Skip to content
Back to announcement

20260714_TYRO_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32111893_lamp31.pdf

Listing Text extracted TYRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 581

Page 1
                                                                                                                                    JADWAL
                      Tanggal Efektif                                                                                    30 Juni 2026                    Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                 14 Juli 2026
                      Masa Penawaran Umum                                                                            02 – 08 Juli 2026                   Tanggal Pengembalian Uang Pesanan                                                      14 Juli 2026
                      Tanggal Penjatahan                                                                                  10 Juli 2026                   Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                           15 Juli 2026

                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
                       SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                       PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.

                       PT TAMARIS HIDRO (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                       PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K T U S
                                                                                                              PT TAMARIS HIDRO
                                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas Perusahaan Holding atas Entitas Anak yang bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Air
                                                                                                                              (“PLTM/PLTA”)
                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                              Kantor Pusat:                                                                              PLTA/PLTM Entitas Anak:
                                                                Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509                              15 PLTA/PLTM beroperasi dengan total kapasitas 142,80 MW tersebar di 9 Propinsi di Indonesia,
                                                Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia            1 PLTM tahap konstruksi dengan total kapasitas 5 MW, dan 2 PLTA/PLTM tahap pengembangan
                                                               Telp: +62 21 521-0688 Fax: +62 21 521-0738                                                              dengan total kapasitas 24 MW
                                                                                                                    Website: https://www.tamarishydro.com
                                                                                                           Email: th@tamarishydro.com; contact@tamarishydro.com

                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO
                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.550.000.000.000,00 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
                                                        DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                            (“SUKUK IJARAH”)

                      6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLNHZDMLEDQNHSDGD3HPHJDQJ6XNXN,MDUDK
                      Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua)
                      seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                      Seri A      : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas
                                     miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Seri B      : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar
                                     dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
                                     miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                      kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
                      triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
                      terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 14 Juli 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.

                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
                       YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                       HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN
                       HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, DENGAN TETAP
                       MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK IJARAH YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                       PASAR, PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK, PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                       TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                       KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
                       SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA
                       PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
                       TERSEBUT. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH, DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
                       SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
                       DIMULAI.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                       PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PERSEROAN SEBAGAI ENTITAS INDUK TERHADAP KINERJA ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                       PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH DAN PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                       DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)

                                                                                                                                 idAA(sy)(sf)
                                                                                                                     (Double A Syariah; Structured Finance)
                                                                 UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI

                                                                            SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                               menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan
                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                                                       PT BCA SEKURITAS                                PT BINAARTHA SEKURITAS                     PT INA SEKURITAS INDONESIA (TERAFILIASI)

                                                                                                                       PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
                                                                                                      PT BNI SEKURITAS                         PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                                          Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
PT Tamaris Hidro (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
(“Sukuk Ijarah”) kepada Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
di Jakarta dengan Surat No. S-022/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Sukuk No.:
S-05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 06 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQNHWHUDQJDQDWDXSHUQ\DWDDQ
mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.
Kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh
Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ
$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;GHQJDQMXGXO³3HQMDPLQDQ(PLVL6XNXN,MDUDK´GDQ%DE;,GHQJDQMXGXO³/HPEDJDGDQ3URIHVL
Penunjang Pasar Modal” dalam Prospektus ini.

 PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
 UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                     i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                        iii

RINGKASAN                                                                                   xvii

I.     PENAWARAN UMUM                                                                          1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH                             20

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                      29

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                        43

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                47

       1.    UMUM                                                                            47
       2.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL        47
             PERSEROAN
       3.    KEBIJAKAN AKUNTANSI                                                             48
       4.    ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN           49
             KONSOLIDASIAN
       5.    LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                           59
       6.    LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN                                                 62
       7.    SEGMEN OPERASI                                                                  64
       8.    BELANJA MODAL                                                                   67
       9.    DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN       68
             SERTA LABA OPERASI PERSEROAN
       10.   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,        68
             EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
             TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN
       11.   PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA      68
             KEPADA PERSEROAN
       12.   DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING                                              68
       13.   DAMPAK INFLASI                                                                  69
       14.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG                                             69
       15.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR                 69
       16.   KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN     69
             PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS.
       17.   INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN      69
             REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP.




                                                 i
Page 4
VI.    FAKTOR RISIKO                                                                        70

       A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA     70
            PERSEROAN
       B.   RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK                               70
       C.   RISIKO UMUM                                                                     73
       D.   RISIKO INVESTASI TERKAIT SUKUK IJARAH PERSEROAN                                 74

VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

       A.   RIWAYAT PENDIRIAN PERSEROAN
       B.   ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
       C.   PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
       D.   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
       E.   DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
       F.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
       G.   KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
       H.   KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK
       I.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
            PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
       J.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
            HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
       K.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
       L.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
       M.   TATA KELOLA PERUSAHAAN
       N.   SUMBER DAYA MANUSIA
       O.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
       P.   PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
            KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
       Q.   ASURANSI
       R.   KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
       S.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
       T.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

IX.    PERPAJAKAN

X.     PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

XII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

XV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
     ENTITAS ANAK




                                                ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
 “Afiliasi”                         :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                              secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang dengan:
                                               1) suami atau istri;
                                               2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                               3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                               4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                    bersangkutan; atau
                                               5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                         (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                              secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                               1) orang tua dan anak;
                                               2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                               3) saudara dari orang yang bersangkutan
                                         (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                              tersebut;
                                         (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                              lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                         (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                              dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                              pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                              atau pihak dimaksud;
                                         (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                              pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                         (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                              secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                              persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan yang berkewajiban
                                        membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
                                        Sisa Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                                        dan/atau pembayaran manfaat hak-hak lain atas Sukuk (jika ada) kepada
                                        Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                                        Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
                                        memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 “Ahli Syariah Pasar Modal”         :   Berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
 atau “ASPM”                            bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
                                        pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat
                                        dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
                                        kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
                                        atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

 “Akad Syariah”                     :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah 1, Akad Ijarah 2,
                                        dan Akad Wakalah

 “Akad Ijarah 1”                    :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Entitas Anak Pembangkit Listrik dan
                                        Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                                        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
                                        dalam Akad Ijarah tertanggal 09 Maret 2026 serta Perubahan dan Pernyataan
                                        Kembali Akad Ijarah tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah
                                        tangan dan bermeterai cukup, dimana Entitas Anak Pembangkit Listrik mengalihkan
                                        hak atas manfaat dari Objek Ijarah kepada Perseroan.

 “Akad Ijarah 2”                    :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
                                        memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan

                                                         iii
Page 6
                                 Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
                                 tertanggal 09 Maret 2026 serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah
                                 tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                                 cukup, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.

“Akad Wakalah”               :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
                                 memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan
                                 Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah
                                 tertanggal 09 Maret 2026, serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah
                                 tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
                                 cukup dimana Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                                 sebagai penerima hak dan manfaat atas Objek Ijarah memberikan kuasa kepada
                                 Perseroan untuk melakukan tindakan sehubungan dengan Objek Ijarah.

“Akuntan Publik”             :   Berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
                                 (firma anggota dari jaringan global RSM), yang melaksanakan audit atas laporan
                                 keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
                                 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

“Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
                                 kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”      :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                                 untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                 memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                                 Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                       :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Cicilan Imbalan Ijarah”     :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                 Ijarah sebagai imbalan atas nilai manfaat dari Objek Ijarah yang diterima oleh
                                 Perseroan berdasarkan Akad Wakalah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
                                 setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah
                                 kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                 kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                                 di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                                 Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
                                 data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Cadangan               :   Berarti sejumlah dana yang harus disediakan Perseroan sebesar 1 (satu) kali
Pembayaran Cicilan Imbalan       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang
Ijarah”                          digunakan sebagai cadangan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.

“Dana Cadangan               :   Berarti sejumlah dana yang disediakan oleh Perseroan Perseroan sejak 12 (dua
Pembayaran Kembali Sisa          belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah”                  Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang digunakan untuk pemenuhan
                                 kewajiban Perseroan dalam pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri
                                 Sukuk Ijarah.

“Dana Pembayaran Cicilan     :   Berarti sejumlah dana yang harus disediakan oleh Perseroan untuk pemenuhan
Imbalan Ijarah”                  kewajiban Perseroan dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.

“Dokumen Emisi”              :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
                                 Akta Pengakuan Atas Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                                 Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
                                 KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus
                                 Ringkas, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum,
                                 termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
                                 No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.


                                                 iv
Page 7
“Efek”                           :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                                     digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                                     hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                                     manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                                     setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                                     Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efek Syariah”                       Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal
                                     dan peraturan pelaksanaannya yang:
                                     a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                     b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
                                     c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                                     tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Emisi”                          :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                     dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

“Entitas Anak / Perusahaan       :   Berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan
Anak”                                hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung;
                                     atau (ii) apabila Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham
                                     dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
                                     perusahaan tersebut; sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                     Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Entitas Anak Pembangkit         :   Berarti PT Suar lnvestindo Capital (SIC), PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE),
Listrik”                             PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE), PT Hidro Rizki llahi (HRI), PT Banyu Daya
                                     Perkasa (BDP), PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP), PT Maji Biru Pusaka
                                     (MBP), PT Senagan Energi (SNE), PT Supraco Mitra Energie (SME), PT Jaya
                                     Dinamika Geohidroenergi (JDG), PT Lampung Hydroenergy (LHE), PT Partogi
                                     Hidro Energi (PHE), PT Bahtera Bayu Persada (BBPe), PT Landasan Tata Laksana
                                     Energi (LTLE), PT Thong Langkat Energi (TLE).

“Fasilitas Pembiayaan /&UHGLW   :   Berarti fasilitas pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
(QKDQFHPHQW)DFLOLW\                 sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk
(“CEF”)”                             memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
                                     Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, sesuai dengan Akta Perjanjian
                                     Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
                                     Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.

“)RUFH0DMHXUH”                  :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                                     kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                                     perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang
                                     mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
                                     pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“FKP”                            :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
                                     pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada pemesan
                                     melalui Penjamin Emisi Efek.

“FPPSI”                          :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang harus diisi,
                                     ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
                                     Ijarah.

“Harga Penawaran”                :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.

“Hari Bursa”                     :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                     menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                                     Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                  :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                     kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu


                                                      v
Page 8
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia  dan Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                            bukan Hari Kerja Biasa.

“Imbalan Ijarah”        :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk tetapi
                            tidak terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah serta Kompensasi
                            Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari
                            waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Informasi Tambahan     :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam POJK
 Ringkas”                   No.9/2017.

“IAPI”                  :   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“ISAK 112”              :   Berarti Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan 112: Perjanjian Konsesi Jasa atas
                            Power Purchase Agreement (PPA) / Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL)
                            dengan PLN.

“ISAK 229”              :   Berarti Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan 229: Perjanjian Konsesi Jasa:
                            Pengungkapan atas PPA/PJBTL dengan PLN.

“Jadwal Emisi”          :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang ditentukan bersama oleh
                            Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Prospektus.

“Jumlah Kewajiban”      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                            Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
                            perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                            terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian
                            Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke
                            waktu.

“KAP”                   :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

“Kemenkum”              :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
                            dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
                            Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
                            Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek
                            yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                            pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
                            Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang
                            berkaitan dengan Sukuk Ijarah.

“Konsultan Hukum”       :   Berarti Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang melakukan pemeriksaan
                            atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                            keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                            Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                            Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
                            pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
                            Ijarah.

                                             vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
 RUPSI” atau “KTUR”              Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                 RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
                                 ketentuan KSEI.

“KSEI”                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                                 menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                 sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Dalam Emisi bertugas
                                 mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
                                 Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                                 Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kompensasi Kerugian         :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh,
Akibat Keterlambatan”            yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Ijarah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                                 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor
                                 129/DSN MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At
                                 Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau
                                 keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                                 membayar Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                 dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                                 Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                                 Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian
                                 atau keterlambatan tersebut.

                                 Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
                                 wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
                                 atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
                                 meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
                                 konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
                                 ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
                                 kesalahan (taqshir),melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
                                 syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) dan bukan potensi
                                 kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang
                                 hilang (opportunity loss/al- furshah al-dha-i’ah).

                                 Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk besaran biaya riil dalam rangka
                                 penagihan akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan
                                 maksimal 0,25 per mil/hari (nol koma dua lima per mil per hari) dari Cicilan Imbalan
                                 Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah yang belum dibayarkan kepada Pemegang
                                 Sukuk Ijarahyang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat
                                 sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

                                 Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
                                 jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                                 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Kustodian”                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                 dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                                 lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                                 dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                 ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         :   Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                 yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                 No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
                                 Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPSI, yaitu 5 (lima) Hari
                                 Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
                                 kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat

                                                 vii
Page 10
                               melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                               dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
                               No. IX.A.2.

“Masyarakat”               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
                               baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
                               hukum di luar Indonesia.

“Menkum”                   :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                               Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

“Notaris”                  :   Berarti Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di
                               Jakarta yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Sukuk Ijarah.

“Objek Ijarah”             :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur Sukuk Ijarah,
                               yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                               ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas
                               pembangkit listrik berupa daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima
                               ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
                               puluh delapan kilowatt jam) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah
                               yang merupakan Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan
                               Sukuk dengan rincian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perwaliamanatan dan
                               Lampiran Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak
                               bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
                               perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                               Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015.

“Objek Ijarah              :   Berarti hak manfaat atas aset-aset tetap apapun milik Perseroan yang tidak
Pengganti/Tambahan”            bertentangan dengan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang mengganti
                               dan/atau menambahkan Objek Ijarah yang bernilai setara dengan atau lebih besar
                               dari nilai Objek Ijarah.

”Otoritas Jasa Keuangan”   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK”                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                               sebagaimana diubah dengan UUP2SK

“Pasar Modal”              :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
                               Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
                               Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Sukuk Ijarah”    :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                               yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                                - Rekening Efek pada KSEI atau
                                - Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang rekening.

“Pemegang Rekening”        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                               meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                               disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat Efek”         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.

“Pemerintah”               :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                               otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                               tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.



                                               viii
Page 11
“Penawaran Umum”               :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                                   Penjamin Emisi Sukuk Ijarah untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                                   berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.

“Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Berkelanjutan”                     Perseroan melalui penjamin emisi Sukuk Ijarah untuk ditawarkan secara bertahap
                                   dengan target dana sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
                                   puluh miliar Rupiah), dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor
                                   36/POJK.04/2014.

”Penawaran Umum Sukuk          :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Ijarah Berkelanjutan I Tahap       Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
I”                                 Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
                                       i.sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
                                          ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
                                          yang terdiri dari :
                                          ƒSukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus
                                            empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
                                          ƒSukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan
                                            puluh empat miliardua ratus juta Rupiah);
                                       ii.sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
                                          puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                          terbaik (best effort).

                                   Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                   seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                   Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

                                   Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
                                   Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
                                   terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan
                                   dan Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
                                   Perwaliamanatan dengan mengacu ke POJK No. 36/2014.

“Pengendali”                   :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                    (ii) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                          seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                   (iii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                          terbuka.

“Penitipan Kolektif”           :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                   satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Sukuk          :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah”                            penawaran umum Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                                   pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                                   Emisi Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
                                   akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) dan berdasarkan
                                   Penawaran Awal (bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, yang dalam hal
                                   ini adalah PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
                                   PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Sukuk Ijarah”                      Emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
                                   Modal, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas,
                                   dan PT Ina Sekuritas Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                   ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.




                                                   ix
Page 12
“Peraturan KSEI”                :   Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                                    Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”          :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                    122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                    Penawaran Umum, sebagaimana diubah dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                    691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                    Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen                :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran Sukuk Ijarah”            pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
                                    Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau
                                    pembayaran manfaat hak-hak lain (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
                                    Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
                                    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Berharga Syariah di KSEI”           dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
                                    010/SKK/KSEI/0126 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                    bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah”                       Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam akta
                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
                                    Tahun 2026 No. 27 tanggal 09 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
                                    Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
                                    Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8 April 2026, (ii) Akta Addendum II
                                    Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
                                    No.12 tanggal 13 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah
                                    Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No.69 tanggal 26 Juni 2026
                                    yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                    S.H.,Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Sukuk Ijarah”                       dimuat dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                    Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No.26 tanggal 09 Maret 2026, sebagaimana
                                    diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                    Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8 April 2026; (ii)
                                    Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
                                    Hydro Tahap I Tahun 2026 No.11 tanggal 13 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III
                                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
                                    Tahun 2026 No.68 tanggal 26 Juni 2026; yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette
                                    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran           :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Umum Berkelanjutan Sukuk            Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal 09 Maret 2026,
Ijarah Berkelanjutan”               sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                                    Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
                                    No.10 tanggal 13 Mei 2026; (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                                    Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
                                    No.67 tanggal 26 Juni 2026; yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie
                                    Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.

“Perseroan”                     :   Berarti PT Tamaris Hidro, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                    hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”        :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                                    Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
                                    I Tahun 2026, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.


                                                    x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran    :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif”               ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                               Nomor: 45/POJK.04/2024, yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                    (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                          oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                                          kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                          Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                                    (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                          disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan
                                          dipenuhi; atau
                               b. pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
                                  setelah:
                                    (i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
                                          Pendaftaran selesai ditelaah oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Otoritas
                                          Jasa Keuangan tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak
                                          mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
                                    (ii) Perseroan telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan
                                          informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga
                                          penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat Cicilan Imbalan
                                          Ijarah Sukuk Ijarah.

“Persetujuan Prinsip       :   Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat       berdasarkan Surat BEI No.: S-05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 06 Mei 2026 perihal
Utang”                         Surat Persetujuan Prinsip Sukuk, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan
                               I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                               Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perusahan Anak”           :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                               keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”      :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
                               langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen)
                               dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
                               Perseroan.

“Perusahaan Efek”          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
                               perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat    :   Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Efek”                          pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
                               Indonesia (PEFINDO), yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah

“POJK No.3/2018”           :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
                               No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.7/2017”           :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                               Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”           :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                               dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
                               tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                               Perusahaan Terbuka.

“POJK No.17/2020”          :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                                               xi
Page 14
“POJK No.18/2015”           :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                                Sukuksebagaimana telah diubah dengan POJK No. 3/2018.

“POJK No.19/2020”           :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                                Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.20/2020”           :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                                Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.23/2017”           :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                                Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No.40/2025”           :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                                Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”           :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”           :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”           :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”          :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”          :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                                Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”          :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                                Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”          :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam
                                Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”          :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah dibidang Pasar Modal
Modal”                          berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
                                sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                                Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga November tahun
                                dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau
                                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

“Prospektus”                :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                                sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                                Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                                memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.


“Prospektus Ringkas”        :   Berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
                                diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
                                pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan


                                               xii
Page 15
                              melakukan Penawaran Awal (book building) serta disusun sesuai dengan POJK
                              No. 9/2017.

“PSAK”                    :   Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
                              Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Ijarah.

“RUPS”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSI”                   :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“RUPSLB”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                              Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan perdagangan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan adalah senilai
                              Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

“Sertifikat Jumbo Sukuk   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Ijarah”                       yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                              kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Sisa Imbalan Ijarah”     :   Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam jumlah
                              sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
                              dengan ketentuan sebagai berikut :

                                i. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
                                    ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
                                    terdiri dari :
                                      - Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus
                                        empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
                                      - Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan
                                        puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah);
                                ii. sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh
                                    dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                    effort).

                              Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                              seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                              Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

                              Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
                              Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
                              terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan dan
                              Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

                              Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                              pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
                              karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
                              memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.



                                              xiii
Page 16
“Sukuk”                       :   Berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                                  mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                                  atas aset yang mendasarinya.

“Sukuk Ijarah”                :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sebesar
                                  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

                                    i. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
                                        ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
                                        terdiri dari :
                                          - Sukuk Ijarah Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                            Emisi dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh
                                            tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
                                          - Sukuk Ijarah Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitng sejak Tanggal
                                            Emisi, dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat
                                            miliar dua ratus juta Rupiah);
                                    ii. sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh
                                        dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                        effort).

                                  Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                  seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                  Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

                                  Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
                                  Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
                                  terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan dan
                                  Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                  pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
                                  karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
                                  memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

“Tanggal Distribusi”          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
                                  kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2
                                  (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                  Ijarah.

“Tanggal Emisi”               :   Berarti tanggal distribusi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Pemegang Sukuk
                                  Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh
                                  KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah
                                  dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan.

“Tanggal Pelunasan Sisa       :   Berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Imbalan Ijarah”                   kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                  Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran”          :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran Umum
                                  yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek.

“Tanggal Pembayaran Cicilan   :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib
Imbalan Ijarah”                   dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                  namanya tercantum dalam Daftar Pemegang rekening,

“Tanggal Pencatatan”          :   Berarti tanggal Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat
                                  1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah.



                                                  xiv
Page 17
“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah dalam hal jumlah permintaan
                           Sukuk Ijarah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang
                           ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
                           lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Tim Ahli Syariah”     :   Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan
                           yang bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk yang diterbitkan oleh
                           Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis
                           Ulama Indonesia tertanggal 13-01-2026 (tiga belas Januari tahun dua ribu dua puluh
                           enam) No.: U-0025/DSN-MUI/I/2026.

“UUP2SK”               :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM”                 :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang
                           Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                           No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                           Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia
                           (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima
                           hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                           xv
Page 18
SINGKATAN TEKNIS DALAM INDUSTRI DAN NAMA PERUSAHAAN
    BBPe     :   Berarti PT Bahtera Bayu Persada
    BCE      :   Berarti PT Bumiloka Cikaso Energi
    BDP      :   Berarti PT Banyu Daya Perkasa
    BSE      :   Berarti PT Bersaudara Simalungun Energi
    COD      :   Berarti Comercial Operating Date, merupakan tahapan dimana Perseroan memulai perhitungan penjualan
                 listrik ke PLN sesuai dengan PPA
    DJK      :   Berarti Dirjen Kelistrikan (Directorate General of Electricity)
    GMB      :   Berarti PT Grahaenergi Mitra Bersama
    HRI      :   Berarti PT Hidro Rizki Ilahi
    HJM      :   Berarti PT Hidro Jaya Manajur
    IPP      :   Berarti Independent Power Producer adalah perusahaan swasta yang membangun, memiliki, dan
                 mengoperasikan pembangkit listrik, kemudian menjual tenaga listriknya kepada PLN melalui kontrak
                 jangka panjang (PJBTL).
    JDG      :   Berati PT Jaya Dinamika Geohidroenergi
    KKF      :   Berarti Kajian Kelayakan Finansial (Financial Feasibility Study)
    KKO      :   Berarti Kajian Kelayakan Operasi (Feasibility Study of Operation)
    LHE      :   Berarti PT Lampung Hydroenergy
    LTLE     :   Berarti PT Landasan Tata Laksana Energi
    MBP      :   Berarti PT Maji Biru Pusaka
    MPM      :   Berarti PT Mtiga Power Management
    MW       :   Berarti singkatan dari Megawatt
    NE       :   Berarti PT Narumonda Energy
    PBA      :   Berarti PT Patria Bakti Abadi
    PEL      :   Berarti PT Persada Energihijau Lestari
    PHE      :   Berarti PT Partogi Hidro Energi
    PLTA     :   Berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air yaitu pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga
                 dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna
                 dengan kapasitas lebih dari 10 MW.
    PLTM     :   Berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yaitu pembangkit listrik yang memanfaatkan
                 tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat
                 multiguna dengan kapasitas lebih dari 1 MW sampai dengan 10 MW.
    PT PLN   :   Berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    PPA      :   Berarti Power Purchase Agreement / PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
    SBH      :   Berarti PT Sumber Baru Hydropower
    SIC      :   Berarti PT Suar Investindo Capital
    SLO      :   Berarti Sertifikat Laik Operasi (Feasibility of Operation Certification)
    SME      :   Berarti PT Supraco Mitra Energie
    SMHP     :   Berarti PT Sulawesi Mini Hydro Power
    SNE      :   Berarti PT Senagan Energi
    TLE      :   Berarti PT Thong Langkat Energi





                                                             xvi
Page 19
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.

1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA

    Perseroan didirikan dengan nama PT Tamaris Hidro berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perseroan No. 05 tanggal
    5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
    pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
    No. AHU-50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

    Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah
    sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1
    Desember 2025 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah memperoleh
    persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-
    0083179.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
    sistem administrasi hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-
    AH.01.03-0255011 tanggal 17 Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0285070.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).

    Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui untuk:
    a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
        1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) menjadi
        sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.500.000 (satu juta lima
        ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
        Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
        juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
        1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00
        (satu juta Rupiah).
    c. Menerbitkan saham-saham baru sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-
        masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima
        ratus miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-masing dan disetorkan
        dengan cara konversi uang muka investasi.
    d. Mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.

    Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                             Keterangan                             Jumlah Saham
                                                                                      Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                                      (lembar)
     Modal Dasar                                                         1.500.000      1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Tatajabar Sejahtera                                           1.275.000        1.275.000.000.000       85,00
     2. PT Tamaris Hijau Lestari                                           225.000          225.000.000.000       15,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           1.500.000        1.500.000.000.000      100,00
     Saham Portepel                                                               -                        -





                                                          xvii
Page 20
      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
      Berdasarkan Akta Perseroan No. 1/2025, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas
      adalah sebagai berikut:
                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                              Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                    Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                                                    (lembar)
       Modal Dasar                                                     1.500.000      1.500.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       1. PT Tatajabar Sejahtera                                      1.275.000      1.275.000.000.000       85,00
       2. PT Tamaris Hijau Lestari                                      225.000        225.000.000.000       15,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      1.500.000      1.500.000.000.000      100,00
       Saham Portepel                                                          -                        -

      Keterangan Tentang Entitas Anak
      Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan/atau tidak langsung pada 21 (dua
      puluh satu) Entitas Anak, yang terdiri dari:
       Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) pada 16 (enam belas) Entitas
          Anak;
       Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) pada 2 (dua) Entitas Anak;
       Ͳ Penyertaan secara tidak langsung melalui Entitas Anak PBA dan GMB pada 3 (tiga) Entitas Anak.

                                                                            Tahun        Tahun                                                   Kepemilikan (%)
       Entitas                                                  Tahun                                Kontribusi
No.              Domisili         Kegiatan Usaha(1)                         Operasi    Penyertaan                 Status Operasional      Secara          Secara Tidak
        Anak                                                   Pendirian                            Pendapatan
                                                                           Komersial   Perseroan                                         Langsung          Langsung
                                     KBLI No. 35111
1.       SIC     Jakarta                                         2008        2014           2012      2,43%           Beroperasi         99,996%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
2.      BSE      Jakarta                                         2007        2007           2014      8,75%           Beroperasi         99,990%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
3.      BCE      Jakarta                                         2008        2013           2015      11,37%          Beroperasi         99,990%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
4.       HRI     Jakarta                                         2012        2016           2013      3,01%           Beroperasi         99,990%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
5.      BDP      Jakarta                                         2012        2016           2013      4,51%           Beroperasi         99,990%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
6.      SMHP     Jakarta                                         2005        2011           2017      5,10%           Beroperasi         95,000%        5,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
7.      MBP      Jakarta                                         2012        2019           2013      5,06%           Beroperasi         99,600%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
8.      SNE      Jakarta                                         2010        2019           2017      12,41%          Beroperasi         80,000%        20,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
9.      SME      Jakarta                                         2011        2019           2016      1,51%           Beroperasi         99,990%                 -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
10.      NE      Jakarta                                         2008          -            2018      0,00%        Pengembangan(2)        85,000%                -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
11.     LHE      Jakarta                                         2011        2023           2018      5,70%           Beroperasi         97,000%        3,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111
12.     PHE      Jakarta                                         2013        2022           2021      6,43%           Beroperasi         80,000%        20,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 70209
13.     PBA      Jakarta    Aktivitas Konsultasi Manajemen       2018        2018           2018      0,00%            Holding            70,000%       26,000% melalui BBP
                                         Lainnya
                                     KBLI No. 35111
14.     SBH      Jakarta                                         2010          -            2021      0,00%        Pengembangan(2)        85,000%       15,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 64200
                             Aktivitas Perusahaan Holding
                                     KBLI No. 70100
15.     GMB      Jakarta         Aktivitas Kantor Pusat          2021        2021           2021      0,00%            Holding            99,600%       0,400% melalui PBA
                                     KBLI No. 63990
                            Aktivitas Jasa Informasi Lainnya
                                          YTDL
                                     KBLI No. 64200
16.     PEL      Jakarta                                         2021        2021           2021      0,00%            Holding            99,600%       0,400% melalui PBA
                             Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                                                                                                        48,999% melalui PBA
                                  KBLI No. 35111                                                                                       0,001% melalui
17.     JDG      Jakarta                                         2008        2015           2019      9,44%           Beroperasi                        26,000% melalui PEL
                             Pembangkitan Tenaga Listrik                                                                                 Perseroan
                                                                                                                                                        25,000% melalui GMB
                                     KBLI No. 35111                                                                                    0,010% melalui
18.     BBPe     Jakarta                                         2009        2014           2022      2,71%           Beroperasi                        99,990% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik                                                                                 Perseroan
                                     KBLI No. 35111
19.     LTLE     Jakarta                                         2016        2022           2022      3,74%           Beroperasi             -          90,000% melalui PBA
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 70209
                            Aktivitas Konsultasi Manajemen
20.     HJM      Jakarta                Lainnya                  2024          -            2024      11,68%       Pengembangan(2)           -          10,000% melalui PBA
                                     KBLI No. 35111
                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111                                     2025 oleh                                                       80,000% melalui PBA
21.     TLE      Langkat                                         2013        2022                     5,70%           Beroperasi             -
                             Pembangkitan Tenaga Listrik                                  PBA                                                           20,000% melalui GMB
      Catatan
      (1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
      (2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)



                                                                                   xviii
Page 21
    Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

    Kegiatan Usaha Perseroan
    Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Aktivitas perusahaan holding;
    b. Penyewaan alat konstruksi dengan operator;
    c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya;
    d. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda
        empat atau lebih; dan
    e. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan Teknik sipil.

    Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
    Perusahaan Holding, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke
    dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan,
    keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai
    dengan Pasal 7 ayat (6) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perizinan yang harus
    dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun
    2021.

    Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan yang dibangun dan dioperasikan oleh Entitas
    Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang tersebar di 9 (sembilan) propinsi di
    Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasitas 5 MW (Manajur) dan 2 (dua)
    PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).

    Tabel berikut ini menjelaskan proyek beserta lokasi dan kapasitas dari masing-masing PLTA/PLTM Entitas Anak:

           Entitas
      No.               Proyek                                   Lokasi                      Mulai Beroperasi     Kapasitas
            Anak
     PLTA/PLTM – BEROPERASI
                                            Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
      1.    SIC       PLTM Segara                                                                14 Maret 2014      7,0 MW
                                            Tenggara Barat
                                            Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan,
      2.    BSE       PLTM Silau 2                                                               07 Maret 2011      9,0 MW
                                            Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
                                            Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten,
      3.    BCE       PLTM Cikaso                                                                  07 Juni 2013     5,3 MW
                                            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
                                            Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebak Barang,
      4.    HRI       PLTM Lebak Barang                                                          10 Maret 2016      7,0 MW
                                            Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                                            Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,
      5.    SMHP      PLTM Manipi/Tangka                                                       12 Februari 2011    10,0 MW
                                            Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan
                                            Desa Cibarengkok dan Desa Gunung Gede,
      6.    BDP       PLTM Lebak Tundun     Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak,         26 September 2016      8,0 MW
                                            Provinsi Banten
                                            Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan,
      7.    MBP       PLTM Tanjung Tirta                                                        09 Januari 2019     8,0 MW
                                            Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
                                            Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong,
      8.    SNE       PLTA Krueng Isep                                                             02 Mei 2019     20,0 MW
                                            Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
                                            Nagari Sarik Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran
      9.    SME       PLTM Gumanti III      Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera            23 Juli 2019     7,5 MW
                                            Barat
                                            Liwa Kabupaten Lampung Barat, Provinsi
      10.   LHE       PLTM Sukarame                                                                12 Juli 2023     7,0 MW
                                            Lampung
                                            Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
      11.   PHE       PLTM Aek Sibundong    Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera            22 Juli 2022    10,0 MW
                                            Utara
                                            Desa Pekan Gunung Mariah, Kecamatan
                                            Gunung Mariah, Kabupaten Deli Serdang
      12.   LTLE*)    PLTM Sungai Buaya                                                            5 April 2022     3,0 MW
                                            Sumatera Utara




                                                          xix
Page 22
             Entitas
      No.                     Proyek                                 Lokasi                         Mulai Beroperasi        Kapasitas
              Anak
                        PLTM Cianten 1                                                              23 Desember 2011           2,0 MW
                        PLTM Cianten 1B                                                                   25 April 2016        6,2 MW
      13.   JDG*)                               Desa Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
                        PLTM Cianten 2                                                                24 Februari 2016         5,0 MW
                        PMTM Cianten 3                                                                  11 Maret 2015          5,8 MW
                                                Desa Guru Mukti, Kecamatan Pamulihan,
      14.   BBPe*)      PLTM Cibatarua                                                                     19 Mei 2014         6,0 MW
                                                Kabupaten Garut, Jawa Barat
                                                Desa Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera
      15.   TLE         PLTA Batu Gajah                                                                18 Januari 2022        16,0 MW
                                                Utara
     PLTA/PLTM – TAHAP PENGEMBANGAN
                                                                                                               Setelah
                                                                                                     PT PLN (Persero)
                                                                                                    menyetujui tanggal
                                                Tarabintang, Humbang Hasundutan, Sumatera             mulai beroperasi
      16.   NE          PLTM Aek Rambe                                                                                         4,0 MW
                                                Utara                                                  pada Perjanjian
                                                                                                       Jual Beli Listrik
                                                                                                             yang akan
                                                                                                        ditandatangani
                                                                                                               Setelah
                                                                                                     PT PLN (Persero)
                                                                                                    menyetujui tanggal
                                                                                                      mulai beroperasi
      17.   SBH         PLTA Besai II           Way Kanan - Lampung                                                           20,0 MW
                                                                                                       pada Perjanjian
                                                                                                       Jual Beli Listrik
                                                                                                             yang akan
                                                                                                        ditandatangani
     PLTA/PLTM – TAHAP KONSTRUKSI
                                                Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas,
      18.   HJM         PLTM Manajur            Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan                   Tahun 2027         5,0 MW
                                                Barat
                                                                              *) Pemilikan tidak langsung melalui PBA; Sumber: Perseroan

    Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
    Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.26 tanggal 29 November 2021, dibuat di hadapan
    Mohamad Renaldi Warganegara S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
    pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479594
    tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
    30 November 2021, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
    susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris                    : Phiong Phillipus Darma
    Komisaris                             : Irwan Atmadja Dinata
    Komisaris Independen                  : Untung Udji Santoso

    Direksi
    Presiden Direktur                     : Mohammad Syahrial
    Direktur                              : Ir. Adi Dharmanto
    Direktur                              : Tony Subagio
    Direktur                              : Rachmat Saptaman
    Direktur                              : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono

    Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak
    Seiring perkembangan teknologi dan merespon kebutuhan masyarakat, penggunaan listrik menjadi kebutuhan dasar yang
    perlu dirumuskan agar selalu dapat menerangi, membantu dan terjaga keandalanya, baik dari segi teknis maupun ramah
    lingkungan. Dalam menyusun rencana kelistrikan, Pemerintah melalui ESDM dan PLN memiliki rencana dengan membuat
    RUPTL serta program percepatan lainnya. Perseroan dan Entitas Anak dalam melihat tujuan Pemerintah terhadap
    pengembangan industri tenaga listrik sangat terbuka dan memandang positif dimana telah dinyatakan pada Perpres
    Nomor 04/2016 terkait target membangun tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW menjadi tujuan berskala



                                                             xx
Page 23
    nasional. Ditambah usaha pemerintah harus menjaga tingkat emisi karbon demi kestabilan iklim yang dinyatakan pada
    Paris Agreement (Amanat UU No 16/2016).

    Dalam rencana tersebut dapat dilihat bahwa proyeksi Pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    (RUPTL) PLN 2025-2034, sebaran listrik yang bersumber dari energi terbarukan (EBT) sangat diandalkan dan akan
    semakin besar potensinya, bertujuan untuk efisiensi, menjaga iklim dan keberlangsungan penyediaan listrik yang stabil.
    Selain itu dinyatakan pada RUKN 2025 proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan
    didominasi oleh EBT, sehingga pada tahun 2035 porsi EBT menjadi 34,4% dimana saat ini masih 15,75% (tahun 2025).
    Pada tahun 2044 porsi EBT ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil. Target bauran energi pada tahun
    2060 porsi EBT menjadi 73,6%.

    Pada hasil kajian Perseroan dan Entitas Anak terhadap rencana PLN tahun 2025-2034, terdapat penambahan kapasitas
    sebanyak 69,5GW, dengan porsi EBT sebesar 61%, termasuk target PLTA/M dan PLTA pumped storage (PLTA-PS)
    sebesar 23,0% (per tahun 2024 pemanfaatan PLTA/M sebesar 7,8% dan per tahun 2025 sebesar 7,1%*). (*Sumber:
    RUPTL PLN 2025-2034: Beyond the Greenest RUPTL PT PLN (Persero) pada tanggal 2 Juni 2025 dan Artikel ”Di Depan
    DPR, Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
    Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Januari 2026. (dapat diakses pada
    link berikut: https://gatrik.esdm.go.id/berita/?slug=di-depan-dpr-menteri-esdm-paparkan-capaian-positif-subsektor-
    ketenagalistrikan ).

    Berdasarkan data RUPTL 2025–2034, bauran energi terbarukan Indonesia baru mencapai 12,9% dari total bauran
    energi pada tahun 2024, sementara pemerintah menargetkan pencapaian sebesar 23% pada tahun 2025. Dalam
    RUPTL 2025–2034, rencana tambahan pengembangan pembangkitan tenaga listrik sudah didominasi oleh EBT
    sebesar 61%, meningkat dibandingkan RUPTL sebelumnya yang masih didominasi sebesar 58% oleh energi fossil/fuel.

    Dalam rencana pengembangan tenaga listrik EBT, PLTA/PLTM akan lebih banyak dikembangkan oleh IPP. Total PLTA
    dan PLTM yang dikembangkan swasta (IPP) direncanakan akan naik dari 1.276,9 MW pada tahun 2024 menjadi 10.751
    MW pada tahun 2034, atau tumbuh 25,1% per tahun secara CAGR. Porsi IPP dalam PLTA mencapai 92,1% (9.488 MW
    dari total 10.298 MW) dan dalam PLTM sebesar 90,1% (1.263 MW dari total 1.402 MW). Rencana pada 10 tahun
    mendatang, IPP akan berkontribusi dominan didalam membangun pembangkit listrik menjadi >70% dibanding PLN.

    Perseroan sebagai perusahaan holding atas group IPP (Independent Power Producer) bermaksud untuk
    mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik untuk dijual kepada PLN melalui
    skema PPA. Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa pasar dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro
    (PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.




    Posisi ini menempatkan Perseroan jauh di atas kompetitor terdekatnya, Arkora Hydro (32,80 MW / 7,23%) dan Kencana
    Energy (30,00 MW / 6,61%). Dengan kata lain, kapasitas Perseroan hampir 3 kali lipat dibandingkan pesaing terdekat,
    mencerminkan dominasi yang signifikan dan keunggulan kompetitif yang sulit dikejar dalam jangka pendek. Segmen
    "Others" yang saat ini menguasai 49,36% terdiri dari banyak pemain kecil yang terfragmentasi ini menjadi peluang
    konsolidasi yang nyata bagi Perseroan melalui strategi akuisisi inorganik.

    Keterangan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.





                                                           xxi
Page 24
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

    Nama Sukuk         : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
    Jenis Sukuk        : Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
                         Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                         Syariah di KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
                         pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan
                         ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
    Jumlah Sisa        : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar
    Imbalan Ijarah       Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara
                         kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                         Seri A       : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00
                                         (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
                         Seri B       : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00
                                         (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah)
                         Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00
                         (tujuh ratus enam puluh dua miliar seratus juta Rupiah), akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                         effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
                         atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
                         tersebut.
    Jangka Waktu       : Seri A    : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Seri B    : 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
    Jumlah Cicilan     : Seri A    : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas miliar delapan ratus lima
    Imbalan Ijarah                   puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                     Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
                                     per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                                     A.
                         Seri B    : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar dua ratus empat puluh
                                     dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                                     B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

    Pembayaran         : 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan Tanggal Pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
    Cicilan Imbalan
    Ijarah
    Objek Ijarah       : Manfaat atas pembangkit listrik milik Entitas Anak, yaitu berupa daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh
                         (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh
                         delapan kilowatt jam), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang
                         merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib
                         tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
                         dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
                         Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK No. 53/2015”), sebagaimana
                         ditentukan dalam Akad Ijarah.
    Harga              : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
    Penawaran
    Satuan             : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
    Perdagangan
    Satuan         : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
    Pemindahbukuan
    Peringkat Sukuk : idAA(sy) (sf) (Double A Syariah; Structured Finance)

    Jaminan            : Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
                         Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                         akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
                         dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang sukuk ijarah adalah
                         paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang



                                                           xxii
Page 25
                      maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                      kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
    Penyisihan Dana : Perseroan menyelenggarakan dana cadangan (sinking fund) yang mencangkup :
    Cadangan          1) Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3
    6LQNLQJ)XQG          (tiga) bulan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah, yang
                          dananya tersebut harus telah tersedia paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah Tanggal
                          Emisi;
                      2) Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A dan
                          Seri B sejak 12 (dua belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                          Ijarah Seri A dan Seri B dengan jumlah sebagai berikut:
                           - sebesar 3% (tiga persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah setiap
                              bulannya dari bulan ke-12 (dua belas) hingga bulan ke-6 (enam) sebelum Tanggal Pelunasan
                              Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah.
                           - sebesar 4% (empat persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah untuk
                              bulan ke-5 (lima) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk
                              Ijarah.
                           - sebesar 5% (lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah untuk bulan
                              ke-4 (empat) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
                           - sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                              pada bulan ke-3 (tiga) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing- masing seri
                              Sukuk Ijarah sehingga menjadi 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, pada
                              Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;


    Pembelian          : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) yang ditujukan sebagai pelunasan atau
    Kembali              disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk
                         Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat
                         dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat
                         dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam
                         Perjanjian. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
                         kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan lebih lanjut mengenai
                         Pembelian Kembali diuraikan lebih lanjut dalam Bab I tentang Keterangan Mengenai Sukuk Ijarah.

    Wali Amanat        : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

    Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 didukung Fasilitas Pembiayaan /Credit
    Enhancement Facility (“CEF”) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk Ijarah yang diterbitkan
    oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar
    Rupiah) yang dapat digunakan untuk memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
    Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta rasio-rasio yang
    disyaratkan untuk penerbitan Sukuk), berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni
    2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.





                                                         xxiii
Page 26
    Skema Sukuk Ijarah




     *) Objek Ijarah: Objek Ijarah adalah hak manfaat atas pembangkit listrik milik Perusahaan-Perusahaan Anak dengan
     kapasitas daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh
     enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam).

    Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

    1. Perusahaan Anak yang tergabung dalam Tamaris Group sebagai pemilik Objek Ijarah, yaitu hak manfaat atas
        pembangkit listrik milik Perusahaan Anak dengan jumlah daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima
        ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam). Entitas
        Anak mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas Objek Ijarah
        beralih dari Perusahaan Anak kepada Perseroan;
    2. Akad Ijarah antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat.
        a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tesebut, dan
        b. Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
    3. Pelaksanaan Akad Ijarah:
        a. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
            Sukuk, dan Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
        b. Perseroan Menyerahkan Ujrah atas Akad Ijarah pada angka 1;
    4. Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
        mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak;
    5. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir mengalihkan hak manfaat
        Objek Ijarah tersebut kepada Perusahaan Anak sebagai musta’jir;
    6. Atas Objek Ijarah yang dialihkan tersebut, Perusahaan Anak memberikan pembayaran imbalan ijarah (ujrah) kepada
        Perseroan;
    7. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah yang diterima dari Perusahaan Anak kepada Pemegang Sukuk berupa
        Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
        jatuh tempo Sukuk Ijarah;
    8. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang
        diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
        Perseroan.

    Sumber dana Sukuk Ijarah

    Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
    Ijarah.





                                                           xxiv
Page 27
    Tim Ahli Syariah

    Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0025/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau bertepatan
    dengan 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan
    pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

      No.                          Nama                       Jabatan                      No. Izin ASPM
       1.    Iggi H. Achsien, S.E., M.B.                       Ketua               KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022
       2.    Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.          Anggota             No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026

    Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

    Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
    Tim Ahli Syariah berupa Pernyataan Kesesuaian Syariah sesuai dengan surat tertanggal 20 Ramadan 1447 H atau 09
    Maret 2026 dan telah diperbaharui dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei 2026, yang berpendapat
    bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
    Sukuk Ijarah Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
    fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum
    Sukuk Ijarah diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.

3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
    Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya atau 100% (seratus
    persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Entitas Anak Pembangkit Listrik
    berdasarkan Akad Ijarah 1.

    Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah)
    yang berasal dari penjaminan kesanggupan penuh (full commitment). Dalam hal dana yang berasal dari penjaminan
    dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terserap seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan
    berapapun jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan terbaik (best effort). Adapun dana
    tersebut berjumlah sama dengan nilai kewajiban yang akan dibayarkan Perseroan secara proposional kepada masing-
    masing anak perusahaan berdasarkan Akad Ijarah.

    Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, Entitas Anak Pembangkit
    Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi) untuk pelunasan sebagian
    Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proposional berupa pokok pinjaman, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
    Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum,
    Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada Akta
    Perubahan dan Pernyataan Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana
    Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Faslitas Kredit Sindikasi”).

    Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat
    pada Bab II dalam Prospektus ini.

4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

    Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
    keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
    dan 2024, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
    harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen”.
    Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:

    Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
    dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prosepktus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
    Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
    sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor
    independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo
    (Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.



                                                          xxv
Page 28
    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                  2025                  2024
     Jumlah Aset Lancar                                                     1.041.991.057.323     1.052.841.133.482
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                               4.422.080.642.697     3.764.585.966.982
     Jumlah Aset                                                            5.464.071.700.020     4.817.427.100.464
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                          184.019.108.208       344.102.839.501
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       2.456.963.187.880     2.043.974.017.596
     Jumlah Liabilitas                                                      2.640.982.296.088     2.388.076.857.097
     Jumlah Ekuitas                                                         2.823.089.403.932     2.429.350.243.367

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                   (dalam Rupiah penuh)
                                                                                          31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                    2025                 2024
     Pendapatan Usaha Bersih                                                   576.072.484.834      449.347.582.500
     Laba Kotor                                                                352.180.838.657      331.067.672.842
     Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak                                       57.367.192.621       58.129.050.552
     Laba Tahun Berjalan                                                        32.593.339.976       21.225.888.902
     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
     Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     Pengakuan kembali kewajiban imbalan kerja                                  (1.780.861.326)      (2.459.375.870)
     Pajak penghasilan terkait                                                      247.156.572          445.647.830
     Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     Selisih nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual                                  -          949.348.832
     Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak         (1.533.704.754)      (1.064.379.208)
     Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                    31.059.635.222       20.161.509.694
     Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
       Diatribusikan Kepada:
       Pemilik Entitas Induk                                                    31.842.568.276       20.932.254.838
       Kepentingan non-pengendali                                                  750.771.700          293.634.064
     Jumlah                                                                     32.593.339.976       21.225.888.902
     Jumlah Laba Komprehensif Tahun
       Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
       Pemilik Entitas Induk                                                    30.328.837.302       19.904.292.751
       Kepentingan non-pengendali                                                  730.797.920          257.216.943
     Jumlah                                                                     31.059.635.222       20.161.509.694
     Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
                                                                                         30.569                38.408
     Induk

    Rasio-Rasio Keuangan Penting
                                                                                          31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                  2025                  2024
     Rasio Pertumbuhan (%)
     Pendapatan                                                                          28,20                   19,16
     Laba Kotor                                                                           6,38                   38,69
     Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak                                                -1,31                 -173,97
     Laba Tahun Berjalan                                                                 53,55                 -124,99
     Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                             54,05                 -123,70
     EBITDA                                                                               0,69                   17,47
     Jumlah Aset                                                                         13,42                   -0,68
     Jumlah Liabilitas                                                                   10,59                   -2,01
     Jumlah Ekuitas                                                                      16,21                    0,67



     Rasio Usaha (%)


                                                      xxvi
Page 29
                                                                                                                          31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                                 2025                         2024
     Laba Kotor / Pendapatan                                                                                            61,13                          73,68
     Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak / Pendapatan                                                                   9,96                          12,94
     Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                                                    5,66                           4,72
     EBITDA / Nilai Penjualan Listrik                                                                                   69,01                          68,86
     Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                                                                   0,60                           0,44
     Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                                                1,15                           0,87

     Rasio Keuangan (x)
     Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)                                                    0,78                           0,69
     Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)(1)                                              5,83                           3,79
     Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                                                                   0,94                           0,98
     Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                                                      0,48                           0,50
     DER(2)                                                                                                               1,22                           1,26
     DAR(3)                                                                                                               0,48                           0,51
     Interest Coverage Ratio(4)                                                                                           1,98                           1,95
     Debt Service Coverage Ratio(5)                                                                                       1,24                           1,50
     (1) Rasio lancar memperhitungkan restricted fund dalam akun aset lain-lain yang telah dicadangkan untuk pemenuhan kewajiban lancar Perseroan. Tahun 2024,
           Perseroan mencadangkan restricted fund untuk pemenuhan kewajiban obligasi Seri A yang jatuh tempo pada Maret 2025.
     (2) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk,
          dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
     (3) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Aset, dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing
          Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
     (4) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga atas Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
     (5) Dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA dan Dana Dalam Pembatasan (Restricted Fund) dengan Pembayaran Beban Bunga dan Angsuran Pokok atas
          Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)


    Rasio Keuangan Perjanjian Kredit Atau Kewajiban Lainnya Dan Pemenuhannya

                                Rasio                                                      Persyaratan Keuangan                    31 Desember 2025
     Perseroan (Konsolidasi)
     Debt Service Coverage Ratio                                                                          minimum 1.0x                                 1,24x
     Interest Bearing Debt to Equity Ratio                                                               maksimum 4.0x                                 1,22x
    Penerbitan PUB Sukuk ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, sehingga
    rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam financial covenants.
    Penjelasan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.

5. FAKTOR RISIKO

    Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, yang disusun berdasarkan bobot risiko dan
    dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat berdampak pada
    kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan:
    A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
        Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
    B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak
        1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama, yaitu PLN
        2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
        3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
        4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
        5. Risiko gangguan operasional pada pembangkit listrik
        6. Risiko persaingan usaha
        7. Risiko aksi korporasi
        8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/ PLTM Entitas Anak
        9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
        10.Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
        11.Risiko cost overrun pada tahap construction
        12.Risiko cost overrun pada tahap commissioning
        13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
        14.Risiko nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing





                                                                          xxvii
Page 30
    C. Risiko umum
        IV. Risiko makro ekonomi
        V. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
        VI. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
    D. Risiko investasi terkait Sukuk Ijarah Perseroan

    Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.







                                                         xxviii
Page 31
I.      PENAWARAN UMUM
                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO
                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.550.000.000.000,00
                                 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                            (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                         menawarkan:
                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
              DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA
                                 SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                       (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
    Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat
                   puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00
                   (sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
                   dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu
                   Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A,
                   yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
    Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh
                   empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan
                   miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                   Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
                   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
                   waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak – banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 14 Juli 2033 untuk
Sukuk Ijarah Seri B.

1. NAMA SUKUK IJARAH

      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026

2. JENIS SUKUK IJARAH

      Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
      didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sebagai bukti bahwa
      Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
      Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.

3. OBJEK IJARAH

      Adapun uraian tentang aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah sebagai berikut:
      (i) Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah berupa manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah
           1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
           puluh delapan kilowatt jam).



                                                               1
Page 32
    (ii) Status aset pembangkit listrik yang menghasilkan daya listrik adalah milik Entitas Anak Pembangkit Listik, namun
          manfaatnya dimiliki Emiten berdasarkan Akad Ijarah 1.
    (iii)Lokasi aset aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam daftar objek ijarah yang menjadi
          satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Akad Ijarah 2.

4. SKEMA SUKUK IJARAH

    Alur




*) Objek Ijarah: Objek Ijarah adalah hak manfaat atas pembangkit listrik milik Perusahaan-Perusahaan Anak dengan daya
listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam
ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam).

Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1. Perusahaan Anak yang tergabung dalam Tamaris Group sebagai pemilik Objek Ijarah, yaitu hak manfaat atas pembangkit
    listrik milik Entitas Anak dengan jumlah daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan
    juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam). Perusahaan Anak mengalihkan hak
    manfaat atas Objek Ijarah kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas Objek Ijarah beralih dari Perusahaan
    Anak kepada Perseroan;
2. Akad Ijarah antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat.
    a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tesebut, dan
    b. Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
3. Pelaksanaan Akad Ijarah:
    a. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk,
          dan Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
    b. Perseroan Menyerahkan Ujrah atas Akad Ijarah pada angka 1;
4. Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk mengalihkan
    hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak;
5. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir mengalihkan hak manfaat Objek
    Ijarah tersebut kepada Perusahaan Anak sebagai musta’jir;
6. Atas Objek Ijarah yang dialihkan tersebut, Perusahaan Anak memberikan pembayaran Imbalan Ijarah (ujrah) kepada
    Perseroan;
7. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah yang diterima dari Perusahaan Anak kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan
    Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
    Sukuk Ijarah;
8. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
    oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.

    Sumber dana Sukuk Ijarah

    Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
    Ijarah.


                                                              2
Page 33
    Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

    Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah,
    maka:
      i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
     ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh
          sebelum pelaksanaan RUPSI; dan
    iii. atas pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan
          terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.

    Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

    Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
    Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal tertanggal 20 Ramadan 1447 H atau 09 Maret 2026 dan telah diperbaharui
    dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei 2026, yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan
    akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Tamaris Hydro Tahap
    I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
    - Majelis Ulama Indonesia.

5. HARGA PENAWARAN

    Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

6. SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

    Sukuk Ijarah ini diterbitkan dan ditawarkan dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
    sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terdiri dari 2 (dua) seri dengan
    ketentuan sebagai berikut:

     Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat
                   puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00
                   (sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
                   dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
                   per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                   berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
     Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh
                   empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan
                   miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                   Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
                   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
                   waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
    Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
    puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
    kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
    menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

    Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
    sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
    pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

    Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib tidak
    bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

    Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
    pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada
    hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.




                                                             3
Page 34
     Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa
     Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

             Cicilan Imbalan                             Jadwal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                Ijarah ke-                              Seri A                                 Seri B
                    1                              14 Oktober 2026                       14 Oktober 2026
                    2                              14 Januari 2027                       14 Januari 2027
                    3                               14 April 2027                          14 April 2027
                    4                                14 Juli 2027                           14 Juli 2027
                    5                              14 Oktober 2027                       14 Oktober 2027
                    6                              14 Januari 2028                       14 Januari 2028
                    7                               14 April 2028                          14 April 2028
                    8                                14 Juli 2028                           14 Juli 2028
                    9                              14 Oktober 2028                       14 Oktober 2028
                    10                             14 Januari 2029                       14 Januari 2029
                    11                              14 April 2029                          14 April 2029
                    12                               14 Juli 2029                           14 Juli 2029
                    13                             14 Oktober 2029                       14 Oktober 2029
                    14                             14 Januari 2030                       14 Januari 2030
                    15                              14 April 2030                          14 April 2030
                    16                               14 Juli 2030                           14 Juli 2030
                    17                             14 Oktober 2030                       14 Oktober 2030
                    18                             14 Januari 2031                       14 Januari 2031
                    19                              14 April 2031                          14 April 2031
                    20                               14 Juli 2031                           14 Juli 2031
                    21                                    -                              14 Oktober 2031
                    22                                    -                              14 Januari 2032
                    23                                    -                                14 April 2032
                    24                                    -                                 14 Juli 2032
                    25                                    -                              14 Oktober 2032
                    26                                    -                              14 Januari 2033
                    27                                    -                                14 April 2033
                    28                                    -                                 14 Juli 2033

7. PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH

     Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender

8. TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

      i. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
          Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
          Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
          sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     ii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
          Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
          berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
    iii. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
          Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
    iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
          Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
          Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
          demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
          bersangkutan.




                                                           4
Page 35
    9. KETENTUAN MENGENAI DANA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

      a. Perseroan wajib menyediakan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah
         setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut:
         - Penyetoran pertama dilakukan pada selambat lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya, yaitu sebesar 1/3
             (satu per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayarkan setiap
             periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
         - Penyetoran kedua dilakukan pada selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya, yaitu sebesar 1/3 (satu
             per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib dibayarkan setiap periode pembayaran Cicilan Imbalan
             Ijarah;
         - Penyetoran ketiga dilakukan pada selambat-lambatnya setiap 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yaitu sebesar 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-
             masing seri Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib dibayarkan setiap periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
             sehingga jumlah dana dalam Rekening Penampungan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
             sebesar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayarkan pada setiap
             periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
      b. Apabila pada jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan
         belum menyediakan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan permohonan
         pencairan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dengan tata cara sebagaimana diatur pada
         ketentuan Pasal 6.3 huruf (xv) butir 7.c Perjanjian Perwaliamanatan.

10.SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

     Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
     Ijarah.

11.TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH

       i. Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
      ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     iii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
           Pembayaran, dianggap pembayaran penuh oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
           Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
           demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

12.SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

     Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah). Hak pemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan
     pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

13.SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

     Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
     kelipatannya.

14.JAMINAN

     Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
     barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
     jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
     Hukum Perdata.

     Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
     sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
     Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.





                                                            5
Page 36
15.PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (Buyback)

    Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan didalam Perjanjian;
     e. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
     h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     i. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
         1) periode penawaran pembelian kembali;
         2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
         4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
         5) tata cara penyelesaian transaksi;
         6) persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
         7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
         8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
         9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
         melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Sukuk
         Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
         oleh pemegang Sukuk Ijarah;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
              jenis Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
         2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
         dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
         terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
         Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
         setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     n. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika terdapat lebih
         dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
     q. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
         1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
              suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
              dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
              yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

16. FASILITAS PEMBIAYAAN /CREDIT ENHANCEMENT FACILITY (“CEF”)
     Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 didukung Fasilitas Pembiayaan /Credit
     Enhancement Facility (“CEF”) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk Ijarah yang diterbitkan
     oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar


                                                            6
Page 37
    Rupiah) yang akan digunakan untuk memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
    Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta rasio-rasio yang
    disyaratkan untuk penerbitan Sukuk, berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni
    2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.

17. SUMBER DANA CADANGAN

    Sumber Dana Cadangan dapat berasal dari operasional Perseroan dan/atau pendapatan penjualan listrik Entitas Anak
    Pembangkit Listrik dan/atau Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility (“CEF”).

18. KETENTUAN DANA CADANGAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

    a. Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3 (tiga) bulan
       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah, yang dananya tersebut harus telah
       tersedia paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi;
    b. Dana cadangan Pembayaran Cicilan imbalan Ijarah dapat ditempatkan dalam bentuk deposito dengan fitur
       perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over) dengan jangka waktu deposito 1 (satu) bulan pada Wali Amanat,
       berdasarkan surat permohonan penempatan deposito yang disampaikan oleh Perseroan kepada Wali Amanat. Asli
       bilyet deposito akan disimpan oleh Wali Amanat, yang syarat dan ketentuannya akan ditentukan oleh Wali Amanat.
       Asli bilyet deposito yang ditandatangani Perseroan akan disimpan oleh Wali Amanat dan fotokopi atas asli bilyet
       deposito tersebut akan diberikan kepada Perseroan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya asli bilyet
       deposito tersebut.
    c. Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dalam bentuk deposito tersebut hanya akan dicairkan oleh Wali
       Amanat untuk keperluan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah setelah adanya konfirmasi tertulis yang terlebih dahulu
       disampaikan melalui surat elektronik dari Perseroan terkait ketersediaan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
       pada Rekening Penampungan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
       Imbalan Ijarah. Dalam hal Perseroan menggunakan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
       untuk keperluan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dana
       tersebut digunakan, Perseroan wajib mengganti kembali ketersediaan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan
       Imbalan Ijarah tersebut dan mempertahankan jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya sebesar 1 (satu) periode
       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sisa Imbalan Ijarah.
    d. Wali Amanat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berkewajiban
       melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atas nama Perseroan kepada Agen Pembayaran, dengan
       memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
       dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud
       tersebut, untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana yang ada
       dalam Rekening Penampungan tersebut di atas termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen
       apapun yang diperlukan termasuk yang akan dipergunakan untuk pembayaran dan sehubungan dengan
       penguasaan atas dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada
       dalam Rekening Penampungan guna membayar Cicilan Imbalan Ijarah.
    e. Perseroan dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan / Credit Enhancement Facility (“CEF”) dalam penggantian
       kembali ketersediaan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, sehingga Dana Cadangan
       Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tetap terjaga sekurang-kurangnya minimal sebesar 1 (satu) periode pembayaran
       Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah.

19. KETENTUAN MENGENAI DANA CADANGAN PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

    a. Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A dan Seri B sejak
        12 (dua belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan Seri B dengan
        jumlah sebagai berikut:
        - sebesar 3% (tiga persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah setiap bulannya dari bulan
            ke-12 (dua belas) hingga bulan ke-6 (enam) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
            Seri Sukuk Ijarah;
        - sebesar 4% (empat persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah untuk bulan ke-5 (lima)
            sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
        - sebesar 5% (lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah untuk bulan ke-4 (empat)
            sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
        - sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah pada bulan ke-3
            (tiga) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah sehingga menjadi 100%
            (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing



                                                         7
Page 38
           Seri Sukuk Ijarah.

    b. Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
        Seri Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
        masing-masing Seri Sukuk Ijarah berkewajiban melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri
        Sukuk Ijarah atas nama Perseroan kepada Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali
        Amanat tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut, untuk mengambil, menerima dan
        melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut di
        atas termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan termasuk yang akan
        dipergunakan untuk pembayaran dan sehubungan dengan penguasaan atas dana tersebut, termasuk namun tidak
        terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam Rekening Penampungan guna membayar
        pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah.

    c. Mekanisme arus kas untuk memastikan pengisian Dana Cadangan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 20 /POJK.04/2020.

20. SYARAT DAN KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH, ISI AKAD

    Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah, dan/atau Objek Ijarah,
    maka:
       i.perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
      ii.perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang wajib
          diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSI; dan
     iii.atas pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,maka Perseroan akan melakukan
          pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.

21. HAK KEUTAMAAN (SENIORITAS) SUKUK IJARAH

    Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
    yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
    jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, dikemudian hari
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar
    delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan Rupiah) berdasarkan
    laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31 Desember 2025 yang mempunyai hak
    keutamaan atau preferen.

22. HAK – HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

      i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
          dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
          Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
          Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
          tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
          Ijarah.
     ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
          transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
          pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
          pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
          KSEI yang berlaku.
    iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
          Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
          Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
          Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
          360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi


                                                          8
Page 39
         Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang
         oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
         Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
    iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI
         dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
         KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
         secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
         paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
         wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
     v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
         demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
         Ijarah yang dimilikinya.

23. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

    Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
    sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
    1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
       berikut: Perseroan dan Entitas Anak, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
       sebagai berikut:
       (i). membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
               dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan
               Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengikatan Kewajiban, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka
               kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
       (ii). memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
               dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan
               berdasarkan. laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir, kecuali pinjaman kepada karyawan
               Perseroan dan/atau pinjaman kepada Entitas Anak, kecuali pinjaman kepada Perseroan dan/atau Pinjaman
               Entitas Anak sesuai dengan batasan besaran transaksi material sesuai peraturan yang berlaku dibidang Pasar
               Modal.
       (iii). memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat utang
               dalam bentuk apapun, kecuali:
               a. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk modal kerja dalam rangka
                   menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
               b. Memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam point 3 (iii);
               c. Untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah; atau
               d. penarikan pinjaman pemegang saham guna kegiatan usaha pembangkit listrik, dimana pinjaman tersebut
                   akan berkedudukan subordinasi terhadap Sukuk Ijarah.
               e. pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang diperoleh Perseroan dan/atau
                   Entitas Anak sebelum Tanggal Emisi.
        (iv). melakukan penggabungan, akuisisi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau mengijinkan
               Entitas Anak untuk melakukan penggabungan, akuisisi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
               kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negative terhadap
               kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan
               dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
       (v). mengubah struktur kepemilikan saham Perseroan, dimana kepemilikan saham PT Tatajabar Sejahtera dalam
               Perseroan menjadi kurang dari 70% (tujuh puluh persen);
       (vi). Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahan lain, kecuali akuisisi
               Entitas Anak, yang bergerak dalam Pembangkit Listrik dengan minimal kepemilikan Perseroan baik secara
               langsung maupun tidak langsung di dalamnya sebesar 51% (lima puluh satu persen);
        (vii). mengubah bidang usaha sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
       (viii). mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor;
       (ix). memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 5% (lima persen) dari total ekuitas Perseroan kepada
               pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali untuk Entitas Anak atau penanggungan yang telah ada
               sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang
               bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan, akuisisi atau peleburan


                                                         9
Page 40
                 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam poin 6.1.iv Perjanjian Perwaliamanatan;
        (x). menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan, kecuali ke kepada Entitas Anak dan dalam rangka kegiatan
                 usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, atau karena alasan penggantian keusangan peralatan;
        (xi). menjaminkan harta kekayaan, kecuali jaminan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang
                 telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah
                 ditandangani berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau
                 pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari serta
                 jaminan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan
                 /Credit Enhancement Facility (“CEF”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                 Perjanjian Kredit Sindikasi.
        (xii). membubarkan perusahaan dan mengajukan permohonan pailit;
        (xiii). menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan mempertanggungkan saham yang dimiliki Perseroan pada
                 Entitas Anak kepada pihak manapun, kecuali gadai saham yang telah ada sebelum ditandatanganinya
                 Perjanjian Perwaliamanatan dan gadai saham atas saham yang dimiliki Perseroan pada Entitas Anak yang
                 dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility (“CEF”) dan Perjanjian Kredit Sindikasi;
                 membagikan dividen apabila Perseroan dalam keadaan lalai atau berpotensi lalai atau melanggar ketentuan
                 dalam pasal 6.3.iii Perjanjian Perwaliamanatan.
    2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
        b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
              lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
              pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
              tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
              pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
        c Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
              wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
              lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
              tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
              telah memberikan persetujuan.
    3. Perseroan berkewajiban untuk:
        i). Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
              Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan
              kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
              Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan harus
              membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
              Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
              Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
        ii). Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
              berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
              memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
        iii). Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
              kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
              keuangan, yaitu:
              i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 4x
                   (empat kaIi); Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
                   beban bunga dibagi total ekuitas;
              ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman (debt, termasuk Sukuk Ijarah)
                   tidak kurang dari 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud EBITDA adalah Laba (Rugi)
                   sebelum taksiran manfaat pajak, ditambah penyusutan dan amortisasi, ditambah beban keuangan,
                   dikurangi pendapatan operasi dan pemeliharaan, dikurangi pendapatan keuangan konsesi, ditambah
                   pendapatan ditagihkan ke PLN, dikurangi penyesuaian pendapatan (beban) lain-lain, dikurangi penyesuaian
                   lainnya. Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian untuk mengecualikan dampak dari penerapan ISAK
                   No. 112 berikut perubahannya (jika ada), pendapatan proyek konsesi, pendapatan operasi dan
                   pemeliharaan, dan beban proyek konsesi.


                                                          10
Page 41
     iv). mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     v). memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
           kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala
           resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
           dengan Perseroan;
     vi). mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak
           terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan secara tertulis 2
           (dua) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
           tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan
           dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     vii). menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
           atas penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
           dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
           terbatas penyerahan atas:
           a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam
               waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut kepada OJK,
               dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
           b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam
               waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan tersebut kepada
               OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
            Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan menyerahkan
           laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
           puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.
    viii).menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
           Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
     ix). melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, berikut perubahannya
           dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan dan
           menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1
           (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
     x). mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
           keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
           Perseroan;
     xi). memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal
           sebagai berikut:
           a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan
               akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
           b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
               mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perkara yang telah diungkapkan dalam
               Prospektus;
           c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
               Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
               dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
               sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat, atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa
               peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
               lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
               diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
           d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
               negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas
               Anak.
           e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dapat mempunyai
               pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
               kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan
               tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
               pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
               ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
     xii). menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
           dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
           kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
           diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas


                                                       11
Page 42
             hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
      xiii).segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
             tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
             diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
             selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
             atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
      xiv).menandatangani Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuditas sebagai Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement
             Facility ("CEF") bersama SMI dengan jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat
             ratus lima puluh miliar Rupiah), yang mana pencairan dana Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility
             ("CEF") akan digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
             Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
      xv). memberikan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
             Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (ketiganya selanjutnya disebut "Dana Cadangan"), dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro Rekening Penampungan atas nama Perseroan yang wajib
                 di buka oleh Perseroan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal
                 Emisi. Dana Cadangan tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat.
             2. Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Dana Cadangan Pembayaran Kembali Cicilan Imbalan Ijarah
                 hanya khusus digunakan unluk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari masing masing seri Sukuk Ijarah,
                 sedangkan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus dipergunakan untuk pelunasan
                 Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan.
             3. Setiap Cicilan Imbalan Ijarah yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan.
                 Perseroan bertanggung jawab penuh atas penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak
                 mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan.
             4. Perseroan wajib menyampaikan laporan mengenai penempatan dan/atau penyimpanan Dana Cadangan
                 secara tertulis kepada Wali Amanat, dan menyerahkan bukti penempatan dan/atau penyimpanan Dana
                 Cadangan tersebut kepada Wali Amanat, selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
                 pelaksanaan penempatan Dana Cadangan tersebut.
             5. Rekening Penampungan dibuka atas nama Perseroan, Perseroan mendapatkan Imbalan Ijarah,
                 mengeluarkan pajak dan biaya-biaya atas Rekening Penampungan tersebut namun Rekening
                 Penampungan tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, untuk itu Perseroan dengan
                 ini memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk mengambil, menerima, melakukan tindakan-tindakan lain
                 yang diperlukan sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut di atas,
                 termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan yang akan
                 dipergunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah pada tanggal yang
                 ditentukan pada Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
                 Sukuk Ijarah pada tanggal yang ditentukan pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk kepentingan Pemegang
                 Sukuk Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau kewajiban Perseroan
                 lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer
                 uang yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut guna kepentingan tersebut, serta melakukan
                 pemblokiran Dana Cadangan dengan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
                 dengan pemblokiran Dana Cadangan tersebut dan karenanya Perseroan berkewajiban menandatangani
                 dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut.
     xvi). mengusahakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang berasal dari pendapatan penjualan listrik Entitas Anak
             Pembangkit Listrik yang berdasarkan hak konsesi / Power Purchase Agreement dengan PT PLN (Persero),
             menempati urutan pertama dalam ketentuan urutan peruntukkan bersama-sama dengan pembayaran bunga
             dan cicilan pokok pinjaman kredit sindikasi perbankan (pari passu dan proporsional).

24. KELALAIAN PERSEROAN

    1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
        kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
        a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
            pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
            Imbalan Ijarah; atau
        b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi



                                                        12
Page 43
           dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 8% (delapan persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang
           telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
           Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
           mempunyai tagihan dan atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
           (akselerasi pembayaran kembali).
       d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
           Pasal 9.1.huruf a); atau
       e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan pemenuhan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3
           butir (xv) Perjanjian Perwaliamanatan.
    2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
        Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
       a. Perjanjian Perwaliamanatan pasal 9.1. huruf a, huruf b, huruf dan e dan keadaan atau kejadian tersebut
           berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
           Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
           atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
           oleh Wali Amanat; atau
       b. Perjanjian Perwaliamanatan pasal 9.1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
           umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
           Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
           atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
           oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
           Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI
           menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
           akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
           RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSI tersebut memutuskan agar
           Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI
           menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam Keputusan RUPSI tersebut harus
           mengajukan tagihan kepada Perseroan.
    3. Apabila:
       a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan karena sebab
           apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
       c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
           juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
           Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
           diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
           material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan;
       e. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan;
       f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
           berwenang; atau maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat
           bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap
           menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada
           Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.






                                                        13
Page 44

25. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH

     Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
     ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah dicatatkan:
     1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
         a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
             perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
             atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
         b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
             Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
             Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
         c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
             Perwaliamanatan;
         d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
             potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan pasal 9 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
         e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
             tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku di Negara Republik Indonesia.
    2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
         a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
             puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
             oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
             diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
             diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang
             Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
             Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut
             hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
         b. Perseroan;
         c. Wali Amanat; atau
         d. Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d,
         wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
         tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
    4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
         tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
         permohonan.
    5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
         a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
             RUPSI.
         b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
             sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
         c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua
             atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
             mencapai kuorum.
         d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
             Ͳ tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
             Ͳ agenda RUPSI;
             Ͳ pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
             Ͳ Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
             Ͳ kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
         e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
             (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
     6. Tata cara RUPSI:
         a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan


                                                         14
Page 45
            menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
        b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
            tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI
            yang diterbitkan oleh KSEI.
        c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
        d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
            dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
            setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
            Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
            sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
        e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu koma nol Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
            dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
            sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
        f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
            memutuskan lain.
        g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
            dalam kuorum kehadiran.
        h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
            oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
        i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
            Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
               Amanat.
            Ͳ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
               oleh Perseroan dan Afiliasinya.
            Ͳ Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
               memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
        j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat.
        k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
        l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
            berita acara RUPSI.
        m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
            dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan
            atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
            acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
    7. Dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10 ayat 10.6 huruf g, kuorum dan
        pengambilan keputusan:
        a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
            dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10 ayat 10.1 diatur sebagai berikut:
            1) Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                 (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                       Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                       mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                       dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
                 (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSI kedua.
                 (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                       termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                       mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                       dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
                 (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                       diadakan RUPSI ketiga.
                 (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                       termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                       mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                       dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).



                                                            15
Page 46
         2) Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi)
                   dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
                   dimiliki oleh Afiliasi).
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI kedua.
             (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                   termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI ketiga.
             (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                   termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                   Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
         3) Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                   Afiliasi).
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI kedua.
             (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                   termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSI ketiga.
             (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
                   termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                   dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
    b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
           bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
           oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
           Afiliasi).
       2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI kedua.
       3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
           Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
           termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
       4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) diatas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI ketiga.



                                                       16
Page 47
               5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                   Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   berdasarkan keputusan suara terbanyak.
               6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                   RUPSI yang keempat;
               7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
                   dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
               8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
                   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Waliamanat pasal 10 ayat 10.5;
     8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
           lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
           penyelenggaraan RUPSI yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh
           timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
     9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
           mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan.
     10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang
           Sukuk Ijarah, Perseroan , dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
     11. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjia lain sehubungan
           dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
           Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
           Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
           addendum akta pengikatan kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi akta pengikatan
           kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru.
      12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
           oleh Perseroan dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10.8.
      13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
           perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
           waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
           sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
           keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertertulistentu
           untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
           melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
      14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
           perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
      15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
           Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

26. TIM AHLI SYARIAH

       Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0025/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau
       bertepatan dengan 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
       bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

           No.                        Nama                       Jabatan                    No. Izin ASPM
            1.    Iggi H. Achsien, S.E., M.B.                     Ketua             KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022
            2.    Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.        Anggota           No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026

          Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Ruang lingkup
          tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
      i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
          Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
          Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
     ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
    iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan


                                                           17
Page 48
    iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
         penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.

27.PERPAJAKAN

     Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
     dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX
     dalam Prospektus ini.

28.PEMBERITAHUAN

     Semua pemberitahuan mengenai Sukuk Ijarah dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
     dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
     di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
     langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                                                        Perseroan:
                                                    PT TAMARIS HIDRO
                                        Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509
                                        Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
                                              Jakarta Selatan 12920, Indonesia
                                        Telp: +62 21 521-0688 Fax: +62 21 5210738
                                             Untuk Perhatian: Corporate Finance

                                                        Wali Amanat:
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                Divisi Investment Services
                                   Trust, Custodian & Tapera Department Trustee Team
                                                    Gedung BRI II Lt.30
                                               Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                Jakarta 10210 – Indonesia
                                                     Tel. (021) 5758143
                                                  Faksimili: (021) 2510316
                                    Untuk Perhatian: Kepala Divisi Investment Services

       Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
       kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

29.PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

     Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
     ketentuan dalam Peraturan OJK No. 3/2018 dan Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:

       i. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
           Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak
           tanggal 22 Februari 2022 berdasarkan Surat No.S-26/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
           Pendaftaran.
      ii. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
           pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
           kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
     iii. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga atas Efek Bersifat
           Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di mana hal ini
           telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No.SPER-019/DIRUT/TH/III/2026 tanggal
           02 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dengan No. 1340426/CWM/11112 tanggal 9 April
           2026 yang dibuat oleh akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota
           dari jaringan global RSM).
     iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan memiliki hasil
           pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat



                                                           18
Page 49
       terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

    Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam POJK No. 36/2014.

30.KETERANGAN WALI AMANAT

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
    dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


     Nama Wali Amanat              :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
     Alamat                        :   Gedung BRI II Lt.30 Jl. Jend.Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 – Indonesia
     Telepon                       :   (021) 5758144 / 5752362
     Untuk Perhatian               :   Divisi Investment Services Trust, Custodian & Tapera Department Trustee Team

    Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat
    dalam Prospektus ini.

31.HUKUM YANG BERLAKU

    Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
    di negara Republik Indonesia.


32.KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

    Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan
    telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai dengan suratnya
    No.RC-0320/PEF-DIR/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
    I Tamaris Hydro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 telah memperoleh peringkat:
                                                       idAA(sy)(sf)
                                       (double A; Syariah Structured Finance)

    Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

    Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PEFINDO, sebagaimana didefinisikan
    dalam UUP2SK.
    Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut
    belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

      PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING
      LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
      SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
      SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.






                                                         19
Page 50
    II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
     Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya atau 100%
     (seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Entitas Anak
     Pembangkit Listrik berdasarkan Akad Ijarah 1 dengan rincian sebagai berikut:

      Nama 0X¶MLU       :                    Entitas Anak                             % Kepemilikan Perseroan
      (Entitas Anak            PT Suar lnvestindo Capital (“SIC”)                               99,996%
      Pembangkit               PT Bersaudara Simalungun Energi (“BSE”)                          99,990%
      Listrik)                 PT Bumiloka Cikaso Energi (“BCE”)                                99,990%
                               PT Hidro Rizki llahi (“HRI”)                                     99,990%
                               PT Banyu Daya Perkasa (”BDP”)                                    99,990%
                               PT Sulawesi Mini Hydro Power (“SMHP”)                            95,000%
                               PT Maji Biru Pusaka (“MBP”)                                      99,600%
                               PT Senagan Energi (“SNE”)                                        80,000%
                               PT Supraco Mitra Energie (“SME”)                                 99,990%
                               PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“JDG”)         Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
                                                                                Ͳ 48,999% melalui PT Patria Bakti Abadi
                                                                                   (”PBA”)
                                                                                Ͳ 26,000%      melalui     PT   Persada
                                                                                   Energihijau Lestari (“PEL”)
                                                                                Ͳ 25,000% melalui PT Grahaenergi Mitra
                                                                                   Bersama (“GMB”)
                               PT Lampung Hydroenergy (“LHE”)                                   97,000%
                               PT Partogi Hidro Energi (“PHE”)                                  80,000%
                               PT Bahtera Bayu Persada (“BBPe”)                Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
                                                                               99,990% melalui PBA
                               PT Landasan Tata Laksana Energi (“LTLE”) Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
                                                                               90,000% melalui PBA
                               PT Thong Langkat Energi (“TLE”)                 Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
                                                                               80,000% melalui PBA
                                                                               20,000% melalui GMB
      Nomor dan          :   No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 09 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan No.
      tanggal                P.KJS-005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
      perjanjian             Jangka waktu berlaku perjanjian paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
                             akan berakhir sesuai dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah
      Objek Ijarah       :   Hak manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh (satu
                             miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
                             puluh delapan kilowatt jam) dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
                                    Entitas Anak          Jumlah daya listrik (kWh)
                                         SIC                                36.930.075
                                         BSE                                38.991.477
                                         BCE                                12.739.984
                                         HRI                                36.907.576
                                         BDP                                63.579.356
                                        SMHP                                69.697.320
                                         MBP                               106.814.406
                                         SNE                               296.952.255
                                         SME                                91.425.222
                                         JDG                               152.329.563
                                         LHE                                94.105.687
                                         PHE                               144.321.325
                                        BBPe                                36.581.865
                                        LTLE                                64.241.666
                                         TLE                               333.958.901




                                                        20
Page 51
                           Dengan ketentuan Entitas Anak secara tanggung renteng mengalihkan hak manfaat Objek
                           Ijarah
    Nilai Imbalan      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan
    Ijarah                 ketentuan sebagai berikut:
                           a. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta
                                 Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
                                 terdiri dari Seri Sukuk Ijarah dengan jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                                 Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
                               i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri A yang ditawarkan sebesar
                                     Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
                                     dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                              ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri B yang ditawarkan sebesar
                                     Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan
                                     jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                           b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua miliar
                               seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dapat berupa
                               Sukuk Ijarah Seri A dan/atau Sukuk Ijarah Seri B. Kepastian mengenai jumlah Pokok
                               Sukuk yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) yang sebenarnya
                               dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
                               Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta
                               akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
                               Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                               Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.

    Nilai imbalan      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan perincian
    Ijarah yang akan       Nilai Imbalan Ijarah yang akan dibayarkan sebagai berikut:
    dibayarkan
                            Entitas Anak           Nilai imbalan Ijarah yang akan dibayarkan
                            SIC                    Rp 23.379.729.431,00
                            BSE                    Rp 24.684.763.872,00
                            BCE                    Rp      8.065.441.834,00
                            HRI                    Rp 23.365.485.748,00
                            BDP                    Rp 40.250.882.525,00
                            SMHP                   Rp 44.124.050.182,00
                            MBP                    Rp 67.622.172.176,00
                            SNE                    Rp 187.994.834.188,00
                            SME                    Rp 57.879.571.725,00
                            JDG                    Rp 96.436.953.454,00
                            LHE                    Rp 59.576.523.140,00
                            PHE                    Rp 91.367.090.326,00
                            BBPe                   Rp 23.159.284.228,00
                            LTLE                   Rp 40.670.178.851,00
                            TLE                    Rp 211.423.038.320,00
                            Total                  Rp1.000.000.000.000,00

                           Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
                           sembilan ratus juta Rupiah) yang berasal dari penjaminan kesanggupan penuh (full
                           commitment). Dalam hal dana yang berasal dari penjaminan dengan kesanggupan terbaik
                           (best effort) tidak terserap seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan
                           berapapun jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan terbaik
                           (best effort). Adapun dana tersebut berjumlah sama dengan nilai kewajiban yang akan
                           dibayarkan Perseroan secara proposional kepada masing-masing anak perusahaan
                           berdasarkan Akad Ijarah.

                           Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat dana dari luar emisi yang akan disetorkan
                           untuk memenuhi nilai imbalan ijarah yang telah ditentukan.





                                                       21
Page 52
     Nilai imbalan       :
     Ijarah yang             Rp0,00 (nol Rupiah)
     belum dibayar
     Mata uang yang      :
     digunakan
                             Rupiah
     dalam
     pembayaran
     Tanggal jatuh       :   2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
     tempo                   Tahun 2026
     Sifat afiliasi      :
     pada 0X¶MLU
                             Perseroan memiliki saham baik secara langsung maupun secara tidak langsung pada Entitas
     (Entitas Anak
                             Anak Pembangkit Listrik
     Pembangkit
     Listrik)

    Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran Imbalan Ijarah dari Perseroan, Entitas Anak
    Pembangkit Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi) untuk pelunasan
    sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proporsional berupa pokok pinjaman, berdasarkan Akta
    Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana
    Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali
    yang tertuang pada Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di
    hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
    Sindikasi”), sebagai berikut:

     Debitur             :   Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche A
                             BCE; BSE; HRI; BDP; SIC; SMHP; MBP; SME; SNE; JDG
                             Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche B
                             LHE; PHE; BBPe; LTLE; TLE; PT Hidro Jaya Manajur (“HJM”)
                             Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche C
                             PT Patria Bakti Abadi (”PBA”)
     Sponsor             :   Perseroan; PT Tatajabar Sejahtera; PT Besland Pertiwi; PBA;
                             yang bertindak sebagai penjamin atas Fasilitas Kredit Investasi Debitur dengan memberikan
                             Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of
                             Undertaking)
     Kreditur            :   PT Bank Central Asia Tbk. & PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
     Agen Fasilitas      :   PT Bank Central Asia Tbk berikut seluruh pengganti atau penerima pengalihan hak-hak dan
                             kewajiban-kewajibannya dari waktu ke waktu.
     Fasilitas Kredit    :   Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                             Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
                             perincian sebagai berikut:

                             1. Fasilitas KI Tranche A maksimum Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun delapan puluh
                                 dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) yang terbagi:
                                 - BCE                : Rp 82.388.000.000,00
                                 - BSE                : Rp 79.334.000.000,00
                                 - HRI                : Rp 78.455.000.000,00
                                 - BDP                : Rp135.685.000.000,00
                                 - SIC                : Rp130.057.000.000,00
                                 - SMHP               : Rp144.945.000.000,00
                                 - MBP                : Rp223.873.000.000,00
                                 - SME                : Rp208.132.000.000,00
                                 - SNE                : Rp628.941.000.000,00
                                 - JDG                : Rp370.466.000.000,00

                             2. Fasilitas KI Tranche B maksimum Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh
                                 puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh empat juta Rupiah) yang terbagi:
                                  LHE               : Rp 144.000.000.000,00
                                  PHE               : Rp 231.500.000.000,00
                                  BBPe              : Rp 108.187.000.000,00


                                                        22
Page 53
                               LTLE              : Rp 90.000.000.000,00
                               HJM               : Rp 200.000.000.000,00
                               TLE               : Rp 417.202.709.392,00
                               Debitur Baru       : Rp1.081.834.290.608,00

                           3. Fasilitas KI Tranche C Baru maksimum Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
                               yang terbagi :
                               PBA                  : Rp 200.000.000.000,00
    Sifat hubungan     :   Tidak Ada
    afiliasi Debitur
    dengan Kreditur
    Sifat hubungan     :   x PT Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham PT Tamaris Hidro.
    afiliasi Debitur       x PT Besland Pertiwi merupakan pemegang saham PT Tatajabar Sejahtera
    dengan
    PT Tatajabar
    Sejahtera dan
    PT Besland
    Pertiwi
    Tingkat Suku       :   KI 7UDQFKH A
    Bunga                     Periode Tahun ke 1 s/d 3                :   8,00%
                              Periode Tahun ke 4 s/d 5                :   8,25%
                              Periode Tahun ke 6 dan seterusnya       :   Mengambang (floating)


                           KI 7UDQFKH B
                           a) Untuk penarikan yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting PHE
                               maksimal Rp178.837.000.000,00 dan LHE maksimal Rp28.800.000.000,00 berlaku
                               suku bunga sebagai berikut:

                               Periode Tahun ke 1 s/d 3               :   8,00%
                               Periode Tahun ke 4 s/d 5               :   8,25%
                               Periode Tahun ke 6 dan seterusnya      :   Mengambang (floating)

                           b) Untuk sisa Fasilitas Tranche B setelah dikurangi poin (a) berlaku suku bunga
                               mengambang (floating) sebagai berikut:
                               Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin

                           KI 7UDQFKH C
                           Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin
    Tujuan Fasilitas   :   KI 7UDQFKH A
    Kredit                 Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank Central Asia, Tbk,
                           PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk,
                           berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan
                           Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, atas Entitas Anak yang sudah
                           beroperasi, yaitu:
                           a. PLTM Cikaso – BCE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           b. PLTM Silau 2 – BSE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           c. PLTM Lebak Barang – HRI, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           d. PLTM Lebak Tundun – BDP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           e. PLTM Segara – SIC, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           f. PLTM Manipi – SMHP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           g. PLTM Tanjung Tirta – MBP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           h. PLTM Gumanti 3 – SME, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           i. PLTA Krueng Isep – SNE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                           j. PLTM Cianten – JDG, refinancing tanggal 3 Desember 2021;

                           KI 7UDQFKH B
                           1. Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank Central Asia, Tbk,
                               PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk,
                               berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di


                                                       23
Page 54
                              hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, untuk
                              membiayai penyelesaian konstruksi pembangunan proyek Entitas Anak dalam masa
                              konstruksi sebagai berikut:
                              a. PLTM Sukarame – LHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan penarikan kredit
                                  terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi PLTM tanggal 1 Maret 2024;
                              b. PLTM Aek Sibundong – PHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan penarikan
                                  kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi PLTM tanggal 6 April 2023;

                          2. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau pemegang saham
                              eksisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan (jika ada) yang berstatus COD
                              sebagai berikut:
                              a. PLTM Cibatarua – BBPe kepada PT Bank KB Bukopin Tbk pada tanggal 21 Juli
                                  2022;
                              b. PLTM Sungai Buaya – LTLE kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada
                                  tanggal 25 Juli 2022;
                              c. PLTA Batu Gajah – TLE kepada PT Bank Central Asia Tbk pada tanggal
                                  23 Desember 2025;

                          3. Pembiayaan konstruksi pembangunan proyek PLTM Manajur – HJM tanggal 20 Juni
                              2025;

                          4. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau pemegang saham
                              ekisisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan (jika ada) yang masih dalam tahap
                              konstruksi atau telah beroperasi (commercial operation date) yang memenuhi
                              persyaratan Para Kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November
                              2021, dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
                              perubahannya.

                          KI 7UDQFKH C
                          1. Pembiayaan pada perusahaan holding PBA terkait dengan pengembangan usaha PLTM
                              pada tanggal 23 Juni 2025; dan
                          2. Pengembangan usaha yang akan dilakukan (jika ada) terkait investasi langsung,
                              penyertaan modal saham, pemberian utang afiliasi maupun aktivitas lain yang berkaitan
                              dengan pengembangan usaha PLTM yang memenuhi persyaratan Para Kreditur
                              berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat dihadapan
                              Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-perubahannya.
                             
    Jangka waktu      :            7UDQFKH A*)                   7UDQFKH B*)                 7UDQFKH C**)
                                  Maks.15 tahun                Maks.15 tahun                 Maks.3 tahun
                          *) sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi atau 6 bulan sebelum PPA

                              PLTM yang relevan berakhir;
                          **) sejak tanggal penarikan pertama Tranche C.


    Nilai pokok           Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh
    terutang per 31       satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan Rupiah) dengan
    Desember 2025         perincian sebagai berikut:

                          Fasilitas KI Tranche A:
                           BCE                      : Rp 21.343.480.700,00
                           BSE                      : Rp 48.580.872.675,00
                           HRI                      : Rp 46.402.852.500,00
                           BDP                      : Rp 79.936.526.250,00
                           SIC                      : Rp 51.138.741.525,00
                           SMHP                     : Rp 87.103.676.625,00
                           MBP                      : Rp133.879.777.850,00
                           SME                      : Rp115.489.538.450,00
                           SNE                      : Rp373.349.677.211,00
                           JDG                      : Rp194.537.165.400,00
                          Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A: Rp1.151.762.309.186,00



                                                     24
Page 55
                   :   Fasilitas KI Tranche B:
                        LHE                      : Rp118.654.466.510,00
                        PHE                      : Rp181.451.122.466,00
                        BBPe                     : Rp 53.119.817.000,00
                        LTLE                     : Rp 81.000.000.000,00
                        HJM                      : Rp 26.215.180.383,00*
                        TLE                      : Rp417.202.709.392,00
                        Debitur Baru              : Rp -
                       Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche B: Rp877.643.295.751,00

                       Fasilitas KI Tranche C:
                       PBA                         : Rp67.415.580.351,00 *
                       Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp67.415.580.351,00

                       Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp2.096.821.185.288,00
    Nilai pokok        Rp2.029.938.940.969,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh
    terutang per       delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan Rupiah)
    5 Juni 2026        dengan perincian sebagai berikut:

                       Fasilitas KI Tranche A:
                        BCE                      : Rp 15.617.181.000,00
                        BSE                      : Rp 47.797.310.212,00
                        HRI                      : Rp 45.242.781.188,00
                        BDP                      : Rp 77.938.113.094,00
                        SIC                      : Rp 45.270.361.349,00
                        SMHP                     : Rp 85.437.759.313,00
                        MBP                      : Rp130.937.365.149,00
                        SME                      : Rp112.072.688.200,00
                        SNE                      : Rp364.015.935.281,00
                        JDG                      : Rp186.731.661.850,00
                       Total nilai pokok terutangFasilitas KI Tranche A: Rp1.111.061.156.636,00

                       Fasilitas KI Tranche B:
                        LHE                      : Rp115.358.509.106,00
                        PHE                      : Rp176.914.844.403,00
                        BBPe                     : Rp 44.843.511.500,00
                        LTLE                     : Rp 78.750.000.000,00
                        HJM                      : Rp 26.215.180.383,00*
                        TLE                      : Rp409.380.158.590,00
                        Debitur Baru             : Rp-
                       Total nilai pokok terutangFasilitas KI Tranche B: Rp851.462.203.982,00

                       Fasilitas KI Tranche C:
                       PBA                         : Rp67.415.580.351,00*
                       Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp67.415.580.351,00

                       Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp2.029.938.940.969,00





                                                 25
Page 56
    Nilai             :   Fasilitas KI Tranche A:
    pinjaman/jumlah        BCE                       : Rp 1.874.704.000,00
    utang yang akan        BSE                       : Rp 5.737.642.000,00
    dibayarkan             HRI                       : Rp 5.430.994.000,00
    untuk                  BDP                      : Rp 9.355.778.000,00
    pelunasan              SIC                       : Rp 5.434.304.280,00
    sebagian ke            SMHP                     : Rp 10.256.043.000,00
    Bank adalah            MBP                       : Rp 15.717.867.000,00
    sejumlah nilai         SME                       : Rp 13.453.330.000,00
    emisi setelah          SNE                       : Rp 43.696.877.000,00
    dikurangi biaya        JDG                       : Rp 22.415.476.000,00
    emisi                 Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 133.373.015.280,00

                          Fasilitas KI Tranche B:
                           LHE                       : Rp 13.847.763.000,00
                           PHE                       : Rp 21.237.054.000,00
                           BBPe                      : Rp 5.383.065.000,00
                           LTLE                      : Rp 9.453.237.000,00
                           HJM                      : Rp -
                           TLE                       : Rp 49.142.449.000,00
                           Debitur Baru             : Rp -
                          Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 99.063.568.000,00

                          Fasilitas KI Tranche C:
                          PBA                         : Rp -
                          Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp232.436.583.280,00

                          Kepastian mengenai jumlah utang yang akan dibayarkan untuk pelunasan sebagian ke Bank
                          akan ditentukan setelah masa penawaran umum berakhir dan dituangkan dalam perubahan
                          Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi
                          serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
                          Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                          Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
    Sisa saldo        :   Fasilitas KI Tranche A:
    hutang setelah         BCE                       : Rp 13.742.477.000,00
    dilakukannya           BSE                       : Rp 42.059.668.212,00
    pelunasan              HRI                       : Rp 39.811.787.188,00
    sebagian ke            BDP                       : Rp 68.582.335.094,00
    Bank oleh              SIC                       : Rp 39.836.057.069,00
    Perusahaan             SMHP                      : Rp 75.181.716.313,00
    Anak                   MBP                       : Rp115.219.498.149,00
                           SME                       : Rp 98.619.358.200,00
                           SNE                       : Rp320.319.058.281,00
                           JDG                       : Rp164.316.185.850,00
                          Total Fasilitas KI Tranche A: Rp977.688.141.356,00

                          Fasilitas KI Tranche B:
                           LHE                      : Rp 101.510.746.106,00
                           PHE                      : Rp 155.677.790.403,00
                           BBPe                     : Rp 39.460.446.500,00
                           LTLE                     : Rp 69.296.763.000,00
                           HJM                      : Rp 26.215.180.383,00*
                           TLE                      : Rp 360.237.709.590,00
                           Debitur Baru             : Rp -
                          Total Fasilitas KI Tranche B : Rp 726.183.455.599,00

                          Fasilitas KI Tranche C:
                          PBA                         : Rp67.415.580.351,00*
                          Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp1.797.502.357.689,00




                                                     26
Page 57
                             Kepastian mengenai sisa saldo hutang setelah dilakukannya pelunasan sebagian ke Bank
                             oleh Perusahaan Anak akan ditentukan setelah masa penawaran umum berakhir dan
                             dituangkan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu)
                             Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat
                             kabar harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-
                             lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
     Prosedur dan         :  Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada para Kreditur melalui
     Persyaratan             Agen Fasilitas selambat-lambatnya pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal
     Pelunasan atau          pembayaran dipercepat.
     Pembayaran
     Dipercepat
     Secara Sukarela
    *Saat ini baik HJM ataupun PBA sedang dalam masa penarikan fasilitas dan masa tenggang pembayaran Nilai Pokok,
    sehingga Nilai Pokok terutang HJM dan PBA dapat berubah dalam hal terdapat penarikan fasilitas yang dilakukan oleh
    HJM dan/atau PBA.

    Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening
    penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan
    ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum,
    yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.

    Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
    menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
    fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus
    penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

    Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
    30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada
    tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
    Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
    Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada
    Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

    Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
    sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
    1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
        lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI; dan
    2. memperoleh persetujuan dari RUPSI, sesuai dengan POJK No. 40/2025;
    3. dimuat dalam keterbukaan informasi.

    Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
    menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan
    mengumumkan kepada masyarakat dengan tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil
    Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

    Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 kepada
    OJK pada tanggal 3 Juni 2022 dengan surat No. S-045/DIRUT/TH/VI/2022 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
    atas Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022.
    Sukuk Ijarah Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya akan diterbitkan dengan jumlah sebesar selisih antara seluruh
    target dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro yang ditawarkan dikurangi dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan
    kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Tahap II dan tahap selanjutnya Penggunaan dana pada
    Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) direncanakan untuk pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas
    Anak dan/atau refinancing pembayaran obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo ditahun 2027 dan 2029, dengan
    rincian sebagai berikut:

             Tahap                           Nama Obligasi                      Jatuh Tempo                Nilai
     PUB I Sukuk Tahap II     Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 Seri B          8 Maret 2027     Rp250.000.000.000,00
     PUB I Sukuk Tahap III    Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 Seri C          8 Maret 2029     Rp300.000.000.000,00
     Total                                                                                         Rp550.000.000.000,00


                                                          27
Page 58
    Rincian penggunaan dana akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan diungkapkan dalam dokumen
    penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
    lebih setara dengan 2,2965% (dua koma dua sembilan enam lima persen) dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi:
    - Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
       x Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                :         0,0500%
       x Biaya penyelenggaraan (management fee)                                                  :         0,4000%
       x Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                      :         0,0500%
    - Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
       x Akuntan Publik                                                                          :         0,3363%
       x Konsultan Hukum                                                                         :         0,7146%
       x Notaris                                                                                 :         0,0231%
    - Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
       x Wali Amanat                                                                             :         0,0462%
       x Perusahaan Pemeringkatan Efek                                                           :         0,3583%
    - Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya :
       pencatatan di KSEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya percetakan prospektus dan formulir-
                                                                                                            0,3180%
       formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau
       Perbaikan Prospektus Ringkas, serta biaya Audit Penjatahan






                                                       28
Page 59
III.        PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global
RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang
telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Saldo liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp2.640.982.296.088,00 yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp184.019.108.208,00 dan Rp2.456.963.187.880,00, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
 Uraian                                                                                              31 Desember 2025
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                                            6.880.189.048
    Pihak berelasi                                                                                          4.885.124.803
 Utang lain-lain - Pihak ketiga                                                                             2.162.200.208
 Akrual dan provisi                                                                                        26.687.601.650
 Utang pajak                                                                                                6.195.503.734
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
    Utang bank                                                                                            133.764.488.638
    Liabilitas sewa                                                                                         3.444.000.127
    Utang obligasi                                                                                                      -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                          184.019.108.208
 Liabilitas jangka panjang
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
    Utang bank                                                                                          1.807.423.980.658
    Liabilitas sewa                                                                                         3.718.889.172
    Utang obligasi                                                                                        545.972.103.860
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                63.947.412.233
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                         35.900.801.957
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                       2.456.963.187.880
 Jumlah Liabilitas                                                                                      2.640.982.296.088

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

a. Utang usaha

    Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp11.765.313.851,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
        Uraian                                                                                       31 Desember 2025
        Pihak ketiga
           PT Sekuensa Teknik Indonesia                                                                     2.802.550.061
           PT Primordia Siparup Perkasa                                                                     1.634.653.344
           PT Mesindo Tekninesia                                                                              795.824.989
           Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)                                                                 1.647.160.654
        Jumlah pihak ketiga                                                                                 6.880.189.048
        Pihak berelasi
           PT Bakti Bangun Patria                                                                           4.885.124.803
        Jumlah pihak berelasi                                                                               4.885.124.803
        Jumlah utang usaha                                                                                 11.765.313.851

    Utang usaha kepada PT Sekuensa Teknik Indonesia dan PT Primodia Siparup Perkasa terutama merupakan utang retensi
    sehubungan dengan penyelesaian Pembangunan jaringan transmisi dan electrical pada PLTM Cikaso dan PLTM Aek
    Sibundong.



                                                           29
Page 60
    Rincian utang usaha berdasarkan umur utang adalah sebagai berikut :
                                                                                                (dalam Rupiah penuh)
     Uraian                                                                                 31 Desember 2025
    Sampai dengan 30 hari                                                                         8.483.499.853
    Lebih dari 30 hari                                                                            3.281.813.998
    Jumlah pihak ketiga                                                                          11.765.313.851

    Seluruh utang usaha Grup dalam denominasi mata uang Rupiah.

b. Utang lain-lain – Pihak ketiga

    Saldo utang lain-lain Perseroan dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.162.200.208,00
    dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah penuh)
     Uraian                                                                                 31 Desember 2025
    Pihak ketiga
       Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)                                                           2.162.200.208
    Jumlah pihak ketiga                                                                           2.162.200.208
     Jumlah utang lain-lain                                                                       2.162.200.208

    Seluruh utang lain-lain Grup dalam denominasi mata uang Rupiah.

c. Akrual dan provisi

    Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp26.687.601.650,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah penuh)
     Uraian                                                                                 31 Desember 2025
    Bunga pinjaman                                                                               12.941.594.058
    Provisi                                                                                      10.000.000.000
    Jasa profesional                                                                              1.440.825.933
    Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)                                                              2.305.181.659
     Jumlah beban akrual                                                                         26.687.601.650

d. Utang pajak

    Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp6.195.503.734,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah penuh)
     Uraian                                                                                 31 Desember 2025
    Entitas Induk
       Pajak Pertambahan Nilai                                                                    1.387.181.398
       Pasal 21                                                                                   1.139.216.905
       Pasal 23 dan 26                                                                                9.196.929
       Pasal 4 (2)                                                                                       47.939
    Entitas Anak
       Pasal 29                                                                                   1.549.766.116
       Pajak Pertambahan Nilai                                                                    1.001.709.275
       Pasal 21                                                                                     416.840.952
       Pasal 23 dan 26                                                                              375.004.288
       Pasal 4 (2)                                                                                  240.490.077
       Pasal 25                                                                                      76.049.855
     Jumlah utang pajak                                                                           6.195.503.734





                                                         30
Page 61
e. Utang bank jangka panjang

    Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
    sebesar Rp2.096.821.185.288,00, Akun ini merupakan utang bak sindikasi yang terdiri dari :


                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
     Uraian                                                                                          31 Desember 2025
    PT Bank Central Asia Tbk                                                                            1.176.153.266.391
    PT Sarana Multi Infrastruktur
       (Persero)                                                                                          920.667.918.897
    Jumlah                                                                                              2.096.821.185.288
    Biaya transaksi pinjaman
       yang belum diamortisasi                                                                          (155.632.715.992)
    Bersih                                                                                              1.941.188.469.296
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo
       dalam satu tahun                                                                                 (133.764.488.638)
     Bagian jangka panjang                                                                              1.807.423.980.658

    Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 08 November 2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
    Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada akta perubahan
    dan pernyataan kembali No. 34 tanggal 18 Juli 2022 dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn. Perusahaan
    memperoleh fasilitas kredit investasi sindikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur
    (Persero) (SMI), masing-masing sebagai Kreditur Awal, yang diatur oleh BCA sebagai agen fasilitas, agen penampungan
    dan agen jaminan dengan pagu fasilitas kredit investasi sebesar Rp4.555.000.000.000 yang terbagi atas:
    a. Fasilitas Kredit Investasi Tranche A maksimal sebesar Rp2.082.276.000.000 yang diberikan kepada BCE, BSE, HRI,
        BDP, SIC, SMHP, MBP, SNE, JDG, SME, dengan tingkat suku bunga per tahun:
        x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan tingkat suku bunga tetap 8%.
        x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan tingkat suku bunga tetap 8,25%.
        x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan tingkat suku bunga mengambang.
    b. Fasilitas Kredit Investasi Tranche B maksimal sebesar Rp2.472.724.000.000 yang diberikan kepada LHE, PHE, BBPe,
        LTLE, untuk penarikan pertama yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting PHE (maksimal sebesar
        Rp178.873.000.000) dan LHE (maksimal sebesar Rp28.800.000.000) berlaku tingkat suku bunga per tahun:
        x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan tingkat suku bunga tetap 8%.
        x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan tingkat suku bunga tetap 8,25%.
        x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan tingkat suku bunga mengambang.

        Untuk sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah penarikan diatas berlaku tingkat suku bunga mengambang
        sejak tahun pertama.

        Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah digunakan untuk fasilitas kredit LHE, PHE, BBPe dan LTLE adalah
        sebesar Rp1.699.037.000.000. Sisa Fasilitas Kredit Investasi tersebut diberikan kepada HJM, TLE dan Debitur Baru
        dengan rincian sebagai berikut:

        Berdasarkan Akta Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret
        2025 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta, Sisa Fasilitas Kredit
        Investasi Tranche B diberikan kepada PT Hidro Jaya Manajur, Entitas Anak, dengan maksimal kredit sebesar
        Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku bunga mengambang sejak tahun pertama.

        Berdasarkan Akta Perubahan Ketiga dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 134 tanggal 17
        Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
        Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B diberikan kepada PT Thong Langkat Energi dan Debitur Baru, Entitas Anak,
        dengan maksimal kredit masing-masing sebesar Rp417.202.709.392 dan Rp1.081.834.290.608, berlaku Tingkat suku
        bunga mengambang sejak tahun pertama.

    c. Fasilitas Kredit Investasi Tranche C, berdasarkan Akta perubahan kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
        Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret 2025 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi Tranche C yang bagiannya diambil dari




                                                           31
Page 62
       Tranche B dengan maksimal kredit sebesar Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku bunga mengambang sejak
       tahun pertama.

    Fasilitas kredit investasi Tranche C wajib digunakan sebagai general purpose untuk keperluan PT Patria Bakti Abadi.

    Jangka waktu fasilitas kredit ini selama 15 tahun sejak tanggal perjanjian kredit atau 6 bulan sebelum PPA yang relevan
    berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi.
    Pinjaman ini digunakan untuk menggantikan fasilitas kredit sindikasi yang sebelumnya telah diberikan oleh kreditur
    eksisting yaitu BCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang
    diatur oleh Bank Central Asia (BCA) sebagai pemegang mandat agen fasilitas, sehubungan dengan proyek PLTM Cikaso,
    PLTM Silau II, PLTM Lebak Barang, PLTM Lebak Tundun, PLTM Segara, PLTA Tangka Manipi, PLTM Tanjung Tirta,
    PLTM Gumanti III, PLTA Krueng Isep, PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong, dan PLTM Cianten.

    Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:
    x Tanah dan bangunan atas proyek PLTM yang dibiayai fasilitas kredit.
    x Mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai fasilitas kredit.
    x Piutang usaha atas proyek PLTM yang dibiayai fasilitas kredit.
    x Pendapatan hasil klaim asuransi masa operasi.
    x Escrow account dan operational account yang diberikan oleh Perseroan dan Entitas Anak.
    x Deposito atas dana cadangan yang terdapat dalam DSRA (jika ada).
    x Corporate guarantee dari Perseroan dan Entitas Anak serta dari PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera,
        PT Besland Pertiwi, dan PT Patria Bakti Abadi selaku sponsor.
    x Gadai atas seluruh saham Perseroan di Entitas Anak.
    x Surat pernyataan dan kesanggupan.

    Jumlah pencairan fasilitas pinjaman selama tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar total drawdown
    Rp510.833.470.126,00 dan Rp8.824.170.488,00.

    Selama tahun 2025 and 2024, jumlah pokok pinjaman yang telah dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran
    masing-masing sebesar Rp104.939.131.601,00 dan Rp93.221.823.263,00.

    Selama tahun 2025 jumlah pokok pinjaman yang telah dibayarkan untuk melunasi fasilitas pinjaman BCA milik PT
    Thong Langkat Energi, Entitas Anak, sebesar Rp429.702.709.394,00.

    Pembatasan dari persyaratan perjanjian utang bank antara lain bahwa: Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari para
    kreditur terlebih dahulu, masing–masing Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan lain kecuali: (i) akuisisi yang
        dilakukan oleh Perseroan dan/atau PBA sesuai dengan tujuan penggunaan Fasilitas KI Tranche B dan (ii)
        penggabungan usaha akuisisi atau konsolidasi perusahaan lain tersebut di bawah Perseroan dan/atau PBA.
    b. Melakukan investasi, penyertaan modal, atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain, kecuali akuisisi Anak
        Perusahaan Baru.
    c. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain,
    d. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan Debitur, mengubah anggaran dasar (kecuali perubahan susunan
        pengurus Debitur dan/atau meningkatkan modal Debitur) memindahtangankan atau saham dalam Debitur baik antar
        pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemilik manfaat (ultimate shareholder)
        atas Debitur.
    e. Kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Kredit Sindikasi dan Obligasi yang diizinkan.
    f. Mengambil lease dari perusahaan leasing kendaraan, namun tidak terbatas untuk keperluan alat berat dan Car
        Ownership Program dengan nilai melebihi 100M (100 miliar rupiah (per tahun).
    g. Mengikatkan sebagai penjamin (borg), menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apa
        pun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Para Kreditur).
    h. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang-barang Jaminan yang diciptakan
        berdasarkan Dokumen Jaminan.
    i. Membubarkan perusahaan dan mengajukan permohonan pailit.
    j. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai Kreditur.
    k. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan/mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun.
        Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan saham yang diberikan sehubungan dengan Fasilitas Kredit Eksisting.
    l. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan
        Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Jaminan kepada pihak lain.
    m. Menarik kembali modal yang telah disetor/melakukan penurunan modal disetor.


                                                           32
Page 63
    n. Menunggak kewajiban kepada Para Kreditur serta kewajiban lainnya.
    o. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku.

    Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sebagai berikut:
    a. Rasio cakupan pelunasan utang minimum 1.0x; dan
    b. Rasio utang kena bunga terhadap ekuitas maksimum 4.0x.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dari kondisi
    utang Bank tersebut. Manajemen juga telah mereviu prosedur penyelesaian pembayaran bunga dan pokok pinjaman, dan
    memastikan keadaan tersebut tidak melanggar perjanjian kredit.

f. Utang obligasi

    Saldo utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp545.972.103.860,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                               31 Desember 2025
    Seri A                                                                                                              -
    Seri B                                                                                                250.000.000.000
    Seri C                                                                                                300.000.000.000
    Jumlah                                                                                                550.000.000.000
    Biaya penerbitan obligasi
                                                                                                           (4.027.896.140)
      yang belum diamortisasi
    Jumlah                                                                                                545.972.103.860
    Dikurangi bagian yang jatuh
                                                                                                                            -
       tempo dalam satu tahun
    Bagian jangka panjang                                                                                 545.972.103.860

    Biaya penerbitan obligasi terdiri dari:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                               31 Desember 2025
    Biaya emisi                                                                                             3.873.334.587
    Biaya fasilitas                                                                                         2.714.285.714
    Dikurangi: Akumulasi amortisasi                                                                       (2.559.724.161)
    Biaya penerbitan obligasi
      belum diamortisasi                                                                                    4.027.896.140

    Pada tanggal 8 Maret 2022, Entitas Induk telah menerbitkan Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022 (Obligasi) total sebesar
    Rp750.000.000.000,00 dengan nilai nominal per lembar obligasi Rp5.000.000,00. Obligasi tersebut tanpa jaminan. Pada
    31 Desember 2025, obligasi tersebut memperoleh peringkat “idAAA(sf)” dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek
    Indonesia (PEFINDO). Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

    Obligasi ini terdiri dari:
    x Seri A: jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,00 dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat bunga tetap per
        tahun sebesar 5,5%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.
    x Seri B: jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,00 dengan jangka waktu 5 tahun dan tingkat bunga tetap per
        tahun sebesar 7%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.
    x Seri C: jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,00 dengan jangka waktu 7 tahun dan tingkat bunga tetap per
        tahun sebesar 8,1%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.

    Entitas Induk telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi yang diterbitkan
    oleh Entitas Induk.

    Hasil bersih penerbitan Obligasi digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas sebagian Fasilitas Kredit
    Sindikasi atas nama Entitas Induk dan Entitas Anak secara proporsional.





                                                           33
Page 64
    Obligasi tersebut dilengkapi dengan dana cadangan (sinking fund) yang mencakup:
    x Dana cadangan pembayaran bunga Obligasi harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3 bulan pembayaran bunga
        Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi, yang dananya tersebut harus telah tersedia paling lambat 20 hari kerja
        setelah tanggal emisi.
    x Dana cadangan pelunasan pokok Obligasi harus tersedia dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib menyediakan
        dana cadangan pelunasan pokok Obligasi untuk Seri A, seri B dan seri C sejak 3 bulan sebelum tanggal pelunasan
        pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C dengan jumlah sebagai berikut:
        x 3% (tiga persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi setiap bulannya dari bulan ke-12 (dua belas)
            hingga bulan ke-6 (enam) sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
        x 4% (empat persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-5 (lima) sebelum tanggal
            pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
        x 5% (lima persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-4 (empat) sebelum tanggal
            pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
        x 70% (tujuh puluh persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-3 (tiga) sebelum tanggal
            pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.

    Sehingga menjadi 100% dari jumlah pokok Obligasi.

    Obligasi tersebut juga didukung dengan Fasilitas Pembiayaan Pendukung Obligasi/Credit Enhancement Facility (“CEF”)
    dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan plafon sebesar Rp750.000.000.000,00 yang dapat digunakan untuk
    pemenuhan dana cadangan pembayaran bunga dan/atau dana cadangan pelunasan pokok Obligasi.

    Pada tanggal 10 Maret 2025, Entitas Induk, telah melunasi pokok obligasi Seri A, sebesar Rp200.000.000.000,00.

g. Liabilitas sewa

    Saldo utang liabilitas sewa Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp7.162.889.299,00. Akun ini merupakan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa bangunan kantor dan pembelian
    kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                               31 Desember 2025
    Pihak ketiga
      PT Mandiri Tunas Finance                                                                              4.708.664.902
      PT Maybank Indonesia Finance                                                                            948.450.125
      PT Mandiri Utama Finance                                                                                250.953.132
      PT Jakarta Setiabudi International                                                                      230.783.000
    Jumlah pihak ketiga                                                                                     6.138.851.158

    Pihak berelasi
      Sarah Darmawan                                                                                        1.024.038.140
    Jumlah                                                                                                  7.162.889.299
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo                                                                      (3.444.000.127)
      dalam satu tahun
    Bagian jangka panjang                                                                                   3.718.889.172

    Pembayaran liabilitas sewa minimum di masa datang adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                               31 Desember 2025
    Antara satu dan dua tahun                                                                              6.834.840.083
    Lebih dari dua tahun                                                                                     959.601.807
    Jumlah                                                                                                 7.794.441.890
    Dikurangi bunga                                                                                        (631.552.591)
    Nilai sekarang liabilitas                                                                              7.162.889.299
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo
                                                                                                           (3.444.000.127)
      dalam satu tahun
    Bagian jangka panjang                                                                                   3.718.889.172

    Grup memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak ketiga dengan persyaratan dan ketentuan suku bunga sebesar 8%. Tingkat
    suku bunga dapat berubah mengikuti kondisi pasar atau acuan tertentu yang disepakati. Fasilitas pinjaman memiliki


                                                           34
Page 65
    jangka waktu selama 3 sampai 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian. Fasilitas pinjaman dijamin
    dengan aset tertentu milik Grup sebagaimana diatur dalam perjanjian.

    Pada 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Dengan
    demikian, tidak terdapat pelanggaran (default) maupun potensi pelanggaran yang dapat berdampak material terhadap
    laporan posisi keuangan Grup.

    Selama tahun 2025 dan 2024, jumlah pembayaran sewa masing-masing sebesar Rp8.592.304.228 dan Rp2.874.254.735.

h. Pajak tangguhan

    Saldo pajak tangguhan Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
    Rp63.947.412.233,00 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                                              Dikreditkan
                                                  Dikreditkan/(Dibebankan) (Dibebankan) ke
              Uraian             Saldo Awal                                                  Penyesuaian      Saldo Akhir
                                                        ke Laba Rugi         Penghasilan
                                                                           Komprehensif Lain
    Aset (Liabilitas) Pajak
    Tangguhan
      Entitas Induk
      Penyusutan Aset Tetap        (58.985.792)                (70.923.874)               -              -    (129.909.666)
      Aset Hak-Guna                           -                     403.866               -              -          403.866
      Imbalan Kerja Karyawan     3.363.434.982                (102.794.704)     190.385.089              -    3.451.025.367
      Rugi Fiskal                8.994.837.705                  414.856.332                              -    9.409.694.037
                                12.299.286.895                  241.541.620     190.385.089              -   12.731.213.604
      Entitas Anak             106.474.133.686             (13.173.249.456)      56.771.483              -   93.357.655.713
    Jumlah Aset Pajak
                               118.773.420.581             (12.931.707.837)     247.156.572              - 106.088.869.317
    Tangguhan - Bersih
    Liabilitas Pajak
    Tangguhan
      Entitas Anak              47.902.493.248               6.818.694.466                 - 9.226.224.519   63.947.412.233

i. Imbalan kerja karyawan

    Grup telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja
    No.11/2020 yang tidak berdampak secara material terhadap laporan keuangan Grup.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup mencatat penyisihan imbalan kerja karyawan berdasarkan perhitungan aktuaris
    independen yang dilakukan masing-masing oleh KKA Azwir Arifin & Rekan yang dalam laporannya tertanggal 2 Januari
    2026, menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                  Uraian                                             31 Desember 2025
    Tingkat diskonto                                                                                    4,89% - 7,12%
    Tingkat kenaikan gaji tahunan                                                                           7,00%
    Tingkat kematian                                                                                    TMI IV (2019)
    Usia pension normal                                                                                55 tahun/years
    Tingkat pengunduran diri                                                                            1% pada usia
                                                                                                     20 tahun kemudian
                                                                                                       menurun secara
                                                                                                     linear sampai usia
                                                                                                           55 tahun

    Rincian liabilitas imbalan kerja karyawan pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                  Uraian                                             31 Desember 2025
    Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                    40.738.351.064
    Nilai wajar aset program                                                                              (5.909.495.186)
    Pengaruh batasan aset                                                                                   1.071.946.079
    Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                     35.900.801.957


                                                              35
Page 66
    Rincian beban penyisihan imbalan kerja karyawan Grup yang diakui pada laba laporan rugi konsolidasian adalah sebagai
    berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                                31 Desember 2025
    Biaya jasa kini                                                                                         1.925.615.927
    Biaya bunga                                                                                               550.735.759
    Jumlah                                                                                                  2.476.351.686

    Mutasi pada liabilitas bersih yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                Uraian                                                31 Desember 2025
    Saldo awal tahun                                                                                       23.970.278.995
    Beban tahun berjalan                                                                                    2.476.351.686
    Komprehensif lain                                                                                       1.780.861.326
    Kewajiban kini peserta mutasi                                                                           7.980.841.298
    Iuran dibayar entitas                                                                                   (677.124.196)
    Biaya jasa lalu                                                                                                     -
    Lain-lain                                                                                                 369.592.848
    Saldo akhir tahun                                                                                      35.900.801.957

    Grup menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetapnya yang memenuhi
    syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja yang diberikan masing-
    masing sebesar Rp677.124.196,00 dan Rp629.064.722,00 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
    dan 2024.

    Manajemen Grup berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja tersebut cukup untuk memenuhi persyaratan UU Ciptakerja
    dan PP No. 35 pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

    Sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi dalam asumsi tingkat diskonto dan gaji pada tanggal 31 Desember
    2025 akan berdampak sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)

             Keterangan                Perubahan asumsi
                                                                     Kenaikan asumsi               Penurunan asumsi
    Tingkat diskonto                           1%                           27.469.112.265                30.332.144.323
    Tingkat kenaikan gaji                      1%                           30.361.580.811                27.418.047.321

    Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuaria di mana asumsi lainnya dianggap konstan.
    Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan
    sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban
    imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam
    penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

    Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah dari periode sebelumnya.

j. Perjanjian-perjanjian dan komitmen penting

    Perjanjian dengan PT Perusahaan Listirk Negara (Persero)

    PT Suar Investindo Capital (SIC)
    Pada tanggal 21 Juli 2010, SIC dan PT PLN (Persero) - Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN) menandatangi perjanjian
    Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement - PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak tanggal pembiayaan.
    Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SIC sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh SIC
    dan SIC harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata sebesar 32.336 GWh/tahun atau setara dengan
    Capacity Factor sebesar 66%, selama jangka waktu pengoperasian. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali
    perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima SPERJKRJ-001/DIR/SIC/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016, mengenai
    perubahan harga beli tenaga listrik dari sebesar Rp852,8 per kWh menjadi sebesar Rp1.062,5 per kWh dan berlaku sejak
    ditandatanganinya Amendemen Kelima tersebut.





                                                           36
Page 67
    PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
    Pada tanggal 7 April 2008, BSE dan PT PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak dimulainya
    operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari BSE sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang
    dihasilkan oleh BSE, dan BSE harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar 44,7 GWh/tahun.

    PPA tersebut telah beberapa kali dilakukan Amendemen. Berdasarkan Amendemen VII atas PPA PLTM Silau II, tanggal
    2 Mei 2016 antara BSE dengan PLN, diterapkan harga baru jual beli tenaga listrik sebesar Rp850 x F per kWh dengan
    faktor kali (F) untuk Sumatra adalah 1,10 atau setara dengan Rp935 per kWh

    Berdasarkan Amendemen VIII atas PPA tanggal 30 November 2020 antara BSE dengan PLN, diterapkan bahwa:
    x PLN wajib membeli tenaga listrik dari BSE sampai dengan Ketersediaan Energi Minimal sebesar 44,7 GWh dengan
       harga jual beli tenaga listrik sebesar Rp935 per kWh.
    x Dalam hal realisasi produksi tenaga listrik yang dihasilkan BSE melebihi Ketersediaan Energi Minimal, maka PLN
       wajib membeli kelebihan energy yang dihasilkan tanpa pembatasan produksi. Harga jual beli tenaga listrik atas
       kelebihan energy ditetapkan sebesar 80% harga jual beli tenaga listrik yang berlaku saat ini atau setara Rp748 per
       kWh dan berlaku mulai tahun 2020.

    PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
    Pada tanggal 13 November 2009, BCE dan PT PLN (Persero) (PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli Listrik Power
    Purchase Agreement (PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak dimulainya operasi komersial. Berdasarkan
    perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari BCE sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh BCE dan BCE
    harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata sebesar 27,73 GWh/tahun atau setara dengan Capacity
    Factor sebesar 60%, selama jangka waktu pengoperasian.

    Berdasarkan Addendum Keempat atas Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik SPERJKRJ-004/DIR/BCE/IV/2016 tanggal
    29 April 2016 antara BCE dengan PLN bahwa harga beli tenaga listrik berubah menjadi sebesar Rp850 per kWh dan
    berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016.

    PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
    Pada tanggal 29 Mei 2015, HRI dan PLN menandatangani PPA, dimana PLN membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari
    PLTM milik HRI di Desa Lebakbarang, Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik
    dari HRI sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh HRI. Perjanjian ini berlaku efektif setelah perjanjian
    ditandatangani sampai dengan 20 tahun sejak dimulainya operasi komersial.
    Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk
    tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.

    PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
    Pada tanggal 22 Januari 2015, BDP dan PLN menandatangani PPA0005.PJ/041/DJBB/2015, listrik PLN membeli tenaga
    listrik dari PLTM milik BDP di Desa Cibarengkok dan Gunung Gede, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak,
    Banten. Perjanjian tersebut berlaku efektif setelah perjanjian ditandatangani sampai dengan 20 tahun setelah tercapainya
    tanggal COD.

    Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk
    tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.

    Berdasarkan Amendemen II PPA 0020.Add/ABA. 01.01/DISBANTEN/2016 tanggal 18 November 2016, mengenai biaya
    pemakaian tenaga listrik oleh penyedia listrik untuk Auxiliaries Equipment dan Office Facilities dikenakan layanan khusus
    yang berlaku di tarif tenaga listrik (TTL) tanpa dikenakan listrik energi minimal (Emin) dengan listrik pengali N = 1,5 dan
    pemakaian kelebihan daya reaktif (kVArh) dikenakan, dalam hal listrik daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 dengan
    tarif listrik, dengan daya tersambung yang setara.

    Perjanjian telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen VI PPA
    P.ADD/003/DIR/BDP/IX/2019 tanggal 2 September 2019, mengenai penyesuaian perhitungan apabila pola operasi
    pembangkit di luar listrik daya 0,85 sebagai berikut:
    x (kWh ekspor) x Rp/kWh sesuai nilai kontrak.
    x (kWh impor) x (Rp/kWh Tarif Layanan Khusus x 1,5).
    x (Selisih kVARh impor) x Rp/kVARh Tarif Industri (I-3/TM).





                                                             37
Page 68
    PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
    Pada tanggal 9 Maret 2007, SMHP dan PLN menandatangani PPA, listrik PLN membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari
    PLTA milik SMHP di Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini berlaku efektif setelah
    perjanjian ditandatangani sampai dengan 25 tahun sejak dimulainya operasi komersial.

    Harga jual beli tenaga listrik ditentukan Rp469,22 per kWh dengan rincian untuk Komponen (A) Rp385,38 per kWh;
    Komponen (B) Rp63,06 per kWh; Komponen (C) Rp10,00 per kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh berlaku sejak tanggal
    operasi komersial. Ketentuan perhitungan eskalasi harga jual beli listrik setiap bulan akan disesuaikan dengan perubahan
    kurs Dollar Amerika Serikat.

    Berdasarkan amendemen PPA tanggal 12 Januari 2011, harga jual listrik berubah dari Rp469,22 per kWh menjadi Rp601
    per kWh dengan rincian rincian untuk Komponen (A) Rp517,16 per kWh; Komponen (B) Rp63,06 per; Komponen (C)
    Rp10,00 per kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh. Eskalasi kenaikan/ penyesuaian terhadap harga jual beli listrik dapat
    dilakukan dalam hal terjadi kondisi perubahan makro ekonomi yang secara Listrik substansial mempengaruhi PLTA sesuai
    ketentuan perhitungan eskalasi harga jual beli listrik dalam PPA.

    PT Maji Biru Pusaka (MBP)
    Pada tanggal 16 November 2017, MBP dan PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak
    dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari MBP sebesar jumlah tenaga listrik
    (kWh) yang dihasilkan oleh MBP. Harga jual beli tenaga listrik ditentukan Rp868 per kWh berlaku sejak tanggal operasi
    komersial. Harga kelebihan energi listrik ditentukan 50% dari harga jual beli listrik.

    PT Senagan Energi (SNE)
    Pada tanggal 28 Februari 2012, SNE dan PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
    dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SNE sebesar jumlah tenaga listrik
    (kWh) yang dihasilkan oleh Perusahaan dan Perusahaan harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata
    sebesar 69.217.586 kWh/tahun. Berdasarkan perjanjian tersebut, diterapkan harga transaksi sebesar Rp787 per kWh.

    Perjanjian telah mengalami beberapa kali perubahan, berdasarkan Amendemen III PPA 59/SNE/SPM /V/2016 tanggal 27
    Mei 2016, mengenai perubahan harga jual beli listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar
    Rp1.210 per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh.

    Pada tanggal 23 Februari 2023, SNE telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli
    Tenaga Listrik 20 MW (PJBL 20 MW) dengan PLN. Berdasarkan PJBL 20 MW tersebut, SNE harus menyediakan energi
    tahunan sebesar 105,12 GWh. Jangka waktu perjanjian berlaku selama 30 tahun sejak COD pembangkit eksisting atau
    27 tahun sejak COD pembangkit ekspansi kapasitas 20 MW. SNE telah melakukan COD pembangkit kepasitas 20 MW
    efektif per 8 Juni 2023. Harga jual beli listrik mengalami perubahan sejak PJBL 20 MW bahwa untuk tahun ke-1 sampai
    dengan tahun ke- 10 sebesar Rp1.158,50 per kWh dan untuk tahun ke-11 sampai dengan berakhir PJBL 20 MW sebesar
    Rp784,18 per kWh.

    PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
    Pada tanggal 1 Maret 2011, 23 Desember 2011, 11 Maret 2015 JDG dan PLN menandatangi perjanjian PPA untuk PLTM
    Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 dan Cianten 3. Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun untuk Cianten 1 dan Cianten 2
    dan 20 tahun untuk Cianten 1B dan Cianten 3, yang dimulai sejak tanggal operasi komersial. Harga jual beli listrik yang
    ditentukan untuk PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 sebesar Rp656 per kWh dan untuk Cianten 1B dan Cianten 3 ditentukan
    untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-
    20 sebesar Rp750 per kWh.

    Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima 82/JDG/OL/XII/2016
    dan 83/JDG/OL/XII/2016 dan tanggal 21 Desember 2016, mengenai perubahan penagihan dan pembayaran. Amendemen
    Keempat 38/JDG/OL/XII/2016 dan Amendemen Kedua 40/JDG/OL/IV/2016 tanggal 21 April 2016 mengenai perubahan
    harga jual beli listrik untuk PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 menjadi sebesar Rp850 per kWh dan untuk PLTM Cianten 1B
    dan Cianten 3 menjadi Rp1.100 per kWh untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 dan Rp850 per kWh untuk tahun
    ke-9 sampai dengan tahun ke-20. Amendemen perjanjian tersebut berlaku sejak ditandatanganinya Amendemen tersebut.

    PT Supraco Mitra Energie (SME)
    Pada tanggal 4 Oktober 2012, SME dan PT PLN (Persero) – Wilayah Sumatera Barat (PLN) menandatangi perjanjian
    Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak tanggal pembiayaan.
    Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SME sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh
    SME. Harga beli tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 31 Tahun 2019 jo



                                                             38
Page 69
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 4 Tahun 2012. Harga jual beli listrik yang berlaku saat ini sebesar
    Rp787,2 per kWh.

    Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen VI 014.1.AMD/
    HKM.04.01/WSB/2017 tanggal 3 Mei 2017, mengenai titik penyerahan tenaga listrik dari SME kepada PLN listrik pada
    titik transaksi yang terletak di GH Alahan Panjang, Listrik substansial PLTM harus diselesaikan oleh SME sesuai jadwal
    COD yang ditentukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 bulan sejak Financing Date tercapai dan SME harus
    mencapai Financing Date selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2017.

    PT Partogi Hidro Energi (PHE)
    Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
    dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE sebesar jumlah tenaga
    listrik (kWh) yang dihasilkan oleh PHE.

    Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk
    tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.

    Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
    dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE sebesar jumlah tenaga
    listrik (kWh) yang dihasilkan oleh PHE.

    Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk
    tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.

    PT Lampung Hidro Energi (LHE)
    Berdasarkan Berita Acara Pengadaan Pembelian Tenaga Listrik PLTM antara LHE dan PLN tanggal 6 Agustus 2020, PLN
    telah menyetujui klarifikasi dan negosiasi sehubungan dengan penentuan harga jual beli tenaga listrik. Harga jual beli
    tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13
    sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.

    Pada tanggal 20 September 2021, LHE memperoleh Persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    (ESDM) Republik Indonesia sehubungan dengan Persetujuan Harga Jual Beli Listrik. Kementerian ESDM telah menyetujui
    harga jual tenaga listrik sebesar Rp945 per kWh (levelized tarif), dengan harga jual beli tenaga listrik untuk tahun ke-1
    sampai dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan tahun ke-13 sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp689,11
    per kWh.

    Pada tanggal 26 Oktober 2021, LHE dan PT PLN (Persero) – Wilayah Bandar Lampung menandatangi perjanjian Jual
    Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA) P.KJS-001/DIR/LHE/X/2021. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak
    tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan
    tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13 sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.

    PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
    Pada tanggal 02 Agustus 2017, LTLE dan PT PLN (Persero) – Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara menandatangi
    perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA) No. 1366/REN.01.01/DITREN/2017. Perjanjian ini berlaku
    selama 25 tahun sejak tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga jual beli tenaga listrik ditentukan dan terukur
    pada titik transaksi sebesar USD 7,89 per kWh.

    PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
    Pada tanggal 15 Agustus 2011, BBPe dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
    Perjanjian dengan 15 (lima belas) tahun setelah Tanggal Operasi Komersial pembangkit. Harga jual beli tenaga listrik
    listrik sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009
    sebesar Rp656 per kWh pada Titik Transaksi.

    Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen
    V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/2016 tanggal 29 April 2016, mengenai kesepakatan antara PT PLN dan PT BBPe terkait
    Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA kurang dari sama dengan 10 MW sebesar Rp850 per kWh pada titik transaksi dan
    berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016 dan tetap selama Jangka Waktu Jual Beli Tenaga Listrik.





                                                            39
Page 70
             PT Thong Langkat Energi (TLE)
             Pada tanggal 2 Agustus 2017, TLE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
             Perjanjian dengan 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Operasi Komersial. Tanggal Operasi Komersial terdiri dari 20
             tahun sebagai Periode Tahap I dan 5 tahun berikutnya sebagai Periode Tahap II. Berdasarkan perjanjian, harga jual beli
             tenaga listrik sebesar Rp1.049,75 per kWh pada Titik Transaksi.

             Perjanjian ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima tanggal 27 Juni 2024 antara
             PT PLN dan PT TLE terkait perubahan dan pernyataan Kembali perjanjian jual beli tenaga Listrik, penambahan kapasitas
             PLTM Batu Gajah 10 MW menjadi PLTA 16 MW.

             PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
             Pada tanggal 2 Agustus 2024, HJM dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak anggal
             Perjanjian dengan 25 (dua puluh lima) tahun sejak dan setelah Tanggal Operasi Komersial. Berdasarkan perjanjian, harga
             jual beli tenaga listrik sebesar Rp1.271 per kWh dalam jangka waktu 10 tahun dan Rp719 per kWh untuk tahun ke 11
             sampai dengan seterusnya pada Titik Transaksi.

         k. Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak

             Berikut rincian pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 09 April 2026.
                                                                                                                                              Pemenuhan
                                             Jenis          Plafon Pinjaman           Jumlah                                   Sifat Dari      Terhadap
  Nama Debitur           Kreditur                                                                       Tingkat Bunga
                                           Pinjaman               (Rp)             Pinjaman (Rp)                               Pinjaman        Ketentuan
                                                                                                                                               Liabilitas
1. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-perubahannya, antara
     Perseroan dan Entitas anak dengan PT Bank Central Asia, Tbk (”BCA”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (”SMI”)
                         BCA & SMI
  PT Tamaris Hidro                       Kredit Investasi  1.081.834.290.608             0            Floating: eqv. 8,00% p.a. Aflopend
                      (secara sindikasi)
PT Bumiloka Cikaso       BCA & SMI                                                                                                          )LQDQFLDO
                                         Kredit Investasi    82.388.000.000       18.480.330.850         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend
       Energi         (secara sindikasi)                                                                                                         &RYHQDQW
   PT Bersaudara         BCA & SMI                                                                                                          x Debt
                                         Kredit Investasi    79.334.000.000       48.189.091.444         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend
 Simalungun Energi    (secara sindikasi)                                                                                                         Service
                         BCA & SMI                                                                                                               Coverage
 PT Hidro Rizki Ilahi                    Kredit Investasi    78.455.000.000       45.822.816.844         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend
                      (secara sindikasi)                                                                                                         Ratio:
   PT Banyu Daya         BCA & SMI                                                                                                               minimal 1x
                                         Kredit Investasi    135.685.000.000      78.937.319.672         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend
      Perkasa         (secara sindikasi)                                                                                                    x Debt to
 PT Suar Investindo      BCA & SMI                                                                                                               Equity
                                         Kredit Investasi    130.057.000.000      48.204.551.438         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend         Ratio:
       Capital        (secara sindikasi)
  PT Sulawesi Mini       BCA & SMI                                                                                                               maksimal
                                         Kredit Investasi    144.945.000.000      86.270.717.969         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend         4x
    Hydro Power       (secara sindikasi)
                         BCA & SMI
PT Maji Biru Pusaka                      Kredit Investasi    223.873.000.000     132.408.571.500         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend    31 Desember
                      (secara sindikasi)
                         BCA & SMI                                                                                                               2025
PT Senagan Energi                        Kredit Investasi    628.941.000.000     368.682.806.246         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend    x Debt
                      (secara sindikasi)
  PT Supraco Mitra       BCA & SMI                                                                                                               Service
                                         Kredit Investasi    208.132.000.000     113.781.113.325         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend         Coverage
       Energie        (secara sindikasi)
 PT Jaya Dinamika        BCA & SMI                                                                                                               Ratio: 2,06x
                                         Kredit Investasi    370.466.000.000     190.634.413.625         Fixed: 8,25% p.a.      Aflopend    x Interest
   Geohidroenergi     (secara sindikasi)
  PT Partogi Hidro       BCA & SMI                                                                       Fixed: 8,25% p.a.                       Bearing
                                         Kredit Investasi    231.500.000.000     179.182.983.436                                Aflopend         Debt to
       Energi         (secara sindikasi)                                                              Floating: eqv. 8,00% p.a.
                                                                                                         Fixed: 8,25% p.a.                       Equity
    PT Lampung           BCA & SMI                                                                                                               Ratio: 0,94x
                                         Kredit Investasi    144.000.000.000     117.006.487.808              Floating:         Aflopend
    Hydroenergy       (secara sindikasi)
                                                                                                          eqv. 8,00% p.a.
  PT Bahtera Bayu        BCA & SMI                                                                            Floating:
                                         Kredit Investasi    108.187.000.000      48.981.664.250                                Aflopend
      Persada         (secara sindikasi)                                                                  eqv. 8,00% p.a.
 PT Landasan Tata        BCA & SMI                                                                            Floating:
                                         Kredit Investasi    90.000.000.000       79.875.000.000                                Aflopend
   Laksana Energi     (secara sindikasi)                                                                  eqv. 8,00% p.a.
    PT Hidro Jaya        BCA & SMI                                                                            Floating:
                                         Kredit Investasi    200.000.000.000      48.168.651.038                                Aflopend
      Manajur         (secara sindikasi)                                                                  eqv. 8,00% p.a.
 PT Thong Langkat        BCA & SMI                                                                            Floating:
                                         Kredit Investasi    417.202.709.392     413.291.433.991                                Aflopend
       Energi         (secara sindikasi)                                                                   eqv. 8,00% p.a.
   PT Patria Bakti       BCA & SMI                                                                            Floating:
                                         Kredit Investasi    200.000.000.000      67.415.580.351                                Aflopend
        Abadi         (secara sindikasi)                                                                  eqv. 8,00% p.a.




         
                                                                             40
Page 71
                                                                                                                                                            Pemenuhan
                                                  Jenis           Plafon Pinjaman           Jumlah                                         Sifat Dari        Terhadap
  Nama Debitur              Kreditur                                                                              Tingkat Bunga
                                                Pinjaman                (Rp)             Pinjaman (Rp)                                     Pinjaman          Ketentuan
                                                                                                                                                             Liabilitas
Jaminan termasuk namun tidak terbatas pada:
     x    Seluruh aset berupa tanah dan/atau bangunan terkait proyek yang dibiayai Fasilitas Kredit, yang menurut ketentuan yang berlaku dapat diikat sebagai jaminan;
     x    Fidusia atas seluruh bangunan dalam hal tanah merupakan IPPKH, mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai Fasilitas Kredit;
     x    Fidusia atas piutang penjualan listrik kepada PLN berdasarkan PPA;
     x    Fidusia atas klaim bank garansi dan asuransi (termasuk performance bond);
     x    Gadai atas seluruh Rekening Penampungan sehubungan dengan proyek;
     x    Gadai atas seluruh saham di Debitur kecuali TH
     x    Deposito atas dana di dalam DSRA (jika ada);
     x    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) ("CG“) dari Para Debitur; dan
Jaminan perusahaan CG dan Letter of Undertaking (“LOU“) dari Para Sponsor
2. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat berikut
    perubahannya, antara Perseroan dan Entitas Anak dengan BCA
                                            Kredit Multi                                                                                      
                                                            370.000.000.000       19.068.224.478                -                    -
                                              Fasilitas
                                                                Maksimal                               Komisi: 1,00% p.a.                     )LQDQFLDO
                                          Bank Garansi                            19.068.224.478                                 Revolving
                                                            370.000.000.000                           (minimal Rp350.000)                     &RYHQDQW
                                              LC Line                                                  Komisi: 0,25% p.a.                     x (EBITDA – Tax
                                                                Maksimal
                                           (pembayaran                                   -              (minimal USD50/          Revolving        + Sinking
                                                            370.000.000.000
                                                 KI)                                                      Rp700.000)                              Fund) to
                                         Forex Forward          Maksimal                                                                          (Principal +
                                                                                         -                      -                Revolving
                                                Line        370.000.000.000                                                                       Interest) Ratio:
                                                                                                    Komisi: 1% p.a. (minimal                      minimal 1x
                                               SBLC          30.000.000.000              -                  USD50/               Revolving    x (Interest
 PT Tamaris Hidro
                           BCA                                                                            Rp700.000)                              Bearing Debt)
  dan Entitas Anak
                                                                                                       Komisi: 0,25% p.a.                         to Equity Ratio:
                                         LC dan SKBDN                                                                                             maksimal 4x
                                                             10.000.000.000              -              (minimal USD50/          Revolving
                                          (maintenance)
                                                                                                          Rp700.000)
                                                                                                                                              31 Desember
                                                                                                                                              2025
                                                                                                                                              x Debt Service
                                            Time Loan           Maksimal                                                                          Coverage
                                                                                         -                 8.00% p.a.            Revolving
                                             Revolving       80.000.000.000                                                                       Ratio: 2,06x
                                                                                                                                                Interest Bearing
                                                                                                                                                 Debt to Equity
                                                                                                                                                   Ratio: 0,94x
Jaminan:
Corporate guarantee & letter of undertaking dari PT Tatajabar Sejahtera dan PT Besland Pertiwi
3. Berdasarkan Akta Perjanjian Bantuan Likuiditas No. 01 tanggal 14 Februari 2022, antara Perseroan dengan SMI
                                                                                                                                                             )LQDQFLDO
                                                                                                                                                             &RYHQDQW
                                                                                                                                                          x EBITDA to
                                                                                                                                                              interest
                                                                                                                                                              expense
                                                                                                                                                              (Interest
                                                                                                                                                              Coverage
                                                                                                                                                              Ratio):
                                                                                                                                                              >= 1.5x
                                                                                                                                                          x Debt to
                                             Kredit Investasi
 PT Tamaris Hidro             SMI                                 750.000.000.000        550.000.000.000         Floating: 10,00%          Aflopend           Equity Ratio:
                                              Subordinasi
                                                                                                                                                               ”[

                                                                                                                                                            31 Desember
                                                                                                                                                                2025
                                                                                                                                                          x Interest
                                                                                                                                                               Coverage
                                                                                                                                                               Ratio: 1,98x
                                                                                                                                                          x Debt to
                                                                                                                                                               Equity Ratio:
                                                                                                                                                               0,94x
Jaminan:
x Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat II berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai pengikatan minimal sebesar 120% dari Komitmen Pembiayaan Subordinasi

              SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
              DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN
              ENTITAS ANAK BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
          


          
                                                                                   41
Page 72
    TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
    SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
    ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
    PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
    PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN
    YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG
    MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

    DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI
    MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
    LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
    MESTINYA.

    PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
    DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
    MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

    DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
    LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN
    MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM
    KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.






                                                    42
Page 73
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prosepktus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen
No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                             31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                      2025                  2024
    ASET
    ASET LANCAR
    Kas dan bank                                                                  143.151.323.639      237.323.442.045
    Aset keuangan tersedia
      untuk dijual                                                                               -       46.063.831.599
    Piutang usaha
      Pihak ketiga                                                                 76.429.581.143        55.709.294.704
      Pihak berelasi                                                                1.309.445.216         4.457.910.216
    Piutang lain-lain
      Pihak ketiga                                                                 21.549.223.792        10.096.826.929
      Pihak berelasi                                                               90.778.474.971        72.334.576.545
    Aset keuangan dari proyek
      konsesi jasa yang belum
      ditagih - bagian lancar                                                      687.134.778.282      605.609.193.665
    Pajak dibayar di muka                                                           10.376.654.639        8.316.181.079
    Uang muka dan biaya dibayar di muka                                             11.261.575.641       12.929.876.700
    JUMLAH ASET LANCAR                                                           1.041.991.057.323    1.052.841.133.482
    ASET TIDAK LANCAR
    Piutang pihak berelasi                                                                       -         3.062.673.000
    Aset keuangan dari proyek
      konsesi jasa yang belum
      ditagih – bagian tidak lancar                                              3.627.151.939.072   2.913.810.916.889
    Penyertaan saham dan uang muka
      penyertaan saham                                                              46.209.946.312      52.946.623.395
    Proyek dalam Penyelesaian                                                      211.644.384.511      56.302.134.599
    Aset tetap                                                                      35.143.636.633      29.223.386.066
    Goodwill                                                                       362.403.805.934     337.799.966.527
    Aset pajak tangguhan                                                           106.088.869.317     118.773.420.581
    Aset lain-lain                                                                  33.438.060.918     252.666.845.925
    JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                                     4.422.080.642.697   3.764.585.966.982
    JUMLAH ASET                                                                  5.464.071.700.020   4.817.427.100.464

    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK
    Utang usaha
       Pihak ketiga                                                                 6.880.189.048         3.282.570.347
       Pihak berelasi                                                               4.885.124.803         7.872.630.302
    Utang lain-lain - Pihak Ketiga                                                  2.162.200.208         3.551.579.727
    Akrual dan provisi                                                             26.687.601.650        17.855.417.884
    Utang pajak                                                                     6.195.503.734         4.144.094.112
    Liabilitas jangka panjang yang
       jatuh tempo dalam satu tahun
       Utang bank                                                                 133.764.488.638      104.939.131.601



                                                         43
Page 74
                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                        31 Desember
                                      Keterangan
                                                                  2025                 2024
       Liabilitas sewa                                          3.444.000.127        2.457.415.528
       Utang obligasi                                                       -      200.000.000.000
    JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                           184.019.108.208      344.102.839.501
    LIABILITAS JANGKA PANJANG
    Liabilitas jangka panjang - setelah
       dikurangi bagian yang jatuh
       tempo dalam satu tahun
       Utang bank                                           1.807.423.980.658    1.425.331.435.497
       Liabilitas sewa                                          3.718.889.172        3.357.430.157
       Utang obligasi                                         545.972.103.860      543.412.379.699
    Liabilitas pajak tangguhan                                 63.947.412.233       47.902.493.248
    Liabilitas imbalan kerja karyawan                          35.900.801.957       23.970.278.995
    JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                        2.456.963.187.880    2.043.974.017.596
    JUMLAH LIABILITAS                                       2.640.982.296.088    2.388.076.857.097
    EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal
       Rp1.000.000 per saham
       Modal dasar – 1.500.000 saham
          dan 1.000.000 saham pada
          tanggal 31 desember 2025 dan 2024
       Modal ditempatkan dan disetor
          penuh – 1.500.000 saham
          dan 1.000.000 saham pada
          tanggal 31 desember 2025 dan 2024                 1.500.000.000.000    1.000.000.000.000
    Tambahan modal disetor                                      35.707.582.446       35.707.582.446
    Uang muka setoran modal                                   657.187.741.987    1.023.751.776.027
    Komponen ekuitas lainnya                                  (64.880.784.833)     (62.303.222.260)
    Saldo laba (defisit):
       Ditentukan penggunaannya                                             -                     -
       Belum ditentukan penggunaanya                           55.494.720.364      (56.096.914.248)
    Ekuitas yang dapat diatribusikan
       kepada pemilik Entitas Induk                         2.183.509.259.964    1.941.059.221.965
    Kepentingan non-pengendali                                639.580.143.968      488.291.021.402
    JUMLAH EKUITAS                                          2.823.089.403.932    2.429.350.243.367
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           5.464.071.700.020    4.817.427.100.464

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                       31 Desember
                                    Keterangan
                                                               2025                    2024
    PENDAPATAN USAHA BERSIH                                  576.072.484.834         449.347.582.500
    BEBAN POKOK PENDAPATAN                                   223.891.646.177         118.279.909.658
    LABA KOTOR                                               352.180.838.657         331.067.672.842
    Beban umum dan administrasi                             (77.783.272.992)        (73.277.202.942)
    Beban daya reaktif                                      (21.729.623.306)        (27.482.886.376)
    Beban keuangan                                         (219.183.483.589)       (215.376.965.439)
    Keuntungan penjualan
      aset keuangan                                           2.197.154.616                        -
    Pendapatan bunga                                          7.463.774.686           16.730.467.286
    Laba selisih kurs - bersih                                  418.301.046              286.631.064
    Bagian atas laba (rugi) bersih
      Entitas Asosiasi                                          138.322.917              (50.815.864)
    Lain-lain – bersih                                       13.665.180.586           26.232.149.981
    LABA SEBELUM BEBAN
      PENGHASILAN PAJAK                                      57.367.192.621           58.129.050.552
    TAKSIRAN BEBAN
    PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                              (24.773.852.645)         (36.903.161.650)
    LABA TAHUN BERJALAN                                       32.593.339.976           21.225.888.902
    PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
      ke laba rugi:
    Pengakuan kembali kewajiban
      imbalan kerja                                          (1.780.861.326)          (2.459.375.870)


                                                  44
Page 75
                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                         31 Desember
                                     Keterangan
                                                                 2025                    2024
    Pajak penghasilan terkait                                     247.156.572             445.647.830
    Pos-pos yang akan direklasifikasi
      ke laba rugi:
    Selisih nilai wajar aset keuangan
      tersedia untuk dijual                                                  -            949.348.832
    Jumlah rugi komprehensif lain
      tahun berjalan, bersih setelah pajak                     (1.533.704.754)         (1.064.379.208)
    JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
      TAHUN BERJALAN                                           31.059.635.222           20.161.509.694
    Laba tahun berjalan yang dapat
      diatribusikan kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                    31.842.568.276           20.932.254.838
      Kepentingan non-pengendali                                  750.771.700              293.634.064
    Jumlah                                                     32.593.339.976           21.225.888.902
    Jumlah laba komprehensif Tahun
      Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                    30.328.837.302           19.904.292.751
      Kepentingan non-pengendali                                  730.797.920              257.216.943
    Jumlah                                                     31.059.635.222           20.161.509.694
    Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
      Diatribusikan Kepada Pemilik
      Entitas Induk                                                     30.569                  38.408

DATA KEUANGAN LAINNYA
                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                        31 Desember
                                     Keterangan
                                                                2025                     2024
    Laba (rugi) sebelum taksiran
      manfaat (beban) pajak                                    57.367.192.621           58.129.050.552
    Penyesuaian:
    Penyusutan dan amortisasi                                 164.970.133.151          145.373.965.729
    Beban keuangan                                            219.183.483.589          215.376.965.439
    Pendapatan operasi dan
      pemeliharaan                                            (82.391.297.925)      (87.526.920.130)
    Pendapatan keuangan konsesi                              (307.190.933.357)     (268.692.775.014)
    Pendapatan ditagihkan ke PLN                               564.006.906.038       561.390.388.423
    Penyesuaian pendapatan (beban)
      lain-lain                                                 23.744.410.934      (10.375.784.756)
    Penyesuaian lainnya                                      (250.458.964.427)     (227.115.914.697)
    Laba sebelum bunga, pajak,
      depresiasi dan amortisasi
      (EBITDA)                                                389.230.930.624          386.558.975.546

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                         31 Desember
                                     Keterangan
                                                                 2025                    2024
    Rasio Pertumbuhan (%)
    Pendapatan                                                           28,20                    19,16
    Laba Kotor                                                            6,38                    38,69
    Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak                                 -1,31                  -173,97
    Laba Tahun Berjalan                                                  53,55                  -124,99
    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                              54,05                  -123,70
    EBITDA                                                                0,69                    17,47
    Jumlah Aset                                                          13,42                    -0,68
    Jumlah Liabilitas                                                    10,59                    -2,01
    Jumlah Ekuitas                                                       16,21                     0,67

    Rasio Usaha (%)
    Laba Kotor / Pendapatan                                              61,13                   73,68
    Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak / Pendapatan                     9,96                   12,94
    Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                      5,66                    4,72
    EBITDA / Nilai Penjualan Listrik                                     69,01                   68,86
    Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                     0,60                    0,44
    Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas                                  1,15                    0,87


                                                       45
Page 76
                                                                                                                                 31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                                                       2025                            2024

    Rasio Keuangan (x)
    Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)                                                             0,78                            0,69
    Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)(1)                                                       5,83                            3,79
    Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                                                                            0,94                            0,98
    Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                                                               0,48                            0,50
    DER(2)                                                                                                                        1,22                            1,26
    DAR(3)                                                                                                                        0,48                            0,51
    Interest Coverage Ratio(4)                                                                                                    1,98                            1,95
    Debt Service Coverage Ratio(5)                                                                                                1,24                            1,50
    (1) Rasio lancar memperhitungkan restricted fund dalam akun aset lain-lain yang telah dicadangkan untuk pemenuhan kewajiban lancar Perseroan. Tahun 2024, Perseroan
         mencadangkan restricted fund untuk pemenuhan kewajiban obligasi Seri A yang jatuh tempo pada Maret 2025.
    (2) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk, dimana
         Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
    (3) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Aset, dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
         terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
    (4) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga atas Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
    (5) Dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA dan Dana Dalam Pembatasan (Restricted Fund) dengan Pembayaran Beban Bunga dan Angsuran Pokok atas Utang
         Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)

RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor: 04 tanggal 08 November 2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana
Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang
tertuang pada akta perubahan dan pernyataan kembali No. 134 tanggal 17 Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Karin
Christiana Basoeki, SH.

                               Rasio                                                         Persyaratan Keuangan                     31 Desember 2025
    Perseroan (Konsolidasi)
    Debt Service Coverage Ratio                                                                             minimum 1.0x                                   1,24x
    Interest Bearing Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 4.0x                                   1,22x
Penerbitan PUB Sukuk ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, sehingga rasio-
rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam financial covenants.








                                                                                  46
Page 77
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”
dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam
Prospektus ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari
laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan
pada Bab VI mengenai Faktor Risko.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen
No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.

1. UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 2011 dengan nama PT Tamaris Hidro, merupakan perusahaan induk yang menjalankan
kegiatan usaha dibidang jasa dan ketenagalistrikan yang berfokus pada Energi Terbarukan (EBT) melalui Entitas Anaknya
melalui penyediaan dan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM) yang memanfaatkan potensi
aliran air sebagai sumber energi (hydropower). Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan
yang dibangun dan dioperasikan oleh Entitas Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang
tersebar di 9 (sembilan) propinsi di Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasita 5 MW
(Manajur) dan 2 (dua) PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

Kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan melalui Entitas Anak telah dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting, yang
beberapa diantaranya diyakini Perseroan akan terus memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasionalnya.

    1. Peraturan Pemerintah Terkait Pengaturan Tarif Listrik
       Harga jual pembangkit listrik ke PLN diatur dalam Undang-undang dan peraturan mentri ESDM. Sejak tahun 2009
       harga jual listrik terus berkembang sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengembang, kepentingan PLN maupun
       kepentingan konsumen akhir. Sebelumnya regulasi yang berlaku atas tarif adalah UU No.30 Tahun 2009 tentang
       Ketenagalistrikan namun telah diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penetapan Perppu Cipta
       Kerja berdasarkan UU No.6 Tahun 2023. Di dalam UU tersebut, Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan
       harga/tarif tenaga listrik kepada konsumen. Penetapan harga/tarif tenaga listrik Perusahaan yang akan di beli/sewa oleh
       PLN, diatur di dalam Permen ESDM No. 50/2017 jo. Permen ESDM No.53/2018 jo. Permen ESDM No. 4/2020 tentang
       “Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik”, sehingga harga/tarif akan ditentukan
       melalui mekanisme negosiasi/kesepakatan antara pengembang pembangkit listrik dan PLN yang nantinya akan
       disetujui oleh Pemerintah pusat atau daerah.

       Perseroan melalui Entitas Anak telah menandatangani PPA, dengan tarif tetap dan berlaku selama 20 tahun. Untuk
       proyek PPA yang belum di tandatangani, Perseroan berkeyakinan perubahan kebijakan/ peraturan atas tarif yang akan
       diterapkan pemerintah tetap mempertimbangkan iklim investasi dibidang energi baru dan terbarukan tetap kompetitif
       sehingga investor bisa tetap berminat investasi di bidang tersebut. Apabila terjadi perubahan tarif yang sifatnya
       cenderung menurun, maka manajemen akan selalu memperhatikan dana yang di investasikan terhadap hasil yang akan
       diperoleh serta selalu melakukan peningkatan efisiensi di segala bidang sehingga hasil yang dicapai bisa tetap optimum.

      2. Perubahan Kondisi Hidrologi
         Perseroan melalui Entitas Anak yang bergerak dalam kegiatan usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air atau hydropower
         memiliki sumber energi yang memanfaatkan energi potensial dan energi kinetic dari debit air, hal tersebut juga


                                                             47
Page 78
         ditentukan dengan struktur tanah di wilayah proyek pembangkit, sehingga kondisi hidrologi dan geologi merupakan
         salah satu faktor yang selalu dipertimbangkan oleh Perseroan sejak tahap perancangan, pembangunan hingga tahap
         operasional dimana kondisi hidrologi dan geologi sangat diperhatikan sejak tahap perancangan, pembangunan hingga
         operasional. Apabila terdapat perubahan baik yang dapa diestimasi ataupun perubahan diluar perhitungan pada
         kondisi hidrologi dan geologi yang sebagian besar disebabkan oleh bencana alam dapat berpotensi mempengaruhi
         operasi dan kinerja keuangan Perseroan.

     3. Perubahan Kontrak Power Purchase Agreement (PPA)
         Perseroan melalui Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki landasan kontrak kerjasama dengan
         PLN melalui kontrak Power Purhcase Agreement (PPA), dimana kontrak ini akan berumur selama 30 tahun sejak
         tanggal Comissioning. Pada kontrak yang sama, terdapat klausul-klausul yang mengatur mengenai hak, kewajiban,
         tata cara pembayaran, struktur dari pembayaran yang akan didapat oleh Entitas Anak dengan memasok listrik, serta
         denda-denda apabila salah satu pihak baik Entitas Anak atau PLN melanggar kontrak PPA. Perubahan pada bagian-
         bagian tertentu dalam kontrak PPA yang sudah dimiliki atau kontrak PPA potensial dapat menjadi salah satu faktor
         yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

     4. Nilai Tukar Mata Uang Asing
         Seluruh pendapatan Perseroan dan Entitas Anak adalah dalam mata uang Rupiah. Untuk setiap proyek PLTA/PLTM
         dalam tahap konstruksi, pembelian turbin set dilakukan secara impor dan dilakukan dalam mata uang asing (USD
         atau EURO) sebesar lebih kurang 20% dari biaya proyek PLTA/PLTM. Selain itu, pada proyek PLTA/PLTM tertentu
         dapat terjadi pengeluaran dalam mata uang asing dalam hal jika diperlukan jasa konsultan asing. Untuk proyek
         PLTA/PLTM yang telah beroperasi secara komersial, kebutuhan mata uang asing hampir tidak ada, kecuali jika
         diperlukan untuk pembelian komponen secara import ataupun jasa pemasangan IT System. Adanya perubahan serta
         fluktuasi mata uang Rupiah terhadap valuta asing Dollar Amerika Serikat dapat memengaruhi kinerja keuangan yang
         tercermin pada laporan keuangan Perseroan.

3. KEBIJAKAN AKUNTANSI

    Perseroan dan Entitas Anak menerapkan ISAK 112, “Perjanjian Konsesi Jasa” dan ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa:
    Pengungkapan” atas Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PT Perusahaan Listik Negara (Persero) (“PLN”).

    Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian dimana pemerintah atau badan lain (“Pemberi Konsesi”) memberikan kontrak
    untuk menyediakan jasa publik kepada entitas sektor swasta (“Operator”). Perjanjian tersebut sering disebut perjanjian
    konsesi jasa “BangunOperasi-Serah”, “Rehabilitasi-Operasi-Serah” atau “Publik-ke-Swasta”. Dalam perjanjian itu, operator
    membangun infrastruktur yang digunakan untuk menyediakan jasa publik serta mengoperasikan dan memelihara
    infrastruktur tersebut untuk jangka waktu tertentu. Operator dibayar atas jasa yang diberikan selama periode perjanjian.
    Perjanjian diatur oleh suatu kontrak yang menetapkan standar kinerja, mekanisme penyesuaian harga, dan pengaturan
    untuk menengahi perselisihan. Dalam beberapa hal, operator mungkin dapat mengembangkan infrastruktur yang telah
    tersedia.

    Ciri umum perjanjian konsesi jasa adalah: Pemberi konsesi merupakan entitas sektor publik, termasuk badan Pemerintah,
    atau entitas sektor swasta yang telah diberikan tanggung jawab atas jasa tersebut Operator bertanggung jawab setidaknya
    untuk sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait dan tidak hanya bertindak sebagai agen untuk kepentingan
    pemberi konsesi.

    Operator diwajibkan untuk menyerahkan infrastruktur kepada pemberi konsesi pada akhir periode perjanjian dalam kondisi
    yang telah ditentukan. Dengan sedikit atau tanpa imbalan tambahan, terlepas dari pihak yang awalnya membiayai
    infrastruktur.

    Perjanjian PPA antara PLN dan Perusahaan memenuhi definisi perjanjian konsesi jasa dimana PLN bertindak sebagai
    pemberi konsesi dan Perusahaan sebagai operator.

    Pada saat akhir masa konsesi, seluruh akun yang berhubungan dengan hak konsesi dihentikan pengakuannya.

    Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan aset konsesi diakui dalam laporan laba rugi dan
    penghasilan komprehensif lain konsolidasian.





                                                            48
Page 79
4. ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                             (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                 31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                       2025                        2024
       PENDAPATAN USAHA BERSIH                                                       576.072.484.834             449.347.582.500
       BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                        223.891.646.177             118.279.909.658
       LABA KOTOR                                                                    352.180.838.657             331.067.672.842
       Beban umum dan administrasi                                                  (77.783.272.992)            (73.277.202.942)
       Beban daya reaktif                                                           (21.729.623.306)            (27.482.886.376)
       Beban keuangan                                                              (219.183.483.589)           (215.376.965.439)
       Keuntungan penjualan
         aset keuangan                                                                   2.197.154.616                         -
       Pendapatan bunga                                                                  7.463.774.686            16.730.467.286
       Laba selisih kurs – bersih                                                          418.301.046               286.631.064
       Bagian atas laba (rugi) bersih
         Entitas Asosiasi                                                                  138.322.917               (50.815.864)
       Lain-lain – bersih                                                               13.665.180.586            26.232.149.981
       LABA SEBELUM BEBAN
         PENGHASILAN PAJAK                                                              57.367.192.621            58.129.050.552
       TAKSIRAN BEBAN
       PENGHASILAN PAJAK – BERSIH                                                    (24.773.852.645)           (36.903.161.650)
       LABA TAHUN BERJALAN                                                             32.593.339.976             21.225.888.902
       PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
       Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
         ke laba rugi:
       Pengakuan kembali kewajiban
         Imbalan Kerja                                                                  (1.780.861.326)           (2.459.375.870)
       Pajak penghasilan terkait                                                            247.156.572               445.647.830
       Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
         ke laba rugi:
       Selisih nilai wajar aset keuangan
         tersedia untuk dijual                                                                        -              949.348.832
       Jumlah rugi komprehensif lain
         tahun berjalan, bersih setelah pajak                                           (1.533.704.754)           (1.064.379.208)
       JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
         TAHUN BERJALAN                                                                 31.059.635.222            20.161.509.694
       Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
         Diatribusikan Kepada:
         Pemilik Entitas Induk                                                          31.842.568.276            20.932.254.838
         Kepentingan non-pengendali                                                        750.771.700               293.634.064
       Jumlah                                                                           32.593.339.976            21.225.888.902
       Jumlah Laba Komprehensif Tahun
         Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
         Pemilik Entitas Induk                                                          30.328.837.302            19.904.292.751
         Kepentingan non-pengendali                                                        730.797.920               257.216.943
       Jumlah                                                                           31.059.635.222            20.161.509.694
       Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
         Diatribusikan Kepada Pemilik
         Entitas Induk                                                                          30.569                     38.408

PENDAPATAN USAHA BERSIH

Tabel berikut berisi rincian pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak menurut jenis transaksi beserta persentasenya
terhadap jumlah pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                           (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                 31 Desember
                      Keterangan                                     2025                                     2024
                                                             Rp                     %                    Rp                 %
    Keuangan konsesi                                       307.190.933.357            53,32          268.692.775.009        59,80
    Proyek konsesi                                         134.673.578.223            23,38           34.608.595.570         7,70
    Operasi dan pemeliharaan                                82.391.297.925            14,30           87.526.920.130        19,48
    Penjualan listrik                                       49.244.696.833             8,55           56.275.291.791        12,52
    Jasa sewa                                                2.571.978.496             0,45            2.244.000.000         0,50
    Jumlah                                                 576.072.484.834           100,00          449.347.582.500       100,00
Perseroan melalui Entitas Anak bekerja sama dengan PLN untuk menyediakan suplai tenaga listrik melalui PPA.



                                                            49
Page 80
Keuangan konsensi merupakan pendapatan atas aset keuangan proyek konsesi berupa bunga atas hak Perseroan dan
Entitas Anak untuk menerima pembayaran dari PLN sesuai ketentuan perjanjian konsesi.

Proyek konsesi merupakan biaya-biaya konstruksi yang diakui sebagai pendapatan sesuai dengan ketentuan penerapan
ISAK No. 112 yang mengatur akuntasi mengenai operator atas perjanjian konsesi jasa publik ke swasta. Dengan kewajiban
penerapan ISAK No. 112, Perseroan dan Entitas Anak hanya dapat mengakui aset keuangan atas pendapatan yang diterima
dan tidak dapat mengakui infrastruktur sebagai aset tetap. Hal ini mempengaruhi kondisi laporan keuangan Perseroan dan
Entitas Anak, khususnya meyebabkan perubahan pada pengakuan pendapatan, aset tetap, dan beban depresiasi.

Terdapat pengembangan konstruksi pada tahun 2024 yang terdiri dari PLTM Aek Rambe (4,0 MW) dan PLTA Besai 2 (20
MW) dan pada tahun 2025 terdapat penambahan dalam tahap konstruksi, yaitu PLTM Manajur (5,0 MW).

Operasi pemeliharaan merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan operasi dan/atau pemeliharaan fasilitas
PLTA/PLTM beserta peralatan pendukungnya sesuai ketentuan perjanjian yang diakui selama periode jasa tersebut diberikan.

Penjualan listrik merupakan pendapatan yang diperoleh dari penjualan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA/PLTM kepada
PLN, sesuai ketentuan PPA, yang diakui berdasarkan jumlah energi listrik yang disalurkan/terkirim pada periode berjalan.

Jasa sewa merupakan pendapatan atas penyewaan kendaraan dan alat berat kepada PT Ainul Hayat Sejahtera dan
PT Bintang Sarana Adhitama, Pihak Ketiga.

Penjualan listrik Entitas Anak kepada PLN masing-masing sebesar Rp564.006.906.038,00 dan Rp561.390.388.423,00 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Selisih nilai pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas
Anak (jumlah dari pendapatan keuangan konsesi, proyek konsesi, operasi dan pemeliharaan, penjualan listrik dan jasa sewa)
dibandingkan dengan nilai Penjualan Listrik Entitas Anak kepada PLN merupakan dampak dari Penerapan ISAK 112.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp576.072.484.834,00. Pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp126.724.902.334,00 atau sebesar 28,20% dibandingkan pendapatan
usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp449.347.582.500,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya pendapatan proyek konsesi sebesar
Rp100.064.982.653,00 atau 289,13% dibandingkan pada tahun 2024, yang berasal dari biaya-biaya konstruksi pembangunan
PLTM Manajur (5,0 MW) dan biaya recovery infrstruktur PLTM Cikaso (5,2 MW). Selain itu, dengan adanya akuisisi PLTA
Batu Gajah (16,0 MW) pada bulan September 2025 memberikan dampak peningkatan pendapatan keuangan konsesi secara
total sebesar Rp38.498.158.348,00 atau sebesar 14,33%.

Strategi Perseroan dalam meningkatkan pendapatan adalah dengan berfokus pada optimalisasi produksi antara lain
manajemen debit air dengan mengoptimalkan ketersediaan air (availability factor), meminimalkan downtime, mengelola
sedimentasi dan sampah dan melakukan pemeliharaan preventif pada infrastruktur pembangkit dan mesin secara berkala.
Melakukan akuisisi dan konstruksi untuk menambah PLTA/PLTM baru. Selain itu, Perseroan juga melakukan upaya
pemeliharaan lingkungan dengan program penanaman pohon guna menjaga daerah aliran sungai sehingga dapat
memaksimalkan produksi dalam setahun.

BEBAN POKOK PENDAPATAN

Tabel berikut berisi rincian beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak dan persentasenya terhadap total beban
pokok pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                 31 Desember
                      Keterangan                                      2025                             2024
                                                                 Rp                %               Rp                    %
    Proyek konsesi                                           134.673.578.223       60,15      34.608.595.570            29,26
    Gaji, upah dan tunjangan                                  38.364.955.244       17,14      36.262.976.740            30,66
    Operasional dan perawatan                                 12.781.292.046        5,71      11.613.043.083             9,82
    Outsourcing                                               11.847.429.057        5,29      12.754.174.380            10,78
      Asuransi                                                10.797.388.838        4,82       9.087.149.774             7,68



                                                          50
Page 81
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                     31 Desember
                        Keterangan                                       2025                              2024
                                                                    Rp                 %               Rp                   %
    Retribusi                                                     5.491.150.285         2,45       4.694.482.831            3,97
      Kesejahteraan karyawan                                      4.562.961.630         2,04       4.431.431.741            3,75
    Imbalan kerja                                                 2.304.613.460         1,03       1.725.739.623            1,46
      Sewa                                                          147.683.355         0,07         235.773.743            0,20
    Lain-lain (di bawah Rp500 juta)                               2.920.594.039         1,30       2.866.542.173            2,42
    Jumlah                                                      223.891.646.177       100,00     118.279.909.658          100,00

Proyek konsesi merupakan beban yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek berdasarkan perjanjian konsesi,
termasuk biaya konstruksi, pengembangan, dan biaya terkait lainnya, yang diakui sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku
selama jangka waktu perjanjian.

Gaji, upah dan tunjangan merupakan beban gaji, upah dan tunjangan terdiri dari gaji, bonus dan tunjangan untuk karyawan.

Operasional dan perawatan merupakan beban yang timbul sehubungan dengan kegiatan operasi dan pemeliharaan atas
fasilitas PLTA/PLTM yang telah beroperasi (15 Opco) serta peralatan pendukung yang meliputi biaya material dan suku
cadang, jasa pemeliharaan, utilitas, serta biaya operasi lainnya.

Outsourcing merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga, yaitu PT Agta Mandiri Konsultan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Asuransi merupakan beban yang timbul dari premi asuransi atas perlindungan aset dan/atau risiko operasional yang
dibayarkan untuk fasilitas PLTA/PLTM dan peralatan pendukungnya terkait PPA dengan PLN yang diakui secara proporsional
selama masa pertanggungan. Kecuali tanah, PLTA dan PLTM Entitas Anak Perseroan telah di asuransikan terhadap semua
risiko berdasarkan suatu paket polis kepada PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana
Tata, dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, pihak ketiga.

Retribusi merupakan beban yang timbul atas pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah/instansi terkait sehubungan
dengan biaya retribusi air atas penggunaan air sungai, kegiatan operasional Entitas Anak Perseroan.

Kesejahteraan karyawan merupakan beban yang timbul atas program kesejahteraan dan fasilitas karyawan antara lain
tunjangan kesehatan, biaya asuransi kesehatan dan biaya pelatihan yang disediakan untuk Entitas Anak.

Imbalan kerja merupakan beban terkait kewajiban pemberian manfaat kepada karyawan, termasuk imbalan kerja jangka
pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon.

Sewa merupakan beban yang timbul atas sewa alat berat dan kendaraan untuk pengerjaan proyek PLTM/PLTA.

Lain-lain merupakan beban lainnya selain klasifikasi beban tersebut diatas yang timbul dari aktivitas operasional Entitas Anak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp223.891.646.177,00. Beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp105.611.736.519,00 atau sebesar 89,29% dibandingkan beban pokok
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp118.279.909.658,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya beban proyek konsesi dari proyek dalam tahap
konstruksi sebesar Rp100.064.982.653,00 atau 289,13% dibandingkan pada tahun 2024, yang berasal dari biaya-biaya
konstruksi pembangunan PLTM Manajur (5,0 MW) dan biaya recovery infrstruktur PLTM Cikaso (5,2 MW) .

Strategi Perseroan yang dilakukan adalah tetap melakukan efisiensi terhadap biaya pada semua lini usaha, selain itu
Perseroan mengatur kembali jadwal pemeliharaan di masing-masing operasional company sesuai dengan prediksi curah
hujan. Perseroan juga berupaya untuk bernegosiasi dengan PLN terkait transmisi dengan menambah penyulang sehingga
energi listrik dapat terserap optimal sehingga mengurangi beban daya reaktif.





                                                             51
Page 82
LABA KOTOR

Laba kotor dihitung dengan mengurangkan beban pokok pendapatan dari pendapatan usaha. Tabel berikut menyajikan laba
kotor Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                31 Desember
                        Keterangan                                2025                                2024
                                                              Rp               %                  Rp                    %
    Laba Kotor                                          352.180.838.657        61,13         331.067.672.842            73,68

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp352.180.838.657,00. Laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total meningkat Rp21.113.165.815,00 atau sebesar 6,38% dibandingkan laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp331.067.672.842,00. Hal tersebut disebabkan,
meningkatnya pendapatan usaha bersih pada pendapatan proyek konsesi sebesar Rp100.064.982.653,00 atau 289,13%
dibandingkan pada tahun 2024 yang berasal dari biaya-biaya konstruksi pembangunan PLTM Manajur (5,0 MW).

Dengan peningkatan laba kotor Perseroan pada tahun 2025, menunjukkan bahwa progress pembangunan konstruksi PLTM
Perseroan menunjukkan progress yang signifikan.

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Tabel berikut berisi rincian beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap beban
umum dan administrasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                        (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                 31 Desember
                        Keterangan                                  2025                                 2024
                                                                Rp               %                   Rp                   %
    Jasa profesional                                        23.890.060.660       30,71            24.308.528.749         33,17
    Gaji, upah dan tunjangan                                12.376.626.274       15,91            12.609.624.567         17,21
    Penyusutan                                              11.383.010.349       14,63             6.800.407.706          9,28
    Perlengkapan kantor                                      8.469.450.183       10,89             7.589.127.257         10,36
    Perjalanan dinas                                         4.557.279.472        5,86             2.940.538.677          4,01
    Bensin, tol dan parkir                                   3.029.033.911        3,89             2.485.125.379          3,39
    Perbaikan dan perawatan                                  2.384.991.314        3,07             3.046.754.248          4,16
    Perijinan dan lisensi                                    2.050.086.083        2,64             2.560.705.847          3,49
    Representasi                                             1.856.901.500        2,39             1.865.931.544          2,55
    Sewa                                                     1.684.776.713        2,17             1.095.511.844          1,50
    Pajak                                                    1.309.182.832        1,68             3.048.526.604          4,16
    Kesejahteraan karyawan                                     946.831.820        1,22             1.696.795.923          2,32
    Outsourcing                                                320.668.525        0,41               314.641.724          0,43
    Imbalan kerja                                              171.738.226        0,22               194.829.647          0,27
    Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)                         3.352.635.130        4,31             2.720.153.226          3,71
    Jumlah                                                  77.783.272.992      100,00            73.277.202.942        100,00

Jasa profesional merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga dan pihak berelasi antara lain dalam
bidang jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan penilai dan jasa aktuaris dalam rangka mendukung kegiatan
operasional / transaksi Perseroan.

Gaji, upah dan tunjangan merupakan beban gaji, upah dan tunjangan terdiri dari gaji, bonus dan tunjangan untuk karyawan
Entitas Induk.

Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.



                                                         52
Page 83
Perlengkapan kantor merupakan beban atas penggunaan perlengkapan dan kebutuhan operasional kantor, antara lain biaya
internet dan telephone, biaya konsumsi rapat, biaya alat tulis kantor dan materai serta biaya fotocopy.

Perjalanan dinas merupakan beban kegiatan perjalanan karyawan Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka mendukung
kegiatan operasional.

Bensin, tol dan parkir merupakan beban dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Perbaikan dan perawatan merupakan beban kegiatan pemeliharaan rutin dan perbaikan fasilitas serta aset operasional
Perseroan dan Entitas Anak khusunya terkait fasilitas kantor dan peralatan pendukungnya.

Perijinan dan lisensi merupakan beban atas pengurusan, perpanjangan, dan pemeliharaan perizinan usaha seperti
perpanjangan keanggotaaan, izin perpanjangan Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta lisensi operasional, termasuk biaya terkait
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Representasi merupakanbeban kegiatan representatif dengan mitra usaha, pemangku kepentingan serta biaya donasi atau
sumbangan.

Sewa merupakan beban atas sewa virtual office dan sewa mesin fotocopya sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa.

Pajak merupakan beban atas kewajiban pajak penghasilan badan, pajak tangguhan dan pajak lainnya yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak

Kesejahteraan karyawan merupakan beban yang timbul atas program kesejahteraan dan fasilitas karyawan antara lain
tunjangan kesehatan, biaya asuransi kesehatan dan biaya pelatihan yang disediakan untuk Perseroan.

Outsourcing merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga yaitu PT Agta Mandiri Konsultan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan.

Imbalan kerja merupakan beban terkait kewajiban pemberian manfaat kepada karyawan, termasuk imbalan kerja jangka
pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon untuk Perseroan.

Lain-lain merupakan beban lainnya selain klasifikasi beban tersebut diatas yang timbul dari aktivitas operasional Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp77.783.272.992,00. Beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp4.506.070.050,00 atau sebesar 6,15% dibandingkan beban umum
dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp73.277.202.942,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya beban penyusutan sebesar Rp4.582.602.643,00 atau
67,39% dibandingkanpada tahun 2024 yang berasal dari adanya penambahan sewa gedung kantor yang dinilai berdasarkan
PSAK 116: Sewa berdasarkan kontrak sewa.

Perseroan berupaya meminimalisasi beban umum administrasi melalui kombinasi strategi kebijakan efisiensi pengendalian
biaya melalui disipllin anggaran dan digitalisasi proses.

BEBAN DAYA REAKTIF

Beban daya reaktif merupakan kelebihan daya atas produksi listrik yang tidak dapat diserap oleh jaringan transmisi PLN dan
menjadi beban Entitas Anak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban daya reaktif Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp21.729.623.306,00. Beban daya reaktif Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total menurun Rp5.753.263.070,00 atau sebesar 20,93% dibandingkan beban daya reaktif Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.482.886.376,00. Hal tersebut terutama



                                                           53
Page 84
disebabkan adanya penambahan penyulang transmisi jaringan PLN melalui optimalisasi sistem kelistrikan serta adanya
efisiensi operasi peralatan penggunaan energi sehingga penalti dari PLN mengalami penurunan.

Perseroan berupaya meminimalisasi beban daya reaktif melalui manajemen beban listrik dan upaya strategi negosiasi proaktif
dengan PLN terkait optimalisasi jaringan.

BEBAN KEUANGAN

Beban keuangan terdiri dari bunga pinjaman bank, kupon obligasi, administrasi dan provisi, bunga sewa dan biaya emisi
obligasi atas fasilitas kredit investasi sindikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) ("Fasilitas Kredit") Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022.

Tabel berikut berisi rincian beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap jumlah beban
keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                        (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                  31 Desember
                        Keterangan                                      2025                             2024
                                                                    Rp               %              Rp                   %
    Bunga pinjaman bank                                         151.347.113.099      69,05    144.360.795.705            67,03
    Kupon obligasi                                               44.550.000.000      20,32     52.800.000.000            24,51
    Administrasi dan provisi bank                                12.375.757.248       5,65      6.515.419.096             3,02
    Biaya fasilitas obligasi                                      9.095.238.096       4,15      9.361.111.109             4,35
    Biaya emisi obligasi                                            964.486.065       0,44      1.551.068.626             0,72
    Bunga sewa                                                      850.889.081       0,39        788.570.903             0,37
    Jumlah                                                      219.183.483.589     100,00    215.376.965.439           100,00

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp219.183.483.589,00. Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total meningkat Rp3.806.518.150,00 atau sebesar 1,77% dibandingkan beban keuangan Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp215.376.965.439,00. Hal tersebut terutama
disebabkan meningkatnya bunga pinjaman bank sebesar Rp6.986.317.394,00 atau 4,84% yang berasal dari tambahan beban
bunga pinjaman Entitas Anak terkait akuisisi PLTA Batu Gajah.

Perseroan berupaya meminimalisasi beban keuangan melalui strategi diversifikasi sumber pendanaan, manajemen arus kas,
negosiasi dengan pihak perbankan dengan memanfaatkan kondisi suku bunga pasar yang lebih kompetitif.

KEUNTUNGAN PENJUALAN ASET KEUANGAN

Keuntungan penjualan aset keuangan merupakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan seluruh penyertaan aset
keuangan tersedia dijual, dimana selisih antara nilai perolehan dengan nilai aset bersih diakui sebagai keuntungan atas
penjualan aset keuangan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Keuntungan penjualan aset keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp2.197.154.616,00. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan dan Entitas
Anak tidak melakukan penjualan aset keuangan. Hal tersebut disebabkan pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan telah
menjual seluruh penyertaan aset keuangan tersedia dijual berupa penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar Uang melalui
PT Setiabudi Investment Management, dimana selisih antara harga perolehan dan nilai bersih sebesar Rp2.197.154.616,00
diakui sebagai keuntungan atas penjualan aset keuangan.

PENDAPATAN BUNGA

Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak dari bunga penempatan dana, seperti
deposito, giro yang menghasilkan bunga.




                                                          54
Page 85
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pendapatan bunga Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.463.774.686,00. Pendapatan bunga Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total menurun Rp9.266.692.600,00 atau sebesar 55,39% dibandingkan pendapatan bunga Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp16.730.467.286,00. Hal tersebut
terutama karena penurunan penempatan deposito sepanjang tahun 2025 yang telah digunakan untuk pembayaran pokok
Obligasi Seri A sebesar Rp200.000.000.000,00.

LABA SELISIH KURS – BERSIH

Laba selisih kurs – bersih merupakan keuntungan akibat perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah atas
transaksi dan saldo valuta asing selama periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba selisih kurs – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp418.301.046,00. Laba selisih kurs – bersih Perseroan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp131.669.982,00 atau sebesar 45,94% dibandingkan laba selisih kurs –
bersih Perseroan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp286.631.064,00. Hal tersebut disebabkan dengan peningkatan nilai tukar mata uang asing khususnya USD pada rekening
bank Perseroan dan Entitas Anak.

BAGIAN ATAS LABA (RUGI) BERSIH ENTITAS ASOSIASI

Bagian atas laba (rugi) bersih entitas asosiasi merupakan laba/rugi bersih yang diakui atas investasi pada PT Bakti Bangun
Patria (BBP).

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Bagian atas laba bersih entitas asosiasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp138.322.917,00. Bagian atas laba bersih entitas asosiasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp189.138.781,00 atau sebesar 372,20%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dimana Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan
bagian atas rugi bersih entitas asosiasi sebesar Rp50.815.864,00. Hal tersebut disebabkan pada 31 Desember 2025 dan
2024 Perseroan memiliki investasi lainnya di PT Mtiga Power Management dan PT Bakti Bangun Patria.

LAIN-LAIN – BERSIH

Lain-lain – bersih merupakan akun yang terdiri dari pendapatan dari klaim asuransi, pendapatan jasa lainnya imbalan kerja,
dan lain-lain.

Tabel berikut berisi rincian pendapatan lain-lain bersih Perseroan dan Entitas Anak dan persentasenya terhadap jumlah
pendapatan lain-lain bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                         (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                  31 Desember
                       Keterangan                                   2025                                2024
                                                                Rp               %                  Rp                    %
    Pendapatan dari klaim asuransi                         10.176.942.855        74,47          19.641.652.251            74,88
    Pendapatan jasa lainnya                                 2.950.588.589        21,59                       -             0,00
    Pendapatan atas biaya jasa lalu
    imbalan kerja                                                       -        0,00            6.268.593.155           23,90
    Lain-lain (dibawah Rp500 juta)                            537.649.142        3,94              321.904.575            1,22
    Jumlah                                                 13.665.180.586      100,00           26.232.149.981          100,00





                                                          55
Page 86
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Lain-lain – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp13.665.180.586,00. Lain-lain – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total menurun Rp12.566.969.395,00 atau sebesar 47,91% dibandingkan lain-lain – bersih
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp26.232.149.981,00. Hal
tersebut terutama disebabkan menurunnya pendapatan dari klaim asuransi sebesar Rp9.464.709.396,00 atau 48,19% atas
penggantian biaya atas perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur pada PLTM Tanjung Tirta pada 31 Desember 2024,
sedangkan 31 Desember 2025 merupakan biaya penggantian awal atas perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur pada
PLTM Cikaso.

LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, DEPRESIASI DAN AMORTISASI (EBITDA)

Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun, pengukuran profitabilitas utama
untuk mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi ("EBITDA").

Tabel berikut perhitungan rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum pajak Perseroan dan Entitas Anak dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
                                                                                        (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                           31 Desember
                Keterangan                                    2025                                      2024
                                                         Rp                    %                   Rp                   %
    Laba (rugi) sebelum taksiran
    manfaat (beban) pajak                                 57.367.192.621                        58.129.050.552
    Penyesuaian:
    Penyusutan dan amortisasi                            164.970.133.151                      145.373.965.729
    Beban keuangan                                       219.183.483.589                      215.376.965.439
    Pendapatan operasi dan
      pemeliharaan                                      (82.391.297.925)                     (87.526.920.130)
    Pendapatan keuangan konsesi                        (307.190.933.357)                    (268.692.775.014)
    Pendapatan ditagihkan ke PLN                         564.006.906.038                      561.390.388.423
    Penyesuaian pendapatan (beban)
      lain-lain                                           23.744.410.934                     (10.375.784.756)
    Penyesuaian lainnya                                (250.458.964.427)                    (227.115.914.697)
    Laba sebelum bunga, pajak,
      depresiasi dan amortisasi
      (EBITDA)                                           389.230.930.624       69,01          386.558.975.546          68,86

Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian untuk mengecualikan dampak dari penerapan ISAK No.112, pendapatan
proyek konsesi, pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi dan pemeliharaan, dan beban proyek konsesi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp389.230.930.624,00. EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total meningkat Rp2.671.955.078,00 atau sebesar 0,69% dibandingkan EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp386.558.975.546,00. Peningkatan EBITDA tidak terlalu
signifikan terutama karena peningkatan pendapatan ditagihkan ke PLN pada 31 Desember 2025 meningkat sedikit (slightly
increase) Rp2.616.517.615,00 dibandingkan pada 31 Desember 2024. Selain itu, Perseoran dan Entitas Anak senantiasa
menjaga pengendalian biaya pada semua lini sehingga EBITDA terhadap pendapatan ditagihkan ke PLN pada 31 Desember
2025 dapat dikatakan stabil sebesar 69,01% dibandingkan pada 31 Desember 2024 sebesar 68,86%.

Strategi dan upaya Perseroan untuk meningkatkan EBITDA antara lain:
- Melakukan akuisisi PLTM/A yang telah beroperasi untuk meningkatkan kinerja operasional dari pendapatan yang
    ditagihkan ke PLN;
- Mengatur pola operasi PLTM/A secara optimal untuk meminimalisir beban daya reaktif;
- Melakukan koordinasi dan negosiasi aktif dengan PLN terkait jaringan;


                                                          56
Page 87
- Melakukan negosiasi dengan PLN terkait perpanjangan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atas Entitas Anak yang
   mendekati akhir masa konsesi.
- Menerapkan efisiensi ataupun pengendalian biaya pada semua lini.

LABA SEBELUM PENGHASILAN BEBAN PAJAK

Laba sebelum beban penghasilan pajak dihitung dengan mengurangkan laba kotor dengan beban umum dan adiministrasi,
daya reaktif, keuangan, bagian atas rugi bersih entitas asosiasi dan menambahkan dengan keuntungan penjualan aset
keuangan, pendapatan bunga, laba selisih kurs, lain-lain bersih.

Tabel berikut menyajikan laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya
terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                        (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                            31 Desember
                 Keterangan                                    2025                                     2024
                                                          Rp                     %                 Rp                    %
    Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak                  57.367.192.621          9,96         58.129.050.552            12,94

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp57.367.192.621,00. Laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp761.857.931,00 atau sebesar 1,31% dibandingkan
laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp58.129.050.552,00. Hal tersebut disebabkan, peningkatan biaya-biaya pada 31 Desember 2025 lebih tinggi
dibandingkan dengan peningkatan pendapatan usaha bersih pada 31 Desember 2025.

TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH

Taksiran beban pajak penghasilan – bersih merupakan akun yang terdiri dari pajak kini Entitas Anak dan pajak tangguhan
Perseroan dan Entitas Anak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp24.773.852.645,00. Taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp12.129.309.005,00 atau sebesar 32,87%
dibandingkan taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp36.903.161.650,00. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan beban pajak tangguhan
Entitas Anak sehubungan dengan akumulasi rugi fiskal yang daluwarsa telah diperhitungkan pada tahun 2024.

LABA TAHUN BERJALAN

Laba tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan laba sebelum beban penghasilan pajak dengan taksiran beban pajak
penghasilan – bersih.

Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap pendapatan
usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                      (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                              31 Desember
                   Keterangan                                    2025                                  2024
                                                            Rp                  %                 Rp                     %
    Laba Tahun Berjalan                                   32.593.339.976         5,66         21.225.888.902              4,72





                                                         57
Page 88
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp32.593.339.976,00. Laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total meningkat Rp11.367.451.074,00 atau sebesar 53,55% dibandingkan laba tahun berjalan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.225.888.902,00. Hal tersebut
disebabkan penurunan taksiran beban pajak penghasilan-bersih Rp12.129.309.005,00 atau sebesar 32,87% dibandingkan
pada tahun 2024.

Dengan peningkatan laba tahun berjalan Perseroan menunjukkan peningkatan kinerja operasional secara menyeluruh yang
berdampak pada peningkatan saldo laba Perseroan.

JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, BERSIH SETELAH PAJAK

Tabel berikut menyajikan jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak
beserta persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:

                                                                                     (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                             31 Desember
                    Keterangan                                      2025                                  2024
                                                               Rp                  %                 Rp                %
    PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:                                                                                             
    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                                    
      ke laba rugi:                                                                                                            
    Pengakuan kembali kewajiban                                                                                                
      imbalan kerja                                            (1.780.861.326)                 (2.459.375.870)
    Pajak penghasilan terkait                                      247.156.572                     445.647.830
    Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                                          
      ke laba rugi:                                                                                                            
    Selisih nilai wajar aset keuangan                                                                          
      tersedia untuk dijual                                                  -                     949.348.832
    Jumlah rugi komprehensif lain                                                                                         
      tahun berjalan, bersih setelah pajak                     (1.533.704.754)     -0,27       (1.064.379.208)       -0,24

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.533.704.754,00. Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih
setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat
Rp469.325.546,00 atau sebesar 44,09% dibandingkan jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.064.379.208,00. Hal
tersebut terutama disebabkan di tahun 2024 Perseroan mencatatkan dampak dari selisih nilai wajar aset keuangan tersedia
untuk dijual sebesar Rp949.348.832,00, sedangkan di tahun 2025 Perseroan telah menjual seluruh penyertaan aset keuangan
tersedia dijual berupa penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar Uang melalui PT Setiabudi Investment Management.

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan laba tahun berjalan dengan jumlah rugi
komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp31.059.635.222,00. Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp10.898.125.528,00 atau sebesar 54,05%
dibandingkan jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal


                                                         58
Page 89
31 Desember 2024 sebesar Rp20.161.509.694,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya laba tahun berjalan sebesar
Rp11.367.451.074,00 atau sebesar 53,55% dibandingkan pada tahun 2024.

5. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

ASET

Tabel di bawah ini menyajikan posisi aset Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                              31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                       2025                  2024
    ASET
    ASET LANCAR
    Kas dan bank                                                                   143.151.323.639     237.323.442.045
    Aset keuangan tersedia
      untuk dijual                                                                               -       46.063.831.599
    Piutang usaha
      Pihak ketiga                                                                  76.429.581.143       55.709.294.704
      Pihak berelasi                                                                 1.309.445.216        4.457.910.216
    Piutang lain-lain
      Pihak ketiga                                                                  21.549.223.792       10.096.826.929
      Pihak berelasi                                                                90.778.474.971       72.334.576.545
    Aset keuangan dari proyek
      konsesi jasa yang belum
      ditagih - bagian lancar                                                      687.134.778.282      605.609.193.665
    Pajak dibayar di muka                                                           10.376.654.639        8.316.181.079
    Uang muka dan biaya dibayar di muka                                             11.261.575.641       12.929.876.700
    Jumlah aset lancar                                                           1.041.991.057.323    1.052.841.133.482
    Aset tidak lancar
    Piutang pihak berelasi                                                                       -          3.062.673.000
    Aset keuangan dari proyek
      konsesi jasa yang belum
      ditagih – bagian tidak lancar                                              3.627.151.939.072    2.913.810.916.889
    Penyertaan saham dan uang muka
      penyertaan saham                                                              46.209.946.312       52.946.623.395
    Proyek dalam penyelesaian                                                      211.644.384.511       56.302.134.599
    Aset tetap                                                                      35.143.636.633       29.223.386.066
    Goodwill                                                                       362.403.805.934      337.799.966.527
    Aset pajak tangguhan                                                           106.088.869.317      118.773.420.581
    Aset lain-lain                                                                  33.438.060.918      252.666.845.925
    Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     4.422.080.642.697    3.764.585.966.982
    JUMLAH ASET                                                                  5.464.071.700.020    4.817.427.100.464

JUMLAH ASET LANCAR

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp1.041.991.057.323,00. Jumlah aset lancar
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total menurun Rp10.850.076.159,00 atau sebesar 1,03% dibandingkan jumlah
aset lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp1.052.841.133.482,00. Hal tersebut terutama disebabkan
penurunan saldo kas dan bank sebesar Rp94.172.118.406,00 atau setara 39,68% serta penurunan aset keuangan tersedia
untuk dijual sebesar Rp46.063.831.599,00 atau setara 100% yang sebagian besar digunakan untuk aktivitas investasi berupa
akuisisi PLTA Batu Gajah dan pembangunan proyek PLTM Manajur (5,00 MW).

