Skip to content
Back to announcement

20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PT BERLINA Tbk
                            "THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
                Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
                                   Cikarang, Bekasi 17530
                     Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id


                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi PT Berlina Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal     :     Rabu, 05 Agustus 2026
 Waktu            :     10.00 WIB — selesai
 Tempat           :     Kantor PT Berlina Tbk
                        Jl. Jababeka Raya Blok E12-17 Kawasan Industri Jababeka Cikarang,
                        Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
                        Jawa Barat 17530
 Mekanisme        :     Rapat umum pemegang saham secara elektronik dengan aplikasi
                        eASY.KSEI dan secara fisik dengan kehadiran terbatas

Mata Acara Rapat

1.   Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
     Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);

2.   Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan menjadi sebesar 3.916.440.000
     lembar saham dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) dan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
     Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
     substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
     peningkatan modal dasar tersebut;

3.   Persetujuan penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya
     sejumlah 543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan
     memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas
     konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama ("DSU") menjadi setoran saham
     dalam rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 2
                                       PT BERLINA Tbk
                            "THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
                Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
                                   Cikarang, Bekasi 17530
                     Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id


     Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”);

4.   Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-banyaknya sejumlah 181.316.667 yang
     akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan
     diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam
     rangka PMHMETD III;

5.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
     Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham
     yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai
     perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan

6.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III termasuk
     penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk pencatatan saham di Bursa
     Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen yang diperlukan, dan tindakan
     lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan PMHMETD III termasuk Waran Seri
     I, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Penjelasan

1. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-1, Perseroan meminta persetujuan Pemegang
   Saham terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan telah
   diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”)
   berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Perseroan bermaksud untuk
   melakukan penyesuaian Anggaran Dasar, khususnya Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan
   serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025.

2. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-2 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-5,
   Perseroan meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan terkait peningkatan modal
   dasar serta modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PMHMETD III, termasuk
   persetujuan atas konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi setoran saham dalam
   rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Page 3
                                     PT BERLINA Tbk
                          "THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
              Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
                                 Cikarang, Bekasi 17530
                   Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id


   yang berlaku termasuk POJK 32/2015 dan penerbitan Waran Seri I yang dimaksud dengan
   perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar dengan selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat
   (2) Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah modal ditempatkan dan disetor akan menyesuaikan
   dengan hasil pelaksanaan PMHMETD III dan penerbitan Waran Seri I. Persetujuan tersebut
   termasuk pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk menetapkan kepastian jumlah saham, termasuk Waran Seri I yang
   diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai perubahan
   Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

   Dasar usulan mata acara rapat tersebut adalah Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1)
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
   oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
   (“UUPT”) junctis Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan disetor
   Perseroan membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

3. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-6, Perseroan meminta persetujuan dari
   Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
   Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
   PMHMETD III termasuk penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk
   mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen
   yang diperlukan, serta tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan
   PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di sektor pasar modal.

Catatan

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14
   Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
   Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Anggaran Dasar Perseroan,
   serta Surat Edaran Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521
   Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
   pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 4
                                      PT BERLINA Tbk
                           "THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
               Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
                                  Cikarang, Bekasi 17530
                    Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id


2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena
   iklan Panggilan ini telah memenuhi Pasal 17 ayat (1) dan (2) dalam POJK 15/2020 junctis
   Pasal 12 ayat (23) dan (24) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga panggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi para Pemegang Saham.

3. Pemanggilan ini, dilengkapi dengan bahan Rapat seperti Keterbukaan Informasi, Tata Tertib
   Rapat, Formulir Surat Kuasa, dan materi Rapat lainnya, dapat dilihat di
   https://bit.ly/KI_HMETD, situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi
   eASY.KSEI.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.

5. Rapat diselenggarakan secara hybrid dan keikutsertaan Pemegang Saham dapat dilakukan
   dengan cara sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
      System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan login pada situs https://akses.ksei.co.id/ ; atau
   b. hadir dalam Rapat fisik secara terbatas.

6. Sebelum menentukan bentuk keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
   diharapkan untuk terlebih dahulu membaca “Pedoman dan Tata Tertib Rapat”. Berikut
   disampaikan beberapa hal dari Pedoman dan Tata Tertib Rapat yang perlu diketahui:

   a.   Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
        eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
        menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

        Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
        elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik (e-voting) dalam aplikasi eASY.KSEI
        adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Selasa, 4 Agustus 2026 yaitu 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal Rapat.

    b. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang berkenan hadir secara fisik dapat
       mendaftarkan diri melalui link Form Kehadiran: https://bit.ly/RUPSLB2026BRNA paling
       lambat hari Senin, 3 Agustus 2026. Mengingat keterbatasan ruangan Rapat, Peserta
       dapat hadir apabila telah menerima konfirmasi kehadiran dari Perseroan melalui email
Page 5
                                       PT BERLINA Tbk
                            "THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
                Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
                                   Cikarang, Bekasi 17530
                     Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id


       brna.corsec@berlina.co.id yang akan disampaikan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026,
       ke email yang terdaftar dalam form tersebut.

  c.   Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk tidak hadir (secara fisik maupun elektronik)
       dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
        i. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
            ditunjuk oleh Perseroan (“Independent Representative”) atau pihak lain yang
            ditunjuk oleh Pemegang Saham (“Individual Representative”) atau kepada
            Perusahaan Efek/Bank Kustodian (“Intermediary Representative”) untuk
            mewakili dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

        ii.   Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent
              Representative namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI dapat
              mengisi Form Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau
              aplikasi eASY.KSEI. Surat Kuasa ini harus diterima Perseroan melalui Biro
              Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT ADIMITRA JASA
              KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
              Gading – Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax: (021) 2928 9961 paling
              lambat hari Senin, 3 Agustus 2026, yaitu 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
              Rapat.

              Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah staf dari BAE.

7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
   Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
   disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya Perseroan akan mengumumkan
   perubahan tersebut dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


                                    Bekasi, 14 Juli 2026
                                     PT BERLINA Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published14 Jul 2026
Pages5
Characters13,279
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya Utama p.1
possible org BERLINA Tbk p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result