Back to announcement
20250708_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31912905_lamp1.pdf
Listing Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 410
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 1 – 3 Juli 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 8 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2025 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK
INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Kantor
Penawaran Umum Berkelanjut an Obligasi Berkelanjut an I Bumi Tahap I Tahun 2025
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028
untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN
BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB
MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING,
DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA
EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI
RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT
BERFLUKTUASI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
PT BUMI
PT PETRINDO RESOURCES
JAYA TBK
KREASI TBK Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
Kantor Pusat kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
Kantor Pusat
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B12
Bakrie Tower, Lantai
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta
Jl. H.R. 11410
Rasuna Said
Jakarta
Tel: 12940, Indonesia
(021) 5308520
PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT BCA SEKURITAS
Telepon:
Fax:(021)
(021)5794 2080
535567
Faksimile : (021) 5794 2070 WALI AMANAT
Email:
Email: corsec@petrindo.co.id
corsec@bumiresources.com PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
www.bumiresources.com
www.petrindo.co.id Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 903/BR-BOD/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki KXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXW PHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;GDODP3URVSHNWXVLQLGHQJDQMXGXO³3HQMDPLQDQ Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK` MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ...................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN............................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ................................................................................................... xii
RINGKASAN PROSPEKTUS............................................................................................................... xiii
a. Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiii
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiii
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ........................................................ xiv
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi.......................................... xvi
e. Struktur Permodalan Pada Saat Prospektus Diterbitkan..................................................... xvi
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting......................................................................................... xvii
g. Faktor Risiko........................................................................................................................ xxi
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.................................................................................................1
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..17
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................55
1. Umum. ..................................................................................................................................55
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Perseroan dan Perusahaan Anak.........................................................................................55
3. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................57
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................58
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................60
6. Informasi segmen. ................................................................................................................62
7. Belanja modal.......................................................................................................................63
8. Kebijakan akuntansi penting.................................................................................................64
9. Perubahan kebijakan akuntansi............................................................................................64
10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Grup Perseroan....64
11. Peningkatan Material dari Penjualan....................................................................................65
12. Jumlah Pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir................65
13. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi..........................................65
14. Risiko Suku Bunga Tidak Tetap............................................................................................65
15. Kebijakan Pemerintah...........................................................................................................65
i
Page 4
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................66
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan...........................................................................................................................66
b. Risiko Umum. .....................................................................................................................79
c. Risiko Bagi Investor............................................................................................................84
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK..........................85
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. ....................................................................................86
8.1. Riwayat Singkat Perseroan. ...............................................................................................86
8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir. ........87
8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan...............88
8.4. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan........................................................................94
8.5. Perjanjian Penting. .............................................................................................................94
8.6. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan Dan Anak Perusahaan. ..99
8.7. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan.............................................102
8.8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama..................................................105
8.9. Pengurus Dan Pengawas.................................................................................................105
8.10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG). ....................................116
8.11. Sumber Daya Manusia.....................................................................................................124
8.12. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak........................................................................129
8.13. Asuransi............................................................................................................................130
8.14. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...............................135
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)...............................................................................137
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)....................................................................................145
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”)..................................................................................151
8.15. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. ..............................................................................156
8.16. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan..................................161
IX. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................178
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..............................................................................................180
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................181
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................184
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................189
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ..............................................................................................................................194
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................195
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.......221
ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara7 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI berarti Berita Negara Republik Indonesia.
iii
Page 6
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
- Seri A: 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
- Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun; dan
- Seri C: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang meliputi antara lain Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas,
Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
(baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
iv
Page 7
Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT BCA Sekuritas.
v
Page 8
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu dua Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum,
maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Bumi Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
3 (dua) seri, yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
vi
Page 9
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan
PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT
Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BCA
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 74 tanggal 24 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 142 tanggal
27 Desember 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 36 tanggal 20 Januari 2025,
Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal
18 Februari 2025, Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 No. 132 tanggal 20 Maret 2025, Akta Addendum IV dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 15 April 2025, Akta Addendum
V dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 43 tanggal 14 Mei 2025,
Akta Addendum VI dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 44 tanggal
16 Juni 2025, dan Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025
No. 72 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 143 tanggal 27 Desember 2024,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 No. 37 tanggal 20 Januari 2025, Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap
I Tahun 2025 No. 34 tanggal 18 Februari 2025, Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 34 tanggal 20 Maret 2025, Akta Addendum
IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 15 April 2025,Akta
Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 44 tanggal 14 Mei 2025,
Akta Addendum VI dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal 16
Juni 2025, dan Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No.
73 tanggal 24 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 141 tanggal 27 Desember
2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap I Tahun 2025 No. 35 tanggal 20 Januari 2025, Akta Addendum II
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 31 tanggal 18 Februari
2025, Akta Addendum III Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025
No. 131 tanggal 20 Maret 2025, Akta Addendum IV Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 15 April 2025, Akta Addendum
V Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 42 tanggal 14 Mei
2025, Akta Addendum VI Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025
No. 43 tanggal 16 Juni 2025, dan Akta Addendum VII Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 71 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I.
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
viii
Page 11
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat sehubungan dengan pencatatan Obligasi berdasarkan Surat No. S-02784/
Utang BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan Bursa
Efek pada tanggal 13 Juni 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20
Mei 2020.
Perusahaan Anak berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 31/2015 Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
ix
Page 12
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada tanggal jatuh tempo; dan
c. Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
x
Page 13
Prospektus Awal berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku
Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
No. 23/2017.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
xi
Page 14
Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap
triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8
Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B
dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
TBNRI berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
UU Cipta Kerja berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xii
Page 15
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Cadangan : Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.
IUPK : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
JORC : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
PKP2B : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Stripping ratio/ : Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup
nisbah kupas (overburden) yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton
batubara.
Sumber daya : Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada
kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi
layak secara ekonomi.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AAS : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Forerunner : Berarti singkatan dari Forerunner International Pte. Ltd.
Gain : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
KCL : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
Lemington : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital
MBH : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
ZAIL : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.
xiv
Page 17
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Bumi Modern, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Modern No. 130 tanggal 26 Juni 1973 yang dibuat di
hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. Bumi Modern tanggal 12 Desember 1973, yang telah didaftarkan dalam Buku Register
Pengadilan Negeri Surabaya No. 1824/1973 tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI
No. 1 Tahun 1974, TBNRI No. 7/1974 tanggal 2 Januari 1974 (“Akta Pendirian”).
Perseroan yang sebelumnya bernama PT Bumi Modern telah mengalami perubahan nama menjadi
PT Bumi Resources Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 5 Juli 2000
yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-21041 HT.01.04-TH.2000 tanggal 20 September 2000.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan beserta Akta Perseroan No. 7/2025 selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
xv
Page 18
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Prospek Usaha
Pada Oktober 2024, IMF menurunkan prediksinya atas pertumbuhan global untuk 2025 menjadi 3,2%
dari sebelumnya 3,3% (sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20241023/620/1809935/imf-pangkas-
outlook-pertumbuhan-ekonomi-global-jadi-32-pada-2025?utm).
Pelaku pasar batubara mendapat hembusan angin segar dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yaitu
The Federal Reserve (The Fed). The Fed mulai mengisyaratkan adanya pemangkasan suku bunga
untuk 2025. Mengikuti kebijakan ini, sejumlah analis memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mulai
memangkas suku bunga pada 2025. Dari sisi permintaan, pemangkasan suku bunga dapat berdampak
positif dengan tren permintaan industri yang meningkat. Artinya, kebutuhan listrik yang berpotensi
semakin besar turut memperkuat harga komoditas dan harga saham. Indonesia sebagai negara
eksportir batubara terbesar di dunia diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan maksimal,
sehingga dapat menjadi sentimen penguat kinerja keuangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional tahun
2025 mencapai 735 juta ton, meningkat dari rencana tahun 2024 sebesar 710 juta ton.
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025.
Target Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp48.750.000.000,- (empat
puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah);
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus
tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah); dan
• Seri C dengan jumlah sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
• Seri B: 3 (tiga) tahun; dan
• Seri C: 5 (lima) tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8
Juli 2028 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A: 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
• Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun; dan
• Seri C: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
xvi
Page 19
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang telah ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback) melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup
Perseroan adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri
pertambangan batubara sebagai salah satu produsen batubara
terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024),
Perseroan telah memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton
(MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili sekitar
10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan
yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama seperti
PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan
DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya.
Selain itu, Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya,
PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan
kebutuhan bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa
Perseroan akan mampu mempertahankan tingkat produksi yang
signifikan dalam jangka panjang.
xvii
Page 20
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya
tambang yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan
operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki
cadangan sebesar 327 juta ton per September 2024, yang
diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC
memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk lebih dari
sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT.
Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo
di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan.
Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan
KPC secara kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari
6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang kuat
di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat
sebagai berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara,
terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang
lebih tinggi. Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping
ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x
untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
yang berada pada kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini
menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif lebih
tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga
mempertimbangkan bahwa Perseroan secara rutin menerima
dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai
kebutuhan modal kerja Perseroan.
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja
modal (capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari
pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan
diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang
tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap
ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x dan
0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan
dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun 2023. Kami memasukkan
proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan
sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali
pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau kembali peringkat
Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan
di luar proyeksi tanpa diimbangi oleh tambahan pendapatan
dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.
xviii
Page 21
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko
Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global,
faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga
batubara akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin
laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa kekhawatiran
lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber
energi dapat memberikan dampak negatif terhadap industri
batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga
dapat terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan
yang intens, yang dapat menghambat aktivitas penambangan dan
berujung pada penurunan volume produksi.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam
Penilaian Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap
penilaian peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa
Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan
sedang merencanakan untuk meningkatkan porsi pendapatan
dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi
batubara. Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja
modal (capex) dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang
dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan,
mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja
tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk mendanai
sebagian dari total nilai rencana akuisisi terhadap Wolfram Limited, suatu perusahaan (Company
Number 660 853 814) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hukum Australia Barat dan
terdaftar pada Australian Securities Investments Commission berdasarkan Certificate of Registration
tanggal 8 Juli 2022 yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan tambang tembaga dan emas
dengan izin pertambangan (mining license) No. ML 10343 yang berlaku sampai dengan 31 Desember
2036 dengan nilai transaksi yang dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebesar Rp350.000.000.000,- atau setara dengan AUD33.068.783 (Asumsi nilai kurs AUD terhadap
Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi tersebut adalah menggunakan kurs tengah BI
tanggal 24 Juni 2025 yaitu sebesar Rp10.584,-).
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
xix
Page 22
e. Struktur Permodalan Pada Saat Prospektus Diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24
Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 28 Mei 2025,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.498.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
Treasure Global Investments Limited C 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong data tidak 37.429.210.930 data tidak tersedia 10,08
Investment Corp-Self tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 133.906.181.138 data tidak tersedia 36,06
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Saham Dalam Portepel 163.162.661.925 8.140.133.096.250 -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C Chengdong
Investment Corp-Self terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya
jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh Chengdong Investment Corp-Self dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII Subbab 8.2 dalam Prospektus ini dengan judul “8.2. Perkembangan Permodalan dan
Kepemilikan Saham Perseroan 2 tahun terakhir”.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma
anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13
Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan
opini tanpa modifikasian.
xx
Page 23
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar 3.390.737.417 3.497.977.514
Total Aset 4.163.401.077 4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang 530.661.657 642.926.840
Total Liabilitas 1.299.156.719 1.427.918.135
Total Ekuitas 2.864.244.358 2.774.776.081
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 1.359.679.473 1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto 169.290.047 137.294.929
Laba Tahun Berjalan 90.133.364 26.900.967
Rugi Komprehensif Lain Neto (665.087) (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 89.468.277 23.158.285
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 67.478.079 10.923.450
Kepentingan Nonpengendali 22.655.285 15.977.517
90.133.364 26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 66.890.938 7.268.244
Kepentingan Nonpengendali 22.577.339 15.890.041
89.468.277 23.158.285
Laba Per Saham 0,18 0,03
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -19,06% -8,20%
Laba kotor 23,30% -62,96%
EBITDA -2,53% -75,62%
Laba/(rugi) tahun berjalan 235,06% -95,17%
Jumlah aset -0,93% -6,36%
Jumlah liabilitas -9,02% -14,47%
Jumlah ekuitas 3,22% -1,55%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 12,45% 8,17%
Laba tahun berjalan / pendapatan 6,63% 1,60%
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,16% 0,64%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 3,15% 0,97%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,01x 0,90x
Jumlah liabilitas / total aset 0,31x 0,34x
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,45x 0,51x
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga) 13,96x 13,39x
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga + bagian lancar
dari utang jangka panjang)) 5,11x 6,92x
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar – bagian
lancar dari utang jangka panjang)) 1,06x 0,92x
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas) 0,06x 0,06x
xxi
Page 24
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ISCR (a/b) 13,96x 13,39x
- EBITDA (a) 294.314.063 301.960.420
- Beban bunga (b) 21.075.340 22.543.597
DSCR (a/(b+c)) 5,11x 6,92x
- EBITDA (a) 294.314.063 301.960.420
- Beban bunga (b) 21.075.340 22.543.597
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 36.495.685 21.110.380
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman yang diperoleh Perusahaan
Anak dan Perseroan :
Rasio Keuangan Syarat Nilai per 31 Desember 2024 Pemenuhan
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 5,11x Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,06x Memenuhi
Interest service coverage ratio Min. 1,50x 13,96x Memenuhi
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,06x Memenuhi
Informasi nilai kurs
Nilai kurs tengah pada tanggal 24 Juni 2025 adalah Rp16.484,- per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Februari 2025 16.127 16.535
Maret 2025 16.233 16.705
April 2025 16.566 16.943
Mei 2025 16.207 16.679
Sumber: Bank Indonesia.
Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2023 Rp15.416
31 Desember 2024 Rp16.162
Sumber: Bank Indonesia
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 37 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
xxii
Page 25
Persentase Kepemilikan Kontribusi % Kontribusi
(%) terhadap terhadap
Pendapatan
Laba Sebelum Laba Sebelum % Kontribusi
Konsolidasian
Pajak Pajak terhadap
Nama Status Perseroan dan
No. Kegiatan Usaha Konsolidasian Konsolidasian Pendapatan
Perusahaan Operasional Perusahaan
Langsung Tidak Langsung Perseroan dan Perseroan dan (setelah
Anak (setelah
Perusahaan Perusahaan eliminasi)
eliminasi)
Anak (setelah Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
Entitas Bertujuan
1. Forerunner 100,00 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Entitas Bertujuan
2. SHL 99,99 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Entitas Bertujuan
3. KCL 99,99 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Entitas Bertujuan
4. Sitrade 99,98 Tidak aktif (13.050.446) - -10,71% 0,00%
Khusus
5. Lumbung Jasa 99,99 0,01 melalui CPS Tidak aktif (4.550) - 0,00% 0,00%
Perusahaan
6. BRMS 20,09 - Aktif 3.996.671 - 3,28% 0,00%
Induk
0,01 melalui
7. CPS Jasa 99,99 Tidak aktif (31.032) - -0,03% 0,00%
Sitrade
8. BRI Jasa 99,99 0,01 melalui CPS Tidak aktif 774.519 - 0,64% 0,00%
99,98 melalui BRI
Entitas Bertujuan
9. GR - dan 0,02 melalui Tidak aktif (3.487.631) - -2,86% 0,00%
Khusus
CPS
99,95 melalui
10. MRA Jasa - Tidak aktif (87) - 0,00% 0,00%
sitrade
Entitas Bertujuan 20,09 melalui
11. Calipso 0,01 Tidak aktif (1.747.870) - -1,43% 0,00%
Khusus BRMS
Entitas Bertujuan 20,09 melalui
12. IMC - Tidak aktif (121.917) - -0,10% 0,00%
Khusus BRMS
Entitas Bertujuan 20,09 melalui
13. Lemington 0,01 Tidak aktif (8.837) - -0,01% 0,00%
Khusus BRMS
14. GM Pertambangan - 16,08 melalui IMC Aktif - - 0,00% 0,00%
19,48 melalui
15. CPM Pertambangan 3,01 Aktif 32.224.799 162.344.778 26,44% 11,94%
BRMS
Pertambangan
20,09 melalui
16. Herald Batubara Seam - Tidak Aktif - - 0,00% 0,00%
Calipso
Gas
16,07 melalui
Jasa
17. Sarkea - Calipso dan 4,02 Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Pertambangan
melalui BRMS
20,07 melalui
18. MC Perdagangan - BRMS dan 0,09 Tidak aktif (7.823) - -0,01% 0,00%
melalui GR
19,70 melalui
19. BSS Perdagangan - BRM dan 0,40 Tidak aktif (609.691) - -0,50% 0,00%
melalui MC
Entitas Bertujuan 11,99 melalui
20. AAS - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus BSS
19,63 melalui
21. LMR Pertambangan - Aktif - - 0,00% 0,00%
AAS
Entitas Bertujuan
22. PCL - 89,00 melalui BRI Aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Entitas Bertujuan 88,99 melalui
23. ARI - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus PCL
Entitas Bertujuan
24. IAR - 84,48 melalui ARI Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Pertambangan
25. PEB - 84,48 melalui IAR Tidak aktif (2.946) 2.518.578 0,00% 0,19%
Batubara
Entitas Bertujuan 20,09 melalui
26. Gain - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus Herald
Pertambangan 99,96 melalui
27. BMH - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara CPS
MBH Pertambangan 99,92 melalui
28. - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Mining Batubara CPS
Pertambangan 99,69 melalui
29. MBH - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara CPS
Pertambangan 99,97 melalui
30. MBH Minera - Tidak aktif 3.573 - 0,00% 0,00%
Batubara Lumbung
xxiii
Page 26
Persentase Kepemilikan Kontribusi % Kontribusi
(%) terhadap terhadap
Pendapatan
Laba Sebelum Laba Sebelum % Kontribusi
Konsolidasian
Pajak Pajak terhadap
Nama Status Perseroan dan
No. Kegiatan Usaha Konsolidasian Konsolidasian Pendapatan
Perusahaan Operasional Perusahaan
Langsung Tidak Langsung Perseroan dan Perseroan dan (setelah
Anak (setelah
Perusahaan Perusahaan eliminasi)
eliminasi)
Anak (setelah Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
Pertambangan 99,95 melalui
31. CJN - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara Lumbung
Pertambangan
32. BMR - 99,96 Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara
Pertambangan
33. Arutmin 70,00 20,00 melalui GR Aktif 60.996.211 1.194.816.117 50,04% 87,87%
Batubara
Industri
34. BSRM Pengolahan 99,99 0,01 melalui BRI Tidak aktif (8.646) - -0,01% 0,00%
Logam
Entitas Bertujuan
35. PCIC 100,00 - Tidak aktif 26.398 - 0,02% 0,00%
Khusus
45,00 melalui AI
36. BEC Industri Kimia - dan 25,50 melalui Tidak aktif (18.623) - -0,02% 0,00%
BC
Entitas Bertujuan
37. Global 100,00 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
Ventura Bersama
Pertambangan 25,99 melalui
1. KPC 25,00 Aktif 82.049.775 - 67,31% 0,00%
Batubara sitrade
70,00 melalui
Distributor Prime Capital
2. ICRL - Tidak Aktif 4.401.802 - 3,61% 0,00%
Batubara Investment
(Cayman) Ltd
Distributor
3. ICKPC 51,00 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara
IndoCoal Entitas Bertujuan
4. 70,00 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Kalsel Khusus
IndoCoal Entitas Bertujuan
5. 51,00 - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Kaltim Khusus
70,00 melalui
Entitas Bertujuan Prime Capital
6. KIRL - Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus Investment
(Cayman) Ltd
Pertambangan 9,84 melalui
7. DPM - Aktif - - 0,00% 0,00%
Timahdan Seng BRMS
Entitas Bertujuan 15,32 melalui
8. SGQ - Tidak Aktif 267.077 - 0,22% 0,00%
Khusus BSS
Perusahaan Asosiasi
Pertambangan
1. VMA Gas Metana 30,00 Tidak Aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara
Pertambangan
2. AWP Gas Metana 30,00 Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Batubara
Entitas Bertujuan
3. ZAIL 46,94 33,06 melalui BRI Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Khusus
9,20 melalui
Kontraktor Zurich dan 13,97
4. DEWA - Aktif - - 0,00% 0,00%
Pertambangan Goldware Capital
Ltd
Pertambangan
5. SHS 13,83 SGQ Tidak aktif - - 0,00% 0,00%
Emas
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan di
berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
xxiv
Page 27
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VIII Prospektus ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan
Anak dan Asosiasi”.
h. Faktor Risiko
i. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Harga batubara bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi
ii. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung
Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko tidak tercapainya target produksi Batubara;
b. Risiko ketergantungan Perusahaan Anak terhadap segmen pertambangan batubara;
c. Risiko estimasi sumber daya dan cadangan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya;
d. Risiko tidak memenuhi regulasi Pemerintah dan dicabutnya izin untuk melakukan kegiatan
pertambangan;
e. Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
f. Aset Grup Perseroan rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam;
g. Grup Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar
kegiatan operasionalnya;
h. Risiko beralihnya permintaan global ke Energi Terbarukan;
i. Risiko diberhentikan atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan pelanggan dan/atau
pihak ketiga lainnya;
j. Kenaikan biaya operasional akibat faktor eksternal;
k. Risiko terkait persaingan usaha;
l. Prospek bisnis Grup Perseroan bergantung pada kemampuannya untuk memperoleh
tambahan cadangan batubara atau mengembangkan cadangan batubara;
m. Kualitas produk atau layanan yang tidak memuaskan pelanggan;
n. Grup Perseroan dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi
penambangan dan lainnya sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan
bahaya, serta gangguan yang berasal dari pihak-pihak di luar Grup Perseroan yang dapat
berdampak secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasi Grup Perseroan;
o. Risiko Sumber Daya Manusia;
p. Kegiatan operasi Grup Perseroan mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari
Masyarakat setempat
q. Risiko kelangkaan material kritis;
r. Sistem teknologi informasi Grup Perseroan dapat terkena serangan siber;
s. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak
ketiga dalam wilayah operasional;
t. Risiko pencurian batubara dan aset Grup Perseroan;
u. Kerangka peraturan yang mengatur sektor sumber daya mineral dan industri pertambangan
di Indonesia sedang mengalami perubahan yang signifikan, dan penafsiran hukum
pertambangan dan pelaksanaan Pemerintahan daerah di Indonesia masih tidak pasti dan
dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek;
v. Grup Perseroan tidak berhasil mengembangkan operasi pertambangan non-batubara
Grup Perseroan seperti yang direncanakan;
w. Grup Perseroan bergantung pada agen pemasaran internasional untuk penjualan ekspor
xxv
Page 28
batubara Grup Perseroan;
x. Grup Perseroan bergantung pada peralatan-peralatan, mesin-mesin utama untuk
melaksanakan operasi pertambangan Grup Perseroan;
y. Grup Perseroan memiliki reklamasi tambang dan kewajiban rehabilitasi berkelanjutan
yang signifikan, serta biaya penutupan tambang; dan
z. Cakupan asuransi Grup Perseroan tidak mencakup semua potensi kerugian.
iii. Risiko Umum
a. Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan
material terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup Perseroan;
b. Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Grup Perseroan;
c. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional;
d. Risiko Keuangan;
e. Pemerintah daerah setempat dapat melakukan perubahan kebijakan pajak dan retribusi
daerah yang dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha,
dan prospek Grup Perseroan;
f. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum;
g. Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan
bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa,
kerusuhan sosial dan kerugian ekonomi;
h. Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan kerusuhan buruh dapat
memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap hasil operasi Grup Perseroan.
iv. Risiko Yang Dihadapi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi; dan
b. Risiko gagal bayar.
Penjelasan mengenai data Faktor Risiko Grup Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko”.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR RP350.000.000.000,-
(TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri,
yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus tujuh miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B dan 8
Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
id
A+ (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Kantor Pusat
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT
BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 30
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus tujuh miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B dan 8
Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:
2
Page 31
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 8 Januari 2026
3 8 April 2026 8 April 2026 8 April 2026
4 18 Juli 2026 8 Juli 2026 8 Juli 2026
5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
6 8 Januari 2027 8 Januari 2027
7 8 April 2027 8 April 2027
8 8 Juli 2027 8 Juli 2027
9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
10 8 Januari 2028 8 Januari 2028
11 8 April 2028 8 April 2028
12 8 Juli 2028 8 Juli 2028
13 8 Oktober 2028
14 8 Januari 2029
15 8 April 2029
16 8 Juli 2029
17 8 Oktober 2029
18 8 Januari 2030
19 8 April 2030
20 8 Juli 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 32
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan No;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
4
Page 33
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
sebagai berikut: dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
Perjanjian Perwaliamanatan.
5
Page 34
ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
iii. memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
pemerintah Republik Indonesia.
3) pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
dan lazim (arm’s length basis).
5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
length basis); dan/atau
6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak.
iv. mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan
v. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
2. pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
untuk :
i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian tersebut.
6
Page 35
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
iv. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
- Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk
obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak
terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan pada perusahaan asuransi yang
bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
akuntan publik; atau
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
7
Page 36
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan;
xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
yang dikuasainya kepada Perseroan.
8
Page 37
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
9
Page 38
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
10
Page 39
e. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
h. sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPO:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 40
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian
12
Page 41
RUPO, Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tersebut yang berlaku.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.
WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telp : (021) 5758143
E-mail : tcs_aet@bri.co.id
Up. : Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
13
Page 42
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan (”PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB. Sesuai dengan Surat Pernyataan dari Perseroan
tanggal 25 Juni 2025 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik tanggal 24 April 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari pefindo berdasarkan surat No. Surat No. RC-491/
PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 dengan peringkat idA+ (Single A Plus).
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-491/PEF-DIR/IV/2025
tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahun 2025, dengan peringkat:
A+ (Single A Plus)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
14
Page 43
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
(capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan
pendapatan. Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin
dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi
sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada
tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan
sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
15
Page 44
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk
meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi
batubara. Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal
kerja yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat
sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman
eksternal.
16
Page 45
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk membiayai
sebagian dari nilai rencana akuisisi perusahaan target (“Rencana Akuisisi”) dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Perusahaan Target : Wolfram Limited, suatu perusahaan (Company Number 660 853
814) (“WFL”) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan
hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities and
Investments Commission berdasarkan Certificate of Registration
tanggal 8 Juli 2022.
Kegiatan Usaha : Perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin
pertambangan (mining license) No. ML 10343 yang berlaku
sampai dengan 31 Desember 2036.
Alasan dan Pertimbangan : Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha
diluar bidang batubara dimana WFL selaku perusahaan target
merupakan perusahaan yang bergerak dibidang tambang tembaga
dan emas, yang termasuk dalam kategori jenis tambang mineral
dan mengembangkan bisnis menjadi perusahaan pertambangan
global. Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Akuisisi
terhadap perusahaan tambang yang berlokasi di Australia adalah
karena Australia memiliki iklim investasi yang baik berdasarkan
survei internal yang dibantu oleh konsultan independen pada
tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment attractiveness
index urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika Serikat menurut
Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute
tertanggal 14 Mei 2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan
geografis dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
yang baik. Adapun perusahaan target adalah perusahaan yang
sudah memiliki izin tambang, cadangan yang telah terbukti, serta
tidak memerlukan investasi lanjutan yang signifikan. Perseroan
merencanakan perusahaan target tersebut akan dapat segera
berproduksi dan menghasilkan pendapatan bagi Perseroan. Saat
ini belum terdapat aset sejenis di Indonesia yang masuk dalam
kriteria strategi investasi Perseroan.
Pihak Penjual : Para pemegang saham WFL
Nilai transaksi* : AUD63.500.005 atau setara dengan Rp672.084.052.920,- untuk
membeli sebanyak 127.000.010 lembar atau setara dengan 100%
kepemilikan pada WFL.
Nilai yang dibayarkan dengan : Sebesar Rp350.000.000.000,- atau setara dengan AUD33.068.783
menggunakan dana hasil yang akan dikurangi biaya emisi terlebih dahulu yang diestimasikan
Penawaran Umum* akan dibayar pada tanggal 30 Agustus 2025.
Metode Penentuan Nilai : Nilai Rencana Akuisisi ditentukan berdasarkan hasil uji tuntas dan
Transaksi negosiasi antara Perseroan dan perusahaan target.
17
Page 46
Status Akuisisi : Perseroan telah menandatangani term sheet pada tanggal 27
Maret 2025 (“Term Sheet”) dan melakukan pembayaran atas
biaya eksklusivitas sebesar AUD1.500.000 pada tanggal 10 April
2025. Berdasarkan ketentuan Term Sheet tersebut, WFL telah
memberikan kepada Perseroan suatu periode eksklusivitas untuk
dapat melaksanakan transaksi akuisisi atas WFL. Selama periode
eksklusivitas tersebut, WFL tidak dapat meminta atau mendorong
penawaran atau proposal dari pihak lain atau terlibat dalam
negosiasi atau diskusi dengan pihak lain, dalam setiap halnya,
untuk suatu transaksi yang melibatkan akuisisi atas ekuitas atau
surat utang WFL atau akuisisi atas seluruh atau sebagian besar
aset WFL. Biaya eksklusivitas tersebut akan di bayarkan kembali
kepada Perseroan pada saat transaksi akuisisi telah selesai
dilakukan.
Rencana Akuisisi memerlukan persetujuan dari Foreign Investment
Review Board (“FIRB”) Australia, dimana berdasarkan konfirmasi
Thomson Geer selaku konsultan hukum yang berwenang di
Australia tanggal 25 Juni 2025, permohonan persetujuan FIRB
yang disampaikan Perseroan pada tanggal 22 April 2025 telah
disetujui berdasarkan Surat No. FI2025/00446 tanggal 25 Juni
2025 yang diterbitkan Foreign Investment Division dari Pemerintah
Australia. .
Penandatanganan Term Sheet tunduk pada ketentuan
kerahasiaan sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik
namun demikian penandatanganan Term Sheet bukan merupakan
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
efek pada BEI dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal atau
pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan pemenuhan POJK
No. 31/2015. Setelah pelaksanaan Rencana Akuisisi, Perseroan
akan melakukan pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di
pasar modal seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020
dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan), termasuk
mengungkapkan pihak penjual dalam Rencana Akuisisi.
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi dalam tabel di atas adalah menggunakan
kurs tengah BI tanggal 24 Juni 2025 yaitu sebesar Rp10.584,-.
Mengingat nilai Rencana Akuisisi menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi di atas akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi.
Mengingat jumlah dana hasil Penawaran Umum tidak mencapai nilai transaksi dalam Rencana Akuisisi,
maka sisa nilai transaksi Rencana Akuisisi akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
dan sumber pendanaan lainnya termasuk namun tidak terbatas melalui fasilitas pinjaman dan atau
pendanaan melalui obligasi.
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan seluruh dana hasil Penawaran Umum yang diharapkan,
Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman pihak ketiga.
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi, setelah persetujuan dari FIRB
Australia didapatkan dengan indikasi jadwal Rencana Akuisisi tersebut sebagaimana berikut:
18
Page 47
Tanggal
Sudah/belum Dana yang dikeluarkan, Sumber dana, jika
Tahapan Pelaksanaan atau
dilakukan jika ada ada
Estimasi
Penandatanganan Term Sheet Sudah Tidak ada N/A 27 Maret 2025
Kas Internal
Pembayaran Biaya Eksklusivitas Sudah AUD 1,5 Juta 10 April 2025
Perseroan
Persetujuan FIRB Dalam proses Tidak ada N/A 26 Juni 2025
Penandatanganan dokumen BID Belum Tidak ada N/A 30 Juni 2025
Pembayaran Share Rp 350 Miliar
Belum PUB Tahap 1 30 Agustus 2025
Purchase Tahap 1 (setara AUD33 juta)
Pembayaran Share Rp 323 Miliar
Belum PUB Tahap 2 30 September 2025
Purchase Tahap 2 (setara AUD30,5 juta)
Pengembalian Biaya
Belum (AUD 1,5 juta) N/A 6 Oktober 2025
Eksklusifitas kepada Perseroan
Rp 673 Miliar
Total dana akuisisi
(setara AUD 63,5 juta)
Apabila rencana penggunaan dana tersebut di atas:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi
batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau
(B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
19
Page 48
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk
pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat
sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan terlebih dahulu
akan meminta persetujuan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 2,464%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,200%,
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,600%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,200%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,917%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
publik sebesar 0,286%; biaya jasa Notaris sebesar 0,100%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,531%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,141% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,071% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,070%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,406%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di
BEI dan KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
20
Page 49
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini.
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp1.299.156.719. yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp768.495.062
dan Rp530.661.657, dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek 137.200.115
Utang Usaha
Pihak Ketiga 92.345.928
Pihak Berelasi 121.374.240
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 51.916.895
Utang kepada Pemerintah 11.971.462
Beban Akrual 271.548.480
Utang Pajak 18.984.085
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 36.495.685
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 12.692.917
Liabilitas Sewa 13.965.255
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 39.861.750
Utang Pihak Berelasi 162.471.671
Liabilitas Imbalan Kerja 13.681.123
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu
Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 6.477.950
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 189.903.934
Liabilitas Sewa 118.265.229
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 530.661.657
Jumlah Liabilitas 1.299.156.719
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Sewa
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Sewa
Jangka Pendek 13.965.255
Jangka Panjang 118.265.229
Jumlah 132.230.484
21
Page 50
2. Pinjaman Jangka Pendek
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 77.763.412
PT Bank Permata Tbk 28.000.000
PT Bank Mega Tbk 21.655.736
PT Indomobil Finance Indonesia 9.780.967
Jumlah 137.200.115
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada 15 September 2023, Arutmin menandatangani perjanjian fasilitas Working Capital Credit
Cash Collateral dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan limit kredit sebesar
Rp1.364.281.000.000 atau setara USD88.497.729 dengan masa 1 tahun. Perjanjian ini telah
diperpanjang dan akan berakhir pada 14 September 2025.
Fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Arutmin sebagai dampak dari kepatuhan terhadap Bank Indonesia
Peraturan No 7 Tahun 2023 (PBI 7/2023) yang mengharuskan Arutmin untuk melakukan penyetoran
sebesar 30% dari hasil penjualan ekspor (Catatan 6).
Arutmin menjaminkan rekening deposito DHE SDA dalam mata uang USD atas nama Arutmin yang
mencakup setiap pencairan kredit dalam Rupiah (Catatan 6). Periode pembayaran untuk setiap
penarikan fasilitas adalah 3 bulan mengacu pada jangka waktu simpanan yang diatur dalam PBI 7/2023.
Tingkat bunga fasilitas pinjaman adalah 0,75%
Pembayaran atas pinjaman pokok pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD9.388.246. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Arutmin telah melakukan penarikan
sebesar USD87.151.658.
PT Bank Permata Tbk
Pada 25 Juni 2024, BRMS dan PT Bank Permata Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
Perbankan sebesar USD28.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 4.75% per tahun dan
akan jatuh tempo dalam 12 bulan sejak tanggal efektifnya. Pokok akan dibayarkan sepenuhnya pada
akhir masa pembiayaan dan bunga akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) min 1.00x;
b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1.50x;
c. Adjusted Current Ratio min 1.00x;
d. Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang dibuat dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
e. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usahanya sehari-hari;
f. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepadapihak lain atas barang jaminan;
g. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan BRMS dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada pihak maupun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya kepada Bank) yang
dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran BRMS kepada Bank;
h. Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing
dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
apapun juga (“Hutang Kepada Pihak Lain”) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban BRMS kepada Bank atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (baik dari
satu-satu atau beberapa Hutang kepada Pihak Lain yang diperhitungkan secara akumulatif);
22
Page 51
i. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasi dan/atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka pendek dan
dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
j. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayara BRMS kepada Bank;
k. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
l. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau sahamdari perusahaan lain atau
bentuk perubahan usaha lainnya;
m. Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan/atau
pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN);
n. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan BRMS, kecuali untuk perusahaan terbuka;
o. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
(kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh pada pemegang saham BRMS kepada BRMS
baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
p. Menggunakan Fasilitas untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga
yang terafiliasi atau termasuk group dari BRMS, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
pembelian dan/atau penjualan barang atau jasa, penerbitan garansi, dan/atau transaksi lainnya
yang berkaitan dengan penggunaan Fasilitas.
BRMS memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk yang dicatat sebagai
kas yang dibatasi penggunaannya (Catatan 6).
Sampai dengan 31 Desember 2024, BRMS telah melakukan penarikan sebesar USD28.000.000.
PT Indomobil Finance Indonesia
Pada tanggal 28 Februari 2024, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia, telah menandatangani
Perjanjian Pembiayaan Investasi sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan USD12.800.000
dengan bunga pinjaman sebesar 12,50% per tahun, utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2025. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Utang ini merupakan pembiayaan investasi untuk pengadaan barang modal
beserta jasa yang diperlukan dalam bentuk pembelian alat berat untuk operasional pertambangan dan
pengolahan emas.
Sampai dengan 31 Desember 2024, CPM telah melakukan penarikan sebesar USD12.800.000.
Pembayaran atas pinjaman pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD3.037.081.
PT Bank Mega Tbk
Pada tanggal 19 Agustus 2024, PT Bank Mega Tbk menyetujui Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
BRMS dengan plafon sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan USD16.500.000 dengan
jangka waktu 12 bulan dan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun. Pada bulan September
2024, BRMS mendapatkan tambahan Fasilitas Kredit sebesar Rp100.000.000.000 atau setara dengan
USD6.600.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah pinjaman jangka pendek kepada PT Bank Mega Tbk adalah
sebesar Rp350.000.000.000 atau setara dengan USD21.655.736.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1x (satu kali), DSCR berarti EBITDA dibagi (bunga
dan pokok pinjaman), EBITDA adalah Net Profit ditambah beban bunga ditambah Depresiasi
ditambah Amortisasi ditambah Beban Pajak;
b. Rasio Debt to Equity maksimal 1.5x (satu koma lima kali), dihitung berdasarkan Interest Beraring
Debt dibagi (Equity ditambah Subordinated Shareholder Loan);
23
Page 52
c. Rasio Interest Service Coverage Ratio (ISCR) > 1,5x (satu koma lima kali);
d. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor;
e. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang acaranya mengubah atau menyebabkan
dilakukannya perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham dan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris;
f. Melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya;
g. Mengajukan perubahan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
perusahaan dan melakukan atau mengijinkan untuk dilakukan penggabungan usaha, peleburan
usaha atau konsolidasi;
h. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang Saham, perusahaan anak
dan Perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan oleh
pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional normal perusahaan Debitur sehari-hari yang wajar;
i. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau menjaminkan harta
kekayaannya untuk kepentingan pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada
Bank;
j. Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di dalam perusahaan lain
atau membuat anak perusahaan;
k. Menyatakan, membayar atau membagikan dividen baik dari pendapatan maupun modal;
l. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya utang baru, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak
lain yang mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar kewajibannya kepada Bank, kecuali
pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional normal
usaha Debitur seharihari yang wajar;
m. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain menyebabkan beralihnya saham
perusahaan Debitur kepada pihak lain;
n. Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya (termasuk aset yang akan
didapatkan di masa mendatang) untuk dijual, dijaminkan, disewakan kecuali kegiata usaha
operasional Debitur, atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaan;
o. Menjual, mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha atau jaminan kepada siapapun;
p. Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang Pemegang
Saham;
q. Melakukan pembelian harta;
r. Melakukan pembayaran dipercepat atau suatu utang atau pembayaran kewajiban lainnya yang
belum jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur
tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
3. Utang Usaha
a. Berdasarkan Pemasok
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 1.722.732
Sub Jumlah 1.722.732
Rupiah
PT Mitratama Perkasa 40.360.629
PT Pama Persada Nusantara 12.105.849
PT Thiess Contractors Indonesia 6.389.027
PT Nimata Bumi Persada 6.314.685
PT Macmahon Indonesia 3.966.345
PT Energy Transporter Indonesia 3.188.035
24
Page 53
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
PT Transcoal Pacific 2.116.216
PT Laz Coal Mandiri 1.721.325
PT Sumagud Sapta Sinar 1.490.336
PT Sinar Alam Duta Perdana 1.464.764
PT Prodigy Energy Resources 1.307.226
PT AKR Corporindo Tbk 1.292.249
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 8.749.659
Sub-jumlah 90.466.345
Mata Uang Lain-lain
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 156.851
Sub-jumlah Pihak Ketiga 92.345.928
Pihak Berelasi 121.374.240
Jumlah 213.720.168
Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.
b. Berdasarkan Umur
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Lancar 21.580.994
Telah Jatuh Tempo:
31 sampai dengan 60 hari 36.069.615
61 sampai dengan 90 hari 6.802.465
Lebih dari 90 hari 149.267.094
Jumlah 213.720.168
4. Utang lain-lain – pihak ketiga
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
PT Thiess Contractor Indonesia 29.700.153
PT Jhonlin Group 40.073.019
Ganghe International 9.218.922
PT Aneka Tambang Tbk -
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 12.641.026
Sub-jumlah 91.633.120
Rupiah
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 145.525
Sub-jumlah 145.525
Jumlah 91.778.645
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 51.916.895
Jumlah Bagian Jangka Panjang 39.861.750
25
Page 54
PT Thiess Contractor Indonesia
Merupakan utang Arutmin, Perusahaan anak, kepada Thiess akibat dari penghentian Thiess sebagai
kontraktor jasa penambangan di area pertambangan Senakin, Satui, dan Mulia, yang merupakan
pelaksanaan dari Amended and Restated Operating Agreement Mining Services (AROAMS).
PT Jhonlin Grup
Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah
tertentu, untuk setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Merupakan utang BRMS, entitas anak, untuk pembelian 20% kepemilikan saham ANTAM di DPM. Pada
tahun 2024, BRMS telah melakukan pembayaran penuh kepada ANTAM.
5. Utang Kepada Pemerintah
Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak
Pemerintah
Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama (PPBB).
6. Beban Akrual
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Bunga 97.169.693
Penambangan dan Pemeliharaan 94.110.376
Penalti Pajak dan Royalti 21.505.559
Pengapalan 5.840.876
Komisi 4.350.365
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 48.571.611
271.548.480
Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan dengan
kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di Arutmin, entitas anak.
7. Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Saldo Awal 202.221.478
Provisi Selama Tahun Berjalan 8.535.873
Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan (8.160.500)
Saldo Akhir 202.596.851
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (12.692.917)
Bagian Jangka Panjang 189.903.934
Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.
8. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai
berikut:
26
Page 55
Keterangan 31 Desember 2024
Perusahaan
Tingkat Diskonto 7,07%
Tingkat Kenaikan Gaji 8,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 56 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5,00% dari Tabel Mortalitas 4
Tingkat Pengunduran Diri 7,30% sampai dengan usia 40 tahun, kemudian menurun secara linier
sampai 0% pada usia 55 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir 5 Maret 2025
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
ARUTMIN
Tingkat Diskonto 7,10%
Tingkat Kenaikan Gaji 7,10%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 55 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 10,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri 5,00% pada usia 20 tahun, menurun secara linier sampai 1,00% pada usia
45 tahun dan 1,00% pada usia 46-54 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir 9 Januari 2025
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
BRMS
GM
CPM
Tingkat Diskonto 7,10% per annum
Tingkat Kenaikan Gaji 7,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 58 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri 2,50% dari tingkat asumsi mortalita hingga 40 tahun dengan degradasi
linear menurun hingga 0,50% pada usia 50 tahun, dan asumsi tidak ada
pengunduran bagi peserta berusia di atas 51 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir 11 Maret 2025
Nama Aktuaris Independen KKA Marcel Pryardarsih Soepono
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja 28.043.161
Nilai Wajar Aset Program (14.362.038)
Liabilitas Imbalan Kerja 13.681.123
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Saldo Awal 15.847.798
Beban Imbalan Kerja Karyawan 3.562.715
Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain 905.256
Pengaruh Selisih Kurs (182.038)
Imbalan yang Dibayar (1.272.531)
Kontribusi Perusahaan (5.127.273)
Kelebihan Pembayaran Imbalan (52.804)
Saldo Akhir 13.681.123
27
Page 56
Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji sebagai berikut:
a. Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi
akan meningkatkan liabilitas program.
b. Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta
program. Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
Jika Tingkat + 1% 26.150.554
Jika Tingkat - 1% 29.982.558)
Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
Jika Tingkat + 1% 29.977.479)
Jika Tingkat - 1% 26.122.418
9. Pinjaman Jangka Panjang
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Artha Tunggal Mandiri 12.213.835
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 30.759.800
Jumlah Pinjaman 42.973.635
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 36.495.685
Jumlah Bagian Jangka Panjang 6.477.950
PT Artha Tunggal Mandiri
Pada tahun 2023, CPM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Artha Tunggal Mandiri
(ATM), dimana ATM setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada CPM sebesar Rp200.000.000.000
atau setara dengan USD12.500.000. Pada tanggal 22 Juli 2024, CPM dan ATM menyepakati
untuk menaikkan jumlah fasilitas kredit menjadi sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan
USD16.500.000 yang terdiri dari beberapa pencairan dengan rincian sebagai berikut:
i. Pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.870.446
dengan tanggal jatuh tempo pada 24 Desember 2023 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
i. Pada tanggal 3 November 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.773.118
dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
28
Page 57
ii. Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp32.400.000.000 atau setara dengan USD2.091.806
dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
iii. Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp15.000.000.000 atau setara dengan USD954.000 dengan
tanggal jatuh tempo pada 3 November 2025;
iv. Pada tanggal 23 Juli 2024, sebesar Rp50.000.000.000 atau setara dengan USD3.300.000.
Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 11 September 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun.
Pembayaran atas pinjaman pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD3.302.946.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi
tanggal 8 April 2020 dengan amandemen terakhir pada tanggal 21 Mei 2021 menjadi Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi sebesar USD17.341.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan
jatuh tempo dalam 4 tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang
pada setiap tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan
refinancing investasi pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi menjadi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar
USD51.459.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan jatuh tempo dalam 5
tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal
pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan refinancing investasi
pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali. Total Current Assets dibandingkan dengan Total Current
Liabilities, dengan mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang;
b. Debt Equity Ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali. Total Debt dibandingkan dengan Total Equity,
dengan catatan debt merupakan pinjaman yang dikenakan bunga;
c. Debt Service Coverage Ratio minimal 100% (seratus persen);
d. Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan dan/atau mengubah anggaran dasar (kecuali
untuk meningkatkan modal Perusahaan);
e. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
f. Menerima fasilitas kredit baru baik dari Bank lain maupun lembaga keuangan lainnya (termasuk
menerbitkan obligasi);
g. Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan harta kekayaan yang telah dijaminkan oleh
Penerima Kredit kepada Bank atau pihak lain;
h. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan;
i. Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain;
j. Melunasi seluruh atau sebagian hutang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit
Bank (Sub Ordinated Loan);
k. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum perusahaan;
l. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
m. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi
Penerima Kredit dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
usaha Penerima Kredit;
- Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
Penerima Kredit dan mengancam keberlangsungan usaha Penerima Kredit; dan
- Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar.
29
Page 58
m. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Penerima
Kredit yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen agunan kepada pihak lain;
n. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas pinjaman/
kredit/ hutang kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui/ditetapkan dalam Perjanjian
Kredit termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi;
o. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang
terkait langsung dengan kegiatan usaha anak perusahaan; dan
p. Menarik kembali modal yang telah disetor.
CPM memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada BNI yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya (Catatan 6).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, CPM sudah memenuhi ketentuan covenant seperti yang
ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pembayaran atas pinjaman untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar USD23.735.310 dan USD9.199.470.
10. Utang Pajak
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Pajak Penjualan 2.718.369
Pajak Pertambahan Nilai 40.589
Pajak Penghasilan:
Pasal 29 6.916.975
Pasal 21 5.025.590
Pasal 23 4.204.174
Pasal 4(2) 48.495
Pasal 26 29.893
Jumlah 18.984.085
11. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi
Utang Pihak Berelasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk 8.573.783
PT Bakrie Capital Indonesia 12.052
Ventura Bersama
PT Kaltim Prima Coal 105.770.331
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 43.141.801
Entitas Afiliasi
PT Petromine Energy Trading 4.973.704
Jumlah 162.471.671
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas 12,51%
30
Page 59
12. Komitmen dan Kontijensi
Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting
a. Kontrak Karya – BRMS
CPM, GM dan DPM masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai
kontraktor tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta
mengolah dan memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut
adalah rincian Kontrak Karya pada Perusahaan Anak dan Ventura Bersama yang terkait:
Perusahaan Anak dan Ventura Bersama Tanggal Kontrak Karya Luas Kontrak Karya
DPM Awal : 27.520 hektar
19 Februari 1998 Saat ini : 24.636 hektar
CPM Awal : 561.050 hektar
28 April 1997 Saat ini : 85.180 hektar
GM Awal : 51.570 hektar
19 Februari 1998 Saat ini : 24.995 hektar
DPM
Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas
24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal 27
Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM. Izin
persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi
berlaku sampai dengan 29 Desember 2047.
Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi
Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari
tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.
CPM
Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017. Izin ini berlaku
sampai dengan 30 Desember 2050.
CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi
Sulawesi Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal
23 Juli 2012 untuk Kota Palu,
Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi Moutong (Blok I, IV, V dan VI),
Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku sampai tanggal 28 Januari 2013.
Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi
Produksi untuk area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022tertanggal 11
Maret 2022, sementara untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022.
Dalam hal kegiatan rencana penambangan dan pengolahan emas di Prospek Poboya tidak
memerlukan IPPKH Tahap Operasi Produksi karena berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
GM
Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No. 139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019. Izin ini berlaku sampai
dengan 31 Desember 2052.
31
Page 60
Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telah mendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
dan Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai
Mak Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM telah memperoleh IPPKH untuk kegiatan Operasi
Produksi Emas dan Sarana Penunjangnya dengan luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan
Produksi Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan 26 Februari
2049.
b. Kontrak Karya – PEB
Pada tanggal 20 November 1997, PEB, Entitas Anak, menandatangani Kontrak Karya dengan
Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai kontraktor tunggal untuk melaksanakan
aktivitas penambangan batubara selama tiga puluh (30) tahun sejak dimulainya periode operasi
pada area pertambangan tertentu di Sumatera Selatan yang pada awalnya meliputi area seluas
97.330 hektar.
PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak
kepada PEB sebesar 86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan
sisanya sebesar 13,5% merupakan milik Pemerintah Indonesia.
PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area
konsesi dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah
pertambangan kepada Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi
tidak ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan
untuk menyerahkan kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai
dengan itu, pada tanggal 20 November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari
area konsesi awal kepada Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada
tanggal 31 Desember 2023, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.
c. Izin Usaha Pertambangan – MBH Minera
Pada tanggal 20 Juli 2011, MBH Minera memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 239/KPTSTAMBEN/2011
untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas area konsesi 9.393 hektar. Izin
usaha pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun sampai dengan 20 Juli 2025.
d. Sulawesi Joint Venture Agreement
Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA)
dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited
(Placer) dengan tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi.
Berdasarkan Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan
bahwa sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi
dalam bentuk utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
pengembangan wilayah pertambangan;
32
Page 61
c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi
dan pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas
penambangan mineral telah terbangun.
Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. memasuki wilayah eksplorasi;
b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi;
c. memperoleh data eksplorasi apabila perjanjian ini dihentikan; dan
d. menunjuk calon untuk menduduki suatu posisi yang diperlukan dalam operasi.
Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh
hasil eksplorasi yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80%
saham akan diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut
berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu
(1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pembiayaan sampai dengan
tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan oleh IMC.
Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM.
Mineral lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut,
maka ANTAM dapat dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.
Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk
IMC harus menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM. Pada tanggal 22 Oktober
1987, Sulawesi JVA diubah untuk memasukkan persetujuan Kementerian Keuangan No.S-1194/
MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Bolaang Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-
Buroko.
e. Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) antara Gallo Oil (Jersey) Ltd. Dan Kementerian Sumber
Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman
Pada tanggal 25 Februari 1999, Gallo Oil (Jersey) Ltd. (Gallo), entitas anak, menandatangani
perjanjian denga Minarak Labuan Company Ltd. Dari Malaysia, di mana Gallo mengambil alih
kuasa penambangan (participating interest) atas Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) dengan
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman.
Ketentuan-ketentuan utama untuk tiap-tiap blok dalam PBH adalah sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Gallo (sebagai kontraktor) bersedia mengambil alih kewajiban-kewajiban yang diatur dalam
PBH sebagai kontraktor untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, produksi, penyimpanan
dan pengangkutan minyak mentah dalam wilayah PBH, dan memiliki sumber dana serta
kemampuan teknis dan professional yang diperlukan untuk melakukan usaha perminyakan
sesuai dengan PBH.
2. Royalti
Pemerintah Yaman berhak mendapatkan royalti dari jumlah minyak mentah yang diproduksi
dan disimpan dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan, sebelum
dikurangi biaya minyak, jumlah yang tidak dapat diperoleh kembali dari minyak mentah setara
dengan 10% dari minyak mentah tersebut dimulai sejak produksi dan penyimpanan barel
pertama dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan.
33
Page 62
3. Jangka Waktu
Jangka waktu (periode) PBH terdiri atas periode eksplorasi pertama dan kedua dan satu
periode pengembangan. Jangka waktu eksplorasi bervariasi dari 21 bulan sampai 42 yang
berbeda-beda di setiap blok penambangan dari sejak efektif PBH. Sementara jangka waktu
periode pengembangan adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun
sejak tanggal ditemukannya minyak pertama kali secara komersial.
4. Penyerahan Wilayah
Pada akhir masa eksplorasi pertama, kontraktor harus melepaskan 25% dari wilayah awal
yang dikembangkan. Jika kontraktor memilih untuk tidak masuk ke dalam masa eksplorasi
kedua, kontraktor akan menyerahkan seluruh wilayah PBH, kecuali wilayah pengembangan.
5. Penggantian Biaya Operasi
Kontraktor dapat memperoleh kembali semua biaya, beban dan pengeluaran yang timbul
dari semua kegiatan operasi perminyakan dengan maksimum 40% per triwulan dari semua
minyak mentah yang diproduksi dan disimpan di wilayah pengembangan dan tidak digunakan
dalam kegiatan operasi perminyakan dan setelah pembayaran royalti kepada Pemerintah
Yaman. Biaya operasi yang timbul dan dibayar setelah tanggal produksi komersial awal dapat
diperoleh kembali dalam tahun pajak dimana biaya dan pengeluaran tersebut telah terjadi dan
dibayarkan.
6. Signature Bonus
Gallo akan membayarkan sejumlah USD4.500.000 dan USD1.500.000 sebagai Signature
Bonus kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral masing-masing untuk Blok 13
dan Blok R2. Pada tahun 2020 dan 2022, Gallo tidak memperpanjang izin masing-masing
untuk Blok R2 dan Blok 13.
7. Bonus Produksi
Persyaratan Jumlah (USD)
Dalam 30 hari setelah tanggal pertama produksi secara 1.000.000
komersial untuk Blok R2 dan Blok 13.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari 2.000.000
wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata produksi
50.000 barel per hari.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari 3.000.000
wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata produksi
100.000 barel per hari.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari 3.000.000
wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata produksi
200.000 dan 150.000 barel per hari di Blok R2 dan Blok
13.
8. Sumbangan Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial
Kontraktor harus membayar secara tahunan kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan
Mineral untuk biaya pelatihan, kelembagaan dan sosial masing-masing sebesar USD150.000,
USD150.000 dan USD300.000, dalam waktu tiga puluh (30) hari setiap awal tahun, dimulai
dari tanggal efektif pada awal tahun kalender selama jangka waktu PBH dan perpanjangannya
jika ada.
9. Bagi Hasil Produksi Minyak
Berdasarkan PBH, bagian Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor
dihitung berdasarkan kuantitas minyak mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan royalti
dan biaya perolehan atas jumlah minyak mentah yang diproduksi dan yang disimpan di dalam
wilayah pengembangan, dan tidak digunakan dalam operasional perminyakan. PBH mengatur
jumlah persentase tertentu untuk masing-masing pihak berdasarkan kuantitas produksi.
34
Page 63
Pada Maret 2024, Perusahaan menjual 100% kepemilikan di Gallo Oil Jersey Ltd.
f. Jasa Penasihat Pemasaran dan Pertambangan
Pada tanggal 11 Januari 2018, Perusahaan menandatangani Perjanjian Jasa Penasihat
Pertambangan dengan Bellridge Holdings Limited (Bellridge) untuk membantu Bellridge dalam
pencarian dan pengembangan proyek mineral potensial.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, Perusahaan menunjuk BSS untuk melanjutkan Perjanjian Jasa
Penasihat Pertambangan dengan Bellridge sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu 11
Januari 2023. Perjanjian kerja sama ini sudah tidak diperpanjang lagi.
g. Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC
Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian
Pemegang Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk
mempertahankan kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang
terkait (Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:
1.) Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung
oleh Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
2.) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
3.) Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL
(semua melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim;
dan yang 30% tetap dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya
dimiliki oleh pihak ke tiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).
Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan
Sitrade menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL
menjual, menyerahkan, dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya,
pada tanggal yang sama, Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di
dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KPC kepada Sitrade.
Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC
sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui
peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui
Mountain Netherland B.V. untuk memiliki 19% saham KPC.
Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali
oleh para pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment
Limited (Bhira-dahulu Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan
afiliasi dari Country Forest Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada
Perusahaan. Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada syarat-syarat yang dituangkan dalam
Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan kepemilikannya masing-masing di Perusahaan
Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:
1.) Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26%
melalui Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham
ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
2.) Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
3.) Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim,
dan Indocoal KPC.
Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50%
saham dari Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan
kunci menurut perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan
dan Bhira.
35
Page 64
h. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT
Citra Palu Minerals dan PT Gorontalo Minerals tentang Penyesuaian Kontrak Karya (KK)
Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK,
yaitu:
(i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
(ii). kelanjutan operasi pertambangan,
(iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
(iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
(v). kewajiban divestasi,
(vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan
isu strategis yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.
i. Perjanjian Peminjaman Saham
Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian
Peminjaman Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh
dan tercatat atas nama Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para
Pihak. Perusahaan dan Para Pihak sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada
saham BRMS yang dipinjamkan kepada mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas
dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa
BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan dan tidak akan pernah beralih
atau dialihkan kepada mereka. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak
ditandatanganinya perjanjian tersebut dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari
Perusahaan dan Para Pihak. Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman
ke Perusahaan seperti yang dinyatakan dalam Perjanjian. Di samping itu, Para Pihak juga setuju
untuk membayar biaya tambahan. Kepemilikan Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan
konfirmasi dari para pihak yang bersangkutan pada 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan
2022 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Catatan dan konfirmasi dari Jumlah Saham Perusahaan di
BRMS
Perseroan 7,649,991,500 5.40%
PT DMS Investama 14,620,155,900 10.31%
Lain-lain (masing-masing di bawah 5%) 6,220,084,567 4.39%
28,490,231,967 20.09%
j. Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori
Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH)
sebagai supplier dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin
telah memperoleh kontrak 20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah
dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB
untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 5-7 (PJBB Cadangan Strategis).
k. Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar
Pada tanggal 1 Oktober 2020, Perseroan dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)
menandatangani Perjanjian Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana
Perseroan setuju untuk memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen
USD5.000.000 dari waktu ke waktu dan Prodigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30
36
Page 65
dan/atau jenis bahan bakar lain yang diwajibkan oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka
waktu 5 tahun dengan jumlah minimu 20.000.000 liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh
para pihak dari waktu ke waktu.
Pada tanggal 20 Oktober 2020, Perseroandan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”)menandatangani
perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar SolarB40 dan Penyediaan Jasa Teknis,
di manaPerseroan setuju untuk memberikanjaminan kepada BIS sebesar USD25 jutadan BIS
setuju untuk memasok BahanBakar Solar B40 dan/atau jenis bahanbakar lainnya yang dibutuhkan
olehPemerintah kepada Arutmin untuk jangkawaktu 5 tahun dengan jumlah minimum50.000.000
liter per tahun atau jumlah lainyang disetujui oleh para pihak dari waktu ke waktu.
l. Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)
1. Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-
Asam (Perjanjian Asam-Asam) dengan PTMP, dimana telah disepakati PTMP akan menjadi
penyedia jasa kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan
batubara di Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua
peralatan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar
USD3,03 per ton batubara yang dimuat di pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap
periode penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan berakhir secara
otomatis, tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian. Para pihak dapat menyetujui,
secara tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak tanggal efektif nya,
dan sejak tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri perjanjian
ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya.
Pada tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian sewa di Asam-Asam diperpanjang dan berlaku
sampai 31 Desember 2020, tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa
sebesar Rp15.000.000.000 per bulan, termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan
sewa per ton adalah sebesar Rp35.714,29.
2. Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia,
dimana PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan
pemuatan batubara yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
Laut. Arutmin setuju untuk membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan
tersebut, dengan jumlah sewa minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143
ton untuk tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan
seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan berakhir secara otomatis tanpa
pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat saling menyetujui secara
tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal efektif dan dari
tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri. Perjanjian ini
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir pada tanggal 1 Agustus 2019 dimana periode sewa di West Mulia
diperpanjang hingga 31 Desember 2020, tergantung pada perpanjangan PKP2B.
Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian
di atas untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku
sampai dengan 1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4
bulan sebelumnya sesuai dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:
ICI 4 Index
Description Unit < 30 ≥ 30 - < 35 ≥ 30 - < 40 ≥ 40
Rental Rate IDR/Ton 28.571 31.429 34.571 38.000
Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang
perpajakan Indonesia.
37
Page 66
Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk
Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000 ton,
Perusahaan wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks ICI4
rata-rata untuk tahun kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam dan Mulia
Barat untuk tahun 2025 dan seterusnya akan dibicarakan dan disepakati 12 (dua belas) bulan
sebelum setiap tahun berikutnya.
m. Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat
diekspor jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan
rekomendasi dari Pemerintah telah diperoleh.
n. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia
(Arutmin)
Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan
eksploitasi cadangan batubara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.
Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada
tanggal 2 November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997,
PKP2B diperpanjang dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama
Kementerian Pertambangan dan Energi.
Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah
Indonesia menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu
strategis di PKP2B.
Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan
PKP2B dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169.
Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh
Arutmin kepada Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja
pertambangan Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi
cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi
produksi dan kepentingan nasional.
38
Page 67
o. Perjanjian Distribusi Kas
Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York,
Standard Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)]
dan Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation
(Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani
Perjanjian Distribusi Kas (CDA).
Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM),
Deustch Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta
Agen Pemasaran Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal
27 Juni 2007 sebagaimana yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013, 2
Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana para pihak sepakat untuk bersama-sama menyetujui
a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Branch (BTMU) sebagai Rekening
Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional Kontraktor Utama dalam mata
uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 30
September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan pemberian akses ke
CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses ke CDA, c)
penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil alih
pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya
Perjanjian Pemasarannya.
CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan
perjanjiannya selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.
Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat,
penunjukan BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi
Kas tersebut akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan
Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal
Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.
Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima
penunjukan tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening
Pajak, Rekening Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan
DB Jakarta menerima penunjukan tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan
Akun Operasional Kontraktor Utama dalam denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk
memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas Keempat.
p. Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah
Aliran Sungai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).
q. Perjanjian Jasa Pemasaran
Pihak Terkait di Perjanjian Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin dan Thionville Financier Ltd. Thionville sebagai agen pemasaran 1 Juni 2016 sampai 30 Juni 2022
(Thionville) domestik penjualan batubara dengan
komisi sebesar 4% dari penjualan neto.
Tambahan komisi komisi sebesar 3,5%
ketika Thionville menjual batubara
kepada PT PLN Persero. Perjanjian
ini mengecualikan penjualan batubara
kepada PT Jhonlin Group (JG), PT Surya
Mega Adiperkasa (SMA), PT PLN BB
& Perusahaan terkait, dan penjualan
batubara kepada PLN diluar batubara
yang ditambang oleh PT Jhonlin
Baratama (JB) dan PT Rian Pratama
Mandiri (RPM)
39
Page 68
Pihak Terkait di Perjanjian Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin, ICRL, dan Glencore International Glencore sebagai agen pemasaran 1 Januari 2021 sampai 1 November
AG (Glencore) ekspor penjualan batubara kecuali 2030
penjualan kepada perusahaan dibawah
Grup Tata dengan komisi sebesar 1,5%
dari nilai penjualan neto
The Company dan PT Alberta Sukses ASM sebagai agen pemasaran penjualan 1 Juli 2022 sampai 1 November 2030
Makmur (ASM) batubara domestik
dengan komisi sebesar 4,08% dari FOB
penjualan.
Perjanjian ini mengecualikan
penjualan batubara kepada
PT JhonLin Grup (JG)
*) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut akan
berlaku efektif enam bulan setelah tanggal pemberitahuan.
r. Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik
Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan
Tenaga Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM
dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:
i. Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;
ii. Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN
(Persero) selesai dan siap beroperasi;
iii. Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan
berubah ke Layanan Premium.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas
kesepakatan para pihak.
s. Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas
Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun pabrik
pengolahan emas dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya, yang
berlokasi di Poboya.
Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen Dan Pernyataan
Kembali Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi Dan Manjemen Pabrik Pengolahan Emas
8.000 Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amandemen ini bertujuan untuk menambah
kapasitas pabrik menjadi 8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amandemen ini
ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan
nilai kontrak sebesar USD145.400.000.
Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
Kerja. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, atas perjanjian ini dalam proses
perpanjangan.
Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan yang akan selesai di tanggal 30 Juni
2025.
t. Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk
Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan
Penjualan, dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan
ketentuan bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
40
Page 69
ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan
bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.
Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April
2020, jangka waktu perjanjian berubah menjadi 5 Tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditanda
tangani.
PT Simba Jaya Utama
Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT Simba Jaya Utama (SJU) mengadakan kerja sama
untuk pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrik pemurnian milik SJU, dan hasil
perhitungan atas pemurnian akan disampaikan dalam bentuk certificate of assay. Perjanjian ini
berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Perjanjian ini telah diperpanjang selama 12
bulan sejak tanggal 15 Agustus 2024.
PT Bhumi Satu Inti
Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT Bhumi Satu Inti (BSI) mengadakan kerja sama untuk
penjualan emas dan perak dari CPM kepada BSI. Harga emas dan perak akan menggunakan
harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah BI. Jangka
waktu perjanjian kerja sama sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
PT Hartadinata Abadi Tbk
Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan
kerja sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan
menggunakan harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah
BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus
2027.
u. Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal
CPS dan Lumbung
Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan dan entitas anak, CPS dan Lumbung, menandatangani
perjanjian konversi utang yang masing-masing sebesar USD130.026.088 dan USD198.827.420
menjadi penyertaan Modal Perusahaan.
CPS dan Lumbung akan menerbitkan saham baru untuk Perusahaan yang masing-masing terdiri
dari 1.260.038 saham dengan nilai nominal Rp1.260.038.000 per saham dan 1.956.303 lembar
saham dengan nilai nominal Rp1.956.303.000 per saham. Perjanjian ini telah di setujui oleh
pemegang saham melalui RUPS dan diaktakan oleh Notaris Humberg Lie. S.H.,SE.,M.Kn.
Perubahan Struktur Modal CPS dan Lumbung telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia masing-masing dalam Surat Keputusan No. AHU-0064721.AH.01.11
dan AHU-0064703.AH.01.11 tahun 2021 tanggal 8 April 2021.
Zurich Asset International Ltd.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian
konversi utang sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.
Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal oleh Perusahaan, Zurich akan
menerbitkan 11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan
modal senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register
of Shareholders pada tanggal 4 Juli 2024.
41
Page 70
v. Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi
Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM
menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef,
Hill Reef, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan
atas perjanjian ini sebesar maksimal Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal
perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 April 2026.
w. Perjanjian Kredit Investasi antara CPM dengan PT Bank BNI (Persero) Tbk
Pada tanggal 8 April 2020, CPM dan PT Bank BNI (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas Kredit Investasi dengan fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar USD70.000.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 8% yang mempunyai jangka waktu lima tahun sejak tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan grace period selama dua tahun atau enam bulan setelah
Commercial Operation Date (COD) pabrik pengolahan emas di Poboya, mana yang terjadi lebih
dulu. Fasilitas kredit ini tersedia 24 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Pada tanggal 12 Januari 2021, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
BNI. Fasilitas kredit yang diberikan mengalami perubahan dari Kredit Investasi yang semula
maksimum sebesar USD70.000.000 diturunkan menjadi maksimum sebesar USD51.459.000 serta
penambahan fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan maksimum sebesar USD17.341.000.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
BNI. Fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk SBLC berubah menjadi fasilitas Kredit Investasi
Refinancing dengan maksimum sebesar USD51.459.000. Dengan diperolehnya fasilitas Kredit
Investasi Refinancing telah menggantikan Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Standby Letter of
Credit (SBLC) dengan maksimum sebesar USD70.000.000.
x. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas
Gorontalo
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan
Infrastuktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk
membangunan infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah
Gorontalo. Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian
kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja. Pada
tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah
periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.
y. Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai
Mak
Pada tanggal 20 September 2022, GM danADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring
dan Pembangunan Infrastruktu Tambang Proyek Sungai Mak dengantujuan pembangunan fasilitas
tambang di Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar
USD97.100.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang
dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
2026.
z. Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik
Pengolahan Emas di GM
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun
Pabrik Pengolahan Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang
berlokasi di Motomboto.
42
Page 71
Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60,1 juta dan periode penyelesaian kontrak adalah
24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
2026.
aa. Perjanjian Pemasok Bahan Peledak dan Jasa Peledakan
Pada tanggal 1 November 2023, CPM dan PT Dahana menandatangani perjanjian Pemasokan
Bahan Peledak dan Jasa Peledakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha CPM di
wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
bb. Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling
Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian
Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk
mendefinisikan kadar bijih secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja
sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
cc. Perjanjian Antara Pemegang Saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat
untuk melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan
IAL akan memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran
modal berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing.
gg. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan
Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak
Kerja Muat dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000
atau setara dengan USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan,
pengambilan tanah pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah
tambang emas Poboya. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja.
ee. Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Minerals (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman
dari Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman
10 tahun terhitung pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas
pinjaman adalah sebesar SOFR +2,93% per tahun.
Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China NonFerrous Metal Industry’s Foreigh Engineering and
Construction Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan
jaminan sepenuhnya kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.
Segubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana
Perusahaan bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung
oleh NFC atas fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM.
Perusahaan wajib menanggung 49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren
jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman oleh DPM.
ff. Perjanjian Jual Belie mas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja
sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan
harga London Bullion Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir
sebelum tanggal penyerahan yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu
perjanjian kerja sama berlaku selama 3 tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
43
Page 72
gg. Perjanjian Revitalisasi Jalan Rintisan
Pada tanggal 20 Januari 2023, GM dan ADPRO bersepakat untuk melakukan Revitalisasi Jalan
Rintisan sepanjang 30 kilometer serta pelebaran jalan menjadi 20 meter dan pembuatan jalan
cabang ke area-area mining dan infrastruktur lainnya sepanjang 20 kilometer. Nilai dari perjanjian
adalah sebesar USD26.000.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 12 bulan sejak
tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
hh. Perjanjian Operasi
Pihak Terkait di Perjanjian Area Kontrak Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin, dan PT Cakrawala Satui dan Senakin Jasa pengoperasian 1 November 2020 sampai
Langit Sejahtera (CLS) tambang batubara dengan awal IUPK atau
umur tambang *)
Arutmin, dan PT Darma Asam Asam Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai
Henwa Tbk dengan 31 Desember 2025
tambang batubara dan 1 Mei 2012 sampai
(PTDH) dengan selesainya PKP2B,
perpanjangan PKP2B atau
pembaruan PKP2B
Arutmin, dan PT Nusa Asam Asam Penghancuran pabrik dan 26 Mei 2011 sampai 1
Tambang Pratama (NTP) operasi layanan konveyor November 2030
darat
Mulia Barat Penghancuran pabrik dan 15 Juni 2012 sampai 1
operasi layanan konveyor November 2030
darat
Arutmin, dan PT Adhiguna Pulau Laut Utara Operasi layanan 1 Januari 2023 sampai
Putera penanganan pelabuhan dengan 31 Desember 2025
Arutmin, dan PT Jhonlin Sarongga Jasa pengoperasian 2 Januari 2013 sampai 31
Baratama Desember 2025
tambang batubara
Arutmin dan PT Kintap dan Jumbang Jasa pengoperasian 1 Januari 2022 sampai
Pamapersada Nusantara habisnya cadangan batubara
tambang batubara
Aurtmin dan PT Darma Kintap Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai 31
Henwa Tbk Desember 2025
tambang batubara
*) Tunduk pada pemenuhan persyaratan Akta Penyelesaian dan Pengakhiran (DOST) yang dibuat oleh Thiess, IndoCoal
Kalsel dan Perusahaan, Layanan Penambangan Perjanjian Operasi yang Diubah dan Dinyatakan Kembali (AROAMS)
dengan Thiess telah dihentikan.
**) Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak setuju bahwa Thiess telah
melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di Tambang Satui, Mulia dan Senakin.
ll. Peningkatan Modal Entitas Anak Usaha
1. PT Citra Prima Sejati (CPS)
Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi 1.286.110
lembar saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal saham ini telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan
pemegang saham no,20 tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari
2024.
2. PT Bumi Resources Investment (BRI)
Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi 4.328.851
lembar saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal saham ini telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan keputusan
pemegang saham No. 19 tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di
Jakarta, dan juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU006543.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
29 Januari 2024.
44
Page 73
Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi
9.654.766 lembar saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
Keputusan pemegang saham No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatan kepemilikan pada
BRI melalui penambahan setoran modal saham masing-masing sebesar USD16.158.887
dan USD340.044.675. Perubahan komposisi pemegang saham pada BRI telah mendapat
persetujuan dan pengesahan berdasarkan akta No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.
3. PT Green Resources (Green)
Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000 menjadi
5.687.250 lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
Keputusan pemegang saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU- 0020995.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 2 April 2024.
Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat
penambahan setoran modal saham sebesar USD350.894.955. Perubahan komposisi
pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan pengesahan berdasarkan
akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.
jj. Sengketa dengan Thiess
Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui
bahwa kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini
untuk menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan
penerapan AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan
Senakin, Satui, dan Mulia
Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:
a. AROAMS Recommencement Deed
Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui,
Senakin, dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area
Senakin. Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik
Thiess sampai total kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah
dilunasi secara penuh.
b. Payment Arrangement Deed
Ketentuan dalam perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
ii. Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan Ketentuan dalam
perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut: komponen lainnya USD174.080.000;
iii. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess
USD7 per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar
USD20 per ton penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang
jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan komponen peralatan dan komponen
lainnya dengan rasio kewajiban pembayaran;
iv. Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan
akan dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen
lainnya;
45
Page 74
v. Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess
akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus
pengadilan;
vi. Dengan dihentikannya Dokumen Restrukturisasi yang disebabkan oleh kelalaian Arutmin
akan membuat Arutmin bertanggung jawab untuk membayar kewajiban, sesuai dengan
keputusan Mahkamah Agung Queensland, sebesar USD321,36 juta, yang berkaitan
dengan peralatan yang diambil kembali oleh Thiess dan jumlah yang dibayarkan oleh
Arutmin berdasarkan Restrukturisasi Dokumen.
kk. Perjanjian dengan Silo Commodities International Pte Ltd
Pada tanggal 6 November 2020, Arutmin, entitas anak dan Sino CommoditiesInternational Pte, Ltd.
(“SCI”) menandatangani Perjanjian Jual BelBatubara (No.2020/AI/CN-38) (“CSA”), dimana Arutmin
berjanji untuk menjual danmenyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak 4.000.000
metrik tonSebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihaktersebut, SCI setuju untuk memberikan
uang muka sebesar USD16.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini. Padatanggal 29 Oktober 2023, saldo uang muka kepada SCI telah
dilunasi karena Perseroan telah memenuhi persyaratan penjualanbatubara sebanyak 4.000.000
metrik tonkepada SCI.
ll. Perjanjian dengan Ganghe International Trading (HongKong) Co.Ltd
Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong)
Co.Ltd (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di
mana Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
10,000,000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk
memberikan uang muka sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Kontijensi
Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari
transaksi bisnis yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau
masih dalam proses di pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substantial,
tetapi belum dapat ditentukan pada saat ini.
Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat
ditentukan dan menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontingensi pada tanggal pelaporan:
a) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.
Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa
izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak
adalah di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan
Blok IV Toli-Toli.
Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan
menimbulkan kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan
sianida) dalam pengolahan bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa
pengeluaran-pengeluaran biaya untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-
biaya untuk menangani masalah hukum, dan kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di
wilayah yang dikuasai oleh PETI. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan
PETI di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM, GM dan CPM telah melakukan baseline study di
wilayah Kontrak Karya tersebut yang meliputi juga kajian terhadap dampak kegiatan PETI. Selain
itu, saat ini GM dan CPM tengah melakukan kajian atas dampak sosial, kesehatan dan lingkungan
sebagai akibat dari kegiatan PETI tersebut.
Upaya persuasif maupun tindakan hokum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu. Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah
dilakukan oleh kepolisian dan pejabat yang berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu.
46
Page 75
b) Undang-undang Mineral dan Batubara
Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(“UU No. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B. Pada tanggal 30 Juni
2023, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah menggantikan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
c) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin
pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin
PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan
batubara di wilayah tersebut dalam tiga hal. Pertama, penambang PETI dan penambang Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengganggu area Arutmin tanpa memperhatikan tindakan
yang diperlukan untuk mereklamasi dan merehabilitasi area tersebut dengan semestinya setelah
aktivitas penambangan selesai.
Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil
batubara yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling
rendah, sehingga menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih
tinggi. Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan
Arutmin untuk mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya
tambahan yang terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.
Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen
dalam industri pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai
akibat dari aktivitas PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-
daerah terdampak. PPPTMB telah menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.
Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang
adanya kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin
memiliki hak untuk menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah
pertambangan yang ditambang secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Pada
tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi biaya
tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada Pemerintah
Indonesia. Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.
Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah
PETI ini. Pada tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru.
Berkenaan dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih, Arutmin secara aktif
selalu memberikan klarifikasi kepada pihak terkait tentang batas area pertambangan Arutmin dan
melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi wilayah penambangannya.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, upaya hukum terhadap beberapa Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih masih berlangsung.
47
Page 76
d) Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia
Pada bulan Agustus dan September 2019, PT Citra Prima Sejati (CPS) dan PT Lumbung Capital
(Lumbung), keduanya adalaah entitas anak, menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Pendahuluan dari Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) terkait dugaan pelanggaran
Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 berkenaan dengan keterlambatan
pemberitahuan akuisisi PT Mitra Bisnis Harvest, PT Buana Minera Harvest dan PT MBH Mining
Resource oleh CPS serta PT Bintan Mineral Resouce, PT Citra Jaya Nurcahya dan PT MBH Minera
Resources oleh Lumbung.
i. PT Citra Prima Sejati (CPS)
• Akuisisi PT Buana Minera Harvest
Pada tanggal 1 Oktober 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 01/KPPU-M/2019 telah
menjatuhkan sanksi denda kepada CPS sebesar Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 17 Oktober 2019, CPS mengajukan keberatan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 7 Januari 2020,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusannya No. 896/Pdt.G.KPPU/ 019/
PN.Jkt.Sel menolak keberatan yang diajukan oleh CPS dan tetap menghukum CPS
dengan denda sebesar Rp10.330.000.000.
• Akuisisi PT Mitra Bisnis Harverst
Pada tanggal 1 Oktober 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 02/KPPU-M/2019 telah
menjatuhkan sanksi denda kepada CPS sebesar Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 17 Oktober 2019, CPS mengajukan keberatan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 19 Desember 2019,
Putusan PN Jaksel melalui surat keputusannya No. 897/Pdt.G.KPPU/2019/ PN Jkt.Sel
menetapkan denda yang harus dibayar CPS yang semula Rp10.330.000.000 diturunkan
menjadi Rp5.000.000.000.
• Akuisisi PT MBH Mining Resource
Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 03/KPPU-M/2019
menjatuhkan sanksi denda kepada CPS sebesar Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 24 Oktober 2019, CPS mengajukan keberatan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 9 Desember 2019,
Putusan PN Jaksel melalui surat keputusannya No. 919/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel
menolak keberatan yang diajukan oleh CPS dan tetap menghukum CPS dengan denda
sebesar Rp10.330.000.000.
ii. PT Lumbung Capital (Lumbung)
• Akuisisi PT Bintan Mineral Resource
Pada tanggal 5 November 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 10/KPPU-M/2019
menjatuhkan sanksi denda kepada Lumbung sebesar Rp1.200.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 15 November 2019, Lumbung mengajukan
keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 16
Januari 2020, Putusan PN Jaksel melalui surat keputusannya No. 985/Pdt.G.KPPU
2019/PN Jkt.Sel menolak keberatan yang diajukan oleh Lumbung dan tetap menghukum
Lumbung dengan denda sebesar Rp1.200.000.000.
• Akuisisi PT MBH Minera Resources
Pada tanggal 29 Oktober 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 11/KPPU-M/2019
menjatuhkan sanksi denda kepada Lumbung sebesar Rp1.250.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 15 November 2019, Lumbung mengajukan
keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 22
Januari 2020, Putusan PN Jaksel melalui surat keputusan No. 986/pdt,sus-KPPU/2019/
PN.JKT.Sel menolak keberatan yang diajukan oleh Lumbung dan tetap menghukum
Lumbung dengan denda sebesar Rp1.250.000.000.
48
Page 77
• Akuisisi PT Citra Jaya Nurcahya
Pada tanggal 29 Oktober 2019, KPPU dalam putusan perkara No. 12/KPPU-M/2019
menjatuhkan sanksi denda kepada Lumbung sebesar Rp1.200.000.000. Sebagai reaksi
terhadap keputusan di atas, pada tanggal 15 November 2019, Lumbung mengajukan
keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 3 Februari
2020, Putusan PN Jaksel melalui surat keputusannya No. 987/Pdt.SusKPPU/2019/
PN.JKTSel menolak keberatan yang diajukan oleh Lumbung dan tetap menghukum
Lumbung dengan denda sebesar Rp1.200.000.000.
Seluruh keputusan di atas telah bersifat final dan mengikat karena telah diperkuat oleh
keputusan Mahkamah Agung. Grup telah membayar secara penuh pada tahun 2023.
12. Pinjaman Yang Diterima Oleh Grup Perseroan Dan/Atau Pinjaman Yang Diterima Untuk
Kepentingan Grup Perseroan Yang Material
Sifat hubungan Jumlah pinjaman Bunga Jenis Jaminan Alasan terjadinya
transaksi
PT Bank Rakyat Pihak Ketiga Rp1.364.281.000.000 0,75% p.a Rekening Sebagai dampak
Indonesia Tbk depositio DHE dari kepatuhan
SDA terhadap PBI
7/2023
PT Bank Permata Pihak Ketiga USD28.000.000 SOFR + Kas di bank Untuk melunasi
Tbk 4,75% p.a yang dibatasi pembayaran
penggunaannya terakhir atas
pembelian saham
DPM
Bank Mega Pihak Ketiga Rp350.000.000.000 9,75% p.a Untuk pembiayaan
modal kerja GM
PT Bank Negara Pihak Ketiga USD68.800.000 Efektif 8,00% Kas di bank Untuk pembiayaan
Indonesia Tbk p.a yang dibatasi pembangunan
penggunaannya pabrik pengolahan
emas dengan
kapastas
4.000TPD di site
Poboya
PT Indomobil Pihak Ketiga Rp200.000.000.000 12,50% p.a Untuk pengadaan
Finance Indonesia barang modal
beserta jasa
untuk operasional
pertambangan dan
pengolahan emas
PT Artha Tunggal Pihak Ketiga Rp250.000.000.000 8,50% p.a Untuk mendukung
Mandiri kebutuhan finansial
Perusahaan
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN, DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, GRUP PERSEROAN
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
49
Page 78
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS
INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN SEHINGGA TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE
COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
50
Page 79
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada 31 Desember 2024 dan
2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari
jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 52.494.887 76.806.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya 98.593.928 112.754.091
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 112.429.005 160.014.720
Pihak Berelasi 1.395.131 1.395.131
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 5.303.434 7.290.525
Pihak Berelasi 75.800.667 -
Persediaan 40.893.683 21.590.206
Pajak Dibayar di Muka 13.398.619 32.315.695
Tagihan Pajak 74.372.655 14.077.851
Biaya Dibayar di Muka 6.510.563 5.746.343
Aset Lancar Lainnya 291.471.088 272.725.253
Jumlah Aset Lancar 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi 82.136.740 193.077.540
Aset Pajak Tangguhan 119.953.613 114.558.453
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 965.646.184 900.892.834
Aset Tetap 225.080.199 217.465.048
Properti Pertambangan 1.558.973.886 1.567.294.275
Aset Eksplorasi dan Evaluasi 130.413.215 129.143.785
Aset Hak-Guna 132.230.482 153.198.704
Tagihan Pajak Penghasilan - 38.328.126
Goodwill - neto 48.412.144 48.412.144
Aset Tidak Lancar Lainnya
Pihak Ketiga 127.842.473 135.558.124
Pihak Berelasi 48.481 48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.390.737.417 3.497.977.514
Jumlah Aset 4.163.401.077 4.202.694.216
51
Page 80
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek 137.200.115 87.151.658
Utang Usaha
Pihak Ketiga 92.345.928 134.433.075
Pihak Berelasi 121.374.240 46.192.999
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 51.916.895 77.094.822
Utang kepada Pemerintah 11.971.462 7.325.285
Beban Akrual 271.548.480 360.265.072
Utang Pajak 18.984.085 18.773.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 36.495.685 21.110.380
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 12.692.917 11.676.220
Liabilitas Sewa 13.965.255 20.968.224
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun 39.861.750 63.164.882
Utang Pihak Berelasi 162.471.671 196.018.317
Liabilitas Imbalan Kerja 13.681.123 15.847.798
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 6.477.950 45.120.103
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 189.903.934 190.545.258
Liabilitas Sewa 118.265.229 132.230.482
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 530.661.657 642.926.840
Jumlah Liabilitas 1.299.156.719 1.427.918.135
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham 2.932.454.440 2.932.398.954
Tambahan Modal Disetor - Neto 2.052.491.587 2.052.547.073
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Entitas Asosiasi (764.455.360) (764.455.360)
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama (306.833.020) (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya (19.869.004) (19.281.863)
Defisit (2.283.760.753) (2.351.238.832)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.610.027.890 1.543.136.952
Kepentingan Non pengendali 1.254.216.468 1.231.639.129
Ekuitas - Neto 2.864.244.358 2.774.776.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.163.401.077 4.202.694.216
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN 1.359.679.473 1.679.948.765
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.190.389.426) (1.542.653.836)
LABA BRUTO 169.290.047 137.294.929
BEBAN USAHA (108.222.029) (80.482.691)
LABA USAHA 61.068.018 56.812.238
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama - Neto 86.348.988 96.937.753
Penghasilan Bunga 7.653.116 5.185.511
52
Page 81
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Beban Bunga dan Keuangan (21.075.340) (22.543.597)
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto 12.789.743 642.544
Lain-lain -Neto (24.883.305) (54.684.235)
Neto 60.833.202 25.537.976
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 121.901.220 82.350.214
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (28.222.308) (49.924.476)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN 93.678.912 32.425.738
BAGI HASIL (3.545.548) (5.524.771)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO 90.133.364 26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 210.308 (2.882.514)
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja (875.395) (860.168)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto - Setelah Pajak (665.087) (3.742.682)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 89.468.277 23.158.285
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 67.478.079 10.923.450
Kepentingan Nonpengendali 22.655.285 15.977.517
90.133.364 26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 66.890.938 7.268.244
Kepentingan Nonpengendali 22.577.339 15.890.041
89.468.277 23.158.285
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/DILUSIAN 0,18 0,03
Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -19,06% -8,20%
Laba kotor 23,30% -62,96%
EBITDA -2,53% -75,62%
Laba/(rugi) tahun berjalan 235,06% -95,17%
Jumlah aset -0,93% -6,36%
Jumlah liabilitas -9,02% -14,47%
Jumlah ekuitas 3,22% -1,55%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 12,45% 8,17%
Laba tahun berjalan / pendapatan 6,63% 1,60%
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,16% 0,64%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 3,15% 0,97%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,01x 0,90x
Jumlah liabilitas / total aset 0,31x 0,34x
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,45x 0,51x
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga) 13,96x 13,39x
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga + bagian lancar dari 5,11x
utang jangka panjang)) 6,92x
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar – bagian lancar 1,06x
dari utang jangka panjang)) 0,92x
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas) 0,06x 0,06x
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
53
Page 82
Rasio Keuangan Syarat Nilai per 31 Desember 2024 Pemenuhan
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 5,11x Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,06x Memenuhi
Interest service coverage ratio Min. 1,50x 13,96x Memenuhi
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,06x Memenuhi
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ISCR (a/b) 13,96x 13,39x
- EBITDA (a) 294.314.063 301.960.420
- Beban bunga (b) 21.075.340 22.543.597
DSCR (a/(b+c)) 5,11x 6,92x
- EBITDA (a) 294.314.063 301.960.420
- Beban bunga (b) 21.075.340 22.543.597
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 36.495.685 21.110.380
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 24 Juni 2025 adalah Rp16.484,- per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Februari 2025 16.127 16.535
Maret 2025 16.233 16.705
April 2025 16.566 16.943
Mei 2025 16.207 16.679
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2023 Rp15.416
31 Desember 2024 Rp16.162
Sumber: Bank Indonesia
54
Page 83
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada 31 Desember 2024 dan
2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari
jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa
modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 130, tanggal 26
Juni 1973, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar, No. 103, tanggal 28
November 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di Surabaya dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 12 Desember 1973 berdasarkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/433/12, tanggal 12 Desember 1973
dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973, tanggal 27
Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari 1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember
2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24
Desember 2024.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak
Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Grup Perseroan dipengaruhi oleh beberapa
faktor, faktor-faktor yang utama antara lain:
Fluktuasi harga batubara dunia
Sebagian besar pendapatan Grup Perseroan diperoleh dari penjualan batubara. Harga jual batubara
didasari atau dipengaruhi oleh harga batubara global, yang memiliki kecenderungan untuk bergerak
mengikuti siklus dan dapat secara signifikan berfluktuasi naik atau turun.
55
Page 84
Untuk bisnis batubara, berdasarkan indeks batubara 6322GAR yang dipublikasikan oleh Global Coal
Newcastle Index dan 4200 GAR yang dipublikasikan oleh Argus Media limited , harga batubara 6322
GAR turun sebesar USD 51,57/t sedangkan 4200 GAR turun sebesar USD 10,04/t pada sembilan
bulan pertama tahun 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan
oleh level stok yang cukup tinggi di India dan China diakibatkan tingginya produksi dalam negeri dan
musim dingin yang sejuk (mild winter). Selain itu, terdapat pelemahan permintaan dari Eropa yang
mengakibatkan tingginya kompetisi di pasar Pasifik. Harga batubara diperkirakan melemah pada tahun
2024 dibandingkan dengan tahun 2023 yang mana harga berada pada level yang sangat tinggi sepanjang
sejarah. Namun, tingginya biaya produksi dari tambang secara umum, adanya potensi la Nina di akhir
tahun dan gelombang panas yang ekstrem di beberapa negara menahan harga mengalami penurunan
yang tajam dan cenderung sangat stabil akhir-akhir ini. Faktor-faktor yang dapat memengaruhi fluktuasi
harga batubara adalah sebagai berikut:
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi fluktuasi harga batubara adalah sebagai berikut:
• Pertumbuhan ekonomi memengaruhi permintaan akan listrik dan batubara
• Neraca permintaan dan pasokan batubara
• Produksi batubara dunia yang dapat memengaruhi pasokan domestik dan ekspor, penemuan
cadangan batubara baru, ekspansi dari tambang yang sedang beroperasi, atau penutupan tambang
batubara.
• Kebijakan pemerintah negara lain atas ekspor atau impor batubara di negaranya.
• Perubahan biaya yang memengaruhi margin penjual
• Nilai tukar mata uang yang memengaruhi daya beli
• Nilai pakai (value-in-use) terhadap produk batubara yang diproduksi
• Perubahan biaya angkut
• Perkembangan teknologi seperti kendaraan listrik, pusat data (data centers), elektrifikasi industry
yang memengaruhi konsumsi listrik
• Meningkatnya populasi, perkembangan ekonomi, standar hidup Masyarakat, cuaca
• Kondisi geopolitik
• Target dekarbonisasi negara-negara pengimpor dan pengekspor
• Peraturan atau kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pembatasan harga yang berlaku saat
ini untuk penjualan ke pembangkit listrik dalam negeri yang menyediakan listrik untuk keperluan
umum, royalti, pajak serta pungutan lainnya
• Percepatan pengembangan kapasitas pembangkit listrik dari bahan bakar alternatif selain batu
• bara seperti minyak dan gas bumi, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga nuklir,
pembangkit listrik dari energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan lain-lain
• Pola permintaan dan konsumsi batubara dari industri pembangkit listrik dan industri lain yang
menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama
Perubahan cuaca dan iklim di wilayah Perusahaan Anak
Letak geografis lokasi tambang milik Perusahaan Anak yang terletak di Pulau Kalimantan beriklim tropis,
sehingga diperlukan penanganan yang tepat dalam menjaga keberlangsungan kegiatan Perusahaan
Anak. Kondisi cuaca (curah hujan dan debit air di jalur perairan) sangat memengaruhi kegiatan produksi
Perusahaan Anak (kegiatan pengupasan di lokasi tambang) dan penjualan (perlintasan jalan akses
hauling dan transportasi air). Perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di wilayah proyek Perusahaan
Anak akan memiliki dampak yang kontra-siklus dimana pada musim kemarau akan memberikan sisi
positif terhadap kinerja penambangan dan pengangkutan batubara melalui darat karena tingginya
ketersediaan jam kerja. Hal tersebut berlaku sebaliknya saat musim hujan, Dimana kinerja penambangan
dan pengangkutan darat mengalami kendala. Perencanaan tambang yang matang dan terintegrasi
diperlukan untuk optimasi kondisi kontra-siklus alur kegiatan batubara milik Perusahaan Anak.
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Di tengah perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi. Data
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 5,05% (year on year)
pada tahun 2023 dengan tingkat inflasi mencapai 2,57%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh
peningkatan permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan
bahwa PDB akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2024 dan 5,3%-5,6% pada tahun 2025 dengan
tingkat inflasi akan terus terkendali di bawah 2,8% pada tahun 2024 dan di angka 2,5% ±1% pada tahun
2025.
56
Page 85
Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Di tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, Pemerintah menetapkan persentase penjualan
batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25% dari jumlah produksi
batubara pada tahun berjalan. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa dalam hal mendesak tidak
terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap
kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha
Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan
Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri. Selain itu, dalam keadaan
perusahaan tidak memenuhi persentase DMO yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan tersebut
akan membayar dana kompensasi dan dapat dikenai larangan ekspor. Selain itu, kebijakan pemerintah
terkait ekspor batubara dapat mempengaruhi ekspor yang dilakukan Perusahaan Anak.
3. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 1.359.679.473 1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto 169.290.047 137.294.929
Penghasilan Lain-Lain 60.833.202 25.537.976
Laba Tahun Berjalan 90.133.364 26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto (665.087) (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 89.468.277 23.158.285
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD1.359.679.473, mengalami penurunan sebesar USD320.269.292 atau -19,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.679.948.765. Hal tersebut
terutama disebabkan karena menurunnya harga jual rata-rata batubara sebesar 8,4%. Selain itu,
volume penjualan batubara turun sebesar 21% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penjualan
batubara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 mencakup 88% dari total pendapatan
usaha Grup Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD1.190.389.426 atau mengalami penurunan sebesar USD352.264.410 atau 22,83%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.542.653.836.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya biaya stripping dan mining sebesar 16,21%
dan menurunnya royalti sebesar 33% yang sejalan dengan penurunan pendapatan Grup Perseroan.
Penghasilan Lain-Lain
Komponen penting dari penghasilan lain-lain adalah bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura
bersama. Bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD86.348.988, menurun sebesar USD10.588.765 atau
-10,92% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD96.937.753.
Hal tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya laba PT Kaltim Prima Coal (ventura bersama)
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar 12,55% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dikarenakan menurunnya harga jual rata-rata batubara.
57
Page 86
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD90.133.364 mengalami peningkatan sebesar USD63.232.397 atau 235,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD26.900.967. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya pengakuan atas manfaat pajak tangguhan terkait dengan rugi fiskal yang
timbul dari pelepasan anak usaha.
Rugi Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD665.087 mengalami penurunan sebesar USD3.077.595 atau -82,23% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD3.742.682. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan bagian rugi komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD3.092.822
dan kenaikan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sebesar USD15.227.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah USD89.468.277, mengalami peningkatan sebesar USD66.309.992 atau
286,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD23.158.285.
Peningkatan tersebut sedikit lebih besar dibandingkan peningkatan laba komprehensif tahun berjalan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, karena adanya penurunan terhadap kerugian
komprehensif yang timbul dari perhitungan imbalan kerja karyawan pada tahun sekarang dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar 3.390.737.417 3.497.977.514
Total Aset 4.163.401.077 4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang 530.661.657 642.926.840
Total Liabilitas 1.299.156.719 1.427.918.135
Total Ekuitas 2.864.244.358 2.774.776.081
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Aset
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.163.401.077 menurun
sebesar USD39.293.139 atau -0,93% dibandingkan total aset sebesar USD4.202.694.216 pada 31
Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 9,64% menjadi USD772.663.660
dari USD704.716.702 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -3,07% menjadi
USD3.390.737.417 dari USD3.497.977.514. Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18,56%
aset lancar dan 81,44% aset tidak lancar.
58
Page 87
Aset lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD67.946.958 atau 9,64% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun tagihan pajak dan persediaan masing-masing sebesar
USD60.294.804 dan USD19.303.477. Kenaikan tersebut dikompensasi oleh penurunan pada akun
piutang usaha, kas dan setara kas, pajak dibayar di muka, dan kas di bank yang dibatasi penggunaannya
masing-masing sebesar USD47.585.715, USD24.312.000, USD18.917.076, dan USD14.160.163.
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD107.240.097 atau -3,07%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, tagihan pajak penghasilan,
dan aset hak guna masing-masing sebesar USD110.940.800, USD38.328.126, dan USD20.968.222.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun investasi ada entitas asosiasi dan ventura
bersama sebesar USD64.753.350.
Penurunan piutang pihak berelasi jangka panjang sebesar USD110.940.800 atau -57,46% dari
USD193.077.540 menjadi USD82.136.740 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak
berelasi melalui konversi penyertaan modal saham seperti yang dijelaskan di atas. Penurunan tersebut
juga ditambah dengan adanya piutang pihak berelasi jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan ke depan yang diakui sebagai piutang lain-lain pihak berelasi jangka pendek.
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar
USD64.753.350 atau 7,19% dari USD900.892.834 menjadi USD965.646.184 karena adanya pengakuan
absorb bagian atas laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD86.348.988 terutama dari
KPC, penambahan penyertaan modal saham pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD54.694.054, dan pembagian dividen ke KPC sebesar USD76.500.000.
Liabilitas
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 menurun
sebesar USD128.761.416 atau -9,02% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.427.918.135 pada
31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar -2,10%, menjadi
USD768.495.062 dari USD784.991.295 serta penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -17,46%
menjadi USD530.661.657 dari USD642.926.840. Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas terdiri dari
59,15% liabilitas jangka pendek dan 40,85% liabilitas jangka panjang.
Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -2,10% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun beban akrual.
Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD88.716.592 atau -24,63% dari
USD360.265.072 menjadi USD271.548.480 karena penurunan akrual terhadap penambangan dan
pemeliharaan sebesar USD86.781.803 atau -47,97% dari USD180.892.179 menjadi USD94.110.376.
Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD112.265.183 atau -17,46%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun pinjaman jangka panjang, utang pihak berelasi jangka
panjang, dan utang lain-lain jangka panjang masing-masing sebesar USD38.642.153, USD33.546.646,
dan USD23.303.132.
Penurunan pada akun pinjaman jangka panjang sebesar USD38.642.153 atau -85,64% dari
USD45.120.103 menjadi USD6.477.950 disebabkan karena Grup Perseroan telah melunasi sebagian
pinjaman sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Sebagian fasilitas pinjaman
akan jatuh tempo di Mei 2025 sehingga pada 31 Desember 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pinjaman
jangka panjang.
59
Page 88
Utang pihak berelasi jangka panjang dan utang lain-lain jangka panjang juga mengalami penurunan
yang disebabkan Grup Perseroan telah melunasi sebagian utang pihak berelasi dan utang lain-lain
sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Ekuitas
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358,
meningkat sebesar USD89.468.277 atau 3,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.774.776.081 pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364.
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan
meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk
ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan.
Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.
Likuiditas Grup Perseroan antara lain :
1. Sumber internal dan eksternal likuiditas
Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.
Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Grup
Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana
ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.
Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi (5.108.137) (115.869.699)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Investasi (48.494.233) 42.044.593
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 29.729.475 82.838.917
60
Page 89
Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD110.761.562 dari sebesar negatif USD115.869.699 untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar negatif USD5.108.137 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Grup Perseroan memiliki
kinerja yang semakin baik. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya pengeluaran Grup
Perseroan dalam hal pembayaran bunga dan beban keuangan, pembayaran pajak penghasilan, dan
pembayaran kepada pemerintah dengan masing-masing sebesar USD112.892.359, USD103.254.832,
dan USD132.627.064.
Sumber pendanaan Grup Perseroan dalam membiayai aktivitas operasional berasal dari hasil kegiatan
operasional entitas anak, seperti penjualan dan dividen yang diterima dari entitas ventura bersama
KPC.
Pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok utamanya berasal dari entitas anak
BRMS dan Arutmin, di mana entitas anak melakukan pengelolaan berdasarkan aktivitas operasional
penjualan komoditas emas dan batubara.
Saldo arus kas operasional yang bernilai negatif tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional
Grup Perseroan dan upaya Grup Perseroan dalam melakukan ekspansi atau dalam pengembangan
bisnisnya.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
adalah sebesar positif USD42.044.593. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD48.494.233.
Penurunan sebesar USD90.538.826 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengembalian aset
keuangan lancar lainnya pada tahun sebelumnya sebesar USD112.671.875, namun transaksi seperti
itu tidak terjadi pada tahun berjalan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD53.109.442, dari sebesar USD82.838.917 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar USD29.729.475 untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan kas yang dibatasi penggunaannya,
penarikan dari utang pihak berelasi, pembayaran atas pinjaman, dan pembayaran utang lain-lain
masing-masing sebesar USD121.109.334, USD97.826.768, USD30.264.113, dan USD24.590.464.
5.1. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Emiten dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Emiten
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Anak Perusahaan untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan dan karenanya tidak ada dampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran tunai.
61
Page 90
6. Informasi segmen
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2024
Batubara Jasa Emas dan Perak Konsolidasi
Pendapatan
Pihak Eksternal 1.197.334.695 - 162.344.778 1.359.679.473
Beban Pokok Pendapatan dan
Beban Usaha (1.298.611.455)
Laba Usaha 61.068.018
Bagian atas Laba Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama
– Neto 86.348.988
Penghasilan Bunga 7.653.116
Beban Bunga dan Keuangan (21.075.340)
Laba Selisih Kurs – Neto 12.789.743
Lain-lain – Neto (24.883.305)
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 121.901.220
Beban Pajak Penghasilan –
Neto (28.222.308)
Laba Neto Setelah Pajak 93.678.912
Bagi Hasil (3.545.548)
Laba Neto 90.133.364
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2023
Batubara Jasa Emas dan Perak Konsolidasi
Pendapatan
Pihak Eksternal 1.633.310.999 1.000.000 45.637.766 1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan dan
Beban Usaha (1.623.136.527)
Laba Usaha 56.812.238
Bagian atas Laba Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama
– Neto 96.937.753
Penghasilan Bunga 5.185.511
Beban Bunga dan Keuangan (22.543.597)
Laba Selisih Kurs – Neto 642.544
Lain-lain – Neto (54.684.235)
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 82.350.214
Beban Pajak Penghasilan –
Neto (49.924.476)
Laba Neto Setelah Pajak 32.425.738
Bagi Hasil (5.524.771)
Laba Neto 26.900.967
Rincian penjelasan segmen operasi Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Produksi
Produksi Grup Perseroan seluruhnya atas pertambangan Batubara, Perak dan Emas atas produksi
Perseroan dalam Metric Ton (MT) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
sebagaimana berikut :
62
Page 91
No. Segmen Produksi
1. Batubara (Mt)
- 31 Desember 2024 19,7
- 31 Desember 2023 24,3
2. Emas dan Perak (Kg)
- 31 Desember 2024 2.021
- 31 Desember 2023 1.500
B. Penjualan
Penjualan Grup Perseroan dari segmen pertambangan Batubara, Penjualan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan 2023 masing masing sebesar
USD1.197.334.695 dan USD1.633.310.999, dengan kuantitas penjualan masing masing sebesar
19,7 Mt pada 31 Desember 2024 dan 24,3 Mt pada 31 Desember 2023.
Penjualan Grup Perseroan dari segmen pertambangan Emas dan Perak, Penjualan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan 2023 masing masing sebesar
USD162.344.778 dan 45.207.343 dengan kuantitas penjualan masing masing sebesar 2.021 Kg
pada 31 Desember 2024 dan 1.500 Kg pada 31 Desember 2023.
C. Kontribusi terhadap penjualan
Kontribusi penjualan hasil pertambangan Batubara dan Perak dan Emas masing-masing adalah
88,06% dan 11,94% 31 Desember 2024 dan 97,25% dan 2,69% 31 Desember 2023 terhadap
keseluruhan penjualan dari Grup Perseroan.
D. Profitabilitas
Profitabilitas penjualan hasil pertambangan Batubara dan Perak dan Emas masing-masing
1328,40% dan 180,12% 31 Desember 2024 dan 6071,57% dan 168,05% 31 Desember 2023
adalah terhadap total laba Grup Perseroan.
E. Peningkatan kapasitas produksi
Kapasitas produksi Grup Perseroan mengalami peningkatan sejak tahun 2023 sampai dengan
2024, yaitu dari 1.500 Kg pada tahun 2023 menjadi 2.021 Kg pada tahun 2024, hal ini disebabkan
naiknya permintaan atas Perak dan Emas.
7. Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha perseroan
Pendapatan lainnya terdiri dari bagian laba atas neto entitas asosiasi dan ventura bersama, penghasilan
bunga, dan laba rugi dari selisih kurs. Bagian laba atas neto entitas asosiasi dan ventura bersama
adalah transaksi atas serap laba. Penghasilan bunga adalah penghasilan yang berasal dari rekening
giro dan deposito berjangka.
Beban lainnya terdiri dari denda pajak dan rugi penurunan nilai aset. Denda pajak adalah denda yang
dibayarkan atas surat ketetapan pajak kurang bayar dari entitas anak Arutmin. Rugi penurunan nilai
aset adalah rugi yang timbul dari penurunan nilai aset dari Perusahaan anak Sitrade.
7. Belanja modal
Belanja modal Grup Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 adalah sebesar USD16.143.531 dan USD12.694.760.
Sumber dana Grup Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
kas operasional serta pinjaman pihak ketiga.
63
Page 92
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. Kebijakan akuntansi penting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan
regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya disusun dan disajikan berdasarkan
asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar
pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan,
kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam
kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai
wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Selain laporan arus kas konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asas
akrual, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun
tersebut. Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dengan
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten di antara laporan keuangan konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat
dilihat pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang dilampirkan
dalam Prospektus ini.
9. Perubahan kebijakan akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun
perubahan kebijakan manajemen pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
Penerapan dari amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif pada periode-periode
pelaporan tersebut, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Grup Perseroan
dan Perusahaan Anaknya dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan
di laporan keuangan konsolidasian.
10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Grup Perseroan
Harga batubara yang dijual kepada pelanggan Grup Perseroan didasarkan pada hasil kesepakatan
antara Grup Perseroan dan pelanggan, yang mana di dalamnya memperhitungkan beberapa faktor
yaitu neraca permintaan dan pasokan, harga acuan pasar internasional dan domestik, kualitas, kondisi
makro ekonomi, kondisi geopolitik, harga ongkos angkut, nilai tukar mata uang, tujuan penjualan
(domestik kelistrikan, domestik semen, domestik industri lainnya, ekspor) hingga jangka waktu kontrak.
Mekanisme harga yang disepakati dapat berupa formula terkait index (index-linked formula) maupun
tetap (fixed). Harga batubara termal pasar internasional dan domestik yang digunakan Grup Perseroan
sebagai patokan, termasuk, namun tidak terbatas pada, Indonesian Coal Index (ICI), McCloskey termal
coal index, globalCOAL Newcastle, HBA dan HBA II. Oleh karena itu, kinerja keuangan Grup Perseroan
akan bergantung pada harga patokan batubara, baik internasional maupun dalam negeri, dan juga
faktor-faktor lainnya yang memengaruhi permintaan dan pasokan di pasar. Setiap penurunan harga
produk-produk batubara yang signifikan dapat berdampak negatif dan material terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek Grup Perseroan. Harga yang menurun secara berkelanjutan dapat
mengurangi pendapatan atau laba yang Grup Perseroan harapkan saat ini.