JUMLAH ASET TIDAK LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp4.422.080.642.697,00. Jumlah aset tidak
lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp657.494.675.715,00 atau sebesar 17,47%
dibandingkan jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp3.764.585.966.982,00. Hal tersebut
disebabkan meningkatnya aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih – bagian tidak lancar sebesar
Rp713.341.022.183,00 atau 24,48% dibandingkan tahun 2024 yang berasal dari bertambahnya penerimaan kapasitas


                                                         59
Page 90
minumum masa depan berupa penambahan nilai kontraktual dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) serta penyesuaian
proyeksi kapasitas minimum yang akan diterima Perseroan dari proyek PLTA/PLTM untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima)
tahun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya dampak akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan adanya
pembangunan konstruksi PLTM Manajur (5,00 MW) dengan progress pembangunan mencapai 14,73% pada tahun 2025.

JUMLAH ASET
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp5.464.071.700.020,00. Jumlah aset Perseroan dan
Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp646.644.599.556,00 atau sebesar 13,42% dibandingkan jumlah aset
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp4.817.427.100.464,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya aset tidak
lancar Perseroan dan Entitas Anak sebagai dampak meningkatnya aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih
– bagian tidak lancar sebesar Rp713.341.022.183,00 atau 24,48% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama
sehubungan dengan adanya akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan pembangunan konstruksi PLTM Manajur (5,00 MW).

Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah aset (total assets) pada dasarnya bertujuan untuk memastikan aset bertumbuh
secara sehat, produktif, dan efisien sehingga mendukung kinerja keuangan (termasuk EBITDA dan profitabilitas), antara lain:
- Strategi Pertumbuhan Aset (Asset Growth Strategy), melalui pencarian potensi-potensi investasi proyek-proyek PLTM/A
    baru;
- Akuisisi aset produktif yang siap menghasilkan pendapatan (PLTM/A yang telah beroperasi komersial/COD);
- Kebijakan pemeliharaan aset baik pemeliharaan preventive maupun predictive;
- Pengelolaan lingkungan antara lain reboisasi dan pengelolaan sampah dan aliran sungai.

LIABILITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                       (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                         2025                 2024
    LIABILITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK
    Utang usaha
       Pihak ketiga                                                                    6.880.189.048        3.282.570.347
       Pihak berelasi                                                                  4.885.124.803        7.872.630.302
    Utang lain-lain pihak ketiga                                                       2.162.200.208        3.551.579.727
    Akrual dan provisi                                                                26.687.601.650       17.855.417.884
    Utang pajak                                                                        6.195.503.734        4.144.094.112
    Liabilitas jangka panjang yang
       jatuh tempo dalam satu tahun
       Utang bank                                                                    133.764.488.638      104.939.131.601
       Liabilitas sewa                                                                 3.444.000.127        2.457.415.528
       Utang obligasi                                                                              -      200.000.000.000
    Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                  184.019.108.208      344.102.839.501
    LIABILITAS JANGKA PANJANG
    Liabilitas jangka panjang - setelah
       dikurangi bagian yang jatuh
       tempo dalam satu tahun
       Utang bank                                                                  1.807.423.980.658    1.425.331.435.497
       Liabilitas sewa                                                                 3.718.889.172        3.357.430.157
       Utang obligasi                                                                545.972.103.860      543.412.379.699
    Liabilitas pajak tangguhan                                                        63.947.412.233       47.902.493.248
    Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                 35.900.801.957       23.970.278.995
    Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                               2.456.963.187.880    2.043.974.017.596
    Jumlah Liabilitas                                                              2.640.982.296.088    2.388.076.857.097

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp184.019.108.208,00. Jumlah
liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total menurun Rp160.083.731.293,00 atau sebesar



                                                           60
Page 91
46,52% dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar
Rp344.102.839.501,00. Hal tersebut disebabkan menurunnya utang obligasi – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
sebagai dampak Perseroan telah melunasi pokok obligasi seri A sebesar Rp200.000.000.000,00 pada tanggal 10 Maret 2025.

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.456.963.187.880,00. Jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp412.989.170.284,00 atau sebesar
20,21% dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar
Rp2.043.974.017.596,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya utang bank – bagian setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun sebagai dampak penambahan utang bank sindikasi bersih yang terdiri dari PT Bank Central Asia
Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp382.092.545.161,00 atas akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW)
dan pencairan utang bank sindikasi terkait pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW).

JUMLAH LIABILITAS

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.640.982.296.088,00. Jumlah liabilitas
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp252.905.438.991,00 atau sebesar 10,59% dibandingkan
jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp2.388.076.857.097,00. Hal tersebut disebabkan
meningkatnya jumlah liabilitas jangka panjang sebagai dampak meningkatnya utang bank jangka panjang sebagai dampak
penambahan utang sindikasi bersih sebesar Rp382.092.545.161,00 atau 26,81% dibandingkan tahun 2024 atas akuisisi PLTA
Batu Gajah (16,00 MW) dan pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW).

Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah liabilitas difokuskan pada pengelolaan kewajiban secara sehat, terukur, dan
efisien, agar tidak membebani arus kas dan tetap mendukung ekspansi usaha, antara lain:
- Pengendalian tingkat leverage dengan menjaga rasio Debt To Equity (DER) < 4 dan DSCR > 1
- Manajemen struktur utang perbankan dengan negosiasi tingkat bunga apabila diperlukan
- Pengelolaan risiko nilai tukar mata uang
- Manajemen pembayaran umur utang usaha vendor berkisar 30 – 60 hari

EKUITAS

Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                         2025                  2024
    EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal
      Rp1.000.000 per saham
      Modal dasar – 1.500.000 saham
         dan 1.000.000 saham pada
         tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
      Modal ditempatkan dan disetor
         penuh – 1.500.000 saham
         dan 1.000.000 saham pada
         tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         1.500.000.000.000    1.000.000.000.000
    Tambahan modal disetor                                                             35.707.582.446       35.707.582.446
    Uang muka setoran modal                                                          657.187.741.987    1.023.751.776.027
    Komponen ekuitas lainnya                                                         (64.880.784.833)     (62.303.222.260)
    Saldo laba (defisit) :
      Ditentukan penggunaanya                                                                      -                     -
      Belum ditentukan penggunaanya                                                   55.494.720.364      (56.096.914.248)
    Ekuitas yang dapat Diatribusikan
      kepada pemilik Entitas Induk                                                 2.183.509.259.964    1.941.059.221.965
    Kepentingan non-pengendali                                                       639.580.143.968      488.291.021.402
    Jumlah Ekuitas                                                                 2.823.089.403.932    2.429.350.243.367





                                                           61
Page 92
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.823.089.403.932,00. Jumlah ekuitas Perseroan
dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp393.739.160.565,00 atau sebesar 16,21% dibandingkan jumlah
ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp2.429.350.243.367,00. Hal tersebut terutama disebabkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor serta uang muka setoran modal secara total meningkat Rp133.435.965.960,00
atau sebesar 6,59% dibandingkan tahun 2025. Perseroan telah melakukan konversi uang muka setoran modal menjadi modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,00 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 1 Desember 2025, yang
dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Selain itu peningkatan ekuitas terjadi pada kepentingan non-
pengendali sebesar Rp149.965.371.587 atau sebesar 30,71% atas pendanaan akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW).

Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah ekuitas berfokus pada penguatan permodalan, menjaga keseimbangan
struktur modal, serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham, antara lain:
- Penguatan modal melalui setoran modal saham dan uang muka setoran modal dari Pemegang Saham
- Meningkatkan kinerja operasiona yang berdampak pada saldo laba dalam ekuitas Perseroan

6. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Likuiditas Perseroan bersumber dari internal dan eksternal Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,
Perseroan mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil kegiatan anak usaha Perseroan, sedangkan sumber
likuiditas eksternal utama Perseroan adalah utang bank jangka panjang dan uang muka setoran modal.

Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit investasi yang
belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Jika nantinya
Perseroan dan Entitas Anak menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan dan Entitas Anak akan mencari
modal kerja tambahan melalui pinjaman perbankan dalam bentuk pinjaman modal kerja ataupun dana dari pemegang saham
Perseroan.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Tabel berikut merupakan Arus Kas Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                                                                31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                         2025                    2024
    ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    OPERASI
    Penerimaan dari pelanggan                                                          549.427.835.613      556.814.677.071
    Penerimaan kas lainnya                                                                           -       19.641.652.251
    Pembayaran kepada:
      Pemasok                                                                          (55.630.890.987)     (76.706.244.689)
      Karyawan                                                                         (56.709.433.053)     (53.632.756.629)
      Biaya operasional lainnya                                                        (32.845.747.019)     (47.189.591.408)
    Penerimaan kas dari
      Aktivitas operasi                                                                404.241.764.554      398.927.736.596
    Pembayaran pajak                                                                    (3.509.766.228)      (1.739.525.880)
    Penerimaan dari penghasilan
      Bunga                                                                              7.463.774.686        16.730.467.286
    Kas bersih yang diperoleh dari
      aktivitas operasi                                                                408.195.773.012      413.918.678.002
    ARUS KAS DARI AKTIVITAS
      INVESTASI
    Pembayaran kewajiban
      Akuisisi entitas anak                                                          (281.297.290.606)                       -
    Peningkatan konstruksi
      Aset Keuangan dari proyek
      Konsesi jasa                                                                   (134.673.578.223)      (34.608.595.570)



                                                            62
Page 93
                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                                                            31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                     2025                    2024
    Perolehan proyek dalam
      Penyelesaian                                                               (145.342.249.912)      (43.549.040.404)
    Pembayaran akuisisi
      saham entitas anak                                                           (22.000.000.000)                     -
    Penambahan aset tetap                                                          (10.292.789.442)       (1.910.439.352)
    Peningkatan investasi pada
      Entitas Anak dari transaksi
      dengan kepentingan
      Non-pengendali                                                                              -     (22.045.960.572)
    Peningkatan penyertaan saham dan
      uang muka penyertaan saham                                                                  -     (17.303.618.164)
    Kas bersih yang digunakan
      untuk aktivitas investasi                                                  (593.605.908.183)     (119.417.654.062)

    ARUS KAS DARI AKTIVITAS
      PENDANAAN
    Penerimaan utang bank                                                          510.833.470.126         8.824.170.488
    Penerimaan uang muka
      setoran modal                                                                133.435.965.960        21.000.000.000
    Penerimaan dari
      kepentingan non-pengendali                                                   142.683.324.646                       -
    Penerimaan dan (Penempatan)
      dana dalam pembatasan                                                        219.776.995.924      (73.888.472.109)
    Penerimaan (pembayaran) aset keuangan
      lancar tersedia untuk dijual                                                  47.197.154.616      (40.000.000.000)
    Pembayaran utang bank                                                        (534.641.840.995)      (93.221.823.263)
    Pembayaran utang obligasi                                                    (200.000.000.000)                     -
    Pembayaran utang bunga pinjaman                                              (151.347.113.099)     (144.360.795.705)
    Pembayaran utang bunga obligasi                                               (44.550.000.000)      (52.800.000.000)
    Pembayaran liabilitas sewa                                                     (8.592.304.228)       (2.874.254.735)
    Pembayaran biaya tranksaksi pinjaman                                           (2.700.000.000)       (2.700.000.000)
    Pembayaran biaya fasilitas obligasi                                            (7.500.000.000)       (7.500.000.000)
    Pembayaran beban keuangan                                                      (2.803.082.663)       (1.249.790.336)
    Pembayaran pihak berelasi                                                     (10.554.553.522)       (3.211.631.414)
    Kas bersih yang diterima
      dari aktivitas pendanaan                                                      91.238.016.765     (391.982.597.074)
    PENURUNAN BERSIH
      KAS DAN BANK                                                                 (94.172.118.406)     (97.481.573.134)
    KAS DAN BANK
      AWAL TAHUN                                                                   237.323.442.045      334.805.015.179
    KAS DAN BANK
      AKHIR TAHUN                                                                  143.151.323.639      237.323.442.045

ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, aktivitas operasi,
penghasilan bunga, dan penerimaan kas lainnya. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi terdiri
dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, biaya operasi lainnya, dan pajak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp408.195.773.012,00. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp5.722.904.990,00 atau
sebesar 1,38% dibandingkan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp413.918.678.002,00. Hal tersebut terutama disebabkan
menurunnya penerimaan dari penghasilan bunga Rp9.266.692.600,00 atau sebesar 55,39% dibandingkan pada tahun 2024
yang disebabkan pada tahun 2024 terdapat penerimaan lainnya dari asuransi terkait perbaikan/recovery PLTM Tanjung Tirta.
Strategi Perseroan untuk menjaga arus kas dari kegiatan operasional tetap positif salah satunya dengan menerapkan pola
pengelolaan kas melalui:



                                                         63
Page 94
    -   Percepatan penerimaan tagihan PLN;
    -   Pengaturan prioritas pembayaran kepada para pemasok;
    -   Penghematan biaya pengeluaran operasional;
    -   Peningkatan upaya penerimaan pendapatan bunga melalui penempatan deposito.

ARUS KAS AKTIVITAS INVESTASI

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terdiri dari pembayaran kewajiban akuisisi entitas anak, peningkatan
konstruksi aset keuangan dari proyek konsesi jasa, perolehan proyek dalam penyelesaian, pembayaran akuisisi saham entitas
anak, penambahan aset tetap, peningkatan investasi pada entitas anak dari transaksi dengan pengendalian non-pengendali,
dan penyertaan saham dan uang muka penyertaan saham.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp593.605.908.183,00. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat
Rp474.188.254.121,00 atau sebesar 397,08% dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp119.417.654.062,00. Hal
tersebut terutama disebabkan adanya kegiatan akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) sebesar Rp303.297.290.606,00
peningkatan konstruksi aset keuangan dari proyek konsesi jasa atas proyek PLTM Manjur (5,0 MW) yang berlokasi di
Kalimantan Barat oleh HJM sebesar Rp100.064.982.653,00 serta peningkatan proyek dalam penyelesaian atas
pembangunan PLTM di Pulau Kalimantan sebesar Rp101.793.209.508,00 dengan progress pembangunan mencapai
22,67%.

ARUS KAS AKTIVITAS PENDANAAN

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan utang bank, penerimaan uang muka setoran
modal, penerimaan dari kepentingan non-pengendali, penerimaan dana dalam pembatasan, penerimaan aset keuangan
lancar tersedia untuk dijual. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terdiri dari pembayaran
utang bank, utang obligasi, utang bunga pinjaman, utang bunga obligasi, liabilitas sewa, biaya transaksi pinjaman, biaya
fasilitas obligasi, beban keuangan, dan pihak berelasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp91.238.016.765,00. Arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp483.220.613.839,00
atau sebesar 123,28% dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp391.982.597.074,00. Hal tersebut disebabkan
meningkatnya penerimaan utang bank dampak dari penambahan utang bank sindikasi atas kegiatan akuisisi PLTA Batu
Gajah (16,00 MW) dan pencairan utang bank terkait pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW) dan penambahan proyek dalam
penyelesaian oleh Entitas Anak – PBA.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebelum masa Commercial Operation Date (COD) pola arus kas Perseroan yang
signifikan terjadi dari aktivitas investasi dan pendanaan. Arus kas aktivitas investasi didominasi oleh pembayaran untuk
kegiatan konstruksi aset konsesi, sedangkan arus kas dari aktivitas pendanaan didominasi oleh penerimaan utang bank
jangka panjang maupun dana pemegang saham untuk membiayai kegiatan konstruksi aset konsesi. Setelah masa COD, pola
arus kas Perseroan yang signifikan terjadi dari aktivitas operasi yang didominasi oleh penerimaan dari pelanggan yaitu PLN
atas penjualan listrik dan pembayaran kepada pemasok, karyawan dan operasi lainnya.

7. SEGMEN OPERASI

Grup memiliki Perusahaan yang beroperasi dalam 4 wilayah operasi sebagai berikut:

                      Wilayah                                               PLTA / PLTM
    Sumatera: meliputi wilayah operasi area       PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong, PLTM Sungai Buaya, PLTM
    Sumatera                                      Gumanti, PLTA Krueng Isep dan PLTM Silau II


                                                            64
Page 95
                       Wilayah                                                                               PLTA / PLTM
    Jawa: meliputi wilayah operasi area Jawa                                       PLTM Tanjung Tirta, PLTM Cianten, PLTM Cibatarua, PLTM Lebak
                                                                                   Barang, PLTM Lebak Tundun dan PLTM Cikaso
    Sulawesi: meliputi wilayah area Sulawesi                                       PLTA Tangka Manipi
    Nusa Tenggara Barat: meliputi wilayah area
                                                                                   PLTM Segara
    Nusa Tenggara Barat

Grup memiliki Perusahaan yang belum beroperasi komersial sebagai berikut:
                   Wilayah                                                PLTA / PLTM
 Kalimantan                                   PLTM Manjur
 Lampung                                      PLTA Besai II
                                                                                                                                                                                             (dalam Rupiah penuh)
                                                                                           31 Desember 2025
                                                                                                         Belum Memulai
                                                                   Wilayah           Wilayah Nusa                             Entitas Induk        Entitas Anak
      Uraian          Wilayah Sumatera        Wilayah Jawa                                                  Operasi                                                        Eliminasi                 Total
                                                                   Sulawesi         Tenggara Barat                             (Holding)          (Sub- Holding)
                                                                                                           Komersial
PENDAPATAN
                          254.866.264.011     207.971.969.208     29.366.189.429     13.999.412.025       67.296.671.665       10.337.591.398                      -       (7.765.612.903)       576.072.484.834
USAHA BERSIH
BEBAN POKOK
                           61.853.577.098      88.376.909.075     11.038.542.168      9.111.337.032       60.206.980.804                      -                    -       (6.695.700.000)       223.891.646.177
PENDAPATAN
LABA KOTOR                193.012.686.913     119.595.060.133     18.327.647.261      4.888.074.993        7.089.690.861       10.337.591.398                      -       (1.069.912.903)       352.180.838.656
Beban Umum
                         (29.387.007.019)     (20.916.865.128)   (6.701.255.736)     (9.201.220.895)       (218.646.236)      (24.966.219.430)      (840.526.652)          14.448.468.104        (77.783.272.992)
dan Administrasi
Beban Daya                                                                                           -                                        -                    -                     -
                          (7.739.732.267)      (8.408.937.456)   (5.580.953.583)                                         -                                                                       (21.729.623.306)
Reaktif
Beban Keuangan           (97.483.339.406)     (53.477.071.991)   (7.806.500.434)     (5.395.586.524)       (243.007.970)      (55.648.118.148)      (148.606.701)           1.018.747.585       (219.183.483.589)
Pendapatan                                                                                58.715.318
                             390.707.044          344.508.307         46.439.353                              84.831.644        6.496.217.989          42.355.031                        -          7.463.774.686
Bunga
Keuntungan
Penjualan Aset                           -                   -                 -                     -                   -      2.197.154.616                      -                     -          2.197.154.616
Keuangan
Laba (Rugi)
Selisih Kurs -                    68.300            3.251.303                  -            432.990              (66.546)         414.614.999                      -                     -           418.301.046
Bersih
Bagian Atas Laba
(Rugi) Bersih                            -                   -                 -                     -     (527.071.499)          138.322.917       (481.214.679)           1.008.286.178            138.322.917
Entitas Asosiasi
Lain-Lain –
                            2.615.858.106      17.579.147.491                  -                     -                   -      7.705.274.999                      -     (14.235.100.010)         13.665.180.586
Bersih
LABA (RUGI)
SEBELUM
BEBAN                      61.409.241.671      54.719.092.659    (1.714.623.139)     (9.649.584.118)       6.185.730.254      (53.325.160.660)    (1.427.993.001)           1.170.488.955         57.367.192.621
PENGHASILAN
PAJAK
TAKSIRAN
BEBAN PAJAK
                         (12.893.008.104)     (13.324.864.221)     (206.146.934)      2.763.047.109       (1.367.851.498)         241.541.620          13.429.383                        -       (24.773.852.645)
PENGHASILAN -
BERSIH
LABA (RUGI)
TAHUN                      48.516.233.567      41.394.228.438    (1.920.770.073)     (6.886.537.009)       4.817.878.756      (53.083.619.040)    (1.414.563.618)           1.170.488.955         32.593.339.976
BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-Pos yang
Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengakuan
Kembali
                            (159.065.408)         (64.519.197)        48.393.713       (84.549.924)        (655.733.744)         (865.386.766)         34.867.611            (34.867.611)         (1.780.861.326)
Kewajiban
Imbalan Kerja
Pajak
Penghasilan                    37.926.096          14.194.223       (10.646.617)         18.600.983           (3.303.202)         190.385.089                      -                     -           247.156.572
Terkait
Pos-Pos yang
akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Selisih Nilai Wajar
Aset Keuangan
                                         -                   -                 -                     -                   -                    -                    -                     -                      -
Tersedia untuk
Dijual
Jumlah Rugi
Komprehensif
Lain Tahun                  (121.139.312)         (50.324.974)        37.747.096       (65.948.941)        (659.036.946)         (675.001.677)         34.867.611            (34.867.611)         (1.533.704.754)
Berjalan, Bersih
Setelah Pajak
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF
                           48.395.094.255      41.343.903.464    (1.883.002.977)     (6.952.485.950)       4.158.841.810      (53.758.620.717)    (1.379.696.007)           1.135.621.344         31.059.635.222
TAHUN
BERJALAN

Informasi
Segmen Lainnya
Aset Segmen             3.025.122.596.837    1.362.478.337.475   205.382.059.662    132.694.953.231      263.840.587.676     2.591.087.772.446    918.540.672.708      (3.035.075.280.015)      5.464.071.700.020
Liabilitas Segmen       1.754.979.288.336      930.457.423.050   119.162.184.324     97.849.322.917       51.234.572.003       605.969.806.279    208.330.615.508      (1.127.000.916.329)      2.640.982.296.088





                                                                                                 65
Page 96
                                                                                                                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                                                          31 Desember 2024
                                                                                                        Belum Memulai
                                                                   Wilayah          Wilayah Nusa                             Entitas Induk        Entitas Anak
     Uraian           Wilayah Sumatera        Wilayah Jawa                                                 Operasi                                                        Eliminasi                 Total
                                                                   Sulawesi        Tenggara Barat                             (Holding)          (Sub- Holding)
                                                                                                          Komersial
PENDAPATAN
                          225.314.282.533     165.788.029.049     39.282.316.208    16.718.954.710                     -      17.124.897.996                      -     (14.880.897.996)        449.347.582.500
USAHA BERSIH
BEBAN POKOK
                           73.311.297.451      41.904.410.113      9.044.292.290     4.103.918.812                     -                     -                    -     (10.084.009.008)        118.279.909.658
PENDAPATAN
LABA KOTOR                152.002.985.082     123.883.618.936     30.238.023.918    12.615.035.898                     -      17.124.897.996                      -       (4.796.888.988)       331.067.672.842
Beban Umum
                         (34.162.590.557)     (18.684.705.966)   (3.896.339.761)    (4.288.276.768)       (266.756.437)      (25.634.653.347)      (250.940.392)          13.907.060.286        (73.277.202.942)
dan Administrasi
Beban Daya
                          (9.619.834.098)     (12.050.805.222)   (5.812.247.056)                    -                   -                    -                    -                     -       (27.482.886.376)
Reaktif
Beban Keuangan           (85.940.945.174)     (51.650.941.248)   (7.759.521.132)    (5.957.469.467)        (60.702.540)      (64.697.745.536)       (11.655.168)             702.014.826       (215.376.965.439)
Pendapatan
                             185.687.670           85.396.304         18.870.154        12.364.882            2.278.522       16.388.221.510         37.648.244                         -        16.730.467.286
Bunga
Laba (Rugi)
Selisih Kurs -              (216.807.412)           4.428.334                  -           580.829                     -         498.429.313                      -                     -           286.631.064
Bersih
Bagian Atas Laba
(Rugi) Bersih                            -                   -                 -                    -    (5.470.232.378)         (50.815.864)        38.255.227            5.431.977.151            (50.815.864)
Entitas Asosiasi
Lain-Lain –
                            3.519.079.868      18.215.696.746           400.000        285.231.938                     -       4.136.990.630         74.750.799                         -        26.232.149.981
Bersih
LABA (RUGI)
SEBELUM
BEBAN                      25.767.575.379      59.802.687.884     12.789.186.123     2.667.467.312       (5.795.412.833)     (52.234.675.298)      (111.941.290)          15.244.163.275         58.129.050.552
PENGHASILAN
PAJAK
TAKSIRAN
BEBAN PAJAK
                          (6.134.375.388)     (17.099.788.897)   (3.331.499.768)       130.279.081                     -     (10.504.720.355)         36.943.677                        -       (36.903.161.650)
PENGHASILAN -
BERSIH
LABA (RUGI)
TAHUN                      19.633.199.991      42.702.898.987      9.457.686.355     2.797.746.393       (5.795.412.833)     (62.739.395.653)       (74.997.613)          15.244.163.275         21.225.888.902
BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-Pos yang
Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengakuan
Kembali
                            (945.199.437)         (95.988.947)       (9.049.022)        11.394.074                     -      (1.420.532.558)       (69.877.722)              69.877.722         (2.459.375.870)
Kewajiban
Imbalan Kerja
Pajak
Penghasilan                  140.297.363           (6.650.780)         1.990.780        (2.506.696)                    -         312.517.163                      -                     -           445.647.830
Terkait
Pos-Pos yang
akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Selisih Nilai Wajar
Aset Keuangan
                                         -                   -                 -                    -                  -                     -      949.348.832                         -                      -
Tersedia untuk
Dijual
Jumlah Rugi
Komprehensif
Lain Tahun                  (804.902.074)        (102.639.727)       (7.058.222)         8.887.378                     -      (1.108.015.395)       879.471.110               69.877.722         (1.064.379.208)
Berjalan, Bersih
Setelah Pajak
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF
                           18.828.297.917      42.600.259.260      9.450.628.133     2.806.633.771       (5.795.412.833)     (63.847.411.048)       804.473.497           15.314.040.997         20.161.509.694
TAHUN
BERJALAN

Informasi
Segmen Lainnya
Aset Segmen             2.231.834.851.637    1.309.272.110.642   224.295.190.594   157.087.900.249       75.833.500.822     2.658.051.208.468    585.447.709.656      (2.404.395.371.604)      4.817.427.100.464
Liabilitas Segmen       1.360.604.926.464      900.775.141.664   133.309.569.870   112.705.653.412          960.428.579       795.180.089.441     97.619.389.942      (1.013.078.342.275)      2.388.076.857.097



Pendapatan usaha bersih, beban pokok penjualan dan laba kotor Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2025 sebagian
besar dikontribusi dari proyek PLTA/PLTM yang berada di wilayah Sumatra yakni dengan total kapasitas PLTA/PLTM yang
telah beroperasi sebesar 72,5 MW dan PLTA/PLTM tahap pengembangan sebesar 24,0 MW. Sedangkan PLTA/PLTM yang
beroperasi di wilayah Jawa menempati posisi berikutnya dengan total kapasitas PLTA/PLTM yang telah beroperasi sebesar
54,3 MW.

Pada tahun 2025 pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak wilayah Sumatra memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak yakni sebesar 44,24%, yang diikuti wilayah Jawa
sebesar 36,10%.

Namun demikian, pendapatan usaha bersih wilayah Jawa tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 mencatatkan pertumbuhan
yang lebih besar dibandingkan wilayah Sumatra. Dimana pada tahun 2025 pendapatan usaha bersih wilayah Jawa meningkat
Rp42.183.940.159,00 atau sebesar 25,44% dibandingkan tahun 2024, pendapatan usaha bersih wilayah Sumatra pada tahun
2025 meningkat Rp29.551.981.478,00 atau sebesar 13,12% dibandingkan tahun 2024. Hal ini sejalan dengan peningkatan
pendapatan yang ditagihkan ke PLN atas produksi listrik dimana pada tahun 2025 curah hujan di wilayah Jawa lebih tinggi
dari wilayah Sumatra.




                                                                                                66
Page 97
Beban pokok pendapatan wilayah Jawa tahun 2025 meningkat Rp46.472.498.962,00 atau sebesar 110,90% dibandingkan
tahun 2024, sedangkan untuk wilayah Sumatra mengalami penurunan Rp11.457.720.353,00 atau sebesar 15,63%
dibandingkan tahun 2024. Hal ini sejalan dengan produksi listrik yang dihasilkan wilayah Jawa lebih tinggi dibandingkan
wilayah Sumatra.

Laba kotor wilayah Sumatra tahun 2025 meningkat Rp41.009.701.831,00 atau sebesar 26,98% dibandingkan tahun 2024,
sedangkan untuk wilayah Jawa mengalami penurunan Rp4.288.558.803,00 atau sebesar 3,46% dibandingkan tahun 2024.
Hal ini disebabkan penurunan beban pokok pendapatan yang terjadi di wilayah Sumatra sedangkan pendapatan usaha di
wilayah Sumatra meningkat. Pada wilayah Jawa laba kotor menurun karena terjadi peningkatan beban pokok pendapatan.

8. BELANJA MODAL

    Perseroan melalui Entitas Anak melakukan investasi barang modal besar dalam bentuk lahan, bangunan kantor,
    penstock, perlengkapan dan peralatan serta mesin dalam rangka pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
    PLTA/PLTM. Jumlah belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp570.189.888.343,00 dan Rp82.474.863.351,00.

    Tabel berikut merangkum belanja modal Perseroan dan Entitas Anak sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                         31 Desember
                                Keterangan
                                                                                  2025                    2024
     Aset Keuangan Konsesi
     PLTM Infrastructure
     Tanah                                                                         170.600.000                     -
     Bangunan                                                                   28.722.954.006           500.422.200
     Road Infrastructure                                                         3.380.801.131           186.064.590
     Water Infrastructure                                                          678.018.846        21.897.930.732
     Penstock                                                                                -            10.855.444
     Mesin                                                                      29.682.218.300         4.138.750.632
     Perlengkapan dan Peralatan                                                  6.417.393.035        10.281.359.998
     Jumlah                                                                     69.051.985.318        37.015.383.595

     Aset Tetap
     Non-PLTM
     Furniture & Fixture                                                         1.696.341.587         1.207.968.684
     Kendaraan                                                                   4.589.496.840                     -
     Peralatan                                                                   4.235.114.735           595.178.508
     Mesin                                                                          32.832.620           107.292.160
     Others                                                                         20.883.500                     -
     Jumlah                                                                     10.574.669.282         1.910.439.352

     Akuisisi                                                                  281.297.290.606                         -

     Proyek Dalam Penyelesaian                                                 209.265.943.137        43.549.040.404

     Total                                                                     570.189.888.343        82.474.863.351

    Belanja modal pada tahun 2025 sebesar Rp570.189.888.343,00 meningkat sebesar Rp487.715.024.992,00 atau sebesar
    591,00% dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2025, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kegiatan investasi dan
    akuisisi termasuk didalamnya penambahan aset keuangan konsesi atas infrastruktur PLTM/A dari 14 Entitas Anak,
    penambahan aset tetap Non-PLTM dari Perseroan dan Entitas Anak, kegiatan akusisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan
    penambahan proyek dalam penyelesaian atas pembangunan PLTM Manajur (5,00), pembangunan proyek di Pulau
    Kalimantan dan pengembangan serta perizinan PLTM Besai II (20,00 MW).

    Dalam pengadaan barang modal tersebut, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian agar barang modal tersebut
    sesuai antara fungsi dan kebutuhannya. Setiap belanja modal yang dilakukan memiliki tujuan untuk meningkatkan
    pelayanan dan peningkatan efisiensi sehingga dapat meningkatkan performa Perseroan.




                                                         67
Page 98
    Komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Perseroan melalui Entitas Anak per 31 Desember 2025
    adalah sebagai berikut:

    Perseroan melalui HJM memiliki komitmen investasi barang modal dengan PT Antapura Power Resource sebagai
    kontraktor, berdasarkan Perjanjian Kontrak Jasa Pengadaan, Penyediaan, Konstruksi, Instalasi dan Commisioning
    tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp123.611.884.324,00 dan Perjanjian Kontrak Design Rekayasa dan Pengadaan
    tanggal 19 Februari 2025 sebesar RMB17.747.241 dengan China Machinery Engineering Corporation sebagai pemasok.
    Nilai komitmen tersebut dalam mata uang rupiah dan mata uang tiongkok. Komitmen investasi barang modal tersebut
    terkait dengan pekerjaan konstruksi sipil dan pengadaan infrstruktur mesin serta bangunan. Sumber pendanaan berasal
    dari utang bank jangka panjang (80%) dan uang muka setoran modal (20%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen
    tersebut telah dimulai sejak Februari 2025 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2027 dan dapat beroperasi secara
    komersial pada tahun 2027 dengan kapasitas produksi sampai dengan 28,88 GWh per tahun. Pada tahun 2025, progress
    pembangunan PLTM Manajur mencapai 14,73%. Tidak terdapat sanksi apabila tidak memenuhi komitmen pembelian
    barang modal tersebut.

    Perseroan melalui PBA memiliki komitmen investasi barang modal PT Antapura Power Resource sebagai kontraktor,
    berdasarkan Perjanjian Kontrak Jasa Pengadaan, Penyediaan, Konstruksi, Instalasi dan Commisioning tanggal 19
    Februari 2025 sebesar Rp150.146.679.907,00 dan Perjanjian Kontrak Design Rekayasa dan Pengadaan tanggal 19
    Februari 2025 sebesar RMB21.553.822 dengan China Machinery Engineering Corporation sebagai pemasok. Nilai
    komitmen tersebut dalam mata uang rupiah dan mata uang tiongkok. Komitmen investasi barang modal tersebut terkait
    dengan pekerjaan konstruksi sipil dan pengadaan infrstruktur mesin serta bangunan. Sumber pendanaan berasal dari
    utang bank jangka panjang (80%) dan uang muka setoran modal (20%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut
    telah dimulai sejak Februari 2025 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2027. Pada tahun 2025, progress
    pembangunan proyek mencapai 22,67%. Tidak terdapat sanksi apabila tidak memenuhi komitmen pembelian barang
    modal tersebut.

9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
    LABA OPERASI PERSEROAN

    Tidak terdapat dampak material atas perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi
    Perseroan, dikarenakan kegiatan usaha PLTA/PLTM diperoleh berdasarkan PPA jangka panjang dengan PT PLN
    (Persero).

10.KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
    DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
    PERSEROAN

    1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli
        Tenaga Listrik Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
    2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)

11.PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
    PERSEROAN

    Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
    mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
    kewajibannya.

12.DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING

    Perseroan memiliki kewajiban pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dengan karakteristik tingkat
    biaya yang bersifat tetap (fixed) dan mengambang (floating). Pergerakan tingkat suku bunga dapat memengaruhi beban
    pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban berbasis tingkat bunga mengambang. Ketidakpastian atas
    pergerakan tingkat suku bunga akan memengaruhi beban bunga yang harus dibayarkan oleh Entitas Anak dan Perseroan
    kepada kreditur. Ketidakpastian atas tingkat suku bunga di masa yang akan mendatang, juga akan berdampak kepada
    biaya pinjaman atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak Perseroan.





                                                         68
Page 99
13.DAMPAK INFLASI

    Tidak terdapat dampak yang material atas inflasi terhadap pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak selama
    menjalankan usahanya dalam 2 (dua) tahun terakhir.

14.JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

    Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang:
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                                                             Saldo per
                 Kreditur Bank                      Plafond           Fasilitas Kredit                         Jatuh Tempo
                                                                                         31 Desember 2025
     PT Bank Central Asia Tbk.                 Rp2.555.000.000.000                       Rp1.176.153.266.391              2036
                                                                       Sindikasi Bank
     PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)   Rp2.000.000.000.000                        Rp920.667.918.897               2036
     Total                                     Rp4.555.000.000.000                       Rp2.096.821.185.288              2036

    Kebutuhan Perseroan atas pinjaman dari perbankan adalah bergantung pada tingkat likuiditas keuangan Perseroan,
    dimana Perseroan membutuhkan pinjaman dimaksud untuk pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
    PLTA/PLTM.

15.PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR

    Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Perseroan dan Entitas
    Anak.

16.KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
    DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS.

    Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
    terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
    dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
    penekanan pada laporan keuangan terakhir.

17.INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI
    DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP.

    Perseroan telah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait aspek lingkungan hidup dan tidak ada investasi
    barang modal secara khusus yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi tersebut.

    Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan,
    persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
    keuangan Perseroan. Adapun atas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, yaitu PSAK 109
    terkait pencadangan kerugian penurunan nilai tidak berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan Perseroan,
    mengingat piutang usaha Perseroan adalah kepada PLN dengan aging rata-rata yang stabil sekitar 30 - 45 hari.

    Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
    komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
    pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang
    akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
    keuangan masa datang.






                                                             69
Page 100
VI.       FAKTOR RISIKO
,QYHVWDVLSDGD6XNXN,MDUDK3HUVHURDQPHQJDQGXQJVHMXPODKULVLNR,QYHVWRUKDUXVPHPSHUKDWLNDQLQIRUPDVL\DQJDGDGL
GDODPSHQMHODVDQPHQJHQDLULVLNRULVLNRLQLGHQJDQVHNVDPDNKXVXVQ\DLQIRUPDVLPHQJHQDLULVLNRXWDPDGDQULVLNRXVDKD
VHEHOXPPHPXWXVNDQXQWXNEHULQYHVWDVLSDGD6XNXN,MDUDK3HUVHURDQ5LVLNR\DQJEHOXPGLNHWDKXL3HUVHURDQDWDX\DQJ
GLDQJJDSWLGDNPDWHULDOGDSDWPHPHQJDUXKLNHJLDWDQXVDKDDUXVNDVNLQHUMDRSHUDVLNLQHUMDNHXDQJDQDWDXSURVSHNXVDKD
+DUJD SDVDU DWDV 6XNXN ,MDUDK 3HUVHURDQ GDSDW PHQJDODPL SHQXUXQDQ DNLEDW ULVLNRULVLNR EHULNXW GDQ LQYHVWRU GDSDW
PHQJDODPLNHUXJLDQWHUKDGDSVHOXUXKDWDXVHEDJLDQLQYHVWDVLQ\D3HQMHODVDQPHQJHQDLULVLNRULVLNRLQLEHULVLSHUQ\DWDDQ
SHUNLUDDQNHGHSDQ ³IRUZDUGORRNLQJVWDWHPHQWV´ \DQJEHUKXEXQJDQGHQJDQNHMDGLDQ\DQJPHQJDQGXQJXQVXUULVLNRGDQ
NHWLGDNSDVWLDQ5LVLNRULVLNR\DQJGLXQJNDSNDQEHULNXWEXNDQODKVDWXVDWXQ\D\DQJPHPSHQJDUXKL3HUVHURDQ

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
    PERSEROAN

    Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
    Perseroan merupakan perusahaan induk yang menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa ketenagalistrikan melalui 18
    (delapan belas) Entitas Anak – Kepemilikan Langsung dan 2 (dua) Entitas Anak – Kepemilikan Tidak Langsung yang
    semuanya bergerak pada bidang PLTA/PLTM.

    Sebagai perusahaan induk, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan usaha dan pendapatan Entitas Anak.
    Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
    pendapatan kegiatan usaha pembangkit listrik Entitas Anak, yaitu sebesar 99,55%. Oleh karena itu, Perseroan bergantung
    pada distribusi arus kas dan pembayaran lain dari Entitas Anak untuk membayar kewajiban Perseroan.

B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK

       1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama yaitu PLN
           Entitas Anak merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan energi air untuk menghasilkan
           dan menyediakan suplai tenaga listrik atau lebih dikenal PLTA/PLTM. Berdasarkan Undang-undang Republik
           Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020, ditetapkan lewat UU 6/2023)
           tentang Ketenagalistrikan, dimana penjualan listrik untuk kepentingan umum harus melalui PLN dan oleh karenanya
           pendapatan utama Entitas Anak berasal dari PJBTL dengan PLN.

           Berdasarkan PJBTL antara PLN dengan 18 (delapan belas) Entitas Anak – Kepemilikan Langsung dan 2 (dua)
           Entitas Anak – Kepemilikan Tidak Langsung, produksi energi listrik yang dihasilkan pembangkit listrik dari seluruh
           Entitas Anak hanya diperkenankan untuk disalurkan dan dijual ke PLN.

           Dengan demikian PLN merupakan satu-satunya instansi yang memiliki regulasi dan pelaksana mulai dari tahap
           perencanaan pengadaan sampai dengan pembelian produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik
           Entitas Anak. Perubahan dan pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam PJBTL antara Entitas Anak dengan PLN,
           keterlambatan dan/atau penundaan pembayaran oleh PLN atas tagihan Entitas Anak yang telah jatuh tempo,
           gangguan atas infrastruktur penyaluran tenaga listrik PLN, ketidakmampuan Entitas Anak dalam mempertahankan
           hubungan baik dengan PLN, akan berdampak terhadap pendapatan, kinerja keuangan, dan keberlangsungan usaha
           Perseroan.

       2. Kebijakan dan peraturan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
           Penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur dalam kerangka kebijakan yang tidak hanya
           mencakup peraturan perundang-undangan, tetapi juga berbagai peraturan turunan dan ketentuan teknis di bidang
           ketenagalistrikan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Ketentuan
           tersebut antara lain mengatur partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik, mekanisme dan struktur tarif
           pembelian listrik, persyaratan perizinan, standar teknis dan lingkungan, serta aspek operasional dan bisnis
           pembangkit listrik secara keseluruhan.

           Perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan dapat memengaruhi pelaksanaan
           kerjasama yang telah diatur dalam PJBTL antara PLN dengan Entitas Anak. Dalam hal Entitas Anak tidak dapat
           memenuhi ketentuan dalam PJBTL sebagai akibat dari perubahan tersebut, kondisi tersebut dapat memengaruhi
           kegiatan operasional Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan
           Perseroan.




                                                             70
Page 101
     3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
         Penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia diatur dalam kerangka hukum pertanahan nasional, dimana
         negara memiliki kewenangan pengaturan atas pemberian hak atas tanah dan pemanfaatannya. Dalam pelaksanaan
         kegiatan usaha, tanah yang digunakan oleh Entitas Anak dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tanah yang
         berada di bawah penguasaan negara maupun tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga, yang diperoleh
         melalui proses pembebasan atau perolehan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

         Meskipun kegiatan usaha Entitas Anak telah beroperasi, terdapat risiko bahwa hak atas tanah atau izin
         penggunaan/pemanfaatan tanah tersebut memiliki keterbatasan jangka waktu, persyaratan tertentu, atau kewajiban
         administratif yang harus dipenuhi secara berkelanjutan. Kegagalan dalam mempertahankan keberlakuan hak atas
         tanah, memperpanjang izin yang diperlukan, atau menyelesaikan potensi sengketa pertanahan dapat mengganggu
         kegiatan operasional pembangkit dan berpotensi menimbulkan dampak hukum dan/atau dampak material terhadap
         keberlangsungan usaha Entitas Anak, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

    4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
        Entitas Anak mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan skema UXQRIULYHU yang sangat bergantung
        pada ketersediaan dan kontinuitas debit air sungai. Perubahan iklim yang memengaruhi pola hidrologi, termasuk
        perubahan intensitas dan distribusi curah hujan, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan kondisi
        lingkungan di sekitar lokasi pembangkit, berpotensi menurunkan debit dan tinggi muka air sungai sehingga dapat
        mengurangi kapasitas pembangkitan listrik. Selain itu, perubahan iklim menyebabkan Entitas Anak terekspos
        terhadap risiko bencana alam yang bersifat IRUFH PDMHXUH, seperti banjir ekstrem, kekeringan berkepanjangan,
        longsor, gempa bumi, dan kejadian alam lainnya, yang dapat mengganggu atau menghentikan operasional
        pembangkit, merusak infrastruktur utama maupun pendukung, serta membatasi akses ke lokasi pembangkit.

       Kondisi tersebut dapat menyebabkan penurunan volume energi listrik yang dihasilkan, yang selanjutnya berpotensi
       berdampak negatif terhadap pendapatan, arus kas, serta kemampuan Entitas Anak dalam memenuhi kewajiban
       penjualan tenaga listrik berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN, khususnya terkait
       pemenuhan komitmen jumlah energi listrik (kWh) yang diperjanjikan, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja
       keuangan Perseroan.

    5. Gangguan operasional pada pembangkit listrik
        Dalam operasinya, pembangkit listrik Entitas Anak tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh:
        x Kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit listrik atau peralatan lainnya, yang menyebabkan
            diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau permasalahan operasional lainnya;
        x Pemadaman yang dilakukan oleh PLN, dengan tujuan perbaikan atau pemeliharaan jaringan PLN;
        x Terganggunya jaringan yang disebabkan oleh ranting pohon, hewan maupun penyebab kerusakan jaringan
            lainnya;
        x Kegagalan pada struktur sipil;
        x Penurunan pasokan utama yaitu debit air;
        x Kesalahan manusia, seperti kesalahan operator dalam mengoperasikan peralatan;

       Apabila salah satu risiko tersebut terjadi, kemampuan Entitas Anak untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga
       listrik akan berkurang atau terhenti yang kemudian akan mengurangi atau menghilangkan pendapatan dari penjualan
       tenaga listrik, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

    6. Risiko persaingan usaha
        Sebagaimana pelaku usaha di sektor pembangkitan tenaga Listrik yang memiliki potensi bisnis yang tinggi, Entitas
        Anak menghadapi risiko persaingan dengan pelaku usaha pembangkit energi lainnya, khususnya yang berfokus pada
        pembangkit listrik tenaga terbarukan. Persaingan tersebut antara lain terjadi pada tahap pengembangan proyek baru,
        yang tercermin dari kemampuan Entitas Anak dalam memperoleh PJBTL melalui proses tender yang dilakukan PLN.
        Dalam proses tersebut, PLN mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kajian kelayakan proyek, kebutuhan
        suplai listrik, kemampuan teknikal, pengalaman pengembangan proyek pembangkit tenaga listrik, kemampuan
        finansial perusahaan, serta penilaian teknis dan komersial seperti efisiensi produksi, harga jual listrik, nilai aset
        pembangkit, dan skema investasi serta pengoperasian pembangkit yang ditawarkan dibandingkan dengan
        pengembang pembangkit listrik swasta (IPP) lainnya.

       Persaingan usaha juga dapat memengaruhi keberlangsungan operasional pembangkit yang telah beroperasi,
       termasuk dalam konteks kelangsungan hubungan komersial dengan PLN sebagai pembeli tenaga listrik.



                                                            71
Page 102
         Perkembangan teknologi, tingkat efisiensi pembangkitan, serta struktur biaya dan skema pengoperasian yang
         ditawarkan pelaku usaha lain berpotensi memengaruhi daya saing operasional dan komersial pembangkit listrik yang
         dioperasikan oleh Entitas Anak, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan
         Perseroan.

      7. Risiko aksi korporasi
          Aksi korporasi yang dilakukan oleh Entitas Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan proyek
          PLTA/PLTM, dapat menimbulkan risiko bagi Entitas Anak apabila realisasi aksi korporasi tersebut tidak berjalan
          sesuai rencana, antara lain berupa potensi keterlambatan pelaksanaan proyek, perubahan kondisi hidrologi yang
          memengaruhi proyeksi produksi listrik, serta perubahan kebijakan Pemerintah atau ketentuan PPA dengan PT PLN
          (Persero). Risiko-risiko tersebut dapat berdampak terhadap kinerja operasional, arus kas, dan kemampuan Entitas
          Anak dalam menghasilkan pendapatan dari proyek pembangkit listrik tenaga air yang dikembangkan, sehingga
          berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

     8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/PLTM Entitas Anak
         Terdapat kemungkinan bahwa pada saat proses konstruksi, selama masa operasi, hingga berakhirnya masa PJBTL,
         dapat terjadi isu sosial dari masyarakat di sekitar lokasi pembangkit. Pertentangan dari masyarakat sekitar berupa
         demo atau pemboikotan fasilitas PLTA/PLTM dan sekitar lokasi PLTA/PLTM. Isu sosial tersebut dapat berupa
         penolakan masyarakat, aksi protes, atau pembatasan akses terhadap area dan fasilitas operasional PLTA/PLTM,
         yang antara lain dapat dipicu oleh persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan, sosial, atau pemanfaatan
         sumber daya alam di wilayah sekitar pembangkit.

         Apabila isu sosial tersebut terjadi dan tidak dapat dikelola secara efektif, kondisi tersebut dapat mengganggu
         kelangsungan kegiatan operasional pembangkit, termasuk kegiatan operasi dan pemeliharaan, serta potensi
         konsekuensi hukum dan reputasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan Entitas Anak untuk
         menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan PJBTL, sehingga
         berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

    9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
        PJBTL merupakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan IPP untuk lokasi pembangkit tertentu yang
        bersifat spesifik, sehingga tidak terdapat perjanjian lain antara PLN dan IPP lain untuk lokasi yang sama. Dalam
        kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PJBTL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat
        kemungkinan PJBTL mengalami pembatalan, penghentian, antara lain akibat wanprestasi salah satu pihak, kondisi
        kepailitan PLN maupun IPP, atau ketentuan lain yang diatur dalam PJBTL. Selain itu, PJBTL memiliki jangka waktu
        terbatas dan tidak terdapat jaminan bahwa perjanjian tersebut akan diperpanjang atau digantikan dengan pengaturan
        aspek komersial yang setara.

         Kendala dalam penyelesaian proyek, termasuk keterlambatan atau kegagalan beroperasi tidak serta merta
         menyebabkan pembatalan PJBTL karena konsekuensinya telah diatur dalam ketentuan PJBTL. Namun demikian,
         dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PJBTL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
         antara lain kondisi kepailitan salah satu pihak, PJBTL dapat mengalami pembatalan perjanjian. Apabila PJBTL
         dibatalkan, dihentikan, atau berakhir tanpa adanya perpanjangan atau pengaturan komersial pengganti yang
         memadai, kondisi tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari proyek terkait serta berpotensi
         memengaruhi kegiatan operasional Entitas Anak dan pada akhirnya memberikan dampak material secara negatif
         terhadap kinerja keuangan Entitas Anak dan Perseroan.

    10. Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
         Sesuai dengan ketentuan dalam PJBTL, setelah tercapainyaILQDQFLDOFORVH, IPP diberikan jangka waktu tertentu untuk
         menyelesaikan pembangunan fasilitas PLTA/PLTM hingga mencapai &RPPHUFLDO 2SHUDWLRQ 'DWH (COD). Setelah
         fasilitas PLTA/PLTM diselesaikan, pembangkit harus melalui proses pengujian keandalan pengoperasian turbin,
         mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya sebelum dinyatakan layak untuk beroperasi secara komersial.
         Setelah tercapainya COD, tenaga listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTA/PLTM milik IPP baru dapat dijual dan
         menghasilkan pendapatan.

        Selama periode pembangunan hingga COD, pembangkit belum menghasilkan pendapatan, sementara Entitas Anak
        tetap memerlukan pendanaan untuk kegiatan konstruksi dan biaya terkait lainnya yang umumnya bersumber dari
        kombinasi modal sendiri dan fasilitas pinjaman. Dalam mendanai kebutuhan pembangunan ini, Entitas Anak
        menggunakan fasilitas utang dengan metode GUDZGRZQ, yaitu UHLPEXUVHPHQWE\SURJUHVV. Entitas Anak diharuskan
        untuk membayarkan pengeluaran mereka terlebih dahulu dan meminta pergantian uang dari kreditur yang bersifat
        pinjaman sehingga menimbulkan utang. Akibat dari penggunaan utang sebagai sumber pendanaan, Entitas Anak


                                                            72
Page 103
       harus menanggung beban bunga yang memberikan beban likuiditas bagi Entitas Anak yang berdampak pada kinerja
       Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

    11.Risiko FRVWRYHUUXQ pada tahap FRQVWUXFWLRQ
        Pembangunan fasilitas PLTA/PLTM pada umumnya dilaksanakan di lokasi dengan kondisi hidrologis dan geologis
        yang beragam, termasuk wilayah remote dengan akses terbatas. Karakteristik tersebut meningkatkan kompleksitas
        pelaksanaan konstruksi serta berpotensi menimbulkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kebutuhan
        penyesuaian aspek teknis, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya peningkatan biaya pembangunan (FRVW
        RYHUUXQ). Selain itu, dinamika kondisi hidrologi dan geologi, cuaca ekstrem, maupun kejadian bencana alam yang
        memengaruhi aksesibilitas dan kondisi lokasi proyek dapat menyebabkan perubahan desain maupun tambahan
        lingkup pekerjaan konstruksi yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya pembangunan proyek yang
        berdampak pada kinerja Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

    12.Risiko FRVWRYHUUXQ pada tahapFRPPLVVLRQLQJ
        Entitas Anak akan menghadapi tahapan FRPPLVVLRQLQJ (uji coba kehandalan pembangkit), dimana Entitas Anak akan
        menghasilkan daya listrik dan tidak menerima penggantian biaya produksi atas daya listrik yang dihasilkan namun
        Entitas Anak tetap harus mengeluarkan biaya produksi daya listrik.

       ProsesFRPPLVVLRQLQJini akan berakhir ketika PLN menilai pembangkit telah dapat beroperasi dengan baik, yang
       ditandai dengan penandatanganan berita acara &RPPHUFLDO2SHUDWLRQ'DWH (COD) antara PLN dengan Entitas Anak.
       Semakin lama proses FRPPLVVLRQLQJ Entitas Anak, maka semakin banyak biaya yang harus ditanggung oleh Entitas
       Anak tanpa mendapat penggantian biaya yang dapat mengakibatkan FRVWRYHUUXQ. Biaya yang dimaksud dapat berupa
       biaya untuk perbaikan sarana dan prasarana untuk menghasilkan listrik, biaya perawatan dan biaya pengamanan
       fasilitas PLTA/PLTM yang berdampak pada kinerja Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan
       Perseroan.

    13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
        Perseroan memiliki kewajiban pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dengan karakteristik
        tingkat biaya yang bersifat tetap (IL[HG) dan mengambang (IORDWLQJ). Pergerakan tingkat suku bunga dapat
        memengaruhi beban pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban berbasis tingkat bunga
        mengambang. Ketidakpastian atas pergerakan tingkat suku bunga akan memengaruhi beban bunga yang harus
        dibayarkan oleh Entitas Anak dan Perseroan kepada kreditur. Ketidakpastian atas tingkat suku bunga dimasa yang
        akan mendatang, juga akan berdampak kepada biaya pinjaman atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak
        Perseroan.

    14.Risiko nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta asing
        Seluruh pendapatan Entitas Anak diterima dalam mata uang Rupiah sementara, sebagian pengadaan material,
        peralatan pembangkit, serta jasa tertentu pada proyek PLTA/PLTM dilakukan dalam mata uang asing. Kebutuhan
        komponen impor, termasuk pengadaan suku cadang dan penggunaan jasa konsultan asing, menyebabkan Perseroan
        dan Entitas Anak terekspos pada risiko fluktuasi nilai tukar.

       Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dapat meningkatkan biaya investasi dan operasional, yang pada
       akhirnya berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas, struktur biaya, serta kinerja keuangan Perseroan. Selain
       itu, volatilitas nilai tukar juga dapat memengaruhi pendapatan (UHYHQXH) yang tercermin dalam laporan keuangan
       selama Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) masih menggunakan acuan valuta asing.

C. RISIKO UMUM

    1. Risiko makro ekonomi
        Kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi makroekonomi, baik
        ditingkat nasional maupun global. Perubahan kondisi politik, sosial, dan ekonomi, termasuk volatilitas suku bunga dan
        nilai tukar Rupiah, tingkat inflasi dan stabilitas harga, kondisi keamanan, serta perubahan kebijakan pemerintah dan
        peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor Energi Baru Terbarukan, dapat meningkatkan risiko terhadap
        kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan Entitas Anak.

       Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kondisi tersebut tidak akan mengalami perubahan secara signifikan dari waktu
       ke waktu. Apabila satu atau lebih faktor risiko tersebut terjadi, hal ini dapat berdampak material terhadap kegiatan
       usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, arus kas, serta prospek Perseroan.





                                                            73
Page 104
    2. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
        Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dalam kerangka kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia,
        termasuk kebijakan disektor energi, subsidi listrik, serta pengaturan tarif dasar listrik secara nasional. Perubahan
        kebijakan tersebut dapat memengaruhi struktur industri ketenagalistrikan dan iklim usaha, termasuk kemampuan PLN
        sebagai pembeli tenaga listrik dalam melaksanakan pengadaan dan pembelian tenaga listrik, sehingga berpotensi
        berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.

        Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        antara lain yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan
        kerja, perizinan, keamanan, dan perpajakan. Meskipun Perseroan berkeyakinan telah mematuhi seluruh peraturan
        yang berlaku, tidak terdapat jaminan bahwa perubahan kebijakan, perbedaan interpretasi, atau penegakan peraturan
        oleh otoritas yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
        dan hasil usaha Perseroan.

    3. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
        Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan dan Entitas Anak dapat menghadapi risiko tuntutan atau gugatan
        hukum dari berbagai pihak, termasuk pelanggan, pemasok, kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat di
        sekitar wilayah operasional, yang antara lain dapat timbul akibat dugaan pelanggaran atau perbedaan penafsiran atas
        ketentuan kontrak serta klaim terkait dampak lingkungan dan sosial. Apabila risiko tersebut terealisasi dan tidak dapat
        diselesaikan secara memadai, Perseroan dapat menghadapi konsekuensi hukum, keuangan, dan reputasi yang
        berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha Perseroan.

D. RISIKO INVESTASI TERKAIT SUKUK IJARAH PERSEROAN
    
    Sukuk Ijarah Perseroan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini mungkin memiliki tingkat likuiditas yang terbatas di
    pasar sekunder, antara lain karena:
    x Karakteristik Sukuk Ijarah Perseroan yang umumnya dimiliki sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga
       panjang.
    x Selain itu, terdapat risiko bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan (XMUDK)
       dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Sukuk pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk, yang antara lain dapat disebabkan oleh memburuknya kinerja operasional dan keuangan
       Perseroan dan/atau Entitas Anak
    x Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Perseroan akibat faktor-faktor di
       luar kendali Perseroan dan Entitas Anak.

    MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
    SELURUH RISIKO MATERIAL DAN RISIKO-RISIKO TERSEBUT DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
    PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
    PEMANTAUAN ATAS RISIKO-RISIKO YANG DIHADAPI SERTA MELAKUKAN UPAYA-UPAYA PENANGANAN
    RISIKO.







                                                             74
Page 105
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat
kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi
setelah tanggal laporan akuntan publik. Laporan keuangan konsolidasian tersebut sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan
auditor independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Manajemen Perseroan telah mengubah dan menyatakan kembali Akad Ijarah pada tanggal 26 Juni 2026 dengan
menambahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp237.900.000.000,00 yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian sebagai
    berikut:
     i. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp143.700.000.000,00 dengan jangka waktu 5 tahun
    ii. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp94.200.000.000,00 dengan jangka waktu 7 tahun
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) dapat
    berupa Sukuk Ijarah Seri A dan/atau Seri B.







                                                         75
Page 106
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. RIWAYAT PENDIRIAN PERSEROAN

    Perseroan didirikan dengan nama PT Tamaris Hidro berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perseroan No. 05 tanggal
    5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
    pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
    No. AHU-50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

    Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                     :   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) terdiri atas 1.000 (seribu) saham, masing-
                                         masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
     Modal Ditempatkan               :   Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) terdiri atas 250 (dua ratus
                                         lima puluh) saham.
     Modal Disetor                   :   Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

    Susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                        Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Saham (Rp)                   (%)
                                                             (lembar)
     Modal Dasar                                                    1.000                1.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
     1. Mohammad Syahrial                                                125                125.000.000,00            50,00
     2.Irwan Atmadja Dinata                                              125                125.000.000,00            50,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                          250                250.000.000,00           100,00
     Saham Portepel                                                      750                750.000.000,00

    Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan.

    Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah berusaha dalam
    bidang Pembangunan, Jasa, Pengangkutan Darat, Perdagangan, dan Perindustrian. Untuk mencapai maksud dan tujuan
    tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Pembangunan:
          (i) Bertindak sebagai Pemborong Bidang Pertambangan minyak, Gas, dan Panas Bumi, meliputi: pengelolaan
                 lapangan produksi, Pengeboran, dan Penyemenan Sumur, pengujian lapisan bawah tanah, perawatan
                 fasilitas, pemboran hidrolik dan sismic, pekerjaan pancing md/well logging dan perforating, pelayanan casing
                 dan tubing safety engineering dan kegiatan usaha lainnya yang terkait;
          (ii) Bertindak sebagai Pemborong Bidang Pertambangan Umum, meliputi pemboran, pengupasan,
                 penggalian/penambangan, pengelolaan, pemurnian dan kegiatan terkait;
          (iii) Berusaha dalam bidang Pemasangan instalasi, meliputi: pemasangan instalasi-instalasi Mesin (mekanikal),
                 Listrik (elekrikal), Gas, Air Minum, Perangkat Telekomunikasi, Freezer, Coldstorage, Air Conditioner (AC),
                 Sprinker, Plumbing atau Limbah dan dalam bidang Teknik Sipil, Elektro, mesin.
          (iv) Usaha penunjang ketenaga listrikan: Pembangunan, Pemasangan, Pemeliharaan Peralatan ketenagalistrikan
                 dan pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
          (v) Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk ketenagalistrikan: Menjalankan Pengelolaan dan pemanfaatan sumber
                 daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku.

    b.   Jasa:
          (i) Berusaha dalam bidang jasa Konstruksi Pertambangan, meliputi: jasa konstruksi untuk keperluan industri
                pertambangan, perencanaan, pembangunan dan pengembangan untuk industri pertambangan umum serta
                kegiatan usaha terkait;
          (ii) Berusaha dalam bidang usaha jasa Sarana Penunjang Perusahaan Pertambangan, diantaranya melakukan
                Penyewaan Peralatan, Kendaraan, barang-barang dan perangkat-penunjang lainnya untuk keperluan operasi
                penambangan umum;


                                                            76
Page 107
          (iii) Berusaha dalam bidang jasa di bidang Energi, meliputi: jasa konsultasi di bidang energi, meliputi minyak, gas,
                 panas-bumi (geothermal), ekonomi dan konservasi energi, batubara, lingenite, dan anthracite serta kegiatan
                 usaha terkait;
          (iv) Berusahaan dalam bidang jasa Konsultasi di bidang Pertambangan, meliputi eksplorasi dan teknologi
                 pertambangan baik umum maupun khusus: untuk pertambangan mineral, gas bumi, mineral dan batubara,
                 perminyakan dan pembangkit tenaga, serta komoditi hasil ekplorasi dan ekomoni pemasarannya termasuk sub
                 bidang pertambangan lain beserta sarana penunjang pertambangan dan kegiatan usaha terkait;
          (v) Berusaha dalam bidang konsultasi di bidang lapangan minyak, gas dan panas bumi, meliputi: perencanaan
                 dan pembangunan, serta pengembangan usaha serta kegiatan usaha terkait;
          (vi) Berusaha dalam bidang Jasa penunjang kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas bumi.
          (vii) Berusaha dalam bidang Jasa penunjang kegiatan Pertambangan.
          (viii)Berusaha dalam bidang konsultasi bidang manajemen sumber daya manusia.
          (ix) Konsultasi bidang listrik: meliputi perencanaan maupun sarana dan prasarana yang berhubungan dengan
                 mekanikal serta kegiatan usaha terkait.
          (x) Konsultasi bidang listrik dan elektrikal: serta kegiatan usaha terkait.

    c.   Pengangkutan Darat:
          Berusaha dalam bidang pengangkutan darat, antara lain:
          (i) Ekspedisi dan Pergudangan;
          (ii) Transportasi Penumpang;
          (iii) Transportasi Pengangkutan;
          (iv) Transportasi Pertambangan dan batubara.

    d.   Perdagangan:
          (i) Berusaha dalam bidang export, import dan Perdagangan hasil pertambangan yang meliputi pasir dan batubara,
                mintak tanah, gas.
          (ii) Export-Import dan perdagangan peralatan listrik dan elektronil: Export-Import dan Perdagangan Peralatan
                listrik dan elektronik meliputi perdagangan import dan eksport, antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair,
                baik atas tanggungan sendiri maupun perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi atau secara
                amanat dan bertindak sebagai suplier, leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan, atau peragenan
                baik dalam negeri maupun luar negeri.

    e.    Perindustrian:
           (i) Berusaha dalam bidang industri hasil pengelolaan barang-barang dari hasil Pertambangan;
           (ii) Berusaha dalam bidang industri Peti Kemas dan pengepakan barang-barang.
           (iii) Industri Mesin Listrik: Industri Mesin Listrik dan perlengkapannya.
           (iv) Industri Peralatan Listrik: Industri peralatan Listrik serta kegiatan usaha terkait.
           (v) Industri gas dan LPG (Liquid Petroleum Gas): Industri Gas dan LPG (Liquid Petroleum Gas) feedstock meliputi
                  pengelolaan dan produksi menjadi produk-produk splitting Liquid Hydrocarbons atau komponen-komponen
                  produk yang bermutu serta fasilitas penyimpanan, pembotolan dan penyaluran serta bidang usaha terkait.
           (vi) Industri fabrikasi Pelaratan Listrik dan Elektronik: Industri fabrikasi peralatan listrik dan elektronik serta Daur
                  Ulang Peralatan listrik dan elektronik kegiatan usaha terkait.
    Industri Pembangkit Tenaga Listrik: yang meliputi kegiatan pembangkit, penjualan, penyaluran dan usaha-usaha lain yang
    terkait dalam ketenagalistrikan.

    Perseroan berkedudukan di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509 Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
    Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia

B. ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

    Anggaran Dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
    sebagai berikut:

    1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.14 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat
        di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.AHU-
        12529.AH.01.02.Tahun.2012 tanggal 7 Maret 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
        0020741.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
        Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
        Surat No.AHU-AH.01.10-10643 tanggal 27 Maret 2012 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan


                                                               77
Page 108
       No.AHU-0026570.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 dan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
       dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.10-10644, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
       0026571.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No.78 tanggal 27 September 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5778/L
       (“Akta No.14/2012”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal
       10, Pasal 18, dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan.

    2. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 25 tanggal 29
        November 2021, yang dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari
        Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
        dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479565 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0211163.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 (“Akta No. 25/2021”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 11, Pasal 12, Pasal
       13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

    3. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro No. 3 tanggal 14
        Januari 2022 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
        memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0003234.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 dan
        telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009089.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta
        No. 3/2022”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 3 anggaran dasar
       Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
       Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).

    4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1 Desember 2025 yang dibuat
        di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah memperoleh persetujuan dari Menteri
        Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0083179.AH.01.02.TAHUN 2025
        tanggal 17 Desember 2025, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi hukum
        Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0255011 tanggal
        17 Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0285070.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
        17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
       Dasar Perseroan.

       Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-perubahannya
       sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 4 untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar Perseroan”.

       Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Perseroan belum memperoleh pengumuman dalam Tambahan
       Berita Negara Republik Indonesia untuk Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta
       No. 1/2025. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
       dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan
       akibat belum diumumkannya Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025
       tersebut dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang
       Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam
       Tambahan Berita Negara Republik Indonesia maka perubahan Anggaran Dasar Perseroan belum mengikat pihak
       ketiga, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.





                                                         78
Page 109
        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini adalah
        menjalankan usaha dalam bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan
        Darat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
        berikut:

        1. Aktivitas Perusahaan Holding:
            Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
            yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
            kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
            Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
            merancang merger dan akuisisi perusahaan.
        2. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator:
            Menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan
            operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas petrokimia, panas bumi, komunikasi
            seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.
        3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya:
            Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
            leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.
        4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor
            Roda Empat atau Lebih:
            Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
            leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk,
            dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya,
            mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).
        5. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil:
            Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
            leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengakapannya tanpa operatornya seperti
            lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan
            dan pemancangannya dan sejenisnya.

        Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan dengan
        Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan
        KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan
        KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.

        Sampai dengan tanggal Prospektus, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
        Perusahaan Holding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang
        dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi
        terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan
        sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
        menjadi Undang-Undang sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
        identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 130
        PP No. 28 Tahun 2025.

        Kegiatan Usaha terkait Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
        Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
        Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
        Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, belum dilakukan oleh Perseroan dan izin-izin atas
        kegiatan usaha lainnya selain izin kegiatan usaha Perusahaan Holding, belum diterbitkan oleh Lembaga OSS.

    C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:





                                                          79
Page 110
    Tahun 2024

    Perseroan mengalami perubahan struktur permodalan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
    Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris
    di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
    dalam Keputusan No. AHU-0049669.AH.01.02.Tahun.2024 tanggal 12 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0166791.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan dan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181224 tanggal 12 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0166791.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 (“Akta No. 16/2024”).

    Berdasarkan Akta No. 16/2024, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
    a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah)
        terdiri atas 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
        (satu juta Rupiah), menjadi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta)
        saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua
        puluh miliar Rupiah) terdiri atas 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal
        sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), menjadi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
        1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    c. Menerbitkan saham-saham baru sejumlah 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing dengan
        nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp780.000.000.000,00
        (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-
        masing dan disetorkan dengan cara konversi uang muka investasi.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Modal Dasar           :   Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham,
                               masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
     Modal Ditempatkan :       Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham.
     Modal Disetor     :       Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).

    Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 16/2024 adalah sebagai berikut:
                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                            Keterangan                        Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                                 (lembar)
     Modal Dasar                                                    1.000.000      1.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Tatajabar Sejahtera                                       850.000         850.000.000.000   85,000
     2. PT Tamaris Hijau Lestari                                     150.000         150.000.000.000   15,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                     1.000.000      1.000.000.000.000 100,000
     Saham Portepel                                                         -                       -

    Peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp780.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah),
    diambil bagian serta disetor oleh Para Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka
    setoran modal yang telah disetor oleh para pemegang saham berdasarkan perjanjian penempatan dana investasi menjadi
    modal disetor dan modal ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan porsinya masing-masing yaitu:

    a. PT Tatajabar Sejahtera sebesar Rp663.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar Rupiah). Berdasarkan
        Akta No. 16/2024 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan.
        Hal tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dalam pengungkapan pada Catatan 23 halaman
        84 dan Catatan 24 halaman 85; dan

    b. PT Tamaris Hijau Lestari sebesar Rp117.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta No.
        16/2024 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal
        tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dalam pengungkapan pada Catatan 23 halaman
        84 dan Catatan 24 halaman 85.




                                                           80
Page 111
    Tahun 2025

    Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perseroan No. 1/2025, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui:

    a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
        1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) menjadi
        sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.500.000 (satu juta lima
        ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
        Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
        juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
        1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00
        (satu juta Rupiah).
    c. menerbitkan saham-saham baru sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-
        masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima
        ratus miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-masing dan disetorkan
        dengan cara konversi uang muka investasi.

    Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan sesuai Akta No. 1/2025 yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar            :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 1.500.000 (satu
                                juta lima ratus ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
                                (satu juta Rupiah).
     Modal Ditempatkan      :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 1.500.000 (satu
                                juta lima ratus ribu) saham.
     Modal Disetor          :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).


    Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 1/2025 adalah sebagai berikut:
                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                             Keterangan                       Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                                 (lembar)
     Modal Dasar                                                    1.500.000       1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Tatajabar Sejahtera                                      1.275.000       1.275.000.000.000   85,000
     2.PT Tamaris Hijau Lestari                                      225.000         225.000.000.000   15,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                     1.500.000       1.500.000.000.000 100,000
     Saham Portepel                                                         -                       -

    Peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), diambil bagian
    serta disetor oleh Para Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka setoran modal
    yang telah disetor oleh para pemegang saham berdasarkan perjanjian penempatan dana investasi menjadi modal disetor
    dan modal ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan porsinya masing-masing yaitu:

    1. PT Tatajabar Sejahtera sebesar Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta
        No. 1/2025 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal
        tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dalam pengungkapan pada Catatan 24 halaman
        91 dan 92, serta Catatan 25 halaman 93; dan

    2. PT Tamaris Hijau Lestari sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta No. 1/2025
        sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal tersebut
        sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak Laporan Posisi
        Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dalam pengungkapan pada Catatan 24 halaman 91 dan 92,
        serta Catatan 25 halaman 93.

    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah,
    telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para pemegang saham
    Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.


                                                           81
Page 112
D. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

    Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

      Tahun                                                  Keterangan
       2011     Oktober, Perseroan berdiri pada tanggal 5 Oktober 2011, dengan kegiatan usaha sebagai Holding
                Company yang menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa kelistrikan.
      2012      November, Mengakuisisi SIC - PLTM Segara (7 MW) di Lombok Utara - Nusa Tenggara Barat.
      2013      Agustus, Mengakuisisi MBP - PLTM Tanjung Tirta (8 MW) di Banjarnegera – Jawa Tengah.
      2014      - Maret, Pelaksanaan Penandatanganan Commercial Operating Date (COD) atas SIC - PLTM Segara
                   (7 MW) – Nusa Tenggara Barat dan beroperasi secara komersial.
                - September, mengakuisisi BSE - PLTM Silau 2 (9 MW) di Simalungun– Sumatera Utara.
      2015      Agustus, Mengakuisisi BCE - PLTM Cikaso (5,3 MW) di Sukabumi – Jawa Barat.
      2016      - Maret, Pelaksanaan Penandatanganan COD atas HRI - PLTM Lebak Barang (7 MW) di Pekalongan –
                    Jawa Tengah dan beroperasi secara komersial.
                - September, Pelaksanaan Penandatanganan COD atas BDP - PLTM Lebak Tundun (8 MW) – Banten
                    dan beroperasi secara komersial.
                - November, mengakuisisi SME - PLTM Gumanti (6,5 MW) di Solok, Sumatera Barat.
                - Mei, Perseroan dan Entitas Anak memperoleh sertifikat ISO 9001 “Quality Management Systems” and
                    ISO 14001 “Environmental Management System”.
      2017      - Juni, mengakuisisi SMHP - PLTM Manipi/Tangka (10 MW) di Sinjay – Sulawesi Selatan.
      2018      - Januari – Desember, Progress Konstruksi MBP - PLTM Tanjung Tirta 2x4 MW.
                - Januari – Desember, Progress Konstruksi SNE - PLTA Krueng Isep.
      2019      - Januari, MBP - PLTM Tanjung Tirta (8 MW) di Banjarnegara – Jawa Tengah, SME - PLTM Gumanti
                    (7,5 MW) di Solok – Sumatera Barat dan SNE - PLTA Krueng Isep (20 MW) – Aceh beroperasi secara
                    komersial.
                - Januari, Perseroan menandatangani fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
                   Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan plafond total Rp6 triliun
                - Agustus, mengakuisisi JDG - PLTA Cianten (19 MW) dengan metode pembangkit Cascading (4 Plant)
                   di Kabupaten Bogor Selatan, Jawa Barat.
      2020      - Juni, PHE - PLTM Aek Sibundong (10 MW) – Sumatera Utara memulai tahap konstruksi.
                - September, masuknya JDG - Perusahaan Asosiasi Perseroan sebagai Debitur Baru dalam Perjanjian
                   Kredit Sindikasi bersama dengan Perseroan dan Entitas Anak lainnya, di mana pembiayaan sindikasi
                   dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri
                   (Persero) Tbk.
      2021      - April, mengakuisisi SBH - PLTA Besai 2 (20 MW) - Way Kanan – Lampung.
                - November, penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi baru untuk Perseroan dan Entitas Anak
                   dengan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk kebutuhan
                   refnancing, pembiayaan pembangunan proyek, serta pembiayaan debitur baru.
      2022      - Februari, penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas dari PT Sarana Multi
                   Infrastruktur (Persero) untuk Perseroan.
                - Februari, penerbitan Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022 sebesar Rp750 miliar. secara efektif
                   disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp750 miliar.
                - Maret, mengakuisisi saham BBPe - PLTM Cibatarua (2x2,5 MW) pada tanggal 30 Maret 2022.
                - Mei, mengakuisisi saham LTLE - untuk PLTM Sungai Buaya (3 MW) di tanggal 27 Mei 2022.
                - Juli, masuknya PT Landasan Tata Laksana Energi dan PT Bahtera Bayu Persada sebagai Debitur Baru
                   dalam Perjanjian Kredit Sindikasi bersama dengan Perseroan dan Entitas Anak lainnya, di mana
                   pembiayaan sindikasi dari dengan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur
                   (Persero).
                - Juli, Commercial Operation Date (COD) PHE - PLTM Aek Sibundong (10 MW) – Sumatera Utara.
      2023      - Februari, Perseroan menerima penghargaan “The Best Green Program 2023” Indonesia Green Awards
                   (IGA) 2023 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of Social Responsibility (“La Tofi”).
                - Februari, Penambahan kapasitas (1x10 MW) dan beroperasi secara komersial SNE - PLTA Krueng
                   Isep di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
                - Juli, LHE - PLTM Sukarame (7 MW) di Kabupaten Liwa, Lampung beroperasi secara komersial.
      2024      - Mei, Perseroan menerima Penghargaan Driving Up Decarbonization.
                - Oktober, Annual Visit Pefindo ke LHE - PLTM Sukarame dan MBP - PLTM Tanjung Tirta.
                - Desember, Perseroan menerima Piagam Keikutsertaan Penghargaan EBTKE tahun 2024 untuk SNE -
                   PLTA Krueng Isep dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE 2024.



                                                         82
Page 113
      Tahun                                                   Keterangan
       2025      - Mei, Perseroan menerima penghargaan Sustainability Awards oleh Endress + Hauser Indonesia yang
                    diselenggarakan oleh Sustainability Recognition Forum 2025.
                 - Juni, BDP - PLTM Lebak Tundun menerima Penghargaan PROPER BIRU dari Pemerintah Provinsi
                    Banten.
                 - Juni, HJM - PLTM Manajur (5 MW) – Kalimantan Barat memulai tahap konstruksi.
                 - September mengakuisisi TLE - PLTA Batu Gajah (16 MW) di Langkat, Sumatera Utara
                                                                                                        Sumber: Perseroan

E. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

    Izin-izin penting sehubungan dengan kegiatan usaha yang telah dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak, diantaranya
    sebagai berikut:

    Perseroan

    Pada tanggal Prospektus, perijinan penting dan material yang diperoleh Perseroan, guna mendukung kegiatan usaha
    Perseroan sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai
    berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
          PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO / RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          Perseroan telah memperoleh perijinan dari OSS-RBA yaitu sebagai berikut:

          a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) dengan Nomor 0220002261574 yang diterbitkan pada 17 Februari
              2020 sebagaimana diubah dengan perubahan ke-8 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Perseroan, berlaku selama
              Perseroan menjalankan kegiatan usaha, dengan rincian kode KBLI dan nama KBLI sebagai berikut:

                                                                                    Klasifikasi       Perizinan Berusaha
                No.   Kode KBLI          Judul KBLI              Lokasi Usaha
                                                                                      Risiko       Jenis        Legalitas
                1.       64200     Aktivitas   Perusahaan   Gedung Setiabudi       Rendah         NIB        Untuk persiapan,
                                   Holding                  Atrium, Lantai 5,                                operasional,
                                                            Suite 509, Jl. HR.                               dan/atau
                                                            Rasuna Said, Kav.                                komersial
                                                            62, Desa/Kelurahan                               kegiatan usaha
                                                            Karet, Kec.
                                                            Setiabudi,      Kota
                                                            Adm.        Jakarta
                                                            Selatan,
                                                            Provinsi         DKI
                                                            Jakarta
                                                            Kode Pos: 12920
                2.       77393     Aktivitas Penyewaan      Gedung Setiabudi       Rendah         NIB       Untuk persiapan,
                                   dan Sewa Guna Usaha      Atrium, Lantai 5,                               operasional,
                                   Tanpa Hak Opsi Mesin     Suite 509, Jl. HR.                              dan/atau
                                   Dan          Peralatan   Rasuna Said, Kav.                               komersial
                                   Konstruksi Dan Teknik    62, Desa/Kelurahan                              kegiatan usaha
                                   Sipil                    Karet, Kec.
                                                            Setiabudi,      Kota
                                                            Adm.        Jakarta
                                                            Selatan,
                                                            Provinsi         DKI
                                                            Jakarta
                                                            Kode Pos: 12920
                3.       77100     Aktivitas Penyewaan      Gedung Setiabudi       Rendah         NIB       Untuk persiapan,
                                   dan Sewa Guna Usaha      Atrium, Lantai 5,                               operasional,
                                   Tanpa Hak Opsi Mobil,    Suite 509, Jl. HR.                              dan/atau
                                   Bus, Truk                Rasuna Said, Kav.                               komersial
                                   Dan Sejenisnya           62, Desa/Kelurahan                              kegiatan usaha
                                                            Karet, Kec.





                                                           83
Page 114
                                                                                  Klasifikasi     Perizinan Berusaha
               No.    Kode KBLI          Judul KBLI             Lokasi Usaha
                                                                                    Risiko      Jenis       Legalitas
                                                           Setiabudi,      Kota
                                                           Adm.        Jakarta
                                                           Selatan,
                                                           Provinsi         DKI
                                                           Jakarta
                                                           Kode Pos: 12920
                4.       77311     Aktivitas Penyewaan     Gedung Setiabudi       Rendah        NIB     Untuk persiapan,
                                   dan Sewa Guna Usaha     Atrium, Lantai 5,                            operasional,
                                   Tanpa Hak Opsi Alat     Suite 509, Jl. HR.                           dan/atau
                                   Transportasi            Rasuna Said, Kav.                            komersial
                                   Darat Bukan Kendaraan   62, Desa/Kelurahan                           kegiatan usaha
                                   Bermotor Roda Empat     Karet, Kec.
                                   Atau Lebih              Setiabudi,      Kota
                                                           Adm.        Jakarta
                                                           Selatan,
                                                           Provinsi         DKI
                                                           Jakarta
                                                           Kode Pos: 12920

             NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
             i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                   pengenal impor;
             ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   kepabeanan;
             iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                   ketenagakerjaan; dan
             iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

          b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2020
              dan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang
              berlaku efektif selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-
              undangan.
          c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha
              No. 16062210213174463 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
              Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku sesuai
              dengan jangka waktu penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan
              yang berlaku.
          d. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 21012210213174236
              tanggal 21 Januari 2022 atas nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
              c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77393, berlaku sesuai dengan jangka waktu
              penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          e. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 21012210213174233
              tanggal 21 Januari 2022 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
              c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77311, berlaku sesuai dengan jangka waktu
              penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          Perseroan telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut:

          a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0031 8503 8101 1000 atas nama Perseroan, terdaftar sejak tanggal 13 Oktober
              2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
              Perseroan menjalankan usaha.
          b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-177KT/WPJ.04/KP.0103/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas nama Perseroan
              yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama Perseroan
              menjalankan usaha, dengan kewajiban perpajakan antara lain:

             i. Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
                 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-Undang PPh;




                                                          84
Page 115
               ii. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan
                     pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
               iii. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan. pemungutan Pajak
                     Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan
                     penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN dan
                     PPnBM;
               iv. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak
                     Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
               v. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam Daerah Pabean
                     atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dilaksanakan
                     sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
               vi. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
                     Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
                     PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang
                     PBB.
               vii. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
                     Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
                     PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang
                     PBB.

               Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan perundang-
               undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

           c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-29PKP/WPJ.04/KP.0103/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas
               nama Perseroan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
               Perseroan menjalankan usaha.

    Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
    yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran, yang dilakukan oleh
    Perseroan yang dalam hal ini diperoleh dari OSS-RBA dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan
    aktivitas usaha Perseroan yang seluruhnya masih berlaku.

    SIC

    Terhitung sejak tanggal Prospektus ini, SIC telah beroperasi secara komersial sehingga perizinan, persetujuan, dan
    pendaftaran yang diperoleh SIC, guna mendukung kegiatan usaha SIC sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

          SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
          dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 8120218151265 atas nama SIC dengan kode KBLI
              terdaftar 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2018 dan perubahan
              terakhir pada tanggal 4 Februari 2022 berlaku selama PT SIC menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 206 PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
              i. Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                    perdagangan;
              ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                    kepabeanan;
              iii. Pendaftaran kesepertaan Pelaku Usaha untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial
                    ketenagakerjaan;
              iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

             Tabel kegiatan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
             implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)





                                                          85
Page 116
            No.   Kode KBLI         Judul KBLI                     Lokasi Usaha            Perizinan Berusaha
            1.   35111           Pembangkitan      Desa Bentek, Kec. Gangga, Kab. Nusa NIB dan Izin Usaha
                                  Tenaga Listrik    Tenggara Barat, Desa/Kelurahan Bentek,
                                                    Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok
                                                    Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat

      b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama SIC atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di Desa
          Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikeluarkan pada
          tanggal 19 November 2018 dan sudah berlaku efektif dan berlaku selama SIC menjalankan kegiatan usaha.

    2. KEMENTERIAN KEUANGAN

       SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2367/KT/KPP.061103/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas nama SIC, yang
          diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua.
      b. NPWP No. 31.641.567.8-072.000 atas nama SIC, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
          Tanah Abang Dua.
      c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-71/PKP/KPP.061103/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas nama SIC,
          yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang
          Dua.

    3. LEMBAGA SERTIFIKASI

       SIC telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Sertifikat Laik Operasi No. 7UZ.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VR.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
          PLTM Segara II Unit 1 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
          Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
      b. Sertifikat Laik Operasi No. 7UY.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VQ.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
          PLTM Segara II Unit 2 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
          Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
      c. Sertifikat Laik Operasi No. 7UX.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VP.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
          PLTM Segara II Unit 3 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
          Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
      d. Sertifikat Laik Operasi No. 53I.2.U.DJ.306.5208.25 dengan No. Registrasi 53S.0.C25 tanggal 13 Maret 2025 untuk
          PLTM Segara II Unit 4 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
          Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 13 Maret 2030.

    4. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

       SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1911/KPTS/M/2023
       tanggal 15 Desember 2023 tentang Izin Pengusaha Sumber Daya Air atas nama SIC untuk Pembangkit Listrik Tenaga
       Mini Hidro Segara 7 (Tujuh) MW di Sundagi Segara Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, berlaku
       selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin ini.

    5. PEMERINTAH DAERAH

       SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu No. 115/KPPT/IMB/X2016 tanggal 18 Oktober 2016
          tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan berupa Rumah Jaga, Gudang, Mess, Kantor dan Gudang TPS
          B3 dengan luas bangunan 414.21 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Lombok Utara,
          berlaku selama bangunan tidak dirubah fungsinya dan ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
      b. Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
          (UKL-UPL) oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara No. 660/21/UKL-UPL/KLH/2015 tanggal 25
          Mei 2015 perihal Rekomendasi Revisi UKL-UPL Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Segara di
          Desa Bentek, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara atas nama SIC untuk PLTM Segara yang berlaku
          selama SIC menjalankan kegiatan usahanya.


                                                        86
Page 117
       c. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 188.4/13/DLH/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang
           Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan PLTMH Segara
           di Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
           Kabupaten Lombok Utara atas nama SIC untuk Pembangkit PLTMH Segara yang berlokasi di Desa Bentek,
           Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara yang berlaku selama SIC melakukan kegiatan usahanya.

    SIC telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
    diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Keuangan, Lembaga
    Sertifikasi, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki SIC untuk melaksanakan
    kegiatan di bidang pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang
    dimiliki merupakan milik SIC dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.

    BSE

    Pada tanggal Prospektus, PT BSE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
    PT BSE guna mendukung kegiatan usaha PT BSE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
        OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

       PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
       dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

       a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) 8120108960354 untuk KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang
           telah diubah dengan perubahan ke-2 pada tanggal 6 September 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5
           September 2018 berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           206 ayat (5) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

           i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                 perdagangan mengenai angka pengenal impor;
           ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                 kepabeanan;
           iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
           iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

           Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
           implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
            No.    Kode     Judul KBLI                    Lokasi Usaha                  Perizinan Berusaha
                   KBLI
            1.    35111    Pembangkitan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Nama Penerbit Izin:
                           Tenaga Listrik Sungai Buaya, Desa/Kelurahan Pekan          Menteri Energi
                                          Gunung Mariah, Kec. Gunung Meriah, Kab. dan Sumber Daya
                                          Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara       Mineral Republik
                                          Tanggal terbit: 16 Agustus 2016             Indonesia
                                                                                      Nomor      Izin:  349-
                                          Desa Buntu Turunan, Kecamatan               12/20/600.3/2010
                                          Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,           Tanggal terbit: 12 Juli
                                          Desa/Kelurahan Buntu Turunan, Kec.          2010
                                          Hatonduhan, Kab. Simalungun, Provinsi
                                          Sumatera Utara
                                          Nama Penerbit Izin:
                                          Nomor Izin:
                                          Tanggal terbit:

       b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT BSE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
           Desa Buntu, Kelurahan Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
           Utara yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2020 dan berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha.





                                                         87
Page 118
    2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

      PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      sebagaimana dimaksud dalam:

      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 1063/KPTS/M/2023 tanggal 24 Agustus 2023
      tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT BSE Di Sungai Silau Kabupaten Simalungun
      Provinsi Sumatera Utara Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro 2 x 4,1 Megawatt, diterbitkan oleh Menteri
      Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
      ditetapkannya atau sampai dengan tanggal 24 Agustus 2028, serta PT BSE berkewajiban untuk:

      1. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber
          air;
      2. melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (water meter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan
          bukti laporan atau sertifikat kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit
          aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran;
      3. memasang alat pengukur tinggi muka air (peilschaal) di dekat lokasi intake, membaca dan mencatat tinggi muka
          air harian dan hasilnya dihimpun serta dilaporkan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru
          secara berkala setiap 3 (tiga) bulan; dan
      4. bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi pada konstruksi PLTM di Sungai Silau serta pengoperasian
          dan pemeliharaannya. kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran.

    3. KEMENTERIAN KEUANGAN

      PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 02.748.610.9-009.000 atas nama PT BSE yang beralamat di The City
          Towe Lt. 12 Unit 1N, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, terdaftar
          sejak tanggal 17 Desember 2007 dan berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha.
      b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00122/SPPKP-CT/KPP.0608/2025 telah
          dikukuhkan sejak tanggal 30 Juni 2025 atas nama PT BSE yang beralamat di The City Tower Lt. 12 Unit 1N, Jl.
          M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, diterbitkan oleh Kantor Wilayah
          DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua dan berlaku selama PT BSE
          menjalankan kegiatan usaha.
      c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-00920/SKT-WP-CT/KPP.0608/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang
          diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, dan berlaku selama kegiatan usaha PT
          BSE berlangsung.

    4. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

      BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana
      dimaksud dalam:

      Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.314/MENHUT-II/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Izin
      Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 (7.992,45
      KW) atas nama BSE, di Kelompok Hutan Sibatuloteng Register 2-17/SM, Desa Buntu Turunan, Kecamatan
      Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Seluas 23,60 (dua puluh tiga koma enam puluh)
      Hektar juncto Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.252/Menhut-II/2011 tanggal 9 Mei 2011
      tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.314/MENHUT-II/2010 tentang Izin
      Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 (7.992,45
      KW) atas nama BSE, di Kelompok Hutan Sibatuloteng Register 2-17/SM, Desa Buntu Turunan, Kecamatan
      Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Seluas 23,60 (dua puluh tiga koma enam puluh)
      Hektar, diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2030. Surat
      Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 Cianten I oleh BSE
      Nomor 065/Sekrt/2014 tanggal 29 Januari 2014 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
      Simalungun.





                                                           88
Page 119
    5. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

      Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 349-12/20/600.3/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Ijin
      Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan umum (IUKU) PLTM Silau 2 BSE, diterbitkan oleh Direktur Jenderal
      Listrik dan Pemanfaatan energi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan tanggal
      21 Juli 2035.

    6. PEMERINTAH DAERAH

      BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Izin Mendirikan Bangunan PLTM SILAU – 2 Simalungun No. 188.45503/5100/SIMB-K-PIT/2008 tanggal 22
          September 2008, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Simalungun.
      b. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL UPL”) PLTM Silau 2
          Simalungun – Sumatera Utara No. 065/Sekrt/2014 perihal UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan PLTM Silau – 2
          oleh BSE di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang
          diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan berlaku selama BSE menjalankan usaha dan tidak terjadi
          perubahan, serta BSE wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
          yang tercantum dalam Dokumen UKL – UPL tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun
          dan masing-masing sektor terkait (termasuk industri pemberi ijin) setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak
          tanggal diterbitkannya rekomendasi.

          BSE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
          lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dan/atau laporan
          pelaksanaan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:

          i. Tanda Terima tanggal 20 September 2023 perihal Surat Pengantar dan Laporan UKL-UPL Semester I
                (Januari-Juni) Tahun 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang
                Raya, Simalungun, Sumatera Utara.
          ii. Tanda Terima tanggal 5 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2023
                kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
                Utara.
          iii. Tanda Terima tanggal 1 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024
                kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
                Utara.
          iv. Tanda Terima tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2024
                kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
                Utara.
          v. Tanda Terima tanggal 7 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester I (Januari-Juni) Tahun 2025
                kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
                Utara.
          vi. Tanda Terima tanggal 21 Januari 2026 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2025
                kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
                Utara.

    7. LEMBAGA SERTIFIKASI

      BSE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Sertifikat Laik Operasi No. 27P.3.U.05.306.1208.26 tanggal 05 Februari 2026, diterbitkan oleh PT Indo Karya
          Senior, berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2031.
      b. Sertifikat Laik Operasi No. 27Q.3.U.05.306.1208.26 tanggal 05 Februari 2026, diterbitkan oleh PT Indo Karya
          Senior, berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2031.

      BSE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
      yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
      OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
      Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BSE. Sampai dengan tanggal Propektus ini,
      izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BSE seluruhnya masih
      berlaku.



                                                         89
Page 120
    BDP

    Pada tanggal Prospektus BDP ini, BDP telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
    BDP guna mendukung kegiatan usaha BDP sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku adalah sebagai berikut:

      1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120219140725 atas nama BDP, yang diterbitkan pada tanggal 2
              November 2018 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 8 Februari 2022 yang berlaku selama BDP
              melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
              2025 berlaku juga sebagai:
              i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                    pengenal impor;
              ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                    kepabeanan;
              iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                    ketenagakerjaan; dan
              iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

          Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha BDP untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha
          yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

                                                                                         Klasifikasi       Perizinan
           No.    Kode KBLI       Judul KBLI                 Lokasi Usaha
                                                                                            Risiko         Berusaha
           1.   35111          Pembangkitan      Jalan Raya Sukarame – Liwa,            Tinggi         NIB dan Izin
                                Tenaga Listrik    Desa/Kelurahan Kerang,                                Usaha
                                                  Kecamatan Batu Brak., Kabupaten
                                                  Lampung Barat, Provinsi Lampung

          b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) tanggal 10 Februari 2021 atas nama BDP, yang diterbitkan oleh
              Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama BDP menjalankan usaha dan/atau
              kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
          c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
              Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU: 812021914072500010001 tanggal 28 Januari 2024 atas
              nama BDP, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku selama 3 (tiga) tahun
              dan pembayaran wajib retribusi setiap tahunnya, dengan pembayaran berikutnya sesuai dengan SK Ijin atau
              SK pemenuhan Komitmen yang dikeluarkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
          d. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
              Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU: 812021914072500010002 tanggal 28 Januari 2024 atas
              nama BDP, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama 3 (tiga)
              tahun terhitung dari tanggal SK ijin dikeluarkan.

      2. KEMENTERIAN KEUANGAN

          BPD telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam:

          a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 032372823072000 tanggal 24 Oktober 2012 atas nama BDP, yang
              diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama BDP
              menjalankan kegiatan usahanya.
          b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-133/PKP/KPP.061103/2023 telah dikukuhkan
              sejak tanggal 26 Mei 2014 atas nama BDP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
              Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
              Republik Indonesia.




                                                          90
Page 121
      c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-2860/KT/KPP.061103/2023 tanggal 2 Oktober 2023 atas nama BDP
          yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta
          Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    3. PEMERINTAH DAERAH

      BPD telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak No. 660/836-RINTEK/DLH/XII/2023 tanggal 29
          Desember 2023 perihal Persetujuan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Bagi
          Penghasil atas nama BDP, wajib melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 yang
          dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup sejak persetujuan
          lingkungan diterbitkan.

         BPD telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan
         sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:

         i. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-020/BDP/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Laporan LB3
               Triwulan I 2024 dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
               Provinsi Banten dan Tanda Terima Laporan Hasil Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
               (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Semester I/II Tahun 2024 tanggal 7 Juni 2024 oleh
               PT Banyu Daya Perkasa kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak.
         ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-020/BDP/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Laporan LB3
               Triwulan I 2024 dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
               Prov. Banten dan Tanda Terima Laporan Hasil Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
               dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Semester I/II Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024 oleh
               PT Banyu Daya Perkasa kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak.
         iii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
               Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
               Hidup IDE TTE SPEED-LB3- 0000004453.2024.2.1753015543 Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31
               Desember 2024 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.
         iv. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
               Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
               Hidup IDE TTE SPEED-LB3-0000004453.2025.1.1753015704 Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30
               Juni 2025 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.
         v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
               Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
               Hidup IDE TTE SPEED-LB3-0000004453.2025.2.1769165009 Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31
               Desember 2025 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.

      b. Ijin Mendirikan Bangunan No. 503/99-IMB/BPMPPT/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk pendirian bangunan pada
          Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hyrdo (PLTM), diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
          Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak, berlaku selama bangunan tidak dirubah fungsinya dan
          ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
      c. Surat No. 660/Rek.027-BLH/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Perubahan
          kegiatan PLTM Lebak Tundun oleh PT Banyu Daya Perkasa yang berlokasi di Desa Gunung Gede dan Desa
          Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
          dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak,
          Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Kantor Pengelolaan
          Lingkungan Kabupaten Lebak, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak dan Camat
          Panggarangan Kabupaten Lebak sejak surat rekomendasi telah diterbitkan. BPD telah melakukan kewajiban
          penyampaian laporan UKL-UPL setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan
          UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:uuTanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-017/BDP/VIII/2023 tanggal 30
          Agustus 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun)
          dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

         i. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-017/BDP/I/2023 tanggal 5 Februari 2024 perihal Laporan UKL-
             UPL Semester 2 Tahun 2023 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya Perkasa
             kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.




                                                      91
Page 122
             ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/VII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 perihal Laporan
                   UKL-UPL Semester 1 Tahun 2024 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
                   Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
             iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/II/2024 tanggal 5 Februari 2025 perihal Laporan
                   UKL-UPL Semester 2 Tahun 2024 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
                   Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
             iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Laporan
                   UKL-UPL Semester 1 Tahun 2025 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
                   Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.

      4. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

          BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
          dimaksud dalam:

          a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 2/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
              Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT Banyu Daya Perkasa tanggal 11 Februari 2015 dan berlaku selama 20
              (dua puluh) tahun.

      5. LEMBAGA SERTIFIKASI

          BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat VD9.U.10.162.3602.0000.21 No. Registrasi G1P4.21 atas nama PT BDP
              untuk instalasi PLTM Lebak Tundun yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2026 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti
              dan berlaku sampai dengan 28 Juli 2026.
          b. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat VE2.U.10.162.3602.0000.21 No. Registrasi G1P5.21 atas nama PT BDP
              untuk instalasi PLTM Lebak Tundun yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2021 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti
              dan berlaku sampai dengan 28 Juli 2026.
          c. Sertifikat Laik Operasi No. AV1.U.06.311.2Q15.JA01.16 dengan No. Registrasi E8N5.16 tanggal 23 Mei 2016
              untuk Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi, yang
              telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan tanggal
              23 Mei 2026.
          d. Sertifikat Laik Operasi No. E0GA.301.7.3602.GABR.16 untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
              Rendah tanggal 16 Mei 2016, diterbitkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional Kantor
              Pelayanan Wilayah Banten, telah memperoleh Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
              484/20/DJL.4/2015 Tahun 2015, berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2031.

      BDP telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
      diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
      Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Lembaga Sertifikasi
      sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BDP. Sampai dengan tanggal Prospektus, ijin-ijin, persetujuan-
      persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BDP seluruhnya masih berlaku.

    HRI

    Pada tanggal Prospektus ini, HRI telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh HRI
    guna mendukung kegiatan usaha HRI sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

      1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
          PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120002873019 atas nama HRI, yang diterbitkan pada tanggal
              31 Agustus 2018 dengan perubahan ke-4 pada tanggal 8 Juli 2022 yang berlaku selama HRI menjalankan
              kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
              sebagai:
              i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   perdagangan mengenai angka pengenal impor;




                                                          92
Page 123
          ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                kepabeanan;
          iii. Pendaftaran pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
          iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

         Tabel kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
         implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                     Kode
           No.                   Judul KBLI                   Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
                     KBLI
           1.     35111       Pembangkitan      Desa Bantarkulon dan Kapandutan,           NIB dan Izin Usaha
                               Tenaga Listrik    Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten
                                                 Pekalongan, Desa/Kelurahan
                                                 Bantarkulon, Kec. Lebakbarang, Kab.
                                                 Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

      b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk NIB No. 8120002873019 atas nama HRI di lokasi Desa
          Bantarkulon dan Kapandutan, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan yang dikeluarkan pada
          tanggal 31 Agustus 2015, IUPTL berlaku sampai dengan tahun 2035 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
          peraturan perundang-undangan.

    2. KEMENTERIAN KEUANGAN

      HRI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.227.933.3-011.000 atas nama HRI, yang diterbitkan oleh Kantor
          Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
      b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. PEM-00115/WPJ.04/KP.0103/2014 tanggal 23
          Januari 2014 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor
          Wilayah DJP Jakarta Selatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
          kegiatan usaha HRI berlangsung.
      c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-15723/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 25 November 2025
          atas nama HRI, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor
          Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu.

    3. PEMERINTAH DAERAH

      HRI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Surat Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pekalongan No.660/180/2012 tentang Rekomendasi
          UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan PLTM Lebakbarang tanggal 03 Desember 2013.
      b. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
          Pekalongan No. 500.10.19.4/50 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
          Hidup Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik – 35111 di Desa Kapundutan dan Desa
          Bantarkulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah leh PT Hidro Rizki Ilahi.
      c. Keputusan Bupati Pekalongan No. 640/1009/IMB/BPM PPT/XI/2013 tanggal 20 November 2013 terkait Izin
          Mendirikan Bangunan untuk pendirian bangunan pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
          Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.
      d. Keputusan Bupati Pekalongan No. 640/1.100/IMB/BPM PPT/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 terkait Izin
          Mendirikan Bangunan Gudang atas nama PT Hidro Rizki Ilahi.

          HRI telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan
          dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:

          i.   Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 4 April 2023 perihal Data Pengelolaan
                Limbah B3 Triwulan 1 (1 Januari 2023-31 Maret 2023).
          ii. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 14 Juli 2023 perihal Data Pengelolaan
                Limbah B3 Triwulan 2 (1 April 2023-31 Juni 2023).
          iii. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 25 Januari 2024 perihal Data
                Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 3 (1 Juli 2023-30 September 2023).



                                                     93
Page 124
           iv. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 25 Januari 2024 perihal Data
                  Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 4 (1 Oktober 2023-31 Desember 2023).
           v. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SPEED tanggal 4 Oktober 2024 perihal Data Pengelolaan Limbah B3
                  Triwulan 1 (1 Januari 2024-31 Maret 2024).
           vi. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 4 Oktober 2024 perihal Data
                  Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 2 (1 April 2024-31 Juni 2024).
           vii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                  B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000026688.2024.2.1760684824 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal Laporan
                  Limbah B3.
           viii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                  B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000026688.2025.1.1760684974 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
                  Limbah B3.
           ix. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                  B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000026688.2025.2.1769404621 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan
                  Limbah B3.

           HRI telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
           Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:

           i.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 31 Januari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester II Tahun
                2023 (Juli – Desember).
           ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 23 Juli 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
                (Januari – Juni).
           iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 17 Januari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester II Tahun
                2024 (Juli – Desember).
           iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 5 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun
                2025 (Januari – Juni).
           v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup
                / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1770196348-16397 perihal Laporan RKL-RPL Semester II
                Tahun 2025 (Juli – Desember).

    4. LEMBAGA SERTIFIKASI

      HRI telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

      a. Sertifikat Laik Operasi No. HP9.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B137.21 untuk PLTM Lebak
          Barang Unit 1 tanggal 19 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
          tanggal 19 Februari 2026.
      b. Sertifikat Laik Operasi No. HQ3.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B138.21 untuk PLTM Lebak
          Barang Unit 2 tanggal 19 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
          tanggal 19 Februari 2026.
      c. Sertifikat Laik Operasi No. HQ4.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B139.21 untuk PLTM Lebak
          Barang Unit 3 tanggal 20 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
          tanggal 20 Februari 2026.
      d. Berdasarkan Surat PT Indo Karya Senior No. 032/SK7U-IKS/IV/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Keterangan
          Proses Pengurusan SLO atas nama HRI, untuk pembangkit PLTM Lebakbarang Unit 1, Unit 2, dan Unit 3, saat
          ini sedang dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

      HRI telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
      yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
      OSS, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan
      aktivitas usaha HRI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-
      pengesahan yang telah diperoleh HRI seluruhnya masih berlaku.





                                                       94
Page 125
    BCE

    Pada tanggal Prospektus, BCE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh BCE
    guna mendukung kegiatan usaha BCE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

     1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
         PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Nomor 8120210130713 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik
               atas nama BCE tanggal 1 November 2018 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 19 Januari 2022 yang berlaku
               selama BCE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28
               Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
               i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                   pengenal impor;
              ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   kepabeanan;
             iii. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                   ketenagakerjaan; dan
             iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

              Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
              implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                No.    Kode KBLI       Judul KBLI        Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
                1.     35111         Pembangkitan      Desa Curugluhur,        Jenis               Legalitas
                                     Tenaga Listrik    Sagaranten,            NIB        Untuk persiapan kegiatan
                                                       Desa/Kelurahan                    usaha
                                                       Curugluhur, Kec.
                                                       Sagaranten, Kab.
                                                                              Izin      Untuk operasional dan/atau
                                                       Sukabumi, Provinsi
                                                                                        komersial kegiatan usaha
                                                       Jawa Barat Kode
                                                       Pos: 43181

          b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama BCE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
              Kelurahan Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan
              pada tanggal 23 September 2019 dan sudah berlaku efektif dan berlaku selama BCE menjalankan kegiatan
              usaha.

     2. KEMENTERIAN KEUANGAN

          BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

          a. NPWP No. 0210 4887 7106 1000 terdaftar atas nama BCE yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
              Jakarta Pancoran.
          b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-4160KT/WPJ.04/KP.0803/2021 tanggal 3 September 2021 atas nama BCE,
              yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
              Pancoran.

          Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-453PKP/WPJ.04/KP.0803/2017 tanggal 20 November 2017
          diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Pancoran,
          berlaku selama BCE menjalankan kegiatan usahanya.

     3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

          BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu
          sebagai berikut:



                                                         95
Page 126
       a. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK/12837/MENLHK-
           PKTL/PDLUK/PLA.4/11/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
           Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Di Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten
           Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Oleh PT Bumiloka Cikaso Energi yang berlaku pada tanggal ditetapkan dan
           berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

        BCE telah melakukan pelaporan UKL-UPL setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan 3 (tiga) tahun
        terakhir laporan sebagai berikut:
        i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 September 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari
             – Juni 2023) Tahun 2023;
       ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 6 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 (Juli –
             Desember 2023) Tahun 2023;
      iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari –
             Juni 2024) Tahun 2024;
      iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 (Juli –
             Desember 2024) Tahun 2024;
       v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 September 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari
             – Juni 2024) Tahun 2025;

    4. PEMERINTAH DAERAH

       BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut:

       a. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
           Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB UMKU: 812021013071300010005 tanggal 29 November 2025
           diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
       b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
           Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB UMKU: 812021013071300010006 tanggal 18 Desember 2025
           diterbitkan oleh <epala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
       c. Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
           UPL) oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi No.660.1/30-AMDAL/2009 28 Januari 2009
           yang berlaku selama PT BCE menjalankan kegiatan usahanya.
       d. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sukabumi No. 660.1/1620/DLH/2021 tanggal
           18 Mei 2021 tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limba PT Bumiloka Cikaso Energi.

    5. LEMBAGA SERTIFIKASI

       BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi yaitu sebagai berikut:

       a. Sertifikat Laik Operasi No. SOY.O.U.05.306.3202.25 dengan No. Registrasi SQ2.1.L25 tanggal 18 Desember
           2025 untuk PLTM Unit 1 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh
           akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 18 Desember 2030.
       b. Sertifikat Laik Operasi No. SW3.0.U.05.306.3202.25 dengan No. Registrasi SXD.1.L25 tanggal 22 Desember
           2025 untuk PLTM Unit 2 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh
           akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 22 Desember 2030.
       c. Sertifikat Laik Operasi No. 0BV.0.U.05.306.3202.26 dengan No. Registrasi 0BV.1.A26 tanggal 13 Januari 2026
           untuk PLTM Unit 3 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi
           dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 13 Januari 2031.

       BCE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
       yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
       OSS, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi
       Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BCE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini,
       memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BCE seluruhnya
       masih berlaku.





                                                       96
Page 127
    SMHP

    Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT SMHP ini, PT SMHP telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan
    material yang diperoleh oleh PT SMHP guna mendukung kegiatan usaha PT SMHP sebagaimana diwajibkan menurut
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

     1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
         PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

         PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:

         a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 9120110070975 tanggal 7 Oktober 2019, atas nama PT SMHP untuk
             kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
             Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama PT SMHP menjalankan
             kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
             sebagai:

             i.      Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                      pengenal impor;
            ii.      Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                      kepabeanan;
            iii.     Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                      ketenagakerjaan; dan
            iv.      Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

             Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha PT SMHP untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan
             Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
             Kerja:

               Kode
                          Judul KBLI                   Lokasi Usaha                         Perizinan Berusaha
               KBLI
               35111     Pembangkitan     Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,    Nama Penerbit Izin: Kementerian
                         Tenaga Listrik   Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi        ESDM
                                          Selatan                                    Nomor Izin: 278-12/20/600.3/2009
                                                                                     Tanggal Terbit: 12 Juni 2009
                                          Nama     Penerbit     Izin:   Pemerintah
                                          Kabupaten Sinjau
                                          Nomor Izin: 045.2/42/HUK
                                          Tanggal Terbit: 28 Oktober 2008

         b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) NIB 9120110070975 tanggal 12 Juni 2009, atas nama PT SMHP
             untuk kode KBLI 35101 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
             berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.

             Tabel berikut ini memuat lampiran izin usaha untuk PT SMHP:

                     Pejabat Berwenang           Kode/Nama KBLI                                   Lokasi Usaha
                    Gubernur Sulawesi        35101                          Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,
                    Selatan                  Pembangkitan Tenaga Listrik    Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan

     2. KEMENTERIAN KEUANGAN

         PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

         a. NPWP No. 0024.1918.0105.9000, atas nama PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor
             Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Madya Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan
             usaha.
         b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-08005/SKT-WP-CT/KPP.0411/2025 tanggal 24 November 2025, atas nama
             PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Madya
             Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.


                                                          97
Page 128
       c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-503PKP/WPJ.04/KP.1103/2018 tanggal 23 November 2018,
           atas nama PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP
           Madya Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.

    3. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

       PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud
       dalam Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (IUKU) PLTM Manipi PT SMHP No. 278-
       12/20/600.3/2009 tanggal 12 Juni 2009, atas nama PT SMHP untuk daya terpasang sebesar 1 x 3,5 MW dan 1 x
       6,5 MW, yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh
       lima) tahun.

    4. LEMBAGA SERTIFIKASI

       PT SMHP telah memperoleh sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

       a. Sertifikat Laik Operasi No. WT7.U.10.162.7307.0000.21 dengan No. Registrasi H313.21 tanggal 31 Agustus
           2021, atas nama PT SMHP untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tangka Unit 1, yang diterbitkan
           oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
           berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
       b. Sertifikat Laik Operasi No. WT8.U.10.162.7307.0000.21 dengan No. Registrasi I007.21 tanggal 31 Agustus
           2021, atas nama PT SMHP untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tangka Unit 2, yang diterbitkan
           oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
           berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.

    5. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
          
       PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Izin
       Pengusahaan Sumber Daya Air No. 1129/KPTS/M/Izin-SDA/2025 tanggal 26 Mei 2025, atas nama PT SMHP untuk
       bangunan pengambilan air (intake) dengan kuota air 0,02 liter/detik atau setara 1,728 m 3/hari di Sungai Bintula
       (Kabupaten Sinjai), yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
       ditetapkannya izin.

    6. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

       PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
       Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pembangkit Listrik
       Tenaga Air (PLTA) Tangka (1 X 3,5 Mw + 1 X 6,5 Mw) di Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten
       Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT SMHP No. 1175 tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, yang diterbitkan oleh
       Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, berlaku pada tanggal ditetapkan dan
       berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

       PT SMHP wajib melaporkan dokumen pencatatan Limbah B3 kepada penerbit Persetujuan Lingkungan paling
       sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
       PT SMHP telah menyusun dan menyampaikan Laporan Penyimpanan Limbah B3 secara elektronik melalui laman
       plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik, sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua)
       tahun terakhir dengan:

       a. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I Tahun
           2023 No. S-018/DIR/SMHP/III/2023 tanggal 13 April 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.
       b. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan II Tahun
           2023 No. S-035/DIR/SMHP/VI/2023 tanggal 20 Juli 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.
       c. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan III Tahun
           2023 No. S-054/DIR/SMHP/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.
       d. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan IV Tahun
           2023 No. S-019/DIR/SMHP/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.


                                                        98
Page 129
       e. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I Tahun
           2024 No. S-033/DIR/SMHP/IV/2024 tanggal 14 Mei 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.
       f. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan II Tahun
           2024 No. S-044/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Kabupaten Sinjai.
       g. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
           Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester II Tahun 2024 No. SPEED-
           LB3-0000006729.2024.2.1752139711 tanggal 10 Juli 2025.
       h. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
           Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester I Tahun 2025 No. SPEED-
           LB3-0000006729.2025.1.1752485735 tanggal 14 Juli 2025.
       i. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
           Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester II Tahun 2025 No. SPEED-
           LB3-0000006729.2025.2.1769162298 tanggal 23 Januari 2026.

    7. PEMERINTAH DAERAH

       PT SMHP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
       dalam:

       a. Rekomendasi Kegiatan Operasional PLTA Tangka No. 14/UKL-UPL/DLHK/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018,
           atas nama PT SMHP untuk persetujuan terhadap UKL-UPL terhadap Operasional PLTA Tangka, yang
           diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

            PT SMHP telah melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
            tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai,
            Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas
            Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Perhubungan
            Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sinjai, Camat Sinjai Barat,
            Lurah Tassililu setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini,
            sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan:
            
            i.   Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023
                  No. S-036/DIR/SMHP/VII/2023 tanggal 20 September 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
           ii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023
                  No. S-036/DIR/SMHP/VII/2023 tanggal 20 September 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
          iii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2023
                  No. S-016/DIR/SMHP/I/2024 tanggal 7 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
          iv.    Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
                  No. S-045/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
           v.    Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2023
                  No. S-016/DIR/SMHP/I/2024 tanggal 7 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
          vi.    Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
                  No. S-045/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
          vii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2024
                  No. S-014/DIR/SMHP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
         viii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2025
                  No. S-037/DIR/SMHP/VII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.
          ix.    Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2025
                  No. S-005/DIR/SMHP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Kabupaten Sinjai.


                                                      99
Page 130
          b. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 974/1928/IMB/KPT tanggal 4 November 2009, atas nama PT SMHP untuk
              mendirikan bendungan proyek pembangkit listrik tenaga air, yang diterbitkan oleh Bupati Gowa, berlaku selama
              PT SMHP tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.
              PT SMHP telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-
              pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh
              dari Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan
              Sumber Daya Mineral, Lembaga Sertifikasi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup,
              serta Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PT SMHP. Sampai dengan tanggal
              Laporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PT
              SMHP seluruhnya masih berlaku.

    MBP

    Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT MBP ini, PT MBP telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan-perizinan
    penting dan material yang diperoleh PT MBP, guna mendukung kegiatan usaha PT MBP sebagaimana diwajibkan
    menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
        OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          PT MBP telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana
          dimaksud dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120109952209 dengan kode KBLI 35111 (Pembangkit Tenaga
              Listrik) atas nama PT MBP pada tanggal 20 September 2018, berlaku selama PT MBP menjalankan kegiatan
              usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
               i.      Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
                       angka pengenal impor;
               ii.     Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                       kepabeanan;
               iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                       ketenagakerjaan; dan
               iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

          b. Izin Lokasi atas nama PT MBP yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2018 dan diterbitkan oleh
              Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang berlaku selama
              kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
          c. Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT MBP yang dikeluarkan tanggal 6 September 2019
              dan diterbitkan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS, dan sudah
              berlaku efektif, yang berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai ketentuan
              Peraturan Perundang-Undangan.

    2. KEMENTERIAN KEUANGAN

          PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

          b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-15724/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 25 November 2025 atas nama
              PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
              Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
          c. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.249.339.7-011.000 atas nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor
              Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
          d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-91PKP/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas
              nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama
              Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.

    3. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

          PT MBP telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
          sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Laik Operasi No. B02.U.DJ.311.2S15.JM 23.18 tanggal 5 Oktober 2018


                                                          100
Page 131
       atas nama PT MBP untuk Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menegah PLTM Tanjung Tirta, Desa Tanjung
       Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
       Mineral, yang berlaku sampai dengan 5 Oktober 2028.



    4. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

       PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 834/KPTS/M/2023
       tanggal 28 Juli 2023 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada PT MBP di Sungai Pekacangan
       Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Tanjungtirta 2x4 MW,
       berlaku selama 5 (lima) tahun.

    5. PEMERINTAH DAERAH

       PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
       dalam:

       a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No. 185/24.1PK.7/31.74.02/-1.824.27/e/2017 tanggal 12
             September 2017 atas nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
             Pintu Kecamatan Setia Budi, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama kegiatan usaha masih
             berjalan.
       b. Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar Negara
             No. 503.8/18/KP2T/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2016, yang
             diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara berlaku selama
             PT MBP tidak mengubah struktur bangunan dan masih menjalankan kegiatan usaha.
       c. Keputusan Bupati Banjarnegara No.660.1/1324 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Lingkungan Terhadap
             Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tanjungtirta di Desa Tanjungtirta Kecamatan
             Punggelan Kepada PT Maji Biru Pusaka, Izin Lingkungan ini berakhir apabila Pemrakarsa Kegiatan telah
             mengakhiri usaha dan/atau kegiatannya.
       d. Surat Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banjarnegara No. 660/1/36/UKLUPL/XII/KLH/2014
             tentang Rekomendasi UKL-UPL tanggal 05 Desember 2014.
       e. Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup No. 660.1/07/RINTEK/2024 perihal
             Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT Maji Biru Pusaka (PLTM Tanjung Tirta), Kecamatan Punggelan,
             Kabupaten Banjarnegara tanggal 1 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
             Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara.
       f. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 660.1/1/Tahun 2019 tanggal 16
             September 2019 atas nama PT MBP yang berlokasi di Desa Tanjung Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten
             Banjarnegara, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
             Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal
             dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP
             berlangsung. PT MBP telah melakukan pelaporan setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dibuktikan dengan 3 (tiga)
             pelaporan terakhir yaitu Laporan Triwulan I Tahun 2021, Laporan Triwulan II Tahun 2021 dan Laporan Triwulan
             III Tahun 2021 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai
             berikut:
             i. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester I Tahun 2025
                 tanggal 26 September 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
            ii. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester I Tahun 2025
                 tanggal 26 September 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
           iii. Tanda Terima Eletronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2025 tanggal
                 26 Januari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
           iv. Tanda Terima Eletronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2025 tanggal
                 26 Januari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
            v. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan I Tahun 2024 tanggal
                 30 Maret 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
           vi. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah Berbahaya dan
                 Beracun Triwulan II Tahun 2024 tanggal 8 Oktober 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
          vii. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2024
                 tanggal 22 September 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;



                                                       101
Page 132
            viii. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan I Tahun 2023 tanggal
                   24 Juli 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
              ix. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan II Tahun 2023
                     tanggal 24 Juli 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
               x. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan III Tahun 2023
                     tanggal 25 Januari 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
              xi. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan IV Tahun 2023
                     tanggal 25 Januari 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;

    6. LEMBAGA SERTIFIKASI

          PT MBP telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
          a. Sertifikat Laik Operasi No. 3E1.1.U.15.306.3304.24 dengan No. Registrasi 3ET.1.B24 tanggal 28 Februari
              2024 atas nama PT MBP untuk PLTM Tanjungtirta, Unit Pembangkit 1 (satu), Desa Tanjungtirta, Kecamatan
              Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan oleh PT MBP Lintas Prima Energi
              yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 28 Februari
              2029.
          b. Sertifikat Laik Operasi No. 3LF.1.U.15.306.3304.24 dengan No. Registrasi 3M7.1.C24 tanggal 13 Maret 2024
              atas nama PT MBP untuk PLTM Tanjungtirta, Unit Pembangkit 2 (dua), Desa Tanjungtirta, Kecamatan
              Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan oleh PT MBP Lintas Prima Energi
              yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 13 Maret 2029.

          PT MBP telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
          yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Pekerjaan
          Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Lembaga
          Sertifikasi, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki PT MBP untuk melaksanakan kegiatan dibidang
          pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
          merupakan milik PT MBP dan masih berlaku sesuai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas PT MBP ini.

    SNE

    Pada tanggal Prospektus, SNE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh SNE
    guna mendukung kegiatan usaha SNE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

    1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
        OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) 8120006910873 atas nama SNE, yang diterbitkan pada tanggal 7 September
                2018 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 12 Juli 2023 yang berlaku selama SNE melaksanakan kegiatan
                usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
                i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                    perdagangan mengenai angka pengenal impor;
               ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                    kepabeanan;
              iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
             iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

              Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif

                                                                            Tingkat        Perizinan Berusaha
                No.   Kode KBLI      Judul KBLI         Lokasi Usaha
                                                                             Risiko    Jenis Status Keterangan
                1.   35111         Pembangkitan     Desa Meunasah          Tinggi     NIB    Terbit -
                                    Tenaga Listrik   Pante Ara,
                                                     Desa/Kelurahan                    Izin    Terbit   -
                                                     Pante Ara, Kec.
                                                     Beutong, Kab.


                                                        102
Page 133
                                                                            Tingkat        Perizinan Berusaha
                 No.   Kode KBLI      Judul KBLI         Lokasi Usaha
                                                                            Risiko     Jenis Status Keterangan
                                                      Nagan Raya,
                                                      Provinsi Aceh
                                                      Kode Pos: 23672
                Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) untuk NIB No. 8120006910873 atas nama SNE di lokasi
                Desa Meunasah Pante Ara, Desa/Kelurahan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,
                Provinsi Aceh, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2024, IUPTL berlaku sampai dengan tahun 2048
                dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

           SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
           Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:

           Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1431/KPTS/M/2024 tentang Izin
           Pengusahaan Sumber Daya Air tanggal 25 Juni 2024 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun yang diterbitkan oleh
           Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
           Umum dan Perumahan Rakyat.

        3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

           SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
           sebagaimana dimaksud dalam:

           Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.663/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tanggal 30 Agustus
           2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
           SK.161/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2019 Tanggal 20 Februari 2019 Tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam
           Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro Dan Sarana Penunjangnya Atas
           Nama PT Senagan Energi Seluas 19.02 (sembilan belas koma nol dua) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di
           Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berlaku sampai tanggal 27 Juni 2038. Keputusan Menteri Kehutanan
           Republik Indonesia No. SK.663/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas
           Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.161/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2019 Tanggal 20
           Februari 2019 Tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit
           Listrik Tenaga Mini Hidro Dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Senagan Energi Seluas 19.02 (sembilan belas
           koma nol dua) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berlaku sampai
           tanggal 27 Juni 2038.
    
        4. KEMENTERIAN KEUANGAN
           
           SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
           dimaksud dalam:
           
           a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.152.677.5-101.000 atas nama SNE, yang diterbitkan oleh
               Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama SNE menjalankan
               kegiatan usahanya.
           b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-17PKP/WPJ.04/KP.0103/2020 tanggal 7 Januari
               2020 atas nama SNE, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor
               Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
           c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-38KT/WPJ.04/KP.0103/2020 tanggal 7 Januari 2020 atas nama
               SNE, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor Wilayah DJP
               Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    5.    PEMERINTAH DAERAH

           PT SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
           dalam:





                                                        103
Page 134
          a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 503.10/002/2020 tentang
              Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tanggal 5 Oktober 2020,
              yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan
              Raya, berlaku selama 5 (lima) tahun.

              Pada tanggal Prospektus ini, Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sedang
              dalam proses perpanjangan dan Integrasi Pertek/Rintek, dengan No. Registrasi A97655e0393660e, diajukan
              oleh SNE pada tanggal 3 Desember 2025.

          b. Keputusan Bupati Nagan Raya No. 503/09/01/IMB/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan
              oleh Bupati Nagan Raya pada tanggal 5 Juni 2013 untuk 2 Unit Bangunan Penstock seluas 5.070 m 2, 8 Unit
              Rumah Type 54 seluas 6.029 m2, dan 1 Unit Gedung Pertemuan seluas 1.718 m2 yang terletak di Gampong
              Krueng Isep, Kec. Beutong, Kabupaten Nagan Raya berlaku selama SNE tidak melakukan perubahan struktur
              bangunan.
          c. Keputusan Bupati Nagan Raya No. 503.9/002/Kep/2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangkit Listrik
              Tenaga Air (PLTA) PT Senagan Energi yang ditetapkan oleh Bupati Nagan Raya pada tanggal 25 Oktober
              2018, berlaku selama SNE menjalankan kegiatan usaha.

              SNE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan
              dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:

                  i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 13 April 2023 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
                      Triwulan I dan II Tahun 2023
                 ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Januari 2024 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
                      Triwulan III dan IV Tahun 2023.
                iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Juli 2024 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
                      Triwulan I dan II Tahun 2024.
               iv. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                      B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                      0000006882.2024.2.1758972784 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal Laporan
                      Limbah B3.
                v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                      B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                      0000006882.2025.1.1758972921 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
                      Limbah B3.
               vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 22 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                      Penyimpanan Limbah B3 PLTA Krueng Isep Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025.

              SNE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan AMDAL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima
              laporan AMDAL, yaitu sebagai berikut:

               i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 26 September 2023 perihal Laporan Analisis Mengenai
                   Dampak Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2023.
               ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 31 Januari 2024 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan (AMDAL) Semester 2 (Juli-Desember) Tahun 2023.
               iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Maret 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juli) Tahun 2024.
               iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Maret 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan (AMDAL) Semester 2 (Agustus-Desember) Tahun 2024.
               v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 7 Agustus 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2025.
               vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 22 Januari 2026 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Juli-Desember) Tahun 2025.

    6.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:





                                                         104
Page 135
                 a. Sertifikat Laik Operasi No. 915.1.U.DJ.306.1115.24 dengan No. Registrasi 91X.0.F24 untuk PLTM
                     Krueng Isep Unit 1 tanggal 28 Juni 2024, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior, berlaku sampai
                     dengan tanggal 28 Juni 2029.
                 b. Sertifikat Laik Operasi No. 916.1.U.DJ.306.1115.24 dengan No. Registrasi 91Y.0.F24 untuk PLTM
                     Krueng Isep Unit 2 tanggal 28 Juni 2024, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior, berlaku sampai
                     dengan tanggal 28 Juni 2029.
                 c. Sertifikat Laik Operasi No. 605.1.U.06.306.1115.23 dengan No. Registrasi 60M.1.F23 untuk PLTA
                     Krueng Isep Unit 3 tanggal 7 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi, berlaku sampai
                     dengan tanggal 7 Juni 2028.
                 d. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSY 3x(1x630)mm2 PLTA Krueng Isep
                     berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
                     Aceh dengan Nomor Sertifikat. ON7.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R5.19 tanggal 24
                     Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
                     mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
                     Juni 2029.
                 e. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSEBY 3x240mm2 PLTA Krueng Isep
                     berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
                     Aceh dengan Nomor Sertifikat. OL4.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R4.19 tanggal 24
                     Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
                     mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
                     Juni 2029.
                 f. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSEBY 3x240mm2 PLTA Krueng Isep
                     berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
                     Aceh dengan Nomor Sertifikat. OL4.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R4.19 tanggal 24
                     Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
                     mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
                     Juni 2029.

                  SNE telah memperoleh ijin-ijin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
                  pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-
                  pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh SNE yang dalam hal ini diperoleh
                  dari Lembaga OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup
                  dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan Sertifikasi Lainnya, sehubungan dengan
                  kegiatan dan aktivitas usaha SNE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, izin-izin, persetujuan-
                  persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh SNE seluruhnya masih berlaku.

    SME
                  
    Pada tanggal Prospektus, SME telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh SME
    guna mendukung kegiatan usaha SME sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

    1.    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
           OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

           SME telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
           dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

           a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120109803009 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik atas
               nama SME yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2018 dan perubahan terakhir tanggal 19 Januari 2022 yang
               berlaku selama SME menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5)
               PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
                i. Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang
                    perdagangan; Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                    ketenagakerjaan; dan Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

          Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
          implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)





                                                         105
Page 136
                                                                                                       Perizinan
           No.       Kode KBLI         Judul KBLI                     Lokasi Usaha
                                                                                                       Berusaha
            1.      35111           Pembangkitan        Sungai Gumanti, Desa/Kelurahan Sariak      NIB dan Izin
                                     Tenaga Listrik      Alahan Tigo, Kec. Hiliran Gumanti, Kab.    Usaha
                                                         Solok, Provinsi Sumatera Barat

            b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama SME atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
                Sungai Gumanti, Desa Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi
                Sumatera Barat yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2019 dan sudah berlaku efektif dan berlaku
                selama SME menjalankan kegiatan usaha.

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          SME telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1148KT/WPJ.04/KP.0403/2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas nama SME,
              yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta
              Setiabudi Empat.
          b. NPWP No. 003 1818 3701 4000 terdaftar atas nama SME yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
              Pratama Jakarta Setiabudi Tiga.
          c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-320PKP/WPJ.04/KP.0403/2017 tanggal 31 Agustus 2013
              atas nama SME, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP
              Pratama Jakarta Setiabudi Empat, berlaku selama SME menjalankan kegiatan usahanya.

    3.   KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

          SME telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
          sebagaimana dimaksud dalam:

          Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No. 1028/KPTS/M/2024 tentang Izin Pengusahaan
          Sumber Daya Air tanggal 28 Mei 2024 diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

    4.   PEMERINTAH DAERAH

          SME telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam:
          a. Surat     Keputusan      Kepala    Dinas      Penanaman      Modal,    PTSP     dan     Tenaga    Kerja
               No. 647/70/IMB/DPMTSPNAKER-2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk
               Bangunan Pendukung PLTM Konstruksi Permanen dan Baja yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari
               Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
          b. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Solok No. 600.4.5.5/172/DLH-2024 perihal Persetujuan
               Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Kegiatan PT Supraco Mitra Energie tanggal
               3 Juni 2024 untuk PLTM yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran
               Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
          c. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Solok No. 600.4.5.5/172/DLH-2024 perihal Persetujuan
               Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Kegiatan PT Supraco Mitra Energie tanggal
               3 Juni 2024 untuk PLTM yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran
               Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
          d. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemerintah
               Kabupaten Solok No. 570/690/IX/DPMPTSPNAKER/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Perubahan
               Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
               Gumanti III Oleh PT Supraco Mitra Energie, berlaku selama usaha berlangsung sepanjang tidak ada
               perubahan atas usaha dan/atau kegiatan usaha SME.

          SME telah melakukan pelaporan penyimpanan limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan
          3 (tiga) tahun terakhir laporan sebagai berikut:
          a. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 18 September 2023 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan
                 Limbah B3 Semester I (Januari – Juni 2023) Tahun 2023;
          b. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 1 Maret 2024 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan Limbah
                 B3 Semester II (Juli – Desember 2023) Tahun 2023;




                                                        106
Page 137
           c.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Juli 2024 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
                  Semester I (Januari – Juni 2024) Tahun 2024;
           d.    Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
                  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000006881.2024.2.1758271544 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
           e.    Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
                  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000006881.2025.1.1758272027 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
           f.    Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
                  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                  0000006881.2025.1.17691572606 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
    5.    LEMBAGA SERTIFIKASI

           SME telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
           a. Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) No. BXU.0.U.DJ.306.1302.24 dengan No. Registrasi BYY.0.H24 tanggal 14
                Agustus 2024 untuk PLTM Gumanti III Unit 1 milik SME, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang
                telah memperoleh izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Agustus
                2029.
           b. SLO No. BXT.0.U.DJ.306.1302.24 dengan No. Registrasi BYX.0.H24 tanggal 14 Agustus 2024 untuk PLTM
                Gumanti III Unit 2 milik SME, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh izin dari
                Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029.

           SME telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
           yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
           OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
           Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha SME. Sampai dengan tanggal Prospektus,
           izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh SME seluruhnya masih
           berlaku.

    LHE

    Pada tanggal Prospektus, PT LHE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
    PT LHE guna mendukung kegiatan usaha PT LHE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA PERIZINAN
        BERUSAHA - ONLINE SINGLE SUBMISSION (“OSS”)

          PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120002822691 atas nama PT LHE, yang diterbitkan pada tanggal 29
               Agustus 2019 dengan perubahan ke-6 pada tanggal 29 Juli 2022 yang berlaku selama PT LHE melaksanakan
               kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
               sebagai:
               i.   Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                     perdagangan mengenai angka pengenal impor;
              ii.    Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                     kepabeanan;
             iii.   Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
             iv.    Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

                 Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
                 implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                  No.   Kode KBLI       Judul KBLI                      Lokasi Usaha                      Perizinan
                                                                                                          Berusaha
                  1.   35111        Pembangkitan       Jalan Raya Sukarame – Liwa, Desa/Kelurahan      NIB dan Izin
                                     Tenaga Listrik     Kerang, Kec. Batu Brak., Kab. Lampung Barat,    Usaha
                                                        Provinsi Lampung


                                                           107
Page 138
                b. Izin Lingkungan untuk NIB 8120002822691 atas nama PT LHE di lokasi Jalan Raya Sukarame – Llawa,
                    Kelurahan Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, untuk rencana
                    kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2019.

    2.   KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

          PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
          sebagaimana dimaksud dalam:

           a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) tanggal 5 Okotober 2022 atas
               nama PT LHE, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku selama 25
               (dua puluh lima) tahun.

    3.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam:

           a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0032.1113.2001.4000 atas nama PT LHE, yang diterbitkan oleh
               Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT LHE menjalankan
               kegiatan usahanya.
           b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-32PKP/WPJ.04/KP.0703/2022 telah dikukuhkan
               sejak tanggal 5 Maret 2012 atas nama PT LHE yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
               Jakarta Mampang Prapatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
               Keuangan Republik Indonesia.
           c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-544KT/WPJ.04/KP.0703/2022 tanggal 2 Februari 2022 atas nama
               PT LHE yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan  Kantor Wilayah
               DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    4.   PEMERINTAH DAERAH

          PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

          a.   Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Lampung
                No. 547/10818/II.06/2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air Permukaan Untuk Pembangkit Listrik
                Tenaga Minihidro Kepada PT LHE di Way Semaka Pekon Kerang Kecamatan Batubrak dan Pekon Sukarame
                Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat tanggal 23 September 2014 yang berlaku selama 20 (dua
                puluh) tahun terhitung mulai tanggal beroperasinya pembangkit listrik.
          b.   Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat No. 660/606/III.13/2024 tanggal 20
                November 2024 perihal Persetujuan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan
                Bagi Penghasil LB3 atas nama PT LHE, wajib melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan sementara limbah
                B3 yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup sejak
                persetujuan lingkungan diterbitkan.

                PT LHE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
                Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
                Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut:

                  i. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                      B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                      0000026881.2025.1.1758973568 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
                      Limbah B3.
                 ii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
                      B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                      0000026881.2025.2.1769401440 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan
                      Limbah B3.
                iii. 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan Limbah B3.

          c.   Surat Rekomendasi atas Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro


                                                          108
Page 139
                 (PLTM) di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak dan Pekon Sukarame Kecamatan Belalau oleh Pemrakarsa
                 LHE No. 660/RKL/35/III.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama PT LHE yang diterbitkan oleh Dinas
                 Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

                 LHE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
                 Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:

                  i.     Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-035/DIR/LHE/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal
                          Laporan UKL-UPL Semester I (Januari – Juni) Tahun 2024 LHE.
                 ii.     Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-10/DIR/LHE/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 perihal Laporan
                          UKL-UPL Semester II (Juli – Desember) Tahun 2024 LHE.
                 iii.    Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-027/DIR/LHE/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
                          Laporan UKL-UPL Semester I (Januari – Juni) Tahun 2025 LHE.

          d.    Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen No. 500/01/IL/III.15/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama LHE telah
                 memenuhi komitmen izin lingkungan sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang
                 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal,
                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
          e.    Izin Mendirikan Bangunan No. 974/22/IMB IV.03/2015 tanggal 12 Agustus 2015 untuk pendirian bangunan
                 pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihyrdo (PLTM) Way Semangka, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
                 Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Barat, berlaku selama LHE tidak melakukan perubahan
                 atas struktur atas bangunan pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihyrdo (PLTM) Way Semangka.

    5.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

                  a.     Sertifikat Laik Operasi No. 559.0.U.10.306.1804.23 atas nama PT LHE untuk instalasi PLTM
                          Sukarame yang ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti dan berlaku
                          sampai dengan 22 Mei 2028.
                  b.     Sertifikat Laik Operasi No. 55A.0.U.10.306.1804.23 atas nama PT LHE untuk instalasi PLTM
                          Sukarame yang ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti dan berlaku
                          sampai dengan 22 Mei 2028.

            LHE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
            yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
            OSS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Lembaga
            Sertifikasi sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha LHE. Sampai dengan tanggal ProspektusLaporan
            Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh LHE seluruhnya
            masih berlaku.

    NE

    Pada tanggal Porspektus ini, NE belum beroperasi sehingga perijinan penting dan material yang diperoleh NE, guna
    mendukung kegiatan usaha NE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELANGGARA OSS

          NE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
          Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          1.1      Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB OSS-RBA”) No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan
                    pada tanggal 10 September 2018 dengan perubahan terakhir tanggal 9 Februari 2022 serta diterbitkan oleh
                    Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga OSS berlaku selama PT NE menjalankan kegiatan usaha,
                    dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik. Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 tentang
                    Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

                    a.   Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
                          undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;



                                                            109
Page 140
                 b.    Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                        kepabeanan;
                 c.    Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                        ketenagakerjaan; dan
                 d.    Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

            1.2 Izin Lokasi dengan NIB No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan pada tanggal 10 September
                 2018 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara atas
                 kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yang berlokasi di Desa Sihombu, Kecamatan Tara Bintang,
                 Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara berlaku selama NE menjalankan kegiatan usahanya.

            1.3 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik NIB No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan pada
                 tanggal 19 Februari 2021 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga OSS. Sampai
                 dengan tanggal Prospektus ini, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) yang dimiliki
                 oleh NE belum berlaku efektif karena belum beroperasi sehingga belum dapat memenuhi komitmen
                 sebagaimana Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 39 Tahun 2018
                 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan, yaitu:

                    No.                Persyaratan                                      Komitmen
                  1.        Profil Pemohon                       Dokumen berupa:
                                                                 1. Profil Perusahaan
                                                                 2. Susunan Direksi
                                                                 3. Susunan Komisaris
                                                                 4. Komposisi Saham
                  2.        Kemampuan Pendanaan                  Dokumen Finansial Close/Financial Date dari
                                                                 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli
                                                                 tenaga listrik.
                  3.        Studi Kelayakan Usaha Penyediaan     Dokumen Berbahasa Indonesia berisi:
                            Tenaga Listrik                       1. Kajian Kelayakan Financial
                                                                 2. Kajian Kelayakan Operasional
                                                                 3. Studi Interkoneksi Jaringan
                                                                 4. Disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
                  4.        Lokasi Instalasi                     Dokumen
                  5.        Diagram Satu Garis                   Dokumen
                  6.        Jenis dan Kapasitas Usaha yang       Dokumen
                            Dilakukan
                  7.        Jadwal Pembangunan                   Dokumen
                  8.        Jadwal Pengoperasian                 Dokumen
                  9.        Persetujuan Harga Jual Tenaga        Dokumen
                            Listrik/Sewa Jaringan dari Menteri
                            ESDM
                  10.       Kesepakatan Jual Beli Tenaga         Dokumen
                            Listrik antara Pemohon dengan
                            Calon Pembeli Tenaga Listrik

                 Tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu atas pemenuhan komitmen atas menurut
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku tidak terdapat konsekuensi hukum atas belum efektifnya IUPTLS PT NE. Sampai dengan
                 prospektus ini, IUPTLS milik NE sedang dalam proses pengkinian sebagaimana dinyatakan dengan Surat
                 Pernyataan NE No. SPER-007/DIR/NE/IV/2026 tanggal 2 April 2026.

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          NE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

          2.1 Surat Keterangan Terdaftar No. S-1284KT/WPJ.30/KP.0103/2016 tanggal 9 November 2016, diterbitkan oleh
               Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berlaku selama NE
               menjalankan kegiatan usahanya.
          2.2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.604.826.4-018.000 atas nama NE terdaftar sejak November 2016 berlaku
               selama NE menjalankan kegiatan usahanya.



                                                        110
Page 141
                Sampai dengan tanggal Prospektus ini, NE merupakan perusahaan yang belum beroperasi dan belum
                memiliki penerimaan sehingga sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010
                tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai jo. Peraturan Menteri Keuangan
                No. 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha yang wajib
                melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jika peredaran bruto
                dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.0000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah), NE
                tidak diwajibkan atau dipersyaratkan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
                
                NE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
                pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS,
                Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki NE untuk melaksanakan kegiatan
                di bidang pembangkit listrik tenaga air sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan
                yang dimiliki merupakan milik NE dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini

    PHE

    Pada tanggal Laporan Uji Tuntas, PHE telah beroperasi secara komersial , sehingga perizinan-perizinan penting dan
    material yang diperoleh PHE guna mendukung kegiatan usaha PHE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          PHE telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          a.       Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120112042367 dengan kode KBLI 35111 (Pembangkit
                    Tenaga Listrik) atas nama PHE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                    Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2018, berlaku selama
                    kegiatan usaha PHE berlangsung. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
                    2025 berlaku juga sebagai:
                      i.   Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
                            angka pengenal impor;
                      ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                            kepabeanan;
                      iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                            ketenagakerjaan; dan
                      iv. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                            ketenagakerjaan; dan
                      v. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
          b.       Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PHE dengan kode KBLI 35101 yang ditetapkan
                    pada tanggal 9 Januari 2020 dan telah berlaku efektif, yang berlaku selama kegiatan usaha PHE
                    berlangsung.
          c.       Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU
                    No. 812011204236700030001 atas nama PHE dengan kode KBLI 35111 yang ditetapkan pada tanggal 1
                    Juli 2022 dan telah berlaku efektif, yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
          d.       Izin Lokasi atas nama PHE untuk lokasi dengan rencana kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik yang terletak
                    pada Kelurahan Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera
                    Utara, seluas 31 Ha (tiga puluh satu Hektar) serta dikeluarkan tanggal 29 Oktober 2018 yang berlaku selama
                    kegiatan usaha PHE berlangsung.
          e.       Izin Lingkungan atas nama PHE untuk rencana kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik yang terletak pada
                    Kelurahan Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,
                    seluas 31 Ha (tiga puluh satu Hektar) serta dikeluarkan tanggal 29 Oktober 2018 yang berlaku selama
                    kegiatan usaha PHE berlangsung.





                                                             111
Page 142
2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

     a.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-2461KT/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019 atas nama PHE,
            yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
            Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PHE berlangsung.
     b.     Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.311.266.5-063.000 atas nama PHE yang dikeluarkan oleh Kementerian
            Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta
            Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
     c.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-512PKP/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019
            atas nama PHE, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat, Direktorat
            Jenderal Pajak yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.

3.   KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

     PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
     dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 52K/20/DJE/2016
     tentang Penetapan Pengelola Tenaga Air Untuk Pembangkit Listrik Kepada PHE di Sungai Aek Sibundong Desa
     Manalu Dolok dan Desa Hutatua Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
     yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan
     dan Konservasi Energi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen EBTKE) yang berlaku selama kegiatan
     usaha PHE berlangsung.

4.   BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL/KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI

     PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
     dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 54/1/IPPKH/PMDN/2016 tentang
     Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Aek
     Sibundong Seluas 18,22 (delapan belas dan dua puluh dua perseratus) Hektar atas nama PHE Pada Kawasan
     Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli
     2016 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
     SK.28/1/KLHK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama
     Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 54/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Izin Pinjam
     Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Aek Sibundong Seluas
      18,22 (delapan belas dan dua puluh dua perseratus) Hektar atas nama PHE Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
     di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan pada 6 April 2020 dan berlaku sampai
     dengan tanggal 3 Desember 2038.

5.   PEMERINTAH DAERAH

     PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

     a.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 1974/AC.1.7/31.74/-1.824.27/E/2018 tanggal 7
            November 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
            Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
     b.     Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 660/127/BPPTSU/2/IV.1/IV/2016 tanggal 11 April 2016
            tentang Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Aek Sibundong 10 MW Desa Manalu
            Dolok Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara oleh PHE, yang
            berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan dan mulai berlaku pada tanggal
            ditetapkan.
     c.     Keputusan Kepala Badan Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara Nomor 2497/BLH-SU/BTL-A/2015
            tanggal 19 November 2015 tentang Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
            Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PLTM Aek Sibundong 10 MW Desa Manalu
            Dolok Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang berlaku selama
            kegiatan usaha PHE berlangsung.
     d.     Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara No. 522/1567 perihal Pertimbangan Teknis Pinjam
            Pakai Kawasan Hutan Untuk Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Aek
            Sibundong atas nama PHE di Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 20 Agustus 2015 yang berlaku selama
            kegiatan usaha PHE berlangsung.



                                                     112
Page 143
      e.           Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli
                   Utama Nomor 068/32/BPPTPM/2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan pada
                   tanggal 23 Desember 2016 oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
                   Sumatera Utara yang berlaku selama PHE tidak merubah struktur bangunan dan masih menjalankan
                   kegiatan usaha.
      f.           Surat Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik
                   Tenaga Air Minihidro (PLTM) Aek Sibundong atas nama PHE di Kabupaten Tapanuli Utara No. 522/1567
                   tanggal 20 Agustus 2015 yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
      g.           Surat Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTM Aek Sibundong atas nama
                   PHE di Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 522/7912 tanggal 7 September 2015 yang dikeluarkan oleh
                   Gubernur Sumatera Utara yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.



6.    LEMBAGA SERTIFIKASI

      PHE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

      Sertifikat Laik Operasi No. 5OG.0.U.10.306.1202.22 dengan No. Registrasi 5OX.1.G22 tanggal 11 Juli 2022 atas
      nama PHE untuk PLTM Aek Sibundong, Unit Pembangkit 1 (satu), Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
      Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, diterbitkan oleh PT Masaryo Gatri Nastiti yang diterbitkan oleh
      Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 11 Juli 2027. PHE telah memperoleh ijin-
      ijin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
      oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian
      Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian
      Investasi dan Hilirisasi, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki PHE untuk melaksanakan kegiatan di
      bidang usaha pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang
      dimiliki merupakan milik PHE dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.

PBA

Pada tanggal Prospektus, PBA telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang diperoleh
oleh PBA, guna mendukung kegiatan usaha PBA sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
      OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

      PBA telah memperoleh perizinan dan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”)
      No. 0220009622029 atas nama PBA, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan perubahan ke-1 pada
      tanggal 15 Desember 2021, berlaku selama PBA menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:

      i.           Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                   pengenal impor;
      ii.          Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   kepabeanan;
      iii.         Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                   ketenagakerjaan; dan
      iv.          Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

                                          Judul                               Klasifikasi      Perizinan Berusaha
             No.        Kode KBLI                       Lokasi Usaha
                                          KBLI                                  Risiko      Jenis        Legalitas
        1.            70209            Aktivitas     Gedung      Setiabudi    Rendah        NIB       Untuk persiapan,
                                       Konsultasi    Atrium Lantai 5, Suite                           operasional,
                                       Manajemen     508AA, Jl. HR Rasuna                             dan/atau
                                       Lainnya       Said,     Kav.    62,                            komersial
                                                     Kelurahan       Karet,                           kegiatan usaha
                                                     Kecamatan Setiabudi,



                                                         113
Page 144
                                               Judul                               Klasifikasi      Perizinan Berusaha
                No.        Kode KBLI                          Lokasi Usaha
                                               KBLI                                  Risiko       Jenis       Legalitas
                                                          Kota      Administrasi
                                                          Jakarta       Selatan,
                                                          Provinsi DKI Jakarta
                                                          Kode Pos: 12920

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN
          PBA telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam:

          a.         Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 86.579.608.0-011.000 atas nama PBA yang dikeluarkan oleh KPP
                      Pratama Jakarta Setiabudi Satu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
                      berlaku selama PBA menjalankan kegiatan usaha.
          b.         Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. S-6693KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 19 November 2018,
                      diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama
                      PBA menjalankan kegiatan usaha.

          PBA telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
          yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan,
          sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PBA. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-
          persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PBA seluruhnya masih berlaku.

    SBH

    Pada tanggal Prospektus, SBH belum beroperasi sehingga perizinan-perizinan penting dan material yang diperoleh SBH
    guna mendukung kegiatan usaha SBH sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
          PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          PT SBH telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

          a.     Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 9120101632711 atas nama PT SBH pada tanggal 21 Juni 2019
                  dengan perubahan ke-3 pada tanggal 9 September 2022 yang berlaku selama kegiatan usaha PT SBH
                  melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
                  2025 berlaku juga sebagai:
                  i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                        perdagangan mengenai angka pengenal impor;
                  ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                        kepabeanan;
                  iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                        ketenagakerjaan; dan
                  iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          SBH telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

          a.         Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.311.266.5-063.000 atas nama SBH yang dikeluarkan oleh
                      Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Perwakilan Pajak Pratama
                      Jakarta Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha SBH berlangsung.
          b.         Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-512PKP/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26
                      April 2019 atas nama PT SBH, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi
                      Empat, Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku selama kegiatan usaha PT SBH berlangsung.
          c.         Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-2461KT/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019 atas nama
                      PT SBH, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama
                      Jakarta Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha SBH berlangsung.


                                                              114
Page 145
          SBH telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
          yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
          OSS-RBA dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha SBH. Sampai dengan
          tanggal ProspektusLaporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah
          diperoleh SBH seluruhnya masih berlaku.

    GMB

    Pada tanggal Prospektus ini, GMB telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang
    diperoleh oleh GMB, guna mendukung kegiatan usaha GMB sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:


    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          GMB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 0511210033112 atas
          nama GMB untuk kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), 70100 (Aktivitas Kantor Pusat), 63990 (Aktivitas
          Jasa Informasi Lainnya YTDL) yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2021 serta diterbitkan oleh Pemerintah
          Republik Indonesia c.q Lembaga OSS berlaku selama PT GMB menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
          Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

          i.         Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
                      mengenai angka pengenal impor;
          ii.        Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                      kepabeanan;
          iii.       Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
          iv.        Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

                a.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 0531 1901 4806 3000 atas nama GMB yang diterbitkan oleh
                       Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berlaku selama GMB menjalankan
                       kegiatan usahanya.
                b.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-1699KT/WPJ.04/KP.1203/2021 tanggal 2 November 2021 atas
                       nama GMB yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor Wilayah
                       DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

                GMB telah memperoleh ijin-ijin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
                yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran serta
                pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh GMB yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS dan
                Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha GMB. Pada tanggal Prospektus ini,
                izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh GMB seluruhnya masih
                berlaku.
    PEL

    Pada tanggal Prospektus, PEL telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang
    diperoleh oleh PEL, guna mendukung kegiatan usaha PEL sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
           PEL telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
           dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 0211210008302
           atas nama PEL, yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2021 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 16
           November 2021 yang berlaku selama PEL melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:



                                                             115
Page 146
             a. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                 pengenal impor;
             b. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                 kepabeanan;
             c. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                 ketenagakerjaan; dan
             d. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

                     Kode                                                   Klasifikasi       Perizinan Berusaha
             No.              Judul KBLI            Lokasi Usaha
                     KBLI                                                      Risiko        Jenis        Legalitas
             1.    64200    Aktivitas        Centennial Tower, Jl. Jend.   Menengah      NIB           Untuk
                             Perusahaan       Gatot Subroto, Kav. 24-25,    Tinggi                      persiapan
                             Holding          Kelurahan             Karet                               kegiatan
                                              Semanggi,      Kecamatan                                  usaha
                                              Setiabudi,             Kota                 Sertifikat    Untuk
                                              Administrasi       Jakarta                  Standar       persiapan
                                              Selatan, Provinsi DKI                       belum         kegiatan
                                              Jakarta                                     terverifikasi usaha
                                              Kode Pos: 12930                             Sertifikat      Untuk
                                                                                          Standar         operasional
                                                                                          telah           dan/atau
                                                                                          terverifikasi   komersial
                                                                                                          kegiatan usaha

    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          PEL telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam:

            a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 53.923.636.3-063.000 atas nama PEL yang dikeluarkan oleh
                Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
                Republik Indonesia, berlaku selama PEL menjalankan kegiatan usaha.
            b. Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. S-1645KT/WPJ.04/KP.1203/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas
                nama PEL yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, Kantor Wilayah
                DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berlaku
                selama PT PEL menjalankan usaha.

           PEL telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
           yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian
           Keuangan, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PEL. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin,
           persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PEL seluruhnya masih berlaku.

    JDG (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)

    Pada tanggal Prospektus, PT JDG telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
    PT JDG guna mendukung kegiatan usaha PT JDG sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

            a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120005890497 atas nama PT JDG, yang diterbitkan pada tanggal
                9 Agustus 2018 dengan perubahan ke-2 pada tanggal 13 September 2022 yang berlaku selama PT JDG
                melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
                2025 berlaku juga sebagai:




                                                        116
Page 147
            b. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                perdagangan mengenai angka pengenal impor;
            c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                kepabeanan;
            d. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
            e. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

                   Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
                   implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                                Kode
                      No.                     Judul KBLI                  Lokasi Usaha              Perizinan Berusaha
                                KBLI
                     1.      35111        Pembangkitan           Desa Cibunian, Kecamatan          NIB dan Izin Usaha
                                           Tenaga Listrik         Pamijahan, Kabupaten Bogor,
                                                                  Desa/Kelurahan        Cibunian,
                                                                  Kecamatan           Pamijahan,
                                                                  Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                                                  Barat
                     2.      35111        Pembangkitan           Desa Cibunian dan Desa            NIB dan Izin Usaha
                                           Tenaga Listrik         Ciasmara,       Desa/Kelurahan
                                                                  Pamijahan,          Kecamatan
                                                                  Pamijahan, Kabupaten Bogor,
                                                                  Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                                                  Barat
                     3.      35111        Pembangkitan           Desa Cibitung Kulon dan           NIB dan Izin Usaha
                                           Tenaga Listrik         Cibitung Wetan. Desa/Kelurahan
                                                                  Cibitung Kulon, Kecamatan
                                                                  Pamijahan, Kabupaten Bogor,
                                                                  Provinsi Jawa Barat
                     4.      35111        Pembangkitan           Desa Cibunian, Kecamatan          NIB dan Izin Usaha
                                           Tenaga Listrik         Pamijahan, Kabupaten Bogor,
                                                                  Desa/Kelurahan        Cibunian,
                                                                  Kecamatan           Pamijahan,
                                                                  Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                                                  Barat

                f. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk NIB No. 8120005890497 atas nama PT JDG di lokasi
                    Kampung Cipatat Dua, RW 05 RW 06, Kelurahan Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,
                    Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2018, IUPTL berlaku selama perusahaan
                    melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.

    2.   KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

          PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
          sebagaimana dimaksud dalam:

          a.      Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
                   Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT JDG atas nama PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2015
                   dan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan.
          b.      Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 27/1/IUPTL/PMDN/2017 tentang Izin Usaha
                   Penyediaan Tenaga Listrik PT JDG atas nama PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 7 November 2017
                   dan berlaku untuk jangka waktu 13 (tiga belas) tahun 3 (tiga) bulan.
          c.      Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 11/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
                   Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2015 dan berlaku untuk
                   jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan.

    3.   KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

          PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
          Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:


                                                           117
Page 148
          a.    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 824/KPTS/M/2023 tentang Pemberian
                 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT JDG di Sungai Cianten Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
                 Barat Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Cianten I (2 X 1 Megawatt) yang ditetapkan pada tanggal
                 28 Juli 2023 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
          b.    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1070/KPTS/M/2023 tentang Pemberian
                 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT JDG di Sungai Cianten Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
                 Barat Untuk Pembangkita Listrik Tenaga Minihidro Cianten II (2 X 2,5 Megawatt) yang ditetapkan pada
                 tanggal 24 Agustus 2023 dan berlaku selama selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
                 i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 108/KPTS/M/Izin-SDA/2024
                       tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2024 dan
                       berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan.

                 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 154/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin
                 Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2024 dan berlaku selama 5
                 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan.

    4.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam:
          a.    Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0026.5496.3401.8000 atas nama PT JDG, yang diterbitkan oleh
                 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT JDG menjalankan
                 kegiatan usahanya.
          b.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-30PKP/WPJ.04/KP.0203/2018 telah
                 dikukuhkan sejak tanggal 29 Januari 2018 atas nama PT JDG yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
                 Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
                 Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
          c.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-09854/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas
                 nama PT JDG yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jakarta Setiabudi Dua,
                 Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
                 Indonesia.
          d.    di Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
                 Indonesia.

    5.   PEMERINTAH DAERAH

          PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

          a.    Surat Rekomendasi No. 660.1/551/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
                 Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
                 Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten I Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
                 Pemerintah Kabupaten Bogor.
          b.    Surat Rekomendasi No. 660.1/553/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
                 Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
                 Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten 1B Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
                 Pemerintah Kabupaten Bogor.
          c.    Surat Rekomendasi No. 660.1/550/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
                 Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
                 Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten II Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
                 Pemerintah Kabupaten Bogor.
          d.    Surat Rekomendasi No. 660.1/552/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
                 Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
                 Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten 3 Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
                 Pemerintah Kabupaten Bogor.

                 PT JDG telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana
                 dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:





                                                        118
Page 149
             i.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Agustus 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I.
            ii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Agustus 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 Triwulan 2 Tahun 2023.
           iii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 16 November 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten 3 Triwulan 3 Tahun 2023.
           iv.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 19 Februari 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten Triwulan IV Tahun 2023.
            v.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 17 Mei 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten Triwulan I Tahun 2024.
           vi.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
                   Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten II (April-Juni) Tahun 2024.
          vii.    Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
                   Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                   000007608.2024.2.1758863633 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal
                   Laporan Limbah B3.
          viii.   Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
                   Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                   000007608.2025.1.1758863769 periode
           ix.    1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan Limbah B3.
            x.    Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
                   Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
                   000007608.2025.1.1758863769 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal
                   Laporan Limbah B3.

           PT JDG telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan
           Tanda Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:

             i.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 5 Oktober 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester I
                   Tahun 2023 PLTM Cianten 1, 1B, 2 dan 3 Semester I Tahun 2023.
            ii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 7 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I
                   Tahun 2023 PLTM Cianten 1, 1B, 2 dan 3 Semester II Tahun 2023.
           iii.   Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
                   Semester I Tahun 2024 (Januari – Juni).
           iv.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
                   Semester II Tahun 2024 (Juli – Desember).
            v.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
                   Semester I Tahun 2025 (Januari – Juni).
           vi.    Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Januari 2026 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
                   Semester II Tahun 2025 (Juli – Desember).

    e.    Keputusan Bupati Bogor Nomor 647/003.2.I/00721/BPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
           (IMBG) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atas nama PT JDG di Desa Cibunian Kecamatan
           Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2012 oleh Kepala Badan Perizinan Terpadu
           Kabupaten Bogor.
    f.    Keputusan Bupati Bogor Nomor 640/003.2.I/00113/BPT/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
           (IMBG) Gudang Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro (PLTM Cianten 1B) atas nama PT JDG di Desa
           Cibunian Kecamatan Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2014 oleh Kepala Badan Perizinan
           Terpadu Kabupaten Bogor.
    g.    Keputusan Bupati Bogor Nomor 670.28/003.2.I/00433/BPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
           (IMBG) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro atas nama PT JDG di Desa Ciasmara Kecamatan
           Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2012 oleh Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten
           Bogor.
    h.    Keputusan Bupati Bogor Nomor 640/003.2.I/00112/BPT/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
           (IMBG) Gudang Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro (PLTM Cianten 3) atas nama PT JDG di Desa Cibitung
           kulon dan Cibitung Wetan Kecamatan Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2014 oleh Kepala
           Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.





                                                   119
Page 150
    6.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
          a. Sertifikat Laik Operasi No. NV2.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3
               yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
               April 2026.
          b. Sertifikat Laik Operasi No. NV4.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3
               yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
               April 2026.
          c. Sertifikat Laik Operasi No. NU5.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B
               yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
               April 2026.
          d. Sertifikat Laik Operasi No. NU7.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B
               yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
               April 2026.
          e. Surat PT Indo Karya Senior No. 028/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
               Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
               dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
          f. Surat PT Indo Karya Senior No. 029/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
               Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 2, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
               dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
          g. Surat PT Indo Karya Senior No. 030/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
               Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
               dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
          h. Surat PT Indo Karya Senior No. 031/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
               Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
               dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
              JDG telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-
              pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh
              dari Lembaga OSS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan
              Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan
              kegiatan dan aktivitas usaha PT JDG. Sampai dengan tanggal Prospektus Laporan Uji Tuntas, izin-izin,
              persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh JDG seluruhnya masih berlaku.

    BBPe

    Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BBPe telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang
    diperoleh oleh BBPe sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
    sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          BBPe telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:

           a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 8120210061683 tanggal 18 Oktober 2018, atas nama BBPe untuk
                kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
                Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama BBPe menjalankan kegiatan
                usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
                i.  Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                     pengenal impor;
               ii.  Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                     kepabeanan;
              iii.  Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                     ketenagakerjaan; dan
              iv.   Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

                       Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha BBPe untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki
                       Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                       2020 tentang Cipta Kerja:



                                                         120
Page 151
                        Kode                                                                              Perizinan
                                  Judul KBLI                       Lokasi Usaha
                        KBLI                                                                              Berusaha
                        35111    Pembangkitan     Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten       NIB dan Izin
                                 Tenaga Listrik   Garut, Provinsi Jawa Barat (PLTM Cibatarua)          Usaha

          b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
              (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) No. 812021006168300010003 tanggal 16 Juli
              2024, atas nama BBPe, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Jawa Barat
              Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

          c. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-320534-27122023-002 tanggal 27 Desember 2023, atas nama
              BBPe untuk bangunan mess, mushola, dan gudang seluas 280 m 2 di Kampung Bojong Buleud, Desa
              Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Pemerintah
              Republik Indonesia c.q. Bupati Garut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
              berlaku sejak tanggal diterbitkan.

    2.   BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

          BBPe telah memperoleh perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Perpanjangan Izin Usaha
          Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) No. 14/1/IUPTL-T/PMDN/2018 tanggal 3 April 2018, atas nama BBPe, yang
          diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Badan
          Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal 28 Juni 2017.

    3.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          BBPe telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:

          a. NPWP No. 0029.7861.3406.3000, atas nama BBPe, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor
              Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, berlaku selama PT BBPe menjalankan
              kegiatan usaha.
          b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-3775KT/WPJ.30/KP.0703/2022 tanggal 11 Mei 2022, atas nama BBPe,
              yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta
              Pasar Minggu, berlaku selama BBPe menjalankan kegiatan usaha.
          c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-248PKP/WPJ.30/KP.0703/2022 tanggal 11 Mei 2022, atas
              nama BBPe, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP
              Pratama Jakarta Pasar Minggu, berlaku selama PT BBPe menjalankan kegiatan usaha.

    4.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          PT BBPe telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Sertifikat Laik Operasi No. 0FO.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FU.0.A25 tanggal 8 Januari
              2025, atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 1, yang
              diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
              Mineral, berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
          b. Sertifikat Laik Operasi No. 0FN.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FT.0.A25 tanggal 8 Januari 2025,
              atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 2, yang diterbitkan
              oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
              berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
          c. Sertifikat Laik Operasi No. 0FN.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FT.0.A25 tanggal 8 Januari 2025,
              atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 2, yang diterbitkan
              oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
              berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
          d. Sertifikat Laik Operasi No. WV3.U.10.311.1Q15.0000.19 dengan No. Registrasi I004.19 tanggal 2 September
              2019, atas nama PT BBPe untuk PLTM Cibatarua, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
              memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 2 September
              2029.





                                                        121
Page 152
    5.   KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

          PT BBPe telah memperoleh perizinan dan keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
          sebagaimana dimaksud dalam:

           a. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. SK.849/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober
               2019, atas nama PT BBPe untuk pembangunan PLTM Cibatarua 2 x 2.500 kW seluas ± 4,13 Ha (empat dan
               tiga belas per seratus hektare) pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang
               diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019 untuk
               jangka waktu paling lama sampai dengan 28 April 2029.
           b. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
               Cibatarua (2 x 2,25 mW) di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat No. 251 tanggal 28
               Januari 2026, atas nama PT BBPe, diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
               Lingkungan Hidup, berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan
               Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

    6.   PEMERINTAH DAERAH

          PT BBPe telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
          dalam:

           a. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 503/001/001-IMB/PPTSP/2012 tanggal 11 Januari 2012, atas nama
               PT BBPe untuk mendirikan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM), yang diterbitkan oleh
               Pemerintah Kabupaten Bandung Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, berlaku selama PT BBPe
               tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.

           b. Rekomendasi Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) No. 660/438/TL/BPLH
               tanggal 10 November 2010, atas nama PT BBPe untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM)
               di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh
               Pemerintah Kabupaten Garut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berlaku selama PT BBPe menjalankan
               kegiatan usaha Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti,
               Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut Badan
               Pengelolaan Lingkungan Hidup, berlaku selama PT BBPe menjalankan kegiatan usaha.

                PT BBPe telah melakukan pelaporan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala 6
                (enam) bulan sekali kepada BPLH Kabupaten Garut sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua) tahun terakhir
                dengan:

                 i.    Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun                             2023
                        No. S-039/DIR/BBPe/IX/2023 tanggal 17 September 2023 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
                 ii.   Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun                            2023
                        No. S-013/DIR/BBPe/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
                iii.   Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun                             2024
                        No. S-041/DIR/BBPe/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
                iv.    Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun                            2024
                        No. S-015/DIR/BBPe/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
                 v.    Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun                             2025
                        No. S-041/DIR/BBPe/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
                vi.    Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun                            2025
                        No. S-003/DIR/BBPe/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 kepada Dinas Lingkungan Hidup.

          c.   Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-320534-07122023-001 tanggal 7 Desember 2023, atas nama PT BBPe
                untuk bangunan mess, mushola, dan gudang seluas 280 m 2 di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti,
                Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
                Garut c.q. Bupati Garut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berlaku selama 5 (lima) tahun
                sejak diterbitkan.

                PT BBPe telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
                pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Badan
                Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Lembaga Sertifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup



                                                        122
Page 153
                 dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PT BBPe.
                 Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan
                 yang telah diperoleh PT BBPe seluruhnya masih berlaku.

    TLE (Kepemilikan Tidak Langsung Melaui PBA dan GMB)

    Pada tanggal Prospektus ini, TLE telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan-perizinan penting dan material
    yang diperoleh oleh TLE, guna mendukung kegiatan usaha TLE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

          TLE telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:

           a.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 8120218291094 tanggal 16 Oktober 2024, atas nama TLE untuk
                  kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                  c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama TLE menjalankan
                  kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 tentang
                  Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

                  1.     Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
                          undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;
                  2.     Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                          kepabeanan;
                  3.     Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                          ketenagakerjaan; dan
                  4.     Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

                          Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha TLE untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki
                          Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                          2020 tentang Cipta Kerja:

                            Kode                                         Tingkat           Perizinan Berusaha
                                      Judul KBLI       Lokasi Usaha
                            KBLI                                          Risiko      Jenis      Status Keterangan
                           35111    Pembangkitan     Dusun Suka          Tinggi    NIB          Terbit   -
                                    Tenaga Listrik   Mulia,                        Izin         Terbit   -
                                                     Desa/Kelurahan
                                                     Lau Damak,
                                                     Kecamatan
                                                     Bahorok,
                                                     Kabupaten
                                                     Langkat, provinsi
                                                     Sumatera Utara
                                                     Kode Pos: 20774

           b.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
                  (IUPTLU) Pembangkitan Perubahan No. 81202182910940003 tanggal 9 Juni 2023, atas nama TLE untuk
                  kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                  c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                  Modal, berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak diterbitkan.
           c.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
                  (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) No. 812021829109400000001 tanggal 14 Juni
                  2023, atas nama TLE untuk kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh
                  Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Sumatera Utara, kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara,
                  berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
           d.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha
                  No. 25072310211205013 tanggal 2 Juni 2023, atas nama TLE, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
                  Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
                  Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.



                                                          123
Page 154
    2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

          TLE telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:

          a. NPWP No. 31.796.046.6-113.000 atas nama TLE, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, berlaku
              selama TLE menjalankan kegiatan usaha.
          b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-0003517ER/WPJ.01/KP.0503/2013 tanggal 2 Juli 2013, diterbitkan oleh
              Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I KPP Pratama Medan Timur, berlaku selama
              PT TLE menjalankan kegiatan usaha.
          c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-02255/WPJ.01/KP.0503/2013 tanggal 2 September
              2013, diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I KPP Pratama Medan
              Timur, berlaku selama TLE menjalankan kegiatan usaha.

    3.   PEMERINTAH DAERAH

          TLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
          dalam:

          a. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 643.3-83/IMB/DPMP2TSP-LKT/2019 tanggal 26 April 2019, atas nama
              TLE untuk mendirikan bendungan proyek pembangkit listrik tenaga air, yang dikeluarkan oleh Dinas
              Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Langkat, berlaku
              selama TLE tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.

    4.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          TLE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

          a. Sertifikat Laik Operasi No. 6RJ.0.U.DJ.306.1205.23 dengan No. Registrasi 6S0.0.F23 tanggal 26 Juni 2023,
              atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 1, yang diterbitkan oleh
              PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
              Mineral, berlaku sampai dengan 26 Juni 2028.
          b. Sertifikat Laik Operasi No. A53.0.U.DJ.306.1205.21 dengan No. Registrasi A53.0.L21 tanggal 31 Desember
              2021, atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 02, yang diterbitkan
              oleh PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
              Mineral, berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
          c. Sertifikat Laik Operasi No. A54.0.U.DJ.306.1205.21 dengan No. Registrasi A54.0.L21 tanggal 31 Desember
              2021 atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 01, yang diterbitkan
              oleh PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
              Mineral, berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

                TLE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
                pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS,
                Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Sertifikasi. Perizinan yang dimiliki TLE untuk
                melaksanakan kegiatan di bidang pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
                serta seluruh perizinan yang dimiliki merupakan milik TLE dan masih berlaku sampai dengan tanggal
                Prospektus ini.

    LTLE (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)

    Pada tanggal Prospektus ini, LTLE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh LTLE
    guna mendukung kegiatan usaha LTLE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
          OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

          LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
          dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:





                                                          124
Page 155
       a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) 8120004712801 untuk KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik)
           dengan perubahan ke-2 pada tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2018 berlaku
           selama LTLE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 5
           Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

            i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  perdagangan mengenai angka pengenal impor;
            ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  kepabeanan;
            iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
            iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

           Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
           implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                    Kode
            No.                Judul KBLI                 Lokasi Usaha                        Perizinan Berusaha
                     KBLI
            1.     35111     Pembangkitan     Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro     Nama Penerbit Izin: Budiman
                              Tenaga Listrik   (PLTM),         Sungai       Buaya,     Sembiring,
                                               Desa/Kelurahan Pekan                    S.Sos
                                               Gunung Mariah, Kec. Gunung              Nomor Izin: 590/78/SKT/2018
                                               Meriah, Kab. Deli Serdang, Provinsi     Tanggal terbit: 24 Agustus 2018
                                               Sumatera Utara                          Nama Penerbit Izin: Kementerian
                                               Tanggal terbit: 16 Agustus 2016         Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                                                       Nomor Izin: 4/IUPTL/OSS/2020


     b.   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama LTLE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik
           di PLTM Sungai Buaya 3 MW, Koordinat Bendung: N3.117035, E 98.703956, Koordinat Powerhouse:
           N3.134830, E 98.704356", Kelurahan Pekan Gunung Mariah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli
           Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2020 dan berlaku selama LTLE
           menjalankan kegiatan usaha.

    2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

       LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
       sebagaimana dimaksud dalam: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.
       252/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, diterbitkan
       oleh Menteri Pekerjaan Umum Direktur Jenderal Sumber Daya Air, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
       terhitung sejak ditetapkannya atau sampai dengan tanggal 11 Desember 2029, dengan kewajiban LTLE untuk:

       1. menyampaikan laporan data pengambilan air bulanan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan dan/atau laporan
           pelaksanaan konstruksi kepada Pemberi Izin atau Persetujuan melalui Kepala Balai Besar Wilayah
           Sungai/Balai Wilayah Sungai di wilayah sungai/daerah irigasi bersangkutan;
       2. memberikan akses kepada pengelola Sumber Daya Air untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi,
           pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air/jaringan irigasi.

    3. KEMENTERIAN KEUANGAN

       LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:

       a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0762.4984.2642.7000 atas nama LTLE yang beralamat di Sudirman
           Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 RT. 000 RW. 000, Setia Budi, Setiabudi,
           Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, terdaftar sejak tanggal 31 Mei 2016, dan berlaku selama LTLE
           menjalankan kegiatan usahanya.
       b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00100/SPPKP-CT/KPP.0402/2025 tanggal 5 Juni
           2025 atas nama LTLE yang beralamat di Sudirman Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav.
           76-78 RT. 000 RW. 000, Setia Budi, Setiabudi, Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, diterbitkan oleh
           Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan berlaku
           selama LTLE menjalankan kegiatan usahanya.



                                                        125
Page 156
          c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-06816/SKT-WP-CT/KPP.0402/2025 tanggal 5 Juni 2025, diterbitkan
              oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan
              berlaku selama LTLE menjalankan kegiatan usahanya.

    4.   PEMERINTAH DAERAH

          LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

          a.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL UPL”)
                 No. APDL/T/429/X/2016 perihal Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
                 (PLTM) Sungai Buaya Kapasitas 2 x 1,5 MW Oleh Oleh PT. LTLE Di Sungai Buaya Desa Marjandi
                 Pematang, Desa Gunung Meriah dan Desa Pekan Gunung Meriah Kec. Gunung Meriah - Kab. Deli
                 Serdang yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2016 dan berlaku selama LTLE menjalankan usaha dan
                 tidak terjadi perubahan, serta LTLE wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
                 lingkungan hidup yang tercantum dalam UKI - UPL tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
                 Deli Serdang sejak persetujuan lingkungan diterbitkan.

                 LTLE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
                 lingkungan hidup setiap 6 (tiga) bulan sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dan/atau laporan
                 pelaksanaan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:

                   i.     Laporan UKL-UPL LTLE PLTM Sungai Buaya Semester 1 Tahun 2023, yang telah memperoleh
                           Hasil Pengujian No. AAS.LHP.VIII.2023.3027 tanggal 01 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh
                           PT Anugrah Analisis Sempurna, yang telah diberikan kepada Badan Lingkungan Hidup
                           Kabupaten Deli Serdang.
                   ii.    Laporan UKL-UPL LTLE PLTM Sungai Buaya Semester 2 Tahun 2023, yang telah memperoleh
                           Hasil Pengujian No. AAS.LHP.XII.2023.5870 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh
                           PT Anugrah Analisis Sempurna, yang telah diberikan kepada Badan Lingkungan Hidup
                           Kabupaten Deli Serdang.
                   iii.   Tanda Terima No. 1213 tanggal 19 September 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1
                           Tahun 2024 LTLE kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
                   iv.    Tanda Terima No. 0207 tanggal 02 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 Tahun
                           2024 LTLE PLTM SB kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
                   v.     Tanda Terima No. 1801 tanggal 27 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari-
                           Juni) Tahun 2025 LTLE kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

          b.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
                 Pelayanan       Perizinan    Terpadu     Satu     Pintu     Kabupaten      Deli Serdang  Tentang
                 No. 503.570.647/0299/DPMPPTSP-DS/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk Pembangunan Direksi
                 Keet, Mess Perkerja, Mushola dan Power House LTLE yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman
                 Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang dan berlaku selama bangunan
                 tidak dirubah fungsinya dan ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.

    5.   LEMBAGA SERTIFIKASI

          LTLE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

          a.    Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat F55.0.U.10.306.1207.22 tanggal 17 Maret 2022, diterbitkan oleh
                 PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan tanggal 17 Maret 2027.
          b.    Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat G01.0.U.10.306.1207.22 tanggal 18 Maret 2022, diterbitkan oleh
                 PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2027.

          LTLE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
          yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
          OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
          Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha LTLE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini,
          izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh LTLE seluruhnya masih
          berlaku.





                                                         126
Page 157
    HJM (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)

    Pada tanggal Prospektus, HJM belum beroperasi namun sedang dalam tahap konstruksi, sehingga perizinan penting dan
    material yang diperoleh oleh HJM, guna mendukung kegiatan usaha HJM sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.     PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
            OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
            HJM telah memperoleh perizinan dan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga
            Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”)
            No. 0207240086243 atas nama HJM, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024, berlaku selama HJM menjalankan
            kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:

           a.   Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                 pengenal impor;
           b.   Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                 kepabeanan;
           c.   Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
                 dan
           d.   Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

                  Kode                                              Klasifikasi           Perizinan Berusaha
          No.               Judul KBLI        Lokasi Usaha
                  KBLI                                                Risiko      Jenis     Status        Keterangan
          1.    70209      Aktivitas      Epicentrum       Walk    Rendah        NIB     Terbit        -
                            Konsultasi     Lantai 3
                            Manajemen      A306 - 307, Kawasan
                            Lainnya        Rasuna Epicentrum
                                           Kuningan, Jalan
                                           HR. Rasuna Said,
                                           Desa/Kelurahan Karet
                                           Kuningan,         Kec.
                                           Setiabudi, Kota Adm.
                                           Jakarta       Selatan,
                                           Provinsi
                                           DKI Jakarta
                                           Kode Pos: 12940
          2.    35111      Pembangkit     Sungai       Manajur,    Tinggi        NIB     Terbit         -
                            an Tenaga      Koordinat                              Izin    -      Belum   Lakukan
                            Listrik        Bendung                                        Terbit         pemenuhan
                                           0°59'53.69"N,                                  - Lakukan      persyaratan
                                           109°44'43.24"E,                                pemenuhan      izin melalui
                                           Koordinat                                      persyaratan    oss.go.id
                                           Power           house                          melalui        paling lambat
                                           0°59'36.79"N,                                  oss.go.id      90 (sembilan
                                           109°43'32.43"E,                                               puluh)    hari
                                           Desa/Kelurahan                                                kerja sebelum
                                           Bengkilu, Kec.                                                waktu
                                           Tujuh Belas, Kab.                                             perkiraan
                                           Bengkayang, Provinsi                                          mulai
                                           Kalimantan Barat                                              beroperasi/ber
                                           Kode Pos: 79250                                               profuksi

    2.     KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
            HJM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
            dimaksud dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
            No. 02072400862430002 atas nama HJM di lokasi Sungai Manajur, Koordinat Bendung 0°59'53.69"N,
            109°44'43.24"E, Koordinat Power house 0°59'36.79"N, 109°43'32.43"E, Desa/Kelurahan Bengkilu, Kec. Tujuh
            Belas, Kab. Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos: 79250 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober
            2024, IUPTLU berlaku 25 tahun sejak tanggal operasi komersial.


                                                          127
Page 158
            3.   KEMENTERIAN KEUANGAN

                  HJM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
                  dimaksud dalam:

                   a.     Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 19.762.084.2-011.000 atas nama HJM, yang dikeluarkan oleh KPP
                           Pratama Jakarta Setiabudi Satu, terdaftar sejak tanggal 2 Juli 2024.
                   b.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00348/SPPKP-CT/KPP.0401/2025 atas nama
                           HJM diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
                           Setiabudi Satu, dikukuhkan sejak tanggal 5 Juni 2025.
                   c.     Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-10678/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 19 Maret 2025
                           diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak
                           Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama HJM menjalankan usaha.

                HJM telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
                yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Kementerian Energi dan
                Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha HJM. Sampai
                dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh
                HJM seluruhnya masih berlaku.
        F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

            Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian perjanjian penting baik
            dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
            Anak, yaitu sebagai berikut:

            a. Perjanjian Kredit

No.            Perjanjian                        Pihak                               Ketentuan Penting                           Jangka Waktu
1.   Akta     Perjanjian   Kredit    Perseroan, PT BCE, PT        Fasilitas Kredit                                        a.   Jangka waktu untuk
      Sindikasi Nomor 04 Tanggal      BSE, PT HRI, PT BDP,         Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan                      Fasilitas KI Tranche
      8 November 2021, yang           PT SIC, PT SME, PT           Perjanjian Kredit ini, Para Kreditur dengan ini              A, dan Fasilitas KI
      dibuat di hadapan Deni          MBP, PT SNE, PT              sepakat dan setuju untuk memberikan Fasilitas                Tranche B adalah
      Thanur, S.E., S.H., M.Kn.,      SMHP, PT LHE, PT PHE,        Kredit dalam mata uang Rupiah kepada Para Debitur            maksimum 15 (lima
      Notaris di Jakarta Selatan,     PT JDG, PT BBPe, LTLE,       dengan        jumlah        maksimum         sebesar         belas) tahun sejak
      sebagaimana terakhir di ubah    PT PBA, PT HJM (“Para        Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus             tanggal 08 November
      dengan Akta Perubahan           Debitur Awal”) dan PT        lima puluh lima miliar Rupiah) dengan perincian              2021 atau 6 (enam)
      Ketiga dan Pernyataan           TLE (“Para Debitur”), PT     sebagai berikut:                                             bulan sebelum PPA
      Kembali Perjanjian Kredit       Bank Central Asia Tbk        1) Fasilitas KI Tranche A maksimal sebesar                   Debitur yang relevan
      Sindikasi No. 134 tanggal 17    (“BCA” dan/atau “Agen             Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun delapan             berakhir, mana yang
      Desember 2025 yang dibuat       Fasilitas” dan/atau “Agen         puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta        lebih dahulu terjadi.
      di hadapan Karin Christina      Penampungan” dan/atau             Rupiah) yang terdiri dari:                         b.   Jangka waktu untuk
      Basoeki, S.H., Notaris di       “Agen Jaminan”) dan PT            a) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT                Fasilitas KI Tranche C
      Jakarta     Pusat     (“Akta    Sarana Multi Infrastruktur            BCE              maksimal           sebesar         Baru            adalah
      Perjanjian Sindikasi BCA-       (Persero) (“SMI”) (BCA                Rp82.388.000.000,00 (delapan puluh dua              maksimum 3 (tiga)
      SMI”)                           dan       SMI      secara             miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta        tahun sejak tanggal
                                      bersama-sama disebut                  Rupiah);                                            penarikan pertama
      Berdasarkan Akta Perjanjian     sebagai “Para Kreditur”)          b) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT                Fasilitas KI Tranche C
      Kredit Sindikasi BCA-SMI,                                             BSE              maksimal           sebesar         Baru.
      tidak terdapat pembatasan                                             Rp79.334.000.000,00         (tujuh     puluh
      yang merugikan pemegang                                               sembilan miliar tiga ratus tiga puluh empat    Jangka waktu perjanjian
      Obligasi dan/atau Sukuk yang                                          juta Rupiah);                                  kredit adalah sebagai
      dapat menghalangi rencana                                         c) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT HRI       berikut:
      Penawaran Umum Sukuk                                                  maksimal sebesar Rp78.455.000.000,00           a. BCE:
      Ijarah    Berkelanjutan     I                                         (tujuh puluh delapan miliar empat ratus lima      5 Desember 2027;
      Tamaris Hydro Tahap I Tahun                                           puluh lima juta Rupiah);                       b. BBPe:
      2026.                                                             d) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT              5 September 2028;
                                                                            BDP              maksimal           sebesar    c. SIC:
      Perseroan telah mengajukan                                            Rp135.685.000.000,00 (seratus tiga puluh          5 September 2029;
      permohonan      persetujuan                                           lima miliar enam ratus delapan puluh lima      d. SME : 5 Maret 2034;
      sehubungan dengan rencana                                             juta Rupiah);                                  e. SMHP : 5 Juni 2034;
      Penawaran Umum Sukuk                                              e) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT SIC       f. JDG, HRI, BSE :
      Ijarah   Berkelanjutan     I                                          maksimal sebesar Rp130.057.000.000,00             5 September 2035;
      Tamaris Hydro berdasarkan                                             (seratus tiga puluh miliar lima puluh tujuh
      Surat    Perseroan      No.                                           juta Rupiah);

        
                                                                         128
Page 159
No.             Perjanjian             Pihak                      Ketentuan Penting                            Jangka Waktu
      S-007/DIRUT/TH/II/2026                        f)   Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT           g. MBP, SNE, PHE, LHE,
      tanggal 6 Februari 2026                            SMHP              maksimal            sebesar      LTLE, HJM, TLE PBA :
      perihal          Permohonan                        Rp144.945.000.000,00 (seratus empat                5 September 2036; dan
      Persetujuan Para Kreditur                          puluh empat miliar sembilan ratus empat         h. Perseroan : 8 November
      atas Penerbitan Sukuk dan                          puluh lima juta Rupiah);                           2036.
      Penerimaan           Fasilitas                g) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
      Pembiayaan           Bantuan                       MBP              maksimal             sebesar
      Likuidasi PT Tamaris Hidro                         Rp223.873.000.000,00 (dua ratus dua
      sebagaimana disesuaikan                            puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh
      dengan Surat Perseroan No.                         tiga juta Rupiah);
      S-015/DIRUT/TH/III/2026                       h) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
      tanggal 2 Maret 2026 perihal                       SME              maksimal             sebesar
      Penyesuaian atas Surat                             Rp208.132.000.000,00 (dua ratus delapan
      S-007/DIRUT/TH/II/2026                             miliar seratus tiga puluh dua juta Rupiah);
      tanggal 6 Februari 2026                       i) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
      Permohonan        Persetujuan                      SNE              maksimal             sebesar
      Para Kreditur Atas Penerbitan                      Rp628.941.000.000,00 (enam ratus dua
      dan Penerimaan Fasilitas                           puluh delapan miliar sembilan ratus empat
      Pembiayaan          Banutuan                       puluh satu juta Rupiah);
      Likuiditas PT Tamaris Hidro                   j) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
      (“TH”).                                            JDG              maksimal             sebesar
      Perseroan telah memperoleh                         Rp370.466.000.000,00 (tiga ratus tujuh
      persetujuan           Kreditur                     puluh empat ratus enam puluh enam juta
      sehubungan dengan rencana                          Rupiah).
      Penawaran Umum Sukuk                     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal
      Ijarah     Berkelanjutan     I           Fasilitas KI Tranche A masih tersisa setelah
      Tamaris Hydro berdasarkan                penarikan pertama Fasilitas KI Tranche A (“Sisa
      Surat PT Bank Central Asia               Limit Fasilitas KI Tranche A”), maka Sisa Limit
      No. 670/GCF/2026 tanggal                 Fasilitas KI Tranche A tersebut dapat digunakan
      17 Maret 2026 perihal                    untuk menambah plafon Fasilitas KI Tranche B atas
      Tamaris 2 – Keputusan atas               permintaan TH, dengan syarat total plafon Fasilitas
      Permohonan         Penerbitan            Kredit tetap sebesar Rp4.555.000.000.000,00
      Sukuk dan Penerimaan                     (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar
      Fasilitas        Pembiayaan              Rupiah).
      Bantuan Likuiditas.                      2) Fasilitas         KI    Tranche       B      sebesar
                                                    Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun dua ratus
                                                    tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh
                                                    empat juta Rupiah) atau; (ii) (ii) jumlah lainnya
                                                    sebagai penambahan atas Fasilitas KI Tranche
                                                    B dengan Sisa Limit Fasilitas KI Tranche A
                                                    (apabila ada), dengan sub-limit L/C maksimal
                                                    sebesar Rp370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
                                                    puluh miliar Rupiah) (“Sub-Limit L/C Fasilitas KI
                                                    Tranche B”), yang mana dalam penggunaan
                                                    plafon Sub-Limit L/C Fasilitas KI Tranche B
                                                    tersebut harus mendapatkan konfirmasi
                                                    persetujuan dari Bank Pembuka L/C, yang
                                                    terdiri dari:
                                                    a)      Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
                                                            LHE            maksimal            sebesar
                                                            Rp144.000.000.000,00 (seratus empat
                                                            puluh empat miliar Rupiah);
                                                    b)      Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
                                                            PHE            maksimal            sebesar
                                                            Rp231.500.000.000,00 (dua ratus tiga
                                                            puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah);
                                                            Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
                                                            ada Sub Limit L/C bagi PHE.
                                                    c)      Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                                            BBPe,           maksimal           sebesar
                                                            Rp108.187.000.000,00 (seratus delapan
                                                            Rupiah).
                                                            Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
                                                            ada Sub Limit L/C bagi BBPe;
                                                    d)      Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                                            LTLE,          maksimal            sebesar


        
                                                        129
Page 160
No.       Perjanjian   Pihak                     Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                           Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh
                                           miliar Rupiah).
                                           Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
                                           ada Sub Limit L/C bagi LTLE;
                                    e)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche HJM,
                                           maksimal                           sebesar
                                           Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                                           Rupiah);
                                    f)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche TLE,
                                           maksimal                           sebesar
                                           Rp417.202.709.392,00 (empat ratus
                                           tujuh belas miliar dua ratus dua juta tujuh
                                           ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan
                                           puluh dua Rupiah).
                                           Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
                                           ada Sub Limit L/C bagi TLE; dan
                                    g)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                           Debitur Baru, maksimal sebesar
                                           Rp1.081.834.290.608,00 (satu triliun
                                           delapan puluh satu miliar delapan ratus
                                           tiga puluh empat juta dua ratus sembilan
                                           puluh ribu enam ratus delapan Rupiah).
                               Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Sub
                               Limit L/C Fasilitas KI Tranche B bagi Debitur Baru
                               yang merupakan Debitur COD dan Sub-Limit L/C
                               Fasilitas KI Tranche B hanya berlaku bagi Debitur
                               Baru yang merupakan Debitur Konstruksi.
                               3) Fasilitas KI Tranche C Baru sebesar
                                    Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                                    Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                    a)     Fasilitas KI Tranche C Baru hanya dapat
                                           digunakan untuk proyek pengembangan
                                           usaha PLTM sampai dengan tercapainya
                                           COD dengan maksimal sebesar
                                           Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                                           Rupiah) untuk 1 (satu) proyek
                                           pengembangan usaha PLTM.
                                    b)     Dalam hal telah tercapai COD atas
                                           pengembangan usaha PLTM yang
                                           relevan atau dalam jangka waktu
                                           selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
                                           tanggal penarikan Pertama Fasilitas KI
                                           Tranche C Baru yang relevan, maka
                                           outstanding atas Fasilitas KI Tranche C
                                           Baru wajib dipindahkan atau dinovasikan
                                           ke dalam Fasilitas KI Tranche B.
                                    c)     Setelah perusahaan PLTM yang
                                           dikembangkan oleh PBA (sebagaimana
                                           relevan) menerima novasi atas kewajiban
                                           pembayaran (outstanding) dari PBA,
                                           maka perusahaan PLTM yang relevan
                                           tersebut wajib menjadi Debitur Baru yang
                                           merupakan Debitur COD sebagai Debitur
                                           Penerima Fasilitas KI Tranche B dengan
                                           mekanisme masuknya Debitur Baru
                                           sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                           Kredit, termasuk namun tidak terbatas
                                           menandatangani         perubahan       dan
                                           pernyataan kembali atas Perjanjian
                                           Kredit bersama dengan novasi tersebut;
                                    d)     Dalam hal terdapat kebutuhan transaksi
                                           dari TH dan/atau PBA dan selama
                                           limit/plafon     dan     jangka      waktu
                                           ketersediaan dana Fasilitas KI Tranche B
                                           masih tersedia, maka Fasilitas KI
                                           Tranche C Baru dapat dibuka kembali


      
                                     130
Page 161
No.       Perjanjian   Pihak                    Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                          dengan mekanisme yang sama
                                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                          Kredit, dengan limit/plafon maksimum
                                          sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
                                          ratus miliar Rupiah). Dengan ketentuan
                                          bahwa pengembangan usaha PLTM
                                          (sebagaimana relevan) yang dibiayai
                                          dengan Fasilitas KI Tranche C Baru telah
                                          mencapai COD dan/atau outstanding
                                          atas Fasilitas KI Tranche C tersebut telah
                                          dipindahkan atau dinovasikan ke dalam
                                          Fasilitas KI Tranche B;
                                   e)     Dalam hal Fasilitas KI Tranche C
                                          dilakukan penutupan oleh Debitur, maka
                                          limit Fasilitas KI Tranche C Baru dapat
                                          dialokasikan ke dalam Fasilitas KI
                                          Tranche B.

