Skip to content
Back to announcement

20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733.pdf

RUPS notice Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         281/VII/26/BRNA

 Nama Perusahaan                  Berlina Tbk

 Kode Emiten                      BRNA

 Lampiran                         8

 Perihal                          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 260/VI/26/BRNA , Tanggal 29 Juni 2026, Perseroan menyampaikan
 pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Hari/Tanggal/Waktu                                        :   05 Agustus 2026            Waktu : 10:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat             :   Kantor PT Berlina Tbk, Jl. Jababeka Raya
 diumumkan dan sesuai iklan)                                   Blok E12-17 Kawasan Industri Jababeka
                                                               Cikarang, Desa Wangunharja, Kecamatan
                                                               Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
                                                               Barat 17530
 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir     :   13 Juli 2026
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
                      No Agenda                                          Isi Agenda


                         1                              Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                                                       tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                                       Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
                                                         Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
                                                               Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                         2                          Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan
                                                     menjadi sebesar 3,916,440,000 lembar saham dalam
                                                     rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                                    Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) dan
                                                        perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
                                                        Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
                                                    kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                                                         melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                                                    sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut
                         3                           Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-
                                                        banyaknya sejumlah 543.950.000 lembar saham
                                                         melalui mekanisme penambahan modal dengan
                                                         memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
                                                      (HMETD), termasuk persetujuan atas konversi utang
                                                    Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama (DSU) menjadi
                                                      setoran saham dalam rangka PMHMETD III dengan
                                                       memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-
                                                      undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas
                                                        Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 tentang
                                                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                                     sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                                                          Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
                                                       Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                     Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal
                                                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                                         Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015)
Page 2
                     No Agenda                                               Isi Agenda


                            4                              Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-
                                                               banyaknya sejumlah 181.316.667 yang akan
                                                            diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil
                                                            pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara
                                                                cuma-cuma kepada pemegang saham yang
                                                           melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III
                            5                              Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                                          sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                                                            dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan
                                                             wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
                                                           dengan hak substitusi, untuk menetapkan kepastian
                                                               jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka
                                                          PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai
                                                         perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                            6                                Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                         Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
                                                            segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                                                             PMHMETD III termasuk penerbitan Waran Seri I,
                                                             termasuk namun tidak terbatas untuk pencatatan
                                                          saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani
                                                        perjanjian dan dokumen yang diperlukan, dan tindakan
                                                        lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan
                                                          PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan
                                                          peraturan perundangan yang berlaku di sektor pasar
                                                                                   modal
Informasi Lain




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Berlina Tbk




Benedikta Maritza

Direktur




Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Telepon : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id



Nama Pengirim                       Benedikta Maritza

Jabatan                             Direktur
Tanggal dan Waktu                   14-07-2026 15:54
Page 3
Lampiran                         1. 1. Surat Pengantar Pemanggilan RUPSLB Berlina.pdf


                                 2. 2. Pemanggilan RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                 3. 2. Pemanggilan RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                 4. 3. Tata Tertib RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                 5. 3. Tata Tertib RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                 6. 4. Form Surat Kuasa RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                 7. 4. Form Surat Kuasa RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                 8. 5. Materi RUPSLB PT Berlina Tbk 14072026.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Berlina Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara
  elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Berlina Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera
                                               didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              281/VII/26/BRNA

 Issuer Name                            Berlina Tbk

 Issuer Code                            BRNA

 Attachment                             8

 Subject                                Invitation of Extraordinary General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 260/VI/26/BRNA , dated 29 June 2026
,the Issuer has announced for AGM on

 Day/Date/Time                                                    :   05 August 2026              Time : 10:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders         :   Kantor PT Berlina Tbk, Jl. Jababeka Raya
                                                                      Blok E12-17 Kawasan Industri Jababeka
                                                                      Cikarang, Desa Wangunharja, Kecamatan
                                                                      Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
                                                                      Barat 17530
 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   13 July 2026
 participate in the AGM


Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
                        Agenda Number                                         Agenda Contents


                              1                                Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                                                              tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                                              Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
                                                                Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
                                                                      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                              2                            Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan
                                                            menjadi sebesar 3,916,440,000 lembar saham dalam
                                                            rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                                           Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) dan
                                                               perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
                                                               Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
                                                           kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                                                                melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                                                           sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut
                              3                             Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-
                                                               banyaknya sejumlah 543.950.000 lembar saham
                                                                melalui mekanisme penambahan modal dengan
                                                                memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
                                                             (HMETD), termasuk persetujuan atas konversi utang
                                                           Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama (DSU) menjadi
                                                             setoran saham dalam rangka PMHMETD III dengan
                                                              memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-
                                                             undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas
                                                               Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 tentang
                                                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                                               Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                                            sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                                                                 Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
                                                              Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                            Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal
                                                                Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                                                Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015)
Page 5
                     Agenda Number                                         Agenda Contents


                           4                                Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-
                                                                banyaknya sejumlah 181.316.667 yang akan
                                                             diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil
                                                             pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara
                                                                 cuma-cuma kepada pemegang saham yang
                                                            melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III
                           5                                Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                                           sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                                                             dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan
                                                              wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
                                                            dengan hak substitusi, untuk menetapkan kepastian
                                                                jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka
                                                           PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai
                                                          perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
                           6                                  Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                          Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
                                                             segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                                                              PMHMETD III termasuk penerbitan Waran Seri I,
                                                              termasuk namun tidak terbatas untuk pencatatan
                                                           saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani
                                                         perjanjian dan dokumen yang diperlukan, dan tindakan
                                                         lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan
                                                           PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan
                                                           peraturan perundangan yang berlaku di sektor pasar
                                                                                    modal
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Berlina Tbk




Benedikta Maritza

Direktur




Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Phone : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id



Sender Name                          Benedikta Maritza

Function                             Direktur

Date and Time                        14-07-2026 15:54
Page 6
Attachment                         1. 1. Surat Pengantar Pemanggilan RUPSLB Berlina.pdf


                                   2. 2. Pemanggilan RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                   3. 2. Pemanggilan RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                   4. 3. Tata Tertib RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                   5. 3. Tata Tertib RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                   6. 4. Form Surat Kuasa RUPSLB Berlina 2026 (English).pdf


                                   7. 4. Form Surat Kuasa RUPSLB Berlina 2026 (Bahasa).pdf


                                   8. 5. Materi RUPSLB PT Berlina Tbk 14072026.pdf


  This is an official document of Berlina Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
 the electronic reporting system. Berlina Tbk is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published14 Jul 2026
Pages6
Characters17,636
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya Utama p.1 ×3
possible org Berlina Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Benedikta Maritza · Direktur p.2 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved person Function · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result