64
Page 93
11. Peningkatan Material dari Penjualan
Tidak terdapat peningkatan yang material dari penjualan. Sebaliknya, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, total pendapatan bersih menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Manajemen juga memperhitungkan bahwa kontribusi pendapatan dari segmen mineral terhadap total
pendapatan tidak material.
12. Jumlah Pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
USD1.063.894.660, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2024
Arus Kas Kontraktual yang Tidak Didiskontokan
Keterangan
Kurang dari Lebih dari
Nilai Tercatat Total
1 Tahun 1 Tahun
Liabilitas keuangan
Pinjaman Jangka Pendek 137.200.115 137.200.115 137.200.115 -
Utang Usaha 213.720.168 213.720.168 213.720.168 -
Utang Lain-lain 91.778.645 91.778.645 51.916.895 39.861.750
Beban Akrual 271.548.480 271.548.480 271.548.480 -
Utang kepada Pemerintah 11.971.462 11.971.462 11.971.462 -
Pinjaman Jangka Panjang 42.973.635 42.973.635 36.495.685 6.477.950
Utang Pihak Berelasi 162.471.671 162.471.671 - 162.471.671
Liabilitas Sewa 132.230.484 132.230.484 13.965.255 118.265.229
Total Liabilitas Keuangan 1.063.894.660 1.063.894.660 736.818.060 327.076.600
13. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Grup tidak memiliki kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi pada periode-periode
laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan auditor independen.
14. Risiko Suku Bunga Tidak Tetap dan Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang
beroperasi didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung
nilai alami (natural hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Adanya risiko suku bunga acuan pinjaman yang berpengaruh terhadap hasil usaha atau keadaan
keuangan Grup Perseroan pada masa yang akan datang dikarenakan fasilitas utang yang dimiliki Grup
Perseroan memiliki suku bunga tidak ditentukan terlebih dahulu.
15. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Grup Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan
biaya bunga yang akan berpengaruh kepada laba neto Grup Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Grup Perseroan.
c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah
minimum provinsi (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji
pegawai Grup Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah dalam hal jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang dapat mempengaruhi
keberlangsungan kegiatan usaha Grup Perseroan.
65
Page 94
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja
dan pendapatan Grup Grup Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut
merupakan risiko-risiko material Grup Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
dimulai dari risiko utama.
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Harga batubara bersifat berulang (cyclical) dan dapat berfluktuasi
Grup Perseroan memperoleh sebagian besar pendapatan dan arus kas dari penjualan batubara
dan hasil operasi Grup Perseroan sangat bergantung pada harga batubara di pasar. Harga batubara
dunia sangat sensitif terhadap perubahan kapasitas dan hasil penambangan, pola permintaan dan
konsumsi batubara oleh industri pembangkit listrik dan industri-industri lain yang menggunakan
batubara sebagai bahan bakar utama, dan perubahan dari ekonomi dunia. Kebanyakan dari
perjanjian penyediaan batubara Grup Perseroan memiliki harga jual batubara yang terpatok pada
harga indeks batubara, dan oleh karenanya harga jual batubara Grup Perseroan ikut berfluktuasi.
Harga batubara cenderung berfluktuasi secara berkala sesuai dengan pola tertentu yang
dipengaruhi oleh berbagai seperti faktor ekonomi, permintaan pasar, dan pasokan. Dalam beberapa
tahun terakhir, harga batubara dunia telah berfluktuasi secara signifikan karena berbagai alasan,
termasuk perubahan permintaan dan dinamika pasokan di Tiongkok dan India, serta peningkatan
penggunaan gas ‘shale’ di AS yang mengakibatkan oversupply batubara AS.
Fluktuasi harga batubara global akan mempengaruhi hasil usaha dan arus kas. Penurunan harga
berkepanjangan atau substansial untuk produk batubara juga bisa memiliki dampak negatif terhadap
bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Grup Perseroan. Untuk sebagian besar
penjualan kontrak penjualan Grup Perseroan berjangka waktu selama 1 tahun atau lebih, oleh
karena itu harga yang direalisasikan (setelah penyesuaian nilai kalor/caloric value) turun lebih
lambat dibandingkan dengan kondisi pasar yang dapat memberikan Grup Perseroan waktu untuk
mengubah rencana tambang dan menegosiasikan ulang kontrak pertambangan Grup Perseroan.
a. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan Dan Perusahaan Anak
Secara Langsung dan Tidak Langsung
Risiko tidak tercapainya target produksi Batubara
Musim hujan yang berkepanjangan dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan operasi
penambangan batubara termal, serta memengaruhi jumlah produksi batubara. Grup Perseroan
juga dapat mengalami penurunan produksi untuk sementara waktu akibat hujan lebat selama
musim hujan di operasi penambangan batubara termal Grup Perseroan.
Target produksi Batubara Grup Perseroan juga dipengaruhi oleh kinerja kontraktor dan subkontraktor
yang dapat terhambat oleh masalah ketenagakerjaan atau kurangnya kapasitas pengolahan,
peralatan, suku cadang, fasilitas, jasa, material atau persediaan yang dibutuhkan dalam kegiatan
operasi mereka.
66
Page 95
Kegagalan signifikan yang dilakukan oleh kontraktor Grup Perseroan dalam memenuhi kewajiban
mereka berdasarkan perjanjian operasi (baik sebagai akibat dari kesulitan keuangan atau
operasional atau hal lainnya) atau setiap pengakhiran atau kegagalan untuk memperbaharui
atau pelanggaran signifikan terhadap perjanjian operasi Grup Perseroan oleh kontraktor dan/atau
subkontraktor Grup Perseroan juga dapat menimbulkan dampak material dan berdampak buruk
pada pencapaian target produksi Batubara Perseroan.
Risiko ketergantungan Perusahaan Anak terhadap segmen pertambangan batubara
Sebagai perusahaan pertambangan batubara yang terintegrasi secara vertikal, keberhasilan kegiatan
usaha Perusahaan Anak terutama bergantung kepada kinerja dari segmen pertambangan batubara.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh pasokan batubara Grup Perseroan diproduksi di
beberapa konsesi pertambangan aktif yang berlokasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur
dan Sumatera Selatan. Konsesi-konsesi pertambangan ini, rentan terhadap bahaya yang sering
terjadi pada pengoperasian fasilitas-fasilitas pertambangan, termasuk kecelakaan dan bencana
alam. Akibatnya, ketika operasi di konsesi pertambangan ini mengalami gangguan sementara atau
berkepanjangan sebagai akibat dari, antara lain, penangguhan atau penghentian penambangan
atau lisensi-lisensi dan izin-izin lain yang disyaratkan, kegagalan peralatan besar, kegagalan untuk
menerima bahan baku tepat waktu atau tidak sama sekali, atau terjadinya peristiwa bencana
seperti kebakaran, banjir atau kondisi cuaca buruk, maka bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek Perusahaan Anak dapat terpengaruh buruk secara material.
Penurunan kinerja dari segmen pertambangan batubara yang telah beroperasi dapat berdampak
negatif terhadap kinerja Grup Perseroan. Kinerja yang buruk dalam waktu yang lama dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha,
prospek usaha Grup Perseroan.
Kegiatan usaha Grup Perseroan terkonsentrasi pada atau terutama mendukung industri
pertambangan batubara di Indonesia dan industri pembangkit listrik tenaga batubara di Asia.
Penurunan apa pun dalam industri-industri ini dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha Grup Perseroan. Meskipun Grup Perseroan berupaya mendiversifikasi kegiatan usaha ke
industri lain, namun sebagian besar pendapatan Grup Perseroan, bersumber langsung atau tidak
langsung dari pertambangan batubara termal di Indonesia.
Permintaan terhadap produk batubara Grup Perseroan juga dipengaruhi oleh belanja modal
yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, dan energi, termasuk perusahaan nasional dan
internasional, yang dipengaruhi oleh tren global dan harga batubara regional.
Risiko estimasi sumber daya dan cadangan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya
Estimasi sumber daya dan cadangan yang terdapat di dalam laporan Cadangan dan Sumber Daya
merupakan suatu perkiraan/estimasi yang dilakukan sesuai standar, dan diestimasikan berdasarkan
data-data hasil eksplorasi batubara yang dilakukan oleh seorang competent person (CP). Data
estimasi sumber daya dan cadangan digunakan untuk membuat perencanaan penambangan.
Arutmin memiliki kerja sama dengan competent person pihak ketiga Perhapi untuk PHE dan Sumber
Daya yaitu Aryoseno, Perhapi untuk Sumber Daya yaitu Dani Anom , CP BNSP untuk Sumber Daya
untuk Ali Achmad. Sedangkan untuk Cadangan competent person Grup Perseroan adalah CPI
Perhapi untuk Cadangan yaitu Muhammad Zulhaidir, CPI Perhapi untuk Cadangan yaitu Kresno
Adiprasetyo dan CPI Perhapi untuk Cadangan yaitu Abdul Kahar. Beberapa Competent Person
yang bekerja sama dengan Perseroan yaitu Yan Adriansyah KTT Pertambangan di CPM, Mizal
Adrian KTT Pertambangan di GM, Ali Rachman KTT Pertambangan di SHS dan Haris Yusuf KTT
Pertambangan di LMR
67
Page 96
Kegiatan eksplorasi diperlukan untuk mengetahui lokasi, bentuk, kualitas dan jumlah sumber daya
yang ada, yang digambarkan dalam permodelan geologi. Pengklasifikasian sumber daya batubara
dari permodelan geologi mengikuti kaidah teknis dalam The JORC Code 2012 dengan jarak titik
pengamatan (Point of Observation) berdasarkan pada studi geostatistik dan kompleksitas geologi
endapan batubara.
Pada saat penambangan sudah berjalan, informasi geologi terus dikumpulkan untuk pemutakhiran
model geologi dengan dilakukannya pengambilan contoh atau analisis kualitas, pengambilan
data survei dan kegiatan pemboran infill. Pemutakhiran terhadap model geologi tersebut akan
menambah tingkat keyakinan dan akurasi perencanaan tambang yang dibuat. Perbedaan dari
lokasi, bentuk, kualitas dan jumlah batubara dalam permodelan geologi dengan kondisi aktual
nantinya akan berdampak pada biaya operasi serta keekonomian usaha.
Perbedaan tersebut dapat berupa perubahan pada nisbah kupas dan nilai dari endapan batubara
tersebut. Semakin tinggi nisbah kupas maka biaya operasi akan semakin tinggi. Selain itu,
penurunan kualitas batubara akan memengaruhi harga jual ekonomisnya.
Penyesuaian atas perbedaan cadangan batubara yang terbukti dan terduga (proved and probable
coal reserves) dapat memengaruhi perkembangan dan rencana penambangan Perseroan serta
berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kelangsungan usaha, kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Grup Perseroan.
Risiko tidak memenuhi regulasi Pemerintah dan dicabutnya izin untuk melakukan kegiatan
pertambangan
Kegiatan usaha Grup Perseroan di Indonesia bergantung pada kemampuan Grup Perseroan untuk
mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui izin, perjanjian dan persetujuan yang diperlukan
dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemenuhan kewajibannya
Sektor pertambangan batubara di Indonesia merupakan sektor yang sarat dengan regulasi
Pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Perseroan tunduk pada Undang-
Undang pertambangan, lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja, dan kehutanan Indonesia
dan persyaratan hukum lainnya. Grup Perseroan juga memerlukan berbagai ijin dan persetujuan,
termasuk izin dan persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang berkaitan dengan perusahaan
umum, pertambangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pemanfaatan lahan,
transportasi, pelabuhan dan ketenagakerjaan. Selain itu, Grup Perseroan juga harus memperbarui
lisensi dan persetujuan ketika habis masa berlakunya, serta memperoleh lisensi dan persetujuan
baru bila diperlukan.
Adanya risiko perubahan peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah seperti kebijakan
terkait pemenuhan energi domestik, perubahan tarif pajak/royalti, perubahan izin operasional
maupun lingkungan hidup juga menambah risiko terhambatnya proses penambangan dan/atau
pengapalan batubara akibat tidak diterbitkannya izin oleh pemerintah sebelum ketentuan yang
diminta akan dipenuhi oleh Grup Perseroan.
Tidak terdapat kepastian bahwa otoritas pemerintah yang berwenang (baik di tingkat pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah) akan atau mencabut atau memperbarui izin yang ada saat ini,
menolak untuk mengeluarkan izin baru, atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan konsesi
Grup Perseroan sehubungan dengan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Grup Perseroan dan melaksanakan program ekspansi apapun atau memberlakukan syarat
dan ketentuan yang tidak menguntungkan sehubungan dengan penerbitan atau pembaruan izin
atau persetujuan tersebut.
Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa Pemerintah atau otoritas regional tidak akan mencabut
lisensi dan izin Grup Perseroan yang ada saat ini karena alasan apapun atau bahwa mereka akan
mengeluarkan atau memperbarui lisensi atau izin yang diperlukan dalam jangka waktu yang telah
diperkirakan atau tidak mengeluarkan atau memperbarui lisensi atau izin sama sekali.
68
Page 97
Diakhiri atau dihentikan sementara perizinan yang dimiliki maupun tidak diperoleh atau diperbaharui
izin atau persetujuan yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha, dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan dan proses usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk memberikan dampak yang
merugikan secara material terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan.
Kehilangan atau kegagalan Grup Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan
memperbarui izin, perjanjian dan persetujuan yang diperlukan dari Pemerintah maupun pemerintah
daerah, serta pemenuhan kewajibannya dapat berdampak buruk pada rantai pasokan batubara
dan kegiatan usaha atau operasi, serta rencana ekspansi Grup Perseroan. Jika otoritas pemerintah
terkait mencabut atau menolak menerbitkan atau memperbarui izin dan persetujuan yang diperlukan,
hal ini akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan
prospek Grup Perseroan.
Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
Dalam menjalankan operasional pertambangan, Grup Perseroan memiliki risiko yang tinggi terkait
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Adanya risiko kecelakaan yang terjadi pada kegiatan
operasional akan menjadi salah satu penyebab terganggunya atau terhentinya operasional
penambangan Perusahaan. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja di seluruh area kerja, baik oleh karyawan Perusahaan maupun Kontraktor menjadi
sangat penting untuk dilakukan.
Untuk menghindari dan mengurangi risiko yang dapat terjadi maka perlu dilakukan manajemen
risiko yaitu dengan identifikasi bahaya (hazard identification) dan penilaian risiko (risk assessment).
Seluruh personel yang memasuki dan bekerja di area operasional Perusahaan harus terlebih dahulu
memiliki izin yang diterbitkan oleh tim yang bertanggungjawab terhadap K3 dan Lingkungan Hidup
dengan persetujuan Kepala Teknik Tambang atapun Manajer Proyek terkait. Grup Perseroan juga
menerapkan zero tolerance terhadap risiko Kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan menerapkan
zero tolerance ini diharapkan semua pihak terkait dapat menjalankan kegiatan pertambangan
dengan penuh kehati-hatian dan dengan prinsip good mining practice.
Aset Grup Perseroan rentan terhadap cuaca buruk dan bencana alam
Kegiatan usaha Grup Perseroan menghadapi berbagai potensi risiko operasional dan infrastruktur,
termasuk risiko bencana alam, kondisi geologi yang tidak terduga, longsornya tambang, bahaya
lingkungan hidup, cuaca, banjir, dan fenomena alam lainnya, termasuk musim hujan.
Aktivitas transportasi yang dilakukan oleh kontraktor dapat dipengaruhi oleh cuaca buruk dan
bahaya operasi maritim, seperti terbalik, tabrakan, serta cuaca buruk dan kondisi sungai, seperti
penumpukan lumpur musiman serta kondisi laut yang buruk, seperti air pasang yang tidak normal
yang berdampak pada operasi pemuatan di laut. Jika salah satu dari risiko operasional ini terjadi,
Grup Perseroan dapat mengalami kerugian besar akibat keterlambatan operasional. Kerugian
tersebut mungkin melibatkan atau timbul dari cedera serius atau hilangnya nyawa, kerusakan parah
atau kehancuran properti dan peralatan, polusi, penghancuran sumber daya alam atau kerusakan
lingkungan lainnya, tanggung jawab pembersihan, penyelidikan peraturan dan hukuman serta
penghentian operasi.
Musim kemarau berkepanjangan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran pada hutan, tanaman
perkebunan serta lahan yang dimiliki atau dikelola oleh Grup Perseroan. Dampaknya bukan hanya
kehilangan aset tetapi tingginya recovery cost yang harus dikeluarkan jika kejadian ini terjadi.
Grup Perseroan juga memiliki program asuransi properti untuk menjamin segala kerusakan pada
aset Grup Perseroan akibat risiko kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan, kondisi geologi
yang tidak terduga, longsornya tambang, bahaya lingkungan, cuaca ekstrem dan kondisi laut, dan
fenomena alam lainnya. Program asuransi Grup Perseroan saat ini juga memberikan perlindungan
atas kerugian yang melibatkan atau timbul dari cedera serius atau hilangnya nyawa, kerusakan
parah atau kehancuran properti dan peralatan, polusi, atau kerusakan lingkungan lainnya.
69
Page 98
Program asuransi Grup Perseroan tidak menjamin risiko atau kerugian yang timbul dari, antara
lain, embargo, kerusuhan buruh, cuaca normal dan fenomena alam, perusakan sumber daya alam,
tanggung jawab pembersihan, penyelidikan peraturan dan denda serta penghentian operasi.
Polis asuransi Grup Perseroan mungkin tidak cukup untuk menutup setiap kerugian atau
pertanggungjawaban yang timbul dari kejadian tersebut, dan kejadian tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Grup Perseroan.
Grup Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar
kegiatan operasionalnya
Grup Perseroan menggunakan jasa kontraktor dan/atau subkontraktor yang ditunjuk oleh
kontraktor untuk melakukan kegiatan penambangan dan transportasi batubara hingga. Kegiatan
penambangan Grup Perseroan dilakukan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja jangka
menengah hingga jangka panjang. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan, fasilitas, jasa, material, persediaan, tenaga kerja, dan manajemen yang diperlukan untuk
kegiatan operasional di wilayah kerja penambangan. Kinerja kontraktor atau subkontraktornya
dapat terhambat oleh masalah ketenagakerjaan atau kurangnya kapasitas pengolahan, peralatan,
suku cadang, fasilitas, jasa, material atau persediaan yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi
mereka. Selain itu, ketika perjanjian yang ada dengan kontraktornya telah berakhir, Grup Perseroan
mungkin tidak dapat memperbarui perjanjian tersebut dengan persyaratan yang sama atau tidak
dapat memperbarui perjanjian sama sekali. Kegagalan signifikan yang dilakukan oleh kontraktor
Grup Perseroan dalam memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian operasi (baik sebagai
akibat dari kesulitan keuangan atau operasional atau hal lainnya) atau setiap pengakhiran atau
kegagalan untuk memperbaharui atau pelanggaran signifikan terhadap perjanjian operasi Grup
Perseroan oleh kontraktor dan/atau subkontraktor Grup Perseroan dapat menimbulkan dampak
material dan berdampak buruk pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
usaha Grup Perseroan.
Risiko beralihnya permintaan global ke Energi Terbarukan
Batubara mengandung sulfur, nitrogen, merkuri, serta unsur dan senyawa lainnya yang sebagian
besar dilepaskan ke udara saat pembakaran. Peraturan lingkungan hidup mengenai emisi
dari pembangkit listrik tenaga batubara dan pabrik industri lainnya dapat meningkatkan biaya
penggunaan batubara, sehingga mengurangi permintaan batubara sebagai sumber bahan bakar
dan berdampak negatif terhadap penjualan juga harga batubara, yang dapat memberikan dampak
negatif secara material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
Grup Perseroan. Selain itu, perubahan pedoman emisi di negara-negara tertentu mungkin secara
tidak langsung membatasi atau melarang penggunaan pembangkit listrik tenaga batubara, yang
akan berdampak buruk pada permintaan batubara.
Indonesia dan banyak negara lain negara lainnya melakukan penandatanganan atas Konvensi
Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim tahun 1992 (UNFCCC), yang bertujuan untuk
membatasi atau menghentikan emisi gas rumah kaca, seperti karbondioksida. Perjanjian Paris
tahun 2016 memperluas serangkaian target emisi yang berpotensi mengikat bagi semua negara
dengan target emisi spesifik berbeda-beda di setiap negara. Pemberlakuan perjanjian internasional
tersebut dalam Undang-Undang domestik atau Undang-Undang komprehensif lainnya yang
berfokus pada emisi gas rumah kaca dapat membatasi penggunaan batubara di pasar utama yang
dimiliki Grup Perseroan. Upaya-upaya lain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan inisiatif di
berbagai negara untuk mendorong penggunaan gas alam juga dapat memberikan dampak negatif
terhadap penggunaan batubara sebagai sumber energi dan dapat berdampak negatif secara
material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup Perseroan.
70
Page 99
Pemberlakuan Undang-Undang komprehensif yang berfokus pada emisi gas rumah kaca dapat
berdampak pada pembatasan penggunaan batubara. Selanjutnya, kepatuhan Grup Perseroan
terhadap Undang-Undang atau peraturan lingkungan baru terutama terkait dengan emisi gas rumah
kaca, mungkin memerlukan jumlah belanja modal yang signifikan atau mengakibatkan timbulnya
biaya dan denda lain apabila terjadi ketidakpatuhan. Grup Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa perkembangan legislasi, peraturan, hukum internasional, industri, perdagangan, atau
perkembangan lainnya di masa depan tidak akan berdampak negatif pada operasi pertambangan
batubara Grup Perseroan dan permintaan atas batubara yang diproduksi Grup Perseroan.
Selain itu, perkembangan global dalam aspek perlindungan lingkungan, kontribusi sosial, dan tata
kelola perusahaan (secara bersama-sama disebut “ESG”) dapat menyebabkan bank, investor, dan
pemilik modal lainnya menarik diri dari beberapa segmen industri yang dianggap berdampak negatif
terhadap prinsip-prinsip ESG. Grup Perseroan mungkin menjadi sasaran aktivisme dari kelompok
dan organisasi lingkungan yang berkampanye menentang kegiatan pertambangan batubara
yang dilakukan Grup Perseroan, yang dapat memengaruhi reputasi dan mengganggu kegiatan
operasional Grup Perseroan. Sebagai contoh, aktivisme untuk menentang industri batubara telah
menekan beberapa bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menerapkan kebijakan untuk
membatasi pemberian pembiayaan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
batubara atau pembangkit listrik tenaga batubara termasuk dalam beberapa kasus menerapkan
larangan secara global untuk memberikan pinjaman, penjaminan emisi dan jasa konsultasi untuk
transaksi yang berhubungan dengan pertambangan batubara dan proyek pembangkit listrik tenaga
batubara. Akibat semakin banyaknya bank dan lembaga keuangan yang membatasi penyediaan
jasa keuangan untuk perusahaan yang beroperasi di industri batubara serta operator pembangkit
listrik tenaga batubara dan pengguna akhir batubara lainnya, maka akses terhadap pendanaan
tambahan mungkin terbatasi dan permintaan untuk produk batubara yang diproduksi Grup
Perseroan dapat menurun secara signifikan. Hal tersebut dapat berdampak pada kemampuan
Grup Perseroan dalam memperoleh pembiayaan di masa depan untuk mengembangkan bisnis
atau melakukan refinancing akibat konsentrasi Grup Perseroan dalam operasi pertambangan
batubara termal.
Risiko diberhentikan atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan pelanggan dan/atau pihak
ketiga lainnya
Kemampuan Grup Perseroan untuk memenangkan perjanjian dan/atau kontrak dengan pelanggan
dan/atau pihak ketiga lainnya merupakan hal yang fundamental bagi bisnis Grup Perseroan.
Secara umum, sulit untuk memprediksi apakah atau kapan Grup Perseroan akan memenangkan
kontrak untuk proyek di masa mendatang mengingat kontrak tersebut seringkali melibatkan proses
penawaran serta pemilihan yang panjang dan rumit yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti
kondisi pasar, persaingan, kesepakatan dalam pembiayaan, persetujuan pemerintah serta masalah
lingkungan.
Perubahan kebijakan negara pengekspor dan pengimpor, seperti pembatasan impor atau rencana
dekarbonisasi, dapat mempengaruhi keputusan perusahaan pembeli dalam menghentikan atau
melanjutkan kontrak pembelian. Selain itu, isu geopolitik juga dapat mempengaruhi kebijakan
pembelian. Selanjutnya, perubahan kualitas batubara atau adanya kontaminasi pada batubara juga
akan berdampak kepada keputusan perusahaan pembeli dalam melanjutkan kontrak pembelian
batubara.
Jika kontrak dengan pelanggan dihentikan atau tidak diperpanjang, maka hal tersebut dapat
memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Grup
Perseroan.
71
Page 100
Kenaikan biaya operasional akibat faktor eksternal
Kenaikan biaya operasional yang diakibatkan oleh inflasi ataupun faktor eksternal lainnya berpotensi
mengurangi profitabilitas Grup Perseroan. Beberapa komponen operasional yang mengalami
kenaikan adalah biaya manpower, biaya sewa alat, biaya BBM, kendaraan dan bangunan serta
biaya material.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah sebagian
dengan UU Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), biaya tenaga kerja wajib mengikuti tingkat upah
minimum yang ditetapkan pemerintah. Peningkatan lebih lanjut dalam persyaratan tingkat upah
minimum yang berlaku untuk tenaga kerja Grup Perseroan, dapat meningkatkan biaya operasional
dan dapat berdampak negatif secara material terhadap profitabilitas Grup Perseroan.
Setiap adanya peningkatan signifikan pada biaya operasional Perseroan, baik terkait biaya sewa
alat, biaya BBM, kendaraan dan bangunan serta biaya material dapat menimbulkan dampak negatif
yang material terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil usaha Grup Perseroan.
Risiko terkait persaingan usaha
Industri pertambangan batubara memiliki persaingan yang ketat. Area persaingan utama yang
dihadapi Grup Perseroan meliputi persaingan dengan energi terbarukan, seperti perubahan
kebijakan, perubahan teknologi dan adanya opini publik yang mendukung perubahan dari bahan
bakar fosil menjadi bahan bakar terbarukan. Selain itu, terdapat juga kompetisi dengan bahan
bakar fosil lainnya, seperti minyak dan gas bumi. Persaingan usaha juga dapat berupa kompetisi
antar produsen batubara, sehingga Perseroan perlu melakukan strategi dalam melakukan akuisisi,
pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi, serta mendapatkan sumber daya untuk menjamin
kestabilan dan keberlanjutan Grup Perseroan. Perseroan perlu menekankan keunggulan kompetitif
yang dimiliki, seperti besarnya kapasitas dan cadangan yang dimiliki, infrastruktur, pengalaman
mendalam dan/atau hubungan baik dengan Pemerintah di Indonesia atau di negara tempat Grup
Perseroan beroperasi. Kemampuan Grup Perseroan untuk mengembangkan usaha akan tergantung
pada kemampuan Grup Perseroan untuk mengevaluasi keadaan pasar, mendiversifikasi usaha,
menjaga biaya agar tetap unggul dan memiliki aset yang sesuai di tengah persaingan yang ketat.
Kondisi persaingan yang semakin tinggi dapat berdampak secara material bahkan merugikan
bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas serta kinerja operasional Grup Perseroan.
Prospek bisnis Grup Perseroan bergantung pada kemampuannya untuk memperoleh
tambahan cadangan batubara atau mengembangkan cadangan batubara
Profitabilitas Grup Perseroan sangat bergantung pada kemampuan Grup Perseroan untuk
menambang dan memproses cadangan batubara yang memiliki karakteristik kualitas yang
diinginkan oleh pelanggan dengan cara yang hemat biaya. Jika Grup Perseroan gagal memperoleh
atau mengembangkan cadangan batubara tambahan, cadangan batubara yang ada pada akhirnya
akan habis. Oleh karena itu, kesuksesan Grup Perseroan bergantung pada ketersediaan cadangan
yang cukup. Grup Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh cadangan pengganti ketika
diperlukan, atau cadangan pengganti mungkin tidak tersedia dengan harga dan persyaratan yang
menguntungkan, atau Grup Perseroan mungkin tidak mampu menambang cadangan tersebut
dengan biaya yang sebanding dengan cadangan batubara Grup Perseroan yang ada.
Kemampuan Grup Perseroan untuk memperoleh cadangan batubara juga dapat dibatasi oleh
ketersediaan kas yang dihasilkan dari operasi atau pendanaan yang tersedia, keterbatasan dalam
pengaturan pembiayaan saat ini atau di masa depan atau peraturan pemerintah terkait, persaingan
dengan produsen batubara lain, kurangnya peluang akuisisi yang sesuai, atau ketidakmampuan
untuk memperoleh cadangan batubara dengan persyaratan yang wajar secara komersial. Jika
Grup Perseroan tidak dapat memperoleh cadangan pengganti atau menambang cadangan di
masa depan dengan hasil yang menguntungkan seperti yang dilakukan saat ini, produksi Grup
Perseroan dapat menurun secara signifikan dan menyebabkan dampak negatif pada hasil operasi
Grup Perseroan.
72
Page 101
Kualitas produk atau layanan yang tidak memuaskan pelanggan
Pertumbuhan bisnis Grup Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh kemampuan Grup Perseroan
untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas tinggi bagi para pelanggan.
Jika kualitas, fungsi atau kemudahan atau daya tarik dari kualitas produk dan layanan tersebut
menurun, maka hal ini dapat berdampak negatif terhadap reputasi, bisnis, kondisi keuangan dan hasil
operasional Grup Perseroan. Selain itu, ketidakmampuan Grup Perseroan untuk mempertahankan
kualitas produk dan layanannya dapat menimbulkan Quality Cost tambahan untuk melakukan
perbaikan dan menurunkan tingkat kepuasan pelanggan.
Grup Perseroan dapat mengalami gangguan tak terduga pada kegiatan operasi penambangan
dan lainnya sebagai akibat dari risiko operasional, risiko infrastruktur dan bahaya, serta
gangguan yang berasal dari pihak-pihak di luar Grup Perseroan yang dapat berdampak
secara merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil
operasi Grup Perseroan
Kegiatan operasional Grup Perseroan tunduk pada risiko dan bahaya yang dapat mengganggu
kegiatan operasionalnya dalam jangka waktu yang bervariasi. Risiko, bahaya dan perubahan
kondisi tersebut termasuk:
• kebakaran, ledakan, embargo, cedera dan korban akibat kecelakaan industri dan penambangan
sehubungan dengan pengoperasian peralatan tambang, peralatan penggilingan, dan/atau
sistem konveyor serta sehubungan dengan transportasi, seperti pengangkutan bahan kimia,
alat berat tambang, dan transportasi karyawan dari dan menuju ke site;
• perselisihan tenaga kerja;
• ketidaktersediaan peralatan yang memadai dan tenaga kerja yang ahli atau terlatih, kegagalan
Grup Perseroan atau salah satu kontraktornya untuk mendapatkan mesin, peralatan, dan suku
cadang, atau kegagalan dan masalah tak terduga yang timbul dari pemeliharaan mesin dan
peralatan;
• perubahan kondisi geologis dan ketidakstabilan geoteknik tambang Grup Perseroan;
• wabah penyakit menular atau masalah kesehatan Masyarakat serius lainnya;
• keterlambatan atau gangguan pihak ketiga lainnya;
• penipuan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh karyawan, perwakilan, agen,
pelanggan, atau pihak ketiga lainnya, yang dapat membuat Grup Perseroan terlibat dalam
litigasi, kerugian finansial, dan sanksi serta dapat memengaruhi reputasi Grup Perseroan; dan
• ketidakmampuan untuk mengakses jalan pengangkutan, dermaga, pelabuhan dan infrastruktur
lainnya, yang saat ini tidak dimiliki oleh Grup Perseroan.
Jika salah satu dari risiko operasional dan infrastruktur atau bahaya di atas terjadi maupun terulang
kembali, Grup Perseroan dapat mengalami kerugian besar yang mungkin melibatkan cedera serius
atau kematian, kerusakan parah atau kehancuran properti dan peralatan, polusi, kerusakan sumber
daya alam atau kerusakan lingkungan hidup lainnya, tanggung jawab perbaikan lingkungan,
penyelidikan dan denda, dan penangguhan kegiatan operasi. Sebagai akibatnya, hal tersebut
dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup
Perseroan.
Risiko Sumber Daya Manusia
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin bahwa karyawan yang dipekerjakan akan
tetap bekerja pada Perseroan dan Perusahaan Anak atau Perseroan, Perusahaan Anak, dan
kontraktor-kontraktornya mampu untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga ahli dan terlatih
di masa yang akan datang.
Grup Perseroan berkeyakinan bahwa sumber daya manusia menjadi aset penting untuk
mendukung keberhasilan Grup Perseroan. Oleh karena itu hubungan kerja dan kualitas sumber
daya manusia perlu dijaga untuk menunjang rencana jangka panjang Grup Perseroan. Kesulitan
dalam mendapatkan sumber daya yang berkualitas atau ketidakmampuan untuk menarik atau
mempertahankan personel yang serupa dapat berdampak negatif secara material terhadap bisnis,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek bisnis Grup Perseroan di masa depan.
73
Page 102
Kegiatan operasi Grup Perseroan mungkin dapat terganggu oleh pertentangan dari
masyarakat setempat
Pada pelaksanaan kegiatan operasi Grup Perseroan sulit dihindari masalah-masalah sosial,
khususnya yang terkait dengan penduduk sekitar, baik yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
kegiatan usaha maupun sebagai akibat pelaksanaan dari kegiatan pembebasan lahan, relokasi
pemukiman serta akibat lainnya. Pemasalahan tersebut antara lain dapat mengakibatkan terjadinya
demonstrasi, pemblokiran jalan, serta tuntutan dari pihak ketiga yang dapat menghambat kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Grup Perseroan menghadapi risiko bahwa kegiatan operasi Grup Perseroan dapat terganggu oleh
pertentangan dari masyarakat setempat. Dikarenakan kegiatan penambangan dan operasional
lainnya yang dilakukan oleh Grup Perseroan dapat memiliki dampak lingkungan, masyarakat lokal
di sekitar wilayah kegiatan operasi Grup Perseroan dapat melakukan penentangan, termasuk
perselisihan terkait pelepasan lahan dan relokasi pemukiman, tuntutan pekerjaan, permasalahan
lingkungan, kematian karyawan atau cedera serius atau alasan lainnya.
Misalkan, pada sekitar area konsesi PBPH terdapat beberapa desa yang sudah ada sebelum
Grup Perseroan memiliki izin tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan penentangan dari masyarakat,
pemblokiran jalan, dan tuntutan pihak ketiga.
Meskipun Grup Perseroan memiliki pengalaman yang signifikan dalam menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat lokal di sekitar wilayah operasinya, Grup Perseroan mungkin akan
mengalami permasalahan yang baru dan berbeda dengan komunitas lokal lain di sekitar proyek
baru Grup Perseroan, yang mana Grup Perseroan mungkin tidak siap menghadapinya. Jika hal
tersebut terjadi dalam waktu yang panjang atau berulang atau secara terus menerus ataupun terjadi
kegagalan dalam menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat setempat, maka keadaan
tersebut dapat memberikan dampak material yang negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan
hasil operasi Grup Perseroan.
Risiko kelangkaan material kritis
Material kritis seperti bahan peledak dan BBM merupakan barang habis pakai yang diperlukan
untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan. Kondisi kelangkaan material kritis
dapat berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan operasional produksi batubara dan
keberlangsungan usaha.
Sistem teknologi informasi Grup Perseroan dapat terkena serangan siber
Grup Perseroan mungkin menghadapi risiko serangan siber yang meningkat dari sumber internal
maupun eksternal. Sistem teknologi informasi Grup Perseroan mungkin rentan terhadap akses
eksternal atau internal tidak sah karena peretasan, ransomware, virus, atau pelanggaran keamanan
siber lainnya. Grup Perseroan menyadari risiko keamanan siber yang dihadapi dan telah menerapkan
sejumlah langkah untuk memitigasi risiko tersebut dengan proteksi yang optimum dan melakukan
back up data perusahaan secara terus menerus. Serangan keamanan siber dapat menimbulkan
dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan operasional Grup Perseroan.
Meskipun Grup Perseroan telah menerapkan pengamanan untuk melindungi sistem teknologi
informasinya, pengamanan tersebut mungkin tidak selalu efektif karena sifat serangan siber
dan kerentanan siber yang terus berkembang. Grup Perseroan tidak dapat menjamin bahwa
perlindungan tersebut akan berhasil sepenuhnya jika terjadi serangan siber.
Setiap kegagalan atau pelanggaran sistem keamanan dan sistem teknologi informasi Grup
Perseroan, atau pihak ketiga yang Grup Perseroan andalkan, dapat mengakibatkan, antara
lain, gangguan operasi yang signifikan; penyalahgunaan informasi rahasia Grup Perseroan atau
milik pelanggan Grup Perseroan, karyawan, mitra bisnis atau pihak lainnya; litigasi dan potensi
pertanggungjawaban, tindakan penegakan hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang,
74
Page 103
kehilangan pelanggan dan kontrak, kerusakan reputasi, dan hilangnya waktu, perhatian, dan
sumber daya manajemen dari kegiatan usaha sehari-hari, yang dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, dan arus kas Grup Perseroan. Peristiwa semacam ini, baik
yang berdampak pada aset dan fasilitas Grup Perseroan atau industri secara umum, juga dapat
menyebabkan Grup Perseroan mengeluarkan biaya terkait keamanan dan asuransi tambahan.
Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak
ketiga dalam wilayah operasional
Terdapat kemungkinan bahwa suatu wilayah operasional atau wilayah yang telah diperoleh izin
atau persetujuan atau alas hak atas tanahnya memiliki beberapa komoditas (pertambangan,
perkebunan, migas, kehutanan, dan lain-lain), sehingga hal ini memungkinkan terjadinya tumpang
tindih antar komoditas dalam suatu wilayah. Ada kemungkinan konsesi yang telah diberikan kepada
Grup Perseroan atau wilayah operasional Grup Perseroan tumpang tindih dengan wilayah izin
pertambangan pihak lain, perkebunan, konsesi migas, atau kawasan hutan, atau terdapat barang
milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, tanah wakaf, aset-aset yang dikuasai atau
dimiliki oleh pihak ketiga, dan sejenisnya.
Jika ditemukan adanya tumpang tindih atau terdapat barang milik negara/daerah/desa ataupun
lahan dan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud, operasi
penambangan Perusahaan Anak di wilayah tersebut dapat terganggu, dan jika terdapat klaim
dari pihak ketiga terhadap suatu lahan ataupun barang/aset tersebut dan klaim tersebut berhasil,
Perusahaan Anak mungkin diminta untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah tersebut,
yang dapat berdampak buruk pada bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup Perseroan.
Risiko pencurian batubara dan aset Grup Perseroan
Penambangan batubara tanpa izin dan penambangan ilegal merupakan permasalahan di Indonesia.
Ekstraksi batubara tanpa izin atau penambangan ilegal dalam skala besar di wilayah konsesi mana
pun dapat menimbulkan dampak negatif dan material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil
operasi, dan prospek keuangan Grup Perseroan. Kerugian akibat penambangan ilegal mencakup
kerugian cadangan dan biaya rehabilitasi yang terkait dengan area penambangan ilegal. Pencurian
batubara juga dapat terjadi pada saat pengangkutan, baik melalui darat maupun air.
Hingga saat ini, Grup Perseroan belum pernah mengalami penambangan ilegal maupun pencurian
batubara dalam jumlah besar. Namun, pencurian batubara, ekstraksi batubara tanpa izin, atau
penambangan ilegal di wilayah konsesi Grup Perseroan dapat terjadi di masa depan, dan penambang
lokal mungkin menerima izin untuk menambang batubara di wilayah yang bersinggungan dengan
wilayah konsesi Grup Perseroan, yang dapat mengganggu atau bertentangan dengan hak-hak
yang dimiliki Grup Perseroan. Selain itu, Grup Perseroan juga menghadapi risiko kemungkinan
pencurian aset baik aset infrastruktur maupun aset non infrastruktur yang dapat mengakibatkan
hambatan dalam pelaksanaan operasional.
Kerangka peraturan yang mengatur sektor sumber daya mineral dan industri pertambangan
di Indonesia sedang mengalami perubahan yang signifikan, dan penafsiran hukum
pertambangan dan pelaksanaan Pemerintahan daerah di Indonesia masih tidak pasti dan
dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
Terhadap perubahan yang terus terjadi, Perseroan dan Perusahaan Anak (yang memiliki kegiatan
usaha pertambangan) terus memantau perkembangan dan setiap peraturan pelaksana yang
diterbitkan terkait UU 3/2020 dan menganalisis dampaknya terhadap operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak terkait, termasuk kewajiban yang dipersyaratkan atas izin pertambangan, program
eksplorasi, area penambangan, reklamasi dan pasca tambang, kegiatan hilirisasi pertambangan,
program pengembangan sumber daya manusia dan dana cadangan. Manajemen Perseroan dan
Perusahaan Anak berkeyakinan bahwa ketentuan UU 3/2020 dan peraturan pelaksana yang telah
diterbitkan mungkin tidak akan berdampak signifikan bagi UU 3/2020 dan manajemen secara
berkesinambungan menganalisis dampak dari peraturan ini terhadap kegiatan operasionalnya.
75
Page 104
Grup Perseroan tidak berhasil mengembangkan operasi pertambangan non-batubara Grup
Perseroan seperti yang direncanakan
Saat ini, batubara adalah satu-satunya mineral yang Grup Perseroan tambang dan jual. Salah
satu strategi bisnis Grup Perseroan adalah untuk diversifikasi operasi ke sektor pertambangan
non-batubara lainnya seperti sektor pertambangan emas, perak, tembaga, bijih besi, seng dan
timah dan untuk mengembangkan bisnis ini sebagai unit yang menghasilkan pendapatan. Sejalan
dengan strategi bisnis ini, saat ini Grup Perseroan menahan 20,09% dari Bumi Resources Minerals
(BRMS), yang pada gilirannya memiliki ketertarikan di berbagai konsesi emas, perak, tembaga,
seng dan timah melalui anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang lain. Kemampuan Grup
Perseroan untuk berhasil dalam diversifikasi operasi Grup Perseroan ke sektor pertambangan
nonbatubara lainnya dipengaruhi oleh risiko berikut:
• Grup Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh izin Pemerintah, perizinan dan persetujuan
yang diperlukan untuk melanjutkan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi mineral, gas
dan logam cadangan di konsesi atau tambang ini;
• Jumlah mineral, minyak, gas atau logam cadangan yang Grup Perseroan harapkan di konsesi
atau tambang ini dapat secara signifikan berkurang dari yang diharapkan;
• Grup Perseroan atau kontraktor Grup Perseroan tidak dapat memperoleh mesin, peralatan
dan suku cadang yang dibutuhkan untuk melakukan operasi di konsesi-konsesi atau tambang
yang baru;
• Grup Perseroan mungkin tidak dapat mengembangkan keahlian yang diperlukan untuk berhasil
dalam mengelola operasi di sektor selain batubara;
• Grup Perseroan mungkin mengalami kesulitan dalam integrasi antara konsesi atau tambang
yang baru dengan operasi penambangan Grup Perseroan saat ini seperti yang Grup Perseroan
harapkan;
• Grup Perseroan mungkin tidak dapat menyelesaikan eksplorasi, pengembangan dan
eksploitasi cadangan di konsesi atau tambang ini dalam kerangka waktu atau anggaran yang
Grup Perseroan antisipasi atau seluruhnya;
• Grup Perseroan mungkin tidak dapat menjual salah satu mineral, gas atau logam, yang Grup
Perseroan tambang di konsesi-konsesi atau tambang baru dengan harga yang menguntungkan;
• Perubahan yang tidak terduga dapat terjadi dalam peraturan lingkungan, termasuk perubahan
yang berpotensi merugikan dalam peraturan perpajakan, dan ketidakstabilan politik, sosial
dan ekonomi dapat terjadi di negara-negara dimana Grup Perseroan berniat untuk melakukan
bisnis baru; dan
• Kondisi, perkembangan atau masalah lainnya yang tidak terduga yang berkaitan dengan
konsesi-konsesi atau tambang baru mungkin timbul atau terjadi dan dapat mengalihkan
perhatian manajemen Grup Perseroan dari fokus terhadap operasi Grup Perseroan, termasuk
operasi pertambangan batubara yang ada.
Sementara ini Grup Perseroan berencana agar operasi ini secara independen dibiayai oleh BRMS
dan anak perusahaan, namun tidak ada jaminan bahwa BRMS dan anak perusahaan akan dapat
membiayai eksplorasi, pengembangan dan operasi dari aktivitas pertambangan tanpa dukungan
kredit dari Perseroan atau anak dari Perseroan di luar kelompok BRMS. Dalam hal BRMS dan
anak perusahaan tidak dapat mengatur pembiayaan operasi mereka secara independen dari
Perseroan dan anak perusahaan Perseroan di luar kelompok BRMS, Perseroan mungkin perlu
untuk memberikan jaminan dan dukungan kredit lainnya untuk kelompok BRMS, yang bisa secara
substansial meningkatkan utang dari Perseroan dan anak perusahaan yang terbatas di bawah
Efek Baru. Biaya yang Grup Perseroan keluarkan untuk mengembangkan bisnis ini dapat melebihi
pendapatan Grup Perseroan dari bisnis ini untuk beberapa waktu. Grup Perseroan juga bisa
kehilangan sebagian atau seluruh investasi Grup Perseroan di bisnis ini jika Grup Perseroan gagal
dalam mengembangkan mereka menjadi unit-unit yang menghasilkan pendapatan.
BRMS, anak perusahaan Perseroan, sedang dalam diskusi dengan calon mitra yang potensial
untuk penjajakan ventura bersama untuk eksploitasi deposit mineral dan Grup Perseroan percaya
bahwa eksploitasi ini akan terjadi dalam waktu dekat.
76
Page 105
Grup Perseroan bergantung pada agen pemasaran internasional untuk penjualan ekspor
batubara Grup Perseroan
Grup Perseroan memasarkan dan menjual batubara Grup Perseroan melalui agen pemasaran
domestik dan internasional. Grup Perseroan memasarkan dan menjual batubara dari tambang
KPC melalui agen pemasaran seperti Mitsubishi, Glencore dan Trust Energy. Grup Perseroan
memasarkan dan menjual batubara dari Arutmin melalui agen pemasaran seperti Trust Energy,
Glencor, PT Surya Mega Adiperkasa dan Thionville Fiancer Ltd. Grup Perseroan memiliki perjanjian
pemasaran jangka panjang dengan agen pemasaran internasional Grup Perseroan.
Glencore memiliki Afiliasi yang memiliki dan mengoperasikan tambang batubara atau bertindak
sebagai agen pemasaran internasional bagi produsen batubara lainnya untuk penjualan produk
batubara di pasar yang sama dimana Grup Perseroan menjual batubara Grup Perseroan. Glencore
dapat berpihak pada kepentingan operasi afiliasinya dan klien pertambangan batubara lain karena
peluang penjualan yang lebih besar dibandingkan dengan Grup Perseroan. Selain itu, Mitsubishi
bertindak sebagai agen pembelian internasional bagi pelanggan batubara di Jepang dan agen
pemasaran internasional bagi produsen batubara lainnya di Jepang.
Mitsubishi dapat memihak pada kepentingan klien lainnya dan bukan kepada kepentingan Grup
Perseroan. Jika ada agen pemasaran internasional Grup Perseroan yang mengakhiri atau
melanggar perjanjian pemasaran mereka, Grup Perseroan akan diminta untuk mencari agen
pemasaran lainnya untuk produk batubara atau melakukan kegiatan pemasaran secara internal,
yang bisa mengganggu penjualan batubara Grup Perseroan dan memiliki dampak yang signifikan
pada bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha.
Agen pemasaran internasional Grup Perseroan adalah agen pemasaran yang memiliki kredibilitas
dunia dan perusahaan besar serta berbasiskan pada kontrak berjangka panjang.
Grup Perseroan bergantung pada peralatan-peralatan, mesin-mesin utama untuk
melaksanakan operasi pertambangan Grup Perseroan
Operasi tambang Grup Perseroan bergantung pada peralatan-peralatan, dan mesin-mesin,
termasuk, sejumlah excavator, bulldozer, truk grader dan pengangkut batubara, pabrik penghancur
batubara, pabrik pencucian batubara, shiploader batubara dan terminal berlabuh di KPC dan
Arutmin, 3(tiga) overland conveyor, belt conveyor di KPC dan barging conveyor di Arutmin.
Grup Perseroan memuat sebagian besar dari batubara Grup Perseroan di Arutmin ke kapal melalui
Terminal Batubara Pulau Laut Utara dan sebagian besar dari batubara ditambang di tambang
Bengalon melalui fasilitas pelabuhan tongkang milik Mitratama. Jika shiploader atau pengiriman
terminal di tambang ini berhenti operasi atau mengurangi tingkat operasi untuk jangka waktu yang
signifikan untuk alasan apapun, Grup Perseroan tidak akan mampu memuat batubara ke kapal di
terminal pengiriman untuk transportasi ke pelanggan Grup Perseroan untuk tambang ini dan Grup
Perseroan perlu memuat batubara Grup Perseroan langsung dari tongkang ke transship kemudian
ke pelanggan atau kapal mereka dengan kecepatan pengiriman dan pemuatan yang lebih lamban.
Selain itu, hak Grup Perseroan untuk menggunakan fasilitas pelabuhan tongkang di tambang
Bengalon, dan pabrik pengolahan batubara di tambang Bengalon dan tambang Sangatta diatur
oleh perjanjian sewa yang Grup Perseroan miliki dengan masing-masing pemilik. Ketentuan-
ketentuan dari perjanjian ini berakhir pada (i) mana yang terlebih dahulu kadaluarsanya KKTB para
anak perusahaan tambang batubara atau (ii) ketika seluruh batubara telah ditambang sebelum 31
Desember 2018. Jika pemilik memilih untuk mengakhiri atau melanggar perjanjian-perjanjian sewa,
operasi penambangan batubara Grup Perseroan mungkin terganggu.
Setiap kerusakan yang signifikan untuk kegagalan, atau kesulitan operasional dengan, komponen
dari rantai batubara Grup Perseroan, bisa memiliki dampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha.
77
Page 106
Tambang Grup Perseroan memiliki banyak lokasi dan fasilitas pemuatan sehingga operasi tetap
dapat berjalan walaupun terjadi kegagalan atau penghentian salah satu peralatan tambang tersebut.
Grup Perseroan memiliki reklamasi tambang dan kewajiban rehabilitasi berkelanjutan yang
signifikan, serta biaya penutupan tambang.
Pemerintah menetapkan standar operasional, reklamasi dan penutupan untuk semua aspek
pertambangan di permukaan. Selama masa produksi dan sebelum penutupan tambang, kewajiban
harus di rehabilitasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Grup Perseroan
telah mengembangkan strategi reklamasi dan rehabilitasi tambang berdasarkan karakteristik
geologi tambang Grup Perseroan. Deposit batubara Grup Perseroan yang panjang dan sempit
mengharuskan Grup Perseroan untuk menggunakan tanah lapisan atas dari pembukaan lahan
dan segera merehabilitasi blok yang sebelumnya ditambang. Grup Perseroan menempatkan
lapisan tanah ke dalam lubang bersamaan dengan kegiatan menambang. Karena Grup Perseroan
mengganggu daerah baru untuk pertambangan, Grup Perseroan mencatat perkiraan untuk beban
biaya kegiatan reklamasi dan rehabilitasi tersebut (termasuk reklamasi dan biaya rehabilitasi
daerah yang ditambang oleh penambang kontrak) dan mencatat kewajiban untuk pengeluaran
kas estimasi masa depan untuk reklamasi dan rehabilitasi. Biaya ini meningkat karena Grup
Perseroan mengganggu daerah baru lebih dari yang diperuntukkan untuk pertambangan namun
secara tidak langsung meningkatkan produksi batubara Grup Perseroan. Grup Perseroan juga
bertanggung jawab atas reklamasi dan rehabilitasi daerah di dalam konsesi Grup Perseroan yang
telah dipengaruhi oleh penambangan liar dan diharuskan membayar biaya yang untuk reklamasi
dan rehabilitasi.
Menurut ketentuan perjanjian operasi Grup Perseroan dengan kontraktor pertambangan, kontraktor
pertambangan Grup Perseroan memiliki tanggung jawab kepada Grup Perseroan untuk reklamasi
dan rehabilitasi daerah pertambangan yang ada di bawah kendali mereka. Namun, di bawah KKTB
KPC dan Arutmin, Grup Perseroan bertanggung jawab kepada Pemerintah untuk reklamasi dan
rehabilitas, dan juga biaya penutupan tambang dari semua daerah ditambang dalam wilayah
konsesi Grup Perseroan. Reklamasi, rehabilitasi dan kewajiban tambang Grup Perseroan dapat
berubah secara signifikan jika biaya yang sebenarnya bervariasi dari asumsi Grup Perseroan atau
jika peraturan Pemerintah berubah. Setiap peningkatan signifikan yang tak terduga dalam biaya
reklamasi, rehabilitasi dan penutupan tambang bisa memiliki efek negatif yang material bagi bisnis,
keadaan keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Grup Perseroan.
Tambang Grup Perseroan memiliki umur panjang (lebih dari 10 tahun) berdasarkan rencana
tambang yang ada. Program lingkungan dan rehabilitasi Grup Perseroan secara teratur meraih
penghargaan tertinggi di Indonesia dan Grup Perseroan terus meninjau setiap metode untuk
memperbaikinya.
Cakupan asuransi Grup Perseroan tidak mencakup semua potensi kerugian
Industri pertambangan memiliki risiko signifikan yang dapat mengakibatkan kerusakan, atau
kehancuran, pada kekayaan batubara atau fasilitas produksi batubara, cedera atau kematian,
kerusakan lingkungan, keterlambatan dalam pertambangan, dan kerugian moneter dan tanggung
jawab hukum.
Sementara Grup Grup Perseroan berniat untuk mempertahankan cakupan asuransi sesuai dengan
standar industri untuk operasi serupa, tidak ada jaminan bahwa asuransi yang dipegang oleh Grup
Grup Perseroan akan terus tersedia, atau akan tersedia pada premi yang diterima secara ekonomis
atau akan cukup untuk menutup kewajiban yang muncul.
Dalam beberapa kasus, cakupan tidak tersedia atau dianggap terlalu mahal terkait dengan risiko
yang diketahui. Jika ada kewajiban yang timbul dimana Grup Grup Perseroan tidak diasuransikan
atau pertanggungan tersebut tidak cukup untuk menutupi seluruh kewajiban, kewajiban tersebut
dapat mengurangi atau menghilangkan profitabilitas Grup Grup Perseroan saat ini atau yang akan
datang, mengakibatkan peningkatan biaya dan memiliki dampak negatif yang material terhadap
bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha.
78
Page 107
Perusahaan yakin telah menanggung semua potensi kerugian material melalui asuransi atau dengan
mengurangi risiko dengan menyediakan suku cadang yang memadai dan program perawatan rutin
secara preventif.
b. Risiko Umum
1. Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan
material terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup Perseroan
Kegiatan usaha Grup Perseroan tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi
umum di Indonesia, di Asia, dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh
dunia atau regional dapat berdampak merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana
hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek Grup Perseroan.
Perekonomian Indonesia sangat terpengaruh oleh krisis keuangan Asia pada tahun 1997.
Krisis tersebut di Indonesia ditandai, antara lain dengan depresiasi mata uang, penurunan
PDB riil yang signifikan, suku bunga tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang
luar biasa. Perekonomian Indonesia juga sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi global yang
dimulai pada akhir tahun 2008. Pasar saham terhenti di awal tahun 2020 akibat pandemi
COVID-19, dan reaksi pasar keuangan global terhadapnya juga memengaruhi kinerja pasar
keuangan Indonesia. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara lain dengan
kurangnya ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kegagalan
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan
ekonomi global dan penurunan permintaan untuk beberapa komoditas tertentu. Selanjutnya,
meskipun ekonomi global telah tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi
Tiongkok dan penurunan harga komoditas global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi
tambahan di seluruh dunia. Perkembangan ekonomi yang negatif tersebut telah berdampak
merugikan baik terhadap negara maju maupun berkembang, termasuk Indonesia dan negara-
negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar
berkembang secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi
yang belum pernah terjadi sebelumnya di negara maju. Kelemahan ekonomi global yang
signifikan, termasuk di Indonesia, akan mempengaruhi distribusi dan penjualan produk
Perseroan. Ketidakstabilan ekonomi dapat mempengaruhi daya beli konsumen, dan demikian
juga perubahan dalam pola pembelian dan distribusi produk. Penurunan daya beli konsumen
dapat menimbulkan risiko terhadap operasional dan kinerja finansial Grup Perseroan.
Kinerja Perseroan juga dipengaruhi oleh kestabilan sosial politik dan perekonomian di
Indonesia. Adanya perubahan, gejolak atau ketidakpastian kondisi sosial dan politik tersebut
dapat menyebabkan penurunan pada berbagai kegiatan di berbagai sektor industri. Dalam hal
ini ketidakstabilan kondisi sosial dan politik dapat disebabkan oleh:
- Jumlah partai politik yang relatif banyak di Indonesia, sehingga menciptakan banyaknya
perbedaan kepentingan;
- Banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat; maupun
- Perubahan-perubahan atas kebijakan Pemerintah maupun lembaga daerah.
Apabila hal tersebut terjadi maka dapat berdampak pada terganggunya pekerjaan yang
dilakukan Grup Perseroan sehingga berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Perseroan.
2. Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Grup Perseroan
Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar
Rupiah terhadap US Dolar (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp15.416,00 =
USD1,00 per 31 Desember 2023 dan Rp16.162,00 = USD1,00 per 31 Desember 2024.
79
Page 108
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar US Dolar terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup Perseroan. Grup Perseroan memperoleh pendapatan dalam
US Dolar untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di
dalam negeri, sementara sebagian besar dari pengeluaran Grup Perseroan dalam mata uang
Rupiah, sehingga memberikan Grup Perseroan lindung nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah
terhadap US Dolar sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman Grup Perseroan juga
dilakukan dalam US Dolar. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini dilakukan
dalam US Dolar. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam US Dolar sehingga dapat
mengakibatkan penurunan laba setelah pajak Grup Perseroan dalam US Dolar.
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Penjualan batubara Perusahaan Anak dilakukan melalui ekspor ke negara-negara seperti
China, India, Jepang dan Singapura. Selama ini Perusahaan Anak memasok batubara sesuai
dengan spesifikasi dalam kontrak dan memenuhi ketentuan/peraturan yang ditetapkan
oleh negara-negara tersebut. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang membatasi
atau menghambat penjualan batubara Perusahaan Anak ke negara lain, (sebagai contoh:
pembatasan impor batubara oleh China, atau peningkatan spesifikasi kualitas batubara oleh
negara-negara pengimpor), maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja
penjualan dan keuangan Grup Perseroan.
Selain terkait dengan penjualan batubara, terdapat risiko perubahan regulasi yaitu hukum atau
peraturan perundang-undangan di Mauritius, Singapura, Australia, dan Malaysia yang berlaku
atas masing-masing Perusahaan Anak dapat diubah di masa mendatang. Perseroan memiliki
Perusahaan Anak yang berdomisili di luar Indonesia dan masing-masing Perusahaan Anak
harus menaati hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat
Perusahaan Anak tersebut didirikan dan beroperasi yaitu Mauritius, Singapura, Australia, dan
Malaysia.
Apabila terdapat perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan di Mauritius,
Singapura, Australia, dan Malaysia yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perusahaan Anak
maka perubahan tersebut dapat menimbulkan gangguan atas kegiatan operasional Perusahaan
Anak yang bersangkutan. Selain itu, dalam upaya Grup untuk mematuhi perubahan hukum
atau peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk memastikan tidak adanya gangguan
dalam keberlangsungan kegiatan operasional, Grup Perseroan dapat membutuhkan biaya
tambahan yang tidak direncanakan sebelumnya sehingga dapat mengakibatkan penurunan
laba Grup Perseroan.
4. Risiko Keuangan
Kegiatan usaha Grup Perseroan pada umumnya dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk
risiko suku bunga, risiko likuiditas dan risiko kredit. Risiko suku bunga timbul dari pinjaman
bank dan pinjaman dari pihak berelasi yang dikenakan bunga sebesar Term SOFR ditambah
persentase tertentu per tahun dan oleh karena itu dapat berfluktuasi. Grup Perseroan tidak
dapat menjamin bahwa suku bunga mengambang dari utang Grup Perseroan tidak akan
meningkat di masa depan sehingga tidak akan meningkatkan beban bunga, yang dapat
menurunkan marjin dan berdampak merugikan secara material terhadap bisnis, kondisi
keuangan dan likuiditas Grup Perseroan.
Risiko likuiditas Grup timbul dari situasi dimana arus kas masuk yang berasal dari pendapatan
jangka pendek tidak cukup untuk menutupi arus kas yang keluar untuk pengeluaran jangka
pendek. Dampak dari risiko likuiditas adalah kemungkinan terjadinya percepatan penjualan
atas investasi jangka panjang dengan harga yang lebih rendah sehingga berpengaruh negatif
terhadap profitablitas Perusahaan.
80
Page 109
Risiko kredit mengacu pada risiko bahwa pihak ketiga akan gagal dalam memenuhi kewajiban
kontraktualnya yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi Grup. Kelompok aset keuangan
utama Grup Arindo selaku Perusahaan Anak Perseroan adalah uang tunai dan deposito
bank serta piutang usaha. Meskipun para pelanggan/pihak ketiga melakukan pembayaran,
tidak terdapat jaminan bahwa Grup Perseroan akan terbebas dari kemungkinan terjadinya
keterlambatan pembayaran atau bahkan kesulitan dalam menagihkan piutangnya. Kendala
dalam menagihkan piutang tersebut dapat memengaruhi arus kas, posisi modal kerja, dan
kondisi keuangan Grup Perseroan.
5. Pemerintah daerah setempat dapat melakukan perubahan kebijakan pajak dan retribusi
daerah yang dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil
usaha, dan prospek Grup Perseroan
Indonesia merupakan bangsa besar dan beragam, yang mencakup banyak etnis, bahasa,
tradisi, dan adat istiadat. Sebelum tahun 1999, Pemerintah Pusat menguasai hampir seluruh
aspek pemerintahan di pusat dan daerah. Pada tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-
Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU No. 22/1999”) dan sebelumnya
pada tahun 1997 DPR mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (“UU No. 18/1997”). UU No. 22/1999 dicabut dengan Undang-
Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dicabut dengan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU No. 23/2014”). UU
No. 23/2014 terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja dan telah dicabut sebagian dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (“UU No. 1/2022”) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air. UU No.18/1997 telah dicabut dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dicabut dengan UU No. 1/2022.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat berperan lebih
besar dalam mengelola ‘aset nasional’ dan untuk menciptakan hubungan keuangan yang
seimbang dan adil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membuat
peraturan sendiri yang mungkin berbeda dengan pembatasan, peraturan, dan regulasi, pajak
dan retribusi yang dibuat oleh pemerintah daerah lain dan/atau merupakan tambahan dari
pembatasan, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan usaha dan
operasi Grup Perseroan berlokasi di Indonesia dan mungkin terpengaruh secara negatif oleh
pembatasan, peraturan dan regulasi, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau tambahan
yang mungkin dikenakan oleh pemerintah daerah setempat.
6. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum
berupa perjanjian dan kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan dapat mengalami klaim, tuntutan
atau gugatan hukum dari pihak ketiga yang harus diselesaikan dalam hal terjadi sengketa
atau pertentangan dengan pihak ketiga dan/atau dugaan pelanggaran terhadap perikatan
hukum tersebut. Tuntutan atau gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok,
kontraktor, debitur, atau kreditur. Adanya tuntutan atau gugatan hukum dapat menimbulkan
biaya tambahan bagi Perseroan dalam menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum tersebut
dan tuntutan atau gugatan hukum yang bersifat material dapat juga berdampak bagi kegiatan
usaha, citra dan kinerja keuangan Grup Perseroan.
Lebih lanjut, sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Grup Perseroan menghadapi
tuntutan hukum/gugatan hukum/proses litigasi yang berkaitan dengan, antara lain, urusan
ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas tanah,
implementasi peraturan perundang-undangan, pemeriksaan pajak dan administrasi,
investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan kontrak, dan tuntutan pidana.
81
Page 110
Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang, Grup Perseroan
mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi uang, tetapi juga
dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan Grup Perseroan
untuk melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Grup Perseroan dapat mengajukan bantahan
dan mengajukan klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada
dasarnya berbiaya tinggi dan tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat
memperkirakan hasil dari litigasi atau pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Grup
Perseroan dapat melakukan pencadangan yang dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda
secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh Grup Perseroan karena ketidakpastian
yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan. Tidak terdapat jaminan bahwa proses
pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak merugikan dan material
terhadap kemampuan Grup Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup Perseroan jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
7. Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan
bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa,
kerusuhan sosial dan kerugian ekonomi
Kepulauan Indonesia adalah salah satu wilayah dengan kegiatan vulkanis paling aktif di dunia.
Mengingat Indonesia terletak di zona pertemuan tiga lempeng litosfer utama, Indonesia rentan
terhadap aktivitas seismik signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung berapi, gempa
bumi, tsunami, dan gelombang pasang. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bencana
alam terjadi di Indonesia seperti hujan lebat, banjir dan gempa bumi besar yang mengakibatkan
aktivitas tsunami dan vulkanik. Bencana-bencana tersebut telah mengakibatkan kehilangan
nyawa, pengungsian sejumlah besar orang dan kerusakan properti yang meluas. Sebagai
contoh, pada bulan Desember 2004, gempa bumi bawah laut di pantai Sumatera menyebabkan
tsunami yang meluluhlantakkan masyarakat pesisir di Indonesia, Thailand, India, dan Sri
Lanka. Di Indonesia, lebih dari 220.000 orang meninggal dunia atau tercatat hilang dalam
bencana tersebut. Gempa susulan dari tsunami di bulan Desember 2004 dan gempa bumi
berkekuatan tinggi lainnya telah terjadi di Indonesia, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan
yang signifikan. Pada bulan Desember 2018, tsunami terjadi di Selat Sunda sebagai akibat dari
letusan gunung berapi Anak Krakatau, yang menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai
lebih dari 7.000 orang. Telah terjadi beberapa gempa bumi lain di seluruh Indonesia, dengan
gempa bumi berskala besar terkini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Selain peristiwa geologis ini, hujan lebat pada bulan Desember 2006 mengakibatkan banjir
yang menewaskan lebih dari 100 orang dan membuat lebih dari 400.000 orang mengungsi di
barat laut Pulau Sumatera. Lebih banyak banjir terjadi pada bulan Januari dan Februari 2007
di sekitar ibu kota, Jakarta, yang menewaskan sekurang-kurangnya 30 orang dan membuat
sekurang-kurangnya 340.000 orang mengungsi dari rumah mereka. Pada bulan Juli 2007,
setidaknya tujuh orang tewas dan sekurang-kurangnya 16.000 orang terpaksa mengungsi
dari rumah mereka karena banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh hujan lebat di
Pulau Sulawesi. Selain itu, pada bulan Desember 2021, gunung berapi Semeru meletus,
mengakibatkan 46 korban jiwa dan ribuan orang mengungsi. Baru-baru ini pada bulan
November 2022, gempa bumi terjadi di Cianjur, Jawa Barat, sedikitnya menewaskan 334
orang dan ribuan orang mengalami luka-luka.
Walaupun peristiwa seismik dan kejadian meteorologi baru-baru ini tidak memiliki dampak
ekonomi yang signifikan terhadap pasar modal Indonesia, Pemerintah Indonesia harus
mengeluarkan sejumlah dana untuk bantuan darurat dan upaya pemukiman kembali. Sebagian
besar biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah asing dan badan bantuan internasional.
Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa bantuan tersebut akan tetap berlanjut,
atau bahwa bantuan tersebut akan disampaikan kepada penerima tepat pada waktunya. Jika
Pemerintah tidak dapat mengirimkan bantuan asing secara tepat waktu kepada masyarakat
yang terkena dampak, kerusuhan politik dan sosial dapat terjadi. Selain itu, upaya pemulihan
dan bantuan kemungkinan akan terus membebani keuangan Pemerintah dan mungkin
memengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban utangnya.
82
Page 111
Selain itu, Grup Perseroan tidak dapat menjamin bahwa insiden geologis atau meteorologi di
masa mendatang tidak akan menimbulkan kerusakan signifikan pada perekonomian Indonesia.
Gempa bumi yang signifikan atau gangguan geologis lainnya atau bencana alam terkait
cuaca di salah satu kota-kota terpadat dan pusat keuangan di Indonesia dapat menimbulkan
gangguan serius terhadap perekonomian Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, di
mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, arus
kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup Perseroan.
8. Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan kerusuhan buruh dapat
memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap hasil operasi Grup Perseroan
Peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, ditambah
dengan lemahnya kondisi ekonomi, telah mengakibatkan, dan kemungkinan akan tetap
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia.
Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja mengizinkan karyawan untuk membentuk
serikat pekerja tanpa campur tangan pemberi kerja. Pada bulan Maret 2003, Pemerintah
memberlakukan UU Ketenagakerjaan, yang sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara
lain mengubah besaran uang pesangon, uang jasa, dan kompensasi yang dibayarkan kepada
karyawan setelah pemutusan hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Indonesia membutuhkan
peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan yang secara substantif dapat memengaruhi
hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mensyaratkan forum bipartit dengan
partisipasi dari pemberi kerja dan karyawan serta partisipasi lebih dari 50,0% karyawan suatu
perusahaan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama, dan menetapkan prosedur yang
lebih permisif untuk menggelar pemogokan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan
yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti
tahunan yang tidak diklaim dan biaya relokasi.
Setelah pemberlakuannya, beberapa serikat pekerja mendesak Mahkamah Konstitusi agar
menyatakan beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak konstitusional dan memerintahkan
Pemerintah untuk mencabut ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU
Ketenagakerjaan sah kecuali untuk ketentuan tertentu, termasuk ketentuan yang terkait
dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan karyawan yang melakukan kesalahan berat
dan sanksi pidana terhadap karyawan yang memulai atau berpartisipasi dalam pemogokan
buruh ilegal. Ketentuan tertentu dari UU Ketenagakerjaan mungkin dapat memberikan dampak
negatif kepada kegiatan usaha Grup Perseroan.
Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu operasi usaha Grup Perseroan
dan dapat berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan perusahaan-
perusahaan di Indonesia secara umum, yang pada akhirnya dapat menekan harga saham
di BEI dan nilai tukar Rupiah relatif terhadap mata uang lainnya. Salah satu dari peristiwa
tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, arus
kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek Grup Perseroan di masa mendatang.
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di
bawah upah minimum yang ditentukan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/
kota. Upah minimum tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja.
Meskipun demikian, karena tidak ada ketentuan khusus yang mengatur penetapan jumlah
kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum tersebut tidak dapat diperkirakan. Sebagai
contoh, berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan di Jakarta, sesuai dengan industrinya
masing-masing, upah minimum meningkat dari Rp4,4 juta per bulan pada tahun 2021 menjadi
Rp4,6 juta per bulan pada tahun 2022. Kenaikan upah minimum di Indonesia dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, dan prospek
Grup Perseroan di masa mendatang.
83
Page 112
c. Risiko Bagi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
84
Page 113
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan Tanggal Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak
terdapat kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 13 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan No.
00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1698).
85
Page 114
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
8.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Bumi Modern, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Modern No. 130 tanggal 26 Juni 1973 yang dibuat di
hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan PT. Bumi Modern tanggal 12 Desember 1973, yang telah didaftarkan dalam Buku Register
Pengadilan Negeri Surabaya No. 1824/1973 tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI
No. 1 Tahun 1974, TBNRI No. 7/1974 tanggal 2 Januari 1974 (“Akta Pendirian”).
Pada saat didirikan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 2 Akta Pendirian Perseroan adalah
(a) menjalankan usaha dalam bidang kepariwisataan termasuk perhotelan, bar, restoran, amusement
centre, swimming pool dan travel service; (b) menjalankan usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan
dan pembangunan baru dalam bidang-bidang yang mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak
langsung dengan apa yang dimaksud pada huruf a di atas; (c) menjalankan usaha-usaha tersebut
dengan bahan-bahan yang terdapat di dalam negeri dan jika bahan-bahan itu tidak terdapat di dalam
negeri dengan bahan-bahan dari luar negeri yang didatangkan oleh Perseroan selaku produsen
importir; dan (d) melemparkan produksinya ke pasar dalam negeri dan jika pasar dalam negeri tidak
cukup dapat menampung produksinya, melemparkan produksinya tersebut ke dalam pasar luar negeri
sebagai produsen eksportir.
Adapun kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan pada saat pendirian adalah
menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan perhotelan dan Perseroan Pernah memiliki hotel
Hyatt Bumi Surabaya. Namun sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak lagi
bergerak dalam bidang Pariwisata dan Perhotelan.
Perseroan yang sebelumnya bernama PT Bumi Modern telah mengalami perubahan nama menjadi
PT Bumi Resources Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 5 Juli 2000
yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-21041 HT.01.04-TH.2000 tanggal 20 September 2000.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar: 500 500.000.000
Saham preferen 100 100.000.000
Saham biasa 400 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Raden Bambang Sentanu, MA
Saham preferen 20 20.000.000
Saham biasa 20 20.000.000 20,00
2. Drs. Imam Kadri Suprakto
Saham preferen 15 15.000.000 15,00
Saham biasa 15 15.000.000
86
Page 115
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%)
(Lembar) (Rupiah)
3. Achmad Soegianto
Saham preferen 15 15.000.000 15,00
Saham biasa 15 15.000.000
4. PT Indonesia Modern Surabaya
Saham preferen 50 50.000.000 50,00
Saham biasa 50 50.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200 200.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 300 300.000.000 -
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Perseroan No. 7/2025
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
(a) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(b) Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.
8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan (i) Akta Perseroan No. 110/2024 dan (ii) DPS Perseroan
per 28 Mei 2025. Struktur permodalan, susunan pemegang dan kepemilikan saham terakhir Perseroan
adalah sebagai berikut:
87
Page 116
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.498.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
Treasure Global Investments Limited C 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment data tidak 37.429.210.930 data tidak tersedia 10,08
Corp-Self tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 133.906.181.138 data tidak tersedia 36,06
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Saham Dalam Portepel 163.162.661.925 8.140.133.096.250 -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C Chengdong
Investment Corp-Self terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya
jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh Chengdong Investment Corp-Self dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.
8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak awal pendirian Perseroan
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
1973 - Tahun awal pendirian Perseroan, didirikan dengan nama PT Bumi Modern, bergerak di bidang industri
perhotelan dan pariwisata.
1997 - PT Bakrie Capital Indonesia mengambil alih 58,15% saham Perseroan dari Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912.
1998 - Melalui RUPS Luar Biasa tanggal 31 Agustus, diputuskan untuk mengubah bisnis utama Perseroan dari
bidang perhotelan dan pariwisata menjadi bidang minyak, gas alam, dan pertambangan.
2000 - Perseroan mengakuisisi saham Gallo Oil (Jersey) Ltd. sebesar 97,5%. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No.C-21041 HT.01.04.-TH 2000 tertanggal 20 September, nama Perseroan berubah dari
PT Bumi Modern Tbk menjadi PT Bumi Resources Tbk.
2001 - Di bulan November, Perseroan mengakuisisi 80% saham Arutmin.
2003 - Di bulan Oktober Perseroan membeli 100% saham KPC, setelah mengakuisisi Sangatta Holdings Ltd (SHL)
dan Kalimantan Coal Ltd. (KCL).
2004 - Perseroan mengakusisi 19,99% saham Arutmin, sehingga meningkatkan kepemilikannya menjadi 99,99%.
2005 - Perseroan telah berhasil menyelesaikan seluruh proses divestasi saham KPC sebagaimana disyaratkan
dalam pasal 26 PKP2B. Setelah selesainya proses divestasi tersebut maka kepemilikan saham KPC
menjadi sebagai berikut: SHL dan KCL yang merupakan unit usaha Perseroan masing-masing 24,5% dan
13,6% dimiliki secara langsung oleh Perseroan serta 32,4% dimiliki oleh Sitrade, yang merupakan unit usaha
Perseroan.
88
Page 117
Tanggal Keterangan
2007 - 30% kepemilikan BUMI di Arutmin dan KPC dijual kepada Tata Power India. Pada bulan Juni dan Oktober
diterbitkan dua obligasi konversi senilai total USD450 juta dimana mengalami kelebihan permintaan 3
sampai 4 kali.
2008 - BUMI dapat memiliki Herald Resources Ltd Australia dengan nilai AU$552 juta. Operasi tambang seng,
timah, dan emas ini berlokasi di Sumatera Utara.
2009 - China Investment Corporation (CIC) menanamkan modal di BUMI sebesar USD1,9 miliar dalam bentuk
instrumen utang, terdiri dari USD600 juta yang dibayarkan kembali di tahun 2013, USD600 juta di tahun
2014, dan sisanya USD700 juta di tahun 2015. Seluruh sisanya akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
2010 - Dilaksanakannya transaksi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan
sebagaimana telah disetujui dalam RUPSLB pada tanggal 24 Juni.
2011 - Perseroan melakukan pembayaran cicilan Tranche A sebesar USD600 juta kepada China Investment
Corporation (CIC) yang seharusnya jatuh tempo pada 30 September 2013, dibayarkan hampir 2 (dua) tahun
lebih awal berdasarkan kesepakatan bersama.
2019 - Perseroan mencatatkan penjualan batubara tertinggi sepanjang sejarah Perseroan sebesar 87,7 MT dimana
penjualan tersebut terdiri dari penjualan dari KPC sebesar 61,8 MT dan Arutmin sebesar 25,9 MT.
- Perseroan. berhasil menyelesaikan pembayaran secara tunai sebesar USD134,70 juta untuk Tranche A.
2020 - Penyelesaian pembayaran total sebesar USD331,6 juta atas Pokok dan Kupon Tranche A.
2021 - Penyelesaian pembayaran total sebesar USD443,8 juta atas Pokok dan Kupon Tranche A selama tahun
2021.
2022 - Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan saham
seri baru yaitu saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham dan Persetujuan atas
rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
rangka pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB
pada 14 Januari.
- Pembangunan Pabrik Pengolahan Emas CIL (carbon in leach) 4.000 TPD di unit Usaha CPM yang berlokasi
di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah yang efektif digunakan sejak tahun 2022.
2023 - Persetujuan atas penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi
(OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.
Masa berlaku OWK ini adalah sampai dengan 11 Desember 2024.
2024 - Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, CPM masih dalam proses menyelesaikan pembangunan
pabrik pengolahan emas 4.000 TPD yang kedua yang berlokasi berdekatan dengan Pabrik 4.000 TPD yang
pertama. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Progres pembangunan pabrik pengolahan emas (4000
tpd) kedua telah mencapai 87%.
Saat ini CPM memiliki Feasibility Study (Studi Kelayakan) yang sudah disetujui oleh pemerintah (Kementerian
ESDM) untuk fasilitas pemrosesan bijih emas dengan metode Heap Leach berkapasitas 550 ton bijih per hari.
CPM saat ini tengah dalam proses untuk pengajuan feasibility study untuk peningkatan fasilitas Heap Leach
menjadi berkapasitas 2.000 ton bijih per hari. Sampai dengan tanggal 26 Juni 2025, CPM telah melakukan
pembahasan feasibility study dengan pihak Kementerian ESDM. Berita acara perbaikan evaluasi ditargetkan
terbit di bulan Juli 2025. Berita acara tersebut akan digunakan untuk menjadi dasar perbaikan dokumen
feasibility study oleh CPM. Apabila hasil evaluasi telah memenuhi segala aspek, Kementerian ESDM akan
menerbitkan persetujuan tekno ekonomi yang ditargetkan terbit pada kuartal 3 tahun 2025. CPM juga telah
memiliki izin untuk Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait Heap Leach berkapasitas 550
ton per hari tersebut dari pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup). Saat ini 5 tangki Carbon In Column
(CIC) circuit telah terpasang dan pondasi untuk fasilitas Adsorption, Desorption & Recovery (ADR) plant juga
telah dibangun. Dengan pencapaian tersebut, pabrik pengolahan emas 4000 TPD yang kedua ditargetkan
dapat selesai pada kuartal ketiga tahun 2025.
89
Page 118
Kuasi Reorganisasi
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan menggelar RUPSLB untuk meminta persetujuan dari para
pemegang saham Perseroan untuk melakukan rencana Kuasi Reorganisasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.L.1. tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-718/BL/2012 (“Peraturan No. IX.L.1”).
Sehubungan dengan rencana Kuasi Reorganisasi tersebut, Perseroan telah mengumumkan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada tanggal 22 April 2025. Di dalam Keterbukaan
Informasi tersebut, dijelaskan maksud Perseroan untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi
dengan menggunakan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024.
Rencana Kuasi Reorganisasi tersebut akan dilakukan Perseroan dalam rangka memberikan gambaran
yang sesungguhnya atas posisi keuangan Perseroan dan karena Perseroan memiliki keinginan yang
kuat untuk dapat mempertahankan status kelangsungan usahanya dan terus berkembang dengan baik
di masa mendatang,
a. Alasan dan Tujuan
Beberapa manfaat dari Rencana Kuasi Reorganisasi bagi Perseroan antara lain adalah:
1. Memberikan gambaran yang sesungguhnya atas kondisi keuangan Perseroan saat ini dan ke
depannya. Perseroan diharapkan dapat meneruskan usahanya secara lebih baik (fresh start),
dengan posisi keuangan sekarang dan tanpa dibebani defisit masa lampau.
2. Memperbaiki struktur ekuitas Perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan
menggunakan saldo agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai
nominal saham.
3. Dengan tidak adanya saldo defisit, maka Perseroan dapat memberikan dampak positif bagi para
pemegang saham karena Perseroan dapat membagi dividen sesuai dengan peraturan yang
berlaku sehingga akan meningkatkan minat dan daya tarik bagi investor untuk memiliki saham
pada Perseroan.
4. Dengan kondisi posisi keuangan yang tanpa dibebani defisit masa lampau, Perseroan diharapkan
lebih mudah memperoleh pendanaan dalam rangka pengembangan usaha.
5. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham, nilai investasi bagi investor dan nilai Perseroan.
b. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Perseroan mulai memiliki posisi negatif pada saldo laba ditahannya pada tahun 2012 yaitu sebesar
USD433 juta yang utamanya disebabkan oleh rugi tahun berjalan sebesar USD705,6 juta. Adapun
transaksi signifikan yang menyebabkan rugi tahun berjalan di tahun tersebut adalah beban bunga
sebesar USD620,5 juta, sehubungan dengan pinjaman Perseroan, dan rugi atas transaksi derivatif
sebesar USD344,9 juta.
Posisi laba ditahan terus mengalami penurunan hingga mencapai titik terendah di tahun 2015, yaitu
sebesar negatif USD3.357,1 juta yang dikarenakan Perseroan mengalami kerugian pada periode
tersebut. Sebagaimana sebelumnya, beban bunga merupakan faktor yang signifikan atas kerugian
Perseroan di periode ini. Selain itu, transaksi non tunai berupa penurunan nilai beberapa aset Perseroan,
rugi atas transaksi derivatif serta kerugian buku atas penjualan anak usaha juga mempengaruhi posisi
laba Perseroan.
Perseroan melalui seluruh jajaran manajemennya, telah berupaya semaksimal mungkin untuk
memperbaiki posisi laba ditahan Perseroan dan mendapatkan laba tahun berjalan yang positif dengan
menyiapkan struktur restrukturisasi PKPU yang terbaik yang bisa kita terapkan sesuai dengan kondisi
Perseroan saat itu serta menjalankan kebijaksanaan pengaturan arus uang yang ketat dan juga
melakukan sejumlah program efisiensi di Perseroan serta anak perusahaannya.
90
Page 119
Sejak tahun 2016, Perseroan mulai mencatatkan posisi laba tahun berjalan yang positif, kecuali hanya
pada tahun 2020 dimana Perseroan mencatatkan kerugian. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya,
kerugian tersebut utamanya disebabkan oleh beban bunga atas Utang PKPU, yang kemudian sudah
dilunasi di bulan Oktober 2022, dan juga disebabkan oleh penyesuaian non-tunai dan non-operasional
atas transaksi tahun sebelumnya dan transaksi yang tidak berulang berupa penurunan nilai terhadap
beberapa aset Perseroan. Posisi positif atas laba tahun berjalan untuk periode 2016 sampai tahun
2022, dengan total mencapai USD1 miliar, membuat posisi laba ditahan Perseroan bergerak dari negatif
USD3.357,1 juta di tahun 2015 menjadi negatif USD2.362,2 juta di tahun 2022.
Dengan dilunasinya Utang PKPU di bulan Oktober 2022, beban bunga yang merupakan porsi terbesar
yang mempengaruhi laba Perseroan sudah tidak menjadi beban Perseroan di masa yang akan datang
(mohon merujuk informasi di atas). Selain itu, harga batubara yang cukup tinggi semakin membuat
prospek Perseroan semakin baik di masa yang akan datang yang akan menjaga posisi laba ditahan
Perseroan tetap positif sehingga Perseroan mempunyai kemampuan, bergantung persetujuan
pemegang saham Perseroan, untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Agar dapat membayar dividen, Perseroan akan melakukan restrukturisasi terhadap modal melalui
Rencana Kuasi Reorganisasi, yaitu dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) laba ditahan
dengan menggunakan saldo agio saham.
Sebagai informasi tambahan, tujuan Perseroan untuk melaksanakan Rencana Kuasi Reorganisasi
adalah untuk memperbaiki saldo laba Perseroan, agar Perseroan dapat melakukan pembagian dividen
tunai kepada para pemegang saham. Selain itu, apabila Rencana Kuasi Reorganisasi tidak dilakukan
saat ini, maka akan sulit bagi Perseroan untuk membagikan dividen dalam waktu dekat, sekalipun dari
sisi keuangan Perseroan memiliki prospek keuangan yang baik.
c. Informasi Mengenai Rencana Kuasi Reorganisasi
Perseroan bermaksud melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi
rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran
modal dengan nilai nominal saham. Oleh karena itu, sebagai langkah selanjutnya Perseroan melakukan
restrukturisasi terhadap modal melalui Rencana Kuasi Reorganisasi, yaitu dengan cara mengeliminasi
akumulasi rugi (defisit) dengan saldo agio saham.
d. Dampak Positif Kuasi Reorganisasi
Dampak positif dari pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi terhadap posisi ekuitas Perseroan
adalah Perseroan dapat memulai awal yang baru dengan menunjukkan posisi keuangan yang lebih
baik tanpa dibebani oleh defisit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian pro forma Kuasi Reorganisasi tanggal 31 Desember 2024
sebelum dan seusai Rencana Kuasi Reorganisasi yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sesuai dengan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000
(Revisi 2022), “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis” yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia melalui Laporan No. R/0006.ARC/TLG/2025 tanggal
21 April 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2024
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Setelah
Konsolidasian Dilaksanakan Dilaksanakan
Kuasi Reorganisasi Kuasi Reorganisasi
(Diaudit) (Proforma)
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 52.494.887 52.494.887
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya 98.593.928 98.593.928
91
Page 120
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2024
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Setelah
Konsolidasian Dilaksanakan Dilaksanakan
Kuasi Reorganisasi Kuasi Reorganisasi
(Diaudit) (Proforma)
Piutang Usaha
Pihak ketiga 112.429.005 112.429.005
Pihak berelasi 1.395.131 1.395.131
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.303.434 5.303.434
Persediaan 40.893.683 40.893.683
Pajak dibayar dimuka 13.398.619 13.398.619
Tagihan pajak 74.372.655 74.372.655
Biaya dibayar dimuka 6.510.563 6.510.563
Aset keuangan lancar lainnya 75.800.667 75.800.667
Aset lancar lainnya 291.471.088 291.471.088
Jumlah Aset Lancar 772.663.660 772.663.660
Aset Tidak Lancar
Piutang pihak berelasi 82.136.740 82.136.740
Aset pajak tangguhan 119.953.613 119.953.613
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 965.646.184 965.646.184
Aset tetap 225.080.199 225.080.199
Properti pertambangan 1.558.973.886 1.558.973.886
Aset eksplorasi dan evaluasi 130.413.215 130.413.215
Aset hak-guna 132.230.482 132.230.482
Goodwill - neto 48.412.144 48.412.144
Aset tidak lancar lainnya
Pihak ketiga 127.842.473 127.842.473
Pihak berelasi 48.481 48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.390.737.417 3.390.737.417
Jumlah Aset 4.163.401.077 4.163.401.077
LIABILITAS dan EQUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek 137.200.115 137.200.115
Utang usaha
Pihak ketiga 92.345.928 92.345.928
Pihak berelasi 121.374.240 121.374.240
Utang lain-lain
Pihak ketiga 51.916.895 51.916.895
Utang kepada pemerintah 11.971.462 11.971.462
Beban akrual 271.548.480 271.548.480
Utang pajak 18.984.085 18.984.085
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pinjaman jangka panjang 36.495.685 36.495.685
Estimasi liabilitas untuk restorasi dan rehabilitasi 12.692.917 12.692.917
Liabilitas sewa 13.965.255 13.965.255
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 768.495.062 768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 162.471.671 162.471.671
Utang Lain-lain jangka panjang 39.861.750 39.861.750
Liabilitas imbalan kerja 13.681.123 13.681.123
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Pinjaman jangka panjang 6.477.950 6.477.950
Estimasi liabilitas untuk restorasi dan rehabilitasi 189.903.934 189.903.934
92
Page 121
(dalam USD Penuh)
31 Desember 2024
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Setelah
Konsolidasian Dilaksanakan Dilaksanakan
Kuasi Reorganisasi Kuasi Reorganisasi
(Diaudit) (Proforma)
Liabilitas sewa 118.265.229 118.265.229
Jumlah Kewajiban Tidak Lancar 530.661.657 530.661.657
Jumlah Liabilitas 1.299.156.719 1.299.156.719
Ekuitas
Modal saham 2.932.454.440 2.932.454.440
Tambahan modal disetor
Agio Saham 3.283.284.108 999.523.355
Selisih antara Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak 2.908.135 2.908.135
Selisih Nilai Transaksi dari Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (1.233.700.656) (1.233.700.656)
Selisih transaksi perubahan entitas anak/entitas asosiasi (764.455.360) (764.455.360)
Selisih transaksi perubahan ekuitas ventura bersama (306.833.020) (306.833.020)
Cadangan modal lainnya (19.869.004) (19.869.004)
Defisit (2.283.760.753) 0
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.610.027.890 1.610.027.890
Kepentingan nonpengendali 1.254.216.468 1.254.216.468
Ekuitas – neto 2.864.244.358 2.864.244.358
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.163.401.077 4.163.401.077
e. Kesimpulan Akuntan Terkait Perikatan Asurans Independen Dengan Keyakinan Terbatas
atas Laporan Posisi Keuangan Pro Forma
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dalam Laporan No. R/0006.ARC/TLG/2025 tanggal
21 April 2025 perihal Laporan Asurans Independen Dengan Keyakinan Terbatas atas Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian Pro Forma Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024
menyimpulkan bahwa berdasarkan prosedur yang telah dilaksanakan dan bukti yang diperoleh, tidak
terdapat hal yang menjadi perhatian akuntan yang menyebabkan akuntan yakin, dalam semua hal yang
material, bahwa laporan posisi keuangan konsolidasian pro forma pada tanggal 31 Desember 2024
disusun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.L.1.
f. Kesimpulan Akuntan Mengenai Kesesuaian Penerapan Prosedur dan Ketentuan Pelaksanaan
kuasi Reorganisasi
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dalam Laporan No. R/0007.ARC/TLG/2025 tanggal
21 April 2025 perihal Laporan Asurans Independen Dengan Keyakinan Terbatas atas kesesuaian
penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan
dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, menyimpulkan bahwa berdasarkan prosedur yang
telah dilaksanakan dan bukti yang diperoleh, tidak terdapat hal yang menjadi perhatian akuntan
yang menyebabkan akuntan yakin, dalam semua hal yang material, bahwa penerapan prosedur
dan ketentuan Kuasi Reorganisasi Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, tidak
memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.L.1.
g. Hasil RUPSLB
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan menggelar RUPSLB dimana para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 5, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, dimana pada Tanggal Prospektus
ini diterbitkan sedang dalam proses oleh Notaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No.
003/KET-N/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025.
93
Page 122
Berikut adalah uraian singkat atas persetujuan para pemegang pada RUPSLB 2 Juni 2025 terkait
rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan:
1. menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan; dan
2. menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan rapat dan Kuasi Reorganisasi, termasuk namun
tidak terbatas kepada untuk mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi
agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham
sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi termasuk untuk melakukan segala sesuatu tindakan
sehubungan dengan keputusan Rapat yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
8.4. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan operasional
sebagai berikut:
No. Jenis dan Nomor Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1 Nomor Induk Berusaha No. 12 November 2020 / masa berlaku selama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
0219010171526 menjalankan kegiatan usaha Lembaga OSS
2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 14 November 1982 / masa berlaku selama Direktorat Jendral Pajak Jakarta
01.122.101.7-054.000 menjalankan kegiatan usaha Khusus, Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa
3 Surat Keterangan Terdaftar No. 25 Oktober 2018 / masa berlaku selama Direktorat Jendral Pajak Jakarta
S-459KT/WPJ.07/KP.0803/2018 menjalankan kegiatan usaha Khusus, Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa
4 Surat Pengukuhan Perusahaan 29 Oktober 2018 / masa berlaku selama Direktorat Jendral Pajak Jakarta
Kena Pajak No. S-340PKP/WPJ.07/ menjalankan kegiatan usaha Khusus, Kantor Pelayanan Pajak
KP.0803/2018 Perusahaan Masuk Bursa
5 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan 6 Desember 2022 / masa berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
Pemanfaatan Ruang No. menjalankan kegiatan usaha Kementerian Investasi/BKPM atas
06122210113174060 nama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional
8.5. Perjanjian Penting
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan memiliki
perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan, sebagai
berikut:
A. Perjanjian Material
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Arutmin
1 Amandemen dan Pernyataan • PT PLN (Persero) (“PLN”) 1 Januari 2009 sampai Arutmin bersama DEWA
Kembali atas Perjanjian Jual Beli sebagai pembeli batubara dengan 31 Desember secara bersama melalui
Batubara Peringkat Rendah/ 2028 kerja sama operasi
Low Rank Coal (LRC) PLTU • Arutmin dan DEWA sebagai melakukan penjualan Low
Suralaya 1-4 (Existing) 4 X 400 pemasok Batubara Rank Coal kepada PLN
MW dan Perjanjian Jual Beli untuk kebutuhan Pembangkit
Batubara Peringkat Rendah/ Listrik Tenaga Uap Suralaya
Low Rank Coal (LRC) PLTU sebanyak 1.305.000 ton per
Suralaya 5-7 (Existing) 3 X 600 tahun.
MW tertanggal 28 Juni 2010
94
Page 123
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2 Asam-Asam Port Services • Arutmin sebagai penyewa 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Rental Agreement tertanggal aset dengan 31 Desember melakukan sewa aset
12 Juni 2012 sebagaimana 2030 yang berhubungan dengan
telah diubah beberapa kali • PT Mitratama Perkasa kegiatan pertambangan
dan terakhir diubah dengan (“PTMP”) sebagai pemberi batubara untuk menunjang
Amendment Agreement in sewa aset kegiatan usahanya di Asam-
relation to Asam-Asam Port Asam, Kalimantan Selatan
Services Rental Agreement dan bertanggung jawab
tertangal 14 September 2021 atas biaya perawatan aset
tersebut dari PTMP.
3 West Mulia Port Services Rental • Arutmin sebagai penyewa 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Agreement tertanggal 8 Juni aset dengan 1 November melakukan sewa aset
2012 sebagaimana telah diubah 2030 yang berhubungan dengan
beberapa kali dan terakhir diubah • PTMP sebagai pemberi kegiatan pertambangan
dengan Amendment Agreement sewa aset batubara untuk menunjang
in relation to West Mulia Port kegiatan usahanya di
Services Rental Agreement West Mulai, Kalimantan
tertangal 14 September 2021 dan bertanggung jawab
atas biaya perawatan aset
tersebut dari PTMP.
4 Amended and Restated • Arutmin 1 November 2020 Arutmin sebagai pemegang
Operating Agreement Mining sampai dengan umur IUPK bermaksud
Services tanggal 9 Februari • PT Cakrawala Langit tambang Arutmin untuk menerima jasa
2009 sebagaimana telah diubah Sejahtera (“CLS”) pertambangan yang
beberapa kali dan terakhir diberikan oleh CLS selaku
diubah dengan Amendment pemberi jasa termasuk
to Amended and Restated namun tidak terbatas
Operating Agreement Mining pada jasa pengerukan,
Services Agreement tanggal 2 pengangkutan, pembersihan
November 2020 lahan, dan merencanakan
segala operasi
pertambangan yang dimiliki
Arutmin di Satui dan Senakin,
Kalimantan Selatan.
5 Mining Services Agreement • Arutmin sebagai penerima 26 Mei 2011 sampai Arutmin sebagai pemegang
(Asam-Asam Conveyor and jasa dengan 1 November IUPK bermaksud untuk
Crushing Plant) tertanggal 2030 menerima hasil dari
26 Mei 2011 sebagaimana • PTMP sebagai pemberi pemanfaatan aset
telah diubah beberapa kali jasa sehubungan dengan
dan terakhir diubah dengan kegiatan pertambangan yang
Amendment to Mining Services sesuai dengan spesifikasi
Agreement (Asam-Asam tertentu untuk meningkatkan
Conveyor and Crushing Plant) produksi batubara yang
tanggal 26 September 2022 berlokasi di Asam-Asam,
(“Perjanjian Pertambangan Kalimantan Selatan dan
Asam-Asam”) penjualan batubara dari
NTP selaku operator dari
aset pertambangan yang
dimaksud.
Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas Perjanjian
Pertambangan Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga
kedudukan NTP telah digantikan oleh PTMP.
6 Mining Services Agreement • Arutmin sebagai penerima 15 Juni 2012 sampai Arutmin sebagai pemegang
(West Mulia Conveyor and jasa dengan 1 November IUPK bermaksud untuk
Crushing Plant) tertanggal 2030 menerima hasil dari
15 Juni 2012 sebagaimana • NTP sebagai pemberi jasa pemanfaatan aset
telah diubah beberapa kali sehubungan dengan
dan terakhir diubah dengan kegiatan pertambangan
Amendment to Mining Services yang sesuai dengan
Agreement (West Mulia spesifikasi tertentu untuk
Conveyor and Crushing Plant) meningkatkan produksi
tanggal 26 September 2022 batubara yang berlokasi
(“Perjanjian Pertambangan di West Mulia, Kalimantan
West Mulia”) dan penjualan batubara dari
NTP selaku operator dari
aset pertambangan yang
dimaksud.
95
Page 124
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7 Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
NTP sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan West
Mulia kepada PTMP berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP
sebagai pemberi jasa berdasarkan Perjanjian Pertambangan West Mulia telah digantikan oleh PTMP.
8 Diesel Fuel Sale and Purchase • Arutmin sebagai pembeli 24 Agustus 2009 Arutmin sepakat atas
Contract No. A0217/009 dan bahan bakar diesel sampai dengan IUPK pembelian bahan bakar
No. JAK/09/C17R tanggal 24 Arutmin berkahir diesel dari Bakrie Petroleum
Agustus 2009 sebagaimana • PT Petromine Energy Pte. Ltd. untuk keperluan
terakhir diubah dengan Deed of Trading sebagai penjual operasional Arutmin dalam
Amendment and Restatement bahan bakar diesel melakukan kegiatan
of the Diesel Fuel Sale and usahanya dibidang
Purchase Agreement No. pertambangan.
tanggal 14 Juli 2014
9 Port Handling Agent Services • Arutmin sebagai penerima 1 Januari 2019 sampai Arutmin bermaksud untuk
At North Pulau Laut Coal jasa dengan 31 Desember menggunakan jasa yang
Terminal No. NPL/18/C03R 2026 diberikan oleh kontraktor
tertanggal 31 Desember 2018 • PT Adhiguna Putera untuk memberikan
sebagaimana terakhir diubah sebagai kontraktor penyediaan jasa keagenan
dengan Perjanjian No. NPL/18/ untuk pertambangan yang
CO3R.CR04 dimiliki Artumin pada North
Pulau Lau Coal Terminal.
10 Perjanjian Pengoperasian • Arutmin sebagai penerima 1 Januari 2021 sampai Arutmin bermaksud untuk
Proyek Tambang Asam Tengah jasa dengan 31 Desember menggunakan jasa yang
No. JAK/20/C05: Central Asam 2025 diberikan oleh kontraktor
Mining Project tertanggal 1 • DEWA sebagai kontraktor untuk melakukan kegiatan
Desember 2023 pertambangan yang dimiliki
oleh Arutmin yang berlokasi
di Asam Tengah.
CPM
1 Perjanjian Jual Beli Tenaga • CPM sebagai pembeli listrik Tidak terbatas CPM dan PLN sepakat
Listrik tertanggal 15 Oktober membuat perjanjian jual beli
2019 • PT PLN (Persero) (“PLN”) tenaga listrik dengan layanan
sebagai penjual listrik premium.
2 Kontrak Desain Enjiniring, • CPM sebagai penerima 1 Oktober 2022 CPM bekerja sama
Pengadaan, Konstruksi dan jasa sampai dengan 1 Juli dengan ADPRO selaku
Manajemen Pabrik Pengolahan 2025 kontraktor untuk melakukan
Emas 4000 Ton Per Hari • PT Adiprotek Envirodunia pekerjaan pengembangan
tertanggal 30 Januari 2020 (“ADPRO”) sebagai dan pembangunan pabrik
sebagaimana terakhir diubah kontraktor pengolahan emas.
dengan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Kontrak
Desain Enjiniring, Pengadaan,
Konstruksi dan Manajemen
Pabrik Pengolahan Emas 8.000
ton per hari tertanggal 1 April
2021 sebagaimana terakhir
diubah dengan Amandemen
Kedua Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan
Manajemen Pabrik Pengolahan
Emas 8.000 Ton Per Hari
tertanggal 5 Desember 2024.
Catatan:
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, manajemen CPM masih sedang dalam pembahasan internal untuk
menentukan status perpanjangan perjanjian ini.
96
Page 125
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3 Kerja Sama Pemurnian • CPM sebagai penerima 15 Agustus 2024 CPM bekerja sama dengan
tertanggal 15 Agustus 2024 jasa sampai dengan 15 SJU untuk mengirimkan dore
Agustus 2025 agar dimurnikan oleh SJU di
• PT Simba Jaya Utama tempat pemurnian.
(“SJU”) sebagai pemberi
jasa.
4 Perjanjian Jual Beli Logam • CPM sebagai penjual 7 Agustus 2027 CPM bekerja sama dengan
Mulia tertanggal 8 Agustus 2023 HRTA untuk menjual logam
sebagaimana terakhir diubah • PT Hartadinata Abadi Tbk mulia kepada HRTA yang
dengan Amandemen Ketiga (“HRTA”) sebagai pembeli dimurnikan terlebih dahulu
Perubahan atas Perjanjian oleh CPM.
Kerjasama Jual Beli Logam
Mulia tertanggal 8 Agustus 2024
5 Perjanjian Pemasokan Bahan • CPM sebagai penerima 1 November 2023 CPM bekerja sama dengan
Peledak dan Jasa Peledakan jasa sampai dengan 1 DAHANA untuk melakukan
tertanggal 1 November 2023 November 2025 kegiatan jasa peledakan
• PT Dahana (“DAHANA”) di Kelurahan Poboya,
sebagai kontraktor Kecamatan Mantikulore,
Kota Palu, Sulawesi Tengah.
6 Perjanjian Jasa Reverse • CPM sebagai penerima 1 Maret 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
Circulation Grade Control jasa dengan 30 November PSI untuk melakukan
Drilling tertanggal 4 Maret 2023 2025 kegiatan pengeboran
sebagaimana terakhir diubah • PT Pats Sentra Indomandiri di Kelurahan Poboya,
dengan Amandemen Perjanjan (“PSI”) sebagai kontraktor Kecamatan Mantikulore,
Jasa Reverse Circulation Grade Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Control Drilling tertanggal 1
Maret 2025
7 Kontrak Kerja Muat dan Angkut • CPM sebagai penerima 18 September 2023 CPM bekerja sama dengan
Layanan Pertambangan jasa sampai dengan 18 MI untuk melakukan
tertanggal 18 September 2023 September 2026 kegiatan pengeboran untuk
• PT Machmahon Indonesia peledakan, penambangan
(“MI”) sebagai kontraktor bijih serta pengangkutan
di Kelurahan Poboya,
Kecamatan Mantikulore,
Kota Palu, Sulawesi Tengah.
8 Perjanjian Jasa Pengeboran • CPM sebagai penerima 30 April 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
Eksplorasi tertanggal 12 jasa dengan 30 April 2026. SSS untuk melakukan
November 2020 sebagaimana kegiatan pengeboran
terakhir diubah dengan • PT Sumagud Sapta Sinar ekplorasi di Kelurahan
Amandemen Keempat (“SSS”) sebagai kontraktor Poboya, Kecamatan
Perjanjian Jasa Pengeboran Mantikulore, Kota Palu,
Ekspolorasi tertanggal 29 April Sulawesi Tengah.
2025
9 Perjanjian Jual Beli Emas No. • CPM sebagai penjual 2 April 2024 sampai CPM bermaksud untuk
001/EMAS/IV/24 dan No. 058/ dengan 1 April 2027 menjual hasil pertambangan
CPM/AGR-LGL/2024 tertanggal • PT Elang Mulia Abadi emas yang dimiliki CPM
2 April 2024 Sempurna (“EMA”) sebagai kepada EMA sesuai dengan
penerima jasa syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian ini.
97
Page 126
B. Perjanjian Kredit
Berikut ini tabel yang menyajikan ringkasan dari perjanjian atau instrumen utang yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
ARUTMIN
1 Perjanjian Kredit Modal Kerja • Arutmin sebagai debitur Batas Waktu Pemberian fasilitas kredit
Cash Collateral No. 065/2023 Penarikan dan/atau dana modal kerja cash
tertanggal 15 September 2023 • PT Bank Rakyat Indonesia Penggunaan fasilitas: colleteral dari Bank BRI
sebagaimana telah diubah (Persero) Tbk (“Bank kepada Arutmin dengan
dengan Addendum Perjanjian BRI”) 15 September 2024 plafon maksimal sebesar
Kredit Modal Kerja (“KMK”) sampai 14 September Rp1.364.281.000.000 atau
Cash Collateral No. 129/2024 2025 setara USD88.497.729.
tertanggal 10 Oktober 2024 Suku bunga atas fasilitas
Jatuh Tempo kredit ini adalah sebesar
Pembayaran: 0,75% per tahun.
3 bulan sejak Jaminan:
pencairan fasilitas
kredit Blokir saldo giro dan/atau
penyerahan warkat deposito
devisa hasil ekspor sumber
daya alam dalam USD.
CPM
2 Perjanjian Pemberian Fasilitas • CPM sebagai debitur Batas Waktu Pemberian fasilitas kredit
Pinjaman tertanggal 25 Penarikan dan/atau dari ATM kepada CPM
September 2023 sebagaimana • PT Artha Tunggal Mandiri Penggunaan fasilitas: dengan limir kredit sebesar
terakhir diubah dengan (“ATM”) Rp75.000.000.000. Suku
Amandemen Terhadap 25 September 2023 bunga atas fasilitas kredit ini
Perjanjian Pemberian Fasilitas sampai 3 November adalah sebesar 8,50%.
Pinjaman tertanggal 24 2025
Desember 2023 Jaminan:
Jatuh Tempo
Pembayaran: Tidak terdapat jaminan atas
fasilitas yang diserahkan
Dimulai sejak tanggal oleh CPM.
pencairan pertama
sampai dengan jangka
waktu berakhir yaitu 3
November 2025.
3 Perjanjian Pemberian Fasilitas • CPM sebagai debitur Batas Waktu Pemberian fasilitas kredit
Pinjaman tertanggal 03 Penarikan dan/atau dari ATM kepada CPM
November 2023 sebagaimana • ATM sebagai kreditur Penggunaan fasilitas: dengan limit kredit sebesar
terakhir diubah dengan Rp175.000.000.000. Suku
Amandemen Kedua Terhadap 3 November 2023 bunga atas fasilitas kredit ini
Perjanjian Pemberian Fasilitas sampai 3 November adalah sebesar 8,50% per
Pinjaman tertanggal 22 Juli 2025. tahun.
2024
Jatuh Tempo
Pembayaran:
Dimulai sejak tanggal
pencairan pertama
sampai dengan jangka
waktu berakhir yaitu 3
November 2025.