                               Tujuan Fasilitas Kredit
                               Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Para Kreditur
                               kepada Para Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                               ini wajib digunakan oleh Para Debitur untuk:
                               i. Fasilitas KI Tranche A
                                    1)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BCE
                                            wajib digunakan oleh BCE untuk
                                            melunasi utang atas Fasilitas Kredit
                                            Eksisting kepada Kreditur Eksisting BCE,
                                            sehubungan dengan pembiayaan Proyek
                                            PLTM Cikaso yang berlokasi di
                                            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
                                            Barat;
                                    2)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BSE
                                            wajib digunakan oleh BSE untuk
                                            melunasi utang atas Fasilitas Kredit
                                            Eksisting kepada Kreditur Eksisting BSE,
                                            sehubungan dengan pembiayaan Proyek
                                            PLTA Silau 2 yang berlokasi di
                                            Kabupaten        Simalungun,     Provinsi
                                            Sumatera Utara;
                                    3)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche HRI
                                            wajib digunakan oleh HRI untuk melunasi
                                            utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
                                            kepada Kreditur Eksisting HRI,
                                            sehubungan dengan pembiayaan Proyek
                                            PLTM Lebak Barang yang berlokasi di
                                            Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa
                                            Tengah;
                                    4)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BDP
                                            wajib digunakan oleh BDP untuk
                                            melunasi utang atas Fasilitas Kredit
                                            Eksisting kepada Kreditur Eksisting BDP,
                                            sehubungan dengan pembiayaan Proyek
                                            PLTM Lebak Tundun yang berlokasi di
                                            Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
                                    5)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SIC
                                            wajib digunakan oleh SIC untuk melunasi
                                            utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
                                            kepada Kreditur Eksisting SIC,
                                            sehubungan dengan pembiayaan Proyek
                                            PLTM Segara yang berlokasi di
                                            Kabupaten Lombok Utara, Nusa
                                            Tenggara Barat;
                                    6)      Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche
                                            SMHP wajib digunakan oleh SMHP untuk
                                            melunasi utang atas Fasilitas Kredit
                                            Eksisting kepada Kreditur Eksisting


      
                                       131
Page 162
No.       Perjanjian   Pihak                      Ketentuan Penting                      Jangka Waktu
                                             SMHP, sehubungan dengan pembiayaan
                                             Proyek PLTA Tangka/Manipi yang
                                             berlokasi di Kabupaten Sinjai, Provinsi
                                             Sulawesi Selatan;
                                     7)     Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche MBP
                                             wajib digunakan oleh MBP untuk
                                             melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
                                             kepada Kreditur Eksisting MBP,
                                             sehubungan dengan pembiayaan PLTM
                                             Tanjung Tirta yang berlokasi di
                                             Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
                                             Tengah;
                                     8)     Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SME
                                             wajib digunakan oleh SME untuk
                                             melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
                                             kepada Kreditur Eksisting SME,
                                             sehubungan dengan pembiayaan PLTM
                                             Gumanti III yang berlokasi di Kabupaten
                                             Solok, Provinsi Sumatera Barat;
                                     9)     Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SNE
                                             wajib digunakan oleh SNE untuk
                                             melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
                                             kepada Kreditur Eksisting SNE,
                                             sehubungan       dengan     pembiayaan
                                             PLTM/PLTA Krueng Isep yang berlokasi
                                             di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi
                                             Aceh; dan
                                     10) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche JDG
                                             wajib digunakan oleh JDG untuk
                                             melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
                                             kepada Kreditur Eksisting JDG,
                                             sehubungan dengan pembiayaan PLTM
                                             Cianten yang berlokasi di Kabupaten
                                             Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                               ii.   Fasilitas KI Tranche B
                                     1)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
                                            LHE
                                            a) Pencairan pertama Fasilitas KI
                                                 Tranche B Sub Tranche LHE wajib
                                                 digunakan oleh LHE untuk
                                                 pembayaran kembali (refinancing)
                                                 utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
                                                 kepada Kreditur Eksisting LHE,
                                                 sehubungan dengan pembiayaan
                                                 pembangunan Proyek LHE yakni
                                                 PLTM Sukarame di Kabupaten
                                                 Lampung Barat, Provinsi Lampung;
                                             b) Setelah pencairan pertama Fasilitas
                                                 KI Tranche B Sub-Tranche LHE di
                                                 atas, maka sisa dari Fasilitas KI
                                                 Tranche B Sub-Tranche LHE dapat
                                                 digunakan      untuk      membiayai
                                                 penyelesaian               konstruksi
                                                 pembangunan Proyek LHE dengan
                                                 syarat LHE dapat menyampaikan
                                                 salinan PPA kepada Para Kreditur
                                                 sebelum tanggal 31 Desember 2022
                                                 (“Limit LHE Setelah PPA”);
                                             c) Dalam hal batas waktu sebagaimana
                                                 dimaksud di atas terlewati dan LHE
                                                 belum menyampaikan salinan PPA,
                                                 maka Limit LHE Setelah PPA dapat
                                                 dialokasikan untuk Debitur Baru
                                                 sampai dengan ditandatanganinya
                                                 PPA oleh LHE.



      
                                      132
Page 163
No.       Perjanjian   Pihak               Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                               2)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
                                      PHE
                                      a)     Pencairan pertama atas Fasilitas
                                             KI Tranche B Sub Tranche PHE
                                             wajib digunakan oleh PHE untuk
                                             pembayaran kembali (refinancing)
                                             utang atas Fasilitas Kredit
                                             Eksisting      kepada      Kreditur
                                             Eksisting PHE, sehubungan
                                             dengan                 pembiayaan
                                             pembangunan Proyek PHE yakni
                                             PLTM Aek Sibundong di
                                             Kabupaten       Tapanuli     Utara,
                                             Provinsi Sumatera Utara;
                                      b)     Setelah      pencairan     pertama
                                             Fasilitas KI Tranche B Sub-
                                             Tranche PHE di atas, maka sisa
                                             dari Fasilitas KI Tranche B Sub-
                                             Tranche PHE dapat digunakan
                                             untuk membiayai penyelesaian
                                             konstruksi pembangunan Proyek
                                             PHE.
                               3)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                      BBPe
                                      Pencairan pertama atas Fasilitas KI
                                      Tranche B Sub Tranche BBPe wajib
                                      digunakan oleh BBPe untuk pembayaran
                                      kembali (refinancing) utang atas Fasilitas
                                      Kredit Eksisting BBPe kepada Kreditur
                                      Eksisting BBPe dan/atau pemegang
                                      saham eksisting BBPe, sehubungan
                                      dengan pembiayaan pembangunan
                                      Proyek BBPe yakni PLTM Cibatarua, di
                                      Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
                               4)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                      LTLE
                                      Pencairan pertama atas Fasilitas KI
                                      Tranche B Sub Tranche LTLE wajib
                                      digunakan oleh LTLE untuk pembayaran
                                      kembali (refinancing) utang atas Fasilitas
                                      Kredit Eksisting LTLE kepada Kreditur
                                      Eksisting LTLE dan/atau pemegang
                                      saham eksisting LTLE, sehubungan
                                      dengan pembiayaan pembangunan
                                      Proyek LTLE yakni PLTM Sungai Buaya
                                      di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
                                      Sumatera Utara.
                               5)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche HJM
                                      Fasilitas KI Tranche B Sub Tranche HJM
                                      wajib digunakan oleh HJM untuk
                                      membiayai penyelesaian konstruksi
                                      pembangunan Proyek HJM.
                               6)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche TLE
                                      Fasilitas KI Tranche B Sub Tranche TLE
                                      wajib digunakan oleh TLE untuk untuk
                                      pembayaran kembali (refinancing)
                                      Fasilitas     Kredit    Eksisting     TLE
                                      sehubungan        dengan      pembiayaan
                                      pembangunan Proyek milik TLE, yakni
                                      PLTAM Batu Gajah di Kabupaten
                                      Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan
                               7)     Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                      Debitur Baru
                                      a) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                          Debitur Baru yang merupakan



      
                                   133
Page 164
No.       Perjanjian   Pihak         Ketentuan Penting                        Jangka Waktu
                                    Debitur Konstruksi, dapat digunakan
                                    untuk:
                                    i) pembayaran                 kembali
                                        (refinancing) utang atas Fasilitas
                                        Kredit Eksisting Debitur Baru
                                        dan/atau pemegang saham
                                        eksisting Debitur Baru yang
                                        merupakan Debitur Konstruksi;
                                        dan
                                    ii) membiayai            penyelesaian
                                        konstruksi         pembangunan
                                        Proyek dari Debitur Baru yang
                                        merupakan Debitur Konstruksi
                                        tersebut.
                                 b) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
                                    Debitur Baru yang merupakan
                                    Debitur COD, dapat digunakan oleh
                                    Debitur Baru yang merupakan
                                    Debitur COD untuk:
                                    i) pembayaran                 kembali
                                        (refinancing) utang atas Fasilitas
                                        Kredit Eksisting (termasuk L/C)
                                        Debitur Baru yang merupakan
                                        Debitur COD;
                                    ii) pembayaran                kembali
                                        (refinancing) utang pemegang
                                        saham eksisting dari Debitur
                                        Baru yang merupakan Debitur
                                        COD yang disertai dengan surat
                                        pernyataan dari Debitur Baru
                                        yang relevan bahwa telah
                                        memenuhi formula perhitungan
                                        sebagai berikut:
                                        (1) Utang bank setelah
                                               membayar              utang
                                               pemegang saham atau
                                               uang muka setoran
                                               modal) dibagi dengan
                                               (Modal       disetor+utang
                                               pemegang saham atau
                                               uang muka setoran
                                               modal);
                                        (2) biaya capital expenditure
                                               maksimal adalah sebesar
                                               5% (lima persen) dari total
                                               Fasilitas Kredit Eksisting
                                               dan/atau              utang
                                               pemegang saham yang
                                               akan di refinancing;
                                        (3) Atas tujuan pembiayaan
                                               ini, maka Debitur Baru
                                               yang      relevan      akan
                                               menyerahkan Laporan
                                               Konsultan Independen
                                               sebagaimana           diatur
                                               dalam Lampiran 10 D,
                                               yang memuat: (i) urgensi
                                               perbaikan PLTM; (ii)
                                               kondisi PLTM tersebut
                                               dan penjelasan mengenai
                                               kebutuhan        perbaikan
                                               PLTM tersebut termasuk
                                               dampak dari perbaikan
                                               tersebut          terhadap
                                               optimalisasi        kinerja
                                               operasional          PLTM


      
                              134
Page 165
No.       Perjanjian   Pihak                     Ketentuan Penting                          Jangka Waktu
                                                          (iii)justifikasi/
                                                          dasar/asumsi           Debitur
                                                          Baru         yang      relevan
                                                          tersebut atas nilai 5%
                                                          (lima persen) tersebut (iv)
                                                          Penarikan 5% (lima
                                                          persen) untuk capital
                                                          expenditure           tersebut
                                                          hanya dapat dilakukan
                                                          apabila           berdasarkan
                                                          penilaian           Konsultan
                                                          Pengawasan Independen
                                                          dibutuhkan          perbaikan
                                                          PLTM           yang       akan
                                                          berdampak                 pada
                                                          optimalisasi            kinerja
                                                          PLTM.                  Apabila
                                                          berdasarkan          penilaian
                                                          laporan dari Konsultan
                                                          Pengawas Independen
                                                          kebutuhan           perbaikan
                                                          tersebut melampaui nilai
                                                          5% (lima persen) tersebut
                                                          maka sisanya akan
                                                          ditanggung oleh Debitur
                                                          Baru         yang      relevan
                                                          tersebut.
                               iii. Fasilitas KI Tranche C Baru
                                    Fasilitas KI Tranche C Baru wajib digunakan
                                    sebagai general purpose untuk keperluan PBA
                                    melakukan pengembangan usaha terkait
                                    investasi langsung, penyertaan modal saham,
                                    pemberian utang afiliasi maupun aktivitas lain
                                    yang berkaitan dengan pengembangan usaha
                                    PLTM.


                               Bunga
                               Para Debitur secara tanggung renteng wajib
                               membayar Bunga kepada Para Kreditur pada setiap
                               Tanggal Pembayaran Bunga, dengan ketentuan
                               sebagai berikut:
                               a. Untuk Fasilitas KI Tranche A:
                                   i. Periode Tahun ke-1 (kesatu):
                                        Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
                                        nol nol persen);
                                   ii. Periode Tahun ke-2 (kedua):
                                        Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
                                        nol nol persen);
                                   iii. Periode Tahun ke-3 (ketiga):
                                        Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
                                        nol nol persen);
                                   iv. Periode Tahun ke-4 (keempat):
                                        Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan koma
                                        dua lima persen);
                                   v. Periode Tahun ke-5 (kelima):
                                        Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan koma
                                        dua lima persen);
                                   vi. Periode Tahun ke-6 (keenam) dan
                                        seterusnya:
                                        Suku Bunga: Mengambang (floating)
                                        dengan rumus Acuan Suku Bunga +Margin
                                        (yang telah disesuaikan dengan hasil
                                        Review Margin).
                               b. Untuk Fasilitas KI Tranche B:



      
                                      135
Page 166
No.       Perjanjian   Pihak                      Ketentuan Penting                     Jangka Waktu
                                 i.     Untuk penarikan pertama yang digunakan
                                        untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting
                                        PHE             (maksimal            sebesar
                                        Rp178.837.000.000,00 (seratus tujuh puluh
                                        delapan miliar delapan ratus tiga puluh tujuh
                                        juta Rupiah)) dan LHE (maksimal sebesar
                                        Rp28.800.000.000,00 (dua puluh delapan
                                        miliar delapan ratus juta Rupiah)) berlaku
                                        Suku Bunga sebagai berikut:
                                        1) Periode Tahun ke-1 (kesatu):
                                             Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
                                             koma nol nol persen);
                                        2) Periode Tahun ke-2 (kedua):
                                             Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
                                             koma nol nol persen);
                                        3) Periode Tahun ke-3 (ketiga):
                                             Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
                                             koma nol nol persen);
                                        4) Periode Tahun ke-4 (keempat):
                                             Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan
                                             koma dua lima persen);
                                        5) Periode Tahun ke-5 (kelima):
                                             Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan
                                             koma dua lima persen);
                                        6) Periode Tahun ke-6 (keenam) dan
                                             seterusnya:
                                             Suku Bunga : Mengambang (floating)
                                             dengan rumus Acuan Suku Bunga +
                                             Margin (yang telah disesuaikan dengan
                                             hasil Review Margin).
                                 ii. Suku Bunga untuk sisa Fasilitas KI Tranche B
                                        setelah dikurangi poin (a) di atas (termasuk
                                        penarikan selanjutnya untuk PHE dan LHE)
                                        berlaku Suku Bunga mengambang (floating)
                                        sebagai berikut:
                                        1) Periode Tahun ke-1 (kesatu):
                                             Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
                                             Margin;
                                        2) Periode Tahun ke-2 (kedua)
                                             Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
                                             Margin;
                                        3) Periode Tahun ke-3 (ketiga):
                                             Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
                                             Margin;
                                        4) Periode Tahun ke-4 (keempat):
                                             Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
                                             Margin;
                                        5) Periode Tahun ke-5 (kelima) dan
                                             seterusnya:
                                             Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
                                             Margin (yang telah disesuaikan dengan
                                             hasil Review Margin).
                               c. Untuk Fasilitas KI Tranche C Baru
                                    i. Periode Tahun ke-1 (kesatu):
                                           Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
                                    ii. Periode Tahun ke-2 (kedua):
                                           Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
                                    iii. Periode Tahun ke-3 (ketiga):
                                           Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
                                    iv. Periode Tahun ke-4 (keempat):
                                           Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
                                    v. Periode Tahun ke-5 (kelima) dan
                                           seterusnya:
                                           Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin
                                           (yang telah disesuaikan dengan hasil
                                           Review Margin).


      
                                     136
Page 167
No.       Perjanjian   Pihak                    Ketentuan Penting                          Jangka Waktu

                               Financial Covenant
                               Kewajiban Keuangan (Financial Covenant).
                               Debt Service Coverage Ratio (trailing twelve month):
                               Pada level TH Konsolidasi wajib untuk menjaga:
                               ‫ݔܽܶ–ܣܦܶܫܤܧ( = ܴܥܵܦ‬+Sinking Fund (‫݌‬+݅) > 1.0
                               Keterangan:
                               i. Sinking Fund pada periode laporan keuangan
                                   terdekat sebelum jatuh tempo Obligasi Yang
                                   Diizinkan.
                               ii. Formula perhitungan EBITDA adalah sebagai
                                   berikut:
                                   EBITDA = Pendapatan - Beban Pokok Penjualan
                                   – Beban Umum dan Administrasi Lainnya +
                                   Penyusutan + Amortisasi.
                                   Debt to Equity Ratio:
                                   Debt to Equity Ratio (DER) berlaku pada level
                                   TH Konsolidasi dengan rumus:
                                   IBD/(Equity termasuk uang muka setoran modal
                                   + Shareholder Loan - UHYDOXDVL DVHW  ” [

                                    Keterangan:
                                    IBD (Interest Bearing Debt) = Bank Loan +
                                    Bonds Payable (jika ada) + Lease Payable (jika
                                    ada)
                                    Pengujian Financial Covenant dilakukan secara
                                    semester yakni pada bulan Juni dan Desember,
                                    yang wajib disampaikan kepada Agen Fasilitas
                                    (yang akan meneruskan kepada Para Kreditur)
                                    bersamaan dengan penyampaian laporan
                                    keuangan triwulanan.
                                    Dalam hal Debitur gagal memelihara rasio
                                    keuangan sesuai Financial Covenants, maka
                                    pemegang saham bertanggung jawab
                                    melakukan perbaikan kondisi keuangan Debitur,
                                    termasuk jika diperlukan melakukan tambahan
                                    self financing atau top-up untuk mencapai rasio
                                    keuangan yang diinginkan dalam waktu paling
                                    lambat 3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan
                                    (in-house) triwulanan terdekat.
                               Pembatasan-Pembatasan
                               Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para
                               Kreditur melalui Agen Fasilitas, tanpa persetujuan
                               tertulis dari Para Kreditur terlebih dahulu, masing-
                               masing Debitur tidak diperkenankan untuk
                               melakukan hal-hal sebagai berikut:
                               a.      Mengadakan penggabungan usaha (merger),
                                       akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan
                                       lain kecuali: (i) akuisisi yang dilakukan oleh TH
                                       dan/atau PBA sesuai dengan tujuan
                                       penggunaan Fasilitas KI Tranche B dan (ii)
                                       penggabungan usaha (merger), akuisisi, atau
                                       konsolidasi perusahaan lain tersebut akan
                                       berada di bawah TH dan/atau PBA.
                               b.      Melakukan investasi, penyertaan modal atau
                                       pengambilalihan saham pada perusahaan
                                       lain, kecuali akuisisi Anak Perusahaan Baru.
                               c.      Mengizinkan pihak lain menggunakan
                                       perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain.
                               d.      Mengubah bentuk atau status hukum
                                       perusahaan Debitur, mengubah anggaran
                                       dasar (kecuali perubahan susunan pengurus
                                       Debitur dan/atau meningkatkan modal
                                       Debitur) memindahtangankan resipis atau
                                       saham dalam Debitur baik antar pemegang
                                       saham maupun kepada pihak lain yang

      
                                      137
Page 168
No.       Perjanjian   Pihak                    Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                    mengakibatkan perubahan pemilik manfaat
                                    (ultimate shareholder) atas Debitur.
                               e.   Menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali
                                    Kewajiban Keuangan Yang Diperbolehkan.
                               f.   Mengambil lease dari perusahaan leasing
                                    kendaraan, namun tidak terbatas untuk
                                    keperluan alat berat dan Car Ownership
                                    Program          dengan        nilai     melebihi
                                    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                                    Rupiah) per tahun secara akumulasi Para
                                    Debitur.
                               g.   Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg),
                                    menjaminkan kepada pihak lain harta
                                    kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
                                    (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan
                                    oleh Debitur kepada Para Kreditur).
                                    Klausul ini juga berlaku untuk Penjamin,
                                    kecuali Besland dan Tatajabar. Untuk
                                    menghindari keragu-raguan, ketentuan ini
                                    tidak berlaku terhadap Jaminan Yang
                                    Diizinkan.
                               h.   Menjual dan/atau menyewakan dan/atau
                                    menjaminkan harta kekayaan atau barang-
                                    barang Jaminan yang diciptakan berdasarkan
                                    Dokumen Jaminan.
                               i.   Membubarkan perusahaan dan mengajukan
                                    permohonan pailit.
                               j.   Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan di
                                    luar usaha yang dibiayai Kreditur.
                               k.   Menggadaikan atau dengan cara lain
                                    menjaminkan/mempertanggungkan saham
                                    perusahaan kepada pihak manapun.
                                    Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan
                                    saham yang diberikan sehubungan dengan
                                    Fasilitas Kredit Eksisting.
                               l.   Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau
                                    sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur
                                    yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
                                    dan/atau Dokumen Jaminan kepada pihak
                                    lain.
                               m.   Menarik kembali modal yang telah
                                    disetor/melakukan penurunan modal disetor.
                               n.   Menunggak kewajiban kepada Para Kreditur
                                    serta kewajiban lainnya.
                               o.   Melakukan suatu tindakan yang melanggar
                                    suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan
                                    yang berlaku.
                               p.   Khusus TH, memfasilitasi maksud dan tujuan
                                    dari Tatajabar dan perseroan terbatas PT
                                    TAMARIS HIJAU LESTARI, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung
                                    DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World 1,
                                    Jalan Profesor Doktor Satrio Kaveling 3-5,
                                    Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan
                                    Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                                    selaku para pemegang saham dalam TH,
                                    untuk menjual dan/atau menjaminkan
                                    sahamnya dalam TH kepada pihak lain
                                    (negative pledge).
                               q.   Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh
                                    Para Kreditur melalui Agen Fasilitas, tanpa
                                    persetujuan tertulis dari Kreditur Mayoritas
                                    terlebih dahulu, Debitur tidak diperkenankan
                                    untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                    i. Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset
                                          milik pihak ketiga di luar kegiatan usaha.


      
                                    138
Page 169
No.            Perjanjian                      Pihak                               Ketentuan Penting                            Jangka Waktu
                                                                        ii. Melunasi seluruh atau sebagian hutang
                                                                             perusahaan kepada pemegang saham
                                                                             dan/atau perusahaan afiliasi yang belum
                                                                             atau telah ditetapkan sebagai pinjaman
                                                                             subordinasi dari Fasilitas Kredit
                                                                             (subordinated loan), kecuali yang telah
                                                                             diatur dalam Perjanjian Kredit ini.
                                                                        iii. Memberikan pinjaman kepada siapapun
                                                                             juga, termasuk kepada para pemegang
                                                                             saham, kecuali jika pinjaman tersebut
                                                                             merupakan:
                                                                             1) inter company loan yang diberikan
                                                                                  kepada pihak-pihak dalam Perjanjian
                                                                                  Kredit ini (sebagaimana relevan)
                                                                                  yang disubordinasikan terhadap
                                                                                  Perjanjian Kredit ini;
                                                                             2) pinjaman kepada perusahaan PLTM
                                                                                  sehubungan dengan pengembangan
                                                                                  usaha PLTM yang merupakan tujuan
                                                                                  penggunaan Fasilitas Kredit Tranche
                                                                                  C Baru sebagaimana diatur dalam
                                                                                  Pasal 2.2.3 Perjanjian Kredit.
                                                                        iv. Membuat perjanjian dan transaksi tidak
                                                                             wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
                                                                             pada:
                                                                             1) Mengadakan atau membatalkan
                                                                                  kontrak atau perjanjian yang
                                                                                  berdampak signifikan bagi Debitur
                                                                                  dengan pihak lain dan/atau afiliasinya
                                                                                  yang       dapat       mempengaruhi
                                                                                  kelancaran usaha Debitur.
                                                                             2) Mengadakan kerjasama yang dapat
                                                                                  membawa pengaruh negatif pada
                                                                                  aktivitas usaha Debitur dan
                                                                                  mengancam keberlangsungan usaha
                                                                                  Debitur.
                                                                             3) Mengadakan transaksi dengan pihak
                                                                                  lain, baik perseorangan maupun
                                                                                  perusahaan, termasuk namun tidak
                                                                                  terbatas pada perusahaan afiliasinya,
                                                                                  dengan cara-cara yang berada di luar
                                                                                  praktik-praktik dan kebiasaan yang
                                                                                  wajar dan melakukan penjualan lebih
                                                                                  murah dari harga pasar.
                                                                        v. Melakukan investasi di luar kegiatan
                                                                             usaha utama (core business) Debitur.
                                                                        vi. Membuka usaha baru yang tidak terkait
                                                                             dengan bidang usaha yang telah ada.
2.   Akta Perjanjian Pembagian       Perseroan, PT BCE, PT        a. Para Kreditur menyetujui bahwa:                     Perjanjian       Pembagian
      Hasil Jaminan Nomor 05          BSE, PT HRI, PT SMHP,                                                                Hasil      berlaku    sejak
      Tanggal 8 November 2021,        PT PHE, PT LHE, PT               i.       Suatu hak Kreditur berdasarkan            Tanggal Efektif, yaitu
      yang dibuat di hadapan Deni     JDG, PT BDP, PT SIC,                       Dokumen Transaksi masing-masing akan      tanggal 1 Desember 2021,
      Thanur, S.E., S.H., M.Kn.,      PT MBP, PT SME, PT                         berperingkat Pari Passu dengan hak        sampai dengan lunasnya
      Notaris di Jakarta Selatan      SNE, PT BBPe, LTLE,                        Kreditur lainnya tanpa mengabaikan        Hutang         sebagaimana
      sebagaimana terakhir kali       PT PBA, dan PT HJM                         setiap prioritas dari pembayaran yang     dinyatakan oleh Para
      diubah dengan Perubahan         (“Para Debitur Awal”), PT                  dimuat di dalam ketentuan dari setiap     Kreditur melalui Agen
      Kelima dan Pernyataan           TLE (Para Debitur Awal                     Dokumen Transaksi;                        Fasilitas.
      Kembali            Perjanjian   dan PT TLE disebut               ii.      Hasil Jaminan dalam Rekening Jaminan
      Pembagian Hasil Jaminan         ”Para Debitur”), PT Bank                   Umum, digunakan untuk menjamin            Jangka waktu Perjanjian
      No. 33 tanggal 10 Juni 2026     Central Asia Tbk (“BCA”                    pembayaran Hutang yang dimiliki oleh      Pembagian Hasil Jaminan
      yang dibuat di hadapan Karin    dan/atau “Agen Fasilitas”                  Para Debitur, secara pro rata; dan        mengikuti jangka waktu
      Christiana Basoeko, S.H.,       dan/atau            “Agen        iii.     Hasil Jaminan dalam Rekening Gadai        Perjanjian Kredit Sindikasi
      Nootaris di Jakarta Pusat       Penampungan” dan/atau                      Saham Minoritas, digunakan hanya untuk    BCA - SMI adalah sebagai
      (“Perjanjian Pembagian Hasil    “Agen Jaminan”) dan PT                     pembayaran hutang yang dimiliki oleh      berikut:
      Jaminan”)                       Sarana Multi Infrastruktur                 masing-masing Debitur Baru yang           a. BCE : 5 Desember
                                      (Persero)       (“Kreditur                 relevan.                                     2027;

        
                                                                              139
Page 170
No.       Perjanjian            Pihak                                Ketentuan Penting                            Jangka Waktu
                       Penyedia     Likuiditas”)   b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari        b. BBPe : 5 September
                       (BCA dan SMI secara             Kerja setelah semua Hasil Jaminan terkumpul             2028;
                       bersama-sama disebut            dalam Rekening Jaminan, Agen Jaminan akan            c. SIC : 5 September
                       sebagai “Para Kreditur”)        memberitahukan Para Kreditur secara tertulis            2029;
                                                       mengenai telah terkumpulnya Hasil Jaminan            d. SME : 5 Maret 2034;
                                                       dalam Rekening Jaminan.                              e. SMHP : 5 Juni 2034;
                                                   c. Setiap Kreditur dan Agen wajib memberitahukan        f. JDG, HRI, BSE : 5
                                                       Agen Jaminan mengenai jumlah Hutang yang                September 2035;
                                                       pasti dan wajib dibayar oleh Debitur relevan         g. MBP, SNE, PHE, LHE,
                                                       kepada Para Kreditur dan Agen.                          LTLE, HJM, TLE PBA :
                                                   d. Agen Jaminan akan melakukan pembayaran                  5 September 2036; dan
                                                       segera dari Rekening Jaminan kepada Para             h. Perseroan : 8 November
                                                       Kreditur setelah dikurangi biaya-biaya dan              2036.
                                                       ongkos-ongkos yang ditetapkan oleh peraturan
                                                       perundang-undangan yang berlaku selambat-
                                                       lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari
                                                       Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Para
                                                       Kreditur diterima oleh Agen Jaminan dengan
                                                       urutan prioritas sebagai berikut:
                                                       i. PERTAMA, untuk membayar biaya-biaya
                                                             yang menurut hukum harus didahulukan
                                                             pelunasannya dan biaya lain yang timbul
                                                             karena atau berhubungan dengan
                                                             pelaksanaan/eksekusi Dokumen Jaminan
                                                             dari Para Debitur kepada Para Kreditur,
                                                             termasuk namun tidak terbatas pada,
                                                             jumlah yang wajib dibayar kepada kantor
                                                             pajak, biaya pengadilan, kantor lelang, juru
                                                             sita, dan pihak ketiga yang digunakan
                                                             jasanya oleh Agen Jaminan untuk
                                                             melaksanakan eksekusi Jaminan, dengan
                                                             ketentuan khusus untuk hasil eksekusi
                                                             Gadai Saham Minoritas sebagaimana
                                                             ditampung dalam Rekening Gadai Saham
                                                             Minoritas hanya akan digunakan untuk
                                                             membayar biaya-biaya yang menurut
                                                             hukum harus didahulukan pelunasannya
                                                             dan biaya lain yang timbul karena atau
                                                             berhubungan                         dengan
                                                             pelaksanaan/eksekusi Dokumen Jaminan
                                                             dari masing-masing Debitur yang relevan;
                                                       ii. KEDUA, untuk membayar semua biaya
                                                             yang telah dikeluarkan atau dibayar oleh
                                                             Agen dalam melaksanakan tugas-tugasnya
                                                             dan biaya untuk mengamankan, mengambil
                                                             alih, memperbaiki dan menjual Jaminan
                                                             serta biaya keagenan (agency fee) yang
                                                             belum dibayar, dengan ketentuan khusus
                                                             untuk hasil eksekusi Gadai Saham
                                                             Minoritas sebagaimana ditampung dalam
                                                             Rekening Gadai Saham Minoritas hanya
                                                             akan digunakan untuk membayar biaya-
                                                             biaya yang telah dikeluarkan atau dibayar
                                                             oleh Agen dalam melaksanakan tugas-
                                                             tugasnya terkait masing-masing Debitur
                                                             yang relevan;
                                                       iii. KETIGA, untuk membayar kepada Para
                                                             Kreditur, Denda dan Bunga yang terhutang
                                                             oleh Para Debitur kepada Para Kreditur
                                                             berdasarkan Perjanjian Kredit secara Pari
                                                             Passu, dengan ketentuan khusus untuk
                                                             hasil eksekusi Gadai Saham Minoritas
                                                             sebagaimana ditampung dalam Rekening
                                                             Gadai Saham Minoritas hanya akan
                                                             digunakan untuk membayar sisa Denda dan
                                                             Bunga yang terhutang dari masing-masing


      
                                                         140
Page 171
No.       Perjanjian   Pihak                     Ketentuan Penting                     Jangka Waktu
                                         Debitur yang relevan;
                                   iv. KEEMPAT, untuk membayar kepada Para
                                         Kreditur, jumlah Baki Debet yang terhutang
                                         oleh Para Debitur kepada Para Kreditur
                                         berdasarkan Perjanjian Kreditur secara Pari
                                         Passu, dengan ketentuan khusus untuk
                                         hasil eksekusi Gadai Saham Minoritas
                                         sebagaimana ditampung dalam Rekening
                                         Gadai Saham Minoritas hanya akan
                                         digunakan untuk membayar jumlah Baki
                                         Debet yang terhutang pada masing-masing
                                         Debitur yang relevan;
                                   v. Sehubungan dengan Jaminan Kreditur
                                         Penyedia Likuiditas, apabila setelah semua
                                         kewajiban yang menjadi beban Para Debitur
                                         telah dibayar lunas dan tidak terdapat
                                         tagihan lagi, dan masih terdapat kelebihan
                                         hasil eksekusi Jaminan yang terkait dengan
                                         Jaminan Kreditur Penyedia Likuiditas, maka
                                         Agen Jaminan wajib menyerahkan
                                         kelebihan hasil eksekusi Jaminan tersebut
                                         hanya atas Jaminan yang terkait dengan
                                         jaminan Kreditur Penyedia Likuiditas
                                         kepada rekening yang ditunjuk oleh kreditur
                                         berjaminan penyedia likuiditas dalam
                                         rangka Obligasi Yang Diizinkan (“Kreditur
                                         Penyedia Likuiditas”) (jika ada), untuk
                                         membayar kepada Kreditur Penyedia
                                         Likuiditas, jumlah bunga dan jumlah baki
                                         debet yang terhutang sehubungan dengan
                                         bantuan likuiditas (liquidity support) yang
                                         diterima oleh Perseroan dari Kreditur
                                         Penyedia Likuiditas;
                                   vi. Apabila setelah semua kewajiban yang
                                         menjadi beban Para Debitur telah dibayar
                                         lunas dan tidak terdapat tagihan lagi, dan
                                         masih terdapat kelebihan hasil eksekusi
                                         Jaminan, maka Agen Jaminan wajib
                                         menyerahkan kelebihan hasil eksekusi
                                         Jaminan tersebut kepada Debitur yang
                                         relevan tanpa adanya kewajiban bagi Agen
                                         Jaminan untuk membayar bunga atas
                                         kelebihan hasil eksekusi Jaminan tersebut.
                                   vii. Dalam hal terdapat kelebihan hasil eksekusi
                                         Jaminan atas Gadai Saham Minoritas
                                         setelah seluruh pembayaran-pembayaran
                                         sebagaimana butir (i) sampai dengan (iv)
                                         telah terlaksana, maka Agen Jaminan wajib
                                         menyerahkan kelebihan hasil eksekusi
                                         Jaminan tersebut kepada masing-masing
                                         pemegang Saham Minoritas yang relevan
                                         tanpa adanya kewajiban bagi Agen Jaminan
                                         untuk membayar bunga atas kelebihan hasil
                                         eksekusi Jaminan tersebut.
                               e. Jumlah uang yang dibagikan oleh Agen Jaminan
                                   kepada Para Kreditur secara Pari Passu
                                   tersebut dan kepada Kreditur Penyedia
                                   Likuiditas (apabila ada) adalah mengikat dan
                                   tidak dapat ditawar lagi oleh Para Kreditur dan
                                   Kreditur Penyedia Likuiditas, kecuali bilamana
                                   terbukti terdapat kesalahan perhitungan.
                                   Jika mata uang Hasil Jaminan yang diterima
                                   Agen Jaminan berbeda dengan mata uang
                                   Hutang Para Debitur kepada Para Kreditur,
                                   maka semata-mata untuk keperluan menghitung
                                   bagian masing-masing Kreditur atas Hasil


      
                                     141
Page 172
No.            Perjanjian                      Pihak                                  Ketentuan Penting                           Jangka Waktu
                                                                          Jaminan, maka mata uang Hasil Jaminan akan
                                                                          dihitung ke dalam mata uang Hutang dengan
                                                                          menggunakan kurs tengah yang diumumkan
                                                                          oleh Bank Indonesia atau kurs lainnya yang
                                                                          ditentukan oleh Agen Fasilitas pada hari
                                                                          perhitungan dilakukan.
                                                                          Semua pembayaran yang dilakukan oleh Agen
                                                                          Jaminan kepada Para Kreditur akan dilakukan
                                                                          oleh Agen Jaminan ke rekening masing-masing
                                                                          Kreditur yang akan diberitahukan secara tertulis
                                                                          oleh masing-masing Kreditur kepada Agen
                                                                          Jaminan.

                                                                      Dokumen Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan
                                                                      merupakan perjanjian turunan dari Akta
                                                                      Perjanjian Sindikasi BCA-SMI sehingga
                                                                      pembatasan-pembatasan baik berupa financial
                                                                      covenant, maupun negatif covenant mengacu
                                                                      pada Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.
3.   Akta Perjanjian Pengelolaan     Perseroan, PT BCE, PT        Mekanisme Arus Kas Dalam Escrow Account                   Perjanjian Pengelolaan
      Rekening       Penampungan      BSE, PT HRI, PT SMHP,                                                                  Rekening Penampungan
      Nomor 06 Tanggal 8              PT PHE, PT LHE, PT           a.        Fasilitas KI Tranche A                         berlaku sejak Tanggal
      November 2021, yang dibuat      JDG, PT BDP, PT SIC,                                                                   Efektif, yaitu tanggal 1
      di hadapan Deni Thanur,         PT MBP, PT SME, PT           i.        Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit          Desember 2021, sampai
      S.E., S.H., M.Kn., Notaris di   SNE, PT BBPe, LTLE,                                                                    dengan hutang Debitur
      Jakarta Selatan sebagaimana     PT PBA, dan PT HJM           1)        Seluruh dana yang berasal dari penarikan       berdasarkan           Akta
      terakhir kali diubah dengan     (“Para Debitur Awal”), PT               Fasilitas KI Tranche A akan digunakan untuk    Perjanjian Kredit Sindikasi
      Perubahan Kelima dan            TLE (Para Debitur Awal                  pembayaran kembali (refinancing) Fasilitas     BCA-SMI        dinyatakan
      Pernyataan           Kembali    dan PT TLE disebut                      Kredit Eksisting dari Debitur Penerima         lunas atau sampai dengan
      Perjanjian       Pengelolaan    ”Para Debitur”), oleh dan               Fasilitas KI Tranche A dan akan                saat lain yang disetujui
      Rekening Penampungan No.        antara Perseroan, BCE,                  ditempatkan seluruhnya pada Collection         oleh     Para      Kreditur
      32 tanggal 10 Juni 2026 yang    BSE, BDP, SIC, SME,                     Account.                                       Perubahan              dan
      dibuat di hadapan Karin         MBP, SNE, SMHP, LHE,                                                                   pernyataan kembali atas
      Christiana Basoeko, S.H.,       PHE,       JDG      (“Para   2)        Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas     Perjanjian Pengelolaan
      Notaris di Jakarta Pusat        Debitur”), PBA, PT Bank                 diterima penuh di dalam Collection Account,    Rekening Penampungan,
      (“Perjanjian     Pengelolaan    Central Asia Tbk (“BCA”                 Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen      sebagaimana dituangkan
      Rekening Penampungan”)          dan/atau “Agen Fasilitas”               Penampungan untuk mendebet dan                 dalam            Perjanjian
                                      dan/atau            “Agen               mentrasfer dana tersebut ke rekening           Pengelolaan      Rekening
                                      Penampungan” dan/atau                   Kreditur Eksisting A sebagaimana               Penampungan, berlaku
                                      “Agen Jaminan”) dan PT                                                                 dan mengikat Para Pihak
                                                                              tercantum dalam Surat Permohonan
                                      Sarana Multi Infrastruktur                                                             sejak              tanggal
                                      (Persero) (“SMI”) (BCA                  Penarikan Kredit.                              penandatanganan
                                      dan       SMI      secara                                                              Perjanjian Pengelolaan
                                      bersama-sama disebut                                                                   Rekening Penampungan.
                                                                   ii.       Dana Hasil Pendapatan Tagihan
                                      sebagai “Para Kreditur”)
                                      dan PT Bank Rakyat                      Dana hasil penerimaan Tagihan yang             Jangka waktu Perjanjian
                                      Indonesia (Persero) Tbk                 ditempatkan dalam Revenue Account              Pengelolaan       Rekening
                                      (“Wali Amanat”)                                                                        Penampungan mengikuti
                                                                              masing-masing Debitur akan dialokasikan
                                                                                                                             jangka waktu Perjanjian
                                                                              untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                                                                                                                             Kredit Sindikasi BCA - SMI
                                                                              sebagai berikut:                               adalah sebagai berikut:
                                                                   1)        PERTAMA, digunakan untuk:                      a. BCE : 5 Desember
                                                                                                                                2027;
                                                                   -         DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit
                                                                                                                             b. BBPe : 5 September
                                                                              yakni sebesar 1 (satu) kali pembayaran
                                                                                                                                2028;
                                                                              Bunga dan/atau sebesar 1 (satu) kali
                                                                                                                             c. SIC : 5 September
                                                                              pembayaran angsuran Baki Debet yang
                                                                                                                                2029;
                                                                              akan jatuh tempo;
                                                                                                                             d. SME : 5 Maret 2034;
                                                                   -         Secara bersama (i) DSA Obligasi sebesar 1
                                                                                                                             e. SMHP : 5 Juni 2034;
                                                                              (satu) kali pembayaran kupon Obligasi Yang
                                                                                                                             f. JDG, HRI, BSE : 5
                                                                              Diizinkan atau sama dengan 1/3 (satu per
                                                                                                                                September 2035;
                                                                              tiga) kali pembayaran kupon Obligasi Yang
                                                                                                                             g. MBP, SNE, PHE, LHE,
                                                                              Diizinkan setiap bulannya; dan (ii)
                                                                                                                                LTLE, HJM, TLE PBA :
                                                                   -         DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
                                                                                                                                5 September 2036; dan
                                                                              pembayaran kupon Sukuk atau sama
                                                                                                                             h. Perseroan : 8 November
                                                                              dengan 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran
                                                                                                                                2036.

        
                                                                            142
Page 173
No.       Perjanjian   Pihak                  Ketentuan Penting                    Jangka Waktu
                                     kupon Sukuk setiap bulannya;
                               -    Secara bersama-sama (i) DSA Bantuan
                                     Likuiditas Obligasi sebagaimana diatur
                                     dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
                                     Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
                                     lunas; dan (ii)         DSA       Bantuan
                                     Likuiditas Sukuk sebagaimana diatur dalam
                                     Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
                                     telah dinyatakan lunas.

                                     Pendebetan dana dari Revenue Account ke
                                     (i) DSA; (ii) DSA Obligasi ke Rekening
                                     Sinking Fund Obligasi atau DSA Bantuan
                                     Likuiditas Obligasi ke Rekening Sinking
                                     Fund Bantuan Likuiditas Obligasi; dan (iii)
                                     DSA Sukuk ke Rekening Sinking Fund
                                     Sukuk atau DSA Bantuan Likuiditas Sukuk
                                     ke Rekening Sinking Fund Bantuan
                                     Likuiditas Sukuk akan dilakukan oleh Agen
                                     Penampungan secara bulanan yaitu setiap
                                     tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)
                                     atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
                                     Debitur, maksimal sebesar:
                               a)   1 (satu) kali pembayaran Bunga dan/atau
                                     sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran
                                     Baki Debet yang akan jatuh tempo untuk
                                     DSA; dan
                               b)   1/3 (satu per tiga) kali pembayaran kupon
                                     Obligasi Yang Diizinkan untuk DSA Obligasi;
                               c)   1/3 (satu per tiga) kali pembayaran cicilan
                                     imbalan Sukuk untuk DSA Sukuk;
                               d)   1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
                                     Likuiditas Obligasi, sebagaimana diatur
                                     dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
                                     Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
                                     lunas;
                               e)   1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
                                     Likuiditas Sukuk, sebagaimana diatur dalam
                                     Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
                                     telah dinyatakan lunas;

                                     dengan ketentuan kewajiban pemenuhan
                                     DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit,
                                     wajib     dipenuhi     selambat-lambatnya
                                     dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                                     Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
                                     Tanggal Pembayaran Pokok.
                                     Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
                                     pengisian DSA; DSA Obligasi; dan DSA
                                     Sukuk tidak mencukupi, maka berlaku
                                     formula perhitungan yang akan disampaikan
                                     oleh TH kepada Para Kreditur melalui Agen
                                     Fasilitas       sebagaimana         rujukan
                                     perhitungannya ada pada Lampiran 2
                                     Perjanjian ini.
                                     Selanjutnya, dalam hal dana untuk
                                     pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
                                     Sukuk tidak mencukupi, maka Para Debitur
                                     relevan secara tanggung renteng wajib
                                     memenuhi dana tersebut, selambat-
                                     lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                     Waktu Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
                                     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga


      
                                    143
Page 174
No.       Perjanjian   Pihak                 Ketentuan Penting                      Jangka Waktu
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
                                     dan/atau tanggal lain sesuai dengan
                                     ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi untuk DSA Obligasi dan/atau
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk untuk
                                     DSA Sukuk.
                                     Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, dana
                                     yang terdapat dalam DSA tidak mencukupi,
                                     maka dana pada DSRA dapat digunakan
                                     untuk menutupi kekurangan tersebut.
                               2)   KEDUA, apabila setelah ketentuan butir 1)
                                     di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
                                     dana dalam Revenue Account Debitur
                                     Penerima Fasilitas KI Tranche A, maka dana
                                     tersebut akan didistribusikan oleh Agen
                                     Penampungan ke dalam DSRA Debitur
                                     Penerima Fasilitas KI Tranche A yang
                                     relevan setara dengan Cadangan
                                     Pembayaran Hutang, sepanjang Cadangan
                                     Pembayaran Hutang belum dipenuhi oleh
                                     Debitur yang relevan.

                                     Para Debitur secara tanggung renteng wajib
                                     senantiasa menjaga besarnya dana yang
                                     terdapat dalam DSRA sebesar minimal 1
                                     (satu) kali pembayaran Bunga dan 1 (satu)
                                     kali angsuran Baki Debet sesuai dengan
                                     jadwal angsuran Baki Debet yang telah
                                     disepakati yang berlaku pada Debitur yang
                                     relevan.
                                     Selanjutnya, dalam hal dana untuk
                                     pengisian DSRA dimaksud tidak mencukupi,
                                     maka Para Debitur secara tanggung renteng
                                     wajib memenuhi dana tersebut, selambat-
                                     lambatnya pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                     Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
                                     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok.
                                     Apabila Cadangan Pembayaran Hutang
                                     yang terdapat didalam suatu DSRA
                                     berkurang nilainya dari yang dipersyaratkan,
                                     maka       Agen     Penampungan        akan
                                     memberitahukan secara tertulis kepada
                                     Debitur dan Agen Fasilitas, paling lambat 1
                                     (satu) Hari Kerja setelah penggunaan
                                     DSRA. Debitur yang relevan wajib
                                     memenuhi kembali besarnya dana dalam
                                     DSRA        setara   dengan       Cadangan
                                     Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
                                     (dua) Hari Kerja.
                                     Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
                                     penempatan dana DSRA dalam bentuk
                                     Deposito maka mekanisme deposito untuk
                                     Cadangan Pembayaran Hutang, sebagai
                                     berikut:
                               a)   Debitur       mengajukan        permohonan
                                     penempatan deposito atas dana Cadangan
                                     Pembayaran Hutang dan dengan ini
                                     memberikan kuasa penempatan dan
                                     pencairan deposito kepada Agen Fasilitas
                                     dan      Agen      Penampungan.        Surat

      
                                    144
Page 175
No.       Perjanjian   Pihak                 Ketentuan Penting                         Jangka Waktu
                                     permohonan penempatan deposito (dalam
                                     format sesuai dengan Lampiran 3 Perjanjian
                                     ini) sudah harus diterima oleh Agen Fasilitas
                                     selambat-lambatnya pukul 11.00 W.I.B.
                                     (sebelas Waktu Indonesia Barat) pada 1
                                     (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                     penempatan deposito yang diajukan, di
                                     mana selanjutnya Agen Fasilitas akan
                                     memberikan instruksi kepada Agen
                                     Penampungan untuk penempatan deposito
                                     tersebut.

                                     Apabila surat permohonan penempatan
                                     deposito diterima lebih dari batas waktu
                                     tersebut, maka Agen Fasilitas akan
                                     memproses permohonan penempatan
                                     deposito tersebut pada Hari Kerja
                                     berikutnya.
                               b)   Pada Hari Kerja yang sama saat diterimanya
                                     surat instruksi penempatan deposito atas
                                     DSRA dari Agen Fasilitas, Agen
                                     Penampungan akan menyampaikan surat
                                     instruksi kepada BCA untuk melakukan
                                     penempatan dan pemblokiran deposito atas
                                     Cadangan Pembayaran Hutang, sesuai
                                     jangka waktu yang ditetapkan oleh Agen
                                     Fasilitas. Pada kesempatan pertama
                                     Debitur akan menggadaikan deposito
                                     tersebut.

                               c)   Jangka waktu deposito untuk penempatan
                                     Cadangan Pembayaran Hutang adalah
                                     selama 1 (satu) bulan (automatic roll over)
                                     dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
                                     Bunga hasil penempatan deposito atas
                                     Cadangan Pembayaran Hutang akan
                                     ditempatkan dalam Operational Account.

                               d)   Tanggal jatuh tempo deposito adalah (i) 1
                                     (satu) bulan setelah tanggal penempatan
                                     deposito atas Cadangan Pembayaran
                                     Hutang atau (ii) tanggal lain, sesuai instruksi
                                     dari Debitur terkait (“Tanggal Jatuh Tempo
                                     Deposito Dana Cadangan”).

                               e)   Debitur terkait wajib menyampaikan
                                     instruksi pencairan deposito kepada Agen
                                     Fasilitas selambat-lambatnya pukul 11.00
                                     W.I.B. (sebelas Waktu Indonesia Barat)
                                     pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                     pencairan deposito yang dimaksud, dimana
                                     Agen Fasilitas akan menyampaikan
                                     instruksi    tersebut     kepada       Agen
                                     Penampungan. Apabila surat instruksi
                                     pencairan deposito diterima lebih dari batas
                                     waktu tersebut, maka Agen Fasilitas akan
                                     memproses instruksi tersebut kepada Agen
                                     Penampunga pada Hari Kerja berikutnya.

                                     Penempatan kembali deposito yang
                                     sebelumnya dicairkan akan dilakukan
                                     dengan ketentuan huruf (a) di atas.


      
                                    145
Page 176
No.       Perjanjian   Pihak                 Ketentuan Penting                          Jangka Waktu
                               f)    Para Pihak Awal sepakat bahwa pencairan
                                      Cadangan Pembayaran Hutang yang
                                      disimpan dalam bentuk deposito tidak akan
                                      dikenakan denda atau penalti, apabila
                                      pencairan atas Cadangan Pembayaran
                                      Hutang dicairkan sebelum Tanggal Jatuh
                                      Tempo Deposito Dana Cadangan dan
                                      bunga periode berjalan dibayarkan.

                                      Apabila dana Cadangan Pembayaran
                                      Hutang tidak cukup untuk membayar
                                      kewajiban pembayaran angsuran Baki
                                      Debet dan pembayaran Bunga Debitur,
                                      maka Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari
                                      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                      dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
                                      menyampaikan surat kepada Debitur
                                      mengenai besarnya jumlah yang harus
                                      ditambahkan oleh Debitur. Selambat-
                                      lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                      Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
                                      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                      dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok,
                                      Debitur wajib memasukkan dana tambahan
                                      tersebut ke dalam DSRA dan telah efektif (in
                                      good funds).
                               3)    KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
                                      dalam rekening-rekening sebagaimana
                                      dimaksud dalam butir (i) dan butir (ii) di atas
                                      telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
                                      dana maka seluruh sisa dana tersebut akan
                                      didistribusikan ke dalam Operational
                                      Account. Untuk menghindari keragu-raguan,
                                      butir (i) dan (ii) wajib dipenuhi setiap waktu.

                               b.    Fasilitas KI Tranche B

                               i.    Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
                                      Porsi Ekuitas Debitur Baru yang merupakan
                                      Debitur COD

                               1)    Seluruh dana yang berasal dari penarikan
                                      pertama kali Fasilitas KI Tranche B terkait
                                      oleh Debitur COD, akan digunakan untuk
                                      pembayaran kembali (refinancing) atas
                                      Fasilitas Kredit Eksisting Debitur Baru, yang
                                      dimiliki Debitur COD tersebut dan/atau
                                      pembayaran hutang pemegang saham
                                      eksisting dari Debitur Baru yang merupakan
                                      Debitur COD.

                               2)    Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas
                                      diterima penuh di dalam Collection Account,
                                      Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen
                                      Penampungan untuk mendebet dan
                                      mentrasfer dana tersebut ke rekening
                                      kreditur eksisting Debitur Baru dan/atau
                                      rekening pemegang saham eksisting
                                      Debitur Baru sebagaimana tercantum dalam
                                      Surat Permohonan Penarikan Kredit.

                               ii.   Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan



      
                                     146
Page 177
No.       Perjanjian   Pihak                  Ketentuan Penting                        Jangka Waktu
                                       Porsi Ekuitas Debitur Konstruksi

                               1)     Pertama-tama, seluruh dana yang
                                       merupakan hasil penarikan pertama
                                       Fasilitas KI Tranche B LHE dan PHE akan
                                       dipergunakan untuk pembayaran kembali
                                       (refinancing) Fasilitas KI Tranche B LHE dan
                                       PHE kepada Kreditur Eksisting B,
                                       sehubungan dengan pembayaran kembali
                                       (refinancing) LHE dan PHE; dan

                               2)     Selanjutnya, penarikan Fasilitas KI Tranche
                                       B akan dipergunakan untuk pembayaran
                                       kembali (refinancing) hutang atas Fasilitas
                                       Kredit Eksisting Debitur Baru dan/atau
                                       pemegang saham eksisting Debitur Baru
                                       Konstruksi      dan/atau       penyelesaian
                                       konstruksi.

                               3)     Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
                                       dan hasil penarikan Fasilitas Kredit, wajib
                                       dimasukkan ke dalam Collection Account.

                               4)     Seluruh dana yang merupakan dana
                                       tambahan (top up) dari Sponsor yang
                                       relevan sehubungan dengan cash
                                       deficiency wajib dimasukan dalam DSA
                                       dan/atau DSRA.

                               5)     Setelah dana sebagaimana butir 3) di atas
                                       penuh di dalam Collection Account, Agen
                                       Fasilitas akan menginstruksikan Agen
                                       Penampungan untuk mendebet dan
                                       mentransfer dana tersebut ke rekening
                                       kreditur eksisting Debitur Baru atau rekening
                                       pemegang saham Debitur Baru dan/atau
                                       rekening lain yang dituju sebagaimana
                                       tercantum dalam Surat Permohonan
                                       Penarikan Kredit.

                               iii.   Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
                                       Porsi Ekuitas untuk di Bank Pembuka L/C

                               1)     Setoran Jaminan wajib ditempatkan dalam
                                       Collection Account oleh Debitur yang
                                       relevan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                                       tanggal pembukaan L/C. Selanjutnya
                                       apabila dana tersebut akan ditempatkan
                                       dalam deposito, maka berlaku sesuai
                                       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                                       Pasal 6.2 Perjanjian ini, dan dicairkan dan
                                       ditempatkan ke dalam Collection Account
                                       selambat-lambatnya pada pukul 11.00 WIB
                                       (sebelas Waktu Indonesia Barat) pada
                                       tanggal pembayaran L/C;

                               2)     Seluruh dana hasil penarikan Fasilitas Kredit
                                       untuk L/C wajib dimasukkan ke dalam
                                       Collection Account dan selanjutnya
                                                                             dimas
                                       ukkan ke dalam L/C Account selambat-
                                       lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                       Waktu Indonesia Barat) pada tanggal


      
                                      147
Page 178
No.       Perjanjian   Pihak                Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                      pembayaran L/C;

                               3)    Pada tanggal pembayaran L/C, Agen
                                      Penampungan wajib mencairkan deposito
                                      yang relevan ke L/C Account sebagaimana
                                      dimaksud dalam poin (i) di atas dan seluruh
                                      dana hasil penarikan Fasilitas Kredit untuk
                                      L/C sebagaimana dimaksud dalam poin (ii)
                                      di atas sesuai surat instruksi dari Agen
                                      Fasilitas; dan

                               4)    Setelah butir 2) dan 3) terpenuhi, Bank
                                      Pembuka L/C akan membayarkan sesuai
                                      dengan jumlah L/C yang telah jatuh tempo
                                      kepada beneficiary.

                               iv.   Selama Masa Konstruksi

                               1)    Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
                                      dan penarikan Fasilitas Kredit wajib
                                      dimasukkan ke dalam Collection Account.

                               2)    Dalam hal terdapat Porsi Ekuitas yang wajib
                                      dipenuhi oleh Debitur yang relevan, maka
                                      selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
                                      setelah Agen Fasilitas menerima seluruh
                                      Syarat Penarikan yang relevan, Agen
                                      Fasilitas akan memberitahukan Debitur
                                      yang relevan secara tertulis mengenai
                                      besarnya Porsi Ekuitas yang wajib dipenuhi.

                               3)    Pada tanggal penarikan yang dikehendaki
                                      oleh Debitur yang relevan tersebut, Debitur
                                      yang relevan akan menyetorkan Porsi
                                      Ekuitas ke Collection Account Debitur yang
                                      relevan.

                               4)    Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas
                                      penuh di dalam Collection Account, Agen
                                      Fasilitas akan menginstruksikan Agen
                                      Penampungan untuk mendebet dan
                                      mentransfer dana tersebut ke rekening yang
                                      dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
                                      Permohonan Penarikan Kredit.

                               5)    Debitur Konstruksi yang relevan, selama
                                      Masa Tenggang, wajib untuk mengisi:

                               a)    DSA dan DSRA sebesar 1 (satu) kali
                                      pembayaran Bunga paling lambat pada 1
                                      (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                      Pembayaran Bunga;
                               b)    Secara bersama-sama (i) DSA Obligasi
                                      sebesar 1 (satu) kali pembayaran kupon
                                      atau sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
                                      pembayaran kupon Obligasi Yang Diizinkan
                                      setiap bulannya, pada tanggal sesuai
                                      dengan ketentuan pada Perjanjian
                                      Perwaliamanatan untuk DSA Obligasi; dan
                                      DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
                                      pembayaran cicilan imbalan Sukuk atau
                                      sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
                                      pembayaran cicilan imbalan Sukuk setiap
                                      bulannya, pada tanggal sesuai dengan


      
                                     148
Page 179
No.       Perjanjian   Pihak                     Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                          ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
                                          untuk DSA Sukuk.

                               v.        Selama Masa Operasi

                                          Selama Masa Operasi, dana dalam
                                          Revenue Account masing-masing Debitur
                                          COD akan dialokasikan untuk hal-hal
                                          sebagai berikut:
                               1)        PERTAMA, digunakan untuk:

                                     -   mengisi DSA sebesar 1 (satu) kali
                                          pembayaran Bunga dan angsuran Baki
                                          Debet yang akan jatuh tempo;
                                     -   Secara bersama mengisi (i) DSA Obligasi
                                          sebesar 1 (satu) kali pembayaran kupon
                                          Obligasi Yang Diizinkan atau sama dengan
                                          1/3 (satu pertiga) kali pembayaran kupon
                                          Obligasi Yang Diizinkan setiap bulannya;
                                          dan (ii) DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
                                          pembayaran cicilan imbalan Sukuk atau
                                          sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
                                          pembayaran cicilan imbalan Sukuk setiap
                                          bulannya;
                                     -   DSA      Bantuan      Likuiditas   Obligasi,
                                          sebagaimana diatur dalam Pasal 8.4
                                          Perjanjian ini, dalam hal Obligasi Yang
                                          Diizinkan telah dinyatakan lunas; dan
                                     -   DSA       Bantuan      Likuiditas    Sukuk,
                                          sebagaimana diatur dalam Pasal 8.5
                                          Perjanjian ini, dalam hal Sukuk telah
                                          dinyatakan lunas.

                                          Pendebetan dana dari Revenue Account ke
                                          (i) DSA; (ii) DSA Obligasi ke Rekening
                                          Sinking Fund Obligasi atau DSA Bantuan
                                          Likuiditas Obligasi ke Rekening Sinking
                                          Fund Bantuan Likuiditas Obligasi; dan (iii)
                                          DSA Sukuk ke Rekening Sinking Fund
                                          Sukuk atau DSA Bantuan Likuiditas Sukuk
                                          ke Rekening Sinking Fund Bantuan
                                          Likuiditas Sukuk akan dilakukan oleh Agen
                                          Penampungan secara bulanan yaitu setiap
                                          tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)
                                          atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
                                          Debitur, maksimal sebesar:
                               a)        1 (satu) kali pembayaran Bunga dan/atau
                                          sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran
                                          Baki Debet yang akan jatuh tempo untuk
                                          DSA;
                               b)        1/3 (satu per tiga) kali pembayaran kupon
                                          Obligasi Yang Diizinkan untuk DSA Obligasi;
                               c)        1/3 (satu per tiga) kali pembayaran cicilan
                                          imbalan Sukuk untuk DSA Sukuk;
                               d)        1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
                                          Likuiditas Obligasi, sebagaimana diatur
                                          dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
                                          Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
                                          lunas; dan
                               e)        1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
                                          Likuiditas Sukuk, sebagaimana diatur dalam
                                          Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
                                          telah dinyatakan lunas;



      
                                         149
Page 180
No.       Perjanjian   Pihak                  Ketentuan Penting                     Jangka Waktu
                                     dengan ketentuan kewajiban pemenuhan
                                     DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit
                                     telah     dipenuhi     selambat-lambatnya
                                     dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                                     Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
                                     Tanggal Pembayaran Pokok.
                                     Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
                                     pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
                                     Sukuk tidak mencukupi, maka berlaku
                                     formula perhitungan yang akan disampaikan
                                     oleh TH kepada Para Kreditur melalui Agen
                                     Fasilitas       sebagaimana         rujukan
                                     perhitungannya ada pada Lampiran 2
                                     Perjanjian ini.
                                     Selanjutnya, dalam hal dana untuk
                                     pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
                                     Sukuk tidak mencukupi, maka Para Debitur
                                     relevan secara tanggung renteng wajib
                                     memenuhi dana tersebut, selambat-
                                     lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                     Waktu Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
                                     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
                                     dan/atau tanggal lain sesuai dengan
                                     ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
                                     untuk DSA Obligasi dan/atau Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk untuk DSA Sukuk.
                                     Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, dana
                                     yang terdapat dalam DSA tidak mencukupi,
                                     maka dana pada DSRA dapat digunakan
                                     untuk menutupi kekurangan tersebut.
                               2)   KEDUA, apabila setelah ketentuan butir (i)
                                     di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
                                     dana dalam Revenue Account masing-
                                     masing Debitur Penerima Fasilitas KI
                                     Tranche B, maka dana tersebut akan
                                     disetorkan ke dalam DSRA Debitur
                                     Penerima Fasilitas KI Tranche B yang
                                     relevan sebesar Cadangan Pembayaran
                                     Hutang sesuai dengan jadwal angsuran
                                     Baki Debet yang telah disepakati yang
                                     berlaku pada Debitur yang relevan.

                                     Para Debitur senantiasa wajib menjaga
                                     besarnya dana yang terdapat dalam DSRA
                                     sebesar minimal Cadangan Pembayaran
                                     Hutang sesuai dengan jadwal angsuran
                                     Baki Debet yang telah disepakati yang
                                     berlaku pada Debitur yang relevan. Apabila
                                     dana yang terdapat di dalam suatu DSRA
                                     berkurang nilainya dari yang dipersyaratkan,
                                     maka Debitur yang relevan wajib untuk
                                     segera memenuhi kembali besarnya dana
                                     dalam DSRA setara dengan Cadangan
                                     Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
                                     (dua) Hari Kerja setelah penggunaan dana
                                     di dalam DSRA.
                                     Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
                                     –penempatan dana DSRA dalam bentuk
                                     Deposito, maka mekanisme penempatan
                                     deposito untuk Cadangan Pembayaran
                                     Hutang mengacu kepada ketentuan dalam

      
                                    150
Page 181
No.       Perjanjian   Pihak                  Ketentuan Penting                         Jangka Waktu
                                      Pasal 8.1.(b).(ii) di atas.
                                      Apabila dana Cadangan Pembayaran
                                      Hutang tidak cukup untuk membayar
                                      kewajiban pembayaran angsuran Baki
                                      Debet dan pembayaran Bunga Debitur,
                                      maka Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari
                                      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                      dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
                                      menyampaikan surat kepada Debitur
                                      mengenai besarnya jumlah yang harus
                                      ditambahkan oleh Debitur. Selambat-
                                      lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                      Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
                                      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                      dan/atau-Tanggal Pembayaran Pokok,
                                      Debitur wajib memasukkan dana tambahan
                                      tersebut ke dalam DSRA dan telah efektif (in
                                      good funds).
                               3)    KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
                                      dalam rekening-rekening sebagaimana
                                      dimaksud dalam butir (i) dan butir (ii) di atas
                                      telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
                                      dana, maka sisa dana tersebut akan
                                      dialokasikan ke dalam Operational Account.

                               c.    Fasilitas KI Tranche C Baru

                               i.    Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
                                      Porsi Ekuitas Debitur untuk pengembangan
                                      kegiatan usaha PLTM melalui PBA:

                               1)    Seluruh dana yang berasal dari penarikan
                                      pertama kali Fasilitas KI Tranche C Baru,
                                      akan digunakan untuk pengembangan
                                      kegiatan usaha PLTM melalui PBA;

                               2)    Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
                                      dan hasil penarikan Fasilitas Kredit, wajib
                                      dimasukkan ke dalam Collection Account
                                      PBA;

                               3)    Setelah dana sebagaimana butir (ii) di atas
                                      penuh di dalam Collection Account PBA,
                                      Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen
                                      Penampungan untuk mendebet dan
                                      mentransfer dana tersebut ke rekening yang
                                      dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
                                      Permohonan Penarikan Kredit.

                               ii.   Selama Masa Tenggang

                                      Selama Masa Tenggang, dana dalam Debt
                                      Service Account PBA akan dialokasikan
                                      untuk hal-hal sebagai berikut:

                               1)    PERTAMA, digunakan untuk Debt Service
                                      Account PBA sehubungan dengan
                                      Perjanjian Kredit yakni sebesar 1 (satu) kali
                                      pembayaran Bunga. PBA memastikan dana
                                      di Debt Service Account PBA terpenuhi,
                                      yang akan dilakukan pengecekan oleh Agen
                                      Penampungan secara bulanan yaitu setiap
                                      tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)


      
                                     151
Page 182
No.       Perjanjian   Pihak                 Ketentuan Penting                      Jangka Waktu
                                     atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
                                     Debitur, maksimal sebesar 1 (satu) kali
                                     pembayaran Bunga untuk Debt Service
                                     Account PBA, dengan ketentuan kewajiban
                                     pemenuhan Debt Service Account PBA
                                     sehubungan dengan Perjanjian Kredit, wajib
                                     dipenuhi selambat lambatnya dilakukan
                                     pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                     Pembayaran Bunga.

                                     Dalam hal dana dalam Debt Service
                                     Account PBA tidak mencukupi, maka
                                     berlaku formula perhitungan yang akan
                                     disampaikan oleh TH kepada Para Kreditur
                                     melalui Agen Fasilitas sebagaimana rujukan
                                     perhitungannya ada pada Lampiran 2
                                     Perjanjian ini.
                                     Selanjutnya, dalam hal dana untuk
                                     pengisian Debt Service Account PBA tidak
                                     mencukupi, maka Para Debitur relevan
                                     secara tanggung renteng wajib memenuhi
                                     dana tersebut, selambat-lambatnya pada
                                     pukul 11.00 W.I.B. (sebelas Waktu
                                     Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
                                     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga.
                                     Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga,
                                     dana yang terdapat dalam Debt Service
                                     Account PBA tidak mencukupi, maka dana
                                     pada Debt Service Reserve Account PBA
                                     dapat      digunakan     untuk     menutupi
                                     kekurangan tersebut.
                               2)   KEDUA, apabila setelah ketentuan butir 1)
                                     di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
                                     dana dalam Debt Service Reserve Account
                                     PBA, maka dana tersebut akan
                                     didistribusikan oleh Agen Penampungan ke
                                     dalam DSRA Debitur Penerima Fasilitas KI
                                     Tranche C Baru setara dengan Cadangan
                                     Pembayaran Hutang, sepanjang Cadangan
                                     Pembayaran Hutang belum dipenuhi oleh
                                     PBA.
                                     Para Debitur secara tanggung renteng wajib
                                     senantiasa menjaga besarnya dana yang
                                     terdapat dalam Debt Service Reserve
                                     Account PBA sebesar minimal 1 (satu) kali
                                     pembayaran Bunga sesuai dengan jadwal
                                     angsuran yang telah disepakati yang
                                     berlaku pada PBA.
                                     Selanjutnya, dalam hal dana untuk
                                     pengisian Debt Service Reserve Account
                                     PBA dimaksud tidak mencukupi, maka Para
                                     Debitur secara tanggung renteng wajib
                                     memenuhi dana tersebut, selambat
                                     lambatnya pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                     Waktu Indonesia Barat), pada 1 (satu) Hari
                                     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga.
                                     Apabila Cadangan Pembayaran Hutang
                                     yang terdapat di dalam suatu Debt Service
                                     Reserve Account PBA berkurang nilainya
                                     dari yang dipersyaratkan, maka Agen
                                     Penampungan akan memberitahukan
                                     secara tertulis kepada Debitur dan Agen
                                     Fasilitas, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                     setelah penggunaan Debt Service Reserve

      
                                    152
Page 183
No.       Perjanjian   Pihak                  Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                       Account PBA wajib memenuhi kembali
                                       besarnya dana dalam Debt Service Reserve
                                       Account PBA setara dengan Cadangan
                                       Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
                                       (dua) Hari Kerja.

                               3)     KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
                                       dalam rekening-rekening sebagaimana
                                       dimaksud dalam butir 1) dan butir 2) di atas
                                       telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
                                       dana maka seluruh sisa dana tersebut akan
                                       ditampung ke dalam Operational Account
                                       PBA. Untuk menghindari keragu-raguan,
                                       butir 1) dan 2) wajib dipenuhi setiap waktu.

                               iii.   Ketentuan lain Selama Masa Tenggang

                               1)     Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
                                       dan penarikan Fasilitas Kredit wajib
                                       dimasukkan ke dalam Collection Account
                                       PBA.

                               2)     Dalam hal terdapat Porsi Ekuitas yang wajib
                                       dipenuhi oleh PBA, maka selambat
                                       lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Agen
                                       Fasilitas menerima seluruh Syarat
                                       Penarikan yang relevan, Agen Fasilitas akan
                                       memberitahukan PBA yang relevan secara
                                       tertulis mengenai besarnya Porsi Ekuitas
                                       yang wajib dipenuhi.

                               3)     Pada tanggal penarikan yang dikehendaki
                                       oleh PBA tersebut, PBA akan menyetorkan
                                       Porsi Ekuitas ke Collection Account Debitur
                                       yang relevan.

                               4)     Setelah dana sebagaimana butir 1) di atas
                                       penuh di dalam Collection Account, Agen
                                       Fasilitas akan menginstruksikan Agen
                                       Penampungan untuk mendebet dan
                                       mentransfer dana tersebut ke rekening yang
                                       dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
                                       Permohonan Penarikan Kredit.

                               5)     PBA, selama Masa Tenggang, wajib untuk
                                       mengisi Debt Service Account PBA dan
                                       Debt Service Reserve Account PBA sebesar
                                       1 (satu) kali pembayaran Bunga, paling
                                       lambat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                                       Tanggal Pembayaran Bunga.

                               iv.    Penempatan Dana Debt Service Reserve
                                       Account PBA dengan Deposito

                                       Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
                                       penempatan dana Debt Service Reserve
                                       Account PBA dalam bentuk Deposito maka
                                       mekanisme deposito untuk Cadangan
                                       Pembayaran Hutang, sebagai berikut:
                               1)     Debitur     mengajukan       permohonan
                                       penempatan depositoatas dana Cadangan
                                       Pembayaran Hutang dan dengan ini
                                       memberikan kuasa penempatan dan


      
                                      153
Page 184
No.       Perjanjian   Pihak                Ketentuan Penting                      Jangka Waktu
                                     pencairan deposito kepada Agen Fasilitas
                                     dan Agen Penampungan.

                                     Surat permohonan penempatan deposito
                                     (dalam format sesuai dengan Lampiran 3
                                     Perjanjian ini) sudah harus diterima oleh
                                     Agen Fasilitas selambat-lambatnya pukul
                                     11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)
                                     pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                     penempatan deposito yang diajukan, di
                                     mana selanjutnya Agen Fasilitas akan
                                     memberikan instruksi kepada Agen
                                     Penampungan untuk penempatan deposito
                                     tersebut.
                                     Apabila surat permohonan penempatan
                                     deposito diterima lebih dari batas waktu
                                     tersebut, maka Agen Fasilitas akan
                                     memproses permohonan penempatan
                                     deposito tersebut pada Hari Kerja
                                     berikutnya.
                               2)   Pada Hari Kerja yang sama saat diterimanya
                                     surat instruksi penempatan deposito atas
                                     Debt Service Reserve Account PBA dari
                                     Agen Fasilitas, Agen Penampungan akan
                                     menyampaikan surat instruksi kepada BCA
                                     untuk melakukan penempatan dan
                                     pemblokiran deposito atas Cadangan
                                     Pembayaran Hutang, sesuai jangka waktu
                                     yang ditetapkan oleh Agen Fasilitas. Pada
                                     kesempatan       pertama    PBA       akan
                                     menggadaikan deposito tersebut.

                               3)   Jangka waktu deposito untuk penempatan
                                     Cadangan Pembayaran Hutang adalah
                                     selama 1 (satu) bulan (automatic roll over)
                                     dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
                                     Bunga hasil penempatan deposito atas
                                     Cadangan Pembayaran Hutang akan
                                     ditempatkan dalam Operational Account.

                               4)   Tanggal jatuh tempo deposito adalah pada
                                     Tanggal Jatuh Tempo Deposito Dana
                                     Cadangan.

                               5)   Debitur terkait wajib menyampaikan
                                     instruksi pencairan deposito kepada Agen
                                     Fasilitas selambat-lambatnya pukul 11.00
                                     WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat) pada
                                     1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                     pencairan deposito yang dimaksud, dimana
                                     Agen Fasilitas akan menyampaikan
                                     instruksi    tersebut    kepada     Agen
                                     Penampungan.

                                     Apabila surat instruksi pencairan deposito
                                     diterima lebih dari batas waktu tersebut,
                                     maka Agen Fasilitas akan memproses
                                     instruksi    tersebut     kepada     Agen
                                     Penampungan pada Hari Kerja berikutnya.
                                     Penempatan kembali deposito yang
                                     sebelumnya dicairkan akan dilakukan
                                     dengan ketentuan huruf a di atas.


      
                                    154
Page 185
No.       Perjanjian   Pihak                Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                               6)   Para Pihak Awal sepakat bahwa pencairan
                                     Cadangan Pembayaran Hutang yang
                                     disimpan dalam bentuk deposito tidak akan
                                     dikenakan denda atau penalti, apabila
                                     pencairan atas Cadangan Pembayaran
                                     Hutang dicairkan sebelum Tanggal Jatuh
                                     Tempo Deposito Dana Cadangan dan
                                     bunga periode berjalan dibayarkan.

                                     Apabila dana Cadangan Pembayaran
                                     Hutang tidak cukup untuk membayar
                                     kewajiban pembayaran Bunga PBA, maka
                                     Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari Kerja
                                     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                     menyampaikan surat kepada PBA
                                     mengenai besarnya jumlah yang harus
                                     ditambahkan oleh PBA. Selambat-
                                     lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
                                     Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
                                     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, PBA
                                     wajib memasukkan dana tambahan tersebut
                                     ke dalam Debt Service Reserve Account
                                     PBA dan telah efektif (in good funds).

                               d.   Bantuan Likuditas

                                     Dalam hal Debitur melakukan penarikan
                                     atas Bantuan Likuiditas dan Obligasi Yang
                                     Diizinkan telah dinyatakan lunas, maka
                                     alokasi dana yang sebelumnya untuk DSA
                                     Obligasi, akan dialihkan untuk digunakan
                                     untuk memenuhi DSA Bantuan Likuiditas
                                     yang dananya akan ditransfer dari Revenue
                                     Account ke dalam Rekening Sinking Fund.
                                     Bantuan Likuiditas selama Jangka Waktu
                                     Bantuan Likuiditas. Dalam hal dana dari
                                     Revenue Account untuk pengisian DSA dan
                                     DSA Bantuan Likuiditas tidak mencukupi,
                                     maka berlaku formula perhitungan yang
                                     akan disampaikan oleh TH kepada Para
                                     Kreditur      melalui      Agen    Fasilitas
                                     sebagaimana rujukan perhitungannya ada
                                     pada Lampiran 2 Perjanjian ini. Sehubungan
                                     dengan Pasal 8.1. (b) (i) dan Pasal 8.2. (e)
                                     (i) Perjanjian ini terkait pendebetan dana
                                     dari Revenue Account ke dalam Rekening
                                     Sinking Fund Bantuan Likuiditas secara
                                     bulanan, maka TH akan menginstruksikan
                                     kepada Agen Penampungan untuk
                                     mentransfer dana dari Rekening Sinking
                                     Fund Bantuan Likuiditas kepada Kreditur
                                     Penyedia       Likuiditas,    yang    akan
                                     diinformasikan kemudian oleh TH kepada
                                     Agen Penampungan.

                               e.   Bantuan Likuiditas Sukuk

                                     Dalam hal Debitur melakukan penarikan
                                     atas Bantuan Likuiditas Sukuk dan Sukuk
                                     telah dinyatakan lunas, maka alokasi dana
                                     yang sebelumnya untuk DSA Sukuk, akan
                                     dialihkan untuk digunakan untuk memenuhi
                                     DSA Bantuan Likuiditas Sukuk yang


      
                                    155
Page 186
No.           Perjanjian                   Pihak                              Ketentuan Penting                               Jangka Waktu
                                                                        dananya akan ditransfer dari Revenue
                                                                        Account ke dalam Rekening Sinking Fund
                                                                        Bantuan Likuiditas Sukuk selama Jangka
                                                                        Waktu Bantuan Likuditas Sukuk.

                                                                        Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
                                                                        pengisian (i) DSA; (ii) DSA Bantuan
                                                                        Likuiditas Obligasi; dan (iii) DSA Bantuan
                                                                        Likuiditas Sukuk tidak mencukupi, maka
                                                                        berlaku formula perhitungan yang akan
                                                                        disampaikan oleh TH kepada Para Kreditur
                                                                        melalui Agen Fasilitas sebagaimana rujukan
                                                                        perhitungannya ada pada Lampiran 2
                                                                        Perjanjian ini.

                                                            Sehubungan dengan Pasal 8.1. (b) (i) dan Pasal 8.2.
                                                            (e) (i) Perjanjian ini terkait pendebetan dana dari
                                                            Revenue Account ke dalam Rekening Sinking Fund
                                                            Bantuan Likuiditas Obligasi dan Rekening Sinking
                                                            Fund Bantuan Likuiditas Sukuk secara bulanan,
                                                            maka TH akan menginstruksikan kepada Agen
                                                            Penampungan untuk mentransfer dana dari
                                                            Rekening Sinking Fund Bantuan Likuiditas Obligasi
                                                            dan Rekening Sinking Fund Bantuan Likuiditas
                                                            Sukuk kepada Kreditur Penyedia Likuiditas, yang
                                                            akan diinformasikan kemudian oleh TH kepada Agen
                                                            Penampungan.
4.   Perjanjian      Pengelolaan   Perseroan (“TH”), PT    Mekanisme Pengiriman Dana                                a. Perjanjian ini berlaku
      Rekening Penampungan No.      Bank Rakyat Indonesia                                                               efektif pada tanggal
      B.           04           -   (Persero) Tbk (“Wali    a.   Untuk pertama kalinya, TH akan menyetorkan             ditandatanganinya
      INV/TCT/TRU/03/2022           Amanat”)       (“Agen        dana ke Rekening Cadangan Pembayaran                   Perjanjian ini dan
      tanggal 22 Maret 2022 yang    Penampungan”)                Bunga pada 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah           akan berakhir pada
      dibuat di bawah tangan dan                                 tanggal emisi Obligasi yaitu tanggal 5 April           saat:
      bermeterai cukup                                           2022 sebesar Rp13.200.000.000,00 (tiga belas
                                                                 miliar dua ratus juta Rupiah).                          i.     Seluruh
                                                                                                                                kewajiban
                                                            b.   TH wajib menyalurkan dana cicilan bunga                        terutang Obligasi
                                                                 Obligasi yang akan jatuh tempo setiap triwulan                 TH berdasarkan
                                                                 sampai dengan tanggal jatuh tempo Obligasi,                    Perjanjian
                                                                 ke Rekening Pembayaran Bunga Obligasi                          Perwaliamanatan
                                                                 dengan mekanisme sebagai berikut:                              dilunasi
                                                                                                                                sepenuhnya; atau
                                                                  i.       Untuk cicilan bulan pertama dan kedua,
                                                                           TH wajib mengirimkan dana ke                  ii. Diakhiri     oleh
                                                                           Rekening Pembayaran Bunga Obligasi                salah satu Pihak;
                                                                           selambat-lambatnya tanggal 5 (lima)               atau
                                                                           setiap bulannya dan untuk cicilan bulan
                                                                           ketiga harus dilakukan selambat-              iii. Diakhiri      oleh
                                                                           lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja                  Agen
                                                                           sebelum Tanggal Pembayaran Bunga                   Penampungan
                                                                           Obligasi.                                          dengan mengacu
                                                                                                                              pada Pasal 5
                                                                  ii.      Penyetoran dana cicilan pembayaran                 Perjanjian     ini;
                                                                           Bunga Obligasi akan dilakukan TH                   mana yang terjadi
                                                                           sesuai jadwal                                      lebih dahulu.
                                                                  iii. Dalam hal dana di Rekening Pembayaran         b. Para Pihak sepakat
                                                                        Bunga Obligasi telah terpenuhi pada             bahwa dalam hal
                                                                        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,              terdapat salah satu
                                                                        maka Agen Penampungan akan                      Pihak           yang
                                                                        melakukan pembayaran Bunga Obligasi             bermaksud      untuk
                                                                        ke Rekening KSEI selambat-lambatnya             mengakhiri Perjanjian
                                                                        1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal             sebagaimana
                                                                        Pembayaran Bunga Obligasi atau                  dimaksud pada Pasal


        
                                                                  156
Page 187
No.       Perjanjian   Pihak                   Ketentuan Penting                            Jangka Waktu
                                            sesuai dengan Surat Instruksi Tertulis         D\DW  GL DWDú
                                            yang dikirimkan oleh Wali Amanat.             kecuali Pasal 7 ayat 1
                                                                                          huruf c, maka Pihak
                               c. TH wajib menyalurkan dana Cadangan Pelunasan            yang       bermaksud
                                    Pokok Obligasi untuk Seri A, Seri B dan Seri C        untuk      mengakhiri
                                    dengan rincian sebagai berikut:                       Perjanjian         akan
                                                                                          memberitahukan
                                     i.     TH akan mengirimkan dana cicilan ke
                                                                                          secara tertulis kepada
                                            Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
                                                                                          Pihak           lainnya
                                            Obligasi sejak 12 (dua belas) bulan
                                                                                          selambat-lambatnya
                                            hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal
                                                                                          14 (empat belas) hari
                                            Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri
                                                                                          kalender       sebelum
                                            B, dan Seri C
                                                                                          tanggal pengakhiran
                                     ii.    Dalam hal dana di Rekening Cadangan           atau       pemutusan
                                            Pelunasan Pokok Obligasi telah                Perjanjian         yang
                                            terpenuhi pada Tanggal Pelunasan              diinginkan, dengan
                                            Pokok Obligasi masing-masing Seri,            ketentuan         untuk
                                            maka Agen Penampungan akan                    pengakhiran
                                            melakukan pembayaran Pokok Obligasi           Perjanjian         yang
                                            masing-masing Seri ke Rekening KSEI           diajukan oleh TH
                                            selambat-ambatnya 1 (satu) Hari Kerja         harus disetujui terlebih
                                            sebelum Tanggal Pelunasan Pokok               dahulu oleh Wali
                                            Obligasi atau sesuai dengan Surat             Amanat.
                                            Instruksi Tertulis yang dikirimkan oleh
                                                                                      c. Apabila         sampai
                                            Wali Amanat.
                                                                                         dengan          tanggal
                               d.   Kewajiban Agen Penampungan pada                      pengakhiran
                                    Rekening Pembayaran Bunga Obligasi                   Perjanjian          yang
                                    sebagaimana pasal 3.2.c sebagai berikut:             dikehendaki
                                                                                         sebagaimana yang
                                     i.     Selambat-lambatnya dalam waktu 15            dimaksud dalam pasal
                                            (lima belas) Hari Kerja sebelum Tanggal      7 ayat 2, pihak yang
                                            Pembayaran Bunga Obligasi, Agen              menerima
                                            Penampungan akan mengirimkan                 pemberitahuan
                                            pemberitahuan melalui email resmi            tersebut            tidak
                                            perihal ketersediaan dana dalam              memberikan jawaban,
                                            Rekening Pembayaran Bunga Obligasi           maka pihak yang
                                            kepada TH dan Wali Amanat.                   menerima
                                                                                         pemberitahuan
                                     ii.    Dalam hal 10 (sepuluh) Hari Kerja
                                                                                         dianggap           setuju
                                            sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                                                                         dengan pengakhiran
                                            Obligasi dana dalam Rekening
                                                                                         tersebut dan dengan
                                            Pembayaran Bunga Obligasi belum
                                                                                         demikian Perjanjian ini
                                            mencukupi, Agen Penampungan akan
                                                                                         demi hükum dianggap
                                            mengirimkan pemberitahuan melalui
                                                                                         berakhir pada tanggal
                                            email resmi perihal kekurangan dana
                                                                                         yang        dikehendaki
                                            dalam Rekening Pembayaran Bunga
                                                                                         dalam pemberitahuan
                                            Obligasi. Selanjutnya TH wajib
                                                                                         tertulis tersebut.
                                            menyampaikan surat permohonan
                                            pencairan dana di Rekening Cadangan       d. Untuk pengakhiran
                                            Pembayaran Bunga Obligasi kepada             atau       pemutusan
                                            Wali Amanat.                                 Perjanjian
                                                                                         sebagaimana
                                     iii.   Wali Amanat akan mengirimkan
                                                                                         dimaksud        dalam
                                            pemberitahuan persetujuan pencairan
                                                                                         Perjanjian ini, Para
                                            dana      di     Rekening    Cadangan
                                                                                         Pihak sepakat untuk
                                            Pembayaran Bunga Obligasi melalui
                                                                                         mengesampingkan
                                            surat elektronik ke Agen Penampungan.
                                                                                         ketentuan pada Pasal
                                     iv.    Dalam hal TH menggunakan dana di             1266 Kitab Undang-
                                            Rekening Cadangan Pembayaran                 undang         Hükum
                                            Bunga Obligasi untuk keperluan               Perdata,     sehingga
                                                                                         untuk     pengakhiran

      
                                     157
Page 188
No.       Perjanjian   Pihak                   Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                           pembayaran Bunga Obligasi, maka            atau       pemutusan
                                           dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari     Perjanjian ini tidak
                                           Kerja sejak dana tersebut digunakan,       diperlukan       lagi
                                           TH     wajib   mengganti      kembali      keputusan penetapan
                                           ketersediaan dana pada Rekening            pengadilan      atau
                                           Cadangan Pembayaran Bunga Obligasi         hakim.
                                           tersebut.

                               e.   Kewajiban Agen Penampungan pada
                                    Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
                                    Obligasi sebagai berikut:

                                    i.     Selambat-lambatnya dalam waktu 90
                                           (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
                                           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
                                           Agen Penampungan akan mengirimkan
                                           pemberitahuan melalui email resmi
                                           perihal ketersediaan dana dalam
                                           Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
                                           Obligasi kepada TH dan Wali Amanat.

                                    ii.    Dalam hal dana dalam Rekening
                                           Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi
                                           belum     mencukupi    sebagaimana
                                           dimaksud pada Pasal 3.3.b, Agen
                                           Penampungan akan mengirimkan
                                           pemberitahuan melalui email resmi
                                           perihal kekurangan dana dalam
                                           Rekening Pelunasan Pokok Obligasi.

                               f.   Pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok
                                    dan/atau bunga sesuai Surat Instruksi, Agen
                                    Penampungan akan mendebet sejumlah dana
                                    dari Rekening Pembayaran Bunga Obligasi
                                    dan/ atau Rekening Cadangan Pelunasan
                                    Pokok Obligasi untuk dikreditkan ke Rekening
                                    KSEI. Apabila tanggal jatuh tempo
                                    pembayaran pokok dan/atau bunga jatuh pada
                                    hari libur, maka pemindahan dana akan
                                    dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja
                                    sebelumnya.

                               g.   Rekening Cadangan Pembayaran Bunga dan
                                    Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
                                    Obligasi dapat tempatkan dalam bentuk
                                    Deposito berdasarkan Instruksi Penempatan
                                    Deposito. Ketentuan mengenai pembukaan
                                    atau pencairan deposito mengikuti ketentuan
                                    yang berlaku di Agen Penampungan.

                               h.   Rekening Penampungan dapat ditempatkan
                                    dalam bentuk Deposito berdasarkan Instruksi
                                    Penempatan Deposito dengan ketentuan
                                    sebagai berikut:

                                    i.     Rekening Pembayaran Bunga Obligasi

                                           1)    Agen     Penampungan         akan
                                                 melakukan penempatan deposito
                                                 sesuai      dengan       Instruksi
                                                 Penempatan Deposito untuk
                                                 cicilan bulan pertama pada
                                                 tanggal 5 (lima) setiap bulannya


      
                                    158
Page 189
No.       Perjanjian   Pihak                    Ketentuan Penting                       Jangka Waktu
                                                  dengan jangka waktu deposito
                                                  selama 1 bulan dan dana tersebut
                                                  akan otomatis cair ke Rekening
                                                  Pembayaran Bunga Obligasi
                                                  pada tanggal 5 (lima) bulan
                                                  berikutnya.

                                           2)     Agen      Penampungan         akan
                                                  melakukan penempatan deposito
                                                  sesuai       dengan       Instruksi
                                                  Penempatan Deposito untuk
                                                  cicilan bulan kedua pada tanggal
                                                  5 (lima) setiap bulannya ditambah
                                                  dana cicilan bulan pertama
                                                  dengan jangka waktu deposito
                                                  sampai dengan 10 (sepuluh) Hari
                                                  Kerja       sebelum       Tanggal
                                                  Pembayaran Bunga Obligasi.

                                           3)     Cicilan bulan ketiga tidak
                                                  dilakukan penempatan deposito.

                                    ii.    Rekening     Cadangan       Pembayaran
                                           Bunga

                                           Agen Penampungan akan melakukan
                                           penempatan deposito sesuai dengan
                                           Instruksi Penempatan Deposito dalam
                                           hal dana) telah tersedia di Rekening
                                           Cadangan Pembayaran Bunga.

                                    iii.   Rekening Cadangan Pelunasan Pokok

                                           Agen Penampungan akan melakukan
                                           penempatan deposito sesuai dengan
                                           Instruksi  Penempatan         Deposito
                                           sebagaimana table pasal 3.3.a.

                               i.   Apabila kewajiban TH telah terpenuhi sesuai
                                    dengan Perjanjian ini, TH dapat sewaktu-waktu
                                    mengirimkan Instruksi Khusus untuk
                                    mentransferkan sejumlah dana hasil dari
                                    pendapatan bunga Rekening Penampungan
                                    ke rekening tujuan yang tercantum dalam
                                    Instruksi Khusus.

                               j.   Dalam hal terdapat biaya transaksi
                                    sehubungan dengan pendistribusian dana dari
                                    Rekening Penampungan ke rekening tujuan,
                                    maka biaya transaksi akan menjadi beban TH
                                    yang dibebankan terpisah dari dana yang akan
                                    dikirim.

                               k.   Segala pembayaran sesuai dengan Surat
                                    Instruksi yang jatuh tempo untuk dilakukan
                                    pada hari tersebut yang bukan merupakan Hari
                                    Kerja wajib dilaksanakan pada Hari Kerja
                                    sebelumnya.

                               l.   Agen Penampungan berhak menolak
                                    pengiriman dana yang tidak sesuai dengan
                                    ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.




      
                                    159
Page 190
No.           Perjanjian                    Pihak                            Ketentuan Penting                             Jangka Waktu
                                                              m.   Sejak tanggal Perjanjian ini, Rekening
                                                                   Penampungan hanya dapat ditransaksikan
                                                                   sesuai dengan ketentuan dan mekanisme
                                                                   yang diatur dalam Perjanjian dan Perjanjian
                                                                   Perwaliamanatan.

                                                              n.   Rekening Penampungan tidak dapat
                                                                   dibebankan dan/atau dijaminkan dalam bentuk
                                                                   apapun juga dan kepada siapapun juga selain
                                                                   kepada dan untuk kepentingan Wali Amanat.

5.   Akta Konfirmasi No. 137       Perseroan, BCE, BSE,      Para Pihak dalam kedudukannya tersebut akan             Akta konfirmasi ini tidak
      tanggal 17 Desember 2025      HRI, BDP, SIC, SMHP,      memberikan penjelasan dan mengonfirmasi                 terdapat jangka waktu
      yang dibuat dihadapan Karin   MBP, SME, SNE, LHE,       berkaitan dengan masuknya TLE sebagai Debitur           dikarenakan          Akta
      Christina Basoeki, S.H.,      PHE, JDG, BBPe, LTLE,     Baru dan menjadi pihak dalam Dokumen Transaksi,         Konfirmasi ini merupakan
      Notaris di Jakarta Pusat      PBA, HJM, TLE (“Para      dan TLE bersama-sama dengan Para Debitur Awal,          keterangan dan konfirmasi
                                    Debitur Awal”) dengan     merupakan debitur tanggung menanggung dan               atas dokumen transaksi
                                    PT Bank Central Asia      bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk         dari Perjanjian Kredit
                                    Tbk dan SMI (“Para        menjamin Hutang Para Debitur termasuk Hutang            Sindikasi BCA – SMI
                                    Kreditur”), PT Bank       TLE yang telah diberikan oleh Kreditur Awal, dengan
                                    Central Asia Tbk (“Agen   ketentuan sebagai berikut:
                                    Fasilitas”)      (“Agen   a. Dengan ditandatanganinya Akta Konfirmasi ini,
                                    Jaminan”), GMB, PEL,           TLE telah menjadi pihak dalam Dokumen
                                    BBP, TPE                       Transaksi.
                                                              b. Jaminan Para Debitur Awal, Jaminan
                                                                   Perusahaan (Corporate Guarantee) dan
                                                                   Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of
                                                                   Undertaking) yang diberikan oleh TH dan PBA,
                                                                   gadai atas saham Pemegang Saham Para
                                                                   Debitur berdasarkan Dokumen Jaminan
                                                                   sebagaimana dirinci dalam Annexure A Akta
                                                                   Konfirmasi akan menjadi objek Jaminan untuk
                                                                   menjamin Hutang Para Debitur Awal dan
                                                                   Hutang TLE (“Jaminan Debitur Awal”) untuk
                                                                   kepentingan Kreditur Awal.
                                                              c. Jaminan yang akan diserahkan oleh TLE baik
                                                                   yang telah ada pada saat penandatanganan
                                                                   (“Jaminan Awal Debitur Baru”) maupun yang
                                                                   akan ditandatangani di kemudian hari (“Jaminan
                                                                   Tambahan Debitur Baru”) sebagaimana dirinci
                                                                   dalam Annexure B akan menjadi objek Jaminan
                                                                   untuk menjamin Hutang dari TLE dan Hutang
                                                                   dari Para Debitur Awal (“Jaminan Debitur Baru“)
                                                                   untuk kepentingan Kreditur Awal.
                                                              d. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2.3 di
                                                                   atas, TLE dengan ini wajib memberikan kepada
                                                                   Kreditur Awal suatu pembaharuan atas
                                                                   Annexure B, yang merinci Jaminan Tambahan
                                                                   Debitur Baru (sebagaimana berlaku).
                                                              e. Annexure A dan Annexure B dapat diperbarui,
                                                                   dimodifikasi, atau ditambah dari waktu ke waktu
                                                                   untuk menambahkan Jaminan tambahan
                                                                   Debitur Awal (apabila ada) dan Jaminan
                                                                   Tambahan Debitur Baru tanpa diperlukan suatu
                                                                   adendum (lebih lanjut) atas Akta Konfirmasi ini.
                                                                   Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
                                                                   adanya pembaharuan tersebut tidak akan
                                                                   mengurangi,           mempengaruhi         atau
                                                                   menghilangkan dalam cara apapun hak, titel
                                                                   dan kepentingan Kreditur Awal berdasarkan
                                                                   Akta Konfirmasi ini dalam kaitannya dengan
                                                                   Jaminan        Tambahan       Debitur      Baru
                                                                   (sebagaimana berlaku).
                                                              f. Para Debitur, Pemegang Saham Para Debitur,
                                                                   dan Penjamin yang relevan dengan ini
                                                                   menjamin dan mengikatkan diri bahwa Jaminan

        
                                                                    160
Page 191
No.             Perjanjian                        Pihak                              Ketentuan Penting                              Jangka Waktu
                                                                         Para Debitur Awal dan Jaminan Debitur Baru
                                                                         sebagaimana dirinci dalam Annexure A, dan
                                                                         Annexure B Akta Konfirmasi akan menjamin
                                                                         secara tanggung renteng Hutang Para Debitur
                                                                         (cross collateral) kepada Kreditur Awal, dengan
                                                                         ketentuan:
                                                                         i. Gadai atas saham milik Tuan ADE RUSDI
                                                                              di LTLE menjamin Hutang dari LTLE yang
                                                                              relevan.
                                                                         ii. Gadai atas saham milik PEL dan GMB di
                                                                              JDG menjamin Hutang dari JDG yang
                                                                              relevan.
                                                                         iii. Gadai atas saham milik GMB di TLE
                                                                              menjamin Hutang dari TLE yang relevan.

                                                                    Dokumen Perjanjian ini merupakan perjanjian
                                                                    turunan dari Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI
                                                                    sehingga pembatasan-pembatasan baik berupa
                                                                    financial covenant, maupun negatif covenant
                                                                    mengacu pada Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.
6.   Akta Perjanjian Kredit No. 18      Perseroan, PT PHE, PT      Jumlah Fasilitas Kredit                                   Batas Waktu Penarikan
      tanggal 1 Maret 2018 yang          LHE, PT SNE, PT SBH,       BCA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit          dan/atau      Penggunaan
      dibuat di hadapan Karin            PT SIC, PT BSE, PT         kepada Debitur berupa fasilitas Multi yang terdiri dari   Fasilitas Kredit ditentukan
      Christiana Basoeki, S.H.,          BDP, PT HRI, PT BCE,       fasilitas Time Loan Revolving, fasilitas Bank Garansi,    terhitung sejak tanggal
      Notaris di Kota Jakarta Pusat      PT MBP, PT SME, PT         Fasilitas Letter of Credit (“L/C”) (Sight dan Usance),    penandatanganan sampai
      sebagaimana              telah     JDG, PT BBPe, LTLE, PT     Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri            dengan berakhir pada
      mengalami beberapa kali            HJM,       PT      SMHP    (“SKBDN”) yang terdiri dari SKBDN Atas Unjuk dan          tanggal 1 Juni 2026
      perubahan dan terakhir             (“Debitur”) dan PT Bank    SKBDN Berjangka, fasilitas Standby Letter of Credit       berdasarkan Surat BCA
      diubah dengan Surat PT             Central Asia Tbk (“BCA”)   (“Standby L/C”) dan fasilitas Forex Forward Line          No.        1018/GBK/2026
      Bank Central Asia Tbk No.                                     (Tod/Tom/Spot/Forward/Swap) (“Fasilitas Forex             tanggal 26 Februari 2026
      10180/GBK/2026 tanggal 26                                     Forward Line”) dengan jumlah tidak melebihi               perihal     Pemberitahuan
      Februari     2026      Perihal                                ekuivalen Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh          Perpanjangan          Batas
      Pemberitahuan                                                 puluh miliar Rupiah)                                      Waktu Penarikan dan/atau
      Perpanjangan Batas Waktu                                                                                                Penggunaan          Fasilitas
      Penarikan           dan/atau                                  Jumlah dan Tujuan Fasilitas Kredit                        Kredit.
      Penggunaan Fasilitas Kredit                                   a. Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
                                                                        ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, BCA
      Berdasarkan          Perjanjian                                   menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit
      Kredit diatas, dalam rangka                                       kepada Debitur berupa fasilitas Multi yang terdiri
      Penawaran Umum Sukuk                                              dari fasilitas Time Loan Revolvin, fasilitas Bank
      Ijarah    Berkelanjutan        I                                  Garansi, fasilitas Standby L/C dan fasilitas
      Tamaris Hydro Tahun 2026,                                         Forex Forward Line dengan jumlah tidak
      Perseroan harus memperoleh                                        melebihi Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh
      persetujuan tertulis dari BCA.                                    puluh miliar Rupiah).
      Tidak terdapat ketentuan                                      b. Fasilitas Multi bersifat revolving sehingga jika
      dan/atau pembatasan yang                                          fasilitas Time Loan Revolving, Bank Garansi,
      merugikan pemegang Sukuk                                          L/C, SKBDN, fasilitas Standby L/C, dan/atau
      Ijarah dan/atau yang dapat                                        fasilitas Forex Forward Line telah dilunasi atau
      menghalangi           rencana                                     memperoleh pembiayaan Fasilitas KI Sindikasi,
      Penawaran Umum Sukuk                                              maka plafond fasilitas Multi yang telah
      Ijarah    Berkelanjutan        I                                  digunakan untuk Time Loan Revolving, Bank
      Tamaris Hydro Tahap I Tahun                                       Garansi, L/C, SKBDN, Standby L/C dan/atau
      2026.                                                             fasilitas Forex Forward Line tersebut dapat
                                                                        digunakan kembali (revolving).
      Perseroan telah mengajukan
      permohonan       persetujuan                                  Bunga
      sehubungan dengan rencana                                     Sehubungan dengan penggunaan Fasilitas Kredit,
      Penawaran Umum Sukuk                                          Debitur wajib membayar bunga dengan ketentuan:
      Ijarah    Berkelanjutan     I                                 i. 8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung
      Tamaris Hydro berdasarkan                                         dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving yang
      Surat     Perseroan      No.                                      telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh
      S-012/DIRUT/TH/II/2026                                            Debitur, untuk fasilitas Time Loan Revolving
      tanggal 23 Februari 2026                                          yang merupakan bagian dari fasilitas Multi;
      perihal         Permohonan                                    ii. Untuk fasilitas Bank Garansi, fasilitas L/C,
      Persetujuan Kreditur Terkait                                      fasilitas SKBDN dan fasilitas Standby L/C yang
      Rencana Penawaran Umum                                            merupakan bagian dari fasilitas Multi.

        
                                                                          161
Page 192
No.            Perjanjian            Pihak                   Ketentuan Penting                        Jangka Waktu
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah I
      Tamaris Hydro.                         Financial Covenant
                                             Menjaga, memelihara dan mempertahankan rasio
      Perseroan telah memperoleh             keuangan Debitur sebagaimana tercantum dalam
      persetujuan dari PT Bank               laporan keuangan yang diserahkan kepada BCA,
      Central Asia Tbk berdasarkan           sebagai berikut:
      Surat No. 10272/GBK/2026               i.     (EBITDA – Tax + Sinking Fund) to (Principal +
      tanggal 7 April 2026 tentang                  Interest) Ratio, yaitu perbandingan antara
      Persetujuan Permohonan PT                     seluruh laba sebelum dikurangi bunga, pajak,
      Tamaris Hidro                                 depresiasi dan amortisasi dikurangi pajak
                                                    ditambah dana yang disisihkan oleh Debitur
                                                    (yang relevan) secara teratur yang akan
                                                    digunakan untuk melunasi obligasi atau utang
                                                    jangka panjang lainnya terhadap jumlah
                                                    kewajiban/utang pokok dan beban bunga,
                                                    minimal 1 (satu) kali.
                                             ii.    IBD (Interest Bearing Debt) to Equity Ratio,
                                                    yaitu     perbandingan     antara     seluruh
                                                    kewajiban/utang yang berbunga terhadap total
                                                    ekuitas (dengan memperhitungkan utang
                                                    kepada pemegang saham ditambah uang
                                                    muka setoran modal dikurangi revaluasi aset),
                                                    maksimal 4 (empat) kali.
                                             dengan ketentuan:
                                             - Pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban di
                                                 atas akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan
                                                 sekali;
                                             - Nilai EBITDA yang menjadi acuan adalah yang
                                                 terbentuk dalam waktu 12 (dua belas) bulan
                                                 terakhir sebelum tanggal pemeriksaan (trailing
                                                 12 months);
                                             - Nilai sinking fund yang menjadi acuan adalah
                                                 yang terbentuk dalam periode laporan keuangan
                                                 terdekat sebelum tanggal jatuh tempo obligasi
                                                 yang relevan;
                                             - Debitur wajib memperbaiki kondisi keuangan
                                                 termasuk melakukan top up selambat-lambatnya
                                                 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan (inhouse)
                                                 triwulanan terdekat.

                                             Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
                                             Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau
                                             batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
                                             kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan
                                             untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                                             a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                                                    pihak lain kecuali tindakan memperoleh
                                                    pinjaman uang/kredit dari dari pihak lain
                                                    terkait:
                                                    i.      Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
                                                             SMI; dan
                                                    ii.     Obligasi Yang Diizinkan, dalam hal ini
                                                             adalah Obligasi Tamaris Hydro I
                                                             Tahun 2022.
                                             b. Mengikatkan                 diri           sebagai
                                                    penanggung/penjamin dalam bentuk dan
                                                    dengan nama apapun dan/atau mengagunkan
                                                    harta kekayaan Debitur kepada pihak lain,
                                                    kecuali      mengikatkan       diri    sebagai
                                                    penanggung/penjamin dan mengagunkan
                                                    harta kekayaan kepada pihak lain terkait:
                                                    i.      Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
                                                             SMI; dan
                                                    ii.     Bantuan Likuiditas (Liquidity Support)
                                                             sebagaimana didefinisikan dan diatur


        
                                                    162
Page 193
No.           Perjanjian                      Pihak                              Ketentuan Penting                        Jangka Waktu
                                                                               dalam Akta Perjanjian Kredit
                                                                               Sindikasi BCA-SMI.
                                                                c.   Meminjamkan uang, termasuk tapi tidak
                                                                      terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
                                                                      kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                                                      sehari-hari;
                                                                d.   Melakukan transaksi dengan seseorang atau
                                                                      sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                                                                      dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara
                                                                      yang berbeda atau diluar praktek dan
                                                                      kebiasaan yang ada;
                                                                e.   Mengajukan permohonan pailit atau
                                                                      permohonan penundaan pembayaran kepada
                                                                      instansi yang berwenang (Pengadilan);
                                                                f.   Melakukan divestasi, investasi, penyertaan
                                                                      atau membuka usaha baru selain usaha yang
                                                                      telah ada;
                                                                g.   Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak
                                                                      atau harta kekayaan utama dalam
                                                                      menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
                                                                      menjalankan usaha sehari-hari.
                                                                h.   Melakukan merger, peleburan, penggabungan
                                                                      atau pembubaran;
                                                                i.   Mengubah status kelembagaan dan/atau
                                                                      anggaran dasar;
                                                                j.   Melakukan pembagian dividen dalam bentuk
                                                                      kas, kecuali:
                                                                      i.      Jumlah dividen yang dibagikan
                                                                               kurang dari 20% (dua puluh persen)
                                                                               laba bersih tahun sebelumnya;
                                                                      ii.     Rasio keuangan (financial covenant)
                                                                               dalam Perjanjian Kredit, terpenuhi;
                                                                      iii.    Kewajiban      penempatan       saldo
                                                                               minimal dalam Debt Service Account
                                                                               dan Debt Service Reserve Account
                                                                               sebagaimana ditentukan dalam
                                                                               Perjanjian Kredit Sindikasi telah
                                                                               terpenuhi; dan
                                                                      iv.     Debitur tidak memiliki tunggakan
                                                                               kewajiban pembayaran utang.

            Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
            menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
            pada Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Perseroan dan Entitas Anak.

            b. Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuditas

      No.          Perjanjian              Pihak                Ruang Lingkup                        Ketentuan Penting           Jangka Waktu
       1.    Akta        Perjanjian     PT Sarana      Fasilitas Kredit                      Tujuan Fasilitas Kredit           Fasilitas      Kredit
             Pembiayaan Bantuan            Multi       a. Kreditur       setuju      untuk   Perseroan akan menggunakan        berlaku selama:
             Likuiditas No. 01         Infrastruktur       memberikan Fasilitas Kredit       Fasilitas Kredit dengan tujuan    a. 9       (sembilan)
             tanggal 14 Februari         (Persero)         kepada Perseroan dengan           untuk memastikan terpenuhinya          tahun terhitung
             2022, yang dibuat di       (“Kreditur”)       limit fasilitas maksimum          dana cadangan (sinking fund)           sejak
             hadapan        Yualita         dan            sebesar                           sehubungan dengan Obligasi             pernyataan
             Widyadhari,       S.H.,    Perseroan          Rp750.000.000.000,00 (tujuh       Tamaris Hydro I Tahun 2022             pendaftaran
             M.Kn., Notaris di Kota                        ratus lima puluh miliar Rupiah)   dimana dana cadangan tersebut          Obligasi
             Jakarta Pusat                                 dengan ketentuan sebagai          adalah      untuk    menampung         Tamaris Hydro I
                                                           berikut:                          kewajiban terkait kewajiban            Tahun      2022
             Berdasarkan      Akta                         i. Untuk limit fasilitas adalah   pokok, kupon dan denda (apabila        dinyatakan
             Perjanjian                                         maksimum           sebesar   ada) serta rasio-rasio yang            efektif     oleh
             Pembiayaan Bantuan                                 Rp750.000.000.000,00         disyaratkan dalam penerbitan           OJK; atau
             Likuiditas,      tidak                             (tujuh ratus lima puluh      Obligasi Tamaris Hydro I Tahun    b. 2 (dua) tahun
             terdapat pembatasan                                miliar Rupiah) yang          2022 berdasarkan dokumen-              setelah seluruh
             yang        merugikan                              berlaku selama 3 (tiga)      dokumen         dalam    rangka        Obligasi
             pemegang       Sukuk                               tahun pertama terhitung      Penawaran Umum Efek Bersifat           Tamaris Hydro I

      
                                                                      163
Page 194
No.         Perjanjian          Pihak             Ruang Lingkup                        Ketentuan Penting                    Jangka Waktu
      Ijarah dan/atau yang                        sejak               tanggal    Obligasi Tamaris Hydro I Tahun               Tahun       2022
      dapat menghalangi                           penandatanganan                2022.                                        lunas.
      rencana Penawaran                           Perjanjian Pembiayaan                                                   Mana yang lebih
      Umum Sukuk Ijarah                           (”Limit            Fasilitas   Financial Covenant                       dahulu terjadi.
      Berkelanjutan      I                        Pertama”);                     Memenuhi kewajiban keuangan
      Tamaris Hydro Tahap                    ii. Untuk tahun keempat             berdasarkan laporan konsolidasi          Jangka        waktu
      I Tahun 2026.                               sejak               tanggal    tahunan yang telah diaudit oleh          Bantuan Likuiditas
                                                  penandatanganan                kantor akuntan publik yang               berlaku     sampai
      Perseroan       telah                       Perjanjian Pembiayaan          terdaftar di Otoritas Jasa               dengan      tanggal
      mengajukan                                  sampai dengan Obligasi         Keuangan sebagai berikut:                8 Maret 2031.
      permohonan                                  Tamaris       Hydro        I    i. EBITDA to interest expense
      persetujuan                                 Tahun 2022 lunas, limit             (Interest Coverage Ratio) >=
      sehubungan dengan                           fasilitas           menjadi         1.5 EBITDA = Pendapatan –
      rencana Penawaran                           maksimum           sebesar          Beban Pokok Penjualan –
      Umum Sukuk Ijarah                           Rp550.000.000.000,00                Beban        Umum          dan
      Berkelanjutan       I                       (lima ratus lima puluh              Administrasi Lainnya +
      Tamaris        Hydro                        miliar Rupiah) (”Limit              Penyusutan + Amortisasi.
      berdasarkan     Surat                       Fasilitas Kedua”).              ii. 'HEW WR (TXLW\ 5DWLR ” 
      Perseroan No. S-                  b.   Fasilitas Kredit ini bersifat            kali pada tiap akhir tahun.
      013/DIRUT/TH/II/2026                   aflopend (menurun) dan                   Adapun Debt to Equity
      tanggal 23 Februari                    kelonggaran tarik yang terjadi           adalah sesuai dengan Akta
      2026          perihal                  akibat                                   Perjanjian Kredit Sindikasi
      Permohonan                             pembayaran/pelunasan                     BCA-SMI.
      Persetujuan Kreditur                   hutang pokok tidak dapat
      Terkait      Rencana                   ditarik/digunakan kembali.          Hal-hal yang tidak boleh
      Penawaran      Umum               c.   Fasilitas Kredit ini bersifat:      dilaksanakan oleh Perseroan
      Berkelanjutan Sukuk                    i. junior              terhadap
      Ijarah I Tamaris                            pelaksanaan                    Selama         Perseroan        masih
      Hydro.                                      pembayaran           pokok,    mempunyai Hutang berdasarkan
                                                  kupon dan kewajiban            Dokumen                 Pembiayaan,
      Perseroan         telah                     lainnya        berdasarkan     Perseroan           tidak       boleh
      memperoleh                                  dokumen-dokumen                melaksanakan hal-hal tersebut di
      persetujuan dari PT                         dalam rangka Penawaran         bawah ini tanpa persetujuan
      Sarana            Multi                     Umum Efek Bersifat             tertulis dari Kreditur:
      Infrastruktur (Persero)                     Utang Obligasi Tamaris          a. Menggunakan fasilitas ini
      berdasarkan Surat PT                        Hydro I Tahun 2022;                     di        luar        tujuan
      Sarana            Multi                ii. Senior terhadap pinjaman                 sebagaimana            diatur
      Infrastruktur (Persero)                     kepada           pemegang               dalam             Perjanjian
      No.                  S-                     saham Debitur, baik yang                Pembiayaan          Bantuan
      140/SMI/DPI/0326                            telah ada maupun yang                   Likuiditas.
      tangal 9 Maret 2026                         akan ada dikemudian             b. Memberikan                  atau
      perihal Persetujuan                         hari; dan                               bertindak            sebagai
      Penerbitan Sukuk PT                    iii. Pari passu terhadap                     penanggung              atau
      Tamaris Hidro.                              pinjaman berdasarkan                    penjamin dalam bentuk
                                                  Perjanjian            Kredit            dan      dengan        nama
      (”Perjanjian                                Sindikasi atau pinjaman                 apapun juga, kecuali
      Pembiayaan Bantuan                          dari pihak ketiga lainnya,              untuk        penanggungan
      Likuiditas”)                                baik yang telah ada                     atau penjaminan yang
                                                  maupun yang akan ada di                 telah      ada      sebelum
                                                  kemudian hari.                          penandatanganan
                                                                                          Perjanjian Pembiayaan
                                                                                          Bantuan Likuiditas.
                                                                                  c.     Membuat hutang baru,
                                                                                          kecuali        untuk      (a)
                                                                                          pinjaman yang telah ada
                                                                                          sebelum na dan Obligasi
                                                                                          Tamaris Hydro I Tahun
                                                                                          2022; (b) pinjaman dari
                                                                                          pemegang saham dimana
                                                                                          pinjaman dimaksud harus
                                                                                          bersifat junior terhadap
                                                                                          Fasilitas              Kredit
                                                                                          berdasarkan Perjanjian
                                                                                          Pembiayaan          Bantuan
                                                                                          Likuiditas;      atau     (c)
                                                                                          mengambil lease dengan


                                                         164
Page 195
No.   Perjanjian   Pihak   Ruang Lingkup         Ketentuan Penting                Jangka Waktu
                                                  nilai tidak lebih dari
                                                  Rp50.000.000.000,00
                                                  (lima puluh miliar Rupiah)
                                                  per      tahun        secara
                                                  akumulasi Perseroan dan
                                                  Anak Usaha Debitur.
                                           d.    Mengadakan
                                                  penggabungan,
                                                  konsolidasi             atau
                                                  peleburan            dengan
                                                  perusahaan lain yang
                                                  menyebabkan bubarnya
                                                  Perseroan, kecuali hal
                                                  tersebut          dilakukan
                                                  dengan ketentuan bahwa
                                                  semua       syarat       dan
                                                  ketentuan sebagaimana
                                                  diatur dalam Perjanjian
                                                  Pembiayaan         Bantuan
                                                  Likuiditas tetap berlaku
                                                  dan               mengikat
                                                  sepenuhnya           kepada
                                                  perusahaan          penerus
                                                  (surviving      company).
                                                  Dalam hal Perseroan
                                                  bukan          merupakan
                                                  perusahaan         penerus,
                                                  seluruh          kewajiban
                                                  Perseroan berdasarkan
                                                  Perjanjian Pembiayaan
                                                  Bantuan           Likuiditas
                                                  dialihkan secara sah
                                                  kepada        perusahaan
                                                  penerus dan perusahaan
                                                  penerus tersebut harus
                                                  memiliki aktiva dan
                                                  kemampuan               yang
                                                  memadai                untuk
                                                  memenuhi        kewajiban-
                                                  kewajibannya
                                                  berdasarkan Perjanjian
                                                  Pembiayaan         Bantuan
                                                  Likuiditas.
                                           e.    Mengadakan perluasan
                                                  dan/atau       melakukan
                                                  perubahan bidang usaha
                                                  utama Perseroan sesuai
                                                  dengan anggaran dasar,
                                                  kecuali dalam rangka
                                                  penyesuaian Klasifikasi
                                                  Baku Lapangan Usaha
                                                  Indonesia            (KBLI),
                                                  Peraturan Otoritas Jasa
                                                  Keuangan           dan/atau
                                                  peraturan      perundang-
                                                  undangan di Negara
                                                  Republik         Indonesia
                                                  lainnya yang berlaku bagi
                                                  Perseroan.
                                           f.    Mengeluarkan           utang
                                                  dengan           instrumen
                                                  apapun yang mempunyai
                                                  kedudukan lebih tinggi
                                                  atau       pembayarannya
                                                  didahulukan              dari
                                                  Perjanjian Pembiayaan


                               165
Page 196
No.         Perjanjian               Pihak                 Ruang Lingkup                    Ketentuan Penting                  Jangka Waktu
                                                                                             Bantuan Likuiditas kecuali
                                                                                             Obligasi Tamaris Hydro I
                                                                                             Tahun 2022.
                                                                                     g.     Menjual, menyewakan,
                                                                                             memindahtangankan,
                                                                                             menggadaikan dan/atau
                                                                                             menjaminkan aset atas
                                                                                             proyek      yang      telah
                                                                                             dijaminkan kepada pihak
                                                                                             lain.
                                                                                     h.     Mengurangi modal dasar,
                                                                                             modal ditempatkan dan
                                                                                             modal disetor Perseroan.
                                                                                     i.     Memberikan       pinjaman
                                                                                             kepada pihak manapun
                                                                                             termasuk pada para
                                                                                             pemegang           saham
                                                                                             Perseroan, kecuali:
                                                                                            i. pemberian pinjaman
                                                                                                  kepada       pegawai
                                                                                                  Perseroan; dan/atau

                                                                                             ii. dalam           rangka
                                                                                                  menjalankan
                                                                                                  kegiatan         usaha
                                                                                                  sehari-hari Perseroan
                                                                                                  yang wajar (antara
                                                                                                  lain         termasuk
                                                                                                  pemberian pinjaman
                                                                                                  kepada anak usaha
                                                                                                  Perseroan         (inter
                                                                                                  company           loan)

                                                                                     j.   Membagikan
                                                                                           dividen/membayar hutang
                                                                                           pemegang            saham,
                                                                                           kecuali apabila Perseroan
                                                                                           telah melunasi bunga
                                                                                           tangguhan         (deferred
                                                                                           interest) dan memenuhi
                                                                                           kewajiban        keuangan
                                                                                           (financial       covenant)
                                                                                           sebagaimana          diatur
                                                                                           dalam            perjanjian
                                                                                           pembiayaan         Bantuan
                                                                                           Likuiditas.
                                                                                     k.   Melakukan       perubahan
                                                                                           atau          pengakhiran
                                                                                           mengenai cash waterfall
                                                                                           sebagaimana          diatur
                                                                                           dalam Akta Perjanjian
                                                                                           Pengelolaan Rekening
                                                                                           Penampungan No. 6
                                                                                           tanggal 8 November 2021
                                                                                           yang dibuat dihadapan
                                                                                           Notaris Deni Thanur,
                                                                                           Notaris      di       Kota
                                                                                           Administrasi        Jakarta
                                                                                           Selatan.
2.    Akta          Perjanjian     Perseroan      Fasilitas Kredit                  Tujuan Fasilitas Kredit                  a. Jangka Waktu
      Pembiayaan Bantuan           (“Debitur”)                                                                                  Fasilitas Kredit:
      Likuiditas     No.     6     dengan PT      a.   Dengan       memperhatikan   a.     Debitur akan menggunakan
      tanggal 4 Juni 2026         Sarana Multi         ketentuan-ketentuan dalam           Fasilitas   Kredit  untuk           i.   12        (dua
      yang       dibuat      di   Infrastruktur        Perjanjian Pembiayaan ini,          memastikan terpenuhinya                  belas) tahun
      hadapan            Karin                         Kreditur menyetujui untuk           dana cadangan (sinking                   terhitung



                                                                    166
Page 197
No.         Perjanjian         Pihak               Ruang Lingkup                              Ketentuan Penting               Jangka Waktu
      Christiana Basoeki,    (Persero)          memberikan Fasilitas Kredit                fund) sehubungan dengan               sejak tanggal
      S.H.,    Notaris di   (“Kreditur”)        kepada Debitur berupa                      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I          emisi Sukuk;
      Jakarta Barat                             pembiayaan              utang              Tamaris Hydro dimana dana             atau
                                                subordinasi           dengan               cadangan tersebut adalah
                                                komitmen pembiayaan utang                  untuk            menampung         ii. 2 (dua) tahun
                                                subordinasi            adalah              kewajiban terkait kewajiban            setelah
                                                maksimum             sebesar               pokok, kupon, dan denda                seluruh
                                                Rp450.000.000.000,00                       (apabila ada), serta rasio-            Sukuk Ijarah
                                                (empat ratus lima puluh miliar             rasio yang disyaratkan dalam           Berkelanjutan
                                                Rupiah) dengan ketentuan                   penerbitan Sukuk Ijarah                I     Tamaris
                                                sebagai berikut:                           Berkelanjutan I Tamaris                Hydro jatuh
                                                                                           Hydro            berdasarkan           tempo;
                                                     i.     Maksimum sebesar               Dokumen Emisi Sukuk Ijarah
                                                            Rp450.000.000.000,00                                               mana yang lebih
                                                                                           Berkelanjutan I Tamaris
                                                            (empat ratus lima                                                 dahulu terjadi.
                                                                                           Hydro,       yang      tujuan
                                                            puluh miliar Rupiah)           penerbitannya adalah untuk       b. Jangka Waktu
                                                            yang berlaku sejak             pembiayaan           kembali        pencairan
                                                            tanggal emisi sampai           (refinancing)       sebagian        Fasilitas Kredit
                                                            dengan Sukuk Tahap 1           Utang Perjanjian Kredit             adalah        10
                                                            Seri B jatuh tempo.            Sindikasi dan refinancing           (sepuluh) tahun
                                                                                           atas Obligasi Tamaris Hydro         sejak tanggal
                                                     ii.    Maksimum sebesar
                                                                                           I Tahun 2022 (dua ribu dua          emisi       atau
                                                            Rp165.000.000.000,00
                                                                                           puluh dua) Seri B dan C             sampai dengan
                                                            (seratus enam puluh
                                                                                           terkait       pengembangan          seluruh Sukuk
                                                            lima miliar Rupiah)
                                                                                           proyek ketenagalistrikan.           Ijarah
                                                            yang berlaku sejak
                                                            Sukuk Tahap 1 Seri B                                               Berkelanjutan I
                                                                                      b.   Kreditur berhak akan tetapi
                                                            jatuh tempo sampai                                                 Tamaris Hydro
                                                                                           tidak berkewajiban untuk
                                                            dengan Sukuk Tahap 3                                               jatuh     tempo,
                                                                                           memeriksa         penggunaan
                                                            Seri B jatuh tempo                                                 mana yang lebih
                                                                                           Fasilitas Kredit tersebut oleh
                                                            (“Sisa Limit Fasilitas                                             dahulu.
                                                                                           Debitur.
                                                            Pembiayaan
                                                            Subordinasi”).

                                           b.   Fasilitas Kredit ini merupakan
                                                fasilitas pembiayaan yang
                                                bersifat menurun (aflopend)
                                                atau non-revolving dan
                                                kelonggaran tarik yang terjadi
                                                akibat
                                                pembayaran/pelunasan
                                                utang pokok tidak dapat
                                                ditarik/digunakan kembali.

                                           c.   Fasilitas Kredit bersifat:

                                                i.         Junior         terhadap
                                                           pembayaran pokok dan
                                                           ujrah dari Sukuk Ijarah
                                                           Berkelanjutan I Tamaris
                                                           Hydro;

                                                ii.        Senior          terhadap
                                                           pinjaman          kepada
                                                           pemegang           saham
                                                           Debitur, baik yang telah
                                                           ada maupun yang akan
                                                           ada dikemudian hari;
                                                           dan

                                                iii.       Pari passu terhadap
                                                           pinjaman berdasarkan
                                                           Perjanjian     Kredit



                                                                167
Page 198
No.          Perjanjian             Pihak                  Ruang Lingkup                        Ketentuan Penting                Jangka Waktu
                                                            Sindikasi atau pinjaman
                                                            dari pihak ketiga lainnya,
                                                            baik yang telah ada
                                                            maupun yang akan ada
                                                            di kemudian hari.


       Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
       menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
       pada Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas yang ditandatangani oleh Perseroan

       c. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

 No.               Perjanjian                 Pihak           Ruang Lingkup                 Ketentuan Penting                  Jangka Waktu
1.       Surat Perjanjian Penempatan    Perseroan dan      PT THL bermaksud        Objek Perjanjian                        20 (dua puluh) tahun
          Dana Investasi tanggal 15      PT     Tamaris     untuk                   PT THL akan memberikan dana             terhitung       sejak
          Februari 2012, sebagaimana     Hijau Lestari      menempatkan dana        kepada Perseroan tanpa bunga            tanggal
          telah     diubah     dengan    (“PT THL”)         investasi kepada        sebesar                 maksimum        penandatanganan
          Addendum Atas Perjanjian                          Perseroan      yang     Rp250.000.000.000,00 (dua ratus         perjanjian,     yaitu
          Penempatan Dana Investasi                         akan dipergunakan       lima puluh miliar Rupiah).              tanggal 14 Januari
          No.                  P.ADD-                       oleh      Perseroan                                             2022 sampai dengan
          002/DIRUT/TH/I/2022                               untuk kegiatan studi                                            14 Januari 2042
          tanggal 14 Januari 2022,                          dan pra operasi,
          yang seluruhnya dibuat                            kegiatan konstruksi,
          dibawah tangan bermeterai                         akuisisi,     modal
          cukup                                             kerja,     dan/atau
                                                            kepentingan
                                                            Perseroan lainnya.
2.       Surat Perjanjian Penempatan    Perseroan          PT TJS bermaksud        Objek Perjanjian                        20 (dua puluh) tahun
          Dana Investasi No. 02/TH-      dengan PT TJS      untuk                   PT TJS akan memberikan dana             terhitung       sejak
          SH/2012 tanggal 17 Februari                       menempatkan dana        kepada Perseroan tanpa bunga            tanggal
          2012, yang dibuat dibawah                         investasi kepada        sebesar                   maksimum      penandatanganan
          tangan oleh dan antara                            Perseroan      yang     Rp1.800.000.000.000,00          (satu   perjanjian,     yaitu
          Perseroan dan PT Tatajabar                        akan dipergunakan       triliun delapan ratus miliar Rupiah).   sejak tanggal 10
          Sejahtera      (“PT    TJS”)                      oleh      Perseroan                                             Januari 2022 sampai
          sebagaimana telah diubah                          untuk kegiatan studi                                            dengan tanggal 10
          beberapa kali dan terakhir                        dan pra operasi,                                                Januari 2042
          diubah dengan Addendum                            kegiatan konstruksi,
          Keempat Atas Perjanjian                           akuisisi,     modal
          Penempatan Dana Investasi                         kerja,     dan/atau
          No.                  P-ADD-                       kepentingan
          004/DIRUT/TH/X/2022                               Perseroan lainnya
          tanggal 5 Oktober 2022, yang
          seluruhnya dibuat dibawah
          tangan bermeterai cukup
3.       Surat Perjanjian Penempatan    Perseroan          Perseroan               Objek Perjanjian                        10 (sepuluh) tahun
          Dana       Investasi     No.   dengan    PT       bermaksud untuk         Perseroan akan memberikan dana          terhitung sejak 29
          008/DIR/TH/2012 tanggal 1      MPM                menempatkan dana        kepada PT MPM tanpa bunga               September 2017
          Oktober 2012, yang dibuat                         investasi kepada        sebesar                 maksimum
          dibawah tangan oleh dan                           PT MPM yang akan        Rp125.000.000.000,00 (seratus
          antara Perseroan dan PT                           dipergunakan oleh       dua puluh lima miliar Rupiah) yang
          MPM sebagaimana telah                             PT MPM untuk            dapat ditarik secara sekaligus
          diubah dengan Addendum                            kegiatan studi dan      maupun secara bertahap
          Perjanjian Penempatan Dana                        pra         operasi,
          Investasi No. P. ADD-                             kegiatan konstruksi,
          035.1/DIRUT/TH/IX/2017                            akuisisi,     modal
          tanggal 29 September 2017,                        kerja,     dan/atau
          dibuat dibawah tangan                             kepentingan     PT
                                                            MPM lainnya
4.       Surat Perjanjian Penempatan    Perseroan dan      Perseroan               Objek Perjanjian                        10 (sepuluh) tahun
          Dana       Investasi    No.    PT        Bakti    bermaksud untuk         Perseroan akan memberikan dana          terhitung sejak 4
          005/DIR/TH/0812 tanggal 6      Bangun Patria      menempatkan dana        kepada PT BBP tanpa bunga               Agustus 2017, dan
          Agustus 2012, sebagaimana      (“PT BBP”)         investasi kepada        sebesar             maksimum            dapat diperpanjang
          telah     diubah     dengan                       PT BBP yang akan        Rp125.000.000.000,00 (seratus



                                                                 168
Page 199
      Addendum           Perjanjian                   dipergunakan oleh      dua puluh lima miliar Rupiah) yang   dengan kesepakatan
      Penempatan Dana Investasi                       PT BBP untuk           dapat ditarik secara sekaligus       Para Pihak
      No.         P.         ADD-                     kegiatan studi dan     maupun secara bertahap
      029.2/DIRUT/TH/VIII/2017                        pra         operasi,
      tanggal 4 Agustus 2017, yang                    kegiatan konstruksi,
      dibuat dibawah tangan dan                       akuisisi,     modal
      bermeterai cukup                                kerja,     dan/atau
                                                      kepentingan
                                                      PT BBP lainnya
5.   Surat Perjanjian Penempatan     Perseroan dan   Perseroan              Objek Perjanjian                     10 (sepuluh) tahun
      Dana       Investasi     No.    PT MBP          bermaksud untuk        Perseroan akan memberikan dana       terhitung     sejak
      006/DIR/TH/1012 tanggal 1                       menempatkan dana       kepada PT MBP tanpa bunga            tanggal          29
      Oktober 2012, sebagaimana                       investasi kepada       sebesar                 maksimum     September 2017
      telah     diubah     dengan                     PT MBP yang akan       Rp125.000.000.000,00 (seratus
      Addendum           Perjanjian                   dipergunakan oleh      dua puluh lima miliar Rupiah) yang
      Penempatan Dana Investasi                       PT MBP untuk           dapat ditarik secara sekaligus
      No.          P.        ADD-                     kegiatan studi dan     maupun secara bertahap
      035.2/DIRUT/TH/IX/2017                          pra         operasi,
      tanggal 29 September 2017,                      kegiatan konstruksi,
      yang dibuat dibawah tangan                      akuisisi,     modal
      dan brmeterai cukup                             kerja,     dan/atau
                                                      kepentingan     PT
                                                      MBP lainnya
6.   Surat Perjanjian Penempatan     Perseroan dan   Perseroan              Objek Perjanjian                     10 (sepuluh) tahun
      Dana       Investasi     No.    PT HRI          bermaksud untuk        Perseroan akan memberikan dana       terhitung     sejak
      01A/DIR/TH/1012 tanggal 2                       menempatkan dana       kepada PT HRI tanpa bunga            tanggal          29
      Oktober 2012, sebagaimana                       investasi kepada       sebesar                 maksimum     September 2017
      telah     diubah     dengan                     PT HRI yang akan       Rp125.000.000.000,00 (seratus
      Addendum           Perjanjian                   dipergunakan oleh      dua puluh lima miliar Rupiah) yang
      Penempatan Dana Investasi                       PT HRI untuk           dapat ditarik secara sekaligus
      No.          P.        ADD-                     kegiatan studi dan     maupun secara bertahap
      035.3/DIRUT/TH/IX/2017                          pra         operasi,
      tanggal 29 September 2017                       kegiatan konstruksi,
      yang dibuat dibawah tangan                      akuisisi,     modal
      dan bermeterai cukup                            kerja,     dan/atau
                                                      kepentingan     PT
                                                      HRI lainnya
7.   Surat Perjanjian Penempatan     Perseroan dan   Perseroan              Objek Perjanjian                     10 (sepuluh) tahun
      Dana       Investasi    No.     PT SIC          bermaksud untuk        Perseroan akan memberikan dana       terhitung     sejak
      03A/DIR/TH/1112 tanggal 23                      menempatkan dana       kepada PT SIC tanpa bunga            tanggal          22
      November              2012,                     investasi kepada       sebesar                 maksimum     November 2017
      sebagaimana telah diubah                        PT SIC yang akan       Rp125.000.000.000,00 (seratus
      dengan Addendum Perjanjian                      dipergunakan oleh      dua puluh lima miliar Rupiah) yang
      Penempatan Dana Investasi                       PT SIC untuk           dapat ditarik secara sekaligus
      No.          P.       ADD-                      kegiatan studi dan     maupun secara bertahap
      389.2/DIRUT/TH/XI/2017                          pra         operasi,
      tanggal 22 November 2017                        kegiatan konstruksi,
      yang dibuat dibawah tangan                      akuisisi,     modal
      dan bermeterai cukup                            kerja,     dan/atau
                                                      kepentingan     PT
                                                      SIC lainnya
8.   Surat Perjanjian Penempatan     Perseroan dan   Perseroan              Objek Perjanjian                     10 (sepuluh) tahun
      Dana       Investasi    No.     PT BDP          bermaksud untuk        Perseroan akan memberikan dana       terhitung     sejak
      03B/DIR/1212 tanggal 5                          menempatkan dana       kepada PT BDP tanpa bunga            tanggal 1 Desember
      Desember              2012,                     investasi kepada       sebesar                 maksimum     2017
      sebagaimana telah diubah                        PT BDP yang akan       Rp125.000.000.000,00 (seratus
      dengan Addendum Perjanjian                      dipergunakan oleh      dua puluh lima miliar Rupiah) yang
      Penempatan Dana Investasi                       PT BDP untuk           dapat ditarik secara sekaligus
      No.          P.       ADD-                      kegiatan studi dan     maupun secara bertahap
      074.4/DIRUT/TH/XII/2017                         pra         operasi,
      tanggal 1 Desember 2017                         kegiatan konstruksi,
      yang dibuat dibawah tangan                      akuisisi,     modal
      dan bermeterai cukup                            kerja,     dan/atau
                                                      kepentingan     PT
                                                      BDP lainnya





                                                           169
Page 200
          Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
          menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
          pada perjanjian dengan pihak afiliasi yang telah ditandatangani oleh Perseroan.

          Seluruh transaksi dengan pihak afiliasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
          dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).

          Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak terafiliasi yang bertransaksi dengan Perseroan, beserta informasi sifat
          hubungan:

           No.                        Pihak-Pihak Terafiliasi                                     Sifat Hubungan
            1.   PT Tamaris Hijau Lestari                                           Pemegang Saham
            2.   PT Tatajabar Sejahtera                                             Pemegang Saham
            3.   PT Mtiga Power Management                                          Entitas Asosiasi
            4.   PT Bakti Bangun Patria                                             Entitas Asosiasi
            5.   PT Maji Biru Pusaka                                                Entitas Anak
            6.   PT Hidro Rizki Ilahi                                               Entitas Anak
            7.   PT Suar Investindo Capital                                         Entitas Anak
            8.   PT Banyu Daya Perkasa                                              Entitas Anak

          d. Perjanjian Kerjasama

No.              Perjanjian                 Pihak          Ruang Lingkup               Ketentuan Penting                   Jangka Waktu
ϭ͘   Perjanjian         Pemanfaatan   Perseroan       PIHAK PERTAMA          Ketentuan Dasar Penyelenggaraan         Perjanjian
      Layanan Manfaat Lain Dana        (“PIHAK          telah emahami dan      Program                                 Pemanfaatan
      Pesangon No. P.KJS-049/P-        PERTAMA”)        sepakat        untuk                                           Layanan      Manfaat
      DPLKIP/AMD/PPIP-                 dan       Dana   memanfaatkan           a.   Dalam hal penyelenggaraan          berlaku efektif sejak
      PML/VI/2025 tanggal 25 Juni      Pensiun          layanan     program         Program, yang termasuk sebagai     tanggal
      2025, dibuat di bawah tangan     Lembaga          yang                        Program Pensiun sebagaimana        ditandatangani
      dan bermeterai cukup             Keuangan         diselenggarakan             dimaksud pada Pasal 1 Ayat (4)     Perjanjian
                                       Indolife         oleh PIHAK KEDUA            yaitu sebagai berikut:             Pemanfaatan
                                       Pensiontama      sesuai       dengan         i. Program Pensiun luran           Layanan      Manfaat
                                       (“PIHAK          ketentuan peraturan                                            Lain Dana Pesangon
                                                                                         Pasti;
                                       KEDUA”)          perundang-                                                     Oleh Para Pihak, dan
                                                                                    ii. Program Dana Kompensasi
                                                        undangan mengenai                                              terus         berlaku
                                                        Dana Pensiun dan                 Pascakerja,       bilamana    sepanjang salah satu
                                                        ketentuan      pada              manfaat dibayarkan pada       PIHAK memberitahu
                                                        Peraturan      Dana              saat mencapai usia pensiun.   PIHAK Iainnya untuk
                                                        Pensiun                b.   Dalam hal penyelenggaraan          mengakhiri Perjanjian
                                                                                    Program, yang termasuk sebagai     dengan
                                                                                    Program        Manfaat      Lain   pemberitahuan
                                                                                    sebagaimana dimaksud pada          tertulis
                                                                                    Pasal 1 Ayat (6) dapat
                                                                                    dimanfaatkan oleh PIHAK
                                                                                    PERTAMA dan/atau Peserta,
                                                                                    dan dapat mendaftar pada lebih
                                                                                    dari satu Program Manfaat Lain,
                                                                                    yaitu sebagai berikut:
                                                                                    i. Program Dana Kompensasi
                                                                                         Pascakerja,       bilamana
                                                                                         manfaat dibayarkan pada
                                                                                         saat     berhenti   bekerja
                                                                                         sebelum mencapai usia
                                                                                         pensiun;
                                                                                    ii. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                         Pendidikan untuk Anak;
                                                                                    iii. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                         Ibadah Keagamaan;
                                                                                    iv. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                         Ibadah Keagamaan.
                                                                               c.   Ketentuan mengenai sumber
                                                                                    luran pada Program Pensiun dan


      
                                                                 170
Page 201
No.            Perjanjian              Pihak         Ruang Lingkup               Ketentuan Penting              Jangka Waktu
                                                                             Program        Manfaat      Lain
                                                                             sebagaimana dimaksud pada
                                                                             huruf a dan b adalah sebagai
                                                                             berikut:
                                                                             i. Program Pensiun luran
                                                                                  Pasti, dimana lurannya
                                                                                  dapat berasal dari Peserta
                                                                                  dan/atau Pemberi Kerja;
                                                                             ii. Program Dana Kompensasi
                                                                                  Pascakerja,         dimana
                                                                                  lurannya seluruhnya wajib
                                                                                  berasal dari Pemberi Kerja;
                                                                             iii. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                  Pendidikan untuk Anak,
                                                                                  dimana lurannya dapat
                                                                                  berasal      dari   Peserta
                                                                                  dan/atau Pemberi Kerja;
                                                                             iv. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                  Ibadah Keagamaan, dimana
                                                                                  lurannya dapat berasal dari
                                                                                  Peserta dan/atau Pemberi
                                                                                  Kerja;
                                                                             v. Program Manfaat Lain Dana
                                                                                  Perumahan,          dimana
                                                                                  lurannya dapat berasal dari
                                                                                  Peserta dan/atau Pemberi
                                                                                  Kerja.
                                                                       d.    Dalam hal PIHAK PERTAMA
                                                                             dan/atau Peserta mendaftarkan
                                                                             diri pada Program Manfaat Lain
                                                                             Dana Pendidikan untuk Anak,
                                                                             Program Manfaat Lain Dana
                                                                             Ibadah Keagamaan, Program
                                                                             Manfaat Lain Dana Perumahan,
                                                                             maka luran pada Program
                                                                             Pensiun wajib lebih besar dari
                                                                             iuran Program Manfaat Lain
                                                                             sebagaimana dimaksud dalam
                                                                             Ayat ini.
                                                                       e.    Pilihan     PIHAK      PERTAMA
                                                                             dan/atau       Peserta      atas
                                                                             penyelenggaraan Program yang
                                                                             akan diikuti beserta besaran dan
                                                                             sumber luran selanjutnya diatur
                                                                             dalam Lampiran 1 Perjanjian
                                                                             Pemanfaataan Layanan Manfaat
                                                                             Lain Dana Pesangon.

          Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
          menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 pada perjanjian Kerjasama
          yang ditandatangani oleh Perseroan.

      G. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
          Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun memiliki harta
          kekayaan berupa benda bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa
          kendaraaan bermotor dan hak kekayaan intelektual sebagai berikut :




      
                                                           171
Page 202
       1. Kendaraan Bermotor
                            Tahun                                                                        Terdaftar
No.       Merek/ Type                 No. Polisi       No. Mesin           No. Rangka       No. BPKB
                          Pembuatan                                                                      Atas Nama
                                               Kendaraan Bermotor Roda Empat
           Toyota New
1.       Avanza 1.36       2012      B 1054 SZU        DL47372        MHKM1BAJCK079623    J-010119932   Perseroan
               M/T
        Isuzu TBR 54F
2.          Turbo H        2013      B 1137 SRX        E313731       MHCTBR54FOK319731    K-02629081    Perseroan
             Touring
         Toyota Kijang
3.      Innova 2.0 G       2017      B 2234 SZA      1TRA300403      MHFJW8EM3 H2332967   N-04766276    Perseroan
               M/T
         Toyota Kijang
4.                         2015      B 2358 SFX      2KDS585148       MHFXS4267F2564482   M-02092175    Perseroan
         Innova 2.5 G
             Hino MB
5.      Barang Dump        2016      B 9187 SDC     W04DTRR33059      MJEC1JG4365139538   M-07666179    Perseroan
              Truck
             Hino MB
6.      Barang Dump        2016      B 9287 SDC     W04DTRR37061      MJEC1JG43G5144054   M-13236142    Perseroan
              Truck
          Toyota Hilux
7.        2,5 Double       2016      B 9453 SBB      2KDU878399      MROKSBCD2G1033846    M-13236950    Perseroan
              Cabin
          Toyota Hilux
8.      Double Cabin       2017      B 9694 SBB      2KDU950215      MROKS8CD3H1035641    N-02795366    Perseroan
              2.4 G
            Isuzu MB
9.      Barang Dump        2017      B 9674 SDC        B085161       MHCNMR71HHJ085161    N-06800468    Perseroan
              Truck
            Isuzu MB
10.     Barang Dump        2017      B 9675 SDC        B085159       MHCNMR71HHJ085159    N-06800469    Perseroan
              Truck
            Isuzu MB
11.     Barang Dump        2017      B 9692 SDC        B085327       MHCNMR71HHJ085327    N-06812186    Perseroan
              Truck
            Isuzu MB
12.     Barang Dump        2017      B 9693 SDC        B085326       MHCNMR71HHJ085326    N-06812187    Perseroan
              Truck
13.      Isuzu Crane       2017      B 9539 SIA      GHK1F006176     MHCFVR34PHJ000824    N-07437230    Perseroan
          Toyota Hilux
14.     Double Cabin       2015      B 9227 SBB      2KDS569015      MR0KS8CD2F1030394    M-02102927    Perseroan
              2,5 G
          Toyota Hilux
15.     Double Cabin       2015      B 9242 SBB      2KDS608325      MR0KS8CD8F1031548    M-03457148    Perseroan
              2,5 G
          Toyota Hilux
16.     Double Cabin       2015      B 9313 SBB      2KDU806363      MR0KS8CD7F1032041    M-05128431    Perseroan
              2,5 G
17.       Hino Crane       2016      B 9498 SIA     W04DTRR37328      MJEC1JG43G5144369   M-13232306    Perseroan
        Mitsubishi Colt
18.     Diesel Dump        2015      B 9846 SDB      4034TL27651     MHMFE74P5FK142208    M-00781201    Perseroan
              Truck
          Toyota Hilux
19.     Double Cabin       2014      B 9970 SBA      2KDS351812      MR0FR22GXE0778594    L-08520978    Perseroan
              2,5 G
         Toyota Kijang
20.      Innova 2.0G       2018      B 2661 SYH      1TRA504426      MHFJW8EM6J2356671    O-00502322    Perseroan
               M/T
          Toyota Hilux
21.                        2018      B 9037 SBC      2G00417599       MR0KB8C0XJ1117341   N-07431949    Perseroan
            2.4 G DC
         Toyota Kijang
          Innova 2.0 V
22.                        2017       B 501 FZ       1TRA229912      MHFGW8EM7H1011112    N-01566142    Perseroan
               A/T




                                                          172
Page 203
                               Tahun                                                                                                           Terdaftar
No.           Merek/ Type                       No. Polisi              No. Mesin                     No. Rangka                No. BPKB
                             Pembuatan                                                                                                         Atas Nama
                                                             Kendaraan Bermotor Roda Dua
            Kawasaki Trail
1.                                2017       B 4859 SEB           LX150CEW74750               MH4LX1506HJP60619               N-06780473      Perseroan
              LX1506
               Honda
            T4G02T31LO
2.                                2018       B 4815 SFY             KD11E1033211             MH1KD111XJK034084               O-00480194       Perseroan
                M/T

                Honda
3.          T4G02T31LO            2018       B 4880 SFX             KD11E1033219              MH1KD1111JK034099              O-00480195       Perseroan
                 M/T
                                                                    Kendaraan Khusus
1.          HINO, Crane           2019       B 90229 SIO           W04DTRR72404     MEJC1JG43K5182548                        Q-00670832       Perseroan
2.          HINO, Crane           2019       B 9869 SIN            W04DTRR67383     MJEC1JG43K5177822                        P-03509473       Perseroan

              Seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki Perseroan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
              perkara dalam bentuk apapun.

           2. Hak Kekayaan Intelektual
              Perseroan memiliki Hak Atas kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas
              Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut:

               Etiket Merek, Tanggal                                                                                Nomor dan
                                                                                                                                        Nomor dan Tanggal
    No.         Dimulai dan Tanggal                    Kode Kelas dan Uraian Barang/Jasa                              Tanggal
                                                                                                                                          Pengumuman
               berakhir Perlindungan                                                                                Pendaftaran
                   Tamaris Hydro          Kelas 39:
                                          1. Penyaluran Listrik
                                          2. Operasi dan manajemen distribusi energi dan jaringan                 IDM000688371          BRMA3318 tanggal
      1.
                                              transmisi untuk pihak ketiga.                                      tanggal 6 April 2020     15 Agustus 2018
                 9 Februari 2026 –        3. Nasehat informasi dan teknis tentang penyediaan energi
                  9 Februari 2036             terutama listriklistrik tenaga air, energi yang dapat diperbarui
                  Tamaris Hydro
                                          Kelas 35 - jasa-jasa menejemen persediaan untuk peralatan
                                                                                                                   IDM000688369         BRMA3318 tanggal 15
      2.                                  pembangkitan energi terbarukan, Pembelian dan penjualan
                                                                                                                 tanggal 6 April 2020      Agustus 2018
                                          listrik
                 9 Februari 2026 –
                  9 Februari 2036
                                          Kelas 37:
                                          1. Konsultasi di bidang pemilihan peralatan untuk
                   Tamaris Hydro              gedunggedung pembangkitan energi terbarukan.
                                          2. Pembaruan instalasi- instalasi pembangkitan energi
                                                                                                                   IDM000688370         BRMA3318 tanggal 15
      3.                                      terbarukan.
                                                                                                                 tanggal 6 April 2020      Agustus 2018
                 9 Februari 2026 –        3. Penservisan instalasi-instalasi pembangkitan energi
                  9 Februari 2036             terbarukan.
                                          4. Pengawasan, manajemen instalasi untuk produksi, suplai dan
                                              distribusi energy
                   Tamaris Hydro
                                          Kelas 7 - Mesin - mesin dynamo listrik serta bagian-bagiannya,
                                                                                                                   IDM000614933
                                          Setset generator listrik yang digerakan dengan mesin,                                         BRMA3517 tanggal 2
      4.                                                                                                         tanggal 6 November
                                          Pesawatpesawat pembangkit tenaga listrik (generator),                                           Agustus 2017
                 9 Februari 2026 –                                                                                      2017
                                          Pembangkit Listrik Tenaga Air, bendungan, jaringan listrik
                  9 Februari 2036
                  Tamaris Hydro           Kelas 9 - Pembangkit Listrik, Alat-alat elektrik untuk mengukur,
                                          memonitor dan mengontrol perlengkapan yang digunakan untuk               IDM000614932
                                                                                                                                        BRMA3517 tanggal 2
      5.                                  pembangkit tenaga listrik, jaringan Listrik tegangan tinggi,           tanggal 6 November
                                                                                                                                          Agustus 2017
                 9 Februari 2026 –        jaringan Listrik tegangan sedang, jaringan Listrik tegangan                   2017
                  9 Februari 2036         rendah, Transformator Listrik
Hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan dan memperoleh
perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.





                                                                            173
Page 204
H. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK

SNE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SNE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:

    No.             Nama Mesin                                                Deskripsi
    1.    Generator Unit I dan Unit II          Merk/Buatan                   TES
                                                Tipe/Model                    Three Phase Brushless, Synchronous
                                                Synchronous/Rating            8100 kVA, 0.85 pf, 50 Hz
                                                Nominal Voltage               6.6 kV
                                                Generator Speed               600 rpm
                                                Phase                         3
                                                Insulation Class              F
                                                Current                       660.5 A
                                                Frequency                     50 Hz
                                                Production Year               2013
                                                Origin                        Czech Republic
          Generator Unit III                    Merk/Buatan                   Indar
                                                Tipe/Model                    Synchronous Generator
                                                Synchronous/Rating            14870 kVA, 0.8 lag to 0.8 lead
                                                Nominal Voltage               6.3 kV
                                                Generator Speed               600 RPM
                                                Phase                         3
                                                Insulation Class              F
                                                Current                       1363
                                                Frequency                     50
                                                Production Year               2017
                                                Origin                        Spain
    2.    Turbin I dan Turbin II                Merk/Buatan                   Gugler
                                                Tipe/Model                    Pelton Turbine PT 315-V6
                                                Shaft (Vertical/Horizontal)   Vertical
                                                Nominal Net Head/Discharge    252.87 m/3.15 m3/s
                                                Efficiency on Rated Design    89,49%
                                                Turbine Speed                 600 rpm
                                                Max Turbin Output             6923.7 kW
                                                Runaway Speed                 1080 rpm
                                                Production Year               2013
                                                Origin                        Austria
          Turbin III                            Merk/Buatan                   Gugler
                                                Tipe/Model                    Pelton Turbine PT 380V-6
                                                Shaft (Vertical/Horizontal)   Vertical
                                                Nominal Net Head/Discharge    310.53 m/4.55 m3/s
                                                Efficiency on Rated Design    88.10%
                                                Turbine Speed                 600 rpm
                                                Max Turbin Output             11946 kW
                                                Runaway Speed                 1080 rpm
                                                Production Year               2017
                                                Origin                        Austria
    3.    Main Transformer Unit I dan Unit II   Number of Transformers        2 unit
                                                Transformers Rating           8100 kVA
                                                Rated Voltage                 6.6 kV/20 kV
                                                Vector Group                  YNd5
                                                Phase                         3
                                                Frequency                     50 Hz
                                                Production Year               2014
                                                Origin                        Turkey


                                                         174
Page 205
    No.             Nama Mesin                                                Deskripsi
          Main Transformer Unit III           Number of Transformers          1 Unit
                                              Transformers Rating             19000 kVA
                                              Rated Voltage                   20 kV
                                              Vector Group                    YnD5
                                              Phase                           3
                                              Frequency                       50 Hz
                                              Production Year                 2017
                                              Origin                          Turkey

Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SNE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 11 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di hadapan
Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040558.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.

BSE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BSE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:

   No.       Nama Mesin                               Deskripsi                               Harga/Nilai (Rp)
1.        Generator Unit I      Type                    Synchronous/Jyoti              61.519.290.000,00
           dan Unit II                                   Ltd. Baroda
                                 Synchronous/Jy          4100 kW/4824
                                 oti Ltd. Baroda         kVA, 0.85 pf, 50 Hz
                                 Voltage                 6.6 kV
                                 Nominal Speed           500 rpm
                                 Phase                   3
                                 Insulation Class        F
                                 Current                 422 A
                                 Frequency               50 Hz
                                 Overloading (%)         10%
                                 Tahun Pembuatan         2009
                                 Negara Asal             India
2.        Turbin Unit I dan     Type                    Pelton 1335
           Unit II                                       P2/Jyoti Ltd.
                                                         Baroda
                                 Shaft                   Horizontal
                                 Rated Head/Discharge    258 m /1.9 m3 /dtk
                                 Efficiency on           90%
                                 Rated Design
                                 Nominal Speed           500 rpm
                                 Runaway Speed           875 rpm
                                 Rated Power             2 x 4327 kW
                                 Tahun Pembuatan         2009
                                 Negara Asal             India
3.        Main Transformer      Merk                    PT Trafoindo Prima Perkasa     9.928.390.000,00
           Unit I dan Unit II    Type                    ONAN/OUTDOOR/
                                                         TRAFINDO
                                 Number of Transformers 2 Unit
                                 Transformers Ratings    6000 kVA
                                 Rated Voltage           6.6 kV/20 kV
                                 Vector Group            YNd11
                                 Phase                   3
                                 Impedance               6.5%
                                 Frequency               50 Hz
                                 Tahun Pembuatan         India



                                                        175
Page 206
      No.          Nama Mesin                                 Deskripsi                               Harga/Nilai (Rp)
                                      Negara Asal                2009
4.       Jaringan                                                                               83.800.000,00
          Transmisi
    SUBTOTAL                                                                                     71.531.480.000,00

Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BSE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 23 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di hadapan Deni
Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040587.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.

BCE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BCE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1)    Tanah dan Bangunan

            Pada tanggal Prospektus ini, BCE memiliki aset tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak Guna
            Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:

                 Sertifikat, Tanggal
                                                                              Pejabat/Instansi
                Penerbitan, Alamat          Luas dan Surat        Jangka                                                 Peruntuka
    No.                                                                            Yang               Keterangan
                dan Terdaftar Atas              Ukur              Waktu                                                      n
                                                                               Mengeluarkan
                        Nama
1.           SHGB No. 1 tanggal 7       Luas 6.032 m2          Berlaku     Kantor Pertanahan      Dijaminkan          PLTM
              Juli     2010,    Desa     (enam ribu tiga        hingga 7    Kabupaten              Perjanjian Kredit
              Curugluhur,                puluh dua meter        Juli 2040   Sukabumi               Sindikasi BCA-
              Kecamatan                  persegi),                                                 SMI
              Sagaranten,                berdasarkan Surat
              Kabupaten Sukabumi,        Ukur           No.
              Provinsi Jawa Barat,       1/Curugluhur/201
              terdaftar atas nama PT     0 tanggal 7 Juli
              BCE.                       2010
2.           SHGB No. 2 tanggal 7       Luas 77.963 m2         Berlaku     Kantor Pertanahan      Dijaminkan          PLTM
              Juli     2010,    Desa     (tujuh puluh tujuh     hingga 7    Kabupaten              Perjanjian Kredit
              Curugluhur,                ribu      sembilan     Juli 2040   Sukabumi               Sindikasi BCA-
              Kecamatan                  ratus enam puluh                                          SMI
              Sagaranten,                tiga        meter
              Kabupaten Sukabumi,        persegi),
              Provinsi Jawa Barat,       berdasarkan Surat
              terdaftar atas nama PT     Ukur           No.
              BCE.                       2/Curugluhur/201
                                         0 tanggal 7 Juli
                                         2010

            Pada tanggal Prospektus ini, seluruh bidang tanah dasn bangunan yang dimiliki PT BCE sebagaimana dimaksud
            diatas menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 29/2022 tanggal 22 Maret 2022, yang dibuat
            di hadapan Dwi Budi Santoso, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Sukabumi, dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak
            Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 01470/2022 atas nama PT Bank Central Asia Tbk.

2)         Mesin dan Peralatan

            BCE memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:

             No.              Nama Mesin                                               Deskripsi
             1.      Turbin Unit I dan Turbin Unit II        Merk/Buatan                       Wanling/Cina
                                                              Tipe/Model                        HLA616-WJ-100
                                                              Tahun                             2011


                                                                 176
Page 207
    No.           Nama Mesin                                          Deskripsi
                                         Rated Output                          2450 kW
                                         Rated Speed                           500 RPM
                                         Runaway Speed                         970.7 RPM
                                         Rated Head                            40 m
                                         Rated Discharge                       6.6 m3/s
                                         Technical Condition Number            GB/T15468-1995
    2.   Turbin Unit III                Merk / Buatan                         Wanling / Cina
                                         Tipe / Model                          HLD113-WJ-71
                                         Tahun                                 2011
                                         Rated Output                          890 kW
                                         Rated Speed                           600 RPM
                                         Runaway Speed                         1199.9 RPM
                                         Rated Head                            40 m
                                         Rated Discharge                       2.5 m3/s
                                         Technical Condition Number            GB/T15468-1995
    3.   Generator Unit I dan Unit II   Merk / Buatan                         Wanling / Cina
                                         Tipe / Model                          SFW2300-12/1730
                                         Tahun                                 2011
                                         Phase                                 3
                                         Rated Voltage                         6.300 v
                                         Rated Current                         263.5 A
                                         Rated Frequency                       50 Hz
                                         Rated Speed                           500 RPM
                                         Runaway Speed                         970.7 RPM
                                         Runaway Speed                         970.7 RPM
    4.   Generator Unit III             Merk / Buatan                         Wanling / Cina
                                         Tipe / Model                          SFW2300-12/1730
                                         Tahun                                 2011
                                         Phase                                 3
                                         Rated Voltage                         6.300 v
                                         Rated Current                         263.5 A
                                         Rated Frequency                       50 Hz
                                         Rated Speed                           500 RPM
                                         Runaway Speed                         1199.9 RPM
                                         Power Factor                          0.8
    5.   Main Transformer               Merk / Buatan                         Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
                                         Type                                  Outdoor
                                         Tahun                                 2011
                                         Phase                                 3
                                         Serial Number                         11101856
                                         Kapasitas                             7500 kVA
                                         Voltage                               HV 2200 / LV 6300
                                         Current                               HV 196.8 / LV 687.3
                                         Frequency                             50 Hz
                                         Group Vector                          Yd5
                                         Impedance                             6.79%
                                         Jumlah Tap                            5
                                         Tipe Cooling                          Onan
                                         Berat                                 7500 kg
                                         Berat Oli                             2550 kg
    6.   Auxiliary Transformer          Merk / Buatan                         Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
                                         Type                                  Outdoor
                                         Tahun                                 2011
                                         Phase                                 3
                                         Serial Number                         1110147
                                         Kapasitas                             250 kVA
                                         Voltage                               HV 2200 / LV 400


                                            177
Page 208
         No.            Nama Mesin                                              Deskripsi
                                                    Current                              HV 6.56 / LV 361
                                                    Frequency                            -
                                                    Group Vector                         Dyn5
                                                    Impedance                            4.24%
                                                    Jumlah Tap                           5
                                                    Tipe Cooling                         Onan
                                                    Berat                                1250 kg
                                                    Berat Oli                            2550 kg
        7.      Stasion Transformer                Merk / Buatan                        Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
                                                    Type                                 Outdoor
                                                    Tahun                                2011
                                                    Phase                                3
                                                    Serial Number                        11101856
                                                    Kapasitas                            250 kVA
                                                    Voltage                              HV 3600 / LV 400
                                                    Current                              HV 6.56 / LV 361
                                                    Frequency                            -
                                                    Group Vector                         Dyn5
                                                    Impedance                            4.24%
                                                    Jumlah Tap                           5
                                                    Tipe Cooling                         Onan
                                                    Berat                                1250 kg
                                                    Berat Oli                            2550 kg

       Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BCE disebutkan di atas, sedang dibebankan
       jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
       sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 20 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di
       hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
       Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan
       Fidusia No. W10.00040581.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.

HRI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, HRI memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan
peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)    Tanah dan Bangunan

       Pada tanggal Prospektus ini, HRI memiliki aset tanah yang terdiri dari 13 (tiga belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan
       (”SHGB”) yang terletak di Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dengan rincian
       sebagai berikut:
                 Jenis, Nomor
                                              Surat Ukur/                                                            Nama
                  Keterangan                                   Jangka
         No.                         Luas        Gambar                             Lokasi          Peruntukan Pemegang
                   Penerbitan                                  Waktu
                                                 Situasi                                                              Hak
                    Sertifikat
         1.    SHGB          No. 3.373       Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa                           PLTM          PT HRI
                00001 tanggal m2              No.                            Lebakbarang,
                16 Juli 2014                  00102/LEB                      Kecamatan
                dikeluarkan oleh              AKBARANG                       Lebakbarang,
                Kantor                        /2014                          Kabupaten
                Pertanahan                    tanggal 15                     Pekalongan,
                Kabupaten                     Juli 2014                      Provinsi      Jawa
                Pekalongan                                                   Tengah
         2.    SHGB          No. 420 m2      Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM                       PT HRI
                00002 tanggal                 No.                            Kecamatan
                16 Juli 2014                  00001/BAN                      Lebakbarang,
                dikeluarkan oleh              TARKULON                       Kabupaten
                Kantor                        /2014                          Pekalongan,
                Pertanahan


                                                        178
Page 209
           Jenis, Nomor
                                       Surat Ukur/                                                    Nama
            Keterangan                                 Jangka
    No.                        Luas     Gambar                          Lokasi         Peruntukan   Pemegang
             Penerbitan                                Waktu
                                         Situasi                                                       Hak
              Sertifikat
          Kabupaten                    tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Pekalongan                   Juli 2014                   Tengah
    3.   SHGB          No.   12.260   Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00003 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00002/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    4.   SHGB          No.   5.152    Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00004 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00003/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    5.   SHGB          No.   2.964    Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00005 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00004/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    6.   SHGB          No.   3.594    Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00006 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00005/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    7.   SHGB          No.   5.898    Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00007 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00006/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    8.   SHGB          No.   11.367   Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00008 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00007/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan                   tanggal 15                  Provinsi    Jawa
          Kabupaten                    Juli 2014                   Tengah
          Pekalongan
    9.   SHGB          No.   3.629    Surat Ukur    2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM         PT HRI
          00009 tanggal       m2       No.                         Kecamatan
          16 Juli 2014                 00008/BAN                   Lebakbarang,
          dikeluarkan oleh             TARKULON                    Kabupaten
          Kantor                       /2014                       Pekalongan,
          Pertanahan


                                                179
Page 210
               Jenis, Nomor
                                                 Surat Ukur/                                                      Nama
                Keterangan                                        Jangka
       No.                            Luas        Gambar                            Lokasi        Peruntukan    Pemegang
                 Penerbitan                                       Waktu
                                                   Situasi                                                         Hak
                  Sertifikat
              Kabupaten                          tanggal 15                   Provinsi    Jawa
              Pekalongan                         Juli 2014                    Tengah
       10.   SHGB          No.     671 m2       Surat Ukur     2 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM          PT HRI
              00010 tanggal                      No.                          Kecamatan
              16 Juli 2014                       00009/BAN                    Lebakbarang,
              dikeluarkan oleh                   TARKULON                     Kabupaten
              Kantor                             /2014                        Pekalongan,
              Pertanahan                         tanggal 15                   Provinsi    Jawa
              Kabupaten                          Juli 2014                    Tengah
              Pekalongan
       11.   SHGB          No.     11.026       Surat Ukur     9 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM          PT HRI
              00011 tanggal         m2           No.                          Kecamatan
              18 Juli 2014                       39/HGB/BP                    Lebakbarang,
              dikeluarkan oleh                   N.33.26/201                  Kabupaten
              Kantor                             4 tanggal 26                 Pekalongan,
              Pertanahan                         Juni 2014                    Provinsi    Jawa
              Kabupaten                                                       Tengah
              Pekalongan
       12.   SHGB          No.     6.346        Surat Ukur     9 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM          PT HRI
              00012 tanggal         m2           No.                          Kecamatan
              18 Juli 2014                       00010/BAN                    Lebakbarang,
              dikeluarkan oleh                   TARKULON                     Kabupaten
              Kantor                             /2014                        Pekalongan,
              Pertanahan                         tanggal 17                   Provinsi    Jawa
              Kabupaten                          Juli 2014                    Tengah
              Pekalongan
       13.   SHGB          No.     5.300        Surat Ukur     9 Juli 2044   Desa Bantarkulon,   PLTM          PT HRI
              00013 tanggal         m2           No.                          Kecamatan
              18 Juli 2014                       00011/BAN                    Lebakbarang,
              dikeluarkan oleh                   TARKULON                     Kabupaten
              Kantor                             /2014                        Pekalongan,
              Pertanahan                         tanggal 17                   Provinsi    Jawa
              Kabupaten                          Juli 2014                    Tengah
              Pekalongan

      Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh HRI menjadi agunan untuk kepentingan
      kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
      sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 233/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat
      di hadapan Rindiana Larasati S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Pekalongan.

2)   Mesin Dan Peralatan
      HRI memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        No.     Nama Mesin                                                               Deskripsi
        1.     Generator Unit I, Unit II, dan Unit III          Tipe                                 TD 150
                                                                Output/Flovel Ltd                    3037,5 kVa, 50Hz
                                                                Merk                                 TDPS, India
                                                                Tegangan                             6,3 kV
                                                                Putaran                              600 rpm
                                                                Phasa                                3
                                                                Arus                                 278 A
                                                                Frequency                            50 Hz
                                                                Voltage (DC)                         243 V
                                                                Tahun Pembuatan                      2015
                                                                Negara Asal                          India



                                                           180
Page 211
              No.        Nama Mesin                                                                     Deskripsi
             2.         Turbin I, Turbin II, dan Turbin III               Tipe                                      Franchise/Flovel Ltd
                                                                          Shaft (Vertical/Horizontal)               Horizontal
                                                                          Output Daya                               2541 Kw
                                                                          Rated Head                                50,39 m
                                                                          Putaran                                   600 rpm
                                                                          Rated Power Output                        3 x 2541 kW
                                                                          Tahun Pembuatan                           2014
                                                                          Negara Asal                               India
             3.         Main Transformer Unit I, Unit II dan Unit III     Tipe                                      ONAN/OUT DOOR
                                                                          Number of Transformers                    3 Unit
                                                                          Transformer Ratings                       3500 kVa
                                                                          Phase                                     3
                                                                          Frekuensi                                 50 Hz
                                                                          Tahun Pembuatan                           2015
                                                                          Negara Asal                               India

          Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh HRI sebagaimana disebutkan di atas, sedang
          dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
          SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 26 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
          hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
          pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
          yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040594.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari
          2022.

SIC
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SIC memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan
peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)       Tanah dan Bangunan
          Pada tanggal Prospektus ini, SIC memiliki aset tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (”SHGB”) yang terletak
          di berbagai lokasi, sebagai berikut:

              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat                  Luas dan         Jangka        Pejabat/Instansi           Kepemilikan
      No                                                                                                                      Peruntukan
              dan Terdaftar Atas                Surat Ukur        Waktu        Yang Mengeluarkan              Hak
                     Nama
        1. SHGB           No.0002           Luas 1.367m2         Berlaku     Kantor Pertanahan           PT SIC             PLTM
            tanggal 10 Januari               (seribu tiga ratus   hingga      Kabupaten Lombok
            2012, terletak di Desa           enam        puluh    25          Barat      Pejabat
            Bentek, Kecamatan                tujuh       meter    Januari     Perwakilan  Kantor
            Gangga, Kabupaten                persegi),            2042        Pertanahan
            Lombok           Utara,          berdasarkan                      Kabupaten Lombok
            Provinsi          Nusa           Surat Ukur No.                   Utara
            Tenggara         Barat,          747/BENTEK/2
            terdaftar atas nama              011 Tahun 2011
            PT SIC.


       2.        SHGB          No.0003      Luas       567m2     Berlaku     Kantor Pertanahan           PT SIC             PLTM
                  tanggal 10 Januari         (lima ratus enam     hingga      Kabupaten Lombok
                  2012, terletak di Desa     puluh        tujuh   10          Barat      Pejabat
                  Bentek, Kecamatan          meter persegi),      Januari     Perwakilan  Kantor
                  Gangga, Kabupaten          berdasarkan          2042        Pertanahan
                  Lombok           Utara,    Surat Ukur No.                   Kabupaten Lombok
                  Provinsi          Nusa     758/BENTEK/2                     Utara
                  Tenggara         Barat,    011 Tahun 2011
                  terdaftar atas nama
                  PT SIC.


                                                                       181
Page 212
             Sertifikat, Tanggal
            Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka     Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                               Peruntukan
             dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu     Yang Mengeluarkan       Hak
                    Nama
     3.   SHGB           No.0004    Luas 330m2 (tiga   Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 10 Januari        ratus tiga puluh   hingga    Kabupaten Lombok
           2012, terletak di Desa    meter persegi),    10        Barat      Pejabat
           Bentek, Kecamatan         berdasarkan        Januari   Perwakilan  Kantor
           Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.     2042      Pertanahan
           Lombok           Utara,   755/BENTEK/2                 Kabupaten Lombok
           Provinsi          Nusa    011 Tahun 2011               Utara
           Tenggara         Barat,
           terdaftar atas nama
           PT SIC.
     4.   SHGB           No.0005    Luas      635m2    Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 10 Januari        (enam ratus tiga   hingga    Kabupaten Lombok
           2012, terletak di Desa    puluh lima meter   10        Barat      Pejabat
           Bentek, Kecamatan         persegi),          Januari   Perwakilan  Kantor
           Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2042      Pertanahan
           Lombok           Utara,   Surat Ukur No.               Kabupaten Lombok
           Provinsi          Nusa    764/BENTEK/2                 Utara
           Tenggara         Barat,   011 Tahun 2011
           terdaftar atas nama
           PT SIC.
     5.   SHGB          No.00005    Luas 352m2 (tiga   Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 16 Agustus        ratus lima puluh   hingga    Kabupaten Lombok
           2016, terletak di Desa    dua        meter   16        Utara
           Jenggala, Kecamatan       persegi),          Agustus
           Tanjung, Kabupaten        berdasarkan        2046
           Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
           Provinsi          Nusa    01069/JGL/201
           Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
           terdaftar atas nama
           PT SIC.
     6.   SHGB           No.0008    Luas     638m2     Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 10 Januari        (enam ratus tiga   hingga    Kabupaten Lombok
           2012, terletak di Desa    puluh delapan      25        Barat      Pejabat
           Bentek, Kecamatan         meter persegi),    Januari   Perwakilan  Kantor
           Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2042      Pertanahan
           Lombok           Utara,   Surat Ukur No.               Kabupaten Lombok
           Provinsi          Nusa    772/BENTEK/2                 Utara
           Tenggara         Barat,   011 Tahun 2011
           terdaftar atas nama
           PT SIC.
     7.   SHGB           No.0009    Luas 490 m2        Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 28 Januari        (empat    ratus    hingga    Kabupaten Lombok
           2012, terletak di Desa    semblan puluh      28        Utara
           Bentek, Kecamatan         meter persegi),    Januari
           Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2042
           Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
           Provinsi          Nusa    757/BENTEK/2
           Tenggara         Barat,   011 Tahun 2011
           terdaftar atas nama
           PT SIC.
     8.   SHGB        No.000010     Luas 4.747 m2      Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
           tanggal 28 Januari        (empat     ribu    hingga    Kabupaten Lombok
           2012, terletak di Desa    tujuh     ratus    28        Utara
           Bentek, Kecamatan         empat     puluh    Januari
           Gangga, Kabupaten         tujuh     meter    2042
           Lombok           Utara,   persegi),


                                                          182
Page 213
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan          Jangka      Pejabat/Instansi     Kepemilikan
    No                                                                                                    Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur         Waktu      Yang Mengeluarkan        Hak
                     Nama
            Provinsi          Nusa    berdasarkan
            Tenggara         Barat,   Surat Ukur No.
            terdaftar atas nama       762/BENTEK/2
            PT SIC.                   011 Tahun 2011
     9.    SHGB          No.00011    Luas      464m2      Berlaku    Kabupaten Lombok      PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Januari        (empat     ratus     hingga     Barat      Pejabat
            2012, terletak di Desa    enam       puluh     28         Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         empat      meter     Januari    Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),            2042       Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                     Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   761/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       011 Tahun 2011
            PT SIC.
     10.   SHGB          No.00012    Luas 3.379m2         Berlaku    Kabupaten Lombok      PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Februari       (tiga ribu tiga      hingga 3   Barat      Pejabat
            2012, terletak di Desa    ratus tujuh puluh    April      Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         sembilan meter       2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                       Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                     Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   783/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     11.   SHGB          No.00013    Luas       775m2     Berlaku    Kabupaten Lombok      PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Februari       (tujuh ratus tujuh   hingga 3   Barat      Pejabat
            2012, terletak di Desa    puluh lima meter     April      Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                     Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                  Utara
            Provinsi          Nusa    791/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   0112       Tahun
            terdaftar atas nama       2012
            PT SIC.
     12.   SHGB          No.00014    Luas 1.249m2         Berlaku    Kabupaten Lombok      PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Februari       (seribu     dua      hingga 3   Barat      Pejabat
            2012, terletak di Desa    ratus    empat       April      Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         puluh sembilan       2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         meter persegi),                 Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                     Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   788/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     13.   SHGB          No.00015    Luas 2.802m2         Berlaku    Kabupaten Lombok      PT SIC        PLTM
            tanggal 2 Maret 2012,     (dua        ribu     hingga 3   Barat      Pejabat
            terletak di Desa          delapan ratus        April      Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         dua       meter      2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                       Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                     Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   780/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     14.   SHGB          No.00016    Luas      464m2      Berlaku    Kabupaten   Lombok    PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012,     (empat     ratus     hingga     Barat       Pejabat


                                                             183
Page 214
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                 Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
            terletak di Desa          enam      puluh    19 April   Perwakilan Kantor
            Bentek, Kecamatan         empat     meter    2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                     Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                   Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   761/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     15.   SHGB          No.00016    Luas     431m2     Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012      (empat     ratus   hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          tiga puluh satu    19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                   Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                Utara
            Provinsi          Nusa    804/Bentek/201
            Tenggara         Barat,   2
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     16.   SHGB          No.00017    Luas     540m2     Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Februari       (lima     ratus    hingga     Barat      Pejabat
            2012, terletak di Desa    empat     puluh    19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                   Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                Utara
            Provinsi          Nusa    786/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   012 Tahun 2012
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     17.   SHGB          No.00018    Luas      789m2    Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012,     (tujuh     ratus   hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          delapan puluh      19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         sembilan meter     2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                     Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                   Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   797/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     18.   SHGB          No.00019    Luas 2.055m2       Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012,     (dua ribu lima     hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          puluh lima meter   19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                   Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                Utara
            Provinsi          Nusa    793/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   012 Tahun 2012
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     19.   SHGB          No.00020    Luas      856m2    Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012,     (delapan ratus     hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          lima puluh enam    19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                   Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                Utara
            Provinsi          Nusa    800/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   012 Tahun 2012


                                                           184
Page 215
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan         Jangka      Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur        Waktu      Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     20.   SHGB          No.00021    Luas 1.035m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012      (seribu     tiga    hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          puluh lima meter    19 April   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         persegi),           2042       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                    Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.                 Utara
            Provinsi          Nusa    796/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   012 Tahun 2012
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     21.   SHGB          No.00022    Luas 1.975m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Juli 2012      (seribu sembilan    hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          ratus tujuh puluh   29         Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         lima        meter   Septem     Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),           ber        Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan         2042       Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   806/Bentek/201
            terdaftar atas nama       2
            PT SIC.
     22.   SHGB          No.00023    Luas 1.457m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Juli 2012,     (seribu empat       hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          ratus lima puluh    29         Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         tujuh      meter    Septem     Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),           ber        Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan         2042       Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   813/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     23.   SHGB          No.00024    Luas 1.008m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Juli 2012,     (seribu delapan     hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          meter persegi),     29         Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan         Septem     Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.      ber        Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   811/BENTEK/2        2042       Utara
            Provinsi          Nusa    012 Tahun 2012
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     24.   SHGB          No.00025    Luas 3.214m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Juli 2012      (tiga ribu dua      hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          ratus     empat     22         Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         belas     meter     Novemb     Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),           er 2042    Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                    Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   762/BTK/2011
            terdaftar atas nama       Tahun 2011
            PT SIC.
     25.   SHGB          No.00026    Luas 1.459m2        Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 16 Juli 2013,     (seribu empat       hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          ratus lima puluh    16 Juli    Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         sembilan meter      2043       Pertanahan


                                                            185
Page 216
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka     Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu     Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
            Gangga, Kabupaten         persegi),                    Kabupaten   Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                  Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   827/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     26.   SHGB          No.00027    Luas      872m2    Berlaku   Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 17 Juli 2013      (delapan ratus     hingga    Barat      Pejabat
            terletak di Desa          tujuh puluh dua    17 Juli   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2043      Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                  Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.               Utara
            Provinsi          Nusa    829/BTK/2013
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     27.   SHGB          No.00028    Luas 4.722m2       Berlaku   Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 28 Juli 2012,     (empat      ribu   hingga    Barat      Pejabat
            terletak di Desa          tujuh ratus dua    16 Juli   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         puluh dua meter    2043      Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                    Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                  Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   830/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     28.   SHGB          No.00029    Luas 9.005m2       Berlaku   Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 16 Juli 2013,     (sembilan ribu     hingga    Barat      Pejabat
            terletak di Desa          lima      meter    16 Juli   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2043      Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan                  Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.               Utara
            Provinsi          Nusa    831/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     29.   SHGB          No.00030    Luas 1.227m2       Berlaku   Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 17 Juli 2013,     (seribu     dua    hingga    Barat      Pejabat
            terletak di Desa          ratus dua puluh    17 Juli   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         tujuh     meter    2043      Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                    Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                  Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   826/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     30.   SHGB          No.00031    Luas      647m2    Berlaku   Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 16 Juli 2013      (enam      ratus   hingga    Barat      Pejabat
            terletak di Desa          empat      puluh   16 Juli   Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         tujuh      meter   2043      Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         persegi),                    Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                  Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   828/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.


                                                           186
Page 217
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                 Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
     31.   SHGB          No.00032    Luas 7.437m2       Berlaku    Kabupaten Lombok     PT SIC        PLTM
            tanggal 16 Juli 2013,     (tujuh      ribu   hingga     Barat      Pejabat
            terletak di Desa          empat ratus tiga   16 Juli    Perwakilan  Kantor
            Bentek, Kecamatan         puluh      tujuh   2043       Pertanahan
            Gangga, Kabupaten         meter persegi),               Kabupaten Lombok
            Lombok           Utara,   berdasarkan                   Utara
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   832/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     32.   SHGB          No.00033    Luas 10.345m2      Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 15 November       (sepuluh ribu      hingga     Kabupaten Lombok
            2013 terletak di Desa     tiga ratus empat   15         Utara
            Bentek, Kecamatan         puluh lima meter   Novemb
            Gangga, Kabupaten         persegi),          er 2043
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   790/BENTEK/2
            terdaftar atas nama       012 Tahun 2012
            PT SIC.
     33.   SHGB          No.00034    Luas      513m2    Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 15 November       (lima ratus tiga   hingga     Kabupaten Lombok
            2013 terletak di Desa     belas      meter   15         Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          Novemb
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        er 2043
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    809/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   012 Tahun 2012
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     34.   SHGB          No.00035    Luas      499m2    Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (empat     ratus   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilan puluh     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         sembilan meter     2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   844/BTK/2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     35.   SHGB          No.00036    Luas     662m2     Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (enam     ratus    hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          enam puluh dua     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    841/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     36.   SHGB          No.00037    Luas 355m2 (tiga   Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      ratus tiga puluh   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          lima       meter   Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.


                                                           187
Page 218
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            Provinsi          Nusa    842/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     37.   SHGB          No.00038    Luas      291m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (dua       ratus   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilan puluh     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         satu       meter   2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   857/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     38.   SHGB          No.00039    Luas 2.630m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (dua ribu enam     hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          ratus tiga puluh   Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    853/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     39.   SHGB          No.00040    Luas      794m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (tujuh     ratus   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilan puluh     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         empat      meter   2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   848/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     40.   SHGB          No.00041    Luas      260m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (dua ratus enam    hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh      meter   Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    851/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     41.   SHGB          No.00042    Luas      62m2     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (enam     puluh    hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          dua       meter    Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    843/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     42.   SHGB          No.00043    Luas     255m2     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (dua ratus lima    hingga 5   Kabupaten Lombok


                                                           188
Page 219
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan          Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur         Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            terletak di Desa          puluh lima meter     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    837/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     43.   SHGB          No.00044    Luas      108m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seratus             hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          delapan meter        Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    854/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     44.   SHGB          No.00045    Luas      535m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (lima ratus tiga     hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh lima meter     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    847/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     45.   SHGB          No.00046    Luas      764m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (tujuh     ratus     hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          enam       puluh     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         empat      meter     2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   833/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     46.   SHGB          No.00047    Luas     619m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (enam     ratus      hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilan belas       Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),      2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    850/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     47.   SHGB          No.00048    Luas 1.383m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seribu tiga ratus   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          delapan puluh        Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         tiga        meter    2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   846/BTK/2013


                                                             189
Page 220
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan          Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur         Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     48.   SHGB          No.00049    Luas     500m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (lima     ratus      hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          meter persegi),      Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan          2044
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.
            Lombok           Utara,   845/BTK/2013
            Provinsi          Nusa    Tahun 2013
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     49.   SHGB          No.00050    Luas      151m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seratus    lima     hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh satu meter     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    856/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     50.   SHGB          No.00051    Luas 1.326m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seribu tiga ratus   hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          dua puluh enam       Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),      2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    855/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     51.   SHGB          No.00052    Luas 75m2 (tujuh     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      puluh lima meter     hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          persegi),            Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan          2044
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.
            Lombok           Utara,   838/BTK/2013
            Provinsi          Nusa    Tahun 2013
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     52.   SHGB          No.00053    Luas       730m2     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 12 Maret 2014     (tujuh ratus tiga    hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh       meter    12         Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            Maret
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan          2044
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    835/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     53.   SHGB          No.00054    Luas 1.043m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seribu empat        hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh tiga meter     Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2044


                                                             190
Page 221
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan          Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur         Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    834/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     54.   SHGB          No.00055    Luas      187m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seratus             hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          delapan puluh        Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         tujuh      meter     2044
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   839/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     55.   SHGB          No.00056    Luas 1.584m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 5 Maret 2014      (seribu    lima      hingga 5   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          ratus delapan        Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         puluh    empat       2044
            Gangga, Kabupaten         meter persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   852/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     56.   SHGB          No.00057    Luas 11.734m2        Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 3 September       (sebelas    ribu     hingga 3   Kabupaten Lombok
            2014 terletak di Desa     tujuh ratus tiga     Oktober    Utara
            Bentek, Kecamatan         puluh     empat      2044
            Gangga, Kabupaten         meter persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   862/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     57.   SHGB          No.00058    Luas      536m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 1 Oktober         (lima ratus tiga     hingga 1   Kabupaten Lombok
            2014 terletak di Desa     puluh      enam      Oktober    Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),      2044
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    840/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     58.   SHGB          No.00059    Luas 3.133m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 6 Maret 2015,     (tiga ribu seratus   hingga 6   Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          tiga puluh tiga      Maret      Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),      2045
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    849/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.


                                                             191
Page 222
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                 Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
     59.   SHGB          No.00060    Luas 4.305m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC         PLTM
            tanggal 19 Maret          (empat ribu tiga   hingga     Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    ratus lima meter   19         Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          Maret
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2045
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    768/BENTEK/2
            Tenggara         Barat,   011 Tahun 2011
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     60.   SHGB          No.00061    Luas 1.171m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC         PLTM
            tanggal 11 September      (seribu seratus    hingga     Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    tujuh puluh satu   11         Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    Septem
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        ber
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.     2045
            Provinsi          Nusa    863/BTK/2013
            Tenggara         Barat,   Tahun 2013
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     61.   SHGB          No.00062    Luas 1.500m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC         PLTM
            tanggal 11 September      (seribu    lima    hingga     Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    ratus     meter    11         Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          Septem
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        ber
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.     2045
            Provinsi          Nusa    952/BTK/2015
            Tenggara         Barat,   Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     62.   SHGB          No.00063    Luas 32.330m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC         PLTM
            tanggal 2 November        (tiga puluh dua    hingga 2   Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    ribu tiga ratus    Novemb     Utara
            Bentek, Kecamatan         tiga puluh meter   er 2045
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   00890/BTK/201
            terdaftar atas nama       3 Tahun 2013
            PT SIC.
     63.   SHGB          No.00064    Luas     506m2     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC         PLTM
            tanggal 3 November        (seribu delapan    hingga 3   Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    meter persegi),    Novemb     Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan        er 2045
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.
            Lombok           Utara,   836/BTK/2013
            Provinsi          Nusa    Tahun 2013
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     64.   SHGB No. 00065            Luas      385m2    26         Kantor Pertanahan            PT    PLTM
            tanggal 19 Januari        (tiga      ratus   Januari    Kabupaten Lombok             SIC
            2016, terletak di Desa    delapan puluh      2046       Utara
            Bentek, Kecamatan         lima       meter
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan


                                                           192
Page 223
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka     Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu     Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01023/BTK/201
            terdaftar atas Pt SIC     5 Tahun 2015
     65.   SHGB          No.00066    Luas      467m2    Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 12 September      (empat     ratus   hingga    Kabupaten Lombok
            2013, terletak di Desa    enam       puluh   26        Barat      Pejabat
            Bentek, Kecamatan         tujuh      meter   Januari   Perwakilan  Kantor
            Gangga, Kabupaten         persegi),          2046      Pertanahan
            Lombok           Utara,   berdasarkan                  Kabupaten Lombok
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.               Utara
            Tenggara         Barat,   817/BTK/2013
            terdaftar atas nama       Tahun 2013
            PT SIC.
     66.   SHGB          No.00067    Luas 31m2 (tiga    Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 4 Desember        puluh satu meter   hingga    Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    persegi),          26        Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan        Januari
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.     2046
            Lombok           Utara,   01030/BTK/201
            Provinsi          Nusa    5 Tahun 2015
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     67.   SHGB          No.00068    Luas 383m2 (tiga   Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 3 April 2012,     ratus delapan      hingga    Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh tiga meter   26        Barat      Pejabat
            Bentek, Kecamatan         persegi),          Januari   Perwakilan  Kantor
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2046      Pertanahan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.               Kabupaten Lombok
            Provinsi          Nusa    803/BTK/2012                 Utara
            Tenggara         Barat,   Tahun 2012
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     68.   SHGB          No.00069    Luas 392m2 (tiga   Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 10 September      ratus sembilan     hingga    Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    puluh dua meter    26        Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          Januari
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2046
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    00954/BTK/201
            Tenggara         Barat,   5 Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     69.   SHGB          No.00070    Luas      264m2    Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 4 Desember        (dua ratus enam    hingga    Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    puluh     empat    26        Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    Januari
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan        2046
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01025/BTK/201
            Tenggara         Barat,   5 Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     70.   SHGB          No.00071    Luas     162m2     Berlaku   Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 10 September      (seratus enam      hingga    Kabupaten Lombok
            2015, terletak di Desa    puluh dua meter    26        Utara


                                                           193
Page 224
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan          Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur         Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            Bentek, Kecamatan         persegi),            Januari
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan          2046
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    00958/BTK/201
            Tenggara         Barat,   5 Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     71.   SHGB          No.00072    Luas 1.317m2         Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 21 Januari        (seribu tiga ratus   hingga     Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    tujuh       belas    26         Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),      Januari
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan          2046
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    00960/BTK/201
            Tenggara         Barat,   5 Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     72.   SHGB          No.00073    Luas      232m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 19 Januari        (dua ratus tiga      hingga     Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    puluh dua meter      26         Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            Januari
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan          2046
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01027/BTK/201
            Tenggara         Barat,   5 Tahun 2015
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     73.   SHGB          No.00074    Luas 309m2 (tiga     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 2 Februari        ratus sembilan       hingga 3   Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    meter persegi),      Februari   Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan          2046
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.
            Lombok           Utara,   01041/BTK/201
            Provinsi          Nusa    6 Tahun 2016
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     74.   SHGB          No.00075    Luas      681m2      Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 02 Februari       (enam      ratus     hingga 3   Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    delapan puluh        Februari   Utara
            Bentek, Kecamatan         satu       meter     2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01039/BTK/201
            terdaftar atas nama       5 Tahun 2015
            PT SIC.
     75.   SHGB          No.00076    Luas 374m2 (tiga     Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    ratus tujuh puluh    hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          empat       meter    13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),            2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01054/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama


                                                             194
Page 225
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi   Kepemilikan
    No                                                                                                Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan      Hak
                     Nama
            PT SIC.
     76.   SHGB          No.00077    Luas      685m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (enam      ratus   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          delapan puluh      13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         lima       meter   2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01047/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     77.   SHGB          No.00078    Luas      494m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (empat     ratus   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilan puluh     13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         empat      meter   2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01049/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     78.   SHGB          No.00079    Luas      593m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (lima      ratus   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          sembilah puluh     13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         tiga       meter   2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01056/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     79.   SHGB          No.00080    Luas      635m2    Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (enam ratus tiga   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh lima meter   13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01051/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     80.   SHGB          No.00081    Luas 1.051m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (seribu     lima   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh satu meter   13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         persegi),          2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01052/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     81.   SHGB          No.00082    Luas 3.704m2       Berlaku    Kantor Pertanahan   PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (tiga ribu tujuh   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          ratus     empat    13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan


                                                           195
Page 226
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan        Jangka      Pejabat/Instansi     Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur       Waktu      Yang Mengeluarkan        Hak
                     Nama
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01050/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     82.   SHGB          No.00083    Luas     852m2     Berlaku    Kantor Pertanahan     PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (delapan ratus     hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          lima puluh dua     13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),    2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01048/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     83.   SHGB          No.00084    Luas 6.146m2       Berlaku    Kantor Pertanahan     PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (enam       ribu   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          seratus empat      13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         puluh     enam     2046
            Gangga, Kabupaten         meter persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01055/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     84.   SHGB          No.00085    Luas 2.562m2       Berlaku    Kantor Pertanahan     PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (dua ribu lima     hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          ratus     enam     13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         puluh dua meter    2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01053/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     85.   SHGB          No.00086    Luas 4.787m2       Berlaku    Kantor Pertanahan     PT SIC        PLTM
            tanggal 13 April 2016,    (empat      ribu   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          tujuh      ratus   13 April   Utara
            Bentek, Kecamatan         delapan puluh      2046
            Gangga, Kabupaten         tujuh      meter
            Lombok           Utara,   persegi),
            Provinsi          Nusa    berdasarkan
            Tenggara         Barat,   Surat Ukur No.
            terdaftar atas nama       01057/BTK/201
            PT SIC.                   6 Tahun 2016
     86.   SHGB          No.00087    Luas 3.950m2       Berlaku    Kantor Pertanahan     PT SIC        PLTM
            tanggal 2 Agustus         (tiga       ribu   hingga 2   Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    sembilan ratus     Agustus    Utara
            Bentek, Kecamatan         lima puluh meter   2046
            Gangga, Kabupaten         persegi),
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01596/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     87.   SHGB          No.00088    Luas     178m2     Berlaku    Kantor   Pertanahan   PT SIC        PLTM


                                                           196
Page 227
              Sertifikat, Tanggal
             Penerbitan, Alamat          Luas dan         Jangka      Pejabat/Instansi    Kepemilikan
    No                                                                                                  Peruntukan
              dan Terdaftar Atas        Surat Ukur        Waktu      Yang Mengeluarkan       Hak
                     Nama
            tanggal 2 Agustus         (seratus tujuh      hingga 2   Kabupaten   Lombok
            2016, terletak di Desa    puluh delapan       Agustus    Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),     2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01594/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     88.   SHGB          No.00089    Luas     638m2      Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 3 Agustus         (enam ratus tiga    hingga 3   Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    puluh delapan       Agustus    Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),     2046
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    01595/BTK/201
            Tenggara         Barat,   6 Tahun 2016
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     89.   SHGB          No.00090    Luas 2.223m2        Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 11 Agustus        (dua ribu dua       hingga     Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    ratus dua puluh     11         Utara
            Bentek, Kecamatan         tiga      meter     Agustus
            Gangga, Kabupaten         persegi),           2046
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01616/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     90.   SHGB          No.00091    Luas      196m2     Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 18 Agustus        (seratus            hingga     Kabupaten Lombok
            2016, terletak di Desa    sembilan puluh      18         Utara
            Bentek, Kecamatan         enam       meter    Agustus
            Gangga, Kabupaten         persegi),           2046
            Lombok           Utara,   berdasarkan
            Provinsi          Nusa    Surat Ukur No.
            Tenggara         Barat,   01617/BTK/201
            terdaftar atas nama       6 Tahun 2016
            PT SIC.
     91.   SHGB          No.00092    Luas 317m2 (tiga    Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Mei 2017       ratus tujuh belas   hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          meter persegi),     24 Mei     Utara
            Bentek, Kecamatan         berdasarkan         2047
            Gangga, Kabupaten         Surat Ukur No.
            Lombok           Utara,   1692/BTK/2017
            Provinsi          Nusa    Tahun 2017
            Tenggara         Barat,
            terdaftar atas nama
            PT SIC.
     92.   SHGB          No.00093    Luas 386m2 (tiga    Berlaku    Kantor Pertanahan    PT SIC        PLTM
            tanggal 23 Mei 2017       ratus delapan       hingga     Kabupaten Lombok
            terletak di Desa          puluh     enam      24 Mei     Utara
            Bentek, Kecamatan         meter persegi),     2047
            Gangga, Kabupaten         berdasarkan
            Lombok           Utara,   Surat Ukur No.
            Provinsi          Nusa    1693/BTK/2017


                                                            197
Page 228
                Sertifikat, Tanggal
               Penerbitan, Alamat          Luas dan         Jangka        Pejabat/Instansi        Kepemilikan
      No                                                                                                            Peruntukan
                dan Terdaftar Atas        Surat Ukur        Waktu        Yang Mengeluarkan           Hak
                       Nama
              Tenggara         Barat,   Tahun 2017
              terdaftar atas nama
              PT SIC.

