Back to announcement
20250708_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31912599_lamp2.pdf
Listing Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 409
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 1 – 3 Juli 2025 Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah : 8 Juli 2025
Berwawasan Sosial secara Elektronik
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.300.000.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.363.550.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP936.450.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi
ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18 Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,- (seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8 Juli 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Jumlah Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP445.000.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 89,17% (delapan puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PROSPEKTUS
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 8 Juli 2030.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, di mana besarnya nisbah adalah 91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
pada saat jatuh tempo.
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA,
DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN
SOSIAL DIJAMIN DENGAN JAMINAN YANG TELAH MEMENUHI PRINSIP SYARIAH.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH, DAN/ATAU SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH
BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL,
SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA/BAGI HASIL PENYALURAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT/PEMBIAYAAN YANG
TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH
DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH
BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA (Triple A)
Dalam rangka penerbitan Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT BAHANA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
(terafiliasi) (terafiliasi) (terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA (terafiliasi) INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BAHANA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
(terafiliasi) (terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA (terafiliasi) INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Terafiliasi)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), seluruhnya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. S-0792/DIR/SMF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah), Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03893/BEI.PPE3/04-2025 tanggal 24 April 2025 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Perseroan telah menyampaikan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut dalam rencana tahunan Perseroan dan sudah menyampaikan rencana tersebut kepada OJK dengan surat No. S-3133/DIR/SMF/XI/2024 tanggal 30 November 2024 perihal Penyampaian Rencana Bisnis PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahun 2025. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat), dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN, OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .......................................................................................................................................................................... xix
I. PENAWARAN UMUM ..................................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................................... 73
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK
BERWAWASAN SOSIAL ............................................................................................................................................... 76
IV. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................. 83
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................... 96
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................... 101
VII. FAKTOR RISIKO........................................................................................................................................................ 112
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................................................ 115
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................... 116
1. Riwayat Singkat Perseroan .................................................................................................................................... 116
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 Tahun Terakhir ...................................................... 117
3. Perizinan ........................................................................................................................................................... 119
4. Pengurus dan Pengawasan ................................................................................................................................... 122
5. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) ............................................................ 125
6. Sumber Daya Manusia ......................................................................................................................................... 140
7. Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................................................................ 142
8. Diagram Kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ..................................... 142
9. Perjanjian Penting Perseroan ................................................................................................................................. 143
10. Aset Tetap Perseroan ........................................................................................................................................... 147
11. Asuransi ............................................................................................................................................................ 147
12. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan ....................................................................................... 150
13. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ......................................................... 150
14. Pemasaran ........................................................................................................................................................ 154
15. Manajemen Risiko ............................................................................................................................................... 155
16. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ........................................................................................................... 156
17. Strategi Usaha .................................................................................................................................................... 156
18. Tingkat Kesehatan Perseroan ................................................................................................................................ 157
19. Kecenderungan Dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan .......................................................... 157
20. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) ........................................................ 157
21. Teknologi .......................................................................................................................................................... 159
22. Persaingan ........................................................................................................................................................ 159
23. Dukungan Lembaga Internasional ........................................................................................................................... 159
24. Riset dan Pengembangan ..................................................................................................................................... 159
X. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................... 161
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ........................................................................................................................ 162
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN ....................................................................... 164
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................................... 167
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ............................................................................................................. 176
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH,
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL ...................................................... 183
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................................... 185
XVII. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................................................................... 186
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang
ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk dan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah termasuk Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi/Sukuk
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk di KSEI.
Ahli Sosial : a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi
atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan
Usaha Berwawasan Sosial; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Akad Musyarakah : Berarti Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan No.084/AKAD.SUKUK.MSYRK.II.1/SMF-
BMRI/III/2025 dan No.083/AKAD.SUKUK.MSYRK.II.1/SMF-BMRI/III/2025 tanggal 24
Maret 2025, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari
waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
Akuntan Publik : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan
terdaftar di OJK.
ii
Page 5
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
sebagai Kustodian.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Sukuk Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Musyarakah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Musyarakah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Musyarakah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang disertakan Pemegang Sukuk Musyarakah dan
wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah dengan target
yang akan dihimpun pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II adalah sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Tahap I yang
pada tanggal Emisi sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar
Rupiah) sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah.
Dana Sukuk Musyarakah Berarti jumlah keseluruhan dana yang disertakan Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial dan wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dengan target yang akan dihimpun pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II adalah
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Tahap I yang pada
tanggal Emisi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Pokok
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dewan Komisaris : Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
iii
Page 6
Dewan Pengawas : Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
Syariah pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal.
Direksi : Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pengikatan
Kewajiban Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang di Bursa Efek, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II
Sarana Multigriya Finansial Tahap I, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I, Prospektus beserta semua
perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya
serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek Syariah : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah pada UUP2SK yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Emisi : Berarti suatu penerbitan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk dijual dan diperdagangkan kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pembelian Obligasi Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pembelian Sukuk Penjamin Emisi Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Musyarakah
iv
Page 7
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan
kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Investasi Syariah : Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,
mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi kriteria
investasi yang ditentukan Perseroan.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok dan Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan Sosial atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
“KUBS”
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
(ta’widh) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran pada waktu yang disepakati atas bagi hasil dan/atau Dana Sukuk di mana
dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk serta Pemegang Sukuk
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah
pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-
MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Pemegang Sukuk membatasi diri untuk mengenakan besarnya Kompensasi Kerugian
Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/ atau Dana Sukuk adalah tidak melebihi 1% (satu persen) di
atas tingkat Proyeksi Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Musyarakah/Obligasi Berwawasan
untuk RUPO/RUPSU Sosial/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada
(KTUR) Pemegang Obligasi/Sukuk Musyarakah/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
Konsultan Hukum : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di
OJK, dalam hal ini HKGM and Partners.
Kustodian : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1
(satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah 1 – 3 Juli
2025.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan
di luar negeri.
Musyarakah : Berarti perjanjian (akad) kerja sama antara Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
Musyarakah selaku pihak pemilik Dana Sukuk Musyarakah (Syarik pasif) dan Perseroan
selaku pihak mitra pengelola usaha (Syarik aktif) dengan cara pihak pemilik Dana Sukuk
Musyarakah (Syarik pasif) menyertakan Dana Sukuk Musyarakah dan mitra pengelola
usaha (Syarik aktif) mengelola Dana Sukuk Musyarakah tersebut dalam suatu usaha,
dengan pendapatan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang
disepakati dalam Akad, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
53/POJK.04.2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sebagaimana akan ditentukan dalam
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan Akad Musyarakah dan Musyarakah
Berwawasan Sosial.
Notaris : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam
hal ini Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, SH.
Obligasi : Berarti “Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025”.
Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun
tiga ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.363.550.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar
lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
vi
Page 9
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18
Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,-
(seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8
Juli 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Jumlah Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berwawasan : Berarti “Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Sosial Finansial Tahap I Tahun 2025”.
Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma Sembilan lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 8 Juli
2030.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-
Undang OJK) juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pinjaman Yang Diberikan : Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan
penyalur KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan/atau Obligasi
Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi dan/atau
Obligasi Berwawasan Sosial; dan/atau
vii
Page 10
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI dengan memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan dananya ke dalam Sukuk
Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Musyarakah
dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam hal
ini PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berkelanjutan Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II
Sarana Multigriya Finansial, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target
dana sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah) untuk Obligasi,
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Sukuk
Musyarakah, sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah) untuk Obligasi
Berwawasan Sosial dan sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, yang mengacu pada POJK No.
36/2014.
Penawaran Umum : Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025, dengan jumlah pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Tahap I Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.363.550.000.000,- (satu
triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari
2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18
Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,-
(seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8
Juli 2028.
viii
Page 11
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Jumlah Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Penawaran Umum : Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Obligasi Berwawasan Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, dengan Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima
Tahap I puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Penawaran Umum Sukuk : Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Musyarakah Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp445.000.000.000,- (empat
Berkelanjutan Tahap I ratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 89,17% (delapan puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana
Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli
2030 yang mengacu ke POJK No. 36/2014.
Penawaran Umum Sukuk : Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Musyarakah Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar
Berwawasan Sosial Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan
Berkelanjutan Tahap I kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, di mana besarnya nisbah adalah
91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma
sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada saat
jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2030 yang mengacu ke POJK No. 36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit). Uraian
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari pembiayaan syariah melalui Unit
Dibagihasilkan Usaha Syariah Perseroan, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan
proyek yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan yang
ix
Page 12
menjadi hak atau proporsi Perseroan dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang dibayarkan setiap 1 (satu) triwulan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi
Obligasi Berwawasan Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
Sosial 81 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 77
tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Sukuk Musyarakah Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Berwawasan Sosial Tahun 2025 No. 84 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk., atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Berwawasan Sosial Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dalam hal ini adalah PT Bahana
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi Berwawasan Sosial kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Musyarakah Penawaran Umum Sukuk Musyarakah dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT
BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
Musyarakah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk
Musyarakah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
ketentuan KSEI.
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Musyarakah Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam hal ini adalah PT
Berwawasan Sosial Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Perseroan, yang
x
Page 13
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana dan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana dan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Berwawasan Sosial Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana dan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Sukuk
Penjamin Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Musyarakah Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah.
Penjamin Pelaksana dan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Sukuk
Penjamin Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I sesuai dengan ketentuan
Musyarakah Undang-undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BCA
Berwawasan Sosial Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Peraturan No. IX.A.2 : Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum beserta perubahannya.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Obligasi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 No. 46 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Obligasi Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Berwawasan Sosial Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 54 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Sukuk Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Musyarakah Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 50 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta
Pembayaran Sukuk Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Musyarakah Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 58 tanggal 24 Maret 2025, dibuat
Berwawasan Sosial dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Obligasi di KSEI Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025
di KSEI, No. SP-051/OBL/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat di bawah
tangan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Obligasi Berwawasan Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Sosial di KSEI Tahap I Tahun 2025 di KSEI, No. SP-052/OBL/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025 yang
dibuat di bawah tangan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Sukuk Musyarakah di Pendaftaran Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
KSEI Tahun 2025 di KSEI, No. SP-024/SKK/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat di
bawah tangan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian
Sukuk Musyarakah Pendaftaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Berwawasan Sosial di Finansial Tahap I Tahun 2025 di KSEI, No. SP-025/SKK/KSEI/0325 tanggal 24 Maret
KSEI 2025 yang dibuat di bawah tangan.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 28 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 10
tanggal 3 Juni 2025, Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 73 tanggal 25 Juni 2025, yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 53 tanggal 24 Maret
2025, Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal 28 April
2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 3 Juni
2025, Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 81 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Sukuk Musyarakah Sukuk Musyarakah, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
49 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
30 tanggal 28 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
12 tanggal 3 Juni 2025, Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
77 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Sukuk Musyarakah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Berwawasan Sosial Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Tahun 2025 No. 57 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 No. 36 tanggal 28 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 3 Juni 2025, Addendum III Perjanjian
xii
Page 15
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 85 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi Tahap I Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun
2025 No. 26 tanggal 28 April 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 82 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Obligasi Berwawasan Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 52 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I
Sosial Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 32 tanggal 28 April 2025, Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 13 tanggal 3 Juni 2025, Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 79 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan Sukuk Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Musyarakah Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 48 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap
I Tahun 2025 No. 29 tanggal 28 April 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
11 tanggal 3 Juni 2025, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 75 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta
Perwaliamanatan Sukuk Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Musyarakah Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 56 tanggal 24 Maret 2025,
Berwawasan Sosial Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 35 tanggal 28 April
2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 15 tanggal 3 Juni
2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 83 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana
Obligasi Multigriya Finansial No. 43 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial No. 25
tanggal 28 April 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial No. 71 tanggal 25 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan II Sarana Multigriya Finansial No. 51 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Pernyataan
Sosial Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial No. 31 tanggal 28 April 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
xiii
Page 16
Finansial No. 78 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Sukuk Musyarakah Multigriya Finansial No. 47 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No.
28 tanggal 28 April 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No. 74 tanggal 25 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No. 55 tanggal 24 Maret 2025, Addendum I
Berwawasan Sosial Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No. 34 tanggal 28 April 2025, Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial No. 82 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-
undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
Persetujuan Prinsip : Berarti Persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari
Perseroan.
Perusahaan Afiliasi : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena :
Negara Republik (i) kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia maupun tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia;
tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pihak : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan
atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
xiv
Page 17
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 18/2023 : Berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Berkelanjutan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.363.550.000.000,- (satu
triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari
2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18
Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,-
(seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8
Juli 2028.
xv
Page 18
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan Sosial berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Modal Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan peraturan OJK.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk
Musyarakah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No.
9/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis dalam rangka Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain
membeli Efek yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali
informasi mengenai penjaminan Emisi, tingkat suku bunga Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial, nisbah bagi hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 23/POJK.04/2017, dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Musyarakah/Obligasi
Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi/Sukuk Musyarakah/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
Refinancing Program : Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada
lembaga penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portofolio KPR yang sudah
disalurkan kepada debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.
Refinancing Pinjaman : Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan sebelumnya
kepada lembaga penyalur KPR.
Rp atau Rupiah : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sekuritisasi : Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dan
diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening.
Sukuk Musyarakah : Berarti ”Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun
2025” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Musyarakah yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sehubungan dengan
penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Musyarakah pada Penawaran Umum
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Tahap I, yang mewajibkan Perseroan membayar
pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran kembali Sukuk yang dikeluarkan
tersebut sesuai dengan jangka waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Musyarakah
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah dalam jumlah sebesar
Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Musyarakah : Berarti ”Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Berwawasan Sosial Finansial Tahap I Tahun 2025” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad
Musyarakah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada Penawaran Umum Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap I, yang mewajibkan Perseroan membayar
pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran kembali Sukuk yang dikeluarkan
tersebut sesuai dengan jangka waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dalam jumlah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Syarik Aktif : Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selaku pihak mitra pengelola usaha.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum
beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang wajib dilakukan kepada KSEI, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
xvii
Page 20
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
ke dalam Rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana masing-masing seri
Kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
atau apabila tanggal tersebut bukan Hari Bursa maka akan dibayarkan pada Hari Bursa
berikutnya.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Pendapatan Bagi Hasil dibayar kepada Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial
Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, yaitu pada tanggal 4
Juli 2025.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Modal atau UUPM berikut peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau
pembaharuan-pembaharuannya.
Undang-Undang : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor
Keuangan atau UUP2SK
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang
telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat tertanggal 27 Oktober
1999, Nomor: 17/STTD-WA/Pm/1999 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan serta catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang
paling penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2020 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0571/DIR/SMF/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023,
1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas
dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang
terjangkau oleh masyarakat, dan
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah
2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan sekunder
perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut:
a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan Perseroan hingga
memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek beragun aset
berbentuk surat utang; dan
d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, setelah memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan, Perseroan:
a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan sektor pembiayaan
perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan
perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah di
atas lahan milik sendiri, pembiayaan perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan
dan/atau proyek rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage), pembiayaan rumah dengan
skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan
permukiman;
b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau
permukiman; dan
c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat
persetujuan pemegang saham.
4. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.
xix
Page 22
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut
berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah
masuk Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025
merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.891.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan
HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari
Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 8 Maret 2025.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai
dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:
a. Program sekuritisasi
Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.
b. Program penyaluran pinjaman/pembiayaan
Perseroan memberikan pinjaman dan/atau penyaluran pembiayaan jangka menengah/panjang dengan underlying
portofolio Pembiayaan Perumahan. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih Pembiayaan Perumahan,
hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan Pembiayaan Perumahan
yang memburuk.
xx
Page 23
c. Kegiatan penerbitan surat utang dan/atau sukuk
Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat
utang dan/atau sukuk dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman/pembiayaan.
Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah,
dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk
penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh
Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari keuntungan, namun juga menjalankan mandatnya sebagai
Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah yakni berperan dalam mendukung program-program Pemerintah
khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni
program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.
Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam program
sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR FLPP
yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10% dari Bank
Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank pelaksana
dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari Perseroan
ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”).
Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan hingga 2 (dua) kali melalui penerbitan surat utang. Dana
PMN dari Pemerintah tersebut kemudian di-leverage dengan menerbitkan surat utang. Sementara suku bunga surat utang
berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga
yang cukup rendah (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage
Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.
Sejak Januari 2024 hingga Desember 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp4,70 triliun
untuk 115.784 debitur MBR. Secara akumulatif sejak penyaluran 2018 sampai dengan 2024, Perseroan telah menyalurkan
Rp26,34 triliun kepada 709.956 debitur melalui 22 (dua puluh dua) bank pelaksana.
xxi
Page 24
Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral
dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh pihak
Independen, yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.
Prospek Usaha
Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,02% (yoy) pada triwulan-IV tahun 2024, sehingga sepanjang tahun 2024, pertumbuhan
ekonomi mencapai 5,03%. Pertumbuhan ini didukung oleh beberapa komponen pengeluaran utama. Konsumsi rumah tangga,
yang menyumbang lebih dari setengah porsi PDB nasional, meningkat sebesar 4,98% (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan
pertumbuhan 4,91% (yoy) pada kuartal sebelumnya. Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh sebesar
5,03% (yoy), sementara ekspor barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar 7,63% (yoy). Di sisi lain, impor juga meningkat
sebesar 10,36% (yoy), mencerminkan permintaan domestik yang kuat. Berdasarkan lapangan usaha, sektor jasa lainnya yang
mencatat kenaikan tertinggi sebesar 11,36% (yoy), serta ekspor barang dan jasa yang tumbuh 7,63%(yoy). Sementara itu,
pertumbuhan sektor real estate 2,97% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 2,32% (yoy). Program
3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa
yang akan datang. Dari sisi kebijakan moneter, The Fed menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25bps atau menjadi 4,25-
4,50%. Namun, pemangkasan suku bunga acuan The Fed pada tahun 2025 diperkirakan terbatas. Pengenaan tarif impor
barang dan jasa kepada beberapa negara mitra dagang menjadi salah satu katalis utama. Eskalasi ketegangan geopolitik di
Timur Tengah, dan Rusia-Ukraina turut menjadi faktor pendorong. Sementara itu, Bank Indonesia pada periode yang sama
memutuskan untuk menahan suku bunga di level 6%. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari
tekanan akibat ketidakpastian perekonomian global, dan memastikan tingkat inflasi nasional berada pada target 2,5±1%.
Ketidakpastian global, termasuk potensi kenaikan tarif perdagangan dan perlambatan permintaan dunia, dapat mempengaruhi
laju pertumbuhan Indonesia di tahun 2025. Bank Indonesia pun telah menyesuaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun
2025 ke kisaran 4,7% hingga 5,5%. Dengan kondisi ini, kebijakan ekonomi yang adaptif serta penguatan sektor domestik akan
menjadi kunci dalam menjaga momentum pertumbuhan yang berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Desember 2024 tercatat sebesar 1,57% (YoY), terjadi
peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 1,55 (YoY) pada bulan November 2024. Peningkatan inflasi
konsumen tersebut sejalan dengan naiknya inflasi bahan makanan, dan inflasi energi. Per Desember 2024, inflasi bahan
makanan sebesar 0,78% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 0,33% (yoy). Peningkatan
permintaan pada Hari Besar Keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru yang disumbang oleh komoditas telur ayam ras,
aneka cabai, dan aneka bawang menjadi faktor naiknya inflasi bahan makanan. Inflasi energi yang berada pada posisi negatif,
pada periode yang sama juga mengalami peningkatan di mana pada bulan November 2024 sebesar -0,81% (yoy), naik menjadi
-0,75% (yoy) pada bulan Desember 2024. Sementara itu, inflasi inti sedikit meningkat menjadi 2,26% (yoy) pada bulan
Desember 2024, atau lebih tinggi dibandingkan pada bulan November 2024 yang sebesar 2,25% (yoy). Perkembangan inflasi
inti tersebut didorong oleh peningkatan harga komoditas global, terutama oleh inflasi komoditas emas perhiasan, minyak
goreng, dan kopi bubuk di tengah ekspektasi inflasi yang tetap terjaga pada kisaran 2,5±1%.
xxii
Page 25
Perbaikan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren yang positif. Sejak Juni 2022, pertumbuhan kredit telah
melampaui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada Desember 2024, laju pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,39%
(yoy), mengalami penurunan tipis dari 10,79% (yoy) pada November 2024. Sementara itu, pertumbuhan DPK juga mengalami
penurunan dari posisi 7,54% (yoy) pada bulan November 2024 menjadi sebesar 4,48% (yoy) di bulan Desember 2024. Loan to
deposit ratio (LDR) per Desember 2024 sebesar 88,57%, lebih tinggi dibandingkan periode November 2024 yang tercatat
sebesar 87,34% yang artinya kinerja intermediasi perbankan masih terjaga. Sementara itu, Pertumbuhan KPR turun tipis di
mana per September 2024 tumbuh sebesar 9,67% (yoy), atau lebih rendah dibandingkan November 2024 yang tercatat sebesar
9,87%.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
3. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi”).
Jumlah Pokok Obligasi : Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.363.550.000.000,-
(satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang
terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar
lima puluh juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp115.500.000.000,- (seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi,
jatuh tempo pada 18 Juli 2026.
Seri B : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 8 Juli
2028.
Tingkat Bunga : Seri A : 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun
Seri B : 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran
pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau
permukiman bagi masyarakat.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya,
namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-
undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
xxiii
Page 26
baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
Obligasi (Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I.
Pembelian Kembali (buy : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
back) Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
dan Kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur sesuai dengan ketentuan yang
Perseroan (covenants) tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I Penawaran
Umum Berkelanjutan
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Nama Sukuk Musyarakah : Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Musyarakah”)
Jumlah Dana Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Musyarakah sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat
Musyarakah puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo
pada 18 Juli 2026.
Pendapatan Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dihitung berdasarkan perkalian antara
Yang Ditawarkan dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 89,17%
Nisbah Pemegang Sukuk (delapan puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
Musyarakah dan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per
tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pembayaran Pendapatan : Triwulanan.
Bagi Hasil
Underlying atas Sukuk : Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah berupa kegiatan usaha pembiayaan Perseroan
Musyarakah kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR
Syariah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
rata-rata tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 6,93% (enam koma
sembilan tiga persen) per tahun. Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan
Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan kepemilikan rumah tersebut jatuh
xxiv
Page 27
tempo, Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instrumen
investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang
jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan
pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Penyaluran Dana Syariah
menggunakan akad Mudharabah Muqayadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran
pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan
guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau
permukiman bagi masyarakat.
Jaminan : Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip
syariah.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Pembayaran Kembali Dana Musyarakah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Sukuk Musyarakah (Sinking emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk
Fund) Musyarakah.
Pembelian Kembali (buy : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Musyarakah baik seluruhnya maupun
back) sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy
back) Sukuk Musyarakah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Perseroan tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan oleh
Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana pembelian kembali (buy
back) Sukuk Musyarakah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah
tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Musyarakah, baru dapat dilakukan
setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Musyarakah
dimulai.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
dan Kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah ini diatur sesuai dengan ketentuan
Perseroan (covenants) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I
Penawaran Umum Berkelanjutan
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
xxv
Page 28
Skema Sukuk Musyarakah
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
5. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial
Nama Obligasi Berwawasan : Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Sosial Tahun 2025 (“Obligasi Berwawasan Sosial”).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
Berwawasan Sosial dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 8 Juli 2030.
Tingkat Bunga : 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
xxvi
Page 29
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh
pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal
1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi Berwawasan
Obligasi Berwawasan Sosial Sosial ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
(Sinking Fund) sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Tahap I.
Pembelian Kembali (buy : Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
back) setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
dan Kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial ini diatur sesuai dengan
Perseroan (covenants) ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab
I Penawaran Umum Berkelanjutan
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus
ini.
6. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Nama Sukuk Musyarakah : Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial II Sarana Multigriya Finansial
Berwawasan Sosial Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial”)
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara
Musyarakah Berwawasan kesanggupan penuh (full commitment).
Sosial
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 8 Juli 2030.
Pendapatan Bagi Hasil : Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar
Yang Ditawarkan dan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan
Nisbah Pemegang Sukuk kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah
91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma
Sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada
saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2030.
xxvii
Page 30
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pembayaran Pendapatan : Triwulanan.
Bagi Hasil
Underlying atas Sukuk : Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berupa kegiatan usaha
Musyarakah Berwawasan pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang tidak
Sosial bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan
Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah sebesar Rp425.000.000.000,-
(empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan rata-rata tingkat imbal hasil
pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur
pembiayaan kepemilikan rumah tersebut jatuh tempo, Perseroan wajib
menggantikannya dengan pembiayaan atau instrumen investasi Syariah lainnya dalam
nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber
pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran imbal hasil berasal dari
pendapatan atas Penyaluran Dana Syariah menggunakan akad Mudharabah
Muqayadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jaminan : Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan
jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Pembayaran Kembali Dana Musyarakah Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Sukuk Musyarakah penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
Berwawasan Sosial (Sinking Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Fund)
Pembelian Kembali (buy : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial baik
back) seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Perseroan tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat
dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana pembelian kembali
(buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial wajib dilaporkan kepada OJK oleh
xxviii
Page 31
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut di surat kabar. Pembelian
kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, baru dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dimulai.
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan
dan Kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diatur sesuai
Perseroan (covenants) dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan
dalam Bab I Penawaran Umum Berkelanjutan
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Skema Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I
Prospektus ini.
7. Keterangan Tentang Surat Utang Yang Masih Terutang
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Obligasi Berkelanjutan V SMF
Tahap IV Tahun 2020 Dengan Seri B 14 Juli 2020 15 Juli 2020 5 tahun 8,10% 14 Juli 2025 424,00
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan VI SMF
Seri B 8 Juli 2021 9 Juli 2021 5 tahun 6,40 % 8 Juli 2026 1.000,00
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 17 November 18 November 17 November
5 tahun 6,00% 2.800,00
Tahap II Tahun 2021 Seri 2021 2021 2026
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 21 September 22 September 21 September
5 tahun 6,95% 3.000,00
Tahap III Tahun 2022 Seri 2022 2022 2027
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 22 Februari 23 Februari 22 Februari
5 tahun 6,85% 2.000,00
Tahap IV Tahun 2023 Seri 2023 2023 2028
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Seri B 3 tahun 5,95% 12 Juli 2026 747,00
12 Juli 2023 13 Juli 2023
Tahap I Tahun 2023 Seri C 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 65,00
xxix
Page 32
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap I 12 Juli 2023 13 Juli 2023 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 170,50
Seri
Tahun 2023
20 Oktober
Seri B 3 tahun 6,325% 256,00
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 20 Oktober 23 Oktober 2026
Tahap II Tahun 2023 2023 2023 20 Oktober
Seri C 5 tahun 6,750% 1.300,00
2028
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
Berkelanjutan I SMF Tahap I 5 tahun 6,90% 500,00
Seri 2023 2023 2028
Tahun 2023
Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan Berwawasan Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
5 tahun 6,90% 200,00
Sosial I SMF Tahap I Tahun Seri 2023 2023 2028
2023
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 6 Februari 7 Februari 6 Februari
Seri B 3 tahun 6,39% 212,00
Tahap III Tahun 2023 2024 2024 2027
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 27 Maret 28 Maret 27 Maret
Seri B 3 tahun 6,55% 300,00
Tahap IV Tahun 2024 2024 2024 2027
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 27 Maret 28 Maret 27 Maret
Berkelanjutan I SMF Tahap II 5 tahun 6,75% 1.500,00
Seri 2024 2024 2029
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF
Seri A 3 Juni 2024 27 Juni 2024 1 tahun 6,70% 6 Juli 2025 815,50
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Sosial
27 Maret 28 Maret
Berkelanjutan I SMF Tahap II Seri B 3 tahun 6,80% 26 Juni 2027 184,50
2024 2024
Tahun 2024
Obligasi Berwawasan Sosial
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap III 26 Juni 2024 27 Juni 2024 5 tahun 7,15% 26 Juni 2029 2.000,00
Seri
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 27 Agustus 28 Agustus 7 September
Seri A 1 tahun 6,70% 500,00
Tahap VI Tahun 2024 2024 2024 2025
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 27 Agustus
Berkelanjutan I SMF Tahap III 26 Juni 2024 27 Juni 2024 2 tahun 6,75% 192,20
Seri 2026
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 27 Agustus
Seri C 3 tahun 6,80% 728,25
Tahap VI Tahun 2024 2027
27 Agustus 28 Agustus
Sukuk Musyarakah
Non 2024 2024 7 September
Berkelanjutan I SMF Tahap III 1 tahun 6,70% 274,00
Seri 2025
Tahun 2024
6,45% 6 Desember
Seri A 1 tahun 1.093,00
2025
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 26 November 28 November 6,50% 26 November
Seri B 2 tahun 153,01
Tahap VII Tahun 2024 2024 2024 2026
6,70% 26 November
Seri C 3 tahun 794,01
2027
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 26 November 28 November 26 November
Berkelanjutan I SMF Tahap IV 5 tahun 7,00% 1.200,00
Seri 2024 2024 2029
Tahun 2024
6,55% 24 Februari
Seri A 1 tahun 453,67
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 14 Februari 17 Februari 2026
Tahap VIII Tahun 2025 2025 2025 6,80% 14 Februari
Seri B 3 tahun 251,26
2028
Sukuk Musyarakah
Non 14 Februari 17 Februari 24 Februari
Berkelanjutan I SMF Tahap IV 1tahun 6,55% 362,81
Seri 2025 2025 2026
Tahun 2025
6 Desember
Seri A 1 tahun 6,45% 1.093,40
2025
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 26 November 28 November 26 November
Seri B 2 tahun 6,50% 153,01
Tahap VII Tahun 2024 2024 2024 2026
26 November
Seri C 3 tahun 6,70% 794,01
2027
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 26 November 28 November
Berkelanjutan I SMF Tahap IV 5 tahun 7,00% 26 November 1.200,00
Seri 2024 2024
Tahun 2024 2029
xxx
Page 33
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Jumlah 27.619,48
Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Prospektus ini diterbitkan adalah sebesar
Rp27.619.480.000.000,- (dua puluh tujuh triliun enam ratus sembilan belas miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini akan dibayarkan menggunakan dana dari pemberian
pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.
8. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
1. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-379/PEF-
DIR/III/2025 dan No. RC-381/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
2. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-380/PEF-
DIR/III/2025 dan No. RC-382/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026, Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan ini telah memperoleh
peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
9. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah
untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
10. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
xxxi
Page 34
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal
Audit Utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan
merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan
oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/VI/2025
tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Total Aset 58.138.488 45.707.650
Total Liabilitas 36.405.018 27.106.008
Total Dana Syirkah Temporer 1.173.510 370.500
Total Ekuitas 20.559.960 18.231.142
Data Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Uraian Desember
2024 2023
Total Pendapatan 2.869.117 2.086.305
Total Beban (2.201.805) (1.507.775)
Laba Bersih 539.834 465.619
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 535.598 464.172
Ikhtisar Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (4.888.833) (8.358.776)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (2.960.359) (2.241.833)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 9.974.971 12.200.961
Kenaikan kas dan setara kas 2.125.779 1.600.352
Saldo kas dan setara kas - awal 2.887.929 1.287.577
Saldo kas dan setara kas - akhir 5.013.708 2.887.929
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 4,08 3,91
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 5,67 4,97
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)3) 18,42 22,23
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan4) 19,47 25,51
xxxii
Page 35
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA)5) 0,93 1,02
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)6) 2,89 2,78
Laba Bersih terhadap Pendapatan Pinjaman yang Diberikan7) 22,75 26,04
Beban terhadap Pendapatan Pinjaman yang Diberikan8) 95,37 84,75
Beban terhadap Total Pendapatan9) 77,23 72,37
Rasio Keuangan (X)
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)10) 1,55 1,66
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan11) 0,49 0,51
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio)12) 2,60 2,13
Total Liabilitas Terhadap Total Aset13) 0,65 0,60
Debt to Equity Ratio14) 1,83 1,51
Financing to Asset Ratio15) 0,75 0,83
Networth to Paid-up Capital16) 1,43 1,42
EBITDA (dalam miliar Rupiah)17) 2.738 1.902
Interest Coverage Ratio18) 1,34 1,53
Debt Service Coverage Ratio19) 0,16 0,17
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan20) 16,24 32,48
Total Aset20) 27,20 38,69
Total Liabilitas20) 36,77 65,16
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan20) 32,67 26,50
Total Pendapatan20) 39,92 17,76
Beban20) 49,30 20,29
Laba Sebelum Pajak Penghasilan20) 6,78 15,83
Laba Bersih20) 15,94 11,48
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah
terhadap total aset. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil
pinjaman syariah.
3) NPM (Net Profit Margin) adalah rasio laba bersih terhadap pendapatan operasional.
4) Laba sebelum pajak penghasilan terhadap pendapatan adalah laba sebelum pajak penghasilan badan periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan periode/tahun
berjalan. Total pendapatan tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
5) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
6) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham, uang muka setoran modal, dan komponen ekuitas
lainnya selama tahun berjalan per 31 Desember 2024 dan 2023.
7) Laba bersih terhadap pendapatan pinjaman yang diberikan adalah laba bersih periode/tahun tahun berjalan terhadap total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan
konvensional dan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan syariah periode/tahun berjalan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross
sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
8) Beban terhadap pendapatan pinjaman yang diberikan adalah total beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah
pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
9) Beban terhadap total pendapatan adalah total beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan periode/tahun berjalan.
Total pendapatan tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
10) Total aset terhadap total liabilitas (Solvabilitas) adalah rasio total aset per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap total liabilitas per 31 Desember 2024 dan 2023.
11) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
12) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, Sukuk Musyarakah dan utang bank per 31 Desember
2024 dan 2023 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
13) Total liabilitas terhadap total aset adalah rasio total liabilitas per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
14) DER (Debt to Equty Ratio) adalah rasio total liabilitas dan dana syirkah temporer terhadap total ekuitas.
15) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
16) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2024 dan 2023.
17) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan periode/tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan
ditambahkan beban depresiasi dan amortisasi.
18) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
19) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan Sukuk Musyarakah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
20) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan periode 31 Desember, selisih saldo akun-akun terkait pada 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut
pada 31 Desember periode sebelumnya
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya periode 31 Desember, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode 31 Desember
tahun yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun tersebut pada 31 Desember tahun sebelumnya. Beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun
berjalan yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah. Pendapatan, tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan
sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
xxxiii
Page 36
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat Pemenuhan per Tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,54 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,43 : 1
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini.
xxxiv
Page 37
11. Risiko Usaha
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak
diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang
memiliki bobot tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut:
Risiko Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko utama yang dihadapi oleh perseroan adalah risiko kredit sehubungan dengan kelancaran pembayaran kembali pokok
dan/atau bunga penyaluran pinjaman yang apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material, dapat
menimbulkan risiko lainnya seperti risiko likuiditas yang akan mempengaruhi kinerja perseroan.
Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha
Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pasar
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Stratejik
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Hukum
6. Risiko Operasional
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Keuangan
9. Risiko Fraud
Risiko Umum
1. Risiko Peraturan / Regulasi
2. Risiko Makro Ekonomi
3. Risiko Lingkungan
4. Risiko Sosial
Risiko Investasi yang dihadapi investor
Risiko Investasi yang dihadapi investor pembeli Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial adalah risiko gagal bayar dan risiko tidak likuidnya efek.
12. Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Penjelasan atas faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
13. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multrigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial II
Sarana Multrigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
xxxv
Page 38
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP24.000.000.000.000,- (DUA PULUH EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.300.000.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.363.550.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP936.450.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18 Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,- (seratus lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8 Juli 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Jumlah Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP445.000.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah,
dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 89,17% (delapan puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah secara penuh akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP11.000.000.000.000,- (SEBELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar
Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 8 Juli 2030.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, di mana besarnya nisbah adalah 91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh
persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo.
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VIII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA), OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Dan Obligasi Berwawasan Sosial ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA (Triple A)
Dalam rangka penerbitan Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA(sy) (Triple A Syariah).
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor
Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU
BUNGA/IMBAL HASIL PENYALURAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT/PEMBIAYAAN YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL,
DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PERIHAL FAKTOR RISIKO DI DALAM
PROSPEKTUS INI.
1
Page 39
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 36/2014, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 5 (lima) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
3) Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 24 Maret 2025 dan Laporan
Praktisi Independen atas Perikatan Asurans Terbatas No. 00079/2.1032/JL.0/09/1865-1/1/III/2025 dari KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 24 Maret 2025.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi ”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus
miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.363.550.000.000,- (satu
triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.248.050.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh
delapan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 18 Juli 2026.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,- (seratus lima belas miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 8 Juli 2028.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Jumlah Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
2
Page 40
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan
Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan
perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) untuk Seri A dan sebesar 6,60% (enam koma
enam nol persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 8 Juli 2027 untuk Seri A dan pada tanggal 8 Juli 2028 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada bukan Hari Kerja,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut :
Bunga Ke Seri A Seri B
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026
3 8 April 2026 8 April 2026
4 18 Juli 2026 8 Juli 2026
5 - 8 Oktober 2026
6 - 8 Januari 2027
7 - 8 April 2027
8 - 8 Juli 2027
9 - 8 Oktober 2027
10 - 8 Januari 2028
11 - 8 April 2028
12 - 8 Juli 2028
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari
Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
3
Page 41
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 2 huruf a, c, d, e, g dan h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10
(sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Obligasi; atau
4
Page 42
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambilalih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default)
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila:
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi,
semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1. 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Prospektus Perseroan dari waktu ke waktu dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi. Khusus untuk pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali (buy
back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut, Perseroan wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
5
Page 43
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
7. Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib melampirkan :
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening
Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Obligasi yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi kepada Perseroan bebas dari segala
sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi sehingga Obligasi tersebut
tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh Pemegang
Obligasi pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan apabila terdapat beberapa
Pemegang Obligasi yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi yang ditawarkan oleh
Pemegang Obligasi telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi maka Perseroan akan
membeli Obligasi tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak termasuk Pemegang Obligasi yang merupakan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi untuk dibeli kembali
(buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, apabila harga penawaran jual yang ditawarkan
oleh Pemegang Obligasi tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka
5 huruf b) Pasal ini.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka 4 dan angka 5 ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran
pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy back) Obligasi
dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan untuk disimpan, dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar
Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan wajib untuk melaporkan
kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat-lambatnya dalam waktu 2
(dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat
diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang sama dengan tanggal
pelunasan sebagian Obligasi, dengan jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Obligasi yang telah
dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi dilakukan
dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
6
Page 44
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi
berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1 % (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata cara
pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-
ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan
mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
7
Page 45
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi :
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi :
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan 2.18.iii (b) di bawah
ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai
menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda
yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak
bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan
pajak kepada Pemegang Obligasi.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji
dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya;
iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan atau memberikan persetujuan kepada Anak
Perusahaan (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama
dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, kecuali hal-hal
8
Page 46
tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi
dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
2. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), baik yang ada
sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
4. memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
c. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika
ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
7. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
mengijinkan Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi.
9. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti
pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
9
Page 47
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan. dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan ayat
6.2 (x) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio. perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding
satu);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi jangka
panjang-bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek
konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan
agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain
yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan,
kecuali utang pajak. utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, utang
kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
v memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi kecuali yang digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan; dan/atau
2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang diberikan dalam
rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
vi menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan
biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan.
4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
xii memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik,
memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
xiv selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada);
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada)
berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan (jika ada);
10
Page 48
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada
saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
xv membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
mestinya;
xvi melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Emiten wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang :
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan huruf b) butir i Pasal
ini, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
11
Page 49
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya. atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat; atau
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, OJK, dan Perseroan. Dalam hal Wali Amanat
menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan BEI,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi dicatatkan atau tempat
lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau
sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPO saling melihat dan mendengar secara
langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi tertentu yang telah disepakati oleh Perseroan dan Wali
Amanat.
b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk RUPO kedua
atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai
informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
12
Page 50
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. RUPO dilaksanakan untuk
menyetujui penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, segala hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPO sebagai akibat penggantian Wali Amanat tersebut wajib dilaksanakan oleh Perseroan
atau Pemegang Obligasi yang meminta penggantian Wali Amanat, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan
pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada huruf d, memilih tempat pelaksanaan RUPO, memimpin RUPO
tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan membuat berita acara RUPO. Hal-hal tersebut harus tetap dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
i. satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
l. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya penyelenggaraan RUPO, Perseroan berkewajiban
untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
m. pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan
mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan.
n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua
biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPO.
5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPO
kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPO
ketiga.
13
Page 51
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
14
Page 52
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan,
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan yang diambil oleh
Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2. Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI
Perubahan Status Obligasi tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang :
1. Dalam hal Obligasi tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang sebagaimana diatur dalam POJK 18/2023, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali
Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang dan memberikan pilihan bagi
Pemegang Obligasi untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
a. membeli kembali Obligasi; dan/atau;
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi;
2. Permintaan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau
Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf
a, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tidak berlaku.
15
Page 53
3. Dalam hal Pemegang Obligasi meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi ke Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi kepada KSEI sehubungan dengan Permintaan
Pemegang Efek Obligasi sebagaimana dimaksud angka 1 selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat
Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai
berikut:
i. jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi;
d. Obligasi yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par) Obligasi yang
dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi berjalan dan Denda (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan pembelian kembali angka 2.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi dari Pemegang
Obligasi ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi adalah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) di atas tingkat
suku Bunga Obligasi.
c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi yang tidak mengajukan permintaan
pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, termasuk
namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi dan salinan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Obligasi dan Bunga Obligasi baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi untuk membeli kembali sebagaimana angka
1, apabila perubahan status Obligasi tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang sebagaimana diatur dalam POJK 18/2023 disebabkan
karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain
c. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
16
Page 54
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum
Negara Republik Indonesia.
17
Page 55
SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Musyarakah ”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan
jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 89,17% (delapan sembilan
koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) hari.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUSYARAKAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat No. 002/DPSSMF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, sebagai
berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
keduanya bertindak sebagai Syarik, untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah
yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 dan modal yang disertakan Mudharib harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk
membiayai kegiatan dan transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad
Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur
Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025;
18
Page 56
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan
baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini didasarkan pada Fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income
Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Mudharib adalah untuk mencegah
moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktik bunga,
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai
Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur Sukuk Musyarakah sebagai berikut:
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati
bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur
KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah bersumber dari pool
pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan berdasarkan
prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000,-
(lima miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) kepada Perseroan.
Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan
guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari penyaluran dana kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagihasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan penyaluran dana syariah
tersebut dibagihasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok penyaluran dana syariah oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika
ada) yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
19
Page 57
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek
Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR
Syariah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rata-rata tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah
yaitu sebesar 6,93% (enam koma sembilan tiga persen) per tahun.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan hal-hal
lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau
Jumlah Dana Sukuk Musyarakah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa pembiayaan atau instrumen investasi
Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan aset yang diganti tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar
perhitungan pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah
muqayyadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud dengan Pelunasan
Sukuk Musyarakah;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Tahun 2025 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Musyarakah Berkelanjutan II
Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.084/AKAD.SUKUK.MSYRKH.II.1/SMF-BMRI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju
menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI.
Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan
Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad
Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
20
Page 58
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 89,17% (delapan sembilan koma satu tujuh persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan menggunakan rata-rata tingkat imbal hasil (rate) efektif pembiayaan syariah sebesar 6,93%
(enam koma sembilan tiga persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan
memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,20% (enam koma dua nol persen).
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang Sukuk
Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai maksimal 6,30% (enam koma
tiga nol persen).
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk dilakukan
perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan
adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-rata bagi
hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat
dilakukan apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau lebih
dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan atau lebih
dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau berdasarkan
persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil
dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah berlaku ke
depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan mengubah
Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi
21
Page 59
dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025
sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah pada tanggal 18 Juli 2026.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini :
Pembayaran Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 8 Oktober 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 8 Januari 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 8 April 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 18 Juli 2026
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah Secara
Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Musyarakah
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran
Umum Sukuk Musyarakah.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan/atau membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah; atau
b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Sukuk Musyarakah; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
22
Page 60
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default) dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.
Apabila :
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun termasuk melakukan nasionalisasi,
semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apa pun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Musyarakah menjadi jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Sukuk Musyarakah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah. Dalam hal ini Sukuk Musyarakah menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana tercantum dalam Prospektus, Perseroan dari waktu ke waktu dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut
untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah. Khusus untuk pembelian kembali (buy back) sebagai pendanaan harus memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Musyarakah, dengan ketentuan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan
kepada OJK mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
i. Periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back);
23
Page 61
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian penawaran
jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
viii. Tata cara pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah.
7. Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
melampirkan:
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan
antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Musyarakah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah kepada Perseroan bebas dari
segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah sehingga
Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran
Pembelian Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh
Pemegang Sukuk Musyarakah pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah, dengan ketentuan
apabila terdapat beberapa Pemegang Sukuk Musyarakah yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah
Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah telah melampaui jumlah maksimal dana untuk
pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah maka Perseroan akan membeli Sukuk Musyarakah tersebut secara
proporsional. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak termasuk Pemegang Sukuk Musyarakah yang merupakan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah
untuk dibeli kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah, apabila harga
penawaran jual yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh
Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka 5 ini.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk Musyarakah
yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk
Musyarakah.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 4 dan angka 5, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang masih belum terbayar lunas (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Sukuk Musyarakah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah, informasi yang
meliputi antara lain :
a) jumlah Sukuk Musyarakah yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Sukuk Musyarakah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan;
c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana Sukuk Musyarakah yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode
penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy
back) Sukuk Musyarakah dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah dan KSEI mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki
Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
24
Page 62
15. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan
wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat-
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Sukuk Musyarakah yang telah
dibayar kembali menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
apapun.
16. Dalam hal Sukuk Musyarakah dibayar kembali, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Musyarakah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang lama pada hari yang
sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Musyarakah, dengan jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih
menjadi Aset Dasar Sukuk Musyarakah setelah dikurangi jumlah Sukuk Musyarakah yang telah dibayar kembali sebagian
tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan
hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali.
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk Musyarakah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
Musyarakah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin.
19. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut.
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Musyarakah, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang
diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk
Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
25
Page 63
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan dengan
memperhatikan POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat Sukuk Musyarakah bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Musyarakah
atau tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)
1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah diadakan untuk tujuan antara lain:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk Musyarakah dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat Sukuk Musyarakah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Musyarakah menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat Sukuk Musyarakah
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal
dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat Sukuk Musyarakah bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Musyarakah
atau tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Sukuk Musyarakah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat
agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening Sukuk
Musyarakah dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah.
b. Wali Amanat Sukuk Musyarakah atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU.
3. Wali Amanat Sukuk Musyarakah wajib melakukan pemanggilan untuk RUPSU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSU dari Pemegang Sukuk Musyarakah, OJK, dan
Perseroan.
Dalam hal Wali Amanat Sukuk Musyarakah menolak permohonan Pemegang Sukuk Musyarakah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk Musyarakah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
26
Page 64
kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di mana Sukuk Musyarakah dicatatkan
atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah atau dapat dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau saranamedia elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPSU saling
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi tertentu yang telah disepakati
oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah;
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat Sukuk Musyarakah dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU. RUPSU dilaksanakan untuk menyetujui penggantian Wali Amanat Sukuk Musyarakah
yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah, segala hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraanRUPSU sebagai akibat penggantian Wali Amanat Sukuk Musyarakahtersebut wajib dilaksanakan oleh
Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah yang meminta penggatian Wali Amanat Sukuk Musyarakah, termasuk
namun tidak terbatas pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada Perjanjian
Perwaliamanatan, memilih tempat pelaksanaan RUPSU, memimpin RUPSU tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan
membuat berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
korum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Musyarakah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat Sukuk
Musyarakah.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah. Transaksi Sukuk Musyarakah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
l. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya penyelenggaraan RUPSU, Perseroan berkewajiban
untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Musyarakah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah.
m. Sebelum saat pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Musyarakah atau kuasa Pemegang Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat
surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPSU serta semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya
27
Page 65
Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan
dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah
dan mengikat Pemegang Sukuk Musyarakah, Wali Amanat Sukuk Musyarakah dan Perseroan. Wali Amanat Sukuk
Musyrakah wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSU.
5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
c. Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
28
Page 66
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(iv) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
6. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
keempat.
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Sukuk Musyarakah keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Musyarakah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan yang
diambil oleh Pemegang Sukuk Musyarakah dalam RUPSU.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan-pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah.
11. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
29
Page 67
12. Wali Amanat Sukuk Musyarakah wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Musyarakah, perubahan
tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU
(jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Musyarakah berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan
ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah
lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas), untuk kemudian
disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Musyarakah yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Status Sukuk Musyarakah tidak lagi menjadi Efek Syariah:
1. Dalam hal Sukuk Musyarakah tidak lagi menjadi Efek Syariah sehingga menjadi utang piutang biasa, maka Perseroan wajib
melakukan pembelian kembali Dana Sukuk Musyarakah dan menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan
Sukuk Musyarakah tidak lagi menjadi Efek syariah dan memberikan pilihan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah untuk dapat
menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk membeli kembali Sukuk Musyarakah
2. Permintaan Pemegang Sukuk Musyarakah sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan melalui Wali Amanat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan
atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”). Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Sukuk Musyarakah yang
menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud angka 1, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1
menjadi tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Sukuk Musyarakah meminta Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Musyarakah maka berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Musyarakah ke Perseroan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Musyarakah kepada KSEI sehubungan dengan
Permintaan Pemegang Efek Sukuk Musyarakah sebagaimana dimaksud dengan angka 1 selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi
sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Musyarakah yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah;
d. Sukuk Musyarakah yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
30
Page 68
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah adalah sebesar 100% (seratus persen) (at par)
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Musyarakah ditambah dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta'widh) (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Musyarakah hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk Musyarakah
yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
4. Dalam hal Pemegang Sukuk Musyarakah meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dari Pemegang Sukuk Musyarakah ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal
Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah sebesar 0,01% (nol koma nol
satu persen) di atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah.
c. Kompensasi kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah akan diberikan kepada para Pemegang Sukuk
Musyarakah yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang
mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang baru dan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan salinan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terdekat dan
mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Musyarakah untuk membeli kembali Sukuk
Musyarakah apabila perubahan status Sukuk Musyarakah tidak lagi menjadi Efek syariah disebabkan karena suatu keadaan
di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembalinya Dana Sukuk Musyarakah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Musyarakah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
31
Page 69
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Bunga Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah, kecuali hal-hal tersebut
dilakukan dalam program privatisasi atau transformasi badan hukum atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Musyarakah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan
Sukuk Musyarakah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Musyarakah dan
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan
Sukuk Musyarakah, kecuali utang baru tersebut untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan.
1.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan.
1.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
1.1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
1.1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
1.1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU"), yang diajukan
oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
1.1.8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Sukuk
Musyarakah.
1.1.9. Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2. Selama Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah belum dibayar seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
(ii) Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam 1.2 (i) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah ini, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian (ta’wid)
atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah. Kompensasi Kerugian (ta’wid) yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Musyarakah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Musyarakah yang dimilikinya.
(iii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
32
Page 70
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia.
(iv) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan ayat
6.2 (x) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus
persen);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
“Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, reksadana, pinjaman diberikan, piutang usaha dan
investasi jangka panjang bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek
konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan
atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
tahun.
(v) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Musyarakah yang digunakan untuk kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan.
(vi) Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(viii) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
(ix) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
(x) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Sukuk Musyarakah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
(xi) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (dahulu Bapepam dan LK)
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat
setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
33
Page 71
(xii) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xiii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik,
memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(xiv) Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan.
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang
secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
(xv) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
mestinya.
(xvi) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Musyarakah sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan
atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Musyarakah kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek pada saat
Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat
efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
iii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Musyarakah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Musyarakah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
34
Page 72
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Musyarakah tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Musyarakah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xv) sub a huruf i dan sub b huruf i di atas,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701400 www.bankmandiri.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang
dan hukum Negara Republik Indonesia.
35
Page 73
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berwawasan Sosial”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus
lima puluh miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini. Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 8 Juli 2030 untuk yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan
Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO (suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Obligasi dilakukan Berwawasan Sosial di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen). Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
36
Page 74
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial ini adalah sebagai berikut :
Bunga Ke Tanggal
1 8 Oktober 2025
2 8 Januari 2026
3 8 April 2026
4 8 Juli 2026
5 8 Oktober 2026
6 8 Januari 2027
7 8 April 2027
8 8 Juli 2027
9 8 Oktober 2027
10 8 Januari 2028
11 8 April 2028
12 8 Juli 2028
13 8 Oktober 2028
14 8 Januari 2029
15 8 April 2029
16 8 Juli 2029
17 8 Oktober 2029
18 8 Januari 2030
19 8 April 2030
20 8 Juli 2030
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial.
37
Page 75
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 2 huruf a, c, d, e, g dan h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10
(sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi
Berwawasan Sosial.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau melunasi Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial; atau
b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan
Sosial; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambilalih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default)
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
38
Page 76
Apabila:
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi Berwawasan Sosial
menjadi jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Dalam hal ini Obligasi
Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
1. 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Prospektus Perseroan dari waktu ke waktu dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy
back) tersebut untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial. Khusus untuk pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi
Berwawasan Sosial, dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam
surat kabar tersebut, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy
back) Obligasi Berwawasan Sosial tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan :
a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial;
7. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
melampirkan :
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual yang tidak dapat
dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada
Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek
sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial mulai dari harga terendah yang
ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi
Berwawasan Sosial, dengan ketentuan apabila terdapat beberapa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang melakukan
penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial
maka Perseroan akan membeli Obligasi Berwawasan Sosial tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back)
Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang
39
Page 77
bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak termasuk Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang merupakan Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial untuk dibeli kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi
Berwawasan Sosial, apabila harga penawaran jual yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka 5 huruf b) Pasal ini.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi Berwawasan
Sosial yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selama periode penawaran pembelian kembali
(buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan angka 5 ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali
Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial,
informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial selama
periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian
kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan
untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial atau 1
(satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan
wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat-
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah
dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi Berwawasan Sosial dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pelunasan sebagian Obligasi Berwawasan Sosial, dengan jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dilunasi
sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin;
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi Berwawasan Sosial yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Sosial, maka pembelian kembali (buy back) wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi Berwawasan Sosial
tersebut.
40
Page 78
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial yang bersangkutan. Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, maka pihak yang menerima pengalihan
Obligasi Berwawasan Sosial tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada periode Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima
pembayaran denda sebesar 1 % (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Berwawasan
Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial, tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan
Obligasi Berwawasan Sosial serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial (janji dan
pengikatan diri ini dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial) bahwa Perseroan
akan mengeluarkan Obligasi Berwawasan Sosial atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Obligasi Berwawasan Sosial Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi Berwawasan Sosial
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
sejumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial ditambah
dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi Berwawasan Sosial tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
41
Page 79
2. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI:
a. Obligasi Berwawasan Sosial telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial :
Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial :
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan 2.18.iii (b) di bawah
ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai
menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan
hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang
sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan Denda (jika ada) merupakan
hak dari para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
d. Bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong
pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui
Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya;
iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
42
Page 80
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan atau memberikan persetujuan kepada Anak
Perusahaan (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama
dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi
Berwawasan Sosial dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
2. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), baik yang ada
sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
4. memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
c. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika
ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
7. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
mengijinkan Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial.
9. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
i menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh
KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
43
Page 81
ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan. dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan ayat
6.2 (x) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio. perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding
satu);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi jangka
panjang-bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek
konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan
agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain
yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan,
kecuali utang pajak. utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, utang
kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
v memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Berwawasan Sosial kecuali yang
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang diberikan dalam
rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
vi menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan.
4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
xii memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik,
memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
xiv selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
44
Page 82
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada);
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada)
berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan (jika ada);
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada
saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
xv membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
mestinya;
xvi melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Emiten yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Emiten wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Emiten yang menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang :
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi Berwawasan
Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan
huruf b) butir i Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
45
Page 83
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi
Berwawasan Sosial dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan
peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya. atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; atau
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, OJK, dan Perseroan.
Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusannya kepada OJK dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi Berwawasan Sosial
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPO saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi tertentu yang telah disepakati oleh
Perseroan dan Wali Amanat.
b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
46
Page 84
c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk RUPO kedua
atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai
informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. RUPO dilaksanakan untuk
menyetujui penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, segala
hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPO sebagai akibat penggantian Wali Amanat tersebut wajib dilaksanakan
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang meminta penggatian Wali Amanat, termasuk namun
tidak terbatas pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada huruf d, memilih tempat
pelaksanaan RUPO, memimpin RUPO tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan membuat berita acara RUPO. Hal-hal
tersebut harus tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
g. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
h. Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
i. satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
k. seluruh Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya penyelenggaraan RUPO, Perseroan berkewajiban
untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
m. pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia; dan
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO
wajib membuat surat pernyataan mengenai Obligasi Berwawasan Sosial yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua
biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil
RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
47
Page 85
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang
hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPO
kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan RUPO
ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
d. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
e. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
48
Page 86
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi Berwawasan Sosial keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2. Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tingkat Bunga
49
Page 87
Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, dan perubahan jangka
waktu Obligasi Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial:
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam
POJK 18/2023, maka Perseroan wajib menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan
atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Sosial tidak
lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk:
a. membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial; dan/atau;
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial;
2. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan melalui Wali
Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh
Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf a, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan menjadi
tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan Sosial
maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan
dengan Permintaan Pemegang Efek Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud angka 1 selambat-lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai
berikut:
i. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial;
a. Obligasi Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
Perseroan.
b. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembelian kembali.
c. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 100%
(seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial ditambah dengan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial berjalan dan Denda (apabila ada).
d. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali angka 2.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial dari Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal
Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebesar 0,01% (nol koma nol satu
persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial.
50
Page 88
c. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, termasuk
namun tidak terbatas, besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan salinan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan
informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial untuk membeli kembali
sebagaimana angka 1, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam POJK 18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lainKebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
51
Page 89
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
NAMA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan
adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 91,87% (sembilan puluh satu koma
delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma
sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2030.
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial bagi Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN
UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat No. 003/DPSSMF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun
2025, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Tahun 2025 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang mewakili
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, dan PT
Sarana Multigriya Finansial (Persero) keduanya bertindak sebagai Syarik, untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai
kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dan modal yang disertakan Mudharib harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025;
52
Page 90
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur
Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan
baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini
didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode
Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Mudharib adalah untuk mencegah
moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktik bunga,
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai
Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan skema/struktur Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebagai berikut:
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah disepakati
bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: % Lembaga Penyalur
KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari penyaluran dana syariah dalam rangka pembiayaan kembali
Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan
Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk
membiayai kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan
lembaga keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
bagi masyarakat.
53
Page 91
3. Pendapatan dari penyaluran dana kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagihasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan penyaluran dana syariah
tersebut dibagihasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok penyaluran dana syariah oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika
ada) yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (jatuh tempo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial), Perseroan
membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kegiatan usaha yang
mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek
Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur
KPR Syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada
lembaga penyalur KPR Syariah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan rata-rata tingkat
imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) per tahun.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo,
pelunasan dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran bagi hasil atau Jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, maka Perseroan akan melakukan
penggantian aset berupa pembiayaan atau instrumen investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan aset yang
diganti tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas
Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan
mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahan Jenis/Isi/Aset yang menjadi Dasar Sukuk
Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud dengan Pelunasan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap II Tahun 2025 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Musyarakah
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.083/AKAD.SUKUK.MSYRKH.SOSIAL.II.1/SMF-BMRI/III/2025
tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha
Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan
Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan
seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
54
Page 92
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam
RUPS, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perdagangan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di BEI dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar 91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan menggunakan rata-rata tingkat imbal hasil (rate) efektif pembiayaan
syariah sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami penurunan,
maka Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, sehingga
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,90%
(enam koma sembilan nol persen).
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami peningkatan, maka
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan
melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
sesuai dengan batas nilai maksimal 7,00% (tujuh koma nol nol persen).
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk dilakukan
perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan
adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif
antara rata-rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Perubahan nisbah
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat dilakukan apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami penurunan sebesar sama
dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mengalami peningkatan sebesar sama
dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial menguntungkan Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
55
Page 93
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang
umur Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial tidak akan mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang
diperhitungkan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana
Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial terakhir Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 8 Juli 2030.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini :
Pembayaran Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 8 Oktober 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 8 Januari 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 8 April 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 8 Juli 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-5 8 Oktober 2026
Pendapatan Bagi Hasil ke-6 8 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-7 8 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-8 8 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-9 8 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil ke-10 8 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-11 8 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-12 8 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-13 8 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil ke-14 8 Januari 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-15 8 April 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-16 8 Juli 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 8 Oktober 2029
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 8 Januari 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 8 April 2030
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 8 Juli 2030
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
56
Page 94
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada
Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya
JAMINAN
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi
prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dan/atau membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial; atau
b. Perseroan lalai dalam membayar Imbal Jasa kepada Para Pihak yang terlibat dalam penerbitan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default) dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Apabila :
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun termasuk melakukan nasionalisasi,
semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apa pun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
57
Page 95
dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo
seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Dalam hal
ini Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana tercantum dalam Prospektus, Perseroan dari waktu ke waktu dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga
pasar atau sebagai Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Khusus untuk pembelian kembali (buy
back) sebagai pendanaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian
kembali dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya
pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan kepada OJK mengenai rencana pembelian kembali (buy back)
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
i. Periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back);
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual dan tata cara
penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
viii. Tata cara pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
7. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode
penawaran wajib melampirkan:
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang akan dijual yang tidak dapat
dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial kepada Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual
belikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sehingga Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut
tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mulai dari harga terendah
yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial pada periode penawaran pembelian kembali (buy
back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan ketentuan apabila terdapat beberapa Pemegang Sukuk Musyarakah
58
Page 96
Berwawasan Sosial yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial telah melampaui jumlah maksimal dana untuk
pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial maka Perseroan akan membeli Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang bukan merupakan Afiliasi
Perseroan tidak termasuk Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk dibeli kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back)
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, apabila harga penawaran jual yang ditawarkan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana tersebut dalam angka 5
ini.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial selama periode
penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan angka 5, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum terbayar lunas (outstanding) dalam periode 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan
(kecuali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, informasi yang meliputi antara lain :
a) jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali untuk pelunasan;
c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan KSEI mengenai Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar
Pemegang Rekening yang berhak atas Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali (buy back)
maka Perseroan wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa
Efek selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang telah dibayar kembali menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dibayar kembali, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih menjadi Aset Dasar
59
Page 97
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial setelah dikurangi jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang telah dibayar
kembali sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial serta manfaat
lain dari Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali.
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial serta
manfaat lain dari Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
tidak dijamin.
19. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut.
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, maka pembelian kembali (buy back) wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada
Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No.
20/2020;
60
Page 98
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan dengan memperhatikan
POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal
dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali
Amanat Sukuk Musyarakah atau tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)
1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial diadakan untuk tujuan antara lain:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
b. memberhentikan Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK No.20/2020
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali
Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
b. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan
RUPSU.
61
Page 99
3. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial wajib melakukan pemanggilan untuk RUPSU selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSU dari Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, OJK, dan Perseroan.
Dalam hal Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial menolak permohonan Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan BEI,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di mana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau saranamedia elektronik
lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPSU saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi
dalam rapat pada saat kondisi tertentu yang telah disepakati oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial;
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Wali Amanat Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU. RUPSU dilaksanakan untuk menyetujui
penggantian Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraanRUPSU sebagai akibat penggantian
Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut wajib dilaksanakan oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang meminta penggatian Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada Perjanjian
Perwaliamanatan, memilih tempat pelaksanaan RUPSU, memimpin RUPSU tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan
membuat berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada
Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial. Transaksi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
62
Page 100
l. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya penyelenggaraan RUPSU, Perseroan berkewajiban
untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dari Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
m. Sebelum saat pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah
dan mengikat Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dan Perseroan. Wali Amanat Sukuk Musyrakah wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya
RUPSU.
5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan
butir 1 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
63
Page 101
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
d. Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia), dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
(iv) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
6. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
64
Page 102
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
keempat.
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial keempat
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial harus tunduk, patuh dan terikat pada
keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam RUPSU.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
16. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan-pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
17. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
18. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
19. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, perubahan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, perubahan
tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
20. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan
ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan
jumlah hari yang telah lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas),
untuk kemudian disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
65
Page 103
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perubahan Status Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah:
1. Dalam hal Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah sehingga menjadi utang piutang biasa,
maka Perseroan wajib melakukan pembelian kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan menyampaikan
laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan
melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek syariah
dan memberikan pilihan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk dapat menyampaikan permintaan
kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk membeli kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
2. Permintaan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan
melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta
Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”). Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud angka 1, maka ketentuan
sebagaimana tercantum dalam angka 1 menjadi tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial ke Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada KSEI
sehubungan dengan Permintaan Pemegang Efek Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud
dengan angka 1 selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di
angka 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi
sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
d. Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
persen) (at par) Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berjalan dan
Kompensasi Kerugian (ta'widh) (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam
angka 2.
4. Dalam hal Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa
kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dari Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ke Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebesar
0,01% (nol koma nol satu persen) di atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
c. Kompensasi kenaikan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan diberikan kepada para
Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
dimaksud dalam angka 2.
d. Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang mengatur, termasuk namun tidak terbatas, besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang baru dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang baru.
e. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dan salinan addendum Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang baru;
66
Page 104
ii. Tanggal efektif pembayaran Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial baru.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk
membeli kembali Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial apabila perubahan status Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
tidak lagi menjadi Efek syariah disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang
meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembalinya Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Bunga Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi atau transformasi badan hukum atas
keputusan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban berdasarkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, kecuali utang baru tersebut untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan.
1.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan.
1.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
1.1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
1.1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
1.1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU"), yang diajukan
oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
67
Page 105
1.1.8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
1.1.9. Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2. Selama Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
belum dibayar seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang jatuh tempo kepada
Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan
menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
(ii) Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam 1.2 (i) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan
Kompensasi Kerugian (ta’wid) atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Kompensasi Kerugian (ta’wid) yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial yang dimilikinya.
(iii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia.
(iv) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan ayat
6.2 (x) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus
persen);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
“Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, reksadana, pinjaman diberikan, piutang usaha dan
investasi jangka panjang bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek
konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan
atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
tahun.
(v) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan.
(vi) Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
68
Page 106
(viii) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
(ix) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
(x) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga) Hari Kerja
sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
(xi) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (dahulu Bapepam dan LK)
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat
setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
(xii) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xiii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik,
memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(xiv) Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan.
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang
secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
(xv) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
mestinya.
(xvi) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020
berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
69
Page 107
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan
pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
iii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xv) sub a huruf i dan
sub b huruf i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama
antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
70
Page 108
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF Financial Institutions Business Group
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Up. Sekretaris Perusahaan Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
1. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-379/PEF-DIR/III/2025
dan No. RC-381/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Obligasi
dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
2. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-380/PEF-DIR/III/2025
dan No. RC-382/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Sukuk
Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Rating Rationale
Peringkat idAAA dengan prospek stabil untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF).
PEFINDO juga menegaskan peringkat idAAA dan idAAA(sy) untuk obligasi berkelanjutan dan sukuk musyarakah berkelanjutan SMF
yang masih beredar. Peringkat tersebut terutama didorong oleh kemungkinan yang sangat tinggi akan adanya dukungan dari
71
Page 109
Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham. Profil kredit berdiri sendiri SMF didukung oleh kualitas aset yang sangat kuat
serta profil permodalan dan likuiditas yang sangat kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh tantangan dalam menyediakan perumahan
yang terjangkau.
Peringkat dapat diturunkan jika terjadi pelemahan material pada tingkat dukungan dari pemerintah, yang dapat diindikasikan
dengan menurunnya kontrol dan kepemilikan pemegang saham secara substansial.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap V Tahun 2024 Seri A senilai Rp815,5 miliar akan jatuh tempo pada 6 Juli 2025. Perusahaan
berencana melunasi surat utang tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas tercatat sebesar Rp12,6 triliun
pada akhir Desember 2024.
SMF adalah badan usaha milik negara yang membawa misi khusus untuk meningkatkan kepemilikan rumah di Indonesia, melalui
pengembangan pasar pembiayaan sekunder KPR untuk menyediakan likuiditas kepada penyalur kredit terkait perumahan seperti
bank dan perusahaan pembiayaan. SMF dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Indonesia.
PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap
mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab X perihal Perpajakan dalam Prospektus ini.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN
KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL SERTA PEMBAYARAN
BUNGA OBLIGASI DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial serta pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan
dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :ini
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat dalam
Prospektus ini.
72
Page 110
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan
kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 18 Tahun 2023 bahwa penggunaan dana untuk Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial pada penerbitan EBUS Sosial.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 18 Tahun 2023 bahwa penggunaan dana untuk Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial pada penerbitan EBUS Sosial.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini
untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib
menyampaikan kepada OJK, informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang
Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib menempatkan dana
tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan
sesuai POJK No. 30/2015. Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial digunakan sesuai POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan
wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut :
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
2. Perubahan penggunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO dan/atau RUPSU sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan POJK No.20/2020. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
Sesuai dengan Surat No. S-009/DIR/SMF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun
2024, Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VII Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap IV Tahun
2024, dana telah digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,14589% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
- biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
- biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
73
Page 111
- biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02617% yang terdiri dari:
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00182%;
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,02239%; dan
- biaya jasa Notaris sebesar 0,00196%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03174% yang terdiri dari:
- biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00174%; dan
- biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%.
d. Biaya pencatatan sebesar 0,00787% yang terdiri dari:
- biaya BEI sebesar 0,00700%; dan
- biaya KSEI sebesar 0,00087%.
e. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar 0,00354%.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,16205% dari nilai emisi Sukuk Musyarakah yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
- biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
- biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
- biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03320% yang terdiri dari:
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00182%;
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,02239%; dan
- biaya jasa Notaris sebesar 0,00899%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03899% yang terdiri dari:
- biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00899%; dan
- biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%.
d. Biaya pencatatan sebesar 0,00975% yang terdiri dari:
- biaya BEI sebesar 0,00750%; dan
- biaya KSEI sebesar 0,00225%.
e. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar 0,00354%.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,14608% dari nilai emisi Obligasi Berwawasan Sosial yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
- biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
- biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
- biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,02663% yang terdiri dari:
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00182%;
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,02239%; dan
- biaya jasa Notaris sebesar 0,00242%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03242% yang terdiri dari:
- biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00242%; dan
- biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%.
d. Biaya pencatatan sebesar 0,00692% yang terdiri dari:
- biaya BEI sebesar 0,00631%; dan
- biaya KSEI sebesar 0,00061%.
e. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar 0,00354%.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,17824% dari nilai emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
- biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
- biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
- biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04021% yang terdiri dari:
- biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00182%;
- biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,02239%; dan
- biaya jasa Notaris sebesar 0,01600%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04600% yang terdiri dari:
- biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,01600%; dan
- biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%.
74
Page 112
d. Biaya pencatatan sebesar 0,01192% yang terdiri dari:
- biaya BEI sebesar 0,00792%; dan
- biaya KSEI sebesar 0,00400%.
e. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar 0,00354%.
Sumber biaya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial berasal dari dana kas internal Perseroan.
75
Page 113
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam
kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sejalan dengan Visi yang dimiliki Perseroan untuk menjadi entitas mandiri yang mendukung kepemilikan rumah yang layak dan
terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia, Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan yang
berkelanjutan (sustainable) di Indonesia dengan melakukan pembiayaan berkelanjutan berdasarkan Pedoman Lingkungan Hidup
dan Sosial (Environmental and Social Safeguards) yang disusun sesuai dengan International Finance Corporation’s Performance
Standards on Environmental and Social Sustainability.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi dan
sukuk musyarakah (Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang
menjadi underlying assets obligasi dan sukuk musyarakah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk musyarakah efektif diterima oleh Perseroan, serta
pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai atau membiayai kembali
Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan
ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
Sektor KUBS yang akan didanai dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Perseroan adalah perumahan yang terjangkau (affordable housing) pada Kegiatan Pembiayaan Perumahan
dan Permukiman (KPPP) untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan yang didanai harus memenuhi kriteria eligibilitas yaitu perumahan terjangkau
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangkan melalui KPR Sejahtera dengan skema FLPP yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan
dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan perubahan peraturan selanjutnya.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria dengan
menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan sosial.
BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria yang
diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat memberikan
kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit (mortgage agreement).
Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan Perseroan untuk dapat melakukan
penggantian dana FLPP.
Peran BP Tapera dalam proses bisnis Perseroan, serta dalam evaluasi dan seleksi proyek dalam rangka penggunaan dana
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyaringan dan evaluasi untuk penetapan Bank Penyalur dan Pengembang Perumahan (Developer) sesuai
dengan kriteria yang telah diatur.
2. Melakukan pengujian terhadap dokumen dan data Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Bank Penyalur untuk
selanjutnya mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran Dana FLPP kepada Perseroan.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP bersama-sama dengan Perseroan.
4. Melakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi atas data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan Dana
FLPP bersama dengan Perseroan.
76
Page 114
Dasar hukum hubungan antara Perseroan dengan BP Tapera adalah sebagai berikut :
1. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Perseroan (Persero) Nomor : S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018
Perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah.
3. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah
melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria eligibilitas
sesuai dengan proses seleksi portofolio.
Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan membentuk
kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur Sekuritisasi dan
Pembiayaan.
Untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang dilakukan oleh Perseroan maka Perseroan menerapkan manajemen risiko dengan proses dan metode yaitu
pengukuran, monitoring, dan pengendalian risiko.
Perseroan juga senantiasa menjaga kualitas kepatuhan terhadap regulasi normatif dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada penerapan sistem pengendalian internal, Perseroan menerapkan strategi Model Tiga Lini (Three Lines Model).
Dalam proses penerapannya, pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) memiliki regulasi dan perjanjian yang harus dipatuhi oleh para pihak antara lain :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan
dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan
Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta perubahan atau penambahannya di kemudian hari;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Pendapatan
Kelompok Sasaran KPR Subsidi, Harga Jual Tanah Rumah Sejahtera, Unit Rumah Sejahtera dan Rumah Susun, dan
Besaran Bantuan Uang Muka Perumahan Subsidi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KTPS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, serta perubahan atau penambahannya di kemudian hari;
c. Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur dalam rangka Penyaluran KPR Sejahtera bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Perjanjian Bipartrit); dan
d. Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur tentang
Pertukaran Informasi Data Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (Perjanjian Tripartit).
Dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman antara Perseroan dan Bank Penyalur mengatur antara lain :
a. Syarat-syarat yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants);
b. Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Negative Covenants); dan
c. Rekonsiliasi untuk menjamin kesesuaian data dan porsi Fasilitas Pinjaman.
Porsi penyaluran dana FLPP yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk executing sehingga risiko kredit lebih terkendali dalam
Perseroan. Dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin muncul dari penyaluran porsi FLPP tersebut, Perseroan telah memiliki
kebijakan yang dapat mendukung pengelolaan risiko, diantaranya :
a. Pedoman Penyaluran Pembiayaan;
b. Pedoman Internal Rating; dan
c. Pedoman Early Warning System (EWS).
Selain memiliki pedoman tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan monitoring dan evaluation (Monev) secara berkala
serta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan penyusunan profil risiko.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach). Seluruh
dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi kriteria
eligibilitas.
77
Page 115
Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash equivalent)
sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana.
Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem internal
terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan. SFWG akan
meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila terdapat
penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman (KPPP)
Berwawasan Sosial.
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial
dengan membuat rekening khusus pada bank yang digunakan.
Berikut ini informasi nomor rekening khusus untuk pengelolaan dana tersebut:
Rekening Penampungan Rekening Penampungan
Obligasi Berwawasan Sosial SMF Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial SMF
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Jakarta Panglima Polim
No. Rekening: 1020011722912 No. Rekening: 7257204426
a/n: PT Sarana Multigriya Finansial a/n: PT Sarana Multigriya Finansial
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam
hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli
Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No.
30/2015.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri
dari hal-hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama
periode pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah
pokok hasil, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana;
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk
parameter kualitatif dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
78
Page 116
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut :
Proyek sesuai Kriteria Indikator dampak
Eligibilitas
Perumahan yang terjangkau Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didukung
(Affordable Housing) (penerima pembiayaan)
Profil Demografi dari penerima pembiayaan – jenis kelamin
Persebaran geografis penyaluran
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial milik
Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dan manfaatnya bagi lingkungan.
Perseroan juga menunjuk Ahli Sosial independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan tahunan alokasi dana Obligasi
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari Penawaran Umum ke
proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-proyek berjalan (termasuk perubahan
material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Laporan reviu tahunan Ahli Sosial tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Sasaran Kelestarian Sosial
Isu perubahan Iklim dan kesenjangan sosial telah menjadi perhatian global. Berbagai inisiatif global untuk memitigasi risiko iklim dan
meminimalisasi kesenjangan sosial telah diformulasikan dalam Paris Agreement (COP21), 17 Sustainable Development Goals
(SDGs), Glasgow Conference (COP26), hingga konferensi tingkat tinggi G20 tahun 2022.
Dalam mendukung target Global, Pemerintah Indonesia memformalisasi komitmennya melalui Nationally Determined Contribution
(NDC) di tahun 2021 dan memperbarui target yang lebih ambisius pada Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun
2022, dengan target pengurangan emisi CO2 pada tahun 2030 sebesar 31,89% secara mandiri atau 43,20% dengan dukungan
global, dalam rangka mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.
Sebagai respon untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target NDC dan NZE tersebut, Perseroan melakukan berbagai upaya
melalui praktik Keuangan Berkelanjutan yang berorientasi pada aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) serta
berkomitmen mendukung berbagai Program Prioritas Pemerintah. Perseroan sebagai pelaku industri jasa keuangan juga
berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dana serta mendistribusikan dana tersebut melalui penyaluran kredit yang sesuai
dengan aspek ESG dan prinsip keuangan berkelanjutan. Pembiayaan berdasarkan prinsip keuangan berkelanjutan telah
diimplementasikan melalui pembiayaan mengacu kepada KUBS.
Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh Det Norske Veritas (DNV) pada tanggal 16 Oktober 2023. DNV
adalah peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan
proyek yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja
dalam memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi
atas aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi
dan korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.
DNV adalah sebuah lembaga sertifikator terakreditasi, konsultan independen, dan ahli manajemen risiko untuk meningkatkan
keselamatan dan keberlanjutan suatu organisasi. Menggabungkan keahlian teknis dan operasional terkemuka, metodologi risiko,
dan pengetahuan industri yang mendalam, DNV terus berinvestasi dalam penelitian dan inovasi kolaboratif untuk memberikan
pandangan operasional dan teknologi ke depan. Berdiri pada tahun 1864, jangkauan DNV saat ini bersifat global. Beroperasi di lebih
dari 100 negara, DNV memiliki 16.000 tenaga profesional yang berdedikasi untuk membantu pelanggan menjadikan dunia lebih
aman, lebih cerdas, dan lebih hijau.
DNV mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan
investor secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai
tawaran untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.
79
Page 117
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan akan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai aset, proyek, dan pembiayaan yang memenuhi
syarat sebagai komitmen berkelanjutan Perseroan sebagai entitas independen yang mendorong pengembangan pasar modal
dan mendukung kepemilikan perumahan yang layak dan terjangkau.
Kerangka ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dinyatakan memenuhi syarat dalam kategori
berikut:
a. Perumahan Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikembangkan dengan skema FLPP melalui
KPR Sejahtera.
b. Perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikembangkan melalui KPR Sejahtera dengan
skema FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
perubahan peraturan selanjutnya. Dana FLPP disalurkan kepada MBR melalui bank penyalur. Bank penyalur merupakan
bank konvensional atau bank syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari BP Tapera sebagai bank penyalur KPR
Sejahtera, yang selanjutnya dapat mengganti (reimburse) pembiayaan yang telah disalurkan melalui FLPP.
Dana hasil Penawaran Umum tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan (exclusion list) sebagaimana berikut ini :
a. Rumah dengan fungsi untuk kegiatan: (i) produksi atau perdagangan senjata dan amunisi; (ii) produksi atau perdagangan
minuman beralkohol; (iii) produksi atau perdagangan tembakau; (iv) perjudian, kasino dan kegiatan sejenis;
b. Pembangunan rumah yang dalam pembangunannya melakukan pengambilalihan kepemilikan lahan dari masyarakat
hukum adat (MHA) tanpa persetujuan dari masyarakat/penduduk tersebut;
c. Pembangunan rumah di lokasi yang memiliki nilai keanekaragaman tinggi, dalam hal ini termasuk wilayah konservasi dan
areal yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan Dunia Internasional; dan
d. Kegiatan yang tidak memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Perseroan akan mengevaluasi dan menentukan pembiayaan dan pembiayaan kembali proyek yang memenuhi kriteria dengan
menggunakan pendekatan portofolio (portfolio approach) dalam mengalokasikan dana dari instrumen pendanaan sosial.
BP Tapera akan menyaring dan mengevaluasi bank penyalur dan pengembang perumahan (developer) sesuai kriteria yang
diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank penyalur yang memenuhi kriteria dapat memberikan
kredit atau pembiayaan KPR Sejahtera dengan skema FLPP kepada masyarakat dengan perjanjian kredit (mortgage agreement).
Selanjutnya bank penyalur akan menandatangani Perjanjian Tripartit dengan BP Tapera dan Perseroan untuk dapat melakukan
penggantian dana FLPP.
Apabila portofolio FLPP yang digunakan sebagai instrumen keuangan sosial tidak lagi memenuhi kriteria eligibilitas,
sebagaimana didefinisikan di atas, dana akan dialokasikan kembali ke portofolio FLPP lain yang memenuhi kriteria eligibilitas
sesuai dengan proses seleksi portofolio.
Dalam rangka mengawasi dan menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan kriteria eligibilitas, Perseroan membentuk
kelompok kerja khusus yaitu Sustainability Funding Working Group (SFWG) yang diketuai oleh Direktur Sekuritisasi dan
Pembiayaan.
SFWG akan bekerja sama dengan divisi internal dan/atau lembaga terkait—seperti Kementerian Keuangan, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan BP Tapera—untuk memantau portofolio pembiayaan melalui pertemuan secara
rutin untuk mengevaluasi proses penyaluran untuk memastikan portofolio pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan syarat
Eligibilitas Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Berwawasan Sosial. Komposisi divisi dalam SFWG dapat
berubah sewaktu-waktu jika terdapat kebutuhan penyesuaian di masa depan.
80
Page 118
Grafik di bawah ini menggambarkan proses end-to-end penerbitan instrumen pendanaan sosial :
a. Pengembang Rumah (Developer) membangun Rumah KPR Sejahtera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terjadi transaksi jual beli antara Pengembang dengan MBR;
b. MBR melakukan akad KPR FLPP dengan Bank Penyalur;
c. Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, Perseroan, dan Bank Penyalur;
d. Bank Penyalur melakukan penajuan pencairan dana FLPP ke BP Tapera untuk porsi 75% dan pencairan dana FLPP ke
Perseroan untuk porsi 25%;
e. Rekonsiliasi data antara BP Tapera dan Perseroan;
f. Proses monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan berkala oleh BP Tapera dan Perseroan;
g. Dalam proses Monev apabila dana yang disalurkan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka akan dilakukan proses
pengembalian dana oleh Bank Penyalur. Jika terjadi pengembalian dana, maka Perseroan akan mengganti portfolio FLPP
dengan jumlah yang sama; dan
h. Perseroan akan melakukan penerbitan instrumen pendanaan sosial antara lain Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial sebagai blended financing pembiayaan Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan akan menyelaraskan proyek rumah berwawasan sosial melalui pendekatan portofolio (portfolio approach). Seluruh
dana hasil penerbitan instrumen pendanaan sosial hanya akan digunakan untuk proyek-proyek yang memenuhi kriteria
eligibilitas.
Pengelolaan dana hasil penerbitan akan dilakukan oleh Divisi Tresuri dan Hubungan Investor berkoordinasi dengan Divisi
Keuangan dan Penyelesaian Transaksi dan Divisi Manajemen Kredit. Jika terdapat dana yang belum teralokasikan untuk
pembiayaan berwawasan sosial ini, maka dana akan diinvestasikan dalam bentuk kas atau setara kas (cash or cash equivalent)
sesuai dengan kebijakan Perseroan mengenai Pedoman Kegiatan Penempatan Dana. Divisi Tresuri dan Hubungan Investor
akan menghindari investasi yang berkaitan dengan aktivitas dalam daftar pengecualian (exclusion list) sebagaimana tersebut di
atas.
Perseroan akan mengawasi dana hasil penerbitan instrumen berwawasan sosial ini belum jatuh tempo melalui sistem internal
terpadu yang dapat digunakan sebagai media dalam pelacakan informasi dari proses manajemen pendanaan. SFWG akan
meninjau alokasi dana yang memenuhi kriteria eligibilitas dan memberikan informasi yang diperlukan apabila terdapat
penggantian, penghapusan, dan/atau tambahan terkait Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman (KPPP)
Berwawasan Sosial.
4. Dampak
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.smf-indonesia.co.id.
81
Page 119
Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer)
yang memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond
Standards oleh ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading
Association, and Asia-Pacific Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan
Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan
menilai keselarasan Kerangka Pendanaan Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.smf-
indonesia.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan
atas alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan
Kerangka Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan
berwawasan sosial, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, DNV berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Second Party Opinion on PT SMF’s Social Funding Framework
Disiapkan oleh : DNV (Thailand) Co., Ltd.
