Back to announcement
20250704_BBKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31911611_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 521
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 1 Juli 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Subordinasi secara Elektronik : 4 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 2 Juli 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT BANK KB BUKOPIN TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
Gedung KB Bank 1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional,
Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837 dan 31 Jaringan ATM yang aktif beroperasional
Email: investor.relations@kbbank.co.id
www.kbbank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV KB BANK
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
PROSPEKTUS
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2028.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
DAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI”)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dan akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp182.000.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri A dan seri B akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan
dalam masa Penawaran Umum.
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi masing-masing adalah
pada tanggal 4 Juli 2030 untuk Obligasi Subordinasi Seri A, dan 4 Juli 2032 untuk Obligasi Subordinasi Seri B.
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV KB BANK TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK YANG BERGERAK MAUPUN YANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK MEMILIKI OPSI UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SAMPAI DENGAN JATUH TEMPO OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO
USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AAAidn (triple A) UNTUK OBLIGASI DAN AAidn (double A) UNTUK OBLIGASI SUBORDINASI
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
INDONESIA (Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA Tbk
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
INDONESIA (Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025
Page 2
PT Bank KB Bukopin Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) melalui surat No.07715/PDI/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sebagai bagian dari Penawaran Umum tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dan “Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025” dengan jumlah pokok sebanyak- banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI No.S-04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) yang diterbitkan oleh Bursa Efek. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, dan Peraturan No.IX.A.2. Sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, Perseroan telah menyampaikan Permohonan Persetujuan/Penegasan atas Penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi pengawasan perbankan OJK sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Surat No. S-94/PB.31/2025 tertanggal 28 Mei 2025 perihal Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Bank Saudara dimana poin pertama pada surat tersebut mencakup Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahun 2025 telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK. Perseroan akan menyampaikan Laporan Realisasi atas Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 pada saat penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi tersebut telah selesai dilaksanakan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi. Kecuali PT KB Valbury Sekuritas yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan adanya kesamaan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yaitu KB Financial Group; PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Mengenai Wali Amanat. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................ ii
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................iv
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................... xviii
I. PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................. 1
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ............................................................................................. 2
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORNDINASI YANG DITERBITKAN ................................................................. 13
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA ................................................................................................................................28
III. PERNYATAAN UTANG ...............................................................................................................................................32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................................44
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .....................................................................................................44
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ................................................45
3. RASIO-RASIO PERTUMBUHAN ...............................................................................................................................46
4. RASIO-RASIO KEUANGAN ......................................................................................................................................47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................................................49
1. UMUM ..................................................................................................................................................................49
2. ANALISIS KINERJA KEUANGAN ..............................................................................................................................50
A. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS................................................................................................................................ 50
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF .................................................................................................................. 53
3. SEGMEN USAHA ....................................................................................................................................................55
4. LIKUIDITAS PERSEROAN ........................................................................................................................................56
5. ARUS KAS ..............................................................................................................................................................57
6. PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT ........................................................................................................................57
7. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN ........................................................................................................................60
8. PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN ...............60
9. BELANJA MODAL ...................................................................................................................................................60
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI ....................................................................................................................61
11. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ...................................................................................61
12. MANAJEMEN RISIKO .............................................................................................................................................62
13. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA ...............................................................................................62
14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI ....................62
15. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG .......................................................................................................63
VI. FAKTOR RISIKO .........................................................................................................................................................64
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................................72
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................73
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ...........................................................................................73
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .............................................................................................................................. 73
2. STRUKTUR PERMODALAN ........................................................................................................................................ 75
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN .................................................................................................................. 76
4. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................................................... 78
5. ASET TETAP ............................................................................................................................................................... 91
6. ASURANSI ................................................................................................................................................................. 98
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN .................................................................................................... 98
8. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) .............................................................................................................. 104
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................................... 150
10. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM ............................................................................................................................................................................... 151
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM ......................................... 153
12. SUMBER DAYA MANUSIA ...................................................................................................................................... 155
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .................................................................................................... 166
14. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................................... 173
B. KEGIATAN USAHA ...............................................................................................................................................174
1. UMUM .................................................................................................................................................................... 174
2. STRATEGI USAHA .................................................................................................................................................... 177
3. KEUNGGULAN BERSAING ....................................................................................................................................... 178
4. PRODUK DAN LAYANAN......................................................................................................................................... 179
5. JARINGAN DISTRIBUSI ............................................................................................................................................ 186
6. PEMASARAN ........................................................................................................................................................... 187
7. PENDANAAN DAN LIKUIDITAS ............................................................................................................................... 187
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) .................................... 188
ii
Page 4
9. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN.............................................................................................................. 188
10. TEKNOLOGI INFORMASI ......................................................................................................................................... 188
I. RENCANA TEKNOLOGI INFORMASI ..........................................................................................................................188
II. Rencana Strategi Group Teknologi Informasi ..........................................................................................................189
1. Peningkatan Layanan Perbankan Utama .............................................................................................................189
2. Peningkatan Arsitektur Aplikasi ..........................................................................................................................189
11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................................................................................... 189
12. PERSAINGAN USAHA .............................................................................................................................................. 206
13. KETERGANTUNGAN TERHADAP SATU DAN/ATAU SEKELOMPOK PELANGGAN ................................................... 206
14. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK DENGAN PEMERINTAH ..................................................................... 207
15. PROSPEK USAHA..................................................................................................................................................... 207
IX. PERPAJAKAN ...........................................................................................................................................................209
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ...................................................................................211
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................................213
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ...........................................................................................................216
1. Umum .................................................................................................................................................................216
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ....................................................................216
3. Pengurusan dan Pengawasan ..............................................................................................................................217
4. Kegiatan Usaha ...................................................................................................................................................217
5. Tugas Pokok Wali Amanat ...................................................................................................................................219
6. Penggantian Wali Amanat ...................................................................................................................................219
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat .............................................................................................................220
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI .......................................................................221
1. PEMESAN YANG BERHAK ....................................................................................................................................221
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ......................................................................221
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN........................................................................................................................221
4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ..................................................................221
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ....................................221
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ......................................................221
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI .........................................................................................221
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ...............................................222
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI SECARA ELEKTRONIK ...........................................................223
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI .....................................................223
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
224
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................225
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK 226
iii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti
sebagai berikut :
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pokok
Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan, setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang
dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan
pemindahbukuan.
ATMR : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan
ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio
Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 angka (19) UUP2SK.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tertanggal
30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.312/KMK.01/2006 tertanggal 26 Juni 2006 tentang Perubahan atas KeputusanMenteri
iv
Page 6
Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tertanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata - Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri Keuangan
No.184/PMK.01/2010, tanggal 11 Oktober 2010, yang menjalankan fungsi sebagai Badan
Pengawas Pasar Modal sebagaimana yang dimaksud dalam Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BI : Berarti Bank Indonesia.
BOPO : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Subordinasi : Berarti bunga Obligasi Subordinasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki Perseroan, yang terdiri dari
2 (dua) Seri Obligasi Subordinasi dengan ketentuan sebagi berikut:
Seri A : sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Obligasi dan Obligasi Subordinasi
dicatatkan.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh seluruh Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi dan Obligasi Subordinasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi dan Obligasi
Subordinasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat dan Bunga Obligasi dan
Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi, dengan memakai dasar perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
c. Pengakuan Utang;
d. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan;
e. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
f. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi;
g. Perjanjian Agen Pembayaran;
h. Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi di KSEI;
i. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang;
j. Prospektus;
k. Prospektus Awal;
l. Prospektus Ringkas; dan
v
Page 7
m. Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini beserta semua perubahan-perubahannya, penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang disyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum;
atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau
yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
Emisi : Berarti tindakan Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan yang selanjutnya
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPOS : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh
Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak
ketiga Perseroan.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau Obligasi
Subordinasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Keuangan : Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali
dinyatakan lain.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi dan
vi
Page 8
Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kredit yang Diberikan : Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan konsumen) setelah
dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali dinyatakan lain.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, yang dapat dilampiri keterangan dari Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi dan Pokok Obligasi Subordinasi dan hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan oleh
RUPO/KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi ini bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Obligasi
Subordinasi di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
LDR : Berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio Kredit Yang Diberikan (termasuk piutang
pembiayaan konsumen) terhadap jumlah simpanan dari nasabah.
Manajer Penjatahan : berarti PT Maybank Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi,
dan PT KB Valbury Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Subordinasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Obligasi Subordinasi.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Modal Pelengkap : Berarti salah satu komponen modal bank dimana salah satunya adalah modal pelengkap
level bawah (lower tier 2 capital) berupa saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah
jangka waktu tertentu atau pinjaman atau obligasi. Untuk dapat diperhitungkan sebagai
modal pelengkap suatu bank maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana
diatur dalam POJK No.34/2016, termasuk memperoleh persetujuan dari OJK dan setelah
memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.34/2016.
NIM : Berarti Net Interest Marjin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga
bersih dibagi rata-rata aset produktif.
NPL : Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi kolektibilitas kurang lancar,
diragukan dan macet.
vii
Page 9
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten secara bertahap kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan
target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah). Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran Umum Berkelanjutan,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
Obligasi Subordinasi : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang
terdiri dari Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 dan/atau
obligasi tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Subordinasi dari masing-masing tahap Obligasi Subordinasi tersebut dan
akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, yang dilakukan
secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi dan
perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk
setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” atau “Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok dengan
Berkelanjutan II KB Bank jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Tahap I Tahun 2025” yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan ratus enam
puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi Subordinasi” atau : Berarti Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
”Obligasi Subordinasi pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
Berkelanjutan IV KB Bank akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp232.000.000.000,-
Tahap I Tahun 2025” (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Obligasi Subordinasi
dengan ketentuan sebagi berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp182.000.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
viii
Page 10
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000,- (dua
ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best
Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi Subordinasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai
penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri A dan seri B
akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi sesuai dengan Seri Obligasi Subordinasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi Subordinasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
“OJK” mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal
22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua
puluh tiga) tanggal 12 (dua belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Payment Point : Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar Perseroan dengan pihak
lain yang merupakan nasabah Perseroan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi
Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang
Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti :
Berkelanjutan a. kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I, yang
diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), beserta kegiatan Obligasi Tahap II
dan/atau tahap selanjutnya, dengan mengacu ke POJK No.36/2014; dan
b. kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Tahap I, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), beserta kegiatan yang
dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.36/2014.
ix
Page 11
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi sebagaimana tercantum
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 15
tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 29 April 2025, juncto Akta Perubahan II
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 15 tanggal 27
Mei 2025, juncto Akta Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal 16 Juni 2025, juncto Akta Perubahan IV Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 29 tanggal 25 Juni 2025,
seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi sebagaimana
Subordinasi tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Pengakuan
Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 24 tanggal 29
April 2025, juncto Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 27 Mei 2025, juncto Akta Perubahan III
Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No.
10 tanggal 16 Juni 2025, juncto Akta Perubahan IV Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Obligasi Subordinasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran
kepada Perseroan, pada rekening bank dari dan yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan Obligasi Subordinasi, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk seluruhnya
berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan
Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.16 tanggal 17 Maret 2025 untuk Obligasi dan Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 21 tanggal 17 Maret 2025 untuk Obligasi Subordinasi,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
x
Page 12
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat dan
Obligasi dan Obligasi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
Subordinasi di KSEI KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0125 tanggal 17 Maret 2025 untuk Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-016/OBL/KSEI/0125 tanggal 17 Maret 2025
untuk Obligasi Subordinasi.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Obligasi Penjamin Emisi Efek dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 29
April 2025, juncto Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 27 Mei 2025, juncto Akta Perubahan III
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 05
tanggal 16 Juni 2025, juncto Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat
di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Emisi Obligasi Subordinasi Penjamin Emisi Efek dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 23 tanggal 29 April 2025, juncto Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 18
tanggal 27 Mei 2025, juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 16 Juni 2025,
juncto Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 32 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata
Perwaliamanatan Obligasi dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun
2025 No. 13 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 29 April 2025, juncto
Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I
Tahun 2025 No. 13 tanggal 27 Mei 2025, juncto Akta Perubahan III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 04 tanggal 16
Juni 2025, juncto Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata
Perwaliamanatan Obligasi dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Subordinasi Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 22
tanggal 29 April 2025, juncto Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 27 Mei 2025,
juncto Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal 16 Juni 2025, juncto Akta Perubahan III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun
2025 No. 31 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH.,
M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun
Umum Berkelanjutan 2025 No. 12 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 29 April 2025, juncto
Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I
Tahun 2025 No. 12 tanggal 27 Mei 2025, juncto Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 03 tanggal 16 Juni 2025,
juncto Akta Perubahan IV Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 26 tanggal 25 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita
xi
Page 13
Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Umum Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 17 Maret 2025, juncto Akta Perubahan I Pernyataan
Obligasi Subordinasi Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No.
21 tanggal 29 April 2025, juncto Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 27 Mei 2025,
juncto Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 07 tanggal 16 Juni 2025, juncto Akta Perubahan IV
Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun
2025 No. 30 tanggal 25 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH.,
M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dengan bantuan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum dengan memperhatikan
Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No.7/2017 dan dengan
memperhatikan POJK No.58/2017 dan Peraturan Nomor IX.A.2.
Perseroan : Berarti PT Bank KB Bukopin, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan jumlah lebih
dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 : Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.35/2014 : Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No.36/2014 : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
POJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.27/2016 : Berarti Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
POJK No.34/2016 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 18 Desember
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xii
Page 14
POJK No.58/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 08 Desember
2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara
Elektronik.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.14/2017 : Berarti Peraturan OJK No.14/POJK.03/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Rencana Aksi
(Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
POJK No.23/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No.37/2017 : Berarti Peraturan OJK No.37/POJK. 03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pemanfaatan
Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.
POJK No.1/2019 : Berarti Peraturan OJK No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan
Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) sebesar Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh miliar sepuluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan ratus enam
puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pokok Obligasi Subordinasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah), Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
xiii
Page 15
sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Pokok Ob
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Rp•,- (• Rupiah)
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka dua lima persen)
waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi sejak Tanggal Em
Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% penuh (bullet p
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada saat Pokok Obligasi S
tanggal jatuh tempo; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Jumlah Pokok Ob
Rp182.000.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan Rp•,- (• Rupiah)
tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tujuh nol persen
tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. sejak Tanggal Em
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet penuh (bullet p
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Pokok Obligasi S
Subordinasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000,- (dua
ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best
Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi Subordinasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai
penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri A dan seri B
akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi sesuai dengan Seri Obligasi Subordinasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi Subordinasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Obligasi
Subordinasi yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan POJK No. 9/2017, dan
memperhatikan Peraturan No. IX. A.2 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Undang-
undang Pasar Modal dan POJK No. 9/2017 dan dengan memperhatikan POJK No. 7/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi,
penjaminan emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi, tingkat suku bunga Obligasi dan
Obligasi Subordinasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam POJK No.23/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi yang
diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti Satuan Perdagangan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 dan/atau kelipatannya.
SEOJK No.20/2016 : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tanggal 27 Juni 2016
xiv
Page 16
tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal
Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.
SHGB : Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHGP : Berarti Sertifikat Hak Guna Pakai.
SHM : Berarti Sertifikat Hak Milik.
SHMSRS : Berarti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
SHP : Berarti Sertifikat Hak Pakai.
Seri Obligasi Subordinasi : Berati 2 (dua) seri Obligasi Subordinasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Subordinasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Subordinasi Seri A; dan.
Seri B : Jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Subordinasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Subordinasi Seri B.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi Subordinasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Subordinasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Subordinasi.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
peredaran nasional.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Obligasi Subordinasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal jatuh tempo seri Obligasi dan dapat ditagihnya seluruh pokok seri Obligasi
Obligasi yang wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 4 Juli 2028
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Subordinasi dan dapat ditagihnya
Obligasi Subordinasi seluruh pokok masing-masing seri Obligasi Subordinasi yang wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 4 Juli 2030 untuk Obligasi
Subordinasi Seri A, dan 4 Juli 2032 untuk Obligasi Subordinasi Seri B, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Jangka Waktu 3 Tahun
1 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026
3 4 April 2026
4 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027
xv
Page 17
7 4 April 2027
8 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028
11 4 April 2028
12 4 Juli 2028
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026 4 Januari 2026
3 4 April 2026 4 April 2026
4 4 Juli 2026 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027 4 Januari 2027
7 4 April 2027 4 April 2027
8 4 Juli 2027 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028 4 Januari 2028
11 4 April 2028 4 April 2028
12 4 Juli 2028 4 Juli 2028
13 4 Oktober 2028 4 Oktober 2028
14 4 Januari 2029 4 Januari 2029
15 4 April 2029 4 April 2029
16 4 Juli 2029 4 Juli 2029
17 4 Oktober 2029 4 Oktober 2029
18 4 Januari 2030 4 Januari 2030
19 4 April 2030 4 April 2030
20 4 Juli 2030 4 Juli 2030
21 - 4 Oktober 2030
22 - 4 Januari 2031
23 - 4 April 2031
24 - 4 Juli 2031
25 - 4 Oktober 2031
26 - 4 Januari 2032
27 - 4 April 2032
28 - 4 Juli 2032
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi, yang wajib
diselesaikan 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum sesuai jadwal
yang disusun oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di dalam Prospektus.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modal atau UUPM
Undang-undang Perbankan : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang : berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Pengembangan dan Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUP2SK
Utang Senior : Berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang dijamin
dengan jaminan khusus maupun kreditur yang tidak diberikan jaminan khusus (konkuren)
baik yang merupakan kewajiban tidak bersyarat atau bersyarat, baik yang aktual maupun
kontinjen, baik yang telah ada saat ini atau yang akan ada di kemudian hari, tidak termasuk
kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur lainnya yang disubordinasi yang
berdasarkan persyaratannya yang menempati peringkat hak tagih yang sama dengan atau
di bawah Obligasi Subordinasi.
xvi
Page 18
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Write Down : Berarti pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) Perseroan, dan/atau
pengurangan sebagian atau seluruh pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
dibayarkan kepada pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.2.F Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dalam jumlah yang setara dengan
nilai yang akan ditetapkan oleh OJK berdasarkan pemberitahuan tertulis.
xvii
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 25 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan Anggaran Dasarnya
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039583.AH.01.02.TAHUN 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0109127.AH.01.11.TAHUN 2022,
keduanya tanggal 10 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
5. Obligasi.
6. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek.
k. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
syariah.
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
m. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing.
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan antara lain sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
p. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku.
q. Melakukan kegiatan jasa keuangan, commercial banking dan investment banking lainnya.
r. Membeli agunan baik seluruhnya maupun sebagian melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debtiur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
• Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Bank Umum Konvensional;
b. Lembaga Keuangan Mikro Konvensional;
c. Perantara Moneter Lainnya;
xviii
Page 20
d. Perusahaan Pembiayaan Konvensional;
e. Pembiayaan Kartu Kredit;
f. Perusahaan Modal Ventura Konvensional;
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional;
h. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
i. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional;
k. Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek;
l. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka;
m. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka Penyelenggara Pasar Fisik;
n. Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
o. Kustodian (Custodian);
p. Wali Amanat (Trustee);
q. Aktivitas Agen Asuransi.
Serta kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan sejak pendirian Perseroan hingga saat ini adalah menyediakan berbagai layanan
perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.
Prospek Usaha
Menjelang pertengahan tahun 2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian tinggi akibat berbagai faktor eksternal,
seperti ketegangan geopolitik, disrupsi rantai pasok, meningkatnya proteksionisme perdagangan, serta kebijakan fiskal
ekspansif di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan proses disinflasi global tertahan dan
berdampak pada volatilitas pasar keuangan. Bank Dunia dan IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2025
hanya akan mencapai sekitar 3,2%, stagnan seperti tahun sebelumnya. Di antara kawasan utama, pertumbuhan ekonomi AS
lebih kuat dari ekspektasi berkat stimulus fiskal yang besar, sementara Eropa, Tiongkok, dan Jepang mengalami perlambatan.
ASEAN tetap menjadi kawasan yang relatif resilien dengan konsumsi domestik dan investasi yang terjaga.
Dalam lanskap global yang menantang tersebut, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif solid. Hingga awal
2025, Indonesia berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, meskipun sedikit lebih rendah dari proyeksi
semula. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5%, dengan
kecenderungan ke arah batas bawah kisaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh tekanan terhadap ekspor akibat melemahnya
permintaan global dan dampak kebijakan tarif yang diterapkan negara mitra dagang utama. Namun demikian, konsumsi rumah
tangga yang kuat, investasi yang terus tumbuh, serta realisasi belanja fiskal yang tetap ekspansif menjadi penopang utama
pertumbuhan domestik.
Di sektor keuangan, perbankan nasional tetap stabil dan berdaya tahan. Pertumbuhan kredit pada awal 2025 berada pada level
9,6% (year-on-year), menandakan optimisme sektor riil dan keberlanjutan pemulihan ekonomi. Rasio kecukupan modal (CAR)
perbankan juga tetap tinggi, di atas 25%, mencerminkan kuatnya permodalan perbankan nasional. Aktivitas ekonomi digital,
termasuk transaksi e-commerce dan pembayaran digital, terus meningkat seiring dengan adopsi teknologi dan perubahan
perilaku konsumen.
Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan ini dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan
ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
xix
Page 21
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
Tingkat Suku Bunga Obligasi : 6,80% (enam koma delapan nol persen);
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 4 Oktober 2025
Jaminan : Obligasi tidak dijamin dengan jaminan apapun baik jaminan umum maupun
jaminan khusus atas kebendaan milik Perseroan atau Perusahaan Anak.
