Back to announcement
20260714_BRNA_Pemanggilan RUPS_32111733_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BERLINA Tbk
"THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi 17530
Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Berlina Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 05 Agustus 2026
Waktu : 10.00 WIB — selesai
Tempat : Kantor PT Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17 Kawasan Industri Jababeka Cikarang,
Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat 17530
Mekanisme : Rapat umum pemegang saham secara elektronik dengan aplikasi
eASY.KSEI dan secara fisik dengan kehadiran terbatas
Mata Acara Rapat
1. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
2. Persetujuan atas penambahan modal dasar Perseroan menjadi sebesar 3.916.440.000
lembar saham dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) dan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
peningkatan modal dasar tersebut;
3. Persetujuan penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya
sejumlah 543.950.000 lembar saham melalui mekanisme penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas
konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama ("DSU") menjadi setoran saham
dalam rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 2
PT BERLINA Tbk
"THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi 17530
Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”);
4. Persetujuan atas penerbitan Waran Seri I sebanyak-banyaknya sejumlah 181.316.667 yang
akan diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD yang akan
diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam
rangka PMHMETD III;
5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; dan
6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III termasuk
penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk pencatatan saham di Bursa
Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen yang diperlukan, dan tindakan
lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan PMHMETD III termasuk Waran Seri
I, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.
Penjelasan
1. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-1, Perseroan meminta persetujuan Pemegang
Saham terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan telah
diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”)
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Perseroan bermaksud untuk
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar, khususnya Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025.
2. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-2 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-5,
Perseroan meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan terkait peningkatan modal
dasar serta modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PMHMETD III, termasuk
persetujuan atas konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi setoran saham dalam
rangka PMHMETD III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Page 3
PT BERLINA Tbk
"THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi 17530
Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id
yang berlaku termasuk POJK 32/2015 dan penerbitan Waran Seri I yang dimaksud dengan
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar dengan selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah modal ditempatkan dan disetor akan menyesuaikan
dengan hasil pelaksanaan PMHMETD III dan penerbitan Waran Seri I. Persetujuan tersebut
termasuk pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan kepastian jumlah saham, termasuk Waran Seri I yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dan menyatakan keputusan mengenai perubahan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar usulan mata acara rapat tersebut adalah Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT”) junctis Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa perubahan
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan disetor
Perseroan membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat ke-6, Perseroan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
PMHMETD III termasuk penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas untuk
mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen
yang diperlukan, serta tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan
PMHMETD III termasuk Waran Seri I, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di sektor pasar modal.
Catatan
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Anggaran Dasar Perseroan,
serta Surat Edaran Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521
Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 4
PT BERLINA Tbk
"THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi 17530
Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena
iklan Panggilan ini telah memenuhi Pasal 17 ayat (1) dan (2) dalam POJK 15/2020 junctis
Pasal 12 ayat (23) dan (24) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga panggilan ini merupakan
undangan resmi bagi para Pemegang Saham.
3. Pemanggilan ini, dilengkapi dengan bahan Rapat seperti Keterbukaan Informasi, Tata Tertib
Rapat, Formulir Surat Kuasa, dan materi Rapat lainnya, dapat dilihat di
https://bit.ly/KI_HMETD, situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi
eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.
5. Rapat diselenggarakan secara hybrid dan keikutsertaan Pemegang Saham dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan login pada situs https://akses.ksei.co.id/ ; atau
b. hadir dalam Rapat fisik secara terbatas.
6. Sebelum menentukan bentuk keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
diharapkan untuk terlebih dahulu membaca “Pedoman dan Tata Tertib Rapat”. Berikut
disampaikan beberapa hal dari Pedoman dan Tata Tertib Rapat yang perlu diketahui:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik (e-voting) dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Selasa, 4 Agustus 2026 yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang berkenan hadir secara fisik dapat
mendaftarkan diri melalui link Form Kehadiran: https://bit.ly/RUPSLB2026BRNA paling
lambat hari Senin, 3 Agustus 2026. Mengingat keterbatasan ruangan Rapat, Peserta
dapat hadir apabila telah menerima konfirmasi kehadiran dari Perseroan melalui email
Page 5
PT BERLINA Tbk
"THE COMPLETE PACKAGING CONCEPT"
Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri Jababeka,
Cikarang, Bekasi 17530
Telp. (021) 898 30160 – Website : www.berlina.co.id
brna.corsec@berlina.co.id yang akan disampaikan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026,
ke email yang terdaftar dalam form tersebut.
c. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk tidak hadir (secara fisik maupun elektronik)
dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (“Independent Representative”) atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Pemegang Saham (“Individual Representative”) atau kepada
Perusahaan Efek/Bank Kustodian (“Intermediary Representative”) untuk
mewakili dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
ii. Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent
Representative namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI dapat
mengisi Form Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan atau
aplikasi eASY.KSEI. Surat Kuasa ini harus diterima Perseroan melalui Biro
Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT ADIMITRA JASA
KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading – Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax: (021) 2928 9961 paling
lambat hari Senin, 3 Agustus 2026, yaitu 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah staf dari BAE.
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya Perseroan akan mengumumkan
perubahan tersebut dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Bekasi, 14 Juli 2026
PT BERLINA Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.