98
Page 127
8.6. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan Dan Anak Perusahaan
a. Aset Tetap
Jenis dan
Tanggal Penerbitan/ Luas Terdaftar atas
No. Nomor Lokasi Peruntukan
Tanggal Berakhirnya Hak Tanah (m2) nama
Sertifikat
1 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 1.193,25 Perseroan Pemakaian Sendiri
No. 5108/XI 2026 Setiabudi, Jakarta Untuk Operasional
Selatan, DKI Jakarta
2 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 367 Perseroan Pemakaian Sendiri
No. 5110/ 2026 Setiabudi, Jakarta Untuk Operasional
XII Selatan, DKI Jakarta
3 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 826,25 Perseroan Pemakaian Sendiri
No. 5111/ 2026 Setiabudi, Jakarta Untuk Operasional
XII Selatan, DKI Jakarta
4 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 1.197,75 Perseroan Disewakan kepada
No. 5113/ 2026 Setiabudi, Jakarta PT Arutmin
XII Selatan, DKI Jakarta Indonesia*
5 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 1.198,5 Perseroan Disewakan
No. 5115/ 2026 Setiabudi, Jakarta kepada PT Rwood
XIV Selatan, DKI Jakarta Indonesia & PT
Kaltim Prima Coal*
6 SHMSRS 21 Januari 2011 / 26 Maret Karet Kuningan, 1.197,75 Perseroan Pemakaian Sendiri
No. 5117/ 2026 Setiabudi, Jakarta Untuk Operasional
XV Selatan, DKI Jakarta
7 SHP No. 15 September 2023 / 31 Poboya, Mantikulore, 191.600 CPM Pemakaian Sendiri
00003 Agustus 2053 Palu, Sulawesi untuk Pabrik
Tengah
8 SHP No. 15 September 2023 / 31 Poboya, Mantikulore, 575.600 CPM Pemakaian Sendiri
00004 Agustus 2053 Palu, Sulawesi untuk Pabrik
Tengah
9 SHP No. 15 September 2023 / 31 Poboya, Mantikulore, 372.300 CPM Pemakaian Sendiri
00005 Agustus 2053 Palu, Sulawesi untuk Pabrik
Tengah
* Aset tetap yang disewakan dibebankan biaya sewa kepada masing-masing pihak penyewa yang ditagihkan setiap bulan.
b. Aset Alat Berat
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki alat berat apa pun dan alat berat
Perusahaan Anak yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroandengan rincian sebagai
berikut:
1. Arutmin memiliki beberpa alat berat untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan Arutmin
dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Buku
No Jenis Alat Berat Jumlah Unit Aktivitas Penggunaan
(dalam USD)
1 BACKHOE LOADER MODEL 1 - Penggunaan di area mining dan
416E Prasarana Umum
2 CRANE TRUCK HIAB 377 EP 1 23.393 Penggunaan di area mining dan
3-CLX Prasarana Umum
3 TADANO ROUGH TERRAIN 1 - Penggunaan di area mining dan
CRANE GR 500EXL Prasarana Umum
4 CATERPILLAR BACKHOE 1 - Penggunaan di area mining dan
LOADER MODEL 416 F2 Prasarana Umum
5 CATERPILLAR EXCAVATOR 320 1 - Penggunaan di area mining dan
D2 CABIN SLR & BUCKET 0.5 M3 Prasarana Umum
99
Page 128
Nilai Buku
No Jenis Alat Berat Jumlah Unit Aktivitas Penggunaan
(dalam USD)
6 TRUCK CRANE HIAB 1 - Penggunaan di area mining dan
Prasarana Umum
7 DOZER D 10 R - CATERPILLAR 1 - Penggunaan di area mining dan
Prasarana Umum
8 EXCAVATOR HITACHI TYPE 1 - Penggunaan di area mining dan
ZX210LC-H15 Prasarana Umum
9 WHEEL LOADER CAT 914K 1 171.017 Penggunaan di area mining dan
Prasarana Umum
Total 194.410
2. CPM memiliki beberpa alat berat untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan CPM dengan
rincian sebagai berikut:
Nilai Buku
No Jenis Alat Berat Jumlah Unit Aktivitas Penggunaan
(dalam USD)
1 FORKLIFT CATERPILLAR 1 9.658 Pemeliharaan umum di Processing Plant
DP50NT 5 TON dan pendukung sebagai alat angkat
2 1 Unit Multi Telehandler 50H51- 1 100.774 Pemeliharaan umum di Processing Plant
90-C3 SN 410509BK59
3 Forklift Caterpillar CAT 3 Ton 1 15.339 Pemeliharaan umum di Processing Plant
DP30NDB SN CT14E-23604 dan pendukung sebagai alat angkat
4 Lighting Plant Mobile SN PL9635 6 8.793 Penggunaan di area mining sebagai alat
pendukung penerangan
5 EACH Sany Wheel Loader 1 124.429 Penggunaan di area stockpile Processing
SW978K1 Plant untuk loading Ore Ke Crusher
6 UNIT TOWERLAMP COATES 1 31.533 Penggunaan di area DTMF sebagai alat
UTK DTMF pendukung penerangan
7 Unit Bomag Single Drum Rollers 1 78.766 Penggunaan di area DTMF sebagai alat
With Cabin AC+ROPS-BW212D- untuk pemadatan material timbunan Dry
5SL Tailing Waste
8 KAROSERI WATER TRUCK 1 29.354 Penggunaan di area mining dan jalan
16.000 LITER sebagai Dust Suppresion
9 CAB CHASIS 280 HP 1 EACH 1 72.066 Pemeliharaan umum di Processing Plant
UD QUESTER CWE280RB dan pendukung sebagai alat angkat
(WHEELBASE 4300) FOR
MOBILE CRANE TRUCK
10 KAROSERI SERVICE TRUCK 1 50.175 Penggunaan di area mining dan jalan
sebagai sarana pengisian Lubrikan dan
Grease untuk Maintenance alat berat
11 CAB CHASIS 280 HP 1 EACH 1 72.177 Penggunaan untuk support pengisian
UD QUESTER CWE280RB Fuel di area Mining
(WHEELBASE 4300) FOR FUEL
TRUCK
12 CAB CHASIS 280 HP 1 EACH 1 85.416 Penggunaan di area mining dan jalan
UD QUESTER CWE280RB sebagai sarana pengisian Lubrikan dan
(WHEELBASE 4300) FOR Grease untuk Maintenance alat berat
SERVICE TRUCK
13 KAROSERI FUEL TRUCK 16KL 1 48.070 Penggunaan untuk support pengisian
Fuel di area Mining
14 KAROSERI MOBILE CRANE 1 14.839 Pemeliharaan umum di Processing Plant
dan pendukung sebagai alat angkat
15 CRANE TADANO TM-ZT824H 1 39.380 Pemeliharaan umum di Processing Plant
dan pendukung sebagai alat angkat
16 CAB CHASIS 280 HP 1 EACH 1 85.416 Penggunaan di area mining dan jalan
UD QUESTER CWE280RB sebagai Dust Suppresion
(WHEELBASE 4300) FOR
WATER TRUCK
17 UNIT HINO TRUCK Series 300 1 28.554 Penggunaan di area mess dan support
HDX 136 CAB CHASIS + BAK untuk mengangkut sampah/limbah
BESI 3 WAY 1 UNIT domestik
18 Wheel Loader Volvo L120GZ 1 280.948 Penggunaan di area Underground Mining
Complete Attachment Rock sebagai ancillary/pendukung aktivitas
Bucket, Fork Carriage, Jib Rock & umum
Quick Coupler UG SUPPORT
100
Page 129
Nilai Buku
No Jenis Alat Berat Jumlah Unit Aktivitas Penggunaan
(dalam USD)
19 1 Unit SANDVIK JUMBO DRILL 1 1.501.581 Alat pengeboran utama untuk
DD422i - DC SN.124D85419-1 development dan produksi di area
Underground Mining
20 1 UNIT GENSET UG SUPPORT 3 82.327 Genset pendukung sebagai backup
CAT C15/400KW/500KVA/400V utilities di area Underground Mining dan
50Hz / PACK SLIP sarana-sarananya
21 UNIT MOBILE CRANE XCMG 1 294.072 Pemeliharaan umum di Processing Plant
TIPE XCR90 Capacity 90 TON dan pendukung sebagai alat angkat
22 New Triton SC HDX 4x4 MT 1 24.858 Ambulance untuk penggunaan darurat
Karoseri Ambulance, 2500/ Diesel all area
23 1 UNIT TRANSMIX SHOTCRETE 1 450.975 Peralatan untuk penyemprotan shotcrete/
COMBO 5000 (S/N : semen sebagai ground support pada
TMX5BPC-154) UG SUPPORT dinding area tunnel Underground
24 1 UNIT MULTI TELEHANDLER 1 141.809 Penggunaan di area Underground Mining
UG SUPPORT 50H130-1705-Q3/ sebagai ancillary/pendukung aktivitas
Q4/C3 umum
25 1 UNIT CAT 313 LGP UG 1 94.026 Penggunaan di area Underground Mining
SUPPORT Extra valve, harness, sebagai ancillary/pendukung aktivitas
pipping umum
26 1 Unit SANY Wheeloader 1 52.408 Penggunaan di area Underground Mining
SW956KI UG Support sebagai ancillary/pendukung aktivitas
umum
27 1 Unit CAT320 Exca GX (GM) 1 86.751 Penggunaan di area mining dan jalan
28 1 Unit CAT320 Breaker Exca GX 1 107.658 Penggunaan di area mining dan jalan
(GM)
29 1 Unit CATD6 GC Dozer (GM) 1 234.040 Penggunaan di area mining dan jalan
30 1 Unit CATD6 GC Dozer (GM) 1 234.040 Penggunaan di area mining dan jalan
31 Compactor Bomag 10 ton 1 73.083 Penggunaan di area DTMF sebagai alat
BW212D 5SL | 1 Unit untuk pemadatan material timbunan Dry
Tailing Waste
Total 4.553.313
3. KPC merupakan ventura bersama yang tidak terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Berikut adalah alat berat untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan KPC dengan rincian
sebagai berikut:
Nilai Buku (dalam
No Jenis Alat Berat Junlah Unit Aktivitas Penggunaan
USD)
1 Caterpillar Backhoe 1 88.229 Pekerjaan sipil tanah
2 Caterpillar D10T 3 3.040.455 support penggalian overburden
3 Caterpillar Backhoe 1 1.060.280 penggalian batubara
4 Mobile Crusher 1 181.423 pengolahan batu merah
5 MOBILE SCREENER 1 489.187 pengolahan batu merah
6 Dump Trailer 3 241.070 angkutan logistik tambang
7 Hitachi ZXS870 1 603.400 penggalian batubara
8 Porter Pru Low Loader 50 Ton 1 75.164 angkutan support maintenance
9 B505 Coal Digger R9150 Liebherr 1 - penggalian batubara
Total 5.779.208
c. Hak Kekayaan Intelektual
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki Hak Kekayaan
Intelektual yang tercatat dan terdaftar sebagai berikut:
Tanggal Pendaftaran
Nomor Terdaftar atas
No. / Jangka Waktu Jenis Hak Kekayaan Intelektual Judul Hak Cipta
Pencatatan nama
Perlindungan
1 026548 8 November 2004 / 7 Hak Cipta – Jenis Ciptaan berupa PT. BUMI ResourceS Perseroan
November 2054 seni logo Tbk
2 010422 11 April 1994 / 1 Hak Cipta – Jenis Ciptaan berupa PT. Kaltim Prima Coal KPC
Februari 2037 seni logo
101
Page 130
8.7. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
102
102
Page 131
103 103
Page 132
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul
Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera
dan PT Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui March
Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan Perseroan
melalui kepemilikan secara tidak langsung March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
Nama Perseroan Arutmin KPC
Sharif Cicip Sutardjo PK / KI - -
Anton Setianto Soedarsono KI - -
Kanaka Puradiredja KI - -
Y.A. Didik Cahyanto KI - -
Anggawira KI - -
Adhika Andrayudha Bakrie K - K
Thomas Myer Kearney K - -
Jinping Ma K - K
Adika Nuraga Bakrie DU K DU
Agoes Projosasmito WDU - -
Andrew Christopher Beckham D D D
R.A. Sri Dharmayanti D K K
Yingbin Ian He D - D
Maringan MIH Hutabarat D D K
Nalinkant Amratlal Rathod D PK PK
Rio Supin D - -
Ashok Mitra D - D
Adrian Wicaksono D - -
Phiong Phillipus Darma D - -
Eddy Sanusi D - -
Himawan Setiadi D - -
Dileep Srivastava D - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris DU : Presiden Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
104
Page 133
8.8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach Energy
(Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:
A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)
Riwayat Singkat
MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Keterangan
Saham (USD) (%)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) 7.586.250 7.225.000 42,50
Clover Wide Limited 2.677.500 2.550.000 15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”) 7.586.262 7.225.000 42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 17.850.012 17.000.000 100,00
MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.
BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-24-8 tanggal 9 September 2024,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kam Wing Leung
Direktur : Tan Hang Huat
Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.
8.9. Pengurus Dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6 tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0297991
tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 0130651.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 13 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
105
Page 134
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen : Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Komisaris : Jinping Ma
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Yingbin Ian He
Direktur : Maringan MIH Hutabarat
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Rio Supin
Direktur : Ashok Mitra
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Himawan Setiadi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Sharif Cicip Sutardjo, Presiden Komisaris / Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 77 tahun. Menjabat sebagai Presiden
Komisaris / Komisaris Independen Perseroan sejak 2021.
Meraih gelar Sarja Ekonomi dari London Economic and Political
Institute, London pada tahun 1980, meraih gelar master di bidang
hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2009 dan
meraih gelar Doktor di bidang hukum dari Universitas Padjajaran
Bandung pada tahun 2013.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai posisi.
Beliau menjabat sebagai Ketua Komite Risk Management Perseroan
(2021 – Sekarang), menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat
Kadin (2019 – 2020), menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina
Partai Gokar (2016), menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat
Kadin (2009 – 2010), menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat
Indonesia China Business Council (ICBC) (2006), menjabat sebagai
Ketua Umum Indonesia China Business Council (ICBC) (2002 –
2006), menjabat sebagai Ketua Kadin Indonesia Komite Cina (1996
– 2004) dan menjabat sebagai Ketua umum Pusat HIPMI (1986 –
1989).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
106
Page 135
Anton Setianto Soedarsono, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 84 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2009.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Nasional Yokohama,
Jepang pada tahun 1966.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan (2021
– sekarang), menjabat sebagai Vice President Commissioner PT
Bakrie Capital Indonesia (1997 – 1999), menjabat sebagai President
Director and CEO Bakrie Investindo (1994 – 1998), menjabat sebagai
VP Commercial & VP Government Relation Unocal Indonesia (1976
– 1981), menjabat sebagai General Manager Oil Foreign Marketing
Pertamina dan menjabat sebagai Consultan of Oil Trading/Marketing
(1981 – 1984).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Kanaka Puradiredja, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 81 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjajaran,
Bandung pada tahun 1971.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
Beliau menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan (2021 –
Sekarang), menjabat sebagai Anggota Komite Risk Management
Perseroan (2021 – sekarang), menjabat sebagai Anggota Dewan
Pakar KNKG (2019 – sekarang), menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan (2017 – Sekarang), menjabat sebagai Ketua
Tim Perumus Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (2017
– 2019), menjabat sebagai Anggota Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) (2016 – 2019) dan menjabat sebagai Ketua
Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2010 – 2016).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
107
Page 136
Y.A. Didik Cahyanto, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 57 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1993, meraih gelar Magister di Bidang Akuntansi dari Universitas
Indonesia dan meraih gelar PhD di universiti Sains Malaysia.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Ketua Komite Nominasi
& Remunerasi Perseroan (2022 – Sekarang), menjabat sebagai
Komisaris PT Bank Pundi (2014 – Sekarang), menjabat sebagai
Komisaris PT IPMI International Indonesia (2014 – 2018), menjabat
sebagai Direktur PT Recapital Advisors (2014 – 2016), menjabat
sebagai Anggota PT Capitalinc Finance (2014 – 2015), menjabat
sebagai Direktur Utama PT Berau Coal (2010) dan menjabat sebagai
Direktur Utama PT Recapital Asset Management (2000 – 2009).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Anggawira, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 42 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana di Bidang Teknologi Pertanian dari Institut
Pertanina Bogor (IPB University) pada tahun 2002, Sarjana di
bidang Teknik Industri di Politeknik Sekolah Tinggi Manajemen
Industri (STMI) Jakarta pada tahun 2005, Gelar Master di bidang
Manajemen di Universitas Islam As-Syafi’iyah pada tahun 2009, dan
gelar Doktor di bidang Manajemen di Universitas Negeri Jakarta
pada tahun 2014, Gelar Sarjana dan Master di bidang hokum di
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada tahun 2020.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai
perusahaan. Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Tenaga Ahli
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM Republik
Indonesia (2024 – Sekarang), menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Tirta Energi Cemerlang Subsidiary PT Kencana Energi Lestari
(2024 – Sekarang), menjabat sebagai Komisaris Utama JSK Gas
Industri (2022 – sekarang), menjabat sebagai Lektor Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum IBLAM (2021 – Sekarang), menjabat sebagai Tenaga
Ahli Komisi Pengawas SKK Migas (2020 – Sekarang), menjabat
sebagai Komisaris Utama Krakatau Pipe Industries (2021 – 2023),
menjabat sebagai Komisaris Utama Krakatau Niaga Indonesia (2021
– 2022) , menjabat sebagai Komisaris Krakatau Niaga Indonesia
(2020 – 2021) dan menjabat sebagai Tim Ahli Investasi Kementerian
Investasi/BKPM (2019 – 2024).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
108
Page 137
Adhika Andrayudha Bakrie, Komisaris
Warga negara Indonesia, 40 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2021.
Meraih gelar Sarjana di Bidang Science dari Newbury College,
Amerika Serikat pada tahun 2007.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
Beliau menjabat sebagai Komisaris KPC (2022 – Sekarang),
menjabat sebagai Komisaris Arutmin (2022 – Sekarang), menjabat
sebagai Direktur BRMS (2022 – Sekarang), menjabat sebagai
Direktur PT Bakrie Sumatera Plantations (2015 – Sekarang),
menjabat sebagai Direktur PT Bakrie Capital Indonesia (2013 –
Sekarang) dan menjabat sebagai Direktur PT Petromine Energy
Trading (2009 – Sekarang).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Presiden Direktur
Perseroan dan dengan penerima manfaat akhir Perseroan.
Thomas Myer Kearney, Komisaris
Warga negara Amerika, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2017.
Meraih gelar Bachelor Art di bidang Slavic Languanges & Literatures
dari Harvard pada tahun 1987 dan gelar Master di bidang International
Relations dari Johns Hopkins.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan
Interpipe Group (2019 – Sekarang), TM Kearney & Company Limited
(2011 – Sekarang), African Commodities Group Trading (2009 –
2010), Bischi Mining PLC (2002 – 2009), dan Herakles Capital (2001
– 2002).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Jinping Ma, Komisaris
Warga negara China, 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2017.
Meraih gelar Sarjana di bidang Metal Material dari Beijing Institue
of Technology pada tahun 1985 dan meraih gelar Master di bidang
Metal Material dari Central Iron & Steel Research Institute, China
pada tahun 1988.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan
yaitu China Nonferrous Mining Corporation Ltd (2021 – 2023), China
Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering & Construction Co,
Ltd (2005 – 2021), China Nonferrous Metal Intl Mining Co (2003 –
2005), NFC Africa Mining PLC (1998 – 2003), China Nonferrous
Metal Industry’s Foreign Engineering & Construction Co, Ltd (1997
– 1998) dan Central Iro & Steel Research Institute (1988 – 1997).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
109
Page 138
Direksi
Adika Nuraga Bakrie, Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, 43 tahun. Menjabat sebagai Presiden
Direktur Perseroan sejak 2020.
Meraih gelar Bachelor of Science, Economics - Finance dari Bentley
University, Boston USA pada tahun 2005.
Saat ini beliau juga memiliki posisi di berbagai Perusahaan yaitu KPC
(2022 – Sekarang), BRMS (2021 – Sekarang), PT Minarak Brantas
Gas (2016 – Sekarang), PT Gaia Energi Baik (2016 – sekarang),
PT Graha Andrasentra Propertindo (2015 – Sekarang), PT Bakrie
Sumatera Plantation (2015 – 2017), PT Bakrie Capital Indonesia
(2013 – Sekarang), dan PT Semesta Marga Raya (2009 – 2012).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
dan dengan penerima manfaat akhir Perseroan.
Agoes Projosasmito, Wakil Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, 69 tahun. Menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Satya Wacana
pada tahun 1982 dan Diploma Economics of Develeopment dari
Australian National Univesity Canberra , Australia pada tahun 1988.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur BRMS (2022 –
Sekarang), Komisaris Utama PT Amman Mineral Internasional (2020 –
Sekarang), Wakil Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara
PT Wakil Presiden Direktur (2016 – Sekarang), Presiden Komisaris
PT Maduma Coal Energy (2010 – Sekarang), Presiden Direktur
PT Ithaca Resources (2007 – Sekarang), Presiden Direktur PT AP
Investment (2007 – Sekarang), Komisaris Utama PT Nusantara
Mahabakti (2007 – Sekarang), Presiden Direktur PT Amman Mineral
Internasional (2016 – 2020), Komisaris Utama Star Energy Holding
Pte Ltd (2003 – 2007), Presiden Komisaris PT NC Securities (2001 –
2016), Managing Director, Member of Board PT Danareksa (Persero)
(1995 – 2001), Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (1995 – 2001),
Komisaris PT Danareksa Finance (1995 – 2001), Wakil Presiden
Direktur PT DBS Securities Indonesia (1992 – 1995), Direktur PT
Merincorp Securities Indonesia (1991 – 1992), Senior Manager Head
of Capital Market PT Merchant Investment Corporation (Merincorp)
(1990 – 1991) dan Head of Capital Markets PT (Persero) Danareksa
(1982 – 1990).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu anggota anggota
Direksi Perseroan
110
Page 139
Andrew Christopher Beckham, Direktur
Warga negara Inggris, 57 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2010.
Meraih gelar Sarjana Manajemen Ekonomi dari Portsmouth University
pada tahun 1990.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Member of Environment, Social
and Good Governance (ESG) Committe Perseroan (2021 – Sekarang),
Director Arutmin (2020 – Sekarang), Chairman of the Information
Technology Steering Committee Perseroan (2015 – Sekarang),
Direktur KPC (2014 – Sekarang), Chief Financial Officer Perseroan
(2014 – Sekarang), Director of Australian Institute of Company (AICD)
(2014 – Sekarang), Member of the Human Resources Committee
Perseroan (2011 – Sekarang), Director Perseroan (2010 – Sekarang),
Chief Operating Officer Perseroan (2012), Chief Financial Officer and
Director Vallar (BUMI PIC) (2011), Vice President Perseroan (2005),
Business Development Manager KPC (2005), Finance Manager
Arutmin (2001), BHP Billiton Consultant Arutmin (2000) dan Project
Account Manager Allianz and Exxon Mobil Australia (1999).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
R.A. Sri Dharmayanti, Direktur
Warga negara Indonesia, 63 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2013.
Meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Bakrie & Brothers
Tbk (2008 – Sekarang), Komisaris Arutmin (2007 – Sekarang) dan
Komisaris KPC (2007 – Sekarang).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
111
Page 140
Yingbin Ian He, Direktur
Warga Negara Cina, 63 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2019.
Meraih gelar Sarjana Teknik jurusan Persiapan Batubara dari
Universitas Sains dan Teknologi Heilongjiang pada tahun 1982,
Magister Sains Terapan Bidang Teknik Pertambangan dan Proses
Mineral Universitas British Columbia pada tahun 1990 dan Gelar
PhD Jurusan Teknik Pertambangan dan Proses Mineral University of
Birtish Columbia.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Executive Chairman Vatukoula
Gold Mines Limited (2022 – Sekarang), Lead Independent DIrector
(2018 – Sekarang), General Manager and Director Yichang Maple
leaf Chemicals Inc. (2011 – 2017), Independen Director China
Gold International Resources (2000 – 2018), Presiden and Director
Spur Ventures Inc. (now part of St Barbara - Atlantic Gold) (1995 –
2006), Senior Metallurgical Engineer Process Research Associates
Ltd. (1993 - 1995), Senior Process Metallurgist Process Research
Associates Ltd (now part of Bureau Veritas Canada Inc.) (1994 –
1995), Process Engineer Process Research Associates Ltd (now part
of Bureau Veritas Canada Inc.) (1992 – 1994) dan Junior Lecturer
Heilongjiang University of Science and Technology (1982 – 1985)
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Maringan MIH Hutabarat, Direktur
Warga negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2020.
Meraih gelar Sarjana Mining jurusan Metalurgi dari Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1990 dan Magister Manajemen dari Arthur D.
Little School of Management pada tahun 1997.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris KPC (2022 –
Sekarang), Presiden Direktur PEB (2017 – Sekarang), Chief Executive
Officer Arutmin (2014 – Sekarang), Chief Executive Officer KPC
(2020 – 2022), Vice President Marketing Perseroan (2015 – 2020),
GM MRCP Arutmin (2010 – 2014), Marketing Manager Arutmin (2003
– 2010), Business Planning Manager PT Cemex Indonesia (2000 –
2003) dan Indometal (London) Ltd Marketing Executive Europe Area
PT Timah Tbk (1992 – 1999).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
112
Page 141
Nalinkant Amratlal Rathod, Direktur
Warga negara India, 75 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2020.
Meraih gelar Bachelor of Commerce dari Andhra University pada
tahun 1970 dan CPA dari Institute of Chartered Accountant of India
pada tahun 1976.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Ancara
Logistics Indonesia Tbk (2023 – Sekarang), Presiden Komisaris
PT Mahakam Coal Terminal (2020 – Sekarang), Komisaris PT
Sekar Utama Perkasa (2020 Sekarang), Komisaris DEWA (2020 –
Sekarang), Komisaris Perseroan (2020 – Sekarang), Komisaris PT
Ade Putra Tanrajeng (2019 – Sekarang), Komisaris PT Tribara Daya
Global (2019 – Sekarang), Komisaris PT Bara Milenia Energi (2019
– Sekarang), Komisaris PT Leap Coal Indonesia (2019 - Sekarang),
Direktur Ancara Resources Limited (2019 – Sekarang), Presiden
Komisaris PT Guruh Putra Bersama (2016 – Sekarang), Komisaris
PT Kutai Bara Nusantara (2016 – Sekarang), Direktur Ancara
Resources Pte Ltd (2016 – Sekarang), Presiden Komisaris Arutmin
(2010 – Sekarang), Managing Director Great Asian Holdings Pte Ltd
(1989 – Sekarang), Komisaris PT Mahakam Coal Terminal (2019 –
2023), Komisaris PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (2019 – 2023),
Komisaris PT Bakrie Global Ventura (2013 – 2016), Presiden Direktur
PT Bakrie & Brother Tbk (2012 - 2013), Chief Executive Officer
Bumi Plc., London (2011-2012), Komisaris BRMS (2010 – 2020),
Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Tbk (2008 - 2010), Presiden
Direktur KPC (2007 – 2011), Presiden Direktur Arutmin (2007 –
2011), Komisaris PT Energi Mega Persada Tbk (2007 – 2012),
Presiden Direktur PT Bakrie Global Ventura (2006 – 2012), Komisaris
Perseroan (2005 – 2010), Komisaris PT Bakrie Telecom Tbk (2005 –
2012), Presiden Komisaris PT Semesta Marga Raya (2004 – 2007),
Presiden Komisaris PT CMA Asset Management (2003 – 2004),
Komisaris PT Cakrawala Andalas Televisi (2002 – 2012), Direktur PT
CMA Indonesia (2002 – 2012), Managing Director Capital Managers
Asia Pte Ltd (2001 – 2012), Presiden Direktur PT Bakrie Investindo
(2000 – 2001), Managing Director & COO PT Bakrie & Brothers Tbk
(1993 – 2001), Vice President PT Bakrie Investindo (1991 – 1993),
Managing Director Timeswitch Investments Ltd (1991 – 1993), General
Manager PT Pana Perma (1987 – 1991), Head of Project Support &
Control PT Triptra Engineering (1982 – 1987), Head of Treasury PT
Texmaco Indonesia Jaya (1981 - 1982), Assistant Manager Corporate
Planning Ashok Leyland Limited (1979 – 1981), Junior Officer ICICI
Limited (1976 – 1979), Junior Officer Production Visram Automotive
Service (1974 - 1976), Accountant Precission Products Limited (1970
– 1973).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
113
Page 142
Rio Supin, Direktur
Warga negara Indonesia, 48 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2021.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Sriwijaya Palembang
pada tahun 1999.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT
Batuta Chemical Industrial Park (2021 – Sekarang), GM Business
Development & Risk Management KPC (2019 – Sekarang), dan
Presiden Direktur DEWA (2021 - 2023).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Ashok Mitra, Direktur
Warga negara India, 68 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2020.
Meraih gelar Bachelor Bidang Accountancy B.Com (Hons) dari
University of Calcutta pada tahun 1976 dan Magister dalam Bidang
Auditing, Financial Management, Cost Accountancy di The Institute of
Chartered Accountants of India pada tahun 1980.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Chief Executive Officer KPC
(2022 – Sekarang), Independent Director Tata International Singapore
Pte. Ltd. (2021 – Sekarang), Komisaris DEWA (2020 – Sekarang),
Senior Chief Financial KPC (2007 – 2022), General Manager Tata
Power Co. Ltd (2002 – 2007), dan Chief Financial Officer Nelco Ltd
(1987 – 2002).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Adrian Wicaksono, Direktur
Warga negara Indonesia, 42 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana Business Administration dari Suffolk University,
Boston USA pada tahun 2009.
Saat ini beliau di beberapa perusahaan yaitu BRMS (2022 – Sekarang),
PT AP Investment (2015 – Sekarang), PT Tri Karya Teslatama (2015
– Sekarang) dan PT Nusantara Capital Securities (2010 – 2015).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Wakil Presiden Direktur
Perseroan.
114
Page 143
Phiong Phillipus Darma, Direktur
Warga negara Indonesia, 68 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar dari Sarjana Akuntansi di Universitas Tarumanegara
pada tahun 1984.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Bangun Kosambi
Sukses Tbk (2024 – Sekarang), PT Pantai Indah Kapuk Tbk (2023 –
Sekarang), PT Ina Sekuritas Indonesia (PT Nikko Sekuritas Indonesia)
(2014 – Sekarang), PT Asuransi Central Asia (2008 – Sekarang), PT
Indolife Pensiontama (1994 – Sekarang), PT Asuransi Central Asia
(2009 – 2021), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (2009 – 2021), PT
Mekar Perkasa (2006 – 2016), PT Indosiar Visual Mandiri/PT Indosiar
Karya Media (2002 – 2011), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
(1990 – 2003), PT Inti Salim Corpora (1989 – 1990), PT Keris Mas
Sukses (1984 – 1988) dan PT Bayer Indonesia (1982 – 1984).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Eddy Sanusi, Direktur
Warga negara Indonesia, 61 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2022.
Meraih gelar Sarjana dalam Bidang Chemistry dari Universitas
Oregon State, Corvallis pada tahun 1986.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Ithaca Resources
(2009 – Sekarang), Direktur PT Bukit Baiduri Energi (2007 – 2009),
Presiden Direktur PT Tasan Megah Pratama International (2005 –
2007), Senior General Manager PT Global Putra International (1998 –
2005), General Manager PT Bank Dagang Nasional Indonesia (1997
– 1998), Presiden Direktur PT Gajah Surya Finance (1996 – 1997),
Direktur PT Gajah Surya Multi Finance (1992 – 1996), Marketing
Manager PT Bank Dagang Nasional Indonesia (1990 – 1992),
Business Development Manager PT Mitsubishi Buana Bank (1989
– 1990) dan Officer Trainee, Marketing Manager PT Bank Bali (1986
– 1989).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
115
Page 144
Himawan Setiadi, Direktur
Warga negara Indonesia, 53 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana dalam bidang Information Management dari
Universitas Budi Luhur pada tahun 1995 dan Magister dalam bidang
Ilmu Komputer di Universitas Budi Luhur pada tahun 2007. Saat ini
beliau sedang menempuh program Doctor Strategic Management for
Digitalization di Universitas Brawijaya.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Dosen di Universitas Budi Luhur
(2024 – Sekarang), Chief Digital & Technology Officer Perseroan
(2022 – 2023), Chief Digital and Technology Officer PT Golden Energy
Mines Tbk (Sinarmas Mining) (2017 – 2022), Direktur IT PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk, The Alfamart Holding (2014 – 2017) , Regional
Head of IT, Asia Tenggara Tenaris Group (Oil & Energy Sector) (2012 –
2014), Anggota Steering Committee for Corporate Services PT Bayer
Indonesia (2009-2012), Country Manager of Corporate Secretary PT
Bayer Indonesia (2008 – 2012), Country Head PT Bayer Indonesia
(2003-2012), Manager Infrastruktur PT Bayer Indonesia (1999-2003),
Enterprise Product Manager Microsoft Indonesia(1996 – 1999) dan
Assistant Director Alatief Corporation (1994 – 1996).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi dan
Komisaris terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasoak, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukka sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
8.10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi
sekaligus salah satu kunci kesuksesan Perseroan secara jangka panjang. Memahami hal itu Perseroan
senantiasa menjalankan komitmennya secara konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan aktivitas bisnis dan operasionalnya.
Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:
116
Page 145
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ dalam struktur tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab secara kolektif untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat
terhadap penyelenggaraan pengelolaan Perseroan. Secara mendasar, fungsi pengawasan oleh Dewan
Komisaris dijalankan guna memastikan Direksi beserta jajaran terkait senantiasa dapat melaksanakan
pengelolaan Perseroan sesuai arah kebijakan yang ditetapkan. Dewan Komisaris juga menjalankan
pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG oleh Direksi dalam keseluruhan aktivitas bisnis
dan operasional Perseroan. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan
Komisaris dijalankan melalui hubungan kerja dengan Direksi di antaranya dengan penyelenggaraan
rapat gabungan secara periodik.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”)
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu. Selama tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan
6 kali rapat Dewan Komisaris, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Sharif Cicip Sutardjo Presiden Komisaris/Komisaris Independen 6 8
Anton Setianto Soedarsono Komisaris Independen 5 7
Kanaka Puradiredja Komisaris Independen 5 7
Y.A. Didik Cahyanto Komisaris Independen 6 8
Anggawira Komisaris Independen 6 8
Adhika Andrayudha Bakrie Komisaris 3 5
Thomas Myer Kearney Komisaris 6 8
Jinping Ma Komisaris 5 7
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, Dewan Komisaris telah melakukan 2 kali rapat
Komisaris yang dilaksanakan pada bulan Februari dan Mei 2025.
Jumlah remunerasi yang diterima Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar USD488.162 dan USD404.972.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Direksi merupakan organ dalam tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menjalankan pengelolaan Perseroan, sekaligus memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan
baik secara internal maupun eksternal. Terkait hal tersebut, Direksi berkewajiban untuk menjalankan
pengelolaan dengan baik dan rasa tanggung jawab semata-mata demi kepentingan Perseroan. Dalam
menjalankan pengelolaan Perseroan, masing-masing anggota Direksi dapat mengambil keputusan
sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab, meski pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota
tersebut tetap merupakan tanggung jawab kolektif bersama anggota yang lain. Pelaksanaan tugas,
tanggung jawab, serta wewenang Direksi diatur melalui Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
117
Page 146
Selama tahun 2024, Direksi melaksanakan rapat Direksi sebanyak 17 kali, dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Direksi Rapat Gabungan
Adika Nuraga Bakrie Presiden Direktur 15 7
Agoes Projosasmito Wakil Presiden Direktur 10 6
Andrew Christopher Beckham Direktur 17 8
R.A. Sri Dharmayanti Direktur 14 8
Jian Wang Direktur 5 6
Yingbin Ian He Direktur 7 8
Maringan MIH Hutabarat Direktur 10 7
Nalinkant Amratlal Rathod Direktur 8 6
Rio Supin Direktur 14 8
Ashok Mitra Direktur 15 8
Adrian Wicaksono Direktur 8 5
Phiong Phillipus Darma Direktur 14 8
Eddy Sanusi Direktur 15 8
Himawan Setiadi Direktur 17 8
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, Direksi telah melakukan 3 kali rapat Direksi yang
dilaksanakan pada bulan Januari, Februari dan Mei 2025.
Jumlah remunerasi yang diterima Direksi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing sebesar USD4.787.406 dan USD4.756.316.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan 2
kali rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris yang dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari
dan Mei 2025.
Sekretaris Perusahaan
Dalam rangka memenuhi (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang
kewajiban Penyampaian Informasi angka III.2.5.2 dan merujuk kepada surat keterbukaan informasi
Perseroan No. 086/BR-BOD/II/25 tanggal 10 Februari 2025 tentang meninggalnya Bapak Dileep
Srivastava selaku Direktur & Corporate Secretary Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan telah
mengangkat Sekretaris Perusahaan yang baru yaitu Ibu Irana Candra Mala melalui Surat Keputusan
Direksi No. 193/SK/BR-BOD/III/25 tanggal 7 April 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
Perseroan
Adapun alamat sekretaris perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Irana Candra Mala
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Email: Corsec@bumiresources.com
Situs web: www.bumiresources.com
Beliau merupakan warga negara Indonesia yang bergabung dengan Perseroan pada tahun 2010,
memulai karier profesionalnya sebagai Superintendent di Divisi Legal. Pada Februari 2012, beliau
dipercaya untuk menjabat sebagai Manajer Divisi Sekretaris Perusahaan, dan sebelum akhirnya
ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau mengemban peran sebagai Vice President Sekretaris
Perusahaan.
118
Page 147
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pada tahun 2003.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau telah meniti karier sebagai konsultan hukum di sejumlah
firma hukum ternama, dengan spesialisasi dalam bidang hubungan industrial, hukum korporasi, dan
pasar modal.Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Perusahaan yang diungkapkan telah sesuai dengan POJK
No. 35/2014.
Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan dalam rangka
meningkatkan kompetensi:
Nama Institusi yang
Nama Pelatihan Tanggal Pelatihan
memberikan pelatihan
Sosialisasi penggunaan eASY.KSEI 29 Januari 2024 KSEI
Sosialisasi Peningkatan Awareness Kriteria ACGS Revised October 2023 19 Februari 2024 BEI
The 2nd GCGIC on ESG: ESG in CGC Sustainable Growth 20-21 Februari 2024 Indonesia Corporate
Secretary Assciation
(“ICSA”)
Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian 7 Maret 2024 ICSA
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
Sosialisasi Implementasi Publikasi Statistik Versi Baru 24 April 2024 BEI
Webinar "ESG Investing: What is it and why investors care about it?" 25 April 2024 BEI
Sosialisasi Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan 26 April 2024 BEI
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek
Bersifat Ekuitas
The Importance of Government Relations in Organizations 2 Mei 2024 ICSA
Webinar: ESG 29 Mei 2024 ICSA
Sosialisasi Peraturan KSEI Nomor VI-D 3 Juni 2024 KSEI
Sosialisasi Peraturan 13 Juni 2024 OJK
Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
a. POJK No. 26/2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan
Internasional di Pasar Modal;
b. POJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka; dan
c. POJK No. 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): 14 Juni 2024 OJK
a. POJK No. 30/2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama
Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang
Diaudit Di Pasar Modal; dan
b. POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh
Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh
Perusahaan Efek.
Webinar Regulatory "Pendalaman POJK Nomor 9/POJK.03/2023 tentang 20 Juni 2024 ICSA
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik & SEOJK
Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
119
Page 148
Nama Institusi yang
Nama Pelatihan Tanggal Pelatihan
memberikan pelatihan
Integrated Corporate Communication Strategy. 16 Juli 2024 ICSA
Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan 18 Juli 2024 BEI
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Webinar "Journey to Sustainability with PT Pertamina (Persero)". 31 Juli 2024 ICSA
Sosialisasi Peran dan Layanan Jasa KSEI pada Industri Pasar Modal 26 Agustus 2024 ICSA & KSEI
Indonesia.
What Investors Want from Sustainability Reports. 17 September 2024 ICSA
Pendalaman POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraann 19 September 2024 ICSA
Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Kriminalisasi Profesi, Apakah bisa? 2 Oktober 2024 ICSA
Peran dan Jasa Layanan KPEI pada Pasar Modal Indonesia. 10 Oktober 2024 KPEI
Tantangan Perlindungan Data Investor. 15 Oktober 2024 ICSA
Pengenalan IFRS S1 & S2. 4 November 2024 ICSA
Tantangan Profesi Legal Dalam menghadapi Era 5.0 dan Akuntabilitas 9 – 10 Januari 2024 Bakrie Learning Centre
Profesi
Sosialisasi ESG Reporting 22 Januari 2025 BEI
Sosialisasi POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan 6 Februari 2025 OJK & BEI
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
ESG Disclosure, Peran Corporate Secretary Dalam Penyampaian ESG 24 Februari 2025 ICSA
Metrics Melalui SPE-IDXNet
Corporate Reputation in the Digital Era: Strategies to Build Investor Trust 26 Februari 2025 ICSA
Transparansi Beneficial Ownership 19 Maret 2025 AEI
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit
berdasarkan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris PT. Bumi Resources Tbk. tanggal 23 Agustus 2022
dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Anton Setianto Soedarsono
Anggota : Indra Safitri
Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:
Kanaka Puradiredja
Ketua Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Anton Setianto Soedarsono
Anggota Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Indra Safitri
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 60 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun
1984 dan gelar Magister dari PPM School Management pada tahun 2011.
Beliau menduduki beberapa posisi di pada beberapa perusahaan yaitu Komisaris Independen
PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (2020 - sekarang) dan Anggota Komite Audit PT Dharma Henwa
Tbk (2019 -sekarang). Selain itu beliau pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Bumi
Resources Mineral Tbk (2018 - 2020) dan Anggota Komite Audit Perseroan (2015-2018).
120
Page 149
Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab dengan perincian sebagai berikut:
1. Menyampaikan laporan tertulis kepada Dewan Komisaris paling sedikit sekali dalam satu kuartal,
termasuk menyajikan aktivitas dan masalahmasalah signifikan yang membutuhkan perhatian
Dewan Komisaris serta rekomendasi Komite Audit, jika ada.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas pengangkatan, dan/atau penggantian,
dan/atau pemberhentian kepala unit audit internal Perseroan.
3. Mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi atas piagam audit Internal kepada Dewan
Komisaris sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris.
4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan pendapat antara manajemen
dan Auditor Eksternal.
5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh AP dan/atau KAP. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris berdasarkan
laporan hasil evaluasi tersebut dan pendapat manajemen mengenai penunjukkan kembali atau
penggantian Auditor Eksternal. Jika rekomendasi adalah untuk mengganti Auditor Eksternal, maka
Komite Audit bertanggung jawab untuk melakukan proses pencarian dan penunjukkan Auditor
Eksternal pengganti.
6. Menyampaikan tembusan rekomendasi penunjukan kembali atau penggantian Auditor Eksternal
kepada Direksi. Selanjutnya Direksi membuat laporan hasil evaluasi ditujukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
7. Mereviu pengaduan yang terkait dengan laporan keuangan Perusahaan.
8. Menyiapkan laporan yang akan dimasukkan ke dalam laporan tahunan yang antara lain merinci
aktivitas-aktivitas Komite Audit.
9. Membuat laporan khusus kepada Dewan Komisaris, jika diminta.
10. Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan yang diperoleh
dalam pelaksanaan perannya.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Selama tahun 2024, Komite Audit
telah melakukan rapat sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Kanaka Puradiredja 10
Anton Setianto Soedarsono 10
Indra Safitri 9
Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 telah melaksanakan 3 kali rapat komite audit pada
bulan Januari, Maret dan April 2025.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Berikut Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:
1. Melakukan diskusi awal dengan Kantor Akuntan Publik saat akan dimulainya proses audit tahunan
2. Melakukan evaluasi Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor
Akuntan Publik (KAP) dengan Standar Audit (SA) yang berlaku.
3. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik.
4. Melakukan evaluasi atas Kecukupan waktu pekerjaan lapangan
5. Melakukan diskusi akhir dengan Kantor Akuntan Publik atas hasil dan temuan audit
6. Rekomendasi perbaikan yang diberikan AP dan/atau KAP
Internal Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 137/BR-BOD/II/09 tanggal 3 Maret 2009 tentang Struktur
Organisasi Internal Audit. Hal ini dilaporkan ke Bapepam-LK melalui surat No. 202/BR-BOD/III/10
tanggal 15 Maret 2010 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT. Bumi Resources Tbk. Perseroan
juga telah mengangkat Lufti Julian sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 1356/BR-BOD/XII/09 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal Perseroan.
121
Page 150
Lufti Julian
Kepala Unit Audit Internal
Warga negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 1993, Magister Manajemen dari Universitas Indonesia tahun 1997 dan gelar PhD Kriminologi
Keuangan, Accounting Research Institute, Universiti Teknologi MARA Shah Alam, Malaysia (2022).
Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Sebelumnya beliau pernah menjabat beberapa posisi di beberapa perusahaan yaitu sebagai Kepala
Fungsi Internal Audit di Grup Global Mediacom (Sebelumnya Grup Bimantara) (1994-2008), Konsultan
dan auditor di Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1993-1994) dan Auditor
Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso Harsokusumo, bagian dari Ernst & Young International (1992–
1993).
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 8 Februari 2023, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam
bidang: Keuangan, Akuntansi, Operasional, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, IT dan kegiatan
aktivitas lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut (corrective action) perbaikan
yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selama tahun 2024, Unit Audit Internal Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan meliputi, antara
lain pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan di kantor pusat Jakarta.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 034/BRBOC/II/17 tanggal 7 Februari
2017 Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Y.A. Didik Cahyanto
Anggota : Y. Adhika Andrayudha Bakrie
Anggota : Mahmud Samuri S.Pd., M.Si.
Berikut adalah profil Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Y.A. Didik Cahyanto
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
122
Page 151
Y. Adhika Andrayudha Bakrie
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Mahmud Samuri, S.Pd., M.Si.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, 53 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Pendidikan – Bahasa Inggris, Insititut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, IKIP Negeri Malang (1996) dan Magister Fakultas Psikologi – Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia, Univesitas Indonesia (2005).
Beliau menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 7 Februari
2017 sampai saat ini.
Saat ini beliau memiliki beberapa posisi sebagai Ketua Bidang Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP MSDM Indonesia) (2015-sekarang), Organizing Committee dan Direktur Area untuk
Wilayah Jakarta di Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) (2019-sekarang), Komite Even dan
Pelatihan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) (2015-sekarang), Dewan Pakar Indonesia
Human Resources Institute (IndHRI) (2014-sekarang), Ketua Sub Komite SDM Asosiasi Pertambangan
Indonesia (API) sejak (2011-sekarang), Ketua Asosiasi Pengelola SDM Industri Pertambangan (HR
Mining) (2011-sekarang.
Sebelumnya beliau pernah menjabat berbagai posisi sebagai Vice President Human Resources
& General Affairs di Perseroan sejak tahun 2011, sebagai Anggota Dewan Pengupahan Nasional
(DEPENAS) untuk periode 2023-2026, yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Presiden RI No.
29/M Tahun 2023. Selain itu beliau juga aktif menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengelola SDM Industri
Pertambangan (HR Mining) sejak 2011, Ketua Sub Komite SDM Asosiasi Pertambangan Indonesia
(API) sejak 2012, Komite Event dan Pelatihan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sejak
2015-2022, Dewan Pakar Indonesia Human Resources Institute (IndHRI) sejak 2014, Ketua Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP MSDM Indonesia) sejak Maret 2022, dan Ketua Organizing Committee dan
Direktur Area untuk Wilayah Jakarta di Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) sejak 2019.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi
beserta para anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung
jawab Komite Nominasi dan Remunerasi antara lain:
• Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Nominasi
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses nominasi; (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan
Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada RUPS.
- Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi
bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi.
- Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite
sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
• Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Remunerasi
123
Page 152
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) struktur Remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris; (ii) kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris; dan (iii) besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan
skala usaha dari Perseroan dalam industri.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan.
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
- Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh
dokumen, data dan informasi Perseroan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan
hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.
- Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
kepada Dewan Komisaris.
8.11. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
1.404, yang terdiri dari 1.154 karyawan tetap dan 250 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Tetap 63 70
Tidak Tetap 7 6
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap 386 380
Tidak Tetap 67 54
453 434
BRMS
Tetap 673 695
Tidak Tetap 139 183
812 878
PEB
Tetap 9 9
Tidak Tetap 4 7
13 16
Jumlah 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 52 57
D3 10 12
124
Page 153
31 Desember
Keterangan
2023 2024
SMA atau lebih rendah 8 7
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
S1 atau lebih tinggi 268 202
D3 50 54
SMA atau lebih rendah 135 178
453 434
BRMS
S1 atau lebih tinggi 422 487
D3 41 40
SMA atau lebih rendah 349 351
812 878
PEB
S1 atau lebih tinggi 6 9
D3 1 1
SMA atau lebih rendah 6 6
13 16
Jumlah 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
>55 tahun 1 5
41-55 tahun 34 32
31-40 tahun 26 28
<30 tahun 9 11
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun 8 68
41-50 tahun 207 127
31-40 tahun 121 149
<30 tahun 117 90
453 434
BRMS
>50 tahun 17 70
41-50 tahun 174 162
31-40 tahun 277 313
<30 tahun 344 333
812 878
PEB
>50 tahun 1 1
41-50 tahun 6 5
31-40 tahun 5 6
<30 tahun 1 4
13 16
Jumlah 1.348 1.404
125
Page 154
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
VP & Senior Manager 11 13
Manager 10 9
Superintendent 8 11
Supervisor 7 11
Staff/Officer 27 25
Non-Staff 7 7
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager 10 10
Manager 16 15
Superintendent 55 54
Supervisor 217 102
Staff/Officer 88 195
Non-Staff 67 58
453 434
BRMS
VP & Senior Manager 27 35
Manager 43 49
Superintendent 49 60
Supervisor 193 202
Staff/Officer 152 177
Non-Staff 348 355
812 878
PEB
VP & Senior Manager 1 1
Manager 2 2
Superintendent 2 3
Staff/Officer 2 4
Non-Staff 6 6
13 16
Jumlah 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Staff 63 69
Non Staff 7 7
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff 383 375
Non Staff 67 58
Expat 3 1
453 434
BRMS
Staff 464 523
Non Staff 348 355
812 878
126
Page 155
31 Desember
Keterangan
2023 2024
PEB
Staff 7 10
Non Staff 6 6
13 16
Jumlah 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Kantor Pusat 70 76
70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat 117 124
Kantor Cabang 336 310
453 434
BRMS
Kantor Pusat 107 118
Kantor Cabang 705 760
812 878
PEB
Kantor Pusat 6 6
Kantor Cabang 7 10
13 16
Jumlah 1.348 1.404
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak
ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Pengembangan Kompetensi Karyawan
Pengelolaan SDM di Perusahaan dijalankan berdasarkan orientasi jangka panjang, hal ini guna
menciptakan komposisi karyawan yang andal, kompeten, serta mampu beradaptasi dengan
dinamika industri dan perubahan pada lingkungan usaha, di antaranya terlaksana melalui program
pengembangan kompetensi bagi karyawan Perseroan. Program pelatihan mencakup pengembangan
hardskill (pengetahuan teknis sesuai lingkup kerja) dan softskill (pengembangan karakter, manajerial,
kepemimpinan, dan etika kerja) yang dilakukan secara internal maupun melalui kerja sama dengan
pihak eksternal.
Dari periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, terdapat karyawan Perseroan yang telah mengikuti
program pelatihan sebanyak 129 karyawan.
127
Page 156
NO NAMA PELATIHAN TANGGAL Jumlah Peserta
1 Future Mineral Forum 2024 10 Januari 2024 2
2 Certification Training Program (CPOF) 12 Februari 2024 1
3 The world's Premier Mineral Exploration & Mining Convention 01 Maret 2024 3
4 Visualizing and Presenting data like a pro 01 April 2024 2
5 Uji Kompetensi Certified Fraud Auditing (CFrA) 20 Mei 2024 1
6 Unlocking ASEAN: Breaking Barriers , Building Bridges 22 Maret 2024 1
7 Manajemen resiko dan kewajiban Hukum dalam Aktivitas Pasar Modal 26 Maret 2024 1
8 Menuju Pertambangan yang Berkelanjutan 14 Mei 2024 2
9 EF Learning 23 Feb 2024 14
10 Masa Persiapan Pensiun 21 April 2024 4
11 Life Cycle assessment & carbon reduction strategy 25 Juli 2024 1
12 What is the future strategy for mining and minerals processing under the
new Government 14 Mei 2024 2
13 S&P Global Commodity Insights singapore coking coal conference 2024 09 Mei 2024 1
14 Business and Human Rights (BHR) Academy in Indonesia 04 Juni 2024 1
15 Third Party & Vendor Management Auditing 27 Mei 2024 1
16 Critical Mineral Conference & Expo Indonesia 2024 11 Juni 2024 2
17 Fundamental of IT Auditing 19 Juni 2024 1
18 Corporate Finance Training - Financial Planning & Analysis 14 Juni 2024 1
19 Sustainability academy: An introduction to Net-Zero and Nature Positive 19 Juni 2024 1
20 Administrasi Perkantoran 18 Juli 2024 5
21 Social Return On Invesment 29 Agustus 2024 1
22 Pelatihan Project Management 26 Februari 2024 23
23 Uji tuntas HAM & Lingkungan (HREDD) 23 April 2024 1
24 SAP Now Southeast Asia 2024 24 Juli 2024 2
25 GRC Summit 2024 Master Class & Seminar 22 Agustus 2024 1
26 Sertifikasi profesi skretaris 19 Agustus 2024 1
27 ACIIA Regional conference Purposeful Impact 28 Agustus 2024 2
28 International critical minerals and metals summit 04 September 2024 2
29 Certified HR Professional 04 September 2024 2
30 Sertifikasi Ahli K3 Umum 15 Oktober 2024 1
31 Pelatihan dan sertifikasi BNSP staf SDM 17 Oktober 2024 1
32 Bumi resources strategic thinking for finance partners programme 16 September 2024 5
33 Perlindungan Data Privasi 18 September 2024 3
34 Microsoft Excel For Accountant 25 September 2024 3
35 Tax Seminar Global Tax Reform In Indonesia 02 Oktober 2024 2
36 11 Klausul ISO 30301:21019 Management system for records 07 November 2024 1
37 Counsul Summit & Awards 2024 17 Oktober 2024 1
38 Deloitte seminar: Gearing up for pillar two in indonesia 02 Oktober 2024 1
39 Fundamental of Risk-based Auditing 07 Oktober 2024 1
40 Workshop Kriminalisasi Profesi 02 Oktober 2024 1
41 BNI Investor Daily Summit 2024- Accelerating Resillient Growth 08 Oktober 2024 1
42 Konferensi Nasional Profesi Manajemen Risiko X - 2024 12 Desember 2024 1
43 World Public Relation Forum 2024 19 November 2024 1
44 Indonesia Social Investment (ISIF) Inovasi Sosial Sebagai Kontribusi
Utama untuk Percepatan Pencapaian SDGs di Indonesia 10 Desember 2024 1
45 Exclusive Webinar : Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer
Pricing di Pengadilan Pajak 12 Desember 2024 1
46 Mastering ITIL 4 Fundamentals in Mining Sector 09 Desember 2024 7
47 Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2024 17 Oktober 2024 1
48 Training of Trainers - Risk Maturity Assessment BUMN based on
application 16 Desember 2024 1
49 High - Impact Audit Reporting 18 November 2024 1
50 Tools for New Auditors 04 November 2024 1
51 Pelatihan APAR dan P3K 27 November 2024 1
52 Financial Auditing for Internal Auditors 11 Desember 2024 1
53 Certified Fraud Examiner 04 November 2024 1
54 Fundamental of Traing Auditing 28 Oktober 2024 1
55 Bakrie Group Human Capital Confrence 2024 04 Desember 2024 3
56 Indonesia Human Capital &Beyond Summit 13 November 2024 2
128
Page 157
Sarana Kesejahteraan
Selaras dengan salah satu misinya, Perseroan senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan
karyawan karena ini merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung produktivitas dan keterlekatan
karyawan. Perseroan memastikan setiap karyawan mendapatkan besaran penghasilan secara layak
sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan yang berlaku. Perseroan memberikan
imbalan sebagai penghasilan bagi karyawan yang meliputi Upah dan Pendapatan Non-Upah. Upah
terdiri dari gaji pokok sementara Pendapatan Non-Upah terdiri dari :
• Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan;
• Bonus;
• Bantuan;
• Uang Pengganti;
• Uang Penghargaan;
• Beasiswa
Karyawan juga diikutsertakan pada Program Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU Nomor 41
tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pergub DKI Nomor 136 tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja Di Luar Jam Kerja yang meliputi:
• Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
• Jaminan Hari Tua (JHT);
• Jaminan Pensiun (JP);
• Jaminan Kematian (JKM);
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
• Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja Di Luar Jam Kerja (JSHK)
Perseroan juga memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk karyawan dan tanggungan
sebagai tambahan atas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
8.12. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal 25 Juni 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata
maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik
Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah termasuk perselisihan yang
terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan
untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan yang dapat memengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, serta dapat
menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan sebagai tergugat kecuali sehubungan
dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan oleh Samin sebagai penggugat
(“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat
II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat
IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”),
Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII (“Tergugat VII”) sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp 1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.
129
Page 158
Lebih lanjut, pada tanggal 19 Mei 2025, Penggugat mengajukan memori banding, dimana Perseroan
saat ini sedang menunggu relaas panggilan dan berkas memori banding Penggugat dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan akan mengajukan kontra memori banding dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 14 hari setelah berkas memori banding Penggugat diterima Perseroan. Adapun status
perkara tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran Umum Obligasi atau
Rencana Akuisisi karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak
bersifat material bagi Perseroan.
8.13. Asuransi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan:
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
1. 1.001.090.924.000.130,00 PT Malacca Trust 1 Agustus Jenis Perlindungan • Perseroan;
Wuwungan Insurance Tbk 2024 sampai Property All Risk • Perusahaan
(“MTWI”) dengan 1 Anak;
Agustus 2025 Objek Pertanggungan • Perusahaan
Segala properti nyata Anak Asing;
dan pribadi dalam dan
bentuk, sifat, atau • Perusahaan-
deskripsi apa pun. perusahaan
yang diambil
alih atau
didirikan
selama periode
penanggungan.
2. 706.301.300.24.00029 PT Asuransi Jasa Indonesia 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Airport Owners and
dengan 9 Operators Liability
Oktober 2025 Insurance
Objek Pertanggungan
Segala kerusakan
properti yang dimiliki,
disewa, dipinjam,
atau atau ditempati
oleh atau dalam
perawatan, penjagaan
atau penguasaan
tertanggung dan
kerusakan pada
pesawat di Bandara
Tanjung Bara.
3. 1.009.111.024.000.000,00 MTWI 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Automobile Liability
dengan 9 Insurance
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian,
biaya, atau
pengeluaran dari pihak
ketiga sehubungan
dengan kendaraan
yang dimiliki maupun
yang disewa KPC.
130
Page 159
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
4. 1.012.031.024.000.000,00 MTWI 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Cash in Safe
dengan 9 Insurance
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian
yang timbul karena
kerusakan brankas
atau tempat
penyimpanan
lainnya maupun
kehilangan uang/cek/
surat berharga yang
disimpan di kantor
KPC.
5. 1.003.081.024.000.000,00 MTWI 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Cash in Transit
dengan 9
Oktober 2025 Objek Pertanggungan
Segala kerugian yang
timbul sehubungan
dengan kehilangan,
kerusakan, atau
musnahnya uang/cek/
surat berharga yang
terjadi pada masa
pengiriman uang/
cek/surat berharga
tersebut sebelum
sampai di tempat
KPC.
6. 1.009.081.024.000.000,00 MTWI 9 Oktober Jenis Perlindungan Kontraktor dan
2024 sampai Comprehensive Supplier KPC yang
dengan 9 General Liability nilai kontraknya
Oktober 2025 Insurance tidak lebih dari
USD 2.000.000 per
Objek Pertanggungan tahun.
Segala kerugian yang
terjadi karena tuntutan
terhadap (i) cedera
badan yang terjadi
dalam risiko pekerjaan
dan cedera badan
yang terjadi dalam
risiko produk; dan
(ii) kerusakan harta
benda yang dialami
oleh satu orang atau
lebih.
7. 1.009.081.924.000.000,00 MTWI 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Comprehensive
dengan 9 General Liability
Oktober 2025 Insurance
Objek Pertanggungan
Segala kerugian yang
terjadi karena tuntutan
terhadap (i) cedera
badan yang terjadi
dalam risiko pekerjaan
dan cedera badan
yang terjadi dalam
risiko produk; dan
(ii) kerusakan harta
benda yang dialami
oleh satu orang atau
lebih.
131
Page 160
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
8. 90.764.495,00 PT Asuransi MSIG Indonesia 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Drone Insurance
dengan 9
Oktober 2025 Objek Pertanggungan
Segala kerugian atau
kerusakan pada UAC/
Drone.
9. 1.012.021.024.000.000,00 PT FPG Insurance 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Fidelity Guarantee
dengan 9 Insurance
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Setiap kerugian
dimana pemberi
kerja tidak dapat
m e m p e r o l e h
pembuktian yang
diperlukan terhadap
karyawan atau
karyawan tersebut
melakukan tindakan
penipuan dan/atau
penggelapan.
10. FPG.29.0908.24.00001 PT FPG Insurance 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Comprehensive
dengan 9 General Liability
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian
akibat kecelakaan
pengoperasian alat
berat terhadap (i) pihak
ketiga sehubungan
dengan cidera yang
tidak disengaja
akibat pengoperasian
peralatan; dan
(ii) kecelakan diri
terhadap operator
p e n g e m u d i
tertanggung selama
mengoperasikan alat
berat.
11. FPG.29.0203.24.00765 PT FPG Insurance 9 Oktober Jenis Perlindungan • KPC; dan/atau
2024 sampai Heavy Equipment • Pemilik atau
dengan 9 Insurance pemberi sewa.
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian
t e r h a d a p
perlengkapan yang
merupakan aset yang
dapat diasuransikan
terkait kegiatan
usaha tertanggung.
Peralatan mencakup
semua pabrik, mesin
dan seluruh peralatan
yang melekat.
132
Page 161
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
12. 45.031.124.000.963,00 PT Asuransi MAG 9 Oktober Jenis Perlindungan KPC
2024 sampai Marine Cargo Open
dengan 9 Cover
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian
yang berhubungan
dengan bisnis KPC
yang terdiri namun
tidak terbatas pada
batubara, peralatan
termasuk kendaraan
dalam kondisi dirakit/
dibongkar seperti truk,
ekskavator dan lain-
lain, suku cadang,
bahan bakar dan
bahan habis pakai
lainnya, yang dikirim
di atas atau di bawah
dek sesuai kebutuhan.
13. 450.914.240.000.017,00 PT Asuransi MAG 9 Oktober Jenis Perlindungan • KPC; dan/atau
2024 sampai Terminal Operator • Pemilik atau
dengan 9 Liability pemberi sewa.
Oktober 2025
Objek Pertanggungan
Segala kerugian
sehubungan dengan
(i) operator terminal,
bongkar muat, dan
dermaga; dan (ii)
tanggung jawab
penyewa di Terminal
Khusus Tanjung Bara
dan Lubuk Tutung.
14. 92.400.063.703,00 PT Asuransi Astra Buana 13 Maret Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
2024 sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 13 Insurance CPM
Maret 2027
Objek Pertanggungan
Segala jenis Coater
Tower Lamp di
Desa Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
15. 92.400.065.548,00 PT Asuransi Astra Buana 20 Juni Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
2024 sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 20 Insurance CPM
Juni 2027 Objek Pertanggungan
Segala jenis Wheel
Loader di Desa
Poboya, Palu,
Sulawesi Tengan
16. 92.400.066.025,00 PT Asuransi Astra Buana 24 Juli 2024 Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 24 Juli Insurance CPM
2027
Objek Pertanggungan
Segala jenis Truk
Quester di Desa
Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
133
Page 162
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
17. 92.400.066.029,00 PT Asuransi Astra Buana 24 Juli 2024 Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 24 Juli Insurance CPM
2027
Objek Pertanggungan
Segala jenis Truk
Quester di Desa
Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
18. 01-HV-00256-000-11-2023 PT Asuransi Raksa Pratikara 14 November Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
2023 sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 14 Insurance CPM
November
2026 Objek Pertanggungan
Segala jenis
Telehandler di lokasi
proyek dimana pun di
Indonesia terutama di
Desa Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
19. 92.400.066.733,00 PT Asuransi Astra Buana 1 September Jenis Perlindungan PT Chandra Sakti
2024 sampai Heavy Equipment Utama Leasing QQ
dengan 1 Insurance CPM
September
2027 Objek Pertanggungan
Segala jenis Bomag
di Desa Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
20. 16.010.524.000.038,00 • PT Asuransi Ramayana; 4 Agustus Jenis Perlindungan PT Bank Negara
• PT Asuransi Wahana Tata; 2024 sampai Earthquake Insurance Indonesia (Persero)
• PT Asuransi Tripakarta; dengan 4 Tbk QQ CPM
• PT Meritz Korindo Agustus 2025 Objek Pertanggungan
Insurance; Segala kerugian,
• PT Asuransi Jasindo; dan kehancuran dan
• PT Askrindo. kerusakan yang timbul
di Kawasan Industri
Taiwan Internasional
Park (TIT), Batam
21. 16.010.524.000.039,00 • PT Asuransi Ramayana; 4 Agustus Jenis Perlindungan PT Bank Negara
• PT Asuransi Wahana Tata; 2024 sampai Earthquake Insurance Indonesia (Persero)
• PT Asuransi Tripakarta; dengan 4 Tbk QQ CPM
• PT Meritz Korindo Agustus 2025 Objek Pertanggungan
Insurance; Segala kerugian
• PT Asuransi Jasindo; dan atau kerusakan pada
• PT Askrindo. saat terjadi gempa
bumi, letusan gunung
berapi dan tsunami di
Desa Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
22. 16.010.924.000.084,00 • PT Asuransi Ramayana; 4 Agustus Jenis Perlindungan PT Bank Negara
• PT Asuransi Wahana Tata; 2024 sampai Property All Risk Indonesia (Persero)
• PT Asuransi Tripakarta; dengan 4 Insurance Tbk QQ CPM
• PT Meritz Korindo Agustus 2025
Insurance; Objek Pertanggungan
• PT Asuransi Jasindo; dan Segala kerugian,
• PT Askrindo. kehancuran dan
kerusakan yang timbul
di Kawasan Industri
Taiwan Internasional
Park (TIT), Batam
134
Page 163
Jenis Perlindungan
Jangka Pihak yang
No. No. Polis Penanggung dan Objek
Waktu Tertanggung
Pertanggungan
23. 16.010.924.000.085,00 • PT Asuransi Ramayana; 4 Agustus Jenis Perlindungan PT Bank Negara
• PT Asuransi Wahana Tata; 2024 sampai Property All Risk Indonesia (Persero)
• PT Asuransi Tripakarta; dengan 4 Insurance Tbk QQ CPM
• PT Meritz Korindo Agustus 2025
Insurance; Objek Pertanggungan
• PT Asuransi Jasindo; dan Segala kerugian,
• PT Askrindo. kehancuran dan
kerusakan yang timbul
di Desa Poboya, Palu,
Sulawesi Tengah
Selain telah memiliki daftar asuransi, sampai dengan Prospektus ini dterbitkan, Perseroan dan
Arutmin telah memiliki perpanjangan polis asuransi yang masih dalam bentuk surat keterangan berupa
confirmation of cover untuk:
1. Perseroan atas Confirmation of Cover Directors & Officers Liability No.
130.1.01.0306.24.030004.00.000 tertanggal 9 Juni 2024 dengan penanggung adalah PT Talisman
Insurance Brokers serta tertanggung adalah Perseroan, jangka waktu pertanggungan 9 Juni 2024
sampai 9 Juni 2025; dan
2. Arutmin atas Industrial All Risks Insurance – Manuscript Form & Eartquake Insurance (Indonesian
Standard Earthquke Insurance Policy) Confrimation of Cover tertanggal 8 November 2024 dengan
penanggung adalah (i) PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, (ii) PT Lippo General Insurance
Tbk, (iii) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), (iv) PT Asuransi Central Asia, (v) PT Asuransi
Jasindo Syariah, (vi) PT Tugu Pratama Indonesia, (vii) PT Asuransi Astra Buana, (viii) PT Asuransi
MSIG Indonesia, (ix) PT Asuransi Wahana Tata, dan (x) PT Asuransi Intra Asia serta tertanggung
adalah Arutmin, jangka waktu pertanggungan 9 November 2024 sampai 9 November 2025.
Seluruh aset berwujud yang dimiliki oleh Perseroan yang penting yang diperlukan dalam kegiatan
operasional Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup.
8.14. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 37 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan (%) Kontribusi Pendapatan % Kontribusi % Kontribusi
terhadap Laba Konsolidasian terhadap Laba terhadap
Sebelum Pajak Perseroan dan Sebelum Pajak Pendapatan
Nama Status Konsolidasian Perusahaan Konsolidasian (setelah
No. Kegiatan Usaha
Perusahaan Langsung Tidak Langsung Operasional Perseroan dan Anak (setelah Perseroan dan eliminasi)
Perusahaan eliminasi) Perusahaan
Anak (setelah Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
1 Forerunner Entitas Bertujuan 100,00 - Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
2 SHL Entitas Bertujuan 99,99 - Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
3 KCL Entitas Bertujuan 99,99 - Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
4 Sitrade Entitas Bertujuan 99,98 Tidak aktif - 0,00%
Khusus (13.050.446) -10,71%
5 Lumbung Jasa 99,99 0,01 melalui CPS Tidak aktif - 0,00%
(4.550) 0,00%
6 BRMS Perusahaan Induk 20,09 - Aktif - 0,00%
3.996.671 3,28%
7 CPS Jasa 99,99 0,01 melalui Tidak aktif - 0,00%
Sitrade (31.032) -0,03%
8 BRI Jasa 99,99 0,01 melalui CPS Tidak aktif - 0,00%
774.519 0,64%
9 GR Entitas Bertujuan - 99,98 melalui BRI Tidak aktif - 0,00%
Khusus dan 0,02 melalui
CPS (3.487.631) -2,86%
135
Page 164
Persentase Kepemilikan (%) Kontribusi Pendapatan % Kontribusi % Kontribusi
terhadap Laba Konsolidasian terhadap Laba terhadap
Sebelum Pajak Perseroan dan Sebelum Pajak Pendapatan
Nama Status Konsolidasian Perusahaan Konsolidasian (setelah
No. Kegiatan Usaha
Perusahaan Langsung Tidak Langsung Operasional Perseroan dan Anak (setelah Perseroan dan eliminasi)
Perusahaan eliminasi) Perusahaan
Anak (setelah Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
10 MRA Jasa - 99,95 melalui Tidak aktif - 0,00%
sitrade (87) 0,00%
11 Calipso Entitas Bertujuan 0,01 20,09 melalui Tidak aktif - 0,00%
Khusus BRMS (1.747.870) -1,43%
12 IMC Entitas Bertujuan - 20,09 melalui Tidak aktif - 0,00%
Khusus BRMS (121.917) -0,10%
13 Lemington Entitas Bertujuan 0,01 20,09 melalui Tidak aktif - 0,00%
Khusus BRMS (8.837) -0,01%
14 GM Pertambangan - 16,08 melalui IMC Aktif - 0,00%
- 0,00%
15 CPM Pertambangan 3,01 19,48 melalui Aktif 162.344.778 11,94%
BRMS 32.224.799 26,44%
16 Herald Pertambangan - 20,09 melalui Tidak Aktif - 0,00%
Batubara Seam Calipso
Gas - 0,00%
17 Sarkea Jasa - 16,07 melalui Tidak aktif - 0,00%
Pertambangan Calipso dan 4,02
melalui BRMS - 0,00%
18 MC Perdagangan - 20,07 melalui Tidak aktif - 0,00%
BRMS dan 0,09
melalui GR (7.823) -0,01%
19 BSS Perdagangan - 19,70 melalui BRM Tidak aktif - 0,00%
dan 0,40 melalui
MC (609.691) -0,50%
20 AAS Entitas Bertujuan - 11,99 melalui BSS Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
21 LMR Pertambangan - 19,63 melalui AAS Aktif - 0,00%
- 0,00%
22 PCL Entitas Bertujuan - 89,00 melalui BRI Aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
23 ARI Entitas Bertujuan - 88,99 melalui PCL Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
24 IAR Entitas Bertujuan - 84,48 melalui ARI Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
25 PEB Pertambangan - 84,48 melalui IAR Tidak aktif 2.518.578 0,19%
Batubara (2.946) 0,00%
26 Gain Entitas Bertujuan - 20,09 melalui Tidak aktif - 0,00%
Khusus Herald - 0,00%
27 BMH Pertambangan - 99,96 melalui CPS Tidak aktif - 0,00%
Batubara - 0,00%
28 MBH Pertambangan - 99,92 melalui CPS Tidak aktif - 0,00%
Mining Batubara - 0,00%
29 MBH Pertambangan - 99,69 melalui CPS Tidak aktif - 0,00%
Batubara - 0,00%
30 MBH Minera Pertambangan - 99,97 melalui Tidak aktif - 0,00%
Batubara Lumbung 3.573 0,00%
31 CJN Pertambangan - 99,95 melalui Tidak aktif - 0,00%
Batubara Lumbung - 0,00%
32 BMR Pertambangan - 99,96 Tidak aktif - 0,00%
Batubara - 0,00%
33 Arutmin Pertambangan 70,00 20,00 melalui GR Aktif 1.194.816.117 87,87%
Batubara 60.996.211 50,04%
34 BSRM Industri 99,99 0,01 melalui BRI Tidak aktif - 0,00%
Pengolahan
Logam (8.646) -0,01%
35 PCIC Entitas Bertujuan 100,00 - Tidak aktif - 0,00%
Khusus 26.398 0,02%
36 BEC Industri Kimia - 45,00 melalui AI Tidak aktif - 0,00%
dan 25,50 melalui
BC (18.623) -0,02%
37 Global Entitas Bertujuan 100,00 - Tidak aktif - 0,00%
Khusus - 0,00%
Ventura Bersama
1 KPC Pertambangan 25,00 25,99 melalui Aktif - 0,00%
Batubara sitrade 82.049.775 67,31%
2 ICRL Distributor - 70,00 melalui Tidak Aktif - 0,00%
Batubara Prime Capital
Investment
(Cayman) Ltd 4.401.802 3,61%
3 ICKPC Distributor 51,00 - Tidak aktif - 0,00%
Batubara - 0,00%
136
Page 165
Persentase Kepemilikan (%) Kontribusi Pendapatan % Kontribusi % Kontribusi
terhadap Laba Konsolidasian terhadap Laba terhadap
Sebelum Pajak Perseroan dan Sebelum Pajak Pendapatan
Nama Status Konsolidasian Perusahaan Konsolidasian (setelah
No. Kegiatan Usaha
Perusahaan Langsung Tidak Langsung Operasional Perseroan dan Anak (setelah Perseroan dan eliminasi)
Perusahaan eliminasi) Perusahaan
Anak (setelah Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
4 IndoCoal Entitas Bertujuan 70,00 - Tidak aktif - 0,00%
Kalsel Khusus - 0,00%
5 IndoCoal Entitas Bertujuan 51,00 - Tidak aktif - 0,00%
Kaltim Khusus - 0,00%
6 KIRL Entitas Bertujuan - 70,00 melalui Tidak aktif - 0,00%
Khusus Prime Capital
Investment
(Cayman) Ltd - 0,00%
7 DPM Pertambangan - 9,84 melalui Aktif - 0,00%
Timahdan Seng BRMS - 0,00%
8 SGQ Entitas Bertujuan - 15,32 melalui BSS Tidak Aktif - 0,00%
Khusus 267.077 0,22%
Perusahaan Asosiasi
1 VMA Pertambangan 30,00 Tidak Aktif - 0,00%
Gas Metana 0,00%
Batubara -
2 AWP Pertambangan 30,00 Tidak aktif - 0,00%
Gas Metana 0,00%
Batubara -
3 ZAIL Entitas Bertujuan 46,94 33,06 melalui BRI Tidak aktif - 0,00%
0,00%
Khusus -
4 DEWA Kontraktor - 9,20 melalui Aktif - 0,00%
Pertambangan Zurich dan 13,97
0,00%
Goldware Capital
Ltd -
5 SHS Pertambangan 13,83 SGQ Tidak aktif - 0,00%
0,00%
Emas -
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan di
berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Riwayat Singkat
Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal 31
Oktober 1981, dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1982,
TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).
Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
137
Page 166
Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal 7
November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2011, dimana para pemegang
saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).
(Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:
1. Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan
terbuka.
Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.
2. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti antrasit,
bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
termasuk pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).
Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan,
dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung bara
(culm bank).
3. Usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
dan memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan
Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
Pertambangan Batubara (KBLI 05100).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024. (“Akta Arutmin
No. 26/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
138
Page 167
Direksi:
Presiden Direktur : Ken Leksono
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Sudirman Widhy Hartono
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, struktur permodalan Arutmin dan susunan pemegang
saham Arutmin adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp63.475,- / per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000 2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Perseroan 7.000 444.325.000 70,00
PT Cakrawala Langit Sejahtera 3.000 190.425.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 10.000 634.750.000 100,00
Saham dalam Portepel - - -
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Arutmin telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
1 Nomor Induk Berusaha No. 7 November 2018 / masa berlaku Pemerintah Republik Indonesia
8120217160571 selama menjalankan kegiatan c.q. Lembaga OSS
usaha
2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1 Juli 2022 / masa berlaku selama Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
01.000.252.5-091.000 menjalankan kegiatan usaha Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
Pajak Besar Satu
3 Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- 8 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
00025/WPJ.19/KP.0103/2011 selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
usaha Pajak Besar Satu
4 Surat Pengukuhan Perusahaan 8 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Kena Pajak No. PEM-00005/WPJ.19/ selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
KP.0103/2010 usaha Pajak Besar Satu
5 Izin Usaha Pertambangan Khusus No. 2 November 2020 / 1 November Menteri Energi dan Sumber Daya
221 K/33/MEM/2020 2030 Mineral Republik Indonesia
6 Izin Eksportir Terdaftar Batubara dan 21 Maret 2023 / 21 Maret 2026 Menteri Perdagangan Republik
Produk Batubara - Tidak Melakukan Indonesia
Kerja Sama No. 03.ET-04.23.0170 (ET)
7 Izin Pengoperasian Terminal Khusus 11 Agustus 2016 / 10 Agustus Direktur Jenderal Perhubungan
Dibidang Pertambangan Batubara No. 2026 Laut, Kementerian Perhubungan
BX-267/PP008
8 Izin Operasi Terminal Khusus 20 Oktober 2017 / 20 Oktober Direktur Jenderal Perhubungan
Pertambangan No. BX-500/PP008 2027 Laut, Kementerian Perhubungan
9 Persetujuan untuk Melaksanakan 23 Februari 2024 / selama Direktur Jenderal Perhubungan
Pekerjaan Pengerukan Pemeliharaan menjalankan pekerjaan Laut, Kementerian Perhubungan
Alur-Pelayaran Terminal Khusus No.
A.196/AL.324/DJPL
139
Page 168
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
10 PB UMKU Izin Usaha Penyediaan 9 Agustus 2024 / 9 Agustus 2029 Kepala Dinas Penanaman Modal
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Dan Pelayanan Terpadu Satu
Sendiri No. 812021716057100250001 Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi
Kalimantan Selatan atas nama
Gubernur Kalimantan Selatan
11 Izin Pemilikan, Penguasaan, dan 10 Maret 2021 / 22 Februari 2026 Kepala Kepolisian Negara
Penyimpanan Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/767/IV/YAN.2.11./2023
12 Izin Pemilikan, Penguasaan, dan 14 April 2023 / 27 Maret 2028 Kepala Kepolisian Negara
Penyimpanan Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/3789/IV/YAN.2.11./2023
13 Surat Izin Pemilikan, Penguasaan, 4 April 2023 / 8 Maret 2028 Kepala Kepolisian Negara
dan Penyimpanan Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/3589/IV/YAN.2.11./2023
14 Surat Izin Pemilikan, Penguasaan, 4 April 2023 / 17 Februari 2028 Kepala Kepolisian Negara
dan Penyimpanan Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/3588/IV/YAN.2.11./2023
15 Hasil Verifikasi Pemeriksaan Gudang 17 Februari 2023 / 17 Februari Direktur Teknik dan Lingkungan/
Bahan Peledak Peka Detonator No. 2028 Kepala Inspektur Tambang,
B-1028/MB.07/DBT.KP/2023 Kementerian ESDM Dirjen Mineral
dan Batubara
16 Hasil Verifikasi Pemeriksaan Gudang 11 Mei 2021 / 9 Januari 2026 Direktur Teknik dan Lingkungan/
Bahan Peledak No. B-1839/MB.07/DBT. Kepala Inspektur Tambang,
KP/2021 Kementerian ESDM Dirjen Mineral
dan Batubara
17 Hasil Verifikasi Pemeriksaan Gudang 27 Maret 2023 / 26 Maret 2028 Direktur Teknik dan Lingkungan/
Bahan Peledak Transit Ramuan Bahan Kepala Inspektur Tambang,
Peledak No. B-1802/MB.07/DBT. Kementerian ESDM Dirjen Mineral
KP/2023 dan Batubara
18 Izin Klinik No. 503/0740/SIK- 27 Oktober 2021 / 26 Oktober Pemerintah Kabupaten Kotabaru,
DPMPTSP/2021 2026 Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu
19 Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi 30 April 2020 / Tidak ada masa Direktur Jenderal
Khusus No. 29/TEL.03.02/2020 berlaku Penyelenggaraan Pos dan
Informatika atas nama Menteri
Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
20 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 31 Januari 2022 / 30 Januari 2025 Menteri Investasi / Kepala Badan
Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) No. Koordinasi Penanaman Modal
31012210216310007 atas nama Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Keterangan:
Berdasarkan konfirmasi dari Lembaga OSS, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Lembaga OSS saat ini
sedang dalam tahap pengembangan sistem untuk melakukan perpanjangan PKKPR yang telah habis masa
berlakunya, sehingga terhadap PKKPR Arutmin yang telah habis masa berlakunya tetap berlaku hingga proses
pengembangan sistem OSS telah selesai dilakukan Lembaga OSS.
140
Page 169
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
21 PKKPR No. 19072210216301008 19 Juli 2022 / 18 Juli 2025 Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
atas nama Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional
22 PKKPR No. 27012210216302006 27 Januari 2022 / 26 Januari 2025 Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
atas nama Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Keterangan:
Berdasarkan konfirmasi dari Lembaga OSS, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Lembaga OSS saat ini
sedang dalam tahap pengembangan sistem untuk melakukan perpanjangan PKKPR yang telah habis masa
berlakunya, sehingga terhadap PKKPR Arutmin yang telah habis masa berlakunya tetap berlaku hingga proses
pengembangan sistem OSS telah selesai dilakukan Lembaga OSS.
23 Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan 15 September 2014 / masa Menteri Lingkungan Hidup dan
Kapasitas Terminal Khusus Batubara berlaku sampai berakhirnya Kehutanan Republik Indonesia
di Tanjung Pemancingan, Desa perizinan berusaha (“Menteri LHK”)
Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut
Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Timur No. 02.54.09 Tahun
2014
24 Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan 19 Oktober 2020 / masa berlaku Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu
Kapasitas Produksi Batubara di sampai berakhirnya perizinan atas nama Bupati Tanah Bumbu
Kecamatan Mantewe, Simpang Empat, berusaha
Karang Bintang dan Kusan Hulu,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan No. B/510.4/2607/
DPMPTSP-P.2/X/2020
25 Izin Lingkungan No. 503/16.1-11/ 27 Oktober 2020 / masa berlaku Kepala DPMPTSP Provinsi
DPMPTSP/X/2020 sampai berakhirnya perizinan Kalimantan Selatan
berusaha
26 Izin Lingkungan No. 503/16.1-12/ 27 Oktober 2020 / masa berlaku Kepala DPMPTSP Provinsi
DPMPTSP/X/2020 sampai berakhirnya perizinan Kalimantan Selatan
berusaha
27 Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan 26 Oktober 2020 / tidak ada masa Kepala DPMPTSP Kabupaten
Batubara Tambang Senakin yang berlaku Kotabaru atas nama Bupati
berlokasi di Kabupaten Kotabaru Kotabaru
Provinsi Kalimantan Selatan (Baru) No.
503/0912/IL-DPMPTSP/2020
28 Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 14 Juli 2023 / masa berlaku Menteri LHK
Peningkatan Kapasitas Terminal sampai berakhirnya perizinan
Khusus Batubara dan Pengerukan berusaha
Pemeliharaan Alur Pelayaran di
Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
No. SK.767/MENLHK/SETJEN/
PLA.4/7/2023
141
Page 170
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
29 Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 6 Maret 2023 / masa berlaku Menteri LHK
Operasional Pertambangan Batubara sampai berakhirnya perizinan
Tambang Asam-Asam di wilayah Aam- berusaha
Asam, Kintap dan Mulia, Kecamatan
Jorong dan Kecamatan Kintap,
Kabupaten Tanah Laut dan Kecamatan
Satut, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan No. 1173
Tahun 2023
30 Izin Pembuangan Limbah Cair No. 27 April 2020 / 27 April 2025 Kepala DPMPTSP Kabupaten
140/04-IPLC/DPM-PTSP/2020 Tanah Laut
Keterangan:
Izin Pembuangan Air Limbah Domestik ke Air atau Sumber Air STP Dugan dan STP Manggis pada Tambang
Senakin di Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan No. 503/0211/IPAL-B-
DPMP2TSP/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan kegiatan usaha pertambangan Arutmin
berakhir berdasarkan Surat Arahan Persetujuan Teknis Air Limbah No. S.593/F.1/JFT/PICL.2.12/B/03/2025
tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
31 Izin Pembuangan Air Limbah Domestik 6 Maret 2020 / 5 Maret 2025 Kepala DPMPTSP Kabupaten
ke Air atau Sumber Air STP Dugan Kotabaru atas nama Bupati
dan STP Manggis pada Tambang Kotabaru
Senakin di Kecamatan Kelumpang
Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan No. 503/0211/IPAL-B-
DPMP2TSP/2020
Keterangan:
Izin Pembuangan Air Limbah Domestik ke Air atau Sumber Air STP Dugan dan STP Manggis pada Tambang
Senakin di Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan No. 503/0211/IPAL-
B-DPMP2TSP/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha Arutmin
berdasarkan Surat Dir. PPMA – PPKL No.S.593/F.1/JFT/PKL.2.12/B/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang
diterbitkan oleh Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
32 Izin Pembuangan Limbah Cair No. 10 Februari 2010 / 10 Februari Kepala DPMPTSP Kabupaten
503/02-IPLC/DPM-PTSP/2021 2026 Tanah Laut
33 Izin Pengelolaan Air Limbah dan 14 Agustus 2020 / 13 Agustus Kepala DPMPTSP Kabupaten
Penetapan Titik Penataan sebagai 2025 Tanah Bumbu atas nama Bupati
Acuan Pemantauan dalam rangka Tanah Bumbu
Penataan Baku Mutu Air Limbah pada
Kegiatan Pertambangan Batubara
pada Tambang Satui Desa Satui
Barat Kecamatan Satui Kabupaten
Tanah Bumbu No. B/510.4/2109/
DPMPTSP-P.2/VII/2020
34 Izin Pengelolaan Air Limbah dan 14 Agustus 2020 / 13 Agustus Kepala DPMPTSP Kabupaten
Penetapan Titik Penataan sebagai 2025 Tanah Bumbu atas nama Bupati
Acuan Pemantauan dalam rangka Tanah Bumbu
Penataan Baku Mutu Air Limbah pada
Kegiatan Pertambangan Batubara
pada Tambang Satui Desa Satui
Barat Kecamatan Satui Kabupaten
Tanah Bumbu No. B/510.4/2111/
DPMPTSP-P.2/VII/2020
142
Page 171
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
35 Izin Pengelolaan Air Limbah dan 11 Maret 2020 / 10 Maret 2025 Kepala DPMPTSP Kabupaten
Penetapan Titik Penataan sebagai Tanah Bumbu atas nama Bupati
Acuan Pemantauan dalam rangka Tanah Bumbu
Penataan Baku Mutu Air Limbah pada
Kegiatan Pertambangan Batubara pada
Tambang Batulicin Desa Sungai Dua
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten
Tanah Bumbu No. B/510.4/0601/
DPMPTSP-P.2/III/2020
Keterangan:
Izin Pengelolaan Air Limbah dan Penetapan Titik Penataan sebagai Acuan Pemantauan dalam rangka Penataan
Baku Mutu Air Limbah pada Kegiatan Pertambangan Batubara pada Tambang Batulicin Desa Sungai Dua
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu No. B/510.4/0601/DPMPTSP-P.2/III/2020 dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan kegiatan usaha pertambangan Arutmin berakhir berdasarkan Surat Arahan
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah No. S/1092/PPA/PSPA/PKL.2/11/2023 tanggal 29
November 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
36 Izin Pengelolaan Limbah Bahan 3 Februari 2021 / 3 Februari 2026 Kepala DPMPTSP Kabupaten
Berbahaya dan Beracun No. 503/03- Tanah Laut
PLB3/DPM-PTSP/2021
37 Izin Penyimpanan Sementara 11 Agustus 2020 / 10 Agustus Kepala DPMPTSP Kabupaten
Limbah Bahan Berbahaya dan 2025 Tanah Bumbu atas nama Bupati
Beracun (B3) di Kelurahan/Desa Tanah Bumbu
Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut
Sigam Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan No. 503/0602/
PSLB3-P-DPMPTSP/2020
38 Izin Penyimpanan Sementara Limbah 10 September 2020/ 9 September Kepala DPMPTSP Kabupaten
Bahan Berbahaya dan Beracun 2025 Tanah Bumbu atas nama Bupati
(B3) di Kelurahan/Desa Sungai Tanah Bumbu
Seluang Kecamatan Kelumpang
Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan No. 503/0753/
PSLB3-P-DPMPTSP/2020
39 Perubahan PPKH dan Perpanjangan 27 November 2023 / 1 November Menteri LHK
PPKH Kegiatan Operasi Produksi 2030
Batubara dan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Produksi
Tetap dan Kawasan Hutan Produksi
yang dapat Dikonversi di Kabupaten
Tanah Laut dan Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
No. SK.201/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/3/2023
40 Perubahan PPKH dan Perpanjangan 29 Juli 2022 / 1 November 2030 Menteri LHK
PPKH Kegiatan Operasi Produksi
Batubara dan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas, Kawasan Hutan Produksi
Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
yang dapat Dikonversi di Kabupaten
Tanah Laut dan Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
No. SK.795/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/7/2022
143
Page 172
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
41 Perubahan PPKH dan Perpanjangan 4 Juli 2024 / 1 November 2030 Menteri LHK
PPKH Kegiatan Operasi Produksi
Batubara dan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
dan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan
Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi di Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan No. 775 Tahun 2024
42 Perubahan PPKH dan Perpanjangan 9 Juni 2021 / 1 November 2030 Menteri LHK
PPKH Kegiatan Operasi Produksi
Batubara dan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Lindung,
Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan
Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi di Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan No.
SK.319/Menlhk/setjen/PLA.0/6/2021
43 Perubahan PPKH dan Perpanjangan 4 April 2022 / 1 November 2030 Menteri LHK
PPKH Kegiatan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
dan Kawasan Hutan Produksi yang
dapat Dikonversi di Kabupaten Tanah
Laut, Provinsi Kalimantan Selatan
No. SK.282/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/4/2022
44 Persetujuan PPKH untuk Kegiatan 19 Mei 2022 / 1 November 2030 Menteri LHK
Operasi Produksi Batubara dan Sarana
Penunjangnya pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap dan Kawasan Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi di
Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Timur No. SK.498/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/5/2022
45 Persetujuan PPKH untuk Kegiatan 27 Juni 2022 / 1 November 2030 Menteri LHK
Operasi Produksi Batubara dan Sarana
Penunjangnya pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
No. SK.635/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/6/2022
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 1.321.411.546 1.415.508.995
Total Liabilitas 889.837.282 1.015.151.432
Total Ekuitas 431.574.264 400.357.564
144
Page 173
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 1.194.816.117 1.629.295.647
Beban Pokok Pendapatan (1.105.494.786) (1.518.978.340)
Laba Bruto 89.321.331 110.317.307
Laba Sebelum Pajak 60.996.208 72.243.447
Laba Periode/Tahun Berjalan 31.909.928 49.722.941
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Riwayat Singkat
KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. KPC, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di
hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982
dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli 1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta
Pendirian KPC”).
KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal
17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC No. 2/2023”).
(Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:
1. Pertambangan Batubara (KBLI 05100)
Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara
seperti antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah
atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi
pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung
batubara (culm bank).
Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, KPC dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
145
Page 174
1. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)
Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan
dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif
dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan dan penundaan.
2. Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)
Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas
yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat
udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang
(PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian
tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait
untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan
hanggar pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara
3. Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)
Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
4. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri
Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan
Batubara (KBLI 05100).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 14 Januari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Komisaris : Sanjev Churiwala
Komisaris : Jiendra Vardhamn Patil
Komisaris : Jinping Ma
146
Page 175
Direksi:
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Direktur : Ashok Mitra
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Gautam Attravanam
Direktur : Yingbin He
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tanggal 24 Juni 2014 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014
dan telah diterima dan diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KPC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp63.475,- / saham
Seri B Rp63.475,- / saham Persentase
Keterangan
Kepemilikan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Seri A 300.000 19.042.500.000
Saham Seri B 111.800 7.096.505.000
Jumlah Modal Dasar 411.800 26.139.005.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Sitrade
26,00
Seri A 107.068 6.796.141.300
2. Perseroan
Seri A 102.932 6.533.608.700 25,00
Seri B 18 1.142.550
3. Bhira Investment Pte. Ltd
Seri A 90.000 5.712.750.000 30,00
Seri B 33.540 2.128.951.500
4. Mountain Netherland Investments B.V.
19,00
Seri B 78.242 4.966.410.950
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 684.249.915 9.548.435.686.665 100,00
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000 -
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, KPC telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
1 Nomor Induk Berusaha No. 9 Agustus 2018 / masa berlaku Pemerintah Republik Indonesia
8120006870092 selama menjalankan kegiatan c.q. Lembaga OSS
usaha
2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 2 Januari 2007 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak
01.000.278.0-091.000 selama menjalankan kegiatan
usaha
147
Page 176
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
3 Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- 11 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jendral Pajak, Kantor
00027/WPJ.19/KP.0103/2011 selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Wajib Pajak
usaha Besar Satu
4 Surat Pengukuhan Perusahaan 11 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Kena Pajak No. PEM-00028/WPJ.19/ selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
KP.0103/2011 usaha Pajak Besar Satu
5 PKKPR No. 11042210216408007 11 April 2022 / 11 April 2025 Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas
nama Menteri Agraria dan Tata
Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Keterangan:
Berdasarkan Surat No. 81/A.9/B.1/2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Penyampaian Tanggapan atas
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) KPC
yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Republik Indonesia, PKKPR No. 11042210216408007 yang telah habis masa berlakunya masih tetap berlaku
sampai dengan 31 Desember 2031.
6 IUPK No. 90/1/IUP/PMA/2021 31 Desember 2021 / 31 Desember Menteri Energi dan Sumber Daya
2031 Mineral
7 Persetujuan Penggunaan Wilayah di 14 Oktober 2022 / 31 Desember Kementerian Energi dan Sumber
luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan 2031 Daya Mineral
Khusus No. T-505/MB.05/MEM.B/2022
8 Pernyataan Pemenuhan Keamanan 7 Desember 2020 / 4 November Direktur Jendral Perhubungan Laut,
Fasilitas Pelabuhan (Lubuk Tutung 2025 Kementerian Perhubungan
Coal Terminal) No. 002-0219-DN
9 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 16 Mei 2023 / 16 Mei 2025 Menteri Investasi/Kepala Badan
Pemanfaatan Ruang Laut Koordinasi Penanaman Modal
(PKKPRL) No. 16052310516400007 atas nama Menteri Kelautan dan
Perikanan
10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 24 Mei 2023 / 24 Mei 2035 Menteri Investasi/ Kepala Badan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Koordinasi Penanaman Modal
No. 24052310516400010 atas nama Menteri Kelautan dan
Perikanan
11 PB UMKU Izin Usaha Penyediaan 31 Agustus 2022 / 31 Agustus 2027 Menteri Investasi/ Kepala Badan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Koordinasi Penanaman Modal atas
Sendiri No. 812000687009200100001 nama Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral
12 PB UMKU Sertifikat Standar 13 Desember 2023 / 13 Desember Menteri Investasi / Kepala Badan
Penyesuaian Terminal Khusus No. 2028 Koordinasi Penanaman Modal atas
812000687009200090006 nama Menteri Perhubungan
13 Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal 13 Desember 2023 / 13 Desember Menteri Investasi/ Kepala Badan
Khusus No. 812000687009200090005 2028 Koordinasi Penanaman Modal atas
nama Menteri Perhubungan
14 Surat Izin Pemilik, Penguasaan dan 31 Juli 2023 / 14 Juli 2028 Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No. Indonesia
SI/6819/VII/YAN.2.11./2023
15 Surat Izin Pemilik, Penguasaan dan 31 Juli 2023 / 14 Juli 2028 Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No. Indonesia
SI/6820/VII/YAN.2.11./2023
148
Page 177
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
16 Surat Izin Pembuatan Bahan Peledak 10 April 2024 / 15 Oktober 2025 Kepala Kepolisian Negara Republik
Di Lokasi Kawasan kerja Pengguna Indonesia
Akhir No. SI/66/IV/YAN.2.14/2024/DIK
17 Surat Izin Pembuatan Bahan Peledak 10 April 2025 / 15 Oktober 2025 Kepala Kepolisian Negara Republik
Di Lokasi Kawasan Kerja Pengguna Indonesia
Akhir No. SI/67/V/YAN.2.14./2025/DIK4
18 Surat Izin Pemilikan, Penguasaan dan 30 Oktober 2024 / 11 September Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No. 2029 Indonesia
SI/9839/X/YAN.2.11/2024
19 Surat Izin Pemilikan, Penguasaan dan 30 Oktober 2024 / 11 September Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No. 2029 Indonesia
SI/9840/X/YAN.2.11/2024
20 Surat Izin Penggunaan Sisa 16 Agustus 2024 / 16 Februari 2025 Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/6924/VIII/ Indonesia
YAN.2.12./2024
21 Surat Izin Pengangkutan Bahan 7 Mei 2025 / 5 September 2025 Kepala Kepolisian Negara Republik
Peledak No. SI/84/V/YAN.2.10./2025/ Indonesia
DIK
22 Surat Izin Pembelian dan Penggunaan 14 Maret 2025 / 13 September Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/3746/III/ 2025 Indonesia
YAN.2.12/2025
23 Surat Izin Pembelian dan Penggunaan 14 Maret 2025 / 13 September Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/3745/III/ 2025 Indonesia
YAN.2.12/2025
24 Persetujuan Impor Ban (API-P) No. 5 Maret 2025 / 31 Desember 2025 Direktur Jenderal Perdagangan
04.PI-66.25.0063 Luar Negeri, atas nama Menteri
Perdagangan Republik Indonesia
25 Persetujuan Impor Besi atau Baja 20 Januari 2025 / 31 Desember Direktur Jenderal Perdagangan
Paduan, dan Produk Turunannya 2025 Luar Negeri, atas nama Menteri
(API-P) No. 04.PI-05.25.0472 Perdagangan Republik Indonesia
26 Izin Eksportir Terdaftar Batubara No. 24 April 2025 / 23 April 2028 Direktur Jenderal Perdagangan
03.ET-04.22.0269.1 Luar Negeri, atas nama Menteri
Perdagangan Republik Indonesia
27 Izin Operasional Klinik No. 503/003/ 6 Mei 2021/ 6 Mei 2026 Bupati Kabupaten Kutai Timur
DPMPTSP-PPNP/SIO-Klinik/V/2021
28 Hasil Verifikasi Pemeriksaan Tempat 21 September 2024 / 21 September Direktur Teknik dan Lingkungan/
Penimbunan Bahan Bakar Cair No. 2029 Kepala Inspektur tambang,
B-5689/MB.07/DBT.KP/2024 Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
29 Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan 5 Januari 2021 / 5 Januari 2026 Direktur Teknik dan lingkungan/
Bahan Bakar Cair No. 07/37/DBT. Kepala Inspektur tambang,
KP/2021 Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
30 Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan 5 Januari 2021 / 5 Januari 2026 Direktur Teknik dan lingkungan/
Bahan Bakar Cair T101, T102, T103, Kepala Inspektur tambang,
T104 dan T109 PT Kaltim Prima Coal Kementerian Energi dan Sumber
No. B-3535/MB.07/DBT.KP/2021 Daya Mineral
149
Page 178
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
31 Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan 24 Agustus 2021 / 24 Agustus 2026 Direktur Teknik dan lingkungan/
Bahan Bakar Cair T105, T106 dan Kepala Inspektur tambang,
T107 PT Kaltim Prima Coal No. B-3536/ Kementerian Energi dan Sumber
MB.07/DBT.KP/2021 Daya Mineral
32 Kelayakan Lingkungan Hidup atas 12 Oktober 2021 / 31 Desember Bupati Kutai Timur, atas nama
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 2031 atau adanya persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan
Operasi Produksi Batubara No. 502/13/ pemerintah Kehutanan Republik Indonesia
DPMPTSP
33 Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan 3 Februari 2022 / 3 Februari 2027 Direktur Teknik dan lingkungan/
Bahan Bakar Cair Nomor T-110 Kepala Inspektur tambang,
Kapasitas 3.000.000 Liter No. B-469/ Kementerian Energi dan Sumber
MB.07/DBT.KP/2022 Daya Mineral
34 Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan 21 September 2024 / 21 September Direktur Teknik dan lingkungan/
Bahan Bakar Cair PT Kaltim Prima Coal 2029 Kepala Inspektur tambang,
No. B-5689/MB.07/DBT.KO/2024 Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
35 Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 16 Agustus 2023 / 31 Desember Menteri LHK
pengembangan dalam rangka 2031 atau adanya persetujuan
Perpanjangan Kegiatan Operasi pemerintah
Produksi Batubara hingga tahun 2041
dengan Kapasitas Produksi Maksimal
Sebesar 60.000.000 Metrik Ton Per
tahun Beserta Fasilitas Penunjang Pada
Areal IUPK seluas Kecamatan Sangat
Selatan, Kecamatan Rantau Pulung
dan Kecamatan Bengalon, Kabupaten
Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
oleh KPC, sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia
No. 801 Tahun 2024 tertanggal 4 Juli
2024 No. SK.909/MENLHK/SETJEN/
PLA.4/8/2023
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 2.439.378.572 2.664.748.698
Total Liabilitas 2.114.481.480 2.351.133.389
Total Ekuitas 324.897.092 313.615.309
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 4.359.249.328 4.894.561.819
Beban Pokok Pendapatan (3.933.665.507) (4.436.033.898)
Laba Bruto 425.583.821 458.527.921
Laba Sebelum Pajak 247.992.055 263.551.667
Laba Periode/Tahun Berjalan 160.884.569 181.070.114
150
Page 179
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”)
Riwayat Singkat
CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. CPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat
di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.
TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan dalam BNRI No.
52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).
CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 109 tertanggal 15 Maret 2023, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0100920 TAHUN 2023 tertanggal
15 Maret 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0187286.AH.01.11.TAHUN
2023 tertanggal 20 September 2022, dimana para pemegang saham CPM menyetujui perubahan
Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan CPM (“Akta CPM No. 87/2022”).
(Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 87/2022 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:
1. Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan
perak.
2. Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu
dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
3. Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta
batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.
4. Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung
bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum
dan silikon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa,
wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium,
itrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium,
rutenium, selenium, telluride, strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.
151
Page 180
5. Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya,
selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
6. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih
besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium,
besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
7. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
8. Menjalankan segala kegiatan eksplorasi, persiapan studi kelayakan, kegiatan konstruksi,
kegiatan operasi produksi (eksploitasi), pengembangan, penambangan, pengolahan,
pemurnian, penyimpanan, pengangkutan, pemasaran, penjualan dan ekspor produk mineral
logam, bijih dan segala jenis produk mineral yang diizinkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak,
tembaga, molybdenum, logam mulia, logam dasar lainnya dan bijih terkait.
9. Mengimpor segala hal yang diperlukan untuk merealisasikan semua kegiatan di atas dalam
setiap jenis usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut di atas.
10. Untuk melaksanakan kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut
di atas melalui perhitungan sendiri atau dengan pertimbangan hukum lainnya, dengan tetap
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Melaksanakan setiap dan semua kegiatan yang sah yang diperlukan, tepat atau insidental
terhadap setiap hal yang disebutkan sebelumnya sebagaimana dinyatakan dalam KK antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Perseroan serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Melaksanakan segala jenis usaha atau kegiatan untuk melaksanakan semua maksud dan
tujuan sebagaimana tersebut di atas dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan
semestinya dengan tanggungan sendiri atau bersama dengan orang atau badan hukum
lainnya dengan cara dan bentuk yang diperlukan tanpa mengurangi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan pihak yang berwenang.
Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109 tanggal 15 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
dan telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100920 tanggal 15 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0053303.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Maret 2023 (“Akta CPM
No. 109/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah sebagai berikut:
152
Page 181
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris : Agoes Projosasmito
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Suseno Kramadibrata
Komisaris : Fuad Helmy
Direksi:
Presiden Direktur : Raden Damar Kusumanto
Direktur : Agus Sitindaon
Direktur : Charles Daniel Gobel
Direktur : Yan Adriyansyah
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102
tertanggal 30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.
AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal
31 Maret 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp2.340,- / saham
Seri B Rp10.145,- / saham
Keterangan Seri C Rp13.901,- / saham
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.500.000 709.487.000.000
Seri A 100.000 234.000.000
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 50.000.000 695.050.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. BRMS
Seri A 75.000 175.500.000
96,97
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 28.997.764 403.097.917.364
2. Perseroan
Seri A 24.999 58.497.660 3,02
Seri C 927.236 12.889.507.636
3. Enecorp Limited
0,01
Seri A 1 2.340
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 31.425.000 430.424.425.000 100,00
Saham dalam Portepel 19.075.000 279.062.5775.000 -
153
Page 182
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, CPM telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
1 Nomor Induk Berusaha No. 11 Februari 2019 / masa berlaku Pemerintah Republik Indonesia
9120209241018 selama menjalankan kegiatan c.q. Lembaga OSS
usaha
2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 17 April 1997 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
01.072.061.3-091.000 selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
usaha Pajak Besar Satu
3 Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- 8 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
00553/WPJ.19/KP.0103/2012 selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
usaha Pajak Besar Satu
4 Surat Pengukuhan Perusahaan 8 Maret 2011 / masa berlaku Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Kena Pajak No. PEM-00005/WPJ.19/ selama menjalankan kegiatan Pelayanan Pajak Pratama, Wajib
KP.0103/2010 usaha Pajak Besar Satu
5 Operasi Produksi KK No. 422.K/30/ 14 November 2017 / 30 Desember Kementerian Energi dan Sumber
DJB/2017 2050 Daya Mineral Republik Indonesia
6 PB UMKU Izin Pengusahaan Air Tanah 18 Januari 2024 / masa berlaku Menteri Energi dan Sumber Daya
Baru No. 912020924101800010008 selama menjalankan kegiatan Mineral Republik Indonesia
usaha
7 Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi 11 Mei 2024 / masa berlaku Menteri Komunikasi dan
Khusus No. 91202092410180004 selama menjalankan kegiatan Informatika Republik Indonesia
usaha
8 Izin Pengusahaan Sumber Daya 27 Maret 2020 / masa berlaku Menteri Pekerjaan Umum dan
Air Untuk Kegiatan Pertambangan selama menjalankan kegiatan Perumahan Rakyat
Di Sungai Pondo Kota Palu usaha
Provinsi Sulawesi Tengah No. 250/
KPTS/M/2020
9 Surat Izin Kepemilikan, Penguasaan 24 Oktober 2023 / 22 Agustus Kepala Kepolisian Negara Republik
dan Penyimpanan Bahan Peledak No. 2028 Indonesia
SI/9712/X/YAN.2.11/2023
10 Izin Impor dan/atau Pengalihan Zat 21 Oktober 2022 / 20 Oktober Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Radioaktif No. 06928.452.1.211022 2027
11 Izin Pengukuran (Gauging) No. 5 April 2023 / 4 April 2028 Badan Pengawas Tenaga Nuklir
03255.390.1.050423
12 PKKPR No. 19042210217271002 19 April 2022 / 19 April 2025 Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas
nama Menteri Agraria dan Tata
Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Keterangan:
Berdasarkan konfirmasi dari Lembaga OSS, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Lembaga OSS saat ini
sedang dalam tahap pengembangan sistem untuk melakukan perpanjangan PKKPR yang telah habis masa
berlakunya, sehingga terhadap PKKPR CPM yang telah habis masa berlakunya tetap berlaku hingga proses
pengembangan sistem OSS telah selesai dilakukan Lembaga OSS.