Peringkat Efek : AAA (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Rating Rationale : Rating Rationale
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat:
• Peringkat yang Didorong oleh Dukungan: Peringkat IDR KB Bank
mencerminkan ekspektasi akan dukungan kuat dari Kookmin Bank (induk
perusahaan dari Korea Selatan) jika diperlukan, mengingat kepemilikan
saham sebesar 67% dengan opsi peningkatan hingga 84%.
• Viability Rating (VR) Induk: Peringkat KB Bank terikat pada VR Kookmin
karena dinilai bahwa dukungan akan berasal dari kekuatan keuangan
internal induk. Rincian lebih lanjut tersedia dalam komentar peringkat
tanggal 12 Juni 2024.
• Kemampuan Kuat untuk Memberikan Dukungan: Kookmin memiliki
kapasitas kuat untuk mendukung KB Bank berkat kekuatan kreditnya dan
ukuran KB Bank yang kecil (hanya 1% dari aset konsolidasi Kookmin).
Namun, kemampuan ini dibatasi oleh risiko transfer dan konvertibilitas
yang berlaku di Indonesia.
• Anak Perusahaan yang Penting: KB Bank dipandang sebagai entitas
penting dalam strategi Kookmin di Indonesia, dibuktikan dengan suntikan
modal berulang. Kegagalan KB Bank dapat berdampak buruk pada reputasi
grup, mengingat merek bersama dan cakupan luas di sektor keuangan
Indonesia.
• Kinerja Keuangan yang Lemah: Kinerja keuangan KB Bank yang terus
lemah menjadi faktor penting dalam menilai komitmen dukungan dari
Kookmin. Tanpa prospek pemulihan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan
keraguan terhadap strategi jangka panjang Kookmin dan berdampak
negatif terhadap peringkat KB Bank.
Sensitivitas Peringkat:
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif,
membawa kepada aksi pemeringkatan positif/kenaikan peringkat
Jika Country Ceiling Indonesia atau VR Kookmin meningkat, atau jika
kinerja dan prospek keuangan KB Bank membaik secara berkelanjutan.
Namun, peringkat nasionalnya sudah di level tertinggi sehingga tidak bisa
dinaikkan lagi.
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif,
membawa kepada aksi pemeringkatan negative/penurunan peringkat
Jika terjadi penurunan VR Kookmin, revisi turun Country Ceiling Indonesia,
atau melemahnya komitmen dukungan dari Kookmin akibat kinerja KB
Bank yang terus lemah. Penurunan peringkat juga bisa terjadi jika profil
kredit KB Bank memburuk dibandingkan entitas lain di Indonesia.
xx
Page 22
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai
dengan jatuh tempo Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Nama Obligasi Subordinasi : Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang terdiri dari 2
(dua) Seri Obligasi Subordinasi dengan ketentuan sebagi berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp182.000.000.000,- (seratus delapan puluh dua
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh
koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar
Rp268.000.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi Subordinasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai
penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri A
dan seri B akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa
Penawaran Umum.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Subordinasi Seri A : selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Subordinasi Seri B : selama 7 (tujuh) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
Tingkat Suku Bunga Obligasi Subordinasi : Seri A : 7,25% (tujuh koma dua lima persen);
Seri B : 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen);
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 4 Oktober 2025
xxi
Page 23
Jaminan : Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun baik jaminan umum
maupun jaminan khusus atas kebendaan milik Perseroan atau Perusahaan
Anak.
Peringkat Efek : AA (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Rating Rationale : Rating Rationale
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat:
• Peringkat yang Didorong oleh Dukungan: Peringkat IDR KB Bank
mencerminkan ekspektasi akan dukungan kuat dari Kookmin Bank (induk
perusahaan dari Korea Selatan) jika diperlukan, mengingat kepemilikan
saham sebesar 67% dengan opsi peningkatan hingga 84%.
• Viability Rating (VR) Induk: Peringkat KB Bank terikat pada VR Kookmin
karena dinilai bahwa dukungan akan berasal dari kekuatan keuangan
internal induk. Rincian lebih lanjut tersedia dalam komentar peringkat
tanggal 12 Juni 2024.
• Kemampuan Kuat untuk Memberikan Dukungan: Kookmin memiliki
kapasitas kuat untuk mendukung KB Bank berkat kekuatan kreditnya dan
ukuran KB Bank yang kecil (hanya 1% dari aset konsolidasi Kookmin).
Namun, kemampuan ini dibatasi oleh risiko transfer dan konvertibilitas
yang berlaku di Indonesia.
• Anak Perusahaan yang Penting: KB Bank dipandang sebagai entitas
penting dalam strategi Kookmin di Indonesia, dibuktikan dengan suntikan
modal berulang. Kegagalan KB Bank dapat berdampak buruk pada reputasi
grup, mengingat merek bersama dan cakupan luas di sektor keuangan
Indonesia.
• Kinerja Keuangan yang Lemah: Kinerja keuangan KB Bank yang terus
lemah menjadi faktor penting dalam menilai komitmen dukungan dari
Kookmin. Tanpa prospek pemulihan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan
keraguan terhadap strategi jangka panjang Kookmin dan berdampak
negatif terhadap peringkat KB Bank.
Sensitivitas Peringkat:
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif,
membawa kepada aksi pemeringkatan positif/kenaikan peringkat
Jika Country Ceiling Indonesia atau VR Kookmin meningkat, atau jika
kinerja dan prospek keuangan KB Bank membaik secara berkelanjutan.
Namun, peringkat nasionalnya sudah di level tertinggi sehingga tidak bisa
dinaikkan lagi.
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif,
membawa kepada aksi pemeringkatan negative/penurunan peringkat
Jika terjadi penurunan VR Kookmin, revisi turun Country Ceiling Indonesia,
atau melemahnya komitmen dukungan dari Kookmin akibat kinerja KB
Bank yang terus lemah. Penurunan peringkat juga bisa terjadi jika profil
kredit KB Bank memburuk dibandingkan entitas lain di Indonesia.
Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi
(Sinking Fund) Subordinasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Obligasi Subordinasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy
back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi Subordinasi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Sifat-sifat Khusus : POJK No.34/2016 dan SEOJK No.20/2016 mengatur mengenai syarat-syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi subordinasi untuk dapat
diperlakukan sebagai modal pelengkap suatu bank, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi untuk memperoleh seluruh pelunasan pembayaran pada
saat terjadi likuidasi dan memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun serta hanya dapat
xxii
Page 24
dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK. Terkait dengan pembayaran
pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No.34/2016 juncto
SEOJK No.20/2016 memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau
imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat ditangguhkan dan
diakumulasikan antar periode (cummulative), apabila pembayaran dimaksud
dapat menyebabkan rasio KPMM secara individual atau rasio KPMM secara
konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sesuai
profil risiko. Obligasi Subordinasi dapat di write down tanpa kompensasi apabila
OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan
usahanya (point of non-viability) sesuai dengan Pasal 19 POJK No.34/2016 dan
SEOJK No.20/2016.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jangka Tingkat
Keterangan Wali Amanat Peringkat Jatuh Tempo Waktu Suku Bunga per Jumlah
Bunga Tahun (%)
Rupiah :
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA (Pefindo) 9 Sep 2026 60 8 315.000.000.000
Berkelanjutan III Bank KB Mandiri
Bukopin Tahap I Tahun (Persero) Tbk
2021 Seri A
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA (Pefindo) 9 Sep 2028 84 8,9 685.000.000.000
Berkelanjutan III Bank KB Mandiri
Bukopin Tahap I Tahun (Persero) Tbk
2021 Seri B
Obligasi Senior Global Hong Kong BBB (stable) 30 Okt 2027 36 5,658 4.828.500.000.000
Bonds Tahun 2024 and Shanghai (Fitch Ratings)
Banking
Corporation
Limited
Dikurangi: Biaya emisi yang (38.342.000.000)
belum diamortisasi
Jumlah 5.790.158.000.000
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah nilai surat utang yang terutang Perseroan adalah Rp5.790.158.000.000,-
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Obligasi
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh
lima miliar sepuluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari Rp135.010.000.000,- (seratus
tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok
kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut, maka Perseroan
akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Obligasi Subordinasi
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp232.000.000.000,- (dua
ratus tiga puluh dua miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk
pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian
pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
xxiii
Page 25
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi Suboridnasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut, maka
Perseroan akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore
Branch.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 33 tanggal 9 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0075748 tanggal
12 Juni 2023, telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0107791.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023 (“Akta
No. 33/2023”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 51 tanggal 27 Juni 2023 BNRI No.18568 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Prioritas 21.337.978 213.379.780.000 0,01
• Saham Biasa 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 47.362.550.000 0,25
2. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 16.601.723 166.017.230.000 0,87
Saham Seri B 187.452.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,13
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,79
3. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 1.034.232.376 103.423.237.600 0,54
4. PT KB Finansia Multi Finance 540.000.000 54.000.000.000 0,28
5. PT KB Valbury Sekuritas 46.000.000 46.000.000.000 0,24
6. PT Kookmin Best Insurance Indonesia 180.000.000 18.000.000.000 0,09
7. PT Sunindo Kookmin Best Finance 120.000.000 12.000.000.000 0,06
8. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 27.976.232.565 2.797.623.256.500 14,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.473.539.870 18.999.999.969.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.414.000.308 2.000.000.030.800 -
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited) serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto
(Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Total Aset 83.075.298 84.307.300
Total Liabilitas 75.113.512 70.197.137
Total Ekuitas 7.961.786 14.110.163
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
xxiv
Page 26
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan bunga & syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga & syariah (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga & syariah - neto 1.152.725 808.882
Jumlah pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Jumlah beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
Rugi operasional bersih (4.786.187) (6.659.202)
Rugi sebelum pajak penghasilan (4.904.220) (6.787.387)
Rugi bersih (6.328.620) (6.055.703)
Penghasilan (beban) komprehensif lain - neto 180.243 9.922
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Rugi tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 518 (21.626)
(6.328.620) (6.055.703)
Total rugi komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
(6.148.377) (6.045.781)
Rugi per saham
(34) (61)
Dasar / dilusian (nilai penuh)
RASIO-RASIO KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga - bersih 42,51% -22,93%
Rugi operasional -28,13% 31,69%
Rugi tahun berjalan 4,51% 20,33%
Jumlah aset -1,46% -6,32%
Jumlah liabilitas 7,00% -10,89%
Jumlah ekuitas -43,57% 25,80%
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 16,38% 27,05%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif
dan aset non produktif 7,69% 9,61%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 5,74% 6,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 3,86% 4,04%
NPL bruto 8,70% 9,13%
NPL netto 4,32% 4,73%
Profitabilitas
Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA) -7,62% -7,18%
Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE) -97,95% -67,38%
Marjin bunga bersih (NIM) 1,55% 0,78%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 182,30% 221,30%
Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR) 136,37% 166,31%
Laba periode berjalan/pendapatan -109,04% -113,68%
Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 943,43% 497,49%
Debt to Asset Ratio (DAR) 90,42% 83,26%
Likuiditas
Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat (LDR) 103,26% 113,18%
Rasio kecukupan likuiditas (LCR) 143,55% 122,94%
xxv
Page 27
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) 101,20% 104,12%
Kepatuhan
GWM Primer Rupiah 8,74% 7,73%
GWM Primer Valuta Asing 4,02% 4,02%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial 28,82% 35,08%
Posisi Devisa Netto 2,46% 1,62%
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah gambaran Perusahaan Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta persentase kepemilikan Perseroan dalam perusahaan-perusahaan tersebut pada tanggal dikeluarkannya Prospektus ini:
Tahun Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Domisili Bidang Usaha
Didirikan Penyertaan Operasional (%)
1. PT Bank KB Bukopin Jakarta 1990 Perbankan 2008 Beroperasi 95,92
Syariah pusat berdasarkan prinsip
syariah
2. PT KB Bukopin Jakarta 1983 Pembiayaan 1994 Beroperasi 99,24
Finance Selatan konvensional dan
kegiatan pembiayaan
berdasarkan prinsip
syariah
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko usaha. Ruang lingkup usaha
Perseroan sebagai bank diantaranya meliputi kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pemberian produk dan jasa-jasa
perbankan lainnya termasuk pemberian kredit. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya
dampak negatif bagi kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan yang diperkirakan
dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terdapat Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain (counterparty) dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan. Risiko kredit yang dikelola oleh Perseroan tidak hanya terkait pada penyaluran kredit tetapi juga eksposur risiko
kredit Iainnya seperti penempatan, pembelian surat-surat berharga dan penyertaan yang dikelola secara komprehensif
baik pada tingkat portofolio maupun transaksi.
B. Risiko Usaha yang Berkaitan dengan Perseroan
1. Risiko Pasar;
2. Risiko Likuiditas;
3. Risiko Operasional;
4. Risiko Stratejik;
5. Risiko Hukum;
6. Risiko Kepatuhan;
7. Risiko Reputasi;
8. Risiko Perubahan Teknologi;
9. Risiko Persaingan.
C. Risiko Umum
1. Risiko Terhadap Perubahan Kondisi Ekonomi Makro;
2. Risiko Terhadap Perubahan Kurs Valuta Asing;
3. Risiko Terhadap Kebijakan Pemerintah;
4. Risiko Terhadap Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional;
5. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum;
6. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perseroan.
D. Risiko Investasi Bagi Investor
xxvi
Page 28
Risiko yang mungkin dihadapi investor pembeli Obligasi dan Obligasi Subordinasi adalah kemungkinan wanprestasi dari
Perseroan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya, baik pada saat pembayaran kupon atau jatuh tempo pokok.
Selain itu, ada risiko tidak likuidnya Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan pada penawaran umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh investor sebagai investasi jangka
panjang.
Khusus untuk Obligasi Subordinasi, terdapat risiko tambahan yang mungkin muncul antara lain adalah:
1. Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016 sebagaimana
diubah dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
2. Dengan adanya pengaturan dalam pasar 19 ayat 1 huruf e POJK No.11/2016 sebagaimana diubah dengan POJK
No.34/2016 maka pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Pokok dan/atau imbal hasil Obligasi
Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dimaksud dapat
menyebabkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (”KPMM”) secara konsolidasi tidak memenuhi
ketentuan pemenuhan modal minimum sesuai profil risiko.
Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxvii
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best
Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 4 Juli 2028.
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV KB BANK
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV KB BANK TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI”)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp182.000.000.000,- (seratus delapan
puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut. Selanjutnya terkait dengan penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri A dan seri B
1
Page 30
akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi
Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi masing-masing adalah pada tanggal
4 Juli 2030 untuk Obligasi Subordinasi Seri A, dan 4 Juli 2032 untuk Obligasi Subordinasi Seri B.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah Dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini,
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Indonesia, yaitu: AAA (idn) Fitch Ratings Indonesia, yaitu: AA (idn)
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
Gedung KB Bank 1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional, dan
Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837 31 Jaringan ATM yang aktif beroperasional
Email: investor.relations@kbbank.co.id
www.kbbank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI SUBORDINASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI INI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI
DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU
KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 POJK NO.34/2016, (ii)
PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 POJK NO.34/2016 dan SEOJK No.20/2016 (iii) TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, TINGKAT BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) sebesar Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu 4
Juli 2028.
2
Page 31
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp864.990.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best
Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Ke- Jangka Waktu 3 Tahun
1 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026
3 4 April 2026
4 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026
6 4 Januari 2027
7 4 April 2027
8 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028
11 4 April 2028
12 4 Juli 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
KELALAIAN PERSEROAN
3
Page 32
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
(selain Poin 1.a dan 1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1. huruf a dan b Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1. huruf c dan d Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obilgasi
Keberlanjutan sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
4
Page 33
Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK No.20;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atau suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2. butir a, b dan d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender terhitung dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
5
Page 34
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6.q. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga; dan
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
6
Page 35
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh EMITEN dan/atau Afiliasi EMITEN);
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
yang keempat;
vii. RUPO yang keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO yang keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya, Wali Amanat dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dalam rangka perubahan tersebut diatas, RUPO hanya dapat diajukan dalam hal terjadi kelalaian
7
Page 36
Perseroan membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan tetap tunduk
pada ketentuan mengenai status Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan ringkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Subordinasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan Perubahan
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan bersama-sama dengan Wali Amanat dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN (COVENANTS)
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan perubahan bidang usaha utama;
2) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
3) mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi dan perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang Perbankan; atau
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4) melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5) melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak
ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
6) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO.
8
Page 37
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2) Menyetorkan sejumlah uang (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan
salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana tersebut diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar.
4) Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3
yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus.
7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan segera
memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan hal-lain-
lain.
8) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
9) Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi izin
kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur,
rekening-rekening dan dokumen dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam
kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
10) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur
dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya
yang tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
12) Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
13) Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
9
Page 38
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta
oleh Wali Amanat.
16) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi
perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus
membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas Jumlah Terutang.
Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan), berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan tersebut
dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia, berdasarkan Surat Fitch No.:
37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank adalah:
AAA(idn)
(Triple A)
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Perseroan.
10
Page 39
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini PT Fitch Rating Indonesia tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Rating Rationale
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat:
• Peringkat yang Didorong oleh Dukungan: Peringkat IDR KB Bank mencerminkan ekspektasi akan dukungan kuat dari
Kookmin Bank (induk perusahaan dari Korea Selatan) jika diperlukan, mengingat kepemilikan saham sebesar 67% dengan
opsi peningkatan hingga 84%.
• Viability Rating (VR) Induk: Peringkat KB Bank terikat pada VR Kookmin karena dinilai bahwa dukungan akan berasal dari
kekuatan keuangan internal induk. Rincian lebih lanjut tersedia dalam komentar peringkat tanggal 12 Juni 2024.
• Kemampuan Kuat untuk Memberikan Dukungan: Kookmin memiliki kapasitas kuat untuk mendukung KB Bank berkat
kekuatan kreditnya dan ukuran KB Bank yang kecil (hanya 1% dari aset konsolidasi Kookmin). Namun, kemampuan ini
dibatasi oleh risiko transfer dan konvertibilitas yang berlaku di Indonesia.
• Anak Perusahaan yang Penting: KB Bank dipandang sebagai entitas penting dalam strategi Kookmin di Indonesia,
dibuktikan dengan suntikan modal berulang. Kegagalan KB Bank dapat berdampak buruk pada reputasi grup, mengingat
merek bersama dan cakupan luas di sektor keuangan Indonesia.
• Kinerja Keuangan yang Lemah: Kinerja keuangan KB Bank yang terus lemah menjadi faktor penting dalam menilai
komitmen dukungan dari Kookmin. Tanpa prospek pemulihan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan keraguan terhadap
strategi jangka panjang Kookmin dan berdampak negatif terhadap peringkat KB Bank.
Sensitivitas Peringkat:
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif, membawa kepada aksi pemeringkatan
positif/kenaikan peringkat
Jika Country Ceiling Indonesia atau VR Kookmin meningkat, atau jika kinerja dan prospek keuangan KB Bank membaik
secara berkelanjutan. Namun, peringkat nasionalnya sudah di level tertinggi sehingga tidak bisa dinaikkan lagi.
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif, membawa kepada aksi pemeringkatan
negative/penurunan peringkat
Jika terjadi penurunan VR Kookmin, revisi turun Country Ceiling Indonesia, atau melemahnya komitmen dukungan dari
Kookmin akibat kinerja KB Bank yang terus lemah. Penurunan peringkat juga bisa terjadi jika profil kredit KB Bank
memburuk dibandingkan entitas lain di Indonesia.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK no. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan menjadi Emiten sejak tanggal 10 Juli 2006 berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Saham No. S-0760/BEJ-
PSJ/07-2006 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami
Gagal Bayar No.14731/PDI/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dibuat oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Tidak
Pernah Gagal Bayar No. 335/VI/2025/DES/MSId-E2 tertanggal 30 Juni 2025 yang dibuat oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(“Moore Indonesia”);
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke-4 (empat) peringkat
terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan Surat Fitch No.: 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal
14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank adalah AAA(idn) (Triple A), dan berdasarkan
Surat Fitch No.: 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank adalah AA(idn) (Double A).