Lokasi : Bangkok, Thailand
Tanggal : 16 Oktober 2023
Nomor Referensi : 10457085
Alamat email : thomas.leonard@dnv.com
82
Page 120
IV. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang terdapat dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” yang mendeskripsikan: (a)
penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan merupakan hal yang kami pertimbangkan
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan
(b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp36.405.018 juta dan jumlah dana syirkah temporer
sebesar Rp1.173.510 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.082
Pihak berelasi 26.464
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 3.665
Pajak lainnya 1.549
Utang bank
Pihak ketiga 7.219.479
Pihak berelasi 2.500.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 23.623.957
Pihak berelasi 2.800.823
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.745
Pihak berelasi 148
Liabilitas imbalan kerja 43.106
TOTAL LIABILITAS 36.405.018
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk – pihak ketiga 1.173.510
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.173.510
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sehingga tidak terdapat pencabutan dari
pembatasan-pembatasan.
1. Beban yang Masih Harus Dibayar
Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp195.546 juta, dengan keterangan sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Bunga efek-efek yang diterbitkan dan bagi hasil sukuk 152.042
Bunga utang bank 17.040
169.082
83
Page 121
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak berelasi
Bunga efek-efek yang diterbitkan dan bagi hasil sukuk 20.373
Bunga utang bank 6.061
Kustodian 30
26.464
195.546
2. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.214 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pajak penghasilan badan
Pasal 25/29 3.665
Pajak lainnya
Pasal 21 345
Pasal 22 32
Pasal 23 186
Pasal 4 ayat (2) 7
Pajak Pertambahan Nilai - neto 979
1.549
5.214
3. Utang Bank
Utang bank pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.719.479 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
PT Bank Permata Tbk 2.720.000
PT Bank UOB Indonesia 750.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 600.000
PT Bank Central Asia Tbk 500.000
PT Bank Victoria International Tbk 500.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 500.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 500.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000
PT Bank ICBC Indonesia 400.000
PT Bank CTBC Indonesia 150.000
PT Bank BTPN Syariah Tbk 100.000
Dikurangi:
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (521)
7.219.479
Pihak berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.500.000
Dikurangi:
Biaya transaksi yang belum diamortisasi -
2.500.000
9.719.479
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 23 September 2019, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit jangka pendek
dari PT Bank Permata Tbk dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas
kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian
Kredit tanggal 2 Desember 2024 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
84
Page 122
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No. KK/20/0205/ADD/CG10 tanggal 27 Maret 2020 atas fasilitas term loan dengan jumlah maksimum dana
Rp500.000 juta;
Akta Perjanjian Kredit atas fasilitas term loan No. 27 tanggal 10 Mei 2021 dengan jumlah maksimum dana Rp1.000.000 juta;
Akta Perjanjian Kredit atas fasilitas term loan No. 2 tanggal 27 Maret 2023 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp1.150.000 juta;
Akta Perjanjian Kredit fasilitas term loan No. 26 tanggal 10 Mei 2021 dengan jumlah maksimum dana Rp1.000.000 juta; dan
Addendum Perjanjian Fasilitas Musyarakah No. KK/22/554/ADD/SOE tanggal 29 Agustus 2022 dengan jumlah dana yang
disediakan sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp1.000.000 juta dengan
suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
Saldo atas fasilitas term loan sebesar Rp320.000 juta dengan suku bunga 7,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
31 Maret 2025;
Saldo atas fasilitas term loan sebesar Rp700.000 juta dengan suku bunga 5,97% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
19 September 2025; dan
Saldo atas fasilitas-fasilitas term loan masing-masing sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,45% per tahun dan
Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun, yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025 dan 31 Maret 2026.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Permata Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan di mana Perseroan harus
menjaga rasio lancar minimum 1:1, rasio aktiva produktif dengan utang paling rendah sebesar 0,8:1, serta persyaratan negatif
(negative covenants), yaitu kepemilikan saham Negara Republik Indonesia tidak kurang dari 51%.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 10 Desember 2020, PT Bank UOB Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit
jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp550.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, perpanjangan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 30 Oktober 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 10
Desember 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp750.000 juta dengan suku
bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada 2 Januari 2025 dan telah diperpanjang dengan suku bunga 6,15% per tahun
sampai dengan tanggal 3 Maret 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan debt to consolidated net worth maksimal 7
kali. Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank UOB Indonesia
mengalihkan, menjaminkan, dan menyewakan harta kekayaan Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-
hari berdasarkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 27 Juni 2024, PT Bank China Construction Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit jangka panjang dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta dan akan jatuh tempo pada
tanggal 1 Juni 2029.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit sebesar Rp600.000 juta dengan suku bunga 6,75%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2027.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diberikan.
85
Page 123
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 7 kali dan rasio aset
produktif terhadap utang berbunga minimum 1 kali.
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 20 September 2018, PT Bank Central Asia Tbk setuju memberikan fasilitas kredit
jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Tanggal jatuh tempo fasilitas pinjaman
tersebut adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Perjanjian Kredit ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan surat No.
41258/GBK/2024 yang akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal
jatuh tempo.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Central Asia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio sebesar maksimal 8 kali.
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Central Asia Tbk
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun, kecuali dalam rangka pelaksanaan
kegiatan usaha sehari-hari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain dan Perseroan harus mempertahankan kepemilikan pemerintah Republik Indonesia pada Perseroan
secara langsung maupun tidak langsung sebesar 100%.
PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 09 tanggal 14 November 2019, PT Bank Victoria International Tbk setuju memberikan fasilitas
kredit jangka pendek money market line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.
Perjanjian Kredit ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan Perjanjian Kredit
tanggal 14 November 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,45% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Februari 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Victoria International Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan negatif
(negative covenants).
Persyaratan negatif di antaranya mencakup Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Victoria
International Tbk mengikat diri sebagai penjamin/penanggung terhadap pihak lain, kecuali untuk menjalankan usaha Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. BTPN/NS/0272 tanggal 29 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta dan jatuh tempo pada tanggal
29 Agustus 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit sebesar Rp400.000 juta dan Rp100.000 juta
dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 3 Januari 2025 dan 24 Januari 2025 dan telah diperpanjang
dengan suku bunga 6,10% per tahun masing-masing sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 dan 24 Februari 2025.
86
Page 124
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio sebesar maksimal 7 kali, aset lancar
minimal sebesar 1,1 kali dan mempertahankan kepemilikan saham pemerintah Republik Indonesia pada Perseroan secara langsung
maupun tidak langsung tidak kurang dari 51%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 88 tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit jangka pendek dan
jangka panjang dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas kredit jangka
pendek berdasarkan surat No. B.531/ARO/EB/0824 tanggal 15 Agustus 2024 yang akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 26
Agustus 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Februari 2025.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan di mana
Perseroan harus mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 8 kali.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 88 tanggal 26 Agustus 2020, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit jangka pendek dan
jangka panjang dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas kredit jangka
pendek berdasarkan surat No. B.531/ARO/EB/0824 tanggal 15 Agustus 2024 yang akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 26
Agustus 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku
bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Februari 2025.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan di mana
Perseroan harus mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 8 kali.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 31, 32 dan 33 tanggal 28 Mei 2024, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta dan jatuh tempo pada
tanggal 28 Mei 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga
6,55% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Januari 2025. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal jatuh
tempo.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio sebesar maksimal 7 kali, aset lancar
minimal sebesar 100% dan mempertahankan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia tidak kurang dari 51%.
PT Bank ICBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 5 Desember 2019, PT Bank ICBC Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit
jangka panjang dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Perjanjian Kredit tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan
terhadap perjanjian kredit No. 16 tanggal 27 September 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.
87
Page 125
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka panjang masing-masing sebesar
Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun, Rp175.000 juta dengan suku bunga 6,70% per tahun dan Rp25.000 juta
dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus 2025, 11 Oktober 2027 dan 10 Desember
2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank ICBC Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah Perseroan harus menjaga rasio total pendapatan dibagi
total pengeluaran lebih dari 1 kali, dan rasio utang terhadap modal tidak lebih dari 8 kali.
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank ICBC Indonesia
melakukan antara lain:
Memberikan pinjaman atau memberikan jaminan kepada pihak lain kecuali dalam rangka kegiatan usaha Perseroan;
Perubahan jenis dan kegiatan bisnis;
Konsolidasi, merger, akuisisi atau investasi baru atau penempatan ekuitas pada usaha lain; dan
Pelepasan aset substansial (aset yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan) yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan usaha Perseroan.
PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 39 tanggal 21 Februari 2023, PT Bank CTBC Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit
jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta dan jatuh tempo pada 21 Februari 2024.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas
berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 26 Februari 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Februari 2025,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing sebesar
Rp100.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun dan Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 3 Januari 2025 dan 14 Januari 2025 dan telah diperpanjang dengan suku bunga 6,35% per tahun masing-masing
sampai dengan tanggal 7 Maret 2025 dan 25 Februari 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank CTBC Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio sebesar maksimal 8 kali serta
persyaratan negatif (negative covenants), yaitu kepemilikan saham Negara Republik Indonesia tidak kurang dari 51%.
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan No. 034/PPF-CSGC/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, PT Bank BTPN
Syariah Tbk setuju memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp100.000 juta dan jatuh tempo pada 14 Oktober 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar Rp100.000 juta dengan
imbal hasil ekuivalen 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan.
Dalam perjanjian pembiayaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio sebesar maksimal 7 kali, aset lancar
minimal sebesar 1,1 kali dan total pinjaman syariah yang diberikan, deposito atau investasi syariah lebih besar dari pada nilai
outstanding pembiayaan syariah dan sukuk.
88
Page 126
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam seluruh perjanjian utang
bank termasuk pemenuhan atas rasio-rasio keuangan dan pembatasan lainnya.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 31 Oktober 2017, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk setuju memberikan fasilitas
kredit jangka pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, perpanjangan terakhir atas
fasilitas adalah sebagai berikut:
Perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 31 Oktober 2024 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 30 Oktober 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.500.000; dan
Perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 31 Oktober 2023 yang jatuh tempo pada 30
Oktober 2024, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.500.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-masing sebesar
Rp800.000 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun dan Rp1.700.000 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang masing-
masing akan jatuh tempo pada tanggal 21 Februari 2025 dan 14 Februari 2025 dan saldo sebesar Rp1.700.000 juta telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Maret 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan dan
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio sebesar maksimal 7 kali.
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
melakukan antara lain:
Pembagian dividen;
Pembayaran atas penerimaan negara bukan pajak ke Pemerintah;
Perubahan susunan pengurus;
Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan-perusahaan lain di
luar kegiatan operasional Perseroan, kecuali penyertaan baru dan pembiayaan tersebut sudah disetujui di dalam Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan yang terbaru dan masih berlaku; dan
Mengadakan investasi baru (Corporate Action) kecuali Corporate Action tersebut sudah disetujui di dalam Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan yang terbaru dan masih berlaku.
4. Efek-efek yang diterbitkan
Efek-efek yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp26.424.780 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Obligasi 23.623.957
Pihak berelasi
Obligasi 2.800.823
26.424.780
Obligasi
Obligasi yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Nilai nominal:
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Seri B 2.541.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
89
Page 127
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Seri B 424.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Seri B 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II 2.800.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III 3.000.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
Seri B 747.000
Seri C 65.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II
Seri B 256.000
Seri C 1.300.000
Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap I 500.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
Seri A 1.296.410
Seri B 212.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV
Seri A 843.695
Seri B 300.000
Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap II 1.500.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap V
Seri A 815.500
Seri B 184.500
Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap III 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI
Seri A 500.000
Seri B 192.195
Seri C 728.254
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI
Seri A 1.093.400
Seri B 153.005
Seri C 794.005
Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Tahap III 1.200.000
26.445.964
Dikurangi
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (21.184)
26.424.780
Rincian obligasi pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan pihak ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga 23.642.964
Dikurangi
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (19.007)
23.623.957
Pihak berelasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.798.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 500.000
PT Taspen (Persero) 280.000
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) 130.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 50.000
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 45.000
Dikurangi
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.177)
2.800.823
26.424.780
90
Page 128
Sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan obligasi, Perseroan harus menjaga rasio total aset lancar terhadap liabilitas lancar,
sebesar 1:1, serta rasio aktiva produktif dengan utang paling rendah sebesar 0,8:1. Selain itu, selama pokok obligasi belum dilunasi,
Perseroan tidak diperkenankan, antara lain melakukan penggabungan usaha kecuali dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
melakukan peminjaman utang baru kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Peseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran pokok dan bunga obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, seluruh obligasi Perseroan mendapat peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
Beban bunga atas utang obligasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.551.047 juta.
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif per tahun atas utang obligasi selama tahun 2024 adalah 6,68%.
5. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp16.893 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Jasa 4.735
Pemeliharaan perangkat lunak dan gedung 1.375
Liabilitas sewa 1.082
Outsourcing 1.192
Lain-lain 8.361
16.745
Pihak berelasi
Lain-lain 148
16.893
Utang jasa terutama terdiri dari biaya konsultan, auditor dan notaris.
Liabilitas sewa merupakan liabilitas kepada pihak ketiga atas aset hak guna berupa kendaraan, mesin fotokopi, ruang penyimpanan
dan collocation data center dengan rata-rata masa sewa adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.
Beban bunga liabilitas sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp193 juta.
Lain-lain kepada pihak ketiga terutama terdiri dari utang biaya penerbitan obligasi dan sekuritisasi, utang kesejahteraan karyawan,
utang sewa jangka pendek dan utang biaya sponsorship dan lain-lain kepada pihak berelasi mencakup biaya imbalan penyedia jasa
Aset KPR BTN.
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang lain-lain tidak dikenakan bunga baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga.
6. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp43.106 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 32.548
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka panjang lain 10.558
43.106
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek terdiri dari penyisihan bonus, tunjangan cuti karyawan dan tunjangan THR dan imbalan jangka
pendek lainnya.
91
Page 129
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Tunjangan cuti,THR, dan imbalan kerja jangka pendek lainnya
Pihak ketiga
Karyawan 2.542
Pihak berelasi
Personnel manajemen kunci 781
Penyisihan bonus
Pihak ketiga
Karyawan 21.278
Pihak berelasi
Personnel manajemen kunci (tantiem) 7.947
32.548
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka panjang lainnya
Perseroan memberikan imbalan kerja untuk karyawan yang telah mencapai usia pensiunnya yaitu 56 tahun, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tentang pengesahan peraturan perseroan No. 486/PP/L/VI/SS/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Semenjak tahun 2012, Perseroan telah mengambil kebijakan untuk memberikan kontribusi sebesar 7,00% dari gaji pokok karyawan
setiap bulannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kontribusi tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Perseroan. Akumulasi
saldo DPLK dapat digunakan untuk membiayai imbalan pensiun normal sesuai UUTK.
Pada tanggal 31 Desember 2024, akumulasi saldo DPLK atas program iuran pasti adalah masing-masing sebesar Rp5.751 juta.
Komposisi portofolio investasi yaitu pada instrumen pasar uang sebesar 0%-40% dan instrumen pendapatan tetap 60%-100%.
Perseroan juga memberikan cuti besar sebanyak 2 (dua) bulan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun
dan berlaku kelipatan. Cuti besar ini dapat diambil pada tahun ke tujuh dan ke delapan.
Perseroan juga memberikan imbalan-imbalan jangka panjang berupa emas 5 gram kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja
5 (lima) tahun dan setiap kelipatan 5 (lima) tahun hingga tahun ke 25 dan umroh kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja
15 tahun. Imbalan umroh ini sudah tidak berlaku lagi di tahun 2024.
Tabel berikut menyajikan ringkasan komponen beban imbalan kerja karyawan yang dicatat di laporan laba rugi dan diakui dalam
laporan posisi keuangan untuk liabilitas imbalan pasca kerja karyawan, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Konsultan
Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris independen menggunakan metode ‘‘Projected Unit Method’’ dalam laporannya tertanggal 10
Februari 2025.
.
a. Beban imbalan pasca kerja karyawan dan jangka panjang lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Imbalan pasca kerja Imbalan jangka panjang lainnya Jumlah
Beban jasa kini 861 1.852 2.713
Beban jasa lalu 4 (1.278) (1.274)
Biaya bunga 247 358 605
1.112 932 2.044
b. Mutasi nilai kini kewajiban pada tanggal 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Imbalan pasca kerja Imbalan jangka panjang lainnya Jumlah
Nilai kewajiban kini 3.712 7.017 10.729
Beban jasa kini 861 1.852 2.713
Beban jasa lalu 4 (1.278) (1.274)
Biaya bunga 247 358 605
Pembayaran imbalan kerja (498) (1.370) (1.868)
Keuntungan aktuarial (347) - (347)
3.979 6.579 10.558
92
Page 130
c. Asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan kewajiban imbalan kerja karyawan dan jangka panjang lainnya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
Uraian 31 Desember 2024
Asumsi ekonomi:
Tingkat diskonto 7,10%
Tingkat kenaikan gaji 7,00%
Tingkat kenaikan harga emas 8,00%
Asumsi lainnya:
Tingkat kematian 100% TMI IV
Tingkat cacat 5% TMI IV
Tingkat pengunduran diri 10% per tahun hingga usia 25 tahun dan menurun
secara linier hingga 1% pada usia ke 45 tahun dan
setelahnya
Umur pensiun normal 56 tahun
d. Jatuh tempo dari liabilitas imbalan pasti yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
1 tahun 821
>1-5 tahun 5.835
>5-10 tahun 11.106
>10 tahun 55.428
Rata-rata durasi tertimbang liabilitas imbalan pasti diakhir periode pelaporan untuk tanggal 31 Desember 2024 adalah 11,83 tahun.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap,
terhadap liabilitas imbalan pasca kerja karyawan:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
Kenaikan tingkat diskonto 1% (330)
Penurunan tingkat diskonto 1% 373
Kenaikan tingkat gaji 1% 878
Penurunan tingkat kenaikan gaji 1% (721)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan tingkat gaji dengan variabel lain dianggap
tetap terhadap nilai kini liabilitas imbalan jangka panjang lainnya:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
Kenaikan tingkat diskonto 1% (401)
Penurunan tingkat diskonto 1% 450
Kenaikan tingkat gaji 1% 477
Penurunan tingkat kenaikan gaji 1% (433)
7. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.173.510 juta. Sukuk musyarakah yang diterbitkan pada
tanggal 31 Desember 2024 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 170.500
Sukuk Musyarakah Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 200.000
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 529.010
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 274.000
1.173.510
93
Page 131
Rincian sukuk musyarakah pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan pihak ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga 1.173.510
1.173.510
Sesuai dengan Akta Perjanjian Penerbitan dan Penunjukkan Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023,
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2024, dan Sukuk Musyarakah I Tahap III Tahun 2024 Perseroan harus menjaga rasio lancar 1:1 (satu berbanding satu), serta rasio
aset produktif dengan utang paling rendah sebesar 0,8:1 (nol koma delapan berbanding satu). Selain itu, selama pokok sukuk
musyarakah belum dilunasi, Perseroan tidak diperkenankan, antara lain melakukan penggabungan usaha kecuali dilakukan pada
bidang usaha yang sama, dan melakukan peminjaman utang baru kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Pendapatan bagi hasil sukuk musyarakah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi hasil dengan pendapatan seluruh
portofolio pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dalam mata uang Rupiah yang dimiliki Perseroan.
Perseroan telah melakukan pembayaran bagi hasil sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian penerbitan
dan penunjukkan agen pemantau sukuk dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.
Bagi hasil atas sukuk pada tahun 2024 adalah sebesar Rp60.993 juta.
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan
rincian sebagai berikut:
Fasilitas Jumlah Terutang
Saldo per 31 Tingkat
maksimum/nilai yang akan jatuh Tanggal
Utang Desember 2024 bunga per
emisi tempo jatuh tempo
(Rp) tahun
(Rp) (Rp)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
424.000.000.000 424.000.000.000 424.000.000.000 8,10% 14 Jul 2025
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap V
815.500.000.000 815.500.000.000 815.500.000.000 6,70% 6 Jul 2025
Tahun 2024 Seri A
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI
500.000.000.000 500.000.000.000 500.000.000.000 6,70% 7 Sep 2025
Tahun 2024 Seri A
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
274.000.000.000 274.000.000.000 274.000.000.000 6,70% 7 Sep 2025
Tahap III Tahun 2024
Permata 700.000.000.000 700.000.000.000 700.000.000.000 5,97% 19 Sep 2025
ICBC 200.000.000.000 200.000.000.000 200.000.000.000 6,25% 30 Aug 2025
Jumlah 2.913.500.000.000
Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang mencukupi
yang tercermin dalam current ratio Desember 2024 sebesar 154,12%.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
94
Page 132
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK; DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
95
Page 133
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” yang mendeskripsikan:
(a) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan merupakan hal yang kami pertimbangkan
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan
(b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Kas 119 200
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 4.946.321 2.877.632
Pihak berelasi 67.268 10.097
Cadangan kerugian penurunan nilai (319) (136)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 5.953.000 3.671.000
Pihak berelasi 1.500.000 1.000.000
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.724) (339)
Efek-efek
Pihak ketiga 886.758 1.276.444
Pihak berelasi 669.937 510.259
Cadangan kerugian penurunan nilai (135) (9)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 13.429.783 8.078.518
Pihak berelasi 28.492.224 28.006.441
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599)
Jaminan dan pendukung kredit 28.348 42.080
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 39.308 25.809
Pihak berelasi 78.270 73.262
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 145 203
Pihak berelasi 325 -
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 31.699 28.110
Pihak berelasi 1.894.706 4.315
96
Page 134
31 Desember
Uraian
2024 2023
Beban dibayar dimuka 14.378 6.142
Aset tetap – neto 132.190 132.128
Aset hak guna – neto 1.068 883
Aset tak berwujud -– neto 4.581 3.390
Aset pajak tangguhan 33.347 30.201
Investasi saham 28.389 28.619
TOTAL ASET 58.138.488 45.707.650
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.082 150.112
Pihak berelasi 26.464 34.927
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 3.665 4.887
Pajak lainnya 1.549 2.881
Utang bank
Pihak ketiga 7.219.479 4.393.762
Pihak berelasi 2.500.000 3.499.445
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 23.623.957 15.981.424
Pihak berelasi 2.800.823 2.983.740
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.745 17.913
Pihak berelasi 148 127
Liabilitas imbalan kerja 43.106 36.790
TOTAL LIABILITAS 36.405.018 27.106.008
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk– pihak ketiga 1.173.510 370.500
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.173.510 370.500
EKUITAS
Modal saham - modal dasar, 27.000.000 lembar - ditempatkan dan disetor
penuh 14.330.000 lembar (2023:12.800.000 lembar), dengan nilai
nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham 14.330.000 12.800.000
Uang muka setoran modal - 1.530.000
Komponen ekuitas lainnya 1.891.000 -
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (3.174) 1.460
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 1.729 1.601
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 1.707.545
Belum ditentukan penggunaanya 2.448.940 2.190.536
TOTAL EKUITAS 20.559.960 18.231.142
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 58.138.488 45.707.650
97
Page 135
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 2.858.374 2.077.260
Pendapatan sekuritisasi 2.089 5.794
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi 3.136 (812)
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 262 490
Pendapatan lain-lain - neto 5.256 3.573
TOTAL PENDAPATAN 2.869.117 2.086.305
BEBAN
Beban bunga (1.995.296) (1.299.842)
Umum dan administrasi (115.785) (111.651)
Gaji dan tunjangan (95.003) (87.078)
Pembalikan (pembentukan) kerugian penurunan nilai 4.279 (9.204)
TOTAL BEBAN (2.201.805) (1.507.775)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 667.312 578.530
Beban pajak final (96.836) (44.281)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 570.476 534.249
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (30.642) (68.630)
LABA BERSIH 539.834 465.619
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 347 638
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (230) (370)
Pajak penghasilan terkait (26) (59)
91 209
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 128 (1.182)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (5.713) (608)
Pajak penghasilan terkait 1.258 134
(4.327) (1.656)
Rugi komprehensif lain, neto setelah pajak (4.236) (1.447)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 535.598 464.172
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 38.737 36.376
Dilusian (dalam nilai penuh) 38.722 36.317
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (4.888.833) (8.358.776)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (2.960.359) (2.241.833)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 9.974.971 12.200.961
Kenaikan kas dan setara kas 2.125.779 1.600.352
Saldo kas dan setara kas - awal 2.887.929 1.287.577
Saldo kas dan setara kas - akhir 5.013.708 2.887.929
98
Page 136
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 4,08 3,91
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 5,67 4,97
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)3) 18,42 22,23
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan4) 19,47 25,51
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA)5) 0,93 1,02
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)6) 2,89 2,78
Laba Bersih terhadap Pendapatan Pinjaman yang Diberikan7) 22,75 26,04
Beban terhadap Pendapatan Pinjaman yang Diberikan8) 95,37 84,75
Beban terhadap Total Pendapatan9) 77,23 72,37
Rasio Keuangan (X)
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)10) 1,55 1,66
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan11) 0,49 0,51
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio)12) 2,60 2,13
Total Liabilitas Terhadap Total Aset13) 0,65 0,60
Debt to Equity Ratio14) 1,83 1,51
Financing to Asset Ratio15) 0,75 0,83
Networth to Paid-up Capital16) 1,43 1,42
EBITDA (dalam miliar Rupiah)17) 2.738 1.902
Interest Coverage Ratio18) 1,34 1,53
Debt Service Coverage Ratio19) 0,16 0,17
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan20) 16,24 32,48
Total Aset20) 27,20 38,69
Total Liabilitas20) 36,77 65,16
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan20) 32,67 26,50
Total Pendapatan20) 39,92 17,76
Beban20) 49,30 20,29
Laba Sebelum Pajak Penghasilan20) 6,78 15,83
Laba Bersih20) 15,94 11,48
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah terhadap
total aset. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap pinjaman yang diberikan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
3) NPM (Net Profit Margin) adalah rasio laba bersih terhadap pendapatan operasional.
4) Laba sebelum pajak penghasilan terhadap pendapatan adalah laba sebelum pajak penghasilan badan periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan periode/tahun berjalan.
Total pendapatan tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
5) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
6) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham, uang muka setoran modal, dan komponen ekuitas lainnya
selama tahun berjalan per 31 Desember 2024 dan 2023.
7) Laba bersih terhadap pendapatan pinjaman yang diberikan adalah laba bersih periode/tahun tahun berjalan terhadap total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional
dan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan syariah periode/tahun berjalan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil gross sebelum dikurangi
oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
8) Beban terhadap pendapatan pinjaman yang diberikan adalah total beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan bunga
pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan. Pendapatan bagi hasil pinjaman syariah adalah pendapatan bagi hasil
gross sebelum dikurangi oleh beban bagi hasil pinjaman syariah.
9) Beban terhadap total pendapatan adalah total beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan periode/tahun berjalan. Total
pendapatan tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
10) Total aset terhadap total liabilitas (Solvabilitas) adalah rasio total aset per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap total liabilitas per 31 Desember 2024 dan 2023.
11) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai.
12) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, Sukuk Musyarakah dan utang bank per 31 Desember 2024
dan 2023 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
13) Total liabilitas terhadap total aset adalah rasio total liabilitas per 31 Desember 2024 dan 2023 terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
14) DER (Debt to Equty Ratio) adalah rasio total liabilitas dan dana syirkah temporer terhadap total ekuitas.
15) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 31 Desember 2024 dan 2023.
16) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2024 dan 2023.
99
Page 137
17) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan periode/tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
18) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
19) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang diterbitkan
dan Sukuk Musyarakah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
20) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan periode 31 Desember, selisih saldo akun-akun terkait pada 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
31 Desember periode sebelumnya
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya periode 31 Desember, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode 31 Desember tahun
yang bersangkutan, dengan jumlah akun-akun tersebut pada 31 Desember tahun sebelumnya. Beban, termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah periode/tahun berjalan
yang disajikan sebagai pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah. Pendapatan, tidak termasuk beban bagi hasil pinjaman syariah yang disajikan sebagai
pengurang dari pendapatan bagi hasil pinjaman syariah.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Keterangan Persyaratan Kredit Tingkat Pemenuhan per Tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,54 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,43 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN
100
Page 138
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus ini disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” yang mendeskripsikan:
(a) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan merupakan hal yang kami pertimbangkan
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan
(b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
UMUM
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan Perumahan yang diperbaharui lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang
kemudian diperbaharui lagi dengan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.
19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Pendapatan terbesar Perseroan berasal dari pendapatan bunga dan pendapatan syariah, yang berkontribusi sebanyak masing-
masing 99,63% dan 99,57% dari total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp782.812 juta
atau 37,52% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan yang sedang dijalani saat ini adalah sebagai berikut:
- Membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dicatat dalam laporan keuangan Perseroan hingga memenuhi
kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi.
- Memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan
dan/atau pemukiman.
- Menerbitkan surat utang.
- Mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement).
- Melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi.
- Melakukan penyertaan langsung pada badan usaha dengan kegiatan tertentu.
- Menempatkan dana dalam bentuk surat berharga, surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito dan/atau instrumen
keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Melakukan pembelian efek beragun aset.
101
Page 139
Kegiatan ini sejalan dengan misi Perseroan, yaitu: membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan,
dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan
dan pemukiman yang terjangkau oleh masyarakat dan melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan pemukiman berdasarkan
penugasan pemerintah.
Untuk mendukung keberhasilan kegiatan usaha, Perseroan juga memberikan pendampingan kepada klien, terutama dalam rangka
konsultansi. Hal ini sangat diperlukan mengingat produk usaha Perseroan belum banyak dipahami dengan baik oleh para pemangku
kepentingan eksternal, sehingga diperlukan penjelasan melalui pendampingan.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan makro ekonomi nasional, dan tingkat inflasi. Faktor tingkat suku bunga
rentan terhadap kinerja Perseroan, dalam hal tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan pembiayaan rumah
akan meningkat, begitupun sebaliknya. Faktor makro ekonomi yang kondusif dan bertumbuh di sektor riil akan mengakibatkan
meningkatnya daya beli masyarakat yang akhirnya akan mengakibatkan pembelian dan permintaan pembiayaan perumahan. Tingkat
inflasi juga sangat berpengaruh terhadap naik turunnya daya beli dan daya bayar konsumen.
Kejadian bencana alam ataupun kondisi makro ekonomi akan mempengaruhi Perseroan apabila dampak dari kejadian tersebut
memberikan dampak kerugian kepada penyalur KPR yang menerima pinjaman dari Perseroan. Khususnya kondisi makro ekonomi
yang menimbulkan risiko sistemik di pasar keuangan akan langsung mempengaruhi kinerja Perseroan, mengingat pada dasarnya
Perseroan harus melakukan pendanaan dari pasar modal untuk melakukan program pemberian pinjaman. Untuk memberikan
pinjaman kepada lembaga penyalur KPR, Perseroan menggunakan sumber dana jangka menengah/panjang yang berasal dari
investor surat utang. Dana yang berasal dari investor surat utang tersebut tidak dapat dibandingkan dengan Dana Pihak Ketiga
(DPK) karena karakteristiknya jauh berbeda. Sekalipun demikian, untuk dapat memberikan pinjaman kepada lembaga penyalur KPR,
Perseroan harus mempertimbangkan kondisi DPK tersebut agar transaksi penyaluran pinjaman dengan lembaga penyalur KPR
dapat terlaksana. Karena itu, Perseroan menyediakan dana dengan jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jangka
waktu pendanaan yang diperoleh penyalur KPR dari DPK. Dengan cara ini, penyalur KPR mau menerima pinjaman dari Perseroan
karena disamping jangka waktunya lebih panjang, juga lebih pasti. Untuk memenuhi permintaan pinjaman dari lembaga penyalur
KPR, sementara menunggu hasil dari penerbitan surat utang, Perseroan menggunakan dana yang bersumber dari ekuitas
Perseroan.
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan senantiasa melakukan analisis situasi eksternal untuk
menentukan momentum yang tepat mengambil keputusan, misalnya, terkait dengan penerbitan obligasi. Dengan demikian,
Perseroan dapat mengelola likuiditasnya dengan baik dan berkesinambungan.
Selain itu Perseroan harus untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pengelolaan aset liabilitas sebaik
mungkin untuk mendapatkan dana yang termurah dari pasar modal dan melakukan penyaluran kepada lembaga penyalur KPR
dengan jangka waktu yang menarik dan mendukung program KPR.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan.
PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Beberapa estimasi, pertimbangan dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan pertimbangan
manajemen dalam menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas.
Manajemen membuat estimasi, pertimbangan dan asumsi yang berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas atas tahun
keuangan satu tahun kedepan. Semua estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh PSAK adalah estimasi terbaik yang didasarkan
standar yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan pengalaman masa lalu dan
faktor-faktor lain termasuk harapan atas kejadian yang akan datang.
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil
yang timbul mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi semula.
Pengungkapan ini melengkapi pengungkapan pada manajemen risiko keuangan.
102
Page 140
Sumber utama ketidakpastian estimasi
1. Menentukan nilai wajar instrumen keuangan
Dalam menentukan nilai wajar EBA, SUN, dan jaminan dan pendukung kredit, Perseroan menggunakan nilai pasar yang
diperoleh dari Penilai Harga Efek Indonesia, yang ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian seperti yang dijelaskan
dalam Catatan atas laporan keuangan. Penentuan nilai pasar ini membutuhkan beberapa pertimbangan tergantung pada
likuiditas, konsentrasi, faktor ketidakpastian pasar, asumsi harga dan risiko lainnya. Perubahan atas asumsi-asumsi tersebut
akan mempengaruhi nilai pasar atas instrumen tersebut.
Dalam menentukan nilai wajar atas investasi saham yang dicatat sebagai FVTOCI dimana tidak terdapat harga pasar yang
bisa diobservasi, Perseroan dapat menggunakan jasa penilai independen dalam perhitungan nilai wajar tersebut dengan
mempertimbangkan biaya dan manfaat yang diterima. Nilai wajar yang dihasilkan membutuhkan tingkat pertimbangan yang
bervariasi tergantung pada akurasi dari laporan keuangan, ketidakpastian faktor pasar, asumsi harga dan risiko-risiko lainnya
yang dapat mempengaruhi nilai investasi tersebut.
2. Rugi penurunan nilai aset keuangan
Pengukuran kerugian penurunan nilai berdasarkan PSAK No. 109 atas aset keuangan yang relevan memerlukan
pertimbangan, khususnya, estimasi atas jumlah dan waktu dari arus kas di masa depan dan penilaian atas peningkatan
signifikan pada risiko kredit. Estimasi ini ditentukan oleh sejumlah faktor, dimana perubahan faktor-faktor tersebut dapat
mengakibatkan tingkat pencadangan yang berbeda. Beberapa pertimbangan dan estimasi akuntansi terkait dengan
perhitungan kerugian kredit ekspektasian adalah model credit grading, kriteria untuk menentukan apakah terdapat kenaikan
signifikan pada risiko kredit, pengembangan dan model kerugian kredit ekspektasian, termasuk pilihan atas input yang
digunakan.
3. Imbalan kerja karyawan
Nilai kini atas imbalan kerja karyawan tergantung dari banyaknya faktor yang dipertimbangkan oleh aktuari berdasarkan
beberapa asumsi. Perubahan atas asumsi-asumsi tersebut akan mempengaruhi nilai tercatat atas imbalan kerja karyawan.
Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya/(pendapatan) untuk imbalan kerja karyawan antara lain tingkat diskonto,
tingkat kenaikan gaji di masa datang, usia pensiun normal, tingkat mortalita dan lain-lain. Perseroan menentukan tingkat
diskonto yang tepat pada setiap akhir periode pelaporan. Ini merupakan tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk
menentukan nilai kini atas arus kas keluar masa depan yang diestimasi dan akan digunakan untuk membayar imbalan kerja
karyawan. Dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, Perseroan mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi
pemerintah yang mempunyai jangka waktu yang menyerupai jangka waktu imbalan kerja karyawan.
Tingkat kenaikan gaji per tahun didasarkan pada informasi historis atas tingkat kenaikan gaji sebelumnya, tingkat inflasi dan
masa kerja.
Asumsi tingkat mortalita didasarkan pada tabel mortalita terbaru yang dihitung dengan menggunakan metode aktuaria yang
diterima secara umum.
Perubahan pada asumsi-asumsi tersebut di atas pada tahun-tahun berikutnya mungkin dapat menyebabkan penyesuaian
terhadap jumlah tercatat kewajiban imbalan kerja dan beban imbalan kerja.
4. Pajak penghasilan dan pajak tangguhan
Perseroan dapat membentuk provisi perpajakan berdasarkan estimasi atas kemungkinan adanya tambahan beban pajak. Jika
hasil akhir dari perpajakan ini berbeda dengan jumlah yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan disesuaikan pada
laporan laba rugi pada saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas
keberatan tersebut telah ditetapkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah
tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk
semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal
pelaporan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laba rugi, kecuali pajak tangguhan yang dibebankan atau
dikreditkan langsung ke ekuitas.
103
Page 141
ANALISA LAPORAN KEUANGAN
a. Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Bersih
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Kenaikan / (Penurunan)
Uraian
2024 2023 Rp juta (%)
Total Pendapatan 2.869.117 2.086.305 782.812 37,52
Total Beban (2.201.805) (1.507.775) (694.030) 46,03
Laba Bersih 539.834 465.619 74.215 15,94
Total Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal Persentase
31 Desember Kenaikan /
Uraian
(Penurunan)
2024 2023 %
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 2.858.374 2.077.260 37,60
Pendapatan sekuritisasi 2.089 5.794 (63,95)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset
3.136 (812) (486,21)
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
262 490 (46,53)
penghasilan komprehensif lain
Pendapatan lain-lain - neto 5.256 3.573 (47,10)
Total Pendapatan 2.869.117,00 2.086.305,00 (37,52)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.869.117 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp782.812 juta atau 37,52% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu
sebesar Rp2.086.305 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dan bagi hasil baik dari bisnis
penyaluran pinjaman komersial, penyaluran pinjaman KPR Program maupun penempatan dana. Peningkatan ini berdampak positif
pada capaian laba Perseroan yang turut meningkat serta capaian rasio BOPO Operasional Perseroan yang sangat efisien.
Peningkatkan total pendapatan tidak terlepas dari pencapaian kinerja segmen penyaluran pembiayaan selama tahun 2024.
Pencapaian tersebut, tidak terlepas dari strategi Perseroan yang terus berupaya memperluas cakupan produk dan menjangkau mitra
baru. Di tahun 2024, dalam segmen penyaluran pembiayaan tercatat ada 7 mitra pembiayaan baru yang terdiri dari 3 Bank Umum,
3 Bank Pembangunan Daerah, dan 1 lembaga non bank.
Total Beban
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Persentase Kenaikan
Uraian / (Penurunan)
2024 2023 %
Beban bunga (1.995.296) (1.299.842) 53,50
Umum dan administrasi (115.785) (111.651) 3,70%
Gaji dan tunjangan (95.003) (87.078) 9,10%
Pembalikan (pembentukan) kerugian penurunan nilai 4.279 (9.204) (146,49%)
Total Beban (2.201.805) (1.507.775) 46,03%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.201.805 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp694.030 juta atau 46,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp1.507.775 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan beban bunga yang sejalan dengan peningkatan pendapatan
bunga yang membutuhkan pendanaan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak counterpart maupun investor yang
mempercayakan dana yang dimiliki kepada Perseroan.
Peningkatan beban bunga tidak terlepas dari pencapaian realisasi penyaluran pembiayaan yang meningkat selama tahun 2024.
Strategi Perseroan untuk dapat mengakomodir penyaluran pembiayaan kepada mitra yaitu dengan menggunakan dana pasar modal
yaitu melalui penerbitan obligasi. Dengan penerbitan obligasi baru tentunya akan berdampak langsung pada peningkatan beban
104
Page 142
bunga surat utang. Selain itu, peningkatan beban bunga juga berasal dari bunga pinjaman bank yang digunakan sebagai salah satu
alternatif untuk mengakomodir penyaluran pembiayaan kepada mitra baru selama tahun 2024.
Laba Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.834 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp74.215 juta atau 15,94% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp465.619 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga Perseroan dari penyaluran pinjaman
dan penempatan pada deposito. Selain itu, Perseroan juga lebih efisien dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya.
Peningkatan ini berdampak positif pada kinerja Perseroan keseluruhan, selain itu kontribusi kepada negara juga akan meningkat
seiring peningkatan laba bersih Perseroan baik dalam bentuk pajak maupun dividen.
Pada tahun 2024, Perseroan terus berupaya memaksimalkan fungsi sebagai liquidity provider dengan meningkatkan pencapaian
segmen penyaluran pembiayaan. Peningkatkan laba bersih tidak terlepas dari pencapaian realisasi penyaluran pinjaman sebesar
Rp17.101.990 juta, yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah penyaluran pinjaman berdampak langsung
baik pada peningkatan pendapatan bunga maupun beban bunga.
b. Pertumbuhan Aset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Kenaikan / (Penurunan)
Uraian
2024 2023 Rp juta (%)
Total Aset 58.138.488 45.707.650 12.430.838 27,20
Total Liabilitas 36.405.018 27.106.008 9.299.010 34,31
Total Dana Syirkah Temporer 1.173.510 370.500 803.010 216,74
Total Ekuitas 20.559.960 18.231.142 2.328.818 12,77
Total Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Kas dan setara kas
Kas 119 200
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 4.946.321 2.877.632
Pihak berelasi 67.268 10.097
Cadangan kerugian penurunan nilai (319) (136)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 5.953.000 3.671.000
Pihak berelasi 1.500.000 1.000.000
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.724) (339)
Efek-efek
Pihak ketiga 886.758 1.276.444
Pihak berelasi 669.937 510.259
Cadangan kerugian penurunan nilai (135) (9)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 13.429.783 8.078.518
Pihak berelasi 28.492.224 28.006.441
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599)
Jaminan dan pendukung kredit 28.348 42.080
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 39.308 25.809
Pihak berelasi 78.270 73.262
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 145 203
Pihak berelasi 325 -
105
Page 143
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 31.699 28.110
Pihak berelasi 1.894.706 4.315
Beban dibayar dimuka 14.378 6.142
Aset tetap – neto 132.190 132.128
Aset hak guna – neto 1.068 883
Aset tak berwujud -– neto 4.581 3.390
Aset pajak tangguhan 33.347 30.201
Investasi saham 28.389 28.619
TOTAL ASET 58.138.488 45.707.650
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset Perseroan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp58.138.488 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp12.430.838 juta atau
27,20% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp45.707.650 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan baik komersial maupun program, serta penempatan deposito berjangka yang
digunakan sebagai strategi bisnis maupun pendanaan Perseroaan. Peningkatan ini berdampak positif pada seluruh aspek keuangan
Perseroan utamanya terkait dengan peningkatan laba bersih Perseroan.
Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.082 150.112
Pihak berelasi 26.464 34.927
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 3.665 4.887
Pajak lainnya 1.549 2.881
Utang bank
Pihak ketiga 7.219.479 4.393.762
Pihak berelasi 2.500.000 3.499.445
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 23.623.957 15.981.424
Pihak berelasi 2.800.823 2.983.740
Utang lain-lain
Pihak ketiga 16.745 17.913
Pihak berelasi 148 127
Liabilitas imbalan kerja 43.106 36.790
TOTAL LIABILITAS 36.405.018 27.106.008
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk– pihak ketiga 1.173.510 370.500
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.173.510 370.500
EKUITAS
Modal saham - modal dasar, 27.000.000 lembar - ditempatkan dan disetor penuh
14.330.000 lembar (2023: 12.800.000 lembar), dengan nilai nominal Rp1.000.000
(nilai penuh) per lembar saham 14.330.000 12.800.000
Uang muka setoran modal - 1.530.000
Komponen ekuitas lainnya 1.891.000 -
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (3.174) 1.460
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 1.729 1.601
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 1.707.545
106
Page 144
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Belum ditentukan penggunaanya 2.448.940 2.190.536
TOTAL EKUITAS 20.559.960 18.231.142
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 58.138.488 45.707.650
Total Liabilitas
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.405.018 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp9.299.010 juta
atau 34,31% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp27.106.008 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan kebutuhan pendanaan untuk penyaluran pembiayaan baru. Strategi Perseroan dalam mengkomodir kebutuhan
penyaluran pembiayaan baru yaitu dengan penerbitan obligasi dan penggunaan fasilitas pinjaman perbankan. Perseroan juga selalu
memperhatikan pengambilan pendanaan dengan suku bunga optimal.
Total Dana Syirkah Temporer
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total dana syirkah temporer Perseroan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.173.510 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp803.010 juta atau 216,74% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp370.500 juta. Kenaikan ini tidak terlepas
dari penerbitan sukuk baru yang digunakan untuk penyaluran pembiayaan syariah yang juga mengalami kenaikan di tahun 2024.
Total Ekuitas
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp20.559.960 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.328.818 juta atau
12,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.231.142 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya Penyertaan Modal Negara (“PMN”) sebesar Rp1.891.000 juta dan peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih
tahun berjalan di tahun 2024. Penyertaan Modal Negara ini digunakan oleh Perseroan sebagai sumber dana dalam penyaluran
pinjaman segmen FLPP.
c. Rasio Keuangan Perseroan
(1) Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan membandingkan
antara total aset lancar terhadap total liabilitas lancar. Tingkat likuiditas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 154,12% dan 175,87%. Penurunan tingkat likuiditas pada tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 disebabkan oleh semakin banyaknya penyaluran pinjaman terutama
segmen dengan tenor lebih dari 1 tahun.
(2) Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitasnya, yang dapat diukur dengan membandingkan
antara total aset terhadap total liabilitas dan dana syirkah temporer. Tingkat solvabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 1,55x dan 1,66x.
(3) Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas atau Return on Equity (ROE) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas
yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan ekuitas. ROE Perseroan pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 2,89% dan 2,78%. Hal ini disebabkan karena
penambahan ekuitas (PMN) tahun 2024 digunakan seluruhnya untuk penugasan KPR Program FLPP, sehingga menurunkan
ROE Perseroan.
(4) Imbal Hasil Investasi
Imbal Hasil Investasi atau Return on Asset (ROA) adalah kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan total aset. ROA Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 0,93% dan 1,02%. Penurunan ROA pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan peningkatan signifikan aset terjadi pada posisi bulan Desember 2024
107
Page 145
karena adanya penerimaan PMN sehingga produktivitas aset tersebut tidak berjalan secara penuh dalam waktu 1 tahun
anggaran.
(5) Gearing Ratio
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Gearing Ratio Perseroan berturut-turut
pada pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 2,60x dan 2,13x. Hal ini
membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh
KMK dan OJK.
d. Belanja Modal
Penambahan aset tetap (capital expenditure), diluar aset dalam pembangunan, Perseroan pada tanggal-tanggal yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar Rp4.334 juta dan Rp10.151 juta.
Sumber dana pembelian belanja modal bersumber dari kas Perseroan. Perseroan tidak memiliki transaksi hedging, kebutuhan mata
uang asing lebih kepada kebutuhan operasional Perseroan yang tidak material. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, tidak terdapat pembelian barang modal yang tidak sesuai dengan tujuan Perseroan.
Pembelian barang modal ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Pembelian barang modal mendukung
Perseroan untuk dapat beroperasi lebih efektif dan efisien. Sebesar Rp4.334 juta untuk pembelian barang modal berupa
penambahan aset tetap hingga pada tanggal 31 Desember 2024. Tidak ada transaksi lindung nilai karena semua transaksi
menggunakan mata uang Rupiah.
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki perikatan yang signifikan untuk investasinya pada barang modal.
e. Analisis Arus Kas
Pola arus kas Perseroan umumnya diawali dengan perolehan arus kas masuk yang terutama bersumber dari (i) penerimaan dana
dari pinjaman yang jatuh tempo, (ii) penerbitan surat utang (iii) perolehan pinjaman bank serta (iv) pendapatan operasional dan
investasi yang dilakukan Perseroan. Sedangkan arus kas keluar Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas (i)
pelunasan surat utang (ii) pelunasan pinjaman bank yang jatuh tempo (iii) pembayaran beban operasional (iv) pengeluaran untuk
kegiatan investasi efek-efek serta (v) pembayaran pajak dan dividen.
Perseroan selalu berupaya mempertahankan likuiditas untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya serta untuk memenuhi
kebutuhan debitur.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (4.888.833) (8.358.776)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (2.960.359) (2.241.833)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 9.974.971 12.200.961
Penurunan kas dan setara kas 2.125.779 1.600.352
Saldo kas dan setara kas - awal 2.887.929 1.287.577
Saldo kas dan setara kas - akhir 5.013.708 2.887.929
Kas Neto digunakan untuk Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.888.833 juta, mengalami penurunan dari Rp8.358.776 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan angsuran pinjaman dibandingkan dengan tahun 2023,
meningkat sebesar Rp7.103.993 juta atau 166,66%, dari Rp4.260.966 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, menjadi sebesar Rp11.364.959 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Hal tersebut mengkompensasi
pengeluaran kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
108
Page 146
Kas Neto digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.960.359 juta, mengalami kenaikan dari Rp2.241.833 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan aktivitas Perseroan pada penempatan deposito berjangka pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023.
Kas Neto diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar positif
Rp9.974.971 juta, mengalami penurunan dari positif Rp12.200.961 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh Peningkatan proporsi pembayaran atas pokok efek yang diterbitan dan pembayaran
pokok utang bank dibandingkan penerimaan dari efek yang diterbitkan maupun penerimaan dari utang bank dibandingkan tahun
2023.
f. Analisis Operasional per Segmen Operasi
Perseroan memiliki 3 pelaporan segmen berdasarkan produk usaha, yakni pinjaman yang diberikan, sekuritisasi dan penempatan.
Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2024 2023
Pinjaman yang diberikan 2.311.959 1.781.279
Sekuritisasi 2.089 8.796
Penempatan 552.333 295.794
Tidak dapat dialokasikan 2.736 436
Total Pendapatan 2.869.117 2.086.305
Total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp2.869.117 juta dan Rp2.086.305 juta, naik sebesar Rp782.812 juta atau sebesar 37,12%. Hal tersebut utamanya
disebabkan oleh (1) kenaikan total penyaluran pinjaman per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sehingga
menghasilan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan yang lebih tinggi, (2) kenaikan pendapatan bunga dari penempatan
deposito berjangka.
Total pinjaman yang diberikan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41.830.509 juta,
mengalami kenaikan dari Rp35.987.360 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan tersebut
utamanya disebabkan oleh peningkatan penyaluran pinjaman baik komersial maupun program pada tahun 2024 utamanya
penyaluran pinjaman komersial yang mencapai 120,05% dari target tahun 2024 atau sebesar Rp12.401.361 juta dari target tahun
2024 sebesar Rp10.329.318 juta.
Total penempatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp14.046.406 juta, mengalami
kenaikan dari Rp9.346.618 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan tersebut utamanya disebabkan
oleh investasi deposito < 3 bulan oleh Perseroan di periode Desember 2024.
Adapun, pendapatan dari segmen sekuritisasi mengalami penurunan sebesar Rp6.707 juta atau sebesar 76,25% dari pendapatan
sekuritisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan total
sekuritisasi Perseroan per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Total sekuritisasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp28.348 juta, mengalami penurunan dari Rp42.080 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pengembalian saldo rekening cadangan
karena penurunan pokok EBA sebagai dampak penerimaan amortisasi pokok EBA.
109
Page 147
Rincian dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2024 2023
Pinjaman yang diberikan 316.856 481.645
Sekuritisasi 2.089 8.796
Penempatan 455.497 251.513
Tidak dapat dialokasikan (234.608) (276.335)
Total Laba Bersih 539.834 465.619
Total laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp539.934 juta dan Rp465.619 juta, naik sebesar Rp74.315 juta atau sebesar 15,94%. Hal tersebut utamanya disebabkan
oleh kenaikan pendapatan bunga dari penempatan deposito berjangka.
Adapun laba bersih dari segmen pinjaman yang diberikan dan sekuritisasi mengalami penurunan. Hal tersebut utamanya disebabkan
oleh (1) kenaikan pada beban bunga atas obligasi yang diterbitkan dan provisi terkait pinjaman, (2) penurunan total sekuritisasi
Perseroan per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
g. Likuiditas
Sumber likuiditas Perseroan dapat berasal dari eksternal maupun internal Perseroan. Pendanaan eksternal Perseroan berasal dari
pencairan pinjaman bank, penerbitan obligasi dan sukuk serta Penerimaan Modal Negara yang disalurkan kembali untuk pinjaman
yang diberikan FLPP. Pendanaan internal Perseroan berasal dari aset-aset likuid yang dimiliki seperti penempatan dana baik berupa
penempatan dana dan deposito di Bank maupun investasi efek-efek.
Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Saat ini Perseroan menyatakan bahwa memiliki ketersediaan modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional
Perseroan. Apabila ketersediaan modal kerja Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan melakukan langkah sesuai dengan
kebijakan struktur permodalan Perseroan.
h. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Perseroan
Kebijakan pemerintah dan institusi terkait di bidang fiskal memiliki pengaruh terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, Perseroan berperan dalam mendukung program
pembiayaan perumahan nasional, khususnya melalui Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR
FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar
Rp11.221.000 juta dari Agustus 2018 hingga Desember 2024, yang kemudian digunakan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan
KPR FLPP senilai Rp26.337.964 juta melalui mekanisme leverage dan penerbitan surat utang. Kebijakan fiskal ini tidak hanya
memperkuat struktur permodalan Perseroan, tetapi juga mengurangi beban fiskal pemerintah dengan Perseroan membiayai 25%
dari total pendanaan KPR FLPP.
Pada tanggal 27 Maret 2018, OJK menerbitkan Peraturan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan yang mengatur kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tingkat kesehatan, tata kelola perusahaan yang baik,
manajemen risiko, pelaporan dan larangan atas Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang ditujukan untuk mendorong
program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas
pendanaan dari pasar sekunder perumahan serta mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam
mengembangkan pasar sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudential.
Pada tanggal 07 Juli 2022, OJK menerbitkan Peraturan No.12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK No.4/POJK.05/2018
tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
110
Page 148
i. Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir Perseroan
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten untuk laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023, yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
j. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan Dan
Profitabilitas Perseroan
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik.
k. Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Tidak ada Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup pada
kegiatan usaha Perseroan.
l. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau
pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan dan keadaan
keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan tidak memiliki entitas anak, sehingga tidak terdapat pembatasan
terhadap kemampuan entitas anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan dan tidak terdapat dampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
111
Page 149
VII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak
diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
A. RISIKO UTAMA YANG BERPENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko utama yang dihadapi oleh perseroan adalah risiko kredit sehubungan dengan kelancaran pembayaran kembali pokok
dan/atau bunga penyaluran pinjaman yang apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material, dapat
mempengaruhi kinerja keuangan dan keberlanjutan usaha Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Risiko-risiko berikut merupakan risiko yang dikelola oleh Perseroan:
1. RISIKO PASAR
Risiko tingkat bunga adalah potensi kerugian yang ditimbulkan karena perubahan tingkat bunga di pasar. Salah satu aktivitas
usaha Perseroan adalah menyalurkan pinjaman ke lembaga keuangan primer yang dibiayai dengan penerbitan obligasi dan
atau surat utang lain. Risiko tingkat bunga akan berpengaruh apabila sudah terjadi negative spread antara pendanaan dengan
penyaluran pinjaman, maka dapat mempengaruhi kinerja keuangan yaitu menurunkan pendapatan Perseroan.
2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian yang disebabkan ketidakmampuan Perseroan mengelola komitmen memenuhi
kewajiban pendanaan dan penyaluran pinjaman. Risiko ini dihadapi oleh Perseroan dalam aktivitas pembayaran kewajiban yang
segera jatuh tempo dan penyaluran pinjaman. Risiko likuiditas akan berpengaruh apabila aktivitas pendanaan tidak dapat
dilakukan mengikuti profil jatuh tempo penyaluran pinjaman. Apabila hal ini memiliki nilai yang material, maka Perseroan
mengalami masalah likuiditas yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
3. RISIKO STRATEJIK
Risiko stratejik adalah potensi kerugian akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan keputusan strategis
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan bisnis. Risiko ini akan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Perseroan yaitu
pada pengendalian di operasional dan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang.
4. RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak memenuhi peraturan
peraturan/regulasi/kebijakan/prosedur yang berlaku. Apabila risiko ini terjadi, Perseroan dapat terkena sanksi tertentu yang
akhirnya berdampak pada kegiatan operasional Perseroan.
5. RISIKO HUKUM
Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan karena terdapatnya potensi kerugian akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan
aspek hukum. Apabila risiko ini terjadi, Perseroan dapat menderita kerugian finansial karena terjadinya tuntutan hukum atas
pelaksanaan perikatan hukum yang dilaksanakan oleh Perseroan.
6. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional adalah potensi kerugian yang disebabkan tidak berfungsinya tingkat efektifitas dari sistem, prosedur dan
pengawasan dalam lingkungan Perseroan. Karena sebagian besar aset Perseroan terbentuk dari aset keuangan, maka
pelaksanaan internal proses yang terstruktur dalam melakukan evaluasi terhadap calon debitur ataupun rencana penempatan
merupakan dasar bagi manajemen untuk melakukan pengambilan keputusan. Risiko akan muncul apabila proses evaluasi yang
obyektif dan rinci tidak dilakukan oleh organ-organ Perseroan. Risiko operasional akan berpengaruh apabila internal kontrol
tidak berjalan dengan baik, sehingga proses pengambilan keputusan tidak berjalan dengan obyektif. Risiko yang timbul dalam
kegiatan operasional seperti tersebut di atas dapat mengakibatkan meningkatnya biaya operasional yang pada akhirnya dapat
menurunkan laba bersih Perseroan serta dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Risiko operasional terbagi menjadi risiko operasional fraud dan risiko operasional non-fraud.
112
Page 150
7. RISIKO REPUTASI
Risiko reputasi adalah potensi kerugian yang muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif atas kejadian berkaitan dengan aktivitas Perseroan. Dampak kerugian dari risiko reputasi bisa
bersifat immaterial dan bisa menjadi kerugian finansial yang cukup besar bagi Perseroan.
8. RISIKO KEUANGAN
Risiko Keuangan adalah potensi dampak yang terkait dengan keuangan perusahaan, terutama kerugian yang timbul akibat
ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan kepada pihak lain. Risiko keuangan dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, seperti fluktuasi nilai tukar, tingkat bunga, inflasi, likuiditas, kredit, operasional, dan reputasi. Risiko keuangan
dapat mempengaruhi kinerja Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dapat mengancam kelangsungan
usaha.
9. RISIKO FRAUD
Risiko Fraud adalah potensi kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu
(manipulasi atau memberikan laporan keliru terhadap pihak lain) dilakukan orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk
mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Risiko
Fraud pada perusahaan pembiayaan seperti Perseroan adalah ancaman serius yang dapat merugikan reputasi, kinerja, dan
keberlanjutan bisnis Perseroan ke depannya.
C. RISIKO YANG BERSIFAT EKSTERNAL
1. RISIKO PERATURAN/REGULASI
Perseroan beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang
diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang diperbaharui lagi dengan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian
diperbaharui lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, di dalam regulasi tersebut operasional Perseroan berinteraksi
dengan perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga keuangan bukan bank yang diatur oleh OJK. Berkaitan dengan
transaksi sekuritisasi, peran Perseroan banyak berkaitan dengan OJK. Risiko peraturan/regulasi akan berpengaruh apabila
terjadi perubahan pengaturan yang menyebabkan perubahan lingkup usaha Perseroan dan berdampak pada sanksi yang
diterima dan rencana strategis Perseroan.
2. RISIKO MAKRO EKONOMI
Risiko makro ekonomi adalah risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara umum
yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat
pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Faktor tingkat suku
bunga juga rentan terhadap kinerja Perseroan, dalam hal tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan
pembiayaan rumah akan meningkat, begitu pun sebaliknya. Faktor makro ekonomi yang kondusif dan bertumbuh di sektor riil
akan mengakibatkan meningkatnya daya beli masyarakat yang akhirnya akan mengakibatkan pembelian dan permintaan
pembiayaan perumahan. Tingkat inflasi juga sangat berpengaruh terhadap naik turunnya tingkat suku bunga/biaya dana serta
daya beli dan daya bayar konsumen.
Kejadian bencana alam ataupun kondisi makro ekonomi akan mempengaruhi Perseroan apabila dampak dari kejadian tersebut
memberikan dampak kerugian kepada penyalur KPR yang menerima pinjaman dari Perseroan. Khususnya kondisi makro eko-
nomi yang menimbulkan risiko sistemik di pasar keuangan akan langsung mempengaruhi kinerja Perseroan, mengingat pada
dasarnya Perseroan harus melakukan pendanaan dari pasar modal untuk melakukan program pemberian pinjaman.
3. RISIKO LINGKUNGAN
Risiko lingkungan adalah kemungkinan dan konsekuensi dari kegiatan usaha Perseroan terhadap lingkungan. Risiko lingkungan
ini dapat berupa meningkatnya polusi terhadap lingkungan, adanya dampak Kesehatan manusia akibat polusi, memburuknya
mutu kesehatan individu dan masyarakat, ancaman habitat dan populasi satwa langka, pengurangan ketersediaan air dan udara
bersih, meningkatkan variasi timbulnya penyakit kepada masyarakat, dan menyebabkan terjadinya bencana alam.
4. RISIKO SOSIAL
Risiko sosial adalah kemungkinan dan konsekuensi dari kegiatan usaha Perseroan terhadap kehidupan individu, keluarga,
kelompok dan atau masyarakat. Risiko sosial antara lain adalah: menyebabkan konflik masyarakat, pemindahan pemukiman,
dampak terhadap masyarakat adat, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
113
Page 151
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
Pembeli Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dalam hal ini bertindak sebagai investor
akan menghadapi Risiko Gagal Bayar dan Risiko Likuiditas yaitu sebagai berikut:
i. Risiko Gagal Bayar
Risiko ini timbul ketika Perseroan sebagai penerbit obligasi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga atau
pokok obligasi kepada investor. Risiko ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, kinerja keuangan,
perubahan regulasi, atau kejadian luar biasa yang mengganggu operasional penerbit obligasi. Risiko gagal bayar obligasi
dapat menimbulkan kerugian bagi investor, baik berupa hilangnya pendapatan bunga maupun penurunan nilai investasi.
ii. Risiko Likuiditas
Selain Risiko Gagal Bayar, investor pembeli Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial juga
menghadapi risiko kesulitan untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi
karena perubahan harga Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
114
Page 152
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian dan transaksi
penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan-
laporan auditor independen tertanggal 10 Juni 2025 atas laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst &
Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/VI/2025 tanggal 10 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” yang
mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan merupakan hal yang
kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi
hal audit utama, dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst &
Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/VI/2025 tanggal 10 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal
lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
115
Page 153
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Perseroan didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik
Indonesia dengan nama ”PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59
tanggal 22 Juli 2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No.
2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.
Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2020 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0571/DIR/SMF/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023,
1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas
dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang
terjangkau oleh masyarakat, dan
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah
2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan sekunder
perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut:
a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan Perseroan hingga
memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek beragun aset
berbentuk surat utang; dan
d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, setelah memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan, Perseroan:
a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan sektor pembiayaan
perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan
perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah di atas
lahan milik sendiri, pembiayaan perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau
proyek rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro perumahan
(micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage), pembiayaan rumah dengan skema sewa-
beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau
permukiman; dan
c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat
persetujuan pemegang saham.
4. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
116
Page 154
perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian fasilitas penjaminan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah Akta No. 27 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut
berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah
masuk Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025
merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
Tidak terdapat kejadian penting yang diakibatkan dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator
dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang
menyangkut Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan. Tidak terdapat kejadian penting yang diakibatkan dari
restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan. Tidak terdapat aset
yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama Perseroan. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha
termasuk perubahan nama dan Pengendali. Tidak terdapat penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan
teknologi baru.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000.000
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 Tahun Terakhir
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 432/KMK.06/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 31 Oktober 2022 dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 2.000.000 lembar
saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 28 September 2022, yang permodalan dan
susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 12.800.000 12.800.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 14.200.000 14.200.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 432/KMK.06/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 31 Oktober 2022 telah ditindaklanjuti dengan Akta tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial No. 16 tanggal 15
November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3). Akta No. 16
tanggal 15 November 2022 telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0083465.AH.01.02.Tahun 2022
Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finanasial tanggal 17 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
yang tertuang dalam Surat No. AHU-AH.01.03.0314601 tanggal 17 November 2022 serta telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0231467.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 November 2022. Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 0045302
117
Page 155
tanggal 30 Desember 2022 dan telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0571/DIR/SMF/III/2023 Tanggal 24 Maret
2023. Namun karena mengalami keterlambatan, Perseroan mendapatkan Sanksi Peringatan Tertulis dari OJK dalam Surat
No. S-336/NB.21/2023 tanggal 27 Juni 2023, Sanksi Peringatan Tertulis ini berakhir dalam waktu 7 hari sejak ditetapkan.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham
dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan
susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari
2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah
masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15
Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No.
S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025 diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, adapun
struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025
yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maeret 2025 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.
118
Page 156
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Negara Republik Indonesia merupakan Pemegang Saham tunggal dan juga Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Perseroan memiliki Daftar Khusus Kepemilikan Saham PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk Direksi dan
Komisaris yang dibuat pada tanggal 3 Februari 2025 dan 13 Februari 2025 sebagai pemenuhan terhadap pasal 50 UU PT,
sebagai berikut:
Daftar Khusus Kepemilikan Saham
Direksi dan Komisaris
PT Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025
No Nama Jabatan/ Kepemilikan Saham
Hubungan Pada Diluar SMF Tanggal Jumlah
Keluarga SMF Perolehan (Lembar
Saham)
1. Ananta Wiyogo Direktur Utama - PT Telkom 15 Agustus 73.500
Indonesia 2013
1.a. Amalia Istri - - - -
1.b Aradea Barandana Anak - - - -
2 Heliantopo Direktur - - - -
2.a Zaki Afiati Cahyarini Istri - - - -
2.b Aulia Rahmadani Anak - - - -
2.c Farhan Kurnia Anak - - - -
2.d Fakhri Aditya Anak - - - -
3 Bonai Subiakto Direktur - - - -
3.a Heksa Hadi Agustini Istri - - - -
3.b Bagus Inggil Prabowo Anak - - - -
3.c Bagus Unggul Pranoto Anak - - - -
4 Nufransa Wira Sakti Komisaris Utama - - - -
4.a Rima Mawar Sari Istri - - - -
4.b Malik Aufari Wira Sakti Anak - - - -
4.c Sabrina Aiko Wira Sakti Anak - - - -
4.d Leandra Alisha Wira Sakti Anak - - - -
5 Brahmantio Isdijoso Komisaris - - - -
5.a Hania Rahma Istri - - - -
5.b Muhammad Fatih Anak - - - -
Rahmaditio
5.c Arika Fadhia Rahmi Anak - - - -
5.d Muhammad Reza Anak - - - -
Rahmaditio
6 Dedy Supriadi Priatna Komisaris - - - -
Independen
6.a Sri Florianti Istri - - - -
3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan hingga Prospektus ini diterbitkan.
4. Perizinan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki perijinan dan mendapatkan persetujuan serta telah melakukan
pendaftaran usaha yaitu sebagai berikut:
Ijin Usaha Perseroan
a) Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha
Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan
119
Page 157
Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari 2022 dengan Daftar Kegiatan
Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl,
Bukan Asuransi dan Dana Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam
Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum mengakomodir
kode KBLI terbaru Perseroan sebagaimana dalam surat elektronik BKPM kepada Perseroan tanggal 3 Agustus 2024 sehingga
berakibat bahwa Perseroan tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam pengurusan izin.
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, NIB
yang dimiliki Perseroan tidak termasuk usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan atau SPPL.
c) Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor
24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Perpajakan
a. Bahwa Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam NPWP No. 02.417.171.2-
093.000 atas nama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
b. Perseroan juga telah memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan No. : PEM-01136/WPJ.19/KP.0403/2012
yang di dalamnya menyatakan bahwa :
Nama : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
NPWP : 02.417.171.2-093.000
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 65929-Pembiayaan Non Leasing Lainnya
Alamat : Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1, RT 001, RW 006, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Raya 12160
Ketenagakerjaan
a. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perseroan telah memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) Undang-
undang No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk Laporan
Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20250121.0002 yang dilaporkan di http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 21
Januari 2025 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.
b. Jumlah Tenaga Kerja
Bahwa jumlah tenaga kerja Perseroan berdasarkan bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 21 Januari 2025
adalah 116 (seratus enam belas) orang yang terdiri dari 113 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap.
c. Upah Minimum Provinsi
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah karyawan Perseroan
sebesar Rp6.120.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum
Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2025.
d. Peraturan Perusahaan
Bahwa Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan guna mengatur kondisi ketenagakerjaan Perseroan. Peraturan Perusahaan
Perseroan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056 Tahun 2023
tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
e. Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)
Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
120
Page 158
Selatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI
Jakarta Selatan No. e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero).
Selain itu, Perseroan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan
No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat
Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban
iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir yaitu periode Desember 2024 sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp57.895.356 untuk BPJS
Kesehatan dan Rp171.945.024 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan Dana Pensiun (Porsi Iuran Perusahaan/ Pemberi Kerja) Nomor: HBK.DPLK/PKS-PPIP.043/2019, Nomor:
175A/PKS/SMF-DPLKMANDIRI/XII/2018 dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Pensiun (Porsi Iuran Karyawan/ Peserta)
Nomor: HBK.DPLK/PKS-PPIP.044/2019, Nomor: 175B/PKS/SMF-DPLKMANDIRI/XII/2018 antara Perseroan dengan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. tanggal 21 Desember 2018 yang diubah dengan Perjanjian Novasi
No. HBK.DPLK/PKS.NOV/PPIP.082/2020, No. 02/07/AMFS-DPLK/PPIP/2020, No. 053/PN/BM-AMFS-SMF/III/2020 tanggal 27
Januari 2020 antara Perseroan dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services yang berjangka
waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian dan diperpanjang secara otomatis selama 1 (satu) tahun
apabila tidak ada konfirmasi perpanjangan dan telah lewatnya jangka waktu perjanjian.
Izin Mendirikan Bangunan
a. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010 tanggal 30 April 2010 yang mengatur
pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/
006, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
b. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010 tanggal 3 November 2010 yang mengatur
pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/
006, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
c. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
d. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian
izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor dan Hunian yang Nomor
281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK)
Untuk SLF-1 Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
masih dalam tahap pengerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja Kepada PT Agnia Khassa Arkananta No. S-
3342/DIR/SMF/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, sehingga berdasarkan pasal 45 UU No. 28 tahun 2022, Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung.
Pendaftaran Merek
Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek “SMF” yang telah didaftarkan
sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2028 dan
Sertifikat Merek No. IDM000632313 yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Juli 2035 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah dan dilindungi sebagai ciptaan.
121
Page 159
5. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Prsopektus ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No.
11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus
2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal
17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam
Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Masa jabatan dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direktur berdasarkan akta pengangkatan terakhir adalah sebagai berikut:
Masa jabatan Nufransa Wira Sakti selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen adalah 5 tahun terhitung sejak 12 Mei 2022
sampai dengan 12 Mei 2027.
Masa jabatan Brahmantio Isdijoso selaku Komisaris adalah 5 tahun terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2028.
Masa jabatan Dedy Supriadi Priatna adalah 5 tahun terhitung sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 12 Mei 2027.
Masa jabatan Ananta Wiyogo selaku Direktur Utama adalah 5 tahun terhitung sejak 27 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2026.
Masa jabatan Heliantopo selaku Direktur adalah 5 tahun terhitung sejak 27 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2026.
Masa jabatan Bonai Subiakto selaku Direktur adalah 5 tahun terhitung sejak 27 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2027.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang
Saham Pengendali.
Direksi Perseroan menyatakan:
1. Bahwa tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini.
2. Tidak terdapat hal-hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
3. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham
utama Perseroan ataupun pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi.
122
Page 160
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Nufransa Wira Sakti
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia dan berusia 54 tahun. Mendapat gelar Sarjana Komputer (S.Kom) di
STMIK Gunadarma pada tahun 1994, kemudian meraih gelar Master of Economics dari Yokohama
National University, Public Policy and Taxation di Jepang, pada tahun 2002, dan meraih gelar Doktor
dari Niigata University, Graduate School of Modern Society & Culture, Jepang pada tahun 2009.
Pengalaman Kerja :
2020 – saat ini : Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2020 – saat ini : Staf Ahli Kementerian Keuangan, Bidang Pengawasan Pajak,
Kementerian Keuangan RI
2016 – 2020 : Kepala Biro, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian
Keuangan RI
2014 – 2016 : Chief Change Management Officer I, Central Transformation Office,
Kementerian Keuangan RI
2012 – 2014 : Kasubdit Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses
Bisnis, Kementerian Keuangan RI
2010 – 2012 : Kepala seksi Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan
Informasi, Kementerian Keuangan RI
2009 – 2010 : Pelaksana, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Kementerian
Keuangan RI
2005 – 2009 : Tugas belajar selama 4 Tahun, Niigata University, Graduate School
of Modern Society & Culture, Jepang
2003 – 2005 : Kepala Seksi, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan RI
1999 – 2003 : Sistem Analis, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan RI
1997 – 1999 : Programmer, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan RI
1996 – 1997 : PNS, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan RI
Brahmantio Isdijoso
Komisaris
Warga Negara Indonesia dan berusia 60 tahun. Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar
Sarjana Ekonomi Pertanian pada tahun 1987, serta gelar Magister Ekonomi Pertanian pada tahun
1990, yang keduanya diperoleh di Institut Pertanian Bogor, Indonesia.
Pengalaman Kerja :
2023 – saat ini : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2022 – 2023 : Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta
2020 – 2022 : Direktur, ASEAN Infrastructure Fund Limited
2019 – 2025 : Direktur - Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan
2018 – 2020 : Komisaris PT Industri Kereta Api (INKA) Persero
2015 – 2019 : Direktur Manajemen Risiko Keuangan Negara - Direktorat Manajemen
Risiko Keuangan Negara, Kementerian Keuangan
2011 – 2015 : Kepala Divisi, Manajemen Risiko Fiskal - Unit Manajemen Risiko,
Kementerian Keuangan
2009 – 2012 : Komite Pengelola Risiko PT Antam Tbk.
2007 – 2011 : Kepala Divisi, Risiko Dukungan Pemerintah untuk Infrastruktur - Unit
Manajemen Risiko, Kementerian Keuangan
2004 – 2008 : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi - PT. Bukit Asam Tbk
2002 – 2005 : Konsultan - Swisscontact, Indonesia
2001 – 2024 : Dosen Keuangan Publik, Program Pascasarjana, Fakultas Pertanian,
Universitas Pertanian Bogor
2001 – 2002 : Konsultan - Seameo-Searca dan ADB
123
Page 161
1999 : Konsultan - The World Bank, Jakarta
1996 – 1997 : Konsultan - Pusat Kajian Kebijakan dan Implementasi (CPIS)
1994 – 2000 : Peneliti Senior - Center for Economic and Social Studies (CESS),
Jakarta
1991 – 2006 : Pemimpin tim penelitian - Unit Penelitian, Kementerian Keuangan
Dedy Supriadi Priatna
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia dan berusia 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro di Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1981, dan meraih gelar Master of Science di Jurusan Ekonomi
Energi dari University of Wisconsin, Madison, Amerika Serikat, pada tahun 1993, kemudian meraih
gelar Doktor / Doctor of Philosophy (PhD) di Jurusan Ekonomi Energi dari University of Wisconsin,
Madison, Amerika Serikat, pada tahun 1999.
Pengalaman Kerja:
2020 – saat ini : Komisaris Independen di PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2016 – 2018 : Fungsional Perencana Utama pada Sekretariat Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
2013 – 2018 : Komisaris PT ASKRINDO
2007 – 2015 : Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas
2007 – 2012 : Komisaris PT INKA
2002 – 2007 : Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana,
Bappenas
2002 – 2013 : Dosen Tetap Luar Biasa di Program Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi UI,
Jurusan Ekonomi Energi, spesialisasi di bidang Ekonomi Tenaga Listrik
2001 – 2002 : Kepala Pusat Pengembangan Perencana, Bappenas
2000 – 2001 : Kepala Biro Pendidikan dan Pelatihan Perencana, Bappenas
1999 – 2000 : Staf Ahli pada Biro Tenaga Listrik, Pengembangan Energi dan
Pertambangan, Bappenas
1994 – 1996 : Asisten Sekretaris Dewan Komisaris PT PLN (Persero)
: Kepala Sub Direktorat Tenaga Listrik, Biro Tenaga Listrik, Pengembangan
Energi dan Pertambangan, Bappernas
1993 – 1994 : Asisten Sekretaris Dewan Pengawas Perum Listrik Negara
1988 – 1994 : Biro dan Tenaga Listrik, Pengembangan Energi dan Pertambangan,
Bappenas
1981 – 1988 : Project Engineer untuk Proyek Kelistrikan PLN (Gardu Induk) pada
Kontraktor Nasional
: Sales/Service Engineer untuk Electrical Product 3M, pada Agen Pabrik 3M
: Design and Supervision Engineer Proyek Kelistrikan LN, pada Konsultan
Nasional/ Counterpart Asing
: Staft Pengajar Distribusi Tenaga Listrik di Universitas Trisakti, Jakarta
1978 – 1979 : Asisten Dosen di Laboratorium Konversi Energi Listrik, ITB
Direksi
Ananta Wiyogo
Direktur Utama
Warga negara Indonesia dan berusia 67 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Perikanan dari Institut
Pertanian Bogor pada tahun 1981, gelar Magister Manajemen dari Arthur D.Little Management
Education Institute (NEASC) Cambridge Boston, Amerika Serikat pada tahun 1984 dan gelar
Magister Keuangan, dari Bentley College (AACSB), Boston, Massachusetts, Amerika Serikat pada
tahun 1987.
Pengalaman Kerja :
2016 – saat ini : Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2015 – 2016 : Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
2013 – 2015 : Direktur Utama, PT BNI Securities
2007 – 2013 : Direktur Utama, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
124
Page 162
2001 – 2007 : Direktur Utama, PT PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia)
1999 – 2001 : Direktur Keuangan PT Tunas Sepadan Investama
1997 – 1999 : Managing Director, Niaga Finance Ltd Hongkong
1995 – 1997 : Vice President - Merchant Banking, PT Bank Niaga
1989 – 1995 : AVP Keuangan Korporat, Bankers Trust
1987 – 1989 : Kontrol Internal, Atlantic Richfield (ARCO)
Heliantopo
Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan
Warga negara Indonesia dan berusia 59 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta pada tahun 1994 dan Magister Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2011.
Pengalaman Kerja :
2016 – saat ini : Direktur Bisnis, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2012 – 2016 : Kepala Divisi Riset & Pengembangan, Sekertaris Perusahaan dan
Kepala Divisi Transformasi & Pengembangan Usaha PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero)
2010 – 2012 : General Manager Keuangan PT Humpuss Intermoda Transportasi
Tbk
2005 – 2010 : Sekretaris Perusahaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2003 – 2005 : Head of Financial Audit PT Mandiri Sekuritas
2002 – 2003 : Manajer Keuangan PT Dwisembada Karya
1994 – 2002 : Head of Controllership and System and Technology Dev Dept. PT
Bank Merincorp
1993 – 1994 : Team Leader Rasin, Ichwan & Co is a Public Accountant
1987 – 1991 : Staff Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Bonai Subiakto
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
Warga negara Indonesia dan berusia 61 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Katolik Parahyangan, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi pada tahun 1986.
Pengalaman Kerja :
2022 – saat ini : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero)
2017 – 2022 : Sekretaris Perusahaan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2016 – 2017 : Kepala Divisi Manajemen Kredit & Pengembangan Produk, PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero)
2012 – 2016 : Kepala Divisi Riset dan Pengembangan, PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero)
2011 – 2012 : Kepala Divisi Audit Internal, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2009 – 2011 : Kepala Divisi Riset dan Pengembangan, PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero)
6. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
Perseroan merupakan suatu lembaga yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat.
Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan, dimana
juga diatur tentang Benturan Kepentingan, dari sejak awal Perseroan melaksanakan maksud dan tujuan tersebut di atas telah
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang terkandung di dalam visi, misi dan falsafah Perseroan untuk melengkapi
pengaturan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
125
Page 163
Sebagai landasan pengelolaan Visi Perseroan adalah Menjadi salah satu entitas utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan
yang mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia.
Sedangkan Misi Perseroan adalah:
a. Melaksanakan peran sebagai Special Mission Vehicle Pemerintah dan agent of development dalam pembiayaan perumahan;
b. Membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan;
c. Menyediakan sumber pendanaan dalam pembiayaan penyediaan dan kepemilikan rumah;
d. Mendukung program Sustainable Development Goals Pemerintah; dan
e. Mengembangkan sinergi dengan stakeholder pembiayaan perumahan dan memberikan pelayanan yang unggul dengan tata
kelola yang baik.
Untuk menjalankan visi dan misi tersebut, nilai-nilai Perseroan adalah I-SMF, yaitu sebagai berikut:
a. I adalah Integritas, seluruh struktur organisasi di dalam Perseroan diharapkan menjalankan setiap aktivitas dengan berpegang
pada peraturan dan etika bisnis.
b. S adalah Sinergi, suatu bentuk dari sebuah proses atau menjalin hubungan kerja yang efektif, saling membantu, berbagi
informasi dan memberi nilai tambah untuk mencapai tujuan perusahaan.
c. M adalah Maju Terdepan, seluruh struktur organisasi di dalam Perseroan memotivasi diri untuk mencapai hasil terbaik,
melampaui standar kinerja dengan semangat tinggi.
d. F adalah Fokus, seluruh fungsi Perseroan melakukan yang terbaik untuk memastikan tercapainya kebutuhan dan harapan
pemangku kepentingan.
Penerapan nilai-nilai dilaksanakan secara lebih rinci di dalam Ketentuan Kepegawaian yang ditetapkan oleh Perseroan.
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Kebijakan Umum Perseroan tentang Tata Kelola Kerja Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi (Board Manual) yang merupakan dasar serta kesepakatan diantara Anggota
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Berdasarkan hal itu, Dewan Komisaris telah membentuk Komite
Audit yang telah dilengkapi dengan Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).
Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada
Direksi. Tugas pengawasan dan nasihat tersebut dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, serta
jalannya pengurusan secara umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan
Dewan Komisaris bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris
Fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Board Manual Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi adalah sebagai berikut:
a. Fungsi
Mengawasi tindakan Direksi dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi jika
dipandang perlu. Dewan Komisaris memantau efektivitas praktik GCG yang ditetapkan perusahaan.
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Dewan Komisaris menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab Dewan
Komisaris;
2. Pernyataan dan komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dilakukan dengan penandatanganan Pakta
Integritas untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan
tanggung jawab Dewan Komisaris.
3. Dewan Komisaris memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang baik di setiap kegiatan usaha Persero pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
4. Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat
kepada Direksi.
5. Dalam melakukan pengawasan terhadap Perseroan, Dewan Komisaris memiliki rencana kerja dalam memberikan arahan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
6. Dewan Komisaris memberikan arahan tentang hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan bisnis.
7. Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal,
auditor eksternal.
8. Dewan Komisaris melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada RUPS.
9. Dewan Komisaris memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Persero telah memuat informasi mengenai identitas,
pekerjaan-pekerjaan utamanya.
126
Page 164
10. Dewan Komisaris harus memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
Komisaris, yang sekurang-kurangnya memuat pengaturan etika kerja waktu dan pengaturan rapat.
11. Pengaturan etika kerja paling kurang memuat kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
penyelenggaraan tugas dan fungsi Perseroan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik, kewajiban memiliki integritas
yang tinggi, mengutamakan kejujuran, dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau
kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya; kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas,
hubungan anggota Dewan Komisaris dengan pihak lain; dan hubungan sesama anggota Dewan Komisaris.
12. Dewan Komisaris memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai laporan berkala dan laporan-laporan lainnya
dari Direksi.
13. Dewan Komisaris melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan dengan memperhatikan
kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
14. Dewan Komisaris meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan
tersebut;
15. Dewan Komisaris memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai rencana kerja dan
anggaran tahunan Perseroan yang diusulkan Direksi.
a. Rancangan Jangka Panjang Perseroan (RJPP)
i. Dewan Komisaris menerima, mengkaji, dan memberikan evaluasi pelaksanaan RJPP sebelumnya, posisi
Perseroan saat ini, asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJPP; dan penetapan misi, sasaran, strategi,
kebijakan dan program kerja jangka panjang.
ii. Dewan Komisaris bersama Direksi mengusulkan RJPP untuk disetujui Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP)
i. Dewan Komisaris menerima, mengkaji, dan memberikan pendapat atas usulan RKAP yang memuat sekurang-
kurangnya:
1) Misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perseroan dan program kerja/kegiatan;
2) Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
3) Proyeksi keuangan Perseroan dan anak perusahaan; dan
4) Hal-hal lain yang memerlukan keputusan Dewan Komisaris.
ii. Dewan Komisaris dan Direksi menyetujui RKAP untuk diusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham,
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku baru.
16. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dalam pelaksanaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko
Perseroan.
17. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat berkaitan dengan pelayanan, mutu, dan teknologi
informasi Perseroan.
18. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap pengelolaan sumber daya manusia.
19. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap kegiatan akuntasni dan penyusunan laporan
keuangan.
20. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap kepatuhan Perseroan dalam menjalankan
peraturan perundang-undangan
21. Dewan Komisaris membuat kebijakan mengenai proses penunjukan calon auditor eksternal dan/atau penunjukan kembali
auditor eksternal.
22. Dewan Komisaris melakukan penunjukan langsung atau penyerahan wewenang pengadaan Konsultan Penilai
Independen GCG kepada Perseroan.
23. Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian.
24. Dewan Komisaris mengawasi pencapaian kinerja masing-masing Direksi serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada
Rapat Umum Pemegang Saham secara berkala, yaitu semesteran dan tahunan.
25. Dewan Komisaris membuat kebijakan dan prosedur terkait pelaporan kepada RUPS/Pemegang saham apabila terjadi
gejala penurunan kinerja perusahaan.
26. Dewan Komisaris mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja Perseroan,
Dewan Komisaris harus segera melaporkan kepada RUPS, dengan disertai usulan mengenai langkah perbaikan yang
harus ditempuh.