           Pada tanggal Prospektus ini, 92 (sembilan puluh dua) bidang tanah yang dimiliki PT SIC sebagaimana dimaksud
           diatas menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
           sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 53/2022 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di
           hadapan Ambar Susanti, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Lombok Utara, dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak
           Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 00217/2022 atas nama PT Bank Central Asia Tbk.

2)        Mesin

           SIC memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

               No.           Nama Mesin                                Deskripsi                                Nilai/Harga
              1.       Generator Unit I dan         Type                     TD 125
                        Unit II                      Output/Flovel Ltd        3125 kVA
                                                     Merk                     TDPS
                                                     Tegangan                 6,3 kV
                                                     Putaran                  1000 rpm
                                                     Phasa                    3
                                                     Arus                     286 A
                                                     Frequency                50 Hz
                                                     Voltage (DC)             320 V
                                                     Tahun Pembuatan          2013
              2.       Turbin I dan Turbin II       Type                     Francis/   Andritz
                                                                              Hydro
                                                     Shaft       (Vertical/   Horizontal
                                                     Horizontal)
                                                     Putaran nominal          1000 rpm
                                                                                                        Rp28.122.000.000,00
                                                     Output Daya              2632 Kw
                                                     Rated Head               143.3 m
                                                     Rated Power Output       2632 kW
                                                     Tahun Pembuatan          2013
                                                     Negara Asal              India
              3.       Main      Transformer        Type                     60076
                        Unit I dan Unit II           Number             of    2 Unit
                                                     Transformers
                                                     Transformer Ratings      3150 kVa
                                                     Phase                    3
                                                     Frekuensi                50 Hz
                                                     Negara Asal              India

                                                     Tahun Pembuatan           2012

              4.       Generator Unit III dan       Type                      TD 145                   Rp17.789.000.000,00
                        Unit IV                      Output/Flovel Ltd         1250 kVA
                                                     Merk                      TDPS
                                                     Tegangan                  6,3 kV
                                                     Putaran                   428.6 rpm
                                                     Phasa                     3
                                                     Arus                      115 A
                                                     Frequency                 50 Hz
                                                     Voltage (DC)              200-300 V
                                                     Tahun Pembuatan           2013 (III) /2014 (IV)


                                                              198
Page 229
              No.            Nama Mesin                                Deskripsi                                  Nilai/Harga
                                                   Negara Asal                India
             5.         Turbin III dan Turbin     Type                       Hydraulic Turbine
                         IV                                                   (Pelton)
                                                   Shaft         (Vertical/   Horizontal
                                                   Horizontal)
                                                   Output Daya                1052 Kw
                                                   Rated Head                 143.3 m
                                                   Putaran nominal            428.6 rpm
                                                   Rated Power Output         1052 kW
                                                   Tahun Pembuatan            2013 (III) /2014 (IV)
                                                   Negara Asal                India
             6.         Main       Transformer    Type                       ONAN/OUTDOOR
                         Unit III dan Unit IV      Type                       DM 16
                                                   Number            of       1327374           (III)
                                                   Transformers               /1420364 (IV)
                                                   Transformer Ratings        1250 kVa
                                                   Phase                      3
                                                   Frekuensi                  50 Hz
              Total                                                                                   Rp45.911.000.000,00
          Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PT SIC menjadi agunan untuk
          kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam
          Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 17 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur,
          S.E., S.H., M.Kn., sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI
          Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
          W10.00040570.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.

SMHP

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SMHP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

a.       Tanah dan Bangunan

          Bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh SMHP berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (selanjutnya disebut
          “SHGB”) adalah sebagai berikut:

            Jenis, No. Dan                                                            Berlaku
                                                    Surat Ukur/                                           Nama
              Keterangan                                                              sampai
      No.                                Luas        Gambar            Lokasi                           Pemegang     Peruntukan
              Penerbitan                                                              dengan
                                                      Situasi                                              Hak
               Sertifikat                                                             tanggal
      1   No. 2 tanggal 9              14.690 m2   Surat     Ukur    Desa            29                 PT SMHP      PLTM
           Januari      2012                       No.               Tabbingjai,     Desember
           dikeluarkan oleh                        00003/TABBI       Kecamatan       2031
           Kantor                                  NGJAI/2010        Tombolo
           Pertanahan                              tanggal     25    Pao,
           Kabupaten Gowa                          Februari 2010     Kabupaten
                                                                     Gowa,
                                                                     Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan
      2            SHGB No. 3          68.588 m2   Surat      Ukur   Kelurahan       6 Mei              PT SMHP      Gedung
                   tanggal 5 Mei                   No.               Tassililu,      2034                            Pembangkit
                   2009 dikeluarkan                74/Tassililu/20   Kecamatan                                       Listrik dan
                   oleh      Kantor                09 tanggal 22     Sinjai Barat,                                   Saluran Air
                   Pertanahan Kota                 April 2009        Kota Sinjai,                                    Tertutup
                   Sinjai                                            Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan



                                                            199
Page 230
                Pada tanggal Prospketus ini, seluruh SHGB atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PT SMHP di atas
                sedang dibebankan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam:
                i.    Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 144 tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Andi
                       Salmawati, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Gowa untuk SHGB No. 2/2012; dan
                ii.   Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 14 tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat
                       di hadapan Andi Nirwana Citra Alam, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Sinjai untuk SHGB No.
                       3/2009.

b.       Hak Pakai

                Bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh SMHP berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (selanjutnya disebut “SHP”)
                adalah sebagai berikut:
                Jenis, No. Dan                                                   Berlaku
                                                   Surat Ukur/                                  Nama
                  Keterangan                                                     sampai
      No.                              Luas          Gambar       Lokasi                     Pemegang Peruntukan
                  Penerbitan                                                     dengan
                                                     Situasi                                     Hak
                   Sertifikat                                                    tanggal
      1       SHP No. 18 tanggal 1.324 m2        Surat     Ukur Kelurahan       4 Mei        PT SMHP        Genangan
              4     Mei      2009                No.            Tassililu,      2034                        Air
              dikeluarkan oleh                   73/Tassililu/2 Kecamatan
              Kantor Pertanahan                  009 tanggal Sinjai Barat,
              Kota Sinjai                        22 April 2009 Kota Sinjai,
                                                                Provinsi
                                                                Sulawesi
                                                                Selatan
      2       SHP No. 19 tanggal 7.457 m2        Surat     Ukur Kelurahan       6 Mei        PT SMHP        Jalanan
              5     Mei      2009                No.            Tassililu,      2034
              dikeluarkan oleh                   70/Tassililu/2 Kecamatan
              Kantor Pertanahan                  009 tanggal Sinjai Barat,
              Kota Sinjai                        22 April 2009 Kota Sinjai,
                                                                Provinsi
                                                                Sulawesi
                                                                Selatan
      3       SHP No. 20 tanggal 4.026 m2        Surat     Ukur Kelurahan       6 Mei        PT SMHP        Jalanan
              5     Mei      2009                No.            Tassililu,      2034
              dikeluarkan oleh                   71/Tassililu/2 Kecamatan
              Kantor Pertanahan                  009 tanggal Sinjai Barat,
              Kota Sinjai                        22 April 2009 Kota Sinjai,
                                                                Provinsi
                                                                Sulawesi
                                                                Selatan
      4       SHP No. 21 tanggal 8.999 m2        Surat     Ukur Kelurahan       6 Mei        PT SMHP        Genangan
              5     Mei      2009                No.            Tassililu,      2034                        Air
              dikeluarkan oleh                   72/Tassililu/2 Kecamatan
              Kantor Pertanahan                  009 tanggal Sinjai Barat,
              Kota Sinjai                        22 April 2009 Kota Sinjai,
                                                                Provinsi
                                                                Sulawesi
                                                                Selatan
      5       SHP No. 22 tanggal 3.125 m2        Surat     Ukur Kelurahan       6 Mei        PT SMHP        Jalanan
              5     Mei      2009                No.            Tassililu,      2034
              dikeluarkan oleh                   75/Tassililu/2 Kecamatan
              Kantor Pertanahan                  009 tanggal Sinjai Barat,
              Kota Sinjai                        22 April 2009 Kota Sinjai,
                                                                Provinsi
                                                                Sulawesi
                                                                Selatan
      6       SHP No. 27 tanggal 695 m2          Surat     Ukur Kelurahan       15           PT SMHP        Galian
              15 November 2011                   No.            Tassililu,      November                    Jaringan


                                                         200
Page 231
            Jenis, No. Dan                                                  Berlaku
                                           Surat Ukur/                                  Nama
              Keterangan                                                    sampai
    No.                          Luas       Gambar           Lokasi                   Pemegang   Peruntukan
              Penerbitan                                                    dengan
                                             Situasi                                     Hak
               Sertifikat                                                   tanggal
          dikeluarkan oleh                81/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    7     SHP No. 28 tanggal   94 m2      Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                83/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    8     SHP No. 29 tanggal   64 m2      Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                84/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    9     SHP No. 30 tanggal   1.807 m2   Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                85/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    10    SHP No. 31 tanggal   1.914 m2   Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                86/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    11    SHP No. 32 tanggal   438 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                87/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    12    SHP No. 33 tanggal   100 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                88/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    13    SHP No. 34 tanggal   1.312 m2   Surat    Ukur    Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November


                                                   201
Page 232
            Jenis, No. Dan                                                  Berlaku
                                           Surat Ukur/                                  Nama
              Keterangan                                                    sampai
    No.                          Luas       Gambar           Lokasi                   Pemegang   Peruntukan
              Penerbitan                                                    dengan
                                             Situasi                                     Hak
               Sertifikat                                                   tanggal
          dikeluarkan oleh                89/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    14    SHP No. 35 tanggal   1.469 m2   Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                90/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    15    SHP No. 36 tanggal   54 m2      Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                91/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    16    SHP No. 37 tanggal   198 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                92/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    17    SHP No. 38 tanggal   315 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                93/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    18    SHP No. 39 tanggal   739 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                94/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    19    SHP No. 40 tanggal   1.222 m2   Surat     Ukur   Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November
          dikeluarkan oleh                96/Tassililu/2   Kecamatan       2036
          Kantor Pertanahan               011 tanggal      Sinjai Barat,
          Kota Sinjai                     10 November      Kota Sinjai,
                                          2011             Provinsi
                                                           Sulawesi
                                                           Selatan
    20    SHP No. 41 tanggal   856 m2     Surat    Ukur    Kelurahan       15         PT SMHP    Jalan
          15 November 2011                No.              Tassililu,      November


                                                   202
Page 233
                   Jenis, No. Dan                                                     Berlaku
                                                     Surat Ukur/                                   Nama
                     Keterangan                                                       sampai
      No.                                Luas         Gambar           Lokasi                    Pemegang       Peruntukan
                     Penerbitan                                                       dengan
                                                       Situasi                                      Hak
                      Sertifikat                                                      tanggal
                 dikeluarkan oleh                   97/Tassililu/2   Kecamatan       2036
                 Kantor Pertanahan                  011 tanggal      Sinjai Barat,
                 Kota Sinjai                        10 November      Kota Sinjai,
                                                    2011             Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan
      21         SHP No. 42 tanggal    133 m2       Surat     Ukur   Kelurahan       15          PT SMHP        Jalan
                 15 November 2011                   No.              Tassililu,      November
                 dikeluarkan oleh                   98/Tassililu/2   Kecamatan       2036
                 Kantor Pertanahan                  011 tanggal      Sinjai Barat,
                 Kota Sinjai                        10 November      Kota Sinjai,
                                                    2011             Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan
      22         SHP No. 48 tanggal    2.746 m2     Surat     Ukur   Kelurahan       19 Juli     PT SMHP        Jalan
                 4 September 2012                   No.              Tassililu,      2032
                 dikeluarkan oleh                   82/Tassililu/2   Kecamatan
                 Kantor Pertanahan                  011 tanggal      Sinjai Barat,
                 Kota Sinjai                        10 November      Kota Sinjai,
                                                    2011             Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan
      23         SHP No. 49 tanggal    10.836 m2    Surat     Ukur   Kelurahan       19 Juli     PT SMHP        Jalan
                 4 September 2012                   No.              Tassililu,      2032
                 dikeluarkan oleh                   95/Tassililu/2   Kecamatan
                 Kantor Pertanahan                  011 tanggal      Sinjai Barat,
                 Kota Sinjai                        10 November      Kota Sinjai,
                                                    2011             Provinsi
                                                                     Sulawesi
                                                                     Selatan

                   Pada tanggal Prospektus ini, seluruh SHP berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh SMHP di atas
                   sedang dibebankan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                   Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
                   No. 13 tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Andi Nirwana Citra Alam, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
                   di Kabupaten Sinjai.

b.    Mesin dan Peralatan

       SMHP memiliki harta kekayaan berupa mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:

           No.        Nama Mesin dan Peralatan                                        Deskripsi
           1       Generator Unit I dan Unit II            Manufacture                     INDAR
                                                           No. serial                      3010000152 / 3010000153
                                                           Rated MVA                       3.9 MVA / 7.3 MVA
                                                           Phase                           3
                                                           Field                           7.8 / 8.8
                                                           Frequency                       50 Hz
                                                           Type                            Silent Pole
                                                           Rated Voltage                   6600 V
                                                           Rated Current                   638.6 A / 341 A
                                                           Field Voltage                   80 / 56
                                                           PF                              0.9
                                                           Speed                           750 / 10000
           2       Tranformer Unit I dan Unit II           Manufacture                     ABB



                                                             203
Page 234
                                                             Type                           Trafo Daya
                                                             No. Seri                       1LVN2090291 / 1LVN209291
                                                             Rated MVA                      8.5 MVA / 4.5 MVA
                                                             Rated Current                  223.1 A / 118.1 A
                                                             Imp (Z%)                       9.22%
                                                             Cooling System                 ONAN
                                                             Vector Group                   Ynd11
                                                             Prime Voltage                  20000 V
                                                             Sec. Voltage                   6600 V
                                                             Frequency                      50 Hz
           3      Turbin Unit I dan Unit II                  Manufacture                    Hydroenergi
                                                             Type                           Francis
                                                             No. Serial                     F627/18-770 / 627/18-580
                                                             Rate Output                    6.75 / 3.8
                                                             Speed                          750 / 100

          Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SMHP sebagaimana disebutkan di atas sedang
          dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
          SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 29 tanggal 14 Januari 2022,
          yang dibuat di hadapan Deni Thanur S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan dibuktikan dengan Sertifikat
          Jaminan Fidusia No. W10.00040599.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 untuk jaminan benda bergerak
          atas nama PT Bank Central Asia Tbk.

BDP

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BDP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)       Tanah dan Bangunan

          BDP memiliki asset tanah yang terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang terletak di Banten,
          dengan rincian sebagai berikut:

           Jenis, Nomor                          Surat
            Keterangan                         Ukur/Ga                        Jangka                   Nama Pemegang
    No.                        Luas                            Lokasi                   Peruntukan
             Penerbitan                          mbar                         Waktu                         Hak
              Sertifikat                        Situasi
    1.    SHGB No. 1        99.000 m2        Surat Ukur   Desa               9 Juli    PLTM         PT Banyu Daya
           tanggal 10 Juli   (sembilan        No.          Cibarengkok,       2015                   Perkasa
           2015              puluh            1/Cibaren    Kecamatan                                 Dibebani        Hak
           dikeluarkan       sembilan         gkok/2       Panggarangan,                             Tanggungan Sebesar
           oleh Kantor       ribu meter       015          Kabupaten                                 Rp203.193.562.500,-
           Pertanahan        persegi)         tanggal      Lebak, Provinsi                           oleh PT Bank Mandiri
           Kabupaten                                       Banten                                    (Persero)       Tbk
           Lebak                                                                                     berdasarkan SHT No.
                                                                                                     464/2019
    2.    SHGB No. 1        90.100 m2        Surat Ukur   Desa Gunung        24 Juni   PLTM         PT Banyu Daya
           tanggal     25    (sembilan        No.          Gede,              2045                   Perkasa
           Juni     2015     puluh ribu       2/Gunung     Kecamatan
           dikeluarkan       seratus          gede/2       Panggarangan,
           oleh Kantor       meter            015          Kabupaten
           Pertanahan        persegi)         tanggal 3    Lebak, Provinsi
           Kabupaten                          Februari     Banten
           Lebak                              2015

          Pada tanggal Prospektus, 2 (dua) bidang tanah yang dimiliki PT BDP sebagaimana dimaksud di atas menjadi agunan
          untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan
          hak tanggungan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 140/2022 tanggal 21 Maret
          2022 yang dibuat di hadapan John Heri Azmi, S.H., Notaris di Kabupaten Lebak.



                                                               204
Page 235
2)    Mesin dan Peralatan

       BDP memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

         No.      Nama Mesin                                 Deskripsi                                Nilai/Harga
        1.     Generator Unit I     Type                Synchronous AC Generator
                dan Unit II          Merk                TDPS
                                     Tegangan            6.3 kV
                                     Putaran             750 rpm
                                     Phasa               3
                                     Kapasitas           5.275 kVA
                                     Arus                483 A
                                     Max. temp. of       Û&
                                     stator
                                     Frequency           50 Hz
                                     Standard            IEC 60034
                                     Negara Asal         India
                                     Tahun               2015
                                     Pembuatan
        2.     Transformer Unit I   Merk                TR (ltd)
                dan Unit II          Type                Outdoor
                                     Number of Tap       13
                                     Rated Capacity      6 MVA
                                     Rated Voltage       20 / 6.3 kV
                                     Phase               3
                                     Frekuensi           50 Hz
                                     Cooling Type        ONAN
                                     Insulation Level    125
                                     Standard            IEC-60076
                                     Negara              India
        3.     Turbin I      dan    Merk                Flovel
                Turbin II            Type                Horizontal Shaft Francis Turbine
                                     Rated Head /        95 m
                                     Discharge
                                     Putaran nominal     750 rpm
                                     Run Way Speed       -
                                     Rated       Power   4.385 kW
                                     Output
                                     Water Flow. (Q)     5.06 m3 /s
                                     Tahun pembuatan     2014
        Total                                                                                    Rp48.339.270.000,00

       Sampai dengan tanggan Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BDP sebagaimana disebutkan di atas
       tercatat dalam Daftar Objek Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2023 sebagaimana sedang dibebankan jaminan
       fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana
       penjaminan tersebut dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 14 tanggal 14 Januari 2022,
       dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
       didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040564.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25
       Januari 2022.

SME

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SME memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)    Tanah dan Bangunan

       Pada tanggal Prospektus ini, SME memiliki aset tanah dan bangunan yang terdiri dari 5 (lima) Sertipikat Hak Guna


                                                        205
Page 236
          Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut :

                Jenis,
                Nomor,                       Surat                                                            Nama
                                                                                Jangka
    No.      Keterangan      Luas (m2)    Ukur/Gambar          Lokasi                         Peruntukkan   Pemegang
                                                                                Waktu
              Penerbitan                    Situasi                                                            Hak
               Sertifikat
    1.       SHGB No.       10.770        Surat Ukur       Nagari Sariak     29 November      PLTM          PT SME
             00001                        No.              Alahan Tigo,      2018 sampai
             tanggal 29                   00035/Nagari     Kecamatan         dengan   29
             November                     Sariak Alahan    Hiliran           November
             2018                         Tigo/2018        Gumanti,          2048
             dikeluarkan                                   Kabupaten
             oleh Kantor                                   Solok,
             Pertanahan                                    Provinsi
             Kabupaten                                     Sumateria
             Solok                                         Barat
    2.       SHGB No.       139.232       Surat Ukur       Nagari Sariak     15     Januari   PLTM          PT SME
             00002                        No.              Alahan Tigo,      2019 sampai
             tanggal 15                   00031/Nagari     Kecamatan         dengan     11
             Januari                      Sariak Alahan    Hiliran           Januari 2049
             2019                         Tigo/2018        Gumanti,
             dikeluarkan                                   Kabupaten
             oleh Kantor                                   Solok,
             Pertanahan                                    Provinsi
             Kabupaten                                     Sumateria
             Solok                                         Barat
    3.       SHGB No.       29.640        Surat Ukur       Nagari Sariak     15     Januari   PLTM          PT SME
             00003                        No.              Alahan Tigo,      2019 sampai
             tanggal 15                   00032/Nagari     Kecamatan         dengan     11
             Januari                      Sariak Alahan    Hiliran           Januari 2049
             2019                         Tigo/2018        Gumanti,
             dikeluarkan                                   Kabupaten
             oleh Kantor                                   Solok,
             Pertanahan                                    Provinsi
             Kabupaten                                     Sumateria
             Solok                                         Barat
    4.       SHGB No.       81.700        Surat Ukur       Nagari Sariak     14 Februari      PLTM          PT SME
             00004                        No.              Alahan Tigo,      2019 sampai
             tanggal 14                   00036/Nagari     Kecamatan         dengan     31
             Februari                     Sariak Alahan    Hiliran           Januari 2049
             2019                         Tigo/2018        Gumanti,
             dikeluarkan                                   Kabupaten
             oleh Kantor                                   Solok,
             Pertanahan                                    Provinsi
             Kabupaten                                     Sumateria
             Solok                                         Barat
    5.       SHGB No.       126.300       Surat Ukur       Nagari Sariak     21 Februari      PLTM          PT SME
             00005                        No.              Alahan Tigo,      2019 sampai
             tanggal 21                   00034/Nagari     Kecamatan         dengan     19
             Februari                     Sariak Alahan    Hiliran           Februari 2049
             2019                         Tigo/2019        Gumanti,
             dikeluarkan                                   Kabupaten
             oleh Kantor                                   Solok,
             Pertanahan                                    Provinsi
             Kabupaten                                     Sumateria
             Solok                                         Barat

          Pada tanggal Prospektus ini, seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimiliki SME sebagaimana dimaksud diatas
          menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI


                                                            206
Page 237
       sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 231/2022 tanggal 11 April 2022, yang dibuat
       di hadapan Pasnelyza Karani, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Solok.
2)    Mesin dan Peralatan
       SME memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:

           No.             Nama Mesin                                                       Deskripsi
             1.            Turbin Unit I dan Turbin         Manufactured                           Flovel
                            Unit II                          Type                                   F602/16
                                                             Shaft (Vertical/Horizontal)            Horizontal Francis
                                                             Rated Head/ Discharge                  116.01 m/3.68 m3/s
                                                             Rated output                           3835 kWe
                                                             Rated speed                            750 rpm
                                                             Run Way Speed                          1235 rpm
                                                             Tahun Pembuatan                        2018
                                                             Negara Asal                            India
             2.             Generator Unit I dan II         Manufactured                           WEG
                                                             Type                                   Synchronous Generator
                                                             Synchronised Speed                     750 rpm
                                                             Rated Output / Tegangan                6,3 kV
                                                             Rated Frequency                        50 Hz
                                                             Number of Phases                       3
                                                             Insulation Class                       F
                                                             Rated current/Arus                     440A
                                                             Rated Voltage                          6.3 kV
             3.             Main Transformer Unit I         Number of Transformers                 2 unit
                             dan Unit II                     Manufactured                           Technical          Associated
                                                                                                    /T&R/GE/PETE
                                                             Type                                   Oil Immersed, Core Type
                                                             Rated Frequency                        50 Hz
                                                             Rated Voltage                          20/6,3 kV
                                                             Rated Power                            6000 kVA
                                                             Vector Group                           YND11
                                                             Number of Phases                       3
                                                             Tahun Pembuatan                        2018
                                                             Negara Asal                            India

       Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SME menjadi agunan untuk kepentingan
       kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
       Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 08 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E.,
       S.H., M.Kn., dan dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040551.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25
       Januari 2022.

MBP

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, MBP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)    Tanah dan Bangunan
       Pada tanggal Prospektus ini, MBP memiliki aset tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (”SHGB”) yang terletak
       di berbagai lokasi, sebagai berikut:

                     Jenis, Nomor,
                                                      Surat                                                             Nama
                      Keterangan         Luas                                              Jangka
       No.                                         Ukur/Gambar           Lokasi                                       Pemegang
                       Penerbitan        (m2)                                              Waktu     Peruntukkan
                                                     Situasi                                                             Hak
                        Sertifikat
      1.           SHGB No. 00001        14.922    Surat Ukur No.    Desa              22           PLTM             PT MBP
                   tanggal 22 Januari              423/Tanjungtirt   Tanjungtirta,     Januari
                   2019 dikeluarkan                a/2019 tanggal    Kecamatan         2019
                   oleh         Kantor             16     Januari    Punggelan,        sampai



                                                                207
Page 238
            Jenis, Nomor,
                                           Surat                                                     Nama
             Keterangan        Luas                                       Jangka
    No.                                 Ukur/Gambar          Lokasi                                Pemegang
              Penerbitan       (m2)                                       Waktu      Peruntukkan
                                          Situasi                                                     Hak
               Sertifikat
          Pertanahan                    2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa   Januari
                                                          Tengah          2049
    2.    SHGB No. 00001       348      Surat Ukur No.    Desa Tlaga,     27 Juni    PLTM          PT MBP
          tanggal 27 Juni               833/Tlaga/201     Kecamatan       2019
          2019 dikeluarkan              9 tanggal 25      Punggelan,      sampai
          oleh       Kantor             Juni 2019         Kabupaten       dengan
          Pertanahan                                      Banjarnegara,   8    Mei
          Kabupaten                                       Provinsi Jawa   2049
          Banjarnegara                                    Tengah
    3.    SHGB No. 00001       24       Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
          tanggal 30 April              319/Sipedang/     Sipedang,       2019
          2019 dikeluarkan              2019 tanggal      Kecamatan       sampai
          oleh       Kantor             26 April 2019     Banjarmangu,    dengan
          Pertanahan                                      Kabupaten       12 April
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   2049
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa
                                                          Tengah
    4.    SHGB No. 00002       8.200    Surat Ukur No.    Desa            22         PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari            422/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan              a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor            16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                    2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa   Januari
                                                          Tengah          2049
    5.    SHGB No. 00002       3.853    Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
          tanggal 30 April              320/Sipedang/     Sipedang,       2019
          2019 dikeluarkan              2019 tanggal      Kecamatan       sampai
          oleh       Kantor             26 April 2019     Banjarmangu,    dengan
          Pertanahan                                      Kabupaten       12 April
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   2049
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa
                                                          Tengah
    6.    SHGB No. 00003       2.821    Surat Ukur No.    Desa            19         PLTM          PT MBP
          tanggal        19             329/Sipedang/     Sipedang,       Septemb
          September 2019                2019 tanggal      Kecamatan       er 2019
          dikeluarkan oleh              17 September      Banjarmangu,    sampai
          Kantor Pertanahan             2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   4
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa   Septemb
                                                          Tengah          er 2049
    7.    SHGB No. 00003       12.546   Surat Ukur No.    Desa            22         PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari            421/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan              a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor            16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                    2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa   Januari
                                                          Tengah          2049
    8.    SHGB No. 00004       1.774    Surat Ukur No.    Desa            19         PLTM          PT MBP
          tanggal        19             330/Sipedang/     Sipedang,       Septemb
          September 2019                2019 tanggal      Kecamatan       er 2019
          dikeluarkan oleh              17 September      Banjarmangu,    sampai
          Kantor Pertanahan             2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                       Banjarnegara,   4
          Banjarnegara                                    Provinsi Jawa   Septemb
                                                          Tengah          er 2049



                                                     208
Page 239
            Jenis, Nomor,
                                            Surat                                                    Nama
             Keterangan         Luas                                       Jangka
    No.                                  Ukur/Gambar          Lokasi                               Pemegang
              Penerbitan        (m2)                                       Waktu     Peruntukkan
                                           Situasi                                                    Hak
               Sertifikat
    9.    SHGB No. 00004        19.163   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             420/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh         Kantor            16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    10.   SHGB No. 00005        12.109   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             429/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    11.   SHGB No. 00006        16.084   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             426/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          11Pertanahan                   2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    12.   SHGB No. 00007        14.662   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             419/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    13.   SHGB No. 00008        6.604    Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             428/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    14    SHGB No. 00009        17.523   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             430/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
    15.   SHGB No. 00010        18.682   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             431/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
          oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
          Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
          Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
          Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                           Tengah          2049
          SHGB No. 00011        15.685   Surat Ukur No.    Desa            22        PLTM          PT MBP
          tanggal 22 Januari             425/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
          2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019



                                                      209
Page 240
             Jenis, Nomor,
                                             Surat                                                     Nama
              Keterangan         Luas                                       Jangka
    No.                                   Ukur/Gambar          Lokasi                                Pemegang
               Penerbitan        (m2)                                       Waktu      Peruntukkan
                                            Situasi                                                     Hak
                Sertifikat
           oleh         Kantor            16   Januarri     Punggelan,      sampai
           Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                            Tengah          2049
    17.    SHGB No. 00012        19.277   Surat Ukur No.    Desa            22         PLTM          PT MBP
           tanggal 22 Januari             424/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
           oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
           Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                            Tengah          2049
    18.    SHGB No. 00013        4.740    Surat Ukur No.    Desa            22         PLTM          PT MBP
           tanggal 22 Januari             432/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
           oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
           Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                            Tengah          2049
    19.    SHGB No. 00014        16.630   Surat Ukur No.    Desa            22         PLTM          PT MBP
           tanggal 22 Januari             427/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Januari
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       2019
           oleh        Kantor             16     Januari    Punggelan,      sampai
           Pertanahan                     2019              Kabupaten       dengan
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   10
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa   Januari
                                                            Tengah          2049
    20.    SHGB No. 00015        16.425   Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
           tanggal 30 April               433/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
           oleh       Kantor              226 April 2019    Punggelan,      dengan
           Pertanahan                                       Kabupaten       12 April
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   2049
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa
                                                            Tengah
    21.    SHGB No. 00016        19.612   Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
           tanggal 30 April               438/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
           oleh       Kantor              26 April 2019     Punggelan,      dengan
           Pertanahan                                       Kabupaten       12 April
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   2049
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa
                                                            Tengah
    22.2   SHGB No. 00017        6.711    Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
           tanggal 30 April               437/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
           oleh       Kantor              26 April 2019     Punggelan,      dengan
           Pertanahan                                       Kabupaten       12 April
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   2049
           Banjarnegara                                     Provinsi Jawa
                                                            Tengah
    23.    SHGB No. 00018        13.784   Surat Ukur No.    Desa            30 April   PLTM          PT MBP
           tanggal 30 April               436/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
           2019 dikeluarkan               a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
           oleh       Kantor              26 April 2019     Punggelan,      dengan
           Pertanahan                                       Kabupaten       12 April
           Kabupaten                                        Banjarnegara,   2049



                                                       210
Page 241
                Jenis, Nomor,
                                                  Surat                                                       Nama
                 Keterangan          Luas                                        Jangka
      No.                                      Ukur/Gambar          Lokasi                                  Pemegang
                 Penerbitan          (m2)                                        Waktu        Peruntukkan
                                                 Situasi                                                       Hak
                  Sertifikat
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa
                                                                 Tengah
      24.     SHGB No. 00019        17.194     Surat Ukur No.    Desa            30 April    PLTM           PT MBP
              tanggal 30 April                 435/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
              2019 dikeluarkan                 a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
              oleh       Kantor                26 April 2019     Punggelan,      dengan
              Pertanahan                                         Kabupaten       12 April
              Kabupaten                                          Banjarnegara,   2049
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa
                                                                 Tengah
      25.     SHBG No. 00020        15.898     Surat Ukur No.    Desa            30 April    PLTM           PT MBP
              tanggal 30 April                 434/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
              2019 dikeluarkan                 a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
              oleh       Kantor                26 April 2019     Punggelan,      dengan
              Pertanahan                                         Kabupaten       12 April
              Kabupaten                                          Banjarnegara,   2049
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa
                                                                 Tengah
      26.     SHGB No. 00021        1.219      Surat Ukur No.    Desa            30 April    PLTM           PT MBP
              tanggal 30 April                 433/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   2019
              2019 dikeluarkan                 a/2019 tanggal    Kecamatan       sampai
              oleh       Kantor                26 April 2019     Punggelan,      dengan
              Pertanahan                                         Kabupaten       12 April
              Kabupaten                                          Banjarnegara,   2049
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa
                                                                 Tengah
      27.     SHGB No. 00022        12.010     Surat Ukur No.    Desa            19          PLTM           PT MBP
              tanggal        19                440/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Septemb
              September 2019                   a/2019 tanggal    Kecamatan       er 2019
              dikeluarkan oleh                 17 September      Punggelan,      sampai
              Kantor Pertanahan                2019              Kabupaten       dengan
              Kabupaten                                          Banjarnegara,   4
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa   Septemb
                                                                 Tengah          er 2049
      28.     SHGB No. 00023        5.700      Surat Ukur No.    Desa            23          PLTM           PT MBP
              tanggal        23                441/Tanjungtirt   Tanjungtirta,   Septemb
              September 2019                   a/2019 tanggal    Kecamatan       er 2019
              dikeluarkan oleh                 23 September      Punggelan,      sampai
              Kantor Pertanahan                2019              Kabupaten       dengan
              Kabupaten                                          Banjarnegara,   tanggal
              Banjarnegara                                       Provinsi Jawa   18
                                                                 Tengah          Septemb
                                                                                 er 2049

      Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah yang dimiliki oleh MBP menjadi agunan untuk kepentingan kreditur
      sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, pelaksanaan
      pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 18/2022 tanggal
      13 April 2022 yang dibuat di hadapan Sri Endang Suprikhani, S.H.

2)   Mesin dan Peralatan

      MBP memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
       No.                  Nama Mesin                                             Deskripsi
            1. Generator Unit I dan Unit II             Merek/Buatan                       Gamesa Electric
                                                         Model                              PO 900-I1G8
                                                         No. Seri                           61006013/61006012
                                                         Tahun                              2017
                                                         Kapasitas (kVA)                    5987


                                                            211
Page 242
           No.                Nama Mesin                                            Deskripsi
                                                        Tegangan (V)                       6300
                                                        Putaran (RPM)                      750
                                                        Current (AP)                       548.7
                                                        Frekuensi                          50
                                                        Power Factor                       0.8
                                                        Exc. Voltage (DC)                  111.39
                                                        Exc. Current (DC)                  11
              2. Main Transformer Unit I dan Unit II   Merek/Buatan                       ABB
                                                        Model                              17122/900
                                                        Cooling                            ONAN
                                                        No. Seri                           1LTR0038176
                                                        Tahun                              2018
                                                        Kapasitas (kVA)                    7000
                                                        Voltage primer-LV (V)              6300
                                                        Voltage secondary-HV (V)           20000
                                                        Rate Current at LV (A)             614.5
                                                        Max Rate Curent at HV (A)          2020.07
                                                        Frekuensi (Hz)                     50
              3. Turbin I dan Turbin II                Merk/Buatan                        Gugler
                                                        Model                              Francis Turbine 850
                                                        No. Seri                           384-I-1/384-I-2
                                                        Tahun                              2018
                                                        Kapasitas (kW)                     4811.3
                                                        Tekanan (nominal pressure) bar     8.99
                                                        Head                               91.49
                                                        Debit                              5
                                                        Putaran                            750

         Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MBP sedang dibebankan jaminan fidusia
         untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan
         dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 05 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni
         Thanur, S.E., S.H., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
         W10.00040507.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
         Fidusia Wilayah DKI Jakarta.

LHE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, LHE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)      Tanah dan Bangunan
         LHE memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terdiri dari 9 (sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”)
         yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:

              Jenis, No. dan
                                                 Surat
               Keterangan            Luas                           Jangka                                         Pemegang
    No         Penerbitan            (m2)
                                              Ukur/Gambar
                                                                    Waktu
                                                                                  Lokasi          Peruntukkan
                                                                                                                     Hak
                                                Situasi
                 Sertifikat
           SHGB No. 1 tanggal       337      Surat    Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan      PLTM            PT LHE
           24     Juni      2013             No.                              (Pekon)
           dikeluarkan       oleh            00102/S/2013                     Sukarame,
           Kepala         Kantor             tanggal 4 Juni                   Kecamatan
     ϭ͘  Pertanahan Kota                   2013                             Belalau,
           Lampung                                                            Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung




                                                             212
Page 243
              Jenis, No. dan
                                               Surat
               Keterangan           Luas                            Jangka                                     Pemegang
    No         Penerbitan           (m2)
                                            Ukur/Gambar
                                                                    Waktu
                                                                                  Lokasi         Peruntukkan
                                                                                                                 Hak
                                              Situasi
                 Sertifikat
           SHGB No. 2 tanggal       1.207   Surat     Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
           24     Juni      2013            No.                               (Pekon)
           dikeluarkan       oleh           00101/S/2013                      Sukarame,
           Kepala         Kantor            tanggal 30 Mei                    Kecamatan
     Ϯ͘  Pertanahan Kota                  2013                              Belalau,
           Lampung                                                            Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
            SHGB No. 3 tanggal      273     Surat     Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
            24     Juni  2013               No.                               (Pekon)
            dikeluarkan   oleh              00103/S/2013                      Sukarame,
            Kepala      Kantor              tanggal 30 Mei                    Kecamatan
            Pertanahan Kota                 2013                              Belalau,
      ϯ͘  Lampung                                                           Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
            SHGB No. 1 tanggal      21.17   Surat     Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
            24     Juni  2013       3       No.                               (Pekon)
            dikeluarkan   oleh              00007/K/2013                      Sukarame,
            Kepala      Kantor              tanggal 30 Mei                    Kecamatan Batu
            Pertanahan Kota                 2013                              Brak,
      ϰ͘  Lampung                                                           Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
            SHGB No. 6 tanggal      4.160   Surat    Ukur      29 Januari     Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
            17 Oktober 2013                 No.                2045           (Pekon)
            dikeluarkan   oleh              11/KR/2013                        Sukarame,
            Kepala      Kantor              tanggal 30 Juli                   Kecamatan Batu
      ϱ͘  Pertanahan Kota                 2013                              Brak,
            Lampung                                                           Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
             .SHGB     No.    2     27.20   Surat     Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
             tanggal 24 Juni        2       No.                               (Pekon)
             2013 dikeluarkan               00004/K/2013                      Sukarame,
      6.    oleh Kepala Kantor             tanggal 31 Mei                    Kecamatan Batu
             Pertanahan Kota                2013                              Brak,
             Lampung                                                          Kabupaten/Kota
                                                                              Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
            SHGB No. 3 tanggal      6.569   Surat     Ukur     19 Juni 2038   Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
            24     Juni  2013               No.                               (Pekon) Kerang,
            dikeluarkan   oleh              00006/K/2013                      Kecamatan Batu
            Kepala      Kantor              tanggal 30 Mei                    Brak,
      ϳ͘ 
            Pertanahan Kota                 2013                              Kabupaten/Kota
            Lampung                                                           Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
            SHGB No. 04             1.340   Surat    Ukur      29 Januari     Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
            tanggal 17 Oktober              No.                2045           (Pekon) Kerang,
            2013 dikeluarkan                10/KR/2013                        Kecamatan Batu
            oleh Kepala Kantor              tanggal 30 Juli                   Brak,
      ϴ͘ 
            Pertanahan Kota                 2013                              Kabupaten/Kota
            Lampung                                                           Lampung Barat,
                                                                              Provinsi Lampung
             SHGB No. 05            2.989   Surat     Ukur     29 Januari     Desa/Kelurahan     PLTM          PT LHE
             tanggal 17 Oktober             No.                2045           (Pekon) Kerang,


                                                             213
Page 244
              Jenis, No. dan
                                                Surat
               Keterangan           Luas                            Jangka                                          Pemegang
    No         Penerbitan           (m2)
                                             Ukur/Gambar
                                                                    Waktu
                                                                                      Lokasi       Peruntukkan
                                                                                                                      Hak
                                               Situasi
                Sertifikat
     ϵ͘  2013 dikeluarkan                 09/KR/2013                          Kecamatan Batu
           oleh Kepala Kantor               tanggal 30 Juli                     Brak,
           Pertanahan Kota                  2013                                Kabupaten/Kota
           Lampung                                                              Lampung Barat,
                                                                                Provinsi Lampung

         Pada tanggal Prospektus ini, 8 (delapan) tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LHE menjadi agunan untuk
         kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak
         tanggungan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 03/2025 tanggal 21 Maret 2025
         yang dibuat di hadapan Wida Ningrum, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lampung Barat, kecuali untuk SHGB No. 3
         tanggal 24 Juni 2013 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lampung dengan Surat Ukur No.
         00006/K/2013 tanggal 30 Mei 2013.

2)      Mesin dan Peralatan

         LHE memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:

           No.    Mesin dan Peralatan                                Deskripsi                       Harga/Nilai (Rp)
              1. Generator Unit I dan      Type                         WEG
                  Unit II                   Output/Flovel Ltd.           4406 kVA
                                            Brand                        WEG
                                            Rated Voltage                6.3 kV
                                            Runaway Speed                775 rpm
                                            Phases                       3
                                            Current                      403 A
                                            Frequency                    50 Hz
                                            Production Year              2022
                                            Origin                       India
               2. Turbin I dan Turbin II   Type                         Francis/Flovel Ltd.
                                            Shaft                        Horizontal
                                            (Vertical/Horizontal)
                                            Output                       3680 kW
                                            Rated Head                   42.11 m
                                            Runaway Speed                775 rpm
                                            Rated Power Output           2 x 3580 kW
                                            Production Year              2022
                                            Origin                       India
               3. Main Transformer Unit    Type                         Oil Immersed, Core Type
                   I dan Unit II            Number of                    2
                                            Transformers
                                            Transformers Ratings         6000 kVA
                                            Phase                        3
                                            Frequency                    50 Hz
                                            Origin                       India
                                            Production Year              2022
          TOTAL                                                                                     Rp35.369.129.275

         Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh LHE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
         dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
         SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 32 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
         hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
         pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
         yang dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00148075.AH.05.02 Tahun 2023 tanggal 20
         Maret 2023.



                                                             214
Page 245
PHE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PHE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:

    No.                Nama Mesin                                             Deskripsi
      1. Generator Unit I dan Unit II              Type                              WEG
                                                    Output/Flovel Ltd                 6250 kVa
                                                    Merk                              WEG, India
                                                    Tegangan                          6250 kV
                                                    Putaran                           1450 rpm
                                                    Phases                            3
                                                    Arus                              572 A
                                                    Frequency                         50 Hz
                                                    Voltage (DC)                      6300 V
                                                    Tahun Pembuatan                   2019
                                                    Negara Asal                       India
     2. Main Transformer Unit I dan Unit II        Type                              Oil-immersed, Core Type/ONAN
                                                    Number of Transformers            2 unit
                                                    Transformer Rated Power           10000 kVa
                                                    Phase                             3
                                                    Rated Frequency                   50 Hz
                                                    Negara Asal                       India
                                                    Tahun Pembuatan                   2019
     3. Turbin I dan Turbin II                     Type                              Francise/Flovel Ltd
                                                    Shaft (Vertical/Horizontal)       Horizontal
                                                    Design Net Head                   77,48 m
                                                    Maximum Flow                      9,70 (m3/s)
                                                    Turbine Rated Speed               750 rpm
                                                    Rated Output                      2x5176 kWm
                                                    Tahun Pembuatan                   2019
                                                    Negara Asal                       India
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PHE sedang dibebankan jaminan fidusia untuk
kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 35 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.
Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00047790.AH.05.02 Tahun 2023
tanggal 26 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta. Namun demikian,
seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PT PHE saat ini mengalami kerusakan berat akibat bencana alam banjir dan
longsor pada tanggal 26 November 2025.

NE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, NE tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga NE tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya

SBH

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SBH tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga SBH tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.
PEL

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PEL tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga PEL tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya

GMB

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, GMB tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga GMB tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.



                                                        215
Page 246
JDG

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, JDG memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)         Tanah dan Bangunan

            Pada tanggal Prospektus, JDG memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan)
            Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:

               Jenis, No. dan
                Keterangan           Luas    Surat Ukur/Gambar Jangka                                         Pemegang
    No.                                                                           Lokasi      Peruntukkan
                Penerbitan           (m2)          Situasi     Waktu                                            Hak
                 Sertifikat
    Cianten 1
     1. SHGB No. 1 tanggal        485        Surat Ukur No.       18         Desa             PLTM           PT JDG
           23 Januari 2015                    20/Cibunian/2014     Desemb     Cibunian,
           dikeluarkan   oleh                                      er 2044    Kecamatan
           Kepala      Kantor                                                 Pamijahan,
           Pertanahan                                                         Kabupaten
           Kabupaten Bogor                                                    Bogor,
                                                                              Provinsi Jawa
                                                                              Barat
      2.    SHGB No. 2 tanggal    376        Surat Ukur No.       18         Desa             PLTM           PT JDG
             23 Januari 2015                  21/Cibunian/2014     Desemb     Cibunian,
             dikeluarkan   oleh                                    er 2044    Kecamatan
             Kepala      Kantor                                               Pamijahan,
             Pertanahan                                                       Kabupaten
             Kabupaten Bogor                                                  Bogor,
                                                                              Provinsi Jawa
                                                                              Barat
      3.    SHGB     No. 13       19.500     Surat Ukur No.       8          Desa             PLTM           PT JDG
             tanggal 3 Maret                  10/Cibunian/2015     Februari   Cibunian,
             2015 dikeluarkan                 tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
             oleh        Kantor               2015                            Pamijahan,
             Pertanahan                                                       Kabupaten
             Kabupaten Bogor                                                  Bogor,
                                                                              Provinsi Jawa
                                                                              Barat.
      4.    SHGB     No. 16       10.253     Surat Ukur No.       8          Desa             PLTM           PT JDG
             tanggal 3 Maret                  11/Cibunian/2015     Februari   Cibunian,
             2015 dikeluarkan                 tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
             oleh        Kantor               2015                            Pamijahan,
             Pertanahan                                                       Kabupaten
             Kabupaten Bogor                                                  Bogor,
                                                                              Provinsi Jawa
                                                                              Barat.

    Cianten 1B
     1. SHGB No. 3 tanggal        247        Surat Ukur No.       18         Desa          PLTM              PT JDG
           23 Januari 2015                    22/Cibunian/2014     Desemb     Cibunian,
           dikeluarkan   oleh                 tanggal        18    er 2044    Kecamatan
           Kantor Pertanahan                  Desember 2014                   Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                    Kabupaten
                                                                              Bogor,
                                                                              Provinsi Jawa
                                                                              Barat





                                                            216
Page 247
             Jenis, No. dan
              Keterangan              Luas   Surat Ukur/Gambar Jangka                                     Pemegang
    No.                                                                        Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan             (m2)         Situasi     Waktu                                        Hak
                Sertifikat
    2.   SHGB No. 4 tanggal      462        Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2021                   14/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan      oleh              tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    3.   SHGB No. 5 tanggal      7          Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2015                   15/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan   oleh                 tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    4.   SHGB No. 6 tanggal      7.834      Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2015                   19/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan   oleh                 tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    5.   SHGB No. 7 tanggal      472        Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2015                   18/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan   oleh                 tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    6.   SHGB No. 8 tanggal      5.007      Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2015                   17/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan   oleh                 tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    7.   SHGB No. 9 tanggal      1.020      Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          13 Februari 2015                   16/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          dikeluarkan   oleh                 tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                  2015                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogo                                                    Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    8.   SHGB      No. 10        9.290      Surat Ukur No.       28        Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 11 Februari                12/Cibunian/2015     Januari   Cibunian,
          2015 dikeluarkan                   tanggal 29 Januari   2045      Kecamatan
          oleh         Kantor                2015                           Pamijahan,
          Pertanahan                                                        Kabupaten
          Kabupaten Bogor                                                   Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat


                                                           217
Page 248
             Jenis, No. dan
              Keterangan           Luas    Surat Ukur/Gambar Jangka                                      Pemegang
    No.                                                                       Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan          (m2)          Situasi     Waktu                                         Hak
                Sertifikat
    9.   SHGB       No. 11       1.958    Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 11 Februari              13/Cibunian/2015     Januari    Cibunian,
          2021 dikeluarkan                 tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
          oleh           Kantor            2015                            Pamijahan,
          Pertanahan                                                       Kabupaten
          Kabupaten Bogor                                                  Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    10. SHGB     No. 14          18.563   Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 3 Maret                   7/Cibunian/2015      Februari   Cibunian,
         2015 dikeluarkan                  tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
         oleh        Kantor                2015                            Pamijahan,
         Pertanahan                                                        Kabupaten
         Kabupaten Bogor                                                   Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    11. SHGB     No. 15          1.300    Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 3 Maret                   8/Cibunian/2015      Februari   Cibunian,
         2015 dikeluarkan                  tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
         oleh        Kantor                2015                            Pamijahan,
         Pertanahan                                                        Kabupaten
         Kabupaten Bogor                                                   Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    12. SHGB      No. 17         243      Surat Ukur No.       18 April   Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 26 Mei 2016               23/Cibunian/2016     2046       Cibunian,
         dikeluarkan     oleh              tanggal 10 Mei                  Kecamatan
         Kantor Pertanahan                 2016                            Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    13. SHGB      No. 18         1.076    Surat Ukur No.       18 April   Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 26 Mei 2016               24/Cibuan/2016       2046       Cibunian,
         dikeluarkan     oleh              tanggal 10 Mei                  Kecamatan
         Kantor Pertanahan                 2015                            Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    14. SHGB      No. 19         2.332    Surat Ukur No.       8 April    Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 26 Mei 2016               25/Cibunian/2016     2046       Cibunian,
         dikeluarkan     oleh              tanggal 10 Mei                  Kecamatan
         Kantor Pertanahan                 2016                            Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    15. SHGB      No. 20         4.045    Surat Ukur No.       18 April   Desa            PLTM          PT JDG
         tanggal 26 Mei                    26/Cibunian/2016     2046       Cibunian,
         dikeluarkan   oleh                                                Kecamatan
         Kantor Pertanahan                                                 Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat


                                                         218
Page 249
             Jenis, No. dan
              Keterangan           Luas   Surat Ukur/Gambar Jangka                                     Pemegang
    No.                                                                     Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan          (m2)         Situasi     Waktu                                        Hak
                Sertifikat
     16. SHGB       No. 21       72      Surat Ukur No.      14 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             28/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan      oleh           tanggal 10 Mei                 Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     17. SHGB      No. 22        276     Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             29/Cibunian/2016/   2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            2016 tanggal 10                Kecamatan
          Kantor Pertanahan               Mei 2016                       Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     18. SHGB      No. 23        118     Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             30/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            tanggal 10 Mei                 Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     19. SHGB      No. 24        285     Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             31/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            tanggal 10 Mei                 Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     20. SHGB      No. 25        1.920   Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             32/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            tanggal 10 Mei                 Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     21. SHGB      No. 26        2.956   Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016             33/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            tanggal 10 Mei                 Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat
     22. SHGB      No. 27        3.746   Surat Ukur No.      18 April   Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 27 Mei 2016             34/Cibunian/2016    2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh            tanggal 20 April               Kecamatan
          Kantor Pertanahan               2016                           Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                         Bogor,
                                                                         Provinsi Jawa
                                                                         Barat


                                                       219
Page 250
             Jenis, No. dan
              Keterangan           Luas    Surat Ukur/Gambar Jangka                                      Pemegang
    No.                                                                       Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan          (m2)          Situasi     Waktu                                         Hak
                Sertifikat
     23. SHGB       No. 28       10.481   Surat Ukur No.       18 April   Desa          PLTM            PT JDG
          tanggal 27 Mei 2016              35/Cibunian/2016     2046       Cibunian,
          dikeluarkan      oleh            tanggal 20 April                Kecamatan
          Kantor Pertanahan                2016                            Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                  Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
     24. SHGB      No. 29        373      Surat Ukur No.       18 April   Desa          PLTM            PT JDG
          tanggal 6 Juni 2016              37/Ciubunian/201     2046       Cibunian,
          dikeluarkan     oleh             6 tanggal 10 Mei                Kecamatan
          Kantor Pertanahan                2016                            Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                  Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    Cianten 2
        1 SHGB No. 1 tanggal      1.899    Surat Ukur No.       18 April   Desa            PLTM          PT JDG
           23 Januari 2015                 5/Cisamara/2014      2044       Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh              tanggal       18                Kecamatan
           Kantor Pertanahan               Desember 2014                   Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
     2.   SHGB No. 2 tanggal     45       Surat Ukur No.       18 April   Desa            PLTM          PT JDG
           23 Januari 2015                 6/Ciasmara           2044       Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh              tanggal       18                Kecamatan
           Kantor Pertanahan               Desember 2014                   Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
     3.   SHGB No. 3 tanggal     11.846   Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM          PT JDG
           11 Februari 2015                9/Ciasmara/2015      Januari    Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh              tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan               2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
     4.   SHGB No. 4 tanggal     10.424   Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM          PT JDG
           11 Februari 2015                11/Ciasmara/2015     Januari    Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh              tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan               2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
     5.   SHGB No. 5 tanggal     11.913   Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM          PT JDG
           11 Februari 2015                8/Ciasmara/2015      Januari    Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh              tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan               2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                           Bogor,



                                                         220
Page 251
                Jenis, No. dan
                 Keterangan       Luas    Surat Ukur/Gambar Jangka                                      Pemegang
    No.                                                                      Lokasi       Peruntukkan
                 Penerbitan       (m2)          Situasi     Waktu                                         Hak
                  Sertifikat
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat




     6.   SHGB No. 6 tanggal    13.392   Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM          PT JDG
           11 Februari 2015               7/Ciasmara/2015      Januari    Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh             tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan              2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                          Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat
     7.   SHGB No. 7 tanggal    19.876   Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
           3     Maret  2015              10/Ciasmara/2015     Februari   Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh             tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan              2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                          Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat
     8.   SHGB No. 8 tanggal    19.651   Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
           3     Maret  2015              12/Ciasmara/2015     Februari   Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh             tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan              2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                          Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat
     9.   SHGB No. 9 tanggal    19.604   Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
           3     Maret  2015              13/Ciasmara/2015     Februari   Ciasmara,
           dikeluarkan   oleh             tanggal 9 Februari   2045       Kecamatan
           Kantor Pertanahan              2015                            Pamijahan,
           Kabupaten Bogor                                                Kabupaten
                                                                          Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat
     10. SHGB      No. 10       2.088    Surat Ukur No.       8          Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal         27              18/Ciasmara/2016     Februari   Ciasmara,
          September    2016               tanggal 23 Juni      2045       Kecamatan
          dikeluarkan   oleh              2021                            Pamijahan,
          Kantor Pertanahan                                               Kabupaten
          Kabupaten Bogor                                                 Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat
     11. SHGB      No. 11       1.816    Surat Ukur No.       24         Desa            PLTM          PT JDG
          tanggal 1 Juli 2021             19/Ciasmara/2016     Agustus    Ciasmara,
          dikeluarkan     oleh            tanggal              2046       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                                               Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                 Kabupaten
                                                                          Bogor,
                                                                          Provinsi Jawa
                                                                          Barat

    Cianten 3



                                                        221
Page 252
             Jenis, No. dan
              Keterangan          Luas     Surat Ukur/Gambar Jangka                                      Pemegang
    No.                                                                       Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan         (m2)           Situasi     Waktu                                         Hak
                Sertifikat
    1.   SHGB No. 1 tanggal      17.528   Surat Ukur No.       28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          11 Februari 2015                 6/Cibitung           Januari    Kulon,
          dikeluarkan      oleh            Kulon/2015           2045       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 29 Januari              Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2015                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    2.   SHGB No. 2 tanggal       5.117   Surat Ukur No. 4/    28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          11 Februari 2015                 Cibitung             Januari    Kulon,
          dikeluarkan   oleh               Kulon/2015           2045       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 29 Januari              Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2015                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    3.   SHGB No. 3 tanggal      16.046   Surat Ukur No.       8          Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          3     Maret  2015                5/Cibinong           Februari   Kulon,
          dikeluarkann oleh                Kulon/2015           2045       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 9 Februari              Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2015                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    4.   SHGB No. 4 tanggal        253    Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          26     Mei   2016                7/Cibitung           2046       Kulon,
          dikeluarkan   oleh               Kulon/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 10 Mei                  Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2016                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    5.   SHGB No. 5 tanggal       1.993   Surat Ukur No. 8/    18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          26     Mei   2016                Cibitung             2046       Kulon,
          dikeluarkan   oleh               Kulon/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 10 Mei                  Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2016                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    6.   SHGB No. 6 tanggal       2.211   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          26     Mei   2016                9/Cibitung           2046       Kulon,
          dikeluarkan   oleh               Kulon/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 10 Mei                  Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2016                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat
    7.   SHGB No. 7 tanggal       1.454   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          26     Mei   2016                10/Cibitung          2046       Kulon,
          dikeluarkan   oleh               Kullon/2016                     Kecamatan
          Kantor Pertanahan                tanggal 10 Mei                  Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                  2016                            Kabupaten
                                                                           Bogor,
                                                                           Provinsi Jawa
                                                                           Barat


                                                         222
Page 253
             Jenis, No. dan
              Keterangan           Luas     Surat Ukur/Gambar Jangka                                      Pemegang
    No.                                                                        Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan          (m2)           Situasi     Waktu                                         Hak
                Sertifikat
    8.   SHGB No. 9 tanggal        1.698   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          26     Mei       2016             19/Cibitung          2046       Kulon,
          dikeluarkan       oleh            Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal 20 April                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   2016                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    9.   SHGB No. 2 tanggal       19.254   Surat Ukur No.       28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
          11 Februari 2015                  8/Cibitung           Januari    Kulon,
          dikeluarkan   oleh                Wetan/2015           2045       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal 29 Januari              Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   2015                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    10. SHGB No. 3 tanggal        17.772   Surat Ukur No.       28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
         11 Februari 2011                   9/Cibitung           Januari    Kulon,
         dikeluarkan   oleh                 Wetan/2015           2045       Kecamatan
         Kantor Pertanahan                  tanggal 29 Januari              Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                    2015                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    11. SHGB No. 4 tanggal         2.160   Surat Ukur No. 7.    28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
         11 Februari 2015                   Cibitung             Januari    Kulon,
         dikeluarkan   oleh                 Wetan/2015           2045       Kecamatan
         Kantor Pertanahan                  tanggal 29 Januari              Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                    2015                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    12. SHGB No. 5 tanggal        15.298   Surat Ukur No.       28         Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
         11 Februari 2015                   6/Cibitung           Januari    Kulon,
         dikeluarkan   oleh                 Wetan/2015           2045       Kecamatan
         Kantor Pertanahan                  tanggal 29 Januari              Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                    2015                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    13. SHGB No. 6 tanggal        19.673   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
         26     Mei   2016                  16/Cibinung          2046       Kulon,
         dikeluarkan   oleh                 Wetan/2016                      Kecamatan
         Kantor Pertanahan                  tanggal 24 April                Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                    2016                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
    14. SHGB No. 7 tanggal          169    Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM          PT JDG
         26     Mei   2016                  17/Cibitung          2046       Kulon,
         dkeluarkan    oleh                 Wetan/2016                      Kecamatan
         Kantor Pertanahan                  tanggal 20 April                Pamijahan,
         Kabupaten Bogor                    2016                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat


                                                          223
Page 254
             Jenis, No. dan
              Keterangan           Luas     Surat Ukur/Gambar Jangka                                       Pemegang
    No.                                                                        Lokasi       Peruntukkan
               Penerbitan          (m2)           Situasi     Waktu                                          Hak
                Sertifikat
     15. SHGB No. 8 tanggal         239    Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM           PT JDG
          26     Mei       2016             18/Cibitung          2046       Kulon,
          dikeluarkan       oleh            Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal 20 April                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   2016                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
     16. SHGB      No. 10           662    Surat       Ukur     18 April   Desa Cibitung   PLTM           PT JDG
          tanggal 26 Mei 2016               20/Cibitung          2046       Kulon,
          dikeluarkan     oleh              Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal 20 April                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   2016                            Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
     17. SHGB      No. 11          8.445   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM           PT JDG
          tanggal 10 Juni 2016              13/Cibinung          2046       Kulon,
          dikeluarkan      oleh             Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal       16                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   Februari 2016                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
     18. SHGB          No.12       3.497   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM           PT JDG
          tanggal 10 Juni 2016              14/Cibinung          2046       Kulon,
          dikeluarkan      oleh             Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal       16                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   Februari 2016                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
     19. SHGB          No.13       7.383   Surat Ukur No.       18 April   Desa Cibitung   PLTM           PT JDG
          tanggal 10 Juni 2016              15/Cibinung          2046       Kulon,
          dikeluarkan      oleh             Wetan/2016                      Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 tanggal       16                Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                   Februari 2016                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat
     20. SHGB          No.12       2.423   Surat Ukur No.       28         Desa            PLTM           PT JDG
          tanggal 10 Juni 2016              9/Cibunian/2015      Januari    Cibunian,
          dikeluarkan      oleh             tanggal 29 Januari   2045       Kecamatan
          Kantor Pertanahan                 2015                            Pamijahan,
          Kabupaten Bogor                                                   Kabupaten
                                                                            Bogor,
                                                                            Provinsi Jawa
                                                                            Barat

         Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh JDG menjadi agunan untuk kepentingan
         kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
         sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 150/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang
         dibuat di hadapan Florina Chrysanthi, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.





                                                          224
Page 255
2)   Mesin dan Peralatan

      JDG memiliki mesin-mesin dengan rincian sebagai berikut:

      I.    PLTM Cianten 1

               No.      Nama Mesin                             Deskripsi                        Harga/Nilai (Rp)
                1.   Turbin Unit I       Merk/Buatan              Andritz Hydro
                                          Tipe/Model               Francis Turbin
                                          Tahun                    2014
                                          Rated Output             1000 kW
                                          Rated Speed              600 rpm
                                          Runaway Speed            1145 rpm
                                          Rated Head               27,7 m
                                          Rated Discharge          4 m³/s
                                          Technical     Condition V-0348-1-1
                                          Number
                      Turbin Unit II      Merk/Buatan              Andritz Hydro
                                          Tipe/Model               Francis Turbine
                                          Tahun                    2014
                                          Rated Output             1000 kW
                                          Rated Speed              600 rpm
                                          Runaway Speed            1145 rpm
                                          Rated Head               1145 rpm
                                          Rated Discharge          4 m³/s
                                          Technical     Condition V-0348-1-2
                                          Number
                2.   Generator Unit I    Merk/Buatan              Crompton          Greaves
                                                                   Limited
                                          Tipe/Model               Brush Less AC Generator
                                                                   IEC 60034-3
                                          Tahun                    2014
                                          Phase                    3 Phase
                                          Rated Voltage            3300 Volt
                                          Rated Current            195,5 Ampere
                                          Rated Frequency          50 Hz
                                          Rated Speed              600 rpm
                                          Runaway Speed            1145 rpm
                                          Power Factor             0,85
                      Generator Unit II   Merk/Buatan              Crompton          Greaves
                                                                   Limited
                                          Tipe/Model               Brush Less AC Generator
                                                                   IEC 60034-3
                                          Tahun                    2014
                                          Phase                    3 Phase
                                          Rated Voltage            3300 Volt
                                          Rated Current            195,5 Ampere
                                          Rated Frequency          50 Hz
                                          Rated Speed              600 rpm
                                          Runaway Speed            1145 rpm
                                          Power Factor             0,85
                3.   Main                Merek/Buatan             Trafindo Prima Perkasa
                      Transformer I       Type                     Distribution Transformator
                                          Tahun                    2015
                                          Phase                    3 Phase
                                          Serial Number            15430069
                                          Kapasitas                1250 KVA
                                          Voltage                  3300 Volt



                                                      225
Page 256
            No.       Nama Mesin                        Deskripsi                           Harga/Nilai (Rp)
                                     Current                218,9 Ampere
                                     Frequency              50 Hz
                                     Group Vector           YNd11
                                     Impedance              5,5%
                                     Jumlah Tap             5
                                     Tipe Cooling           ONAN
                                     Berat                  3190 kg
                                     Berat Oli              740 kg
             4.   Auxiliary         Merek/Buatan           Trafindo Prima Perkasa
                   Transformer       Type                   Distribution Transformator
                                     Tahun                  2015
                                     Phase                  3 Phase
                                     Serial Number          153300075
                                     Kapasitas              160 KVA
                                     Voltage                400 Volt
                                     Current                230,93 Ampere
                                     Frequency              50 Hz
                                     Group Vector           Dyn11
                                     Impedance              4,0%
                                     Jumlah Tap             5
                                     Tipe Cooling           ONAN
                                     Berat                  840 kg
                                     Berat Oli              205 kg

             5.   Main              Merek/Buatan            Trafindo Prima Perkasa
                   Transformer II    Type                    Distribution Transformator
                                     Tahun                   2015
                                     Phase                   3 Phase
                                     Serial Number           15430070
                                     Kapasitas               1250 KVA
                                     Voltage                 3300 Volt
                                     Current                 218,9 Ampere
                                     Frequency               50 Hz
                                     Group Vector            YNd11
                                     Impedance               5,5%
                                     Jumlah Tap              5
                                     Tipe Cooling            ONAN
                                     Berat                   3190 kg
                                     Berat Oli               740 kg
            SUBTOTAL                                                                      Rp33.250.500.000,00

    II.   PLTM Cianten 1B

            No.     Nama Mesin                          Deskripsi                           Harga/Nilai (Rp)
             1.   Turbin Unit I    Merk/Buatan              Andritz Hydro
                                    Tipe/Model               Francis Turbine
                                    Tahun                    2014
                                    Rated Output             3350 kW
                                    Rated Speed              750 rpm
                                    Runaway Speed            1324 rpm
                                    Rated Head               95,52 m
                                    Rated Discharge          3,84 m³/s
                                    Technical      Condition V-0348-2-1
                                    Number
                   Turbin Unit II   Merk/Buatan              Andritz Hydro
                                    Tipe/Model               Francis Turbine
                                    Tahun                    2014


                                                226
Page 257
    No.     Nama Mesin                             Deskripsi                        Harga/Nilai (Rp)
                               Rated Output             3350 kW
                               Rated Speed              750 rpm
                               Runaway Speed            1324 rpm
                               Rated Head               95,52 m
                               Rated Discharge          3,84 m³/s
                               Technical      Condition V-0348-2-2
                               Number
     2.   Generator Unit I    Merk/Buatan              Crompton          Greaves
                                                        Limited
                               Tipe/Model               Brush Less AC Generator
                                                        IEC 60034-1
                               Tahun                    2014
                               Phase                    3 Phase
                               Rated Voltage            6300
                               Rated Current            346 Ampere
                               Rated Frequency          50 Hz
                               Rated Speed              750 rpm
                               Runaway Speed            1324 rpm
                               Power Factor             0,85
           Generator Unit II   Merek/Buatan             Crompton          Greaves
                                                        Limited
                               Tipe/Model               Brush Less AC Generator
                                                        IEC 60034-1
                               Tahun                    2014
                               Phase                    346 Amper
                               Rated Voltage            6300
                               Rated Current            346 Amper
                               Rated Frequency          50 Hz
                               Rated Speed              750 rpm
                               Runaway Speed            1324 rpm
                               Power Factor             0,85
     3.   Main                Merek/Buatan             Trafindo Prima Perkasa
           Transformer I       Type                     Distribution Transformer
                               Tahun                    2015
                               Phase                    3 Phase
                               Serial Number            153300074
                               Kapasitas                4000 KVA
                               Voltage                  6300 Volt
                               Current                  366,51 Ampere
                               Frequency                50 Hz
                               Group Vector             Ynd11
                               Impedance                7,5%
                               Jumlah Tap               5
                               Tipe Cooling             ONAN
                               Berat                    9550 kg
                               Berat Oli                3650 kg
     4.   Auxiliary           Merek/Buatan             Trafindo Prima Perkasa
           Transformer         Type                     Distribution Transformer
                               Tahun                    2015
                               Phase                    3 Phase
                               Serial Number            153300076
                               Kapasitas                160 KVA
                               Voltage                  400 Volt
                               Current                  230,94 Ampere
                               Frequency                50 Hz
                               Group Vector             Dya11
                               Impedance                4,0%


                                           227
Page 258
             No.         Nama Mesin                              Deskripsi                         Harga/Nilai (Rp)
                                           Jumlah Tap                 5
                                           Tipe Cooling               ONAN
                                           Berat                      840 kg
                                           Berat Oli                  205 kg
               5.     Main                Merek/Buatan               Trafindo Prima Perkasa
                       Transformer II      Type                       Distribution Transformer
                                           Tahun                      2015
                                           Phase                      3 Phase
                                           Serial Number              15330073
                                           Kapasitas                  4000 KVA
                                           Voltage                    6300 Volt
                                           Current                    366,57 Ampere
                                           Frequency                  50 Hz
                                           Group Vector               Ynd11
                                           Impedance                  7,5%
                                           Jumlah Tap                 5
                                           Tipe Cooling               ONAN
                                           Berat                      9550 kg
                                           Berat Oli                  3650 kg
             SUBTOTAL                                                                            Rp40.734.300.000,00

    III.   PLTM Cianten 2

            No.   Nama Mesin                                  Deskripsi                          Harga/Nilai (Rp)
             1. Turbin Unit I          Merk/Buatan               Andritz Hydro
                                        Tipe/Model                Francis Turbine
                                        Tahun                     2013
                                        Rated Output              2668 kW
                                        Rated Speed               750 rpm
                                        Runaway Speed             1355 rpm
                                        Rated Head                60,61 m
                                        Rated Discharge           4,830 m³/s
                                        Technical      Condition V-0282-FH-057-01
                                        Number
                     Turbin Unit II     Merk/Buatan               Andritz Hydro
                                        Tipe/Model                Francis Turbine
                                        Tahun                     2013
                                        Rated Output              2668 kW
                                        Rated Speed               750 rpm
                                        Runaway Speed             1355 rpm
                                        Rated Head                60,61 m
                                        Rated Discharge           4,830 m³/s
                                        Technical      Condition V-0282-FH-057-10
                                        Number
             2. Generator              Merk/Buatan               TD Power System Limited
                 Unit I                 Tipe/Model                AC Generator
                                        Tahun                     2013
                                        Phase                     3 Phase
                                        Rated Voltage             6300 Volt
                                        Rated Current             286 Ampere
                                        Rated Frequency           50 Hz
                                        Rated Speed               750 rpm
                                        Runaway Speed             1355 rpm
                                        Power Factor              0,8
                     Generator          Merek/Buatan              TD Power System Limited
                     Unit II            Tipe/Model                AC Generator
                                        Tahun                     2013


                                                          228
Page 259
           No.   Nama Mesin                          Deskripsi                        Harga/Nilai (Rp)
                                 Phase                   3 Phase
                                 Rated Voltage           6300 Volt
                                 Rated Current           286 Ampere
                                 Rated Frequency         50 Hz
                                 Rated Speed             750 rpm
                                 Runaway Speed           1355 rpm
                                 Power Factor            0,8
            3. Main             Merek/Buatan            Prolec
                Transformer I    Type                    Distribution Transformer
                                 Tahun                   2013
                                 Phase                   3 Phase
                                 Serial Number           IT-47012
                                 Kapasitas               3160 KVA
                                 Voltage                 6300 Volt
                                 Current                 289,59 Ampere
                                 Frequency               50 Hz
                                 Group Vector            Ynd11
                                 Impedance               5,734%
                                 Jumlah Tap              5
                                 Tipe Cooling            ONAN
                                 Berat                   9285 kg
                                 Berat Oli               1960 kg
            4. Auxiliary        Merek/Buatan            Prolec
                Transformer      Type                    Distribution Transformer
                                 Tahun                   2013
                                 Phase                   3 Phase
                                 Serial Number           IT-470515
                                 Kapasitas               160 KVA
                                 Voltage                 400 Volt
                                 Current                 230,94 Ampere
                                 Frequency               50 Hz
                                 Group Vector            Dyn11
                                 Impedance               5,02%
                                 Jumlah Tap              5
                                 Tipe Cooling            ONAN
                                 Berat                   1610 kg
                                 Berat Oli               400 kg
            5. Main             Merek/Buatan            Prolec
                Transformer II   Type                    Distribution Transformer
                                 Tahun                   2013
                                 Phase                   3 Phase
                                 Serial Number           IT-470513
                                 Kapasitas               3160 KVA
                                 Voltage                 6300 Volt
                                 Current                 289,59 Ampere
                                 Frequency               50 Hz
                                 Group Vector            Ynd11
                                 Impedance               5,734%
                                 Jumlah Tap              5
                                 Tipe Cooling            ONAN
                                 Berat                   9285 kg
                                 Berat Oli               1960 kg
           SUBTOTAL                                                                 Rp39.157.400.000,00

    IV.   PLTM Cianten 3





                                                  229
Page 260
    No.    Nama Mesin                          Deskripsi                         Harga/Nilai (Rp)
     1.   Turbin Unit I    Merk/Buatan               Andritz Hydro
                           Tipe/Model                Francis Turbine
                           Tahun                     2014
                           Rated Output              3040 kW
                           Rated Speed               600 rpm
                           Runaway Speed             1177 rpm
                           Rated Head                56,7 m
                           Rated Discharge           5,84 m³/s
                           Technical      Condition V-0348-3-1
                           Number
          Turbin Unit II   Merk/Buatan               Andritz Hydro
                           Tipe/Model                Francis Turbine
                           Tahun                     2014
                           Rated Output              3040 kW
                           Rated Speed               600 rpm
                           Runaway Speed             1177 rpm
                           Rated Head                56,7 m
                           Rated Discharge           5,84 m³/s
                           Technical      Condition V-0348-3-2
                           Number
    2.   Generator        Merk/Buatan               Crompton          Greaves
          Unit I                                     Limited
                           Tipe/Model                Brush Less AC Generator
                           Tahun                     2014
                           Phase                     3 Phase
                           Rated Voltage             6300 Volt
                           Rated Current             313,7 Ampere
                           Rated Frequency           50 Hz
                           Rated Speed               600 rpm
                           Runaway Speed             1177 rpm
                           Power Factor              0,85
          Generator        Merek/Buatan              Crompton          Greaves
          Unit II                                    Limited
                           Tipe/Model                Brush Less AC Generator
                           Tahun                     2014
                           Phase                     3 Phase
                           Rated Voltage             6300 Volt
                           Rated Current             313,7 Ampere
                           Rated Frequency           50 Hz
                           Rated Speed               600 rpm
                           Runaway Speed             1177 rpm
                           Power Factor              0,85
    3.   Main             Merek/Buatan              Trafindo Prima Perkasa
          Transformer I    Type                      Distribution Transformer
                           Tahun                     2015
                           Phase                     3 Phase
                           Serial Number             152300071
                           Kapasitas                 3500 KVA
                           Voltage                   6300 Volt
                           Current                   320,75 Ampere
                           Frequency                 50 Hz
                           Group Vector              Ynd11
                           Impedance                 7,5%
                           Jumlah Tap                5
                           Tipe Cooling              ONAN
                           Berat                     9080 kg
                           Berat Oli                 2730 kg


                                          230
Page 261
                No.      Nama Mesin                              Deskripsi                            Harga/Nilai (Rp)
                 4.    Auxiliary          Merek/Buatan                Trafindo Prima Perkasa
                        Transformer        Type                        Distribution Transformer
                                           Tahun                       2015
                                           Phase                       3 Phase
                                           Serial Number               153300077
                                           Kapasitas                   160 KVA
                                           Voltage                     400 Volt
                                           Current                     230,94 Ampere
                                           Frequency                   50 Hz
                                           Group Vector                Dya11
                                           Impedance                   4,0%
                                           Jumlah Tap                  5
                                           Tipe Cooling                ONAN
                                           Berat                       840 kg
                                           Berat Oli                   205 kg
                 5.    Main               Merek/Buatan                Trafindo Prima Perkasa
                        Transformer II     Type                        Distribution Transformer
                                           Tahun                       2015
                                           Phase                       3 Phase
                                           Serial Number               152300071
                                           Kapasitas                   3500 KVA
                                           Voltage                     6300 Volt
                                           Current                     320,75 ampere
                                           Frequency                   50 Hz
                                           Group Vector                Ynd11
                                           Impedance                   4,0%
                                           Jumlah Tap                  5
                                           Tipe Cooling                ONAN
                                           Berat                       9080 kg
                                           Berat Oli                   2730 kg
                SUBTOTAL                                                                          Rp 41.179.700.000,00
                TOTAL                                                                             Rp154.321.900.000,00

       Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh JDG sebagaimana disebutkan di atas, sedang
       dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
       SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 38 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
       hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
       pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040642.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari
       2022.

BBPe
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BBPe memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)    Tanah dan Bangunan

       Pada tanggal Prospektus ini, BBPe memiliki aset tanah yang terdiri dari 3 (tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan
       (”SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, sebagai berikut:

                  Jenis, No. dan                                                Berlaku
                                                Surat Ukur/                                    Nama
                   Keterangan                                                   sampai
         No.                             Luas    Gambar            Lokasi                    Pemegang       Peruntukan
                    Penerbitan                                                  dengan
                                                  Situasi                                       Hak
                     Sertifikat                                                 tanggal
          1.    SHGB No. 0006       803 m2     Surat Ukur    Desa             20           PT BBPe        PLTM
                 tanggal        22              No. 00918/    Garumukti,       Desember
                 Agustus 2023                   Garumukti/    Kecamatan        2041
                 dikeluarkan oleh               2023          Pamulihan,


                                                          231
Page 262
                   Jenis, No. dan                                                  Berlaku
                                                 Surat Ukur/                                     Nama
                    Keterangan                                                     sampai
       No.                             Luas       Gambar              Lokasi                   Pemegang      Peruntukan
                     Penerbitan                                                    dengan
                                                   Situasi                                        Hak
                      Sertifikat                                                   tanggal
                  Kantor                         tanggal 14      Kabupaten
                  Pertanahan                     Agustus         Garut,
                  Kabupaten                      2023            Provinsi
                  Garut                                          Jawa Barat
            2.   SHGB No. 0009       2.927      Surat Ukur      Desa             5 Januari    PT BBPe      PLTM
                  tanggal        15   m2         No. 00903/      Garumukti,       2042
                  Agustus 2023                   Garumukti/      Kecamatan
                  dikeluarkan oleh               2023            Pamulihan,
                  Kantor                         tanggal 14      Kabupaten
                  Pertanahan                     Agustus         Garut,
                  Kabupaten                      2023            Provinsi
                  Garut                                          Jawa Barat
            3.   SHGB          No.   2.837      Surat Ukur      Desa             24 Januari   PT BBPe      PLTM
                  00016 tanggal       m2         No. 00910/      Garumukti,       2042
                  15       Agustus               Garumukti/      Kecamatan
                  2023                           2023            Pamulihan,
                  dikeluarkan oleh               tanggal 14      Kabupaten
                  Kantor                         Agustus         Garut,
                  Pertanahan                     2023            Provinsi
                  Kabupaten                                      Jawa Barat
                  Garut

      Pada tanggal Prospektus ini, 3 (tiga) SHGB yang dimiliki oleh BBPe sebagaimana disebutkan di atas sedang
      dibebankan dengan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
      Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 841/2023 tanggal 15
      November 2023, yang dibuat di hadapan Agustine Merdekawati S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Garut, dan
      dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02540/2023 Peringkat Pertama untuk jaminan benda bergerak atas
      nama PT Bank Central Asia Tbk.

2)   Mesin dan Peralatan

      BBPe memiliki harta kekayaan berupa mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:

                   Nama Mesin dan
       No.                                                                     Deskripsi
                      Peralatan
                  Generator Unit I     Merk/buatan                               TDPS
               dan Unit II          Type/Model                                TD125 Brushless Excitation System
                                       Rated Voltage (DC)                        6300 V +10% to -15%
                                       Rated current                             286 A
                                       Rated Frequency                           50 Hz ± 3%
                                       Phases                                    3
                                       Rated speed                               1000 rpm
                                       Runaway speed                             1768 rpm
                                       Power Factor                              0,8
                                       Tahun Pembuatan                           2013
                                       Negara Asal                               India
                  Turbin Unit I dan    Type/Model                                Francis
               Unit II              Merk/Buatan                               FLOVEL
                                      Shaft (Vertical/ Horizontal)              Horizontal
                                      Design Net                                2 X 2,5 MW + 20% COL
                                      Head                                      101,60 m
                                      Maximum Flow                              2,87 m3/s for 1 Unit
                                      Turbine rated speed                       1000 rpm
                                      Rated Output                              2605 kW for 1 Unit
                                      Rated speed                               1000 rpm



                                                            232
Page 263
                      Nama Mesin dan
            No.                                                              Deskripsi
                        Peralatan
                                          Tahun Pembuatan                     2012
                                          Negara Asal                         India
            
                      Main Transformer     Type/Model                          Dry Type Cast Resin
                                        Merk/Buatan                         AMES IMPEX ELECTRICALS (P.) LTD.
                                          Number of Transformers              2
                                           Transformer Rated power             100 kVA
                                           Phase                               3
                                           Voltage                             HV : 20000 V dan LV : 400 V
                                           Current                             HV : 2,88 A dan LV : 144,34 A
                                           Rated Frequency                     50 Hz
                                           Group vector                        Dyn11
                                           Kapasitas                           100 kVA
                                           Tipe Cooling                        AN (Air Natural)
                                           Serial Number                       3539
                                           Negara Asal                         India
                                           Tahun Pembuatan                     2012

        Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BBPe sebagaimana disebutkan di atas sedang
        dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
        SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak BBPe No. 6 tanggal 2 September
        2022, yang dibuat di hadapan Karin Christina Basoeki S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan dibuktikan dengan Sertifikat
        Jaminan Fidusia No. W10.00205074.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 untuk jaminan benda bergerak atas
        nama PT Bank Central Asia Tbk.

TLE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, TLE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)     Tanah dan Bangunan

        Pada tanggal Prospektus ini, TLE memiliki aset tanah yang terdiri dari 7 (tujuh) Sertipikat Hak Guna Bangunan
        (”SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

                    Jenis,
                    Nomor
                                  Luas      Surat Ukur/                        Jangka          Nama
      No.        Keterangan                                      Lokasi                                        Peruntukan
                                  (m2)     Gambar Situasi                      Waktu        Pemegang Hak
                  Penerbitan
                   Sertifikat
      1.        SHGB No. 1       79.627   Surat Ukur No.    Kelurahan        15            PT TLE             PLTA
                 tanggal      6   m2       07/Empus/2020     Empus,           September
                 Oktober                   tanggal      30   Kecamatan        2040
                 2020                      September 2020    Bahorok,
                 dikeluarkan                                 Kabupaten
                 oleh Kantor                                 Langkat,
                 Kabupaten                                   Provinsi
                 Langkat                                     Sumatera
                                                             Utara
      2.        SHGB No. 2       1.532    Surat Ukur No.    Kelurahan Lau    15   Juli     PT TLE             PLTA
                 tanggal 23       m2       62/Lau Damak/     Damak,           2029
                 Mei     2019              2019 tanggal 17   Kecamatan
                 dikeluarkan               Mei 2019          Bahorok,
                 oleh Kantor                                 Kabupaten
                 Kabupaten                                   Langkat,
                 Langkat                                     Provinsi




                                                             233
Page 264
            Jenis,
            Nomor
                          Luas      Surat Ukur/                           Jangka        Nama
    No.   Keterangan                                       Lokasi                                       Peruntukan
                          (m2)     Gambar Situasi                         Waktu      Pemegang Hak
          Penerbitan
           Sertifikat
                                                       Sumatera
                                                       Utara
    3.   SHGB No. 2     15.705    Surat Ukur No.      Kelurahan        21 Januari   PT TLE             PLTA
          tanggal 22     m2        158/Namotongan/     Namotongan,      2051
          Februari                 2021 tanggal 18     Kecamatan
          2021                     Februari 2021       Kutambaru,
          dikeluarkan                                  Kabupaten
          oleh Kantor                                  Langkat,
          Kabupaten                                    Provinsi
          Langkat                                      Sumatera
                                                       Utara
    4.   SHGB No. 3     5.425     Surat Ukur No.      Kelurahan Lau    22 April     PT TLE             PLTA
          tanggal 27     m2        66/Lau              Damak,           2050
          April 2020               Damak/2020          Kecamatan
          dikeluarkan              tanggal 22 April    Bahorok,
          oleh Kantor              2020                Kabupaten
          Kabupaten                                    Langkat,
          Langkat                                      Provinsi
                                                       Sumatera
                                                       Utara
    5.   SHGB No. 3     17.795    Surat Ukur No.      Kelurahan        21 Januari   PT TLE             PLTA
          tanggal 22     m2        160/Namotongan/     Namotongan,      2051
          Februari                 2021 tanggal 18     Kecamatan
          2021                     Februari 2021       Kutambaru,
          dikeluarkan                                  Kabupaten
          oleh Kantor                                  Langkat,
          Kabupaten                                    Provinsi
          Langkat                                      Sumatera
                                                       Utara
    6.   SHGB No. 4     5.127     Surat Ukur No.      Kelurahan Lau    3    Juni    PT TLE             PLTA
          tanggal 29     m2        67/Lau              Damak,           2050
          Juni 2020                Damak/2020          Kecamatan
          dikeluarkan              tanggal 24 Juni     Bahorok,
          oleh Kantor              2020                Kabupaten
          Kabupaten                                    Langkat,
          Langkat                                      Provinsi
                                                       Sumatera
                                                       Utara
    7.   SHGB No. 4     12.478    Surat Ukur No.      Kelurahan        21 Januari   PT TLE             PLTA
          tanggal 22     m2        159/Namotongan/     Namotongan,      2051
          Februari                 2021 tanggal 18     Kecamatan
          2021                     Februari 2021       Kutambaru,
          dikeluarkan                                  Kabupaten
          oleh Kantor                                  Langkat,
          Kabupaten                                    Provinsi
          Langkat                                      Sumatera
                                                       Utara

      Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT TLE ini, seluruh tanah dan bangunan berupa 7 (tujuh) SHGB yang dimiliki oleh
      PT TLE sebagaimana disebut di atas, menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam:
      a.     Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 14 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
              Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 1, SHGB No. 2, SHGB No. 3, dan
              SHGB No. 4 yang terletak di Kelurahan Namatongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi
              Sumatera Utara (“SKMHT No. 14/2026”);


                                                      234
Page 265
      b.     Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 13 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
              Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 2, SHGB No. 3, dan SHGB No. 4
              yang terletak di Kelurahan Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
              (“SKMHT No. 13/2026”); dan
      c.     Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 12 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
              Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 1 Kelurahan Empus, Kecamatan
              Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (“SKMHT No. 12/2026”).
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SKMHT No. 12/2026, SKMHT No. 13/2026, dan SKMHT No. 14/2026 tersebut
      sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris rekanan Kreditur sebagaimana dibuktikan dengan Surat
      Keterangan No. 129/IV/CN/NKCB/2026 tanggal 8 April 2026, yang dibuat oleh Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris
      di Kota Jakarta Pusat, hal ini telah memenuhi ketentuan Lampiran 12B Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI,
      pelaksanaan pengikatan jaminan dilakukan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penarikan.

2)   Mesin dan Peralatan

      Pada tanggal Prospektus ini, PT TLE memiliki 3 (tiga) mesin dan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:

          No.     Nama Mesin                                              Deskripsi
       1.      Turbin                                            Tianjing Tianfa Yong Liang Hydro Power Equipment
                                      Merek
                                                                  Manufacture
                                      Tipe                        ZD550H-LJ-265
                                      Tahun                       2020
                                      Rated Power                 6250 KW
                                      Rated Flow                  37.77 m³/S
                                      Rated Speed                 230.8 r/min
                                      Runway Speed                572 r/min
                                      Origin                      China
       2.      Generator                                         Tianjing Tianfa Yong Liang Hydro Power Equipment
                                      Merek
                                                                  Manufacture
                                      Tipe                        SF6000-26/4250
                                      Tahun                       2020
                                      Rated Capacity              7500 KVA
                                      Rated Voltage               6300 V
                                      Rated Current               687,3 A
                                      Rated Frequency             50 Hz
                                      Origin                      China
       3.      Transformer           Merek                       Xi'an Xibian Zhong Te Electric Co., Ltd.
                                      Tipe                        S13-8500/20
                                      Tahun                       2020
                                      Rated Capacity              8500 KVA
                                      Rated Frequency             50 Hz
                                      Origin                      China

      Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh TLE menjadi agunan untuk kepentingan
      kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
      Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 28 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana
      Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta Jaminan Fidusia No. 28/2026”). Akta Jaminan Fidusia 28/2026
      tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris rekanan Kreditur sebagaimana dibuktikan dengan Surat
      Keterangan No. 042/II/CN/NKCB/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat oleh Karin Christiana Basoeki, S.H.,
      Notaris di Kota Jakarta Pusat, hal ini telah memenuhi ketentuan Lampiran 12A Akta Perjanjian Kredit BCA-SMI yang
      mengatur bahwa dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal penarikan pertama fasilitas kredit,
      jaminan fidusia atas mesin dan peralatan yang diikat dengan sempurna atau apabila pengikatan tersebut masih dalam
      proses penyelesaian pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Notaris
      rekanan kreditur yang menyatakan pengikatan jaminan sedang dalam proses dan disertai jangka waktu penyelesaian.
      Surat keterangan dari Notaris rekanan kreditur diperpanjang, jika proses penyelesaian memerlukan waktu tambahan,
      sepanjang disetujui oleh Kreditur Mayoritas. Namun demikian, Akta Jaminan Fidusia No. 28/2026 belum didaftarkan
      pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan Dengan belum didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia No. 17/2022
      maka sesuai Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“UU No. 42/1999”),
      jaminan fidusia belum tercatat dalam Buku Daftar Fidusia.



                                                        235
Page 266
PT PERSADALTLE

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, LTLE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:

1)         Tanah dan Bangunan

            LTLE memiliki 2 (dua) bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (yang selanjutnya disebut dengan “SHGB”)
            dengan rincian sebagai berikut:

             Jenis, Nomor,
                                                                                     Jangka
              Keterangan,                  Surat Ukur/
      No.                  Luas                                    Lokasi             Waktu     Peruntukkan Keterangan
               Penerbitan                 Gambar Situasi
                                                                                     Berakhir
                Sertifikat
    1.      SHGB No. 2 4.026 M2         Surat Ukur No.        Desa/Kelurahan    28              PLTM              LTLE
             tanggal 29                  4/Marjanji            Karang Marjanji   September
             September                   Pematang              Pematang,         2041
             2021 yang                   tanggal      23       Kecamatan
             dikeluarkan                 September 2021        Gunung Meriah,
             oleh Kantor                                       Kabupaten Deli
             Pertanahan                                        Serdang,
             Kabupaten                                         Provinsi
             Deli Serdang                                      Sumatera Utara
    2.      SHGB No. 3 6.914 M2         Surat Ukur No.        Desa/Kelurahan    28              PLTM              LTLE
             tanggal 29                  4/Marjanji            Karang Marjanji   September
             September                   Pematang              Pematang,         2041
             2021 yang                   tanggal      23       Kecamatan
             dikeluarkan                 September 2021        Gunung Meriah,
             oleh Kantor                                       Kabupaten Deli
             Pertanahan                                        Serdang,
             Kabupaten                                         Provinsi
             Deli Serdang                                      Sumatera Utara


             Seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LTLE menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi
             berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan sebagaimana
             dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggunan No. 357/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
             Marthin Luther Tarigan Gersang, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan Akta Pemberian Hak Tanggunan No.
             718/2023 tanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Marthin Luther Tarigan Gersang, S.H., Notaris di
             Kabupaten Deli Serdang.

2)         Mesin dan Peralatan

            LTLE memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

                         Mesin dan                                                                  Harga /Nilai
             No.                                               Deskripsi
                          Peralatan                                                                    (Rp)
             1.     Generator             Merk/buatan              TES Vsetin
                    Unit I dan Unit II    Type/Model               Synchronous
                                          Rated Voltage (DC)       84.1 VDC
                                          Rated current            5.5 A
                                          Rated Frequency          50 Hz
                                          Phases                   3
                                          Rated speed              750 rpm
                                          Runaway speed            1350 rpm
                                          Power Factor             0.85
                                          Tahun Pembuatan          2021
                                          Negara Asal              Jeraskova, Ceko




                                                            236
Page 267
                  Mesin dan                                                                   Harga /Nilai
      No.                                              Deskripsi
                  Peralatan                                                                      (Rp)
     2.      Turbin                Type/Model                Francis
             Unit 1 dan Unit II                              Horizontal
                                   Merk/Buatan               Strojirny Brno
                                   Shaft        (Vertical/   Horizontal
                                   Horizontal)
                                   Design Net                87.70 m
                                   Head                      82 m
                                   Maximum Flow              2.5 m³/s
                                   Turbine         rated     750 rpm
                                   speed
                                   Rated Output              1792 kW
                                   Rated speed               750 rpm
                                   Tahun Pembuatan           2020
                                   Negara Asal               Ceko
     3.      Main Transformer      Type/Model                OLTC
                                   Merk/Buatan               B&D
                                   Number              of    2
                                   Transformers
                                   Transformer Rated         2500 kVA
                                   power
                                   Phase                     3
                                   Voltage                   6.3 kV/20 kV
                                   Current                   -
                                   Rated Frequency           50 Hz
                                   Group vector              YNd5
                                   Kapasitas                 2500 kVA
                                   Tipe Cooling              ONAN
                                   Serial Number             21R262449
                                                             dan
                                                             21R262450
                                   Negara Asal               Jeraskova, Ceko
                                   Tahun Pembuatan           2021
     TOTAL                                                                            Rp38.050.900.000,00

    Mesin dan peralatan yang dimiliki oleh LTLE sebagaimana disebutkan di atas, sedang dibebankan jaminan fidusia
    untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan
    Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 9 tanggal 02 September 2022, dibuat di hadapan Karin Christiana
    Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.






                                                      237
Page 268
I. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
    BERBENTUK BADAN HUKUM

    Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
    Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
    sebagai berikut:




    BLP       :   PT Besland Pertiwi                HRI     :   PT Hidro Rizki Ilahi            SBH     :     PT Sumber Baru Hydropower
    BBPe      :   PT Bahtera Bayu Persada           JDG     :   PT Jaya Dinamika Geohidroenergi SIC     :     PT Suar Investindo Capital
    BCE       :   PT Bumiloka Cikaso Energi         LTLE    :   PT Landasan Tata Laksana Energi SMHP    :     PT Sulawesi Mini Hydro Power
    BDP       :   PT Banyu Daya Perkasa             MBP     :   PT Maji Biru Pusaka             SNE     :     PT Senagan Energi
    BIP       :   PT Bestari Indah Pertiwi          NE      :   PT Narumonda Energy             THL     :     PT Tamaris Hijau Lestari
    BSE       :   PT Bersaudara Simalungun Energi   PBA     :   PT Patria Bakti Abadi           TJS     :     PT Tatajabar Sejahtera
    GMB       :   PT Grahaenergi Mitra Bersama      PEL     :   PT Persada Energihijau Lestari  TLE     :     PT Thong Langkat Energi
    HJM       :   PT Hidro Jaya Manajur             PHE     :   PT Partogi Hidro Energi         TPE     :     PT Tamaris Prima Energi
    LHE       :   PT Lampung Hydroenergy            SME     :   PT Supraco Mitra Energie

    Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
    No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
    dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
    Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik
    Manfaat dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 6 April 2026.
    
    Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh PT Tatajabar Sejahtera selaku
    pemegang saham sejumlah 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol persen) saham pada Perseroan dan dikendalikan
    secara tidak langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.

    Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan
    Entitas Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5%

                                                Pemegang
                                                                                               Entitas Anak
              Nama               Perseroan        Saham
                                               TJS    THL        SIC     BSE     BCE     HRI     BDP        SMHP       MBP      SNE          SME
     Phiong Phillipus Darma         PK          -       -         -       -       -       -       -           -         -        -            -
     Adhi Indrawan                   -          D       -         -       -       -       -       -           -         -        -            -
     Untung Udji Santoso            KI          -       -         -       -       -       -       -           -         -        -            -
     Irwan Atmadja Dinata            K          -      PD         -       -       -       -       -           -         K        -            -
     Mohammad Syahrial              PD          -       K         -       -       -       -       -           -        KU        -            -


                                                                  238
Page 269
     IR. Adi Dharmanto            D          -          D            PK          K         K        KU       -         -           DU        DU    DU
     IR.R.Wikanto Adi
                                  D          -              -         K          -         KU       K        -         -           D          D        D
     Cahyono
     Tony Subagio                 D          -              -         -           -        -        -        -         -           -          -        -
     Rachmat Saptaman             D          -              -         -          KU        -        -        -         -           -         KU        K
     Timotius Simroni             -          K              -         -           -        -        -        -         -           -          -        -
     Kuky Permana
                                  -          DU             -         -          -         -        -        -         -           -          -        -
     Kumulaputra
     Susanna Suharlie             -          -              -         D           -         -        -       -          -          -          D        -
     Farid Wajdi                  -          -              -         -          DU         D       DU       -          -          -          -        -
     Darto Yudhi Priyanto         -          -              -                     -         -        -       -          -          -          -        -
     Armaya Dadan                 -          -              -         -           -        DU        -       -          -          -          -        -
     Widi Mahardi Putra           -          -              -         -           -         -        D       -         PD          -          -        -
     Indra                        -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     Gunawan Slamet               -          -              -         -           -         -        -       -          K          -          -        -
     Surya Dharma                 -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          K        -
     Endang Mudiman               -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     DR.Charles D. Marpaung       -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     Alevieryzal Julias           -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     Dhanny Auryan                -          -              -         -           D         -        -       -          D          -          -        -
     Parly May Doni               -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     Aidil Akbar                  -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     Aris Sampoerna Wijaya        -          -              -         -           -         -        -       -          -          -          -        -
     T. Maya Safitrie             -          -              -         -           -         -        -       K          -          -          -        -
     Boy Kurniadi                 -          -              -         -           -         -        -       D          -          -          -        -

                                                                                         Entitas Anak
              Nama
                                 NE    LHE        PHE           PBA        SBH        PEL     GMB     LTLE       JDG        BBPe        HJM       TLE
     Phiong Phillipus Darma       -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Adhi Indrawan                -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Untung Udji Santoso          -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Irwan Atmadja Dinata         -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Mohammad Syahrial            -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     IR. Adi Dharmanto            -     -          -             -          KU         -        -       -         K           -          -         -
     IR.R.Wikanto Adi Cahyono     -     -          -             -           K         -        -       -         -           -          -         -
     Tony Subagio                 -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Rachmat Saptaman             -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Timotius Simroni             -     -          -             -           -         -        -       -         -           -          -         -
     Kuky Permana
                                   -    -          -             -          -          -        -        -        -          -           -         -
     Kumulaputra
     Susanna Suharlie              -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Farid Wajdi                   -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Darto Yudhi Priyanto          -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Armaya Dadan                  K   PK         KU             K           -         -        -        K        -                      D        DU
     Widi Mahardi Putra           DU   PD         DU             D           -         K        D        -       DU          K           -         -
     Indra                         -    -          K             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Gunawan Slamet                -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Surya Dharma                  -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Endang Mudiman               KU    K          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     DR.Charles D. Marpaung        K    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Alevieryzal Julias            D    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Dhanny Auryan                 -   D           -             -           D         D        K        -        D          D           -         K
     Parly May Doni                -    -          D             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Aidil Akbar                   -    -          -             -          DU         -        -        D        -         DU          DU        D
     Aris Sampoerna Wijaya         -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           D         -
     T. Maya Safitrie              -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
     Boy Kurniadi                  -    -          -             -           -         -        -        -        -          -           -         -
    Keterangan:
     KU       : Komisaris Utama             DU          :       Direktur Utama
     PK       : Presiden Komisaris          PD          :       Presiden Direktur
     K        : Komisaris                   D           :       Direktur
     KI       : Komisaris Independen





                                                                         239
Page 270
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
    KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)

    PT Tatajabar Sejahtera (“TJS”)

    Riwayat Singkat
    TJS didirikan berdasakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas TJS No. 96 tanggal 15 Januari 1991 dibuat di hadapan
    Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Keputusan No. 02-10157 HT.01.01.Th.92 tanggal 14 Desember 1992, telah didaftarkan dalam
    Register Pengadilan Negeri No. 110.11/HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 8 Februari 1993 (“Akta Pendirian TJS”).
    Anggaran dasar TJS mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
    Sirkular Para Pemegang Saham PT Tatajabar Sejahtera No. 21 tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Wiwik
    Condro, A.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum Republik Indonesia
    sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0006448.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025, perubahan
    anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem Adiministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
    Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    AH.01.03-0031428 tanggal 4 Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0020482.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025 (“Akta TJS No. 21/2025”).

    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TJS, maksud dan tujuan TJS adalah berusaha dalam Penyedia Tenaga
    Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut TJS akan menjalankan kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu
    Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha, mencakup kegiatan penyaluran tenaga listrik
    melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
    usaha. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh TJS adalah Penyediaan
    Tenaga Listrik.

    TJS telah memiliki perizinan sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.558.215.8-062.000 atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Direktorat
        Jendral Pajak, tanggal 9 April 2007.
    b. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 264/Pertambangan/1998
        tentang Pemberian Izin Usaha atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala
        Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 17 Juni 1998, berlaku selama PT Tatajabar Sejahtera melaksanakan
        kegiatan usahanya.
    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120102990033 atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, tanggal 3 September 2018.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Susunan pemegang saham TJS berdasarkan Akta No. 21/2025 adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 10.000,00 per saham
                          Keterangan                        Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                                              (lembar)
     Modal Dasar                                                  60.825.790          608.259.800.000     100,000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1.PT Besland Pertiwi                                        60.825.790           608.259.790.000        99,990
     2.PT Bestari Indah Pertiwi                                           1                    10.000         0,010
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                   60.825.791           608.259.800.000       100,000
     Saham Portepel                                                        -                         -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Dewan Komisaris dan Direksi TJS yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
    Sirkular Para Pemegang Saham PT Tatajabar Sejahtera No. 46 Tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Wiwik
    Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
    dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0219094 tanggal 27 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-0127805.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024, yang memutuskan untuk mengangkat Dewan Komisaris
    dan Direksi TJS, yaitu sebagai berikut:




                                                         240
Page 271
     Dewan Komisaris
     Komisaris                 :    Timotius Simroni

     Direksi
     Direktur Utama            :    Kuky Permana Kumalaputra
     Direktur                  :    Adhi Indrawan

    PT Tamaris Hijau Lestari (“THL”)

    Riwayat Singkat
    THL didirikan berdasakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tamaris Hijau Lestari No. 06 tanggal 15 Maret 2011
    dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
    15717.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0025163.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    No. 66, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36542 (“Akta Pendirian THL”).

    Akta Pendirian PT Tamaris Hijau Lestari telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
    dengan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hijau Lestari No. 02
    tanggal 4 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.KN., Notaris di Kota Bekasi, yang
    perubahannya telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0020712.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 dan didaftarkan dalam
    Daftar Perseroan No. AHU-0047792.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 ("Akta THL No. 02/2020”).

    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar THL, maksud dan tujuan THL adalah menjalankan usaha dalam bidang
    Perusahaan Holding, Konsultasi Manajemen, Pembangunan, Penyewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat. Untuk
    mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, THL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
       perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
       kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
       mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan
       akuisisi perusahaan.
    - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan
       operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
       organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
       kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
       dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen
       olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
       prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
       bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
       informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
    - Konstruksi Bangunan Elektrikal, menjalankan usaha yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan
       pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik,
       serta jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik
       yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.
    - Aktivitas Penunjang Kelistrikan, menjalankan usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha
       ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke
       konsumen, kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang
       dioperasikan oleh pihak lain, kegiatan pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan gaya tenaga listrik, serta
       kegiatan perdagangan pulsa/token listik dan kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
    - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin
       konstruksi dan perlengkapannya dengan operator.
    - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, menjalankan usaha
       yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat
       transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.
    - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor
       Roda Empat atau Lebih, menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
       opsi (Operational Leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih




                                                          241
Page 272
       (mobil, bis, truk, dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan
       sejenisnya, mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).
    - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil,
       menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
       mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane
       lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya
       dan sejenisnya.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan THL saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.64200,
    KBLI No.70209).

    THL telah memiliki perizinan sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.141.252.1-011.000 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, diterbitkan oleh Departemen
        Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak, tanggal 28 Maret 2011 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau
        Lestari menjalankan kegiatan usahanya.
    b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00615/WPJ.04/KP.0103/2011 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, diterbitkan
        oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, tanggal
        28 Maret 2011 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau Lestari menjalankan kegiatan usahanya.
    c. Nomor Induk Berusaha No. 1268002402507 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, yang diterbitkan oleh Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission pada tanggal 20 April 2021 sebagaimana diubah dengan
        perubahan ketiga tanggal 21 Juli 2022 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau Lestari menjalankan kegiatan usahanya.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Struktur permodalan THL yang saat ini berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
    PT Tamaris Hijau Lestari No. 19 Tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
    di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
    Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
    15921.40.22.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-15717.AH.01.01.Tahun
    2014 tanggal 25 Juni 2014, yaitu sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                              Keterangan                           Jumlah Saham
                                                                                       Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                     (lembar)
     Modal Dasar                                                              1.000           1.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1.PT GMT Kapital Asia                                                     125              125.000.000       50,00
     2.PT Tamaris Kapital Asia                                                 125              125.000.000       50,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                 250              250.000.000      100,00
     Saham Portepel                                                             750              750.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Tamaris Hijau Lestari No. 01 Tanggal
    1 April 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan
    Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0247003 tanggal 20 April 2021 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071970.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 April 2021, yang memutuskan
    untuk mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi PT Tamaris Hijau Lestari, yaitu sebagai berikut :

     Dewan Komisaris
     Komisaris                 :    Mohammad Syahrial

     Direksi
     Direktur Utama            :    Irwan Atmadja Dinata
     Direktur                  :    Ir. Adi Dharmanto





                                                          242
Page 273
K. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan/atau tidak langsung pada 21 (dua
     puluh satu) Entitas Anak, yang terdiri dari :
      Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) pada 16 (enam belas) Entitas
         Anak;
      Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) pada 2 (dua) Entitas Anak;
      Ͳ Penyertaan secara tidak langsung melalui Entitas Anak PBA dan GMB pada 3 (tiga) Entitas Anak.

                                                                            Tahun         Tahun                                                Kepemilikan (%)
           Entitas                                              Tahun                                   Kontribusi      Status
    No.              Domisili        Kegiatan Usaha(1)                      Operasi     Penyertaan                                      Secara         Secara Tidak
            Anak                                               Pendirian                               Pendapatan     Operasional
                                                                           Komersial    Perseroan                                      Langsung         Langsung
                                        KBLI No. 35111
    1.       SIC      Jakarta                                    2008        2014          2012          2,43%         Beroperasi      99,996%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    2.      BSE       Jakarta                                    2007        2007          2014          8,75%         Beroperasi      99,990%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    3.      BCE       Jakarta                                    2008        2013          2015          11,37%        Beroperasi      99,990%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    4.       HRI      Jakarta                                    2012        2016          2013          3,01%         Beroperasi      99,990%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    5.      BDP       Jakarta                                    2012        2016          2013          4,51%         Beroperasi      99,990%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    6.      SMHP      Jakarta                                    2005        2011          2017          5,10%         Beroperasi      95,000%      5,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    7.      MBP       Jakarta                                    2012        2019          2013          5,06%         Beroperasi      99,600%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    8.      SNE       Jakarta                                    2010        2019          2017          12,41%        Beroperasi      80,000%      20,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    9.      SME       Jakarta                                    2011        2019          2016          1,51%         Beroperasi      99,990%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    10.      NE       Jakarta                                    2008          -           2018          0,00%       Pengembangan(2)   85,000%               -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    11.     LHE       Jakarta                                    2011        2023          2018          5,70%         Beroperasi      97,000%      3,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 35111
    12.     PHE       Jakarta                                    2013        2022          2021          6,43%         Beroperasi      80,000%      20,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 70209
    13.     PBA       Jakarta        Aktivitas Konsultasi        2018        2018          2018          0,00%           Holding       70,000%      26,000% melalui BBP
                                     Manajemen Lainnya
                                        KBLI No. 35111
    14.     SBH       Jakarta                                    2010          -           2021          0,00%       Pengembangan(2)   85,000%      15,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                        KBLI No. 64200
                                Aktivitas Perusahaan Holding
                                        KBLI No. 70100
    15.     GMB       Jakarta       Aktivitas Kantor Pusat       2021        2021          2021          0,00%           Holding       99,600%      0,400% melalui PBA
                                        KBLI No. 63990
                                  Aktivitas Jasa Informasi
                                         Lainnya YTDL
                                        KBLI No. 64200
    16.     PEL       Jakarta                                    2021        2021          2021          0,00%           Holding       99,600%      0,400% melalui PBA
                                Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                                                                                        0,001%     48,999% melalui PBA
                                     KBLI No. 35111
    17.     JDG       Jakarta                                    2008        2015          2019          9,44%         Beroperasi       melalui    26,000% melalui PEL
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                                                                                                                       Perseroan   25,000% melalui GMB
                                                                                                                                        0,010%
                                     KBLI No. 35111
    18.     BBPe      Jakarta                                    2009        2014          2022          2,71%         Beroperasi       melalui     99,990% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                                                                                                                       Perseroan
                                     KBLI No. 35111
    19.     LTLE      Jakarta                                    2016        2022          2022          3,74%         Beroperasi          -        90,000% melalui PBA
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 70209
                                   Aktivitas Konsultasi
    20.     HJM       Jakarta      Manajemen Lainnya             2024          -           2024          11,68%      Pengembangan(2)       -        10,000% melalui PBA
                                     KBLI No. 35111
                                Pembangkitan Tenaga Listrik
                                     KBLI No. 35111                                                                                                80,000% melalui PBA
    21.      TLE     Langkat                                     2013        2022      2025 oleh PBA     5,70%         Beroperasi          -
                                Pembangkitan Tenaga Listrik                                                                                        20,000% melalui GMB
          Catatan
          (1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
          (2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)


     Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan kepemilikan Perseroan pada masing-masing
     Entitas Anak.
     Berikut merupakan uraian singkat mengenai Entitas Anak Perseroan:

     1. PT SUAR INVESTINDO CAPITAL (“SIC”)

           Riwayat Singkat
           SIC berkedudukan di Bali didirikan berdasarkan Akta Pendirian SIC No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat di
           hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Badung yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri



                                                                             243
Page 274
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
    44755.AH.0101. Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0060160.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 (“Akta Pendirian SIC”).

    Anggaran Dasar SIC telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
    SIC No. 04 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
    yang laporan perubahan Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
    dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
    Dasar SIC No. AHU-AH.01.03-0021922 tanggal 11 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-0006335.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia No. 017 tanggal 27 Februari 2026, Tambahan No. 005087 (“Akta SIC No.04 tanggal 10 Januari
    2022”).


    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIC, maksud dan tujuan SIC adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SIC dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
        pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
        batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
        sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
        menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
        storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SIC saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    SIC berkantor pusat di JDC Business Center, Gedung Jakarta Design Center Lantai 6, Jl. Gatot Subroto, Kav. 53,
    Desa/Kelurahan Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Perubahan Perseroan Terbatas SIC No. 66 tanggal 16 Desember 2009 yang dibuat di hadapan
    Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung berkedudukan di Kuta, telah memperoleh
    pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Keputusan No. AHU-15239.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0022397.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 (“Akta SIC No. 66 tanggal 16 Desember
    2009”) dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SIC No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di
    hadapan Karin Christiana Basoeki, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-AH.01.03-
    0924655 tanggal 15 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3492858.AH.01.11.Tahun
    2015 tanggal 15 April 2015 (“Akta SIC No. 3 tanggal 9 April 2015”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta No.3 tanggal 9 April 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
    SIC adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                         Keterangan                        Jumlah Saham
                                                                                Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                              (lembar)
     Modal Dasar                                                      45.000        45.000.000.0000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                    22.499          22.499.000.000   99,996
     2. PT Tamaris Prima Energi                                            1              1.000.000    0,004
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       22.500          22.500.000.000   100,00
     Saham Portepel                                                   22.500          22.500.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta No. 06 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
    di Bekasi, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.AHU-AH.01.09-019280 tanggal 20 Desember 2023 dan telah



                                                      244
Page 275
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0257932.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 (“Akta SIC
    No. 06 tanggal 07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SIC adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :      Ir. Adi Dharmanto
     Komisaris             :      Ir. Raden Wikanto Adi Cahyono

     Direksi
     Direktur Utama        :      Susanna Suharlie

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SIC.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan
                                                                         2025                       2024
     Jumlah aset                                                       143,742,475,345            157.087.900.236
     Jumlah liabilitas                                                 108,896,845,055            112.705.653.412
     Jumlah ekuitas                                                     34.845.630.290             44.382.246.824

    Jumlah aset SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp13.345.424.891,00 atau sebesar 8,49% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama disebabkan oleh telah diterimanaya sebagian Aset keuangan
    dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp Rp3.808.808.357,00 atau sebesar 3,38%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.536.616.532,00 atau sebesar 21,49%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan akumulasi saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                               (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                            2025                 2024
     Pendapatan usaha bersih                                             13.999.412.025        16.718.954.710
     Laba kotor                                                            4.888.074.992       12.615.035.898
     Laba (rugi) tahun berjalan                                          (9.470.667.594)        (329.268.771)

    Pendapatan usaha bersih SIC memberikan kontribusi sebesar 2,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp2.719.542.685,00 atau sebesar 16,27% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi.

    Laba kotor SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.726.960.906,00 atau
    sebesar 61,25% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
    penurunan pendapatan usaha bersih dan kenaikan beban pokok pendapatan atas perbaikan runner dan turbin pada
    PLTM Segara.

    Rugi tahun berjalan SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.141.398.823,00
    atau sebesar 2776,27% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    oleh penurunan pendapatan usaha bersih dan kenaikan beban pokok pendapatan.





                                                      245
Page 276
    2. PT BERSAUDARA SIMALUNGUN ENERGI (“BSE”)

      Riwayat Singkat
      BSE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BSE No. 62 tanggal 30
      November 2007 dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
      dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
      04339.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
      76 tanggal 23 September 2014, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44654 (“Akta Pendirian BSE”).

      Anggaran Dasar BSE beberapa kali mengalami perubahan yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di
      Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BSE No. 12 tanggal 28
      Agustus 2023 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh
      persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
      0052285.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0172000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 (“Akta BSE No.12 tanggal 28 Agustus 2023”).

      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BSE, maksud dan tujuan BSE adalah menjalankan usaha dalam
      bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BSE dapat melaksanakan
      kegiatan usaha sebagai berikut:
      - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
          pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
          batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
          sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
          menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
          storage.
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BSE saat ini adalah
      menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

      BSE berkantor pusat di The City Tower, Lantai 12, Unit 1N, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Kelurahan Menteng, Kecamatan
      Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham BSE No. 7 tanggal 12 Agustus 2014 dibuat
      dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-07476.40.20.2014 tanggal 4 September 2014
      dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088150.40.80.2014 tanggal 4 September 2014 (“Akta BSE
      No. 7 tanggal 12 Agustus 2014”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSE No. 27
      tanggal 19 September 2014 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
      perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
      31247.40.22.2014 tanggal 22 September 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0096904.40.80.2014 tanggal 22 September 2014 (“Akta BSE No. 27 tanggal 19 September 2014”).

      Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 7 tanggal 12 Agustus 2014 dan Akta No. 27 tanggal 19 September 2014,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSE adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 50.000,00 per saham
                           Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                 (lembar)
       Modal Dasar                                                    500.000        25.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       1. Perseroan                                                    499.999        24.999.950.000          99,990
       2. PT Tamaris Prima Energi                                            1                50.000           0,010
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       500.000        25.000.000.000         100,000
       Saham Portepel                                                         -                     -               -

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BSE No. 04


                                                       246
Page 277
    tanggal 07 Desember 2023 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
    AHU-AH.01.09-0199081 tanggal 21 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0259521.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 (“Akta BSE No. 04 tanggal 07 Desember 2023”), adalah
    sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :      Rachmat Saptaman
     Komisaris                    Ir. Adi Dharmanto

     Direksi
     Direktur Utama        :      Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BSE.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2025                      2024
     Jumlah aset                                                      138.854.295.817            135.727.168.010
     Jumlah liabilitas                                                 87.160.344.043             97.765.640.825
     Jumlah ekuitas                                                    51.693.951.774             37.961.527.185

    Jumlah aset BSE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.449.765.291,00 atau sebesar 20,51%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan piutang usaha atas penjualan listrik
    kepada PLN.

    Jumlah liabilitas BSE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp4.282.659.295,00 atau sebesar 10,85%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang usaha dan utang bank
    jangka panjang.

    Jumlah ekuitas BSE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.732.424.586,00 atau sebesar 36,17%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2025                       2024
     Pendapatan usaha Bersih                                         50.382.225.897                58.150.140.691
     Laba kotor                                                      33.733.597.980                34.669.302.510
     Laba (rugi) tahun berjalan                                      13.847.515.605                10.389.339.769

    Pendapatan usaha bersih BSE memberikan kontribusi sebesar 8,75% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp7.767.914.794,00 atau sebesar 13,36% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan produksi listrik.

    Laba kotor BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.765.411.475,00 atau
    sebesar 4,97% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
    penurunan pendapatan usaha bersih.

    Laba tahun berjalan BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.458.175.835,00
    atau sebesar 33,29% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    penurunan beban umum dan administrasi .



                                                     247
Page 278
    3. PT BUMILOKA CIKASO ENERGI (“BCE”)

       Riwayat Singkat
       BCE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BCE No. 13 tanggal 20 Agustus 2008
       dibuat di hadapan Catherina Situmorang, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
       70749.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0092996.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
       No. 21 tanggal 13 Maret 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 741 (“Akta Pendirian BCE”).

       Anggaran Dasar BCE telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
       Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BCE No. 15
       tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
       memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
       No.AHU-0074825.AH.01.02.Tahun 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
       0228543.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta BCE No. 15 tanggal 16 Desember 2021”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BCE, maksud dan tujuan BCE adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BCE dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BCE saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       BCE berkantor pusat di Graha Mampang Lantai 3A Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 RT.002/RW.001, Duren
       Tiga, Pancoran, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pendirian BCE dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BCE No. 08
       tanggal 10 Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
       Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0956299
       tanggal 12 Agustus 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3540836.AH.01.11.Tahun 2015
       tanggal 12 Agustus 2015, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui (“Akta BCE No.08 tanggal 10 Agustus
       2015”).

       Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian BCE dan Akta BCE No.08 tanggal 10 Agustus 2015, struktur
       permodalan dan susunan pemegang saham BCE adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                             Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                  Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                                                   (lembar)
        Modal Dasar                                                       40.000      40.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. Perseroan                                                      9.999         9.999.000.000          99,990
        2. PT Tamaris Prima Energi                                            1             1.000.000           0,010
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        10.000        10.000.000.000         100,000
        Saham Portepel                                                    30.000        30.000.000.000

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BCE No. 03 tanggal 07 Desember 2023, dibuat di
       hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
       telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi


                                                        248
Page 279
    Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0199078 tanggal 21
    Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0259518.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21
    Desember 2023 (“Akta BCE No. 03 tanggal 07 Desember 2023”) susunan Direksi dan Dewan Komisaris BCE adalah
    sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :      Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
     Komisaris                    Ir. Adi Dharmanto

     Direksi
     Direktur Utama        :      Armaya Dadan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BCE.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2025                       2024
     Jumlah liabilitas                                                     143.808.650.671             66.910.047.791
     Jumlah aset                                                           138.339.854.120             73.767.849.747
     Jumlah ekuitas                                                          5.468.796.551             (6.857.801.956)

    Jumlah aset BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp76.898.602.880,00 atau sebesar 114,93%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain pihak ketiga atas klaim
    asuransi dan peningkatan aset keuangan proyek konsesi yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp64.572.004.373,00 atau sebesar 87,53%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang usaha atas perbaikan PLTM
    Cikaso, beban akrual dan cadangan kewajiban sindikasi.

    Jumlah ekuitas BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp12.326.598.507,00 atau sebesar 179,75%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan laba tahun berjalan yang menyebabkan
    penurunan saldo laba defisit pada ekuitas.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                       31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2025                       2024
     Pendapatan usaha bersih                                               65.488.743.750                6.948.452.095
     Laba kotor                                                            10.836.046.913                3.243.213.301
     Laba (rugi) tahun berjalan                                            12.364.298.614              (2.855.767.600)

    Pendapatan usaha bersih BCE memberikan kontribusi sebesar 11,37% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
    Rp58.540.291.655,00 atau sebesar 842,49% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024, hal ini terutama disebabkan peningkatan pendapatan dari proyek konsesi dan keuangan konsesi.

    Laba kotor BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp7.592.833.612,00 atau
    sebesar 234,11% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
    persentase peningkatan pendapatan lebih besar dibandingkan persentase peningkatan beban pokok pendapatan.

    Laba tahun berjalan BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp15.220.066.214,00
    atau sebesar 532,96% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    peningkatan pendapatan lain-lain atas pendapatan klaim asuransi sehubungan perbaikan PLTM Cikaso.



                                                       249
Page 280
    4. PT HIDRO RIZKI ILAHI (“HRI”)

       Riwayat Singkat
       HRI berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas HRI No. 10 tanggal 7 Maret 2012 dibuat
       di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
       14161.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0023553.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 35 tanggal 30 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21171 (“Akta Pendirian
       HRI”).
       Anggaran Dasar HRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
       Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 10 tanggal 16 Desember 2021,
       yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh persetujuan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
       0074819.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0228532.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 23 Desember 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004973 (“Akta HRI
       No.10 tanggal 16 Desember 2021”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar HRI, maksud dan tujuan HRI adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, HRI dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan HRI saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       HRI berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lanta 28 Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan,
       Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 13 tanggal 22
       Januari 2016 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
       persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
       No. AHU-0001745.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0011776.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 (“Akta 13/2016”), struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham HRI adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
        Keterangan                                                     Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                                                               (%)
                                                                          (lembar)              (Rp)
        Modal Dasar                                                             10.000      10.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. Perseroan                                                             9.999        9.999.000.000      99,990
        2. PT Tamaris Prima Energi                                                   1            1.000.000       0,010
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                               10.000       10.000.000.000     100,000
        Saham Portepel                                                                -                    -           -

       Pengurusan dan Pengawasan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 07 tanggal 07
       Desember 2023, dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan
       perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-
       AH.01.09-0201857 tanggal 02 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-



                                                         250
Page 281
    0265584.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta 7/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris HRI
    adalah sebagai berikut:


     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :      Ir. Adi Dharmanto
     Komisaris                    Ir. R. Wikanto Adi Cahyono

     Direksi
     Direktur              :      Widi Mahardi Putra

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan HRI.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2025                  2024
     Jumlah aset                                                        156.244.486.563       152.229.106.100
     Jumlah liabilitas                                                   76.118.923.474        76.685.047.519
     Jumlah ekuitas                                                      80.125.563.089        75.544.058.581

    Jumlah aset HRI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.015.380.463,00 atau sebesar 2,64% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan piutang usaha pihak berelasi atas tagihan jasa perbaikan
    runner – labirin seal dan jasa instalasi jaringan transmisi.

    Jumlah liabilitas HRI pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp566.124.045,00 atau sebesar 0,74% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayata utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas HRI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.581.504.508,00 atau sebesar 3,01%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan yang menyebabkan
    peningkatan saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2025                       2024
     Pendapatan usaha bersih                                           17.353.245.083               18.509.450.456
     Laba kotor                                                        11.326.346.436               14.354.454.517
     Laba (rugi) tahun berjalan                                         4.571.498.142                2.162.133.093

    Pendapatan usaha bersih HRI memberikan kontribusi sebesar 3,01% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp1.156.205.373,00 atau sebesar 6,25% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan produksi listrik.

    Laba kotor HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.028.108.081,00 atau
    sebesar 21,10% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
    penurunan pendapatan dan peningkatan beban pokok pendapatan.

    Laba tahun berjalan HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.409.365.049,00
    atau sebesar 111,43% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    oleh peningkatan pendapatan lain-lain atas tagihan jasa perbaikan runner – labirin seal dan jasa instalasi jaringan
    transmisi.




                                                       251
Page 282
    5. PT BANYU DAYA PERKASA (“BDP”)

      Riwayat Singkat
      BDP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BDP No. 14 tanggal 25 Juli 2012 dibuat
      di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
      54690.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0092704.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 61583 (”Akta Pendirian BDP”).

      Anggaran Dasar BDP telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya
      Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hak dan Asasi Manusia No.
      AHU-0074817.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0228529.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021”).
      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BDP, maksud dan tujuan BDP adalah menjalankan usaha dalam
      bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BDP dapat melaksanakan
      kegiatan usaha sebagai berikut:
      - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
          pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
          batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
          sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
          menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
          storage.
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BDP saat ini adalah
      menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

      BDP berkantor pusat di JDC Business Center. Gedung Jakarta Design Center Lantai 6, Jl. Gatot Subroto Kav.53,
      Petamburan, Tanah Abang Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Berdasarkan Akta Pendirian BDP dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BDP No. 01 tanggal 31 Juli 2013 dibuat di
      hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data BDP telah diterima
      dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
      dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-35712 tanggal 29 Agustus 2013 dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0081238.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Agustus 2013 (“Akta BDP
      No. 01 tanggal 31 Juli 2013”).

      Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 31 Juli 2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
      BDP adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                              Keterangan                            Jumlah Saham
                                                                                      Nilai Nominal (Rp)     (%)
                                                                      (lembar)
        Modal Dasar                                                           1.000         1.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. Perseroan                                                            249           249.000.000      99,600
        2. PT Tamaris Prima Energi                                                1             1.000.000       0,400
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                               250           250.000.000     100,000
        Saham Portepel                                                           750           750.000.000


      Pengurusan dan Pengawasan
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BDP No. 5
      tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
      penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No.
      AHU-AH.01.09-0359744 tanggal 27 November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-



                                                        252
Page 283
    0271202.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 November 2025 (“Akta BDP No. 5 tanggal 13 Oktober 2025”), susunan
    Direksi dan Dewan Komisaris BDP adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris             :      T. Maya Safitrie

     Direksi
     Direktur              :      Boy Kurniadi, S.T.

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BDP.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam Rupiah penuh)
                                                                                31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2025                      2024
     Jumlah aset                                                     153.885.983.677           152.075.029.673
     Jumlah liabilitas                                               129.414.882.288           131.710.746.215
     Jumlah ekuitas                                                   24.471.101.389            20.364.283.458

    Jumlah aset BDP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.810.954.004,00 atau sebesar 1,19% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan kas dan bank, piutang lain-lain pihak berelasi,
    cadangan kewajiban obligasi dan penurunan aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas BDP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.295.863.927,00 atau sebesar 1,74%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas BDP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.106.817.931,00 atau sebesar 20,17%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun tahun berjalan atau
    penurunan defisit saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain

                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2025                      2024
     Pendapatan usaha bersih                                         26.000.028.600             28.050.692.227
     Laba kotor                                                      19.589.724.269             21.788.474.195
     Laba (rugi) tahun berjalan                                       4.070.952.839              (235.397.621)

    Pendapatan usaha bersih BDP memberikan kontribusi sebesar 4,51% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp2.050.663.627,00 atau sebesar 7,31% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi serta pendapatan operasi dan pemeliharaan
    konsesi.

    Laba kotor BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.198.749.926,00 atau
    sebesar 10,09% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    penurunan pendapatan usaha bersih dan peningkatan beban pokok pendapatan.

    Laba tahun berjalan BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.306.350.460,00
    atau sebesar 1829,39% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    oleh penurunan beban daya reaktif pada PLTM Lebak Tundun, beban umum dan administrasi dan beban pajak
    tangguhan.




                                                      253
Page 284
    6. PT SULAWESI MINI HYDRO POWER (“SMHP”)

      Riwayat Singkat
      SMHP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMHP No. 164 tanggal 25
      Mei 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
      memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
      Keputusan No. C-18183 HT.01.01.TH.2005 tanggal 30 Juni 2005 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP
      0904.145.22540 tanggal 28 Juli 2005 (“Akta Pendirian SMHP”).

      Anggaran Dasar SMHP telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022, yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia
      Djamily, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0072005.AH.01.02.
      Tahun 2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11.
      Tahun 2022 tanggal 05 Oktober 2022 (“Akta SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022”).
      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SMHP, maksud dan tujuan SMHP adalah menjalankan usaha dalam
      bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SMHP dapat
      melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
          pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
          batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
          sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
          menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
          storage.
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SMHP saat ini adalah
      menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

      SMHP berkantor pusat di Menara Karya Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2 , Desa/Kelurahan
      Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 100 tanggal 26 Mei 2009, yang dibuat di hadapan Tse Min
      Suhardi, S.H. pengganti Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta Pusat, laporan perubahan
      anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-08694
      tanggal 25 Juni 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0037104.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
      25 Juni 2009 ("Akta SMHP No.100 tanggal 26 Mei 2009") dan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) SMHP No. 08 tanggal 10 Juli 2024 dibuat di
      hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
      telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
      Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0225902 tanggal 12 Juli 2024 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141439.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 (“Akta SMHP No. 08 tanggal
      10 Juli 2024”).

      Sebagaimana termaktub dalam Akta SMHP No.100 tanggal 26 Mei 2009 dan Akta SMHP No. 08 tanggal 10 Juli 2024,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMHP adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp 9.470,00 per saham
                           Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                  Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                                 (lembar)
        Modal Dasar                                                 15.320.000        145.080.400.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. Perseroan                                                 4.512.500          42.733.375.000        95,000
        2. PT Patria Bakti Abadi                                       237.500           2.249.125.000         5,000
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    4.750.000          44.982.500.000       100,000
        Saham Portepel                                               10.570.000         100.097.900.000





                                                       254
Page 285
    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022,
    yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
    telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0062441 tanggal 05
    Oktober 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 05
    Oktober 2022 (“Akta SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMHP
    adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :     Gunawan Slamet
     Direksi
     Direktur Utama         :     Widi Mahardi Putra
     Direktur               :     Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SMHP.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2025                         2024
     Jumlah aset                                                       230.294.982.541              232.566.732.087
     Jumlah liabilitas                                                 144.075.107.206              141.581.111.361
     Jumlah ekuitas                                                     86.219.875.335               90.985.620.726

    Jumlah aset SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.271.749.546,00 atau sebesar 0,98% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang
    belum ditagih.

    Jumlah liabilitas SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.493.995.845,00 atau sebesar 1,76%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak berelasi
    atas tagihan jasa manajemen dan jasa instalasi jaringan transmisi.

    Jumlah ekuitas SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp4.765.745.391,00 atau sebesar 5,24%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan saldo laba atas penurunan laba tahun
    berjalan.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                       31 Desember
     Keterangan
                                                                                2025                 2024
     Pendapatan usaha bersih                                                  29.366.189.429       39.282.316.208
     Laba kotor                                                               17.437.529.293       29.706.160.494
     Laba (rugi) tahun berjalan                                               (4.803.492.487)       5.969.349.991

    Pendapatan usaha bersih SMHP memberikan kontribusi sebesar 5,10% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
    dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp9.916.126.779,00 atau sebesar 25,24% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan kondisi serta pendapatan operasi dan pemeliharaan.

    Laba kotor SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp12.268.631.201,00 atau
    sebesar 41,30% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
    penurunan pendapatan namun beban pokok pendapatan mengalami kenaikan.




                                                       255
Page 286
      Rugi tahun berjalan SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.772.842.478,00
      atau sebesar 180,47% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh peningkatan beban pokok pendapatan dan beban umu administrasi terutama atas atas tagihan jasa manajemen
      dan jasa instalasi jaringan transmisi.

    7. PT MAJI BIRU PUSAKA (“MBP”)

       Riwayat Singkat
       MBP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas MBP No. 11 tanggal 25 Juli 2012 dibuat
       di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01.
       Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078910.AH.01.09.
       Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 (“Akta Pendirian MBP”).

       Anggaran Dasar MBP telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
       Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MBP No. 12 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
       Sintya Liana Sofyan, S.H. M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia No. AHU-0074822.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah didaftarkan alam Daftar
       Perseroan No. AHU-0228540.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta MBP No. 12 tanggal 16
       Desember 2021”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MBP, maksud dan tujuan MBP adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MBP dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MBP saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       MBP berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Desa/Kelurahan
       Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pendirian MBP dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MBP No. 05 tanggal 1 Agustus 2013 yang
       dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
       39256 tanggal 20 September 2013, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088251.AH.01.09.Tahun
       2013 tanggal 20 September 2013 (“Akta MBP No.05 tanggal 1 Agustus 2013”).

       Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian MBP dan Akta MBP No.05 tanggal 1 Agustus 2013, struktur
       permodalan dan susunan pemegang saham MBP adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                            Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                   Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                  (lembar)
        Modal Dasar                                                        1.000         1.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1.Perseroan                                                         249           249.000.000          99,600
        2.PT Tamaris Prima Energi                                             1             1.000.000           0,400
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           250           250.000.000         100,000
        Saham Portepel                                                       750           750.000.000





                                                        256
Page 287
    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MBP No. 31 tanggal 29
    Desember 2023, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan
    perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-
    0014746 tanggal 12 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007331.AH.01.11.Tahun 2024
    tanggal 12 Januari 2024 (“Akta MBP No. 31 tanggal 29 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris
    MBP adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama         :    Mohammad Syahrial
     Komisaris               :    Irwan Atmadja Dinata

     Direksi
     Direktur Utama          :    Ir. Adi Dharmanto
     Direktur                :    Ir. R. Wikanto Adi Cahyono


    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MBP.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2025                          2024
     Jumlah aset                                                   379.775.424.181                 382.212.638.586
     Jumlah liabilitas                                             251.709.482.714                 252.762.193.214
     Jumlah ekuitas                                                128.065.941.467                 129.450.445.372

    Jumlah aset MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.437.214.405,00 atau sebesar 0,64% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.052.710.500,00 atau sebesar 0,42%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.384.503.905,00 atau sebesar 1,07%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain

                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2025                              2024
     Pendapatan usaha bersih                                            29.126.360.086                 37.092.361.503
     Laba kotor                                                         23.199.791.183                 26.537.623.334
     Laba (rugi) tahun berjalan                                         (1.386.579.398)                12.520.099.670

    Pendapatan usaha bersih MBP memberikan kontribusi sebesar 5,06% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Pendapatan usaha bersih MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
    Rp7.966.001.417,00 atau sebesar 21,48% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
    hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan proyek konsesi.

    Laba kotor MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.337.832.151,00 atau
    sebesar 12,58% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
    penurunan pendapatan usaha bersih.



                                                        257
Page 288
      Rugi tahun berjalan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.906.679.068,00
      atau sebesar 111,07% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh penurunan pendapatan lain-lain dari klaim asuransi.

    8. PT SENAGAN ENERGI (“SNE”)

       Riwayat Singkat
       SNE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian SNE No. 35 tanggal 20 Desember 2010 dibuat di
       hadapan Ali Gunawan Istio, S.H., Notaris di Kota Banda Aceh, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00458.AH.01.01.Tahun 2011
       tanggal 5 Januari 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000753.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 05
       Januari 2011 (“Akta Pendirian SNE”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SNE, maksud dan tujuan SNE adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SNE dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SNE saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       SNE berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Desa/Kelurahan
       Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SNE No. 09 tanggal 20 Februari 2019
       dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan pemegang saham telah
       diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0115085 tanggal 25 Februari 2019
       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031859.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019
       (“Akta SNE No. 09 tanggal 20 Februari 2019”).

       Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 09 tanggal 20 Februari 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham SNE adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 901.100,00 per saham
                            Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                                                 (lembar)
        Modal Dasar                                                  120.000         108.132.000.000
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. Perseroan                                                64.000          57.670.400.000           80,000
        2. PT Patria Bakti Abadi                                    16.000          14.417.600.000           20,000
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                   80.000          72.088.000.000          100,000
        Saham Portepel                                               40.000          36.044.000.000                 -
       Pengurusan dan Pengawasan
       Berdasarkan Akta No. 14 tanggal 21 Februari 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi yaitu sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama       :   Rachmat Saptaman
        Komisaris             :   Surya Dharma

        Direksi
        Direktur Utama        :   Ir. Adi Dharmanto
        Direktur              :   Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
        Direktur              :   Susanna Suharlie


                                                        258
Page 289
       Ikhtisar Data Keuangan Penting
       Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SNE.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                      2025                           2024
        Jumlah aset                                                1.104.614.945.115                1.110.975.435.524
        Jumlah liabilitas                                            681.513.773.566                  687.092.205.829
        Jumlah ekuitas                                               423.101.171.549                  423.883.229.695

      Jumlah aset SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.360.490.409,00 atau sebesar 0,57% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.

      Jumlah liabilitas SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.578.432.263,00 atau sebesar 0,81%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

      Jumlah ekuitas SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp782.058.146,00 atau sebesar 0,18% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                       (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2025                             2024
        Pendapatan usaha bersih                                       71.484.381.288                    60.791.497.400
        Laba kotor                                                    57.202.522.680                    43.397.492.792
        Laba (rugi) tahun berjalan                                      (910.405.457)                   (6.159.480.523)

       Pendapatan usaha bersih SNE memberikan kontribusi sebesar 12,41% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
       dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
      Rp10.692.883.888,00 atau sebesar 17,59% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
      hal ini disebabkan peningkatan pendapatan dari keuangan konsesi dan operasi pemeliharaan.

      Laba kotor SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.805.029.888,00 atau
      sebesar 31,81% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      peningkatan pendapatan dan penurunan beban pokok penjualan.

      Rugi tahun berjalan SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.249.075.066,00
      atau sebesar 85,22% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      peningkatan pendapatan atas konsesi dan penurunan atas biaya konstruksi.

    9. PT SUPRACO MITRA ENERGIE (“SME”)

       Riwayat Singkat
       SME berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian SME No. 36 tanggal 28 Januari 2011 dibuat di
       hadapan Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn. Notaris Pengganti dari Efran Yuniarto, S.H, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang
       telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
       dimaksud dalam Keputusan No. AHU-49947.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082795.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober, Tambahan Berita Negara
       Republik Indonesia No. 70911/2012 (“Akta Pendirian SME”).

       Anggaran Dasar SME telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Pemegang Saham No. 09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-0070207.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 dan telah


                                                         259
Page 290
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 (“Akta SME
    No.09 tanggal 19 November 2021”).

    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SME, maksud dan tujuan SME adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SME dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
        pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
        batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
        sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
        menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
        storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SME saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    SME berkantor pusat di Menara Karya Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Desa/Kelurahan
    Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 28 September 2018, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
    S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
    0023195.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018, serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
    dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257759 tanggal 27 Oktober 2018 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143598.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018, dan
    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 2 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik
    Indonesia No. 22281/2021 (“Akta SME No.07 tanggal 28 September 2018”), struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham SME adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                         Keterangan                           Jumlah Saham
                                                                                  Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                (lembar)
     Modal Dasar                                                        10.000          10.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                       9.999            9.999.000.000        99,990
     2. PT Tamaris Prima Energi                                             1                1.000.000         0,010
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                         10.000           10.000.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                          -                        -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat
    di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima
    dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0482427 tanggal 7 Desember 2021 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 (“Akta
    SME No. 09 tanggal 19 November 2021”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SME adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :   Rachmat Saptaman

     Direksi
     Direktur Utama         :   Ir. Adi Dharmanto
     Direktur               :   Ir. R. Wikanto Adi Cahyono

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SME.


                                                      260
Page 291
      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2025                           2024
       Jumlah aset                                                   258.154.297.483                 277.458.457.689
       Jumlah liabilitas                                             224.747.561.086                 226.533.313.879
       Jumlah ekuitas                                                 33.406.736.397                  50.925.143.810

      Jumlah aset SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp19.304.160.206,00 atau sebesar 6,96% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih
      serta penurunan piutang usaha pihak berelasi.

      Jumlah liabilitas SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.785.752.793,00 atau sebesar 0,79%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
      Jumlah ekuitas SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp17.518.407.413,00 atau sebesar 34,40%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.


      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                              31 Desember
       Keterangan
                                                                2025                              2024
       Pendapatan usaha bersih                                     8.724.284.289                     16.753.202.647
       Laba kotor                                                  2.308.455.392                     10.745.837.010
       Laba (rugi) tahun berjalan                               (17.339.386.912)                     (7.949.683.797)

      Pendapatan usaha bersih SME memberikan kontribusi sebesar 1,51% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
      Rp8.028.918.358,00 atau sebesar 47,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
      hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi.

      Laba kotor SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.437.381.618,00 atau
      sebesar 78,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      penurunan pendapatan dan peningkatan beban pokok penjualan.

      Rugi tahun berjalan SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.389.703.115,00
      atau sebesar 118,11% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan jasa lainnya serta peningkatan biaya konstruksi.

    10.PT NARUMONDA ENERGI (“NE”)

      Riwayat Singkat
      NE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas NE No. 44 tanggal 31 Juli 2008 dibuat
      di hadapan Patti Dewi Rosanni Pasaribu S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-80758.AH.01.01.Tahun 2008
      tanggal 31 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103678.AH.01.09.Tahun 2008
      tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta Pendirian NE”).

      Anggaran Dasar NE dalam Akta Pendirian NE telah mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021
      yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0074823.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
      23 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228541.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23
      Desember 2021 (“Akta NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021”).





                                                       261
Page 292
    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar NE, maksud dan tujuan NE adalah menjalankan usaha dalam bidang
    Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, NE dapat melaksanakan kegiatan
    usaha sebagai berikut:
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
       pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
       batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
       sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
       menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
       storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan NE saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    NE berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 35, Unit D,G,H, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 (SCBD), Desa/Kelurahan
    Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat NE No. 01 tanggal 06 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Patti
    Dewi Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00256.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013, telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000508.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 (“Akta No. 01
    tanggal 6 Agustus 2012”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat NE No. 34 tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat
    dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty S.H.,M.H.,M.Kn Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data
    Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Peruahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
    0028657 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0007968.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 (“Akta No.34 tanggal 22 Januari 2018”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 06 Agustus 2012 dan Akta No.34 tanggal 22 Januari 2018,
    struktur permodalan dan susunan pemegang saham NE adalah sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp 10.000,00 per saham
                          Keterangan                    Jumlah Saham
                                                                              Nilai Nominal (Rp)     (%)
                                                           (lembar)
      Modal Dasar                                              1.000.000            10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      1. Charles Dulles Marpaung                                 81.000               810.000.000   15,000
      2. Perseroan                                              459.000             4.590.000.000   85,000
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 540.000             5.400.000.000  100,000
      Saham Portepel                                             460.000             4.600.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
    Secara Sirkuler) NE No. 32 tanggal 30 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H.,M.Kn Notaris
    di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No.
    AHU-AH.01.09-0040974 tanggal 30 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0021535.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris NE adalah sebagai
    berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :   Endang Mudiman
     Komisaris             :   Armaya Dadan
     Komisaris             :   Dr. Charles D. Marpaung

     Direksi
     Direktur Utama        :   Widi Mahardi Putra
     Direktur              :   Alevieryzal Julias





                                                     262
Page 293
      Ikhtisar Data Keuangan Penting
      Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting NE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan NE.

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam Rupiah penuh)
                                                                                    31 Desember
                               Uraian
                                                                          2025                        2024
       Jumlah aset                                                        6.238.440.939                6.278.459.062
       Jumlah liabilitas                                                     29.262.500                   27.780.000
       Jumlah ekuitas                                                     6.209.178.439                6.250.679.062

      Jumlah aset NE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp40.018.123,00 atau sebesar 0,64% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan kas dan bank.

      Jumlah liabilitas NE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.482.500,00 atau sebesar 5,34% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.
      Jumlah ekuitas NE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp41.500.623,00 atau sebesar 0,66% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                     31 Desember
                                Uraian
                                                                           2025                       2024
       Pendapatan usaha bersih                                                         -                            -
       Laba kotor                                                                      -                            -
       Laba (Rugi) tahun berjalan                                           (41.500.623)                 (49.762.798)

      Pendapatan usaha bersih NE memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Rugi tahun berjalan NE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.262.175,00 atau
      sebesar 16,60% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      penurunan beban umum dan adminstrasi atas jasa notaris.

    11.PT LAMPUNG HYDROENERGY (“LHE”)

      Riwayat Singkat
      LHE berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas LHE No. 06 tanggal 09
      Desember 2011 dibuat di hadapan Etty Roswita Moelia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
      04741-AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0007738.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 33 tanggal 23 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11797 (“Akta Pendirian LHE”).

      Anggaran Dasar LHE telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham LHE No. 02 tanggal 04 April 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      sesuai dengan Keputusan No. AHU-0027819.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0076368.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta LHE No.02 tanggal 04 April
      2022”).

      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LHE, maksud dan tujuan LHE adalah menjalankan usaha dalam
      bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LHE dapat melaksanakan
      kegiatan usaha sebagai berikut:
      - Pembangkitan Tenaga Listrik:
          Menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
          menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan


                                                       263
Page 294
       diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
       gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
       dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LHE saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    LHE berkantor pusat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73A, Desa/Kelurahan Tegal Parang, Kec. Mampang
    Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat LHE No. 01 tanggal 01 Mei 2014 yang dibuat dihadapan
    Syafera Mairita Achmad S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-02501.40.20.2014 tanggal 09 Mei 2014 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-02501.40.20.2014 tanggal 09 Mei 2014 (“Akta LHE No. 01 tanggal 01
    Mei 2014”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021
    yang dibuat di hadapan Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.M., M.Kn., Cla, Notaris di Kota Depok, yang
    pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
    0420636 tanggal 06 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118598.AH.01.11.Tahun 2021
    tanggal 06 Juli 2021 (“Akta LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta LHE No. 01 tanggal 01 Mei 2014 dan Akta LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021,
    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LHE adalah sebagai berikut:
                                                               Nilai Nominal Rp 500.000,00 per saham
                          Keterangan                    Jumlah Saham
                                                                           Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                                           (lembar)
     Modal Dasar                                                81.818           40.909.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                              19.841            9.920.500.000       97,000
     2. PT Patria Bakti Abadi                                      614             307.000.000        3,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 20.455           10.227.500.000     100,000
     Saham Portepel                                             61.363           30.681.500.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
    Secara Sirkuler) No. 16 tanggal 19 September 2022, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
    di Bekasi, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
    Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
    AHU-AH.01.09-0066740 tanggal 18 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
    0208294.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18 Oktober 2022 (“Akta LHE No.16 tanggal 19 September 2022”), susunan
    Direksi dan Dewan Komisaris LHE adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama        :   Armaya Dadan
     Komisaris              :   Endang Mudiman

     Direksi
     Direktur Utama         :   Widi Mahardi Putra
     Direktur               :   Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan LHE.





                                                      264
Page 295
       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                  31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                          2024
        Jumlah aset                                                    248.327.722.493                239.759.242.943
        Jumlah liabilitas                                              140.186.511.842                145.886.395.906
        Jumlah ekuitas                                                 108.141.210.651                 93.872.847.037

      Jumlah aset LHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp8.568.479.550,00 atau sebesar 3,57% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum
      ditagih dan peningkatan piutang pihak ketiga.


      Jumlah liabilitas LHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.699.884.064,00 atau sebesar 3,91%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang
      usaha pihak berelasi.

      Jumlah ekuitas LHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.268.363.614,00 atau sebesar 15,20%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba dan komponen ekuitas
      lainnya.

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                   (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                             Keterangan
                                                                         2025                        2024
        Pendapatan usaha bersih                                         32.825.362.540               15.508.370.306
        Laba kotor                                                      27.826.804.618               11.089.565.509
        Laba (Rugi) tahun berjalan                                      14.268.363.612                 (501.798.374)

       Pendapatan usaha bersih LHE memberikan kontribusi sebesar 5,70% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
       Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
      Rp17.316.992.234,00 atau sebesar 111,66% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasional lainnya.

      Laba kotor LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp16.737.239.109,00 atau
      sebesar 150,93% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      peningkatan pendapatan.

      Laba tahun berjalan LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.770.161.986,00
      atau sebesar 2943,45% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      peningkatan pendapatan keuangan konsesi.

    12.PT PARTOGI HIDRO ENERGI (“PHE”)

       Riwayat Singkat
       PHE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PHE No. 04 tanggal 18 Juli 2013 dibuat
       di hadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
       40640.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0071613.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 (“Akta Pendirian PHE”).

       Anggaran Dasar PHE telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
       Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0028515.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021, dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086449.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Mei 2021 (“Akta PHE
       No.01 tanggal 06 Mei 2021”).


                                                        265
Page 296
    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PHE, maksud dan tujuan PHE adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PHE dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
        pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
        batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
        sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
        menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
        storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PHE saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    PHE berkantor pusat di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. HR. Rasuna Said. Block X-5, Kav. 1-2, Desa/Kelurahan
    Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PHE No. 02 tanggal
    03 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang laporan
    perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
    Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032385 tanggal 17 Maret 2016, telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0034595.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 17 Maret 2016 (“Akta PHE No. 02 tanggal 03 Maret
    2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat
    di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan data perseroan telah
    diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0301441 tanggal
    10 Mei 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086449.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Mei
    2021 (“Akta PHE No.01 tanggal 06 Mei 2021”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta PHE No. 02 tanggal 3 Maret 2016 dan Akta PHE No.01 tanggal 06 Mei 2021,
    struktur permodalan dan susunan pemegang saham PHE adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 100.000,00 per saham
                         Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                               (lembar)
     Modal Dasar                                                    100.000           10.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                     20.000           2.000.000.000        80,000
     2. PT Patria Bakti Abadi                                          5.000             500.000.000        20,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        25.000           2.500.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                    75.000           7.500.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 09 tanggal 07 Desember 2023
    yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data
    Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0008072 tanggal
    08 Januari 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0003819.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08
    Januari 2024 (“Akta PHE No.09 tanggal 07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PHE adalah
    sebagai berikut:


     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :   Armaya Dadan
     Komisaris             :   Indra

     Direksi
     Direktur              :   Widi Mahardi Putra



                                                     266
Page 297
       Ikhtisar Data Keuangan Penting
       Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PHE.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2025                         2024
        Jumlah aset                                                  405.704.049.726                412.916.264.815
        Jumlah liabilitas                                            217.780.950.860                228.345.517.581
        Jumlah ekuitas                                               187.923.098.866                184.570.747.234

      Jumlah aset PHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.212.215.089,00 atau sebesar 1,75% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih dan
      penurunan piutang usaha pihak ketiga.

      Jumlah liabilitas PHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.564.566.721,00 atau sebesar 4,63%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan
      penurunan utang usaha pihak berelasi.

      Jumlah ekuitas PHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.352.351.632,00 atau sebesar 1,82%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan saldo laba

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2025                          2024
        Pendapatan usaha bersih                                        37.032.197.327                 55.221.399.969
        Laba kotor                                                     24.302.821.038                 34.086.220.342
        Laba (Rugi) tahun berjalan                                      3.352.351.629                  6.823.103.968

       Pendapatan usaha bersih PHE memberikan kontribusi sebesar 6,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
       Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
      Rp18.189.202.642,00 atau sebesar 32,94% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
      hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasi pemeliharaan.

      Laba kotor PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.783.399.304,00 atau
      sebesar 28,70% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      penurunan pendapatan.

      Laba tahun berjalan PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.470.752.339,00
      atau sebesar 50,87% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasi pemeliharaan.

    13.PT PATRIA BAKTI ABADI (“PBA”)

       Riwayat Singkat
       PBA berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PBA No. 01 tanggal 01
       November 2018 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
       0055113.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
       0155453.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 (“Akta Pendirian PBA”).

       Anggaran Dasar PBA telah mengalami perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dimaksud dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
       PBA No. 19 tanggal 17 Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,


                                                       267
Page 298
    yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0076096.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231647.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta PBA
    No.19 tanggal 17 Desember 2021”).

    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PBA, maksud dan tujuan PBA adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PBA dapat
    melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
        organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
        keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
        perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
        agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
        program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
        dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
        manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PBA saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.70209).

    PBA berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 508AA, Jl. HR Rasuna Said, Kav. 62, Kelurahan
    Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pendirian PBA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBA adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                        Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                               Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                             (lembar)
     Modal Dasar                                                      1.000           1.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                      175             175.000.000       70,000
     2. PT Bakti Bangun Patria                                          65              65.000.000       26,000
     3. PT Tamaris Prima Energi                                         10               10.00.000        4,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                         250             250.000.000      100,000
     Saham Portepel                                                     750             750.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PBA No. 05 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana
    Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
    dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0201862 tanggal 02 Januari 2024, dan telah didaftarkan
    dalam Daftar Perseroan No.AHU-0265592.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta PBA No. 05 tanggal
    07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBA adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris            :    Armaya Dadan

     Direksi
     Direktur             :    Widi Mahardi Putra

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PBA.





                                                    268
Page 299
      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam Rupiah penuh)
                                                                                     31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025                   2024
       Jumlah aset                                                        2.098.997.900.837    1.095.568.709.655
       Jumlah liabilitas                                                  1.073.507.260.201      485.248.116.170
       Jumlah ekuitas                                                     1.025.490.640.636      610.320.369.377


      Jumlah aset PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.003.429.191.182,00 atau sebesar 91,59%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan Aset keuangan dari proyek konsesi
      yang belum ditagih, peningkatan piutang usaha pihak ketiga serta peningkatan uang muka dan biaya dibayar dimuka.

      Jumlah liabilitas PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp588.259.144.031,00 atau sebesar 121,23%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang dan utang
      pihak berelasi.

      Jumlah ekuitas PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp415.170.271.259,00 atau sebesar 68,02%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal dan
      peningkatan saldo laba.

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                    (dalam Rupiah penuh)
                                                                                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025                       2024
       Pendapatan usaha bersih                                             191.718.076.025            94.076.744.286
       Laba kotor                                                          102.157.574.800            70.303.552.858
       Laba (rugi) tahun berjalan                                           24.106.309.213            11.302.738.750

      Pendapatan usaha bersih PBA memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
      Rp97.641.331.739,00 atau sebesar 103,79% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan proyek konsesi dan
      pendapatan operasi pemeliharaan.

      Laba kotor PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp31.854.021.942,00 atau
      sebesar 45,31% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      peningkatan pendapatan.

      Laba tahun berjalan PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp12.803.570.463,00
      atau sebesar 113,28% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh peningkatan pendapatan konsesi.

    14.PT SUMBER BARU HYDROPOWER (“SBH”)

      Riwayat Singkat
      SBH berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas SBH No. 02 tanggal 01 Juli 2010 dibuat
      di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010
      tanggal 27 September 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0069995.AH.01.09.Tahun 2010
      tanggal 27 September 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Februari
      2012, Tambahan No. 4675 (“Akta Pendirian SBH”).

      Anggaran Dasar SBH telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) SBH No. 18 tanggal 17
      Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang perubahannya telah dicatat


                                                        269
Page 300
    dan diterima dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
    Surat Keputusan No. AHU-0076091.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam
    Daftar Perseroan No. AHU-0231639.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta SBH No.18 tanggal
    17 Desember 2021”).

    Kegiatan Usaha
    Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SBH, maksud dan tujuan SBH adalah menjalankan usaha dalam
    bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SBH dapat melaksanakan
    kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
        pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
        batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
        sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
        menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
        storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SBH saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

    SBH berkantor pusat di Jl. RS. Fatmawati No. 72/12, Desa/Kelurahan Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota
    Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.


    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SBH No. 01 tanggal 01 November 2018 yang dibuat di hadapan
    Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 27 November 2010, telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0069995.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 27 November 2010 (“Akta SBH
    No. 01 tanggal 01 November 2018”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat SBH No. 11
    tanggal 16 April 2021 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang laporan
    perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
    AHU-AH.01.03-0265698 tanggal 27 April 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0076919.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 April 2021 (“Akta SBH No.11 tanggal 16 April 2021”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta SBH No. 01 tanggal 01 November 2018 dan Akta SBH No. 11 tanggal 16 April
    2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBH adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 500.000,00 per saham
                         Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                               (lembar)
     Modal Dasar                                                      50.000     25.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                     25.500          12.750.000.000        85,000
     2. PT Patria Bakti Abadi                                          4.500            2.250.000.00        15,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        30.000          15.000.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                    20.000          10.000.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat SBH No. 04 tanggal 14 April 2021 dibuat
    di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
    telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0236663 dan telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00693003.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 April 2021 (“Akta SBH No.
    04 tanggal 14 April 2021”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBH adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :   Ir. Adi Dharmanto
     Komisaris             :   Ir. R.Wikanto Adi Cahyono





                                                     270
Page 301
        Direksi
        Direktur Utama        :     Aidil Akbar
        Direktur              :     Dhanny Auryan

      Ikhtisar Data Keuangan Penting
      Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SBH untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SBH.

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025                      2024
       Jumlah aset                                                         67.354.787.330              20.731.245.408
       Jumlah liabilitas                                                   18.296.135.303                 860.881.815
       Jumlah ekuitas                                                      49.058.652.027              19.870.363.593

      Jumlah aset SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp46.623.541.922,00 atau sebesar
      224,90%dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan proyek dalam penyelesaian
      dan piutang lain-lain pihak berelasi.

      Jumlah liabilitas SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp17.435.253.488,00 atau sebesar 2025,28%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain pihak berelasi dan
      imbalan karyawan.

      Jumlah ekuitas SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp29.188.288.434,00 atau sebesar 146,89%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal.

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                                                               31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                          2025            2024
       Pendapatan usaha bersih                                                                     -               -
       Laba kotor                                                                                  -               -
       Laba (rugi) tahun berjalan                                                       (94.783.269)   (181.064.705)

      Pendapatan usaha bersih SBH memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Rugi tahun berjalan SBH untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp86.281.436,00 atau
      sebesar 47,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      penurunan beban umum dan administrasi.

    15.PT GRAHAENERGI MITRA BERSAMA (“GMB”)

      Riwayat Singkat
      GMB berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GMB No. 29 tanggal
      29 Oktober 2021 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dalam Keputusan No.
      AHU-0069154.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0190996.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 (“Akta Pendirian GMB”).

      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar GMB, maksud dan tujuan GMB adalah menjalankan usaha dalam
      bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Kantor Pusat, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL. Untuk mencapai
      maksud dan tujuan tersebut diatas, GMB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      - Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
          yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
          kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan



                                                        271
Page 302
       subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
       dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
    - Aktivitas Kantor Pusat, kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
       enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit
       yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi
       pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
    - Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
       diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
       jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan
       jasa penyedia konten.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan GMB saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Kantor Pusat, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya
    YTDL (KBLI No.64200, KBLI No.70100, KBLI No.63990).

    GMB berkantor pusat di Epicentrum Walk Lantai 3, A306-307, Kawasan Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said , Kel. Karet
    Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat GMB No. 03 tanggal 03 Desember 2021
    dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data GMB
    telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0481680 tanggal 06
    Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214841.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 06
    Desember 2021 (“Akta GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta GMB No. 03 tanggal 03 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham GMB adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan
                                                                Jumlah Saham
                                                                                    Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                  (lembar)
     Modal Dasar                                                           1.000              1.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                            249              249.000.000         99,600
     2. PT Patria Bakti Abadi                                                  1                1.000.000          0,400
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                              250              250.000.000        100,000
     Saham Portepel                                                          750              750.000.000              -

    Pengurus dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021 susunan Direksi dan Dewan Komisaris GMB, adalah
    sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :   Dhanny Auryan

     Direksi
     Direktur               :   Widi Mahardi Putra

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting GMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan GMB.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam Rupiah penuh)
                                                                                    31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2025                          2024
     Jumlah aset                                                         89.082.520.879                  23.961.166.589
     Jumlah liabilitas                                                       38.911.775                      35.789.275
     Jumlah ekuitas                                                      89.043.609.104                  23.925.377.314



                                                       272
Page 303
      Jumlah aset GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp65.121.354.290,00 atau sebesar 271,78%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka investasi dan investasi
      pada entitas asosiasi.

      Jumlah liabilitas GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.122.500,00 atau sebesar 8,72% dibandingkan
      tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.

      Jumlah ekuitas GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp65.118.231.790,00 atau sebesar 272,17%
      dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal dan saldo
      laba.

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                                                          31 Desember
                              Keterangan
                                                                               2025                          2024
        Pendapatan usaha bersih                                                            -                                -
        Laba kotor                                                                         -                                -
        Laba (rugi) tahun berjalan                                             4.364.377.714                    2.635.766.960

       Pendapatan usaha bersih GMB memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
       Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Laba tahun berjalan GMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp 1.728.610.754,00
      atau sebesar 65,58% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh peningkatan bagian atas laba bersih entitas asosiasi.

    16.PT PERSADA ENERGIHIJAU LESTARI (“PEL”)

       Riwayat Singkat
       PEL berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PEL No. 17 tanggal 27 Oktober
       2021 dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
       Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No.AHU-0187369.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 (“Akta Pendirian PEL”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PEL, maksud dan tujuan PEL adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL. Untuk mencapai maksud dan tujuan
       tersebut diatas, PEL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
         - Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
             yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
             kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
             subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan
             (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
         - Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
             diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
             jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan
             jasa penyedia konten.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PEL saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No.64200)

       PEL berkantor pusat di Centennial Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi,
       Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12930.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pendirian PEL dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PEL No. 06
       tanggal 03 Desember 2021 dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



                                                            273
Page 304
    No. AHU-AH.01.03-0481691 tanggal 06 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0214853.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 Desember 2021 (”Akta PEL No. 06 tanggal 03 Desember 2021”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta No.06 tanggal 03 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang
    saham PEL adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                               (lembar)
     Modal Dasar                                                        1.000           1.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                                                       249              249.000.000        99,600
     2. PT Patria Bakti Abadi                                             1                1.000.000         0,400
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                          250              250.000.000        100,00
     Saham Portepel                                                      750              750.000.000

    Pengurus dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta PEL No.06 tanggal 03 Desember 2021, susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PEL
    adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :     Widi Mahardi Putra

     Direksi
     Direktur               :     Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PEL untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PEL.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2025                       2024
     Jumlah aset                                                        27.552.139.835             24.862.149.774
     Jumlah liabilitas                                                      37.826.800                 35.497.500
     Jumlah ekuitas                                                     27.514.313.035             24.826.652.274

    Jumlah aset PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat RS,00 atau sebesar 
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan investasi pada entitas asosiasi. 

    Jumlah liabilitas PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.329.300,00 atau sebesar 6,56% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.

    Jumlah ekuitas PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.687.660.761,00 atau sebesar 10,83%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2025                      2024
     Pendapatan usaha bersih                                                          -                         -
     Laba kotor                                                                       -                         -
     Laba (rugi) tahun berjalan                                           2.593.911.368             2.740.112.468

    Pendapatan usaha bersih PEL memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
    Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                      274
Page 305
      Laba tahun berjalan PEL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp146.201.100,00
      atau sebesar 5,34% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh penurunan bagian atas rugi bersih entitas asosiasi.

    17.PT JAYA DINAMIKA GEOHIDROENERGI (“JDG”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA

       Riwayat Singkat
       JDG berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JDG No.21 tanggal 20 Juni
       2008 dibuat di hadapan Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-66457.AH.01.01. Tahun 2008
       tanggal 19 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088324.AH.01.09.Tahun 2008
       tanggal 19 September 2008 (”Akta Pendirian JDG”).

       Akta Pendirian JDG telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
       Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JDG No. 11 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
       dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
       anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
       Keputusan No. AHU-0074820.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0228535.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta JDG No.11 tanggal 16
       Desember 2021”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LHE, maksud dan tujuan LHE adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LHE dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik,
           Menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
           menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan
           diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
           gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
           dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LHE saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       JDG berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 509AA, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 62,
       Desa/Kelurahan Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di
       hadapan Surayya, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran
       dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
       0027383.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam
       database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuaan Perubahaan Anggaran Dasar JDG No. AHU-
       AH.01.03-0204719 tanggal 22 Desember 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164472.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 (“Akta JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017”) dan Akta
       Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ditandatangani
       Secara Sirkuler JDG No. 06 tanggal 12 November 2021 yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris
       di Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
       0473092 tanggal 15 November 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0199680.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 November 2021 (“Akta JDG No.06 tanggal 12 November 2021”).

       Sebagaimana termaktub dalam Akta JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017 dan Akta JDG No. 06 tanggal 12
       November 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JDG adalah sebagai berikut:





                                                         275
Page 306
                                                                  Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                                 Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                               (lembar)
     Modal Dasar                                                     328.000         328.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Patria Bakti Abadi                                        40.179         40.179.000.000       48,999
     2. PT Persada Energihijau Lestari                               21.320         21.320.000.000       26,000
     3. PT Grahaenergi Mitra Bersama                                 20.500         20.500.000.000       25,000
     4. Perseroan                                                         1              1.000.000        0,001
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       82.000         82.000.000.000      100,000
     Saham Portepel                                                  246.000         24.600.000.000            -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat JDG No. 06 tanggal 10 September 2024,
    dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data
    Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0253465 tanggal
    19 September 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199468.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19
    September 2024 (“Akta JDG No.06 tanggal 10 September 2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris JDG
    adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :     Ir. Adi Dharmanto

     Direksi
     Direktur Utama         :     Widi Mahardi Putra
     Direktur               :     Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan JDG.
    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam Rupiah penuh)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2025                        2024
     Jumlah aset                                                    497.981.888.224             500.782.335.626
     Jumlah liabilitas                                              314.891.296.627             327.789.139.523
     Jumlah ekuitas                                                 183.090.591.597             172.993.196.103

    Jumlah aset JDG pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.800.447.402,00 atau sebesar 0,56% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang
    belum ditagih.

    Jumlah liabilitas JDG pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp12.897.842.896,00 atau sebesar 3,93%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang
    .
    Jumlah ekuitas JDG pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp10.097.395.494,00 atau sebesar 5,84%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.

    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                               (dalam Rupiah penuh)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2025                        2024
     Pendapatan usaha bersih                                          54.388.130.704             64.105.878.953
     Laba kotor                                                       42.909.730.186             51.197.044.269
     Laba (rugi) tahun berjalan                                       10.157.967.314             16.036.212.664




                                                      276
Page 307
      Pendapatan usaha bersih JDG memberikan kontribusi sebesar 9,44% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

       Pendapatan usaha bersih JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
       Rp9.717.748.249,00 atau sebesar 15,16% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
       hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi pemeliharaan dan pendapatan
       proyek konsesi.

      Laba kotor JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.287.314.083,00 atau
      sebesar 16,19% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      penurunan pendapatan.

       Laba tahun berjalan JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.878.245.350,00
       atau sebesar 36,66% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
       oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi pemeliharaan dan pendapatan proyek konsesi.

    18.PT BAHTERA BAYU PERSADA (“BBPe ”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA

       Riwayat Singkat
       BBPe berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BBPe No.07 tanggal 01 Juni
       2009 dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-27459.AH.01.01. Tahun 2009
       tanggal 19 Juni 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0035645.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
       19 Juni 2009 (”Akta Pendirian BBPe”).

       Akta Pendirian BBPe telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
       Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
       BBPe No. 11 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi,
       yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0245344 tanggal 04 Juni
       2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103420.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 04 Juni 2022
       (“Akta BBPe No.11 tanggal 31 Mei 2022”).


       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BBPe, maksud dan tujuan BBPe adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BBPe dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BBPe saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).

       BBPe berkantor pusat di Cibis Nine Building Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Desa/Kelurahan Cilandak Timur,
       Kec. Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011 yang dibuat
       di hadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran
       dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
       62352.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam
       database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103532.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 (“Akta
       BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBPe No. 19 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady
       Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah mendapatkan penerimaan



                                                        277
Page 308
    pemberitahuan perubahan data perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0216383 tanggal 31 Maret 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-0063483.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Maret 2022 (“Akta BBPe No.19 tanggal 30 Maret 2022”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011 dan Akta BBPe No. 19 tanggal 30 Maret
    2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBPe adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 100.000,00 per saham
                         Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                                Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                               (lembar)
     Modal Dasar                                                    400.000         400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Patria Bakti Abadi                                        199.999          19.999.900.000        99,999
     2. Perseroan                                                          1                 100.000         0,001
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       200.000          20.000.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                   200.000          20.000.000.000             -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat BBPe No. 15 tanggal 14 Januari 2022,
    dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang
    pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
    Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    No. AHU-AH.01.03-0038176 tanggal 18 Januari 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0011600.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 (“Akta BBPe No.15 tanggal 14 Januari 2022”), susunan
    Direksi dan Dewan Komisaris BBPe adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris             :    Widi Mahardi Putra

     Direksi
     Direktur Utama        :    Aidil Akbar
     Direktur              :    Dhanny Auryan

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BBPe.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2025                         2024
     Jumlah aset                                                       106.775.454.672             118.509.545.754
     Jumlah liabilitas                                                  95.976.534.328             101.506.758.336
     Jumlah ekuitas                                                     10.798.920.344              17.002.787.418

    Jumlah aset BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp11.734.091.082,00 atau sebesar 9,90% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.530.224.008,00 atau sebesar 5,45%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.203.867.074,00 atau sebesar 36,49%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.





                                                     278
Page 309
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                                                            31 Desember
                                     Uraian
                                                                                  2025                  2024
        Pendapatan usaha bersih                                                15.615.460.984           11.081.193.813
        Laba kotor                                                               7.876.668.493            3.897.378.084
        Laba (rugi) tahun berjalan                                             (6.203.867.074)          (5.413.027.882)

       Pendapatan usaha bersih BBPe memberikan kontribusi sebesar 2,71% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
       dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
      Rp4.534.267.171,00 atau sebesar 40,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
      hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi.

      Laba kotor BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.979.290.409,00 atau
      sebesar 102,10% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      peningkatan pendapatan.

      Rugi tahun berjalan BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp790.839.192,00
      atau sebesar 14,61% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      terutama oleh peningkatan biaya jasa manajemen.

    19.PT LANDASAN TATA LAKSANA ENERGI (“LTLE”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA

       Riwayat Singkat
       LTLE berkedudukan di Kota Bekasi didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas LTLE No.03 tanggal 09 Juni 2016
       dibuat di hadapan Yani Trimulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-025020.AH.01.01.
       Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 11
       Desember 2018, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 22377 (”Akta Pendirian LTLE”).
       Akta Pendirian LTLE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
       Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
       LTLE No. 02 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota
       Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-0048311.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
       16 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16
       Agustus 2023 (“Akta LTLE No.02 tanggal 11 Agustus 2023”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LTLE, maksud dan tujuan LTLE adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pembangkit Listrik, Transmisi Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LTLE dapat
       melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
           pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
           batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
           sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
           menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
           storage.
       - Transmisi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran
           tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
           35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau
           bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri
           maupun dari produksi pihak lain.
       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LTLE saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik (KBLI No.35111, KBLI
       No.35112).

       LTLE berkantor pusat di Sudirman Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav.76-78, Desa/Kelurahan
       Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta


                                                            279
Page 310
    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady
    Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
    anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No.
    AHU-0038060.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0104954.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam database
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0246311 tanggal 07 Juni 2022 (“Akta LTLE No. 10 tanggal 27
    Mei 2022”).

    Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian dan Akta LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022, struktur permodalan dan
    susunan pemegang saham LTLE adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan                        Jumlah Saham
                                                                                Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                              (lembar)
     Modal Dasar                                                       2.000           2.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Patria Bakti Abadi                                           540             540.000.000        90,000
     2. Ade Rusdi                                                        60              60.000.000        10,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                          600             600.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                    1.400           1.400.000.000             -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
    Secara Sirkuler) LTLE No. 08 tanggal 07 Desember 2023, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn.,
    Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0201859 tanggal 02 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0265588.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta LTLE No.08 tanggal 07
    Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris LTLE adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris              :   Armaya Dadan

     Direksi
     Direktur               :   Aidil Akbar

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan LTLE.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2025                          2024
     Jumlah aset                                                   168.414.620.441               163.441.024.736
     Jumlah liabilitas                                              83.185.289.483                83.705.774.488
     Jumlah ekuitas                                                 85.229.330.958                79.735.250.247

    Jumlah aset LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.973.595.705,00 atau sebesar 3,04% dibandingkan
    tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.

    Jumlah liabilitas LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp520.485.005,00 atau sebesar 0,62%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

    Jumlah ekuitas LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp5.494.080.711,00 atau sebesar 6,89%
    dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.



                                                    280
Page 311
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                        31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2025                     2024
        Pendapatan usaha bersih                                             21.572.488.746             18.889.671.520
        Laba kotor                                                          14.859.750.393             14.751.445.329
        Laba (Rugi) tahun berjalan                                           5.498.654.533                831.062.035

      Pendapatan usaha bersih LTLE memberikan kontribusi sebesar 3,74% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
      Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      Pendapatan usaha bersih LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
      Rp2.682.817.226,00 atau sebesar 14,20% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
      hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan proyek konsesi dan operasi pemeliharaan.

      Laba kotor LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp108.305.064,00 atau
      sebesar 0,73% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
      peningkatan pendapatan.

      Laba tahun berjalan LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.667.592.498,00
      atau sebesar 561,64% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
      oleh peningkatan pendapatan konsesi.

    20.PT HIDRO JAYA MANAJUR (“HJM”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA

       Riwayat Singkat
       HJM berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas HJM No. 6 tanggal
       25 Juni 2024 dibuat di hadapan Artina Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
       Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
       dengan Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0130052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7757 (”Akta
       Pendirian HJM”).

       Akta Pendirian HJM telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
       di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang ditandatangani Secara Sirkuler) HJM No. 10 tanggal 16
       Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh
       persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
       0053586.AH.01.02.Tahun 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun 2024
       tanggal 26 Agustus 2024, dan laporan perubahan anggaran dasar telah dicatat dan disimpan dalam database Sistem
       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar HJM No. AHU-AH.01.03-0186283 tanggal 26 Agustus 2024
       dan telah didaftarkan dalam No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 (“Akta HJM No.10
       tanggal 16 Agustus 2024”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar HJM, maksud dan tujuan HJM adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Pembangkit Listrik. Untuk mencapai
       maksud dan tujuan tersebut diatas, HJM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
           yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
           kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
           subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
           dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
       - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan
           operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
           organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
           kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
           ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi


                                                        281
Page 312
       manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
       metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
       nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
       dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
    - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
       pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
       batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
       sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
       menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
       storage.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan HJM saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Pembangkitan Listrik (KBLI No. 70209,
    KBLI No. 35111).

    HJM berkantor pusat di Epicentrum Walk Lantai 3 A306-307, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said,
    Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta HJM No.10 tanggal 16 Agustus 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HJM
    adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan                      Jumlah Saham
                                                                               Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                             (lembar)
     Modal Dasar                                                     15.000          15.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Hidro Jaya Perkasa                                        7.875           7.875.000.000     90,000
     2. PT Patria Bakti Abadi                                          875             875.000.000     10,000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                       8.750           8.750.000.000   100,000
     Saham Portepel                                                   6.250           6.250.000.000          -
    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pendirian HJM, susunan Direksi dan Dewan Komisaris HJM adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris             :     Armaya Dadan

     Direksi
     Direktur Utama        :     Aidil Akbar
     Direktur              :     Aris Sampoerna Wijaya

    Ikhtisar Data Keuangan Penting
    Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HJM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan HJM.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                    31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2025                      2024
     Jumlah aset                                                           80.126.469.269                           -
     Jumlah liabilitas                                                     32.831.955.633                           -
     Jumlah ekuitas                                                        47.294.513.637                           -

    HJM baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian pada Juni 2024, sehingga tidak ada perbandingan atas perubahan
    signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.





                                                        282
Page 313
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                             (dalam Rupiah penuh)
                                                                                              31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                      2025                       2024
        Pendapatan usaha bersih                                                      67.296.671.665                             -
        Laba kotor                                                                    7.089.690.862                             -
        Laba (rugi) tahun berjalan                                                    5.603.871.782                             -

       Pendapatan usaha bersih HJM memberikan kontribusi sebesar 11,68% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
       dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

      HJM baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian pada Juni 2024, sehingga tidak ada perbandingan atas perubahan
      signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.

    21.PT THONG LANGKAT ENERGI (“TLE”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA

       Riwayat Singkat
       TLE berkedudukan di Medan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas TLE No.81 tanggal 28 Mei 2013 dibuat
       di hadapan Sutrisno Arsjad, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-31351.AH.01.01.
       Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan Berita
       Negara Republik Indonesia No. 104763 (”Akta Pendirian TLE”).

       Akta Pendirian TLE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
       Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Diluar Rapat TLE No. 01 tanggal 06 September 2024 yang dibuat
       dihadapan H. Yobana Samial, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
       anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
       Keputusan No. AHU-0056557.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 06 September 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0189870.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 06 September 2024 serta diumumkan dalam Berita
       Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 018428 (“Akta TLE No.01
       tanggal 30 Maret 2022”).

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TLE, maksud dan tujuan TLE adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Pengumpulan Limbah Berbahaya, Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga
       Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
       Kesatuan Usaha, Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Pembangkit,
       Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam
       Satu Kesatuan Usaha, TLE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Pengumpulan Limbah Berbahaya, kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang
            berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan
            yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan
            substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga
            memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik.
            Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai
            dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
       - Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
            pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
            batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
            sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
            menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
            storage.
       - Transmisi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran
            tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
            35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau
            bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri
            maupun dari produksi pihak lain.
       - Distribusi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran
            tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai


                                                            283
Page 314
         ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri
         maupun dari produksi pihak lain.
    - Penjualan Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
    - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini
         mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi
         tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
         usaha.
    - Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini mencakup
         kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga
         listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
    - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini mencakup
         kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
         listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
    - Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Kelompok ini mencakup kegiatan
         penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
         dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
    Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan TLE saat ini adalah
    menjalankan usaha di bidang Pengumpulan Limbah Berbahaya, Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga
    Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga
    Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan
    Usaha, Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Distribusi, dan Penjualan
    Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (KBLI No.38120, KBLI No. 35111, KBLI No.35112, KBLI No. 35113, KBLI
    No. 35114, KBLI No. 35115, KBLI No. 35116, KBLI No. 35117, KBLI No. 35118).

    TLE berkantor pusat di DUSUN SUKA MULIA, Desa/Kelurahan Lau Damak, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Provinsi
    Sumatera Utara

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018 dibuat di hadapan Hendri, S.H., M.Kn.,
    Notaris di Kabupaten Deli Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-0029893.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0168891.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018
    (”Akta TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018”) dan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa TLE No. 152 tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
    S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar
    oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
    0013479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0080358.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam database
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0148734 tanggal 21 Juni 2017 (“Akta TLE No.152 tanggal 29
    September 2025”)

    Sebagaimana termaktub dalam Akta TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018 dan Akta TLE No. 152 tanggal 29
    September 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TLE adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                          Keterangan                            Jumlah Saham
                                                                                    Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                                  (lembar)
     Modal Dasar                                                         40.000           40.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. PT Patria Bakti Abadi                                            32.000            16.000.000.000        80,000
     2. PT Grahaenergi Mitra Bersama                                      7.000             3.500.000.000        17,500
     3. Sutiyo Siswanto                                                   1.000               500.000.000         2,500
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           40.000            20.000.000.000       100,000
     Saham Portepel                                                       20.000            20.000.000.000             -

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TLE No. 155
    tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
    Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
    dengan Keputusan No.AHU-AH.01.09-0344563 tanggal 30 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar



                                                       284
Page 315
        Perseroan No.AHU-0229287.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025, susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris TLE adalah sebagai berikut:


          Dewan Komisaris
          Komisaris             :   Dhanny Auryan

          Direksi
          Direktur Utama        :   Armaya Dadan
          Direktur              :   Aidil Akbar

        Ikhtisar Data Keuangan Penting
        Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan TLE.

        Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     dalam Rupiah penuh)
                                                                                    31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2025                        2024
          Jumlah aset                                                      811.645.902.328                              -
          Jumlah liabilitas                                                430.998.094.151                              -
          Jumlah ekuitas                                                   380.647.808.177                              -

        TLE baru diakuisisi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada September 2025, sehingga tidak ada perbandingan atas
        perubahan signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.

        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
                                                                                                     (dalam Rupiah penuh)
                                                                                     31 Desember
                              Keterangan
                                                                            2025                    2024
         Pendapatan usaha bersih                                            98.535.971.778                       -
         Laba kotor                                                         88.684.424.281                       -
         Laba (rugi) tahun berjalan                                         35.626.798.272                       -
        Pendapatan usaha bersih TLE memberikan kontribusi sebesar 17,10% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
        Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

        TLE baru diakuisisi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada September 2025, sehingga tidak ada perbandingan atas
        perubahan signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.

    L. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 26 tanggal 29 November 2021, dibuat di
       hadapan Mohamad Renaldi Warganegara S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
       Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
       Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
       AH.01.03-0479594 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan
       Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris              : Phiong Phillipus Darma
       Komisaris                       : Irwan Atmadja Dinata
       Komisaris Independen            : Untung Udji Santoso

       Direksi
       Presiden Direktur               : Mohammad Syahrial
       Direktur                        : Ir. Adi Dharmanto
       Direktur                        : Tony Subagio


                                                          285
Page 316
    Direktur                        : Rachmat Saptaman
    Direktur                        : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono

    Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran
    Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/2014.

    Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
    tanda tangan terakhir Para Pemegang Saham dibubuhkan pada Sirkuler tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat
    Umum Umum Pemegang Saham untuk mengehentikannya sewaktu-waktu.

    Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    DEWAN KOMISARIS

                                 PHIONG PHILLIPUS DARMA – KOMISARIS UTAMA

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 69 tahun. Memperoleh gelar sarjana Ekonomi Akuntansi
                                 dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1984.

                                 Beliau pernah menjabat sebagai Deputy Finance Director di PT Indocement Tunggal
                                 Prakarsa (1990-2003), Direktur Keuangan di PT Indosiar Visual Mandiri (2002–2011),
                                 PT Asuransi Jiwa Centra Asia Raya (2009-2021).
                                 Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
                                 Komisaris di PT Indolife Pensiontama sejak tahun 1994, Komisaris di PT Asuransi Central
                                 Asia sejak tahun 2008, Komisaris di PT Ina Sekuritas Indonesia d/h PT Nikko Securities
                                 Indonesia sejak tahun 2014, Direktur di Bumi Resources Tbk. sejak tahun 2023, Wakil
                                 Presiden Komisaris di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. sejak tahun 2023 dan Komisaris di
                                 PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sejak tahun 2024.

                                 Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama
                                 Perseroan.

                                 IRWAN ATMADJA DINATA – KOMISARIS

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
                                 Administration dari Santa Clara University, Amerika Serikat pada tahun 1992.

                                 Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TDM Aset Manajemen (2001–2002),
                                 Direktur PT Kiani kertas (2002–2004), Direktur PT GMT Aset Manajemen (2003–2006),
                                 Komisaris PT GMT Aset Manajemen (2007–2013), Investment Committe Member PT GMT
                                 Aset Manajemen (2003-2013), Komisaris PT Verena Multi Finance (2007–2011), Direktur
                                 PT Tamaris Hidro (2011–2012), Direktur PT Tamaris Hijau Lestari (2012-2016), Komisaris
                                 PT Hidro Rizki Ilahi (2012–2016), Komisaris PT Banyu Daya Perkasa (2012–2016),
                                 Komisaris Utama & Komisaris Independen PT Magna Finance Tbk. (2015–2017).
                                 Beberapa posisi penting yang sampai saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain Direktur
                                 di PT Nura Kapital sejak tahun 2008, Direktur Utama di PT GMT Kapital Asia sejak tahun
                                 2010, Komisaris di PT Tamaris Prima Energi sejak tahun 2012, Direktur Utama di
                                 PT Tamaris Hijau Lestari sejak tahun 2016, Managing Director di Moya Holding Asia
                                 Limited, Ptd, Ltd (MHAL) sejak tahun 2015, Managing Director di Moya Holding Holdings,
                                 Ptd, Ltd (MIH) sejak tahun 2015.

                                 Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan.





                                                       286
Page 317
              UNTUNG UDJI SANTOSO, S.H., M.H – KOMISARIS INDEPENDEN

              Warga Negara Indonesia, berusia 75 tahun. Memperoleh gelar Magister Hukum dari
              Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2003.

              Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemerintahan sejak
              tahun 1993, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan terakhir
              beliau adalah sebagai Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada
              tahun 2008.
              Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
              sebagai Komisaris di PT Moya Indonesia sejak tahun 2015.

              Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen
              Perseroan. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit dan Ketua Komite
              Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021.

    DIREKSI
              MOHAMMAD SYAHRIAL – DIREKTUR UTAMA

              Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
              Administration dari Golden Gate University, Amerika Serikat pada tahun 1989.
              Beliau memulai karir di bidang keuangan di Indonesia sejak tahun 1990 dengan menjabat
              posisi penting, selain itu beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa bank
              seperti Bank Permata Tbk (2002), Bank Niaga Tbk (2002-2003), dan Bank Mandiri
              (Persero) Tbk (2003-2004). Pada tahun 1999 beliau bergabung di Badan Penyehatan
              Perbankan Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Deputi Chairman di tahun
              2002-2004. Pada tahun 2004 beliau menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perusahaan
              Pengelola Aset (Persero) dan di tahun 2008 beliau diangkat sebagai Komisaris. Beliau
              pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT IBJ Verena Finance (2010–2019)
              dan Komisaris Independen di PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. (sebelumnya bernama
              PT Verena Multi Finance Tbk.) (2019-2025).
              Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
              Manging Partner di PT Nura Kapital sejak tahun 2008 dan Chief Executive Officer di Moya
              Holdings Asia Limited sejak tahun 2016.

              Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama
              Perseroan.

              IR. ADI DHARMANTO – DIREKTUR

              Warga Negara Indonesia, berusia 63 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari
              Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya pada tahun 1987.
              Pada tahun 1999 sampai 2004 beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan
              Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Vice President dan Group Head – Asset
              Disposal Division. Di tahun 2004 sampai 2009 beliau bergabung di
              PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan jabatan terakhir sebagai Group Head of
              Restructuring & Revitalisation Divison. Pada tahun 2009 beliau bergabung di PT Nura
              Kapital sebagai Business Development, Equity Financing & Project Financing. Beliau juga
              pernah menjabat sebagai Komite Audit di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2009–2011)
              dan di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2011–2015).

              Saat ini beliau aktif sebagai Direktur Investasi di Perseroan sejak tahun 2011 dan beberapa
              posisi strategis di kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.





                                    287
Page 318
                                 TONY SUBAGIO – DIREKTUR

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
                                 Administration dari Monash Mt. Eliza Business School – Monash University, Melbourne
                                 Australia pada tahun 1998.
                                 Beliau memulai karirnya di bidang keuangan pada beberapa perusahaan dengan posisi
                                 terakhir sebagai Head of Central Control Unit di PT Ateja Multi Industries (1989-1991).
                                 Beliau pernah menjabat sebagai Direktur di PT Wira Sakti Surya Persada (2003–2006).
                                 Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
                                 sebagai Senior Manager – F & A; Legal & HR di PT Tatajabar Sejahtera sejak tahun 1991,
                                 Direktur di PT Besland Pertiwi dan PT Bukit Indah Tirta Alam sejak tahun 2007 dan
                                 Komisaris di PT Indotaisei Indah Development sejak tahun 2017.
                                 Beliau bergabung di Perseroan pada tahun 2012 sebagai Direktur Perseroan.

                                 RACHMAT SAPTAMAN – DIREKTUR

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
                                 Industri dari Institut Teknologi Bandung, Bandung pada tahun 1989.
                                 Beliau memulai karirnya pada tahun 1991 di sektor perbankan dengan posisi terakhir
                                 sebagai Senior Vice President Commercial Business Unit Head pada PT Bank CIMB Niaga
                                 Tbk. Pada tahun 1999 beliau bergabung di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
                                 dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President. Beliau pernah menjabat sebagai
                                 Komisaris di beberapa perusahaan antara lain PT Bank Permata Tbk. (2003–2006) dan PT
                                 Dipasena Citra Darmaja (2006–2007). Pada tahun 2004 hingga 2009 beliau menjabat
                                 sebagai Direktur Kredit & Property, Aset Manajemen di PT Perusahaan Pengelolaan Aset.
                                 Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini beliau bergabung dengan Perseroan menjabat
                                 sebagai Direktur Keuangan Perseroan dan menjabat berbagai posisi penting di
                                 kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.


                                 WIKANTO ADI CAHYONO – DIREKTUR

                                 Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar sarjana Teknik Sipil dari
                                 Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1992.
                                 Sejak tahun 2000 sampai tahun 2004, beliau berkarir di Badan Penyehatan Perbankan
                                 Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Vice President & Grop Head – Loan
                                 Work Out. Pada tahun 2004, beliau menjabat sebagai Senior Vice President Group Head -
                                 Business Advisory di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004-2009). Di tahun 2009,
                                 beliau menjabat sebagai Project Financing di PT Nura Kapital (2009 – 2011).
                                 Beliau bergabung di Perseroan pada tahun 2011 sebagai General Manager Proyek dan
                                 ditahun 2014 beliau diangkat sebagai Direktur Operasional Perseroan dan menjabat
                                 berbagai posisi penting di kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.


    Antara anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang saham Perseroan tidak
    terdapat hubungan kekeluargaan sedarah maupun hubungan kekeluargaan karena perkawinan.

    Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
    perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
    anggota Dewan Komisaris.

    Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi.

    Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
    jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

    Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang
    Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai
    anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.



                                                       288
Page 319
M. TATA KELOLA PERUSAHAAN

   Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
   senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
   Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG
   berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat
   berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan
   (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi,
   akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra
   perusahaan.

   1. Struktur Organisasi




                                                                                               Sumber: Perseroan

   2. Dewan Komisaris

      Dewan komisaris Perseroan bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
      pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta
      memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
      Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
      Perseroan.

      Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
       a. Melaksanakan fungsi pengurusan Perseroan, termasuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha untuk
           kepentingan Perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.
       b. Mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam melakukan perbuatan hukum dan
           hubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       c. Menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan
           memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-
           undangan, serta menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.
       d. Menyusun dan melaksanakan rencana Perseroan, termasuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP)
           serta Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), serta menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan
           yang berlaku.
       e. Menyampaikan laporan dan informasi kepada Dewan Komisaris, serta menindaklanjuti rekomendasi Dewan
           Komisaris untuk mendukung efektivitas pengelolaan Perseroan.


                                                       289
Page 320
        f.   Melaksanakan kewenangan Direksi dengan memperhatikan pembatasan tertentu yang memerlukan
              persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan
              yang berlaku.

       Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara
       berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
       secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan POJK No.33/2014.
       Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 6 (enam) kali Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025 yang
       seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh anggota Dewan Komisaris pada saat itu.

       Tingkat frekuensi kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris tahun 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                              Jumlah         Jumlah          Tingkat
                       Nama                             Jabatan
                                                                               Rapat        Kehadiran       Kehadiran
         Phiong Phillipus Darma                Presiden Komisaris                6             6              100%
         Irwan Atmadja Dinata                  Komisaris                         6             6              100%
         Untung Udji Santoso, S.H., M.H        Komisaris Independen              6              6             100%

    3. Direksi
        Tugas dan wewenang Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan tindakan yang berkaitan
        dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
        pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
        Keputusan RUPS.

       Selama 1 (satu) tahun terakhir Direksi telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
       a. Melaksanakan fungsi pengurusan Perseroan, termasuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha untuk
           kepentingan Perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.
       b. Mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam melakukan perbuatan hukum dan
           hubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       c. Menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan
           memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-
           undangan, serta menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.
       d. Menyusun dan melaksanakan rencana Perseroan, termasuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) serta
           Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), serta menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan yang
           berlaku.
       e. Menyampaikan laporan dan informasi kepada Dewan Komisaris, serta menindaklanjuti rekomendasi Dewan
           Komisaris untuk mendukung efektivitas pengelolaan Perseroan.
       f. Melaksanakan kewenangan Direksi dengan memperhatikan pembatasan tertentu yang memerlukan
           persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan yang
           berlaku.

       Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Direksi memiliki hak dan wewenang sebagai berikut:

       a. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
           kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
           tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
           untuk:
           x meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di
               Bank);
           x mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
           x mengalihkan kekayaan Perseroan, atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta kekayaan
               Perseroan atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan;
           x menjaminkan kekayaan Perseroan kepada Lembaga Keuangan untuk keperluan usaha Perseroan
       b. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
       c. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
           kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
           nama Direksi serta mewakili Perseroan.




                                                        290
Page 321
    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1
    (satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala
    paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

    Di tahun 2025 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dimana seluruhnya dihadiri secara
    lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan
    dengan baik sesuai dengan POJK No.33/2014.

    Tingkat frekuensi kehadiran Direksi dalam Rapat Direksi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                                        Tingkat
                 Nama                      Jabatan          Jumlah Rapat       Jumlah Kehadiran
                                                                                                       Kehadiran
      Mohammad Syahrial               Presiden Direktur           12                   12               100,00%
      Ir. Adi Dharmanto               Direktur                    12                   12               100,00%
      Tony Subagio                    Direktur                    12                   11                91,60%
      Rachmat Saptaman                Direktur                    12                   12               100,00%
      Ir. R. Wikanto Adi Cahyono      Direktur                    12                   12               100,00%

    Setiap anggota Direksi berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensinya melalui
    berbagai program pelatihan. Bagi anggota yang baru menjabat, Perseroan menyelenggarakan program orientasi
    guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas dan tanggung jawabnya. Pada tahun 2025, program
    pengembangan kapasitas Direksi diantaranya:

                          Pelatihan                             Penyelenggara               Periode Pelaksanan
      Risk Based Strategic Decision Making                 KUBIK                                 8 Okt 2025
      Building High Performance Culture                    KUBIK                                23 Dec 2025

    Selain itu, Direksi Perseroan juga hadir sebagai pembicara di beberapa seminar, sharing session dan forum terkait
    energi terbarukan dan keberlanjutan.

    Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
    Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan oleh Komite Remunerasi
    dan Nominasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP-
    001.1/DK/TH/X/2024 tanggal 15 Februari 2024 tetang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Dewan Komisaris
    PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
    PT Tamaris Hidro dan Penetapan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro, dimana Komite
    Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau
    Dewan Komisaris. (‘’SK Komite Nominasi dan Remunerasi’’).

    Ketentuan dalam SK Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut berlaku untuk seluruh masa jabatan, baik yang
    masih berjalan maupun yang telah berakhir.

    Dalam melakukan penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota
    Dewan Komisaris dengan memperhatikan:
    a. Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sejenis dan skala usaha
        dalam industrinya dari Perseroan;
    b. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
        pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
    c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variable.