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
UUP2SK. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah
hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No.19/2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
11
Page 40
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
12
Page 41
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORNDINASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI SUBORDINASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah ”Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I
Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi Subordinasi bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
JUMLAH POKOK, TINGKAT BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI SUBORDINASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah)
dimana sebesar Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp182.000.000.000,- (seratus
delapan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-masing seri
A dan seri B akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi
Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi masing-masing adalah pada tanggal
4 Juli 2030 untuk Obligasi Subordinasi Seri A, dan 4 Juli 2032 untuk Obligasi Subordinasi Seri B.
Tingkat bunga Obligasi Subordinasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
Subordinasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan bunga untuk Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
2 4 Januari 2026 4 Januari 2026
3 4 April 2026 4 April 2026
4 4 Juli 2026 4 Juli 2026
5 4 Oktober 2026 4 Oktober 2026
13
Page 42
Bunga Ke- Seri A Seri B
6 4 Januari 2027 4 Januari 2027
7 4 April 2027 4 April 2027
8 4 Juli 2027 4 Juli 2027
9 4 Oktober 2027 4 Oktober 2027
10 4 Januari 2028 4 Januari 2028
11 4 April 2028 4 April 2028
12 4 Juli 2028 4 Juli 2028
13 4 Oktober 2028 4 Oktober 2028
14 4 Januari 2029 4 Januari 2029
15 4 April 2029 4 April 2029
16 4 Juli 2029 4 Juli 2029
17 4 Oktober 2029 4 Oktober 2029
18 4 Januari 2030 4 Januari 2030
19 4 April 2030 4 April 2030
20 4 Juli 2030 4 Juli 2030
21 - 4 Oktober 2030
22 - 4 Januari 2031
23 - 4 April 2031
24 - 4 Juli 2031
25 - 4 Oktober 2031
26 - 4 Januari 2032
27 - 4 April 2032
28 - 4 Juli 2032
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI SUBORDINASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI SUBORDINASI
Perdagangan Obligasi Subordinasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal pelengkap Perseroan dan pembayaran kewajiban
Perseroan berupa pembayaran pokok kewajiban, angsuran pokok kewajiban dan/atau bunga.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi Subordinasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI SUBORDINASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
KELALAIAN PERSEROAN
14
Page 43
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kecuali kelalaian pelunasan Pokok Obligasi Subordonasi tersebut disebabkan
karena kondisi ditangguhkannya dan diakumulasi pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi oleh OJK dengan ketentuan
bahwa kejadian ini tidak termasuk terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down,
dengan memperhatikan peraturan OJK yang saat ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11
juncto Peraturan OJK Nomor: 34 juncto Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tentang fitur konversi menjadi
saham biasa atau Write Down terhadap Instrumen modal pelengkap (Tier 2); atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi (selain Pasal 1.a dan 1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1. huruf a dan b Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1. huruf c dan d Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obilgasi
Keberlanjutan sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi; atau
15
Page 44
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam hal ini Obligasi Subordinasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9.4 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
4. Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi yang bertentangan
dengan Ayat 9.4, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum
dalam Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi
Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi Subordinasi), dengan tanpa dapat
ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi
maupun Pemegang Obligasi Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Ayat 9.2 dan Ayat 9.3 ini, Perseroan tidak
dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali dapat dimohonkan kepailitan
dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan Obligasi Subordinasi jatuh tempo serta
melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal proses permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi
Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dalam bentuk
apapun selain daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Ayat 9.2 dan Ayat 9.3 dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen
Emisi selain daripada Obligasi Subordinasi atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, pelanggaran
tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default) terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali
dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi ini diluar kewajiban untuk membayar Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi
termasuk denda (jika ada) dengan syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor atau membayar
sejumlah uang berapapun sebagai akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan Ayat 9.4 butir b dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Tanpa mengurangi sifat umum dari Ayat 9.4 Perjanjian Perwalimanatan, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status
Obligasi Subordinasi sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Wali
Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi
Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa setiap ketentuan dalam Pasal
1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang berupa atau yang merujuk pada jumlah Pokok
Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi lebih cepat daripada seharusnya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan berdasarkan Ayat 9.4 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan
dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Obligasi Subordinasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi
Subordinasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga Obligasi Subordinasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atau suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
16
Page 45
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Subordinasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2. butir a, b dan d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender terhitung dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi Subordinasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Subordinasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
g. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
17
Page 46
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
- Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi atau karena sebab
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 7 huruf b angka 8) dan angka 9), maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6.q. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga; dan
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang
hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
18
Page 47
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang
hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
yang keempat;
vii. RUPO yang keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO yang keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Subordinasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Subordinasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dalam
rangka perubahan tersebut diatas, RUPO hanya dapat diajukan dalam hal terjadi kelalaian Perseroan membayar Pokok
Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan dengan tetap tunduk pada ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Subordinasi,
perubahan ringkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan perubahan
jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
19
Page 48
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatangan Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan bersama-sama dengan Wali Amanat dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN (COVENANTS)
Selama jangka waktu Obligasi Subordinasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Subordinasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi Subordinasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan perubahan bidang usaha utama;
2) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
3) mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Subordinasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi dan perusahaan penerus
tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4) melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5) melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak
ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
6) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dokumen-
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
2) Menyetorkan sejumlah uang (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds)
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi ke
rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat
pada hari yang sama.
20
Page 49
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
4) Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3
yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus.
7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan segera
memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan hal-lain-
lain.
8) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
9) Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi izin
kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur,
rekening-rekening dan dokumen dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam
kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
10) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur
dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya
yang tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
12) Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
13) Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
21
Page 50
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK,
apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49.
17) Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para pihak lainnya termasuk
pemegang saham Perseroan yang dapat menghambat dilakukannya write down atas Surat Berharga Perpetual pada
saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap (Tier 2) harus dilakukan Write
Down.
STATUS OBLIGASI SUBORDINASI
Perseroan, untuk dirinya sendiri, para pengganti hak dan para penerima haknya, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi
Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dengan menerima Obligasi Subordinasi, serta setiap Pemegang Obligasi
Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:
a. Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan jaminan apapun (termasuk
Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia, hal tersebut
tanpa mengurangi ketentuan pasal jaminan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dan tidak dimasukkan
dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban Perseroan yang bersifat subordinasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.34/2016 juncto SEOJK No.20/2016. Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen
atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step up, tidak disertai fitur opsi beli (call option),
tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau Pokok Obligasi Subordinasi, tidak
dapat dibeli oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sumber pendanaan tidak berasal dari Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan
instrumen oleh entitas lain yang berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus diserahkan kepada
Perseroan.
b. Dalam hal terjadi Likuidasi, pembagian harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.13 ini, dan
hanya akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para Kreditur Preferen dan
para pemegang Utang Senior. Hak tagih sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat pari passu tanpa
preferensi di antara para Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan ada dikemudian hari, yang
memegang kewajiban pembayaran Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syaratnya menempati peringkat
hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih yang tidak lebih rendah
daripada terhadap hak tagih para pemegang saham Perseroan dan memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi terhadap
kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syarat menempati
peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
c. Dalam proses likuidiasi:
a. Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Obligasi
Subordinasi maka:
i. Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Setelah Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para nasabah penyimpan
dan kreditur Utang Senior berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan
perjanjian hutang masing-masing, dengan memperhatikan jaminan khusus yang diberikan.
b. Setelah Kreditur Preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur Utang Senior, menerima pembayaran penuh seluruh
tagihan utang sesuai ketentuan dalam perjanjian utang masing-masing maka Pemegang Obligasi Subordinasi
(termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjaman subordinasi lain yang kedudukannya pari passu
dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai
dengan ketentuan perjanjian utang masing-masing;
22
Page 51
c. Dalam hal Kreditur Preferen, nasabah penyimpan dan kreditur Utang Senior, belum menerima pembayaran secara
penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau pembagian dari kurator, likuidator atau wali
yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, maka:
i. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator, likuidator atau
wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:
1) penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan dalam proses Likuidasi
tersebut bahwa semua Kreditur Preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur Utang Senior, telah dibayar
lunas; atau
2) perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang memerintahkan atau
memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi karena semua Kreditur Preferen, nasabah penyimpan, para kreditur Utang Senior dan telah
dibayar lunas.
ii. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.13 butir
a.3.(i).(a) atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.13 butir a.3.(i).(b) dalam ayat ini maka
Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat tersebut kepada
kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, untuk
pembayaran semua Kreditur Preferen, nasabah penyimpan, dan para kreditur Utang Senior yang masih belum di
bayar. Apabila kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
Likuidasi tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus membuka
rekening bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam rekening tersebut sampai Wali
Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam Pasal 5.13 butir a.3.(i).(a) atau perintah pengadilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.13 butir a.3.(i).(b) tersebut diatas.
d. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, nasabah penyimpan,dan kreditur Utang Senior telah menerima pembayaran
secara penuh dalam proses Likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan Pasal 5.13 huruf c di bawah ini, Pemegang
Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan cara lain dari, atau pembagian aset dari
Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Obligasi
Subordinasi tersebut wajib menyerahkan pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau
kurator dalam kepailitan, atau likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
Likuidasi untuk pembagian aset Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 5.13 huruf a dan Pasal 5.13 huruf b di atas.
e. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, nasabah penyimpan dan kreditur
Utang Senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan Obligasi Subordinasi dan
setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi, maka Pemegang Obligasi
Subordinasi dan pemegang hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi
sebanding dalam setiap pembagian aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-masing
yang merupakan hak mereka.
d. Setiap hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat mengakibatkan
Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan pelunasan dari sebagian atau
keseluruhan Jumlah Terutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik
atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum. Untuk menghindari keraguraguan, tidak ada Pemegang
Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame,
retensi dan hak-hak lain serupa sehubungan dengan Jumlah Terutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Subordinasi.
a. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang sebagaimana dilarang oleh
ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku
dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum;
b. Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan
setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut serta setiap hak serupa
yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan penutupan
usaha atau Likuidasi suatu bank, dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali,dikesampingkan dan
dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terutang akibat
perjumpaan hutang, penuntutan kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak
pernah terjadi.
e. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (tier 2) Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.34/2016 juncto SEOJK No.20/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau peraturan
penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan Obligasi Subordinasi
tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan
23
Page 52
ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bank Indonesia) (atau
pengganti haknya) dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
f. Sebagaimana diatur dalam SEOJK No.20/2016, Perseroan telah memilih fitur write down terhadap Obligasi Subordinasi
sebagai instrumen model pelengkap (Tier 2) sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Pengawas Bank dengan
memperhatikan POJK No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No.34/POJK.03/2016 jo. SEOJK
No.20/SEOJK.03.2016. Write Down dilakukan dalam hal:
a. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma seratus dua
puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun konsolidasi dengan
Perusahaan Anak; dan/atau
b. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang dinilai
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi
saham biasa dan/atau Write Down.
Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan Perseroan
melaksanakan Write Down sesuai ketentuan huruf f diatas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan dari Pemegang
Obligasi Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Obligasi Subordinasi akibat terjadinya
peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan Write Down atas Obligasi Subordinasi oleh Perseroan.
g. Dalam kondisi Perseroan berpotensi mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability:
a. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No.34/2016 dan dan SEOJK No.20/2016, Peristiwa Terganggu
Kelangsungan Usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi mengalami
Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha.
b. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha, maka
Perseroan akan melakukan Write Down sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No.34/2016, tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
c. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha tersebut,
Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk
sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari OJK
tersebut.
d. Termasuk dalam mekanisme Write Down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi),
dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi.
e. Dengan dilakukannya Write Down tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) Perseroan terhadap
Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi dan/atau jumlah sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang
belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi. Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka
akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi)
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
dalam penerbitan Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk
menuntut suatu pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi
menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses Likuidasi dan para Pemegang Obligasi
Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan menuntut dari Perseroan sehubungan
dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi
Subordinasi menerima segala kerugian yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan OJK dan peraturan pasar modal yang berlaku.
f. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis dapat
dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
g. Apabila ketentuan mengenai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down ditentukan lain
oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan diberlakukan untuk
Pemegang Obligasi Subordinasi.
SIFAT-SIFAT KHUSUS OBLIGASI SUBORDINASI
- Obligasi Subordinasi tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran bunga atau pokok Obligasi Subordinasi.
- Tidak terdapat opsi pembelian kembali (Buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
- Obligasi Subordinasi dapat dikonversi menjadi saham biasa atau di Write Down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan
berpotensi terganggu kelangsungan usaha.
24
Page 53
Dalam hal terjadinya kondisi (trigger event) yang menyebabkan Perseroan harus mengkonversi instrumen modal inti tambahan
(additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (tier 2) menjadi saham biasa atau Write Down dalam hal Bank berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya (point of non viability), yaitu:
1) Rasio modal inti Utama (Common Equity Tier 1/CET 1) tidak lebih dari 5,125% dari ATMR baik secara individu maupun
konsolidasi dengan Perusahaan Anak; dan/atau.
2) Terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal pada Perseroan yang dinilai berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya; dan
3) Terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down mencantumkan fitur yang
akan dipilih Perseroan yaitu dilakukan Write Down.
Dalam hal Bank memilih fitur untuk dilakukan Write Down, Bank dapat memberikan kompensasi kepada pemegang instrumen
modal inti tambahan (additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (tier 2) dalam bentuk saham biasa pada saat dilakukan Write
Down. Pemberian kompensasi tersebut harus dicantumkan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian instrumen modal
inti tambahan (additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (tier 2). Bank harus melakukan upaya untuk memastikan bahwa
konversi menjadi saham biasa dan fitur Write Down dapat dilakukan dalam hal terdapat trigger event instrumen modal inti
tambahan (additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (Tier 2) antara lain:
• Meminta opini hukum dari pihak independen pada saat penerbitan yang menyatakan bahwa klausula konversi menjadi
saham biasa dan fitur write down dapat dilakukan pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen
modal inti tambahan (additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (Tier 2) harus dikonversi menjadi saham biasa atau
dilakukan Write Down.
• Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Bank dengan para pihak lainnya termasuk pemegang
saham yang dapat menghambat dilakukannya konversi menjadi saham biasa dan/atau write down pada saat terjadi kondisi
yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal inti tambahan (additional tier 1) dan/atau modal pelengkap (Tier 2)
harus dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan Write Down.
Sebelum menerbitkan instrumen modal inti tambahan (Additional Tier 1) dan/atau modal pelengkap (Tier 2), Bank harus
menyampaikan usulan fitur yang dipilih disertai dengan analisa dasar pemilihan fitur dan dampak terhadap permodalan Bank,
termasuk perhitungan kemungkinan terjadi dilusi dan dampak terhadap struktur pemegang saham Bank.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 , Perseroan telah
memilih fitur Write Down.
ANALISA DASAR PEMILIHAN FITUR OBLIGASI SUBORDINASI
Sesuai dengan SEOJK No.20/2016 bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instrumen agar dapat diperhitungkan
sebagai modal inti tambahan (additional tier-1) dan modal pelengkap (tier-2) wajib memiliki fitur untuk dikonversi menjadi
saham biasa atau dilakukan Write Down dalam hal bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of nonviability).
Fitur konversi saham berarti instrumen Obligasi Subordinasi yang diterbitkan tersebut dijamin dengan saham bank penerbit.
Adanya jaminan ini menyebabkan instrumen obligasi subordinasi tersebut kemungkinan tidak dapat diakui sebagai modal
pelengkap. Begitu juga fitur Write Down dengan kompensasi saham. Oleh karena itu Perseroan telah memilih fitur write down
tanpa kompensasi dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pilihan
tersebut telah disetujui dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
25
Page 54
terjadi transaksi Obligasi Subordinasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
Subordinasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi Subordinasi pada periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi atas kelalaian membayar
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku atas Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari
yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi, oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang
dimilikinya.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SUBORDINASI
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia,
berdasarkan Surat Fitch No.: 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank adalah:
AA(idn)
(Double A)
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Subordinasi Perseroan.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini PT Fitch Rating Indonesia tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Rating Rationale
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat:
• Peringkat yang Didorong oleh Dukungan: Peringkat IDR KB Bank mencerminkan ekspektasi akan dukungan kuat dari
Kookmin Bank (induk perusahaan dari Korea Selatan) jika diperlukan, mengingat kepemilikan saham sebesar 67% dengan
opsi peningkatan hingga 84%.
• Viability Rating (VR) Induk: Peringkat KB Bank terikat pada VR Kookmin karena dinilai bahwa dukungan akan berasal dari
kekuatan keuangan internal induk. Rincian lebih lanjut tersedia dalam komentar peringkat tanggal 12 Juni 2024.
• Kemampuan Kuat untuk Memberikan Dukungan: Kookmin memiliki kapasitas kuat untuk mendukung KB Bank berkat
kekuatan kreditnya dan ukuran KB Bank yang kecil (hanya 1% dari aset konsolidasi Kookmin). Namun, kemampuan ini
dibatasi oleh risiko transfer dan konvertibilitas yang berlaku di Indonesia.
• Anak Perusahaan yang Penting: KB Bank dipandang sebagai entitas penting dalam strategi Kookmin di Indonesia,
dibuktikan dengan suntikan modal berulang. Kegagalan KB Bank dapat berdampak buruk pada reputasi grup, mengingat
merek bersama dan cakupan luas di sektor keuangan Indonesia.
• Kinerja Keuangan yang Lemah: Kinerja keuangan KB Bank yang terus lemah menjadi faktor penting dalam menilai
komitmen dukungan dari Kookmin. Tanpa prospek pemulihan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan keraguan terhadap
strategi jangka panjang Kookmin dan berdampak negatif terhadap peringkat KB Bank.
Sensitivitas Peringkat:
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif, membawa kepada aksi pemeringkatan
positif/kenaikan peringkat
Jika Country Ceiling Indonesia atau VR Kookmin meningkat, atau jika kinerja dan prospek keuangan KB Bank membaik
secara berkelanjutan. Namun, peringkat nasionalnya sudah di level tertinggi sehingga tidak bisa dinaikkan lagi.
• Faktor-faktor yang dapat, secara individual ataupun secara kolektif, membawa kepada aksi pemeringkatan
negative/penurunan peringkat
Jika terjadi penurunan VR Kookmin, revisi turun Country Ceiling Indonesia, atau melemahnya komitmen dukungan dari
Kookmin akibat kinerja KB Bank yang terus lemah. Penurunan peringkat juga bisa terjadi jika profil kredit KB Bank
memburuk dibandingkan entitas lain di Indonesia.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK no. 36/2014, yaitu:
26
Page 55
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan menjadi Emiten sejak tanggal 10 Juli 2006 berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Saham No. S-0760/BEJ-
PSJ/07-2006;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mengalami Gagal Bayar No.14731/PDI/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang dibuat oleh Perseroan dan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Gagal Bayar No. 335/VI/2025/DES/MSId-E2 tertanggal 30 Juni 2025 yang dibuat oleh KAP Mirawati Sensi
Idris (“Moore Indonesia”);
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke-4 (empat) peringkat
terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan Surat Fitch No.: 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal
14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank adalah AAA(idn) (Triple A), dan berdasarkan
Surat Fitch No.: 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank adalah AA(idn) (Double A).
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No.19/2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
27
Page 56
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Obligasi
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh
lima miliar sepuluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk
tanggal 10 Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd.,
Cabang Singapura dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2024 : Rp3.557.175.000.000,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) : Rp133.047.848.809,-
Tingkat Bunga : 7,54%-7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 – 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas
pembiayaan kepada debitur Perseroan dengan
kriteria tertentu.
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan : Rp3.424.127.151.191,-
II KB Bank Tahap I Tahun 2025
Sumber Dana yang digunakan untuk Pembayaran Bunga : Kas Internal Perseroan
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore
Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari Rp135.010.000.000,- (seratus
tiga puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok
kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) :
Rp133.047.848.809,- sampai dengan
Rp995.579.773.609,-
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan : Rp2.561.595.226.391,- sampai dengan
II KB Bank Tahap I Tahun 2025 Rp3.424.127.151.191,-
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore
Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut, maka Perseroan
akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
28
Page 57
Obligasi Subordinasi
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp232.000.000.000,- (dua
ratus tiga puluh dua miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk
pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dengan rincian sebagai
berikut:
Kreditur : Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk
tanggal 10 Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd.,
Cabang Singapura dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2024 : Rp3.557.175.000.000,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp229.295.298.742,-
Tingkat Bunga : 7,54%-7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 – 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas
pembiayaan kepada debitur Perseroan dengan
kriteria tertentu.
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi : Sekurang-kurangnya sebesar Rp3.194.831.852.449,-
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025
Sumber Dana yang digunakan untuk Pembayaran Bunga : Kas Internal Perseroan
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore
Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian
pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan :
Rp229.295.298.742,- sampai dengan
Rp496.552.236.805,-
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi : Rp2.065.042.989.586,- sampai dengan
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 Rp3.194.831.852.449,-
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore
Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut, maka Perseroan
akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
29
Page 58
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi bertujuan untuk melakukan pembayaran sebagian
pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch sebagai bagian rencana Perseroan untuk
mengoptimalkan tingkat rasio perbankan Perseroan.
Lebih lanjut, dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut memenuhi
kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020, maka sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020,
Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 karena merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Namun, realisasi penggunaan dana tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan sesuai Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
Seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi tidak dikategorikan
sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan dana yang diperoleh dalam Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi hanya akan digunakan untuk kepentingan Perseroan dan bukan untuk
kepentingan afiliasinya termasuk Perusahaan Anak dan tidak akan digunakan untuk suatu transaksi dengan pihak terafiliasi dari
Perseroan, serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan tidak ada
perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris ataupun
pemegang saham Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana,
dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO/RUPOS dan
memperoleh persetujuan RUPO/RUPOS sesuai dengan POJK No.30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,4533% (satu koma
empat lima tiga tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa manajemen (management fee) : 0,1000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0500%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0500%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,1851%
- Biaya jasa Notaris : 0,1028%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0493%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,0555%
• Biaya lain-lain termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada : 0,8606%
BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus Awal
dan Prospektus, formulir dan biaya iklan koran.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,1658% (satu koma
satu enam lima delapan persen) dari nilai Emisi Obligasi Subordinasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa manajemen (management fee) : 0,3000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0500%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0500%
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,1851%
- Biaya jasa Kantor Akuntan Publik : 0,1270%
- Biaya jasa Notaris : 0,0598%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal
30
Page 59
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0287%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,0555%
• Biaya lain-lain termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada : 0,3097%
BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus Awal
dan Prospektus, formulir dan biaya iklan koran.