154
Page 183
Tanggal Penerbitan / Masa
No. Jenis Perizinan dan Nomor Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
13 Kelayakan Lingkungan Hidup 6 Desember 2023 / masa berlaku Menteri Lingkungan Hidup dan
Rencana Kegiatan Penambangan dan selama menjalankan kegiatan Kehutanan
Pengolahan Emas di Blok I Poboya usaha atau adanya persetujuan
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah No. SK.1294/
MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023
14 Persetujuan Penggunaan Kawasan 11 Maret 2022 / 30 Desember Menteri Lingkungan Hidup dan
Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi 2050 Kehutanan
Emas dan Sarana Penunjangnya Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas di
Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
No. SK.201/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/3/2022
15 Penetapan Batas Areal Kerja 10 Oktober 2022 / hapus dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Penggunaan Kawasan Hutan Untuk sendirinya apabila Keputusan Kehutanan
Kegiatan Operasi Produksi Emas Dan Menteri Lingkungan Hidup dan
Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Kehutamam berakhir dan tidak
Hutan Produksi Terbatas di Kota Palu, diperpanjang atau dilakukan
Provinsi Sulawesi Tengah No. SK.7926/ perubahan letak dan/atau luasan
MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2022
16 Penetapan Lokasi Penanaman 23 Oktober 2023 / masa berlaku Menteri Lingkungan Hidup dan
Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah selama menjalankan kegiatan Kehutanan
Aliran Sungai No. SK.11359/Menlhk- usaha
PDASRH/KTA/DAS.1/10/2023
17 Izin Pembuangan Air Limbah No. 6 April 2021 / masa berlaku Kepala Dinas Penanaman Modal
503.16.72/03/I-PLC/DPMPTSP/IV/2021 selama menjalankan kegiatan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
usaha Pemerintah Kota Palu
18 Izin Pengolahan Limbah Bahan 1 Desember 2020 / 1 Desember Kepala Dinas Penanaman Modal
Berbahaya dan Beracun (Limbah 2025 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
B3) No. 503/16.71/11/I-TPS.LB3/ Pemerintah Kota Palu
DPMPTSP/XII/2020
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 298.862.591 262.444.978
Total Liabilitas 234.089.813 222.803.556
Total Ekuitas 64.772.778 39.641.422
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 162.344.778 45.637.766
Beban Pokok Pendapatan 82.678.906 20.323.253
Laba Bruto 79.665.872 25.314.513
Laba Sebelum Pajak 32.208.436 15.567.163
155
Page 184
8.15. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dokumentasi Kegiatan
Program CSR Konservasi Mangrove - Konservasi Mangrove
merupakan salah satu inisiatif unggulan Perseroan. Perseroan
dalam mendukung mitigasi dampak perubahan iklim, terutama
terhadap permukiman di daerah pesisir. Melalui program ini,
Perseroan berhasil menanam 10.100 mangrove dari jenis Api-
api (Avicennia sp.) dan Bakau (Rhizophora sp.) di area seluas
15,8 hektar di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Juli
2023. Pada tahun pertama, mangrove yang ditanam mampu
menyerap emisi karbon hingga 8,54 ton CO2e.
Selain aksi penanaman, Perseroan juga mendukung
pemberdayaan masyarakat pesisir dengan membentuk
Kelompok Mutiara Bungin Jaya, yang terdiri dari anggota ibu-
ibu PKK. Kelompok ini telah menerima pelatihan peningkatan
kapasitas dalam pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK), seperti penggunaan mangrove sebagai pewarna alami
kain batik dan pengolahan ikan bandeng menjadi produk kuliner
bernilai tambah, yaitu bandeng gepuk.
Perseroan juga memberikan pelatihan kepada Kelompok Tani
Hutan (KTH) dalam budidaya mangrove dan pengembangan
usaha budidaya kepiting cangkang lunak (soft-shell crab).
Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Berkontribusi pada SDG No. 13 Penanganan Perubahan Iklim
dan SDG No. 14 Ekosistem Lautan.
156
Page 185
Dokumentasi Kegiatan
Program Pembangunan Ulang Dua PAUD -Pada November
2023, Perseroan, bekerja sama dengan Happy Hearth
Indonesia, telah membangun dua unit PAUD yang berlokasi
di Kampung Garogol Kidul, Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
PAUD di Kampung Garogol Kidul, Cianjur, dibangun sebagai
respons terhadap dampak gempa pada November 2022, yang
menyebabkan bangunan PAUD sebelumnya hancur total.
Sementara itu, PAUD di Kabupaten Bogor sebelumnya tidak
memiliki gedung permanen, sehingga kegiatan belajar mengajar
dilakukan di rumah kepala sekolah.
Sekolah yang berlokasi di Cianjur dibangun menggunakan
dinding berbahan material ramah lingkungan berbasis limbah
plastik, dengan total penggunaan mencapai 4 ton sampah
plastik atau setara dengan mengurangi 5,3 Ton CO2. Program
ini mencakup pembangunan ruang kelas dan fasilitas sanitasi
yang aman, pelatihan guru serta murid mengenai kebersihan,
mitigasi bencana, dan manajemen keuangan sekolah, serta
monitoring selama lima tahun setelah peresmian.
Berkontribusi pada SDG No. 1 Tanpa Kemiskinan, SDG No.
4 Pendidikan Berkualitas, SDG No. 6 Akses Air Bersih dan
Sanitasi, SDG No. 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan
Ekonomi, SDG No. 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, dan
SDG No. 11 Kota dan Pemukiman yang Layak.
157
Page 186
Dokumentasi Kegiatan
Program Konservasi Terumbu Karang - Perseroan bertujuan
memulihkan ekosistem laut sekaligus mendukung mitigasi
perubahan iklim. Dalam program ini, Perseroan memasang
300 fragmen karang pada 6 terumbu buatan yang tersebar di
berbagai titik Pulau Tunda pada juli 2023 sampai dengan juli
2024.
Inisiatif ini juga melibatkan masyarakat lokal, melalui pelatihan
rehabilitasi dan monitoring terumbu karang untuk menjaga
keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, Perseroan membuat Boya Pintar yang dilengkapi
sensor suhu, GPS, pengukur arah, dan kecepatan angin untuk
mendukung penelitian terumbu karang dan ekowisata bahari
secara berkelanjutan. Dampak program ini meliputi peningkatan
biomassa ikan hingga 1.494 kg/Ha yang dapat menyerap
karbon sebesar 550 kg CO₂ Eq.
Berkontribusi pada SDG No. 13 Penanganan Perubahan Iklim
dan SDG No. 14 Ekosistem Lautan.
158
Page 187
Dokumentasi Kegiatan
Program Penyediaan Sarana Air Bersih – Pada September
2023, Perseroan mendukung peningkatan akses air bersih
di Kampung Wangun Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan
membangun sistem distribusi air bersih yang mencakup
pembuatan bak penangkap, bak intake berkapasitas 2,25 m³,
dan bak reservoir berkapasitas 37 m³, serta pemasangan pipa
sepanjang 5 km yang terhubung ke 152 rumah tangga dan 7
fasilitas umum.
Selain itu, program ini melibatkan pembentukan Komite Sarana
Air Bersih untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur, pelatihan
PHBS bagi masyarakat, dan penanaman 86 pohon proteksi.
Hasil dari program ini adalah pengurangan risiko penyakit yang
ditularkan melalui air kotor, pemenuhan kebutuhan air bersih
hingga 20 tahun ke depan.
Berkontribusi pada SDG No. 1 Tanpa Kemiskinan, SDG No. 5
Kesetaraan Gender, SDG No. 6 Akses Air Bersih dan Sanitasi,
SDG No. 11 Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG No.
13 Penanganan Perubahaan Iklim, dan SDG No. 15 Ekosistem
Daratan.
159
Page 188
Dokumentasi Kegiatan
Program Digitalisasi Sekolah – Pada Juli 2023, Perseroan
mendorong peningkatan literasi digital dengan mendigitalisasi
perpustakaan di 10 sekolah di Kabupaten Tangerang. Program
ini menyediakan perangkat digital Kipin Library beserta 6 tablet
untuk setiap sekolah, sekaligus memberikan pelatihan kepada
guru penanggung jawab perangkat tersebut.
Monitoring dilakukan secara daring melalui WhatsApp dan
laporan rutin untuk memastikan optimalisasi penggunaan
perangkat.
Inisiatif ini mendukung pemerataan akses informasi dan
pengetahuan, meningkatkan literasi digital siswa dan guru,
serta mengurangi kesenjangan teknologi di bidang pendidikan.
Sejak tahun 2019, Perseroan telah mendistribusikan sebanyak
70 Alat Kipin ke 70 sekolah yang tersebar di Kabupaten Bogor,
Tangerang, dan Bekasi. Program ini telah memberikan dampak
positif kepada lebih dari 42.000 murid dan lebih dari 700 guru.
Berkontribusi pada SDG No. 4 Pendidikan Berkualitas. dan
SDG No. 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.
160
Page 189
Dokumentasi Kegiatan
Program Peningkatan Kapasitas Guru - Pada November
2024, Program yang berfokus pada pelatihan intensif dan
workshop bagi guru sekolah dasar dan menengah di wilayah
Kabupaten Tangerang. Dalam kolaborasi dengan GuruInovatif.
id, program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan
mengajar, mengintegrasikan teknologi pendidikan, dan
menerapkan metode pembelajaran inovatif berbasis Kurikulum
Merdeka.
Dengan durasi 8 bulan, program ini mencakup pelatihan intensif
selama 2 bulan dan mentoring selama 6 bulan, yang diharapkan
dapat mendukung 120 guru dari 24 sekolah dalam merancang
pembelajaran yang inspiratif dan sesuai kebutuhan siswa.
Program ini juga menargetkan peningkatan kualitas pendidikan
melalui pemberdayaan guru sebagai agen perubahan.
Berkontribusi pada SDG No. 4 Pendidikan Berkualitas.
8.16. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
a. Umum
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut
undang-undang Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 130, tanggal 26 Juni 1973,
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar, No. 103, tanggal 28 November
1973, yang keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di Surabaya. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. Y.A. 5/433/12 tanggal
12 Desember 1973, didaftarkan di buku Register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
tanggal 27 Desember 1973 dengan nomor pendaftaran 1824/1973 dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 1 tanggal 2 Januari 1974, Tambahan No. 7.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan - 12940.
161
Page 190
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 37 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Pendapatan Konsolidasian
% Kontribusi terhadap Pendapatan
No. Nama Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Anak
(setelah eliminasi)
(setelah eliminasi)
1 Forerunner - 0,00%
2 SHL - 0,00%
3 KCL - 0,00%
4 Sitrade - 0,00%
5 Lumbung - 0,00%
6 BRMS - 0,00%
7 CPS - 0,00%
8 BRI - 0,00%
9 GR - 0,00%
10 MRA - 0,00%
11 Calipso - 0,00%
12 IMC - 0,00%
13 Lemington - 0,00%
14 GM - 0,00%
15 CPM 162.344.778 11,94%
16 Herald - 0,00%
17 Sarkea - 0,00%
18 MC - 0,00%
19 BSS - 0,00%
20 AAS - 0,00%
21 LMR - 0,00%
22 PCL - 0,00%
23 ARI - 0,00%
24 IAR - 0,00%
25 PEB 2.518.578 0,19%
26 Gain - 0,00%
27 BMH - 0,00%
28 MBH - 0,00%
Mining
29 MBH - 0,00%
30 MBH Minera - 0,00%
31 CJN - 0,00%
32 BMR - 0,00%
33 Arutmin 1.194.816.117 87,87%
34 BSRM - 0,00%
35 PCIC - 0,00%
36 BEC - 0,00%
37 Global - 0,00%
Ventura Bersama
1 KPC - 0,00%
2 ICRL - 0,00%
3 ICKPC - 0,00%
4 IndoCoal Kalsel - 0,00%
5 IndoCoal Kaltim - 0,00%
6 KIRL - 0,00%
7 DPM - 0,00%
8 SGQ - 0,00%
Perusahaan Asosiasi
1 VMA - 0,00%
2 AWP - 0,00%
3 ZAIL - 0,00%
4 DEWA - 0,00%
5 SHS - 0,00%
162
Page 191
1. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding. Berdasarkan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang
perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
(a) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(b) Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral. Adapun kegiatan usaha
perusahaan anak yakni Arutmin bergerak di bidang pertambangan batubara, KPC bergerak di bidang
pertambangan batubara; CPM bergerak di bidang pertambangan emas dan perak; GM bergerak dibidang
pertambangan emas dan perak; LMR bergerak dibidang pertambangan emas dan perak; PEB bergerak
dibidang pertambangan batubara lignit; dan DPM bergerak di bidang pertambangan bijih timah hitam.
Perseroan melalui anak perusahaannya melakukan penambangan di permukaan tanah (surface
open cut mining) dengan hasil tambang utama berupa batubara thermal dari pertambangannya di
Indonesia. Perseroan memegang ijin dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penambangan
batubara di area konsesi seluas kurang lebih 61.543 hektar di Kalimantan Timur sampai 2031 dan di
daerah konsesi lain kurang lebih seluas 34.207 hektar di Kalimantan Selatan sampai 2030. Sampai
dengan informasi ini diumumkan, Grup Perseroan memiliki sebanyak tujuh lokasi pertambangan
utama yang telah beroperasi secara komersial. Tambang-tambang di Sangatta dan Bengalon
dioperasikan oleh KPC yang merupakan salah satu pengekspor batubara terbesar di dunia (https://
www.fortuneidn.com/business/perusahaan-batu-bara-terbesar-di-indonesia-00-fykp7-ny0g9k) dan
tambang-tambang di Senakin, Satui, Mulia, Asam-Asam dan Batulicin dioperasikan oleh Arutmin.
2. Operasi dan Produksi
Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.
Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh anak perusahaan, KPC dan
Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara di bawah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu dipegang
oleh Arutmin.
a. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Pada tahun 1982, KPC memasuki Kontrak Kerja Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia,
yang memberikan konsesi 30 tahun untuk operasi dan produksi batubara di Kalimantan Timur, efektif
pada tahun 1991 ketika tambang pertama KPC mulai beroperasi secara komersial. Sejak 1 Januari
2022, KPC telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah Indonesia untuk
melaksanakan eksplorasi, produksi, dan pemasaran batubara di wilayah seluas 61.543 hektar di
Sangatta dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun 2023, KPC
mencatat total produksi batubara (siap jual) dari tambang Sangatta dan Bengalon mencapai 53,5 juta
ton, meningkat sebesar 9% dari sebesar 50 juta ton di tahun 2022. Produksi ini didukung oleh fasilitas
pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton per akhir 2023.
163
Page 192
Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 31 Maret 2025 adalah sebagai
berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Sangatta 2,47 milyar ton 525,0 juta ton
Bengalon 0,16 juta ton 82,7 juta ton
Jumlah 2,63 milyar ton 607,7 juta ton
KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.
Per pada tahun-tahun 31 Desember 2024 dan 2023 total produksi KPC adalah sebesar 55 juta ton
dan 53,5 juta ton. Produksi ini didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan
kapasitas sebesar 60 juta ton per akhir 2023.
Produksi (juta ton) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Sangatta 44,2 43,7
Bengalon 10,8 9,8
Jumlah 55,0 53,5
KPC memiliki konsesi tambang kurang lebih seluas 61.543 hektar di Sanggata dan Bengalon yang
terletak di propinsi Kalimantan Timur. Tambang Sangatta terletak dekat dengan fasilitas-fasilitas
pelabuhan di Tanjung Bara, yang dihubungkan dengan lokasi tambang melalui overland conveyor
dengan panjang sekitar 13 kilometer. Tambang Bengalon juga berlokasi dekat dengan pantai dan
dihubungkan dengan fasilitas pelabuhan melalui jalan sepanjang 22 kilometer. Lokasi yang dekat
dengan pelabuhan memberikan keuntungan bagi KPC dengan biaya yang rendah untuk transportasi
dari tambang ke lokasi pelabuhan.
Berikut merupakan wilayah lokasi pertambangan KPC:
164
Page 193
Sangatta
Tambang Sangatta terletak dekat Kota Sangatta, Kalimantan. Tambang Sangatta memiliki dua
deposit batubara yang berbeda: Sangatta dan Melawan, dan delapan lubang tambang dalam operasi.
Deposit Sangatta menghasilkan batubara bituminous, dan deposit Melawan memproduksi batubara
sub-bituminous. Diukur dengan ton overburden dan batubara yang ditambang di satu situs, Direksi
berkeyakinan bahwa tambang Sangatta adalah tambang batubara termal operasi tunggal terbesar di
Indonesia dan salah satu batubara termal operasi tunggal yang terbesar di dunia (https://www.fortuneidn.
com/business/perusahaan-batu-bara-terbesar-di-indonesia-00-fykp7-ny0g9k).
Deposit batubara Sangatta terletak di Formasi Balikpapan dalam Cekungan Kutai, Kalimantan Timur.
Deposit terletak sekitar 20 kilometer dari pantai Kalimantan Timur di hutan hujan rendah dan terbentuk
dalam kondisi geologi yang membentuk deposit organik yang sebagian besar tidak terkontaminasi dan
berubah menjadi lapisan tebal, bersih, serta mengandung tingkat abu yang sangat rendah.
KPC mulai beroperasi di tambang Sangatta pada Januari 1992. KPC mengambil batubara dari lubang
tambang menggunakan excavator, bulldozer, grader dan alat berat lainnya. Truk pengangkut batubara
kemudian mengirim batubara untuk dihancurkan oleh penghancur milik PT Mitratama Perkasa (PTMP)
yang terletak di tambang Sangatta, yang menandai awal dari rantai proses batubara pada tambang
Sangatta yang selanjutnya bergerak dari area persiapan dan pengolahan batubara menuju terminal
pengiriman di pantai Kalimantan Timur.
Bengalon
Pada tahun 1986, KPC mengidentifikasi sekitar 60 lapisan batubara di lokasi Bengalon, sekitar 35
kilometer sebelah utara tambang Sangatta. KPC mulai mengeksplorasi lebih lanjut situs Bengalon pada
tahun 1991. Meskipun KPC melakukan studi kelayakan tambang Bengalon pada tahun 1996, mantan
pemilik KPC memutuskan untuk menunda pembangunan Bengalon karena turunnya permintaan
batubara dari produsen listrik Indonesia setelah terjadinya krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Pada
awal 2004, setelah akuisisi KPC oleh Perseroan, Perseroan melakukan studi kelayakan baru untuk
mengkonfirmasi kesesuaian situs Bengalon untuk tambang terbuka.
Proyek pengembangan tambang Bengalon berawal dari dimulainya operasi pertambangan,
pembangunan jalan pengangkutan batubara dari mulut tambang ke pelabuhan dan konstruksi dan
pengoperasian pelabuhan tongkang di pesisir Kalimantan. Tahap pertama dimulai pada Mei 2004
dengan penunjukan Darma Henwa untuk mengembangkan tambang Bengalon dan untuk membangun
jalan pengangkutan batubara. Tahap kedua dari proyek perluasan Bengalon melibatkan pembangunan
fasilitas pelabuhan kapal tongkang di pesisir Kalimantan sekitar 20 kilometer dari tambang Bengalon.
Pada bulan Desember 2004, PTMP ditunjuk KPC sebagai kontraktor untuk membangun fasilitas
pemuatan tongkang dan menunjuk Inacia untuk mengoperasikan fasilitas pelabuhan dan tongkang untuk
memuat batubara ke kapal pelanggan. Pada akhir tahun 2005, pembangunan pengolahan batubara dan
fasilitas tongkang selesai. Pengolahan batubara dan fasilitas pengangkutan tambang Bengalon memiliki
kapasitas penanganan tahunan sekitar 8 juta ton batubara. Pada tanggal 13 Desember 2006, PTMP
menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki ketika Perseroan mengeksekusi opsi pembelian
yang dimiliki untuk mengakuisisi seluruh saham PTMP. Pada tahun 2010, Perseroan menjual 70
persen dari kepemilikan saham pada PTMP dan selanjutnya pada tahun 2012, Perseroan menjual sisa
kepemilikan saham pada PTMP yaitu sebesar 30 persen.
b. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Arutmin beroperasi di area konsesi seluas 34.207 hektar di Blok 6 Kalimantan, yang mencakup sejumlah
area di sebelah tenggara Kalimantan dan ujung utara Pulau Laut. Arutmin mengelola 6 (enam) tambang
batubara terbuka (open cut) yaitu Senakin, Satui, Mulia/Jumbang, Sarongga, Asam-asam, dan Kintap.
Seluruh tambang memiliki lokasi strategis tidak jauh dari fasilitas pelabuhan milik Arutmin – North Pulau
Laut Coal Terminal (NPLCT) yang terletak di pesisir utara Pulau Laut.
165
Page 194
Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 31 Maret 2025
adalah sebagai berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Senakin 250,97 5,66
Satui 178,12 23,84
Sarongga 268,79 147,90
Mulia/Jumbang 291,08 22,42
Asam-asam 176,65 9,65
Kintap 469,88 48,42
Jumlah 1.635,50 257,89
Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga Maret 2025.
Berikut merupakan wilayah lokasi pertambangan Arutmin:
Per 31 Desember 2024 dan 2023 total produksi Arutmin adalah sebesar 19,67 juta ton dan 24,32
juta ton. Produksi ini didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas
sebesar 38,99 juta ton per akhir 2023.
Produksi (juta ton) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Senakin 1,52 0,87
Satui 2,84 2,87
Sarongga 2,96 5,94
Mulia/Jumbang 2,69 3,32
Asam-asam 4,08 2,96
Kintap 5,58 8,36
Jumlah 19,67 24,32
Tambang Senakin memulai produksinya di tahun 1989. Senakin terletak di Formasi Tanjung dan
lapisan batubaranya mengikuti anticline yang membentang sekitar 40 kilometer dari utara ke selatan,
pertambangan paralel dengan pantai Kalimantan bagian tenggara sekitar 14 kilometer ke daratan.
166
Page 195
Tambang Senakin terdiri dari empat deposit batubara yang berbeda yaitu Sangsang dan Sepapah di
sisi barat dari anticline, dan Senakin Utara dan Senakin Timur di sisi timur. Arutmin telah menyelesaikan
pertambangan di Sepapah, Sangsang dan Senakin Utara, dan saat ini mengoperasikan dua tambang
di Senakin Timur. Tambang Senakin menghasilkan batubara bituminous dengan nilai kalori yang tinggi.
Batubara tersebut dipecah, dipisahkan dan kemudian dicuci untuk mengurangi kandungan abunya dan
meningkatkan harga jualnya.
Arutmin memulai produksi di Tambang Satui tahun 1991. Tambang Satui terletak di selatan dan barat
tambang Senakin dalam Formasi Tanjung di tenggara lereng pegunungan Meratus. Lapisan Satui
membentang sekitar 40 kilometer dari timur laut ke barat, sejajar dengan pantai Kalimantan bagian
tenggara, sekitar 20 kilometer ke daratan. Tambang Satui terdiri dari tiga deposit: Karuh, Satui-Kintap
dan Bukitbaru. Tambang Satui memproduksi batubara bituminous yang harus dipecah namun tidak
perlu dicuci karena memiliki kandungan abu yang rendah.
Tambang Sarongga memproduksi batubara kalori rendah (low sub-bituminous). Batubara Tambang
Sarongga memiliki kandungan abu, belerang, dan CV yang rendah. Batubara dipecah dan banyak
digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap.
Tambang Mulia memulai produksi pada tahun 1999. Perseroan memasarkan batubara subbituminous
yang diproduksi di tambang Mulia dengan merek ”Ecocoal”. Tambang Mulia terletak parallel dengan
tambang Satui dalam Formasi Tanjung di lereng pegunungan Meratus bagian tenggara. Lapisan
batubara tambang Mulia membentang sekitar 40 kilometer dari timur laut ke barat daya, sejajar dengan
pantai Kalimantan bagian tenggara, sekitar 15 kilometer ke daratan. Tambang Mulia terdiri dari dua
deposit: Mulia dan Jumbang.
Tambang Asam-asam memulai produksinya tahun 2004. Asam-asam terletak paralel dengan tambang
Satui dalam Formasi Tanjung di lereng pegunungan Meratus bagian tenggara. Lapisan asam-asam
membentang sekitar 47 kilometer dari barat daya ke timur laut, sejajar dengan pantai Kalimantan
bagian tenggara, sekitar 10 kilometer ke daratan. Serupa dengan Mulia, tambang Asam Asam juga
memproduksi batubara ecocoal yang banyak digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap di dalam
dan luar negeri. Batubara tersebut memiliki kandungan belerang dan abu yang sangat rendah sehingga
dikategorikan sebagai batubara ramah lingkungan.
Tambang Kintap memproduksi batubara ecocoal (sub-bituminous) yang banyak digunakan untuk
pembangkit listrik tenaga uap di dalam dan luar negeri. Batubara tersebut memiliki kandungan belerang
dan abu yang sangat rendah sehingga dikategorikan sebagai batu bara ramah lingkungan.
c. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
PT Citra Palu Minerals (CPM)
BRMS memiliki 96,97% saham atas CPM yang memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi penambangan
seluas 85.180 hektar yang terdiri atas 5 (lima) blok terpisah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Di
tahun 2024 CPM bekerja sama dengan AMC Consultans (Australian Mining Consultans) yang berasal
dari Perth, Autralia yang telah menerbitkan laporan Sumber daya mineral dan Cadangan mineral di
CPM dengan standar JORC (Joint Ore Reserves Committee). Laporan tersebut menunjukkan sumber
daya mineral memiliki kadar emas rata – rata sebesar 3.5 g/t dengan kandungan emas 4.5 juta oz
emas yang berasal dari Lokasi tambang River Reef dan Hill Reef. Dan untuk laporan Cadangan mineral
menunjukkan rata – rata kadar emas sebesar 3.2 g/t dengan total kandungan emas sebesar 3.54 juta
oz. Mayoritas (85%) dari kandungan emas tersebut berasal dari prospek penambangan bawah tanah.
Diawal tahun 2024, CPM telah menunjuk PT Macmahon Indonesia (“MMI”) sebagai kontraktor jasa
penambangan di proyek emas Poboya, Palu. MMI merupakan anak usaha dari Macmahon Holdings
Limited, Perusahaan yang tercatat di bursa efek Australia (“ASX”) yang berpengalaman dalam
penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.
167
Page 196
Berikut merupakan wilayah lokasi aset pertambangan BRMS:
Cadangan CPM per 31 Maret 2025 :
CoG Au Kadar Konten Logam
Lokasi Sistem Tambang Klasifikasi Tonase
(g/t) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Terkira 2.486.000 1,6 5,5 132.000 437.000
Pit River Reef Tambang Terbuka 0,5
Sub Total 2.486.000 1,6 5,5 132.000 437.000
Vein - Tambang Terkira 4.720.000 1,0 2,7 146.000 409.000
0,5
Terbuka Sub Total 4.720.000 1,0 2,7 146.000 409.000
Pit Hill Reef 1
Gneiss - Terkira 3.322.000 0,6 1,7 60.000 182.000
0,2
Tambang Terbuka Sub Total 3.322.000 0,6 1,7 60.000 182.000
Terbukti 1.064.000 0,9 2,9 29.500 100.000
Stockpile Stockpile
Sub Total 1.064.000 0,9 2,9 29.500 100.000
Underground Tambang Bawah Terkira 18.800.000 4,9 10,8 2.960.000 6.500.000
2
River Reef Tanah Sub Total 18.800.000 4,9 10,8 2.960.000 6.500.000
Terbukti 1.064.000 0,9 2,9 29.500 100.000
Poboya Total (0,2 - 2) Terkira 29.328.000 3,5 8,0 3.298.000 7.528.000
Total 30.392.000 4,4 10,9 3.327.500 7.628.000
Sumber daya CPM per 31 Maret 2025 :
Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi Tonase (Mt)
Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
Indicated 6,8 2,0 6,2 431.000 1.363.000
Inferred 0,0 4,1 16,1 1.000 3.000
Sub Total 6,8 2,0 6,2 431.000 1.366.000
Indicated 18,7 5,8 12,8 3.514.000 7.684.000
RIVER
Inferred 0,9 8,7 12,5 259.000 372.000
REEF
Sub Total 19,6 6,0 12,8 3.774.000 8.057.000
Total Indicated 25,5 4,8 11,0 3.945.000 9.047.000
Total Inferred 0,9 8,7 12,5 260.000 375.000
Total River Reef 26,4 4,9 11,1 4.205.000 9.422.000
168
Page 197
Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi Tonase (Mt)
Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
Indicated 7,1 0,9 2,5 209.000 577.000
Inferred 0,5 0,6 1,4 10.000 23.000
Sub Total 7,6 0,9 2,5 219.000 600.000
Indicated 5,8 0,6 1,3 104.100 249.000
HILL REEF
Inferred 0,4 0,5 1,0 6.000 12.000
1
Sub Total 6,2 0,6 1,3 110.100 262.000
Total Indicated 12,9 0,8 2,0 313.000 826.000
Total Inferred 0,9 0,6 1,2 16.000 35.000
Total Hill Reef 13,8 0,7 1,9 329.000 861.000
Total Sumber Daya Mineral 40,2 3,5 8,0 4.534.000 10.283.000
PT Gorontalo Minerals (GM)
BRMS memiliki 80% saham atas GM, yang merupakan konsesi tembaga dan emas. Per 31 Desember
2023, jumlah sumber daya bijih tembaga dan emas GM mencapai 392 juta ton yang berasal dari Prospek
Sungai Mak, Cabang Kiri, Kayubulan, Motomboto North, serta Motomboto East dengan kandungan
tembaga dan emas masing-masing sebesar 0,49% Cu dan 0,43 g/ton Au. Jumlah cadangan tembaga
dan emas di Sungai Mak telah mencapai 105 juta ton dengan kandungan masing-masing sebesar
0,70% Cu dan 0,33 g/ton Au.
Dalam pembangunan proyek tambang emas di Gorontalo telah ditemukan singkapan mineral yang
cukup besar dilokasi sebagai berikut :
1. Di area pembangunan akses jalan di prospek Kayubulan telah ditemukan singkapan yang terafiliasi
dengan mineral porfiri tembaga di area seluas 50 x 2 meter.
2. Di area pembangunan akses jalan di prospek Sungai Mak telah ditemukan singkapan yang
terafiliasi dengan mineral porfiri tembaga di area seluas 30 x 4 meter.
3. Di area konstruksi fasilitas pengolahan bijih emas di prospek Motomboto North telah ditemukan
singkapan yang terafiliasi dengan mineral emas sulfida di area seluas 10 x 4 meter.
Kementerian ESDM memberikan arahan agar GM melakukan pengeboran lanjutan terkait penemuan
singkapan mineral tersebut dan meminta GM untuk melakukan kegiatan konstruksi Area yang steril
dari mineralisasi. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk penyelesaian Pembangunan pabrik
emas dengan kapasitas 2.000 ton bijih per hari , konstruksi jalan, Pembangunan pabrik pendukung
tambang emas adalah 30 bulan. Untuk itu proyek tambang di Gorontalo akan diselesaikan pada bulan
Juni 2026.
Berikut merupakan area konsesi GM:
169
Page 198
Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 31 Maret 2025:
Range Metal Grade Metal Content Kelas
%Cu Tonase
Kawasan Cu Au Ag (Koz)
(jutaan) Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t)
(Kton) (Koz)
Low Grade 0.2-0.45 37 0.32 0.17 1.02 93 121 871 Probable
Medium Grade 0.45-0.08 37.4 0.61 0.31 1.57 183 239 1,426
High Grade > 0.80 31 1.27 0.54 2.39 337 399 1,986
Total Sumber daya mineral 105.4 0.7 0.33 1.62 613 759 4,283
Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 31 Maret 2025:
Tonase
Kawasan CoG Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t)
(jutaan)
Sungai Mak 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 165.1 0.55 0.30 1.49
Cabang Kiri 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 151.0 0.40 0.55 -
Motomboto North 0.5 g/t Au 4.0 1.04 2.57 55.34
Motomboto East 0.5 g/t Au 6.1 0.33 1.12 29.70
Kayubulan 0.3 % Cu 66.2 0.52 0.29 -
Total Cadangan 392.3 0.49 0.43 1.65
PT Dairi Prima Mineral (DPM)
BRMS memiliki 49% saham atas DPM yang mengoperasikan proyek seng dan timah hitam di Sumatra
Utara. Cadangan total DPM saat ini sebanyak 11 juta ton bijih dari lokasi Anjing Hitam dan Lae Jahe.
Konsesi ini memiliki kandungan seng dengan salah satu kualitas terbaik di dunia (11,5% Zn; 6,8%
Pb). Jumlah sumber daya bijih di lokasi Anjing Hitam, Lae Jahe, dan Base Camp (termasuk jumlah
cadangan) mencapai 25 juta ton pada 2019.
Berikut di bawah ini merupakan area Proyek Dairi:
170
Page 199
Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 31 Maret 2025:
Lokasi Kombinasi Sumber Daya Mineral
Anjing Hitam 8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
Lae Jahe 16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
Base Camp 0.80 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
Total Sumber Daya 25.10 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb
Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 31 Maret 2025:
Lokasi Kombinasi Cadangan
Proven 4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
Anjing Hitam
Probable 0.90 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
Lae Jahe Probable 5.20 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
Total Cadangan 11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb
Konsesi dan Perizinan
DPM dimiliki Perseroan melalui ventura bersama antara BRMS dan Antam memiliki masing-masing
49% BRMS dan 51% NFC Hongkong kepemilikan di DPM. DPM merupakan pemegang KK generasi
ke 7 yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998. Pada tanggal 6 Maret 1998, DPM mendapat
persetujuan untuk memulai tahap penyelidikan umum. Kegiatan penyelidikan umum DPM diselesaikan
pada tanggal 16 Juni 1999.
Pada tanggal yang sama dengan tanggal diselesaikannya penyelidikan umum, DPM mendapatkan
persetujuan untuk memulai tahap eksplorasi. Kegiatan eksplorasi DPM diselesaikan pada tanggal 19
Februari 2003. DPM selanjutnya memperoleh persetujuan untuk memulai tahap studi kelayakan pada
tanggal 20 Februari 2003, yang diakhiri pada tanggal 19 Februari 2006. Pada tanggal 8 Desember
2017, DPM memperoleh persetujuan tahap kegiatan operasi Produksi.
Sebagian Proyek Dairi berada di wilayah hutan lindung dan sebagai akibatnya, DPM harus mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Kehutanan sebelum dapat memulai proses produksi di wilayah KK. Untuk
menyelesaikan tahapan-tahapan KK sebagaimana dimaksud di atas, DPM telah mendapatkan izin
pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi. Izin pinjam pakai tersebut terakhir diberikan
pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.573/
Menhut-II/2010 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan SK.295/1/KLHK/2020 tanggal 1 Oktober
2020.
PT Linge Mineral Resources (LMR)
BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Sumberdaya Semesta CBSS memiliki 60%
saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas 36.420 hektar
di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indonesia.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per
31 Maret 2025:
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Inferred 2.39 1.54 6.77 118,785 521,136
Bulan Indicated 2.09 1.8 6.77 120,855 455,676
Measured 0.73 1.95 7.48 45,603 175,179
Inferred 0.48 1.2 8.3 18,408 127,376
Bintang 1 Indicated 0.29 1.32 8.97 12,208 82,935
Measured 0.1 1.36 8.7 4,268 27,231
171
Page 200
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Inferred 0.65 1.06 6.94 22,142 145,531
Bintang 2 Indicated 0.07 1.24 4.94 2,684 10,658
Measured 0.01 0.92 2.91 153 484
Total Resources 6.8 1.58 7.07 345,107 1,154,207
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Proven Reserves 0.66 1.88 7.40 35,782 141,000
Abong
Probable Reserves 1.66 1.76 6.98 84,841 335,908
Total Reserves 2.32 1.80 7.10 120,624 476,908
PT Suma Heksa Sinergi (SHS)
BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:
Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang Indicated 14,5 1,01 14,05 469.000 6.549.600
Central Inferred 6,5 0,97 13,13 201.700 2.743.700
(Upper Domain) Sub Total 21,0 1,00 13,77 670.700 9.293.300
Cisadang Indicated 3,0 1,01 11,36 96.800 1.095.600
Central Inferred 20,0 0,76 8,77 488.500 5.639.000
(Lower Domain) Sub Total 23,0 0,79 9,11 585.300 6.734.600
Indicated 11,9 0,93 13,81 359.900 5.283.400
Cisadang
Inferred 19,4 0,71 10,92 440.900 6.810.700
West
Sub Total 31,3 0,79 12,02 800.800 12.094.100
Total Indicated 29,1 0,98 13,68 925.700 12.928.600
Total Inferred 45,9 0,77 10,30 1.131.100 15.193.400
Total Resources 75,3 0,85 11,62 2.056.800 28.122.000
Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang
Probable 11,8 1,07 14,76 406.800 5.611.800
Central
Cisadang West Probable 6,6 1,07 14,72 227.500 3.130.500
Total Reserves 18,4 1,07 14,75 634.300 8.742.300
3. Pemasaran
Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan industri dan
ekonomi nasional. Sepanjang periode sembilan bulan 2024, Perseroan melalui anak usaha KPC dan
Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 56 juta ton, dengan penyerapan
untuk pangsa pasar domestik sebesar 31% dan pangsa pasar internasional sebesar 69%.
172
Page 201
3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
26%, India 19%, dan Jepang 7%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah nilai
tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.
Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per
31 Desember 2024.
(dalam USD Penuh)
Negara 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Domestic DMO
Arutmin 586.114.336 412.696.081
Bali - 635.154
Jawa 240.827.408 190.225.458
Kalimantan 184.787.359 112.837.457
Maluku 43.223.067 52.463.629
NTB 2.874.716 242.858
NTT 2.332.581 909.744
Papua 57.092.268 40.085.207
Sulawesi 20.565.278 14.022.411
Sumatera 34.411.659 1.274.163
PEB
Sumatra 4.015.352 2.518.578
China
Arutmin 310.222.203 200.729.084
Japan
Arutmin 295.889.256 170.534.743
Philippines
Arutmin 200.445.661 136.612.404
India
Arutmin 107.388.875 118.929.962
Taiwan
Arutmin 31.374.416 44.856.891
Bangladesh
Arutmin - 5.000.325
Korea
Arutmin 20.908.673 80.780.171
Malaysia
Arutmin 16.250.269 9.883.922
Vietnam
Arutmin 3.149.863 6.415.484
Cambodia
Arutmin 4.259.184 8.377.050
173
Page 202
(dalam USD Penuh)
Negara 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Hongkong
Arutmin 34.628.440 -
Italia
Arutmin 18.664.471 -
Jumlah 1.633.310.999 1.194.816.117
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.
4. Prospek Usaha
Kondisi Makroekonomi Global dan Indonesia
Di tengah membaranya tensi geopolitik, perubahan iklim, tingginya inflasi, dan kenaikan suku bunga
yang menekan pemulihan ekonomi global, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan apresiatif
sebesar 5,03%. Capaian ini didorong oleh peningkatan aktivitas investasi dan manufaktur, serta
didukung permintaan domestik yang terjaga dan permintaan global yang mulai pulih (https://www.
kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Perekonomian-Indonesia-2024 dan https://www.
bps.go.id/id/pressrelease/2025/02/05/2408/ekonomi-indonesia-tahun-2024-tumbuh-5-03-persen--c-to-
c---ekonomi-indonesia-triwulan-iv-2024-tumbuh-5-02-persen--y-on-y---ekonomi-indonesia-triwulan-iv-
2024-tumbuh-0-53-persen--q-to-q--.html).
Dengan capaian ekonomi yang berhasil diraih Indonesia sepanjang 2024, Indonesia menjadi salah
satu negara yang terbukti tumbuh kuat dan tangguh dibandingkan sejumlah negara lainnya, antara
lain Malaysia (5,1%) dan Republik Korea Selatan (2,0%), Amerika Serikat (2,8%) (https://www.
theindonesianpost.com/headline/read/2191/the-indonesian-economy-is-projected-to-grow-by-503-in-
2024-surpassing-singapore-but-falling-short-of-malaysia?utm_source=chatgpt.com).
Kondisi Industri Pertambangan Batubara
Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), capaian produksi batubara
Indonesia sepanjang 2024 berhasil melampaui target yang ditetapkan dan mencapai rekor tertinggi
sepanjang sejarah. Berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia (MODI), produksi batubara
Indonesia terealisasi sebesar 830,1 juta ton pada 2024, meningkat dari tahun 2023 yakni 770,2 juta ton.
Capaian ini melampaui target yang ditetapkan di awal tahun sebesa 710 juta ton dengan persentase
capaian sebesar 117,05%.
Dari sisi ekspor, realisasi ekspor tercatat sebesar 434,11 juta ton, mencapai 88,59% dari rencana yang
ditargetkan yaitu 490 juta ton. Sedangkan terkait DMO, jumlah DMO yang terealisasi adalah sebesar
209,93 juta ton, mencapai 115,79% dari target DMO yang ditetapkan pemerintah yakni 181,30 juta ton.
Kinerja industri batubara selama tahun 2024 dipengaruhi oleh harga yang relatif baik, tingkat permintaan
yang tinggi, dan faktor cuaca yang cukup mendukung. Pemafaatan batubara domestik juga mengalami
peningkatan dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar 210 juta ton. Hal ini disebabkan meningkatnya
tingkat permintaan karena adanya tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dari proyek-
proyek 35 GW yang sedang diselesaikan.
Capaian realisasi investasi subsektor mineral dan batubara (minerba) sampai dengan 31 Desember 2023
adalah sebesar USD7,46 miliar atau 96,8% dari target tahun 2023 sebesar USD7,7 miliar. Peningkatan
investasi di sektor pertambangan mendorong peningkatan produksi dan penjualan komoditas tambang
yang membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
174
Page 203
Pada 2023, penggunaan teknologi di sektor pertambangan juga mencatatkan kemajuan yang positif,
terutama untuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pengolahan. Peningkatan penggunaan teknologi
berperan signifikan dalam mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas, yang pada akhirnya
berdampak pada peningkatan kapasitas tenaga kerja sektor pertambangan.
Prospek Usaha
Pada Oktober 2024, IMF menurunkan prediksinya atas pertumbuhan global untuk 2025 menjadi 3,2%
dari sebelumnya 3,3% (sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20241023/620/1809935/imf-pangkas-
outlook-pertumbuhan-ekonomi-global-jadi-32-pada-2025?utm).
Pelaku pasar batubara mendapat hembusan angin segar dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yaitu
The Federal Reserve (The Fed). The Fed mulai mengisyaratkan adanya pemangkasan suku bunga
untuk 2025. Mengikuti kebijakan ini, sejumlah analis memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mulai
memangkas suku bunga pada 2025. Dari sisi permintaan, pemangkasan suku bunga dapat berdampak
positif dengan tren permintaan industri yang meningkat. Artinya, kebutuhan listrik yang berpotensi
semakin besar turut memperkuat harga komoditas dan harga saham. Indonesia sebagai negara
eksportir batubara terbesar di dunia diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan maksimal,
sehingga dapat menjadi sentimen penguat kinerja keuangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional tahun
2025 mencapai 735 juta ton, meningkat dari rencana tahun 2024 sebesar 710 juta ton.
Strategi Usaha
Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, Mineral, Logam, dan Energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.
Grup Perseroan masih memiliki perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.
Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.
Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
175
Page 204
Selain itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
b. Pesanan yang menumpuk
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pesanan menumpuk yang tidak
dapat ditangani oleh Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Ketergantungan terhadap Kontrak Industrial
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap suatu
kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk dengan pelanggan, pemasok, dan/atau
pemerintah.
d. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
Khusus
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus.
e. Sifat Musiman
Tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
f. Keterangan pengendalian mutu
Grup Perseroan memiliki pengendalian mutu yang dibuktikan dengan ISO 45001 tentang Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan
dan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) yang merupakan bagian dari ISO 17025 dan 17020 dimiliki
oleh PT Geoservice sebagai kontraktor laboratorium On Site milik Arutmin.
g. Riset dan Pengembangan
Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan Grup Perseroan berupa rangkaian kegiatan
eksplorasi, mengacu pada kebutuhan data tambahan sesuai sekuen rencana penambangan mengingat
tingkat kematangan eksplorasi (exploration maturity) secara umum pada lokasi tambang dari PT Arutmin
Indonesia sudah cukup baik.
Kegiatan eksplorasi lanjutan yang bertujuan untuk memperbesar nilai estimasi sumberdaya yang
memiliki korelasi dengan menambah cadangan batubara dilakukan di area Asamasam, Kintap, Satui,
Jumbang, Sarongga hingga area Senakin.
Grup Perseroan secara berkesinambungan melakukan riset dan pengembangan dalam rangka optimasi
dalam kegiatan eksplorasi hingga estimasi sumberdaya dan Cadangan Batubara. Kegiatan yang telah
dilakukan oleh Grup Perseroan meliputi antara lain:
(i). Kegiatan pemboran tambahan sesuai sekuen rencana penambangan di area konsesi PT Arutmin
Indonesia
(ii). Kegiatan studi Geostatistik untuk memberikan nilai radius pengaruh dari titik bor eksplorasi yang
lebih optimal dalam kaitannya pada kegiatan estimasi sumberdaya batubara
(iii). Rekayasa engineering, dengan memodifikasi rig pemboran yang dipasangkan dengan pontoon
agar dapat melakukan kegiatan pemboran eksplorasi pada area void tanpa menunggu proses
pemompaan
(iv). Kegiatan identifikasi lumpur termasuk di dalamnya membedakan jenis lumpur dalam area void,
serta melakukan permodelannya untuk mendapatkan prediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk
memindahkan lumpur sebelum melakukan penambangan.
176
Page 205
Selain itu dalam upaya menjalankan komitmen Grup Perseroan terhadap isu lingkungan, kami juga
melakukan upaya upaya pendukung untuk mendukung komitmen tersebut diantaranya terkait isu Air
Asam Tambang. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
i. Kegiatan pengambilan sampel Acid Mine Drainage pada beberapa titik pemboran untuk dianalisa
lebih lanjut potensi Air Asam nya
ii. Pembangunan dan operasional Laboratorium Acid Mine Drainage untuk melakukan studi sampel
hasil pemboran, dimana akan dihasilkan gambaran lapisan lapisan batuan mana yang berpotensi
mengandung potensi asam
iii. Pemrosesan data hasil Analisa Laboratorium, dalam bentuk peta sebaran, permodelan air asam
tambang untuk kebutuhan lanjut operasional dalam rangka meminimalkan terekspose nya lapisan
yang mengandung asam.
Biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan dalam untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD4.740.315 atau setara dengan 0,12% dari biaya
produksi.
h. Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki transaksi afiliasi dan/atau transaksi
yang mengandung benturan kepentingan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.
177
Page 206
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
178
Page 207
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
179
Page 208
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp juta)
No. Keterangan (%)
Seri A Seri B Seri C Total
1. PT Mandiri Sekuritas 12.000 16.000 70.000 98.000 28
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
2.
Tbk 35.400 85.250 20.500 141.150 40
3. PT BCA Sekuritas 1.350 6.100 103.400 110.850 32
TOTAL 48.750 107.350 193.900 350.000 100
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BCA Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
180
Page 209
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama rekan : Rambun Tjajo
STTD : STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : Surat No. 292/TnP-BJ/IX/2024 tanggal 3 September 2024
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
Plaza Asia Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190
Nama Rekan : Chairul Wismoyo
STTD : STTD.AP-21/PM.223/2022
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Surat Penunjukkan : 0771024/CWM/11118/EL tanggal 22 Oktober 2024
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
181
Page 210
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi
penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450
STTD : STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : No. AAI/92/IX/2024 tanggal 2 September 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : B.496-INV/TCS/TCB/12/2024 tanggal 3 Desember 2024
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
182
Page 211
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
183
Page 212
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.524-INV/TCS/TCB/12/2024 tanggal 27 Desember 2024
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. No. B.525-INV/TCS/TCB/12/2024 tanggal
27 Desember 2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.
TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.
2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 11 September
1992, TBNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.
AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Struktur Permodalan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025; dan (ii) DPS BRI per 30 April 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000
184
Page 213
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
BIRO KLASIFIKASI INDONESIA, PT. 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
5% *)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*) Termasuk Saham Treasury sebanyak 902.207.000 saham
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal
22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris : Edi Susianto*
Komisaris : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi*
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto*
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama*
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya*
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto*
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin*
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya*
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S*
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi*
Keterangan:
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
185
Page 214
Persentase
No. Perusahaan Anak
Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2 BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services) 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 54,77%
4 PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8 PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security
agent).
Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
6No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
3 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
9 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
12 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
13 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
14 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
16 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
18 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
25 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
26 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
28 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
29 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
31 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
32 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
34 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
186
Page 215
6No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
37 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
38 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
39 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
40 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14 Desember 2023
41 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15 Desemnber 2023
42 Obligasi I Bukit Makmur Mandiri Utama Tahun 2023 28 Desember 2023
43 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
44 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 2024
45 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
46 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
47 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
48 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
49 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
50 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 Mei 2024
51 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
52 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
53 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
54 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
55 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
56 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
57 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
58 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
59 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
60 9 Juli 2024
2024
61 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
62 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Total aset 1.992.983.447 1.965.007.030
Total liabilitas 1.669.794.400 1.648.534.888
Total ekuitas 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 199.266.252 181.214.528
Pendapatan premi - neto 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 53.857.740 43.407.251
Laba operasional 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 77.599.110 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 60.643.808 60.425.048
187
Page 216
6. Informasi Lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (021) 575 8143
U.p. Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
188
Page 217
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, sesuai Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR
asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh
KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai
dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV
dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
189
Page 218
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Juli 2025
sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.
190
Page 219
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang KH. Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2060566952
A.n. PT BCA Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank
dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank Mega
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 01.268.0011.000.244
A.n. PT Bumi Resources Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan ketentuan:
191
Page 220
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Dalam hal Masa Penawaran Umum ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan akan
memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling
lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
Masa Penawaran Umum;
iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
192
Page 221
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
193
Page 222
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Juli 2025
pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT BCA Sekuritas
Menara Mandiri Tower I, Gedung Artha Graha, Menara BCA,
24th – 25th Floor Lantai 18 dan 19 Grand Indonesia Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 2924 9150 Fax. (021) 2358 7300
Email: Email : Email :
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
194
Page 223
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
195
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 225
Jakarta, 26 Juni 2025
Ref. No. 462/TnP-RT/VI/2025
Kepada Yang Terhormat,
PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 292/TnP-BJ/IX/2024
tertanggal 3 September 2024, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas
(“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I
BUMI Tahun 2025 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000, sebagaimana
yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB I”).
Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 445/TnP-RT/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp350.000.000.000 (“Obligasi”) yang terdiri dari 3 seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri
C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas
nama KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Seri A: sebesar Rp48.750.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% per tahun
dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi;
(2) Seri B: sebesar Rp107.350.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per
tahun dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(3) Seri C: sebesar Rp193.900.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per
tahun dengan jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi,
pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap I”).
197
Page 226
PUB I Tahap I ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BCA Sekuritas selaku para penjamin
pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap I (“Para Penjamin
Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap I ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
PUB I Tahap I ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.
Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap I.
Sehubungan dengan PUB I Tahap I, Perseroan telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025
No. 143 tertanggal 27 Desember 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 37 tanggal
20 Januari 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 34 tanggal
18 Februari 2025, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 133 tanggal
20 Maret 2025, (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal
15 April 2025, (v) Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 44 tanggal
14 Mei 2025, (vi) Akta Addendum VI dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal
16 Juni 2025, dan (vii) Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 73 tanggal
24 Juni 2025 antara Perseroan dan Wali Amanat, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
2. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap I Tahun 2025 No. 141 tertanggal 27 Desember 2024, sebagaimana telah diubah
dan dinyatakan kembali dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I
Tahun 2025 No. 35 tanggal 20 Januari 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap I Tahun 2025 No. 31 tanggal 18 Februari 2025, (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 131 tanggal 20 Maret 2025, (iv) Akta
Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 15 April 2025, (v)
Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 42 tanggal 14
198
Page 227
Mei 2025, (vi) Akta Addendum VI dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 43
tanggal 16 Juni 2025, dan Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025
No. 71 tanggal 24 Juni 2025 ( yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara;
3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 No. 142 tertanggal 27 Desember 2024, sebagaimana telah diubah dan
dinyatakan kembali dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 36
tanggal 20 Januari 2025, (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 33
tanggal 18 Februari 2025, (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 132
tanggal 20 Maret 2025, (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 17
tanggal 15 April 2025, (v) Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 43
tanggal 14 Mei 2025, (vi) Akta Addendum VI dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 44
tanggal 16 Juni 2025, dan (vii) Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 72
tanggal 24 Juni 2025, antara Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tertanggal 18 Februari 2025 antara
Perseroan dan KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara; dan
5. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 No. 74
tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap I”.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap I, Perseroan tidak dipersyaratkan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum Indonesia dan/atau
perjanjian apa pun dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan dan/atau
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga mana pun.
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait,
seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya
dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk membiayai sebagian dari nilai rencana
akuisisi perusahaan target (“Rencana Akuisisi”) dengan rincian sebagai berikut:
Nama Perusahaan Target : Wolfram Limited, suatu perusahaan (Company Number
660 853 814) (“WFL”) yang didirikan pada tanggal 8 Juli
2022 berdasarkan hukum Australia Barat dan terdaftar
199
Page 228
pada Australian Securities and Investments
Commission berdasarkan Certificate of Registration
tanggal 8 Juli 2022.
Kegiatan Usaha : Perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin
pertambangan (mining lisence) No. ML 10343 yang
berlaku sampai dengan 31 Desember 2036.
Alasan dan Pertimbangan : Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi
usaha diluar bidang batubara dimana WFL selaku
perusahaan target merupakan perusahaan yang
bergerak dibidang tambang tembaga dan emas, yang
termasuk dalam kategori jenis tambang mineral dan
mengembangkan bisnis menjadi perusahaan
pertambangan global. Pertimbangan Perseroan
melakukan Rencana Akuisisi terhadap perusahaan
tambang yang berlokasi di Australia adalah karena
Australia memiliki iklim investasi yang baik berdasarkan
survei internal yang dibantu oleh konsultan independen
pada tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment
attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan
Amerika Serikat menurut Laporan Survey of Mining
Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14 Mei
2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan geografis
dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
yang baik. Adapun perusahaan target adalah
perusahaan yang sudah memiliki izin tambang,
cadangan yang telah terbukti, serta tidak memerlukan
investasi lanjutan yang signifikan. Perseroan
merencanakan perusahaan target tersebut akan dapat
segera berproduksi dan menghasilkan pendapatan bagi
Perseroan. Saat ini belum terdapat aset sejenis di
Indonesia yang masuk dalam kriteria strategi investasi
Perseroan.
Pihak Penjual : Para pemegang saham WFL.
Nilai transaksi* : AUD63.500.005 atau setara dengan
Rp672.084.052.920 untuk membeli sebanyak
127.000.010 lembar atau setara dengan 100%
kepemilikan pada WFL.
Nilai yang dibayarkan dengan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp350.000.000.000 atau
menggunakan dana hasil setara dengan AUD33.068.783 yang akan dikurangi
Penawaran Umum* biaya emisi terlebih dahulu yang diestimasikan akan
dibayar pada tanggal 30 Agustus 2025.
Metode Penentuan Nilai : Nilai Rencana Akuisisi ditentukan berdasarkan hasil uji
Transaksi tuntas dan negosiasi antara Perseroan dan perusahaan
target.
Status Akuisisi : Perseroan telah menandatangani term sheet pada
tanggal 27 Maret 2025 (“Term Sheet”) dan melakukan
pembayaran atas biaya eksklusivitas sebesar
AUD1.500.000 pada tanggal 10 April 2025.
Berdasarkan ketentuan Term Sheet tersebut, WFL telah
memberikan kepada Perseroan suatu periode
eksklusivitas untuk dapat melaksanakan transaksi
akuisisi atas WFL. Selama periode eksklusivitas
tersebut, WFL tidak dapat meminta atau mendorong
penawaran atau proposal dari pihak lain atau terlibat
dalam negosiasi atau diskusi dengan pihak lain, dalam
setiap halnya, untuk suatu transaksi yang melibatkan
200
Page 229
akuisisi atas ekuitas atau surat utang WFL atau akuisisi
atas seluruh atau sebagian besar aset WFL. Biaya
eksklusivitas tersebut akan di bayarkan kembali kepada
Perseroan pada saat transaksi akuisisi telah selesai
dilakukan.
Rencana Akuisisi memerlukan persetujuan dari Foreign
Investment Review Board (“FIRB”) Australia, dimana
berdasarkan konfirmasi Thomson Geer selaku
konsultan hukum yang berwenang di Australia tanggal
25 Juni 2025, permohonan persetujuan FIRB yang
disampaikan Perseroan pada tanggal 22 April 2025
telah disetujui berdasarkan Surat No. FI2025/00446
tanggal 25 Juni 2025 yang diterbitkan Foreign
Investment Division dari Pemerintah Australia.
Penandatanganan Term Sheet tunduk pada ketentuan
kerahasiaan sehingga belum dapat diungkapkan
kepada publik namun demikian penandatanganan Term
Sheet bukan merupakan peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga efek pada BEI
dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan
pemenuhan POJK No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
Rencana Akuisisi, Perseroan akan melakukan
pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di pasar modal
seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020 dan/atau
POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan), termasuk
mengungkapkan pihak penjual dalam Rencana Akuisisi.
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
*Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi dalam tabel di atas adalah
menggunakan kurs tengah BI tanggal 24 Juni 2025 yaitu sebesar Rp10.584.
Mengingat nilai Rencana Akuisisi menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana dari
hasil PUB I Tahap I yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi di atas akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi.
Mengingat jumlah dana hasil PUB I Tahap I tidak mencapai nilai transaksi dalam Rencana
Akuisisi, maka sisa nilai transaksi Rencana Akuisisi akan dibayarkan menggunakan kas
internal Perseroan dan sumber pendanaan lainnya termasuk namun tidak terbatas melalui
fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan melalui obligasi.
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan seluruh dana hasil PUB I Tahap I yang
diharapkan, Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas
pinjaman pihak ketiga.
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi, setelah persetujuan
dari FIRB Australia didapatkan.
Selanjutnya seluruh rincian Rencana Akuisisi sebagaimana dimaksud di atas disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB I Tahap I, maka
sesuai dengan POJK No. 30/2015:
201
Page 230
(a) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat
umum pemegang efek Obligasi; dan
(b) memperoleh persetujuan dari Wali Amanat setelah memperoleh persetujuan dari rapat
umum pemegang efek Obligasi.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap I ini
sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;
“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;
“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Perseroan dari OJK untuk keperluan Penawaran Umum Terbatas V Perseroan, yaitu tanggal
202
Page 231
22 Juni 2017 sampai dengan Tanggal LUT ini, kecuali yang terkait dengan (a) pemeriksaan
terhadap Anggaran Dasar hanya merujuk kepada Anggaran Dasar pada saat pendirian dan
perubahan terakhir dan (b) pemeriksaan struktur permodalan hanya untuk 2 tahun terakhir;
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan dari Perseroan di bidang lingkungan hidup
yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan;
“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Permen ESDM No. 7/2020” berarti Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
“Permen ESDM No. 10/2023” berarti Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya
Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara;
“Permen KKP No. 28/2021” berarti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;
“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;
“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:
(1) PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);
(2) PT Citra Palu Minerals (“CPM”);
(3) PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan
203
Page 232
(4) PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);
“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:
(1) PT Sitrade Coal;
(2) PT Lumbung Capital;
(3) PT Citra Prima Sejati;
(4) PT Bumi Resources Investment;
(5) PT Green Resources;
(6) PT Maha Reka Arti;
(7) PT Gorontalo Minerals;
(8) PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);
(9) PT Multi Capital;
(10) PT Bumi Sumberdaya Semesta;
(11) PT Andalan Anugerah Sekarbumi;
(12) PT Linge Mineral Resources (“LMR”);
(13) PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);
(14) PT Indah Alam Raya;
(15) PT Pendopo Energi Batubara;
(16) PT Buana Minera Harvest;
(17) PT MBH Mining Resource;
(18) PT Mitra Bisnis Harvest;
(19) PT MBH Minera Resources;
(20) PT Citra Jaya Nurcahya;
(21) PT Bintan Mineral Resource;
204
Page 233
(22) PT Bumi Serasan Metal;
(23) PT Bumi Etam Chemical;
(24) PT IndoCoal Kalsel Resources;
(25) PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan
(26) PT Dairi Prima Mineral;
“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar juridiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:
(1) Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);
(2) International Minerals Company LLC;
(3) Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);
(4) Pendopo Coal Ltd. (“PCL”); dan
(5) Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”).
“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;
“POJK” berarti Peraturan OJK;
“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;
“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
205
Page 234
“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;
“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
“POJK No. 16/2020” berarti POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I;
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
“RUPST” berarti RUPS Tahunan;
“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;
“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 26
Juni 2025;
“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 26 Juni 2025;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
26 Juni 2025;
“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap I
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
“UU Kehutanan” berarti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja;
“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan UUP2SK;
206
Page 235
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja;
“UU No. 26/2007” berarti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana
terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja;
“UU No. 32/2009” berarti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah Sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja;
“UU No. 24/2011” berarti UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana terakhir diubah
dengan UU Cipta Kerja; dan
“WFL” berarti Wolfram Limited.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan selama Periode Uji
Tuntas;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
Perusahaan Anak Asing terkait;
5. seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan
6. seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum ini.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
(kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
207
Page 236
otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;
3. seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
tersebut;
8. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
208
Page 237
dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
12. bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap I; dan
13. bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
Indonesia.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Selama Periode Uji Tuntas, anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta
Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali yang mana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
209
Page 238
(Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").
Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020, POJK No. 33/2014 dan
POJK No. 32/2015.
Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.
2. Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp38.750.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp30.589.866.903.750
Modal Disetor : Rp30.589.866.903.750
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
nominal Rp50 per lembar saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.
3. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 28 Mei 2025,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Pemegang Saham Seri C Rp50,- / saham Kepemilikan
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah)
1. Mach Energy 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
(Hongkong) Limited
2. Treasure Global 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
Investment Limited
3. HSBC-FUND SVS A/C 37.429.210.930 data tidak tersedia 10,08
Chengdong Investment
Corp-Self
4. Kepemilikan 133.906.181.138 data tidak tersedia 36,06
Masyarakat di bawah
5%
Jumlah Modal 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel 163.162.661.925 8.140.133.096.250 -
210
Page 239
Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sejak 2 tahun terakhir sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah
memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.
Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Prospektus pada Tanggal Pendapat
Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok
Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan
langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long Haul
Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT Multi
Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui
March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung March Energi
(Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh
Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Usaha
Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar
Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6 tanggal 2 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0297991 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. 0130651.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nugraha Bakrie
Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
211
Page 240
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Ashok Mitra
Direktur : Yingbin Ian He
Direktur : Rio Supin
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Himawan Setiadi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Hj. Sharif Cicip Sutardjo
merangkap Komisaris Independen
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Drs. Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Komisaris : Jinping Ma
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap I.
5. Perseroan telah memiliki:
(a) Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
POJK No. 55/2015;
(b) Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;
(c) Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
POJK No. 56/2015; dan
(d) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
sesuai dengan Hukum Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
bidang batubara dan mineral.
Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan telah mengacu kepada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan
BPS No. 2/2020.
212
Page 241
Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan No. IX.J.1.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.
7. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali persetujuan penggunaan
kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas
CPM yang masih sedang tahap perpanjangan, dimana proses perpanjangan
persetujuan penggunaan kawasan hutan masih sedang dalam tahap evaluasi pada
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan, setiap orang dilarang untuk
melakukan memungut hasil hutan tanpa memiliki persetujuan dari pihak yang
berwenang, apabila pelanggaran tersebut terjadi maka dapat dikenakan sanksi pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 sesuai
Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 119 huruf a UU
Minerba, bagi pemegang izin pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam izin pertambangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan
maka dapat izin pertambangan dapat dilakukan pencabutan.
Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
yang berwenang.
8. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
sedang dalam sengketa.
9. Kecuali Perseroan yang tidak memiliki Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit apa
pun, Perusahaan Anak Material memiliki:
(a) Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
Material; dan
(b) Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perusahaan Anak Material,
sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.
Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap I, dan tidak memiliki pembatasan,
213
Page 242
bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I
Tahap I serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap I.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali Arutmin yang
memiliki Perjanjian Material dengan pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan
operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT. Namun demikian,
Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib melakukan prosedur transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
42/2020.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap I, atau dapat menghalangi rencana
penggunaan dana hasil PUB I Tahap I serta memuat pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
Tahap I.
10. Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.
Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:
(a) PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
Kong) LLP tertanggal 3 Januari 2025, PCIC didirikan secara sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada jurisdiksinya.
(b) Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 16 Januari 2025,
Calipso didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(c) Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.
214
Page 243
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 28
Mei 2025, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(d) PCL memiliki penyertaan pada ARI.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
13 Februari 2025, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
sebesar 12,45% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 4,94% dan melalui
Goldwave Capital Ltd., sebesar 7,50%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
asosiasi bagi Perseroan.
Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.
11. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir, kecuali:
(a) Perseroan yang melanggar Pasal 106 UUTK karena belum membentuk
lembaga kerja sama bipartit. Namun demikian, berdasarkan Uji Tuntas dan
Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang dalam proses pembentukan
lembaga kerjasama bipartit pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dimana
sampai dengan saat ini, Perseroan sedang dalam tahap sosialisasi kepada
seluruh karyawan Perseroan untuk pemilihan calon pengurus lembaga
kerjasama bipartit setelah mendengarkan pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta berkomitmen untuk
mempunyai lembaga kerjasama bipartit selambat-lambatnya pada tanggal 30
September 2025.
Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UUTK, pelanggaran terhadap ketentuan untuk
membentuk lembaga kerja sama bipartit dapat dikenakan sanksi administratif
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
215
Page 244
(b) PEB yang melanggar Pasal 108 ayat (1) UUTK karena belum mempunyai
peraturan perusahaan, namun demikian PEB telah berkomitmen untuk
mempunyai peraturan perusahaan untuk periode 2025-2027 selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 188 UUTK,
pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi
pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, kendala yang saat ini dihadapi oleh PEB
sehubungan dengan pemenuhan hal di atas karena PEB masih dalam proses
mempersiapkan draf peraturan perusahaan.
12. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
13. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan
pailit oleh pihak ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
sehat, kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang
diajukan oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai
tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT
Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
(“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI
(“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”)
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
Penggugat tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2025, Penggugat mengajukan memori banding dan
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan sedang menunggu berkas
memori banding Penggugat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan
mengajukan kontra memori banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari
setelah berkas memori banding Penggugat diterima Perseroan. Sehubungan dengan
status perkara tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan
kami, hal tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, transaksi PUB I
Tahap I atau Rencana Penggunaan Dana karena proses perkara tersebut masih
berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material
bagi Perseroan.
216
Page 245
14. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara hukum baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang, yang mana dapat menyebabkan dampak material terhadap posisi dan
keberlanjutan Perseroan, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada masing-masing
anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
15. Aspek-aspek hukum dalam Prospektus yang meliputi Anggaran Dasar, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan Operasional,
Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai dengan LUT.
16. Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap I adalah sebagaimana
diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas. Apabila Rencana Penggunaan Dana
merupakan:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
(C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
tidak wajar.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, Term Sheet yang
telah ditandatangani Perseroan sehubungan dengan Rencana Akuisisi diatur
berdasarkan hukum Australia dan ketentuan Term Sheet tersebut (i) tidak mengatur
mengenai kesepakatan para pihak terkait yang dapat berpotensi merugikan hak
pemegang saham publik Perseroan dan/atau pemegang obligasi dan (ii) tidak
mengatur kesepakatan yang berpotensi menghalangi rencana PUB I Tahap I dan
penggunaan dananya.
217
Page 246
17. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana terkait dengan rencana akuisisi
WFL, maka WFL akan menjadi perusahaan anak dari Perseroan. Sehubungan dengan
hal tersebut, berikut adalah pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer
tanggal 4 Juni 2025:
(a) WFL adalah perusahaan publik yang tidak tercatat di bursa dan berbentuk
perseroan terbatas berdasarkan saham, yang didirikan menurut hukum
Australia Barat pada tanggal 8 Juli 2022. WFL telah terdaftar secara sah, dan
tunduk berdasarkan hukum Australia Barat dan Persemakmuran Australia.
WFL memiliki seluruh kewenangan dan persetujuan korporasi yang diperlukan
untuk memiliki, menyewa, mengoperasikan, dan menguasai aset-asetnya,
serta untuk menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran
dasarnya.
(b) Anggaran dasar WFL disusun secara umum sebagaimana lazimnya untuk
perusahaan sejenis dan selaras dengan ketentuan relevan dalam
Corporations Act 2001 (Cth).
(c) Sebanyak 127.000.010 saham WFL telah diterbitkan dengan nilai keseluruhan
sebesar $6.400.007. Seluruh saham yang diterbitkan telah diterbitkan secara
sah, telah dibayar penuh, serta terdaftar dan dimiliki oleh para pemegang
sahamnya.
(d) Pengurus WFL saat ini terdiri dari Anthony Nelson Short, Grahame Oliver
White, Timothy Mark Hogan, Martin Leigh Jones dan Martin John Costello.
(e) WFL bergerak dalam bidang eksplorasi pertambangan. Untuk menjalankan
kegiatan usahanya, WFL telah memperoleh hak pertambangan berikut di
Queensland:
(i) Izin Pengembangan Mineral (Mineral Development Licence/MDL)
MDL 2010;
(ii) Izin Usaha Pertambangan (Mining Leases/ML) ML 100002, ML 10343,
dan ML 10375; dan
(iii) Izin Eksplorasi Mineral (Exploration Permits for Minerals/EPM) EPM
10164, EPM 14783, EPM 18568, EPM 25136, EPM 25137, EPM
27063, EPM 27145, EPM 27453, EPM 27509, EPM 27510, dan EPM
27521.
Berdasarkan hasil pencarian atas hak pertambangan tersebut, WFL memiliki
lisensi dan izin yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku untuk melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan.
(f) WFL memiliki lisensi/izin yang diperlukan berdasarkan hukum dan peraturan
yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usahanya, dan lisensi/izin tersebut
masih berlaku. WFL telah mematuhi seluruh lisensi/izin yang dimilikinya sesuai
dengan hukum yang berlaku di Australia Barat dan WFL tidak menerima
pemberitahuan apapun mengenai ketidakpatuhan.
(g) Berdasarkan sifat usaha WFL, WFL tidak memiliki kepemilikan atas aset
material berupa tanah atau properti;
(h) WFL memiliki berbagai peralatan operasional yang digunakan dalam kegiatan
eksplorasi pertambangannya. Berdasarkan uji tuntas, seluruh akta
218
Page 247
kepemilikan, perjanjian sewa, dan sub-sewa yang dimiliki WFL di Australia
Barat, yang digunakan untuk menyimpan peralatan tersebut, masih berlaku
secara sah; dan
(i) WFL tidak sedang berada dalam proses likuidasi, kepailitan, restrukturisasi,
pembubaran, atau proses sejenis lainnya, dan tidak ada keputusan rapat
direksi maupun rapat umum pemegang saham WFL yang mempertimbangkan
proses-proses tersebut.
18. PUB I yang akan diterbitkan Perseroan juga telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan peringkat idA+ (Single A Plus)
dengan nilai maksimum Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-
DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025, yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK No.
36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.
19. Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap I telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
36/2014 dan POJK No. 20/2020.
219
Page 248
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
TnP Law Firm
____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan
220
Page 249
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
221
Page 250
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 251
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditor’s Report Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 D1/ June 13, 2025 paraf:ParafParaf:
Page 252
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
Daftar Isi Halaman/ Table of Contents
Page
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement Letter
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Pada dan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan Consolidated Statements of
1
Konsolidasian Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss
Komprehensif Lain Konsolidasian 3 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Consolidated Statements of
4
Konsolidasian Changes in Equity
Laporan Arus Kas Consolidated Statements
5
Konsolidasian of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan Notes to Consolidated
6
Konsolidasian Financial Statements
D1/ June 13, 2025 paraf:Paraf ParaParaf ::ParafParaf:
Page 253
Page 254
Page 255
Page 256
Page 257
Page 258
Page 259
Page 260
//
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Pada 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023 *)
ASET ASSETS
Aset Lancar Current Assets
Kas dan Setara Kas 5 52,494,887 76,806,887 Cash and Cash Equivalents
Kas di Bank yang Dibatasi
Penggunaannya 6 98,593,928 112,754,091 Restricted Cash in Banks
Piutang Usaha Trade Receivables
Pihak Ketiga 7 112,429,005 160,014,720 Third Parties
Pihak Berelasi 7,36.b 1,395,131 1,395,131 Related Party
Piutang Lain-lain Other Receivables
Pihak Ketiga 8 5,303,434 7,290,525 Third Parties
Pihak Berelasi 36.c 75,800,667 -- Related Party
Persediaan 9 40,893,683 21,590,206 Inventories
Pajak Dibayar di Muka 35.c 13,398,619 32,315,695 Prepaid Taxes
Tagihan Pajak 35.a 74,372,655 14,077,851 Taxes Recoverable
Biaya Dibayar di Muka 6,510,563 5,746,343 Prepaid Expenses
Aset Lancar Lainnya 10 291,471,088 272,725,253 Other Current Assets
Jumlah Aset Lancar 772,663,660 704,716,702 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets
Piutang Pihak Berelasi 36.a 82,136,740 193,077,540 Due from Related Parties
Aset Pajak Tangguhan 35.f 119,953,613 114,558,453 Deferred Tax Assets
Investasi pada Entitas Asosiasi Investments in Associates
dan Ventura Bersama 11 965,646,184 900,892,834 and Joint Ventures
Aset Tetap 12 225,080,199 217,465,048 Fixed Assets
Properti Pertambangan 13 1,558,973,886 1,567,294,275 Mining Properties
Aset Eksplorasi dan Evaluasi 14 130,413,215 129,143,785 Exploration and Evaluation Assets
Aset Hak-Guna 15 132,230,482 153,198,704 Right-of-Use Assets
Tagihan Pajak Penghasilan 35.g -- 38,328,126 Claims for Income Tax Refund
Goodwill - Neto 16 48,412,144 48,412,144 Goodwill - Neto
Aset Tidak Lancar Lainnya Other Non-Current Assets
Pihak Ketiga 17 127,842,473 135,558,124 Third Parties
Pihak Berelasi 17, 36.e 48,481 48,481 Related Parties
Jumlah Aset Tidak Lancar 3,390,737,417 3,497,977,514 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 4,163,401,077 4,202,694,216 TOTAL ASSETS
*) Reklasifikasi Akun (Catatan 46) / Reclassification of Accounts (Note 46)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements form
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara an integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
D1/ June 13, 2025 1 Paraf:
Page 261
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Pada 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023 *)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Pinjaman Jangka Pendek 18 137,200,115 87,151,658 Short-Term Loan
Utang Usaha Trade Payables
Pihak Ketiga 19 92,345,928 134,433,075 Third Parties
Pihak Berelasi 19, 36.f 121,374,240 46,192,999 Related Parties
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 20 51,916,895 77,094,822 Current Maturities of Other Payables
Utang kepada Pemerintah 21 11,971,462 7,325,285 Due to Government
Beban Akrual 22 271,548,480 360,265,072 Accrued Expenses
Utang Pajak 35.d 18,984,085 18,773,560 Taxes Payable
Liabilitas Jangka Panjang yang
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun: Current Maturities of Long-Term Liabilities:
Pinjaman Jangka Panjang 25 36,495,685 21,110,380 Long-Term Loans
Estimasi Liabilitas untuk Estimated Liability for
Restorasi dan Rehabilitasi 23 12,692,917 11,676,220 Restoration and Rehabilitation
Liabilitas Sewa 15 13,965,255 20,968,224 Lease Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 768,495,062 784,991,295 Total Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-Current Liabilities
Utang Lain-lain setelah
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Other Payables - Net of
dalam Waktu Satu Tahun: 20 39,861,750 63,164,882 Current Maturities:
Utang Pihak Berelasi 36.g 162,471,671 196,018,317 Due to Related Parties
Liabilitas Imbalan Kerja 24 13,681,123 15,847,798 Employment Benefit Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang setelah
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Long-Term Liabilities - Net of
dalam Waktu Satu Tahun: Current Maturities:
Pinjaman Jangka Panjang 25 6,477,950 45,120,103 Long-Term Loan
Estimasi Liabilitas untuk Estimated Liability for Restoration and
Restorasi dan Rehabilitasi 23 189,903,934 190,545,258 Rehabilitation
Liabilitas Sewa 15 118,265,229 132,230,482 Lease Liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 530,661,657 642,926,840 Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas 1,299,156,719 1,427,918,135 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Equity Attributable
Diatribusikan kepada to the Owners of
Pemilik Entitas Induk the Parent Entity
Modal Saham Capital Stock
Modal Dasar - 534.538.053.993 Authorized Capital -
Lembar Saham 534,538,053,993 Shares
Ditempatkan dan Disetor Penuh - Issued and Fully Paid -
371.335.392.068 Lembar Saham 371,335,392,068 Shares as per
per 31 Desember 2024 dan 371.320.705.024 December 31, 2024 and 371,320,705,024
Lembar Saham per 31 Desember 2023 26 2,932,454,440 2,932,398,954 Shares as per December 31, 2023
Tambahan Modal Disetor - Neto 27 2,052,491,587 2,052,547,073 Additional Paid-in Capital - Net
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Difference in the Change in Equity
Entitas Anak/Entitas Asosiasi (764,455,360) (764,455,360) Transaction of a Subsidiary/Associate
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Difference in the Change in Equity
Ventura Bersama (306,833,020) (306,833,020) Transaction in Joint Ventures
Cadangan Modal Lainnya 28 (19,869,004) (19,281,863) Other Capital Reserves
Defisit (2,283,760,753) (2,351,238,832) Deficit
Jumlah Ekuitas yang Dapat Total Equity Attributable
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1,610,027,890 1,543,136,952 to the Owners of the Parent Entity
Kepentingan Nonpengendali 29 1,254,216,468 1,231,639,129 Non-Controlling Interests
Ekuitas - Neto 2,864,244,358 2,774,776,081 Equity - Net
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4,163,401,077 4,202,694,216 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
*) Reklasifikasi Akun (Catatan 46) / Reclassification of Accounts (Note 46)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements form
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara an integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
D1/ June 13, 2025 2 Paraf:
Page 262
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENTS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OF PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For The Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
PENDAPATAN 30 1,359,679,473 1,679,948,765 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 31 (1,190,389,426) (1,542,653,836) COST OF REVENUES
LABA BRUTO 169,290,047 137,294,929 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 32 (108,222,029) (80,482,691) OPERATING EXPENSES
LABA USAHA 61,068,018 56,812,238 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN LAIN-LAIN OTHER INCOME
Bagian atas Laba Neto Entitas Share in Net Income of
Asosiasi dan Ventura Bersama - Neto 11 86,348,988 96,937,753 Associates and Joint Ventures - Net
Penghasilan Bunga 7,653,116 5,185,511 Interest Income
Beban Bunga dan Keuangan 33 (21,075,340) (22,543,597) Interest and Finance Charges
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto 12,789,743 642,544 Gain (Loss) on Foreign Exchange - Net
Lain-lain - Neto 33 (24,883,305) (54,684,235) Others - Net
Neto 60,833,202 25,537,976 Net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 121,901,220 82,350,214 PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 35.e (28,222,308) (49,924,476) INCOME TAX EXPENSES
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN 93,678,912 32,425,738 PROFIT AFTER INCOME TAX
BAGI HASIL 37.b (3,545,548) (5,524,771) PROFIT SHARING
LABA TAHUN BERJALAN - NETO 90,133,364 26,900,967 PROFIT FOR THE YEAR - NET
Rugi Komprehensif Lain Other Comprehensive Loss
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan Items that will not be Reclassified
ke Laba Rugi to Profit or Loss
Bagian Rugi Komprehensif Share in Other Comprehensive
Lain Entitas Asosiasi dan Loss of Associates
Ventura Bersama 210,308 (2,882,514) and Joint Ventures
Pengukuran Kembali Liabilitas Remeasurement of Post-Employment
Imbalan Kerja (875,395) (860,168) Benefit Liabilities
Rugi Komprehensif Other Comprehensive Loss
Lain Neto - Setelah Pajak (665,087) (3,742,682) Net - After Tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 89,468,277 23,158,285 FOR THE YEAR
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Profit for the year
Diatribusikan Kepada: Attributable To:
Pemilik Entitas Induk 67,478,079 10,923,450 Owners of the Parent Entity
Kepentingan Nonpengendali 29 22,655,285 15,977,517 Non-Controlling Interests
90,133,364 26,900,967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan Total Comprehensive Income
yang Dapat Diatribusikan Kepada: For the Year Attributable to:
Pemilik Entitas Induk 66,890,938 7,268,244 Owners of the Parent Entity
Kepentingan Nonpengendali 22,577,339 15,890,041 Non-Controlling Interests
89,468,277 23,158,285
LABA PER 1.000 SAHAM BASIC/DILUTED INCOME
DASAR/DILUSIAN 34 0.18 0.03 PER 1,000 SHARES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements form
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara an integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
D1/ June 13, 2025 3 Paraf:
Page 263
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
Defisiensi Modal yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/ Capital Deficiency Attributable to the Owners of the Parent
Selisih Transaksi
Perubahan Ekuitas Selisih Transaksi
Entitas Anak/ Perubahan Ekuitas
Modal Tambahan Entitas Asosiasi/ Ventura
Ditempatkan dan Modal Disetor Difference in the Bersama/
Disetor Penuh/ - Neto/ Change in Equity Difference in the Cadangan Kepentingan
Issued and Fully Additional Transaction of a Change in Equity Modal Lainnya/ Nonpengendali/
Catatan/ Paid Capital Paid-in Capital Subsidiary/ Transaction of Other Capital Saldo Defisit/ Jumlah/ Non-Controlling Ekuitas - Neto/
Notes Stock - Net Associate Joint Ventures Reserves Deficit Total Interests Equity - Net
SALDO PER 31 DESEMBER 2022 2,932,398,848 2,052,547,179 (721,961,204) (306,833,020) (15,626,657) (2,362,162,282) 1,578,362,864 1,240,145,398 2,818,508,262 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2022
Penyesuaian Perubahan Adjustment related to Change in Equity
Ekuitas Entitas Anak 29 -- -- (42,494,156) -- -- -- (42,494,156) (24,396,310) (66,890,466) Transaction of a Subsidiary/Associate
Obligasi Wajib Konversi 26 106 (106) -- -- -- -- -- -- -- Mandatory Convertible Bond
Laba Tahun Berjalan -- -- -- -- -- 10,923,450 10,923,450 15,977,517 26,900,967 Profit for the Year
Penghasilan Komprehensif Lain Other Comprehensive Loss
Tahun Berjalan : for the Year :
Bagian Laba Komprehensif Share in Other Comprehensive
Lain Entitas Asosiasi dan Income of Associates and Joint
Ventura Bersama - Setelah Pajak 28 -- -- -- -- (2,882,514) -- (2,882,514) -- (2,882,514) Ventures - After Tax
Pengukuran Kembali Kewajiban Remeasurement of Employment
Imbalan Pasti - Setelah Pajak 28 -- -- -- -- (772,692) -- (772,692) (87,476) (860,168) Benefit Liabilities - After Tax
SALDO PER 31 DESEMBER 2023 2,932,398,954 2,052,547,073 (764,455,360) (306,833,020) (19,281,863) (2,351,238,832) 1,543,136,952 1,231,639,129 2,774,776,081 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2023
Obligasi Wajib Konversi 26 55,486 (55,486) -- -- -- -- -- -- -- Mandatory Convertible Bond
Laba Tahun Berjalan -- -- -- -- -- 67,478,079 67,478,079 22,655,285 90,133,364 Profit for the Year
Penghasilan Komprehensif Lain Other Comprehensive Income
Tahun Berjalan : for the Year :
Bagian Rugi Komprehensif Share in Other Comprehensive
Lain Entitas Asosiasi dan Loss of Associates and Joint
Ventura Bersama - Setelah Pajak 28 -- -- -- -- 210,308 -- 210,308 -- 210,308 Ventures - After Tax
Pengukuran Kembali Kewajiban Remeasurement of Employment
Imbalan Pasti - Setelah Pajak 28 -- -- -- -- (797,449) -- (797,449) (77,946) (875,395) Benefit Liabilities - After Tax
SALDO PER 31 DESEMBER 2024 2,932,454,440 2,052,491,587 (764,455,360) (306,833,020) (19,869,004) (2,283,760,753) 1,610,027,890 1,254,216,468 2,864,244,358 BALANCE AS OF DECEMBER 31, 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
:
D1/ June 13, 2025 4 Paraf:
Page 264
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari Pelanggan 7, 30 1,341,662,808 1,524,227,290 Cash Receipts from Customers
Penerimaan dari Penghasilan Bunga 2,617,159 769,072 Receipts from Interest Income
Pembayaran Bunga dan Beban Keuangan (9,259,023) (122,151,382) Payments of Interests and Finance Charges
Pembayaran Pajak 31, 35.a, 35.c, 35.d (272,714,962) (375,969,794) Payments of Income Tax
Pembayaran kepada Pemerintah 10, 21, 22, 31 (304,657,097) (437,284,161) Payment to Government
Pembayaran Kepada Karyawan 22, 31, 32 (50,627,900) (36,102,552) Payment to Employees
Pembayaran kepada Pemasok, Payment to Suppliers,
dan Lain-lain 8, 9, 10, 15, 19, 20, 22, 31, 32 (712,129,122) (669,358,172) and Others
Arus Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Flows Used in
Aktivitas Operasi (5,108,137) (115,869,699) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Kenaikan Piutang Pihak Berelasi 36.a (1,166,133) (1,929,502) Increase in Due from Related Parties
Pengembalian Aset Keuangan Collection of Other Current
Lancar-Lainnya -- 112,680,135 Financial Assets
Penerimaan dari Dividen Tunai 11 648,454 26,298,858 Cash Received from Dividend
Penerimaan dari Penjualan Aset Tetap 12 33,749 55,605 Proceeds from Sale of Fixed Assets
Penambahan dari Piutang Lain-lain -- (272,894) Additional of Other Receivable
Pembayaran Jaminan Restorasi 17 (3,633,296) -- Payment of Restoration Guarantee
Pengembalian Deposit atas Reklamasi (367,641) -- Returned of Reclamation
Penambahan Aset Lancar Lainnya -- (25,500,000) Additional of Other Current Assets
Pembayaran Biaya Eksplorasi Disbursements for Exploration and
dan Evaluasi 14 (1,269,430) (630,202) Evaluation Assets
Pembayaran Uang Muka Pabrik 10 201,128 (9,545,791) Disbursements Advances for Plant
Penempatan Uang Muka Investasi 10 (19,162,657) -- Placement of Advance Investment
Pembayaran Biaya Proyek Pengembangan Payment of Business Development
Usaha 17 (2,729,535) (642,066) Project Cost
Penambahan Aset Tidak Lancar Lainnya -- (17,342,697) Additional Other Non-Current Assets
Mutasi properti pertambangan 13 (4,905,341) (28,432,093) Disbursements for Mining Properties
Pembelian Aset Tetap 12 (16,143,531) (12,694,760) Acquisitions of Fixed Assets
Arus Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh Net Cash Flows (Used in) Provided by
dari Aktivitas Investasi (48,494,233) 42,044,593 Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran atas pinjaman 18, 25 (39,463,583) (9,199,470) Payments from Loans
Penarikan (Penempatan) Kas di Bank Withdrawal (placement) of
yang Dibatasi Penggunaannya 6 14,160,163 (106,949,171) Restricted Cash in Banks
Penarikan dari Utang Pihak Berelasi 36.g 35,971,892 133,798,660 Proceed from Due to Related Parties
Pembayaran utang sewa pembiayaan 15 (20,968,222) (28,658,394) Payments of Lease Liabilities
Pembayaran Utang Lain-lain (28,000,000) (3,409,536) Payment of Other Payables
Penerimaan dari pinjaman 18, 25 68,029,225 97,256,828 Proceed from Loans
Arus Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Flows Provided by
Aktivitas Pendanaan 29,729,475 82,838,917 Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE)
KAS DAN SETARA KAS (23,872,895) 9,013,811 IN CASH AND CASH EQUIVALENT
DAMPAK PERUBAHAN KURS TERHADAP EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE RATE ON
KAS DAN SETARA KAS (439,105) (14,104) CASH AND CASH EQUIVALENT
CASH AND CASH EQUIVALENT
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 76,806,887 67,807,180 AT BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND CASH EQUIVALENT
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 52,494,887 76,806,887 AT THE END OF THE YEAR
Informasi Tambahan Arus Kas Diungkapkan pada Catatan 42/
Supplemental Information is Disclosed in the Note 42
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara form an integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
D1/ June 13, 2025 5 Paraf:
Page 265
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
1.a. Pendirian Perusahaan dan Informasi 1.a. The Company Establishment and General
Umum Information
PT Bumi Resources Tbk (“Perusahaan”) PT Bumi Resources Tbk (the “Company”)
didirikan di Republik Indonesia pada tanggal was established in the Republic of Indonesia
26 Juni 1973 berdasarkan Akta Notaris on June 26, 1973 based on Notarial Deeds
No. 130 dan No. 103 tanggal 28 November No. 130 and No. 103 dated November 28,
1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko 1973, both made by Djoko Soepadmo, S.H.,
Soepadmo, S.H., Notaris di Surabaya dan Notary in Surabaya and approved by the
mendapat persetujuan dari Kementerian Ministry of Justice of the Republic of
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Indonesia with Decision Letter No.
Keputusan No. Y.A.5/433/12 pada tanggal 12 Y.A.5/433/12 on December 12, 1973, and
Desember 1973 dan didaftarkan di Buku registered in the Registry Book of the District
Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Court of Surabaya No.1822/1973, No.
Surabaya No. 1822/1973, No. 1823/1973, No. 1823/1973, No. 1824/1973 dated December
1824/1973 tanggal 27 Desember 1973, serta 27, 1973, and published in
diumumkan dalam Berita Negara Republik the State Gazette of the Republic of
Indonesia No. 1, Tambahan No. 7, tanggal 2 Indonesia No.1, Supplement No.7, dated
Januari 1974. Perusahaan memulai kegiatan January 2, 1974. The Company commenced
usaha secara komersial pada tanggal 17 its commercial operations on December 17,
Desember 1979. 1979.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan The last amendment to the Articles of
terakhir adalah berdasarkan Akta Notaris Association was based on Notarial Deed
No. 110 tanggal 19 Desember 2024 yang No. 110 dated December 19, 2024, made by
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notary in
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dimana North Jakarta, wherein the Company’s
pemegang saham Perusahaan setuju untuk shareholders agreed to amend the Articles of
mengubah pasal 4 ayat 2 dari Anggaran Association chapter 4 paragraph 2 as stated
Dasar yang disebutkan di atas tentang above regarding to issued the series C shares
penerbitan saham baru Seri C melalui through a Capital Increase Without Providing
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Pre-Emptive Rights (PMTHMETD) related to
Memesan Efek Terlebih Dahulu implementation of Mandatory Convertible
(PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan Bond (MCB). The amendment has been
Obligasi Wajib Konversi (OWK). Akta approved by the Ministry of Law and Human
Perubahan tersebut telah mendapat Rights of the Republic of Indonesia on
persetujuan dari Kementerian Hukum dan December 24, 2024, under Decision
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-0282477.AH.01.11.
tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan
Keputusan No. AHU-0282477.AH.01.11.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam Articles of Association, the purpose and
bidang perdagangan besar, aktivitas kantor objectives of the Company are to conduct
pusat, dan konsultasi manajemen lainnya business in the conducting trading, head
serta melalui anak perusahaannya office and management consulting activities
melakukan kegiatan eksplorasi minyak bumi and exploration of oil and mining for coal and
dan pertambangan Batubara dan mineral. mineral through its subsidiaries. Currently, the
Saat ini, kegiatan usaha yang telah dijalankan business activities which the Company has
oleh Perusahaan adalah aktivitas kantor dan conducted are head office and management
konsultasi manajemen lainnya. consulting activities.
Adapun entitas Induk langsung Perusahaan The Company’s parent entity is Long Haul
adalah Long Haul Holdings Ltd., sedangkan Holdings Ltd. The Ultimate Parent of the
Entitas Induk terakhir Perusahaan adalah Company is Bakrie Group.
Grup Bakrie.
PaD1/ June 13, 2025 6 :
Page 266
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Kantor pusat Perusahaan beralamat di Lantai The Company’s head office is located at 12th
12, Gedung Bakrie Tower, Rasuna Floor, Bakrie Tower Building, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
Selatan 12940. Jakarta Selatan 12940.
1.b. Aksi Korporasi yang Mempengaruhi Efek 1.b. Corporate Actions that Affected the
yang Diterbitkan Issued Shares
I. Penerbitan Saham I. Shares Issuance
Sifat Aksi Korporasi Jumlah Saham/ Tanggal Efektif/ Nature of Corporate
Number of Shares Effective Date Actions
Initial Public Offering on
Penawaran Umum Perdana the Indonesia Stock
di Bursa Efek Indonesia Exchange (formerly
(dahulu Bursa Efek 18 Juli 1990/ Jakarta and Surabaya
Jakarta dan Surabaya) 10,000,000 July 18, 1990 Stock Exchanges)
Penawaran Umum Terbatas I
dengan Hak Memesan Efek 22 Februari 1993/ Rights Issue I with
Terlebih Dahulu 10,000,000 February 22, 1993 Preemptive Rights
Penawaran Umum Terbatas II
dengan Hak Memesan Efek 4 November 1997/ Rights Issue II with
Terlebih Dahulu 594,000,000 November 4, 1997 Preemptive Rights
Penawaran Umum Terbatas III
dengan Hak Memesan Efek 18 Februari 2000/ Rights Issue III with
Terlebih Dahulu 18,612,000,000 February 18, 2000 Preemptive Rights
Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek 30 September 2010/ Additional Capital through
Terlebih Dahulu 1,369,400,000 September 30, 2010 Non-preemptive Rights
Penawaran Umum Terbatas IV
dengan Hak Memesan Efek 30 Juni 2014/ Rights Issue IV with
Terlebih Dahulu 15,853,620,427 June 30, 2014 Preemptive Rights
Penawaran Umum Terbatas V
dengan Hak Memesan Efek 22 Juni 2017/ Rights Issue V with
Terlebih Dahulu 28,749,536,197 June 22, 2017 Preemptive Rights
Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek 200,000,000,000 18 Oktober 2022/ Additional Capital through
Terlebih Dahulu October 18, 2022 Non-preemptive Rights
II. Obligasi Wajib Konversi III. II. Mandatory Convertible Bond
III.
Sifat Aksi Korporasi Jumlah Saham/ Tanggal Efektif/ Nature of Corporate
Number of Shares Effective Date Actions
Obligasi Wajib Konversi 99,370,864 2018 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 1,014,800 2019 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 2,751,763,267 2020 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 6,046,040,452 2021 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 97,045,930,788 2022 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 28,229 2023 Mandatory Convertible Bonds
Obligasi Wajib Konversi 14,687,044 2024 Mandatory Convertible Bonds
PaD1/ June 13, 2025 7 :
Page 267
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
1.c. Entitas Anak, Ventura Bersama dan 1.c. Subsidiaries, Joint Ventures and
Entitas Asosiasi Associates
Perusahaan mempunyai kepemilikan saham The Company has direct and indirect share
secara langsung maupun tidak langsung ownerships in the following Subsidiaries,
pada Entitas Anak, Ventura Bersama dan Joint Ventures and Associates as follows:
Entitas Asosiasi berikut ini:
Persentase Kepemilikan/ Total Aset sebelum Eliminasi/
Nama Entitas/ Tempat Kedudukan/ Jenis Tahun Awal Ownership Percentage Total Assets before Eliminations
Name of Entity Domicile Usaha Utama/ Beroperasi/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Main Business Year of December 31, December 31, December 31, December 31,
Starting 2024 2023 2024 2023
Operation (%) (%) USD USD
Entitas Anak/ Subsidiaries
Forerunner International Pte. Ltd. Singapura/ Entitas Bertujuan -- 100.00 100.00 -- 1,092,845,303
(Forerunner) Singapore Khusus/ Special
(langsung/direct ) Purpose Entity
Sangatta Holdings Limited Republik Seychelles/ Entitas Bertujuan -- 99.99 99.99 181,162,400 623,603,336
(SHL) Republic of Seychelles Khusus/ Special
(langsung/direct ) Purpose Entity
Kalimantan Coal Limited (KCL) Mauritius Entitas Bertujuan -- 99.99 99.99 155,500,001 622,367,047
(langsung/direct) Khusus/ Special
Purpose Entity
Gallo Oil (Jersey) Ltd. Republik Yaman/ Pertambangan -- -- 100.00 -- 13,558
(langsung/direct ) Republic of Yemen Minyak/ Oil Mining
PT Sitrade Coal (Sitrade) Indonesia Entitas Bertujuan -- 99.98 99.98 123,432,200 172,386,290
(langsung/direct) Khusus/ Special
Purpose Entity
PT Lumbung Capital (Lumbung) Indonesia Jasa/ Service
(langsung/direct) -- 99.99 99.99 2,166,906 1,861,606
(melalui/through CPS) 0.01 0.01
PT Bumi Resources Minerals Indonesia Perusahaan Induk/ 2003 20.09 20.09 1,154,868,809 1,104,813,604
Tbk (BRMS) Holding Company
(langsung/direct)
PT Citra Prima Sejati (CPS) Indonesia Jasa/ Service
(langsung/direct) -- 99.99 99.99 296,002 60,986
(melalui/through Sitrade) 0.01 0.01
PT Bumi Resources Investment Indonesia Jasa/ Service
(BRI)
(langsung/direct ) -- 99.99 99.99 617,487,935 613,275,354
(melalui/through CPS) 0.01 0.01
PT Green Resources (GR) Indonesia Entitas Bertujuan
(melalui/through BRI) Khusus/ Special -- 99.98 99.50 364,968,047 350,588,555
(melalui/through CPS ) Purpose Entity 0.02 0.50
PT Maha Reka Arti (MRA) Indonesia Jasa/ Service
(melalui/through Sitrade) -- 99.95 99.99 8,908,002 8,908,348
(melalui/through BRI) -- 0.05 0.01
Calipso Investment Pte. Ltd. Singapura/ Entitas Bertujuan
(Calipso) Singapore Khusus/ Special
(langsung/direct ) Purpose Entity -- 0.01 0.01 117,752,982 119,377,950
(melalui/through BRMS) 20.09 20.09
International Minerals Company Amerika Serikat/ Entitas Bertujuan
LLC (IMC) United States of Khusus/ Special -- 20.09 20.09 310,736,448 309,800,060
(melalui/through BRMS) America Purpose Entity
Lemington Investments Pte. Ltd. Singapura/ Entitas Bertujuan
(Lemington) Singapore Khusus/ Special
(langsung/direct ) Purpose Entity -- 0.01 0.01 1 1
(melalui/through BRMS) 20.09 20.09
PT Gorontalo Minerals (GM) Indonesia Pertambangan
(melalui/through IMC) Emas/ Gold Mining -- 16.08 16.08 310,736,448 309,747,382
PT Citra Palu Minerals (CPM) Indonesia Pertambangan
(langsung/direct ) Emas/ Gold Mining 2020 3.01 3.01 289,259,218 257,121,139
(melalui/through BRMS) 19.48 19.48
Herald Resources Pty. Ltd. Australia Pertambangan
(Herald) Batubara Seam -- 20.09 20.09 116,956,272 116,969,092
(melalui/through Calipso) Gas/ Coal Seam
Gas Mining
PaD1/ June 13, 2025 8 :
Page 268
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Persentase Kepemilikan/ Total Aset sebelum Eliminasi/
Nama Entitas/ Tempat Kedudukan/ Jenis Tahun Awal Ownership Percentage Total Assets before Eliminations
Name of Entity Domicile Usaha Utama/ Beroperasi/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Main Business Year of December 31, December 31, December 31, December 31,
Starting 2024 2023 2024 2023
Operation (%) (%) USD USD
PT Sarkea Prima Minerals Indonesia Jasa Pertambangan/
(melalui/through Calipso) Mining Service -- 16.07 16.07 386,710 405,423
(melalui/through BRMS) 4.02 4.02
PT Multi Capital (MC) Indonesia Perdagangan/
(melalui/through BRMS) Trading -- 20.07 20.07 56,972,845 56,972,730
(melalui/through GR) 0.09 0.09
PT Bumi Sumberdaya Semesta (BSS) Indonesia Perdagangan/ Trading
(d/h / formerly PT Multi Daerah
Bersaing
(melalui/through BRM) -- 19.70 19.70 650,331,402 649,512,463
(melalui/through MC) 0.40 0.40
PT Andalan Anugerah Sekarbumi Indonesia Entitas Bertujuan
(AAS) Khusus/ Special -- 11.99 11.99 130,977,625 123,796,207
(melalui/through BSS) Purpose Entity
PT Linge Mineral Resources (LMR) Indonesia Pertambangan/
(melalui/through AAS) Mining -- 19.63 19.63 129,963,495 128,870,333
Pendopo Coal Ltd. (PCL) Republik Seychelles/ Entitas Bertujuan
(melalui/through BRI) Republic of Seychelles Khusus/ Special -- 89.00 89.00 6,678,503 6,678,503
Purpose Entity
PT Alphard Resources Indonesia Entitas Bertujuan
International (ARI) Khusus/ Special -- 88.99 88.93 6,678,503 6,678,503
(melalui/through PCL) Purpose Entity
PT Indah Alam Raya (IAR) Indonesia Entitas Bertujuan
(melalui/through ARI) Khusus/ Special -- 84.48 84.48 6,339,902 6,339,902
Purpose Entity
PT Pendopo Energi Batubara Indonesia Pertambangan
(PEB) Batubara/ Coal
(melalui/through IAR) Mining 2009 84.48 84.40 6,070,677 6,320,442
Gain & Win Pte. Ltd. (Gain) Singapura/ Entitas Bertujuan -- 20.09 20.09 116,956,272 116,906,609
(melalui/through Herald) Singapore Khusus/ Special
Purpose Entity
PT Buana Minera Harvest Indonesia Pertambangan
(BMH) Batubara/ Coal -- 99.96 99.96 -- --
(melalui/through CPS) Mining
PT MBH Mining Resource (MBH Indonesia Pertambangan
Mining) Batubara/ Coal -- 99.92 99.92 -- --
(melalui/through CPS) Mining
PT Mitra Bisnis Harvest (MBH) Indonesia Pertambangan -- 99.69 99.69 -- --
(melalui/through CPS) Batubara/ Coal
Mining
PT MBH Minera Resources Indonesia Pertambangan
(MBH Minera) Batubara/ Coal -- 99.97 99.97 1,706,149 1,715,354
(melalui/through Lumbung) Mining
PT Citra Jaya Nurcahya (CJN) Indonesia Pertambangan -- 99.95 99.95 -- --
(melalui/through Lumbung) Batubara/ Coal
Mining
PT Bintan Mineral Resource Indonesia Pertambangan -- 99.96 99.96 -- --
(BMR) Batubara/ Coal
(melalui/through Lumbung) Mining
PT Arutmin Indonesia (Arutmin) Indonesia Pertambangan
(langsung/direct ) Batubara/ Coal 1989 70.00 70.00 1,321,411,546 1,415,467,753
(melalui/through GR) Mining 20.00 20.00
PT Bumi Serasan Metal Indonesia Industri Pengolahan --
(langsung/direct ) Logam/ 99.99 99.99 6,851,074 5,524,811
(melalui/through BRI) Metal Processing 0.01 0.01
Industry
Prime Capital Investment (Cayman) Kepulauan Cayman/ Entitas Bertujuan --
Limited (PCIC) Cayman Islands Khusus/ Special 100.00 100.00 423,041,619 2,256,863,268
(langsung/direct ) Purpose Entity
PT Bumi Etam Chemical (BEC) Indonesia Industri Kimia/ --
(melalui/through AI) Chemical Industry 45.00 45.00 6,531,402 5,405,286
(melalui/through KPC) 25.50 25.50
Global Instrument (Jersey) Limited Kepulauan Jersey/ Entitas Bertujuan --
(Global) (langsung/direct) Jersey Islands Khusus/ Special
Purpose Entity 100.00 -- 100 --
PT Prima Batubara Trading Indonesia Perdangan Besar/ --
(langsung/direct ) General Trading 99.96 -- 160,720 --
(melalui/through BRI) 0.04
PaD1/ June 13, 2025 9 :
Page 269
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Persentase Kepemilikan/ Total Aset sebelum Eliminasi/
Nama Entitas/ Tempat Kedudukan/ Jenis Tahun Awal Ownership Percentage Total Assets before Eliminations
Name of Entity Domicile Usaha Utama/ Beroperasi/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Main Business Year of December 31, December 31, December 31, December 31,
Starting 2024 2023 2024 2023
Operation (%) (%) USD USD
Ventura bersama/ Joint ventures
PT Kaltim Prima Coal (KPC) Indonesia Pertambangan
(langsung/direct) Batubara/ Coal 1992 25.00 25.00 2,448,081,836 2,660,382,687
(melalui/through Sitrade) Mining 25.99 25.99
IndoCoal Resources (Cayman) Kepulauan Cayman/ Distributor
Limited (ICRL) Cayman Islands Batubara/ Coal 2005
(melalui/through Forerunner) Distributor -- 70.00 -- 126,410,495
(melalui/through Prime Capital
Investment (Cayman) Ltd) 70.00 132,698,783
IndoCoal KPC Resources Kepulauan Cayman/ Distributor
(Cayman) Limited Cayman Islands Batubara/ Coal 2014 -- 51.00 -- 419,256
(langsung/direct ) Distributor
PT IndoCoal Kalsel Resources Indonesia Entitas Bertujuan
(IndoCoal Kalsel) Khusus/ Special -- 70.00 70.00 125 129
(langsung/direct ) Purpose Entity
PT IndoCoal Kaltim Resources Indonesia Entitas Bertujuan
(IndoCoal Kaltim) Khusus/ Special -- -- 51.00 -- 1,263
(langsung/direct ) Purpose Entity
Kaltim Investment Resources Indonesia Entitas Bertujuan
(Cayman) Limited (KIRL) Khusus/ Special
(melalui/through Foreruner) Purpose Entity -- -- 70.00 -- 65,546,596
(melalui/through Prime Capital --
Investment (Cayman) Ltd) 70.00 -- 63,546,596
PT Dairi Prima Mineral (DPM) Indonesia Pertambangan Timah
(melalui/through BRMS) dan Seng/ -- 9.84 9.84 250,312,779 252,868,006
Lead and Zinc Mining
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd Singapore Entitas Bertujuan -- 15.32 15.32 19,556,674 19,450,322
(melalui/through BSS) Khusus/ Special
Purpose Entity
Entitas asosiasi/ Associates
PT Visi Multi Artha Indonesia Pertambangan Gas -- 30.00 30.00 5,726,611 5,726,611
(langsung/direct ) Metana Batubara/
Coal Bed Methane
Mining
PT Artha Widya Persada Indonesia Pertambangan Gas -- 30.00 30.00 5,411,221 5,411,221
(langsung/direct ) Metana Batubara/
Coal Bed Methane
Mining
Zurich Assets International Ltd. Republik Seychelles/ Entitas Bertujuan --
(langsung/direct ) Republic of Seychelles Khusus/ Special 46.94 -- 58,964,169 33,414,877
(melalui/through BRI) Purpose Entity 33.06 80.00
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) Indonesia Kontraktor 1993
(melalui/through Zurich) Pertambangan/ 9.20 9.20 550,158,070 521,318,881
(melalui/through Goldwave Mining Contractor 13.97 13.97
Capital Ltd.)
PT Suma Heksa Sinergi Indonesia Pertambangan Emas/ -- 13.83 13.83 22,817,184 21,007,846
(melalui/through SGQ) Gold Mining
Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari The accompanying consolidated financial
laporan keuangan Perusahaan dan entitas statements comprise the financial
anaknya (secara kolektif disebut sebagai statements of the Company and its
Grup). subsidiaries (collectively referred to as the
Group).
1.d. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit 1.d. Board of Commissioners, Directors, Audit
dan Karyawan Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the Company’s Boards of
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 Commissioners and Directors as of
dan 2023 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 were as
follows:
PaD1/ June 13, 2025 10 :
Page 270
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Komisaris: Commissioners:
Presiden Komisaris/ President Commissioner/
Komisaris Independen Sharif Cicip Sutardjo Sharif Cicip Sutardjo Independent Commissioner
Komisaris Thomas M. Kearney Thomas M. Kearney Commissioner
Komisaris Jinping Ma Jinping Ma Commissioner
Komisaris Adhika Andrayudha Bakrie Adhika Andrayudha Bakrie Commissioner
Komisaris Independen Kanaka Puradiredja Kanaka Puradiredja Independent Commissioner
Komisaris Independen Y.A. Didik Cahyanto Y.A. Didik Cahyanto Independent Commissioner
Komisaris Independen Anton Setianto Soedarsono Anton Setianto Soedarsono Independent Commissioner
Komisaris Independen Anggawira Anggawira Independent Commissioner
Direksi: Directors:
Presiden Direktur Adika Nuraga Bakrie Adika Nuraga Bakrie President Director
Wakil Presiden Direktur Agoes Projosasmito Agoes Projosasmito Vice President Director
Direktur Andrew Christopher Beckham Andrew Christopher Beckham Director
Direktur R.A. Sri Dharmayanti R.A. Sri Dharmayanti Director
Direktur - Jian Wang Director
Direktur Yingbin Ian He Yingbin Ian He Director
Direktur Maringan M. Ido Hotna Hutabarat Maringan M. Ido Hotna Hutabarat Director
Direktur Nalinkant Amratlal Rathod Nalinkant Amratlal Rathod Director
Direktur Rio Supin Rio Supin Director
Direktur Ashok Mitra Ashok Mitra Director
Direktur Adrian Wicaksono Adrian Wicaksono Director
Direktur Phiong Phillipus Darma Phiong Phillipus Darma Director
Direktur Eddy Sanusi Eddy Sanusi Director
Direktur Himawan Setiadi Himawan Setiadi Director
Direktur Independen Dileep Srivastava Dileep Srivastava Independent Director
Anggota Komite Audit Perusahaan pada The members of the Company’s Audit
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah Committee as of December 31, 2024 and
sebagai berikut: 2023 were as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Ketua Komite Audit Kanaka Puradiredja Kanaka Puradiredja Head of Audit Committee
Anggota Anton Setianto Soedarsono Anton Setianto Soedarsono Member
Anggota Indra Safitri Indra Safitri Member
Personil manajemen kunci Grup meliputi Key management personnel of the Group
anggota Dewan Komisaris dan Direksi. include the members of Commissioners and
Directors.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
karyawan Grup sebanyak 1.404 dan 1.348 Group had 1,404 and 1,348 employees
karyawan (tidak diaudit). (unaudited).