27. Dewan Komisaris memberikan saran kepada Direksi untuk memperbaiki permasalahan penurunan kinerja perusahaan,
yang disampaikan dalam rapat gabungan dan/atau secara tertulis kepada Direksi.
28. Dewan Komisaris memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan
lainnya yang dianggap penting bagi pengurus Perseroan.
29. Dewan Komisaris menyeleksi bakal calon anggota Direksi yang berasal dari internal Perseroan berdasarkan rekomendasi
kriteria dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
disertai hasil penilaian dari lembaga profesional.
30. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas laporan pelanggaran yang terjadi.
31. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat berkaitan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan
kerja.
32. Dewan Komisaris melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
127
Page 165
33. Dewan Komisaris melaporkan kepada Menteri selaku RUPS setiap perkembangan pelaksanaan mandat yang diberikan
kepada Perseroan.
c. Wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Para anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan,
halaman dan/atau tempat lain yang dipergunakan dan/atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa buku,
surat bukti, persediaan barang-barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi dan
lain-lain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Direksi.
2. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan
Komisaris atas beban Perseroan.
3. Dewan Komisaris dapat meminta bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu terbatas atas
beban Perseroan.
4. Dewan Komisaris menyusun anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas yang dimuat dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perseroan dan semua biaya dibebankan pada Perseroan.
5. Para Anggota Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan kepada Direksi dan
Direksi wajib memberikan penjelasan.
6. Dewan Komisaris berhak meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Komisaris.
7. Dewan Komisaris berhak menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan.
8. Dewan Komisaris secara kolegial bisa setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih
Anggota Direksi, apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau melalaikan kewajibannya atau
terdapat alasan mendesak yang dinilai tepat bagi Perseroan:
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian sementara Anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara
pengambilan keputusan Dewan Komisaris.
b. Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan
yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Direksi.
c. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah
ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
d. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara dimaksud, Dewan Komisaris
wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri.
9. Dalam hal terjadi kekosongan Direksi, Dewan Komisaris berwenang menunjuk salah seorang anggota Direksi, salah satu
anggota Dewan Komisaris, atau pihak lainnya untuk sementara waktu menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong
tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan Direksi yang
bersangkutan sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
10. Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham guna mengisi kekosongan
Anggota Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan tersebut.
11. Dewan Komisaris berwenang untuk memberikan persetujuan tertulis terkait dengan perbuatan Direksi, diantaranya:
a. Melepaskan dan menghapuskan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun dan persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu
b. Mengadakan kerja sama operasi yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
c. Menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
12. Dewan Komisaris berwenang memberikan pendapat dan saran kepada Direksi terkait perbuatan hukum yang dilakukan
Direksi untuk mengalihkan, melepaskan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan (yang bukan merupakan barang dagangan) baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri atau yang berkaitan satu sama lain.
13. Dewan Komisaris berwenang memberikan pendapat dan saran tertulis terkait dengan perbuatan Direksi, di antaranya:
a. Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka menengah/panjang;
b. Melakukan penyertaan modal pada perseroan lain;
c. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
d. Melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau
perusahaan patungan;
f. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist);
g. Mengadakan kerja sama operasi dan perjanjian kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi
penetapan RUPS;
h. Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perseroan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang
lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
i. Melakukan tindakan lain yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
14. Dewan Komisaris tidak berwenang mewakili Perseroan, apabila:
128
Page 166
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dan Dewan Komisaris yang bersangkutan; atau
b. Dewan Komisaris yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan
Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun 2024
1. Melaksanakan rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 12 kali dalam
setahun.
2. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai kinerja usaha tahun buku 2023 dalam sebagai rekomendasi Dewan
Komisaris kepada Pemegang Saham untuk pengesahan laporan keuangan perusahaan tahun buku 2023.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RKAP tahun buku 2025 sebagai rekomendasi Dewan Komisaris
kepada Pemegang Saham untuk pengesahan RKAP tahun buku 2025 dan Revisi RKAP tahun buku 2025.
4. Monitoring dan evaluasi laporan manajemen berkala atas pelaksanaan RKAP tahun 2024 yang meliputi Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen Triwulan I s.d Triwulan IV Tahun 2024.
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan RKAP kepada Pemegang Saham setiap Semester.
6. Menyampaikan laporan pengawasan atas realisasi rencana bisnis Perseroan kepada regulator dalam hal ini OJK setiap
Semester.
7. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas pengawasan dan pencapaian IKU Dewan Komisaris tahun 2024 setiap triwulan
dan Semester.
8. Menyampaikan laporan penilaian atas realisasi indikator pencapaian kinerja masing-masing Direksi secara individu kepada
Pemegang Saham.
9. Menyampaikan pendapat, arahan, dan saran kepada Direksi atas hasil monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut temuan
auditor eksternal (KAP) dan auditor internal (AI) berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Komite Audit.
10. Menelaah usulan remunerasi tahun 2024
11. Memberikan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun 2024
kepada Pemegang Saham.
12. Memberikan persetujuan atas usulan anggaran penunjukan KAP dan anggaran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan RKAP Perseroan
13. Memberikan pendapat, arahan, dan saran kepada Direksi berkaitan dengan Risiko atas kegiatan perusahaan berdasarkan
laporan dan analisis dari yang menjalankan fungsi Komite Pemantau Risiko.
14. Menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian atas pemenuhan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada
Perseroan (GCG).
15. Melakukan telaah laporan GCG pada penilaian tahun sebelumnya dan memberikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut
atas laporan tersebut.
16. Memberikan pendapat/rekomendasi tertulis terhadap permohonan Direksi yang terkait dengan berbagai kegiatan perusahaan.
17. Memberikan pendapat, arahan dan saran kepada Direksi berkaitan dengan risiko atas kegiatan Perusahaan berdasarkan
laporan dan analisis dari yang menjalankan fungsi Komite Pemantau Risiko.
18. Melaksanakan kegiatan yang bersifat publikasi dengan tujuan meningkatkan peran Dewan Komisaris untuk membantu
meningkatkan citra perusahaan.
19. Mengikuti seminar, pelatihan, dan workshop dalam rangka pengembangan pengetahuan Dewan Komisaris dan meningkatkan
kompetensi terhadap keahlian tertentu minimal 3 kali dalam satu tahun, adapun pelatihan yang dikuti antara lain bidang
Keuangan, Manajemen Risiko dan Legal & Compliance dan list pelatihan disampaikan oleh Divisi Sumber Daya Manusia.
20. Mengawal Perseroan dalam mengimplementasikan perluasan mandat dalam optimalisasi peran dan kegiatan usaha sesuai
dengan amanat Perpres Nomor 100 Tahun 2020 dan PP Nomor 57 Tahun 2020.
21. Memberikan saran kepada Satuan Pengawasan Intern yang mencakup seluruh unsur pengendalian intern pada tingkat entitas
dan kegiatan.
22. Memberikan saran terkait implementasi sistem teknologi informasi pada lingkungan Perseroan.
23. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengembangan/peningkatan sumberdaya manusia melalui Komite Nominasi dan
Remunerasi.
24. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaannya.
25. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan mutu dan pelayanan Perseroan.
26. Melakukan pengawasan kepatuhan Direksi terhadap perjanjian dengan pihak ketiga.
27. Melakukan penelaahan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan yang diterima oleh Dewan Komisaris.
129
Page 167
Rencana Kerja Dewan Komisaris Tahun 2025
1. Melaksanakan rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 12 kali
dalam setahun.
2. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai kinerja usaha tahun buku 2024 dalam sebagai rekomendasi Dewan
Komisaris kepada Pemegang Saham untuk pengesahan laporan keuangan perusahaan tahun buku 2024.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RKAP tahun buku 2026 sebagai rekomendasi Dewan Komisaris
kepada Pemegang Saham untuk pengesahan RKAP tahun buku 2026 dan Revisi RKAP tahun buku 2026.
4. Monitoring dan evaluasi laporan manajemen berkala atas pelaksanaan RKAP tahun 2025 yang meliputi Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen Triwulan I s.d Triwulan IV Tahun 2025.
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan RKAP kepada Pemegang Saham setiap Semester.
6. Menyampaikan laporan pengawasan atas realisasi rencana bisnis Perseroan kepada regulator dalam hal ini OJK setiap
Semester.
7. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas pengawasan dan pencapaian IKU Dewan Komisaris tahun 2025 setiap triwulan
dan Semester.
8. Menyampaikan laporan penilaian atas realisasi indikator pencapaian kinerja masing-masing Direksi secara individu kepada
Pemegang Saham.
9. Menyampaikan pendapat, arahan, dan saran kepada Direksi atas hasil monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut temuan
auditor eksternal (KAP) dan auditor internal (AI) berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Komite Audit.
10. Menelaah usulan remunerasi tahun 2025
11. Memberikan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun 2025
kepada Pemegang Saham.
12. Memberikan persetujuan atas usulan anggaran penunjukan KAP dan anggaran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan RKAP Perseroan
13. Memberikan pendapat, arahan, dan saran kepada Direksi berkaitan dengan Risiko atas kegiatan perusahaan berdasarkan
laporan dan analisis dari yang menjalankan fungsi Komite Pemantau Risiko.
14. Menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian atas pemenuhan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada
Perseroan (GCG).
15. Melakukan telaah laporan GCG pada penilaian tahun sebelumnya dan memberikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut
atas laporan tersebut.
16. Memberikan pendapat/rekomendasi tertulis terhadap permohonan Direksi yang terkait dengan berbagai kegiatan perusahaan.
17. Memberikan pendapat, arahan dan saran kepada Direksi berkaitan dengan risiko atas kegiatan Perusahaan berdasarkan
laporan dan analisis dari yang menjalankan fungsi Komite Pemantau Risiko.
18. Melaksanakan kegiatan yang bersifat publikasi dengan tujuan meningkatkan peran Dewan Komisaris untuk membantu
meningkatkan citra perusahaan.
19. Mengikuti seminar, pelatihan, dan workshop dalam rangka pengembangan pengetahuan Dewan Komisaris dan meningkatkan
kompetensi terhadap keahlian tertentu minimal 3 kali dalam satu tahun, adapun pelatihan yang dikuti antara lain bidang
Keuangan, Manajemen Risiko dan Legal & Compliance dan list pelatihan disampaikan oleh Divisi Sumber Daya Manusia.
20. Mengawal Perseroan dalam mengimplementasikan perluasan mandat dalam optimalisasi peran dan kegiatan usaha sesuai
dengan amanat Perpres Nomor 100 Tahun 2020 dan PP Nomor 57 Tahun 2020.
21. Memberikan saran kepada Satuan Pengawasan Intern yang mencakup seluruh unsur pengendalian intern pada tingkat entitas
dan kegiatan.
22. Memberikan saran terkait implementasi sistem teknologi informasi pada lingkungan Perseroan.
23. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengembangan/peningkatan sumberdaya manusia melalui Komite Nominasi dan
Remunerasi.
24. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaannya.
25. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan mutu dan pelayanan Perseroan.
26. Melakukan pengawasan kepatuhan Direksi terhadap perjanjian dengan pihak ketiga.
27. Melakukan penelaahan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan yang diterima oleh Dewan Komisaris.
Uraian pelaksanaan tugas dalam 1 tahun terakhir
Direksi
Secara kolektif, Direksi bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan fungsi koordinasi & pengawasan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
2. Melaksanakan fungsi koordinasi & pengawasan pelaksanaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
dalam aktivitas usaha Perseroan.
3. Melaksanakan fungsi koordinasi & pengawasan pelaksanaan kegiatan Pelaporan Pelanggaran
4. Melaksanakan Tugas/Kewajiban yang disepakati oleh Direksi untuk di supervisi secara bersama.
130
Page 168
Direktur Utama
1. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota Direksi Perseroan.
2. Membawahi Satuan Pengawas Intern, Sekretariat Perusahaan, Perencanaan Strategis dan Manajemen Perubahan, Riset
Ekonomi.
3. Fokus kepada perencanaan strategis Perseroan
4. Bertindak sebagai juru bicara Perseroan.
Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan
1. Membawahi Divisi Sekuritisasi, KPBU dan Program Khusus, Divisi Pembiayaan Korporat & Komersial, Unit Usaha Syariah,
Divisi Tresuri dan Hubungan Investor, dan Divisi Manajemen Kredit.
2. Melaksanakan fungsi kegiatan pembiayaan baik konvensional maupun syariah dan pengembangan produk Perseroan.
3. Melaksanakan fungsi kegiatan sekuritisasi.
Direktur Keuangan dan Operasional
1. Membawahi Divisi Keuangan dan Penyelesaian Transaksi, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Manajemen Risiko & Kepatuhan,
Divisi Teknologi Informasi, Divisi Pengadaan & Manajemen Aset,
2. Melaksanakan Evaluasi atas seluruh kinerja divisi yang ada di bawah Direktorat Keuangan dan Operasional
3. Melaksanakan fungsi koordinasi dan penerapan GCG.
Tabel Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Jumlah Tingkat
Nama Jabatan Keterangan
Kehadiran Kehadiran
Menjabat sejak 12 Mei 2022
Nufransa Wira Sakti Komisaris Utama 15 90%
hingga saat ini
Menjabat sejak 12 Mei 2022
Dedy Supriadi Priatna Komisaris Independen 16 100%
hingga saat ini
Menjabat sejak 19 Juni 2023
Brahmantio Isdijoso Komisaris 16 100%
hingga saat ini
Tabel Kehadiran Rapat Direksi:
Jumlah Tingkat
Nama Jabatan Keterangan
Kehadiran Kehadiran
Ananta Wiyogo Direktur Utama 12 100% Masa jabatan 2021-2026
Bonai Subiakto Direktur 12 100% Masa jabatan 2022-2027
Heliantopo Direktur 12 100% Masa jabatan 2021-2026
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi:
1. Ananta Wiyogo
No Nama Pelatihan Tempat & Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
1. Leading Change in an Age of Digital Transformation Fonteinbleu,Perancis, INSEAD
09-12 September 2024
2. Good Corporate Governance - Tantangan di Era Jakarta, 25 September 2024 Indonews.id
Pemerintahan Mendatang
2. Heliantopo
No Nama Pelatihan Tempat & Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
1. Leading The AI-Driven Organization Cambridge,Amerika Serikat, MIT Sloan Executives
11-15 November 2024
2. SAK Bootcamp : Perkembangan Standar Akuntansi Bali, 19-22 November 2025 Ikatan Akuntan
Keuangan Terkini Indonesia (IAI)
3. "Connecting Sustainability & Economic Resilience: Jakarta, 2 Desember 2024 Ikatan Akuntan
Accountant Navigating the Future" Indonesia (IAI)
131
Page 169
3. Bonai Subiakto
No Nama Pelatihan Tempat & Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
1. GRC Summit: Seminar Leadership for Sustainable Yogyakarta, 22-23 Agustus PT Cipta Raya Mekar
Impact: GRC,ESG and SDGs 2024 Sahitya (CRMS)
2. Indonesia Human Capital & Beyond Summit Jakarta, 13-15 November 2024 Qubisa
3 Asean Global Leadership Program: Innovation and Beijing, 04-08 November 2024 SRW&co
Entrepreneurship: Cutting-edge Insights from China
Remunerasi Komisaris dan Direksi
Remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Tahun Total Remunerasi Dewan Komisaris Total Remunerasi Direksi
2020 Rp5.381.506.709 Rp11.741.910.710
2021 Rp7.669.184.377 Rp15.023.305.342
2022 Rp7.165.149.214 Rp13.390.231.614
2023 Rp5.208.249.440 Rp10.980.015.181
2024 Rp6.650.780.722 Rp12.494.952.099
Dasar penetapan dari remunerasi ini adalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. KMK-176/KM.6/2024 tanggal 12 Agustus 2024 termasuk di dalamnya mengatur kontrak
terkait imbalan kerja Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Penetapan gaji/honorarium, dan tunjangan Direksi serta Dewan Komisaris Tahun 2024, dilakukan melalui usulan kepada Pemegang
Saham melalui Surat Direksi No. S-016/DK/SMF/IV/2024 tanggal 24 April 2024 Perihal Usulan Penyesuaian Gaji Direksi dan
Honorarium Dewan Komisaris Tahun 2024 dan Usulan Pembagian Tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023. Usulan
tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Personalia Nomor 15 A mengenai tunjangan dan fasilitas lainya bagi Dewan Komisaris dan
Direksi yang merujuk kepada Per-04/MBU/2014 dan perubahannya.
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No.55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Surat Dewan Komisaris
Perseroan No. 10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Dedy Supriadi Priatna, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
Anggota Komite Audit : Nursevianto Tahier
Anggota Komite Audit : Handoko Tomo
Dedy Supriadi Priatna - Ketua Komite Audit
Pengalaman Kerja :
2020 – sekarang : Komisaris Independen di PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2016 – 2018 : Fungsional Perencana Utama pada Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas)
2017 – 2015 : Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas
2013 – 2018 : Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia
2007 – 2012 : Komisaris PT INKA
2002 – 2013 : Dosen Tetap Luar Biasa di Program Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi UI, Jurusan Ekonomi Energi
Nursevianto Tahier - Anggota Komite Audit
Pengalaman Kerja :
1991 – sekarang : Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
1989 – 1991 : Tim Khusus Pemeriksaan Wajib Pajak Potensial (Depkeu – BPKP)
132
Page 170
Handoko Tomo - Anggota Komite Audit
Pengalaman Kerja :
2017 – sekarang : Ketua Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia
2019 – 2021 : Ketua Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP)
2017 – 2021 : Ketua Komite Small and Medium Sized Practices (KSMPs) IAPI
2017 – 2018 : Member of Team of Report on the Observance of Standards and Codes-Accounting and Auditing
(ROSC A&A) Indonesia
Komite Audit bekerjasama dengan Satuan Kerja Audit Internal telah melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi secara periodik
atas efektivitas kegiatan usaha, kepatuhan pelaksanaan ketentuan dan penyusunan rencana kerja Perseroan termasuk melakukan
penelaahan atas data serta laporan-laporan kondisi keuangan Perseroan.
Uraian tugas dan tanggung jawab komite
Dewan Komisaris telah mengesahkan Piagam Komite Audit V:03 T:10-2022 pada tanggal 6 Oktober 2022. Sesuai dengan Piagam
Komite Audit, maka tugas dan tanggung jawab Komite Audit yaitu:
1. Melakukan penelaahan atas laporan keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara
lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
atau Perusahaan Publik;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dengan Akuntan atas jasa yang
diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan dan fee;
5. Menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan;
6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
Direksi atas temuan auditor internal;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan
atau Perusahaan Publik;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik;
10. Menjalankan fungsi pengawasan (oversight) yang meliputi :
a. Fungsi oversight terhadap pelaporan keuangan, yang meliputi:
i. Pembahasan dengan manajemen mengenai sistem pengendalian intern yang melingkupi penyusunan laporan
keuangan
ii. Komunikasi dengan Auditor Internal untuk membahas temuan dan isu-isu internal control dalam proses penyusunan
pelaporan keuangan maupun hasil review control terhadap laporan keuangan
iii. Komunikasi dengan Auditor Eksternal untuk membahas temuan-temuan (termasuk adanya perubahan prinsip
akuntansi yang digunakan perusahaan dan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku) isu-isu internal control
dan akuntansi yang perlu mendapatkan perhatian
iv. Pengkajian terhadap laporan keuangan.
b. Fungsi oversight terhadap proses auditing, yang berfokus pada:
i. Pengawasan terhadap proses audit oleh Auditor Internal dan memastikan bahwa perencanaan audit telah
menggunakan risk based approach secara memadai
ii. Pengawasan terhadap proses audit oleh Auditor Eksternal
iii. Pengawasan dalam proses audit yang bersifat khusus (investigative/special audit)
c. Fungsi oversight terhadap implementasi corporate governance:
Komite Audit bertugas untuk memastikan bahwa manajemen telah melakukan upaya yang memadai untuk memastikan:
i. Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan yang berlaku (termasuk perpajakan)
ii. Ketaatan semua karyawan terhadap code of conduct yang disusun oleh Perusahaan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite:
Nama Jabatan Kehadiran Persentase Keterangan (*)
Dedy Supriadi Priatna Ketua Komite 4 100% Menjabat sejak 11 Agustus 2020
Nursevianto Tahir Anggota 4 100% Menjabat sejak 9 Juni 2017
Handoko Tomo Anggota 4 100% Menjabat sejak 23 Desember 2020
(*) Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.10/KEP/DEKOM/2020 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), masa jabatan
anggota Komite Audit ini berlaku hingga penetapan Dewan Komisaris definitif pada periode berikutnya dan Dewan Komisaris berhak sewaktu-waktu meninjau kembali
keanggotaan Komite Audit.
133
Page 171
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite
Kegiatan Komite Audit sejatinya adalah merupakan pengawasan terhadap kegiatan audit internal Perseroan yang diwujudkan dalam
Rapat Komite Audit, berikut adalah agenda rapat Komite Audit sepanjang 2024, sebagai realisasi pelaksanaan kegiatan komite audit.
Pelaksanaan Rapat Agenda
1. Update Rencana Kerja Pengawasan Tahunan 2024
23 Februari 2024 2. Kegiatan SPI s.d. Februari 2024
3. Update Progres Audit LK 2023 oleh EY
1. Update Progres Audit LK 2023 oleh EY
2. Monitoring Tindak Lanjut Sampai dengan Juni 2024
27 Juni 2024
3. Update Mengenai Surat Sanksi Peringatan OJK
4. Update Penunjukan KAP 2024
1. Kegiatan Assurance SPI sampai dengan September 2024
10 Oktober 2024
2. Posisi Tindak Lanjut Audit External dan Internal 3. Kegiatan lain
24 Oktober 2024 1. Ruang Lingkup Audit Tahunan 2024 bersama KAP EY
Komite Pemantau Risiko
Keberadaan Komite Pemantau Risiko di lingkup Perseroan mengacu pada amanat SK Dewan Komisaris No. 05/KEP/DEKOM/2017
tentang Pengesahan Komite Pemantau Risiko dan di update melalui SK Dewan Komisaris No.001/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30
April 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko merupakan komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris yang berhubungan dengan penerapan Manajemen Risiko di Perseroan serta penerapan prinsip-prinsip
GCG.
Bahwa Perseroan telah memiliki Pakta Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 03 T: 09 – 2022 dan telah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.
Keanggotaan Komite Pemantau Risiko minimal harus terdiri dari 3 (tiga) orang. Pada tabel berikut ini dapat dilihat susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) per 31 Desember 2024:
Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangkatan Keterangan
Brahmantio Isdijoso Ketua SK Dewan Komisaris No. 004/KEP/DEKOM/2023 Menjabat sejak Agustus 2023
tanggal 1 Agustus 2023 hingga saat ini
Untung Supardi Anggota SK Dewan Komisaris No. 004/KEP/DEKOM/2023 Menjabat sejak Agustus 2023
tanggal 1 Agustus 2023 hingga saat ini
Doddy Kristianto Anggota SK Dewan Komisaris No. 001/KEP/DEKOM/2024 Mejabat sejak April 2024
tanggal 30 April 2024 hingga saat ini
Untung Supardi - Anggota Komite Pemantau Risiko
Pengalaman Kerja :
2023 – Sekarang : Chief Change Management Officer, Kemenkeu
2019 – 2021 : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, Kanwil DJP Bali, DJP Bali, Kemenkeu
2013 – 2019 : Kepala Subdit Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Transformasi Proses Bisnis,
DJP, Kemenkeu
2010 : Pjs. Kepala KPP Pratama Klaten, Kepala bidang kerja sama, DJP Jateng Kemenkeu, Kemenkeu
2004 – 2006 : Kepala subdit penilaian, Direktorat PBB dan BPHTB, DJP, Kemenkeu
2002 – 2004 : Kepala Seksi Reklasifikasi, Direktorat PBB dan BPHTB, DJP, Kemenkeu
2001 – 2022 : Kepala Seksi Pendataan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Direktorat PBB dan BPHTB, DJP,
Kemenkeu
1998 – 1999 : Kepala Subseksi Pendataan sektor pedesaan dan Perkotaan, Direktorat PBB dan BPHTB DJP,
Kemenkeu
1992 – 1998 : Pelaksana subdit penilaian Direktorat PBB dan BPHTB, Kemenkeu
134
Page 172
Doddy Kristianto - Anggota Komite Pemantau Risiko
Pengalaman Kerja :
2018 – Sekarang : Kepala Seksi, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan
II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2017 – 2018 : Kepala Seksi, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan
II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2016 – 2017 : Kepala Seksi, Seksi Pelayanan Penilaian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Gorontalo, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
2015 – 2016 : Pelaksana (Fungsional Umum) Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Subdirektorat Kekayaan
Negara Dipisahkan III, Direktorat Kekayaan Negara dipisahkan
2011 – 2015 : Pelaksana (Fungsional Umum), Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Subdirektorat Kekayaan
Negara Dipisahkan III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dipisahkan
2009 – 2011 : Pelaksana Direktorat Barang Milik Negara II, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
2007 – 2009 : Pelaksana Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Bengkulu, Kantor Wilayah V, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara
2004 – 2007 : Pelaksana Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Bengkulu, Kantor Wilayah II, Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara
Uraian tugas dan tanggung jawab komite:
Berpedoman pada isi Pakta Komite Pemantau Risiko, berikut adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko
Perseroan, antara lain:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perseroan dan kebijakan manajemen risiko terintegrasi
dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan kebijakan manajemen risiko dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko yang terintegrasi.
3. Melakukan reviu atas kinerja manajemen risiko terintegrasi, yaitu terhadap laporan profil risiko dan laporan lainnya terkait
dengan pengelolaan risiko.
4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen terkait potensi risiko.
5. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan.
6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. Memantau kecukupan proses identifikasi pengukuran,
pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko. Melakukan evaluasi kepatuhan Perseroan terhadap
Anggaran Dasar, peraturan Otoritas Pengawas dan Pasar Modal, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan
manajemen risiko.
7. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite (Pakta) dan melakukan reviu sesuai kebutuhan paling sedikit 2 (dua) tahun
sekali.
8. Menjalankan fungsi pengawasan (oversight) yang meliputi:
a. Fungsi oversight terhadap pelaporan profil risiko.
b. Fungsi oversight terhadap Laporan tingkat kesehatan Perseroan
c. Fungsi oversight terhadap Laporan lainnya terkait dengan pengelolaan Risiko
9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu:
a. Menentukan rencana kerja tahunan.
b. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan komite pemantau risiko serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk
menjadi perhatian Dewan Komisaris.
10. Anggota Komite bertugas dan bertanggung jawab diantaranya untuk:
a. Menyelenggarakan rapat secara teratur/rutin
b. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu
c. Menghadiri rapat
d. Berperan aktif dan memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan komite.
e. Membuat risalah rapat
f. Melakukan kunjungan kerja ke lapangan apabila diperlukan.
135
Page 173
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite
Nama Jabatan Kehadiran Persentase Keterangan (*)
Brahmantio Isdijoso Ketua Komite 11 100% Menjabat sejak Agustus 2023
Catur Setiono Anggota 3 100% Menjabat sejak Desember 2022 dan
Berhenti Menjabat pada April 2024
Untung Supardi Anggota 11 100% Menjabat sejak Agustus 2023
Doddy Kristianto Anggota 8 100% Menjabat sejak April 2024
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite
Pelaksanaan Rapat Agenda
26 Januari 2024 1. Perkembangan profil risiko bulan Desember 2023
2. Rencana Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan tahun 2024
19 Maret 2024 1. Profil Risiko Perseroan Februari 2024
24 April 2024 1. Profil Risiko Triwulan I dan proyeksi risiko 6 bulan kedepan
2. Counterparty early warning system (EWS)
14 Mei 2024 1. Pembahasan model stress test 3 (tiga) risiko utama
2. Proyeksi profil risiko utama dalam 6 bulan ke depan
28 Mei 2024 1. Pembahasan hasil penyempurnaan draf TOR stress test dan update hasil benchmarking kepada
SMV lainnya.
2. Pembahasan pelaksanaan stress test oleh OJK- climate risk stress testing (CRST)
14 Juni 2024 1. Pembahasan risiko Multifinance
2. Update progress pelaksanaan stress test
25 Juli 2024 1. Analisa Tren Lembaga Jasa Keuangan dan Figur Mitra Perseroan
2. Top 10 counterpart Perbankan Terbesar
3. Pembahasan Profil dan Proyeksi Risiko Perseroan
14 Agustus 2024 1. Manajemen Risiko Hukum
2. Manajemen Risiko Kepatuhan
3. Efektivitas Pengendalian Risiko Hukum dan Kepatuhan
23 Oktober 2024 1. Pembahasan progres revalidasi peraturan eksternal
20 November 2024 1. Pembahasan hasil revalidasi peraturan eksternal
2. Pemantauan atas profil risiko Perseroan
18 Desember 2024 1. Tindak lanjut atas hasil revalidasi peraturan eksternal
2. Skenario alternatif atas keterlibatan Perseroan dalam program 3 juta rumah
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sebagai salah satu langkah konkret Perseroan dalam memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris guna membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi baik terhadap anggota Direksi maupun anggota
Dewan Komisaris, maka Perseroan resmi membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK No.
006/KEP/DEKOM/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) dan di update melalui SK No.003/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pengangkatan Kembali
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Komisaris, dengan tetap berkoordinasi bersama komite-komite penunjang Dewan Komisaris lainnya.
Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 22 November 2021.
Dalam hal Pengangkatan Komite Nominasi & Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), ditetapkan bahwa keanggotaan
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang dengan uraian sebagai berikut:
Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangkatan
Dedy Supriadi Priatna Ketua SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Nufransa Wira Sakti Anggota SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Asad Awami Anggota SK Dewan Komisaris No. KEP-04/KEP/ DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020
Anang Rohmawan Tenaga Ahli SK Dewan Komisaris No. KEP-01/KEP/ DEKOM/2023 tanggal 31 Maret 2023
136
Page 174
Anang Rohmawan - Tenaga Ahli Komite Nominasi dan Remunerasi
Pengalaman Kerja :
2017 – Sekarang : Head of Public Education and Information System Division, Kemenkeu
2014 – 2017 : Organisational Transformation Officer, Kemenkeu
2011 – 2014 : Head of Human Resources Planning Subdivision, Kemenkeu
2010 – 2011 : Head of Performance Management Subdivision
Asad Awami – Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Pengalaman Kerja :
2021 – Sekarang : Kepala Divisi SDM, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2018 – 2021 : Kepala Satuan Pengawasan Intern, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
2017 – 2018 : Asst. Vice President, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
1996 – 2017 : Auditor BPKP
Uraian tugas dan tanggung jawab komite :
Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana diatur dalam Pakta
Komite Nominasi dan Remunerasi V:01 T:11-2021 tanggal 22 November 2021 yang telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris, antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi nominasi
a. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Menyusun kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
c. Komite Nominasi dan Remunerasi mengidentifikasi calon yang memenuhi kriteria.
d. Komite Nominasi dan Remunerasi mengidentifikasi calon yang memenuhi kriteria.
e. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
f. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
g. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
h. Melaksanakan seleksi sebelum masa jabatan berakhir atau diminta oleh Dewan Komisaris, atau bila ada kekosongan
jabatan.
2. Fungsi remunerasi
a. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Komite memberikan usul atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang kebijakan remunerasi yang layak
diterapkan.
e. Komite memberikan usul atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang besaran remunerasi yang layak
diterapkan.
f. Strukutur, kebijakan, dan besaran remunerasi dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite:
Nama Jabatan Kehadiran Persentase Keterangan (*)
Dedy Supriadi Priatna Ketua Komite 5 100% Menjabat sejak 11 Agustus 2020
Nufransa Wira Sakti Anggota 5 100% Menjabat sejak 26 Juni 2020
Asad Awami Anggota 5 100% Menjabat sejak 30 Agustus 2021*
Anang Rohmawan Tenaga Ahli 5 100% Menjabat sejak Maret 2023
*tanggal pengangkatan sebagai Kepala Divisi SDM
Laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite
Pelaksanaan Rapat Agenda
8 Maret 2024 Penjaringan Pool of Talent Bakal Calon Direksi pada BUMN/Lembaga di bawah Pembinaan dan Pengawasan
Menteri Keuangan
2 April 2024 Usulan Perhitungan Remunerasi Eksekutif
17 Oktober 2024 Progress Hasil Capaian IKU AOI dan Shadow Scoring Organizational Health Index (OHI) dan Formula
Bencharking Remunerasi BOD dan BOC
137
Page 175
Pelaksanaan Rapat Agenda
5 dan 26 November 2024 Usulan terkait Struktur Organisasi PT SMF tahun 2025
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Primasari Setyaningrum sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tanggal 8 September 2022 sebagaimana termaktub dalam Surat Direksi Surat No. S-
568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-
0006/DIR/SMF/IX/2022 tanggal 13 September 2022.
Primasari Setyaningrum
Sekretaris Perusahaan
Alamat : Grha SMF, Jl Panglima Polim I No.1, Kebayoran Baru
Telepon : (+6221) 2700-400
Email : primasari.ningrum@smf-indonesia.co.id
Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 20 Desember 2022.
2022 – saat ini : Corporate Secretary PT SMF (Persero)
2014 – 2022 : Senior Manager Marketing, Head Department of Special assignment PT SMF (Persero)
2011 – 2013 : PT. Bank Permata Tbk
Adapun tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah menjalankan fungsi dan kegiatan yang meliputi komunikasi perusahaan dengan
stakeholder, komunikasi perusahaan, kesekretariatan, fungsi dukungan hukum korporasi, hukum bisnis, hubungan kepemerintahan,
pengelolaan arsip, membina hubungan kerja sama internasional dengan stakeholder serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Pelaksanaan yang sistematis sehingga mendukung pencapaian misi dan rencana stratejik Perseroan yang telah ditetapkan dan
disetujui Pemegang Saham serta memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada Direksi secara
berkala dan kepada Dewan Komisaris apabila diminta.
Sekretaris Perusahaan telah mengikuti program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi sebagai berikut:
No. Nama Pelatihan Tempat & Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
1 Climate Bond Green Bond Training Online, 23-24 Maret 2022 Climate Bond
2 ISO 22301:2019 Online, 13 Juli 2023 PT Robere Manajemen
Indonesia
3 Knowledge Management Awareness Workshop Jakarta, 18 Agustus 2023
4 Governance Fundamentals Online, 12 Oktober 2023 CRMS
5 BSMR Jejang 4 Jakarta, 23 April 2024 PT Garda Multi Talenta
6 Visionary Leader Development Program Jakarta, 5 Desember 2023 – 4 PT Prasetya Mulya Eli
April 2024 (Prasmul)
7 Legal for Non Legal Online, 30 Mei 2024 Expertindo Training &
Consulting
8 Cost Benefit Analysis (CBA) Jakarta, 12-13 November 2024 PT Lifelong Learning
Audit Internal
Piagam Unit Audit Internal merupakan penegasan dari Direktur Utama Perseroan tentang misi, prinsi, independensi, wewenang,
tugas, tanggung jawab, tujuan, pelaporan dan tindak lanjut kegiatan dari Unit Audit Internal Perseroan/Satuan Pengawasan Intern
Perseroan. Tujuan Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan Piagam Audit Internal adalah memberikan kontribusi kepada
Manajemen melalui kegiatan assurance dan consulting yang bersifat independent dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan
nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan.
Unit Audit Internal Perseroan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Satuan Pengawasan Internal
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Kepala Satuan Pengawasan Internal
bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan Surat keputusan Direksi Perseroan Surat Direksi
No. S-0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang tertuang dalam Surat
No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023., R. Wisnu Prihartono diangkat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal.
Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023
Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.56/2015. Tugas Audit Internal Perseroan adalah:
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern.
138
Page 176
- Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulan untuk merespon perubahan atas bisnis Perseroan, risiko,
operasi, program, system dan pengendalian.
- Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan
secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia, umum,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor internal dan
auditor eksternal
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Intemal yang dilakukannya.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
- Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal
- Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, Audit Internal Perseroan mempunyai wewenang:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan penugasan audit dan memenuhi tujuan dan
tanggung jawab yang disepakati.
- Meminta data keterangan dan penjelasan dari setiap pegawai, unit kerja, dan manajemen mulai tahap perencanaan sampai
dengan pengakhiran proses bisnis, baik dalam rangka kegiatan assurance maupun consulting.
- Melibatkan pihak independen/ konsultan yang professional dan kompeten untuk membantu pelaksanaan assurance sesuai
kebutuhan perusahaan.
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
- Melakukan pembahasan atau rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit secara berkala dan insidentil.
- Melakukan koordinasi dengan Auditor Eksternal sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mengikuti rapat yang bersifat strategis.
- Memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesi audit internal dan kode etik audit internal.
- Memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan kompleksitas dan
kegiatan usaha Perseroan.
Sistem Pengendalian Internal
10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit internal
bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-
masing organisasi.
Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.
8. Memberi asurans berbasis risiko.
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.
Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan, risiko,
operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan
secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia, umum,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
139
Page 177
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor internal dan
auditor eksternal;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern, kecuali
diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa ahli
pihak ekstern bersifat sementara.
b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait, Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dewan Pengawas Syariah
Perseroan telah menunjuk kembali Dr. Hasanudin, M.Ag., sebagai Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan sejak tanggal 27
Juni 2023 berdasarkan:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
- Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Nomor 11
tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat oleh Vita Cahyojati, S.H.M.Hum;
Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-0144902 tanggal 27 Juli
2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023.
Izin Ahli Syariah Pasar Modal atas Nama Dr. Hasanudin, M.Ag. telah diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEP-07/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021. Izin tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
27 April 2021.
Tugas dan Tanggung Jawab Pokok :
Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas Sukuk Musyarakah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015.
7. Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor penentu bagi keberhasilan setiap usaha
terutama karena Perseroan merupakan perusahaan pertama yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. SDM
bukan hanya sekadar fungsi administratif, tetapi juga merupakan pilar utama dalam mencapai tujuan bisnis dan menciptakan
keunggulan kompetitif. Perseroan senantiasa memperhatikan peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia
serta pendayagunaan secara optimal dengan cara menempatkan pegawai secara tetap dan efisien, membangun budaya kerja dan
budaya perusahaan sesuai tuntutan dinamika industri. Investasi dalam pengembangan SDM adalah investasi jangka panjang yang
akan memberikan dampak positif pada kinerja, pertumbuhan, dan keberlanjutan Perseroan.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
mempekerjakan tenaga asing.
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri atas asuransi Rawat Inap & Rawat
Jalan, BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan kinerja, tunjangan kehadiran, fasilitas makan siang (catering), fasilitas
ruang olahraga, asuransi critical illness, asuransi jiwa karyawan, Car Ownership Program (COP), dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan. Kesejahteraan karyawan juga meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum provinsi/regional, serta
pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja Perseroan.
Komposisi karyawan Perseroan menurut status kepegawaian, jenjang pendidikan, manajemen dan usia adalah sebagai berikut:
140
Page 178
Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Status Kepegawaian 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 117 60,62 113 59,16
Kontrak 76 39,38 78 40,84
Jumlah 193 100 191 100
Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Tingkat Pendidikan Karyawan
2024 2023
Tetap & Kontrak (Alih Daya)
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Doktor (S3) 1 0,52 1 0,52
Master (S2) 40 20,73 35 18,32
Sarjana (S1) 111 57,51 114 59,69
Sarjana Muda (D3) 6 3,11 7 3,66
SMU 35 18,13 34 17,80
Jumlah 193 100 191 100
Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Jenjang Manajemen 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Senior Vice President 3 1,55 3 1,57
Vice President 11 5,70 11 5,76
Senior Assistant Vice President 6 3,11 - -
Assistant Vice President 9 4,66 12 6,28
Senior Manager 15 7,77 14 7,33
Manager 24 12,44 27 14,14
Assistant Manager 42 21,76 41 21,47
Senior Associate 7 3,63 5 2,62
Non Staff (Karyawan Alih Daya) 76 39,38 78 40,84
Jumlah 193 100 191 100
Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang Usia Karyawan Tetap
2024 2023
Tetap & Kontrak (Alih Daya)
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
55 Tahun > 3 1,55 3 1,57
51 – 55 Tahun 10 5,18 11 5,76
46 – 50 Tahun 8 4,15 10 5,24
41 – 45 Tahun 21 10,88 21 10,99
36 – 40 Tahun 25 12,95 19 9,95
31 – 35 Tahun 57 29,53 51 26,70
24 – 30 Tahun 69 35,75 76 39,79
Jumlah 193 100 191 100
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Direktorat Utama 28 14,51 25 13,09
Direktorat Manajemen Risiko & Operasional 46 22,28 43 22,51
Direktorat Sekuritisasi & Pembiayaan 43 23,83 45 23,56
Non Struktural 76 39,38 78 40,84
Jumlah 193 100 191 100
141
Page 179
Menurut Lokasi:
31 Desember
Aktivitas Utama 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Jakarta 193 100 191 100
Jumlah 193 100 191 100
8. Struktur Organisasi Perseroan
9. Diagram Kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan dan pemegang saham berbentuk
badan hukum:
142
Page 180
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada
instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan yaitu
Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat
yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi
kriteria pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan 100% (seratus persen) adalah
Negara Republik Indonesia.
10. Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian Pemberian Pinjaman
Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Prospektus:
Pemberian Jaminan
Pinjaman Dari
No. Perjanjian Pinjaman Jangka Waktu
Perseroan
Akta Fiducia Sertifikat Fiducia
Kepada
1. PT Bank Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak tanggal fidusia atas aset keuangan yaitu No.
Pembangunan Facility Line Pembiayaan penandatanganan Kumpulan asset keuangan yang W15.00015484.AH.0
Daerah Jawa Mudharabah Muqayyadah perjanjian yaitu 24 tercantum dalam daftar Underlying 5.01TAHUN 2025
Timur, tbk No. 16 tanggal 24 Desember Desember 2025 Pinjaman/ Daftar Aset Keuangan yang tanggal 04-01-2025
2024 yang dibuat dihadapan I Dijaminkan sesuai dengan kriteria yang diterbitkan oleh
Kadek Pelo Periyawan, SH., yang telah disepakati sebagaimana Kantor Pendaftaran
MKn, Notaris di Buleleng tercantum dalam Akta No. 24 Jaminan Fidusia,
dengan fasilitas sebesar Rp Desember 2024 yang dibuat Kantor Wilayah Jawa
500M dihadapan I Kadek Pelo Periyawan, Timur
SH., MKn, Notaris di Buleleng sebesar
Addendum Pertama Rp550M
Nomor: 053/ADD/SMF-
BPDJATIM/II/2025 & Nomor:
064/02/USS/BIS/PKS tanggal
28 Februari 2025
2. PT Bank Perjanjian Pemberian 1 tahun sejak tanggal fidusia atas Kumpulan Tagihan KMG No.
Pembangunan Fasilitas Pinjaman Nomor: pencairan pinjaman Konsumtif Beragun Jaminan Payroll W30.00002492.AH.0
Daerah Papua 008/PP/SMF- yaitu 15 Januari 2028 Gaji/ Pensiun KPR yang telah ada saat 5.01 TAHUN2025
BPD.PAPUA/I/2025 & N ini maupun yang akan ada dikemudian tanggal 27-01-2025
omor: 07/PKS-BPD/I/2025 hari tercantum dalam Daftar Tagihan yang diterbitkan oleh
tanggal 15 Januari 2025 KMG Konsumtif Beragun Jaminan Kantor Pendaftaran
dengan fasilitas sebesar Rp Payroll Gaji/ Pensiun KPR yang Jaminan Fidusia
1T dijaminkan sesuai dengan kriteria yang Kantor Wilayah
telah disepakati sebagaimana Papua
Addendum Pertama tercantum dalam Akta No. 07 tanggal
Nomor: 053/ADD/SMF- 15 Januari 2025 yang dibuat
BPDJATIM/II/2025 & Nomor: dihadapan I Kadek Pelo Periyawan,
064/02/USS/BIS/PKS tanggal SH., MKn, Notaris di Buleleng sebesar
28 Februari 2025 Rp1,1T
3. PT Bank DKI Akad Pembiayaan 1 tahun sejak tanggal fidusia atas Kumpulan asset keuangan No.
Mudharabah Muqayyadah penandatanganan yang sesuai dengan kriteria yang telah W10.00096664.AH.0
Nomor: 028/PP/SMF- perjanjian yaitu 30 disepakati sebagaimana tercantum 5.01 TAHUN 2025
BANKDKI/I/2025 & Nomor: Januari 2026 dalam Akta No. 23 tanggal 30 Januari tanggal 05-02-2025
03/PKS/DIR/SYA/I/2025 2025 yang dibuat dihadapan Ir. yang diterbitkan oleh
tanggal 30 Januari 2025 Nanette Cahyanie Handari Adi Kantor Pendaftaran
dengan fasilitas sebesar Rp Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Jaminan Fidusia
500M sebesar Rp550M Kantor Wilayah DKI
Jakarta
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan Beban
Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan telah mengadakan
perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
143
Page 181
Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka
penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan Perseroan dan PPDPP adalah sebagai
Pemberi Pinjaman yang sampai Februari 2025 telah menyalurkan dana sebagai berikut:
Bank Penerima dan Jangka waktu dan
No. Surat Perjanjian Saldo terutang (Rp)
batch jaminan
1. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 092/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 9.787.260.841
Daerah Jawa Tengah BANKJATENGSYARIAH/VIIII/2018 tanggal sejak tanggal pencairan
Unit Usaha Syariah 14 Agustus 2018 dengan imbal hasil 4,45%
- Bipartit: 046/AKAD/FLPP/SMF- pa dan dijamin dengan
BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal 4-4-2019 seluruh harta kekayaan
bank penerima dana
2. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 091/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 329.779.189
Daerah Jawa Tengah BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 sejak tanggal pencairan
Agustus 2018 dengan imbal hasil 4,45%
No. 083/PKS/Sg/2018 pa dan dijamin dengan
- Bipartit:101/PP/SMF- seluruh harta kekayaan
BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal 14 bank penerima dana
Agustus 2018
3. PT Bank Pembangunan - Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018 No. 15 (lima belas) tahun 74.784.312.121
Daerah Papua 086/PKS/PPDPP-SMF- sejak tanggal pencairan
BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018 dengan imbal hasil 4,45%
- Bipartit: No. 006/PP/FLPP/SMF- pa dan dijamin dengan
BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-2019 seluruh harta kekayaan
bank penerima dana
4. PT Bank Jabar Banten - Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018 No. 15 (lima belas) tahun 249.450.849.532
Syariah 108/PKS/PPDPP-SMF-BJBS/VIIII/2018 sejak tanggal pencairan
tanggal 14-8-2018 dengan imbal hasil 4,45%
- Bipartit: No. 017/AKAD/FLPP/SMF- pa dan dijamin dengan
BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019 seluruh harta kekayaan
bank penerima dana
5. PT Bank Pembangunan - Tripartit: No. 45/PKS/BP-TPR/I/3/2022 dan 15 (lima belas) tahun 1.035.810.252.871
Daerah Jawa Barat Dan 069/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- sejak tanggal pencairan
Banten, Tbk BJB/III/2022 dan 0057/PKS/DIR-KKK/2022 dengan imbal hasil 4,45%
tanggal 30-3-2022 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: No. 033/FLPP/PP/SMF-BJB/II/2024 seluruh harta kekayaan
dan No.027/PKS/DIRS-KPR/2024 tanggal bank penerima dana
2-2-2024
6. PT Bank Pembangunan - Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018 No. 15 (lima belas) tahun 40.182.901.569
Daerah Kalimantan 084/PKS/PPDPP-SMF- sejak tanggal pencairan
Barat BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal 14-8-2018 dengan imbal hasil 4,45%
- Bipartit: No. 008/PP/FLPP/SMF- pa dan dijamin dengan
BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-2019 seluruh harta kekayaan
bank penerima dana
7. PT Bank Tabungan - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan 15 (lima belas) tahun 16.989.379.127.243
Negara (Persero), Tbk. 015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- sejak tanggal pencairan
BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022 tanggal dengan imbal hasil 4,45%
6-1-2022 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: No. 036/PP/FLPP/SMF-BTN/II/2014 seluruh harta kekayaan
dan 01/PKS/FICD/II/2024 tanggal 20-02- bank penerima dana
2024
8. PT Bank Tabungan - Tripartit: No. 39/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan 15 (lima belas) tahun 4.176.663.474.761
Negara (Persero), Tbk. 015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- sejak tanggal pencairan
Unit Usaha Syariah BTNS/I/2022 dan 03/PKS/DIR/2022 tanggal dengan imbal hasil 4,45%
6-1-2022 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: No. 038/FLPP/PP/SMF-BTN/II/2024 seluruh harta kekayaan
dan 05/PKS/DIR/2024 tanggal 20-02-2024 bank penerima dana
9. PT Bank Pembangunan - Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun 4.118.214.733
Daerah Sulawesi No. 102/PKS/PPDPP-SMF- sejak tanggal pencairan
Tenggara BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal 14-8- dengan imbal hasil 4,45%
2018 pa dan dijamin dengan
144
Page 182
Bank Penerima dan Jangka waktu dan
No. Surat Perjanjian Saldo terutang (Rp)
batch jaminan
- Bipartit: 010/PP/FLPP/SMF- seluruh harta kekayaan
BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-2019 bank penerima dana
10. PT Bank Artha Graha - Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun 220.807.835.862
Internasional, Tbk. No. 105/PKS/PPDPP- sejak tanggal pencairan
SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018 tanggal dengan imbal hasil 4,45%
14-8-2018 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: No. 007/PP/FLPP/SMF- seluruh harta kekayaan
BAGI/I/2019 tanggal 17-1-2019 bank penerima dana
11. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 15 (lima belas) tahun 60.421.820.140
Daerah Jawa Timur, 097/PKS/Sg/2018 sejak tanggal pencairan
Tbk. Unit Usaha 137/PKS/SMF-PPDPP-BJTMS/IX/2018 dengan imbal hasil 4,45%
Syariah tanggal 28-9-2018 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: seluruh harta kekayaan
010/AKAD/SMF-BJTMS/VIIII/2018 bank penerima dana
058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal 17-1-
2019
12. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 044/PKS/BP-TPR/1/3/2022 15 (lima belas) tahun 117.978.184.860
Daerah Nusa Tenggara No. 092/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- sejak tanggal pencairan
Barat Unit Usaha NTBS/III/2022 dengan imbal hasil 4,45%
Syariah No. SPJ/0067/11/50/2022 tanggal 23 Maret pa dan dijamin dengan
2022 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: 021/FLPP/PP/SMF- bank penerima dana
BPD.NTBSy/I/2024
No. SPJ/0021/11/50/2024 tanggal 19
Januari 2024
13. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 55.042.805.351
Daerah Sumatera Barat BNGR/X/2020 sejak tanggal pencairan
No. PKS/130/DIR/12-2020 dengan imbal hasil 4,45%
No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17 Desember pa dan dijamin dengan
2020 seluruh harta kekayaan
No. 083/PKS/Sg/2018 bank penerima dana
- Bipartit:
205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020
No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal 17
Desember 2020
14. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 190/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 16.042.747.984
Daerah Sumatera Barat BNGR/XII/2020 sejak tanggal pencairan
Unit Usaha Syariah No. 48/PKS/Pg/2020 dengan imbal hasil 4,45%
No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal 17 pa dan dijamin dengan
Desember 2020 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: 207/FLPP/AKAD/SMF- bank penerima dana
BNGRS/XII/2020
No. PKS/129/DIR/12-2020
15. PT Bank Rakyat - Tripartit: 180/PKS/FLPP/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 13.448.132.681
Indonesia Agroniaga, BRIAGRO/XI/2020 sejak tanggal pencairan
Tbk. No. BRIAGRO/PKS-63/DBK/12/2020 dengan imbal hasil 4,45%
No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14 Desember pa dan dijamin dengan
2020 seluruh harta kekayaan
No. 083/PKS/Sg/2018 bank penerima dana
- Bipartit:
206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020
No. BRIAGRO/PKS-63/DIR/12/2020 tanggal
14 Desember 2020
16. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 120/PKS/FLPP/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun 44.968.044.029
Daerah Kalimantan KALTIMTARA/VII/2021 sejak tanggal pencairan
Timur dan Kalimantan No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021 dengan imbal hasil 4,45%
Utara No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30 Juni 2021 pa dan dijamin dengan
- Bipartit: seluruh harta kekayaan
121/FLPP/PP/SMF-KALTIMTARA/VII/2021 bank penerima dana
145
Page 183
Bank Penerima dan Jangka waktu dan
No. Surat Perjanjian Saldo terutang (Rp)
batch jaminan
No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021 tanggal 30
Juni 2021
17. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 108/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- 15 (lima belas) tahun 723.561.322
Daerah Kalimantan BPDKALTENG/IV/2022 sejak tanggal pencairan
Tengah No. 48/PKS/BP-TPR/1/3/2022 No. dengan imbal hasil 4,45%
DBS.16/PKS-0029/III/2022 tanggal 12 pa dan dijamin dengan
April 2022 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: bank penerima dana
140/FLPP/PP/SMF-BPDKALTENG/VII/2022
- No. DBS.16/PKS-0059/V/2022 tanggal 6
Juni 2022
18. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022 15 (lima belas) tahun 46.360.096.930
Daerah Sumatera Utara No. 232C/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- sejak tanggal pencairan
Unit Usaha Syariah BANKSUMUTSy/IX/2022 dengan imbal hasil 4,45%
No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21 pa dan dijamin dengan
September 2022 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: bank penerima dana
232D/FLPP/AKAD/SMF-
BANKSUMUTSy/IX/2022
No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 tanggal 21
September 2022
19. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 215/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- 15 (lima belas) tahun 2.440.780.066
Daerah Nusa Tenggara BPD.NTT/VIIII/2022 sejak tanggal pencairan
Timur No. 50/PKS/BP-TPR/1/8/2022 No. dengan imbal hasil 4,45%
128/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26 pa dan dijamin dengan
Agustus 2022 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: bank penerima dana
217/FLPP/PP/SMF-BPD.NTT/VIIII/2022
No. 127/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal 26
Agustus 2022
20. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 15 (lima belas) tahun 5.687.362.240
Daerah Sulawesi 04/PKS/BP-TPR/I/3/2023 sejak tanggal pencairan
Tengah No. 048/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- dengan imbal hasil 4,45%
BPD.SULTENG/III/2023 pa dan dijamin dengan
No. 221/BPD-ST/DIR/PKS/XV/2023 seluruh harta kekayaan
- Bipartit: bank penerima dana
049/FLPP/PP/SMF-BPD.SULTENG/I/2024
tanggal 29 Januari 2024
21. PT Bank DKI - Tripartit: 15 (lima belas) tahun 22.068.155.367
07/PKS/BP-TPR/IV/9/2024 sejak tanggal pencairan
No. 143/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- dengan imbal hasil 4,45%
DKI/IX/2024 pa dan dijamin dengan
No. 03/PKS/DIR/KKS/IX/2024 tanggal 23 seluruh harta kekayaan
September 2024 bank penerima dana
- Bipartit:
139/FLPP/PP/SMF-BANKDKI/IX/2024
No. 02/PKS/DIR/KKS/IX/2024 tanggal 23
September 2024
22. PT Bank Pembangunan - Tripartit: 15 (lima belas) tahun 31.680.149.967
Daerah Sulawesi 03/PKS/BP-TPR/I/2/2023 sejak tanggal pencairan
Selatan dan Sulawesi No. 039/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- dengan imbal hasil 4,45%
Barat BPD.SULSELBAR/II/2023 pa dan dijamin dengan
No. 026/PKS-BSSB/II/2023 tanggal 22 seluruh harta kekayaan
Februari 2023 bank penerima dana
- Bipartit:
147/FLPP/PP/SMF-
BPDSULSELBAR/X/2024
No. 381/PKS-BSSB/DRK/X/2024 tanggal 4
Oktober 2024
146
Page 184
11. Aset Tetap Perseroan
Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:
Masa Pemanfaatan /
Nilai Buku per
Berlaku Penggunaan oleh
No Jenis Aset Lokasi Bentuk Kepemilikan 31 Desember
(s/d Perseroan
2024
tanggal)
1. Tanah Jl. Panglima Polim I No.1 HGB No.1439 13 Januari Rp10.935 juta Kantor Perseroan
seluas 493 Kebayoran Baru Jakarta tanggal 14 Januari 2010 2040
m2 Selatan
2. Bangunan Jl. Panglima Polim I No.1 IMB No.4774/IMB/2010 Tidak ada Rp4.620 juta Kantor Perseroan
Kebayoran tanggal 30 April 2010
3. Tanah Jl. Panglima Polim I No.3 HGB No.1438 20 Rp9.393 juta Kantor Perseroan
seluas 493 Kebayoran Baru Jakarta tanggal 21 Desember Desember
m2 Selatan 2009 2039
4. Bangunan Jl. Panglima Polim I No. 3 IMB No.12543/IMB/2010 Tidak ada Rp10.713 juta Kantor Perseroan
seluas 722 Kebayoran Baru Jakarta Tanggal 3 November
m2 Selatan 2010
5. Tanah Jl. Panglima Polim V No. HGB No. 1586 17 Rp14.808 juta Kantor Perseroan
seluas 359 12 Kebayoran Baru Tanggal 17 Februari 2020 November
m2 Jakarta Selatan 2049
6. Bangunan Jl. Panglima Polim V No. IMB No. - Rp8.857 juta Kantor Perseroan
12 Kebayoran Baru 30/C.37c/31.74.07.1001.0
Jakarta Selatan 2.017.R.4.b.g/3/-
1.785.51/2021 tanggal 13
Juli 2021
7. Tanah Jl. Melawai X No. 2 HGB No. 1585 17 Rp15.386 juta Lahan Parkir dan
seluas 343 Kebayoran Baru Jakarta Tanggal 16 Januari 2020 November Sarana Olahraga
m2 Selatan 2049
8 Tanah Jl. Panglima Polim Raya HGB No. 617 24 Oktober Rp7.219 juta Kantor Perseroan
seluas 152 No. 31D Tanggal 26 oktober 1992 2032
cm2
9 Bangunan Jl. Panglima Polim Raya IMB No. 04675/IMB/19 - Rp6.469 juta Kantor Perseroan
No. 31D Tanggal 24 Juli 2019
TOTAL Rp88.390 juta
Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2 Kebayoran
Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp88.390 juta.
12. Asuransi
Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:
1. Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia dan property all risks policy dengan Polis Asuransi No. 11010103230000001367
dan 11010103240000000255 yang diterbitkan oleh PT BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2026
1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2026
147
Page 185
- Obyek pertanggungan : Bangunan GRHA SMF termasuk peralatan tetap pemilik dan perabot dan dinding, pintu
gerbang dan pagar disekeliling dan melekat padanya, mesin, peralatan lainnya dan
barang-barang lainnya
- Nilai pertanggungan : Rp 48.588.698.076,-
2. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 11010201240000002858 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 2 Desember 2024 sampai dengan 2 Desember 2027
- Obyek pertanggungan : Toyota Kijang Innova 2.0V A
- No.Rangka : MHFAW3EM8M0002542
- No. Mesin : 1TRA917800
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 410.000.000,00,-
3. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 11010201240000002847 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 2 Desember 2024 sampai dengan 2 Desember 2027
- Obyek pertanggungan : Toyota Kijang Innova 2.0V A
- No. Rangka : MHFAW3EM6M0002412
- No. Mesin : 1TRA911912
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 410.000.000,00,-
4. Asuransi Kendaraan Bermotor (total loss only) dengan Polis Asuransi No. 11010202240000000552 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 9 November 2024 sampai dengan 9 November 2027
- Obyek pertanggungan : Honda Verza
- No. Rangka : MH1KC0219MK126948
- No. Mesin : KC02E1126403
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 15.000.000,00,-
5. Asuransi Kendaraan Bermotor (total loss only) dengan Polis Asuransi No. 11010202240000000539 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 9 November 2024 sampai dengan 9 November 2027
- Obyek pertanggungan : Honda Beat
- No. Rangka : MH1JM9111MK661879
- No. Mesin : JM91E1561579
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 16.000.000,00,-
6. Asuransi Kendaraan Bermotor (total loss only) dengan Polis Asuransi No. 11010202240000000541 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 9 November 2024 sampai dengan 9 November 2027
- Obyek pertanggungan : Honda Verza
- No. Rangka : MH1KC0210MK126952
- No. Mesin : KC02E1126405
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 15.000.000,00,-
7. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 11010201230001434 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2026
- Obyek pertanggungan : Toyota Kijang Innova 2.0V A
- No. Rangka : MHFGW8EM4L1029818
148
Page 186
- No. Mesin : 1TRA723962
- Tahun Pembuatan : 2020
- Nilai pertanggungan : Rp 380.000.000,00,-
8. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 1101020123001412 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2026
- Obyek pertanggungan : Toyota Kijang Innova 2.0V A
- No. Rangka : MFFGW8EM7L1029876
- No. Mesin : 1TRA726503
- Tahun Pembuatan : 2020
- Nilai pertanggungan : Rp 380.000.000,00,-
9. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 11010201240000002426 yang diterbitkan oleh PT
BRI Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 26 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2027
- Obyek pertanggungan : Kijang Innova Venturer 2.0 A/T
- Nomor Rangka : MHFAW3EM7M0002175
- No. Mesin : 1TRA881399
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 410.000.000,00,-
10. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 1101020123001423 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2025
- Obyek pertanggungan : Mitsubishi Pajero SPO2 4L Dakar H2W8
- No. Rangka : MK2KRWPNUKJ009222
- No. Mesin : 4N15UGB7276
- Tahun Pembuatan : 2019
- Nilai pertanggungan : Rp 475.000.000,00,-
11. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 1101020123001401 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2026
- Obyek pertanggungan : Honda CRV 1.5TC Prestige CV TCK
- No. Rangka : MHRRW1880LJ000076
- No. Mesin : L15BJ1134707
- Tahun Pembuatan : 2020
- Nilai pertanggungan : Rp 470.000.000,00,-
12. Asuransi Kendaraan Bermotor (comprehensive) dengan Polis Asuransi No. 1101020123001092 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 8 Maret 2024 sampai dengan 8 Maret 2027
- Obyek pertanggungan : Honda CRV 1.5TC Prestige CV TCK
- No. Rangka : MHRRW188OMJ10702
- No. Mesin : L15BJ1158026
- Tahun Pembuatan : 2021
- Nilai pertanggungan : Rp 505.000.000,00,-
13. Asuransi Kendaraan Bermotor (total loss only) dengan Polis Asuransi No. 1101020223000388 yang diterbitkan oleh PT BRI
Asuransi Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama tertanggung : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- Jangka waktu pertanggungan : 18 September 2023 sampai dengan 18 September 2026
- Obyek pertanggungan : Motor Listrik
- No. Rangka : MH2ACC1H8PJ000937
- No. Mesin : 14ZW6082347YA0322K0385
149
Page 187
- Tahun Pembuatan : 2023
- Nilai pertanggungan : Rp 36.490.000,00,-
Nilai asuransi Perseroan telah memadai untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset
yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi tersebut di atas mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
13. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan
Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam
suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga
dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan
usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VIII SMF Tahap I Tahun 2025, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II SMF Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025.
Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/
atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini
serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan
usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII
SMF Tahap I Tahun 2025, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
SMF Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 sebagaimana dalam
Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2025.
14. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
14.1. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia.
Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:
a. Program sekuritisasi
Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan transaksi
sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.
Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana di Indonesia dengan
menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan struktur transaksi Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini, Perseroan berperan sebagai koordinator
global, pembeli siaga dan pendukung kredit.
Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA. Perseroan
mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
1. mengatur transaksi sekuritisasi;
2. mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi;
3. sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam transaksi
sekuritisasi;
4. memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang terkait dalam
transaksi sekuritisasi;
5. memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of securitized asset &
EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi;
6. membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi sekuritisasi.
Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat menjadi Penerbit, selain
yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi, Pendukung Kredit, financial guarantor dan
melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka menggerakkan pasar (marketmaker). Sejak
diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan
skema EBA-SP.
150
Page 188
Berikut ini adalah efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 (nilai nominal):
EBA Peringkat Tingkat Bunga Jatuh Tempo Nominal
EBA-SP SMFBMRI 01 B* N/A N/A 27 Oktober 2029 13.853.473.179
SPSBTN03 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 8,40% 7 Juli 2029 6.041.085.986
SPSBTN04 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 7,50% 7 Mei 2029 18.711.612.598
SPSBTN05 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 8,75% 7 Mei 2032 367.154.150.728
SPSBTN05 M idA(sf) dari Pefindo 10,40% 7 Mei 2032 24.000.000.000
SPSBTN06 A idAAA(sf) dari Pefindo 6,50% 7 Juli 2032 56.115.125.184
SPSBTN07 A idAAA(sf) dari Pefindo 7,70% 7 Januari 2034 94.308.283.252
SPSMFBRIS01A idAAA sy (sf) dari Pefindo 7,00% 30 Oktober 2041 5.838.624.511
SPSBTN08 A idAAA(sf) dari Pefindo 6,65% 7 Agustus 2035 302.346.226.213
Total 888.368.581.651
*merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilikan Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal hasil tidak tetap
yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah EBA-SP kelas A terbayar
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
b. Program penyaluran pinjaman/pembiayaan
Perseroan memberikan pinjaman dan/atau penyaluran pembiayaan jangka menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR.
Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse
untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.
Sampai dengan 31 Desember 2024 Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan
Tengah, BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Jambi, BPD Sumatera Utara, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah, BPD Nusa Tenggara Timur, Bank DKI Syariah, BPR Bank
Jombang (Perseroda), Bank Muamalat Indonesia, BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan Cita,
BPR Hariarta Sedana, BPR Djoko Tingkir (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita Trenggalek (Perseroda), BPR
Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Serang, BPR Surya Artha Utama, Perumda BPR Bank
Kota Bogor, Indomobil Finance Indonesia, Perumda BPR Majalengka, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan
Reliance Indonesia Syariah, Proline Finance, Woori Finance Indonesia (d/h Batavia Prosperindo Finance), Permodalan Nasional
Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, BPRS Hikmah Wakilah, BPRS Harta Insan Karimah Cibitung, BPRS Buana Mitra
Perwira, BPRS Baiturridha Pusaka, BPRS Artha Madani, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra,
BPR Berkah (Perseroda), Karunia Multifinance, Mega Finance, Mega Central Finance, Mega Auto Finance, Mandiri Utama Finance,
Mandiri Tunas Finance, Chandra Sakti Utama Leasing, CIMB Niaga Auto Finance, BRI Multifinance Indonesia, BPRS PNM Mentari,
BPRS Patriot Bekasi, BPRS Metro Madani, BPRS Dana Amanah Surakarta, BPRS Bakti Artha Sejahtera, BPRS Bahari Berkesan,
BPRS Amanah Rabbaniah, BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, BPR Perumda Garut, BPR Majatama, BPR Kredit Mandiri
Indonesia, BPR Kerta Raharja (Perseroda), BPR Intidana Sukses Makmur, BPR Delta Artha Sidoarjo, BPR Bahteramas Konawe,
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, BPD Sumatera Utara Syariah, Bank Nagari Syariah, BPD Sulawesi Tengah, Bank Sahabat
Sampoerna, Bank Mandiri Taspen, Bank Maybank Indonesia Tbk, BPD Kalimantan Selatan.
c. Kegiatan penerbitan surat utang dan/atau sukuk
Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat utang
dan/atau sukuk dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman/pembiayaan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:
Bagi Lembaga Penyalur KPR Bagi Investor
Mengurangi maturity mismatch. Alternatif produk investasi yang aman karena berjaminan.
Meningkatkan kemampuan mengelola posisi aset dan kewajiban. Merupakan instrumen investasi yang dapat diperdagangkan.
Ketersediaan sumber dana jangka menengah/panjang secara Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan time horison
berkesinambungan. investor.
Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah,
dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk
penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh
151
Page 189
Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan mandatnya sebagai Special
Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah yakni berperan dalam mendukung program-program Pemerintah khususnya
pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di
mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.
Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018 tanggal
12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah melalui Kementerian
Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam program sejuta rumah
melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR FLPP yang
sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10% dari Bank Penyalur,
menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank pelaksana dengan sumber
dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat
meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran
KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari penyaluran
dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk meningkatkan kapasitas
modal negara (leveraging) yang diberikan hingga 2 (dua) kali melalui penerbitan surat utang. Dana PMN dari Pemerintah tersebut
kemudian di-leverage dengan penerbitan surat utang. Sementara suku bunga surat utang berubah-ubah sesuai dengan kondisi
pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah (blended fund) kepada
bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan
beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.
Sejak Januari 2024 hingga Desemper 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp4,70 triliun
untuk 115.784 debitur MBR. Secara akumulatif sejak penyaluran 2018 sampai dengan 2024, Perseroan telah menyalurkan Rp26,34
triliun kepada 709.956 debitur melalui 22 (dua puluh dua) bank pelaksana.
152
Page 190
Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral dan
Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh International
Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 35/PRT/M/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, kriteria debitur yang berhak mendapatkan KPR FLPP sebagai berikut:
1. berkewarganegaraan Indonesia;
2. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
3. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan
Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
4. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
5. tidak memiliki rumah; dan
6. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan, yakni penghasilan paling tinggi per bulan
sebesar Rp8 juta (merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang
Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin
Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual
Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas
Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).
Kegiatan Pendukung
Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan secara
mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan menyeluruh di
pasar primer pembiayaan perumahan.
a. Sosialisasi
Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun citra
publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program dan produk
Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi secara above the
line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-on-one meeting sesuai
dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media online. Untuk beberapa
kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan dengan perkembangan kebijakan
baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan dengan pasar pembiayaan sekunder
perumahan.
b. Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan sekunder
perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam proses
pengembangan bisnis tersebut, harus diawali dengan adanya kajian yang akan menjadi pedoman dalam setiap bisnis yang
akan dijalankan.
c. Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan
para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.
Perseroan menyatakan bahwa kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja tidak menimbulkan risiko khusus.
153
Page 191
14.2. Prospek Usaha
Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,02% (yoy) pada triwulan-IV tahun 2024, sehingga sepanjang tahun 2024, pertumbuhan
ekonomi mencapai 5,03%. Pertumbuhan ini didukung oleh beberapa komponen pengeluaran utama. Konsumsi rumah tangga, yang
menyumbang lebih dari setengah porsi PDB nasional, meningkat sebesar 4,98% (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan
4,91% (yoy) pada kuartal sebelumnya. Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh sebesar 5,03% (yoy),
sementara ekspor barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar 7,63% (yoy). Di sisi lain, impor juga meningkat sebesar 10,36%
(yoy), mencerminkan permintaan domestik yang kuat. Sementara itu, belanja pemerintah sedikit mengalami perlambatan
pertumbuhan di mana pada triwulan III-2024 sebesar 4,62% (yoy) menjadi 4,17% (yoy) pada triwulan IV-2024. Secara keseluruhan,
konsumsi rumah tangga tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV-2024, didukung oleh
peningkatan belanja masyarakat selama periode liburan. Berdasarkan lapangan usaha, sektor jasa lainnya yang mencatat kenaikan
tertinggi sebesar 11,36% (yoy), serta ekspor barang dan jasa yang tumbuh 7,63%(yoy). Sementara itu, pertumbuhan sektor real
estate 2,97% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 2,32% (yoy). Program 3 juta rumah yang
dicanangkan pemerintah dapat menjadi katalisator sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa yang akan datang. Secara
spasial, Pulau Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan porsi 57,02% dan pertumbuhan sebesar
4,92%.
Dari sisi kebijakan moneter, FOMC meeting pada tanggal 17-18 Desember 2024 memutuskan The Fed untuk memangkas suku
bunga acuannya sebesar 25bps atau menjadi 4,25-4,50%. Namun, pemangkasan suku bunga acuan The Fed pada tahun 2025
diperkirakan terbatas. Arah kebijakan presiden terpilih Amerika Serikat yang berkeinginan untuk mengenakan tarif impor barang dan
jasa kepada beberapa negara mitra dagang menjadi salah satu katalis utama. Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, dan
Rusia-Ukraina turut menjadi faktor pendorong. Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia per 17-18 Desember
2024 memutuskan untuk menahan suku bunga di level 6%. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari
tekanan akibat ketidakpastian perekonomian global, dan memastikan tingkat inflasi nasional berada pada target 2,5±1%.
Ketidakpastian global, termasuk potensi kenaikan tarif perdagangan dan perlambatan permintaan dunia, dapat mempengaruhi laju
pertumbuhan Indonesia di tahun 2025. Bank Indonesia pun telah menyesuaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ke
kisaran 4,7% hingga 5,5%. Dengan kondisi ini, kebijakan ekonomi yang adaptif serta penguatan sektor domestik akan menjadi kunci
dalam menjaga momentum pertumbuhan yang berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Desember 2024 tercatat sebesar 1,57% (YoY), terjadi peningkatan
dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 1,55 (YoY) pada bulan November 2024. Peningkatan inflasi konsumen
tersebut sejalan dengan naiknya inflasi bahan makanan, dan inflasi energi. Per Desember 2024, inflasi bahan makanan sebesar
0,78% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 0,33% (yoy). Peningkatan permintaan pada Hari Besar
Keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru yang disumbang oleh komoditas telur ayam ras, aneka cabai, dan aneka bawang
menjadi faktor naiknya inflasi bahan makanan. Inflasi energi yang berada pada posisi negatif, pada periode yang sama juga
mengalami peningkatan di mana pada bulan November 2024 sebesar -0,81% (yoy), naik menjadi -0,75% (yoy) pada bulan Desember
2024. Sementara itu, inflasi inti sedikit meningkat menjadi 2,26% (yoy) pada bulan Desember 2024, atau lebih tinggi dibandingkan
pada bulan November 2024 yang sebesar 2,25% (yoy). Perkembangan inflasi inti tersebut didorong oleh peningkatan harga
komoditas global, terutama oleh inflasi komoditas emas perhiasan, minyak goreng, dan kopi bubuk di tengah ekspektasi inflasi yang
tetap terjaga pada kisaran 2,5±1%.
Perbaikan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren yang positif. Sejak Juni 2022, pertumbuhan kredit telah melampaui
pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada Desember 2024, laju pertumbuhan kredit tercatat sebesar 10,39% (yoy), mengalami
penurunan tipis dari 10,79% (yoy) pada November 2024. Sementara itu, pertumbuhan DPK juga mengalami penurunan dari posisi
7,54% (yoy) pada bulan November 2024 menjadi sebesar 4,48% (yoy) di bulan Desember 2024. Loan to deposit ratio (LDR) per
Desember 2024 sebesar 88,57%, lebih tinggi dibandingkan periode November 2024 yang tercatat sebesar 87,34% yang artinya
kinerja intermediasi perbankan masih terjaga. Sementara itu, Pertumbuhan KPR turun tipis di mana per September 2024 tumbuh
sebesar 9,67% (yoy), atau lebih rendah dibandingkan November 2024 yang tercatat sebesar 9,87%.
15. Pemasaran
a. Cakupan Wilayah Pemasaran
Yang menjadi target pemasaran adalah institusi atau lembaga keuangan penyalur pembiayaan perumahan. Seiring dengan
perluasan mandat Perseroan maka cakupan target pemasaran meliputi institusi atau lembaga keuangan penyalur KPR atau
Non-KPR seperti Konstruksi, Mikro Perumahan, Multiguna Perumahan, Sewa-Beli, dan penyaluran lain terkait perumahan.
Adapun dari sisi wilayah, penyalur pembiayaan perumahan yang ditargetkan tersebar dari Sumatera hingga Papua.
b. Segmen Pasar
Segmen pasar pembiayaan Perseroan adalah institusi/lembaga keuangan yang telah memiliki portofolio pembiayaan
perumahan maupun insitusi keuangan yang berencana akan masuk kedalam pembiayaan perumahan dengan pengelompokan
sebagai berikut:
154
Page 192
Bank Umum
Bank Syariah
Bank Pembangunan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat
Perusahaan Pembiayaan
Lembaga Keuangan Non Bank
Kerja sama pembiayaan yang dilakukan Perseroan khususnya ditujukan untuk mendanai penyaluran pembiayaan perumahan
untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah.
c. Peluang
1. Program Pembiayaan
Untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan, Perseroan menawarkan fasilitas pembiayaan dalam bentuk program
refinancing kepada lembaga penyalur pembiayaan perumahan. Program refinancing ditujukan untuk menggantikan
pembiayaan yang telah disalurkan lembaga keuangan kepada masyarakat agar lembaga keuangan tetap memiliki likuiditas
yang cukup dalam menyalurkan pembiayaannya.
Peluang program pembiayaan/refinancing cukup besar di market mempertimbangkan hingga saat ini lembaga penyalur
pembiayaan perumahan menghadapi kendala maturity mismatch antara sumber pendanaan yang dimiiki dengan
penyaluran pembiayaan perumahan, dimana sumber pendanaan yang ada memiliki tenor pendek sementara pembiayaan
perumahan yang disalurkan memiliki tenor panjang sehingga dengan adanya program refinancing penyalur pembiayaan
perumahan dapat terhindar dari permasalahan maturity mismatch.
Dari sisi demand, data backlog perumahan per 2024 menunjukkan terdapat 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki
rumah dan data RTLH per 2024 menunjukkan terdapat 25,3 juta rumah tangga yang huniannya belum layak. Hal ini menjadi
peluang penyalur pembiayaan perumahan untuk dapat menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
2. Program Sekuritisasi
Sekuritisasi merupakan model transaksi bagi penyalur KPR yang memiliki keinginan untuk memperoleh pendanaan, serta
memperbaiki struktur permodalannya. Sekuritisasi dilakukan dengan mentransformasi aset KPR yang merupakan aset
tidak likuid menjadi aset likuid, dengan cara menerbitkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) atau Efek Beragun
Aset Syariah Surat Partisipasi (EBAS-SP), yang diperdagangkan di pasar modal.
Pada akhir tahun 2014, otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman
Penerbitan dan Pelaporan EBA Berbentuk Surat Partisipasi, di mana Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan dapat berperan lebih sentral, yakni sebagai Penerbit.
Saat ini telah terdapat tiga lembaga keuangan yang telah melakukan transaksi sekuritisasi KPR/KPR-iB. Diharapkan
nominal maupun jumlah lembaga keuangan yang melakukan sekuritisasi KPR akan semakin berkembang kedepannya.
16. Manajemen Risiko
Dalam mengantisipasi risiko-risiko yang dihadapi, Perseroan telah mengidentifikasi risiko, menganalisa dan melakukan mitigasi
terhadap dampak dari risiko yang ditimbulkan baik risiko yang berada dalam kendali Perseroan maupun risiko yang berada di luar
kendali Perseroan. Terdapat beberapa tindakan untuk meminimalisasi risiko-risiko sebagaimana di bawah ini.
Jenis Risiko Keterangan
Risiko Kredit : Perseroan telah melakukan penyusunan kebijakan dan manual produk yang terkait dengan
kegiatan perluasan mandat. Dan juga Perseroan melakukan penyempurnaan atas metodologi
monitoring intensif atas kinerja debitur Perseroan dan juga portofolio Perseroan melalui Early
Warning System (EWS). Selain itu perseroan juga melakukan pengembangan kompetensi SDM
untuk mendukung pengembangan segmen dan produk pembiayaan.
Risiko Pasar : Perseroan menetapkan risiko pasar yang dihadapi perseroan hanya bersifat unrealized loss
sepanjang tidak dilakukan penjualan di bawah harga inventory Perseroan.
Risiko Likuiditas : Perseroan melakukan perhitungan proyeksi arus kas terkait kewajiban dan penerimaan Perseroan
serta telah mempersiapkan alternatif sumber pendanaan selain penerbitan obligasi juga melalui
kredit jangka pendek untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo.
155
Page 193
Jenis Risiko Keterangan
Risiko Operasional : Perseroan mengurangi risiko operasional dengan cara melakukan kegiatan. selalu mengacu
kepada Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dengan mengutamakan pemisahan
tugas dan wewenang (segregation of duty),serta mekanisme dual-control.
Risiko Hukum : Perseroan mengurangi risiko hukum melalui penggunaan jasa pihak ketiga sebagai konsultan
hukum untuk memberikan opini hukum yang dibutuhkan dan mematuhi setiap perjanjian.
Risiko Kepatuhan : Perseroan meminimalisir risiko kepatuhan dengan melaksanakan compliance review serta
melakukan reminder kepada divisi terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban terhadap
peraturan perundang-undangan berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.
Risiko Reputasi : Perseroan senantiasa berusaha menjaga tingkat kepuasan pemangku kepentingan dengan
menjaga hubungan bilateral maupun hubungan multilateral yang dilaksanakan oleh Perseroan
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, melakukan pemenuhan kewajiban Perseroan kepada
pihak lain yang telah diatur di dalam perjanjian, serta melakukan aktivitas publikasi, sosialisasi
dengan pemangku kepentingan ataupun media massa dengan tujuan meningkatkan eksposur
Perseroan ke masyarakat.
Risiko Stratejik : Perseroan senantiasa melakukan review yang bersifat komprehensif atas semua potensi stratejik
yang dimiliki Perseroan dari pelaksanaan kegiatan usaha dan kegiatan penunjang lainnya,
melakukan Perencanaan matang dan menetapkan strategi utama dan strategi pendukung dalam
melaksanakan kegiatan, melakukan pengendalian di operasional dan pengawasan intensif
terhadap pelaksanaan rencana
Untuk memperkuat mekanisme pengelolaan risiko, sejak 2011 Perseroan telah meningkatkan metode dengan membuat kebijakan
pemeringkatan kredit counterparty untuk aktivitas penyaluran pembiayaan dan penempatan dana. Hal ini digunakan untuk
mempercepat proses pengambilan keputusan kredit dan mempermudah pengelolaan portfolio risiko kredit yang dimiliki Perseroan.
Perseroan juga menerapkan kebijakan kehati-hatian untuk menempatkan dana kas dalam bentuk giro dan deposito berjangka secara
selektif pada institusi keuangan terpilih Pengelolaan risiko kredit dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara perluasan
mandate penyaluran pembiayaan dan penempatan dana yang sehat dengan mempertahankan kualitas portofolio kredit yang tetap
baik.
17. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
a) Perseroan juga telah melakukan pendaftaran merek “SMF” sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek IDM000632313
tanggal 14 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Juli 2035 dengan rincian sebagai berikut:
- Uraian warna: Merah, Ungu, Biru
- Kelas barang/jasa: 36
b) Perseroan juga telah melakukan pendaftaran merek “SMF Syariah” sebagaimana tertuang dalam Sertifkat Merek
IDM000716923 tanggal 30 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hak merek “SMF Syariah” diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2018 dengan rincian sebagai berikut:
– uraian warna: Biru, Merah, Ungu dan Kuning Emas
– Kelas barang/jasa : 36
18. Strategi Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai liquidity provider dan SMV Fiscal tools dalam membangun dan mengembangkan
pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. Untuk melakukan hal tersebut, Perseroan berfokus kepada pelaksanaan
fungsi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) dalam mendukung program pemerintah, penguatan dan pengembangan model bisnis
Perseroan, serta implementasi pengembangan model bisnis Perseroan. Demi mendukung pencapaian tersebut Perseroan berupaya
untuk:
1. Mendorong Pembiayaan Sektor Perumahan yang Berkelanjutan melalui optimalisasi produk eksisting dan inisiatif produk
berkelanjutan;
156
Page 194
2. Pendanaan Kreatif Yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan melalui kerja sama dengan lembaga dalam negeri maupun
luar negeri, salah satunya penjajakan creative funding dengan mengusung konsep ESG (Environment, Social, and
Governance);
3. Menjadi Katalisator Pemerintah Dalam Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Di Sektor Perumahan melalui Koordinasi,
kolaborasi dan komunikasi dengan para stakeholder Ekosistem Perumahan.
4. Pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung bisnis yang sustain dan adaptif melalui penguatan
internal melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, penguatan manajemen risiko dan tata
kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi tantangan ekonomi.
19. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan berturut-turut dari 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut :
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Gearing Ratio (kali) 2,60x 2,13x
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa Perseroan
telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.
20. Kecenderungan Dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam penyaluran pembiayaan, beban, dan biaya dana sejak tahun buku terakhir
yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
21. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan , Perseroan
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (RKA TJSL) PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) tahun 2024, atau RKA TJSL 2024. Untuk RKA TJSL 2024 ini Perusahaan menganggarkan Rp11.200.000.000,-
untuk kegiatan TJSL.
Sebagai wujud peran serta dan kepedulian lembaga terhadap aspek sosial dan lingkungan, Perseroan ikut berpartisipasi dan terlibat
langsung dalam aktivitas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga efektivitas tanggung jawab sosial ini benar-benar
dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kegiatan peningkatan kapasitas di lima kokasi desa wisata mitra binaan homestay Perseroan yaitu Desa Nglanggeran DIY
Yogyakarta, Desa Wisata Pahawang Lampung, Desa Pagerharjo Kulon Progo DIY Yogyakarta, Desa Samiran Jawa Tengah, Desa
Wiringin Putih Jawa Tengah.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Peresmian Desa Wisata Nglanggeran DIY Yogyakarta Sebagai Desa Keuangan / Desa Keu
157
Page 195
Kegiatan Peningkatan Rumah tidak layak huni di Sorong Papua
Kegiatan TJSL Sosial bebasis pelestarian lingkungan di DAS Serayu Wonosobo kolaborasi BUMN dan SMV di Bawah Kementerian
Keuangan
Realisasi Program Kemitraan pada tahun 2024:
Realisasi 2024
Program dan Kegiatan Anggaran (Rp) Saldo (Rp)
Des (Rp) Jan s/d Des (Rp) Capaian (%)
(7.073.000.000 - 0 235.000.000 7 2.958.000.000
Pembiayaan Homestay 3.880.000000)
=3.193.000.000
(Catatan: *anggaran sebesar Rp.3.880.000.000 di pindahbukukan ke anggaran TPRK (1.380.000.000) dan Sosial (2.500.000.000))
158
Page 196
Realisasi Dana Program Bina Lingkungan Perumahan Kumuh pada tahun 2024:
Anggaran Realisasi 2024
Program dan Kegiatan Saldo (Rp)
(Rp) Des (Rp) Jan s/d Des (Rp) Capaian (%)
Pengembangan Rumah di
9.844.120.265 0 6.571.848.000 66.68 3.272.272.265
Daerah Kumuh
(Catatan: Carry Over Program 2023 atau sebesar Rp1,644 miliar)
Realisasi Dana Program Bina Lingkungan Program Sosial pada tahun 2024:
Anggaran Realisasi 2024
Program dan Kegiatan Saldo (Rp)
(Rp) Des (Rp) Jan s/d Des (Rp) Capaian (%)
Bantuan Bina Lingkungan Sosial 2.500.000.000 190.000.000 2.254.916.000 90 245.084.000
22. Teknologi
Penerapan Sistem Teknologi Informasi dalam rangka mendukung kegiatan bisnis dan operasional Perseroan untuk memberikan
pelayanan yang baik kepada stakeholder. Perseroan melakukan penerapan dan kegiatan sebagai berikut :
1. Penggunaan layanan informasi publik Perseroan melalui website : www.smf-indonesia.co.id
2. Penerapan Tata Kelola TI sesuai dengan framework COBIT 2019 dan ITSM (IT Service Management)
3. Penerapan Sistem Tresuri sebagai pendukung kegiatan pendanaan Perseroan
4. Peningkatan keamanan TI dengan melakukan kegiatan Vulnerability Assessment, Penetration Test dan pengunaan beberapa
layer perangkat sistem keamanan TI
5. Menjaga availability Sistem TI Perseroan dengan penggunaan Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC)
6. Melakukan DR-Drill yaitu aktivitas simulasi jika terjadi bencana dengan melakukan pengalihan dari DC ke DRC secara berkala.