31
Page 60
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil
dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan Laporan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (“Moore Indonesia”) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-
4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi
Akuntan Publik No.AP. 1671).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar Rp75.113.512 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas segera 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
- Pihak berelasi 3.203
- Pihak ketiga 6.286.045
Tabungan
- Pihak berelasi 45.260
- Pihak ketiga 6.870.242
Deposito berjangka
- Pihak berelasi 42.412
- Pihak ketiga 33.345.996
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 2.710.649
- Pihak ketiga 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878
Liabilitas derivatif 3.641
Liabilitas akseptasi 84.279
Pinjaman yang diterima
- Pihak berelasi 6.557.175
- Pihak ketiga 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158
Utang pajak 60.903
Liabilitas lain-lain 1.638.402
Jumlah Liabilitas 75.113.512
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
LIABILITAS SEGERA
Liabilitas segera Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah:
Titipan pembayaran dari nasabah 206.931
Titipan pajak sebagai bank persepsi 58.957
Kiriman uang yang belum direalisasi 38.444
Deposit pembukaan rekening 31
Lain-lain 66.635
Sub-total 370.998
Mata uang asing: 30.265
Kiriman uang yang belum direalisasi 30.059
Lain-lain 206
Sub-total 30.265
Jumlah 401.263
SIMPANAN DARI NASABAH
Simpanan dari nasabah Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp46.593.158 juta, yang terdiri dari :
32
Page 61
a. Giro
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari giro per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.289.248 juta, yang terdiri
dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi
Rupiah 2.552
Mata uang asing 651
3.203
Pihak ketiga
Rupiah 5.460.158
Mata uang asing 825.887
6.286.045
Jumlah 6.289.248
Giro yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp780.039 juta dan Giro yang
dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.231.494 juta.
b. Tabungan
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari tabungan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.915.502 juta yang
terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi
Rupiah:
SiAga 44.958
Mata uang asing
SiAga 302
45.260
Pihak ketiga
Rupiah:
SiAga 5.883.512
Mudharabah 356.915
Wadiah 249.387
Kerjasama 196.050
Lain-lain 103.788
Mata uang asing:
SiAga 81.590
6.870.242
Jumlah 6.915.502
Tabungan yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp607.224 juta dan
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.727.260 juta.
c. Deposito Berjangka
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari deposito berjangka per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408
juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi
Rupiah 42.412
Mata uang asing -
42.412
Pihak ketiga
Rupiah 30.441.972
Mata uang asing 2.904.024
33.345.996
Jumlah 33.388.408
33
Page 62
Deposito berjangka yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.124.920 juta
dan Deposito Berjangka yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp746.766 juta.
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Simpanan dari bank lain Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak terkait
Rupiah
Giro 38.879
Dolar Amerika Serikat:
Interbank call money 2.671.770
2.710.649
Pihak ketiga
Rupiah:
Interbank call money 90.000
Giro 32.724
Deposito berjangka 25.600
Tabungan 22.213
170.537
Jumlah 2.881.186
Terdapat simpanan dari bank lain yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp107.166 juta.
LIABILITAS DERIVATIF
Liabilitas derivatif Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.641 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Transaksi Swap mata uang asing:
Dolar Amerika Serikat:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.893
PT Bank Central Asia Tbk -
PT Bank Permata Tbk 67
PT Bank DBS Indonesia 319
PT Bank Sinarmas Tbk 418
PT Bank BNP Paribas 443
PT Bank Mega Tbk 221
Bank of America N.A – Jakarta Branch 132
PT Bank OCBC NISP Tbk 74
PT Bank CTBC Indonesia 74
Jumlah 3.641
Kontrak-kontrak untuk posisi 31 Desember 2024 jatuh tempo masing-masing pada tanggal 2 Januari 2025 – 23 Januari 2025.
LIABILITAS AKSEPTASI
Liabilitas akseptasi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.079 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
Rupiah 4.804
Mata Uang Asing
Yuan Cina 75.041
Dollar Amerika Serikat 4.434
Total 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200)
Jumlah 83.079
PINJAMAN YANG DITERIMA
34
Page 63
Pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13.920.644 juta, yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Desember 2024
Pihak Terkait
Rupiah :
KB Kookmin Bank Co., Ltd, Singapura 3.557.175
KB Kookmin Bank Co., Ltd, Hong Kong 3.000.000
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.500.000
International Finance Corporation 888.886
PT KB Bukopin Finance 94.895
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 49.780
Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan 13.486
BPJS Ketenagakerjaan 5.284
2.552.331
Dolar Amerika Serikat:
The Korea Development Bank 4.811.138
Agence Francaise De Developpement -
4.811.138
Sub-total 7.363.469
Jumlah 13.920.644
a. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapura
Perjanjian kerjasama dengan Kookmin Bank Co. Ltd., Cabang Singapura pada tanggal 10 Juni 2022 dengan dengan total
fasilitas Rp3.565.720 juta untuk mendukung Operasi Pembiayaan Bank dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh
tempo pada tanggal 20 - 28 Agustus 2025 dengan suku bunga sebesar 7,54% - 7,66% per tahun. Pokok akan dibayarkan pada
saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 6 bulan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
kepada Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch masing-masing sebesar Rp276.138 juta dan Rp286.154 juta.
b. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong
Perjanjian kerjasama dengan Kookmin Bank Co. Ltd., Cabang Hong Kong pada tanggal 29 Juni 2022, Bank telah memperoleh
fasilitas pinjaman sebesar Rp3.000.000 juta untuk membiayai kebutuhan modal kerja umum dan memperkuat struktur
pemodalan jangka Panjang, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2029. Pokok
akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 bulan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
kepada Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch masingmasing sebesar Rp288.733 juta dan Rp287.952 juta.
c. PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 9 Desember 2021, berdasarkan Akta No. 01 oleh Notaris Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Bank telah
memeroleh fasilitas kredit berupa fasilitas Term Loan Revolving 1 (TLR-1) sebesar Rp1.000.000 juta, dengan suku bunga
sebesar 4,95% dan berlaku hingga 9 Desember 2022. Fasilitas ini digunakan untuk membiayai modal kerja Bank. Pokok akan
dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap bulan.
Pada tanggal 12 Agustus 2022, berdasarkan Akta No. 08, Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit oleh Notaris Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Bank memperoleh fasilitas kredit tambahan yaitu fasilitas Term Loan Revolving 2 (TLR-2)
sebesar Rp1.000.000 juta dengan suku bunga sebesar JIBOR + Marjin 0,85% dan berlaku hingga 12 Agustus 2023. Pokok
akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pada tanggal 8 Desember 2022, perjanjian kredit tersebut kemudian diubah berdasarkan Perubahan Kedua Atas Perjanjian
Kredit sebagai berikut:
• memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit TLR-1 berlaku hingga 9 Desember 2023;
• mengubah suku bunga menjadi suku bunga JIBOR + marjin 0,75% per tahun untuk TLR-1 dari jumlah fasilitas yang
belum dibayar kembali; dan
35
Page 64
• mengubah pembayaran bunga TLR-1 menjadi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, perjanjian kredit tersebut diubah berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit sebagai
berikut:
• memperpanjang jangka waktu fasilitas TLR-2 berlaku hingga 12 Agustus 2025; dan
• mengubah suku bunga TLR-2, menjadi suku bunga JIBOR + marjin 0,85% per tahun dengan jangka waktu pembayaran
kembali sampai dengan 12 bulan dan JIBOR + marjin 0,95% per tahun dengan jangka waktu pembayaran kembali lebih
dari 12 bulan.
Pada tanggal 4 Desember 2023, perjanjian kredit tersebut diubah kembali berdasarkan Perubahan Keempat Atas Perjanjian
Kredit untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit TLR-1 berlaku hingga 9 Desember 2025.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada BCA
masing-masing sebesar Rp2.000.000 juta dan Rp1.000.000 juta.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada PT
Bank Central Asia Tbk masing-masing sebesar Rp140.491 juta dan Rp74.661 juta.
d. PT Bank Danamon Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/ 1020 tanggal 22 Oktober 2020, Bank telah memperoleh Fasilitas Kredit
Berjangka (Fasilitas KB) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga yang
ditentukan oleh konfirmasi dari Danamon. Jangka waktu fasilitas 12 (dua belas) bulan dan bersifat berulang (revolving).
Fasilitas ini digunakan untuk membiayai modal kerja Bank.
Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 508/PP/EB/0821 tanggal
27 Agustus 2021 sebagai pengganti Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/1020 tanggal 22 Oktober 2020. Perubahan Perjanjian
Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22 Oktober 2021 sampai 22
Oktober 2022 (revolving); dan
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp500.000 juta menjadi sebesar Rp1.000.000 juta.
Bank dan Danamon telah menandatangani beberapa kali perubahan terhadap perjanjian kredit melalui surat permohonan
perpanjangan jangka waktu kredit No. B.B.587/ARO/EB/1022 tanggal 18 Oktober 2022, dan mengalami perubahan kembali
pada perjanjian kredit No.189/PP/EB/0623 tanggal 22 Juni 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22 Oktober 2022 sampai 22
Oktober 2023 (revolving); dan
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp1.000.000 juta menjadi sebesar Rp2.000.000 juta.
Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 433/PP/EB/1223 tanggal
22 Desember 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22 Oktober 2023 sampai 22
Oktober 2024 (revolving); dan
2. Mendapatkan fasilitas kredit berjangka 2 (Fasilitas KB 2) sebesar Rp1.000.000 juta.
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak tertulis kepada Danamon
untuk melakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
i. Denda atas keterlambatan pembayaran dan percepatan pembayaran masing-masing sebesar 3%;
ii. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
iii. Menginformasikan kepada Danamon apabila terjadi perubahan usaha/sesuatu yang dapat mengubah usaha atau
kekayaan Bank, anggaran dasar dan perubahannya, perubahan kepemilikan dan modal disetor serta perubahan
Dewan Komisaris & Direksi Bank;
iv. Tunduk pada BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit);
v. Memastikan kolektibilitas Bank pada masingmasing Kreditur tetap pada kolektibilitas 1; dan
vi. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran
Pada tanggal 14 Juni 2023, Bank telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Danamon sehubungan dengan
perubahan peningkatan modal ditempatkan/disetor PT Bank KB Bukopin Tbk.
36
Page 65
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Selama tahun 2023, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp720.000 juta dan USD80.000.000 (angka penuh)
(Rp1.231.760 juta).
Pada tanggal 12 Februari 2024 dan 2 April 2024, Bank telah melunasi pinjaman dalam bentuk USD dengan total sebesar
USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760 juta).
Selama tahun 2024, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp1.500.000 juta.
Pada tanggal 18 Desember 2024, Bank memperpanjang fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar
Rp3.000.000 juta dengan suku bunga mengambang sebesar 7,23%. Jangka waktu fasilitas ini berlangsung sampai 22 Oktober
2025 dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas ini digunakan untuk membiayai modal kerja Bank. Pokok akan dibayarkan
pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap quartal.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada
Danamon Indonesia masing-masing sebesar Rp720.000 juta, USD80.000.000 (Rp1.231.760 juta) dan Rp1.000.000 juta.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada
Danamon Indonesia masing-masing sebesar Rp57.040 juta dan Rp65.993 juta.
e. Korean Development Bank (KDB), Cabang Singapura
Pada tanggal 1 April 2024, Bank telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari The Korea Development Bank,
Singapore Branch untuk membiayai kebutuhan modal kerja umum jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas sebesar
USD300.000.000 (angka penuh).
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 5 (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 April 2029. Pokok akan dibayarkan
pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 bulan.
Fasilitas pinjaman telah dijamin dengan Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan oleh KB Kookmin Bank, Singapore
Branch, yang menyediakan perlindungan menyeluruh hingga USD300.000.000 (angka penuh). SBLC ini memberikan jaminan
pembayaran kepada pihak pemberi kredit, memastikan bahwa kewajiban kredit akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak tertulis kepada Korean
Development Bank (KDB), Cabang Singapura untuk melakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
i. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
ii. Memastikan bahwa Bank telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku;
iii. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan OJK;
iv. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran;
v. Memberikan penyampaian laporan keuangan dan bukti keterbukaan yang relevan;
vi. Memastikan bahwa KB Korea adalah pemegang saham terbesar selama jangka waktu pinjaman;
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 tidak ada pembayaran pokok kepada The Korea Development Bank,
Singapore Branch.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman kepada The Korea
Development Bank, Singapore Branch adalah sebesar USD9.049.648 (angka penuh) (Rp145.654 juta).
f. International Finance Corporation
Pada tanggal 31 Mei 2022, Bank telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Obligasi Bank dari International Finance
Corporation (IFC) untuk mendukung Operasi Pembiayaan yang Relevan. Pinjaman ini terdiri dari tiga fasilitas, yaitu:
• Fasilitas Tranche 1 senilai Rp178.680 juta dengan suku bunga 7,54% pertahun. Bank telah melakukan seluruh
penarikan pinjaman pada tanggal 25 Agustus 2022.
• Fasilitas Tranche 2 senilai Rp148.200 juta dengan suku bunga 7,54% pertahun. Bank telah melakukan seluruh
penarikan pinjaman pada tanggal 31 Agustus 2022.
• Fasilitas Tranche 3 senilai Rp564.550 juta dengan suku bunga 7,66% pertahun. Bank telah melakukan seluruh
penarikan pinjaman pada tanggal 2 September 2022.
37
Page 66
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus - 2 September 2025.
Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 6 bulan.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada pembayaran pokok kepada IFC.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
kepada IFC adalah sebesar Rp68.757 juta dan Rp72.098 juta.
Pada tanggal 13 Februari 2025, Bank telah melakukan pelunasan atas fasilitas ini.
g. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Berdasarkan akta No.127/PP/SMFBKP/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019, Bank mendapatkan penambahan fasilitas
pinjaman refinancing Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu pinjaman sampai dengan 29 Agustus 2024 dan
dikenakan tingkat bunga 8,6% per tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2024 fasilitas ini telah dilunasi dan tidak diperpanjang.
Berdasarkan akta No.141/PP/SMFBKP/IX/2019 tanggal 27 September 2019, Bank mendapatkan penambahan fasilitas
pinjaman refinancing Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu pinjaman sampai dengan 27 September 2024 dan
dikenakan tingkat bunga 8,5% per tahun.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total pembayaran pokok dan bunga kepada SMF adalah sebesar Rp228.301
juta dan Rp17.857 juta.
Bank memberikan jaminan berupa fidusia aset atas keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang akan ada saat ini dan/atau
akan ada di kemudian hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya.
h. Pemerintah Republik Indonesia
Akun ini merupakan fasilitas Rekening Dana Investasi (RDI). Dana atas fasilitas ini diterima oleh Bank dari Pemerintah melalui
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku koordinator Bank yang digunakan untuk pembiayaan Kredit Pemilikan
Rumah-Rumah Sangat Sederhana (KPR-RSS) dan Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPR-RS). Penyaluran pembiayaan oleh
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terbagi menjadi 3 tahun anggaran, 1999, 2000 dan 2001.
I. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 1999/2000, No. 07/PKS/DIR/2000 tanggal 8 Februari 2000, maksimum
jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp16.960.481.512.
II. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2000, No. 21/PKS/DIR/2001 tanggal 22 Februari 2001 maksimum jumlah
pinjaman yang diterima sebesar Rp20.703.980.143.
III. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2001, No. 51/PKS/DIR/2001 tanggal 2 November 2001 maksimum jumlah
pinjaman yang diterima sebesar Rp19.575.642.000.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, saldo pinjaman ini masing-masing sebesar Rp49.780 juta
dan belum ada pembayaran kembali sejak tahun 2004.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero).
i. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan
Berdasarkan akta No.106/SK.9/HK.02.04/12/2012 dan PKO. 1846/DIR-GMBM/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012, fasilitas
pinjaman yang diberikan dalam rangka menyalurkan dan mendistribusikan pinjaman Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan kepada Bank yang sasarannya untuk menurunkan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi
kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Jangka waktu fasilitas ini adalah
sampai dengan 31 Desember 2028. Tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 0,5% per tahun. Pembayaran angsuran dilakukan
setiap bulan selama 20 tahun sejak tanggal pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLUP3).
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp13.486 juta. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 total pembayaran yang dilakukan atas pokok dan bunga kepada BLUP3 adalah sebesar Rp5.195 juta dan Rp91 juta.
j. BPJS Ketenagakerjaan
38
Page 67
Bank memperoleh fasilitas pinjaman terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan perjanjian No.PER/47/ 022011 dan
PKS. 109/DIR-GMBM/11/2011 tanggal 16 Februari 2011. Fasilitas pinjaman ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (dahulu
PT Jamsostek (Persero)) terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta Jamsostek melalui Bank yang
digunakan untuk membantu pembelian rumah dengan dukungan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan-Kerja Sama
Bank (PUMP-KB).
Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit. Jangka waktu fasilitas ini
adalah sampai dengan 31 Desember 2028 dengan tingkat bunga 2% per tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan
selama 10 tahun sejak tanggal pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo pinjaman adalah sebesar Rp5.284 juta, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
total pembayaran yang dilakukan atas cicilan pokok dan bunga kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp1.254 juta
dan Rp130 juta.
k. Agence Francaise de Developpment
Fasilitas pinjaman yang diberikan ini adalah dalam rangka menyalurkan dan mendistribusikan pinjaman untuk membiayai
proyek-proyek energi terbarukan dengan fokus utama pada proyek-proyek tenaga air, proyek energi panas bumi, dan proyek
biomasa, berdasarkan perjanjian NºCID 1036 OI E pada tanggal 11 Februari 2014. Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai
dengan 11 Februari 2024 dengan tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 4,78% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan
setiap 6 (enam) bulanan yang dimulai pada tanggal 11 Februari 2015. Sedangkan, pembayaran angsuran pokok dilakukan
setiap 6 (enam) bulanan yang dimulai pada tanggal 11 Agustus 2018.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total pembayaran yang dilakukan atas masing-masing cicilan pokok dan
bunga kepada AFD adalah sebesar USD1.250.000 (Rp19.245 juta) dan USD30.539 (Rp493 juta).
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan
perjanjian pinjaman yang diterima dari Agence Francaise de Developpement.
Pada tanggal 2 Februari 2024 Bank telah melakukan pelunasan atas fasilitas ini dan tidak melakukan perpanjangan.
l. Lain-lain
Pinjaman lain-lain adalah pinjaman yang diterima oleh PT KB Bukopin Finance (Entitas Anak) dalam Rupiah yang berasal dari
PT Bank Oke Indonesia Tbk sebesar Rp 94.895 juta
Pada tanggal 8 Oktober 2024, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Installment dengan sifat kredit Non-
Revolving, dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp100.000 juta. Fasilitas ini digunakan untuk tambahan
modal kerja untuk penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
(UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR). Fasilitas pinjaman ini
dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit 36 bulan.
Pinjaman ini dijamin dengan fidusia atas piutang milik Entitas Anak dengan nilai penjaminan sebesar Rp120.000 juta.
Entitas Anak harus mempertahankan rasio-rasio keuangan dan memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Oke
Bank, antara lain:
a. Piutang lebih dari 30 hari maksimum 10% dari nilai piutang bruto;
b. Menjaga piutang lebih dari 90 hari maksimum 7% dari nilai piutang bruto;
c. Kerugian kredit bersi tahunan maksimum 6%;
d. Capital adequacy ratio minimum 14%;
e. Gearing ratio maksimum 8x;
f. Melakukan perubahan anggaran dasar, antara lain, pengurangan modal atau perubahan pemegang saham yang
mengakibatkan kepemilikan saham KB Grup dibawah 51%;
g. Melakukan likuidasi, peleburan, pembubaran dan/atau hal lain untuk kepentingan Entitas Anak;
h. Mengalihkan sebagian besar kekayaan Entitas Anak dan/atau mengikatkan diri sebagai penjamin kepada pihak
ketiga;
i. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dari bank lain dan pihak ketiga lainnya dalam bentuk apapun apabila
tidak memenuhi ketentuan financial covenant.
Manajemen berpendapat bahwa semua pembatasan dari Oke Bank telah dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2024.
39
Page 68
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Surat berharga yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.790.158 juta yang terdiri dari:
dalam jutaan Rupiah
Jangka Tingkat
Keterangan Wali Amanat Peringkat Jatuh Tempo Waktu Suku Bunga per Jumlah
Bunga Tahun (%)
Rupiah :
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA 9 Sep 2026 60 8 315.000
Berkelanjutan III Bank KB Mandiri (Pefindo)
Bukopin Tahap I Tahun (Persero) Tbk
2021 Seri A
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA 9 Sep 2028 84 8,9 685.000
Berkelanjutan III Bank KB Mandiri (Pefindo)
Bukopin Tahap I Tahun (Persero) Tbk
2021 Seri B
Obligasi Senior Global Hong Kong BBB (stable) 30 Okt 2027 36 5,658 4.828.500
Bonds Tahun 2024 and Shanghai (Fitch
Banking Ratings)
Corporation
Limited
Dikurangi: Biaya emisi yang (38.342)
belum diamortisasi
Jumlah 5.790.158
Pada tanggal 9 September 2021, Bank menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin
Tahap I tahun 2021 Seri A sebesar Rp315.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun dan berjangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga obligasi pertama telah dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan dilakukan pada tanggal 9 September 2026.
Pada tanggal 9 September 2021, Bank menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin
Tahap I tahun 2021 Seri B sebesar Rp685.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,9% per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga obligasi pertama telah dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan dilakukan pada tanggal 9 September 2028.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, Bank menerbitkan dan mencatatkan Senior Unsecured Notes sebesar US $300.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,658% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di
Bursa Efek Singapura. Bunga obligasi dibayarkan setiap 6 (enam) bulan. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 30 April 2025, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan dilakukan
pada tanggal 30 Oktober 2027.
