Back to announcement
20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PANDUAN DAN TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“Tata Tertib RUPSLB”)
PT BERLINA Tbk
I. KETENTUAN UMUM
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Berlina Tbk
(“Perseroan”) tahun 2026 dan diselenggarakan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 Agustus 2026
Waktu : pukul 10.00 WIB
Tempat Rapat : Kantor PT Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka Cikarang,
Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat 17530
Mekanisme : Rapat umum pemegang saham secara elektronik dengan aplikasi
eASY.KSEI dan secara fisik dengan kehadiran terbatas
(Untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)
II. RUJUKAN DAN DASAR HUKUM
Pedoman dan Tata Tertib RUPSLB ini dibuat dengan mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku antara lain berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14/2025”);
3. Surat Edaran Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal
31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi
eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham.
III. KETENTUAN KEHADIRAN RAPAT
Peserta Rapat yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat ini, yaitu para
pemegang saham Perseroan (”Pemegang Saham”) yang pada akhir hari Bursa tanggal 13
Juli 2026, namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan dalam Daftar
Pemegang Rekening dalam Penitipan Kolektif KSEI, atau Kuasanya yang sah.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu diadakan secara elektronik dan kehadiran fisik
secara terbatas. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“aplikasi eASY.KSEI“) atau
memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Namun
demikian, Perseroan tidak menghalangi Pemegang Saham atau kuasanya yang berkenan
hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat. Perangkat Rapat dan penunjang profesional
akan hadir secara terbatas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Rapat.
3.1 Ketentuan Kehadiran secara Elektronik
Page 2
3.1.1. Menggunakan aplikasi eASY.KSEI baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya
secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya dengan e-
Proxy kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (“Independent
Representative”) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (selanjutnya
“Individual Representative”) atau kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
(“Intermediary Representative”).
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah semua
pemegang saham, baik individu maupun institusi dan lokal ataupun asing, yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan pilihan suaranya
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB tanggal 4 Agustus 2026 yaitu 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
c. Apabila melampaui batas waktu pada butir (3.1.1.b) maka Pemegang Saham harus hadir
dan melakukan registrasi pada hari-H pelaksanaan RUPS dan tidak dapat memberikan
kuasa.
3.1.2. Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent
Representative namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI, dapat mengisi
Form Surat Kuasa yang telah disediakan di situs web Perseroan dan menyerahkannya
ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT ADIMITRA JASA
KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading
– Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax : (021) 2928 9961, dan diterima sejak
tanggal Pemanggilan hingga hari Senin, 3 Agustus 2026 yaitu 2 (dua) hari kerja
sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu
tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima
Kuasa untuk menghadiri Rapat.
Hal-hal yang wajib diperhatikan bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan
kuasa secara elektronik :
i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative
atau kepada Individual Representative, tetapi Pemegang Saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan
yaitu Bank Kustodian atau Perusahaan Efek (“Intermediary Representative”), baik belum
mapupun telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir (3.1.1.b), maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
Page 3
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada Independent Representative atau kepada Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh Mata Acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka
Pemegang Saham atau penerima kuasa tersebut tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam butir (i)–(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
3.2. Ketentuan Kehadiran Fisik secara Terbatas
3.2.1. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mendaftarkan diri dengan mengisi form pada link https://bit.ly/RUPSLB2026BRNA yang
diterima oleh Perseroan paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2026. Peserta Rapat
yang diperkenankan hadir adalah peserta yang telah menerima konfirmasi dari
Perseroan melalui email brna.corsec@berlina.co.id yang dikirimkan paling lambat pada
hari Selasa, 4 Agustus 2026.
3.2.2. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham Individu atau kuasanya yang hadir
secara fisik wajib mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan identitas diri yang sah,
serta surat kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat (apabila
dikuasakan), atau bagi Pemegang Saham Institusi (berbentuk Badan Hukum) dapat
menunjukkan fotocopy akta Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta
akta perubahan susunan anggota Direksi/Dewan Komisaris terakhir berikut Surat
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
IV. BAHASA YANG DIGUNAKAN DALAM RAPAT
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Bagi Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dapat mengajukan
pertanyaan atau menyatakan pendapatnya dalam bahasa Inggris. Tanggapan dari Ketua
Rapat atau anggota Direksi disampaikan dalam bahasa Indonesia dan selanjutnya
diterjemahkan dalam bahasa Inggris (jika perlu).