7. Memiliki Sistem Replikasi dan Back-up Restore yaitu duplikasi dan pemulihan pencadangan data dalam rangka tetap menjaga
ketersediaan sistem dan data jika terjadi disaster, threat, attack sistem keamanan TI.
23. Persaingan
Secara kelembagaan Perseroan tidak memiliki pesaing, karena tidak ada perusahaan sejenis di Indonesia yang mempunyai usaha
yang sama. Hal ini juga merupakan pola yang umum terjadi di negara-negara lain yang sudah memulai pembangunan pasar
pembiayaan sekunder perumahan terlebih dahulu. Yang membedakan, Perseroan sejak awal pendiriannya didirikan dengan bentuk
entitas hukum Perseroan Terbatas, tanpa mendapatkan kekhususan yang berkaitan dengan misi yang harus dijalankannya.
Untuk menjaga peringkat kredit yang terbaik, Perseroan akan menjaga tingkat risiko dalam aset liabilitas dengan melakukan
penempatan dana dan penyaluran pinjaman secara prudent. Dengan demikian kesempatan untuk mendapatkan dana dari investor
pasar modal dengan harga yang terbaik akan selalu terbuka.
24. Dukungan Lembaga Internasional
Pada awal tahap persiapan pendiriannya, Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan dukungan dari proyek Municipal Finance
Project (MFP) yang merupakan kerja sama antara Badan Analisa Keuangan & Moneter (BAKM) dan USAID.
Dalam hal sinergi dengan Lembaga internasional, Perseroan turut tergabung dan terlibat aktif dalam Asian Secondary Mortgage
Market Association (ASMMA) dan International Secondary Mortgage Market Association (ISMMA) yang bersifat keanggotaan dan
turut bergabung diantaranya perusahaan-perusahaan sejenis dari Malaysia, Jepang, Korea, Mongolia, Pakistan, Amerika dan Eropa.
25. Riset dan Pengembangan
Perseroan saat ini memiliki Divisi Riset Ekonomi yang menjalankan fungsi dan kegiatan yang meliputi pengumpulan data dan analisis
data perekonomian makro dan mikro (economic outlook), melakukan kajian dan riset ekosistem pembiayaan perumahan, membuat
laporan rutin yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi global dalam kaitannya dengan pembiayaan perumahan dan
mengajukan usulan pengembangan produk dan skemanya dalam memfasilitasi pencapaian bisnis Perseroan (internal business
advisory).
Perseroan telah memiliki Pedoman Riset dan Pengembangan yang mengatur prosedur pengajuan riset, ruang lingkup, perencanaan
program, persetujuan kegiatan, dan pelaksanaan. Kegiatan riset Perseroan tidak hanya dilakukan oleh Divisi Riset Ekonomi, namun
turut mencakup kegiatan yang dilakukan Perseroan dengan divisi terkait lainnya. Pengembangan yang dilakukan oleh Perseroan
mencakup pengembangan produk, pengembangan organisasi, dan pengembangan anak perusahaan. Perseroan senantiasa
159
Page 197
memperkuat riset untuk pengembangan sumber daya internal maupun pengembangan produk bisnis yang akan ditawarkan kepada
para mitra.
Sebagai komitmen Perseroan untuk mendukung pengembangan pembiayaan berkelanjutan, Perseroan juga melakukan riset dan
pengembangan produk melalui kajian dan kegiatan diskusi terkait aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Hal tersebut
sejalan dengan misi Perseroan untuk mendukung program Sustainable Development Goals (SDG) Pemerintah.
Berikut realisasi biaya riset dan pengembangan Perseroan:
Tahun Nominal (Dalam Rupiah)
2022 6.649.876.909
2023 6.794.309.796
2024 3.590.170.821
160
Page 198
X. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan/atau
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) PP No 91 Tahun 2021 adalah sebesar
10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
2. Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PP No 91 Tahun 2021 untuk:
a. Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
3. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut
dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada
PP No 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam PP No 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1)
tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan :
1. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-
Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaanya; dan
2. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK
MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI,
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL, SUKUK MUSYARAKAH DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.
161
Page 199
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.363.550.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus
tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus
empat puluh lima miliar Rupiah), Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B
1. PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) 130,00 15,00 10,6
2. PT BCA Sekuritas 160,00 31,50 14,1
3. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 244,00 - 17,9
4. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 112,05 - 8,2
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 146,50 30,00 13,0
6. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 189,00 35,00 16,4
7. PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 164,00 4,00 12,3
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 102,50 - 7,5
Total 1.248,05 115,50 100,0
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
(370 Hari Kalender)
1. PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) 40,00 9,0
2. PT BCA Sekuritas 40,00 9,0
3. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 70,00 15,7
4. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 53,00 11,9
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 71,00 16,0
6. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 70,00 15,7
7. PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 71,00 16,0
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 30,00 6,7
Total 445,00 100,0
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial (%)
(5 Tahun)
1. PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) 100,00 6,1
2. PT BCA Sekuritas 201,00 12,2
3. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 120,00 7,3
4. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 300,70 18,2
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 301,00 18,2
6. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 238,00 14,4
162
Page 200
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial (%)
(5 Tahun)
7. PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 131,30 8,0
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 258,00 15,6
Total 1.650,00 100,0
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (%)
(5 Tahun)
1. PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) 21,30 8,5
2. PT BCA Sekuritas 14,20 5,7
3. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 31,10 12,4
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 122,00 48,8
5. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 34,20 13,7
6. PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 13,00 5,2
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 14,20 5,7
Total 250,00 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial serta Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui
pemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang pemesanan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Tingkat Kupon Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
163
Page 201
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Kantor Akuntan : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
Publik
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp.: (021) 5289 5000
Fax.: (021) 5289 4100
Nama Rekan : Rindra Sulindro
No. STTD : STTD. AP-57/PM.021/2024
Tanggal STTD : 10 Juni 2024
No. Surat Ijin Praktik Akuntan Publik : AP. 0242
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan POJK
No. 9 Tahun 2023 tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit atas
laporan keuangan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia dan menerbitkan comfort letter
berdasarkan audit atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik berdasarkan Perjarjian Penggunaan Jasa No. S-2622/DIR/SMF/X/2024
tanggal 10 Oktober 2024.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190, Indonesia
No. STTD : 17/STTD-WA/PM/1999.
Tanggal STTD : 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat Keterangan
No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Tugas pokok wali amanant adalah mewakili kepentingan pemegang
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial serta pengelolaan jaminan
fidusia untuk kepentingan pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. S-0606/DIR/SMF/III/2025 tanggal 10 Maret
2025.
164
Page 202
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310
Telp. : 021-75900215
Fax. : 021-75900225
Partner yang bertanggung jawab : Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
No. STTD : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 9 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. Keanggotaan Asosiasi : 201614
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Tugas pokok konsultan hokum adalah memberikan Pendapat Hukum
mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial ini. Konsultan Hukum melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat
dalam Prospektus. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perseroan menunjuk HKGM & Partners berdasarkan Surat Penunjukan No. S-009/PROC/SMF/III/2025 tanggal 11
Maret 2025.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 121600
Telp. : 021- 7209542
Fax. : 021 - 7209542
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 6 Maret 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : 1123819721017
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Tugas pokok notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial, Pengakuan Utang Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial,
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial,
serta akta-akta pengubahannya.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. S-008/PROC/SMF/III/2025 tanggal 6 Maret 2025.
165
Page 203
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Pedoman Kerja : POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat Efek
Tugas Pokok : Tugas pokok lembaga pemeringkat efek adalah melakukan
Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan
Perseroan
Perseroan menunjuk Lembaga pemeringkatan efek berdasarkan Surat Penunjukan No. S-0630/DIR/SMF/III/2025
tanggal 11 Maret 2025.
Dewan Pengawas : Nama : Dr. Hasanudin, M.Ag.
Syariah
Izin ASPM : KEP-07/PM.223/PJ-ASPM-/2021 tanggal 27 April 2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah
Tugas Pokok : Tugas pokok dewan pengawas syariah adalah melakukan
penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap
akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015
Perseroan menunjuk Dewan Pengawas Syariah berdasarkan:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial No. 11 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat oleh Vita Cahyojati, SH;
- Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0144902 tanggal 27 Juli 2023 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjuang, yaitu Wali
Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini;
Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
166
Page 204
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1. Umum
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multrigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multrigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun
2025, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri) dalam penerbitan Obligasi, Obligasi Berwawasan Sosial,
Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu karena kepemilikan Pemerintah.
Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK No.19/2020. Hal ini telah dinyatakan Bank Mandiri pada Surat
Pernyataan Wali Amanat tertanggal 20 Maret 2025.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due diligence)
yang dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran
kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual efek bersifat utang yang diterbitkan
Perseroan.
Sehubungan dengan emisi Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini, Bank Mandiri memiliki penanggung
jawab kegiatan yang diberi mandat Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan pengalaman di bidang Keuangan Syariah
di Pasar Modal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 Pasal 7 huruf e. Hal ini
telah dinyatakan Bank Mandiri pada Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 20 Maret 2025.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., MKn
Notaris di Jakarta, Modal dasar, ditempatkan dan disetor Bank Mandiri masing-masing per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Direksi dan Komisaris 96.094.700 5.369.875.000 0,05
Publik (masing-masing di
37.237.238.632 4.657.936.704.000 39,93
bawah 5%)
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
167
Page 205
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 15 April 2025 yang dibuat di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan
dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0202244 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris Independen : Mia Amiati(1)
Komisaris : Luky Alfirman(2)
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Yuliot(3)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris
Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan
Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,
dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,
dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi(1)
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Jan Winston Tambunan(2)
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Keuangan dan Strategi : Novita Widya Anggraini(3)
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi(4)
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari(5)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(4) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(5) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana
pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4. Kegiatan Usaha
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
168
Page 206
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Obligasi Berwawasan Sosial; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di BEI;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh yang berwenang;
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh yang berwenang;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh yang berwenang;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pensiun;
5. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2019-2024, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak sebagai :
1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bussan Auto Finance
PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Maybank Indonesia Finance
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Commonwealth
PT KB Finansia Multi Finance
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
PT Polytama Propindo
PT Ketrosden Triasmitra
PT OTO Multiartha
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
PT Pindad (Persero)
PT Bank Syariah Indonesia
169
Page 207
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
PT PP Properti Tbk
PT Pismatex Textile Industry
PT Adhi Guna Putera
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Bank Pembangunan Daerah NTT
EBA-SP SMF-BTN06
EBA-SP SMF-BTN07
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
2. Agen Pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN :
PT Hotel Indonesia Properti
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)
4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data per 31 Desember
2024, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor wilayah dalam negeri, 2.192 kantor
cabang dalam negeri, 7 (tujuh) luar negeri yang berlokasi di Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Obligasi
Berwawasan Sosial, Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah/Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan
kepentingan Pemegang Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi/Obligasi
Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi/Obligasi Berwawasan Sosial/Sukuk Musyarakah/Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor pasar modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020; atau atas
permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial; atau
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
170
Page 208
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi Berwawasan Sosial telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Obligasi Berwawasan Sosial telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial; atau
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. per tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 31.665.082 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 105.146.044 108.605.322
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 194.411 461,097
Pihak ketiga 46.474.028 36.141.993
46.668.439 36.606.090
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (30.755) (32,205)
Neto 46.637.684 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 3.107.120 2.049.472
Pihak ketiga 60.122.934 71.838.685
63.230.054 73.888.157
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.679) (957)
Neto 63.228.375 73.887.200
Efek-efek
Pihak berelasi 20.223.075 23.774.139
Pihak ketiga 75.118.481 70.807.983
95.341.556 94.582.122
Ditambah/(dikurangi): premi yang belum diamortisasi, keuntungan/ diamortisasi,
keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari kenaikan/(penurunan)
nilai wajar dan cadangan kerugian penurunan nilai 136.495 (36,281)
Neto 95.478.051 94.545.841
Obligasi pemerintah
Pihak berelasi 287.272.659 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
Pihak berelasi 7.054.667 7.581.513
Pihak ketiga 22.919.450 18.463.040
29.974.117 26.044.553
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.422.889) (1.494.653)
Neto 28.551.228 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 4.613
Pihak ketiga 8.285.525 22.692.928
Total 8.290.138 22.692.928
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.948.995 198,156
Pihak ketiga 4.812.513 1.796.775
Total 7.761.508 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
Pihak berelasi 291.635.100 238.081.020
Pihak ketiga 1.331.581.512 1.121.751.175
1.623.216.612 1.359.832.195
Dikurangi: catatan kerugian penurunan nilai (49.354.645) (53.098.619)
Neto 1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen
Pihak berelasi 41.346 11,542
171
Page 209
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pihak ketiga 41.531.960 32.738.254
41.573.306 32.749.796
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (934.353) (713,044)
Neto 40.638.953 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.757.076 5.489.242
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (103.337) (70,170)
Neto 5.653.739 5.419.072
Pihak berelasi 1.698.864 2.250.427
Pihak ketiga 7.615.001 12.543.461
9.313.865 14.793.888
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (31.340) (122,212)
Neto 9.282.525 14.671.676
Penyertaan saham
Pihak berelasi 1.023.142 652,420
Pihak ketiga 1.395.592 1.209.067
2.418.734 1.861.487
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.986) (34,123)
Neto 2.416.748 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 4.827.723 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 739.015 436,532
Aset tetap 90.458.680 82.315.031
Dikurangi: akumulasi penyusutan (27.427.835) (24.337.324)
Neto 63.030.845 57.977.707
Aset takberwujud 15.743.152 13.669.071
Dikurangi: akumulasi amortisasi (8.698.409) (7.794.473)
Neto 7.044.743 5.874.598
Aset lain-lain 38.930.431 39.474.741
Dikurangi: penyisihan lainnya (1.587.650) (1.596.320)
Neto 37.342.781 37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto 8.353.454 10.179.244
TOTAL ASET 2.427.223.262 2.174.219.449
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas segera 5.703.731 4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan
giro wadiah
Pihak berelasi 154.155.472 166.637.832
Pihak ketiga 414.420.537 385.721.324
Total 568.576.009 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
Pihak berelasi 6.339.043 7.540.541
Pihak ketiga 573.852.753 501.750.948
Total 580.191.796 509.291.489
Deposito berjangka
Pihak berelasi 53.490.298 34.852.981
Pihak ketiga 243.976.854 254.944.523
Total 297.467.152 289.797.504
Total simpanan nasabah 1.446.234.957 1.351.448.149
Simpanan dari bank lain Giro, giro wadiah dan
Pihak berelasi 4.299.236 183,333
Pihak ketiga 4.790.802 6.510.250
Total 9.090.038 6.693.583
Inter-bank call money
Pihak berelasi 1.931.400 100,000
Pihak ketiga 8.030.154 7.181.896
Total 9.961.554 7.281.896
Deposito berjangka
Pihak berelasi 289.710 384,925
Pihak ketiga 7.701.407 3.324.376
Total 7.991.117 3.709.301
Total simpanan dari bank lain 27.042.709 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.012.886 29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
172
Page 210
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pihak ketiga 90.256.225 36.330.064
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 2.133.504 76,404
Pihak ketiga 5.203.494 2.037.449
Total 7.336.998 2.113.853
Liabilitas akseptasi
Pihak berelasi 2.565.287 2.614.261
Pihak ketiga 6.570.726 12.179.627
Total 9.136.013 14.793.888
Liabilitas pajak tangguhan 9.278
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 4.580.825 5.066.435
Pihak ketiga 36.639.142 45.329.621
41.219.967 50.596.056
Dikurangi dibiayai yang diterbitkan (78.900) (78,292)
Neto 41.141.067 50.517.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.114.013 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 5.466.461 4.799.446
Utang pajak 3.078.642 2.690.902
Liabilitas imbalan kerja 7.160.018 11.894.629
Provisi 264.275 286,081
Liabilitas lain-lain 40.131.500 37.399.213
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 4.627.957 2.481.824
Pihak ketiga 143.288.024 92.963.635
Total 147.915.981 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
Pihak berelasi 40.000 10,000
Pihak ketiga 364.015 205,735
404.015 215,735
Dikurangi biaya penerbitan yang belum diamortasi (453) (564)
Neto 403.562 215,171
TOTAL LIABILITAS 1.860.408.316 1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
Pihak berelasi
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 19.798.526 17.574.469
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 375.768 191,661
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 37.757.408 27.906.491
57.931.702 45.672.621
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 17.389.993 14.779.396
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 84.878.381 77.508.409
Deposito mudharabah - investasi tidak terikat 92.461.883 87.541.044
194.730.257 179.828.849
Total simpanan nasabah 252.661.959 225.501.470
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 47.282 63,394
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 536.509 580,115
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 94.515 136,693
Total simpanan dari bank lain 678.306 780,202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 253.340.265 226.281.672
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp125 (nilai penuh) per lembar saham masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar - 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan 127.999.999.999 lembar saham
biasa Seri B pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Modal ditempatkan dan disetor - 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan
93.333.333.331 lembar saham biasa Seri B pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 10.289 (146,299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset keuangan
dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
dikurangi pajak tangguhan (2.160.850) (1.837.760)
173
Page 211
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bagian efektif lindung nilai arus kas (8.885) 1,429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.772.745 34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak tangguhan 1.595.606 1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85,052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (97,202)
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan tambahan
modal disetor/agio saham pada saat kuasi-reorganisasi pada tanggal 30 April 2003)
Sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Belum ditentukan penggunaannya 214.670.201 191.923.489
Total saldo laba 220.050.469 197.303.757
283.796.429 260.852.784
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi 29.678.252 26.642.178
TOTAL EKUITAS 313.474.681 287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2.427.223.262 2.174.219.449
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga 129.638.641 113.747.621
Pendapatan syariah 21.597.386 18.796.849
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 151.236.027 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga (41.590.079) (30.664.728)
Beban syariah (7.889.028) (5.993.168)
Total beban bunga dan beban syariah (49.479.107) (36.657.896)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi 13.095.263 13.721.691
Beban klaim (10.574.450) (11.598.645)
PENDAPATAN PREMI - NETO 2.520.813 2.123.046
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 23.447.520 20.148.410
Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto 4.483.298 3.473.796
Lain-lain 14.240.197 16.900.640
Total pendapatan operasional lainnya 42.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 33.829 918.531
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko operasional - neto (151.047) 85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah - neto 150.297 125.295
Beban operasional lainnya
Beban gaji dan tunjangan (23.990.763) (24.423.089)
Beban umum dan administrasi (26.519.633) (22.732.894)
Lain-lain (8.100.050) (6.711.408)
Total beban operasional lainnya (58.610.446) (53.867.491)
LABA OPERASIONAL 76.059.595 74.641.563
Pendapatan/(beban) bukan operasional - neto 343.891 43.318
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 76.403.486 74.684.881
Beban pajak
Kini (13.347.034) (12.907.674)
Tangguhan (1.891.331) (1.725.337)
Total beban pajak - neto (15.238.365) (14.633.011)
LABA PERIODE BERJALAN 61.165.121 60.051.870
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 108.911 -
Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti 167.984 (14.912)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (17.024) (139)
259.871 (15.051)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 161.227 (86.953)
Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (533.762) 1.125.822
Bagian efektif dari lindung nilai arus kas (25.927) 23.030
174
Page 212
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 120.235 (140.759)
(278.227) 921.140
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan - setelah pajak penghasilan (18.356) 906.089
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 61.146.765 60.957.959
Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 55.782.742 55.060.057
Kepentingan nonpengendali 5.382.379 4.991.813
Total penghasilan komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada: 61.165.121 60.051.870
Pemilik Entitas Induk 55.740.401 55.916.730
Kepentingan nonpengendali 5.406.364 5.041.229
61.146.765 60.957.959
LABA PER SAHAM Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 597,67 589,93
9. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
10. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada)
Untuk Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau selanjutnya (jika ada), Perseroan akan menunjuk PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang akan menandatangani perjanjian perwaliamanatan untuk setiap tahap
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
11. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika
Ada)
Untuk Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau selanjutnya (jika ada), Perseroan akan
menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang akan menandatangani perjanjian perwaliamanatan untuk setiap
tahap penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
12. Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau Tahap
Selanjutnya (Jika Ada)
Untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau selanjutnya (jika ada), Perseroan
akan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang akan menandatangani perjanjian perwaliamanatan untuk
setiap tahap penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
13. Wali Amanat Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau
Tahap Selanjutnya (Jika Ada)
Untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I dan/atau selanjutnya (jika ada),
Perseroan akan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang akan menandatangani perjanjian
perwaliamanatan untuk setiap tahap penerbitan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan.
175
Page 213
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH,
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN
SOSIAL
1. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ke
dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI No. SP-051/OBL/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025 untuk Obligasi dan No. SP-052/OBL/KSEI/0325 tanggal 24 Maret
2025 untuk Obligasi Berwawasan Sosial dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
024/SKK/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025 untuk Sukuk Musyarakah dan No. SP-025/SKK/KSEI/0325 tanggal 24 Maret 2025
untuk Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
Sukuk, Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial. Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok
Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan
Sosial dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Berwawasan
Sosial dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi
Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Berwawasan
Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
176
Page 214
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial. Setelah FPPO dan FPPSM
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial hanya
dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dimana 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
177
Page 215
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligas dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial (FPPO) dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah dan/atau Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial (FPPSM) asli yang telah diisi
secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang
bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan
Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosialnya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa
pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 4 Juli 2025.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah,Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai
dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang bertindak sebagai Penjamin
178
Page 216
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Bank CIMB Niaga Tbk. PT Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Victoria
PT Bahana Sekuritas
Nomor Rekening: 800029698900 Nomor Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas
Nomor Rekening: 2050086642 Nomor Rekening: 0010472322
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
PT BNI Sekuritas
Nomor Rekening: 788-8899-787 Nomor Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4 Nomor Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
Nomor Rekening: 8001.6344.2600 Nomor Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Bank DBS Indonesia PT Bank Maybank Syariah Indonesia
PT DBS Vickers Sekuritas Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Jatinegara
Indonesia Nomor Rekening: 3320067704 Nomor Rekening:2700005359
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
PT Trimegah Sekuritas Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: The Tower
Indonesia Tbk No. Rekening: 104.00.00900.949 No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Syariah
Cabang: WTC Sudirman Cabang: WTC Sudirman
PT Bahana Sekuritas
Nomor Rekening: 00702318785 Nomor Rekening: 00702571480
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas
Nomor Rekening: 2063365955 Nomor Rekening: 0017000035
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang: Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas -
Nomor Rekening: 014-003-4143
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1 Nomor Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
PT CIMB Niaga Sekuritas
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
179
Page 217
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Nomor Rekening: 8001.6344.2600 Nomor Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Bank DBS Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
PT DBS Vickers Sekuritas Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Mayapada Tower, Sudirman
Indonesia Nomor Rekening: 3320132565 Nomor Rekening: 7288881515
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
PT Trimegah Sekuritas Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: The Tower
Indonesia Tbk Nomor Rekening: 104.00.04085.556 Nomor Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial,
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 8 Juli 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Jakarta Panglima Polim
Nomor Rekening: 102.0004399819 Nomor Rekening: 7991999919
Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial
Obligasi Berwawasan Sosial Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Jakarta Panglima Polim
Nomor Rekening: 1020011722912 Nomor Rekening: 7257204426
Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial Atas Nama: PT Sarana Multigriya Finansial
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi
180
Page 218
Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran
Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan :
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja
setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin
i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud.
Dalam hal Perseroan akan menghentikan/mengakhiri Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial sebelum periode 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian/pengakhiran Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial diambil, Perseroan wajib menyampaikan
informasi mengenai penghentian/pengakhiran Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial kepada OJK disertai dengan alasan penghentian dan jumlah jumlah dana yang
telah dihimpun; dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi, Sukuk
Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial disertai dengan alasan
penghentian/pengakhiran dan jumlah jumlah dana yang telah dihimpun dalam paling kurang melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek;dan
b. situs web Perseroan.
Bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
181
Page 219
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial
Dalam hal pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah,
Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga masing-masing seri Obligasi dan Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial atau Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi,
Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku
182
Page 220
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial dan
Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan
Sosial dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yaitu tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai
dengan 10.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUSYARAKAH, OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. MH. Thamrin No.1
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10310
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2358 7250
Email: bs_ibcm@bahana.co.id; Email: dcm@bcasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Website: www.bahanasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta, 10210
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Faximili: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World I 32/F
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 5084 7847 Telepon: (021) 3003 4945
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faksimili: (021) 3003 4944
Email: corporate.finance@dbs.com
Website: www.dbs.com
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lt. 24-25 Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav.52 - 53
Jakarta, 12190 Jakarta, 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faximili: (021) 527 5701 Faximili: (021) 2924 9150
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com; Investment.banking@trimegah.com
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.trimegah.com
183
Page 221
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUSYARAKAH BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. MH. Thamrin No.1
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10310
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2358 7250
Email: bs_ibcm@bahana.co.id; Email: dcm@bcasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Website: www.bahanasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5084 7847
Faximili: (021) 2520 990 Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World I 32/F Menara Mandiri I Lt. 24-25
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta Selatan 12940 Jakarta, 12190
Telepon: (021) 3003 4945 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 3003 4944 Faximili: (021) 527 5701
Email: corporate.finance@dbs.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Website: www.dbs.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52 - 53
Jakarta, 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faximili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com; Investment.banking@trimegah.com
Website: www.trimegah.com
184
Page 222
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
185
Page 223
HKGM & PARTNERS
Law Firm
Nomor : 157/HKGM-GB/Ext/VI/2025 Jakarta, 25 Juni 2025
Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
u.p. Corporate Secretary
Perihal : Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Tahun
Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025.
Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp24.000.000.000.000,- (dua puluh empat triliun Rupiah), Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp2.300.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp 1.363.550.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh
tiga miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) untuk selanjutnya disebut “Obligasi” dengan rincian sebagai
berikut:
1) Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.248.050.000.000,- (satu
triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A.
2) Obligasi Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp115.500.000.000,- (seratus
lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60%
(enam koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri B.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp936.450.000.000,-
(sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II SMF dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Perseroan akan menerbitkan
dan menawarkan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II SMF Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) untuk selanjutnya disebut
“Sukuk Musyarakah” yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan Pendapatan
1
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
E-mail: hkgmlaw@indo.net.id
Page 224
HKGM & PARTNERS
Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 89,17% (delapan puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagi Hasilkan dengan indikasi bagi sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus juh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo
3. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp11.000.000.000.000,- (sebelas triliun Rupiah), Perseroan akan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF Tahap I Tahun 2025 (untuk selanjutnya
disebut “Obligasi Berwawasan Sosial”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun
enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
4. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF dengan
target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF
Tahap I Tahun 2025 (untuk selanjutnya disebut “Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial”) dengan jumlah
pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah
91,87% (sembilan puluh satu koma delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagi Hasilkan dengan
indikasi bagi sebesar ekuivalen 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempoterhitung sejak Tanggal Emisi untuk selanjutnya disebut
“Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial”.
Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S-
009/PROC/SMF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum
yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
I Tahun Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 No. 156/HKGM-GB/Ext/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 (untuk
selanjutnya disebut “LHUT”) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah. Pelaksanaan uji tuntas
tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen yang diperoleh Perseroan
pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material
dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT sebagaimana kami ungkapkan dalam LHUT.
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:
1. Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
2
Page 225
HKGM & PARTNERS
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2. tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan
bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
dan Pendapat Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 27 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
3
Page 226
HKGM & PARTNERS
25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut
berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025
telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.03-
0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk Daftar No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan
Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025.
Bahwa Akta Pendirian dan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014.
Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 04 tanggal 7 Juni 2023 dan Akta No. 02 tanggal 20 Mei
2024 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025, dengan jumlah saham yang
ditambahkan sebesar 1.891.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
tanggal 2 Januari 2025, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 16.221.000 16.221.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.779.000 10.779.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 8 Maret 2025 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 27
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Tentang Modal. Akta No. 27 tanggal 25 Maret 2025 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.03-0091170 tanggal 25 Maret 2025 dan telah masuk
Daftar Perseroan No. AHU-0071616.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025. Akta No. 27 tanggal
25 Maret 2025 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 54 Tahun 2025 tentang
4
Page 227
HKGM & PARTNERS
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 008973 tanggal 25 Maret 2025 dan telah dilaporkan ke OJK
melalui Surat No. S-0888/DIR/SMF/IV/2025 tanggal 9 April 2025.
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
dilakukan secara berkesinambungan.
Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Maret 2025, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
untuk Cadangan yang sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah menyisihkan
Rp1.891.465.000.000 dari laba bersih namun belum mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara
Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik
manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.
3. Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
5
Page 228
HKGM & PARTNERS
Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Nurfransa Wira Sakti
2) Komisaris : Brahmantio Isdijoso
3) Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
1) Direktur Utama : Ananta Wiyogo
2) Direktur : Heliantopo
3) Direktur : Bonai Subiakto
Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
2023.
Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
Keuangan selaku Pemegang Saham.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.
12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
4. Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
6
Page 229
HKGM & PARTNERS
Ketua : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Handoko Tomo
Anggota : Nursevianto Tahier
Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
POJK Nomor 55/POJK.04/2015.
Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.
Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
September 2022.
Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. KEP-
003/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Nufransa Wira Sakti
Anggota : Asad Awami (Kepala Divisi SDM Perseroan)
Tenaga ahli : Anang Rohmawan
Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris tanggal 22 November 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. KEP-
001/KEP/DEKOM/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite
7
Page 230
HKGM & PARTNERS
Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Pemantau
Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua : Brahmantio Isdijoso
Anggota : Doddy Kristianto
Anggota : Untung Supardi
Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.
5. Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
10 Juli 2018 dengan Saudara Roes Januhersyah selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat
Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 080/DIR/SDM/SMF/XII/2019 tanggal 23 Desember
2019.
Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juli 2023.
Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-07/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 April 2021. Dalam POJK
No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Selain itu, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 No. 002/DPSSMF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 No.
003/DPSSMF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dari Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) yang menetapkan bahwa Draft Perjanjian, Akad, dan Dokumen yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
8
Page 231
HKGM & PARTNERS
6. Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
Pemerintah
2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
prinsip syariah sebagai berikut:
a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
beragun aset berbentuk surat utang; dan
d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
berkelanjutan, Perseroan:
a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
perumahan dan/atau permukiman; dan
c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.
9
Page 232
HKGM & PARTNERS
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran
Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.
7. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :
a) Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sebagaimana dalam surat
elektronik BKPM kepada Perseroan tanggal 3 Agustus 2024 sehingga berakibat bahwa Perseroan
tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam pengurusan izin.
c) Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
8. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
9. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2023 adalah 2,13 dan per per 31 Desember
2024 adalah 2,60.
10. Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
“SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 yang
berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2028 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 yang berlaku
10
Page 233
HKGM & PARTNERS
sampai dengan tanggal 14 Juli 2035 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah dan dilindungi sebagai ciptaan.
11. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pada tanggal 20 Februari dan 28 Februari 2025, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Masa (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan Januari 2025.
Selama tahun 2025, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan
PPN serta telah melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
12. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
.
a. Laporan Keuangan 2023 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 Maret
2024.
b. Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2024 unaudited per 30 Juni 2024 yang diserahkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan tanggal 16 Juli 2024.
c. Laporan Keuangan 2024 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20
Februari 2025.
13. Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
– undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20250121.0002 yang dilaporkan di
http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 21 Januari 2025 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari
2026.
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 116 (seratus
enam belas) orang yang terdiri dari 113 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
– undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056
Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua)
tahun.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
karyawan Perseroan sebesar Rp6.120.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No. 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Selain itu, Perseoan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir periode
Desember 2024 sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp57.895.356 untuk BPJS Kesehatan dan
Rp171.945.024 untuk BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya
dalam Dana Pensiun pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.
Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
11
Page 234
HKGM & PARTNERS
e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero).
14. Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
b. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
c. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
d. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor
dan Hunian yang Nomor 281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl.
Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) Untuk SLF-1
Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya
Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12
Kebayoran Baru Jakarta Selatan masih dalam tahap pengerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat
Perintah Kerja Kepada PT Agnia Khassa Arkananta No. S-3342/DIR/SMF/XII/2024 tanggal 23
Desember 2024, sehingga berdasarkan pasal 45 UU No. 28 tahun 2022, Perseroan dapat dikenakan
sanksi administratif berupa penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung.
15. Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 dan tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut
yang akan menghalangi Perseroan dalam rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan
12
Page 235
HKGM & PARTNERS
Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan
II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 yang akan dilakukan Perseroan
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat Perseroan dengan
Pihak Ketiga, walaupun terdapat negative covenants dalam perjanjian tersebut namun tidak akan merugikan
kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Musyarakah, Obligasi Berwawasan Sosial, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial. Hal ini dikarenakan perjanjian yang dibuat Peseroan merupakan kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan sehingga negative covenants tadi menjadi tidak berlaku.
Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025
Perseroan tidak memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Ketiga dalam perjanjian-perjanjian
tersebut termasuk dari Wali Amanat Obligasi sebelumnya dan telah dikonfirmasi kepada pihak Wali
Amanat.
16. Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Maret 2025. Perjanjian asuransi tersebut
masih berlaku dan mengikat para pihak.
PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan.
17. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
dan memiliki penyertaan saham pada:
a. PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
b. PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
c. PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.
Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
atas saham- saham maupun perkara hukum.
13
Page 236
HKGM & PARTNERS
18. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:
a) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
b) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2020 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
c) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
Tetap.
d) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
e) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
f) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
g) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2023.
h) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
i) Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
j) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
k) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
l) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
Dengan Tingkat Bunga Tetap.
m) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
n) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
Dengan Tingkat Bunga Tetap.
o) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024.
p) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
q) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024
Dengan Tingkat Bunga Tetap.
r) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VIII Tahun 2025 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun
2025.
Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi dan Sukuk tersebut diatas yang sampai dengan
pendapat hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat
serta tidak akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025.
14
Page 237
HKGM & PARTNERS
19. Dalam melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 Perseroan telah
memenuhi kriteria sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk. Selain itu, sampai dengan penyampaian Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana
Multigriya Finansial Tahun 2025 Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025
Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memiliki kewajiban pemberitahuan kepada
Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk Obligasi dan Sukuk yang telah diterbitkan
sebelumnya. Selain itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana
Multigriya Finansial Tahun 2025 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2025 yang dibuat oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada Februari 2025
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
12/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke OJK sebagaimana
tertuang dalam Surat No. S-3133/DIR/SMF/XI/2024 tanggal 30 November 2024.
20. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”)
yaitu peringkat idAAA (Triple A), sebagaimana surat dari Pefindo No. RC-379/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, untuk Sukuk Musyarakah II
mendapatkan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) sebagaimana surat dari Pefindo No. RC-380/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, sedangkan
Obligasi Berwawasan Sosial II tersebut telah mendapatkan peringkat idAAA (Triple A), sebagaimana surat
dari Pefindo No. RC-381/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk periode 19 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial II mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) sebagaimana surat dari Pefindo No. RC-382/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025
untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi
persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/ atau Sukuk.
PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan telah memenuhi Pasal 1 POJK 52/POJK.04/2015
tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek.
21. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah
15
Page 238
HKGM & PARTNERS
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025, Perseroan telah
membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material serta dengan Profesi Penunjang
Lainnya, sebagai berikut :
1) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII dengan Akta No. 43
tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 25 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta
No. 71 tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap I Tahun 2025
sebagaimana tertuang dalam Akta No. 44 tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 26
tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 72 tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat
dihadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal jo
Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan
obligasi.
Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi terdapat negative covenants, yang
ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VIII Sarana Multigriya Finansial Tahap I
Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 45 tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I
Akta No. 27 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 10 tanggal 3 Juni 2025 jo
Addendum III Akta No. 73 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat dihadapan Ir. Nannette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
1. Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Efek Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
Seri A Seri B
JLU 370 Hari Kalender 3 Tahun
6,25% 6,60%
PT Bahana Sekuritas 130.000.000.000 15.000.000.000
PT BCA Sekuritas 160.000.000.000 31.500.000.000
16
Page 239
HKGM & PARTNERS
PT BNI Sekuritas 244.000.000.000 -
PT BRI Danareksa Sekuritas 112.050.000.000 -
PT CIMB Niaga Sekuritas 146.500.000.000 30.000.000.000
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 189.000.000.000 35.000.000.000
PT Mandiri Sekuritas 164.000.000.000 4.000.000.000
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. 102.500.000.000 -
Jumlah 1.248.050.000.000 115.500.000.000
2. Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp936.450.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
d. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap I Tahun 2025
sebagaimana tertuang dalam Akta No. 46 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
e. Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat antara Perseroan
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-051/OBL/KSEI/0325.
2) Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial sebagaimana tertuang dalam Akta No. 47 tanggal 24 Maret 2025 jo
Addendum I Akta No. 28 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 74 tanggal 25 Juni
2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 48 tanggal 24 Maret 2025 jo
Addendum I Akta No. 29 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 11 tanggal 3 Juni
2025 jo Addendum III Akta No. 75 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah di atas dibuat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal jo Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan
sukuk musyarakah.
17
Page 240
HKGM & PARTNERS
Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah terdapat negative covenants,
yang ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Selain itu,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 49 tanggal 24 Maret 2025 jo
Addendum I Akta No. 30 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 12 tanggal 3 Juni
2025 jo Addendum III Akta No. 77 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Efek Sukuk Musyarakah adalah sebagai berikut:
370 Hari Kalender
JLU 6,25%
PT Bahana Sekuritas 40.000.000.000
PT BCA Sekuritas 40.000.000.000
PT BNI Sekuritas 70.000.000.000
PT BRI Danareksa Sekuritas 53.000.000.000
PT CIMB Niaga Sekuritas 71.000.000.000
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 70.000.000.000
PT Mandiri Sekuritas 71.000.000.000
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. 30.000.000.000
Jumlah 445.000.000.000
d. Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT
Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No.
084/AKAD.SUKUK.MSYRKH.II.1/SMF-BMRI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Pernyataan
Kembali Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No.
098/AKAD.SUKUK.MSYRKH.II.1/SMF-BMRI/IV/2025 tanggal 28 April 2025 jo Pernyataan
Kembali Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan
dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No.
149/AKAD.SUKUK.MSYRKH.II.1/SMF-BMRI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.
18
Page 241
HKGM & PARTNERS
e. Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025 No. 002/DPSSMF/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dari Dewan
Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
f. Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 50
tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat
antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-024/SKK/KSEI/0325.
h. Akta Pengikatan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akta No. 76 tanggal 25 Juni 2025
yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
3) Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
dengan Akta No. 51 tanggal 24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 31 tanggal 28 April 2025
jo Addendum II Akta No. 78 tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF Tahap I Tahun
2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 07 tanggal 52 Maret 2025 jo Addendum I Akta No.
32 tanggal 28 April 2025 jo Addendum III Akta No. 79 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial di atas dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal jo Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial.
Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial terdapat negative
covenants, yang ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Obligasi Sosial.
Selain itu, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/ atau Sukuk.
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana Multigriya
Finansial Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 53 tanggal 24 Maret 2025
jo Addendum I Akta No. 33 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 14 tanggal 3 Juni
2025 2025 jo Addendum III Akta No. 81 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
19
Page 242
HKGM & PARTNERS
5 Tahun
JLU 6,95%
PT Bahana Sekuritas 100.000.000.000
PT BCA Sekuritas 201.000.000.000
PT BNI Sekuritas 120.000.000.000
PT BRI Danareksa Sekuritas 300.700.000.000
PT CIMB Niaga Sekuritas 301.000.000.000
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 238.000.000.000
PT Mandiri Sekuritas 131.300.000.000
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. 258.000.000.000
Jumlah 1.650.000.000.000
d. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF Tahap I Tahun
2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 54 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
e. Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Di KSEI tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat
antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-052/OBL/KSEI/0325.
f. Akta Pengakuan Utang sebagaimana tertuang dalam Akta No. 80 tanggal 25 Juni 2025 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
4) Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Sarana Multigriya Finansial sebagaimana tertuang dalam Akta No. 55 tanggal
24 Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 34 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 82
tanggal 25 Juni 2025 yang ketiganya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Sarana Multigriya Finansial.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 56 tanggal 24
Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 35 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 15
tanggal 3 Juni 2025 jo Addendum III Akta No. 83 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial di atas dibuat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal jo Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
20
Page 243
HKGM & PARTNERS
dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga sah dan mengikat Para Pihak yang membuat
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial.
Bahwa dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial terdapat
negative covenants, yang ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan tidak merugikan kepentingan Pemegang Obligasi Sosial.
Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi sosial telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 57 tanggal 24
Maret 2025 jo Addendum I Akta No. 36 tanggal 28 April 2025 jo Addendum II Akta No. 16
tanggal 3 Juni 2025 jo Addendum III Akta No. 85 tanggal 25 Juni 2025 yang keempatnya dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Efek Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
5 Tahun
JLU 6,95%
PT Bahana Sekuritas 21.300.000.000
PT BCA Sekuritas 14.200.000.000
PT BRI Danareksa Sekuritas 31.100.000.000
PT CIMB Niaga Sekuritas 122.000.000.000
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 34.200.000.000
PT Mandiri Sekuritas 13.000.000.000
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. 14.200.000.000
Jumlah 250.000.000.000
d. Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibuat dibawah tangan antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No.
083/AKAD.SUKUK.MSYRKH.SOSIAL.II.1/SMF-BMRI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo
Pernyataan Kembali Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibuat
dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat
No. 099/AKAD.SUKUK.MSYRKH.SOSIAL.II.1/SMF-BMRI/IV/2025 tanggal 28 April 2025
jo Pernyataan Kembali Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial yang dibuat
dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat
No. 148/AKAD.SUKUK.MSYRKH.SOSIAL.II.1/SMF-BMRI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.
21
Page 244
HKGM & PARTNERS
e. Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
SMF Tahap I Tahun 2025 No. 003/DPSSMF/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dari Dewan
Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
f. Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II SMF
Tahap I Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 58 tanggal 24 Maret 2025 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat
antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-025/SKK/KSEI/0325.
h. Akta pengikatan Kewajiban sebagaimana teruang dalam Akta No. 84 tanggal 25 Juni 2025 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
i. Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03893/BEI.PP3/04-2025 tanggal 24
April 2025 yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk dan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/ atau
Sukuk yang mewajibkan dibuat secara notariil dan di hadapan Notaris.
22. Bahwa Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 adalah PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan dan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan. Pemegang Saham dari PT Bahana
Sekuritas PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan Perseroan adalah
pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
24. Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap
I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I,
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun
2025 adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. yang memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung
dengan Perseroan dimana pemegang saham PT Mandiri (Persero), Tbk. dan Perseroan adalah Negara
Republik Indonesia.
Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
22
Page 245
HKGM & PARTNERS
Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term
Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang
dan/ atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
25. Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung
pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penggunaan dana dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan
syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat.
Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dana/ atau penyaluran pinjaman jangka
menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan
hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
KPR yang memburuk.
Tujuan penggunaan dana untuk Obligasi Berwawasan Sosial setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan
Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sedangkan tujuan penggunaan dana untuk Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman syariah untuk
meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 18 Tahun
2023 bahwa penggunaan dana untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial pada penerbitan EBUS Sosial.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan
Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum RUPO dan/atau RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau
RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
26. Bahwa Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan
dan Persyaratan Efek bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 karena penggunaan
dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Musyarakah
23
Page 246
HKGM & PARTNERS
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 untuk membiayai
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial Perseroan sebagaimana diungkapkan pada angka 25 diatas.
Dalam melakuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I
dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun
2025, Perseroan telah menerima Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh Det
Norske Veritas (DNV) pada tanggal 16 Oktober 2023 dimana Perseroan sebagai Special Mission Vehicle
Kementerian Keuangan ditugaskan melalui surat Menteri Keuangan No. S-163/MK.6/2018 untuk berperan
dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna mengurangi beban fiskal pemerintah di
sektor perumahan. Peran Perseroan di bawah FLPP adalah menyediakan dana jangka menengah dan
Panjang (25%) kepada bank penyalur FLPP. Oleh karena itu, Perseroan perlu mengidentifikasi sumber
pendanaan baru yang lebih efisien guna mengoptimalkan peran dalam rangka perluasan mandat. Dengan
ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Investasi antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) No.PI-01/DSMI/2021–4/PKS/BP-
TPR/I/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021, maka BP Tapera bertindak sebagai Operator Investasi
Pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan Dana FLPP sesuai ketentuan Perjanjian
Pelaksanaan Investasi dan peraturan perundang-undangan, menggantikan peran Pusat Pengelola Dana
Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
27. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan yang
dibuat oleh Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2025 tidak ada perkara yang dihadapi oleh
Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu
sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
(somasi) dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025.
Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat
dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki
Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang
dapat berpengaruh secara material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII
Tahap I, Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap
I, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun
2025.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I, Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk Musyarakah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 serta tidak ada isi mengenai
aspek hukum yang terdapat dalam Prospektus yang bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT.
Adapun Pendapat Hukum ini adalah menggantikan Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I,
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 No.
151/HKGM-GB/Ext/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I,
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
24
Page 247
HKGM & PARTNERS
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 No.
153/HKGM-GB/Ext/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII Tahap I,
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I, dan Sukuk
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap I Sarana Multigriya Finansial Tahun 2025 No.
155/HKGM-GB/Ext/IV/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.
HKGM & PARTNERS
GEDE BAGUS WULANSARI
Partner
25
Page 248
XVII. LAPORAN KEUANGAN
186
Page 249
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut beserta laporan-laporan auditor independen/ Financial statements as of December 31, 2024 and 2023 and for the years then ended with independent auditor’s reports
Page 250
The original financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 AS OF DECEMBER 31, 2024 AND 2023
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS
PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
BESERTA LAPORAN-LAPORAN WITH INDEPENDENT
AUDITOR INDEPENDEN AUDITOR’S REPORTS
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Pages
Surat Pernyataan Direksi Statement of Directors
Laporan-Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Reports
Laporan Posisi Keuangan.............................................. 1-2 ................................ Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statements of Profit or Loss and Other
Komprehensif Lain ................................................... 3-4 .......................................Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas .......................................... 5 ............................... Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas ......................................................... 6-7 ......................................... Statements of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan ................................... 8-143 .............................. Notes to the Financial Statements
************************
Page 251
Page 252
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 1/1/VI/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan The Shareholder and the Boards of
Direksi Commissioners and Directors
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) statements of PT Sarana Multigriya Finansial
(“Perusahaan”) terlampir, yang terdiri dari laporan (Persero) (the “Company”), which comprise the
posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024, serta statement of financial position as of December 31,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif 2024, and the statement of profit or loss and other
lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus comprehensive income, statement of changes in
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal equity, and statement of cash flows for the year
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, then ended, and notes to the financial statements,
termasuk informasi kebijakan akuntansi material. including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects,
material, posisi keuangan Perusahaan tanggal the financial position of the Company as of
31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan December 31, 2024, and its financial performance
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada and cash flows for the year then ended, in
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi accordance with Indonesian Financial Accounting
Keuangan di Indonesia. Standards.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung jawab Indonesian Institute of Certified Public
kami menurut standar tersebut diuraikan lebih Accountants (“IICPA”). Our responsibilities under
lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor those standards are further described in the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
i
Page 253
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal audit utama Key audit matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance
yang paling signifikan dalam audit kami atas in our audit of the financial statements of the
laporan keuangan periode kini. Hal audit utama current period. Such key audit matters were
tersebut disampaikan dalam konteks audit kami addressed in the context of our audit of the
atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan financial statements taken as a whole, and in
dalam merumuskan opini kami atas laporan forming our opinion thereon, and we do not
keuangan terkait, dan kami tidak menyatakan provide a separate opinion on such key audit
suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut. matters. For the key audit matter below, our
Untuk hal audit utama di bawah ini, penjelasan kami description of how our audit addressed such key
tentang bagaimana audit kami merespons hal audit matter is provided in such context.
tersebut disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Financial Statements paragraph of our report,
laporan kami, termasuk sehubungan dengan hal including in relation to the key audit matter
audit utama yang dikomunikasikan di bawah ini. communicated below. Accordingly, our audit
Oleh karena itu, audit kami mencakup pelaksanaan included the performance of procedures designed
prosedur yang didesain untuk merespons penilaian to respond to our assessment of the risks of
kami atas risiko kesalahan penyajian material material misstatement of the accompanying
dalam laporan keuangan terlampir. Hasil prosedur financial statements. The results of our audit
audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan procedures, including the procedures performed
untuk merespons hal audit utama di bawah ini, to address the key audit matter below, provide
menyediakan basis bagi opini kami atas laporan the basis for our opinion on the accompanying
keuangan terlampir. financial statements.
ii
Page 254
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses on loans
yang diberikan
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Seperti yang dijelaskan dalam Catatan 8 atas As described in Note 8 to the accompanying
laporan keuangan terlampir, pada tanggal financial statements, as of December 31, 2024,
31 Desember 2024, cadangan kerugian penurunan the balance of allowance for impairment losses on
nilai atas pinjaman yang diberikan adalah sebesar loans was Rp91,498 million. Refer to accounting
Rp91.498 juta. Lihat kebijakan akuntansi policies for allowance for impairment losses on
untuk cadangan kerugian penurunan nilai atas loans as disclosed in Note 2c, use of significant
pinjaman yang diberikan yang diungkapkan accounting estimates and judgements in Note 3,
dalam Catatan 2c, penggunaan estimasi dan and the disclosures of allowance for impairment
pertimbangan akuntansi yang signifikan dalam losses on loans in Note 8 to the accompanying
Catatan 3, dan pengungkapan cadangan kerugian financial statements. We focused on this area
penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan because the balances of loans and its allowance
dalam Catatan 8 atas laporan keuangan terlampir. for impairment losses are significant to the
Kami berfokus pada area ini karena saldo pinjaman accompanying financial statements.
yang diberikan dan cadangan kerugian penuruan
nilainya adalah signifikan terhadap laporan
keuangan terlampir.
Selain itu, penentuan cadangan kerugian In addition, determination of allowance for
penurunan nilai memerlukan pertimbangan dan impairment losses requires judgement and is
memiliki ketidakpastian estimasi yang mencakup subject to estimation uncertainty which includes
penentuan model untuk menghitung cadangan determining the model to calculate allowance
kerugian penurunan nilai, identifikasi eksposur for impairment losses, identification of credit
kredit yang mengalami penurunan kualitas kredit exposures with significant deterioration in credit
yang signifikan, dan penentuan asumsi yang quality, and determining assumptions used in the
digunakan dalam model perhitungan cadangan allowance for impairment losses calculation
kerugian penurunan nilai (untuk eksposur yang models (for exposures assessed on an individual
dinilai secara individu atau kolektif), termasuk or collective basis), which incorporate forward-
faktor-faktor ekonomi makro berorientasi masa looking macroeconomics factors.
depan.
iii
Page 255
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses on loans
yang diberikan (lanjutan) (continued)
Respons audit: Audit response:
Kami menguji pengendalian utama atas pemberian, We tested the key controls over the origination,
penilaian kualitas kredit internal secara regular, regular internal credit quality assessments, and
serta pencatatan dan pembayaran kembali recording and repayments of the loans.
pinjaman yang diberikan. Kami memperoleh We obtained understanding and assessed
pemahaman dan menilai metodologi pengukuran impairment measurement methodologies,
penurunan nilai, melakukan validasi model performed validation of allowance for impairment
pencadangan kerugian penurunan nilai, data losses models, inputs, basis, and assumptions
masukan, dasar, dan asumsi yang digunakan oleh used by the Company in calculating the allowance
Perusahaan dalam menghitung cadangan kerugian for impairment losses, and tested the
penurunan nilai, serta menguji tiga tahapan classification into three-stage credit quality of
kualitas kredit untuk portofolio pinjaman yang loan portfolios in accordance with staging criteria
diberikan sesuai dengan kriteria tingkatan (staging) developed by the Company for loans.
yang disusun oleh Perusahaan untuk pinjaman We assessed reasonableness of forward-looking
yang diberikan. Kami menilai kewajaran atas adjustments, macroeconomic factor analysis,
penyesuaian berorientasi masa depan, analisis and probability-weighted multiple scenarios for
faktor ekonomi makro, dan beberapa skenario loans. We tested loans to evaluate the timely
probabilitas tertimbang untuk pinjaman yang identification by the Company of exposures
diberikan. Kami menguji pinjaman yang diberikan with significant deterioration in credit quality
untuk mengevaluasi identifikasi eksposur yang or exposures which have been impaired and
mengalami penurunan kualitas kredit yang assessed the Company’s assumptions on the
signifikan atau yang telah mengalami penurunan expected future cash flows. We checked the
nilai secara tepat waktu oleh Perusahaan dan accuracy of the calculation of the allowance for
menilai asumsi Perusahaan atas arus kas masa impairment losses amount by recalculating the
depan yang akan diterima. Kami memeriksa collective and individual impairment assessment
keakurasian perhitungan jumlah cadangan for the entire portfolio and assessed whether the
kerugian penurunan nilai dengan melakukan financial statement disclosures are adequately
perhitungan ulang atas keseluruhan portofolio and appropriately reflecting the Company’s
yang penurunan nilainya dinilai secara kolektif dan exposures to credit risk. We involved our auditor’s
individual. Kami menilai apakah pengungkapan internal experts to assist us in the performance of
dalam laporan keuangan cukup dan secara the above procedures where their specific
memadai mencerminkan eksposur Perusahaan expertise was required.
terhadap risiko kredit. Kami melibatkan pakar
auditor internal kami untuk membantu kami dalam
melakukan prosedur-prosedur di atas ketika
keahlian spesifik mereka diperlukan.
iv
Page 256
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Hal lain Other matter
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued independent auditor’s
auditor independen No. 00969/2.1032/AU.1/09/ report No. 00969/2.1032/AU.1/09/1865-1/1/
1865-1/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025 atas IV/2025 dated April 28, 2025 on the financial
laporan keuangan Perusahaan tanggal statements of the Company as of December 31,
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir 2024 and for the year then ended, prior to the
pada tanggal tersebut, sebelum penerbitan reissuance of such financial statements with
kembali laporan keuangan tersebut dengan certain additional disclosures in connection with
pengungkapan tambahan tertentu melalui laporan the proposed offering of debt securities of the
ini sehubungan dengan rencana penawaran efek Company in Indonesia.
utang Perusahaan di Indonesia.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of the financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal Accounting Standards, and for such internal
yang dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan to enable the preparation of financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen In preparing the financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the
Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan Company’s ability to continue as a going concern,
usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan disclosing, as applicable, matters related to going
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate the Company or to cease its operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
v
Page 257
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan (lanjutan) statements (continued)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan financial statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whether the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan error, and to issue an independent auditor’s
auditor independen yang mencakup opini kami. report that includes our opinion. Reasonable
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat assurance is a high level of assurance, but is not
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu a guarantee that an audit conducted in
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian a material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, they could reasonably be expected to
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of these financial statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
vi
Page 258
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error, design and
kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to such
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is
tersebut, serta memperoleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis
cukup dan tepat untuk menyediakan basis for our opinion. The risk of not detecting
bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya a material misstatement resulting from fraud
kesalahan penyajian material yang disebabkan is higher than for one resulting from error,
oleh kecurangan lebih tinggi daripada yang as fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, override of internal control.
penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah, atau pengabaian atas pengendalian
internal.
Memperoleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi circumstances, but not for the purpose of
bukan untuk tujuan menyatakan opini expressing an opinion on the effectiveness of
atas keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
vii
Page 259
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865- Report No. 01556/2.1032/AU.1/09/1865-
1/1/VI/2025 (lanjutan) 1/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertainty exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report. However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya.
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit, serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
viii
Page 260
Page 261
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242- Report No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-
2/1/VI/2025 2/1/VI/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan The Shareholder and the Boards of
Direksi Commissioners and Directors
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) statements of PT Sarana Multigriya Finansial
(“Perusahaan”) terlampir, yang terdiri dari laporan (Persero) (the “Company”), which comprise the
posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta statement of financial position as of December 31,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif 2023, and the statement of profit or loss and other
lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus comprehensive income, statement of changes in
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal equity, and statement of cash flows for the year
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, then ended, and notes to the financial statements,
termasuk informasi kebijakan akuntansi material. including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects,
material, posisi keuangan Perusahaan tanggal the financial position of the Company as of
31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan December 31, 2023, and its financial performance
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada and cash flows for the year then ended, in
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi accordance with Indonesian Financial Accounting
Keuangan di Indonesia. Standards.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung jawab Indonesian Institute of Certified Public
kami menurut standar tersebut diuraikan lebih Accountants (“IICPA”). Our responsibilities under
lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor those standards are further described in the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
i
Page 262
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242- Report No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-
2/1/VI/2025 (lanjutan) 2/1/VI/2025 (continued)
Hal lain Other matter
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued independent auditor’s
auditor independen No. 00968/2.1032/AU.1/09/ report No. 00968/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/
0242-2/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025 atas IV/2025 dated April 28, 2025 on the financial
laporan keuangan Perusahaan tanggal statements of the Company as of December 31,
31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir 2023 and for the year then ended, prior to the
pada tanggal tersebut, sebelum penerbitan reissuance of such financial statements with
kembali laporan keuangan tersebut dengan certain additional disclosures through this report
pengungkapan tambahan tertentu melalui laporan in connection with the proposed offering of debt
ini sehubungan dengan rencana penawaran efek securities of the Company in Indonesia.
utang Perusahaan di Indonesia.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of the financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal Accounting Standards, and for such internal
yang dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan to enable the preparation of financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen In preparing the financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the
Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan Company’s ability to continue as a going concern,
usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan disclosing, as applicable, matters related to going
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate the Company or to cease its operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
ii
Page 263
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242- Report No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-
2/1/VI/2025 (lanjutan) 2/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan (lanjutan) statements (continued)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan financial statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whether the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan error, and to issue an independent auditor’s
auditor independen yang mencakup opini kami. report that includes our opinion. Reasonable
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat assurance is a high level of assurance, but is not
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu a guarantee that an audit conducted in
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian a material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, they could reasonably be expected to
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of these financial statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
iii
Page 264
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242- Report No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-
2/1/VI/2025 (lanjutan) 2/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error, design and
kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to such
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is
tersebut, serta memperoleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis
cukup dan tepat untuk menyediakan basis for our opinion. The risk of not detecting
bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya a material misstatement resulting from fraud
kesalahan penyajian material yang disebabkan is higher than for one resulting from error,
oleh kecurangan lebih tinggi daripada yang as fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, override of internal control.
penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah, atau pengabaian atas pengendalian
internal.
Memperoleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi circumstances, but not for the purpose of
bukan untuk tujuan menyatakan opini expressing an opinion on the effectiveness of
atas keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
iv
Page 265
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242- Report No. 01555/2.1032/AU.1/09/0242-
2/1/VI/2025 (lanjutan) 2/1/VI/2025 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertainty exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report. However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya.
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit, serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
v
Page 266
Page 267
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2024 Notes December 31, 2023
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 2c,2d,2e,2u,4,30 Cash and cash equivalents
Kas 119 200 Cash on hands
Kas di bank dan setara kas Cash in bank and cash equivalent
Pihak ketiga 4.946.321 2.877.632 Third parties
Pihak berelasi 67.268 10.097 Related parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (319) (136) Allowance for impairment losses
Deposito berjangka 2c,2e,2u,5,30 Time deposits
Pihak ketiga 5.953.000 3.671.000 Third parties
Pihak berelasi 1.500.000 1.000.000 Related parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.724) (339) Allowance for impairment losses
Efek-efek 2c,2i,2u,6,30 Marketable securities
Pihak ketiga 886.758 1.276.444 Third parties
Pihak berelasi 669.937 510.259 Related party
Cadangan kerugian penurunan nilai (135) (9) Allowance for impairment losses
Pinjaman yang diberikan 2c,2f,2u,8,30 Loans
Pihak ketiga 13.429.783 8.078.518 Third parties
Pihak berelasi 28.492.224 28.006.441 Related parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599) Allowance for impairment losses
Jaminan dan pendukung kredit 28.348 2c,2h,9 42.080 Credit enhancement
Piutang usaha 2c,2g,10,30 Trade receivables
Berbasis bunga Interest based
Pihak ketiga 39.308 25.809 Third parties
Pihak berelasi 78.270 73.262 Related parties
Berbasis imbalan Fee based
Pihak ketiga 145 203 Third parties
Pihak berelasi 325 - Related parties
Piutang lain-lain 2c,2g,11,30 Other receivables
Pihak ketiga 31.699 28.110 Third parties
Pihak berelasi 1.894.706 4.315 Related parties
Beban dibayar di muka 14.378 12 6.142 Prepaid expenses
Aset tetap - neto 132.190 2j,13 132.128 Fixed assets - net
Aset hak guna - neto 1.068 2p,14 883 Right-of-use assets - net
Aset tak berwujud - neto 4.581 2k,15 3.390 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 33.347 2l,18c 30.201 Deferred tax assets
Investasi saham 28.389 7 28.619 Investment in shares
TOTAL ASET 58.138.488 45.707.650 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
1
Page 268
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2024 Notes December 31, 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER, DAN EKUITAS SYIRKAH FUND, AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Beban yang masih harus dibayar 2c,2u,16,30 Accrued expenses
Pihak ketiga 169.082 150.112 Third parties
Pihak berelasi 26.464 34.927 Related parties
Utang pajak 2l,18a Tax payables
Pajak penghasilan badan 3.665 4.887 Corporate income tax
Pajak lainnya 1.549 2.881 Other taxes
Utang bank 2c,2u,20,30 Bank loans
Pihak ketiga 7.219.479 4.393.762 Third parties
Pihak berelasi 2.500.000 3.499.445 Related parties
Efek-efek yang diterbitkan 2c,2n,2u,21,30 Securities issued
Pihak ketiga 23.623.957 15.981.424 Third parties
Pihak berelasi 2.800.823 2.983.740 Related parties
Utang lain-lain 2c,2u,17,30 Other payables
Pihak ketiga 16.745 17.913 Third parties
Pihak berelasi 148 127 Related parties
Liabilitas imbalan kerja 43.106 2m,19 36.790 Employee benefit liabilities
TOTAL LIABILITAS 36.405.018 27.106.008 TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUND
Sukuk Sukuk
Pihak ketiga 1.173.510 2c,2n,2o,21 370.500 Third parties
TOTAL DANA TOTAL TEMPORARY
SYIRKAH TEMPORER 1.173.510 370.500 SYIRKAH FUND
EKUITAS EQUITY
Modal saham - modal dasar, Share capital - authorized,
27.000.000 lembar - ditempatkan 27,000,000 shares -
dan disetor penuh 14.330.000 issued and fully paid
lembar (2023: 12.800.000 lembar), 14,330,000 shares
dengan nilai nominal (2023: 12,800,000 shares)
Rp1.000.000 (nilai penuh) par value of Rp1,000,000
per lembar saham 14.330.000 22a 12.800.000 (full amount) per share
Advance for future shares
Uang muka setoran modal - 22a 1.530.000 subscription
Komponen ekuitas lainnya 1.891.000 22d - Other equity component
(Kerugian) keuntungan dari perubahan (Loss) gain from changes
nilai wajar aset keuangan in fair value of financial assets
diklasifikasikan pada nilai wajar classified as fair value
melalui penghasilan through other
komprehensif lain (3.174) 1.460 comprehensive income
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
aset keuangan yang diklasifikasikan of financial assets classified
pada nilai wajar melalui penghasilan as fair value through other
komprehensif lain 1.729 6,8 1.601 comprehensive income
Saldo laba Retained earning
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 22c 1.707.545 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 2.448.940 22c 2.190.536 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 20.559.960 18.231.142 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS, TOTAL LIABILITIES,
DANA SYIRKAH TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER, DAN EKUITAS 58.138.488 45.707.650 FUND, AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
2
Page 269
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan bunga dan Interest income and
pendapatan syariah 2.858.374 2q,23,30 2.077.260 sharia income
Pendapatan sekuritisasi 2.089 2r,24 5.794 Securitization income
Keuntungan (kerugian) yang belum Unrealized gain (loss)
direalisasi atas perubahan nilai from changes in fair
wajar aset keuangan yang value of financial
diklasifikasikan pada nilai assets classified as fair
wajar melalui laba rugi 3.136 2c (812 ) value through profit or loss
Keuntungan dari penjualan aset
keuangan yang diukur pada Gain on sale of financial assets
nilai wajar melalui penghasilan at fair value through other
komprehensif lain 262 2c 490 comprehensive income
Pendapatan lain-lain - neto 5.256 2r,25 3.573 Other income - net
TOTAL PENDAPATAN 2.869.117 2.086.305 TOTAL INCOME
BEBAN EXPENSES
Beban bunga (1.995.296) 2o,26,30 (1.299.842 ) Interest expense
Umum dan administrasi (115.785) 2q,28,30 (111.651 ) General and administrative
Gaji dan tunjangan (95.003) 2r,27,30 (87.078 ) Salaries and benefits
Pembalikan (pembentukan) Reversal (provision)
kerugian penurunan nilai 4.279 (9.204 ) for impairment losses
TOTAL BEBAN (2.201.805) (1.507.775 ) TOTAL EXPENSES
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK INCOME BEFORE FINAL TAX
FINAL DAN BEBAN EXPENSE AND INCOME
PAJAK PENGHASILAN 667.312 578.530 TAX EXPENSE
Beban pajak final (96.836) 2l (44.281 ) Final tax expense
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE INCOME
PAJAK PENGHASILAN 570.476 534.249 TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (30.642) 2l,18b (68.630 ) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH 539.834 465.619 NET INCOME
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not
direklasifikasi ke laba rugi be reclassified to profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of
imbalan kerja 347 2m,19 638 employee benefit liabilities
Perubahan nilai wajar Changes in fair value of financial
aset keuangan yang diukur assets classified
pada nilai wajar melalui as fair value through
penghasilan komprehensif lain (230 ) 7 (370 ) other comprehensive income
Pajak penghasilan terkait (26 ) 2l,18c (59) Related income tax
91 209
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
3
Page 270
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) INCOME (continued)
Pos-pos yang akan Items that will be reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi profit or loss
Perubahan cadangan kerugian Changes in allowance for
penurunan nilai aset keuangan impairment losses of
yang diklasifikasikan pada financial assets classified as
nilai wajar melalui penghasilan fair value through
komprehensif lain 128 (1.182 ) other comprehensive income
Perubahan nilai wajar aset Changes in fair value of
keuangan yang diklasifikasikan pada financial assets classified
nilai wajar melalui penghasilan as fair value through
komprehensif lain (5.713 ) (608 ) other comprehensive income
Pajak penghasilan terkait 1.258 2l,18c 134 Related income tax
(4.327 ) (1.656 )
Rugi komprehensif Other comprehensive
lain, neto setelah pajak (4.236 ) (1.447 ) losses, net of tax
TOTAL PENGHASILAN TOTAL
KOMPREHENSIF TAHUN COMPREHENSIVE
BERJALAN 535.598 464.172 INCOME FOR THE YEAR
LABA PER SAHAM 2s,29 EARNING PER SHARE
DASAR (dalam nilai penuh) 38.737 36.376 BASIC (in full amount)
DILUSIAN (dalam nilai penuh) 38.722 36.317 DILUTED (in full amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
4
Page 271
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
(Kerugian) keuntungan
Cadangan dari perubahan nilai wajar
kerugian penurunan aset keuangan yang
nilai aset keuangan yang diklasifikasikan pada
diklasifikasikan pada nilai nilai wajar melalui
wajar melalui penghasilan penghasilan
komprehensif lain/ komprehensif lain/ Saldo Laba/Retained Earnings*)
Modal saham Allowance for impairment (Loss) gain from changes
ditempatkan dan Uang muka Komponen losses of financial in fair value of financial
disetor penuh/ setoran modal/ ekuitas lainnya/ assets classified as fair assets classified as fair Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ Issued and Advance for future Other equity value through other value through other penggunaannya/ penggunaannya/ Total ekuitas/
Notes fully paid capital shares subscription component comprehensive income comprehensive income Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo tanggal 31 Desember 2022 12.800.000 - - 2.783 2.223 1.540.471 1.975.030 16.320.507 Balance as of December 31, 2022
Uang muka setoran modal 22a - 1.530.000 - - - - - 1.530.000 Advance for future shares subscription
Pembagian dividen 22b - - - - - - (83.537) (83.537 ) Distribution of dividend
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai - - - (1.182) - - - (1.182 ) Changes in allowance for impairment losses
Penambahan modal cadangan 22c - - - - - 167.074 (167.074) - Appropriation for capital reserves
Kerugian yang belum direalisasi Unrealized losses from
atas perubahan nilai wajar aset keuangan changes in fair value of financial assets
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui classified as fair value through
penghasilan komprehensif lain - neto other comprehensive income -
setelah pajak - - - - (763) - - (763 ) net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - Remeasurement of employee benefit -
neto setelah pajak - - - - - - 498 498 net of tax
Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada Net income for the year ended
tanggal 31 Desember 2023 - - - - - - 465.619 465.619 December 31, 2023
Saldo tanggal 31 Desember 2023 12.800.000 1.530.000 - 1.601 1.460 1.707.545 2.190.536 18.231.142 Balance as of December 31, 2023
Penerbitan saham baru 22a 1.530.000 (1.530.000) - - - - - - Issuance of new shares
Komponen ekuitas lainnya 22d - - 1.891.000 - - - - 1.891.000 Other equity components
Pembagian dividen 22b - - - - - - (97.780) (97.780 ) Distribution of dividend
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai - - - 128 - - - 128 Changes in allowance for impairment losses
Penambahan modal cadangan 22c - - - - - 183.920 (183.920) - Appropriation for capital reserves
Kerugian yang belum direalisasi Unrealized losses from
atas perubahan nilai wajar aset keuangan changes in fair value of financial assets
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui classified as fair value through
penghasilan komprehensif lain - neto other comprehensive income -
setelah pajak - - - - (4.634) - - (4.634 ) net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - Remeasurement of employee benefit -
neto setelah pajak - - - - - - 270 270 net of tax
Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada Net income for the year ended
tanggal 31 Desember 2024 - - - - - - 539.834 539.834 December 31, 2024
Saldo tanggal 31 Desember 2024 14.330.000 - 1.891.000 1.729 (3.174) 1.891.465 2.448.940 20.559.960 Balance as of December 31, 2024
*) Saldo laba termasuk keuntungan/(kerugian) aktuarial - neto setelah pajak *) Retained earnings include actuarial gain/(loss) - net of tax
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian integral dari laporan keuangan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements.
5
Page 272
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash received from:
Pendapatan bunga dari Interest income from
pinjaman yang diberikan dan loans and
pendapatan syariah 2.309.246 1.766.339 sharia income
Pendapatan bunga dari Interest income
deposito berjangka 398.628 148.745 from time deposit
Interest income from
Pendapatan bunga dari residential mortgage
efek beragun aset (EBA) 88.386 92.113 backed securities (RMBS)
Pendapatan bunga dari Interest income from government
surat utang negara (SUN) 34.511 36.300 debenture debt (SUN)
Pendapatan bunga dari Interest income from Bank
Sekuritas Rupiah Indonesia Rupiah
Bank Indonesia (SRBI) 5.992 - Securities (SRBI)
Penerimaan angsuran pinjaman Payment received from
yang diberikan 11.364.959 4.260.966 loan installment
Payment received from
Penerimaan cicilan pokok EBA 384.249 347.708 principal installment of RMBS
Pelepasan EBA 14.551 33.745 Divestment of RMBS
Repayment of credit
Penerimaan dana pendukung kredit 18.995 19.600 enhancement fund
Payment received
Penerimaan dari hasil lainnya 8.001 11.369 from other income
Penerimaan angsuran pinjaman Payment received from
karyawan 5.194 6.594 employees loan installment
Pengeluaran kas untuk: Cash disbursement for:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (17.201.565) (13.094.135 ) Disbursement of loans
Penyaluran pinjaman karyawan (8.835) (6.229) Disbursement of employee loan
Interest expenses from
Bunga efek-efek yang diterbitkan (1.540.660 ) (1.007.491) securities issued
Investasi pada EBA (7.066 ) (446.880 ) Investment in RMBS
Biaya penerbitan EBA - (111 ) Issuance cost of RMBS
Bunga utang bank (432.252 ) (218.524 ) Interest expenses from bank loan
Interest expenses from
Bunga liabilitas sewa (193 ) (208 ) lease liabilities
Placement on credit
Penempatan dana pendukung kredit - (13.116 ) enhancement fund
Umum, administrasi dan lainnya (110.689 ) (96.578) General, administrative and others
Gaji dan tunjangan (88.339 ) (81.711) Salaries and benefits
Pajak penghasilan lainnya (98.168 ) (44.275) Other income tax
Pajak penghasilan badan (33.778 ) (72.997 ) Corporate income tax
Kas neto digunakan Net cash used in
untuk aktivitas operasi (4.888.833) (8.358.776 ) operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Investasi pada SUN (190.465) - Investment in SUN
Penerimaan investasi pada SUN Investment receipts in
yang telah jatuh tempo 23.560 - matured SUN
Penarikan deposito berjangka 17.263.750 6.019.998 Withdrawal in time deposits
Penempatan pada
deposito berjangka (20.045.750) (8.250.098 ) Placement in time deposits
Penambahan aset dalam Addition of assets under
pembangunan - aset tetap (5.424) (5.840) construction - fixed assets
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
6
Page 273
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
2024 Notes 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI (lanjutan) ACTIVITIES (continued)
Pembelian aset tetap (4.334) 13 (4.689 ) Acquisition of fixed assets
Penambahan aset dalam Addition of assets under
pembangunan - aset tak berwujud (1.696) 15 (1.204 ) construction - intangible assets
Kas neto digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi (2.960.359) (2.241.833 ) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari utang bank 10.732.000 9.170.000 Proceeds from bank loan
Penerimaan dari hasil penerbitan Proceeds from
efek-efek yang diterbitkan 11.812.964 6.478.800 issuance of securities issued
Penerimaan uang muka Advance receipt for future
setoran modal - 22a 1.530.000 shares subscriptions
Penerimaan dari hasil penerbitan Proceeds from issuance of
sukuk musyarakah 803.010 370.500 musyarakah sukuk
Pembayaran pokok utang bank (8.907.000) (4.949.000 ) Principal payment of bank loan
Pembayaran pokok Principal payment
efek-efek yang diterbitkan (4.348.460) (200.000 ) of securities issued
Pembayaran pokok Principal payment of
sukuk mudharabah - (100.000 ) mudharabah sukuk
Pembayaran dividen tunai (97.780 ) 22b (83.537 ) Payment of cash dividend
Pembayaran emisi Payment of issuence cost
efek-efek yang diterbitkan (15.296 ) (11.168 ) of securities issued
Pembayaran sewa (4.467 ) (4.634 ) Payment of leases
Kas neto diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 9.974.971 12.200.961 financing activities
KENAIKAN INCREASE IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 2.125.779 1.600.352 AND CASH EQUIVALENTS
SALDO KAS CASH AND CASH
DAN SETARA KAS - AWAL 2.887.929 4 1.287.577 EQUIVALENTS - BEGINNING
SALDO KAS CASH AND CASH
DAN SETARA KAS - AKHIR 5.013.708 4 2.887.929 EQUIVALENTS - ENDING
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan. integral part of these financial statements.
7
Page 274
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (the
(“Perseroan”) didirikan berdasarkan Peraturan “Company”) was established in accordance with
Pemerintah Republik Indonesia No. 5 tahun 2005 the Government of the Republic of Indonesia
tanggal 7 Februari 2005 tentang Penyertaan Regulation No. 5 year 2005 dated February 7,
Modal Negara Republik Indonesia untuk 2005, regarding the Investment by the Republic
Pendirian Perseroan (Persero) di Bidang of Indonesia to establish a State Owned
Pembiayaan Sekunder Perumahan, Company in Secondary Mortgage Financing
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan which was amended based on the Government
Pemerintah Republik Indonesia No. 57 tahun of the Republic of Indonesia No. 57 year 2020
2020 tanggal 8 Oktober 2020 dan Peraturan October 8, 2020 and President of the Republic of
Presiden Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 Indonesia Regulation No. 19 year 2005 dated
tanggal 7 Februari 2005 tentang Pembiayaan February 7, 2005, regarding the Secondary
Sekunder Perumahan sebagaimana terakhir Mortgage Financing which was then amended by
diubah berdasarkan Peraturan Presiden President of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia No. 100 tahun 2020 tanggal Regulation No. 100 year 2020 dated October 8,
8 Oktober 2020. 2020.
Pendirian Perseroan dilakukan pada tanggal The Company was established on July 22, 2005
22 Juli 2005 dengan Anggaran Dasar No. 59 with Articles of Association No. 59 made by
yang dibuat oleh Notaris Imas Fatimah, S.H. Akta Notary Imas Fatimah, S.H. This deed was
Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum approved by the Minister of Law and Human
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Rights of the Republic of Indonesia
No. C-20694.HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli No. C-20694.HT.01.01.TH.2005 dated July 26,
2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara 2005 and was published in Supplement No. 9263
Republik Indonesia No. 69, Tambahan No. 9263 to the State Gazette of the Republic of Indonesia
tanggal 30 Agustus 2005. Akta No. 59 tersebut No. 69 dated August 30, 2005. This deed No. 59
diubah dengan Akta No. 114 tanggal 13 Agustus was amended by Deed No. 114 dated August 13,
2008 dibuat dihadapan Sutjipto, S.H., Notaris di 2008 made by Sutjipto, S.H., Notary in Jakarta,
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari and obtained the approval from the Minister of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Indonesia by virtue of Decree No. AHU-
No. AHU-94053.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 94053.AH.01.02 Year 2008 dated December 5,
5 Desember 2008. 2008.
Perseroan mulai melakukan kegiatan The Company started its financing activities
berdasarkan prinsip syariah pada tanggal based on the sharia principles on July 10, 2018,
10 Juli 2018, berdasarkan izin unit usaha syariah based on the license of sharia business unit No.
No. KEP-73/NB.223/2018 yang diterbitkan oleh KEP-73/NB.223/2018 issued by Financial
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tanggal 10 Juli Services Authority (“OJK”) dated July 10, 2018
2018 tentang pemberian izin pembukaan unit regarding approval in conducting sharia business
usaha syariah perusahaan pembiayaan unit on secondary mortgage financing activities.
sekunder perumahan.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali The Company’s Articles of Association have
mengalami perubahan, terakhir dituangkan been amended several times, the latest change
dalam akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat was recorded in Shareholder’s Circular
Perusahaan PT Sarana Multigriya Finansial Resolution of PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) No. 02 tanggal 15 Februari 2024. Akta (Persero) No. 02 dated February 15, 2024. The
Perubahan ini telah diterima serta dicatat oleh amendment of Articles of Association was
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik accepted and recorded by the Minister of Law
Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03- and Human Rights of the Republic of Indonesia
0039093 tanggal 16 Februari 2024. through letter No. AHU-AH.01.03-0039093 dated
February 16, 2024.
8
Page 275
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) a. Establishment and General Information
(continued)
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Based on The Company’s Articles of Association,
tersebut, maksud dan tujuan Perseroan adalah the purposes and objectives of the Company are
untuk membangun dan mengembangkan pasar to establish and develop secondary mortgage
pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka financing market in order to increase the capacity
meningkatkan kapasitas dan kesinambungan and sustainability of mortgage financing,
pembiayaan kepemilikan, kepenghunian dan ownership, occupancy and availability of housing
ketersediaan perumahan dan pemukiman yang and residentials which is affordable by public and
terjangkau oleh masyarakat dan melaksanakan to perform primary housing finance and
pembiayaan primer perumahan dan pemukiman residential in accordance to government
berdasarkan penugasan pemerintah. assignment.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut In order to achieve its purposes and objectives
diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan as mentioned above, the Company can perform
usaha sebagai berikut: the following operational activities:
a. Membeli kumpulan aset keuangan dari a. Purchase financial assets from mortgages
kreditor asal, yang dapat dicatat dalam institution, that is suitable for record in the
laporan keuangan Perseroan hingga Company’s financial statements until it
memenuhi kelayakan ekonomis untuk reaches the economic value required for
disekuritisasi; securitization;
b. Menerbitkan efek beragun aset berbentuk b. Issue residential mortgage backed securites
surat partisipasi; as Participation Certificate;
c. Menunjuk Entitas Bertujuan Khusus (EBK) c. Appoint a Special Purpose Vehicle (SPV) to
untuk membeli aset keuangan dari kreditor purchase financial assets from the initial
asal dalam transaksi penerbitan efek beragun creditor and issue RMBS in the form of bond
aset berbentuk surat utang dan; and;
d. Melaksanakan penugasan Pemerintah d. Engage in Government assignment as
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat appointed in Article 3 (1) b, after receiving
(1) huruf b, setelah memperoleh persetujuan the approval from Shareholder’s General
dari Rapat Umum Pemegang Saham. Meeting.
Dalam rangka mendorong pengembangan pasar In accordance to the purpose of supporting the
pembiayaan sekunder perumahan secara secondary mortgage financing, the Company:
berkelanjutan, Perseroan:
a. Memberikan fasilitas pinjaman kepada a. Providing loan facilities to financial
lembaga keuangan yang memberikan institutions that provide credit/financing for
kredit/pembiayaan sektor pembiayaan the housing and/or residences;
perumahan dan/atau permukiman;
b. Meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang b. Growing the capacity of entities involved to
terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan the process of providing mortgages and;
perumahan dan/atau pemukiman, dan;
c. Melakukan kegiatan lain di bidang c. Performing other financing activities with the
pembiayaan perumahan dan/atau approval from shareholder.
pemukiman sepanjang telah mendapat
persetujuan pemegang saham.
9
Page 276
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) a. Establishment and General Information
(continued)
Selain kegiatan usaha tersebut di atas, Apart from the above business activities, the
Perseroan dapat pula melakukan kegiatan Company can also perform the following
berdasarkan prinsip konvensional dan/atau activities according to the conventional and/or
prinsip syariah sebagai berikut: sharia principles:
a. Menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, a. Issuing Bond, Participation Certificate and/or
dan/atau sumber dana lainnya sesuai other source of fund in accordance to the
dengan ketentuan perundang-undangan; legislation applied.
b. Mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit b. Providing credit enhancement;
(Credit Enhancement);
c. Melaksanakan fungsi sebagai koordinator c. Performing the role of Global coordinator;
Global;
d. Melaksanakan fungsi sebagai Penata d. Performing as Securitization Arranger;
Sekuritisasi;
e. Melakukan penyertaan langsung pada e. Direct investment to institutions with certain
badan usaha dengan kegiatan tertentu; activities;
f. Menempatkan dana dalam bentuk surat f. Fund placement in the form of Government
berharga negara, surat berharga yang bond, bond issued by Bank Indonesia,
diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito deposits and/or other financial instruments
dan/atau instrumen keuangan lainnya yang determined by the Ministry of Finance and;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan;
g. Melakukan pembelian Efek Beragun Aset. g. Purchase Residential Mortgage Backed
Securites.
Dalam rangka membangun dan In establishing and developing secondary
mengembangkan pasar sekunder perumahan, mortgage market, the Company can provide loan
Perseroan dapat memberikan fasilitas pinjaman facilities to banks and/or other financial
kepada bank dan/atau lembaga keuangan institutions which then are distributed to the
lainnya untuk selanjutnya disalurkan kepada consumers in the form of mortgage which funded
nasabah dalam bentuk KPR yang didanai dari from its equity (bridging) which are then
ekuitas terlebih dahulu (bridging) untuk kemudian subsequently replenished by funds from the
digantikan dengan dana dari penerbitan issuance of bonds and/or other financial
instrumen surat utang dan/atau sumber dana instruments in accordance to the legislation.
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perseroan mulai melakukan kegiatan secara The Company started its commercial activities in
komersial pada bulan Oktober 2005. October 2005.
Perseroan berkantor di Grha SMF, Jl. Panglima The Company is domiciled at Grha SMF,
Polim I No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160. Jl. Panglima Polim I No. 1 Kebayoran Baru,
Jakarta 12160.
Entitas induk dan entitas induk terakhir The parent entity and the ultimate parent entity of
Perseroan adalah Pemerintah Republik the Company is the Government of the Republic
Indonesia. Indonesia.
10
Page 277
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah During the last several years, the Company has
beberapa kali menerbitkan efek utang yang issued debt securities to the public through the
ditawarkan kepada masyarakat melalui pasar Indonesian capital market.
modal di Indonesia.