Bank menerbitkan obligasi senior dan obligasi subordinasi untuk mengembangkan pembiayaan dan memperkuat struktur
pendanaan jangka panjang Bank.
Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, akan tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Bank,
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata..
Perjanjian obligasi subordinasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi dengan pihak berelasi, pinjaman
dan penerbitan obligasi.
Per 31 Desember 2024, Bank telah melakukan pembayaran bunga obligasi secara tepat waktu.
Untuk keperluan perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
diperhitungkan sebagai modal pelengkap setelah Bank menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
56/PB.31/2015 tanggal 7 Juli 2015 dan dari Bank Indonesia No. 14/24/DPB1/TPB1-4 tanggal 14 Maret 2012.
Untuk keperluan perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
diperhitungkan sebagai modal pelengkap setelah Bank menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
212/PB.31/2021 tanggal 4 Oktober 2021.
40
Page 69
SURAT-SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.739.878 juta yang terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Jangka Tanggal Jatuh Suku Harga Beli Bunga Belum
Keterangan Nilai Neto
Waktu Dimulai Tempo Bunga Kembali Diamortisasi
Rupiah :
Bank Indonesia
Obligasi Pemerintah
- Seri FR0085 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 680.996 (709) 680.287
- Seri FR0068 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 516.949 (538) 516.411
- Seri FR0071 21 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 262.391 (479) 261.912
- Seri FR0073 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 204.115 (212) 203.903
- Seri FR0064 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 186.267 (194) 186.073
- Seri IDSR210325364S 14 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.45% 49.258 (18) 49.240
- Seri FR0058 14 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.45% 24.841 (13) 24.828
- Seri FR0073 14 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.45% 10.242 (13) 10.229
- Seri FR0073 14 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.45% 10.238 (4) 10.234
- Seri PBS012 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 627.301 (653) 626.648
- Seri PBS022 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 427.987 (445) 427.542
- Seri PBS005 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 232.373 (242) 232.131
- Seri SUKBI260225090 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 152.084 (185) 151.899
- Seri SUKBI260225090A 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 152.084 (185) 151.899
- Seri SUKBI040725364 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 103.845 (126) 103.719
- Seri SUKBI070325273 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 52.162 (63) 52.099
- Seri SUKBI031025364 7 hari 30 Des 2024 6 Jan 2025 6.25% 50.886 (62) 50.824
Total 3.744.019 (4.141) 3.739.878
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) diakui sebesar harga pembelian kembali yang disepakati
dikurangi beban bunga yang belum diamortisasi. Beban bunga yang belum diamortisasi merupakan selisih antara harga jual
dengan harga beli kembali yang disepakati dan diakui sebagai beban bunga selama jangka waktu sejak surat berharga dijual
hingga dibeli kembali dengan menggunakan metode suku bunga efektif (EIR). Surat berharga yang dijual tetap dicatat sebagai
aset dalam laporan posisi keuangan konsolidasian karena secara substansi kepemilikan surat berharga tetap berada pada pihak
Bank sebagai penjual.
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya
perolehan diamortisasi.
UTANG PAJAK
Utang pajak Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp60.903 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pajak penghasilan
Pasal 23 dan 4 (2) 46.685
Pasal 26 10.781
Pasal 21 2.150
Pajak Pertambahan Nilai 1.278
Lain-lain 9
Jumlah 60.903
LIABILITAS LAIN-LAIN
Liabilitas lain-lain Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.638.402 juta, yang terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Rupiah :
Titipan debitur 316.037
Utang kesejahteraan karyawan 190.519
Bunga masih harus dibayar 131.655
Liabilitas estimasi untuk kesejahteraan karyawan 103.564
Setoran jaminan 20.965
Lain-lain 726.245
41
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
1.488.985
Mata uang asing:
Bunga masih harus dibayar 144.579
Lain-lain 4.838
149.417
Jumlah 1.638.402
Titipan debitur merupakan dana dari debitur untuk administrasi kredit, seperti biaya notaris dan asuransi, yang akan dibayarkan
kepada pihak ketiga.
Utang kesejahteraan karyawan meliputi pencadangan tunjangan, bonus, dan tantiem.
Bunga masih harus dibayar merupakan beban bunga simpanan nasabah, simpanan dari bank lain, pinjaman yang diterima, dan
surat berharga yang diterbitkan.
Setoran jaminan merupakan titipan debitur terkait dengan penerbitan Bank garansi, Letters of Credit, Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN), dan Safe Deposit Box.
Lain-lain terdiri dari pendapatan provisi Letters of Credit yang diamortisasi sesuai dengan jangka waktu dan lain-lain.
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Bank memiliki komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
KOMITMEN
Tagihan komitmen
Pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 808.182
Liabilitas Komitmen
Fasilitas kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah yang belum digunakan (4.282.285)
L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan (90.095)
Penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan (1.621.857)
Total Liabilitas Komitmen (5.994.237)
Total Komitmen – Neto (5.186.055)
KONTINJENSI
Tagihan kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 5.123.131
Liabilitas kontinjensi
Bank Garansi
Pihak berelasi -
Pihak ketiga (582.778)
Lainnya -
Total Liabilitas Kontinjensi (582.778)
Total Kontinjensi Neto 4.540.353
Aset (Liabilitas) Komitmen dan Kontinjensi - Neto (645.702)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga secara tepat waktu.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS -
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS - LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
42
Page 71
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
43
Page 72
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto
(Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual 2.572.152
kembali – neto -
Tagihan derivative 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 641.005
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi – neto 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tidak berwujud – neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.075.298 84.307.300
(dalam jutaan Rupiah)
44
Page 73
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivative 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam (14.149) 7.563
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.
Akumulasi deficit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 1.152.725 808.882
45
Page 74
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 1.586 (8.899)
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto 40.476 29.265
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3.452.900) (5.537.792)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing – neto 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi – 5.385 1.999
bersih
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan – (798.341) (269.055)
neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan (14.252) 8.640
pasti
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (27.836) 6.330
untuk djual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total (rugi) komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 518 (21.626)
(6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
(6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) (34) (61)
3. RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
46
Page 75
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga - bersih 42,51% -22,93%
Rugi operasional -28,13% 31,69%
Rugi tahun berjalan 4,51% 20,33%
Jumlah aset -1,46% -6,32%
Jumlah liabilitas 7,00% -10,89%
Jumlah ekuitas -43,57% 25,80%
4. RASIO-RASIO KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 1)a) 16,38% 27,05%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non produktif 2) 7,69% 9,61%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 3) 5,74% 6,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4) 3,86% 4,04%
NPL bruto 5) 8,70% 9,13%
NPL netto 6) 4,32% 4,73%
Profitabilitas
Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA) -7,62% -7,18%
Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE) -97,95% -67,38%
Marjin bunga bersih (NIM) 1,55% 0,78%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 182,30% 221,30%
Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR) 136,37% 166,31%
Laba periode berjalan/pendapatan -109,04% -113,68%
Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 943,43% 497,49%
Debt to Asset Ratio (DAR) 90,42% 83,26%
Likuiditas
Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat (LDR)12)a) 103,26% 113,18%
Rasio kecukupan likuiditas (LCR)13) 143,55% 122,94%
Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR)14) 101,20% 104,12%
Kepatuhan15)
GWM Primer Rupiaha) 8,74% 7,73%
GWM Primer Valuta Asinga) 4,02% 4,02%
Penyangga Likuiditas Makroprudensiala) 28,82% 35,08%
Posisi Devisa Netto16)a) 2,46% 1,62%
Catatan:
a) Rasio dihitung menggunakan saldo Perseroan saja.
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR).
2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah
aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif.
4) Jumlah cadangan kerugiaan penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif.
5) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan
kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
6) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan.
7) Laba sebelum pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata – rata total aset akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
8) Laba bersih setelah pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
9) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
10) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
11) Jumlah beban operasional lainnya selain beban CKPN dibagi jumlah pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya.
47
Page 76
12) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain).
13) Rasio aset lancar dibagi dengan total arus kas bersih.
14) Rasio pendanaan stabil yang tersedia dibagi dengan pendanaan stabil yang diperlukan.
15) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan.
16) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG
TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.
48
Page 77
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto
(Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Penggunaan Estimasi dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Laporan keuangan konsolidasi disusun berdasarkan nilai historis kecuali untuk beberapa akun yang dinilai menggunakan dasar
pengukuran lain sebagaimana dijelaskan pada kebijakan akuntansi dari akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasi disusun
berdasarkan akuntasi akrual kecuali laporan arus kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasi disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan penerimaan dan pengeluaraan
kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Seluruh anggka dalam laporan
keuangan konsolidasian ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi jutaan Rupiah yang tedekat
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dibutuhkan
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi:
- Nilai aset dan liabilitas dilaporkan, dan pengungkapan atas aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan
keuangan konsolidasian;
- Jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan.
1. UMUM
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25
Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1983, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64
Berita Negara RI No. 3633 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah mencatatkan sebanyak 5.568.852.493 (lima miliar lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) Saham pada Bursa Efek Indonesia/BEI) yang telah memperoleh pernyataan efektif
dari OJK atas Penawaran Umum Perdana yang dilakukan Perseroan berdasarkan Surat OJK No. S825/BL/2006, tanggal 3 Juni
2006.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali berubah, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 117 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0171361 tanggal 12 Juli 2024, telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0140935.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 24135, Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 9 Agustus 2024, mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
49
Page 78
POJK No. 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18
dan Pasal 19 serta untuk mempermudah pembacaan maka Anggaran Dasar Perseroan disusun kembali. Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terakhir telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 16653/DIR/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Jalan M.T. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770, Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023, Perseroan memiliki kantor pusat operasi, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor fungsional
dan mesin ATM sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Kantor Pusat Operasi 1 1
Kantor Cabang 29 29
Kantor Cabang Pembantu 141 143
Kantor Fungsional 2 1
ATM 30 11
2. ANALISIS KINERJA KEUANGAN
A. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
a. Aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual 2.572.152
kembali - neto -
Tagihan derivatif 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 641.005
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tidak berwujud - neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.075.298 84.307.300
50
Page 79
Pertumbuhan Jumlah Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.075.298 juta berkurang sebesar Rp1.232.002 juta atau
sebesar -1,46% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp84.307.300 juta. Penurunan ini disebakan oleh
penurunan Aset Pajak Tangguhan – neto sebesar Rp1.411.982 juta atau sebesar -52,87% dan penurunan Giro pada Bank
Indonesia sebesar Rp533.141 juta atau sebesar -16,63%.
Giro pada Bank Indonesia
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Giro pada Bank Indonesia pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.672.478 juta berkurang sebesar Rp533.141 juta atau
sebesar -16,63% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.205.619 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
penurunan Giro Wajib Minimum Harian yang dijaga bank pada tahun 2024.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.798.303 juta bertambah sebesar
Rp664.736 juta atau 31,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.133.567 juta. Kenaikan tersebut
terdapat pada transaksi penempatan pada Bank Indonesia.
Surat-surat Berharga
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Surat-surat berharga pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp21.766.831 juta bertambah sebesar Rp4.230.691 juta atau
24,13% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.536.140 juta. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh
kenaikan kepemilikan surat dari akuisisi instrumen Sukuk dengan skema penjualan portofolio kredit.
Kredit yang diberikan
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Kredit yang diberikan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.535.289 juta turun sebesar Rp1.300.493 juta atau -2,84%
dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp45.835.782 juta. Penurunan ini terutama disebabkan adanya
penjualan portofolio kredit yang diberikan dan diiringi dengan akuisisi surat berharga Sukuk yang merupakan langkah Bank
dalam perbaikan fundamental.
b. Liabilitas posisi tanggal Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
51
Page 80
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
Pertumbuhan Jumlah Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.113.512 juta bertambah sebesar Rp4.916.375 juta
atau 7,00% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp70.197.137 juta. Kenaikan ini dikarenakan
penyaluran Giro kepada masyarakat untuk menjaga likuiditas sebesar Rp3.111.600 juta atau 98,49%, dan kenaikan pada
Pinjaman yang diterima sebesar Rp2.216.152 juta atau sebesar 18,93%.
Liabilitas Segera
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas segera pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta turun sebesar Rp30.139 juta atau -6,99% dibandingkan
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp431.402 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya transfer
dana yang masih dibukukan di rekening titipan. Penurunan berasal dari titipan pajak sebagai bank persepsi dan lain-lain.
Deposito Berjangka
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Deposito berjangka 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408 juta turun sebesar Rp1.349.903 juta atau
-3,89% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.738.311 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
penurunan deposito berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang rupiah di 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.441.972
juta turun sebesar Rp764.510 juta apabila dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 31.206. 482 juta,
dan pada deposito berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang asing di 31 Desember 2024 adalah Rp2.904.024 juta turun
sebesar Rp587.494 juta apabila dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.491.518 juta.
Simpanan dari Bank Lain
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Simpanan dari Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta turun sebesar Rp5.005.535 juta atau -63,47%
dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.886.721 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan
pihak berelasi.
c. Ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam (14.149) 7.563
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.
Akumulasi defisit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 7.961.786 14.110.163
52
Page 81
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.961.786 juta turun sebesar Rp6.148.377 juta atau
-43,57% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp14.110.163 juta. Penurunan pada ekuitas merupakan
dampak dari perbaikan fundamental yang menambah akumulasi defisit secara pada tahun 2024.
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
a. Pendapatan Bunga dan Syariah
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 5.454.099 4.861.636
Jumlah pendapatan bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.454.099 juta naik sebesar
Rp592.463 juta atau sebesar 12,19% dari sebesar Rp4.861.636 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga surat-surat berharga.
b. Beban Bunga dan Syariah
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (4.301.374) (4.052.754)
Jumlah beban bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.301.374 juta naik sebesar Rp248.620
juta atau sebesar 6,13% dari sebesar Rp4.052.754 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan beban
bunga syariah.
c. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 229.948 333.732
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto 40.476 29.265
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 1.586 (8.899)
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3.452.900) (5.537.792)
keuangan - neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing – neto 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi - 5.385 1.999
bersih
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan – (798.341) (269.055)
neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
53
Page 82
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan (14.252) 8.640
pasti
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (27.836) 6.330
untuk djual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain - neto 180.243 9.922
Total (rugi) komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 518 (21.626)
(6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
(6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) (34) (61)
Rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.328.620 meningkat sebesar Rp272.917 juta atau
sebesar 4,51% dari sebesar Rp6.055.703 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya beban
penyisihan kerugian penurunan nilai atas asset non-keuangan sebesar Rp529.286 juta atau sebesar 196,72%.
Dengan kondisi kecukupan modal Perseroan yang cenderung stabil, maka secara operasional Perseroan cenderung tidak
terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu untuk diungkapkan yang mempengaruhi
hasil usaha Perseroan.
d. Pendapatan Komprehensif Lain dan Total Laba (Rugi) Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikan ke laba rugi:
Pengukuran Kembali keuntungan (kerugian) (14.252) 8.640
atas program imbalan pasti
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
54
Page 83
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pajak penghasilan terkait pos yang 3.135 (1.900)
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk
dijual dan nilai wajar melalui penghasilan (27.836) 6.330
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.148.377 juta meningkat sebesar
Rp102.596 juta atau sebesar 1,70% dari posisi total rugi komprehensif tahun berjalan sebesar minus Rp6.045.781 juta pada 31
Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp272.917 juta atau sebesar 4,51%.
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp180.243 juta meningkat
Rp170.321 juta atau sebesar 94% dari total penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto sebesar Rp9.922 juta pada 31 Desember
2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pada pos Revaluasi aset tetap, pengukuran Kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti dan surat-surat berharga dan kelompok tersedia untuk dijual.
3. SEGMEN USAHA
Perseroan memiliki 3 pelaporan segmen. Di bawah ini merupakan penjelasan mengenai operasi dari masing-masing pelaporan
segmen yang dimiliki oleh Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 100,28% (7.378.803) 90,99% (5.510.780)
Pembiayaan (0,13%) 9.478 0,31% (18.571)
Syariah (0,15%) 11.242 8,70% (527.065)
Total sebelum eliminasi 100,00% (7.358.083) 100,00% (6.056.416)
Eliminasi 1.029.463 713
Rugi bersih konsolidasian (6.328.620) (6.055.703)
1. Perbankan Konvensional: Segmen ini berkontribusi sebesar 89,8% (2024) terhadap pendapatan bunga perseroan, dimana
segmen Perbankan Konvensional terdiri dari produk Kredit, Produk Dana dan Jasa Lainnya.
a. Produk Kredit: Perseroan memiliki berbagai produk kredit, termasuk Kredit Ritel, Kredit UMKM, dan Kredit
Wholesale.
b. Produk Dana: Perseroan memiliki dua jenis produk pendanaan terdiri dari produk dana Ritel dan Wholesale.
c. Jasa Lainnya: Pendapatan Fee Based Income Perseroan berasal dari berbagai aktivitas, termasuk perdagangan
(trading) produk Treasury, layanan Public Services, Trade Finance, Bank Garansi, dan jasa keagenan. Selain itu,
peningkatan juga terjadi pada layanan e-banking, corporate internet banking - KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa
kustodian, manajemen pengelolaan, IT Swamitra, serta public utilities. Sejalan dengan perkembangan layanan
perbankan, Perseroan turut menghadirkan produk investasi dan layanan wealth management bagi nasabahnya.
2. Pembiayaan: Segmen ini berkontribusi sebesar 0,62% (2024) terhadap pendapatan bunga Perseroan, dimana produk dan
layanan yang disediakan Perseroan melalui KB Bukopin Finance (KBBF) meliputi Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal
Kerja, dan Pembiayaan Multiguna.
3. Syariah: Segmen Syariah berkontribusi sebesar 9,58% (2024) terhadap pendapatan bunga Perseroan, dimana Produk dan
layanan dalam segmen pembiayaan disediakan oleh KB Bank Syariah (KBBS), anak perusahaan Perseroan. Produk yang
ditawarkan mencakup berbagai jenis pembiayaan berbasis prinsip syariah, produk pendanaan yang sesuai dengan
ketentuan syariah, serta beragam layanan lain yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial sesuai dengan prinsip
syariah.
Dalam Sektor Perbankan, kemampuan usaha dipengaruhi oleh kapasitas permodalan, serta akses terhadap dana pihak ketiga
(ataupun pendanaan) yang dapat dipergunakan Perseroan untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan maupun menempatkan
pada aset/alat likuid lain untuk memperoleh pendapatan.
55
Page 84
Ditinjau secara sisi permodalan, Perseroan masih memenuhi Batasan yang ditetapkan regulasi, sehingga secara proses bisnis
tidak terdapat Batasan dari sisi Permodalan. Sedangkan jika ditinjau dari aspek akses dana pihak ketiga (dan pendanaan),
sepanjang tahun 2024 perseroan menghimpun dana pihak ketiga yang lebih tinggi dari tahun 2023, dimana hal tersebut
mengindikasikan perseroan memiliki kemampuan untuk memperoleh “modal usaha” Perseroan.
Pada tahun 2024 Perseroan masih cukup selektif dalam menyalurkan kredit baru, sehingga jika dilihat dari pergerakan angka
belum ada peningkatan penyaluran kredit yang signifikan, akan tetapi likuiditas yang ada dikelola dan dialokasikan ke asset yang
relative aman yaitu komponen surat berharga untuk tetap menjaga level pendapatan Perseroan.
Dengan segala hal yang dilakukan pada tahun 2024, hal ini berhasil mendongkrak optimalisasi Net Interest Margin yang menjadi
salah satu tolak ukur profitabilitas Perusahaan dari 0,78% pada tahun 2023 menjadi 1,31% di tahun 2024.
4. LIKUIDITAS PERSEROAN
Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban sewaktu-waktu melalui pengelolaan atas simpanan
dan kewajiban lainnya untuk dijadikan aset produktif. Untuk menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai cadangan wajib (perbanding antara saldo rekening giro
Perseroan pada Bank Indonesia dengan dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer
Perseroan untuk periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 8,74% dan 7,73% dan GWM sekunder Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 28,82% dan 35,08%.
Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas merupakan
risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Perseroan Menyusun kebijakan Pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, Pengelolaan dan pendekatan
stratejik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban Perseroan secara
kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.
Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan utamanya
yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu-waktu. Pendanaan dengan jangka waktu
yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif mengelola risiko tersebut dengan
memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau kecenderungan suku bunga pasar.
Kerangka Pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas – batas likuiditas untuk Pengelolaan
likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut diantaranya adalah:
- Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana yang
cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portfolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai dengan kondisi
yang dikehendaki, alternatif yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI;
- Melakukan repo surat berharga ke BI; dan
- Melakukan penjualan surat berharga.
Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, salah satu ukuran likuiditas adalah Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR
Perseroan per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebesar 103,26% dan 113,18%.
Sumber likuiditas internal berupa kas dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain serta surat berharga yang bersifat
likuid, sedangkan sumber dana eksternal dapat berupa dana pihak ketiga, fasilitas pinjaman bank, penerbitan obligasi maupun
penerbitan saham baru. Tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Saat ini, Perseroan tidak mengindentifikasi adanya permintaan, perikatan, komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang
secara material diperkirakan dapat menyebabkan peningkatan maupun penurunan terhadap tingkat likuiditas Perseroan.
Perseroan mencermati bahwa kondisi pasar saat ini menunjukkan adanya kecenderungan pergerakan suku bunga, yang
mencerminkan persaingan antar bank dalam memperoleh sumber likuiditas dari Masyarakat, khususnya melalui instrumen
Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun demikian, Perseroan tetap melakukan pengelolaan likuiditas secara hati-hati dan
mempertahankan kecukupan modal kerja untuk mendukung operasional serta pertumbuhan bisnis ke depan.
