Back to announcement
20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733_lamp8.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
PT BERLINA Tbk Bekasi, 5 Agustus 2026
Page 2
Tata Tertib RUPSLB PT Berlina Tbk 2026
Kuorum Kehadiran Rapat Sesi Tanya Jawab
Agenda ke-1 hingga agenda ke-2 Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan/pendapat, bagi
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, kehadiran fisik untuk mengangkat tangan dan menyampaikan pertanyaan, sedangkan yang hadir
Rapat ini dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau secara elektronik untuk menuliskan pada kolom Electronic Opinions pada layar e-Meeting Hall.
Kuasanya yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pertanyaan/pendapat yang diajukan, mengenai hal yang berkaitan langsung dengan mata acara
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara Rapat. Untuk setiap sesi tanya jawab pada setiap mata acara Rapat diberikan waktu maksimal
yang sah. selama 2 (dua) menit.
Agenda ke-3 hingga agenda ke-6
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Pengambilan Keputusan
Rapat ini dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau
Kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak tercapai,
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara maka dilakukan pemungutan suara. Waktu yang diberikan untuk Pengambilan Keputusan untuk
yang sah. setiap mata acara Rapat adalah maksimal 1 (satu) menit.
Kuorum Keputusan Rapat
Agenda ke-1 hingga agenda ke-2
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Agenda ke-3 hingga agenda ke-6
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
PT BERLINA Tbk Bekasi, 5 Agustus 2026
Page 4
MATA ACARA PERTAMA
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
4
Page 5
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA
Menyetujui untuk menyesuaikan dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan kembali
isi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang dibuat di
hadapan Notaris serta memberitahukan perubahan Anggaran Dasar tersebut
pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
6
Page 7
MATA ACARA KEDUA
Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan menjadi sebesar
3.916.440.000 lembar saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) dan
perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut
7
Page 8
USULAN KEPUTUSAN MATA ACARA KEDUA
Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) saham
menjadi 3.916.440.000 (tiga miliar sembilan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh ribu) saham dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penambahan modal dasar tersebut.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan
pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8
Page 9
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
9
Page 10
MATA ACARA KETIGA
Persetujuan penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya
sejumlah 543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”), termasuk persetujuan atas
konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama (“DSU”) menjadi setoran saham
dalam rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
10
Page 11
USULAN KEPUTUSAN MATA ACARA KETIGA
Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima
ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham melalui mekanisme HMETD, termasuk
menyetujui penyetoran modal selain dalam bentuk uang melalui konversi utang Perseroan kepada DSU
menjadi saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak
terbatas pada penandatanganan dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada
instansi yang berwenang, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
11
Page 12
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
12
Page 13
MATA ACARA KEEMPAT
Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-banyaknya sejumlah
181.316.667 yang akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama
hasil pelaksanaan HMETD yang akan diberikan secara cuma-cuma
kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka
PMHMETD III
13
Page 14
USULAN KEPUTUSAN MATA ACARA KEEMPAT
Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam
belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan diterbitkan menyertai saham biasa atas
nama hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang
melaksanakan HMETD dalam rangka PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan
syarat dan ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I
yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penerbitan Waran Seri I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14
Page 15
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
15
Page 16
MATA ACARA KELIMA
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian
kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
16
Page 17
USULAN KEPUTUSAN MATA ACARA KELIMA
Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
disetor dan ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan PMHMETD III.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menyatakan perubahan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan
pemegang saham Perseroan dalam rangka realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
17
Page 18
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
18
Page 19
MATA ACARA KEENAM
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan Waran Seri I,
termasuk namun tidak terbatas untuk pencatatan saham di Bursa Efek
Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen yang
diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk
pelaksanaan PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal
19
Page 20
USULAN KEPUTUSAN MATA ACARA KEENAM
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan PMHMETD
III, termasuk penerbitan Waran Seri I, pencatatan saham baru dan
Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta,
perjanjian, surat, dan dokumen yang diperlukan, serta melakukan
tindakan lainnya yang diperlukan guna melaksanakan PMHMETD III
beserta seluruh rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
20
Page 21
SESI TANYA JAWAB
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bekasi, 5 Agustus 2026
21
Page 22
PT BERLINA Tbk Bekasi, 5 Agustus 2026
Page 23
23
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.