Sampai dengan 31 Desember 2024, obligasi Until December 31, 2024, the Company’s bonds
yang telah diterbitkan oleh Perseroan adalah issued are as follows:
sebagai berikut:
Pernyataan Total pokok
terbit/ obligasi/The Tanggal jatuh Tingkat
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ bunga/ Wali Amanat/
Instrument issuance of bonds Tenor Maturity date Interest rate Trustee
Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multigriya 25 April/ 1.250.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2012 April 25, 2012 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Berjamin Aset Piutang KPR dengan 255.000 2 tahun/years 25 April/ 7,10%
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing April 25, 2014
Bonds Sarana Multigriya Finansial I
phase II Year 2012 with Mortgage Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
Receivables Asset as Collateral with 157.000 3 tahun/years 25 April/ 7,35%
Fixed Interest Rate April 25, 2015
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK
No. S-13454/BL/2011 Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
Tanggal 15 Desember 2011/ 838.000 5 tahun/years 25 April/ 7,55%
OJK effective statement letter April 25, 2017
No. S-13454/BL/2011
date December 15, 2011)
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multigriya 27 Desember/ 750.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2012 dengan December 27, Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 2012 320.000 3 tahun/years 27 Desember/ 7,30%
Sarana Multigriya Finansial II phase I December 27,
Year 2012 with Fixed Interest Rate 2015
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK
No. S-14452/BL/2012 Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
Tanggal 18 Desember 2012/ 255.000 5 tahun/years 27 Desember/ 7,50%
OJK effective statement letter December 27,
No. S-4452/BL/2012 2017
date December 18, 2012)
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
175.000 7 tahun/years 27 Desember/ 8,00%
December 27,
2019
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multigriya 21 Maret/ 1.119.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2013 dengan March 21, 2013 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap /The Continuing 160.000 370 hari/days 31 Maret/ 6,80%
Bonds Sarana Multigriya Finansial II March 31, 2014
phase II Year 2013 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
123.000 3 tahun/years 21 Maret/ 7,30%
March 21, 2016
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
736.000 5 tahun/years 21 Maret/ 7,60%
March 21, 2018
Seri/Series D: Seri/Series D: Seri/Series D: Seri/Series D:
100.000 7 tahun/years 21 Maret/ 7,80%
March 21, 2020
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multigriya 27 Maret/ 297.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap III Tahun 2014 dengan March 27, 2014 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing 60.000 370 hari/days 7 April/ 9,10%
Bonds Sarana Multigriya Finansial II April 7, 2015
phase III Year 2014 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
237.000 3 tahun/years 27 Maret/ 10,00%
March 27, 2017
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multigriya 17 September/ 500.000 370 hari/days 27 September/: 9,13% PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap IV Tahun 2014 dengan September 17, 2014 September 27,
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing 2015
Bonds Sarana Multigriya Finansial II
phase IV Year 2014 with Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multigriya 16 Desember/ 1.454.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap V Tahun 2014 dengan December 16, 2014 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing 701.000 373 hari/days 29 Desember/ 9,60%
Bonds Sarana Multigriya Finansial II December 29,
phase V Year 2014 with Fixed Interest Rate 2015
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
753.000 3 tahun/years 16 Desember/ 10,00%
December 16,
2017
11
Page 278
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering (continued)
(lanjutan)
Pernyataan Total pokok
terbit/ obligasi/The Tanggal jatuh Tingkat
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ bunga/ Wali Amanat/
Instrument issuance of bonds Tenor Maturity date Interest rate Trustee
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 7 Juli/ 500.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2015 dengan July 7, 2015 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 415.000 370 hari/days 17 Juli/ 8,60%
Sarana Multigriya Finansial III July 17, 2016
phase I Year 2015 with Fixed Interest Rate
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
No. S-294/D.04/2015 tanggal 30 Juni 2015/ 85.000 3 tahun/years 7 Juli/ 9,25%
OJK effective statement letter July 7, 2018
No. S-294/D.04/2015 date June 30, 2015)
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 18 November/ 472.000 370 hari/days 28 November/ 8,90% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2015 dengan November 18, 2015 November 28, 2016
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing
Bonds Sarana Multigriya Finansial III
phase II Year 2015
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 23 Desember/ 600.000 370 hari/days 3 Januari/ 9,25% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap III Tahun 2015 dengan December 23, 2015 January 3, 2017
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing
Bonds Sarana Multigriya Finansial III
phase III Year 2015
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 11 Maret/ 630.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap IV Tahun 2016 dengan March 11, 2016 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap /The Continuing 330.000 370 hari/days 21 Maret/ 8,60%
Bonds Sarana Multigriya Finansial III March 21, 2017
phase IV Year 2016 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
300.000 3 tahun/years 11 Maret/ 9,13%
March 11, 2019
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 17 Juni/ 945.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap V Tahun 2016 dengan June 17, 2016 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 488.000 370 hari/days 27 Juni/ 7,60%
Sarana Multigriya Finansial III June 27, 2017
phase V Year 2016 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
457.000 3 tahun/years 17 Juni/ 8,20%
June 17, 2019
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 27 September/ 1.176.000 5 tahun/years 27 September / 8,60% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap VI Tahun 2016 dengan September 27, September 27,
Tingkat Bunga Tetap/Continuing Bonds 2016 2021
Sarana Multigriya Finansial III
phase VI Year 2016 with Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya 2 Maret/ 1.677.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap VII Tahun 2017 dengan March 2, 2017 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 677.000 370 hari/days 12 Maret/ 7,50%
Sarana Multigriya Finansial III phase VII March 12, 2018
Year 2017 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
1.000.000 3 tahun/years 2 Maret/ 8,40%
March 2, 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 20 Juni/ 1.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2017 dengan June 20, 2017 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 696.500 370 hari/days 30 Juni/June 30, 7,00%
Sarana Multigriya Finansial IV phase I 2018
Year 2017 with Fixed Interest Rate
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
No. S-804/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017/ 303.500 3 tahun/years 20 Juni/ 7,80%
OJK effective statement letter June 20, 2020
No. S-804/D.04/2017date June 14, 2017)
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 13 Oktober/ 1.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2017 dengan October 13, Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 2017 327.000 370 hari/days 23 Oktober/ 6,25%
Sarana Multigriya Finansial IV phase II October 23, 2018
Year 2017 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
673.000 3 tahun/years 13 Oktober/ 7,25%
October 13, 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 20 Februari/ 2.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap III Tahun 2018 dengan February 20, Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 2018 1.000.000 370 hari/days 2 Maret/ 6,00%
Sarana Multigriya Finansial IV phase III March 2, 2019
Year 2018 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
800.000 3 tahun/years 20 Februari/ 6,85%
February 20,
2021
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
200.000 5 tahun/years 20 Februari/ 6,95%
February 20,
2023
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 18 Mei/ 1.163.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap IV Tahun 2018 dengan May 18, 2018 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 755.000 370 hari/days 28 Mei/May 28, 6,05%
Sarana Multigriya Finansial IV phase IV 2019
Year 2018 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
408.000 3 tahun/years 18 Mei/May 18, 6,95%
2021
12
Page 279
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering (continued)
(lanjutan)
Pernyataan Total pokok
terbit/ obligasi/The Tanggal jatuh Tingkat
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ bunga/ Wali Amanat/
Instrument issuance of bonds Tenor Maturity date Interest rate Trustee
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 14 Agustus/ 1.500.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap V Tahun 2018 dengan August 14, Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 2018 965.000 370 hari/days 24 Agustus/ 7,50%
Sarana Multigriya Finansial IV phase V August 24, 2019
Year 2018 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
535.000 3 tahun/years 14 Agustus/ 8,00%
August 14,
2021
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 19 Oktober/ 888.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap VI Tahun 2018 dengan October 19, 2018 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 550.000 370 hari/days 29 Oktober/ 8,25%
Sarana Multigriya Finansial IV phase VI October 29,
Year 2018 with Fixed Interest Rate 2019
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
338.000 3 tahun/years 19 Oktober/ 8,70%
October 19,
2021
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 12 Februari/ 1.850.500 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap VII Tahun 2019 dengan February 12, 2019 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 677.000 370 hari/days 22 Februari/ 8,00%
Sarana Multigriya Finansial IV phase VII February 22,
Year 2019 with Fixed Interest Rate 2020
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
748.500 3 tahun/years 12 Februari/ 8,80%
February 12,
2022
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
425.000 5 tahun/years 12 Februari/ 9,25%
February 12,
2024
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya 22 Maret/ 2.511.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap VIII Tahun 2019 dengan March 22, 2019 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 522.000 370 hari/days 2 April/ 7,75%
Sarana Multigriya Finansial IV phase VIII April 2, 2020
Year 2019 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
1.989.000 3 tahun/years 22 Maret/ 8,45%
March 22, 2022
Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya 4 Juli/ 2.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2019 dengan July 4, 2019 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 428.000 370 hari/days 14 Juli/ 7,50%
Sarana Multigriya Finansial V phase I July 14, 2020
Year 2019 with Fixed Interest Rate
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
No. S-89/D.04/2019 tanggal 25 Juni 2019/ 640.000 3 tahun/years 4 Juli/ 8,50%
OJK effective statement letter July 4, 2022
No. S-89/D.04/2019 date June 25, 2019)
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
932.000 5 tahun/years 4 Juli/ 8,75%
July 4, 2024
Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya 28 Agustus/ 2.202.500 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2019 dengan August 28, 2019 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 1.422.500 3 tahun/years 28 Agustus/ 7,80%
Sarana Multigriya Finansial V phase II August 28, 2022
Year 2019 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
780.000 5 tahun/years 28 Agustus/ 8,10%
August 28, 2024
Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya 18 Februari/ 4.001.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap III Tahun 2020 dengan February 18, 2020 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 1.460.000 370 hari/days 28 Februari/ 6,00%
Sarana Multigriya Finansial V phase III February 28, 2021
Year 2020 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
2.541.000 5 tahun/years 18 Feburari/ 7,50%
February 18, 2025
Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya 14 Juli/ 2.110.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap IV Tahun 2020 dengan July 14, 2020 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 1.686.000 370 hari/days 24 Juli/ 6,75%
Sarana Multigriya Finansial V phase IV July 24, 2021
Year 2020 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
424.000 5 tahun/years 14 Juli/ 8,10%
July 14, 2025
Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya 10 Februari/ 1.900.744 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap V Tahun 2021 dengan February 10, 2021 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
Tingkat Bunga Tetap/The Continuing Bonds 1.500.084 370 hari/days 20 Februari/ 4,75%
Sarana Multigriya Finansial V phase V February 20, 2022
Year 2021 with Fixed Interest Rate
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
400.660 3 tahun/years 10 Februari/ 5,75%
February 10, 2024
13
Page 280
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering (continued)
(lanjutan)
Pernyataan Total pokok
terbit/ obligasi/The Tanggal jatuh Tingkat
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ bunga/ Wali Amanat/
Instrument issuance of bonds Tenor Maturity date Interest rate Trustee
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya 8 Juli/ 1.200.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2021/ July 8, 2021 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
The Continuing Bonds 200.000 3 tahun/years 8 Juli/ 5,60%
Sarana Multigriya Finansial VI phase I July 8, 2024
Year 2021
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
No. S-101/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021/ 1.000.000 5 tahun/years 8 Juli/ 6,40%
OJK effective statement letter July 8, 2026
No. S-101/D.04/2021 date June 30, 2021)
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya 17 November/ 2.800.000 5 tahun/years 17 November/ 6,00% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2021/ November 17, 2021 November 17, 2026
The Continuing Bonds
Sarana Multigriya Finansial VI phase II
Year 2021
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya 21 September/ 3.000.000 5 tahun/years 21 September/ 6,95% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tahap III Tahun 2022/ September 21, 2022 September 21, 2027
The Continuing Bonds
Sarana Multigriya Finansial VI phase III
Year 2022
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya 22 Februari/ 2.000.000 5 tahun/years 22 Februari/ 6,85% PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tahap IV Tahun 2023/ February 22, 2023 February 22, 2028
The Continuing Bonds
Sarana Multigriya Finansial VI phase IV
Year 2023
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya 12 Juli/ 1.210.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Finansial Tahap I Tahun 2023/ July 12, 2023 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
The Continuing Bonds 398.000 370 hari/days 22 Juli/ 5,50%
Sarana Multigriya Finansial VII phase I July 22, 2024
Year 2023
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
No. S-167/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023/ 747.000 3 tahun/years 12 Juli/ 5,95%
OJK effective statement letter July 12, 2026
No. S-167/D.04/2023 date June 27, 2023)
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
65.000 5 tahun/years 12 Juli/ 6,05%
July 12, 2028
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya 20 Oktober/ 2.768.800 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Finansial Tahap II Tahun 2023/ October 20, 2023 Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A: Seri/Series A:
The Continuing Bonds 1.212.800 370 hari/days 30 Oktober/ 6,185%
Sarana Multigriya Finansial VII phase II October 30, 2024
Year 2023
Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B: Seri/Series B:
256.000 3 tahun/years 20 Oktober/ 6,325%
October 20, 2026
Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C: Seri/Series C:
1.300.000 5 tahun/years 20 Oktober/ 6,750%
October 20, 2028
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 22 Desember/ 500.000 5 tahun/years 22 Desember/ 6,90% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
I Sarana Multigriya Finansial Tahap I December 22, 2023 December 22, 2028
Tahun 2023/
The Continuing Social Bonds
Sarana Multigriya Finansial I phase I
Year 2023
(Surat Pernyataan Efektif dari OJK
No. S-366/D.04/2023 tanggal 14 Desember
2023/OJK effective statement letter
No. S-366/D.04/2023 date December 14, 2023)
Obligasi Berkelanjutan 6 Februari/ 1.508.410 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III February 6, 2024 Seri/Series A: Seri/Series A 16 Februari/ 6,39%
Tahun 2024/ 1.296.410 370 hari/days February 16, 2025
The Continuing Bonds Seri/Series B: Seri/Series B 6 Februari/ 6,39%
Sarana Multigriya Finansial VII phase III 212.000 3 tahun/years February 6, 2027
Year 2024
Obligasi Berkelanjutan 27 Maret/ 1.143.695 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV March 27, 2024 Seri/Series A: Seri/Series A 7 April/ 6,40%
Tahun 2024/ 843.695 370 hari/days April 7, 2025
The Continuing Bonds Seri/Series B: Seri/Series B 27 Maret/ 6,55%
Sarana Multigriya Finansial VII phase IV 300.000 3 tahun/years March 27, 2027
Year 2024
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 27 Maret/ 1.500.000 5 tahun/years 27 Maret/ 6,75% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
I Sarana Multigriya Finansial Tahap II March 27, 2024 March 27, 2029
Tahun 2024/
The Continuing Social Bonds
Sarana Multigriya Finansial I phase II
Year 2024
Obligasi Berkelanjutan 26 Juni/ 1.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V June 26, 2024 Seri/Series A: Seri/Series A 6 Juli/ 6,70%
Tahun 2024/ 815.500 370 hari/days July 6, 2025
The Continuing Bonds Seri/Series B: Seri/Series B 26 Juni/ 6,80%
Sarana Multigriya Finansial VII phase V 184.500 3 tahun/years June 26, 2027
Year 2024
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 26 Juni/ 2.000.000 5 tahun/years 26 Juni/ 7,15% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
I Sarana Multigriya Finansial Tahap III June 26, 2024 June 26, 2029
Tahun 2024/
The Continuing Social Bonds
Sarana Multigriya Finansial I phase III
Year 2024
14
Page 281
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering (continued)
(lanjutan)
Pernyataan Total pokok
terbit/ obligasi/The Tanggal jatuh Tingkat
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ bunga/ Wali Amanat/
Instrument issuance of bonds Tenor Maturity date Interest rate Trustee
Obligasi Berkelanjutan 27 Agustus/ 1.420.449 7 September/ 6,70% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI August 27, 2024 Seri/Series A: Seri/Series A September 7, 2025
Tahun 2024/ 500.000 370 hari/days
The Continuing Bonds Seri/Series B: Seri/Series B 27 Agustus/ 6,75%
Sarana Multigriya Finansial VII phase VI 192.195 2 tahun/years August 27, 2026
Year 2024 Seri/Series C: Seri/Series C:
728.254 3 tahun/years 27 Agustus/ 6,80%
August 27, 2027
Obligasi Berkelanjutan 26 November/ 2.040.410 6 Desember/ 6,45% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VII November 26, 2024 Seri/Series A: Seri/Series A: December 6, 2025
Tahun 2024/ 1.093.400 370 hari/days
The Continuing Bonds Seri/Series B: Seri/Series B: 26 November/ 6,50%
Sarana Multigriya Finansial VII phase VII 153.005 2 tahun/years November 26, 2026
Year 2024 Seri/Series C: Seri/Series C:
794.005 3 tahun/years 26 November/ 6,70%
November 26, 2027
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan 26 November/ 1.200.000 5 tahun/years 26 November/ 7,00% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV November 26, 2024 November 26, 2029
Tahun 2024/
The Continuing Social Bonds
Sarana Multigriya Finansial I phase IV
Year 2024
Seluruh obligasi yang ada di tabel di atas (kecuali All bonds in the tables above (except the
Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multigriya Continuing Bonds Sarana Multigriya Finansial I
Finansial Tahap II Tahun 2012 Berjamin Aset Phase II Year 2012 with Mortgage Receivables
Piutang KPR dengan Tingkat Bunga Tetap) Asset as Collateral with Fixed Interest Rate) were
digunakan untuk menggantikan sebagian dana used to replace a portion of the equity funds that
ekuitas yang telah disalurkan sebagai pinjaman have been disbursed as loans to mortgage
kepada penyalur KPR (refinancing aset produktif) institutions (refinancing earning assets) or as
atau sebagai modal usaha. working capital.
Sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan According to the trustee bonds agreement, the
obligasi, Perseroan harus menjaga rasio lancar, Company has to maintain current ratio at the
minimal sebesar 1:1, serta rasio aset produktif minimum of 1:1 and the productive assets to debt
dengan utang paling rendah sebesar 0,8:1. ratio at the minimum of 0.8:1. Moreover, during
Selain itu, selama pokok obligasi belum dilunasi, the time that the bond principals are still
Perseroan tidak diperkenankan, antara lain outstanding, the Company is not allowed to,
melakukan penggabungan usaha kecuali among others, perform merger, unless
dilakukan pada bidang usaha yang sama dan performed in the same line of business and
melakukan peminjaman utang baru kecuali utang obtain new loans, except those loans which are
baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari for the Company’s daily operation.
Perseroan.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi In connection with the bond issuance, the
tersebut, Perseroan memperoleh peringkat Company obtained a rating of “idAAA” from
“idAAA” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
(Pefindo) masing-masing pada tanggal each bond issuance date.
penerbitan obligasi.
Sampai dengan 31 Desember 2024, sukuk yang Until December 31, 2024, the Company’s sukuk
telah diterbitkan oleh Perseroan adalah sebagai issued is as follows:
berikut:
Pernyataan Total pokok Tingkat
terbit/ sukuk/The Tanggal jatuh bagi hasil/
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ Profit Wali Amanat
Instrument issuance of sukuk Tenor Maturity date sharing rate Trustee
MTN Sukuk Mudharabah I SMF Tahun 2017/ 16 Juni/ 500.000 2 tahun/years 16 Juni/ 7,50% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
MTN Mudharabah Sukuk I SMF Year 2017 June 16, 2017 June 16, 2019
Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I/ 4 Juli/ 100.000 370 hari/days 14 Juli/ 7,50% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mudharabah Sukuk The Continuing I Phase I July 4, 2019 July 14, 2020
Sukuk Mudharabah PUB I Tahap II/ 14 Juli/ 346.000 370 hari/days 24 Juli/ 6,75% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mudharabah Sukuk The Continuing I Phase II July 14, 2020 July 24, 2022
MTN Syariah Mudharabah X SMF Tahun 2020/ 25 November/ 110.000 370 hari/days 5 Desember/ 5,25% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
MTN Mudharabah Sukuk I SMF Year 2020 November 25, 2020 December 5, 2021
15
Page 282
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran umum obligasi dan sukuk b. Bonds and sukuk public offering (continued)
(lanjutan)
Sampai dengan 31 Desember 2024, sukuk yang Until December 31, 2024, the Company’s sukuk
telah diterbitkan oleh Perseroan adalah sebagai issued is as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
Pernyataan Total pokok Tingkat
terbit/ sukuk/The Tanggal jatuh bagi hasil/
Instrumen/ Registration nominal value Jangka waktu/ tempo/ Profit Wali Amanat/
Instrument issuance of sukuk Tenor Maturity date sharing rate Trustee
Sukuk Mudharabah PUB I Tahap III/ 10 Februari/ 100.010 370 hari/days 20 Februari/ 4,75% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mudharabah Sukuk The Continuing I Phase III February 10, 2021 February 20, 2022
Sukuk Mudharabah PUB II Tahap I/ 8 Juli/ 100.000 2 tahun/years 8 Juli/ 5,15% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mudharabah Sukuk The Continuing II Phase I July 8, 2021 July 8, 2023
Sukuk Musyarakah PUB I Tahap I/ 12 Juli/ 170.500 5 tahun/years 12 Juli/ 6,05% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sukuk Musyarakah The Continuing I Phase I July 12, 2023 July 12, 2028
Sukuk Musyarakah Sosial berkelanjutan I 22 Desember/ 200.000 5 tahun/years 22 Desember/ 6,90% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tahap I/ Musyarakah Social Sukuk December 22, 2023 December 22, 2028
The Continuing I Phase I
Sukuk Musyarakah PUB I Tahap II/ 6 Februari/ 529.010 370 hari/days 16 Februari/ 6,39% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Musyarakah Sukuk The Continuing February 6, 2024 February 16, 2025
I Phase II
Sukuk Musyarakah PUB Tahap III/ 27 Agustus/ 274.000 370 hari/days 7 September/ 6,70% PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Musyarakah Social Sukuk The August 27, 2024 September 7, 2025
Continuing I Phase III
Sehubungan dengan penerbitan sukuk tersebut, In connection with the sukuk, the Company
Perseroan memperoleh peringkat “idAAA(sy)” obtained a rating of “idAAA(sy)” from
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
masing-masing pada tanggal penerbitan sukuk. each sukuk issuance date.
c. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, c. Board of Commissioners, Board of Directors,
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Audit Committee, Corporate Secretary,
Intern, Dewan Pengawas Syariah dan Internal Audit, Sharia Supervisory Board and
Karyawan Employees
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Susunan Dewan Komisaris Perseroan pada The composition of the Board of Commissioners
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 of the Company as of December 31, 2024 and
adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
2024 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Nufransa Wira Sakti Nufransa Wira Sakti President Commissioner
Komisaris Brahmantio Isdijoso Brahmantio Isdijoso* Commissioner
Komisaris Independen Dedy Supriadi Priatna Dedy Supriadi Priatna Independent Commissioner
*) efektif pengangkatan sejak tanggal 19 Juni 2023 berdasarkan KMK No. *) effective appointment since June 19, 2023 based on KMK
217 Tahun 2023 No. 217 Year 2023
Direksi Directors
Susunan Direksi Perseroan pada tanggal- The composition of the Directors of the Company
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah as of December 31, 2024 and 2023 are as
sebagai berikut: follows:
2024 2023
Direksi Directors
Direktur Utama Ananta Wiyogo Ananta Wiyogo President Director
Direktur Keuangan dan Director Finance
Operasional Bonai Subiakto Bonai Subiakto and Operation
Direktur Sekuritisasi dan Director Securitization
Pembiayaan Heliantopo Heliantopo and Financing
16
Page 283
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, c. Board of Commissioners, Board of Directors,
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Audit Committee, Corporate Secretary,
Intern, Dewan Pengawas Syariah dan Internal Audit, Sharia Supervisory Board and
Karyawan (lanjutan) Employees (continued)
Komite Audit Audit Committee
Susunan Komite Audit Perseroan pada tanggal- The composition of the Company’s Audit
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah Committee as of December 31, 2024 and 2023
sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Komite Audit Audit Committee
Ketua merangkap anggota Dedy Supriadi Priatna Dedy Supriadi Priatna Chairman and Member
Anggota Nursevianto Tahier Nursevianto Tahier Member
Anggota Handoko Tomo Handoko Tomo Member
Sekretaris Perusahaan Corporate Secretary
Berdasarkan Surat SDM No. S-568/DIR/SDM/ Based on the Decision Letter of the Company’s
SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi HRD No. S-568/DIR/SDM/ SMF/IX/2022 dated
mengangkat Primasari Setyaningrum sebagai September 8, 2022, the Directors appointed
sekretaris perusahaan. Primasari Setyaningrum as corporate secretary.
`
Penggantian ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa The replacement had been reported to Financial
Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-0006/ Services Authority (“OJK”) through the letter
DIR/SMF/IX/2022 tanggal 13 September 2022. No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 dated September
13, 2022.
Sekretaris Perusahaan pada tanggal-tanggal The Corporate Secretary as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, adalah Primasari 2024 and 2023, is Primasari Setyaningrum.
Setyaningrum.
Adapun tugas utama Sekretaris Perusahaan The main responsibility of Corporate Secretary is
adalah membantu Direksi dalam menangani to help the Directors in conducting activities
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan related with stakeholders; social relationship;
pemangku kepentingan; menangani fungsi legal affairs function; providing informations
kegiatan kehumasan Perseroan; menjalankan related with his responsibility to the Board of
fungsi legal affairs; memberikan informasi yang Directors regularly and to the Board of
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada Commissioners if required.
Direksi secara berkala dan kepada Dewan
Komisaris apabila diminta.
17
Page 284
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, c. Board of Commissioners, Board of Directors,
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Audit Committee, Corporate Secretary,
Intern, Dewan Pengawas Syariah dan Internal Audit, Sharia Supervisory Board and
Karyawan (lanjutan) Employees (continued)
Satuan Pengawas Intern Internal Audit
Berdasarkan Surat S-0553/DIR/SMF/IV/2023, Based on the Letter No. S-0553/DIR/SMF/
tanggal 11 April 2023, Perseroan mengangkat IV/2023, dated April 11, 2023, the Company
R. Wisnu Prihartono sebagai Kepala Satuan appoints R. Wisnu Prihartono as Head of Internal
Pengawasan Intern. Pada tanggal-tanggal Audit. As of December 31, 2024 and 2023, Head
31 Desember 2024 dan 2023, Kepala Satuan of Internal Audit is R. Wisnu Prihartono.
Pengawasan Intern adalah R. Wisnu Prihartono.
Satuan Pengawasan Intern bertugas mengawasi Internal Audit Unit supervises and evaluates the
dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian implementation of internal control systems, risk
internal, sistem manajemen risiko serta praktik management and good corporate governance
tata kelola perusahaan. Satuan Pengawasan practices. Internal Audit Unit also conducted
Intern juga melakukan pemeriksaan (audit) dan audit and assessment of the effectiveness and
penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi efficiency of the Company’s activities and
aktivitas Perseroan hingga monitoring atas monitor the implementation of the follow-up of
pelaksanaan tindak lanjut temuan audit. audit findings.
Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Sharia Supervisory Board (“DPS”)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Based on decree of the Minister of Finance of the
Keuangan Republik Indonesia No. 219 tanggal Republic of Indonesia No. 219 dated June 27,
27 Juni 2023 dan akta No. 11 tanggal 27 Juli 2023 and the deed No. 11 dated July 27, 2023
2023 yang dibuat oleh Notaris Vita Cahyojati made by Notary Vita Cahyojati S.H., M.Hum., the
S.H., M.Hum., pemegang saham Perseroan Company’s shareholder decided to reappoint
telah memutuskan untuk mengangkat kembali Hasanudin as the Sharia Supervisory Board
Hasanudin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) of the Company.
Perseroan.
Personel manajemen kunci Perseroan terdiri dari The Company’s key management consists of
Komisaris dan Direksi. Commissioners and Directors.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Perseroan mempekerjakan masing-masing 117 Company employs 117 and 108 permanent
dan 108 karyawan tetap (tidak diaudit). employees, respectively (unaudited).
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL POLICIES INFORMATION
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and the financial
penyusunan laporan keuangan statements preparation basis
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di and presented in accordance with Indonesian
Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Financial Accounting Standards which comprise
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar the statements and interpretations issued by the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Board of Financial Accounting Standards of the
dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Indonesian Institute of Accountants and the
Akuntan Indonesia serta peraturan regulator Board of Sharia Accounting Standards of the
pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Indonesian Institute of Accountants and
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Financial Service Authority (“OJK”) regulation
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. No. VIII.G.7 regarding “Financial Statements
Presentation and Disclosure of the Issuer or
Public Company”.
18
Page 285
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and the financial
penyusunan laporan keuangan (lanjutan) statements preparation basis (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan nilai The financial statements have been prepared
perolehan, kecuali untuk aset keuangan under the historical cost basis, except for fair
diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur value through profit or loss and through other
pada nilai wajar melalui laba rugi dan comprehensive income financial assets which
penghasilan komprehensif lain, yang diakui are measured at fair value. The financial
berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan statements have been prepared under the
disusun dengan basis akrual, kecuali laporan accrual basis, except for the statement of cash
arus kas. flows.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode The statements of cash flows have been
langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar prepared based on the direct method by
kegiatan operasi, investasi dan pendanaan. classifying cash flows on the basis of operating,
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara investing and financing activities. For the
kas mencakup kas, kas di bank dan deposito purpose of the statements of cash flows, cash
berjangka dengan jangka waktu jatuh tempo and cash equivalents include cash on hand, cash
3 bulan atau kurang sejak penempatan, yang in bank and time deposit with maturities of less
tidak dibatasi penggunaannya dan tidak than 3 months from the initial placement, which
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman. are not restricted and pledged as collateral for
any borrowings.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini All figures in the financial statements are rounded
dibulatkan dan disajikan dalam jutaan Rupiah and stated to the nearest millions of Rupiah
(“Rp”) yang terdekat, kecuali dinyatakan lain. (“Rp”), unless otherwise specified.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan The preparation of financial statements in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia conformity with Indonesian Financial Accounting
mengharuskan penggunaan estimasi dan Standards requires the use of certain critical
asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan accounting estimates and asumptions. It also
manajemen untuk membuat pertimbangan dalam requires management to exercise its judgement
proses penerapan kebijakan akuntansi in the process of applying the Company’s
Perseroan. Area yang kompleks atau accounting policies. The areas involving a higher
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih degree of judgement or complexity, or areas
tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi where assumptions and estimates are significant
dapat berdampak signifikan terhadap laporan to the financial statements are disclosed in
keuangan diungkapkan di Catatan 3. Note 3.
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statements of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi standar accounting standards and interpretations of
akuntansi keuangan financial accounting standards
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara The accounting policies are applied consistently
konsisten untuk laporan keuangan untuk tahun in the financial statements for years ended
yang berakhir pada tanggal-tanggal December 31, 2024 and 2023, which conform to
31 Desember 2024 dan 2023, yang telah sesuai the Indonesian Financial Accounting Standards.
dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
19
Page 286
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statements of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi standar accounting standards and interpretations of
akuntansi keuangan (lanjutan) financial accounting standards (continued)
Efektif 1 Januari 2024, Perseroan menerapkan Effective on January 1, 2024, the Company has
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan applied revised Statements of Financial
(“PSAK”) revisi yang relevan untuk Perseroan, Accounting Standards (“SFAS”) which are
sebagai berikut: relevant to the Company, as follows:
Pilar Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Pillars
Standar ini memberikan persyaratan dan These standards provides requirements and
pedoman bagi entitas untuk menerapkan standar guidelines for entities to apply the correct
akuntansi keuangan yang benar dalam financial accounting standards in preparing
menyusun laporan keuangan bertujuan umum. general purpose financial statements. There will
Akan ada 4 (empat) standar akuntansi keuangan be 4 (four) financial accounting standards that
yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu: are currently applied in Indonesia, namely:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan 1. Pillar 1 International Financial Accounting
Internasional; Standards;
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan 2. Pillar 2 Indonesian Financial Accounting
Indonesia (PSAK); Standards (PSAK);
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan 3. Pillar 3 Indonesian Financial Accounting
Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Standards for Private Entities/Indonesian
Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Financial Accounting Standards for Entities
Tanpa Akuntabilitas Publik; dan without Public Accountability; and
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan 4. Pillar 4 Indonesian Financial Accounting
Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Standards for Micro Small and Medium
Menengah. entities
Standar Akuntansi Keuangan Internasional International Financial Accounting Standard
Standar ini merupakan adopsi penuh dari This standard is a full-adoption of International
International Financial Reporting Standards Financial Reporting Standards (“IFRS”) which is
(“IFRS”) yang diterjemahkan kata demi kata dan translated in a word-for-word basis and there is
tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk no modifications from IFRS Standards, including
tanggal efektifnya. Entitas yang memenuhi the effective date. Entities that meet the
persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak requirements can apply this standard, from the
tanggal efektif. effective date.
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Nomenclature
Standar ini mengatur penomoran baru untuk This standard regulates the new numbering for
standar akuntansi keuangan yang berlaku di financial accounting standards applicable in
Indonesia yang diterbitkan oleh DSAK IAI. Indonesia issued by DSAK IAI.
Amandemen PSAK No. 116, “Liabilitas Sewa Amendment to SFAS No. 116, “Lease Liability in
dalam Jual Beli dan Sewa-balik” a Sale and Leaseback”
Amandemen PSAK No. 116, “Sewa” The amendment to SFAS No. 116, “Leases”
menetapkan persyaratan yang digunakan specifies the requirements that a seller-lessee
penjual-penyewa dalam mengukur kewajiban uses in measuring the lease liability arising in a
sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sale and leaseback transaction, to ensure the
sewa-balik, untuk memastikan penjual-penyewa seller-lessee does not recognise any amount of
tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau the gain or loss that relates to the right of use it
kerugian yang terkait dengan hak guna yang retains.
dipertahankan.
20
Page 287
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statements of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi standar accounting standards and interpretations of
akuntansi keuangan (lanjutan) financial accounting standards (continued)
Penerapan dari standar revisi tersebut tidak The implementations of such revised standards
menimbulkan perubahan substansial terhadap did not result in substansial changes to
kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak Company’s accounting policies and had no
berdampak signifikan terhadap jumlah yang material effect on the amounts reported for the
dilaporkan pada periode berjalan atau periode current or prior periods.
sebelumnya.
c. Instrumen keuangan c. Financial instruments
A. Aset Keuangan A. Financial assets
Dalam menentukan klasifikasi dan In determining the classification and
pengukuran aset keuangan, Perseroan measurement of financial assets, the
mengacu pada PSAK No. 109, yang Company refers to SFAS No. 109, which
menjelaskan dasar pengklasifikasian aset explain classification basis of financial
keuangan sebagai berikut: assets as follows:
1. Karakteristik arus kas kontraktual dari 1. Characteristics of contractual cash
suatu aset keuangan yang diuji dengan flows of a financial asset are tested
menggunakan uji SPPI; using SPPI test;
2. Model bisnis entitas dalam mengelola 2. Entity business model in managing
aset keuangan yang diuji dengan uji financial assets are tested using
model bisnis. business model test.
Terdapat tiga klasifikasi pengukuran aset There are three measurement
keuangan: biaya perolehan diamortisasi, classifications for financial assets: amortized
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi cost, fair value through profit or loss
(FVTPL), dan diukur pada nilai wajar melalui (FVTPL), and fair value through other
penghasilan komprehensif lain (FVTOCI). comprehensive income (FVTOCI).
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi Financial assets are classified into these
kategori tersebut di atas berdasarkan model categories based on the business model
bisnis dimana aset keuangan tersebut within which they are held, and their
dimiliki, dan karakteristik arus kas contractual cash flow characteristics. The
kontraktualnya. Model bisnis merefleksikan business model reflects how groups of
bagaimana kelompok aset keuangan financial assets are managed to achieve a
dikelola untuk mencapai tujuan bisnis particular business objective.
tertentu.
(i) Pengujian SPPI dan model bisnis (i) SPPI Testing and business model
PSAK No. 109 menyatakan bahwa SFAS No. 109 states that an entity
entitas mengklasifikasikan aset classifies a financial asset based on the
keuangan berdasarkan kriteria criteria for contractual cash flow
karakteristik arus kas kontraktual, yaitu characteristics, namely whether the
apakah persyaratan kontraktual dari contractual terms of the financial asset
aset keuangan yang pada tanggal which at a certain date increases cash
tertentu meningkatkan arus kas yang flow solely from payment of principal
semata dari pembayaran pokok dan and interest or not. To answer this
bunga atau tidak. Untuk menjawab question, the test carried out in SFAS
pertanyaan tersebut, pengujian yang No. 109 is called the Solely Payment of
dilakukan dalam PSAK No. 109 Principal and Interest (SPPI) testing.
dinamakan Solely Payment of Principal
and Interest (SPPI) testing atau
Pengujian SPPI.
21
Page 288
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(i) Pengujian SPPI dan model bisnis (i) SPPI Testing and business model
(lanjutan) (continued)
Tes SPPI berbentuk kuesioner yang The SPPI test takes the form of a
bertujuan untuk menentukan apakah questionnaire which aims to determine
suatu instrumen hanya membayar whether an instrument pays only the
jumlah bunga dan pokok, dan arus kas amount of interest and principal, and
konsisten dengan pengaturan pinjaman cash flow is consistent with basic loan
dasar. Hasil dari tes SPPI adalah untuk arrangements. The result of the SPPI
menentukan apakah produk telah lulus test is to determine whether the product
atau gagal tes (pass/fail). has passed or failed the test (pass/fail).
Model bisnis ditentukan pada level yang The business model is defined at a level
mencerminkan bagaimana kelompok that reflects how groups of financial
aset keuangan dikelola bersama-sama assets are managed together to achieve
untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. specific business objectives. The
Penilaian model bisnis dilakukan business model assessment is carried
dengan mempertimbangkan, tetapi out by considering, but not limited to, the
tidak terbatas pada, hal-hal berikut: following:
bagaimana kinerja dari model how the performance of the
bisnis dan aset keuangan yang business model and financial
dimiliki dalam model bisnis assets held in the business model
dievaluasi dan dilaporkan kepada are evaluated and reported to key
personel manajemen kunci management personnel of the
Perseroan; Company;
apakah risiko yang mempengaruhi what are the risks that affect the
kinerja dari model bisnis (termasuk performance of the business model
aset keuangan yang dimiliki oleh (including financial assets owned
model bisnis) dan khususnya by the business model) and
bagaimana cara aset keuangan specifically how those financial
tersebut dikelola; dan assets are managed; and
bagaimana penilaian kinerja how the manager of the financial
pengelola aset keuangan (sebagai asset is evaluated (for example,
contoh, apakah penilaian kinerja whether the assessment of
berdasarkan nilai wajar dari aset performance is based on the fair
yang dikelola atau arus kas value of the assets managed or the
kontraktual yang diperoleh). contractual cash flows obtained).
Setelah melalui tahapan tes SPPI dan After going through the SPPI Test and
Business Model Test, akan dilakukan Business Model Test stages, a final
penentuan akhir yang mengklasifikasi determination will be made which
aset keuangan menjadi: classifies the financial assets into:
Biaya perolehan diamortisasi; Amortized cost;
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain; comprehensive income (FVTOCI);
Nilai wajar melalui laba rugi. Fair value through profit and loss
(FVTPL).
22
Page 289
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(i) Pengujian SPPI dan model bisnis (i) SPPI Testing and business model
(lanjutan) (continued)
Aset keuangan diukur pada biaya Financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika memenuhi amortized cost if the following
kondisi sebagai berikut: conditions are met:
aset keuangan dikelola dalam financial assets are managed in a
model bisnis yang bertujuan untuk business model that aims to hold
memiliki aset keuangan dalam financial assets in order to
rangka mendapatkan arus kas generate contractual cash flows
kontraktual (hold to collect); dan (hold to collect); and
persyaratan kontraktual dari aset the contractual terms of the
keuangan tersebut memberikan financial asset provide rights at a
hak pada tanggal tertentu atas arus specific date to cash flows derived
kas yang diperoleh semata dari solely from the principal and
pembayaran pokok dan bunga dari interest payments on the
jumlah pokok terutang. outstanding amount.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar Financial assets are measured at fair
melalui penghasilan komprehensif lain value through other comprehensive
jika memenuhi kondisi sebagai berikut: income if the following conditions are
met:
aset keuangan dikelola dalam financial assets are managed in a
model bisnis yang bertujuan untuk business model that aims to collect
mendapatkan arus kas kontraktual contractual cash flows and sell
dan menjual aset keuangan; dan financial assets (hold to collect and
sell); and
persyaratan kontraktual dari aset the contractual terms of the
keuangan tersebut memberikan financial asset provide rights at a
hak pada tanggal tertentu atas arus specific date to cash flows derived
kas yang diperoleh semata dari solely from the principal and
pembayaran pokok dan bunga dari interest payments on the
jumlah pokok terutang. outstanding amount.
Aset keuangan lainnya yang tidak Other financial assets that do not qualify
memenuhi persyaratan untuk for the classification as measured at
diklasifikasikan sebagai diukur pada amortized cost or fair value through
biaya perolehan diamortisasi atau nilai other comprehensive income are
wajar melalui penghasilan classified as measured at fair value
komprehensif lain, diklasifikasikan through profit or loss.
sebagai diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi.
23
Page 290
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(i) Pengujian SPPI dan model bisnis (i) SPPI Testing and business model
(lanjutan) (continued)
Efek-Efek Marketable securities
Setelah pengakuan awal, efek-efek After initial recognition, securities held
yang diukur pada biaya perolehan at amortized cost is amortized using the
diamortisasi akan diamortisasi dengan effective interest rate. While securities
menggunakan suku bunga efektif. held at FVTOCI are subsequently
Sementara, efek-efek yang diukur carried at fair value with all unrealized
menggunakan FVTOCI akan diukur gains and losses arising from changes
pada nilai wajar dimana keuntungan in fair value recognized in other
dan kerugian yang belum direalisasi comprehensive income and
atas perubahan nilai wajar diakui accumulated in separate component of
sebagai penghasilan komprehensif lain equity. On derecognition, the
dan diakumulasikan pada komponen cumulative fair value gains or losses,
terpisah di ekuitas. Pada saat net of cumulative expected credit losses
penghentian pengakuan, akumulasi will be transferred to profit or loss.
keuntungan, atau kerugian nilai wajar, Securities classified as fair value
neto setelah akumulasi cadangan through profit or loss are measured at
kerugian kredit ekspektasian akan fair value, whereby unrealized gains or
ditransfer ke laba rugi. Efek-efek yang losses arising from changes in fair value
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui recognized in profit or loss.
laba rugi diukur pada nilai wajar dimana
keuntungan dan kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
diakui di laba rugi.
Pinjaman yang diberikan Loans
Setelah pengakuan awal, pinjaman Subsequent to initial recognition, loans
yang diberikan (kecuali untuk Kredit (excluding Residential Mortgage Loan)
Pemilikan Rumah) diukur pada biaya are measured at amortized cost.
perolehan diamortisasi. Biaya Amortized cost is recognized using the
perolehan diamortisasi diukur effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga
efektif.
Aset Kredit Pemilikan Rumah Residential Mortgage Loans
Aset Kredit Pemilikan Rumah diukur Residential Mortgage Loans are
pada FVTOCI sebelum disekuritisasi. measured at FVTOCI prior to
securitization.
Investasi saham Investments in shares
Investasi saham diukur pada nilai wajar Investments in shares are measured at
melalui penghasilan komprehensif lain, fair value through other comprehensive
dimana keuntungan dan kerugian yang income, where all unrealized gains and
belum direalisasi atas perubahan nilai losses arising form changes in fair value
wajar akan diakui sebagai penghasilan recognized in other comprehensive
komprehensif lain dan diakumulasikan income and accumulated in separate
pada komponen terpisah pada ekuitas component of equity and will not be
dan tidak akan direklasifikasi ke laba reclassified to profit or loss.
rugi.
24
Page 291
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(i) Pengujian SPPI dan model bisnis (i) SPPI Testing and business model
(lanjutan) (continued)
Jaminan dan pendukung kredit Credit enhancement
Jaminan dan pendukung kedit diukur Credit enhancement is measured at fair
pada nilai wajar melalui laba rugi. value through profit or loss.
(ii) Pengakuan (ii) Recognition
Perseroan menggunakan akuntansi The Company uses accounting
tanggal transaksi untuk kontrak regular transaction date for regular contracts
ketika mencatat transaksi aset when recording financial assets
keuangan. transactions.
(iii) Cadangan kerugian penurunan nilai (iii) Allowance for impairment of financial
dari aset keuangan assets
Kerugian kredit ekspektasian atau Expected Credit Losses (ECL) are
Expected Credit Losses (ECL) diakui recognized for all financial debt
untuk seluruh instrumen utang instruments, loan commitments and
keuangan, komitmen pinjaman dan financial guarantees that are classified
jaminan keuangan yang diklasifikasikan as hold to collect/hold to collect and sell
sebagai hold to collect/hold to collect and have cash flows that are solely
and sell dan memiliki arus kas SPPI. payments of principal and interest.
Kerugian kredit ekspektasian tidak Expected credit losses are not
diakui untuk instrumen ekuitas yang recognized for equity instruments
ditetapkan sebagai FVTOCI. designated at FVTOCI.
Perseroan menentukan penurunan nilai The Company determines the
aset keuangan secara kolektif untuk impairment of financial assets
aset keuangan yang memiliki risiko collectively for financial assets that have
kredit yang serupa dan secara a similar credit risk and individually for
individual untuk aset keuangan yang financial assets that have a greater
memiliki risiko kredit yang lebih besar. credit risk.
Sesuai dengan kebijakan akuntansi In accordance with the accounting
yang diterapkan oleh Perseroan, dalam policies implemented by the Company,
menentukan peningkatan risiko in determining a significant increase in
signifikan, Perseroan menggunakan risk, the Company uses a combination
kombinasi indikator jumlah hari of indicators for the number of days in
tunggakan dan pemeringkatan internal arrears and the annual internal rating.
tahunan. Perseroan menggunakan The Company uses a combination of
kombinasi kriteria kuantitatif praduga quantitative criteria with the
jumlah hari tunggakan 90 hari dan presumption of 90 days in arrears and
pemeringkatan internal CCC dan D the CCC and D internal ratings as the
sebagai kriteria gagal bayar. criteria for default.
25
Page 292
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(iii) Cadangan kerugian penurunan nilai (iii) Allowance for impairment of financial
dari aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Pengakuan dan perhitungan kerugian The recognition and calculation of
kredit ekspektasian penurunan nilai dari expected impairment credit losses of
aset keuangan telah dimodifikasi financial assets have been modified
dengan penggunaan informasi forward using forward looking information. For
looking. Untuk aset keuangan yang financial assets that are assessed
dinilai secara kolektif, Perseroan collectively, the Company refers to the
mengacu kepada kerangka perhitungan generally accepted calculation
yang berlaku umum pada institusi dan framework for financial institutions and
lembaga keuangan dengan teknik institutions with an estimation technique
estimasi kemungkinan gagal bayar for the probability of default using
menggunakan data proyeksi faktor Indonesian macro economic factor
ekonomi makro Indonesia dan projection data and considers three
mempertimbangkan tiga skenario future economic scenarios from the
ekonomi masa depan dari informasi information that can be observed by the
yang dapat diobservasi oleh Perseroan. Company.
Untuk aset keuangan yang dinilai For financial assets that are assessed
secara individual, Perseroan individually, the Company uses a
menggunakan pendekatan proyeksi contractual cash flow projection
arus kas kontraktual yang approach that is discounted from three
didiskontokan dari tiga skenario future economic scenarios from
ekonomi masa depan dari informasi information that can be observed by the
yang dapat diobservasi oleh Perseroan. Company.
Ketika suatu aset keuangan tidak When financial assets are uncollectible,
tertagih, aset keuangan tersebut it is written off against the related
dihapus buku dengan menjurnal balik allowance for financial assets
cadangan kerugian penurunan nilai. impairment. Such financial assets are
Aset keuangan tersebut dapat dihapus written off after all the necessary
buku setelah semua prosedur yang procedures have been completed and
diperlukan telah dilakukan dan jumlah the amount of the loss has been
kerugian telah ditentukan. Beban determined. Impairment charges
penurunan nilai yang terkait dengan relating to financial assets are classified
aset keuangan diklasifikasikan ke into “Allowance for impairment losses”.
dalam “Cadangan kerugian penurunan
nilai”.
Jika pada periode berikutnya jumlah If in a subsequent period the amount of
kerugian penurunan nilai berkurang dan the impairment loss decreases and the
pengurangan tersebut dapat dikaitkan decrease can be related objectively to
secara obyektif pada peristiwa yang an event occurring after the impairment
terjadi setelah penurunan nilai diakui was recognized (such as an
(seperti meningkatnya peringkat aset improvement in the debtor’s financial
keuangan debitur), maka kerugian assets rating), the previously
penurunan nilai yang sebelumnya recognized impairment loss is reversed
diakui harus dipulihkan, dengan by adjusting the allowance account. The
menyesuaikan akun cadangan. Jumlah reversal of impairment amount is
pemulihan aset keuangan diakui pada recognized in the statement of profit or
laporan laba rugi. loss.
26
Page 293
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(iii) Cadangan kerugian penurunan nilai (iii) Allowance for impairment of financial
dari aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Penerimaan kemudian atas aset Subsequent recoveries of financial
keuangan yang telah dihapusbukukan assets written off at current period or
pada periode berjalan ataupun periode previous period are credited to the
yang telah lalu dikreditkan dengan allowance for impairment losses.
menyesuaikan pada akun cadangan
kerugian penurunan nilai.
Perseroan menggunakan matriks The Company uses models that utilize
probability of default (PD), loss given the probability of default (PD), loss
default (LGD), dan exposure at default given default (LGD), and exposure at
(EAD), yang didiskontokan default (EAD) metrics, discounted using
menggunakan suku bunga efektif. the effective interest rate.
- Perseroan menggunakan - The Company uses Pefindo's PD
benchmarking PD dari Pefindo. benchmarking. To convert the
Untuk mengkonversi default rate default rate value on Pefindo's
pada Pefindo’s Corporate and Corporate and Corporate Debt
Corporate Debt Securities Default Securities Default Study, the
Study, dilakukan pemetaan internal Company conducted an internal
rating yang dimiliki Perseroan mapping of the Company's ratings
terhadap rating yang dikeluarkan against the ratings issued by
oleh Pefindo. Pefindo.
- LGD adalah besarnya tingkat - LGD is the amount of loss caused
kerugian yang diakibatkan oleh by the debtor's failure to meet
kegagalan debitur dalam obligations. According to Basel IV
memenuhi kewajiban. Menurut (2023: Basel III), the LGD for the
Basel IV (2023: Basel III), LGD unsecured portion is 45% and the
untuk unsecured portion adalah LGD for the secured portion is 25%.
45% dan secured portion sebesar The Company chooses the LGD
25%. Perseroan memilih nilai LGD value by benchmarking it against
menggunakan benchmarking pada Basel i.e. the unsecured portion for
Basel yaitu unsecured portion calculating expected credit losses.
untuk perhitungan kerugian kredit
ekspektasian.
- EAD adalah estimasi besarnya - EAD is an estimate of the amount
eksposur kredit pada saat of credit exposure at the time of
terjadinya default. Nilai EAD yang default. The EAD value used by the
digunakan oleh Perseroan adalah Company is the outstanding value
nilai outstanding pokok dan bunga of principal and accrued interest in
akrual pada periode tertentu a certain period as exposure at the
sebagai eksposur pada saat time the impairment calculation is
perhitungan penurunan nilai carried out. Exposures that are
dilakukan. Eksposur yang used are only those that are
digunakan hanya yang sudah already on the balance sheet (on-
berada pada saldo neraca (on- balance sheet) because the
balance sheet) karena Perseroan Company does not have trade
tidak memiliki instrumen trade finance instruments and unused
finance dan unused facility. facilities.
27
Page 294
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
A. Aset Keuangan (lanjutan) A. Financial assets (continued)
(iii) Cadangan kerugian penurunan nilai (iii) Allowance for impairment of financial
dari aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Untuk aset keuangan lainnya, For other financial assets, the Company
Perseroan mengakomodasi accommodates forward-looking
penyesuaian forward-looking adjustment based on the Vasicek
berdasarkan model Vasicek. Variabel model. Variable Gross Domestic
Produk Domestik Bruto (“GDP”) Product (“GDP”) is used as one of the
digunakan sebagai salah satu faktor common systematic factors in the
sistematis umum di dalam model Vasicek model.
Vasicek.
Sesuai dengan siaran pers dari Ikatan In accordance to press conference of
Akuntan Indonesia pada tanggal Indonesian Institute of Accountants on
10 Januari 2018, khusus untuk January 10, 2018, specific for Sharia
transaksi berbasis Syariah, pengukuran based transaction, impairment losses
penurunan nilai dari kelompok aset from group financial assets does not
keuangan masih belum mengadopsi adopt SFAS No. 109.
PSAK No. 109.
B. Liabilitas keuangan dan dana syirkah B. Financial liabilities and temporary
temporer syirkah fund
Perseroan mengklasifikasikan liabilitas The Company classified its financial
keuangan dalam kategori liabilitas keuangan liabilities in the category of financial liabilities
yang diukur dengan biaya perolehan measured at amortized cost. The Company
diamortisasi. Perseroan tidak memiliki does not have financial liabilities at fair value
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai through profit or loss.
wajar melalui laba rugi.
(i) Liabilitas keuangan yang diukur dengan (i) Financial liabilities measured at
biaya perolehan diamortisasi amortized cost
Pada saat pengakuan awal, liabilitas Financial liabilities measured at
keuangan yang diukur dengan biaya amortized cost are initially recognized at
perolehan diamortisasi diukur pada nilai fair value minus transactions cost (if
wajar dikurangi biaya transaksi (jika any).
ada).
Setelah pengakuan awal, Perseroan After initial recognition, the Company
mengukur seluruh liabilitas keuangan measures all financial liabilities
yang diukur dengan biaya perolehan measured at amortized cost using
diamortisasi dengan menggunakan effective interest rates method.
metode suku bunga efektif. Amortisasi Effective interest rate amortization is
suku bunga efektif diakui sebagai recognized as “interest expenses”.
“beban bunga”.
28
Page 295
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
B. Liabilitas keuangan dan dana syirkah B. Financial liabilities and temporary
temporer (lanjutan) syirkah fund (continued)
(ii) Dana syirkah temporer (ii) Temporary syirkah fund
Perseroan mengklasifikasikan dana The Company classifies temporary
syirkah temporer dalam kategori dana syirkah funds in the category of
syirkah temporer. Dana syirkah temporary syirkah funds. Temporary
temporer adalah dana yang diterima syirkah funds are funds received by the
oleh Perseroan. Perseroan mempunyai Company. The Company has the right
hak untuk mengelola dan to manage and invest funds, either in
menginvestasikan dana, baik sesuai accordance with the Company's policy
dengan kebijakan Perseroan atau or the restriction policy of the owner of
kebijakan pembatasan dari pemilik the funds, with profits distributed
dana, dengan keuntungan dibagikan according to the agreement.
sesuai dengan kesepakatan.
Hubungan antara Perseroan dan The relationship between the Company
pemilik dana syirkah temporer and the owner of temporary syirkah
merupakan hubungan kemitraan funds is a partnership relationship
berdasarkan akad Musyarakah dan based on Musyarakah and Mudharabah
Mudharabah muqayyadah. muqayyadah.
Musyarakah adalah akad kerjasama Musyarakah is a cooperation
antara dua pihak atau lebih untuk suatu agreement between two or more parties
usaha tertentu, dimana masing-masing for a particular business, where each
pihak memberikan kontribusi dana party contributes funds provided that
dengan ketentuan bahwa keuntungan profits are divided based on the
dibagi berdasarkan kesepakatan agreement while losses are based on
sedangkan kerugian berdasarkan porsi the portion of fund contributions in the
kontribusi dana berupa kas maupun form of cash and non-cash assets
aset non-kas yang diperkenankan oleh allowed by Sharia.
Syariah.
Mudharabah muqayyadah adalah Mudharabah muqayyadah is
Mudharabah dimana pemilik dana Mudharabah where the owner of the
memberikan batasan kepada pengelola fund provides restrictions to the fund
dana, antara lain mengenai tempat, manager, among others concerning the
cara dan/atau obyek investasi. place, manner and/or investment
object.
Dana syirkah temporer tidak dapat Temporary syirkah funds can not be
digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini classified as liabilities. This is because
karena Perseroan tidak mempunyai the Company has no obligation, in the
liabilitas, ketika mengalami kerugian, event of loss, to refund the initial amount
untuk mengembalikan jumlah dana of funds from the owner of the fund
awal dari pemilik dana kecuali akibat except due to the negligence or default
kelalaian atau wanprestasi Perseroan. of the Company. Temporary syirkah
Dana syirkah temporer tidak dapat funds can not be classified as equity
digolongkan sebagai ekuitas karena because they have maturity and
mempunyai jatuh tempo dan waktu ownership time and do not have the
kepemilikan serta tidak mempunyai hak same ownership rights as shareholder
kepemilikan yang sama dengan such as voting rights and rights to
pemegang saham seperti hak voting realization of profits derived from
dan hak atas realisasi keuntungan yang current assets and non-investment
berasal dari aset lancar dan aset non- assets.
investasi.
29
Page 296
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
B. Liabilitas keuangan dan dana syirkah B. Financial liabilities and temporary
temporer (lanjutan) syirkah fund (continued)
(ii) Dana syirkah temporer (lanjutan) (ii) Temporary syirkah fund (continued)
Pemilik dana syirkah temporer The owner of the temporary syirkah
memperoleh bagian atas keuntungan fund obtains the share of the profit
sesuai kesepakatan dan menerima according to the agreement and
kerugian berdasarkan jumlah dana dari receives the loss based on the amount
masing-masing pihak. Pembagian hasil of funds from each party. Syirkah
dana syirkah temporer dapat dilakukan temporary fund distribution can be done
dengan konsep bagi hasil atau bagi with profit sharing concept.
untung.
C. Nilai wajar dari instrumen keuangan C. Fair value of financial instruments
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability
akan dibayar untuk mengalihkan suatu in an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur (orderly participants at the measurement date in the
transaction) antara pelaku (participants) principal market or, in its absence, the most
pada tanggal pengukuran di pasar utama advantageous market to which the Company
(principal market) atau, jika tidak terdapat has access at that date. The fair value of a
pasar utama, di pasar yang paling liability reflects its non-performance risk.
menguntungkan dimana Perseroan memiliki
akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar
liabilitas mencerminkan risiko
wanprestasinya.
Jika tersedia, Perseroan mengukur nilai When available, the Company measures the
wajar instrumen keuangan dengan fair value of a financial instrument using the
menggunakan harga kuotasian di pasar aktif quoted price in an active market for that
untuk instrumen tersebut. instrument.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan in active markets is determined based on
berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada quoted market prices at the statement of
tanggal laporan posisi keuangan financial position date using a price that is
menggunakan harga yang dipublikasikan routinely published and coming from reliable
secara rutin dan berasal dari sumber yang sources.
terpercaya.
Instrumen keuangan dianggap memiliki A financial instrument is regarded as quoted
kuotasi di pasar aktif jika harga kuotasi in an active market if quoted prices are
tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh readily and regularly available from an
secara rutin dari bursa, pedagang efek exchange, dealer, broker, industry group,
(dealer), perantara efek (broker), kelompok pricing service or regulatory agency, and
industri, badan pengawas (pricing service or those prices represent actual and regularly
regulatory agency), dan harga tersebut occurring market transactions on an arm’s
mencerminkan transaksi pasar yang aktual length basis. If the above criteria are not
dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. met, the market is regarded as being
Jika kriteria di atas tidak terpenuhi, maka inactive. Indications that a market is inactive
pasar aktif dinyatakan tidak tersedia. are when there is a wide bid-offer spread or
Indikasi-indikasi dari pasar tidak aktif adalah significant increase in the bid-offer spread
terdapat selisih yang besar antara harga and there are few recent transactions.
penawaran dan permintaan atau kenaikan
signifikan dalam selisih harga penawaran
dan permintaan dan hanya terdapat
beberapa transaksi terkini.
30
Page 297
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
C. Nilai wajar dari instrumen keuangan C. Fair value of financial instruments
(lanjutan) (continued)
Untuk instrumen keuangan yang tidak For financial instruments with no quoted
mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai market price, a reasonable estimate of the
wajar ditetapkan dengan mengacu pada nilai fair value is determined by reference to the
wajar instrumen lain yang substansinya current market value of another instrument
sama atau dihitung berdasarkan arus kas which substantially have the same
yang diharapkan terhadap aset bersih yang characteristic or calculated based on the
mendasari instrumen keuangan tersebut. expected cash flows of the underlying net
asset base of the financial instrument.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
instrumen keuangan Perseroan yang dinilai Company’s financial instruments, which
dengan nilai wajar adalah EBA, Jaminan dan recorded at fair value are RMBS, credit
Pendukung Kredit, Aset Kredit Pemilikan enhancement, Residential Mortgage Loans
Rumah dan investasi saham. and investment in shares.
Nilai wajar EBA ditentukan berdasarkan nilai The fair value of RMBS is determined based
pasar yang berlaku pada tanggal laporan on quoted market prices at the statements of
posisi keuangan yang diperoleh dari Penilai financial position date, obtained from
Harga Efek Indonesia. Metode perhitungan Indonesian Bond Pricing Agency. The
yang digunakan untuk memperoleh nilai calculation used to obtain the fair value was
wajar tersebut adalah dengan by discounting the projected cash flows from
mendiskontokan proyeksi arus kas dari EBA RMBS after considering the projection of
setelah memperhitungkan proyeksi principal repayment, interest payment and
pengembalian pokok normal, pembayaran principal installment with yield SUN curve
bunga dan pokok angsuran dengan kurva adjusted with RMBS risk premium.
yield SUN yang disesuaikan dengan risiko
premium EBA.
Nilai wajar jaminan dan pendukung kredit The fair value of credit enhancement is
ditentukan berdasarkan proyeksi arus kas determined by discounting the projected
yang didiskontokan dengan kurva yield SUN cash flows with yields SUN curve adjusted
yang disesuaikan dengan risiko premium with RMBS risk premium.
EBA.
Nilai wajar Aset Kredit Pemilikan Rumah The fair value of Residential Mortgage
ditentukan berdasarkan proyeksi arus kas Loans is determined by discounting the
yang didiskontokan dengan tingkat bunga projected cash flows with yields SUN curve
KPR terakhir yang disesuaikan dengan adjusted with latest KPR interest rate
perubahan tingkat perubahan suku bunga adjusted with changes in Bank Indonesia
Bank Indonesia. interest rate.
Nilai wajar investasi saham diestimasi The fair value is estimated using adjusted
dengan menggunakan metode nilai buku book value method and discounted cash
disesuaikan dan metode diskonto arus kas. flow method.
31
Page 298
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
D. Penghentian pengakuan D. Derecognition
Penghentian pengakuan aset keuangan Financial assets are derecognized when the
dilakukan ketika hak kontraktual atas arus contractual rights to receive the cash flows
kas yang berasal dari aset keuangan from these assets have ceased to exist or
tersebut berakhir atau ketika aset keuangan the assets have been transferred and
tersebut telah ditransfer dan secara substantially all the risks and rewards of
substansial seluruh risiko dan manfaat atas ownership of the assets are also transferred
kepemilikan aset tersebut telah ditransfer (if substantially all risks and rewards are not
(jika secara substansial seluruh risiko dan transferred, the Company performs an
manfaat tidak ditransfer, maka Perseroan assessment to ensure that continuing
melakukan evaluasi untuk memastikan involvement on the retained powers of
keterlibatan berkelanjutan atas kendali yang control does not prevent derecognition).
masih dimiliki tidak mencegah penghentian Financial liabilities are derecognized when
pengakuan). Liabilitas keuangan dihentikan they have been redeemed or otherwise
pengakuannya ketika liabilitas telah extinguished.
dilepaskan atau dibatalkan atau
kedaluwarsa.
E. Klasifikasi instrumen keuangan E. Classification of financial instruments
Perseroan mengklasifikasikan instrumen The Company classifies the financial
keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang instruments into classification that reflects
mencerminkan sifat dari informasi dan the nature of information and take into
mempertimbangkan karakteristik dari account the characteristic of those financial
instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini instruments. The classification can be seen
dapat dilihat pada tabel berikut: in the table below:
Kategori yang didefinisikan
Golongan (ditentukan oleh Perseroan)/
oleh PSAK No. 109/
Classes (as determined by the Company)
Category as defined by SFAS No. 109
Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
Deposito berjangka/Time deposits
Pinjaman yang diberikan/Loans
Biaya perolehan Efek-efek - Surat Utang Negara (SUN) dan Efek
diamortisasi/Amortized Cost Beragunan Aset (EBA) Kelas A/Marketable securities
- Government Debenture Debt (SUN) and Residential
Mortgage Backed Securities (RMBS) Class A
Piutang usaha/Trade receivables
Piutang lain-lain/Other receivables
Efek-efek Beragun Aset (EBA) kelas M/Marketable
Aset keuangan/ Aset keuangan yang diukur Securities - Residential Mortgage Backed Securities
Financial assets pada nilai wajar melalui laba (RMBS) Class M
rugi/Financial assets at fair Efek-efek Beragun Aset (EBA) kelas B/Marketable
value through profit or loss Securities - Residential Mortgage Backed Securities
(FVTPL) (RMBS) Class B
Jaminan dan pendukung kredit/Credit enhancement
Aset keuangan yang diukur Efek-efek Beragun Aset (EBA) Ritel kelas A/
pada nilai wajar melalui Marketable Securities - Residential Mortgage
penghasilan komprehensif Backed Securities (RMBS) Retail class A
lain/Financial assets at fair Aset KPR/Residential Mortgage Loan
value through other Investasi saham/Investment in shares
comprehensive income
(FVTOCI) Surat Utang Negara (SUN)/Government Bonds
32
Page 299
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
E. Klasifikasi instrumen keuangan E. Classification of financial instruments
(lanjutan) (continued)
Perseroan mengklasifikasikan instrumen The Company classifies the financial
keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang instruments into classification that reflects
mencerminkan sifat dari informasi dan the nature of information and take into
mempertimbangkan karakteristik dari account the characteristic of those financial
instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini instruments. The classification can be seen
dapat dilihat pada tabel berikut: (lanjutan) in the table below: (continued)
Kategori yang didefinisikan
Golongan (ditentukan oleh Perseroan)/
oleh PSAK No. 109/
Classes (as determined by the Company)
Category as defined by SFAS No. 109
Liabilitas Liabilitas keuangan yang Beban yang masih harus dibayar/Accrued
keuangan/ diukur pada biaya Expenses
Financial perolehan diamortisasi/ Efek-efek yang diterbitkan/Securities issued
Liabilities Financial liabilities at Utang bank/Bank loan
amortized cost Utang lain-lain/Other payables
F. Reklasifikasi aset keuangan F. Reclassification of financial instruments
Perseroan mereklasifikasi aset keuangan The Company reclassifies financial assets if
jika dan hanya jika, model bisnis untuk and only if, the business model for managing
pengelolaan aset keuangan berubah. financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
biaya perolehan yang diamortisasi ke amortized cost classifications to fair value
klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat through profit or loss are recorded at fair
sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai value. The difference between the recorded
tercatat dengan nilai wajar diakui pada laba value and fair value is recognized in
rugi. statement of profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
biaya perolehan yang diamortisasi ke amortized cost classifications to fair value
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan through other comprehensive are recorded
komprehensif lain dicatat sebesar nilai at their fair values. The difference between
wajarnya. Selisih antara nilai tercatat the recorded value and fair value is
dengan nilai wajar diakui pada ekuitas. recognized in equity.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassification of financial assets from fair
nilai wajar melalui penghasilan value classification through other
komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar comprehensive income to fair value through
melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. profit or loss is recorded at fair value.
Keuntungan atau kerugian yang belum Unrealized gains or losses are reclassified to
direalisasi direklasifikasi ke laba rugi. profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassification of financial assets from fair
nilai wajar melalui penghasilan value through other comprehensive income
komprehensif lain (FVTOCI) ke klasifikasi (FVTOCI) to the amortized cost is recorded
biaya perolehan yang diamortisasi dicatat at carrying value. Unrealized gains or losses
pada nilai tercatat. Keuntungan atau is removed from equity and adjusted against
kerugian yang belum direalisasi dihapus dari the fair value.
ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai
wajar.
33
Page 300
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Instrumen keuangan (lanjutan) c. Financial instruments (continued)
F. Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan) F. Reclassification of financial instruments
(continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications on financial assets from
nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) ke fair value through profit or loss (FVTPL) to
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan fair value through other comprehensive
komprehensif lain (FVTOCI) dicatat pada income (FVTOCI) are recorded at fair value.
nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassification of financial assets from fair
nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) ke value through profit or loss (FVTPL) to
klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi amortized cost is recorded at fair value.
dicatat pada nilai wajar.
G. Saling hapus instrumen keuangan G. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and
disalinghapuskan dan jumlah netonya the net amount is reported in the statement
dilaporkan pada laporan posisi keuangan of financial position when there is a legally
ketika terdapat hak yang berkekuatan enforceable right to offset the recognized
hukum untuk melakukan saling hapus atas amounts and there is an intention to settle
jumlah yang telah diakui tersebut dan on a net basis, or realize the asset and settle
adanya niat untuk menyelesaikan secara the liability simultaneously.
neto, atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas The legally enforceable right must not be
peristiwa di masa depan dan dapat contingent on future events and must be
dipaksakan secara hukum dalam situasi enforceable in the normal course of
bisnis yang normal dan dalam peristiwa business and in the event of default,
gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau insolvency or bankruptcy of the Company or
kebangkrutan Perseroan atau pihak lawan. counterparty.
d. Penjabaran mata uang asing d. Foreign currency translation
Mata uang pelaporan Reporting currency
Laporan keuangan dijabarkan dalam mata uang The financial statements are presented in
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Rupiah, which is the functional currency of the
Perseroan. Company.
Transaksi dan saldo Transactions and balances
Transaksi dalam mata uang selain Rupiah dicatat Transactions in currencies other than Rupiah are
berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal recorded at the prevailing rates of exchange in
transaksi. effect on the date of the transactions.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, seluruh As of the statements of financial position dates,
aset dan kewajiban moneter dalam mata uang all foreign currency monetary assets and
asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah liabilities are translated into Rupiah at the
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada exchange rates prevailing at that date.
tanggal laporan posisi keuangan.
34
Page 301
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Penjabaran mata uang asing (lanjutan) d. Foreign currency translation (continued)
Transaksi dan saldo (lanjutan) Transactions and balances (continued)
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses arising on
timbul dari transaksi dalam mata uang asing dan transactions in foreign currencies and on the
penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam translation of foreign currency monetary assets
mata uang asing diakui pada laporan laba rugi. and liabilities are recognized in the statement of
profit or loss.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, kurs nilai tukar yang digunakan adalah exchange rates used are the Bank Indonesia
kurs tengah Bank Indonesia sebagai berikut middle rates as follows (in full amount):
(dalam nilai penuh):
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
1 Dolar Amerika Serikat 16.162 15.416 1 United States Dollar
e. Kas dan setara kas dan deposito berjangka e. Cash and cash equivalents and time deposits
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan kas Cash and cash equivalents consist of cash on
di bank, deposito berjangka yang jatuh tempo hand and cash in banks, time deposits with
dalam waktu tiga bulan atau kurang, yang tidak maturities of three months or less, which are not
dibatasi penggunaannya dan tidak digunakan restricted and pledged as collateral for any
sebagai jaminan atas pinjaman. borrowings.
Deposito berjangka dicatat sebesar nilai nominal. Time deposit is stated at nominal amounts. Time
Deposito berjangka dengan jatuh tempo lebih deposit with maturity of more than 3 (three)
dari 3 (tiga) bulan sejak penempatan months from the initial placements are classified
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan as amortized cost.
diamortisasi.
Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi. Refer to Note 2c for the accounting policy.
f. Pinjaman yang diberikan f. Loans
(i) Konvensional (i) Conventional
Pinjaman yang diberikan (kecuali untuk Loans (excluding Residential Mortgage
Kredit Pemilikan Rumah dengan klasifikasi Loan classified as FVTOCI) are classified as
FVTOCI) diklasifikasikan sebagai biaya amortized cost. Refer to Note 2c for the
perolehan diamortisasi. Lihat Catatan 2c accounting policy of financial assets.
untuk kebijakan akuntansi atas aset
keuangan.
Termasuk dalam pinjaman yang diberikan Included in loans are loans with pledge with
adalah pinjaman dengan jaminan berupa mortgage receivables from mortgage lender.
tagihan KPR yang dimiliki oleh lembaga The Company has the right of the mortgage
penyalur KPR. Perseroan memiliki hak atas receivables from mortgage lender.
tagihan KPR.
35
Page 302
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Pinjaman yang diberikan (lanjutan) f. Loans (continued)
(ii) Syariah (ii) Sharia
Pembiayaan dengan skema bagi hasil dapat Financing with profit sharing scheme can be
dilakukan dengan akad Mudharabah. Akad in the form of Mudharabah. Mudharabah
Mudharabah dalam pembiayaan adalah agreement is a co-operation agreement for a
akad kerja sama suatu usaha antara pihak specific project between first party
pertama (Perseroan) yang menyediakan (Company) as owner of fund and second
seluruh modal dan pihak kedua (Debitur) party (Debtor) as fund manager whereas the
yang bertindak selaku pengelola dana profit sharing will be shared in accordance
dengan membagi keuntungan usaha sesuai with percentage as stated in the agreement,
dengan persentase tertentu yang disepakati meanwhile losses will be borne by first party
dalam akad, sedangkan kerugian except if the second party does negligence,
ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama misconduct or violate the agreement.
kecuali jika pihak kedua melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai atau
menyalahi perjanjian.
Pembiayaan dengan akad Mudharabah Financing in the form of Mudharabah is
dinyatakan sebesar saldo pembiayaan stated at the outstanding financing balance
dikurangi dengan penyisihan kerugian. less allowance for impairment losses.
Apabila pembiayaan Mudharabah In the event that a portion of Mudharabah
mengalami penurunan nilai akibat hilang, financing is impaired prior to the start up of
rusak atau faktor lain sebelum dimulainya operations due to damage or any other
usaha karena adanya kerusakan atau sebab reason, without course to negligence or error
lainnya tanpa adanya kelalaian atau on the part of the fund manager, the loss
kesalahan pihak pengelola dana, rugi shall reduce the Mudharabah financing
tersebut mengurangi saldo pembiayaan balance and shall be recognized as a loss
Mudharabah dan diakui sebagai kerugian borne by the Company. In the event that a
Perseroan. Apabila pembiayaan portion of financing is lost, impaired, or
Mudharabah mengalami penurunan nilai damaged after the commencement of
akibat hilang, rusak, atau faktor lain setelah operations for reasons unrelated to
dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian negligence or error by the fund manager, the
atau kesalahan pengelola dana, kerugian loss shall be distributed between parties
penurunan nilai tersebut diperhitungkan upon the determination of profit or profit
pada saat bagi hasil. Kerugian pembiayaan sharing between the Company and the fund
Mudharabah akibat kelalaian atau manager. Loss on financing for reasons
kesalahan pengelola dana dibebankan pada related to negligence or error by the fund
pengelola dana dan tidak mengurangi manager shall be charged to the fund
pembiayaan Mudharabah. manager and shall not reduce the
Mudharabah financing balance.
g. Piutang usaha dan piutang lain-lain g. Trade receivables and other receivables
Piutang usaha merupakan jumlah bunga yang Trade receivables consist of interest receivables
terutang atas pinjaman yang diberikan, from loan, placement on time deposits,
penempatan deposito berjangka, investasi pada investment on RMBS and government debenture
EBA dan obligasi pemerintah. Termasuk dalam debt. Included in trade receivables is amount due
piutang usaha adalah piutang dari pihak ketiga from counterparty relating to income from
atas pendapatan jasa sekuritisasi, pendidikan, securitization services, education and other
dan jasa lainnya yang diberikan oleh Perseroan. services provided by the Company.
Termasuk dalam piutang lain-lain adalah saldo Included in other receivables is employee loan
pinjaman kepada karyawan Perseroan. balance to employee of the Company.
36
Page 303
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Jaminan dan pendukung kredit h. Credit enhancement
Jaminan dan pendukung kredit diklasifikasikan Credit enhancements are classified as fair value
sebagai nilai wajar melalui laba rugi. Lihat through profit or loss. Refer to Note 2c for the
Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas aset accounting policy of financial assets.
keuangan.
i. Efek-efek i. Marketable securities
Efek-efek diklasifikasikan sebagai biaya Marketable securities are classified as amortized
perolehan diamortisasi, aset keuangan yang cost, financial assets at fair value through profit
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, aset or loss (FVTPL), financial assets at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui through other comprehensive income (FVTOCI).
penghasilan komprehensif lain. Lihat Catatan 2c Refer to Note 2c for the accounting policy of
untuk kebijakan akuntansi atas aset keuangan. financial assets.
j. Aset tetap j. Fixed assets
Aset tetap dinyatakan sebesar nilai perolehan Fixed assets are stated at cost less accumulated
setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. depreciation. Acquisition cost covers expenditure
Harga perolehan mencakup semua pengeluaran that is directly attributable to the acquisition of the
yang terkait secara langsung dengan perolehan assets. Fixed assets, except land, are
aset tetap. Aset tetap, kecuali tanah, disusutkan depreciated when ready to used on a straight-line
ketika aset tersebut siap digunakan dengan method over their estimated useful lifes as
menggunakan metode garis lurus berdasarkan follows:
taksiran masa manfaat aset tetap tersebut
sebagai berikut:
Tahun/Years
Bangunan 20 Buildings
Komputer 3 Computers
Peralatan kantor 3 Office equipment
Perlengkapan kantor 3 Furniture and fixtures
Kendaraan bermotor 5 Vehicles
Tanah tidak disusutkan. Land is not depreciated.
Nilai sisa, masa manfaat dan metode penyusutan The residual value, useful lives and depreciation
aset tetap ditelaah dan disesuaikan pada setiap method of fixed assets are reviewed and
akhir periode pelaporan, jika dianggap perlu. adjusted at the end of each reporting period, if
considered necessary.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of repairs and maintenance are charged
pada laba rugi pada saat terjadinya; renovasi dan to profit or loss as incurred; significant renovation
penambahan dalam jumlah material yang and refurbishment which extend the useful lives
memperpanjang masa manfaat atau memberi or improve the economic value in the future in the
manfaat ekonomis di masa datang dalam bentuk form of increase in capacity or standard of
peningkatan kemampuan atau peningkatan performance are capitalized to the related fixed
standar kinerja dikapitalisasi ke aset tetap yang assets and depreciated.
bersangkutan dan disusutkan.
Apabila nilai tercatat aset tetap lebih besar dari When the carrying amount of an asset is greater
nilai yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat than its estimated recoverable amount, it is
aset diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat written down immediately to its recoverable
diperoleh kembali yang ditentukan berdasarkan amount, which is determined based on the higher
nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya of fair value less cost to sell or value in use.
untuk menjual dan nilai pakai.
37
Page 304
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
j. Aset tetap (lanjutan) j. Fixed assets (continued)
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar Assets under construction is stated at cost. Total
biaya perolehan. Jumlah biaya perolehan akan historical cost will be transferred to the respective
dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang fixed asset account when completed and ready
bersangkutan pada saat selesai dan siap for use.
digunakan.
Jumlah tercatat aset tetap akan dihentikan Fixed assets are derecognized upon disposal or
pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika when no future economic benefits are expected
tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan from their use or disposal. Any gain or loss arising
yang diharapkan dari penggunaan atau from derecognition of the asset (calculated as the
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang difference between the net disposal proceeds
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap and the carrying amount of the asset) is included
(dihitung sebagai selisih antara jumlah neto hasil in the statement of profit or loss in the year the
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) asset is derecognized.
dimasukkan ke dalam laba rugi pada tahun
berjalan ketika aset tetap tersebut dihentikan
pengakuannya.
k. Aset tak berwujud k. Intangible assets
Aset tak berwujud diakui sebesar harga Intangible assets are recognized at acquisition
perolehan dan selanjutnya dicatat sebesar harga cost and subsequently carried at cost less
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. accumulated amortization.
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan Costs associated with maintaining software
program piranti lunak diakui sebagai beban pada programs are recognized as expense as
saat terjadinya. Biaya pengembangan yang incurred. Development costs that are directly
dapat secara langsung diatribusikan kepada attributable to the design and testing of
piranti lunak yang dapat diidentifikasi dan unik identifiable and unique software products
yang dikendalikan oleh Perseroan diakui sebagai controlled by the Company are recognized as
aset tak berwujud. intangible assets.
Biaya pengembangan piranti lunak diakui Software development costs recognized as
sebagai aset yang diamortisasi selama estimasi assets are amortized over their estimated useful
masa manfaat dengan menggunakan metode lives calculated using the straight-line method.
garis lurus.
Aset tak berwujud memiliki masa manfaat yang Intangible assets have finite useful lives and are
terbatas dan diamortisasi selama estimasi masa amortized over their estimated useful lives of 5
manfaat yaitu 5 tahun sejak November 2023 years starting November 2023 using the straight-
dengan dengan menggunakan metode garis line method. Prior to November 2023, estimated
lurus. Sebelum November 2023, estimasi masa useful lives of intangible assets was 3 years.
manfaat aset tak berwujud adalah 3 tahun.
Aset tak berwujud dihentikan pengakuannya saat Intangible assets shall be derecognized on
aset tersebut dilepas atau ketika tidak lagi disposal or when no future economic benefits are
terdapat manfaat masa depan yang diharapkan expected from their use and disposal.
dari penggunaannya dan pelepasan yang
dilakukan sesudahnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Any gain or loss arising from derecognition of
penghentian pengakuan aset tak berwujud intangible asset (calculated as the difference
(dihitung sebagai selisih antara jumlah neto hasil between the net disposal proceeds and the
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tak carrying amount of the asset) is included in the
berwujud) dimasukkan ke dalam laporan laba statement of profit or loss in the year the asset is
rugi pada tahun berjalan ketika aset tak berwujud derecognized.
tersebut dihentikan pengakuannya.
38
Page 305
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Perpajakan l. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and deferred
tangguhan. Pajak diakui pada laba rugi, kecuali tax. Tax is recognized in the profit or loss, except
jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau to the extent that it relates to items recognized in
kejadian yang diakui dalam penghasilan other comprehensive income or directly in equity.
komprehensif lain atau langsung diakui ke In this case, the tax is also recognized in other
ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing- comprehensive income or directly in equity,
masing diakui dalam penghasilan komprehensif respectively.
lain atau ekuitas.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan The current income tax charge is calculated on
perpajakan yang berlaku atau yang secara the basis of the tax laws enacted or substantively
substantif berlaku pada akhir periode pelaporan, enacted at the end of the reporting period in the
di negara dimana Perseroan beroperasi dan country where the Company operates and
menghasilkan pendapatan kena pajak. generates taxable income. Management
Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi periodically evaluates positions taken in tax
yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan returns with respect to situations in which
Tahunan (“SPT”) sehubungan dengan situasi applicable tax regulation is subject to
dimana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretation. It establishes provisions where
interpretasi. Jika perlu, manajemen menentukan appropriate on the basis of amounts expected to
provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan be paid to the tax authorities.
akan dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui Deferred income tax is provided in full, using the
sepenuhnya, dengan menggunakan metode liability method, on temporary differences which
liabilitas untuk semua perbedaan temporer yang arise from the difference between the tax bases
berasal dari selisih antara dasar pengenaan of assets and liabilities and their carrying
pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya amounts in the financial statements.
pada laporan keuangan.
Pajak penghasilan tangguhan diukur dengan Deferred income tax is determined using tax
menggunakan tarif pajak yang sudah rates (and laws) that have been enacted or
diberlakukan atau secara substantif berlaku pada substantially enacted by the end of the reporting
akhir periode pelaporan dan diekspektasi akan period and are expected to apply when the
digunakan ketika aset pajak tangguhan yang related deferred income tax asset is realized or
berhubungan direalisasi atau liabilitas pajak the deferred income tax liability is settled.
tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui hanya jika Deferred tax assets are recognized only if it is
kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di probable that future taxable amounts will be
masa depan akan memadai untuk dikompensasi available to utilize those temporary differences
dengan perbedaan temporer yang masih dapat and losses.
dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities are offset when
hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan there is a legally enforceable right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus antara current tax assets and liabilities and when the
aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan deferred tax balances relate to the same taxation
apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan authority and intends to settle on a net basis.
tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan
yang sama dan adanya niat untuk melakukan
penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto.
39
Page 306
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Perpajakan (lanjutan) l. Taxation (continued)
Pajak final Final tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax. Final
yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan tax applied to the gross value of transactions is
atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan applied even when the parties carrying the
walaupun atas transaksi tersebut pelaku transaction incur losses.
transaksi mengalami kerugian.
Mengacu pada PSAK No. 212, “Pajak Referring to SFAS No. 212, “Income Taxes” as
Penghasilan”, pajak final tidak termasuk dalam mentioned above, final tax is no longer governed.
ruang lingkupnya. Perseroan menyajikan beban The Company presents the final tax arising from
pajak final sehubungan dengan pendapatan interest income from current accounts, time
bunga dari rekening giro, deposito berjangka dan deposits and residential mortgage backed
efek beragun aset (“EBA”) sebagai pos securities (“RMBS”) in separate line item.
tersendiri.
m. Liabilitas imbalan kerja m. Employee benefit liabilities
(a) Imbalan kerja jangka pendek (a) Short term employee’s benefit
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada Short-term employee’s benefits are
saat terutang kepada karyawan recognized when they are owed to the
berdasarkan metode akrual. employees based on an accrual method.
Perseroan mencatat tantiem dan bonus The Company records tantiem and bonus by
dengan menggunakan basis akrual dan using accrual basis and charging in current
membebankannya dalam laporan laba rugi year’s statement of profit or loss.
tahun berjalan.
(b) Imbalan pasca-kerja dan imbalan jangka (b) Post-employment benefits and long-term
panjang employee benefit
Perseroan harus menyediakan program The Company is required to provide a
imbalan pensiun dengan jumlah imbalan minimum amount of pension benefits in
minimal tertentu sesuai dengan Peraturan accordance with Company Regulation, Job
Perusahaan, Undang-Undang Cipta Kerja Creation Law No. 6 Year 2023 and
No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Government Regulation No. 35 Year 2021.
Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Karena Since the Job Creation Law No. 6 Year 2023
Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun and Government Regulation No. 35 Year
2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35 2021 sets the formula for determining the
Tahun 2021 menentukan rumus tertentu minimum amount of benefits, in substance,
untuk menghitung jumlah minimal imbalan pension plans under Law represent defined
pensiun, pada dasarnya, program pensiun benefit plans.
berdasarkan UU adalah program imbalan
pasti.
Program pensiun imbalan pasti adalah A defined benefit plan is a pension plan
program pensiun yang menetapkan jumlah program where the pension amount to be
imbalan pensiun yang akan diterima oleh received by employees at the time of
karyawan pada saat pensiun, biasanya retirement will depend on some factors such
berdasarkan beberapa faktor seperti usia, as age, years of service or compensation.
masa kerja atau kompensasi.
40
Page 307
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) m. Employee benefit liabilities (continued)
(b) Imbalan pasca-kerja dan imbalan jangka (b) Post-employment benefits and long-term
panjang (lanjutan) employee benefit (continued)
Liabilitas imbalan pasti yang diakui di The liability recognized in the statements of
laporan posisi keuangan adalah nilai kini financial position in respect of defined
liabilitas imbalan pasti pada tanggal laporan pension benefit plan is the present value of
posisi keuangan dikurangi nilai wajar aset the defined benefit obligation at the
program. Nilai kini liabilitas imbalan pasti statements of financial position date less the
dihitung setiap tahun oleh aktuaris fair value of the plan assets. The present
independen menggunakan metode value of defined benefit obligation is
projected unit credit. calculated annually by independent
actuaries using the projected unit credit
method.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti ditentukan The present value of the defined benefit
dengan mendiskontokan estimasi arus kas obligation is determined by discounting the
keluar masa depan dengan menggunakan estimated future cash outflows using interest
tingkat bunga obligasi pemerintah (dengan rates of government debenture debt
pertimbangan saat ini tidak ada pasar aktif (considering currently there is no deep
untuk obligasi korporasi berkualitas tinggi) market for high-quality corporate bonds) that
dalam mata uang yang sama dengan mata are denominated in the currency in which the
uang imbalan yang akan dibayarkan dan benefit will be paid and that have the terms
waktu jatuh tempo yang kurang lebih sama to maturity approximating the terms of the
dengan waktu jatuh tempo imbalan yang related pension liability.
bersangkutan.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurement of employee benefit
yang timbul dari penyesuaian dan liabilities arising from experience
perubahan dalam asumsi-asumsi aktuarial adjustments and changes in actuarial
langsung diakui seluruhnya melalui assumptions are directly recognized in other
penghasilan komprehensif lain. Akumulasi comprehensive income. Accumulated
pengukuran kembali dilaporkan di ekuitas. remeasurement is reported in equity.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laporan Past service costs are recognized as
laba rugi pada tanggal yang lebih awal expense in profit or loss at the earlier of the
antara: ketika amandemen atau kurtailmen following dates: when the plan is amended
terjadi dan ketika entitas mengakui biaya or curtailment occurred and when the entity
restrukturisasi terkait atau pesangon. recognizes related restructuring cost or
termination benefits.
Perseroan juga memberikan penghargaan The Company provides for long service
masa kerja untuk karyawan yang telah awards for employee whose work periods
menyelesaikan masa kerja selama 5 tahun reach 5 years or above. For such benefits,
atau lebih. Untuk manfaat tersebut, PSAK SFAS No. 219 requires an accounting
No. 219 mengharuskan perlakuan akuntansi treatment similar to that for defined benefit
yang hampir sama dengan akuntansi untuk plans (as describe in the previous
program masa manfaat pasti (sebagaimana paragraph), except that the actuarial gain
disajikan pada paragraf sebelum ini), kecuali and losses should all be recognized
bahwa semua keuntungan dan kerugian immediately in the current year’s profit or
aktuarial yang timbul harus diakui sekaligus loss.
ke laba rugi tahun berjalan.
41
Page 308
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
n. Efek-efek yang diterbitkan n. Securities issued
Efek-efek yang diterbitkan diklasifikasikan Securities issued are classified as financial
sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan liabilities at amortized cost. Incremental cost
biaya perolehan diamortisasi. Biaya tambahan directly attributable to the issuance of securities
yang dapat diatribusikan secara langsung is deducted from the amount of securities issued.
dengan penerbitan efek-efek dikurangkan dari Refer to Note 2c for accounting policy of financial
jumlah efek-efek yang diterbitkan. Lihat Catatan liabilities at amortized cost.
2c untuk kebijakan akuntansi atas liabilitas
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi.
o. Sukuk Musyarakah dan Mudharabah dan o. Musyarakah and Mudharabah Sukuk and
Surat Utang Jangka Menengah Medium Term Notes
Efek-efek yang diterbitkan jika diklasifikasikan Securities issued when classified as temporary
sebagai dana syirkah temporer, seperti sukuk for syirkah funds, such as Musyarakah and
Musyarakah dan Mudharabah, maka biaya Mudharabah sukuk, the additional cost cannot be
tambahan tidak dapat diatribusikan secara directly attributable to the issuance of securities,
langsung dalam penerbitan efek-efek sehingga therefore, it is not deducted from the amount of
tidak dikurangkan dari jumlah efek-efek yang securities issued.
diterbitkan.
Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk Transaction fees are recognized separately from
Musyarakah dan Mudharabah. Biaya transaksi Musyarakah and Mudharabah sukuk.
diamortisasi secara garis lurus selama jangka Transaction fees are amortized on a straight-line
waktu sukuk Musyarakah dan Mudharabah. basis over the terms of the Musyarakah and
Sukuk Mudharabah disajikan sebagai dana Mudharabah sukuk. Mudharabah Sukuk is
syirkah temporer. Biaya transaksi untuk presented as temporary syirkah fund.
penerbitan sukuk Musyarakah dan Mudharabah Transaction fees for the issuance of Musyarakah
disajikan dalam aset sebagai beban tangguhan, and Mudharabah sukuk are presented in the
bukan sebagai pos lawan dari sukuk Musyarakah asset as deferred expense, not as a counter
dan Mudharabah. against the Musyarakah and Mudharabah sukuk.
p. Sewa p. Lease
Perseroan menilai apakah sebuah kontrak The Company assesses whether a contract is or
mengandung sewa, pada tanggal insepsi contains a lease, at the inception of the contract.
kontrak. Perseroan mengakui aset hak-guna dan The Company recognizes a right-of-use asset
liabilitas sewa terkait sehubungan dengan and a corresponding lease liability with respect to
seluruh kesepakatan sewa di mana Perseroan all lease arrangements in which it is the lessee,
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa jangka except for short-term leases (defined as leases
pendek (yang didefinisikan sebagai sewa yang with a lease term of 12 months or less) and
memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang) dan leases of low value assets. For these leases, the
sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah. Company recognizes the lease payments as an
Untuk sewa-sewa tersebut, Perseroan mengakui operating expense on a straight-line basis over
pembayaran sewa sebagai beban operasi the term of the lease unless another systematic
secara garis lurus selama masa sewa kecuali basis is more representative of the time pattern
dasar sistematis lainnya lebih in which economic benefits from the leased
merepresentasikan pola konsumsi manfaat assets are consumed.
penyewa dari aset sewa.
42
Page 309
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Sewa (lanjutan) p. Lease (continued)
Aset hak-guna Right-of-use assets
Perseroan mengakui aset hak guna untuk sewa The Company recognizes right-of-use assets for
yang memenuhi kriteria PSAK No. 116, “Sewa” lease that meet the criteria of SFAS No. 116,
yaitu: “Leases” which are:
Terdapat aset identifikasian; There are identified assets;
Perseroan secara substansial menikmati The Company obtain substantially the
manfaat ekonomis dari penggunaan aset economic benefits of using the identified
identifikasian; dan assets; and
Perseroan memiliki hak untuk The Company has the right to control the
mengendalikan aset identifikasian identified assets.
dimaksud.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan measurements of the corresponding lease
pada saat atau sebelum permulaan sewa dan liability, lease payments made at or before the
biaya langsung awal. Aset hak-guna selanjutnya commencement day and any initial direct costs.
diukur sebesar biaya dikurangi akumulasi They are subsequently measured at cost less
penyusutan dan kerugian penurunan nilai. accumulated depreciation and impairment
losses.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang Right-of-use assets are depreciated over the
lebih singkat antara masa sewa dan masa shorter period of lease term and useful life of the
manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan underlying assets. If a lease transfers ownership
kepemilikan aset pendasar atau jika biaya of the underlying assets or the cost of the right-
perolehan aset hak-guna merefleksikan of-use assets reflects that of the Company
Perseroan akan mengeksekusi opsi beli, aset expects to exercise a purchase option, the
hak-guna disusutkan selama masa manfaat aset related right-of-use asset is depreciated over the
pendasar. Penyusutan dimulai pada tanggal useful life of the underlying assets. The
permulaan sewa. depreciation starts at the commencement date of
the lease.
Liabilitas sewa Lease liabilities
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are not
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang paid at the commencement date, discounted by
didiskontokan menggunakan suku bunga implisit using the rate implicit in the lease. If this rate
dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat cannot be readily determined, the Company uses
ditentukan, Perseroan menggunakan suku the incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: the lease liability comprise:
Pembayaran tetap (termasuk pembayaran Fixed lease payments (including
tetap secara-substansi), dikurangai insentif insubstance fixed payments), less any lease
sewa; incentives;
Pembayaran sewa variabel yang Variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga pada
tanggal permulaan;
43
Page 310
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Sewa (lanjutan) p. Lease (continued)
Liabilitas sewa (lanjutan) Lease liabilities (continued)
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: (lanjutan) the lease liability comprise: (continued)
Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan The amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
Harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup The exercise price of purchase options, if the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan lessee is reasonably certain to exercise the
options; and
Pembayaran penalti karena penghentian Payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Liabilitas sewa diukur dengan meningkatkan The lease liability is subsequently measured by
jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas increasing the carrying amount to reflect the
liabilitas sewa (menggunakan metode suku interest on the lease liability (using the effective
bunga efektif) dan dengan mengurangi jumlah interest method) and by reducing the carrying
tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah amount to reflect the lease payments made.
dibayar.
q. Pendapatan bunga dan beban bunga q. Interest income and interest expense
(i) Konvensional (i) Conventional
Pendapatan dan beban bunga untuk semua Interest income and expense for all interest
instrumen keuangan dengan interest bearing financial instruments are recognized
bearing dicatat dalam “pendapatan bunga” within “interest income” and “interest
dan “beban bunga” di dalam laporan laba expense” in the statement of profit or loss
rugi menggunakan metode suku bunga using the effective interest method.
efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortized cost of a financial
perolehan diamortisasi dari aset keuangan asset or a financial liability and of allocating
atau liabilitas keuangan dan metode untuk the interest income or interest expense over
mengalokasikan pendapatan bunga atau the relevant period. The effective interest
beban bunga selama periode yang relevan. rate is the rate that exactly discounts
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang estimated future cash payments or receipts
secara tepat mendiskontokan estimasi through the expected life of the financial
pembayaran atau penerimaan kas di masa instrument or, when appropriate, a shorter
datang selama perkiraan umur dari period to the net carrying amount of the
instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, financial asset or financial liability.
digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan atau liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, When calculating the effective interest rate,
Perseroan mengestimasi arus kas dengan the Company estimates cash flows
mempertimbangkan seluruh persyaratan considering all contractual terms of the
kontraktual dalam instrumen keuangan financial instrument but does not consider
tersebut, namun tidak mempertimbangkan future credit losses.
kerugian kredit di masa datang.
44
Page 311
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
q. Pendapatan bunga dan beban bunga q. Interest income and interest expense
(lanjutan) (continued)
(i) Konvensional (lanjutan) (i) Conventional (continued)
Perhitungan ini mencakup seluruh provisi, The calculation includes all fees,
komisi, dan bentuk lain yang diterima oleh commissions and other fees received by
para pihak dalam kontrak yang merupakan parties to the contract that are an integral
bagian tak terpisahkan dari suku bunga part of the effective interest rate, transaction
efektif, biaya transaksi, dan seluruh premi costs and all other premiums or discounts.
atau diskon lainnya.
Provisi dan komisi yang berkaitan langsung Fees and commissions directly related to
dengan kegiatan pemberian pinjaman yang lending activities are recognized as a
diberikan diakui sebagai bagian/ part/(deduction) of lending cost and will be
(pengurang) dari biaya perolehan pinjaman recognized as interest income by amortizing
yang diberikan dan akan diakui sebagai the carrying value of loan with effective
pendapatan bunga dengan cara interest rate method.
diamortisasi berdasarkan metode suku
bunga efektif.
(ii) Syariah (ii) Sharia
Pendapatan bagi hasil pembiayaan Mudharabah income is recognized when
Mudharabah diakui pada saat diterima atau cash is received or in a period where the
dalam periode terjadinya hak bagi hasil right of sharing profit (nisbah) is due based
sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang on agreed portion.
disepakati.
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode Losses incurred in period before the
sebelum akad Mudharabah berakhir diakui Mudharabah agreement ended are
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan recognized as losses and allowance for
kerugian investasi. Pada saat akad investment losses. As Mudharabah
Mudharabah berakhir, selisih antara agreement ended, the difference between
pembiayaan Mudharabah setelah dikurangi Mudharabah financing less allowance for
penyisihan kerugian investasi dan investment losses and return of Mudharabah
pengembalian pembiayaan Mudharabah financing is recognized as gain or losses.
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
r. Pendapatan dan beban operasional lainnya r. Other operating income and expenses
Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan atas Other operating income includes fee income from
jasa koordinator global sekuritisasi, pendukung global coordinator securitization, credit
kredit, jasa pendidikan pelatihan dan pendapatan enhancer, training education services fee and
penata sekuritisasi. securitization arranger fee.
Kewajiban pelaksanaan dipenuhi dari waktu ke Performance obligations satisfied over time
waktu termasuk komisi pendukung kredit, include fee from credit enhancement, where the
dimana pelanggan secara bersamaan menerima customer simultaneously receives and
dan menggunakan manfaat yang diberikan oleh consumes the benefits provided by the
Perseroan ketika melaksanakan kewajibannya. Company’s performance as the Company
performs.
45
Page 312
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Pendapatan dan beban operasional lainnya r. Other operating income and expenses
(lanjutan) (continued)
Pendapatan jasa yang diberikan ketika Services income provided where the Company’’s
pelaksanaan kewajiban yang dilakukan performance obligations are satisfied at a point in
Perseroan telah dipenuhi pada suatu waktu time are recognized once control of the services
diakui ketika kendali atas jasa tersebut dialihkan is transferred to the customer. This is typically on
kepada pelanggan. Hal ini biasanya merupakan completion of the underlying transaction or
penyelesaian atas transaksi yang mendasari service or, for fees or components of fees that are
atau jasa atau komisi atau komponen dari komisi linked to a certain performance, after fulfilling the
yang berkaitan atas suatu pelaksanaan setelah corresponding performance criteria. These
menyelesaikan kriteria pelaksanaan yang terkait. include fees for education and training services
Hal tersebut termasuk jasa pendidikan dan and securitization arranger. The Company has a
pelatihan dan penataan sekuritisasi. Perseroan single performance obligation with respect to
memiliki satu kewajiban pelaksanaan atas jasa- these services, which is to successfully complete
jasa tersebut untuk berhasil diselesaikan sesuai the transaction specified in the contract.
dengan yang diatur didalam kontrak.
Beban umum dan administrasi merupakan beban General and administrative expenses represent
yang timbul sehubungan dengan aktivitas kantor expenses which relate to the Company’s office
dan operasional Perseroan. Gaji dan tunjangan activities and operational activities. Salaries and
meliputi beban berupa gaji karyawan, bonus, benefits include expenses related to salaries for
lembur, tunjangan dan pelatihan. employees, bonuses, overtime, allowances and
training.
Seluruh penghasilan dan beban yang terjadi All of these income and expenses are recorded
dibebankan pada laporan laba rugi pada saat in the statement of profit or loss when incurred.
terjadinya.
Pendapatan di masa yang akan datang yang Income received for credit enhancement is
diterima atas jaminan dan pendukung kredit recognized each year when incurred.
diakui setiap tahun pada saat terjadinya.
s. Laba per saham s. Earnings per share
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are computed by
membagi laba bersih dengan rata-rata dividing net profit with the weighted average
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar number of ordinary shares outstanding during the
pada tahun yang bersangkutan. year.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earning per share is calculated by
menyesuaikan jumlah rata-rata tertimbang adjusting weighted average number of ordinary
saham biasa yang beredar dengan dampak dari shares outstanding to assume convertion of all
semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif dilutive potential ordinary shares owned by the
yang dimiliki Perseroan, yaitu asumsi penerbitan Company, which is assumed as shares issuance
saham dari uang muka setoran modal. from advance for future shares subscription.
t. Informasi segmen operasi t. Operating segment information
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
i. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang i. that engages in business activities from
memperoleh pendapatan dan menimbulkan which it may earn revenues and incur
beban (termasuk pendapatan dan beban expenses (including revenues and expenses
yang terkait dengan transaksi dengan relating to transactions with other
komponen lain dari entitas yang sama); components of the same entity);
46
Page 313
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Informasi segmen operasi (lanjutan) t. Operating segment information (continued)
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: (lanjutan) entity: (continued)
ii. hasil operasinya dikaji ulang secara berkala ii. whose operating results are reviewed
oleh kepala operasional Perseroan untuk regularly by the Company’s chief operating
pembuatan keputusan tentang sumber daya decision maker to make decisions about
yang dialokasikan pada segmen tersebut resources to be allocated to the segment
dan menilai kinerjanya; dan and assess its performance; and
iii. tersedia informasi keuangan yang dapat iii. for which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Perseroan menyajikan segmen operasi The Company presents operating segment
berdasarkan laporan internal Perseroan yang based on the Company’s internal reporting to the
disajikan kepada pengambil keputusan chief operating decision maker in accordance
operasional sesuai PSAK No. 108. Pengambil with SFAS No. 108. The Company’s chief
keputusan operasional Perseroan adalah operating decision-maker is the Board of
Direksi. Directors.
Segmen operasi Perseroan disajikan The Company discloses the operating segment
berdasarkan produk usaha yang terdiri dari based on business products that consist of loans,
pinjaman yang diberikan, sekuritisasi, securitization, placement and unallocated. All of
penempatan dana dan tidak dapat dialokasikan. the Company’s operational activities are held in
Seluruh kegiatan operasional Perseroan DKI Jakarta region.
dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
u. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi u. Transactions with related parties
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak The Company has transactions with related
berelasi. Sesuai dengan PSAK No. 224 tentang parties. In accordance with SFAS No. 224
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, yang regarding “Related Party Disclosure”, the
dimaksud dengan pihak yang berelasi adalah meaning of a related party is a person or entity
orang atau entitas yang berelasi dengan entitas that is related to a reporting entity as follows:
pelapor sebagai berikut:
a. Orang atau anggota keluarga terdekatnya a. A person or a close member of that person’s
berelasi dengan entitas pelapor jika orang family is related to a reporting entity if that
tersebut: person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama terhadap entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan terhadap ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. personal manajemen kunci entitas iii. is member of the key management
pelapor atau entitas induk pelapor. personnel of the reporting entity or a
parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi hal-hal sebagai any of the following conditions apply:
berikut:
i. entitas dan entitas pelapor adalah i. the entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary and
anak dan entitas anak berikutnya terkait fellow subsidiary is related to the
dengan entitas lain); others);
47
Page 314
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
u. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi u. Transactions with related parties (continued)
(lanjutan)
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak The Company has transactions with related
berelasi. Sesuai dengan PSAK No. 224 tentang parties. In accordance with SFAS No. 224
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, yang regarding “Related Party Disclosure”, the
dimaksud dengan pihak yang berelasi adalah meaning of a related party is a person or
orang atau entitas yang berelasi dengan entitas entity that is related to a reporting entity as
pelapor sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi hal-hal sebagai any of the following conditions apply:
berikut: (lanjutan) (continued)
ii. suatu entitas adalah entitas asosiasi ii. one entity is an associate or joint
atau ventura bersama bagi entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a member
bersama yang merupakan anggota of a group of which the other entity is a
suatu kelompok usaha, dimana entitas member);
lain tersebut adalah anggotanya);
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura iii.both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. entitas tersebut adalah suatu program iv. the entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari suatu entitas pelapor atau entitas either the reporting entity or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor; related to the reporting entity;
v. entitas yang dikendalikan atau v. the entity controlled or is jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a);
diidentifikasi dalam butir (a);
vi. orang yang diidentifikasi, dalam butir (a) vi. a person identified in (a) (i) has
(i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or is
terhadap entitas atau anggota a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent of
induk dari entitas); dan the entity); and
vii. entitas yang dikendalikan, dikendalikan vii. the entity is controlled, jointly controlled
bersama atau dipengaruhi secara or significantly influenced by the
signifikan oleh Pemerintah yaitu Menteri government, i.e Minister of Finance,
Keuangan yang merupakan pemegang who is the shareholder of the entity.
saham entitas.
Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi, The nature of transactions and balances of
diungkapkan dalam catatan atas laporan accounts with related parties are disclosed in the
keuangan. note to the financial statements.
v. Dividen v. Dividends
Pembagian dividen kepada pemegang saham Dividend distribution to the shareholder is
diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan recognized as a liability in the financial
pada periode ketika dividen tersebut disetujui statements in the period in which the dividends
oleh pemegang saham. are approved by the shareholder.
48
Page 315
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
SIGNIFIKAN ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Beberapa estimasi, pertimbangan dan asumsi dibuat Certain estimates, judgements and assumptions
dalam rangka penyusunan laporan keuangan made in the preparation of the financial statement
dimana dibutuhkan pertimbangan manajemen dalam often require management judgement in determining
menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian the appropriate methodology for valuation of assets
aset dan liabilitas. and liabilities.
Manajemen membuat estimasi, pertimbangan dan Management makes estimates, judgements and
asumsi yang berimplikasi pada pelaporan nilai aset assumptions that affect the reported amounts of
dan liabilitas atas tahun keuangan satu tahun assets and liabilities within the next financial year. All
kedepan. Semua estimasi dan asumsi yang estimates and assumptions required in conformity
diharuskan oleh PSAK adalah estimasi terbaik yang with SFAS are best estimates undertaken in
didasarkan standar yang berlaku. Estimasi dan accordance with the applicable standard. Estimates
pertimbangan dievaluasi secara terus menerus dan and judgements are evaluated on a continuous basis
berdasarkan pengalaman masa lalu dan faktor-faktor and are based on past experience and other factors,
lain termasuk harapan atas kejadian yang akan including expectations with regard to future events.
datang.
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat Although these estimates and assumptions are
berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas based on management’s best knowledge of current
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul events and activities, actual result may differ from
mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi those estimates and assumption.
semula.
Pengungkapan ini melengkapi pengungkapan pada These disclosures complement the note of financial
manajemen risiko keuangan (Catatan 32). risk management (Note 32).
Pertimbangan Utama dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting Policies
Akuntansi
Di bawah ini adalah pertimbangan utama, selain dari Below are the critical judgments, apart from those
estimasi, dimana direksi telah membuat suatu proses involving estimations, that the directors have made in
penerapan kebijakan akuntansi Perseroan dan the process of applying the Company’s accounting
memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah policies and that have the most significant effect on
yang diakui dalam laporan keuangan. the amounts recognized in the financial statements.
Usaha yang berkelanjutan Going concern
Manajemen Perseroan telah melakukan penilaian The Company’s management has made an
atas kemampuan Perseroan untuk melanjutkan assessment of the Company’s ability to continue as
kelangsungan usahanya dan berkeyakinan bahwa a going concern and believes that the Company has
Perseroan memiliki sumber daya untuk melanjutkan the resources to continue its business for the
usahanya di masa mendatang. Selain itu, foreseeable future. Furthermore, the management
manajemen tidak mengetahui adanya ketidakpastian was not aware of any material uncertainties that may
material yang dapat menimbulkan keraguan yang cast significant doubt to the Company’s ability to
signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk continue as a going concern. Therefore, the financial
melanjutkan usahanya. Oleh karena itu, laporan statements have been prepared on a going concern
keuangan telah disusun atas dasar usaha yang basis.
berkelanjutan.
49
Page 316
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of the financial assets and liabilities
Perseroan menetapkan klasifikasi atas aset dan The Company determines the classification of certain
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas assets and liabilities as financial assets and financial
keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi liabilities by judging if they meet the definition set
yang ditetapkan PSAK No. 109 dipenuhi. Dengan forth in SFAS No. 109. Accordingly, the financial
demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan assets and financial liabilities are accounted for in
diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi seperti accordance with the accounting policies as disclosed
yang diungkapkan pada Catatan 2. in Note 2.
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
i. Menentukan nilai wajar instrumen keuangan i. Determining fair values of financial instruments
Dalam menentukan nilai wajar EBA dan jaminan In determining the fair value for RMBS and credit
dan pendukung kredit, Perseroan menggunakan enhancement and credit enhancement, the
nilai pasar yang diperoleh dari Penilai Harga Efek Company uses quoted market prices obtained
Indonesia, teknik penilaian seperti yang from Indonesian Bond Pricing Agency, and the
dijelaskan dalam Catatan 2c. Penentuan nilai valuation techniques as described in Note 2c.
pasar ini membutuhkan beberapa pertimbangan Determination of this market price requires
tergantung pada likuiditas, konsentrasi, faktor varying degrees of judgement depending on
ketidakpastian pasar, asumsi harga, dan risiko liquidity, concentration, uncertainty of market
lainnya. Perubahan atas asumsi-asumsi tersebut factors, pricing assumptions and other risks
akan mempengaruhi nilai pasar atas instrumen affecting the specific instrument. Any changes in
tersebut. these assumptions will impact to the fair value of
these instruments.
Dalam menentukan nilai wajar atas investasi In determining the fair value for equity
saham yang dicatat sebagai FVTOCI dimana investments designated as FVTOCI when there
tidak terdapat harga pasar yang bisa diobservasi, is no observable market price, the Company uses
Perseroan menggunakan metode penilaian valuation method to calculate its fair value. The
dalam perhitungan nilai wajar tersebut. Nilai fair value requires varying degrees of judgement
wajar yang dihasilkan membutuhkan tingkat depending on accuracy of financial statements,
pertimbangan yang bervariasi tergantung pada uncertainty of market factors, pricing
akurasi dari laporan keuangan, ketidakpastian assumptions and other risks affecting the specific
faktor pasar, asumsi harga dan risiko-risiko investment.
lainnya yang dapat mempengaruhi nilai investasi
tersebut.
ii. Rugi penurunan nilai aset keuangan ii. Impairment loss on financial assets
Pengukuran kerugian penurunan nilai The measurement of impairment losses under
berdasarkan PSAK No. 109 atas aset keuangan SFAS No. 109 on financial assets in scope
yang relevan memerlukan pertimbangan, requires judgement, in particular, the estimation
khususnya, estimasi atas jumlah dan waktu dari of the amount and timing of future cash flows and
arus kas di masa depan dan penilaian atas the assessment of a significant increase in credit
peningkatan signifikan pada risiko kredit. risk. These estimates are driven by a number of
Estimasi ini ditentukan oleh sejumlah faktor, factors, changes in which can result in different
dimana perubahan faktor-faktor tersebut dapat level of allowances. Some accounting judgement
mengakibatkan tingkat pencadangan yang and estimates related to expected credit loss
berbeda. Beberapa pertimbangan dan estimasi calculated are credit grading model, criteria for
akuntansi terkait dengan perhitungan kerugian assessing if there has been a significant increase
kredit ekspektasian adalah model credit grading, in credit risk, and development of expected credit
kriteria untuk menentukan apakah terdapat losses models, including the choice of inputs.
kenaikan signifikan pada risiko kredit,
pengembangan dan model kerugian kredit
ekspektasian, termasuk pilihan atas input yang
digunakan.
50
Page 317
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan) Key sources of estimation uncertainty
(continued)
iii. Imbalan kerja karyawan iii. Employee benefits
Nilai kini atas imbalan kerja karyawan tergantung The present value of the employee benefit
dari banyaknya faktor yang dipertimbangkan oleh obligations depends on a number of factors that
aktuari berdasarkan beberapa asumsi. are determined on an actuarial basis using a
Perubahan atas asumsi-asumsi tersebut akan number of assumptions. Any changes in these
mempengaruhi nilai tercatat atas imbalan kerja assumptions will impact the carrying amount of
karyawan. employee benefit obligations.
Asumsi yang digunakan dalam menentukan The assumptions used in determining the net
biaya/(pendapatan) untuk imbalan kerja expense/(income) for employee’s benefit include
karyawan antara lain tingkat diskonto, tingkat the discount rate, salary increment rate, normal
kenaikan gaji di masa datang, usia pensiun pension age, mortality rate and others. The
normal, tingkat mortalita, dan lain-lain. Perseroan Company determines the appropriate discount
menentukan tingkat diskonto yang tepat pada rate at the end of each reporting period. This is
setiap akhir periode pelaporan. Ini merupakan the interest rate that should be used to determine
tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk the present value of estimated future cash
menentukan nilai kini atas arus kas keluar masa outflows expected to be required to settle the
depan yang diestimasi dan akan digunakan employee’s benefit obligations. In determining
untuk membayar imbalan kerja karyawan. Dalam the appropriate discount rate, the Company
menentukan tingkat diskonto yang tepat, considers the interest rates of government
Perseroan mempertimbangkan tingkat suku debenture debts that have terms to maturity
bunga obligasi pemerintah yang mempunyai approximating the terms of the related
jangka waktu yang menyerupai jangka waktu employee’s benefit liability.
imbalan kerja karyawan.
Tingkat kenaikan gaji per tahun didasarkan pada Annual salary increment rate is determined
informasi historis atas tingkat kenaikan gaji based on historical information of previous salary
sebelumnya, tingkat inflasi dan masa kerja. increment rate, inflation rate and length of
service.
Asumsi tingkat mortalita didasarkan pada tabel Mortality rate assumption is based on the latest
mortalita terbaru yang dihitung dengan mortality table which is calculated using the
menggunakan metode aktuaria yang diterima generally accepted actuarial method.
secara umum.
Perubahan pada asumsi-asumsi tersebut di atas Changes in the assumptions above on the
pada tahun-tahun berikutnya mungkin dapat following years may require adjustments to the
menyebabkan penyesuaian terhadap jumlah carrying amount of the employment benefit
tercatat kewajiban imbalan kerja dan beban liabilities and the employment benefit expenses.
imbalan kerja.
51
Page 318
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan) Key sources of estimation uncertainty
(continued)
iv. Pajak penghasilan dan pajak tangguhan iv. Income tax and deferred taxes
Perseroan dapat membentuk provisi perpajakan The Company may provide for tax provision
berdasarkan estimasi atas kemungkinan adanya based on estimates of the possibility of additional
tambahan beban pajak. Jika hasil akhir dari taxes expense. Where the final tax outcome of
perpajakan ini berbeda dengan jumlah yang these matters is different from the amounts that
dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan were initially recorded, such differences will be
disesuaikan pada laporan laba rugi pada saat adjusted in the statement of profit or loss when
surat ketetapan pajak diterima atau jika an assessment is received or if appealed against,
mengajukan keberatan, pada saat keputusan when the appeal has been decided.
atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized
konsekuensi pajak periode mendatang yang for the future tax consequences attributable to
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan differences between the financial statements
liabilitas menurut laporan keuangan dengan carrying amounts of assets and liabilities and
dasar pengenaan pajak. Liabilitas pajak their respective tax bases. Deferred tax liabilities
tangguhan diakui untuk semua perbedaan are recognized for all taxable temporary
temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan differences and deferred tax assets are
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh recognized for deductible temporary differences
dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan to the extent that it is probable that taxable
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena income will be available in future periods against
pajak pada masa datang. which the deductible temporary differences can
be utilized.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan Deferred tax is calculated at the tax rates that
tarif pajak yang berlaku atau secara substansial have been enacted or substantively enacted at
telah berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak the reporting date. Deferred tax is charged or
tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam credited immediately in profit or loss, except
laba rugi, kecuali pajak tangguhan yang when it relates to items charged or credited
dibebankan atau dikreditkan langsung ke directly to equity, in which case the deferred tax
ekuitas. is also charged or credited directly to equity.
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas Cash on Hand
Rupiah 119 200 Rupiah
Kas di Bank Cash in Banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank UOB Indonesia 4.759 521 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 1.981 1.907 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk - Nasional Tbk -
Unit Usaha Syariah 1.951 - Sharia Business Unit
PT Bank CTBC Indonesia 1.868 250 PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank Permata Syariah 1.500 62 PT Bank Permata Syariah
PT Bank Central Asia Tbk 1.266 453 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 1.167 - PT Bank SMBC Indonesia Tbk
52
Page 319
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas di Bank (lanjutan) Cash in Banks (continued)
Pihak ketiga (lanjutan) Third parties (continued)
Rupiah Rupiah
PT Bank ICBC Indonesia 719 515 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 634 140 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 534 - PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Victoria International Tbk 413 263 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk 216 - Bank Indonesia Tbk
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 213 2.559 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
17.221 6.670
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.198 4,210 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 5.220 3.469 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2.320 274 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2.067 369 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - (Persero) Tbk -
Unit Usaha Syariah 351 351 Sharia Business Unit
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 112 1.424 (Persero) Tbk
17.268 10.097
34.489 16.767
Deposito Berjangka < 3 bulan Time Deposits < 3 months
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat 800.000 600.000 Kalimantan Barat
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tengah 650.000 - Sulawesi Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur - Jawa Timur -
Unit Usaha Syariah 500.000 - Sharia Business Unit
PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo 500.000 250.000 PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Barat - NusaTenggara Barat -
Unit Usaha Syariah 375.000 - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat 335.000 575.000 Sulawesi Barat
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara - Sumatera Utara -
Unit Usaha Syariah 326.500 50.000 Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Barat 300.000 - Sumatera Barat
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara 240.000 - Maluku dan Maluku Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah - Jawa Tengah -
Unit Usaha Syariah 232.600 - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Barat - Sumatera Barat -
Unit Usaha Syariah 200.000 - Sharia Business Unit
53
Page 320
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Deposito Berjangka < 3 bulan Time Deposits < 3 months
(lanjutan) (continued)
Pihak ketiga (lanjutan) Third parties (continued)
Rupiah Rupiah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat Kalimantan Barat
Unit Usaha Syariah 200.000 - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara 55.000 485.000 Sumatera Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta 50.000 - Yogyakarta
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 50.000 75.000 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jambi 50.000 264.500 Jambi
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah - 231.500 Kalimantan Tengah
PT Bank Permata Tbk - 200.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk - 63.600 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Mega Tbk - 50.000 PT Bank Mega Tbk
Lainnya (masing-masing dibawah Others
Rp50.000) 65.000 26.362 (each below Rp50,000)
4.929.100 2.870.962
4.963.589 2.887.729
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 50.000 - (Persero) Tbk
50.000 -
5.013.589 2.887.729
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (319) (136) Allowance for impairment losses
5.013.270 2.887.593
Suku bunga untuk deposito berjangka berkisar Interest rates for time deposits ranged from 6.75% -
antara 6,75% - 7,25% pada tanggal 31 Desember 7.25% as of December 31, 2024 (2023: 5.60% -
2024 (2023: 5,60% - 8,10%). 8.10%).
Nisbah untuk deposito berjangka syariah berkisar Profit sharing for time deposits sharia
antara 6,75% - 7,00% pada tanggal 31 Desember ranged from 6.75% - 7.00% as of December 31, 2024
2024 (2023: 7,00%). (2023: 7.00%).
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, there are no
tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang dibatasi cash and cash equivalents that are restricted for use
penggunaannya atau dijaminkan. or pledged as collateral.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai telah memadai. impairment losses is adequate.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
54
Page 321
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Mutasi nilai tercatat kas dan setara kas: Movement of carrying amount of cash and cash
equivalents:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 2.756.120 131.609 2.887.729 Carrying amount - beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat 13.286 - - 564 13.850 carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 1.804.383 - - 1.788.589 3.592.972 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets that are
dihentikan pengakuannya (1.454.600) - - (26.362) (1.480.962) derecognized
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 363.069 - - 1.762.791 2.125.860 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 3.119.189 - - 1.894.400 5.013.589 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 583.366 - - 704.111 1.287.477 Carrying amount - beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat 3.904 - - 1.136 5.040 carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 5.432.700 - - 647.700 6.080.400 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets that are
dihentikan pengakuannya (3.263.850) - - (1.221.338) (4.485.188) derecognized
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 2.172.754 - - (572.502) 1.600.252 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 2.756.120 - - 131.609 2.887.729 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai kas dan Movement of allowance of impairment losses for
setara kas: cash and cash equivalents:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 136 - - - 136 Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 245 - - - 245 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets that are
dihentikan pengakuannya (62) - - - (62) derecognized
Total penambahan Total additions
tahun berjalan 183 - - - 183 for the current year
Saldo akhir 319 - - - 319 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 66 - - - 66 Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 489 - - - 489 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets that are
dihentikan pengakuannya (419) - - - (419) derecognized
Total penambahan Total additions
tahun berjalan 70 - - - 70 for the current year
Saldo akhir 136 - - - 136 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
55
Page 322
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. DEPOSITO BERJANGKA 5. TIME DEPOSITS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 1.500.000 213.000 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Papua 1.000.000 - Papua
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi 500.000 - PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat 500.000 305.000 Sulawesi Barat
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 450.000 1.300.000 PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah 400.000 - Kalimantan Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara - Unit Usaha Sumatera Utara -
Syariah 333.000 250.000 Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Syariah 300.000 - Jawa Barat dan Banten Syariah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah - Unit Usaha Syariah 250.000 - Jawa Tengah - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara 250.000 - Sumatera Utara
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 250.000 800.000 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo 154.000 - PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara 60.000 60.000 Maluku dan Maluku Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tengah - 375.000 Sulawesi Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur - 250.000 Nusa Tenggara Timur
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - 59.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Victoria International Tbk - 55.000 PT Bank Victoria International Tbk
Lainnya (masing-masing dibawah Others
Rp50.000) 6.000 4.000 (each below Rp50,000)
5.953.000 3.671.000
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri Taspen 1.500.000 1.000.000 PT Bank Mandiri Taspen
7.453.000 4.671.000
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.724) (339) Allowance for impairment losses
7.451.276 4.670.661
Suku bunga untuk deposito berjangka berkisar Interest rates for time deposits ranged from
antara 6,74% - 7,82% pada tanggal 31 Desember 6.74 % - 7.82% as of December 31, 2024 (2023:
2024 (2023: 5,50% - 7,75%). 5.50% - 7.75%).
Nisbah untuk deposito berjangka syariah berkisar Profit sharing for time deposits sharia ranged from
6,75% pada tanggal 31 Desember 2023. from 6.75% as of December 31, 2023.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, there are no
tidak terdapat deposito berjangka yang dibatasi time deposits that are restricted for use or pledged as
penggunaannya atau dijaminkan. collateral.
56
Page 323
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. DEPOSITO BERJANGKA (lanjutan) 5. TIME DEPOSITS (continued)
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai telah memadai. impairment losses is adequate.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
Mutasi nilai tercatat deposito berjangka: Movement of carrying amount of time deposits:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 3.060.000 1.611.000 4.671.000 Carrying amount - beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 20.039.750 - - 6.000 20.045.750 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (17.255.750) - - (8.000) (17.263.750) that are derecognized
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 2.784.000 - - (2.000) 2.782.000 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 5.844.000 - - 1.609.000 7.453.000 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 1.635.100 - - 805.800 2.440.900 Carrying amount - beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 5.103.948 - - 3.146.150 8.250.098 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (3.679.048) - - (2.340.950) (6.019.998) that are derecognized
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 1.424.900 - - 805.200 2.230.100 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 3.060.000 - - 1.611.000 4.671.000 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai deposito Movement of allowance of impairment losses for
berjangka: time deposits:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 339 339 Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 1.572 - - - 1.572 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (187) - - - (187) that are derecognized
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan 1.385 - - - 1.385 for the current year
Saldo akhir 1.724 - - - 1.724 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 538 - - - 538 Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 208 - - - 208 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (407) - - - (407) that are derecognized
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan (199) - - - (199) for the current year
Saldo akhir 339 - - - 339 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
57
Page 324
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK 6. MARKETABLE SECURITIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Efek Beragun Aset (EBA) - Residential Mortgage Backed
kelas A 695.733 1.030.287 Securities (RMBS) - class A
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain (FVTOCI) comprehensive income (FVTOCI)
Efek Beragun Aset (EBA) - Residential Mortgage Backed
kelas A 152.590 203.785 Securities (RMBS) - class A
Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) Fair value through profit or loss (FVTPL)
Efek Beragun Aset (EBA) - Residential Mortgage Backed
kelas M 24.434 24.788 Securities (RMBS) - class M
Efek Beragun Aset (EBA) - Residential Mortgage Backed
kelas B 14.001 17.584 Securities (RMBS) - class B
886.758 1.276.444
Pihak berelasi Related party
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Surat Utang Negara (SUN) Government Debenture Debt (SUN)
SUN FR0087 120.714 120.714 SUN FR0087
SUN FR0078 96.619 96.619 SUN FR0078
SUN FR0088 78.564 78.564 SUN FR0088
SUN FR0091 30.857 30.857 SUN FR0091
SUN FR0037 10.000 10.000 SUN FR0037
SUN FR0077 - 23.560 SUN FR0077
336.754 360.314
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain (FVTOCI) comprehensive income (FVTOCI)
Surat Utang Negara (SUN) Government Debenture Debt (SUN)
SUN FR0091 144.626 148.674 SUN FR0091
SUN FR0103 115.655 - SUN FR0103
SUN PBS004 47.000 - SUN PBS004
SUN FR0101 24.887 - SUN FR0101
Ditambah: 332.168 148.674 Add:
Premi yang belum diamortisasi 1.015 1.271 Unamortized premium
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (135) (9) Allowance for imparment losses
1.556.560 1.786.694
58
Page 325
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. MARKETABLE SECURITIES (continued)
Informasi mengenai EBA dan peringkat yang Information relating to RMBS and rating as reported
dilaporkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia by PT Pemeringkat efek Indonesia as of December
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 31, 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat bunga Jadwal pembayaran
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ per tahun/ pokok dan bunga/
EBA/ Peringkat/ Nominal value Carrying amount Interest rate Payment schedule of Jatuh tempo/
RMBS Rating (Rp) (Rp) per annum principal and interest Maturity date
Biaya perolehan diamortisasi/
Amortized cost
EBASMFBTN3 A2 idAAA 6.041 6.041 8,40% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2029
EBASMFBTN4 A2 idAAA 18.712 18.712 7,50% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2029
EBASMFBTN5 A2 idAAA 367.154 367.154 8,75% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2032
EBASMFBTN6 A2 idAAA 49.255 49.255 6,50% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2032
7 Januari/
EBASMFBTN7 A2 idAAA 91.908 91.908 7,70% 3 bulan/3 months January 7, 2034
7 Agustus/
EBASMFBTN8 A2 idAAA 162.663 162.663 6,65% 3 bulan/3 months August 7, 2035
695.733 695.733
Nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain/
Fair value through
other comprehensive
income (FVTOCI)
EBASMFBTN6 A2 idAAA 6.860 6.816 6,50% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2032
7 Januari/
EBASMFBTN7 A2 idAAA 2.401 2.415 7,70% 3 bulan/3 months January 7, 2034
30 Oktober/
EBASMFBRIS1 A idAAA(sy) 5.839 5.810 7,00% 3 bulan/3 months October 30, 2041
7 Agustus/
EBASMFBTN8 A2 idAAA 139.682 137.549 6,65% 3 bulan/3 months August 7, 2035
154.782 152.590
Nilai wajar melalui laba rugi/
Fair value through profit
or loss (FVTPL)
EBASMFBTN5 M idA 24.000 24.434 10,40% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2032
27 Oktober/
SMF-BMRI B -*) 3 bulan/3 months October 27, 2029
13.853 14.001
37.853 38.435
*) Efek yang pembayarannya subordinasi terhadap EBA-SP Kelas A dan *) Marketable securities which payment is subordinated to EBA-SP Class A
dibayar setelah EBA-SP Kelas A dibayar penuh pada tiap tanggal and paid after EBA-SP Class A fully paid at each payment date.
pembayaran.
59
Page 326
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. MARKETABLE SECURITIES (continued)
Informasi mengenai EBA dan peringkat yang Information relating to RMBS and rating as reported
dilaporkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia by PT Pemeringkat efek Indonesia as of December
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 31, 2024 and 2023 are as follows: (continued)
adalah sebagai berikut: (lanjutan)
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat bunga Jadwal pembayaran
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ per tahun/ pokok dan bunga/
EBA/ Peringkat/ Nominal value Carrying amount Interest rate Payment schedule of Jatuh tempo/
RMBS Rating (Rp) (Rp) per annum principal and interest Maturity date
Biaya perolehan diamortisasi/
Amortized cost
EBASMFBTN3 A2 idAAA 27.102 27.102 8,40% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2029
EBASMFBTN4 A2 idAAA 97.121 97.121 7,50% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2029
EBASMFBTN5 A2 idAAA 495.972 495.972 8,75% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2032
EBASMFBTN6 A2 idAAA 79.740 79.740 6,50% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2032
7 Januari/
EBASMFBTN7 A2 idAAA 124.792 124.792 7,70% 3 bulan/3 months January 7, 2034
7 Agustus/
EBASMFBTN8 A2 idAAA 205.560 205.560 6,65% 3 bulan/3 months August 7, 2035
1.030.287 1.030.287
Nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain/
Fair value through
other comprehensive
income (FVTOCI)
EBASMFBTN6 A2 idAAA 10.828 10.757 6,50% 3 bulan/3 months 7 Juli/July 7, 2032
7 Januari/
EBASMFBTN7 A2 idAAA 371 375 7,70% 3 bulan/3 months January 7, 2034
30 Oktober/
EBASMFBRIS1 A idAAA(sy) 14.427 14.402 7,00% 3 bulan/3 months October 30, 2041
7 Agustus/
EBASMFBTN8 A2 idAAA 182.064 178.251 6,65% 3 bulan/3 months August 7, 2035
207.690 203.785
Nilai wajar melalui laba rugi/
Fair value through profit
or loss (FVTPL)
EBASMFBTN5 M idA 24.000 24.788 10,40% 3 bulan/3 months 7 Mei/May 7, 2032
27 Oktober/
SMF-BMRI B 18.500 17.584 -*) 3 bulan/3 months October 27, 2029
42.500 42.372
*) Efek yang pembayarannya subordinasi terhadap EBA-SP Kelas A dan *) Marketable securities which payment is subordinated to EBA-SP Class A
dibayar setelah EBA-SP Kelas A dibayar penuh pada tiap tanggal and paid after EBA-SP Class A fully paid at each payment date.
pembayaran.
SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik SUN issued by the Government of the Republic of
Indonesia terdiri dari seri FR0037, FR0078, FR0087, Indonesia consists of FR0037, FR0078, FR0087,
FR0088, FR0091, FR0101, FR0103, dan PBS004 FR0088, FR0091, FR0101, FR0103, dan PBS004
dengan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar series which bear fixed interest rates of 12.00% p.a,
12,00%, 8,25%, 6,50%, 6,25%, 6,375%, 6,88%, 8.25% p.a, 6.50% p.a, 6.25% p.a, 6.375% p.a, 6.88%
6,75%, dan 6,10% per tahun dan akan jatuh tempo p.a, 6.75% p.a, and 6.10% p.a respectively, and will
masing-masing pada tanggal 15 September 2026, be due on September 15, 2026, May 15, 2029,
15 Mei 2029, 15 Februari 2031, 15 Juni 2036, 15 April February 15, 2031, June 15, 2036, April 15, 2032,
2032, 15 April 2029, 15 Juli 2035, dan 15 Februari April 15, 2029, July 15, 2035, and February 15, 2037
2037. Bunga atas SUN ini akan diterima setiap 6 respectively. Interest of the SUN will be received
bulan sekali. every 6 months.
60
Page 327
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. MARKETABLE SECURITIES (continued)
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai telah memadai. impairment losses is adequate.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
Mutasi nilai tercatat efek-efek diklasifikasikan Movement of carrying amount of marketable
sebagai biaya perolehan diamortisasi: securities classified as amortized cost:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 1.391.872 - - - 1.391.872 Carrying amount - beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat (256) - - - (256) carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya that are derecognized
(termasuk penerimaan kembali) (358.114) - - - (358.114) (including repayment receipt)
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan (358.370) - - - (358.370) for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 1.033.502 - - - 1.033.502 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 1.480.544 - - - 1.480.544 Carrying amount - beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat (285) - - - (285) carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 225.380 - - - 225.380 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya that are derecognized
(termasuk penerimaan kembali) (313.767) - - - (313.767) (including repayment receipt)
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan (88.672) - - - (88.672) for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 1.391.872 - - - 1.391.872 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi nilai tercatat efek-efek diklasifikasikan Movement of carrying amount of marketable
sebagai nilai wajar melalui penghasilan securities classified as fair value through other
komprehensif lain: comprehensive income:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 330.984 - - 21.475 352.459 Beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat (6.268) - - 114 (6.154) carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 151.165 - - 46.887 198.052 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya that are derecognized
(termasuk penerimaan kembali) (48.882) - - (10.717) (59.599) (including repayment receipt)
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 96.015 - - 36.284 132.299 for the current year
Saldo akhir 426.999 - - 57.759 484.758 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
61
Page 328
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. MARKETABLE SECURITIES (continued)
Mutasi nilai tercatat efek-efek diklasifikasikan Movement of carrying amount of marketable
sebagai nilai wajar melalui penghasilan securities classified as fair value through other
komprehensif lain: (lanjutan) comprehensive income: (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 194.489 - - - 194.489 Beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat 275 - - (25) 250 carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 200.000 - - 21.500 221.500 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya that are derecognized
(termasuk penerimaan kembali) (63.780) - - - (63.780) (including repayment receipt)
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 136.495 - - 21.475 157.970 for the current year
Saldo akhir 330.984 - - 21.475 352.459 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai efek-efek Movement of allowance of impairment losses for
yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan marketable securities classified as amortized cost:
diamortisasi:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 9 - - - 9 Beginning balance
Pengukuran kembali bersih 126 - - - 126 Remeasurement of the net
penyisihan kerugian allowances for losses
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 126 - - - 126 for the current year
Saldo akhir 135 - - - 135 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 39 - - - 39 Beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
penyisihan kerugian (32) - - - (32) allowances for losses
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 2 - - - 2 issued or purchased
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan (30) - - - (30) for the current year
Saldo akhir 9 - - - 9 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai efek-efek Movement of allowance of impairment losses for
yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui marketable securities classified as fair value through
penghasilan komprehensif lain: other comprehensive income:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 2 - - - 2 Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 29 - - - 29 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (1) - - - (1) that are derecognized
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 28 - - - 28 for the current year
Saldo akhir 30 - - - 30 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
62
Page 329
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. MARKETABLE SECURITIES (continued)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai efek-efek Movement of allowance of impairment losses for
yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui marketable securities classified as fair value through
penghasilan komprehensif lain: (lanjutan) other comprehensive income: (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - - - - - Beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 2 - - - 2 issued or purchased
Total penambahan Total addition
tahun berjalan 2 - - - 2 for the current year
Saldo akhir 2 - - - 2 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
7. INVESTASI SAHAM 7. INVESTMENT IN SHARES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Sejahtera Eka Graha 24.778 25.162 PT Sejahtera Eka Graha
PT Taman Kuling Raya 2.593 2.497 PT Taman Kuling Raya
PT Sarana Kilap Mas 1.018 960 PT Sarana Kilap Mas
28.389 28.619
PT Sejahtera Eka Graha PT Sejahtera Eka Graha
Pada tanggal 3 Desember 2020, Perseroan On December 3, 2020, the Company entered into a
melakukan Perjanjian Jual Beli dengan Tn. Lauw Sale and Purchase Agreement with Mr. Lauw Ping
Ping untuk pembelian sebanyak 10.000 lembar for the purchase of 10,000 shares or equivalent to
saham atau setara 3,47% kepemilikan saham di 3.47% ownership of PT Sejahtera Eka Graha at
PT Sejahtera Eka Graha dengan harga sebesar Rp1,000,000 (full amount) per share. Total purchase
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar. Perseroan price was amounting to Rp25,415.
membeli dengan total harga sebesar Rp25.415.
PT Taman Kuling Raya PT Taman Kuling Raya
Pada tanggal 3 Desember 2020, Perseroan On December 3, 2020, the Company entered into a
melakukan Perjanjian Jual Beli dengan Tn. Lauw Sale and Purchase Agreement with Mr. Lauw Ping
Ping untuk pembelian sebanyak 100 lembar saham for the purchase of 100 shares or equivalent to 1.33%
atau setara 1,33% kepemilikan saham di ownership of PT Taman Kuling Raya at Rp1,000,000
PT Taman Kuling Raya dengan harga sebesar (full amount) per share. Total purchase price was
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar. Perseroan amounting to Rp4,330.
membeli dengan total harga sebesar Rp4.330.
PT Sarana Kilap Mas PT Sarana Kilap Mas
Pada tanggal 3 Desember 2020, Perseroan On December 3, 2020, the Company entered into a
melakukan Perjanjian Jual Beli dengan Tn. Lauw Sale and Purchase Agreement with Mr. Lauw Ping
Ping untuk pembelian sebanyak 30 lembar saham for the purchase of 30 shares or equivalent to 1%
atau setara 1% kepemilikan saham di ownership of PT Sarana Kilap Mas at Rp1,000,000
PT Sarana Kilap Mas dengan harga sebesar (full amount) per share. Total purchase price is
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar. Perseroan amounting to Rp255.
membeli dengan total harga sebesar Rp255.
63
Page 330
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. INVESTASI SAHAM (lanjutan) 7. INVESTMENT IN SHARES (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company calculated
menghitung nilai wajar dari investasi saham di the fair value of the equity investment in PT Sejahtera
PT Sejahtera Eka Graha, PT Taman Kuling Raya, Eka Graha, PT Taman Kuling Raya, and PT Sarana
dan PT Sarana Kilap Mas berdasarkan penilaian Kilap Mas based on valuation prepared by the
yang dilakukan oleh Perseroan dan menetapkan nilai Company and designated the fair value of those
wajar dari masing-masing investasi pada tanggal investment in shares Rp24,778, Rp2,593, and
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.778, Rp1,018 (2023: Rp25,162, Rp2,497, and Rp960)
Rp2.593, dan Rp1.018 (2023: Rp25.162, Rp2.497, which resulted in the Company booking an
dan Rp960) sehingga Perseroan membukukan unrealized (loss) gain from changes in fair value of
(kerugian) dan keuntungan yang belum terealisasi (Rp384), Rp58, and Rp96 in the current year.
dari perubahan nilai wajar sebesar (Rp384), Rp58,
dan Rp96 pada tahun berjalan.
Berikut adalah metode dan asumsi utama yang The following method and key assumptions are used
digunakan dalam penilaian pada tanggal in the valuation as of December 31, 2024 and 2023:
31 Desember 2024 dan 2023:
Entitas/Entity Metode/Method Asumsi utama/Key assumptions
PT Sejahtera Eka Graha Metode arus kas didiskonto/ Estimasi pendapatan lain per bulan/Estimated other
Discounted cash flow method income per month
Tingkat diskonto/discount rate: 8,78% (2023: 9,33%)
Discount for lack of control: 30% (2023: 30%)
Discount for lack of marketability: 30% (2023: 30%)
PT Taman Kuling Raya Metode nilai buku disesuaikan/ Discount for lack of control: 30% (2023: 30%)
Adjusted book value method Discount for lack of marketability: 30% (2023: 30%)
PT Sarana Kilap Mas Metode nilai buku disesuaikan/ Discount for lack of control: 30% (2023: 30%)
Adjusted book value method Discount for lack of marketability: 30% (2023: 30%)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN 8. LOANS
a. Berdasarkan debitur a. By debtors
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 1.550.000 750.000 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Utara Gorontalo 1.500.000 1.100.000 Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Barat 1.281.966 500.000 Sulawesi Selatan dan Barat
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 1.047.767 922.888 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tengah 808.736 278.760 Sulawesi Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara 750.000 100.000 Sumatera Utara
PT Bank Maybank Indonesia 600.000 - PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten - Unit Jawa Barat dan Banten - Sharia
Usaha Syariah 554.104 382.607 Business unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah 500.733 500.785 Kalimantan Tengah
PT Bank DKI - Unit Usaha Syariah 500.000 - PT Bank DKI - Sharia Business Unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 500.000 1.000.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jambi 399.894 - Daerah Jambi
PT Bank Sahabat Sampoerna 350.000 - PT Bank Sahabat Sampoerna
PT CIMB Niaga Auto Finance 329.167 133.333 PT CIMB Niaga Auto Finance
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Sumatera Utara
- Unit Usaha Syariah 290.507 40.941 - Sharia Business Unit
64
Page 331
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
a. Berdasarkan debitur (lanjutan) a. By debtors (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga (lanjutan) Third parties (continued)
PT Mega Finance Tbk 263.816 44.530 PT Mega Finance Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur 252.466 401.210 Nusa Tenggara Timur
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk 223.775 250.033 PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Barat - Unit Nusa Tenggara Barat - Sharia
Usaha Syariah 219.737 115.465 Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nagari - Unit Usaha Syariah 216.225 13.544 Nagari - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
- Unit Usaha Syariah 150.000 - - Sharia Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat 140.860 44.829 Kalimantan Barat
PT Bank Pembangunan Rakyat PT Bank Pembangunan Rakyat
Modern Express Ambon 90.608 113.282 Modern Express Ambon
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Papua 75.985 83.064 Papua
PT Bank Pembangunan Rakyat Hasamitra 69.953 93.910 PT Bank Pembangunan Rakyat Hasamitra
PT Bank Pembangunan Rakyat Syariah PT Bank Pembangunan Rakyat Sharia
Patriot Bekasi (Perseroda) 62.777 61.356 Patriot Bekasi (Perseroda)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur - Unit Jawa Timur - Sharia
Usaha Syariah 61.311 66.820 Business Unit
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nagari 55.852 47.243 Nagari
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Selatan 50.000 - Kalimantan Selatan
Lainnya (masing-masing Others
dibawah Rp50.000) 533.544 1.033.918 (each below Rp50,000)
13.429.783 8.078.518
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 20.638.776 23.722.736 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk - Unit Usaha Syariah 4.213.446 3.230.556 Tbk - Sharia Business Unit
PT Mandiri Tunas Finance 1.563.818 523.733 PT Mandiri Tunas Finance
PT Bank Mandiri Taspen 1.000.000 - PT Bank Mandiri Taspen
PT Mandiri Utama Finance 758.776 192.467 PT Mandiri Utama Finance
PT Permodalan Nasional Madani PT Permodalan Nasional Madani
- Unit Usaha Syariah 162.685 182.086 - Sharia Business Unit
PT Permodalan Nasional Madani 80.407 131.060 PT Permodalan Nasional Madani
PT BRI Multifinance Indonesia 60.694 9.167 PT BRI Multifinance Indonesia
Lainnya (masing-masing Others
dibawah Rp50.000) 13.622 14.636 (each below Rp50,000)
28.492.224 28.006.441
41.922.007 36.084.959
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599) Allowance for impairment losses
41.830.509 35.987.360
65
Page 332
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
b. Berdasarkan sisa jangka waktu b. By remaining period
Rincian pinjaman yang disalurkan pada tanggal- Loan details for loans which had been disbursed
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 as of December 31, 2024 and 2023 based on
berdasarkan jangka waktu jatuh tempo adalah maturity date are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
<1 tahun 6.044.743 4.034.364 <1 year
1-3 tahun 5.679.411 2.230.321 1-3 years
3-5 tahun 396.881 388.984 3-5 years
>5 tahun 1.308.748 1.424.849 >5 years
13.429.783 8.078.518
Pihak berelasi Related parties
<1 tahun 5.492.671 6.955.986 <1 year
1-3 tahun 5.270.185 5.928.228 1-3 years
3-5 tahun 2.663.644 2.122.778 3-5 years
>5 tahun 15.065.724 12.999.449 >5 years
28.492.224 28.006.441
41.922.007 36.084.959
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599) Allowance for impairment losses
41.830.509 35.987.360
Jangka waktu pinjaman adalah antara The terms of the loans are from 1 to 20 years.
1 sampai dengan 20 tahun.
c. Informasi pokok lainnya c. Other significant information
i. Termasuk pinjaman yang diberikan adalah: i. Loan includes:
- Pada tanggal 31 Desember 2024, - As of December 31, 2024, included in
termasuk dalam pinjaman yang diberikan loans are financing under sharia
adalah pembiayaan yang menggunakan principle amounting to Rp7,040,050
akad syariah sebesar Rp7.040.050 (2023: Rp5,258,505).
(2023: Rp5.258.505).
- Pada tanggal 31 Desember 2024, - As of December 31, 2024, included in
termasuk dalam pinjaman yang diberikan loans are Mortgage Facility Liquidity
adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (“FLPP”) amounting to Rp23,429,670,
Perumahan (“FLPP”) sebesar (2023: Rp19,845,679) with interest rate
Rp23.429.670 (2023: Rp19.845.679) of 4.45% p.a (2023: 4.45%) which
dengan suku bunga 4,45% per tahun represents support to reduce the
(2023: 4,45%) yang merupakan bentuk Government’s fiscal obligation in the
dukungan penurunan beban fiskal form of providing liquidity to the lenders
Pemerintah dalam bentuk penyediaan of mortgage loans that participated in
likuiditas bagi penyaluran KPR yang the program.
mengikuti program.
66
Page 333
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
c. Informasi pokok lainnya (lanjutan) c. Other significant information (continued)
- Pada tanggal 31 Desember 2024, - As of December 31, 2024, loans include
termasuk dalam pinjaman yang diberikan residential mortgage loan asset (“KPR“)
adalah Aset Kredit Pemilikan Rumah of Rp5,696 (2023: Rp6,689) from the
(“KPR“) sebesar Rp5.696 (2023: purchase, transfer and submission of a
Rp6.689) yang diperoleh dari pembelian, KPR Receivable Collection before
pengalihan, serta penyerahan Kumpulan securitization. Residential mortgage
Tagihan KPR sebelum di sekuritisasi. loan asset (“KPR“) under sharia
Aset Kredit Pemilikan Rumah (“KPR“) principle amounting to Rp3,997 (2023:
yang menggunakan akad syariah Rp5,090). Interest rate and profit
sebesar Rp3.997 (2023: Rp5.090). Suku sharing of KPR asset ranged from
bunga dan nisbah bagi hasil Aset KPR 11.00% - 14.00% (2023: 11.00% -
yang diberikan berkisar antara 11,00% - 14.00%) and 13.25% (2023: 13.25%)
14,00% (2023: 11,00% - 14,00%) dan p.a. The Company classified
13,25% (2023: 13,25%) per tahun. Residential mortgage loan asset
Perseroan mengklasifikasikan Aset (“KPR“) as financial assets measured to
Kredit Pemilikan Rumah (“KPR“) sebagai fair value through other comprehensive
aset keuangan diukur pada nilai wajar income (FVTOCI).
melalui penghasilan komprehensif lain
(FVTOCI).
- Pada tanggal 31 Desember 2024, - As of December 31, 2024, included in
termasuk dalam pinjaman yang diberikan loans are subordinated loans which are
adalah pinjaman subordinasi sebesar amounting to Rp1,500,000 (2023:
Rp1.500.000 (2023: Rp4.500.000). Suku Rp4,500,000). Interest rate of the
bunga pinjaman subordinasi adalah subordinated loans is 7.65% p.a (2023:
7,65% per tahun (2023: 7,65% dan 7.65% and 8.90%).
8,90%).
ii. Selain pinjaman FLPP, Aset KPR dan ii. Other than the FLPP, KPR asset and
pinjaman subordinasi di atas, suku bunga subordinated loans above, the loans bear an
rata-rata atas pinjaman yang diberikan per average interest rate of 6.83% as of
31 Desember 2024 adalah 6,83% (2023: December 31, 2024 (2023: 7.23%).
7,23%).
iii. Pinjaman refinancing dijamin dengan iii. The refinancing loans are secured by
tagihan KPR dengan klasifikasi lancar, mortgage receivables (KPR) that classified
termasuk hak agunan yang melekat atas as current, including the right on inherent
tagihan tersebut dimana Perseroan collateral for such receivables whereas the
menerima jaminan yang dipasang hak Company received mortgages receivables
fidusia berupa piutang KPR berdasarkan from debtors by deed of sale and purchase
akta jual beli tagihan, kecuali pinjaman of receivables, except for loans with
dengan underlying KPR Program underlying KPR of government program,
pemerintah seperti FLPP. such as FLPP.
iv. Per tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan iv. As at December 31, 2024 and 2023, there
2023, tidak ada pinjaman Perseroan yang are no Company’s loans which are pledged
digunakan sebagai jaminan minimum atas as the minimum collateral for bank loan and
utang bank dan efek-efek yang diterbitkan securities issued as disclosed in Note 20 and
seperti dijelaskan pada Catatan 20 dan 21. 21.
v. Perseroan menghitung cadangan kerugian v. The Company provides allowance for
penurunan nilai secara individual dan impairment losses based on individual and
kolektif. collective assesment.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai telah memadai. Lihat impairment losses is adequate. Refer to Note 30
Catatan 30 untuk rincian saldo pihak berelasi. for details of related parties balances.
67
Page 334
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
c. Informasi pokok lainnya (lanjutan) c. Other significant information (continued)
Mutasi nilai tercatat pinjaman yang diberikan Movement of carrying amounts for loans
yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan classified as amortized cost:
diamortisasi:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 30.823.977 877 - 5.253.416 36.078.270 Carrying amount - beginning balance
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (12.486) 12.486 - - - (stage 1)
Total saldo awal 30.811.491 13.363 - 5.253.416 36.078.270 Total beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 13.676.336 - - 3.525.229 17.201.565 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (9.613.996) (6.937) - (1.742.591) (11.363.524) that are derecognized
Total penambahan Total additional
(pengurangan) (deduction)
tahun berjalan 4.062.340 (6.937) - 1.782.638 5.838.041 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 34.873.831 6.426 - 7.036.054 41.916.311 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Do not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 23.539.587 - - 3.700.797 27.240.384 Carrying amount - beginning balance
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (1.358) 1.358 - - - (stage 1)
Total saldo awal 23.538.229 1.358 - 3.700.797 27.240.384 Total beginning balance
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 10.014.387 - - 3.079.748 13.094.135 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (2.728.639) (481) - (1.527.129) (4.256.249) that are derecognized
Total penambahan Total additional
(pengurangan) (deduction)
tahun berjalan 7.285.748 (481) - 1.552.619 8.837.886 for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat 30.823.977 877 - 5.253.416 36.078.270 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Do not implement SFAS No. 109
Mutasi nilai tercatat pinjaman yang diberikan Movement of carrying amounts for loans
yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui classified as fair value through other
penghasilan komprehensif lain: comprehensive income:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat - - 1.599 5.090 6.689 Carrying amount - beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat - - 384 58 442 carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya - - (284) (1.151) (1.435) that are derecognized
Total penambahan Total additional
(pengurangan) (deduction)
tahun berjalan - - 100 (1.093) (993) for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat - - 1.699 3.997 5.696 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Do not implement SFAS No. 109
68
Page 335
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
c. Informasi pokok lainnya (lanjutan) c. Other significant information (continued)
Mutasi nilai tercatat pinjaman yang diberikan Movement of carrying amounts for loans
yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui classified as fair value through other
penghasilan komprehensif lain: (lanjutan) comprehensive income: (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - nilai tercatat 1.238 - 2.782 7.386 11.406 Carrying amount - beginning balance
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (1.238) - 1.238 - - (stage 1)
Total saldo awal - - 4.020 7.386 11.406 Total beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
nilai tercatat - - 68 (300) (232) carrying value
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya - - (2.489) (1.996) (4.485) that are derecognized
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan - - (2.421) (2.296) (4.717) for the current year
Saldo akhir - nilai tercatat - - 1.599 5.090 6.689 Carrying amount - ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai Movement of allowance of impairment losses for
pinjaman yang diberikan diklasifikasikan sebagai loans classified as amortized cost:
biaya perolehan diamortisasi:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 97.391 208 - - 97.599 Beginning balance
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (176) 176 - - - (stage 1)
Total saldo awal 97.215 384 - - 97.599 Total beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
penyisihan kerugian 15.888 268 - - 16.156 allowances for losses
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 4.167 - - - 4.167 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (26.217) (207) - - (26.424) that are derecognized
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan (6.162) 61 - - (6.101) for the current year
Saldo akhir 91.053 445 - - 91.498 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
69
Page 336
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 8. LOANS (continued)
c. Informasi pokok lainnya (lanjutan) c. Other significant information (continued)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai Movement of allowance of impairment losses for
pinjaman yang diberikan diklasifikasikan sebagai loans classified as amortized cost: (continued)
biaya perolehan diamortisasi: (lanjutan)
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 87.054 - - - 87.054 Beginning balance
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (10) 10 - - - (stage 1)
Total saldo awal 87.044 10 - - 87.054 Total beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
penyisihan kerugian (14.445) 198 - - (14.247) allowances for losses
Aset keuangan yang Financial assets
diterbitkan atau dibeli 26.148 - - - 26.148 issued or purchased
Aset keuangan yang Financial assets
dihentikan pengakuannya (1.356) - - - (1.356) that are derecognized
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan 10.347 198 - - 10.545 for the current year
Saldo akhir 97.391 208 - - 97.599 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai Movement of allowance of impairment losses for
pinjaman yang diberikan diklasifikasikan sebagai loans classified as fair value through other
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif comprehensive income:
lain:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal - - 1.599 - 1.599 Beginning balances
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
penyisihan kerugian - - 100 - 100 allowances for losses
Total penambahan Total addition
tahun berjalan - - 100 - 100 for the current year
Saldo akhir - - 1.699 - 1.699 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
31 Desember/December 31, 2023
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Syariah*/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia* Total
Saldo awal 1 - 2.782 - 2.783 Beginning balances
Transfer dari kerugian Transfer from 12 months
kredit ekspektasian expected credit loss
12 bulan (stage 1) (1) - 1 - - (stage 1)
Total saldo awal - - 2.783 - 2.783 Total beginning balance
Pengukuran kembali bersih Remeasurement of the net
penyisihan kerugian - - (1.184) - (1.184) allowances for losses
Total pengurangan Total deduction
tahun berjalan - - (1.184) - (1.184) for the current year
Saldo akhir - - 1.599 - 1.599 Ending balance
*) Tidak menerapkan PSAK No. 109/Does not implement SFAS No. 109
70
Page 337
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. JAMINAN DAN PENDUKUNG KREDIT 9. CREDIT ENHANCEMENT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pendukung kredit 28.348 42.080 Reserve account
Akun pendukung kredit merupakan saldo dana Balance of reserve account represents the
Perseroan yang ditempatkan di bank kustodian untuk Company’s fund placed in custodian bank for the
pelaksanaan penjaminan transaksi sekuritisasi purpose of credit enhancement of Collective
dengan skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Investment Contract (KIK) RMBS and RMBS SP
dan EBA SP (Surat Partisipasi). Penempatan ini (Participation Letter) securitization scheme
diatur dalam beberapa perjanjian, antara Perseroan transaction. The placement is ruled in agreements
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk between the Company and PT Bank Rakyat
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
10. PIUTANG USAHA 10. TRADE RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Piutang berbasis bunga Interest based receivables
Pihak ketiga Third parties
Piutang bunga dari pinjaman Interest receivables
yang diberikan 26.687 16.690 from loans
Piutang bunga dari penempatan Interest receivables from
deposito berjangka 11.403 6.654 placement in time deposits
Piutang bunga EBA 1.155 2.200 Interest receivables from RMBS
Piutang bunga dari jaminan Interest receivables from
dan pendukung kredit 63 265 credit enhancement
39.308 25.809
Pihak berelasi Related parties
Piutang bunga dari pinjaman Interest receivables
yang diberikan 65.398 65.521 from loans
Piutang bunga SUN 11.208 6.581 Interest receivables from SUN
Piutang bunga dari penempatan Interest receivables from
deposito berjangka 1.664 1.160 placement in time deposits
78.270 73.262
117.578 99.071
Piutang berbasis imbalan Fee based receivables
Pihak ketiga Third parties
Piutang pendapatan penerbitan EBA 48 123 RMBS issuance fee receivables
Lain-lain 97 80 Others
145 203
Pihak berelasi Related parties
Piutang Proyek KPBU 325 - KPBU project receivables
470 203
Piutang berbasis bunga merupakan pendapatan Interest based receivables represent interest
bunga yang masih akan diterima atas pinjaman yang receivables from loans, time deposits, SUN, RMBS,
diberikan, deposito berjangka, SUN, EBA dan and credit enhancement.
pendukung kredit.
Piutang berbasis imbalan merupakan pendapatan Fee based receivables represent fee receivables
atas jasa pendidikan, pelatihan serta jasa from providing education, training services,
koordinator, penata sekuritisasi, dan proyek Kerja securitization coordinator arranger, and Public
sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Private Partnership (KPBU) project.
71
Page 338
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. PIUTANG USAHA (lanjutan) 10. TRADE RECEIVABLES (continued)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, remaining
sisa umur jatuh tempo piutang usaha adalah kurang maturity of trade receivables is less than 1 month.
dari 1 bulan.
Manajemen berpendapat cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai atas piutang usaha tidak diperlukan impairment losses of trade receivables is not needed
karena manajemen berkeyakinan semua piutang as management believes all trade receivables are
usaha dapat tertagih. collectible.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
11. PIUTANG LAIN-LAIN 11. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Piutang karyawan 28.224 23.924 Employee loan
Lain-lain 3.475 4.186 Others
31.699 28.110
Pihak berelasi Related parties
Setoran modal yang Capital deposit
akan diterima (Catatan 22d) 1.891.000 - to be received (Note 22d)
Piutang direksi dan komisaris 3.085 3.744 Directors and commissioners loan
Lain-lain 621 571 Others
1.894.706 4.315
1.926.405 32.425
Jangka waktu pinjaman kepada komisaris, direksi Loan tenor to commissioners, directors and
dan karyawan adalah 1-20 tahun dengan suku bunga employees is 1-20 years, with interest rate at 3% p.a.
sebesar 3% per tahun. Pembayaran angsuran pokok Installment payment of principal and interest of loans
dan bunga untuk pinjaman kepada komisaris, direksi, to commissioners, directors and employees are
dan karyawan dilakukan dengan cara pemotongan deducted from monthly salary/honorarium.
atas gaji/honor tiap bulannya.
Manajemen berpendapat cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai atas piutang lain-lain tidak diperlukan impairment losses of other receivables is not needed
karena manajemen berkeyakinan semua piutang as management believes all other receivables are
lain-lain dapat tertagih. collectible.
Lain-lain dari pihak ketiga terutama terdiri dari Others from third party mainly consist of receivable
piutang dari perusahaan asuransi terkait dengan from insurance company related to critical illness
asuransi penyakit kritis dan lain-lain dari pihak insurance dan others from related party mainly
berelasi terutama terdiri dari piutang dari Program consists of receivable from the Company’s Social
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan and Environmental Responsibilty Program related to
terkait penggantian biaya-biaya yang telah reimbursement of expenses previously paid by the
dibayarkan terlebih dahulu oleh Perseroan. Company.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
72
Page 339
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
12. BEBAN DIBAYAR DI MUKA 12. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pemeliharaan dan perbaikan 6.007 759 Maintenance and repairment
Asuransi 4.861 2.520 Insurance
Tunjangan karyawan 1.774 1.516 Employee benefits
Biaya dibayar dimuka obligasi 1.286 1.198 Prepaid expenses of bonds
Lain-lain 450 149 Others
14.378 6.142
Biaya dibayar dimuka obligasi merupakan biaya Prepaid expenses of bonds represent unamortized of
transaksi atas penerbitan Sukuk Musyarakah yang transaction costs related to the issuance of
belum diamortisasi. Musyarakah Sukuk.
Lain-lain terutama terutama terdiri dari biaya Others mainly consist of business travel
akomodasi perjalanan dinas yang dibayar terlebih accommodation which already paid upfront by the
dahulu oleh Perseroan. Company.
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassification Ending balance
Aset tetap kepemilikan
langsung: Direct owned fixed assets:
Nilai perolehan Acquisition cost
Tanah 57.741 - - 27.736 85.477 Land
Bangunan 49.693 - - 6.195 55.888 Building
Komputer 771 242 - - 1.013 Computers
Peralatan kantor 16.694 4.092 - 2.964 23.750 Office equipment
Kendaraan bermotor 3.653 - - - 3.653 Vehicles
128.552 4.334 - 36.895 169.781
Aset dalam pembangunan 33.205 5.424 - (36.895) 1.734 Assets under construction
161.757 9.758 - - 171.515
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (19.870) (4.156) - - (24.026 ) Building
Komputer (337) (225) - - (562 ) Computers
Peralatan kantor (7.270) (4.584) - - (11.854 ) Office equipment
Kendaraan bermotor (2.152) (731) - - (2.883 ) Vehicles
(29.629) (9.696) - - (39.325)
Nilai buku bersih 132.128 132.190 Net book value
73
Page 340
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassification Ending balance
Aset tetap kepemilikan
langsung: Direct owned fixed assets:
Nilai perolehan Acquisition cost
Tanah 57.741 - - - 57.741 Land
Bangunan 48.891 - - 802 49.693 Building
Komputer 437 345 (260) 249 771 Computers
Peralatan kantor 8.065 9.806 (1.177) - 16.694 Office equipment
Perlengkapan kantor 1.539 - (1.539) - - Furniture and fixtures
Kendaraan bermotor 3.690 - (37) - 3.653 Vehicles
120.363 10.151 (3.013) 1.051 128.552
Aset dalam pembangunan 30.916 5.840 (2.500) (1.051) 33.205 Assets under construction
151.279 15.991 (5.513) - 161.757
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (16.008) (3.862) - - (19.870 ) Building
Komputer (429) (168) 260 - (337 ) Computers
Peralatan kantor (5.918) (2.529) 1.177 - (7.270 ) Office equipment
Perlengkapan kantor (1.539) - 1.539 - - Furniture and fixtures
Kendaraan bermotor (1.458) (731) 37 - (2.152 ) Vehicles
(25.352) (7.290) 3.013 - (29.629)
Nilai buku bersih 125.927 132.128 Net book value
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah tercatat As of December 31, 2024, the gross amount of fixed
bruto dari aset tetap yang telah disusutkan penuh assets which have been fully depreciated and still
dan masih digunakan adalah sebesar Rp4.872 being used amounting to Rp4,872 (2023: Rp4,622).
(2023: Rp4.622)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset As of December 31, 2024 and 2023, assets under
dalam pembangunan adalah sebagai berikut: constructions are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Estimasi tahun Kisaran persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Jumlah/ Estimated year Range percentage
Amount of completion of completion
Aset dalam pembangunan 1.734 2025 - 2026 10 - 90 % Assets under constructions
31 Desember/December 31, 2023
Estimasi tahun Kisaran persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Jumlah/ Estimated year Range percentage
Amount of completion of completion
Aset dalam pembangunan 33.205 2024 - 2025 10 - 80% Assets under constructions
Aset dalam pembangunan yang dimiliki Perseroan Assets under constructions which owned by the
pada tanggal 31 Desember 2024 berupa bangunan Company as of December 31, 2024 consist of
dan peralatan kantor masing-masing sebesar Rp968 building and office equipment amounting to Rp968
dan Rp766 (2023: tanah, bangunan dan peralatan and Rp766, respectively (2023: land, building and
kantor masing-masing sebesar Rp25.350 dan office equipment amounting to Rp25,350, Rp4,891
Rp4.891 dan Rp2.964). and Rp2,964, respectively).
74
Page 341
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued)
Pada tahun 2023, Perseroan menjual aset tetap In 2023, the Company sold fixed assets consist of
berupa komputer, peralatan kantor, perlengkapan computers, office equipment, furniture and fixtures,
kantor, dan kendaraan bermotor melalui lelang and vehicles through auction with carrying amount
dengan nilai tercatat sebesar RpNihil dan harga jual amounting to RpNil and selling price amounting to
sebesar Rp179. Keuntungan atas penjualan aset Rp179. Gain on sale of fixed assets is recorded as
tetap dicatat sebagai pendapatan lain-lain di laporan other income in 2023 profit or loss.
laba rugi tahun 2023.
Pada tahun 2023, Perseroan menghapusbukukan In 2023, the Company dispose fixed assets in the
aset tetap berupa bangunan lama yang masih dicatat form of an old building that was still recorded as
pada aset dalam pembangunan dengan nilai tercatat assets under construction with a carrying value of
sebesar Rp2.500 karena aset tetap tersebut tidak Rp2,500 because the fixed assets can no longer be
bisa digunakan dalam kegiatan operasional dan used in operational activities and no longer have
sudah tidak memiliki manfaat ekonomis bagi economic benefits for the Company.
Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset As of December 31, 2024 and 2023, fixed
tetap, kecuali tanah, telah diasuransikan kepada assets, except land, are insured with
PT BRI Asuransi Indonesia terhadap kemungkinan PT BRI Asuransi Indonesia for potential losses with
terjadinya kerugian dengan nilai pertanggungan a total coverage amounting to Rp100,700 and
masing-masing sejumlah Rp100.700 dan Rp48.589. Rp48,589, respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management is of the opinion that there is no
indikasi adanya penurunan nilai aset tetap pada impairment in the value of fixed assets as of
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023.
14. ASET HAK GUNA 14. RIGHT-OF-USE ASSETS
Perseroan menyewa beberapa aset termasuk mesin The Company leases several assets including
fotokopi, kendaraan, ruang penyimpanan, dan photocopy machine, vehicle, storage space and
collocation data center. Rata-rata masa sewa adalah collocation data center. The average lease term is
2 tahun. 2 years.
Nilai tercatat untuk aset hak guna adalah sebagai The carrying amount of right-of-use assets are as
berikut: follows:
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Harga perolehan Costs
Kendaraan 5.175 2.790 - 7.965 Vehicles
Mesin fotokopi 1.186 473 - 1.659 Photocopy machine
Lain-lain 4.344 1.385 (3.019) 2.710 Others
10.705 4.648 (3.019) 12.334
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kendaraan (5.175) (2.790) - (7.965) Vehicles
Mesin fotokopi (1.107) (473) - (1.580) Photocopy machine
Lain-lain (3.540) (1.200) 3.019 (1.721) Others
(9.822) (4.463) 3.019 (11.266)
Nilai buku bersih 883 1.068 Net book value
75
Page 342
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. ASET HAK GUNA (lanjutan) 14. RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
Nilai tercatat untuk aset hak guna adalah sebagai The carrying amount of right-of-use assets are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Harga perolehan Costs
Kendaraan 2.506 2.669 - 5.175 Vehicles
Mesin fotokopi 712 474 - 1.186 Photocopy machine
Lain-lain 2.832 1.512 - 4.344 Others
6.050 4.655 - 10.705
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kendaraan (2.506) (2.669) - (5.175) Vehicles
Mesin fotokopi (655) (452) - (1.107) Photocopy machine
Lain-lain (2.029) (1.511) - (3.540) Others
(5.190) (4.632) - (9.822)
Nilai buku bersih 860 883 Net book value
Di bawah ini adalah jumlah tercatat liabilitas sewa Set out below is the carrying amounts of lease
(termasuk dalam “Utang lain-lain” pada Catatan 17) liabilities (included under “Other payables” in Note
dan mutasi selama tahun berjalan: 17) and the movement during the current year:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 901 880 Beginning balance
Penambahan 4.648 4.655 Addition
Pembayaran selama tahun berjalan (4.660) (4.842) Payment during the year
Beban bunga 193 208 Interest expense
Saldo akhir 1.082 901 Ending Balance
15. ASET TAK BERWUJUD 15. INTANGIBLE ASSETS
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassification Ending balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Logo 122 - - - 122 Logo
Piranti lunak 22.717 - - - 22.717 Software
22.839 - - - 22.839
Aset dalam pembangunan 1.952 1.696 - - 3.648 Assets under construction
24.791 1.696 - - 26.487
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Logo (122) - - - (122) Logo
Piranti lunak (21.279) (505) --
- (21.784) Software
(21.401) (505) - - (21.906)
Nilai buku bersih 3.390 4.581 Net book value
76
Page 343
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. ASET TAK BERWUJUD (lanjutan) 15. INTANGIBLE ASSETS (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassification Ending balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Logo 122 - - - 122 Logo
Piranti lunak 21.442 - - 1.275 22.717 Software
21.564 - - 1.275 22.839
Aset dalam pembangunan 8.990 1.204 (6.967) (1.275) 1.952 Assets under construction
30.554 1.204 (6.967) - 24.791
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Logo (122) - - - (122) Logo
Piranti lunak (17.667) (3.612) - - (21.279) Software
(17.789) (3.612) - - (21.401)
Nilai buku bersih 12.765 3.390 Net book value
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah tercatat As of December 31, 2024, the gross amount of
bruto dari aset tak berwujud yang telah disusutkan intangible assets which have been fully depreciated
penuh dan masih digunakan adalah sebesar and still being used amounting to Rp14,732 (2023:
Rp14.732 (2023: Rp14.732). Rp14,732).
Pada tahun 2023, Perseroan menghapusbukukan In 2023, the Company disposed intangible asset
aset tak berwujud berupa aset dalam pembangunan of assets under construction with carrying amount
dengan nilai tercatat sebesar Rp543 karena aset amounting to Rp543 because the intangible asset
tak berwujud tersebut tidak bisa digunakan dalam can no longer be used in operational activities and
kegiatan operasional dan sudah tidak memiliki no longer have economic benefits for the Company.
manfaat ekonomis bagi Perseroan.