    Hasil penyusunan besaran atas remunerasi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi akan diberikan rekomendasi
    kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Struktur Remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan Direksi
        untuk disampaikan dan disetujui dalam RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi kerja
        individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran dan
        strategi jangka panjang Perseroan;
    b. Kebijakan Remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi,
        dan
    c. Besaran atas Remunerasi.



                                                    291
Page 322
       Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk
       Dewan Komisaris masing-masing sebesar Rp2.393.741.407,00 dan Rp2.282.357.390,00, sedangkan untuk Direksi
       masing-masing sebesar Rp15.112.241.122,00 dan Rp14.855.326.945,00.

       Pada tanggal Prospektus ini ditebitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja anggota
       Dewan Komisaris berakhir.
       Pada tanggal Prospektus ini ditebitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja anggota
       Direksi berakhir.
    4. Sekretaris Perusahaan

       Seketaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP-013/DIRUT/TH/XII/2021 tentang
       Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 03 Desember 2021, yaitu Sdr. Priyo Kristanto
       dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
       1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khusunya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
           Modal;
       2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
           perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
       3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
           a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
           b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
           c. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
           d. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
       4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
           pemangku kepentingan lainnya.

       Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini:
        Alamat Sekretaris       : Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509, Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet,
        Perusahaan                 Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
        Telepon                 : +62 21 521-0688
        Website                 : https://www.tamarishydro.com
        E-Mail                  : th@tamarishydro.com

       Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:

       Priyo Kristanto
       Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum Universitas Negri Padjajaran,
       Bandung pada tahun 1992. Beliau bergabung di Perseroan sejak tahun 2023 dan menjabat sebagai Sekretaris
       Perusahaan di Perseroan sejak tahun 2021. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang hukum,
       mengawali karirnya sebagai Legal Manager PT Insan Mandiri Abdi Nusa (1993-1996), Audit Policy Officer PT Bank
       CIMB Niaga Tbk. (1996-1999), Team Leader Asset Disposal Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
       (1999-2004), Kepala Group Pengadaan Jasa dan Administrasi (2004-2013), Direktur PT Hidro Rizki Ilahi (2016-
       2018), Komisaris PT Mtiga Power Management (2023-saat ini), Komisaris PT Tamaris Prima Energi (2023-saat ini),
       Direktur Maven Advance Pte. Ltd (2024-saat ini).

       Pengangkatan Sekretaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
       atau Perusahaan Publik.

       Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
        1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundan-undangan yang berlaku di bidang
            pasar modal.
        2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
            perundang-undangan di bidang pasar modal;
        3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
            a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan situs website Perseoan;
            b. Penyampaikan laporan kepada OJK;
            c. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
            d. Pelaksanan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
        4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.


                                                       292
Page 323
       Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
       Perseroan memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan. Hal ini
       diwujudkan melalui dukungan terhadap partisipasi aktif dalam berbagai program pelatihan yang relevan. Sepanjang
       tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan yang mencakup berbagai topik, antara lain:
       1. Risk Based Strategic Decision tanggal 8 Oktober 2025
       2. Risk Management, Katalis Pertumbuhan Berkelanjutan tanggal 25 Oktober 2025
       3. Hydropower Sustainability Standard (HSS) & Hydropower Selection tanggal 11-12 November 2025
       4. Kebutuhan ESG bagi Profesional Hukum – Dari Prinsip hingga Implementasi tanggal 25 November 2025

    5. Unit Audit Internal dan Kepatuhan

       Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi
       No. SKEP-003.1/DIRUT/TH/V/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT Tamaris Hidro No.SKEP-
       014/DIRUT/TH/XII/2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan Perseroan, tanggal 22 Mei 2023,
       Direksi membentuk Unit Audit Internal dan Kepatuhan. Adapun profil Ketua dari Unit Audit Internal pada saat
       prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Didi Prakoso
       Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun. Beliau meraih gelar Diploma IV dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
       (STAN) di Jakarta pada tahun 1987. Beliau bergabung di Perseroan sejak tahun 2023, menjabat sebagai Kepala
       Unit Internal Audit dan Kepatuhan. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Manajemen Strategis dan
       Perumusan Kebijakan di Lembaga Penjamin Simpanan (2022), Kepala Manajemen Strategis dan Perumusan
       Kebijakan di Lembaga Penjamin Simpanan (2020-2022), Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi Persiapan di
       Lembaga Penjamin Simpanan (2020 – 2023).

       Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal dan Kepatuhan adalah sebagai berikut :
       a. Melaksanakan audit internal secara berkala maupun insidentil atas kegiatan keuangan, operasional, dan
           kepatuhan Perseroan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, efisiensi kegiatan usaha, serta penerapan
           prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
       b. Melakukan evaluasi atas sistem, prosedur, dan kebijakan Perseroan, termasuk penilaian terhadap risiko usaha
           dan rencana investasi, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang diperlukan bagi manajemen.
       c. Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut atas temuan audit, serta memastikan bahwa rekomendasi perbaikan
           telah ditindaklanjuti secara memadai oleh unit kerja terkait.
       d. Menyampaikan hasil pelaksanaan audit dan pengawasan internal kepada Presiden Direktur, serta melakukan
           koordinasi dengan Komite Audit dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
       e. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pen
       f. endalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
       g. Melaksanakan fungsi kepatuhan dengan memantau implementasi kebijakan internal serta kepatuhan Perseroan
           terhadap ketentuan regulator yang relevan dengan kegiatan usaha.

       Unit Audit Internal & Kepatuhan mempunyai kewenangan dalam hal:
       a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
       b. Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota
           Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
       c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan;
       d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

    6. Komite Audit

       Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
       Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SKEP-001/DK/TH/IX/2022 tentang Perubahan atas Surat Keputusan
       Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP 001/DK/TH/XII/2021 Tentang Pengangkatan Komite Audit
       PT Tamaris Hidro dan Penetapan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro tanggal 29 September 2022 dengan
       susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

       Ketua - Untung Udji Santoso (Komisaris Independen)
       Keterangan mengenai Untung Udji Santoso dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
       Perseroan.




                                                        293
Page 324
    Anggota - Robby Eduardo Quento
    Warga Negara Indonesia, berusia 61 tahun. Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration dari Saint
    Louis University, Amerika Serikat pada tahun 1993. Beliau memiliki pengalaman profesional dimulai sebagai Sales
    Associate di Clark Refining & Marketing, Inc. (1993-1994), Account Officer di PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
    (1994-1995), Deputy Head di Industrial Bank of Japan, Ltd. (1995-1999), Group Head di Badan Penyehatan
    Perbankan Nasional (BPPN) (1999-2004). Pada tahun 2011, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Survai
    Udara Penas (Persero), kemudian Associate Director di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004-2018) dan
    Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (2015-2018). Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur
    Utama PT Bintang Sarana Adhitama sejak tahun 2021, Direktur PT Maven Karsa Sarana sejak tahun 2019 dan
    Direktur PT Ainul hayat Sejahtera sejak tahun 2018.

    Anggota - Adi Vithara Purba
    Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas
    Indonesia pada tahun 2007. Selain di Perseroan, saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di
    PT Sarana Menara Nusantara Tbk. sejak 2024. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Mulia Investasi
    sejak tahun 2013, sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Head of Risk Management GMT Aset Manajemen
    (2011-2012), Research Analyst PT Nura Kapital (2009-2011) dan Research Analyst PT Semesta Indovest (2008).
    Beliau juga mengemban tugas sebagai dosen di Universitas Indonesia selama periode 2007-2024.

    Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK No. 55/2015 Pasal 12.
    Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal
    29 September 2022 yang memuat tugas, tanggung jawab, wewenang, dan prosedur kerja Komite Audit yang
    ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, Komite Audit wajib
    menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2025, Komite
    Audit telah mengadakan rapat sebanyak 9 (sembilan) kali, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite
    adalah sebagai berikut:

                     Nama                          Jabatan              Jumlah Rapat          Tingkat Kehadiran
     Untung Udji Santoso                     Ketua                           9                      100%
     Robby Eduardo Quento                    Anggota                         9                      100%
     Adi Vithara Purba                       Anggota                         9                      100%

    Masa jabatan anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode.

    Adapun Tugas Komite Audit Perseroan adalah memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan
    Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisais, membantu Dewan
    Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
    perhatian Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris,
    antara lain:

    1. Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
        pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi,laporan lainnya dengan informasi keuangan Perusahaan;
    2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
        lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
    3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara menajemen dan akuntan atas
        jasa yang diberikannya;
    4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang didasarkan pada
        independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.

    Tanggung jawab Komite Audit Perseroan adalah:
    1. Atas pelaksanaan tugasnya, termasuk terhadap rekomendasi yang diberikan dan wajib menyampaikan laporan
        kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk setiap pelaksanaan tugasnya;
    2. Untuk menjaga kerahasiaan dokumen,data dan informasi Perusahaan,baik dari pihak internal maupun pihak
        eksternal dan hanya dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

    Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
    1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang diterbitkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak
        otoritas.
    2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
        yang terkait dengan kegiatan perusahaan.


                                                    294
Page 325
       3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat manajemen dan akuntan atas jasa
           yang diberikan.
       4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
           independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.

    7. Komite Nominasi dan Remunerasi

       Komite Nominasi dan remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
       No. SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
       Perseroan dan Penetapan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Pembentukan, komposisi dan
       struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah sesuai POJK 34/2014. Berdasarkan No. SKEP-
       002/DK/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, SKEP-001.1/DK/TH/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 dan Surat
       Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SKEP-002/DK/TH/ XII/2024 Tanggal 3 Desember 2024, susunan anggota
       Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

       Ketua - Untung Udji Santoso (Komisaris Independen)
       Keterangan mengenai Untung Udji Santoso dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
       Perseroan.

       Anggota – Devy Sapayanti
       Warga Negara Indonesia, berusia 35 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Katolik
       Soegijapranata, Semarang pada tahun 2013. Saat ini beliau menjabat sebagai General Manager – Human Capital
       Tamaris Group sejak tahun 2024. Sebelumnya beliau pernah menduduki sebagai Head of HCGA & IT di PT Wira
       Cipta Perkasa (2022-2024) dan HCBP Spv di PT Alam Pratama Sejahtera (2022).

       Anggota – Hakim Husin Polim
       Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun. Beliau memperoleh gelar Magister Strategic Management dari Sekolah
       Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta pada tahun 1998. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur
       di PT Maven Karsa Sarana sejak tahun 2019, Direktur di PT Indochlor Prakarsa Industries sejak tahun 2019,
       Komisaris di PT Bintang Sarana Adhitama sejak tahun 2018, Komisaris di PT Ainul Hayat Sejahtera sejak tahun
       2018 dan Komisaris di PT Aruna Cahaya Perkasa sejak tahun 2021. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai
       Direktur di PT Aruna Cahaya Pratama (2018-2021).

       Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Kominte Nominasi dan Remunerasi Emiten atas
       Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan
       secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independent, sehingga Perseroan dapat dikelola dan dijalankan
       sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

       Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan
       tanggung jawab sebagai berikut:

       a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
             i. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) komposisi jabatan anggota Direksi
                 dan/atau anggota Dewan Komisaris; (b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
                 dan (c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
            ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                 Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusunsebagai bahan evaluasi;
           iii. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
                 anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
           iv. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                 Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
       b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
             i. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
                 - struktur Remunerasi;
                 - kebijakan atas Remunerasi; dan
                 - besaran atas Remunerasi.
            ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
                 masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris




                                                     295
Page 326
       Sesuai dengan ketentuan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, penyelenggaraan rapat secara berkala
       minimal 1 kali dalam 4 bulan. Pada tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan 3 (tiga) kali
       rapat, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite adalah sebagai berikut:

                       Nama                            Jabatan               Jumlah Rapat          Tingkat Kehadiran
        Untung Udji Santoso                      Ketua                            3                      100%
        Devy Sapayanti                           Anggota                          3                      100%
        Hakim Husin Polim                        Anggota                          3                      100%

       Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
       1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
           a.Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           b.Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
           c.Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
       2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
           berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
       3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
           Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
       4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran atas
           remunerasi.
       5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima oleh
           masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

    8. Manajemen Risiko

       Sistem manajemen risiko merupakan metode yang digunakan manajemen untuk menangani berbagai
       permasalahan yang disebabkan adanya risiko, yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengelola risiko yang mungkin
       timbul dari hal-hal penyebab potensi kerugian perusahaan.

       Beberapa risiko yang berpotensi akan dihadapi Perseroan diantaranya:

       A. Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

          Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
          Upaya Perseroan dalam mengelola Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas
          Anak adalah dengan melakukan pemantauan terhadap kinerja operasional dan keuangan Entitas Anak secara
          berkala melalui mekanisme pelaporan manajemen dan evaluasi kinerja di tingkat grup. Perseroan juga
          melakukan pengelolaan portofolio aset pembangkit listrik melalui pengembangan proyek baru, optimalisasi
          kinerja pembangkit yang telah beroperasi, serta penjajakan peluang investasi di sektor ketenagalistrikan.

       B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak

       1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama, yaitu PLN
           Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah menjaga hubungan kerja sama termasuk penyesuaian
           ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan PLN sebagai pembeli tenaga listrik melalui pemenuhan kewajiban
           syarat pengadaan sampai dengan kontraktual sebagaimana diatur dalam PJBTL. Selain itu, Perseroan
           melakukan koordinasi operasional dan administratif secara berkala dengan PLN terkait penyaluran tenaga listrik,
           proses penagihan, serta aspek teknis operasional pembangkit.

       2. Kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
           Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah memantau perkembangan kebijakan dan peraturan
           perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan dan energi secara berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan
           usahanya, Perseroan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta melakukan penyesuaian
           kebijakan operasional apabila terdapat perubahan regulasi yang relevan dengan kegiatan usaha Perseroan.
           Dalam hal tertentu, Perseroan juga melakukan koordinasi dengan regulator maupun penasihat hukum untuk
           meastikan kesesuaian praktik operasional dengan kerangka regulasi yang berlaku.

       3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
           Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak melakukan pengelolaan administrasi
           pertanahan serta memastikan masa berlaku hak atas tanah dan izin terkait secara berkala. Perseroan juga


                                                        296
Page 327
       menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, otoritas pertanahan, serta pemangku kepentingan lokal guna
       memastikan perizinan lahan proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
        Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko diatas adalah dengan melakukan riset
        survei untuk menemukan lokasi dan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga
        air. Selain itu Perseroan melalui Entitas Anak melakukan pemantauan terhadap kondisi hidrologi, termasuk debit
        air, pola curah hujan, dan kondisi daerah aliran sungai di sekitar lokasi pembangkit, melaksanakan pemeliharaan
        infrastruktur pembangkit secara berkala, serta evaluasi teknis terhadap kondisi operasional pembangkit guna
        menjaga keandalan operasi pembangkit listrik. Selain itu untuk menjaga daerah resapan maka Perseroan
        melalui entitas anak dan pihak ketiga melakukan penanaman pohon di wilayah operasional plant dan Daerah
        Aliran Sungai (DAS).

    5. Risiko gangguan operasional pada pembangkit listrik
        Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak melaksanakan kegiatan operasi dan
        pemeliharaan pembangkit secara berkala sesuai standar operasional yang berlaku dan memenuhi standar mutu
        sesuai ISO 9001 “Quality Management System” dan ISO 14001 “Environmental Management System”. Selain
        itu, Perseroan melakukan pemantauan terhadap kondisi peralatan dan infrastruktur pembangkit serta
        menerapkan prosedur operasional dan keselamatan kerja guna mendukung keandalan operasional pembangkit
        listrik.

    6. Risiko persaingan usaha
        Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko persaingan usaha adalah dengan
        mengembangkan kapabilitas teknis, pengalaman pengembangan proyek, serta kompetensi operasional
        pembangkit tenaga listrik. Perseroan juga melakukan kajian kelayakan proyek secara komprehensif serta
        menjaga efisiensi operasional pembangkit yang telah beroperasi guna mempertahankan daya saing dalam
        industri pembangkitan tenaga listrik.

    7. Risiko aksi korporasi
        Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui penelaahan dan evaluasi atas rencana
        aksi korporasi sebelum pelaksanaannya, termasuk mempertimbangkan aspek teknis, operasional, dan
        keuangan yang relevan. Perseroan melalui Entitas Anak juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap
        pelaksanaan aksi korporasi serta memperhatikan perkembangan kondisi eksternal, termasuk kondisi hidrologi
        dan kebijakan yang berlaku, sebagai bagian dari pengelolaan risiko untuk mendukung kelancaran peaksanaan
        dan keberlangsungan kegiatan usaha.

    8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/ PLTM Entitas Anak
        Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko tersebut adalah dengan memastikan
        pelestarian lingkungan disekitar proyek PLTA/PLTM dan menjaga hubungan baik antara Perseroan dan Entitas
        Anak dengan masyarakat sekitar dengan kegiatan tanggung jawab sosial Perusahaan, serta melakukan
        koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat apabila terdapat isu sosial yang berkembang di
        sekitar wilayah operasional pembangkit.

    9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
        Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak memastikan pemenuhan kewajiban
        kontraktual sebagaimana diatur dalam PJBTL serta menjaga koordinasi dengan PLN terkait aspek operasional
        dan administratif dari perjanjian tersebut. Perseroan juga melakukan pemantauan terhadap masa berlaku
        perjanjian serta seluruh aspek operasional yang dapat memengaruhi keberlangsungan kerja sama penjualan
        tenaga listrik. Serta, melakukan optimalisasi pembangkit listrik tenaga air yang akan berakhir jangka waktunya.

    10.Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
        Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko ini adalah dengan memantau dan
        menjaga tingkat kas dan bank yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk
        mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas
        aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang jangka panjang, dan terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk
        mengambil inisiatif penggalangan dana melalui pinjaman bank, penerbitan surat utang ataupun penebitan
        ekuitas di pasar modal.





                                                     297
Page 328
         11.Risiko cost overrun pada tahap construction
             Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui perencanaan dan pengendalian proyek
             secara berkala, termasuk penelaahan terhadap estimasi biaya dan jadwal pelaksanaan konstruksi. Perseroan
             melalui Entitas Anak juga memperhatikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan desain teknis dan
             spesifikasi yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dengan kontraktor, konsultan, dan pihak terkait
             lainnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proyek dan meminimalkan potensi deviasi biaya,
             mutu, dan waktu.

         12.Risiko cost overrun pada tahap commissioning
             Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi proses
             commissioning secara berkala untuk memastikan kesiapan operasional pembangkit sesuai dengan standar
             yang ditetapkan. Perseroan melalui Entitas Anak juga melakukan koordinasi dengan kontraktor, pemasok
             peralatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka mendukung kelancaran proses pengujian dan percepatan
             penyelesaian commissioning, sehingga dapat meminimalkan potensi tambahan biaya selama periode tersebut.

         13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
             Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko tersebut dengan melakukan
             monitoring terhadap tingkat suku bunga acuan atau 7-days Repo Rate dan suku bunga acuan lainnya yang
             digunakan sebagai dasar perhitungan suku bunga floating dari fasilitas pinjaman Perseroan. Perseroan juga
             menyesuaikan kemampuan pembayaran bunga floating serta mengupayakan adanya fasilitas alternatif
             pinjaman-pinjaman atau pendanaan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan.

         14.Risiko nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta asing
             Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui pemantauan terhadap perkembangan
             nilai tukar mata uang secara berkala serta pengelolaan eksposur terhadap kewajiban dan biaya yang memiliki
             denominasi valuta asing. Perseroan melalui Entitas Anak juga memperhatikan pengelolaan kebutuhan
             pengadaan barang atau jasa yang terkait dengan valuta asing sebagai bagian dari pengelolaan risiko keuangan
             secara keseluruhan.

    N. SUMBER DAYA MANUSIA

      Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha. Perseroan
      senantiasa menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan
      Perseroan di masa depan. Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran
      karyawan yang profesional, berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang
      kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan. Oleh karenanya maka Perseroan mengelola SDM dengan
      fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

      1. Kesejahteraan Karyawan

         Perseroan senantiasa berupaya memastikan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh
         karyawannya dalam bekerja. Sejalan dengan itu, Perseroan pun berkomitmen memberikan kesempatan yang setara
         dan manfaat yang adil di lingkungan kerja, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aspek lainnya.
         Perseroan pun telah menyediakan berbagai fasilitas dan program kesejahteraan untuk seluruh karyawan Perseroan,
         baik tetap maupun kontrak yang di antaranya:

         - Program Jaminan Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
         - Program Jaminan Tenaga Kerja (BPJS Kesehatan);
         - Medical Reimbursement;
         - Asuransi Kesehatan (Allianz);
         - Asuransi Jiwa (Allianz);
         - Medical Check Up (MCU);
         - Cuti Bersama tidak memotong cuti tahunan;
         - Mess Karyawan
         - Car Ownership Program (COP) dan Membership Gym (untuk level tertentu)
         - Program Pensiun (hanya untuk karyawan tetap);
         - Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
         - Sumbangan Sosial (suka dan duka);
         - Tunjangan Cuti yang diberikan setiap tahun;
         - Tunjangan Cuti Besar setiap tahun sekali (hanya untuk karyawan tetap)


                                                         298
Page 329
         - Klub Olahraga Badminton, Softball, Tenis dan Yoga (Head Office).
         Dalam hal kebijakan penggajian dan remunerasi, Perseroan telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan
         tentang Upah Minimum Provinsi yang berlaku.

    2. Pengembangan Kompetensi Karyawan

     Standard Operating Procedure HR&GA No.SOP-008/ HR&GA/TH/X/2015 menyebutkan bahwa Perseroan dapat
     menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi karyawan secara rutin di setiap
     tahunnya. Perseroan telah melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi di tahun 2025 antara lain sebagai
     berikut:

               Judul          Lembaga        Lokasi
     No                                                  Level       Tanggal                Sasaran dan Tujuan
              Pelatihan       Pelatihan     Pelatihan
                                                                                    Meningkatkan kemampuan dan sikap
            Problem              KPI                                                proaktif karyawan dalam mengenali
                                                                  6 dan13 Agustus
     1      Awareness &      Consultancy      Hotel      S - SS                     serta melaporkan masalah secara
                                                                  2025
            Reporting        dan Presenta                                           cepat dan tepat untuk mendukung
                                                                                    perbaikan operasional.
                                                                                    Menumbuhkan pola pikir berkembang
            Growth Mindset                                        7 Agustus dan     dan kemampuan pengembangan diri
                             Presenta dan
     2      & Self-                           Hotel     O - SO    12 November       agar karyawan lebih adaptif, proaktif,
                                KUBIK
            Development                                           2025              dan         terus       meningkatkan
                                                                                    kompetensinya.
                                                                                    Meningkatkan kemampuan karyawan
            Conflict                                              27 Agustus, 3 &   dalam mengelola konflik secara
                              KPI dan
            Resolution &                                          10 September      konstruktif      dan     membangun
     3                        Lambert         Hotel     AM - SM
            Stakeholder                                           dan 9 - 10        hubungan efektif dengan berbagai
                             Consultancy
            Management                                            Oktober 2025      pemangku        kepentingan    untuk
                                                                                    mendukung kelancaran kerja.
                                                                                    Memperkuat kemampuan karyawan
            Strategic                                                               dalam menyelaraskan pekerjaan
                                                                  4 dan 12
     4      Alignment &         KUBIK         Hotel     AVP-SVP                     dengan strategi organisasi serta
                                                                  September 2025
            Execution                                                               mengeksekusi rencana secara efektif
                                                                                    untuk mencapai target perusahaan.
                                                                                    Meningkatkan kemampuan karyawan
            Risk-Based                                                              dalam menganalisis risiko dan
            Strategic                                                               membuat keputusan strategis yang
     5                          KUBIK         Hotel      EVP      8 Oktober 2025
            Decision                                                                tepat untuk meminimalkan potensi
            Making                                                                  kerugian serta memaksimalkan
                                                                                    peluang organisasi.
                                                                  Induction: 2-4
                                                                  Okt ‘25
                                                                  Kelas Pekan 2:
                                                                                    Bertujuan memperkuat kapasitas
                                                                  10 Okt ‘25
            Executive                                                               kepemimpinan     strategis para
                                                                  Kelas Pekan 3:
            Development &                                                           eksekutif agar mampu mendorong
     6                           IHN          Hotel     AVP-EVP   17 Okt ‘25
            Growth                                                                  pertumbuhan,     inovasi,   dan
                                                                  Kelas Pekan 4:
            Expedition                                                              transformasi organisasi secara
                                                                  24 Okt ’25
                                                                                    berkelanjutan.
                                                                  Commencement:
                                                                  30 Okt - 1 Nov
                                                                  ‘25





                                                       299
Page 330
    3.Komposisi Karyawan

     Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, lokasi, aktivitas utama dan status Perseroan
     dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

     Perseroan

     Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
                                                                                       31 Desember
                                 Jabatan                                       2025                      2024
                                                                      Jumlah          %         Jumlah          %
      Comm & Adv                                                              -            -            -            -
      Executive Director                                                      1        25,00            1         8,33
      General Manager                                                         -            -            -            -
      Specialist-Sr Specialist                                                -            -            -            -
      Junior – Senior Manager                                                 -            -            -            -
      Team Leader                                                             -            -            -            -
      Officer – Senior Officer                                                3        75,00            5        41,67
      Staff – Senior Staff                                                    -            -            -            -
      Non-staff                                                               -            -            6        50,00
      Jumlah                                                                  4       100,00           12       100,00

     Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
                                                                                       31 Desember
                                 Jabatan                                       2025                      2024
                                                                      Jumlah          %         Jumlah          %
      ”WDKXQ                                                              -            -            -            -
      26 - 35 tahun                                                           2        50,00            4        33,00
      36 - 45 tahun                                                           2        50,00            5        42,00
      46 - 55 tahun                                                           -            -            3        25,00
      > 56 tahun                                                              -            -            -            -
      Jumlah                                                                  4       100,00           12       100,00

     Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
                                                                                       31 Desember
                                 Jabatan                                       2025                      2024
                                                                      Jumlah          %         Jumlah          %
      S2                                                                      -            -            -            -
      S1                                                                      4       100,00            5        42,00
      D3                                                                      -            -            -            -
      SLTA                                                                    -            -            7        58,00
      SLTP                                                                    -            -            -            -
      SD                                                                      -            -            -            -
      Jumlah                                                                  4       100,00           12       100,00

     Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                                                                       31 Desember
                                 Jabatan                                       2025                      2024
                                                                      Jumlah          %         Jumlah          %
      Advisor                                                                 -            -            -            -
      Board of Director                                                       -            -            -            -
      Finance & Accounting                                                    -            -            1         8,00
      Corporate Finance                                                       -            -            -            -
      Corrporate Secretary                                                    2        50,00            2        17,00
      Human Capital & Support                                                 -            -            7        58,00
      IA, Risk & System Management                                            1        25,00            1         8,00
      Corporate Planing                                                       -            -            -            -
      Business Development                                                    -            -            -            -



                                                       300
Page 331
                                                                         31 Desember
                                Jabatan                          2025                     2024
                                                        Jumlah          %        Jumlah          %
     Operation & Maintenance                                  -              -           -            -
     Design Engineering & Project                             -              -           -            -
     Supply Chain                                             -              -           -            -
     Legal & License                                          1          25,00           1         8,00
     Jumlah                                                   4         100,00          12       100,00

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                                                         31 Desember
                                Jabatan                          2025                   2024
                                                        Jumlah           %       Jumlah       %
     Tetap                                                    4         100,00        12     100,00
     Kontrak                                                   -             -          -         -
     Jumlah                                                   4         100,00        12     100,00

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
                                                                         31 Desember
                                Jabatan                        2025                     2024
                                                        Jumlah       %           Jumlah       %
     Pusat (Jakarta)                                          4     100,00            12     100,00
     Plant                                                     -         -              -         -
     Jumlah                                                   4     100,00            12     100,00

    Entitas Anak

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
                                                                         31 Desember
                                Jabatan                          2025                     2024
                                                        Jumlah          %        Jumlah          %
     Direktur                                                 -              -           -            -
     Comm & Adv                                              11           2,14          13         2,88
     Executive Director                                      10           1,95           8         1,77
     General Manager                                         12           2,34          14         3,10
     Specialist-Sr Specialist                                17           3,31          14         3,10
     Junior – Senior Manager                                  6           1,17           2         0,44
     Team Leader                                             21           4,09          28         6,19
     Officer – Senior Officer                                87          16,96          65        14,38
     Staff – Senior Staff                                   161          31,38         141        31,19
     Non-staff                                              188          36,65         167        36,95
     Jumlah                                                 513         100,00         452       100,00

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
                                                                         31 Desember
                                Jabatan                          2025                   2024
                                                        Jumlah           %       Jumlah       %
     ”WDKXQ                                              68          13,26        24       5,31
     26 - 35 tahun                                          228          44,44       218      48,23
     36 - 45 tahun                                          145          28,27       132      29,20
     46 - 55 tahun                                           52          10,14        55      12,17
     > 56 tahun                                              20           3,90        23       5,09
     Jumlah                                                 513         100,00       452     100,00





                                                 301
Page 332
    Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
                                                                                   31 Desember
                              Jabatan                                      2025                     2024
                                                                   Jumlah          %         Jumlah       %
     S2                                                                 17          3,31          16       3,54
     S1                                                                197         38,40         152      33,63
     D3                                                                 22          4,29          25       5,53
     SLTA                                                              213         41,52         200      44,25
     SLTP                                                               39          7,60          34       7,52
     SD                                                                 25          4,87          25       5,53
     Jumlah                                                            513        100,00         452     100,00


    Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                                                                   31 Desember
                              Jabatan                                      2025                     2024
                                                                   Jumlah          %         Jumlah       %
     Advisor                                                            11          2,14          13       2,88
     Finance & Accounting                                               38          7,41          37       8,19
     Corporate Finance                                                  10          1,95           7       1,55
     Corrporate Secretary                                               10          1,95          12       2,65
     Human Capital & Support                                            67         13,06          44       9,73
     IA, Risk & System Management                                        4          0,78           7       1,55
     Corporate Planing                                                   1          0,19           1       0,22
     Business Development                                                9          1,75           9       1,99
     Operation & Maintenance                                           328         63,94         282      62,39
     Design Engineering & Project                                       11          2,14          13       2,88
     Supply Chain                                                        3          0,58          11       2,43
     Legal & License                                                    21          4,09          16       3,54
     Jumlah                                                            513        100,00         452     100,00

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                                                                   31 Desember
                              Jabatan                                      2025                     2024
                                                                   Jumlah          %         Jumlah       %
     Tetap                                                             266         51,85         188      41,59
     Kontrak                                                           247         48,15         264      58,41
     Jumlah                                                            513        100,00         452     100,00

    Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
                                                                                   31 Desember
                              Jabatan                                      2025                     2024
                                                                   Jumlah          %         Jumlah         %
     Pusat (Jakarta)                                                   193         37,62         161        35,62
     Plant                                                             320         62,38         291        64,38
     Jumlah                                                            513        100,00         452       100,00

     Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetapnya yang
     memenuhi syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja yang
     diberikan masing-masing sebesar Rp677.124.196,00 dan Rp629.064.722,00 untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
     mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk oleh karyawan
     Perseroan.




                                                    302
Page 333
         Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
         dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur
         bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
         peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perseroan
         telah memiliki Peraturan Perusahaan tanggal 26 Februari 2026 dan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
         Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. e-0546 Tahun
         2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
         disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

    O. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

      Perseroan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial Perusahaan / CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai
      manifestasi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat, yang
      mencakup nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan percaya bahwa penciptaan nilai dan
      pembangunan berkelanjutan adalah hal-hal yang harus berjalan seiring. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
      memberikan dampak positif bagi masyarakat disekitar lokasi PLTA/PLTM.

      Perseroan memiliki 7 jenis program CSR strategis, dimana 3 di antaranya merupakan program CSR unggulan yaitu
      Tamaris CAS (Cerdas, Asri dan Sehat)
       Tamaris Cerdas     :   Program ini berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kompetensi
                              masyarakat disekitar wilayah pembangkit listrik, yang meliputi bantuan sarana dan prasarana
                              pendidikan.
       Tamaris Asri       :   Program ini berfokus pada pelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan penanaman pohon
                              di daerah aliran sungai yang berkolaborasi dengan mitra dan masyarakat setempat serta
                              kegiatan edukasi masyarakat tentang pengelolaan limbah domestik agar tercipta budaya
                              hidup bersih dan menghindari pencemaran lingkungan.
       Tamaris Sehat      :   Program ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemeriksaan
                              kesehatan gratis, kegiatan donor darah, sunatan massal, kegiatan olahraga dan dukungan
                              fasilitas kebersihan dan sanitasi seperti pembangunan sanitary (WC) dan penyediaan sumber
                              air bersih.

        Selain itu, program CSR Tamaris juga meliputi kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,
        peningkatan kesejahteraan, bantuan sosial, dan dukungan kegiatan keagamaan bagi masyarakat di sekitar
        pembangkit.

        Selama tahun 2024 sampai 2025, Perseroan baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak telah melakukan
        berbagai kegiatan CSR, diantaranya:
        1. Program Tamaris Cerdas yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 meliputi renovasi Madrasah Diniyah
            Awwaliyah Al Ittihad di Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, serta bantuan sarana
            belajar mengajar lainnya, seperti papan tulis, kursi dan meja belajar. Selain itu, Perseroan juga memberikan
            bantuan sarana pendidikan kepada PAUD Mawar di Desa Nagurguran, Kecamatan Sijamapolang dan Yayasan
            Insan Mandiri Academy di Parung, Bogor.
        2. Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan program Tamaris Asri melalui penanaman 109.568 bibit pohon pada
            tahun 2024 dan 58.159 bibit pohon pada tahun 2025, baik di dalam area konsesi maupun di daerah aliran sungai
            yang berada di sekitar pembangkit Perseroan. Program penanaman ini merupakan hasil kolaborasi Perseroan,
            Entitas Anak, Yayasan Alam Hijau Lestari (Akar Pohon), pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
        3. Pada tahun 2024, Perseroan menginisiasi program Rumah Binaan (RUNA), yang bertujuan untuk mengedukasi
            masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga tidak mencemari lingkungan. Aktivitas program
            ini meliputi pendampingan dalam pemilihan sampah berdasarkan jenisnya, dimana sampah organik kemudian
            diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dijual kepada pengepul yang memberikan pendapatan
            tambahan bagi masyarakat. Hingga akhir tahun 2025, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini
            sebanyak 100 rumah, meningkat dari 50 rumah yang berpartisipasi pada tahun 2024.
        4. Program Tamaris Sehat yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024, meliputi pemberian bantuan pembangunan
            MCK di Mushola Nurul Baitul Falah, Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
            Selain itu, Perseroan juga memberikan bantuan sarana prasarana air bersih untuk Desa Terasa, Kecamatan Sinjai
            Barat, Kabupaten Sinjai, serta pembangunan sumur bor di dua desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu Desa Bojong,
            Kecamatan Kalibunder dan Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud. Pada tahun 2025, Perseroan mendukung
            penyediaan akses air bersih bagi warga terdampak longsor dan Masjid Daarutthowaf di Desa Garumukti -
            Kabupaten Garut.


                                                         303
Page 334
      5. Pada tahun 2025, Perseroan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Pusat Inisiatif
          Strategis untuk Pembangunan Indonesia (CISDI), Yayasan Pendidikan Harapan Bersama (YPHB) dalam hal
          pengembangan Primary Care Center pada lokasi operasional milik Perseroan yang akan difungsikan sebagai
          laboratorium dan pusat inovasi kesehatan, serta sebagai pusat pembelajaran terintegrasi dengan agenda
          pendidikan dan pelatihan.
      6. Perseroan juga berkontribusi dalam penyediaan sarana dan prasana keagaaman melalui kegiatan renovasi rumah
          ibadah, dimana pada tahun 2025 Perseroan berkontribusi dalam renovasi Mushola Al Fatah di Desa Tanjungtirta,
          Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, pembangunan Mushola Miftahul Jannah dan renovasi Mushola
          Nurul Iman di Nagari Sarik Alahan Tigo, Kabupaten Solok, serta pembangunan rumah pendeta HKBP Sabungan
          Parmonangan di Desa Manalu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
      Biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dan Entitas Anak untuk kegiatan CSR selama tahun 2025 dan 2024 masing-
      masing tercatat sebesar Rp1,26 miliar dan Rp1,65 miliar.

    P. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
        KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

       Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Entitas Anak, Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Dan
       Entitas Anak tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa
       atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
       suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
       Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
       terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
       Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
       Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
       kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
       dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
       bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang
       bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
       Umum Sukuk Ijarah berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
       
    Q. ASURANSI

    Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah mengasuransikan aset-
    asetnya, sebagai berikut:

                Jenis Asuransi
               Nomor, Tanggal
       No.                        Masa Berlaku     Nilai Pertanggungan       Tertanggung        Premi        Penanggung
               Polis dan Obyek
               Pertanggungan
      1.     Asuransi PSAKBI 15 November          Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.566.684,88    PT Asuransi
              No.                  2025 – 15         Rp133.301.250,00                                         Harta Aman
              10102012505184       November        Tanggung      Jawab                                     Pratama, Tbk
              tanggal 28 Oktober     2026            Hukum Pihak Ketiga:
              2025,         objek                    Rp10.000.000,00
              pertanggungan                        Kecelakaan       Diri
              berupa      Toyota                     Pengemudi
              Kijang Innova 2.5                      Rp10.000.000,00
              G dengan No.                         Kecelakaan       Diri
              Polisi B 2358 SFX                      Penumpang
                                                     Rp10.000.000,00
      2.     Asuransi PSAKBI      26 Oktober      Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp2.472.618,94    PT Asuransi
              No.                  2025 – 26         Rp65.025.000,00                                          Harta Aman
              10102012504521      Oktober 2026     Tanggung      Jawab                                     Pratama, Tbk
              tanggal        19                      Hukum Pihak Ketiga:
              September 2025,                        Rp10.000.000,00
              objek                                Kecelakaan       Diri
              pertanggungan                          Pengemudi
              berupa      Isuzu                      Rp10.000.000,00
              Panther Touring                      Kecelakaan       Diri
              dengan No. Polisi                      Penumpang
              B 1137 SRX                             Rp10.000.000,00


                                                         304
Page 335
             Jenis Asuransi
            Nomor, Tanggal
     No.                       Masa Berlaku      Nilai Pertanggungan       Tertanggung       Premi        Penanggung
            Polis dan Obyek
            Pertanggungan
    3.    Asuransi PSAKBI      26 Oktober       Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.528.974,50   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26          Rp188.572.500,00                                        Harta Aman
           10102012504513      Oktober 2026      Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                     Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                         Rp10.000.000,00
           objek                                 Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                           Pengemudi
           berupa      Toyota                      Rp10.000.000,00
           Hilux Double Cabin                    Kecelakaan       Diri
           2.4 G dengan No.                        Penumpang
           Polisi B 9694 SBB                       Rp10.000.000,00
    4.    Asuransi PSAKBI      20 Agustus       Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp5.158.172,50   PT Asuransi
           No.                  2025 – 20          Rp234.000.000,00                                        Harta Aman
           10102012503127      Agustus 2026      Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 25 Juni                         Hukum Pihak Ketiga:
           2025,         objek                     Rp10.000.000,00
           pertanggungan                         Kecelakaan       Diri
           berupa Hino Truck                       Pengemudi
           No. Polisi B 9029                       Rp10.000.000,00
           SIO                                   Kecelakaan       Diri
                                                   Penumpang
                                                   Rp10.000.000,00
    5.    Asuransi PSAKBI        26 Oktober     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp8.394.434,39   PT Asuransi
           No.                    2025 – 26        Rp375.637.500,00                                        Harta Aman
           10102012504525        Oktober 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 25 19                           Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                         Rp10.000.000,00
           objek                                 Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                           Pengemudi
           berupa Isuzu Truck                      Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9539                     Kecelakaan       Diri
           SIA                                     Penumpang
                                                   Rp10.000.000,00
    6.    Asuransi PSAKBI        20 Agustus     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.331.500,00   PT Asuransi
           No.                    2025 – 20        Rp288.000.000,00                                        Harta Aman
           10102012503125        Agustus 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 25 Juni                         Hukum Pihak Ketiga:
           2025,         objek                     Rp10.000.000,00
           pertanggungan                         Kecelakaan       Diri
           berupa      Toyota                      Pengemudi
           Truck Hilux No.                         Rp10.000.000,00
           Polisi B 9781 SBC                     Kecelakaan       Diri
                                                   Penumpang
                                                   Rp10.000.000,00
    7.    Asuransi PSAKBI        20 Agustus     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp5.158.172,50   PT Asuransi
           No.                    2025 – 20        Rp234.000.000,00                                        Harta Aman
           10102012503126        Agustus 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 25 Juni                         Hukum Pihak Ketiga:
           2025,        objek                      Rp10.000.000,00
           pertanggungan                         Kecelakaan       Diri
           berupa Hino Truck                       Pengemudi
           No. Polisi B 9869                       Rp10.000.000,00
           SIN                                   Kecelakaan       Diri
                                                   Penumpang
                                                   Rp10.000.000,00
    8.    Asuransi PSAKBI       20 November     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.079.985,00   PT Asuransi
           No.                    2025 – 20        Rp162.562.500,00                                        Harta Aman
           10102012505186         November       Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 28 Oktober        2026          Hukum Pihak Ketiga:
           2025,        objek                      Rp10.000.000,00
           pertanggungan                         Kecelakaan       Diri
           berupa Hino Truck                       Pengemudi
                                                   Rp10.000.000,00


                                                       305
Page 336
             Jenis Asuransi
            Nomor, Tanggal
     No.                       Masa Berlaku   Nilai Pertanggungan      Tertanggung       Premi        Penanggung
            Polis dan Obyek
            Pertanggungan
           No. Polisi B 9498                 Kecelakaan       Diri
           SIA                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    9.    Asuransi PSAKBI 1 Desember  Kendaraan bermotor:            Perseroan    Rp3.122.706,38   PT Asuransi
           No.                    2025 –       Rp130.000.000,00                                        Harta Aman
           10102012505624       Desember     Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19     2026        Hukum Pihak Ketiga:
           November 2025,                      Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa       Toyota                 Rp10.000.000,00
           Kijang Innova 2.0                 Kecelakaan       Diri
           G No. Polisi B 2661                 Penumpang
           SYH                                 Rp10.000.000,00
    10.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.339.605,22   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp136.552.500,00                                        Harta Aman
           10102012504515      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa Isuzu Truck                  Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9675                 Kecelakaan       Diri
           SDC                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    11.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.339.602,22   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp136.552.500,00                                        Harta Aman
           10102012504518      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa Isuzu Truck                  Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9674                 Kecelakaan       Diri
           SDC                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    12.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.339.602,22   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp136.552.500,00                                        Harta Aman
           10102012504527      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa Isuzu Truck                  Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9693                 Kecelakaan       Diri
           SDC                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    13.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.339.602,22   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp136.552.500,00                                        Harta Aman
           10102012504526      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa Isuzu Truck                  Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9692                 Kecelakaan       Diri
           SDC                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    14.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.307.488,00   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp130.050.000,00                                        Harta Aman
           10102012504528      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00


                                                    306
Page 337
             Jenis Asuransi
            Nomor, Tanggal
    No.                        Masa Berlaku   Nilai Pertanggungan      Tertanggung       Premi        Penanggung
            Polis dan Obyek
             Pertanggungan
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa Hino Truck                   Rp10.000.000,00
           No. Polisi B 9187                 Kecelakaan       Diri
           SDC                                 Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    15.   Asuransi PSAKBI 18 Desember  Kendaraan bermotor:           Perseroan    Rp4.075.354,38   PT Asuransi
           No.                  2025 – 18      Rp156.060.000,00                                        Harta Aman
           10102012505625       Desember     Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19     2026        Hukum Pihak Ketiga:
           November 2025,                      Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa      Toyota                  Rp10.000.000,00
           Truck No. Polisi B                Kecelakaan       Diri
           9227 SBB                            Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    16.   Asuransi PSAKBI 19 November  Kendaraan bermotor:           Perseroan    Rp2.071.492,80   PT Asuransi
           No.                  2025 – 19      Rp78.030.000,00                                         Harta Aman
           10102012505185       November     Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 28 Oktober      2026        Hukum Pihak Ketiga:
           2025,         objek                 Rp10.000.000,00
           pertanggungan                     Kecelakaan       Diri
           berupa Hino Truck                   Pengemudi
           No. Polisi B 9287                   Rp10.000.000,00
           SDC                               Kecelakaan       Diri
                                               Penumpang
                                               Rp10.000.000,00
    17.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.546.336,17   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp175.567.500,00                                        Harta Aman
           10102012504523      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa      Toyota                  Rp10.000.000,00
           Hilux Double Cabin                Kecelakaan       Diri
           2.5 G No. Polisi B                  Penumpang
           9313 SBB                            Rp10.000.000,00
    18.   Asuransi PSAKBI      26 Oktober   Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp3.702.639,97   PT Asuransi
           No.                  2025 – 26      Rp149.557.500,00                                        Harta Aman
           10102012504516      Oktober 2026  Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal          19                 Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                     Rp10.000.000,00
           objek                             Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                       Pengemudi
           berupa      Toyota                  Rp10.000.000,00
           kijang      Innova                Kecelakaan       Diri
           Reborn 2.0 G No.                    Penumpang
           Polisi B 2234 SZA                   Rp10.000.000,00
    19.   Asuransi PSAKBI 19 September  Kendaraan bermotor:          Perseroan    Rp4.556.336,17   PT Asuransi
           No.                  2025 – 19      Rp175.576.500,00                                        Harta Aman
           10102012503271       September    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 7 Juli          2026        Hukum Pihak Ketiga:
           2025,         objek                 Rp10.000.000,00
           pertanggungan                     Kecelakaan       Diri
           berupa      Toyota                  Pengemudi
           Hilux 2.5 G No.                     Rp10.000.000,00
           Polisi B 9242 SBB                 Kecelakaan       Diri
                                               Penumpang
                                               Rp10.000.000,00





                                                    307
Page 338
             Jenis Asuransi
            Nomor, Tanggal
    No.                       Masa Berlaku      Nilai Pertanggungan       Tertanggung       Premi        Penanggung
            Polis dan Obyek
            Pertanggungan
    20.   Asuransi PSAKBI     26 Oktober       Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.079.985,00   PT Asuransi
           No.                 2025 – 26          Rp162.562.500,00                                        Harta Aman
           10102012504519     Oktober 2026      Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal         19                     Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                        Rp10.000.000,00
           objek                                Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                          Pengemudi
           berupa     Toyota                      Rp10.000.000,00
           Hilux No. Polisi B                   Kecelakaan       Diri
           9453 SBB                               Penumpang
                                                  Rp10.000.000,00
    21.   Asuransi PSAKBI       26 Oktober     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp2.962.050,00   PT Asuransi
           No.                   2025 – 26        Rp192.600.000,00                                        Harta Aman
           10102012504537       Oktober 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal         19                     Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                        Rp10.000.000,00
           objek                                Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                          Pengemudi
           berupa Mitsubishi                      Rp10.000.000,00
           Truck No. Polisi B                   Kecelakaan       Diri
           9846 SDB                               Penumpang
                                                  Rp10.000.000,00
    22.   Asuransi PSAKBI      18 Desember     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.381.378,28   PT Asuransi
           No.                   2025 – 18        Rp162.562.500,00                                        Harta Aman
           10102012505626        Desember       Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal         19       2026          Hukum Pihak Ketiga:
           November 2025,                         Rp10.000.000,00
           objek                                Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                          Pengemudi
           berupa     Toyota                      Rp10.000.000,00
           Truck No. Polisi B                   Kecelakaan       Diri
           9970 SBA                               Penumpang
                                                  Rp10.000.000,00
    23.   Asuransi PSAKBI       26 Oktober     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp2.694.438,72   PT Asuransi
           No.                   2025 – 26        Rp68.926.500,00                                         Harta Aman
           10102012504517       Oktober 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal         19                     Hukum Pihak Ketiga:
           September 2025,                        Rp10.000.000,00
           objek                                Kecelakaan       Diri
           pertanggungan                          Pengemudi
           berupa      Toyota                     Rp10.000.000,00
           Avanza 1.3 GNo.                      Kecelakaan       Diri
           Polisi B 1054 SZU                      Penumpang
                                                  Rp10.000.000,00
    24.   Asuransi PSAKBI       26 Oktober     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.714.025,25   PT Asuransi
           No.                   2025 – 26        Rp151.725.000,00                                        Harta Aman
           10102012504524       Oktober 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 19 Januari                     Hukum Pihak Ketiga:
           2026,        objek                     Rp10.000.000,00
           pertanggungan                        Kecelakaan       Diri
           berupa     Toyota                      Pengemudi
           Truck No. Polisi B                     Rp10.000.000,00
           9037 SBC                             Kecelakaan       Diri
                                                  Penumpang
                                                  Rp10.000.000,00
    25.   Asuransi PSAKBI       23 Agustus     Kendaraan bermotor:      Perseroan    Rp4.544.560,00   PT Asuransi
           No.                   2025 – 23        Rp216.000.000,00                                        Harta Aman
           10102012503128       Agustus 2026    Tanggung      Jawab                                    Pratama, Tbk
           tanggal 25 Juni                        Hukum Pihak Ketiga:
           2025,       objek                      Rp10.000.000,00
           pertanggungan                        Kecelakaan       Diri
           berupa     Toyota                      Pengemudi
           Kijang Innova 2.0                      Rp10.000.000,00


                                                      308
Page 339
                   Jenis Asuransi
                  Nomor, Tanggal
         No.                        Masa Berlaku   Nilai Pertanggungan       Tertanggung         Premi        Penanggung
                  Polis dan Obyek
                  Pertanggungan
                 V No. Polisi B 501               Kecelakaan       Diri
                 FZ                                 Penumpang
                                                    Rp10.000.000,00

      Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas Perseroan, jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah
      memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dapat
      dibuktikan dengan Surat Pernyataan SPER-023/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
      Direksi Perseroan.

      Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Perusahaan Asuransi.

R.   KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

      Perseroan mempertimbangkan potensi risiko dampak lingkungan dari eksternal dan melakukan identifikasi aspek
      dampak lingkungan tersebut terhadap penggunaan aset Perseroan, khususnya melalui Entitas Anak yang memiliki
      PLTA/M.

      Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan telah menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup dengan
      implementasi berupa perolehan ISO 14001: 2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 9001:2015 Sistem
      Manajemen Mutu. Dengan diperoleh ISO tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-
      undangan antara lain:

      1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Putusan
          Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
      2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
      3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
          Memiliki AMDAL, UKL-UPL & SPPL.

      Sebagai upaya untuk pencegahan pencemaran lingkungan, Perseroan menerapkan komitmen ini kepada Entitas Anak
      yang telah beroperasi untuk memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
      yang berlaku. Perseroan membentuk standard operating procedure (SOP) terkait pengelolaan lingkungan hidup, antara
      lain SOP Identifikasi Aspek Dampak Lingkungan dan SOP Penanganan Limbah B3.

      Perseroan juga berupaya untuk menerapkan kepada mitra kerja dan vendor untuk pemenuhan pengelolaan lingkungan
      hidup dengan mencantumkan ketentuan pematuhan kepada lingkungan dan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      dalam kesepakatan Perseroan dan mitra kerja tersebut. Hal ini merupakan implementasi dari SOP Perseroan terkait
      Pengelolaan Mitra Kerja.

      Program Tanggung Jawab Lingkungan Perseroan
      - Sampai Desember 2025, total pohon yang telah ditanam sebanyak 417.534 pohon, dimana penanaman sebanyak
         138.534 pohon merupakan hasil program internal Tamaris Hydro Group untuk merehabilitasi lahan di sekitar lokasi
         PLTM, dan 244.951 pohon merupakan bagian dari program kerjasama dengan Yayasan Akar Pohon, serta 34.049
         pohon merupakan donasi dari karyawan dan pimpinan perusahaan.
      - Sejak tahun 2018, Perseroan telah melakukan penghitungan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilakukan oleh
         konsultan independen lingkungan Pertiwi Consulting (PT Bina Tjahaya Pertiwi). Dalam 2 (dua) tahun terakhir
         Perseroan      dan      Entitas     Anak       mampu        mengurangi    emisi    karbon       pada      periode
         31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 551 ribu ton CO2 dan 518 ribu ton CO2.
      - Perseroan dan Entitas Anak menerapkan solusi pengelolaan sampah dan daur ulang di seluruh lokasi pembangkit,
         dimana sampah organik diolah menjadi pupuk sedangkan sampah anorganik diolah menjadi bahan pembuatan
         ecobrick serta pembuatan ecoenzyme.
      - Sebelum konstruksi proyek dimulai, yaitu pada tahap perencanaan dan pengajuan perizinan, Perseroan melakukan
         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW atau Upaya
         Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk proyek PLTM yang
         memiliki kapasitas di bawah 10 MW dengan risiko lingkungan yang relatif lebih rendah. Analisis ini berfungsi untuk
         mengidentifikasi, menilai dan mengevaluasi dampak penting yang mungkin timbul, yang mencakup analisis
         terhadap:
           1. Komponen fisik-kimia: kualitas udara, air, tanah, kebisingan


                                                          309
Page 340
           2. Komponen biologi: flora, fauna, ekosistem dan keanekaragaman hayati
           3. Komponen sosial-ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat yang berpotensi terpengaruh.
        Dokumen AMDAL dan UKL-UPL dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
        lingkungan di area operasional Perseroan, sejak proses konstruksi hingga tahap operasi.
     - Limbah B3 terutama berasal dari aktivitas pemeliharaan pembangkit, meliputi oli dan pelumas bekas dari turbin dan
        generator, lampu dan peralatan elektronik bekas yang mengandung material berbahaya. Penanganan limbah B3
        melibatkan pihak ketiga yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Pemilihan mitra dilakukan melalui verifikasi
        kepatuhan perizinan dan persyaratan teknis, sementara data jenis dan volume limbah dicatat dan dimonitor melalui
        pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang tahun pelaporan, Perseroan tidak mencatat adanya
        kejadian tumpahan bahan atau limbah operasional yang berdampak terhadap lingkungan. Perseroan menerapkan
        pengelolaan limbah serta pemeliharaan peralatan secara berkala guna meminimalisasi risiko kebocoran dan
        tumpahan.

     Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada periode
     31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3,90 miliar dan Rp4,35 miliar.

S. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI

    Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi terutama
    meliputi transaksi keuangan lainnya. Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan
    Perseroan, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya:

    Transaksi keuangan lainnya dari dan kepada pihak berelasi per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
     No.       Pihak-pihak Terafiliasi         Sifat Hubungan                         Sifat Transaksi
      1. PT Bakti Bangun Patria             Entitas asosiasi         Piutang pihak berelasi, Utang usaha
      2. PT Mtiga Power Management          Entitas asosiasi         Piutang usaha, Beban umum dan administrasi
      3. Sarah Darmawan                     Pihak berelasi           Liabilitas sewa

                                                                  31 Desember 2025                                 31 Desember 2024
                     Keterangan
                                                                  Rp               %*)                             Rp               %*)
     PIUTANG USAHA
     PT Mtiga Power Management                                    1.309.445.216               0,024              4.457.910.216             0,093
     Jumlah                                                       1.309.445.216               0,024              4.457.910.216             0,093
     PIUTANG LAIN-LAIN
     PT Mtiga Power Management                                  90.773.023.143                1,661             72.265.888.717             1,500
     Lain-lain (di bawah Rp500 juta)                                 5.451.828                0,000                 68.687.828             0,001
     Jumlah                                                     90.778.474.971                1,661             72.334.576.545             1,502
     PIUTANG PIHAK BERELASI
     PT Bakti Bangun Patria                                                      -            0,000              3.062.673.000             0.064
     Jumlah                                                                      -            0,000              3.062.673.000             0.064
     UTANG USAHA
     PT Bakti Bangun Patria                                       4.885.124.803               0,185              7.872.630.302             0,330
     Jumlah                                                       4.885.124.803               0,185              7.872.630.302             0,330
     BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
     PT Mtiga Power Management                                  14.272.131.500               18,349             14.994.570.470            20,463
     Jumlah                                                     14.272.131.500               18,349             14.994.570.470            20,463
     LIABILITAS SEWA
     Sarah Darmawan                                               1.024.038.140               0,039                             -              -
     Jumlah                                                       1.024.038.140               0,039                             -              -
     *) Persentase Terhadap Jumlah Aset (untuk aset), Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas (untuk liabilitas), dan Persentase Terhadap
     Jumlah Beban Umum dan Administrasi

    Seluruh transaksi dengan pihak berelasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
    dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).

T. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

    1. UMUM

          Perseroan didirikan pada tahun 2011 dengan nama PT Tamaris Hidro, merupakan perusahaan induk yang
          menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa dan ketenagalistrikan yang berfokus pada Energi Terbarukan (EBT)
          dengan pemanfaatan aliran sumber daya air (hydropower) melalui Entitas Anak. Pada awal berdiri, Perseroan


                                                                      310
Page 341
       bergerak di bisnis PLTM dengan kapasitas di bawah 10 MW dan konsisten membangun portofolio PLTM. Seiring
       dengan adanya peluang bisnis yang cukup besar dari program pemerintah dalam pengembangan pembangkit EBT
       dan bertambahnya pengalaman di bisnis PLTM, Perseroan mulai melakukan diversifikasi usaha dengan
       membangun bisnis PLTA yang memiliki kapasitas lebih besar.

       Pada tahun 2014, PLTM Segara dengan kapasitas 7 MW di Lombok Utara – Nusa Tenggara Barat beroperasi
       secara komersial. Berturut – turut pada tahun 2016 PLTM Lebak Barang dengan kapasitas 7 MW di Pekalongan –
       Jawa Tengah serta PLTM Lebak Tundun dengan kapasitas 8 MW di Lebak – Banten beroperasi secara komersial.
       Selanjutnya di tahun 2016, untuk memenuhi standar dan meningkatkan mutu pelayanannya, Perseroan dan Entitas
       Anak telah memperoleh sertifikat ISO 9001 “Quality Management Systems” and ISO 14001 “Environmental
       Management System”. Tahun 2019 PLTM Tanjung Tirta dengan kapasitas 8 MW di Banjarnegara – Jawa Tengah,
       PLTM Gumanti dengan kapasitas 7,5 MW di Solok – Sumatera Barat dan PLTA Krueng Isep dengan kapasitas 20
       MW di Nagan Raya – Nanggroe Aceh Darussalam beroperasi secara komersial. Tahun 2023 PLTM Sukarame
       dengan kapasitas 7 MW di Kabupaten Liwa - Lampung beroperasi secara komersial.

       Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan yang dibangun dan dioperasikan oleh
       Entitas Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang tersebar di 9 (sembilan)
       propinsi di Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasita 5 MW (Manajur) dan
       2 (dua) PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).

    2. KEGIATAN USAHA

       Perseroan
       Saat ini, kegiatan utama Perseroan adalah sebagai perusahaan holding yang berfokus untuk mengelola dua lini
       usaha, yaitu:

       a. Kegiatan Pengembangan
          Aktivitas pengembangan meliputi studi multidisiplin yang diterapkan Perseroan untuk memonitor rencana
          pengadaan baru oleh PLN serta menelusuri potensi proyek PLTA/PLTM baru maupun yang telah ada di seluruh
          Indonesia.

       b. Kegiatan Investasi
          Aktivitas investasi merupakan salah satu strategi yang diterapkan Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya
          melalui inorganic growth yaitu dengan melakukan akuisisi terhadap PLTA/PLTM yang telah beroperasi maupun
          dalam tahap konstruksi.
       Adapun visi Perseroan adalah ikut berpartisipasi menjadikan bangsa yang sehat dengan memanfaatkan energi baru
       dan terbarukan. Sedangkan misi Perseroan adalah melakukan investasi di pembangkit listrik tenaga air
       (PLTA/PLTM) dan menjadikan lingkungan yang bersih dan asri.

       Berdasarkan standar yang berlaku pada Perseroan, berikut adalah detil tahapan kegiatan pengembangan dan
       akuisisi PLTA/ PLTM Perseroan.





                                                      311
Page 342
    Alur Tahapan Kegiatan Pengembangan PLTA/PLTM Perseroan




    Keterangan:
     No.            Tahapan                                              Kegiatan
      1.   Desk Study                   Pelaksanaan kajian lokasi sehingga diperoleh layout PLTA/PLTM
      2.   Survei Pendahuluan           Pelaksanaan site visit untuk melakukan pengukuran dan pengamatan lokasi
                                        yang diawali pengecekan status lahan, persiapan survei dan pengurusan surat
                                        rekomendai dan persetujuan survei.
      3.   Evaluasi Pendahuluan &       Pelaksanaan evaluasi pendahuluan atas hasil survei pendahuluan yang apabila
           persetujuan     manajemen    memenuhi kriteria Kelayakan Komersial manajemen Perseroan memberikan
           Perseroan terhadap Studi     persetujuan terdahap Studi Kelayakan Awal (Pre FS)
           Kelayakan
      4.   Studi Kelayakan Awal,        Pelaksanaan Studi Kelayakan Awal, Topography, sample soil investigation,
           Topography, Sample Soil      investment decision kemudian manajemen Perseroan memberikan persetujuan
           Test & Persetujuan           atau tidak atas pelaksanaan project.
           manajemen Perseroan
      5.   Ijin Prinsip                 Proses Ijin Prinsip dengan melakukan pemaparan kepada Pemerintah Daerah,
                                        Camat dan Kepala Desa kemudian ijin prinsip dikeluarkan oleh Bupati yang
                                        berlaku 6-12 bulan.
      6.   FS & DED dan Staking Out     Pengerjaan Studi Kelayakan & Detailed Engineering Design (DED) dilakukan
                                        oleh Konsultan Teknis atau secara internal oleh Divisi Engineering, melakukan
                                        joint survey lanjutan setelah itu dilakukan Staking Out.
      7.   UKL-UPL                      Pelaksanaan kajian dampak lingkungan hidup (UKL-UPL/Upaya Kelola
                                        Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) oleh konsultan
                                        AMDAL.
      8.   Ijin Lokasi                  Penerbitan ijin lokasi dari Bupati
      9.   Kontrak Vendor ME dan        Proses seleksi Vendor ME yang mensupply Turbin dan Generator dan
           Drawing Design ME            penyelesaian Drawing Design ME
     10.   Verifikasi Studi Kelayakan   Pemeriksaan Studi Kelayakan Awal oleh PLN
           Awal oleh PLN
     11.   Permohonan Penetapan         Kewajiban memperoleh ijin Pengelolaan Tenaga Air untuk Tenaga Listrik dari
           Pengelola Tenaga Air untuk   Dirjen EBTKE
           Tenaga Listrik
     12.   Pembebasan Lahan             Proses ini diawali sosialisasi kepada pemilik lahan sampai dengan pemindahan
                                        kepemilikan lahan secara sah.
     13.   Ijin-ijin lainnya            Penyelesaian ijin lainnya melingkupi IMB, SIPPA SIKON dan HO
     14.   Penyampaian                  Kewajiban memberikan sertifikat deposito (5% dari total investasi) kepada Dirjen
           Sertifikat Deposito &        EBTKE paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan pengelola tenaga air
           Laporan Kemajuan Proyek      untuk tenaga listrik dan penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan secara
                                        berkalan kepada Dirjen EBTKE setiap 6 bulan sampai COD
     15.   Pengajuan IUPTLS             Pemrosesan IUPTLS dilakukan di Kementrian ESDM setelah menerima surat
                                        rekomendasi dari PLN.
     16.   Proposal Pembiayaan          Pelaksanaannya dapat dimulai setelah laporan pendahuluan FS selesai kepada
                                        Bank/Lembaga Pembiayaan


                                                   312
Page 343
     No.           Tahapan                                                  Kegiatan
     17.    PJBL/PPA                      Pelaksanaannya dilakukan antara Perseroan dengan PT PLN Regional setelah
                                          diterbitkannya IUPTLS dan diserahkannya Feasiblity Study (FS)
     18.    Kontrak Kontraktor Utama      Penandatangan kontrak dengan kontraktor utama untuk pekerjaan sipil atau
            Sipil /EPC                    mencangkup EPC
     19.    Ijin Penanaman Modal          Ijin ini diajukan kepada BKPM Pemerintah Daerah setempat dan ijin lain yang
                                          dibutuhkan dalam rangka impor turbin seperti API, NIK.
     20.    Financial Close & Financing   Pelaksanaanya dilakukan setelah diperolehnya Persetujuan Kredit dari
            Date                          Bank/Institusi Keuangan.
     21.    IUPTL                         Pelaksanaannya dilakukan setelah penandatangan PPA dan tercapainya FC.
                                          IUPTL selesai min. 1,5 bulan dan paling lambat 3 bulan setelah menerima IUPTL
                                          dan PLTM wajib dibangun serta memperoleh COD paling lambat 27 hulan
                                          setelah Financing Date

    Alur Tahapan Kegiatan Akusisi PLTA/PLTM Perseroan




    Keterangan:
     No.             Tahapan                                           Kegiatan
      1. Surat Pernyataan Minat /         Penyampaian Surat Pernyataan Minat kepada perusahaan target
           Letter of Interest (LOI)
      2. Non – Disclosure                 Penandatangan perjanjian kerahasian data atas potensi kerjasama
           Agreement (NDA)
      3. Desk Study                       Pelaksanaan analisis oleh internal Perseroan sesuai ruang lingkup tahapan
                                          pengembangan PLTA/PLTM
      4.    Field Study                   Pelaksanaan pengumpulan informasi dengan melakukan site visit
      5.    MOU atau HOA                  Penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) atau Head of
                                          Agreement (HOA) dengan perusahaan target
      6.    Uji tuntas keuangan, teknis   Pelaksanaan proses uji tuntas terhadap perusahaan target
            dan hukum
      7.    CSPA                          Penandatangan Condition Sales and Purchase Agreement (CSPA) yang
                                          disertai pembayaran uang muka sebesar 20%-30% dari nilai akuisisi
      8.    SPA                           Penandatanganan Sales Purchases Agreement (SPA) disertai penyerahan
                                          asset dokumen dan karyawan oleh Perusahaan target

    Entitas Anak

    PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran
    irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 10 MW. Sedangkan PLTM adalah
    istilah yang digunakan untuk instalasi PLTA berskala kecil yang berkisar antara 1 - 10 MW. PLTA maupun PLTM
    memiliki karakteristik yang unik karena mengandalkan kekuatan alam dan ramah lingkungan. Curah hujan,
    catchment area, besarnya debit air sungai, ketinggian air (head) merupakan faktor yang penting pada PLTA/PLTM
    khususnya pada tipe Run - of River System (sistem aliran sungai), yaitu sistem yang digunakan oleh Perseroan
    melalui Entitas Anak. Pola kerjasama yang termuat dalam PPA antara Perseroan melalui 18 (delapan belas) Entitas
    Anak Operating Company adalah mekanisme Built Operate Own (BOO) sesuai dengan Permen ESDM No.4/2020,
    sedangkan untuk 5 (empat) Entitas Anak – MBP, LTLE, LHE, SNE dan TLE menggunakan mekanisme Built Operate
    Own Transfer (BOOT) sesuai Permen ESDM No.50/2017.





                                                     313
Page 344
      Berikut ini skema alur proses bisnis Entitas Anak:




                                                                                                         Sumber: Perseroan

     Didalam proses menghasilkan listrik, seluruh pembangkit yang dimiliki Entitas Anak Perseroan pada dasarnya
     mengubah energi potensial dan kinetic dengan memanfaatkan sebagian aliran air sungai dan beda tinggi atau
     grafitasi terhadap aliran tersebut, dimana diakhir proses, aliran tersebut yang sudah diperhitungkan akan diarahkan
     untuk menggerakan turbine yang terhubung dengan generator milik Pembangkit, dengan demikian listrik yang
     dihasilkan akan dilihat dan dihitung bersama pada pembacaan data fisik kWh meter, hal ini disepakati dalam bentuk
     Perjanjian Jual Beli Listrik antara PLN dan Entitas Anak Perseroan. Dalam tahap tersebut kewajiban pembangkit
     telah selesai (sampai dengan titik serah terima) dan diserahkan kepada PLN yang nantinya listrik tersebut akan
     didistribusikan kepada masyarakat/end customer. Skema tersebut tercatat pada aturan dalam PPA

    Tabel berikut ini menjelaskan proyek beserta lokasi dan kapasitas dari masing-masing PLTA/PLTM Entitas Anak:

              Entitas                                                                            Mulai
       No.                  Proyek                               Lokasi                                        Kapasitas
                Anak                                                                           Beroperasi
     PLTA/PLTM – BEROPERASI
                                              Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
       1.     SIC           PLTM Segara                                                       14 Maret 2014      7,0 MW
                                              Tenggara Barat
                                              Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan,
       2.     BSE           PLTM Silau 2                                                      07 Maret 2011      9,0 MW
                                              Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
                                              Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten,
       3.     BCE           PLTM Cikaso                                                        07 Juni 2013      5,3 MW
                                              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
                            PLTM Lebak        Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebak Barang,
       4.     HRI                                                                             10 Maret 2016      7,0 MW
                            Barang            Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                            PLTM              Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,           12 Februari
       5.     SMHP                                                                                              10,0 MW
                            Manipi/Tangka     Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan             2011
                                              Desa Cibarengkok dan Desa Gunung Gede,
                            PLTM Lebak                                                        26 September
       6.     BDP                             Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak,                           8,0 MW
                            Tundun                                                                    2016
                                              Provinsi Banten
                            PLTM Tanjung      Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan,            09 Januari
       7.     MBP                                                                                                8,0 MW
                            Tirta             Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah            2019
                            PLTA Krueng       Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong,
       8.     SNE                                                                              02 Mei 2019      20,0 MW
                            Isep              Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
                                              Nagari Sarik Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran
                            PLTM Gumanti
       9.     SME                             Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera       23 Juli 2019     7,5 MW
                            III
                                              Barat
                            PLTM              Liwa Kabupaten Lampung Barat, Provinsi
       10.    LHE                                                                               12 Juli 2023     7,0 MW
                            Sukarame          Lampung
                                              Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
                            PLTM Aek
       11.    PHE                             Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera       22 Juli 2022    10,0 MW
                            Sibundong
                                              Utara
                                              Desa Pekan Gunung Mariah, Kecamatan
                            PLTM Sungai
       12.    LTLE*)                          Gunung Mariah, Kabupaten Deli Serdang             5 April 2022     3,0 MW
                            Buaya
                                              Sumatera Utara
                            PLTM Cianten                                                      23 Desember
                                                                                                                 2,0 MW
                            1                                                                        2011
                            PLTM Cianten
       13.    JDG*)                           Desa Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat      25 April 2016     6,2 MW
                            1B
                            PLTM Cianten                                                        24 Februari
                                                                                                                 5,0 MW
                            2                                                                         2016




                                                          314
Page 345
                Entitas                                                                              Mulai
       No.                     Proyek                         Lokasi                                                 Kapasitas
                 Anak                                                                              Beroperasi
                         PMTM Cianten
                                                                                                  11 Maret 2015         5,8 MW
                         3
                         PLTM               Desa Guru Mukti, Kecamatan Pamulihan,
      14.    BBPe   *)                                                                              19 Mei 2014         6,0 MW
                         Cibatarua          Kabupaten Garut, Jawa Barat
                         PLTA Batu          Desa Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera                 18 Januari
      15.    TLE *)                                                                                                    16,0 MW
                         Gajah              Utara                                                          2022
     PLTA/PLTM – TAHAP PENGEMBANGAN
                                                                                                         Setelah
                                                                                                         PT PLN
                                                                                                       (Persero)
                                                                                                     menyetujui
                                                                                                  tanggal mulai
                           PLTM Aek         Tarabintang, Humbang Hasundutan, Sumatera
       16.    NE                                                                                     beroperasi         4,0 MW
                           Rambe            Utara
                                                                                                            pada
                                                                                                 Perjanjian Jual
                                                                                                      Beli Listrik
                                                                                                      yang akan
                                                                                                 ditandatangani
                                                                                                         Setelah
                                                                                                         PT PLN
                                                                                                       (Persero)
                                                                                                     menyetujui
                                                                                                  tanggal mulai
       17.    SBH          PLTA Besai II    Way Kanan - Lampung                                      beroperasi        20,0 MW
                                                                                                            pada
                                                                                                 Perjanjian Jual
                                                                                                      Beli Listrik
                                                                                                      yang akan
                                                                                                 ditandatangani
     PLTA/PLTM – TAHAP KONSTRUKSI
                                            Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas,
       18.    HJM*)        PLTM Manajur     Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan               Tahun 2027          5,0 MW
                                            Barat
                                                                       *) Pemilikan tidak langsung melalui PBA; Sumber: Perseroan
    Berikut ini penjelasan kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak

    1. SIC

       SIC telah menandatangani PPA pada 21 Juli 2010 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat
       berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 14 Maret 2014 (jatuh tempo 14 Maret 2029 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Segara 7,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW; 1x1 MW; 1x1 MW) dengan
       distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 5,4 km. PPA SIC beberapa kali
       mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 6 Juni 2016.

       Keterangan PLTM Segara
         Net Head    Capacity Production        Contracted Capacity           Debit
                                                                                               Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                 Factor (%)              (m3/detik)
           142,00           61,32                       66                    5,79          Francis turbines - 2 x 2,5 MW
                                                                                             Pelton turbines - 2 x 1 MW

       PLTM Segara memanfaatkan air dari sungai Segara Desa Bentek, Gangga Kabupaten Lombok Utara dimana
       PT Hutama Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Segara.





                                                     315
Page 346
                       Lokasi (8°24'12.1"S 116°12'38.4"E)                                    Turbin




              Saluran Penghantar                       Bendung                          Gedung Pembangkit




    2. BSE
        BSE telah menandatangani PPA pada 7 April 2008 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara berjangka
        waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 7 Maret 2011 (jatuh tempo 7 Maret 2036 – dapat diperpanjang)
        untuk membangun PLTM Silau 2 9,0 MW (dengan kapasitas 2x3,7 MW) dengan distribusi JTM 20 kV yang
        dibangun sepanjang ±30 km yang menghubungkan Gardu Hubung Tanah Jawa. PPA BSE beberapa kali
        mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 30 November 2020 terkait
        dengan tidak adanya pembatasan Ketersediaan Energi Minimal pada PLTM Silau 2.

       Keterangan PLTM Silau 2
         Net Head    Capacity Production         Contracted Capacity         Debit        Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                  Factor (%)            (m3/detik)
           250,00           78,84                        68                  3,80            Pelton - 2 x 4,5 MW

       PLTM Silau 2 memanfaatkan air dari sungai Aek Silau Desa Buntu Turunan, Hantonduhan Kabupaten Simalungun
       dimana PT Hutama Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Silau 2. 



                          Lokasi (2°42'44.6"N 99°07'33.3"E)                                     Turbin










                                                      316
Page 347
                Saluran Penghantar                        Bendung                    Gedung Pembangkit




    3. BCE

       BCE telah menandatangani PPA pada 13 November 2009 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
       Banten berjangka waktu 15 (limabelas) tahun setelah COD, yaitu 7 Juni 2013 (jatuh tempo 7 Juni 2028 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Cikaso 5,3 MW (dengan kapasitas 2x2,3 MW; 1x0,8 MW) dengan jaringan
       distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±0,50km yang menghubungkan pembangkit dengan titik
       interkoneksi. PPA BCE beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi
       pada tanggal 29 April 2016.

       Keterangan PLTM Cikaso
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity       Debit        Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)          (m3/detik)
           250,00           78,84                      68                3,80            Pelton - 2 x 4,5 MW

       PLTM Cikaso memanfaatkan air dari sungai Cikaso Desa Curug Luhur, Sagaranten Kabupaten Sukabumi dimana
       PT Rajasa Abadi Jaya ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cikaso.

                        Lokasi (7°13'55.0"S 106°49'01.4"E)                                  Turbin




              Saluran Penghantar                      Bendung                       Gedung Pembangkit





                                                   317
Page 348
    4. HRI

       HRI telah menandatangani PPA pada 29 Mei 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah & D.I.
       Yogyakarta berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 10 Maret 2016 (jatuh tempo 10 Maret 2036
       – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Lebak Barang 7,0 MW (dengan kapasitas 3x2,33 MW) dengan
       distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±7,5km dari lokasi pembangkit ke titik interkoneksi di Gardu
       Hubung Lebak Barang. PPA HRI beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA
       terjadi pada tanggal 30 September 2021 .

       Keterangan PLTM Lebak Barang
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity        Debit
                                                                                       Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
           50,00            61,32                     65,00               18,00          Francis - 3 x 2,33 MW

       PLTM Lebak Barang memanfaatkan air dari sungai Sengkarang Desa Bantar Kulon, Lebak Barang Kabupaten
       Pekalongan dimana PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek
       PLTM Lebak Barang.

                        Lokasi (7°07'16.0"S 109°39'48.7"E)                                  Turbin




                Saluran Penghantar                     Bendung                       Gedung Pembangkit




    5. SMHP

       SMHP telah menandatangani PPA pada 9 Maret 2007 yang telah diubah berdasarkan Addendum I PPA tanggal
       12 Januari 2011 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara berjangka waktu
       25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 12 Februari 2011 (jatuh tempo 12 Februari 2036 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Manipi/Tangka 5,3 MW (dengan kapasitas 1x3,5 MW; 1x6,5 MW) dengan
       distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±3km. PPA SMHP beberapa kali mengalami perubahan atas
       kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 12 Januari 2011.

       Keterangan PLTM Manipi/Tangka
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity        Debit
                                                                                       Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
                                                                                        Francis - 1 x 6,5 MW +
              167,00           87,60                   50,00               7,00
                                                                                             1 x 3,5 MW

       PLTM Manipi/Tangka memanfaatkan air dari sungai Tangka Desa Tassililu, Sinjai Barat Kabupaten Sinjai dimana
       PT Multi Structure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Manipi/Tangka.





                                                   318
Page 349
                       Lokasi (5°11'51.1"S 120°00'06.1"E)                                 Turbin




                Saluran Penghantar                        Bendung                   Gedung Pembangkit




    6. BDP

       BDP telah menandatangani PPA pada 22 Januari 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
       Banten berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 26 September 2016 (jatuh tempo 26 September
       2036 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Lebak Tundun 8,0 MW (dengan kapasitas 2x4,0 MW)
       dengan jaringan distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±0,6km. PPA BDP beberapa kali mengalami
       perubahan dan revisi atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 2 September 2019.

       Keterangan PLTM Lebak Tundun
         Net Head    Capacity Production      Contracted Capacity        Debit
                                                                                      Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)               Factor (%)           (m3/detik)
           95,00            70,08                    65,00               11,00           Francis - 2 x 4 MW

       PLTM Lebak Tundun memanfaatkan air dari sungai Cihara Desa Cibarengkok dan Gunung Gede, Panggarangan
       Kabupaten Lebak dimana PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan
       proyek PLTM Lebak Tundun.

                      Lokasi (6°46'57.2"S 106°11'06.8"E)                                 Turbin





                                                   319
Page 350
               Saluran Penghantar                           Bendung                       Gedung Pembangkit




    7. MBP

       MBP telah menandatangani PPA pada 16 November 2017 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan
       D.I. Yogyakarta berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 9 Januari 2019 (jatuh tempo 9
       Januari 2039 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Tanjung Tirta 8,0 MW (dengan kapasitas 2x4 MW)
       dengan distribusi JTM 20 kV sepanjang ±14km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Trafo II GI
       Mrica. PPA MBP beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada
       tanggal 27 September 2021.

       Keterangan PLTM Tanjung Tirta
                             Capacity                 Contracted
           Net Head                                                            Debit             Turbin Type &
                            Production              Capacity Factor
              (m)                                                            (m3/detik)            Capacity
                            (GWh/year)                   (%)
             90,90             70,08                    65,00                  12,00           Francis - 2 x 4,6 MW

       PLTM Tanjung Tirta memanfaatkan air dari sungai Pekacangan Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelen,
       Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah dimana PT Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk
       pembangunan proyek PLTM Tanjung Tirta.

                         Lokasi (7°19'07.8"S 109°38'35.6"E)                                     Turbin




              Saluran Penghantar                      Bendung                          Gedung Pembangkit




    8. SNE

       SNE telah menandatangani PPA pada 28 Februari 2012 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh berjangka waktu
       20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 02 Mei 2019 (tanggal jatuh tempo 02 Mei 2039 – dapat diperpanjang)
       untuk membangun PLTA Krueng Isep 20,0 MW (dengan kapasitas 2x5 MW) dengan wajib membangun jaringan
       sepanjang ±14km yang menghubungkan Gardu Hubung Beutong. PPA SNE beberapa kali mengalami perubahan
       atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 23 Februari 2023.





                                                     320
Page 351
       Keterangan PLTA Krueng Isep
        Net Head Capacity Production         Contracted Capacity       Debit
                                                                                       Turbin Type & Capacity
           (m)         (GWh/year)                Factor (%)          (m3/detik)
          262,82          175,20                    60,00              9,10          Pelton - 2 x 5 MW + 1 x 10 MW

       PLTA Krueng Isep memanfaatkan air dari sungai Krueng Isep Desa Krueng Isep, Beutong Kabupaten Nagan
       Rayadimana PT Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Krueng Isep.

                          Lokasi (4°18'08.20"N, 96°31'01.80"E)                                   Turbin




               Saluran Penghantar                         Bendung                        Gedung Pembangkit




    9. SME

       SME telah menandatangani PPA pada 4 Oktober 2012 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Barat
       berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 23 Juli 2019 (jatuh tempo 23 Juli 2034 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Gumanti 7,50 MW (dengan kapasitas 2x3,23 MW) dengan kewajiban
       membangun jaringan sepanjang ±22km yang menghubungkan Gardu Hubung Alahan Panjang. PPA SME
       beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 30 Maret
       2020.

       Keterangan PLTM Gumanti III
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity        Debit
                                                                                         Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
           116,00           65,70                     65,00               8,35             Francis - 2 x 3,5 MW

       PLTM Gumanti memanfaatkan air dari sungai Gumanti Desa Nagari Sarik Alahan Tigo, Hiliran Gumanti Kabupaten
       Solok dimana PT. Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Gumanti.

                         Lokasi (1°07'27.6"S 100°54'30.1"E)                                    Turbin





                                                   321
Page 352
               Saluran Penghantar                        Bendung                       Gedung Pembangkit




    10.LHE

       LHE telah menandatangani PPA pada 26 Oktober 2021 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Lampung berjangka
       waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD, yaitu 12 Juli 2023 (jatu tempo 12 Juli 2048 – dapat diperpanjang)
       untuk membangun PLTM Sukarame 7,00 MW (dengan kapasitas 2x3,5 MW) dengan kewajiban membangun
       jaringan sepanjang ±5km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Gardu Induk Liwa. PPA LHE
       beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 7 Juli 2023.

       Keterangan PLTM Sukarame
        Net Head Capacity Production          Contracted Capacity        Debit
                                                                                        Turbin Type & Capacity
           (m)         (GWh/year)                 Factor (%)           (m3/detik)
                                                                                          Francis - 2 x 3,5 MW
                                                                                        Generator – 2 x 6.600kVA
          45,60              61,32                    65,00               17,80
                                                                                       Transformer Utama – 4.890
                                                                                                  kVA

       PLTM Sukarame memanfaatkan air dari sungai Way Semaka Desa Pekon Kerang – Batu Brak dan Pekon
       Sukarame – Belalau, Kabupaten Lampung Barat, dimana PT Primautama Multi Daya ditunjuk sebagai kontraktor
       untuk pembangunan proyek PLTM Sukarame.

                                           Lokasi (5° 1'48.83"S 104°11'51.98"E)




                          Turbin                         Saluran Penghantar                          Bendung





                                                     322
Page 353
    11.PHE

       PHE telah menandatangani PPA pada 2 Desember 2016 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
       berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD, yaitu 22 Juli 2022 (jatuh tempo 22 Juli 2042 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Aek Sibundong 10,0 MW (dengan kapasitas 2x 5 MW) dengan kewajiban
       membangun jaringan sepanjang ±28 km. PPA PHE beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal,
       perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 26 April 2022.

       Keterangan PLTM Aek Sibundong
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity       Debit
                                                                                        Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)          (m3/detik)
           77,16            87,60                     65,00              14,72            Francis - 2 x 5,0 MW

       PLTM Aek Sibundong memanfaatkan air dari sungai Sibundong Desa Manalu Dolok/Hatatua, Kecamatan
       Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dimana PT Primautama Multi Daya ditunjuk
       sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Aek Sibundong.

                                           Lokasi (2° 4'26.18"N 98°44'1.02"E)





               Gedung Pembangkit                          Bendung                            Bendung




    12.LTLE

       LTLE telah menandatangani PPA pada 02 Agustus 2017 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
       berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 5 April 2022 (jatuh tempo 5 April 2047 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Sungai Buaya 3,0 MW (dengan kapasitas 2x1,5 MW) dengan kewajiban
       membangun jaringan sepanjang ±5km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Gardu Induk Liwa.

       Keterangan PLTM Sungai Buaya
        Net Head Capacity Production         Contracted Capacity       Debit
                                                                                     Turbin Type & Capacity
           (m)         (GWh/year)                Factor (%)          (m3/detik)
          90,00           26,28                     64,00              4,45            Francis -2x1,5 MW

       PLTM Sungai Buaya memanfaatkan air dari sungai Buaya, Desa Gunung Meriah, Gunung Meriah Kabupaten Deli
       Serdang, Sumatra Utara.





                                                   323
Page 354
                                             Lokasi (3.337583, 98.673833)




                Saluran Penghantar                  Gedung Pembangkit                      Bendung




    13.JDG
        JDG mengoperasikan proyek PLTA/PLTM dengan total kapasitas 19 MW yang terdiri dari:

       PLTM Cianten 1
       JDG telah menandatangani PPA pada 23 Desember 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
       Banten berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 16 Desember 2015 (jatuh tempo 23 Desember
       2026 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 1 2,0 MW (dengan kapasitas 2x1 MW) dengan
       jaringan distribusi JTM 20 kV sepanjang ±0,2km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi. PPA JDG
       PLTM Cianten 1 beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada
       tanggal 27 Oktober 2020.

       Keterangan PLTM Cianten 1
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity        Debit
                                                                                       Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
           28,20            17,52                     69,80               9,50           Francis - 2 x 2,9 MW

       PLTM Cianten 1 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
       PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 1.

                                     Lokasi (6°41'25.1"S 106°38'35.8"E)





                                                   324
Page 355
           Gedung Pembangkit                          Bendung                        Saluran Pengantar




    PLTM Cianten 1B
    JDG telah menandatangani PPA pada 11 Maret 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
    berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun setelah COD yaitu 25 April 2016 (tanggal jatuh tempo 25 April 2036 – dapat
    diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 1B 6,2 MW (dengan kapasitas 2x3,1 MW) dengan wajib
    membangun jaringan sepanjang ±0,18km termasuk fasilitas interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 1B beberapa
    kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 27 Oktober 2020.

    Keterangan PLTM Cianten 1B
      Net Head    Capacity Production        Contracted Capacity         Debit
                                                                                      Turbin Type & Capacity
         (m)          (GWh/year)                 Factor (%)            (m3/detik)
        97,00            54,31                      65,00                7,60            Francis - 2 x 3,1 MW

    PLTM Cianten 1B memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibunia, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
    PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 1B.

                                  Lokasi (6°40'51.8"S 106°38'18.3"E)





            Gedung Pembangkit                          Bendung                              Turbin




    PLTM Cianten 2
    JDG telah menandatangani PPA pada 1 Maret 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
    berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD yaitu 24 Februari 2016 (tanggal jatuh tempo 24 Februari 2031
    – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten2 5,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW) dengan distribusi
    JTM 20 kV sepanjang ±0,60km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 2
    beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 27 Oktober
    2020.

    Keterangan PLTM Cianten 2
      Net Head    Capacity Production        Contracted Capacity         Debit
                                                                                      Turbin Type & Capacity
         (m)          (GWh/year)                 Factor (%)            (m3/detik)
        61,70            43,80                      65,00                9,66            Francis - 2 x 2,5 MW



                                                  325
Page 356
    PLTM Cianten 2 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Ciasmara, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
    PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 2.

                                                Lokasi
                                     (6°42'50.8"S 106°37'59.5"E)





           Gedung Pembangkit                           Turbin                          Bendung




    PLTM Cianten 3
    JDG telah menandatangani PPA pada 11 Maret 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
    berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun setelah COD yaitu 11 Maret 2015 (tanggal jatuh tempo 11 Maret 2035 –
    dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 3 5,0 MW (dengan kapasitas 2x2,9 MW) dengan wajib
    membangun jaringan sepanjang ±1,25km termasuk fasilitas interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 3 beberapa
    kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 21 Desember 2016.

    Keterangan PLTM Cianten 3
       Net Head    Capacity Production Contracted Capacity               Debit
                                                                                     Turbin Type & Capacity
         (m)            (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
        60,10              50,81                    65,00                14,20          Francis - 2 x 2,9 MW
    PLTM Cianten 3 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibitung Wetan, Pamijahan Kabupaten Bogor
    dimana PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 3.

                                      Lokasi (6°39'57.2"S 106°37'54.4"E)










                                                326
Page 357
                    Bendung                            Turbin                        Gedung Pembangkit




    14.BBPe

       BBPe telah menandatangani PPA pada 15 Agustus 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
       Banten berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD yaitu 19 Mei 2014 (jatuh tempo 19 Mei 2029 – dapat
       diperpanjang) untuk membangun PLTM Cibatarua 6,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW) dengan distribusi
       Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 3,5 km. PPA BBPe beberapa kali
       mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022.

       Keterangan PLTM Cibatarua
         Net Head    Capacity Production       Contracted Capacity        Debit
                                                                                         Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)                Factor (%)           (m3/detik)
           101,6            52,56                     57,00               6,00        Horizontal Francis - 2 x 2,7 MW

       PLTM Cibatarua memanfaatkan air dari sungai Cibatarua Desa Guru Mukti, Pamulihan Kabupaten Garut.

                                                          Lokasi





               Saluran Penghantar                      Turbin                            Bendungan




    15.TLE

       TLE telah menandatangani PPA pada 2 Agustus 2017 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
       berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 18 Januari 2022 (jatuh tempo 18 Januari 2047 –
       dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Batu Gajah 16,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW + 1x6,0MW)
       dengan distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 8 km dari lokasi
       pembangkit sampai ke Titik Interkoneksi di Gardu Hubungan Turangi. PPA TLE beberapa kali mengalami
       perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 4 Januari 2022.





                                                   327
Page 358
       Keterangan PLTM Batu Gajah
         Net Head    Capacity Production     Contracted Capacity       Debit
                                                                                    Turbin Type & Capacity
            (m)          (GWh/year)              Factor (%)          (m3/detik)
           18,10           140,16                   73,79             113,40           Kaplan - 2 x 8 MW

       PLTM Batu Gajah memanfaatkan air dari sungai Wampu Desa Lau Weirak, Bahorok Kabupaten Langkat.

                                                        Lokasi





              Gedung Pembangkit                       Bendung                          Turbin




    16.NE
        NE sedang mengembangkan proyek PLTM Aek Rambe 4,00 MW. PLTM Aek Rambe memanfaatkan air dari
        sungai Aek Rambe Desa Sihombu, Tara Bintang Kabupaten Humbang Hasundutan.

                                           Lokasi (2°14'25.6"N 98°27'37.6"E)




    17.SBH
        SBH sedang mengembangkan proyek PLTA Besai 2 20,00 MW. PLTA Besai memanfaatkan air dari sungai Way
        Besai Desa Dwikora dan Tanjung Baru Timur, kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

                                         Lokasi (04°55'4.56"S 104°31'2.75"E)





                                                 328
Page 359
      18.HJM

         HJM sedang mengembangkan proyek PLTA Manajur 5,00 MW. PLTA Manajur memanfaatkan air dari sungai
         Manajur, kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang.

                                           Lokasi (0°59'53.69"N,109°44'43.24"E)





                                                     Progress Project




    3. STRATEGI USAHA

       Strategi Usaha Perseroan

       x Mengembangkan portofolio lokasi aset Perseroan
          Proyek Perseroan tersebar di seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Sulawesi. Untuk meningkatkan portofolio
          aset, salah satu upaya yang ditempuh Perseroan adalah dengan melakukan pengembangan proyek sendiri
          (greenfield) ataupun melalui akusisi proyek PLTA/PLTM. Untuk mengembangkan proyek greenfield, Perseroan
          melakukan riset dan survei guna menemukan lokasi dan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk
          pembangkit listrik tenaga air. Sedangkan untuk pengembangan portofolio melalui akuisisi, Perseroan
          memastikan potensi proyek yang akan diakuisisi merupakan aset berkualitas tinggi dengan penerapan proses
          uji tuntas teknis, hukum, keuangan dan pajak yang komprehensif serta penilaian atas risiko-pengembalian yang
          ketat. Salah satu potensi akuisisi adalah IPP skala kecil yang menghadapi keterbatasan dalam pendanaan untuk
          menenuhi ketentuan dalam PPA.

       x Melakukan ekspansi terhadap sumber Energi Baru Terbarukan lainnya
          Saat ini portofolio proyek Perseroan yang dimiliki masih menitikberatkan pada penggunaan air sebagai sumber
          daya EBT. Perseroan berkomitmen untuk dapat mengeksplorasi ekspansi bisnis atas pemberdayaan sumber
          daya EBT lainnya seperti surya, biomass, panas bumi, dan angin dalam jangka panjang.

       Strategi Usaha Entitas Anak

       x Membina hubungan baik dengan Pelanggan Utama
          Entitas Anak akan terus berupaya untuk menjalin hubungan yang kuat dan baik dengan stakeholder khususnya
          PLN sebagai satu-satunya pelanggan dengan menjalankan kontrak PPA dengan cara memastikan bahwa
          Entitas Anak selalu bertindak untuk kepentingan klien dan menjadi mitra yang dapat diandalkan. Entitas Anak
          berharap dengan menjaga hubungan baik serta memberikan komitmen yang terbaik, akan mendapatkan
          kepercayaan untuk mendapatkan proyek-proyek baru yang ditawarkan di kemudian hari. Hal tersebut diyakini
          akan memberikan dampak positif pada rencana jangka panjang kegiatan usaha Entitas Anak.

       x Memperoleh sumber pendanaan yang efisien dan kompetitif
          Sumber pendanaan merupakan aspek yang cukup krusial dalam proyek PLTA/PLTM. Perseroan dan Entitas
          Anak didukung oleh pemegang saham dengan reputasi layak kredit yang sangat baik dengan lembaga
          keuangan sehingga dapat memperoleh pendanaan. Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki


                                                      329
Page 360
           hubungan yang baik dan dukungan sponsor yang kuat dengan bank pemerintah dan swasta sehingga
           mendapatkan pendanaan dengan jumlah (nilai), jangka waktu dan suku bunga yang kompetitif. Perseroan dan
           Entitas Anak selalu berusaha untuk menjalankan strategi pendanaan yang paling efisien untuk mendanai
           konstruksi PLTA/PLTM sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keseluruhan kinerja
           keuangan Perseroan dan Entitas Anak.

       x Menggunakan jasa profesional yang kompeten dan berpengalaman
          Entitas Anak berkeyakinan bahwa dengan menunjuk jasa-jasa profesional pendukung proyek pembangkit listrik
          yang kompeten dan berpengalaman akan meminimalisir risiko-risiko dalam pembangunan dan pengoperasian
          pembangkit listrik. Entitas Anak memiliki tim (engineering, hidrologi, geologi) dengan kompetensi tinggi untuk
          memastikan bahwa lokasi pembangunan pembangkit listrik dapat didirikan dengan aman dan debit air cukup
          untuk mendukung operasi pembangkit listrik selama masa PPA.

           Untuk pembangunan, Entitas Anak menunjuk kontraktor yang telah memiliki pengalaman dan spesialisasi di
           pembangkit listrik tenaga terbarukan. Entitas Anak juga memiliki tim Project Management Office yang
           memastikan seluruh proyek dalam tahap pembangunan dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran, waktu dan
           kualitas yang diharapkan. Hal ini diyakini dapat meminimalisir risiko keterlambatan penyelesaian proyek, cost
           overrun dan tidak optimalnya pengoperasian pembangkit.

       x Mengembangkan control command center (pusat kontrol dan komando)
          Entitas Anak mengembangkan pusat kontrol dan komando yang dapat memantau seluruh aset Entitas Anak
          dari kantor pusat dengan memanfaatkan OMSys (Operation & Maintenance system) sehingga dapat memantau
          produksi listrik setiap saat dan menyusun strategi pendanaan modal kerja yang efektif.

       ‡ Mengembangkan Human Capital (HC)
          Entitas Anak berupaya dengan merekrut tenaga ahli yang tidak hanya memiliki latar belakang pendidikan yang
          mendukung namun juga memiliki pengalaman yang mumpuni di bidangnya melalui program Trainee
          Development Program (TDP). Sehingga dengan upaya diatas, Entitas Anak mampu menarik orang yang tepat,
          menjaga retensi tetap tinggi, dan memberi mereka peluang untuk mengembangkan potensi mereka
          sepenuhnya.

    4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

       Industri pembangkit listrik merupakan industri yang kompetitif, dimana hal ini memacu Perseroan untuk memberikan
       nilai tambah bagi setiap pembangkit listrik yang dimilikinya. Perseroan dan Entitas Anak memiliki beberapa
       keunggulan kompetitif, yaitu:

       ‡   Memiliki jaminan arus kas yang baik dan stabil secara jangka panjang
           Entitas Anak memiliki kerjasama dengan PLN berdasarkan PPA dengan jangka waktu hingga 20-30 tahun
           dihitung sejak tanggal COD. Pada setiap PPA yang telah dimliki, tercantum prosedur-prosedur kerja sama
           termasuk pembelian energi listrik dari Entitas Anak tidak terkecuali juga tarif yang dikenakan atas pembelian
           energi listrik oleh PLN yang mengikat kedua belah pihak selama periode umur PPA tersebut.

       ‡ Menjadi salah satu IPP yang cukup kompetitif di industrinya
          Perseroan dan Entitas Anak merupakan salah satu grup IPP yang cukup kompetitif dengan platform mapan
          dilihat dari portofolio asetnya. Saat ini Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan 15 PLTA/PLTM yang
          telah beroperasi secara komersial (total kapasitas 142,8 MW), 1 PLTM dalam tahap konstruksi (total kapasitas
          5,0 MW) dan 1 PLTA dalam tahap pengembangan (total kapasitas 20,0 MW). Kedepannya Perseroan memiliki
          pipeline proyek PLTA/PLTM yaitu menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik masing-masing sekitar 233
          MW yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sehingga total kapasitas terpasang pembangkit listrik
          akan menjadi 400,8 MW.

       ‡ Memiliki hubungan yang established dengan pelanggan dan stakeholder
          Dalam melakukan kegiatan operasinya, Entitas Anak memiliki hubungan yang baik dengan pihak PLN pusat
          maupun PLN wilayah. Entitas Anak berfokus pada segmen bisnis PLTA/PLTM sehingga akses dan koneksi
          dengan stakeholder yang berkepentingan seperti pemerintah daerah, PLN, bank, kontraktor maupun supplier
          lebih established dibandingkan dengan pemain lain yang memiliki segmen lebih luas dan stakeholder yang lebih
          beragam.





                                                       330
Page 361
       ‡ Pendanaan yang didukung oleh Pemegang Saham dan kreditur yang solid dan kompeten
          Banyak pengembang yang mencoba membangun PLTA/PLTM tetapi sedikit yang memiliki pendanaan yang
          kuat. Entitas Anak mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham dalam bentuk setoran modal dan
          pendanaan pemegang saham (advance for paid in capital) untuk kegiatan konstruksi jika suatu proyek masih
          dalam proses pengajuan dana ke bank. Selain itu Entitas Anak memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga
          perbankan. Dapat dilihat dari kemampuan Entitas Anak dalam mencairkan dana sebelum PPA diperoleh, hal ini
          dikarenakan trackrecord yang baik yang dimiliki Entitas Anak dalam memenuhi kewajiban perbankan.

       ‡ Memiliki pembangkit listrik yang efisien
          Perseroan melalui Entitas Anak melakukan efisiensi dalam pengelolaan pembangkit listrik, yaitu dengan
          menggunakan satu tipe mesin, sehingga tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meminimalkan biaya
          perawatan dan operasional dalam penggunaan suku cadang dan tenaga kerja. Lebih lanjut, kecepatan dan
          ketepatan dalam penanganan perbaikan mendorong terpenuhinya permintaan akan kebutuhan listrik.

       ‡ Memiliki manajemen dan tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman
          Perseroan dan Entitas Anak memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam menjalankan
          bisnis pembangkit tenaga listrik, dimana hal tersebut merupakan kunci sukses dari kegiatan usaha Perseroan
          dan Entitas Anak di masa yang akan datang. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak memiliki tenaga ahli yang
          kompeten dan berpengalaman. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kemampuan Perseroan dan Entitas
          Anak untuk menganalisis suatu proyek (investment), membangun pembangkit (project management),
          mengoperasikan pembangkit (operation & maintenance), dan mampu mendapatkan pendanaan yang cukup
          (financing).

      ‡   Memiliki diversifikasi geografis portofolio
           Dalam mengelola aset portofolio, Perseroan melalui Entitas Anak memiliki lokasi site yang tersebar hampir di
           seluruh wilayah Indonesia dengan iklim curah hujan yang berbeda-beda, sehingga Perseroan tidak hanya
           bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari satu wilayah.

    5. RISET DAN PENGEMBANGAN

       Perseroan memiliki divisi riset dan pengembangan untuk kegiatan usaha pembangkit listrik hydro, energi terbarukan
       lainnya dan kegiatan bisnis lainnya. Dalam perjalanan selama 2011 - 2016, Perseroan melakukan riset dan
       pengembangan untuk PLTS, PLTU maupun industri lainnya. Namun di tahun 2017 Perseroan memutuskan untuk
       memisahkan operasional termasuk biaya-biaya yang tidak terkait dengan kegiatan utama Perseroan, sehingga
       diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan berpengaruh positif terhadap margin Perseroan. Perseroan
       berkomitmen untuk tetap melakukan pengembangan-pengembangan usaha PLTA/PLTM baik secara organik dan
       anorganik dengan melakukan tinjauan-tinjauan, feasibility study serta due diligence yang menyeluruh terhadap
       potensi hydropower baru. Perseroan melakukan riset survei untuk menemukan lokasi dan sumber daya air yang
       dapat dimanfaatkan untuk PLTA/PLTM.

       Kegiatan pada aspek riset dan pengembangan sudah menjadi tanggung jawab pokok selama Perseroan berdiri dan
       tidak dikerjakan terpisah berdasarkan suatu kejadian atau waktu tertentu sehingga sejalan dengan sub bab
       keunggulan kompetitif Perseroan dimana Perseroan telah memiliki tenaga ahli dalam klasifikasi bidang atau divisi
       yang disusun dalam organisasi, termasuk biaya yang dikeluarkan sebagai overhead seperti pada umumnya. Adapun
       biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-
       masing sebesar Rp3.595.139.716,00 dan Rp1.432.010.464,00.

    6. TEKNOLOGI

       Dalam melakukan perencanaan dan penggunaan teknologi, Perseroan mengutamakan kajian menyeluruh termasuk
       survei lapangan seperti soil investigasi, hydrology, topography serta analisis teknis lainya demi kemudahan dan
       optimalisasi didalam pengoperasian alat selama masa kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik. Entitas Anak dalam
       menajalankan kegiatan usaha, dalam pemilihan dan pembelian turbine secara mayoritas menggunakan produk
       yang berasal dari Eropa (Gugler & Andritz) dan India (Flovel), pembelian turbine termasuk dengan pemasangan,
       instalasi panel hingga berfungsi dan jaminan performance mesin yang digunakan. Teknologi pendukung lainya
       berasal dari dalam negeri yang telah dinilai baik oleh Entitas Anak dengan menyesuaikan kebutuhan standard
       operasional yang ditentukan. Perihal pemeliharaan alat yang digunakan pembangkit dilakukan oleh tenaga ahli.

       Atas penggunaan teknologi baru, Perseroan dan Entitas Anak menggunakan beberapa sistem informasi yang
       dikembangkan secara in-house maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, antara lain:


                                                       331
Page 362
          ‡ FASystem, yaitu sistem informasi untuk memenuhi kebutuhan akuntansi Perseroan dan Entitas Anak;
          ‡ OMSys dan SCADA, yaitu sistem yang diimplementasi untuk kebutuhan perencanaan, monitoring produksi
             maupun kebutuhan pemeliharaan pembangkit.

    7. PELANGGAN

       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 1 Ayat 7 yang statusnya saat
       ini telah diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Konsumen (Pelanggan) adalah setiap orang atau
       badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dimana dalam hal ini yang
       berwenang dan berhak untuk menentukan kegiatan pendistribusian listrik dimiliki sepenuhnya oleh PLN. Sampai
       dengan diterbitkannya Prospektus, Entitas Anak hanya memiliki pelanggan tunggal yaitu PLN yang dipercaya untuk
       mengatur, mendistribusikan dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat Indonesia. Namun tidak menutup
       kemungkinan bahwa pada masa yang akan datang terdapat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
       atau Badan Usaha Milik Swasta yang menjadi pelanggan Entitas Anak, hal ini akan sangat tergantung pada
       kebijakan atau peraturan yang akan berlaku di masa mendatang.

    8. PENJUALAN DAN PEMASARAN

       Entitas Anak hanya dapat menjual listrik kepada PLN sebagai pembeli dan mendistribusikan listrik menggunakan
       infrastruktur yang dibangun oleh Entitas Anak sampai dengan titik transaksi yang disepakati. Dalam
       pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 mengenai Pemanfaatan Energi
       Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik mengatur bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang
       berkelanjutan, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
       Sumber Energi Terbarukan. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi PLN untuk melakukan pembelian listrik
       sesuai PJBL yang telah disepakati antara PLN dan Perseroan yang dalam hal ini berperan sebagai IPP
       (Independent Power Producer). Selanjutnya, pihak PLN mendistribusikan, mengatur dan menjual hasil produksi
       listrik tersebut kepada masyarakat luas.

       Tabel berikut ini menjelaskan volume dan nilai penjualan listrik Entitas Anak Perseroan untuk tahun 2024 – 2025
       Berdasarkan jenis pembangkit
                                           Volume (GWh)                              Nilai Penjualan (miliar Rp)
        Jenis Pembangkit
                                        2025                  2024                   2025                    2024
        PLTA                                  388,31             413,91                     343,30                379,74
        PLTM                                  190,13             159,49                     220,43                181,65
        Total                                 578,43             573,40                     563,73                561,39
                                                                                                         Sumber: Perseroan

       Berdasarkan jenis proyek pembangkit Entitas Anak
                 Entitas                                         Volume (GWh)              Nilai Penjualan (miliar Rp)
        No.                            Proyek
                   Anak                                        2025        2024             2025            2024
         1.    SIC             PLTM Segara                        40,78        30,10           43,33              31,98
         2.    BSE             PLTM Silau 2                       55,31        66,67           50,38              59,10
         3.    BCE             PLTM Cikaso                          0,80       19,98             0,68             16,98
         4.    HRI             PLTM Lebak Barang                  23,74        27,31           17,81              23,05
         5.    SMHP            PLTM Manipi/Tangka                 49,53        45,20           53,28              47,21
         6.    BDP             PLTM Lebak Tundun                  43,25        36,50           32,44              35,84
         7.    MBP             PLTM Tanjung Tirta                 41,70        35,42           35,14              30,75
         8.    SNE             PLTA Krueng Isep                   76,90        74,82           89,09              86,67
         9.    SME             PLTM Gumanti III                   31,64        43,69           24,91              34,39
        10.    LHE             PLTM Sukarame                      29,72        24,35           30,16              25,08
        11.    PHE             PLTM Aek Sibundong                 34,70        39,48           41,99              47,77
        12.    LTLE            PLTM Sungai Buaya                  12,01        18,70           15,51              23,25
        13.    JDG             PLTA Cianten                       70,45        75,28           59,88              68,80
        14.    BBPe            PLTM Cibatarua                     38,90        35,90           33,06              30,51
        15.    TLE             PLTA Batu Gajah                    28,99            -           36,06                   -
                            Total                                578,43       573,40          563,73             561,39
                                                                                                         Sumber: Perseroan





                                                        332
Page 363
    9. KECENDERUNGAN DAN MUSIMAN (SEASONALITY)

        Jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh PLTA/PLTM milik Entitas Anak dapat bervariasi akibat perubahan debit
        air pada lokasi sebagai dampak musim. Pada musim kemarau dimana curah hujan berkurang secara signifikan
        dapat menurunkan debit air, namun kondisi sebaliknya terjadi pada musim hujan. Hal ini berpengaruh pada debit
        air yang dapat ditransformasi menjadi listrik sehingga mempengaruhi output listrik yang dapat dijual oleh Entitas
        Anak ke PLN. Namun kondisi ini dapat diminimalisir oleh Perseroan dimana portofolio proyek Perseroan terdiri dari
        PLTA/PLTM Entitas Anak yang tersebar di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi sehingga produksi listrik secara rata-rata
        tahunan dapat terjaga untuk tetap stabil.

    10. SERTIFIKASI

        Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan 15 (lima belas) Entitas Anak telah memperoleh sertifikasi, antara
        lain:
         No.     Nama       Nama Sertifikasi            Jenis Sertifikasi            Institusi        Tanggal Masa Berlaku
          1.   Perseroan     ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          2.   BSE            ISO 9001: 2015      Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          3.   HRI           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          4.   BDP           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          5.   BCE           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          6.   SIC           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
          7.   SMHP          ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia   22 Mei 2024 – 22 Mei 2027
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia   22 Mei 2024 – 22 Mei 2027
          8.   MBP           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia   29 Mar 2023 – 8 Juni 2026
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia   29 Mar 2023 - 8 Juni 2026
          9.   SNE           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     23 April 2024 – 23 April
                                                                                                                2027
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     23 April 2024 – 23 April
                                                                                                                2027
         10.   SME           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia    6 Juni 2025 – 6 Juni 2028
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia    6 Juni 2025 – 6 Juni 2028
         11.   JDG           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     1 Juli 2025 – 1 Juli 2028
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     1 Juli 2025 – 1 Juli 2028
         12.   PHE           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     29 Mar 2024 – 29 Maret
                                                                                                                2027
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     27 Mar 2024 – 27 Maret
                                                                                                                2027
         13.   BBP           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia     29 Mar 2024 – 29 Maret
                                                                                                                2027
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia     27 Mar 2024 – 27 Maret
                                                                                                                2027
         14.   LHE           ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia   23 Mei 2025 – 23 Mei 2028
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia   23 Mei 2025 – 23 Mei 2028
         15.   LTLE          ISO 9001: 2015       Quality Management System      PT SGS Indonesia   12 Mei 2025 – 12 Mei 2028
                            ISO 14001 : 2015   Environmental Management System   PT SGS Indonesia   12 Mei 2025 – 12 Mei 2028
                                                                                                              Sumber: Perseroan

    11. KOMPETITOR DAN PERSAINGAN USAHA

        Terdapat beberapa tipe pemain dalam bisnis PLTA/PLTM, antara lain:
        - Pemain tradisional, yaitu pemain yang memiliki minat untuk masuk dalam industri dan sudah memegang 1 (satu)
           atau beberapa potensi lokasi proyek beserta izin-izinnya namun memiliki sumber daya terbatas.
        - Pemain dengan salah satu sumber daya tertentu baik keahlian dalam membangun infrastruktur (contoh
           kontraktor-kontraktor) ataupun modal yang mumpuni untuk berbisnis di industri PLTA/PLTM.
        - Pemain yang memang sudah memiliki platform yang established di bisnis PLTA/PLTM. Pemain ini telah memiliki
           keahlian untuk membangun infrastruktur PLTA/PLTM, modal yang cukup, serta koneksi ke stakeholder yang
           memiliki interest dalam bisnis ini.
        Dalam hal ini banyak pengembang yang mencoba membangun IPP khususnya PLTM, namun sedikit yang memiliki
        keunggulan seperti Perseroan, yaitu memiliki pendanaan yang kuat dan pengalaman operasional yang andal di



                                                         333
Page 364
   industri ini. Terbukti dengan banyaknya calon pengembang IPP PLTM yang sudah memiliki PPA namun menjual
   perusahaannya termasuk kepada Perseroan.

   Perseroan sebagai perusahaan holding atas grup Independent Power Producer (IPP) bermaksud untuk
   mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada PT
   PLN (Persero) melalui skema Power Purchase Agreement (PPA). Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa pasar
   dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.




   Perseroan sebagai perusahaan holding atas grup Independent Power Producer (IPP) bermaksud untuk
   mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada
   PT PLN (Persero) melalui skema Power Purchase Agreement (PPA). Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa
   pasar dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.
   Posisi ini menempatkan Perseroan jauh di atas kompetitor terdekatnya, Arkora Hydro (32,80 MW / 7,23%) dan
   Kencana Energy (30,00 MW / 6,61%). Dengan kata lain, kapasitas Perseroan hampir 3 kali lipat dibandingkan
   pesaing terdekat, mencerminkan dominasi yang signifikan dan keunggulan kompetitif yang sulit dikejar dalam
   jangka pendek. Segmen "Others" yang saat ini menguasai 49,36% terdiri dari banyak pemain kecil yang
   terfragmentasi ini menjadi peluang konsolidasi yang nyata bagi Perseroan melalui strategi akuisisi inorganik.

12. TINJAUAN INDUSTRI LISTRIK NASIONAL & PROSPEK USAHA PERSEROAN

  a. Kondisi Ekonomi di Indonesia

                             Grafik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (constant price 2010)
                                                 Q4-2025 (y-on-y)
                                            PDB (Rp Triliun)                   Pertumbuhan (yoy)
     3,600                                                                                                                               5.6%
                                                                                                                            5.39%
     3,400                                                                                                                               5.4%
                        5.17%
                                                                                                      5.12%                              5.2%
     3,200                                5.04%             5.05%                5.02%
                                                   5.11%                                                                                 5.0%
              5.04%                                                                                              5.04%
     3,000
                                 4.94%                                4.95%                                                              4.8%
                                                                                           4.87%
     2,800                                                                                                                               4.6%
                2,962

                         3,076

                                  3,125

                                           3,139

                                                    3,113

                                                              3,231

                                                                       3,280

                                                                                  3,297

                                                                                             3,265

                                                                                                        3,396

                                                                                                                   3,445

                                                                                                                              3,474




     2,600                                                                                                                               4.4%
              1Q23 2Q23 3Q23 4Q23 1Q24 2Q24 3Q24 4Q24 1Q25 2Q25 3Q25 4Q25
                                                                                      Sumber: Berita Resmi Statistik – Badan Pusat Statistik (BPS)




                                                            334
Page 365
     Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode Q1 2023 hingga Q4 2025 menunjukkan pola yang relatif stabil
     di kisaran 4,8%-5,4%, mencerminkan resiliensi ekonomi domestik di tengah meningkatnya tekanan dan risiko
     pada perekonomian global.

     Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan di awal tahun, tercermin dari
     pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal I 2025 yang tercatat sebesar 4,87% (yoy), melambat
     dibandingkan 5,11% (yoy) pada kuartal I 2024. Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan belanja
     pemerintah yang mengalami kontraksi sebesar 1,37% (yoy). Selain itu, pertumbuhan investasi juga mengalami
     pelemahan, tercatat hanya sebesar 2,12% (yoy), melambat dibandingkan 3,78% (yoy) pada periode yang sama
     tahun sebelumnya.

     Memasuki kuartal II 2025, perekonomian Indonesia kembali menunjukkan pemulihan, tercermin dari
     pertumbuhan PDB yang meningkat signifikan menjadi 5,12% (yoy). Momentum tersebut kemudian kembali
     moderat pada kuartal III 2025, dengan pertumbuhan PDB tetap terjaga di level 5,04% (yoy). Penguatan kembali
     terjadi pada kuartal IV 2025, dengan pertumbuhan PDB meningkat menjadi 5,39% (yoy). Penguatan pada
     kuartal IV 2025 terutama didorong oleh akselerasi investasi yang tumbuh 6,12% (yoy), meningkat dibandingkan
     5,03% (yoy) pada kuartal IV 2024, seiring dengan peningkatan investasi pada sub-komponen bangunan serta
     mesin dan peralatan.

     Secara kumulatif, Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 meningkat menjadi 5,11% dari 5,03% pada 2024,
     didorong oleh kinerja sektor eksternal yang tetap solid. Pertumbuhan ekspor naik menjadi 7,03% dari 6,51%
     pada tahun sebelumnya, sementara pertumbuhan impor melambat signifikan menjadi 4,77% dari 7,95%.
     Penguatan ekspor terutama ditopang oleh peningkatan nilai dan volume ekspor barang nonmigas, khususnya
     lemak dan minyak hewan/nabati, besi dan baja, mesin dan peralatan listrik, serta kendaraan dan bagiannya.

b. Kondisi Infasi

                                        Grafik Inflasi – Inflasi Inti Indonesia
      7.00%
                                                       5.95%
      6.00%


      5.00%


      4.00%
              2.88%                                                                                                 2.92%
      3.00%

              2.68%
      2.00%
                                                                                                                    2.38%

      1.00%
                                                                                                 -0.09%
      0.00%
              Jan-20




              Jun-20




              Jan-21




              Jun-21




              Jan-22




              Jun-22




              Jan-23




              Jun-23




              Jan-24




              Jun-24




              Jan-25




              Jun-25
              May-20

               Jul-20




              May-21

               Jul-21




              May-22

               Jul-22




              May-23

               Jul-23




              May-24

               Jul-24




              May-25

               Jul-25
              Feb-20
              Mar-20




              Feb-21
              Mar-21




              Feb-22
              Mar-22




              Feb-23
              Mar-23




              Feb-24
              Mar-24




              Feb-25
              Mar-25
              Apr-20



              Aug-20
              Sep-20
              Oct-20
              Nov-20
              Dec-20



              Apr-21



              Aug-21
              Sep-21
              Oct-21
              Nov-21
              Dec-21



              Apr-22



              Aug-22
              Sep-22
              Oct-22
              Nov-22
              Dec-22



              Apr-23



              Aug-23
              Sep-23
              Oct-23
              Nov-23
              Dec-23



              Apr-24



              Aug-24
              Sep-24
              Oct-24
              Nov-24
              Dec-24



              Apr-25



              Aug-25
              Sep-25
              Oct-25
              Nov-25
              Dec-25




     -1.00%


                                                       Inflasi    Inflasi Inti


                                                                                               Sumber: Bank Indonesia (BI)


   Inflasi Indonesia pada 2025 menunjukkan tren positif hingga akhir tahun, meskipun sempat mencatat deflasi
   ringan pada Februari 2025. Pada bulan tersebut, inflasi Indonesia tercatat sebesar -0,09% (yoy), turun signifikan
   dibandingkan 0,76% (yoy) pada Januari 2025, yang mengindikasikan terjadinya deflasi ringan. Penurunan inflasi
   pada Februari 2025 terutama disumbang oleh deflasi kelompok Administered Price (AP) sebesar 9,02% (yoy),
   lebih dalam dibandingkan 6,41% pada bulan sebelumnya. Deflasi AP terutama dipengaruhi oleh penurunan tarif
   listrik, seiring dengan pemerintah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga
   dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 Volt Ampere (VA), yang berlaku dari Januari sampai Februari 2025.

   Inflasi Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari 1.03% (yoy) pada Maret 2025 hingga mencapai 2,92% (yoy)
   pada Desember 2025, yang merupakan level tertinggi sepanjang 2025. Kenaikan inflasi pada akhir tahun tersebut
   terutama didorong oleh meningkatnya inflasi kelompok Volatile Food (VF) dan inti. Kelompok VF mencatat inflasi
   sebesar 6,21% (yoy) pada Desember 2025, meningkat dibandingkan 5,58% (yoy) pada November 2025.
   Peningkatan inflasi inti terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga emas global, sejalan dengan meningkatnya




                                                   335
Page 366
     permintaan emas sebagai safe haven dan hedging asset akibat konflik geopolitik yang meningkat pada akhir 2025.
     Bank Indonesia menargetkan inflasi Indonesia berada dalam kisaran 2,5±1% pada 2026.

c.   Pertumbuhan Penduduk

                                            Grafik Pertumbuhan Penduduk Indonesia
         290                                                                                                                                 1.60%
                1.38%    1.36%      1.34%
         285                                  1.33%      1.31%
                                                                     1.25%                                                                   1.40%
                                                                                 1.22%
         280                                                                                 1.17%         1.13%     1.11%       1.09%       1.20%
         275
         270                                                                                                                                 1.00%

         265                                                                                                                                 0.80%
         260                                                                                                                                 0.60%
         255
                                                                                                                                             0.40%
         250
         245                                                                                                                                 0.20%
                255.6    258.5      261.4     264.2      266.9       270.2       272.7       275.7         278.7      281.6      284.4
         240                                                                                                                                 0.00%
                 2015    2016       2017       2018       2019       2020        2021        2022          2023       2024        2025

                                                      Penduduk (Juta Jiwa)               Pertumbuhan

                                                                                                              Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
     Pertumbuhan penduduk Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang stabil dan menjadi fondasi struktural
     bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pada tahun 2025, jumlah populasi penduduk Indonesia tercatat
     mencapai 284,4 juta jiwa, naik 1,09% dibandingkan tahun 2025 sebesar 281,6 juta jiwa.

     Pertumbuhan penduduk Indonesia tetap stabil dalam kisaran 1%. Terlihat dari data pertumbuhan penduduk
     Indonesia dalam jangka waktu sebelas terakhir (2015 – 2025), pertumbuhan berada dilevel 1,09% - 1,38% dengan
     pertambahan sekitar 2 – 3 juta jiwa setiap tahunnya. Penduduk Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa (55,43%),
     Pulau Sumatera (21,89%), Pulau Kalimantan (6,31%), Pulau Sulawesi (7,41%), Bali & Nusa Tenggara (5,60%),
     dan Maluku & Papua (3,21%).

     Pertumbuhan jumlah penduduk memperluas basis konsumsi domestik dan tenaga kerja, sehingga mendukung
     fundamental terhadap permintaan domestik di berbagai sektor utama seperti barang konsumsi, perumahan, dan
     layanan publik.

     Pertumbuhan penduduk terhadap aktivitas ekonomi dan pasar keuangan diperkirakan semakin bergantung pada
     peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia. Implikasi demografis ke depan lebih bersifat
     struktural dan jangka panjang, dengan fokus pada sektor-sektor yang diuntungkan oleh urbanisasi, peningkatan
     konsumsi per kapita dan digitalisasi.

                                 Tabel Distribusi Penduduk Indonesia Menurut Wilayah
                                                   Wilayah                                   %
                                                   Sumatra                                       21,89
                                                     Jawa                                        55,58
                                                  Kalimantan                                      6,31
                                                   Sulawesi                                       7,41
                                            Bali & Nusa Tenggara                                  5,60
                                              Maluku & Papua                                      3,21
                                                          Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) – Mei 2025




                                                          336
Page 367
d.    Konsumsi Listrik per Kapita Nasional

                                                          Grafik Konsumsi Listrik Per Kapita Nasional
      450,000                                                                                                                                                                          1.800
                                                                                                                                                                         1.584
      400,000                                                                                                                                                                          1.600
                                                                                                                                                           1.411
                                                                                                                                             1.337
      350,000                                                                                                                                                                          1.400
                                                                                                                         1.173
                                                                             1.084         1.089           1.123
      300,000   1.064         1.021                                                                                                                                                    1.200
                                            0.956
                                                               0.909
      250,000                                                                                                                                                                          1.000

      200,000                                                                                                                                                                          0.800

      150,000                                                                                                                                                                          0.600




                                                                              289,340.82
                 282,031.11



                               267,453.99



                                             247,416.06



                                                                232,447.11




                                                                                            293,465.27



                                                                                                            305,627.28



                                                                                                                          322,336.67



                                                                                                                                              370,997.44



                                                                                                                                                            397,246.69



                                                                                                                                                                          317,691.86
      100,000                                                                                                                                                                          0.400

       50,000                                                                                                                                                                          0.200

           0                                                                                                                                                                           0.000
                2015          2016          2017               2018          2019          2020            2021          2022                2023          2024          2025

                                            Konsumsi Tenaga Listrik (GWh)                                Konsumsi Listrik Perkapita (GWh/Kapita)

                                                                                                                                       Sumber: Statistik Ketenagalistrikan Tahun 2024


      Konsumsi listrik per kapita nasional menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun
      terakhir yang mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan Tingkat elektrifikasi, serta
      bertambahnya penggunaan peralatan listrik di sektor rumah tangga dan industri. Terlihat dari grafik, pada 2019
      konsumsi listrik per kapita di 0,909 GWh/kapita namun di 2025 konsumsi mencapai 1,584 GWh per kapita naik
      signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir (2015 – 2025), konsumsi listrik
      per kapita berada pada kisaran 1,000 GWh per kapita.

      Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya total konsumsi listrik nasional, yang menandakan bahwa
      pertumbuhan permintaan listrik tidak hanya didorong oleh pertambahan penduduk, tetapi juga oleh
      peningkatan intensitas konsumsi per individu.

      Tren kenaikan konsumsi listrik per kapita mengindikasikan pergeseran menuju aktivitas ekonomi yang lebih
      bernilai tambah. Peningkatan konsumsi per kapita juga mencerminkan membaiknya daya beli Masyarakat dan
      penetrasi teknologi listrik yang lebih luas, termasuk perangkat digital dan kendaraan listrik. Kedepannya
      kenaikan konsumsi listrik per kapita nasional berpotensi berlanjut seiring dengan asumsi pertumbuhan
      ekonomi yang stabil dan percepatan elektrifikasi.

e.    Industri Listrik di Indonesia

     Realisasi Produksi Tenaga Listrik Indonesia
     Guna memenuhi pertumbuhan permintaan listrik nasional tersebut, Pemerintah tidak dapat mengandalkan
     hanya dari PLN saja. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya dengan melibatkan sektor swasta
     sebagai produsen tenaga listrik Indonesia. Perluasan pembangkit listrik, efisiensi penggunaan energi, dan kerja
     sama dengan pihak swasta akan meningkatkan persediaan listrik nasional baik yang berasal dari PLN maupun
     non PLN (IPP dan PPU) dan terlihat terus mengalami pertumbuhan selama 10 tahun terakhir seperti yang
     ditunjukkan oleh grafik berikut ini.




                                                                             337
Page 368
                          Grafik Realisasi Produksi Tenaga Listrik Indonesia (GWh)
350,000                                                                                        305,699     320,825
                                                           277,976                 287,712                              283,654
300,000                                       266,221                 273,798
                      251,694     258,517
           231,456
250,000

200,000

150,000

100,000

 50,000

      -
            2015       2016        2017          2018        2019        2020         2021         2022      2023        2024*
                                   Milik Sendiri      Excess Power/IPP/Kerjasama dengan IUPTL lain      Sewa

                                                                                                           Sumber: RUPTL 2025 – 2034
                                                                                         *) Sumber SEKPER s.d 4 Oktober 2024 unaudited




 Berdasarkan RUPTL 2025- 2034, Selama tahun 2024 jumlah energi listrik yang diproduksi sebesar 283.654
 GWh, termasuk milik sendiri, sewa serta excess power/IPP/Kerjasama dengan IUPTL Lain yang berasal dari
 berbagai jenis pembangkit di seluruh provinsi. Dari total jumlah tenaga listrik Indonesia yang diproduksi, sekitar
 54,19% diproduksi PLN; 44,36% dibeli dari luar PLN dan sekitar 1,45% berasal dari sewa. Berdasarkan
 Statistik Ketenagalistrikan 2024, Propinsi dengan produksi tenaga listrik Indonesia tertinggi adalah Jawa
 Tengah (71.068,16 GWh), Banten (53.290,29 GWh) dan Jawa Timur (46.912,51 GWh).

 Berdasarkan Statistik Ketenagalistrikan 2024, sumber pembangkit yang paling dominan adalah Pembangkit
 Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, yaitu sebesar 232.249,94 GWh atau sekitar 67,54% dari total produksi
 tenaga listrik Indonesia. Pembangkit berbasis energi terbarukan seperti PLTA, PLTM, PLTS, dan PLTB masih
 terbatas dan fluktuatif, yaitu sekitar 13,23% dari total produksi tenaga listrik Indonesia dengan dominasi tenaga
 air dan panas bumi. Komposisi ini menunjukkan tantangan besar dalam percepatan transisi energi bersih.
 Tabel dibawah ini menjelaskan kontribusi EBT pada produksi tenaga listrik di Indonesia.

                              Kontribusi EBT Pada Produksi Tenaga Listrik Indonesia
                                                                                                                   (dalam GWh)
Keterangan         2015   2016   2017   2018   2019   2020   2021   2022                                        2023    2024*
Air                13.741 19.370 18.632 16.827 16.546 19.454 19.764 22.355                                      19.932 17.474
Panas Bumi         10.047 10.656 12.672 14.019 14.101 15.563 15.898 16.677                                      16.936 13.874
Biofuel               658 1.212 1.008 1.088 1.572 2.083 2.214 2.478                                              3.008 2.888
Biomassa              437    584    590    622    365    325    658    969                                       1.455 1.683
Surya                  19     21     29     19     54    126    120    125                                         177     362
Bayu                    4      6      -    188    482    473    435    354                                         479     419
Total              24.906 31.849 32.931 32.763 33.120 38.024 39.089 42.958                                      41.987 36.700
                                                                                                          Sumber: RUPTL 2025 – 2034
                                                                                         *) Sumber SEKPER s.d 4 Oktober 2024 unaudited


Realisasi dan Proyeksi Penjualan dan Jumlah Pelanggan Tenaga Listrik Indonesia

Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034 Konsumsi listrik Indonesia tahun 2015 mencapai 200.600 GWh. Konsumsi
listrik tersebut masih dominan untuk keperluan konsumtif dengan konsumsi listrik sektor rumah tangga
mencapai (43,85%) terhadap total, disusul sektor industri (31,67%), diikuti oleh sektor bisnis (18,00%), dan
publik (6,47%). Di tahun 2024 mencapai sebesar 306.130 GWh, dengan komposisi sektor rumah tangga
(41,94%), sektor industri mengkonsumsi (32,13%), sektor bisnis (19,04%) dan publik (6,88%). Sejalan dengan
asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan target rasio elektrifikasi hingga mencapai 100%
pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat menjadi sebesar 416.036 GWh.




                                                     338
Page 369
                        Grafik Realisasi & Proyeksi Penjualan Tenaga Listrik Indonesia – Sektor (GWh)

                                                                                                     7.3%
     450,000                                                                                                                                                      8.0%
                         6.4%                                                      6.2%
     400,000                                                            5.8%                                                    5.9%                              7.0%
                                                                                            5.3%             5.5%       5.2%
                                            5.1%                                                                                                 4.9%    5.0%     6.0%
     350,000                                         4.6%
     300,000                                                                                                                                                      5.0%
                                   3.6%
                                                                                                                                        4.9%                      4.0%
     250,000
                2.1%                                                                                                                                              3.0%
     200,000
                                                                                                                                                                  2.0%
     150,000                                                                                                                                                      1.0%
     100,000                                                 -0.8%                                                                                                0.0%
      50,000                                                                                                                                                      -1.0%
           -                                                                                                                                                      -2.0%
                2015     2016      2017     2018     2019    2020       2021       2022     2023     2024    2025       2026    2027    2028     2029    2030
                                            Rumah Tangga                Industri            Bisnis           Publik             Pertumbuhan
                                                                                                                                              Sumber: RUPTL 2025 – 2034
                                                                                                                                        *) Proyeksi **) Hasil Prognosa 2024


       Realisasi jumlah pelanggan selama tahun 2015–2023 mengalami peningkatan dari 60,8 juta menjadi 90,6 juta
       dengan rata-rata penambahan 3,3 juta tiap tahunnya. Penambahan pelanggan terbesar masih terjadi pada
       sektor rumah tangga, yaitu rata-rata 2,9 juta per tahun, diikuti sektor bisnis dengan rata-rata 0,2 juta pelan ggan
       per tahun, sektor publik rata-rata 0,1 juta pelanggan per tahun, dan terakhir sektor industri rata-rata 0,02 juta
       pelanggan per tahun. Grafik dibawah ini menunjukkan perkembangan jumlah pelanggan PLN berdasarkan
       sektor pelanggan dalam beberapa tahun terakhir.

                                  Grafik Realisasi & Proyeksi Jumlah Pelanggan Listrik Indonesia (Ribu)
      100,000    6.4%                                                                                                                                             7.0%
                                    5.98%
       90,000                                5.66%
                          5.09%
                                                     5.28%                                                                                                        6.0%
       80,000
                                                                         4.49%
       70,000                                                 4.36%
                                                                                            4.11%
                                                                                                                                                                  5.0%
                                                                                   3.75%
       60,000                                                                                                                                                     4.0%
       50,000
       40,000                                                                                                                                                     3.0%
                                                                                                     2.04%   1.92%      1.92%   1.82%   1.71%   1.66%    1.64%
       30,000                                                                                                                                                     2.0%
       20,000
                                                                                                                                                                  1.0%
       10,000
            -                                                                                                                                                     0.0%
                 2015     2016      2017     2018    2019    2020        2021      2022     2023     2024    2025       2026    2027    2028    2029    2030
                                      Rumah Tangga                    Bisnis               Publik            Industri               Pertumbuhan
                                                                                                                                              Sumber: RUPTL 2025 – 2034
                                                                                                                                        *) Proyeksi **) Hasil Prognosa 2024

f.     Industri Energi Terbarukan di Indonesia

       Dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia tahun 2060, energi terbarukan diharapkan
       dapat mendorong pembangunan industri dan berkontribusi terhadap ketahanan energi. Upaya pemerintah
       Indonesia dalam mendukung pengembangan renewable energy sudah mulai dilakukan sejak saat ini
       diantaranya yaitu:

       1. Peningkatan akses terhadap listrik: Pemerintah menargetkan pencapaian rasio elektrifikasi 100% yang perlu
          dibarengi dengan penyediaan sumber listrik yang ramah lingkungan
       2. Mendorong penggunaan kendaraan listrik: Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk
          mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional, seperti mengeluarkan peraturan untuk
          mendukung pengembangan kendaraan listrik, memberikan insentif, dan memfasilitasi penyediaan
          infrastruktur pengisian daya.
          Sampai dengan Agustus 2025, distribusi Battery Electrical Vehicle (”BEV”) dari pabrik ke dealer mencapai
          6.341 unit, meningkat sebesar 16,7% dibandingkan Juli 2025 yang mencatat 5.433 unit.
       3. Mengembangkan sumber energi terbarukan: Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan
          sumber energi terbarukan untuk mencapai kemandirian energi. Beberapa strateginya antara lain
          menerbitkan Perpres No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
          Penyediaan Listrik, dimana pada Peraturan ini bertujuan untuk menambah investasi pada sector Energi
          Baru Terbarukan, dan mempercepat pencapaian renewable energy mix sebesar 23% pada tahun 2025 dan
          mengurangi emisi gas rumah kaca. Perpres ini juga mengatur mekanisme pengadaan penjualan listrik



                                                                               339
Page 370
                      melalui Pembangkit Listrik EBT dan juga Harga Patokan Tertinggi sebagai dasar penetapan tariff jual beli
                      listrik.
                  4. Mendukung rencana PLN dalam upaya memangkas penggunaan bahan bakar batubara (PLTU) hingga
                      50%, dengan program tersebut PLN dapat menghemat biaya sebesar 30% dalam pengelolaan limbah bahan
                      berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan berencana mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara
                      dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Adapun jangka waktu penghentian pembangkit
                      listrik tenaga batubara adalah sebagai berikut:
                      - Tahun 2025: Dimulainya penghentian PLTU, yakni dengan melakukan penggantian perencanaan PLTU
                            dan PLTMG dengan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) baseload sebesar 1,1 GW
                      - Tahun 2030: Perencanaan retirement PLTU subcritical tahap pertama sekitar 1 GW, antara lain PLTU
                            Muarakarang, Tambaklorok, dan Gresik.
                      - Tahun 2035: Retirement PLTU subcritical tahap kedua sebesar 9 GW
                      - Tahun 2040: Retirement PLTU supercritical sekitar 10 GW
                      - Tahun 2045: Retirement PLTU ultra supercritical tahap pertama sebesar 24 GW
                      - Tahun 2055: Retirement PLTU ultra supercritical terakhir sebesar 5 GW

                  Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034, realisasi total kapasitas terpasang pembangkit di Indonesia hingga bulan
                  Oktober tahun 2024 adalah 74.556 MW. Sebagian besar pembangkit tersebut berupa PLTU 53,68%, disusul
                  PLTG/PLTGU/PLTMG sekitar 29,1%, PLTD sekitar 5,6%, PLTA/PLTM sekitar 7,8%, PLTP sekitar 3,1% dan
                  sisanya EBT lain.

                                         Tabel Realisasi Kapasitas Terpasang Pembangkit di Indonesia (MW)
  KETERANGAN            2015        2016        2017        2018        2019        2020        2021        2022         2023         2024
PLTA/PLTM              4.288,70    4.767,80    4.860,10    4.938,30    4.981,20    5.174,10    5.330,70    5.635,10     5.780,20     5.819,20
PLTP                   1.347,60    1.412,60    2.196,70    1.923,80    2.439,30    2.442,70    2.528,70    2.533,70     2.519,00     2.338,10
PLTBiomassa               43,30       55,30      146,00      171,50      171,70      119,60      135,20      135,10       117,20       152,70
PLTS                       9,00       20,00       92,40       25,50       64,80       79,10       82,60       88,90       241,20       242,50
PLTB                       1,80        1,80        1,00       71,10      131,10      131,10      131,10      131,10       131,10       130,80
PLTG                   3.586,80    4.171,10    4.320,20    4.403,10    4.327,30    3.953,00    3.914,00    3.710,90     3.699,50     3.726,70
PLTGU                  9.777,90    9.777,90    9.927,90   11.020,90   11.375,60   12.053,90   12.346,70   12.663,60    13.774,40    15.498,30
PLTMG                         -           -       67,50           -    1.732,70    2.367,90    2.642,40    2.492,80     2.501,30     2.455,30
PLTD                   6.042,10    6.480,70    6.405,10   44.769,10    4.914,50    4.383,00    4.087,10    4.117,30     4.086,40     4.167,60
PLTU Batubara         21.912,20   24.621,60   25.578,70   26.409,70   29.403,00   30.160,10   30.984,00   35.048,00    37.597,80    38.439,80
PLTU Minyak/Gas        1.765,30    1.669,30    1.569,00    1.585,00    1.585,00    1.585,00    1.585,00    1.585,00     1.585,00     1.585,00
Total                 48.774,70   52.978,10   55.164,60   95.318,00   61.126,20   62.449,50   63.767,50   68.141,50    72.033,10    74.556,00
                                                                                                                      Sumber: RUPTL 2025 – 2034

                  Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034 untuk rencana pembangkit jangka panjang pada Skenario ARED,
                  penambahan pembangkit EBT akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun sebesar 42,6 GW atau
                  61,2%, dimana total tambahan kapasitas untuk PLTA /PLTM sebesar 11,7 GW atau 16,8%.

                          Tabel Rencana Pengembangan Pembangkit EBT (MW) - Skenario ARED
          JENIS        2025 2026       2027   2028    2029   2030     2031    2032    2033                                2034        Jumlah
          PLTA/M           754 592        439    823     588    794 3.751 1.929 1.375                                         825      11.870
          PLTP             133 125        275    346      71    564 1.265        573 1.805                                -             5.157
          PLTS             777 988 1.618 1.468 1.058 1.651 2.284 2.099 3.870                                                1.247      17.060
          PLTB          -         350     372    485     293 1.265       930     922 1.570                                  1.000       7.187
          PLT EBT Lain      15     21      13    258     307    278       24      25      32                              -               973
          PLTN         -        -       -      -       -      -        -         250     250                               -              500
          Jumlah         1.679 2.076 2.717 3.380 2.317 4.552 8.254 5.798 8.902                                              3.072      42.747
                                                                                                                      Sumber: RUPTL 2025 – 2034



              g. Peran Swasta Dalam Rencana Pengembangan Pembangkit di Indonesia

                  Berdasarkan Diseminasi RUPTL 2025 – 2034 – 2 Juni 2025, PLN merencanakan bahwa 61% dari total
                  pembangkit yang akan dikembangkan merupakan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Kapasitas
                  storage sebesar 10,2 GW atau 15% untuk mendukung penetrasi EBT. PLN mendorong keterlibatan pihak
                  swasta dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan,dengan 71% porsi pembangkit direncanakan akan
                  dikembangkan oleh swasta. Sebanyak 90% dari pembangkit EBT direncanakan akan dikembangkan oleh pihak
                  swasta. Target Pembangunan EBT oleh swasta untuk PLTS sebesar 87%, PLTA 90%, PLTP 89% dan PLTB
                  95%.
                  

    
                                                                     340
Page 371
                   Tabel Peran Serta Swasta Dalam rencana Pembangunan Pembangkit
              Pembangkit           MW          Porsi              EBT            MW                                 Porsi
           EBT                   42.569           61%      Swasta                 38.276                               90%
           Non EBT               26.943           39%      PLN                     4.292                               10%
           Total                 69.512          100%      Total                  42.569                              100%
              Pembangkit           MW          Porsi              PLTA           MW                                 Porsi
           Swasta                49.095           71%      Swasta                 10.551                               90%
           PLN                   20.416           29%      PLN                     1.139                               10%
           Total                 69.512          100%      Total                  11.690                              100%
                                                                             Sumber: Diseminasi RUPTL 2025 – 2034 – 2 Juni 2025


    h. Potensi Tenaga Air

          Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034, data potensi tenaga air di Indonesia menurut Hydro Power Potential Study
          (HPPS) pada tahun 1983 adalah 75.000 MW, dan angka ini diulang kembali pada Hydropower Inventory Study
          pada tahun 1993. Namun pada laporan Master Plan Study for Hydro Power Development in Indonesia oleh
          Nippon Koei pada tahun 2011, potensi tenaga air setelah menjalani screening lebih lanjut adalah 26.321 MW.
          Di samping itu, telah teridentifikasi potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga air sebesar 28 GW yang
          masih memerlukan kajian lebih lanjut

                                   Tabel Potensi Tenaga Air yang Perlu Kajian Lebih Lanjut
                          Regional                PLTA / PS           PLTM                                 Jumlah
          Jawa Madura Bali                          1.545 MW                 719 MW                              2.264 MW
          Sumatra Kalimantan                       16.462 MW               1.544 MW                             18.006 MW
          Sulawesi Maluku Nusa Tenggara Papua       7.917 MW                 485 MW                              8.402 MW
          Total                                    25.924 MW               2.748 MW                             28.672 MW
                                                                                                      Sumber: RUPTL 2025 – 2034


          Tabel Kebutuhan Tambahan Pembangkit Dan Storage Skenario Ared Total Indonesia - Energi Hydro (MW)
           KETERANGAN           2025     2026    2027 2028        2029   2030         2031         2032        2033        2034
          PLN                    262        -       -     -         89     10            -            -           -           -
          SH-PLN                   -        -       - 162            -    141            -          221         174           -
          IPP                    350      510       - 450          336    512        3.551        1.707       1.200         825
          PLTA                   612      510       - 612          425    663        3.551        1.928       1.374         825
          PLN                      4        2      14     4         25      -            -            1           1           -
          SH-PLN                   4        -       8     -          8      9            -            -           -           -
          IPP                    134       80     417 207          180    122           20            -           -           -
          PLTM                   142       82     439 211          213    131           20            1           1           -
          PLN                      -        -       - 1.040          -      -            -          943           -           -
          SH-PLN                   -        -       -     -          -      -            -            -       1.500           -
          IPP                      -        -       -     -          -      -          760            -           -           -
          PLTA/PS                  -        -       - 1.040          -      -          760          943       1.500           -
          TOTAL                  754      592     439 1.863        638    794        4.331        2.872       2.875         825
                                                                                                      Sumber: RUPTL 2025 – 2034


    i.    Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak

          Seiring perkembangan teknologi dan merespon kebutuhan masyarakat, penggunaan listrik menjadi kebutuhan
          dasar yang perlu dirumuskan agar selalu dapat menerangi, membantu dan terjaga keandalanya, baik dari segi
          teknis maupun ramah lingkungan. Dalam menyusun rencana kelistrikan, Pemerintah melalui ESDM dan PLN
          memiliki rencana dengan membuat RUPTL serta program percepatan lainnya. Perseroan dan Entitas Anak
          dalam melihat tujuan Pemerintah terhadap pengembangan industri tenaga listrik sangat terbuka dan
          memandang positif dimana telah dinyatakan pada Perpres Nomor 04/2016 terkait target membangun tambahan
          kapasitas listrik sebesar 35.000 MW menjadi tujuan berskala nasional. Ditambah usaha pemerintah harus
          menjaga tingkat emisi karbon demi kestabilan iklim yang dinyatakan pada Paris Agreement (Amanat UU No
          16/2016).

          Dalam rencana tersebut dapat dilihat bahwa proyeksi Pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan
          Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, sebaran listrik yang bersumber dari energi terbarukan (EBT) sangat



                                                     341
Page 372
       diandalkan dan akan semakin besar potensinya, bertujuan untuk efisiensi, menjaga iklim dan keberlangsungan
       penyediaan listrik yang stabil. Selain itu dinyatakan pada RUKN 2025 proyeksi produksi tenaga listrik pada
       tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan didominasi oleh EBT, sehingga pada tahun 2035 porsi EBT menjadi
       34,4% dimana saat ini masih 15,75% (tahun 2025). Pada tahun 2044 porsi EBT ditargetkan lebih tinggi sekitar
       51,6% daripada energi fosil. Target bauran energi pada tahun 2060 porsi EBT menjadi 73,6%.




                                            Sumber: RUPTL PLN 2025-2034 (diolah)

    Pada hasil kajian Perseroan dan Entitas Anak terhadap rencana PLN tahun 2025-2034, terdapat penambahan
    kapasitas sebanyak 69,5GW, dengan porsi EBT sebesar 61%, termasuk target PLTA/M dan PLTA pumped
    storage (PLTA-PS) sebesar 23,0% (per tahun 2024 pemanfaatan PLTA/M sebesar 7,8% dan per tahun 2025
    sebesar 7,1%*). (*Sumber: RUPTL PLN 2025-2034: Beyond the Greenest RUPTL PT PLN (Persero) pada tanggal
    2 Juni 2025 dan Artikel ”Di Depan DPR, Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan”
    yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada
    tanggal 22 Januari 2026. (dapat diakses pada link berikut: https://gatrik.esdm.go.id/berita/?slug=di-depan-dpr-
    menteri-esdm-paparkan-capaian-positif-subsektor-ketenagalistrikan)).
    Berdasarkan data RUPTL 2025–2034, bauran energi terbarukan Indonesia baru mencapai 12,9% dari total bauran
    energi pada tahun 2024, sementara pemerintah menargetkan pencapaian 23% pada tahun 2025. Untuk mendukung
    target tersebut, pemerintah melalui PLN merencanakan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69.512 MW
    dalam 10 tahun ke depan (2025–2034), dengan pertumbuhan kapasitas terpasang 3,70% per tahun (CAGR). Rata-
    rata pertumbuhan permintaan listrik pada RUPTL 2025–2034 naik ke angka 5,25% per tahun, lebih tinggi
    dibandingkan RUPTL sebelumnya sebesar 4,9% per tahun, didorong oleh ekspansi industri hilirisasi dan smelter,
    pertumbuhan kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, serta elektrifikasi transportasi.
    Dalam RUPTL 2025–2034, rencana tambahan pengembangan pembangkitan tenaga listrik sudah didominasi oleh
    EBT sebesar 61%, meningkat dibandingkan RUPTL sebelumnya yang masih didominasi sebesar 58% oleh energi
    fossil/fuel. Total kapasitas rencana pembangkitan tenaga listrik Indonesia tahun 2025–2034 adalah sebesar 69,5
    GW, dengan 13,1% di antaranya merupakan PLTA yang setara dengan 10.298 MW dan 1.402 MW PLTM. Proporsi
    PLTA dan PLTM dalam porsi kapasitas pembangkit listrik direncanakan naik dari 6,50% menjadi 11,50% dalam 10
    tahun mendatang.
    Dalam rencana pengembangan tenaga listrik EBT, PLTA/PLTM akan lebih banyak dikembangkan oleh IPP. Total
    PLTA dan PLTM yang dikembangkan swasta (IPP) direncanakan akan naik dari 1.276,9 MW pada tahun 2024
    menjadi 10.751 MW pada tahun 2034, atau tumbuh 25,1% per tahun secara CAGR. Porsi IPP dalam PLTA
    mencapai 92,1% (9.488 MW dari total 10.298 MW) dan dalam PLTM sebesar 90,1% (1.263 MW dari total 1.402
    MW). Rencana pada 10 tahun mendatang, IPP akan berkontribusi dominan didalam membangun pembangkit listrik
    menjadi >70% dibanding PLN.

    Saat ini, Perseroan telah mengoperasikan kapasitas terpasang sebesar 142,8 MW yang terdiri dari PLTM 106,8
    MW dan PLTA 36 MW. Selain itu, Perseroan tengah menjalankan pembangunan proyek PLTM/PLTA dengan total
    kapasitas 5 MW yang saat ini masih dalam tahap konstruksi, sehingga total kapasitas keseluruhan termasuk yang
    sedang dibangun mencapai 147,8 MW. Dengan pipeline proyek yang berjalan dan strategi ekspansi yang terencana
    didukung kebijakan ketenagalistrikan yang mendukung pengembangan IPP dalam mengoperasikan PLTM dan
    PLTA, Perseroan menetapkan target strategis untuk mencapai total kapasitas 200 MW (mengalami kenaikan 40,0%
    dari portofolio eksisting) pada tahun 2030. Upaya pencapaian target diimplementasikan melalui kombinasi
    penyelesaian proyek konstruksi yang sedang berjalan serta pengembangan dan akuisisi aset PLTM/PLTA baru
    yang selektif.


                                                    342
Page 373
IX.      PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
    (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
    dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
    dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
    lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
    Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
    selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
    obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
    dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
    kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
    untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
    dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
    pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
    tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
    diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
    atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

    CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK
    BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
    TIMBUL DARI PENERIMAAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
    PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK
    IJARAH INI.




                                                           343
Page 374
     X.       PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
     1. Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah

    Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
    para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
    telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
    sembilan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh IXOOFRPPLWPHQW 

    Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
    mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
    yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

    Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjaminan Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
    Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                           PORSI PENJAMINAN (Rp)
                                                                                             Jumlah Nominal
     NO.                   KETERANGAN                     SERI A          SERI B                                     %
                                                                                                  (Rp)
                                                         5 TAHUN         7 TAHUN
     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
      1.    PT BCA Sekuritas                            26.700.000.000     77.200.000.000      103.900.000.000       43,67
      2.    PT Binaartha Sekuritas                      14.000.000.000      2.000.000.000       16.000.000.000        6,73
      3.    PT Ina Sekuritas Indonesia (terafiliasi)     1.000.000.000                  -        1.000.000.000        0,42
     Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
      4.    PT BNI Sekuritas                           100.000.000.000     15.000.000.000      115.000.000.000       48,34
      5.    PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk             2.000.000.000                  -        2.000.000.000        0,84
            TOTAL                                      143.700.000.000     94.200.000.000      237.900.000.000      100,00

    Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
    melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
    Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
    30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah
    PT BCA Sekuritas.

    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak menjadi
    pihak yang memiliki afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Ina
    Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
    Perseroan dengan sifat hubungan afiliasi yaitu terdapat satu dewan komisaris yang sama.

     2. Penentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Serta Cicilan Imbalan Ijarah

    Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
    Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal
     ERRNEXLOGLQJ , kondisi pasar untuk sukuk, EHQFKPDUN terhadap obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
    tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah, sertaULVNSUHPLXP yang disesuaikan dengan peringkat Sukuk Ijarah. Merujuk pada
    data per tanggal 25 Juni 2026, imbal hasil Surat Utang Negara yang dijadikan EHQFKPDUN untuk tenor 5 tahun yaitu seri
    FR109 dengan \LHOG 7,169%, 7 tahun seri FR96 dengan yield 7,162%, ditambah dengan ULVNSUHPLXP yang ditentukan dan
    dijadikan sebagai acuan UDWLQJ AA.






                                                          344
Page 375
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:

    Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      Trust, Custodian & Tapera Department
                                      Trustee Team
                                      Gedung BRI II Lt.30
                                      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta 10210 – Indonesia
                                      Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
    STTD No.                      :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                      (Persero) Tbk.
    Keanggotaan Asosiasi          :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
    Surat Penunjukan              :   No. B.34-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk.

    Konsultan Hukum               :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                      Office 8, 15th floor Suite H, SCBD
                                      Jalan Senopati Raya No. 8B
                                      Jakarta 12190, Indonesia
                                      Telepon: (+62 21) 2933 2858
                                      Faksimili: (+62 21) 2933 2857
    STTD No.                      :   STTD.KH-14/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Helen Joni Marsinih
    Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
    No. Anggota Asosiasi          :   200427
    Pedoman Kerja                 :   Keputusan        Himpunan       Konsultan Hukum    Pasar     Modal    Nomor:
                                      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal
    Surat Penawaran               :   Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

    Akuntan Publik                :   Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
                                      (firma anggota dari jaringan global RSM)
                                      Plaza ASIA Level 10,
                                      Jl.Jend. Sudirman Kav.59
                                      Jakarta 12190, Indonesia
                                      Telepon: (+62 21) 5140 1340
                                      Faksimili: (+62 21) 5140 1350
    STTD No.                      :   STTD.AP-21/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama Chairul Wismoyo –
                                      AP.1698
    Keanggotaan Asosiasi          :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP1698
    Pedoman Kerja                 :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
                                      Publik (SPAP)
    Surat Penunjukan              :   No. 2600323/01/AB2/CWM tanggal 13 Januari 2026




                                                       345
Page 376
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

    Notaris                         :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                                        Jl. Panglima Polim V No.11, Kebayoran Baru,
                                        Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
                                        Telepon: (+62 21) 724 4650
                                        Faksimili: (+62 21) 726 5090
    STTD No.                        :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
    Anggota    Ikatan     Notaris   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor Asosiasi: 14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011 atas
    Indonesia                           nama Ir. Nanette Cahyanue Handari Adi Warsito, S.H.
    Pedoman Kerja                   :   Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
                                        dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                        Ikatan Notaris Indonesia
    Surat Penunjukan                :   No.S-003.1/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 04 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan antara lain menghadiri rapat-rapat
mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan akta-akta
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

    Perusahaan Pemeringkat Efek     :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                        Equity Tower 30th Floor
                                        Sudirman Central Business District Lot.9
                                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190
                                        Telpon/Faksimili: (62 21) 509 68469 / (62 21) 509 68468
                                        Website : www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah dan Perseroan.

    PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN UMUM
    SUKUK IJARAH INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA
    DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
    PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN,
    ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.







                                                          346
Page 377
XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan BRI.

Berdasarkan:
x Surat Pernyataan No. B.247-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
   penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah
   sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
x Surat Pernyataan No. B.248-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
   Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
   3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
        Ijarah.
   4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan selaku kreditur dalam hal
        Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
        memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
x Surat Pernyataan No. B.249-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat mempunyai penanggung jawab
   kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga
   ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang
   bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015

1. UMUM

    Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
    Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
    tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
    menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
    tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
    maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
    Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
    didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
    dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
    Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
    Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
    Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
    Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2. PERMODALAN WALI AMANAT

    Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
    dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855
    Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
    Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
    likan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
                               Keterangan                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                                       Jumlah Saham                                (%)
                                                                                                 (Rp)
     Modal Dasar
     - Saham Seri A Dwi Warna                                                       1                      50      0,00
     - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                   299.999.999.999      14.999.999.999.950    100,00
     Jumlah Modal Dasar                                                300.000.000.000      15.000.000.000.000    100,00


                                                          347
Page 378
                                                                                                        Nilai Nominal Rp50 per Saham
                                        Keterangan                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                                               Jumlah Saham                                (%)
                                                                                                                         (Rp)
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Saham Seri A Dwiwarna
     NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                                                                   1                   50     0,00
     Saham Seri B
     PT Danantara Asset Management (Persero)                                                     79.804.867.107      3.990.243.355.350     52,65
     Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara                                                    806.109.769           40.305.488.450      0,52
     Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%                                      69.963.950.828        3.498.197.541.400     46,16
     Saham Treasuri                                                                               984.073.900           49.203.695.000      0,64
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                151.559.001.604        7.577.950.080.200   100,00

3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

    Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
    05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan
    pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris
    dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                                                        : Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                                           : Parman Nataatmadja
     Komisaris                                                                              : Awan Nurmawan Nuh
     Komisaris                                                                              : Helvi Yuni Moraza
     Komisaris Independen                                                                   : Edi Susianto
     Komisaris Independen                                                                   : Lukmanul Khakim

     Direksi
     Direktur Utama                                                                         : Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                                                                   : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
     Direktur Legal & Compliance                                                            : Mahdi Yusuf(1)
     Direktur Operations                                                                    : Hakim Putratama
     Direktur Corporate Banking                                                             : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
     Direktur Network dan Retail Funding                                                    : Aquarius Rudianto
     Direktur Treasury dan International Banking                                            : Farida Thamrin
     Direktur Micro                                                                         : Akhmad Purwakajaya
     Direktur Commercial Banking                                                            : Alexander Dippo Paris Y S
     Direktur Consumer Banking                                                              : Aris Hartanto(1)
     Direktur Finance & Strategy                                                            : Achmad Royadi(1)
     Direktur Manajemen Risiko                                                              : Ety Yuniarti(1)
     Direktur Information Technology                                                        : Saladin Dharma Nugraha Effendi
     Catatan:
     (1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).


4. KEGIATAN USAHA

    Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
    Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
    Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
    perusahaan anak, sebagai berikut:

     No.                                       Perusahaan Anak                                                              Persentase Kepemilikan
      1.      PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                                                    86,85%
      2.      BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services)                                             100,00%
      3.      PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                                                      51,00%
      4.      PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                                          99,88%
      5.      PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                                                  67,00%
      6.      PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                                              99,97%
      7.      PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                                            90,00%


                                                                              348
Page 379
      No.                                 Perusahaan Anak                                        Persentase Kepemilikan
       8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                           99,99%
       9. PT Pegadaian                                                                                  99,99%
       10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                          65,00%


     Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
     jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

5. JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)

     Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
    No.                                  Nama Obligasi/Sukuk                                       Tanggal Emisi
     1.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                     10 Januari 2023
     2.   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                           25 Januari 2023
     3.   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023               22 Februari 2023
     4.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023               24 Februari 2023
     5.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                         8 Maret 2023
     6.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023            16 Maret 2023
     7.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                  28 Maret 2023
     8.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                        4 April 2023
     9.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                    4 April 2023
    10.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                11 April 2023
    11.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                 17 Mei 2023
    12.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                   7 Juni 2023
    13.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                          8 Juni 2023
    14.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                22 Juni 2023
    15.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                        22 Juni 2023
    16.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                      27 Juni 2023
    17.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                           6 Juli 2023
    18.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                6 Juli 2023
    19.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                            6 Juli 2023
    20.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                         11 Juli 2023
    21.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                 11 Juli 2023
    22.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                              11 Juli 2023
    23.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023               11 Juli 2023
    24.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                       4 Agustus 2023
    25.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                     8 Agustus 2023
    26.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                 8 Agustus 2023
    27.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023                11 Agustus 2023
    28.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                     26 September 2023
    29.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                   27 September 2023
    30.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023            3 Oktober 2023
    31.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                       6 Oktober 2023
    32.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                  6 Oktober 2023
    33.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                          19 Oktober 2023
    34.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023              20 Oktober 2023
    35.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                      25 Oktober 2023
    36.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023            16 November 2023
    37.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023               22 November 2023
    38.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                    22 November 2023
    39.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                      19 Januari 2024
    40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                         23 Februari 24
    41.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                21 Maret 2024
    42.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024               2 April 2024
    43.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                 19 April 2024
    44.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                       23 April 2024
    45.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                            3 April 2024



                                                         349
Page 380
    No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                   Tanggal Emisi
    46.    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                  28 May 2024
    49.    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                        4 Juni 2024
    50.    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024        20 Juni 2024
    51.    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                     21 Juni 2024
    52.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                     21 Juni 2024
    53.    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                    2 Juli 2024
    54.    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                2 Juli 2024
    55.    Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                         5 Juli 2024
    56.    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                           5 Juli 2024
    57.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024         9 Juli 2024
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
    58.                                                                                           9 Juli 2024
           Tahun 2024
    59.    Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                       9 Juli 2024
    60.    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                        10 Juli 2024
    61.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                       30 Juli 2024
    62.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024           18 September 24
    63.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024          6 September 24
    64.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                     2 Oktober 24
    65.    Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                            8 Oktober 24
    66.    Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                       8 Oktober 24
    67.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024        26 November 24
    68.    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                  19 November 24
    69.    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                       26 November 24
    70.    Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                   4 Desember 24
    71.    Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                              10 Desember 24
    72.    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                 5 Desember 24
    73.    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                      27 Desember 24
    74.    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                      24 Desember 24
    75.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024           18 Desember 24
    76.    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                        8-Jan-25
    77.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                        10-Jan-25
    78.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                13-Feb-25
    79.    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                     14-Feb-25
    80.    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                         25-Feb-25
    81.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025             28-Feb-25
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II           13-Mar-25
    82.
           Tahun 2025
    83.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                      14-Mar-25
    84.    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                     20-Mar-25
    85.    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                           17-Mar-25
    86.    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                         26-Mar-25
    87.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025             15-Apr-25
    88.    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                      15-Apr-25
    89.    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                  17-Apr-25
    90.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                              17-Apr-25
    91.    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                        24-Apr-25
    92.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                     12-Jun-25
    93.    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                               24-Jun-25
    94.    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                            24-Jun-25
    95.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                        24-Jun-25
    96.    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                        4-Jul-25
           Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI      4-Jul-25
    97.
           Tahap I Tahun 2025
     98.   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                     8-Jul-25
     99.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
    100.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                        8-Jul-25
    101.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                        4-Jul-25


                                                          350
Page 381
    No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                       Tanggal Emisi
    102.   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                 8-Jul-25
    103.   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                      10-Jul-25
    104.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                        4-Jul-25
    105.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                            4-Jul-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga               8-Jul-25
    106.
           Tetap Tahap I Tahup 2025
    107.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                        8-Jul-25
    108.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                8-Jul-25
    109.   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                           4-Jul-25
    110.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                      20-Aug-25
    111.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025              20-Aug-25
    112.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                    26-Aug-25
    113.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                       29-Aug-25
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III              3-Sep-25
    114.
           Tahun 2025
    115.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                12-Sep-25
    116.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                           24-Sep-25
    117.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                              22-Sep-25
    118.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                15-Oct-25
           OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN                              24-Oct-25
    119.
           2025
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga               11-Nov-25
    120.
           Tetap Tahap II Tahun 2025
    121.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                               27-Nov-25
    122.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                          15-Dec-25
    123.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                      9-Dec-25
    124.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025              9-Dec-25
    125.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                      12-Dec-25
    126.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                            12-Dec-25
    127.   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025               19-Dec-25
    128.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                             18-Dec-25

6. JASA AGEN JAMINAN (SECURITY AGENT)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat
     Utang.

7. PERIZINAN

     a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
         Perseroan;
     b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
     c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin
         BRI sebagai Wali Amanat;
     d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
     e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

8. TUGAS POKOK WALI AMANAT

     Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
     tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
     dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
     ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.





                                                          351
Page 382
9. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

    Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
    Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
    a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
    b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
        - Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
        - Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
        - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
           bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
        - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
           kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
        - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
        - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan Pasar
           Modal;
        - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
           hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
        - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
    c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
        - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
           pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
        - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
           Obligasi;
        - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

10. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
     Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-masing
     tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal
     31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro
     & Surja, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai berikut:

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan
                                                            2025                     2024                  2023
       Total Aset                                           2.135.371.105          1.992.983.447         1.965.007.030
       Total Liabilitas                                     1.804.429.671          1.669.794.400         1.648.534.888
       Total Ekuitas                                          330.941.434            323.189.047           316.472.142

     Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan
                                                             2025                   2024                   2023
       Pendapatan bunga dan syariah - neto                    150.498.429           142.658.657            135.183.487
       Pendapatan penjualan emas - neto                         2.398.966               703.197                703.197
       Pendapatan operasional lainnya                          53.681.192            53.948.329             43.407.251
       Laba operasional                                        73.247.881            78.215.847             76.828.737
       Laba sebelum beban penghasilan pajak                    72.792.819            77.252.194             76.429.712
       Laba bersih periode/tahun berjalan                      57.132.365            60.306.346             60.425.048

     Rasio Penting
                                                                                                               (dalam %)
                                                                             31 Desember
                          Keterangan
                                                            2025                  2024                     2023
       Capital Adequate Ratio (CAR)                                23,5                 26,6                       27,2
       Non Performing Loan Ratio (Gross)                            3,1                  2,8                        3,0
       Loan to Deposits Ratio (LDR)                                91,4                88,85                      84,73
       Return On Asset (ROA)                                        3,0                  3,0                        3,2
       Return On Equity (ROE)                                      18,7                 19,0                       19,9
       Net Interest Margin (NIM)                                    8,0                  7,7                        7,9


                                                        352
Page 383
11. INFORMASI

                 Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                        Investment Services Group
                  Trust & Corporate Services Department
                             Gedung BRI II Lt.6
                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                        Jakarta 10210 – Indonesia
                             Tel. (021) 5758144
                    Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

 





                                   353
Page 384
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1. Pemesan Yang Berhak

    Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
    Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
    Peraturan No. IX.A.7.

2. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

     Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
         Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dengan prosedur sebagai berikut:
     a. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
         diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini,
         baik dalam bentuk fisik KDUGFRS\ maupun bentuk elektronik VRIWFRS\ melalui HPDLO.
     b. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
     c. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, VFDQ FPPSI tersebut wajib disampaikan
         kembali baik dalam bentuk fisik KDUGFRS\ maupun bentuk elektronik VRIWFRS\ melalui HPDLO, kepada Penjamin
         Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI tersebut.
     d. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
         dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta
         tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
     e. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan
         alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
         pembayaran sebesar jumlah pesanan.
     f. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSI yang sudah dibubuhi nomor formulir
         FPPSI atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar
         atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak
         sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan
         pembelian FPPSI.

     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila pemesanan
     pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.

     Setiap pemesan Sukuk Ijarah arus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi
     pemegang rekening di KSEI

3. Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima
     juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran

     Masa Penawaran Sukuk Ijarah akan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja, yaitu tanggal sebagai berikut:
                Masa Penawaran Umum                                          Waktu Pemesanan
                     02 Juli 2026                                              09.00 – 16.00
                     03 Juli 2026                                              09.00 – 16.00
                     06 Juli 2026                                              09.00 – 16.00
                     07 Juli 2026                                              09.00 – 16.00
                     08 Juli 2026                                              09.00 – 16.00

5. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

     Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau
     penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
     ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk
     Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:



                                                          354
Page 385
     1. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
         diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran
         Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan
         Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah
         dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah
         yang tercatat dalam Rekening Efek;
     2. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
         Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
     3. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-
         hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
     4. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
         Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
         jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang
         berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
         bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
         yang berlaku;
     5. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
         diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI
         sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat;
     6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang
         didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

    Pemesanan harus mengajukan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
    yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
    Pembelian Sukuk Ijarah.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

    Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
    kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
    pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan
    jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Sukuk Ijarah

    Apabila dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini terjadi kelebihan pemesanan, maka akan dilakukan
    Penjatahan Sukuk Ijarah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan dengan memperhatikan peraturan Bapepam
    dan LK Nomor: IX.A.7 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga
    puluh Desember dua ribu sebelas) tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

    Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya
    pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada tanggal penutupan Masa Penawaran, dan Formulir
    Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang tidak diisi sebagaimana mestinya, atau yang dipesan kurang dari jumlah
    minimum yang dicantumkan dalam Prospektus tidak akan dipertimbangkan oleh Manajer Penjatahan untuk diberi
    penjatahan.

    Penjamin Emisi Efek dengan ini memberikan kuasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Pelaksana
    Emisi Efek dengan ini menerima kuasa tersebut yang tidak bisa ditarik kembali untuk menyampaikan laporan hasil
    Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil
    Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal




                                                         355
Page 386
    penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
    Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.

    Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
    Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
    langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
    Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

    Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada Otoritas
    Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
    Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.

    Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
    kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 –
    Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
    Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No.
    IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

    Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
    Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Emisi, yaitu
    tanggal 13 Juli 2026 (LQJRRGIXQGV), kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
    Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi dengan melakukan
    penyetoran pada rekening di bawah ini:

                                         Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah

                        PT BCA SEKURITAS                                         PT BINAARTHA SEKURITAS
                        PT Bank BCA Syariah                                      PT Bank CIMB Niaga Syariah
                          Cabang Jatinegara                                           Cabang Graha Niaga
                      No. Rekening: 0012012027                                    No. Rekening: 860023668400
                     Atas nama: PT BCA Sekuritas                               Atas nama: PT Binaartha Sekuritas
                                               PT INA SEKURITAS INDONESIA
                                                PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                   Cabang Jakarta Sudirman
                                                  No. Rekening: 7347540581
                                             Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia

                                               Penjamin Emisi Sukuk Ijarah

                         PT BNI SEKURITAS                                  PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
                        PT Bank BCA Syariah                                        PT Bank Mega Syariah
                         Cabang KCP Kenari                                       Cabang Menara Mega Syariah
                     No. Rekening: 006-222-6667                                   No. Rekening: 1000371010
                     Atas nama: PT BNI Sekuritas                          Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.
    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
    diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 13 Juli 2026 pukul 14.00 WIB pada rekening
    tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
    akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui
    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada
    tanggal 14 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dikurangi imbalan kepada Penjamin
    Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:





                                                        356
Page 387
                                                      PT TAMARIS HIDRO
                                                    PT Bank Permata Syariah
                                                     Cabang Setibudi Atrium
                                                    No. Rekening: 971983817
                                                   Atas nama: PT Tamaris Hidro


10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik

     Segera setelah Perseroan menerima pembayaran pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
     Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
     data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
     Ijarah.

     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
     mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan sebesar 0,25 per mil (nol koma dua lima per mil) per hari dari Sisa Imbalan Ijarah yang belum dikreditkan
     yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
     Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
     Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

     Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas Bagian Penjaminan yang diambil oleh
     Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
     dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

     Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa penawaran umum Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya masa
     penawaran umum Sukuk Ijarah, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
     bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan
     sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2, dengan ketentuan:
     a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
           i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
               berturut-turut;
          ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap
               kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
               oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam dan
               LK Nomor IX.A.2-11 lampiran 11; dan
     b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
               satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja
               setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
               Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
               kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
               poin b.i;
         iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan
               paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
               dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
               kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah

     Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah maka:
     a. Uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
         wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
         tanggal keputusan pembatalan atau penundaan tersebut;


                                                          357
Page 388
     b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar
         maksimal ekuivalen dengan 0,25 per mil per hari (nol koma dua lima per mil per hari) dari Sisa Imbalan Ijarah
         dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara
         proposional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif dengan tetap mengacu
         dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi.
         Kompensasi kerugian dikenakan pada hari ke-3 (ketiga) sejak tanggal keputusan pembatalan atau penundaan
         tersebut yang dihitung secara harian;
     c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
         mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
         Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
         membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Ijarah;
     d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
         Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan
         sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan telah diterima
         oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
         dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
     e. Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
         Penawaran Umum Sukuk Ijarah, jika pesanan Sukuk Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus
         dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
         penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
     f. Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian
         uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus diungkapkan
         dalam Prospektus, Prospektus Ringkas, dan Prospektus Awal (jika ada).
     g. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk
         Ijarah maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah setelah terpenuhinya
         seluruh kewajiban Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang hanya dapat dilakukan
         sesuai Peraturan IX.A.2.

13. Lain-lain
     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.







                                                        358
Page 389
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      SUKUK IJARAH
    Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
    tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan tanggal 08 Juli 2026, pada kantor dan/ atau dengan cara mengirimkan HPDLOkepada
    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini:

                       Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah

                     PT BCA Sekuritas                                          PT Binaartha Sekuritas
           Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor                    Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 502A-503
                    Jl. MH Thamrin No.1                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62
                        Jakarta 10310                                        Jakarta 12920 - Indonesia
                 Telepon: (021) 2358 7222                                      Telepon: (021) 520 6678
           Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300                            Faksimile: (021) 521 0325
              Website: www.bcasekuritas.co.id                               Website: www.binaartha.com
               Email: dcm@bcasekuritas.co.id                             Email: fixedincome@binaartha.com

                                                PT Ina Sekuritas Indonesia
                                               Wisma Indocement, 3rd Floor,
                                           JL. Jenderal Sudirman, Kavling 70-71,
                                                     Jakarta, 12910,
                                                 Telepon: (021) 251 0125
                                                Faksimile: (021) 251 0126
                                              Website: www.inasekuritas.com
                                                Email: cf@inasekuritas.com


                                              Penjamin Emisi Sukuk Ijarah

                       PT BNI Sekuritas                                    PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
            Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                           Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E.1.2. 1& 2
                        Jakarta 12190                                                 Jakarta 12950
                   Telepon: (021) 2554 3946                                     Telepon: (021) 20392025
                  Faksimile: (021) 5793 5831                                    Faksimile: (021) 25981619
               Website:www.bnisekuritas.co.id                               Website: www.yuliesekuritas.com
                Email: dcm@bnisekuritas.co.id                        Email: investment.banking@yuliesekuritas.com









                                                           359
Page 390
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM







                               360
Page 391
Halaman ini sengaja dikosongkan




             361
Page 392
Ref. No.: 8201/MMI-HJM/VI/2026                                                            Jakarta, 29 Juni 2026

PT TAMARIS HIDRO
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5,
Suite 509
Jalan HR Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
Tahun 2026:

PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Dalam Rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026:

PT INA SEKURITAS INDONESIA                                     PT BCA SEKURITAS
Wisma Indocement, Lantai 3                                     Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71                             Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12910                                                  Jakarta 10310

PT BINAARTHA SEKURITAS                                         PT BNI SEKURITAS
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5                              Sudirman Plaza Indofood Tower, Lantai 16
Suite 502A - 503                                               Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78
Jalan HR Rasuna Said No. 62                                    Jakarta 12910
Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12920

PT YULIE SEKURITAS INDONESIA Tbk.
Plaza Mutiara, Lantai 7 Suite 701
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E1.2 No. 1 dan 2
KuninganTimur, Setiabudi
Jakarta 12920

PERIHAL :      PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT TAMARIS HIDRO DALAM RANGKA PENAWARAN
               UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Tamaris Hidro, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum dengan
Surat No. 8216-REV/MMI-HJM/XI/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Penawaran Jasa Konsultan Hukum
Dalam Rangka Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk PT Tamaris Hidro Tahun 2026, untuk melakukan
uji tuntas dari segi hukum, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan
membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan
                                                   362
                                                   362
Page 393
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 2 -

perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 dengan total target
dana sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I”), dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
       I Tahun 2026 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

       a.     Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan
              dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              i.     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00
                     (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                     sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus
                     lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
                     Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00
                     (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
                     5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
              ii.    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00
                     (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                     Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
                     per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00
                     (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
                     per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                     Tanggal Emisi.
       b.     Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
              puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
              jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
              sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
              tersebut.

       Sukuk Ijarah Ini Tidak Dijamin Dengan Jaminan Khusus, Tetapi Dijamin Dengan Seluruh Harta Kekayaaan
       Perseroan, Baik Barang Bergerak Maupun Barang Tidak Bergerak, Baik Yang Telah Ada Maupun Yang
       Akan Ada Di Kemudian Hari, Menjadi Jaminan Bagi Pemegang Sukuk Ijarah Ini Sesuai Dengan Ketentuan
       Dalam Pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah Adalah
       Paripassu Tanpa Hak Preferen Dengan Hak-Hak Kreditur Perseroan Lainnya Baik Yang Ada Sekarang
       Maupun Dikemudian Hari, Kecuali Hak-Hak Kreditur Perseroan Yang Dijamin Secara Khusus Dengan
       Kekayaan Perseroan Baik Yang Telah Ada Maupun Yang Akan Ada Dikemudian Hari, Dengan Tetap
       Memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

2.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah
       sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dikurangi dengan
       jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 yang kepastian jumlah tiap
       tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan dan/atau untuk tahap-tahap
       berikutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, sebagai Wali Amanat dan telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 26 tanggal 9
Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 11
tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 68 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Wali Amanat yang ditunjuk oleh Perseroan tidak

                                                   363
Page 394
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 3 -

memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT Binaartha Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Ina Sekuritas
Indonesia, yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah (”Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah”), serta telah menunjuk PT
Binaartha Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas dan PT Yulie Sekuritas
Indonesia Tbk sebagai Penjamin Emisi Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut “Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”).
Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal Dan Perilaku
Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
(“POJK 13/2025”).Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 27 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap
I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 13 Mei 2026, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap
I Tahun 2026 No. 69 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Penjaminan Emisi yang ditandatangani oleh Perseroan, Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi sebagaimana tersebut di atas, telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 13 POJK 13/2025. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Binaartha Sekuritas, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk, namun memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Ina Sekuritas Indonesia.

Perseroan telah memperoleh persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk berdasarkan Surat No. S-05270/BEI.PP3/05-
2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Sukuk.

Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (‘’Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah. Berdasarkan Surat No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, Pefindo memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, Perseroan
menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari
sejak: (i) tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan
peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8164/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro dalam rangka Penawaran Umum

                                                   364
Page 395
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 4 -

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8200/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 29 Juni
2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8195/MMI-
HJM/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.    Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
      pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
      Tahap I Tahun 2026 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
      adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
      salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2.    Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
      keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
      untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
      sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan
      tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3.    Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
      fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini,
tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan
dalam bagian lain Pendapat Hukum:

1.    Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
      hukum Perseroan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar
      Law Office Ref. No.: 8043/MMI-HJM/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Pendapat Hukum Terhadap
      PT Tamaris Hidro Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Obligasi Tamaris Hydro I Tahun
      2022 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini; dan (b) aspek hukum Penawaran
      Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan: (i) ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada
      POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
      dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
      tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK
      No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan
      Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHSK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
      HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
      HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan
      Standar Pendapat Hukum HKHSK”).

2.    Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
      segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
      Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
      uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:



                                                365
Page 396
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 5 -

      2.1.   Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan membuat Laporan Uji Tuntas lengkap terhadap:
             2.1.1. Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan
                      mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari
                      seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas (“Perusahaan Anak”); dan

             2.1.2.   Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan
                      memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) namun mengendalikan
                      perseroan terbatas tersebut (“Penyertaan Secara Tidak Langsung”).

      2.2.   Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan membuat Penjelasan Ringkas atas perseroan
             terbatas yang dirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
             kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan
             terbatas (“Perusahaan Asosiasi”).

3.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1.   Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut
             pendapat kami berkaitan dengan Uji Tuntas, utamanya adalah melakukan usaha dalam bidang
             Perusahaan Holding, Pembangunan, Penyewaan Alat Konstruksi, Angkutan Darat dan
             Pembangkitan Tenaga Listrik;

      3.2.   Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
             dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
             adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
             dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
      Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
      hukum lain.

5.    Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang
      diperoleh MMI Law Office sampai dengan tanggal 29 Juni 2026.

6.    Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
      Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sehubungan dengan
      Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
      Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
      dalam Standar HKHSK, dengan ketentuan bahwa materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap
      operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
      nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
      kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
      memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
      memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
      Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
      anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
      ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
      Perseroan kepada para krediturnya.




                                                366
Page 397
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 6 -

9.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
      pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas dan menandatangani Laporan Uji Tuntas, dan oleh
      pengawas madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana
      sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami terapkan di dalam menjalankan profesi hukum
      kami.

10.   Pendapat Hukum kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
      tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
      dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
      jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
      harta kekayaannya yang penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang, sepanjang
      pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-konsep,
      praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan
      hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan
      penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk,
dan atas dasar kualifikasi, dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut diatas serta dengan
menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.    Perseroan adalah suatu badan usaha milik swasta yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan
      berkantor pusat di Jakarta, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas PT Tamaris Hidro No. 05 tanggal 5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena
      Sundah, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
      50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
      berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.    Akta Pendirian Perseroan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan
      sebagaimana dinyatakan dalam:

      2.1.   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 15 Februari
             2012 yang dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
             memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
             Keputusan No. AHU-12529.AH.01.02.Tahun.2012 tanggal 7 Maret 2012, telah didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0020741.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012 dan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan dan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-10644 tanggal 27
             Maret 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026571.AH.01.09.Tahun 2012
             tanggal 27 Maret 2012, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
             Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
             dengan Surat No. AHU-AH.01.10-10643 tanggal 27 Maret 2012 yang telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0026570.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 dan perubahan
             anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.10-10644,
             telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026571.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret
             2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 27 September
             2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5778/L (“Akta No. 14/2012”).



                                                367
Page 398
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 7 -

             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9,
             Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan.

      2.2.   Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro
             No. 25 tanggal 29 November 2021, yang dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H.,
             MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
             perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
             Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No.
             AHU-AH.01.03-0479565 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
             AHU-0211163.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 (“Akta No. 25/2021”).

             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 11,
             Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan
             dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
             Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

      2.3.   Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro
             No. 3 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum
             dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-
             0003234.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0009089.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 3/2022”).

             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 3
             anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.
             2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).

      2.4.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1 Desember
             2025 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah
             memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
             Keputusan No. AHU-0083179.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025, perubahan
             anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi hukum Kementerian Hukum
             Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0255011 tanggal 17
             Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0285070.AH.01.11.TAHUN
             2025 tanggal 17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).

             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk perubahan Pasal 4 ayat (1) dan
             ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

      Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian, Akta No.
      14/2012, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 untuk selanjutnya disebut “Anggaran
      Dasar Perseroan”.

      Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
      Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
      6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
      33/POJK.04/2014”). Namun demikian, terhadap Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta
      No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
      Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
      dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta No.
      3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka Akta Pendirian
      Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum mengikat pihak ketiga, dengan
      demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                                                368
Page 399
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 8 -

3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Akta No. 3/2022 adalah melakukan usaha di
      bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
      berikut:
      3.1.   Aktivitas Perusahaan Holding:
             Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
             perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
             adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
             perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan
             perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

      3.2.   Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator:
             Menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan
             perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas
             petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan
             penyewaan derek.

      3.3.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya:
             Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
             (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan
             mobil derek.
      3.4.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan
             Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih:
             Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
             (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau
             lebih (mobil, bis, truk, dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper,
             railroad vehicle dan sejenisnya, mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).

      3.5.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
             Teknik Sipil:
             Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
             (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengakapannya
             tanpa operatornya seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work
             platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya.
      Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
      dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib
      melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini
      diundangkan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. SPER-
      025/DIRUT/TH/IV/2026 tanggal 6 April 2026, Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan
      serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
      bulan sejak tanggal Surat Pernyataan atau sesuai ketersediaan akses sistem elektronik pada instansi
      berwenang.
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan
      adalah Perusahaan Holding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
      Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”),
      kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah
      dikarenakan penilaian potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan
      dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7
      ayat (7) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga perizinan
      yang harus dimiliki oleh Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus
      legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025.

                                                  369
Page 400
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 9 -

      Kegiatan Usaha terkait Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
      Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
      Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas
      Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil,
      belum dilakukan oleh Perseroan dan izin-izin atas kegiatan usaha lainnya selain izin kegiatan usaha
      Perusahaan Holding, belum diterbitkan oleh Lembaga OSS.

4.    Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan dalam adalah sebagaimana dinyatakan
      dalam Akta No. 1/2025, sebagai berikut:

      Modal Dasar                 :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas
                                      1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham, masing-masing dengan nilai
                                      nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
      Modal Ditempatkan           :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas
                                      1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham.
      Modal Disetor               :   Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

      Perubahan struktur permodalan Perseroan yang terjadi dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah benar dan sah,
      telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
      pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
      dalam Akta No. 1/2025 yaitu sebagai berikut:

                                                        Jumlah            Nilai Saham (Rp)          Persentase
                      Keterangan
                                                        Saham             @Rp1.000.000,00              (%)
        Modal Dasar – Rp1.500.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. PT Tatajabar Sejahtera                       1.275.000      Rp1.275.000.000.000,00             85,00
        2. PT Tamaris Hijau Lestari                       225.000       Rp225.000.000.000,00              15,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal              1.500.000      Rp1.500.000.000.000,00            100,00
        Disetor
        Saham Dalam Portepel                                   -                                -

      Perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang terjadi dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah benar
      dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
      para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, Pemegang Saham telah melakukan penyetoran modal secara penuh
      sesuai dengan jumlah saham yang diambil bagian oleh masing-masing Pemegang Saham.

6.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 50 ayat (1) UUPT, Direksi
      Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham tanggal 12 Februari 2026. Lebih lanjut, Direksi
      Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat
      (2) UUPT, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan tanggal 9 Februari 2026.

7.    Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
      Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
      Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
      Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim.
      Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan pada sistem
      AHU online pada tanggal 6 April 2026.



                                                  370
Page 401
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 10 -

      Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan merupakan perusahaan tertutup yang akan menawarkan efek
      bersifat utang, yang dikendalikan oleh PT Besland Pertiwi selaku pemegang saham sejumlah 99,99%
      (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham pada PT Tatajabar Sejahtera. PT
      Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham sejumlah 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol
      persen) saham pada Perseroan. PT Besland Pertiwi dikendalikan oleh Anthoni Salim selaku Pemilik
      Manfaat Perseroan.

8.    Berdasarkan pada Laporan Keuangan (Audited) per tanggal 31 Desember 2025 pada halaman 100 catatan
      nomor 29 mengenai Saldo Laba (Defisit) paragraf 2, dinyatakan bahwa Perseroan memperoleh surplus pada
      saldo laba sebesar Rp55.494.720.364,00 (lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh empat juta
      tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) sehubungan dengan dampak kegiatan
      akuisisi yang dilakukan atas PT TLE. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal
      70 ayat 1 dan ayat 2 UUPT, Perseroan wajib melaksanakan RUPS Tahunan Tahun 2026 untuk menentukan
      penggunaan laba bersih sebagai cadangan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah
      melakukan pencadangan laba sebagaimana dimaksud dalam dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Tamaris Hidro tanggal 29 Juni
      2026.

9.    Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
      saat ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris          : Phiong Phillipus Darma
      Komisaris                   : Irwan Atmadja Dinata
      Komisaris Independen        : Untung Udji Santoso

      Direksi
      Presiden Direktur           : Mohammad Syahrial
      Direktur                    : Adi Dharmanto
      Direktur                    : Tony Subagio
      Direktur                    : Rachmat Saptaman
      Direktur                    : R. Wikanto Adi Cahyono

      Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan
      Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 26 tanggal 29
      November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti
      dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
      dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479594 tanggal 30 November 2021, telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021.

      Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
      Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

      Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
      Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 33/POJK.04/2014.

      Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
      ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
      Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.




                                                 371
Page 402
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 11 -

10.   Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
      35/POJK.05/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-
      013/DIRUT/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
      (Corporate Secretary) PT Tamaris Hidro, telah mengangkat Priyo Kristanto sebagai Sekretaris Perusahaan.
      Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2014.

11.   Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
      55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dan menyusun
      serta memberlakukan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro berdasarkan Surat Keputusan Dewan
      Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-001/DK/TH/IX/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Perubahan
      atas Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-001/DK/TH/XII/2021 tentang
      Pengangkatan Komite Audit PT Tamaris Hidro dan Penetapan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro.
      Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
      Ketua                   :   Untung Udji Santoso
      Anggota                 :   Robby Eduardo Quento
                                  Adi Vithara Purba
      Masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi
      hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu Pengangkatan Komite Audit
      telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/POJK.04/2015. Piagam Komite Audit Perseroan
      telah dimuat dalam website Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/komite-audit.
12.   Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan
      Remunerasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite
      Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro
      No. SKEP-001.1/DK/TH/X/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan
      Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite
      Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro. Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Komite Nominasi
      dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:
      Ketua                   :   Untung Udji Santoso
      Anggota                 :   Devy Sapayanti
                                  Hakim Husin Polim
      Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
      Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta
      prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
      Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan POJK No.
      34/POJK.04/2014. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah disampaikan dalam website
      Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/komite-nominasi-dan-remunerasi.

13.   Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”Peraturan OJK No.
      56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi
      No. SKEP-014/DIRUT/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan
      Kepatuhan PT Tamaris Hidro dan telah mengangkat Didi Prakoso sebagai Kepala Internal Audit Perseroan
      berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-003.1/DIRUT/TH/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang
      Perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT Tamaris Hidro No. SKEP-014/DIRUT/TH/XI/2021 Tentang
      Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan PT Tamaris Hidro. Pembentukan Unit Audit Internal telah
      dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015. Piagam Internal Audit
      sebagaimana dibuktikan dengan Intenal Audit&Compliance Charter tanggal 3 Desember telah dimuat dalam
      website Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/internal-audit.



                                                372
Page 403
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 12 -

14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro, Direksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis dari
      Dewan Komisaris. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
      berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro tanggal 6 Maret 2026 yang menyetujui dan
      memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penawaran umum sukuk ijarah
      sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh milia Rupiah),
      termasuk menetapkan penggunaan dana hasil penawaran umum sukuk ijarah sesuai kebutuhan Perseroan.
15.   Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
      Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah. Berdasarkan Surat
      No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dimana Pefindo
      memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
      Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).
      Hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No.
      49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

16.   Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
      pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga
      Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat
      Jenderal Pajak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, perizinan yang dimiliki Perseroan untuk
      melaksanakan kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding telah sesuai dengan ketentuan hukum
      yang berlaku dan seluruh perizinan yang dimiliki merupakan milik Perseroan serta seluruh perizinan
      operasional yang dimiliki oleh Perseroan telah berlaku efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang wajib
      dipenuhi oleh Perseroan. Seluruh perizinan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan
      aktivitas usaha Perseroan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan
      oleh Perseroan.

17.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa
      benda tidak bergerak, namun memiliki harta kekayaan berupa:

      17.1. 22 (dua puluh dua) kendaraan bermotor roda empat dan 3 (tiga) kendaraan bermotor roda dua dan
            2 (dua) kendaraan khusus yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Seluruh kendaraan
            bermotor baik roda empat, roda dua, maupun kendaraan khusus yang dimiliki Perseroan telah
            dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa. Perseroan telah
            mengasuransikan harta kekayaan berupa kendaraan bermotor pada PT Asuransi Harta Aman
            Pratama, Tbk dan asuransi tersebut masih berlaku sesuai dengan masa pertanggungan yang
            tercantum dalam polis. Sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan, jumlah pertanggungan
            atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
            menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi
            Perseroan No. SPER-023/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi.

      17.2. Hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
            Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 5 (lima) sertifikat merek, yang masa
            perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran. Hak Kekayaan Intelektual
            milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama
            Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk
            apapun.

18.   Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
      diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
      Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya

                                                  373
Page 404
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 13 -

      10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
      atau pejabat yang ditunjuk. Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tanggal 26 Februari 2026, dan
      telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana
      dibuktikan dengan Surat Keputusan No. e-0546 Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengesahan
      Peraturan Perusahaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
      Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

19.   Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
      seluruh tenaga kerjanya dengan mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan
      ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana Perseroan
      berlokasi.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan
      pemberian upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142
      Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yaitu sebesar Rp5.729.876,00 (lima juta tujuh
      ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah) per bulan. Gaji atau upah terendah
      yang dibayarkan oleh Perseroan kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Perseroan bulan Februari
      2026 adalah sebesar Rp9.057.701,00 (sembilan juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus satu Rupiah). Gaji
      yang telah dibayar oleh Perseroan kepada karyawan Perseroan telah melebihi ketentuan mengenai upah
      minimum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dimana karyawan bekerja.

20.   Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
      Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
      Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
      tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
      Ketenagakerjaan No. 130000000725 tanggal 29 Maret 2013 dan Sertifikat BPJS Kesehatan No. Entitas
      80001386 tanggal 28 Februari 2018.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah melakukan pembayaran iuran terakhir untuk
      BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan Bukti pembayaran BPJS
      Ketenagakerjaan melalui Bank BCA dengan No. Transaksi 26052600381490 tanggal 26 Mei 2026 sebesar
      Rp49.611.567,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah)
      untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Mei 2026 dan Bukti Pembayaran BPJS kesehatan No.
      Transaksi 202606121108660980 tanggal 12 Juni 2026 sebesar Rp 4.075.000,00 (empat juta tujuh puluh
      lima ribu Rupiah) untuk pembayaran BPJS Kesehatan bulan Juni 2026.

21.   Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
      sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”)
      di Perseroan sebagaimana dinyatakan dengan WLTK Nomor Pelaporan 2920.20260302.0005 tanggal 2
      Maret 2026 atas nama Perseroan dengan jumlah karyawan sebanyak 7 (tujuh) orang. Berdasarkan laporan
      ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan Perseroan merupakan Warga Negara
      Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban laporan ketenagakerjaan
      wajib didaftarkan kembali pada tanggal 2 Maret 2027.

22.   Berdasarkan WLTK Nomor Pelaporan 2920.20260302.0005 tanggal 2 Maret 2026 atas nama Perseroan,
      jumlah karyawan Perseroan kurang dari 50 (lima puluh) orang. Oleh karenanya, Perseroan tidak wajib untuk
      membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.

23.   Perseroan membentuk Koperasi Karyawan yang beranggotakan karyawan-karyawan Perseroan, yang
      didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tamaris Berkah Sejahtera No. 712 tanggal 10 Agustus 2017
      yang dibuat di hadapan Muhammad Taufiq, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
      pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagaimana
      dinyatakan dalam Keputusan No. 005015/BH/M.KUKM.2/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang
      berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                 374
Page 405
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 14 -

24.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai harta kekayaan berupa penyertaan
      saham yang sah pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

      24.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
            persen) dan laporan keuangan Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai
            berikut:

             24.1.1. Perusahaan Anak yang sudah beroperasi secara komersial (“Perusahaan Anak Operasi
                     Komersial”) yaitu sebagai berikut:

                      a.    PT Senagan Energi ("PT SNE") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                            Terbatas No. 35 tanggal 20 Desember 2010 dibuat di hadapan Ali Gunawan Istio,
                            S.H., Notaris di Kota Banda Aceh, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.
                            AHU-00458.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011 dan didaftarkan dalam
                            Daftar Perseroan No. AHU-0000753.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011
                            serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli
                            2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21202 (”Akta Pendirian PT
                            SNE”).

                            Akta Pendirian PT SNE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa PT SNE No. 14 tanggal 14 Desember 2021 dibuat di
                            hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
                            memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                            dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0074824.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23
                            Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0228542.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah diumumkan
                            dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2026, Tambahan Berita
                            Negara Republik Indonesia 005744.