1.e. Area Eksplorasi dan Eksploitasi 1.e. Exploration and Exploitation Area
Area Eksplorasi dan Pengembangan Exploration and Development Area
Area Eksplorasi adalah lokasi penambangan Exploration Area is a Group mining location
Grup yang telah memperoleh Izin Usaha that has obtained a Mining Business Permit
Penambangan tetapi dalam proses but is still on process to obtained proven
mendapatkan cadangan terbukti. Berikut ini reserves. The following is a breakdown of
adalah rincian area penambangan yang the mining areas owned by the Group and
dimiliki oleh Grup dan persentase their respective ownership percentages:
kepemilikannya masing-masing:
PaD1/ June 13, 2025 11 :
Page 271
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Nama Lokasi/ Nama Pemilik Tanggal Perolehan Tanggal Persentase Biaya Eksplorasi
Location Izin Lokasi/ Izin Jatuh Tempo/ Kepemilikan Neto yang Telah
Owner of Eksplorasi/ Due Date atas Lokasi/ Dibukukan
Concession Date of Percentage of sampai dengan
License Ownership in Tanggal Pelaporan/
the Area of Net Exploration
Interest Costs that Has Been
Recognized as of
Reporting Date
Ogan Komering Ulu Selatan PT MBH Minera Resources 20 Juli 2011/ 20 Juli 2026/ 100% 81,991,415
July 20, 2011 July 20, 2026
Linge, Aceh PT Linge Mineral Resources 2 Mei 2017/ 25 Februari 2026/ *) 100% 130,413,215
May 2, 2017 February 25, 2026
Kerta, Banten PT Suma Heksa Sinergi 19 November 2019/ 18 November 2039/
100% 20,875,835
November 19, 2019 November 18, 2039
*)Mendapatkan perpanjangan suspense IUP selama 1 tahun/
Obtained extension of IUP suspension for 1 year
Area Eksploitasi/Produksi Exploitation Area/Production
Area Eksploitasi adalah lokasi penambangan Exploitation Area is a Group mining location
Grup yang telah memperoleh Izin Usaha that has obtained a Mining Business Permit
Penambangan dan yang sudah mendapatkan and which has obtained a statement of proven
pernyataan cadangan terbukti dan siap untuk reserves and ready to exploitation. The
ditambang. Berikut ini adalah rincian area following is a breakdown of the mining areas
penambangan yang dimiliki oleh Grup dan and the ownership percentages owned by the
presentase kepemilikannya masing-masing: Group:
Nama Lokasi/ Nama Pemilik Tanggal Tanggal Persentase Total Total Produksi Sisa
Location Izin Lokasi/ Perolehan Izin Jatuh Tempo/ Kepemilikan/ Cadangan (dalam jutaan ton)/ Cadangan
Owner of Eksplorasi/ End Date Percentage of Terbukti (P1)* Total Production Terbukti
Concession Date of Ownership (dalam (in million tonnes) (dalam
Concession jutaan ton)/ Periode Akumulasi jutaan ton)/
Proven Berjalan/ Total Balance of
Reserve (P1)* Current Produksi/ Proven
(in million Period Accumulated Reserve
tonnes) Total (in million
Production tonnes)
Senakin PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 115.94 0.55 111.46 4.48
Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Satui PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 129.58 1.18 109.01 20.57
Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Mulia/Asam PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 298.40 5.60 259.09 39.31
Asam Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Batulicin PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 36.50 -- 23.31 13.19
Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Sarongga PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 72.88 5.79 65.20 7.68
Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Bunati PT Arutmin 2 November 1990/ 1 November 2030/ 90.00% 4.00 -- -- 4.00
Indonesia November 2, 1990 November 1, 2030
Ogan Komering PT MBH Minera 20 Juli 2011/ 20 Juli 2026/ 100.00% 62.11 -- -- 62.11
Ulu Selatan Resources July 20, 2011 July 20, 2026
Muara Enim PT Pendopo 5 Mei 2009/ 4 Mei 2039/ 100.00% 1,306.00 0.06 0.06 1,305.94
Energi Batubara May 5, 2009 May 4, 2039
PT Citra Palu 14 November 2017/ 30 Desember 2050/ 22.49% 31.50 -- -- 31.50
Poboya
Minerals November 14, 2017 December 30, 2050
PT Gorontalo 27 Februari 2019/ 31 Desember 2052/ 16.08% 105.40 -- -- 105.40
Gorontalo Minerals February 27, 2019 December 31, 2052
PT Dairi Prima 8 Desember 2017/ 29 Desember 2047/ 9.00% 11.10 -- -- 11.10
Dairi
Minerals December 8, 2017 December 29, 2047
PaD1/ June 13, 2025 12 :
Page 272
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL INFORMATION
2.a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi 2.a. Compliance with the Financial Accounting
Keuangan (SAK) Standards (FAS)
Laporan keuangan konsolidasian telah The consolidated financial statements were
disusun dan disajikan sesuai dengan prepared and presented in accordance with
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesian Financial Accounting Standards
yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi which include the Statement of Financial
Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Accounting Standards (PSAK) and
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan Interpretation of Financial Accounting
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Standards (ISAK) issued by the Financial
Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), serta Accounting Standard Board Indonesian
peraturan Pasar Modal yang berlaku. Institute of Accountant (DSAK IAI), and
regulations in the Capital Market.
2.b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan 2.b. Basis of Measurement and Preparation of
Laporan keuangan konsolidasian Consolidated Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan berdasarkan asumsi been prepared and presented based on going
kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, concern assumption and accrual basis of
kecuali laporan arus kas konsolidasian . accounting, except for the consolidated
statements of cash flows.
Dasar pengukuran dalam penyusunan Basis of measurement in preparation of these
Laporan keuangan konsolidasian ini adalah consolidated financial statements is the
konsep biaya perolehan, kecuali beberapa historical costs concept, except for certain
akun tertentu yang diukur dengan cara lain accounts which have been prepared based on
sebagaimana yang dijelaskan dalam other measurements as described in their
kebijakan akuntansi pada masing-masing respective policies.
akun yang bersangkutan.
Biaya perolehan pada umumnya dihitung Historical cost is generally based on the fair
berdasarkan nilai wajar imbalan yang value of the consideration given in exchange
diserahkan untuk memperoleh aset tersebut. for assets.
Laporan arus kas konsolidasian disajikan The consolidated statements of cash flows are
dengan metode langsung (direct method) prepared using the direct method by
dengan mengelompokkan arus kas kedalam classifying cash flows into operating, investing
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. and financing activities.
2.c. Pernyataan dan amendemen Standar Baru 2.c. New Standard and Interpretation of
Standards
Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning January 1, 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah individual PSAKs and ISAKs has been\
sesuai dengan penerbitan oleh DSAK-IAI changed as published by DSAK-IAI.
Berikut amendemen atas standar yang The following are amendments to standards
berlaku efektif untuk periode yang dimulai which effective for periods beginning on or
pada atau setelah 1 Januari 2024, dengan after January 1, 2024, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
• Amendemen PSAK 116: Liabilitas Sewa • Amendments PSAK 116: Lease Liability in
dalam Jual dan Sewa – Balik; a Sale and Leaseback;
PaD1/ June 13, 2025 13 :
Page 273
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan tentang Kewajiban Financial Statements regarding
Diklasifikasikan Sebagai Lancar atau Classification of Liabilities as Current or
Tidak Lancar; Non-current;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan tentang Liabilitas Financial Statements regarding Non-
Jangka Panjang dengan Kovenan; Current Liabilities with Covenants;
• Amendemen PSAK 207: Laporan Arus • Amendments PSAK 207: Statement of
Kas dan Amendemen PSAK 107: Cash Flows and PSAK 107: Financial
Instrumen Keuangan: Pengungkapan Instrument: Disclosure regarding Supplier
tentang Pengaturan Pembiayaan Finance Arrangements;
Pemasok;
• PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan • Revision PSAK 409: Accounting for Zakat,
Sedekah dan PSAK 401: Penyajian Infaq, and Sadaqah and Revision PSAK
Laporan Keuangan Syariah. 401: Presentation of Sharia Financial
Statements.
Implementasi dari amendemen-amendemen The implementation of the above
tersebut tidak memiliki dampak yang amendements to standards had no significant
signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan effect on the amounts reported for the current
di tahun berjalan atau tahun sebelumnya. year or prior financial year.
2.d. Prinsip-prinsip Konsolidasi 2.d. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian mencakup The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas anaknya seperti disebutkan pada Company and its subsidiaries as described in
Catatan 1.c. Note 1.c.
Entitas anak adalah entitas yang A subsidiary is an entity controlled by the
dikendalikan oleh Grup dimana Grup memiliki Group, i.e the Group is exposed, or has rights,
pengaruh atau memiliki hak atas hasil dari to variable returns from its involvement with
keterlibatannya dengan entitas itu dan the entity and has the ability to affect those
memiliki kemampuan untuk memengaruhi returns through its current ability to direct the
hasil tersebut melalui kemampuannya dalam entity’s relevant activities.
mengarahkan aktivitas dari entitas yang
bersangkutan.
Keberadaan dan dampak dari hak suara The existence and effect of substantive
potensial yang dimiliki oleh Grup yang potential voting rights that the Group has the
menyebabkan Grup memiliki kemampuan practical ability to exercise (i.e substantive
untuk mengendalikan entitas lain, rights) are considered when assessing
dipertimbangkan, dalam menentukan apakah whether the Group controls another entity.
Grup mempunyai pengendalian terhadap
entitas itu.
Laporan keuangan Grup mencakup hasil The Group’s financial statements incorporate
usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari Grup the results, cash flows, assets and liabilities of
dan seluruh entitas anak yang, secara the Group and all of its directly and indirectly
langsung dan tidak langsung, dikendalikan controlled subsidiaries. Subsidiaries are
oleh Perusahaan. Entitas anak Consolidated from the effective date of
dikonsolidasikan sejak tanggal efektif acquisition, which is the date on which the
akuisisi, yaitu tanggal dimana Grup secara Group effectively obtains control of the
efektif memperoleh pengendalian atas bisnis acquired business, until that control ceases.
yang diakuisisi, sampai berakhirnya
pengendalian.
PaD1/ June 13, 2025 14 :
Page 274
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Entitas induk menyusun laporan keuangan A parent prepares consolidated financial
konsolidasian dengan menggunakan statements using uniform accounting policies
kebijakan akuntansi yang sama untuk for like transactions and other events in similar
transaksi dan peristiwa lainnya yang dalam circumstances. All intragroup transactions,
keadaan serupa. Seluruh transaksi, saldo, balances, income, expenses and cash flows
penghasilan, beban, dan arus kas antar relating to transactions between entities of the
entitas di dalam Grup seluruhnya dieliminasi. Group are eliminated in full.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas Changes in the parent’s ownership interest in
induk pada entitas anak yang tidak a subsidiary that do not result in loss of control
mengakibatkan hilangnya pengendalian are equity transactions (i.e transactions with
adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi owners in their capacity as owners). When the
antar pemilik dalam kapasitas mereka proportion of equity held by non-controlling
sebagai pemilik). Ketika proporsi ekuitas interest changed, the Group adjusted the
yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali carrying amounts of the controlling interest
berubah, Grup menyesuaikan jumlah tercatat and non-controlling interest to reflect the
kepentingan pengendali dan kepentingan changes in their relative interest in the
nonpengendali untuk mencerminkan subsidiaries. Any difference between the
perubahan kepemilikan relatifnya dalam amount by which the non-controlling interests
entitas anak. Selisih antara jumlah dimana are adjusted and the fair value of the
kepentingan nonpengendali disesuaikan dan consideration paid or received is recognised
nilai wajar dari jumlah yang diterima atau directly in equity and attributed to the owners
dibayarkan diakui langsung dalam ekuitas of the parent.
dan diatribusikan kepada pemilik dari entitas
induk.
Jika Grup kehilangan pengendalian, maka If the Group loses control, the Group:
Grup:
(a) Menghentikan pengakuan atas aset (a) Derecognizes the assets (including
(termasuk goodwill) dan liabilitas entitas goodwill) and liabilities of the subsidiary
anak pada nilai tercatatnya ketika at their carrying amounts at the date
pengendalian tersebut hilang; when control is lost;
(b) Menghentikan pengakuan nilai tercatat (b) Derecognizes the carrying amount of
setiap kepentingan nonpengendali pada any non-controlling interests in the
entitas anak sebelumnya pada saat former subsidiary at the date when
pengendalian hilang (termasuk setiap control is lost (including any components
komponen penghasilan komprehensif lain of other comprehensive income
yang diatribusikan kepada kepentingan attributable to them);
nonpengendali);
(c) Mengakui nilai wajar pembayaran yang (c) Recognizes the fair value of the
diterima, jika ada, dari transaksi, peristiwa, consideration received, if any, from the
atau keadaan yang mengakibatkan transaction, event or circumstances that
hilangnya pengendalian; resulted in the loss of control;
(d) Mengakui sisa investasi pada entitas anak (d) Recognizes any investment retained in
terdahulu pada nilai wajarnya pada the former subsidiary at fair value at the
tanggal hilangnya pengendalian; date when control is lost;
(e) Mereklasifikasi jumlah yang diakui dalam (e) Reclassify to profit or loss, or transfer
penghasilan komprehensif lain yang directly to retained earnings if required
berkaitan dengan entitas anak ke laba by other FAS, the amount recognized in
rugi, atau mengalihkannya langsung ke other comprehensive income in relation
saldo laba, jika hal itu dipersyaratkan oleh to the subsidiary; and
SAK yang lain; dan
PaD1/ June 13, 2025 15 :
Page 275
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
(f) Mengakui perbedaan yang dihasilkan (f) Recognizes any resulting difference as a
sebagai keuntungan atau kerugian yang gain or loss attributable to the parent.
diatribusikan kepada entitas induk.
2.e. Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang 2.e. Non-United States Dollar Currency
selain Dolar Amerika Serikat Transaction and Balances
Dalam menyiapkan laporan keuangannya, In preparing financial statements, each of the
setiap entitas di dalam Grup mencatatnya entities within the Group record by using the
dengan menggunakan mata uang lingkungan currency of the primary economic
ekonomi utama tempat beroperasinya entitas environment in which the entity operates (the
itu (mata uang fungsional). Mata uang functional currency). The functional currency
fungsional Perusahaan dan sebagian besar of the Company and most of the subsidiaries
entitas anak adalah mata uang Dolar Amerika are United States Dollar (USD).
Serikat (USD).
Transaksi yang terjadi selama tahun berjalan Transactions during the year involving non-
dalam mata uang selain USD dicatat USD currencies are recorded at the rates of
berdasarkan kurs yang berlaku pada saat exchange prevailing at the time the
terjadinya transaksi. Pada akhir periode transactions are made. At the end of
pelaporan, akun-akun moneter dalam mata reporting period, non-USD currency monetary
uang selain USD dijabarkan ke dalam USD items are translated to USD using the closing
menggunakan kurs penutup, yaitu kurs tengah rate, i.e middle rate of Bank of Indonesia at
Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember December 31, 2024 and 2023 were as
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
10.000 Rupiah Indonesia 0.62 0.65 10,000 Indonesian Rupiah
1 Pound Sterling Inggris 1.26 1.28 1 Great Britain Pound
1 Euro 1.04 1.11 1 Euro
1 Dolar Australia 0.62 0.69 1 Australian Dollar
100 Yen Jepang 0.63 0.71 100 Japanese Yen
1 Dolar Singapura 0.74 0.76 1 Singaporean Dollar
Selisih kurs yang timbul dari penyelesaian Exchange differences arising on the
akun-akun dan dari penjabaran pos moneter settlement of monetary items or on
dalam mata uang selain USD diakui dalam translating monetary items in non-USD
laba rugi. currencies are recognized in profit or loss.
2.f. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi 2.f. Related Parties Transactions and
Balances
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is
yang terkait dengan Grup (entitas pelapor): related to the Group (the reporting entity):
(a) Orang atau anggota keluarga dekatnya (a) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person's family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen iii. is a member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or of
induk dari entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
PaD1/ June 13, 2025 16 :
Page 276
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas (b) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut ini:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity
anggota dari kelompok usaha yang are members of the same group
sama (artinya entitas induk, entitas (which means that each parent,
anak, dan sesama entitas anak saling subsidiary and fellow subsidiary is
berelasi dengan entitas lainnya); related to the others);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a group of which the
suatu kelompok usaha, di mana other entity is a member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii. Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang entity, and the other entity is an
lain adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a post-employment
imbalan pascakerja untuk imbalan benefit plan for the benefit of
kerja dari salah satu entitas pelapor employees of either the reporting
atau entitas yang terkait dengan entity or an entity related to the
entitas pelapor. Jika entitas pelapor reporting entity. If the reporting entity
adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi reporting entity;
dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in
diidentifikasi dalam huruf 2.f.a; 2.f.a;
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. A person identified in 2.f.a (i) has
2.f.a (i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent
induk dari entitas); atau of the entity); or
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok di viii. The entity, or any member of a group
mana entitas merupakan bagian dari of which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to
personil manajemen kunci kepada the reporting entity or to the parent of
entitas palapor atau kepada entitas the reporting entity.
induk dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan All significant transactions and balances with
dengan pihak berelasi diungkapkan dalam related parties are disclosed in the relevant
Catatan yang relevan. Notes.
PaD1/ June 13, 2025 17 :
Page 277
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
2.g. Instrumen Keuangan 2.g. Financial Instruments
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Grup mengakui aset keuangan atau liabilitas The Group recognizes a financial asset or a
keuangan dalam laporan posisi keuangan financial liability in the consolidated statement
konsolidasian, jika Grup menjadi salah satu of financial position if, it becomes a party to
pihak dalam kontrak instrumen keuangan the contractual provisions of the instrument.
yang bersangkutan. Pada saat pengakuan At initial recognition, the Group measures all
awal aset keuangan atau liabilitas keuangan financial assets and finansial liabilities at its
Grup mengukurnya pada nilai wajarnya. fair value. In the case of a financial asset or
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas financial liability not classified as Fair Value
keuangan tidak diklasifikasikan sebagai Nilai Through Profit or Loss (FVTPL) financial
Wajar melalui Laba Rugi (FVTPL), nilai wajar instruments, fair value is added or deducted
tersebut ditambah atau dikurangi dengan with the transaction costs that are directly
biaya transaksi yang dapat diatribusikan attributable to the acquisition or issue of the
secara langsung dengan perolehan atau respective financial instruments.
penerbitan instrumen keuangan yang
bersangkutan.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan Transaction costs incurred on acquisition of a
dengan perolehan aset keuangan dan financial asset and issue of a financial liability
penerbitan liabilitas keuangan yang classified as FVTPL are expensed
diklasifikasikan pada Nilai Wajar melalui laba immediately in the relevant period.
rugi dibebankan langsung ke dalam periode.
Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan Subsequent Measurement of Financial
Assets
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Based on the in Indonesia Financial
(SAK) di Indonesia, aset keuangan Accounting Standards (FAS), financial assets
diklasifikasikan sebagai berikut: Aset are classified into the following categories:
Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Financial Assets Measured at Amortized
Diamortisasi, Aset Keuangan yang Diukur Costs, Financial Assets Measured at Fair
pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Value Through Other Comprehensive
Komprehensif Lain, dan Aset Keuangan yang Income, and Financial Assets Measured at
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi. Fair Value Through Profit or Loss.
i. Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya i. Financial Assets Measured at Amortized
Perolehan Diamortisasi Costs
1) aset keuangan dikelola dalam model 1) the financial asset is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset tersebut dalam rangka hold the financial asset to collect
memperoleh arus kas secara contractual cash flow (held to collect);
kontraktual saja; dan and
2) persyaratan kontraktual dari aset 2) the contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak asset give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu atas arus kas cash flow that are Solely Payments of
yang semata-mata diperoleh dari Principal and Interest (SPPI) on the
pembayaran pokok dan bunga atau principal amount outstanding.
Solely Payments of Principal and
Interest (SPPI) dari jumlah pokok yang
terutang.
PaD1/ June 13, 2025 18 :
Page 278
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Aset keuangan ini diukur dengan jumlah The financial asset is measured at the
yang diakui pada awal pengakuan dikurangi amount recognized at initial recognition
dengan pembayaran pokok, kemudian deducted by the principal repayments,
ditambah atau dikurangi dengan jumlah added or deducted the cumulative
amortisasi kumulatif atas perbedaan jumlah amortization of any difference between the
pengakuan awal dengan jumlah pada saat initial amount and the maturity amount,
jatuh temponya dan jumlah penurunan and any losses allowance.
nilainya.
Pendapatan keuangan dihitung dengan Interest income is calculated using the
menggunakan metode suku bunga efektif effective interest method and is
dan diakui di laba rugi. Perubahan pada recognized in profit and loss. Changes in
nilai wajar diakui di laba rugi ketika aset fair value are recognized in profit and loss
yang bersangkutan dihentikan when the asset is derecognized or
pengakuannya atau direklasifikasi. reclassified.
Aset keuangan yang diklasifikasikan Financial assets classified to amortized
menjadi aset keuangan yang diamortisasi cost may be sold where there is an
dapat dijual ketika terdapat peningkatan increase in credit risk. Disposals for other
dalam risiko kredit. Penghapusan dengan reasons are permitted but such sales
alasan lain diperbolehkan namun jumlah should be insignificant in value or
penghapusan tersebut seharusnya tidak infrequent in nature.
signifikan atau tidak sering terjadi.
ii. Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai ii. Financial Assets Measured at Fair Value
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Through Other Comprehensive Income
Lain (FVTOCI) (FVTOCI)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika The financial assets are measured at
kedua kondisi berikut terpenuhi: FVTOCI if these conditions are met:
(1) aset keuangan dikelola dalam model (1) the financial asset is held within a
bisnis yang tujuanya akan terpenuhi business model whose objective is
dengan mendapatkan arus kas achieved by both collecting contractual
kontraktual dan menjual aset keuangan; cash flows and selling financial assets;
serta and
(2) persyaratan kontraktual dari aset (2) the contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak asset give rise to payments on
pada tanggal tertentu atas arus kas specified dates to cash flows that are
yang semata-mata diperoleh dari solely payments of principal and
pembayaran pokok dan bunga (SPPI) interest (SPPI) on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar The financial assets are measured at fair
nilai wajarnya. Perubahan dalam nilai wajar value. The changes in fair value are
awalnya diakui di penghasilan recognized initially in other
komprehensif lain, kecuali untuk kerugian comprehensive income (OCI), except for
akibat dari penurunan nilai dan keuntungan impairment gains and loss and a portion
atau kerugian akibat dari adanya of foreign exchange gains and loss are
perubahan kurs yang diakui dalam laba recognized in profit or loss. When the
rugi. Ketika aset keuangan tersebut asset is derecognized or reclassified,
dihentikan pengakuannya atau changes in fair value previously
direklasifikasi, keuntungan atau kerugian recognized in other comprehensive
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam income and accumulated in equity are
penghasilan komprehensif lain reclassified from equity to profit and loss
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi dan as a reclassification adjustment.
disajikan sebagai penyesuaian
reklasifikasi.
PaD1/ June 13, 2025 19 :
Page 279
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
iii. Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai iii. Financial Assets at Fair Value Through
Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL) Profit or Loss (FVTPL)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL Financial assets measured at FVTPL are
adalah aset keuangan yang tidak memenuhi those which do not meet both criteria for
kriteria untuk diukur pada Biaya Perolehan neither amortized costs nor FVTOCI.
Diamortisasi atau diukur pada FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan After initial recognition, FVTPL financial
yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai assets are measured at fair value. The
wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang changes in fair value are recognized in
timbul dari perubahan nilai wajar aset profit and loss.
keuangan tersebut diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan yang berupa derivatif dan Financial assets in form of derivatives and
investasi pada instrumen ekuitas yang tidak investment in equity instruments are not
memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya eligible to meet both criteria for amortized
perolehan diamortisasi atau kriteria untuk costs or FVTOCI, hence, these are
diukur pada FVTOCI, diukur pada FVTPL. measured at FVTPL. Nonetheless, the
Namun, Grup dapat menetapkan pilihan Group may irrevocably designated an
yang tidak dapat dibatalkan pada saat investment in an equity instrument which is
pengakuan awal atas suatu investasi pada not held for trading in any time soon, then
instrumen ekuitas yang bukan untuk it is measured at FVTOCI.
diperjualbelikan setiap saat dalam waktu
dekat, maka aset keuangan tersebut diukur
pada FVTOCI.
Penetapan pilihan ini menyebabkan semua This designation result in gains and loss to
keuntungan atau kerugian disajikan di be presented in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain, kecuali income, except for dividend income on a
pendapatan dari dividen yang diperoleh dari qualifying investment which is recognized
investasi yang bersangkutan tetap diakui di in profit or loss. Cumulative gain or losses
laba rugi. Keuntungan atau kerugian previously recognized in other
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam comprehensive income are reclassified to
penghasilan komprehensif lain retaind earnings, not to profit or loss.
direklasifikasi ke saldo laba, tidak melalui
laba rugi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian The Group recognize expected credit losses
untuk Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya for its Financial Assets Measured at
Perolehan Diamortisasi. Amortized Costs.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup At the end of each reporting date, the Group
menghitung besarnya penyisihan kerugian calculates any impairment provision in
instrumen-instrumen keuangannya sejumlah financial instruments based on its lifetime
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur expected credit losses if the credit risk of the
instrumen keuangan tersebut dengan financial instruments has increased
mempertimbangkan apakah risiko kredit telah significantly since its initial recognition.
meningkat secara signifikan sejak pengakuan However, if credit risk has not increased
awalnya. Namun, jika risiko kredit instrumen significantly since initial recognition, then
keuangan tersebut tidak meningkat secara group a 12-month expected credit losses is
signifikan sejak pengakuan awalnya, maka recognized.
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian
dalam 12 bulan ke depan.
PaD1/ June 13, 2025 20 :
Page 280
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Grup menganggap aset keuangan adalah The Group considers a financial asset to be in
gagal bayar ketika pihak ketiga tidak mampu default when the counterparty is unlikely to
membayar kewajiban kreditnya kepada Grup pay its credit obligations to the Group in full.
secara penuh. Periode maksimum yang The maximum period considered when
dipertimbangkan oleh Grup dalam estimating expected credit loss is the
memperkirakan kerugian kredit ekspektasian maximum contractual period over which the
adalah periode maksimum kontrak dimana Group is exposed to credit risk.
Grup terekspos terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang Credit losses are recognized as a deduction
jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk in financial assets carrying amount, except for
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI financial assets measured at FVTOCI where
yang penyisihan kerugiannya diakui dalam its impairment is recognized in other
penghasilan komprehensif lain. Nilai kerugian comprehensive income. The expected credit
kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian loss (or recovery of credit loss) is recognized
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai in profit or loss, as gains or loss of financial
keuntungan atau kerugian penurunan nilai. asset impairment.
Aset keuangan dapat dianggap tidak Financial assets may be considered to not
mengalami peningkatan risiko kredit secara having significant increase in credit risk since
signifikan sejak pengakuan awal jika aset initial recognition if the financial assets have a
keuangan tersebut memiliki risiko kredit yang low credit risk at the reporting date.
rendah pada tanggal pelaporan.
Risiko kredit pada instrumen keuangan Credit risk on financial instrument may be
dianggap rendah ketika aset keuangan considered be low if there is a low risk of
tersebut memiliki risiko gagal bayar yang default, the borrower has a strong capacity to
rendah, pelanggan memiliki kapasitas yang meet its contractual cash flow obligations in
kuat untuk memenuhi kewajiban arus kas the near term and adverse changes in
kontraktualnya dalam jangka waktu dekat. Di economic and business conditions in the
samping itu, memburuknya kondisi ekonomi longer term may, but will not necessarily,
dan bisnis pelanggan dalam jangka panjang reduce the ability of the borrower to fulfil its
tidak menurunkan kemampuan pelanggan contractual cash flow obligations.
dalam memenuhi kewajiban arus kas
kontraktualnya.
Reklasifikasi Reclassification
Grup mereklasifikasi suatu aset keuangan The Group reclassifies a financial asset if and
ketika Grup mengubah tujuan model bisnis only if the Group’s business model objective
untuk pengelolaan aset keuangan yang for its financial assets changes so its previous
bersangkutan sehingga model penilaian yang model assessment would no longer apply.
sebelumnya tidak dapat diterapkan.
Pengukuran Nilai Wajar Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
dari penjualan suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability
dibayar untuk pengalihan suatu liabilitas dalam in an orderly transaction between market
suatu transaksi normal di antara para pelaku participants at the measurement date.
pasar pada tanggal pengukurannya.
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan harus The fair value of assets and financial liabilities
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan must be estimated for recognition and
pengukurannya atau untuk keperluan measurement or for disclosure purposes.
pengungkapan.
PaD1/ June 13, 2025 21 :
Page 281
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang Fair values are categorized into different
berbeda menurut hierarkinya yaitu levels in a fair value hierarchy based on the
berdasarkan apakah input suatu pengukuran degree to which the inputs to the
dapat diobservasi ataukah tidak dan apakah measurement are observable and the
input tersebut adalah signifikan terhadap significance of the inputs to the fair value
keseluruhan pengukuran nilai wajar yaitu measurement in its entirety:
sebagai berikut:
• Hierarki Level 1: Harga instrumen keuangan • Hierarchy Level 1: Quoted prices in
tersedia di pasar modal aktif, yang identik active markets for identical financial
dengan instrumen keuangan tersebut dan instruments that can be accessed at the
dapat diakses pada tanggal pengukuran. measurement date.
• Hierarki Level 2: Input lainnya, yang tidak • Hierarchy Level 2: Inputs other than
tergolong ke dalam Level 1, yaitu yang aset quoted prices included in Level 1 that
dan liabiltasnya dapat diobservasi, baik are observable for the assets or
secara langsung maupun tidak langsung. liabilities, either directly or indirectly.
• Hierarki Level 3: Input yang aset atau • Hierarchy Level 3: Unobservable inputs
liabilitasnya tidak dapat diobservasi. for the assets or liabilities.
Pada saat mengukur nilai wajar suatu aset When measuring the fair value of an asset or
atau suatu liabilitas, Grup sedapat mungkin a liability, the Group uses market observable
menggunakan data pasar yang dapat data to the extent possible. If the fair value of
diobservasi. Apabila nilai wajar suatu aset atau an asset or a liability is not directly
suatu liabilitas tidak dapat diobservasi secara observable, the Group uses valuation
langsung, Grup menggunakan teknik penilaian techniques that appropriate in the
yang sesuai dengan keadaannya dan circumstances and maximizes the use of
memaksimalkan penggunaan input yang relevant observable inputs and minimizes the
relevan yang dapat diobservasi dan use of unobservable inputs.
meminimalkan penggunaan input yang tidak
dapat diobservasi.
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Subsequent Measurement of Financial
Keuangan Liabilities
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas The Group shall classify all financial liabilities
keuangan sehingga setelah pengakuan awal as subsequently measured at amortised cost,
liabilitas keuangan diukur pada biaya except for:
perolehan diamortisasi, kecuali:
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar (a) Financial liabilities at fair value through
melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, profit or loss. Such liabilities, including
termasuk derivatif yang merupakan derivatives that are liabilities, shall be
liabilitas, selanjutnya akan diukur pada subsequently measured at fair value.
nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul saat (b) Financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan yang tidak transfer of a financial asset does not
memenuhi kualifikasi penghentian qualify for derecognition or when the
pengakuan atau ketika pendekatan continuing involvement approach
keterlibatan berkelanjutan diterapkan. applies.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen (c) Financial guarantee contract and
untuk menyediakan pinjaman dengan commitments to provide a loan at a
suku bunga di bawah pasar. Setelah below-market interest rate. After initial
pengakuan awal, penerbit kontrak dan recognition, an issuer of such a contract
penerbit komitmen selanjutnya mengukur and an issuer of such a commitment
kontrak tersebut sebesar jumlah yang shall subsequently measure it at the
lebih tinggi antara: higher of:
PaD1/ June 13, 2025 22 :
Page 282
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 1.
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
2.
a) jumlah penyisihan kerugian; dan 3. a) the amount of the loss allowance;
and
b) jumlah yang pertama kali diakui b) the amount initially recognized in
dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah reduced by, where appropriate, the
kumulatif dari penghasilan yang diakui cumulative amount of the income
sesuai dengan prinsip PSAK 115. recognized in accordance with the
principles of PSAK 115.
4.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak (d)
5. Contingent consideration recognized by
pengakuisisi dalam kombinasi bisnis ketika an acquirer in a business combination to
PSAK 103 diterapkan. Imbalan kontijensi which PSAK 103 applies. Such
selanjutnya diukur pada nilai wajar dan contingent consideration shall
selisihnya dalam laba rugi. subsequently be measured at fair value
with changes recognized in profit or loss.
Saat pengakuan awal Grup dapat A Group may, at initial recognition,
membuat penetapan yang tak terbatalkan irrevocably designated a financial liability
untuk mengukur liabilitas keuangan pada as measured at fair value through profit or
nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan loss when permitted by the standard or
oleh standar atau jika penetapan akan when doing so results in more relevant
menghasilkan informasi yang lebih information, because either:
relevan, karena:
a) Mengeliminasi atau mengurangi a) It eliminates or significantly reduces
secara signifikan inkonsistensi measurement or recognition
pengukuran atau pengakuan (kadang inconsistency (sometimes referred to
disebut sebagai “accounting as “an accounting mismatch”) that
mismatch”) yang dapat timbul dari would otherwise arise from
pengukuran aset atau liabilitas atau measuring assets or liabilities or
pengakuan keuntungan dan kerugian recognizing the gains and losses on
atas aset atau liabilitas dengan dasar them on different; or
yang berbeda beda; atau
b) Sekelompok liabilitas keuangan atau b) A group of financial liabilities or
aset keuangan dan liabilitas keuangan financial assets and financial
dikelola dan kinerjanya dievaluasi liabilities is managed and its
berdasarkan nilai wajar, sesuai performance is evaluated on a fair
manajemen risiko atau strategi value basis, in accordance with a
investasi yang terdokumentasi, dan documented risk management or
informasi dengan dasar nilai wajar investment strategy, and information
dimaksud atas kelompok tersebut about the Group is provided internally
disediakan secara internal untuk on that basis to the Group’s key
personil manajemen kunci Grup. management personnel.
PaD1/ June 13, 2025 23 :
Page 283
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Derecognition of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
Aset Keuangan Financial Assets
Grup menghentikan pengakuan aset The Group derecognizes a financial asset if
keuangannya jika hak kontraktual atas arus the contractual rights to the cash flows from
kas yang berasal dari aset keuangan berakhir the financial asset expire or the Group
atau mengalihkan hak untuk menerima arus transfers the contractual rights to receive the
kas tersebut kepada pihak lain atau tetap cash flows of the financial asset or retains the
memiliki hak itu tetapi juga harus menanggung contractual rights to receive the cash flows
kewajiban kontraktual untuk membayar but assumes a contractual obligation to pay
kepada satu atau lebih pihak penerima the cash flows to one or more recipients in an
melalui suatu kesepakatan. Jika Grup secara arrangement. If the Group transfers
substansial mengalihkan seluruh risiko dan substantially all the risks and rewards of
manfaat atas kepemilikan aset keuangannya, ownership of the financial asset, the Group
maka Grup menghentikan pengakuan aset derecognizes the financial asset and
keuangan yang bersangkutan dan mengakui recognizes separately as asset or liabilities
secara terpisah sebagai suatu aset atau any rights and obligation created or retained
liabilitas untuk setiap hak dan kewajiban yang in the transfer. If the Group neither transfers
timbul atau yang masih dimiliki dalam nor retains substantially all the risks and
pengalihan tersebut. Jika Grup secara rewards of ownership of the financial asset
substansial tidak mengalihkan dan tidak and has retained control, the Group continues
memiliki seluruh risiko dan manfaat atas to recognize the financial asset to the extent
kepemilikan aset keuangan tersebut dan of its continuing involvement in the financial
masih memiliki pengendalian, maka Grup asset.
mengakui aset keuangan itu sebesar
keterlibatan berkelanjutannya dalam aset
keuangan tersebut.
Jika Grup secara substansial masih memiliki If the Group retains substantially all the risks
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan and rewards of ownership of the financial
aset keuangan, maka Grup tetap mengakui asset, the Group continues to recognize the
aset keuangan tersebut. financial asset.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group removes a financial liability from
keuangannya jika liabilitas keuangan tersebut its statement of financial position when it is
berakhir, yaitu ketika kewajiban yang extinguished, i.e when the obligation specified
disebutkan dalam kontrak dilepaskan, in the contract is discharged, cancelled or
dibatalkan atau kedaluwarsa. expires.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Offsetting a Financial Asset and a
Keuangan Financial Liability
Aset keuangan dan liabilitas keuangan A financial asset and financial liability shall be
disalinghapuskan jika Grup secara hukum offset if and only if, the Group currently has a
memiliki hak yang dapat dipaksakan untuk legally enforceable right to set off the
melakukan saling hapus atas jumlah yang recognized amount; and intends either to
telah diakui; dan berniat untuk settle on a net basis, or to settle the asset
menyelesaikannya secara neto atau untuk and the liabilities simultaneously.
menyelesaikan aset dan liabilitasnya secara
bersamaan.
PaD1/ June 13, 2025 24 :
Page 284
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
2.h. Kas dan Setara Kas 2.h. Cash and Cash Equivalent
Kas dan setara kas termasuk uang tunai, kas Cash and cash equivalents are cash on hand,
di bank termasuk demand deposits, dan cash in banks including demand deposits and
deposito berjangka yang jatuh temponya tiga time deposits with maturity periods of three
bulan atau kurang sejak tanggal months or less at the time of placement that
penempatannya dan tidak digunakan sebagai are not used as collateral or are not
jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya. restricted.
2.i. Persediaan 2.i. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan nilai Inventories are carried at the lower of cost
terendah antara biaya perolehan dan nilai and net realizable value. The cost of
realisasi neto. Biaya persediaan terdiri dari inventories comprises all costs of production,
seluruh biaya produksi, biaya konversi, dan cost of conversion and other costs incurred in
biaya-biaya lainnya yang terjadi sampai bringing the inventories to their present
persediaan berada dalam kondisi dan lokasi location and condition.
saat ini.
Biaya perolehan ditentukan dengan metode Cost is determined using the weighted
rata-rata tertimbang. Nilai realisasi neto average method. Net realizable value is the
merupakan taksiran harga jual dalam kegiatan estimated selling price in the ordinary course
usaha yang normal dikurangi dengan estimasi of business less the estimated costs of
biaya penyelesaiannya dan estimasi biaya completion and the estimated costs
yang diperlukan untuk menjualnya. necessary to make the sale.
Setiap penurunan nilai persediaan di bawah The amount of any write-down of inventories
biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto to net realizable value and all loss of
dan seluruh kerugian persediaan diakui inventories is recognized as an expense in
sebagai beban pada periode terjadinya the period the write-down or loss occurs. The
penurunan atau kerugian tersebut. Setiap amount of any reversal of any write-down of
pemulihan kembali penurunan nilai persediaan inventories, arising from an increase in net
karena peningkatan kembali nilai realisasi realizable value, is recognized as a reduction
neto, diakui sebagai pengurangan terhadap in the amount of inventories recognized as an
jumlah beban persediaan pada periode expense in the period in which the reversal
terjadinya pemulihan tersebut. occurs.
2.j. Investasi pada Entitas Asosiasi 2.j. Investment in Associates
Entitas asosiasi adalah entitas dimana Grup Associates are entities in which the Group
memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam has the power to participate in the financial
setiap kebijakan keuangan dan operasional and operating policy decisions of the investee
investee, tetapi tidak mengendalikan atau but is not control or joint control over those
mengendalikan bersama kebijakan tersebut policies (significant influence).
(pengaruh signifikan).
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan Investment in associates accounted for using
menggunakan metode ekuitas. Dalam metode the equity method. Under the equity method,
ekuitas, pengakuan awal investasi pada the investment in an associate is initially
awalnya diakui sebesar biaya perolehannya. recognized at cost. The carrying amounts of
Nilai tercatat investasi setelah tanggal the investments after the acquisition date are
perolehan disesuaikan dengan: 1) bagian atas adjusted for: 1) share of the investee’s profit
laba rugi investee; dan 2) penerimaan dividen. or loss; and 2) dividend receipts. The
Bagian atas laba rugi investee tersebut diakui investor’s share of the profit or loss of the
PaD1/ June 13, 2025 25 :
Page 285
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
dalam laba rugi. Penyesuaian terhadap jumlah investee is recognized in profit or loss.
tercatat tersebut dapat berubah sebagai akibat Adjustments to the carrying amount may also
dari adanya perubahan dalam penghasilan be necessary for changes in the investor’s
komprehensif lain di investee yang proportionate interest in the investee arising
bersangkutan, termasuk perubahan yang from changes in the investee’s other
timbul dari revaluasi aset tetap dan selisih comprehensive income, including those
penjabaran valuta asing. Bagian investor atas arising from the revaluation of fixed assets
perubahan tersebut diakui dalam penghasilan and from foreign exchange translation
komprehensif lain. differences. The investor’s share of those
changes is recognized in other
comprehensive income.
Grup menghentikan penggunaan metode The Group discontinues the use of the equity
ekuitas pada saat investasinya berubah method from the date when its investment
menjadi investasi pada entitas asosiasi ceases to be an associate as follows:
sebagai berikut:
(a) jika investasi menjadi entitas anak; (a) if the investment becomes a subsidiary;
(b) jika sisa kepentingan dalam entitas (b) if the retained interest in the former
asosiasi merupakan aset keuangan, maka associate is a financial asset, the Group
Grup mengukur sisa kepentingan tersebut measures the retained interest at fair
pada nilai wajar; value;
(c) ketika Grup menghentikan penggunaan (c) when the Group discontinues the use of
metode ekuitas, Grup memperhitungkan the equity method, the Group accounts
seluruh jumlah yang sebelumnya telah for all amounts previously recognized in
diakui dalam penghasilan komprehensif other comprehensive income in relation
lain yang terkait dengan investasi tersebut to that investment on the same basis as
dengan menggunakan basis yang sama would have been required if the investee
seperti yang dipersyaratkan apabila had directly disposed of the related
investee melepaskan aset dan liabilitasnya assets or liabilities.
secara langsung.
2.k. Pengaturan Bersama 2.k. Joint Arrangement
Pengaturan bersama adalah suatu pengaturan Joint arrangement is an arrangement of which
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk two or more parties have joint control, i.e. the
melakukan pengendalian bersama, yaitu contractually agreed sharing of control of an
adanya suatu persetujuan kontraktual antara arrangement, which exist only when decisions
para pihak untuk berbagi pengendalian atas about the relevant activities require the
berbagai kebijakan dan aktivitas tertentu yang unanimous consent of the parties sharing
mempersyaratkan adanya persetujuan dari control.
seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
Grup mengklasifikasikan pengaturan bersama The Group classified joint arrangement as
ini sebagai ventura bersama. joint ventures.
Para pihak yang menjadi bagian dari Ventura A joint venturer recognizes its interest in a
Bersama mengakui kepemilikannya dalam joint ventures as an investment and account
Ventura Bersama sebagai investasi dan for that investment using the equity method.
mencatat investasi tersebut dengan
menggunakan metode ekuitas.
PaD1/ June 13, 2025 26 :
Page 286
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
2.l. Aset Tetap 2.l. Fixed Assets
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya Fixed assets are initially recognized at cost,
perolehan yang meliputi harga perolehannya which comprises its purchase price and any
dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan cost directly attributable in bringing the assets
secara langsung untuk menjadikan aset itu ke to the location and condition necessary for it
kondisi dan membawa ke lokasi yang to be capable of operating in the manner
diperlukan, agar aset tersebut siap digunakan intended by Management.
sesuai dengan tujuan Manajemen.
Apabila relevan, biaya perolehan juga dapat When applicable, the cost may also comprise
mencakup estimasi awal biaya pembongkaran of the initial estimate of the costs of
dan pemindahan bagian dari aset tetap serta dismantling and removing the item and
biaya restorasi dimana aset itu berada. restoring the site on which it is located.
Setelah pengakuan awal, aset tetap kecuali After initial recognition, fixed assets, except
tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan land, are carried at its cost less any
dikurangi akumulasi penyusutan dan accumulated depreciation, and any
akumulasi rugi penurunan nilai. accumulated impairment loss.
Tanah diakui sebesar harga perolehannya dan Lands are recognized at its cost and are not
tidak disusutkan. depreciated.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset Depreciation of fixed assets starts when its
tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan available for use and its computed by using
tujuan penggunaannya dan dihitung dengan straight-line method based on the estimated
menggunakan metode garis lurus berdasarkan useful lives of assets as follows:
estimasi masa manfaat ekonomis aset yang
bersangkutan sebagai berikut:
Persentase/Percentage Tahun/Years
Bangunan 5% – 33% 3 – 20 Building
Mesin dan Peralatan 3% – 33% 3 – 30 Machineries and Equipment
Peralatan dan Perabotan Kantor 7% – 50% 2 – 15 Office Furniture and Fixtures
Kendaraan 12% – 33% 3–8 Vehicles
Sarana dan Prasarana 3% 30 Facilities and Infrastructures
Aset tetap yang dikonstruksi sendiri disajikan Self-constructed fixed assets are presented
sebagai bagian dari aset tetap dalam “Aset as part of the fixed assets under
dalam Penyelesaian” yang dinyatakan sebesar “Construction in Progress” and are stated at
biaya perolehannya. Semua biaya, termasuk its cost. All costs, including borrowing costs,
biaya pinjaman sehubungan dengan incurred in relation with the construction of
konstruksi aset tersebut dikapitalisasi sebagai these assets are capitalized as part of the
bagian dari biaya perolehan Aset dalam cost of construction in progress. Cost of
Penyelesaian. Biaya perolehan aset tetap construction in progress excludes any internal
dalam penyelesaian tidak mencakup laba profits, cost of abnormal amounts of wasted
internal, jumlah biaya yang tidak normal akibat material, labour, or other resources incurred.
dari pemborosan yang terjadi dalam
pemakaian bahan baku, tenaga kerja atau
sumber daya lain.
PaD1/ June 13, 2025 27 :
Page 287
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Pada akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
melakukan penelaahan berkala terhadap masa Group made regular review of the useful
manfaat, nilai residu, metode penyusutan, dan lives, residual values, depreciation method
sisa umur pemakaian berdasarkan kondisi and residual life based on the technical
teknis. conditions.
2.m.Properti Pertambangan 2.m.Mining Properties
Ketika keputusan pengembangan telah Once a development decision has been
diambil, yaitu pada saat cadangan terpulihkan taken, that is, when an economically
yang secara ekonomis dapat diidentifikasi, recoverable reserve can be identified, the
jumlah tercatat dalam akun Aset Eksplorasi carrying amount of the Exploration and
dan Evaluasi pada area of interest tertentu Evaluation assets in respect of the area of
dipindahkan ke akun Properti Pertambangan interest is transferred to Mining Properties
dan digabungkan dengan pengeluaran and aggregated with the subsequent
pengembangan selanjutnya. development expenditure.
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh Development expenditure incurred by the
Grup dicatat secara terpisah untuk setiap area Group is recorded separately for each area of
of interest. Biaya-biaya tersebut terdiri dari interest in. Such expenditure comprises costs
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara directly attributable to the construction of a
langsung pada konstruksi tambang dan mine and the related infrastructure and
infrastruktur yang terkait, tetapi tidak termasuk excludes physical assets and land rights,
perolehan aset berwujud dan hak atas tanah which are recorded as Fixed Assets.
yang dicatat sebagai Aset Tetap.
Ketika terjadi biaya pengembangan lebih lanjut When further development expenditure is
atas suatu properti pertambangan setelah incurred on a mining property after the
dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan commencement of production, the
diperlakukan sebagai aset dan dicatat sebagai expenditure is carried forward as asset and
bagian dari akun Properti Pertambangan yaitu as part of Mining Properties when it is
apabila terdapat kemungkinan besar akan ada probable that additional future economic
tambahan manfaat ekonomis masa depan. benefits associated with the expenditure will
Namun apabila tidak mempunyai manfaat flow to the Group. Otherwise, such
ekonomis masa depan, biaya tersebut expenditure is classified as a cost of
langsung dibebankan sebagai biaya produksi. production.
Properti pertambangan terkait tambang yang Mining properties related to mines in
berproduksi, diamortisasi dengan production are amortised using the units-of-
menggunakan metode unit produksi, dengan production method, with separate calculations
perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap made for each area of interest. The mining
area of interest. Properti pertambangan properties are amortized using the units-of-
tersebut diamortisasi menggunakan metode production method based on
unit produksi berdasarkan estimasi cadangan. reserve estimate.
Properti pertambangan teridentifikasi yang Identifiable mining properties acquired in a
diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada business combination are initially recognized
awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai as assets at their fair value. Development
wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang expenses incurred subsequent to the
terjadi setelah akuisisi properti pertambangan acquisition of the mining properties are
dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang accounted for in accordance with the policy
dijelaskan di atas. outlined above.
PaD1/ June 13, 2025 28 :
Page 288
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Properti Pertambangan diuji penurunan Mining Properties are tested for impairment in
nilainya dengan mengacu pada kebijakan accordance with the accounting policy in Note
akuntansi dalam Catatan 2.q. 2.q.
2.n. Aset Eksplorasi dan Evaluasi 2.n. Exploration and Evaluation Assets
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi mencakup Exploration and evaluation activities involve
pencarian mineral, batu bara, minyak dan gas the search for mineral, coal, oil and gas and
bumi serta barang tambang lainnya, other resources, the determination of
penentuan kelayakan teknis dan penilaian technical feasibility and the assessment of
kelayakan komersialnya dari sebuah sumber commercial viability of an identified resource
daya yang telah teridentifikasi yang meliputi: include:
(i) pengumpulan data eksplorasi melalui studi (i) gathering exploration data through
topografi, geokimia dan geofisika; topographical, geochemical and
geophysical studies;
(ii) pengeboran, trenching dan pengambilan (ii) exploratory drilling, trenching and
sampel; sampling;
(iii) penentuan dan pemeriksaan volume dan (iii) determining and examining the volume
kualitas sumber daya; serta and grade of the resource; and
(iv) penelitian kebutuhan transportasi dan (iv) surveying transportation and
infrastruktur yang diperlukan. infrastructure requirements.
Biaya administrasi yang tidak langsung dapat Administration costs that are not directly
diatribusikan ke suatu area eksplorasi attributable to a specific exploration area are
dibebankan pada laba rugi. Biaya lisensi atau charged to profit or loss. License or permit
izin yang dibayar sehubungan dengan hak costs paid in connection with a right to
untuk mengeksplorasi suatu area dikapitalisasi explore in an existing exploration area are
dan diamortisasi selama jangka waktu lisensi capitalized and amortized over the term of the
atau izin tersebut. license or permit.
Biaya eksplorasi dan evaluasi, termasuk Exploration and evaluation costs, including
amortisasi atas biaya lisensi yang amortization of capitalized license costs are
dikapitalisasi, dibebankan ke laba rugi pada charged to profit or loss as incurred, except in
saat terjadinya, kecuali untuk keadaan yang the following circumstances in which case the
diuraikan berikut ini, maka biaya-biaya cost may be capitalized:
tersebut dapat dikapitalisasikan:
(i) pengakuisisian suatu konsesi atau izin (i) the acquisition of a concession or license
atas area of interest yang berada pada area of interest at the exploration and
tahap eksplorasi dan evaluasi dari pihak evaluation stage from a third party, which
ketiga, yang diukur pada nilai wajarnya is measured at fair value on acquisition;
pada saat akuisisi; atau or
(ii) ketika keberadaan deposit mineral secara (ii) when the existence of a commercially
komersial telah dapat ditetapkan. viable mineral deposit has been
established.
Kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi Capitalized exploration and evaluation costs
dicatat dalam akun Aset Eksplorasi dan are recorded under Exploration and
Evaluasi yang selanjutnya diukur dengan biaya Evaluation Assets and are subsequently
perolehan dikurangi dengan penyisihan measured at cost less any allowance for
penurunan nilainya. Aset ini tidak disusutkan impairment. Such assets are not depreciated
karena belum siap untuk dieksploitasi, namun as they are not available for use but
dimonitor untuk mengetahui adanya indikasi monitored for indications of impairment.
PaD1/ June 13, 2025 29 :
Page 289
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
penurunan nilai. Apabila suatu penurunan nilai Where a potential indication of impairment
potensial terindikasi, penilaian dilakukan untuk exists, an assessment is performed for each
setiap area of interest sehubungan dengan area of interest in conjunction with the group
kelompok aset operasi, yang merupakan unit of operating assets, representing a cash
penghasil kas, yang berkaitan dengan generating unit, to which the exploration is
eksplorasi yang bersangkutan. attributed.
Apabila biaya eksplorasi yang ditangguhkan To the extent that deferred exploration costs
diperkirakan tidak dapat dipulihkan, biaya are not expected to be recovered, it is
tersebut dibebankan pada laba rugi. charged to profit or loss.
Arus kas yang berkaitan dengan kapitalisasi Cash flows associated with capitalized
biaya eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan exploration and evaluation costs are
sebagai arus kas aktivitas investasi dalam arus classified as investing activities in the
kas konsolidasian, sedangkan arus kas yang consolidated cash flows, while cash flows in
berkaitan dengan biaya eksplorasi dan respect of exploration and evaluation costs
evaluasi yang dibiayakan diklasifikasikan that are expensed are classified as operating
sebagai arus kas aktivitas operasi. cash flows.
2.o.Goodwill 2.o. Goodwill
Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan Goodwill arises from the acquisition of
merupakan selisih imbalan yang ditransfer subsidiaries and represents the excess of the
terhadap kepemilikan dalam nilai wajar neto consideration transferred over the interest in
atas aset, liabilitas, dan liabilitas kontijensi the net fair value of the net identifiable
teridentifikasi dan nilai wajar kepentingan non- assets, liabilities and contingent liabilities of
pengendali pada pihak akuisisi. the acquiree and the fair value of the non-
controlling interest in the acquiree.
Untuk pengujian penurunan nilai, goodwill For the purposes of impairment testing,
yang diperoleh dalam kombinasi bisnis goodwill acquired in a business combination
dialokasikan pada setiap unit penghasil kas, is allocated to each cash-generating unit, or
atau kelompok unit penghasil kas, yang group of cash-generating unit, which is
diharapkan dapat memberikan manfaat dari expected to benefit from the synergies of the
sinergi kombinasi bisnis tersebut. Setiap unit combination. Each cash-generating unit or
atau kelompok unit yang memperoleh alokasi group of cash-generating unit to which the
goodwill menunjukkan tingkat terendah dalam goodwill is allocated represents the lowest
entitas yang goodwill-nya dipantau untuk level within the entity at which goodwill is
tujuan manajemen internal. Goodwill dipantau monitored for internal management purposes.
pada level segmen operasi. Goodwill is monitored at the operating
segment level.
2.p.Biaya Pengupasan 2.p. Stripping Costs
Dalam sebuah operasi pertambangan terbuka, In surface mining operations, the Group may
Grup mungkin memandang perlu untuk find it necessary to remove mine waste
memindahkan material sisa tambang materials (overburden) to gain access to
(overburden) untuk mendapatkan akses ke mineral ore deposits. This waste removal
cadangan bijih mineral (mineral ore). Aktivitas activity is known as “stripping”.
pemindahan material sisa tersebut dikenal
sebagai “pengupasan lapisan tanah”.
PaD1/ June 13, 2025 30 :
Page 290
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Selama tahap pengembangan tambang, yaitu During the development phase of the mine,
sebelum produksi dimulai, biaya pengupasan before production begins, stripping costs are
lapisan tanah biasanya dikapitalisasi sebagai usually capitalized as part of the cost of
bagian dari biaya pembangunan, building, developing, and constructing the
pengembangan dan konstruksi tambang. mine. Those capitalized costs are depreciated
Biaya kapitalisasian tersebut disusutkan atau or amortized on a systematic basis, usually
diamortisasi dengan menggunakan metode by using the units of production method, once
unit produksi, pada saat dimulainya tahap production begins.
produksinya.
Selama masa produksi, sepanjang manfaat During production phase, to the extent that
aktivitas pengupasan lapisan tanah dapat the benefit from the stripping activity is
menghasilkan persediaan, Grup mencatat realized in the form of inventory produced, the
biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah Group accounts for the costs of that stripping
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur activity in accordance with the principles of
dalam PSAK 202 mengenai “Persediaan”. PSAK 202 regarding “Inventories”. To the
Sepanjang manfaatnya adalah meningkatkan extent the benefit is improved access to ore,
akses ke bijih (ore), Grup mengakui biaya the Group will recognize these costs as a
tersebut sebagai aset tidak lancar yaitu “Aset non-current asset i.e. “Stripping Activity
Aktivitas Pengupasan Tanah”. Assets”.
Grup mengakui aset aktivitas pengupasan The Group recognizes a stripping activity
lapisan tanah jika seluruh kriteria berikut ini asset if all of the following criteria are met:
terpenuhi:
(i) besar kemungkinan bahwa manfaat (i) it is probable that the future economic
ekonomi masa depan, yaitu peningkatan benefit, i.e. improved access to the ore
akses menuju badan bijih (ore body) yang body associated with the stripping activity,
terkait dengan aktivitas pengupasan will flow to the Group;
lapisan tanah, akan mengalir kepada Grup;
(ii) Grup dapat mengidentifikasikan komponen (ii) the Group can identify the component of
ore body yang aksesnya telah the ore body for which access has been
ditingkatkan; dan improved; and
(iii) biaya yang terkait dengan aktivitas (iii) the costs relating to the stripping activity
pengupasan lapisan tanah dengan associated with that component can be
komponen tersebut dapat diukur secara measured reliably.
andal.
Pada saat pengakuan awal, Grup mengukur The Group initially measures the stripping
aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan activity asset at cost, this being the
biaya perolehannya, yaitu yang merupakan accumulation of costs directly incurred to
akumulasi dari biaya-biaya yang secara perform the stripping activity that improves
langsung terjadi dalam melakukan aktivitas access to the identified component of ore,
pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan plus an allocation of directly attributable
akses terhadap komponen ore yang telah overhead costs.
teridentifikasi, ditambah dengan alokasi biaya
overhead yang dapat diatribusikan secara
langsung terhadap aktivitas tersebut.
PaD1/ June 13, 2025 31 :
Page 291
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Beberapa operasi yang sifatnya insidental Some incidental operations may take place at
mungkin terjadi pada saat yang bersamaan the same time as the production stripping
dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah, activity, but which are not necessary for the
dan tidak berkaitan dengan aktivitas production stripping activity to continue as
pengupasan lapisan tanah sebagaimana yang planned. The costs associated with these
direncanakan. Biaya-biaya yang terkait dengan incidental operations will not be included in
operasi insidentil tersebut tidak dapat the cost of the stripping activity asset.
dimasukkan sebagai biaya perolehan aset
aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas After initial recognition, the stripping activity
pengupasan lapisan tanah dicatat dengan asset are carried at its cost less amortization
menggunakan biaya perolehan dikurangi and less impairment loss, in the same way as
amortisasi dan rugi penurunan nilai, dengan the existing asset of which it is a part.
cara yang sama seperti aset yang telah ada di
mana aset aktivitas pengupasan lapisan tanah
tersebut merupakan bagiannya.
Aset pengupasan lapisan tanah diamortisasi The stripping activity assets are amortised on
secara sistematis selama umur manfaatnya a systematic basis, over the expected useful
dengan menggunakan metode unit produksi life using the units of production method
kecuali jika terdapat metode lain yang lebih unless another method is more appropriate.
tepat.
2.q. Penurunan Nilai Aset 2.q. Impairment of Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
menilai apakah terdapat indikasi bahwa suatu Group assess whether there is any indication
aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat that an asset may be impaired. If any such
indikasi itu, Grup mengestimasi jumlah indication exists, the Group will estimate the
terpulihkan dari aset tersebut. Jumlah yang recoverable amount of the asset.
terpulihkan ditentukan untuk setiap aset secara Recoverable amount is determined for an
individual, dan jika hal ini tidak dimungkinkan, individual asset, if it is not possible, the Group
Grup akan menentukan jumlah terpulihkan dari determines the recoverable amount of the
unit aset penghasil kas tersebut. asset’s cash-generating unit.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih The recoverable amount is the higher of fair
tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya value less costs to sell and its value in use.
pelepasannya dibandingkan dengan nilai Value in use is the present value of the
pakainya. Nilai pakai adalah nilai kini dari arus estimated future cash flows of the asset or
kas yang diharapkan akan diterima dari aset cash generating unit.
atau unit penghasil kas yang bersangkutan.
Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih rendah If the recoverable amount of an asset is less
dari jumlah tercatatnya, maka jumlah tercatat than it’s carrying amount, the carrying amount
aset tersebut diturunkan menjadi sebesar of the asset will be reduced to its recoverable
jumlah terpulihkannya. Penurunan tersebut amount. The reduction is recognized in profit
diakui dalam laba rugi. and loss.
Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam An impairment loss recognized in prior period
periode sebelumnya, selain goodwill, akan for an asset, other than goodwill, is reversed
dipulihkan jika terdapat perubahan estimasi if there has been a change in the estimates
PaD1/ June 13, 2025 32 :
Page 292
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
yang digunakan dalam menentukan jumlah used to determine the asset’s recoverable
terpulihkan aset tersebut, sejak rugi penurunan amount since the last impairment loss was
nilai yang terakhir diakui. Jika hal ini yang recognized. If this is the case, the carrying
terjadi, maka jumlah tercatat aset tersebut amount of the asset will be increased to its
dinaikkan ke jumlah terpulihkannya dan recoverable amount. That increase is a
kenaikannya merupakan pembalikan dari rugi reversal of an impairment loss.
penurunan nilai sebelumnya.
2.r. Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan 2.r. Estimated Liability for Restoration and
Rehabilitasi Rehabilitation
Pengelolaan pelestarian lingkungan hidup Environmental management of the
yang dilakukan oleh entitas anak meliputi, subsidiaries includes, but is not limited to,
namun tidak terbatas pada, penggantian tanah topsoil replacement, dredging of sediment
bagian atas (topsoil), pengerukan endapan ponds and dams, water quality control and
pada kolam dan bendungan, pengawasan atas waste handling, planting, and seeding.
kualitas air, pengolahan limbah, penanaman
kembali dan pembibitan hutan.
Estimasi liabilitas restorasi dan rehabilitasi Estimated liability for restoration and
lingkungan ditentukan berdasarkan ketentuan rehabilitation costs are based principally on
dan peraturan yang berlaku. Beban restorasi legal and regulatory requirements. Such
dan rehabilitasi tersebut dibebankan sebagai estimated costs as a result of production
beban produksi. Estimasi liabilitas ditelaah activities are charged as production cost.
secara rutin dan dampak dari perubahannya Estimates are reassessed regularly, and the
diakui secara prospektif. effects of changes are recognized
prospectively.
Pengakuan bagian jangka pendek liabilitas Recognition of current portion of liability is
didasarkan pada estimasi yang dibuat oleh based on the estimates from the
Manajemen. Management.
2.s. Pajak Penghasilan 2.s. Income Tax
Manfaat atau beban pajak adalah jumlah Tax benefit or expense are the aggregate
keseluruhan pajak penghasilan baik kini amount included in the determination of profit
maupun tangguhan yang diperhitungkan dalam or loss for the period in respect of current tax
menentukan laba rugi untuk suatu periode. and deferred tax. Current tax and deferred tax
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam is recognized in profit and loss, except for
laporan laba rugi, kecuali pajak penghasilan income tax arising from transactions or events
yang timbul dari transaksi atau peristiwa yang that are recognized in other comprehensive
diakui dalam penghasilan komprehensif lain income or directly in equity. In this case, the
atau secara langsung di ekuitas. Jika hal ini tax is recognized in other comprehensive
yang terjadi, pajak tersebut diakui dalam income or equity, respectively.
penghasilan komprehensif lain atau ekuitas.
Jumlah pajak kini untuk periode berjalan dan Current tax for current and prior periods will,
periode sebelumnya yang belum dibayar, diakui to the extent unpaid, be recognized as a
sebagai liabilitas. Jika jumlah pajak yang telah liability. If the amount already paid in respect
dibayar untuk periode berjalan dan periode- of current and prior periods exceeds the
periode sebelumnya melebihi jumlah pajak amount due for those periods, the excess
yang terutang, maka kelebihannya diakui shall be recognized as an asset. Current tax
sebagai aset. Liabilitas atau aset pajak kini liabilities or assets for the current and prior
untuk periode berjalan dan periode sebelumnya periods will be measured at the amount
diukur dengan jumlah yang diperkirakan akan expected to be paid to or recovered from the
dibayar kepada atau direstitusi oleh otoritas taxation authorities, using the tax rates that
perpajakan, yang dihitung dengan have been enacted.
menggunakan tarif pajak yang berlaku.
PaD1/ June 13, 2025 33 :
Page 293
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat Tax benefits relating to tax loss that can be
digunakan untuk memulihkan pajak kini dari carried back to recover current tax of a
periode sebelumnya diakui sebagai aset. Aset previous periods is recognized as an asset.
pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi Deferred tax asset is recognized for the
pajak yang belum dikompensasikan dan kredit carry forward of unused tax losses and
pajak yang belum dimanfaatkan, sepanjang unused tax credit to the extent that it is
laba kena pajak masa depan kemungkinan probable that future taxable profit will be
besar akan tersedia untuk dimanfaatkan available against which the unused tax
dengan rugi pajak yang belum losses and unused tax credits can be
dikompensasikan dan kredit pajak yang belum utilized.
dimanfaatkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh A deferred tax asset will be recognized for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan deductible temporary differences to the
dari laba kena pajak sepanjang kemungkinan extent that it is probable that the taxable
besar akan tersedia untuk dimanfaatkan dan profit will be available to be utilized and a
liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua deferred tax liability will be recognized for all
perbedaan temporer kena pajak. taxable temporary differences.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku ketika aset itu dipulihkan to apply to the period when the asset is
atau pada saat liabilitas diselesaikan, realized or the liability is settled, based on
berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku tax rates that have been enacted by the end
pada akhir periode pelaporan. of the reporting period.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan direviu The carrying amount of a deferred tax asset
pada setiap akhir periode pelaporan untuk reviewed at the end of each reporting period
memastikan bahwa tersedia jumlah pajak to ensure that the available amount of
penghasilan dari laba kena pajak masa depan income tax of future taxable income is
dalam jumlah yang cukup untuk sufficient to compensate the carrying amount
mengkompensasikan jumlah tercatat aset of deferred tax assets.
pajak tangguhan.
Grup melakukan saling hapus atas aset dan The Group offsets deferred tax assets and
liabilitas pajak tangguhan jika terdapat hak liabilities when there is a legally enforceable
yang berkekuatan secara hukum untuk right to offset current tax assets and
melakukan saling hapus antara aset pajak kini liabilities, and when the deferred tax
dengan liabilitas pajak kini, dan apabila saldo balances relate to the same taxation
pajak tangguhan dikenakan oleh otoritas authority. The Group offsets current tax
perpajakan yang sama. Grup melakukan assets and tax liabilities where the entity has
saling hapus aset dan liabilitas pajak kini jika a legally enforceable right to offset, and
terdapat hak yang dapat dipaksakan secara intends either to settle on a net basis, or to
hukum untuk melakukan saling hapus, dan realise the asset and settle the liability
terdapat maksud untuk menyelesaikan secara simultaneously.
neto atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
2.t. Imbalan Kerja 2.t. Employee Benefit
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika Short-term employee benefits are recognized
seorang karyawan telah bekerja dalam suatu when an employee has rendered service
periode akuntansi. Jumlah imbalan kerjanya during accounting period. The amount of
diukur sebesar jumlah nominalnya tanpa employee benefits is measured at the nominal
dihitung nilai tunainya. Imbalan kerja jangka amount without calculating the cash value.
pendek mencakup antara lain upah, gaji, Short term employee benefits include such as
bonus dan insentif. wages, salaries, bonus and incentive.
PaD1/ June 13, 2025 34 :
Page 294
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Imbalan pascakerja seperti pensiun, uang Post-employment benefits such as
pisah dan uang penghargaan masa kerja retirement, severance and service payments
dihitung berdasarkan Undang-Undang Cipta are calculated based on Omnibus Law on
Kerja No. 11 tahun 2020 dan Undang-Undang Job Creation No. 11 Year 2020 and Labor
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Law No. 13/2003.
Grup memiliki program imbalan pascakerja The Group has defined post-employment
imbalan pasti dan iuran pasti. Grup mengakui benefits and defined contribution plans. The
jumlah liabilitas imbalan dan iuran pasti neto Group recognizes the amount of the net
sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti defined benefit liability at the present value of
pada akhir periode pelaporan dikurangi the defined benefit obligation at the end of
dengan nilai wajar aset program yang dihitung the reporting period less the fair value of plan
oleh aktuaris independen dengan assets which calculated by independent
menggunakan metode Projected Unit Credit. actuaries using the Projected Unit Credit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan method. Present value benefit obligation
dengan mendiskontokan imbalan tersebut. determines by discounting the benefit.
Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan Current service cost, past service cost and
atau kerugian pada saat penyelesaian, gain or loss on settlement, and net interest
termasuk biaya bunga atas liabilitas imbalan on the net defined benefit liability are
pasti diakui dalam laba rugi. recognized in profit and loss.
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan The remeasurement of the net defined
pasti yang terdiri dari keuntungan atau benefit liability comprises actuarial gains and
kerugian aktuarial, imbal hasil atas aset losses, the return on plan assets, and any
program dan setiap perubahan dampak batas change in effect of the asset ceiling are
atas aset diakui sebagai penghasilan recognized in other comprehensive income.
komprehensif lain.
Uang Pisah Termination Benefits
Uang Pisah terutang pada saat Grup Termination benefits are payable when the
menghentikan hubungan kepegawaian Group terminates the relationship before the
sebelum usia pensiun normal yaitu ketika normal retirement age when an employee
seorang karyawan mengajukan pengunduran submits voluntary resignation, and the Group
diri dengan sukarela dan Grup menerimanya receives it or when the Group terminates the
atau pada waktu Grup memutuskan hubungan employment relationship due to restructuring
kerja karena restrukturisasi yang disertai accompanied by severance compensation
dengan kompensasi imbalan uang pisah. Uang benefits. Termination benefits are recognized
pisah diakui pada saat yang mana yang lebih when the Group is accepting submissions of
cepat antara saat Grup menerima pengajuan the resignation of the employee and when the
pengunduran diri karyawan dan saat Grup Group recognizes the restructuring costs,
mengakui biaya restrukturisasi yang whichever is faster.
bersangkutan.
Dalam hal Grup mengajukan penawaran agar In cases where an offer is submitted for
karyawan mengundurkan diri secara sukarela, employees to voluntarily resign, termination
uang pisah diukur berdasarkan jumlah benefits are measured based on the number
karyawan yang diharapkan akan menerima of employees expected to receive the offer.
penawaran tersebut. Imbalan yang jatuh Rewards due more than twelve months after
tempo lebih dari dua belas bulan setelah the reporting period are discounted to present
periode pelaporan didiskontokan ke nilai masa value.
kini.
PaD1/ June 13, 2025 35 :
Page 295
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
2.u. Pengakuan Pendapatan dan Beban 2.u. Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan diukur pada nilai wajar Revenue is measured at the fair value of the
pembayaran yang diterima atau dapat diterima consideration received or receivable for the
dari penjualan barang atau penyerahan jasa, sale of goods and rendering services,
tidak termasuk diskon, rabat dan Pajak excluding discounts, rebates and Value
Pertambahan Nilai (PPN). Added Tax (VAT).
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Pengakuan pendapatan harus memenuhi lima Revenue recognition have to fulfill five steps
langkah analisa sebagai berikut: of assessment:
• Identifikasi kontrak dengan pelanggan. • Identify contract(s) with a customer.
• Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam • Identify the performance obligations in
kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk promises in a contract to transfer to a
menyerahkan barang atau jasa yang customer goods or services that are
memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
• Penetapan harga transaksi. Harga • • Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan yang Transaction price is the amount of
berhak diperoleh suatu entitas sebagai consideration to which an entity expects
kompensasi atas diserahkannya barang to be entitled in exchange for transferring
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. promised goods or services to a
Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak customer. If the consideration promised
mengandung suatu jumlah yang bersifat in a contract includes a variable amount,
variabel, maka Grup membuat estimasi the Group estimates the amount of
jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah consideration to which it expects to be
yang diharapkan berhak diterima atas entitled in exchange for transferring the
diserahkannya barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan customer less the estimated amount of
estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang service level guarantee which will be paid
akan dibayarkan selama periode kontrak. during the contract period.
• Alokasi harga transaksi ke setiap • • Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika in the contract. Where these are not
tidak dapat diamati secara langsung, directly observable, the relative stand-
harga jual berdiri sendiri relative alone selling price are estimated based
diperkirakan berdasarkan biaya yang on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah margin.
• Pengakuan pendapatan ketika kewajiban • Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring the
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan customer (which is when the customer
telah memiliki kendali atas barang atau obtains control of that goods or services).
jasa tersebut).
•
•
PaD1/ June 13, 2025 36 :
Page 296
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2.• MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) •
INFORMATION (Continued)
• Alokasi harga transaksi ke setiap • Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika in the contract. Where these are not
tidak dapat diamati secara langsung, directly observable, the relative stand-
harga jual berdiri sendiri relative alone selling price are estimated based
diperkirakan berdasarkan biaya yang on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah margin.
• Pengakuan pendapatan ketika kewajiban • Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring the
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan customer (which is when the customer
telah memiliki kendali atas barang atau obtains control of that goods or services).
jasa tersebut).
Pendapatan dari penjualan barang diakui Revenue from sales of goods is recognized
ketika pengendalian dialihkan kepada when control transfers to the customer. There
pelanggan. Terdapat kondisi dimana may be circumstances when judgement is
pertimbangan diperlukan berdasarkan lima required based on the five indicators of
indikator pengendalian di bawah ini: control below:
• Pelanggan telah memiliki risiko dan • The customer has the significant risks
manfaat signifikan atas kepemilikan aset and rewards of ownership and has the
dan memperoleh kemampuan untuk ability to direct the use of, and obtain
mengarahkan penggunaan atas, dan substantially all of the remaining benefits
memperoleh secara substansial seluruh from, the goods.
sisa manfaat dari barang.
• Pelanggan memiliki kewajiban kini untuk • The customer has a present obligation to
membayar sesuai dengan syarat dan pay in accordance with the terms of the
ketentuan dalam kontrak penjualan. sales contract.
• Pelanggan telah menerima barang. • • The customer has accepted the goods.
Penjualan barang dapat tergantung pada Sales may be subject to adjustment
penyesuaian berdasarkan inspeksi based on the inspection of shipments by
terhadap pengiriman oleh pelanggan. the customer. In these cases, sales are
Dalam hal ini, penjualan diakui recognised based on the Group’s best
berdasarkan estimasi terbaik Grup estimate of the grade and/or quantity at
terhadap kualitas dan/atau kuantitas saat the time of shipment, and any subsequent
pengiriman, dan penyesuaian kemudian adjustments are recorded against
dicatat dalam akun pendapatan. Secara revenue. Historically, the differences
historis, perbedaan antara kualitas dan between estimated and actual grade
kuantitas, estimasi dan/atau aktual tidak and/or quantity are not significant.
signifikan.
• Pelanggan telah memiliki hak kepemilikan • The customer has legal title to the goods.
legal atas barang.
• Pelanggan telah menerima kepemilikan • The customer has physical possession of
fisik atas barang. the goods.
PaD1/ June 13, 2025 37 :
Page 297
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Grup mengalihkan pengendalian atas barang The Group transfers control of a good or
atau jasa sepanjang waktu, jika satu dari service overtime, if one from the following
kriteria berikut terpenuhi: criteria is met:
• Pelanggan secara simultan menerima • The customer simultaneously receives
dan mengkonsumsi manfaat yang and consumes the benefits provided by
dihasilkan dari pelaksanaan Grup selama the entity’s performance as the Group
Grup melaksanakan kewajiban perform;
pelaksanaannya;
• Pelaksanaan Grup menimbulkan atau • The Group’s performance creates or
meningkatkan aset (sebagai contoh, enhances an asset (for example, work in
pekerjaan dalam proses) yang progress) that the customer controls as
dikendalikan pelanggan selama aset the asset is created or enhanced; or
tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan;
atau
• Pelaksanaan Grup tidak menimbulkan • The Group’s performance does not
suatu aset dengan penggunaan alternatif create an asset with alternative use to the
bagi Grup dan Grup memiliki hak atas Group and the Group has an enforceable
pembayaran yang dapat dipaksakan atas right to payment for performance
pelaksanaan yang telah diselesaikan completed to date.
sampai tanggal pelaporan.
Grup menerapkan metode output untuk The Group applies the output method for
mengukur kemajuan pekerjaan. Grup measuring progress. The Group excludes
mengecualikan dari pengukuran kemajuan from the measure of progress any goods or
setiap barang atau jasa di mana Grup tidak services for which the Group does not
mengalihkan pengendalian kepada pelanggan. transfer control to a customer.
Grup mengakui pendapatan atas kewajiban The Group recognises revenue for a
pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu performance obligation satisfied overtime only
hanya jika entitas dapat mengukur kemajuan if the Group can reasonably measure its
secara wajar terhadap penyelesaian penuh progress towards complete satisfaction of the
atas kewajiban pelaksanaan. Dalam beberapa performance obligation. In some
keadaan, Grup mungkin tidak dapat mengukur circumstances, the Group may not be able to
hasil kewajiban pelaksanaan secara wajar, reasonably measure the outcome of a
tetapi Grup memperkirakan untuk memulihkan performance obligation, but the Group
biaya yang terjadi dalam memenuhi kewajiban expects to recover the costs incurred in
pelaksanaan. Dalam keadaan tersebut, Grup satisfying the performance obligation. In
mengakui pendapatan hanya sejumlah biaya those circumstances, the Group recognises
yang terjadi sampai waktu tertentu di mana revenue only to the extent of the costs
Grup dapat mengukur hasil kewajiban incurred until such time that it can reasonably
pelaksanaan secara wajar. measure the outcome of the performance
obligation.
2.v.Biaya Emisi Saham 2.v.Stock Issuance Cost
Biaya emisi saham dicatat sebagai pengurang The stock issuance cost is recorded as a
modal disetor dan disajikan sebagai bagian deduction of proceed from paid in capital and
dari ekuitas dalam akun Tambahan Modal presented as part of stockholders’ equity
Disetor. under Additional Paid in Capital account.
2.w. Laba per Saham 2.w.Earnings per Share
Laba per saham dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by
laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada dividing the profit or loss attributable to
pemegang saham biasa entitas induk dengan ordinary equity holders of the parent entity by
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang the weighted average number of ordinary
beredar dalam periode itu. shares outstanding during the period.
PaD1/ June 13, 2025 38 :
Page 298
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Untuk tujuan penghitungan laba per saham For the purpose of calculating diluted
dilusian, Grup menyesuaikan laba atau rugi earnings per share, the Group will adjust
yang dapat diatribusikan kepada pemegang profit or loss attributable to ordinary equity
saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata holders of the parent entity, and the weighted
tertimbang saham yang beredar, atas dampak average number of shares outstanding, for
dari seluruh instrumen yang berpotensi saham the effect of all dilutive potential ordinary
biasa yang bersifat dilutif. shares.
2.x. Segmen Operasi 2.x. Operating Segment
Grup menyajikan segmen operasi berdasarkan The Group presented operating segments
informasi keuangan yang digunakan oleh based on the financial information used by
pengambil keputusan operasional dalam the chief operating decision maker in
mengevaluasi kinerja segmen dan assessing the performance of segments and
menentukan alokasi sumber daya yang in the allocation of resources. The segments
dimilikinya. Segmentasi dilakukan berdasarkan are based on the activities of each of the
aktivitas setiap kegiatan operasi dari entitas operating legal entities within the Group.
legal di dalam Grup.
2.y. Saham Treasuri 2.y. Treasury Stock
Saham treasuri dicatat sebesar biaya Treasury stock is recorded at its acquisition
perolehannya dan disajikan sebagai cost and presented as a deduction from
pengurang modal saham di bagian ekuitas capital stock under equity section of
dalam laporan posisi keuangan. Selisih lebih statements of financial position. The excess
penerimaan dari penjualan saham treasuri di of proceed from future re-sale of treasury
masa yang akan datang di atas biaya stock over the related acquisition cost or vice-
perolehannya atau sebaliknya, akan versa shall be accounted for as an addition to
diperlakukan sebagai penambah atau or deduction from additional paid-in capital.
pengurang akun tambahan modal disetor.
2.z. Sewa 2.z. Lease
Sewa digolongkan sebagai liabilitas sewa dan Leases are categorized as lease liability and
dicatat sebagai Aset Hak Guna kecuali jika recognized as Right of Use Assets, except for
sewa itu berjangka pendek dan/atau bernilai short-term and/or low value asset.
rendah.
Pengukuran atas Aset Hak Guna Measurement of Right-of-Use Asset
Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas The Group recognizes a right-of-use asset
sewa pada tanggal berlakunya sewa. Aset and a lease liability at the lease
hak-guna awalnya diukur pada biaya commencement date. The right-of-use asset
perolehannya, yang terdiri dari jumlah is initially measured at cost, which comprises
pengukuran awal liabilitas sewa yang the initial amount of the lease liability
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang adjusted for any lease payments made at or
dilakukan pada atau sebelum tanggal awal, before the commencement date, plus any
ditambah dengan biaya langsung awal initial direct costs incurred and an estimate of
dan estimasi biaya untuk membongkar, costs to dismantle, restore and remove the
merestorasi dan memindahkan aset yang underlying asset to its located, less any lease
bersangkutan ke lokasinya, dikurangi dengan incentives received.
insentif sewa yang diterima.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur After the lease commencement date, the
aset hak guna dengan model biaya, yaitu Group measures a right-of use asset at cost,
biaya perolehan dikurangi akumulasi which comprises the initial amount less
penyusutan dan akumulasi penurunan nilai, accumulated depreciation and accumulated
serta disesuaikan dengan pengukuran kembali impairment and adjusted for any
liabilitas sewa. Aset hak guna disusutkan remeasurement of lease liability. The right-of
dengan menggunakan metode garis lurus. use asset is depreciated using straight-line
method.
PaD1/ June 13, 2025 39 :
Page 299
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Penyusutan atas Aset Hak Guna Depreciation of Right to Use Assets
Jika suatu sewa mengandung hak opsi bagi If a lease has an option for the Group to own
Grup untuk memiliki aset yang bersangkutan the related asset, the right of use asset will
maka aset hak guna akan disusutkan mulai be depreciated from the inception of the
dari awal perjanjian sewa hingga berakhirnya lease agreement until the end of the asset's
masa manfaat aset itu. Kebijakan mengenai useful life. The policy regarding the
periode penyusutan aset hak guna yang depreciation period for the right of use
mengandung hak opsi adalah sama dengan assets with option rights is same with the
kebijakan aset tetap yang serupa. similar fixed asset policy.
Pengukuran atas Liabilitas Sewa Measurement of Lease Liabilities
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
atas pembayaran sewa yang belum dibayar present value of the lease payments that are
pada tanggal awal sewa, yang didiskontokan not yet paid at the commencement date,
dengan menggunakan suku bunga implisit discounted using the interest rate implicit in
sewa yang bersangkutan. Jika suku bunga the lease. If that rate cannot be readily
tersebut tidak dapat ditentukan, maka determined, the Group incremental
digunakan suku bunga inkremental pinjaman borrowing rate. Generally, the Group uses its
Grup. Pada umumnya, Grup menggunakan incremental borrowing rate as the discount
suku bunga inkremental pinjaman sebagai rate.
tingkat diskonto.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur After the commencement date, the Group
liabilitas sewa dengan: shall measure the lease liability by:
1. Meningkatkan jumlah tercatat untuk 1. Increasing the carrying amount to reflect
merefleksikan bunga atas liabilitas sewa; interest on the lease liability;
2. Mengurangi jumlah tercatat untuk 2. Reducing the carrying amount to reflect
merefleksikan sewa yang telah dibayar; the lease payments made; and
3. Mengukur kembali jumlah tercatat untuk 3. Remeasuring the carrying amount to
merefleksikan penilaian kembali atau reflect any reassessment or lease
modifikasi sewa atau untuk merefleksikan modifications, or to reflect revised in-
pembayaran sewa tetap secara substansi substance fixed lease payments.
revisian.
Liabilitas sewa diukur kembali: Lease liabilities remeasured when:
1. Jika ada perubahan dalam pembayaran 1. If there is a change in future lease
sewa masa depan yang timbul dari payments arising from a change in an
perubahan indeks atau suku bunga. index or interest rate.
2. Jika terdapat perubahan estimasi Grup 2. If there is a change in the Group estimate
terhadap jumlah utang yang diperkirakan of the amount axpected to be payable
akan dibayar dengan adanya jaminan nilai under a residual value guarantee; or
residual; atau
3. Jika Grup mengubahnya menjadi opsi 3. If the Group changes its assessment of
pembelian, perpanjangan atau whether it will exercise a purchase,
penghentian. extension or termination option.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan When the lease liability is remeasured in this
cara yang disebutkan di atas, penyesuaian way, a corresponding adjustment is made to
dilakukan terhadap nilai tercatat aset hak- the carrying amount of the right-of-use
guna, atau dicatat dalam laba rugi jika nilai assets or is recorded in profit or loss if the
tercatat aset hak guna itu telah berkurang carrying amount of the right-of-use asset has
menjadi nol. been reduced to zero.
PaD1/ June 13, 2025 40 :
Page 300
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Perlakuan Akuntansi atas Sewa yang Accounting Treatment for Short-Term and
Berjangka Pendek dan Aset yang Bernilai Low-Value Assets
Rendah
Sewa jangka pendek adalah sewa dengan Short-term leases are leases with a lease
masa sewa kurang dari atau sama dengan term of 12 months or less. Low-value assets
12 bulan. Sewa aset bernilai rendah adalah are the value of lease assets less than the
sewa aset yang harga barunya tidak lebih dari maximum amount of low value set in the
plafon nilai rendah yang ditetapkan oleh Grup. Group’s policy.
Sewa aset berjangka pendek dan yang bernilai Short-term leases and low-value assets were
rendah dicatat sebagai sewa dibayar dimuka recognized as a prepaid expense and
dan diamortisasi dengan menggunakan amortized using straight-line method.
metode garis lurus.
2.aa.Provisi 2.aa.Provision
Provisi diakui bila Grup memiliki kewajiban A provision is recognized when Group has a
kini, baik bersifat hukum maupun konstruktif, present obligation, legal or constructive, as a
sebagai akibat peristiwa masa lalu dan result of past event and it is probable that an
kemungkinan besar penyelesaian kewajiban outflow of resources will be required to settle
tersebut menyebabkan arus keluar sumber the obligation and the amount of the
daya serta nilai kewajibannya dapat diestimasi obligation can be estimated reliably.
secara andal.
Jumlah yang diakui sebagai provisi merupakan The amount recognized as a provision will be
estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan the best estimate of the expenditure required
untuk menyelesaikan kewajiban kini pada to settle the present obligation at the end of
akhir periode pelaporan, dengan the reporting period, by taking into account
mempertimbangkan berbagai risiko dan the risks and uncertainties. Where a
ketidakpastian. Apabila suatu provisi diukur provision is measured using the estimated
menggunakan arus kas yang diperkirakan cash flows to settle the present obligation, its
untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka carrying amount is the present value of those
nilai tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas cash flows.
itu.
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk Where some or all of the expenditure to
menyelesaikan provisi diganti oleh pihak settle a provision is expected to be
ketiga, maka penggantian itu diakui hanya reimbursed by another party, the
pada saat timbul keyakinan bahwa reimbursement will be recognized when, it is
penggantian pasti akan diterima jika Grup virtually certain that reimbursement will be
menyelesaikan kewajiban. Penggantian received when the Group settles the
tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. obligation. The reimbursement shall be
Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak treated as a separate asset. The amount
boleh melebihi provisi. recognized for the reimbursement will not
exceed the amount of the provisions.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan Provisions are reviewed at each reporting
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi date and adjusted to reflect the most current
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar best estimate. If it is no longer probable that
sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban an outflow of resources will be required to
kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi settle the obligation, the provision is
dibatalkan. reversed.
PaD1/ June 13, 2025 41 :
Page 301
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING JUDGMENTS
Penyusunan Laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Group’s consolidated
Grup mengharuskan Manajemen untuk financial statements requires Management to
membuat berbagai estimasi, asumsi dan make estimates, assumptions, and
pertimbangan yang dapat mempengaruhi judgments that affect the reported amounts
jumlah yang dilaporkan pada laporan of revenues, expenses, assets and liabilities,
keuangan konsolidasian. Adanya and the disclosure of contingent liabilities, at
ketidakpastian dalam estimasi, asumsi, dan the end of the reporting period. Uncertainty
pertimbangan tersebut dapat mengakibatkan about these estimates assumptions and
penyesuaian material atas jumlah tercatat aset judgements could result in outcomes that
dan liabilitas yang terdampak dalam pelaporan require a material adjustment to the carrying
yang akan datang. amount of the asset and liability affected in
future periods.
Estimasi dan Asumsi Akuntansi Accounting Estimates and Assumptions
Grup membuat estimasi dan asumsinya The Group makes its estimates and
berdasarkan parameter yang tersedia pada assumptions based on the parameters
tanggal penyusunan laporan keuangan available at the date of preparation of the
konsolidasian. Estimasi dan asumsi dapat consolidated financial statements. Estimates
berubah sebagai akibat dari perubahan pasar and assumptions regarding the future may
atau keadaan yang di luar kendali Grup. Hasil change as a result of market changes or
operasi di masa depan dapat dipengaruhi circumstances that are beyond the control of
secara material oleh perubahan estimasi yang the Group. The results of future operations
timbul dari perubahan parameter. Berikut can be materially influenced by changes in
adalah berbagai estimasi dan asumsi yang estimates arising from changes in
dapat mempengaruhi angka-angka dalam parameters. The following are various
Laporan keuangan konsolidasian Grup: estimates and assumptions that can affect
the figures in the Group's consolidated
financial statements:
Masa Manfaat Aset Tetap dan Properti Useful Lives of Fixed Assets and Mining
Pertambangan Properties
Grup melakukan penelaahan berkala atas The Group periodically reviews the economic
masa manfaat ekonomis aset tetap useful lives of fixed assets based on factors
berdasarkan faktor-faktor seperti spesifikasi such as technical specifications and future
teknis dan perkembangan teknologi di masa technological developments, as well as
depan, serta estimasi masa ekonomis estimation of the economic life of mineral
cadangan mineral yang mengandung reserves containing uncertainty.
ketidakpastian.
Imbalan Pascakerja Post-Employment Benefits
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja The present value of the post-employment
tergantung dari beberapa faktor yang benefits obligation depends on several factors
ditentukan berdasarkan berbagai asumsi, yang determined based on various assumptions,
antara lain terdiri dari tingkat diskonto, tingkat which consist of among others, discount rate,
kenaikan gaji, tingkat mortalitas, tingkat salary growth rate, mortality rate, disability
kemungkinan cacat, dan tingkat pengunduran rate, and resignation rate. Changes in
diri. Perubahan dalam asumsi dapat assumptions can affect the carrying amount
mempengaruhi jumlah tercatat imbalan of post-employment benefits.
pascakerja.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Value of Financial Instruments
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas Where the fair values of financial assets and
keuangan yang tercatat pada laporan posisi financial liabilities recorded on the statement
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, of financial position cannot be derived from
PaD1/ June 13, 2025 42 :
Page 302
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
maka nilai wajarnya ditentukan dengan active markets, they are determined using a
menggunakan berbagai teknik peniliaian variety of valuation techniques that include
termasuk penggunaan model matematika the use of mathematical models. The inputs
tertentu. Input untuk model ini berasal dari data to these models are derived from observable
pasar yang bisa diamati sepanjang data market data where possible, but where
tersebut tersedia. Bila data pasar yang bisa observable market data is not available,
diamati tersebut tidak tersedia, maka management’s judgement is required to
pertimbangan Manajemen diperlukan untuk established fair values.
menentukan nilai wajarnya.
Pertimbangan tersebut mencakup The judgments include considerations of
pertimbangan likuiditas dan model input liquidity and model inputs such as volatility for
seperti model volatilitas untuk transaksi long term derivatives and discount rates,
derivatif yang berjangka waktu panjang dan prepayment rates, and default rate
tingkat diskontonya, tingkat pelunasan assumptions.
dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
Realisasi dari Aset Pajak Tangguhan Realization of Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi Deferred tax assets are recognized for all
fiskal yang belum digunakan sepanjang besar unused tax loss to the extent that it is
kemungkinannya bahwa penghasilan kena probable that taxable profit will be available
pajak akan tersedia di masa yang akan datang against which tax the loss can be utilized.
sehingga rugi fiskal tersebut dapat digunakan. Management estimates are required to
Estimasi manajemen diperlukan untuk determine the amount of deferred tax assets
menentukan jumlah aset pajak tangguhan that can be recognized, based upon the likely
yang dapat diakui, berdasarkan saat timing and the level of future taxable profits
penggunaan dan tingkat penghasilan kena together with future tax planning strategies.
pajak serta strategi perencanaan pajak masa
depan.
Menentukan Perkiraan Cadangan Mineral Determining Mineral Reserve Estimates
Sumber mineral adalah suatu konsentrasi atau Mineral resources refers to a concentration or
keberadaan mineral di dalam atau di atas occurrence of mineral of intrinsic economic
kerak bumi yang memiliki nilai ekonomi, dalam interest in or on the earth’s crust in such form
bentuk dan kuantitas yang memiliki prospek and quantity that there are reasonable
ekonomis yang layak untuk ditambang. Lokasi, prospects for eventual economic extraction.
kuantitas, kualitas, karakteristik geologi dan The location, quantity, grade, geological
keberlanjutan dari sumber mineral itu dapat characteristics, and continuity of a mineral
diketahui, diperkirakan atau ditafsirkan melalui resource are known, estimated or interpreted
bukti geologi dan sains yang spesifik. Sumber from specific geological evidence and
daya mineral digolongkan berdasarkan urutan science. Mineral resources are subdivided, in
tingkat kepercayaan geologisnya menjadi tiga order of increasing its geological confidence,
kategori: “tereka” (inferred), “terindikasi” into “inferred”, “indicated” and “measured”
(indicated) dan “terukur” (measured). categories.
Cadangan mineral didefinisikan sebagai Mineral reserve is the economically mineable
bagian dari sumber daya mineral yang part of a measured and indicated mineral
measured dan indicated, yang secara ekonomi resource. Mineral reserves are subdivided in
dapat ditambang. Cadangan mineral dibagi order of its increasing confidence into
berdasarkan tingkatan keyakinannya “probable mineral reserves” and “proven
“cadangan terestimasi” dan “cadangan mineral reserves”.
terbukti”.
PaD1/ June 13, 2025 43 :
Page 303
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Jumlah cadangan mineral digunakan sebagai Mineral reserves are used in the calculation
basis perhitungan: penyusutan, amortisasi dan of depreciation, amortization and impairment
penurunan nilai, perhitungan rasio charges, the assessment of life of mine
pengupasan tanah selama masa stripping ratios and for forecasting the timing
penambangan dan prakiraan saat pembayaran of the payment of close-down and restoration
untuk penutupan tambang serta perkiraan costs and clean up costs.
biaya restorasi dan pembersihan.
Dalam menentukan umur tambang untuk In assessing the life of a mine for accounting
tujuan akuntansi, sumber daya mineral hanya purposes, mineral resources are only taken
akan diperhitungkan apabila terdapat tingkat into account where there is a high degree of
keyakinan yang tinggi akan diperoleh hasil confidence of economic extraction.
tambang yang ekonomis.
Terdapat berbagai ketidakpastian inheren There are numerous uncertainties inherent in
dalam pengestimasian cadangan dan estimating reserves and assumptions that are
penentuan asumsi yang digunakan pada saat valid at the time of estimation but may change
estimasi dilakukan, yang dapat berubah significantly when new information becomes
secara signifikan ketika tersedia informasi available. Changes in the forecast prices of
yang baru. Perubahan perkiraan harga commodities, exchange rates, production
komoditas, nilai tukar uang, biaya produksi costs or recovery rates may change the
atau tingkat pemulihan dapat mengubah status economic status of reserves and may,
keekonomian dari cadangan yang, pada ultimately, result in changes to reserve
akhirnya, dapat mengakibatkan perubahan estimates.
terhadap perkiraan cadangan.
Menentukan Kapitalisasi Biaya Eksplorasi dan Determining Capitalization of Exploration and
Evaluasi Evaluation Costs
Kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh The application of the Group’s accounting
Grup untuk aset eksplorasi dan evaluasi policy for exploration and evaluation assets
memerlukan pertimbangan dalam menentukan requires judgment in determining whether
apakah manfaat ekonomis masa mendatang future economic benefits are likely to occur
akan terjadi dari hasil eksploitasi di masa either from future exploitation or sale or
mendatang atau dari penjualannya ataukah where activities have not reached a stage that
aktivitas eksplorasi itu dinilai tidak mencapai permits a reasonable assessment of the
tahap keberadaan cadangan yang layak. existence of reserves.
Menurut Joint Ore Reserves Committee The determination of a Joint Ore Reserves
(JORC), cadangan adalah suatu proses Committee (JORC), resource is an estimation
pengestimasian yang mengandung tingkat process that requires varying degrees of
ketidakpastian yang beragam tergantung dari uncertainty depending on sub-classification
sub-klasifikasinya. Estimasi ini berdampak and these estimates directly impact on the
secara langsung pada penentuan biaya point of deferred exploration costs.
eksplorasi tangguhan.
Sehubungan dengan biaya tangguhan ini, Under the deferral policy, management is
manajemen diharuskan untuk membuat required to make certain estimates and
estimasi dan asumsi atas peristiwa atau assumptions about future events or
keadaan di masa mendatang, khususnya circumstances, in particular whether an
tentang apakah keberlanjutan operasi economically viable extraction operation can
penambangan yang ekonomis dapat be established. Estimates and assumptions
PaD1/ June 13, 2025 44 :
Page 304
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
dilaksanakan. Estimasi dan asumsi tersebut may vary as further information becomes
dapat berubah jika di kemudian hari tersedia available. If, after the capitalized exploration
informasi-informasi lainnya. Apabila biaya and evaluation cost (i.e., exploration and
eksplorasi dan evaluasi telah dikapitalisasi evaluation assets) is recorded, further
menjadi aset eksplorasi dan evaluasi, namun information suggests that recovery of such
pemulihan atas biaya-biaya ini tidak cost is not possible (Note 14).
dimungkinkan, maka biaya-biaya tersebut
akan dihapuskan (Catatan 14).
Estimasi untuk Restorasi dan Rehabilitasi Estimated for Restoration and Rehabilitation
Grup mengestimasi secara berkala biaya The Group reviews periodically the estimated
untuk merestorasi dan merehabilitasi for restoration and rehabilitation based on
berdasarkan aktivitas yang telah dilakukan dan activities which have already performed and
terdapat dasar yang beralasan untuk there is reasonable basis to calculate the
menghitung jumlah kewajiban. amount of the obligation.
Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Impairment of Non-Financial Assets
Sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup, aset In accordance with the Group’s accounting
atau unit penghasil kas dievaluasi pada setiap policy, an asset or a cash generating unit is
tahun pelaporan untuk menentukan ada evaluated at every reporting year to determine
tidaknya indikasi penurunan nilai aset. Jika whether there any indications of impairment. If
terdapat indikasi tersebut, akan dilakukan any such indication exists, a formal estimate
perkiraan atas nilai aset yang dapat dipulihkan of the recoverable amount is performed and
kembali dan kerugian akibat penurunan nilai an impairment loss is recognised to the extent
akan diakui sebesar selisih antara nilai tercatat that the carrying amount exceeds the
aset dengan nilai yang dapat dipulihkan recoverable amount. The recoverable amount
kembali dari aset tersebut. Jumlah nilai yang of an asset or cash generating group of
dapat dipulihkan kembali dari sebuah aset assets is measured at the higher of fair value
atau kelompok aset penghasil kas diukur less costs of disposal and value in use.
berdasarkan nilai yang lebih tinggi antara nilai
wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai
pakai aset.
Penentuan nilai wajar dan nilai pakai The determination of fair value and value in
membutuhkan manajemen untuk membuat use requires management to make estimates
estimasi dan asumsi atas produksi yang and assumptions about expected production
diharapkan dan volume penjualan, harga and sales volumes, commodity prices
komoditas (mempertimbangkan harga saat ini (considering current and historical prices,
dan masa lalu, tren harga dan faktor-faktor price trends and related factors), reserve (see
terkait), cadangan (lihat ‘Menentukan ‘Determining Mineral Reserve Estimates’
Perkiraan Cadangan Mineral’ di atas), biaya above), operating cost, environmental
operasi, biaya untuk merestorasi dan restoration and rehabilitation costs, and future
merehabilitasi lingkungan serta belanja modal capital expenditure. These estimates and
di masa depan. Estimasi dan asumsi ini assumptions are subject to risk and
terpapar risiko dan ketidakpastian; sehingga uncertainty; hence there is a possibility that
ada kemungkinan perubahan situasi dapat changes in circumstances will alter these
mengubah proyeksi ini, yang dapat projections, which may impact the recoverable
mempengaruhi nilai aset yang dapat amount of the assets. In such circumstances,
dipulihkan kembali. Dalam keadaan seperti itu, some or all of the carrying value of the assets
sebagian atau seluruh nilai tercatat aset may be impaired, or the impairment charge
PaD1/ June 13, 2025 45 :
Page 305
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
mungkin akan mengalami penurunan nilai atau reduced, with the impact recorded in profit or
terjadi pengurangan rugi penurunan nilai yang loss.
dampaknya akan dicatat dalam laba rugi.
Pertimbangan dalam Penerapan Kebijakan Judgments in Applying the Accounting
Akuntansi Policies
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam rangka penerapan management in the process of applying the
kebijakan akuntansi Grup yang memiliki Group’s accounting policies that have the
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang most significant effects on the amounts
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian: recognized in the consolidated financial
statements:
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and
Liabilities
Grup menetapkan klasifikasi atas aset The Group determines the classifications of
dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan certain assets and liabilities as financial assets
dan liabilitas keuangan dengan memperhatikan and financial liabilities by judging if they meet
definisi yang ditetapkan oleh PSAK 109. the definition set forth in PSAK 109.
Dengan demikian, kebijakan akuntansi Grup Accordingly, the Group financial assets and
tentang aset keuangan dan liabilitas keuangan financial liabilities policies are accounted for in
didasarkan pada PSAK yang disebutkan di accordance with the above mentioned PSAK.
atas.
Menentukan Tanggal Mulai Produksi Determining of the Production Start Date
Grup menelaah tahap pengembangan setiap The Group assesses the stage of each mine
proyek pengembangan pertambangan untuk development project to determine when a
menentukan kapan sebuah pertambangan mine moves into the production stage. The
memasuki tahap produksi. Kriteria yang criteria used to assess the start date of a mine
digunakan untuk menelaah tanggal dimulainya are determined based on the unique nature of
tahap produksi pertambangan ditentukan each mine development project.
berdasarkan keunikan dari setiap proyek
pengembangan tersebut.
Grup mempertimbangkan berbagai kriteria The Group considers various relevant criteria
yang relevan dalam menelaah kapan suatu to assess when the mine is substantially
pertambangan secara substansi siap untuk complete, ready for its intended use and
digunakan sesuai dengan tujuannya dan telah moves into the production phase. Some of the
memasuki tahap produksi. Kriteria-kriteria yang criteria include, but are not limited to, the
dimaksudkan adalah, tetapi tidak terbatas following:
pada, sebagai berikut:
- tingkat belanja modal dibandingkan dengan - level of capital expenditure compared to
estimasi biaya konstruksi; construction cost estimates;
- penyelesaian periode pengujian aset tetap - - completion of a reasonable period of
pertambangan yang masuk akal; testing of the mine fixed assets;
- kemampuan untuk memproduksi mineral - - ability to produce minerals in saleable
dalam bentuk yang dapat dijual; dan form; and
- kemampuan untuk mempertahankan - - ability to sustain ongoing production of
produksi mineral secara berkelanjutan. minerals.
-
-
-
-
-
PaD1/ June 13, 2025 46 :
Page 306
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG AND CRITICAL ACCOUNTING
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Pada saat suatu proyek pengembangan When a mine development project moves
pertambangan memasuki tahap produksi, into the production stage, the capitalization
kapitalisasi dari biaya-biaya konstruksi of certain mine construction costs ceases
pertambangan tertentu dihentikan dan biaya- and costs are either regarded as inventory or
biayanya diperlakukan sebagai persediaan atau expensed, except for capitalizable costs
beban, kecuali untuk biaya-biaya yang related to mining asset additions or
dikapitalisasi yang berkaitan dengan improvements, underground mine
penambahan atau perbaikan-perbaikan aset development or mineable reserve
pertambangan, pembangunan pertambangan development. It is also at this point that
bawah tanah atau pengembangan cadangan depreciation/ amortization commences.
mineral yang dapat ditambang. Pada tahap
inilah penyusutan/ amortisasi dimulai.
4. AKUISISI, PENDIRIAN, PELEPASAN DAN 4. ACQUISITIONS, ESTABLISHMENTS,
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN DISPOSALS AND CHANGES IN THE
ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI DAN OWNERSHIP INTEREST OF
VENTURA BERSAMA SUBSIDIARIES, ASSOCIATES AND JOINT
VENTURES
a. PT Bumi Serasan Metal (Serasan) a. PT Bumi Serasan Metal (Serasan)
Pada tanggal 1 Maret 2023, Bumi dan anak On March 1, 2023, the Company and its
Perusahaan, BRI, mendirikan PT Bumi subsidiary, BRI, set up PT Bumi Serasan
Serasan Metal. Serasan didirikan dengan Metal. Serasan was established to
tujuan menjalankan usaha di bidang engage in Metal Processing Industry.
Industri Pengolahan Logam.
b. PT Bumi Etam Chemical (BEC) b. PT Bumi Etam Chemical (BEC)
Pada tanggal 7 Maret 2023, anak On March 7, 2023, the Company’s
perusahaan Arutmin dan KPC mendirikan subsidiaries Arutmin and KPC set up
PT Bumi Etam Chemical. BEC didirikan PT Bumi Etam Chemical. BEC was
dengan tujuan menjalankan usaha established to engage in Natural Gas
dibidang Industi Pengolahan Gas Alam, Processing Industry, Chemical Industry
Industri Kimia dan Perdagangan Besar. and Trading.
c. PT Maha Reka Arti (MRA) c. PT Maha Reka Arti (MRA)
Pada tanggal 26 Juni 2023, Sitrade dan On June 26, 2023, Sitrade and BRI, a
BRI, entitas anak, melakukan pembelian subsidiary, purchase 100% MRA shares,
atas 100% modal saham MRA masing- each of which 50%. On June 15, 2023,
masing sebesar 50%. Pada tanggal 15 Sitrade and MRA entered into a Debt
Juni 2023, Sitrade dan MRA telah Settlement Agreement, in which both
menandatangani Perjanjian Penyelesaian parties agreed to settle MRA’s
Utang Piutang, dimana kedua belah pihak obligations to Sitrade through Debt-to-
setuju bahwa MRA akan menyelesaikan Equity Conversion. The conversion has
kewajibannya kepada Sitrade melalui been confirmed by Sitrade to be
Konversi Utang Menjadi Modal. Konversi executed based on letter from dated on
Tersebut telah dikonfirmasi oleh Sitrade September 30, 2023. It was impacted to
untuk dilaksanakan berdasarkan surat dari Sitrade’s share capital ownership in MRA
tanggal 30 September 2023. Hal itu increase become 99,95%.
berdampak pada peningkatan kepemilikan
modal saham Sitrade di MRA menjadi
99,95%.
PaD1/ June 13, 2025 47 :
Page 307
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
4. AKUISISI, PENDIRIAN, PELEPASAN DAN 4. ACQUISITIONS, ESTABLISHMENTS,
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN DISPOSALS AND CHANGES IN THE
ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI DAN OWNERSHIP INTEREST OF
VENTURA BERSAMA (Lanjutan) SUBSIDIARIES, ASSOCIATES AND JOINT
VENTURES (Continued)
d. Eterna Capital, Pte., Ltd. d. Eterna Capital, Pte., Ltd.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, Grup On August 7, 2023, the Group strike off
menutup Eterna Capital, Pte., Ltd. Eterna Capital, Pte., Ltd.
e. Prime Capital Invest (Cayman), Ltd. e. Prime Capital Invest (Cayman), Ltd.