56
Page 85
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas kecukupan modal kerja guna mendukung kelangsungan operasional dan
ekspansi usaha. Dalam hal modal kerja yang dimiliki tidak mencukupi, Perseroan telah menyiapkan langkah-langkah strategis
untuk memperoleh tambahan modal kerja yang diperlukan.
Langkah-langkah tersebut antara lain mencakup:
- Peningkatan modal inti (Tier 1) melalui mekanisme seperti penerbitan saham baru (rights issue) atau penerbitan
instrument perpetual;
- Penerbitan instrument subordinasi, baik dalam bentuk utang subordinasi maupun obligasi subordinasi, sebagai modal
pelengkap (Tier 2).
Seluruh tindakah tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, peraturan yang belaku, serta
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
5. ARUS KAS
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi (7.445.488) (10.165.808)
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi 276.851 (11.595.208)
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan 7.778.066 9.663.331
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara kas 609.429 (12.097.685)
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai Rp7.445.488 juta menurun
sebesar Rp2.720.320 juta atau -26,76% dari posisi 31 Desember 2023 yang digunakan dari aktivitas operasi sebesar
Rp10.165.808 juta. Penurunan penggunaan arus kas operasional ini dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan memperoleh
penerimaan bunga yang lebih tinggi dan pembayaran bunga yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga secara
operasional Perseroan dapat menekan penggunaan arus kas untuk kegiatan operasi. Selain itu disisi penghimpunan dana pihak
ketiga pada pos giro dan tabungan memiliki pertumbuhan yang baik di 2024 dimana hal tersebut membaik dibandingkan tahun
sebelumnya dimana dana pihak ketiga Perseroan mengalami penurunan.
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 mencapai Rp276.851 juta, meningkat sebesar
Rp11.872.059 juta atau 102,39% dari posisi 31 Desember 2023 yang tercatat menggunakan sebesar Rp11.595.208 juta. Alokasi
penggunaan arus kas investasi sebagian besar ditempatkan pada investasi efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain, efek-efek yang jatuh tempo dan biaya perolehan diamortisasi, sedangkan faktor
penunjang arus kas menjadi positif pada 2024 dikarenakan terdapat dana yang cukup besar diterima dari hasil penjualan surat
berharda maupun penerimaan dana dari efek-efek yang jatuh tempo pada tahun 2024.
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai Rp7.778.066 juta, turun
sebesar Rp1.885.265 juta atau -19,51% dari posisi 31 Desember 2023 yang sebesar Rp9.663.331 juta. Hal tersebut dipengaruhi
terutama oleh meningkatnya pembayaran repo yang jatuh tempo, kendatipun perusahaan mendapatkan penerimaan
pendanaan dari penerbitan obligasi global (global bonds).
6. PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengacu kepada peraturan dan
Perundang-undangan perbankan, terutama pada tingkat kesehatan bank.
a. Kecukupan Modal
Modal merupakan motor penggerak bagi kegiatan usaha Perseroan dan sangat mempunyai pengaruh terhadap kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kegiatan operasinya. Perseroan harus memenuhi ketentuan kecukupan modal minimum sesuai
dengan POJK No.34/2016. Perseroan disyaratkan untuk memelihara rasio kecukupan modal minimum terhadap aset tertimbang
menurut risiko sebesar 9 - <10%.
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan rasio kecukupan modal minimum (CAR) Perseroan saja, yang dihitung berdasarkan
ketentuan BI adalah sebagai berikut:
57
Page 86
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Modal
Modal inti 3.410.320 7.847.606
Modal pelengkap 3.410.320 4.317.559
Jumlah modal 6.820.640 12.165.165
Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko kredit 39.598.647 42.683.771
Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko Operasional 1.771.508 2.098.314
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar 268.195 197.195
Rasio CAR dengan memperhitungkan risiko kredit 17,22% 28,51%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal :
Rasio CET 1 8,19% 17,45%
Rasio Tier 1 8,19% 17,45%
Rasio Tier 2 8,19% 9,60%
Total KPMM (CAR) 16,38% 27,05%
Capital Conservation Buffer 2,50% 2,50%
Countercyclical Buffer 0,00% 0,00%
Capital Surcharge untuk D-SIB 0,00% 0,00%
Secara umum permodalan Perseroan masih sesuai ketentuan, namun secara rasio telah mendekati ambang batas bawah yang
ditetapkan, hal tersebut akan membatasi ruang gerak Perseroan dalam hal ekspansi. Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi ini diharapkan akan meningkatkan permodalan dan juga Perseroan berencana untuk melaksanakan
Penawaran Umum Terbatas dengan menerbitkan saham guna mendapatkan modal tambahan yang diperlukan.
Selanjutnya, Perseroan tidak memiliki pergerakan transaksi yang sangat signifikan dalam bisnis operasional Perseroan, adapun
Perseroan mampu meningkatkan pendapatan bunga dikarenakan optimalisasi penempatan aset Perseroan serta perbaikan dari
kualitas aset kredit yang diberikan.
Selain itu, Perseroan bergerak di bidang perbankan sehingga tidak terdapat faktor perubahan harga yang dipicu dari pergerakan
suku bunga acuan dan dari kurs nilai tukar. Akan tetapi, Perseroan memiliki akses dan kemampuan untuk memitigasi dampak
dari pergerakan tersebut sehingga tidak ada dampak yang terlalu signifikan atas pergerakan faktor harga terhadap bisnis
Perseroan.
Kualitas Aset
Kualitas aset Perseroan dinilai berdasarkan rasio sebagai berikut:
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
produktif 7,69% 9,61%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 5,74% 6,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 3,86% 4,04%
Rasio Kredit Bermasalah terhadap Kredit yang Diberikan – Kotor 8,70% 9,13%
Rasio Kredit Bermasalah terhadap Kredit yang Diberikan – Bersih 4,32% 4,73%
b. Rentabilitas Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan Imbal Hasil Aset (Return on Assets), Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity), Marjin Bunga
Bersih (NIM), Laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (NPM) dan Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO):
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA) -7,62% -7,18%
Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE) -97,95% -67,38%
Marjin bunga bersih (NIM) 1,55% 0,78%
Laba periode berjalan/pendapatan -109,04% -113,68%
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 182,30% 221,30%
c. Tingkat Efisiensi
58
Page 87
Rasio yang sering digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi di bank umum adalah rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO). Penurunan Rasio BOPO menunjukkan kinerja efisiensi Perseroan yang lebih baik.
d. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar
Dalam rangka upaya meminimalkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar dan suku bunga, Perseroan memiliki strategi maupun
langkah-langkah untuk memitigasi risiko tersebut sehingga tidak berdampak negatif terhadap usaha Perseroan. Hal-hal yang
dilakukan Perseroan antara lain analisis risiko dan limit untuk aktivitas trading, dilakukan proses mark to market untuk posisi
trading, monitoring Posisi Devisa Neto, memperhatikan posisi gap aset dan liabilitas Perseroan yang sensitif terhadap
pergerakan suku bunga, melakukan stress test dengan beberapa skenario diantaranya skenario terburuk (worst case scenario),
dan lain-lain.
e. Giro Wajib Minimum
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, GWM Primer Rupiah, GWM Valuta Asing, dan GWM Sekunder (PLM) masing-masing
sebesar 9%, 4%, dan 5%. GWM Primer dipenuhi secara harian sebesar 0% dan secara rata-rata untuk masa laporan tertentu
sebesar 9%, GWM Valuta Asing dipenuhi secara harian 2% dan secara rata-rata untuk masa laporan tertentu 2%, sedangkan
GWM Sekunder (PLM) dipenuhi sebesar 5%.
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PBI KLM)
dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM),
Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian KLM kepada bank melalui surat dan/atau media lain yang
ditetapkan Bank Indonesia. KLM dari paling besar 4%. Saat ini KB Bank mendapatkan insentif GWM dari Bank Indonesia sebesar
0,3%, sehingga GWM rata-rata yang harus dijaga oleh KB Bank saat ini sebesar 8,7%.
GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada BI yang
besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK. GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib
dipelihara oleh bank dalam bentuk Sertifikat BI, Surat Utang Negara dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan BI
sebesar persentase tertentu dari DPK.
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rupiah
Giro Wajib Minimum Primer 8,74% 7,73%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial * 28,82% 35,08%
Valuta Asing
Giro Wajib Minimum Valuta Asing 4,02% 4,02%
* tidak termasuk Excess Reserve
f. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Berdasarkan POJK No.32/POJK.03/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang kemudian disempurnakan dengan POJK
No.38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019, ketentuan BMPK yang dimaksud adalah:
• Portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal
bank.
• Penyediaan dana kepada 1 (satu) peminjam selain pihak terkait atau satu kelompok peminjam selain pihak terkait ditetapkan
paling tinggi 25% dari modal inti bank.
• Penyediaan dana kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% dari modal bank.
Pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat pelampauan BMPK atas nama Grup Atosim dan Grup Sinar Mas. Pelampuan ini terjadi
sejak bulan April 2024. Rencana tindak penyelesaian BMPK disampaikan oleh Bank melalui surat nomor 10980/DIR/V/2024
tertanggal 29 Mei 2024 perihal Penyampaian Laporan Rencana TIndak Pelampuan BMPK, dengan batas waktu penyelesaian
tanggal 31 Desember 2024. Melalui surat nomor: 32963/PDI/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 perihal Permohonan
Perpanjangan Waktu Penyelesaian Pelampauan BMPK, Bank menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian
pelampauan BMPK dari semula 31 Desember 2024 menjadi 30 Juni 2025. Persetujuan atas permohonan Bank disampaikan oleh
OJK melalui surat nomor S-270/PB.31/2024 tertanggal 17 Desember 2024 perihal Rencana Tindak Penyelesaian Pelampauan
Batas Maksimal Pemberikan Kredit (BMPK) Bank Saudara, dengan meminta Bank menyampaikan kembali rencana tindak
penyelesaian pelampauan BMPK. Penyampaian kembali rencana tindak telah disampaikan oleh Bank melalui surat nomor:
35303/PDI/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaikan Kembali Rencana Tindak Penyelesaian Pelampauan
BMPK.
59
Page 88
7. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.03/2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum, Perseroan melakukan penilaian sendiri atas penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik (Transparansi,
Akuntabilitas, Pertanggung-jawaban, Independensi, Kewajaran) untuk menghasilkan Peringkat Tata Kelola yang menjadi faktor
dalam menentukan Tingkat Kesehatan Bank sesuai POJK No.4/POJK.03/2016. Penilaian ini dilakukan terhadap 3 aspek dalam
sistem Tata Kelola, yaitu struktur, proses dan hasil Tata Kelola atas 11 Faktor Penilaian Penerapan Tata Kelola.
Perseroan melaksanakan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola dengan melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, Pihak
Independen, Pejabat Eksekutif dan unit-unit independen di Perseroan untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan
terstruktur atas efektivitas sistem Tata Kelola dan kualitas hasil Tata Kelola Bank. Penilaian sendiri tersebut juga termasuk
penerapan Tata Kelola di Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang terkait. Berdasarkan hasil self-assessment, Tingkat
Kesehatan Perseroan adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 2024 2023
Tingkat Kesehatan Perseroan PK-2 PK-2
Hasil self assessment yang disampaikan oleh Bank tersebut sejalan dengan dua penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang terakhir
oleh OJK untuk posisi pelaporan 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yaitu PK-2 dan PK-2.
8. PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN
Tidak ada pembatasan kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan selama Perusahaan Anak
memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan oleh kreditur.
9. BELANJA MODAL
Tabel berikut menyajikan belanja modal Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Tanah - 8.175
Bangunan 2.054 5.561
Perlengkapan, mesin, perabot kantor dan aset dalam penyelesaian 49.357 19.930
Kendaraan bermotor 250 26.749
Aset hak guna sewa 9.391 10.136
Total 61.052 70.902
Sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan strategi Business Turnaround, Perseroan saat ini tengah melaksanakan
penggantian sistem inti perbankan (core banking system) melalui Proyek SHINE. Proyek ini dikembangkan untuk membangun
infrastruktur teknologi informasi yang modern, fleksibel, serta mudah digunakan, sehingga dapat mendukung implementasi
strategi penjualan yang lebih adaptif dan kompetitif. Tujuan utama dari Proyek SHINE adalah untuk meningkatkan efisiensi
operasional dan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah, khususnya melalui penguatan kapabilitas teknologi informasi di
seluruh kantor cabang Perseroan yang tersebar secara nasional.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Perseroan bekerja sama dengan beberapa perusahaan pengembang teknologi informasi
terkemuka, antara lain; Finastra, LG, dan KBDS. Nilai keseluruhan investasi dalam proyek ini adalah sebesar Rp1,1 triliun, yang
mencakup pengembangan perangkat lunak, pengadaan perangkat keras, serta jasa tenaga ahli. Sampai dengan bulan April 2025,
nilai yang telah direalisasikan mencapai Rp1 triliun. Seluruh pendanaan atas proyek ini bersumber dari modal internal Perseroan,
yang dialokasikan khusus untuk mendukung perbaikan serta efisiensi bisnis. Dengan demikian, tidak terdapat risiko fluktuasi
nilai tukar mata uang asing yang relevan terhadap investasi ini. Perseroan juga memastikan bahwa seluruh kewajiban
pembayaran kepada mitra pelaksana proyek telah dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian yang berlaku,
sehingga tidak terdapat sanksi yang timbul dalam pelaksanaan investasi belanja modal dimaksud.
Pengembangan Proyek SHINE dimulai pada Januari 2024 dan telah direalisasikan pada April 2025, dengan dilakukannya investasi
pada pengembangan infrastruktur teknologi informasi, Perseroan mengharapkan terwujudnya peningkatan efisiensi dalam
seluruh proses bisnis. Efisiensi operasional yang dihasilkan diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi
fungsi intermediasi Perseroan, khususnya dalam hal peningkatan kapabilitas pendanaan dan pembiayaan. Peningkatan ini
mencakup percepatan proses layanan, akurasi data, serta penguatan sistem pendukung pengambilan keputusan yang berbasis
digital, sehingga mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan lebih kompetitif.
60
Page 89
Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh internal kas Perseroan. Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan
dan Perusahaan Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang
modal tersebut terutama adalah untuk meningkatkan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak. Dengan adanya
pertimbangan tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi lebih selektif dalam melakukan pembelian barang modal
sehingga tidak terdapat masalah yang tidak sesuai dengan tujuan pembelian. Tidak terdapat sanksi terhadap komitmen investasi
barang modal ini. Investasi barang modal ini bertujuan untuk peningkatan operasional Perseroan.
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(“ISAK”) baru dan revisi yang efektif. Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan
transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Berikut adalah revisi, amendemen dan penyesuaian atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku efektif untuk tahun
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, yaitu:
• Siaran Pers PSAK 24: “Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits”.
• Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan – Biaya
Memenuhi Kontrak
Amendemen dan Penyesuaian atas atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku efektif untuk tahun buku yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021:
• Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2 (Amendemen-amendemen atas PSAK 71: “Instrumen Keuangan”, PSAK 55:
“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, PSAK 60: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, PSAK 62:
“Kontrak Asuransi”, dan PSAK 73: “Sewa”).
• Amendemen PSAK 73: “Konsesi sewa terkait Covid-19 setelah 30 Juni 2021”.
• Amendemen PSAK 22: “Definisi Bisnis”.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan
dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
a. Prinsip konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan beserta seluruh Entitas Anak yang berada di bawah
pengendalian Perseroan. Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas terstruktur) dimana Perseroan memiliki pengendalian.
Perseroan mengendalikan entitas lain Ketika Perseroan terekspos atas, atau memiliki hak atas imbal hasil variable dari
keterlibatannya dengan Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya
atas Entitas Anak.
Laporan keuangan dari Entitas Anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai
sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.
Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah dieliminasi dalam
penyajian laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan konsolidasian hanya mencakup transaksi dan saldo
dengan pihak lain.
Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian telah diterapkan secara konsisten
oleh Perseroan, kecuali dinyatakan secara khusus serta tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak
material selama 2 (dua) tahun terakhir.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan dinyatakan sebesar proporsi
pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas Entitas Anak tersebut berdasarkan persentase
kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada Entitas Anak tersebut.
11. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko pasar dimana pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dari suatu
instrumen keuangan dalam mata uang asing. Risiko mata uang yang dihadapi oleh Perseroan disebabkan oleh perbedaan aktiva
dan pasiva dalam mata uang asing (NOP) akibat adanya transaksi jual beli valuta asing. Perubahan Net Open Position dan nilai
tukar mata uang dapat menimbulkan risiko berupa penurunan pendapatan Perseroan. Atas hal tersebut Perseroan telah
menyediakan Modal yang mencukupi untuk melindungi risiko nilai tukar dan menjaga rasio NOP pada batasan yang prudent.
Risiko suku bunga (Interest Rate Risk) merupakan risiko pasar dimana arus kas masa depan atau nilai instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. IRR dipetakan berdasarkan perbedaan antara aktiva dan pasiva yang sensitif
61
Page 90
(Rate Sensitive Assets dan Rate Sensitive Liabilities) pada setiap bucket dan dihitung berdasarkan shock scenario sesuai dengan
standar Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan pada suku bunga pasar yang berlaku dapat mengakibatkan potential loss terhadap
pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) dan aset-aset Perseroan yang diklasifikasikan diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
12. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan dalam melakukan pengembangan manajemen risiko selalu berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia (PBI),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edarannya yang terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum, serta memperhatikan pula dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)
sebagai referensi. Pelaksanaan manajemen risiko tersebut wajib dilakukan pada seluruh lingkup aktivitas KB Bank dengan tetap
menjaga keseimbangan fungsi operasional bisnis dengan pengelolaan risiko.
OJK mengklasifikasikan risiko usaha perbankan menjadi beberapa kategori risiko yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional,
hukum, reputasi, stratejik, persaingan, perubahan teknologi dan kepatuhan.
OJK menetapkan bahwa setiap bank umum wajib untuk mempersiapkan kebijakan dan pedoman yang tepat dalam rangka
mengendalikan risiko usahanya. Perseroan telah menetapkan berbagai kebijakan dan pedoman dalam rangka mengendalikan
semua risiko yang dihadapinya sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Dalam rangka pengembangan manajemen risiko yang sesuai dengan standar perbankan internasional, Perseroan terus
mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan
komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi adanya potensi risiko secara lebih dini dan selanjutnya mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan dalam
kebijakan, prosedur, limit-limit transaksi, kewenangan, dan ketentuan serta berbagai perangkat manajemen risiko lainnya.
Untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tersebut sesuai dengan perkembangan bisnis yang ada, maka evaluasi selalu
dilakukan secara berkala sesuai dengan perubahan parameter risikonya.
Pencapaian filosofi risiko Bank, didukung oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) yang memiliki misi untuk menjalankan
fungsi pengelolaan risiko yang selaras dengan risk appetite Bank guna terkendalinya tingkat risiko inheren dan penerapan
manajemen risiko yang berkualitas dan memadai.
Tingkatan pengelolaan dalam manajemen risiko meliputi:
• Risk taking unit (baik bisnis maupun operasional) juga bertindak sebagai pengelola risiko utama atas risiko yang melekat
pada aktivitas usahanya (first line of defense).
• Fungsi-fungsi pengendalian risiko yang dilekatkan pada risk taking unit.
• Adanya fungsi checker dan approval dalam setiap proses di risk taking unit.
• Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pengelolaan risiko secara bank wide yang independen terhadap risk taking
unit bertindak sebagai second line of defense.
• Fungsi-fungsi lain yang independen juga terlibat dalam proses pengendalian risiko, seperti SKAI yang bertindak sebagai
third line of defense.
• Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris melalui komite-komite.
Dalam rangka membantu pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif, Perseroan juga telah membentuk
Komite Manajemen Risiko. Untuk mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Perseroan telah membentuk Komite
Pemantau Risiko.
13. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Perseroan bergerak di bidang pemberian kredit kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia. Untuk itu, setiap
kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimpas positif atau negatif pada suatu industri akan mempengaruhi
kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Perseroan
seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan
terhadap risiko-risiko lainnya.
14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
62
Page 91
15. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Terkait
Rupiah :
KB Kookmin Bank Co., Ltd, Singapura 3.557.175
KB Kookmin Bank Co., Ltd, Hong Kong 3.000.000
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Oke Indonesia Tbk 94.895
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.500.000
International Finance Corporation 888.886
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 49.780
Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan 13.486
BPJS Ketenagakerjaan 5.284
2.552.331
Dolar Amerika Serikat:
The Korea Development Bank Singapura 4.811.138
4.811.138
Jumlah 13.920.644
Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman, dimana kebutuhan atas pinjaman sangat bergantung kepada kondisi
likuiditas serta stabilitas funding perseroan.
Fasilitas Pinjaman dari perbankan tercantum pada perjanjian penting dan telah disebutkan juga dalam jumlah pinjaman yang
masih terutang. Selain itu, perseroan yang bergerak di bidang perbankan memiliki akses terhadap likuiditas melalui fasilitas
pasar uang antar bank dan perseroan yang merupakan anak perusahaan dari grup keuangan terkemuka di Korea (KB Kookmin
Bank) akses likuditas dari induk usaha juga terbuka bagi Perseroan.