                            Perseroan merupakan pemilik dari 64.000 (enam puluh empat ribu) saham dengan
                            nilai nominal seluruhnya sebesar Rp57.670.400.000,00 (lima puluh tujuh miliar enam
                            ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu Rupiah), yang merupakan 80,00% (delapan
                            puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                            penuh pada PT SNE, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keputusan Bersama
                            Para Pemegang Saham (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SNE No. 11
                            tanggal 11 Desember 2017 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris
                            di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan
                            dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            No. AHU-AH.01.03-0200997 tanggal 14 Desember 2017 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159373.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 14
                            Desember 2017.

                      b.    PT Bersaudara Simalungun Energi (“PT BSE”) yang didirikan berdasarkan Akta
                            Pendirian Perseroan Terbatas PT Bersaudara Simalungun Energi No. 62 tanggal 30
                            November 2007 yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H., Notaris di Jakarta,
                            yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-04339.AH.01.01.Tahun
                            2008 tanggal 28 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                            AHU-0006557.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008, serta telah
                            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September
                            2014, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44654 ("Akta Pendirian PT
                            BSE").


                                                375
Page 406
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 15 -

                            Akta Pendirian PT BSE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BSE No.
                            05 tanggal 10 Januari 2022 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
                            Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                            0002591.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007320.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
                            Januari 2022.

                            Perseroan memiliki 499.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
                            ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                            Rp24.999.950.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
                            sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan
                            puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham
                            yang telah dikeluarkan oleh PT BSE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
                            Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BSE No. 27 tanggal 19
                            September 2014 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta,
                            yang pemberitahuan perubahan Data PT BSE telah diterima dan dicatat dalam
                            database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                            31247.40.22.2014 tanggal 22 September 2014 dan didaftarkan dalam Daftar
                            Perseroan No. AHU-0096904.40.80.2014 tanggal 22 September 2014.

                      c.    PT Bumiloka Cikaso Energi (“PT BCE”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
                            Terbatas PT Bumiloka Cikaso Energi No. 13 tanggal 20 Agustus 2008 dibuat di
                            hadapan Catherina Situmorang, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                            pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-70749.AH.01.01.Tahun 2008
                            tanggal 7 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0092996.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, dan diumumkan dalam
                            Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 13 Maret 2009, Tambahan Berita
                            Negara Republik Indonesia No. 7418 ("Akta Pendirian PT BCE").

                            Akta Pendirian PT BCE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BCE No.
                            15 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                            0074825.AH.01.02.Tahun 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0228543.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021.

                            Perseroan memiliki 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
                            saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000,00 (sembilan miliar
                            sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99%
                            (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah
                            saham yang telah dikeluarkan PT BCE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
                            Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BCE No. 08 tanggal 10
                            Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
                            database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0956299 tanggal 12 Agustus 2015 dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3540836.AH.01.11.Tahun 2015
                            tanggal 12 Agustus 2015.


                                                376
Page 407
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 16 -

                      d.    PT Hidro Rizki Ilahi (“PT HRI”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
                            Hidro Rizki Ilahi No. 10 tanggal 7 Maret 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
                            Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                            Keputusan No. AHU-14161.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023553.AH.01.09.Tahun 2012
                            tanggal 16 Maret 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                            No. 35 tanggal 30 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                            21171 ("Akta Pendirian PT HRI").

                            Akta Pendirian PT HRI telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa PT Hidro Rizki Ilahi No. 10 tanggal 16 Desember
                            2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                            Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0074819.AH.01.02.Tahun
                            2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                            AHU-0228532.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 23 Desember 2021, dan telah
                            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari
                            2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004973.

                            Perseroan memiliki 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
                            saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000,00 (sembilan miliar
                            sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99%
                            (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah
                            saham yang telah dikeluarkan PT HRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
                            Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hidro
                            Rizki Ilahi No. 13 tanggal 22 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
                            Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan
                            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                            0001745.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011776.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28
                            Januari 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41
                            tanggal 24 Mei 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8479.

                      e.    PT Suar Investindo Capital (“PT SIC”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Suar
                            Investindo Capital No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat di hadapan Eddy
                            Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang
                            berkedudukan di Kuta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
                            Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
                            AHU-44755.AH.0101.Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0060160.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 11
                            September 2009 ("Akta Pendirian PT SIC").

                            Akta Pendirian PT SIC telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SIC No.
                            04 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang laporan perubahan Anggaran Dasar telah dicatat
                            dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                            Perubahan Anggaran Dasar PT SIC No. AHU-AH.01.03-0021922 tanggal 11 Januari
                            2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0006335.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022.



                                                377
Page 408
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 17 -

                            Perseroan memiliki 22.499 (dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh
                            sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.499.000.000,00
                            (dua puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau
                            sebesar 99,996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam persen)
                            dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SIC sebagaimana
                            dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SIC
                            No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, SH.,
                            Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                            Keputusan No. AHU-AH.01.03-0924655 tanggal 15 April 2015 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-3492858.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15 April
                            2015.

                      f.    PT Sulawesi Mini Hydro Power (“PT SMHP”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                            Perseroan Terbatas PT Sulawesi Mini Hydro Power No. 164 tanggal 25 Mei 2005
                            yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di
                            Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak
                            Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-18183
                            HT.01.01.TH.2005 tanggal 30 Juni 2005 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
                            No. TDP 0904.145.22540 tanggal 28 Juli 2005 serta diumumkan dalam Berita
                            Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2005, Tambahan Berita
                            Negara Republik Indonesia No. 9379 (“Akta Pendirian PT SMHP”).

                            Akta Pendirian PT SMHP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                            Luar Biasa PT SMHP No. 7 tanggal 8 September 2022, dibuat di hadapan Fitrilia
                            Novia Djamily, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan
                            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
                            Keputusan No. AHU-0072005.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022, dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11.Tahun 2022
                            tanggal 5 Oktober 2022.

                            Perseroan memiliki 4.512.500 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus)
                            saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp42.733.375.000,00 (empat puluh
                            dua miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau
                            sebesar 95,00% (sembilan puluh lima koma nol nol persen) dari seluruh jumlah
                            saham yang telah dikeluarkan oleh PT SMHP sebagaimana dinyatakan dalam Akta
                            Pernyataan Keputusan Rapat PT SMHP No. 100 tanggal 26 Mei 2009, dibuat di
                            hadapan Tse Min Suhardi, S.H., pengganti Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E.,
                            M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam database
                            Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
                            SMHP No. AHU-AH.01.10-08694 tanggal 25 Juni 2009, dan telah didaftarkan dalam
                            Daftar Perseroan No. AHU-0037104.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 25 Juni 2009.

                      g.    PT Banyu Daya Perkasa (“PT BDP”), didirikan berdasarkan Akta Perseroan
                            Terbatas PT BDP No. 14 tanggal 25 Juli 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
                            Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                            Keputusan No. AHU-54690.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092704.AH.01.09.Tahun 2012
                            tanggal 24 Oktober 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                            No. 44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 61583
                            (“Akta Pendirian PT BDP”).



                                                  378
Page 409
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 18 -

                            Akta Pendirian PT BDP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa PT BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021 yang
                            dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
                            telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hak dan Asasi
                            Manusia No. AHU-0074817.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228529.AH.01.11 Tahun 2021
                            tanggal 23 Desember 2021.
                            Perseroan memiliki 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham dengan nilai
                            nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan
                            juta Rupiah) atau sebesar 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam nol persen)
                            dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BDP sebagaimana
                            dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BDP No. 01 tanggal 31 Juli
                            2013 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang
                            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
                            database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                            AH.01.10-00894 tanggal 8 Januari 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                            No. AHU-0001915.AH.01.09. Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014.
                      h.    PT Supraco Mitra Energie (“PT SME”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                            Perseroan Terbatas No. 36 tanggal 28 Januari 2011 dibuat di hadapan Inayati Noor
                            Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
                            dalam Keputusan No. AHU49947.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011
                            dan     telah    didaftarkan     dalam      Daftar   Perseroan    No.      AHU-
                            0082795.AH.01.09.Tahun2011 tanggal 13 Oktober 2011 dan diumumkan dalam
                            Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 November 2012, Tambahan
                            Berita Negara Republik Indonesia No. 70911/2012 (“Akta Pendirian PT SME”).
                            Akta Pendirian PT SME telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
                            09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
                            0070207.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7
                            Desember 2021.
                            Perseroan memiliki 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
                            nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
                            sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                            sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
                            PT SME sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
                            Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                            No. 07 tanggal 28 September 2018, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
                            S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0023195.AH.01.02.Tahun
                            2018 tanggal 27 Oktober 2018, serta laporan perubahan anggaran dasar telah
                            diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                            sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                            Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257759 tanggal 27 Oktober 2018 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143598.AH.01.11.Tahun 2018
                            tanggal 27 Oktober 2018.

                                                379
Page 410
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 19 -

                      i.    PT Lampung Hydroenergy (“PT LHE“) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
                            Terbatas PT Lampung Hydroenergy No. 6 tanggal 9 Desember 2011 dibuat di
                            hadapan Etty Roswita Moelia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
                            memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-04741-AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
                            30 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0007738.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 serta diumumkan dalam
                            Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 2013, Tambahan Berita
                            Negara Republik Indonesia No. 11797 (“Akta Pendirian PT LHE”).
                            Akta Pendirian PT LHE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT Lampung
                            Hydroenergy No. 02 tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
                            Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan
                            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
                            0027819.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
                            Daftar Perseroan No. AHU-0076368.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022.

                            Perseroan memiliki 19.841 (sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh satu)
                            saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.920.500.000,00 (sembilan
                            miliar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 97,00%
                            (sembilan puluh tujuh koma nol nol persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
                            dikeluarkan oleh PT LHE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
                            Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham PT LHE No. 16 tanggal 25 Juni
                            2021 yang dibuat di hadapan Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.Kn., Notaris
                            di Kota Depok, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
                            dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
                            0420636 tanggal 6 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0118598.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 Juli 2021.

                      j.    PT Maji Biru Pusaka (”PT MBP””) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
                            PT Maji Biru Pusaka No. 11 tanggal 25 Juli 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
                            Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
                            Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078910.AH.01.09.Tahun 2012
                            tanggal 4 September 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
                            Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
                            No. 53833 (“Akta Pendirian PT MBP”).

                            Akta Pendirian PT MBP telah mengalami perubahan yaitu sebagaimana dinyatakan
                            dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                            Biasa PT MBP No. 12 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya
                            Liana Sofyan, S.H. M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                            0074822.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228540.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23
                            Desember 2021.

                            Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
                            dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
                            sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
                            enam nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                            pada PT MBP sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                                                380
Page 411
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 20 -

                            PT MBP No. 05 tanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan,
                            S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang laporan perubahan data Perseroan telah
                            diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
                            Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-39256 tanggal 20 September 2013
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088251.AH.01.09.Tahun 2013
                            tanggal 20 September 2013.

                      k.    PT Patria Bakti Abadi ("PT PBA") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                            Terbatas PT PBA No. 01 tanggal 01 November 2018 dibuat di hadapan Sintya Liana
                            Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan
                            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                            dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0055113.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 19
                            November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0155453.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 (“Akta Pendirian PT
                            PBA”).

                            Akta Pendirian PT PBA telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan
                            Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                            (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT PBA No. 19 tanggal 17 Desember 2021
                            dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
                            telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                            0076096.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah didaftarkan
                            dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231647.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28
                            Desember 2021.

                            Perseroan merupakan pemilik dari 175 (seratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai
                            nominal seluruhnya sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta
                            Rupiah), yang merupakan 70,00% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham yang
                            telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBA sebagaimana dinyatakan dalam
                            Akta Pendirian PT PBA.

                      l.    PT Persada Energihijau Lestari (“PT PEL”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
                            Terbatas No. 17 tanggal 27 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily,
                            S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh
                            pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01.Tahun 2021
                            tanggal 27 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0187369.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 ("Akta Pendirian PT
                            PEL"). Anggaran Dasar PT PEL yang berlaku adalah sebagaimana dimaksud dalam
                            Akta Pendirian PT PEL.
                            Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
                            dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
                            sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
                            enam nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                            pada PT PEL sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
                            Pemegang Saham Diluar Rapat PT PEL No. 06 tanggal 3 Desember 2021 dibuat di
                            hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
                            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
                            database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                            Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                            AH.01.03-0481691 tanggal 6 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                            Perseroan No. AHU-0214853.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.


                                                381
Page 412
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 21 -

                      m.    PT Grahaenergi Mitra Bersama (“PT GMB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                            Perseroan Terbatas PT Grahaenergi Mitra Bersama No. 29 tanggal 29 Oktober 2021
                            dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
                            memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia sebagaimana dalam Keputusan No. AHU-0069154.AH.01.01. tanggal 2
                            November dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0190996.AH.01.01.11.
                            Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
                            Republik Indonesia No. 102 Tahun 2021, Tambahan Berita Negara Republik
                            Indonesia No. 039795 ("Akta Pendirian PT GMB"). Anggaran Dasar PT GMB yang
                            berlaku adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PT GMB.

                            Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
                            dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
                            sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
                            enam nol persen) seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
                            PT GMB sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                            Saham Diluar Rapat PT GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021 dibuat di hadapan
                            Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
                            perubahan Data PT GMB telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
                            Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
                            dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0481680
                            tanggal 6 Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0214841.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.

                      n.    PT Partogi Hidro Energi (“PT PHE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT PHE
                            No. 4 tanggal 18 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur yang telah memperoleh pengesahan dari
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
                            dalam No. AHU-40640.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071613.AH.01.09.Tahun 2013
                            tanggal 25 Juli 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                            No. 76 tanggal 20 September 2013, Tambahan No. 114002 (“Akta Pendirian PT
                            PHE”).

                            Akta Pendirian PT PHE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                            Diluar Rapat PT PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Yurisca
                            Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan
                            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                            dimaksud dalam Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia No. AHU-0028515.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086449.AH.01.11.Tahun 2021
                            tanggal 10 Mei 2021.

                            Perseroan merupakan pemilik dari 20.000 (dua puluh ribu) saham dengan nilai
                            nominal seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah), yang
                            merupakan 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang
                            telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PHE sebagaimana dinyatakan dalam
                            Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHE No. 38 tanggal 31 Januari 2018, yang
                            dibuat di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok yang laporan
                            perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
                            Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
                            Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
                            0059877 tanggal 8 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                            AHU-0018677.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Februari 2018.


                                                 382
Page 413
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 22 -

             24.1.2. Perusahaan Anak yang belum beroperasi (“Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi”)

                      a.    PT Narumonda Energy (“PT NE”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
                            PT Narumonda Energy No. 44 tanggal 31 Juli 2008 dibuat di hadapan Patti Dewi
                            Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
                            Keputusan No. AHU-80758.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2008 dan
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103678.AH.01.09.Tahun 2008
                            tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta Pendirian PT NE”).

                            Akta Pendirian PT NME telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa PT NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
                            dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
                            memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
                            dengan Keputusan No. AHU-0074823.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember
                            2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228541.AH.01.11.Tahun
                            2021 tanggal 23 Desember 2021.

                            Perseroan memiliki 459.000 (empat ratus lima puluh sembilan ribu) saham dengan
                            nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.590.000.000,00 (empat miliar lima ratus
                            sembilan puluh juta Rupiah) atau sebesar 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol
                            persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT NE sebagaimana
                            dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NE No. 34 tanggal 17
                            Januari 2018, dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
                            di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
                            dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                            Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Peruahan
                            Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0028657 tanggal 22 Januari 2018 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008968.AH.01.11.Tahun 2018
                            tanggal 22 Januari 2018.

                      b.    PT Sumber Baru Hydropower (“PT SBH”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                            Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 1 Juli 2010 dibuat di hadapan Ryan Bayu
                            Chandra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
                            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
                            dalam Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 27 September
                            2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0069995.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 27 September 2010 serta diumumkan
                            dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Februari 2012,
                            Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4675 (“Akta Pendirian PT SBH”).

                            Akta Pendirian PT SBH telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                            sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SBH No.
                            18 tanggal 17 Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Notaris
                            di Kota Bekasi, yang perubahannya telah dicatat dan diterima dalam database
                            Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            sesuai Surat Keputusan No. AHU-0076091.AH.91.92.TAHUN 2021 tanggal 28
                            Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                            0231639.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021.

                            Perseroan memiliki 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham dengan nilai
                            nominal seluruhnya sebesar Rp12.750.000.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus lima
                            puluh juta Rupiah) atau sebesar 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol persen)
                            dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SBH sebagaimana

                                                 383
Page 414
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 23 -

                             dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT
                             SBH No. 11 tanggal 16 April 2021 dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,
                             M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
                             diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                             Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
                             Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                             AH.01.03.0265698 tanggal 16 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                             No. AHU-0076919.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 April 2021.

      24.2. Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada perusahaan secara langsung dengan
            kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) (“Perusahaan Asosiasi”), yaitu sebagai berikut:

             24.2.1. PT Mtiga Power Management ("PT MPM") didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Agua
                     Hidro Perkasa No. 09 tanggal 25 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
                     S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
                     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
                     46700.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0078674.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 3 September 2012, dan telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 2013,
                     Tambahan Berita Negara No. 53707 (“Akta Pendirian PT MPM”).

                      Akta Pendirian PT MPM telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Sirkuler) No. 13 tanggal 14 Januari
                      2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi yang telah
                      memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                      dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0003425.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Januari
                      2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU—009623.AH.01.11.Tahun
                      2022 tanggal 15 Januari 2022.

                      Perseroan merupakan pemilik dari 500 (lima ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya
                      sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), yang merupakan 20,00% (dua puluh
                      koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
                      PT MPM sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT MPM No.
                      27 tanggal 29 Desember 2020 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
                      database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0425287
                      tanggal 30 Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0220778.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
             24.2.2. PT Bakti Bangun Patria ("PT BBP") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                     Terbatas PT Bakti Air Patria No. 13 tanggal 7 Maret 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
                     Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
                     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia No. AHU-14540.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 dan telah
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00224222.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20
                     Maret 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 35 tanggal
                     30 April 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21549 ("Akta Pendirian
                     PT BBP"). Pada tahun 2017 PT Bakti Air Patria melakukan perubahan nama menjadi PT
                     Bangun Bakti Patria sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakti Air Patria No. 7 tanggal 11 Agustus
                     2017 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                     0018165.AH.01.02.Tahun2017 tanggal 5 September 2017 laporan perubahan Anggaran

                                                  384
Page 415
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 24 -

                      Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan
                      surat No. AHU-AH.01.03-0168423 tanggal 5 September 2017 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0109813.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 5 September 2017.

                      Akta Pendirian PT BBP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Dilaur Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa (yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BBP No. 20
                      tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
                      Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia No. AHU-0076094.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231643.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28
                      Desember 2021.

                      Perseroan merupakan pemilik dari 600 (enam ratus) saham dengan nilai nominal
                      seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), yang merupakan 30,00%
                      (tiga puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                      penuh pada Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                      PT BBP No. 07 tanggal 14 Desember 2018, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
                      dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                      Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275784 tanggal 16 Desember 2018 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170952.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Desember
                      2018.

             24.2.3. PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“PT JDG”) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                     No. 21 tanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Erni Rohani, S.H., MBA. Notaris di
                     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sesuai keputusan No. AHU-66457.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 19 September 2008
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088324.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 19
                     September 2008 ("Akta Pendirian PT JDG").

                      Akta Pendirian PT JDG telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa PT JDG No. 11 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
                      dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
                      mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
                      0074820.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0228535.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021.

                      Perseroan merupakan pemilik dari 1 (satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang merupakan 0.001% (nol koma nol nol satu persen)
                      dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT JDG sebagaimana
                      dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ditandatangani Secara Sirkuler PT JDG No. 6 tanggal
                      12 November 2021 yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Kota
                      Administrasi Jakarta Timur yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan
                      perubahan data PT JDG oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                      dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0473092 tanggal 15 November 2021
                      serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199680.AH.01.11.TAHUN 2021
                      tanggal 15 November 2021.




                                                 385
Page 416
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 25 -

             24.2.4. PT Bahtera Bayu Persada (“PT BBPe”) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT
                     BBPe No. 7 tanggal 1 Juni 2009, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27459.AH.01.01.Tahun 2009
                     tanggal 19 Juni 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0035645.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009, serta diumumkan dalam Berita
                     Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 16 Maret 2012, Tambahan Berita Negara
                     Republik Indonesia No. 9491 (“Akta Pendirian PT BBPe”).

                      Akta Pendirian PT BBPe telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
                      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BBPe No. 11
                      tanggal 31 Mei 2022, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                      Bekasi, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BBPe No.
                      AHU-AH.01.03-0245344 tanggal 4 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                      AHU-0103420.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022.

                     Perseroan merupakan pemilik dari 1 (satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), yang merupakan 0.01% (nol koma nol satu persen)
                     dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT BBPe sebagaimana
                     dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
                     Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BBPe No. 19 tanggal 30 Maret 2022,
                     dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
                     diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat
                     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BBPe No. AHU-AH.01.03-
                     0216383 tanggal 31 Maret 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0063483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022.

             24.2.5. Tamaris Infrastructure Pte. Ltd (“TIPL”) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan
                     hukum negara Singapura berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company No.
                     21229832K tanggal 8 Desember 2014. Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
                     Komisaris tertanggal 6 Desember 2017 sehubungan dengan penyertaan saham di TIPL
                     sebanyak 1.000 (seribu) saham dengan nilai nominal saham seluruhnya sebesar SDG1,000
                     (seribu Dolar Singapura) dengan kepemilikan 3,23% (tiga koma dua tiga persen) saham
                     Perseroan di TIPL.

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada tiap-tiap Perusahaan Anak telah dilakukan secara
      benar dan sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan
      Anak, dan Anggaran Dasar masing-masing entitas Perusahaan Asosiasi.

      24.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PBA dan
            PT GMB (“Penyertaan Secara Tidak Langsung”), yaitu sebagai berikut:

             24.3.1. PT Thong Langkat Energi (“PT TLE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT TLE No. 81
                     tanggal 28 Mei 2013, dibuat di hadapan Sutrisno Arsjad, S.H., Notaris di Kabupaten Deli
                     Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-31351.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
                     11 Juni 2013, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0054341.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013, serta diumumkan dalam Berita
                     Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17 September 2013, Tambahan Berita Negara
                     Republik Indonesia No. 104763 (“Akta Pendirian PT TLE”).




                                                 386
Page 417
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 26 -

                      Akta Pendirian PT TLE telah mengalami perubahan yaitu sebagaimana terakhir dinyatakan
                      dalam Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT
                      TLE No. 01 tanggal 6 September 2024, dibuat di hadapan Yobana Samial, S.H., Notaris di
                      Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0056557.AH.01.02.TAHUN
                      2024 tanggal 6 September 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0189870.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 September 2024 (“Akta No. 01/2024”).

                      Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa PT TLE No. 155 tanggal 29 September 2025 yang dibuat di
                      hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima
                      dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum
                      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TLE No.
                      AHU-AH.01.09-0344563 tanggal 30 September 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0229287.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 (“Akta
                      No. 155/2025”), (i) PT PBA merupakan pemilik dari 32.000 (tiga puluh dua ribu) saham
                      dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah),
                      yang merupakan 80% (delapan puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                      dan disetor penuh pada PT TLE, dan (ii) PT GMB merupakan pemilik dari 8.000 (delapan
                      ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
                      Rupiah), yang merupakan 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada PT TLE.

             24.3.2. PT Landasan Tata Laksana Energi (“PT LTLE”) berdasarkan Akta Pendirian PT LTLE No.
                     03 tanggal 09 Mei 2016 dibuat di hadapan Yani Trimulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                     Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                     0025020.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0062856.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan diumumkan
                     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 11 Desember 2018, Tambahan
                     Berita Negara Republik Indonesia No. 22377.

                      Akta Pendirian PT LTLE telah mengalami perubahan yaitu terakhir sebagaimana
                      dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT LTLE No. 02 tanggal
                      11 Agustus 2023 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang
                      telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                      dimaksud dalam Keputusan No. AHU-AH.0048311.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16
                      Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0159178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023.
                      PT PBA merupakan pemilik dari 540 (lima ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal
                      seluruhnya sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta Rupiah), yang
                      merupakan 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                      disetor penuh pada PT LTLE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
                      Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                      Biasa PT LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022 dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,
                      M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
                      Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
                      0038060.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan No. AHU-0104954.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022.

             24.3.3. PT Hidro Jaya Manajur (“PT HJM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
                     Terbatas PT HJM No. 06 tanggal 25 Juni 2024 dibuat di hadapan Artina Letaresia
                     Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
                     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01.Tahun 2024
                     tanggal 1 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                                 387
Page 418
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 27 -

                      0130052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024, dan telah diumumkan dalam Berita
                      Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2025, Tambahan Berita Negara No.
                      7757 ("Akta Pendirian PT HJM").

                      Akta Pendirian PT HJM telah mengalami perubahan dan terakhir diubah sebagaimana
                      dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                      Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT HJM No. 10 tanggal 16 Agustus 2024
                      dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
                      memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
                      dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0053586.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus
                      2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun
                      2024 tanggal 26 Agustus 2024, dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
                      dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT HJM No. AHU-AH.01.03-0186283 tanggal
                      26 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0179802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 (“Akta No. 10/2024”).

                      PT PBA merupakan pemilik dari 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham dengan
                      nilai nominal seluruhnya sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta
                      Rupiah), yang merupakan 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
                      ditempatkan dan disetor penuh pada PT HJM sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
                      10/2024.

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh PT PBA pada PT TLE, PT LTLE, dan PT HJM, serta penyertaan
      saham yang dilakukan oleh PT GMB pada PT TLE telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
      Dasar PT PBA, Anggaran Dasar PT GMB, Anggaran Dasar PT TLE, Anggaran Dasar PT LTLE, dan
      Anggaran Dasar PT HJM.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak, dan
      Perusahaan Asosiasi telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan
      dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
      rangka UUPT serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-
      masing Perusahaan Anak dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak
      sedang terkait dalam suatu perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
      Pada tanggal Pendapat Hukum, saham-saham milik Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI,
      PT SMHP, PT MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE sedang
      dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 04 tanggal 08 November 2021, yang dibuat di
      hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan PT Bank
      Central Asia Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
      SMI”). Dalam hal penyertaan saham Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT
      MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE yang dijadikan objek
      jaminan harus di eksekusi oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku
      Kreditur, maka berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

      Penjaminan atas saham milik Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT MBP, PT
      LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE telah dilakukan sesuai dengan
      ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang sahamnya
      dijadikan jaminan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25.   Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      sebagai berikut:
      25.1. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
            Asosiasi, telah dibuat dan telah memperoleh pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                  388
Page 419
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 28 -

             Akta pendirian PT JDG, PT PBA, PT PEL dan PT NE, serta beberapa perubahan anggaran dasar
             Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
             Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita
             Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak
             ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan akibat belum diumumkannya Akta pendirian PT JDG,
             PT PBA dan PT NE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
             Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak
             ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
             saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
             Asosiasi.

      25.2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, sebagaimana
            diatur pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
            belum disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
            Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI
            2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam)
            bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.

      25.3. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
            telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
            Perusahaan Asosiasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak
            dan Perusahaan Asosiasi.

      25.4. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi benar dan sah sebagaimana
            dinyatakan dalam Laporan Keuangan Audited untuk Tahun Buku 31 Desember 2025 masing-masing
            Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
            masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta dilengkapi dengan dokumen yang
            mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.

      25.5. Perusahaan Anak Operasi Komersial, Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi dan Perusahaan
            Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
            persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
            oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha
            masing-masing Perusahaan Anak Operasi Komersial, Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi
            dan Perusahaan Asosiasi, serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
            melalui Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah Lembaga Sertifikasi, serta instansi terkait
            lainnya.

      25.6. Perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Operasi Komersial kecuali PT SNE, Perusahaan
            Asosiasi kecuali PT TLE telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan seluruh perizinan
            telah berlaku secara efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan
            Anak Operasi Komersial, dan Perusahaan Asosiasi. Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi telah
            memiliki izin yang diperlukan untuk membentuk suatu badan hukum berupa Perseroan Terbatas.
            Terhadap izin operasional Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi, masih belum dapat diperoleh
            dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perizinan operasional yang dipersyaratkan. Perusahaan
            Anak yang Belum Beroperasi ketika perusahaan anak tersebut akan menjalankan kegiatan
            usaha/mulai beroperasi wajib terlebih dahulu memperoleh IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga
            Listrik) dan Sertifikat Laik Operasi. Perizinan tersebut hanya akan dapat diproses apabila
            Perusahaan Anak Tahap Konstruksi dan Perusahaan Anak yang Belum Beroperasi telah
            menandatangani perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagai syarat menjalankan kegiatan usaha.

             Lebih lanjut, terhadap perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak yang masih dalam proses
             perpanjangan dan/atau pemenuhan komitmen adalah terhadap Perusahaan Anak Yang Belum
             Beroperasi dijelaskan sebagai berikut:


                                                389
Page 420
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 29 -

             25.6.1. Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT NE.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
                      atas nama PT NE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (“PLTM”) Aek Rambe masih
                      dalam rangka pelaksanaan pengurusan, yang mana saat ini masih menunggu undangan
                      pengadaan (tender) dari PT PLN (Persero) untuk kuota pengadaan PLTM wilayah
                      setempat, sehingga PT NE akan memproses pengajuan IUPTL PLTM Aek Rambe setelah
                      terpenuhinya prasyarat tersebut. Estimasi waktu pengurusan IUPTL PLTM Aek Rambe
                      adalah sekitar 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Listrik dengan
                      PT PLN (Persero).

             25.6.2. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atas nama PT
                     SNE.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap izin penyimpanan sementara limbah B3 PT SNE
                      sedang dalam proses perpanjangan dari instansi terkait atas Izin Penyimpanan Sementara
                      Limbah B3 bagi PT SNE. Sehubungan dengan hal tersebut tidak terdapat sanksi
                      administratif terhadap PT SNE sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No.
                      32 Tahun 2009 yang dikarenakan tidak terdapat pelanggaran dalam melaksanakan
                      ketentuan yang tercantum di dalam izin lingkungan termasuk diperolehnya Izin
                      Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari instansi terkait.

             25.6.3. Izin Lingkungan atas nama PT TLE.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum, terhadap izin lingkungan PT TLE, PT TLE telah
                      mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan
                      menyusun Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Domestik ke Formasi
                      Tertentu untuk Diresapkan ke Permukaan Tanah pada Kegiatan Operasional PT TLE-PLTA
                      Batu Gajah. Hal ini guna memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
                      lentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan
                      Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara
                      Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian
                      Pencemaran Lingkungan sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT TLE No. S-
                      002/DIR/TLE/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Teknis
                      Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

             25.6.4. IUPTL PT SBH.

                      Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
                      atas nama PT SBH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (“PLTA”) Besai II masih dalam
                      rangka pelaksanaan pengurusan, yang mana saat ini PT SBH telah ditetapkan sebagai
                      peserta lelang terpilih dalam Pengadaan Pembelian Tenaga Listrik PLTA Hidro Sumatera
                      (kuota) Tersebar oleh PT PLN (Persero). Dengan tahapan selanjutnya penerbitan Surat
                      Penunjukan (Letter of Intent / LoI) oleh PT PLN (Persero), serta penandantanganan PJBL
                      antara Perseroan dan PT PLN (Persero).

                      Mempertimbangkan kondisi dan tahapan diatas, PT SBH memperkirakan proses pengajuan
                      IUPTL dapat dimulai dilaksanakan dalam jangka waktu setelah terpenuhinya prasyarat
                      tersebut dengan estimasi waktu yang bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai dengan
                      perkembangan proses, kebijakan, serta kondisi diluar kendali PT SBH. Estimasi waktu
                      pengurusan IUPTL PLTA Hidro Sumatera adalah sekitar 6 (enam) bulan sejak
                      ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero).




                                                 390
Page 421
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 30 -

      25.7. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di
            bidang perburuhan yaitu:

             25.7.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi kepada
                     tenaga kerja yang dipekerjakan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosisasi telah melebihi
                     Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan berlaku di setiap wilayah di mana
                     Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi menempatkan tenaga kerjanya, kecuali PT
                     PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.

             25.7.2. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja
                     dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan
                     Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
                     maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh
                     perusahaan asuransi; dan (ii) seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dan Perusahaan
                     Asosiasi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan pegawai dan
                     program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
                     Asosiasi, kecuali PT PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki
                     karyawan/tenaga kerja.

             25.7.3. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan
                     kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal
                     8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
                     Perusahaan, kecuali PT PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki
                     karyawan/tenaga kerja.

             25.7.4. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah memenuhi kewajiban untuk membuat
                     Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian
                     Ketenagakerjaan Republik Indonesia. PT PBA, PT NE, PT PEL dan PT GMB karena tidak
                     memiliki karyawan atau jumlah karyawan yang dipekerjakan kurang dari 10 (sepuluh) orang,
                     sehingga tidak memiliki kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

      25.8. Perusahaan Anak, kecuali PT PHE, PT NE dan PT SBH, dan PT GMB, memiliki harta kekayaan
            berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
            Kepemilikan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-
            undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta dilengkapi dengan dokumen
            yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada tanggal Pendapat Hukum, harta kekayaan
            berupa benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan serta benda bergerak, yang telah ada
            maupun yang akan ada di kemudian hari milik PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT
            MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME,PT BBPe, PT TLE dan PT SNE sedang
            dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04 Tanggal 8 November 2021, yang
            dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
            di ubah dengan Akta Perubahan Ketiga dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 134
            tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Karin Christina Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta
            Pusat, oleh dan antara Perseroan, PT BCE, PT BSE, PT HRI, PT BDP, PT SIC, PT SME, PT MBP,
            PT SNE, PT SMHP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT BBPe, PT LTLE, PT PBA, PT HJM (“Para Debitur
            Awal”) dan PT TLE (“Para Debitur”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” dan/atau “Agen Fasilitas”
            dan/atau “Agen Penampungan” dan/atau “Agen Jaminan”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur
            (Persero) (“SMI”) (BCA dan SMI secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur”) (“Akta
            Perjanjian Sindikasi BCA-SMI”).

             Selain itu harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik PT SIC, PT HRI, PT MBP, PT JDG dan
             PT SME sedang dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat II berdasarkan Akta Perjanjian
             Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 01 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Yualita
             Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Perjanjian Pembiayaan Bantuan
             Likuiditas”).

                                                 391
Page 422
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 31 -

             Seluruh harta kekayaan milik Perseroan dan Perusahaan Anak yang menjadi jaminan sebagaimana
             dimaksud pada Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI dan Perjanjian Pembiayaan Bantuan
             Likuiditas, apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut akan berdampak material pada
             kelangsungan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak terkait.

      25.9. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan
            Anak dengan Perseroan, perjanjian Perusahaan Asosiasi dengan Perseroan, seluruhnya masih
            berlaku dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perseroan serta tidak
            terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk
            Ijarah, yang menghalangi Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahun
            2026 dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
            Hydro Tahap I Tahun 2026.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perusahaan Anak harus melakukan pemberitahuan kepada pihak
             perjanjian yang ditandatangani oleh Perusahaan Anak terkait dengan rencana penggunaan dana
             hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Selain
             melakukan pemberitahuan, tidak terdapat pembatasan maupun klausul yang dapat membatasi
             rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
             Tahap I Tahun 2026 oleh masing-masing Perusahaan Anak.

      25.10. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan
             Asosiasi serta Direksi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi seluruhnya tidak terlibat atau
             tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan
             perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
             terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak
             terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
             di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
             tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
             suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
             badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
             kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau
             perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
             dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
             berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam
             perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan
             dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan
             usaha Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk
             Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

26.   Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Penyertaan Secara Tidak Langsung sebagai
      berikut:

      26.1. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing perusahaan Penyertaan Secara
            Tidak Langsung, telah dibuat dan telah memperoleh pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum
            dan Hak Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      26.2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung,
            sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing perusahaan Penyertaan Secara
            Tidak Langsung belum disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
            tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal
            5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025
            paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.



                                                 392
Page 423
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 32 -

      26.3. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perusahaan Penyertaan Secara Tidak
            Langsung telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan
            Penyertaan Secara Tidak Langsung serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi
            perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung.

      26.4. Perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
            persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
            oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha
            perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung. Kecuali PT TLE belum memiliki Izin Lingkungan,
            sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dikarenakan sampai
            dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ditemukan pelanggaran dalam melaksanakan ketentuan
            yang tercantum di dalam izin lingkungan termasuk diperolehnya Izin Penyimpanan Sementara
            Limbah B3 dari instansi terkait.

      26.5. PT LTLE dan PT TLE telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

             26.5.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh PT LTLE dan PT TLE telah melebihi Upah Minimum
                     Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan berlaku di setiap wilayah di mana PT LTLE dan PT
                     TLE berkegiatan usaha.

             26.5.2. PT LTLE dan PT TLE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
                     Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan
                     Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
                     tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi; dan
                     (ii) seluruh tenaga kerja PT LTLE dan PT TLE dalam program Badan Penyelenggara
                     Jaminan Sosial kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh PT
                     LTLE dan PT TLE.

             26.5.3. PT LTLE dan PT TLE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga
                     Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
                     Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

             26.5.4. PT TLE, masih dalam proses permohonan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja
                     Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban untuk membuat
                     Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian
                     Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana
                     dimaksud dalam Surat PT TLE No. S-003/DIR/TLE/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal
                     Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.

      26.6. PT LTLE dan PT TLE memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
            baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kepemilikan harta kekayaan oleh PT LTLE dan PT TLE
            adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar PT LTLE
            dan PT TLE serta dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada
            tanggal Pendapat Hukum, harta kekayaan berupa benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan
            serta benda bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik PT LTLE dan
            PT TLE sedang dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.

             Seluruh harta kekayaan milik PT LTLE dan PT TLE yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud
             pada Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI tidak akan berdampak material pada kelangsungan
             usaha PT LTLE dan PT TLE apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut.

      26.7. Perjanjian-perjanjian yang dimiliki dan ditandatangani oleh PT LTLE dan PT TLE masih berlaku dan
            telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku terhadap PT LTLE dan PT TLE.



                                                393
Page 424
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 33 -

      26.8. PT LTLE, PT TLE, dan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi PT LTLE dan PT TLE
            seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
            suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
            sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu
            tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
            Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
            Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
            sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
            Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
            permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
            Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
            dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
            dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
            terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi
            ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan
            dan kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, Perseroan dan rencana
            Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

27.   Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
      kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
      kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
      keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
      pihak-pihak lain yang terkait, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan
      seluruhnya masih berlaku dan pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
      ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
      melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
      pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
      Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk Ijarah
      dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
      Tahap I Tahun 2026.

      27.1. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI, tidak terdapat pembatasan yang merugikan
            pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

             Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
             Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
             007/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Para Kreditur atas
             Penerbitan Sukuk dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan Likuidasi PT Tamaris Hidro
             sebagaimana disesuaikan dengan Surat Perseroan No. S-015/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret
             2026 perihal Penyesuaian atas Surat S-007/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 Permohonan
             Persetujuan Para Kreditur Atas Penerbitan dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan
             Likuiditas PT Tamaris Hidro (“TH”).

             Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan Kreditur
             sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
             berdasarkan Surat PT Bank Central Asia No. 670/GCF/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Tamaris
             2 – Keputusan atas Permohonan Penerbitan Sukuk dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan
             Likuiditas.




                                                 394
Page 425
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 34 -

      27.2. Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah menandatangani Perjanjian
            Pembiayaan Bantuan Likuiditas sehubungan dengan Fasilitas Kredit yang akan digunakan untuk
            memastikan terpenuhinya dana cadangan (sinking fund) sehubungan dengan Obligasi Tamaris
            Hydro I Tahun 2022 dimana dana cadangan tersebut adalah untuk menampung kewajiban terkait
            kewajiban pokok, kupon dan denda (apabila ada) serta rasio-rasio yang disyaratkan dalam
            penerbitan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 berdasarkan dokumen-dokumen yang
            ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahun
            2026.

             Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas, tidak terdapat pembatasan yang
             merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
             Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

             Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
             Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
             013/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Kreditur Terkait
             Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tamaris Hydro.

             Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Sarana
             Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan Surat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. S-
             140/SMI/DPI/0326 tangal 9 Maret 2026 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk PT Tamaris Hidro.

      27.3. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Karin
            Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat sebagaimana telah mengalami beberapa kali
            perubahan dan terakhir diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 10180/GBK/2026
            tanggal 26 Februari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
            Penggunaan Fasilitas Kredit, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
            Hydro Tahun 2026, Perseroan harus memperoleh persetujuan tertulis dari BCA. Tidak terdapat
            ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk dan/atau yang dapat
            menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
            2026.

             Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
             Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
             012/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Kreditur Terkait
             Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tamaris Hydro.

             Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank
             Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 10272/GBK/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Persetujuan
             Permohonan PT Tamaris Hidro.
      Selain perjanjian sebagaimana dimaksud dalam butir 27.1. sampai dengan butir 27.3. Pendapat Hukum,
      tidak terdapat perjanjian yang dapat membatasi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

28.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi yang telah diterbitkan dan masih terhutang oleh
      Perseroan kepada Masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia adalah:
      28.1. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 seri B dalam jumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
            puluh miliar Rupiah), jatuh tempo pada 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi
            Seri B jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2027.

      28.2. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 seri C dalam jumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
            Rupiah),jatuh tempo pada 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal emisi, dengan demikian Obligasi Seri C
            jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2029.


                                                 395
Page 426
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 35 -

      Obligasi yang telah diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan
      atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank
      yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan,
      baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
      dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin
      secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 secara paripassu,
      berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Penawaran
      Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak mempunyai tingkatan (rank)
      lebih tinggi dari Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022. Oleh karenanya, tidak terdapat pembatasan atas
      rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
      I Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tamaris Hydro
      I Tahun 2022.
      Mekanisme arus kas untuk memastikan pengisian Dana Cadangan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022
      telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 juncto Perjanjian
      Pengelolaan Rekening Penampungan BRI/PPRP BRI, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21
      POJK 20 /POJK.04/2020.
29.   Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
      Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
      29.1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No.
            25 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
            Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No. 10 tanggal 13 Mei 2026
            sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No. 67 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
            Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.

      29.2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
            No. 26 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8
            April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 11 tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah
            dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
            Tahap I Tahun 2026 No. 68 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
            Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, sebagai Wali Amanat.

             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 telah
             mengatur mengenai Penyisihan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Dana Cadangan
             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Lebih
             lanjut, berdasarkan Pasal 6.3 butir (xv) angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sumber
             dana cadangan dapat berasal dari Operasional Emiten dan/atau pendapatan penjualan listrik Entitas
             Anak Pembangkit Listrik dan/atau Fasilitas Pembiayaan Credit Enhancement Facility. Pada tanggal
             Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah menandatangani
             Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
             Karin Christiana Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Barat (“Perjanjian Pembiayaan Bantuan
             Likuiditas”) sebagai landasan salah satu sumber dana cadangan. Seluruh ketentuan mengenai
             penyisihan dana pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Pembiayaan
             Bantuan Likuiditas tidak bertentangan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK
             20/POJK.04/2020.
      29.3. Akta Perjanjian Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
            2026 No. 27 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
            Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8
            April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah

                                                 396
Page 427
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 36 -

             dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro
             Tahap I Tahun 2026 No. 69 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan PT PT BCA
             Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
             Ijarah” dan “Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”), PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk
             (“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”).

      29.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 Tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.

      29.5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. Pendaftaran SP-010/SKK/KSEI/0126
            tanggal 9 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia dan Perseroan.

      29.6. Akad Ijarah No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah dan
            dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah No. P.KJS-
            005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
            antara PT Suar Investindo Capital, PT Bersaudara Simalungun Energi, PT Banyu Daya Perkasa, PT
            Hidro Rizki Ilahi, PT Bumiloka Cikaso Energi, PT Sulawesi Mini Hydro Power, PT Maji Biru Pusaka,
            PT Senagan Energi, PT Supraco Mitra Energie, PT Jayadinamika Geohidroenergi, PT Lampung
            Hydroenergy, PT Partogi Hidro Energi, PT Bahtera Bayu Persada, PT Landasan Tata Laksana
            Energi, PT Thong Langkat Energi (“Mu’jir”) dan Perseroan (“Musta’jir”).

      29.7. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
            Tahun 2026 No. P.KJS-003/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dan
            dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah Dalam Rangka
            Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-
            006/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 , yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
            oleh dan antara Perseroan (“Mu’jir”) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Wakil
            Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Musta’jir”).

      29.8. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
            Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-004/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026
            sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad
            Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
            Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-007/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di
            bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
            Sebagai Wakil Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
            (“Muwakkil”) dengan Perseroan (“Wakil”).

      29.9. Akta Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Nomor 06 Tanggal 8 November 2021, yang
            dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir
            kali diubah dengan Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Rekening
            Penampungan No. 32 tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H.,
            Notaris di Jakarta Pusat, oleh dan antara Perseroan, PT BCE, PT BSE, PT HRI, PT SMHP, PT PHE,
            PT LHE, PT JDG, PT BDP, PT SIC, PT MBP, PT SME, PT SNE, PT BBPe, PT LTLE, PT PBA, dan
            PT HJM, PT TLE dan Debitur Baru (“Debitur”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” dan/atau “Agen
            Fasilitas” dan/atau “Agen Penampungan” dan/atau “Agen Jaminan”) dan PT Sarana Multi
            Infrastruktur (Persero) (“SMI” dan/atau ”Kreditur Penyedia Likuiditas Obligasi” dan/atau ”Kreditur
            Penyedia Likuiditas Sukuk”), (BCA dan SMI secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur”),
            (Agen Fasilitas, Agen Penampungan dan Agen Jaminan secara bersama-sama disebut sebagai
            “Agen”) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat Obligasi” dan “Wali Amanat
            Sukuk”) (“Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan/PPRP Sindikasi”).




                                                 397
Page 428
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 37 -

      Akad-akad yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 29.6 sampai 29.8 telah dibuat
      sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
      dengan akad-akad yang telah ditandatangani, masih akan disesuaikan apabila terdapat penambahan dana
      yang peroleh dari hasil penawaran umum yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan
      tanggal 8 Juli 2026.

30.   Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, sesuai ketentuan
      POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Iggi Haruman
      Achsien yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang
      Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Iggi Haruman Achien dan Mohammad Bagus Teguh
      Perwira yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
      Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin
      Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira keduanya ditugaskan oleh Dewan
      Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tamaris Hydro selaku Tim Ahli Syariah melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis
      Ulama Indonesia No. U-00025/DSN MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan
      Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan
      I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
      tanggal 9 Maret 2026 dan telah diperbaharui dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei
      2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
      rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak
      bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah
      di Pasar Modal. Seluruh perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
      sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
      Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.

31.   Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
      Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat,
      dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali dengan PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
      Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung
      dan tidak langsung oleh Anthoni Salim. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, dan
      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 13/2025. Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sebagaimana disebutkan
      di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 jo. Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk. Perseroan tidak
      memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
      Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
      I Tahun 2026, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak
      memiliki benturan kepentingan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
      termasuk dengan penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
      sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota
      Direksi Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026 dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
      pada tanggal 2 Maret 2026, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.

32.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 serta
      pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (ii) tidak melanggar kontrak-
      kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak
      sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun
      waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian
      informasi tambahan dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan

                                                398
Page 429
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 38 -

       dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan No. SPER-019/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2
       Maret 2026 dan Surat Pernyataan No. 1100326/CWM/11112 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat
       Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar yang dikeluarkan oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
       Rekan.
33.    Perseroan telah memperoleh persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk berdasarkan Surat No. S-
       05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Sukuk.

34.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, telah mematuhi persyaratan efek yang
       memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
       terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
       Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
       dengan Sertifikat Pemeringkat No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal perihal Sertifikat
       Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1
       Maret 2027 dimana Pefindo memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
       puluh miliar Rupiah).

35.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan
       I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
       seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban
       Perseroan kepada Entitas Anak Pembangkit Listrik berdasarkan Akad Ijarah 1 dengan rincian sebagai
       berikut:

      Nama 0X¶MLU(Entitas        :                  Entitas Anak             % Kepemilikan 3HUVHURDQ
      Anak Pembangkit                 PT Suar lnvestindo Capital (“SIC”)               99,996%
      Listrik)                        PT Bersaudara Simalungun Energi (“BSE”)          99,990%
                                      PT Bumiloka Cikaso Energi (“BCE”)                99,990%
                                      PT Hidro Rizki llahi (“HRI”)                     99,990%
                                      PT Banyu Daya Perkasa (”BDP”)                    99,990%
                                      PT Sulawesi Mini Hydro Power (“SMHP”)            95,000%
                                      PT Maji Biru Pusaka (“MBP”)                      99,600%
                                      PT Senagan Energi (“SNE”)                        80,000%
                                      PT Supraco Mitra Energie (“SME”)                 99,990%
                                      PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“JDG”) Kepemilikan tidak langsung
                                                                              pada Perseroan
                                                                              48,999% melalui PT Patria
                                                                              Bakti Abadi (”PBA”)
                                                                              26,000%       melalui   PT
                                                                              Persada Energihijau Lestari
                                                                              (“PEL”)
                                                                              25,000%        melalui PT
                                                                              Grahaenergi Mitra Bersama
                                                                              (“GMB”)
                                      PT Lampung Hydroenergy (“LHE”)                   97,000%
                                      PT Partogi Hidro Energi (“PHE”)                  80,000%
                                      PT Bahtera Bayu Persada (“BBPe”)        Kepemilikan tidak langsung
                                                                              pada Perseroan
                                                                              99,990% melalui PBA

                                      PT Landasan Tata Laksana Energi Kepemilikan tidak langsung
                                      (“LTLE”)                        pada Perseroan
                                                                      90,000% melalui PBA
                                      PT Thong Langkat Energi (“TLE”) Kepemilikan tidak langsung
                                                                      pada Perseroan

                                                   399
Page 430
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 39 -

                                                                                   80,000% melalui PBA
                                                                                   20,000% melalui GMB
    Nomor dan tanggal             :   No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 09 Maret 2026 sebagaimana
    perjanjian                        diubah dengan No. P.KJS-005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
                                      Jangka waktu berlaku perjanjian paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                      Tanggal Emisi dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan pengakhiran
                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

    Objek Ijarah                  :   Hak manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah
                                      1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
                                      tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam) dengan
                                      perincian masing-masing sebagai berikut :

                                       Entitas Anak          Jumlah daya listrik (kWh)
                                       SIC                   36.930.075
                                       BSE                   38.991.477
                                       BCE                   12.739.984
                                       HRI                   36.907.576
                                       BDP                   63.579.356
                                       SMHP                  69.697.320
                                       MBP                   106.814.406
                                       SNE                   296.952.255
                                       SME                   91.425.222
                                       JDG                   152.329.563
                                       LHE                   94.105.687
                                       PHE                   144.321.325
                                       BBP                   36.581.865
                                       LTLE                  64.241.666
                                       TLE                   333.958.901
                                      Dengan ketentuan Entitas Anak secara tanggung renteng mengalihkan hak
                                      manfaat Objek Ijarah

    Nilai Imbalan Ijarah          :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
                                      dengan ketentuan sebagai berikut:

                                      a.    Sebesar Rp237.900.000.000 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
                                            ratus juta Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan
                                            Penuh (full commitment), yang terdiri dari Seri Sukuk Ijarah dengan
                                            jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
                                            ketentuan sebagai berikut:

                                            i.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri A yang
                                                   ditawarkan sebesar Rp143.700.000.000 (seratus empat puluh
                                                   tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima)
                                                   tahun sejak Tanggal Emisi.

                                            ii.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri B yang
                                                   ditawarkan sebesar Rp94.200.000.000 (sembilan puluh empat
                                                   miliar dua ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh)
                                                   tahun sejak Tanggal Emisi.

                                      b.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000 (tujuh ratus enam
                                            puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara
                                            Kesanggupan Terbaik (best effort), dapat berupa Sukuk Ijarah Seri A
                                            dan/atau Sukuk Ijarah Seri B. Kepastian mengenai jumlah Pokok Sukuk

                                                    400
Page 431
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 40 -

                                               yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) yang
                                               sebenarnya dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan dan dituangkan
                                               dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1
                                               (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan diumumkan
                                               sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
                                               Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                               Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.

    Nilai imbalan Ijarah          :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
    yang akan dibayarkan              dengan perincian Nilai Imbalan Ijarah yang akan dibayarkan sebagai berikut :

                                       Entitas Anak          Nilai imbalan Ijarah yang akan dibayarkan
                                       SIC                   Rp 23.379.729.431,00
                                       BSE                   Rp 24.684.763.872,00
                                       BCE                   Rp 8.065.441.834,00
                                       HRI                   Rp 23.365.485.748,00
                                       BDP                   Rp 40.250.882.525,00
                                       SMHP                  Rp 44.124.050.182,00
                                       MBP                   Rp 67.622.172.176,00
                                       SNE                   Rp 187.994.834.188,00
                                       SME                   Rp 57.879.571.725,00
                                       JDG                   Rp 96.436.953.454,00
                                       LHE                   Rp 59.576.523.140,00
                                       PHE                   Rp 91.367.090.326,00
                                       BBPe                  Rp 23.159.284.228,00
                                       LTLE                  Rp 40.670.178.851,00
                                       TLE                   Rp 211.423.038.320,00
                                       Total                 Rp 1.000.000.000.000,00

                                      Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh
                                      tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang berasal dari penjaminan
                                      kesanggupan penuh (full commitment). Dalam hal dana yang berasal dari
                                      penjaminan dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terserap
                                      seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan berapapun
                                      jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan
                                      terbaik (best effort). Adapun dana tersebut berjumlah sama dengan nilai
                                      kewajiban yang akan dibayarkan Perseroan secara proposional kepada
                                      masing-masing anak perusahaan berdasarkan Akad Ijarah.

                                      Perseroan mengkonfirmasi bahwa tidak terdapat dana dari luar emisi yang
                                      akan disetorkan untuk memenuhi nilai imbalan ijarah yang telah ditentukan.

    Nilai imbalan Ijarah          :   Rp0,00 (nol Rupiah)
    yang belum dibayar

    Mata uang yang                :   Rupiah
    digunakan dalam
    pembayaran
    Tanggal jatuh tempo           :   2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
                                      Hydro Tahap I Tahun 2026

    Sifat afiliasi pada 0X¶MLU    :   Perseroan memiliki saham baik secara langsung maupun secara tidak
    (Entitas Anak                     langsung pada Entitas Anak Pembangkit Listrik
    Pembangkit Listrik)


                                                      401
Page 432
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 41 -

      Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, Entitas Anak
      Pembangkit Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi)
      untuk pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proposional berupa pokok
      pinjaman, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat
      di hadapan Deni Thanur, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
      sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada Akta Perubahan dan Pernyataan
      Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki,
      Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi”), sebagai berikut:

      Debitur                     :   Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche A
                                      BCE; BSE; HRI; BDP; SIC; SMHP; MBP; SME; SNE; JDG
                                      Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche B
                                      LHE; PHE; BBPe; LTLE; TLE; PT Hidro Jaya Manajur (“HJM”)
                                      Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche C
                                      PT Patria Bakti Abadi (”PBA”)
      Sponsor                     :   Perseroan; PT Tatajabar Sejahtera; PT Besland Pertiwi; PBA;
                                      yang bertindak sebagai penjamin atas Fasilitas Kredit Investasi Debitur
                                      dengan memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan
                                      Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)

      Kreditur                    :   PT Bank Central Asia Tbk. & PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

      Agen Fasilitas              :   PT Bank Central Asia Tbk berikut seluruh pengganti atau penerima
                                      pengalihan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dari waktu ke waktu.

      Fasilitas Kredit            :   Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                                      Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar
                                      Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

                                      1. Fasilitas KI Tranche A maksimum Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun
                                         delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) yang
                                         terbagi:
                                         - BCE                : Rp82.388.000.000,00
                                         - BSE               : Rp79.334.000.000,00
                                         - HRI               : Rp 78.455.000.000,00
                                         - BDP               : Rp135.685.000.000,00
                                         - SIC               : Rp130.057.000.000,00
                                         - SMHP              : Rp144.945.000.000,00
                                         - MBP               : Rp223.873.000.000,00
                                         - SME               : Rp208.132.000.000,00
                                         - SNE               : Rp628.941.000.000,00
                                         - JDG               : Rp370.466.000.000,00

                                      2. Fasilitas KI Tranche B maksimum Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun
                                         dua ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh empat juta
                                         Rupiah) yang terbagi:
                                          LHE               : Rp144.000.000.000,00
                                          PHE                : Rp231.500.000.000,00
                                          BBPe               : Rp108.187.000.000,00
                                          LTLE              : Rp90.000.000.000,00
                                          HJM                : Rp200.000.000.000,00
                                          TLE                : Rp417.202.709.392,00
                                          Debitur Baru        : Rp1.081.834.290.608,00

                                      3. Fasilitas KI Tranche C Baru maksimum Rp200.000.000.000,00 (dua
                                         ratus miliar Rupiah) yang terbagi :
                                                 402
Page 433
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 42 -

                                          PBA                  : Rp200.000.000.000,00

      Sifat hubungan afiliasi :       Tidak Ada
      Debitur dengan Kreditur

      Sifat hubungan afiliasi :       x PT Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham PT Tamaris
      Debitur dengan PT                 Hidro.
      Tatajabar                       x PT Besland Pertiwi merupakan pemegang saham PT Tatajabar
      Sejahtera    dan    PT            Sejahtera
      Besland Pertiwi
      Tingkat Suku Bunga      :       KI 7UDQFKH A
                                         Periode Tahun ke 1 s/d :      8,00%
                                         3
                                         Periode Tahun ke 4 s/d :      8,25%
                                         5
                                         Periode Tahun ke 6 dan :      Mengambang (floating)
                                         seterusnya

                                      KI 7UDQFKH B
                                      a) Untuk penarikan yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit
                                          Eksisting PHE maksimal Rp178.837.000.000,00 dan LHE maksimal
                                          Rp28.800.000.000,00 berlaku suku bunga sebagai berikut:

                                         Periode Tahun ke 1 :          8,00%
                                         s/d 3
                                         Periode Tahun ke 4 :          8,25%
                                         s/d 5
                                         Periode Tahun ke 6 :          Mengambang (floating)
                                         dan seterusnya

                                      b) Untuk sisa Fasilitas Tranche B setelah dikurangi poin (a) berlaku suku
                                         bunga mengambang (floating) sebagai berikut:
                                         Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin

                                      KI 7UDQFKH C
                                      Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin

      Tujuan Fasilitas Kredit     :   KI 7UDQFKH A

                                      Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank
                                      Central Asia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara
                                      Indonesia (Persero), Tbk, berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7
                                      tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn,
                                      Notaris di Kota Jakarta Pusat, atas Entitas Anak yang sudah beroperasi,
                                      yaitu:
                                       a. PLTM Cikaso – BCE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       b. PLTM Silau 2 – BSE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       c. PLTM Lebak Barang – HRI, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       d. PLTM Lebak Tundun – BDP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       e. PLTM Segara – SIC, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       f. PLTM Manipi – SMHP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       g. PLTM Tanjung Tirta – MBP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       h. PLTM Gumanti 3 – SME, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       i. PLTA Krueng Isep – SNE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
                                       j. PLTM Cianten – JDG, refinancing tanggal 3 Desember 2021;

                                                  403
Page 434
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 43 -

                                      KI 7UDQFKH B

                                      1. Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank
                                         Central Asia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank
                                         Negara Indonesia (Persero), Tbk, berdasarkan Akta Fasilitas Kredit
                                         Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan Yualita
                                         Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, ntuk membiayai
                                         penyelesaian konstruksi pembangunan proyek Entitas Anak dalam
                                         masa konstruksi sebagai berikut:
                                         a. PLTM Sukarame – LHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan
                                            penarikan kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi
                                            PLTM tanggal 1 Maret 2024;
                                         b. PLTM Aek Sibundong – PHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021
                                            dan penarikan kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian
                                            konstruksi PLTM tanggal 6 April 2023;

                                      2. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau
                                         pemegang saham eksisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan
                                         (jika ada) yang berstatus COD sebagai berikut:
                                         a. PLTM Cibatarua – BBPe kepada PT Bank KB Bukopin Tbk pada
                                              tanggal 21 Juli 2022;
                                         b. PLTM Sungai Buaya – LTLE kepada PT Bank Negara Indonesia
                                              (Persero) Tbk pada tanggal 25 Juli 2022;
                                         c. PLTA Batu Gajah – TLE kepada PT Bank Central Asia Tbk pada
                                              tanggal 23 Desember 2025;

                                      3. Pembiayaan konstruksi pembangunan proyek PLTM Manajur – HJM
                                         tanggal 20 Juni 2025;

                                      4. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau
                                         pemegang saham ekisisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan
                                         (jika ada) yang masih dalam tahap konstruksi atau telah beroperasi
                                         (commercial operation date) yang memenuhi persyaratan Para Kreditur
                                         berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021,
                                         dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
                                         perubahannya.

                                      KI 7UDQFKH C

                                      1.   Pembiayaan pada perusahaan holding PBA terkait dengan
                                           pengembangan usaha PLTM pada tanggal 23 Juni 2025; dan
                                      2.   Pengembangan usaha yang akan dilakukan (jika ada) terkait
                                           investasi langsung, penyertaan modal saham, pemberian utang
                                           afiliasi maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pengembangan
                                           usaha PLTM yang memenuhi persyaratan Para Kreditur berdasarkan
                                           Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat
                                           dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
                                           perubahannya.

      Jangka waktu                :           7UDQFKH A*)                7UDQFKH B*)           7UDQFKH C**)
                                             Maks.15 tahun              Maks.15 tahun          Maks.3 tahun
                                      *) sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi atau 6 bulan

                                          sebelum PPA PLTM yang relevan berakhir;
                                      **) sejak tanggal penarikan pertama Tranche C.




                                                 404
Page 435
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 44 -

      Nilai pokok terutang per :   Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar delapan
      31 Desember 2025             ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan
                                   puluh delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

                                   Fasilitas KI Tranche A:
                                    BCE                     : Rp 21.343.480.700,00
                                    BSE                     : Rp 48.580.872.675,00
                                    HRI                     : Rp 46.402.852.500,00
                                    BDP                     : Rp 79.936.526.250,00
                                    SIC                     : Rp 51.138.741.525,00
                                    SMHP                   : Rp 87.103.676.625,00
                                    MBP                   : Rp 133.879.777.850,00
                                    SME                     : Rp 115.489.538.450,00
                                    SNE                     : Rp 373.349.677.211,00
                                    JDG                     : Rp 194.537.165.400,00
                                   Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche                   A:   Rp
                                   1.151.762.309.186,00

                                   Fasilitas KI Tranche B:
                                    LHE                        : Rp 118.654.466.510,00
                                    PHE                        : Rp 181.451.122.466,00
                                    BBPe                      : Rp 53.119.817.000,00
                                    LTLE                    : Rp 81.000.000.000,00
                                    HJM                       : Rp 26.215.180.383,00*
                                    TLE                        : Rp 417.202.709.392,00
                                    Debitur Baru          : Rp -
                                   Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche                   B:   Rp
                                   877.643.295.751,00

                                   Fasilitas KI Tranche C:
                                   PBA                         : Rp 67.415.580.351,00*
                                   Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp 67.415.580.351,00

                                   Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp
                                   2.096.821.185.288,00

      Nilai pokok terutang per :   Rp2.029.938.940.969,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar sembilan
      5 Juni 2026                  ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan
                                   ratus enam puluh sembilan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

                                   Fasilitas KI Tranche A:
                                    BCE                      : Rp 15.617.181.000,00
                                    BSE                      : Rp 47.797.310.212,00
                                    HRI                      : Rp 45.242.781.188,00
                                    BDP                      : Rp 77.938.113.094,00
                                    SIC                      : Rp 45.270.361.349,00
                                    SMHP                     : Rp 85.437.759.313,00
                                    MBP                     : Rp 130.937.365.149,00
                                    SME                      : Rp 112.072.688.200,00
                                    SNE                      : Rp 364.015.935.281,00
                                    JDG                      : Rp 186.731.661.850,00
                                   Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A:
                                   Rp 1.111.061.156.636,00

                                   Fasilitas KI Tranche B:
                                    LHE                        : Rp 115.358.509.106,00

                                               405
Page 436
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 45 -

                                     PHE                       : Rp 176.914.844.403,00
                                     BBPe                     : Rp 44.843.511.500,00
                                     LTLE                    : Rp 78.750.000.000,00
                                     HJM                      : Rp 26.215.180.383,00*
                                     TLE                       : Rp 409.380.158.590,00
                                     Debitur Baru              : Rp -

                                  Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche B:
                                  Rp 851.462.203.982,00

                                  Fasilitas KI Tranche C:
                                  PBA                         : Rp 67.415.580.351,00*
                                  Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C:
                                  Rp 67.415.580.351,00

                                  Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C:
                                  Rp 2.029.938.940.969,00
      Nilai pinjaman/jumlah :     Fasilitas KI Tranche A:
      utang     yang     akan      BCE                       : Rp 1.874.704.000,00
      dibayarkan        untuk      BSE                       : Rp 5.737.642.000,00
      pelunasan sebagian ke        HRI                       : Rp 5.430.994.000,00
      Bank adalah sejumlah         BDP                       : Rp 9.355.778.000,00
      nilai emisi setelah          SIC                       : Rp 5.434.304.280,00
      dikurangi biaya emisi        SMHP                     : Rp 10.256.043.000,00
                                   MBP                      : Rp 15.717.867.000,00
                                   SME                       : Rp 13.453.330.000,00
                                   SNE                       : Rp 43.696.877.000,00
                                   JDG                       : Rp 22.415.476.000,00
                                  Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 133.373.015.280,00

                                  Fasilitas KI Tranche B:
                                   LHE                       : Rp 13.847.763.000,00
                                   PHE                       : Rp 21.237.054.000,00
                                   BBPe                     : Rp 5.383.065.000,00
                                   LTLE                     : Rp 9.453.237.000,00
                                   HJM                       : Rp -
                                   TLE                       : Rp 49.142.449.000,00
                                   Debitur Baru                : Rp -
                                  Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 99.063.568.000,00

                                  Fasilitas KI Tranche C:
                                  PBA                         : Rp -
                                  Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp 232.436.583.280,00

                                  Kepastian mengenai jumlah utang yang akan dibayarkan untuk pelunasan
                                  sebagian ke Bank akan ditentukan setelah masa penawaran umum
                                  berakhir dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                  selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan
                                  diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs
                                  web Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                  Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
      Sisa saldo hutang :         Fasilitas KI Tranche A:
      setelah dilakukannya         BCE                       : Rp 13.742.477.000,00
      pelunasan sebagian ke        BSE                       : Rp 42.059.668.212,00
      Bank oleh Perusahaan         HRI                       : Rp 39.811.787.188,00
      Anak                         BDP                       : Rp 68.582.335.094,00

                                             406
Page 437
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 46 -

                                     SIC                       : Rp 39.836.057.069,00
                                     SMHP                     : Rp 75.181.716.313,00
                                     MBP                       : Rp 115.219.498.149,00
                                     SME                       : Rp 98.619.358.200,00
                                     SNE                       : Rp 320.319.058.281,00
                                     JDG                       : Rp 164.316.185.850,00
                                    Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 977.688.141.356,00

                                    Fasilitas KI Tranche B:
                                     LHE                        : Rp 101.510.746.106,00
                                     PHE                        : Rp 155.677.790.403,00
                                     BBPe                      : Rp 39.460.446.500,00
                                     LTLE                     : Rp 69.296.763.000,00
                                     HJM                       : Rp 26.215.180.383,00*
                                     TLE                      : Rp 360.237.709.590,00
                                     Debitur Baru              : Rp -
                                    Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 726.183.455.599,00
                                    Fasilitas KI Tranche C:
                                    PBA                           : Rp 67.415.580.351,00*

                                    Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp 1.797.502.357.689,00

                                    Kepastian mengenai sisa saldo hutang setelah dilakukannya pelunasan
                                    sebagian ke Bank oleh Perusahaan Anak akan ditentukan setelah masa
                                    penawaran umum berakhir dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
                                    Tanggal Emisi serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar
                                    harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situr web Perseroan
                                    selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan
                                    Sukuk Ijarah di Bursa
      Prosedur               dan :  Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada para
      Persyaratan Pelunasan         Kreditur melalui Agen Fasilitas selambat-lambatnya pada 10 (sepuluh) Hari
      atau         Pembayaran       Kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
      Dipercepat          Secara
      Sukarela
      *Saat ini baik HJM ataupun PBA sedang dalam masa penarikan fasilitas dan masa tenggang pembayaran
      Nilai Pokok, sehingga Nilai Pokok terutang HJM dan PBA dapat berubah dalam hal terdapat penarikan
      fasilitas yang dilakukan oleh HJM dan/atau PBA.

      Sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
      akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah pada rekening penampungan dana hasil
      Penawaran Umum, dengan ketentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada
      rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum, yang
      terpisah dari rekening operasional Perseroan.

      Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025
      Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
      penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:

      1.     memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
             Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
             pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
             a.    perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
                   atau lebih dari total Penawaran Umum;


                                                407
Page 438
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 47 -

             b.    perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
                   dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
             c.    perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                   Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
             d.    Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
      2.     Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
             kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
             a.    Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
                   Penawaran Umum;
             b.    Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
                   berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
             c.    perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                   Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
                   umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
                   Penawaran Umum.

36.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau
      tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
      yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak
      pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
      Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
      terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
      Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
      di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
      maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga
      dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
      hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material
      maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
      Sukuk Ijarah berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.

37.   Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Prospektus, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar
      Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang
      dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan
      Perseroan sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan
      Pendapat Hukum.




                                                 408
Page 439
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 48 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, dari dan
karenanya bertanggung jawab Pendapat Hukum ini.

Diberikan pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa
   Keuangan




                                                409
Page 440
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
      PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK





                                410
Page 441
Halaman ini sengaja dikosongkan




             411
Page 442
412
412
Page 443
413
Page 444
414
Page 445
415
Page 446
416
Page 447
417
Page 448
418
Page 449
PT TAMARIS HIDRO                                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN                                                                                         FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                           &DWDWDQ              2025               2024
                                            1RWHV                 Rp                 Rp
ASET                                                                                                                           ASSETS
ASET LANCAR                                                                                                            CURRENT ASSETS
                                          2.d,2.e,2.h,
Kas dan bank                              5,38,40,41        143,151,323,639      237,323,442,045                Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia                                                                                           Financial assets available
  untuk dijual                           2.h,6,28,40,41                   --      46,063,831,599                                 for sale
Piutang usaha                                                                                                           Trade receivables
  Pihak ketiga                             2.h,8,40,41       76,429,581,143       55,709,294,704                            Third parties
                                             2.f,2.h,
  Pihak berelasi                          8,37.a,40,41        1,309,445,216        4,457,910,216                          Related parties
Piutang lain-lain                                                                                                         Other receivables
  Pihak ketiga                             2.h,9,40,41       21,549,223,792       10,096,826,929                            Third parties
                                             2.f,2.h,
  Pihak berelasi                          9,37.b,40,41       90,778,474,971       72,334,576,545                           Related parties
Aset keuangan dari proyek                                                                                     Unbilled financial assets from
  konsesi jasa yang belum                                                                                    service concession project -
  ditagih - bagian lancar                2.h,2.t,7,40,41    687,134,778,282      605,609,193,665                           current portion
Pajak dibayar di muka                       2.o,20.a         10,376,654,639        8,316,181,079                              Prepaid taxes
Uang muka dan biaya dibayar di muka          2.g,10          11,261,575,641       12,929,876,700           Advances and prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar                                         1,041,991,057,323    1,052,841,133,482                      Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                                NON-CURRENT ASSETS
                                           2.f,2.h,
Piutang pihak berelasi                    37.c,40,41                      --       3,062,673,000                   Due from related parties
Aset keuangan dari proyek                                                                                     Unbilled financial assets from
  konsesi jasa yang belum                                                                                    service concession project -
  ditagih - bagian tidak lancar          2.h,2.t,7,40,41   3,627,151,939,072    2,913,810,916,889                     non-current portion
Penyertaan saham dan uang muka                                                                                Investment in shares of stock
  penyertaan saham                           2.j,14          46,209,946,312       52,946,623,395             and advance for investment
Proyek dalam penyelesaian                  2.k,2.l,12       211,644,384,511       56,302,134,599                         Project in-progress
Aset tetap                               2.k,2.l,2.m,11      35,143,636,633       29,223,386,066             Property, plant and equipment
Goodwill                                   2.j,2.r,13       362,403,805,934      337,799,966,527                                    Goodwill
Aset pajak tangguhan                        2.o,20.e        106,088,869,317      118,773,420,581                         Deferred tax assets
                                          2.e,2.h,15,
Aset lain-lain                               40,41           33,438,060,918      252,666,845,925                               Other assets
Jumlah Aset Tidak Lancar                                   4,422,080,642,697    3,764,585,966,982                 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET                                                5,464,071,700,020    4,817,427,100,464                         TOTAL ASSETS




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                    The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                    consolidated financial statements taken as a whole
                                                                 419
                                                                    1
Page 450
PT TAMARIS HIDRO                                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                FINANCIAL POSITION (Continued)
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                            &DWDWDQ             2025                2024
                                             1RWHV                Rp                  Rp

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                           LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                            CURRENT LIABILITIES
Utang usaha                                                                                                                Trade payables
  Pihak ketiga                           2.h,16,40,41         6,880,189,048         3,282,570,347                           Third parties
                                             2.f,2.h,
   Pihak berelasi                        16,37.d,40,41        4,885,124,803         7,872,630,302                         Related parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga           2.h,17,40,41         2,162,200,208         3,551,579,727             Other payables - Third parties
Akrual dan provisi                        2.h,18,40,41       26,687,601,650        17,855,417,884                     Accrual and provision
Utang pajak                                 2.o,20.b          6,195,503,734         4,144,094,112                           Taxes payable
Liabilitas jangka panjang yang                                                                                         Current maturities of
   jatuh tempo dalam satu tahun                                                                                          long-term debts
   Utang bank                             2.h,19,40,41      133,764,488,638      104,939,131,601                              Bank loans
                                          2.h,2.m,22,
  Liabilitas sewa                          37.f,40,41         3,444,000,127        2,457,415,528                          Leases liabilities
  Utang obligasi                        2.h,2.y,21,40,41                  --     200,000,000,000                           Bonds payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                             184,019,108,208      344,102,839,501                     Total Current Liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                     NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang - setelah
   dikurangi bagian yang jatuh                                                                                         Long-term debts - net
   tempo dalam satu tahun                                                                                             of current maturities
   Utang bank                             2.h,19,40,41     1,807,423,980,658    1,425,331,435,497                              Bank loans
                                          2.h,2.m,22,
   Liabilitas sewa                         37.f,40,41         3,718,889,172        3,357,430,157                        Leases liabilities
   Utang obligasi                       2.h,2.y,21,40,41    545,972,103,860      543,412,379,699                          Bonds payable
Liabilitas pajak tangguhan                  2.o,20.e         63,947,412,233       47,902,493,248                      Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan            2.p,23          35,900,801,957       23,970,278,995                  Employee benefit liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           2,456,963,187,880    2,043,974,017,596               Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas                                          2,640,982,296,088    2,388,076,857,097                           Total Liabilities


EKUITAS                                                                                                                              EQUITY
                                                                                                                 Capital stock - par value of
Modal saham - nilai nominal                                                                                       Rp 1,000,000 per share
  Rp 1.000.000 per saham                                                                                              Authorized capital -
  Modal dasar - 1.500.000 saham                                                                                    1,500,000 shares and
    dan 1.000.000 saham pada                                                                                      1,000,000 shares as of
    tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                       December 31, 2025 and 2024
  Modal ditempatkan dan disetor                                                                           Issued and fully paid capital -
    penuh - 1.500.000 saham                                                                                     1,500,000 shares and
    dan 1.000.000 saham pada                                                                                    1,000,000 shares as of
    tanggal 31 Desember 2025 dan 2024         24           1,500,000,000,000    1,000,000,000,000         December 31, 2025 and 2024
Tambahan modal disetor                      20.f,27           35,707,582,446       35,707,582,446                  Additional paid-in capital
                                                                                                                   Deposits for future stock
Uang muka setoran modal                       25            657,187,741,987     1,023,751,776,027                             subscription
Komponen ekuitas lainnya                    2.p,28          (64,880,784,833)      (62,303,222,260)              Other components of equity
Saldo laba (defisit):                                                                                             Retained earning (deficit):
  Ditentukan penggunaannya                    29                          --                   --                            Appropriated
  Belum ditentukan penggunaannya              29             55,494,720,364      (56,096,914,248)                          Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan                                                                               Equity attributable to owners
  kepada pemilik Entitas Induk                             2,183,509,259,964    1,941,059,221,965                     of the Parent Entity
Kepentingan non-pengendali                   26.a            639,580,143,968      488,291,021,402                   Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas                                             2,823,089,403,932    2,429,350,243,367                               Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              5,464,071,700,020    4,817,427,100,464        TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                     The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                     consolidated financial statements taken as a whole
                                                                 420
                                                                   2
Page 451
PT TAMARIS HIDRO                                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir                                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                &DWDWDQ           2025                 2024
                                                 1RWHV              Rp                   Rp

PENDAPATAN USAHA BERSIH                      2.n,2.u,30,42       576,072,484,834     449,347,582,500                             NET REVENUES
                                                2.k,2.n,
BEBAN POKOK PENDAPATAN                       2.u,23,31,42        223,891,646,177     118,279,909,658                       COST OF REVENUES
LABA KOTOR                                                       352,180,838,657     331,067,672,842                              GROSS PROFIT
                                             2.f,2.k,2.n,2.u,                                                         General and administrative
Beban umum dan administrasi                 11,23,32,37.e,42     (77,783,272,992)    (73,277,202,942)                                  expenses
Beban daya reaktif                            2.n,2.u,34,42      (21,729,623,306)    (27,482,886,376)                  Reactive energy expenses
Beban keuangan                              2.n,2.q,2.u,33,42   (219,183,483,589)   (215,376,965,439)                          Financial expenses
Keuntungan penjualan                                                                                                              Gain on sales of
  aset keuangan                               2.n,2.u,6,42         2,197,154,616                   --                           financial assets
Pendapatan bunga                               2.n,2.u,42          7,463,774,686      16,730,467,286                               Interest income
Laba selisih kurs - bersih                     2.n,2.u,42            418,301,046         286,631,064               Gain on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih                                                                                         Equity in net profit (loss) of
   Entitas Asosiasi                         2.j,2.n,2.u,14,42        138,322,917         (50,815,864)                         Associated Entity
Lain-lain - bersih                           2.n,2.u,35,42        13,665,180,586      26,232,149,981                           Miscellaneous - net

LABA SEBELUM BEBAN                                                                                                        INCOME BEFORE
  PENGHASILAN PAJAK                                               57,367,192,621      58,129,050,552         PROVISION FOR TAX EXPENSE

TAKSIRAN BEBAN                                                                                                    PROVISION FOR INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                   2.o,2.u,20.c,42     (24,773,852,645)    (36,903,161,650)                         EXPENSE - NET

LABA TAHUN BERJALAN                                               32,593,339,976      21,225,888,902                    INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                               OTHER COMPREHENSIVE INCOME
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                       Items not to be reclassified
    ke laba rugi:                                                                                                       to profit or loss:
  Pengakuan kembali kewajiban                                                                                       Remeasurement of post
    imbalan kerja                            2.p,2.u,23,42        (1,780,861,326)     (2,459,375,870)                   employee benefit
  Pajak penghasilan terkait                 2.o,2.u,20.e,42           247,156,572         445,647,830                  Related income taxes
  Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                                     Items to be reclassified
    ke laba rugi:                                                                                                             to profit or loss:
  Selisih nilai wajar aset keuangan                                                                                      Fair value adjustment of
    tersedia untuk dijual                        2.u,42                        --        949,348,832      available for sale of financial assets
Jumlah rugi komprehensif lain                                                                                   Total other comprehensive loss
  tahun berjalan, bersih setelah pajak                            (1,533,704,754)     (1,064,379,208)               for the year, net after tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                                                              TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                                                  31,059,635,222      20,161,509,694                 INCOME FOR THE YEAR
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat                                                                                             Income For The Year
  Diatribusikan Kepada:                                                                                                         Attributable To:
  Pemilik Entitas Induk                                           31,842,568,276      20,932,254,838                Owners of the Parent Entity
  Kepentingan non-pengendali                      26.b               750,771,700         293,634,064                   Non-controlling interest
Jumlah                                                            32,593,339,976      21,225,888,902                                           Total
Jumlah Laba Komprehensif Tahun                                                                                     Total Comprehensive Income
  Berjalan Yang Dapat Diatribusikan                                                                                              For The Year
  Kepada:                                                                                                                     Attributable To:
  Pemilik Entitas Induk                                           30,328,837,302      19,904,292,751                Owners of the Parent Entity
  Kepentingan non-pengendali                      26.b               730,797,920         257,216,943                     Non-controlling interest
Jumlah                                                            31,059,635,222      20,161,509,694                                           Total

Laba Per Saham Dasar Yang Dapat                                                                                         Basic Income Per Share
  Diatribusikan Kepada Pemilik                                                                                         Attributable To Owners
  Entitas Induk                                  2.w,39                    30,569              38,408                     Of The Parent Entity




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                        The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                        consolidated financial statements taken as a whole
                                                                    421
                                                                       3
Page 452
 PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                                                                                                                                  PT TAMARIS HIDRO
 DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                                                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                                                                                         CONSOLIDATED STATEMENTS CHANGES IN OF EQUITY
 Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                                                    December 31, 2025 and 2024
 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                                                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                                                                                                    Komponen Ekuitas Lainnya/
                                                                                                                                                    Other Components of Equity
                                                                                                                                                         Selisih nilai wajar    Selisih Transaksi
                                                                                                                                                           aset keuangan      dengan Kepentingan
                                                                                                                                                       tersedia untuk dijual/    Non-pengendali/                    Saldo Laba/
                                                        Modal Ditempatkan        Tambahan                 Uang Muka                                           Fair value       Difference in Value               Retained Earnings                                        Kepentingan
                                                        dan Disetor Penuh/     Modal Disetor/           Setoran Modal/                                       adjustment        from Transactions         Ditentukan          Belum Ditentukan                            Non-pengendali/
                                            Catatan/   Capital Stock Issued      Additional           Deposits for future        Kerugian Aktuaria/     of available for sale       with Non-          Penggunaannya/        Penggunaannya/           Jumlah/            Non-controlling        Jumlah Ekuitas/
                                             Notes        and Fully Paid       Paid-in Capital        Stock Subscription          Actuarial Loss         of financial assets   controlling Interest     Appropriated          Unappropriated           Total                Interest              Total Equity

 Saldo, 1 Januari 2024                                      220,000,000,000       35,707,582,446         1,782,751,776,027            (1,678,272,617)           114,482,767        (37,665,509,751)                    --       (77,029,169,086)     1,922,200,889,786      490,987,843,887      2,413,188,733,673             Balance, January 1, 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Deposits for future stock
 Uang muka setoran modal                       25                         --                     --         21,000,000,000                         --                     --                      --                   --                       --     21,000,000,000                      --       21,000,000,000                           subscription
 Pengakuan kembali kewajiban                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Remeasurement of post
  imbalan kerja                              2.p,23                       --                     --                         --        (1,977,310,919)                     --                      --                   --                       --     (1,977,310,919)         (36,417,121)         (2,013,728,040)                    employee benefit
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Additional paid-up capital through
 Penambahan modal saham melalui                                                                                                                                                                                                                                                                                        conversion of advance for capital
   konversi uang muka setoran modal            24           780,000,000,000                      --      (780,000,000,000)                         --                     --                      --                   --                       --                  --                     --                     --                  stock subscription
 Selisih transaksi dengan kepentingan                                                                                                                                                                                                                                                                                               Fair value adjustment
   Non-Pengendali                              26                         --                     --                         --                     --                     --        (22,045,960,572)                   --                     --      (22,045,960,572)      (2,954,039,428)        (25,000,000,000)              non controlling interest
 Laba tahun berjalan                                                      --                     --                         --                     --                     --                      --                   --        20,932,254,838         20,932,254,838          293,634,064          21,225,888,902                    Income for the year
 Selisih nilai wajar                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Fair value adjustment
   aset keuangan tersedia                                                                                                                                                                                                                                                                                                           of available for sale
   untuk dijual                              2.s,28                       --                     --                         --                     --           949,348,832                       --                   --                       --        949,348,832                      --          949,348,832                    of financial assets
 Saldo, 31 Desember 2024                                  1,000,000,000,000       35,707,582,446         1,023,751,776,027            (3,655,583,536)          1,063,831,599        (59,711,470,323)                   --       (56,096,914,248)     1,941,059,221,965      488,291,021,402      2,429,350,243,367          Balance, December 31, 2024

 Saldo, 1 Januari 2025                                    1,000,000,000,000       35,707,582,446         1,023,751,776,027            (3,655,583,536)          1,063,831,599       (59,711,470,323)                    --       (56,096,914,248)     1,941,059,221,965      488,291,021,402      2,429,350,243,367             Balance, January 1, 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Deposits for future stock
 Uang muka setoran modal                       25                         --                     --       133,435,965,960                          --                     --                      --                   --                       --    133,435,965,960       142,683,324,646        276,119,290,606                           subscription




422
 Pengakuan kembali kewajiban                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Remeasurement of post
  imbalan kerja                              2.p,23                       --                     --                         --        (1,513,730,974)                     --                      --                   --                       --     (1,513,730,974)         (19,973,780)         (1,533,704,754)                    employee benefit
 Kepentingan non-pengendali dari akuisisi                                                                                                                                                                                                                                                                                  Non-controlling interest arising
  entitas anak                                                            --                     --                         --                     --                     --                      --                   --        79,749,066,336        79,749,066,336         7,875,000,000         87,624,066,336        from acquisition of subsidiary
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Additional paid-up capital through
 Penambahan modal saham melalui                                                                                                                                                                                                                                                                                        conversion of advance for capital
   konversi uang muka setoran modal            24           500,000,000,000                      --      (500,000,000,000)                         --                     --                      --                   --                     --                    --                   --                      --                   stock subscription
 Laba tahun berjalan                                                      --                     --                     --                         --                     --                      --                   --        31,842,568,276        31,842,568,276          750,771,700          32,593,339,976                     Income for the year
 Selisih nilai wajar                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Fair value adjustment
   aset keuangan tersedia                                                                                                                                                                                                                                                                                                           of available for sale
   untuk dijual                              2.s,28                       --                     --                         --                     --        (1,063,831,599)                      --                   --                       --     (1,063,831,599)                     --       (1,063,831,599)                   of financial assets
 Saldo, 31 Desember 2025                                  1,500,000,000,000       35,707,582,446          657,187,741,987             (5,169,314,510)                     --        (59,711,470,323)                   --        55,494,720,364      2,183,509,259,964      639,580,143,968      2,823,089,403,932          Balance, December 31, 2025




 Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                                                                                                                                                                                     The accompanying notes form an integral part of these
                                                                                                                                                                               422
 laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan                                                                                                                                                                                                                     consolidated financial statements taken as a whole
Page 453

PT TAMARIS HIDRO                                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                            &DWDWDQ             2025                2024
                                             1RWHV                Rp                  Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                               CASH FLOWS FROM
OPERASI                                                                                                           OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan                 2.n,2.t,7,8,30      549,427,835,613     556,814,677,071              Cash receipts from customers
Penerimaan kas lainnya                                                      --     19,641,652,251                  Cash receipts from others
Pembayaran kepada :                                                                                                      Cash payment for :
  Pemasok                                   2.n,16,31         (55,630,890,987)    (76,706,244,689)                               Suppliers
  Karyawan                                    2.n,31          (56,709,433,053)    (53,632,756,629)                             Employees
  Biaya operasi lainnya                      2.n,32           (32,845,747,019)    (47,189,591,408)             Other operational expenses
Penerimaan kas dari                                                                                                      Cash receipts from
  aktivitas operasi                                           404,241,764,554     398,927,736,596                       operating activities
Pembayaran pajak                           2.n,2.o,20.b        (3,509,766,228)     (1,739,525,880)                              Tax payment
Penerimaan dari penghasilan
  bunga                                        2.n              7,463,774,686      16,730,467,286                      Interest income receipt
Kas bersih yang diperoleh dari                                                                                          Net cash provided by
  aktivitas operasi                                           408,195,773,012     413,918,678,002                       operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                CASH FLOWS FROM
  INVESTASI                                                                                                         INVESTING ACTIVITIES
Pembayaran kewajiban                                                                                                  Payment to acquisition
  akuisisi entitas anak                       2.c,4          (281,297,290,606)                  --                obligations of subsidiary
Peningkatan konstruksi                                                                                              Increase in contruction of
  aset keuangan dari proyek                                                                                            financial asset form
  konsesi jasa                              2.h,2.t,30       (134,673,578,223)    (34,608,595,570)              service concession project
Perolehan proyek dalam                                                                                                    Acquisition of project
  penyelesaian                               2.k,12          (145,342,249,912)    (43,549,040,404)                                in-progress
Pembayaran akuisisi                                                                                                   Payment to acquisition
  saham entitas anak                          2.c,4           (22,000,000,000)                  --                    shares of subsidiary
Penambahan aset tetap                        2.k,11           (10,292,789,442)     (1,910,439,352)                    Addition to fixed assets
Peningkatan investasi pada                                                                                             Increase in investment
  Entitas anak dari transaksi                                                                                      of share of Subsidiaries
  dengan kepentingan                                                                                                   from non-controlling
  non-pengendali                               26                           --    (22,045,960,572)                       interest transaction
                                                                                                                                     Increase of
Peningkatan penyertaan saham dan                                                                          investment in share of stock and
  uang muka penyertaan saham                  2.j,14                        --    (17,303,618,164)                 advance for investment
Kas bersih yang digunakan                                                                                          Net cash flows used for in
  untuk aktivitas investasi                                  (593,605,908,183)   (119,417,654,062)                      investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                              CASH FLOWS FROM
  PENDANAAN                                                                                                     FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank                        2.h,19           510,833,470,126       8,824,170,488                   Received of bank loans
Penerimaan uang muka                                                                                            Proceeds from advance for
  setoran modal                                25             133,435,965,960      21,000,000,000               capital stock subscription
Penerimaan dari                                                                                                               Proceeds from
  kepentingan non-pengendali                  26.a            142,683,324,646                   --                non-controlling interest
Penerimaan dan (Penempatan)                                                                                      Received and (Placement)
  dana dalam pembatasan                     2.e,2.h,15        219,776,995,924     (73,888,472,109)                     for restricted funds
Penerimaan (Pembayaran) aset keuangan                                                                 Received (Payment) in financial assets
  lancar tersedia untuk dijual                2.h,6             47,197,154,616    (40,000,000,000)                        available for sale
Pembayaran utang bank                         2.h,19         (534,641,840,995)    (93,221,823,263)                   Payment of bank loans
Pembayaran utang obligasi                   2.h,2.y,21       (200,000,000,000)                  --                         Payment of bonds
Pembayaran utang bunga pinjaman               2.q,33         (151,347,113,099)   (144,360,795,705)                        Payment of interest
Pembayaran utang bunga obligasi             2.h,2.y,21        (44,550,000,000)    (52,800,000,000)               Payment of bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa              2.h,2.m,22,37.f,46     (8,592,304,228)     (2,874,254,735)              Payment of leases liabilities
Pembayaran biaya transaksi pinjaman           2.q,46           (2,700,000,000)     (2,700,000,000)            Payment of loan arrangement
Pembayaran biaya fasilitas obligasi           2.y,46           (7,500,000,000)     (7,500,000,000)       Payment of bonds facility expenses
Pembayaran beban keuangan                     2.q,33           (2,803,082,663)     (1,249,790,336)           Payment of financial expenses
Pembayaran pihak berelasi                     2.f,46          (10,554,553,522)     (3,211,631,414)            Payment from related parties
Kas bersih yang diterima                                                                                         Net cash flows provided by
  dari aktivitas pendanaan                                     91,238,016,765    (391,982,597,074)                      financing activities
                                                                                                                         DECREASE NET IN
PENURUNAN BERSIH                                                                                                         CASH ON HAND
  KAS DAN BANK                                                (94,172,118,406)    (97,481,573,134)                        AND IN BANKS


KAS DAN BANK                                                                                                      CASH AND IN BANKS
  AWAL TAHUN                                    5             237,323,442,045     334,805,015,179         AT BEGINNING OF THE YEAR
                                                                                                                      CASH ON HAND AND
KAS DAN BANK                                                                                                          IN BANKS AT END
  AKHIR TAHUN                                   5             143,151,323,639     237,323,442,045                         OF THE YEAR




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                   The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan              423                  consolidated financial statements taken as a whole
                                                                   5
Page 454
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.     Umum                                                  1.     General

1.a.   Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum               1.a.   Establishment
       PT Tamaris Hidro (“Entitas Induk” atau                       PT Tamaris Hidro (“Parent Entity” or “The
       “Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta                     Company”) was established with Notarial
       Pendirian No. 5 tanggal 5 Oktober 2011,                      Deed No.5 dated October 5, 2011 of Grace
       yang dibuat dihadapan Grace Supena                           Supena Sundah, S.H., Notary in Jakarta. The
       Sundah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta                       Company’s Articles of incorporation was
       Pendirian Entitas Induk telah disahkan oleh                  approved by the Ministry of Law and Human
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                          Rights of the Republic of Indonesia in its
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan                     Decision Letter AHU-50263.AH.01.01 dated
       AHU-50263.AH.01.01 tanggal 14 Oktober                        October 14, 2011.
       2011.

       Anggaran Dasar Entitas Induk telah mengalami                 The Company's Articles of Association have
       beberapa kali perubahan, terakhir dengan                     been amended several times, most recently
       Akta No. 1, tanggal 1 Desember 2025, yang                    with Deed No.1, December 31, 2025,
       dibuat di hadapan Yualita Widyadhari S.H.,                   which was made before Yualita Widyadhari
       M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai Perubahan                S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, regarding
       Pasal 4 dan telah mendapatkan persetujuan                    Amendments of Article 4 which have received
       dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi                         approval from the Ministry of Law and Human
       Manusia Republik Indonesia, berdasarkan                      Rights of the Republic of Indonesia, based on
       Surat No. AHU-0083179.AH.01.02 tanggal                       Letter No. AHU-0083179.AH.01.02 dated
       17 Desember 2025.                                            December 17, 2025

       Perusahaan mulai beroperasi secara komersial                 The Company started its commercial operation
       pada tahun 2011.                                             in 2011.

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Entitas                 In accordance with Article 3 of the Company’s
       Induk, ruang lingkup kegiatan Entitas                        Articles of Association, the Company’s
       Induk adalah bergerak dalam perusahaan                       scope of holding company, construction, rental
       holding, pembangunan, penyewaan alat                         of    construction   equipment,     and   land
       konstruksi, dan angkutan darat. Pada saat ini                transportation. Currently, the Company is a
       kegiatan     utama     Perusahaan     adalah                 holding company for Subsidiaries engaged in
       perusahaan holding atas Entitas Anak yang                    the field of Mini Hydro Power Plants/ Hydro
       bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik                     Power Plants ("PLTM/PLTA").
       Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga
       Air ("PLTM/PLTA").

       Aktivitas entitas anak adalah sebagai                        The activity of the subsidiaries are as an
       Independent Power Producer (IPP) yang                        Independent Power Producer (IPP) which
       memproduksi tenaga listrik dari PLTM/PLTA.                   produce electricity from PLTM/PLTA.

       Perusahaan berdomisili di Gedung Setiabudi                   The Company is domicilied in Setiabudi Atrium
       Atrium, Lantai 5 Suite 509, Jl. H.R. Rasuna                  Building, 5th Floor Suite 509, Jl. H.R. Rasuna
       Said, Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan              Said, Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta
       12920.                                                       Selatan 12920.

       PT Tatajabar Sejahtera adalah Entitas Induk                  PT Tatajabar Sejahtera is the Parent Entity of
       dari Perusahaan. Entitas Induk terakhir                      the Company. The Company's ultimate Parent
       Perusahaan adalah PT Besland Pertiwi.                        Entity is PT Besland Pertiwi.




                                                    424
                                                         6
Page 455
PT TAMARIS HIDRO                                                                                PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAK                                                                               AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                  December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.b.   Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                        1.b.   Public Offering of Bonds of The Company
       Pada tanggal 22 Februari 2022, Entitas Induk                     On February 22, 2022, the Parent Entity
       memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari                         obtained an Effective Statement Letter from
       Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan                          the Board of Commissioners of the Financial
       (OJK) dengan suratnya No. S-26/D.04/2022                         Services Authority (OJK) with their letter
       telah menerbitkan Obligasii Tamaris Hidro I                      No. S-26/D.04/2022, having issued Tamaris
       Tahun     2022     (Obligasi)     total   sebesar                Hydro I Bonds Year 2022 (Bonds) totaling IDR
       Rp750.000.000.000,00 dengan nilai nominal                        750,000,000,000.00 with a nominal value per
       per lembar obligasi Rp5.000.000. Obligasi                        bond of IDR 5,000,000. The bonds are
       tersebut tanpa jaminan. Obligasi tersebut                        unsecured. The bonds received a rating of
       memperoleh       peringkat     “idAAA(sf)”    dari               “idAAA(sf)” from the rating agency PT
       lembaga     pemeringkat       PT      Pemeringkat                Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). The
       Efek Indonesia (PEFINDO). Obligasi tersebut                      bonds are listed on the Indonesia Stock
       dicatatkan    di     Bursa     Efek     Indonesia                Exchange (Note 21).
       (Catatan 21).

       Pada tanggal 8 Maret 2022, seluruh obligasi                      On March 8, 2022, all of those bonds had
       tersebut sudah tercatat di Bursa Efek                            been listed on the Indonesia Stock Exchange.
       Indonesia.

1.c.   Struktur Perusahaan dan Entitas Anak                      1.c.   The Company and its Subsidiaries
                                                                        Structure
       Laporan keuangan konsolidasian mencakup                          The consolidated financial statements include
       akun-akun Perusahaan dan Entitas Anak                            the accounts of the Company and the
       berikut ini, dimana Perusahaan mempunyai                         following Subsidiaries, over which the
       pengendalian      (bersama-sama       dengan                     Company has control (here in after collectively
       Perusahaan selanjutnya disebut “Grup”):                          referred to as “the Group”):




                                                      425
       Final Draft/10 Juni 2026                            7                                                Paraf:
Page 456
      PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                        PT TAMARIS HIDRO
      DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
      KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
      Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                          For the Years Ended
      Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                          December 31, 2025 and 2024
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                                   Tahun Memulai
                                                                                                   Kegiatan Usaha
                                                                                                      Komersial/
                                                                                                   Commencement       Persentase Pemilikan Efektif/       Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
                                                                                      Domisili/     of Commercial   Percentage of Effective Ownership     Total Assets Before Elimination
                Entitas Anak/Subsidiaries        Kegiatan Utama/Main Activity         Domicile        Operations        2025                 2024            2025                 2024
      Kepemilikan Langsung/Directly
       Ownership
      PT Suar Investindo Capital (SIC)        Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2014           99,99%              99,99%        132,694,953,231     157,087,900,249
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)   Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2007           99,99%              99,99%         55,515,818,368      46,066,053,081
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)         Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2013           99,99%              99,99%        143,523,682,671      66,910,047,792
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)              Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2016           99,99%              99,99%        127,590,263,684     124,424,330,159
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Banyu Daya Perkasa (BDP)             Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2016           99,60%              99,60%        145,305,294,677     148,253,208,252




426
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)       Pembangkit Listrik Tenaga Air/         Jakarta          2011           95,00%              95,00%        205,382,059,662     224,295,190,594
                                                  Hidroelectric Power Plant
      PT Maji Biru Pusaka (MBP)               Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2019           99,60%              99,60%        378,515,931,773     382,212,639,183
                                                   Mini Hidro Power Plant
      PT Senagan Energi (SNE)                   Pembangkit Listrik Tenaga Air/         Jakarta          2019           80,00%              80,00%       1,096,056,517,796   1,123,001,767,545
                                                  Hidroelectric Power Plant
      PT Supraco Mitra Energie (SME)          Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2019           99,99%              99,99%        257,465,219,521     277,488,465,729
                                                   Mini Hidro Power Plant
                                    1)
      PT Narumonda Energy (NE)                Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta           --            85,00%              85,00%          6,238,920,930       6,278,939,052
                                                     Mini Hidro Power Plant
      PT Lampung Hydroenergy (LHE)            Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2023           97,00%              97,00%        245,158,561,494     239,759,242,942
                                                     Mini Hidro Power Plant
      PT Partogi Hidro Energi (PHE)           Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta          2022           80,00%              80,00%        391,976,489,720     381,797,643,312
                                                     Mini Hidro Power Plant
      PT Patria Bakti Abadi (PBA)             Konsultasi Manajemen Lainnya/Other       Jakarta          2018           70,00%              70,00%        918,540,672,708     565,447,709,656
                                                   Management Consulting
                                         1)
      PT Sumber Baru Hydropower (SBH)         Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta           --            85,00%              85,00%         67,354,787,330      20,731,245,408
                                                     Mini Hidro Power Plant
      PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)       Holding dan jasa informasi lainnya/     Jakarta          2021           99,60%              99,60%         84,920,448,092      23,961,166,589
                                              Holding and other information service
      PT Persada Energihijau Lestari (PEL)     Holding dan jasa informasi lainnya/     Jakarta          2021           99,60%              99,60%         25,199,962,056      24,862,149,773
                                              Holding and other information service


                                                                                             426
Page 457
      PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                             PT TAMARIS HIDRO
      DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
      KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
      Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                               For the Years Ended
      Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                               December 31, 2025 and 2024
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                                        Tahun Memulai
                                                                                                        Kegiatan Usaha
                                                                                                           Komersial/
                                                                                                        Commencement       Persentase Pemilikan Efektif/       Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
                                                                                       Domisili/         of Commercial   Percentage of Effective Ownership     Total Assets Before Elimination
               Entitas Anak/Subsidiaries          Kegiatan Utama/Main Activity         Domicile            Operations        2025                 2024            2025                 2024
      Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
       /IndirectlyOwnership Through
       PT Patria Bakti Abadi (PBA)
      PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)    Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta              2011           48,99%              48,99%        460,767,710,004     468,962,339,502
                                                    Mini Hidro Power Plant
      PT Senagan Energi (SNE)                    Pembangkit Listrik Tenaga Air/        Jakarta               2019           20,00%              20,00%       1,096,056,517,796   1,123,001,767,545
                                                   Hidroelectric Power Plant
      PT Partogi Hidro Energi (PHE)            Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/   Jakarta               2022           20,00%              20,00%        391,976,489,720     381,797,643,312
                                                    Mini Hidro Power Plant
      PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)           Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/   Jakarta               2014          99,99%               99,99%        106,775,454,666     118,509,545,754
                                                    Mini Hidro Power Plant
      PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)   Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/   Jakarta               2022           90.00%              90.00%        168,414,620,444     163,721,679,028




427
                                                    Mini Hidro Power Plant
      PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)        Pembangkit Listrik Tenaga Air/        Jakarta               2024           5.00%               0.05%         205,382,059,662     224,295,190,594
                                                   Hidroelectric Power Plant
      PT Thong Langkat Energi (TLE)              Pembangkit Listrik Tenaga Air/         Jakarta              2022           80.00%                --          810,535,369,494     791,546,835,083
                                                   Hidroelectric Power Plant
                                    1)3)
      PT Hidro Jaya Manajur (HJM)              Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/   Jakarta                --            10.00%              10.00%         80,126,469,268      15,714,694,777
                                                    Mini Hidro Power Plant
      Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
       /Indirectly Ownership Through
       PT Persada Energihijau Lestari (PEL)
      PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)    Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta              2011           26,00%              26,00%        460,767,710,004     468,962,339,502
                                                    Mini Hidro Power Plant
      Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
       /Indirectly Ownership Through
       PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)
      PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)    Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/    Jakarta              2011           25,00%              25,00%        460,767,710,004     468,962,339,502
                                                    Mini Hidro Power Plant
      PT Thong Langkat Energi (TLE)              Pembangkit Listrik Tenaga Air/         Jakarta              2022           20.00%                --          810,535,369,494     791,546,835,083
                                                   Hidroelectric Power Plant




                                                                                                  427
Page 458
      PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                                                      PT TAMARIS HIDRO
      DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
      KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
      Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                        For the Years Ended
      Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                        December 31, 2025 and 2024
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                                                                 Tahun Memulai
                                                                                                                                 Kegiatan Usaha
                                                                                                                                    Komersial/
                                                                                                                                 Commencement       Persentase Pemilikan Efektif/                   Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
                                                                                                                 Domisili/        of Commercial   Percentage of Effective Ownership                 Total Assets Before Elimination
              Entitas Anak/Subsidiaries                                      Kegiatan Utama/Main Activity        Domicile           Operations        2025                 2024                        2025                 2024
      Kepemilikan Tidak Langsung/
       Indirectly Ownership
                                                       2)
      PT Mtiga Power Management (Mtiga)                                  Jasa Pengoperasian Pembangkit Listrik   Jakarta             2016           20,00%               20,00%                    135,473,537,545              130,624,903,659
                                                                          Tenaga Air/Hidroelectric Power Plant
                                                                                  Operating Services
                                              2)
      PT Bakti Bangun Patria (BBP)                                                    Jasa Konstruksi/           Jakarta             2012           30,00%               30,00%                     10,486,213,046                10,940,808,149
                                                                                    Construction Services


      “1” pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, belum memulai operasi komersial                                                                                      “1” as of December 31, 2025 and 2024, has not yet started commercial operations
      “2” pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Entitas Asosiasi                                                                                                                            “2" as of December 31, 2025 and 2024, Assosiated Entity




428
      “3” PT Hidro Jaya Manajur telah dikonsolidasi oleh Entitas Induk                                                                                                           "3" PT Hidro Jaya Manajur has been consolidated by the Parent Entity
        berdasarkan kepemilikan 10 % dan Akta perjanjian pemegang saham                                                                                                          based on a 10% ownership interest and shareholders' agreement Deed




                                                                                                                           428
Page 459
PT TAMARIS HIDRO                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                         FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Suar Investindo Capital (SIC)                       PT Suar Investindo Capital (SIC)
     SIC didirikan berdasarkan Akta Pendirian               SIC was established on November 10, 2008
     No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat                 based on Notarial Deed No. 47 of Eddy
     di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H.,                  Nyoman Winarta, S.H., Notary in Badung-
     Notaris   di    Badung-Kuta,     Bali,    telah        Kuta, Bali, was approved by the Ministry
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum               of Justice and Human Rights of the
     dan     Hak     Asasi    Manusia       Republik        Republic of Indonesia in its Decision
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam                   Letter   No.    AHU-44755.AH.01.01 dated
     Keputusan No. AHU-44755.AH.01.01 tanggal               September 11, 2009.
     11 September 2009.

     Anggaran Dasar SIC telah mengalami                     SIC's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan          amended several times, most recently based
     Akta No. 04, tanggal 10 Januari 2022,                  on Deed No. 04, dated January 10, 2022,
     yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan,             made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,                   Notary in Bekasi City, regarding changes to
     mengenai perubahan Pasal 9, 10, 11, 12, 13,            Articles 9, 10, 11, 12, 13, and 15 of the articles
     dan 15 anggaran dasar. Akta tersebut telah             of association. The deed has been reported
     dilaporkan dan dicatat di dalam database               and recorded in the Legal Entity Administration
     Sistem     Administrasi    Badan      Hukum,           System database, Ministry of Law and Human
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia                Rights of the Republic of Indonesia, based on
     Republik    Indonesia,   berdasarkan    Surat          the Letter of Receipt of Notification of
     Penerimaan      Pemberitahuan      Perubahan           Amendments to the Articles of Association
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0021922,               No. AHU-AH.01.03-0021922, dated January
     tanggal 11 Januari 2022 dan Surat                      11, 2022 and the Letter of Receipt of
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data                Notification of Changes to Company Data
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.03-0021925,            No. AHU-AH.01.03-0021925, dated January
     tanggal 11 Januari 2022, dengan susunan                11, 2022, with the composition of the Board of
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam               Directors and Board of Commissioners in
     Akta No. 06, tanggal 07 Desember 2023, yang            Deed No. 06, dated December 7, 2023, made
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,            before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah               Notary in Bekasi City, and has been received
     diterima dan dicatat di dalam Sistem                   and recorded in the Legal Entity Administration
     Administrasi Badan hukum, Kementerian                  System, Ministry of Law and Human Rights of
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                   the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan                of Receipt of Notification of Changes to
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                 Company Data No. AHU-AH.01.09-0198280,
     No. AHU-AH.01.09-0198280, tanggal 20                   dated December 20, 2023.
     Desember 2023.

     Entitas Induk memiliki 22.499 saham dengan             The Company owns 22,499 shares with total
     nilai     nominal     seluruhnya      sebesar          nominal value amounted to Rp22,499,000,000
     Rp22.499.000.000 atau sebesar 99,99% dari              or 99.99% of the total number of shares issued
     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan            by SIC as stated in the Deed No. 3 dated
     oleh SIC sebagaimana dinyatakan dalam Akta             April 9, 2015 of Karin Christiana Basoeki, S.H.,
     No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di              Notary in Central Jakarta, which SIC data
     hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H.,                changes have been received and recorded in
     Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima          the Legal Entity Administration System of the
     dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan          Minister of Law and Human Rights of the
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak                        Republic of Indonesia in its Letter
     Asasi      Manusia      Republik    Indonesia          No. AHU-AH.01.03-0924655 dated April 15,
     sebagaimana       dimaksud     dalam     Surat         2015.
     Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.03-0924655 tanggal 15 April
     2015.


                                                    429
                                                       11
Page 460
PT TAMARIS HIDRO                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                         FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)                  PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
     BSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian               BSE was established based on Notarial Deed
     No. 62 tanggal 30 November 2007 yang dibuat            No. 62 dated November 30, 2007, of Lies
     dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H.,             Herminingsih, S.H., Notary in Jakarta, was
     Notaris di Jakarta, telah memperoleh                   approved by the Ministry of Justice and
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                  Human Rights of the Republic of Indonesia in
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat           its Decision Letter No. AHU-04339.AH.01.01
     Keputusan No. AHU-04339.AH.01.01 tanggal               dated January 28, 2008.
     28 Januari 2008.

     Anggaran Dasar BSE telah mengalami                     The BSE Articles of Association have
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan          undergone several changes, most recently
     Akta No. 12, tanggal 28 Agustus 2023,                  based on Deed No. 12, dated August 28,
     yang dibuat oleh Sintya Liana Sofyan, S.H.,            2023, made by Sintya Liana Sofyan, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai                M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding
     perubahan Pasal 1. Akta tersebut telah                 changes in Article 1. This deed has been
     mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan            was approved by the Ministry of Justice
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,                  and Human Rights of the Republic
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                   of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
     0052285.AH.01.02. Tahun 2023, tanggal                  0052285.AH.01.02.      Year    2023,    dated
     01 September 2023, dengan Susunan Direksi              September 1, 2023, with Directors and
     dan Dewan Komisaris dimuat dalam Akta                  Commissioners arrangement on Deed No. 04,
     No. 04 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat            dated December 7, 2023, made by Sintya
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,            Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
     Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan         City. This deed has been was approved by the
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan             Ministry of Justice and Human Rights of the
     Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi                 Republic of Indonesia in its Decision
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan                Letter No. AHU-AH.01.09-0199081 dated
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan               December 21, 2023.
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0199081,
     tanggal 21 Desember 2023.

     Entitas Induk memiliki 499.999 saham                   The Company owns 499,999 shares with total
     dengan nilai nominal seluruhnya sebesar                nominal value amounted to Rp24,999,950,000
     Rp24.999.950.000 atau sebesar 99,99% dari              or 99.99% of the total number of shares
     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan            issued by BSE as stated in the Deed No. 27
     oleh BSE sebagaimana dinyatakan dalam Akta             dated September 19, 2014 of Surjadi, S.H.,
     No. 27 tanggal 19 September 2014 yang dibuat           M.Kn., M.M., Notary in Jakarta, which
     di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M, Notaris          BSE data changes have been received and
     di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan               recorded in the Legal Entity Administration
     Data BSE telah diterima dan dicatat                    System of the Minister of Law and Human
     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum                  Rights of the Republic of Indonesia in its
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia                Letter No. AHU-31247.40.22.2014 dated
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat                 September 22, 2014.
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     No.       AHU-31247.40.22.2014        tanggal
     22 September 2014.

     PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)                        PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
     BCE didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal          BCE was established based on Notarial Deed
     20 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan                 No.13 on August 20, 2008, of Catherina
     Catherina Situmorang, S.H., Notaris di Jakarta,        Situmorang, S.H., Notary in Jakarta, was
     telah memperoleh pengesahan dari Menteri               approved by the Ministry of Justice and
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                   Human Rights of the Republic of Indonesia in
     Indonesia     dalam     Surat       Keputusan          its Decision Letter No. AHU-70749.AH.01
     No. AHU-70749.AH.01 tanggal 7 Oktober 2008.            dated October 7, 2008.

                                                    430
                                                       12
Page 461
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Anggaran Dasar BCE telah mengalami                    BCE's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 15, tanggal 16 Desember 2021,                on Deed No. 15, dated December 16, 2021,
     yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan,            made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai         Notary in Bekasi City, regarding changes to
     perubahan      Pasal     3.   Akta    tersebut        Article 3. The deed has been approved by the
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri            Minister of Law and Human Rights of the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Republic of Indonesia, based on Decree
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                No. AHU-0074825.AH.01.02. Year 2021,
     No. AHU-0074825.AH.01.02. Tahun 2021,                 dated December 23, 2021, with the
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan              composition of the Board of Directors and
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat                    Board of Commissioners contained in Deed
     dalam Akta No. 03, tanggal 07 Desember 2023,          No. 03, dated December 7, 2023, made before
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,           Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah              Bekasi City, and has been received and
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi        recorded in the Legal Entity Administration
     Badan Hukum, Kementerian Hukum dan                    System, Ministry of Law and Human Rights of
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,                 the Republic of Indonesia, based on the Letter
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan            of Receipt of Notification of Changes to
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-                     Company Data No. AHU-AH.01.09-0199078,
     AH.01.09-0199078, tanggal 21 Desember                 dated December 21, 2023.
     2023.

     Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan             The Parent Entity owns 9,999 shares with a
     nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000 atau         total nominal value of Rp9,999,000,000 or
     sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham              99.99% of the total number of shares issued
     yang telah dikeluarkan BCE sebagaimana                by BCE as stated in Deed No. 08 dated
     dinyatakan dalam Akta No. 08 tanggal                  August 10, 2015 made before Surjadi, S.H.,
     10 Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi,            M.Kn., M.M., Notary in Central Jakarta, which
     S.H., M.Kn., M.M., Notaris di Jakarta Pusat,          notification of changes to BCE Data has been
     yang     pemberitahuan     perubahan     Data         received and recorded in the Legal Entity
     BCE telah diterima dan dicatat dalam                  Administration System of the Ministry of Law
     Sistem      Administrasi    Badan     Hukum           and Human Rights of the Republic of
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               Indonesia in accordance with the Letter of the
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat                Minister of Law and Human Rights
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                   No. AHU-AH.01.03-0956299 dated August 12,
     No.       AHU-AH.01.03-0956299        tanggal         2015.
     12 Agustus 2015.

     PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)                            PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
     HRI didirikan berdasarkan Akta Pendirian              HRI was established based on Notarial Deed
     No. 10 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat               No. 10 dated March 7, 2012, of Ny. Grace
     dihadapan Notaris Ny. Grace Supena Sundah,            Supena Sundah, S.H., Notary in Jakarta, was
     S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh            approved by the Ministry of Justice and Human
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                 Rights of the Republic of Indonesia in its
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat          Decision Letter No. AHU.14161.AH.01.01
     Keputusan No. AHU.14161.AH.01.01 tanggal              dated March 16, 2012.
     16 Maret 2012.

     Anggaran Dasar HRI telah mengalami                    HRI's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 10, tanggal 16 Desember 2021, yang           on Deed No. 10, dated December 16, 2021,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Soyfan, S.H.,           made before Sintya Liana Soyfan, S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai               Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 3. Akta tersebut telah                amendment to Article 3. The deed has been
     mendapatkan     persetujuan    dari   Menteri         approved by the Minister of Law and Human
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Rights of the Republic of Indonesia, based on
                                                 431
                                                      13
Page 462
PT TAMARIS HIDRO                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan               Decree No. AHU-0074819.AH.01.02.Year
     No. AHU-0074819.AH.01.02. Tahun 2021,                2021, dated December 23, 2021, with the
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan             composition of the Board of Directors and
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam             Board of Commissioners contained in Deed
     Akta No. 07, tanggal 07 Desember 2023, yang          No. 07, dated December 7, 2023, made before
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,          Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah             Bekasi City, and has been received and
     diterima dan dicatat di dalam Sistem                 recorded in the Legal Entity Administration
     Administrasi Badan Hukum, Kementerian                System, Ministry of Law and Human Rights of
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                 the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan              of Receipt of Notification of Changes to
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan               Company Data No. AHU-AH.01.09-0201857,
     No.      AHU-AH.01.09-0201857,      tanggal          dated January 2, 2024.
     02 Januari 2024.

     Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan            The Parent Entity owns 9,999 shares with a
     nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000 atau        total nominal value of Rp9,999,000,000 or
     sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham             99.99% of the total number of shares issued
     yang telah dikeluarkan HRI sebagaimana               by HRI as stated in Deed No. 13, dated
     dinyatakan dalam Akta No. 13, tanggal                January 22, 2016, made before Sintya Liana
     22 Januari 2016, yang dibuat dihadapan Sintya        Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi City,
     Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota           which    has    obtained   approval    from
     Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan            the Minister of Law and Human Rights
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                     of the Republic of Indonesia based on
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat         Decree No. AHU-0001745.AH.01.02 dated
     Keputusan       No.    AHU-0001745.AH.01.02          January 28, 2016.
     tanggal 28 Januari 2016.

     PT Banyu Daya Perkasa (BDP)                          PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
     BDP didirikan berdasarkan Akta Pendirian             BDP was established based on Deed of
     No. 14, tanggal 25 Juli 2012, yang dibuat            Establishment No. 14, dated July 25, 2012,
     dihadapan Grace Supena Sundah, S.H., pada            made before Grace Supena Sundah, S.H., at
     saat itu Notaris di Jakarta, telah memperoleh        that time a Notary in Jakarta, and has obtained
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                approval from the Minister of Law and Human
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat         Rights of the Republic of Indonesia in Decree
     Keputusan No. AHU-54690.AH.01.01, tanggal            No. AHU-54690.AH.01.01, dated October 24,
     24 Oktober 2012.                                     2012.

     Anggaran Dasar BDP telah mengalami                   BDP's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan        amended several times, most recently
     Akta No. 08, tanggal 16 Desember 2021, yang          based on Deed No. 08, dated December 16,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,          2021, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai              M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding
     perubahan      Pasal     3.   Akta    tersebut       the amendment to Article 3. The deed
     telah memperoleh persetujuan dari Menteri            has obtained approval from the Minister
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                 of Law and Human Rights of the Republic
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan               of    Indonesia,     based       on    Decree
     No.    AHU-0074817.AH.01.02.Tahun        2021,       No.    AHU-0074817.AH.01.02.Year         2021,
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan             dated December 23, 2021, with the
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat                   composition of the Board of Directors
     dalam Akta No. 05, tanggal 13 Oktober 2025,          and Board of Commissioners contained in
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,          Deed No. 05, dated October 13, 2025, made
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah             before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     diterima dan dicatat dalam Sistam Administrasi       Notary in Bekasi City, and has been received
     Badan      Hukum       Kementerian     Hukum         and recorded in the Legal Entity Administration
     dan     Hak     Asasi     Manusia    Republik        System of the Ministry of Law and Human
     Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan              Rights of the Republic of Indonesia, based on
                                                 432
                                                     14
Page 463
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                the Letter of Receipt of Notification of Changes
     No.     AHU-AH.01.09-0359744,  tanggal                to Company Data No. AHU-AH.01.09-
     27 November 2025.                                     0359744, November 27 2025.

     Entitas Induk memiliki 249 saham dengan nilai         The Parent Entity owns 249 shares with a total
     nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000              nominal value of Rp249,000,000 or 99.60% of
     atau sebesar 99,60% dari seluruh jumlah               the total number of shares issued by BDP as
     saham yang telah dikeluarkan oleh BDP                 stated in Deed No. 1, dated July 31, 2013,
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 1,              made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     tanggal 31 Juli 2013, dibuat dihadapan Sintya         Notary in Bekasi City, and has been received
     Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota            and recorded in the Legal Entity Administration
     Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam          System database of the Ministry of Law and
     database Sistem Administrasi Badan Hukum              Human Rights of the Republic of Indonesia
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               based on the Letter of Receipt of Notification
     Republik    Indonesia    berdasarkan    Surat         of Changes to Company Data No. AHU-
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               AH.01.10-35712, dated August 29, 2013.
     Perseroan No. AHU-AH.01.10-35712, tanggal
     29 Agustus 2013.

     PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)                   PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
     SMHP didirikan berdasarkan Akta Pendirian             SMHP was established based on Deed of
     No. 164, tanggal 25 Mei 2005, dibuat                  Establishment No. 164, dated May 25, 2005,
     dihadapan Buntario Tigris, S.H., SE., M.H.,           made before Buntario Tigris, S.H., SE., M.H.,
     Notaris di Jakarta, telah memperoleh                  Notary in Jakarta, has obtained approval
     pengesahan dari Menteri Hukum dan                     from the Minister of Law and Human Rights
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                  of the Republic of Indonesia in Decree
     dalam Surat Keputusan No. C-18183HT.0101,             No. C-18183HT.0101, dated June 30, 2005.
     tanggal 30 Juni 2005.

     Anggaran Dasar SMHP telah mengalami                   SMHP's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 7, tanggal 08 September 2022,                on Deed No. 7, dated September 8, 2022,
     yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily,         made before Fitrilia Novia Djamily, S.H.,
     S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,                  Notary in East Jakarta City, regarding the
     mengenai perubahan Pasal 3. Akta perubahan            amendment to Article 3. The deed of
     tersebut   telah   memperoleh      persetujuan        amendment has obtained approval from the
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                      Minister of Law and Human Rights of the
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan               Republic of Indonesia, based on Decree
     Surat Keputusan No. AHU-0072005.AH.01.02,             No. AHU-0072005.AH.01.02, dated October 5,
     tanggal 05 Oktober 2022, dan juga                     2022, and has also been received and
     telah diterima dan dicatat di dalam                   recorded in the Legal Entity Administration
     Sistem     Administrasi     Badan      Hukum,         System, Ministry of Law and Human Rights of
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Republik    Indonesia,   berdasarkan     Surat        of Receipt of Notification of Changes to
     Penerimaan       Pemberitahuan      Perubahan         Company Data No. AHU-AH.01.09-0062441,
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062441,              dated October 5, 2022 ("Deed No. 07"), with
     tanggal 05 Oktober 2022 (“Akta No. 07”),              the composition of the Board of Directors and
     dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris            Board of Commissioners contained in Deed
     dimuat dalam Akta No. 07, tersebut.                   No. 07.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki         The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
     4.512.500 saham dan 237.500 saham, dengan             4,512,500 shares and 237,500 shares, with a
     nilai   nominal    masing-masing     sebesar          nominal value of Rp42,733,375,000 and
     Rp42.733.375.000 dan Rp2.249.125.000 atau             Rp2,249,125,000, respectively, or 95.00% and
     sebesar 95,00% dan 5% dari seluruh jumlah             5% of the total number of shares issued by
     saham yang telah dikeluarkan oleh SMHP,               SMHP, as stated in Deed No. 08, dated July
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 08,             10, 2024, made before Karin Christiana
                                                433
                                                      15
Page 464
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat dihadapan           Basoeki, S.H., Notary in Central Jakarta,
     Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di            which has been received and recorded in the
     Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat        Legal Entity Administration System of the
     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum                 Ministry of Law and Human Rights of the
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               Republic of Indonesia based on the Letter of
     Republik    Indonesia    berdasarkan    Surat         Receipt of Notification of Changes to
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               Company Data No. AHU-AH.01.09-0225902,
     Perseroan      No.    AHU-AH.01.09-0225902,           dated July 12, 2024.
     tanggal 12 Juli 2024.
     PT Maji Biru Pusaka (MBP)                             PT Maji Biru Pusaka (MBP)
     MBP didirikan berdasarkan Akta Pendirian              MBP was established based on Deed of
     No. 11, tanggal 25 Juli 2012, yang dibuat             Establishment No. 11, dated July 25, 2012,
     dihadapan Grace Supena Sundah, S.H., pada             made before Grace Supena Sundah, S.H., at
     saat itu Notaris di Jakarta, telah memperoleh         that time a Notary in Jakarta, and has
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                 obtained    approval  from   the    Minister
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat          of Law and Human Rights of the Republic
     Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01, tanggal             of   Indonesia    in  Decree   No.    AHU-
     4 September 2012.                                     46827.AH.01.01, dated September 4, 2012.
     Anggaran Dasar MBP telah mengalami                    The Articles of Association of MBP have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No, 12, tanggal 16 Desember 2021, yang           on Deed No. 12, dated December 16, 2021,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,           made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai               Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut            amendment to Article 3. The deed of
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri            amendment has been approved by the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Minister of Law and Human Rights of the
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                Republic of Indonesia, based on Decree
     No.    AHU-0074822.AH.01.02.Tahun       2021,         No. AHU-0074822.AH.01.02.Year 2021, dated
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan              December 23, 2021, with the composition of
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam              the Board of Directors and Board of
     Akta No. 31, tanggal 29 Desember 2023, yang           Commissioners contained in Deed No. 31,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,           dated December 29, 2023, made before
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah              Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi        Bekasi City, and has been received and
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak                 recorded in the Legal Entity Administration
     Asasi     Manusia       Republik    Indonesia,        System of the Ministry of Law and Human
     berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan                Rights of the Republic of Indonesia, based on
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014746,              the Letter of Acceptance of Changes to
     tanggal 12 Januari 2024.                              Company Data No. AHU-AH.01.09-0014746,
                                                           dated January 12, 2024.
     Entitas Induk merupakan pemilik dari 249              The Parent Entity is the owner of 249 shares
     saham dengan nilai nominal seluruhnya                 with a total nominal value of Rp249,000,000,
     sebesar Rp249.000.000, yang merupakan                 which is 99.60% of all shares that have been
     99,60% dari seluruh saham yang telah                  placed and fully paid in MBP as stated in Deed
     ditempatkan dan disetor penuh pada MBP                No. 05, dated August 1, 2013, made before
     sebagaimana      dinyatakan     dalam     Akta        Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
     No. 05, tanggal 01 Agustus 2013, yang dibuat          Bekasi City, and has been received and
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           recorded in the Legal Entity Administration
     Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan        System database of the Ministry of Law and
     dicatat di dalam database Sistem Administrasi         Human Rights of the Republic of Indonesia
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak                 based on the Letter of Receipt of Notification
     Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan          of Changes to Company Data No. AHU-
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan              AH.01.10-39256, dated September 20, 2013.
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-39256,
     tanggal 20 September 2013.
                                                  434
                                                      16
Page 465
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Senagan Energi (SNE)                               PT Senagan Energi (SNE)
     SNE didirikan berdasrkan Akta Pendirian               SNE was established based on Deed of
     No. 35, tanggal 20 Desember 2010, yang                Establishment No. 35, dated December 20,
     dibuat dihadapan Ali Gunawan Istio, S.H.,             2010, made before Ali Gunawan Istio, S.H.,
     Notaris di Banda Aceh, telah memperoleh               Notary in Banda Aceh, has obtained approval
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                 from the Minister of Law and Human Rights of
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat          the Republic of Indonesia in Decree
     Keputusan No. AHU-00458.AH.01.01 tanggal              No. AHU-00458.AH.01.01 dated January 5,
     5 Januari 2011.                                       2011.

     Anggaran Dasar SNE telah mengalami                    SNE's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 14, tanggal 16 Desember 2021, dibuat         on Deed No. 14, dated December 16, 2021,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan            Notary in Bekasi City, regarding the
     Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah                amendment to Article 3. The deed of
     mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan           amendment has received approval from the
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam            Minister of Law and Human Rights of the
     Surat Keputusan No. AHU-0074824.AH.01.02,             Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan              0074824.AH.01.02, dated December 23, 2021,
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam              with the composition of the Board of Directors
     Akta No. 14, tanggal 21 Feburari 2024, dibuat         and Board of Commissioners contained in
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           Deed No. 14, dated February 21, 2024, made
     Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan        before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     dicatat dalam Sistem Administrasi Badan               Notary in Bekasi City, and has been received
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                 and recorded in the Legal Entity Administration
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan               System of the Ministry of Law and Human
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan              Rights of the Republic of Indonesia, based on
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0082503,              the Letter of Receipt of Notification of Changes
     tanggal 27 Februari 2024.                             to Company Data No. AHU-AH.01.09-
                                                           0082503, dated February 27, 2024.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak,                  The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, are
     merupakan pemilik dari 64.000 saham dan               the owners of 64,000 shares and 16,000
     16.000 saham, dengan nilai nominal masing-            shares,     with   a   nominal     value   of
     masing sebesar Rp57.670.400.000 dan                   Rp57,670,400,000 and Rp14,417,600,000
     Rp14.417.600.000 yang merupakan 80,00%                respectively, which constitute 80.00% and
     dan 20% dari seluruh saham yang telah                 20% of all shares that have been issued and
     ditempatkan dan disetor penuh pada SNE,               fully paid in SNE, as stated in Deed No. 09,
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 09,             dated February 20, 2019, made before Grace
     tanggal 20 Februari 2019, dibuat dihadapan            Supena Sundah, S.H., at that time a Notary in
     Grace Supena Sundah, S.H., pada saat itu              Jakarta, and has been received and recorded
     Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan            in the Legal Entity Administration System of
     dicatat dalam Sistem Administrasi Badan               the Ministry of Law and Human Rights of the
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                 Republic of Indonesia based on the Letter of
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat          Receipt of Notification of Changes to
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               Company Data No. AHU-AH.01.03.0115085,
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.03.0115085,           dated February 25, 2019.
     tanggal 25 Februari 2019.




                                                    435
                                                      17
Page 466
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Supraco Mitra Energi (SME)                         PT Supraco Mitra Energi (SME)
     SME didirikan berdasarkan Akta Pendirian              SME was established based on Deed of
     No. 36, tanggal 28 Januari 2011, yang dibuat          Establishment No. 36, dated January 28,
     dihadapan Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn.,           2011, made before Inayati Noor Thahir, S.H.,
     Notaris di Jakarta, telah memperoleh                  M.Kn., Notary in Jakarta, has obtained
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Asasi               approval from the Minister of Law and Human
     Manusia Republik Indonesia dalam Surat                Rights of the Republic of Indonesia in Decree
     Keputusan No. AHU-49947.AH.01.01, tanggal             No. AHU-49947.AH.01.01, dated October 13,
     13 Oktober 2011.                                      2011.

     Anggaran Dasar SME telah mengalami                    SME's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 09, tanggal 19 November 2021, yang           on Deed No. 09, dated November 19, 2021,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H.,            made before Sintya Liana Sofyan S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai               Notary in Bekasi City, regarding Article 3.
     Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah                The deed of amendment has obtained
     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum             approval from the Minister of Law and Human
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,             Rights of the Republic of Indonesia, based on
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                  Decree No. AHU-0070207.AH.01.02 dated
     0070207.AH.01.02 tanggal 07 Desember 2021,            December 7, 2021, and was received and
     serta diterima dan dicatat di dalam Sistem            recorded in the Legal Entity Administration
     Administrasi Badan Hukum, Kementerian                 System, Ministry of Law and Human Rights of
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan               of Receipt of Notification of Changes to
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                Company Data No. AHU-AH.01.03-0482427,
     No.      AHU-AH.01.03-0482427,         tanggal        dated December 7, 2021 ("Deed No. 09"), with
     07 Desember 2021 (“Akta No. 09”), dengan              the composition of the Board of Directors and
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat            Board of Commissioners contained in Deed
     dalam Akta No. 09, tersebut.                          No. 09.

     Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan             The Parent Entity owns 9,999 shares with a
     nilai    nominal      seluruhnya      sebesar         total nominal value of Rp9,999,000,000 or
     Rp9.999.000.000 atau sebesar 99,99% dari              99.99% of the total number of shares issued
     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan           by SME as stated in Deed No. 07, dated
     oleh SME sebagaimana dinyatakan dalam Akta            September 28, 2018, made before Grace
     No. 07, tanggal 28 September 2018, yang               Supena Sundah, S.H., at that time a Notary in
     dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,                Jakarta, which has obtained approval from the
     S.H., pada saat itu dNotaris di Jakarta, yang         Minister of Law and Human Rights of the
     telah memperoleh persetujuan dari Menteri             Republic of Indonesia, based on Decree
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  No. AHU-0023195.AH.01.02. Year 2018,
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                dated October 27, 2018.
     No. AHU- 0023195.AH.01.02.Tahun 2018,
     tanggal 27 Oktober 2018.

     PT Narumonda Energi (NE)                              PT Narumonda Energi (NE)
     NE didirikan berdasarkan Akta Pendirian               NE was established based on Deed of
     No. 44, tanggal 31 Juli 2008, dibuat dihadapan        Establishment No. 44, dated July 31, 2008,
     Ny. Patti Dewi Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris        made before Mrs. Patti Dewi Rosanni
     di Bekasi, telah memperoleh pengesahan dari           Pasaribu, S.H., Notary in Bekasi, has obtained
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                   approval from the Minister of Law and Human
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan              Rights of the Republic of Indonesia in Decree
     No. AHU-80758.AH.01.01. Tahun 2008,                   No. AHU-80758.AH.01.01. Year 2008, dated
     tanggal 31 Oktober 2008.                              October 31, 2008.




                                                    436
                                                      18
Page 467
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Anggaran dasar NE telah mengalami beberapa            NE's articles of association have undergone
     kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta             several amendments, most recently based on
     No.13, tanggal 16 Desember 2021, yang dibuat          Deed No. 13, dated December 16, 2021,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan            Notary in Bekasi City, regarding amendments
     Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah                to Article 3. The deed of amendment has been
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum            approved by the Minister of Law and Human
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia              Rights of the Republic of Indonesia based on
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                  Decree No. AHU-0074823.AH.01.02, dated
     0074823.AH.01.02, tanggal 23 Desember                 December 23, 2021, with the composition of
     2021, dengan susunan Direksi dan Dewan                the Board of Directors and Board of
     Komisaris dimuat dalam Akta No. 32, tanggal           Commissioners contained in Deed No. 32,
     30 Desember 2023, dibuat dihadapan Sintya             dated December 30, 2023, made before
     Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota            Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
     Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam          Bekasi City, and has been received and
     Sistem      Administrasi   Badan      Hukum           recorded in the Legal Entity Administration
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               System of the Ministry of Law and Human
     Republik    Indonesia,   berdasarkan    Surat         Rights of the Republic of Indonesia, based on
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               the Letter of Receipt of Notification of Changes
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.09-0040974,           to Company Data No. AHU-AH.01.09-
     tanggal 30 Januari 2024.                              0040974, dated January 30, 2024.
     Entitas Induk memiliki 459.000 saham dengan           The Parent Entity owns 459,000 shares with a
     nilai     nominal      seluruhnya    sebesar          total nominal value of Rp4,590,000,000 or
     Rp4.590.000.000 atau sebesar 85,00% dari              85.00% of the total number of shares issued
     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan           by NE as stated in Deed No. 34, dated
     oleh NE sebagaimana dinyatakan dalam Akta             January 17, 2018, made before Dewi Tenty
     No. 34, tanggal 17 Januari 2018, dibuat               Septi Artiany, S.H., M.H., Notary in Central
     dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H.,             Jakarta, and has been received and recorded
     M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah             in the Legal Entity Administration System of
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi        the Ministry of Law and Human Rights of the
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan                     Republic of Indonesia, based on the Letter of
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,                 Receipt of Notification of Changes to
     berdasarkan           Sura        Penerimaan          Company Data No. AHU-AH.01.03-0028657,
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                dated January 22, 2018.
     No.       AHU-AH.01.03-0028657,       tanggal
     22 Januari 2018.
     PT Lampung Hydroenergy (LHE)                          PT Lampung Hydroenergy (LHE)
     LHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian              LHE was established based on Deed of
     No. 06, tanggal 9 Desember 2011,                      Establishment No. 06, dated December 9,
     yang dibuat dihadapan Ny. Etty Roswitha               2011, made before Mrs. Etty Roswitha Moelia,
     Moelia, S.H., telah memperoleh pengesahan             S.H., has obtained approval from the
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia              Minister of Law and Human Rights
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan              of the Republic of Indonesia in Decree
     No. AHU-04741.AH.01.01. Tahun 2012,                   No. AHU-04741.AH.01.01.Tahun 2012, dated
     tanggal 30 Januari 2012.                              January 30, 2012.
     Anggaran Dasar LHE telah mengalami                    The Articles of Association of LHE have
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         undergone     several  amendments,     most
     Akta No.02, tanggal 04 April 2022, yang               recently based on Deed No. 02, dated April 4,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H.,            2022, made before Sintya Liana Sofyan S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai               M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut            amendment to Article 3. The deed of
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri            amendment has been approved by the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Minister of Law and Human Rights of the
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                Republic of Indonesia, based on Decree
     No.    AHU-0027819.AH.01.02.Tahun       2022,         No. AHU-0027819.AH.01.02.Year 2022, dated
                                                 437
                                                      19
Page 468
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     tanggal 18 April 2022, serta telah diterima           April 18, 2022, and has been received and
     dan dicatat dalam Sistem Administrasi                 recorded in the Legal Entity Administration
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak                 System of the Ministry of Law and Human
     Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan            Rights based on the Letter of Receipt of
     Pemberitahuan       Perubahan       Anggaran          Notification of Amendment to the Articles of
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0227224, tanggal               Association     No.    AHU-AH.01.03-0227224,
     18 April 2022 dan Surat Penerimaan                    dated April 18, 2022 and the Letter of Receipt
     Permberitahuan Perubahan Data Perseroan               of Notification of Change to Company Data
     No. AHU-AH.01.09-0005725, tanggal 18 April            No. AHU-AH.01.09-0005725, dated April 18,
     2022, dengan susunan Direksi dan Dewan                2022, with the composition of the Board of
     Komisaris dimuat dalam Akta No. 16,                   Directors and Board of Commissioners
     tanggal 19 September 2022, yang dibuat                contained     in    Deed     No.     16,   dated
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           19 September 2022, made before Sintya Liana
     dan telah diterima dan dicatat dalam                  Sofyan, S.H., M.Kn., and has been received
     Sistem     Administrasi     Badan     Hukum           and recorded in the Legal Entity Administration
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               System of the Ministry of Law and Human
     Republik    Indonesia    berdasarkan    Surat         Rights of the Republic of Indonesia based on
     Penerimaan      Pemberitahuan      Perubahan          the Letter of Receipt of Notification of Changes
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0066740,              to Company Data No. AHU-AH.01.09-
     tanggal 18 Oktober 2022.                              0066740, dated October 18, 2022.
     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki         The Parent Entity and PBA, a Subsidiary,
     19.841 saham dan 614 saham, dengan                    own 19,841 shares and 614 shares, with a
     nilai   nominal      masing-masing    sebesar         nominal value of Rp9,920,500,000 and
     Rp9.920.500.000 dan Rp307.000.000 atau                Rp307,000,000, respectively or 97.00% and
     sebesar 97,00% dan 3% dari seluruh jumlah             3% of the total number of shares issued by
     saham yang telah dikeluarkan oleh LHE                 LHE as stated in Deed No. 16, dated June 25,
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 16,             2021, made before Rora Roikhani Endah
     tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat dihadapan           Retnowati, S.H., M.Kn., Notary in Depok City,
     Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.Kn.,           which has obtained approval from the Minister
     Notaris    di  Kota    Depok,    yang    telah        of Law and Human Rights of the Republic of
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum            Indonesia based on Decree No. AHU-
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia              0038280.AH.01.02.Year 2021, dated July 6,
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                  2021 and has been received and recorded
     0038280.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 06 Juli          in the Legal Entity Administration System
     2021 dan telah diterima dan dicatat dalam             of the Minister of Law and Human Rights
     Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri               of the Republic of Indonesia, based on the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Letter of Receipt of Notification of Changes to
     Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan               Company Data No. AHU-AH.01.03-0420636,
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                dated July 6, 2021Minister of Law and Human
     No. AHU-AH.01.03-0420636, tanggal 06 Juli             Rights No. AHU-AH.01.03-0420636 dated
     2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia              July 6, 2021 and has been registered in
     No. AHU-AH.01.03-0420636 tanggal 6 Juli               the     Company      Register      No.    AHU-
     2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar               0118598.AH.01.11.Year 2021 dated July 6,
     Perseroan No. AHU-0118598.AH.01.11.Tahun              2021.
     2021 tanggal 6 Juli 2021.
     PT Partogi Hidro Energi (PHE)                         PT Partogi Hidro Energi (PHE)
     PHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian              PHE was established based on Deed of
     No. 4, tanggal 18 Juli 2013, yang dibuat              Establishment No. 4, dated July 18, 2013,
     dihadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H., M.Kn.,         made before Dwie Ponny Sulistiyan, S.H.,
     Notaris   di    Kabupaten     Cianjur,  telah         M.Kn., Notary in Cianjur Regency, has
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum              obtained approval from the Minister of
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia              Law and Human Rights of the Republic
     dalam    Surat     Keputusan     No.    AHU-          of   Indonesia    in   Decree No.   AHU-
     40640.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 25 Juli            40640.AH.01.01.Year 2013, dated July 25,
     2013.                                                 2013.

                                                    438
                                                      20
Page 469
PT TAMARIS HIDRO                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Anggaran Dasar PHE telah mengalami                   PHE's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan        amended several times, most recently based
     Akta No. 01, tanggal 06 Mei 2021, yang dibuat        on Deed No. 01, dated May 6, 2021, made
     djhadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,        before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Timur, dan telah                  Notary in East Jakarta, and has received
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum           approval from the Minister of Law and Human
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia             Rights of the Republic of Indonesia based on
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                 Decree No. AHU-0028515.AH.01.02.Year
     0028515.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 10 Mei          2021, dated May 10, 2021 and has been
     2021 dan telah diterima dan dicatat dalam            received and recorded in the Legal Entity
     Sistem      Administrasi    Badan      Hukum         Administration System of the Ministry of Law
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia              and Human Rights of the Republic of
     Republik    Indonesia,   berdasarkan    Surat        Indonesia, based on the Letter of Receipt of
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data              Notification of Changes to Company Data No.
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.03-0301441,          AHU-AH.01.03-0301441, dated May 10, 2021
     tanggal 10 Mei 2021 (“Akta No. 01”), dengan          ("Deed No. 01"), with the composition of the
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat           Board      of   Directors   and   Board     of
     dalam Akta No. 09, tanggal 07 Desember 2023,         Commissioners contained in Deed No. 09,
     yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan,           dated December 7, 2023, made before Sintya
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Akta            Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
     tersebut telah diterima dan dicatat di dalam         City. The deed has been received and
     Sistem     Administrasi     Badan     Hukum,         recorded in the Legal Entity Administration
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia              System, Ministry of Law and Human Rights of
     Republik    Indonesia,   berdasarkan    Surat        the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data              of Receipt of Notification of Changes to
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.09-0008072,          Company Data No. AHU-AH.01.09-0008072,
     tanggal 08 Januari 2024.                             dated January 8, 2024.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak,                 The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, are
     merupakan pemilik dari 20.000 saham dan              the owners of 20,000 shares and 5,000 shares
     5.000 saham dengan nilai nominal masing-             with a nominal value of Rp2,000,000,000 and
     masing    sebesar   Rp2.000.000.000  dan             Rp500,000,000 respectively, which constitute
     Rp500.000.000, yang merupakan 80% dan                80% and 20% of all shares that have been
     20% dari seluruh saham yang telah                    placed and fully paid in PHE as stated in Deed
     ditempatkan dan disetor penuh pada PHE               No. 01 as stated.
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 01
     tersebut.

     PT Patria Bakti Abadi (PBA)                          PT Patria Bakti Abadi (PBA)
     PBA didirikan berdasarkan Akta Pendirian             PBA was established based on Deed of
     No. 01, tanggal 1 November 2018, yang dibuat         Establishment No. 01, dated November 1,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,          2018, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
     Notaris di Kota Bekasi, telah memperoleh             M.Kn., Notary in Bekasi City, has obtained
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                approval from the Minister of Law and Human
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat         Rights of the Republic of Indonesia in Letter
     No. AHU-0055113.AH.01.11 Tahun 2018,                 No. AHU-0055113.AH.01.11. Year 2018,
     tanggal 19 November 2018.                            dated November 19, 2018.

     Anggaran Dasar PBA telah mengalami                   The Articles of Association of PBA have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan        amended several times, most recently based
     Akta No. 19, tanggal 17 Desember 2021, dibuat        on Deed No. 19, dated December 17, 2021,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,          made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan           Notary in Bekasi City, regarding the
     Pasal 3. Akta tersebut telah mendapatkan             amendment to Article 3. The deed has been
     persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi         approved by the Minister of Law and Human
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan              Rights of the Republic of Indonesia, based on
     Surat Keputusan No. AHU-0076096.AH.01.02.            Decree No. AHU-0076096.AH.01.02. Year
                                                 439
                                                     21
Page 470
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021,                 2021, dated December 28, 2021, with the
     dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris            composition of the Board of Directors and
     dimuat dalam Akta No. 05, tanggal                     Board of Commissioners contained in Deed
     07 Desember 2023, yang dibuat dihadapan               No. 05, dated December 7, 2023, made before
     Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., dan telah           Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., and has
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi        been received and recorded in the Legal Entity
     Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak                Administration System, Ministry of Law and
     Asasi     Manusia       Republik   Indonesia,         Human Rights of the Republic of Indonesia,
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan            based on the Letter of Receipt of Notification
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-                     of Changes to Company Data No. AHU-
     AH.01.09-0201862, tanggal 2 Januari 2024.             AH.01.09-0201862, dated January 2, 2024.

     Entitas Induk merupakan pemilik dari 175              The Parent Entity is the owner of 175 shares
     saham dengan nilai nominal seluruhnya                 with a total nominal value of Rp175,000,000,
     sebesar Rp175.000.000 yang merupakan                  which is 70.00% of all shares that have been
     70,00% dari seluruh saham yang telah                  placed and fully paid in PBA as stated in the
     ditempatkan dan disetor penuh pada PBA                PBA Deed of Establishment.
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian
     PBA.

     PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)                 PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
     JDG didirikan berdasarkan Akta Pendirian              JDG was established based on Deed of
     No. 21, tanggal 20 Juni 2008, yang dibuat             Establishment No. 21, dated June 20, 2008,
     dihadapan Erni Rohaini, S.H., MBA., Notaris di        made before Erni Rohaini, S.H., MBA., Notary
     Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari             in Jakarta, has obtained approval from the
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                   Minister of Law and Human Rights of the
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan              Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
     No. AHU- 66457.AH.01.01. Tahun 2008,                  66457.AH.01.01. Year 2008, dated September
     tanggal 19 September 2008.                            19, 2008.

     Anggaran Dasar JDG telah mengalami                    JDG's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 11, tanggal 16 Desember 2021, yang           on Deed No. 11, dated December 16, 2021,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,           made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai               Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut            amendment to Article 3. The deed of
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri            amendment has been approved by the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                  Minister of Law and Human Rights of the
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                Republic of Indonesia, based on Decree
     No. AHU-0074820.AH.01.02. Tahun 2021,                 No. AHU-0074820.AH.01.02. Year 2021,
     tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan              dated December 23, 2021, with the
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam              composition of the Board of Directors and
     Akta No. 06, tanggal 10 September 2024, yang          Board of Commissioners contained in Deed
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,           No. 06, dated September 10, 2024, made
     M.Kn.,     Notaris     di     Kota     Bekasi,        before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     dan telah diterima dan dicatat dalam                  Notary in Bekasi City, and has been received
     Sistem     Administrasi     Badan     Hukum,          and recorded in the Legal Entity Administration
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai               System, Ministry of Law and Human Rights of
     Republik    Indonesia,    berdasarkan   Surat         the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data               of Receipt of Notification of Changes to
     Perseroan      No.    AHU-AH.01.09-0253465,           Company Data No. AHU-AH.01.09-0253465,
     tanggal 19 September 2024.                            dated September 19, 2024.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, masing-          The Parent Entity and PBA, Subsidiary Entity,
     masing merupakan pemilik dari 1 saham dan             are each the owners of 1 share and 40,179
     40.179 saham dengan nilai nominal seluruhnya          shares with a total nominal value of
     masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan                 Rp1,000,000      and    Rp840,180,000,000,
                                                440
                                                      22
Page 471
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Rp840.180.000.000 yang merupakan 0,01%                  respectively, which constitute 0.01% and
     dan 48.99% dari seluruh saham yang telah                48,99% of all shares that have been placed
     ditempatkan dan disetor penuh pada JDG                  and fully paid in JDG as stated in Deed No.
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 06,               06, dated November 12, 2021, made before
     tanggal 12 November 2021, yang dibuat                   Fitrilia Novia DJ, S.H., Notary in Jakarta. The
     dihadapan Fitrilia Novia DJ, S.H., Notaris di           deed has been received and recorded in the
     Jakarta. Akta tersebut telah diterima dan               Legal Entity Administration System, Ministry of
     dicatat dalam Sistem Administrasi Badan                 Law and Human Rights of the Republic of
     Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi                  Indonesia, based on the Letter of Receipt of
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan                 Notification of Changes to Company Data No.
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                AHU-AH.01.03-0473092, dated November 15,
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0473092,                2021.
     tanggal 15 November 2021.

     PT Sumber Baru Hydropower (SBH)                         PT Sumber Baru Hydropower (SBH)
     SBH didirikan berdasarkan Akta Pendirian                SBH was established based on Deed of
     No. 02, tanggal 1 Juli 2010, yang dibuat                Establishment No. 02, dated July 1, 2010,
     dihadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn.,                made before Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Timur, telah memperoleh              Notary in East Jakarta, has obtained approval
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                   from the Minister of Law and Human Rights
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat            of the Republic of Indonesia in Decree
     Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01. Tahun                 No. AHU-45700.AH.01.01. Year 2020, dated
     2020, tanggal 27 September 2010.                        September 27, 2010.

     Anggaran Dasar SBH telah mengalami                      The Articles of Association of SBH have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan           amended several times, most recently based
     Akta No.18, tanggal 17 Desember 2021, yang              on Deed No. 18, dated December 17, 2021,
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,             made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai                 Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut              amendment to Article 3. The deed of
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri              amendment has been approved by the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                    Minister of Law and Human Rights of the
     Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan                  Republic of Indonesia, based on Decree
     No. AHU-0076091.AH.01.02. Tahun 2021,                   No. AHU-0076091.AH.01.02. Year 2021,
     tanggal 28 Desember 2021. Dengan susunan                dated December 28, 2021. With the
     Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam                composition of the Board of Directors and
     Akta No, 04, tanggal 14 April 2021, yang dibuat         Board of Commissioners contained in Deed
     dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,           No. 04, dated April 14, 2021, made before
     Notaris di Jakarta Timur, dan telah diterima dan        Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notary in
     dicatat dalam Sistem Administrasi Badan                 East Jakarta, and has been received and
     Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi                  recorded in the Legal Entity Administration
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan                 System, Ministry of Law and Human Rights of
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                the Republic of Indonesia, based on the Letter
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236663,                of Receipt of Notification of Changes to
     tanggal 15 April 2021.                                  Company Data No. AHU-AH.01.03-0236663,
                                                             dated April 15, 2021.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki           The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
     25.500 saham dan 4.500 saham, dengan                    25,500 shares and 4,500 shares, with a
     nilai   nominal    masing-masing      sebesar           nominal value of Rp12,750,000,000 and
     Rp12.750.000.000 dan Rp2.250.000.000 atau               Rp2,250,000,000, respectively or 85.00% and
     sebesar 85,00% dan 15% dari seluruh jumlah              15% of the total number of shares issued by
     saham yang telah dikeluarkan oleh SBH                   SBH as stated in Deed No. 11, dated April 16,
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.11,                2021, made before Yurisca Lady Enggrani,
     tanggal 16 April 2021, dibuat di hadapan                S.H., M.Kn., Notary in East Jakarta, which has
     Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di          been received and recorded in the Legal Entity
     Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat          Administration System of the Ministry of Law
                                                 441
                                                        23
Page 472
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum                 and Human Rights of the Republic of
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               Indonesia in accordance with the Letter of the
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat                Minister of Law and Human Rights of the
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                   Republic of Indonesia based on the Letter of
     Republik    Indonesia    berdasarkan   Surat          Receipt of Notification of Changes to
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               Company Data No. AHU-AH.01.03.0265698,
     Perseroan     No.      AHU-AH.01.03.0265698,          dated April 16, 2021.
     tanggal 16 April 2021.

     PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)                    PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)
     GMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian              GMB was established based on Deed of
     No. 29, tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat          Establishment No. 29, dated October 29,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.            2021, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
     Notaris di Kota Bekasi. Akta Pendirian telah          M.Kn. Notary in Bekasi City. The Deed of
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum              Establishment has been approved by the
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia              Minister of Law and Human Rights of the
     dalam     Surat   Keputusan     No.    AHU-           Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
     0069154.AH.01.01. Tahun 2021, tanggal                 0069154.AH.01.01.     Year   2021,    dated
     02 November 2021.                                     November 02, 2021.

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat            The composition of the Board of Directors and
     dalam Akta No. 03, tanggal 03 Desember 2021,          Board of Commissioners is contained in Deed
     dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,         No. 03, dated December 3, 2021, drawn up
     M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, Akta perubahan         before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
     tersebut telah diterima dan dicatat di dalam          Notary in Bekasi City. The deed of amendment
     Sistem     Administrasi     Badan      Hukum,         has been received and recorded in the Legal
     Kementerian     Hukum     dan     Hak    Asasi        Entity Administration System, Ministry of Law
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan               and Human Rights of the Republic of
     Surat No. AHU-AH.01.03-0481680, tanggal               Indonesia, based on Letter No. AHU-
     06 Desember 2021 (“Akta No. 03”).                     AH.01.03-0481680, dated December 6, 2021
                                                           (“Deed No. 03”).

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki         The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
     249 saham dan 1 saham, dengan nilai nominal           249 shares and 1 share, with a nominal value
     masing-masing sebesar Rp249.000.000 dan               of   Rp249,000,000       and    Rp1,000,000,
     Rp1.000.000 atau sebesar 99,60% dan 0,40%             respectively, or 99.60% and 0.40% of the total
     dari seluruh jumlah saham yang telah                  number of shares issued by GMB as stated in
     dikeluarkan    oleh    GMB       sebagaimana          Deed No. 03 as stated.
     dinyatakan dalam Akta No. 03 tersebut.

     PT Persada Energihijau Lestari (PEL)                  PT Persada Energihijau Lestari (PEL)
     PEL didirikan berdasarkan Akta Pendirian              PEL was established based on Deed of
     No. 17, tanggal 27 Oktober 2021, yang dibuat          Establishment No. 17, dated October 27,
     dihadapan Fitrilia Novia DJ., S.H., Notaris di        2021, made before Fitrilia Novia DJ., S.H.,
     Jakarta, Akta Pendirian telah memperoleh              Notary in Jakarta, the Deed of Establishment
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                 has been approved by the Minister of Law and
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat          Human Rights of the Republic of Indonesia in
     Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01 Tahun              Decree No. AHU-0067892.AH.01.01 Year
     2021, tanggal 27 Oktober 2021.                        2021, dated October 27, 2021.

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat            The composition of the Board of Directors and
     dalam Akta No. 06, tanggal 03 Desember 2021,          Board of Commissioners is contained in Deed
     dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,         No. 06, dated December 03, 2021, drawn up
     M.Kn., Notaris di Jakarta Timur. Akta                 before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
     perubahan tersebut telah diterima dan dicatat         Notary in East Jakarta. The deed of
     di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,             amendment has been received and recorded
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia               in the Legal Entity Administration System,
                                                442
                                                      24
Page 473
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Republik    Indonesia,  berdasarkan     Surat         Ministry of Law and Human Rights of the
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data               Republic of Indonesia, based on the Letter of
     Perseroan     No.     AHU-AH.01.03-0481691,           Receipt of Notification of Changes to
     tanggal 06 Desember 2021 (“Akta No. 06”).             Company Data No. AHU-AH.01.03-0481691,
                                                           dated December 06, 2021 (“Deed No. 06”).

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki         The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
     249 saham dan 1 saham, dengan nilai nominal           249 shares and 1 share, with a nominal value
     masing-masing sebesar Rp249.000.000 dan               of   Rp249,000,000       and    Rp1,000,000,
     Rp1.000.000 atau sebesar 99,60% dan 0,40%             respectively, or 99.60% and 0.40% of the total
     dari seluruh jumlah saham yang telah                  number of shares issued by PEL as stated in
     dikeluarkan oleh PEL sebagaimana dinyatakan           Deed No. 06.
     dalam Akta No. 06.

     PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)                PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
     LTLE didirikan berdasarkan Akta Pendirian             LTLE was established based on Deed of
     No, 03, tanggal 09 Mei 2016, dibuat dihadapan         Establishment No. 03, dated May 9, 2016,
     Yani Trimulyani, SH., M.Kn, Notaris di Kota           made before Yani Trimulyani, SH., M.Kn,
     Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan telah               Notary in Bekasi City. The Deed of
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum              Establishment of the Company has been
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia              approved by the Minister of Law and Human
     dalam     Surat    Keputusan     No.     AHU-         Rights of the Republic of Indonesia in Decree
     0025020.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 23 Mei           No. AHU-0025020.AH.01.01.Year 2016, dated
     2016.                                                 May 23, 2016.

     Anggaran Dasar LTLE telah mengalami                   LTLE's Articles of Association have been
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan         amended several times, most recently based
     Akta No. 02, tanggal 11 Agustus 2023, yang            on Deed No. 02, dated August 11, 2023, made
     dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan ,S.H.,           before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn,
     M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, mengenai                Notary in Bekasi City, regarding the
     perubahan Pasal 1. Akta perubahan ini telah           amendment to Article 1. This deed of
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum            amendment has been approved by the
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,             Minister of Law and Human Rights of the
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-                  Republic of Indonesia, based on Decree
     0048311.AH.01.02. Tahun 2023, tanggal                 No. AHU-0048311.AH.01.02. Year 2023,
     16 Agustus 2023. Dengan susunan Direksi               dated August 16, 2023. With the composition
     dan Dewan Komisaris dimuat dalam Akta                 of the Board of Directors and Board of
     No. 08, tanggal 07 Desember 2023, dibuat              Commissioners contained in Deed no. 08,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,           dated December 7, 2023, made before Sintya
     Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan        Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
     dicatat dalam Sistem Administrasi Badan               City, and has been received and recorded in
     Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi                the Legal Entity Administration System,
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan               Ministry of Law and Human Rights of the
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan              Republic of Indonesia, based on the Letter of
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201859,              Receipt of Notification of Changes to
     tanggal 02 Januari 2024.                              Company Data No. AHU-AH.01.09-0201859,
                                                           dated January 2, 2024.

     Entitas Induk melalui PBA, Entitas Anak,              The Parent Entity through PBA, a Subsidiary,
     memiliki 540 lembar saham dengan nilai                owns 540 shares with a total nominal value of
     nominal seluruhnya sebesar Rp540.000.000              Rp540,000,000 or 90,00% of the total number
     atau sebesar 90.00% dari seluruh jumlah               of shares issued by LTLE as stated in Deed
     saham yang telah dikeluarkan oleh LTLE                No. 10 dated May 27, 2022, made before
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 10              Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notary in
     tanggal 27 Mei 2022, dibuat dihadapan Yurisca         East Jakarta, and has been received and
     Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta        recorded in the Legal Entity Administration
     Timur, dan telah diterima dan dicatat dalam           System of the Ministry of Law and Human
                                                  443
                                                      25
Page 474
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Sistem     Administrasi  Badan      Hukum               Rights of the Republic of Indonesia in the
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia                 Letter of Receipt of Notification of Changes to
     Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan               Company Data No. AHU-AH.01.09-0018986,
     Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No.              dated June 7, 2022.
     AHU-AH.01.09-0018986, tanggal 07 Juni 2022.

     PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)                          PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
     BBPe didirikan berdasarkan Akta Pendirian               BBPe was established based on Deed of
     No. 17, tanggal 11 Agustus 2008, yang dibuat            Establishment No. 17, dated August 11, 2008,
     dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di             made before Muhammad Hanafi, S.H., Notary
     Jakarta. Akta Pendirian telah memperoleh                in Jakarta. The Deed of Establishment has
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                   been approved by the Minister of Law and
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat            Human Rights of the Republic of Indonesia in
     Keputusan      No.      AHU-27459.AH.01.01.             Decree       No.       AHU-27459.AH.01.01.
     Tahun 2009, tanggal 19 Juni 2009.                       Year 2009, dated June 19, 2009.

     Anggaran Dasar BBPe telah mengalami                     The Articles of Association of BBPe have
     beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan           undergone     several    amendments,    most
     Akta No. 11, tanggal 31 Mei 2022, yang dibuat           recently based on Deed No. 11, dated May 31,
     dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,             2022, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
     Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan              M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding the
     Pasal 14. Akta perubahan ini telah diterima dan         amendment to Article 14. This deed of
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan              amendment has been received and recorded
     Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi                  in the Legal Entity Administration System,
     Manusia Republik Indonesia, berdasarkan                 Ministry of Law and Human Rights of the
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                Republic of Indonesia, based on the Letter of
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0245344,                Receipt of Notification of Amendment to the
     tanggal 04 Juni 2022.                                   Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
                                                             0245344, dated June 4, 2022.

     Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki           The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
     1 saham dan 199.999 saham, dengan nilai                 1 share and 199,999 shares, with a nominal
     nominal masing-masing sebesar Rp100.000                 value of Rp100,000 and Rp19,999,900,000,
     dan Rp19.999.900.000 atau sebesar 0,01%                 respectively or 0.01% and 99,99% of the total
     dan 99.99% dari seluruh jumlah saham yang               number of shares issued by BBPe as stated in
     telah dikeluarkan oleh BBPe sebagaimana                 Deed No. 19, dated March 30, 2022, made
     dinyatakan dalam Akta No. 19, tanggal                   before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
     30 Maret 2022, dibuat dihadapan Yurisca Lady            Notary in East Jakarta, and has been received
     Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur,        and recorded in the Legal Entity Administration
     dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem             System of the Ministry of Law and Human
     Administrasi Badan Hukum Kementerian                    Rights of the Republic of Indonesia in the
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                    Letter of Receipt of Notification of Changes to
     Indonesia     dalam      Surat      Penerimaan          Company Data No. AHU-AH.01.03.0216383,
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                  dated March 31, 2022.
     No. AHU-AH.01.03.0216383, tanggal 31 Maret
     2022.

     PT Thong Langkat Energi (TLE)                           PT Thong Langkat Energi (TLE)
     PT Thong Langkat Energi (Entitas) didirikan di          PT Thong Langkat Energi (the Entity) was
     Medan berdasarkan Akta Notaris Sutrisno                 established in Medan based on the Notarial
     Arsjad, S.H., No. 81, tanggal 28 Mei 2013. Akta         Deed of Sutrisno Arsjad, S.H., No. 81, dated
     pendirian     tersebut    telah   mendapatkan           May 28, 2013. These notarial deeds had been
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak                   approved by Minister of Law and Human
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan                 Rights of the Republic of Indonesia with its
     Surat Keputusan No. AHU-31351.AH.01.01.                 Decision Letter No. AHU-31351.AH.01.01.
     Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013.                        year 2013, dated June 11, 2013.

                                                    444
                                                        26
Page 475
PT TAMARIS HIDRO                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Anggaran Dasar Entitas telah mengalami               The Entity’s Articles of Association had been
     beberapa kali perubahan, dimana perubahan            amended several times, which the latest
     terakhir mengenai maksud dan tujuan serta            change regarding he intent and purpose and
     kegiatan usaha Entitas dengan Akta Notaris H.        business activities of the Entity’s stockholders
     Yobana Samial, S.H., No. 01, tanggal                 by Notarial Deed of H. Yobana Samial, S.H.,
     6 September 2024, yang telah mendapatkan             No. 1, dated September 6, 2024 which was
     persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi         approved by the Minister of Law and
     Manusia Republik Indonesia No. AHU-                  Human Rights of the Republic of Indonesia in
     0056557.AH.01.02. Tahun 2024, tanggal                Decision Letter No. AHU-0056557.AH.01.02.
     6 September 2024.                                    Year 2024, dated September 6, 2024.

     Entitas Induk melalui PBA, memiliki 32.000           The Parent Entity, through PBA, holds 32,000
     lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya         shares with a total nominal value of
     sebesar Rp16.000.000.000 atau sebesar 80%            Rp16,000,000,000, representing 80% of the
     dari seluruh jumlah saham yang telah                 total issued shares of TLE. The Parent Entity,
     dikeluarkan oleh TLE. Entitas induk melalui          through GMB, holds 8,000 shares with a total
     GMB memiliki 8.000 lembar saham dengan               nominal      value     of      Rp4,000,000,000,
     nilai    nominal     seluruhnya      sebesar         representing 20% of the total issued shares of
     Rp4.000.000.000 atau sebesar 20% dari                TLE, as stated in Deed No. 155 dated
     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan          September 29, 2025, drawn up before Karin
     oleh TLE sebagaimana dinyatakan dalam Akta           Christiana Basoeki, S.H., Notary in Central
     No. 155 tanggal 29 September 2025, dibuat            Jakarta, and which has been received and
     dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H.,            recorded in the Legal Entity Administration
     Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima         System of the Ministry of Law and Human
     dan dicatat dalam Sistem Administrasi                Rights of the Republic of Indonesia under the
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan                    Letter of Receipt of Notification of Amendment
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam           to Company Data No. AHU-AH.01.09-0344563
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan             dated September 30, 2025.
     data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344563,
     tanggal 30 September 2025.

     PT Hidro Jaya Manajur (HJM)                          PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
     PT Hidro Jaya Manajur (“Perusahaan”)                 PT Hidro Jaya Manajur (“the Company”) was
     didirikan pada tanggal 25 Juni 2024                  established on June 25, 2024 based on
     berdasarkan Akta Notaris No. 6 dari Artina           Notarial Deed No. 6 of Artina Letaresia
     Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di        Panggabean, S.H., M.Kn., Notary in South
     Jakarta Selatan. Akta pendirian Perusahaan           Jakarta. The Company’s deed of incorporation
     telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak            was approved by the Ministry of Law and
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat         Human Rights of the Republic of Indonesia in
     Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01. Tahun            its     Decision   Letter     No.     AHU-
     2024 tanggal 1 Juli 2024.                            0047604.AH.01.01. Year 2024 dated July 1,
                                                          2024.

     Entitas Induk melalui PBA, Entitas Anak,             The Parent Entity, through PBA, a Subsidiary,
     memiliki 25 lembar saham dengan nilai nominal        holds 25 shares with a total nominal value of
     seluruhnya sebesar Rp25.000.000           atau       Rp25,000,000, representing 10% of the total
     sebesar 10% dari seluruh jumlah saham yang           issued shares of HJM, as stated in Notarial
     telah dikeluarkan oleh HJM sebagaimana               Deed No. 6 drawn up by Artina Letaresia
     dinyatakan dalam Akta Notaris No. 6 dari Artina      Panggabean, S.H., M.Kn., Notary in South
     Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di        Jakarta, and which has been received and
     Jakarta Selatan, dan telah diterima dan dicatat      recorded in the Legal Entity Administration
     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum                System of the Ministry of Law and Human
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia              Rights of the Republic of Indonesia under the
     Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan            Letter of Receipt of Notification of Amendment
     Pemberitahuan Perubahan data Perseroan               to Company Data No. AHU-0047604.AH.01.01
     No. AHU-0047604.AH.01.01, tanggal 01 Juli            dated July 1, 2024
     2024.
                                                   445
                                                     27
Page 476
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.d.   Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan                1.d.   Board of Commissioners, Directors, and
                                                                    Employees
       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                      As of December 31, 2025 and 2024, based on
       berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di                     the Deed of Decision Statement Outside the
       Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar                          Extraordinary   General      Meeting     of
       Biasa Entitas Induk tanggal 29 November                      Shareholders of the Company dated
       2021, yang dibuat di hadapan Mohamad                         November 29, 2021 of Mohamad Renaldi
       Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn.,                       Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Substitute
       Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,                  Notary of Fathiah Helmi, S.H., Notary in
       Notaris di Jakarta, susunan dewan komisaris                  Jakarta, the composition of the Company’s
       dan direksi Entitas Induk adalah sebagai                     Board of Commissioners and Directors are as
       berikut:                                                     follows:

                                                    2025 dan/and 2024
       Dewan Komisaris                                                                       Board of Commissioners
       Presiden Komisaris                       Phiong Phillipus Darma                         President Commissioner
       Komisaris                                 Irwan Atmadja Dinata                                    Commissioner
       Komisaris Independen                       Untung Udji Santoso                       Independent Commissioner
       Direksi                                                                                             Directors
       Presiden Direktur                          Mohammad Syahrial                                 President Director
       Direktur                                     Adi Dharmanto                                             Director
       Direktur                                      Tony Subagio                                             Director
       Direktur                                   Rachmat Saptaman                                            Director
       Direktur                                 R. Wikanto Adi Cahyono                                        Director


       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                      As of December 31, 2025 and 2024, the
       Entitas Induk memiliki masing-masing 7 dan 14                Company had 7 and 14 permanent
       orang pegawai tetap, dan Entitas Anak memiliki               employees, and the Subsidiaries had 223 and
       masing-masing 223 dan 125 orang pegawai                      125 permanent employees, respectively
       tetap (tidak diaudit).                                       (unaudited).

       Cakupan manajemen kunci Entitas Induk                        Scope of the Company’s key management is
       merupakan anggota Dewan Komisaris dan                        member of Board of Commissioners and
       Direksi.                                                     Directors.

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di                     Based on Deed of Decision Statement Outside
       Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar                          the Extraordinary General Meeting of
       Biasa Entitas Induk No. 25 tanggal 29                        Shareholders of the Company No. 25 dated
       November 2021, yang dibuat di hadapan                        November 29, 2021, of Mohamad Renaldi
       Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA,                      Warganegara, SH, MBA, M.Kn., Substitute
       M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi,                 Notary of Fathiah Helmi, SH, Notary in
       S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham                Jakarta, the shareholders decided to make
       memutuskan untuk melakukan perubahan                         changes to Article 11, Article 12, Article 13 ,
       Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal                Article 14, Article 15 and Article 16 of the
       15 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Entitas Induk                 Articles of Association of the Company to
       untuk    menyesuaikan       dengan   Peraturan               comply with the Regulation of the Financial
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014                   Services Authority No. 33/POJK.04/2014
       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten                   concerning the Board of Directors and Board
       atau Perusahaan Publik.                                      of Commissioners of Issuers or Public
                                                                    Companies.




                                                      446
                                                        28
Page 477
PT TAMARIS HIDRO                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                         FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Tugas dan wewenang Direksi diantaranya                 The duties and authorities of the Board of
     adalah:                                                Directors are as follows:
     a. Direksi bertugas menjalankan segala                 a. The Board of Directors is in charge of
        tindakan    yang    berkaitan    dengan                carrying out all actions related to the
        pengurusan Perseroan dengan batasan-                   management of the Company within the
        batasan   sebagaimana     diatur  dalam                limits as stipulated in the laws and
        peraturan perundang-undangan, anggaran                 regulations, articles of association and/or
        dasar dan/atau keputusan rapat umum                    decisions of the general meeting of
        pemegang saham                                         shareholders

      b. Direksi bersama Dewan Komisaris wajib              b. The Board of Directors and the Board of
         menyusun pedoman yang mengikat dan                    Commissioners are required to develop
         kode etik yang berlaku bagi seluruh                   binding guidelines and a code of ethics that
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris,                  applies to all members of the Board of
         karyawan/pegawai, serta pendukung organ               Directors and Board of Commissioners,
         yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan                employees, and supporting organs owned
         ketentuan peraturan perundang-undangan                by the Company, in accordance with the
                                                               legislation

      c. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab           c. Each member of the Board of Directors is
         penuh secara tanggung renteng atas                    jointly and severally responsible for the
         kerugian Perseroan yang disebabkan oleh               Company's losses caused by the mistakes
         kesalahan atau kelalaian anggota Direksi              or negligence of members of the Board of
         dalam menjalankan tugasnya                            Directors in carrying out their duties

      d. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan          d. The Board of Directors legally and directly
         secara langsung baik di dalam maupun di               represents the Company both inside and
         luar pengadilan tentang segala hal dan                outside the court on all matters and in the
         dalam kejadian, mengikat Perseroan                    event, binds the Company with other parties
         dengan pihak lain dan pihak lain dengan               and other parties with the Company and
         Perseroan serta menjalankan segala                    carries out all actions, both regarding
         tindakan,    baik      yang     mengenai              management         and    ownership    with
         kepengurusan maupun kepemilikan dengan                restrictions as determined
         pembatasan sebagaimana yang ditentukan

      e. Direksi dapat juga mengambil keputusan-            e. The Board of Directors may also take legal
         keputusan yang sah dan mengikat tanpa                 and binding decisions without holding a
         mengadakan Rapat Direksi, dengan                      Board of Directors Meeting, provided that all
         ketentuan bahwa semua anggota Direksi                 members of the Board of Directors have
         telah diberitahukan secara tertulis tentang           been notified in writing of the relevant
         usul-usul yang bersangkutan dan semua                 proposals and all members of the Board of
         anggota Direksi memberikan persetujuan                Directors have given their approval of the
         mengenai usul yang diajukan secara tertulis           proposal submitted in writing and signed the
         serta menandatangani persetujuan tersebut             agreement

      f. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang              f. Provisions regarding the Board of Directors
         belum diatur dalam anggaran dasar ini                 Meeting that have not been regulated in this
         mengacu pada Peraturan OJK dan                        articles of association refer to the OJK
         ketentuan serta peraturan perundangan                 Regulations and other applicable laws and
         lainnya yang berlaku                                  regulations




                                                    447
                                                       29
Page 478
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Tugas dan wewenang Dewan Komisaris                    The duties and authorities of the Board of
     diantaranya adalah:                                   Commissioners are as follows:
     a. Dewan Komisaris bertugas melakukan                 a. The Board of Commissioners is in charge of
        pengawasan       terhadap    kebijakan                supervising management policies, the
        pengurusan, jalannya pengurusan pada                  general course of management both
        umumnya baik mengenai Perseroan                       regarding the Company and the Company's
        maupun usaha Perseroan yang dilakukan                 business carried out by the Board of
        oleh Direksi                                          Directors

      b. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris           b. Under certain conditions, the Board of
         wajib menyelenggarakan Rapat Umum                    Commissioners is required to organize the
         Pemegang Saham Tahunan dan Rapat                     Annual General Meeting of Shareholders
         Umum Pemegang Saham lainnya sesuai                   and other General Meeting of Shareholders
         dengan kewenangannya sebagaimana                     in accordance with its authority as regulated
         diatur  dalam     peraturan  perundang               in the laws and regulations and articles of
         undangan dan anggaran dasar                          association

      c. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi          c. The Board of Commissioners is required to
         terhadap kinerja komite yang membantu                evaluate the performance of the committees
         pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya              that assist in carrying out their duties and
         setiap                                               responsibilities at the end of financial year

      d. Dewan Komisaris bersama Direksi wajib             d. The Board of Commissioners together with
         menyusun pedoman yang mengikat dan                   the Board of Directors are required to
         kode etik yang berlaku bagi seluruh                  develop binding guidelines and a code of
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris,                 ethics that applies to all members of the
         karyawan/pegawai, serta pendukung organ              Board of Directors and Board of
         yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan               Commissioners, employees, as well as
         ketentuan peraturan perundangn-undangan              supporting organs owned by the Company,
                                                              in accordance with the provisions of laws
                                                              and regulations
      e. Setiap   anggota     Dewan      Komisaris         e. Each     member       of  the  Board    of
         bertanggung jawab penuh secara tanggung              Commissioners is jointly and severally
         renteng atas kerugian Perseroan yang                 responsible for the Company's losses
         disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian             caused by mistakes or negligence of
         anggota    Dewan      Komisaris    dalam             members of the Board of Commissioners in
         menjalankan tugasnya                                 carrying out their duties

      f. Dewan Komisaris berhak untuk meminta              f. The Board of Commissioners has the right
         penjelasan kepada Direksi tentang segala             to request an explanation from the Board of
         hal yang ditanyakan dan setiap anggota               Directors regarding all matters asked and
         Direksi wajib untuk memberikan penjelasan            each member of the Board of Directors is
         tentang segala hal yang ditanyakan oleh              obliged to provide an explanation of all
         Dewan Komisaris                                      matters    asked    by    the   Board    of
                                                              Commissioners

      g. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris                g. Provisions regarding the Board of
         yang belum diatur dalam anggaran dasar ini           Commissioners that have not been
         mengacu pada Peraturan OJK dan                       regulated in this articles of association refer
         ketentuan serta peraturan perundangan                to the OJK Regulation and other applicable
         lainnya yang berlaku                                 laws and regulations




                                                    448
                                                      30
Page 479
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.e.   Komite Audit                                          1.e.   Audit Committee
       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                      As of December 31, 2025 and 2024, the
       susunan Komite Audit PT Tamaris Hidro adalah                 composition   of     the Company’s Audt
       sebagai berikut:                                             Committee is as follows:
                                                    2025 dan/and 2024
       Komite Audit                                                                                  Audit Committee
       Ketua Komite Audit                        Untung Udji Santoso                         Audit Committee Chairman
       Anggota                                  Robby Eduardo Quento                                          Member
       Anggota                                    Adi Vithara Purba                                           Member

2.     Informasi Kebijakan Akuntansi Material                2.     Material Accounting Policies Information

2.a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi                    2.a. Compliance with Financial Accounting
     Keuangan (“SAK”)                                             Standards (“SAK”)
     Laporan keuangan konsolidasian PT Tamaris                    The consolidated financial statements of
     Hidro dan Entitas Anaknya telah disusun dan                  PT Tamaris Hidro and its Subsidiaries have
     disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi                    been prepared and presented in accordance
     Keuangan Indonesia (“SAK”), yang mencakup                    with    Indonesian    Financial   Accounting
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan                        Standards (“SAK”), which comprise the
     (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi                  Statement of Financial Accounting Standards
     Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh                      (“PSAK”) and Interpretations of Statement of
     Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan                      Financial Accounting Standards (“ISAK”)
     Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”).                              issued by the Financial Accounting Standards
                                                                  Board of the Indonesian Institute of
                                                                  Accountants (“DSAK-IAI”).
       Laporan Keuangan Konsolidasian PT Tamaris                    The Consolidated Financial Statements
       Hidro dan Entitas Anaknya telah disusun dan                  of PT Tamaris Hidro and its Subsidiaries have
       disajikan  sebagai     bentuk    pemenuhan                   been prepared and presented as a form
       kesesuaian penyajian laporan keuangan                        of compliance with the presentation of financial
       berdasarkan Peraturan Pasar Modal mencakup                   statements    based     on   Capital     Market
       Peraturan VIII.G.7 tentang “Penyajian dan                    Regulations, including Regulation VIII.G.7
       Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                    concerning “Presentation and Disclosure of
       Perusahaan Publik”.                                          Financial Statements of Issuers or Public
                                                                    Companies”.
2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan                       2.b. Basic of Preparation of The Consolidated
     Konsolidasian                                                Financial Statements
     Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk                The consolidated financial statements, except
     laporan arus kas konsolidasian, disusun                      for consolidated statement of cash flows, have
     berdasarkan     dasar    akrual   dan   dasar                been prepared on the accrual basis using
     pengukuran dengan menggunakan konsep                         historical cost concept, except for certain
     harga historis, kecuali beberapa akun tertentu               accounts which measured on the bases
     yang disusun berdasarkan pengukuran lain                     described in the related accounting policies for
     sebagaimana diuraikan dalam kebijakan                        those accounts.
     akuntansi masing-masing akun tersebut.
       Laporan arus kas konsolidasian disusun                       The consolidated statement of cash flows have
       menggunakan metode langsung, menyajikan                      been prepared using the direct methods, by
       penerimaan dan pengeluaran kas yang                          classifying cash receipts and payments into
       diklasifikasikan  dalam  aktivitas operasi,                  operating, investing and financing activities.
       investasi dan pendanaan.
       Mata uang yang digunakan dalam penyajian                     The presentation currency used in the
       laporan keuangan konsolidasian adalah                        consolidated     financial statements is
       Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional                  Indonesian Rupiah, which is the Group’s
       Grup.                                                        functional currency.


                                                      449
                                                        31
Page 480
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Standar Baru dan Amendemen atas Standar                New Accounting Standard and Amendment
      yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan               to Standards which have been Effective in
                                                             the Current Year
      Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap          Beginning January 1, 2024, references to the
      masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah               individual PSAKs and ISAKs has been
      sesuai dengan penerbitan oleh Dewan Standar            changed as published by the Financial
      Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia            Accounting Standards Board of Indonesian
      (DSAK-IAI”).                                           Institute of Accountants (“DSAK-IAI”).

      Standar baru dan amendemen atas standar                New Standard and amendment to standards
      yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai        which effective for periods beginning on or
      pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan               after January 1, 2025, with early adoption is
      penerapan dini diperkenankan yaitu:                    permitted, are as follows:
      x PSAK 117: Kontrak Asuransi;                          x PSAK 117: Insurance Contract;
      x Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi                 x Amendments         PSAK   117:   Insurance
         tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan                    Contract regarding Initial Application of
         PSAK 109 – Informasi Komparatif;                       PSAK 117 and PSAK 109 – Comparative
                                                                Information;
      x Amendemen     PSAK     221: Pengaruh                 x Amendments          PSAK   221:    Foreign
        Perubahan Kurs Valuta Asing tentang                     Exchange Rate regarding Lack of
        Kekurangan Ketertukaran;                                Exchangeability;

      Beberapa PSAK juga diamendemen yang                    Several PSAKs were also amended which
      merupakan amendemen konsekuensial karena               were consequential amendments due to the
      berlakunya PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:          enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
                                                             as follows:
      x PSAK 103: Kombinasi Bisnis                           x PSAK 103: Business Combinations
      x PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang                     x PSAK 105: Non-Current Assets Held for
        Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang                  Sale and Discontinued Operations
        Dihentikan
      x PSAK107:       Instrumen     Keuangan:               x   PSAK        107:   Financial    Instruments:
        Pengungkapan                                             Disclosures
      x PSAK109: Instrumen Keuangan                          x   PSAK 109: Financial Instruments
      x PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak                    x   PSAK 115: Income from Contracts with
        dengan Pelanggan                                         Customers
      x PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan                 x   PSAK 201; Presentation of Financial
                                                                 Statements
      x PSAK 207: Laporan Arus Kas                           x   PSAK 207: Statement of Cash Flows
      x PSAK 216: Aset Tetap                                 x   PSAK 216: Fixed Assets
      x PSAK 219: Imbalan Kerja                              x   PSAK 219: Employee Benefits
      x PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi            x   PSAK 228: Investment in Associated
        dan Ventura Bersama                                      Entities and Joint Ventures
      x PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian               x   PSAK        232:   Financial    Instruments:
                                                                 Presentation.
      x PSAK 236: Penurunan Nilai Aset                       x   PSAK 236 Impairment of Asset
      x PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan         x   PSAK        237:   Provisions,    Contingent
        Aset Kontijensi                                          Liabilities and Contingent Assets
      x PSAK 238: Aset Takberwujud                           x   PSAK 238: Intangible Assets
      x PSAK 240: Properti Investasi                         x   PSAK 240: Investment Property

      Implementasi amendemen standar tersebut                The implementation of the above amendment
      tidak memiliki dampak yang material terhadap           to standards had no material on the amounts
      jumlah yang dilaporkan di periode berjalan             reported for the current period or prior financial
      atau tahun sebelumnya.                                 year.


                                                    450
                                                        32
Page 481
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

2.c. Prinsip-prinsip konsolidasian                           2.c. Principles of consolidation
     Laporan keuangan konsolidasian meliputi                      The consolidated financial statements include
     laporan keuangan Entitas Induk dan Entitas                   the accounts of the Company and Subsidiaries
     Anak seperti yang disebutkan pada Catatan 1c,                mentioned in Note 1c, over which the
     dimana Entitas Induk mengendalikan dan                       Company has control and in which it maintains
     memiliki persentase kepemilikan lebih dari 50%               equity ownership of more than 50% directly
     secara langsung dan tidak langsung.                          and indirectly.

     Laporan keuangan Grup mencakup hasil                         The Grup’s financial statement consist of the
     usaha, arus kas, aset, dan liabilitas dari                   operating results, cash flows, assets, dan
     Perusahaan dan seluruh entitas anak yang,                    liabilities of the Company and all of its directly
     secara langsung dan tidak langsung,                          and       indirectly  controlled   subsidiaries.
     dikendalikan oleh Grup. Entitas anak                         Subsidiaries are consolidated from the
     dikonsolidasikan sejak tanggal efektif akuisisi,             effective date of acquisition, which is the date
     yaitu tanggal dimana Perusahaan secara efektif               on which the Company effectively obtains
     memperoleh pengendalian atas bisnis yang                     control of the acquired business, until that
     diakuisisi, sampai tanggal pengendalian                      contol ceases.
     berakhir.

     Secara spesifik, Grup mengendalikan investee                 Specifically, the Group controls an investee if
     jika dan hanya jika Grup memiliki seluruh hal                and only if the Group has all of the following:
     berikut ini:
     x kekuasaan atas investee (misalnya adanya                   x power over the investee (i.e., existing rights
         hak yang memberikan kemampuan kini                         that give it the current ability to direct the
         untuk mengarahkan aktivitas investee);                     relevant activities of the investee);
     x kemampuan          untuk       menggunakan                 x exposure, or rights, to variable returns from
         kekuasaannya     atas    investee     untuk                its involvement with the investee; and
         mempengaruhi imbal hasil investor; dan
     x kemampuan          untuk       menggunakan                 x the ability to use its power over the
         kekuasaannya     atas    investee     untuk                investee to affect its returns.
         mempengaruhi imbal hasil investor.

     Ketika Grup memiliki kurang dari hak suara                   When the Group has less than a majority of the
     mayoritas, Grup dapat mempertimbangkan                       voting or similar rights of an investee, the
     semua fakta dan keadaan yang relevan dalam                   Group considers all relevant facts and
     menilai apakah memiliki kekuasaan atas                       circumstances in assessing whether it has
     investee, tersebut:                                          power over an investee, including:
     x pengaturan kontraktual dengan pemilik hak                  x the contractual arrangement(s) with the
         suara yang lain;                                             other vote holders of the investee;
     x hak-hak yang timbul dari pengaturan                        x rights arising from other contractual
         kontraktual lain; dan                                        arrangements; and
     x hak suara dan hak suara potensial Grup.                    x the Group’s voting rights and potential
                                                                      voting rights.

     Grup     menilai kembali      apakah    masih                The Group reassesses whether it controls an
     mengendalikan investee jika fakta dan keadaan                investee if facts and circumstances indicate
     mengindikasikan bahwa terdapat perubahan                     that there are changes to one or more of the
     dalam satu atau lebih dari tiga elemen                       three elements of control. Consolidation of a
     pengendalian. Konsolidasi atas Entitas Anak                  Subsidiary begins when the Group obtains
     dimulai sejak tanggal Grup memperoleh                        control over the Subsidiary and ceases when
     pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir                  the Group loses control of the Subsidiary.
     ketika Grup kehilangan pengendalian atas
     Entitas Anak.




                                                    451
                                                        33
Page 482
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Laba rugi dan setiap komponen dari                         Profit or loss and each component of other
     penghasilan     komprehensif      lain   (“OCI”)           comprehensive income (“OCI”) are attributed
     diatribusikan kepada pemilik entitas induk Grup            to the equity holders of the Group and to the
     dan kepentingan non-pengendali (KNP),                      non-controlling interests (NCI), even if this
     meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP                    results in the NCI having a deficit balance.
     memiliki saldo defisit.

     Laporan keuangan konsolidasian disusun                     The consolidated financial statements are
     dengan menggunakan kebijakan akuntansi                     prepared using uniform accounting policies for
     yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain               like transactions and other events in similar
     dalam keadaan yang serupa. Jika anggota                    circumstances. If a member of the Group uses
     Grup menggunakan kebijakan akuntansi yang                  different   accounting     policies    for    like
     berbeda untuk transaksi dan peristiwa dalam                transactions    and     events      in     similar
     keadaan yang serupa, maka penyesuaian                      circumstances, appropriate adjustments are
     dilakukan atas laporan keuangannya dalam                   made to its financial statements in preparing
     penyusunan laporan keuangan konsolidasian.                 the consolidated financial statements.

     Transaksi antar perusahaan, saldo dan                      Inter-company transactions, balances and
     keuntungan antar entitas Grup yang belum                   unrealized gains on transactions between
     direalisasi dieliminasi. Kerugian yang belum               Group companies are eliminated. Unrealized
     direalisasi juga dieliminasi.                              losses are also eliminated.

     Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup                    Changes in Group’s ownership interest in a
     pada Entitas Anak yang tidak mengakibatkan                 Subsidiary that do not result in a loss of control
     hilangnya pengendalian dicatat sebagai                     are accounted for as equity transactions. In
     transaksi      ekuitas.      Jika        kehilangan        case of loss of control over a subsidiary, the
     pengendalian atas suatu Entitas Anak, maka                 Group:
     Grup:
     x menghentikan pengakuan aset (termasuk                    x   derecognizes      the      assets    (including
         setiap goodwill) dan liabilitas Entitas Anak;              goodwill) and liabilities of the Subsidiary;
     x menghentikan pengakuan jumlah tercatat                   x   derecognizes the carrying amount of any
         setiap KNP;                                                NCI;
     x menghentikan pengakuan akumulasi selisih                 x   derecognizes the cumulative translation
         penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila                  differences, recorded in equity, if any;
         ada;
     x mengakui nilai wajar pembayaran yang                     x   recognizes the fair value of the
         diterima;                                                  consideration received;
     x mengakui setiap sisa investasi pada nilai                x   recognizes any surplus or deficit in the
         wajarnya;                                                  consolidated profit or loss; and
     x mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan                x   recognizes any surplus or deficit in the
         sebagai keuntungan atau kerugian dalam                     consolidated profit or loss; and
         laba rugi konsolidasian; dan
     x mereklasifikasi ke laba rugi proporsi                    x   reclassifies     the   parent’s share    of
         keuntungan dan kerugian yang telah diakui                  components previously recognized in OCI
         sebelumnya          dalam         penghasilan              to profit or loss or retained earnings, as
         komprehensif lain atau saldo laba, begitu                  appropriate, as would be required if the
         pula menjadi persyaratan jika Grup akan                    Group had directly disposed of the related
         melepas secara langsung aset atau liabilitas               assets or liabilities.
         yang terkait.

     KNP mencerminkan bagian atas laba rugi dan                 NCI represents the portion of profit or loss and
     aset bersih dari Entitas Anak yang tidak dapat             net assets of Subsidiaries not attributable,
     diatribusikan secara langsung maupun tidak                 directly or indirectly, to the Group, which are
     langsung kepada Grup, yang masing-masing                   presented in profit or loss and under the equity
     disajikan dalam laba rugi dan dalam ekuitas                section in the consolidated statements of
     pada laporan posisi keuangan konsolidasian,                financial position, respectively, separately from

                                                      452
                                                           34
Page 483
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan              the corresponding portion attributable to the
     kepada pemilik entitas induk Grup.                         equity holders of the Group.

     Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode                Business combinations are accounted for
     akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai              using acquisition method. The cost of an
     penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang              acquisition is measured as aggregate of the
     diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi,             consideration     transferred,  measured    at
     dan jumlah atas kepentingan non-pengendali                 acquisition date fair value, and the amount of
     dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang             any non-controlling interest in the acquiree.
     terjadi dibiayakan dan dicatat sebagai beban               The acquision costs incurred are expensed in
     pada tahun berjalan.                                       the current year.

     Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang              The excess of the aggregate of the
     dialihkan dan jumlah yang diakui untuk                     consideration transferred and the amount
     kepentingan non-pengendali dengan aset                     recognized for non-controlling interest over the
     teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih           net indentified assets and liabilities assumed is
     (aset bersih) dicatat sebagai goodwill. Dalam              recorded as goodwill. In contrary, the Group
     kondisi sebaliknya, Grup mengakui selisih                  recognizes the lower amount as gain in the
     kurang tersebut sebagai keuntungan dalam                   consolidated statement of profit or loss and
     laporan      laba    rugi     dan   penghasilan            other comprehensive income on the date of
     komprehensif lain konsolidasian pada tanggal               acquisition.
     akuisisi.

     Setelah pengakuan awal, goodwill diukur                    After initial recognition, goodwill is measured at
     sebesar biaya perolehan dikurangi dengan                   cost less any accumulated impairment losses.
     akumulasi penurunan nilai. Untuk tujuan                    For the purpose of impairment testing, goodwill
     penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari              acquired in the business combination is, from
     kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi                   the acquisition date, allocated to each of the
     dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang             Group’s cash-generating units that are
     diharapkan       mendapatkan       manfaat    dari         expected to benefit from the combination,
     kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset             irrespective of whether other assets or
     dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi        liabilities of the acquiree are assigned to those
     ditetapkan ke unit tersebut.                               units.

     Goodwill merupakan selisih lebih biaya                     Goodwill represents the excess of the cost of
     perolehan atas kepemilikan Grup terhadap nilai             an acquisition over the fair value of the
     wajar aset bersih teridentifikasi dari entitas             Group’s share of the net identifiable assets of
     anak, entitas asosiasi atau pengendalian                   the acquired subsidiary, associate or jointly
     bersama entitas pada tanggal akuisisi.                     controlled entity at the effective date of
     Kepentingan non-pengendali diukur pada                     acquisition. Non-controlling interests are
     proporsi   kepemilikan    kepentingan       non-           measured at their proportionate share of the
     pengendali atas aset bersih teridentifikasi pada           net identifiable assets at the acquisition date. If
     tanggal akuisisi. Jika biaya perolehan lebih               the cost of acquisition is less than the fair
     rendah dari nilai wajar aset bersih yang                   value of the net assets acquired, the difference
     diperoleh, perbedaan tersebut diakui dalam                 is recognized directly in the consolidated
     laporan    laba    rugi    dan     penghasilan             statement of profit or loss and other
     komprehensif lain konsolidasian. Goodwill atas             comprehensive        income.     Goodwill      on
     akuisisi entitas asosiasi dan pengendalian                 acquisitions of associates and jointly controlled
     bersama entitas disajikan di dalam investasi               entity is included in investment in associates
     pada entitas asosiasi dan pengendalian                     and jointly controlled entities. Goodwill is
     bersama entitas. Goodwill dicatat sebesar                  carried at cost less accumulated impairment
     biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi                 loss.
     kerugian penurunan nilai.




