Skip to content
Back to announcement

20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PANDUAN DAN TATA TERTIB
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 (“Tata Tertib RUPSLB”)
                                    PT BERLINA Tbk


I.     KETENTUAN UMUM
       Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Berlina Tbk
       (“Perseroan”) tahun 2026 dan diselenggarakan sebagai berikut:

       Hari/Tanggal      :   Rabu, 5 Agustus 2026
       Waktu             :   pukul 10.00 WIB
       Tempat Rapat      :   Kantor PT Berlina Tbk
                             Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka Cikarang,
                             Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
                             Jawa Barat 17530
       Mekanisme         :   Rapat umum pemegang saham secara elektronik dengan aplikasi
                             eASY.KSEI dan secara fisik dengan kehadiran terbatas

       (Untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)

II.    RUJUKAN DAN DASAR HUKUM
       Pedoman dan Tata Tertib RUPSLB ini dibuat dengan mengacu pada peraturan perundang-
       undangan yang berlaku antara lain berdasarkan:
       1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
          15/2020”);
       2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
          Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Secara Elektronik (“POJK 14/2025”);
       3. Surat Edaran Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal
          31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi
          eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham.

III.   KETENTUAN KEHADIRAN RAPAT
       Peserta Rapat yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat ini, yaitu para
       pemegang saham Perseroan (”Pemegang Saham”) yang pada akhir hari Bursa tanggal 13
       Juli 2026, namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan dalam Daftar
       Pemegang Rekening dalam Penitipan Kolektif KSEI, atau Kuasanya yang sah.

       Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu diadakan secara elektronik dan kehadiran fisik
       secara terbatas. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“aplikasi eASY.KSEI“) atau
       memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Namun
       demikian, Perseroan tidak menghalangi Pemegang Saham atau kuasanya yang berkenan
       hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat. Perangkat Rapat dan penunjang profesional
       akan hadir secara terbatas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Rapat.

3.1    Ketentuan Kehadiran secara Elektronik
Page 2
 3.1.1. Menggunakan aplikasi eASY.KSEI baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya
         secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya dengan e-
         Proxy kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (“Independent
         Representative”) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (selanjutnya
         “Individual Representative”) atau kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
         (“Intermediary Representative”).
  a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah semua
       pemegang saham, baik individu maupun institusi dan lokal ataupun asing, yang
       sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan pilihan suaranya
       dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB tanggal 4 Agustus 2026 yaitu 1
       (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  c. Apabila melampaui batas waktu pada butir (3.1.1.b) maka Pemegang Saham harus hadir
       dan melakukan registrasi pada hari-H pelaksanaan RUPS dan tidak dapat memberikan
       kuasa.
3.1.2. Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent
       Representative namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI, dapat mengisi
       Form Surat Kuasa yang telah disediakan di situs web Perseroan dan menyerahkannya
       ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT ADIMITRA JASA
       KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading
       – Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax : (021) 2928 9961, dan diterima sejak
       tanggal Pemanggilan hingga hari Senin, 3 Agustus 2026 yaitu 2 (dua) hari kerja
       sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu
       tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima
       Kuasa untuk menghadiri Rapat.

 Hal-hal yang wajib diperhatikan bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan
 kuasa secara elektronik :
  i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
     aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat
     secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI
     pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh
     Perseroan.
 ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
     pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
     batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
     melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
     Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative
     atau kepada Individual Representative, tetapi Pemegang Saham belum memberikan
     pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
     batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang
     Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
     pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan
     yaitu Bank Kustodian atau Perusahaan Efek (“Intermediary Representative”), baik belum
     mapupun telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
     pada butir (3.1.1.b), maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
     eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
     tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
     ditutup oleh Perseroan.
Page 3
      v.    Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
            kepada Independent Representative atau kepada Individual Representative dan telah
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh Mata Acara Rapat dalam
            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka
            Pemegang Saham atau penerima kuasa tersebut tidak perlu melakukan registrasi
            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
            suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
            Rapat.
      vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
            dimaksud dalam butir (i)–(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
            Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

3.2. Ketentuan Kehadiran Fisik secara Terbatas
    3.2.1. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat untuk
           mendaftarkan diri dengan mengisi form pada link https://bit.ly/RUPSLB2026BRNA yang
           diterima oleh Perseroan paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2026. Peserta Rapat
           yang diperkenankan hadir adalah peserta yang telah menerima konfirmasi dari
           Perseroan melalui email brna.corsec@berlina.co.id yang dikirimkan paling lambat pada
           hari Selasa, 4 Agustus 2026.
    3.2.2. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham Individu atau kuasanya yang hadir
           secara fisik wajib mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan identitas diri yang sah,
           serta surat kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat (apabila
           dikuasakan), atau bagi Pemegang Saham Institusi (berbentuk Badan Hukum) dapat
           menunjukkan fotocopy akta Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta
           akta perubahan susunan anggota Direksi/Dewan Komisaris terakhir berikut Surat
           Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

IV.    BAHASA YANG DIGUNAKAN DALAM RAPAT
       Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Bagi Pemegang Saham dan/atau
       kuasa Pemegang Saham yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dapat mengajukan
       pertanyaan atau menyatakan pendapatnya dalam bahasa Inggris. Tanggapan dari Ketua
       Rapat atau anggota Direksi disampaikan dalam bahasa Indonesia dan selanjutnya
       diterjemahkan dalam bahasa Inggris (jika perlu).