Pada tanggal 21 Desember 2023, On December 21, 2023, the Company
Perusahaan mendirikan anak usaha Prime established a subsidiary, Prime Capital
Capital Investment (Cayman), Ltd. Investment (Cayman), Ltd.
f. Perjanjian Jual Beli Gallo Oil (Jersey) f. Agreement of Gallo Oil (Jersey) Ltd.
Ltd.
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Based on the Sale Purchase Agreement
tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan of Shares dated March 28, 2024, the
menjual 37.000.000 saham, yang mewakili Company sold its 37,000,000 shares,
100% kepemilikan di Gallo Oil (Jersey) Ltd. representing 100% ownership in Gallo
(Gallo), kepada ATSY Marketing Pte. Ltd. Oil (Jersey) Ltd (Gallo) to ATSY
dengan harga penjualan sebesar USD1. Marketing Pte. Ltd. at a sales price
Rugi neto dari penjualan tersebut sebesar USD1. The net loss on the sale
USD8.098 telah diakui dalam laporan laba amounting to USD8,098 has been
rugi komprehensif konsolidasian. Sampai recognized in the consolidated
dengan tanggal penyelesaian Laporan statements of comprehensive income.
keuangan konsolidasian yang berakhir Until the completion date of The
pada tanggal 31 Desember 2024, proses consolidated financial statements ending
finalisasi dokumen legal atas penjualan Desember 31, 2024, formal legal
saham tersebut masih dalam proses documentation process to finalize the
penyelesaian. Dokumen terkait dengan share sales are in progress. Documents
penjualan Gallo Oil Jersey telah dinyatakan related to the sale of Gallo Oil Jersey
lengkap dan efektif dengan have been declared complete and
ditandatanganinya “Stock Transfer Form” effective with the signing of the "Stock
pada tanggal 9 Oktober 2024. Transfer Form" on October 9, 2024.
g. Global Instrument (Jersey), Ltd. g. Global Instrument (Jersey), Ltd.
Pada tanggal 9 April 2024, Perusahaan On April 9, 2024, the Company
mendirikan entitas anak Global Instrument established a subsidiary, Global
(Jersey) Ltd, yang berdomisili di Jersey. Instrument (Jersey), Ltd. Which is
Global Instrument (Jersey) Ltd, didirikan domiciled in Jersey. Global Instrument
dengan tujuan untuk menjalankan Entitas (Jersey) was established to engage as
Bertujuan Khusus. Special Purpose Entity.
h. PT Prima Batubara Trading (PBT) h. PT Prima Batubara Trading (PBT)
Pada tanggal 10 Oktober 2024, Bumi dan On October 10, 2024, the Company and
anak Perusahaan, BRI, mendirikan its subsidiary, BRI, set up PT Prima
PT Prima Batubara Trading. PBT didirikan Batubara Trading. PBT was established
dengan tujuan menjalankan usaha to engage in the conducting trading solid,
dibidang perdagangan besar bahan bakar liquid and gas fuels.
padat, cair dan gas.
PaD1/ June 13, 2025 48 :
Page 308
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
4. AKUISISI, PENDIRIAN, PELEPASAN DAN 4. ACQUISITIONS, ESTABLISHMENTS,
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN DISPOSALS AND CHANGES IN THE
ENTITAS ANAK, ENTITAS ASOSIASI DAN OWNERSHIP INTEREST OF
VENTURA BERSAMA (Lanjutan) SUBSIDIARIES, ASSOCIATES AND JOINT
VENTURES (Continued)
i. PT Indocoal Kaltim Resources i. PT Indocoal Kaltim Resources
Pada tanggal 16 Desember 2024, Grup On December 16, 2024, the Group strike
menutup PT Indocoal Kaltim Resources. off PT Indocoal Kaltim Resources. Until
Sampai dengan tanggal penyelesaian the completion date of The consolidated
laporan keuangan konsolidasian yang financial statements ending Desember
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 31, 2024, formal legal documentation
proses finalisasi dokumen legal atas process strike off are in progress.
penutupan tersebut masih dalam proses
penyelesaian.
j. Perjanjian Jual Beli Forerunner j. Agreement of Forerunner
International, Pte., Ltd. International, Pte., Ltd.
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Based on the Sale Purchase Agreement
tanggal 27 Desember 2024, Perusahaan of Shares dated December 27, 2024, the
menjual 2 (dua) saham, yang mewakili Company sold its 2 (two) shares,
100% kepemilikan di Forerunner representing 100% ownership in
International Pte.,Ltd. (Forerunner), kepada Forerunner International, Pte.,Ltd.
Goh Bun Hiong dengan harga penjualan (Forerunner), to Goh Bun Hiong at a
sebesar USD1. Sampai dengan tanggal sales price USD1. Until the completion
peneyelesaian laporan keuangan date of the consolidated financial
konsolidasian untuk tahun yang berakhir statement for the year ended December
pada 31 Desember 2025, finalisasi 31, 2024, formal legal documents for the
dokumen legal atas penjualan saham Sale Purchase Agreement of shares is
tersebut masih dalam proses penyelesaian. still under process to finalize.
k. Indocoal KPC Resources (Cayman) k. Indocoal KPC Resources (Cayman)
Limited Limited
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup On December 31, 2024, the Group strike
menutup Indocoal KPC Resources off Indocoal KPC Resources (Cayman)
(Cayman) Limited. Limited.
PaD1/ June 13, 2025 49 :
Page 309
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas/Cash on Hand
Rupiah 205,056 223,648
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar 4,345 3,346
Sub Jumlah /Sub Total 209,401 226,994
Bank/Cash in Banks
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12,960,970 13,012,435
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10,593,984 14,380,016
PT Bank Ina Perdana Tbk 4,570,028 5,003
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 333,163 76,303
Deutsche Bank AG 169,039 21,253,929
PT Bank Central Asia Tbk 5,381 128,609
The Bank of New York Mellon S.A/N.V -- 57,005
Lain-lain/Others (masing-masing di bawah USD50.000/
each below USD50,000 ) 26,366 2,714
Sub Jumlah/Sub Total 28,658,931 48,916,014
Mata Uang Asing/Foreign Currencies
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 4,517,355 6,063,500
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3,691,720 2,221,107
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3,499,676 1,198,090
PT Bank Mega Tbk 365,072 865
PT Bank Ina Perdana Tbk 52,402 203,378
Deutsche Bank AG 16,067 11,232,183
Lain-lain/Others (masing-masing di bawah USD50.000/
each below USD50,000 ) 30,673 3,013
Sub Jumlah/Sub Total 12,172,965 20,922,136
Dolar Australia/Australian Dollar
Lain-lain/Others (masing-masing di bawah USD50.000/
each below USD50,000 ) 1,633 1,997
Sub Jumlah/Sub Total 1,633 1,997
Jumlah Kas di Bank/Total Cash in Banks 40,833,529 69,840,147
Deposito Berjangka/Time Deposits
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 28,867 3,412,844
Sub Jumlah/Sub Total 28,867 3,412,844
Mata Uang Asing/Foreign Currencies
Rupiah
PT Bank Mega Tbk 7,436,425 --
PT Bank Mayapada International Tbk 3,093,677 3,243,384
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 892,988 --
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 83,518
Sub Jumlah/Sub Total 11,423,090 3,326,902
Jumlah Deposito Berjangka/Total Time Deposits 11,451,957 6,739,746
Jumlah/ Total 52,494,887 76,806,887
PaD1/ June 13, 2025 50 :
Page 310
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
(Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, there were
tidak ada kas dan setara kas yang dijaminkan no cash and cash equivalents pledged as
dan semua saldo kas dan setara kas yang collateral and all cash and cash equivalent
disajikan dalam laporan keuangan balances presented in the consolidated
konsolidasian dapat digunakan sepenuhnya financial statements can be fully utilized by the
oleh Grup. Group.
Deposito berjangka yang dimiliki Grup Time deposits owned by the Group have
memiliki jatuh tempo kurang dari tiga bulan maturity dates less than three months since the
sejak penempatannya, otomatis placement, automatically rollover. The interest
diperpanjang. Tingkat suku bunga untuk rate on time deposits with third parties are as
penempatan deposito berjangka pada pihak follows:
ketiga adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Deposito Dolar AS/US Dollar Deposit 1.50% - 2.50% 2.50%
Deposito Rupiah/Rupiah Deposits 2.25% - 7.50% 2.25% - 7.50%
6. KAS DI BANK YANG DIBATASI 6. RESTRICTED CASH IN BANKS
PENGGUNAANNYA
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 89,649,333 104,861,867
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 8,394,635 7,622,351
PT Bank Permata Tbk 292,544 --
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 210,791 220,991
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 46,625 48,882
Jumlah/ Total 98,593,928 112,754,091
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya Restricted cash in bank represent Arutmin’s
pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk placement at PT Bank Rakyat Indonesia
adalah penempatan Arutmin atas Devisa Hasil (Persero) Tbk as Devisa Hasil Ekspor
Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sumber Daya Alam (DHE SDA). The
Pemerintah menerbitkan Peraturan Government issued Government Regulation
Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa (GR) No. 36/2023 concerning Foreign
Hasil Ekspor (“DHE”) dari Kegiatan Exchange Export Proceeds (“DHE”) from
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Natural Resources (“SDA”). GR No. 36/2023
Pengolahan Sumber Daya Alam (“SDA”). PP regulates the obligation to place foreign
No. 36/2023 mengatur tentang kewajiban exchange in the form of DHE SDA into the
memasukkan devisa berupa DHE SDA ke financial system in Indonesia through
dalam sistem keuangan Indonesia melalui placement into a DHE SDA Special Account
penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE at Indonesian Export Financing Institutions
SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor and/or Banks Conducting Business Activities
Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan in Foreign Currency. DHE SDA that has been
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. DHE placed into a DHE SDA Special Account must
SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan remain placed at least 30% for a minimum of
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib 3 (three) months after placement in the DHE
tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% SDA Special Account.
dan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak
penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA.
PaD1/ June 13, 2025 51 :
Page 311
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
6. KAS DI BANK YANG DIBATASI 6. RESTRICTED CASH IN BANKS (Continued)
PENGGUNAANNYA (Lanjutan)
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya Restricted cash in banks in PT Bank Negara
pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Indonesia (Persero) Tbk (BNI) represent to
Tbk (BNI) merupakan jaminan CPM untuk CPM funds that was placed as a guarantee of
pembayaran pinjaman kepada BNI (Catatan the loan payment to BNI (Note 25).
25).
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya Restricted cash in banks in Rupiah currency
dalam mata uang rupiah pada PT Bank in PT Bank Mandiri (Persero) Tbk represents
Mandiri (Persero) Tbk merupakan jaminan exploration guarantee of PT MBH, a
untuk kegiatan eksplorasi di PT MBH, Entitas Subsidiary.
Anak.
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya Restricted cash in banks in PT Bank Permata
pada bank PT Bank Permata Tbk (Permata) Tbk (Permata) represent to BRMS funds that
merupakan jaminan BRMS untuk pembayaran was placed as a guarantee of the Loan
pinjaman kepada Permata (Catatan 18). payment to Permata (Note 18).
Seluruh kas di bank yang dibatasi All restricted cash in banks were placed with
penggunaannya ditempatkan pada pihak third parties.
ketiga.
7. PIUTANG USAHA 7. TRADE RECEIVABLES
a. Berdasarkan Pelanggan/ By Customers:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga/ Third Parties
Pelanggan Luar Negeri/ Overseas Customers
Dolar Amerika Serikat/ United States Dollar
Rwood Resources DMCC 45,398,904 75,634,660
Ganghe International Trading Ltd. -- 7,298,345
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) 8,740,725 8,942,641
Jumlah Pelanggan Luar Negeri/ Total Overseas Customers 54,139,629 91,875,646
Pelanggan Dalam Negeri/ Local Customers
Dolar Amerika Serikat/ United States Dollar
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) 5,831,836 723,100
Sub Jumlah/ Sub Total 5,831,836 723,100
Rupiah
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 23,162,448 28,774,313
PT Jhonlin Group 11,200,902 15,971,104
PT Rwood Indonesia 946,741 19,797,635
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) 17,944,553 3,670,026
Sub Jumlah/ Sub Total 53,254,644 68,213,078
Jumlah Pelanggan Dalam Negeri/ Total Local Customers 59,086,480 68,936,178
Dikurangi/ Less :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/ Allowance for Credit Losses (797,104) (797,104)
Jumlah Pihak Ketiga/ Total Third Parties 112,429,005 160,014,720
Pihak Berelasi/ Related Parties ( Catatan/ Note 36.b) 1,395,131 1,395,131
Neto/ Net 113,824,136 161,409,851
PaD1/ June 13, 2025 52 :
Page 312
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 7. TRADE RECEIVABLES (Continued)
b. Berdasarkan Umur/ By Aging:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar/ Current 110,155,414 158,597,735
Lebih dari 90 hari/ Over 90 days due 4,465,826 3,609,220
Jumlah/ Total 114,621,240 162,206,955
Dikurangi/ Less :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/ Allowance for Credit Losses (797,104) (797,104)
Neto/ Net 113,824,136 161,409,851
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai The movement in allowance for impairment
piutang adalah sebagai berikut: losses of receivable is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo Awal/ Beginning Balance 797,104 471,944
Penyisihan Selama Periode Berjalan/ Provision During the Period -- 325,160
Saldo Akhir/ Ending Balance 797,104 797,104
Manajemen berpendapat bahwa cadangan The Management believes that the allowance
kerugian penurunan nilai adalah cukup untuk for credit losses was sufficient to cover
menutup kemungkinan kerugian atas possible losses from impairment of trade
penurunan nilai dari piutang usaha. receivables. Management calculates an
Manajemen menghitung cadangan kerugian allowance for credit losses by considering any
penurunan nilai dengan mempertimbangkan information related to past events, current
informasi yang berkaitan dengan peristiwa events, and future economic conditions.
masa lalu, kondisi kini, dan kondisi ekonomi
masa depan.
8. PIUTANG LAIN-LAIN 8. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga/ Third Parties
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000) 6,878,973 8,866,064
Sub Jumlah/ Sub Total 6,878,973 8,866,064
Dikurangi/ Less :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/
Allowance for Credit Losses (1,575,539) (1,575,539)
Jumlah Pihak Ketiga/ Total Third Parties 5,303,434 7,290,525
Pihak Berelasi / Related Parties (Catatan/Note 36.C)
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar
PT Cakrawala Langit Sejahtera 75,800,667 --
Neto/ Net 81,104,101 7,290,525
PaD1/ June 13, 2025 53 :
Page 313
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Pada tanggal 5 Desember 2022, Perusahaan On December 5, 2022, the Company and
dan CLS menandatangani Perjanjian Fasilitas CLS entered into a Loan Facility Agreement,
Pinjaman, Dimana Perusahaan setuju untuk whereby the Company agreed to provide a
memberikan fasilitas pinjaman pinjaman loan facility up to a value of USD100,000,000
senilai USD100.000.000 untuk keperluan for the purpose of CLS’s working capital. The
modal kerja CLS. Pinjaman tersebut dikenakan loan shall carry interest of three (3) months
bunga sebesar tiga (3) bulan SOFR ditambah SOFR plus 2% per annum based on the
2% per tahun berdasarkan saldo pinjaman outstanding loan balance, which shall be
yang belum dilunasi, yang harus dibayarkan payable quarterly by CLS to the Company.
setiap triwulan oleh CLS kepada Perusahan. Outstanding balance of the loan as of
Saldo pinjaman yang belum dilunasi per December 31, 2024 and 2023 amounted
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebesar USD50,000,000. The interest income
USD50.000.000. Pendapatan bunga berjumlah amounted to USD3,680,976 and
USD3.680.976 dan USD2.569.211 untuk tahun USD2,569,211 for the year ended December
yang berakhir pada tanggal 31, 2024 and 2023.
31 Desember 2024 dan 2023.
Piutang dari CLS merupakan uang muka yang Due from CLS represents advance paid to
dibayarkan kepada CLS untuk keperluan CLS for working capital requirements to
modal kerja guna meningkatkan produksi increase coal production. The advance is
batubara. Uang muka tersebut tidak dikenakan non-interest bearing and the repayment will
bunga dan pembayaran kembali akan be on the date of which the Company’s coal
dilakukan pada tanggal cadangan batubara reserve is completely mined.
Perusahaan ditambang sepenuhnya.
Analisis umur piutang lain-lain adalah sebagai The aging schedule of other receivables was
berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar 4,799,570 2,544,516 Current
Lebih dari 90 hari 77,880,070 6,321,548 Over 90 days due
Jumlah 82,679,640 8,866,064 Total
Dikurangi : Less :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (1,575,539) (1,575,539) Allowance for Credit Losses
Neto 81,104,101 7,290,525 Net
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai The movement in allowance for credit losses
adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo Awal/ Beginning Balance 1,575,539 1,575,539
Saldo Akhir/ Ending Balance 1,575,539 1,575,539
Manajemen menghitung cadangan kerugian Management calculates an allowance for credit
penurunan kredit dengan mempertimbangkan losses by considering any information related
informasi yang berkaitan dengan peristiwa to past events, current events, and future
masa lalu, kondisi kini, dan kondisi ekonomi economic conditions.
masa depan.
PaD1/ June 13, 2025 54 :
Page 314
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Manajemen berpendapat bahwa kerugian The management believes that the allowance
penurunan kredit tersebut cukup untuk for credit losses was adequate to cover the
menutup kerugian penurunan nilai yang possible credit losses on other receivables.
mungkin timbul dari piutang lain-lain.
9. PERSEDIAAN 9. INVENTORIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Batubara 15,203,536 11,428,773 Coal
Suku Cadang dan Bahan Bakar 15,756,376 13,678,202 Spare Parts and Fuel Supplies
Bijih 15,410,119 2,003,751 Ore
Barang Jadi - Perak 44,172 -- Finished Goods - Silver
Jumlah 46,414,203 27,110,726 Total
Dikurangi: Penyisihan Persediaan Less: Allowance for Inventory
Usang (5,520,520) (5,520,520) Obsolescence
Neto 40,893,683 21,590,206 Net
Manajemen berpendapat bahwa penyisihan a. The Management believes that the allowance
persediaan usang adalah cukup untuk for inventory obsolescence was adequate to
menutup kemungkinan kerugian yang timbul cover possible loss arising from inventory
dari persediaan usang. obsolescence.
Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan a. As of December 31, 2024, inventories have
telah diasuransikan kepada Asuransi MAG dari been insured to MAG Insurance from all risks
semua risiko dengan nilai pertanggungan with total sum insured amounting to
sebesar USD5.294.323. USD5,294,323.
Manajemen yakin bahwa nilai pertanggungan b. The management believes that the coverage
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan was adequate to cover possible losses arising
kerugian dari persediaan. from inventories.
10. ASET LANCAR LAINNYA 10. OTHER CURRENT ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Uang Muka Pabrik, Advance for Plant,
Pemasok dan Kontraktor 131,855,835 132,620,293 Supplier and Contractor
Uang Jaminan 29,891,473 29,876,982 Security Deposit
Uang Muka Kepada Pemerintah 39,466,865 25,847,222 Advance to Government
Uang Muka Investasi 28,308,788 9,146,131 Advance of Investment
Lainnya 61,948,127 75,234,625 Others
Jumlah 291,471,088 272,725,253 Total
Uang Muka Pabrik, Pemasok dan Kontraktor a. Advance for Plant, Supplier and
Contractor
Uang Muka ini terkait dengan kegiatan a. This Advance is related to the development
pengembangan yang dilakukan oleh Grup activities done by the Group which was
usaha, yang sebagian besar terkait dengan mainly related to the construction of gold
pembangunan pabrik pengolahan emas dan processing plant and infrastructure in Palu
infrastruktur di Palu dan Gorontalo. and Gorontalo.
PaD1/ June 13, 2025 55 :
Page 315
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
10. ASET LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 10. OTHER CURRENT ASSETS (Continued)
b.
Uang Jaminan a. Security Deposit
Uang jaminan sebagian besar merupakan b. Security deposit mostly represent payment
pembayaran yang dilakukan oleh PT Arutmin of security deposit paid by PT Arutmin
Indonesia kepada PT Biofuel Indo Sumatra, Indonesia to PT Biofuel Indo Sumatra
dimana Arutmin setuju untuk membayar uang amounted to USD25,000,000 to secure B40
jaminan sebesar USD25.000.000 untuk diesel fuel supply and technical services.
mengamankan ketersediaan bahan bakar solar The agreement shall be effective from the
B40 dan pelayanan teknisnya. date of signing of the agreement and
Perjanjian penjaminan tersebut berlaku efektif effective for 5 (five) years.
sejak tanggal penandatanganannya dan
berlaku efektif selama 5 (lima) tahun.
c.
Uang Muka Kepada Pemerintah d. Advance to Government
Uang Muka ini merupakan uang muka atas e. This Advance represents Advance on
Royalti yang dibayarkan oleh Arutmin. Royalty paid by Arutmin.
f.
Uang Muka Investasi g. Advance of Investment
Uang Muka Investasi terdiri dari dua jenis a. Advance Investment consists of two kinds
transaksi sebagai berikut: transactions as follows:
b.
(1) Uang Muka Ventura Bersama adalah c. (1) Advance of Investment in Joint Venture
setoran BRMS yang merupakan uang represents BRMS’s deposits that have
muka setoran modal di DPM, Entitas been paid as capital stock advance in
Ventura Bersama. Pada saat Uang Muka DPM, Joint Venture Entity. Upon
Investasi dikonversi menjadi saham di Advance Investment was converted as
DPM, maka akan dicatat sebagai capital stock in DPM, then will be
penambahan nilai investasi ventura recorded as an addition in Investment
bersama. in joint venture.
(2) Uang Muka Investasi ke PT Sanca Griya d. (2) Advance of Investment to PT Sanca
Modalindo sebesar USD14.405.133. Griya Modalindo amounting to
USD14,405,133.
e.
f.
11. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN 11. INVESTMENTS IN ASSOCIATES AND
VENTURA BERSAMA JOINT VENTURES
31 Desember/December 31 , 2024
Penghasilan Penambahan
Persentase Penyertaan Laba (Rugi) Neto/ Komprehensif (Pengurangan) Dividend Penyertaan
Kepemilikan/ Awal/ Share in Net Lain/Other Penyertaan/ Akhir/
Nominal Carrying Value Income (Loss) Comprehensive Addition Carrying Value
Percentage of at Beginning Income (Deduction) of at Ending
Ownership Balance Investment Balance
(%) USD USD USD USD USD USD
Investasi pada Entitas Asosiasi/Investments
in Associates (Catatan/Note 36.d)
Zurich Assets International Ltd
(Pemegang Saham dengan Pengaruh Signifikan/
Shareholder with Significant Influence
PT Darma Henwa Tbk) 80.00 181,496,786 164,510 7,729 54,714,527 -- 236,383,552
PT Visi Multi Artha 30.00 2,753,475 -- -- -- -- 2,753,475
PT Artha Widya Persada 30.00 27,574 -- -- -- -- 27,574
PT Suma Heksa Sinergi 13.83 10,729,977 -- -- -- -- 10,729,977
Sub Jumlah/ Sub Total 195,007,812 164,510 7,729 54,714,527 -- 249,894,578
Investasi pada Ventura Bersama/ Investments
in Joint Ventures (Catatan/Note 36.d)
PT Dairi Prima Mineral 9.84 214,706,819 -- -- 52,739 -- 214,759,558
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd 15.32 86,902,515 (267,077) -- -- -- 86,635,438
IndoCoal Resources
(Cayman) Limited 70.00 81,951,717 4,401,802 -- -- -- 86,353,519
PT Kaltim Prima Coal 51.00 322,264,430 82,049,775 202,579 -- (76,500,000) 328,016,784
IndoCoal KPC Resources
(Cayman) Limited 51.00 87,451 (22) -- (87,429) -- --
PT IndoCoal Kaltim Resources 51.00 (12,929) -- -- 12,929 -- --
PT IndoCoal Kalsel Resources 70.00 (15,681) -- -- 1,288 -- (14,393)
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 70.00 700 -- -- -- -- 700
Sub Jumlah/ Sub Total 705,885,022 86,184,478 202,579 (20,473) (76,500,000) 715,751,606
Jumlah/ Total 900,892,834 86,348,988 210,308 54,694,054 (76,500,000) 965,646,184
PaD1/ June 13, 2025 56 :
Page 316
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
11. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN 11. INVESTMENTS IN ASSOCIATES AND
VENTURA BERSAMA (Lanjutan) JOINT VENTURES (Continued)
31 Desember/December 31 , 2023
Penghasilan Penambahan
Persentase Penyertaan Laba (Rugi) Neto/ Komprehensif (Pengurangan) Dividend Penyertaan
Kepemilikan/ Awal/ Share in Net Lain/Other Penyertaan/ Akhir/
Nominal Carrying Value Income (Loss) Comprehensive Addition Carrying Value
Percentage of at Beginning Income (Deduction) of at Ending
Ownership Balance Investment Balance
(%) USD USD USD USD USD USD
Investasi pada Entitas Asosiasi/Investments
in Associates (Catatan/Note 36.d)
Zurich Assets International Ltd
(Pemegang Saham dengan Pengaruh Signifikan/
Shareholder with Significant Influence
PT Darma Henwa Tbk) 80.00 180,570,726 422,114 503,946 -- -- 181,496,786
PT Visi Multi Artha 30.00 27,574 -- -- 2,725,901 -- 2,753,475
PT Artha Widya Persada 30.00 27,574 -- -- -- -- 27,574
PT Suma Heksa Sinergi 13.83 -- -- -- 10,729,977 -- 10,729,977
Sub Jumlah/ Sub Total 180,625,874 422,114 503,946 13,455,878 -- 195,007,812
Investasi pada Ventura Bersama/ Investments
in Joint Ventures (Catatan/Note 36.d)
PT Dairi Prima Mineral 9.84 214,706,819 -- -- -- -- 214,706,819
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd 15.32 86,923,547 (21,032) -- -- -- 86,902,515
IndoCoal Resources --
(Cayman) Limited 70.00 85,102,265 4,190,912 -- -- (7,341,460) 81,951,717
PT Kaltim Prima Coal 51.00 539,474,426 92,345,759 (3,386,460) (2,719,295) (303,450,000) 322,264,430
IndoCoal KPC Resources -- --
(Cayman) Limited 51.00 87,451 -- -- -- -- 87,451
PT IndoCoal Kaltim Resources 51.00 160,968 -- -- (173,897) -- (12,929)
PT IndoCoal Kalsel Resources 70.00 161,015 -- -- (176,696) -- (15,681)
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 70.00 -- --- --- 700 --- 700
Sub Jumlah/ Sub Total 926,616,491 96,515,639 (3,386,460) (3,069,188) (310,791,460) 705,885,022
Jumlah/ Total 1,107,242,365 96,937,753 (2,882,514) 10,386,690 (310,791,460) 900,892,834
Pada 31 Desember 2024, kepemilikan As of December 31, 2024, the Company's
langsung dan tidak langsung Perusahaan atas direct and indirect ownership in Zurich
Zurich Assets International Ltd ("Zurich") adalah Assets International Ltd ("Zurich") are
masing-masing sebesar 46,94% (31 Desember 46.94% (December 31, 2023: nil) and
2023: nihil) dan 33,06% 33.06% (December 31, 2023:
(31 Desember 2023: 80%). Perusahaan secara 80%), respectively. The Company’s
efektif memiliki kepemilikan saham PT Darma effectively owned shares ownership of PT
Henwa Tbk ("DEWA") sebesar 23,17%. Darma Henwa Tbk ("DEWA")
amounted 23.17%.
Tabel berikut ini adalah ringkasan informasi The following tables are the summarized
keuangan untuk entitas asosiasi dan ventura financial information of the significant
bersama yang signifikan dan rekonsiliasi atas entities accounted for as investments in
ringkasan informasi keuangan yang disajikan associates and joint ventures and the
terhadap nilai tercatat dari kepentingan Grup reconciliation to the carrying value of the
dalam entitas asosiasi pada tanggal Group’s investments in associates as of
31 Desember 2024 dan 2023: December 31, 2024 and 2023:
31 Desember/December 31, 2024
PT Kaltim IndoCoal Resources PT Darma PT Dairi Prima Lainnya/ Jumlah/
Prima Coal (Cayman) Limited Henwa Tbk Mineral Others Total
USD USD USD USD USD USD
Kas dan Setara Kas 21,967,546 -- 21,441,040 2,071,382 13,339 45,493,307 Cash and Cash Equivalent
Aset Lancar 1,201,102,502 -- 175,516,555 10,497,509 22,081 1,387,138,647 Current Assets
Aset Tidak Lancar 1,238,048,548 132,698,783 374,734,320 243,370,497 41,345,927 2,030,198,075 Non-Current Assets
Liabilitas Jangka Pendek 1,215,034,916 -- 228,853,053 16,707,313 453,764 1,461,049,046 Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang 899,219,042 601,130 116,365,079 17,996,937 38,663,901 1,072,846,089 Non-Current Liabilities
Pendapatan 4,359,249,328 -- 380,555,865 -- -- 4,739,805,193 Revenue
Bagian Laba (Rugi) 160,884,569 6,288,288 1,510,103 -- (25,606) 168,657,354 Share in Income (Loss)
Penghasilan Komprehensif Lain 397,214 -- 40,426 54,115 -- 491,755 Other Comprehensive Income
Persentase Kepemilikan (%) 51.00 70.00 23.17 9.84 9,84 - 70,00 Percentage of Ownership (%)
31 Desember/December 31, 2023
PT Kaltim IndoCoal Resources PT Darma PT Dairi Prima Lainnya/ Jumlah/
Prima Coal (Cayman) Limited Henwa Tbk Mineral Others Total
USD USD USD USD USD USD
Kas dan Setara Kas 23,656,919 -- 25,095,032 292,768 129,454 49,174,173 Cash and Cash Equivalent
Aset Lancar 1,492,044,410 -- 187,928,907 5,346,099 194,576 1,685,513,992 Current Assets
Aset Tidak Lancar 1,172,704,288 126,410,494 341,018,940 247,431,683 40,509,169 1,928,074,574 Non-Current Assets
Liabilitas Jangka Pendek 1,404,606,383 -- 272,244,968 16,427,714 126,809 1,693,405,874 Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang 946,527,006 601,129 42,804,916 1,278,174 36,262,656 1,027,473,881 Non-Current Liabilities
Pendapatan 4,894,561,819 -- 479,314,449 -- -- 5,373,876,268 Revenue
Bagian Laba (Rugi) 181,070,114 5,987,018 2,503,924 -- (19,625) 189,541,431 Share in Income (Loss)
Penghasilan Komprehensif Lain (6,640,116) -- 2,174,996 -- -- (4,465,120) Other Comprehensive Income
Persentase Kepemilikan (%) 51.00 70.00 23.17 9.84 9,84 - 70,00 Percentage of Ownership (%)
PaD1/ June 13, 2025 57 :
Page 317
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS
31 Desember/December 31 , 2024
1 Januari/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifi- December 31,
2024 Additions Deduction cations 2024
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Tanah 8,907,925 -- -- (8,907,925) -- Land
Bangunan 51,083,347 1,703,782 -- 1,423,797 54,210,926 Building
Sarana dan Facilities and
Prasarana 23,347,293 -- -- -- 23,347,293 Infrastructures
Mesin dan Peralatan 344,972,358 5,605,009 74,225,065 45,795 276,398,097 Machinery and Equipment
Peralatan dan
Perabotan Kantor 20,052,053 357,808 4,656,192 -- 15,753,669 Office Furniture and Fixtures
Kendaraan 6,148,567 477,631 2,571,497 834,251 4,888,952 Vehicles
Aset Dalam Penyelesaian 117,629,976 15,183,978 -- (2,303,843) 130,510,111 Construction-in-Progress
Jumlah Biaya Perolehan 572,141,519 23,328,208 81,452,754 (8,907,925) 505,109,048 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Bangunan 46,342,875 740,583 -- -- 47,083,458 Building
Sarana dan Facilities and
Prasarana 963,879 787,552 -- -- 1,751,431 Infrastructures
Mesin dan Peralatan 283,709,162 4,498,887 74,225,065 -- 213,982,984 Machinery and Equipment
Peralatan dan
Perabotan Kantor 18,419,462 431,599 4,656,192 -- 14,194,869 Office Furniture and Fixtures
Kendaraan 5,241,093 346,511 2,571,497 -- 3,016,107 Vehicles
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 354,676,471 6,805,132 81,452,754 -- 280,028,849 Depreciation
Nilai Tercatat 217,465,048 225,080,199 Carrying Value
31 Desember/December 31 , 2023
Penambahan
1 Januari/ dari Akuisisi 31 Desember/
January 1, Entitas Anak/ December 31,
2023 Additions from 2023
Acquisition Penambahan/ Pengurangan/
Subsidiaries Additions Deduction
USD USD USD USD USD
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Tanah -- 8,907,925 -- -- 8,907,925 Land
Bangunan 50,985,280 -- 687,249 589,182 51,083,347 Building
Sarana dan Facilities and
Prasarana 23,347,293 -- -- -- 23,347,293 Infrastructures
Mesin dan Peralatan 350,763,296 -- 1,944,966 7,735,904 344,972,358 Machinery and Equipment
Peralatan dan
Perabotan Kantor 19,965,238 -- 477,245 390,430 20,052,053 Office Furniture and Fixtures
Kendaraan 5,947,811 -- 858,563 657,807 6,148,567 Vehicles
Aset Dalam Penyelesaian 90,327,765 -- 27,302,211 -- 117,629,976 Construction-in-Progress
Jumlah Biaya Perolehan 541,336,683 8,907,925 31,270,234 9,373,323 572,141,519 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Ownership
Bangunan 46,402,205 -- 529,852 589,182 46,342,875 Building
Sarana dan Facilities and
Prasarana 185,636 -- 778,243 -- 963,879 Infrastructures
Mesin dan Peralatan 288,993,015 -- 2,452,051 7,735,904 283,709,162 Machinery and Equipment
Peralatan dan
Perabotan Kantor 18,406,893 -- 402,999 390,430 18,419,462 Office Furniture and Fixtures
Kendaraan 5,728,156 -- 166,073 653,136 5,241,093 Vehicles
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 359,715,905 -- 4,329,218 9,368,652 354,676,471 Depreciation
Nilai Tercatat 181,620,778 217,465,048 Carrying Value
PaD1/ June 13, 2025 58 :
Page 318
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Pada tahun 2024, aset tetap telah In 2024, fixed assets insured against all risks
diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan of damage with a coverage value of
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp1,169,605,890 or equivalent to
Rp1.169.605.890.000 atau setara dengan USD72,305,834 to PT Asuransi Ramayana,
USD72.305.834 kepada PT Asuransi Rp2,203,914,900,608 or equivalent to
Ramayana, sebesar Rp2.203.914.900.608 atau USD136,363,996 to PT Lippo General
setara dengan USD136.363.996 kepada PT Insurance (BRMS), USD248,463,000 to PT
Lippo General Insurance (BRMS), sebesar Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
USD248.463.000 kepada PT Malacca Trust (Arutmin), Rp14,941,903,264 or equivalent
Wuwungan Insurance Tbk (Arutmin), sebesar to USD924,509 to PT Malacca Insurance,
Rp14.941.903.264 atau setara dengan Rp14,325,000,000 or equivalent to
USD924.509 kepada PT Malacca Insurance, USD886,338 to Asuransi Bumida, and
sebesar Rp14.325.000.000 atau setara dengan Rp2,786,300,000 or equivalent to
USD886.338 kepada Asuransi Bumida, dan USD172,398 to Asuransi Astra Garda Oto
sebesar Rp2.786.300.000 atau setara dengan (BUMI).
USD172.398 kepada Asuransi Astra Garda Oto
(BUMI).
Sedangkan pada tahun 2023, aset tetap Meanwhile in 2023, fixed assets insured for
diasuransikan sebesar Rp2.203.914.900.608 Rp2,203,914,900,608 or equivalent to
atau setara dengan USD145.588.248 kepada USD145,588,248 to PT Lippo General
PT Lippo General Insurance (BRMS), sebesar Insurance (BRMS), USD234,989,700 to PT
USD234.989.700 kepada PT Malacca Trust Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk
Wuwungan Insurance Tbk (Arutmin), sebesar (Arutmin), Rp29,883,806,528 or equivalent
Rp29.883.806.528 atau setara dengan to USD1,938,493 to PT Asuransi FPG
USD1.938.493 kepada PT Asuransi FPG Indonesia, Rp3,171,000,000 or equivalent to
Indonesia, sebesar Rp3.171.000.000 atau USD205,695 to Bumida Bumiputera, and
setara dengan USD205.695 kepada Bumida Rp8,937,700,000 or equivalent to
Bumiputera, dan sebesar Rp8.937.700.000 USD579,768 to Asuransi Astra Garda Oto
atau setara dengan USD579.768 kepada (BUMI).
Asuransi Astra Garda Oto (BUMI).
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutup coverages are adequate to cover possible
kerugian yang mungkn timbul dari risiko-risiko losses arising from those risks.
tersebut.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban Pokok Pendapatan (Catatan 31) 5,541,114 3,277,211 Cost of Revenues (Note 31)
Beban Usaha (Catatan 32) 1,119,301 1,016,239 Operating Expenses (Note 32)
Kapitalisasi ke Properti Pertambangan 144,717 35,768 Capitalized to Mining Properties
Jumlah 6,805,132 4,329,218 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
biaya bunga yang dikapitalisasi di CPM terkait capitalized interest costs at CPM related to
pembangunan infrastruktur dan peralatan the development of infrastructure and
Pabrik 3 (4000 TPD) adalah sebesar nihil dan equipment for Plant 3 (4000 TPD) were nil
USD4.862.879. and USD4,862,879, respectively.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Harga Jual 33,749 55,605 Selling Price
Nilai Buku -- -- Net Book Value
Laba atas Penjualan Aset Tetap 33,749 55,605 Gain on Sales of Fixed Assets
PaD1/ June 13, 2025 59 :
Page 319
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, there
tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai were no idle as assets, permanently inactive
sementara, dihentikan dari penggunaaan aktif and classified as held for sale, or derived
dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia from grants.
untuk dijual, ataupun yang berasal dari hibah.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, On December 31, 2024 and 2023, the costs
perolehan aset tetap yang telah disusutkan of fixed assets that have been fully
penuh namun masih digunakan sebesar depreciated but are still being utilized
USD201.731.195 dan USD201.176.990. amounted to USD201,731,195 and
USD201,176,990.
Aset dalam penyelesaian merupakan Construction-in-progress represents cost
kapitalisasi biaya sehubungan dengan aset capitalised related to the fixed assets that
tetap yang belum siap digunakan dalam are not yet ready for their intended use. The
operasi. Rincian akun aset dalam penyelesaian details of construction in-progress account
adalah sebagai berikut: were as follows:
31 Desember/December 31 , 2024
Aset dalam Penyelesaian Persentase Akumulasi Biaya/ Estimasi Tanggal Penyelesaian/ Construction-in-
yang Belum Selesai pada Penyelesaian/ Accumulated Estimated Completion Date progress
Tanggal Pelaporan Percentage of Costs that Have Not Been
Completion Completed at
Reporting Date
% USD
Bangunan 25% 2,143,706 Juni/June 2025 Building
Mesin dan Peralatan 85% 59,312,005 Juni/June 2025 Machinery and Equipment
7% 7,500,335 Maret/March 2027
5% 1,291,364 Desember/December 2025
45% 58,966,576 Juni/June 2026
12%-90% 1,296,125 Februari-April/February-April 2025
31 Desember/December 31 , 2023
Aset dalam Penyelesaian Persentase Akumulasi Biaya/ Estimasi Tanggal Penyelesaian/ Construction-in-
yang Belum Selesai pada Penyelesaian/ Accumulated Estimated Completion Date progress
Tanggal Pelaporan Percentage of Costs that Have Not Been
Completion Completed at
Reporting Date
% USD
Bangunan 10%-90% 1,568,334 Februari-Juni/February-June 2024 Building
Mesin dan Peralatan 75% 56,304,792 Maret/March 2024 Machinery and Equipment
45% 58,876,803 Juni/June 2026
5%-14% 880,047 Mei/May 2024
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak Management believes there are no obstacles
terdapat hambatan dalam penyelesaian aset on the completion of construction-in-progress.
dalam penyelesaian.
Manajemen berkeyakinan tidak terdapat Management believes there were no events or
keadaan atau perubahan keadaan yang changes in circumstances that may have
menunjukkan indikasi penurunan nilai aset indicated impairment in the value of fixed
tetap. assets.
PaD1/ June 13, 2025 60 :
Page 320
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
13. PROPERTI PERTAMBANGAN 13. MINING PROPERTIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Biaya Perolehan Acquistion Cost
PT Pendopo Energi Batubara PT Pendopo Energi Batubara
Sumatera 163,900,119 164,564,087 Sumatera
PT Arutmin Indonesia PT Arutmin Indonesia
Satui 766,525,376 766,525,376 Satui
Senakin 478,747,023 478,747,023 Senakin
Asam Asam 418,436,313 418,436,313 Asam Asam
Kintap 35,157,461 35,157,461 Kintap
Batulicin 24,800,381 24,800,381 Batulicin
PT Citra Palu Mineral PT Citra Palu Mineral
Poboya, Palu 99,570,039 98,681,966 Poboya, Palu
PT Gorontalo Minerals 149,598,013 145,436,027 PT Gorontalo Minerals
Jumlah Biaya Perolehan 2,136,734,725 2,132,348,634 Total Acquistion Cost
Akumulasi Amortisasi Accumulated Amortization
Saldo Awal (565,054,359) (554,143,628) Beginning Balance
Penambahan (Catatan 31) (12,706,480) (10,910,731) Additions (Note 31)
Saldo Akhir (577,760,839) (565,054,359) Ending Balance
Properti Pertambangan - Neto 1,558,973,886 1,567,294,275 Mining Properties - Net
Properti pertambangan terdiri dari pengeluaran Mining properties consist of pre-production
pra-produksi pada wilayah komersial produktif expenditures on commercially productive
dalam rangka kegiatan eksplorasi. areas regarding to exploration activities.
Beban amortisasi sebesar USD12.706.480 dan The amortization expenses amounted
USD10.910.731 dan untuk tahun-tahun yang were USD12,706,480 and USD10,910,731
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 and for the years ended December 31, 2024
(Catatan 31). and 2023, respectively (Note 31).
Manajemen berkeyakinan tidak terdapat Management believes there were no events
keadaan atau perubahan keadaan yang or changes in circumstances that may have
menunjukkan indikasi adanya penurunan nilai indicated impairment in the value of mining
properti pertambangan. properties.
14. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 14. EXPLORATION AND EVALUATION
ASSETS
31 Desember/December 31 , 2024
Entitas Anak/ Subsidiaries Lokasi/ Location Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Beginning Additions Disposal Ending
Balance Balance
PT Linge Mineral Resources Linge 129,143,785 1,269,430 -- 130,413,215
Gallo Oil (Jersey) Ltd Block R2 167,436,416 -- 167,436,416 --
Block R13 217,750,850 -- 217,750,850 --
PT MBH Minera Resources Ogan Komering
Ulu Selatan 81,991,415 -- -- 81,991,415
Jumlah/ Total 596,322,466 1,269,430 385,187,266 212,404,630
Dikurangi/ Less :
Rugi Penurunan Nilai/ Impairment
Impairment Loss 467,178,681 -- 385,187,266 81,991,415
Nilai Tercatat/ Carrying Value 129,143,785 130,413,215
PaD1/ June 13, 2025 61 :
Page 321
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
14. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 14. EXPLORATION AND EVALUATION
(Lanjutan) ASSETS (Continued)
31 Desember/December 31 , 2023
Entitas Anak/ Subsidiaries Lokasi/ Location Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Beginning Additions Disposal Ending
Balance Balance
PT Linge Mineral Resources Linge 128,513,583 630,202 -- 129,143,785
Gallo Oil (Jersey) Ltd. Block R2 167,436,416 -- -- 167,436,416
Block 13 217,750,850 -- -- 217,750,850
PT MBH Minera Resources Ogan Komering
Ulu Selatan 81,991,415 -- -- 81,991,415
Jumlah/ Total 595,692,264 630,202 -- 596,322,466
Dikurangi/ Less :
Rugi Penurunan Nilai/
Impairment Loss 467,178,681 -- -- 467,178,681
Nilai Tercatat/ Carrying Value 128,513,583 129,143,785
PT Linge Mineral Resources PT Linge Mineral Resources
PT Linge Mineral Resources merupakan PT Linge Mineral Resources is the company
perusahaan yang mempunyai izin konsesi that owns the gold mining license located in
penambangan emas yang berlokasi di Linge, Linge, Aceh. In 2021, this Company was
Aceh. Pada tahun 2021, Perusahaan ini acquired by BRMS through its subsidiary BSS.
diakuisisi oleh BRMS melalui anak usahanya
BSS.
Gallo Oil (Jersey) Ltd Gallo Oil (Jersey) Ltd
Sejak Januari 2011, Gallo Oil (Jersey) Ltd, Since January 2011, Gallo Oil (Jersey) Ltd, a
entitas anak, telah menunda kegiatan subsidiary, has suspended its operations for
operasinya di Blok R2 dan Blok 13 Block R2 and Block 13 due to current
sehubungan dengan ketidaktersediaan jasa unavailability of most of the services required
yang diperlukan untuk melakukan aktivitas for its exploration activities.
eksplorasinya.
Sejak tahun 2022, Gallo tidak memperpanjang Since 2022, Gallo did not extend the permit of
izin masing-masing untuk Blok R2 dan Blok Block R2 and Block 13, respectively. In 2024,
13. Pada tahun 2024, Perusahaan telah the Company has sold all the ownership in
menjual seluruh kepemilikannya di Gallo Oil Gallo Oil (Jersey) Ltd, to the third party
(Jersey) Ltd, kepada pihak ketiga (Catatan 4.f). (Note 4.f).
PT MBH Minera Resources PT MBH Minera Resources
Entitas anak ini memiliki konsensi batubara This subsidiary owns coal concessions
yang berada di Sumatera Selatan yang masih located in South Sumatra, which are still
dalam tahap eksplorasi pada tanggal under exploration stage as of reporting date.
pelaporan. Sejak 2020, entitas anak telah Since 2020, the subsidiary has suspended its
menunda kegiatan operasinya sehubungan operations due to fluctuating market
dengan kondisi pasar yang berfluktuasi. conditions.
Rugi Penurunan Nilai Impairment Loss
Manajemen mencatat tambahan cadangan The Management recognized the addition of
kerugian penurunan nilai atas hak allowance for impairment loss for the mining
penambangan PT MBH Minera Resources rights on PT MBH Minera Resources for the
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 years ended December 31, 2024 and 2023,
Desember 2024 dan 2023 masing-masing amounting to nil, respectively.
sebesar nihil.
PaD1/ June 13, 2025 62 :
Page 322
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
14. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 14. EXPLORATION AND EVALUATION
(Lanjutan) ASSETS (Continued)
Berdasarkan penelaahan aset eksplorasi dan Based on the review of exploration and
evaluasi, manajemen berkeyakinan tidak evaluation assets, management believes that
diperlukan penurunan nilai lebih lanjut untuk no further impairment is necessary for
aset eksplorasi dan evaluasi pada exploration and evaluation assets as of
31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023.
15. ASET HAK-GUNA 15. RIGHT-OF-USE ASSETS
31 Desember/December 31 , 2024
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2024 Additions 2024
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Mesin dan Peralatan 240,508,003 -- 240,508,003 Machinery and Equipment
Jumlah Biaya Perolehan 240,508,003 -- 240,508,003 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan Peralatan 87,309,299 20,968,222 108,277,521 Machinery and Equipment
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 87,309,299 20,968,222 108,277,521 Depreciation
Nilai Buku 153,198,704 132,230,482 Carrying Value
31 Desember/December 31 , 2023
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2023 Additions 2023
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Mesin dan Peralatan 240,508,003 -- 240,508,003 Machinery and Equipment
Jumlah Biaya Perolehan 240,508,003 -- 240,508,003 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan Peralatan 58,650,905 28,658,394 87,309,299 Machinery and Equipment
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 58,650,905 28,658,394 87,309,299 Depreciation
Nilai Buku 181,857,098 153,198,704 Carrying Value
Penyusutan dibebankan pada akun berikut ini: Depreciation expense charged to the following
account:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengupasan dan Penambangan 20,968,222 28,658,394 Stripping and Mining
Jumlah 20,968,222 28,658,394 Total
Laporan posisi keuangan konsolidasian pada The consolidated statement of financial
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 position as of December 31, 2024 and 2023
menyajikan saldo-saldo berikut berkaitan presents the following amounts related to
dengan sewa: leases:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset Hak-Guna(a) Right-of-Use Assets (a)
Mesin dan peralatan 132,230,482 153,198,704 Machinery and Equipment
Jumlah 132,230,482 153,198,704 Total
PaD1/ June 13, 2025 63 :
Page 323
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
15. ASET HAK-GUNA (Lanjutan) 15. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
(a) Disajikan sebagai “Aset hak guna” dalam laporan (a) Presentedunder “Right-of-use assets” in the
posisi keuangan. statement of financial position.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Liabilitas Sewa(b) Lease Liabilities (b)
Jangka Pendek 13,965,255 20,968,224 Current
Jangka Panjang 118,265,229 132,230,482 Non-Current
Jumlah 132,230,484 153,198,706 Total
(b) Disajikan sebagai “Liabilitas Sewa” dalam (b) Presented under “Lease Liabilities” in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
16. GOODWILL-NETO 16. GOODWILL-NET
Akun ini merupakan selisih lebih biaya This account represents the excess of
perolehan di atas nilai aset identifikasian neto acquisition cost over the net assets
AAS, Entitas Anak. identifiable value of AAS, a Subsidiary.
Saldo Saldo
1 Januari/ 31 Desember/
Balance as of Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31,
2024 Additions Deductions 2024
Harga 48,412,144 -- -- 48,412,144 Cost
Nilai Tercatat 48,412,144 -- -- 48,412,144 Carrying Value
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
manajemen berkeyakinan bahwa jumlah management believes that the recoverable
terpulihkan atas goodwill lebih tinggi dari amount of goodwill is higher than its carrying
jumlah tercatat value.
17. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 17. OTHER NON-CURRENT ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Biaya Proyek Pengembangan Business Development Project
Usaha 129,172,460 117,535,000 Costs
Jaminan Restorasi 101,503,028 97,715,398 Restoration Guarantee
Lain-lain (masing-masing Others (each below
di bawah USD5.000.000) 5,133,131 19,365,947 USD5,000,000)
Sub Jumlah 235,808,619 234,616,345 Sub Total
Dikurangi: Less:
Rugi Penurunan Nilai (107,966,146) (99,058,221) Impairment Losses
Sub Jumlah Pihak Ketiga Neto 127,842,473 135,558,124 Sub Total Third Parties Net
Pihak Berelasi Related Parties
Lainnya (Catatan 36.e) 48,481 48,481 Others (Note 36.e)
Jumlah 127,890,954 135,606,605 Total
PaD1/ June 13, 2025 64 :
Page 324
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
17. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 17. OTHER NON-CURRENT ASSETS
(Continued)
Biaya Proyek Pengembangan Usaha a. Business Development Project Cost
Biaya proyek pengembangan usaha Business development projects are the
merupakan pengeluaran yang berkaitan expenditures relating to development of
dengan pengembangan proyek pertambangan. mining projects. These projects will be
Proyek-proyek ini akan dicatat secara terpisah accounted for separately once the Group has
pada saat Grup mengambil alih taken on a direct or indirect ownership
kepemilikannya baik secara langsung maupun interest. As of the completion date of the
tidak langsung. Sampai dengan tanggal consolidated financial statements, the
penyelesaian laporan keuangan konsolidasian projects are still on-going.
ini, proyek-proyek tersebut masih berlangsung.
Jaminan Restorasi b. Restoration Guarantee
Jaminan restorasi merupakan deposito a. Restoration Deposits represent time deposits
berjangka yang dimiliki Arutmin, entitas anak, owned by Arutmin, a subsidiary in relation to
yang berkaitan dengan restorasi dan restoration and rehabilitation in the form of
rehabilitasi tambang dalam bentuk obligasi performance bonds in accordance with
kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Government Regulation (GR) No. 78 Year
(PP) No. 78 Tahun 2010. 2010.
Rugi Penurunan Nilai Impairment Loss
Rugi penurunan nilai merupakan cadangan The impairment loss represents allowance for
yang dibentuk berkaitan dengan cadangan business development project cost in
terhadap biaya proyek pengembangan di PT Bumi Resources Investment as of
PT Bumi Resources Investment pada tanggal December 31, 2024 and 2023 amounting to
31 Desember 2024 and 2023, masing-masing USD107,966,146 and USD99,058,221,
sebesar USD107.966.146 dan respectively.
USD99.058.221.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan Management believes that the provision is
penurunan nilai adalah cukup untuk menutupi adequate to cover any losses from the
kerugian penurunan nilai aset tidak lancar impairment of other non-current assets as of
lainnya pada tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024, and 2023.
2023.
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK 18. SHORT-TERM LOAN
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 77,763,412 87,151,658 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 28,000,000 -- PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mega Tbk 21,655,736 -- PT Bank Mega Tbk
PT Indomobil Finance Indonesia 9,780,967 -- PT Indomobil Finance Indonesia
Jumlah 137,200,115 87,151,658 Total
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 15 September 2023, Arutmin On September 15, 2023, Arutmin signed a
menandatangani perjanjian fasilitas Working Working Capital Credit Cash Collateral
Capital Credit Cash Collateral dengan PT Bank facility agreement with PT Bank Rakyat
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan limit Indonesia (Persero) Tbk with credit ceiling
kredit sebesar Rp1.364.281.000.000 atau amounting to Rp1,364,281,000,000 or
setara USD88.497.729 dengan masa 1 tahun. equivalent to USD88,497,729 with 1 year
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan tenor. This agreement has been extended
berakhir pada 14 September 2025. and will expire at September 14, 2025.
PaD1/ June 13, 2025 65 :
Page 325
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
Fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Arutmin The loan facility was obtained by Arutmin as
sebagai dampak dari kepatuhan terhadap an impact of the compliance with Bank
Bank Indonesia Peraturan No 7 Tahun 2023 Indonesia Regulation No.7 of 2023 (PBI
(PBI 7/2023) yang mengharuskan Arutmin 7/2023) which requires Arutmin to make a
untuk melakukan penyetoran sebesar 30% dari deposit of 30% from export sales proceeds
hasil penjualan ekspor (Catatan 6). (Note 6).
Arutmin menjaminkan rekening deposito DHE Arutmin collateralizes the DHE SDA deposit
SDA dalam mata uang USD atas nama account in USD currency in the name of
Arutmin yang mencakup setiap pencairan Arutmin which covers every credit
kredit dalam Rupiah (Catatan 6). Periode disbursement in Rupiah (Note 6). The
pembayaran untuk setiap penarikan fasilitas payment period for each facility withdrawal is
adalah 3 bulan mengacu pada jangka waktu 3 months refers to the deposit period as
simpanan yang diatur dalam PBI 7/2023. stipulated in PBI 7/2023. The interest on the
Tingkat bunga fasilitas pinjaman adalah loan facility is 0.75%.
0,75%.
Pembayaran atas pinjaman pokok pada tahun The repayment of the principal loan for the
yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah year ended December 31, 2024 is
sebesar USD9.388.246. Sampai dengan USD9,388,246. As of December 31, 2023,
tanggal 31 Desember 2023, Arutmin telah Arutmin has made a drawdown with total
melakukan penarikan sebesar amount of USD87,151,658.
USD87.151.658.
PT Bank Permata Tbk c. PT Bank Permata Tbk
Pada tanggal 25 Juni 2024, BRMS dan PT On June 25, 2024, BRMS and PT Bank
Bank Permata Tbk telah menandatangani Permata Tbk obtained an Banking Facility
Perjanjian Fasilitas Perbankan sebesar Agreement amounted to USD28,000,000 with
USD28.000.000 dengan tingkat suku bunga interest rate SOFR + 4.75% per annum and
sebesar SOFR + 4,75% per tahun dan akan has a maturity date 12 months from the
jatuh tempo dalam 12 bulan sejak tanggal effective date. The principal will be paid in full
efektifnya. Pokok akan dibayarkan at the maturity date while the interest will be
sepenuhnya pada akhir masa pembiayaan dan paid monthly on each payment date as
bunga akan dibayarkan setiap bulan sesuai determined in agreement.
dengan tanggal pembayaran yang telah
ditentukan dalam perjanjian.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat As of December 31, 2024, there are covenants
kovenan dalam perjanjian pinjaman bank in the bank loan agreement as follows:
sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) a. Debt Service Coverage (DSCR) min 1.00x;
min 1,00x;
b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1,50x; b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1.50x;
c. Adjusted Current Ratio min 1,00x; c. Adjusted Current Ratio min 1.00x;
d. Bertindak sebagai penjamin terhadap d. Act as guarantor for other parties’ debts,
hutang pihak lain, kecuali hutang dagang except for trade debts created in the
yang dibuat dalam rangka menjalankan context of running daily business;
usaha sehari-hari;
e. Mengubah sifat dan kegiatan usaha e. Changing the nature and activities of the
yang sedang dijalankan atau melakukan business being carried out or carrying out
kegiatan usaha di luar kegiatan business activities outside of its daily
usahanya sehari-hari; business activities;
f. Menjaminkan, mengalihkan, f. Pledge, transfer, rent, hand over the
menyewakan, menyerahkan kepada collateral goods to another party;
pihak lain atas barang jaminan;
PaD1/ June 13, 2025 66 :
Page 326
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
g. Menjual, menyewakan, mentransfer, g. Sell, rent, transfer, transfer rights, write off,
memindahkan hak, menghapuskan, guarantee/mortgage most or all of the
menjaminkan/mengagunkan sebagian BRMS’s assets in any way and to any party
besar atau seluruh harta kekayaan (except pledging/mortgaging it to the Bank)
BRMS dengan cara bagaimanapun juga which may affect the BRMS’s ability to pay
dan kepada pihak maupun juga (kecuali to the Bank;
menjaminkan/mengagunkannya kepada
Bank) yang dapat mempengaruhi
kemampuan pembayaran BRMS kepada
Bank;
h. Menerima suatu pinjaman uang atau h. Receiving a loan or financial facility in any
fasilitas keuangan berupa apapun juga form whatsoever or leasing facility from
atau fasilitas leasing dari pihak lain another party (except from shareholders)
(kecuali dari pemegang saham) atau or having any debt or obligation
mengadakan suatu hutang atau whatsoever (“Debt to Other Parties”) which
kewajiban apapun juga (“Hutang Kepada may affect the BRMS’s ability to pay the
Pihak Lain”) yang dapat mempengaruhi Bank’s obligations or which exceeds 10%
kemampuan pembayaran kewajiban (ten percent) of the asset value (either from
BRMS kepada Bank atau yang melebihi one or several Debts to Other Parties
10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva calculated cumulatively);
(baik dari satu-satu atau beberapa
Hutang kepada Pihak Lain yang
diperhitungkan secara akumulatif);
i. Memberikan pinjaman maupun fasilitas i. Providing loans or financial facilities to
keuangan kepada pihak lain termasuk other parties including but not limited to
namun tidak terbatas pada perusahaan affiliated companies and/or shareholders
afiliasi dan/atau pemegang saham except for short-term loans and in order to
kecuali pinjaman dalam jangka pendek support its daily business activities;
dan dalam rangka menunjang kegiatan
usahanya sehari-hari;
j. Melakukan investasi yang berpengaruh j. Making investments that effect the BRMS’s
terhadap kemampuan membayara ability to pay the Bank;
BRMS kepada Bank;
k. Melakukan tindakan lainnya yang dapat k. Taking other actions that may cause or
menyebabkan atau terganggunya disrupt the obligation to pay all obligations
kewajiban pembayaran seluruh owed to the Bank;
kewajiban yang terhutang kepada Bank;
l. Melakukan pembubaran, penggabungan l. Carrying out dissolution, merger of
usaha/merger dan/atau businesses/ merger and/or
peleburan/konsolidasi dengan amalgamation/consolidation with another
perusahaan lain atau memperoleh company or acquiring most of the assets or
sebagian besar dari aset atau saham shared of another company or other forms
dari perusahaan lain atau bentuk of real business changes;
perubahan usaha lainnya;
m. Mengubah susunan dan jumlah m. Changing the composition and number of
kepemilikan pemegang saham shareholders of a private company and/or
perseroan tertutup dan/atau pemegang controlling shareholders of a public
saham pengendali perusahaan terbuka company (except for BUMN);
(kecuali BUMN);
n. Membayar atau menyatakan dapat n. Paying or stating that a dividend or profit
dibayar suatu dividen atau pembagian sharing in any form whatsoever can be
keuntungan berupa apapun juga atas paid on shares issued by the BRMS,
saham-saham yang dikeluarkan BRMS, except for public companies;
kecuali untuk perusahaan terbuka;
PaD1/ June 13, 2025 67 :
Page 327
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
o. Membayar atau membayar kembali o. Paying or repaying bills or receivables in
tagihan-tagihan atau piutang-piutang any form whatsoever (except trade
berupa apapun juga (kecuali piutang receivables in order to support daily
dagang dalam rangka menunjang business activities) which has now been
kegiatan usahanya sehari-hari) yang and/or will be given by BRMS’s
sekarang telah dan/atau di kemudian shareholders to BRMS in the form of
hari akan diberikan oleh pada pemegang principal, interest, interest penalties and
saham BRMS kepada BRMS baik other amounts of money that must be paid;
berupa jumlah pokok, bunga, bunga
denda dan lain-lain jumlah uang yang
wajib dibayar;
p. Menggunakan Fasilitas untuk melakukan p. Using the Facility to carry out transactions
transaksi dalam bentuk apapun dengan in any form with a third party affiliated with
pihak ketiga yang terafiliasi atau or included in the BRMS’s group, including
termasuk group dari BRMS, termasuk but not limited to transactions for the
namun tidak terbatas pada transaksi purchase and/or sale of goods or services,
pembelian dan/atau penjualan barang issuance of warranties and/or other
atau jasa, penerbitan garansi, dan/atau transactions related to the use of the
transaksi lainnya yang berkaitan dengan Facility.
penggunaan Fasilitas.
d.
BRMS memiliki jaminan atas pembayaran e. BRMS has collateral for loan repayment to
pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk yang PT Bank Permata Tbk which was recorded as
dicatat sebagai kas yang dibatasi restricted cash (Note 6).
penggunaannya (Catatan 6).
Sampai dengan 31 Desember 2024, BRMS As of December 31, 2024, BRMS has made a
telah melakukan penarikan sebesar drawdown with total amount of
USD28.000.000. USD28,000,000.
PT Indomobil Finance Indonesia f. PT Indomobil Finance Indonesia
Pada tanggal 28 Februari 2024, CPM dan On February 28, 2024 CPM has obtained an
PT Indomobil Finance Indonesia, telah Investment Financing Agreement with
menandatangani Perjanjian Pembiayaan PT Indomobil Finance Indonesia amounting to
Investasi sebesar Rp200.000.000.000 atau Rp200,000,000,000 or equivalent of
setara dengan USD12.800.000 dengan bunga USD12,800,000 with interest rate 12.50% per
pinjaman sebesar 12,50% per tahun, utang ini annum, and has maturity date of March 8,
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025. 2025. The principal and interest will be due
Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan and payable on each payment date as
terutang pada setiap tanggal pembayaran determined in Agreement. This payable is
yang telah ditentukan dalam perjanjian. Utang related to financing investment to procure the
ini merupakan pembiayaan investasi untuk capital goods and services required in the
pengadaan barang modal beserta jasa yang form of purchasing heavy equipment for
diperlukan dalam bentuk pembelian alat berat mining and gold processing operations.
untuk operasional pertambangan dan
pengolahan emas.
Sampai dengan 31 Desember 2024, CPM As of December 31, 2024, CPM has made a
telah melakukan penarikan sebesar drawdown with total amount of
USD12.800.000. Pembayaran atas pinjaman USD12,800,000. For the year ended
pada tahun yang berakhir pada December 31, 2024, the loan repayment
31 Desember 2024 sebesar USD3.037.081. amounted to USD3,037,081.
PaD1/ June 13, 2025 68 :
Page 328
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
PT Bank Mega Tbk PT Bank Mega Tbk
Pada tanggal 19 Agustus 2024, PT Bank Mega On August 19, 2024, PT Bank Mega Tbk
Tbk menyetujui Fasilitas Kredit yang diajukan approved the Credit Facility proposed by
oleh BRMS dengan plafon sebesar BRMS amounted to Rp250,000,000,000 or
Rp250.000.000.000 atau setara dengan equivalent to USD16,500,000 with maturity
USD16.500.000 dengan jangka waktu 12 bulan date 12 months and interest rate of 9.75% per
dan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per annum. In September 2024, BRMS received an
tahun. Pada bulan September 2024, BRMS additional Credit facility of Rp100,000,000,000
mendapatkan tambahan Fasilitas Kredit or equivalent to USD6,600,000.
sebesar Rp100.000.000.000 atau setara
dengan USD6.600.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah As of December 31, 2024, the amount of short-
pinjaman jangka pendek kepada PT Bank term loans to PT Bank Mega Tbk was
Mega Tbk adalah sebesar Rp350.000.000.000 Rp350,000,000,000 or equivalent to
atau setara dengan USD21.655.736. USD21,655,736.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat As of December 31, 2024, there are covenants
kovenan dalam perjanjian pinjaman bank in the bank loan agreement as follows:
sebagai berikut:
a. Ratio Debt Service Coverage Ratio a. Ratio Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) >1x (satu kali), DSCR berarti (DSCR) >1x (one time) DSCR means
EBITDA dibagi (bunga dan pokok EBITDA divided by (interest expense and
pinjaman), EBITDA adalah Net Profit principal loan) EBITDA is Net Profit plus
ditambah beban bunga ditambah interest expense plus Depreciation plus
Depresiasi ditambah Amortisasi ditambah Amortization plus Tax Expenses;
Beban Pajak;
b. Rasio Debt to Equity maksimal 1,5x (satu b. Debt to Equity ratio is a maximum of 1.5x
koma lima kali), dihitung berdasarkan (one point five times), calculated based on
Interest Beraring Debt dibagi (Equity Interest Bearing Debt divided by (Equity
ditambah Subordinated Shareholder plus Subordinated Shareholder Loan);
Loan);
c. Rasio Interest Service Coverage Ratio c. interest Service Coverage Ratio (ISCR)
(ISCR) > 1,5x (satu koma lima kali); >1.5x (one point five times);
d. Melakukan atau menyebabkan d. Making or causing with withdrawal of paid-
dilakukannya penarikan modal disetor; in capital;
e. Mengadakan Rapat Umum Pemegang e. Holding a General Meeting of Shareholders
Saham yang acaranya mengubah atau which agenda changes or causes changes
menyebabkan dilakukannya perubahan to the articles of association, composition
anggaran dasar, susunan pemegang of shareholders and composition of
saham dan susunan anggota Direksi dan members of the Board of Directors and
Dewan Komisaris; Board of Commissioners;
f. Melakukan perubahan bidang atau jenis f. Making changes to the field or type of
kegiatan usahanya; business activities;
g. Mengajukan perubahan kepailitan atau g. Propose changes to bankcrupty or
penundaan kewajiban pembayaran utang, postponement of debt payment
membubarkan perusahaan dan melakukan obligations, dissolving the company and
atau mengijinkan untuk dilakukan carrying out or allowing business mergers,
penggabungan usaha, peleburan usaha amalgamations or consolidations;
atau konsolidasi;
PaD1/ June 13, 2025 69 :
Page 329
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
h. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, h. Providing loans to other parties, including
termasuk kepada Pemegang Saham, to Shareholders, subsidiaries and affiliated
perusahaan anak dan perusahaan companies, except for loans to employees,
afiliasinya, kecuali pinjaman kepada small entrepreneurs and cooperatives
karyawan, pengusaha kecil dan koperasi determined by the government, or loans
yang ditentukan oleh pemerintah, atau that are indeed common and must be
pinjaman yang memang biasa dan harus made by the government, or loans that are
dilakukan oleh pemerintah, atau pinjaman indeed common and must be made in the
yang memang biasa dan harus dilakukan context of the normal operational activities
dalam rangka kegiatan operasional normal of the Debtor's company on a daily basis
perusahaan Debitur sehari-hari yang that are reasonable;
wajar;
i. Menigkatkan diri sebagai penjamin i. Binding oneself as a guarantor of debt,
hutang, memberikan garansi atau providing guarantees or pledging one's
menjaminkan harta kekayaannya untuk assets for the benefit of other parties,
kepentingan pihak lain, kecuali except for pledging assets to the Bank;
menjaminkan/mengagunkan kekayaan
kepada Bank;
j. Melakukan penyertaan modal, pengambil- j. Making capital participation, taking over
alihan saham, investasi baru di dalam shares, new investments in other
perusahaan lain atau membuat anak companies or creating subsidiaries
perusahaan;
k. Menyatakan, membayar atau membagikan k. Declaring, paying or distributing dividends
dividen baik dari pendapatan maupun from both income and capital;
modal;
l. Memperoleh pinjaman baru atau l. Obtaining new loans or causing new debts,
menyebabkan terjadinya utang baru, baik either directly or indirectly, with or without
secara langsung maupun tidak langsung, collateral, from banks, financial institutions
dengan jaminan atau tidak, dari bank, or other parties that result in the Debtor
lembaga keuangan maupun pihak lain being unable to pay its obligations to the
yang mengakibatkan Debitur tidak dapat Bank, except for loans that are indeed
membayar kewajibannya kepada Bank, ordinary and must be made in the context
kecuali pinjaman yang memang biasa dan of the normal operational activities of the
harus dilakukan dalam rangka kegiatan Debtor's daily business;
operasional normal usaha Debitur sehari-
hari yang wajar;
m. Menggadaikan, menjaminkan, m. Mortgaging, guaranteeing, transferring or
mengalihkan atau dengan cara lain otherwise causing the transfer of the
menyebabkan beralihnya saham Debtor's company shares to another party;
perusahaan Debitur kepada pihak lain;
n. Membuat atau mengijinkan, atas seluruh n. Making or allowing, for all or part of its
atau sebagian assetnya (termasuk asset assets (including assets that will be
yang akan didapatkan di masa obtained in the future) to be sold, pledged,
mendatang) untuk dijual, dijaminkan, leased except for the Debtor's operational
disewakan kecuali kegiata usaha business activities, or otherwise
operasional Debitur, atau dengan cara lain transferring assets;
mengalihkan harta kekayaan;
o. Menjual, mengalihkan atau menyebabkan o. Selling, transferring or causing the transfer
beralihnya usaha atau jaminan kepada of business or collateral to anyone;
siapapun;
p. Melakukan pembayaran baik pokok, p. Making payments of principal, interest or
bunga maupun pembayaran lain atas other payments on Shareholder debts;
utang Pemegang Saham;
PaD1/ June 13, 2025 70 :
Page 330
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
18. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 18. SHORT-TERM LOAN (Continued)
q. Melakukan pembelian harta; q. Making purchase of assets;
r. Melakukan pembayaran dipercepat atau r. Making accelerated payments or other debt
suatu utang atau pembayaran kewajiban or payment of obligations that have not yet
lainnya yang belum jatuh tempo kepada matured to another party, except those
pihak lain, kecuali yang berhubungan related to the Debtor's business activities,
dengan kegiatan usaha Debitur tidak does not affect the Debtor's obligations to
mempengaruhi kewajiban Debitur pada the Bank.
Bank.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the date of issuance of these consolidated
konsolidasian ini diterbitkan, BRMS telah financial statements BRMS has complied with
memenuhi seluruh kovenan pinjaman yang all covenants.
diwajibkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, fasilitas As of December 31, 2024, the investment
kredit investasi refinancing sebesar refinancing credit facility of USD17,300,000 has
USD17.300.000 telah lunas dibayarkan dan been fully paid off and outstanding balance of
sisa saldo atas fasilitas kredit USD51.000.000 the investment refinancing credit facility of
adalah sebesar USD30.759.800. USD51,000,000 was amounting to
USD30,759,800.
19. UTANG USAHA 19. TRADE PAYABLES
a. Berdasarkan Pemasok/By Suppliers:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga/ Third Parties
Dolar Amerika Serikat/ United States Dollar
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD1.000.000/
each below USD1,000,000) 1,722,732 1,329,650
Sub Jumlah/ Sub Total 1,722,732 1,329,650
Rupiah
PT Mitratama Perkasa 40,360,629 47,035,912
PT Pama Persada Nusantara 12,105,849 44,474,649
PT Thiess Contractors Indonesia 6,389,027 7,034,328
PT Nimata Bumi Persada 6,314,685 6,598,920
PT Macmahon Indonesia 3,966,345 306,480
PT Energy Transporter Indonesia 3,188,035 600,339
PT Transcoal Pacific 2,116,216 2,922,822
PT Laz Coal Mandiri 1,721,325 1,398,858
PT Sumagud Sapta Sinar 1,490,336 2,983,689
PT Sinar Alam Duta Perdana 1,464,764 1,755,887
PT Prodigy Energy Resources 1,307,226 1,626,002
PT AKR Corporindo Tbk 1,292,249 922,350
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD1.000.000/
each below USD1,000,000) 8,749,659 15,211,357
Sub Jumlah/ Sub Total 90,466,345 132,871,593
Mata Uang Lain-lain/ Other Currencies
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD1.000.000/
each below USD1,000,000) 156,851 231,832
Sub Jumlah Pihak Ketiga/ Sub Total Third Parties 92,345,928 134,433,075
Pihak Berelasi/ Related Parties (Catatan/ Note 36.f) 121,374,240 46,192,999
Jumlah/ Total 213,720,168 180,626,074
PaD1/ June 13, 2025 71 :
Page 331
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
19. UTANG USAHA (Lanjutan) 19. TRADE PAYABLES (Continued)
Grup tidak memberikan jaminan terhadap The Group does not provide any guarantee for
pembayaran utang kepada pemasok. the payment of payable to suppliers.
b. Berdasarkan Umur/By Aging Categories:
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar/Current 21,580,994 27,437,863
Telah Jatuh Tempo/Past Due
31 sampai dengan 60 hari/31 to 60 days 36,069,615 32,316,714
61 sampai dengan 90 hari/61 to 90 days 6,802,465 33,470,931
Lebih dari 90 hari/Over 90 days 149,267,094 87,400,566
Jumlah / Total 213,720,168 180,626,074
20. UTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA 20. OTHER PAYABLES – THIRD PARTIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023 *)
Pihak Ketiga/ Third parties
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
PT Thiess Contractor Indonesia 29,700,153 47,708,465
PT Jhonlin Group 40,073,019 46,062,917
Ganghe International 9,218,922 10,848,962
PT Aneka Tambang Tbk -- 28,000,000
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) 12,641,026 7,412,977
Sub Jumlah/ Sub Total 91,633,120 140,033,321
Rupiah
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) 145,525 195,046
Sub Jumlah/ Sub Total 145,525 195,046
Mata Uang Lain-Lain/Other Currencies
Lain-lain/ Others (masing-masing di bawah USD5.000.000/
each below USD5,000,000 ) -- 31,337
Jumlah/ Total 91,778,645 140,259,704
Dikurangi/Less:
Bagian Jangka Pendek/Current Portion 51,916,895 77,094,822
Jumlah Bagian Jangka Panjang/
Total Long-Term Portion 39,861,750 63,164,882
*) Reklasifikasi Akun (Catatan 46) / Reclassification of Accounts (Note 46)
PT Thiess Contractor Indonesia PT Thiess Contractor Indonesia
Merupakan utang Arutmin, entitas anak, Represent Arutmin’s payable, a subsidiary,
kepada Thiess akibat dari penghentian Thiess related to suspension of Thiess operation in
sebagai kontraktor jasa penambangan di area Senakin, Satui, and Mulia, as an
pertambangan Senakin, Satui, dan Mulia, implementation of Amended and Restated
yang merupakan pelaksanaan dari Amended Operating Agreement Mining Services
and Restated Operating Agreement Mining (AROAMS).
Services (AROAMS).
PaD1/ June 13, 2025 72 :
Page 332
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
20. UTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA 20. OTHER PAYABLES – THIRD PARTIES
(Lanjutan) (Continued)
PT Jhonlin Grup PT Jhonlin Group
Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group Represent advances from PT Jhonlin Group
yang akan diselesaikan dengan mengurangi that will be settled by deducting certain
jumlah tertentu, untuk setiap metrik ton amount, for each metric tonne of coal sold,
batubara yang terjual, dari jumlah tagihan. from the invoice amount.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Merupakan utang BRMS, entitas anak, untuk Represent BRMS’ payable, a subsidiary, to
pembelian 20% kepemilikan saham ANTAM di purchase 20% of ANTAM’s ownership in
DPM. Pada tahun 2024, BRMS telah DPM. In 2024, BRMS made full payments to
melakukan pembayaran penuh kepada ANTAM.
ANTAM.
21. UTANG KEPADA PEMERINTAH 21. DUE TO GOVERNMENT
Merupakan utang royalti Arutmin, entitas Represents Arutmin’s royalty payables, a
anak, kepada Pemerintah Indonesia subsidiary, to Government of Indonesia
sehubungan dengan hak Pemerintah (GOI) related to the GOI’s entitlements
Indonesia atas penjualan batubara based on Joint Coal Sales Agreement
berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara (JCSA).
Bersama (PPBB).
22. BEBAN AKRUAL 22. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Bunga 97,169,693 97,334,703 Interest
Penambangan dan Pemeliharaan 94,110,376 180,892,179 Mining and Maintenance
Penalti Pajak dan Royalti 21,505,559 19,593,889 Tax Penalty and Royalty
Pengapalan 5,840,876 13,631,346 Shipping
Komisi 4,350,365 6,919,526 Commission
Lain-lain (masing - masing Others (each below
di bawah USD5.000.000) 48,571,611 41,893,429 USD5,000,000)
Jumlah 271,548,480 360,265,072 Total
Beban penambangan dan pemeliharaan Mining and maintenance expenses pertain to
merupakan akrual kepada para kontraktor accruals to contractors related to exploration,
sehubungan dengan kegiatan eksplorasi, development, and mining activities in
pengembangan, dan penambangan di Arutmin, a subsidiary.
Arutmin, entitas anak.
PaD1/ June 13, 2025 73 :
Page 333
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
23. ESTIMASI LIABILITAS UNTUK RESTORASI 23. ESTIMATED LIABILITY FOR
DAN REHABILITASI RESTORATION AND REHABILITATION
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo Awal 202,221,478 200,572,919 Beginning Balance
Provisi Selama Tahun Berjalan 8,535,873 7,337,303 Provision During the Year
Beban Restorasi yang direalisasikan Restoration Expenses Realized
Selama Tahun Berjalan (8,160,500) (5,688,744) During Year
Saldo Akhir 202,596,851 202,221,478 Ending Balance
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (12,692,917) (11,676,220) Less: Current Portion
Bagian Jangka Panjang 189,903,934 190,545,258 Non-Current Portion
Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh This provision for mine rehabilitation formed
entitas anak Arutmin dan CPM. by Arutmin and CPM.
24. LIABILITAS IMBALAN KERJA 24. EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
Grup menyelenggarakan program pensiun The Group has defined benefit pension plans
imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap covering substantially all its eligible
yang memenuhi syarat. Asumsi yang permanent employees. The assumptions
digunakan dalam perhitungan liabilitas used in the calculation of employment benefit
imbalan kerja adalah sebagai berikut: liabilities were as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Perusahaan The Company
Tingkat Diskonto 7.07% 6.59% Discount Rate
Tingkat Kenaikan Gaji 8.00% 8.00% Salary Growth Rate
Tingkat Mortalitas Mortality Rate
Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)/
Indonesian Mortality Table 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 56 tahun/ 56 years old Normal Retirement Age
Tingkat Kemungkinan Cacat 5% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4/ Disability Rate
5% of Indonesian Mortality Table 4
Tingkat Pengunduran Diri 7,30% sampai dengan usia 40 tahun, Resignation Rate
kemudian menurun secara linier sampai 0%
pada usia 55 tahun/
7.30% up to age 40 then decreasing
linearly to 0% at age 55 years old
Tanggal Penilaian Terakhir 5 Maret/March 5 , 2025 19 Februari/February 19 , 2024 Date of the Latest Appraisal
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits Name of Independent Actuary
PaD1/ June 13, 2025 74 :
Page 334
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
24. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 24. EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
(Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Arutmin Indonesia PT Arutmin Indonesia
Tingkat Diskonto 7.10% 6.65% Discount Rate
Tingkat Kenaikan Gaji 7.10% 6.65% Salary Growth Rate
Tingkat Mortalitas Mortality Rate
Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)/
Indonesian Mortality Table 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 55 tahun/55 years old Normal Retirement Age
Tingkat Kemungkinan Cacat 10,00% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4/ Disability Rate
10.00% of Indonesian Mortality Table 4
Tingkat Pengunduran Diri 5,00% pada usia 20 tahun, menurun Resignation Rate
secara linier sampai 1,00% pada usia 45 tahun
dan 1,00% pada usia 46-54 tahun/
5.00% at age 20, decreasing linearly to
1.00% at age 45 years and 1.00% at age 46-54
Tanggal Penilaian Terakhir 9 Januari/January 9 , 2025 11 Januari/January 11, 2024 Date of the Latest Appraisal
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits Name of Independent Actuary
PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk,
PT Gorontalo Minerals dan PT Gorontalo Minerals and
PT Citra Palu Minerals PT Citra Palu Minerals
Tingkat Diskonto 7.10% per annum 7.4% per annum Discount Rate
Tingkat Kenaikan Gaji 7.00% 8.00% Salary Growth Rate
Tingkat Mortalitas Mortality Rate
Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)/
Indonesian Mortality Table 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 58 tahun/years 58 tahun/years Normal Retirement Age
Tingkat Kemungkinan Cacat 5% dari Tabel Mortalitas/ 5% dari Tabel Mortalitas/ Disability Rate
5% from Mortality Table 5% from Mortality Table
Tingkat Pengunduran Diri 2,5% dari tingkat asumsi mortalita 2.5% dari tingkat asumsi mortalita Resignation Rate
hingga 40 tahun dengan degradasi hingga 40 tahun dengan degradasi
linear menurun hingga 0,5% pada usia linear menurun hingga 0.5% pada usia
50 tahun, dan asumsi tidak ada 50 tahun, dan asumsi tidak ada
pengunduran bagi peserta berusia di pengunduran bagi peserta berusia di
atas 51 tahun/ 2,5% of the assumed atas 51 tahun/ 2.5% of the assumed
mortality rate up to 40 with mortality rate up to 40 with
degradation then linearly decrease degradation then linearly decrease
down by 0,5% up to age 50, and down by 0.5% up to age 50, and
assuming no voluntary resignation assuming no voluntary resignation
occur beyond age 51 years old occur beyond age 51 years old
Tanggal Penilaian Terakhir 11 Maret/March 11 , 2025 23 Februari/February 23 , 2024 Date of the Latest Appraisal
Nama Aktuaris Independen KKA Marcel Pryadarsih Soepono Name of Independent Actuary
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di Employee benefits liabilities presented in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statements of financial position
sebagai berikut: were as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Nilai Kini Kewajiban Present Value of Defined
Imbalan Kerja 28,043,161 26,961,474 Benefit Obligation
Nilai Wajar Aset Program (14,362,038) (11,113,676) Fair Value of Plan Assets
Liabilitas Imbalan Employment Benefit
Kerja 13,681,123 15,847,798 Liabilities
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi Movements of net liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statements of financial position
berikut: are as follows:
PaD1/ June 13, 2025 75 :
Page 335
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
24. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 24. EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
(Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo Awal 15,847,798 15,580,439 Beginning Balance
Beban Imbalan Kerja Karyawan 3,562,715 3,199,373 Employee Benefits Expense
Pengukuran Kembali yang Diakui Remeasurements Recognized
dalam Penghasilan Komprehensif Lain 905,256 1,087,863 in Other Comprehensive Income
Pengaruh Selisih Kurs (182,038) 202,912 Effect of Foreign Exchange
Imbalan yang Dibayar (1,272,531) (351,757) Benefits Paid
Kontribusi Perusahaan (5,127,273) (3,871,032) The Company's Contribution
Kelebihan Pembayaran Imbalan (52,804) -- Excess Benefits Paid
Saldo Akhir 13,681,123 15,847,798 Ending Balance
Program imbalan pasti menyebabkan Grup Defined benefit plan exposes the Group to
terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji, interest rate risk and salaries risk, as follows:
sebagai berikut:
a. Risiko Tingkat Bunga a. Interest Rate Risk
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti The present value of the defined benefit
dihitung menggunakan tingkat diskonto pension obligation is calculated using a
yang ditetapkan dengan mengacu pada discount rate determined by reference to
imbal hasil obligasi korporasi berkualitas yields on high quality corporate bonds.
tinggi. Penurunan suku bunga obligasi akan Lower interest rates would increase the
meningkatkan liabilitas program. liability bond program.
b. Risiko Gaji b. Salaries Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit
dengan mengacu pada gaji masa depan obligation is calculated by reference to the
peserta program. Dengan demikian, salary of the future program participants.
kenaikan gaji peserta program akan Thus, the salary increase program
meningkatkan liabilitas program itu. participants will increase the program's
liabilities.
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas kewajiban imbalan kerja The sensitivity analysis of the employee
terhadap perubahan asumsi utama tertimbang benefits obligation to the changes in the
pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah weighted principal assumptions as of
sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 were as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto Sensitivity Analysis of Discount Rate
Jika Tingkat + 1% 26,150,554 13,290,014 If Rate + 1%
Jika Tingkat - 1% 29,982,558 17,353,513 If Rate - 1%
Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji Sensitivity Analysis of Salary Increase
Jika Tingkat + 1% 29,977,479 17,410,087 If Rate + 1%
Jika Tingkat - 1% 26,122,418 13,247,692 If Rate - 1%
PaD1/ June 13, 2025 76 :
Page 336
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG 25. LONG-TERM LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Rupiah Rupiah
PT Artha Tunggal Mandiri 12,213,835 11,735,373 PT Artha Tunggal Mandiri
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 30,759,800 54,495,110 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Pinjaman 42,973,635 66,230,483 Total Loan
Dikurangi: Less:
Bagian Jangka Pendek 36,495,685 21,110,380 Current Portion
Jumlah Bagian Jangka Panjang 6,477,950 45,120,103 Total Long-Term Portion
PT Artha Tunggal Mandiri PT Artha Tunggal Mandiri
Pada tahun 2023, CPM telah menandatangani In 2023, CPM has obtained a Loan
Perjanjian Pinjaman dengan PT Artha Tunggal Agreement with PT Artha Tunggal Mandiri
Mandiri (ATM), dimana ATM setuju untuk (ATM) to provide credit facilities to CPM
menyediakan fasilitas kredit kepada CPM amounting to Rp200,000,000,000 or
sebesar Rp200.000.000.000 atau setara equivalent to USD12,500,000. On July 22,
dengan USD12.500.000. Pada tanggal 22 Juli 2024, CPM and ATM agreed to increase the
2024, CPM dan ATM menyepakati untuk credit facility amounting to
menaikkan jumlah fasilitas kredit menjadi Rp250,000,000,000 or equivalent to
sebesar Rp250.000.000.000 atau setara USD16,500,000, consisting of several
dengan USD16.500.000 yang terdiri dari disbursements with the following details:
beberapa pencairan dengan rincian sebagai
berikut:
i. Pada tanggal 25 September 2023 sebesar i. On September 25, 2023, amounting to
Rp75.000.000.000 atau setara dengan Rp75,000,000,000 or equivalent to
USD4.870.446 dengan tanggal jatuh USD4,870,446 with the maturity date on
tempo pada 24 Desember 2023 dan telah December 24, 2023, and has been
diubah menjadi 3 November 2025 setelah changed to November 3, 2025, after
amendemen; amendments;
ii. Pada tanggal 3 November 2023 sebesar ii. On November 3, 2023, amounting to
Rp75.000.000.000 atau setara dengan Rp75,000,000,000 or equivalent to
USD4.773.118 dengan tanggal jatuh USD4,773.118 with maturity date on
tempo pada 3 Februari 2024 dan telah February 3, 2024, and has been
diubah menjadi 3 November 2025 setelah changed to November 3, 2025, after
amendemen; amendments;
iii. Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar iii. On December 28, 2023, amounting to
Rp32.400.000.000 atau setara dengan Rp32,400,000,000 or equivalent to
USD2.091.806 dengan tanggal jatuh USD2,091,806 with maturity date on
tempo pada 3 Februari 2024 dan telah February 3, 2024, and has been
diubah menjadi 3 November 2025 setelah changed to November 3, 2025, after
amendemen; amendments;
iv. Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar iv. On January 25, 2024, amounting to
Rp15.000.000.000 atau setara dengan Rp15,000,000,000 or equivalent to
USD954.000 dengan tanggal jatuh tempo USD954,000 with maturity date of
pada 3 November 2025; November 3, 2025;
v. Pada tanggal 23 Juli 2024, sebesar v. On July 23, 2024, amounting to
Rp50.000.000.000 atau setara dengan Rp50,000,000,000 or the equivalent of
USD3.300.000. Pinjaman ini telah dilunasi USD3,300,000. This loan has been
pada tanggal 11 September 2024. settled on September 11, 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar The loan beared interest rate of 8.5% per
8,5% per tahun. annum.
PaD1/ June 13, 2025 77 :
Page 337
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (Continued)
Pembayaran atas pinjaman pada tahun yang For the years ended December 31, 2024, the
berakhir pada 31 Desember 2024 adalah loan repayment was amounting to
sebesar USD3.302.946. USD3,302,946.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) CPM and PT Bank Negara Indonesia
Tbk telah menandatangani Perjanjian Kredit (Persero) Tbk have signed Investment Credit
Investasi tanggal 8 April 2020 dengan Agreement dated April 8, 2020 with its recent
amandemen terakhir pada tanggal 21 Mei amendment on May 21, 2021, into
2021 menjadi Perjanjian Fasilitas Kredit Investment Credit Facility Agreement
Investasi sebesar USD17.341.000 dengan amounted to USD17,341,000 with interest
tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan rate 8% per annum and has a maturity date
akan jatuh tempo dalam 4 tahun sejak tanggal 4 years from the effective date. The principal
efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo and interest due on each payment date as
dan terutang pada setiap tanggal pembayaran determined in Agreement. This loan is
yang telah ditentukan dalam perjanjian. related to refinancing investment in the
Pinjaman ini terkait dengan refinancing construction of a gold processing plant in
investasi pembangunan pabrik pengolahan Poboya.
emas di Poboya.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM dan On September 29, 2022, CPM and PT Bank
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Negara Indonesia (Persero) Tbk was agreed
menyetujui amandemen Perjanjian Fasilitas to amend the Investment Credit Facility
Kredit Investasi menjadi Fasilitas Kredit Agreement to become Investment Credit
Investasi Refinancing sebesar USD51.459.000 Refinancing amounted to USD51,459,000
dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per with interest rate 8% per annum and has a
tahun dan akan jatuh tempo dalam 5 tahun maturity date 5 years from the effective date.
sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga The principal and interest due on each
akan jatuh tempo dan terutang pada setiap payment date as determined in Agreement.
tanggal pembayaran yang telah ditentukan This loan is related to refinancing investment
dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan in the construction of a gold processing plant
refinancing investasi pembangunan pabrik in Poboya.
pengolahan emas di Poboya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat On December 31, 2024, there were
kovenan dalam perjanjian pinjaman bank covenants in the bank loan agreement as
sebagai berikut: follows:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali. Total a. Current Ratio, minimum 1 (one) time.
Current Assets dibandingkan dengan Total Current Assets compared to Total
Total Current Liabilities, dengan Current Liabilities, by excluding current
mengeluarkan bagian lancar hutang portion of long term debt;
jangka panjang;
b. Debt Equity Ratio maksimal 2,5 (dua koma b. Debt Equity Ratio, maximum 2.5 (two
lima) kali. Total Debt dibandingkan point five) times. Total Debt compared to
dengan Total Equity, dengan catatan debt Total Equity, with note that debt is bearing
merupakan pinjaman yang dikenakan interest loan;
bunga;
c. Debt Service Coverage Ratio minimal c. Debt Service Coverage Ratio, minimum
100% (seratus persen); 100% (one hundred percents);
d. Mengubah bentuk atau status hukum d. Changing the form or legal status of the
Perusahaan dan/atau mengubah Company and/or changing the articles of
anggaran dasar (kecuali untuk association (except to increase the
meningkatkan modal Perusahaan); Company's capital);
e. Menjual atau menjaminkan harta e. Selling or pledging the Company assets to
kekayaan perusahaan kepada pihak lain; other parties;
PaD1/ June 13, 2025 78 :
Page 338
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (Continued)
f. Menerima fasilitas kredit baru baik dari f. Receiving new credit facilities either from
Bank lain maupun lembaga keuangan other banks or other financial institutions
lainnya (termasuk menerbitkan obligasi); (including issuing bonds);
g. Mengikatkan diri sebagai penjamin, g. Bind oneself as a guarantor, guaranteeing
menjaminkan harta kekayaan yang telah assets that have been pledged by the
dijaminkan oleh Penerima Kredit kepada Credit Recipient to the Bank or other
Bank atau pihak lain; party;
h. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau h. Carrying out liquidation or dissolution or
tindakan-tindakan kepailitan; bankruptcy actions;
i. Melakukan merger, akuisisi, atau i. Conducting mergers, acquisitions, or
reorganisasi atau investasi/penyertaan reorganizations or
pada perusahaan lain; investments/participations in other
companies;
j. Melunasi seluruh atau sebagian hutang j. Pay off all or part of the Company's debt
Perusahaan kepada pemegang saham to shareholders and/or affiliated
dan/atau perusahaan afiliasi yang belum companies that have not or have been
atau telah didudukkan sebagai pinjaman placed as subordinated loans to Bank
subordinasi fasilitas kredit Bank (Sub credit facilities (Subordinated Loans);
Ordinated Loan);
k. Mengubah bidang usaha atau mengubah k. Changing the business field or changing
bentuk atau status hukum perusahaan; the form or legal status of the Company;
l. Membuka usaha baru yang tidak terkait l. Opening a new business that is not
dengan usaha yang telah ada; related to an existing business;
m. Membuat perjanjian dan transaksi tidak m. Making unfair agreements and
wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: transactions, including but not limited to:
- Mengadakan atau membatalkan - Entering into or canceling contracts
kontrak atau perjanjian yang memiliki or agreements that have important
arti penting bagi Penerima Kredit meaning for the Credit Recipient with
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya other parties and/or their affiliates
yang dapat mempengaruhi that may affect the smooth running of
kelancaran usaha Penerima Kredit; the Credit Recipient's business;
- Mengadakan kerjasama yang dapat - Conducting cooperation that can
membawa pengaruh negatif pada bring a negative impact on the
aktivitas usaha Penerima Kredit dan business activities of the Credit
mengancam keberlangsungan usaha Recipient and threaten the continuity
Penerima Kredit; dan of the Credit Recipient's business;
and
- Mengadakan transaksi dengan - Conducting transactions with
perseorangan atau suatu pihak, individuals or parties, including but
termasuk namun tidak terbatas pada not limited to affiliated companies, in
perusahaan afiliasinya, dengan cara- ways that are outside of reasonable
cara yang berada di luar praktek- practices and customs and making
praktek dan kebiasaan yang wajar purchases at higher prices and
dan melakukan pembelian yang lebih selling at lower prices than market
mahal serta melakukan penjualan prices.
lebih murah dari harga pasar.
n. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh n. Submit or transfer all or part of the rights
atau sebagian dari hak dan/atau and/or obligations of the Credit Recipient
kewajiban Penerima Kredit yang timbul arising under the Credit Agreement and/or
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau collateral documents to another party;
dokumen agunan kepada pihak lain;
PaD1/ June 13, 2025 79 :
Page 339
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (Continued)
o. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya o. Repay/pay principal and/or interest and/or
bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas other costs for loans/credit/debts to other
pinjaman/kredit/ hutang kepada pihak lain parties other than those agreed/specified
di luar pihak yang telah in the Credit Agreement, including but not
disetujui/ditetapkan dalam Perjanjian limited to shareholders and/or affiliated
Kredit termasuk tetapi tidak terbatas companies;
kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi;
p. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, p. Providing loans to other parties, except in
kecuali dalam rangka transaksi the context of operational business
operasional usaha yang terkait langsung transactions that are directly related to the
dengan kegiatan usaha anak perusahaan; business activities of subsidiaries; and
dan
q. Menarik kembali modal yang telah disetor. q. Withdrawing the capital that has been
deposited.
CPM memiliki jaminan atas pembayaran CPM has collateral for payment loan to BNI
pinjaman kepada BNI yang dicatat sebagai kas debt is recorded as restricted cash (Note 6).
yang dibatasi penggunaannya (Catatan 6).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, CPM
CPM sudah memenuhi ketentuan covenant has fulfilled the covenant as specified in the
seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Investment Credit Facility Agreement with PT
Fasilitas Kredit Investasi dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pembayaran atas pinjaman untuk tahun-tahun For the years ended December 31, 2024 and
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, the loan repayment was amounting to
2023 masing-masing adalah sebesar USD23,735,310 and USD9,199,470.
USD23.735.310 dan USD9.199.470.
26. MODAL SAHAM 26. CAPITAL STOCK
Mutasi modal saham pada tanggal Movements of capital stock as of December
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 31, 2024 and 2023 were as follows:
sebagai berikut:
Total Saham
Ditempatkan dan Disetor Nominal/ Jumlah Modal/
Penuh/ Nominal Amount
Keterangan Number of Shares Rp USD Descriptions
Jumlah Saham 1 Januari 2014 20,773,400,000 500 1,476,792,700 Total Shares as of January 1, 2014
Penambahan melalui HMTD IV 15,853,620,427 100 137,857,569 Preemptive Rights IV
Penambahan melalui HMTD V 28,749,536,197 100 217,223,546 Preemptive Rights V
Penambahan melalui OWK 99,370,864 100 750,818 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2018 65,475,927,488 1,832,624,633 Total Shares as of December 31, 2018
Penambahan melalui OWK 1,014,800 100 7,668 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2019 65,476,942,288 1,832,632,301 Total Shares as of December 31, 2019
Penambahan melalui OWK 2,751,763,267 100 20,791,562 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2020 68,228,705,555 1,853,423,863 Total Shares as of December 31, 2020
Penambahan melalui OWK 6,046,040,452 100 45,682,210 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2021 74,274,746,007 1,899,106,073 Total Shares as of December 31, 2021
Penambahan melalui OWK 97,045,930,788 50 366,626,108 Mandatory Convertible Bonds
Penambahan melalui PMTHMETD 200,000,000,000 50 666,666,667 Non-Preemptive Private Placement
Jumlah Saham per 31 Desember 2022 371,320,676,795 2,932,398,848 Total Shares as of December 31, 2022
Penambahan melalui OWK 28,229 50 106 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2023 371,320,705,024 2,932,398,954 Total Shares as of December 31,2023
Penambahan melalui OWK 14,687,044 50 55,486 Mandatory Convertible Bonds
Jumlah Saham per 31 Desember 2024 371,335,392,068 2,932,454,440 Total Shares as of December 31,2024
Susunan pemegang saham Perusahaan pada Composition of shareholders as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 based on
berdasarkan catatan yang dibuat oleh registration by PT Kustodian Sentral Efek
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Indonesia and PT Ficomindo Buana Registrar
PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai were as follows:
berikut:
PaD1/ June 13, 2025 80 :
Page 340
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
26. MODAL SAHAM (Lanjutan) 26. CAPITAL STOCK (Continued)
31 Desember/December 31 , 2024
Total Saham Persentase
Ditempatkan dan Kepemilikan/
Disetor Penuh/ Percentage of
Number of Shares Ownership
Issued and Fully (%)
Keterangan/Descriptions Paid
Mach Energy (Hongkong) Limited 170,000,000,000 45.78
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment Corp-Self 39,203,086,230 10.56
Treasure Global Investment Limited 30,000,000,000 8.08
Masyarakat/ Public (masing-masing di bawah 5%/
each below 5% ) 132,132,305,838 35.58
Jumlah/ Total 371,335,392,068 100.00
31 Desember/December 31 , 2023
Total Saham Persentase
Ditempatkan dan Kepemilikan/
Disetor Penuh/ Percentage of
Number of Shares Ownership
Issued and Fully (%)
Keterangan/Descriptions Paid
Mach Energy (Hongkong) Limited 170,000,000,000 45.78
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment Corp-Self 39,653,936,330 10.68
Treasure Global Investment Limited 30,000,000,000 8.08
Masyarakat/ Public (masing-masing di bawah 5%/
each below 5% ) 131,666,768,694 35.46
Jumlah/ Total 371,320,705,024 100.00
Sampai dengan 31 Desember 2024, jumlah Until December 31, 2024, the additional
penambahan saham Perusahaan dari konversi shares of the Company from the OWK
OWK berjumlah 105.958.835.444 saham conversion amounted to 105,958,835,444
dengan nilai konversi sebesar shares with a conversion value of
Rp8.457.164.990.955 atau setara dengan Rp8,457,164,990,955 or equivalent with
USD638.999.999. USD638,999,999.
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR 27. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Agio Saham 3,283,284,108 3,283,213,443 Share Premium
Selisih antara Aset dan Liabilitas Differences between Assets and
Pengampunan Pajak 2,908,135 2,908,135 Liabilities of Tax Amnesty
Selisih Nilai Transaksi dari Difference in Value from
Kombinasi Transaction with Entities
Bisnis Entitas Sepengendali (1,233,700,656) (1,233,700,656) under Common Control
Tambahan Modal Disetor Lainnya -- 126,151 Other Additional Paid-in Capital
Tambahan Modal Disetor - Neto 2,052,491,587 2,052,547,073 Additional Paid-in Capital - Net
PaD1/ June 13, 2025 81 :
Page 341
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 27. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL (Continued)
a. Agio saham terdiri dari: a. Share premium consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Selisih Penerimaan dari Penerbitan
Saham atas Nilai Nominal Saham. 3,263,038,724 3,263,038,724 Paid-in Capital in Excess of Par Value
Kelebihan Harga Pelaksanaan Excess of Bond's Conversion
Obligasi Konversi atas Nilai Price Over Par Value of
Nominal Saham diperoleh Kembali 273,139,707 273,139,707 Treasury Stock
Saham Treasuri (222,029,665) (222,029,665) Treasury Share
Biaya Emisi Saham (114,204,285) (114,204,285) Share Issuance Cost
Obligasi Wajib Konversi 83,339,627 83,268,962 Mandatory Convertible Bonds
Agio Saham - Neto 3,283,284,108 3,283,213,443 Share Premium - Net
Selisih penerimaan dari penerbitan saham Paid-in capital in excess of par value
atas nilai nominal merupakan selisih represents the excess of proceeds from
antara penerimaan dana hasil penawaran the issuance of shares after deduction of
umum saham dan nilai nominal saham. the share issuance cost and par value.
Obligasi konversi merupakan bagian dari The convertible bond is a part of the
pelaksanaan perjanjian PKPU sebesar implementation of the PKPU agreement
USD639.000.000. amounting to USD639,000,000.
b. Selisih nilai transaksi kombinasi bisnis b. Difference in value from business
dengan entitas sepengendali pada tanggal combination transaction with entities
31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari: under common control as of December
31, 2024 and 2023, consists of:
31 Desember/December 31, 2024 dan/and 2023
Tanggal/ Entitas Asal/ Entitas Tujuan/ Nilai Buku/
Date Original Entities Destination Entities Book Value
USD
Aset Assets
21 Oktober 1999/
Blok R2 October 21, 1999 Minarak Labuan Ltd. PT Bumi Resources Tbk 25,182,155 Block R2
21 Oktober 1999/
Blok 13 October 21, 1999 Minarak Labuan Ltd. PT Bumi Resources Tbk 12,042,693 Block 13
Total Nilai Buku 37,224,848 Total Book Value
Nilai Perolehan 1,270,925,504 Acquisition Cost
Selisih (1,233,700,656) Difference
PaD1/ June 13, 2025 82 :
Page 342
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
28. CADANGAN MODAL LAINNYA 28. OTHER CAPITAL RESERVES
Rincian dan mutasi dari akun ini adalah Details and movements of this account were
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 31 , 2024
Bagian Rugi Selisih Kurs Akumulasi Jumlah/
Komprehensif Lain karena Pengukuran Total
Entitas Asosiasi dan Penjabaran Kembali atas
Ventura Bersama/ Laporan Liabilitas Imbalan
Share in Other Keuangan/ Kerja/
Comprehensive Loss Exchange Cumulative
of Associates and Differences Remeasurements on
Joint Ventures due to Employment
Financial Benefit
Statements Liabilities
Translation
USD USD USD USD
Saldo 1 Januari 2024 (22,975,938) 3,735,226 (41,151) (19,281,863) Balance as of January 1, 2024
Bagian Penghasilan Komprehensif Share in Other Comprehensive
Lain Entitas Asosiasi dan Ventura Income of Associates and Joint
Bersama - Setelah Pajak 210,308 -- -- 210,308 Ventures - Net of Tax
Pengukuran Kembali Liabilitas Remeasurement on Post-
Imbalan Pasti Pascakerja -- -- (797,449) (797,449) Employment Benefit Liabilities
Saldo 31 Desember 2024 (22,765,630) 3,735,226 (838,600) (19,869,004) Balance as of December 31, 2024
31 Desember/December 31 , 2023
Bagian Rugi Selisih Kurs Akumulasi Jumlah/
Komprehensif Lain karena Pengukuran Total
Entitas Asosiasi dan Penjabaran Kembali atas
Ventura Bersama/ Laporan Liabilitas Imbalan
Share in Other Keuangan/ Kerja/
Comprehensive Loss Exchange Cumulative
of Associates and Differences Remeasurements on
Joint Ventures due to Employment
Financial Benefit
Statements Liabilities
Translation
USD USD USD USD
Saldo 1 Januari 2023 (20,093,424) 3,735,226 731,541 (15,626,657) Balance as of January 1, 2023
Bagian Penghasilan Komprehensif Share in Other Comprehensive
Lain Entitas Asosiasi dan Ventura Income of Associates and Joint
Bersama - Setelah Pajak (2,882,514) -- -- (2,882,514) Ventures - Net of Tax
Pengukuran Kembali Liabilitas Remeasurement on Post-
Imbalan Pasti Pascakerja -- -- (772,692) (772,692) Employment Benefit Liabilities
Saldo 31 Desember 2023 (22,975,938) 3,735,226 (41,151) (19,281,863) Balance as of December 31, 2023
29. KEPENTINGAN NON PENGENDALI 29. NON-CONTROLLING INTERESTS
Rincian atas akun ini adalah sebagai berikut: Details of this account were as follows:
Bagian Rugi
Saldo Per Komprehensif Saldo Per
1 Januari/ Bagian Laba Lain/ Share 31 Desember/
Balance as of (rugi) Neto/ in Other Balance as of
January 1, Share in Comprehensive Penyesuaian/ December 31,
2024 Net Loss Loss Adjustment 2024
PT Bumi Resources
Minerals Tbk 1,314,454,550 19,494,943 (8,624) -- 1,333,940,869
PT Arutmin Indonesia 126,622,398 3,210,546 (88,875) -- 129,744,069
PT Multi Capital (256,692,828) -- -- -- (256,692,828)
PT Andalan Anugerah Sekarbumi 48,450,385 -- -- -- 48,450,385
Lain-lain/Others (masing-masing di bawah
USD1.000.000/ each below USD1,000,000 ) (1,195,376) (50,204) 19,553 -- (1,226,027)
Neto/ Net 1,231,639,129 22,655,285 (77,946) -- 1,254,216,468
PaD1/ June 13, 2025 83 :
Page 343
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
29. KEPENTINGAN NON PENGENDALI 29. NON-CONTROLLING INTERESTS
(Lanjutan) (Continued)
Kehilangan
Kepemilikan atas
Entitas Anak dan
Bagian Rugi Akuisisi atas
Saldo Per Komprehensif Entitas Anak/ Saldo Per
1 Januari 2023/ Bagian Laba Lain/ Share Loss of Ownership 31 Desember 2023/
Balance as of (rugi) Neto/ in Other of a Subsidiary and Balance as of
January 1, Share in Comprehensive Acquisition of December 31,
2023 Net Loss Loss a Subsidiary 2023
PT Bumi Resources
Minerals Tbk 1,303,345,000 11,116,298 (6,748) -- 1,314,454,550
PT Arutmin Indonesia 146,127,142 4,972,294 (80,728) (24,396,310) 126,622,398
PT Multi Capital (256,692,828) -- -- -- (256,692,828)
PT Andalan Anugerah Sekarbumi 48,450,385 -- -- -- 48,450,385
Lain-lain/ Others (masing-masing dibawah
USD1.000.000/ each below USD1,000,000 ) (1,084,301) (111,075) -- -- (1,195,376)
Neto/ Net 1,240,145,398 15,977,517 (87,476) (24,396,310) 1,231,639,129
30. PENDAPATAN 30. REVENUES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penjualan Batubara Coal Sales
Ekspor Export
Pihak Ketiga 784,638,614 1,045,899,378 Third Parties
Lokal Local
Pihak Ketiga 412,696,081 587,411,621 Third Parties
Sub Jumlah 1,197,334,695 1,633,310,999 Sub Total
Emas Gold
Lokal Local
Pihak Ketiga 158,743,038 45,207,343 Third Parties
Perak Silver
Lokal Local
Pihak Ketiga 3,601,740 430,423 Third Parties
Jasa Service
Lokal Local
Pihak Ketiga -- 1,000,000 Third Parties
Jumlah 1,359,679,473 1,679,948,765 Total
Rincian pelanggan dengan transaksi lebih Details of customer having transactions
10% dari total pendapatan untuk tahun-tahun more than 10% of total revenues and for the
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan years ended December 31, 2024 and 2023,
2023 adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Rwood Resources DMCC 522,081,841 512,599,566 Rwood Resources DMCC
PT PLN (Persero) 233,111,664 314,390,108 PT PLN (Persero)
GN Power Mariveles 94,483,946 181,964,126 GN Power Mariveles
Ganghe International Trading 86,752,263 180,878,270 Ganghe International Trading
Jumlah 936,429,714 1,189,832,070 Total
PaD1/ June 13, 2025 84 :
Page 344
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
31. BEBAN POKOK PENDAPATAN 31. COST OF REVENUES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengupasan dan Penambangan 849,257,831 1,013,608,216 Stripping and Mining
Royalti 294,049,753 438,980,628 Royalty
Pengangkutan 46,019,425 61,971,699 Freight
Amortisasi (Catatan 13) 12,706,479 10,910,731 Amortization (Note 13)
Penyusutan (Catatan 12) 5,541,114 3,277,211 Depreciation (Note 12)
Sub Jumlah 1,207,574,602 1,528,748,485 Sub Total
Pengaruh Persediaan Inventory Impact
Batubara (3,774,763) 9,145,470 Coal
Bahan Baku (11,345,039) 4,759,881 Ore
Barang dalam Proses (2,021,202) -- Work-in Progress
Perak (44,172) -- Silver
Jumlah 1,190,389,426 1,542,653,836 Total
Rincian pemasok dengan transaksi lebih 10% Details of suppliers having transactions
dari total beban pokok pendapatan untuk more than 10% of total cost of revenues for
tahun-tahun yang berakhir pada the years ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 2023, as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Cakrawala Langit Sejahtera 281,362,237 249,039,277 PT Cakrawala Langit Sejahtera
Jumlah 281,362,237 249,039,277 Total
32. BEBAN USAHA 32. OPERATING EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penjualan Selling
Beban dan Komisi Pemasaran 24,435,758 31,138,270 Marketing Commissions and Expense
Lain-lain (masing-masing di bawah Others (each below
USD200.000) 4,508,833 5,283,358 USD200,000)
Sub Jumlah 28,944,591 36,421,628 Sub Total
Umum dan Administrasi General and Administrative
Gaji dan Upah 28,443,547 14,977,547 Salaries and Wages
Jasa Profesional 13,375,101 7,238,161 Professional Fees
Beban Pajak 7,396,945 2,974,399 Tax Expense
Perlengkapan Kantor 5,217,945 1,078,403 Office Supplies
Perbaikan dan Pemeliharaan 3,819,176 437,291 Repair and Maintenance
Penyusutan (Catatan 12) 1,119,301 1,016,239 Depreciation (Note 12)
Transportasi 910,768 546,993 Transportation
Asuransi 612,688 634,171 Insurance
Biaya Administrasi Saham 588,292 45,618 Share Administration Fee
Lain-lain (masing-masing di bawah Others (each below
USD200.000) 17,793,675 15,112,241 USD200,000)
Sub Jumlah 79,277,438 44,061,063 Sub Total
Jumlah 108,222,029 80,482,691 Total
PaD1/ June 13, 2025 85 :
Page 345
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
33. BEBAN (PENGHASILAN) LAIN-LAIN 33. OTHER EXPENSES (INCOME)
a.