Pada tahun 2023, pengurangan pada aset tak In 2023, deduction of intangible assets includes the
berwujud termasuk reklasifikasi ke aset tetap dengan reclassification to fixed assets with carrying amount
nilai tercatat sebesar Rp6.514. of Rp6,514.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, aset As of December 31, 2024 and 2023, assets under
dalam pembangunan adalah sebagai berikut: constructions are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Estimasi tahun Kisaran persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Estimated year Range percentage
Jumlah/Amount of completion of completion
Aset dalam pembangunan 3.648 2025 - 2026 30 - 80% Assets under constructions
31 Desember/December 31, 2023
Estimasi tahun Kisaran persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Estimated year Range percentage
Jumlah/Amount of completion of completion
Aset dalam pembangunan 1.952 2024 - 2025 60 - 70% Assets under constructions
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management is of the opinion that there is no
indikasi adanya penurunan nilai aset tak berwujud impairment in the value of intangible assets as of
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023.
77
Page 344
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 16. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Bunga efek-efek yang diterbitkan Interest from securities issued and
dan bagi hasil sukuk 152.042 141.283 sukuk profit sharing
Bunga utang bank 17.040 8.829 Bank loan interest
169.082 150.112
Pihak berelasi Related parties
Bunga efek-efek yang diterbitkan Interest from securities issued and
dan bagi hasil sukuk 20.373 31.153 sukuk profit sharing
Bunga utang bank 6.061 3.740 Bank loan interest
Kustodian 30 34 Custodian
26.464 34.927
195.546 185.039
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
17. UTANG LAIN-LAIN 17. OTHER PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Jasa 4.735 5.504 Services
Pemeliharaan perangkat lunak
dan gedung 1.375 203 Software and building maintenance
Liabilitas sewa 1.082 901 Lease liabilities
Outsourcing 1.192 1.312 Outsourcing
Lain-lain 8.361 9.993 Others
16.745 17.913
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain 148 127 Others
16.893 18.040
Utang jasa terutama terdiri dari biaya konsultan, Services payable mainly consist of consultant,
auditor dan notaris. auditor and notary fees.
Liabilitas sewa merupakan liabilitas kepada pihak Lease liabilities represents liabilities to third parties
ketiga atas aset hak guna berupa kendaraan, mesin for right-of-use assets such as vehicle, photocopy
fotokopi, ruang penyimpanan dan collocation data machine, storage space and collocation data center
center dengan rata-rata masa sewa adalah 2 tahun with average lease term is 2 years and can be
dan dapat diperpanjang secara otomatis. extended automatically.
Beban bunga liabilitas sewa untuk tahun yang Interest expense from lease liabilities for the year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 ended December 31, 2024 and 2023 amounting to
masing-masing adalah sebesar Rp193 dan Rp208 Rp193 and Rp208 (Note 26), respectively.
(Catatan 26).
78
Page 345
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 17. OTHER PAYABLES (continued)
Lain-lain kepada pihak ketiga terutama terdiri dari Others to third party mainly consists of bond
utang biaya penerbitan obligasi dan sekuritisasi, issuance and securitization costs payable, employee
utang kesejahteraan karyawan, utang sewa jangka welfare expense, short-term leases payable and
pendek dan utang biaya sponsorship dan lain-lain sponsorship expense payable and others to related
kepada pihak berelasi mencakup biaya imbalan party consists of fee for service provider related to
penyedia jasa Aset KPR BTN. residential mortgage loan (KPR Asset) of BTN.
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak berelasi. balances and transactions.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, other payables
utang lain-lain tidak dikenakan bunga baik untuk is not subject to interest either for related parties or
pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. for third parties.
18. PERPAJAKAN 18. TAXATION
a. Utang pajak a. Taxes payable
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak penghasilan badan Corporate income tax
Pasal 25/29 3.665 4.887 article 25/29
Pajak lainnya Other taxes
Pasal 21 345 1.559 Article 21
Pasal 22 32 12 Article 22
Pasal 23 186 205 Article 23
Pasal 4 ayat (2) 7 20 Article 4 (2)
Pajak Pertambahan Nilai - neto 979 1.085 Value Added Tax - net
1.549 2.881
5.214 7.768
b. Pajak penghasilan badan b. Corporate income tax
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Pajak Kini Current Tax
Penyesuaian atas pembetulan Adjustment on prior
SPT tahun-tahun sebelumnya - 1.855 years SPT revision
Tahun ini 32.556 70.484 Current year
Manfaat pajak tangguhan (1.914) (3.709) Deferred tax benefit
30.642 68.630
79
Page 346
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
b. Pajak penghasilan badan (lanjutan) b. Corporate income tax (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan The reconciliation between income tax expense
dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum and the theoretical tax amount on the Company’s
pajak penghasilan dan tarif pajak yang berlaku income before income tax are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Laba sebelum beban Income before income
pajak penghasilan 570.476 534.249 tax expense
Pajak dihitung pada
tarif pajak yang berlaku 125.505 117.535 Tax calculated at current tax rates
Perbedaan permanen (94.863) (50.760) Permanent differences
Penyesuaian atas pembetulan Adjustment on prior
SPT tahun-tahun sebelumnya - 1.855 years SPT revision
Beban pajak penghasilan 30.642 68.630 Income tax expense
Laba sebelum beban Income before
pajak penghasilan 570.476 534.249 income tax expense
Beda tetap: Permanent differences:
Beban hubungan masyarakat
dan rapat 4.077 3.808 Public relation and meeting expense
Beban jasa kustodian 483 398 Custody service expense
Pendapatan bunga yang
dikenakan pajak final (545.974) (293.004) Interest income subject to final tax
Beban pajak final 96.836 44.281 Final tax expense
Lain-lain 13.383 13.788 Others
(431.195) (230.729)
Beda temporer: Temporary differences:
Penyisihan bonus dan tantiem 5.883 2.267 Provision for bonus and tantiem
Liabilitas imbalan pasca Post-employment benefit and
kerja dan jangka panjang lain 177 3.216 other long-term benefit liabilities
Akrual beban personalia 603 381 Personnel accrued expense
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.746 9.204 Allowance for impairment losses
Penyusutan aset tetap dan Fixed assets depreciation
amortisasi aset tidak berwujud 291 1.793 and intangible asset amortization
8.700 16.861
Taksiran penghasilan kena pajak 147.981 320.381 Estimated taxable income
Estimasi beban pajak penghasilan 32.556 70.484 Estimated income tax expense
Pajak penghasilan dibayar dimuka (28.891) (65.597) Prepaid of income taxes
Utang pajak penghasilan 3.665 4.887 Income tax payable
80
Page 347
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
b. Pajak penghasilan badan (lanjutan) b. Corporate income tax (continued)
Taksiran penghasilan kena pajak hasil Estimated taxable income from the reconciliation
rekonsiliasi akan digunakan sebagai dasar untuk will be used as basis for preparing annual tax
menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) return (SPT) for the year ended December 31,
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 2024.
31 Desember 2024.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar Taxable income from the reconciliation will be
dalam pengisian SPT Tahunan Perseroan Tahun used as the basis for preparing Annual Tax
2023. Return 2023.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk The calculations of income tax for the year ended
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023 conform to the Company’s
adalah sesuai dengan SPT Tahunan Perseroan. Annual Tax Return.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Perseroan telah On October 24, 2023, the Company signed
menandatangani Berita Acara Pelaksanaan the Minutes of Implementation of the Request for
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Explanation of Data and/or Information Number:
Keterangan Nomor: BA-51/KPP.190407/2023 BA-51/KPP.190407/2023 for the 2021 Fiscal
untuk Tahun Buku 2021 dengan tambahan utang Year with an additional PPh 29 tax payable of
pajak PPh 29 sebesar Rp783. Perseroan sudah Rp783. The Company has made payments and
melakukan pembayaran dan melaporkan submited the revision on the Company’s Annual
pembetulan SPT Tahunan Perseroan untuk Tax Return for 2021 on November 1, 2023.
Tahun Fiskal 2021 pada tanggal 1 November
2023.
Pada tanggal 13 September 2023, Perseroan On September 13, 2023, the Company signed
telah menandatangani Berita Acara Pelaksanaan the Minutes of Implementation of the Request for
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Explanation of Data and/or Information Number:
Keterangan Nomor: BA-73/P2DK/KPP.190407/ BA-73/P2DK/KPP.190407/2023 for the 2020
2023 untuk Tahun Buku 2020 dengan tambahan Fiscal Year with an additional PPh 29 tax payable
utang pajak PPh 29 sebesar Rp1.072. Perseroan of Rp1,072. The Company has made payments
sudah melakukan pembayaran dan melaporkan and submited the revision on the Company’s
pembetulan SPT Tahunan Perseroan untuk Annual Tax Return for 2020 on November 1,
Tahun Fiskal 2020 pada tanggal 1 November 2023.
2023.
c. Aset pajak tangguhan c. Deferred tax assets
Pengaruh pajak atas perbedaan temporer yang The tax effects on significant temporary
signifikan antara pelaporan komersial dan pajak differences between commercial reporting and
adalah sebagai berikut: tax purposes are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Dibebankan/
(dikreditkan) ke
penghasilan
Dibebankan/ komprehensif
(dikreditkan) ke lain/Charged/
laporan laba rugi/ (credited) to
31 Desember/ Charged/ other 31 Desember/
December 31, (credited) comprehensive December 31,
2023 to profit or loss income 2024
Penyisihan bonus Provision for bonus
dan tantiem 4.702 1.294 - 5.996 and tantiem
Liabilitas imbalan pasca Post employment benefits and
kerja dan jangka panjang lain 2.360 39 (77) 2.322 other long term benefit liabilities
Akrual beban personalia 1.032 133 - 1.165 Personnel accrued expense
Selisih nilai buku aset tetap Differences in net book
dan aset tidak berwujud value of fixed assets and
antara dasar pengenaan intangible asset between
pajak dan akuntansi 588 64 - 652 tax and accounting bases
81
Page 348
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
c. Aset pajak tangguhan (lanjutan) c. Deferred tax assets (continued)
Pengaruh pajak atas perbedaan temporer yang The tax effects on significant temporary
signifikan antara pelaporan komersial dan pajak differences between commercial reporting and
adalah sebagai berikut: (lanjutan) tax purposes are as follows: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Dibebankan/
(dikreditkan) ke
penghasilan
Dibebankan/ komprehensif
(dikreditkan) ke lain/Charged/
laporan laba rugi/ (credited) to
31 Desember/ Charged/ other 31 Desember/
December 31, (credited) comprehensive December 31,
2023 to profit or loss income 2024
Selisih cadangan kerugian Difference of allowance
penurunan nilai antara for impairment losses between
fiskal dan komersial 21.931 384 - 22.315 fiscal and commercial
Kerugian yang belum Unrealized loss on
direalisasi atas EBA yang RMBS other long term
diklasifikasikan sebagai FVTOCI 859 - (377) 482 benefit liabilities
Keuntungan yang belum
direalisasi atas SUN yang Unrealized gain on SUN
diklasifikasikan sebagai FVTOCI (1.719) - 1.732 13 classified as FVTOCI
Kerugian yang
belum direalisasi atas Aset Unrealized loss
KPR yang diklasifikasikan on KPR Assets
sebagai FVTOCI 145 - (97) 48 classified as FVTOCI
Kerugian yang
belum direalisasi atas Unrealized loss on
investasi saham yang share investment
diklasifikasikan sebagai FVTOCI 303 - 51 354 classified as FVTOCI
Aset pajak tangguhan - neto 30.201 1.914 1.232 33.347 Deffered tax assets - net
31 Desember/December 31, 2023
Dibebankan/
(dikreditkan) ke
penghasilan
Dibebankan/ komprehensif
(dikreditkan) ke lain/Charged/
laporan laba rugi/ (credited) to
31 Desember/ Charged/ other 31 Desember/
December 31, (credited) comprehensive December 31,
2022 to profit or loss income 2023
Penyisihan bonus Provision for bonus
dan tantiem 4.203 499 - 4.702 and tantiem
Liabilitas imbalan pasca Post employment benefits and
kerja dan jangka panjang lain 1.793 707 (140) 2.360 other long term benefit liabilities
Akrual beban personalia 948 84 - 1.032 Personnel accrued expense
Selisih nilai buku aset tetap Differences in net book
dan aset tidak berwujud value of fixed assets and
antara dasar pengenaan intangible asset between
pajak dan akuntansi 194 394 - 588 tax and accounting bases
Selisih cadangan kerugian Difference of allowance
penurunan nilai antara for impairment losses between
fiskal dan komersial 19.906 2.025 - 21.931 fiscal and commercial
Kerugian yang belum Unrealized loss on
direalisasi atas EBA yang RMBS other long term
diklasifikasikan sebagai FVTOCI - - 859 859 benefit liabilities
Keuntungan yang belum
direalisasi atas SUN yang Unrealized gain on SUN
diklasifikasikan sebagai FVTOCI (976) - (743) (1.719) classified as FVTOCI
Kerugian yang
belum direalisasi atas Aset Unrealized loss
KPR yang diklasifikasikan on KPR Assets
sebagai FVTOCI 127 - 18 145 classified as FVTOCI
Kerugian yang
belum direalisasi atas Unrealized loss on
investasi saham yang share investment
diklasifikasikan sebagai FVTOCI 222 - 81 303 classified as FVTOCI
Aset pajak tangguhan - neto 26.417 3.709 75 30.201 Deffered tax assets - net
82
Page 349
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued)
c. Aset pajak tangguhan (lanjutan) c. Deferred tax assets (continued)
Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Based on the transitional provisions in the
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Regulation of the Minister of Finance of the
Nomor 74 Tahun 2024, Perseroan telah Republic of Indonesia Number 74 of 2024, the
melaksanakan perhitungan nilai tercatat Company has calculated the carrying value of the
cadangan piutang tak tertagih untuk awal tahun allowance for doubtful accounts for the beginning
fiskal 2024 dan selisih lebih sebesar Rp98.729 of the fiscal year 2024, and the excess amounting
akan diakui dan dibebankan seluruhnya pada to Rp98,729 will be recognized and fully charged
tahun fiskal 2025. Terkait dengan hal tersebut, on the fiscal year 2025. In relation to the above,
aset pajak tangguhan yang akan dimanfaatkan the Company will utilize deferred tax assets
Perseroan pada tahun fiskal 2025 sebesar amounting to Rp21,720 in the fiscal year 2025.
Rp21.720.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai aset pajak The Management believes that the deferred tax
tangguhan di atas dapat dipulihkan. asset balances above can be recovered.
d. Administrasi d. Administration
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik In accordance with President of the Republic of
Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Indonesia Regulation No. 1 year 2008 which
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia amended the President of the Republic of
No. 19 Tahun 2005 yang kemudian diubah Indonesia Regulation No. 19 year 2005, last
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia amendment by President of the Republic of
No. 100 tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2022 Indonesia Regulation No. 100 year 2020 dated
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, untuk October 12, 2022 regarding the Secondary
tujuan perpajakan, Perseroan memenuhi kriteria Mortgage Financing, for taxation purposes, the
sebagai lembaga keuangan sesuai dengan Company meets the criteria of financial institution
Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun according to Income Tax Law No. 36 year 2008
2008 dan Peraturan Menteri Keuangan and Minister of Finance Regulation No.
No. 251/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 251/PMK.03/2008 dated December 31, 2008,
2008, sehingga mulai tahun fiskal 2009, atas therefore starting from fiscal year 2009, there is
pendapatan bunga penyaluran pinjaman tidak no withholding tax article 23 on interest income
dipotong pajak penghasilan pasal 23. from loans.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang Under the taxation laws of Indonesia, the Company
berlaku di Indonesia, Perseroan menghitung, submits tax returns on the basis of self
menetapkan dan membayar sendiri besarnya assessment. The Directorate General of Taxes
jumlah pajak yang terutang. Direktur Jenderal (“DJP”) may assess or amend taxes within five
Pajak (“DJP”) dapat menetapkan atau mengubah years since the time the tax becomes due.
liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak
saat terutangnya pajak.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Pemerintah On October 7, 2021, the Government of the
Republik Indonesia mengesahkan Undang- Republic of Indonesia ratified the Harmonization
Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan of Tax Regulations (HPP) Law. In the HPP Law,
(HPP). Dalam UU HPP tersebut ditetapkan tarif the corporate income tax rate is set at 22% for
PPH Badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 the fiscal year 2022 and beyond. In accordance
dan seterusnya. Sesuai dengan Peraturan with the Regulation, the Company has calculated
tersebut, Perseroan telah menghitung pajak its corporate income tax for the years ended
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir December 31, 2024 and 2023 using the tax rate of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 22%.
menggunakan tarif pajak 22%.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal Deferred tax assets and liabilities as at December
31 Desember 2024 dan 2023 juga telah dihitung 31, 2024 and 2023 have also been calculated
dengan menggunakan tarif pajak 22% yang using the tax rates 22% which are expected to be
diekspektasikan akan berlaku di periode dimana applicable in the period in which the deferred tax
aset pajak tangguhan akan direalisasi atau assets will be realized or deferred tax liabilities will
liabilitas pajak tangguhan akan diselesaikan. be settled.
83
Page 350
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA 19. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 32.548 26.061 Short-term employee benefit liabilities
Liabilitas imbalan pasca Post-employment benefit and
kerja dan jangka panjang lain 10.558 10.729 other long-term benefit liabilities
43.106 36.790
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek terdiri dari Short-term employee benefit liabilities are consisting
penyisihan bonus, tunjangan cuti karyawan dan of bonus provision, employee leave allowances and
tunjangan THR dan imbalan jangka pendek lainnya. THR allowance and other short term benefit.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Tunjangan cuti, THR, Leave,THR allowances,
dan imbalan kerja and other short-
jangka pendek lainnya term benefit
Pihak ketiga Third parties
Karyawan 2.542 3.995 Employees
Pihak berelasi Related parties
Personnel manajemen Key management
kunci 781 694 personnel
Penyisihan bonus Provision for bonus
Pihak ketiga Third parties
Karyawan 21.278 14.144 Employees
Pihak berelasi Related parties
Personnel manajemen Key management
kunci (tantiem) 7.947 7.228 personnel (tantiem)
32.548 26.061
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak-pihak berelasi. balances and transactions.
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka Post-employment benefit and other long-term
panjang lainnya benefit liabilities
Perseroan memberikan imbalan kerja untuk The Company provides employee benefit to its
karyawan yang telah mencapai usia pensiunnya employees who reach the retirement age of 56
yaitu 56 tahun, sesuai dengan Undang-Undang years in accordance with Law No. 6 Year 2023,
Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 35 Government Regulation No. 35 Year 2021
Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Tenaga and Decision of the Head of Department of
Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tentang Manpower and Transmigration of DKI Jakarta
pengesahan peraturan perseroan No. 486/PP/L/VI/ Province concerning the ratification of the company's
SS/2023 tanggal 23 Juni 2023. regulation No. 486/PP/L/VI/SS/2023 dated June 23,
2023.
Semenjak tahun 2012, Perseroan telah mengambil Starting in 2012, the Company has decided to
kebijakan untuk memberikan kontribusi sebesar contribute 7.00% of the employees’ basic salary to
7,00% dari gaji pokok karyawan setiap bulannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) every
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). month. The contribution is fully paid by the Company.
Kontribusi tersebut sepenuhnya dibiayai oleh The accumulated DPLK balance will be used to offset
Perseroan. Akumulasi saldo DPLK dapat digunakan normal retirement benefit under Labor Law.
untuk membiayai imbalan pensiun normal sesuai
UUTK.
84
Page 351
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 19. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka Post-employment benefit and other long-term
panjang lainnya (lanjutan) benefit liabilities (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the accumulated
akumulasi saldo DPLK atas program iuran pasti balance of the DPLK for the defined contribution plan
adalah masing-masing sebesar Rp5.751 dan amounting to Rp5,751 and Rp4,629, respectively.
Rp4.629. Komposisi portofolio investasi yaitu pada The composition of the investment portfolio is
instrumen pasar uang sebesar 0%-40% dan 0%-40% in money market instruments and 60%-
instrumen pendapatan tetap 60%-100%. 100% fixed income instruments.
Perseroan juga memberikan cuti besar sebanyak The Company also provides long service leave for
2 (dua) bulan kepada karyawan yang telah memiliki 2 (two) months to employees who have reached 6
masa kerja 6 (enam) tahun dan berlaku kelipatan. (six) consecutive years of service period. This long
Cuti besar ini dapat diambil pada tahun ke tujuh dan service leave can be taken on the seventh and eighth
ke delapan. year.
Perseroan juga memberikan imbalan-imbalan jangka The Company also provides long-term benefits in the
panjang berupa emas 5 gram kepada karyawan yang form of 5 gram of gold for employees who have
telah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan setiap reached 5 (five) consecutive years of service and
kelipatan 5 (lima) tahun hingga tahun ke 25 dan further for every 5 (five) years of service period up to
umroh kepada karyawan yang telah memiliki masa 25th year and Umrah to employees who have had a
kerja 15 tahun. Imbalan umroh ini sudah tidak berlaku working period of 15 years. This umrah benefit is no
lagi di tahun 2024. longer exist in 2024.
Tabel berikut menyajikan ringkasan komponen The following table presents a summary of employee
beban imbalan kerja karyawan yang dicatat di benefit components expense recognized in profit or
laporan laba rugi dan diakui dalam laporan posisi loss and the amount recognized in the statement of
keuangan untuk liabilitas imbalan pasca kerja financial position for post-employment benefit
karyawan, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh liabilities, as calculated by Actuarial Consulting Firm
Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris Steven & Mourits, an independent actuary using the
independen menggunakan metode ‘‘Projected Unit ‘‘Projected Unit Method’’ in its report dated February
Method’’ dalam laporannya tertanggal 10 Februari 10, 2025 and February 20, 2024.
2025 dan 20 Februari 2024.
a. Beban imbalan pasca kerja karyawan dan jangka a. Employee benefit and other long-term benefit
panjang lainnya untuk tahun yang berakhir pada expense for the years ended December 31, 2024
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023: and 2023 are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Imbalan jangka karyawan
Imbalan pasca kerja/ panjang lainnya/ kontrak/Contract
Post-employment Other long-term employee
Beneft benefit benefit Total
Beban jasa kini 861 1.852 - 2.713 Current service cost
Beban jasa lalu 4 (1.278) - (1.274) Past service cost
Biaya bunga 247 358 - 605 Interest cost
1.112 932 - 2.044
85
Page 352
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 19. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka Post-employment benefit and other long-term
panjang lainnya (lanjutan) benefit liabilities (continued)
a. Beban imbalan pasca kerja karyawan dan jangka a. Employee benefit and other long-term benefit
panjang lainnya untuk tahun yang berakhir pada expense for the years ended December 31, 2024
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023: and 2023 are as follows: (continued)
(lanjutan)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Imbalan jangka karyawan
Imbalan pasca kerja/ panjang lainnya/ kontrak/Contract
Post-employment Other long-term employee
Beneft benefit benefit Total
Beban jasa kini 1.175 1.510 - 2.685 Current service cost
Beban jasa lalu 7 920 927 Past service cost
Biaya bunga 238 376 - 614 Interest cost
1.420 2.806 - 4.226
b. Mutasi nilai kini kewajiban untuk tahun yang b. The movement in the present value of obligation
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember for the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023: 2023 is as follows:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Imbalan jangka Karyawan
Imbalan pasca kerja/ panjang lainnya/ kontrak/Contract
Post-employment Other long-term employee
Beneft benefit benefit Total
Present value of
Nilai kewajiban kini 3.712 7.017 - 10.729 obligation
Beban jasa kini 861 1.852 - 2.713 Current service cost
Beban jasa lalu 4 (1.278) - (1.274) Past service cost
Biaya bunga 247 358 - 605 Interest cost
Pembayaran imbalan
kerja (498) (1.370) - (1.868) Benefit payment
Keuntungan aktuarial (347) - - (347) Actuarial gain
3.979 6.579 - -
10.558
31 Desember 2023/December 31, 2023
Imbalan jangka Karyawan
Imbalan pasca kerja/ panjang lainnya/ kontrak/Contract
Post-employment Other long-term employee
Beneft benefit benefit Total
Present value of
Nilai kewajiban kini 3.670 4.480 - 8.150 obligation
Beban jasa kini 1.175 1.510 - 2.685 Current service cost
Beban jasa lalu 7 920 927 Past service cost
Biaya bunga 238 376 - 614 Interest cost
Pembayaran imbalan
kerja (740) (269) - (1.009) Benefit payment
Keuntungan aktuarial (638) - - (638) Actuarial gain
3.712 7.017 - 10.729
86
Page 353
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 19. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka Post-employment benefit and other long-term
panjang lainnya (lanjutan) benefit liabilities (continued)
c. Asumsi dasar yang digunakan dalam c. The principal assumptions used in determining
menentukan kewajiban imbalan kerja karyawan the employee benefit and other long-term benefit
dan jangka panjang lainnya untuk tahun yang liabilities for the years ended December 31, 2024
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember and 2023:
2024 dan 2023:
2024 2023
Asumsi ekonomi: Economic assumptions:
Tingkat diskonto 7,10% 6,70% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 7,00% 7,00% Salary increase rate
Tingkat kenaikan harga emas 8,00% 8,00% Rate of increase in gold price
Asumsi lainnya: Other assumptions:
Tingkat kematian 100% TMI IV 100% TMI IV Mortality rate
Tingkat cacat 5% TMI IV 5% TMI IV Disability rate
Tingkat
pengunduran diri 10% per tahun hingga usia 25 tahun 10% per tahun hingga usia 25 tahun Resignation rate
dan menurun secara linier hingga 1% dan menurun secara linier sampai
pada usia ke 45 tahun dengan 1% pada usia 45 tahun
dan setelahnya/10% per annum until dan setelahnya/10% per annum until
25 years old and decreased linearly 25 years old and decreased linearly
to 1% at 45 years old and afterwards to 1% at 45 years old and afterwards
Umur pensiun normal 56 tahun/years old 56 tahun/years old Normal retirement age
d. Jatuh tempo dari liabilitas imbalan pasti yang d. Expected maturity analysis of undiscounted
tidak terdiskonto pada tanggal-tanggal defined benefits obligation as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023: 2024 and 2023:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
1 tahun 821 800 1 year
>1-5 tahun 5.835 5.763 >1-5 years
>5-10 tahun 11.106 12.246 >5-10 years
>10 tahun 55.428 64.807 >10 years
Rata-rata durasi tertimbang liabilitas imbalan The weighted average duration of the defined
pasti di akhir periode pelaporan untuk tanggal benefits plan liabilities at the the end of the
31 Desember 2024 dan 2023 adalah 11,83 tahun reporting period for the Company as of
dan 12,44 tahun. December 31, 2024 and 2023 is 11.83 years and
12.44 years.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity
kemungkinan perubahan suku bunga pasar, to a reasonably possible change in market
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap interest rates, with all other variables held
liabilitas imbalan pasca kerja karyawan: constant, of the post-employment benefit
liabilities:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kenaikan tingkat diskonto 1% (330) (341) Increase in discount rate by 1%
Penurunan tingkat diskonto 1% 373 389 Decrease in discount rate by 1%
Kenaikan tingkat gaji 1% 878 809 Increase in salary increase rate by 1%
Penurunan tingkat kenaikan gaji 1% (721) (686) Decrease in salary increase rate by 1%
87
Page 354
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 19. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Liabilitas imbalan pasca kerja dan jangka Post-employment benefit and other long-term
panjang lainnya (lanjutan) benefit liabilities (continued)
d. Jatuh tempo dari liabilitas imbalan pasti yang d. Expected maturity analysis of undiscounted
tidak terdiskonto pada tanggal-tanggal defined benefits obligation as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023: (lanjutan) 2024 and 2023: (continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity
kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan to a reasonably possible change in discount rate
tingkat gaji dengan variabel lain dianggap tetap and salary rate with all other variables held
terhadap nilai kini liabilitas imbalan jangka constant of the present value of other long-term
panjang lainnya: benefits liabilities:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kenaikan tingkat diskonto 1% (401) (337) Increase in discount rate by 1%
Penurunan tingkat diskonto 1% 450 490 Decrease in discount rate by 1%
Kenaikan tingkat gaji 1% 477 423 Increase in salary increase rate by 1%
Penurunan tingkat kenaikan gaji 1% (433) (383) Decrease in salary increase rate by 1%
20. UTANG BANK 20. BANK LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Permata Tbk 2.720.000 3.170.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank UOB Indonesia 750.000 - PT Bank UOB Indonesia
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk 600.000 - Bank Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 500.000 500.000 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Victoria International Tbk 500.000 500.000 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 500.000 - PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 500.000 - PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000 - PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia 400.000 225.000 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank CTBC Indonesia 150.000 - PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank BTPN Syariah Tbk 100.000 - PT Bank BTPN Syariah Tbk
Dikurangi: Less:
Biaya transaksi Unamortized
yang belum diamortisasi (521) (1.238) transaction costs
7.219.479 4.393.762
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.500.000 3.500.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dikurangi: Less:
Biaya transaksi Unamortized
yang belum diamortisasi - (555) transaction costs
2.500.000 3.499.445
9.719.479 7.893.207
88
Page 355
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal Based on the Credit Agreement Deed No. 23 dated
31 Oktober 2017, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk October 31, 2017, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit jangka pendek agreed to provide a short-term loan facility with
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan maximum available fund amounting to Rp500,000.
sebesar Rp500.000.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek The Agreement for the short-term loan facility has
ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, been extended several times, the latest extention of
perpanjangan terakhir atas fasilitas adalah sebagai the facility as follows:
berikut:
- Perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan - Extention of the facility based on the Loan
terhadap Perjanjian Kredit tanggal Agreement dated October 31, 2024 which will
31 Oktober 2024 yang akan jatuh tempo pada mature on October 30, 2025, with maximum
tanggal 30 Oktober 2025, dengan jumlah available fund amounting to Rp2,500,000; and
maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp2.500.000; dan
- Perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan - Extention of the facility based on Loan
terhadap Perjanjian Kredit tanggal 31 Oktober Agreement dated 31 October 2023 which
2023 yang jatuh tempo pada 30 Oktober 2024, matured on October 30, 2024, with maximum
dengan jumlah maksimum dana yang available fund amoutning to Rp3,500,000.
disediakan sebesar Rp3.500.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka short-term loan balance facilities amounting to
pendek masing-masing sebesar Rp800.000 dengan Rp800,000 with an interest rate of 6.80% p.a. and
suku bunga 6,80% per tahun dan Rp1.700.000 Rp1,700,000 with an interest rate of 6.85% p.a.
dengan suku bunga 6,85% per tahun yang masing- which will mature on February 21, 2025 and
masing akan jatuh tempo pada tanggal 21 Februari February 14, 2025, respectively and loan balance
2025 dan 14 Februari 2025 dan saldo sebesar amounting to Rp1,700,000 has been extended until
Rp1.700.000 telah diperpanjang sampai dengan March 14, 2025.
tanggal 14 Maret 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan As of December 31, 2023, the Company has
masing-masing memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas short-term loan balance facilities amounting to
kredit jangka pendek masing-masing sebesar Rp1,000,000 with an interest rate of 6.50% p.a. and
Rp1.000.000 dengan suku bunga 6,50% per tahun Rp2,000,000 with an interest rate of 6.50% p.a.
dan Rp2.000.000 dengan suku bunga 6,50% per which matured on December 2, 2024 and February
tahun yang jatuh tempo pada tanggal 2 Desember 23, 2024, respectively. The Company also has long-
2024 dan 23 Februari 2024. Perseroan juga memiliki term loan balance facility amounting to Rp500,000
saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar with an interest rate of 5.50% p.a. which matured on
Rp500.000 dengan suku bunga 5,50% yang jatuh September 7, 2024.
tempo pada tanggal 7 September 2024.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank loan
yang diberikan. facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri Under PT Bank Mandiri (Persero) Tbk loan
(Persero) Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi agreements, the Company is obliged to fulfill certain
beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan financial covenants and negative covenants.
negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing Company, among others is to meet the maximum
ratio sebesar maksimal 7 kali. gearing ratio of 7 times.
89
Page 356
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (continued)
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak The negative covenants included, the Company
akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari shall not, without prior written consent of PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan antara Mandiri (Persero) Tbk engage in the following:
lain:
- Pembagian dividen; - Distribution of dividends;
- Pembayaran atas penerimaan negara bukan - Payment of non-tax state revenue to the
pajak ke Pemerintah; Government;
- Perubahan susunan pengurus; - Changes in the composition of the
management;
- Mengadakan penyertaan baru dalam - Holding new investments in other companies
perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut and/or co-financing other companies outside of
membiayai perusahaan-perusahaan lain di luar the Company's operational activities, unless the
kegiatan operasional Perseroan, kecuali new investments and financing have been
penyertaan baru dan pembiayaan tersebut approved in the latest and still valid Corporate
sudah disetujui di dalam Rencana Kerja Work Plan and Budget; and
Anggaran Perusahaan yang terbaru dan masih
berlaku; dan
- Mengadakan investasi baru (Corporate Action) - Conducting new investment (Corporate Action)
kecuali Corporate Action tersebut sudah unless the Corporate Action has been approved
disetujui di dalam Rencana Kerja Anggaran in the latest and still valid Corporate Work Plan
Perusahaan yang terbaru dan masih berlaku. and Budget.
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 15 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 15 dated
23 September 2019, Perseroan telah memperoleh September 23, 2019, the Company obtained a
fasilitas kredit jangka pendek dari short-term loan facility from PT Bank Permata Tbk
PT Bank Permata Tbk dengan jumlah maksimum with maximum available fund amounting to
dana yang disediakan sebesar Rp500.000. Rp500,000.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek The Agreement for the short-term loan facility has
ini telah mengalami beberapa kali perubahan, been changed several times, the last change of the
perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan facility based on in the Loan Agreement dated
Perjanjian Kredit tanggal 2 Desember 2024 dengan December 2, 2024 with maximum available fund
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar amounting to Rp1,000,000.
Rp1.000.000.
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit The Company also has the following long-term loan
jangka panjang sebagai berikut: facilities:
- Perjanjian Kredit No. KK/20/0205/ADD/CG10 - Loan Agreement No. KK/20/0205/ACC/CG10
tanggal 27 Maret 2020 atas fasilitas term loan dated March 27, 2020 for term loan facility with
dengan jumlah maksimum dana Rp500.000; maximum available fund amounting to
Rp500,000;
- Akta Perjanjian Kredit atas fasilitas term loan - Loan Agreement Deed No. 27 for term loan
No. 27 tanggal 10 Mei 2021 dengan jumlah facility dated May 10, 2021 with available fund
maksimum dana Rp1.000.000; amounting to Rp1,000,000;
- Akta Perjanjian Kredit atas fasilitas term loan - Loan Agreement Deed No. 2 for term loan
No. 2 tanggal 27 Maret 2023 dengan jumlah facility dated March 27, 2023 with available
maksimum dana yang disediakan sebesar fund amounting to Rp1,150,000;
Rp1.150.000;
- Akta Perjanjian Kredit fasilitas term loan No. 26 - Loan Agreement Deed No. 26 for term loan
tanggal 10 Mei 2021 dengan jumlah maksimum facility dated May 10, 2021 with available fund
dana Rp1.000.000; dan amounting to Rp1,000,000; and
90
Page 357
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Permata Tbk (lanjutan) PT Bank Permata Tbk (contiued)
Perseroan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit The Company also has the following long-term loan
jangka panjang sebagai berikut: (lanjutan) facilities: (continued)
- Addendum Perjanjian Fasilitas Musyarakah - Addendum to the Musyarakah Facilities
No. KK/22/554/ADD/SOE tanggal 29 Agustus Agreement No. KK/22/554/ADD/SOE dated
2022 dengan jumlah dana yang disediakan August 29, 2022 with the amount of funds
sebesar Rp1.000.000. Fasilitas ini sudah provided is Rp1,000,000. This facility has been
dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 31 Juli paid by the Company on July 31, 2024.
2024.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp1,000,000
sebesar Rp1.000.000 dengan suku bunga 6,20% with an interest rate of 6.20% p.a. which will mature
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal on March 6, 2025.
6 Maret 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan juga As of December 31, 2024, the Company also has
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang the following long-term loan balance facilities as
sebagai berikut: follows:
- Saldo atas fasilitas term loan sebesar - Term loan balance facility amounting to
Rp320.000 dengan suku bunga 7,50% per Rp320,000 with an interest rate of 7.50% p.a.
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal which will mature on March 31, 2025;
31 Maret 2025;
- Saldo atas fasilitas term loan sebesar - Term loan balance facility amounting to
Rp700.000 dengan suku bunga 5,97% per Rp700,000 with an interest rate of 5.97% p.a.
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal which will mature on September 19, 2025; and
19 September 2025; dan
- Saldo atas fasilitas-fasilitas term loan masing- - Term loan balance facilities amounting to
masing sebesar Rp200.000 dengan suku Rp200,000 with an interest rate of 6.45% p.a.
bunga 6,45% per tahun dan Rp500.000 dengan and Rp500,000 with an interest rate of 6.60%
suku bunga 6,60% per tahun, yang akan jatuh p.a. which will mature on March 30, 2025 and
tempo pada tanggal 30 Maret 2025 dan March 31, 2026, respectively.
31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan As of December 31, 2023, the Company has the
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka following long-term loan balance facilities as follows:
panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas term loan sebesar - Balance of term loan facility amounting to
Rp320.000 dengan suku bunga 7,50% per Rp320,000 with an interest rate of 7.50% p.a.
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal which will mature on March 31, 2025;
31 Maret 2025;
- Saldo atas fasilitas-fasilitas term loan masing- - Balance of term loan facilities amounting to
masing sebesar Rp700.000 dengan suku Rp700,000 with an interest rate of 5.97% p.a.
bunga 5,97% per tahun dan Rp200.000 dengan and Rp200,000 with an interest rate of 6.05%
suku bunga 6,05% yang akan jatuh tempo pada p.a. which will mature on September 19, 2025
tanggal 19 September 2025 dan telah jatuh and has matured on March 30, 2024,
tempo pada 30 Maret 2024; dan respectively; and
- Saldo atas fasilitas-fasilitas term loan masing- - Balance of term loan facilities amounting to
masing sebesar Rp200.000 dengan suku Rp200,000 with an interest rate of 6.45% p.a.
bunga 6,45% per tahun dan Rp500.000 dengan and Rp500,000 with an interest rate of 6.60%
suku bunga 6,60% per tahun, yang akan jatuh p.a. which will mature on March 30, 2025 and
tempo pada tanggal 30 Maret 2025 dan March 31, 2026, respectively.
31 Maret 2026;
91
Page 358
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Permata Tbk (lanjutan) PT Bank Permata Tbk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan As of December 31, 2023, the Company has the
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka following long-term loan balance facilities as follows:
panjang sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
- Saldo atas fasilitas term loan Rp800.000 - Balance of term loan facility amounting to
dengan suku bunga 5,62% per tahun yang telah Rp800,000 with an interest rate of 5.62% p.a.
jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2024; which matured on June 30, 2024;
- Saldo atas fasilitas pembiayaan syariah - Sharia financing balance facilities Rp100,000
masing-masing sebesar Rp100.000 dengan with an equivalent return of 6.05% p.a.,
imbal hasil ekuivalen sebesar 6,05% per tahun, Rp200,000 with an equivalent return of 5.70%
Rp200.000 dengan imbal hasil ekuivalen 5,70% p.a. and Rp150,000 with an equivalent return of
per tahun dan Rp150.000 dengan imbal hasil 5.70% p.a. which matured on March 30, 2024,
ekuivalen 5,70% yang jatuh tempo pada July 21, 2024 and July 31, 2024, respectively.
tanggal 30 Maret 2024, 21 Juli 2024 dan
31 Juli 2024.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank loan
yang diberikan. facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Permata Tbk, Under PT Bank Permata Tbk loan agreement, the
Perseroan diwajibkan memenuhi persyaratan Company is obliged to fulfill financial covenant to
keuangan di mana Perseroan harus menjaga rasio keep current ratio at minimum of 1:1, the productive
lancar minimum 1:1, rasio aktiva produktif dengan assets to debt ratio at minimum of 0.8:1 and
utang paling rendah sebesar 0,8:1, serta negative covenants, i.e share ownership of the
persyaratan negatif (negative covenants), yaitu Republic of Indonesia at not less than 51%.
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia
tidak kurang dari 51%.
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 38 dated
10 Desember 2020, PT Bank UOB Indonesia setuju December 10, 2020, PT Bank UOB Indonesia
memberikan fasilitas kredit jangka pendek dengan agreed to provide a short-term loan facility with
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar maximum available fund amounting to Rp550,000.
Rp550.000.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek The Agreement for the short-term loan facility has
ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, been extended several times, the latest extention of
perpanjangan terakhir atas fasilitas adalah the facility based on the Loan Agreement dated
berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit October 30, 2024 which will mature on December
tanggal 30 Oktober 2024 yang akan jatuh tempo 10, 2025, with maximum available fund amounting
pada tanggal 10 Desember 2025, dengan jumlah to Rp750,000.
maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp750.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp750,000
sebesar Rp750.000 dengan suku bunga 6,25% per with an interest rate of 6.25% p.a. which will mature
tahun yang akan jatuh tempo pada 2 Januari 2025 on January 2, 2025 and has been extended with an
dan telah diperpanjang dengan suku bunga 6,15% interest rate of 6.15% p.a. until March 3, 2025.
per tahun sampai dengan tanggal 3 Maret 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang The fund borrowings are unsecured for all bank loan
diberikan. facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Under PT Bank UOB Indonesia loan agreements,
Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa the Company is obliged to fulfill certain financial
persyaratan keuangan dan persyaratan negatif covenants and negative covenants.
(negative covenants).
92
Page 359
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank UOB Indonesia (lanjutan) PT Bank UOB Indonesia (continued)
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be obliged by the
Perseroan di antaranya adalah pemenuhan debt to Company is to fulfill debt to consolidated net worth of
consolidated net worth maksimal 7 kali. Persyaratan a maximum of 7 times. Negative covenants include,
negatif mencakup, Perseroan tidak akan, tanpa the Company will not, without the prior written
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank approval of PT Bank UOB Indonesia, transfer,
UOB Indonesia mengalihkan, menjaminkan, dan pledge, and lease the Company's assets, except in
menyewakan harta kekayaan Perseroan, kecuali the context of carrying out daily business activities
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari- based on articles of association and applicable laws
hari berdasarkan anggaran dasar dan peraturan and regulations.
perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia
Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 56 dated
27 Juni 2024, PT Bank China Construction Indonesia June 27, 2024, PT Bank China Construction
Tbk setuju memberikan fasilitas kredit jangka Indonesia Tbk agreed to provide a long-term loan
panjang dengan jumlah maksimum dana yang maximum available fund amounting to Rp600,000
disediakan sebesar Rp600.000 dan akan jatuh and which will mature on June 1, 2029.
tempo pada tanggal 1 Juni 2029.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has a loan
memiliki saldo atas fasilitas kredit sebesar balance facility amounting to Rp600,000 with
Rp600.000 dengan suku bunga 6,75% per tahun interest rate of 6.75% p.a. which will mature on June
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2027. 28, 2027.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank
yang diberikan. loans facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank China Under PT Bank China Construction Bank Indonesia
Construction Bank Indonesia Tbk, Perseroan Tbk loan agreements, the Company is obliged to
diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan fulfill certain financial covenant.
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan diantaranya adalah pemenuhan gearing Company is to fulfill the gearing ratio of 7 times and
ratio maksimal 7 kali dan rasio aset produktif a minimum ratio of productive assets to interest-
terhadap utang berbunga minimum 1 kali. bearing debt of 1 time.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 57 tanggal Based on the Loan Agreement No. 57 dated
20 September 2018, PT Bank Central Asia Tbk September 20, 2018, PT Bank Central Asia Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit jangka pendek agreed to provide a short-term loan facility with
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan maximum available fund amounting to Rp500,000.
sebesar Rp500.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas The loan’s maturity date is 1 (one) year from the
pinjaman tersebut adalah 1 (satu) tahun sejak signing date of loan agreement.
tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Perjanjian Kredit ini telah mengalami beberapa kali The Agreement for the loan facility has been
perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas extended several times, the latest extention of the
berdasarkan surat No. 41258/GBK/2024 yang akan facility based on letter No. 41258/GBK/2024 which
jatuh tempo sampai dengan tanggal 20 Maret 2025 will mature on March 20, 2025 with maximum
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan available fund amounting to Rp500,000.
sebesar Rp500.000.
93
Page 360
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Central Asia Tbk (lanjutan) PT Bank Central Asia Tbk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has a short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp500,000
sebesar Rp500.000 dengan suku bunga 6,80% per with an interest rate of 6.80% p.a. which will mature
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal on January 20, 2025. This facility has been repaid
20 Januari 2025. Fasilitas ini telah dilunasi oleh by the Company on maturity date.
Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan On December 31, 2023, the Company has a short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp500,000
sebesar Rp500.000 dengan suku bunga 6,20% per with an interest rate of 6.20% p.a. which matured on
tahun yang jatuh tempo pada tanggal 26 Januari January 26, 2024.
2024.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank
yang diberikan. loans facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Central Asia Under PT Bank Central Asia Tbk loan agreements,
Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa the Company is obliged to fulfill certain financial
persyaratan keuangan dan persyaratan negatif covenant and negative covenants.
(negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan di antaranya adalah pemenuhan gearing Company, among others is to fulfill the maximum
ratio sebesar maksimal 8 kali. gearing ratio of 8 times.
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak Negative covenants include, the Company will not,
akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari without prior written approval from PT Bank Central
PT Bank Central Asia Tbk mengikatkan diri sebagai Asia Tbk bind itself as a guarantor in any form and
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan with any name, except in the context of carrying out
nama apa pun, kecuali dalam rangka pelaksanaan daily business activities based on applicable laws
kegiatan usaha sehari-hari berdasarkan peraturan and regulations, and/or pledge the Company's
perundang-undangan yang berlaku, dan/atau assets to other parties and the Company must
mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada maintain 100% ownership of the government of the
pihak lain dan Perseroan harus mempertahankan Republic of Indonesia in the Company directly or
kepemilikan pemerintah Republik Indonesia pada indirectly.
Perseroan secara langsung maupun tidak langsung
sebesar 100%.
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 09 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 09 dated
14 November 2019, PT Bank Victoria International November 14, 2019, PT Bank Victoria International
Tbk setuju memberikan fasilitas kredit jangka Tbk agreed to provide a short-term money market
pendek money market line dengan jumlah line loan facility with maximum available fund
maksimum dana yang disediakan sebesar amounting to Rp400,000.
Rp400.000.
Perjanjian Kredit ini telah mengalami beberapa kali The Agreement for the loan facility has been
perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas extended several times, the latest extention of the
berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 14 November facility based on the Loan Agreement dated
2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal November 14, 2024 which will mature on November
14 November 2025 dengan jumlah maksimum dana 14, 2025 with maximum available fund amounting to
yang disediakan sebesar Rp500.000. Rp500,000.
94
Page 361
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Victoria International Tbk (lanjutan) PT Bank Victoria International Tbk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp500,000
sebesar Rp500.000 dengan suku bunga 6,45% per with an interest rate of 6.45% p.a. which will mature
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal on February 25, 2025.
25 Februari 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan On December 31, 2023, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp500,000
sebesar Rp500.000 dengan suku bunga 6,45% per with an interest rate of 6.45% p.a. which matured on
tahun yang jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2024. March 27, 2024.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas pinjaman yang The fund borrowings are unsecured for all bank loan
diberikan. facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Victoria Under PT Bank Victoria International Tbk loan
International Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi agreements, the Company is obliged to fulfill certain
beberapa persyaratan negatif (negative covenants). negative covenants.
Persyaratan negatif di antaranya mencakup Negative covenants include, the Company will not,
Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis without prior written approval from PT Bank Victoria
terlebih dahulu dari PT Bank Victoria International International Tbk, bind itself as a guarantor/insurer
Tbk mengikat diri sebagai penjamin/penanggung to other parties, except to carry out the Company's
terhadap pihak lain, kecuali untuk menjalankan business.
usaha Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Based on the Loan Agreement Deed
No. BTPN/NS/0272 tanggal 29 Agustus 2024, No. BTPN/NS/0272 dated August 29, 2024, PT Bank
PT Bank SMBC Indonesia Tbk setuju memberikan SMBC Indonesia agreed to provide a money market
fasilitas kredit jangka pendek dengan jumlah line loan facility with maximum available fund
maksimum dana yang disediakan sebesar amounting to Rp500,000 and which will mature on
Rp500.000 dan jatuh tempo pada tanggal August 29, 2025.
29 Agustus 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has a loan
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit sebesar balance facilities amounting to Rp400,000 and
Rp400.000 dan Rp100.000 dengan suku bunga Rp100,000 with an interest rate of 6.25% p.a. which
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada will mature on January 3, 2025 and January 24,
tanggal 3 Januari 2025 dan 24 Januari 2025 dan 2025 and have been extended with an interest rate
telah diperpanjang dengan suku bunga 6,10% per of 6.10% p.a. until March 3, 2025 and February 24,
tahun masing-masing sampai dengan tanggal 2025, respectively.
3 Maret 2025 dan 24 Februari 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank
yang diberikan. loans facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank SMBC Under PT Bank SMBC Indonesia Tbk loan
Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi agreements, the Company is obliged to fulfill certain
beberapa persyaratan keuangan. financial covenant.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio Company is to fulfill the maximum debt to equity ratio
sebesar maksimal 7 kali, aset lancar minimal of 7 times, current asset ratio are not less than 1.1
sebesar 1,1 kali dan mempertahankan kepemilikan times and the Company must maintain ownership of
saham pemerintah Republik Indonesia pada the government of the Republic of Indonesia in the
Perseroan secara langsung maupun tidak langsung Company directly or indirectly at not less than 51%.
tidak kurang dari 51%.
95
Page 362
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 88 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 88 dated
26 Agustus 2020, Perseroan telah memperoleh August 26, 2020, the Company obtained a short-
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang term and long-term loan facility from PT Bank
dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Danamon Indonesia Tbk with maximum available
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar fund amounting to Rp500,000.
Rp500.000.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah The Agreement for the loan facility has been
mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir extended several times, the latest extention of the
perpanjangan fasilitas kredit jangka pendek short-term loan facility based on letter No.
berdasarkan berdasarkan surat No. B.531/ARO/EB/ B.531/ARO/EB/0824 dated August 15, 2024, which
0824 tanggal 15 Agustus 2024 yang akan jatuh will mature on August 26, 2025, with maximum
tempo sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 available fund amounting to Rp500,000.
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp500.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has a short-
memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka pendek term loan balance facility amounting to Rp500,000
sebesar Rp500.000 dengan suku bunga 6,50% per with interest rate of 6.50% p.a. which will mature on
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal February 21, 2025.
21 Februari 2025.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Danamon Under PT Bank Danamon Indonesia Tbk loan
Indonesia Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi agreements, the Company is obliged to fulfill
persyaratan keuangan di mana Perseroan harus financial covenant to maintain gearing ratio at not
mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 8 kali. more than 8 times.
PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 31, 32 dan Based on the Loan Agreement Deed No. 31, 32 and
33 tanggal 28 Mei 2024, PT Bank Maybank 33 dated May 28, 2024, PT Bank Maybank
Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit jangka Indonesia agreed to provide a money market line
pendek dengan jumlah maksimum dana yang loan facility with maximum available fund amounting
disediakan sebesar Rp1.000.000 dan jatuh tempo to Rp1,000,000 and will mature on May 28, 2026.
pada tanggal 28 Mei 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar term loan balance facility amounting to Rp500,000
Rp500.000 dengan suku bunga 6,55% per tahun with interest rate of 6.55% p.a. which will mature on
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Januari January 28, 2025. This facility has been repaid by
2025. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada the Company on maturity date.
tanggal jatuh tempo.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank loan
yang diberikan. facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maybank Under PT Bank Maybank Indonesia loan
Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi agreements, the Company is obliged to fulfill certain
beberapa persyaratan keuangan. financial covenant.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio Company is to fulfill the maximum debt to equity ratio
sebesar maksimal 7 kali, aset lancar minimal of 7 times, current asset ratio minimum 100% and
sebesar 100% dan mempertahankan kepemilikan maintaining the share ownership of the Republic of
saham Negara Republik Indonesia tidak kurang dari Indonesia at not less than 51%.
51%.
96
Page 363
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank ICBC Indonesia PT Bank ICBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 43 dated
5 Desember 2019, PT Bank ICBC Indonesia setuju December 5, 2019, PT Bank ICBC Indonesia agreed
memberikan fasilitas kredit jangka panjang dengan to provide a long-term loan facility with maximum
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar available fund amounting to Rp200,000.
Rp200.000.
Perjanjian Kredit tersebut telah mengalami beberapa The Agreement for loan facility has been extended
kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas several times, the latest extention of the facility
berdasarkan perubahan terhadap perjanjian kredit based on in the Loan Agreement No. 16 dated
No. 16 tanggal 27 September 2024 yang akan jatuh September 27, 2024 which will mature on December
tempo pada tanggal 5 Desember 2025, dengan 5, 2025, with maximum available fund amounting to
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400,000.
Rp400.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has long-
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka term loan balance facilities amounting to Rp200,000
panjang masing-masing sebesar Rp200.000 dengan with interest rate of 6.25% p.a., Rp175,000 with an
suku bunga 6,25% per tahun, Rp175.000 dengan interest rate of 6.70% p.a. and Rp25,000 with an
suku bunga 6,70% per tahun dan Rp25.000 dengan interest rate of 6.25% which will mature on August
suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo 30, 2025, October 11, 2027 and December 10,
pada tanggal 30 Agustus 2025, 2025, respectively.
11 Oktober 2027 dan 10 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan On December 31, 2023, the Company has long-term
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka loan balance facilities amounting to Rp200,000 with
panjang sebesar Rp200.000 dengan suku bunga an interest rate of 5.75% p.a. and Rp25,000 with an
5,75% dan Rp25.000 dengan suku bunga 5,75% per interest rate of 5.75% p.a which matured on August
tahun yang jatuh tempo pada 30 Agustus 2024 dan 30, 2024 and November 23, 2024, respectively.
23 November 2024.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank
yang diberikan. loans facilities.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank ICBC Under PT Bank ICBC Indonesia loan agreements,
Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi the Company is obliged to fulfill certain financial
beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan covenant and negative covenants.
negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan di antaranya adalah Perseroan harus Company, among others is that the Company is
menjaga rasio total pendapatan dibagi total obliged to fulfill financial covenant to keep ratio total
pengeluaran lebih dari 1 kali, dan rasio utang income divided by total expenses at more than 1
terhadap modal tidak lebih dari 8 kali. time, and gearing ratio at not more than 8 times.
97
Page 364
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank ICBC Indonesia (lanjutan) PT Bank ICBC Indonesia (continued)
Persyaratan negatif mencakup, Perseroan tidak The negative covenants include, that the Company
akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari shall not, without prior written consent of PT Bank
PT Bank ICBC Indonesia melakukan antara lain: ICBC Indonesia conduct the following:
- Memberikan pinjaman atau memberikan - Provide loans or provide guarantees to other
jaminan kepada pihak lain kecuali dalam parties except in the context of the Company's
rangka kegiatan usaha Perseroan; business activities;
- Perubahan jenis dan kegiatan bisnis; - Changes in types and business activities;
- Konsolidasi, merger, akuisisi atau investasi - Consolidation, merger, acquisition or new
baru atau penempatan ekuitas pada usaha lain; investment or placement of equity in other
dan businesses; and
- Pelepasan aset substansial (aset yang dapat - Disposal of substantial assets (assets that can
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan) affect the Company's business activities)
yang diperlukan untuk melakukan kegiatan needed to carry out the Company's business
usaha Perseroan. activities.
PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 39 tanggal Based on the Loan Agreement Deed No. 39 dated
21 Februari 2023, PT Bank CTBC Indonesia setuju February 21, 2023, PT Bank CTBC Indonesia
memberikan fasilitas kredit jangka pendek dengan agreed to provide a money market line loan facility
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar with maximum available fund amounting to
Rp300.000 dan jatuh tempo pada 21 Februari 2024. Rp300,000 and which matured on February 21,
2024.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek The Agreement for the short term loan facility has
ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, been extended several times, the latest extention of
terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan the facility based on in the Loan Agreement dated
perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal February 26, 2024 which will mature on February 21,
26 Februari 2024 yang akan jatuh tempo pada 2025, with maximum available fund amounting to
tanggal 21 Februari 2025, dengan jumlah Rp500,000.
maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has short-
memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka term loan balance facilities amounting to Rp100,000
pendek masing-masing sebesar Rp100.000 dengan with interest rate of 6.25% p.a. and Rp50,000 with
suku bunga 6,25% per tahun dan Rp50.000 dengan interest rate of 6.25% p.a. which will mature on
suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo January 3, 2025 and January 14, 2025 and have
pada tanggal 3 Januari 2025 dan 14 Januari 2025 been extended with interest rate of 6.35% p.a. until
dan telah diperpanjang dengan suku bunga 6,35% March 7, 2025 and February 25, 2025, respectively.
per tahun masing-masing sampai dengan tanggal
7 Maret 2025 dan 25 Februari 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman The fund borrowings are unsecured for all bank
yang diberikan. loans facilities.
98
Page 365
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
PT Bank CTBC Indonesia (lanjutan) PT Bank CTBC Indonesia (continued)
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank CTBC Under PT Bank CTBC Indonesia loan agreements,
Indonesia, Perseroan diwajibkan memenuhi the Company is obliged to fulfill certain financial
beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan covenant and negative covenants.
negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio Company is to fulfill the maximum debt to equity ratio
sebesar maksimal 8 kali. serta persyaratan negatif of 8 times and negative covenants, i.e share
(negative covenants), yaitu kepemilikan saham ownership of the Republic of Indonesia at not less
Negara Republik Indonesia tidak kurang dari 51%. than 51%.
PT Bank BTPN Syariah Tbk PT Bank BTPN Syariah Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Based on the Loan Facilty Agreement No. 034/PPF-
Pembiayaan No. 034/PPF-CSGC/X/2024 tanggal CSGC/X/2024 dated October 14, 2024, PT Bank
14 Oktober 2024, PT Bank BTPN Syariah Tbk BTPN Syariah Tbk agreed to provide a short-term
setuju memberikan fasilitas pembiayaan jangka financing facility with maximum available fund
pendek dengan jumlah maksimum dana yang amounting to Rp100,000 and which will mature on
disediakan sebesar Rp100.000 dan jatuh tempo October 14, 2025.
pada 14 Oktober 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has a
memiliki saldo atas fasilitas pembiayaan jangka balance of financing facility amounting to Rp100,000
pendek sebesar Rp100.000 dengan imbal hasil with an equivalent return of 6.25% p.a. which will
ekuivalen 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo mature on April 28, 2025.
pada tanggal 28 April 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas The fund borrowings are unsecured for all bank
pembiayaan yang diberikan. financing facilities.
Dalam perjanjian pembiayaan PT Bank BTPN Under PT Bank BTPN Syariah Tbk loan agreements,
Syariah Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi the Company is obliged to fulfill certain financial
beberapa persyaratan keuangan. covenant.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perseroan adalah pemenuhan debt to equity ratio Company is to fulfill the maximum debt to equity ratio
sebesar maksimal 7 kali, aset lancar minimal of 7 times, current asset ratio at minimum of balance
sebesar 1,1 kali dan total pinjaman syariah yang 1.1 times and the total sharia loans, sharia deposits
diberikan, deposito atau investasi syariah lebih or investments are greater than the outstanding
besar dari pada nilai outstanding pembiayaan value of sharia financing and sukuk.
syariah dan sukuk.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, For the years ended December 31, 2024 and 2023,
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan the Company had complied with all the requirements
yang disebutkan dalam seluruh perjanjian utang mentioned in the all bank loan agreements including
bank termasuk pemenuhan atas rasio-rasio the financial ratios requirement and other covenant.
keuangan dan pembatasan lainnya.
99
Page 366
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK
a. Efek-efek yang diterbitkan a. Securities issued
Efek-efek yang diterbitkan pada tanggal-tanggal Securities issued as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari: 2023 consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Obligasi 23.623.957 15.981.424 Bonds
Pihak berelasi Related parties
Obligasi 2.800.823 2.983.740 Bonds
26.424.780 18.965.164
Obligasi Bonds
Obligasi yang diterbitkan pada tanggal-tanggal Obligation issued as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari: 2023 consist of:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Obligasi Berkelanjutan V 18 Februari/ Continuing Bonds V
Tahap III Seri B 5 tahun/years February 18, 2025 7,50% 2.541.000 Phase III Series B
Obligasi Berkelanjutan V 14 Juli/ Continuing Bonds V
Tahap IV Seri B 5 tahun/years July 14, 2025 8,10% 424.000 Phase IV Series B
Obligasi Berkelanjutan VI 8 Juli/ Continuing Bonds VI
Tahap I Seri B 5 tahun/years July 8, 2026 6,40% 1.000.000 Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan VI 17 November/ Continuing Bonds VI
Tahap II 5 tahun/years November 17, 2026 6,00% 2.800.000 Phase II
Obligasi Berkelanjutan VI 21 September/ Continuing Bonds VI
Tahap III 5 tahun/years September 21, 2027 6,95% 3.000.000 Phase III
Obligasi Berkelanjutan VI 22 Februari/ Continuing Bonds VI
Tahap IV 5 tahun/years February 22, 2028 6,85% 2.000.000 Phase IV
Obligasi Berkelanjutan VII 12 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap I Seri B 3 tahun/years July 12, 2026 5,95% 747.000 Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 12 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap I Seri C 5 tahun/years July 12, 2028 6,05% 65.000 Phase I Series C
Obligasi Berkelanjutan VII 20 Oktober/ Continuing Bonds VII
Tahap II Seri B 3 tahun/years October 20, 2026 6,325% 256.000 Phase II Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 20 Oktober/ Continuing Bonds VII
Tahap II Seri C 5 tahun/years October 20, 2028 6,750% 1.300.000 Phase II Series C
Obligasi Berkelanjutan Continuing Social
Berwawasan Sosial I 22 Desember/ Bonds I
Tahap I 5 tahun/years December 22, 2028 6,90% 500.000 Phase I
Obligasi Berkelanjutan VII 16 Februari/ Continuing Bonds VII
Tahap III Seri A 370 hari/days February 16, 2025 6,39% 1.296.410 Phase III Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 6 Februari/ Continuing Bonds VII
Tahap III Seri B 3 tahun/years February 6, 2027 6,39% 212.000 Phase III Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 7 April/ Continuing Bonds VII
Tahap IV Seri A 370 hari/days April 7, 2025 6,40% 843.695 Phase IV Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 27 Maret/ Continuing Bonds VII
Tahap IV Seri B 3 tahun/years March 27, 2027 6,55% 300.000 Phase IV Series B
Obligasi Berkelanjutan Continuing Social
Berwawasan Sosial I 27 Maret/ Bonds I
Tahap II 5 tahun/years March 27, 2029 6,75% 1.500.000 Phase II
Obligasi Berkelanjutan VII 6 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap V Seri A 370 hari/days July 6, 2025 6,70% 815.500 Phase V Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 26 Juni/ Continuing Bonds VII
Tahap V Seri B 3 tahun/years June 26, 2027 6,80% 184.500 Phase V Series B
Obligasi Berkelanjutan Continuing Social
Berwawasan Sosial I 26 Juni/ Bonds I
Tahap III 5 tahun/years June 26, 2029 7,15% 2.000.000 Phase III
100
Page 367
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK (continued)
(lanjutan)
a. Efek-efek yang diterbitkan (lanjutan) a. Securities issued (continued)
Obligasi (lanjutan) Bonds (continued)
Obligasi yang diterbitkan pada tanggal-tanggal Obligation issued as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari: 2023 consist of: (continued)
(lanjutan)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Obligasi Berkelanjutan VII 7 September/ Continuing Bonds VII
Tahap VI Seri A 370 hari/days September 7, 2025 6,70% 500.000 Phase VI Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 27 Agustus/ Continuing Bonds VII
Tahap VI Seri B 2 tahun/years August 27, 2026 6,75% 192.195 Phase VI Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 27 Agustus/ Continuing Bonds VII
Tahap VI Seri C 3 tahun/years August 27, 2027 6,80% 728.254 Phase VI Series C
Obligasi Berkelanjutan VII 6 Desember/ Continuing Bonds VII
Tahap VII Seri A 370 hari/days December 6, 2025 6,45% 1.093.400 Phase VII Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 26 November/ Continuing Bonds VII
Tahap VII Seri B 2 tahun/years November 26, 2026 6,50% 153.005 Phase VII Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 26 November/ Continuing Bonds VII
Tahap VII Seri C 3 tahun/years November 26, 2027 6,70% 794.005 Phase VII Series C
Obligasi Berkelanjutan Continuing Social
Berwawasan Sosial I 26 November/ Bonds I
Tahap IV 5 tahun/years November 26, 2029 7,00% 1.200.000 Phase IV
26.445.964
Dikurangi: Less:
Beban emisi obligasi Unamortized bond
yang belum diamortisasi (21.184) issuance costs
26.424.780
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Obligasi Berkelanjutan IV 12 Februari/ Continuing Bonds IV
Tahap VII Seri C 5 tahun/years February 12, 2024 9,25% 425.000 Phase VII Series C
Obligasi Berkelanjutan V 4 Juli/ Continuing Bonds V
Tahap I Seri C 5 tahun/years July 4, 2024 8,75% 932.000 Phase I Series C
Obligasi Berkelanjutan V 28 Agustus/ Continuing Bonds V
Tahap II Seri B 5 tahun/years August 28, 2024 8,10% 780.000 Phase II Series B
Obligasi Berkelanjutan V 18 Februari/ Continuing Bonds V
Tahap III Seri B 5 tahun/years February 18, 2025 7,50% 2.541.000 Phase III Series B
Obligasi Berkelanjutan V 14 Juli/ Continuing Bonds V
Tahap IV Seri B 5 tahun/years July 14, 2025 8,10% 424.000 Phase IV Series B
Obligasi Berkelanjutan V 10 Februari/ Continuing Bonds V
Tahap V Seri B 3 tahun/years February 10, 2024 5,75% 400.660 Phase V Series B
Obligasi Berkelanjutan VI 8 Juli/ Continuing Bonds VI
Tahap I Seri A 3 tahun/years July 8, 2024 5,60% 200.000 Phase I Series A
Obligasi Berkelanjutan VI 8 Juli/ Continuing Bonds VI
Tahap I Seri B 5 tahun/years July 8, 2026 6,40% 1.000.000 Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan VI 17 November/ Continuing Bonds VI
Tahap II 5 tahun/years November 17, 2026 6,00% 2.800.000 Phase II
Obligasi Berkelanjutan VI 21 September/ Continuing Bonds VI
Tahap III 5 tahun/years September 21, 2027 6,95% 3.000.000 Phase III
Obligasi Berkelanjutan VI 22 Februari/ Continuing Bonds VI
Tahap IV 5 tahun/years February 22, 2028 6,85% 2.000.000 Phase IV
101
Page 368
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK (continued)
(lanjutan)
a. Efek-efek yang diterbitkan (lanjutan) a. Securities issued (continued)
Obligasi (lanjutan) Bonds (continued)
Obligasi yang diterbitkan pada tanggal-tanggal Obligation issued as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 terdiri dari: 2023 consist of: (continued)
(lanjutan)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Obligasi Berkelanjutan VII 22 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap I Seri A 370 hari/days July 22, 2024 5,50% 398.000 Phase I Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 12 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap I Seri B 3 tahun/years July 12, 2026 5,95% 747.000 Phase I Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 12 Juli/ Continuing Bonds VII
Tahap I Seri C 5 tahun/years July 12, 2028 6,05% 65.000 Phase I Series C
Obligasi Berkelanjutan VII 30 Oktober/ Continuing Bonds VII
Tahap II Seri A 370 hari/days October 30, 2024 6,185% 1.212.800 Phase II Series A
Obligasi Berkelanjutan VII 20 Oktober/ Continuing Bonds VII
Tahap II Seri B 3 tahun/years October 20, 2026 6,325% 256.000 Phase II Series B
Obligasi Berkelanjutan VII 20 Oktober/ Continuing Bonds VII
Tahap II Seri C 5 tahun/years October 20, 2028 6,750% 1.300.000 Phase II Series C
Obligasi Berkelanjutan Continuing Social
Berwawasan Sosial I 22 Desember/ Bonds I
Tahap I 5 tahun/years December 22, 2028 6,90% 500.000 Phase I
18.981.460
Dikurangi: Less:
Beban emisi obligasi Unamortized bond
yang belum diamortisasi (16.296) issuance costs
18.965.164
Rincian obligasi pada tanggal-tanggal Bonds details as of December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan pihak based on third party and related party are as
ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga 23.642.964 15.996.960 Third parties
Dikurangi: Less:
Beban emisi obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi (19.007) (15.536) issuance costs
23.623.957 15.981.424
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 1.798.000 1.367.500 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 500.000 500.000 (Persero) Tbk
PT Taspen (Persero) 280.000 750.000 PT Taspen (Persero)
PT Penjaminan Infrastruktur PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero) 130.000 270.000 Indonesia (Persero)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 50.000 50.000 (Persero) Tbk
PT Reasuransi Indonesia PT Reasuransi Indonesia
Utama (Persero) 45.000 47.000 Utama (Persero)
102
Page 369
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK (continued)
(lanjutan)
a. Efek-efek yang diterbitkan (lanjutan) a. Securities issued (continued)
Obligasi (lanjutan) Bonds (continued)
Rincian obligasi pada tanggal-tanggal Bonds details as of December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan pihak based on third party and related party are as
ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut: follows: (continued)
(lanjutan)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (lanjutan) Related parties (continued)
Dikurangi: Less:
Beban emisi obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi (2.177) (760) issuance costs
2.800.823 2.983.740
26.424.780 18.965.164
Lihat Catatan 1b untuk informasi jatuh tempo, Refer to Note 1b for details of bonds’ maturity
tenor, dan suku bunga obligasi. date, tenor and interest rate.
Sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan According to the trustee bonds agreement, the
obligasi, Perseroan harus menjaga rasio total Company has to maintain current ratio at the
aset lancar terhadap liabilitas lancar, sebesar minimum of 1:1 and the productive assets to debt
1:1, serta rasio aktiva produktif dengan utang ratio at the minimum of 0.8:1. Moreover, during
paling rendah sebesar 0,8:1. Selain itu, selama the time that the bond principals are still
pokok obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak outstanding, the Company is not allowed to,
diperkenankan, antara lain melakukan among others, perform merger, unless performed
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada in the same line of business and obtain new
bidang usaha yang sama dan melakukan loans, except those loans which are for the
peminjaman utang baru kecuali utang baru Company’s daily operation.
tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Peseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah 2023, the Company had paid the bonds principal
melakukan pembayaran pokok dan bunga and interest on schedule as stated in the trustee
obligasi sesuai dengan jatuh tempo yang telah agreements and complied with all the
ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan requirements mentioned in the trustee
dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang agreements.
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, all of the
2023, seluruh obligasi Perseroan mendapat Company's bonds are rated idAAA by
peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Indonesia (Pefindo).
Beban bunga atas utang obligasi untuk tahun The interest expenses of bonds payable for the
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 year ended December 31, 2024 amounted to
sebesar Rp1.551.047 (2023: Rp1.075.815). Rp1,551,047 (2023: Rp1,075,815).
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif per The weighted average effective interest rate per
tahun atas utang obligasi selama tahun 2024 annum on bonds payable for the year 2024 was
adalah 6,68% (2023: 6,83%). 6.68% (2023: 6.83%).
103
Page 370
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK (continued)
(lanjutan)
b. Sukuk Musyarakah b. Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah yang diterbitkan pada Musyarakah sukuk issued as of December 31,
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 2024 and 2023 consist of:
terdiri dari:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024/
Year ended December 31, 2024
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Sukuk Musyarakah Musyarakah Sukuk I
Berkelanjutan I 12 Juli/ Phase I
Tahap I Tahun 2023 5 tahun/years July 12, 2028 6,05% 170.500 Year 2023
Sukuk Musyarakah Musyarakah Social
Sosial Berkelanjutan I 22 Desember/ Sukuk I Phase I
Tahap I Tahun 2023 5 tahun/years December 22, 2028 6,90% 200.000 Year 2023
Sukuk Musyarakah Musyarakah Sukuk I
Berkelanjutan I 16 Februari/ Phase II
Tahap II Tahun 2024 370 hari/days February 16, 2025 6,39% 529.010 Year 2024
Sukuk Musyarakah Musyarakah Sukuk I
Berkelanjutan I 7 September/ Phase III
Tahap III Tahun 2024 370 hari/days September 7, 2025 6,70% 274.000 Year 2024
1.173.510
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Tanggal jatuh
Jangka waktu/ tempo/ Tingkat bunga/ Nilai nominal/
Tenor Maturity date Interest rate Nominal value
Sukuk Musyarakah Musyarakah Sukuk I
Berkelanjutan I 12 Juli/ Phase I
Tahap I Tahun 2023 5 tahun/years July 12, 2028 6,05% 170.500 Year 2023
Sukuk Musyarakah Musyarakah Social
Sosial Berkelanjutan I 22 Desember/ Sukuk I Phase I
Tahap I Tahun 2023 5 tahun/years December 22, 2028 6,90% 200.000 Year 2023
370.500
Rincian sukuk musyarakah pada tanggal-tanggal Musyarakah sukuk details as of December 31,
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan pihak 2024 and 2023 based on third party and related
ketiga dan pihak berelasi adalah sebagai berikut: party are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga 1.173.510 370.500 Third parties
1.173.510 370.500
104
Page 371
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN DAN SUKUK 21. SECURITIES ISSUED AND SUKUK (continued)
(lanjutan)
b. Sukuk Musyarakah (lanjutan) b. Sukuk Musyarakah (continued)
Sesuai dengan Akta Perjanjian Penerbitan dan According to the issuance and trustee's
Penunjukkan Wali Amanat Sukuk Musyarakah appointment of Musyarakah Sukuk I Phase I
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023, Sukuk Year 2023, Musyarakah Social Sukuk I Phase I
Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Year 2023, Musyarakah Sukuk I Phase II Year
Tahap I Tahun 2023, Sukuk Musyarakah 2024, and Musyarakah Sukuk I Phase III Year
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024, dan Sukuk 2024 agreement, the Company has to maintain
Musyarakah I Tahap III Tahun 2024 Perseroan current ratio at the minimum of 1:1 and the
harus menjaga rasio lancar 1:1 (satu berbanding productive assets to debt ratio at the minimum
satu), serta rasio aset produktif dengan utang of 0.8:1. Moreover, during the time that the
paling rendah sebesar 0,8:1 (nol koma delapan sukuk Musyarakah principals are still
berbanding satu). Selain itu, selama pokok sukuk outstanding, the Company is not allowed to,
Musyarakah belum dilunasi, Perseroan tidak among others, perform merger unless
diperkenankan, antara lain melakukan performed on the same line of business, and
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada obtain new loans, except that loans which are
bidang usaha yang sama, dan melakukan for the Company's daily operation.
peminjaman utang baru kecuali utang baru
tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Pendapatan bagi hasil sukuk Musyarakah Profit sharing for sukuk Musyarakah is
dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah calculated by multiplication of profit sharing ratio
bagi hasil dengan pendapatan seluruh portofolio and revenue from all sharia financing portfolio
pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dalam with profit sharing basis in Rupiah owned by the
mata uang Rupiah yang dimiliki Perseroan. Company.
Perseroan telah melakukan pembayaran bagi The Company has paid the profit sharing on
hasil sesuai dengan jatuh tempo yang telah schedule as stated in the issuance and trustee's
ditetapkan dalam perjanjian penerbitan dan appointment of sukuk agreement and complied
penunjukkan agen pemantau sukuk dan telah with all the requirements mentioned in that
memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan agreement.
dalam perjanjian tersebut.
Bagi hasil atas sukuk pada tahun 2024 dan 2023 The profit sharing for sukuk in 2024 and 2023 are
masing-masing sebesar Rp60.993 dan Rp7.847. Rp60,993 and Rp7,847 respectively.
22. MODAL SAHAM, SALDO LABA DAN KOMPONEN 22. SHARE CAPITAL, RETAINED EARNING AND
EKUITAS LAINNYA OTHER EQUITY COMPONENT
a. Modal saham a. Share capital
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Total Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Percentage
Nama pemegang saham shares of ownership Total/Amount Name of shareholder
Pemerintah Republik The Government of the Republic
Indonesia 14.330.000 100,00% 14.330.000 of Indonesia
14.330.000 100,00% 14.330.000
105
Page 372
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22. MODAL SAHAM, SALDO LABA DAN KOMPONEN 22. SHARE CAPITAL, RETAINED EARNING AND
EKUITAS LAINNYA (lanjutan) OTHER EQUITY COMPONENT (continued)
a. Modal saham (lanjutan) a. Share capital (continued)
31 Desember 2023/
December 31, 2023
Total Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Percentage
Nama pemegang saham shares of ownership Total/Amount Name of shareholder
Pemerintah Republik The Government of the Republic
Indonesia 12.800.000 100,00% 12.800.000 of Indonesia
12.800.000 100,00% 12.800.000
Perseroan dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah The Company is solely owned by the
Republik Indonesia. Untuk tahun yang berakhir Government of the Republic of Indonesia. For the
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, year ended December 31, 2024 and 2023 the
Perseroan memiliki modal dasar sebesar Company has authorized capital of
Rp27.000.000 yang terdiri dari 27.000.000 Rp27,000,000 consisting of 27,000,000 shares
lembar saham (dalam nilai penuh) dengan nilai (in full amount) with par value of Rp1,000,000 per
nominal Rp1.000.000 per saham (dalam nilai share (in full amount) and issued and fully paid
penuh) dan modal ditempatkan dan disetor share capital amounting to Rp14,330,000 and
adalah masing-masing sebesar Rp14.330.000 Rp12,800,000.
dan Rp12.800.000.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah On December 27, 2023, the Government of the
Republik Indonesia melakukan penambahan Republic of Indonesia injected an additional
modal saham sebesar Rp1.530.000 berdasarkan share capital in the amount of Rp1,530,000
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor based on Government Regulation of the Republic
56 Tahun 2023 tentang Penambahan Indonesia Number 56 of 2023 concerning the
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Additional Injection of Capital by the Republic of
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Indonesia into the share capital of PT Sarana
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Multigriya Finansial (Persero).
Penambahan modal saham tersebut dituangkan The addition of share capital is stated in the Deed
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum of Statement of Decision of the General Meeting
Pemegang Saham No. 2 tanggal 15 Februari of Shareholders No. 2 dated February 15, 2024.
2024. Akta Perubahan ini telah diterima serta This Deed of Amendment has been received and
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi recorded by the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Rights of the Republic of Indonesia based on
No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari letter No. AHU-AH.01.03-0039093 dated
2024. Penambahan modal saham tersebut telah February 16, 2024. The addition of share capital
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa has been approved by Financial Services
Keuangan (”OJK”) melalui surat No. S-434/ Authority (“OJK”) based on letter No. S-434/
PL.021/2024 tanggal 5 April 2024. PL.021/2024 dated April 5, 2024.
b. Penggunaan laba bersih b. Appropriation of net income
Berdasarkan penetapan Rapat Umum Based on PT Sarana Multigriya Finansial
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sarana (Persero)’s General meeting of the Shareholder
Multigriya Finansial (Persero) tentang regarding to the ratification of the financial report
pengesahan laporan keuangan tahun buku 2023 for year 2023 dated on May 20, 2024, which was
tanggal 20 Mei 2024, yang dinyatakan dalam notarized under deed No. 02, the shareholder
akta No. 02, pemegang saham menyetujui untuk approved the 2023 appropriation of net income
menggunakan laba bersih tahun 2023 sebagai as dividend amounting to Rp97,780.
dividen sebesar Rp97.780.
106
Page 373
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22.MODAL SAHAM, SALDO LABA DAN KOMPONEN 22. SHARE CAPITAL, RETAINED EARNING AND
EKUITAS LAINNYA (lanjutan) OTHER EQUITY COMPONENT (continued)
b. Penggunaan laba bersih (lanjutan) b. Appropriation of net income (continued)
Berdasarkan penetapan Rapat Umum Based on PT Sarana Multigriya Finansial
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sarana (Persero)’s General meeting of the Shareholder
Multigriya Finansial (Persero) tentang regarding to the ratification of the financial report
pengesahan laporan keuangan tahun buku 2022 for year 2022 dated on June 7, 2023, which was
tanggal 7 Juni 2023, yang dinyatakan dalam akta notarized under deed No. 04, the shareholder
No. 04, pemegang saham menyetujui untuk approved the 2022 appropriation of net income
menggunakan laba bersih tahun 2022 sebagai as dividend amounting to Rp83,537.
dividen sebesar Rp83.537.
c. Saldo laba c. Retained earnings
Rincian saldo laba yang telah ditentukan The details of appropriated retained earnings as
penggunaannya pada tanggal-tanggal of December 31, 2024 dan 2023 are as follow:
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 1.707.545 1.540.471 Beginning balance
Penambahan modal cadangan 183.920 167.074 Appropriation for capital reserves
Saldo akhir 1.891.465 1.707.545 Ending balance
Rincian saldo laba yang belum ditentukan The details of unappropriated retained earnings
penggunaannya pada tanggal-tanggal as of December 31, 2024 dan 2023 are as follow:
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 2.190.536 1.975.030 Beginning balance
Pembagian dividen (97.780) (83.537) Distribution of dividend
Penambahan modal cadangan (183.920) (167.074) Appropriation for capital reserves
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurement of employee
imbalan kerja - neto setelah pajak 270 498 benefit liabilities - net of tax
Laba bersih 539.834 465.619 Net income
Saldo akhir 2.448.940 2.190.536 Ending balance
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on PT Sarana Multigriya Finansial
(RUPS) Tahunan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)’s General meeting of the Shareholder
(Persero) tentang pengesahan laporan regarding the ratification of the financial report
keuangan tahun buku 2023 tanggal 20 Mei 2024, 2023 dated on May 20, 2024, which was
yang dinyatakan dalam akta No. 02, pemegang notarized under deed No. 02, the shareholder
saham menyetujui untuk menggunakan laba approved the 2023 appropriation of net income
bersih tahun 2023 sebagai penambahan modal as appropriation for capital reserves amounting
cadangan sebesar Rp183.920. to Rp183,920.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on PT Sarana Multigriya Finansial
(RUPS) Tahunan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)’s General meeting of the Shareholder
(Persero) tentang pengesahan laporan regarding the ratification of the financial report
keuangan tahun buku 2022 tanggal 7 Juni 2023, 2022 dated on June 7, 2023, which was notarized
yang dinyatakan dalam akta No. 04, pemegang under deed No. 04, the shareholder approved the
saham menyetujui untuk menggunakan laba 2022 appropriation of net income as
bersih tahun 2022 sebagai penambahan modal appropriation for capital reserves amounting to
cadangan sebesar Rp167.074. Rp167,074.
107
Page 374
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22.MODAL SAHAM, SALDO LABA DAN KOMPONEN 22. SHARE CAPITAL, RETAINED EARNING AND
EKUITAS LAINNYA (lanjutan) OTHER EQUITY COMPONENT (continued)
d. Komponen ekuitas lainnya d. Other equity component
Pada tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah On December 31, 2024, the Government of the
Republik Indonesia melakukan penambahan Republic of Indonesia conducted an additional
modal saham sebesar Rp1.891.000 berdasarkan share capital in the amount of Rp1,891,000
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia based on the Regulation of Government of the
Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penambahan Republic Indonesia Number 48 of 2024
Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik concerning the Additional Injection of Capital by
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan the Republic of Indonesia into the share capital of
Perseroan PT Sarana Multigriya Finansial PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). In
(Persero). Sesuai dengan surat dari Kementerian accordance with the letter from the Ministry of
Keuangan Republik Indonesia No. S-16/KN.3/ Finance of the Republic of Indonesia No. S-16/
2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Pencatatan KN.3/2025 dated January 20, 2025 regarding the
atas Pembayaran Pembiayaan Investasi Recording of Payments for Investment Funding
Penyertaaan Modal Negara pada Laporan on Injection of Capital in the Financial Statements
Keuangan BUMN/Lembaga Tahun 2024, of State Owned Entities/Institutions for the Year
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2024, the Ministry of Finance of the Republic of
menyatakan agar Perseroan dapat memastikan Indonesia stated that the Company must ensure
telah mencatat penambahan ekuitas atas that the Company recorded increase in equity
penerimaan PMN dimaksud dalam laporan from the receipt of injection of capital in the
keuangan Perseroan tahun 2024. Company's financial statements for the year
2024.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan As of December 31, 2024, the Company has
telah mencatat Penambahan Penyertaan Modal recorded the Additional Capital Injection in other
tersebut sebagai piutang lain-lain - setoran modal receivables - capital deposit to be received and
yang akan diterima dan komponen ekuitas lain. other equity component. The fund for capital
Dana penyertaan modal tersebut telah diterima injection has been received by the Company on
oleh Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 January 2, 2025 (Note 39).
(Catatan 39).
23. PENDAPATAN BUNGA DAN PENDAPATAN 23. INTEREST INCOME AND SHARIA INCOME
SYARIAH
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Pendapatan bunga Interest income
Pihak ketiga Third parties
Deposito berjangka 302.575 134.418 Time deposits
Pinjaman yang diberikan 574.091 291.379 Loans
Residential mortgage backed
Efek beragun aset (EBA) 86.966 95.314 securities (RMBS)
Penempatan dana pendukung kredit 2.635 3.002 Placement on credit enhancement
Pendapatan bunga lainnya - 37 Interest income others
966.267 524.150
Pihak berelasi Related parties
Pinjaman yang diberikan 1.480.487 1.267.692 Loans
Deposito berjangka 101.306 19.968 Time deposits
Surat Utang Negara (SUN) 39.780 36.300 Government debenture debt (SUN)
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
Bank Indonesi (SRBI) 5.992 - Rupiah Securities (SRBI)
1.627.565 1.323.960
2.593.832 1.848.110
108
Page 375
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. PENDAPATAN BUNGA DAN PENDAPATAN 23. INTEREST INCOME AND SHARIA INCOME
SYARIAH (lanjutan) (continued)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Pendapatan syariah Sharia income
Pihak ketiga Third parties
Pendapatan bersih bagi hasil Net profit sharing
mudharabah 94.529 108.416 mudharabah
Pihak berelasi Related parties
Pendapatan bersih bagi hasil Net profit sharing
mudharabah 170.013 120.734 mudharabah
264.542 229.150
2.858.374 2.077.260
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2024, there are
31 Desember 2024, terdapat pendapatan bunga dari interest income from 1 (one) external customer
1 (satu) konsumen eksternal yang mencapai 10% amounting to 10% or more of the Company’s total
atau lebih dari total pendapatan bunga Perseroan interest income i.e from PT Bank Tabungan Negara
yaitu dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Persero) Tbk amounting to Rp1,292,169 (2023:
sebesar Rp1.292.169 (2023: Rp1.237.825). Rp1,237,825).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2024, net profit
31 Desember 2024, pendapatan bersih bagi hasil sharing mudharabah from third parties, including
mudharabah pihak ketiga, termasuk beban bagi hasil profit sharing of temporary syirkah fund amounting to
dana syirkah temporer sebesar Rp60.993 yang Rp60,993 which presented as deduction of sharia
disajikan sebagai pengurang pendapatan syariah income (2023: Rp7,847).