V.     KETUA RAPAT
       1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (32) Anggaran Dasar Perseroan, salah satu anggota Dewan
          Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan
          bertindak selaku Ketua Rapat (“Ketua Rapat”).
       2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk:
           Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata
            Tertib ini;
           Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib RUPSLB selama itu
            dianggap penting dan/atau mendesak.

VI.    KUORUM KEHADIRAN
       1. Kuorum kehadiran Rapat adalah sebagai berikut:
          a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-2
             Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini
             dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili
Page 4
           paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
           ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
       b. Mata Acara Rapat ke-3 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-6
           Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini
           dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili
           lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
           oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
     2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh
        Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
     3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting
        sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
     4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi
        melalui sistem eASY.KSEI.

VII. TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
     1. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
        dan/atau menyampaikan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan
        Mata Acara Rapat, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok
        permasalahan.
     2. Yang berhak mengajukan pertanyaan/pendapat dalam Rapat adalah Pemegang Saham
        atau Kuasanya yang sah dan telah hadir sebelum registrasi ditutup oleh BAE, meskipun
        Rapat belum dibuka.
     3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berpartisipasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat melalui fitur chat pada kolom “Electronic
        Opinions” yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall. Pemberian pertanyaan dan/atau
        pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
        Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]” dan sesuai dengan Mata
        Acara Rapat yang didiskusikan.
     4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir di Ruang Rapat dipersilahkan mengangkat
        tangan dan menyebutkan nama Pemegang Saham atau kuasanya, nama Institusi yang
        diwakili, jumlah lembar saham yang dimiliki, dan pertanyaan/pendapat yang diajukan.
     5. Perseroan hanya akan memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan dan/atau
        pendapat yang diajukan langsung dalam Ruang Rapat dan/atau melalui fitur chat pada
        kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall dalam aplikasi
        eASY.KSEI.
     6. Perseroan memberikan waktu selama 2 (dua) menit untuk mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat pada setiap Mata Acara Rapat. Perseroan membatasi 3 (tiga)
        penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau
        pendapat disampaikan dan melampaui jumlah tersebut, maka Ketua Rapat berhak memilih
        dan menanggapi 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap Mata Acara Rapat.
     7. Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat secara berurutan dan
        Ketua Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat
        tersebut secara verbal (tidak melalui kolom chat).

VIII. HAK SUARA
      1. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya yang sah untuk mengeluarkan 1
         (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka
         ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah
         saham yang dimilikinya.
Page 5
      2. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik atau hadir secara fisik
         setelah registrasi ditutup oleh BAE meskipun Rapat belum dibuka, maka Pemegang
         Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak untuk bertanya dan memberikan suaranya.

IX.   KUORUM KEPUTUSAN, TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KEPUTUSAN
      RAPAT
      1. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah
         untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
      2. Kuorum keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
         a. Mata Acara Rapat ke-1 hingga Mata Acara ke-2
            Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
            Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
            dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
         b. Mata Acara ke-3 hingga Mata Acara ke-6
            Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
            Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
            dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
      3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan,
         junctis Pasal 26 ayat (6) POJK 14/2025, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
         yang sah yang hadir secara elektoronik atau fisik namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau “Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan
         suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
         dimaksud pada jumlah suara mayoritas pemegang saham.
      4. Durasi pemungutan suara adalah maksimum 1 (satu) menit per Mata Acara Rapat.
      5. Pada akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
         tersebut kepada peserta Rapat.


      Pemungutan Suara Secara Elektronik
      1. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
         memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 3.1
         angka (i) – (iii) atau menandai “Do not send” pada aplikasi, maka Pemegang Saham atau
         penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
         masa pemungutan suara melalui layar e-Meeting Hall pada kolom Voting Field. Waktu
         pemungutan suara (voting time) setiap Mata Acara maksimal selama 1 (satu) menit.
         Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
         “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
      2. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
         maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
         bersangkutan.
      3. Untuk Pemegang Saham yang telah menyampaikan pilihan suara pada Vote Preference
         Declaration (e-Voting), hak suaranya akan diperhitungkan secara otomatis oleh aplikasi.

      Pemungutan Suara untuk Kehadiran Fisik
      1. Untuk perhitungan suara dari Peserta Rapat yang hadir dalam Rapat, pemungutan suara
         dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan mekanisme sebagai berikut:
          i. Mereka yang “Tidak Setuju” dan “Abstain” akan diminta mengangkat tangan dan
             menyerahkan kartu suara;
         ii. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
Page 6
     2. Bagi Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
       mengeluarkan suara “Tidak Setuju” atau suara “Abstain”, tetapi pada waktu pengambilan
       keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara “Tidak
       Setuju” atau suara “Abstain”, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.

X.   TAYANGAN RUPS
     1. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes di situs web
        https://akses.ksei.co.id/.
     2. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI sesuai ketentuan pada 3.1 angka (i)–(v), maka kehadiran Pemegang Saham
        atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
        perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     3. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

     Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
     Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
     disampaikan, Perseroan akan mengumumkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web
     Perseroan.


                                     Bekasi, 14 Juli 2026
                                     PT BERLINA TBK
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published14 Jul 2026
Pages6
Characters19,575
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BERLINA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. IV. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result