Beban Bunga dan Keuangan b. Interest and Finance Charges
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban Bunga dan Amortisasi Interest Charges and Amortization of
Beban Keuangan 21,075,340 22,543,597 Financial Charges
Lainnya-neto Others-net
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Denda Pajak 14,495,677 2,497,714 Tax Penalty
Lainnya-neto 10,387,628 52,186,521 Others-net
Jumlah 24,883,305 54,684,235 Total
34. LABA (RUGI) PER 1.000 SAHAM 34. BASIC/DILUTED INCOME (LOSS) PER
DASAR/DILUSIAN 1,000 SHARES
Berikut adalah perhitungan laba per 1.000 The following is the computation of
saham dasar/dilusian: basic/diluted income per 1,000 shares:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba Neto yang dapat Net Income
Diatribusikan kepada Attributable to the
Pemilik Entitas Induk 67,478,079 10,923,450 Owners of the Parent Entity
Total Rata-rata Tertimbang Weighted Average Number of
Saham Dasar/Dilusian Ordinary Shares/Diluted Shares
(angka penuh) 371,321,552,028 371,320,699,736 (full amount)
Laba per 1.000 Saham Basic/Diluted Income
Dasar/Dilusian 0.18 0.03 Per 1,000 Shares
35. PERPAJAKAN 35. TAXATION
a. Tagihan Pajak a. Taxes Recoverable
Tagihan pajak merupakan tagihan kepada Tax recoverable represents claims to the
Pemerintah Indonesia yang merupakan Government of Indonesia in connection
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan with Value Added Tax (VAT) and overpaid
dan kelebihan Pajak Penghasilan Badan balances of Corporate Income Tax
Arutmin, entitas anak. Arutmin, a subsidiary.
b. Surat Ketetapan Pajak b. Tax Assessments Letters
Perusahaan The Company
Pada 2022, 2023 dan 2024, Perusahaan In 2022, 2023 and 2024, the Company
menerima beberapa Surat Ketetapan Pajak received several Notice of Tax
Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Underpayment Assessment (SKPKB) and
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) untuk Notice of Nil Tax Assessment (SKPN) for
beberapa jenis pajak dengan rincian several taxation with details as of follows:
sebagai berikut:
PaD1/ June 13, 2025 86 :
Page 346
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN (Lanjutan) 35. TAXATION (Continued)
Tahun Tahun
Jumlah/ Amount Pembayaran/ Payments Keberatan/ Objection Keberatan diterima / Accepted Objection
Pajak/ terbit/
Jenis/ Type
Fiscal Year
Rp USD Rp USD Rp USD Rp USD
Year Issued
Pajak Penghasilan Badan/
Corporate Income Tax
SKPN - Pasal/ Article 29 2018 2023 -- -- -- -- -- -- -- --
Pajak Penghasilan/
Withholding Taxes
SKPKB - Pasal/ Article 26 2017 2022 90,080,507,798 -- 62,695,230,928 -- 27,385,276,870 -- 27,385,276,870 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2018 2023 88,287,897,105 -- -- -- 88,287,897,105 -- 88,287,897,105 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2018 2023 18,195,195,173 -- -- -- 18,195,195,173 -- 18,195,195,173 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2018 2023 19,153,883,047 -- -- -- 19,153,883,047 -- 19,153,883,047 --
SKPKB - Pasal/ Article 21 2018 2023 2,300,358,219 -- 2,300,358,219 -- - -- - --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2019 2024 14,953,018,400 -- - -- 14,953,018,400 -- 14,953,018,400 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2019 2024 14,628,992,446 -- - -- 14,628,992,446 -- 14,628,992,446 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2019 2024 14,049,124,817 -- - -- 14,049,124,817 -- 14,049,124,817 --
SKPKB - Pasal/ Article 26 2019 2024 14,263,151,483 -- - -- 14,263,151,483 -- 14,263,151,483 --
SKPKB - Pasal/ Article 21 2019 2024 1,803,430,255 -- 1,803,430,255 -- - -- - --
SKPKB - Pasal/ Article 23 2019 2024 223,851,712 -- 223,851,712 -- - -- - --
SKPKB - Pasal/ Article 21 2020 2024 280,311,542 -- 280,311,542 -- - -- - --
Jumlah/Total 278,219,721,997 - 67,303,182,656 - 210,916,539,341 - 210,916,539,341 -
Tahun Pajak 2017 Tax Year 2017
SKPKB SKPKB
Permohonan penghapusan sanksi Application for the waiver of
administrasi yang diajukan ke kantor pajak administrative sanctions submitted to the
telah disetujui pada tahun 2023. tax office has approved in 2023.
Tahun Pajak 2018 Tax Year 2018
SKPN SKPN
Perusahaan mengajukan keberatan atas The Company submitted objection letter
SKPN PPh Pasal 29 (PPh Badan) tahun on 2018 SKPN of Income Tax Article 29
2018 atas koreksi fiskal positif yang (Corporate Income Tax) for a fiscal
menyebabkan rugi fiskal correction which resulted in a tax loss of
USD156.092.513, yang dapat USD156,092,513, which can be
dikompensasikan, menjadi nihil. Atas hal compensated for, becomes nil. The
ini, Perusahaan mengajukan banding Company filed an appeal by sending an
dengan mengirimkan surat permohonan appeal letter to the tax court on June 20,
banding kepada pengadilan pajak pada 2024. As of the completion date of the
tanggal 20 Juni 2024. Sampai dengan consolidated financial statements, the
tanggal penyelesaian laporan keuangan Company still has not received the
konsolidasian ini, Perusahaan masih decision from the Tax Office.
belum menerima Keputusan dari kantor
pajak.
SKPKB SKPKB
Perusahaan telah mengajukan surat The Company already submitted the
keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 26 objection letter related to SKPKB Tax
pada tanggal 20 Juni 2023. Pada tanggal Article 26 on June 20, 2023. On March
21 Maret 2024, kantor pajak menyetujui 21, 2024, the tax office approved the
surat permohonan keberatan atas SKPKB application for the objection letter related
Pasal 26 yang diajukan oleh Perusahaan. to SKPKB Tax Article 26 submitted by the
Company.
Tahun Pajak 2019 Tax Year 2019
SKPKB SKPKB
Perusahaan telah mengajukan surat The Company already submitted the
keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 26 objection letter related to SKPKB Tax
pada tanggal 19 April 2024, dan telah Article 26 on April 19, 2024, and was
disetujui pada tanggal 22 Juli 2024. approved on July 22, 2024.
PT Arutmin Indonesia (AI) PT Arutmin Indonesia (AI)
Arutmin, entitas anak, menerima beberapa Arutmin, a subsidiary received several Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Underpayment Assessment Letters (SKPKB)
(SKPKB) untuk beberapa jenis pajak dengan for several taxation details as follows:
rincian sebagai berikut:
PaD1/ June 13, 2025 87 :
Page 347
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN (Lanjutan) 35. TAXATION (Continued)
Keberatan diterima/ Jumlah yang belum dibayar Sengketa/
Tahun Pajak/ Tahun terbit/ Jumlah/ Amount Pembayaran/ Payments Accepted Objection Outstanding amount/ Dispute
Jenis/ Type
Fiscal Year Year Issued Rp USD Rp USD Rp USD Rp USD USD
Pajak Penghasilan Badan/
Corporate Income Tax
2018 2023 -- 10,969,650 -- 10,969,650 -- -- -- -- --
2019 2024 -- 45,658,418 -- -- -- -- -- 45,658,418 45,658,418
2020 2024 -- 13,848,031 -- 1,837,332 -- -- -- 12,010,699 12,010,699
Pajak Penghasilan/
Withholding Taxes
Pasal/ Article 15 2020 2024 438,620,386 28,347 32,483,596 2,099 -- -- 406,136,790 26,248 26,248
Pasal/ Article 21 2020 2024 127,389,506 8,326 127,389,506 8,326 -- -- -- -- --
Pasal/ Article 26 2016 2020 54,880,284,385 3,661,859 40,020,652,974 2,670,358 14,859,631,411 991,501 -- -- 2,670,358
2016 2024 24,012,391,783 1,545,995 24,012,391,783 1,545,995 -- -- -- -- 1,545,995
2017 2020 39,385,695,814 2,505,451 39,385,695,814 2,505,451 -- -- -- -- 2,505,451
2017 2024 23,631,417,489 1,521,466 23,631,417,489 1,521,466 -- -- -- -- 1,521,466
2020 2024 12,135,250,142 799,160 12,135,250,142 799,160 -- -- -- -- --
Pasal/ Article 23 2017 2020 15,650,585,998 993,121 15,650,585,998 993,121 -- -- -- -- 993,121
2017 2024 9,390,351,599 595,872 -- -- -- -- 9,390,351,599 595,872 595,872
2018 2020 67,784,878,294 4,571,102 13,523,461,000 911,960 54,261,417,294 3,659,142 -- -- 3,659,142
2020 2024 3,549,285,525 229,386 1,586,300,362 102,521 -- -- 1,962,985,163 126,865 126,865
Pasal/ Article 4(2) 2020 2024 74,446,603 4,811 74,446,603 4,811 -- -- -- -- --
Pajak Pertambahan Nilai/
Value Added Tax
2020 2024 3,145,299,153 203,277 3,145,299,153 203,277 -- -- -- -- 203,277
Pajak Penjualan/ Sales Tax
2020 2024 29,939,458 1,935 29,939,458 1,935 -- -- -- -- --
Jumlah/Total 254,235,836,135 87,146,207 173,355,313,878 24,077,462 69,121,048,705 4,650,643 11,759,473,552 58,418,102 71,516,912
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan As of the completion date of the consolidated
keuangan konsolidasian, AI masih belum financial statements, AI still has not received
menerima keputusan dari kantor pajak the decision from Tax Office for the dispute
terhadap jumlah yang disengketakan. amount.
c. Pajak Dibayar di Muka c. Prepaid Taxes
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak Pertambahan Value Added
Nilai Masukan 12,831,221 6,523,685 Tax In
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pasal 23 520,750 391,494 Article 23
Pasal 22 36,982 24,342,210 Article 22
Pasal 24 -- 844,653 Article 24
Lain-lain 9,666 213,653 Others
Jumlah 13,398,619 32,315,695 Total
d. Utang Pajak d. Taxes Payable
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak Penjualan 2,718,369 2,718,531 Sales Tax
Pajak Pertambahan Nilai 40,589 127,872 Value-Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 29 6,916,975 3,523,395 Article 29
Pasal 21 5,025,590 10,154,047 Article 21
Pasal 23 4,204,174 2,158,760 Article 23
Pasal 4(2) 48,495 47,368 Article 4(2)
Pasal 26 29,893 43,158 Article 26
Pasal 22 -- 429 Article 22
Jumlah 18,984,085 18,773,560 Total
e. Beban Pajak Penghasilan e. Income Tax Expense
Beban pajak penghasilan–neto Grup Income tax expense-net of the Group was
adalah sebagai berikut: as follows:
PaD1/ June 13, 2025 88 :
Page 348
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN (Lanjutan) 35. TAXATION (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak Kini Current Tax
Perusahaan -- -- Company
Entitas Anak (33,617,468) (19,948,340) Subsidiaries
Total Pajak Kini (33,617,468) (19,948,340) Total Current Tax
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Perusahaan 5,996,959 (29,657,577) Company
Entitas Anak (601,799) (318,559) Subsidiaries
Subtotal 5,395,160 (29,976,136) Subtotal
Manfaat (Beban) Pajak Income Tax Benefit
Penghasilan - Neto (28,222,308) (49,924,476) (Expense) - Net
Rekonsiliasi antara laba komersial dan fiskal Reconciliation between accounting income
untuk tahun-tahun yang berakhir pada and fiscal for the years ended December 31,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 2024 and 2023, are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba Konsolidasian Consolidated Income
Sebelum (Beban) Manfaat Before Income
Pajak Penghasilan 121,901,220 82,350,214 Tax (Expense) Benefit
Dikurangi: Less:
Laba Sebelum Manfaat Subsidiaries' Income
(Beban) Pajak Penghasilan Before Income Tax
Entitas Anak 61,223,031 42,159,693 Benefit (Expense)
Laba Perusahaan The Company's Income
Sebelum (Beban) Manfaat Before Income Tax
Pajak Penghasilan 60,678,189 40,190,521 (Expense) Benefit
Beda Waktu Timing Differences
Penyisihan untuk Imbalan Pasti Provision for Post-Employment
Pascakerja 38,304 268,464 Benefits
Penyusutan Aset Tetap (94,299) 23,227 Depreciation of Fixed Assets
Beda Temporer Neto (55,995) 291,691 Net Temporary Differences
Beda Tetap Permanent Differences
Pajak Penghasilan dan Denda Pajak 2,660,307 2,797,391 Income Tax and Tax Penalty
Bagian atas Laba Neto Equity in Net Income of
Entitas Asosiasi (110,210,652) (96,247,620) Associates
Sumbangan dan Jamuan 113,271 286,700 Donation and Entertainment
Komunikasi -- 101 Communication
Pendapatan Bunga (449,488) (154,736) Interest Income
Lain-lain (530,224,670) 5,292,300 Others
Beda Tetap Neto (638,111,232) (88,025,864) Net Permanent Differences
Rugi Fiskal Sebelum Kompensasi Fiscal Loss Before Applied
Rugi Fiskal yang Digunakan (577,489,038) (47,543,652) fiscal Loss Carry-Forward
Rugi Fiskal - Neto (577,489,038) (47,543,652) Fiscal Loss - Net
Akumulasi Rugi Fiskal Accumulated Fiscal Loss Carryforward
2023 (47,543,652) -- 2023
2022 (248,019,408) (248,019,408) 2022
2021 (214,961,309) (214,961,309) 2021
2020 (14,850,746) (223,080,746) 2020
2019 -- (150,479,979) 2019
2018 -- (156,092,512) 2018
Akumulasi Rugi Fiskal - Accumulated Fiscal Loss Carryforward -
Awal Periode Setelah Penyesuaian (525,375,115) (992,633,954) Beginning of the Period After Adjustment
Akumulasi Rugi Fiskal - Accumulated Fiscal Loss
Akhir Periode (1,102,864,153) (1,040,177,606) Carryforward - End of the Period
Beban Pajak Penghasilan Income Tax Expense for
Perusahaan -- -- the Company
PaD1/ June 13, 2025 89 :
Page 349
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN (Lanjutan) 35. TAXATION (Continued)
Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak Reconciliation between income tax benefit
penghasilan berdasarkan tarif pajak yang (expense) calculated by applying the
berlaku yang dihitung dari laba (rugi) sebelum applicable tax rate to income (loss) before
manfaat (beban) pajak penghasilan dan income tax benefit (expense) and income tax
manfaat (beban) pajak penghasilan menurut benefit (expense) as shown in the
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian adalah other comprehensive income is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba Perusahaan The Company's Income
Sebelum Manfaat (Beban) Before Income Tax
Pajak Penghasilan 60,678,189 40,190,521 Benefit (Expense)
Beban Pajak Penghasilan Tax Expense Benefit at
Menurut Tarif Pajak yang Berlaku Prevailing Tax Rate of
Sebesar (2024 : 22%, 2023 : 19%) (13,349,202) (7,636,199) (2024 : 22%, 2023 : 19%)
Pengaruh Pajak Penghasilan dengan Tax Effects at Tax Rate of
Tarif (2024 : 22%, 2023 : 19%) (2024 : 22%, 2023 : 19%)
atas Beda Tetap 140,384,471 16,724,914 on Permanent Differences
Koreksi atas Adjustment of
Aset Pajak Tangguhan yang tidak diakui (9,232,204) (9,088,715) Unrecognized Deferred Tax Assets
Penyesuaian lainnya (111,806,106) (29,657,577) Other
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan: Income Tax Benefit (Expense):
Perusahaan 5,996,959 (29,657,577) Company
Entitas Anak (34,219,267) (20,266,899) Subsidiaries
Manfaat (Beban) Pajak Income Tax Benefit
Penghasilan - Neto (28,222,308) (49,924,476) (Expense) - Net
Pada tanggal 11 April 2022, Pemerintah On April 11, 2022, the Government ratified
mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor Government Regulation No. 15 of 2022
15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan concerning Tax Treatment and/or Non-Tax
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak State Revenue in the Coal Mining Business
Pada Bidang Usaha Pertambangan Batubara Sector which implemented since the fiscal
yang dilaksanakan sejak tahun anggaran year 2022.
2022.
Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan The adjustment of the Corporate Income Tax
Perusahaan dari 19% menjadi 22% rate from 19% to 22% was due to the
disebabkan karena Perusahaan tidak lagi Company no longer meeting the requirements
memenuhi syarat untuk dapat memperoleh to obtain a rate of 3% lower than the 22%
tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif 22%, rate, in accordance with Article 17 paragraph
sesuai Pasal 17 ayat 2b Undang-Undang 2b of Law Number 7 of 2021 concerning
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Harmonization of Tax Regulations, the
Peraturan Perpajakan, yang persyaratannya requirements of which are regulated in
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Government Regulation Number 55 of 2022.
Tahun 2022.
Penyusunan SPT PPh Badan Perusahaan The preparation of SPT corporate income tax
tahun 2024 dan 2023 didasarkan atas laba returns for 2024 and 2023 is based on the
komersil entitas PT Bumi Resources Tbk yang commercial profits of the PT Bumi Resources
merupakan Wajib Pajak terpisah dari anak Tbk entity, which is a seperate tax payer from
usahanya, setelah dilakukan penyesuaian its subsidiaries, after fiscal adjustment have
fiskal. been made.
PaD1/ June 13, 2025 90 :
Page 350
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN (Lanjutan) 35. TAXATION (Continued)
f. Aset Pajak Tangguhan f. Deferred Tax Assets
Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan Details of deferred tax assets and liabilities
Grup pada 31 Desember 2024 dan 2023 of the Group as of December 31, 2024 and
adalah sebagai berikut: 2023 were as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset Pajak Tangguhan - Deferred Tax Assets -
Perusahaan: Company:
Liabilitas Imbalan Kerja 357,389 348,962 Employment Benefit Liabilities
Kompensasi Kerugian Fiskal 117,662,482 111,653,204 Compensation of Fiscal Loss
Aset Tetap 1,513 22,259 Fixed Assets
Sub Jumlah 118,021,384 112,024,425 Sub Total
Aset Pajak Tangguhan Neto Net Deferred Tax Assets
- Perusahaan 118,021,384 112,024,425 - Company
Aset Pajak Tangguhan Deferred Tax Assets
- Entitas Anak 1,932,229 2,534,028 - Subsidiaries
Aset Pajak Tangguhan 119,953,613 114,558,453 Deferred Tax Assets
Manajemen berkeyakinan bahwa aset Management believes that the deferred
pajak tangguhan dapat direalisasikan pada tax assets will be recoverable in future
tahun-tahun mendatang. years.
g. Tagihan Pajak Penghasilan g. Claim for Tax Refund
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, saldo Klaim Pengembalian Pajak balance of the Claim Tax Refund for VAT
PPN sebesar nihil dan USD38.328.126 amounting to nil and USD38,328,126 is
adalah saldo bersih dari pemungutan PPN the balances from the net-off collection
Masukan dan PPN keluaran yang tidak between unaudited VAT-In and VAT-Out
diaudit yang akan diklaim atau which will be claimed or refunded in the
dikembalikan pada periode berikutnya, following period, the Group classified as
sehingga Grup mengklasifikasikan sebagai Taxes Recoverable (Note 35.a).
tagihan pajak (Catatn 35.a).
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
1. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI PARTIES
2.
Pihak berelasi, sifat relasi dan transaksinya 3. Related parties, natures of relationship and
disajikan berikut ini: transactions are presented as follow:
Sifat Relasi/ Sifat Transaksi/
Pihak Berelasi/ Nature of Nature of Transactions
Related Parties Relationship
PT Kaltim Prima Coal, Ventura bersama/ Piutang/utang/
IndoCoal Resources (Cayman) Limited, Joint ventures Receivables/payables.
PT IndoCoal Kalsel Resources,
PT IndoCoal Kaltim Resources,
IndoCoal KPC Resources
(Cayman) Limited,
Kaltim Investment Resources (Cayman)
Limited
PT Dairi Prima Mineral
PaD1/ June 13, 2025 91 :
Page 351
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
1. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Sifat Relasi/ Sifat Transaksi/
Pihak Berelasi/ Nature of Nature of Transactions
Related Parties Relationship
PT Petromine Energy Trading Perusahaan afiliasi/ Pembelian bahan bakar dan pinjaman
PT Zeus Petro Energi Affiliate untuk modal kerja/
Purchases of fuel and loan for working
capital
PT Bakrie Capital Indonesia Perusahaan afiliasi/ Beban-beban tertentu perusahaan
Affiliate afiliasi/ entitas asosiasi/
entitas induk yang dibayar di muka oleh
PT Artha Widya Persada dan/and Entitas asosiasi/ Grup/
PT Visi Multi Artha Associates Certain expenses paid in advance by the
Group in behalf of
affiliates/associates/parent
PT Darma Henwa Tbk Entitas asosiasi/ Uang muka untuk alat berat dan modal
Associate kerja dan utang untuk kontraktor
pertambangan/
Advances for acquisitions of heavy
machinery and working capital and
payables as mining contractor
Zurich Assets International Ltd. Entitas asosiasi/ Piutang lainnya/
Associate Other receivables
PT Suma Heksa Sinergi Entitas asosiasi/ Kegiatan penambangan/
Associate Mining activities
PT Cakrawala Langit Sejahtera Perusahaan afiliasi/ Uang muka atas belanja modal dan
Khopoli Investment Ltd Affiliate produksi tambang/
Advances for capital expenditures and
mining production
SGQ Singapore Project Holding PTE Ltd Entitas Ventura Pinjaman untuk modal kerja/
Bersama/Entity in Loan for Working Capital
Joint Venture
Personil Manajemen Kunci/Key Dewan Komisaris dan Remunerasi/Remuneration
Management Personnel Direksi / Board of
Commissioners and
Directors
PaD1/ June 13, 2025 92 :
Page 352
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
1. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Saldo transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi/Balance of transactions with Related Parties
a. Piutang Pihak Berelasi/Due from Related Parties
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Entitas Asosiasi/ Associates
Zurich Assets International Ltd -- 30,015,861
Ventura Bersama/ Joint Venture
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 62,150,465 62,150,465
SGQ Singapore Project Holding PTE Ltd 19,986,275 18,791,523
Perusahaan Afiliasi/ Affiliate
PT Cakrawala Langit Sejahtera -- 82,119,691
Jumlah/ Total 82,136,740 193,077,540
Persentase terhadap Total Aset/
Percentage to Total Assets 1.97% 4.59%
Piutang pihak berelasi merupakan piutang 1. Due from related parties represent
yang jangka waktu penyelesaian sesuai receivables for which the settlement
dalam perjanjian, serta tidak ada suku period as per the agreement and there
bunga dan jaminan. are no interest rate and guarantee.
2.
b. Piutang Usaha (Catatan 7)/Trade Receivables (Note 7)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Ventura Bersama/ Joint Venture
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 1,395,131 1,395,131
Jumlah/ Total 1,395,131 1,395,131
Persentase terhadap Total Aset/
Percentage to Total Assets 0.03% 0.03%
Piutang usaha merupakan piutang atas 3. Trade receivables represent receivables
penjualan batubara. from coal sales.
PaD1/ June 13, 2025 93 :
Page 353
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
1. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
c. Piutang lain – lain (Catatan 8)/ Other Receivables (Note 8)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Perusahaan Afiliasi/ Affiliate
PT Cakrawala Langit Sejahtera 75,800,667 --
Jumlah/ Total 75,800,667 --
Persentase terhadap Total Aset/
Percentage to Total Assets 1.82% 0%
Piutang lain-lain merupakan piutang 4. Other receivables represent receivable
dengan bunga sebesar rata-rata 3 (tiga) with the interest rate of 3 (three) month’s
bulanan SOFR + 2% per tahun atas sisa average SOFR + 2% (two percents) per
saldo pokok fasilitas terhutang. annum on the outstanding amount of the
Pembayaran akan jatuh tempo sesuai facility. The repayment will due in
dengan perjanjian. accordance with the agreement.
d. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (Catatan 11)/ Investments in Associates
and Joint Ventures (Note 11)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Entitas Asosiasi/ Associates
Zurich Asset International Ltd 236,383,552 181,496,786
PT Visi Multi Artha 2,753,475 2,753,475
PT Artha Widya Persada 27,574 27,574
PT Suma Heksa Sinergi 10,729,977 10,729,977
Ventura Bersama/ Joint Ventures
PT Kaltim Prima Coal 328,016,784 322,264,430
PT Dairi Prima Minerals 214,759,558 214,706,819
IndoCoal Resources
(Cayman) Limited 86,353,519 81,951,717
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd 86,635,438 86,902,515
IndoCoal KPC Resources
(Cayman) Limited -- 87,451
Kaltim Investment Resources Limited 700 700
PT IndoCoal Kaltim Resources -- (12,929)
PT IndoCoal Kalsel Resources (14,393) (15,681)
Jumlah/ Total 965,646,184 900,892,834
Persentase terhadap Total Aset/
Percentage to Total Assets 23.19% 21.44%
Investasi pada entitas asosiasi dan 5. Investment in associates and joint
ventura bersama memiliki jangka waktu ventures have an appropriate time period
yang sesuai dalam perjanjian. as per the agreement.
1.
2.
PaD1/ June 13, 2025 94 :
Page 354
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
3. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
e. Aset Tidak Lancar Lainnya (Catatan 17)/Other Non-Current Assets (Note 17)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lainnya/ Others
Aset Tersedia untuk Dijual/
Available-for-Sale Financial Assets
PT Coalindo Energy 33,043 33,043
PT Sarana Kalsel Ventura 15,438 15,438
Jumlah/ Total 48,481 48,481
Persentase terhadap Total Aset/
Percentage to Total Assets 0.00% 0.00%
Aset tidak lancar lainnya memiliki jangka 6. Other non current asset have an
waktu yang sesuai dalam perjanjian. appropriate time period as per the
agreement.
f. Utang Usaha (Catatan 19)/Trade Payables (Note 19)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Entitas Asosiasi/ Associate
PT Darma Henwa Tbk 19,833,212 26,080,554
Perusahaan Afiliasi/ Affiliate
PT Cakrawala Langit Sejahtera 84,767,718 --
PT Zeus Petro Energi 9,053,856 3,317,062
PT Petromine Energy Trading 7,719,454 16,795,383
Jumlah/ Total 121,374,240 46,192,999
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas/
Percentage to Total Liabilities 9.34% 3.23%
Utang usaha merupakan utang atas jasa 7. Trade payable represents payable from
kontraktor dan pembelian bahan bakar, contractor service and fuel purchase with a
dengan jangka waktu 30 hari. settlement period of 30 days.
PaD1/ June 13, 2025 95 :
Page 355
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
36. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN 36.
1. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES
TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
g. Utang Pihak Berelasi/Due to Related Parties
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023*)
Liabilitas Jangka Panjang/ Non-Current Liabilities
Entitas Asosiasi/ Associate
PT Darma Henwa Tbk 8,573,783 12,173,783
PT Bakrie Capital Indonesia 12,052 12,052
Ventura Bersama/ Joint Ventures
PT Kaltim Prima Coal 105,770,331 132,083,736
Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited 43,141,801 43,141,801
IndoCoal Resources
(Cayman) Limited -- 700
Entitas Afiliasi/ Affiliate Entities
Khopoli Investment Limited -- 3,482,835
PT Petromine Energy Trading 4,973,704 5,123,410
Jumlah/ Total 162,471,671 196,018,317
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas/
Percentage to Total Liabilities 12.51% 13.73%
*) Reklasifikasi Akun (Catatan 46) / Reclassification of Accounts (Note 46)
Utang kepada pihak berelasi merupakan 8. Due to related parties represent payables
utang yang suku bunga dan jangka waktu which the interest rate and settlement
penyelesaiannya sesuai dalam perjanjian. period as per the agreement.
h. Imbalan yang diberikan ke Dewan h. Compensation paid to Board of
Komisaris dan Direksi Grup adalah Commissioners and Board of
sebagai berikut: Directors of the Group were as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dewan Komisaris 488,162 404,972 Board of Commissioners
Direksi 4,787,406 4,756,316 Directors
Jumlah 5,275,568 5,161,288 Total
37. SEGMEN OPERASI 37. OPERATING SEGMENTS
a. Segmen Usaha a. Business Segments
Grup membagi usahanya dalam 5 segmen The Group classifies its products and
utama yaitu usaha: perusahaan induk, services into 5 core business segments:
batubara, jasa, minyak dan gas bumi, holding company, coal, services, oil and
serta mineral. gas, and minerals.
Informasi tentang Grup menurut segmen Information regarding the Group’s
usaha adalah sebagai berikut: business segments was as follows:
PaD1/ June 13, 2025 96 :
Page 356
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
37. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 37. OPERATING SEGMENTS (Continued)
Segmen Aktivitas/Activities Segment
Perusahaan induk Ini termasuk Perusahaan dan perusahaan induk lainnya/ Holding company
This includes the Company and other holding companies.
Batubara Usaha penambangan batubara meliputi kegiatan eksplorasi dan Coal
eksploitasi kandungan batubara (termasuk penambangan dan
penjualan batubara)/
The coal mining activities comprise exploration and exploitation of
coal deposits (includes mining and selling coal).
Jasa Aktivitas jasa merupakan jasa pemasaran dan manajemen/ Services
The activity of services represents marketing and management
services.
Minyak dan gas bumi Usaha di bidang perminyakan dan gas bumi masih dalam tahap Oil and gas
eksplorasi/
The activity of oil and gas is under exploration stage.
Mineral Usaha di bidang emas masih dalam tahap eksplorasi/ Minerals
The activity of gold is under exploration stage.
b. Informasi Menurut Segmen Usaha b. Information by Business Segments
31 Desember/December 31 , 2024
Batubara/ Minyak dan Gas Bumi/ Jasa/ Emas dan Perak/ Konsolidasian/
Coal Oil and Gas Services Gold and Silver Consolidated
Pendapatan Revenues
Pihak Eksternal 1,197,334,695 -- -- 162,344,778 1,359,679,473 External
Beban Pokok Pendapatan dan Cost of Revenues and
Beban Usaha (1,298,611,455) Operating Expenses
Laba Usaha 61,068,018 Operating Income
Bagian atas Laba Entitas Asosiasi Share in Net Income of Associates
dan Ventura Bersama - Neto 86,348,988 and Joint Ventures - Net
Penghasilan Bunga 7,653,116 Interest Income
Beban Bunga dan Keuangan (21,075,340) Interest and Finance Charges
Laba Selisih Kurs - Neto 12,789,743 Gain on Foreign Exchange - Net
Lain-lain - Neto (24,883,305) Others - Net
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 121,901,220 Income Before Income Tax Expense
Manfaat Pajak Penghasilan - Neto (28,222,308) Income Tax Benefit - Net
Laba Neto Setelah Pajak 93,678,912 Net Income After Tax
Bagi Hasil (3,545,548) Profit Sharing
Laba Neto 90,133,364 Net Income
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
ASET ASSETS
Aset Segmen 2,401,581,368 -- -- 1,154,868,809 3,556,450,177 Segment Assets
Aset yang Tidak Dapat Dialokasikan 3,575,721,297 Unallocated Assets
7,132,171,474
Eliminasi 2,968,770,397 Elimination
Jumlah Aset yang Dikonsolidasi 4,163,401,077 Consolidated Total Asset
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas Segmen 911,651,062 -- -- 160,402,195 1,072,053,257 Segment Liabilities
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasikan 1,417,498,599 Unallocated Liabilities
2,489,551,856
Eliminasi 1,190,395,137 Elimination
Jumlah Liabilitas yang Dikonsolidasi 1,299,156,719 Consolidated Total Liabilities
PaD1/ June 13, 2025 97 :
Page 357
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
37. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 37. OPERATING SEGMENTS (Continued)
31 Desember/December 31 , 2023
Batubara/ Minyak dan Gas Bumi/ Jasa/ Emas dan Perak/ Konsolidasian/
Coal Oil and Gas Services Gold and Silver Consolidated
Pendapatan Revenues
Pihak Eksternal 1,633,310,999 -- 1,000,000 45,637,766 1,679,948,765 External
Beban Pokok Pendapatan dan Cost of Revenues and
Beban Usaha (1,623,136,527) Operating Expenses
Laba Usaha 56,812,238 Operating Income
Bagian atas Laba Entitas Asosiasi Share in Net Income of Associates
dan Ventura Bersama - Neto 96,937,753 and Joint Ventures - Net
Penghasilan Bunga 5,185,511 Interest Income
Beban Bunga dan Keuangan (22,543,597) Interest and Finance Charges
Laba Selisih Kurs - Neto 642,544 Gain on Foreign Exchange - Net
Lain-lain - Neto (54,684,235) Others - Net
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 82,350,214 Income Before Income Tax Expense
Beban Pajak Penghasilan - Neto (49,924,476) Income Tax Expense - Net
Laba Neto Setelah Pajak 32,425,738 Net Income After Tax
Bagi Hasil (5,524,771) Profit Sharing
Laba Neto 26,900,967 Net Income
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
ASET ASSETS
Aset Segmen 2,208,443,717 13,558 -- 1,104,813,604 3,313,270,879 Segment Assets
Aset yang Tidak Dapat Dialokasikan 9,229,879,472 Unallocated Assets
12,543,150,351
Eliminasi 8,340,456,135 Elimination
Jumlah Aset yang Dikonsolidasi 4,202,694,216 Consolidated Total Asset
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas Segmen 1,637,241,372 168,910,496 -- 135,516,281 1,941,668,149 Segment Liabilities
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasikan 5,042,857,804 Unallocated Liabilities
6,984,525,953
Eliminasi 5,556,607,820 Elimination
Jumlah Liabilitas yang Dikonsolidasi 1,427,918,133 Consolidated Total Liabilities
38. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 38. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
Pada 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and 2023 the
memiliki aset dan liabilitas moneter dalam Group had monetary assets and liabilities
mata uang yang bukan Dolar Amerika Serikat denominated in currencies other than United
sebagai berikut: States Dollar as follows:
31 Desember/December 31 , 2024
Dalam Mata Uang Asli/
In Original Currency Setara dalam Dolar AS/
Equivalent in
USD
Aset Assets
Kas dan Setara Kas IDR 384,673,555,982 23,801,111 Cash and Cash Equivalent
AUD 2,618 1,633
Kas yang dibatasi Penggunaannya IDR 4,160,357,392 257,416 Restricted Cash
Piutang Usaha IDR 860,701,555,629 53,254,644 Trade Receivables
Aset Lancar Lainnya IDR 637,863,464,857 39,466,865 Other Current Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya IDR 16,118,556,544 997,312 Other Non-Current Assets
AUD 394,455 270,340
Jumlah Aset 118,049,321 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Pinjaman Jangka Pendek IDR 1,764,892,258,630 109,200,115 Short -Term Loan
Pinjaman Jangka Panjang IDR 197,400,001,270 12,213,835 Long-Term Loan
Utang Usaha IDR 1,462,117,067,890 90,466,345 Trade Payables
EUR 163,541 156,851
Utang kepada Pemerintah IDR 193,482,768,844 11,971,462 Due to Government
Beban Akrual IDR 20,928,576,608 1,294,925 Accrued Expenses
AUD 62,620 42,917
Utang Pajak IDR 241,146,914,426 14,920,611 Taxes Payable
Jumlah Liabilitas 240,267,061 Total Liabilities
Liabilitas Neto (122,217,739) Net Liabilitas
PaD1/ June 13, 2025 98 :
Page 358
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
38. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 38. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG ASING (Lanjutan) DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
(Continued)
31 Desember/December 31 , 2023
Dalam Mata Uang Asli/
In Original Currency Setara dalam Dolar AS/
Equivalent in
USD
Aset Assets
Kas dan Setara Kas IDR 377,270,927,376 24,472,686 Cash and Cash Equivalent
AUD 2,914 1,997
Kas yang dibatasi Pengunaannya IDR 121,666,525,184 7,892,224 Restricted Cash
Piutang Usaha IDR 1,062,720,120,048 68,936,178 Trade Receivables
Aset Tidak Lancar Lainnya AUD 71,409 48,030 Other Non-Current Assets
Jumlah Aset 101,351,115 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Pinjaman Jangka Pendek IDR 1,343,529,959,728 87,151,658 Short -Term Loan
Pinjaman Jangka Panjang IDR 180,912,510,168 11,735,373 Long-Term Loan
Utang Usaha IDR 2,048,348,477,688 132,871,593 Trade Payables
EUR 257,751 231,832
Utang Lain-lain SGD 259,894 192,621 Other Payables
IDR 1,024,051,952 68,152
EUR 5,962 6,334
GBP 1,416 1,703
Utang kepada Pemerintah IDR 112,926,593,560 7,325,285 Due to Government
Beban Akrual IDR 10,356,483,007 671,801
AUD 61,957 41,672 Accrued Expenses
Utang Pajak IDR 74,957,575,600 4,862,323 Taxes Payable
Jumlah Liabilitas 245,160,347 Total Liabilities
Liabilitas Neto (143,809,232) Net Liabilities
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 39. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
a. Kebijakan Manajemen Risiko a.g.Risk Management Policy
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi h.In its operating, investing and financing
dan pendanaan, Grup menghadapi risiko activities, the Group is exposed to the following
keuangan yaitu risiko kredit, risiko likuiditas financial risks: credit risk, liquidity risk and
dan risiko pasar dan mendefinisikan risiko- market risk and defines those risks as follows:
risiko sebagai berikut:
• Risiko kredit adalah: risiko yang dihadapi i. • Credit risk: the possibility that a debtor will
Grup sebagai akibat dari penjualan yang not repay all or a portion of a loan or will not
dilakukan secara kredit. Risiko yang timbul repay in a timely manner and therefore will
adalah seluruh atau sebagian dari cause a loss the Group.
piutangnya tidak dibayar atau dibayar tidak
tepat waktu yang dapat menimbulkan
kerugian kepada Grup.
• Risiko likuiditas adalah: risiko yang dihadapi j. • Liquidity risk: the Group defines this risk as
Grup sebagai akibat dari kolektibilitas the collectability of the trade receivables
piutang usaha yang tidak memadai atau therefore the Group may encounter
tidak tepat waktu sehingga Grup mengalami difficulty in meeting obligations associated
kesulitan dalam memenuhi liabilitasnya. with financial liabilities.
• Risiko pasar terdiri dari dua risiko: k. • Market risk consist of:
- Risiko mata uang adalah risiko yang - Currency risk represents the fluctuation
timbul dari fluktuasi nilai instrumen risk in the value of financial instruments
keuangan yang disebabkan oleh that caused the changes foreign
perubahan nilai tukar mata uang asing. exchange currency notes.
PaD1/ June 13, 2025 99 :
Page 359
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 39. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
(Continued)
l.
- Risiko suku bunga adalah risiko yang - Interest rate risk consist of interest rate
timbul dari perubahan suku bunga pasar. risk at fair value, which is the fluctuation
Fluktuasi arus kas di masa datang risk of the financial instruments value
dipengaruhi oleh perubahan suku bunga that caused of the interest market rates
pasar. and interest rate risk on cash flows, the
cash flows risk in the future that will
fluctuated because of interest market
rate changes.
m.
Dalam rangka mengelola risiko tersebut secara In a.
order to effectively manage those risks, the
efektif, Direksi menetapkan berbagai strategi Directors have approved some strategies as of
berikut ini: follows:
• Untuk meminimalkan risiko mata uang b.• Minimize interest rate, currency and market
untuk semua jenis transaksi dilakukan risk for all kinds of transactions. Maximize
dengan cara memaksimalkan penggunaan the use of “natural hedge” favouring as
"lindung nilai alamiah" sehingga terjadi much as possible the natural off-setting of
saling meng-off-set secara alami antara sales and costs and payables and
penjualan dan biaya, antara utang dan receivables denominated in the same
piutang, dalam mata uang yang sama. currency. The same strategy is taken
Strategi yang sama juga dilakukan untuk related to interest rate risk.
mengatasi risiko tingkat suku bunga.
• Untuk pelaksanaan strategi diatas c. • To perform the strategic are mentioned in
manajemen menetapkan langkah-langkah above the management has decided steps
sebagai berikut: as of follows:
a. Seluruh kegiatan manajemen risiko a. All financial risk management activities
keuangan dilakukan di tingkat pusat, are carried out and monitored at central
demikian juga pemantauan profil risiko level. As well as monitoring the risk
yang bersangkutan. profile concerned.
b. Seluruh kegiatan manajemen risiko d. b. All financial risk management activities
keuangan dilakukan secara hati-hati are carried out on a prudent and
dan konsisten dan mengikuti praktik consistent basis and following the best
pasar terbaik. market practices.
• Investasi dalam saham atau instrumen yang e.• The Group may invest in shares or similar
serupa hanya dapat dilakukan Grup dalam instruments only in the case of temporary
hal terdapat kelebihan likuiditas yang excess of liquidity, and such transactions
bersifat sementara, dan transaksi tersebut have to be authorised by the Board of
harus mendapat persetujuan Direksi. Directors.
f.
Risiko Kredit Credit
a. Risk
Risiko kredit Grup yang utama berasal dari The
a. main Group credit risk come from
risiko tidak tertagihnya seluruh atau uncollectible trade receivables are carried out
sebahagian piutang usaha. Risiko ini diatasi by trusted third and related parties.
dengan cara memilih pelanggan baik pihak
ketiga maupun pihak berelasi yang terpercaya.
b.
Kualitas Kredit Aset Keuangan Credit
a. Quality of Financial Assets
Grup mengelola risiko kredit yang terkait Theb. Group manages credit risk exposed from
dengan simpanan di bank dan piutang dengan its deposits with banks and receivables by
memonitor reputasi, peringkat kredit, dan monitoring reputation, credit ratings and
membatasi risiko agregat dari masing-masing limiting the aggregate risk to any individual
pihak dalam kontrak. Untuk bank, hanya pihak- counterparty. For banks, only independent
pihak independen dengan predikat baik yang parties with a good rating are accepted.
diterima.
PaD1/ June 13, 2025 100 :
Page 360
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 39. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
(Continued)
Kualitas Kredit Kas dan Bank Credit
a. Qualities of Cash and Bank
Grup menempatkan kas pada bank yang Theb. Group places its cash with reputable
memiliki kualitas kredit yang baik. Oleh karena counterparties that have good credit rating or
itu, Grup berkeyakinan bahwa risiko kredit atas bank standing. Consequently, the Group
aset keuangan ini adalah minimal. believes the credit risk of such financial assets
is minimal.
a.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum At a.the reporting date, the Group’s maximum
Grup terhadap risiko kredit adalah sebesar nilai exposure to credit risk is represented by the
tercatat masing-masing kategori aset carrying amount of each class of financial
keuangan yang disajikan pada laporan assets presented in the consolidated
keuangan konsolidasian sebagai berikut: statements of financial position as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas di bank 52,285,486 76,579,893 Cash
Cash in
in banks
bank
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya 98,593,928 112,754,091 Restricted cash in banks
Piutang usaha 113,824,136 161,409,851 Trade receivables
Piutang lain-lain 81,104,101 7,290,525 Other receivables
Aset lancar lainnya 91,839,600 105,111,607 Other current assets
Piutang pihak berelasi - tidak lancar 82,136,740 193,077,540 Due from related parties - non-current
Aset keuangan tidak lancar lainnya 106,636,159 117,081,345 Other non-current financial assets
Total 626,420,150 773,304,852 Total
Risiko Likuiditas Liquidity
b. Risk
Pada saat ini Grup berkeyakinan dapat Currently
c. the Group expects able to pay all
membayar semua liabilitas pada saat jatuh liabilities at the maturity. In order to meet the
temponya. Untuk memenuhi seluruh komitmen cash payment commitment, the Group
pembayaran kas, Grup mengelola risiko manages the liquidity risks by maintaining cash
likuiditas dengan menjaga kas dan simpanan di and deposits in bank for normal operation of
bank untuk operasi normal Grup. the Group.
Tabel berikut ini memperlihatkan liabilitas The
a. following table shows financial liabilities
keuangan yang diukur pada biaya perolehan measured at amortized cost based on
diamortisasi berdasarkan sisa umur jatuh outstanding aging schedule:
temponya:
31 Desember/December 31 , 2024
Arus Kas Kontraktual yang Tidak Didiskontokan/
Contractual Undiscounted Cash flows
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun/ 1 Tahun/
Nilai Tercatat/ Less than More than
Carrying Amount Total 1 Year 1 Year
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman Jangka Pendek 137,200,115 137,200,115 137,200,115 -- Short-Term Loans
Utang Usaha 213,720,168 213,720,168 213,720,168 -- Trade Payables
Utang Lain-lain 91,778,645 91,778,645 51,916,895 39,861,750 Other Payables
Beban Akrual 271,548,480 271,548,480 271,548,480 -- Accrued Expenses
Utang kepada Pemerintah 11,971,462 11,971,462 11,971,462 -- Due to Government
Pinjaman Jangka Panjang 42,973,635 42,973,635 36,495,685 6,477,950 Long-Term Loans
Utang Pihak Berelasi 162,471,671 162,471,671 -- 162,471,671 Due to Related Parties
Liabilitas Sewa 132,230,484 132,230,484 13,965,255 118,265,229 Lease Liabilities
Total Liabilitas Keuangan 1,063,894,660 1,063,894,660 736,818,060 327,076,600 Total Financial Liabilities
PaD1/ June 13, 2025 101 :
Page 361
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 39. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
(Continued)
31 Desember/December 31 , 2023
Arus Kas Kontraktual yang Tidak Didiskontokan/
Contractual Undiscounted Cash flows
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun/ 1 Tahun/
Nilai Tercatat/ Less than More than
Carrying Amount Total 1 Year 1 Year
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman Jangka Pendek 87,151,658 87,151,658 87,151,658 -- Short-Term Loans
Utang Usaha 180,626,074 180,626,074 180,626,074 -- Trade Payables
Utang Lain-lain 140,271,756 140,271,756 77,108,874 63,162,882 Other Payables
Beban Akrual 360,265,072 360,265,072 360,265,072 -- Accrued Expenses
Utang kepada Pemerintah 7,325,285 7,325,285 7,325,285 -- Due to Government
Pinjaman Jangka Panjang 66,230,483 66,230,483 21,110,380 45,120,103 Long-Term Loans
Utang Pihak Berelasi 196,006,265 196,006,265 -- 196,006,265 Due to Related Parties
Liabilitas Sewa 153,198,706 153,198,706 20,968,224 132,230,482 Lease Liabilities
Total Liabilitas Keuangan 1,191,075,299 1,191,075,299 754,555,567 436,519,732 Total Financial Liabilities
Risiko Suku Bunga Interest
b. Rate Risks
Grup menanggung risiko suku bunga terutama Thec. Group has interest rate risks mainly for the
terhadap dampak perubahan suku bunga impact of changes in bank loans interest rate.
utang bank. Grup memonitor pergerakan suku The Group monitors interest rate movements
bunga untuk meminimalisasi dampak negatif to minimize the negative impact for the Group.
kerugian terhadap Grup.
d.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 Ase.of December 31, 2024 and 2023, the Group
Grup memiliki liabilitas keuangan dengan has financial liabilities with floating interest
tingkat suku bunga mengambang. rate.
Risiko Nilai Tukar Foreign Currency Risks
Grup secara tidak signifikan terekspos risiko Thea. Group is not significantly exposed to
mata uang asing karena, sebagian besar foreign currency risk since most of the Group’s
transaksi Grup dilakukan dalam mata uang transactions are conducted in United States
Dolar Amerika Serikat. Dollar.
Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang Financial
a. assets and liabilities denominated in
asing pada tanggal 31 Desember 2024 dan foreign currency as of December 31, 2024 and
2023 berdasarkan jenis mata uang disajikan 2023, based on foreign currency represented
pada Catatan 38. in Note 38.
b. Estimasi Nilai Wajar b.b.Fair Value Estimation
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai c. The fair value of financial assets and liabilities
tercatat dan nilai wajar aset dan liabilitas and their carrying amounts are as follows:
keuangan:
31 Desember/December 31 , 2024 31 Desember/December 31 , 2023
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/ Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
CarryingI Amount Fair Value Carrying Amount Fair Value
Aset Keuangan Financial Assets
Kas di Bank 52,285,486 52,285,486 76,579,893 76,579,893 Cash in Banks
Kas di Bank yang Dibatasi
Penggunaannya 98,593,928 98,593,928 112,754,091 112,754,091 Restricted Cash in Banks
Piutang Usaha 113,824,136 113,824,136 161,409,851 161,409,851 Trade Receivables
Piutang Lain-lain 81,104,101 81,104,101 7,290,525 7,290,525 Other Receivables
Piutang Pihak Berelasi 82,136,740 82,136,740 193,077,540 193,077,540 Due from Related Parties
Aset Lancar Lainnya 291,471,088 291,471,088 272,725,253 272,725,253 Other Current Asset
Aset Tidak Lancar Lainnya -Jaminan 106,636,159 106,636,159 117,081,345 117,081,345 Other Non-Current Assets-Deposits
826,051,638 826,051,638 940,918,498 940,918,498
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pinjaman Jangka Pendek 137,200,115 137,200,115 87,151,658 87,151,658 Short-Term Loans
Utang Usaha 213,720,168 213,720,168 180,626,074 180,626,074 Trade Payables
Utang Lain-lain 91,778,645 91,778,645 140,271,756 140,271,756 Other Payables
Utang kepada Pemerintah 11,971,462 11,971,462 7,325,285 7,325,285 Due to Government
Utang Pihak Berelasi 162,471,671 162,471,671 196,006,265 196,006,265 Due to Related Parties
Beban Akrual 271,548,480 271,548,480 360,265,072 360,265,072 Accrued Expenses
Pinjaman Jangka Panjang 42,973,635 42,973,635 66,230,483 66,230,483 Long-Term Loans
Liabilitas Sewa 132,230,484 132,230,484 153,198,706 153,198,706 Lease Liabilities
1,063,894,660 1,063,894,660 1,191,075,299 1,191,075,299
PaD1/ June 13, 2025 102 :
Page 362
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 39. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
(Continued)
c. Manajemen Permodalan c.d.Capital Management
Tujuan utama pengelolaan modal Grup e.The primary objective of the Group’s capital
adalah untuk memastikan terpeliharanya rasio management is to ensure that healthy capital
modal yang sehat untuk mendukung usaha ratios are maintained in order to support its
dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang business and maximize shareholder value.
saham.
f.
Grup mengelola struktur permodalan dan The
a. Group manages its capital structure and
melakukan penyesuaian, berdasarkan makes adjustments to it, in light of changes in
perubahan kondisi ekonomi. Untuk economic conditions. To maintain and adjust
memelihara dan menyesuaikan struktur the capital structure, the Group may issue new
permodalan, Grup dapat menerbitkan saham shares or raise debt financing.
baru atau mengusahakan pendanaan melalui
pinjaman.
Kebijakan Grup adalah dengan Thea. Group’s policy is to maintain a healthy
mempertahankan struktur permodalan yang capital structure in order to secure access to
sehat untuk mengamankan akses terhadap finance at a reasonable cost.
pendanaan pada biaya yang wajar.
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING AGREEMENTS
a. Kontrak Karya – PT Bumi Resources a. Contract of Work – PT Bumi Resources
Minerals Tbk (BRMS) Minerals Tbk (BRMS)
PT Citra Palu Minerals (CPM), PT Citra Palu Minerals (CPM),
PT Gorontalo Minerals (GM) dan PT Dairi PT F Minerals (GM), and PT Dairi Prima
Prima Minerals (DPM) masing-masing Minerals (DPM) each signed a Contract
menandatangani Kontrak Karya dengan of Work (CoW) with the Government of
Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Indonesia (GOI). In accordance with the
Kontrak Karya tersebut, Pemerintah CoW, the GOI designated CPM, GM and
Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM DPM as the sole Contractors and
sebagai kontraktor tunggal dan conferred exclusive rights to explore,
memberikan hak eksklusif untuk mine, as well as process and market all
mengeksplorasi, menambang, serta minerals existing in their CoW area.
mengolah dan memasarkan setiap mineral
yang terdapat di dalam wilayah Kontrak
Karya.
Berikut adalah rincian Kontrak Karya pada The details of the Subsidiaries’ and Joint
Entitas Anak dan Ventura Bersama yang Ventures CoW are as follow:
terkait:
Entitas Anak dan Tanggal Kontrak Karya/ Luas Kontrak Karya/
Ventura Bersama/ Date of CoW CoW Area
Subsidiaries and
Joint Ventures
DPM 19 Februari 1998/ Awal/Initially : 27,520 hektar/hectares
February 19, 1998 Saat ini/Current : 24,636 hektar/hectares
CPM 28 April 1997/ Awal/Initially : 561,050 hektar/hectares
April 28, 1997 Saat ini/Current : 85,180 hektar/hectares
GM 19 Februari 1998/ Awal/Initially : 51,570 hektar/hectares
February 19, 1998 Saat ini/Current : 24,995 hektar/hectares
PaD1/ June 13, 2025 103 :
Page 363
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
PT Dairi Prima Mineral (DPM) PT Dairi Prima Mineral (DPM)
Kegiatan DPM berada pada Tahap DPM’s activities are in the Production
Operasi Produksi dengan wilayah yang Operation Stage with a total maintained
dipertahankan seluas 24.636 hektar yang area of 24,636 hectares in North Sumatra
berada di Provinsi Sumatera Utara dan and Aceh Province based on Decision
Aceh sesuai dengan SK tanggal Letter dated July 27, 2018 concerning the
27 Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Relinquished of DPM’s CoW area in the
Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Production Operation Stage. This
Produksi DPM. Izin persetujuan approval of Adjustment Contract Stage
Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Activity into Production Operation Stage
Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi is valid up to December 29, 2047.
Produksi berlaku sampai dengan 29
Desember 2047.
Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Currently, DPM has secured Borrow and
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Use of Area Permit (IPPKH) area of
untuk kegiatan Operasi Produksi dengan Production Operations with total area of
luas area 53,11 hektar pada kawasan 53.11 hectares in protected forest area in
Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Dairi Regency, North Sumatra Province
Provinsi Sumatera Utara melalui based on the Decision Letter of the
Keputusan Kementerian Kehutanan Ministry of Forestry of the Republic
Republik Indonesia yang berlaku dari Indonesia, valid from July 24, 2020, until
tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan December 29, 2047.
29 Desember 2047.
PT Citra Palu Minerals (CPM) PT Citra Palu Minerals (CPM)
Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini CPM’s CoW is currently in the Production
berada pada Tahap Operasi Produksi. Operation Stage. CPM has obtained an
CPM telah memperoleh izin Persetujuan Approval Letter of Enhancement into
Peningkatan Tahap Operasi Produksi Production Operation Stage based on the
berdasarkan Keputusan Menteri Energi Decision Letter of the Ministry of Energy
dan Sumber Daya Mineral No. and Mineral Resources of the Republic of
442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 Indonesia No. 442.K/30/DJB/2017 dated
November 2017 dengan wilayah seluas November 14, 2017 with a total area of
85.180 hektar. Izin ini berlaku sampai 85,180 hectares. This permit is valid up to
dengan 30 Desember 2050 (Catatan 1.e). December 30, 2050 (Note 1.e).
CPM menerima surat persetujuan IPPKH CPM received an approval letter from the
untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Ministry of Forestry of the Republic of
Kehutanan Republik Indonesia tanggal Indonesia for the IPPKH on exploration
23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten activities in Luwu Utara Regency (Block
Luwu Utara (Blok II), Provinsi Sulawesi II), South Sulawesi Province, with an area
Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai of 21,181.55 hectares valid until January
dengan tanggal 27 Januari 2013 dan 27, 2013 and dated July 23, 2012 for
tanggal 23 Juli 2012 untuk Kota Palu, Palu City, Donggala Regency, Toli-Toli
Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli Regency, and Parigi Moutong Regency
dan Kabupaten Parigi Moutong (Blok I, IV, (Block I, IV, V and VI) Central Sulawesi
V dan VI), Provinsi Sulawesi Tengah, Province, with an area of 29,223
seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku hectares. This permit is valid until
sampai tanggal 28 Januari 2013. January 28, 2013.
PaD1/ June 13, 2025 104 :
Page 364
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Saat ini CPM telah mendapatkan CPM recently has obtained approval for
Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan the Forest Area Borrowing and Utilization
(PPKH) Operasi Produksi untuk area Blok Permit (PPKH) for Production Operations
I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK in the Poboya Block area, covering
sesuai Keputusan Menteri Lingkungan 67,870 hectares, in accordance with the
Hidup dan Kehutanan No. Decree of the Minister of Environment
SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 and Forestry No.
tertanggal 11 Maret 2022, sementara SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022
untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan dated March 11, 2022. Meanwhile, for the
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Exploration PPKH, approval was granted
No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/20 under the Decree of the Minister of
22 tertanggal 7 Juli 2022. Environment and Forestry No.
SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022
dated July 7, 2022.
Dalam hal kegiatan rencana Regarding to the gold mining and
penambangan dan pengolahan emas di processing plan activities in Poboya
Prospek Poboya tidak memerlukan IPPKH Prospect, the location is in the Areal
Tahap Operasi Produksi karena berada Penggunaan Lain (APL) therefore it does
dalam Areal Penggunaan Lain (APL). not require IPPKH Production Operation.
PT Gorontalo Minerals (GM) PT Gorontalo Minerals (GM)
Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini GM’s CoW is currently in the Production
berada pada Tahap Operasi Produksi. Operation Stage. GM has obtained an
GM telah memperoleh izin Persetujuan Approval of Enhancement into Production
Peningkatan Tahap Operasi Produksi Operation Stage based on the Decision
berdasarkan Keputusan Menteri Energi Letter of the Ministry of Energy and
dan Sumber Daya Mineral No. Mineral Resources No.
139.K/30/DJB/2019 tertanggal 139.K/30/DJB/2019 dated February 27,
27 Februari 2019. Izin ini berlaku 2019. This permit is valid up to December
sampai dengan 31 Desember 2052 31, 2052 (Note 1.e).
(Catatan 1.e).
Pada tanggal 12 Desember 2018, GM On December 12, 2018, GM has
telah mendapatkan Izin Lingkungan obtained an Environmental Permit for
Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Mining and Processing of Mining and
Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas Mineral Processing Activities for 1,794
1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai hectares in Block I of the Sungai Mak in
Mak Kabupaten Bone Bolango Provinsi Bone Bolango Regency, Gorontalo
Gorontalo sesuai Keputusan Kepala Dinas Province according to the Head of the
Penanaman Modal, ESDM, dan Gorontalo Province Investment, ESDM,
Transmigrasi Provinsi Gorontalo. and Transmigration. Furthermore on July
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, 24, 2019, GM has secured Borrow and
GM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Use of Area Permit (IPPKH) area of Gold
Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Production Operations and Support
Operasi Produksi Emas dan Sarana Facilities with total area of 992.2 hectares
Penunjangnya dengan luas area 992,2 in Limited Production Forest in Bone
hektar pada kawasan Hutan Produksi Bolango Regency, Gorontalo Province
Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, based on the Decision Letter Ministry of
Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Environment and Forestry of the Republic
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, valid up to February 26, 2049.
Republik Indonesia yang berlaku sampai
dengan 26 Februari 2049.
PaD1/ June 13, 2025 105 :
Page 365
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
b. Kontrak Karya - PT Pendopo Energi b. Contract of Work - PT Pendopo Energi
Batubara (PEB) Batubara (PEB)
Pada tanggal 20 November 1997, On November 20, 1997, PT Pendopo
PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Energi Batubara (PEB), a Subsidiary,
Entitas Anak, menandatangani Kontrak entered into a Contract of Work (CoW)
Karya dengan Pemerintah Indonesia with the Government of Indonesia
dimana PEB ditunjuk sebagai kontraktor whereby PEB was appointed as sole
tunggal untuk melaksanakan aktivitas contractor for coal operations for thirty
penambangan batubara selama tiga puluh (30) years from the start of operations
(30) tahun sejak dimulainya periode with respect to specific mining areas in
operasi pada area pertambangan tertentu South Sumatera, initially covering 97,330
di Sumatera Selatan yang pada awalnya hectares.
meliputi area seluas 97.330 hektar.
PEB memulai aktivitas operasinya pada PEB commenced its operations on May
tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya 5, 2009. The CoW gives the right to PEB
memberikan hak kepada PEB sebesar to take 86.5% of the coal produced from
86,5% dari jumlah batubara yang the final production process with the
diproduksi dari proses produksi akhir, dan balance of 13.5% being retained by the
sisanya sebesar 13,5% merupakan milik GOI.
Pemerintah Indonesia.
PEB memiliki tanggung jawab tunggal PEB has the sole responsibility for the
dalam hal membiayai operasi financing of its coal operations in the
penambangan batubara di area konsesi concession areas and must maintain
dan diharuskan untuk memelihara sufficient capital to carry out its
kecukupan modal untuk melaksanakan obligations under the CoW. PEB is also
kewajibannya sesuai dengan Kontrak obligated to pay rent on the mining area
Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk to the GOI.
membayar sewa wilayah pertambangan
kepada Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak As further stipulated in the CoW, if any
Karya bahwa apabila pada suatu wilayah part of the area to be explored does not
yang dieksplorasi tidak ditemukan contain any commercially viable coal
cadangan batubara yang secara komersial deposits, PEB may relinquish such area
dapat ditambang, PEB diperbolehkan to the GOI. Accordingly, on November 20,
untuk menyerahkan kembali wilayah 1998, PEB relinquished 24,330 hectares
pertambangan tersebut kepada or 25% of the initial concession area, to
Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan itu, the GOI.
pada tanggal 20 November 1998, PEB
telah menyerahkan 24.330 hektar atau
25% dari area konsesi awal kepada
Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi In 2004, PEB relinquished a further
55.160 hektar kepada Pemerintah 55,160 hectares to the GOI. As of
Indonesia. Pada tanggal 31 Desember December 31, 2023, the mining area
2023, luas wilayah pertambangan PEB consists of 17,840 hectares.
meliputi 17.840 hektar.
PaD1/ June 13, 2025 106 :
Page 366
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
c. Izin Usaha Pertambangan - PT MBH c. Mining Permit - PT MBH Minera
Minera Resources Resources
Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera On July 20, 2011, PT MBH Minera
Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Resources (MBH Minera) obtained
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Production Operation Permit based on
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan the Decision Letter from the Regent of
Komering Ulu Selatan No. 239/KPTS South Ogan Komering Ulu No. 239/
TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan KPTS/TAMBEN/2011 for mining location
di Kecamatan Muaradua dan Buay in Muaradua dan Buay Sandang Aji
Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Subdistrict, South Ogan Komering Ulu
Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan District, South Sumatera Province, with a
dengan luas area konsesi 9.393 hektar. Izin concession area of 9,393 hectares. Such
usaha pertambangan tersebut berlaku permit is valid for fifteen (15) years until
selama lima belas (15) tahun sampai July 20, 2025.
dengan 20 Juli 2025.
d. Sulawesi Joint Venture Agreement d. Sulawesi Joint Venture Agreement
Pada tanggal 12 Februari 1986, On February 12, 1986, International
International Minerals Company LLC (IMC) Minerals Company LLC (IMC) (formerly
(dahulu bernama Utah Sulawesi Inc.), Utah Sulawesi Inc.), a subsidiary of
entitas anak dari BRMS, menandatangani BRMS, signed a Joint Venture
Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA) Agreement (Sulawesi JVA) with
dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
(ANTAM) dan Placer Development (ANTAM) and Placer Development
Indonesia Limited (Placer) dengan tujuan Indonesia Limited (Placer) for the
kerjasama eksplorasi dan eksploitasi purpose of cooperation in the exploration
mineral di Sulawesi. and exploitation of minerals in Sulawesi.
Berdasarkan Sulawesi JVA, IMC memiliki Pursuant to the Sulawesi JVA, IMC shall
tanggung jawab kepada ANTAM yang be responsible to ANTAM such as:
meliputi:
a. penyediaan dana dalam bentuk utang a. advancing funds in the form of loan or
atau modal untuk biaya eksplorasi capital allocated for exploration costs
dengan ketentuan bahwa sejumlah on the condition that an amount of
USD1.000.000 akan dianggap sebagai USD1,000,000 will be deemed as
kontribusi modal dan setiap kontribusi capital contribution and every
dalam bentuk utang tidak akan dikenai contribution in the form of loan shall
bunga sebelum berakhirnya masa not be charged with interest prior to
studi kelayakan; the expiry of the feasibility study
period;
b. penyediaan dana yang diperlukan oleh b. advancing funds needed by each and
setiap perusahaan yang akan dibentuk every company that will be set up for
dalam rangka pengembangan wilayah the development of the mining area;
pertambangan;
c. pembebasan ANTAM dari setiap c. releasing and discharging ANTAM
kewajiban untuk berkontribusi dalam from each and every obligation to
persiapan eksploitasi dan contribute to the preparation of
pengembangan sehubungan dengan exploitation and development in
kepemilikan sebesar 20%, sampai connection with its 20% ownership
fasilitas penambangan mineral telah until mineral mining facilities have
terbangun; dan been constructed; and
PaD1/ June 13, 2025 107 :
Page 367
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM Based on the Sulawesi JVA, ANTAM has
memiliki hak-hak sebagai berikut: certain rights as follows:
a. memasuki wilayah eksplorasi; a. to enter the exploration area;
b. menunjuk wakilnya untuk b. to designate its representative to
menginspeksi; conduct inspection;
c. memperoleh data eksplorasi apabila c. to obtain exploration data in the
perjanjian ini dihentikan; dan event of termination of the
agreement; and
d. menunjuk calon untuk menduduki d. to designate its candidate to hold a
suatu posisi yang diperlukan dalam position as required in operations.
operasi.
Para pihak sepakat untuk membentuk GM The parties agreed to establish GM to
untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. become a party to the CoW. The results
Seluruh hasil eksplorasi yang telah of exploration will be transferred to GM.
dilakukan, akan dialihkan kepada GM. After GM is formed, 80% of shares will be
Setelah GM terbentuk, 80% saham akan taken by IMC and 20% of shares by
diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. ANTAM. Board of Directors and Board of
Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut Commissioners of GM shall consist of five
berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, (5) persons and ANTAM, from time to
setiap saat dapat menunjuk masing- time, may appoint a minimum of one (1)
masing minimal satu (1) orang sebagai person to serve on the Board of Directors
anggota Direksi dan anggota Dewan and Board of Commissioners,
Komisaris. Pembiayaan sampai dengan respectively. The funding for operations
tanggal dimulainya periode operasi up to the date of commencement of the
produksi akan disediakan oleh IMC. period of production will be provided by
IMC.
Apabila memungkinkan, seluruh emas dan If possible, all gold and silver produced
perak yang diproduksi akan dimurnikan shall be refined by ANTAM. Other
oleh ANTAM. Mineral lainnya akan minerals shall be refined by GM and if it
dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak does not carry out such refining process
melakukan pemurnian tersebut, maka then ANTAM may opt to do so.
ANTAM dapat dipilih untuk melakukan
pemurnian mineral itu.
Apabila kepemilikan atas 50% hak suara If 50% of the voting rights in IMC are held
pada IMC dipegang oleh juridical entity, by a juridical entity, the parent company
maka induk IMC harus menyampaikan of IMC must submit a written guarantee
jaminan secara tertulis kepada ANTAM. to ANTAM.
Pada tanggal 22 Oktober 1987, Sulawesi On October 22, 1987, the Sulawesi JVA
JVA diubah untuk memasukkan was amended to incorporate the approval
persetujuan Kementerian Keuangan of the Ministry of Finance
No.S-1194/MK.011/1987 tanggal 22 No.S-1194/MK.011/1987 dated October
Oktober 1987. 22, 1987.
PaD1/ June 13, 2025 108 :
Page 368
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Furthermore, on July 1, 1992, the
Sulawesi JVA kembali diubah untuk: Sulawesi JVA was amended in order to:
a. membuat IMC menjadi satu-satunya a. make IMC the sole mining party to
pihak penambang dalam Sulawesi the Sulawesi JVA;
JVA;
b. menambahkan beberapa wilayah b. add certain CoW areas in Regency
Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo of Gorontalo and Regency of Bolaang
dan Kabupaten Bolaang Mongondow Mongondow Regency as Sulawesi
sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan JVA areas; and
c. membuat IMC bertanggung jawab c. make IMC wholly responsible for the
sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu areas of Kotamobagu and
dan Kwandang-Buroko. Kwandang-Buroko.
e. Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) e. Production Sharing Agreement (PSA)
antara Gallo Oil (Jersey) Ltd. dan between Gallo Oil (Jersey) Ltd. and
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Ministry of Oil and Mineral Resources
Mineral Republik Yaman of the Republic of Yemen
Pada tanggal 25 Februari 1999, Gallo Oil On February 25, 1999, Gallo Oil (Jersey)
(Jersey) Ltd. (Gallo), entitas anak, Ltd. (Gallo), a subsidiary, entered into an
menandatangani perjanjian dengan assignment agreement with Minarak
Minarak Labuan Company Ltd. dari Labuan Company Ltd. of Malaysia under
Malaysia, di mana Gallo mengambil alih which Gallo took over the participating
kuasa penambangan (participating interest in the Production Sharing
interest) atas Perjanjian Bagi Hasil Agreement (PSA) with the Ministry of Oil
Produksi (PBH) dengan Kementerian and Mineral Resources (MOMR) of the
Sumber Daya Minyak dan Mineral Republic of Yemen.
Republik Yaman.
Ketentuan-ketentuan utama untuk tiap-tiap The major provisions of each PSA of the
blok dalam PBH adalah sebagai berikut: related blocks were as follows:
1. Ruang Lingkup 1. Scope
Gallo (sebagai kontraktor) bersedia Gallo (as contractor) is willing to
mengambil alih kewajiban-kewajiban undertake the obligations provided
yang diatur dalam PBH sebagai under this PSA as a contractor with
kontraktor untuk kegiatan eksplorasi, respect to the exploration,
pengembangan, produksi, development, production, storage
penyimpanan dan pengangkutan and transportation of crude oil in the
minyak mentah dalam wilayah PBH, PSA area, and possesses all the
dan memiliki sumber dana serta necessary financial resources
kemampuan teknis dan profesional together with the technical and
yang diperlukan untuk melakukan professional competence to carry out
usaha perminyakan sesuai dengan the petroleum operations according
PBH. to the PSA.
PaD1/ June 13, 2025 109 :
Page 369
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
2. Royalti 2. Royalties
Pemerintah Yaman berhak mendapatkan The Government of Yemen shall own
royalti dari jumlah minyak mentah yang and be entitled to take royalty from
diproduksi dan disimpan dari wilayah the total crude oil produced and
PBH dan tidak digunakan dalam operasi saved from the PSA area and not
perminyakan, sebelum dikurangi biaya used in petroleum operations, prior to
minyak, jumlah yang tidak dapat the deduction of cost of oil, a non-
diperoleh kembali dari minyak mentah recoverable amount of crude oil
setara dengan 10% dari minyak mentah equal to 10% of such crude oil
tersebut dimulai sejak produksi dan commencing from the first barrel
penyimpanan barel pertama dari wilayah produced and saved from the PSA
PBH dan tidak digunakan dalam operasi area(s) and not used in petroleum
perminyakan. operations.
3. Jangka Waktu 3. Term
Jangka waktu (periode) PBH terdiri The term of PSAs consists of first and
atas periode eksplorasi pertama dan second exploration periods and a
kedua dan satu periode development period. The first
pengembangan. Jangka waktu exploration period varies from 21
eksplorasi bervariasi dari 21 bulan months to 42 months scatterred in
sampai 42 yang berbeda-beda di various blocks since the effective
setiap blok penambangan dari sejak date of the PSAs. While the
efektif PBH. Sementara jangka waktu development period is 20 years and
periode pengembangan adalah 20 can be extended for 5 years since the
tahun dan dapat diperpanjang sampai date of the first commercial discovery
dengan 5 tahun sejak tanggal of oil.
ditemukannya minyak pertama kali
secara komersial.
4. Penyerahan Wilayah 4. Relinquishments of Areas
Pada akhir masa eksplorasi pertama, At the end of the first exploration
kontraktor harus melepaskan 25% dari period, the contractor shall relinquish
wilayah awal yang dikembangkan. Jika a total of 25% of the original
kontraktor memilih untuk tidak masuk development area. If it does not elect
ke dalam masa eksplorasi kedua, to enter the second exploration
kontraktor akan menyerahkan seluruh period, the contractor shall relinquish
wilayah PBH, kecuali wilayah the whole of the PSA area, except
pengembangan. those areas categorized as in the
development stage.
PaD1/ June 13, 2025 110 :
Page 370
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
5. Penggantian Biaya Operasi 5. Recovery of Operating Cost
Kontraktor dapat memperoleh kembali The Contractor shall recover all
semua biaya, beban dan pengeluaran costs, expenses and expenditures
yang timbul dari semua kegiatan incurred for all petroleum operations
operasi perminyakan dengan out of and to the extent of a
maksimum 40% per triwulan dari maximum of 40% per quarter of all
semua minyak mentah yang the crude oil produced and saved
diproduksi dan disimpan di wilayah from the development area and not
pengembangan dan tidak digunakan used in petroleum operations and
dalam kegiatan operasi perminyakan after royalty payments to the
dan setelah pembayaran royalti Government of Yemen. Operating
kepada Pemerintah Yaman. Biaya expenses incurred and paid after the
operasi yang timbul dan dibayar date of initial commercial production
setelah tanggal produksi komersial shall be recoverable in the fiscal year
awal dapat diperoleh kembali dalam in which such costs and expenses
tahun pajak dimana biaya dan are incurred and paid.
pengeluaran tersebut telah terjadi dan
dibayarkan.
6. Signature Bonus 6. Signature Bonus
Gallo akan membayarkan sejumlah Gallo shall pay USD4,500,000 and
USD4.500.000 dan USD1.500.000 USD1,500,000 as a Signature Bonus
sebagai Signature Bonus kepada to the Ministry of Oil and Mineral
Kementerian Sumber Daya Minyak Resources for Block 13 and Block
dan Mineral masing-masing untuk Blok R2, respectively. In 2020 and 2022,
13 dan Blok R2. Pada tahun 2020 dan Gallo did not extend the permit of
2022, Gallo tidak memperpanjang izin Block R2 and Block 13, respectively.
masing-masing untuk Blok R2 dan
Blok 13.
7. Bonus Produksi 7. Production Bonus
Jumlah/
Amounts
Persyaratan (USD) Conditions
Dalam 30 hari setelah tanggal 1,000,000 Within 30 days after the date of first
pertama produksi secara komersial commercial production from Block
untuk Blok R2 dan Blok 13. R2 and Block 13.
Dalam 30 hari setelah produksi 2,000,000 Within 30 days after cumulative oil
minyak kumulatif dari wilayah kerja production from agreement area
telah berjalan dengan rata-rata has been sustained at the average
produksi 50.000 barel per hari. of 50,000 barrels per day.
Dalam 30 hari setelah produksi 3,000,000 Within 30 days after cumulative oil
minyak kumulatif dari wilayah kerja production from agreement area
telah berjalan dengan rata-rata has been sustained at the average
produksi 100.000 barel per hari. of 100,000 barrels per day.
Dalam 30 hari setelah produksi Within 30 days after cumulative oil
3,000,000
minyak kumulatif dari wilayah kerja production from agreement area
telah berjalan dengan rata-rata has been sustained at the average
produksi 200.000 dan 150.000 barel of 200,000 and 150,000 barrels per
per hari di Blok R2 dan Blok 13. day for Block R2 and Block 13.
PaD1/ June 13, 2025 111 :
Page 371
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
8. Sumbangan Pelatihan, Kelembagaan 8. Training, Institutional and Social
dan Sosial Contributions
Kontraktor harus membayar secara The Contractor shall pay annually to
tahunan kepada Kementerian Sumber the Ministry of Oil and Mineral
Daya Minyak dan Mineral untuk biaya Resources for training, institutional
pelatihan, kelembagaan dan sosial and social costs amounting to
masing-masing sebesar USD150.000, USD150,000, USD150,000 and
USD150.000 dan USD300.000, dalam USD300,000, respectively, within
waktu tiga puluh (30) hari setiap awal thirty (30) days from the start of each
tahun, dimulai dari tanggal efektif pada year, starting on the effective date
awal tahun kalender selama jangka and at the beginning of each calendar
waktu PBH dan perpanjangannya jika year thereafter during the term of this
ada. PSA and any extension.
9. Bagi Hasil Produksi Minyak 9. Production Sharing of Oil
Berdasarkan PBH, bagian Kementrian Based on the PSA, the Ministry of Oil
Sumber Daya Minyak dan Mineral dan and Mineral Resources and the
Kontraktor dihitung berdasarkan Contractor’s shares are computed
kuantitas minyak mentah yang tersisa based on the remaining quantity of
setelah dikurangi dengan royalti dan crude oil after deducting royalty and
biaya perolehan atas jumlah minyak oil costs from the total crude oil
mentah yang diproduksi dan yang produced and saved from the
disimpan di dalam wilayah development area, and not used in
pengembangan, dan tidak digunakan petroleum operations. The PSA also
dalam operasional perminyakan. PBH provides specific percentages for
mengatur jumlah persentase tertentu each party’s share based on the
untuk masing-masing pihak production quantity.
berdasarkan kuantitas produksi.
Pada Maret 2024, Perusahaan menjual In March 2024, the Company sold 100%
100% kepemilikan di Gallo Oil Jersey Ltd ownership in Gallo Oil Jersey Ltd
(Catatan 4.f). (Note 4.f).
f. Jasa Penasihat Pemasaran dan f. Marketing and Mining Advisory
Pertambangan Services
Pada tanggal 11 Januari 2018, BRMS On January 11, 2018, BRMS entered into
menandatangani Perjanjian Jasa a Mining Advisory Service Agreement
Penasihat Pertambangan dengan Bellridge with Bellridge Holdings Limited (Bellridge)
Holdings Limited (Bellridge) untuk to assist Bellridge to search and develop
membantu Bellridge dalam pencarian dan potential mineral projects.
pengembangan proyek mineral potensial.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, On October 23, 2020, The Company has
Perusahaan menunjuk BSS untuk appointed BSS to take over a Mining
melanjutkan Perjanjian Jasa Penasihat Advisory Service Agreement with
Pertambangan dengan Bellridge sampai Bellridge until the validity period of the
dengan berakhirnya masa kontrak yaitu 11 agreement on January 11, 2023. This
Januari 2023. Perjanjian kerja sama ini agreement has no longer been extended.
sudah tidak diperpanjang lagi.
PaD1/ June 13, 2025 112 :
Page 372
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
g. Perjanjian Pemegang Saham Batubara g. Coal Companies KPC’s Shareholders
KPC Agreement
Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan On March 30, 2007, the Company and
dan Tata Power menandatangani sebuah Tata Power Company Limited (Tata
Perjanjian Pemegang Saham yang di Power) entered into a Shareholders’
dalamnya Perusahaan dan Tata Power Agreement which, among others, the
menyepakati, antara lain, untuk Company and Tata Power have agreed
mempertahankan kepemilikan saham to maintain their shareholdings in KPC
mereka di KPC dan perusahaan- and the related coal companies (Coal
perusahaan batubara yang terkait Companies KPC) based on the following
(Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proportions:
proporsi berikut ini:
1) Perusahaan akan tetap memegang 2) 1) The Company shall continue to hold
kepemilikan atas 65% saham KPC 65% of the shares of KPC (13.6%
(13,6% dimiliki langsung oleh through the Company itself, 32.4%
Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, through Sitrade, 9.5% through KCL
9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui and 9.5% through SHL) and,
SHL) dan,
2) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% 3) 2) Tata Power shall continue to hold
saham dari KPC. 30% of the shares in KPC.
3) Dalam perjanjian yang sama disebutkan 3) 3) In the same agreement as
juga bahwa Perusahaan memiliki 70% mentioned above the Company shall
saham ICRL (semua melalui continue to hold 70% of the shares
Forerunner), 70% saham IndoCoal of ICRL (all through Forerunner),
Kalsel, dan 70% saham IndoCoal 70% of the shares of IndoCoal
Kaltim; dan yang 30% tetap dimiliki oleh Kalsel, and 70% of the shares of
Tata Power. Sementara kepemilikan 5% IndoCoal Kaltim; and Tata Power
saham KPC lainnya dimiliki oleh pihak shall hold the remaining 30%. While
ke tiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera the 5% ownership of KPC is held by
(KTS). a third party ie PT Kutai Timur
Sejahtera (KTS).
Pada tanggal 25 Februari 2014, para On February 25, 2014, Coal Companies
pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KPC i.e the Company, KCL, SHL and
KCL, SHL dan Sitrade menandatangani Sitrade entered into an Agreement for the
Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang Sale and Purchase of Shares in KPC,
di dalamnya KCL dan SHL menjual, wherein KCL and SHL sell, assign and
menyerahkan, dan mengalihkan semua transfer all shares in KPC to the
saham mereka kepada Perusahaan. Company. Furthermore, on the same
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, date, Sitrade and KTS entered into a Sale
Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian and Purchase of Shares Agreement.
Jual Beli Saham, yang di dalamnya KTS Wherein KTS sell all shares in KPC to
menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Sitrade.
KPC kepada Sitrade.
Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang On March 24, 2014, the Shareholders of
Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler KPC in its Circular Resolutions in Lieu of
Pengganti Rapat Umum Pemegang an Extraordinary General Meeting of
Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui Shareholders (EGMS) approved the
perubahan kepemilikan saham KPC changes in KPC share ownership as
PaD1/ June 13, 2025 113 :
Page 373
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang stated in the abovementioned Agreement.
disebutkan di atas. Di samping itu The EGMS also approved increase in
RUPSLB menyetujui peningkatan modal authorized, issued and fully paid of KPC
dasar, ditempatkan dan disetor penuh shares which, amongst others, approved
KPC yang antara lain menyetujui Mountain Mounthain Netherland B.V. to own 19% of
Netherland B.V. untuk memiliki 19% KPC shares.
saham KPC.
Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian On July 2, 2014, the Shareholders’
Pemegang Saham yang disebutkan di atas Agreement as mentioned above has been
diubah kembali oleh para pemegang saham amended by the shareholders of Coal
Perusahaan Batubara KPC, yaitu Company KPC ie, the Company, Bhira
Perusahaan, Bhira Investment Limited Investment Limited (Bhira-formerly Tata
(Bhira-dahulu Tata Power) dan Mountain Power) and Mountain Netherlands
Netherlands Investment B.V sebuah Investment B.V., an affiliate of Country
perusahaan afiliasi dari Country Forest Forest Limited (CFL). CFL is the one of
Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak the Company lenders. The parties have
pemberi pinjaman kepada Perusahaan. agreed subject to the terms of
Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada agreements and to maintain their
syarat-syarat yang dituangkan dalam respective shareholdings in the Coal
Perjanjian dan sepakat untuk Company KPC in the following
mempertahankan kepemilikannya masing- proportions:
masing di Perusahaan Batubara KPC
dengan proporsi sebagai berikut:
1) Perusahaan akan memiliki 51% saham 2)1) The Company shall hold 51% of the
KPC (25% dimiliki langsung oleh shares of KPC (25% through the
Perusahaan dan 26% melalui Sitrade), Company itself and 26% through
51% saham IndoCoal Kaltim, 51% PT Sitrade Coal), 51% of the
saham IndoCoal KPC dan 70% saham shares of IndoCoal Kaltim and 51%
ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), of the shares of IndoCoal KPC, and
serta 70% saham IndoCoal Kalsel; 70% of the shares of ICRL (all
through Forerunner) and 70% of the
shares of IndoCoal Kalsel;
2) Bhira akan tetap memiliki 30% saham 3)2) Bhira shall continue to hold 30% of
dari setiap Perusahaan Batubara KPC, the shares in each of the Coal
sedangkan; Company KPC, whereas;
3) Mountain Netherlands akan memegang 3) Mountain Netherlands shall hold
19% saham masing-masing di KPC, 19% of the shares in each of KPC,
IndoCoal Kaltim, dan Indocoal KPC. IndoCoal Kaltim, and IndoCoal
KPC.
Meskipun Perusahaan, baik secara Although the Company, directly or
langsung maupun tidak langsung, memiliki indirectly, holds more than 50%
lebih dari 50% saham dari Perusahaan ownership interest in the Coal Company
Batubara KPC, tetapi kendali untuk KPC, control over the key operational and
keputusan operasional dan keuangan key financial decisions regarding the Coal
kunci menurut perjanjian yang disepakati, Companies are jointly exercised by the
dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Company and Bhira.
Perusahaan dan Bhira.
PaD1/ June 13, 2025 114 :
Page 374
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
h. Penandatanganan Nota Kesepahaman h. Signing of Memorandum of
antara Pemerintah Republik Indonesia Understanding between the
dengan PT Citra Palu Minerals (CPM) Government of the Republic of
dan PT Gorontalo Minerals (GM) tentang Indonesia and PT Citra Palu Minerals
Penyesuaian Kontrak Karya (KK) and PT Gorontalo Minerals on Contract
of Work (CoW) Renegotiation
Pada tanggal 29 September 2014, CPM On September 29, 2014, CPM and
dan GM telah menandatangani Nota GM have signed a Memorandum of
Kesepahaman tentang Penyesuaian Understanding (MoU) on Contract of Work
Kontrak Karya yang di dalamnya telah renegotiation which has agreed upon
disepakati enam isu strategis amendemen six amendment strategic issues, which
KK, yaitu: (i) luas wilayah KK untuk tahap consists of: (i) the total area maintained for
produksi maksimal 25.000 Ha, production stage maximum 25,000 Ha,
(ii) kelanjutan operasi pertambangan, (ii) continuation of mining operations,
(iii) Penerimaan Negara Bukan Pajak, (iii) Non-Tax Government Revenue,
(iv) kewajiban pengolahan dan pemurnian (iv) domestic obligation related to
di dalam negeri, (v) kewajiban divestasi, processing and refining, (v) divestment
(vi) kewajiban pengutamaan penggunaan obligations, (vi) obligations to use
tenaga kerja, barang dan jasa dalam domestic labor, goods and services. The
negeri. Nota Kesepahaman tersebut akan Memorandum of Understanding will be
ditindaklanjuti dengan amendemen followed by an amendment to Contract of
terhadap KK yang akan ditandatangani Work which will be signed by each of CPM
oleh CPM dan GM dengan Pemerintah. and GM and the Government.
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Following such MOU, simultaneously CPM
Kesepahaman tersebut, secara bersamaan as well as GM have entered into the
CPM dan GM telah menandatangani Amendment of CoW, which in principle
Amendemen KK, yang pada prinsipnya agree to perform strategic issues
CPM dan GM menyetujui pelaksanaan isu contemplated under MoU.
strategis yang disepakati dalam Nota
Kesepahaman itu.
PaD1/ June 13, 2025 115 :
Page 375
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
i. Perjanjian Peminjaman Saham i. Stock Loan Agreement
Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak In 2012, the Company and certain parties
tertentu (Para Pihak) menandatangani (the Parties) signed a Stock Loan
Perjanjian Peminjaman Saham, dimana Agreement, whereby the Company
Perusahaan setuju meminjamkan saham agreed to lend shares of BRMS owned
BRMS yang dimiliki oleh dan tercatat atas by and registered in the name of the
nama Perusahaan kepada Para Pihak Company to the Parties or other party
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para appointed by the Parties. The Company
Pihak. Perusahaan dan Para Pihak and the Parties agree that any rights and
sepakat bahwa segala hak dan kewajiban obligations attached to BRMS shares lent
yang melekat pada saham BRMS yang to them (including but not limited to
dipinjamkan kepada mereka (termasuk dividend rights, vote, rights to attend
namun tidak terbatas pada hak atas Annual/Extraordinary General Meeting of
dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam BRMS) will remain in possession and full
Rapat Umum Pemegang Saham control of the Company and will never
Tahunan/Luar Biasa BRMS) akan tetap pass or be transferred to them.
dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh
Perusahaan dan tidak akan pernah beralih
atau dialihkan kepada mereka.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu The Agreement is for a period of twelve
dua belas (12) bulan sejak (12) months from the signing of the
ditandatanganinya perjanjian tersebut dan agreement and can be extended with the
dapat diperpanjang dengan persetujuan written consent of the Company and the
tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak. Parties.
Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk As consideration, the Parties have agreed
membayar biaya pinjaman ke Perusahaan to pay to the Company the fee as stated
seperti yang dinyatakan dalam Perjanjian. in the Agreement. The Parties also
Di samping itu, Para Pihak juga setuju agreed to pay an additional fee.
untuk membayar biaya tambahan.
Kepemilikan Perusahaan di BRMS The Company’s ownership interest in
berdasarkan catatan dan konfirmasi dari BRMS based on the record and
para pihak yang bersangkutan pada confirmations from the parties are as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah December 31, 2024 and 2023, were as
sebagai berikut: follow:
PaD1/ June 13, 2025 116 :
Page 376
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
31 Desember/December 31 , 2024
Jumlah Saham/ Kepemilikan
Number of Perusahaan di
Shares BRMS/
Ownership
Interest in BRMS
Catatan dan konfirmasi dari/ Records and confirmation from: %
PT Bumi Resources Tbk 7,649,991,500 5.40%
PT DMS Investama 14,620,155,900 10.31%
Lain-lain (masing-masing di bawah 5%)/Others (each below 5%) 6,220,084,567 4.39%
Jumlah/ Total 28,490,231,967 20.09%
31 Desember/December 31 , 2023
Jumlah Saham/ Kepemilikan
Number of Perusahaan di
Shares BRMS/
Ownership
Interest in BRMS
Catatan dan konfirmasi dari/ Records and confirmation from: %
PT Bumi Resources Tbk 7,569,991,500 5.34%
Lain-lain (masing-masing dibawah 5%)/Others (each below 5%) 20,920,240,467 14.76%
Jumlah/ Total 28,490,231,967 20.10%
j. Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara j. PLN Contract Agreement for Low-Rank
Rendah Kalori Coal
Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, On December 15, 2006, the Arutmin,
entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk subsidiary, PT Darma Henwa Tbk
(PTDH) sebagai supplier dan PLN (PTDH) the supplier and PLN entered
menandatangani Perjanjian Jual Beli into a Sale and Purchase Agreement
Batubara Rendah Kalori. Arutmin telah Low Rank Coal (SPA LRC). Arutmin was
memperoleh kontrak 20 tahun untuk granted a 20 years contract to supply
pengadaan batubara di 10 lokasi coal to 10 locations of Steam Fired
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Power Plant (PLTU) owned by PLN in
milik PLN di Jawa dan Kalimantan Java and South Kalimantan. The ten
Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut contracts have been amended and
diubah dan dinyatakan kembali menjadi restated as the Joint PJBB contract for 8
kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU PLTUs (Regular PJBB) and the PJBB fir
(PJBB Reguler) dan PJBB untuk PLTU Suryalaya PLTU Units 1-4 and 5-7
Suryalaya Unit 1-4 dan 5-7 (PJBB (Strategic Reserve PJBB).
Cadangan Strategis).
k. Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar k. Contract for the Supply of Fuel
Pada tanggal 1 Oktober 2020, Perseroan On October 1, 2020, the Company and
dan PT Prodigy Energy Resources PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)
(“Prodigy”) menandatangani Perjanjian entered into an agreement for Payment of
Pembayaran Jaminan atas Pasokan Security Deposit Against the Supply of
Bahan Bakar Solar B30, dimana Diesel Fuel B30, whereby the Company
Perseroan setuju untuk memberikan agree to provide a security deposit to
jaminan kepada Prodigy dengan jumlah Prodigy with maximum amount equivalent
maksimum ekuivalen USD5.000.000 dari of USD5,000,000 from time to time and
waktu ke waktu dan Prodigy setuju untuk Prodigy agree to supply Diesel Fuel B30
memasok Bahan Bakar Solar B30 and/or another type of fuel required by
dan/atau jenis bahan bakar lain yang the Government to Arutmin for 5 years
diwajibkan oleh Pemerintah kepada period with a minimum quantity of
Arutmin untuk jangka waktu 5 tahun 20,000,000 liters per year or other
dengan jumlah minimum 20.000.000 liter quantity as agreed by the parties from
per tahun atau jumlah lain yang disetujui time to time.
oleh para pihak dari waktu ke waktu.
PaD1/ June 13, 2025 117 :
Page 377
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Pada tanggal 20 Oktober 2020, Perseroan On October 20, 2020, the Company and
dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) entered
menandatangani perjanjian Pembayaran into an agreement for Payment of
Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar Security Deposit Against Supply of Diesel
B40 dan Penyediaan Jasa Teknis, di mana Fuel B40 and provide Technical Services,
Perseroan setuju untuk memberikan whereby the Company agreed to provide
jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta a security deposit to BIS amounting to
dan BIS setuju untuk memasok Bahan USD25 million and BIS agreed to supply
Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan Diesel Fuel B40 and/or any other type of
bakar lainnya yang dibutuhkan oleh fuel required by the Government to
Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka Arutmin for 5 years period with minimum
waktu 5 tahun dengan jumlah minimum quantity of 50,000,000 liters per year or
50.000.000 liter per tahun atau jumlah lain other quantity as agreed by the parties
yang disetujui oleh para pihak dari waktu from time to time.
ke waktu.
l. Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama l. Rental Agreements with PT Mitratama
Perkasa (PTMP) Perkasa (PTMP)
1. Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin 1. On June 12, 2012, Arutmin entered
menandatangani Perjanjian Layanan into the Asam-Asam Port Service
Pelabuhan Asam-Asam (Perjanjian Agreement (the “Asam-Asam
Asam-Asam) dengan PTMP, dimana Agreement”) with PTMP, under which
telah disepakati PTMP akan menjadi PTMP agreed to provide port
penyedia jasa kepelabuhan kepada services to the Arutmin. Port means
Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud coal loading port at Muara Asam-
adalah pemuatan batubara di Muara Asam, Jorong Sub-district, Tanah
Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Laut District, with all of the equipment
Kabupaten Tanah Laut, termasuk required for the port to operate. The
semua peralatan yang dibutuhkan untuk Arutmin agreed to pay USD3.03 per
mengoperasikan pelabuhan. Arutmin tonne of coal handled by the port, of
setuju untuk membayar USD3,03 per which minimum rental amount for
ton batubara yang dimuat di pelabuhan, each monthly billing period shall be
dengan sewa minimum untuk setiap equivalent to 1 million tonnes. This
periode penagihan bulanan setara agreement terminates automatically
dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan without notice on the expire of the
berakhir secara otomatis, tanpa term. The parties may mutually agree
pemberitahuan, pada saat berakhirnya in writing to terminate this agreement
perjanjian. Para pihak dapat after a period of seven years from the
menyetujui, secara tertulis, untuk effective date, and from December
mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh 31, 2018, either party may
tahun sejak tanggal efektif nya, dan unilaterally terminate this agreement
sejak tanggal 31 Desember 2018, by giving written notice to the other
setiap pihak secara sepihak dapat party. On August 1, 2019, the
mengakhiri perjanjian ini dengan agreement was amended to extend
menyampaikan pemberitahuan secara the period of rental in Asam-Asam,
tertulis kepada pihak lainnya. Pada valid until December 31, 2020,
tanggal 1 Agustus 2019, perjanjian subject to the CcoW extension. The
sewa di Asam-Asam diperpanjang dan rental fee of IDR15,000,000,000 per
berlaku sampai 31 Desember 2020, month, include any excess rental
tergantung dari diperpanjang atau amount, for the applicable monthly
tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar billing period. Per tonne rate of
IDR15.000.000.000 per bulan, termasuk excess rental amount will be
kelebihan sewa per bulan. Tarif IDR35,714.29.
kelebihan sewa per ton adalah sebesar
Rp35.714,29.
PaD1/ June 13, 2025 118 :
Page 378
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
2. Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan 2. On June 8, 2012, Arutmin and PTMP
PTMP menandatangani Perjanjian Sewa entered into the West Mulia Rental
Barat Mulia, dimana PTMP setuju untuk Agreement, under which PTMP
menyewakan kepada Arutmin; dalam hal agreed to rent its asset to Arutmin;
ini adalah pelabuhan pemuatan batubara asset means the coal loading port
yang terletak di Desa Mekarsari, located in Mekarsari Village, Kintap
Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Sub-district, Tanah Laut District.
Laut. Arutmin setuju untuk membayar Arutmin has agreed to pay USD4.6
USD4.6 per ton batubara yang akan per tonne of coal the port will handle,
dimuat di pelabuhan tersebut, dengan of which minimum rental amount for
jumlah sewa minimum untuk setiap each monthly billing period shall be
tagihan per bulan setara dengan 857.143 equivalent to 857,143 tonnes for the
ton untuk tahun kalender yang berakhir calendar year ending December 31,
pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 2012, 833,333 tonnes for the calendar
ton untuk tahun yang berakhir pada year ending December 31, 2013 and 1
tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton million tonnes from January 1, 2014
mulai 1 Januari 2014 dan seterusnya. onwards. This agreement was to
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif commence on the effective date and
dan berakhir secara otomatis tanpa terminate automatically without notice
pemberitahuan pada saat berakhirnya on the expiry of the term. The parties
jatuh tempo. Para pihak dapat saling may mutually agree in writing to
menyetujui secara tertulis untuk terminate this agreement after a
mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh period of seven (7) years from
(7) tahun sejak tanggal efektif dan dari effective date and from December 31,
tanggal 31 Desember 2018, atau setiap 2018, either party may unilaterally
pihak secara sepihak dapat mengakhiri. terminate. This agreement was
Perjanjian ini telah mengalami beberapa amended several time.
kali perubahan.
Perubahan terakhir pada tanggal The latest amendment on August 1,
1 Agustus 2019 dimana periode sewa di 2019, the period of rental in West
West Mulia diperpanjang hingga Mulia, was extended until December
31 Desember 2020, tergantung pada 31, 2020, subject to the CcoW
perpanjangan PKP2B. extension.
Pada tanggal 14 September 2021, On September 14, 2021, the Arutmin
Arutmin dan PTMP menandatangani and PTMP entered into an
amendemen perjanjian di atas untuk amendment of above agreement to
memperpanjang jangka waktu sewa di extend the period of rental in Asam
Asam Asam dan West mulia yang Asam and West mulia valid until
berlaku sampai dengan 1 November November 1, 2030, The Rental Rate
2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan is linked with ICI4 Coal Price Index of
Indeks Harga Batubara ICI4 bulan the previous month corresponding to
sebelumnya sesuai dengan pemberian the provision of the services in
jasa terkait dengan Aset sebagai berikut: relation to the Asset as follows:
PaD1/ June 13, 2025 119 :
Page 379
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
ICI 4 Index
Description Unit < 30 ≥ 30 - < 35 ≥ 30 - < 40 ≥ 40
Rental Rate IDR/Ton 28.571 31.429 34.571 38.000
Tarif di atas sudah termasuk The above rates include Withholding
Pemotongan Pajak (WhT) sesuai Tax (WhT) in accordance with
dengan undang-undang perpajakan Indonesian taxation law.
Indonesia.
Para Pihak sepakat jika pada akhir The Parties agree if at the end of year
tahun 2024, total tonase aktual 2024, the total cumulative actual
kumulatif gabungan untuk Asam Asam tonnage combined for Asam Asam and
dan Mulia Barat untuk tahun 2021 West Mulia for year 2021 until 2024 is
sampai dengan 2024 kurang dari less than 24,000,000 ton, the
24.000.000 ton, Perusahaan wajib Company shall be liable to pay for the
membayar kekurangan tonase tersebut shortfall tonnage at the rental rate
dengan dasar tarif sewa indeks ICI4 basis the average ICI4 index for the
rata-rata untuk tahun kekurangan. Total shortfall year. Total annual guarantee
tonase penjaminan tahunan untuk tonnage for Asam Asam and West
Asam Asam dan Mulia Barat untuk Mulia for year 2025 onwards shall be
tahun 2025 dan seterusnya akan discussed and agreed 12 (twelve)
dibicarakan dan disepakati 12 (dua months prior to each following year.
belas) bulan sebelum setiap tahun
berikutnya.
m. Peraturan Kementerian Keuangan m. Ministry of Finance Regulation
No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan No. 6/PMK.011/2014 on Export Goods
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Imposed Export Duties and Tariffs
Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah On January 11, 2014, the GOI issued
Indonesia menerbitkan Peraturan Ministry of Finance of the Republic of
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Regulation No.6/PMK.011/2014
Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang for establishing minimum limit for
menetapkan batas minimum untuk domestic processing and refining of
pengolahan dan pemurnian mineral dalam minerals. The regulation also stipulates
negeri. Peraturan ini juga menyatakan that mineral concentrate may be exported
bahwa konsentrasi mineral dapat diekspor if the established minimum limit for
jika batas minimum untuk pengolahan dan processing and refining has been
pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, reached, and recommendation of the
dan rekomendasi dari Pemerintah telah Government has been obtained.
diperoleh.
n. Perjanjian Karya Pengusahaan n. Coal Contract of Work (CcoW) –
Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia (Arutmin)
PT Arutmin Indonesia (Arutmin)
Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin On November 2, 1981, Arutmin entered
menandatangani Perjanjian Karya into a Coal Contract of Work (CcoW) with
Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) for the
(PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk exploration and exploitation of coal
(PTBA), untuk eksplorasi dan eksploitasi deposits in an area known as Block VI in
cadangan batubara di area Blok VI the southeastern part of Kalimantan,
Kalimantan Tenggara, Indonesia. Indonesia.
PaD1/ June 13, 2025 120 :
Page 380
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% Under the terms of the CcoW, PTBA is
dari produksi. Periode operasi Arutmin entitled to 13.5% of production. Arutmin’s
dimulai pada tanggal 2 November 1990 operating period commenced on
dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. November 2, 1990 and shall continue for
Efektif tanggal 1 Juli 1997, PKP2B 30 years thereafter. Effective July 1, 1997,
diperpanjang dimana seluruh hak dan the CcoW was amended whereby all rights
kewajiban dari PTBA dialihkan kepada and obligations of PTBA were transferred
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian to the Government of Indonesia (GOI)
Energi dan Sumber Daya Mineral, represented by the Ministry of Mines and
sebelumnya bernama Kementerian Mineral Resources (formerly Ministry of
Pertambangan dan Energi. Mines and Energy).
Pada tanggal 22 September 2014, On September 22, 2014, pursuant to
mengacu kepada pasal 169 (b) Undang- section 169 (b) of Law No. 4 of 2009 on
undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral and Coal (Act No. 4 of 2009),
Pertambangan Mineral dan Batubara Arutmin and the GOI signed a
(UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Memorandum of Understanding to make
Pemerintah Indonesia menandatangani strategic issue adjustments in the CcoW.
Memo Kesepakatan untuk melakukan
penyesuaian atas isu-isu strategis di
PKP2B.
Pada tanggal 14 November 2017, On November 14, 2017, Arutmin and GOI
Arutmin dan Pemerintah Indonesia signed the amendment of CcoW with the
menandatangani perpanjangan PKP2B decision to adjusting the provisions of the
dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA to comply with the provisions of Law
CCA untuk mematuhi ketentuan Undang- No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining
undang No. 4 Tahun 2009 tentang pursuant the requirement as set forth in
Penambangan Mineral dan Batubara Article 169 of the said law.
sesuai dengan persyaratan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 169.
Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin On November 2, 2020, Arutmin and the
dan Pemerintah Indonesia Government of Indonesia approved the
menandatangani Izin Usaha Special Mining Business License (IUPK)
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai as a continuation of CcoW. This IUPK is
kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan granted for a period of 10 (ten) years up
untuk jangka waktu 10 tahun sampai until November 1, 2030 and is extendable
dengan tanggal 1 November 2030 dan in accordance with the provisions of laws
dapat diperpanjang sesuai dengan and regulations.
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui The granting of this IUPK was carried out
proses pengajuan permohonan through the submission of application for
perpanjangan oleh Arutmin kepada extension process by Arutmin to the
Pemerintah Indonesia dengan memenuhi Government of Indonesia (GOI) by
semua ketentuan sebagaimana yang fulfilling all requirements as regulated in
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Law No. 3 of 2020 regarding
Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Amendments to Law No.4 of 2009 in
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun respect of Minerals and Coal Mining and
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Government Regulations concerning
PaD1/ June 13, 2025 121 :
Page 381
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Batubara dan Peraturan Pemerintah the Implementation of mineral and coal
tentang pelaksanaan kegiatan usaha mining business activities and other
pertambangan mineral dan batubara, serta implementing regulations.
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi The GOI has evaluated both Arutmin’s
dokumen permohonan IUPK Arutmin dan IUPK application documents and
kinerja pertambangan Arutmin dengan Arutmin’s mining performance by
mempertimbangkan keberlanjutan considering the sustainability of
operasional, optimalisasi potensi operations, optimization of potential coal
cadangan batubara dalam rangka reserves in the context of coal
konservasi batubara dari IUPK dari sudut conservation from IUPK at production
pandang operasi produksi dan operations and national interests.
kepentingan nasional.
o. Perjanjian Distribusi Kas p. o. Cash Distribution Agreement
Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, On June 27, 2007, Arutmin, KPC, ICRL,
ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal IndoCoal Kaltim and IndoCoal Kalsel (the
Kalsel (Perusahaan Batubara), Coal Companies), the Company, Bhivpuri
Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata [formerly Tata Power (Cyprus) Limited],
Power (Cyprus) Limited], Bank New York, Bank of New York, Standard Chartered
Standard Chartered Bank, dan para Bank, and each Principal Contractor [PT
Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
Indonesia (Thiess), PT Pamapersada PT Pamapersada Nusantara (PAMA),
Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa PT Darma Henwa (PTDH) and PT Cipta
(PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)] dan Kridatama (CK)] and Principal Marketing
Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal Agents [Glencore Coal (Mauritius) Ltd.
(Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi (Glencore), Mitsubishi Corporation
Corporation (Mitsubishi), BHP Billiton (Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG
Marketing AG (BHP Marketing) dan (BHP Marketing) and Enercorp Ltd.]
Enercorp Ltd.] menandatangani Perjanjian entered into a Cash Distribution
Distribusi Kas (CDA). Agreement (CDA).
Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, On March 3, 2017, Arutmin, ICRL,
ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York IndoCoal Kalsel, Bank of New York
Mellon (BNYM), Deustch Bank AG (DB) Mellon (BNYM), Deustch Bank AG (DB)
(Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri (Jakarta Branch), the Company, Bhivpuri
dan para Kontraktor Utama serta Agen and each Principal Contractor and
Pemasaran Utama menandatangani Principal Marketing Agent entered into an
amendemen dan perubahan perjanjian amendment and restatement agreement
CDA tertanggal 27 Juni 2007 in respect to the CDA dated June 27,
sebagaimana yang telah diubah dan 2007 as amended and restated on July 1,
disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013, July 2, 2014 and November 5,
2013, 2 Juli 2014 dan 5 November 2014, 2014, whereby the parties agreed to
di mana para pihak sepakat untuk simultaneously agree with the
bersama-sama menyetujui a) penunjukan a) appointment of The Bank of Tokyo-
Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Brance
Branch (BTMU) sebagai Rekening Bank (BTMU) as a Principal Contractor
Kontraktor Utama untuk mengawasi Account Bank to maintain the Principal
Rekening Operasional Kontraktor Utama Contractor Operational Accounts
dalam mata uang Rupiah (terkait dengan denominated in Rupiah (due to Bank
PaD1/ June 13, 2025 122 :
Page 382
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
adanya Peraturan Bank Indonesia Indonesia Regulation No. 17/3/PBI/2015
No. 17/3/PBI/2015 tanggal 30 September dated September 30, 2015 regarding the
2015 tentang Kewajiban Penggunaan Mandatory Use of the Rupiah of
Rupiah Indonesia) dan pemberian akses Indonesia) and its accession to CDA,
ke CDA, b) penunjukan Thionville sebagai b) appointment of Thionville as a
Agen Pemasaran Utama dan pemberian Principal Marketing Agent and its
akses ke CDA, c) penunjukan accession to CDA, c) appointment of
PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) as
sebagai Kontraktor Utama untuk a Principal Contractor to take over certain
mengambil alih pekerjaan tertentu dari works from Thiess and its accession to
Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) CDA, d) withdrawal of CK from CDA due
penarikan CK dari CDA karena to termination of CK’s Assigned
berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan Documents and e) withdrawal of
e) penarikan Forestdale dari CDA karena Forestdale from CDA due to expiry of its
berakhirnya Perjanjian Pemasarannya. Marketing Agreement.
CDA ini akan berakhir pada tanggal This amended and restated CDA will end
PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau on the date on which CCoW granted to
perpanjangan perjanjiannya selesai, Arutmin, or any extension thereof, expires
masanya sudah habis atau dihentikan. or is terminated.
Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan On June 13, 2019, pursuant to Clause
Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas 21.1 of the Fourth Restated Cash
Keempat, penunjukan BTMU sebagai Distribution Agreement, BTMU's
Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai appointment as a Principal Contractor
dengan Perjanjian Distribusi Kas tersebut Account Bank under the Fourth Restated
akan berakhir pada tanggal 2 Desember Cash Distribution Agreement will cease
2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan with effect from the December 2, 2019
Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian (Effective Date). Pursuant to this
Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Agreement, Bhira wishes to accede to the
Indocoal Resources, dan Indo Kalsel Fifth Restated Cash Distribution
menarik diri dari Perjanjian tersebut dan Agreement and Bhivpuri, Indocoal
berlaku sejak Tanggal Efektif. Resources and Indo Kalsel each wishes
to withdraw from the Fourth. Restated
Cash Distribution Agreement with effect
from the Effective Date.
Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Arutmin wishes to appoint (i) BNYM as
Rekening Bank Pembayaran dan BNYM the Disbursement Account Bank and
menerima penunjukan tersebut (ii) DB BNYM wishes to accept such
Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor appointment (ii) DB Jakarta as the
Utama, Bank Rekening Pajak, Rekening Principal Contractor Account Bank, the
Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Taxes Account Bank, the Royalties
Pajak. Bank-bank Indonesia dan DB Account Bank, the Tax Reserve Account
Jakarta menerima penunjukan tersebut. Bank. Indonesian Bank and DB Jakarta
DB Jakarta akan, antara lain, wishes to accept such appointment. DB
menyelenggarakan Akun Operasional Jakarta will, amongst other things,
Kontraktor Utama dalam denominasi maintain the Principal Contractor
Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk Operational Accounts denominated in
memperpanjang dan mengubah Perjanjian Rupiah. Each of the Parties agrees to
amend and restate the Fourth Restated
Distribusi Kas Keempat.
Cash Distribution Agreement.
Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi On March 8, 2024, Cash Distribution
kas sudah dihentikan. Agreement has been terminated.
PaD1/ June 13, 2025 123 :
Page 383
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
p. Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai p. Watershed Areas Rehabilitation
License
Pada bulan November 2016, Kementerian In November 2016, the Ministry of
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Environment and Forestry (MoE&F)
mengeluarkan Peraturan Menteri issued Ministerial Regulation
No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 No.P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/
/2016 tentang Pedoman Penanaman Bagi 2016 regarding Guidelines for Planting of
Pemegang Izin BRMS Pakai Kawasan Holders of Borrow to Use License
Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah (IPPKH) to Watershed Areas
Daerah Aliran Sungai (Peraturan Menteri Rehabilitation (Ministerial Regulation of
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. Environment and Forestry No. 89/2016).
89/2016).
q. Perjanjian Jasa Pemasaran q. Marketing Services Agreements
Pihak Terkait di Perjanjian/ Jenis Jasa/ Jangka Waktu Kontrak/
Parties in the Agreement Description of Services Contract Duration
Arutmin dan/and Thionville sebagai agen pemasaran domestik penjualan batubara 1 Juni 2016 sampai 30 Juni 2022/
Thionville Financier Ltd. dengan komisi sebesar 4% dari penjualan neto. Tambahan komisi June 1, 2016 up to June 30, 2022 *)
(Thionville) komisi sebesar 3,5% ketika Thionville menjual batubara kepada
PT PLN Persero. Perjanjian ini mengecualikan penjualan batubara
kepada PT Jhonlin Group (JG), PT Surya Mega Adiperkasa (SMA),
PT PLN BB & Perusahaan terkait, dan penjualan batubara kepada
PLN diluar batubara yang ditambang oleh PT Jhonlin Baratama (JB)
dan PT Rian Pratama Mandiri (RPM)/Thionville acts as the
marketing agent for domestic sales of coal with a commission
of 4% of net sales. Additional commission of 3.5% when Thionville
sell coal to PT PLN Persero. The agreement excludes coal sales to
PT Jhonlin Group (JG), PT Surya Mega Adiperkasa (SMA),
PT PLN BB & related companies, and coal sales to PLN out of
coal mined by PT Jhonlin Baratama (JB) and
PT Rian Pratama Mandiri (RPM)
Arutmin Glencore sebagai agen pemasaran untuk penjualan ekspor 1 Januari 2021 sampai 1 November 2030/
dan/and batubara kecuali untuk kontrak penjualan Grup Tata January 1, 2021 up to November 1, 2030
(Glencore) dengan komisi sebesar 1.5% atas nilai penjualan neto
Ltd. atas nilai penjualan neto/
(Glencore) Glencore acts as marketing agent for export sales
excluding one under Tata Group Sales with a
commission of 1.5% of net sales value
The Company dan/and ASM sebagai agen pemasaran penjualan batubara domestik 1 Januari 2021 sampai 1 November 2030/
PT Alberta Sukses Makmur dengan komisi sebesar 4,08% dari FOB penjualan. January 1, 2021 up to November 1, 2030
(ASM) Perjanjian ini mengecualikan penjualan batubara kepada
PT Jhonlin Grup (JG)/
ASM acts as domestic marketing agent for domestic sales
with a commision rate of 4.08% of FOB sales value
the agreement excludes coal sales of PT Jhonlin Group (JG)
*) Perjanjian-perjanjian di atas secara r. *) The above-mentioned agreements will
otomatis diperpanjang kecuali jika continue automatically unless any party
salah satu pihak menyampaikan delivers a written notice to other party
pemberitahuan tertulis kepada pihak giving notice of termination of the
lainnya yang merupakan agreement. Such termination to take
pemberitahuan untuk penghentian effect six months after the date of such
perjanjian. Penghentian perjanjian notice.
tersebut akan berlaku efektif enam
bulan setelah tanggal pemberitahuan.
s.
t.
u.
v.
w.
x.
y.
PaD1/ June 13, 2025 124 :
Page 384
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40.
z. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
aa.
r. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik t. r. Power Supply Sale and Purchase
Agreements
Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan On October 15, 2019, CPM and PT PLN
PT PLN (Persero) menandatangani (Persero) signed a Power Supply Sale and
Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik, Purchase Agreement, for power supply of
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik CPM’s Gold Processing Plant with capacity
di pabrik pengolahan emas milik CPM 500 Tonnes Ore Per Day, with the
dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih following scheme:
Per Hari dengan skema sebagai berikut:
i. Tahap awal untuk kebutuhan i. The initial stage for a New Plug,
pemasangan baru dengan daya installed power of 5,540kVA;
terpasang sebesar 5.540kVA;
ii. Dirubah ke Layanan Premium setelah ii. Changing into Premium Services after
Pembangunan Jaringan Penyulang the construction of the PT PLN
Cadangan PT PLN (Persero) selesai (Persero) Backup Feeder Network is
dan siap beroperasi; completed and ready to operate;
iii. Service Level Agreement (SLA) iii. Service Level Agreement (SLA)
Layanan Premium akan diberlakukan Premium Services will take effect after
setelah skema layanan berubah ke the service scheme changes into
Layanan Premium. Premium Services.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu This agreement is valid for an unlimited
yang tidak terbatas dan dapat diakhiri period of time and can be terminated at
setiap saat atas kesepakatan para pihak. any time upon the agreement of the
parties.
s. Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, s. Engineering Design, Procurement
Konstruksi dan Manajemen Pabrik Construction and Management of
Pengolahan Emas Gold Processing Plant
Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan On January 30, 2020, CPM and ADPRO
ADPRO menandatangani Kontrak Desain entered into Engineering Design,
Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Procurement, Construction and
Manajemen untuk mengembangkan dan Management Contract for the purpose to
membangun pabrik pengolahan emas develop and establish Gold Processing
dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Plant with capacity of 4,000 Tonnes Per
Hari di wilayah Kontrak Karya, yang Day in the Contract of Work area, which
berlokasi di Poboya. is located in Poboya.
Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan On April 1, 2021, CPM and ADPRO
ADPRO menandatangani “Amendemen signed “Amendment And
Dan Pernyataan Kembali Kontrak Desain Restatement Engineering Design,
Enjiniring, Pengadaan Konstruksi Dan Procurement, Construction And
Manjemen Pabrik Pengolahan Emas 8.000 Management Of Gold Processing Plant
Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). 8,000 Ton Per Day” (Amendment
Kontrak Amandemen ini bertujuan untuk Contract). Amendment contract is to
menambah kapasitas pabrik menjadi 8.000 enhance plant capacity to 8,000 ton per
ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan day from 4,000 ton per day. Thus,
Amandemen ini ADPRO akan mengerjakan ADPRO will develop plant with
pabrik dengan kapasitas produksi sebesar production capacity 8,000 ton per day
8.000 ton per hari dengan nilai kontrak with contract value amounting
sebesar USD145.400.000. USD145,400,000.
PaD1/ June 13, 2025 125 :
Page 385
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan The contract period is 24 months from
sejak tanggal mulai, yang dinyatakan the commencement date, stated in the
dalam Surat Perintah Kerja. notice to proceed.
Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan On December 5, 2024, CPM and
ADPRO menandatangani amandemen ADPRO signed an amendment to the
kontrak untuk mengubah periode contract to change the contract
penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan completion period to 27 months, with the
yang akan selesai di tanggal 30 Juni 2025. new completion date set for June 30,
2025.
t. Perjanjian Pemurnian dan Penjualan t. Refining and Trading Agreement
PT Aneka Tambang Tbk PT Aneka Tambang Tbk
Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan On February 11, 2020, CPM and
ANTAM menandatangani Perjanjian ANTAM was entered into Refining and
Pemurnian dan Penjualan, dimana dalam Trading Agreement, whereby in this
perjanjian ini para pihak setuju bahwa: agreement the parties agree that:
i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM i. Based on ANTAM approval, CPM
akan mengirimkan dore untuk shall deliver dore to be refined,
dimurnikan, dengan ketentuan bahwa provided that such dore is in
dore tersebut memenuhi ketentuan accordance with the terms of this
perjanjian ini; agreement.
ii. ANTAM akan menerima dore dan akan ii. ANTAM shall accept delivery of and
memurnikannya di pabrik ANTAM refine the dore at its wholly owned
dengan ketentuan bahwa dore tersebut refinery provided that such dore is in
memenuhi ketentuan dalam perjanjian accordance with the terms of this
ini; dan agreement; and
iii. ANTAM akan membeli emas dan perak iii. ANTAM shall purchase the refined
yang telah dimurnikan dari CPM. gold and silver from CPM.
Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak The agreement is valid for 1 year from
tanggal perjanjian dan diperbaharui pada the date of the agreement and was
tanggal 1 April 2020, jangka waktu amended at April 1, 2020, the term of
perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak the agreement changed to 5 years since
tanggal perjanjian pertama ditandatangani. the first agreement signed.
PT Simba Jaya Utama PT Simba Jaya Utama
Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT On December 24, 2021, CPM and PT
Simba Jaya Utama (SJU) mengadakan Simba Jaya Utama (SJU) enter contract
kerja sama untuk pemurnian dore. of work in refinery of dore.
CPM akan mengirimkan dore ke Pabrik CPM will send dore to SJU’s Refinery
pemurnian milik SJU, dan hasil perhitungan plant, and the calculation result of
atas pemurnian akan disampaikan dalam refining will be informed in certificate of
bentuk certificate of assay. Perjanjian ini assay. The agreement expired at
berakhir sampai dengan tanggal December 31, 2023. This agreement
31 Desember 2023. Perjanjian ini telah has been extended for a period of 12
diperpanjang selama 12 bulan sejak tanggal months, effective from August 15, 2024.
15 Agustus 2024.
PaD1/ June 13, 2025 126 :
Page 386
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
PT Bhumi Satu Inti PT Bhumi Satu Inti
Pada 24 Desember 2021 CPM dan On December 24, 2021, CPM and
PT Bhumi Satu Inti (BSI) mengadakan kerja PT Bhumi Satu Inti (BSI) enter working
sama untuk penjualan emas dan perak dari contract to sell gold and silver from CPM
CPM kepada BSI. Harga emas dan perak to BSI. Gold and Silver price will agree to
akan menggunakan harga bid London use London Bullion Market and USD rate
Bullion Market dan kurs USD ditentukan will be determined based on BI middle
berdasarkan kurs tengah BI. Jangka waktu rate. The contract period of the
perjanjian kerja sama sudah berakhir pada agreement already expire at December
tanggal 31 Desember 2023. 31, 2023.
PT Hartadinata Abadi Tbk PT Hartadinata Abadi Tbk
Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan On August 8, 2023 CPM and
PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata)
mengadakan kerja sama untuk jual beli enter working contract to sell gold from
logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. CPM to Hartadinata. Gold price will
Harga logam mulia akan menggunakan agreed to use London Bullion Market
harga bid London Bullion Market dan kurs and USD rate will be determined based
USD ditentukan berdasarkan kurs tengah on BI middle rate. The validity period of
BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku the agreement is 12 months from the
selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak commencement date. This agreement
tanggal ditandatanganinya perjanjian. has been extended and will expire at
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan August 8, 2027.
berakhir pada 8 Agustus 2027.
u. Perjanjian Konversi Utang Menjadi u. Agreement on Conversion of Debt Into
Penyertaan Modal Capital
CPS dan Lumbung CPS and Lumbung
Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan On March 4, 2021, CPS and Lumbung,
dan entitas anak, CPS dan Lumbung, subsidiaries, signed a debt to equity
menandatangani perjanjian konversi agreement amounting to
utang yang masing-masing sebesar USD130,026,088 and USD198,827,420,
USD130.026.088 dan USD198.827.420 respectively, as the Company’s equity
menjadi penyertaan Modal Perusahaan. participation in Subsidiaries.
CPS dan Lumbung akan menerbitkan CPS and Lumbung will use new shares to
saham baru untuk Perusahaan yang the Company, which respectively consist
masing-masing terdiri dari 1.260.038 of 1,260,038 shares with a nominal value
saham dengan nilai nominal of Rp1,260,038,000 per share and
Rp1.260.038.000 per saham dan 1,956,303 shares with a nominal value of
1.956.303 lembar saham dengan nilai Rp1,956,303,000 per share. The
nominal Rp1.956.303.000 per saham. agreement was approved by the
Perjanjian ini telah di setujui oleh shareholders through an EGMS and
pemegang saham melalui RUPS dan notarized by notary Humberg Lie,
diaktakan oleh Notaris Humberg Lie. S.H.,SE.,M.Kn.
S.H.,SE.,M.Kn.
Perubahan Struktur Modal CPS dan The change of capital structure of CPS
Lumbung telah disahkan oleh Menteri and Lumbung has been approved by
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of
Indonesia masing-masing dalam Surat the Republic of Indonesia under approval
Keputusan No. AHU-0064721.AH.01.11 letter No. AHU-0064721.AH.01.11 and
dan AHU-0064703.AH.01.11 tahun 2021 AHU-0064703.AH.01.11 year 2021 dated
tanggal 8 April 2021. April 8, 2021, respectively.
PaD1/ June 13, 2025 127 :
Page 387
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Zurich Asset International Ltd. Zurich Asset International Ltd.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan On June 28, 2024, the Company and
dan entitas anak, Zurich, menandatangani Zurich, a subsidiary, signed a debt to
perjanjian konversi utang sebesar equity agreement amounting to
USD54.713.149 menjadi penyertaan USD54,713,149, as the Company's equity
Modal Perusahaan. participant in Subsidiary.
Untuk pelaksanaan atas konversi utang For the implementation of the conversion
menjadi penyertaan modal, Zurich akan outstanding liability into capital
menerbitkan 11.356 saham baru untuk participant, Zurich will issue 11,356 new
Perusahaan, dengan nilai total dari shares for the Company, with the total
penambahan pernyataan modal senilai amount of additional capital participant of
USD54.713.149. Perjanjian ini telah USD54,713,149. The agreement was
disetujui oleh pemegang saham melalui approved by the shareholders through
Register of Shareholders pada tanggal 4 Register of Shareholders
Juli 2024 (Catatan 11). dated July 4, 2024 (Note 11).
v. Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi v. Exploration Drilling Services
Agreement
Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran Based on exploration drilling service
dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 agreement, dated April 29, 2021 CPM
CPM menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar appointed PT Sumagud Sapta Sinar to do
untuk melakukan kegiatan pengeboran di drilling activities in River Reef, Hill Reef,
prospek River Reef, Hill Reef, Baroko, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok
Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang IV prospects located in Toli Toli. The
berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan atas performance value of the agreement
perjanjian ini sebesar maksimal amounting maximum Rp105,000,000,000
Rp105.000.000.000 untuk periode 18 for 18 months period, start from
bulan sejak tanggal perjanjian. Perjanjian agreement signed. This Agreement has
ini telah diperpanjang dan akan berakhir been extended and will expire at
pada 30 April 2025. April 30, 2025.
w. Perjanjian Kredit Investasi antara CPM w. Investment Credit Agreement between
dengan PT Bank BNI (Persero) Tbk CPM with PT Bank BNI (Persero) Tbk
Pada tanggal 8 April 2020, CPM dan On April 8, 2020, CPM and PT Bank BNI
PT Bank BNI (Persero) Tbk telah (Persero) Tbk was entered into an
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Investment Credit Facility Agreement with
Investasi dengan fasilitas Standby Letter of a Standby Letter of Credit (SBLC) facility
Credit (SBLC) sebesar USD70.000.000 amounting to USD70,000,000 bearing an
dengan tingkat suku bunga sebesar 8% interest rate of 8% which has a period of
yang mempunyai jangka waktu lima tahun five years from the date of signing the
sejak tanggal penandatangan perjanjian credit agreement with a grace period of
kredit dengan grace period selama dua two years or six months after the
tahun atau enam bulan setelah Commercial Operation Date (COD) of the
Commercial Operation Date (COD) pabrik gold processing plant in Poboya,
pengolahan emas di Poboya, mana yang whichever occurs first. This credit facility is
terjadi lebih dulu. Fasilitas kredit ini available 24 months from the date of
tersedia 24 bulan sejak tanggal signing the credit agreement.
penandatangan perjanjian kredit.
PaD1/ June 13, 2025 128 :
Page 388
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Pada tanggal 12 Januari 2021, CPM On January 12, 2021, CPM received
menerima persetujuan perubahan fasilitas approval of credit facility amendment from
kredit dari BNI. Fasilitas kredit yang BNI. Credit facility provided has been
diberikan mengalami perubahan dari Kredit changed from Investment Credit which
Investasi yang semula maksimum sebesar was originally with a maximum amounting
USD70.000.000 diturunkan menjadi to USD70,000,000 reduced to a maximum
maksimum sebesar USD51.459.000 serta amounting to USD51,459,000, and with
penambahan fasilitas Kredit Investasi additional Refinancing Investment Credit
Refinancing dengan maksimum sebesar facility with a maximum amounting to
USD17.341.000. USD17,341,000.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM On September 29, 2022, CPM received
menerima persetujuan perubahan fasilitas approval of credit facility amendment from
kredit dari BNI. Fasilitas kredit yang BNI. Credit facility that was provided in
diberikan dalam bentuk SBLC berubah SBLC has been changed to Refinancing
menjadi fasilitas Kredit Investasi Investment Credit facility with a maximum
Refinancing dengan maksimum sebesar amounting to USD51,459,000. With the
USD51.459.000. Dengan diperolehnya Refinancing Investment Credit facility that
fasilitas Kredit Investasi Refinancing telah was provided, it has replaced Refinancing
menggantikan Fasilitas Kredit Investasi Investment Credit facility that was provided
dalam bentuk Standby Letter of Credit in SBLC with the maximum amounting
(SBLC) dengan maksimum sebesar USD70,000,000.
USD70.000.000.
x. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur x. Agreement of Supporting
Pendukung Proyek Tambang Tembaga Infrastructure Development for
dan Emas Gorontalo Gorontalo Copper and Gold Mine
Project
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan On December 20, 2021, GM and ADPRO
ADPRO menandatangani Perjanjian entered into Construction Contract For
Pembangunan Infrastuktur Pendukung Mining Support Infrastructure of Copper
Proyek Tambang Tembaga dan Emas and Gold Project for the purpose to
Gorontalo dengan tujuan untuk develop supporting infrastructure of gold
membangunan infrastruktur pendukung and copper processing plant in Gorontalo.
atas pabrik pengolahan emas dan tembaga The EPCM contract value is
di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian USD70,370,000 and completion period is
EPCM adalah sebesar USD70.370.000 24 months from the commencement date,
dan periode penyelesaian kontrak adalah stated in the Notice to Proceed.
24 bulan sejak tanggal mulai, yang
dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan On December 5, 2024 GM and ADPRO
ADPRO menandatangani amandemen signed an amendment to the contract to
kontrak untuk mengubah periode change the contract completion date set
penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan for June 28,2026.
yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.
y. Perjanjian Desain Enjiniring Dan y. Agreement of Engineering Design and
Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Mine Infrastructure Construction in
Prospek Sungai Mak Sungai Mak Prospect
Pada tanggal 20 September 2022, GM dan On September 20, 2022, GM and ADPRO
ADPRO menandatangani Kontrak Desain entered into Engineering Design and Mine
Enjiniring dan Pembangunan Infrastruktur Infrastructure Construction Contract in
Tambang Proyek Sungai Mak dengan Sungai Mak Prospect with the purpose of
tujuan pembangunan fasilitas tambang di development mine infrastructure in GM’s
PaD1/ June 13, 2025 129 :
Page 389
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Area kontrak karya GM di wilayah contract of work area, Gorontalo. The
Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah value of the contract amounting to
sebesar USD97.100.000 dengan periode USD97,100,000 with completion period is
penyelesaian kontrak adalah 24 bulan 24 months from the commencement date,
sejak tanggal mulai, yang dinyatakan stated in the Notice to Proceed.
dalam Surat Perintah Kerja
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan On December 5, 2024, GM and ADPRO
ADPRO menandatangani amandemen signed an amendment to the contract to
kontrak untuk mengubah periode change the contract completion period to
penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan 45 months, with the new completion date
yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026. set for June 28, 2026.
z. Perjanjian Desain Enjiniring, z. Agreement of Engineering Design,
Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen Procurement, Construction and
(EPCM) Atas Pabrik Pengolahan Emas Management of Gold Processing Plant
di GM in GM
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan On December 20, 2021, GM and ADPRO
ADPRO menandatangani Kontrak Desain entered into Engineering Design,
Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Procurement, Construction and
Manajemen dengan tujuan untuk Management Contract for the purpose to
mengembangkan dan membangun Pabrik develop and establish Gold Processing
Pengolahan Emas dengan kapasitas Plant with capacity 2,000 TPD in the
produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Contract of Work area, which is located in
Karya, yang berlokasi di Motomboto. Motomboto.
Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar The EPCM contract value amounting to
USD60.100.000 juta dan periode USD60,100,000 million and completion
penyelesaian kontrak adalah 24 bulan period is 24 months from the
sejak tanggal mulai, yang dinyatakan commencement date, stated in the Notice
dalam Surat Perintah Kerja. to Proceed.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan On December 5, 2024 GM and ADPRO
ADPRO menandatangani amandemen signed an amendment to the contract to
kontrak untuk mengubah periode change the contract completion period to
penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan 51 months, with the new completion date
yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026. set for June 28, 2026.
aa. Perjanjian Pemasok Bahan Peledak aa. Supply Explosive and Blasting
dan Jasa Peledakan Services Agreement
Pada tanggal 1 November 2023, CPM dan On November 1, 2023, CPM and PT
PT Dahana menandatangani perjanjian Dahana signed a Supply Explosives and
Pemasokan Bahan Peledak dan Jasa Blasting Services Agreement to support
Peledakan untuk menunjang pelaksanaan the implementation of CPM's business
kegiatan usaha CPM di wilayah tambang activities at Poboya mining area. The
Poboya. Waktu perjanjian kerja sama validity period of the agreement is 24
berlaku selama 24 (dua puluh empat) months from the commencement date.
bulan terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian.
PaD1/ June 13, 2025 130 :
Page 390
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
bb. Perjanjian Jasa Reverse Circulation bb. Reverse Circulation Grade Control
Grade Control Drilling Drilling Agreement
Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT On March 4, 2024, CPM and PT Parts
Parts Sentra Indomandiri menandatangani Sentra Indomandiri signed a Reverse
perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Circulation Grade Control Drilling
Control Drilling untuk melakukan kegiatan Agreement related to drilling activities to
pengeboran untuk mendefinisikan kadar define reduction levels in detail at Poboya
bijih secara lebih rinci di wilayah tambang mining area. The validity period of the
Poboya. Waktu perjanjian kerja sama agreement is 12 months from the
berlaku selama 12 (dua belas) bulan commencement date.
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian.
cc. Perjanjian Antara Pemegang Saham di cc. Shareholder Agreement in SGQ
SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd Singapore Holding Project Pte Ltd
Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan On 22 December 2023, BSS and
International Advantures Limited (IAL) International Advantures Limited (IAL)
bersepakat untuk melakukan pengendalian agreed to joint control over Singapore
bersama atas Singapore Holding Project Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS and
Pte Ltd (SGQ). BSS dan IAL akan IAL will meet SGQ's operational needs,
memenuhi kebutuhan operasional SGQ, either in the form of loans or capital
baik dalam bentuk pinjaman ataupun contributions based on their respective
setoran modal berdasarkan proporsi ownership proportions.
kepemilikan masing-masing.
dd. Kontrak Kerja Muat dan Angkut dd. Mining Loading and Hauling Service
Layanan Contract
Pada tanggal 18 September 2023, CPM On September 18, 2023, CPM and PT
dan PT Macmahon Indonesia Macmahon Indonesia signed a Mining
menandatangani Kontrak Kerja Muat dan Loading and Hauling Services Contract
Angkut Layanan Pertambangan dengan with contract value of
nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000 Rp1,600,000,000,000 or equivalent to
atau setara dengan USD105.500.000. USD105,500,000. This contract includes
Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran drilling for blasting, overburden removal,
untuk peledakan, pengambilan tanah ore & waste extraction, and hauling,
pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan which will be carried out at the Poboya
yang akan dilakukan pada wilayah gold mine site. The validity period of the
tambang emas Poboya. Jangka waktu contract is 36 months from the date of
penyelesaian kontrak kerja sama berlaku signing the commencement date.
selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
tanggal ditandatanganinya kontrak kerja.
ee. Perjanjian Fasilitas Pinjaman ee. Loan Facility Agreement
Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima On June 6, 2024, PT Dairi Prima Mineral
Minerals (DPM) telah menandatangani (DPM) obtained a loan facility from Carren
Fasilitas Pinjaman dari Carren Holdings Holdings Ltd. (Carren) amounting to
Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 USD245,000,000 with a loan term of 10
dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun years, effective from the date the loan
terhitung pada saat pencairan pinjaman disbursement is received by DPM. The
telah diterima oleh DPM. Bunga atas loan facility bears interest at SOFR +
fasilitas pinjaman adalah sebesar SOFR 2.93% per annum.
+2,93% per tahun.
PaD1/ June 13, 2025 131 :
Page 391
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China Non- As security for the loan facility, China
Ferrous Metal Industry’s Foreigh Engineering Non-Ferrous Metal Industry’s Foreign
and Construction Co. Ltd (NFC) sebagai Engineering and Construction Co. Ltd.
pemegang saham mayoritas pada DPM telah (NFC), as the majority shareholders of
memberikan jaminan sepenuhnya kepada DPM, has provided a full guarantee to
Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi Carren (the “NFC Guarantee”), as the
pinjaman. lender.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the financial statement date, DPM
DPM belum melakukan pencairan atas has not drawn down the loan.
pinjaman ini.
Segubungan perjanjian fasilitas pinjaman In relation with DPM’s loan facility
DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan agreement, on June 6, 2024, the
dan NFC menandatangani Perjanjian Company and NFC entered into a Counter
Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Guarantee Agreement, under which the
Agreement), dimana Perusahaan bersepakat Company agreed to provide a guarantee
untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari amounting to 49% of the NFC Guarantee
jaminan yang ditanggung oleh NFC atas for DPM’s loan facility. This guarantee is
fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk provided in the form of the Company’s
kepemilikan saham Perusahaan atas DPM. shareholding in DPM. The Company is
Perusahaan wajib menanggung 49% dari obligated to bear 49% of the liabilities paid
kewajiban yang telah dibayarkan NFC by NFC to Carrent in the event of a default
kepada Carren jika terjadi wanprestasi atas by DPM on the loan facility.
fasilitas pinjaman oleh DPM.
ff. Perjanjian Jual Beli Emas kepada ff. Gold Sales Agreement with PT Elang
PT Elang Mulia Abadi Sempurna Mulia Abadi Sempurna
Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan On April 2, 2024, CPM and PT Elang
PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) Mulia Abadi Sempurna (EMAS) entered
mengadakan kerja sama untuk jual beli into an agreement for the sale and
logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga purchase of precious metals from CPM to
logam mulia akan menggunakan harga EMAS. The price of the precious metals
London Bullion Market Association (LBMA) will be determined based on the London
gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir Billion Market Association (LBMA) gold
sebelum tanggal penyerahan yang price PM (afternoon) on the last business
dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat day before the delivery date, and stated in
(USD). Waktu perjanjian kerja sama berlaku United States Dollars (USD). The
selama 3 tahun sejak tanggal agreement is valid for three years from the
ditandatanganinya perjanjian ini. date of signing.
gg. Perjanjian Revitalisasi Jalan Rintisan gg. Pioneering Access Road Revitalization
Contract
Pada tanggal 20 Januari 2023, GM dan On January 20, 2023, GM and ADPRO
ADPRO bersepakat untuk melakukan agreed to perform revitalizing a
Revitalisasi Jalan Rintisan sepanjang 30 30 kilometers pioneer road and increasing
kilometer serta pelebaran jalan menjadi 20 the width of the access road to a total of
meter dan pembuatan jalan cabang ke 20 meters and making branch roads to
area-area mining dan infrastruktur lainnya mining areas and others infrastructure for
sepanjang 20 kilometer. Nilai dari 20 kilometers. The value of the contract is
perjanjian adalah sebesar USD26.000.000 USD26,000,000 with completion period is
dengan periode penyelesaian kontrak 12 months from the commencement date,
adalah 12 bulan sejak tanggal mulai, yang stated in the Notice to Proceed.
dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
PaD1/ June 13, 2025 132 :
Page 392
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
hh. Perjanjian Operasi hh. Operating Agreement
Pihak Terkait di Perjanjian/ Area Kontrak/ Jenis Jasa/ Jangka Waktu Kontrak/
Parties in the Agreement Contract Area Description of Services Contract Duration
Arutmin, Satui dan/and Senakin Jasa pengoperasian 1 November 2020 sampai dengan awal IUPK
dan/and tambang batubara/ atau umur tambang *) /
PT Cakrawala Langit Sejahtera Coal mining services operation November 1, 2020 up to earlier occurence of IUPK
(CLS) term or life of mine **)
Arutmin, Asam Asam Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025/
dan/and tambang batubara/ January 1, 2021 up to December 31, 2025
PT Darma Henwa Tbk Coal mining services operation
(PTDH)
Asam Asam Barat/ Jasa pengoperasian 1 Mei 2012 sampai dengan selesainya PKP2B
West Asam Asam tambang batubara/ perpanjangan PKP2B atau pembaruan PKP2B/
Coal mining services operation May 1, 2012 up to completion of CCoW,
extension of CCoW or renewal of CCoW
Arutmin, Asam Asam Penghancuran pabrik dan operasi 26 Mei 2011 sampai 1 November 2030) /
dan/and layanan konveyor darat/ May 26, 2011 up to November 1, 2030)
PT Nusa Tambang Pratama Crushing plant and overland
(NTP) / PT Mitratama Perkasa conveyor services operation
(MP)
Mulia Barat/ Penghancuran pabrik dan operasi 15 Juni 2012 sampai 1 November 2030)/
West Mulia layanan konveyor darat/ June 15, 2012 up to November 1, 2030)
Crushing plant and overland
conveyor services operation
Arutmin, Pulau Laut Utara/ Operasi layanan penanganan pelabuhan/ 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2025/
dan/and North Pulau Laut Port handling services operation January 1, 2023 up to December 31, 2025
PT Adhiguna Putera
Arutmin, Sarongga Jasa pengoperasian 2 Januari 2013 sampai 31 Desember 31/
dan/and tambang batubara/ January 2, 2013 up to December 31, 2025
PT Jhonlin Baratama Coal mining services operation
Arutmin, Kintap and Jumbang Jasa pengoperasian 1 Januari 2022 sampai habisnya cadangan batubara/
dan/and tambang batubara/ January 1, 2022 up to Exhaustion of coal reserve
PT Pamapersada Nusantara Coal mining services operation
Arutmin, Kintap Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025/
dan/and tambang batubara/ January 31, 2025 up to December 31, 2025
PT Darma Henwa Tbk (PTDH) Coal mining services operation
*) Tunduk pada pemenuhan persyaratan Akta *) Subject to performance of the terms of the
Penyelesaian dan Pengakhiran (DOST) yang Deed of Settlement and Termination
dibuat oleh Thiess, IndoCoal Kalsel dan (DOST) entered into by Thiess, IndoCoal
Perusahaan, Layanan Penambangan Kalsel and the Company, the Amended and
Perjanjian Operasi yang Diubah dan Restated Operating Agreement Mining
Dinyatakan Kembali (AROAMS) dengan Services (AROAMS) with Thiess has been
Thiess telah dihentikan. terminated.
**) Sebagaimana diatur dalam AROAMS **) As stipulated in the AROAMS
Recommencement Akta dan perubahannya, Recommencement Deed and its
para pihak setuju bahwa Thiess telah amendment, the parties agree that Thiess
melepaskan dan CLS akan melanjutkan has discharged and CLS is to resume the
operasi penambangan di Tambang Satui, mining operations in Satui, Mulia and
Mulia dan Senakin. Senakin Mines.
ii. Peningkatan Modal Entitas Anak Usaha ii. Increase in Subsidiaries Entity Capital
1. PT Citra Prima Sejati (CPS) 1. PT Citra Prima Sejati (CPS)
Pada tahun 2024, CPS melakukan In 2024, CPS conduct share capital
peningkatan modal saham dari increasing from 1,260,438 to
1.260.438 menjadi 1.286.110 lembar 1,286,110 shares or equivalent to
saham atau setara dengan Rp1,286,110,000,000. The increase
Rp1.286.110.000.000. Peningkatan of this share capital has been obtain
modal saham ini telah mendapatkan approval from shareholders based on
persetujuan dari pemegang saham the notarial deed of shareholder
berdasarkan akta pernyataan decision statement No.20 dated
Keputusan pemegang saham no,20 January 22. 2024 from Humberg Lie,
tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg SH, SE, MKn., Notary in Jakarta and
Lie, SH, SE, MKn., Notaris di Jakarta has been approved by the Minister of
dan telah mendapatkan pengesahan Law and Human Rights of the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik of Indonesia in his Decree
Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0021419.AH.01.11. dated
surat Keputusan No. AHU- on January 29, 2024.
0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari
2024.
PaD1/ June 13, 2025 133 :
Page 393
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN- 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
2. PT Bumi Resources Investment (BRI) 2. PT Bumi Resources Investment
(BRI)
Pada Januari 2024, BRI melakukan In January 2024, BRI increased its
peningkatan modal saham dari share capital from 4,100,738 to
4.100.738 menjadi 4.328.851 lembar 4,328,851 shares or equivalent to
saham atau setara dengan Rp4,328,851,000,000. The
Rp4.328.851.000.000. Peningkatan shareholders has approved the share
modal saham ini telah mendapatkan capital increase based on the notarial
persetujuan dari pemegang saham deed of shareholder decision No.19
berdasarkan akta pernyataan dated January 27, 2024 from
keputusan pemegang saham No. 19 Humberg Lie, SH, SE, MKn., notary in
tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg Jakarta, and has also get approval
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, from the Minister of Law and Human
dan juga telah mendapatkan Rights of the Republic of Indonesia
pengesahan dari Menteri Hukum dan in his Decree No. AHU-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 006543.AH.01.02.TAHUN 2024 dated
dengan surat Keputusan No. AHU- January 29, 2024.
006543.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
29 Januari 2024.
Pada Maret 2024, BRI kembali In March 2024, BRI increased its
meningkatkan modal sahamnya dari share capital further from 4,328,851
4.328.851 menjadi 9.654.766 lembar to 9,654,766 shares or equivalent to
saham atau setara dengan Rp9,654,766,000,000, The share
Rp9.654.766.000.000. Peningkatan capital increase has been approved
modal saham ini telah mendapatkan by shareholders based on the notarial
persetujuan dari pemegang saham deed of shareholder decision No.59
berdasarkan akta pernyataan dated March 28, 2024 from Humberg
Keputusan pemegang saham No. 59 Lie, SH, SE, MKn., notary in Jakarta,
tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg and has announced to the Minister of
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, Law and Human Rights of the
dan telah disampaikan kepada Menteri Republik of Indonesia.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Pada Januari dan Maret 2024, On January and March 2024, the
Perusahaan melakukan peningkatan Company has increased its
kepemilikan pada BRI melalui ownership in BRI through share
penambahan setoran modal capital addition amounting
saham masing-masing sebesar to USD16,158,887 and
USD16.158.887 dan USD340.044.675. USD340,044,675, respectively.
Perubahan komposisi pemegang Changes in the composition of
saham pada BRI telah mendapat shareholders at BRI was approved
persetujuan dan pengesahan and ratified based on deed No. 59
berdasarkan akta No. 59 tanggal 28 dated March 28, 2024 from Humberg
Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, Lie, SH, SE, MKn., notary in Jakarta.
MKn., notaris di Jakarta.
PaD1/ June 13, 2025 134 :
Page 394
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
3. PT Green Resources (Green) 3. PT Green Resources (Green)
Pada bulan Maret 2024, Green On March 2024, Green increased its
melakukan peningkatan modal saham share capital from 190,000 to
dari 190.000 menjadi 5.687.250 lembar 5,687,250 shares or equivalent to
saham atau setara dengan Rp5,687,250,000,000. The increase
Rp5.687.250.000.000. Peningkatan in share capital has obtained
modal saham ini telah mendapatkan approval from shareholders based on
persetujuan dari pemegang saham the notarial deed of shareholder
berdasarkan akta pernyataan statement No.60 dated March 28.
Keputusan pemegang saham No. 60 2024 from Humberg Lie, SH, SE,
tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg MKn., notary in Jakarta and has been
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, approved by the Minister of Law and
dan telah mendapatkan pengesahan Human Rights of the Republic of
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Indonesia in his Decree No. AHU-
Manusia Republik Indonesia dengan 0020995.AH.01.02.TAHUN 2024.
surat Keputusan No. AHU- dated on April 2, 2024.
0020995.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 2 April 2024.
Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI On March 26, 2024, BRI has
melakukan peningkatan kepemilikan increased the ownership in Green
pada Green lewat penambahan setoran through additional share capital
modal saham sebesar amounting to USD350,894,955.
USD350.894.955. Perubahan Changes in the composition of
komposisi pemegang saham pada shareholders at Green have been
Green telah mendapat persetujuan dan approved and ratified based on deed
pengesahan berdasarkan akta No. 60 No. 60 dated March 28, 2024 from
tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Humberg Lie, SH, SE, MKn., notary
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta. in Jakarta.
jj. Sengketa dengan Thiess jj. Thiess Dispute
Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, On January 21, 2016, Arutmin, a
entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan subsidiary, IndoCoal Kalsel, Thiess and
CLS (para pihak) menandatangani CLS (the parties) entered into an
Umbrella Deed untuk pengaturan Umbrella Deed for Arutmins liability
pembayaran kewajiban Arutmin, dan repayment arrangements and
mengakui bahwa kewajiban AROAMS acknowledgement that Arutmin’s
Arutmin berdasarkan DOST belum AROAMS’ obligation under DOST has not
dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini untuk been fulfilled and released. This is to
menyelesaikan sengketa Arutmin dengan settle Arutmin’s dispute with Thiess on
Thiess tentang berbagai masalah terkait various issues related to the
dengan penerapan AROAMS yang implementation of the AROAMS which
mengakibatkan penangguhan operasi resulted to suspension of Thiess’
penambangan Thiess di kawasan Senakin, operation in Senakin, Satui and Mulia
Satui, dan Mulia mining areas.
Selanjutnya, para pihak menandatangani Furthermore, the parties entered into the
Dokumen Restrukturisasi, antara lain, Restructured Documents, among others,
sebagai berikut: as follows:
PaD1/ June 13, 2025 135 :
Page 395
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
a. AROAMS Recommencement Deed a. AROAMS Recommencement Deed
Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan Under this agreement, CLS will undertake
melakukan kegiatan penambangan di the mining activities in Satui, Senakin,
daerah Satui, Senakin, dan Mulia and Mulia areas while Thiess will
sementara Thiess akan melakukan undertake the mining activity in Senakin
kegiatan penambangannya di area area. The ownership of mining equipment
Senakin. Kepemilikan peralatan and inventory will remain with Thiess until
pertambangan dan persediaan akan tetap the total amount of payment arrangement
menjadi milik Thiess sampai total liability amounting to USD272,720,000
kewajiban pembayaran sebesar plus interest has been fully paid.
USD272.720.000 ditambah bunga telah
dilunasi secara penuh.
b. Payment Arrangement Deed b. Payment Arrangement Deed
Ketentuan dalam perjanjian ini antara lain The terms of the agreement includes the
adalah sebagai berikut: following, among others:
i. Perjanjian ini berlaku efektif sejak i. This deed is effective June 10, 2017;
tanggal 10 Juni 2017;
ii. Total kewajiban pembayaran kepada ii. Total amount of payment arrangement
Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 liability to Thiess amounted to
adalah sebesar USD272.720.000, yang USD272,720,000 as of June 10, 2015,
terdiri dari peralatan USD98.640.000 consisting of USD98,640,000
dan komponen lainnya equipment component and
USD174.080.000; USD174,080,000 other component;
iii. Setelah menerima pembayaran dari iii. Upon receipt of collection from the
para pelanggannya, Arutmin akan customers, Arutmin will pay Thiess
membayar Thiess USD7 per ton USD7 per ton of coal sales from Satui
penjualan batubara yang berasal dari and Senakin and USD20 per ton of
Satui dan Senakin serta sebesar coal sales from coal stockpiled in
USD20 per ton penjualan batubara dari Senakin and to be proportionally
batubara yang disimpan di Senakin adjusted against equipment
yang jumlahnya disesuaikan secara component and other component in
proporsional dengan komponen the ratio of payment arrangement
peralatan dan komponen lainnya liability;
dengan rasio kewajiban pembayaran;
iv. Bunga akan terutang sebanyak jumlah iv. The interest will be payable based on
kewajiban pembayaran, yang secara the outstanding amount of payment
kuartalan akan dibebani bunga sebesar arrangement liability, which is to be
6% untuk komponen peralatan dan 9% compounded quarterly at 6% on
untuk komponen lainnya; equipment component and 9% on
other component;
v. Kasus-kasus pengadilan yang sedang v. The ongoing court cases will be
berlangsung akan dihentikan, Arutmin discounted, both the Arutmin and
dan Thiess akan mengajukan Thiess will apply to Queensland Court
permohonan ke Pengadilan for withdrawal of court cases;
Queensland untuk penarikan kasus-
kasus pengadilan;
vi. Dengan dihentikannya Dokumen vi. The termination of the Restructure
Restrukturisasi yang disebabkan oleh Documents due to the Arutmin’s
kelalaian Arutmin akan membuat default will make the Arutmin liable for
Arutmin bertanggung jawab untuk the amount as per the Supreme Court
membayar kewajiban, sesuai dengan of Queensland judgement amounting
keputusan Mahkamah Agung to USD321.36 million which pertains to
Queensland, sebesar USD321,36 juta, the equipment taken back by Thiess
yang berkaitan dengan peralatan yang and amount paid by Arutmin under the
diambil kembali oleh Thiess dan jumlah Restructure Documents.
PaD1/ June 13, 2025 136 :
Page 396
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
40. KOMITMEN DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN 40. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT
PENTING (Lanjutan) AGREEMENTS (Continued)
yang dibayarkan oleh Arutmin
berdasarkan Restrukturisasi Dokumen.
kk. Perjanjian dengan Silo Commodities kk. Sino Commodities International Pte
International Pte Ltd Ltd Agreement
Pada tanggal 6 November 2020, Arutmin, On November 6, 2020, Arutmin, a
entitas anak dan Sino Commodities subsidiary and Sino Commodities
International Pte, Ltd. (“SCI”) International Pte, Ltd. (“SCI”) entered into
menandatangani Perjanjian Jual Beli a Sale and Purchase Agreement of Coal
Batubara (No.2020/AI/CN-38) ("CSA"), di (No.2020/AI/CN-38) ("CSA"), under which
mana Arutmin berjanji untuk menjual dan Arutmin undertakes to sell and deliver
menyerahkan produk batubara yang agreed coal products of a quantity of
disepakati sebanyak 4.000.000 metrik ton. 4,000,000 metric tonnes. As a condition to
Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak the party's performance of the CSA, SCI
tersebut, SCI setuju untuk memberikan uang agrees to provide USD16,000,000
muka sebesar USD16.000.000 kepada advance payment to Arutmin under the
Arutmin sesuai dengan syarat dan ketentuan terms and conditions set out in this
yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Pada Agreement. On October 29, 2023,
tanggal 29 Oktober 2023, saldo uang muka balance of advance payment to SCI was
kepada SCI telah dilunasi karena Perseroan settled as the Company had fulfilled the
telah memenuhi persyaratan penjualan sales requirement of 4,000,000 metric
batubara sebanyak 4.000.000 metrik ton tons of coal to SCI.
kepada SCI.
ll. Perjanjian dengan Ganghe International ll. Ganghe International Trading
Trading (Hongkong) Co.Ltd (Hongkong) Co.Ltd
Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, On October 8, 2020, the Company and
entitas anak dan Ganghe International Ganghe International Trading (Hongkong)
Trading (Hongkong) Co.Ltd (“Ganghe”) Co. Ltd. (“Ganghe”) entered into a Sale
menandatangani perjanjian jual beli and Purchase Agreement of Coal
batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di (No.2020/AI/CN-37) ("CSA"), under which
mana Arutmin berjanji untuk menjual dan Arutmin undertakes to sell and deliver
menyerahkan produk batubara yang agreed coal products of a quantity of
disepakati sebanyak 10,000,000 metrik 10,000,000 metric tonnes. As a condition
ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh to the party's performance of the CSA,
pihak tersebut, Ganghe setuju untuk Ganghe agreed to provide
memberikan uang muka sebesar USD20,000,000 advance payment to
USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai Arutmin under the terms and conditions
dengan syarat dan ketentuan yang set out in this Agreement.
ditetapkan dalam Perjanjian ini.
41. KONTINJENSI 41. CONTINGENCIES
Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa The Group is contingently liable for various
berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul claims from third parties arising from the
dari transaksi bisnis yang normal, termasuk ordinary conduct of business, including tax
pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih assessments, the results of which are either
tertunda atau masih dalam proses di pending or being processed by the courts or
pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil tax authorities, and while those outcomes
akhirnya dapat berjumlah substantial, tetapi may be substantial, but they are not
belum dapat ditentukan pada saat ini. presently determinable.
Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada In addition, the Group has various claims to
pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya third parties, the outcomes of which are not
belum dapat ditentukan dan menunggu presently determinable pending decision by
putusan pengadilan. Berikut adalah the courts. The following are the
kontingensi pada tanggal pelaporan: contingencies as of the reporting date:
PaD1/ June 13, 2025 137 :
Page 397
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
a. Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area a. Illegal Mining (PETI) in GM and CPM
Penambangan GM dan CPM. mining area.
Beberapa kelompok masyarakat telah There were groups of community who
melakukan kegiatan penambangan secara have carried out illegal mining activities, in
tradisional tanpa izin (PETI) di wilayah conventional manner, in CoW areas of
Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah GM and CPM. The areas that were
Kontrak Karya GM yang terdampak adalah adversely affected were the Blok I
di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Tombulilato in the CoW area of GM, and
Kontrak Karya CPM adalah di Blok I the Block I Poboya and Block IV Toli-Toli
Poboya dan Blok IV Toli-Toli. in the CoW area of CPM.
Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan The illegal mining activities have caused
pada kegiatan penambangan di GM dan disturbance to the mining activities of GM
CPM dan menimbulkan kerusakan and CPM and, will have given rise to
lingkungan karena adanya penggunaan environmental damages caused by the
bahan beracun (merkuri dan sianida) use of toxic substances (mercury and
dalam pengolahan bijih yang dapat cyanide) during the processing of the
mengakibatkan kerugian finansial yang extracted ores which can result in in
berupa pengeluaran-pengeluaran biaya financial loss in the form of expenses to
untuk memperbaiki kerusakan yang repair damage caused by PETI, costs to
diakibatkan oleh PETI, biaya-biaya untuk deal with legal issues, and loss of
menangani masalah hukum, dan requests to obtain results in areas
kehilangan peluang untuk memperoleh controlled by PETI.
hasil di wilayah yang dikuasai oleh PETI.
Untuk mendapatkan informasi yang In order to obtain comprehensive
lengkap mengenai kegiatan PETI di information related to the impact of illegal
wilayah Kontrak Karya GM dan CPM, GM mining activities in GM and CPM’s CoW
dan CPM telah melakukan baseline study areas, GM and CPM conducted a
di wilayah Kontrak Karya tersebut yang baseline study of the CoW areas that also
meliputi juga kajian terhadap dampak encompasses a study on the impacts of
kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan illegal mining activities. In addition, GM
CPM tengah melakukan kajian atas and CPM are presently carrying out a
dampak sosial, kesehatan dan lingkungan study on the social, health and
sebagai akibat dari kegiatan PETI tersebut. environmental impacts caused by such
illegal mining activities.
Upaya persuasif maupun tindakan hukum Persuasive measures as well as legal
telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat actions have been taken by the police
yang berwenang untuk menghentikan and the competent authorities to put a
kegiatan PETI itu. halt to the illegal mining activities.
b. Undang-undang Mineral dan Batubara b. Law on Mineral and Coal Mining
Pada tanggal 10 Juni 2020, telah On 10 June 2020, Law No. 3 of 2020
diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun on Amendment to Law No. 4 of 2009
2020 tentang Perubahan atas Undang- on Mineral and Coal Mining
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang (“Law No. 3/2020”) was promulgated.
Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Law No. 3/2020 governs obtaining
No. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur Special Mining Business License for the
perolehan Izin Usaha Pertambangan Continuation of Contract/Agreement
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Operation for the holder of CcoW. On
Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B. June 30, 2023, UU No.6/2023 regarding
Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang- the establishment of government
undang No.6 Tahun 2023 tentang regulation was amended with UU
penetapan Peraturan Pemerintah No.2/2022 of Job Creation Law.
menggantikan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
PaD1/ June 13, 2025 138 :
Page 398
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
c. Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area c. Illegal Mining (PETI) in Arutmin mining
Penambangan Arutmin dan penerbitan area and the issuance of other mining
izin pertambangan lainnya yang licences that overlap with that of
tumpang tindih dengan izin Arutmin Arutmin
PETI dan aktivitas izin pertambangan PETI and activities of other mining
lainnya yang tumpang tindih dengan izin licenses that overlap with Arutmin license
Arutmin (Izin Usaha Pertambangan (Overlapping Mining Licenses) are
Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah currently occurring in the Arutmin's mining
pertambangan Arutmin. PETI dan Izin area. PETI and Overlapping Mining
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih Licenses have increased the production
menyebabkan meningkatnya biaya produksi costs of mining coal in the area in three
penambangan batubara di wilayah tersebut ways. Firstly, PETI and Overlapping
dalam tiga hal. Pertama, penambang PETI Mining Licenses miners disturb areas
dan penambang Izin Usaha Pertambangan without regard to the measures necessary
Tumpang Tindih mengganggu area Arutmin to properly reclaim and rehabilitate the
tanpa memperhatikan tindakan yang area after mining is completed.
diperlukan untuk mereklamasi dan
merehabilitasi area tersebut dengan
semestinya setelah aktivitas penambangan
selesai.
Kedua, penambang PETI dan penambang Secondly, PETI and Overlapping Mining
Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih Licenses miners extract the coal that is
mengambil batubara yang paling mudah most accessible to the land surface with
diakses dari permukaan tanah dengan rasio the lowest stripping ratio, leaving the area
pengupasan yang paling rendah, sehingga that can be extracted at a higher cost.
menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Thirdly, PETI and Overlapping Mining
Arutmin dengan biaya yang lebih tinggi. Licenses miners require Arutmin to alter
Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha its mine plans for the area affected and
Pertambangan Tumpang Tindih incur additional incidental costs related to
mengharuskan Arutmin untuk mengubah damage caused by illegal miners and
rencana penambangan di area yang Overlapping Mining Licenses miners, such
terdampak dan menimbulkan biaya as road maintenance and rehabilitation
tambahan yang terkait dengan kerusakan costs.
yang disebabkan oleh PETI dan
penambang Izin Usaha Pertambangan
Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan
jalan dan rehabilitasi.
Pada tahun 2004, Arutmin membuat In 2004, Arutmin commissioned Center of
perikatan dengan Pusat Penelitian dan Research and Development of Mineral and
Pengembangan Teknologi Mineral dan Coal Technology (PPPTMB) in Indonesia,
Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah an independent research institute involved
lembaga penelitian independen dalam in the coal mining industry, to verify its
industri pertambangan batubara, untuk calculation of the incremental cost of mining
memverifikasi perhitungan biaya tambahan in illegally mined areas. PPPTMB has
sebagai akibat dari aktivitas PETI dan provided the result of their study to Arutmin.
penambang Izin Usaha Pertambangan
Tumpang Tindih di daerah-daerah
terdampak. PPPTMB telah menyampaikan
hasil penelitian mereka kepada Arutmin.
PaD1/ June 13, 2025 139 :
Page 399
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini Arutmin has submitted a copy of this
kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti report to the GOI as evidence of the
tentang adanya kenaikan biaya yang increase in cost due to illegal mining.
diakibatkan oleh aktivitas penambangan Because Arutmin has the right to mine the
ilegal. Karena Arutmin memiliki hak untuk entire area covered by its Coal Contract
menambang di seluruh area yang dicakup of Work (CCoW), it believes that the
oleh Perjanjian Karya Pengusahaan incremental costs arising from mining
Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, areas illegally mined should be borne by
Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang the GOI. On September 30, 2004,
timbul di wilayah pertambangan yang Arutmin requested the GOI to
ditambang secara ilegal harus ditanggung compensate Arutmin for the incremental
oleh Pemerintah Indonesia. Pada tanggal cost from Arutmin payments due to GOI.
30 September 2004, Arutmin meminta This request was rejected by Directorate
Pemerintah Indonesia untuk General of Geology and Mineral
mengkompensasi biaya tambahan tersebut Resources, Ministry of Energy and
dan dikompensasikan dengan pembayaran Mineral Resources in its letter dated July
yang terutang kepada Pemerintah Indonesia. 23, 2004.
Permintaan ini ditolak oleh Direktorat
Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli
2004.
Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah Since then, Arutmin has held numerous
pertemuan dengan perwakilan dari meetings with representatives of the
Kementerian Energi dan Sumber Daya Ministry of Energy and Mineral
Mineral dan instansi Pemerintah lainnya Resources and other Government
untuk menyelesaikan masalah PETI ini. Pada agencies to resolve the PETI issue. On
tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan January 8, 2016, Arutmin sent a letter to
surat kepada Menteri Koordinator Politik, the coordinating minister for Politics,
Hukum dan Keamanan yang Legal, and Security Affairs notifying them
menginformasikan masalah PETI yang of the latest PETI issues. As of the
terbaru. Sampai dengan tanggal completion date of the financial
penyelesainnya laporan keuangan, surat statements, reporting to the Police,
kepada Menteri Koordinator Politik, Menteri Ministry of Energy and Mineral
Energi dan Sumber Daya Mineral dan Resources and Ministry of Foresty (for
Menteri Kehutanan untuk aktivitas illegal the activity in forest area) for illegal
masih berlanjut. mining activity is still being continued.
Berkenaan dengan keberadaan Izin Usaha Regarding the existence of Overlapping
Pertambangan Tumpang Tindih, Arutmin Mining Licenses, Arutmin has always
secara aktif selalu memberikan klarifikasi been active in providing clarification to
kepada pihak terkait tentang batas area the relevant parties concerning the
pertambangan Arutmin dan melakukan boundaries of Arutmin’s mining area and
berbagai tindakan hukum yang diperlukan taking necessary legal action to protect
untuk melindungi wilayah penambangannya. its mining area. As of the completion
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan date of the financial statements, legal
keuangan, upaya hukum terhadap beberapa actions against several Overlapping
Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih Mining Licenses are still on going.
masih berlangsung.
PaD1/ June 13, 2025 140 :
Page 400
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
d. Komisi Persaingan Usaha (KPPU) d. Business Competition Supervisory
Republik Indonesia Commission (KPPU) of the Republic
of Indonesia
Pada bulan Agustus dan September 2019, In August and September 2019, PT Citra
PT Citra Prima Sejati (CPS) dan Prima Sejati (CPS) and PT Lumbung
PT Lumbung Capital (Lumbung), Capital (Lumbung) received a Notification
keduanya adalah entitas anak, menerima Letter for Preliminary Examination from
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan the Business Competition Supervisory
Pendahuluan dari Komisi Persaingan Commission of the Republic of Indonesia
Usaha Republik Indonesia (KPPU) terkait (“KPPU”) in respect of alleged violation of
dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Article 29 of Law No. 5 of 1999 in
Tahun 1999 Pasal 5 PP No. 57 Tahun connection with Article 5 of Government
2010 berkenaan dengan keterlambatan Regulation No. 57 of 2010 in respect of
pemberitahuan akuisisi PT Mitra Bisnis late notification of acquisitions of PT Mitra
Harvest, PT Buana Minera Harvest dan Bisnis Harvest, PT Buana Minera
PT MBH Mining Resource oleh CPS serta Harvest, and PT MBH Mining Resource
PT Bintan Mineral Resouce, PT Citra by CPS and, PT Bintan Mineral Resource,
Jaya Nurcahya dan PT MBH Minera PT Citra Jaya Nurcahya and PT MBH
Resources oleh Lumbung. Minera Resources by Lumbung.
I. PT Citra Prima Sejati (CPS) I. PT Citra Prima Sejati (CPS)
• Akuisisi PT Buana Minera Harvest II. • Acquisition of PT Buana Minera
Harvest
Pada tanggal 1 Oktober 2019, KPPU On October 1, 2019, KPPU in the
dalam putusan perkara No. case decision No. 01/KPPU-
01/KPPU-M/2019 telah menjatuhkan M/2019 had imposed a financial
sanksi denda kepada CPS sebesar penalty of Rp10,330,000,000 on
Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi CPS. As a response, on October
terhadap keputusan di atas, pada 17, 2019, CPS lodged an objection
tanggal 17 Oktober 2019, CPS to the South Jakarta District Court
mengajukan keberatan kepada (PN Jaksel). On January 7, 2020,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel through a decision
(PN Jaksel). Pada tanggal letter No. 896/Pdt.G.KPPU/
7 Januari 2020, Pengadilan Negeri 019/PN.Jkt.Sel refused the
Jakarta Selatan dalam objection and penalized CPS to pay
keputusannya No. 896/Pdt.G.KPPU/ the penalty of Rp10,330,000,000.
019/PN.Jkt.Sel menolak keberatan
yang diajukan oleh CPS dan tetap
menghukum CPS dengan denda
sebesar Rp10.330.000.000.
• Akuisisi PT Mitra Bisnis Harvest • Acquisition of PT Mitra Bisnis
Harvest
Pada tanggal 1 Oktober 2019, KPPU On October 1, 2019, KPPU in the
dalam putusan perkara No. case decision No. 02/KPPU-
02/KPPU-M/2019 telah menjatuhkan M/2019 had imposed a financial
sanksi denda kepada CPS sebesar penalty of Rp10,330,000,000 on
Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi CPS. As a response, on October
terhadap keputusan di atas, pada 17, 2019, CPS lodged an objection
tanggal 17 Oktober 2019, CPS to the South Jakarta District Court
mengajukan keberatan kepada (PN Jaksel). On December 19,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2019, PN Jaksel by a
(PN Jaksel). Pada tanggal decision letter No.
19 Desember 2019, Putusan PN 897/Pdt.G.KPPU/019/PN.Jkt.Sel
Jaksel melalui surat keputusannya decided to reduce the penalty
PaD1/ June 13, 2025 141 :
Page 401
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
No. 897/Pdt.G.KPPU/2019/ PN Which originally Rp10,330,000,000
Jkt.Sel menetapkan denda yang to Rp5,000,000,000.
harus dibayar CPS yang semula
Rp10.330.000.000 diturunkan
menjadi Rp5.000.000.000
• Akuisisi PT MBH Mining Resource • Acquisition of PT MBH Mining
Resource
Pada tanggal 15 Oktober 2019, On October 15, 2019, KPPU in the
KPPU dalam putusan perkara case decision No. 03/KPPU-
No. 03/KPPU-M/2019 menjatuhkan M/2019 had imposed a financial
sanksi denda kepada CPS sebesar penalty of Rp10,330,000,000 on
Rp10.330.000.000. Sebagai reaksi CPS. On October 24, 2019, CPS
terhadap keputusan di atas, pada lodged an objection to the South
tanggal 24 Oktober 2019, CPS Jakarta District Court (PN Jaksel).
mengajukan keberatan kepada On December 9, 2019, PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta by a decision letter
Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal No. 19/Pdt.G.KPPU/019/PN.Jkt.Sel
9 Desember 2019, Putusan PN refused the objection and penalized
Jaksel melalui surat keputusannya CPS to pay the penalty of
No.919/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Se Rp10,330,000,000.
l menolak keberatan yang diajukan
oleh CPS dan tetap menghukum
CPS dengan denda sebesar
Rp10.330.000.000
II. PT Lumbung Capital (Lumbung) III. II. PT Lumbung Capital (Lumbung)
• Akuisisi PT Bintan Mineral • Acquisition of PT Bintan Mineral
Resource Resource
Pada tanggal 5 November 2019, On November 5, 2019, KPPU in the
KPPU dalam putusan perkara case decision No. 10/KPPU-
No. 10/KPPU-M/2019 menjatuhkan M/2019 had imposed a financial
sanksi denda kepada Lumbung penalty of Rp1,200,000,000 on
sebesar Rp1.200.000.000. Sebagai Lumbung. As a response, on
reaksi terhadap keputusan di atas, November 15, 2019, Lumbung
pada tanggal 15 November 2019, lodged an objection to the South
Lumbung mengajukan keberatan Jakarta District Court (PN Jaksel).
kepada Pengadilan Negeri Jakarta On January 16, 2020, PN Jaksel
Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal by a decision letter
16 Januari 2020, Putusan PN Jaksel No.985/Pdt.G.KPPU/019/PN.Jkt.Se
melalui surat keputusannya l refused the objection and
No. 985/Pdt.G.KPPU 2019/PN penalized Lumbung to pay financial
Jkt.Sel menolak keberatan yang penalty of Rp1,200,000,000.
diajukan oleh Lumbung dan tetap
menghukum Lumbung dengan
denda sebesar Rp1.200.000.000.
• Akuisisi PT MBH Minera • Acquisition of PT MBH Minera
Resources Resources
Pada tanggal 29 Oktober 2019, On October 29, 2019, KPPU in the
KPPU dalam putusan perkara case decision No.11/KPPU-M/2019
No. 11/KPPU-M/2019 menjatuhkan had imposed a financial penalty of
sanksi denda kepada Lumbung Rp1,250,000,000 on Lumbung. As
sebesar Rp1.250.000.000. Sebagai a response, on November 15,
reaksi terhadap keputusan di atas, 2019, Lumbung lodged an
PaD1/ June 13, 2025 142 :
Page 402
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
pada tanggal 15 November 2019, objection to the South Jakarta
Lumbung mengajukan keberatan District Court (PN Jaksel). On
kepada Pengadilan Negeri Jakarta January 22, 2020, PN Jaksel by a
Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal 22 decision letter
Januari 2020, Putusan PN Jaksel No. 986/pdt,sus-KPPU/2019/PN
melalui surat keputusan No. JKT refused the objection and
986/pdt,sus-KPPU/2019/PN.JKT.Sel penalized Lumbung to pay financial
menolak keberatan yang diajukan penalty of Rp1,250,000,000.
oleh Lumbung dan tetap menghukum
Lumbung dengan denda sebesar
Rp1.250.000.000.
• Akuisisi PT Citra Jaya Nurcahaya • Acquisition of PT Citra Jaya
Nurcahya
Pada tanggal 29 Oktober 2019, On October 29, 2019, KPPU in the
KPPU dalam putusan perkara case decision No. 12/KPPU-
No. 12/KPPU-M/2019 menjatuhkan M/2019 had imposed a financial
sanksi denda kepada Lumbung penalty of Rp1,200,000,000 on
sebesar Rp1.200.000.000. Sebagai Lumbung. As a response, on
reaksi terhadap keputusan di atas, November 15, 2019, Lumbung
pada tanggal 15 November 2019, lodged an objection to the South
Lumbung mengajukan keberatan Jakarta District Court (PN Jaksel).
kepada Pengadilan Negeri Jakarta On February 3, 2020, PN Jaksel by
Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal a decision letter
3 Februari 2020, Putusan PN Jaksel No. 987/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.
melalui surat keputusannya JKT.Sel refused the objection and
No.987/Pdt.SusKPPU/2019/PN.JKT penalized Lumbung to pay financial
Sel menolak keberatan yang penalty of Rp1,200,000,000.
diajukan oleh Lumbung dan tetap
menghukum Lumbung dengan
denda sebesar Rp1.200.000.000.
Seluruh keputusan di atas telah bersifat All decisions mentioned above already
final dan mengikat karena telah diperkuat final and binding because has reinforced
oleh keputusan Mahkamah Agung. Grup by Supreme Court decision. The Group
telah membayar secara penuh pada tahun has been fully-paid in 2023.
2023.
e. Klaim Kepemilikan Tanah e. Land Ownership Claim
Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada Arutmin filed intervention lawsuit on 19
tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan February 2024 in Pelaihari District Court
Negeri Pelaihari terhadap masing-masing against each of the abovementioned 4
dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut (four) lawsuits by Michelin with petition to
di atas dengan permohonan kepada the Court to issue order that the
Pengadilan untuk menyatakan transaksi transaction between Michelin and the
antara Michelin dengan Para Tergugat Defendants is null and void.
batal demi hukum.
Putusan atas seluruh perkara tersebut Decisions for all of the cases were issued
telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024 on July 19, 2024 by the Pelaihari District
oleh Pengadilan Negeri Pelaihari dengan Court in which the panel of judges
putusan yang menyatakan bahwa gugatan decided that Michelin’s lawsuits were
Michelin tidak dapat diterima (Niet inadmissible/not accepted (Niet
Ontvankelijke Verklaard) dan oleh karena Ontvankelijke Verklaard) and therefore
itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak Arutmin’s intervention lawsuits were also
dapat diterima dan tidak diperiksa oleh not inadmissible and not examined by the
majelis hakim. judges.
PaD1/ June 13, 2025 143 :
Page 403
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI (Lanjutan) 41. CONTINGENCIES (Continued)
Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin On August 12, 2024, Arutmin filed appeal
mengajukan permohonan banding ke to the High Court of Banjarmasin to ask
Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk the Court to examine and approve
meminta Pengadilan memeriksa dan Arutmin’s claims in the intervention
menyetujui gugatan Arutmin dalam lawsuits. Decisions for case number
gugatan intervensi. Putusan perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pli was issued on 25
nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah September 2024, cases number
dikeluarkan pada tanggal 25 September 3/Pdt.G/2024/PN Pli and 4/Pdt.G/2024/PN
2024, perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli Pli were issued on 24 September 2024
dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan and case number 5/Pdt.G/2024/PN Pli
pada tanggal 24 September 2024, dan was issued on 26 September 2024 by the
perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah High Court of Banjarmasin which uphold
dikeluarkan pada tanggal 26 September the Decisions by Pelaihari District Court.
2024 oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin
yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Pelaihari.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin On October 9, 2024, Arutmin filed
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung cassation to the Supreme Court against
atas Putusan Pengadilan Tinggi the Decisions of High Court of
Banjarmasin. Banjarmasin.
42. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 42. SUPPLEMENTAL CASH FLOW
INFORMATION
a. Transaksi Non Kas a. Non-cash Transaction
Tabel di bawah ini menunjukkan transaksi The table below shows the Group’s non-
nonkas Grup selama tahun berjalan, cash transactions during the year, as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kapitalisasi Beban Penyusutan ke Capitalization of Depreciation expense to
properti pertambangan (144,718) (35,769) Mining Properties
Reklasifikasi Piutang Pihak Berelasi Recalssification Due from related Party
ke Piutang Lain-lain (82,106,933) -- to Other Receivables
Penurunan Aset Tidak Lancar Lainnya Decrease in Other Non Current
melalui Penurunan Nilai 8,019,855 45,287,863 Assets through Impairment
Penambahan Investasi pada Entitas
Asosiasi (54,781,763) -- Addition Investment in Associate
Penyelesaian Piutang Lain-lain Settlement of Other Receivables
melalui Dividen -- 65,263,128 through Dividents
Kapitalisasi Bunga Pinjaman Capitalize Interest Loan
ke Aset dalam Penyelesaian -- (4,862,879) to Construction-in-Progress
Penurunan Uang Muka Decrease of Plant Advance
Pabrik yang Telah Direalisasikan that Has Been Realized to
menjadi Aset dalam Penyelesaian 563,330 9,173,629 Construction-in-Progress
Reklasifikasi Aset Tetap ke Aset Reclassification Fixed Asset to Other
Tidak Lancar Lainnya (8,907,925) -- Non-Current Assets
Penyelesaian Piutang Lain-lain Settlement of Other Receivables
melalui Akuisisi Entitas Anak -- 9,656,697 through Acquisition of Subsidiary
Penurunan Investasi pada Ventura Decrease of Investment in Joint
Bersama -- 15,310 Venture
Saling Hapus Piutang Pihak Berelasi Offsetting of Due from Related Parties
Terhadap Utang Pihak Berelasi -- 15,300,000 Against Due to Related Parties
Saling Hapus Piutang Usaha dengan Offsetting of Trade Receivables
Utang Usaha 65,553,893 142,282,667 Against Trade Payables
PaD1/ June 13, 2025 144 :
Page 404
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
42. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 42. SUPPLEMENTAL CASH FLOW
(Lanjutan) INFORMATION (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penyelesaian Obligasi Wajib Konversi Settlement of Mandatory Convertible
melalui Penerbitan Saham (126,151) (288) Bonds through Issuance of Capital Stock
Penambahan Properti Pertambangan Addition Minning Properties
dari Utang Usaha -- (2,317,921) from Trade Payables
Kapitalisasi Biaya Tenaga Kerja Langsung Capitalize Direct Libor Cost
ke Aset Dalam Penyelesaian (1,807,110) (4,619,413) to Construction-in-Progress
Penambahan Persediaan -- (139,081) Addition of Inventories
Saling Hapus Antara Dividen Terhadap Offsetting of Dividends Against
Utang Pihak Berelasi (65,025,000) (276,842,602) Due to Related Parties
Penambahan Aset Tetap Addition Fixed Assets
dari Akuisisi Entitas Anak -- (8,907,925) from Acquisition of Subsidiary
Penambahan Aset Tetap dari Additional Fixed Assets
Utang Lain-lain (2,865,145) -- from Other Payables
Kapitalisasi Beban Sewa, Perjalanan Bisnis Capitalization of Rent, Business Trip
ke Aset Dalam Penyelesaian (1,989,408) -- Construction-in-Progress
Penurunan Pinjaman Jangka Pendek Decrease of Short-Term Loan
Akibat Selisih Kurs (1,464,887) -- Due to Foreign Exchange
Penurunan Pinjaman Jangka Panjang Decrease of Long-Term Loan
Lainnya Akibat Selisih Kurs (309,143) -- Due to Foreign Exchange
b. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul dari b. Reconciliation of Liabilities Arising
Aktivitas Pendanaan from Financing Activities
Informasi di bawah ini menunjukkan Information below shows the reconciliation
rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari of liabilities arising from financing
aktivitas pendanaan: activities:
Arus Kas/
31 Desember/ Cash Flow 31 Desember/
December 31, Pembayaran/ Penerimaan/ Perubahan Nonkas/ December 31,
2023 Payment Receipt Non-cash Changes 2024
Utang Due To
Pihak Berelasi 196,006,265 -- 35,971,892 (69,506,486) 162,471,671 Related Parties
Pinjaman Short-term
Jangka Pendek 87,151,658 (12,425,327) 63,938,671 (1,464,887) 137,200,115 Loans
Pinjaman Long-term
Jangka Panjang 66,230,483 (27,038,256) 4,090,554 (309,146) 42,973,635 Loans
Liabilitas Lease
sewa 153,198,706 (20,968,222) -- -- 132,230,484 Liabilities
Jumlah 502,587,112 (60,431,805) 104,001,117 (71,280,519) 474,875,905 Total
Arus Kas/
31 Desember/ Cash Flow 31 Desember/
December 31, Pembayaran/ Penerimaan/ Perubahan Nonkas/ December 31,
2022 Payment Receipt Non-cash Changes 2023
Utang Due to
Pihak Berelasi 332,834,857 -- 133,798,660 (270,627,252) 196,006,265 Related Parties
Pinjaman Short-term
Jangka Pendek -- -- 85,521,455 1,630,203 87,151,658 Loans
Pinjaman Long-term
Jangka Panjang 63,694,580 (9,199,470) 11,735,373 -- 66,230,483 Loans
Utang Sewa Lease
Pembiayaan 181,857,100 (28,658,394) -- -- 153,198,706 Liabilities
Jumlah 578,386,537 (37,857,864) 231,055,488 (268,997,049) 502,587,112 Total
43. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 43. SUPPLEMENTARY FINANCIAL
INFORMATION
Penerapan PSAK 111 tentang Pengaturan The Application of PSAK 111 regarding
Bersama Joint Arrangements
Dewan Standar Akuntansi Keuangan The Indonesian Financial Accounting
Indonesia menerbitkan PSAK 111 (Revisi Standards Board Issued PSAK 111 (Revised
2015), tentang Pengaturan Bersama yang 2015), regarding Joint Arrangements which
berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada was effective for financial years beginning
atau setelah 1 Januari 2015. Grup telah and or after January 1, 2015. The Group
mengadopsi standar ini sesuai dengan yang have adopted this standard in accordance
ditentukan oleh PSAK tersebut. with the provisions of this PSAK.
PaD1/ June 13, 2025 145 :
Page 405
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
43. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 43. SUPPLEMENTARY FINANCIAL
(Lanjutan) INFORMATION (Continued)
Penerapan PSAK 111 menyebabkan The implementation of PSAK 111 affected
beberapa entitas tertentu yang sebelumnya certain subsidiaries which was previously
dikonsolidasi tidak lagi dikonsolidasi. consolidated became consolidated. The
Informasi tambahan yang disajikan di bawah supplementary information presented below is
ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan for the purpose of clarity and ease
kemudahan pemahaman bagi pemangku understanding to all stakeholders as to the
kepentingan tentang dampak dari PSAK impact to The consolidated financial
tersebut terhadap laporan keuangan statements before and after the adoption of
konsolidasi sebelum dan sesudah the above mentioned PSAK:
penerapannya:
31 Desember/December 31, 2024
Metode Konsolidasi/ Setelah PSAK 111
Consolidation Method After PSAK 111
ASET ASSETS
Aset Lancar 1,888,842,120 772,663,660 Current Assets
Aset Tidak Lancar 4,435,033,741 3,390,737,417 Non-Current Assets
TOTAL ASET 6,323,875,861 4,163,401,077 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
Liabilitas Jangka Pendek 1,975,159,971 768,495,062 Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang 1,285,648,163 530,661,657 Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 3,260,808,134 1,299,156,719 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Equity Attributable to the
kepada Pemilik Entitas Induk Owners of the Parent
Modal saham 2,932,454,440 2,932,454,440 Capital stock
Tambahan modal disetor - neto 2,052,491,587 2,052,491,587 Additional paid-in capital - net
Selisih transaksi perubahan ekuitas Difference in the change in equity
Entitas Anak/entitas asosiasi (764,455,360) (764,455,360) transaction of a Subsidiary/associate
Selisih transaksi perubahan ekuitas Difference in the change in equity
Entitas pengendalian bersama (306,833,020) (306,833,020) transaction in jointly controlled entities
Cadangan modal lainnya (19,869,004) (19,869,004) Other capital reserves
Saldo defisit (2,283,760,753) (2,283,760,753) Deficit
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to the
kepada pemilik entitas induk 1,610,027,890 1,610,027,890 owners of the parent
Kepentingan Nonpengendali 1,453,039,837 1,254,216,468 Non-controlling Interest
Ekuitas - Neto 3,063,067,727 2,864,244,358 Equity - Net
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6,323,875,861 4,163,401,077 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
31 Desember/December 31, 2024
Metode Konsolidasi/ Setelah PSAK 111
Consolidation Method After PSAK 111
PENDAPATAN 5,718,928,801 1,359,679,473 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5,127,042,188) (1,190,389,426) COST OF REVENUES
LABA BRUTO 591,886,613 169,290,047 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA (254,083,619) (108,222,029) OPERATING EXPENSES
LABA USAHA 337,802,994 61,068,018 OPERATING INCOME
(BEBAN) PENDAPATAN LAIN-LAIN - NETO (48,071,717) 60,833,202 OTHER (EXPENSE) INCOME - NET
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE INCOME
PAJAK PENGHASILAN 289,731,277 121,901,220 TAX EXPENSE
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN (97,457,975) (28,222,308) BENEFIT INCOME TAX
LABA NETO SETELAH PAJAK 192,273,302 93,678,912 NET INCOME AFTER TAX
BAGI HASIL (21,421,316) (3,545,548) PROFIT SHARING
LABA NETO 170,851,986 90,133,364 NET INCOME
Total Laba Periode Berjalan Yang Dapat Total Net Income For The Period
Diatribusikan Kepada: Attributable To:
Pemilik Entitas Induk 67,478,079 67,478,079 Owners of the Parent Company
Kepentingan Non-Pengendali 103,373,907 22,655,285 Non-Controlling Interests
170,851,986 90,133,364
PaD1/ June 13, 2025 146 :
Page 406
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
44. HAL LAIN 44. OTHER MATTER
Per tanggal 31 Desember 2024, Grup As of December 31, 2024, the Group is in a
mengalami defisit sebesar USD2.283.760.753 deficit position amounting to
dan arus kas negatif dari aktivitas operasi. USD2,283,760,753 and negative cash flow
from operating activities.
Grup terus berusaha untuk meningkatkan Group focuses to raise its operational
keunggulan operasionalnya melalui peningkatan excellence through increasing production
volume produksi, penekanan biaya-biaya dan volumes, lowering costs and enhancing
peningkatan efisiensi. efficiencies.
Rencana strategis lainnya yang sedang Other strategic plan that the Group implements
dilakukan Grup adalah mempercepat is to accelerate the development of BRMS,
pengembangan BRMS, dan anak-anak usaha and other subsidiaries as the stable
lainnya dengan memanfaatkan harga komoditas commodities prices improve.
yang meningkat.
45. STANDAR AKUNTANSI DAN INTERPRETASI 45. NEW ACCOUNTING STANDARD AND
STANDAR YANG TELAH DISAHKAN NAMUN INTERPRETATION STANDARD HAS
BELUM BERLAKU EFEKTIF ISSUED NOT YET EFFECTIVE
Standar baru dan amendemen atas standar • standards and amendments to standards
New
yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai which are effective for periods beginning on or
pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan after January 1, 2025, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
• PSAK 117: Kontrak Asuransi; dan • PSAK 117: Insurance Contract; and
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi: • Amendments PSAK 117: Insurance
Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 – Contract: Initial Application of PSAK 117
Informasi Komparatif. and PSAK 109 – Compare Information.
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh • Amendment PSAK 221 – The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing: Kekurangan Changes in Foreign Exchange Rates: Lack
Ketertukaran. of Exchangeability.
•
Beberapa PSAK juga diamendemen yang •
Several PSAKs were also amended which
merupakan amendemen konsekuensial karena were consequential amendments due to the
berlakunya PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu: enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
as follows:
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan; •• PSAK 201: Presentation of Financial
Statements;
• PSAK 207: Laporan Arus Kas; • PSAK 207: Statement of Cash Flows;
• PSAK 240: Properti Investasi; • PSAK 240: Investment Property;
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi • PSAK 228: Investment in Associated
dan Ventura Bersama; Entities and Joint Ventures;
• PSAK 216: Aset Tetap; • PSAK 216: Fixed Assets;
• PSAK 238: Aset Takberwujud; • PSAK 238: Intangible Assets;
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis; • PSAK 103: Business Combinations;
• PSAK 219: Imbalan Kerja; • PSAK 219: Employee Benefits;
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset; • PSAK 236: Impairment of Assets;
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian; • PSAK 232: Financial Instruments:
Presentation;
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan • PSAK 237: Provisions, Contingent
Aset Kontijensi; Liabilities and Contingent Assets;
PaD1/ June 13, 2025 147 :
Page 407
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
45. STANDAR AKUNTANSI DAN INTERPRETASI 45. NEW ACCOUNTING STANDARD AND
STANDAR YANG TELAH DISAHKAN NAMUN INTERPRETATION STANDARD HAS
BELUM BERLAKU EFEKTIF (Lanjutan) ISSUED NOT YET EFFECTIVE (Continued)
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang dikuasai •• PSAK 105: Non-Current Assets Held for
untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan; Sale and Discontinued Operations;
• PSAK 107: Instrumen Keuangan: • PSAK 107: Financial Instruments:
Pengungkapan; Disclosures;
• PSAK 109: Instrumen Keuangan; • PSAK 109: Financial Instruments;
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan • PSAK 115: Income from Contracts with
Pelanggan. Customers.
•
Pada tanggal penerbitan Laporan keuangan As• at the issuance date of these consolidated
konsolidasian ini, Grup sedang mempelajari financial statements, the Group is evaluating
dampak yang mungkin timbul dari penerapan the potential impact of these new standards,
standar baru, amandemen dan penyesuaian amendments and annual improvements on the
tahunan pada Laporan keuangan konsolidasian Group’s consolidated financial statements.
Grup.
46. REKLASIFIKASI AKUN 46. RECLASSIFICATION
• OF ACCOUNTS
•
Dalam rangka penyesuaian dengan informasi In• order to align with the latest information, the
terkini, Grup telah melakukan reklasifikasi Group has carried out a reclassification for the
untuk posisi keuangan konsolidasian pada consolidated financial position as of
tanggal 31 Desember 2023. December 31, 2023.
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Sebelum Reklasifikasi/ Setelah Reklasifikasi/
Before Reclassification After Reclassification
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
Utang Lain-Lain - Pihak Ketiga Other Payable - Third Parties
Bagian Jangka Pendek 140,271,756 77,094,822 Current Portion
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 848,168,229 784,991,295 Total Current Liabilities
Utang Lain-Lain - Pihak Ketiga Other Payable - Third Parties
Bagian Jangka Panjang -- 63,164,882 Long-Term Portion
Utang Pihak Berelasi 196,006,265 196,018,317 Due to Related Parties
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 579,749,906 642,926,840 Total Non-current Liabilities
47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 47. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, In connection with the Public Offering of
Grup telah menerbitkan kembali Laporan Bonds, the Group has reissued Consolidated
Keuangan Konsolidasian pada tanggal 31 Financial Statements as of December 31,
Desember 2024 dan 2023, untuk dicantumkan 2024 and 2023 for inclusion in the offering
dalam dokumen penawaran. Tambahan documents. Additional presentation and
penyajian dan pengungkapan atas Laporan disclosures on the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian dan Catatan Laporan Statements and Notes to the Consolidated
Keuangan Konsolidasian sebagai berikut: Financial Statements as follows:
• Catatan 1.d – Susunan Dewan Komisaris • Note 1.d – Board of Commissioners and
dan Direksi Beserta Karyawan; Directors, and Employees;
• Catatan 5 – Kas dan Setara Kas; • Note 5 – Cash and Cash Equivalent;
• Catatan 11 – Investasi pada Entitas • Note 11 – Investment in Associates and
Asosiasi dan Ventura Bersama; Joint Ventures;
• Catatan 12 – Aset Tetap; • Note 12 – Fixed Assets;
• Catatan 19 – Utang Usaha; • Note 19 – Trade Payables ;
PaD1/ June 13, 2025 148 :
Page 408
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 47. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENT (Continued)
• Catatan 20 – Utang Lain-lain – Pihak • Note 20 – Other Payables – Third Parties;
Ketiga;
• Catatan 32 – Beban Usaha; • Note 32 – Operating Expense;
• Catatan 36.f – Sifat Hubungan, Saldo dan • Note 36.f – Nature of Relationship,
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi Balances, and Transactions with Related
(Utang Usaha); Parties (Trade Payables);
• Catatan 36.g – Sifat Hubungan, Saldo dan • Note 36.g – Nature of Relationship,
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi Balances, and Transactions with Related
(Utang Pihak Berelasi); Parties (Due to Related Parties);
• Catatan 42.a – Transaksi Non Kas; • Note 42.a – Non-cash Transaction;
• Catatan 48 – Peristiwa Setelah Periode • Note 48 – Events After The Reporting
Pelaporan. Period.
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE 48. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
PELAPORAN
•
Perjanjian Jual Beli Forerunner Agreement
• of Forerunner International Pte.
International Pte. Ltd. Ltd.
Dokumen terkait dengan penjualan Forerunner Documents
• related to the sale of Forerunner
dinyatakan lengkap dan efektif dengan have been declared complete and effective
ditandatanganinya “Stock Transfer Form” pada with the signing of the "Stock Transfer Form"
tanggal 12 February 2025. on February 12, 2025.
•
Perubahan Kepemilikan Kepada Entitas Changes Ownership in Associates
Asosiasi
Pada tanggal 5 Februari 2025, PT Darma On• February 5, 2025, PT Darma Henwa Tbk, a
Henwa Tbk, entitas anak, menandatangani subsidiary, signed the First Amendment to the
Amendemen Pertama atas Amendemen dan Amendment and Restatement of the
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Settlement Agreement with PT Madhani
Penyelesaian dengan PT Madhani Talatah Talatah Nusantara. Where both parties agreed
Nusantara. Di mana kedua belah pihak setuju to settle the debts and receivables through a
menyelesaikan utang piutang dengan conversion mechanism into Series B Common
mekanisme konversi menjadi Saham Biasa Seri Shares of Rp756.99 billion with a conversion
B sebesar Rp756,99 Milyar dengan harga price of Rp75 to 10,093,210,520 shares. This
konversi Rp75 menjadi 10.093.210.520 lembar resulted in the Company’s ownership of PT
saham. Hal tersebut mengakibatkan Darma Henwa Tbk through Zurich Asset
kepemilikan Perseroan atas PT Darma Henwa International Ltd being diluted from an effective
Tbk melalui Zurich Asset International Ltd 23.17% to 12.47%.
terdilusi dari efektif 23,17% menjadi 12,47%.
Pinjaman PT Indomobil Finance Indonesia Loan
• to PT Indomobil Finance Indonesia
Pada tanggal 6 Maret 2025, seluruh pinjaman On• March 6, 2025, CPM has been fully settled
kepada PT Indomobil Finance Indonesia telah loan payment to PT Indomobil Finance
dilunasi (Catatan 18). Indonesia (Note 18).
Pada tanggal 6 Maret 2025, CPM dan On• March 6, 2025, CPM has established a
PT Indomobil Finance Indonesia telah new investment Credit Facility Agreement with
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit PT Indomobil Finance Indonesia amounted to
Investasi baru sebesar Rp144.400.000.000 Rp144,400,000,000 or equivalent to
atau setara dengan USD8.760.000 dengan USD8,760,000, with an annual interest rate of
tingkat suku bunga sebesar 12,50% per tahun. 12.50%. The loan is due in 3 months.
Pinjaman ini akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan.
•
•
•
PaD1/ June 13, 2025 149 :
Page 409
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
•
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE 48. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD
PELAPORAN (Lanjutan) (Continued)
•
Pengesampingan Perjanjian Kredit Waiver
• of the Credit
Berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Based
• on the Letter of Approval for Changes in
Kondisi pada tanggal 14 Maret 2025, Bank Conditions dated March 14, 2025, Bank Mega
Mega menyetujui permohonan approved the request for a waiver of the credit
pengesampingan (waiver) perjanjian kredit agreement submitted by BRMS with the
yang diajukan BRMS dengan syarat dan following terms and conditions:
kondisi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 Ayat 10.2 mengenai • 1. The provision of Article 10 Paragraph
“Perubahan Anggaran Dasar, Struktur 10.2 concerning "Changes in Articles
Modal, Pemegang Saham dan of Association, Capital Structure,
Pengurus” dihapus dan dipindahkan ke Shareholders, and Management" is
dalam Pasal 9 Ayat 9.22 mengenai removed and transferred to Article 9
“Perubahan Anggaran Dasar, Struktur Paragraph 9.22 concerning "Changes
Modal, Pemegang Saham dan in Articles of Association, Capital
Pengurus” dengan ketentuan pasal 9.22 Structure, Shareholders, and
berbunyi “Debitur wajib menyampaikan Management," with the provision of
pemberitahuan secara tertulis kepada Article 9.22 stating: "The debtor must
Bank, selambat-lambatnya 15 hari kerja submit a written notification to the
setelah diterima Keputusan Rapat Umum Bank no later than 15 working days
Pemegang Saham yang memuat adanya after receiving the General Meeting of
perubahan Anggaran Dasar yang Shareholders' Resolution that includes
acaranya mengubah atau menyebabkan changes to the Articles of Association,
dilakukannya perubahan anggaran dasar which amend or cause amendments to
yang mengakibatkan berubahnya the Articles of Association resulting in
struktur susunan anggota Direksi dan changes to the composition of the
anggota Dewan Komisaris Perseroan”. Company’s Board of Directors and
Board of Commissioners”.
•
2. Ketentuan Pasal 10 Ayat 10.6 mengenai • 2. The provision of Article 10 Paragraph
“Membagi Dividen” dihapus dan 10.6 concerning "Distributing
dipindahkan ke dalam Pasal 8 Ayat 8.13 Dividends" is removed and transferred
mengenai “Membagi Dividen” dengan to Article 8 Paragraph 8.13 concerning
ketentuan pasal 9.13 berbunyi “Debitur "Distributing Dividends," with the
hanya akan membagi dividen kepada provision of Article 9.13 stating: "The
Pemegang Saham, apabila masih debtor will only distribute dividends to
terdapat kelebihan kas setelah Shareholders if there is still excess
dilakukannya pembayaran kewajiban cash after fulfilling the debtor's
Debitur kepada Bank serta terpenuhinya obligations to the Bank and meeting all
seluruh kondisi ketentuan keuangan financial condition requirements as
berdasarkan Perjanjian Kredit”. stipulated in the Credit Agreement".
•
Penunjukan MacMahon sebagai Appointment
• of MacMahon as
Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Underground Mining Contractor
Tanah
Pada tanggal 10 Maret 2025, CPM telah On
• March 10, 2025, CPM has appointed PT
menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) Macmahon Indonesia (MMI) as the
sebagai kontraktor jasa penambangan bawah underground mining contractor for the
tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya Poboya gold mine site in Palu, Sulawesi.
di Palu, Sulawesi.
•
•
•
•
PaD1/ June 13, 2025 150 :
Page 410
PT BUMI RESOURCES Tbk PT BUMI RESOURCES Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam USD Penuh, kecuali dinyatakan lain) (In Full USD, unless otherwise stated)
•
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE 48. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD
PELAPORAN (Lanjutan) (Continued)
•
Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan Under this agreement, MMI will be
•
bertanggung jawab atas pengembangan responsible for the development of the
tambang bawah tanah dan kegiatan underground mine and mineral ore extraction
penambangan bijih mineral, termasuk activities, including drilling, ore transportation
pengeboran, pengangkutan & pemuatan bijih, & loading, mining equipment maintenance,
pemeliharaan peralatan tambang, serta and other mining services.
penyediaan jasa pertambangan lainnya.
•
Persetujuan Kuasi Reorganisasi Approval
• of Quasi Reorganization
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perusahaan On
• June 2, 2025, the Company held the
menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Annual General Meeting (AGM) of
Tahun (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Shareholders and Extraordinary General
Saham Luar Biasa (RUPSLB). Meeting (EGM) of Shareholders.
•
Dalam RUPSLB, para pemegang saham In
• EGM, shareholders have approved the
menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi, Quasi Reorganization, which allows the
sehingga Perusahaan dapat menyusun Company to reset its financial balance sheet
kembali neraca keuangannya guna to show a profit balance without being
menunjukkan saldo laba tanpa dibebani burdened by past deficits. This will improve
defisit masa lalu. Dengan Kuasi Reorganisasi, the Company’s equity structure to eliminate
dapat memperbaiki struktur modal accumulated losses and represent the
Perusahaan untuk menghapus akumulasi present value of its assets. The Company is
kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset also expected to be able to secure greater
Perusahaan saat ini. Diharapkan pula access to funding for business development
Perusahaan mampu mendapatkan akses opportunities, increasing investor interest,
pendanaan yang lebih besar guna and trading liquidity for the purpose of
pengembangan usaha, meningkatkan minat shareholders value optimization.
investor untuk berinvestasi di saham
Perusahaan, serta menaikkan likuiditas
perdagangan saham sehingga dapat
mengoptimalkan nilai bagi para pemegang
saham.
•
•
49. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS 49. MANAGEMENT
• RESPONSIBILITY ON THE
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab The Management of the Company is
atas penyusunan dan penyajian Laporan responsible for the preparation and presentation
keuangan konsolidasian yang diotorisasi oleh of the consolidated financial statements which
Direksi Perusahaan untuk diterbitkan pada were authorized for issuance by the Company’s
tanggal 13 Juni 2025. Directors dated June 13, 2025.
PaD1/ June 13, 2025 151 :
Names mentioned 376 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT PETRINDO
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.4 ×3
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.9
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.9 ×26
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×10
unresolved
org
PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI
p.16
unresolved
org
PT Alphard Resources International Arutmin
p.16
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia AWP
p.16
unresolved
org
PT Artha Widya Persada BEC
p.16
unresolved
org
PT Bumi Etam Chemical BMH
p.16
unresolved
org
PT Buana Minera Harvest BMR
p.16
unresolved
org
PT Bintan Mineral Resources BRI
p.16
unresolved
org
PT Bumi Resources Investment BRMS
p.16
unresolved
org
PT Bumi Serasan Metal BSS
p.16
unresolved
org
PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso
p.16
unresolved
org
Calipso Investment Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Citra Jaya Nurcahya CPM
p.16
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals CPS
p.16
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati DEWA
p.16
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral Forerunner
p.16
unresolved
org
Forerunner International Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
Win Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals GR
p.16
unresolved
org
PT Green Resources Herald
p.16
unresolved
org
Herald Resources Pty. Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
PT Indah Alam Raya ICKPC
p.16
unresolved
org
International Minerals Company LLC
p.16 ×2
unresolved
org
PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim
p.16
unresolved
org
PT IndoCoal Kaltim Resources KCL
p.16
unresolved
org
Kalimantan Coal Limited
p.16
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal Lemington
p.16
unresolved
org
Lemington Investments Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Linge Mineral Resources Lumbung
p.16
unresolved
org
PT Lumbung Capital MBH
p.16
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera
p.16
unresolved
org
PT MBH Minera Resources MBH Mining
p.16
unresolved
org
PT MBH Mining Resources MC
p.16
unresolved
org
PT Multi Capital MRA
p.16
unresolved
org
PT Maha Reka Arti PCIC
p.16
unresolved
org
Pendopo Coal Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara Sarkea
p.16
unresolved
org
PT Sarkea Prima Minerals SGQ
p.16
unresolved
org
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
p.16
unresolved
org
Sangatta Holdings Limited
p.16
unresolved
org
PT Suma Heksa Sinergi Sitrade
p.16
unresolved
org
PT Sitrade Coal VMA
p.16
unresolved
org
PT Visi Multi Artha ZAIL
p.16
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.17
unresolved
org
PT. Bumi Modern
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.17 ×2
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.17
unresolved
org
Bank Sentral Amerika Serikat
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18 ×10
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.18 ×4
unresolved
org
PT Pama Persada Nusantara
p.19 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractor Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
PT Petromine Energy Trading
p.19 ×4
unresolved
org
Wolfram Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Mach Energy (Hongkong
p.22 ×3
unresolved
org
C Chengdong Investment Corp
p.22
unresolved
org
Chengdong Investment Corp
p.22
unresolved
org
China Investment Corporation
p.22 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.22 ×5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.22 ×5
unresolved
org
Goldware Capital Ltd
p.26
unresolved
—
| Para pemegang saham WFL
· Pihak Penjual
p.45
unresolved
org
PT Mitratama Perkasa
p.52 ×2
unresolved
org
PT Thiess Contractors Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Nimata Bumi Persada
p.52
unresolved
org
PT Macmahon Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Energy Transporter Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Laz Coal Mandiri
p.53
unresolved
org
PT Sumagud Sapta Sinar
p.53 ×2
unresolved
org
PT Sinar Alam Duta Perdana
p.53
unresolved
org
PT Prodigy Energy Resources
p.53 ×2
unresolved
org
PT Jhonlin Group
p.53 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractor Indonesia Merupakan
p.54
unresolved
org
PT Jhonlin Grup Merupakan
p.54
unresolved
org
PT Artha Tunggal Mandiri
p.56 ×3
unresolved
org
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.
p.59
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.59
unresolved
org
Menteri Energi
p.59
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.60
unresolved
org
Utah Sulawesi Inc.
p.60
unresolved
org
Placer Development Indonesia Limited
p.60
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.61 ×2
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman
p.61
unresolved
org
Minarak Labuan Company Ltd.
p.61
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman. Ketentuan-ketentuan
p.61
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral
p.62
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak
p.62
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor
p.62
unresolved
org
Gallo Oil Jersey Ltd.
p.63
unresolved
org
Bellridge Holdings Limited
p.63
unresolved
org
PT Kutai Timur Sejahtera
p.63
unresolved
org
Mountain Netherland B.V.
p.63
unresolved
org
Bhira Investment Limited
p.63 ×2
unresolved
org
Country Forest Limited
p.63
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals
p.64
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatera
p.65
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.66
unresolved
org
Kementerian Pertambangan dan Energi.
p.66
unresolved
org
Bank New York
p.67
unresolved
org
PT Cipta Kridatama
p.67
unresolved
org
Enercorp Ltd.
p.67
unresolved
org
Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd.
p.67
unresolved
org
PT Cakrawala Langit Sejahtera
p.67 ×2
unresolved
org
Bank Royalti
p.67
unresolved
org
Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia
p.67
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.67
unresolved
org
Menteri No. P.
p.67
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.67
unresolved
org
Thionville Financier Ltd.
p.67
unresolved
org
PT PLN Persero. Perjanjian
p.67
unresolved
org
PT Surya Mega Adiperkasa
p.67
unresolved
org
PT PLN BB
p.67
unresolved
org
PT Jhonlin Baratama
p.67
unresolved
org
PT Rian Pratama Mandiri
p.67
unresolved
org
PT Alberta Sukses ASM
p.68
unresolved
org
PT JhonLin Grup
p.68
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.68 ×3
unresolved
org
PT Simba Jaya Utama
p.69 ×2
unresolved
org
PT Bhumi Satu Inti
p.69 ×2
unresolved
org
Bank BNI (Persero) Tbk
p.70 ×4
unresolved
org
PT Dahana
p.71
unresolved
org
PT Parts Sentra Indomandiri
p.71
unresolved
org
SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
p.71
unresolved
org
International Advantures Limited
p.71
unresolved
org
Singapore Holding Project Pte Ltd
p.71
unresolved
org
PT Dairi Prima Minerals
p.71
unresolved
org
Carren Holdings Ltd.
p.71
unresolved
org
Construction Co. Ltd
p.71
unresolved
org
PT Elang Mulia Abadi Sempurna
p.71 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Satui
p.72
unresolved
org
PT Darma
p.72 ×2
unresolved
org
Henwa Tbk
p.72 ×2
unresolved
org
PT Nusa
p.72
unresolved
org
PT Adhiguna
p.72
unresolved
org
PT Jhonlin
p.72
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati
p.72 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.74 ×2
unresolved
org
Silo Commodities International Pte Ltd
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral
p.75
unresolved
org
Menteri Koordinator Politik
p.75
unresolved
org
KPPU
p.76 ×19
unresolved
org
PT Lumbung Capital
p.76 ×2
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Harvest
p.76
unresolved
org
PT Buana Minera Harvest
p.76 ×2
unresolved
org
PT MBH Mining Resource
p.76 ×2
unresolved
org
PT Bintan Mineral Resouce
p.76
unresolved
org
PT Citra Jaya Nurcahya
p.76 ×2
unresolved
org
PT MBH Minera Resources
p.76 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.76 ×8
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Harverst
p.76
unresolved
org
PT Bintan Mineral Resource
p.76
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
PT Indomobil
p.77
unresolved
org
PT Artha Tunggal
p.77
unresolved
person
Djoko Soepadmo
· Notaris
p.83
unresolved
org
Pusat Statistik
p.84
unresolved
org
Menteri ESDM
p.85
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.117 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM. Berita
p.117
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.117
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.122 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.122
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.122
unresolved
org
Clover Wide Limited
p.133
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.133
unresolved
org
PT Bank Pundi
p.136
unresolved
org
PT IPMI International Indonesia
p.136
unresolved
org
PT Recapital Advisors
p.136
unresolved
org
PT Capitalinc Finance
p.136
unresolved
org
PT Berau Coal
p.136
unresolved
org
PT Recapital Asset Management
p.136
unresolved
org
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM Republik Indonesia
p.136
unresolved
org
PT Tirta Energi Cemerlang Subsidiary
p.136
unresolved
org
China Nonferrous Mining Corporation Ltd
p.137
unresolved
org
PT Minarak Brantas Gas
p.138
unresolved
org
PT Gaia Energi Baik
p.138
unresolved
org
PT Graha Andrasentra Propertindo
p.138
unresolved
org
PT Bakrie Sumatera Plantation
p.138
unresolved
org
PT Semesta Marga Raya
p.138 ×2
unresolved
org
PT Amman Mineral Nusa Tenggara
p.138
unresolved
org
PT Maduma Coal Energy
p.138
unresolved
org
PT Ithaca Resources
p.138 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Mahabakti
p.138
unresolved
org
Komisaris Utama Star Energy Holding Pte Ltd
p.138
unresolved
org
PT NC Securities
p.138
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.138
unresolved
org
PT DBS Securities Indonesia
p.138
unresolved
org
PT Merincorp Securities Indonesia
p.138
unresolved
org
PT Merchant Investment Corporation
p.138
unresolved
org
PT Bakrie
p.139 ×4
unresolved
org
Brothers Tbk
p.139 ×3
unresolved
org
Executive Chairman Vatukoula Gold Mines Limited
p.140
unresolved
org
Chemicals Inc.
p.140
unresolved
org
Spur Ventures Inc.
p.140
unresolved
org
Senior Metallurgical Engineer Process Research Associates Ltd.
p.140
unresolved
org
Senior Process Metallurgist Process Research Associates Ltd
p.140
unresolved
org
Bureau Veritas Canada Inc.
p.140 ×2
unresolved
org
Process Engineer Process Research Associates Ltd
p.140
unresolved
org
PT Cemex Indonesia
p.140
unresolved
org
PT Sekar Utama Perkasa
p.141
unresolved
org
PT Ade Putra Tanrajeng
p.141
unresolved
org
PT Tribara Daya Global
p.141
unresolved
org
PT Bara Milenia Energi
p.141
unresolved
org
PT Leap Coal Indonesia
p.141
unresolved
org
Ancara Resources Limited
p.141 ×2
unresolved
org
PT Guruh Putra Bersama
p.141
unresolved
org
PT Kutai Bara Nusantara
p.141
unresolved
org
Managing Director Great Asian Holdings Pte Ltd
p.141
unresolved
org
Brother Tbk
p.141
unresolved
org
PT CMA Asset Management
p.141
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.141
unresolved
org
PT CMA Indonesia
p.141
unresolved
org
Managing Director Capital Managers Asia Pte Ltd
p.141
unresolved
org
PT Bakrie Investindo
p.141 ×2
unresolved
org
Managing Director Timeswitch Investments Ltd
p.141
unresolved
org
PT Pana Perma
p.141
unresolved
org
PT Triptra Engineering
p.141
unresolved
org
PT Texmaco Indonesia Jaya
p.141
unresolved
org
Assistant Manager
p.141
unresolved
org
Junior Officer ICICI Limited
p.141
unresolved
org
Accountant Precission Products Limited
p.141
unresolved
org
PT Batuta Chemical Industrial Park
p.142
unresolved
org
Independent Director Tata International Singapore Pte. Ltd.
p.142
unresolved
org
General Manager Tata Power Co. Ltd
p.142
unresolved
org
Financial Officer Nelco Ltd
p.142
unresolved
org
PT Tri Karya Teslatama
p.142
unresolved
org
PT Nusantara Capital Securities
p.142
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia
p.143
unresolved
org
PT Nikko Sekuritas Indonesia
p.143
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
p.143
unresolved
org
PT Mekar Perkasa
p.143
unresolved
org
PT Indosiar Karya Media
p.143
unresolved
org
PT Inti Salim Corpora
p.143
unresolved
org
PT Keris Mas Sukses
p.143
unresolved
org
PT Bayer Indonesia
p.143 ×5
unresolved
org
PT Bukit Baiduri Energi
p.143
unresolved
org
PT Tasan Megah Pratama International
p.143
unresolved
org
PT Global Putra International
p.143
unresolved
org
PT Bank Dagang Nasional Indonesia
p.143 ×2
unresolved
org
PT Gajah Surya Finance
p.143
unresolved
org
PT Gajah Surya Multi Finance
p.143
unresolved
org
PT Mitsubishi Buana Bank
p.143
unresolved
org
PT Bank Bali
p.143
unresolved
org
Assistant Director Alatief Corporation
p.144
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.147
unresolved
org
KPEI
p.148 ×2
unresolved
org
Dharma Henwa Tbk
p.148 ×2
unresolved
org
Bumi Resources Mineral Tbk
p.148 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso Harsokusumo
p.150
unresolved
person
Drs. Santoso Harsokusumo
p.150
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pergub DKI
p.157
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.166
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.167 ×4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya
p.167
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.167
unresolved
org
Kementerian Perhubungan BX-
p.167
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.167
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Alur-Pelayaran Terminal Khusus No. A.
p.167
unresolved
person
Novika Kholis Putri
· Notaris
p.174
unresolved
org
Menteri
p.174
unresolved
org
Mountain Netherland Investments B.V.
p.175
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.180 ×3
unresolved
org
Enecorp Limited
p.181
unresolved
person
Rambun Tjajo
p.248
unresolved
person
H. STTD.
p.248
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.