                                                      453
                                                           35
Page 484
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Goodwill atas akuisisi entitas anak diuji                    Goodwill on acquisition of subsidiaries is tested
     penurunan nilainya setiap tahun. Goodwill                    for impairment annually. Goodwill is allocated
     dialokasikan pada setiap unit penghasil kas                  to cash-generating units or groups of cash-
     atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan                generating units for the purpose of impairment
     uji penurunan nilai.                                         testing.

     Keuntungan atau kerugian atas pelepasan                      The profit or loss on disposal of subsidiaries,
     entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian              associates and jointly controlled entities
     bersama entitas termasuk nilai tercatat dari                 includes the carrying amount of goodwill
     goodwill yang terkait dengan entitas yang                    relating to the entity sold.
     dijual.

     Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat                   Goodwill is derecognized upon disposal or
     dilepaskan atau ketika tidak ada lagi manfaat                when no future benefits are expected from its
     masa depan yang diharapkan dari penggunaan                   use or disposal.
     atau pelepasannya.

2.d. Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang                     2.d. Foreign     Currency      Transactions     and
     Asing                                                        Balances
     Pembukuan Grup diselenggarakan dalam mata                    The accounting records of the Group are
     uang Rupiah. Transaksi dalam mata uang                       maintained      in    Rupiah.      Transactions
     asing dijabarkan ke mata uang Rupiah dengan                  denominated in foreign currencies are
     menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal                   translated into Rupiah at the exchange rates
     transaksi. Pada tanggal laporan posisi                       prevailing at the dates of the transactions. At
     keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam                  the end of the reporting period, monetary
     mata uang asing dijabarkan ke dalam mata                     assets and liabilities denominated in foreign
     uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank                     currencies are translated into Rupiah using the
     Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.                middle rates of exchange quoted by Bank
     Keuntungan dan kerugian dari selisih kurs yang               Indonesia at such dates. Exchange gains and
     timbul dari transaksi dalam mata uang asing                  losses arising on foreign currency transactions
     dan penjabaran aset dan liabilitas moneter                   and on the translation of foreign currency
     dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah,                   monetary assets and liabilities into Rupiah are
     dibebankan pada laporan laba rugi dan                        recognized in the current year of the
     penghasilan komprehensif lain konsolidasian                  consolidated statement of profit or loss and
     tahun berjalan.                                              other comprehensive income.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                      As of December 31, 2025 and 2024, the
     nilai tukar yang digunakan masing-masing,                    exchange rate used are:
     sebagai berikut:

                                               2025                  2024
                                                Rp                    Rp
      1 Dolar Amerika Serikat                 16,782                16,162                      1 United States Dollar
      1 Dolar Singapura                       13,069                11,919                         1 Singapore Dollar

2.e. Kas dan Bank                                            2.e. Cash on hand and in Banks
     Kas terdiri dari kas di tangan dan kas di bank               Cash consists of cash on hand and cash in
     yang tidak dibatasi penggunaannya. Kas di                    banks which is not restricted as to used. Cash
     bank yang dibatasi penggunaannya tidak                       in banks which are restricted in used are not
     diklasifikasikan sebagai kas dan dicatat dalam               classified as cash and recorded in “Restricted
     akun “Dana dalam Pembatasan”.                                Funds” accounts.




                                                       454
                                                        36
Page 485
PT TAMARIS HIDRO                                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

2.f.   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi                      2.f.   Transactions with Related Parties
       Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang                     A related party is a person or an entity that is
       terkait dengan entitas pelapor:                                   related to the reporting entity:

       a) Orang atau anggota keluarga dekatnya                           a) A person or a close member of that
          mempunyai relasi dengan entitas pelapor                           person’s family is related to a reporting
          jika orang tersebut:                                              entity if that person:

            i.   Memiliki         pengendalian        atau                     i.   Has control or joint control over the
                 pengendalian bersama atas entitas                                  reporting entity;
                 pelapor;
            ii.  Memiliki pengaruh signifikan atas                            ii. Has significant influence over the
                 entitas pelapor; atau                                            reporting entity; or
           iii.  Merupakan         personil    manajemen                    iii.  Is a member of the key management
                 kunci entitas pelapor atau entitas                               personnel of the reporting entity or of
                 induk dari entitas pelapor.                                      a parent of the reporting entity.
       b) Suatu entitas berelasi dengan entitas                          b) An entity is related to the reporting entity if
           pelapor jika memenuhi salah satu hal                             any of the following conditions applies
           berikut:
            i.    Entitas dan entitas pelapor adalah                          i.    The entity and the reporting entity are
                  anggota dari kelompok usaha yang                                  members of the same group (which
                  sama (artinya entitas induk, entitas                              means that each parent, subsidiary
                  anak, dan sesama entitas anak saling                              and fellow subsidiary is related to the
                  berelasi dengan entitas lainnya);                                 others);
           ii.    Satu entitas adalah entitas asosiasi                       ii.    One entity is an associate or joint
                  atau ventura bersama dari entitas lain                            venture of the other entity (or an
                  (atau entitas asosiasi atau ventura                               associate or joint venture of a
                  bersama yang merupakan anggota                                    member of a group of which the other
                  suatu kelompok usaha, dimana                                      entity is a member);
                  entitas     lain     tersebut     adalah
                  anggotanya);
          iii.    Kedua entitas tersebut adalah                             iii.    Both entities are joint ventures of the
                  ventura bersama dari pihak ketiga                                 same third party;
                  yang sama;
          iv.     Satu entitas adalah ventura bersama                       iv.     One entity is a joint venture of a third
                  dari entitas ketiga dan entitas yang                              entity and the other entity is an
                  lain adalah entitas asosiasi dari                                 associate of the third entity;
                  entitas ketiga;
           v.     Entitas    tersebut      adalah    suatu                   v.     The entity is a post-employment
                  program imbalan pasca kerja untuk                                 benefit plan for benefits of employees
                  imbalan kerja dari salah satu entitas                             of either the reporting entity, or an
                  pelapor      adalah      entitas    yang                          entity related to the reporting entity. If
                  menyelenggarakan program tersebut,                                the reporting entity in itself such a
                  maka entitas sponsor juga berelasi                                plan, the sponsoring employers are
                  dengan entitas pelapor;                                           also related to the reporting entity;
          vi.     Entitas yang dikendalikan atau                            vi.     The entity is controlled or jointly
                  dikendalikan bersama oleh orang                                   controlled by a person identified in
                  yang diidentifikasi dalam huruf (a);                              point (a);
         vii.     Orang yang diidentifikasi dalam huruf                     vii.    A person identified in point (a) (i) has
                  (a) (i) memiliki pengaruh signifikan                              significant influence over the entity or
                  atas entitas atau merupakan personil                              is a member of the key management
                  manajemen kunci entitas (atau                                     personnel of the entity (or of a parent
                  entitas induk dari entitas); atau                                 of the entity); or




                                                        455
                                                             37
Page 486
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

       viii.   Entitas, atau anggota dari kelompok                 viii.    The entity, or any member of a group
               dimana entitas merupakan bagian                              of which it is a part, provides key
               dari kelompok tersebut, menyediakan                          management personnel services to
               jasa personil manajemen kunci                                the reporting entity or to the parent of
               kepada entitas pelapor atau kepada                           the reporting entity.
               entitas induk dari entitas pelapor.

     Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan                 All significant transactions and balances with
     dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan                     related parties are disclosed in the relevant
     dalam catatan atas laporan keuangan                         notes to the consolidated financial statements.
     konsolidasian yang relevan.

2.g. Biaya Dibayar di Muka                                 2.g. Prepaid expenses
     Biaya dibayar di muka diamortisasi selama                  Prepaid expenses are amortized over the
     masa manfaat masing-masing biaya dengan                    periods benefited of each expenses using the
     menggunakan metode garis lurus.                            straight-line method.

2.h. Instrumen Keuangan                                    2.h. Financial Instruments
     Pengakuan dan Pengukuran Awal                              Initial Recognition and Measurement
     Grup mengakui aset keuangan atau liabilitas                The Group recognizes a financial assets or a
     keuangan dalam laporan posisi keuangan                     financial liabilities in the consolidated
     konsolidasian, jika dan hanya jika, Grup                   statement of financial position when, and only
     menjadi salah satu pihak dalam ketentuan                   when, it becomes a party to the contractual
     pada kontrak instrumen tersebut. Pada saat                 provisions of the instrument. At initial
     pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas               recognition, the Group measures all financial
     keuangan, Grup mengukur pada nilai                         assets and financial liabilites at its fair value. In
     wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau                     the case of a financial asset or financial liability
     liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai                not at fair value through profit or loss, fair
     wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut              value plus or minus with the transaction costs
     ditambah atau dikurang dengan biaya                        that are directly attributtable to the acquisition
     transaksi yang dapat diatribusikan secara                  or issue of the financial asset or financial
     langsung dengan perolehan atau penerbitan                  liability.
     aset keuangan atau liabilitas keuangan
     tersebut.

     Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan                 Transaction costs incurred on acquisition of a
     dengan perolehan aset keuangan dan                          financial asset and issue of a financial liability
     penerbitan      liabilitas  keuangan      yang              classified at fair value through profit or loss are
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba              expensed immediately.
     rugi dibebankan segera.

     Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan                        Subsequent Measurement of Financial
                                                                 Assets
     Pada saat pengakuan awal aset keuangan                      At initial recognition financial assets are
     diklasifikasikan   sebagai    berikut:  aset                classified into the following specified
     keuangan yang diukur pada biaya perolehan                   categories: financial assets at amortized costs,
     yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur                financial assets at fair value through other
     pada nilai wajar melalui penghasilan                        comprehensive income, and financial assets at
     komprehensif lain, aset keuangan yang diukur                fair value through profit or loss. On the basis of
     pada nilai wajar melalui laba rugi dengan                   both: the Group’s business model for
     menggunakan dua dasar yaitu: model bisnis                   managing the financial assets and the
     Grup dalam mengelola aset keuangan dan                      contractual cash flow characteristics of the
     karakteristik arus kas kontraktual dari aset                financial asset.
     keuangan.



                                                    456
                                                      38
Page 487
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     (i) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya                (i)    Financial Assets Measured at Amortized
         Perolehan Diamortisasi.                                    Costs.
         Aset keuangan diukur pada biaya                            Financial assets are measured at
         perolehan diamortisasi jika kedua kondisi                  amortized costs if these conditions are
         berikut terpenuhi:                                         met:
         (1) Aset keuangan dikelola dalam model                     (1) The financial assets is held within a
             bisnis yang bertujuan untuk memiliki                       business model whose objective is to
             aset     keuangan     dalam   rangka                       hold the financial asset to collect
             mendapatkan arus kas kontraktual                           contractual cash flows (held to
             saja; dan                                                  collect); and
         (2) Persyaratan kontraktual dari aset                      (2) The contractual terms of the financial
             keuangan tersebut memberikan hak                           assets give rise on specified dates to
             pada tanggal tertentu atas arus kas                        cash flows that are solely payments
             yang semata dari pembayaran pokok                          of principal and interest (SPPI) on the
             dan bunga (solely payments of                              principal amount outstanding.
             principal and interest – SPPI) dari
             jumlah pokok terutang.
         Aset keuangan ini diukur pada jumlah                       The financial asset is measured at the
         yang diakui pada awal pengakuan                            amount recognized at initial recognition
         dikurangi dengan pembayaran pokok,                         minus principal repayments, plus or
         kemudian dikurangi atau ditambah dengan                    minus the cumulative amortization of any
         jumlah    amortisasi    kumulatif   atas                   difference between that initial amount
         perbedaan jumlah pengakuan awal                            and the maturity amount, and any loss
         dengan jumlah pada saat jatuh tempo, dan                   allowance.
         penurunan nilainya.
         Pendapatan bunga dihitung dengan                           Interest income is calculated using the
         menggunakan metode suku bunga efektif                      effective interest method and is
         dan diakui di laba rugi. Perubahan pada                    recognized in profit or loss. Changes in
         nilai wajar diakui di laba rugi jika aset                  fair value are recognized in profit and
         dihentikan atau direklasifikasi.                           loss when the asset is derecognized or
                                                                    reclassified.
         Aset keuangan yang diklasifikasikan ke                     Financial assets classified to amortized
         biaya perolehan diamortisasi dapat dijual                  cost may be sold where there is an
         jika terdapat peningkatan risiko kredit.                   increase in credit risk. Disposals for other
         Pembuangan        karena      alasan    lain               reasons are permitted but such sales
         diperbolehkan tetapi penjualan tersebut                    should be insignificant in value or
         harus tidak signifikan nilainya atau jarang                infrequent in nature.
         terjadi.
     (ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai               (ii)   Financial Assets Measured at Fair Value
          Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif                    Through Other Comprehensive Income
          Lain (FVTOCI).                                            (FVTOCI).
          Aset keuangan diukur pada FVTOCI ketika                   Financial assets are measured at
          kedua kondisi berikut terpenuhi:                          FVTOCI if these conditions are met:
          (1) Aset keuangan dikelola dalam model                    (1) The financial asset is held within a
              bisnis yang tujuannya akan terpenuhi                      business model whose objective is
              dengan mendapatkan arus kas                               achieved      by     both    collecting
              kontraktual    dan     menjual  aset                      contractual cash flows and selling
              keuangan; dan                                             financial assets; and
          (2) Persyaratan kontraktual dari aset                     (2) The contractual terms of the financial
              keuangan tersebut memberikan hak                          assets give rise on specified dates to
              pada tanggal tertentu atas arus kas                       cash flows that are solely payments
              yang semata dari pembayaran pokok                         of principal and interest (SPPI) on the
              dan bunga (solely payments of                             principal amount outstanding.
              principal and interest – SPPI) dari
              jumlah pokok terutang.
                                                 457
                                                        39
Page 488
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

           Aset keuangan tersebut diukur sebesar                    The financial assets are measured at fair
           nilai wajar, dimana keuntungan atau                      value, where the gain or losses is
           kerugian diakui dalam penghasilan                        recognized       initially    in    other
           komprehensif       lain,   kecuali    untuk              comprehensive income, except for
           kerugian akibat penurunan nilai dan                      impairment gains and losses, and a
           keuntungan atau kerugian akibat                          portion of foreign exchange gains and
           perubahan kurs, diakui pada laba rugi.                   losses, are recognized in profit or loss.
           Ketika      aset     keuangan      tersebut              When the asset is derecognized or
           dihentikan        pengakuannya         atau              reclassified, changes in fair value
           direklasifikasi,      keuntungan       atau              previously     recognized       in  other
           kerugian kumulatif yang sebelumnya                       comprehensive income and accumulated
           diakui dalam penghasilan komprehensif                    in equity are reclassified from equity to
           lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba                profit or loss as a reclassification
           rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.                  adjustment.

     (iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai                (iii) Financial Assets Measured at Fair Value
           Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL).                          Through Profit or Loss (FVTPL).
           Aset keuangan yang diukur pada FVTPL                      Financial assets measured at FVTPL are
           adalah aset keuangan yang tidak                           those which do not meet both criteria for
           memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya                 neither amortized costs nor FVTOCI.
           perolehan diamortisasi atau untuk diukur
           FVTOCI.

         Setelah pengakuan awal, aset keuangan                      After initial recognition, FVTPL financial
         yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai                   assets are measured at fair value. The
         wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang                    changes in fair value are recognized in
         timbul dari perubahan nilai wajar aset                     profit or loss.
         keuangan diakui dalam laba rugi.

         Aset keuangan berupa derivatif dan                         Financial assets in form of derivatives
         investasi pada ekuitas tidak memenuhi                      and investment in equity instrument are
         kriteria untuk diukur pada biaya perolehan                 not eligible to meet both criteria for
         diamortisasi atau kriteria untuk diukur                    amortized costs or FVTOCI. Hence,
         pada FVTOCI, sehingga diukur pada                          these are measured at FVTPL.
         FVTPL. Namun demikian, Grup dapat                          Nonetheless, the Group may irrevocably
         menetapkan pilihan yang tidak dapat                        designate an investment in an equity
         dibatalkan saat pengakuan awal atas                        instrument which is not held for trading in
         investasi pada instrumen ekuitas yang                      any time soon as FVTOCI. This
         bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu                   designation result in gains and losses to
         dekat (held for trading) untuk diukur pada                 be presented in other comprehensive
         FVTOCI. Penetapan ini menyebabkan                          income, except for dividend income on a
         semua       keuntungan     atau    kerugian                qualifying investment which is recognized
         disajikan di penghasilan komprehensif lain,                in profit or loss. Cumulative gains or
         kecuali pendapatan dividen tetap diakui                    losses previously recognized in other
         di laba rugi. Keuntungan atau kerugian                     comprehensive income are reclassified to
         kumulatif     yang    sebelumnya      diakui               retained earnings, not to profit or loss.
         dalam penghasilan komprehensif lain
         direklasifikasi ke saldo laba tidak melalui
         laba rugi.

     Pengukuran        Selanjutnya    Liabilitas               Subsequent Measurement of Financial
     Keuangan                                                  Liabilities
     Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas                The Group shall classify all financial liabilities
     keuangan sehingga setelah pengakuan awal                  as subsequently measured at amortised cost,
     liabilitas keuangan diukur pada biaya                     except for:
     perolehan diamortisasi, kecuali:

                                                         458
                                                          40
Page 489
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     (a)   Liabilitas keuangan pada nilai wajar              (a)   Financial liabilities at fair value through
           melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud,                 profit or loss. Such liabilities, including
           termasuk derivatif yang merupakan                       derivatives that are liabilities, shall be
           liabilitas, selanjutnya akan diukur pada                subsequently measured at fair value.
           nilai wajar.
     (b)   Liabilitas keuangan yang timbul saat              (b)   Financial liabilities that arise when a
           pengalihan aset keuangan yang tidak                     transfer of a financial asset does not
           memenuhi         kualifikasi   penghentian              qualify for derecognition or when the
           pengakuan atau ketika pendekatan                        continuing involvement approach applies.
           keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
     (c)   Kontrak jaminan keuangan dan komitmen             (c)   Financial guarantee contracts and
           untuk menyediakan pinjaman dengan                       commitments to provide a loan at a
           suku bunga dibawah pasar. Setelah                       below-market interest rate. After initial
           pengakuan awal, penerbit kontrak dan                    recognition, an issuer of such a contract
           penerbit komitmen selanjutnya mengukur                  and an issuer of such a commitment shall
           kontrak tersebut sebesar jumlah yang                    subsequently measure it at the higher of:
           lebih tinggi antara:
           (i) jumlah penyisihan kerugian dan                    (i) the amount of the loss allowance and
           (ii) jumlah yang pertama kali diakui                  (ii) the amount initially recognized is
                dikurangi dengan,        jika sesuai,                 reduced by, where appropriate, the
                jumlah kumulatif dari penghasilan                     cumulative amount of the income
                yang diakui sesuai dengan prinsip                     recognized in accordance with the
                PSAK 115.                                             principles of PSAK 115.
     (d)   Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak         (d) Contingent consideration recognized by
           pengakusisi dalam kombinasi bisnis                    an acquirer in a business combination to
           ketika PSAK 103 diterapkan. Imbalan                   which PSAK 103 applies. Such
           kontijensi selanjutnya diukur pada nilai              contingent         consideration      shall
           wajar dan selisihnya dalam laba rugi.                 subsequently be measured at fair value
                                                                 with changes recognised in profit or loss.

     Saat pengakuan awal Grup dapat membuat                  A Group may, at initial recognition, irrevocably
     penetapan       yang     takterbatalkan    untuk        designate a financial liability as measured at
     mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar           fair value through profit or loss when permitted
     melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar          by the standard or when doing so results in
     atau jika penetapan akan menghasilkan                   more relevant information, because either:
     informasi yang lebih relevan, karena:
     (a) Mengeliminasi atau mengurangi secara                (a) It eliminates or significantly reduces a
          signifikan inkosistensi pengukuran atau                measurement or recognition inconsistency
          pengakuan (kadang disebut sebagai                      (sometimes referred to as “an accounting
          “accounting mismatch”) yang dapat timbul               mismatch”) that would otherwise arise
          dari pengukuran aset atau liabilitas atau              from measuring assets or liabilities or
          pengakuan keuntungan dan kerugian atas                 recognizing the gains and losses on them
          aset atau liabilitas dengan dasar yang                 on different bases; or
          berbeda beda; atau
     (b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset            (b) A group of financial liabilities or financial
          keuangan dan liabilitas keuangan dikelola              assets and financial liabilities is managed
          dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan                  and its performance is evaluated on a fair
          nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau              value basis, in accordance with a
          strategi investasi yang terdokumentasi,                documented      risk    management         or
          dan informasi dengan dasar nilai wajar                 investment strategy, and information about
          dimaksud      atas    kelompok     tersebut            the Group is provided internally on that
          disediakan secara internal untuk personil              basis to the Group’s key management
          manajemen kunci Grup.                                  personnel.




                                                    459
                                                        41
Page 490
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas             Derecognition of Financial Assets and
     Keuangan                                              Liabilities
     Grup      menghentikan      pengakuan     aset        The Group derecognizes a financial asset
     keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual         when, and only when the contractual rights to
     atas arus kas yang berasal dari aset keuangan         the cash flows from the financial asset expire
     berakhir atau Grup mengalihkan hak                    or the Group transfer the contractual rights to
     kontraktual untuk menerima kas yang berasal           receive the cash flows of the financial asset or
     dari aset keuangan atau tetap memiliki hak            retains the contractual rights to receive the
     kontraktual untuk menerima kas tetapi juga            cash flows but assumes a contractual
     menanggung kewajiban kontraktual untuk                obligation to pay the cash flows to one or more
     membayar arus kas yang diterima tersebut              recipients in an arrangement. If the Group
     kepada satu atau lebih pihak penerima melalui         transfers substantially all the risks and rewards
     suatu kesepakatan. Jika Grup secara                   of ownership of the financial asset, the Group
     substansial mengalihkan seluruh risiko dan            derecognize the financial asset and recognize
     manfaat atas kepemilikan aset keuangan,               separately as asset or liabilities any rights and
     maka Grup menghentikan pengakuan aset                 obligation created or retained in the transfer. If
     keuangan dan mengakui secara terpisah                 the Group neither transfer nor retains
     sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak         substantially all the risks and rewards of
     dan kewajiban yang timbul atau yang masih             ownership of the financial asset and has
     dimiliki dalam pengalihan tersebut. Jika Grup         retained control, the Group continues to
     secara substansial tidak mengalihkan dan              recognize      the     financial      asset     to
     tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas        the extent of its continuing involvement in
     kepemilikan aset keuangan tersebut dan                the financial asset. If the Group retains
     masih memiliki pengendalian, maka Grup                substantially all the risks and rewards
     mengakui aset keuangan sebesar keterlibatan           of ownership of the financial asset, the Group
     berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.          continues to recognize the financial asset.
     Jika Grup secara substansial masih memiliki
     seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
     aset keuangan, maka Grup tetap mengakui
     aset keuangan tersebut.

     Grup menghentikan pengakuan liabilitas                The Group derecognizes a financial liability
     keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas             from its statement of financial position when,
     keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika              and only when, it is extinguished, is when the
     kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak               obligation specified in the contract is
     dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.          discharged or cancelled or expired.

     Penurunan Nilai Aset Keuangan                         Impairment of Financial Assets
     Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian            The Group recognizes expected credit loss for
     untuk aset keuangan yang diukur pada biaya            its financial assets measured at amortized
     perolehan diamortisasi dan aset keuangan              costs and financial assets measured at
     yang diukur pada FVTOCI.                              FVTOCI.

     Pada setiap tanggal pelaporan, Grup                   At the end of each reporting date, the Group
     mengukur penyisihan kerugian instrumen                calculates any impairment provision in
     keuangan       sejumlah    kerugian    kredit         financial instruments based on its lifetime
     ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko            expected credit loss if the credit risk of the
     kredit atas instrumen keuangan tersebut telah         financial     instruments     has      increased
     meningkat secara signifikan sejak pengakuan           significantly since its initial recognition.
     awal. Namun, jika risiko kredit instrumen             However, if credit risk has not increased
     keuangan tersebut tidak meningkat secara              significantly since initial recognition, then a
     signifikan sejak pengakuan awal, maka                 12 months expected credit loss is recognized.
     mengakui       sejumlah    kerugian    kredit
     ekspektasian 12 bulan.



                                                    460
                                                      42
Page 491
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Grup       menerapkan       metode       yang            The Group applied a simplified approach to
     disederhanakan untuk mengukur kerugian                   measure such expected credit loss for trade
     kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang            receivables and contract assets without
     usaha dan aset kontrak tanpa komponen                    significant financing component.
     pendanaan yang signifikan.

     Grup menganggap aset keuangan gagal bayar                The Group considers a financial asset to be in
     ketika pihak ketiga tidak mampu membayar                 default when the counterparty is unlikely to
     kewajiban kreditnya kepada Grup secara                   pay its credit obligations to the Group in full.
     penuh.       Periode       maksimum      yang            The maximum period considered when
     dipertimbangkan       ketika    memperkirakan            estimating expected credit loss is the
     kerugian kredit ekspektasian adalah periode              maximum contractual period over which the
     maksimum kontrak dimana Grup terekspos                   Group is exposed to credit risk.
     terhadap risiko kredit.

     Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang             Impairment losses are recognized as a
     jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk              deduction in financial assets’ carrying amount,
     aset keuangan yang diukur pada FVTOCI                    except for financial assets measured at
     yang penyisihan kerugiannya diakui dalam                 FVTOCI where its impairment is recognized in
     penghasilan komprehensif lain. Sedangkan                 other comprehensive income. The expected
     jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau                credit loss (or recovery of credit loss) is
     pemulihan kerugian kredit) diakui dalam laba             recognized in profit or loss as gains or losses
     rugi sebagai keuntungan atau kerugian                    of financial asset impairment.
     penurunan nilai.

     Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari             The expected credit loss of financial
     instrumen keuangan dilakukan dengan suatu                intruments are conducted by a means which
     cara yang mencerminkan:                                  reflect:
     (i) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata                 (i) An unbiased and probability-weighted
           probabilitas tertimbang yang ditentukan                 amount that reflects a range of possible
           dengan      mengevaluasi     serangkaian                outcomes;
           kemungkinan yang dapat terjadi;
     (ii) Nilai waktu uang; dan                               (ii) Time value of money; and
     (iii) Informasi yang wajar dan terdukung yang            (iii) Reasonable and supportable information
           tersedia tanpa biaya atau upaya                          that is available without undue cost or
           berlebihan pada tanggal pelaporan                        effort about past events, current conditions
           mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini,              and forecasts of future conditions.
           dan perkiraan kondisi ekonomi masa
           depan.

     Aset keuangan dapat dianggap tidak                       Financial assets may be considered to not
     mengalami peningkatan risiko kredit secara               having significant increase in credit risk since
     signifikan sejak pengakuan awal jika aset                initial recognition if the financial assets have a
     keuangan memiliki risiko kredit yang rendah              low credit risk at the reporting date. Credit risk
     pada tanggal pelaporan. Risiko kredit pada               on financial instrument may be considered be
     instrumen keuangan dianggap rendah ketika                low if there is a low risk of default, the
     aset keuangan tersebut memiliki risiko gagal             borrower has a strong capacity to meet its
     bayar yang rendah, peminjam memiliki                     contractual cash flow obligations in the near
     kapasitas yang kuat untuk memenuhi                       term and adverse changes in economic and
     kewajiban arus kas kontraktualnya dalam                  business conditions in the longer term may,
     jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi               but will not necessarily, reduce the ability of
     ekonomik dan bisnis dalam jangka waktu                   the borrower to fulfil its contractual cash flow
     panjang mungkin, namun tidak selalu,                     obligations.
     menurunkan kemampuan peminjam untuk
     memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.


                                                     461
                                                         43
Page 492
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Untuk menentukan apakah aset keuangan                   To determine whether a financial asset has a
     memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat               low credit risk, the Group may use internal
     menggunakan peringkat risiko kredit internal            credit risk rating or external assessment. For
     atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan          example, a financial asset with “investment
     dengan      peringkat    “investment     grade”         grade” according to external assessment has
     berdasarkan penilaian eksternal merupakan               a low credit risk rating, thus it does not
     instrumen yang memiliki risiko kredit yang              experience an increase in significant credit risk
     rendah,      sehingga      tidak    mengalami           since initial recognition.
     peningkatan risiko kredit secara signifikan
     sejak pengakuan awal.

     Metode Suku Bunga Efektif                               The Effective Interest Method
     Metode suku bunga efektif adalah metode                 The effective interest method is a method of
     yang digunakan untuk menghitung biaya                   calculating the amortized cost of a financial
     perolehan diamortisasi dari aset atau liabilitas        asset or a financial liability (or group of
     keuangan (atau kelompok aset atau liabilitas            financial assets or financial liabilities) and of
     keuangan) dan metode untuk mengalokasikan               allocating the interest income or interest
     pendapatan bunga atau beban bunga selama                expense over the relevant period. The
     periode yang relevan. Suku bunga efektif                effective interest rate is the rate that exactly
     adalah suku bunga yang secara tepat                     discount estimated future cash payments or
     mendiskontokan estimasi pembayaran atau                 receipts through the expected life of the
     penerimaan kas masa depan selama                        financial instrument or, when appropriate, a
     perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau            shorter period to the net carrying amount of
     jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih          the financial asset or financial liability. When
     singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto           calculating the effective interest rate, the
     dari aset keuangan atau liabilitas keuangan.            Group estimate cash flows considering all
     Pada saat menghitung suku bunga efektif,                contractual terms of the financial instrument,
     Grup mengestimasi arus kas dengan                       for example, prepayment, call and similar
     mempertimbangkan        seluruh    persyaratan          option, but shall not consider future credit
     kontraktual dalam instrumen keuangan                    losses.
     tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi
     beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak
     mempertimbangkan kerugian kredit masa
     depan.

     Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan             The calculation includes all fees and points
     bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh          paid or received between parties to the
     pihak-pihak dalam kontrak yang merupakan                contract that are an integral part of the
     bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif,         effective interest rate, transaction costs, and
     biaya transaksi, dan seluruh premium atau               all other premiums or other discounts.
     diskonto lain.

     Reklasifikasi                                           Reclassification
     Grup mereklasifikasi aset keuangan ketika               The Group reclassifies a financial asset if and
     Grup mengubah tujuan model bisnis untuk                 only if the Group’s business model objective
     pengelolaan       aset  keuangan     sehingga           for its financial assets changes so its previous
     penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat                model assessment would no longer apply.
     diterapkan.
     Jika Grup mereklasifikasi aset keuangan,                If the Group reclassifies a financial asset, it is
     maka       diperlukan   untuk     menerapkan            required to apply the reclassification
     reklasifikasi secara prospektif sejak tanggal           prospectively from the reclassification date.
     reklasifikasi. Keuntungan, kerugian (termasuk           Previously recognized gains, losses (including
     keuntungan atau kerugian penurunan nilai),              impairment gains or losses), or interest are not
     atau bunga yang sebelumnya diakui tidak                 restated.
     disajikan kembali.


                                                    462
                                                        44
Page 493
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan                When the Group reclassifies its financial asset
     dari biaya perolehan diamortisasi menjadi                out of the amortized cost into FVTPL, then its
     FVTPL, maka nilai wajarnya diukur pada                   fair value is measured at reclassification date.
     tanggal     reklasifikasi. Keuntungan        atau        Any gains or losses resulted from the
     kerugian yang timbul dari perbedaan antara               difference between previous amortized cost
     biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan              and its fair value is recognized in profit or loss.
     nilai wajarnya diakui dalam laporan laba rugi.           Otherwise, if the Group reclassifies its financial
     Sebaliknya, jika Grup mereklasifikasi aset               asset from FVTPL into amortized cost, then its
     keuangannya dari FVTPL menjadi biaya                     fair value at the date of reclassification
     perolehan diamortisasi, maka nilai wajarnya              becomes new gross carrying amount.
     pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai tercatat
     bruto baru.

     Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan                When the Group reclassifies its financial asset
     dari biaya perolehan diamortisasi menjadi                out of the amortized cost into FVTOCI, its fair
     FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal               value is measured at the reclassification date.
     reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang             Any gains or losses resulted from the
     timbul dari selisih antara biaya perolehan               difference between previous amortized cost
     diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar diakui           and fair value is recognized in other
     pada penghasilan komprehensif lain. Tingkat              comprehensive income. Effective interest rate
     suku bunga efektif dan pengukuran kerugian               and expected credit loss measurement are not
     kredit yang diharapkan tidak disesuaikan                 adjusted as a result of the reclassification.
     sebagai hasil dari reklasifikasi. Sebaliknya,            Otherwise, when the Group reclassifies its
     ketika Grup mereklasifikasi aset keuangannya             financial asset out of the FVTOCI into
     dari FVTOCI menjadi biaya perolehan                      amortized cost, the financial asset is
     diamortisasi,     aset    keuangan     tersebut          reclassified by its fair value at the
     direklasifikasi ke nilai wajarnya pada tanggal           reclassification date. However, any cumulative
     reklasifikasi.   Namun,      keuntungan    atau          gains or losses previously recognized in other
     kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui                comprehensive income are omitted from
     dalam       penghasilan    komprehensif     lain         equity and adjusted to the financial asset’s fair
     dihilangkan dari ekuitas dan disesuaikan                 value at the date of reclassification.
     dengan nilai wajar aset keuangan pada
     tanggal reklasifikasi.

     Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi, aset              Consequently, at the reclassification date, the
     keuangan diukur dengan cara yang sama                    financial asset is measured the same way as if
     seperti biaya perolehan diamortisasi.                    it were amortized cost.

     Penyesuaian ini memengaruhi penghasilan                  This adjustment affects other comprehensive
     komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi               income but not profit or loss, andhence it is not
     laba rugi, dan karenanya bukan merupakan                 a reclassification adjustment. Effective interest
     penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif            rate and expected credit loss are no longer
     dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian              adjusted as a result of the reclassification.
     tidak disesuaikan sebagai akibat dari
     reklasifikasi.

     Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan             When the Group reclassifies its financial asset
     keluar dari FVTPL menjadi FVTOCI, aset                   out of the FVTPL into FVTOCI, the financial
     keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.               asset is measured at its fair value. Similarly,
     Sama halnya, ketika Grup mereklasifikasi aset            when the Group reclassifies its financial asset
     keuangan keluar dari FVTOCI menjadi FVTPL,               out of the FVTOCI into FVTPL the financial
     aset keuangan tetap diukur pada nilai                    asset is measured at its fair value. Any gains
     wajarnya. Keuntungan atau kerugian kumulatif             or losses previously recognized in other
     yang sebelumnya diakui di penghasilan                    comprehensive income are reclassified out of
     komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke        the equity to profit or loss as a reclassification
     laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi              adjustment at the date of reclassification.
     pada tanggal reklasifikasi.
                                                      463
                                                         45
Page 494
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas                 Offsetting a Financial Asset and a Financial
     Keuangan                                                  Liability
     Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling              A financial asset and financial liability shall be
     dihapuskan, jika dan hanya jika, Grup saat ini            offset when and only when, the Group
     memiliki hak yang dapat dipaksakan secara                 currently has a legally enforceable right to set
     hukum untuk melakukan saling hapus atas                   off the recognized amount and intends either
     jumlah yang telah diakui tersebut dan                     to settle on a net basis or to realise the asset
     berintensi untuk menyelesaikan secara neto                and settle the liability simultaneously.
     atau    untuk    merealisasikan    aset    dan
     menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

     Pengukuran Nilai Wajar                                    Fair Value Measurement
     Nilai wajar adalah harga yang akan diterima               Fair value is the price that would be received
     untuk menjual suatu aset atau harga yang                  to sell an asset or paid to transfer a liability in
     akan dibayar untuk mengalihkan suatu                      an orderly transaction between market
     liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku          participants at the measurement date.
     pasar pada tanggal pengukuran.

     Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan                  The fair value of financial assets and financial
     diestimasi untuk keperluan pengakuan dan                  liabilities must be estimated for recognition
     pengukuran      atau    untuk   keperluan                 and measurement or for disclosure purposes.
     pengungkapan.

     Nilai wajar dikategorikan dalam level yang                Fair values are categorized into different levels
     berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar                   in a fair value hierarchy based on the degree
     berdasarkan pada apakah input suatu                       to which the inputs to the measurement are
     pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi             observable and the significance of the inputs
     input terhadap keseluruhan pengukuran nilai               to the fair value measurement in its entirely:
     wajar:
     (i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di                (i) Quoted prices (unadjusted) in active
           pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang              markets for identical assets or liabilities
           identik yang dapat diakses pada tanggal                  that can be accessed at the measurement
           pengukuran (Level 1);                                    date (Level 1);
     (ii) Input selain harga kuotasian yang                    (ii) Inputs other than quoted prices included in
           termasuk dalam Level 1 yang dapat                        Level 1 that are observable for the assets
           diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik             or liabilities, either directly or indirectly
           secara langsung maupun tidak langsung                    (Level 2); or
           (Level 2); atau
     (iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk            (iii) Unobservable inputs for the assets or
           aset atau liabilitas (Level 3).                           liabilities (Level 3).

     Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas,          When measuring the fair value of an asset or a
     Grup sebisa mungkin menggunakan data                      liability, the Group uses market observable
     pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai               data to the extent possible. If the fair value of
     wajar aset atau liabilitas tidak dapat                    an asset or a liability is not directly observable,
     diobservasi     secara      langsung,    Grup             the Group uses valuation techniques that
     menggunakan teknik penilaian yang sesuai                  appropriate in the circumstances and
     dengan keadaannya dan memaksimalkan                       maximizes the use of relevant observable
     penggunaan input yang dapat diobservasi                   inputs and minimizes the use of unobservable
     yang relevan dan meminimalkan penggunaan                  inputs.
     input yang tidak dapat diobservasi.

     Perpindahan antara level hirarki nilai wajar              Transfers between levels of the fair value
     diakui oleh Grup pada akhir periode pelaporan             hierarchy are recognized by the Group at the
     dimana perpindahan terjadi.                               end of the reporting period during which the
                                                               change occurred.

                                                      464
                                                          46
Page 495
PT TAMARIS HIDRO                                                                                 PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                      FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                   December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

2.i.   Persediaan                                                 2.i.   Inventories
       Persediaan dinyatakan berdasarkan nilai yang                      Inventories are stated at the lower of cost and
       terendah antara biaya perolehan dan nilai                         net realizable value. Cost is determined using
       realisasi bersih. Biaya perolehan ditentukan                      the average method which comprises all costs
       dengan menggunakan metode rata-rata yang                          of purchase and other costs incurred in
       terdiri dari semua biaya pembelian dan biaya                      bringing the inventories to their present
       lainnya yang terjadi pada saat membawa                            location and condition. Carrying is the
       persediaan ke lokasi dan kondisi yang                             estimated selling price in the ordinary course
       sekarang. Nilai realisasi bersih adalah                           of business, less estimated costs of
       taksiran harga jual dalam kegiatan usaha                          completion and the estimated costs necessary
       normal, dikurangi dengan estimasi biaya                           to make the sale. Provision for decline in value
       penyelesaian dan estimasi biaya yang                              of inventories and inventories obsolescence, if
       diperlukan untuk melaksanakan penjualan.                          any, is provided to reduce the carrying value of
       Penyisihan penurunan nilai persediaan dan                         inventories to their net realizable value.
       persediaan usang, jika ada, ditetapkan untuk
       menurunkan nilai tercatat persediaan ke nilai
       realisasi bersih.

2.j.   Investasi pada Entitas Asosiasi                            2.j.   Investments in Associated Companies
       Investasi Grup pada entitas asosiasi diukur                       The Group’s investments in its associated
       dengan menggunakan metode ekuitas.                                companies are accounted for using the equity
       Entitas asosiasi adalah suatu entitas di mana                     method. An associated company is an entity in
       Grup mempunyai pengaruh signifikan. Sesuai                        which the Group has significant influence.
       dengan metode ekuitas, nilai perolehan                            Under the equity method, the cost of
       investasi ditambah atau dikurang dengan                           investment is increased or decreased by the
       bagian Grup atas laba atau rugi bersih dan                        Group’s share in net earnings or losses of and
       penerimaan dividen dari entitas asosiasi sejak                    dividends received from the associated
       tanggal perolehan.                                                company since the date of acquisition.

       Bagian laba entitas asosiasi ditampilkan pada                     The share of profit of an associate is shown on
       laporan laba atau rugi, yang merupakan laba                       the face of the profit or loss. This is the profit
       yang dapat diatribusikan kepada pemegang                          attributable to equity holders of the associate
       saham entitas asosiasi dan merupakan laba                         and therefore is profit after tax non-controlling
       setelah pajak kepentingan non-pengendali di                       interest in the subsidiaries of the associate.
       entitas anak dari entitas asosiasi.

       Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi                       If the Group’s share of losses of an associate
       sama dengan atau melebihi kepentingannya                          equals or exceeds its interest in the associate,
       pada      entitas   asosiasi,   maka      Grup                    the Group discontinue to recognize its share of
       menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi                        further losses. The interest in an associate is
       lebih lanjut. Kepentingan pada entitas asosiasi                   the carrying amount of the investment in the
       adalah jumlah tercatat investasi pada entitas                     associate under the equity method together
       asosiasi dengan metode ekuitas ditambah                           with any long-term interest that, in substance
       dengan setiap kepentingan jangka panjang                          form part of the investor’s net investment in the
       yang secara substansi membentuk bagian                            associate.
       investasi bersih investor pada entitas asosiasi.

       Ketika kehilangan pengaruh yang signifikan                        Upon loss of significant influence over the
       terhadap entitas asosiasi, Grup mengukur dan                      associate,     the   Group    measures     and
       mengakui setiap investasi yang tersisa pada                       recognizes any retaining investment at its fair
       nilai wajar. Selisih antara nilai tercatat asosiasi               value. Any difference between the carrying
       setelah hilangnya pengaruh signifikan dan nilai                   amount of the associate upon loss of
       wajar dari investasi yang tersisa dan hasil dari                  significant influence and the fair value of the
       penjualan diakui dalam laporan laba rugi dan                      retaining investment and proceeds from
       penghasilan komprehensif lain konsolidasian.                      disposal is recognized in the consolidated
                                                                         statement of profit or loss and other
                                                                         comprehensive income.
                                                        465
                                                             47
Page 496
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Investasi saham merupakan investasi yang                    Investment in shares of stock is an investment
     tidak diperoleh dari pasar modal dan                        which is not acquired from capital market and
     dimaksudkan untuk dimiliki untuk jangka waktu               is intended to be held for a long period. The
     yang lama. Grup memiliki kepemilikan kurang                 Group has ownership of less than of the voting
     dari hak suara dan dinyatakan sebesar biaya                 power and are stated at cost (cost method),
     perolehan (metode biaya), setelah dikurangi                 net of allowance for impairment losses.
     penyisihan    kerugian     penurunan     nilai.             Dividend income is recognized when the
     Pendapatan dividen diakui pada saat                         dividends are declared.
     pembagian dividen diumumkan.

2.k. Aset Tetap dan Proyek Dalam Penyelesaian               2.k. Property, Plant and Equipment and Project
                                                                 In-Progress
     Aset Tetap                                                  Property, Plant and Equipment
     Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya                Property, Plant and Equipment are initially
     perolehan yang meliputi harga perolehannya                  recognized at cost, which comprises its
     dan setiap biaya yang dapet diatribusikan                   purchase price and any cost directly
     langsung untuk membawa aset ke kondisi dan                  attributable in bringing the assets to the
     lokasi yang diinginkan agar aset siap                       location and condition necessary for oti to be
     digunakan sesuai intensi manajemen.                         capable of operating in the manner intended
                                                                 by management.

     Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan               Property, Plant and Equipment are stated at
     setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan                  cost less accumulated depreciation and
     rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk              impairment loss. Such cost includes the cost of
     biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya              replacing part of the fixed assets when the
     tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria                    cost incurred, if the recognition criteria are
     pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi                  met. Likewise, when a major inspection is
     yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu               performed, its cost is recognized in the
     diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap                  carrying amount of the assets as a
     sebagai penggantian jika memenuhi kriteria                  replacement if the recognition criteria are met.
     pengakuan. Semua biaya perbaikan yang tidak                 All other repair and maintenance costs that do
     memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam                    not meet the recognition criteria are
     laporan     laba    rugi    dan    penghasilan              recognized in the consolidated statement of
     komprehensif lain konsolidasian pada saat                   profit or loss and other comprehensive income
     terjadinya.                                                 as incurred.

     Penyusutan dihitung dengan menggunakan                      Depreciation is computed, using the straight-
     metode garis lurus berdasarkan taksiran masa                line method over the estimated useful lives of
     manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:                the assets as follows:

                                                                  Persentase/
                                        Tahun/ Years              Percentage
      Pemilikan langsung                                                                         Direct ownership
      Bangunan kantor                        20                        5%                           Office building
      Mesin                                 4-8                    12.5 - 25%                            Machines
      Peralatan komunikasi                  4-8                    12.5 - 25%          Communication equipment
      Kendaraan dan alat berat              4-8                    12.5 - 25%        Vehicle and heavy equipment
      Komputer                              4-8                    12.5 - 25%                            Computer
      perlengkapan dan peralatan            4-8                    12.5 - 25%             Supplies and equipment
      Aset lain-lain                        4-8                    12.5 - 25%                        Other assets

     Jumlah tercatat     aset   tetap  dihentikan                The carrying value of property, plant and
     pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat                 equipment is derecognized upon disposal or
     tidak terdapat manfaat ekonomis masa depan                  when no future economic benefits are
     yang diharapkan dari penggunaannya. Laba                    expected from its use. Any gain or loss arising
     atau rugi yang timbul dari penghentian                      on derecognition of the assets is recognized in

                                                    466
                                                       48
Page 497
PT TAMARIS HIDRO                                                                             PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

       pengakuan aset diakui dalam laporan laba rugi                 the consolidated statement of profit or loss and
       dan      penghasilan    komprehensif     lain                 other comprehensive income in the year the
       konsolidasian pada tahun aset tersebut                        assets is derecognized.
       dihentikan pengakuannya.

       Nilai residu, estimasi masa manfaat dan                       The residual values, useful lives and methods
       metode penyusutan direviu dan disesuaikan,                    of depreciation are reviewed, and adjusted
       setiap akhir tahun, bila diperlukan.                          prospectively if appropriate, at each financial
                                                                     year end.

       Proyek dalam Penyelesaian                                     Project in-Progress
       Biaya konstruksi aset tetap dikapitalisasi                    The constuction costs of property, plant and
       sebagai aset dalam penyelesaian. Penyusutan                   equipment are capitalized as construction in-
       aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk               progress. Depreciation of an asset begins
       digunakan, yaitu pada saat aset tersebut                      when it is available for use, such as when it is
       berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan                in the location and condition necessary for it to
       agar aset siap digunakan sesuai dengan                        be capable of operating in the manner
       keinginan dan maksud manajemen. Aset dalam                    intended by the management. Assets under
       pembangunan dan pemasangan dinyatakan                         construction and installation are stated at cost.
       sebesar biaya perolehan.

2.l.   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan                       2.l.   Impairment of Nonfinancial Assets
       Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun                Impairment losses are recognized in the
       berjalan, kecuali untuk aset non-keuangan                     current year’s profit or loss, unless non-
       yang dicatat dengan nilai penilaian kembali.                  financial assets carried at revalued amounts.

       Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika                     An impairment loss is reversed if there has
       terdapat perubahan dalam taksiran yang                        been a change in the estimate used to
       digunakan untuk menentukan nilai aset non-                    determine the recoverable amount of a non-
       keuangan yang dapat dipulihkan (recoverable                   financial asset. An impairment loss is only
       amount). Rugi penurunan nilai hanya akan                      reversed to the extent that the non-financial
       dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset                 asset’s carrying amount does not exceed the
       non-keuangan tidak boleh melebihi nilai                       recoveble amount, nor exceed the carrying
       terpulihkannya maupun nilai tercatat yang                     amount that would have been determined, net
       seharusnya diakui, setelah dikurangi depresiasi               of depreciation or amortization, if no
       atau amortisasi, jika tidak ada pengakuan rugi                impairment loss of non-financial assets has
       penurunan nilai aset non-keuangan.                            been recognized.

       Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam                  Reversal of an impairment loss is recognized
       pada laporan laba rugi dan laporan                            in the consolidated statement of profit or loss
       komprehensif lain konsolidasian.                              and other comprehensive income.

2.m. Sewa                                                     2.m. Leases
     Pada tanggal insepsi kontrak, Perusahaan                      At inception of a contract, the Company shall
     menilai apakah kontrak merupakan, atau                        assess whether the contract is, or contains, a
     mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan                      lease. A contract is, or contains, a lease if he
     atau mengandung sewa jika kontrak tersebut                    contract conveys the right to control the use of
     memberikan   hak    untuk     mengendalikan                   an identified asset for a period of time in
     penggunaan aset identifikasian selama suatu                   exchange for consideration.
     jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
     imbalan.




                                                    467
                                                         49
Page 498
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak                To assess whether a contract conveys the
     untuk      mengendalikan        penggunaan     aset        right to control the use of an identified asset for
     identifikasian selama suatu jangka waktu,                  a period of time, the Company shall assess
     Perusahaan menilai apakah selama periode                   whether, throughout the period of use, the
     penggunaan, Perusahaan memiliki dua hal                    Company has both of the following:
     berikut:
     a. Hak          untuk     mendapatkan        secara        a. The right to obtain substantially all of the
          substansial seluruh manfaat ekonomi dari                 economic benefits from use of the
          penggunaan aset identifikasian; dan                      identified asset; and
     b. Hak untuk mengarahkan penggunaan aset                   b. The right to direct the use of the identified
          identifikasian, yaitu hanya jika:                        asset, only if either:
          i. Perusahaan         memiliki    hak    untuk           i. The Company has the right to direct
              mengarahkan bagaimana dan untuk                         how and for what purpose the asset is
              tujuan apa aset digunakan selama                        used throughout the period of use; or
              periode penggunaan; atau
         ii. keputusan        yang    relevan    tentang           ii. the relevant decisions about how and
              bagaimana dan untuk tujuan apa aset                      for what purpose the asset is used are
              digunakan telah ditentukan sebelumnya                    predetermined and:
              dan:
              x Perusahaan            memiliki       hak               x The Company has the right to
                  mengoperasikan          aset     (atau                 operate the asset (or to direct others
                  mengarahkan pihak lain untuk                           to operate the asset in a manner that
                  mengoperasikan aset dengan cara                        it determines) throughout the period
                  yang telah ditentukan) selama                          of use, without the supplier having
                  periode penggunaan, tanpa pemasok                      the right to change those operating
                  memiliki hak untuk mengubah                            instructions; or
                  instruksi operasi tersebut; atau
              x Perusahaan mendesain aset (atau                        x The Company designed the asset (or
                  aspek tertentu dari aset) dengan                       specific aspects of the asset) in a
                  cara      menetapkan       sebelumnya                  way that predetermines how and for
                  bagaimana dan untuk tujuan apa                         what purpose the asset will be used
                  aset akan digunakan selama periode                     throughout the period of use
                  penggunaan.

     Perusahaan sebagai Lessee                                  The Company as Lessee
     Pada tanggal inspeksi kontrak Grup menilai                 At inspection of a contract The Group shall
     apakah sebuah kontrak mengandung sewa                      assess whether a contract is or contains a
     pada tanggal insepsi kontrak. Grup mengakui                lease at the inception of the contract. The
     aset hak guna dan liabilitas sewa terkait                  Group recognizes a right-of-use assets and a
     sehubungan dengan seluruh kesepakatan                      corresponding lease liability with respect to all
     sewa di mana Grup merupakan penyewa,                       lease arrangements in which it is the lessee,
     kecuali untuk sewa jangka pendek (yang                     except for short-term leases (defined as
     didefinisikan sebagai sewa yang memiliki masa              leases with a lease term of 12 months or less)
     sewa 12 bulan atau kurang) dan sewa yang                   and leases of low value assets. For these
     aset pendasarnya bernilai-rendah. Untuk sewa-              leases, the Group recognizes the lease
     sewa tersebut, Grup mengakui pembayaran                    payments as an operating expense on a
     sewa sebagai beban operasi secara garis lurus              straight-line basis over the term of the lease
     selama masa sewa kecuali dasar sistematis                  unless another systematic basis is more
     lainnya lebih merepresentasikan pola konsumsi              representative of the time pattern in which
     manfaat penyewa dari aset sewa.                            economic benefits from the leased assets are
                                                                consumed.

     Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini             The lease liability is initially measured at the
     pembayaran sewa masa depan yang belum                      present value of the lease payments that are
     dibayarkan pada tanggal permulaan, yang                    not paid at the commencement date,
     didiskontokan menggunakan suku bunga                       discounted by using the rate implicit in the
     implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak             lease. If this rate cannot be readily
                                                  468
                                                           50
Page 499
PT TAMARIS HIDRO                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                         FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     dapat ditentukan, Grup menggunakan suku                determined, the Group uses the incremental
     bunga pinjaman inkremental khusus untuk                borrowing rate specific to the lessee.
     penyewa.

     Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam              Lease payments included in the measurement
     pengukuran liabilitas sewa terdiri atas:               of the lease liability comprise:
     x pembayaran tetap (termasuk pembayaran                x fixed lease payments (including in-
        tetap secara-substansi), dikurangi insentif             substance fixed payments), less any lease
        sewa;                                                   incentives;
     x pembayaran         sewa      variabel  yang          x variable lease payments that depend on an
        bergantung pada indeks atau suku bunga                  index or rate, initially measured using the
        yang pada awalnya diukur dengan                         index or rate at the commencement date;
        menggunakan indeks atau suku bunga
        pada tanggal permulaan;
     x jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan             x the amount expected to be payable by the
        oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;            lessee under residual value guarantees;
     x harga eksekusi opsi beli jika penyewa                x the exercise price of purchase options, if
        cukup pasti untuk mengeksekusi opsi                   the lessee is reasonably certain to exercise
        tersebut; dan                                         the options; and
     x pembayaran penalti karena penghentian                x payments of penalties for terminating the
        sewa, jika masa sewa merefleksikan                    lease, if the lease term reflects the exercise
        penyewa      mengeksekusi        opsi untuk           of an option to terminate the lease.
        menghentikan sewa.

     Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah         The lease liability is presented as a separate
     dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.           line in the consolidated statement of financial
                                                            position.

     Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan              The lease liability is subsequently measured
     meningkatkan     jumlah     tercatat   untuk           by increasing the carrying amount to reflect
     merefleksikan bunga atas liabilitas sewa               the interest on the lease liability (using the
     (menggunakan metode suku bunga efektif) dan            effective interest method) and by reducing the
     dengan mengurangi jumlah tercatat untuk                carrying amount to reflect the lease payments
     merefleksikan sewa yang telah dibayar.                 made.

     Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara             Each lease payment is allocated between the
     liabilitas dan biaya keuangan. Biaya keuangan          liability and finance cost. The finance cost is
     dibebankan pada laba rugi selama periode               charged to profit or loss over the lease period
     sewa sehingga menghasilkan tingkat suku                so as to produce a constant periodic rate of
     bunga periodik yang konstan atas saldo                 interest on the remaining balance of the
     liabilitas untuk setiap periode.                       liability for each period.

     Grup mengukur kembali liabilitas sewa (dan             The Group remeasures the lease liability (and
     melakukan penyesuaian terkait terhadap aset            makes a corresponding adjustment to the
     hak guna) jika:                                        related right-of-use assets) whenever:
     x terdapat perubahan dalam masa sewa atau              x the lease term has changed or there is a
        perubahan dalam penilaian atas eksekusi                 change in the assessment of the exercise
        opsi pembelian, dimana liabilitas sewa                  of a purchase option, which case the lease
        diukur dengan mendiskontokan pembayaran                 liability is remeasured by discounting the
        sewa      revisian    menggunakan    tingkat            revised lease payments using a revised
        diskonto revisian;                                      discount rate;
     x terdapat perubahan sewa masa depan                   x the lease payments change due to changes
        sebagai akibat dari perubahan indeks atau               in an index or rate or a change in expected
        perubahan          perkiraan   pembayaran               payment under a guaranteed residual
        berdasarkan nilai residual jaminan di mana              value, in which cases the lease liability is
        liabilitas sewa diukur kembali dengan                   remeasured by discounting the revised

                                                    469
                                                       51
Page 500
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

       mendiskontokan pembayaran sewa revisian                   lease payments using the initial discount
       menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali                rate (unless the lease payments change is
       jika pembayaran sewa berubah karena                       due to a change in a floating interest rate,
       perubahan suku bunga mengambang,                          in which case a revised discount rate is
       di   mana     tingkat   diskonto    revisian              used); or
       digunakan); atau
     x kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi               x a lease contract is modified and the lease
       sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di             modification is not accounted for as a
       mana liabilitas sewa diukur dengan                       separate lease, in which case the lease
       mendiskontokan pembayaran sewa revisian                  liability is remeasured by discounting the
       menggunakan tingkat diskonto revisian.                   revised lease payments using a revised
                                                                discount rate.
     Aset hak guna terdiri dari pengukuran awal atas          The right-of-use assets comprise the initial
     liabilitas sewa, pembayaran sewa yang                    measurements of the corresponding leases
     dilakukan pada saat atau sebelum permulaan               liability, leases payments made at or before
     sewa dan biaya langsung awal. Aset hak guna              the commencement day and any initial direct
     selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi               costs. They are subsequently measured at
     akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan              cost less accumulated depreciation and
     nilai.                                                   impairment losses.
     Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya                Whenever the Group incurs an obligation for
     membongkar dan memindahkan aset sewa,                    costs to dismantle and remove a leased asset,
     merestorasi tempat di mana aset berada atau              restore the site on which it is located or restore
     merestorasi aset pendasar ke kondisi yang                the underlying assets to the conditions
     disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa,              required by the terms and conditions of the
     provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237.               lease, a provision is recognized and measured
                                                              under PSAK 237.
     Biaya tersebut diperhitungkan dalam aset hak-            The costs are included in the related right-of-
     guna terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi        use asset, unless those costs are incurred to
     untuk memproduksi persediaan.                            produce inventories.
     Aset hak guna selanjutnya diukur dengan harga            Right-of-use    assets     are     subsequently
     perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan             measured     at   cost     less     accumulated
     penurunan nilai. Aset hak guna disusutkan                depreciation and impairment losses. Right-of-
     secara garis lurus selama jangka waktu sewa              use assets are depreciated on a straight-line
     yang lebih pendek dan estimasi masa manfaat              basis over the shorter of the lease term and
     aset.                                                    the estimated useful lives of the assets.
     Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset                   If a lease transfers ownership of the underlying
     pendasar atau jika biaya perolehan aset hak              assets or the cost of the right-of-use assets
     guna merefleksikan Grup akan mengeksekusi                reflects that of the Group expects to exercise a
     opsi beli, aset hak guna disusutkan selama               purchase option, the related right-of-use
     masa manfaat aset pendasar. Penyusutan                   assets is depreciated over the useful life of the
     dimulai pada tanggal permulaan sewa.                     underlying assets. The depreciation starts at
                                                              the commencement date of the lease.
     Aset hak guna disajikan sebagai bagian dari              Right-of-use assets are presented as part of
     akun “Aset Tetap” dalam laporan posisi                   “Fixed Asset” accounts in the consolidated
     keuangan konsolidasian.                                  statement of financial position.
     Grup     menerapkan      PSAK       236    untuk         The Group adopted PSAK 236 to determine
     menentukan apakah aset hak guna mengalami                whether a right-of-use assets is impaired and
     penurunan nilai dan mencatat kerugian                    accounts for any identified impairment loss as
     penurunan nilai yang teridentifikasi sebagimana          described in the impairment of assets policy.
     dijelaskan dalam kebijakan asset penurunan
     nilai.

                                                    470
                                                         52
Page 501
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Sewa variabel yang tidak bergantung pada                   Variable rents that do not depend on an index
     indeks atau suku bunga tidak diperhitungkan                or rate are not included in the measurements
     dalam pengukuran liabilitas sewa dan aset hak-             of the lease liability and the right-of-use
     guna. Pembayaran terkait diakui sebagai                    assets. The related payments are recognized
     beban dalam periode di mana peristiwa atau                 as an expense in the period in which the event
     kondisi yang memicu pembayaran tersebut                    or condition that triggers those payments
     terjadi dan dicatat dalam akun "Beban Umum                 occur and are included in the line "General
     dan Administrasi" dalam laporan laba rugi dan              and Administrative Expenses" account in the
     penghasilan komprehensif lain konsolidasian.               consolidated statement of profit or loss and
                                                                other comprehensive income.

     Sebagai cara praktis, PSAK 116 mengijinkan                 As a practical expedient, PSAK 116 permits a
     penyewa untuk memisahkan komponen non-                     lessee not to separate non-lease components,
     sewa, dan mencatat masing-masing komponen                  and instead account for any lease and
     sewa dan komponen non-sewa sebagai                         associated non-lease components as a single
     kesepakatan sewa tunggal. Grup tidak                       arrangement. The Group has not used this
     menggunakan cara praktis ini. Untuk kontrak                practical expedient. For contracts that contain
     yang memiliki komponen sewa dan satu atau                  a lease component and one or more additional
     lebih sewa tambahan atau komponen non-                     lease or non-lease components, the Group
     sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam                    allocates the consideration in the contract to
     kontrak ke setiap komponen sewa dengan                     each lease component on the basis of the
     dasar harga jual relatif berdiri sendiri dari              relative stand-alone price of the lease
     komponen sewa dan jumlah agregat masing-                   component and the aggregate stand-alone
     masing dari komponen nonsewa.                              price of the non-lease components.

     Sebagai Lessor                                             As Lessor
     PSAK 116 tidak mengubah secara substansial                 PSAK 116 does not substantially change how
     cara lessor mencatat sewa. Dalam PSAK 116,                 a lessor accounts for leases. Under PSAK
     lessor tetap mengklasifikasikan sewa sebagai               116, a lessor continues to classify leases as
     sewa pembiayaan atau sewa operasi dan                      either finance leases or operating leases and
     mencatat kedua jenis sewa tersebut secara                  accounts for those two types of leases
     berbeda.                                                   differently.

     Dalam sewa pembiayaan, jumlah terutang oleh                Under finance lease, amounts due from lessee
     lessee diakui sebagai piutang sebesar jumlah               are recorded as receivables at the amount of
     yang sama dengan investasi sewa bersih Grup.               the Group’s net investment in the leases.
     Pengakuan        penghasilan   atas     sewa               Recognition of income from finance lease are
     pembiayaan      dialokasikan  pada   periode               allocated to accounting periods so as to reflect
     akuntansi yang mencerminkan suatu tingkat                  a constant periodic rate of return on the
     pengembalian periodik yang konstan atas                    lessor’s net investment.
     investasi bersih lessor.

2.n. Pengakuan Pendapatan dan Beban                        2.n. Revenues and Expenses Recognition
     Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang                 Revenue is measured based on the
     Grup perkirakan menjadi haknya dalam kontrak               consideration to which the Group expects to
     dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah                 be entitled in a contract with a customer and
     yang ditagih atas nama pihak ketiga. Grup                  exludes amounts collected on behalf of third
     mengakui pendapatan ketika mengalihkan                     parties. The Group recognizes revenue when
     pengendalian barang atau jasa kepada                       it transfers control of a product or service to a
     pelanggan.                                                 customer.

     Grup menerapkan PSAK 115, “Pendapatan dari                 The Group has adopted PSAK 115, “Revenue
     Kontrak    dengan    Pelanggan”,     yang                  from Contracts with Customers”, which
     mensyaratkan pengakuan pendapatan harus                    requires revenue recognition to fulfill five steps
     memenuhi lima langkah analisa sebagai                      of assessment:
     berikut:

                                                    471
                                                      53
Page 502
PT TAMARIS HIDRO                                                                              PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      x Identifikasi kontrak dengan pelanggan;                        x Identify contract(s) with a customer;
      x Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam                      x Identify the performance obligations in the
        kontrak.        Kewajiban           pelaksanaan                 contract. Performance obligations are
        merupakan janji-janji dalam kontrak untuk                       promises in a contract to transfer to a
        menyerahkan barang atau jasa yang                               customer goods or services that are
        memiliki      karakteristik      berbeda      ke                distinct;
        pelanggan;
      x Penetapan harga transaksi. Harga transaksi                    x Determine       the     transaction     price.
        merupakan jumlah imbalan yang berhak                            Transaction price is the amount of
        diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi                      consideration to which an entity expects to
        atas diserahkannya barang atau jasa yang                        be entitled in exchange for transferring
        dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang                      promised goods or services to a customer.
        dijanjikan di kontrak mengandung suatu                          If the consideration promised in a contract
        jumlah yang bersifat variabel, maka                             includes a variable amount, the Company
        Perusahaan membuat estimasi jumlah                              estimates the amount of consideration to
        imbalan tersebut sebesar jumlah yang                            which it expects to be entitled in exchange
        diharapkan       berhak        diterima     atas                for transferring the promised goods or
        diserahkannya barang atau jasa yang                             services to a customer less the estimated
        dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan                        amount of service level guarantee which
        estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang                       will be paid during the contract period;
        akan dibayarkan selama periode kontrak;
      x Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban                   x Allocate the transaction price to each
        pelaksanaan dengan menggunakan dasar                            performance obligation on the basis of the
        harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap                  relative stand-alone selling prices of each
        barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di                     distinct good or service promised in the
        kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara                      contract. Where these are not directly
        langsung, harga jual berdiri sendiri relatif                    observable, the relative stand-alone selling
        diperkirakan berdasarkan biaya yang                             prices are estimated based on expected
        diharapkan ditambah marjin; dan                                 cost plus margin; and
      x Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                         x Recognize revenue when the performance
        pelaksanaan       telah     dipenuhi     dengan                 obligation is satisfied by transferring a
        menyerahkan barang atau jasa yang                               promised good or service to a customer
        dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan                       (which is when the customer obtains
        telah memiliki kendali atas barang atau jasa                    control of that good or service).
        tersebut).

     Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang                      Revenue is measured based on the
     Grup perkirakan menjadi haknya dalam kontrak                    consideration to which the Group expects to
     dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah                      be entitled in a contract with a customer and
     yang ditagih atas nama pihak ketiga. Grup                       excludes amounts collected on behalf of third
     mengakui pendapatan ketika mengalihkan                          parties. The Group recognizes revenue when
     pengendalian barang atau jasa kepada                            it transfers control of a product or service to a
     pelanggan. Beban diakui pada saat terjadinya                    customer. Expenses are recognized when
     (accrual basis).                                                incurred (accrual basis).

2.o. Pajak Penghasilan                                          2.o. Income Taxes
     Beban pajak terdiri dari pajak penghasilan kini                 Income tax expense comprises current and
     dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam                         deferred tax. Income tax expense is
     laporan    laba     rugi    dan   penghasilan                   recognized in the consolidated statement of
     komprehensif lain konsolidasian kecuali untuk                   profit or loss and other comprehensive income
     transaksi yang berhubungan dengan transaksi                     except to the extent that it relates to items
     diakui langsung dalam ekuitas, dalam hal ini                    recognized directly in equity, in which case it is
     diakui sebagai pendapatan komprehensif                          recognized in other comprehensive income.
     lainnya.



                                                      472
                                                           54
Page 503
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat            Tax benefits relating to tax loss that can be
     ditarik untuk memulihkan pajak kini dari periode        carried back to recover current tax of a
     sebelumnya diakui sebagai aset. Aset pajak              previous periods is recognized as an asset.
     tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak             Deferred tax asset is recognized for the
     belum dikompensasi dan kredit pajak belum               carryforward of unused tax losses and unused
     dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar                tax credit to the extent that it is probable that
     laba kena pajak masa depan akan tersedia                future taxable profit will be available against
     untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum              which the unused tax losses and unused tax
     dikompensasi dan kredit pajak belum                     credits can be utilized.
     dimanfaatkan.

     Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui            A deferred tax liability shall be recognized for
     sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali             all taxable temporary differences, except to the
     perbedaan temporer kena pajak yang berasal              extent that the deferred tax liability arises from:
     dari:
     a) Pengakuan awal goodwill; atau                        a) The initial recognition of goodwill; or
     b) Pengakuan awal aset atau liabilitas dari             b) The initial recognition of an asset or liability
          transaksi yang bukan kombinasi bisnis,                in a transaction which is not a business
          pada saat transaksi tidak mempengaruhi                combination, at the time of the transaction,
          laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi             affects neither accounting profit nor
          pajak); dan                                           taxable profit (tax loss); and
     c) Pada saat transaksi tidak menimbulkan                c) At the time of the transaction, does not
          perbedaan temporer kena pajak dan                     give rise to equal taxable and deductible
          perbedaan temporer dapat dikurangkan                  temporary differences.
          dalam jumlah yang sama.

     Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh               A deferred tax asset shall be recognized for all
     perbedaan temporer dapat dikurangkan                    deductible temporary differences to the extent
     sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak             that it is probable that taxable profit will be
     akan tersedia sehingga perbedaan temporer               available against which the deductible
     dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba                temporary difference can be utilised, unless
     dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan             the deferred tax asset arises from the initial
     timbul dari pengakuan awal aset atau                    recognition of an asset or liability in a
     pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:         transaction:
     a) Bukan kombinasi bisnis;                              a) Is not a business combination;
     b) Pada saat transaksi tidak mempengaruhi               b) At the time of the transaction affects
         laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi               neither accounting profit nor taxable profit
         pajak); dan                                             (tax loss); and
     c) Pada saat transaksi tidak menimbulkan                c) If the transaction does not result in a
         perbedaan temporer kena pajak dan                       temporary difference, both the taxable and
         perbedaan temporer dapat dikurangkan                    temporary difference can be deducted in
         dalam jumlah yang sama.                                 the same amount.

     Pajak Penghasilan Kini                                  Current Tax Income
     Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan            Current tax income expense is calculated
     menggunakan tarif pajak yang berlaku pada               using tax rates that have been enacted or
     tanggal pelaporan keuangan, dan ditetapkan              substantively enacted at end of the reporting
     berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun              period, and is provided based on the
     berjalan.    Manajemen    secara      periodik          estimated taxable income for the year.
     mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat            Management periodically evaluates positions
     Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan                  taken in tax returns (SPT) with respect to
     dengan situasi di mana aturan pajak yang                situations in which applicable tax regulation is
     berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu,           subject to interpretation. It establishes
     manajemen menentukan provisi berdasarkan                provision where appropriate on the basis of
     jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada              amounts expected to be paid to the tax
     otoritas pajak.                                         authorities.

                                                    473
                                                        55
Page 504
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui              Amendments to tax obligations are recorded
     pada saat surat ketetapan pajak diterima. Jika             when a tax assessment letter is received. If
     Grup     mengajukan        keberatan,     Grup             the Group files an appeal, the Group considers
     mempertimbangkan           apakah        besar             whether it is probable that a taxation authority
     kemungkinan otoritas pajak akan menerima                   will accept the appeal and reflect its effect on
     keberatan    tersebut     dan    merefleksikan             the Group’s tax obligations.
     dampaknya terhadap liabilitas perpajakan
     Grup.

     Perusahaan melakukan saling hapus atas aset                The Company offsets current tax assets and
     pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya        current tax liabilities if, and only if, the
     jika, Perusahaan:                                          Company:
     (a) Memiliki hak yang dapat dipaksakan secara              (a) Has legally enforceable right to set off the
          hokum untuk melakukan saling hapus atas                   recognized amounts, and
          jumlah yang diakui; dan
     (b) Bermaksud untuk menyelesaikan dengan                   (b) Intends either to settle on a set basis, or to
          dasar neto atau merealisasikan aset dan                   realize the assets and settle liabilities
          menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.                simultaneously.

     Pajak Tangguhan                                            Deferred Tax
     Pajak tangguhan diukur dengan metode                       A deferred tax asset shall be recognized for all
     liabilitas atas beda waktu pada tanggal                    Deferred tax is measured using the liability
     pelaporan antara dasar pengenaan pajak untuk               method over the time difference at the
     aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya               reporting date between the tax bases of assets
     untuk tujuan pelaporan keuangan. Liabilitas                and liabilities and their carrying values for
     pajak tangguhan      diakui untuk semua                    financial reporting purposes.
     perbedaan temporer kena pajak dengan
     beberapa pengecualian.

     Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan                Deferred tax liabilities are recognized for
     temporer yang boleh dikurangkan dan rugi aset              all taxable temporary differences with
     apabila terdapat kemungkinan besar bahwa                   some exceptions. Deferred tax assets
     jumlah laba kena pajak pada masa mendatang                 are recognized for deductible temporary
     akan    memadai     untuk   mengkompensasi                 differences and tax losses when it is probable
     perbedaan temporer dan rugi fiskal.                        that the amount of future taxable profit will be
                                                                adequate to compensate for temporary
                                                                differences and tax losses.

     Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji                The carrying amount of deferred tax assets is
     ulang pada akhir periode pelaporan, dan                    reviewed at the end of the reporting period,
     mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan                and reduces the carrying amount if it is
     besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam            probable that taxable profit is no longer
     jumlah yang memadai untuk mengkompensasi                   available in an amount sufficient to
     sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan.                compensate for part or all of the deferred tax
     Aset pajak tangguhan yang belum diakui                     assets. Deferred tax assets that have not been
     dinilai kembali pada setiap akhir periode                  recognized are revalued at the end of each
     pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan                 reporting period and recognized to the extent
     besar laba kena pajak mendatang akan                       that it is probable that future taxable income
     memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia                 will allow deferred tax assets to be recovered..
     untuk dipulihkan.

     Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung               Deferred tax assets and liabilities are
     berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada                 calculated based on the rates that will be
     periode saat aset direalisasikan atau liabilitas           charged in the period when the asset is
     tersebut diselesaikan, berdasarkan undang-                 realized or the liability is settled, based on the
     undang pajak yang berlaku atau berlaku secara              tax laws that have been enacted or
     substantif pada akhir periode laporan                      substantively enacted at the end of the
                                                    474
                                                           56
Page 505
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan                       financial reporting period. The tax effects
     penyisihan     dan/atau    pemulihan semua                    relating to provision for and / or recovery of all
     perbedaan temporer selama tahun berjalan,                     temporary differences during the year,
     termasuk pengaruh perubahan tarif pajak,                      including the effect of changes in tax rates, are
     dikreditkan atau dibebankan pada periode                      credited or charged in current operations, for
     operasi berjalan, untuk transaksi-transaksi                   transactions that have previously been
     yang sebelumnya telah langsung dibebankan                     charged or credited directly to equity.
     atau dikreditkan ke ekuitas.

     Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan                 Deferred tax assets and liabilities are offset
     secara saling hapus saat hak yang dapat                       when a legally enforceable right exists to offset
     dipaksakan secara hukum ada untuk saling                      current tax assets against current tax liabilities,
     hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini,              or the deferred tax assets and the deferred tax
     atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak                liabilities relate to the same taxable entity, or
     tangguhan berkaitan dengan entitas kena pajak                 the Group intends to settle its current assets
     yang sama, atau Grup bermaksud untuk                          and liabilities on a net basis.
     menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini
     dengan dasar bersih.

     Saling hapus aset pajak tangguhan dan                         The offset deferred tax assets and deferred
     liabilitas pajak tangguhan, jika dan hanya jika:              tax liabilities if, and only if:
     a. Perusahaan memiliki hak yang dapat                         a. The Company has a legally enforceable
         dipaksakan secara hukum untuk melakukan                        right to set off current tax assets against
         saling hapus asset pajak kini terhadap                         current tax liabilities; and
         liabilitas pajak kini; dan
     b. Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak                  b. The deferred tax assets and the deferred
         tangguhan         terkait     dengan    pajak                tax liabilities relate to income taxes levied
         penghasilan yang dikenakan oleh otoritas                     by the same taxation authority on either:
         perpajakan yang sama atas:
         i. Entitas kena pajak yang sama; atau                         i. The same taxable entity; or
         ii. Entitas kena pajak yang berbeda yang                      ii. Different taxable entities which intend
               bermaksud untuk memulihkan asset                            either to settle current tax liabilities
               dan liabilitas pajak kini dengan dasar                      and assets on a net basis, or to realize
               neto, atau merealisasikan aset dan                          the assets and settle the liabilities
               menyelesaikan        liabilitas secara                      simultaneously, in each future year in
               bersamaan, pada setiap tahun masa                           which significant amounts of deferred
               depan di mana jumlah signifikan atas                        tax liabilities or assets are expected to
               aset atau liabilitas pajak tangguhan                        be settled or recovered.
               diperkirakan untuk diselesaikan atau
               dipulihkan.

2.p. Imbalan Kerja                                            2.p. Employee Benefits
     Imbalan Kerja Jangka Pendek                                   Short Term Employee Benefit
     Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan                    Short term employee benefits are employee
     kerja yang jatuh tempo dalam jangka waktu 12                  benefits which are due for payment within 12
     bulan setelah akhir periode pelaporan dan                     months after the reporting period and
     diakui pada saat pekerja telah memberikan                     recognized when the employees have
     jasa kerjanya. Kewajiban diakui ketika                        rendered this related service. Liabilities are
     karyawan memberikan jasa kepada Grup                          recognized when the employee renders
     dimana semua perubahan pada nilai bawaan                      services to the Group where all changes in the
     dari kewajiban diakui pada laporan laba rugi                  carrying amount of the liability are recognized
     dan     penghasilan     komprehensif     lain                 in the consolidated statement of profit or loss
     konsolidasian.                                                and other comprehensive income.




                                                    475
                                                         57
Page 506
PT TAMARIS HIDRO                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Imbalan Pasca Kerja                                          Post Employee Benefit
     Grup mengakui kewajiban imbalan kerja                        The Group recognized unfunded employee
     karyawan yang tidak didanai sesuai dengan                    benefits    liability in   accordance    with
     Peraturan Pemerintah (“PP”) 35 Tahun 2021                    Government Regulation (“PP”) 35 Year 2021
     sebagai aturan dari Undang-Undang (“UU”)                     as a rule of Law (“UU”) Ciptakerja 11 Year
     Cipta Kerja 11 Tahun 2020 (mulai tahun 2021)                 2020 (starting from 2021) and Labor Law 13
     dan UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003                         Year 2003 (Until 2020). Pension costs under
     (sampai dengan tahun 2020). Beban pensiun                    the Group’s defined benefit pension plans are
     berdasarkan program dana pensiun manfaat                     determined by periodic actuarial calculation
     pasti Grup ditentukan melalui perhitungan                    using the projected-unit-credit method and
     aktuaria secara periodik dengan menggunakan                  applying the assumptions on discount rate,
     metode projected unit credit dan menerapkan                  return on plan assets and annual rate of
     asumsi atas tingkat diskonto, hasil atas aset                increase in compensation.
     program dan tingkat kenaikan manfaat pasti
     pensiun tahunan.

     Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas                     All remeasurements, comprising of actuarial
     keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil                  gains and losses, and the return of plan assets
     atas aset program (tidak termasuk bunga                      (excluding net interest) are recognized
     bersih) diakui langsung melalui penghasilan                  immediately through other comprehensive
     komprehensif lainnya dengan tujuan agar aset                 income in order for the net plan asset or
     atau kewajiban pensiun bersih diakui dalam                   liability recognized in the statement of financial
     laporan posisi keuangan untuk mencerminkan                   position to reflect the full value of the plan
     nilai penuh dari defisit dan surplus program.                deficit and surplus. Remeasurements are not
     Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba             reclassified to profit or loss in subsequent
     atau rugi pada periode berikutnya.                           periods.

     Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang                All past service costs are recognized at the
     lebih dulu antara ketika amendemen/kurtailmen                earlier of when the amendment or curtailment
     terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau               occurs and when the related restructuring or
     pemutusan hubungan kerja diakui. Bunga                       termination costs are recognized. Net interest
     bersih dihitung dengan menggunakan tingkat                   is calculated by applying the discount rate to
     diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan               the net defined benefit liability or asset.
     pasti bersih. Biaya jasa terdiri dari biaya jasa             Service cost comprise current service costs
     kini dan biaya jasa lalu, keuntungan dan                     and past service cost, gains and losses on
     kerugian kurtailmen dan penyelesaian tidak                   curtailments and non-routine settlements, if
     rutin, jika ada. Beban atau pendapatan bunga                 any. Net interest expense or income, and
     bersih, dan biaya jasa diakui dalam laporan                  service costs are recognized in the
     laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                  consolidated statement of profit or loss and
     konsolidasian.                                               other comprehensive income.

2.q. Biaya Pinjaman                                          2.q. Borrowing Costs
     Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan                      Borrowing costs directly attributable to the
     langsung dengan perolehan, pembangunan,                      acquisition, construction or production of an
     atau pembuatan aset yang membutuhkan                         asset that necessarily takes a substantial
     waktu yang cukup lama untuk persiapan                        period of time to get ready for its intended use
     digunakan sesuai tujuannya atau dijual                       or sale are capitalized as part of the cost of the
     dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset                respective assets.
     yang bersangkutan.

     Semua biaya pinjaman lainnya diakui sebagai                  All other borrowing costs are expense in the
     beban pada periode terjadi. Biaya pinjaman                   period they occur. Borrowing costs consist of
     terdiri dari biaya bunga dan biaya lain yang                 interest and other costs that the Group incurs
     ditanggung oleh Grup sehubungan dengan                       in connection with the borrowing of funds.
     peminjaman dana.


                                                    476
                                                        58
Page 507
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat               Capitalization of borrowing costs commences
     aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan               when the activities to prepare the qualifying
     aset agar dapat digunakan sesuai dengan                     asset for its intended use are in progress and
     maksudnya, dan pengeluaran untuk aset                       the expenditures for the qualifying asset and
     kualifikasian dan biaya pinjamannya telah                   the borrowing costs have been incurred.
     terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan             Capitalization of borrowing costs ceases when
     pada saat selesainya secara substansi seluruh               substantially all the activities necessary
     aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan               to prepare the qualifying assets are
     aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai              substantially completed for their intended use.
     dengan maksudnya.

2.r. Aset Takberwujud                                       2.r. Intangible Assets
     Aset takberwujud yang diperoleh secara                      Intangible assets acquired separately are
     terpisah pada awalnya diakui sebesar biaya                  measured on initial recognition at cost. The
     perolehan. Biaya perolehan aset takberwujud                 cost of intangible assets acquired in a
     yang diperoleh dalam kombinasi bisnis adalah                business combination is its fair value as of the
     nilai wajar aset pada tanggal akuisisi. Setelah             date    of    acquisition.   Following    initial
     pengakuan awal, aset takberwujud dicatat                    recognition, intangible assets are carried at
     sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi                 cost less any accumulated amortization and
     amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai,              accumulated impairment losses, if any.
     jika ada.

     Umur manfaat aset takberwujud dinilai terbatas              The useful lives of intangible assets are
     atau tidak terbatas. Aset takberwujud dengan                assessed as either finite or indefinite.
     umur manfaat terbatas diamortisasi selama                   Intangible assets with finite lives are amortized
     masa manfaat ekonomis dan menguji                           over the useful economic life and assessed for
     penurunan nilai apabila terdapat indikasi aset              impairment whenever there is an indication
     takberwujud mengalami penurunan nilai.                      that the intangible asset may be impaired.

     Periode amortisasi dan metode amortisasi untuk              The amortization period and the amortization
     aset takberwujud dengan umur manfaat yang                   method for an intangible asset with a finite
     terbatas ditinjau setidaknya pada setiap akhir              useful life is reviewed at least at the end of
     periode pelaporan. Perubahan pada perkiraan                 each reporting period. Changes in the
     umur manfaat atau perkiraan pola konsumsi                   expected useful life or the expected pattern of
     manfaat ekonomi terjadi pada aset tersebut                  consumption of future economic benefits
     dicatat dengan mengubah periode amortisasi                  embodied in the asset is accounted for by
     atau metode yang sesuai dan diperlakukan                    changing the amortization period or method as
     sebagai perubahan estimasi akuntansi.                       appropriate and are treated as changes in
                                                                 accounting estimates.

     Beban amortisasi aset takberwujud dengan                    The amortization expense on intangible assets
     masa manfaat terbatas diakui dalam laporan                  with finite lives is recognized in the
     laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                 consolidated statement of profit or loss and
     konsolidasian dalam kategori biaya yang                     other comprehensive income in the expense
     konsisten dengan fungsi dari aset takberwujud.              category consistent with the function of the
                                                                 intangible assets.

     Laba atau rugi yang timbul dari penghentian                 Gains or losses arising from derecognition of
     pengakuan      aset takberwujud ditentukan                  an intangible asset are measured as the
     sebagai selisih antara hasil bersih pelepasan               difference between the net disposal proceeds
     dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam                   and the carrying amount of the asset and are
     laporan     laba    rugi   dan     penghasilan              recognized in the consolidated statement of
     komprehensif lain konsolidasian ketika aset                 profit or loss and other comprehensive income
     tersebut dihentikan pengakuannya.                           when the asset is derecognized.



                                                    477
                                                       59
Page 508
PT TAMARIS HIDRO                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Amortisasi aset takberwujud dengan umur                      Amortization of intangible asset with finite
     manfaat     terbatas   dihitung     dengan                   useful lives is computed using the straight-line
     menggunakan metode garis lurus selama umur                   method over the estimated useful lives of the
     manfaat ekonomis aset takberwujud, yaitu                     intangible assets, which is 4 years.
     4 tahun.
2.s. Pengukuran Nilai Wajar                                  2.s. Fair Value Measurement
     Nilai wajar adalah harga yang akan diterima                  Fair value is the price that would be received
     untuk menjual suatu aset atau harga yang akan                to sell an asset or paid to transfer a liability in
     dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas                   an orderly transaction between market
     dalam transaksi teratur di antara pelaku pasar               participants at the measurement date. The fair
     pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai                    value measurement is based on the
     wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi                 presumption that the transaction to sell the
     untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas               asset or transfer the liability takes place either:
     akan terjadi:
     x Di pasar utama untuk aset atau liabilitas                  x In the absence of a principal market, in the
         tersebut; atau                                             most advantageous market for the asset or
                                                                    liability; or
     x   Grup harus memiliki akses ke pasar utama                 x The principal or the most advantageous
         atau pasar yang paling menguntungkan.                      market must be accessible by the Group.
     Nilai wajar aset atau liabilitas diukur                      The fair value of an asset or a liability is
     menggunakan asumsi yang akan digunakan                       measured using the assumptions that market
     pelaku pasar ketika menentukan harga aset                    participants would use when pricing the asset
     atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa                or liability, assuming that market participant
     pelaku pasar bertindak dalam kepentingan                     act in their best economic interest.
     ekonomi terbaiknya.
     Grup menggunakan teknik penilaian yang                       Group uses valuation techniques that are
     sesuai dalam keadaan dan dimana data yang                    appropriate in the circumstances and for which
     memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar,                 sufficient data are available to measure fair
     memaksimalkan penggunaan input yang dapat                    value, maximizing the use of relevant
     diobservasi yang relevan dan meminimalkan                    observable inputs and minimizing the use of
     penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.               unobservable inputs.
     Seluruh aset dan liabilitas, baik yang diukur                All assets and liabilities, for which fair value is
     pada nilai wajar, atau dimana nilai wajar aset               measured, or disclosed in the consolidated
     atau       liabilitas  tersebut  diungkapkan,                financial statements are categorized within the
     dikategorikan dalam hierarki nilai wajar,                    fair value hierarchy, described as follows,
     berdasarkan tingkat input terendah yang                      based in the lowest able input that significant
     signifikan terhadap keseluruhan pengukuran,                  to fair value measurement, as a whole:
     sebagai berikut:
     x Level 1 - harga kuotasian (tanpa                            x Level 1 - quoted market prices (unadjusted)
        penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau                  in active markets for identical assets or
        liabilitas yang identik;                                     liabilities;
     x Level 2 - teknik penilaian dimana tingkat                   x Level 2 - valuation techniques for which the
        input terendah yang signifikan terhadap                      lowest level input that is significant to the
        pengukuran nilai wajar dapat diobservasi,                    fair value measurement, is directly or
        baik secara langsung maupun tidak                            indirectly observable; and
        langsung; dan
     x Level 3 - teknik penilaian dimana tingkat                   x Level 3 - valuation techniques for which the
        input terendah yang signifikan terhadap                      lowest level input that is significant to the
        pengukuran nilai wajar tidak dapat                           fair value measurement is unobservable.
        diobservasi.
     Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai             For assets and liabilities that are recognized in
     wajar secara berulang dalam laporan keuangan                 the consolidated financial statements on a
     konsolidasian, maka Grup menentukan apakah                   recurring basis, the Group determines whether
                                                    478
                                                        60
Page 509
PT TAMARIS HIDRO                                                                              PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

       telah terjadi transfer diantara tingkat hierarki               transfers have occurred between levels in the
       nilai wajar dengan cara menilai kembali                        hierarchy by re-assessing categorization
       pengkategorian tingkat nilai wajar (berdasarkan                (based on the lowest level input that is
       tingkat input terendah yang signifikan terhadap                significant to the fair value measurement as a
       keseluruhan pengukuran) pada setiap akhir                      whole) at the end of each reporing period.
       periode pelaporan.
2.t.   Aset Keuangan dari Proyek Konsesi Jasa                  2.t.   Unbilled Financial Asset from Service
       yang Belum Ditagih                                             Concession Project
       Grup menerapkan ISAK 112, “Perjanjian                          The Group applies ISAK 112, “Service
       Konsesi Jasa” dan ISAK 229, “Perjanjian                        Concession Arrangements” and ISAK 229,
       Konsesi Jasa: Pengungkapan” atas Power                         “Service      Concession       Arrangements:
       Purchase   Agreement   (“PPA”)  dengan                         Disclosure” on its Power Purchase Agreement
       PT Perusahaan Listik Negara (Persero)                          (“PPA”) with PT Perusahaan Listik Negara
       (“PLN”).                                                       (Persero) (“PLN”).
       Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian                      Service     concession     arrangements      are
       dimana pemerintah atau badan lain (“Pemberi                    arrangements whereby a governments or
       Konsesi”)     memberikan        kontrak    untuk               other body (the “Grantor”) grants contracts for
       menyediakan jasa publik kepada entitas sektor                  the supply of public service to a private sector
       swasta (“Operator”). Perjanjian tersebut sering                entity (the “Operator”). Such an arrangements
       disebut perjanjian konsesi jasa “Bangun-                       is often described as a “Build-Operate-
       Operasi-Serah”,     “Rehabilitasi-Operasi-Serah”               Transfer”, a “Rehabilitate-Operate-Transfer” or
       atau “Publik-ke-Swasta”. Dalam perjanjian itu,                 a “Public-to-Private” service concession
       operator    membangun       infrastruktur  yang                arrangements. In this type of arrangements an
       digunakan untuk menyediakan jasa publik serta                  operator constructs the infrastructure that will
       mengoperasikan dan memelihara infrastruktur                    be used to provide the public service and
       tersebut untuk jangka waktu tertentu. Operator                 operates and maintains that infrastructure for a
       dibayar atas jasa yang diberikan selama                        specified period of time. The operator is paid
       periode perjanjian.                                            for the services over the period of the
                                                                      arrangement.
       Perjanjian diatur oleh suatu kontrak yang                      A contract sets out performance standards,
       menetapkan standar kinerja, mekanisme                          pricing mechanisms, and arrangements for
       penyesuaian harga, dan pengaturan untuk                        arbitrating disputes. In some cases, the
       menengahi perselisihan. Dalam beberapa hal,                    operator     may    upgrade  the   existing
       operator mungkin dapat mengembangkan                           infrastructure.
       infrastruktur yang telah tersedia.
       Ciri umum perjanjian konsesi jasa adalah:                      Some common features of service concession
                                                                      arrangements include:
       x   Pemberi konsesi merupakan entitas sektor                   x The grantor is a public sector entity,
           publik, termasuk badan Pemerintah, atau                        including a governmental body, or private
           entitas sektor swasta yang telah diberikan                     sector entity to which the responsibility for
           tanggung jawab atas jasa tersebut.                             the service has been devolved.
       x   Operator bertanggung jawab setidaknya                      x The operator is responsible for at least part
           untuk sebagian pengelolaan infrastruktur                       of the management of the infrastructure
           dan jasa terkait dan tidak hanya bertindak                     and related services and does not merely
           sebagai agen untuk kepentingan pemberi                         act as an agent on behalf of the grantor.
           konsesi.
       x   Operator diwajibkan untuk menyerahkan                      x   The operator is obliged to hand over the
           infrastruktur kepada pemberi konsesi pada                      infrastructure to the grantor in a specified
           akhir periode perjanjian dalam kondisi yang                    condition at the end of the period of the
           telah ditentukan. Dengan sedikit atau tanpa                    arrangement. For little or no incremental
           imbalan tambahan, terlepas dari pihak yang                     consideration irrespective of which party
           awalnya membiayai infrastruktur.                               initially financed it.


                                                     479
                                                          61
Page 510
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Perjanjian PPA antara PLN dan Perusahaan                   The PPA arrangement between PLN and the
     memenuhi definisi perjanjian konsesi jasa                  Company meets the definition of a service
     dimana PLN bertindak sebagai pemberi konsesi               concession arrangement where PLN acts as a
     dan Perusahaan sebagai operator.                           grantor and the Company acts as the operator.

     Dalam perjanjian konsesi jasa, Grup tidak                  Under service concession arrangement, the
     mengakui aset tetap yang digunakan untuk                   Group does not recognize the property, plant
     memberikan jasa yang disepakati. Aset tetap                and equipment that it uses to provide the
     tersebut dianggap sebagai milik PLN dan Grup               agreed services. The property, plant and
     mengakui aset keuangan selama Grup memiliki                equipment are deemed belonging to PLN and
     hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima                the Group recognizes a financial assets as the
     kas dari PLN, atas jasa konstruksi dan                     Group has an unconditional right to receive
     pemeliharaan aset konsesi (the capacity                    cash from PLN, for the construction and
     payment). Aset keuangan dicatat pada “Biaya                maintenance of concession assets (the
     Perolehan Diamortisasi” sesuai dengan PSAK                 capacity payment). The financial asset is
     109, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan                    accounted for as a “Amortized Cost” in
     Pengukuran”.                                               accordance with PSAK 109, “Financial
                                                                Instruments: Recognition and Measurement”.

     Pada saat akhir masa konsesi, seluruh akun                 At the end of service concession arrangement,
     yang berhubungan dengan hak konsesi                        all accounts relating to the service concession
     dihentikan pengakuannya.                                   arrangement are derecognized.

     Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                  Gain or loss resulting from derecognition or
     penghentian atau pelepasan aset konsesi                    disposal of concession asset is recognized in
     diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan             the consolidated statement of profit or loss and
     komprehensif lain konsolidasian.                           other comprehensive income.

2.u. Segmen Operasi                                        2.u. Operating Segment
     Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang                 Segment operations are reported in a manner
     konsisten dengan pelaporan internal yang                   consistent with the internal reporting provided
     diberikan   kepada   pengambil    keputusan                to the chief operating decision maker. The
     operasional. Pengambil keputusan operasional               chief operating decision maker is responsible
     bertanggung jawab untuk mengalokasikan                     for allocating resources, assessing the
     sumber daya, menilai kinerja segmen operasi                performance ofthe operating segments and
     dan membuat keputusan strategis.                           making strategic decisions.

     Grup tidak menyajikan informasi segmen                     The Group did not present operating segment
     operasi secara terpisah karena Grup tidak                  information separately, due to the Group do
     mengalokasikan sumber daya, membuat serta                  not allocate resources and make and take the
     mengambil keputusan berdasarkan aktivitas                  decisions based onbusiness activity, but at the
     bisnis tetapi pada level entitas.                          entity level.

2.v. Restrukturisasi Entitas Sepengendali                  2.v. Restructuring of Entitites Under Common
                                                                Control
     Seperti yang telah di ungkapkan pada                       As stated in Note 27, the Company has entered
     Catatan 27, Perusahaan telah melakukan                     into a restructuring of entities under common
     restrukturisasi entitas sepengendali dengan                control by divesting the Company’s share
     menjual kepemilikan pada entitas anak ke                   ownership in a subsidiary to shareholders of
     pemegang saham perusahaan. Kombinasi                       the Company. This business combination is
     bisnis ini diakui pada jumlah tercatat                     recognized at carrying amount based on the
     berdasarkan metode penyatuan kepemilikan                   pooling of interest method in accordance with
     sesuai dengan PSAK 338: Kombinasi Bisnis                   PSAK 338: Business Combinations of Entities
     Entitas sepengendali.                                      Under Common Control.



                                                    480
                                                      62
Page 511
PT TAMARIS HIDRO                                                                             PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Selisih   antara    nilai   tercatat  investasi                The difference between the Company's
     Perusahaan pada entitas anak dengan imbalan                    carrying amount of investments in a subsidiary
     yang diterima dicatat sebagai selisih nilai                    and the consideration received was recorded
     transaksi   restrukturisasi    entara   entitas                as difference in value of restructuring
     sepengendali.                                                  transactions between entities under common
                                                                    control.

2.w. Laba (Rugi) Per Saham                                     2.w. Earnings (Loss) Per Share
     Jumlah laba (rugi) bersih per saham dasar                      Basic earnings (loss) per share is calculated
     dihitung dengan membagi laba (rugi) tahun                      by dividing income (loss) for the year
     berjalan yang dapat diatribusikan kepada                       attributable to ordinary shareholders of the
     pemegang saham biasa Grup dengan rata-rata                     Group by the weighted average number of
     tertimbang jumlah saham biasa yang beredar                     issued ordinary shares during the year.
     pada tahun yang bersangkutan.

2.x. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                       2.x. Events After Reporting Period
     Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode               Post year-end events that provide additional
     pelaporan yang menyediakan tambahan                            information about the Group statement of
     informasi mengenai posisi keuangan Grup pada                   financial position at the reporting date
     tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa                     (adjusting events), if any, are reflected in the
     penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam                    financial statements.
     laporan keuangan.

     Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode               Events that occurred after the reporting period
     pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian                    that do not require adjustment (non-adjusting
     (peristiwa non penyesuai), apabila jumlahnya                   events), if the amount is material, have been
     material, telah diungkapkan dalam catatan atas                 disclosed in the notes to the consolidated
     laporan keuangan konsolidasian.                                financial statements.

2.y. Biaya Emisi Obligasi                                      2.y. Bonds Issuance Costs
     Biaya emisi obligasi merupakan biaya transaksi                 Bond issuance costs are transaction costs to
     yang harus dikurangkan langsung dari hasil                     be deducted from the proceeds in order to
     emisi dalam rangka menentukan hasil emisi                      determine the net proceeds of bonds. The
     bersih obligasi. Selisih antara hasil emisi bersih             difference between the net proceeds and the
     dengan nilai nominal merupakan diskonto atau                   nominal value is a discount or premium and
     premium dan diamortisasi selama jangka waktu                   will be amortized over the term of the bonds.
     obligasi yang bersangkutan.

3.   Sumber    Ketidakpastian  Estimasi             dan        3.   Source of Estimation Uncertainty           and
     Pertimbangan Akuntansi yang kritis                             Critical Accounting Judgement

     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian                      The preparation of the Group’s consolidated
     Grup    mengharuskan      manajemen   untuk                    financial statements requires management to
     membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi                      make judgments, estimates and assumptions
     yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan                       that affect the reported amounts herein, and
     dalam laporan dan pengungkapan yang terkait,                   the related disclosures, at the end of the
     pada akhir periode pelaporan.                                  reporting period.

     Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi                    However, uncertainty about these assumptions
     tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian                       and estimates could result in outcomes that
     material terhadap nilai tercatat pada aset dan                 require a material adjustment to the carrying
     liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.                 amount of the asset or liability affected in
                                                                    future periods.




                                                     481
                                                          63
Page 512
PT TAMARIS HIDRO                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Pertimbangan                                         Judgements
     Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi           In the process of applying the Group’s
     Grup, manajemen telah membuat keputusan              accounting policies, management has made
     berikut, yang memiliki pengaruh paling               the following judgments, which have the most
     signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam         significant effect on the amounts recognized in
     laporan keuangan konsolidasian:                      the consolidated financial statements:
     Klasifikasi Instrumen Keuangan                       Classification of Financial Instruments
     Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan            The Group determines the classifications of
     liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan        certain assets and liabilities as financial assets
     liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan          and financial liabilities by judging if they meet
     bila definisi yang ditetapkan PSAK 109               the definition set forth in PSAK 109.
     dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan         Accordingly, the financial assets and financial
     liabilitas keuangan diakui sesuai dengan             liabilities are accounted for in accordance with
     kebijakan akuntansi Grup seperti diungkapkan         the Group’s accounting policies disclosed in
     pada Catatan 2h.                                     Note 2h.
     Grup berpendapat bahwa PPA dengan PLN                The Group have made judgement that the PPA
     memenuhi kriteria sebagai model aset                 with PLN qualifies under the financial asset
     keuangan, dimana aset konsesi diakui sebagai         model, wherein the concession asset is
     aset keuangan sesuai dengan PSAK 109,                recognized as a financial asset in accordance
     “Instrumen   Keuangan:     Pengakuan    dan          with PSAK 109, “Financial Instruments:
     Pengukuran”. Manajemen berkeyakinan bahwa            Recognition and Measurement”. Management
     PPA dengan PLN akan berlaku efektif sampai           believes that the PPA with PLN will be
     dengan akhir masa kontrak.                           effective until the end of the contract term.
     Menentukan Masa Sewa Kontrak dengan Opsi             Determining the Lease Term of Contracts with
     Pembaruan dan Penghentian - Grup sebagai             Renewal and Termination Options - the Group
     Lessee                                               as Lessee
     Grup menentukan bahwa masa sewa sebagai              The Group determines the lease term as the
     masa sewa yang tidak dapat dibatalkan,               non-cancellable term of the lease, together
     bersamaan dengan periode yang tercakup               with any periods covered by an option to
     dalam opsi perpanjangan sewa, jika dieksekusi        extend the lease if it is reasonably certain to
     secara wajar dan pasti, atau periode yang            be exercised, or any periods covered by an
     tercakup dalam opsi penghentian sewa, jika           option to terminate the lease, if it is reasonably
     tidak dieksekusi secara wajar dan pasti.             certain not to be exercised.
     Grup     menerapkan    pertimbangan    dalam         The Group applies judgment in evaluating
     mengevaluasi apakah wajar dan pasti untuk            whether it is reasonable and certain to
     mengeksekusi opsi untuk pembaruan atau               exercise an option to renew or terminate the
     penghentian sewa atau tidak. Untuk kontrak           lease. For lease contracts with extension and
     sewa     dengan   opsi   perpanjangan    dan         termination options, management needs to
     penghentian, manajemen perlu mengestimasi            estimate     the    lease     term    requiring
     masa sewa yang memerlukan pertimbangan               consideration of all facts and circumstances
     semua fakta dan keadaan yang menimbulkan             that give rise to the economic incentive to
     insentif ekonomi untuk mengeksekusi opsi             exercise the extension option and not exercise
     perpanjangan dan tidak mengeksekusi opsi             the termination option, including any expected
     penghentian, termasuk setiap perubahan yang          changes in the facts and circumstances from
     diharapkan dalam fakta dan keadaan dari              the date of inception to the date of execution
     tanggal     permulaan      hingga    tanggal         that option.
     pengeksekusian opsi tersebut.
     Opsi perpanjangan (atau periode setelah opsi         Extension options (or periods after termination
     penghentian)      hanya  dimasukkan   dalam          options) are only included in lease terms if the
     persyaratan sewa jika Grup cukup yakin untuk         Group is reasonably certain to exercise the
     mengeksekusi opsi perpanjangan dan tidak             extension options or not to exercise the
     mengeksekusi opsi penghentian. Jika terdapat         termination options. If a significant event or a
     peristiwa signifikan atau perubahan keadaan          significant change in circumstances occurs
                                                    482
                                                     64
Page 513
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     yang signifikan yang mempengaruhi penilaian             which affects this assessment and that is
     ini dan masih dalam kendali penyewa, maka               within the control of the lessee, the above
     penilaian diatas akan ditelaah kembali.                 assessment will be reviewed.
     Estimasi dan Asumsi                                     Estimation and Assumptions
     Asumsi utama masa depan dan sumber utama                The key assumptions concerning the future
     estimasi ketidakpastian lain pada tanggal               and other key sources of estimation
     pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi          uncertainty at the reporting date that have a
     penyesuaian yang material terhadap nilai                significant risk of causing a material
     tercatat aset dan liabilitas untuk tahun                adjustment to the carrying amounts of assets
     berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup               and liabilities within the next financial year are
     mendasarkan asumsi dan estimasi pada                    disclosed below. The Group based its
     parameter yang tersedia pada saat laporan               assumptions and estimation on parameters
     keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan              available when the consolidated financial
     situasi mengenai perkembangan masa depan                statements       were      prepared.      Existing
     mungkin berubah akibat perubahan pasar atau             circumstances and assumptions about future
     situasi di luar kendali Grup. Perubahan tersebut        developments may change due to market
     dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat              changes or circumstances arising beyond the
     terjadinya.                                             control of the Group. Such changes are
                                                             reflected in the assumptions when they occur.
     Estimasi Suku Bunga Pinjaman untuk Sewa                 Estimating the Borrowing Rate for Leases
     Grup tidak dapat langsung menentukan tingkat            The Group cannot readily determine the
     bunga implisit dalam sewa, oleh karena itu,             interest rate implicit in the lease, therefore, it
     Grup menggunakan suku bunga pinjaman                    uses its incremental borrowing rate (“IBR”) to
     inkremental (“IBR”) untuk mengukur kewajiban            measure lease liabilities. The IBR is the rate of
     sewa. IBR adalah tingkat bunga yang harus               interest that the Group would have to pay to
     dibayar Grup untuk meminjam dalam jangka                borrow over a similar term, and with a similar
     waktu yang sama, dan dengan jaminan serupa,             security, the funds necessary to obtain an
     dana yang diperlukan untuk memperoleh aset              asset of a similar value to the right-of-use
     dengan nilai yang sama dengan aset hak guna             asset in a similar economic environment. IBR
     dalam lingkungan ekonomi yang sama. Oleh                therefore reflects what the Group ‘would have
     karena itu, IBR mencerminkan apa yang 'harus            to pay’, which requires estimation when no
     dibayar' oleh Grup, yang memerlukan perkiraan           observable rates are available or when they
     ketika tidak ada tarif yang tersedia sebagai            need to be adjusted to reflect the terms and
     acuan atau ketika perlu disesuaikan untuk               conditions of the lease. The Group estimates
     mencerminkan syarat dan ketentuan sewa.                 the IBR using observable inputs (such as
     Grup memperkirakan IBR menggunakan input                market interest rates).
     yang dapat diamati (seperti suku bunga pasar).
     Estimasi Umur Masa Manfaat Ekonomis Aset                Estimated Useful Lives of Property, Plant,
     Tetap, Aset Hak-Guna dan Aset Takberwujud               Equipment and Right-of-Use Assets and
                                                             Intangible Assets
     Biaya perolehan aset tetap, aset hak guna dan           The costs of property, plant and equipment,
     aset     takberwujud     disusutkan     dengan          right-of-use assets and intangible assets are
     menggunakan metode garis lurus berdasarkan              depreciated on a straight-line basis over their
     taksiran    masa     manfaat     ekonomisnya.           estimated useful lives. Management estimates
     Manajemen mengestimasi masa manfaat                     the useful lives of these property, plant and
     ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan              equipment to be within 4 to 20 years, right-of-
     20 tahun, aset hak guna antara 3 sampai                 use assets is within 3 to 5 years and intangible
     dengan 5 tahun dan aset takberwujud adalah 4            assets is 4 years. The useful life of each item
     tahun. Masa manfaat setiap aset tetap, aset             of the Group’s property, plant and equipment,
     hak guna dan aset takberwujud Grup ditentukan           right-of-use assets and intangible assets is
     berdasarkan     periode      kegunaan      yang         estimated based on the period over which the
     diharapkan dari aset tersebut. Estimasi ini             asset is expected to be available for use. Such
     ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal         estimation is based on internal technical
     dan pengalaman atas aset sejenis. Masa                  evaluation and experience with similar assets.
     manfaat setiap aset direviu secara periodik dan         The estimated useful life of each asset is
                                                   483
                                                        65
Page 514
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan             reviewed     periodically  and    updated      if
     estimasi    sebelumnya     karena    keausan,            expectations differ from previous estimates
     keusangan teknis dan komersial, hukum atau               due to physical wear and tear, technical or
     keterbatasan lainnya atas pemakaian aset.                commercial obsolescence and legal or other
     Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil                   limits on the use of the asset. It is possible,
     operasi di masa mendatang dapat dipengaruhi              however, that future results of operations
     secara signifikan oleh perubahan atas jumlah             could be materially affected by changes in the
     serta periode pencatatan beban yang                      amounts and timing of recorded expenses
     diakibatkan karena perubahan faktor yang                 brought about by changes in the factors
     disebutkan di atas. Perubahan masa manfaat               mentioned above. A change in the estimated
     aset tetap dan aset hak guna dapat                       useful life of any item of property, plant and
     mempengaruhi jumlah beban penyusutan dan                 equipment and right-of-use assets would affect
     amortisasi yang diakui dan penurunan nilai               the recorded depreciation and amortization
     tercatat aset tersebut. Penjelasan lebih rinci           expense, respectively, and decrease in the
     diungkapkan dalam Catatan 12 dan 15.                     carrying values of these assets. Further details
                                                              are disclosed in Notes 12 and 15.

     Liabilitas Imbalan Kerja                                 Employees Benefits
     Penentuan biaya imbalan kerja karyawan dan               The determination of Group’s retirement
     liabilitas imbalan kerja karyawan Grup                   benefit expenses and employee benefits
     bergantung pada pemilihan asumsi yang                    liabilities is dependent on its selection of
     digunakan oleh aktuaris independen dalam                 certain assumptions used by the independent
     menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi                actuaries in calculating such amounts. Those
     tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto,         assumptions include such as, discount rates,
     tingkat     kenaikan   gaji tahunan,      tingkat        future annual salary increase, annual
     pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat               employee turn-over rate, disability rate,
     kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian.            retirement age and mortality rate. Actual
     Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang               results that differ from the Group’s
     ditetapkan Grup diakui segera pada laporan               assumptions are recognized immediately in
     posisi keuangan konsolidasian dengan debit               the consolidated statement of financial position
     atau kredit ke saldo laba melalui penghasilan            with a corresponding debit or credit to retained
     komprehensif lainnya dalam periode terjadinya.           earnings through other comprehensive income
     Sementara Grup berkeyakinan bahwa asumsi                 in the period which they occur. Meanwhile, the
     tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan              Group believes that its assumptions are
     signifikan pada hasil aktual atau perubahan              reasonable and appropriate, significant
     signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup             differences in Group actual experiences or
     dapat mempengaruhi secara material liabilitas            significant changes in Group assumptions may
     diestimasi atas imbalan kerja karyawan dan               materially affect its estimated liabilities for
     beban imbalan kerja karyawan bersih.                     employee benefits and net employee benefits
     Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam                 expense. Further details are disclosed in
     Catatan 23.                                              Note 23.

     Pajak Penghasilan                                        Income Tax
     Pertimbangan signifikan dilakukan dalam                  Significant     judgement   is    involved   in
     menentukan provisi atas pajak penghasilan                determining the provision for corporate income
     badan. Terdapat transaksi dan perhitungan                tax. There are certain transactions and
     tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah            computation for which the ultimate tax
     tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal.             determination is uncertain during the ordinary
     Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan          course of business. The Group recognizes
     badan berdasarkan estimasi apakah akan                   liabilities for expected corporate income tax
     terdapat tambahan pajak penghasilan badan.               issues based on estimates of whether
                                                              additional corporate income tax will be due.




                                                    484
                                                         66
Page 515
PT TAMARIS HIDRO                                                                             PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

4.   Pendirian, Akuisisi dan Divestasi Entitas                  4.   Establishment, Acquisition and Divestment
     Anak                                                            of Subsidiaries

      Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat                   Based on the Deed of Sale and Purchase of
      dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki,                    Shares executed before Notary Karin
      S.H., No. 153 tanggal 29 September 2025,                       Christiana Basoeki, S.H., No. 153 dated
      PT Bina Mitra Indosejahtera menyetujui untuk                   September 29, 2025, PT Bina Mitra
      menjual dan mengalihkan 32.000 saham yang                      Indosejahtera agreed to sell and transfer
      dimilikinya atau 80,00% kepemilikan saham,                     32,000 shares representing 80.00% of its
      kepada PBA dengan harga pengalihan                             share ownership to PBA at a transfer price of
      sebesar Rp17.600.000.000.                                      Rp17,600,000,000.

      Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat                   Based on the Deed of Sale and Purchase of
      dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki,                    Shares executed before Notary Karin
      S.H., No. 154 tanggal 29 September 2025,                       Christiana Basoeki, S.H., No. 154 dated
      PT Bina Mitra Indosejahtera menyetujui untuk                   September 29, 2025, PT Bina Mitra
      menjual dan mengalihkan 7.000 saham yang                       Indosejahtera agreed to sell and transfer 7,000
      dimilikinya atau 17,50% kepemilikan saham,                     shares representing 17.50% of its share
      kepada GMB dengan harga pengalihan                             ownership to GMB at a transfer price of
      sebesar Rp3.850.000.000.                                       Rp3,850,000,000.

      Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat                   Based on the Deed of Sale and Purchase of
      dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki,                    Shares executed before Notary Karin
      S.H., No. 156 tanggal 29 September 2025,                       Christiana Basoeki, S.H., No. 154 dated
      Sutiyo Siswanto menyetujui untuk menjual dan                   September 29, 2025, Sutiyo Siswanto agreed
      mengalihkan 1.000 saham yang dimilikinya                       to sell and transfer 1,000 shares representing
      atau 2,50% kepemilikan saham, kepada                           2.50%     of    its   share    ownership     to
      GMB dengan harga pengalihan sebesar                            GMB at a transfer price of Rp550,000,000.
      Rp550.000.000.

      Berdasarkan laporan KJPP Yanuar, Rosye dan                     Based on report of KJPP Yanuar, Rosye dan
      Rekan tanggal 12 Desember 2025 atas                            Rekan dated December 12, 2025 on TLE’s
      penilaian ekuitas TLE, nilai wajar 100% saham                  equity valuation, the fair value of 100% of
      TLE per 31 Desember 2024 yang dilakukan                        TLE’s shares as of December 31, 2024 which
      dengan metode Discounted Cash Flow (DCF)                       was carried out using the Discounted Cash
      adalah Rp50.898.424.000.                                       Flow (DCF) method was Rp50,898,424,000.

      Berikut adalah jumlah yang diakui atas aset                    The following is the amount recognized for the
      teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang             identifiable assets acquired and liabilities taken
      diambil alih atas akuisisi TLE:                                over for the acquisition of TLE:

                                                    30 September 2025/
                                                    September 30, 2025
      Kas dan bank                                           7,682,336,043                               Cash and bank
      Piutang usaha                                          9,705,344,756                              Trade receivable
      Uang muka                                                166,500,000                                      Advance
      Pajak dibayar dimuka                                   1,104,276,283                                 Prepaid taxes
      Biaya dibayar dimuka                                     659,358,362                              Prepaid expense
      Aset Tetap                                           721,364,520,599                                  Fixed assets
      Jumlah aset                                          740,682,336,043                                   Total asset
      Jumlah liabilitas                                    714,387,751,450                                Total liabilities
      Jumlah aset bersih                                    26,294,584,593                              Total net assets




                                                      485
                                                           67
Page 516
PT TAMARIS HIDRO                                                                                    PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                             AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                         FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                      December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                          30 September 2025/
                                                          September 30, 2025
      Nilai aset bersih                                            26,294,584,593                                 Net assets value
      Harga perolehan:                                                                                            Acquisition cost:
      Nilai wajar imbalan yang dialihkan                                                               Fair value of consideration
        untuk kepentingan Entitas Induk                            40,718,739,200                  transferred to the Subsidiary
      Nilai wajar kepentingan non-pengendali                       10,179,684,800            Fair value of non-controlling interest
      Jumlah harga perolehan                                       50,898,424,000                           Total acquisition cost
      Goodwill                                                     24,603,839,407                                       Goodwill


                                                          30 September 2025/
                                                          September 30, 2025
      Biaya perolehan yang telah dibayar                           22,000,000,000                          Paid acquisition cost
      Kas dan setara kas yang diperoleh                            (7,682,336,043)           Cash and cash equivalents acquired
      Arus kas keluar bersih pada saat akuisisi                    14,317,663,957             Net cash out flow for acquisition


5.   Kas dan Bank                                                    5.      Cash on Hand and In Banks

                                                     2025                    2024
                                                      Rp                      Rp
       Kas di tangan                                                                                            Cash on hand
         Dalam Rupiah                                 710,904,050             661,985,200                         In Rupiah
       Kas di bank                                                                                              Cash in banks
         Dalam Rupiah                                                                                             In Rupiah
           PT Bank Central Asia Tbk                70,299,257,134          58,421,452,780        PT Bank Central Asia Tbk
           PT Bank Permata Tbk                      4,938,390,413          12,111,113,001           PT Bank Permata Tbk
           PT Bank Mandiri                                                                               PT Bank Mandiri
              (Persero) Tbk                         4,293,860,476          34,886,152,365                 (Persero) Tbk
           PT Bank Rakyat Indonesia                                                             PT Bank Rakyat Indonesia
              (Persero) Tbk                         3,565,902,527           4,745,490,072                 (Persero) Tbk
           PT Bank China Construction                                                          PT Bank China Construction
              Bank Indonesia Tbk                     213,403,568             599,376,937            Bank Indonesia Tbk
           PT Bank Negara Indonesia                                                             PT Bank Negara Indonesia
              (Persero) Tbk                            33,303,000              63,070,447                 (Persero) Tbk
           PT Bank Syariah                                                                               PT Bank Syariah
              Indonesia Tbk                            22,153,457              25,730,798                Indonesia Tbk
           PT Bank Mega Tbk                             2,898,405                 223,405              PT Bank Mega Tbk
         Dalam Dolar Amerika Serikat                                                                   In United States Dollar
           PT Bank Central Asia Tbk                11,114,835,067          10,697,561,694         PT Bank Central Asia Tbk
           PT Bank Permata Tbk                        207,547,022             202,975,649            PT Bank Permata Tbk
         Dalam Dolar Singapura                                                                           In Singapore Dollar
           PT Bank Permata Tbk                                  --              1,309,697            PT Bank Permata Tbk
       Deposito                                                                                                        Deposit
         Dalam rupiah                                                                                             In Rupiah
           PT Bank Central Asia Tbk                47,748,868,520                       --       PT Bank Central Asia Tbk
           PT Bank Permata Tbk                                  --         50,000,000,000           PT Bank Permata Tbk
           PT Bank China Construction                                                          PT Bank China Construction
             Bank Indonesia Tbk                                 --         50,000,000,000           Bank Indonesia Tbk
           PT Bank Rakyat Indonesia                                                             PT Bank Rakyat Indonesia
             (Persero) Tbk                                      --         14,907,000,000                 (Persero) Tbk
       Jumlah kas di bank                         142,440,419,589         236,661,456,845                   Total cash in banks
       Jumlah kas dan bank                        143,151,323,639         237,323,442,045    Total cash on hand and in banks


     Pada tanggal 31 Desember 2025, deposito                                As of December 31, 2025, the time deposits
     yang dimiliki oleh Entitas Anak merupakan                              held by the Subsidiaries were placed with
     deposito yang ditempatkan pada PT Bank                                 PT Bank Central Asia Tbk, with interest rates
     Central Asia, Tbk, dengan tingkat suku bunga                           ranging from 2.75%-3.25%.
     2,75%-3,25%.

                                                             486
                                                                68
Page 517
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito                     As of December 31, 2024, deposits owned by
     yang dimiliki oleh Entitas Induk merupakan                  the Company represent time deposits
     deposito yang ditempatkan pada PT Bank                      placement in PT Bank Rakyat Indonesia
     Rakyat Indonesia (Pesero), Tbk., PT Bank                    (Pesero), Tbk., PT Bank Permata, Tbk.,
     Permata, Tbk., PT Bank Central Asia Tbk. dan                PT      Bank        Central       Asia      Tbk.
     PT Bank China Construction Bank Indonesia,                  and PT Bank China Construction Bank
     Tbk. dengan tingkat suku bunga berkisar                     Indonesia, Tbk. with interset rates ranging from
     3,25%-5,60%      dengan     jangka    waktu                 3.25%-5.60% and will be mature on 1 until
     1 sampai dengan 3 bulan.                                    3 months.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, there are
     tidak ada kas di bank yang dibatasi                         no cash in banks which are restricted in use
     penggunaannya kecuali kas di bank yang                      except for cash in banks presented in Note 15.
     disajikan pada Catatan 15. Seluruh kas di bank              All cash in banks are placed in third parties
     ditempatkan pada bank pihak ketiga.                         bank.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, there
     tidak ada kas dan setara kas yang dijaminkan,               were no cash and cash equivalents pledged
     namun kas dan setara kas yang dibatasi                      as collateral however, cash and cash
     penggunaannya untuk pembayaran utang                        equivalents were restricted for the payment of
     sindikasi dan kewajiban obligasi.                           syndicated debt and bond obligations.

6.   Aset Keuangan Tersedia Untuk Dijual                    6.   Financial Assets Available For Sale

     Aset keuangan tersedia untuk dijual merupakan               The    financial  assets    available-for-sale
     penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar                   represent investments in the “Reksadana
     Uang oleh Entitas Induk melalui PT Setiabudi                Setiabudi Dana Pasar Uang” by the Company
     Investment Management.                                      through PT Setiabudi Investment Management.

     Pada tanggal 31 Desember 2025, Entitas Induk                As of December 31, 2025, the Company has
     telah menjual seluruh penyertaan Aset                       sold all investments in Financial Assets
     Keuangan Tersedia Dijual dengan nilai                       Available for Sale with an acquisition value of
     perolehan sebesar Rp45.000.000.000 dan nilai                Rp45,000,000,000 and a net asset value of
     aset bersih sebesar Rp47.197.154.616. Selisih               Rp47,197,154,616. The difference between the
     antara nilai perolehan dengan nilai aset bersih             acquisition value and the net asset value
     sebesar Rp2.197.154.616 diakui sebagai                      amounting to Rp2,197,154,616 is recognized
     “Keuntungan atas penjualan aset keuangan”                   as “Gain on the sale of financial assets” in
     pada Laporan Laba Rugi dan penghasilan                      Consolidated Statements of Profit or Loss and
     Komprehensif Lainnya.                                       Other Comprehensive Income.

     Pada tanggal 31 Desember 2024, nilai                        As of December 31, 2024, the acquisition value
     perolehan dan nilai wajar Aset Keuangan                     and the fair value of financial assets Available-
     Tersedia Dijual sebesar Rp45.000.000.000 dan                for-sale is amounted to Rp45,000,000,000 and
     Rp46.063.831.599. Selisih nilai wajar antara                Rp46,063,831,599. The difference in fair value
     nilai penyertaan dengan nilai aset bersih                   between the investment value and the net
     sebesar Rp1.063.831.599 diakui sebagai                      asset value amounting to Rp1,063,831,599 is
     pendapatan komprehensif lainnya (Catatan 28).               recognized as other comprehensive income
                                                                 (Note 28).




                                                    487
                                                       69
Page 518
PT TAMARIS HIDRO                                                                              PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

7.   Aset Keuangan Dari Proyek Konsesi Jasa                    7.     Unbilled Financial Asset From Service
     Yang Belum Ditagih                                               Concession Project

     Akun ini terdiri dari:                                          This account consists of:

                                              2025                       2024
                                               Rp                         Rp
      Penerimaan kapasitas minimum                                                                       Future minimum
        masa depan:                                                                                    capacity receipt:
        Kurang dari 1 tahun                 687,134,778,282            605,609,193,665                 Less than 1 year
        Antara 1 sampai dengan 5 tahun    3,293,560,108,315          2,636,694,366,211             Between 1 to 5 years
        Lebih dari 5 tahun                6,059,307,934,049          3,817,120,509,945                  Beyond 5 years
      Jumlah                             10,040,002,820,646          7,059,424,069,821                              Total
      Dikurangi pendapatan keuangan                                                                        Less unearned
        yang belum diterima              (3,833,020,925,063)        (1,922,366,735,029)                financial income
      Dikurangi biaya konstruksi           (307,570,000,000)           (89,729,000,000)             Less construction cost
      Dikurangi biaya pemeliharaan       (1,585,125,178,229)        (1,527,908,224,238)            Less maintenance cost
      Nilai sekarang penerimaan                                                            Present value of future capacity
         kapasitas masa depan             4,314,286,717,354          3,519,420,110,554                           receipts
      Dikurangi bagian yang akan
         diterima dalam satu tahun        (687,134,778,282)          (605,609,193,665)                Less current portion
      Bagian yang akan diterima
        lebih dari satu tahun             3,627,151,939,072          2,913,810,916,889                 Long-term portion


     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                          On December 31, 2025, and 2024 land of
     tanah atas pembangkit listrik tenaga mini hydro                 hydroelectric and mini hydro electrical power
     dan air (“PLTMH”) merupakan tanah dengan                        plant (“PLTMH”) represent land with ownership
     hak kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan                        right of Right to Use (“HGB”) and Borrow-to-
     (“HGB”) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan                     Use Forestry Permit (“IPPKH”) with total an
     (“IPPKH”) dengan total luas 3.328.861 m2 dan                    area of 3,328,861 sqm and 3,237,150 sqm
     3.237.150 m2 atas nama Entitas Anak.                            under the name of the Subsidiaries.

     Kecuali tanah, telah di asuransikan terhadap                    Except for land, the Company’s assets are
     semua     risiko   berdasarkan     suatu paket                  insured against all risks under a package
     polis kepada pihak ketiga, sebagai leader                       insurance policy with third parties, with
     PT Asuransi Central Asia dan member                             PT Asuransi Central Asia acting as the lead
     Asuransi       Astra      Buana,       Asuransi                 insurer and PT Asuransi Astra Buana,
     Bumiputeramuda, Asuransi Candi Utama,                           PT Asuransi Bumiputeramuda, PT Asuransi
     Asuransi Harta Aman Pratama Tbk., Asuransi                      Candi Utama, PT Asuransi Harta Aman
     Jasa     Indonesia      (Persero),     Asuransi                 Pratama Tbk., PT Asuransi Jasa Indonesia
     Umum BCA, Malacca Trust Wuwungan                                (Persero), PT Asuransi Umum BCA, and
     Insurance, dengan       nilai   pertanggungan                   PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
     masing-masing sebesar Rp4.117.365.348.197                       as co-insurers. The total sum insured
     dan Rp3.311.261.083.567 pada tanggal                            amounted to Rp4,117,365,348,197 and
     31 Desember 2025 dan 2024.                                      Rp3,311,261,083,567 as of December 31,
                                                                     2025 and 2024, respectively.

     Pada tanggal 26 November 2025, PLTA Aek                         On November 26, 2025, Aek Sibundong
     Sibundong di Sumatra Utara terdampak                            Hydroelectric Power Plant (PLTA Aek
     kejadian bencana alam banjir dan longsor.                       Sibundong) in North Sumatra was affected by
     Nilai pertanggungan pada paket polis asuransi                   natural disasters, namely flooding and
     tersebut termasuk didalamnya pertanggungan                      landslides. The sum insured under the
     untuk perbaikan PLTA Aek Sibundong sebesar                      package insurance policy includes coverage
     Rp323.288.353.577.                                              for the restoration of the Aek Sibundong
                                                                     Hydroelectric Power Plant amounting to
                                                                     Rp323,288,353,577.



                                                      488
                                                        70
Page 519
PT TAMARIS HIDRO                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Pada tanggal 31 Desember 2024, PLTM                           On December 31, 2024, Cikaso Micro Hydro
     Cikaso di Jawa Barat terdampak kejadian                       Power Plant (PLTM Cikaso) in West Java was
     bencana alam banjir dan longsor yang                          affected by natural disasters, including floods
     menyebabkan PLTM Cikaso tidak beroperasi                      and landslides, which caused the plant to
     dengan masa perbaikan selama satu tahun.                      cease operations with a repair period lasting
     Pada bulan Desember 2025, PLTM Cikaso                         one year. In December 2025, PLTM Cikaso
     telah beroperasi kembali (Catatan 9 dan 35).                  resumed operations (Notes 9 and 35).

     Manajemen Grup berkeyakinan bahwa nilai                       The Group’s management believes that the
     pertanggungan asuransi tersebut adalah cukup                  insurance coverage is adequate to cover
     untuk menutupi kemungkinan kerugian atas                      possible losses on the insured assets.
     aset yang dipertanggungkan.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                       As of December 31, 2025 and 2024, unbilled
     aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang                   financial asset from service concession project
     belum ditagih digunakan sebagai jaminan atas                  are used as collateral for long-term bank loans
     utang bank jangka panjang yang diperoleh dari                 obtained from syndicated loan (Note 19).
     utang sindikasi (Catatan 19).

     Pada saat pengakuan awal, nilai wajar dari                    At initial recognition, the fair value of the
     aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang                   unbilled    financial   asset   from   service
     belum ditagih ditentukan berdasarkan nilai kini               concession project is determined based on the
     arus kas masuk bersih dari pendapatan yang                    present value of net cash inflows from
     diharapkan berdasarkan energi eksklusif yang                  expected revenue based on expected
     akan dapat disediakan oleh Grup. Tingkat                      exclusive energy of the Group will be able to
     diskonto yang digunakan untuk menentukan                      provide. The discount rate used to determine
     nilai kini dari arus kas masuk bersih didasarkan              the present value of the net cash inflows was
     pada tingkat suku bunga pasar obligasi yang                   based on a market interest rate of bond issued
     diterbitkan oleh PLN dengan ketentuan yang                    by PLN with approximately similar terms.
     hampir sama.

     Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai                   Based on the review on the recoverable value
     yang dapat diperoleh kembali atas aset                        of unbilled financial asset from service
     keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum                  concession project, the Group’s management
     ditagih, manajemen Grup berkeyakinan bahwa                    believes that there are no events or changes
     tidak terdapat kejadian kejadian        atau                  indicating    asset    impairment    as    of
     perubahan-perubahan yang mengindikasikan                      December 31, 2025 and 2024.
     adanya penurunan nilai aset pada tanggal
     31 Desember 2025 dan 2024.

8.   Piutang Usaha                                            8.   Trade Receivables

     Akun ini terdiri dari:                                        This account consists of:

                                                2025                 2024
                                                 Rp                   Rp
      Pihak ketiga                                                                                             Third party
        PT Perusahaan Listrik                                                                    PT Perusahaan Listrik
          Negara (Persero)                   76,057,281,143        55,151,354,704                   Negara (Persero)
        Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)        372,300,000           557,940,000       Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah pihak ketiga                    76,429,581,143        55,709,294,704                         Total third party
      Pihak berelasi (lihat Catatan 37a)                                                   Related parties (see Note 37a)
        PT Mtiga Power Management             1,309,445,216         4,457,910,216         PT Mtiga Power Management
      Jumlah pihak berelasi                   1,309,445,216         4,457,910,216                     Total related parties
      Jumlah piutang usaha                   77,739,026,359        60,167,204,920                 Total trade receivables




                                                       489
                                                        71
Page 520
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Rincian piutang usaha berdasarkan umur                         The summary of aging schedule of trade
     piutang adalah sebagai berikut:                                receivables is as follows:
                                                2025                  2024
                                                 Rp                    Rp
      Sampai dengan 21 hari                  54,696,529,688        48,873,006,019                          Up to 21 days
      Lebih dari 21 hari                     23,042,496,671        11,294,198,901                      More than 21 days
      Jumlah                                 77,739,026,359        60,167,204,920                                  Total


     Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh                         As of December 31, 2025, all of the Group’s
     saldo piutang usaha Grup berada dalam                          trade receivables are current and not yet due.
     kondisi lancar dan belum jatuh tempo.
     Seluruh  piutang   usaha     Grup        dalam                 All of the Group’s trade receivables are
     denominasi mata uang Rupiah.                                   denominated in Rupiah currency.
     Piutang usaha dari PT Perusahaan Listrik                       Trade receivables from PT Perusahaan Listrik
     Negara (Persero) (PLN) merupakan piutang                       Negara      (Persero)    (PLN)   represents
     atas penjualan listrik oleh Entitas Anak                       receivables on sales of electricity by
     kepada PLN (Catatan 48).                                       Subsidiaries to PLN (Note 48).
     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, trade
     piutang usaha atas penjualan listrik digunakan                 receivables on sales of electricity are used as
     sebagai jaminan atas utang bank jangka                         collateral for long-term bank loans obtained
     panjang yang diperoleh dari utang sindikasi                    from syndicated loan (Note 19).
     (Catatan 19).
     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the aging
     umur piutang usaha Grup kepada PLN                             of the Group’s trade receivables to PLN are
     berkisar dari 30 sampai 45 hari.                               estimate than 30 until 45 days.
     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the
     manajemen Grup berkeyakinan bahwa                              Group’s management believes that all
     seluruh piutang usaha dapat tertagih,                          receivables are collectible, hence no
     sehingga tidak perlu dibuat cadangan                           allowance for impairment losses has been
     kerugian penurunan nilai.                                      provided.
9.   Piutang lain-lain                                        9.    Other Receivable
     Akun ini terdiri dari:                                         This account consists of:
                                               2025                   2024
                                                Rp                     Rp
      Pihak ketiga                                                                                         Third parties
        PT Asuransi Central Asia            10,000,000,000                      --         PT Asuransi Central Asia
        PT Ainul Hayat Sejahtera             9,615,956,000                      --         PT Ainul Hayat Sejahtera
        PT Rizki Air Sejahtera                           --         8,432,406,104              PT Rizki Air Sejahtera
        Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)     1,933,267,792          1,664,420,825    Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah pihak ketiga                   21,549,223,792         10,096,826,929                     Total third parties
      Pihak berelasi (lihat Catatan 37b)                                                Related parties (see Note 37b)
        PT Mtiga Power Management           90,773,023,143         72,265,888,717      PT Mtiga Power Management
        Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)         5,451,828             68,687,828    Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah pihak berelasi                 90,778,474,971         72,334,576,545                   Total related parties
      Jumlah piutang lain-lain             112,327,698,763         82,431,403,474               Total other receivables


     Pada tanggal 31 Desember 2025, piutang lain-                    As of December 31, 2025, other receivables
     lain kepada PT Asuransi Central Asia,                           from PT Asuransi Central Asia (ACA) is
     merupakan piutang atas klaim asuransi PLTM                      a receivable from claim of insurance for
     Cikaso (Catatan 7 dan 35).                                      PLTM Cikaso (Notes 7 and 35).

                                                      490
                                                       72
Page 521
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada tanggal 31 Desember 2025, piutang lain-                As of December 31, 2025, other receivables
      lain kepada PT Ainul Hayat Sejahtera (AHS),                 from PT Ainul Hayat Sejahtera (AHS
      merupakan piutang atas pemberian talangan                   represents receivables arising from advances
      biaya operasional.                                          for operational expenses.
      Piutang lain-lain dari PT Rizki Air Sejahtera               Other receivables from PT Rizki Air
      merupakan pinjaman dana yang diberikan oleh                 Sejahtera represent borrowing funds given
      Perusahaan sebagai bagian dari rencana                      by the Company as part of acquisition plan
      akuisisi Perusahaan tersebut.                               of the Company.
      Pada bulan Juli 2025, Entitas Induk telah                   On July 2025, the Company has received full
      menerima Pelunasan Piutang lain-lain PT Rizki               payment of Other Receivables PT Rizki Air
      Air Sejahtera.                                              Sejahtera.
      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, other
      piutang lain-lain kepada PT Mtiga Power                     receivables    from     PT    Mtiga   Power
      Management       (MPM),  Entitas  Asosiasi,                 Management (MPM), an Associate, mainly
      terutama merupakan piutang atas pemberian                   represent receivables arising from temporary
      dana talangan sementara dan cadangan                        advances and the provision for employee
      kewajiban imbalan kerja sehubungan dengan                   benefit obligations in connection with the
      adanya mutasi karyawan dari MPM.                            transfer of employees from MPM.
      Seluruh piutang lain-lain Grup           dalam              All of the Group’s other receivables are
      denominasi mata uang Rupiah.                                denominated in Rupiah currency.
      Piutang lain-lain dari pihak berelasi tidak                 Other receivables from related parties are
      dikenakan bunga, tidak ada jaminan, dan tidak               non interest bearing, provided without any
      memiliki jangka waktu pengembalian yang                     collateral, and no fixed repayment dates.
      pasti.
      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, the
      manajemen Grup berkeyakinan bahwa seluruh                   Group’s management believes that all of
      piutang lain-lain dapat tertagih, sehingga tidak            other receivables are collectible, hence no
      perlu dibuat cadangan kerugian penurunan                    allowance for impairment losses has been
      nilai.                                                      provided.
10.   Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                     10. Advances and Prepaid Expense

      Akun ini terdiri dari:                                      This account consists of:
                                                2025              2024
                                                 Rp                Rp
      Uang muka                                                                                           Advances
        Pembelian aset                        6,386,818,833      6,642,319,987                 Purchase of assets
        Operasional                           2,372,051,355      5,401,484,888                       Operational
      Jumlah uang muka                        8,758,870,188     12,043,804,875                       Total advances
      Biaya dibayar di muka                                                                        Prepaid expenses
        Sewa                                  1,467,946,480       207,276,755                                Rent
        Asuransi                                996,838,926       626,835,023                           Insurance
        Lain-lain (di bawah Rp500 juta)          37,920,047        51,960,047       Others (below of Rp500 million)
      Jumlah biaya dibayar di muka            2,502,705,453       886,071,825                 Total prepaid expenses
      Jumlah uang muka dan                                                                     Total advances and
        biaya dibayar di muka                11,261,575,641     12,929,876,700                 prepaid expenses


      Uang muka pembelian aset terutama                          Advances for purchase of assets is mainly
      merupakan uang muka pembelian aset untuk                   represent advances for PLTM.
      PLTM.


                                                       491
                                                         73
Page 522
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                 PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                      FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Uang muka operasional terutama merupakan                                           Advances for operational mainly represent
      pengeluaran yang digunakan untuk aktivitas                                         advances for monitoring and supervision
      monitoring dan supervisi, pembelian peralatan                                      activities, purchase of equipment to support
      penunjang kegiatan, dan sewa alat berat untuk                                      activities, and heavy equipment rental for
      pengerjaan proyek PLTM/PLTA.                                                       PLTM/PLTA’s construction.
11.   Aset Tetap                                                                 11. Property, Plant and Equipment
      Rincian dan mutasi aset tetap untuk tahun yang                                     The details and changes of property, plant
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan                                         and equipment for the year ended December
      2024 adalah sebagai berikut:                                                       31, 2025 and 2024 are as follows:
                                                                               2025


                                  Saldo Awal/        Penambahan/          Pengurangan/         Akuisisi/           Saldo Akhir/
                               Beginning Balance      Additions            Deductions         Acquisition         Ending Balance
      Biaya perolehan                                                                                                                                        Cost
        Pemilikan langsung                                                                                                                   Direct ownership
      Perlengkapan dan                                                                                                                            Equipment and
        peralatan                   15,019,355,576      2,518,084,472                    --        632,062,087        18,169,502,135                   supplies
      Komputer                       3,654,890,861      3,379,638,350                    --         28,194,000         7,062,723,211                    Computer
      Kendaraan dan                                                                      --                                                    Vehicle and heavy
        alat berat                  42,506,296,163      4,307,617,000                    --      1,028,965,154        47,842,878,317                 equipment
      Mesin                            878,563,649         32,832,620                    --                  --          911,396,269                    Machines
      Peralatan                                                                                                                                   Communication
        komunikasi                   2,757,295,836         33,733,500                    --                  --        2,791,029,336                 equipment
      Bangunan kantor                9,783,177,122                  --                   --                  --        9,783,177,122              Office buildings
      Aset lain-lain                   508,493,458         20,883,500                    --                  --          529,376,958                 Other assets
      Jumlah pemilikan
        langsung                    75,108,072,665     10,292,789,442                    --      1,689,221,241        87,090,083,348      Total direct ownership
      Aset hak-guna                                                                                                                          Right-of-use assets
      Bangunan kantor                7,542,674,063      5,632,730,842                    --      1,595,293,636        14,770,698,541              Office buildings
      Jumlah biaya perolehan        82,650,746,728     15,925,520,284                    --      3,284,514,877      101,860,781,889                    Total cost
      Akumulasi penyusutan                                                                                                             Accumulated depreciation
      Pemilikan langsung                                                                                                                        Direct ownership
      Perlengkapan dan                                                                                                                           Equipment and
        peralatan                   10,822,274,984        801,746,091                    --        307,267,042        11,931,288,117                  supplies
      Komputer                       3,342,434,372        312,904,106                    --                  --        3,655,338,478                   Computer
      Kendaraan dan                                                                                                                           Vehicle and heavy
        alat berat                  30,669,205,453      4,701,363,614                    --        349,860,521        35,720,429,588                equipment
      Mesin                            265,878,444         50,803,361                    --                  --          316,681,805                   Machines
      Peralatan                                                                                                                                  Communication
        komunikasi                   2,167,140,441        239,032,844                    --                  --        2,406,173,285                equipment
      Bangunan kantor                3,304,366,961        669,830,939                    --                  --        3,974,197,900             Office buildings
      Aset lain-lain                   507,834,586          2,789,088                    --                  --          510,623,674                Other assets
      Jumlah pemilikan
        langsung                    51,079,135,241      6,778,470,043                    --        657,127,563        58,514,732,847      Total direct ownership
      Aset hak-guna                                                                                                                          Right-of-use assets
      Bangunan kantor                2,348,225,421      4,604,540,306                    --      1,249,646,682         8,202,412,409              Office buildings
      Jumlah akumulasi                                                                                                                        Total accumulated
        penyusutan                  53,427,360,662     11,383,010,349                    --      1,906,774,245        66,717,145,256                depreciation
      Nilai buku bersih             29,223,386,066                                                                    35,143,636,633               Net book value




                                                                         492
                                                                          74
Page 523
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                 PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                      FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                   For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                   December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                               2024


                                  Saldo Awal/        Penambahan/          Pengurangan/         Akuisisi/          Saldo Akhir/
                               Beginning Balance      Additions            Deductions         Acquisition        Ending Balance
      Biaya perolehan                                                                                                                                    Cost
        Pemilikan langsung                                                                                                               Direct ownership
      Perlengkapan dan                                                                                                                        Equipment and
        peralatan                   13,584,061,006      1,435,294,570                    --                 --       15,019,355,576                supplies
      Komputer                       3,425,052,591        229,838,270                    --                 --        3,654,890,861                 Computer
      Kendaraan dan                                                                                                                        Vehicle and heavy
        alat berat                  42,506,296,163                  --                   --                 --       42,506,296,163              equipment
      Mesin                            771,271,489        107,292,160                    --                 --          878,563,649                 Machines
      Peralatan                                                                                                                               Communication
        komunikasi                   2,619,281,484        138,014,352                    --                 --        2,757,295,836              equipment
      Bangunan kantor                9,783,177,122                  --                   --                 --        9,783,177,122           Office buildings
      Aset lain-lain                   508,493,458                  --                   --                 --          508,493,458              Other assets
      Jumlah pemilikan
        langsung                    73,197,633,313      1,910,439,352                    --                 --       75,108,072,665   Total direct ownership
      Aset hak-guna                                                                                                                     Right-of-use assets
      Bangunan kantor                7,084,706,257        457,967,806                    --                 --        7,542,674,063          Office buildings
      Jumlah biaya perolehan        80,282,339,570      2,368,407,158                    --                 --       82,650,746,728                Total cost
                                                                                                                                               Accumulated
      Akumulasi penyusutan                                                                                                                     depreciation
      Pemilikan langsung                                                                                                                   Direct ownership
      Perlengkapan dan                                                                                                                        Equipment and
        peralatan                   10,332,048,543        490,226,441                    --                 --       10,822,274,984                supplies
      Komputer                       3,011,055,419        331,378,953                    --                 --        3,342,434,372                 Computer
      Kendaraan dan                                                                                                                        Vehicle and heavy
        alat berat                  26,008,832,516      4,660,372,937                    --                 --       30,669,205,453             equipment
      Mesin                            225,657,434         40,221,010                    --                 --          265,878,444                 Machines
      Peralatan                                                                                                                               Communication
        komunikasi                   1,942,250,686        224,889,755                    --                 --        2,167,140,441             equipment
      Bangunan kantor                2,633,731,389        670,635,572                    --                 --        3,304,366,961           Office buildings
      Aset lain-lain                   506,791,387          1,043,199                    --                 --          507,834,586             Other assets
      Jumlah pemilikan
        langsung                    44,660,367,374      6,418,767,867                    --                 --       51,079,135,241   Total direct ownership
      Aset hak-guna                                                                                                                     Right-of-use assets
      Bangunan kantor                1,966,585,582        381,639,839                    --                 --        2,348,225,421          Office buildings
      Jumlah akumulasi                                                                                                                    Total accumulated
        penyusutan                  46,626,952,956      6,800,407,706                    --                 --       53,427,360,662             depreciation
      Nilai buku bersih             33,655,386,614                                                                   29,223,386,066          Net book value




     Penyusutan yang dibebankan pada operasi                                             Depreciation charged to operation for the year
     untuk    tahun      yang     berakhir     pada                                      ended December 31, 2025 and 2024
     tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-                                           amounted      to   Rp11,383,010,349        dan
     masing sebesar Rp11.383.010.349 dan                                                 Rp6,800,407,706, respectively, and presented
     Rp6.800.407.706 dan disajikan sebagai bagian                                        as part of “General and Administrative
     dari akun “Beban Umum dan Administrasi”                                             Expenses” account in the consolidated
     pada laporan laba rugi dan penghasilan                                              statements of profit or loss and other
     komprehensif lain konsolidasian (Catatan 32).                                       comprehensive income (Note 32).

     Aset tetap berupa kendaraan dan alat berat                                          Property, plant, and equipment of vehicles and
     telah diasuransikan terhadap risiko bencana                                         heavy equipment has been insured against
     alam, risiko kebakaran, dan risiko lainnya                                          risk from natural disaster, fire, and other risks
     berdasarkan suatu paket polis kepada                                                under a policy package to PT Asuransi FPG
     PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi                                              Indonesia, PT Asuransi Central Asia,
     Central Asia, PT Asuransi Wahana Tata, dan                                          PT Asuransi Wahana Tata, and PT Asuransi
     PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, pihak                                           Harta Aman Pratama Tbk, third parties, with a
     ketiga, dengan nilai pertanggungan masing-                                          sum amounted to Rp14,136,888,050 and
     masing sebesar Rp14.136.888.500 dan                                                 Rp11,981,506,253 as of December 31, 2025
     Rp11.981.506.253 pada tanggal 31 Desember                                           and 2024, respectively. The Group's
     2025     dan    2024.     Manajemen     Grup                                        management believes that the sum insured is
     berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan                                              sufficient to cover possible losses on the
     asuransi tersebut adalah cukup untuk menutupi                                       insured assets.
     kemungkinan kerugian atas aset yang
     dipertanggungkan.

     Tidak terdapat aset tetap yang tidak terpakai                                       There are no property, plant, and equipment
     sementara dan tidak terdapat aset tetap yang                                        which temporary unused and there is no
     dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak                                          property, plant, and equipment were
     diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.                                     discontinued from active use and none were
                                                                                         classified as available for sale.


                                                                         493
                                                                          75
Page 524
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada 31 Desember 2025 dan 2024, aset tetap                 In December 31, 2025 and 2024, the
      Perusahaan yang sudah terdepresiasi penuh,                 Company's fixed assets that have been fully
      namun masih digunakan dalam kegiatan                       depreciated but are still used in the Company's
      operasional  Perusahaan    memiliki   biaya                operational activities have an acquisition cost
      perolehan      masing-masing        sebesar                amounted      to      Rp19,760,698,132     and
      Rp19.760.698.132 dan Rp23.763.940.058.                     Rp23,763,940,058, respectively.

      Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai                Based on the review on the recoverable value
      yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap,              of the property, plant, and equipment, the
      manajemen Grup berpendapat bahwa tidak                     Group’s management believes that there is no
      terdapat kejadian-kejadian atau perubahan-                 events or changes indicating asset impairment
      perubahan yang mengindikasikan adanya                      as of December 31, 2025 and 2024.
      penurunan    nilai   aset   pada     tanggal
      31 Desember 2025 dan 2024.

12.   Proyek Dalam Penyelesaian                              12. Project In - Progress

      Proyek    dalam    penyelesaian    masing-                 Project      in-progress      amounted    to
      masing sebesar Rp211.644.384.511 dan                       Rp211,644,384,511 and Rp56,302,134,599 as
      Rp56.302.134.599 pada tanggal 31 Desember                  of December 31, 2025 and 2024, respectively,
      2025 dan 2024, merupakan akumulasi biaya                   represents accumulated costs in relation to
      dalam rangka pembangunan PLTM/PLTA dan                     development of Subsidiaries PTLM/PLTA and
      sarana penunjang PLTM/PLTA pada Entitas                    supporting facilities of PLTM/PLTA.
      Anak.

      Mutasi proyek dalam penyelesaian selama                    The changes in project in-progress during
      tahun 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:                2025 and 2024 are as follows:

                                               2025                 2024
                                                Rp                   Rp
      Saldo awal tahun                      56,302,134,599       12,753,094,195                    Beginning balance
      Penambahan (pengurangan)
        selama tahun berjalan              155,342,249,912       43,549,040,404        Addition (less) during the year
      Saldo akhir tahun                    211,644,384,511       56,302,134,599          Ending balance of the year


      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                     As of December 31, 2025 and 2024, additions
      penambahan proyek dalam penyelesaian                       to construction in progress amounted to
      sebesar       Rp115.813.060.485        dan                 Rp115,813,060,485 and Rp41,405,063,570,
      Rp41.405.063.570,    sehubungan     dengan                 respectively, in relation to the development of
      pengembangan proyek yang berlokasi di Pulau                a project located in Kalimantan Island, with a
      Kalimantan dengan progres pembangunan                      construction progress of 22.67%. The total
      sebesar 22,67%. Total Proyek dalam                         construction in progress as of December 31,
      penyelesaian per tanggal 31 Desember 2025                  2025       and       2024       amounted     to
      dan 2024 sebesar Rp157.218.124.055 dan                     Rp157,218,124,055 and Rp41,405,063,570,
      Rp41.405.063.570.                                          respectively.

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                    As of December 31, 2025 and 2024, additions
      penambahan proyek dalam penyelesaian                       to construction in progress amounted to
      sebesar        Rp39.529.189.427         dan                Rp39,529,189,427 and Rp2,143,976,834,
      Rp2.143.976.834        atas       persiapan                respectively, related to the preparation for the
      pembangunan PLTA Besai II. Total Proyek                    construction of the Besai II Hydropower Plant.
      dalam penyelesaian per tanggal 31 Desember                 The total construction in progress as of
      2025 dan 2024 sebesar Rp54.426.260.456 dan                 December 31, 2025 and 2024 amounted to
      Rp14.897.071.029.                                          Rp54,426,260,456 and Rp14,897,071,029,
                                                                 respectively.


                                                      494
                                                       76
Page 525
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai                                         Based on the review on the recoverable
      terpulihkan dari proyek dalam penyelesaian,                                         amount of project in-progress, the Company’s
      manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa                                             management believes that there are no events
      tidak    terdapat   kejadian-kejadian atau                                          or changes indicating impairment as of
      perubahan-perubahan yang mengindikasikan                                            December 31, 2025 and 2024.
      adanya penurunan nilai pada tanggal
      31 Desember 2025 dan 2024.

13.   Aset Takberwujud Dan Goodwill                                                   13. Intangible Assets And Goodwill

      Akun ini terdiri dari:                                                              This account consists of:

                                                                2025                           2024
                                                                 Rp                             Rp
      Goodwill                                               362,403,805,934                337,799,966,527                                      Goodwill
      Perangkat lunak - bersih                                             --                             --                                Software - net
      Jumlah                                                 362,403,805,934                337,799,966,527                                            Total

                                                                                 2025
                                    Saldo Awal/          Penambahan (pengurangan)/         Penurunan/           Saldo Akhir/
                                 Beginning balance          Addition (deduction)            Decrease           Ending Balance

      Biaya perolehan                                                                                                                                    Cost
        Piranti lunak                    2,217,442,973                           --                     --            2,217,442,973                 Software
        Goodwill                       337,799,966,527              24,603,839,407                      --          362,403,805,934                 Goodwill

      Akumulasi Penyusutan                                                                                                            Accumulated depreciation
       Piranti Lunak                     2,217,442,973                           --                     --            2,217,442,973                 Software

      Nilai Buku                       337,799,966,527                                                              362,403,805,934                      Total


                                                                                 2024
                                    Saldo Awal/          Penambahan (pengurangan)/        Penurunan/            Saldo Akhir/
                                 Beginning balance          Addition (deduction)           Decrease            Ending Balance
      Biaya perolehan                                                                                                                                    Cost
        Piranti lunak                    2,217,442,973                           --                     --           2,217,442,973                  Software
        Goodwill                       333,208,152,499               4,591,814,028                      --         337,799,966,527                  Goodwill

      Akumulasi Penyusutan                                                                                                            Accumulated depreciation
       Piranti Lunak                     2,217,442,973                           --                     --            2,217,442,973                 Software
      Nilai Buku                       333,208,152,499                                                             337,799,966,527                       Total



      Goodwill merupakan selisih lebih nilai agregat                                      Goodwill represents the excess of the
      dari imbalan yang dialihkan dan jumlah yang                                         aggregate of the consideration and the amount
      diakui untuk kepentingan non-pengendali                                             of recognized for non-controlling interest over
      dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang                                     the net identified assets and liabilities
      diambil alih (aset bersih) pada tanggal akuisisi,                                   assumed at the date of acquisition, with details
      dengan rincian sebagai berikut:                                                     as follows:

                                                                  2025                       2024
                                                                   Rp                         Rp
      PT Jaya Dinamika Geohidroenergi                        231,886,794,545             231,886,794,545          PT Jaya Dinamika Geohidroenergi
      PT Bersaudara Simalungun Energi                         63,132,808,881              63,132,808,881          PT Bersaudara Simalungun Energi
      PT Thong Langkat Energi                                 24,603,839,407                           --                 PT Thong Langkat Energi
      PT Bumiloka Cikaso Energi                               21,069,576,389              21,069,576,389                PT Bumiloka Cikaso Energi
      PT Landasan Tata Laksana Energi                          7,420,732,073               7,420,732,073          PT Landasan Tata Laksana Energi
      PT Lampung Hydroenergy                                   4,673,123,274               4,673,123,274                 PT Lampung Hydroenergy
      PT Bahtera Bayu Persada                                  3,903,786,397               3,903,786,397                 PT Bahtera Bayu Persada
      PT Sumber Baru Hydropower                                2,600,000,000               2,600,000,000              PT Sumber Baru Hydropower
      PT Suparco Mitra Energie                                 1,326,217,549               1,326,217,549                  PT Suparco Mitra Energie
      PT Grahaenergi Mitra Bersama                               895,014,142                 895,014,142             PT Grahaenergi Mitra Bersama
      PT Persada Energihijau Lestari                             866,919,125                 866,919,125             PT Persada Energihijau Lestari
      PT Suar Investindo Capital                                  24,994,152                  24,994,152                 PT Suar Investindo Capital
      Jumlah                                                 362,403,805,934             337,799,966,527                                              Total



                                                                          495
                                                                              77
Page 526
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada tanggal 31 Desember 2025, peningkatan                                              On December 31, 2025, the increase in
      Goodwill sehubungan dengan penyelesaian                                                 Goodwill is related to the completion of the
      proses akuisisi PT Thong Langkat Energi                                                 acquisition process of PT Thong Langkat
      (TLE), Entitas Anak (Catatan 4).                                                        Energi (TLE), a Subsidiary (Note 4).
14.   Pernyataan Saham                    dan           Uang       Muka                 14. Investment In Shares and Advance For
      Pernyataan Saham                                                                      Investment
                                                                   2025                            2024
                                                                    Rp                              Rp
      Investasi pada Entitas Asosiasi                               138,322,917                             --                         Investment in Associates Entity
      Uang Muka Penyertaan Saham                                 46,061,416,395                 52,061,416,395                                Advance for Investment
      Investasi lainnya                                              10,207,000                    885,207,000                                       Other Investment
      Jumlah                                                     46,209,946,312                 52,946,623,395                                                  Total

a.    Investasi pada Entitas Asosiasi                                                   a.    Investment in Associates Entity
                                                                                   2025
                                                                                             Laba (Rugi)
                                                                                             Penyesuaian
                                         Persentase              Nilai Tercatat              Nilai Wajar/            Nilai Tercatat
                                        Kepemilikan/              1 Jan 2025/                Profit (Loss)           31 Des 2025/
                                        Percentage of           Carrying Value                Fair Value           Carrying Value
                                         Ownership             as of Jan 1, 2025             Adjustment           as of Dec 31, 2025

      PT Mtiga Power Management            20,00%                                  --                        --                     --       PT Mtiga Power Management
      PT Bakti Bangun Patria               30,00%                                  --              138,322,917            138,322,917              PT Bakti Bangun Patria
      Jumlah                                                                       --              138,322,917            138,322,917                              Total

                                                                                   2024
                                                                                             Laba (Rugi)
                                                                                             Penyesuaian
                                         Persentase              Nilai Tercatat              Nilai Wajar/            Nilai Tercatat
                                        Kepemilikan/              1 Jan 2024/                Profit (Loss)           31 Des 2024/
                                        Percentage of           Carrying Value                Fair Value           Carrying Value
                                         Ownership             as of Jan 1, 2024             Adjustment           as of Dec 31, 2024
      PT Mtiga Power Management            20,00%                                --                         --                         --    PT Mtiga Power Management
      PT Bakti Bangun Patria               30,00%                       50,815,864                (50,815,864)                         --          PT Bakti Bangun Patria
      Jumlah                                                            50,815,864                (50,815,864)                         --                          Total


      PT Mtiga Power Management                                                                PT Mtiga Power Management
      PT Mtiga Power Management didirikan pada                                                 PT Mtiga Power Management was established
      tanggal 25 Juli 2012 berdasarkan Akta                                                    on July 25, 2012 based on Notarial Deed
      Notaris No. 9 dari Grace Supena Sundah,                                                  No. 9 of Grace Supena Sundah, S.H.,
      S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian                                                 Notary    in    Jakarta.    The     Company’s
      Perusahaan telah disahkan oleh Menteri                                                   Deed of Incorporation was approved by
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                                                     the Ministry of Justice and Human Rights of
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-                                                 the Republic of Indonesia in its Decision Letter
      46700.AH.01.01    Tahun    2012   tanggal                                                No. AHU-46700.AH.01.01 Year 2012 dated
      3 September 2012.                                                                        September 3, 2012.
      Anggaran     Dasar     Perusahaan    telah                                               The Company's Articles of Association have
      mengalami     beberapa   kali  perubahan,                                                undergone several changes, the most recent
      terakhir berdasarkan Akta Pernyataan                                                     being based on the Deed of Statement of
      Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham                                                   Decision Outside the Extraordinary General
      Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang                                                    Meeting of the Shareholders (Signed
      Saham Luar Biasa Perusahaan No. 13,                                                      Circularly) of PT Mtiga Power Management
      tanggal 14 Januari 2022, yang dibuat di                                                  No. 13, dated January 14, 2022, made in the
      hadapan Notaris Sintya Liana Sofyan,                                                     presence of Notary Sintya Liana Sofyan, S.H.,
      S.H.,M.Kn.,   Notaris di Kota      Bekasi,                                               M.Kn., Notary in the City of Bekasi, regarding
      mengenai perubahan pasal 3. Akta tersebut                                                the amendment of Article 3. The Deed has
      telah mendapatkan persetujuan dari Menteri                                               received approval from Minister of Law and
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                                                     Human Rights of the Republic of Indonesia in
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-                                                 Decree No. AHU-0003425.AH.01.02 Year
      0003425.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal                                                      2022 dated January 15, 2022.
      15 Januari 2022.

                                                                           496
                                                                              78
Page 527
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                       Composition of the Board Directors and the
     dimuat dalam Akta No. 13, tanggal                         Board of Commissioners outlined in Deed
     27 November 2025 yang dibuat di hadapan                   No. 13, dated November 27, 2025, made in
     Notaris Sintya Liana Sofyan S.H., M.Kn.,                  the presence of Notary Sintya Liana Sofyan,
     Notaris di Kota Bekasi dan telah diterima dan             S.H., M.Kn., Notary in the City of Bekasi and
     dicatat dalam sistem Administrasi Badan                   has been received and recorded in the Legal
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                     Entity Administration System of the Republic
     Manusia Republik Indonesia, Berdasarkan                   of Indonesia, based on the Receipt of
     Surat       Penerimaan        Pemberitahuan               Notification of Company Data Change
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-                         No. AHU-AH.01.09-0362262 dated December
     AH.01.09-0362262 tanggal 11 Desember                      11, 2025.
     2025.
     Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar                      In accordance with Article 3 of the Company’s
     Perusahaan, lingkup kegiatan Perusahaan                   Articles of Association, the scope of the
     meliputi bidang Pembangkit Tenaga Listrik,                Company’s      activities     includes     Power
     Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga                 Generation; Operation of Electricity Supply
     Listrik; Instalasi Listrik; Konstruksi Bangunan           Installations;     Electrical       Installations;
     Sipil     Elektrikal;    Konstruksi    Bangunan           Construction of Electrical Civil Buildings;
     Prasarana Sumber Daya Air, Instalasi                      Construction of Water Resource Infrastructure
     Konstruksi Lainnya YTDL, Reparasi Motor                   Buildings; Other Construction Installations
     Listrik, Generator dan Transformator, Reparasi            YTDL; Repair of Electric Motors, Generators,
     Baterai dan Akumulator Listrik, Reparasi                  and Transformers; Repair of Batteries and
     Peralatan Listrik Lainnya, Jasa Inspeksi Teknik           Electric Accumulators; Repair of Other
     Instalasi, serta Penyediaan Sumber Daya                   Electrical Equipment; Technical Inspection
     Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya                  Services of Installations; Provision of Human
     Manusia.                                                  Resources and Management of Human
                                                               Resources Functions.
     Perusahaan mulai beroperasi secara komersial              The Company started            its      commercial
     pada tahun 2016.                                          operations in 2016.
     Perusahaan berkedudukan di Epicentrum                     The Company is domiciled at Epicentrum
     Walk, Lantai 3 - A306-307, Kawasan Rasuna                 Walk, 3rd Floor - A306-307, Rasuna
     Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet                 Epicentrum Area, Jalan H.R. Rasuna Said,
     Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.                     Karet Kuningan, Setiabudi, South Jakarta.
     PT Bakti Bangun Patria                                    PT Bakti Bangun Patria
     Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi             The summary of the financial information of
     sebagai berikut:                                          the associate entity is as follows:
                                               2025              2024
                                                Rp                Rp
      Jumlah Aset                             10,486,213,046    10,940,808,149                            Total Assets
      Jumlah Liabilitas                        7,538,247,381    10,058,335,239                          Total Liabilities
      Pendapatan                              32,168,092,086    13,911,754,011                                 Revenue
      Laba (rugi) tahun berjalan                 461,076,390     (225,674,655)                Profit (loss) for the year

     PT Bakti Bangun Patria (dahulu PT Bakti Air               PT Bakti Bangun Patria (formerly PT Bakti Air
     Patria) didirikan dengan Akta Notaris Ny.                 Patria) was established based on Notarial
     Grace Supena Sundah SH. No. 13 tanggal 07                 Deed No. 13 dated March 7, 2012, drawn up
     Maret 2012. Anggaran Dasar Perseroan ini                  by Ny. Grace Supena Sundah, S.H. The
     sudah memperoleh pengesahan dari Menteri                  Company’s Articles of Association have been
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                      approved by the Minister of Law and Human
     Indonesia dengan nomor Keputusan Menteri                  Rights of the Republic of Indonesia pursuant
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                      to Decree of the Minister of Law and Human
     Indonesia No. AHU-14540.AH.01.01 Tahun                    Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-
     2012 tanggal 20 Maret 2012.                               14540.AH.01.01 Year 2012 dated March 20,
                                                               2012.
                                                      497
                                                        79
Page 528
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Sampai dengan tanggal pelaporan, PT Bakti                  As of the reporting date, PT Bakti Bangun
     Bangun Patria telah beroperasi secara                      Patria has commenced and is conducting its
     komersial dan menjalankan kegiatan usahanya                commercial operations in accordance with its
     sesuai    dengan    maksud     dan    tujuan               business objectives.
     pendiriannya.

     Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami                  The Company’s Articles of Association have
     beberapa kali perubahan, perubahan terakhir                been amended several times, with the latest
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan                      amendment made based on the Deed of
     Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar                      Statement of Resolutions Outside the
     Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)                Extraordinary     General    Meeting      of
     PT Bakti Bangun Patria Nomor 21, tanggal                   Shareholders (signed by circular resolution)
     22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan                   of PT Bakti Bangun Patria No. 21 dated
     Notaris Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Akta             December 22, 2023, drawn up before Notary
     perubahan ini telah memperoleh persetujuan                 Sintya    Liana    Sofyan,   S.H.,    M.Kn.
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                        This amendment deed has been approved by
     Republik    Indonesia,   berdasarkan     Surat             the Minister of Law and Human Rights of the
     Keputusan Nomor AHU-0000708.AH.01.11                       Republic of Indonesia pursuant to Decree
     Tahun 2024, tanggal 03 Januari 2024.                       No. AHU-0000708.AH.01.11 Year 2024 dated
                                                                January 3, 2024.

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                       In accordance with Article 3 of the Company’s
     Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan                   Articles of Association, the purposes and
     adalah menjalankan usaha dalam bidang                      objectives of the Company are to engage in
     pembangunan, jasa, pengangkutan darat,                     the businesses of construction, services, land
     perdagangan, dan periundustrian.                           transportation, trading, and industrial activities.

     Perusahaan berlokasi di Gedung Jakarta                     The Company is domiciled at Jakarta Design
     Design Center - JDC Business Center, Lantai                Center Building – JDC Business Center, 6th
     6, Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Jakarta Pusat.               Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Central
                                                                Jakarta.

b.    Uang Muka Penyertaan Saham                           b.   Advance for Investment
      Pada 31 Desember 2025 dan 2024,                           As of December 31, 2025 and 2024, the
      Perusahaan memiliki uang muka penyertaan                  Company has advance for investment in
      saham di PT Mtiga Power Management                        PT Mtiga Power Management amounting to
      masing-masing sebesar Rp46.061.416.395                    Rp46,061,416,395 and Rp46,061,416,395.
      dan Rp46.061.416.395.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                     As of December 31, 2025 and 2024, the
     Perusahaan memiliki uang muka penyertaan                   Company has advance for investment in
     saham di PT Hidro Jaya Manajur sebesar nihil               PT Hidro Jaya Manajur amounting to nihil and
     dan Rp6.000.000.000.                                       Rp6,000,000,000.

c.    Investasi Lainnya                                    c.   Other Investment
      Pada 31 Desember 2025 dan 2024,                           As of December 31, 2025 and 2024, the
      Perusahaan memiliki investasi lainnya di                  Company has other investment in Tamaris
      Tamaris Infrastructure Pte. Ltd masing-masing             Infrastructure Pte. Ltd  amounting   to
      sebesar Rp10.207.000.                                     Rp10,207,000.




                                                    498
                                                      80
Page 529
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

15.   Aset Lain-Lain                                          15. Others Assets

      Akun ini terdiri dari:                                       This account consists of:

                                              2025                  2024
                                               Rp                    Rp
      Dana dalam pembatasan                 31,503,250,995       251,280,246,919                     Restricted funds
      Uang jaminan                           1,509,133,418         1,345,579,006                     Security deposit
      Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)         425,676,505            41,020,000      Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah                                33,438,060,918       252,666,845,925                                   Total

      Dana dalam pembatasan terutama merupakan                    The funds in restriction primarily represent
      penempatan deposito pada PT Bank Rakyat                     deposits placed with PT Bank Rakyat
      Indonesia, Tbk pada tanggal 31 Desember                     Indonesia, Tbk as of December 31, 2025, and
      2025 dan PT Bank Permata, Tbk pada tanggal                  PT Bank Permata, Tbk as of December 31,
      31 Desember 2024 sehubungan dengan dana                     2024, in connection with the reserve funds for
      cadangan pembayaran obligasi.                               bond payments.
      Dana dalam pembatasan termasuk di                           Restricted funds including current bank
      dalamnya rekening bank pada PT Bank Central                 account in PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
      Asia Tbk (BCA) yang diperuntukkan oleh                      which are intended by the Group for
      Grup untuk pembayaran utang sindikasi                       repayment of syndicated loan (Note 19).
      (Catatan 19).
      Uang jaminan merupakan uang jaminan atas                    Security deposit represent security deposit for
      sewa bangunan.                                              building rentals.
16.   Utang Usaha                                             16. Trade Payables

      Akun ini terdiri dari:                                      This account consists of:
                                                2025                2024
                                                 Rp                  Rp
      Pihak ketiga                                                                                           Third parties
        PT Sekuensa Teknik Indonesia          2,802,550,061                   --         PT Sekuensa Teknik Indonesia
        PT Primordia Siparup Perkasa          1,634,653,344       1,634,653,344           PT Primordia Siparup Perkasa
        PT Mesindo Tekninesia                   795,824,989                   --                PT Mesindo Tekninesia
        Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)      1,647,160,654       1,647,917,003         Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah pihak ketiga                     6,880,189,048       3,282,570,347                         Total third parties
      Pihak berelasi (Catatan 37d)                                                              Related parties (Note 37d)
        PT Bakti Bangun Patria                4,885,124,803       7,872,630,302                 PT Bakti Bangun Patria
      Jumlah pihak berelasi                   4,885,124,803       7,872,630,302                       Total related parties
      Jumlah utang usaha                     11,765,313,851      11,155,200,649                     Total trade payables


      Utang usaha kepada PT Sekuensa Teknik                       Trade payables to PT Sekuensa Teknik
      Indonesia dan PT Primodia Siparup Perkasa                   Indonesia and PT Primodia Siparup Perkasa
      terutama merupakan utang retensi sehubungan                 mainly consist of retention payables related to
      dengan penyelesaian Pembangunan jaringan                    the completion of the transmission network
      transmisi dan electrical pada PLTM Cikaso dan               and electrical work at PLTM Cikaso and PLTM
      PLTM Aek Sibundong.                                         Aek Sibundong.
      Rincian utang usaha berdasarkan umur utang                  The summary of aging schedule of trade
      adalah sebagai berikut:                                     payables are as follows:
                                               2025                2024
                                                Rp                  Rp
      Sampai dengan 30 hari                   8,483,499,853       7,872,630,300                            Up to 30 days
      Lebih dari 30 hari                      3,281,813,998       3,282,570,349                        More than 30 days
      Jumlah                                 11,765,313,851      11,155,200,649                                      Total



                                                       499
                                                        81
Page 530
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Seluruh utang usaha Grup dalam denominasi                    All of the Group’s trade payables                are
      mata uang Rupiah.                                            denominated in Rupiah currency.

17.   Utang Lain-lain - Pihak Ketiga                           17. Others Payables - Third Parties

      Akun ini terdiri dari:                                       This account consists of:

                                                2025                  2024
                                                 Rp                    Rp

      Pihak ketiga                                                                                         Third parties
        Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)       2,162,200,208        3,551,579,727     Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah utang lain-lain                   2,162,200,208        3,551,579,727                 Total other payables


      Seluruh utang lain-lain Grup dalam denominasi                All of the Group’s other payables                are
      mata uang Rupiah.                                            denominated in Rupiah currency.

18.   Akrual dan Provisi                                       18. Accrued and Provision

      Akun ini terdiri dari:                                       This account consists of:

                                                2025                  2024
                                                 Rp                    Rp
      Bunga pinjaman                         12,941,594,058        12,136,607,161                         Loan interest
      Provisi (Catatan 45)                   10,000,000,000                     --                  Provision (Note 45)
      Jasa profesional                        1,440,825,933         2,292,216,000                     Professional fees
      Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)        2,305,181,659         3,426,594,723       Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah                                 26,687,601,650        17,855,417,884                                 Total


19.   Utang Bank Jangka Panjang                                19. Long-Term Bank Loans

      Akun ini merupakan utang bank sindikasi yang                 This account represent syndicated loan that
      terdiri dari:                                                consists of:

                                               2025                    2024
                                                Rp                      Rp
      PT Bank Central Asia Tbk.            1,176,153,266,391        948,478,176,395          PT Bank Central Asia Tbk
      PT Sarana Multi Infrastruktur                                                        PT Sarana Multi Infrastruktur
        (Persero)                           920,667,918,897         742,448,670,368                        (Persero)
      Jumlah                               2,096,821,185,288      1,690,926,846,763                               Total
      Biaya transaksi pinjaman                                                                         Unamortized loan
        yang belum diamortisasi            (155,632,715,992)      (160,656,279,665)                 arrangement cost
      Bersih                               1,941,188,469,296      1,530,270,567,098                                 Net
      Dikurangi bagian yang jatuh tempo
        dalam satu tahun                   (133,764,488,638)      (104,939,131,601)                 Less current portion
      Bagian jangka panjang                1,807,423,980,658      1,425,331,435,497                 Long-term portion


      Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 08 November                  Based on Deed No. 04 dated November 08,
      2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur,                     2021 made before Deni Thanur, S.E., S.H.,
      S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi              M.Kn., Notary in the Administrative City of
      Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan telah                South Jakarta, as amended and restated as
      dinyatakan kembali yang tertuang pada akta                   stated in the deed of amendment and
      perubahan dan pernyataan kembali No. 34                      restatement No. 34 dated July 18, 2022 made
      tanggal 18 Juli 2022 dibuat di hadapan Notaris               before Notary Yualita Widyadhari, SH., MKn.
      Yualita Widyadhari, SH., MKn. Perusahaan                     The Company obtained a syndicated
                                                       500
                                                        82
Page 531
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     memperoleh fasilitas kredit investasi sindikasi          investment credit facility with PT Bank Central
     dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan                Asia Tbk (BCA) and PT Sarana Multi
     PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI),           Infrastruktur (Persero) (SMI), respectively as
     masing-masing sebagai Kreditur Awal, yang                Initial Creditors, which were arranged by BCA
     diatur oleh BCA sebagai agen fasilitas, agen             as facility agent, escrow agent and collateral
     penampungan dan agen jaminan dengan pagu                 agent with a facility ceiling. investment credit
     fasilitas       kredit     investasi      sebesar        amounting to Rp4,555,000,000,000 which is
     Rp4.555.000.000.000 yang terbagi atas:                   divided into:
     a. Fasilitas Kredit Investasi Tranche A                  a. Tranche A Investment Credit Facility with a
          maksimal sebesar Rp2.082.276.000.000                     maximum of Rp2,082,276,000,000 which is
          yang diberikan kepada BCE, BSE, HRI,                     provided to BCE, BSE, HRI, BDP, SIC,
          BDP, SIC, SMHP, MBP, SNE, JDG, SME,                      SMHP, MBP, SNE, JDG, Subsidiaries, with
          dengan tingkat suku bunga per tahun:                     an annual interest rate of:
          x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan                      x 1st to 3rd year with fixed interest rate
               tingkat suku bunga tetap 8%.                            of 8%.
          x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan                      x 4th to 5th year with fixed interest rate
               tingkat suku bunga tetap 8,25%.                         8.25%.
          x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan                       x 6th year and beyond with floating rate.
               tingkat suku bunga mengambang.
     b. Fasilitas Kredit Investasi Tranche B                  b. Tranche B Investment Credit Facility with a
         maksimal sebesar Rp2.472.724.000.000                    maximum of Rp2,472,724,000,000 which is
         yang diberikan kepada LHE, PHE, BBPe,                   given to LHE, PHE, BBPe, LTLE, for the
         LTLE, untuk penarikan pertama yang                      first withdrawal which is used to pay off the
         digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit              PHE Existing Credit Facility (maximum
         Eksisting      PHE      (maksimal     sebesar           Rp178,873,000,000) and LHE (maximum
         Rp178.873.000.000) dan LHE (maksimal                    Rp28,800,000,000) interest rates apply per
         sebesar Rp28.800.000.000) berlaku tingkat               year:
         suku bunga per tahun:
          x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan                     x   1st to 3rd year with fixed interest rate
               tingkat suku bunga tetap 8%.                           of 8%.
          x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan                     x   4th to 5th year with fixed interest rate
               tingkat suku bunga tetap 8,25%.                        8.25%.
          x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan                      x   6th year and beyond with floating rate.
               tingkat suku bunga mengambang.
     Untuk sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B          For the remainder of the Tranche B Investment
     setelah penarikan diatas berlaku tingkat suku            Credit Facility after the withdrawal above, a
     bunga mengambang sejak tahun pertama.                    floating interest rate applies from the first year.
     Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah        The remaining balance of the Tranche B
     digunakan untuk fasilitas kredit LHE, PHE,               Investment Credit Facility after it was used for
     BBPe       dan     LTLE       adalah     sebesar         the LHE, PHE, BBPe, and LTLE credit
     Rp1.699.037.000.000. Sisa Fasilitas Kredit               facilities  is   Rp1,699,037,000,000.       The
     Investasi tersebut diberikan kepada HJM, TLE             remaining balance of the Investment Credit
     dan Debitur Baru dengan rincian sebagai                  Facility was extended to HJM, TLE, and New
     berikut:                                                 Borrowers, with the following breakdown:
     Berdasarkan Akta Perubahan Kedua dan                     Based on the Second Amandement Deed and
     Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi           the Reaffirmation of the Syndicated Loan
     No. 135 tanggal 27 Maret 2025 dibuat di                  Agreement No. 135 dated March 27, 2025
     hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M.,                  made in front of Notary Mala Mukti , S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta, Sisa               LL.M.,Notary in Administrative City of Jakarta,
     Fasilitas Kredit Investasi Tranche B diberikan           the remainder of the Tranche B Investment
     kepada PT Hidro Jaya Manajur, Entitas Anak,              Credit Facility given to PT Hidro Jaya Manajur
     dengan       maksimal        kredit   sebesar            with a maximum credit of Rp200,000,000,000,
     Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku                  a floating interest rate applies from the first
     bunga mengambang sejak tahun pertama.                    year.

                                                    501
                                                         83
Page 532
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Berdasarkan           Akta Perubahan Ketiga dan         Based on the Third Amendment Deed and
     Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi          Restatement of Syndicated Loan Agreement
     No. 134 tanggal 17 Desember 2025 dibuat di              No. 134 dated December 17, 2025, executed
     hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, SH.,          before Notary Karin Christiana Basoeki, SH,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sisa        a Notary in the Administrative City of Central
     Fasilitas Kredit Investasi Tranche   B diberikan        Jakarta, the remaining Tranche B Investment
     kepada PT Thong Langkat Energi dan Debitur              Credit Facility was extended to PT Thong
     Baru, Entitas      Anak, dengan maksimal kredit         Langkat Energi and the New Borrower,
     masing-masing sebesar Rp417.202.709.392                 a     Subsidiary,     with    maximum     loan
     dan Rp1.081.834.290.608, berlaku Tingkat suku           amounts       of    Rp417,202,709,392      and
     bunga mengambang sejak tahun pertama.                   Rp1,081,834,290,608, respectively, with a
                                                             floating interest rate applicable from the first
                                                             year.

     c.   Fasilitas Kredit Investasi Tranche C,              c.   Tranche C Investment Credit Facility,
          berdasarkan Akta perubahan kedua dan                    based on the second amandement deed
          Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit                    and the Reaffirmation of the Syndicated
          Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret 2025                 Loan Agreement No. 135 dated March 27,
          dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti,                   2025 made in front of Notary Mala Mukti ,
          S.H.,LL.M., Notaris di Kota Administrasi                S.H., LL.M.,Notary in Administrative City of
          Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas                Jakarta, the Company obtained an
          kredit investasi Tranche C yang bagiannya               investment credit facility Tranche C which
          diambil dari Tranche B dengan maksimal                  is taken from Tranche B with a maximum
          kredit sebesar Rp200.000.000.000, berlaku               credit of Rp200,000,000,000, a floating
          Tingkat suku bunga mengambang sejak                     interest rate applies from the first year.
          tahun pertama.

     Fasilitas kredit investasi Tranche C wajib              Tranche C investment credit facility must be
     digunakan sebagai general purpose untuk                 used for general purposes for the needs of
     keperluan PT Patria Bakti Abadi.                        PT Patria Bakti Abadi.

     Jangka waktu fasilitas kredit ini selama                The period of this credit facility is 15 years
     15 tahun sejak tanggal perjanjian kredit atau           from the date of the credit agreement or 6
     6 bulan sebelum PPA yang relevan berakhir,              months before PPA ends, whichever occurs
     mana yang lebih dahulu terjadi.                         first.

     Pinjaman ini digunakan untuk menggantikan               This loan is used to replace a syndicated credit
     fasilitas kredit sindikasi yang sebelumnya telah        facility that was previously provided by existing
     diberikan oleh kreditur eksisting yaitu BCA,            creditors, namely BCA, PT Bank Mandiri
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), dan            (Persero) Tbk (Mandiri), and PT Bank Negara
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)            Indonesia (Persero) Tbk (BNI) regulated by
     yang diatur oleh Bank Central Asia (BCA)                Bank Central Asia (BCA) as the facility agent
     sebagai pemegang mandat agen fasilitas,                 mandate holder, in connection with the Cikaso
     sehubungan dengan proyek PLTM Cikaso,                   PLTM, Silau II PLTM, Lebak Barang PLTM,
     PLTM Silau II, PLTM Lebak Barang, PLTM                  Lebak Tundun PLTM, Segara PLTM, Tangka
     Lebak Tundun, PLTM Segara, PLTA Tangka                  Manipi PLTM, Tanjung Tirta PLTM, Gumanti III
     Manipi, PLTM Tanjung Tirta, PLTM Gumanti III,           PLTM, Krueng Isep PLTA , PLTM Sukarame,
     PLTA Krueng Isep, PLTM Sukarame, PLTM                   PLTM Aek Sibundong, and PLTM Cianten.
     Aek Sibundong, dan PLTM Cianten.

     Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:                  This loan facility are secured with:
     x Tanah dan bangunan atas proyek PLTM                   x Land and building of PLTM project which
        yang dibiayai fasilitas kredit.                         financed by the credit facility.
     x Mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai             x Machines and other equipment which
        fasilitas kredit.                                       financed by the credit facility.


                                                    502
                                                        84
Page 533
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     x   Piutang usaha atas proyek PLTM yang                   x   Trade receivables from PLTM projects
         dibiayai fasilitas kredit.                                 financed by credit facilities.
     x   Pendapatan hasil klaim asuransi masa                  x   Revenue from insurance claims operating
         operasi.                                                  during operation.
     x   Escrow account dan operational account                x   Escrow account and operational account
         yang diberikan oleh Grup.                                 which is given by the Groups.
     x   Deposito atas dana cadangan yang terdapat             x   Deposits on reserve funds contained in the
         dalam DSRA (jika ada).                                    DSRA (if any).
     x   Corporate guarantee dari Grup serta dari              x   Corporate guarantee from the Group from
         PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera,                 PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera,
         PT Besland Pertiwi, dan PT Patria Bakti                   PT Besland Pertiwi, and PT Patria Bakti
         Abadi selaku sponsor.                                     Abadi as sponsors.
     x   Gadai atas seluruh saham Entitas Induk di             x   Pledge over all shares of the Company in
         Entitas Anak.                                             Subsidiary.
     x   Surat pernyataan dan kesanggupan.                     x   Statement and commitment.

     Jumlah pencairan fasilitas pinjaman selama                Total disbursement of the loan facility during
     tahun   2025   dan    2024    masing-masing               2025     and    2024     respectively     total
     sebesar total drawdown Rp510.833.470.126                  drawdown in 2022 Rp510,833,470,126 and
     dan Rp8.824.170.488.                                      Rp8,824,170,488.

     Selama tahun 2025 and 2024, jumlah pokok                  During 2025 and 2024, the principal amount
     pinjaman yang telah dibayarkan sesuai dengan              which has been paid on schedule under the
     jadwal pembayaran masing-masing sebesar                   payment       schedule    amounted      to
     Rp104.939.131.601 dan Rp93.221.823.263.                   Rp104,939,131,601 and Rp93,221,823,263,
                                                               respectively.

     Selama tahun 2025 jumlah pokok pinjaman                   During 2025, the principal amount of the loan
     yang telah dibayarkan untuk melunasi fasilitas            that has been repaid to settle the BCA loan
     pinjaman BCA milik PT Thong Langkat Energi,               facility owned by PT Thong Langkat Energi, a
     Entitas Anak, sebesar Rp429.702.709.394.                  Subsidiary, amounted to Rp429,702,709,394.

     Pembatasan dari persyaratan perjanjian utang              Restrictions on the terms of the bank loan
     bank antara lain bahwa: Perusahaan tanpa                  agreement include that: The company, without
     persetujuan tertulis dari para kreditur terlebih          written approval from the bank, will not:
     dahulu,      masing–masing       Debitur     tidak
     diperkenankan       untuk    melakukan     hal-hal
     sebagai berikut:
     a. Mengadakan           penggabungan       usaha,         a. Entering into mergers, acquisitions, or
         akuisisi,     atau     konsolidasi    dengan             consolidations with other companies,
         perusahaan lain kecuali: (i) akuisisi yang               except for: (i) acquisitions made by TH
         dilakukan oleh TH dan/atau PBA sesuai                    and/or PBA in accordance with the
         dengan tujuan penggunaan Fasilitas KI                    intended use of the KI Tranche B Facility
         Tranche B dan (ii) penggabungan usaha                    and (ii) business to acquire or consolidate
         akuisisi atau konsolidasi perusahaan lain                other companies under TH and/or PBA,
         tersebut di bawah TH dan/atau PBA,
     b. Melakukan investasi, penyertaan modal,                 b. Make investments, equity participation, or
         atau      pengambilalihan     saham     pada             acquisition of shares in other companies,
         perusahaan lain, kecuali akuisisi Anak                   except for the acquisition of New
         Perusahaan Baru,                                         Subsidiaries,
     c. Mengizinkan pihak lain menggunakan                     c. Permit other parties to use the company for
         perusahaan untuk kegiatan usaha pihak                    other parties business activities,
         lain,
     d. Mengubah bentuk atau status hukum                      d. Changing the form or legal status of the
         perusahaan Debitur, mengubah anggaran                    Debtor's company, changing the articles of
         dasar      (kecuali    perubahan     susunan             association (except changes in the

                                                     503
                                                          85
Page 534
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

         pengurus Debitur dan/atau meningkatkan                 composition of the Debtor's management
         modal Debitur) memindahtangankan atau                  and/or increasing the Debtor's capital)
         saham dalam Debitur baik antar pemegang                transferring receipts or shares in the
         saham maupun kepada pihak lain yang                    Debtor either between shareholders or to
         mengakibatkan perubahan pemilik manfaat                other parties resulting in a change in the
         (ultimate shareholder) atas Debitur,                   beneficial owner (ultimate shareholder) of
                                                                the Debtor,
     e. Kecuali pinjaman yang telah ada sebelum              e. Except for loans that existed prior to the
        Perjanjian Kredit Sindikasi dan Obligasi                permitted Syndicated Credit Agreements
        yang diizinkan,                                         and Bonds,
     f. Mengambil lease dari perusahaan leasing              f. Taking leases from vehicle leasing
        kendaraan, namun tidak terbatas untuk                   companies, but not limited to heavy
        keperluan alat berat dan Car Ownership                  equipment and Car Ownership Programs
        Program dengan nilai melebihi 100M                      with a value of more than, 100M (one
        (100 miliar rupiah (per tahun),                         thousand miliar) (for the year),
     g. Mengikatkan sebagai penjamin (borg),                 g. Bind as a guarantor (borg), guarantee
        menjaminkan kepada pihak lain harta                     assets to other parties in any form and for
        kekayaan dalam bentuk dan maksud apa                    whatever purpose (both those that have
        pun (baik yang belum dan/atau telah                     not been and/or have been guaranteed by
        dijaminkan oleh Debitur kepada Para                     the Debtor to the Creditors),
        Kreditur),
     h. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau                 h. Selling and/or renting and/or pledging
        menjaminkan harta kekayaan atau barang-                 collateral assets or goods created
        barang       Jaminan      yang     diciptakan           based on the Guarantee Documents,
        berdasarkan Dokumen Jaminan,
     i. Membubarkan            perusahaan         dan        i.   Dissolving the company and filing for
        mengajukan permohonan pailit,                             bankruptcy,
     j. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan            j.   Using the Credit Facility for purposes other
        di luar usaha yang dibiayai Kreditur,                     than the business financed by the Creditor,
     k. Menggadaikan atau dengan cara lain                   k.   Pledge or in other ways guarantee/insure
        menjaminkan/mempertanggungkan saham                       the company's shares to any party. This
        perusahaan kepada pihak manapun.                          provision is excluded for share guarantees
        Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan                  given in connection with the Existing Credit
        saham yang diberikan sehubungan dengan                    Facility,
        Fasilitas Kredit Eksisting,
     l. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh                 l.   Deliver or transfer all or part of the Debtor's
        atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban                 rights and/or obligations arising under the
        Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian                Credit    Agreement        and/or     Collateral
        Kredit dan/atau Dokumen Jaminan kepada                    Documents         to       another        party,
        pihak lain,
     m. Menarik kembali modal yang telah                     m. Withdraw paid-up capital/decrease paid-in
        disetor/melakukan        penurunan     modal            capital,
        disetor,
     n. Menunggak        kewajiban    kepada     Para        n. Arrears of obligations to Creditors and
        Kreditur serta kewajiban lainnya,                       other obligations,
     o. Melakukan suatu tindakan yang melanggar              o. Perform an action that violates a legal
        suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan                provision and/or applicable regulations.
        yang berlaku.

     Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sebagai             Companies are also required to fulfill the
     berikut:                                                following:
     a. Rasio cakupan pelunasan utang minimum                a. Minimum debt service coverage ratio of
         1.0x; dan                                                1.0x; and
     b. Rasio utang kena bunga terhadap ekuitas              b. Maximum Interest Bearing Debt to Equity
         maksimum 4.0x.                                           Ratio of 4.0x.


                                                    504
                                                        86
Page 535
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                       As of December 31, 2025 and 2024, the
      Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan                      Company met such financial ratio, terms and
      dan persyaratan dari kondisi utang Bank                       conditions requirements. Management also
      tersebut. Manajemen juga telah mereviu                        reviewed the settlement procedures of the
      prosedur penyelesaian pembayaran bunga dan                    Company in paying interest and principal and
      pokok pinjaman, dan memastikan keadaan                        ensure such circumstances do not breach loan
      tersebut tidak melanggar perjanjian kredit.                   agreements.

20.   Perpajakan                                                20. Taxation

      a. Pajak dibayar di muka                                      a. Prepaid taxes
         Akun ini terdiri dari:                                        This account consists of:

                                                    2025                2024
                                                     Rp                  Rp
         Pajak dibayar di muka                                                                                 Prepaid tax
         Entitas Induk                                                                                      The Company
           Pasal 23                              1,189,575,208         1,150,145,960                          Article 23
         Entitas Anak                                                                                         Subsidiaries
           Pasal 22                              8,713,968,261         7,132,443,269                          Article 22
           Pasal 25                                280,222,588                     --                         Article 25
           Pasal 23                                187,976,992            32,563,000                          Article 23
           Pasal 21                                  2,574,090             1,028,850                          Article 21
           Pajak Pertambahan Nilai                   2,337,500                     --                  Value Added Tax
         Jumlah                                 10,376,654,639         8,316,181,079                                Total


      b. Utang pajak                                                b. Taxes payable
         Akun ini terdiri dari:                                        This account consists of:
                                                    2025                2024
                                                     Rp                  Rp
          Utang Pajak                                                                                       Taxes payable
          Entitas Induk                                                                                      The Company
            Pajak Pertambahan Nilai              1,387,181,398           837,708,952                   Value Added Tax
            Pasal 21                             1,139,216,905           825,160,100                           Article 21
            Pasal 23 dan 26                          9,196,929             9,933,925                   Article 23 and 26
            Pasal 4 (2)                                 47,939               510,832                         Article 4 (2)
          Entitas Anak                                                                                         Subsidiaries
            Pasal 29                             1,549,766,116            36,081,873                           Article 29
            Pajak Pertambahan Nilai              1,001,709,275         1,109,240,993                   Value Added Tax
            Pasal 21                               416,840,952           699,655,620                           Article 21
            Pasal 23 dan 26                        375,004,288           455,220,285                   Article 23 and 26
            Pasal 4 (2)                            240,490,077            94,531,677                         Article 4 (2)
            Pasal 25                                76,049,855            76,049,855                           Article 25
          Jumlah                                 6,195,503,734         4,144,094,112                                 Total


      c. Beban pajak penghasilan                                    c. Income tax expense
         Rincian taksiran manfaat dan beban pajak                      The details of provision for tax benefit and
         adalah sebagai berikut:                                       expense are as follows:
                                                    2025                2024
                                                     Rp                  Rp
          Kini                                                                                                     Current
            Entitas Anak                        (5,023,450,343)       (1,751,176,124)                       Subsidiaries

          Jumlah                                (5,023,450,343)       (1,751,176,124)                                Total
          Tangguhan                                                                                             Deferred
            Entitas Induk                           241,541,620      (10,504,720,354)                     The Company
            Entitas Anak                       (19,991,943,922)      (24,647,265,172)                      Subsidiaries
          Jumlah                               (19,750,402,302)      (35,151,985,526)                                Total
          Jumlah taksiran                                                                   Total provision for income tax
            beban pajak penghasilan - bersih   (24,773,852,645)      (36,903,161,650)                     expense - net


      d. Rekonsiliasi pajak penghasilan badan                      d. Reconciliation of the consolidated
         konsolidasian                                                corporate income tax
         Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum                      A reconciliation between income (loss)
         taksiran manfaat (beban) pajak seperti                       before   provision   for  tax  benefit
                                               505
                                                           87
Page 536
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

         yang disajikan dalam laporan laba                            (expense) as shown in the consolidated
         rugi dan penghasilan komprehensif lain                       statement of profit or loss and other
         konsolidasian dengan taksiran penghasilan                    comprehensive income and the estimated
         kena pajak (rugi fiskal) untuk tahun yang                    taxable income (fiscal loss) for the
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025                       year ended December 31, 2025 and 2024
         dan 2024 adalah sebagai berikut:                             are as follows:

                                                    2025              2024
                                                     Rp                Rp
         Laba sebelum taksiran                                                                      Income before provision
           manfaat (beban) pajak                                                            for tax benefit (expense) per
           menurut laporan laba rugi dan                                                       consolidated statement of
           penghasilan komprehensif                                                                profit or loss and other
           lain konsolidasian                  57,367,192,621       58,129,050,552                comprehensive income
         Dikurangi:                                                                                               Deductions:
           Laba Entitas Anak                                                                          Subsidiaries income
              sebelum taksiran manfaat                                                         before provision for tax
              (beban) pajak - bersih          (67,059,019,938)     (57,563,725,849)             benefit (expense) - net
         Laba (rugi) Entitas Induk                                                       Income (loss) before provision for
           sebelum taksiran manfaat                                                    tax benefit (expense) attributable
           (beban) pajak                       (9,691,827,317)         565,324,703                      to the Company
         Koreksi fiskal:                                                                                    Fiscal correction:
                                                                                                Depreciation of property,
           Penyusutan aset tetap                 (322,381,244)          101,813,451                  plant and equipment
           Imbalan kerja karyawan                   61,913,777      (4,127,631,561)                    Employee benefits
           Pendapatan bunga                    (6,496,217,989)     (16,388,221,510)                        Interest income
           Sewa                                      1,835,756                    --                                   Rent
           Gaji, upah dan tunjangan                          --       2,559,021,014      Salaries, wages and allowance
           Lain-lain                           (1,981,146,600)          698,829,878                                  Others
         Taksiran rugi fiskal sebelum                                                       Estimated fiscal losses before
           kompensasi rugi fiskal                                                            fiscal losses compensation
           tahun sebelumnya                   (18,427,823,616)     (16,590,864,025)                   of the previous year
         Kompensasi rugi fiskal tahun                                                           Fiscal losses compensation
           sebelumnya                         (40,885,625,929)     (84,608,536,703)                   of the previous year
         Penyesuaian rugi fiskal                16,542,113,010       60,313,774,799                 Adjusment of fiscal loss
         Akumulasi rugi fiskal                (42,771,336,535)     (40,885,625,929)           Accumulated fiscal losses


         Laba (Rugi) kena pajak hasil rekonsiliasi                   Taxable income (loss) as determined
         tahun 2025 dan 2024 menjadi dasar dalam                     based on the fiscal reconciliation for the
         pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang                        years 2025 and 2024 serves as the basis
         disampaikan kepada otoritas perpajakan.                     for the preparation and filing of the Annual
                                                                     Corporate Income Tax Return submitted to
                                                                     the tax authorities.