V. KETUA RAPAT
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (32) Anggaran Dasar Perseroan, salah satu anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan
bertindak selaku Ketua Rapat (“Ketua Rapat”).
2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk:
Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata
Tertib ini;
Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib RUPSLB selama itu
dianggap penting dan/atau mendesak.
VI. KUORUM KEHADIRAN
1. Kuorum kehadiran Rapat adalah sebagai berikut:
a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-2
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini
dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili
Page 4
paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Mata Acara Rapat ke-3 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-6
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini
dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh
Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting
sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi
melalui sistem eASY.KSEI.
VII. TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
1. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau menyampaikan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan
Mata Acara Rapat, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok
permasalahan.
2. Yang berhak mengajukan pertanyaan/pendapat dalam Rapat adalah Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah dan telah hadir sebelum registrasi ditutup oleh BAE, meskipun
Rapat belum dibuka.
3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berpartisipasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat melalui fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions” yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]” dan sesuai dengan Mata
Acara Rapat yang didiskusikan.
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir di Ruang Rapat dipersilahkan mengangkat
tangan dan menyebutkan nama Pemegang Saham atau kuasanya, nama Institusi yang
diwakili, jumlah lembar saham yang dimiliki, dan pertanyaan/pendapat yang diajukan.
5. Perseroan hanya akan memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan dan/atau
pendapat yang diajukan langsung dalam Ruang Rapat dan/atau melalui fitur chat pada
kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall dalam aplikasi
eASY.KSEI.
6. Perseroan memberikan waktu selama 2 (dua) menit untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap Mata Acara Rapat. Perseroan membatasi 3 (tiga)
penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau
pendapat disampaikan dan melampaui jumlah tersebut, maka Ketua Rapat berhak memilih
dan menanggapi 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap Mata Acara Rapat.
7. Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat secara berurutan dan
Ketua Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat
tersebut secara verbal (tidak melalui kolom chat).
VIII. HAK SUARA
1. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya yang sah untuk mengeluarkan 1
(satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka
ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah
saham yang dimilikinya.
Page 5
2. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik atau hadir secara fisik
setelah registrasi ditutup oleh BAE meskipun Rapat belum dibuka, maka Pemegang
Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak untuk bertanya dan memberikan suaranya.
IX. KUORUM KEPUTUSAN, TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KEPUTUSAN
RAPAT
1. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
2. Kuorum keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat ke-1 hingga Mata Acara ke-2
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Mata Acara ke-3 hingga Mata Acara ke-6
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan,
junctis Pasal 26 ayat (6) POJK 14/2025, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir secara elektoronik atau fisik namun tidak menggunakan hak suaranya
atau “Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara
dimaksud pada jumlah suara mayoritas pemegang saham.
4. Durasi pemungutan suara adalah maksimum 1 (satu) menit per Mata Acara Rapat.
5. Pada akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
tersebut kepada peserta Rapat.
Pemungutan Suara Secara Elektronik
1. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 3.1
angka (i) – (iii) atau menandai “Do not send” pada aplikasi, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar e-Meeting Hall pada kolom Voting Field. Waktu
pemungutan suara (voting time) setiap Mata Acara maksimal selama 1 (satu) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
2. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
“General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
3. Untuk Pemegang Saham yang telah menyampaikan pilihan suara pada Vote Preference
Declaration (e-Voting), hak suaranya akan diperhitungkan secara otomatis oleh aplikasi.
Pemungutan Suara untuk Kehadiran Fisik
1. Untuk perhitungan suara dari Peserta Rapat yang hadir dalam Rapat, pemungutan suara
dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Mereka yang “Tidak Setuju” dan “Abstain” akan diminta mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suara;
ii. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
Page 6
2. Bagi Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
mengeluarkan suara “Tidak Setuju” atau suara “Abstain”, tetapi pada waktu pengambilan
keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara “Tidak
Setuju” atau suara “Abstain”, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
X. TAYANGAN RUPS
1. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes di situs web
https://akses.ksei.co.id/.
2. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada 3.1 angka (i)–(v), maka kehadiran Pemegang Saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
3. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan, Perseroan akan mengumumkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web
Perseroan.
Bekasi, 14 Juli 2026
PT BERLINA TBK
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. IV.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.