63
Page 92
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai macam risiko usaha. Ruang lingkup usaha
Perseroan sebagai bank diantaranya meliputi kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pemberian produk dan jasa-jasa
perbankan lainnya termasuk pemberian kredit. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya
dampak positif ataupun negatif bagi kelangsungan usaha Perseroan. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan
mempertimbangkan aspek materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang
lebih material.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan yang dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum, yang telah disusun berdasarkan bobot dari yang paling signifikan, sebagai
berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERDAPAT KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
RISIKO KREDIT
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain (counterparty) dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan. Risiko kredit yang dikelola oleh Perseroan tidak hanya terkait pada penyaluran kredit tetapi juga eksposur risiko
kredit Iainnya seperti penempatan, pembelian surat-surat berharga dan penyertaan yang dikelola secara komprehensif baik
pada tingkat portofolio maupun transaksi.
Pemberian kredit dalam jumlah yang signifikan atau terkonsentrasi pada satu dan/atau sekelompok debitur maupun pada
industri tertentu dapat juga meningkatkan pengaruh risiko kredit terhadap kinerja Perseroan.
Setiap penurunan kinerja dari debitur besar, baik secara individual maupun secara grup usaha, memiliki potensi dampak
signifikan terhadap stabilitas dan kesehatan keuangan Perseroan. Melihat besarnya kontribusi debitur terhadap total portofolio
kredit, maka apabila terjadi penurunan kemampuan bayar atau kualitas aset dari debitur tersebut, hal ini dapat mempengaruhi
rasio keuangan perbankan khususnya rasio NPL Perseroan. Dampak terhadap hasil usaha: peningkatan rasio kredit bermasalah
(NPL), penurunan kualitas asset, potensi penurunan pendapatanbunga. Dampak terhadap kondisi keuangan Bank yaitu
penurunan laba, peningkatan pencadangan kerugian kredit yang menggerus modal. Apabila rasio-rasio tersebut mengalami
penurunan dari standar kesehatan rasio perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka kinerja Perseroan dinilai kurang
baik oleh Bank Indonesia dan Lembaga Regulator Keuangan lainnya.
Di samping itu, apabila salah satu dari debitur tersebut memilih untuk menjalin hubungan perbankan dengan bank pesaing,
pendapatan Perseroan dapat mengalami penurunan dan memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan usaha serta
operasional Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan yang mengatur prosedur dalam pemberian kredit kepada segmen SME,
Wholesale dan Retail, serta kebijakan dan prosedur dalam rangka penempatan antar bank maupun kegiatan trade finance.
Kebijakan dan pedoman perkreditan tersebut dikaji dan disempurnakan secara berkala, baik atas kebijakan umum maupun
pedoman tiap bisnis, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan eksternal lainnya serta kebijakan manajemen risiko kredit.
Perseroan secara berkelanjutan mengelola risiko kreditnya melalui penetapan dan evaluasi proses dan kebijakan kredit,
pengaturan dan evaluasi limit, yang didukung dengan mekanisme pelaporan secara berkala kepada Direksi dan Dewan
Komisaris. Perseroan juga terus melakukan penyempurnaan terkait kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam
implementasi Basel, utamanya dalam penerapan Standardized Approach Risiko Kredit.
Hal lain yang menjadi kunci penting dalam pengelolaan risiko kredit adalah faktor sumber daya manusia. Peningkatan
kompetensi terhadap pengelolaan risiko kredit menjadi perhatian utama dengan memberikan training baik kepada para Account
Officer sebagai risk owner maupun staf yang berkaitan dengan fungsi analis risiko kredit. Untuk meningkatkan kehandalan
proses manajemen risiko kredit, Perseroan senantiasa melakukan kajian terhadap desain dan infrastruktur dalam proses kredit
dengan terus meningkatkan penerapan aspek independensi atas keputusan kredit (four eyes principle) dan prinsip kehati-hatian
(prudential banking). Perseroan melakukan back testing secara berkala untuk keperluan validasi, penyempurnaan maupun
pengembangan terhadap model pengukuran risiko kredit. Adapun model pengukuran risiko kredit meliputi model pengukuran
segmen SME, Wholesale, dan Retail. KB Bank juga melakukan kajian dalam rangka memastikan implementasi Risk Appetite dan
Risk Tolerance untuk masing-masing bisnis.
Selanjutnya, Perseroan melakukan stress test dengan menggunakan pendekatan macro-related (atau disebut macro bottom up
stress testing) yang memperhatikan faktor risiko eksternal seperti perkembangan kondisi makro ekonomi yang dapat
64
Page 93
mempengaruhi kualitas nasabah, termasuk dengan menerapkan skenario terburuk (worst case scenario/Beyond Severe
Scenario). Hal ini ditujukan untuk mengetahui kecukupan modal Perseroan, apabila kualitas kredit mengalami penurunan.
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor usaha. Untuk posisi 31 Desember 2024, segmen
industri terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah segmen korporasi. Pengaruh dalam penyaluran
kredit kepada sektor usaha korporasi dapat menambah keuntungan Perseroan, namun demikian perlunya prinsip kehati-hatian
dalam penyaluran kredit juga menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan agar meminimalisir risiko kredit yang akan timbul.
Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
Pembagian Kredit Berdasarkan Jenis 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Modal Kerja 13.844.375 29,13% 18.160.023 38,25%
Investasi 11.413.379 24,01% 13.159.890 32,61%
Konsumsi 14.718.244 30,97% 12.806.446 28,72%
Program Pemerintah 86.243 0,18% 105.142 0,24%
Sindikasi 7.434.937 15,64% 5.165.890 0,01%
Direksi dan Karyawan 30.308 0,06% 21.225 0,18%
Total Rupiah 47.527.486 100,00% 49.418.616 100,00%
Pembagian Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jasa 8.746.519 18,40% 8.288.282 16,77%
Perdagangan 5.365.816 11,29% 7.092.873 14,35%
Manufaktur 7.208.200 15,17% 5.845.452 11,83%
Transportasi 2.681.235 5,64% 2.947.599 5,96%
Konstruksi 2.369.782 4,99% 3.793.745 7,68%
Tenaga Listrik 1.911.293 4,02% 2.072.187 4,19%
Pertanian 875.237 1,84% 947.463 1,92%
Pertambangan 2.653.645 5,58% 2.367.820 4,79%
Lain-lain 15.715.759 33,07% 16.063.195 32,50%
Total Rupiah 47.527.486 100,00% 49.418.616 100,00%
B. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. RISIKO PASAR
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan
secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar meliputi antara lain risiko suku
bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Variabel risiko pasar yang dikelola Bank secara individual dalam
hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar. Risiko suku bunga adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari
posisi trading book atau akibat perubahan nilai ekonomis dari posisi banking book, yang disebabkan oleh perubahan suku
bunga. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh
perubahan nilai tukar valuta asing.
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pendapatan bunga yang diperoleh dari selisih antara bunga yang dihasilkan
oleh aset Perseroan dan biaya bunga yang dibayarkan kepada dana pihak ketiga. Namun perlu diperhatikan bahwa
perubahan tingkat suku bunga dapat berpotensi memiliki dampak negatif terhadap kinerja Perseroan, terutama apabila
terjadi kesenjangan antara aset dan kewajiban. Kenaikan suku bunga, khususnya suku bunga kredit, dapat mempengaruhi
kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran bunga maupun pengembalian pinjaman. Hal ini berpotensi
menurunkan kualitas portofolio kredit dan meningkatkan risiko kredit, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja
keuangan Perseroan. Oleh karena itu, meskipun ada potensi pendapatan yang lebih tinggi dari peningkatan suku bunga,
risiko terhadap kemampuan pembayaran debitur perlu diwaspadai. Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar dan
mengelola eksposur risiko terkait suku bunga dan kredit guna menjaga kestabilan kinerja dan mendukung pertumbuhan
jangka panjang yang berkelanjutan.
Pengendalian risiko nilai tukar mata uang asing dan risiko suku bunga Bank pada trading book antara lain dilakukan melalui
analisis risiko dan limit untuk aktivitas trading yang meliputi transaksi Money Market, Foreign Exchange dan Fixed Income
Securities (surat berharga). Selain itu, dilakukan proses mark to market secara harian, dan monitoring Posisi Devisa Neto
(PDN) atas posisi tersebut.
Dalam melakukan pengukuran risiko dengan memperhatikan berbagai faktor risiko, Perseroan melakukan stress test
dengan beberapa skenario, diantaranya skenario terburuk (worst case scenario/Beyond Severe Scenario). Hal ini ditujukan
65
Page 94
untuk mengetahui tingkat kemampuan Perseroan dalam menghadapi berbagai tingkat pergerakan hingga kondisi pasar
yang tidak normal. Pelaksanaan stress test tersebut dilakukan dengan memperhatikan Ketentuan Internal Pelaksanaan
Stress Test Risiko Pasar.
2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas adalah risiko yang terjadi akibat adanya ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan tanpa
mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko likuiditas dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya ketidakmampuan menghasilkan arus kas dari aset produktif
yang berasal dari penjualan aset termasuk aset likuid, dan ketidakmampuan menghasilkan arus kas dari penghimpunan
dana, transaksi antar Bank dan pinjaman yang diterima. Industri perbankan secara umum sangat rentan terhadap risiko
likuiditas, terutama apabila terjadi ketidakpastian atau isu negatif yang dapat memicu pengambilan dana secara massal
oleh masyarakat dalam waktu yang singkat. Situasi ini dapat berpotensi mengancam kelangsungan operasional Perseroan
dan menurunkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Namun, Perseroan senantiasa berupaya untuk
menjaga posisi likuiditas yang sehat melalui proses manajemen risiko dan pengelolaan kas yang efisien. Perseroan terus
memantau dan mengantisipasi perkembangan kondisi pasar untuk memastikan likuiditas yang cukup.
Tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan ketidakmampuan Bank
dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dalam pelaksanaan pengelolaan
risiko likuiditas, Perseroan menjalankan proses identifikasi, pengukuran, monitoring dan evaluasi risiko likuiditas secara
harian melalui pengumpulan data yang terkait dengan pengendalian risiko likuiditas antara lain meliputi pemenuhan Giro
Wajib Minimum, posisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), posisi alat likuid, liquidity coverage ratio (LCR), dan net
stable funding ratio (NSFR) serta penyampaian laporan rutin yang mencakup posisi risiko likuiditas Perseroan.
3. RISIKO OPERASIONAL
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan. Apabila
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan operasional Perseroan tidak dikelola dengan baik, maka dapat
mengganggu kelangsungan usaha Perseroan dan pada akhirnya dapat menurunkan kinerja usaha Perseroan.
Risiko Operasional yang melekat dalam Perseroan perbankan lebih ditekankan kepada pelaksanaan transaksi, produk,
klien, proses bisnis serta proses manajemen. Selain itu kelangsungan usaha Perseroan juga bergantung pada kemampuan
Perseroan dalam menyikapi kemajuan teknologi dan perkembangan standar industri perbankan yang dilakukan dengan
biaya rendah dan secara tepat waktu. Apabila risiko operasional tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi akan terjadi
hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran operasional dan mengganggu pelayanan kepada nasabah. Hal ini dapat
menurunkan kepercayaan nasabah Perseroan yang pada akhirnya mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
Pengelolaan risiko operasional yang melekat di seluruh aktivitas Perseroan bertujuan untuk meminimalisasi adanya
kerugian bagi Perseroan dengan lebih difokuskan pada aspek sumber daya manusia dan internal proses, namun demikian
pengelolaan risiko operasional tetap memperhatikan aspek sistem/teknologi informasi dan kejadian eksternal yang
berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
Pengelolaan Manajemen Risiko Operasional dilakukan melalui 4 (empat) tahapan sebagai berikut:
1. Identifikasi risiko operasional melalui analisa data/informasi dari berbagai sumber antara lain:
a. Hasil analisa risiko pada setiap bisnis proses yang memiliki potensi risiko;
b. Analisa data dengan mengidentifikasi kemungkinan dan dampak risiko operasional setiap aktivitas operasional
melalui hasil pengukuran risiko secara mandiri (self-assessment);
c. Analisa dengan mengidentifikasi risiko berdasarkan data kejadian kerugian (Loss Event Database);
d. Analisa dari kekurangan maupun pelampauan threshold risiko berdasarkan Limit Risk Appetite yang telah
ditetapkan oleh unit terkait dan/atau RTU;
e. Analisa penyebab risiko mengacu pada hasil temuan atau hasil observasi (data/kejadian lampau) berdasarkan
frekuensi dan dampak yang terjadi;
f. Melakukan mapping risk issue pada beberapa aktivitas/fungsi tertentu dengan dilengkapi rancangan mitigasi
risiko;
g. Secara aktif dan fokus pada setiap kegiatan operasional dengan mengumpulkan risk issue yang ada
2. Pengukuran risiko operasional dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi risiko berupa:
a. Top High Risk Issue berdasarkan hasil pengukuran risiko secara mandiri;
b. Top High Risk Issue berdasarkan temuan audit;
c. Kejadian kerugian yang memiliki dampak tinggi;
66
Page 95
d. Pelampauan threshold beberapa parameter yang dimonitor secara rutin;
e. Profil risiko berdasarkan self assessment dan dampak terhadap tingkat kesehatan.
3. Pemantauan risiko operasional fokus pada produk, teknologi informasi dan aktivitas antara lain:
a. Risk Register Information Technology;
b. Melakukan kajian terhadap data kerugian atau kejadian yang berdampak risiko pada layanan atau aplikasi
lainnya bagi Perseroan.
4. Pengendalian risiko yang dilaksanakan antara lain:
a. Peningkatan fungsi pengendalian pada setiap fungsi melalui penerapan kontrol secara berjenjang dan
penerapan SLA;
b. Peningkatan fungsi pengendalian dengan melakukan observasi terhadap kualitas kepatuhan dan kedisiplinan
terhadap prosedur pada setiap aktivitas;
c. Peningkatan kontrol dan monitoring terkait produk dan aktivitas baru;
d. Pengendalian risiko operasional dengan menerbitkan suatu kajian/opini setelah melakukan review terkait
kebijakan, prosedur, aktivitas baru, perjanjian kerjasama, produk, dan Teknologi Informasi;
e. Monitor dan pengendalian risiko operasional antara lain melalui forum diskusi dan forum meeting yang
disampaikan dalam bentuk laporan, hasil analisa dan memorandum kepada fungsi/unit kerja;
f. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk paham dan dapat mengelola risiko sesuai fungsi
masingmasing secara terus menerus;
g. Pengelolaan risiko dengan penerapan Business Contingency Plan dalam menghadapi gangguan/insiden, baik
bencana alam maupun bencana non alam, termasuk man made.;
h. Pelaksanaan monitoring secara berkala atas keamanan sistem teknologi informasi yang dipergunakan oleh
Perseroan, termasuk dalam setiap kegiatan pengujian DRC.
Dalam pengeleloaan risiko secara terus menerus dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepedulian risiko antara lain:
(1) Penerapan Control Self Assessment untuk mengukur risiko operasional setiap fungsi; dan (2) Peningkatan risk awareness
kepada seluruh lapisan organisasi Perseroan.
4. RISIKO STRATEJIK
Risiko Stratejik merupakan risiko akibat dari ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam
melakukan penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan dampak terhadap hasil usaha: kegagalan mencapai target
bisnis serta terhadap kondisi keuangan Bank yaitu kerugian dan ketidakstabilan pendapatan Perseroan di masa yang akan
datang.
Perseroan harus mampu merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis baik jangka pendek maupun jangka
panjang yang selalu disesuaikan dengan rencana-rencana Perseroan dengan melihat perubahan. Secara berkala Perseroan
melakukan pengukuran risiko stratejik melalui pemantauan atas pencapaian rencana bisnis Perseroan yang dibahas dan
dilaporkan kepada pihak manajemen.
Risiko stratejik berhubungan dan/atau dapat menyebabkan risiko yang lain yaitu apabila rencana penjualan saham yang
akan dilakukan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan sehingga menyebabkan risiko reputasi. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengelola risiko stratejik berpotensi dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan di masa yang akan
datang seperti kehilangan momentum pasar keuangan, akuisisi tipe-tipe nasabah tertentu dan business opportunity
lainnya.
Monitoring atas risiko strategi Pengelolaan dengan melakukan pengukuran terhadap posisi Perseroan baik diantara industri
perbankan maupun di antara peers group, yang ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi atas penyebab baik secara internal
Perseroan maupun perkembangan kondisi makro ekonomi yang kemungkinan dapat berdampak pada bisnis Perseroan.
5. RISIKO HUKUM
Risiko hukum adalah risiko yang muncul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek
yuridis tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau
kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.
Sebagai Perseroan yang berdiri dalam sebuah negara hukum, Perseroan harus selalu tunduk terhadap segala peraturan
hukum yang berlaku. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku akan mengakibatkan pada
timbulnya tuntutan hukum yang akan ditujukan kepada Perseroan. Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka
semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila kondisi ini dialami oleh Perseroan dan bersifat material
maka hal ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja Perseroan, terhadap hasil usaha: tingginya biaya hukum
67
Page 96
serta terhadap kondisi keuangan: kerugian material dari gugatan dimana pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan
Perseroan.
Selanjutnya, apabila terdapat kasus hukum yang terjadi karena kelalaian dan/atau kesengajaan bagi semua korporasi bank
di Indonesia dapat menimbulkan risiko keuangan yang signifikan. Apabila terdapat masalah hukum yang berkepanjangan
akan berpotensi menjadi beban keuangan bagi Perseroan dan berpotensi mengurangi efisiensi finansial serta berkurangnya
kepercayaan investor maupun nasabah.
Pengelolaan risiko hukum Perseroan adalah dalam rangka pengamanan Perseroan dari risiko akibat adanya tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat merugikan Perseroan. Dalam pengelolaan risiko hukum, Perseroan
membentuk Departemen Hukum Perusahaan dengan fokus kepada penyelesaian tuntutan hukum, baik yang timbul dari
gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.
Selain itu Departemen tersebut bertanggung jawab untuk memastikan penguatan posisi Perseroan dalam seluruh
perikatan yang dilakukan dan bertindak sebagai Corporate Legal & Litigation dalam setiap aktivitas. Dalam rangka
meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko hukum secara aktif Departemen Hukum Perusahaan melaksanakan
pembahasan risiko atau potensi risiko hukum dan pengelolaannya, antara lain melakukan penilaian kembali terhadap
efektivitas proses enforceability guna mengecek validitas hak dalam kontrak dan perjanjian ataupun diskusi dalam Forum
Pengendalian lainnya. Peningkatan kepedulian risiko hukum dan penyelesaian masalah hukum menjadi prioritas agar tidak
menimbulkan kerugian bagi Perseroan
6. RISIKO KEPATUHAN
Risiko kepatuhan adalah risiko yang terjadi karena Perseroan tidak memenuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan
internal, peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku lainnya. Organisasi manajemen risiko kepatuhan
terdiri dari Departemen Kebijakan Kepatuhan & Tata Kelola, Departemen Quality Assurance, dan Departemen Anti Money
Laundering.
Selain itu dalam rangka memperkuat fungsi kepatuhan telah dibentuk Unit Pengembangan Kepatuhan. Setiap fungsi
memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur batasan kewenangan atas aktivitas. Organisasi Manajemen Risiko
Kepatuhan cukup memadai tercermin dalam kejelasan wewenang dan tanggung jawab dan didukung dengan fungsi Satuan
Kerja Manajemen Risiko.
Pada prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko Perseroan yang terkait pada perundang-undangan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku seperti risiko kredit yang terkait dengan Kewajian Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas
Aset Produktif, Pembentukan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK),
risiko pasar yang terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko stratejik yang terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) dan lain sebagainya.
Bagi perusahaan yang sudah menjadi Perusahaan Publik, kepatuhan merupakan hal penting untuk terus menjadi perhatian
bagi Perseroan baik secara internal maupun pemegang saham, dikarenakan paramater-parameter nilai risiko diatas
menjadi bagian tolak ukur tingkat kesehatan bank yang akan mempengaruhi performa Perseroan.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan berupa sanksi administratif yaitu denda atau sanksi
administratif lainnya berupa teguran tertulis, larangan untuk menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha
tertentu, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, penurunan penilaian
faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank serta larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Hal ini berpotensi
menurunkan penilaian tata kelola bank termasuk kinerja Perseroan secara non finansial.
Pengelolaan risiko kepatuhan terkait risiko yang melekat pada Perseroan dalam hal peraturan perundang-undangan,
ketentuan internal dan ketentuan lain yang berlaku. Peningkatan kepatuhan seluruh unit dan fungsi terhadap peraturan
dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator selalu dimonitor dan dikendalikan oleh unit yang khusus me-monitor dan
sekaligus mengkoordinir pengendalian risiko kepatuhan.
Pengelolaan risiko kepatuhan yang kurang baik akan berdampak terhadap hasil usaha berupa denda, sanksi administratif,
serta terhadap kondisi keuangan: potensi kerugian dan pembatasan kegiatan usaha tertentu. Perseroan senantiasa
melakukan update terhadap peraturan ataupun ketentuan baru dari regulator ataupun instansi terkait dengan segera
menyelaraskan pelaksanaannya dalam aktivitas setiap unit atau fungsi. Pengukuran risiko kepatuhan adalah mengacu pada
hasil identifikasi terhadap kejadian pengalaman yang diakibatkan ketidakpatuhan dengan menghitung besarnya risiko
kerugian menggunakan accounting loss data.