(2023: Rp7.847).
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak-pihak berelasi. balances and transactions.
24. PENDAPATAN SEKURITISASI 24. SECURITIZATION INCOME
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Komisi pendukung kredit 2.089 2.731 Fee from credit enhancement
Penata sekuritisasi - 2.468 Securitization arranger
Jasa pendidikan dan pelatihan - 595 Education and training services
2.089 5.794
109
Page 376
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. PENDAPATAN LAIN-LAIN - NETO 25. OTHER INCOME - NET
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Pendapatan bunga dari kas di bank 1.654 2.271 Interest income from cash in bank
Bunga pinjaman karyawan dan direksi 866 866 Employees and directors loan interest
Lain-lain 1.479 436 Others
3.999 3.573
Pihak berelasi Related parties
Pendapatan atas penugasan Revenue from KPBU
proyek KPBU 1.257 - project assignments
5.256 3.573
Lain-lain terutama terdiri dari pendapatan Others mainly consist of income from
pelaksanaan investasi program Pemulihan Ekonomi implementation of investments of the national
Nasional (PEN). economic recovery program (PEN).
26. BEBAN BUNGA 26. INTEREST EXPENSE
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Beban bunga efek-efek Interest expenses
yang diterbitkan 1.551.047 1.075.815 from securities issued
Beban bunga utang bank 444.056 223.819 Interest expense from bank loans
Beban bunga liabilitas sewa 193 208 Interest expense from lease liabilities
1.995.296 1.299.842
Lihat Catatan 30 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 30 for details of related parties
pihak-pihak berelasi. balances and transactions.
27. GAJI DAN TUNJANGAN 27. SALARIES AND BENEFITS
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Tunjangan 38.646 36.583 Benefits
Gaji dan honorarium 30.847 29.615 Salaries and honorarium
Penyisihan bonus dan tantiem 23.466 16.654 Provision for bonus and tantiem
Liabilitas imbalan kerja (Catatan 19) 2.044 4.226 Employee benefit liabilities (Note 19)
95.003 87.078
Gaji dan tunjangan karyawan termasuk kompensasi Salaries and employees benefits include
yang diterima Dewan Komisaris dan Direksi compensation received by the Company’s Boards of
Perseroan (Catatan 30). Commissioners and Directors (Note 30).
110
Page 377
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
28. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 28. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember/
Year Ended December 31,
2024 2023
Iklan, informasi dan hubungan masyarakat 13.631 15.255 Advertising, information and public relation
Jasa profesional 13.360 15.545 Professional fees
Jasa outsourcing 12.973 10.433 Outsourcing service
Transportasi dan akomodasi 12.580 12.507 Transportation and accommodation
Pendidikan dan pelatihan 10.990 8.671 Education and training
Penyusutan aset tetap (Catatan 13) 9.696 7.290 Depreciation of fixed assets (Note 13)
Biaya tahunan obligasi dan sukuk 7.874 4.066 Annual fee of bonds and sukuk
Jasa teknologi informasi 6.953 4.870 Information technology services
Alokasi dana untuk Tanggung Jawab Sosial Allocation for Social and Environment
dan Lingkungan 6.820 10.320 Responsibility
Asuransi 5.092 3.874 Insurance
Penyusutan aset hak guna (Catatan 14) 4.463 4.632 Depreciation of right-of-use assets (Note 14)
Perlengkapan kantor dan percetakan 2.690 1.200 Office equipment and printing
Sewa 1.830 1.787 Rent
Pemeliharaan dan perbaikan 1.769 1.521 Repairs and maintenance
Pungutan Otoritas Jasa Keuangan 1.319 724 The Financial Services Authority’s levy
Utilitas 625 906 Utilities
Amortisasi aset tak berwujud (Catatan 15) 505 3.612 Amortization of intangible assets (Note 15)
Lain-lain 2.615 4.438 Others
115.785 111.651
Lain-lain terutama terdiri dari jasa Kustodian Sentral Others mainly consist of Indonesia Central
Efek Indonesia, beban pajak lainnya, beban jasa Securities Depository service fees, other tax
asesmen dan kompetensi pegawai, beban expenses, assessment and employee
administrasi bank, dan beban komunikasi. competencies service expenses, bank
administrative expenses and communication
expenses.
29.LABA BERSIH PER SAHAM 29. EARNINGS PER SHARE
Rata-rata tertimbang Laba bersih
jumlah saham dasar/ per saham
Weighted average (nilai penuh)/
number of Earning per
Laba bersih/ ordinary shares shares
Net income outstanding (full amount)
2024 2024
Laba per saham dasar 539.834 13.935.973 38.737 Basic earnings per share
Ditambah: Add:
Asumsi penerbitan saham Assumed shares
dari komponen ekuitas issuance from other equity
lainnya - 5.181 - component
Laba per saham dilusian 539.834 13.941.154 38.722 Diluted earning per share
2023 2023
Laba per saham dasar 465.619 12.800.000 36.376 Basic earnings per share
Ditambah: Add:
Asumsi penerbitan saham Assumed shares
dari uang muka setoran issuance from advance for
modal - 20.959 - future shares subscription
Laba per saham dilusian 465.619 12.820.959 36.317 Diluted earning per share
111
Page 378
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan In the normal course of business, the Company
melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak entered into certain transactions with related parties
berelasi dengan persyaratan dan ketentuan yang based on terms and conditions agreed by the parties,
disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan which may not be the same as those made with third
dan ketentuan tersebut mungkin tidak sama dengan parties.
transaksi lain yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Berikut adalah rincian sifat hubungan dengan pihak The nature of relationship with related parties are
berelasi: summarized as follows:
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
Personel manajemen kunci/ Direksi dan Dewan Komisaris/ Remunerasi dan tunjangan lainnya/
Key management The Board of Directors and Remuneration and all other allowances
personnel The Board of Commissioners
Pemerintah Republik Pemegang saham/Shareholder Penempatan dana, efek-efek dan penerimaan
Indonesia/The Government bunga/Fund placement, marketable securities
of the Republic Indonesia and interest income
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana, penerimaan bunga,
Republik Indonesia/ pendapatan lainnya, pembayaran bunga,
Control through the Government of the jasa lainnya/Fund placement,
Republic of Indonesia interest income, other income,
interest expense, and other service
PT Bank Rakyat Indonesia Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana, penerimaan bunga,
(Persero) Tbk Republik Indonesia/ pendapatan lainnya, pembayaran bunga,
Control through the Government of the jasa lainnya/Fund placement,
Republic of Indonesia interest income, other income,
interest expense, and other service
PT Bank Tabungan Negara Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana, pemberian pinjaman dan
(Persero) Tbk Republik Indonesia/ penerimaan bunga dan pendapatan
Control through the Government of the lainnya/Fund placement, loans and receipt
Republic of Indonesia of interest and other income
PT Bank Tabungan Negara Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana, pemberian pinjaman dan
(Persero) Tbk - Unit Usaha Republik Indonesia/ penerimaan bunga/Fund placements, loans
Syariah/Sharia business unit Control through the Government of the and interest income
Republic of Indonesia
PT Bank Negara Indonesia Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana, penerimaan bunga,
(Persero) Tbk Republik Indonesia/ pendapatan lainnya, pembayaran bunga,
Control through the Government of the jasa lainnya/Fund placement,
Republic of Indonesia interest income, other income,
interest expense, and other service
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana dan penerimaan bunga/
Republik Indonesia/ Fund placements and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Bank Mandiri Taspen Pengendalian melalui Pemerintah Penempatan dana dan penerimaan
Republik Indonesia/ bunga/Fund placements and receipt
Control through the Government of the of interest
Republic of Indonesia
PT Taspen (Persero) Pengendalian melalui Pemerintah Efek-efek yang diterbitkan dan beban bunga/
Republik Indonesia/ Securities issued and interest expense
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
112
Page 379
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
Berikut adalah rincian sifat hubungan dengan pihak The nature of relationship with related parties are
berelasi: (lanjutan) summarized as follows: (continued)
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Reasuransi Indonesia Pengendalian melalui Pemerintah Efek-efek yang diterbitkan dan beban bunga/
Utama (Persero) Republik Indonesia/ Securities issued and interest expense
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Penjaminan Infrastruktur Pengendalian melalui Pemerintah Efek-efek yang diterbitkan dan beban bunga/
Indonesia (Persero) Republik Indonesia/ Securities issued and interest expense
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Permodalan Nasional Pengendalian melalui Pemerintah Pemberian pinjaman dan penerimaan bunga/
Madani (Persero) Republik Indonesia/ Fund placement and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Bank Raya Indonesia Tbk Pengendalian melalui Pemerintah Pemberian pinjaman dan penerimaan bunga/
Republik Indonesia/ Fund placement and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Mandiri Tunas Finance Pengendalian melalui Pemerintah Pemberian pinjaman dan penerimaan bunga/
Republik Indonesia/ Fund placement and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT Mandiri Utama Finance Pengendalian melalui Pemerintah Pemberian pinjaman dan penerimaan bunga/
Republik Indonesia/ Fund placement and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT BRI Multifinance Indonesia Pengendalian melalui Pemerintah Pemberian pinjaman dan penerimaan bunga/
Republik Indonesia/ Fund placement and receipt of interest
Control through the Government of the
Republic of Indonesia
PT BRI Asuransi Indonesia Pengendalian melalui Pemerintah Asuransi terhadap gedung dan
Republik Indonesia/ kendaraan/Insurance for building and
Control through the Government of the vehicle
Republic of Indonesia
113
Page 380
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
a. Kas dan Setara Kas a. Cash and cash equivalents
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Kas di bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.198 4.210 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 5.220 3.469 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2.320 274 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2.067 369 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - (Persero) Tbk -
Unit Usaha Syariah 351 351 Sharia Business Unit
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 112 1.424 (Persero) Tbk
17.268 10.097
Persentase terhadap total aset 0,03% 0,02% Percentage to total assets
Deposito < 3 bulan Time deposit < 3 months
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 50.000 - (Persero) Tbk
50.000 -
Persentase terhadap total aset 0,09% - Percentage to total assets
b. Deposito berjangka b. Time deposits
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri Taspen 1.500.000 1.000.000 PT Bank Mandiri Taspen
1.500.000 1.000.000
Persentase terhadap total aset 2,58% 2,19% Percentage to total assets
114
Page 381
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
c. Efek-efek c. Marketable securities
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
The Government of the
Pemerintah Republik Indonesia 669.937 510.259 Republic of Indonesia
Persentase terhadap total aset 1,15% 1,12% Percentage to total assets
d. Pinjaman yang diberikan d. Loans
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 20.638.776 23.722.736 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - Unit (Persero) Tbk - Sharia
Usaha Syariah 4.213.446 3.230.556 Business Unit
PT Mandiri Tunas Finance 1.563.818 523.733 PT Mandiri Tunas Finance
PT Bank Mandiri Taspen 1.000.000 - PT Bank Mandiri Taspen
PT Mandiri Utama Finance 758.776 192.467 PT Mandiri Utama Finance
PT Permodalan Nasional PT Permodalan Nasional
Madani - Unit Usaha Madani - Sharia
Syariah 162.685 182.086 Business Unit
PT Permodalan Nasional Madani 80.407 131.060 PT Permodalan Nasional Madani
PT BRI Multifinance Indonesia 60.694 9.167 PT BRI Multifinance Indonesia
Lainnya (masing-masing
dibawah Rp50.000) 13.622 14.636 Others (each below Rp50,000)
28.492.224 28.006.441
Persentase terhadap total aset 49,01% 61,27% Percentage to total assets
e. Piutang usaha e. Trade receivables
Piutang usaha berbasis bunga Interest based trade receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Piutang bunga pinjaman
yang diberikan Loans interest receivables
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 48.937 55.423 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - Unit (Persero) Tbk - Sharia
Usaha Syariah 10.206 8.023 Business Unit
PT Mandiri Tunas Finance 2.211 1.012 PT Mandiri Tunas Finance
PT Mandiri Taspen 1.917 - PT Mandiri Taspen
PT Mandiri Utama Finance 1.485 593 PT Mandiri Utama Finance
Lainnya (masing-masing
di bawah Rp500) 642 470 Others (each below Rp500)
65.398 65.521
115
Page 382
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
e. Piutang usaha (lanjutan) e. Trade receivables (continued)
Piutang usaha berbasis bunga (lanjutan) Interest based trade receivables (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Piutang bunga efek-efek Interest from marketable securities
The Government
Pemerintah Republik Indonesia 11.208 6.581 of the Republic of Indonesia
Piutang bunga dari penempatan Interest receivables from
deposito berjangka placement in time deposit
PT Bank Mandiri Taspen 1.604 1.160 PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 60 - (Persero) Tbk
1.664 1.160
78.270 73.262
Persentase terhadap total aset 0,13% 0,16% Percentage to total assets
Piutang usaha berbasis imbalan Fee based trade receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Penugasan proyek KPBU 325 - KPBU project assignment
Persentase terhadap total aset 0,00% 0,00% Percentage to total assets
f. Piutang lain-lain f. Other receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
The Government of the
Pemerintah Republik Indonesia 1.891.000 - Republic of Indonesia
Manajemen kunci Key management
Direksi dan komisaris 3.085 3.744 Directors and commissioners
Lain-lain 621 571 Others
1.894.706 4.315
Persentase terhadap total aset 3,26% 0,01% Percentage to total assets
Suku bunga atas pinjaman yang diberikan Interest rate charged on loan to key management
kepada personil manajemen kunci adalah personnel is 3% with term of between 1 until 20
sebesar 3% dengan jangka waktu pinjaman years. Such loan is granted without any specific
antara 1 sampai dengan 20 tahun. Pinjaman collateral.
tersebut diberikan tanpa adanya jaminan
tertentu.
116
Page 383
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
g. Beban yang masih harus dibayar g. Accrued expenses
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Bunga efek-efek yang diterbitkan Interest from securities issued
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 11.733 10.925 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 4.234 4.234 (Persero) Tbk
PT Taspen (Persero) 2.279 12.818 PT Taspen (Persero)
PT Penjamin Infrastruktur PT Penjamin Infrastruktur
Indonesia (Persero) 1.335 2.359 Indonesia (Persero)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 543 544 (Persero) Tbk
PT Reasuransi Indonesia PT Reasuransi Indonesia
Utama (Persero) 249 273 Utama (Persero)
20.373 31.153
Bunga utang bank Bank loan interest
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.061 3.740 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6.061 3.740
Kustodian Custody
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 30 34 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
30 34
26.464 34.927
Persentase terhadap total liabilitas 0,07% 0,13 % Percentage to total liabilities
h. Utang bank h. Bank loan
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.500.000 3.499.445 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.500.000 3.499.445
Persentase terhadap total liabilitas 6,87% 12,91 % Percentage to total liabilities
117
Page 384
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
i. Utang lain-lain i. Other payables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 148 127 (Persero) Tbk
148 127
Persentase terhadap total liabilitas 0,00% 0,00% Percentage to total liabilities
j. Liabilitas imbalan kerja jangka pendek j. Short-term employee benefit liabilities
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Manajemen kunci Key management
Direksi dan komisaris Directors and commissioners
Tantiem 7.947 7.228 Tantiem
THR 758 694 THR allowance
8.705 7.922
Persentase terhadap total liabilitas 0,02% 0,02 % Percentage to total liabilities
k. Efek-efek yang diterbitkan dan sukuk k. Securities issued and musyarakah sukuk
musyarakah
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
Obligasi Bonds
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 1.798.000 1.367.500 (Persero) Tbk
PT Taspen (Persero) 280.000 750.000 PT Taspen (Persero)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 500.000 500.000 (Persero) Tbk
PT Penjamin Infrastruktur PT Penjamin Infrastruktur
Indonesia (Persero) 130.000 270.000 Indonesia (Persero)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 50.000 50.000 (Persero) Tbk
PT Reasuransi Indonesia PT Reasuransi Indonesia
Utama (Persero) 45.000 47.000 Utama (Persero)
2.803.000 2.984.500
Dikurangi: Less:
Beban emisi obligasi
yang belum diamortisasi (2.177) (760) Unamortized bonds issuance costs
2.800.823 2.983.740
Persentase terhadap total liabilitas 7,70% 11,00% Percentage to total liabilities
118
Page 385
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
l. Pendapatan bunga l. Interest income
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pendapatan bunga -
pinjaman yang diberikan Interest Income - loan
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 1.292.169 1.237.825 (Persero) Tbk
PT Mandiri Tunas Finance 88.330 17.360 PT Mandiri Tunas Finance
PT Bank Mandiri Taspen Tbk 51.558 - PT Bank Mandiri Taspen Tbk
PT Mandiri Utama Finance 39.148 2.548 PT Mandiri Utama Finance
PT Permodalan Nasional PT Permodalan Nasional
Madani 4.419 9.045 Madani
PT BRI Multifinance Indonesia 4.235 242 PT BRI Multifinance Indonesia
PT Bank Raya Indonesia Tbk 628 672 PT Bank Raya Indonesia Tbk
1.480.487 1.267.692
Pendapatan bunga - Interest Income -
efek-efek marketable securities
Pemegang saham 45.772 36.300 Shareholder
45.772 36.300
Pendapatan bunga - Interest Income -
deposito berjangka time deposits
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 46.764 17.490 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 35.270 433 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri Taspen 17.593 1.789 PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.679 256 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
101.306 19.968
1.627.565 1.323.960
Persentase terhadap total
pendapatan 56,73% 63,46% Percentage to total income
119
Page 386
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
l. Pendapatan bunga (lanjutan) l. Interest income (continued)
Pendapatan syariah Income from sharia
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - Unit (Persero) Tbk - Sharia
Usaha Syariah 162.259 108.069 Business Unit
PT Permodalan Nasional PT Permodalan Nasional
Madani - Unit Madani - Sharia
Usaha Syariah 7.754 12.665 Business Unit
170.013 120.734
Persentase terhadap total
pendapatan 5,93% 5,79% Percentage to total income
m. Pendapatan sekuritisasi m. Securitization income
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 2.018 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - 450 (Persero) Tbk
- 2.468
Persentase terhadap total
pendapatan - 0,12% Percentage to total income
n. Pendapatan lain-lain - neto n. Other income - net
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
The Government of the Republic
Pemerintah Republik Indonesia 1.257 - of Indonesia
Persentase terhadap total
pendapatan 0,04% 0,00% Percentage to total income
120
Page 387
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 30. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(continued)
o. Beban bunga o. Interest expense
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengendalian melalui Pemerintah Control through the Government
Republik Indonesia of the Republic of Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 138.303 16.570 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 99.695 81.239 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 33.345 26.391 (Persero) Tbk
PT Taspen (Persero) 15.529 63.375 PT Taspen (Persero)
PT Penjamin Infrastruktur PT Penjamin Infrastruktur
Indonesia (Persero) 8.815 19.685 Indonesia (Persero)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 3.100 3.100 (Persero) Tbk
PT Reasuransi Indonesia PT Reasuransi Indonesia
Utama (Persero) 3.097 2.467 Utama (Persero)
301.884 212.827
Persentase terhadap total beban 13,71% 14,12% Percentage to total expense
p. Kompensasi dan remunerasi personil p. Compensation and remuneration of key
manajemen kunci management personnel
Beban kompensasi untuk manajemen kunci atas The compensation expense to key management
jasa kepegawaian adalah sebagai berikut: for employee services is shown below:
31 Desember/December 31, 2024
Direksi/ Dewan Komisaris/
Board of Directors Board of Commissioners
% a) Rp % a) Rp
Gaji 8,63 8.195 4,44 4.218 Salaries
Bonus/Tantiem 5,84 5.552 2,52 2.395 Bonus/Tantiem
Tunjangan hari raya (THR) 0,63 601 0,43 409 Yearly allowance (THR)
Imbalan kerja lain 5,21 4.950 3,09 2.935 Other employment benefit
20,31 19.298 10,48 9.957
a) % dari total beban gaji dan tunjangan a) % of total salaries and benefits expense
31 Desember/December 31, 2023
Direksi/ Dewan Komisaris/
Board of Directors Board of Commissioners
% a) Rp % a) Rp
Gaji 8,39 7.310 4,56 3.969 Salaries
Bonus/Tantiem 4,91 4.273 3,04 2.646 Bonus/Tantiem
Tunjangan hari raya (THR) 0,58 501 0,26 225 Yearly allowance (THR)
Imbalan kerja lain 5,02 4.368 2,83 2.461 Other employment benefit
18,90 16.452 10,69 9.301
a) % dari total beban gaji dan tunjangan a) % of total salaries and benefits expense
121
Page 388
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
31. SEGMEN OPERASI 31. OPERATING SEGMENT
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan laporan Operating segments are reported in accordance with
internal yang disiapkan untuk Direksi yang the internal reporting that is provided to the Board of
bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber Directors, which is responsible for allocating
daya ke segmen pelaporan dan melakukan penilaian resources to the reportable segments and assessing
atas kinerjanya. their performance.
Pinjaman yang diberikan Loan
Perseroan memberikan pinjaman dana kepada The Company provides loans for mortgage
lembaga penyalur KPR dengan menggunakan channeling institutions by using the equity prior to the
ekuitas terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan issuance of debt securities. There are 3 types of loan
penerbitan surat utang. Terdapat 3 jenis program programs that are distributed by the Company, which
pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan, yaitu are the Refinancing Program, Mortgage Repo (Term
dalam bentuk Program Refinancing, Program Repo Purchase Program), Mortgage Facility Liquidity
KPR (Term Purchase Program), Program Fasilitas Program (“FLPP”), and Residential Mortgage Loan
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”) dan receivables. Source of funds used to provide loans
aset piutang KPR. Sumber pendanaan yang came from issuing bonds, MTN, commercial paper
digunakan untuk pemberian pinjaman berasal dari and issued and fully paid capital. Bonds are included
penerbitan obligasi, MTN, surat berharga komersial in this segment.
dan modal ditempatkan dan disetor penuh. Obligasi
termasuk di dalam segmen ini.
Sekuritisasi Securitization
Segmen ini terkait dengan kegiatan Perseroan dalam This segment involves the Company’s activities to
memfasilitasi penjualan aset piutang KPR lembaga facilitate trading transaction of counterparty’s
penyalur KPR yang ditransformasi terlebih dahulu residential mortgage loan receivables that are first
menjadi efek pasar modal kepada investor, transformed into capital market securities,
pendapatan penata sekuritisasi termasuk transaksi securitization income which include credit
pendukung kredit - reserve account, jasa penerbitan enhancement - reserve account, securitization
sekuritisasi dan servicer transition fund. issuance fee and servicer transition fund.
Penempatan Placement
Kegiatan ini dilakukan Perseroan dengan The Company is placing funds in the banks in the
menempatkan dana di bank dalam bentuk deposito, form of deposits, which includes time deposits,
baik deposito berjangka, deposito on call maupun deposits on call, 3 months time deposits, and > 3
deposito 3 bulan dan deposito > 3 bulan. Selain itu, months time deposits. The Company also conducts
Perseroan juga melakukan kegiatan investasi dalam investment activities in the form of RMBS and
bentuk EBA dan SUN. Government Debenture Debt.
Informasi mengenai hasil dari masing-masing bisnis Information regarding the results of each reportable
segmen dilaporkan dalam laporan internal segment is included in the internal management
manajemen yang direviu oleh Manajemen reports that are reviewed by the Company's
Perseroan. Manajemen berkeyakinan bahwa Management. Management believes that such
informasi tersebut paling relevan dalam information is the most relevant in evaluating the
mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap results of those segments relative to other entities
entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut. that operate within these industries.
122
Page 389
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
31. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 31. OPERATING SEGMENT (continued)
Perseroan memiliki 3 (tiga) pelaporan segmen, yaitu The Company has 3 (three) reportable segments,
berdasarkan produk usaha, sebagaimana disajikan which is in accordance with its business products, as
dalam tabel di bawah ini: set out in the table below:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31, 2024
Pinjaman yang Tidak dapat
diberikan/ Sekuritisasi/ Penempatan/ dialokasikan/ Total/
Loans Securitization Placement Unallocated Total
STATEMENT OF
LAPORAN LABA RUGI PROFIT OR LOSS
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan bunga 2.054.578 - 539.254 - 2.593.832 Interest income
Pendapatan syariah 256.515 - 8.027 - 264.542 Sharia income
Pendapatan sekuritisasi - 2.089 - - 2.089 Securitization income
Keuntungan yang belum Unrealized gain
direalisasi atas from changes
perubahan nilai wajar in fair value of
aset keuangan yang financial assets
diklasifikasikan classified as
pada nilai wajar fair value through
melalui laba rugi - - 3.136 - 3.136 profit or loss
Keuntungan dari Gain on sale
penjualan aset keuangan of financial assets at
yang diukur pada nilai fair value through
wajar melalui penghasilan other comprehensive
komprehensif lain - - 262 - 262 income
Pendapatan lain-lain - neto 866 - 1.654 2.736 5.256 Other income-net
Total pendapatan 2.311.959 2.089 552.333 2.736 2.869.117 Total income
BEBAN EXPENSES
Beban bunga (1.995.103) - - (193) (1.995.296) Interest expenses
Umum dan administrasi - - - (115.785) (115.785) General and administrative
Gaji dan tunjangan - - - (95.003) (95.003) Salaries and benefits
Cadangan kerugian
penurunan nilai - - - 4.279 4.279 Allowance for impairment losses
Total beban (1.995.103) - - (206.702) (2.201.805) Total expense
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK FINAL DAN BEBAN FINAL TAX EXPENSES AND
PAJAK PENGHASILAN 316.856 2.089 552.333 (203.966) 667.312 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK FINAL - - (96.836) - (96.836) FINAL TAX EXPENSE
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 316.856 2.089 455.497 (203.966) 570.476 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN EXPENSE
Kini - - - (32.556) (32.556) Current
Tangguhan - - - 1.914 1.914 Deferred
- - - (30.642) (30.642)
LABA BERSIH 316.856 2.089 455.497 (234.608) 539.834 NET INCOME
LAPORAN POSISI STATEMENT OF FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
TOTAL ASET 41.830.509 28.348 14.046.406 2.233.225 58.138.488 TOTAL ASSETS
TOTAL LIABILITAS 36.144.259 - - 260.759 36.405.018 TOTAL LIABILITIES
TOTAL DANA SYIRKAH - TOTAL TEMPORARY
TEMPORER 1.173.510 - - 1.173.510 SYIRKAH FUND
123
Page 390
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
31. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 31. OPERATING SEGMENT (continued)
Perseroan memiliki 3 (tiga) pelaporan segmen, yaitu The Company has 3 (three) reportable segments,
berdasarkan produk usaha, sebagaimana disajikan which is in accordance with its business products, as
dalam tabel di bawah ini: (lanjutan) set out in the table below: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31, 2023
Pinjaman yang Tidak dapat
diberikan/ Sekuritisasi/ Penempatan/ dialokasikan/ Total/
Loans Securitization Placement Unallocated Total
STATEMENT OF
LAPORAN LABA RUGI PROFIT OR LOSS
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan bunga 1.551.263 3.002 293.845 - 1.848.110 Interest income
Pendapatan syariah 229.150 - - - 229.150 Sharia income
Pendapatan sekuritisasi - 5.794 - - 5.794 Securitization income
Keuntungan yang belum Unrealized gain
direalisasi atas from changes
perubahan nilai wajar in fair value of
aset keuangan yang financial assets
diklasifikasikan classified as
pada nilai wajar fair value through
melalui laba rugi - - (812) - (812) profit or loss
Keuntungan dari Gain on sale
penjualan aset keuangan of financial assets at
yang diukur pada nilai fair value through
wajar melalui penghasilan other comprehensive
komprehensif lain - - 490 - 490 income
Pendapatan lain-lain - neto 866 - 2.271 436 3.573 Other income-net
Total pendapatan 1.781.279 8.796 295.794 436 2.086.305 Total income
BEBAN EXPENSES
Beban bunga (1.299.634) - - (208) (1.299.842) Interest expenses
Gaji dan tunjangan - - - (87.078) (87.078) Salaries and benefits
Umum dan administrasi - - - (111.651) (111.651) General and administrative
Cadangan kerugian
penurunan nilai - - - (9.204) (9.204) Allowance for impairment losses
Total beban (1.299.634) - - (208.141) (1.507.775) Total expense
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK FINAL DAN BEBAN FINAL TAX EXPENSES AND
PAJAK PENGHASILAN 481.645 8.796 295.794 (207.705) 578.530 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK FINAL - - (44.281) - (44.281) FINAL TAX EXPENSE
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 481.645 8.796 251.513 (207.705) 534.249 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN EXPENSE
Kini - - - (72.339) (72.339) Current
Tangguhan - - - 3.709 3.709 Deferred
- - - (68.630) (68.630)
LABA BERSIH 481.645 8.796 251.513 (276.335) 465.619 NET INCOME
LAPORAN POSISI STATEMENT OF FINANCIAL
KEUANGAN POSITION
TOTAL ASET 35.987.360 42.080 9.346.618 331.592 45.707.650 TOTAL ASSETS
TOTAL LIABILITAS 26.858.371 - - 247.637 27.106.008 TOTAL LIABILITIES
TOTAL DANA SYIRKAH TOTAL TEMPORARY
TEMPORER 370.500 - - - 370.500 SYIRKAH FUND
124
Page 391
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO 32. RISK MANAGEMENT
Sebagai lembaga keuangan yang mengembangkan As a financial institution that has the Government’s
tugas dari Pemerintah untuk membangun dan duty to promote and develop the secondary
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder mortgage market, the Company implements its risk
perumahan, Perseroan mengimplementasikan management with Enterprise Risk Management
manajemen risiko dalam operasional organisasinya (ERM) approach to support its operations. Risk
dengan pendekatan Enterprise Risk Management management concept has been implemented since
(ERM). Konsep pengelolaan risiko yang mulai early 2010, started to be developed in 2009 by
diaplikasikan secara formal sejak awal tahun 2010, combining the best concept that can be implemented
mulai dikembangkan sejak 2009 dengan meramu referring to the COSO 2017 approach on Enterprise
konsep-konsep terbaik yang dapat Risk Management - Integrated Framework and also
diimplementasikan mengacu pada pendekatan ISO 31000:2018 Enterprise Risk Management.
COSO 2017 tentang Enterprise Risk Management -
Integrated Framework dan juga ISO 31000:2018
Enterprise Risk Management.
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
Dalam pengelolaan risiko, Manajemen didukung oleh The governance of risk management is supported by
dua organ utama yaitu Divisi Manajemen Risiko two main organs which are Risk Management Unit
(MRK) dan Komite Pemantau Risiko. MRK (RM) and Risk Management Committee. RM is
bertanggungjawab untuk melakukan identifikasi, responsible for identifying, measuring and monitoring
pengukuran, dan pemantauan risiko secara rutin. risks on a regular basis.
Berdasarkan aktivitas tersebut MRK melakukan Based on these activities, RM performs
pengukuran dan pelaporan secara rutin tentang measurements and regular reporting on the
kondisi profil risiko Perseroan, mengusulkan Company's risk profile, proposed policies and
perubahan-perubahan kebijakan, prosedur procedure changes and the proposed risk mitigation
pengelolaan risiko yang dibutuhkan, dan usulan to be implemented. RM monitoring results and
mitigasi yang sebaiknya dilaksanakan. Hasil proposals become inputs for Risk Management
pemantauan dan usulan-usulan yang disusun oleh Committee to develop recommendations for required
MRK menjadi masukan bagi Komite Pemantau anticipation and mitigation. Risk Management (MRK)
Risiko untuk menyusun rekomendasi antisipasi dan submits recommendations to the Board of Directors
mitigasi yang dibutuhkan oleh Komisaris dan Direksi. for approval of follow-up that must be taken in
Selanjutnya Manajemen Risiko (MRK) accordance with the related matter.
menyampaikan rekomendasi kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan atas tindak lanjut yang
harus ditempuh Perseroan sesuai dengan pokok
bahasan yang ada.
Perseroan membagi pengelolaan risiko menjadi The Company have divided risk management into 10
sebanyak 10 (sepuluh) tipologi risiko, di antaranya: risk typologies, including:
1. Risiko Pasar 1. Market Risk
2. Risiko Kredit 2. Credit Risk
3. Risiko Likuiditas 3. Liquidity Risk
4. Risiko Strategis 4. Strategic Risk
5. Risiko Kepatuhan 5. Compliance Risk
6. Risiko Hukum 6. Legal Risk
7. Risiko Operasional 7. Operational Risk
8. Risiko Reputasi 8. Reputation Risk
9. Risiko Keuangan 9. Financial Risk
10. Risiko Fraud 10. Risk of Fraud
Karena cukup beragamnya jenis risiko yang harus Because of the diverse types of risks that the
dihadapi Perseroan, Perseroan mengidentifikasi Company must face, the Company identifies the
risiko utama yang sejalan dengan bisnis Perseroan main risks that align with its business and need to be
yang perlu mendapatkan prioritas lebih yaitu (1) risiko given higher priority, namely: (1) credit risk, (2)
kredit, (2) risiko pasar, dan (3) risiko likuiditas. market risk, and (3) liquidity risk.
125
Page 392
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit yang dihadapi Perseroan terutama Credit risk faced by the Company mainly arises from
berasal dari pinjaman yang diberikan dan dari loans and investment in the form of deposits, RMBS
penempatan dana dalam bentuk deposito, EBA serta and residential mortgage loan. In this case,
pembelian aset KPR. Dalam hal ini, penempatan placement in government debenture debt (long-term
dalam surat utang negara (investasi jangka panjang) investment) is considered as financial instrument
dikategorikan sebagai instrumen keuangan dengan with low risk. The Company also implements a
risiko rendah. Perseroan juga menerapkan kebijakan prudent policy to place its cash in the form of current
kehati-hatian untuk menempatkan dana kas dalam accounts and time deposits in selected, national
bentuk giro dan deposito berjangka pada institusi scale financial institutions. Consistent with this, credit
keuangan terpilih dan berskala nasional. Dana enhancement is also placed in Collective Investment
pendukung kredit juga ditempatkan pada rekening Contract RMBS (“KIK EBA”) and RMBS Participation
Kontrak Investasi Kolektif EBA (“KIK EBA”) EBA dan Certificate (“EBA SP”) accounts in selected financial
EBA SP pada institusi keuangan terpilih. institution.
Risiko kredit sehubungan dengan jaminan dan Credit risk related to credit enhancement is subject to
pendukung kredit tergantung pada aset dasar EBA. underlying RMBS. At the reporting date,
Pada tanggal pelaporan, Manajemen berkeyakinan Management is of the view that credit risk on those
bahwa aset dasar tersebut memiliki risiko kredit underlying RMBS is low. Apart from this, the
rendah. Selain itu, Perseroan juga memiliki risiko Company is also exposed to credit risk relating to its
kredit sehubungan dengan perannya sebagai role as a standby buyer for the issuance of RMBS.
penjamin pembelian dalam transaksi penerbitan
EBA.
Pengelolaan risiko kredit terutama diarahkan untuk Credit risk management is mainly directed to
menjaga keseimbangan antara perluasan maintain a balance between expansion of the lending
penyaluran pembiayaan dan penempatan dana yang and placement of funds by maintaining a good credit
sehat dengan mempertahankan kualitas portofolio portfolio quality. Credit risk management is
kredit yang tetap baik. Pengelolaan risiko kredit conducted to avoid/reduce the potential losses that
dilakukan untuk menghindari/mengurangi potensi may occur due to defaulted repayment of principal
kerugian yang dapat terjadi akibat ketidaklancaran and/or interest of placement/lending.
pembayaran kembali pokok dan/atau bunga
penempatan/pembiayaan.
Mekanisme mitigasi risiko pinjaman yang diberikan Loan risk mitigation mechanisms is managed by
dilakukan melalui proses analisis pendahuluan yang conducting an in-depth credit analysis, determining
mendalam, penentuan peringkat risiko kredit the credit risk rating over counterparties, which has
counterparty yang memiliki peringkat minimum minimum investment grade level, and plede with
investment grade adanya jaminan berupa piutang mortgage financing and slums which is subject to
Pembiayaan Perumahan dan Permukiman yang fiduciary commitments with a guarantee ratio with
dilakukan pengikatan fidusia dengan rasio jaminan receivable minimum of 110% of collateral value
ditetapkan sebesar minimal 110% dari nilai (except for those refinancing on government
pembiayaan (kecuali untuk refinancing atas KPR mortgage program that does not require advance
program pemerintah yang tidak dilakukan pengikatan engagement) in the form of mortgage receivables,
jaminan di awal), sehingga dalam pelaksanaannya resulting to a relatively lower execution risk.
risiko relatif lebih rendah.
126
Page 393
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
a) Eksposur maksimum risiko kredit tanpa a) Maximum exposure to credit risk without taking
memperhitungkan agunan. into account collaterals.
Tabel berikut menggambarkan maksimum The following table summarises the Company’s
eksposur risiko kredit tanpa memperhitungkan maximum exposure to credit risk without taking
agunan: into account collaterals:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas dan setara kas 5.013.708 2.887.929 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka 7.453.000 4.671.000 Time deposits
Efek-efek 1.556.695 1.786.703 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing 18.485.804 16.227.402 Refinancing
FLPP 23.429.670 19.845.679 FLPP
Term Purchase Program 837 5.189 Term Purchase Program
Aset Kredit Pemilikan Rumah 5.696 6.689 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 117.578 99.071 Interest based
Berbasis imbalan 470 203 Fee based
Piutang lain-lain 1.926.405 32.425 Other receivables
Jaminan dan
pendukung kredit 28.348 42.080 Credit enhancement
58.018.211 45.604.370
b) Konsentrasi risiko b) Risk concentration
Tabel berikut menggambarkan maksimum The following table outlines the Company’s
eksposur risiko kredit Perseroan tanpa maximum exposure to credit risk without
memperhitungkan agunan dan pendukung kredit considering collateral and other credit
lainnya sesuai dengan konsentrasi risiko kredit: enhancement based on credit risk concentration:
31 Desember/December 31, 2024
Lembaga
keuangan
bukan bank/ Perusahaan
Non-bank Lainnya/
Pemerintah/ Bank/ financial Other Perorangan/ Total/
Government Bank instutions companies Individuals Total
Kas dan setara kas - 5.013.708 - - - 5.013.708 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka - 7.453.000 - - - 7.453.000 Time deposits
Efek-efek 669.937 - - 886.758 - 1.556.695 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing - 14.586.068 3.899.736 - - 18.485.804 Refinancing
FLPP - 23.429.670 - - - 23.429.670 FLPP
Term Purchase Program - - 837 - - 837 Term Purchase Program
Aset Kredit Pemilikan Rumah - - - - 5.696 5.696 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 11.208 99.767 5.386 1.217 - 117.578 Interest based
Berbasis imbalan 325 - - 145 - 470 Fee based
Piutang lain-lain 1.891.000 - - 4.096 31.309 1.926.405 Other receivables
Jaminan dan Credit
pendukung kredit - - - 28.348 - 28.348 enhancement
2.572.470 50.582.213 3.905.959 920.564 37.005 58.018.211
127
Page 394
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
b) Konsentrasi risiko (lanjutan) b) Risk concentration (continued)
Tabel berikut menggambarkan maksimum The following table outlines the Company’s
eksposur risiko kredit Perseroan tanpa maximum exposure to credit risk without
memperhitungkan agunan dan pendukung kredit considering collateral and other credit
lainnya sesuai dengan konsentrasi risiko kredit: enhancement based on credit risk concentration:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Lembaga
keuangan
bukan bank/ Perusahaan
Non-bank Lainnya/
Pemerintah/ Bank/ financial Other Perorangan/ Total/
Government Bank instutions companies Individuals Total
Kas dan setara kas - 2.887.929 - - - 2.887.929 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka - 4.671.000 - - - 4.671.000 Time deposits
Efek-efek 510.259 - - 1.276.444 - 1.786.703 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing - 14.912.580 1.314.822 - - 16.227.402 Refinancing
FLPP - 19.845.679 - - - 19.845.679 FLPP
Term Purchase Program - - 5.189 - - 5.189 Term Purchase Program
Aset Kredit Pemilikan Rumah - - - - 6.689 6.689 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 6.581 87.332 2.694 2.464 - 99.071 Interest based
Berbasis imbalan - - - 203 - 203 Fee based
Piutang lain-lain 260 - - 4.385 27.780 32.425 Other receivables
Jaminan dan Credit
pendukung kredit - - - 42.080 - 42.080 enhancement
517.100 42.404.520 1.322.705 1.325.576 34.469 45.604.370
c) Kualitas kredit c) Credit quality
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, credit quality
2023, kualitas kredit atas aset keuangan terbagi of financial assets are divided as follows:
atas:
31 Desember/December 31, 2024
Belum Telah jatuh
jatuh tempo tempo namun
atau tidak tidak
mengalami mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Mengalami
Neither Past due penurunan
past due nor but not nilai/ Total/
impaired impaired Impaired Total
Kas dan setara kas 5.013.708 - - 5.013.708 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka 7.453.000 - - 7.453.000 Time deposits
Efek-efek 1.556.695 - - 1.556.695 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing 18.479.378 6.426 - 18.485.804 Refinancing
FLPP 23.429.670 - - 23.429.670 FLPP
Term Purchase Program 837 - - 837 Term Purchase Program
Aset Kredit Pemilikan Rumah 3.509 129 2.058 5.696 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 117.578 - - 117.578 Interest based
Berbasis imbalan 470 - - 470 Fee based
Piutang lain-lain 1.926.405 - - 1.926.405 Other receivables
Jaminan dan
pendukung kredit 28.348 - 28.348 Credit enhancement
58.009.598 6.555 2.058 58.018.211
128
Page 395
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
c) Kualitas kredit (lanjutan) c) Credit quality (continued)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, credit quality
2023 kualitas kredit atas aset keuangan terbagi of financial assets are divided as follows:
atas: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Belum Telah jatuh
jatuh tempo tempo namun
atau tidak tidak
mengalami mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Mengalami
Neither Past due penurunan
past due nor but not nilai/ Total/
impaired impaired Impaired Total
Kas dan setara kas 2.887.929 - - 2.887.929 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka 4.671.000 - - 4.671.000 Time deposits
Efek-efek 1.786.703 - - 1.786.703 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing 16.226.525 877 - 16.227.402 Refinancing
FLPP 19.845.679 - - 19.845.679 FLPP
Term Purchase Program 5.189 - - 5.189 Term Purchase Program
Aset Kredit Pemilikan Rumah 4.834 354 1.501 6.689 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 99.071 - - 99.071 Interest based
Berbasis imbalan 203 - - 203 Fee based
Piutang lain-lain 32.425 - - 32.425 Other receivables
Jaminan dan
pendukung kredit 42.080 - - 42.080 Credit enhancement
45.601.638 1.231 1.501 45.604.370
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan The credit quality of loans that are neither past
2023 rincian kualitas pinjaman yang diberikan due nor impaired enhancement for the years
yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami ended December 31, 2024 and 2023 can be
penurunan nilai berdasarkan pemeringkatan assessed by reference to the internal rating
internal sebagai berikut: system as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Peringkat internal/Internal rating
AAA AA A BBB < BBB Total
Pinjaman yang
diberikan Loan
Refinancing - 6.153.354 11.155.679 1.156.400 13.945 18.479.378 Refinancing
FLPP - 1.132.061 21.953.914 343.695 - 23.429.670 FLPP
Term Purchase Program - - - 837 - 837 Term Purchase Program
Aset Kredit
Pemilikan Rumah - - - 3.509 - 3.509 Residential Mortgage Loan
- 7.285.415 33.109.593 1.504.441 13.945 41.913.394
31 Desember/December 31, 2023
Peringkat internal/Internal rating
AAA AA A BBB < BBB Total
Pinjaman yang
diberikan Loan
Refinancing 750.000 1.185.960 13.831.747 455.649 3.169 16.226.525 Refinancing
FLPP - 990.493 18.489.688 365.498 - 19.845.679 FLPP
Term Purchase Program - - - 5.189 - 5.189 Term Purchase Program
Aset Kredit
Pemilikan Rumah - - 4.834 - - 4.834 Residential Mortgage Loan
750.000 2.176.453 32.326.269 826.336 3.169 36.082.227
129
Page 396
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Struktur dan tata kelola manajemen risiko Risk management governance and structure
(lanjutan) (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
c) Kualitas kredit (lanjutan) c) Credit quality (continued)
Penjelasan pembagian kualitas kredit yang The explaination of the loans quality that are
diberikan yang belum jatuh tempo atau tidak neither past due nor impaired is explained as
mengalami penurunan nilai adalah: follows:
AAA - peringkat ini merupakan peringkat AAA - this is the highest rating, ability to pay
tertinggi, kemampuan untuk membayar interest and principal is very strong.
bunga dan pokok adalah sangat kuat.
AA - counterparty yang mendapat peringkat AA - counterparty which is rated as high
merupakan kelompok high grade. Memiliki grade group. It has very strong capacity to
kemampuan sangat kuat untuk membayar pay interest and principal back.
bunga dan pokok kembali.
A - counterparty memiliki kapasitas utang A - counterparty has strong debt capacity to
yang kuat untuk membayar bunga dan pay interest and repay principal, although
membayar kembali pokoknya, meskipun more susceptible to the adverse effects of
lebih mudah terkena pengaruh merugikan changes in economic conditions.
dari perubahan kondisi ekonomi.
BBB - counterparty dianggap memiliki BBB - counterparty is considered to have
kapasitas memadai untuk membayar bunga adequate capacity to pay interest and
dan pokoknya. Kondisi ekonomi uang principal. Adverse economic conditions or
merugikan atau keadaan yang berubah akan changing circumstances more likely to
lebih besar kemungkinannya melemahkan weaken the capacity to pay the interest and
kapasitas membayar bunga dan membayar repay the principal for debt in this category.
kembali pokoknya untuk pinjaman dalam
kategori ini.
< BBB - pinjaman kategori ini dianggap < BBB - this rating of loans is considered
spekulatif dalam hal kapasitas membayar speculative in terms of capacity to pay
bunga dan membayar kembali pokoknya interest and repay principal in accordance
sesuai dengan perjanjian. Kategori ini juga with the agreements. It is also often called
sering dinamakan peringkat non-investment. non-investment ranking.
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar merupakan potensi kerugian yang Market risk is the potential loss arising from
timbul dari pergerakan variabel pasar dari portofolio movements of market variables to the Company’s
yang dimiliki Perseroan. Secara umum, portofolio portfolio. In general, the Company's portfolios which
Perseroan yang terekspos risiko pasar adalah are exposed to market risk are included in trading
portofolio yang termasuk di dalam trading book book in which the value of mark-to-market prices will
dimana nilai mark-to-market harga akan directly influence profit or loss of the Company.
berpengaruh langsung terhadap laba rugi Perseroan.
130
Page 397
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Termasuk dalam risiko pasar adalah risiko Included in market risk is the risk of price changes of
perubahan harga instrumen keuangan akibat financial instruments due to changes in interest rates.
perubahan tingkat bunga.
Risiko tingkat bunga timbul atas portofolio instrumen Interest rate risk arises from portfolio of financial
keuangan yang terpengaruh oleh pergerakan tingkat instruments that is affected by market rate
bunga pasar, terutama deposito berjangka, EBA, movement, primarily consisting of time deposits,
pinjaman yang diberikan dan efek-efek yang RMBS, loans and securities issued.
diterbitkan.
Risiko tingkat bunga Interest rate risk
Perseroan memitigasi risiko tingkat bunga dengan Interest rate risk mitigation is done by managing
melakukan pengelolaan aset liabilitas secara efektif. asset liability effectively. The Company sets a
Perseroan mengatur besarnya maksimum eksposur maximum exposure of lending portfolio, the
portofolio penyaluran pembiayaan, maksimum maximum amount of borrowing from capital markets
besarnya akses dana ke pasar modal dan jangka and time period that gives the best rates for lending
waktu yang memberikan tingkat bunga terbaik untuk disbursement. All interest bearing assets and
penyaluran. Selain itu, seluruh aset dan liabilitas liabilities are set at fixed rate except for cash and
yang dikenakan bunga, memiliki bunga tetap, kecuali cash equivalent. Therefore, it does not have a
kas dan setara kas. Sehingga, dampaknya tidak significant impact to the Company’s financial
signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan. statements.
Perseroan secara berkelanjutan mengadopsi The Company continuously adopts a prudent
pendekatan kehati-hatian dalam mengelola aset approach in managing the Company’s interest
yang dikenakan bunga dan berkeyakinan bahwa earning assets and is in the opinion that the impact
dampak pergerakan suku bunga pada rata-rata of interest rate movement in the average rate of
tingkat pengembalian adalah tidak signifikan. Tingkat return is not significant. The level of market risk faced
risiko pasar yang dihadapi Perseroan dijaga pada by the Company is maintained at a level that does not
level yang tidak membahayakan kondisi keuangan harm the Company's financial condition.
Perseroan.
Tabel berikut merupakan suku bunga rata-rata untuk The following table shows the average interest rates
aset dan liabilitas keuangan utama pada tanggal- for the key financial assets and liabilities outstanding
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023: as of December 31, 2024 and 2023:
Bunga efektif atau Bunga ekuivalen/
Effective rate or Equivalent rate
Instrumen Keuangan 2024 2023 Financial Instrument
Aset keuangan Financial assets
Deposito berjangka 6,96% 6,95% Time deposits
Residential mortgage
Efek beragun aset (EBA) 6,99% 7,15% backed securities (RMBS)
Pinjaman yang diberikan 6,83% 7,23% Loan
Surat Utang Negara (SUN) 7,39% 7,92% Government debenture debt (SUN)
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang bank 6,47% 6,13% Bank loans
Obligasi 6,67% 6,83% Bonds
Dana syirkah temporer Temporary syirkah fund
Sukuk musyarakah 6,51% 6,03% Musyarakah sukuk
131
Page 398
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas merupakan potensi kerugian apabila Liquidity risk is the potential loss that arising when the
Perseroan tidak dapat memenuhi kebutuhan arus Company does not have sufficient financial
kas untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. resources to discharge its matured liabilities. Fund
Penghimpunan dana dari pasar modal dan raising from capital market activity and lending to the
penyaluran ke sektor pembiayaan perumahan housing finance sector require sound cash flows
membutuhkan pengaturan dan perencanaan arus planning. Scheduling the issuance of debt paper to
kas yang baik. Penjadwalan penerbitan surat utang capital markets is important because the movement
ke pasar modal menjadi penting mengingat in market rates may cause the raised funds to be too
pergerakan suku bunga di pasar dapat expensive for the disbursement of lending.
menyebabkan dana yang dihimpun menjadi terlalu
mahal bagi penyaluran pembiayaan.
Risiko likuiditas merupakan potensi kerugian apabila Liquidity risk is the potential loss that arising when the
Perseroan tidak dapat memenuhi kebutuhan arus Company does not have sufficient financial
kas untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. resources to discharge its matured liabilities. Fund
Penghimpunan dana dari pasar modal dan raising from capital market actvity and lending to the
penyaluran ke sektor pembiayaan perumahan housing finance sector require sound cash flows
membutuhkan pengaturan dan perencanaan arus planning. Scheduling the issuance of debt paper to
kas yang baik. Penjadwalan penerbitan surat utang capital markets is important because the movement
ke pasar modal menjadi penting mengingat in market rates may cause the raised funds to be too
pergerakan suku bunga di pasar dapat expensive for the disbursement of lending.
menyebabkan dana yang dihimpun menjadi terlalu
mahal bagi penyaluran pembiayaan.
Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan menjaga To manage these risks, the Company maintains the
tersedianya posisi likuiditas di dalam laporan posisi availability of liquidity position in the statement of
keuangan Perseroan untuk kebutuhan penyaluran financial position of the Company for distribution of
pembiayaan ataupun surat utang yang akan jatuh lending or maturity of debt securities. Funds raised
tempo. Ekuitas Perseroan disiapkan sebagai from equity is allocated as a bridging fund for loans
bridging fund (dana talangan) sebelum dana dari prior to obtaining funds from the capital markets.
pasar modal terhimpun dari penerbitan surat utang, Therefore once it is utilised, it will be immediately
sehingga setelah disalurkan sedapat mungkin replaced with capital market funds from the debt
segera digantikan dengan dana pasar modal. issuance.
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan informasi The maturity tables below provide information about
mengenai perkiraan jatuh tempo dari liabilitas dan estimated maturities from liabilities and temporary
dana syirkah temporer sesuai kontrak menjadi arus syirkah fund based on contractual undiscounted cash
kas yang tidak terdiskonto pada tanggal-tanggal flows of financial liabilities as of December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023: and 2023:
31 Desember/December 31, 2024
Kurang dari Lebih dari
Sesuai 1 bulan/ 1-3 >3-12 >1-5 5 tahun/
Total/ permintaan/ Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than
Total On demand 1 month months months years 5 years
Liabilitas Liabilities
Efek-efek yang
diterbitkan 30.606.232 - 62.667 4.209.638 4.693.215 21.640.712 - Securities issued
Utang bank 10.035.416 - 2.946.246 4.599.136 1.121.315 1.368.719 - Bank loan
Beban yang masih
harus dibayar 195.546 - 42.133 153.413 - - - Accrued expense
Utang lain-lain 16.893 16.893 - - - - - Other payable
40.854.087 16.893 3.051.046 8.962.187 5.814.530 23.009.431 -
Dana syirkah temporer Temporary syirkah fund
Sukuk musyarakah 1.289.612 - 2.579 545.500 301.266 440.267 - Musyarakah sukuk
42.143.699 16.893 3.053.625 9.507.687 6.115.796 23.449.698 -
132
Page 399
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan informasi The maturity tables below provide information about
mengenai perkiraan jatuh tempo dari liabilitas dan estimated maturities from liabilities and temporary
dana syirkah temporer sesuai kontrak menjadi arus syirkah fund based on contractual undiscounted cash
kas yang tidak terdiskonto pada tanggal-tanggal flows of financial liabilities as of December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023: (lanjutan) and 2023: (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Kurang dari Lebih dari
Sesuai 1 bulan/ 1-3 >3-12 >1-5 5 tahun/
Total/ permintaan/ Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than
Total On demand 1 month months months years 5 years
Liabilitas Liabilities
Efek-efek yang
diterbitkan 22.354.075 - 110.079 1.041.686 4.415.371 16.786.939 - Securities issued
Utang bank 8.270.969 - 544.729 2.866.256 3.051.782 1.808.202 - Bank loan
Beban yang masih
harus dibayar 185.039 - 107.934 77.105 - - - Accrued expense
Utang lain-lain 18.040 18.040 - - - - - Other payable
30.828.123 18.040 762.742 3.985.047 7.467.153 18.595.141 -
Dana syirkah temporer Temporary syirkah fund
Sukuk musyarakah 488.497 - 2.579 3.450 18.086 464.382 - Musyarakah sukuk
31.316.620 18.040 765.321 3.988.497 7.485.239 19.059.523 - -
Profil jatuh tempo dari aset keuangan (tanpa The maturities profile of financial assets (without
memperhitungkan cadangan kerugian penurunan considering the allowance for impairment losses) and
nilai) dan liabilitas keuangan berdasarkan sisa umur financial liabilities based on remaining maturity as of
jatuh tempo per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Kurang dari Lebih dari
Sesuai 1 bulan/ 1-3 >3-12 >1-5 5 tahun/
Total/ permintaan/ Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than
Total On demand 1 month months months years 5 years
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 5.013.708 34.608 3.231.600 1.747.500 - - - Cash and cash equivalent
Deposito berjangka 7.453.000 - 463.000 2.162.000 4.828.000 - - Time deposits
Efek-efek 1.556.695 - 8.849 17.698 79.642 570.967 879.539 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing 18.485.804 - 3.144.199 2.548.905 4.478.782 8.304.033 9.885 Refinancing
FLPP 23.429.670 - 101.758 309.858 952.841 5.701.712 16.363.501 FLPP
Term Purchase Program 837 - 17 543 40 237 - Term Purchase Program
Kredit Pemilikan Rumah 5.696 - 248 6 217 4.137 1.088 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivable
Berbasis bunga 117.578 - 117.578 - - - - Interest based
Berbasis imbalan 470 - 470 - - - - Fee based
Piutang lain-lain 1.926.405 621 1.891.000 - - 5.527 29.257 Other receivable
Jaminan dan
pendukung kredit 28.348 - 422 2.002 8.913 16.346 665 Credit enhancement
58.018.211 35.229 8.959.141 6.788.512 10.348.435 14.602.959 17.283.935
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Efek-efek yang
diterbitkan 26.445.964 - - 3.837.410 3.676.595 18.931.959 - Securities issued
Utang bank 9.720.000 - 2.900.000 4.520.000 1.025.000 1.275.000 - Bank loan
Beban yang masih
harus dibayar 195.546 - 42.133 153.413 - - - Accrued expense
Utang lain-lain 16.893 16.893 - - - - - Other payable
36.378.403 16.893 2.942.133 8.510.823 4.701.595 20.206.959 -
Dana syirkah temporer Temporary syirkah fund
Sukuk musyarakah 1.173.510 - - 529.010 274.000 370.500 - Musyarakah sukuk
37.551.913 16.893 2.942.133 9.039.833 4.975.595 20.577.459 -
133
Page 400
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 32. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Profil jatuh tempo dari aset keuangan (tanpa The maturities profile of financial assets (without
memperhitungkan cadangan kerugian penurunan considering the allowance for impairment losses) and
nilai) dan liabilitas keuangan berdasarkan sisa umur financial liabilities based on remaining maturity as of
jatuh tempo per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Kurang dari Lebih dari
Sesuai 1 bulan/ 1-3 >3-12 >1-5 5 tahun/
Total/ permintaan/ Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than
Total On demand 1 month months months years 5 years
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 2.887.929 16.968 2.870.961 - - - - Cash and cash equivalent
Deposito berjangka 4.671.000 - 59.000 4.510.000 102.000 - - Marketable securities
Efek-efek 1.786.703 - 12.201 24.402 133.397 595.565 1.021.138 Time deposits
Pinjaman yang diberikan Loan
Refinancing 16.227.402 - 119.557 327.147 9.447.581 6.097.475 235.642 Refinancing
FLPP 19.845.679 - 81.736 247.686 761.703 4.568.454 14.186.100 FLPP
Term Purchase Program 5.189 - 151 1.004 3.162 872 - Term Purchase Program
Kredit Pemilikan Rumah 6.689 - - 305 318 3.510 2.556 Residential Mortgage Loan
Piutang usaha Trade receivable
Berbasis bunga 99.071 - 99.071 - - - - Interest based
Berbasis imbalan 203 - 203 - - - - Fee based
Piutang lain-lain 32.425 2.963 - - 4.731 6.947 17.784 Other receivable
Jaminan dan
pendukung kredit 42.080 - 3.442 1.211 10.334 24.448 2.645 Credit enhancement
45.604.370 19.931 3.246.322 5.111.755 10.463.226 11.297.271 15.465.865
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Efek-efek yang
diterbitkan 18.981.460 - - 825.660 3.522.800 14.633.000 - Securities issued
Utang bank 7.895.000 - 500.000 2.800.000 2.875.000 1.720.000 - Bank loan
Beban yang masih
harus dibayar 185.039 - 107.934 77.105 - - - Accrued expense
Utang lain-lain 18.040 18.040 - - - - - Other payable
27.079.539 18.040 607.934 3.702.765 6.397.800 16.353.000 -
Dana syirkah temporer Temporary syirkah fund
Sukuk musyarakah 370.500 - - - - 370.500 - Musyarakah sukuk
27.450.039 18.040 607.934 3.702.765 6.397.800 16.723.500 -
Risiko mata uang asing Currency risk
Risiko mata uang asing timbul ketika transaksi Currency risk arises when future commercial
komersial masa depan atau aset dan liabilitas yang transactions or recognized assets and liabilities are
diakui didenominasikan dalam mata uang yang denominated in a currency that is not the Company’s
bukan mata uang fungsional. functional currency.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company
Perseroan tidak memiliki aset keuangan dan liabilitas does not have balance of financial assets and
keuangan dalam mata uang asing. liabilities on foreign currency.
33. MANAJEMEN RISIKO PERMODALAN 33. CAPITAL RISK MANAGEMENT
Tujuan Perseroan dalam mengelola permodalannya The Company’s objectives when managing capital
adalah menjaga kelangsungan usaha Perseroan are to safeguard the Company’s ability to continue as
untuk dapat memberikan hasil kepada pemegang a going concern in order to provide returns for the
saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan shareholder and benefits for other stakeholders and
lainnya, dan memelihara optimalisasi struktur to maintain an optimal capital structure to reduce the
permodalan untuk mengurangi biaya modal (cost of cost of capital.
capital).
134
Page 401
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. MANAJEMEN RISIKO PERMODALAN (lanjutan) 33. CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
Dalam rangka memelihara atau menyesuaikan In order to maintain or adjust the capital structure, the
struktur permodalan, Perseroan dapat Company may adjust the amount of dividends paid to
menyesuaikan jumlah dividen yang dibayarkan the shareholder, return capital to the shareholder or
kepada pemegang saham, imbalan hasil modal issue new shares to reduce debt.
kepada pemegang saham atau menerbitkan saham
baru untuk mengurangi pinjaman.
Konsisten dengan pelaku industri lainnya, Perseroan Consistent with others in the industry, the Company
memonitor permodalan berdasarkan gearing ratio. monitors capital on the basis of the gearing ratio. This
Rasio ini dihitung dari liabilitas (termasuk obligasi dan ratio is calculated as debt (including bonds and
surat utang jangka menengah) dibagi dengan total medium term notes) divided by total capital. Total
modal. Total modal sesuai dengan modal disetor dan capital is equal to issued and fully paid in capital, and
ditempatkan penuh, serta setoran modal diterima di capital paid-up in advances, as stated in the
muka, yang tercantum dalam laporan posisi statement of financial position.
keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Based on the Financial Services Authority Regulation
No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan No. 4/POJK.05/2018 concerning Secondary Housing
Pembiayaan Sekunder Perumahan, rasio Financing Corporation, the capital ratio is calculated
permodalan dihitung menggunakan gearing ratio using gearing ratio with a maximum is 10 times.
paling tinggi 10x.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company
Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa has complied with the Financial Services Authority
Keuangan tersebut. Regulation.
34. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN 34. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSET AND
KEWAJIBAN KEUANGAN FINANCIAL LIABILITY
PSAK No. 113, “Pengukuran nilai wajar” SFAS No. 113, “Fair value measurement” requires
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai disclosure of fair value measurements by level of the
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai following fair value measurement hierarchy:
berikut:
a. Tingkat 1 a. Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar Quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; identical assets or liabilities;
b. Tingkat 2 b. Level 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk Inputs other than quoted prices included within
dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk Level 1 that are observable for the assets or
aset atau liabilitas, baik secara langsung liabilities, either directly (i.e as prices) or indirectly
(misalnya harga) maupun tidak langsung (i.e derived from prices); and
(misalnya derivasi harga); dan
135
Page 402
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN 34. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSET AND
KEWAJIBAN KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL LIABILITY (continued)
PSAK No. 113, “Pengukuran nilai wajar” SFAS No. 113, “Fair value measurement” requires
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai disclosure of fair value measurements by level of the
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai following fair value measurement hierarchy:
berikut: (lanjutan) (continued)
c. Tingkat 3 c. Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan Inputs for the assets or liabilities that are not
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi based on observable market data (unobservable
(input yang tidak dapat diobservasi). inputs).
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial assets and liabilities measured at fair value
wajar menggunakan hirarki nilai wajar pada tanggal- use the following fair value hierarchy as of December
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai 31, 2024 and 2023:
berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Nilai
tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar fair value
Nilai wajar melalui Fair value through
penghasilan other comprehensive
komprehensif lain income
Efek-efek - EBA 152.590 - 152.590 - 152.590 Marketable securities - RMBS
Efek-efek - SUN 332.168 - 332.168 - 332.168 Marketable securities - SUN
Investasi saham 28.389 - - 28.389 28.389 Investment in shares
Kredit Pemilikan Rumah 5.696 - 5.696 - 5.696 Residential Mortgage Loan
Nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi profit or loss
Efek-efek - EBA 38.435 - 38.435 - 38.435 Marketable securities - RMBS
Jaminan dan pendukung kredit 28.348 - 28.348 - 28.348 Credit enhancement
Aset yang nilai wajarnya Assets for which fair value
diungkapkan are disclosed
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Efek-efek - EBA 695.733 - 700.189 - 700.189 Marketable securities - RMBS
Efek-efek - SUN 336.754 - 333.236 - 333.236 Marketable securities - SUN
1.618.113 - 1.590.662 28.389 1.619.051
Liabilitas yang nilai wajarnya Liability for which fair value
diungkapkan are disclosed
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Efek-efek yang diterbitkan 26.424.780 26.210.234 - - 26.210.234 Securities issued
Sukuk musyarakah 1.173.510 1.173.510 - - 1.173.510 Musyarakah sukuk
27.598.290 27.383.744 - - 27.383.744
31 Desember/December 31, 2023
Nilai
tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar fair value
Nilai wajar melalui Fair value through
penghasilan other comprehensive
komprehensif lain income
Efek-efek - EBA 203.785 - 203.785 - 203.785 Marketable securities - RMBS
Efek-efek - SUN 148.674 - 148.674 - 148.674 Marketable securities - SUN
Investasi saham 28.619 28.619 28.619 Investment in shares
Kredit Pemilikan Rumah 6.689 - 6.689 - 6.689 Residential Mortgage Loan
136
Page 403
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN 34. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSET AND
KEWAJIBAN KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL LIABILITY (continued)
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial assets and liabilities measured at fair value
wajar menggunakan hirarki nilai wajar pada tanggal- use the following fair value hierarchy as of December
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai 31, 2024 and 2023: (continued)
berikut: (lanjutan)
31 Desember/December 31, 2023
Nilai
tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar (lanjutan) fair value (continued)
Nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi profit or loss
Efek-efek - EBA 42.372 - 42.372 - 42.372 Marketable securities - RMBS
Jaminan dan pendukung kredit 42.080 - 42.080 - 42.080 Credit enhancement
Aset yang nilai wajarnya Assets for which fair value
diungkapkan are disclosed
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Efek-efek - EBA 1.030.287 - 1.028.923 - 1.028.923 Marketable securities - RMBS
Efek-efek - SUN 360.314 - 373.533 - 373.533 Marketable securities - SUN
1.862.820 - 1.846.056 28.619 1.874.675
Liabilitas yang nilai wajarnya Liability for which fair value
diungkapkan are disclosed
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Efek-efek yang diterbitkan 18.965.164 19.016.370 - - 19.016.370 Securities issued
Sukuk musyarakah 370.500 370.500 - - 370.500 Musyarakah sukuk
19.335.664 19.386.870 - - 19.386.870
Nilai wajar EBA ditentukan berdasarkan harga pasar The fair value of RMBS is determined based on
kuotasian yang berlaku pada tanggal laporan posisi quoted market prices at the statements of financial
keuangan yang diperoleh dari Penilai Harga Efek position date, obtained from Indonesian Bond
Indonesia. Metode perhitungan yang digunakan Pricing Agency. The calculation used to obtain the
untuk memperoleh nilai wajar tersebut adalah fair value was by discounting the projected cash
dengan mendiskontokan proyeksi arus kas dari EBA flows from RMBS after considering the projected
setelah memperhitungkan proyeksi pengembalian principal repayment, interest payment and principal
pokok normal, pembayaran bunga dan pokok installment with yield SUN curve adjusted with
angsuran dengan kurva yield SUN yang disesuaikan RMBS risk premium. During the years presented,
dengan risiko premium EBA. Selama tahun-tahun there is no transfer between levels of the fair value
yang disajikan, tidak terdapat perpindahan antar hierarchy.
hirarki nilai wajar.
Metode penentuan nilai wajar yang digunakan The method used for fair value determination is as
adalah sebagai berikut: follows:
- Kas dan setara kas, deposito berjangka, piutang - Cash and cash equivalent, time deposit, trade
usaha dan jaminan pendukung kredit, receivables and credit enhancement, since the
disebabkan jatuh temponya dibawah satu tahun, maturity is below one year, the carrying value is
nilai tercatatnya merupakan perkiraan yang layak a reasonable approximation of fair value (level 2
atas nilai wajarnya (level 2 - hirarki nilai wajar). - fair value hierarchy).
137
Page 404
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN 34. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSET AND
KEWAJIBAN KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL LIABILITY (continued)
Metode penentuan nilai wajar yang digunakan The method used for fair value determination is as
adalah sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
- Pinjaman yang diberikan dan piutang lain-lain - Generally, loan and other receivable consists of
secara umum terdiri dari pinjaman yang diberikan loan with fixed interest rate. Loans are stated at
dengan suku bunga tetap. Pinjaman yang amortized cost. The estimated fair value of
diberikan dinyatakan berdasarkan amortized loans and other receivables represent the
cost. Nilai wajar dari pinjaman yang diberikan discounted amount of estimated future cash
dan piutang lain-lain menunjukkan nilai diskonto flows expected to be received by the Company
dari perkiraan arus kas masa depan yang using the current market rates (level 2 - fair
diharapkan akan diterima oleh Perseroan value hierarchy).
dengan menggunakan suku bunga pasar saat ini
(level 2 - hirarki nilai wajar).
- Efek-efek diestimasi menggunakan nilai kuotasi - Marketable securities are estimated by using
pasar terakhir dan jika informasi ini tidak tersedia, the last quoted market price and if this
nilai wajar diestimasi dengan menggunakan information is not available, the fair value is
harga pasar kuotasi efek yang memiliki estimated using quoted market prices for
karakteristik kredit, jatuh tempo dan yield yang securities with similar credit, maturity and yield
serupa, atau dinilai dengan menggunakan characteristics or using internal valuation model
metode penilaian internal (level 2 - hirarki nilai (level 2 - fair value hierarchy).
wajar).
- Nilai wajar investasi saham diestimasi dengan - The fair value of investment in shares is
menggunakan metode nilai buku disesuaikan estimated using adjusted book value method
dan metode diskonto arus kas (level 3 - hirarki and discounted cash flow (level 3 - fair value
nilai wajar). hierarchy).
- Beban yang masih harus dibayar, utang bank, - Accrued expenses, bank loan and other
dan utang lain-lain disebabkan jatuh temponya payables, since the maturity is below one year,
dibawah satu tahun, nilai tercatat merupakan the carrying value is a reasonable
perkiraan yang layak atas nilai wajarnya (level 2 approximation of fair value (level 2 - fair value
- hirarki nilai wajar). hierarchy).
- Efek-efek diterbitkan diestimasi menggunakan - Securities issued are estimated by using the last
nilai kuotasi pasar terakhir (level 1 - hirarki nilai quoted market price (level 1 - fair value
wajar). hierarchy).
Tidak terdapat perpindahan antar tingkat hirarki nilai There is no transfer beween levels of the fair value
wajar. hierarchy.
35. NILAI TERCATAT INSTRUMEN KEUANGAN 35. THE CARRYING AMOUNT OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Berikut ini adalah nilai tercatat instrumen keuangan The carrying amount of the Company’s financial
Perseroan berdasarkan klasifikasi instrumen instruments by classification of financial instruments
keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 as of December 31, 2024 and 2023 are as follows:
dan 2023:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan pada biaya Financial assets at
perolehan diamortisasi amortized cost
Kas dan setara kas 5.013.708 2.887.929 Cash and cash equivalents
Deposito berjangka 7.453.000 4.671.000 Time deposits
Pinjaman yang diberikan 41.916.311 36.078.270 Loans
Efek-efek 1.033.502 1.391.872 Marketable securities
138
Page 405
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. NILAI TERCATAT INSTRUMEN KEUANGAN 35. THE CARRYING AMOUNT OF FINANCIAL
(lanjutan) INSTRUMENTS (continued)
Berikut ini adalah nilai tercatat instrumen keuangan The carrying amount of the Company’s financial
Perseroan berdasarkan klasifikasi instrumen instruments by classification of financial instruments
keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 as of December 31, 2024 and 2023 are as follows:
dan 2023: (lanjutan) (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
ASET KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ASSETS (continued)
Aset keuangan pada biaya Financial assets at
perolehan diamortisasi (lanjutan) amortized cost (continued)
Piutang usaha Trade receivables
Berbasis bunga 117.578 99.071 Interest based
Berbasis imbalan 470 203 Fee based
Piutang lain-lain 1.926.405 32.425 Other receivables
Nilai tercatat 57.460.974 45.160.770 Carrying amount
Aset keuangan yang diukur Financial assets at
pada nilai wajar melalui fair value through
penghasilan laba rugi profit or loss
Efek-efek 38.435 42.372 Marketable securities
Jaminan dan pendukung kredit 28.348 42.080 Credit enhancement
Nilai tercatat 66.783 84.452 Carrying amount
Aset keuangan yang diukur Financial assets at
pada nilai wajar melalui fair value through
penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Efek-efek 484.758 352.459 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan 5.696 6.689 Loans
Investasi saham 28.389 28.619 Investment in shares
Nilai tercatat 518.843 387.767 Carrying amount
Total aset keuangan 58.046.600 45.632.989 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
DAN DANA SYIRKAH AND TEMPORARY
TEMPORER SYIRKAH FUND
Liabilitas keuangan yang Financial
diukur pada biaya liabilities at
perolehan diamortisasi amortized cost
Utang bank 9.719.479 7.893.207 Bank loan
Bunga yang masih harus dibayar 23.101 12.569 Accrued interest
Nilai tercatat 9.742.580 7.905.776 Carrying amount
Efek-efek yang diterbitkan 26.424.780 18.965.164 Securities issued
Bunga dan bagi hasil yang Accrued interest and profit
masih harus dibayar 172.415 172.436 sharing
Nilai tercatat 26.597.195 19.137.600 Carrying amount
Kustodian 30 34 Custodian
Nilai tercatat 30 34 Carrying amount
Utang lain-lain 16.893 18.040 Other payable
Nilai tercatat 16.893 18.040 Carrying amount
Total liabilitas keuangan 36.356.698 27.061.450 Total financial liabilities
139
Page 406
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. NILAI TERCATAT INSTRUMEN KEUANGAN 35. THE CARRYING AMOUNT OF FINANCIAL
(lanjutan) INSTRUMENTS (continued)
Berikut ini adalah nilai tercatat instrumen keuangan The carrying amount of the Company’s financial
Perseroan berdasarkan klasifikasi instrumen instruments by classification of financial instruments
keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 as of December 31, 2024 and 2023 are as follows:
dan 2023: (lanjutan) (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dana syirkah Temporary syirkah
temporer fund
Sukuk musyarakah 1.173.510 370.500 Musyarakah sukuk
Total dana syirkah temporer 1.173.510 370.500 Total temporary syirkah fund
Total liabilitas keuangan Total financial liabilites
dan dana syirkah temporer 37.530.208 27.431.950 and temporary syirkah fund
36. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 36. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION
Rekonsiliasi dari aktivitas pendanaan adalah sebagai Non-cash financing activities are as follows:
berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31, 2024
Perubahan non kas/
Non-cash changes
Pergerakan
Beban transaksi
dan lainnya/
Saldo awal/ Arus kas Arus kas Changes in
Beginning masuk/Cash keluar/Cash transaction cost Saldo akhir/
balance inflows outflows and others Ending balance
Rekonsiliasi liabilitas yang Reconciliation of liabilities arising
timbul dari aktivitas from financing
pendanaan activities
Utang bank 7.893.207 10.732.000 (8.907.000) 1.272 9.719.479 Bank loan
Efek-efek yang diterbitkan 18.965.164 11.812.964 (4.348.460) (4.888) 26.424.780 Securities issued
Sukuk musyarakah 370.500 803.010 - - 1.173.510 Musyarakah sukuk
Liabilitas sewa 901 - (4.660) 4.841 1.082 Lease liabilities
Utang Neto 27.229.772 23.347.974 (13.260.120) 1.225 37.318.851 Net Debt
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31, 2023
Perubahan non kas/
Non-cash changes
Pergerakan
Beban transaksi
dan lainnya/
Saldo awal/ Arus kas Arus kas Changes in
Beginning masuk/Cash keluar/Cash transaction cost Saldo akhir/
balance inflows outflows and others Ending balance
Rekonsiliasi liabilitas yang Reconciliation of liabilities arising
timbul dari aktivitas from financing
pendanaan activities
Utang bank 3.673.460 9.170.000 (4.949.000) (1.253) 7.893.207 Bank loan
Efek-efek yang diterbitkan 12.692.913 6.478.800 (200.000) (6.549) 18.965.164 Securities issued
Sukuk musyarakah - 370.500 - - 370.500 Musyarakah sukuk
Sukuk mudharabah 100.000 - (100.000) - - Mudharabah sukuk
Liabilitas sewa 880 - (4.842) 4.863 901 Lease liabilities
Utang Neto 16.467.253 16.019.300 (5.253.842) (2.939) 27.229.772 Net Debt
140
Page 407
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. SALING HAPUS 37. OFFSETTING
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, there is no
tidak terdapat aset dan liabilitas keuangan yang financial assets and liabilities that are subject to
saling hapus pada laporan posisi keuangan. offsetting in the statements of financial position.
38. STANDAR AKUNTANSI BARU YANG TELAH 38. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF YET EFFECTIVE
Standar akuntansi dan interpretasi yang telah The standards and interpretations that are issued by
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, the Board of Financial Accounting Standards, but not
tetapi belum berlaku efektif untuk laporan keuangan yet effective for current period financial statements
periode berjalan diungkapkan di bawah ini. are disclosed below. The Company intends to adopt
Perseroan bermaksud untuk menerapkan standar these standards, if applicable, when they become
tersebut, jika dipandang relevan, saat telah menjadi effective.
efektif.
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective beginning on or after January 1, 2025
2025
Amandemen PSAK No. 211, “Pengaruh Perubahan Amendment to SFAS No. 211, “Effect of Changes in
Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Foreign Exchange Rates on the Lack of Covertibility”
Ketertukaran”
Amandemen ini memberikan penegasan atas This amendment provides affirmation of the
pengaturan terkait kondisi ketika suatu mata uang regulations related to conditions when a currency is
tidak tertukarkan serta pengungkapannya. not exchanged and its disclosure. This amendment
Amandemen berlaku secara restropektif untuk applies retrospectively to annual reporting periods
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau beginning on or after 1 January 2025. Earlier
setelah 1 Januari 2025. Penerapan dini application is permitted.
diperkenankan.
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective beginning on or after January 1, 2027
2027
PSAK No. 413, “Penurunan Nilai” SFAS No. 413, “Impairment”
Standar ini mengatur tentang penurunan nilai atas These standards regulates the impairment of Sharia
aset keuangan syariah dan pembentukan provisi financial assets and the establishment of provisions
kafalah penjaminan risiko kredit. Standar ini for kafalah (guarantee) on credit risk. These
diterapkan pada aset keuangan syariah berupa hak standard is applied to Sharia financial assets in the
tagih yang jumlah dan waktu penerimaannya form of receivables whose amount and timing of
ditentukan dalam akad. Standar ini berlaku efektif receipt are determined in the contract. The standard
untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada is effective for annual reporting periods beginning on
atau setelah 1 Januari 2027 secara retrospektif or after January 1, 2027 retrospectively with early
dengan penerapan dini diperkenankan. adoption permitted.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Perseroan At the authorization date of the financial statements,
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul the Company is still assessing the potential impact
dari penerapan standar ini serta pengaruhnya pada of the adoption of this standard and their effect on
laporan keuangan. the financial statements.
141
Page 408
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 39. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah On January 2, 2025, the Company has received fund
menerima dana atas penambahan modal saham for additional capital in share from Government of the
dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Republic of Indonesia based on the Regulation of
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Government of the Republic Indonesia Number 48 of
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan 2024 concerning the Additional Capital Injection by
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal the Republic of Indonesia into the share capital of the
Saham Perseroan. Sampai dengan tanggal Company. Until the completion date of the financial
penerbitan laporan keuangan, perubahan Anggaran statements, the change of Articles of Association
Dasar Perseroan atas Penambahan Penyertaan related to the Additional Capital Injection by the
Modal Negara masih dalam proses. Republic of Indonesia is still on process.
40. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK 40. ADDITIONAL INFORMATION THAT IS NOT
DIPERSYARATKAN OLEH STANDAR REQUIRED BY INDONESIAN FINANCIAL
AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA ACCOUNTING STANDARD
Informasi berikut merupakan informasi tambahan The following information is additional information
yang bukan merupakan informasi yang that is not required by Indonesian Financial
dipersyaratkan oleh Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standard:
Indonesia.
Kualitas pinjaman yang diberikan Loan quality
Rincian pinjaman pada tanggal-tanggal Loan details as of December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan kualitas based loan quality are as follows:
pinjaman adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Konvensional Conventional
Lancar 34.880.533 30.825.020 Current
Macet 1.423 1.434 Loss
34.881.956 30.826.454
Syariah Sharia
Lancar 7.039.563 5.258.084 Current
Dalam perhatian khusus 129 354 Special mention
Diragukan 277 - Doubtful
Macet 82 67 Loss
7.040.051 5.258.505
41.922.007 36.084.959
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.498) (97.599) Allowance for impairment losses
41.830.509 35.987.360
142
Page 409
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
Serta untuk Tahun yang Berakhir pada and for the Years Then Ended
Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Indonesian Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
41. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 41. PURPOSE OF THE PREPARATION AND
LAPORAN KEUANGAN ISSUANCE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Perseroan telah menerbitkan kembali laporan The Company has reissued their financial
keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan statements as of December 31, 2024 and 2023 and
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal for the years then ended, with certain additional
tersebut dengan beberapa tambahan pengungkapan disclosures in Notes 1b, 1c, 11, 12, 13, 15, 17, 18
pada Catatan 1b, 1c, 11, 12, 13, 15, 17, 18, dan 21 and 21 in connection with the proposed offering of
sehubungan dengan rencana penawaran efek utang debt securities of the Company in Indonesia.
Perseroan di Indonesia.
42. PENYELESAIAN DAN PERSETUJUAN ATAS 42. COMPLETION AND APPROVAL OF THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
Manajemen Perseroan bertanggung jawab terhadap The Company’s management is responsible for the
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan preparation and fair presentation of these financial
ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in accordance with Indonesian Financial
Indonesia, yang diselesaikan dan diotorisasi untuk Accounting Standards, which were completed and
diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal authorized for issuance by the Board of Directors of
10 Juni 2025. the Company on June 10, 2025.
143
Names mentioned 80 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×27
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×10
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×11
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×10
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×11
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati
p.8 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pinjaman Yang Diberikan
p.9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemerintah
p.10
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.12 ×49
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.12 ×8
unresolved
org
PT Berwawasan Sosial
p.12
unresolved
org
PT BCA Berwawasan Sosial
p.13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21 ×11
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.22 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.22
unresolved
org
Kementerian
p.22
unresolved
org
Kementerian Keuangan No. S-
p.23
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.23 ×9
unresolved
org
Menteri PUPR
p.23
unresolved
org
Bank Penyalur
p.23
unresolved
org
Pusat Statistik
p.24
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Rencana Penggunaan Dana
p.25 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.33
unresolved
org
Young Global Limited
p.33 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.34 ×3
unresolved
org
PSS
p.34 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUSYARAKAH
p.55
unresolved
org
PT Sarana Multigriya Finansial Tahun
p.156
unresolved
person
Ananta Wiyogo
· Direktur Utama
p.156 ×3
unresolved
org
PT Telkom
p.156
unresolved
person
Heliantopo
· Direktur
p.156 ×3
unresolved
person
Bonai Subiakto
· Direktur
p.156 ×3
unresolved
person
Nufransa Wira Sakti
· Komisaris Utama
p.156 ×4
unresolved
person
Brahmantio Isdijoso
· Komisaris
p.156 ×4
unresolved
person
Dedy Supriadi Priatna
· Komisaris
p.156 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.160 ×6
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.160 ×3
unresolved
org
Departemen Keuangan RI Brahmantio Isdijoso
p.160
unresolved
org
Layanan Umum Universitas Negeri
p.160
unresolved
org
ASEAN Infrastructure Fund Limited
p.160
unresolved
org
PT Industri Kereta Api
p.160
unresolved
org
Kementerian Keuangan Dedy Supriadi Priatna
p.161
unresolved
org
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
p.161 ×2
unresolved
org
PT ASKRINDO
p.161
unresolved
org
PT INKA
p.161 ×2
unresolved
person
Asisten
· Komisaris
p.161
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.161
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
p.164 ×4
unresolved
org
PT Cipta Raya Mekar Impact
p.169
unresolved
—
DSPAP
· Akuntan Publik
p.170
unresolved
—
Nursevianto Tahir
· Anggota
p.170
unresolved
—
Handoko Tomo
· Anggota
p.170
unresolved
org
EY Komite Pemantau Risiko Keberadaan Komite Pemantau
p.171
unresolved
—
Untung Supardi
· Anggota
p.171 ×2
unresolved
—
Doddy Kristianto
· Anggota
p.171 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dipisahkan
p.172
unresolved
—
Catur Setiono
· Anggota
p.173
unresolved
—
Asad Awami
· Anggota
p.173 ×2
unresolved
—
Anang Rohmawan
· Tenaga Ahli
p.173 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.