         Taksiran rugi fiskal pada tahun 2025 dan                    The estimated fiscal loss for 2025 dan 2024
         2024 seperti yang disajikan di atas akan                    as stated in the foregoing will be reported
         dilaporkan oleh Entitas Induk dalam Surat                   by the Company in its Annual Income Tax
         Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan                     Return to be submitted to the Tax Office.
         Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

     e. Pajak tangguhan                                           e. Deffered tax
        Rincian manfaat dan beban pajak                              The details of deferred tax benefit and
        tangguhan untuk tahun yang berakhir pada                     expense for the year ended December 31,
        tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                            2025 and 2024 are as follows:
        adalah sebagai berikut:




                                                       506
                                                           88
Page 537
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                                                                2025
                                                                                                      Dikreditkan
                                                                                                     (dibebankan)
                                                                                                    ke penghasilan
                                                                           Dikreditkan/            komprehensif lain/
                                                                         (Dibebankan) ke               Credited
                                                                        Laporan Laba Rugi            (charges) to
                                                                             Credited                    other
                                                   Saldo awal/             (Change ) to             comprehensive               Penyesuaian/          Saldo akhir/
                                                Beginning Balance         Profit or Loss                income                  Adjustment          Ending Balance
         Aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                                                                                Deferred tax asset (liabilities)
          Entitas Induk                                                                                                                                                                 the Company
          Penyusutan aset tetap                          (58,985,792)          (70,923,874)                          --                        --        (129,909,666)                    Depreciation
          Aset hak-guna                                            --               403,866                          --                        --              403,866           Right-of-used assets
          Imbalan kerja karyawan                       3,363,434,982          (102,794,704)                190,385,089                         --        3,451,025,367               Employee benefit
          Rugi Fiskal                                  8,994,837,705            414,856,332                          --                        --        9,409,694,037                     Fiscal loss
                                                      12,299,286,895            241,541,620                190,385,089                         --       12,731,213,604
           Entitas anak                              106,474,133,686       (13,173,249,456)                 56,771,483                         --       93,357,655,713                      Subsidiaries
         Jumlah Aset Pajak tangguhan - bersih        118,773,420,581       (12,931,707,837)                247,156,572                         --      106,088,869,317    Total deferred tax asset - net

         Liabilitas pajak tangguhan                                                                                                                                              Deferred tax liabiloties
           Entitas anak                              47,902,493,248           6,818,694,466                             --          9,226,224,519       63,947,412,233                   Subsidiaries



                                                                                                                2024
                                                                                                      Dikreditkan
                                                                                                     (dibebankan)
                                                                                                    ke penghasilan
                                                                           Dikreditkan/            komprehensif lain/
                                                                         (Dibebankan) ke               Credited
                                                                        Laporan Laba Rugi            (charges) to
                                                                             Credited                    other
                                                   Saldo awal/             (Change ) to             comprehensive               Penyesuaian/          Saldo akhir/
                                                Beginning Balance         Profit or Loss                income                  Adjustment          Ending Balance
         Aset (liabilitas) pajak tangguhan                                                                                                                                Deferred tax asset (liabilities)
          Entitas Induk                                                                                                                                                                 the Company
          Penyusutan aset tetap                          (81,384,751)             22,398,959                         --                        --          (58,985,792)                   Depreciation
          Imbalan kerja karyawan                       3,958,996,762           (908,078,943)               312,517,163                         --        3,363,434,982               Employee benefit
          Rugi Fiskal                                 18,613,878,075         (9,619,040,370)                         --                        --        8,994,837,705                     Fiscal loss
                                                      22,491,490,086        (10,504,720,354)               312,517,163                         --       12,299,286,895
           Entitas anak                              103,451,143,945           2,889,859,074               133,130,667                         --      106,474,133,686                       Subsidiaries
         Jumlah Aset Pajak tanggugan - bersih        125,942,634,031         (7,614,861,280)               445,647,830                         --      118,773,420,581     Total deferred tax asset - net

         Liabilitas pajak tangguhan                                                                                                                                              Deferred tax liabiloties
           Entitas anak                              20,365,369,002          27,537,124,246                             --                     --       47,902,493,248                   Subsidiaries




     f. Taksiran manfaat (beban) pajak                                                                        f.             Provision for tax benefit (expense)
        Aset Pengampunan Pajak dan Liabilitas                                                                                Tax Amnesty Assets and Liabilities are
        Pengampunan Pajak diakui pada saat                                                                                   recognized upon te issuance of Tax
        Surat Keterangan Pengampunan Pajak                                                                                   Amnesty Approval Letter (“TAAL”) by the
        (“SKPP”) diterbitkan oleh Menteri Keuangan                                                                           Minister of Finance of Republic of
        Republik Indonesia, dan tidak diakui                                                                                 Indonesia, and they are not recognized as
        secara neto (saling hapus). Selisih antara                                                                           net amount (offset). The difference
        Aset Pengampunan Pajak dan Liabilitas                                                                                between Tax Amnesty Assets and Tax
        Pengampunan       Pajak    diakui sebagai                                                                            Amnesty Liabilities are recognized as
        Tambahan Modal Disetor.                                                                                              Additional Paid-in Capital.

         Aset Pengampunan Pajak pada awalnya                                                                                 Tax Amnesty Assets are initially
         diakui sebesar nilai yang disetujui dalam                                                                           recognized at the value stated in TAAL.
         SKPP.

         Liabilitas Pengampunan Pajak pada                                                                                   Tax Amnesty Liabilities are initially
         awalnya diakui sebesar nilai kas dan setara                                                                         measured at the amount of cash or cash
         kas yang masih harus dibayarkan oleh                                                                                equivalents to be settled by the Company
         Perusahaan sesuai kewajiban kontraktual                                                                             according to the contractual obligation
         atas perolehan Aset Pengampunan Pajak.                                                                              with respect to the acquisition of
                                                                                                                             respective Tax Amnesty Assets.

         Uang tebusan yang dibayarkan oleh                                                                                   The compensation paid by the Company
         Perusahaan      untuk      memperoleh                                                                               to obtain the tax amnesty os recognized
         pengampunan pajak diakui sebagai beban                                                                              as expense in the period in which the
         pada periode dimana SKPP diterima oleh                                                                              Company receives TAAL.
         Perusahaan.

         Setelah pengakuan awal, Aset dan                                                                                    After initial recognition, Tax Amnesty
         Liabilitas Pengampunan Pajak diukur                                                                                 Assets and Liabilities are measured in
         sesuai dengan SAK yang relevan sesuai                                                                               accordance with respective relevant FAS
         dengan klasifikasi masing-masing Aset dan                                                                           according to the classification of each Tax
         Liabilitas Pengampunan Pajak.                                                                                       Amnesty Assets and Liabilities.


                                                                                      507
                                                                                              89
Page 538
PT TAMARIS HIDRO                                                                              PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

         Sehubungan     dengan     Aset      dan                          With respect to Tax Amnesty Assets and
         Liabilitas Pengampunan   Pajak    yang                           Liabilities recognized, the Company and
         diakui, Perusahaan dan entitas anak                              its subsidiaries have disclosed the
         telah mengungkapkan dalam laporan                                following in its financial statements:
         keuangannya:
         a. Tanggal SKPP;                                                 a. The date of TAAL;
         b. Jumlah yang diakui sebagai Aset                               b. Amount recognized as Tax Amnesty
              Pengampunan Pajak sesuai SKPP;                                 Assets in accordance with TAAL; and
              dan
         c. Jumlah yang diakui sebagai Liabilitas                         c.     Amount recognized as Tax Amnesty
              Pengampunan Pajak.                                                 Liabilities.

21.   Utang Obligasi                                              21. Bonds Payable

                                                  2025                    2024
                                                   Rp                      Rp
      Seri A                                                  --       200,000,000,000                            Series A
      Seri B                                    250,000,000,000        250,000,000,000                            Series B
      Seri C                                    300,000,000,000        300,000,000,000                            Series C
      Jumlah                                    550,000,000,000        750,000,000,000                               Total
      Biaya penerbitan obligasi                                                                              Unamortized
        yang belum diamortisasi                 (4,027,896,140)        (6,587,620,301)                   bond issuance
      Jumlah                                    545,972,103,860        743,412,379,699                               Total

      Dikurangi bagian yang jatuh
        tempo dalam satu tahun                                  --   (200,000,000,000)                 Less current portion
      Bagian jangka panjang                     545,972,103,860        543,412,379,699                 Long-term portion


      Biaya penerbitan obligasi terdiri dari:                        Bond issuance costs consist of:

                                                   2025                  2024
                                                    Rp                    Rp
      Biaya emisi                                 3,873,334,587         5,424,403,213                     Emission costs
      Biaya fasilitas                             2,714,285,714         4,575,396,823                         Facility fee
      Dikurangi: Akumulasi amortisasi           (2,559,724,161)       (3,412,179,735)      Less: Accumulated amortization
      Biaya penerbitan obligasi                                                                        Unamortized bond
        belum diamortisasi                       4,027,896,140         6,587,620,301                     issuance cost


      Pada tanggal 8 Maret 2022, Entitas Induk                       On March 8, 2022, the Company has issued
      telah menerbitkan Obligasi Tamaris Hidro                       Tamaris Hidro Bonds I Year 2022 total
      I Tahun 2022 (Obligasi) total sebesar                          amounted to Rp750,000,000,000 with nominal
      Rp750.000.000.000 dengan nilai nominal per                     value per bond of Rp5,000,000. The bonds are
      lembar obligasi Rp5.000.000. Obligasi tersebut                 unsecured. On December 31, 2025 and 2024,
      tanpa jaminan. Pada 31 Desember 2025 dan                       the bonds are rated “idAAA(sf)” from the rating
      2024, obligasi tersebut memperoleh peringkat                   agency PT Pemeringkat Efek Indonesia
      “idAAA(sf)”    dari   lembaga     pemeringkat                  (PEFINDO). The bonds are listed on the
      PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).                       Indonesia Stock Exchange.
      Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek
      Indonesia.

      Obligasi ini terdiri dari:                                     This bonds consists of:
      x Seri       A:      jumlah pokok   sebesar                     x Series     A:     principal    amount    of
         Rp200.000.000.000, dengan jangka waktu                          Rp200,000,000,000 with term of 3 years
         3 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun                       and fixed annual interest rate of 5.5%.
         sebesar 5,5%. Bunga kupon akan                                  Coupon interest will be paid quarterly.
         dibayarkan secara triwulanan.

                                                          508
                                                            90
Page 539
PT TAMARIS HIDRO                                                                   PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                        FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      x Seri    B:     jumlah    pokok   sebesar           x Series    B:    principal     amount    of
        Rp250.000.000.000 dengan jangka waktu                Rp250,000,000,000 with term of 5 years
        5 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun            and fixed annual interest rate of 7%.
        sebesar 7%. Bunga kupon akan dibayarkan              Coupon interest will be paid quarterly.
        secara triwulanan.
      x Seri    C:     jumlah    pokok   sebesar           x Series    C:    principal     amount    of
        Rp300.000.000.000 dengan jangka waktu                Rp300,000,000,000 with term of 7 years
        7 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun            and fixed annual interest rate of 8.1%.
        sebesar 8,1%. Bunga kupon akan                       Coupon interest will be paid quarterly.
        dibayarkan secara triwulanan.

     Entitas Induk telah menunjuk PT Bank Rakyat           The Company already engaged with PT Bank
     Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat           Rakyat Indonesia (Persero) Tbk to act as
     atas Obligasi yang diterbitkan oleh Entitas           Trustee for the bonds issued by the Company.
     Induk.

     Hasil bersih penerbitan Obligasi digunakan            The net proceeds of the Bond issuance used
     untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas           for refinancing a portion of the Syndicated
     sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi atas nama         Credit Facility on behalf of the Company and
     Entitas Induk dan Entitas Anak secara                 Subsidiaries on a proportional basis.
     proporsional.

     Obligasi tersebut dilengkapi dengan dana              The bonds are equipped with a sinking fund
     cadangan (sinking fund) yang mencakup:                which includes:
     x Dana      cadangan     pembayaran     bunga         x Reserved funds for bond interest payments
        Obligasi harus tersedia dalam jumlah dana            must be available in the amount of
        sebesar 3 bulan pembayaran bunga                     3 months of bond interest payments for
        Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi,          each series of bonds, the funds must be
        yang dananya tersebut harus telah tersedia           available no later than 20 working days after
        paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal          the issuance date.
        emisi.
     x Dana cadangan pelunasan pokok Obligasi              x Reserve funds for the principal redemption
        harus tersedia dengan ketentuan bahwa                of Bonds must be available provided that
        Entitas Induk wajib menyediakan dana                 the Parent Entity is required to provide
        cadangan pelunasan pokok Obligasi untuk              reserve funds for the principal redemption of
        Seri A, Seri B dan Seri C sejak 3 bulan              Bonds for Series A, Series B and Series C
        sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi             since 3 months prior to the date of principal
        Seri A, Seri B, dan Seri C dengan jumlah             redemption for Series A, Series B, and
        sebagai berikut:                                     Series C Bonds with the following amounts:
         x 3% (tiga persen) dari Pokok Obligasi               x 3% (three percent) of the Bond
             masing-masing Seri Obligasi setiap                   Principal of each Bond Series every
             bulannya dari bulan ke-12 (dua belas)                month from the 12th (twelfth) month to
             hingga bulan ke-6 (enam) sebelum                     the 6th (sixth) month before the Bond
             Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                     Principal Repayment Date for each
             masing-masing Seri Obligasi.                         Bond Series.
         x 4% (empat persen) dari Pokok Obligasi              x 4% (four percent) of the Bond Principal
             masing-masing Seri Obligasi untuk                    of each Bond Series for the 5th (fifth)
             bulan ke-5 (lima) sebelum Tanggal                    month prior to the Bond Redemption
             Pelunasan Pokok Obligasi masing-                     Date of each Bond Series.
             masing Seri Obligasi.
         x 5% (lima persen) dari Pokok Obligasi               x   5% (five percent) of the Bond Principal
             masing-masing Seri Obligasi untuk                    of each Bond Series for the 4th (fourth)
             bulan ke-4 (empat) sebelum Tanggal                   month prior to the Bond Redemption
             Pelunasan Pokok Obligasi masing-                     Date of each Bond Series.
             masing Seri Obligasi.


                                                    509
                                                      91
Page 540
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

          x    70% (tujuh puluh persen) dari Pokok                     x     70% (seventy percent) of the Bond
               Obligasi masing-masing Seri Obligasi                          Principal of each Bond Series for the
               untuk bulan ke-3 (tiga) sebelum                               3rd (three) month prior to the Bond
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                              Redemption Date of each Bond Series
               masing-masing Seri Obligasi.

      Sehingga menjadi 100% dari jumlah pokok                      So that it becomes 100% of the principal
      Obligasi.                                                    amount of the Bonds.

      Obligasi tersebut juga didukung dengan                       The Bonds are also supported by a Bond
      Fasilitas       Pembiayaan       Pendukung                   Supporting        Financing       Facility/Credit
      Obligasi/Credit Enhancement Facility (CEF)                   Enhancement Facility (CEF) from PT Sarana
      dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                 Multi Infrastruktur (Persero) with a ceiling of
      dengan plafon sebesar Rp750.000.000.000                      Rp750,000,000,000 which can be used to fulfill
      yang dapat digunakan untuk pemenuhan dana                    reserve funds for interest payments and/or
      cadangan pembayaran bunga dan/atau dana                      reserve funds for principal repayment of the
      cadangan pelunasan pokok Obligasi.                           Bonds.

      Pada tanggal 10 Maret 2025, Entitas Induk,                   On March 10, 2025, the Parent Entity has fully
      telah melunasi pokok obligasi Seri A, sebesar                paid the principal of Series A bonds amounting
      Rp200.000.000.000.                                           to Rp200,000,000,000.

22.   Liabilitas Sewa                                          22. Lease Liabilities

      Akun ini merupakan liabilitas sewa sehubungan                This account represents lease liabilities
      dengan sewa bangunan kantor dan pembelian                    relation with rental office building and
      kendaraan dengan rincian sebagai berikut:                    purchase of vechicles with details as follows:

                                                2025                  2024
                                                 Rp                    Rp
      Pihak ketiga                                                                                            Third parties
        PT Mandiri Tunas Finance              4,708,664,902         3,547,828,988           PT Mandiri Tunas Finance
        PT Maybank Indonesia Finance            948,450,125         1,582,520,982       PT Maybank Indonesia Finance
        PT Mandiri Utama Finance                250,953,132           314,470,527           PT Mandiri Utama Finance
        PT Jakarta Setiabudi International      230,783,000           189,335,470     PT Jakarta Setiabudi International
        PT Caterpillar Finance Indonesia                  --          180,689,718      PT Caterpillar Finance Indonesia
      Jumlah pihak ketiga                     6,138,851,158         5,814,845,685                        Total third parties
      Pihak berelasi                                                                                       Related parties
        Sarah Darmawan                        1,024,038,140                     --                     Sarah Darmawan
      Jumlah                                  7,162,889,299         5,814,845,685                                     Total
      Dikurangi bagian yang jatuh tempo
        dalam satu tahun                     (3,444,000,127)       (2,457,415,528)                  Less current maturities
      Bagian jangka panjang                   3,718,889,172         3,357,430,157                      Long-term portion


      Pembayaran liabilitas sewa minimum di masa                   Future minimum payment of lease liabilities
      datang adalah sebagai berikut:                               are as follows:




                                                       510
                                                        92
Page 541
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                               2025                  2024
                                                Rp                    Rp
      Antara satu dan dua tahun              6,834,840,083         5,214,570,620         Within one year and two years
      Lebih dari dua tahun                     959,601,807         1,380,638,474                  More than two years
      Jumlah                                 7,794,441,890         6,595,209,094                                    Total
      Dikurangi bunga                        (631,552,591)         (780,363,409)                          Less interest
      Nilai sekarang liabilitas              7,162,889,299         5,814,845,685              Present value of liabilities
      Dikurangi bagian yang jatuh tempo
         dalam satu tahun                   (3,444,000,127)       (2,457,415,528)                   Less current portion
      Bagian jangka panjang                  3,718,889,172         3,357,430,157                    Long-term portion


      Grup memiliki liabilitas sewa kepada pihak                  The Group has lease liabilities to third parties
      ketiga dan pihak berelasi dengan persyaratan                and related parties with terms and conditions
      dan ketentuan suku bunga sebesar 8%.                        stipulating an interest rate of 8%. Interest rates
      Tingkat suku bunga dapat berubah mengikuti                  may change in accordance with market
      kondisi pasar atau acuan tertentu yang                      conditions       or     certain      agreed-upon
      disepakati. Liabilitas sewa memiliki jangka                 benchmarks. Lease liabilities have terms
      waktu selama 3 sampai 5 tahun. Liabilitas sewa              ranging from 3 to 5 years. Lease liabilities are
      tidak dijamin dengan aset tertentu milik Grup.              not secured by specific assets owned by the
                                                                  Group.

      Pada 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah                  As of December 31, 2025 and 2024, the Group
      memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan                  has fulfilled all required terms and conditions.
      yang dipersyaratkan. Dengan demikian, tidak                 Therefore, there were no defaults or potential
      terdapat pelanggaran (default) maupun potensi               defaults that could have a material impact on
      pelanggaran yang dapat berdampak material                   the Group's financial position statements.
      terhadap laporan posisi keuangan Grup.

      Selama tahun 2025 dan 2024, jumlah                          During 2025 and 2024, the amount of lease
      pembayaran sewa masing-masing sebesar                       payments    was     Rp8,592,304,228   and
      Rp8.592.304.228 dan Rp2.874.254.735.                        Rp2,874,254,735, respectively.

23.   Imbalan Kerja Karyawan                                  23. Employee Benefits

      Grup telah menerapkan Peraturan Pemerintah                  The    Group     has  applied  Government
      (PP) No. 35/2021 sebagai turunan dari                       Regulation (PP) No.35/2021 as a guideline of
      Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020 yang                   the Job Creation Law No.11/2020 which does
      tidak berdampak secara material terhadap                    not have a material impact on the Group’s
      laporan keuangan Grup.                                      financial statement.

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                     As of December 31, 2025 and 2024, the Group
      Grup mencatat penyisihan imbalan kerja                      recognize provision for employee benefits
      karyawan berdasarkan perhitungan aktuaris                   based on independent actuary’s calculation of
      independen yang dilakukan masing-masing                     KKA Azwir Arifin & Rekan in their report dated
      oleh KKA Azwir Arifin & Rekan yang dalam                    January 2, 2026 and February 7, 2025,
      laporannya tertanggal 2 Januari 2026 dan                    respectively, using “Projected Unit Credit”
      7 Februari 2025, menggunakan metode                         method with assumption as follows:
      “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi
      sebagai berikut:




                                                      511
                                                       93
Page 542
PT TAMARIS HIDRO                                                                              PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                       AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                   FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                  2025                   2024

      Tingkat diskonto                         4,89% - 7,12%          6,88% - 7,13%                          Discount rate
      Tingkat kenaikan gaji tahunan                7,00%                  7,00%                Annual salary increase rate
      Tingkat kematian                         TMI IV (2019)          TMI IV (2019)                          Mortality rate
      Usia pension normal                     55 tahun/years          55 tahun/years               Normal retirement age
      Tingkat pengunduran diri                 1% pada usia           1% pada usia                       Resignation rate
                                           20 tahun kemudian      20 tahun kemudian
                                             menurun secara         menurun secara
                                           linear sampai usia     linear sampai usia
                                                  55 tahun/              55 tahun/
                                           1% at age 20 and       1% at age 20 and
                                             then decreasing        then decreasing
                                             linearly until age     linearly until age
                                                  55 years               55 years

     Rincian liabilitas imbalan kerja karyawan pada                   The details of employee benefits liabilities in
     laporan posisi keuangan konsolidasian adalah                     the consolidated statement of financial position
     sebagai berikut:                                                 are as follows:

                                                  2025                   2024
                                                   Rp                     Rp
                                                                                                  Present value of defined
      Nilai kini kewajiban imbalan pasti       40,738,351,064         27,833,694,658                     benefit obligations
      Nilai wajar aset program                 (5,909,495,186)        (4,915,618,722)             Fair value of plan assets
      Pengaruh batasan aset                      1,071,946,079          1,052,203,059                Asset limitation effect
      Liabilitas imbalan kerja karyawan        35,900,801,957         23,970,278,995         Employee benefits liabilities


     Rincian beban penyisihan imbalan kerja                           The details of employee benefits expenses of
     karyawan Grup yang diakui pada laba laporan                      the Group recognized in the consolidated profit
     rugi konsolidasian adalah sebagai berikut:                       or loss and other comprehensive income are
                                                                      as follows:

                                                  2025                   2024
                                                   Rp                     Rp
      Biaya jasa kini                           1,925,615,927          1,501,253,595                  Current service cost
      Biaya bunga                                 550,735,759            419,315,675                         Interest cost
      Jumlah                                    2,476,351,686          1,920,569,270                                  Total


     Mutasi pada liabilitas bersih yang diakui pada                      The changes in the liability presented in the
     laporan posisi keuangan konsolidasian adalah                        consolidated statement of financial position
     sebagai berikut:                                                    is as follows:

                                                  2025                   2024
                                                   Rp                     Rp
      Saldo awal tahun                         23,970,278,995         24,062,099,761         Beginning balance of the year
      Beban tahun berjalan                      2,476,351,686           1,920,569,270                Expense current year
      Komprehensif lain                         1,780,861,326           2,459,375,870        Other comprehensive income
      Kewajiban Kini Peserta Mutasi             7,980,841,298           2,425,891,971        PVBO for Employee Mutation
      Iuran Dibayar Entitas                     (677,124,196)           (629,064,722)                Benefit Paid by Entity
      Biaya jasa lalu                                       --        (6,268,593,155)                    Past service cost
      Lain-lain                                   369,592,848                       --                              Others
      Saldo akhir tahun                        35,900,801,957         23,970,278,995          Ending balance of the year


     Grup menyelenggarakan program pensiun                               The Group provides a funded defined
     imbalan pasti yang didanai untuk seluruh                            benefit pension plan for all its permanent
     karyawan tetapnya yang memenuhi syarat.                             employees who qualify. The funding
     Pendanaan program tersebut dikelola oleh                            program is managed by Financial Instution
     PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja                        Pension Fund of PT Indolife Pensiuntama.
                                                         512
                                                            94
Page 543
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      yang    diberikan   masing-masing   sebesar                   Employer contribution paid amounted to
      Rp677.124.196 dan Rp629.064.722 untuk tahun                   Rp677,124,196 and Rp629,064,722 for the
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025                   year ended December 31, 2025 and 2024,
      dan 2024.                                                     respectively.
      Manajemen Grup berkeyakinan bahwa liabilitas                 The Group’s management believes that
      imbalan kerja tersebut cukup untuk memenuhi                  employee benefits liabilities as of December
      persyaratan UU Ciptakerja dan PP No. 35 pada                 31, 2025 and 2024 are adequate to cover
      tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                           the requirements of Ciptakerja Law and
                                                                   Government Regulation No. 35.
      Sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin                 Sensitivity to a reasonable possible change
      terjadi dalam asumsi tingkat diskonto dan gaji               in the assumed discount rate and salary as
      pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 akan                  of December 31, 2025 and 2024 has the
      berdampak sebagai berikut:                                   following effect:
                                                             2025
                                                          Nilai kini kewajiban imbalan pasti/
                                                               Present value of defined
                                    Perubahan             Kenaikan                Penurunan
                                     asumsi/               asumsi/                  asumsi/
                                    Change in            Increase in              Decrease in
                                   assumptions          assumptions              assumptions

      Tingkat diskonto                 1%                   27,469,112,265         30,332,144,323        Discount rate
      Tingkat kenaikan gaji            1%                   30,361,580,811         27,418,047,321   Salary growth rate

                                                        2024
                                                          Nilai kini kewajiban imbalan pasti/
                                                               Present value of defined
                                    Perubahan             Kenaikan                Penurunan
                                     asumsi/               asumsi/                  asumsi/
                                    Change in            Increase in              Decrease in
                                   assumptions          assumptions              assumptions

      Tingkat diskonto                 1%                   24,306,021,369         25,948,184,110        Discount rate
      Tingkat kenaikan gaji            1%                   25,971,753,123         24,271,241,010   Salary growth rate

      Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan            The sensitivity analyses are based on a
      atas satu asumsi aktuaria di mana asumsi                  change in an assumption while holding all
      lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya,               other assumptions constant. In practice, this is
      hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa             unlikely to occur, and changes in some of the
      asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam                  assumptions may be correlated. When
      perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan                calculating the sensitivity of the defined
      pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang             obligation to significant actuarial assumptions
      sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan            the same method (present value of the defined
      pasti dengan menggunakan metode projected                 benefit obligation calculated with the projected
      unit credit di akhir periode) telah diterapkan            unit credit method at the end of the reporting
      seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun              period) has been applied as when calculating
      yang diakui dalam laporan posisi keuangan                 the pension liability recognised within the
      konsolidasian.                                            consolidated statement of financial position.
      Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam               The methods and types of assumptions used
      menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah             in preparing the sensitivity analysis did not
      dari periode sebelumnya.                                  change compared to previous period.
24.   Modal Saham                                           24. Capital Stock

      Rincian pemegang saham dan kepemilikan                    The details of the Company’s shareholders
      saham    Entitas  Induk  pada    tanggal                  and its share ownership as of December 31,
      31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                  2025 and 2024, are as follows:
      berikut:
                                            513
                                                       95
Page 544
PT TAMARIS HIDRO                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                            2025
                                   Jumlah Saham
                                  Ditempatkan dan
                                   Disetor Penuh/      Persentase
                                     Number of        Kepemilikan/
                                   Shares Issued      Percentage of             Jumlah/
      Pemegang Saham               and Fully Paid      Ownership                Amount                        Shareholder
      Pemegang Saham                                                                                            Shareholder
       PT Tatajabar Sejahtera             1,275,000      85,00%               1,275,000,000,000    PT Tatajabar Sejahtera
       PT Tamaris Hijau Lestari             225,000      15,00%                 225,000,000,000   PT Tamaris Hijau Lestari
      Jumlah                              1,500,000     100,00%               1,500,000,000,000                       Total


                                                            2024
                                   Jumlah Saham
                                  Ditempatkan dan
                                   Disetor Penuh/      Persentase
                                     Number of        Kepemilikan/
                                   Shares Issued      Percentage of             Jumlah/
      Pemegang Saham               and Fully Paid      Ownership                Amount                        Shareholder
      Pemegang Saham                                                                                            Shareholder
       PT Tatajabar Sejahtera              850,000       85,00%                850,000,000,000     PT Tatajabar Sejahtera
       PT Tamaris Hijau Lestari            150,000       15,00%                150,000,000,000    PT Tamaris Hijau Lestari
      Jumlah                              1,000,000     100,00%               1,000,000,000,000                       Total


     Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler                        Based on the Company Statements of
     Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti                            Shareholders Circular Decision in lieu of the
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                             Extraordinary     General       Meeting     of
     yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Yualita                  Shareholders of the Company, which was
     Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal                           notarized by Notarial Deed No. 1 of Yualita
     1 Desember 2025, para pemegang saham:                            Widyadhari, S.H., M.Kn., dated December 1,
                                                                      2025, the shareholders:
      x Menyetujui       peningkatan       modal                      x Approved the increase in authorized
        dasar      Perusahaan     dari    semula                         capital    stock    of    the     Company
        sebesar      Rp1.000.000.000.000 menjadi                         from        Rp1,000,000,000,000           to
        Rp1.500.000.000.000.                                             Rp1,500,000,000,000.
      x Menyetujui peningkatan modal ditempatkan                      x Approved the increase in              issued
        dan disetor Perusahaan dari sebesar                              and fully paid capital stock of the
        Rp1.000.000.000.000    menjadi   sebesar                         Company        from      amounted        to
        Rp1.500.000.000.000 dengan mengeluarkan                          Rp1,000,000,000,000         to     become
        sebesar Rp500.000.000.000 saham baru                             amounted to Rp1,500,000,000,000 by
        atau sebanyak 500.000 saham.                                     issuing    new    stocks     amounted     to
                                                                         Rp500,000,000,000 or 500,000 shares.

     Perubahan    tersebut   telah   mendapatkan                      The amendment has obtained the Decree
     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak                            from the Minister of Law and Human Rights
     Asasi    Manusia       Republik    Indonesia                     of the Republic of Indonesia concerning
     tentang Persetujuan Perubahan Anggaran                           Approval of the Amendment to the Articles of
     Dasar   Perseroan     Terbatas   No.    AHU                      Association of Limited Liability Company
     0083179.AH.01.02     Tahun    2025   tanggal                     No.     AHU-0083179.AH.01.02 Year 2025
     1 Desember 2025 dan telah didaftarkan                            dated December 1, 2025 and has been
     dalam    Daftar    Perseroan     No.    AHU                      registered in the Company Registration
     0285070.AH.01.11     Tahun    2025   tanggal                     No. AHU-0285070.AH.01.11 Year 2025
     17 Desember 2025.                                                dated December 17, 2025.

     Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler                        Based on the Company Statements of
     Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti                            Shareholders Circular Decision in lieu of the
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                             Extraordinary    General     Meeting        of
     yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Yualita                  Shareholders of the Company, which was
     Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 17 tanggal 30 Juli                  notarized by Notarial Deed No. 17 of Yualita
                                                      514
                                                        96
Page 545
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      2024, para pemegang saham:                                 Widyadhari, S.H., M.Kn., dated July 30, 2024
                                                                 the shareholders:
      x Menyetujui     peningkatanmodal    dasar                 x Approved the increase in authorized
        Perusahaan           dari         semula                    capital   stock    of    the     Company
        sebesar    Rp220.000.000.000     menjadi                    from         Rp220,000,000,000          to
        Rp1.000.000.000.000.                                        Rp1,000,000,000,000.
      x Menyetujui peningkatan modal ditempatkan                 x Approved the increase in issued and fully
        dan disetor Perusahaan dari sebesar                         paid capital stock of the Company from
        Rp220.000.000.000      menjadi   sebesar                    amounted to Rp220,000,000,000 to
        Rp1.000.000.000.000 dengan mengeluarkan                     become             amounted             to
        sebesar Rp780.000.000.000 saham baru                        Rp1,000,000,000,000 by issuing new
        atau sebanyak 780.000 saham.                                stocks amounted to Rp780,000,000,000 or
                                                                    780,000 shares.

      Perubahan    tersebut   telah   mendapatkan                The amendment has obtained the Decree
      Surat   Keputusan     Menteri   Hukum   dan                from the Minister of Law and Human Rights
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                       of the Republic of Indonesia concerning
      tentang Persetujuan Perubahan Anggaran                     Approval of the Amendment to the Articles of
      Dasar     Perseroan     Terbatas    No.AHU                 Association of Limited Liability Company
      0049669.AH.01.02     Tahun    2024   tanggal               No. AHU-0049669.AH.01.02 Year 2024
      12 Agustus 2024 dan telah didaftarkan                      dated August 12, 2024 and has been
      dalam      Daftar     Perseroan     No.AHU-                registered in the Company Registration
      0166791.AH.01.11     Tahun    2024   tanggal               No. AHU-0166791.AH.01.11 Year 2024
      12 Agustus 2024.                                           dated August 12, 2024.

25.   Uang Muka Setoran Modal                                25. Deposits for Future Stock Subscription

      Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler                  Based on the Circular Resolution of the
      Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti                      Shareholders as a substitute for the
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                       Extraordinary    General     Meeting     of
      yang telah diaktakan dalam Akta Notaris                    Shareholders, which was notarized in the
      Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal             Deed of Notary Yualita Widyadhari, S.H.,
      1 Desember 2025, para pemegang saham telah                 M.Kn., No. 1 dated December 1, 2025, the
      melakukan peningkatan modal ditempatkan dan                shareholders have increased the issued and
      disetor   penuh     Entitas  Induk    menjadi              fully paid-up capital of the Parent Entity
      Rp1.500.000.000.000 melalui konversi uang                  to    Rp1,500,000,000,000    through    the
      muka setoran modal PT Tatajabar Sejahtera                  conversion of Deposits for Future Stock
      (TJS)     sebesar Rp425.000.000.000 dan                    Subscription from PT Tatajabar Sejahtera
      PT Tamaris Hijau Lestari (THL) sebesar                     (TJS) amounted to Rp425,000,000,000 and
      Rp75.000.000.000 (Catatan 24).                             PT Tamaris Hijau Lestari (THL) amounted to
                                                                 Rp75,000,000,000 (Note 24).

      Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler                  Based on the Circular Resolution of the
      Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti                      Shareholders as a substitute for the
      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                       Extraordinary    General     Meeting     of
      yang telah diaktakan dalam Akta Notaris                    Shareholders, which was notarized in the
      Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 16 tanggal            Deed of Notary Yualita Widyadhari, S.H.,
      30 Juli 2024, para pemegang saham telah                    M.Kn., No. 16 dated July 30, 2024, the
      melakukan peningkatan modal ditempatkan dan                shareholders have increased the issued and
      disetor   penuh     Entitas   Induk    menjadi             fully paid-up capital of the Parent Entity
      Rp1.000.000.000.000 melalui konversi uang                  to    Rp1,000,000,000,000    through    the
      muka setoran modal PT Tatajabar Sejahtera                  conversion of Deposits for Future Stock
      (TJS)      sebesar Rp663.000.000.000 dan                   Subscription from PT Tatajabar Sejahtera
      PT Tamaris Hijau Lestari (THL) sebesar                     (TJS) amounted to Rp663,000,000,000 and
      Rp117.000.000.000 (Catatan 24).                            PT Tamaris Hijau Lestari (THL) amounted to
                                                                 Rp117,000,000,000 (Note 24).

                                                    515
                                                        97
Page 546
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada      tanggal   31     Desember     2025,                 On December 31, 2025, the shareholders
      para pemegang saham berencana untuk                           plan to increase the issued and fully
      melakukan peningkatan modal ditempatkan dan                   paid-up capital of the Parent Entity to
      disetor    penuh   Entitas    Induk    menjadi                Rp657,187,741,987, with the funds coming
      Rp657.187.741.987, yang dananya berasal dari                  from PT Tatajabar Sejahtera (TJS) and
      PT      Tatajabar  Sejahtera     (TJS)    dan                 PT Tamaris Hijau Lestari (THL).
      PT Tamaris Hijau Lestari (THL).

      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal                        For the years ended December 31, 2025 and
      31 Desember 2025 dan 2024, Entitas Induk                      2024, the Parent Entity received advance for
      menerima uang muka setoran modal dari                         capital stock subscription from PT Tatajabar
      PT Tatajabar Sejahtera (TJS) masing-masing                    Sejahtera (TJS) of Rp33,000,000,000 each
      sebesar        Rp33.000.000.000         dan                   and      Rp21,000,000,000,     deposits   for
      Rp21.000.000.000, uang muka setoran modal                     future stock subscription from PT Tamaris
      dari PT Tamaris Hijau Lestari (THL) masing-                   Hijau Lestari (THL) of Rp100.435.965.960
      masing sebesar Rp100.435.965.960 dan nihil.                   and niil.

26.   Kepentingan Non-pengendali                                26. Non-controlling Interest

      a. Ekuitas - kepentingan non-pengendali                       a. Equity - non-controlling interest
         Rincian ekuitas dari kepentingan non-                         The details of equity from non-controlling
         pengendali atas aset bersih Entitas Anak                      interest in net asset of Subsidiaries as of
         pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                        December 31, 2025 and 2024 are as
         adalah sebagai berikut:                                       follows:

                                                 2025                   2024
                                                  Rp                     Rp
         PT Patria Bakti Abadi               623,805,564,128        472,717,347,809                PT Patria Bakti Abadi
         PT Senagan Energi                     9,026,013,615          9,098,066,002                  PT Senagan Energi
         PT Partogi Hidro Energi               4,663,183,292          4,464,194,561              PT Partogi Hidro Energi
         PT Sulawesi Mini Hydro Power          1,657,828,265          1,712,452,592       PT Sulawesi Mini Hydro Power
         PT Narumonda Energy                     289,585,317            295,810,410               PT Narumonda Energy
         PT Lampung Hydroenergy                  152,282,124              23,986,785          PT Lampung Hydroenergy
         PT Supraco Mitra Energie                  82,758,097             84,492,036           PT Supraco Mitra Energie
         PT Persada Energihijau Lestari            71,400,424             70,943,274      PT Persada Energihijau Lestari
         PT Grahaenergi Mitra Bersama              70,931,330             70,711,861      PT Grahaenergi Mitra Bersama
         PT Suar Investindo Capital                20,303,482             20,724,401          PT Suar Investindo Capital
         PT Bersaudara Simalungun Energi           10,423,574             10,395,879   PT Bersaudara Simalungun Energi
         PT Maji Biru Pusaka                        8,668,878             14,215,196                PT Maji Biru Pusaka
         PT Hidro Rizki Ilahi                       9,072,166              7,835,736                 PT Hidro Rizki Ilahi
         PT Banyu Daya Perkasa                   (14,754,105)           (31,037,916)            PT Banyu Daya Perkasa
         PT Sumber Baru Hydropower               (60,039,211)           (55,773,964)       PT Sumber Baru Hydropower
         PT Bumiloka Cikaso Energi             (213,077,408)          (213,343,260)          PT Bumiloka Cikaso Energi
         Jumlah                              639,580,143,968        488,291,021,402                                Total


         Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para                       Based on the Circular Resolution of the
         Pemegang Saham sebagai pengganti                          Shareholders in lieu of a General Meeting of
         Rapat Umum Pemegang Saham PT Patria                       Shareholders of PT Patria Bakti Abadi (PBA), a
         Bakti Abadi, Entitas Anak, perubahan                      Subsidiary, with the latest amendment dated
         terakhir tanggal 29 Desember 2025, para                   December 29, 2025, the shareholders resolved
         pemegang      saham   berencana   untuk                   to increase PBA’s issued and fully paid-up
         melakukan peningkatan modal ditempatkan                   capital to Rp600,000,000,000, which will be
         dan disetor penuh PBA menjadi sebesar                     subscribed and paid by PT Tamaris Prima
         Rp600.000.000.000 yang berasal dari                       Energi (TPE).
         PT Tamaris Prima Energi (TPE).




                                                     516
                                                        98
Page 547
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                  PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                           AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                       FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                    December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      b. Laba (rugi) tahun berjalan dan jumlah                                      b. Income (loss) for the year and total
         laba (rugi) komprehensif tahun berjalan                                       comprehensive income (loss) for the year
         yang     dapat   diatribusikan    kepada                                      attributable to non-controlling interest
         kepentingan non-pengendali
         Rincian laba (rugi) tahun berjalan dan                                          The details of income (loss) for the year and
         jumlah laba (rugi) komprehensif tahun                                           total comprehensive income (loss) for the year
         berjalan yang dapat diatribusikan kepada                                        attributable to non-controlling interest during
         kepentingan non-pengendali selama tahun                                         the years ended December 31, 2025 and 2024
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                          are as follows:
         2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                             2025                                       2024
                                                                Jumlah Laba (Rugi)                         Jumlah Laba (Rugi)
                                                                   Komprehensif                               Komprehensif
                                               Laba (Rugi)        Tahun Berjalan/         Laba (Rugi)        Tahun Berjalan/
                                             Tahun Berjalan/   Total Comprehensive      Tahun Berjalan/   Total Comprehensive
                                             Income (Loss)        Income (Loss)         Income (Loss)        Income (Loss)
                                              For The Year         For The Year          For The Year         For The Year
          PT Patria Bakti Abadi                   549,865,453            549,865,453          111,224,199         111,224,199                     PT Patria Bakti Abadi
          PT Partogi Hidro Energi                 198,988,731            200,683,715          427,835,287         409,386,238                   PT Partogi Hidro Energi
          PT Lampung Hydroenergy                  128,295,339            128,415,273           (4,516,185)         (4,516,185)               PT Lampung Hydroenergy
          PT Banyu Daya Perkasa                     16,283,811             16,427,272            (941,590)         (1,446,470)                 PT Banyu Daya Perkasa
          PT Bumiloka Cikaso Energi                  1,236,430              1,232,660            (285,577)           (283,203)              PT Bumiloka Cikaso Energi
          PT Hidro Rizki Ilahi                         457,150                458,150              216,213             216,213                      PT Hidro Rizki Ilahi
          PT Persada Energihijau Lestari               265,852                265,852            3,288,135           3,288,135           PT Persada Energihijau Lestari
          PT Grahaenergi Mitra Bersama                 219,469                219,469            3,162,920           3,162,920           PT Grahaenergi Mitra Bersama
          PT Bersaudara Simalungun Energi               27,695                 27,465                20,779              20,366       PT Bersaudara Simalungun Energi
          PT Suar Investindo Capital                 (420,919)              (423,850)              (14,634)            (14,239)              PT Suar Investindo Capital
          PT Supraco Mitra Energie                 (1,733,939)            (1,751,841)            (794,968)           (794,968)                PT Supraco Mitra Energie
          PT Sumber Baru Hydropower                (4,265,247)           (34,448,921)          (8,147,912)         (8,147,912)            PT Sumber Baru Hydropower
          PT Maji Biru Pusaka                      (5,546,318)            (5,538,016)          50,080,399          50,080,399                      PT Maji Biru Pusaka
          PT Narumonda Energy                      (6,225,093)            (6,225,093)          (7,464,419)         (7,464,420)                   PT Narumonda Energy
          PT Senagan Energi                       (54,624,327)           (46,923,489)       (369,568,833)       (386,928,507)                       PT Senagan Energi
          PT Sulawesi Mini Hydro Power            (72,052,387)           (71,486,181)          89,540,250          89,434,377            PT Sulawesi Mini Hydro Power
          Jumlah                                  750,771,700            730,797,920         293,634,064          257,216,943                                     Total



27.   Tambahan Modal Disetor                                                      27. Addition Paid-in Capital

      Akun ini terdiri dari:                                                             This accounts consist of:

                                                                  2025                      2024
                                                                   Rp                        Rp
       Selisih nilai transaksi restrukturisasi                                                                       Difference in value of restructuring
         antara entitas sepengendali                        32,733,755,218               32,733,755,218           transactions betwen entities under
       Aset pengampunan pajak
         (Catatan 20f)                                           2,973,827,228            2,973,827,228                           Tax amnesty (see Note 20f)
       Jumlah                                               35,707,582,446               35,707,582,446                                                       Total


      Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas                                    The difference in value from restructuring
      sepengendali berasal dari penjualan 68,00%                                         transactions of entities under common control
      dan 11,76% kepemilikan di PT Mtiga Power                                           came from the sale of 68.00% and 11.76%
      Management         masing-masing        kepada                                     ownership in PT Mtiga Power Management to
      PT Tatajabar Sejahtera (TJS), pihak berelasi                                       PT Tatajabar Sejahtera (TJS) respectively,
      dan PT Tamaris Hijau Lestari (THL), pihak                                          a related party and PT Tamaris Hijau Lestari
      berelasi. Harga penjualan kepada TJS dan THL                                       (THL), a related party, respectively. The
      masing-masing sebesar Rp1.700.000.000 dan                                          sale price to TJS and THL amounted to
      Rp294.000.000.                                                                     Rp1,700,000,000        and     Rp294,000,000,
                                                                                         respectively.




                                                                         517
                                                                             99
Page 548
PT TAMARIS HIDRO                                                                               PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                    FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

28.   Komponen Ekuitas Lainnya                                     28. Other Components Of Equity

                                                 2025                     2024
                                                  Rp                       Rp
      Selisih nilai wajar aset keuangan                                                  Fair value adjustment of available
        tersedia untuk dijual                                 --        1,063,831,600          for sale of financial assets
      Selisih transaksi dengan kepentingan                                               Difference in value of transactions
        non-pengendali                       (59,711,470,323)         (59,711,470,323)        with non-controling interest
      Kerugian aktuaria                       (5,169,314,510)          (3,655,583,537)                        Actuarial losses
      Jumlah                                 (64,880,784,833)         (62,303,222,260)                                  Total


      Selisih nilai wajar aset keuangan tersedia untuk                 Fair value adjustment of available for sale of
      dijual    merupakan       selisih antara    nilai                financial assets represents the difference
      penempatan investasi reksadana Entitas Induk                     between placement value of reksadana
      dibandingkan dengan nilai wajar aset bersih                      investments owned by the Company compare
      pada periode pelaporan (lihat Catatan 6).                        with fair value of net assets as of reporting
                                                                       period (see Note 6).

      Selisih transaksi dengan kepentingan non-                        Difference in value of transactions with non-
      pengendali merupakan selisih antara nilai yang                   controlling interest represents the difference
      dibayar kepada pihak non-pengendali dengan                       between the value paid to non-controlling
      bagian kepentingan non-pengendali yang                           interest and the portion of non-controlling
      diperoleh Grup sehubungan dengan transaksi                       interest obtained by the Group’s in connection
      yang mengakibatkan perubahan kepemilikan                         with the transaction which resulted in changes
      namun tidak mengubah pengendalian.                               in ownership but did not change the control.

      Pada tanggal 10 Juli 2024, PT Patria Bakti                       On July 10, 2024, PT Patria Bakti Abadi
      Abadi (PBA), Entitas Anak, mengadakan                            (PBA), a Subsidiary, entered into a Share
      Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT Bangun                      Sale     and    Purchase    Agreement    with
      Guna Graha atas pengalihan saham sebanyak                        PT Bangun Guna Graha regarding the
      237.500 saham atau 5% kepemilikan saham                          transfer of shares of 237,500 shares or 5%
      di PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP),                          share ownership in PT Sulawesi Mini Hydro
      Entitas Anak. Sejak tanggal tersebut, Entitas                    Power (SMHP), a Subsidiary. Since that date,
      Induk memiliki kepemilikan baik secara                           the Company has ownership both directly and
      langsung maupun secara tidak langsung                            indirectly through PBA of 98.5% of SMHP.
      melalui PBA sebesar 98,5% atas SMHP.




                                                        518
                                                          100
Page 549
PT TAMARIS HIDRO                                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                      2024
                                                                       Rp
               Nilai aset bersih Entitas                                                               Net assets value of the
                  Anak sebelum perubahan                                                                Subsidiaries before
                  kepemilikan                                     84,401,126,553                     changes of ownership
               Persentase kemilikan                                                            Percentage of non-controlling
                  non-pengendali                                                              interests before changes in
                                                                              5.00%                               ownership
               Bagian kepentingan non-                                                             The portion non-controlling
                  pengendali sebelum perubahan                                                  interest before changes in
                  kepemilikan                                         4,220,056,326                               ownership
               Nilai aset bersih perusahaan                                                            Net assets value of the
                  sebelum perubahan                                                        Subsidiaries before changes in
                  kepemilikan                                     84,401,126,553                                  ownership
               Persentase kepentingan non-                                                     Percentage of non-controlling
                  pengendali setelah perubahan                                                   interests after changes in
                  kepemilikan                                                 1.50%                               ownership
               Bagian kepentingan non-                                                             The portion non-controlling
                  pengendali setelah perubahan                                                          interest changes in
                  kepemilikan                                         1,266,016,898                               ownership
               Bagian kepentingan non-pengendali                                                   The portion non-controlling
                   yang diperoleh Entitas Induk                                                   interests obtained by the
                  saat transaksi perubahan kepemilikan                2,954,039,428        Company when the transaction
               Nilai yang dibayar kepada                                                    The value paid to non-controlling
                  kepentingan non-pengendali                      25,000,000,000                                    interest
                                                                                                        Difference in value
               Selisih transaksi                                                                   from transaction with
                 kepentingan non-pengendali                      (22,045,960,572)                non-controlling interest

29.   Saldo Laba (Defisit)                                              29. Retained Earnings (Deficit)
      Saldo    laba     (defisit) pada     tanggal                            Retained earnings (deficit) as of December
      31 Desember 2025 dan 2024 masing-                                       31,   2025    and   2024      amounted  to
      masing    sebesar    Rp55.494.720.364   dan                             Rp55,494,720,364 and (Rp56,096,914,248),
      (Rp56.096.914.248)                                                      respectively

      Sehubungan      dengan    penyisihan   dana                             Related to reserve funds as referred to in
      cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal                               Article 71(1) in conjunction with Article 70(1)
      71 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (1) dan (2)                            and (2) of the Limited Liability Companies Act
      UUPT akan ditentukan pada RUPS Tahunan                                  will be considered at the 2026 Annual General
      Tahun 2026.                                                             Meeting of Shareholdres.

30.   Pendapatan Usaha Bersih                                           30. Net Revenues
      Rincian pendapatan usaha bersih menurut jenis                           The details of net revenues based on type of
      transaksi adalah sebagai berikut:                                       transactions are as follows:
                                                         2025                   2024
                                                          Rp                     Rp
      Keuangan konsesi                            307,190,933,357            268,692,775,009                      Concession finance
      Proyek konsesi                              134,673,578,223             34,608,595,570                      Concession project
      Operasi dan pemeliharaan                     82,391,297,925             87,526,920,130              Operating and maintenance
      Penjualan listrik                            49,244,696,833             56,275,291,791               Sales Revenue - Electrical
      Jasa sewa                                     2,571,978,496              2,244,000,000                         Rental services
      Jumlah                                      576,072,484,834            449,347,582,500                                     Total


      Pada tahun 2025 dan 2024, terdapat                                      In 2025 and 2024, there was income from
      pendapatan dari PLN yang merupakan pihak                                PLN, which is a third party, with an
      ketiga dengan jumlah akumulasi di atas 10%                              accumulated amount of more than 10% of the
      dari jumlah pendapatan neto konsolidasian.                              consolidated net income.
                                                                519
                                                                 101
Page 550
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Penjualan listrik Entitas Anak kepada PLN                  Subsidiaries’ sales of electricity to PLN
      masing-masing sebesar Rp564.006.906.038                    amounted      to  Rp564,006,906,038     and
      dan Rp561.390.388.423 untuk tahun yang                     Rp561,390,388,423 for the years ended
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan                 December 31, 2025 and 2024, respectively.
      2024.
      Pendapatan jasa sewa merupakan pendapatan                  Revenue of rental services represents revenue
      atas penyewaan kendaraan dan alat berat.                   from vehicle and heavy equipment rental.
31.   Beban Pokok Pendapatan                                 31. Cost Of Revenues

      Rincian beban pokok pendapatan menurut jenis               The details of cost of revenue based on type of
      transaksi adalah sebagai berikut:                          transactions are as follows:
                                               2025                 2024
                                                Rp                   Rp
      Proyek konsesi                       134,673,578,223       34,608,595,570                   Concession project
      Gaji, upah dan tunjangan              38,364,955,244       36,262,976,740       Salaries, wages and allowance
      Outsourcing                           12,781,292,046       11,613,043,083                         Outsourcing
      Operasional dan perawatan             11,847,429,057       12,754,174,380        Operational and maintenance
      Asuransi                              10,797,388,838        9,087,149,774                            Insurance
      Retribusi                              5,491,150,285        4,694,482,831                           Retribution
      Kesejahteraan karyawan                 4,562,961,630        4,431,431,741                    Employee welfare
      Imbalan kerja (Catatan 23)             2,304,613,460        1,725,739,623         Employee benefits (Note 23)
      Sewa                                     147,683,355          235,773,743                                 Rent
      Lain-lain (di bawah Rp500 juta)        2,920,594,039        2,866,542,173       Others (below of Rp500 million)
      Jumlah                               223,891,646,177      118,279,909,658                                  Total


      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-                    For the years ended December 31, 2025 and
      tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                   2024, there are no transactions to other
      terdapat transaksi kepada pihak lain dengan                parties with total accumulated purchases
      jumlah akumulasi pembelian diatas 10% dari                 exceeding of 10% from the total consolidated
      jumlah pendapatan konsolidasian.                           revenues.

32.   Beban Umum Dan Administrasi                            32. General And Administrative Expenses

      Akun ini terdiri dari:                                     This account consists of:
                                              2025                 2024
                                               Rp                   Rp
      Jasa profesional                      23,890,060,660       24,308,528,749                      Professional fee
      Gaji, upah dan tunjangan              12,376,626,274       12,609,624,567      Salaries, wages and allowances
      Penyusutan (Catatan 11)               11,383,010,349        6,800,407,706                Depreciation (Note 11)
      Perlengkapan kantor                    8,469,450,183        7,589,127,257                        Office supplies
      Perjalanan dinas                       4,557,279,472        2,940,538,677                              Travelling
      Bensin, tol dan parkir                 3,029,033,911        2,485,125,379                 Fuel, toll and parking
      Perbaikan dan perawatan                2,384,991,314        3,046,754,248              Repair and maintenance
      Perijinan dan lisensi                  2,050,086,083        2,560,705,847                   Permit and license
      Representasi                           1,856,901,500        1,865,931,544                       Representation
      Sewa                                   1,684,776,713        1,095,511,844                                  Rent
      Pajak                                  1,309,182,832        3,048,526,604                                 Taxes
      Kesejahteraan karyawan                   946,831,820        1,696,795,923                    Employee welfare
      Outsourcing                              320,668,525          314,641,724                           Outsourcing
      Imbalan kerja (Catatan 23)               171,738,226          194,829,647          Employee benefit (Note 23)
      Lain-lain (di bawah Rp500 juta)        3,352,635,130        2,720,153,226      Others (below of Rp500 million)
      Jumlah                                77,783,272,992       73,277,202,942                                  Total




                                                      520
                                                       102
Page 551
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

33.   Beban Keuangan                                          33. Financial Expenses

      Akun ini terdiri dari:                                      This account consists of:

                                               2025                 2024
                                                Rp                   Rp
      Bunga pinjaman bank                  151,347,113,099       144,360,795,705                    Bank loan interest
      Kupon obligasi                        44,550,000,000        52,800,000,000            Coupon of bonds payable
      Administrasi dan provisi bank         12,375,757,248         6,515,419,096                      Commitment fee
      Biaya fasilitas obligasi               9,095,238,096         9,361,111,109     Bank administration and provision
      Biaya emisi obligasi                     964,486,065         1,551,068,626                 Bonds issuance cost
      Bunga sewa                               850,889,081           788,570,903                          Rent interest
      Jumlah                               219,183,483,589       215,376,965,439                                 Total


34.   Beban Daya Reaktif                                      34. Reactive Energy Expenses

      Kelebihan daya merupakan biaya daya reaktif                 Excess energy represents the cost of reactive
      atas produksi listrik yang tidak dapat diserap              power for electricity produced which can not
      oleh jaringan transmisi PLN dan menjadi                     be absorbed by PLN’s transmission network
      beban     Grup       masing-masing    sebesar               and become the cost of the Group amounted
      Rp21.729.623.306      dan    Rp27.482.886.376               to Rp21,729,623,306 and Rp27,482,886,376
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal                      for the year ended December 31, 2025 and
      31 Desember 2025 dan 2024.                                  2024, respectively.

35.   Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih                   35. Others Income (Expenses) - Net

      Akun ini terdiri dari:                                      This account consists of:

                                               2025                 2024
                                                Rp                   Rp
      Pendapatan dari klaim asuransi        10,176,942,855        19,641,652,251      Revenue from claimed insurance
      Pendapatan jasa lainnya                2,950,588,589                     --         Revenue from other services
      Pendapatan atas biaya jasa lalu                                                 Income from post service cost of
        imbalan kerja                                    --        6,268,593,155                   employee benefit
      Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)         537,649,142           321,904,575       Others (below of Rp 500 million)
      Jumlah                                13,665,180,586        26,232,149,981                                 Total


      Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan                   On December 31, 2025, insurance claim
      klaim    asuransi     terutama     merupakan                income mainly consisted of reimbursement
      penggantian     biaya       perbaikan/recovery              for repair/recovery costs of infrastructure
      kerusakan infrastruktur pada PLTM Cikaso                    damage     at   PLTM    Cikaso    amounting
      sebesar Rp10.000.000.000 (Catatan 7 dan 9).                 to Rp10,000,000,000 (Notes 7 and 9).

      Pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan                   On December 31, 2024, the insurance claim
      klaim asuransi merupakan penggantian biaya                  revenue is the reimbursement for the
      perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur                  repair/recovery costs of infrastructure damage
      pada PLTM Tanjung Tirta, PLTM Silau II, dan                 at the PLTM Tanjung Tirta, PLTM Silau II, and
      PLTM Lebak Barang.                                          PLTM Lebak Barang.

36.   Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan               36. Earning Before Interest, Tax, Depreciation
      Amortisasi                                                  and Amortization

      Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi                     Management reporting systems evaluate
      kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun,                 performance based on a number of factors.
      pengukuran     profitabilitas utama    untuk                However, the main profitability measurement
      mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada                  for evaluating operating results is based on the
      ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi,               size of earnings before interest, taxes,
                                                 521
                                                       103
Page 552
PT TAMARIS HIDRO                                                                                 PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                          AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                      FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                   For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                   December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      dan amortisasi ("EBITDA"). Perhitungan                             depreciation, and amortization ("EBITDA").
      rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum                       The reconciliation calculation for EBITDA with
      pajak, adalah sebagai berikut:                                     profit before tax is as follows:

                                                     2025                    2024
                                                      Rp                      Rp
      Laba (rugi) sebelum taksiran                                                                 Income (loss) before provision
        manfaat (beban) pajak                      57,367,192,621         58,129,050,552              for tax benefit (expense)
      Penyesuaian:                                                                                                     Adjustment:
      Penyusutan dan amortisasi                   164,970,133,151        145,373,965,729            Depreciation and amortization
      Beban keuangan                              219,183,483,589        215,376,965,439                      Financial expenses
      Pendapatan operasi dan
        pemeliharaan                             (82,391,297,925)        (87,526,920,130)            Operation and maintenance
      Pendapatan keuangan konsesi               (307,190,933,357)       (268,692,775,014)           Concession finance revenues
      Pendapatan ditagihkan ke PLN                564,006,906,038         561,390,388,423                 Revenue billed to PLN
      Penyesuaian pendapatan (beban)                                                                 Adjustment to other income
        lain-lain                                  23,744,410,934        (10,375,784,756)                          (expenses)
      Penyesuaian lainnya                       (250,458,964,427)       (227,115,914,697)                      Other adjustment
      Laba sebelum bunga, pajak,                                                                   Earning before interest, tax,
        depresiasi dan amortisasi                                                              depreciation and amortization
        (EBITDA)                                  389,230,930,624        386,558,975,546                           (EBITDA)


      Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian                          Other adjustment represent adjustment to
      untuk mengecualikan dampak dari penerapan                          exclude the impact of adoption ISAK No. 112,
      ISAK No. 112, pendapatan proyek konsesi,                           construction     revenue    under    service
      pendapatan keuangan konsesi, pendapatan                            concession arrangements, finance income
      operasi dan pemeliharaan dan beban proyek                          under service concession arrangements,
      konsesi.                                                           operation and maintenance revenue under
                                                                         service concession arrangements and related
                                                                         construction costs.

37.   Transaksi dan Saldo dengan Pihak-Pihak                        37. Transactions and Balances with Related
      Berelasi                                                          Parties

      Hubungan dan sifat transaksi dengan pihak-                         Relationship and nature of transactions with
      pihak berelasi adalah sebagai berikut:                             related parties are a follows:

             Pihak Berelasi/                           Hubungan/                                Sifat Transaksi/
             Related Parties                          Relationship                           Nature of Transactions
      PT Bakti Bangun Patria           Entitas asosiasi/Associated company          Piutang pihak berelasi/
                                                                                    Due from related party
                                                                                    Utang usaha/Trade payables
                                                                                    Utang usaha/Trade payables
      PT Mtiga Power Management        Entitas asosiasi/Associated company          Piutang usaha/Other receivables
                                                                                    Beban umum dan administrasi/
                                                                                    General and administrative expenses
      Sarah Darmawan                   Pihak berelasi/Related parties               Liabilitas sewa/Lease liabilities

      Dalam kegiatan usaha normal, Grup melakukan                        In normal course of business, the Group
      transaksi   dengan    pihak-pihak     berelasi.                    conducts transactions with related parties.
      Transaksi    dengan    pihak-pihak     berelasi                    Transactions with related parties are
      dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan                       conducted in accordance with the terms and
      yang disepakati kedua belah pihak yang                             conditions agreed by both parties that may not
      mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang                      be the same as other transactions conducted
      dilakukan dengan pihak-pihak tidak berelasi.                       with unrelated parties.

      Rincian saldo dan transaksi dengan pihak-                          The balance of accounts and transactions with
      pihak berelasi adalah sebagai berikut:                             the related partied are as follows:

                                                            522
                                                              104
Page 553
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     a. Piutang usaha (Catatan 8)                                                                  a. Trade receivables (Note 8)
                                                                   2025                                           2024
                                                                             Persentase                                  Persentase
                                                                              Terhadap                                    Terhadap
                                                                               Jumlah                                      Jumlah
                                                                                Aset/                                       Aset/
                                                                             Percentage                                  Percentage
                                                     Jumlah/                  To Total               Jumlah/              To Total
                                                      Total                    Assets                 Total                Assets
         PT Mtiga Power Management                   1,309,445,216                   0.024%          4,457,910,216               0.093%         PT Mtiga Power Management

         Jumlah                                      1,309,445,216                   0.024%          4,457,910,216               0.093%                                 Total



     b. Piutang lain-lain (Catatan 9)                                                              b. Other receivables (Note 9)
                                                                   2025                                           2024
                                                                             Persentase                                  Persentase
                                                                              Terhadap                                    Terhadap
                                                                               Jumlah                                      Jumlah
                                                                                Aset/                                       Aset/
                                                                             Percentage                                  Percentage
                                                     Jumlah/                  To Total               Jumlah/              To Total
                                                      Total                    Assets                 Total                Assets
         PT Mtiga Power Management                  90,773,023,143                   1.661%         72,265,888,717               1.500%         PT Mtiga Power Management
         Lain-lain (di bawah Rp 500 juta)                5,451,828                   0.000%             68,687,828               0.001%       Others (below of Rp 500 million)
         Jumlah                                     90,778,474,971                   1.661%         72,334,576,545               1.502%                                 Total



     c. Piutang pihak berelasi                                                                     c. Due from related parties
                                                                   2025                                           2024
                                                                             Persentase                                  Persentase
                                                                              Terhadap                                    Terhadap
                                                                               Jumlah                                      Jumlah
                                                                                Aset/                                       Aset/
                                                                             Percentage                                  Percentage
                                                     Jumlah/                  To Total               Jumlah/              To Total
                                                      Total                    Assets                 Total                Assets
         PT Bakti Bangun Patria                                    --                       --       3,062,673,000               0.064%               PT Bakti Bangun Patria
         Jumlah                                                    --                       --       3,062,673,000               0.064%                                 Total



     d. Utang usaha (Catatan 16)                                                                   d. Trade payables (Note 16)
                                                                   2025                                           2024
                                                                             Persentase                                  Persentase
                                                                              Terhadap                                    Terhadap
                                                                               Jumlah                                      Jumlah
                                                                              Liabilitas/                                 Liabilitas/
                                                                             Percentage                                  Percentage
                                                     Jumlah/                   To Total              Jumlah/               To Total
                                                      Total                   Liabilities             Total               Liabilities
         PT Bakti Bangun Patria                      4,885,124,803                   0.185%          7,872,630,302               0.330%               PT Bakti Bangun Patria
         Jumlah                                      4,885,124,803                   0.185%          7,872,630,302               0.330%                                 Total


     e. Beban     umum                      dan        administrasi                              e. General and                       administrative         expenses
        (Catatan 32)                                                                                (Note 32)
                                                               2025                                            2024
                                                                           Persentase                                Persentase
                                                                            Terhadap                                  Terhadap
                                                                             Jumlah                                    Jumlah
                                                                         Beban Umum                                Beban Umum
                                                                        dan Administrasi/                         dan Administrasi/
                                                                           Percentage                                Percentage
                                                                             To Total                                  To Total
                                                                          General And                               General And
                                                   Jumlah/               Administrative           Jumlah/          Administrative
                                                    Total                   Expenses               Total              Expenses

        PT Mtiga Power Management                 14,272,131,500                 18.349%         14,994,570,470             20.463%          PT Mtiga Power Management
        Jumlah                                    14,272,131,500                 18.349%         14,994,570,470             20.463%                                 Total




                                                                                 523
                                                                                    105
Page 554
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      f.   Liabilitas sewa (Catatan 22)                                                   f.      Lease liabilities (Note 22)
                                                                 2025                                      2024
                                                                        Persentase                                 Persentase
                                                                         Terhadap                                   Terhadap
                                                                          Jumlah                                     Jumlah
                                                                         Liabilitas/                                Liabilitas/
                                                                        Percentage                                 Percentage
                                                  Jumlah/                 To Total              Jumlah/              To Total
                                                   Total                 Liabilities             Total              Liabilities

            Sarah Darmawan                        1,024,038,140                  0.039%                    --                     --                     Sarah Darmawan
            Jumlah                                1,024,038,140                  0.039%                    --                     --                                 Total



      Piutang dan utang pihak-pihak berelasi                                              Other receivables and other payables related
      lainnya yang timbul dari transaksi di luar                                          parties arising from non-trade transactions,
      usaha pokok, tanpa jaminan dan tidak                                                provided without any collateral and have no
      memiliki jangka waktu pengembalian yang                                             fixed repayment dates.
      pasti.
      Seluruh piutang usaha, piutang lain-lain,                                           All trade receivables, other receivables, due
      piutang pihak berelasi, utang usaha, dan                                            from related parties, trade payables, and other
      utang lain-lain dari/kepada pihak berelasi                                          payables     from/to     related  parties   are
      dalam denominasi mata uang Rupiah.                                                  denominated in Rupiah currency.
      Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi                                             Based on the review of the financial conditions
      keuangan pihak-pihak berelasi, manajemen                                            of related parties, the management of the Group
      Grup berkeyakinan bahwa tidak diperlukan                                            believes that no allowance for impairment
      cadangan kerugian penurunan nilai atas                                              losses on receivables from related parties is
      piutang dari pihak-pihak berelasi karena                                            necessary because all receivables are
      seluruh piutang masih dapat tertagih.                                               collectible.
      g. Remunerasi                Dewan    Komisaris             dan                     g. Remunerations   of    the   Boards                                         of
         Direksi                                                                             Commissioners dan Directors

      Jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk                                            Total renumerations to the Boards of
      Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Induk                                           Commissioners and Directors of the Company
      tahun   yang    berakhir pada     tanggal                                           for the years ended December 31, 2025 and
      31 Desember 2025 dan 2024:                                                          2024:
                                                                   2025                           2024
                                                                    Rp                             Rp
      Direksi                                                   15,112,241,122                 14,855,326,945                                    Board of Directors
      Dewan Komisaris                                            2,393,741,407                  2,282,357,390                              Board of Commissioners
      Jumlah                                                    17,505,982,529                 17,137,684,335                                                      Total

38.   Aset dan Liabilitas Moneter dalam Mata                                       38. Monetary Assets and Liabilities in Foreign
      Uang Asing                                                                       Currency

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                                             As of December 31, 2025 and 2024, the details
      rincian aset dan liabilitas moneter dalam                                           of monetary assets and liabilities denominated
      denominasi mata uang asing adalah                                                   in foreign currencies are as follows:
      sebagai berikut:
                                                         2025                                                   2024
                                      Mata Uang Asing/            Setara Rupiah/               Mata Uang Asing/         Setara Rupiah/
                                      Foreign Currency           Equivalent Rupiah             Foreign Currency        Equivalent Rupiah
      Aset:                                                                                                                                                       Assets:
      Kas dan bank                    USD         674,674               11,322,382,089     USD             674,455         10,900,537,343       Cash on hand and in banks
                                      SGD               --                           --    SGD                 110              1,309,697
      Aset moneter (liabilitas)       USD         674,674               11,322,382,089     USD             674,455         10,900,537,343      Monetary assets (liabilities)
        mata uang asing - bersih      SGD               --                           --    SGD                 110              1,309,697       in foreign currency - net




                                                                            524
                                                                               106
Page 555
PT TAMARIS HIDRO                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

39.   Laba Per Saham Dasar                                      39. Basic Earnings Per Share

      Berikut adalah rekonsiliasi pembilang dan                     The following presents the reconciliation of the
      penyebut yang digunakan untuk perhitungan                     numerators and denominators used in the
      rugi per saham dasar untuk tahun yang                         computation of basic loss per share for the
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan                    years ended December 31, 2025 and 2024:
      2024:
                                                2025                   2024
                                                 Rp                     Rp
      Laba bersih tahun berjalan yang
        dapat diatribusikan kepada                                                      Net income for the year attributable
        Pemilik Entitas Induk                31,842,568,276         20,932,254,838     to the owners of the Parent Entity
      Rata-rata tertimbang jumlah
        Saham biasa yang beredar                                                             Weighted average number of
        Pemilik Entitas Induk                       1,041,667             545,000           ordinary shares outstanding
      Laba per Saham Dasar                             30,569                 38,408                Basic Gain per Share

40.   Tujuan dan Kebijakan Risiko Manajemen                     40. Financial Risk Management Objective and
      Keuangan                                                      Policies

      Manajemen Risiko                                              Risk Management
      Dalam aktivitas usahanya sehari-hari, Grup                    In its daily business activities, the Group is
      dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko utama                 exposed to risks. The main risks faced by the
      yang dihadapi Grup yang timbul dari instrumen                 Group arising from its financial instruments are
      keuangan adalah risiko kredit, risiko pasar                   credit risk, market risk (i.e. interest rate risk
      (risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar             and foreign exchange rate risk), and liquidity
      mata uang asing), dan risiko likuiditas. Fungsi               risk. The core function of the Group’s risk
      utama dari manajemen risiko Grup adalah                       management is to identify all key risks for the
      untuk mengidentifikasi seluruh risiko kunci,                  Group, measure these risks and manage the
      mengukur risiko-risiko ini dan mengelola posisi               risk positions in accordance with its policies
      risiko sesuai dengan kebijakan dan risk                       and Group risk appetite. The Group regularly
      appetite Grup. Grup secara rutin menelaah                     reviews its risk management policies and
      kebijakan dan sistem manajemen risiko untuk                   systems to reflect changes in markets,
      menyesuaikan dengan perubahan di pasar,                       products, and best market practise.
      produk, dan praktik terbaik.

      Berdasarkan hasil penilaian Manajemen                         Based      on     management’s     assessment,
      terutama terhadap kejadian bencana alam                       particularly regarding the natural disaster
      pada PLTA Aek Sibundong (Catatan 7), bahwa                    at the Aek Sibundong Hydropower Plant
      tidak terdapat ketidakpastian material yang                   (Note 7), there are no material uncertainties
      dapat menimbulkan keraguan signifikan atas                    that may cast significant doubt on the Group’s
      kemampuan Grup untuk mempertahankan                           ability to continue as a going concern. The
      kelangsungan usahanya. Laporan Keuangan                       Consolidated Financial Statements have been
      Konsolidasian disusun dengan asumsi Grup                      prepared on the assumption that the Group
      akan     melanjutkan    usahanya      secara                  will continue its operations on a going concern
      berkesinambungan.                                             basis.

      Direksi Entitas Induk menelaah dan menyetujui                 The Company's directors review and approve
      kebijakan untuk mengelola risiko-risiko yang                  the policies for managing risks which are
      dirangkum di bawah ini:                                       summarized below:

      Risiko Kredit                                                 Credit Risk
      Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan                   Credit risk is the risk that the Group will incur a
      mengalami kerugian yang timbul dari                           loss arising from the customer, client, or other
      pelanggan, klien, atau pihak lawan yang gagal                 party who failed to meet their contractual
      memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Grup                   obligations. The Group manage and control
      mengelola dan mengendalikan risiko kredit                     credit risk by setting limits of acceptable risk
                                                       525
                                                          107
Page 556
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     dengan menetapkan batasan jumlah risiko                                                       for customers and monitor the exposure
     yang dapat diterima untuk pelanggan dan                                                       associated with these restrictions.
     memantau eksposur terkait dengan batasan-
     batasan tersebut.

     Grup melakukan hubungan usaha hanya                                                           Group conduct business relationships only
     dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel.                                                 with recognized and credible third parties.
     Grup memiliki kebijakan untuk semua                                                           Group have a policy to go through customer
     pelanggan yang akan melakukan perdagangan                                                     credit verification procedures. In addition, the
     secara kredit harus melalui prosedur verifikasi                                               amount of receivables are monitored
     kredit. Sebagai tambahan, jumlah piutang                                                      continuously to reduce the risk for loss for
     dipantau secara terus menerus untuk                                                           impairment of receivables.
     mengurangi risiko kerugian penurunan nilai
     piutang.

     Sedangkan     untuk   risiko   kredit    yang                                                 For credit risk related to the banks, only
     berhubungan dengan bank, hanya bank-bank                                                      credible banks institution was selected. More
     dengan predikat baik yang dipilih. Selain itu,                                                over, the Group’s policy is not to limit the
     kebijakan Grup adalah untuk tidak membatasi                                                   exposure only to certain institutions, therefore
     eksposur hanya kepada satu institusi tertentu,                                                the Group have cash on hand and in banks in
     sehingga Grup memiliki kas dan bank di                                                        several banks.
     beberapa bank.

                                                                 2025                                     2024
                                                                  Rp                                       Rp
      Kas dan bank                                           143,151,323,639                       237,323,442,045                        Cash on hand and in banks
      Aset keuangan tersedia                                                                                                               Financial assets available
        untuk dijual                                                       --                           46,063,831,599                                        for sale
      Piutang usaha                                           77,739,026,359                            60,167,204,920                              Trade receivables
      Piutang lain-lain                                      112,327,698,763                            82,431,403,474                              Other receivables
      Piutang pihak berelasi                                               --                            3,062,673,000                       Due from related parties
      Aset keuangan dari proyek                                                                                                         Unbilled financial assets from
        konsesi jasa yang belum ditagih                   4,314,286,717,354                   3,519,420,110,554                         service concession project
      Aset lain-lain (dana dalam                                                                                                    Other assets (restricted funds and
        pembatasan dan uang jaminan)                          33,438,060,918                       252,666,845,925                                 security deposit)
      Jumlah                                              4,680,942,827,033                   4,201,135,511,517                                                        Total


     Tabel berikut memberikan kualitas kredit dan                                                  The following table provides the credit quality
     analisis umur aset keuangan Grup sesuai                                                       and age analysis of the Group’s financial
     dengan peringkat kredit debitur pada tanggal                                                  assets according to the Group’s credit ratings
     31 Desember 2025 dan 2024:                                                                    of debtors as of December 31, 2025 and 2024:
                                                                                   2025
                                     Belum Jatuh            Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Diturunkan Nilainya/
                                      Tempo Dan                          Past Due But Not Impaired
                                         Tidak                                                                                  Telah Jatuh
                                      Diturunkan                                                                                Tempo Dan
                                       Nilainya/                                                                                Diturunkan
                                        Neither             Sampai                 61 Sampai                Lebih Dari           Nilainya/
                                       Past Due          Dengan 60 Hari/         Dengan 90 Hari/             90 Hari/            Past Due
                                     Nor Impaired        Up To 60 Days           61 To 90 Days             Over 90 Days        And Impaired
      Kas dan bank                    143,151,323,639                      --                      --                     --                  --     Cash on hand and in banks
      Aset keuangan tersedia                                                                                                                          Financial assets available
        untuk dijual                                --                     --                      --                     --                  --                        for sale
      Piutang usaha                    77,739,026,359                      --                      --                     --                  --               Trade receivables
      Piutang lain-lain               112,327,698,763                      --                      --                     --                  --               Other receivables
      Aset keuangan dari proyek                                                                                                                         Unbilled financial assets
        konsesi jasa yang belum                                                                                                                         from service consession
        ditagih                      4,314,286,717,354                     --                      --                     --                  --                        project
      Aset lain-lain (uang jaminan                                                                                                                 Other assets (security deposit
        dan dana dalam pembataran)     33,438,060,918                      --                      --                     --                  --          and restricted funds)
      Jumlah                         4,680,942,827,033                     --                      --                     --                  --                           Total




                                                                                526
                                                                                 108
Page 557
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                                   2024
                                     Belum Jatuh            Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Diturunkan Nilainya/
                                      Tempo Dan                          Past Due But Not Impaired
                                         Tidak                                                                               Telah Jatuh
                                      Diturunkan                                                                             Tempo Dan
                                       Nilainya/                                                                             Diturunkan
                                        Neither             Sampai                 61 Sampai             Lebih Dari           Nilainya/
                                       Past Due          Dengan 60 Hari/         Dengan 90 Hari/          90 Hari/            Past Due
                                     Nor Impaired        Up To 60 Days           61 To 90 Days          Over 90 Days        And Impaired
      Kas dan bank                    237,323,442,045                      --                      --                  --                  --     Cash on hand and in banks
      Aset keuangan tersedia                                                                                                                       Financial assets available
        untuk dijual                   46,063,831,599                      --                      --                  --                  --                        for sale
      Piutang usaha                    60,167,204,920                      --                      --                  --                  --               Trade receivables
      Piutang lain-lain                82,431,403,474                      --                      --                  --                  --               Other receivables
      Piutang pihak berelasi            3,062,673,000                      --                      --                  --                  --        Due from related parties
      Aset keuangan dari proyek                                                                                                                      Unbilled financial assets
        konsesi jasa yang belum                                                                                                                      from service consession
        ditagih                      3,519,420,110,554                     --                      --                  --                  --                        project
      Aset lain-lain (uang jaminan                                                                                                              Other assets (security deposit
        dan dana dalam pembataran)    252,666,845,925                      --                      --                  --                  --          and restricted funds)
      Jumlah                         4,201,135,511,517                     --                      --                  --                  --                           Total



     Kualitas kredit instrumen keuangan dikelola                                                   The credit quality of financial instruments is
     oleh Grup menggunakan peringkat kredit                                                        managed by the Group using internal credit
     internal. Instrumen keuangan diklasifikasikan                                                 ratings. Financial instruments classified under
     sebagai “Belum jatuh tempo dan tidak ada                                                      “neither past due nor impaired” includes high
     penurunan nilai” meliputi instrumen dengan                                                    grade credit quality instruments because there
     kualitas kredit tinggi karena ada sedikit atau                                                was few or no history of default on the agreed
     tidak ada pengalaman kegagalan (default)                                                      terms “Past due but not impaired” are items
     pada kesepakatan “Telah jatuh tempo tetapi                                                    with history of frequent default nevertheless
     belum diturunkan nilainya” adalah akun-akun                                                   the amount due are still collectible. Lastly,
     dengan pengalaman kegagalan (default) yang                                                    “Past due and impaired” are those that are
     sering namun demikian jumlah terhutang masih                                                  long outstanding and has been provided with
     tertagih. Terakhir, “Telah jatuh tempo dan                                                    allowance for impairment loss on receivables.
     diturunkan nilainya” adalah akun yang telah
     lama belum dilunasi dan telah dibentuk
     cadangan kerugian penurunan nilai piutang.

     Risiko Pasar                                                                                  Market Risks
     Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar                                                 Market risk is the risks that the fair value of
     dari arus kas masa depan dari suatu instrumen                                                 future cash flows of a financial instrument will
     keuangan akan berfluktuasi karena perubahan                                                   fluctuate because of changes in market prices.
     harga pasar. Grup dipengaruhi oleh risiko                                                     The Group is exposed to market risks, in
     pasar, terutama risiko tingkat suku bunga dan                                                 particular, interest rate risk and foreign
     risiko nilai tukar mata uang asing.                                                           exchange rate risk.

     Risiko tingkat suku bunga                                                                     Interest rate risk
     Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana                                                Interest rate risk is the risk that the fair value or
     nilai wajar atau arus kas masa depan dari                                                     future cash flows of a financial instrument will
     suatu instrumen keuangan berfluktuasi karena                                                  fluctuate because of changes in market
     perubahan tingkat suku bunga pasar. Pengaruh                                                  interest rates. The Company’s exposure to the
     dari risiko perubahan tingkat suku bunga pasar                                                risk of changes in market interest rates relates
     berhubungan dengan wesel bayar dan utang                                                      primarily to the Group’s promissory notes and
     bank jangka panjang dari Grup yang dikenakan                                                  long-term bank loans with floating interest
     tingkat suku bunga mengambang.                                                                rates.
     Pengaruh      dari    risiko    perubahan                                                     The Company’s exposure to the risk of
     tingkat suku bunga pasar berhubungan                                                          changes in market interest rates relates
     dengan utang bank jangka panjang masing-                                                      primarily to the Group’s long-term bank loans
     masing     sebesar     Rp2.096.821.185.288                                                    amounted to Rp2,096,821,185,288 and
     dan Rp1.690.926.846.763 pada tanggal                                                          Rp1,690,926,846,763 as of December 31,
     31 Desember 2025 dan 2024.                                                                    2025 and 2024, respectively.
     Grup didanai dengan utang bank yang dikenai                                                   The Group are financed through interest-
     bunga. Oleh karena itu, eksposur Grup tertentu                                                bearing bank loans. Therefore, the Group’s
     rentan terhadap risiko pasar untuk perubahan                                                  exposures to market risk for changes in

                                                                                527
                                                                                 109
Page 558
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     tingkat suku bunga terutama sehubungan                   interest rates relate primarily to their
     dengan wesel bayar dan utang bank jangka                 promissory notes and long-term bank loans.
     panjang. Kebijakan Grup adalah mendapatkan               The Group’s policies are to obtain the most
     tingkat   suku     bunga     yang    paling              favorable interest rates available without
     menguntungkan tanpa meningkatkan ekposur                 increasing their foreign currency exposure by
     terhadap mata uang asing, yaitu dengan                   managing their interest cost.
     mengendalikan beban bunga.
     Grup mengurangi risiko tingkat suku bunga                The Group reduces interest rate risk by
     dengan mengelola penerimaan (terutama yang               managing revenues (mainly from bank
     melekat pada rekening bank, deposito                     accounts, time deposits) and payments
     berjangka) dan pembayaran (terutama beban                (mainly for interest expense, scheduling short-
     bunga, penjadwalan utang bank jangka pendek              term and long-term bank loans).
     dan panjang).
     Jika suku bunga pinjaman naik atau turun                 If loan interest rates increase or decrease by
     sebesar 5% dibandingkan dengan tingkat suku              5% compared to loan interest rate on
     bunga pinjaman pada tanggal 31 Desember                  December 31, 2025 (assuming all other
     2025 (dengan semua variabel lainnya dianggap             variables remain unchanged), the income
     tidak berubah), maka laba sebelum taksiran               before provision for tax expense of the Group
     beban pajak Grup untuk tahun yang berakhir               for the year ended December 31, 2025 will
     pada tanggal 31 Desember 2025, masing-                   decrease or increase, respectively, by
     masing akan turun atau naik sebesar                      approximately Rp7,567,355,655.
     Rp7.567.355.655.
     Risiko nilai tukar mata uang asing                       Foreign currency exchange rate risk
     Risiko mata uang asing adalah risiko dimana              Foreign currency risk is the risk that the fair
     nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari            value or future cash flows of a financial
     suatu instrumen keuangan yang befluktuasi                instrument fluctuate because of changes in
     karena perubahan dari nilai tukar mata uang              foreign currency exchange rates. The Group is
     asing. Grup terekspos risiko nilai tukar mata            exposed to foreign currency exchange rate
     uang asing yang terutama timbul dari aset atau           risk which mainly arises from net monetary
     liabilitas moneter bersih yang berbeda dengan            assets or liabilities that differ from the Group's
     mata uang fungsional Grup.                               functional currency.
     Pengaruh fluktuasi nilai tukar atas Grup                 Group exposure to exchange rate fluctuations
     terutama berasal dari nilai tukar antara Dolar           mainly come from the exchange rate between
     Amerika Serikat dan Dolar Singapura dengan               United States Dollar and Singapore Dollar with
     Rupiah.                                                  Rupiah.

     Grup memonitor secara ketat fluktuasi dari nilai         The Group closely monitors the foreign
     tukar mata uang asing dan ekspektasi pasar               exchange rate fluctuation and market
     sehingga dapat mengambil langkah-langkah                 expectation, so it can take necessary actions
     yang paling menguntungkan Grup secara tepat              benefited most to the Group in due time.
     waktu.

     Manajemen Grup tidak menganggap perlu                    Group management currently does not
     untuk melakukan transaksi forward/swap mata              consider the necessity to enter into any
     uang asing saat ini.                                     currency forward/swaps.

     Jika nilai tukar Rupiah melemah atau menguat             If the Rupiah weakens or strenghthens by 5%
     sebesar 5% dibandingkan dengan nilai tukar               compared to the United States Dollar and
     Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura                Singapore Dollar on December 31, 2025
     pada tanggal 31 Desember 2025 (dengan                    (assuming all other variables remain
     semua variabel lainnya dianggap tidak                    unchanged), the income before provision for
     berubah), maka laba sebelum taksiran beban               tax expense of the Group for the year ended
     pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada                December 31, 2025 will increase or decrease
     tanggal 31 Desember 2025 masing-masing                   approximately       by       Rp566,119,104,
     akan         meningkat      atau     menurun             respectively, mainly as a result of foreign
                                                528
                                                        110
Page 559
PT TAMARIS HIDRO                                                                                PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                     FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                  December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     sekitar Rp566.119.104, terutama berasal dari                      exchange gain or loss on translation of the
     keuntungan dan kerugian atas penjabaran                           foreign currency denominated net liabilities as
     liabilitas bersih dalam mata uang asing pada                      of December 31, 2025.
     tanggal 31 Desember 2025

     Risiko Likuiditas                                                 Liquidity Risks
     Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup tidak                 Liquidity risk is the risk that the Group can not
     bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo.                   meet obligations at maturity. Management
     Manajemen         melakukan       evaluasi    dan                 evaluates and close monitoring of cash inflows
     pengawasan yang ketat atas arus kas masuk                         (cash-in) and cash outflow (cash-out) to
     (cash-in) dan kas keluar (cash-out) untuk                         ensure the availability of funds to meet
     memastikan tersedianya dana untuk memenuhi                        payment obligations due. In general, the
     kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh                        funding requirements for the repayment of
     tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk                          short-term liabilities and long-term maturities
     pelunasan liabilitas jangka pendek maupun                         derived from sales to customers.
     jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari
     penjualan kepada pelanggan.

     Kebutuhan      likuiditas Grup timbul dari                        Liquidity needs of the Group arised from the
     kebutuhan dalam membiayai investasi dan                           need to finance investment and capital
     pengeluaran barang modal yang terkait dengan                      expenditures relating to the development of
     pembangunan PLTM/PLTA Grup. Dimana                                Group’s PLTM/PLTA. Where this business
     bisnis ini memerlukan dukungan dana yang                          requires substantial financial support mainly to
     cukup besar terutama untuk mempercepat                            accelerate the development of existing
     pembangunan atas PLTM/PLTA yang sudah                             PLTM/PLTA and expand the area of
     ada serta memperluas area pengembangan                            development and supporting infrastructure.
     dan infrastruktur pendukungnya.

     Pada normalnya, di dalam mengelola risiko                         In the norm, in managing liquidity risk, the
     likuiditas, Grup memantau dan menjaga tingkat                     Group monitor and maintain levels of cash on
     kas dan bank yang dianggap memadai untuk                          hand and in banks deemed adequate to
     membiayai operasional Grup dan untuk                              finance the operations of the Group and to
     mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas.                         overcome the impact of fluctuations in cash
     Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi                      flows. The Group also regularly evaluate cash
     arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal                     flows projections and actual cash flows,
     jatuh tempo utang jangka panjang mereka, dan                      including the schedule of maturing and
     terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk                       continue to examine the condition of financial
     mengambil inisiatif penggalangan dana.                            markets to take a fundraising initiative.
     Kegiatan ini dapat meliputi pinjaman bank,                        These activities may include bank loans,
     penerbitan surat utang ataupun penerbitan                         issuance of debt or equity issuance in the
     ekuitas di pasar modal.                                           capital market.

     Tabel berikut merupakan ringkasan profil jatuh                    The following tabels provides the due date
     tempo liabilitas keuangan Grup pada tanggal                       profile of Group’s financial liabilities as of
     31 Desember 2025 dan 2024:                                        December 31, 2025 and 2024:

                                                               2025
                                       Jumlah/           Di bawah 1 Tahun/     1 Tahun atau lebih/
                                        Total               Under 1 Year         1 Year Or More
      Utang usaha                       11,765,313,851        11,765,313,851                     --            Trade payables
      Utang lain-lain                    2,162,200,208         2,162,200,208                     --            Other payables
      Akrual dan Provisi                26,687,601,650        26,687,601,650                     --       Acrual and Provision
      Utang bank                     1,941,188,469,296       133,764,488,638     1,807,423,980,658                 Bank loans
      Liabilitas sewa                    7,162,889,299         3,444,000,127         3,718,889,172            Leases liabilities
      Jumlah                         1,988,966,474,304       177,823,604,474     1,811,142,869,830                        Total




                                                         529
                                                           111
Page 560
PT TAMARIS HIDRO                                                                               PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                    FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                              2024
                                      Jumlah/           Di bawah 1 Tahun/     1 Tahun atau lebih/
                                       Total               Under 1 Year         1 Year Or More
      Utang usaha                      11,155,200,649        11,155,200,649                     --            Trade payables
      Utang lain-lain                   3,551,579,727         3,551,579,727                     --            Other payables
      Akrual dan Provisi               17,855,417,884        17,855,417,884                     --       Acrual and Provision
      Utang bank                    1,530,270,567,098       104,939,131,601     1,425,331,435,497                 Bank loans
      Liabilitas sewa                   5,814,845,685         2,457,415,528         3,357,430,157            Leases liabilities
      Jumlah                        1,568,647,611,043      139,958,745,389      1,428,688,865,654                        Total



     Jaminan                                                          Collateral
     Grup menjaminkan aset keuangan dari proyek                       Group offers unbilled financial assets from
     konsesi jasa yang belum ditagih dan piutang                      service concession project and trade
     usaha sebagai jaminan atas utang bank jangka                     receivables as collateral for long-term bank
     panjang pada tanggal 31 Desember 2025 dan                        loans as of December 31, 2025 and 2024
     2024 (Catatan 7,8, dan 19).                                      (Note 7,8, and 19).

     Manajemen risiko modal                                           Capital risk management
     Grup dihadapkan pada risiko modal untuk                          The Group is faced with the risk of capital to
     memastikan       bahwa     akan    mampu                         ensure that the Group to continue as a going
     melanjutkan      kelangsungan   usahanya,                        concern, other than maximizing returns for
     selain memaksimalkan keuntungan para                             shareholders, though the optimization of the
     pemegang saham, melalui optimalisasi saldo                       debt and equity balance.
     utang dan ekuitas.

     Kebijakan Grup adalah mempertahankan                             The Group’s policy is to maintain a healthy
     struktur permodalan yang sehat untuk                             capital structure in order to secure to finance
     mengamankan akses terhadap pendanaan                             at a reasonable cost.
     pada biaya yang wajar.

     Grup mengelola struktur permodalan dan                           The Group manages its capital structure and
     melakukan      penyesuaian,     berdasarkan                      makes adjustments to it, in light of changes in
     perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara                      economic conditions. To maintain or adjust the
     atau menyesuaikan struktur permodalan, Grup                      capital structure, the Group may adjust the
     dapat menyesuaikan pembayaran dividen                            dividend payment to shareholders, the Group
     kepada pemegang saham, menerbitkan saham                         may issue new shares or raise debt financing.
     baru atau mengusahakan pendanaan melalui                         No changes were made in the objectives,
     pinjaman. Tidak ada perubahan atas tujuan,                       policies, or processes during the periods
     kebijakan, maupun proses selama periode                          presented.
     penyajian.

     Sebagaimana praktik yang berlaku umum,                           As generally accepted practice, the Group
     Grup mengevaluasi struktur permodalan                            evaluates its capital structure through debt-to-
     melalui rasio utang terhadap modal (gearing                      equity ratio (gearing ratio), which is calculated
     ratio) yang dihitung melalui pembagian antara                    as net debt divided by total capital. Net debt is
     utang bersih dengan modal. Utang bersih                          total liabilities as presented in the statement of
     adalah jumlah liabilitas sebagaimana disajikan                   financial position consolidation less cash on
     di     dalam     laporan     posisi    keuangan                  hand and in banks. Whereas, total capital is all
     konsolidasian dikurangi dengan jumlah kas dan                    components of the equity in the statement of
     bank. Sedangkan modal meliputi seluruh                           financial position consolidation. As of
     komponen ekuitas dalam laporan posisi                            December 31, 2025 and 2024, the ratio
     keuangan      konsolidasian.    Pada     tanggal                 calculation is as follows:
     31 Desember 2025 dan 2024, perhitungan
     rasio tersebut adalah sebagai berikut:




                                                        530
                                                          112
Page 561
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                 2025                         2024
      Jumlah liabilitas                                2,640,982,296,088                 2,388,076,857,097                                         Total liabilities
      Dikurangi kas dan bank                             143,151,323,639                   237,323,442,045                         Less cash on hand and in banks
      Liabilitas bersih                                2,497,830,972,449                 2,150,753,415,052                                                Net liabilities
      Jumlah ekuitas                                   2,823,089,403,932                 2,429,350,243,367                                                Total equity

      Rasio liabilitas terhadap ekuitas                          0.885                       0.885                                       Liabilities-to-equity ratio


41.   Instrumen Keuangan                                                                41. Financial Instruments

      Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan                                             The table below is a comparison by class of
      atas nilai tercatat dan nilai wajar dari instrumen                                     the carrying amounts and fair value of the
      keuangan Grup yang tercatat dalam laporan                                              Group’s financial instruments that are carried
      posisi keuangan konsolidasian pada tanggal                                             in the consolidated statement of financial
      31 Desember 2025 dan 2024:                                                             position as of December 31, 2025 and 2024:
                                                            2025                                            2024
                                          Nilai Tercatat/           Nilai Wajar/          Nilai Tercatat/           Nilai Wajar/
                                          Carrying Value            Fair Value            Carrying Value            Fair Value
      ASET KEUANGAN                                                                                                                                  FINANCIAL ASSETS
      Pada biaya perolehan
        diamortisasi                                                                                                                                      At amortized cost
      Aset lancar                                                                                                                                           Current assets
      Kas dan bank                         143,151,323,639          143,151,323,639         237,323,442,045         237,323,442,045            Cash on hand and in banks
      Aset keuangan tersedia                                                                                                                    Financial assets available
        untuk dijual                                        --                     --        46,063,831,599          46,063,831,599                              for sale
      Aset keuangan dari
        proyek konsesi jasa                                                                                                                   Unbilled financial assets from
        yang belum ditagih                 687,134,778,282          687,134,778,282         605,609,193,665         605,609,193,665           service concession project
      Piutang usaha                         77,739,026,359           77,739,026,359          60,167,204,920          60,167,204,920                       Trade receivables
      Piutang lain-lain                    112,327,698,763          112,327,698,763          82,431,403,474          82,431,403,474                       Other receivables
      Aset tidak lancar                                                                                                                                 Non-current assets
      Piutang pihak berelasi                                --                     --         3,062,673,000           3,062,673,000                Due from related parties
      Aset keuangan dari
        proyek konsesi jasa                                                                                                                   Unbilled financial assets from
        yang belum ditagih                3,627,151,939,072        3,627,151,939,072      2,913,810,916,889        2,913,810,916,889          service concession project
      Aset lain-lain (dana
        dalam pembatasan                                                                                                                     Other assets (restricted funds
        dan uang jaminan)                    33,438,060,918          33,438,060,918         252,666,845,925         252,666,845,925                and security deposit)
      Jumlah aset keuangan                4,680,942,827,033        4,680,942,827,033      4,201,135,511,517        4,201,135,511,517                Total financial assets

      LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                        FINANCIAL LIABILITIES
      Pada biaya perolehan
        diamortisasi:                                                                                                                                    At amortized cost:
      Liabilitas jangka pendek                                                                                                                            Current liabilities
      Utang usaha                            11,765,313,851          11,765,313,851          11,155,200,649          11,155,200,649                        Trade payables
      Utang lain-lain                         2,162,200,208           2,162,200,208           3,551,579,727           3,551,579,727                        Other payables
      Akrual dan Provisi                     26,687,601,650          26,687,601,650          17,855,417,884          17,855,417,884                   Acrual and Provision
      Utang bank                            133,764,488,638         133,764,488,638         104,939,131,601         104,939,131,601                            Bank loans
      Liabilitas sewa                         3,444,000,127           3,444,000,127           2,457,415,528           2,457,415,528                       Leases liabilities
      Liabilitas jangka panjang                                                                                                                       Non-current liabilities
      Utang bank                          1,807,423,980,658        1,807,423,980,658      1,425,331,435,497        1,425,331,435,497                           Bank loans
      Liabilitas sewa                         3,718,889,172            3,718,889,172          3,357,430,157            3,357,430,157                      Leases liabilities
      Jumlah liabilitas keuangan          1,988,966,474,304        1,988,966,474,304      1,568,647,611,043        1,568,647,611,043              Total financial liabilities



      Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah di                                         Fair value is defined as the amount at which the
      mana       instrumen      tersebut    dapat                                         instrument can be exchanged in a current
      dipertukarkan di dalam transaksi terkini                                            transaction between a party who wishes and has
      antara pihak yang berkeinginan dan memiliki                                         adequate knowledge through a reasonable
      pengetahuan yang memadai melalui suatu                                              transaction, not in a forced sale or liquidation
      transaksi yang wajar, bukan dalam penjualan                                         sale.
      yang dipaksakan atau penjualan likuidasi.

      Perusahaan menggunakan hirarki berikut ini                                          The Company uses the following hierarchy for
      untuk menentukan nilai wajar instrumen                                              determining the fair value of financial
      keuangan:                                                                           instruments:




                                                                           531
                                                                              113
Page 562
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     x Pengukuran nilai wajar level 1 adalah                 x Level 1 fair value measurements are those
       yang berasal dari harga dikutip (tanpa                  derived from quoted prices (unadjusted) in
       penyesuaian) di pasar aktif untuk aset                  active markets for identical assets or liabilities
       atau liabilitas yang identik; yang dapat                that the entity can access at the
       diakses entitas pada tanggal pengukuran;                measurement date;
     x Pengukuran nilai wajar level 2 adalah                 x Level 2 fair value measurements are those
       yang berasal dari input selain harga                    derived from inputs other than quoted prices
       dikutip yang termasuk dalam Level 1 yang                included within Level 1 that are observable for
       dapat diobservasi untuk aset atau                       the asset or liability, either directly (i.e. as
       liabilitas, baik secara langsung (misalnya              prices) or indirectly (i.e. derived from prices);
       harga) atau secara tidak langsung                       and
       (misalnya deviasi dari harga); dan
     x Pengukuran nilai wajar level 3 adalah                 x Level 3 fair value measurements are those
       yang berasal dari teknik penilaian yang                 derived from valuation techniques that include
       mencakup input untuk aset atau liabilitas               inputs for the asset or liability that are not
       yang bukan berdasarkan data pasar yang                  based     on    observable      market    data
       dapat diobservasi (input yang tidak dapat               (unobservable inputs).
       diobservasi).

     Metode-metode dan asumsi-asumsi di bawah                The following methods and assumptions are
     ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar            used to estimate the fair value of each class of
     untuk masing-masing kelas instrumen                     financial instruments:
     keuangan:

     a. Aset dan liabilitas keuangan jangka                  a. Short-term financial assets and liabilities.
        pendek.
        Nilai wajar kas dan bank, piutang usaha,                 Fair value of cash on hand and in banks,
        piutang lain-lain, utang usaha, utang lain-              trade receivables, other receivables, trade
        lain, dan beban masih harus dibayar                      payables, other payables, and accrued
        mendekati nilai tercatat karena jangka                   expenses      approximate   their  carrying
        waktu jatuh tempo yang singkat atas                      amounts largely due to short-term maturities
        instrumen keuangan tersebut.                             of these instruments.

     b. Aset dan liabilitas keuangan jangka                  b. Long-term financial assets and liabilities.
        panjang.
        Nilai wajar dari aset lain-lain (dana dalam             Fair value of other assets (restricted funds),
        pembatasan), wesel bayar dan utang                      promissory notes and long-term bank loans
        bank jangka panjang mendekati nilai                     approximately their carrying values largely
        tercatat karena tingkat suku bunganya                   due to their interest rates are frequently
        dinilai ulang secara berkala.                           repriced.

        Nilai wajar liabilitas sewa ditentukan                  The fair value of leases liabilities is
        menggunakan      diskonto    arus     kas               determined by discounting cash flows using
        berdasarkan tingkat suku bunga efektif.                 effective interest rate.

        Nilai wajar dari aset lain-lain (uang                   Fair value of other assets (security deposit) is
        jaminan) dicatat sebesar biaya historis                 carried at historical cost because their
        karena nilai wajarnya tidak dapat diukur                fair value cannot be measured reliably.
        secara handal. Tidak praktis untuk                      It is not practical to estimate the fair value of
        mengestimasi nilai wajar dari aset                      these instruments because there is no time
        tersebut karena tidak ada jangka waktu                  period defined even though payment is not
        pembayaran yang pasti walaupun tidak                    expected to be completed within 12 months
        diharapkan untuk diselesaikan dalam                     after the date of the consolidated statement of
        jangka waktu 12 bulan setelah tanggal                   financial position.
        laporan posisi keuangan konsolidasian.


                                                      532
                                                       114
Page 563
PT TAMARIS HIDRO                                                                     PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                              AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                          FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

        Nilai wajar aset keuangan dari proyek                 Fair value unbilled financial assets from
        konsesi jasa yang belum ditagih diukur                service concession project are measured at
        dengan biaya perolehan yang diamortisasi              amortized cost using the effective interest
        dengan menggunakan suku bunga efektif.                method.

42. Segmen Operasi                                    42. Operating Segment

     Grup memiliki Perusahaan yang beroperasi              The Group has Operating Companies in
     dalam 4 wilayah operasi sebagai berikut:              4 operational areas as follows:
     1. Wilayah Sumatera: meliputi wilayah                 1. Sumatra Region: Covers the operational area
        operasi area Sumatera yang terdiri dari               of     Sumatra,     which    includes   the
        PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong,                    Sukarame PLTM, Aek Sibundong PLTM,
        PLTM Sungai Buaya, PLTM Gumanti,                      Sungai Buaya PLTM, Gumanti PLTM,
        dan PLTA Krueng Isep, PLTM Silau II dan               Krueng Isep PLTA, and Silau II PLTM dan
        PLTA Batu Gajah.                                      PLTA Batu Gajah.
     2. Wilayah Jawa: meliputi wilayah operasi             2. Java Region: Covers the operational area of
        area Jawa yang terdiri dari PLTM Tanjung              Java, which includes the Tanjung Tirta
        Tirta, PLTM Cianten, PLTM Cibatarua,                  PLTM, Cianten PLTM, Cibatarua PLTM,
        PLTM Lebak Barang, PLTM Lebak                         Lebak Barang PLTM, Lebak Tundun PLTM,
        Tundun, dan PLTM Cikaso.                              and Cikaso PLTM.
     3. Wilayah Sulawesi: meliputi wilayah area            3. Sulawesi Region: Covers the operational
        Sulawesi yang terdiri dari PLTA Tangka                area of Sulawesi, which includes the Tangka
        Manipi.                                               Manipi PLTA.
     4. Wilayah Nusa Tenggara Barat: meliputi              4. West Nusa Tenggara Region: Covers the
        wilayah area Nusa Tenggara Barat yang                 operational area of West Nusa Tenggara,
        terdiri dari PLTM Segara.                             which includes the Segara PLTM.

     Grup memiliki Perusahaan yang belum                   The group has a company that has not yet
     beroperasi komersial di wilayah Kalimantan            commenced commercial operations in the West
     Barat dan Lampung meliputi PLTM Manajur               Kalimantan and Lampung region, including the
     dan PLTA Besai II.                                    Manajur PLTM and PLTA Besai II.




                                                    533
                                                     115
Page 564
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                                                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                                                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                                                                            31 Desember 2025/ December 31, 2025
                                                Wilayah               Wilayah             Wilayah              Wilayah Nusa          Belum Memulai             Entitas Induk           Entitas Anak
                                               Sumatera/               Jawa/             Sulawesi/            Tenggara Barat/       Operasi Komersial/          (Holding)/            (Sub-Holding)/
                                               Sumatra                 Java              Sulawesi           West Nusa Tenggara       Not yet started              Parent                Subsidiary            Eliminasi/            Total/
                                                Region                Region              Region                  Region          Commercial Operations           Entity                  Entity             Elimination            Total
PENDAPATAN USAHA BERSIH                         254,866,264,011       207,971,969,208     29,366,189,429           13,999,412,025          67,296,671,665          10,337,591,398                      --       (7,765,612,902)    576,072,484,834                         NET REVENUES

BEBAN POKOK PENDAPATAN                           61,853,577,098        88,376,909,075     11,038,542,168            9,111,337,032          60,206,980,804                        --                    --       (6,695,700,000)    223,891,646,177                   COST OF REVENUES

LABA KOTOR                                      193,012,686,913       119,595,060,133     18,327,647,261            4,888,074,993           7,089,690,861          10,337,591,398                      --       (1,069,912,902)    352,180,838,657                          GROSS PROFIT

Beban umum dan administrasi                                                                                                                                                                                                                                     General and administrative
                                                (29,387,007,019)      (20,916,865,128)    (6,701,255,736)          (9,201,220,895)          (218,646,236)         (24,966,219,430)         (840,526,652)        14,448,468,104     (77,783,272,992)                              expenses
Beban daya reaktif                               (7,739,732,267)       (8,408,937,456)    (5,580,953,583)                        --                     --                       --                    --                    --    (21,729,623,306)             Reactive energy expenses
Beban keuangan                                  (97,483,339,406)      (53,477,071,991)    (7,806,500,434)          (5,395,586,524)          (243,007,970)         (55,648,118,148)         (148,606,701)         1,018,747,585    (219,183,483,589)                     Financial expenses
Pendapatan bunga                                     390,707,044           344,508,307         46,439,353               58,715,318             84,831,644            6,496,217,989            42,355,031                     --       7,463,774,686                          Interest income
Keuntungan penjualan aset                                                                                                                                                                                                                                                  Gain on sales of
  aset keuangan                                                 --                  --                 --                       --                      --          2,197,154,616                      --                    --      2,197,154,616                        financial assets
Laba (rugi) selisih kurs - bersih                          68,300           3,251,303                  --                 432,990                 (66,546)            414,614,999                      --                    --        418,301,046    Gain (Loss) on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih                                                                                                                                                                                                                                  Equity in net profit (loss) of
  Entitas Asosiasi                                            --                    --                 --                        --         (527,071,499)             138,322,917          (481,214,679)         1,008,286,178         138,322,917                      Associated Entity
Lain-lain - bersih                                2,615,858,106        17,579,147,491                  --                        --                    --           7,705,274,999                     --      (14,235,100,010)      13,665,180,586                      Miscellaneous - net


LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN                                                                                                                                                                                                                                       INCOME (LOSS) BEFORE
 PAJAK PENGHASILAN                               61,409,241,671        54,719,092,659     (1,714,623,139)          (9,649,584,118)          6,185,730,254         (53,325,160,660)        (1,427,993,001)        1,170,488,955      57,367,192,621                     TAX EXPENSE




  534
                                         534
TAKSIRAN BEBAN                                                                                                                                                                                                                                             PROVISION FOR INCOME TAX
  PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                    (12,893,008,104)      (13,324,864,221)      (206,146,934)           2,763,047,109          (1,367,851,498)            241,541,620             13,429,383                     --    (24,773,852,645)                  EXPENSE - NET

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                       48,516,233,567        41,394,228,438     (1,920,770,073)          (6,886,537,009)          4,817,878,756         (53,083,619,040)        (1,414,563,618)        1,170,488,955      32,593,339,976      INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                                                                                                                         OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                                                                                                                                                                     Items not to be reclassified
 ke laba rugi:                                                                                                                                                                                                                                                       to profit or loss:
Pengakuan kembali kewajiban                                                                                                                                                                                                                                     Remeasurement of post
 imbalan kerja                                     (159,065,408)          (64,519,197)         48,393,713             (84,549,924)          (655,733,744)            (865,386,766)            34,867,611           (34,867,611)     (1,780,861,326)                  employee benefit
Pajak penghasilan terkait                             37,926,096            14,194,223       (10,646,617)               18,600,983            (3,303,202)              190,385,089                     --                    --         247,156,572                Related income taxes

Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                                                                                                                                                                                   Items to be reclassified
 ke laba rugi:                                                                                                                                                                                                                                                               to profit or loss:
Seliish nilai wajar aset keuangan                                                                                                                                                                                                                                     Fair value adjustment of
 tersedia untuk dijual                                          --                  --                 --                        --                     --                       --                    --                    --                  --   available for sale of financial assets
Jumlah penghasilan komprehensif lain                                                                                                                                                                                                                     Total other comprehensive income
  tahun berjalan, bersih setelah pajak             (121,139,312)          (50,324,974)        37,747,096              (65,948,941)          (659,036,946)            (675,001,677)            34,867,611           (34,867,611)     (1,533,704,754)              for the year, net after tax

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                                                                                                                                                                                                              TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                                 48,395,094,255        41,343,903,464     (1,883,022,977)          (6,952,485,950)          4,158,841,810         (53,758,620,717)        (1,379,696,007)        1,135,621,344      31,059,635,222     INCOME (LOSS) FOR THE YEAR


  Informasi segmen lainnya                                                                                                                                                                                                                                 Other information of segmen
  Aset segmen                                  3,025,122,596,837     1,362,478,337,475   205,382,059,662          132,694,953,231         263,840,587,676       2,591,087,772,446        918,540,672,708    (3,035,075,280,015)   5,464,071,700,020                      Segmen assets
  Liabilitas segmen                            1,754,979,288,336       930,457,423,050   119,162,184,324           97,849,322,917          51,234,572,003         605,969,806,279        208,330,615,508    (1,127,000,916,329)   2,640,982,296,088                    Segmen liabilities




                                                                                                                                             534
Page 565
PT TAMARIS HIDRO                                                                                                                                                                                                                PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                                                                                                                                         AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                                                                                                                                     FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                                                  For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                  December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                                                                                     31 Desemeber 2024/ December 31, 2024
                                           Wilayah             Wilayah             Wilayah               Wilayah Nusa          Belum Memulai            Entitas Induk           Entitas Anak
                                          Sumatera/             Jawa/             Sulawesi/             Tenggara Barat/       Operasi Komersial/          (Holding)/           (Sub-Holding)/
                                          Sumatra               Java              Sulawesi            West Nusa Tenggara       Not yet started              Parent               Subsidiary            Eliminasi/            Total/
                                           Region              Region              Region                   Region          Commercial Operations           Entity                 Entity             Elimination            Total
PENDAPATAN USAHA BERSIH                    225,314,282,533     165,788,029,049     39,282,316,208            16,718,954,710                       --        17,124,897,996                      --     (14,880,897,996)     449,347,582,500                         NET REVENUES

BEBAN POKOK PENDAPATAN                      73,311,297,451      41,904,410,113      9,044,292,290             4,103,918,812                       --                      --                    --     (10,084,009,008)     118,279,909,658                   COST OF REVENUES

LABA KOTOR                                 152,002,985,082     123,883,618,936     30,238,023,918            12,615,035,898                       --        17,124,897,996                      --       (4,796,888,988)    331,067,672,842                          GROSS PROFIT

Beban umum dan administrasi                                                                                                                                                                                                                              General and administrative
                                           (34,162,590,557)    (18,684,705,966)    (3,896,339,761)          (4,288,276,768)           (266,756,437)        (25,634,653,347)         (250,940,392)        13,907,060,286     (73,277,202,942)                             expenses
Beban daya reaktif                          (9,619,834,098)    (12,050,805,222)    (5,812,247,056)                        --                      --                      --                    --                    --    (27,482,886,376)             Reactive energy expenses
Beban keuangan                             (85,940,945,174)    (51,650,941,248)    (7,759,521,132)          (5,957,469,467)            (60,702,540)        (64,697,745,536)          (11,655,168)           702,014,826    (215,376,965,439)                     Financial expenses
Pendapatan bunga                                185,687,670          85,396,304         18,870,154               12,364,882               2,278,522          16,388,221,510            37,648,244                     --      16,730,467,286                         Interest income
Laba (rugi) selisih kurs - bersih             (216,807,412)           4,428,334                  --                 580,829                       --            498,429,313                     --                    --         286,631,064   Gain (Loss) on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih                                                                                                                                                                                                                           Equity in net profit (loss) of
  Entitas Asosiasi                                       --                  --                 --                       --         (5,470,232,378)            (50,815,864)            38,255,227         5,431,977,151         (50,815,864)                     Associated Entity
Lain-lain - bersih                           3,519,079,868      18,215,696,746            400,000              285,231,938                       --          4,136,990,630             74,750,799                     --     26,232,149,981                      Miscellaneous - net


LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN                                                                                                                                                                                                                             INCOME (LOSS) BEFORE
 PAJAK PENGHASILAN                          25,767,575,379      59,802,687,884     12,789,186,123             2,667,467,312         (5,795,412,833)        (52,234,675,298)         (111,941,290)        15,244,163,275      58,129,050,552     PROVISION FOR TAX EXPENSE

TAKSIRAN BEBAN                                                                                                                                                                                                                                      PROVISION FOR INCOME TAX




  535
  PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                (6,134,375,388)    (17,099,788,897)    (3,331,499,768)             130,279,081                        --       (10,504,720,355)            36,943,677                     --    (36,903,161,650)                  EXPENSE - NET

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                  19,633,199,991      42,702,898,987      9,457,686,355             2,797,746,393         (5,795,412,833)        (62,739,395,653)          (74,997,613)        15,244,163,275      21,225,888,902      INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                                                                                                                  OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                                                                                                                                                              Items not to be reclassified
 ke laba rugi:                                                                                                                                                                                                                                                to profit or loss:
Pengakuan kembali kewajiban                                                                                                                                                                                                                              Remeasurement of post
 imbalan kerja                                (945,199,437)        (95,988,947)        (9,049,002)              11,394,074                        --        (1,420,532,558)          (69,877,722)            69,877,722      (2,459,375,870)                  employee benefit
Pajak penghasilan terkait                       140,297,363         (6,650,780)          1,990,780              (2,506,696)                       --            312,517,163                    --                     --         445,647,830                Related income taxes

Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                                                                                                                                                                            Items to be reclassified
 ke laba rugi:                                                                                                                                                                                                                                                        to profit or loss:
Seliish nilai wajar aset keuangan                                                                                                                                                                                                                              Fair value adjustment of
 tersedia untuk dijual                                   --                  --                  --                       --                      --                      --          949,348,832                     --        949,348,832    available for sale of financial assets
Jumlah penghasilan komprehensif lain                                                                                                                                                                                                              Total other comprehensive income
  tahun berjalan, bersih setelah pajak        (804,902,074)       (102,639,727)        (7,058,222)                8,887,378                       --        (1,108,015,395)           879,471,110            69,877,722      (1,064,379,208)              for the year, net after tax

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                                                                                                                                                                                                       TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                            18,828,297,917      42,600,259,260      9,450,628,133             2,806,633,771         (5,795,412,833)        (63,847,411,048)           804,473,497        15,314,040,997      20,161,509,694     INCOME (LOSS) FOR THE YEAR


  Informasi segmen lainnya                                                                                                                                                                                                                          Other information of segmen
  Aset segmen                             2,231,834,851,637   1,309,272,110,642   224,295,190,594           157,087,900,249         75,833,500,822       2,658,051,208,468        565,447,709,656    (2,404,395,371,604)   4,817,427,100,464                      Segmen assets
  Liabilitas segmen                       1,360,604,926,464     900,775,141,664   133,309,569,870           112,705,653,412            960,428,579         795,180,089,441         97,619,389,942    (1,013,078,342,275)   2,388,076,857,097                    Segmen liabilities




                                                                                                                                      535
Page 566
PT TAMARIS HIDRO                                                                                               PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                        AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                    FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                 For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

 43. Reklasifikasi Akun                                                       43. Reclassification of Account

      Beberapa akun pada laporan posisi                                            Certain accounts in the consolidated statement
      keuangan konsolidasian yang berakhir pada                                    of financial position as of December 31, 2024
      tanggal 31 Desember 2024 dan laporan arus                                    and the consolidated statement of cash flows for
      kas konsolidasian yang berakhir pada                                         the year then ended have been reclassified by
      tanggal      31     Desember       2024   telah                              the Group to conform with the presentation of
      direklasifikasi oleh Grup agar sesuai dengan                                 the consolidated statement of financial position
      penyajian       laporan     posisi    keuangan                               as of December 31, 2025 and the consolidated
      konsolidasian yang berakhir pada tanggal                                     statement of cash flows for the year then ended.
      31 Desember 2025 dan laporan arus kas                                        These reclassifications did not affect the Group’s
      konsolidasian yang berakhir pada tanggal                                     consolidated financial statements. The details of
      31 Desember 2025. Reklasifikasi ini tidak                                    such reclassifications are as follows:
      mempengaruhi            laporan       keuangan
      konsolidasian Grup. Rincian reklasifikasi
      tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                       Sebelum           Reklasifikasi/         Setelah
                                                     Reklasifikasi/                          Reklasifikasi/
                                                        Before          Reclassification         After
                                                    Reclassification                       Reclassification
      Laporan arus kas                                                                                               Consolidated statements of
        konsolidasian:                                                                                                                cash flow:
                                                                                                                         Net cash provided by
        Arus kas dari aktivitas operasi                                                                                     operating activities
        Penerimaan dari pelanggan                     556,711,882,071         102,795,000    556,814,677,071       Cash receipts from customers
        Pembayaran kepada Pemasok                   (118,111,308,259)      41,405,063,570    (76,706,244,689)        Cash payment to Suppliers
        Biaya operasi lainnya                        (47,544,764,214)         355,172,806    (47,189,591,408)        Other operational expenses
                                                                                                                         Net cash provided by
        Arus kas dari aktivitas investasi                                                                                 investing activities
                                                                                                                            Acquisition of project
        Perolehan proyek dalam penyelesaian           (2,143,976,834)    (41,405,063,570)    (43,549,040,404)                      in-progress
                                                                                                                       Cash flows provided by
        Arus kas dari aktivitas pendanaan                                                                                financing activities
        Pembayaran liabilitas sewa                    (2,416,286,929)       (457,967,806)      (2,874,254,735)      Payment of leases liabilities
                                                    (170,216,336,236)                  --   (170,319,131,236)


                                                                31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                       Sebelum           Reklasifikasi/         Setelah
                                                     Reklasifikasi/                          Reklasifikasi/
                                                        Before          Reclassification         After
                                                    Reclassification                       Reclassification

      Laporan Posisi Keuangan                                                                                         Consolidated statement of
        konsolidasian                                                                                                        financial position
        Uang muka dan biaya dibayar di muka           54,334,940,270     (41,405,063,570)      12,929,876,700    Advances and prepaid expenses
        Proyek dalam penyelesaian                     14,897,071,029       41,405,063,570      56,302,134,599                Project in-progress
                                                      69,232,011,299                   --      69,232,011,299



 44. Perjanjian-Perjanjian                    dan     Komitmen              44. Significant Agreements and Commitment
     Penting

     Perjanjian dengan PT Perusahaan Listirk                                       Agreement premises PT Perusahaan Listrik
     Negara (Persero)                                                              Negara (Persero)

     PT Suar Investindo Capital (SIC)                                              PT Suar Investindo Capital (SIC)
     Pada tanggal 21 Juli 2010, SIC dan PT PLN                                     On July 21, 2010, SIC and PT PLN (Persero) -
     (Persero) - Wilayah Nusa Tenggara Barat                                       Region Nusa Tenggara Barat (PLN) entered into
     (PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli                                       Power Purchase Agreement (PPA). This
     Listrik (Power Purchase Agreement - PPA).                                     agreement is valid for 15 years from the date of
     Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun                                        financing. Based on the agreement, PLN
     sejak tanggal pembiayaan. Berdasarkan                                         purchases electricity from SIC for the amount of
     perjanjian, PLN membeli tenaga listrik                                        electricity (kWh) generated by SIC and SIC shall
     dari SIC sebesar jumlah tenaga listrik (kWh)                                  maintain an average Power Supply of 32,336

                                                                        536
                                                                          118
Page 567
PT TAMARIS HIDRO                                                                             PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     yang dihasilkan oleh SIC dan SIC                            GWh/year or equivalent to 66% Capacity Factor
     harus      mempertahankan            ketersediaan           for the time of operation. This agreement has
     Tenaga        Listrik      rata-rata      sebesar           been amended several times, most recently
     32.336 GWh/tahun atau setara dengan                         based on the Fifth Amendment SPERJKRJ-
     Capacity Factor sebesar 66%, selama                         001/DIR/SIC/VI/2016 dated June 6, 2016,
     jangka waktu pengoperasian. Perjanjian ini                  concerning the changes in the purchase price of
     telah mengalami beberapa kali perubahan,                    electricity from amounted to Rp852.8 per kWh to
     terakhir berdasarkan Amendemen Kelima                       Rp1,062.5 per kWh and effective from the
     SPERJKRJ-001/DIR/SIC/VI/2016               tanggal          signing of the Fifth Amendment.
     6 Juni 2016, mengenai perubahan harga beli
     tenaga listrik dari sebesar Rp852,8 per kWh
     menjadi sebesar Rp1.062,5 per kWh
     dan     berlaku      sejak    ditandatanganinya
     Amendemen Kelima tersebut.

     PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)                       PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
     Pada tanggal 7 April 2008, BSE dan PT PLN                   On April 7, 2008, BSE and PT PLN entered into
     menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku                    PPA. This agreement is valid for 25 years from
     selama 25 tahun sejak dimulainya operasi                    the commencement of commercial operations.
     komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN                      Based on the agreement, PLN will purchase the
     membeli tenaga listrik dari BSE sebesar                     electricity from BSE for the amount of electricity
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan                 (kWh) generated by BSE and BSE shall maintain
     oleh BSE, dan BSE harus mempertahankan                      an average Power Supply of 44.7 GWh/year.
     ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar
     44,7 GWh/tahun.

     PPA tersebut telah beberapa kali dilakukan                  The PPA has been amended several times.
     Amendemen. Berdasarkan Amendemen VII                        Based on Amandment VII of PPA for PLTM Silau
     atas PPA PLTM Silau II, tanggal 2 Mei 2016                  II dated May 2, 2016 between BSE and PLN,
     antara BSE dengan PLN, diterapkan harga                     a new sale and purchase price of Rp850 x F per
     baru jual beli tenaga listrik sebesar Rp850 x               kWh is applied with the times factor (F) for
     F per kWh dengan faktor kali (F) untuk                      Sumatra being 1.10 or equivalent to Rp935 per
     Sumatra adalah 1,10 atau setara dengan                      kWh.
     Rp935 per kWh.

     Berdasarkan Amendemen VIII atas PPA                         Based on Amendment VIII PPA for PPA dated
     tanggal 30 November 2020 antara BSE                         November 30, 2020 between BSE and PLN,
     dengan PLN, diterapkan bahwa:                               applied that:
     x PLN wajib membeli tenaga listrik dari                     x PLN is required to purchase electricity from
        BSE sampai dengan Ketersediaan Energi                       BSE up to Minimum Energy Availability of
        Minimal sebesar 44,7 GWh dengan harga                       44.7 GWh using power purchase price of
        jual beli tenaga listrik sebesar Rp935 per                  Rp935 per kWh.
        kWh.
     x Dalam hal realisasi produksi tenaga listrik               x   In the event that the realization of the
        yang       dihasilkan      BSE     melebihi                  electricity produced by BSE exceeds the
        Ketersediaan Energi Minimal, maka PLN                        Minimum Energy. Availability, then PLN is
        wajib membeli kelebihan energy yang                          obliged to purchase the excess energy
        dihasilkan tanpa pembatasan produksi.                        produces without production restrictions. The
        Harga jual beli tenaga listrik atas                          sale and purchase price of electricity for
        kelebihan energy ditetapkan sebesar                          excess energy is set at 80% of the current
        80% harga jual beli tenaga listrik yang                      power purchase price or equivalent to Rp748
        berlaku saat ini atau setara Rp748 per                       per kWh and starting in 2020 effectively.
        kWh dan berlaku mulai tahun 2020.




                                                          537
                                                           119
Page 568
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)                          PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
     Pada tanggal 13 November 2009, BCE dan                   On November 13, 2009, BCE and PT PLN
     PT PLN (Persero) (PLN) menandatangi                      (Persero) (PLN) entered into Power Purchase
     perjanjian Jual Beli Listrik Power Purchase              Agreement (PPA). This agreement is valid for 15
     Agreement (PPA). Perjanjian ini berlaku                  years from the commencement of commercial
     selama 15 tahun sejak dimulainya operasi                 operations. Based on the agreement, PLN
     komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN                   purchases electricity from BCE for the amount of
     membeli tenaga listrik dari BCE sebesar                  electricity (kWh) generated by BCE and BCE
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan              shall maintain an average Power Supply of
     oleh BCE dan BCE harus mempertahankan                    27.73 GWh/year or equivalent to 60% Capacity
     ketersediaan    Tenaga      Listrik rata-rata            Factor for the time of operation.
     sebesar 27,73 GWh/tahun atau setara
     dengan Capacity Factor sebesar 60%,
     selama jangka waktu pengoperasian.

     Berdasarkan Addendum Keempat atas                        Based on the Fourth Addendum of the Power
     Perjanjian    Pembelian   Tenaga    Listrik              Purchase           Agreement         SPERJKRJ-
     SPERJKRJ-004/DIR/BCE/IV/2016      tanggal                004/DIR/BCE/IV/2016 dated April 29, 2016
     29 April 2016 antara BCE dengan PLN                      between BCE and PLN that the purchase price
     bahwa harga beli tenaga listrik berubah                  of electricity changed to Rp850 per kWh and will
     menjadi sebesar Rp850 per kWh dan berlaku                be effective since May 1, 2016.
     mulai tanggal 1 Mei 2016.

     PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)                               PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
     Pada tanggal 29 Mei 2015, HRI dan PLN                    On May 29, 2015, HRI and PLN entered into
     menandatangani PPA, dimana PLN membeli                   PPA, which PLN purchase electricity generated
     tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTM milik           by HRI’s PLTM located at Desa Lebakbarang,
     HRI di Desa Lebakbarang, Pekalongan,                     Pekalongan, Jawa Tengah. Based on the
     Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian, PLN                 agreement, PLN will purchase the electricity
     membeli tenaga listrik dari HRI sebesar                  from HRI for the amount of electricity (kWh)
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan              generated by HRI. This agreement is effective
     oleh HRI. Perjanjian ini berlaku efektif                 after the signing of this agreement up to 20
     setelah perjanjian ditandatangani sampai                 years since the commencing of commercial
     dengan 20 tahun sejak dimulainya operasi                 operations.
     komersial.

     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk          The sale and purchase price of electricity is
     tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8                      determined for the year of 1st until 8th amounted
     sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun                  to Rp1,075 per kWh and for the year of 9th until
     ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar                   20th amounted to Rp750 per kWh, effective from
     Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal                      the date of commercial operation.
     operasi komersial.

     PT Banyu Daya Perkasa (BDP)                              PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
     Pada     tanggal     22     Januari   2015,              On January 22, 2015, BDP and PLN entered into
     BDP       dan     PLN        menandatangani              PPA 0005.PJ/041/DJBB/2015, which PLN
     PPA0005.PJ/041/DJBB/2015, listrik PLN                    purchase electricity generated by BDP’s PLTM
     membeli tenaga listrik dari PLTM milik BDP               located at Cibarengkok dan Gunung Gede
     di Desa Cibarengkok dan Gunung Gede,                     Village, Penggarangan District, Lebak Regency,
     Kecamatan      Penggarangan,     Kabupaten               Banten. The agreement is effective after the
     Lebak, Banten. Perjanjian tersebut berlaku               signing of the agreement up to 20 years since
     efektif setelah perjanjian ditandatangani                the date of COD is reached.
     sampai dengan 20 tahun setelah tercapainya
     tanggal COD.



                                                       538
                                                        120
Page 569
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk          The sale and purchase price of electricity is
     tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8                      determined for the year of 1st until 8th amounted
     sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun                  to Rp1,075 per kWh and for the year of 9th until
     ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar                   20th amounted to Rp750 per kWh, effective from
     Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal                      the date of commercial operation.
     operasi komersial.

     Berdasarkan Amendemen II PPA 0020.Add/                   Based on the Amendment II of PPA
     ABA.01.01/DISBANTEN/2016               tanggal           0020.Add/ ABA.01.01/DISBANTEN/2016 dated
     18 November 2016, mengenai biaya                         November 18, 2016, concerning the cost of
     pemakaian tenaga listrik oleh penyedia listrik           electricity consumption by electricity providers
     untuk Auxiliaries Equipment dan Office                   for Auxiliaries Equipment and Office Facilities is
     Facilities dikenakan layanan khusus yang                 subject to special services that apply at
     berlaku di tarif tenaga listrik (TTL) tanpa              electricity listrik (TTL) without the limitation of
     dikenakan listrik energi minimal (Emin)                  minimum energy imposed (Emin) by a factor of
     dengan listrik pengali N = 1,5 dan pemakaian             N = 1.5 and usage excess of power reactive
     kelebihan daya reaktif (kVArh) dikenakan,                (kVArh) imposed, in terms of the average power
     dalam hal listrik daya rata-rata setiap bulan            factor each month is less than 0.85 with
     kurang dari 0,85 dengan tarif listrik, dengan            industrial rates, with equal power connected.
     daya tersambung yang setara.

     Perjanjian      telah    mengalami beberapa              The agreement has been listrik several time,
     kali    perubahan,       terakhir berdasarkan            based on the Amendment VI of PPA P.ADD-
     Amendemen             VI      PPA     P.ADD-             003/DIR/ BDP/IX/2019 dated September 2,
     003/DIR/BDP/IX/2019 tanggal 2 September                  2019, concerning the calculation adjustment if
     2019, mengenai penyesuaian perhitungan                   the operation pattern of power plant is outside
     apabila pola operasi pembangkit di luar listrik          the 0,85 power factor as follows:
     daya 0,85 sebagai berikut:
     x (kWh ekspor) x Rp/kWh sesuai nilai                     x    (kWh export) x Rp/kWh based on contract
          kontrak.                                                 value.
     x (kWh impor) x (Rp/kWh Tarif Layanan                    x    (kWh import) x (Rp/kWh Special Service
          Khusus x 1,5).                                           Rates x 1,5).
     x (Selisih kVARh impor) x Rp/kVARh Tarif                 x    (Difference import kVARh) x Rp/kWh
          Industri (I-3/TM)                                        Industry Rates (I-3/TM).

     PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)                      Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
     Pada tanggal 9 Maret 2007, SMHP dan PLN                  On March 9, 2007, SMHP and PLN signed a
     menandatangani PPA, listrik PLN membeli                  PPA, under which PLN purchased electricity
     tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTA milik           generated from SMHP’s hydropower plant in
     SMHP di Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai                 Tassililu Village, West Sinjai District, Sinjai,
     Barat, Sinjai, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini          South Sulawesi. This Agreement is effective
     berlaku       efektif   setelah      perjanjian          upon the time the agreement is signed for up to
     ditandatangani sampai dengan 25 tahun                    25 years from the commencement of commercial
     sejak dimulainya operasi komersial.                      operations.

     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan                The sale and purchase price of electricity is
     Rp469,22 per kWh dengan rincian untuk                    determined Rp469.22 per kWh with details for
     Komponen (A) Rp385,38 per kWh;                           Component (A) Rp385.38 per kWh; Component
     Komponen (B) Rp63,06 per kWh; Komponen                   (B) Rp63.06 per kWh; Component (C) Rp10.00
     (C) Rp10,00 per kWh; Komponen (D)                        per; Component (D) Rp10.78 per kWh, effective
     Rp10,78 per kWh berlaku sejak tanggal                    from the date of commercial operation. The
     operasi komersial. Ketentuan perhitungan                 determination of escalation calculation of sale
     eskalasi harga jual beli listrik setiap bulan            and purchase price of electricity will be adjusted
     akan disesuaikan dengan perubahan kurs                   with the changes of United States Dollar
     Dollar Amerika Serikat.                                  exchange rate.


                                                       539
                                                        121
Page 570
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Berdasarkan amendemen PPA tanggal                      Based on amendement of PPA on January 12,
     12 Januari 2011, harga jual listrik berubah            2011, the sale and purchase price of electricity
     dari Rp469,22 per kWh menjadi Rp601 per                changed from Rp469.22 per kWh to Rp601 per
     kWh dengan rincian rincian untuk Komponen              kWh with details for Component (A) Rp517.16
     (A) Rp517,16 per kWh; Komponen (B)                     per kWh; Component (B) Rp63.06 per kWh;
     Rp63,06 per; Komponen (C) Rp10,00 per                  Component (C) Rp10.00 per kWh; Component
     kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh.                     (D) Rp10.78 per kWh. The escalation
     Eskalasi kenaikan/ penyesuaian terhadap                increment/adjustment to the sale and purchase
     harga jual beli listrik dapat dilakukan                price of electricity can be carried out in the event
     dalam hal terjadi kondisi perubahan makro              of a change in macroeconomic conditions that
     ekonomi yang secara Listrik substansial                substantially affects the PLTM in accordance
     mempengaruhi PLTA sesuai ketentuan                     with the calculation of the escalation of the sale
     perhitungan eskalasi harga jual beli listrik           and purchase price of electricity stated in PPA.
     dalam PPA.

     PT Maji Biru Pusaka (MBP)                              PT Maji Biru Pusaka (MBP)
     Pada tanggal 16 November 2017, MBP dan                 On November 16, 2017, MBP and PLN entered
     PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini                   into PPA. This agreement is valid for 25 years
     berlaku selama 25 tahun sejak dimulainya               from the commencement of commercial
     operasi komersial. Berdasarkan perjanjian,             operations. Based on the agreement, PLN
     PLN membeli tenaga listrik dari MBP sebesar            purchases electricity from MBP for the amount of
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan            electricity (kWh) generated by MBP. The sale
     oleh MBP. Harga jual beli tenaga listrik               and purchase price of electricity is determined
     ditentukan Rp868 per kWh berlaku sejak                 Rp868 per kWh, effective from the date of
     tanggal operasi komersial. Harga kelebihan             commercial operation. The price of excess
     energi listrik ditentukan 50% dari harga jual          electricity is determined at 50% of sale and
     beli listrik.                                          purchase price of electricity.

     PT Senagan Energi (SNE)                                PT Senagan Energi (SNE)
     Pada tanggal 28 Februari 2012, SNE dan                 On February 28, 2012, SNE and PLN entered
     PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini                   into PPA. This agreement is valid for 20 years
     berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya               from the commencement of commercial
     operasi komersial. Berdasarkan perjanjian,             operations. Based on the agreement, PLN
     PLN membeli tenaga listrik dari SNE sebesar            purchases electricity from SNE for the amount of
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan            electricity (kWh) generated by the Company and
     oleh Perusahaan dan Perusahaan harus                   the Company shall maintain an average Power
     mempertahankan       ketersediaan    Tenaga            Supply of 69,217,586 kWh/year. Based on the
     Listrik  rata-rata    sebesar     69.217.586           agreement, transaction price amounted to
     kWh/tahun. Berdasarkan perjanjian tersebut,            Rp787 per kWh.
     diterapkan harga transaksi sebesar Rp787
     per kWh.

     Perjanjian telah mengalami beberapa kali               The agreement has been electricity several time,
     perubahan, berdasarkan Amendemen III                   based on the Amendment III of PPA
     PPA 59/SNE/SPM/V/2016 tanggal 27 Mei                   59/SNE/SPM/V/2016 dated May 27, 2016
     2016, mengenai perubahan harga jual beli               concerning the changes of sale and purchase
     listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai             price of electricity is determined for the year of
     dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per                  1st until 8th amounted to Rp1,210 per kWh and
     kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan                 for the year of 9th until 20th amounted to Rp935
     tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh.                     per kWh.

     Pada tanggal 23 Februari 2023, SNE telah               On February 23, 2023, SNE signed the
     menandatangani Perubahan dan Pernyataan                Amendment and Restatement of the 20 MW
     Kembali Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik            Power Purchase Agreement (PPA 20 MW) with
     20 MW (PJBL 20 MW) dengan PLN.                         PLN. Based on the PPA 20 MW, SNE must
     Berdasarkan PJBL 20 MW tersebut, SNE                   provide an annual energy supply of 105.12
     harus menyediakan energi tahunan sebesar               GWh. The term of the agreement is valid for 30
                                                     540
                                                      122
Page 571
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     105,12 GWh. Jangka waktu perjanjian                    years from the COD of the existing power plant
     berlaku selama 30 tahun sejak COD                      or 27 years from the COD of the 20 MW capacity
     pembangkit eksisting atau 27 tahun sejak               expansion plant. SNE has carried out a COD of
     COD pembangkit ekspansi kapasitas 20 MW.               20 MW capacity generators effective as of June
     SNE telah melakukan COD pembangkit                     8, 2023. The sale and purchase price of
     kepasitas 20 MW efektif per 8 Juni 2023.               electricity has changed since the PPA 20 MW,
     Harga jual beli listrik mengalami perubahan            price is determined for the 1st year until 10th
     sejak PJBL 20 MW bahwa untuk tahun ke-1                amounted to Rp1,158.50 per kWh and for the
     sampai dengan tahun ke-10 sebesar                      11th year until the end of the PPA 20 MW
     Rp1.158,50 per kWh dan untuk tahun ke-11               amounted to Rp784.18 per kWh.
     sampai dengan berakhir PJBL 20 MW
     sebesar Rp784,18 per kWh.

     PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)                  PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
     Pada tanggal 1 Maret 2011, 23 Desember                 On March 1, 2011, December 23, 2011, March
     2011, 11 Maret 2015 JDG dan PLN                        11, 2015 JDG and PLN entered into PPA for
     menandatangi perjanjian PPA untuk PLTM                 PLTM Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 and
     Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 dan                   Cianten 3 PLTM. This agreement is valid for 15
     Cianten 3. Perjanjian ini berlaku selama 15            years for Cianten 1 dan Cianten 2 and for 20
     tahun untuk Cianten 1 dan Cianten 2 dan 20             years for Cianten 1B and Cianten 3, started from
     tahun untuk Cianten 1B dan Cianten 3, yang             the date of financing. Sale and purchase are
     dimulai sejak tanggal operasi komersial.               determined for PLTM Cianten 1 and Cianten 2
     Harga jual beli listrik yang ditentukan untuk          amounted to Rp656 per kWh and for Cianten 1B
     PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 sebesar                   and Cianten 3 are determined for years of 1st
     Rp656 per kWh dan untuk Cianten 1B dan                 until 8th amounted Rp1,075 per kWh and for
     Cianten 3 ditentukan untuk tahun ke-1                  years 9th until 20th amounted to Rp750 per kWh.
     sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075
     per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai
     dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per
     kWh.

     Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali           This agreement has been amended several
     perubahan,          terakhir      berdasarkan          times, most recently based on the Fifth
     Amendemen Kelima 82/JDG/OL/XII/2016                    Amendment           82/JDG/OL/XII/2016         and
     dan     83/JDG/OL/XII/2016      dan   tanggal          83/JDG/OL/XII/2016 dated December 21, 2016
     21 Desember 2016, mengenai perubahan                   concerning the changes in the billing and
     penagihan dan pembayaran. Amendemen                    payment       method.     Fourth    Amendment
     Keempat          38/JDG/OL/XII/2016       dan          38/JDG/OL/XII/2016 and Second Amendment
     Amendemen Kedua 40/JDG/OL/IV/2016                      40/JDG/OL/XII/2016 dated April 21, 2016
     tanggal 21 April 2016 mengenai perubahan               concerning the changes of sale and purchase
     harga jual beli listrik untuk PLTM Cianten 1           price of electricity of PLTM Cianten 1 and
     dan Cianten 2 menjadi sebesar Rp850 per                Cianten 2 become Rp850 per kWh while for
     kWh dan untuk PLTM Cianten 1B dan                      PLTM Cianten 1B and Cianten 3 become
     Cianten 3 menjadi Rp1.100 per kWh untuk                Rp1,100 per kWh for the years of 1st until 8th and
     tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 dan                Rp850 per kWh for the years 9th until 20th. The
     Rp850 per kWh untuk tahun ke-9 sampai                  Amendment of the agreement is effective from
     dengan tahun ke-20. Amendemen perjanjian               the signing of the Amendment.
     tersebut berlaku sejak ditandatanganinya
     Amendemen tersebut.

     PT Supraco Mitra Energie (SME)                         PT Supraco Mitra Energie (SME)
     Pada tanggal 4 Oktober 2012, SME dan                   As of October 4, 2012, SME and PT PLN
     PT PLN (Persero) – Wilayah Sumatera Barat              (Persero) – Region Sumatera Barat (PLN)
     (PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli                entered into Power Purchase Agreement (PPA).
     Listrik (Power Purchase Agreement – PPA).              This agreement is valid for 15 years from the
     Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak           date of financing. Based on the agreement, PLN
     tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian,            purchases electricity from SME for the amount of
                                                     541
                                                      123
Page 572
PT TAMARIS HIDRO                                                                        PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                 AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                             FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PLN membeli tenaga listrik dari SME sebesar              electricity (kWh) generated by SME. The
     jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan              purchase price of electricity refers to Minister of
     oleh SME. Harga beli tenaga listrik mengacu              Energy and Mineral Resources Regulation
     pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber                 31 Year 2019 jo Minister of Energy and Mineral
     Daya Mineral 31 Tahun 2019 jo Peraturan                  Resources Regulation 4 Year 2012. Sale and
     Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral                   purchase price of electricity amounted to
     4 Tahun 2012. Harga jual beli listrik yang               Rp787.2 per kWh currently.
     berlaku saat ini sebesar Rp787,2 per kWh.

     Perjanjian ini telah mengalami beberapa                  This agreement has been amended several
     kali    perubahan,  terakhir     berdasarkan             times, most recently based on the VI
     Amendemen VI 014.1.AMD/HKM.04.01/                        Amendment 014.1.AMD/HKM.04.01/WSB/2017
     WSB/2017 tanggal 3 Mei 2017, mengenai                    dated May 3, 2017, concerning the point of
     titik penyerahan tenaga listrik dari SME                 electricity transfer from SME to PLN is at the
     kepada PLN listrik pada titik transaksi yang             point of transaction located at GH Alahan
     terletak di GH Alahan Panjang, Listrik                   Panjang, the construction of the PLTM must be
     substansial PLTM harus diselesaikan oleh                 completed by SME as specified in the COD
     SME sesuai jadwal COD yang ditentukan                    schedule specified within a period of no later
     dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24                 than 24 months since the Financing Date is
     bulan sejak Financing Date tercapai dan                  reached and SME must achieved Financing
     SME harus mencapai Financing Date                        Date no later than August 3, 2017.
     selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2017.

     PT Partogi Hidro Energi (PHE)                            PT Partogi Hidro Energi (PHE)
     Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan                    On December 2, 2016, PHE and PLN entered
     PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini                   into PPA. This agreement is valid for 20 years
     berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya                 from the commencement of commercial
     operasi komersial. Berdasarkan perjanjian,               operations. Based on the agreement, PLN will
     PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE                 purchase electricity from PHE for the amount of
     sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang                 electricity (kWh) generated by PHE.
     dihasilkan oleh PHE.

     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk          The sale and purchase price of electricity is
     tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8                      determined for the year of 1st until 8th amounted
     sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk tahun                  to Rp1,210 per kWh and for the year of 9th until
     ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar                   20th amounted to Rp935 per kWh, effective from
     Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal                      the date of commercial operation.
     operasi komersial.

     Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan                    On December 2, 2016, PHE and PLN entered
     PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini                   into PPA. This agreement is valid for 20 years
     berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya                 from the commencement of commercial
     operasi komersial. Berdasarkan perjanjian,               operations. Based on the agreement, PLN will
     PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE                 purchase electricity from PHE for the amount of
     sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang                 electricity (kWh) generated by PHE.
     dihasilkan oleh PHE.

     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk          The sale and purchase price of electricity is
     tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8                      determined for the year of 1st until 8th amounted
     sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk tahun                  to Rp1,210 per kWh and for the year of 9th until
     ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar                   20th amounted to Rp935 per kWh, effective from
     Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal                      the date of commercial operation.
     operasi komersial.




                                                       542
                                                        124
Page 573
PT TAMARIS HIDRO                                                                         PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                  AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                              FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     PT Lampung Hidro Energi (LHE)                            PT Lampung Hidro Energi (LHE)
     Berdasarkan Berita Acara Pengadaan                       Based on the Minutes of PLTMS’s Electricity
     Pembelian Tenaga Listrik PLTM antara LHE                 Purchase Procurement between LHE and PLN
     dan PLN tanggal 6 Agustus 2020, PLN telah                dated August 6, 2020, PLN agreed to
     menyetujui      klarifikasi dan   negosiasi              clarification and negotiation electricity with
     sehubungan dengan penentuan harga jual                   determination of sale and purchase of electricity.
     beli tenaga listrik. Harga jual beli tenaga              The sale and purchase price of electricity is
     listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai               determined for the year of 1st until 12th amounted
     dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per                   to Rp1,030 per kWh and for the year of 13 th until
     kWh dan untuk tahun ke-13 sampai dengan                  25th amounted to Rp890 per kWh.
     tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.
     Pada tanggal 20 September 2021, LHE                      On September 20, 2021, LHE obtained approval
     memperoleh Persetujuan dari Kementerian                  from the Ministry of Energy and Mineral
     Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)                    Resources (ESDM) of the Republic of Indonesia
     Republik Indonesia sehubungan dengan                     in connection with the Electricity Purchase Price
     Persetujuan Harga Jual Beli Listrik.                     Approval. The ESDM Ministry has approved the
     Kementerian ESDM telah menyetujui harga                  selling price of electricity at Rp945 per kWh
     jual tenaga listrik sebesar Rp945 per kWh                (levelized tarif), with the selling price of electricity
     (levelized tarif), dengan harga jual beli                for the 1st year to the 12th year amounted to
     tenaga listrik untuk tahun ke-1 sampai                   Rp. 1,030 per kWh and the 13th to 25th year
     dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per                   amounted to Rp689.11 per kWh.
     kWh dan tahun ke-13 sampai dengan tahun
     ke-25 sebesar Rp689,11 per kWh.
     Pada tanggal 26 Oktober 2021, LHE dan                    On October 26, 2021 LHE and PT PLN (Persero)
     PT PLN (Persero) – Wilayah Bandar                        – Region Bandar Lampung entered into Power
     Lampung menandatangi perjanjian Jual Beli                Purchase        Agreement        (PPA)      P.KJS-
     Listrik (Power Purchase Agreement – PPA)                 001/DIR/LHE/X/2021. This agreement is valid for
     P.KJS-001/DIR/LHE/X/2021. Perjanjian ini                 25 years from the date of financing. The sale
     berlaku selama 25 tahun sejak tanggal                    and purchase price of electricity is determined
     pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga                for the year of 1st until 12th amounted to Rp1,030
     jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun          per kWh and for the year of 13th until 25th
     ke-1 sampai dengan tahun ke-12 sebesar                   amounted to Rp890 per kWh.
     Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13
     sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890
     per kWh.
     PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)                   PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
     Pada tanggal 02 Agustus 2017, LTLE dan                   On August 2, 2017, LTLE and PT PLN
     PT PLN (Persero) – Wilayah Deli Serdang,                 (Persero) – Deli Serdang Region, North
     Sumatera Utara menandatangi perjanjian                   Sumatra      signed    a     Power     Purchase
     Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement              Agreement (Power Purchase Agreement-PPA)
     – PPA) No. 1366/REN.01.01/DITREN/2017.                   No.     1366/REN.01.01/DITREN/2017.         This
     Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak             agreement is valid for 25 years from the date of
     tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian,              financing. Based on the agreement, the sale and
     Harga jual beli tenaga listrik ditentukan dan            purchase price of electricity is determined and
     terukur pada titik transaksi sebesar                     measured at the transaction point of Cent
     USD 7,89 per kWh.                                        USD 7.89 per kWh.
     PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)                           PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
     Pada tanggal 15 Agustus 2011, BBPe dan                   On August 15, 2011, BBPe and PLN signed the
     PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini                   PPA. This agreement is valid from the date of
     berlaku terhitung sejak tanggal Perjanjian               the agreement with 15 (fifteen) years after the
     dengan 15 (lima belas) tahun setelah                     commercial operation of the plant. The sale and
     Tanggal Operasi Komersial pembangkit.                    purchase price of electricity is in accordance with
     Harga jual beli tenaga listrik listrik sesuai            the Regulation of the Minister of Energy and
     Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya                 Mineral Resources Number 31 of 2009 dated
                                                       543
                                                        125
Page 574
PT TAMARIS HIDRO                                                                      PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                               AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                           FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

     Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tanggal                    November 13, 2009 amounting to Rp656 per
     13 November 2009 sebesar Rp656 per kWh                 kWh at the Transaction Point.
     pada Titik Transaksi.
     Perjanjian ini telah mengalami beberapa                This agreement has been amended several
     kali     perubahan,  terakhir  berdasarkan             times, most recently based on Amendment
     Amendemen        V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/              V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/2016 dated 29 April
     2016 tanggal 29 April 2016, mengenai                   2016, concerning an agreement between
     kesepakatan antara PT PLN dan PT BBPe                  PT PLN and PT BBPe regarding the Purchase of
     terkait Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA             Electricity from a Hydropower Plant of less than
     kurang dari sama dengan 10 MW sebesar                  10 MW of Rp850 per kWh at the point of the
     Rp850 per kWh pada titik transaksi dan                 transaction and is valid from 1 May 2016 and
     berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016 dan tetap             remains throughout the Power Purchase Term.
     selama Jangka Waktu Jual Beli Tenaga
     Listrik.
     PT Thong Langkat Energi (TLE)                          PT Thong Langkat Energi (TLE)
     Pada tanggal 2 Agustus 2017, TLE dan PLN               On August 2, 2017, TLE and PLN signed the
     menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku             PPA. This agreement is valid from the date of
     terhitung sejak tanggal Perjanjian dengan 25           the agreement with 25 (twenty five) years after
     (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal                   the commercial operation of the plant. The
     Operasi     Komersial.   Tanggal     Operasi           commercial operation of the plan consist of a 20-
     Komersial terdiri dari 20 tahun sebagai                year periode as Phase I and the subsequent 5
     Periode Tahap I dan 5 tahun berikutnya                 years as Phase II. Based on the agreement, the
     sebagai Periode Tahap II. Berdasarkan                  sale and purchase price of electricity is
     perjanjian, harga jual beli tenaga listrik             Rp1.049,75 per kWh at the Transaction Point.
     sebesar Rp1.049,75 per kWh pada Titik
     Transaksi.
     Perjanjian ini telah mengalami beberapa                This agreement has been amended several
     perubahan,        terakhir      berdasarkan            times, the latest being the Fifth Amendment
     Amendemen Kelima tanggal 27 Juni 2024                  dated 27 June 2024 between PT PLN and
     antara PT PLN dan PT TLE terkait                       PT TLE concerning the amendment and
     perubahan     dan     pernyataan    Kembali            restatement of the power purchase agreement,
     perjanjian   jual    beli  tenaga    Listrik,          as well as the increase in capacity from the Batu
     penambahan kapasitas PLTM Batu Gajah 10                Gajah PLTM of 10 MW to the Batu Gajah PLTA
     MW menjadi PLTA 16 MW.                                 of 16 MW.
     PT Hidro Jaya Manajur (HJM)                            PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
     Pada tanggal 2 Agustus 2024, HJM dan PLN               On August 2, 2024, HJM and PLN signed the
     menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku             PPA. This agreement is valid from the date of
     terhitung sejak anggal Perjanjian dengan 25            the agreement with 25 (twenty five) years after
     (dua puluh lima) tahun sejak dan setelah               the commercial operation of the plant. Based on
     Tanggal Operasi Komersial. Berdasarkan                 the agreement, the electricity selling price is
     perjanjian, harga jual beli tenaga listrik             Rp1,271 per kWh for a period of 10 years and
     sebesar Rp1.271 per kWh dalam jangka                   Rp719 per kWh from the 11th year onwards at
     waktu 10 tahun dan Rp719 per kWh untuk                 the Point of Transaction.
     tahun ke 11 sampai dengan seterusnya pada
     titik transaksi.
      Pada tanggal 19 Februari 2025, HJM                    On February 19, 2025, HJM entered into a
      melakukan perjanjian pekerjaan Pemasok                supplier work agreement covering the provision
      secara keseluruhan mencakup penyediaan                of technical design, procurement, construction,
      rancangan teknis, pengadaan, konstruksi               and leading commissioning with the third party
      dan memimpin komisioning dengan pihak                 China Machinery Engineering Corporation with a
      ketiga   China   Machinery      Engineering           contract value of RMB17,747,241.
      Corporation    dengan     nilai     kontrak
      RMB17,747,241.

                                                     544
                                                      126
Page 575
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Pada tanggal 19 Februari 2025, HJM                     On February 19, 2025, HJM entered into
      melakukan perjanjian pekerjaan Kontraktor              a contractor work agreement entirely covering
      secara keseluruhan mencakup penyediaan                 the provision of technical design, procurement,
      rancangan teknis, pengadaan, konstruksi                construction, and leading commissioning with
      dan    memimpin       komisioning   dengan             a third party, PT Antapura Power Resource,
      pihak ketiga PT Antapura Power Resource                with a contract value of Rp123,611,884,324.
      dengan nilai kontrak Rp123.611.884.324.

      PT Patria Bakti Abadi (PBA)                            PT Patria Bakti Abadi (PBA)
      Pada tanggal 19 Februari 2025, PBA                     On February 19, 2025, PBA entered into
      melakukan perjanjian pekerjaan Pemasok                 a comprehensive Supplier work agreement
      secara keseluruhan mencakup penyediaan                 covering the provision of technical design,
      rancangan teknis, pengadaan, konstruksi                procurement,      construction,   and     leading
      dan memimpin komisioning dengan pihak                  commissioning with the Chinese company China
      ketiga   China     Machinery      Engineering          Machinery     Engineering     Corporation    with
      Corporation      dengan     nilai     kontrak          a contract value of RMB21,553,822 (Note 12).
      RMB21,553,822 (Catatan 12).

      Pada tanggal 19 Februari 2025, PBA                     On February 19, 2025, PBA entered into
      melakukan perjanjian pekerjaan Kontraktor              a contractor work agreement covering the
      secara keseluruhan mencakup penyediaan                 provision of technical design, procurement,
      rancangan teknis, pengadaan, konstruksi                construction, and leading commissioning with
      dan    memimpin     komisioning  dengan                the third party PT Antapura Power Resource
      pihak ketiga PT Antapura Power Resource                with a contract value of Rp150,146,679,907
      dengan nilai kontrak Rp150.146.679.907                 (Note 12).
      (Catatan 12).

45.   Proses Hukum                                      45. Legal Proceedings

      Komisi    Pengawas    Persaingan   Usaha               The     Business     Competition      Supervisory
      Republik Indonesia (KPPU) telah memeriksa              Commission of the Republic of Indonesia
      Entitas Induk terkait dugaan pelanggaran               (KPPU) has examined the Parent Entity in
      keterlambatan      pemberitahuan     atas              relation to an alleged violation involving a
      pengambilalihan saham PT Sumber Baru                   delayed notification of the acquisition of shares
      Hydropower     dengan    Perkara   Nomor               in PT Sumber Baru Hydropower, under Case
      06/KPPU-M/2024. Perkara tersebut telah                 Number 06/KPPU-M/2024. The case has
      melalui     beberapa    tahapan    proses              undergone several stages of the judicial process.
      pengadilan.

      Berdasarkan Putusan Perkara Nomor                      Based on the ruling of Case Number 06/KPPU-
      06/KPPU-M/2024 tanggal 11 November 2024                M/2024 dated November 11, 2024, the KPPU
      menyatakan      bahwa   Majelis  KPPU                  panel   imposed      a   violation    fine of
      mengenakan       sanksi berupa   denda                 Rp10,000,000,000 on the Parent Entity.
      pelanggaran sebesar Rp10.000.000.000
      kepada Entitas Induk.

      Entitas Induk mengajukan banding atas                  The Parent Entity filed an appeal against the
      Putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga               ruling with the Commercial Court at the Central
      pada     Pengadilan    Negeri     Jakarta.             Jakarta District Court. Based on the decision of
      Berdasarkan surat putusan Pengadilan                   the Commercial Court at the Central Jakarta
      Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta                   District Court, Case Number 4/Pdt.Sus-
      Pusat            Nomor          4/Pdt.Sus-             KPPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst dated February
      KPPU/2024/PN.Niaga     Jkt    Pst tanggal              24, 2025, the Court granted the Parent Entity’s
      24 Februari 2025, memutuskan bahwa PN                  objection and annulled the KPPU ruling
      Niaga     Jakarta   Pusat   mengabulkan                concerning the alleged violation related to the
      permohonan keberatan Entitas Induk dan                 delayed notification of the acquisition of shares
      membatalkan putusan KPPU mengenai                      in PT Sumber Baru Hydropower. Consequently,
                                                      545
                                                       127
Page 576
PT TAMARIS HIDRO                                                                                            PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                     AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                 FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                              For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                              December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

      Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan                                   the Central Jakarta Commercial Court declared
      Pemberitahuan Pengambilalihan Saham                                        that the Parent Entity did not violate the
      PT Sumber Baru Hydropower. Dengan                                          provisions of business competition law.
      demikian    PN    Niaga  Jakarta   Pusat
      menyatakan bahwa Entitas Induk tidak
      melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
      persaingan usaha.

      Pada tanggal 6 Maret 2025, KPPU                                            On March 6, 2025, the KPPU filed a cassation
      mengajukan kasasi atas putusan PN                                          appeal against the decision of the Central
      Jakarta Pusat tersebut. Melalui putusan                                    Jakarta District Court. Pursuant to Decision
      Nomor 979K/Pdt.Sus-KPPU/2025 tanggal                                       Number      979K/Pdt.Sus-KPPU/2025        dated
      26 September 2025, Mahkamah Agung                                          September 26, 2025, the Supreme Court
      mengabulkan permohonan kasasi dari                                         granted the KPPU’s cassation petition and
      KPPU      dan     membatalkan   Putusan                                    annulled the decision of the Commercial Court at
      Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri                                    the Central Jakarta District Court Number
      Jakarta     Pusat    Nomor     4/Pdt.Sus                                   4/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN.Niaga.
      KPPU/2024/PN.Niaga.

      Dengan demikian, Perkara Hukum tersebut                                    Accordingly, the legal case has been concluded,
      telah selesai dan Entitas Induk telah                                      and the Parent Entity has recognized a provision
      melakukan pencadangan provisi denda                                        for the administrative fine amounting to
      pelanggaran     berdasarkan      putusan                                   Rp10,000,000,000 based on the Supreme
      Mahkamah      Agung     tersebut  senilai                                  Court’s decision (Note 18).
      Rp10.000.000.000. (Catatan 18).

46.   Informasi Tambahan atas Transaksi yang                               46. Additional Information On Transaction Not
      Tidak Mempengaruhi Arus Kas                                              Affecting Cash Flows

      Informasi tambahan atas laporan arus kas                                   Supplementary information to the statements of
      terkait transaksi yang tidak mempengaruhi                                  cash flows relating to non-cash activities for the
      arus kas untuk tahun yang berakhir pada                                    years ended December 31, 2025 and 2024 is as
      tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah                                   follows:
      sebagai berikut:

                                                            2025                     2024

                                                             Rp                       Rp

      Peningkatan modal saham melalui:                                                                           Increase in share capital through:
        Penurunan uang muka                                                                                             Decrease in advance for
        setoran modal                                500,000,000,000             780,000,000,000                       capital stock subscription
      Peningkatan piutang lain-lain                                                                                   Increase in other receivables
        pihak berelasi melalui:                                                                                          related parties through:
        Penambahan liabilitas                                                                                              Decrease in liabilities
        imbalan kerja karyawan                             7,889,344,904           2,425,891,971                               employee benefits


      Rekonsiliasi liabiltas yang timbul dari aktivitas                            Reconciliation of             liabilities    arising        from
      pendanaan.                                                                   financing activities.
                                                               Arus kas/          Non-kas/
                                            2024               Cash flow          Non-cash             2025
      Aset keuangan tersedia                                                                                                           Financial assets
        untuk dijual                      46,063,831,599       47,197,154,616      1,133,323,017                 --                 available for sale
                                                                                                                                     Other receivables
      Piutang lain-lain pihak berelasi    72,334,576,545      (10,554,553,522)      7,889,344,904    90,778,474,971              from related parties
      Liabilitas sewa                      5,814,845,685       (8,592,304,228)      9,940,347,842     7,162,889,299                   Leases liabilities
      Biaya transaksi pinjaman           160,656,279,665       (2,700,000,000)    (7,723,563,673)   155,632,715,992             Loan transaction costs
      Biaya penerbitan obligasi            6,587,620,301       (7,500,000,000)   (10,059,724,161)     4,027,896,140               Bond issuance costs
      Jumlah                             291,457,153,795       17,850,296,866      1,179,727,929    257,601,976,402                               Total




                                                                      546
                                                                        128
Page 577
PT TAMARIS HIDRO                                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                                            Arus kas/            Non-kas/
                                            2023            Cash flow            Non-cash             2024
      Aset keuangan tersedia                                                                                                Financial assets
        untuk dijual                       5,114,482,767   (40,000,000,000)         949,348,832     46,063,831,599       available for sale
                                                                                                                          Other receivables
      Piutang lain-lain pihak berelasi    66,697,053,160    (3,211,631,414)        2,425,891,971    72,334,576,545    from related parties
      Liabilitas sewa                      8,231,132,614    (2,874,254,735)          457,967,806     5,814,845,685         Leases liabilities
      Biaya transaksi pinjaman           164,010,479,320    (2,700,000,000)      (6,054,199,655)   160,656,279,665   Loan transaction costs
      Biaya penerbitan obligasi            9,999,800,036    (7,500,000,000)     (10,912,179,735)     6,587,620,301     Bond issuance costs
      Jumlah                             254,052,947,897   (56,285,886,149)     (13,133,170,781)   291,457,153,795                     Total


47.   Standar Baru dan Amendemen atas Standar                                 47. Standard and Amendment to Standards
      yang Telah Disahkan Namun Belum Berlaku                                     which has been Issued but Not Yet
      Efektif                                                                     Effective

      Amendemen dan penyesuaian tahunan atas                                      Amendments to standards which are effective
      standar yang berlaku efektif untuk periode yang                             for periods beginning on or after January 1,
      dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026,                                   2026, with early adoption are as follows:
      dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
      x Amendemen        PSAK       109:   Instrumen                              x Amendments        PSAK      109:  Financial
         Keuangan dan PSAK 107: Instrumen                                           Instrument and PSAK 107: Financial
         Keuangan:       Pengungkapan         tentang                               Instrument:        Disclosure    regarding
         Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen                                       classification and measurement of financial
         Keuangan;                                                                  instrument;
      x Tentang Kontrak yang Mengacu pada                                         x Regarding contracts that refer to natural
         Listrik Bergantung Alam;                                                   electricity;
      x Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK                                        x Annual Improvements on PSAK 107, PSAK
         109, PSAK 110, dan PSAK 207;                                               109, PSAK 110, dan PSAK 207;
      x Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas                                 x Revised PSAK 338: Business Combination
         Sepengendali terkait ruang lingkup dan                                     of Entity Under Common Control regarding
         penerapan metode penyatuan kepemilikan.                                    the scope and application of the method of
                                                                                    pooling of interest.
      Standar baru dan amandemen yang berlaku                                     New and amendment of standards which are
      efektif untuk periode yang dimulai pada atau                                effective for periods beginning on or after
      setelah 1 Januari 2027, dengan penerapan dini                               January 1, 2027, with early adoption permitted,
      diperkenankan yaitu:                                                        are as follows:
      x PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan                                      x PSAK 118: Presentation and Disclosure in
         dalam Laporan Keuangan;                                                      Financial Statements;
      x PSAK 119 :Entitas Anak tanpa Akuntabilitas                                x PSAK 119:Subsidiaries without Public
         Publik: Pengungkapan.                                                        Accountability: Disclosures;
      x Amandemen PSAK 119:                                                       x Amendment PSAK 119;
      x PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan                                      x PSAK 401: Presentation and Disclosure in
         dalam Laporan Keuangan Syariah;                                              Sharia Financial Statements
      x PSAK 403: Komponen Laporan Keuangan                                       x PSAK 403: Components of Financial
         Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK                                          Reports of Sharia Entities That Apply
         Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK                                       Indonesian SAK for Private Entities and
         Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan                                    Indonesian SAK for Micro, Small, and
         Menengah;                                                                    Medium Entities
      x PSAK 413: Penurunan Nilai                                                 x PSAK 413: Impairment
      x PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan                                   x PSAK 414: Impairment of Sharia Financial
         Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK                                     Assets for Entities Implementing Indonesian
         Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP)                                      SAK for Private Entities (SAK EP)
      Hingga     tanggal     laporan keuangan    ini                             Until the date of the financial statements is
      diotorisasi, Perusahaan masih melakukan                                    authorized, the Group is still evaluating the
      evaluasi atas dampak potensial dari penerapan                              potential impact of the adoption of new
      standar baru, amandemen standar dan                                        standards, amendments to standards and
      interpretasi standar tersebut.                                             interpretations of these standards.

                                                                   547
                                                                     129
Page 578
PT TAMARIS HIDRO                                                                             PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                      AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                  FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

48. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                         48. Events After Reporting Period
     a. Sampai dengan tanggal penerbitan Laporan                    a.     Up to the date of issuance of the Financial
        Keuangan, Entitas Anak telah menerima                              Statements, Subsidiaries has received
        pembayaran sebagian Piutang usaha                                  partial payment of Trade Receivables from
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                             PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
        sebesar Rp45.337.109.742 (Catatan 8).                              amounting to Rp45,337,109,742 (Note 8).
     b. Pada 5 Februari 2026, Entitas induk telah                   b.     On February 5, 2026 the parent entity has
        melunasi pembayaran kepada KPPU sesuai                             settled the payment to the KPPU in
        putusan perkara senilai Rp10.000.000.000                           accordance with the case decision
        (Catatan 18).                                                      amounting      to     Rp10,000,000,000
                                                                           (Note 18).
     c.    Pada bulan Februari 2026, Entitas Induk                  c.     On February 2025, the Company has
           telah menerima pembayaran Sebagian                              received     partial   payment     of   due
           Piutang pihak berelasi PT Mtiga Power                           from     related     parties    PT     Mtiga
           Managemen sebesar Rp10.000.000.000                              Power      Managemen         amounting    to
           (Catatan 9).                                                    Rp10,000,000,000 (Note 9).

     d. Pada bulan April 2026, PT Bumiloka Cikaso                   d.     On April 2026, PT Bumiloka Cikaso
        Energi, Entitas anak telah menerima                                Energi, a subsidiary, received Other
        Piutang lain-lain dari PT Asuransi Central                         Receivables from PT Asuransi Central
        Asia       sebesar       Rp10.000.000.000                          Asia amounting to Rp10,000,000,000 in
        sehubungan dengan klaim Asuransi akibat                            connection with an insurance claim due to
        bencana alam (Catatan 9).                                          a natural disaster (Note 9).

     e. Entitas Induk bermaksud melakukan                           e. The Parent Entity intends to conduct
        Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)                              a Continuous Public Offering (CPO)
        atas Sukuk Ijarah melalui penjamin emisi                        of Sukuk Ijarah through the Sukuk
        Sukuk Ijarah untuk ditawarkan secara                            Ijarah underwriter, to be offered in
        bertahap    dengan target dana sebanyak-                        tranches with a maximum target of
        banyaknya sebesar Rp1.550.000.000.000.                          Rp1,550,000,000,000.

           Pada tanggal 9 Maret 2026, Entitas Induk                        On March 9, 2026, the Parent Entity and
           dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
           Tbk.    sebagai    Wali  Amanat        telah                    acting as Trustee, signed an Ijarah
           menandatangani     Akad   Ijarah     Dalam                      Agreement in Connection with the 2026
           Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah                              Phase I Tamaris Hydro Continuous Ijarah
           Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I                           Sukuk Public Offering with a maximum
           Tahun 2026 dengan jumlah Sisa Imbalan                           remaining   Ijarah   remuneration      of
           Ijarah    sebanyak-banyaknya       sebesar                      Rp1,000,000,000, 000,000, consisting of:
           Rp1.000.000.000.000 yang terdiri dari:
            a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka                           a. Ijarah Sukuk Series A with a 5-year
                waktu 5 tahun                                                 term
            b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka                           b. Ijarah Sukuk Series B with a 7-year
                waktu 7 tahun                                                 term

          Objek Ijarah atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan                   The Ijarah Object of the Continuous Ijarah
          I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 berupa                      Sukuk I Tamaris Hydro Phase I 2026
          hak manfaat atas pembangkit listrik dengan                     consists of the right to use a power plant with
          jumlah daya listrik sebesar 1.833.333.333                      a total electricity capacity of 1,833,333,333
          kWh.                                                           kWh.




                                                     548
                                                          130
Page 579
PT TAMARIS HIDRO                                                                           PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                                FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                             December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

49.   Penerbitan Kembali       Laporan     Keuangan            49. Reissuance     of   Consolidated     Financial
      Konsolidasian                                                Statements

      Sebelumnya, Grup telah menerbitkan laporan                   Previously, the Group had issued consolidated
      keuangan konsolidasian yang berakhir pada                    financial statements ending on December 31,
      tanggal 31 Desember 2024 dan 2025. Laporan                   2024 and 2025. These consolidated financial
      keuangan konsolidasian tersebut sudah diaudit                statements have been audited by the Public
      oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,                 Accounting Firm Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
      Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan                        Mawar       &   Rekan       with   independent
      auditor independen No. 00087/2.1030/AU.1/                    auditor report No. 00087/2.1030/AU.1/02/
      02/1698-4/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,                1698-4/1/II/2026 dated February 25, 2026,
      yang telah diterbitkan kembali dengan laporan                which has been reissued with independent
      auditor independen No. 00459/2.1030/AU.1/                    auditor report No. 00459/2.1030/AU.1/02/
      02/1698-4/1/IV/2026 tanggal 9 April 2026.                    1698-4/1/IV/2026      dated April 9, 2026.
      Sehubungan dengan rencana Entitas Induk                      In connection with the Parent Entity's plan to
      untuk      melakukan       Penawaran      Umum               conduct a Connection with the 2026 Phase I
      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I                   Tamaris Hydro Continuous Ijarah Sukuk Public
      Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, maka                       Offering, the consolidated financial statements
      laporan keuangan konsolidasian tersebut                      are reissued with changes or additional
      diterbitkan kembali dengan disertai perubahan                disclosures in the notes to the consolidated
      maupun tambahan pengungkapan pada                            financial statements as follows:
      catatan atas laporan keuangan konsolidasian
      sebagai berikut:
       1. Laporan posisi keuangan konsolidasian                   1. Consolidated statement of financial position
          sehubungan       referensi   catatan    yang               concerning reference notes that refer to
          mengacu pada kebijakan akuntansi untuk                     accounting policies for all accounts;
          seluruh akun;
       2. Laporan posisi keuangan konsolidasian                   2. Consolidated statement of financial position
          mengenai pengungkapan catatan atas                         regarding disclosure of notes on retained
          saldo laba;                                                earnings balances;
       3. Laporan       arus     kas     konsolidasian            3. Consolidated cash flow statement regarding
          sehubungan reklasifikasi arus kas dari                     the reclassification of cash flows from
          aktivitas operasi;                                         operating activities;
       4. Laporan       arus     kas     konsolidasian            4. Consolidated       cash    flow     statement
          sehubungan referensi yang mengacu pada                     concerning references that refer to each
          masing-masing catatan atas laporan                         note on the related financial statements;
          keuangan terkait;
       5. Catatan 1a mengenai pengungkapan                        5. Note 1a regarding disclosure of the
          Entitas Induk terakhir Perseroan;                          Company's ultimate Parent Entity;
       6. Catatan 1b mengenai pengungkapan                        6. Note 1b regarding the disclosure of the date
          tanggal dan nomor surat efektif penawaran                  and letter number of the effective public
          umum obligasi;                                             offering of bonds;
       7. Catatan 1d mengenai pengungkapan                        7. Note 1d regarding disclosure of key
          cakupan       manajemen        kunci     dan               management coverage and disclosure
          pengungkapan         sehubungan      dengan                related to information about employees that
          informasi terkait dengan karyawan yang                     are audited figures or not;
          dimiliki merupakan angka audit atau tidak;
       8. Catatan 2a mengenai penyesuaian kalimat                 8. Note 2a regarding sentence adjustments is
          disajikan menjadi disusun dan disajikan                    presented as arranged and presented along
          beserta      pengungkapan        kesesuaian                with the disclosure of the conformity of the
          penyusunan serta penyajian laporan                         preparation and presentation of financial
          keuangan      sesuai    dengan     ketentuan               statements in accordance with the
          VIII.G.7;                                                  provisions of VIII.G.7;
       9. Catatan 2k mengenai pengungkapan                        9. Note 2k regarding disclosure of the
          persentase penyusutan aset tetap;                          percentage of depreciation of fixed assets;


                                                    549
                                                         131
Page 580
PT TAMARIS HIDRO                                                                       PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                            FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

    10. Catatan       8   mengenai    pengungkapan           10. Note 8 regarding the disclosure of trade
        jumlah       piutang   usaha    berdasarkan              receivables based on their collectibility;
        kolektibilitasnya;
    11. Catatan 9 mengenai pengungkapan piutang              11. Note 9 regarding the disclosure of other
        lain-lain;                                               receivables;
    12. Catatan 11 mengenai pengungkapan                     12. Note 11 regarding the disclosure of the
        jumlah tercatat bruto dari aset tetap yang               gross carrying amount of fully depreciated
        telah disusutkan penuh dan masih                         fixed assets that are still in use;
        digunakan;
    13. Catatan 12 mengenai pengungkapan                     13. Note 12 regarding project in disclosures in
        proyek dalam penyelesaian;                               settlements;
    14. Catatan 14 mengenai pengungkapan                     14. Note 14 regarding the disclosure of financial
        informasi keuangan entitas asosiasi secara               information of associate entities on an
        agregat       dan    pengungkapan     status             aggregate basis and the disclosure of the
        operasional entitas asosiasi;                            operational status of associate entities;
    15. Catatan 16 mengenai pengungkapan utang               15. Note 16 regarding the disclosure of trade
        usaha berdasarkan yang telah jatuh tempo                 payables based on those that are due and
        dan yang belum jatuh tempo;                              those not yet due;
    16. Catatan 19 mengenai perubahan Nomor                  16. Note 19 regarding changes to the Deed
        Akta terkait Utang Bank;                                 Number related to Bank Debt;
    17. Catatan 20 mengenai penyesuaian kalimat              17. Note 20 regarding sentence adjustments in
        sesuai dengan peraturan VIII.G.7 terkait                 accordance with regulation VIII.G.7 related
        perpajakan;                                              to taxation;
    18. Catatan 22 mengenai pengungkapan                     18. Note 22 regarding the disclosure of lease
        liabilitas sewa sesuai dengan peraturan                  liabilities in accordance with regulation
        VIII.G.7;                                                VIII.G.7;
    19. Catatan 30 mengenai pengungkapan nama                19. Note 30 regarding the disclosure of the
        pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan                 name of the buyer and the sales amount
        yang melebih 10% dari pendapatan;                        exceeding 10% of income;
    20. Catatan 31 mengenai pengungkapan pihak               20. Note 31 regarding disclosure of the seller
        penjual dan nilai pembelian yang melebihi                party and purchase amounts exceeding
        10% dari beban;                                          10% of expenses;
    21. Catatan 35 mengenai Pendapatan (Beban)               21. Note 35 regarding Others Income
        Lain-lain - Bersih;                                      (Expenses) - Net;
    22. Catatan 37 mengenai pengungkapan                     22. Note 37 regarding disclosure of transactions
        transaksi yang tidak berhubungan dengan                  not related to main business activities and
        kegiatan usaha utama dan jumlah hutang                   the amount of receivables or payables in
        atau piutang sehubungan dengan transaksi                 connection with those transactions;
        tersebut;
    23. Catatan 44 mengenai perjanjian-perjanjian            23. Note 44 regarding important agreements
        dan komitmen penting;                                    and commitments;
    24. Catatan 46 mengenai pengungkapan                     24. Note 46 regarding the disclosure of bond
        pembayaran biaya fasilitas obligasi.                     facility fee payments.

    Laporan keuangan konsolidasian 31 Desember               The consolidated financial statements as of
    2025 yang diterbitkan kembali dengan laporan             December 31, 2025, reissued with independent
    auditor independen No. 00459/2.1030/AU.1/                auditor’s report No. 00459/2.1030/AU.1/02/1698-
    02/1698-4/1/IV/2026 tanggal 9 April 2026, telah          4/1/IV/2026 dated April 9, 2026, have been
    diterbitkan     kembali   dengan       laporan           reissued with independent auditor’s report No.
    auditor independen No. 00871/2.1030/AU.1/                00871/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/V/2026       dated
    02/1698-4/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026,                  May 13, 2026, in connection with the Parent
    sehubungan dengan rencana Entitas Induk                  Entity’s plan to conduct a Connection with the
    untuk      melakukan    Penawaran       Umum             2026 Phase I Tamaris Hydro Continuous Ijarah
    Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I               Sukuk      Public    Offering.   The    reissued
    Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Laporan                consolidated financial statements dated May 13,
    keuangan konsolidasian yang telah diterbitkan            2026, include additional disclosures compared to
    kembali     tanggal  13   Mei    2026     telah          the reissued consolidated financial statements
                                                  550
                                                       132
Page 581
PT TAMARIS HIDRO                                                                          PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                   AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan)                                               FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

    menambahkan perubahan pengungkapan dari                     dated April 9, 2026. The additional disclosures in
    laporan     keuangan    konsolidasian  yang                 the notes to the consolidated financial
    diterbitkan kembali tanggal 9 April 2026.                   statements are as follows:
    Penambahan pengungkapan pada catatan atas
    laporan keuangan konsolidasian sebagai
    berikut:
    1. Laporan posisi keuangan sehubungan                       1. Consolidated statement of financial position
         dengan penyesuaian nama akun uang muka                    concerning the adjustment of the account
         setoran modal;                                            name for deposits for future stock
                                                                   subscription;
     2. Laporan perubahan ekuitas sehubungan                    2. Consolidated statements changes in of equity
        dengan penyesuaian nama akun uang                          related to the adjustment of the account name
        muka setoran modal dan penyesuaian                         for deposits for future stock subscription and
        pengungkapan saldo laba;                                   the adjustment of retained earnings
                                                                   disclosure;
     3. Catatan 5 mengenai pengungkapan kas                     3. Note 5 regarding the disclosure of cash and
        dan setara kas;                                            cash equivalents;
     4. Catatan 19 mengenai pengungkapan                        4. Note 19 regarding the disclosure of credit
        fasilitas kredit;                                          facilities;
     5. Catatan 22 mengenai pengungkapan                        5. Note 22 regarding the disclosure of related
        liabilitas sewa pihak berelasi;                            parties lease liabilities;
     6. Catatan 25 mengenai penyesuaian nama                    6. Note 25 adjustment of the account name for
        akun uang muka setoran modal;                              deposits for future stock subscription;
     7. Catatan 37 mengenai pengungkapan                        7. Note 37 regarding the disclosure of related
        liabilitas sewa pihak berelasi;                            parties lease liabilities;
     8. Catatan      42    mengenai      penyesuaian            8. Note 42 regarding the adjustment of operating
        penamaan segmen operasi;                                   segment naming;
     9. Catatan 48 mengenai pengungkapan                        9. Note 48 regarding the disclosure of events
        peristiwa setelah periode pelaporan terkait                occurring after the reporting period in
        penerimaan        piutang    lain-lain  dan                connection with received from other
        Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)                         receivables and the Continuous Public
        atas Sukuk Ijarah.                                         Offering (CPO) of Sukuk Ijarah.

     Laporan keuangan konsolidasian 31 Desember                   The    consolidated    financial     statements
     2025 yang diterbitkan kembali dengan laporan                 as of December 31, 2025, reissued with
     auditor            independen              No.               independent           auditor’s           report
     00871/2.1030/AU.1/02/1698-          4/1/V/2026               No. 00871/2.1030/AU.1/02/1698- 4/1/V/2026
     tanggal 13 Mei 2026, telah diterbitkan kembali               dated May 13, 2026, have been reissued
     dengan      laporan    auditor     independen                with     independent       auditor’s      report
     No.     01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026                No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026
     tanggal 10 Juni 2026, sehubungan dengan                      dated June 10, 2026, in connection with the
     rencana Entitas Induk untuk melakukan                        Parent Entity’s plan to conduct the Sukuk I
     Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah                    Public Offering.
     Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
     2026.


50. Penyelesaian Laporan Keuangan                             50. Completion of the Financial Statements

    Manajemen PT Tamaris Hidro bertanggung                        Management of PT Tamaris Hidro is
    jawab terhadap penyusunan laporan keuangan                    responsible for the preparation of financial
    yang diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan             reports which was completed and approved for
    oleh Direksi PT Tamaris Hidro pada tanggal                    issuance by the Board of Directors of
    10 Juni 2026.                                                 PT Tamaris Hidro on June 10, 2026.



                                                    551
                                                        133

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.08 MB
Published15 Jul 2026
Pages581
Characters2,961,227
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TAMARIS HIDRO p.1 ×28
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×3
linked person Phiong Phillipus Darma p.22
linked org Arkora Hydro p.23
linked org Bank Central Asia Tbk. p.52 ×22
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.53 ×6
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.54 ×2
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.64
linked org PT Asuransi Central Asia p.81
linked org Asuransi Harta Aman Pratama Tbk p.81 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×32
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×7
possible person Mohammad Syahrial p.22 ×3
possible person Tony Subagio p.22
possible org PT Bank Negara Indonesia (Persero) p.53 ×6
possible person Adhi Indrawan p.271
possible org PT GMT Kapital Asia p.272
possible person Dr. Satrio p.288
possible person Dr. Charles D. Marpaung p.292
unresolved org PT TAMARIS HIDRO Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT BINAARTHA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT INA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×5
unresolved org Mawar dan Rekan p.6 ×6
unresolved org PT Suar p.7 ×2
unresolved org PT Bersaudara Simalungun Energi p.7 ×4
unresolved org PT Bumiloka Cikaso Energi p.7 ×4
unresolved org PT Hidro Rizki p.7 ×2
unresolved org PT Banyu Daya Perkasa p.7 ×3
unresolved org PT Sulawesi Mini Hydro Power p.7 ×3
unresolved org PT Maji Biru Pusaka p.7 ×4
unresolved org PT Senagan Energi p.7 ×5
unresolved org PT Supraco Mitra Energie p.7 ×3
unresolved org PT Jaya Dinamika Geohidroenergi p.7 ×3
unresolved org PT Lampung Hydroenergy p.7 ×2
unresolved org PT Partogi Hidro Energi p.7 ×3
unresolved org PT Bahtera Bayu Persada p.7 ×3
unresolved org PT Landasan Tata Laksana Energi p.7 ×3
unresolved org PT Thong Langkat Energi p.7 ×6
unresolved person Karin Christiana Basoeki · Notaris p.7 ×10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.10 ×5
unresolved org PT Bahtera Bayu Persada BCE p.18
unresolved org PT Bumiloka Cikaso Energi BDP p.18
unresolved org PT Banyu Daya Perkasa BSE p.18
unresolved org PT Bersaudara Simalungun Energi COD p.18
unresolved org Directorate General of Electricity p.18
unresolved org PT Grahaenergi Mitra Bersama HRI p.18
unresolved org PT Hidro Rizki Ilahi HJM p.18
unresolved org PT Hidro Jaya Manajur IPP p.18
unresolved org PT Jaya Dinamika Geohidroenergi KKF p.18
unresolved org PT Lampung Hydroenergy LTLE p.18
unresolved org PT Landasan Tata Laksana Energi MBP p.18
unresolved org PT Maji Biru Pusaka MPM p.18
unresolved org PT Mtiga Power Management MW p.18
unresolved org PT Narumonda Energy PBA p.18
unresolved org PT Patria Bakti Abadi PEL p.18
unresolved org PT Persada Energihijau Lestari PHE p.18
unresolved org PT Partogi Hidro Energi PLTA p.18
unresolved org PT PLN p.18 ×13
unresolved org PT Sumber Baru Hydropower SIC p.18
unresolved org PT Suar Investindo Capital SLO p.18
unresolved org PT Supraco Mitra Energie SMHP p.18
unresolved org PT Sulawesi Mini Hydro Power SNE p.18
unresolved org PT Senagan Energi TLE p.18
unresolved person Grace Supena Sundah S.H. · Notaris p.19 ×6
unresolved person Yualita Widyadhari · Notaris p.19 ×10
unresolved org PT Tatajabar Sejahtera p.19 ×16
unresolved org PT Tamaris Hijau Lestari p.19 ×15
unresolved person Mohamad Renaldi Warganegara S.H. · Notaris p.22 ×3
unresolved person MBA p.22 ×2
unresolved person Fathiah Helmi p.22 ×2
unresolved person Ir. Adi Dharmanto · Komisaris p.22 ×10
unresolved person Ir. R. Wikanto Adi Cahyono Prospek p.22
unresolved org Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan p.23
unresolved org Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.23
unresolved person Iggi H. Achsien, S.E., M.B. · Ketua p.27 ×4
unresolved person H. Achsien p.27 ×2
unresolved person KEP- · Ketua p.27 ×4
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. · Anggota p.27 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf p.27 ×5
unresolved org PT Patria Bakti Abadi p.50 ×6
unresolved org PT Grahaenergi Mitra Bersama p.50 ×2
unresolved org PT Hidro Jaya Manajur p.52 ×3
unresolved org PT Besland Pertiwi p.52 ×5
unresolved org PT Besland Pertiwi Tingkat Suku p.53
unresolved person Deni Thanur · Notaris p.54 ×4
unresolved org PT Sekuensa Teknik Indonesia p.59 ×2
unresolved org PT Primordia Siparup Perkasa p.59
unresolved org PT Mesindo Tekninesia p.59
unresolved org PT Bakti Bangun Patria p.59 ×2
unresolved org PT Primodia Siparup Perkasa p.59
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.61 ×3
unresolved org PT Patria Bakti Abadi. Jangka p.62
unresolved org PT Mandiri Utama Finance p.64
unresolved org PT Jakarta Setiabudi International p.64
unresolved org KKA Azwir Arifin & Rekan p.65
unresolved org PT Indolife Pensiuntama. Iuran p.66
unresolved org PT Perusahaan Listirk Negara (Persero) p.66
unresolved org PT Suar Investindo Capital p.66
unresolved org PT Hidro Rizki Ilahi p.67 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.68 ×4
unresolved org PT Lampung Hidro Energi p.69
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.69
unresolved org Kementerian ESDM p.69
unresolved org PT BBPe p.69
unresolved org PT TLE p.70
unresolved org PT Bumiloka Cikaso p.70
unresolved org PT Bersaudara p.70
unresolved org PT Banyu Daya p.70
unresolved org PT Suar Investindo p.70
unresolved org PT Sulawesi Mini p.70
unresolved org PT Supraco Mitra p.70
unresolved org PT Jaya Dinamika p.70
unresolved org PT Partogi Hidro p.70
unresolved org PT Lampung p.70
unresolved org PT Bahtera Bayu p.70
unresolved org PT Hidro Jaya p.70
unresolved org PT Thong Langkat p.70
unresolved org PT Patria Bakti p.70
unresolved org Bank Garansi p.71
unresolved org PT Tamaris Hidro BCA p.71
unresolved org PT Perusahaan Listik Negara (Persero) p.78
unresolved org PT Agta Mandiri Konsultan p.81
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia p.81
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.81
unresolved org Pusat Statistik p.108
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga p.108
unresolved org Menteri p.108 ×2
unresolved org Menteri ESDM p.140
unresolved org PT NE. Sampai p.140
unresolved org KEMENTERIAN KEUANGAN NE p.140
unresolved org Kementerian Keuangan p.140 ×2
unresolved org PT. LTLE Di Sungai Buaya Desa Marjandi Pematang p.156
unresolved org Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang p.156 ×6
unresolved org PT Anugrah Analisis Sempurna p.156 ×2
unresolved org PT Masaryo Gatra Nastiti p.156 ×2
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.156
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.270
unresolved org Menteri Kehakiman p.270
unresolved org Pengadilan Negeri p.270
unresolved org Menteri Negara Investasi p.270 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.270 ×2
unresolved org PT Bestari Indah Pertiwi p.270
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.270 ×2
unresolved person Sintya Liana Sofyan · Notaris p.271 ×27
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak p.272
unresolved org PT Tamaris Kapital Asia p.272
unresolved org Kementerian p.272 ×3
unresolved person Ir. Raden Wikanto Adi Cahyono p.275
unresolved person Lies Herminingsih · Notaris p.276
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.276 ×12
unresolved person H. Thamrin p.276
unresolved person Surjadi · Notaris p.276 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.276 ×8
unresolved org PT Tamaris Prima Energi p.276 ×4
unresolved person Catherina Situmorang · Notaris p.278
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.278
unresolved person Boy Kurniadi p.283
unresolved person Fitrilia Novia Djamily · Notaris p.285
unresolved person Ir. R. Wikanto Adi Cahyono Ikhtisar Data · Komisaris p.287 ×5
unresolved person Ali Gunawan Istio · Notaris p.288 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.290
unresolved person Patti Dewi Rosanni Pasaribu · Notaris p.292
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty S.H. · Notaris p.292
unresolved person Syafera Mairita Achmad S.H. · Notaris p.294
unresolved person Rora Roikhani Endah Retnowati · Notaris p.294
unresolved person Edi Priyono · Notaris p.296
unresolved person Yurisca Lady Enggrani · Notaris p.296

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 54

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result