68
Page 97
7. RISIKO REPUTASI
Pengelolaan risiko reputasi disebabkan adanya persepsi negatif terhadap Perseroan, secara konsisten dilakukan dengan
pemantauan dan pengendalian atas adanya indikasi ataupun pengaduan yang disampaikan kepada Perseroan. Perseroan
melakukan analisis atas setiap pengaduan nasabah ataupun persepsi negatif yang disampaikan melalui media untuk
memastikan penyebab serta penyelesaiannya. Perseroan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan risiko reputasi, terutama terkait dengan pengaduan nasabah yang dapat disampaikan melalui unit customer
care.
Pengelolaan risiko reputasi yang disampaikan secara langsung ataupun melalui media online serta media lainnya selalu
ditingkatkan dan dilakukan mitigasi dengan melakukan Analisis penyebab kejadian yang telah merugikan reputasi
Perseroan, misalnya persepsi negatif, pelanggaran etika bisnis, keluhan nasabah dan lainnya. Selain itu, Perseroan telah
menetapkan limit risiko untuk penanganan pengaduan Nasabah dalam rangka pengukuran, monitoring, dan pengendalian
risiko reputasi. Hal ini untuk menghindari dampak terhadap hasil usaha yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat,
penurunan pendapatan dan terhadap kondisi keuangan yaitu potensi biaya pemulihan reputasi.
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan adanya persepsi negatif terhadap Perseroan dari nasabah existing. Apabila
terdapat hambatan transaksi dan/atau kondisi eksternal yang menyebabkan kegiatan usaha terganggu, maka perception
impact kepada Perseroan dapat mengakibatkan berkurangnya pangsa pasar Perseroan di masa yang akan datang. Hal ini
juga tentu akan memperlambat pertumbuhan Perseroan dengan penguatan dana nasabah serta pendapatan bunga
Pengendalian risiko reputasi dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan antara lain sebagai berikut:
1. Secara rutin melakukan monitoring terhadap penanganan dan penyelesaian setiap pengaduan yang disampaikan
kepada Perseroan;
2. Menggunakan aplikasi yang dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan nasabah yang dilengkapi dengan
Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati oleh seluruh unit terkait, yaitu aplikasi Complaint Tracking
System;
3. Meningkatkan pemahaman seluruh staf terhadap risiko reputasi yang dapat terjadi di setiap aktivitas layanan
nasabah;
4. Meningkatkan pemahaman seluruh staf terkait risiko reputasi Perseroan yang melekat dalam setiap tindakan dan
perilaku selama berada dan dalam pelaksanaan fungsi masing-masing.
8. RISIKO PERUBAHAN TEKNOLOGI
Mengingat semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, maka teknologi informasi merupakan aset penting
dalam operasional yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing Perseroan. Dengan teknologi yang
mendukung, Perseroan mampu menciptakan produk baru dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada
nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan
teknologi, maka hal ini akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada nasabah yang pada gilirannya akan menurunkan
daya saing dan kinerja Perseroan. Selain itu faktor keamanan sistem (teknologi) juga sangat penting di era saat ini karena
semakin banyak pelayanan dan transaksi yang diotomasi sehingga apabila terjadi masalah dalam keamanan sistem dapat
menimbulkan risiko reputasi dan menurunnya kepercayaan nasabah.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti perkembangan teknologi akan dapat menurunkan mutu pelayanan kepada
nasabah sehingga menyebabkan nasabah menarik dananya dari Bank dimana pada akhirnya akan mempengaruhi
pendapatan Perseroan.
9. RISIKO PERSAINGAN
Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun peminjam dana .
Dalam menjalankan bisnis, Perseroan harus dapat mengkombinasikan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Selain
itu, Perseroan harus mampu merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis baik jangka pendek maupun jangka
panjang yang selalu disesuaikan dengan rencana-rencana Perseroan dengan melihat perubahan dan sasaran yang ada.
Perseroan harus dapat mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas dalam mengikuti
perkembangan di industri perbankan. Selain itu, Perseroan secara berkala melakukan kajian atas langkah-langkah yang
telah diambil untuk tetap berada pada strategi yang telah ditetapkan serta mencari terobosan-terobosan dalam
pengembangan bisnis.
69
Page 98
Selain dengan bank lainnya, Perseroan juga harus menghadapi kompetisi dengan perusahaan jasa finansial lainnya, seperti
misalnya perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan sekuritas yang menawarkan reksadana dan instrumen pasar
modal, seperti obligasi dan saham yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum.
C. RISIKO UMUM
1. RISIKO TERHADAP PERUBAHAN KONDISI EKONOMI MAKRO
Ekonomi makro mencakup perubahan perubahan faktor makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi
dan lain-lain yang berdampak pada Perseroan. Kondisi ekonomi makro dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Jika kondisi perekonomian memburuk maka akan mempengaruhi kegiatan usaha perbankan dalam menghimpun dana,
pemberian kredit, pengembalian pokok kredit dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif pada
pendapatan Perseroan.
Secara tidak langsung Perseroan juga akan mengalami peningkatan Risiko Kredit apabila terjadi perubahan negatif pada
kondisi ekonomi makro, yang disebabkan adanya risiko penurunan kemampuan pengembalian kewajiban kredit dari
sejumlah debitur pada saat terjadi krisis ekonomi. Risiko Likuiditas Perseroan juga akan mengalami peningkatan pada saat
terjadi krisis ekonomi, mengingat pada saat terjadi gejolak perekonomian terdapat kecenderungan menurunnya
perputaran dana dan likuiditas di pasar uang.
2. RISIKO TERHADAP PERUBAHAN KURS VALUTA ASING
Risiko terhadap perubahan kurs valuta asing merupakan risiko usaha yang terjadi akibat pergerakkan nilai tukar. Sebagai
Bank Devisa, perseroan terlibat dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, yang mengakibatkan eksposur
terhadap risiko fluktuasi nilai tukar valuta asing. Risiko ini menjadi lebih signifikan apabila posisi terbuka valuta asing yang
dimiliki oleh Perseroan cukup tinggi. Dalam upaya menjaga eksposur tersebut maka Perseroan memantau pergerakan
Posisi Devisa Neto (PDN) serta transaksi valuta asing secara harian. Selain itu, Perseroan juga menetapkan limit internal
atas transaksi valuta asing dan PDN.
Ketidakpastian pasar keuangan dan agresifitas kebijakan moneter pada negara maju untuk menaikkan tingkat suku bunga
menciptakan pengeluaran aliran modal dari negara berkembang dan ditempatkan pada mata uang asing. Perseroan juga
menyalurkan kredit dan menerima simpanan dalam valuta asing. Tidak ada jaminan bahwa di masa yang akan datang,
Perseroan dapat membeli atau menjual valuta asing dalam jumlah cukup dengan harga yang wajar untuk dapat memenuhi
batasan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang ditetapkan oleh BI atau memenuhi kewajiban valuta asing. Adanya pergerakan
nilai tukar valuta asing secara signifikan pada saat Perseroan memiliki PDN yang cukup besar, akan mengakibatkan
Perseroan mengalami kerugian yang cukup signifikan. Namun, untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah
menerapkan kebijakan pembatasan (limit) terhadap eksposur mata uang asing. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi
besarnya posisi valuta asing yang dimiliki, sehingga potensi kerugian akibat fluktuasi nilai tukar dapat dikelola secara lebih
terkendali.
3. RISIKO TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
Industri perbankan diawasi secara ketat oleh pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan perbankan. Pengawasan ini
tercermin dari kebijakan - kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Perubahan kebijakan dalam industri perbankan akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena
diperlukan penyesuaian atas kegiatan usaha Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan operasional serta kondisi
portfolio kredit dengan ketentuan – ketentuan dari pemerintah seperti pembatasan atau larangan ekspor/impor,
penetapan harga eceran, dan lain sebagainya, akan menimbulkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung yang
berdampak negatif terhadap kondisi debitur yang berdampak juga pada kinerja Perseroan. Sehingga diperlukan antisipasi
dan kesadaran atas adanya peraturan pemerintah. Perseroan secara berkala akan melakukan kajian guna menyesuaikan
kebijakan, prosedur serta limit – limit yang mengacu pada kebijakan maupun peraturan yang berlaku.
4. RISIKO TERHADAP KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Ketentuan yang diberlakukan oleh negara lain atau internasional secara tidak langsung akan berdampak kepada
perekonomian nasional. Secara tidak langsung, Perseroan juga akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi
perubahan ketentuan pada negara lain yang memberikan dampak negatif kepada perekonomian nasional.
5. RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM
70
Page 99
Perseroan memastikan bahwa pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam upaya melindungi kepentingan Perseroan.
Perseroan saat ini tengah menghadapi sengketa atau gugatan perdata, perkara tata usaha negara, perkara pada
pengadilan niaga dan sengketa perpajakan. Namun demikian, sengketa-sengketa yang sedang dialami oleh Perseroan
tersebut tidak berdampak negatif bagi kelangsungan usaha Perseroan kecuali sengketa perpajakan yang dapat
menurunkan kinerja Perseroan yang disebabkan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan setelah keputusan akhir
dan mengikat yang diterbitkan oleh pemerintah.
6. RISIKO KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERKAIT BIDANG USAHA
PERSEROAN
Risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan
lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial
berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan
ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat berpotensi
menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam
menangani risiko operasional yang timbul akan berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non
finansial, seperti pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam
menghadapi Risiko Kepatuhan ini adalah Perseroan secara proaktif melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor
yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dengan memastikan terdapat kecukupan proses penafsiran
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Perseroan serta melakukan tindakan
korektif yang tepat waktu terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang mungkin dihadapi investor pembeli Obligasi Subordinasi adalah kemungkinan wanprestasi dari Perseroan sehingga
tidak dapat memenuhi kewajibannya, baik pada saat pembayaran kupon atau jatuh tempo pokok. Selain itu, ada risiko tidak
likuidnya Obligasi Subordinasi yang ditawarkan pada penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Obligasi Subordinasi oleh investor sebagai investasi jangka panjang.
Khusus untuk Obligasi Subordinasi, terdapat risiko tambahan yang mungkin muncul antara lain adalah:
1. Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016 sebagaimana diubah
dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
2. Dengan adanya pengaturan dalam pasar 19 ayat 1 huruf e POJK No.11/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No.34/2016
maka pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Pokok dan/atau imbal hasil Obligasi Subordinasi
ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (”KPMM”) secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal
minimum sesuai profil risiko.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM MENJALANKAN
KEGIATAN USAHANYA
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
71
Page 100
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (“Moore Indonesia”) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025
tanggal 13 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia), sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
72
Page 101
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993
juncto akta Pembetulan Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita
Negara RI No. 3633 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan struktur pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Prioritas Rp1.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Biasa Rp1.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Prioritas 96.000.000 96.000.000.000 20,00
• Saham Biasa 384.000.000 384.000.000.000 80,00
Jumlah Modal Dasar 480.000.000 480.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Prioritas 96.000.000 96.000.000.000
1. Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) 1.696.016 1.696.016.000 1,77
2. Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) 56.826 56.826.000 0,06
3. Induk Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata 152.042 152.042.000 0,16
Republik Indonesia (INKOPPABRI)
4. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat 488.121 488.121.000 0,51
(INKOPAD)
5. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut 400.705 400.705.000 0,42
(INKOPAL)
6. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara 342.096 342.096.000 0,36
(INKOPAU)
7. Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (INKOPPOL) 468.389 468.389.000 0,49
8. Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR) 747.136 747.136.000 0,78
9. Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) 448.023 448.023.000 0,47
10. Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) 51.130.499 51.130.499.000 53,26
11. Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI) 461.108 461.108.000 0,48
12. Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA) 101.598 101.598.000 0,11
13. Koperasi Karyawan Bank Bukopin Jakarta (KKBJ) 1.136.807 1.136.807.000 1,18
14. Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK) 3.722.946 3.722.946.000 3,88
15. Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik (KOPELBULOG) 6.133.531 6.133.531.000 6,39
16. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) 180.969 180.969.000 0,19
17. Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat (PUSKOPELRA) 103.217 103.217.000 0,11
18. Tuan Haji Mohamad Hasan 28.229.971 28.229.971.000 29,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 96.000.000 96.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 384.000.000 384.000.000.000 -
Maksud dan tujuan sesuai dengan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan segala kegiatan dan usaha di bidang perbankan sebagai Bank Umum dalam arti kata seluas-luasnya
berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan alinnya yang menunjang kegiatan-kegiatan
di sektor perdagangan, pengangkutan, perindustrian, konstruksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan,
peternakan, kehutanan, jasa-jasa pendidikan dan lain-lain yang diarahkan antara lain untuk mewujudkan tercapainya
tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi dengan cara:
a. Menghimpun dana dari masyarakat;
b. Memberikan kredit kepada masyarakat serta lembaga keuangan Bank dan Non Bank;
c. Menerbitkan obligasi;
d. Memberikan Bank Garansi;
e. Memperjual belikan surat-surat berharga kecuali saham;
f. Melaksanakan usaha-usaha lain yang syah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang
Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
73
Page 102
b. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain seperti Bank-bank di dalam maupun di luar negeri, lembaga-lembaga
pembiayaan lainnya di dalam maupun di luar negeri, serta badan-badan usaha lainnya baik koperasi maupun swasta, di
dalam maupun di luar negeri serta BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Struktur Permodalan Pada Waktu Prospektus Diterbitkan
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.999.999.969.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
Tidak terdapat perbedaan antara Saham Kelas A dan Saham Kelas B.
Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Tahun Keterangan
1970 Bank KB Bukopin Tbk ("KB Bank") (d/h Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)) didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan
nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin). Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi
di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.
Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
1983 Perseroan memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank Syariah KB Bukopin dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha
yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance)
didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan Bank Syariah KB Bukopin (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September
1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
1990 KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum
Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang
dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/92 tanggaI 2 Desember 1992.
1993 Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas.
KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah. Seluruh kantor KB
Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya, sehingga
pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia,
termasuk semua ATM pada jaringan ATM bersama dan prima.
2006 Pada tanggal 10 Juli 2006, Perseroan telah mencatatkan sebanyak 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan
dan disetor Perseroan. Adapun jumlah saham yang ditawarkan pada penawaran umum saham perdana tersebut sebanyak
843.765.500 lembar Saham Kelas B baru, dengan nilai nominal Rp100 dengan harga penawaran sebesar Rp350 setiap Saham
Kelas B baru. Jumlah penawaran umum saham perdana sebesar Rp295.317.925.000 (“Penawaran Umum Perdana”).
2021 Bank Bukopin resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah diakuisisi oleh KB Kookmin Bank
KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dengan total saham sebesar 67%
KB Kookmin Bank merupakan Bank terbesar di Korea Selatan.
2023 - Perseroan siap menerapkan New Generation Bank System seperti Kookmin Bank Korea
- KB Bank raih 3 penghargaan GRC & Performance Excellence Awards 2023
- Perseroan meluncurkan Mobile Banking KBstar untuk memenuhi kebutuhan layanan perbankan digital nasabah
- Fitch Rating berikan Perseroan peringkat nasional ‘AAA(idn)’
- Pefindo berikan Perseroan peringkat idAAA dengan Outlook Stabil
2024 - Lengkapi perjalanan transformasi sejak tahun 2021, Perseroan secara resmi mengganti nama dan logo Perusahaan dari
Bank KB Bukopin menjadi KB Bank. Perubahan ini tidak mempengaruhi nama legal perusahaan yang tetap PT Bank KB
Bukopin Tbk.
- Fitch Rating berikan Perseroan peringkat internasional setara dengan peringkat Sovereign Credit Rating Indonesia
74
Page 103
Tahun Keterangan
- Pefindo berikan Perseroan peringkat idAAA dengan Outlook Stabil
- Perseroan pelopori penilaian kredit berbasis AI di Indonesia
- Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi Global Perdana senilai 300 Juta USD.
- Dipilih sebagai Top 50 Mid-Capitalization Public Listed Company berdasarkan The 14th IIDC Corporate Governance
Conference & Award
2025 KB Bank telah melakukan migrasi sistem core banking ke Next Generation Banking System (NGBS) dan
mengimplementasikannya sebagai sistem inti layanan perbankan.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2023
Sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 33 tanggal
9 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0075748 tanggal 12 Juni 2023, telah didaftkan dalam daftar perseroan No.AHU-
0107791.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 51 tanggal 27 Juni 2023 BNRI
No.18568, telah disetujui penambahan modal Perseroan melalui PUT VII dengan memberikan HMETD, dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp 100,00 (seratus Rupiah)
per saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK 14/2019, yang telah
memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-200/D.04/2021 tanggal 8 November 2021 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan persetujuan dari BEI berdasarkan Surat Persetujuan Pencatatan Efek
No. S-08522/BEI.PP1/11-2021 tanggal 12 November 2021. Struktur permodalan Perseroan setelah PUT VII adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Prioritas 21.337.978 213.379.780.000 0,01
• Saham Biasa 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 47.362.550.000 0,25
2. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 16.601.723 166.017.230.000 0,87
Saham Seri B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,13
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,79
3. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 1.034.232.376 103.423.237.600 0,54
4. PT KB Finansia Multi Finance 540.000.000 54.000.000.000 0,28
5. PT KB Valbury Sekuritas 460.000.000 46.000.000.000 0,24
6. PT Kookmin Best Insurance Indonesia 180.000.000 18.000.000.000 0,09
7. PT Sunindo Kookmin Best Finance 120.000.000 12.000.000.000 0,06
8. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 27.976.232.565 2.797.623.256.500 14,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.999.999.969.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan di tahun 2024.
Tahun 2025
Susunan pemegang saham pada saat Prospektus diterbitkan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100
75
Page 104
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.999.999.969.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
Catatan:
Sehubungan dengan struktur modal Perseroan telah melakukan perubahan nomenklatur jenis saham dalam modal dasarnya,
yaitu dari semula terdiri atas saham prioritas dan saham biasa sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, menjadi saham
Kelas A dan saham Kelas B yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 15 Juli 1992, yang dibuat di
hadapan Ny. Lindasari Bachroem, S.H., Perubahan tersebut telah berlaku sejak tanggal akta tersebut dan terus digunakan
hingga saat ini sebagai dasar pengklasifikasian saham dalam struktur modal Perseroan.
Hubungan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom untuk posisi per 31 Mei 2025, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini memiliki saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Persen Saham Bulan
No. Nama Jabatan Jumlah Bulan ini Pengendali Afiliasi
ini
1.. Jerry Marmen Komisaris Utama 0 0%
2.. Seng Hyup Shin Wakil Komisaris Utama 2.300.000 0,0012241%
3. Stephen Liestyo Komisaris Independen 0 0%
4. Hae Wang Lee Komisaris Independen 0 0%
5. Kunardy Darma Direktur Utama 0 0%
Lie*
6. Robby Mondong Wakil Direktur Utama 5.107.000 0,0027181%
7. Dodi Widjajanto Direktur 2.000.088 0,0010645%
8. Henry Sawali Direktur 1.600.000 0,0008516%
9. Jung Ho Han Direktur 11.983.400 0,0008516%
10. Jang Hyuk Im Direktur 0 0%
*) Dengan ketentuan bahwa Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Izin Keterangan Masa Berlaku
1. Nomor Pokok NPWP No.01.367.605.1-091.000 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Selama menjalankan
Wajib Pajak Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan SKT No.S- kegiatan usaha sesuai
(NPWP) dan 1KT/WPJ.19/KP.0103/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh ketentuan perundang-
Surat Keterangan KPP Wajib Pajak Besar Satu Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak undangan
Terdaftar (SKT) Besar Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perseroan telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.
2. Surat SPPKP No.S-1PKP/WPJ.19/KP.0103/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang Selama menjalankan
Pengukuhan diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu Jakarta Selatan, Kantor Wilayah kegiatan usaha sesuai
Pengusaha Kena DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ketentuan perundang-
Pajak (SPPKP) Republik Indonesia. Perseroan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena undangan
pajak sejak tanggal 1 Januari 2004 dengan hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
3. Izin Bank Umum Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.29/135/Kep/Dir, tanggal 2 Selama menjalankan
Devisa Desember 1996, tentang Penunjukan Perseroan menjadi Bank Devisa kegiatan usaha sesuai
dinyatakan bahwa Perseroan ditetapkan sebagai Bank Umum Devisa ketentuan perundang-
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1997 dan dapat melaksanakan kegiatan undangan
usaha Perbankan dalam valuta asing dan/atau melakukan transaksi
76
Page 105
No. Izin Keterangan Masa Berlaku
perbankan dengan pihak-pihak di luar negeri.
4. Perijinan sebagai Perizinan sebagai Wali Amanat sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Selama menjalankan
Wali Amanat Terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Keputusan Bapepam-LK kegiatan usaha sesuai
No.21/PM/STTD-WA/2005, tanggal 26 Agustus 2005, yang dikeluarkan oleh ketentuan perundang-
Bapepam-LK. Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat ini berlaku sejak undangan
tanggal ditetapkan.
5. Persetujuan Bank Surat Keputusan Bapepam-LK No.KEP-01/BL/Kstd/2006 tentang Persetujuan Selama menjalankan
Umum Sebagai Bank Umum Sebagai Kustodian di Pasar Modal Kepada PT Bank KB Bukopin kegiatan usaha sesuai
Kustodian di Tbk, tanggal 3 Juli 2006, yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK. ketentuan perundang-
Pasar Modal undangan
6. Izin untuk Izin untuk menyelenggarakan kegiatan Alat Pembayaran dengan Selama menjalankan
menyelenggarak Menggunakan Kartu (APMK) berdasarkan Surat Bank Indonesia kegiatan usaha sesuai
an kegiatan Alat No.11/426/DASP perihal Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen ketentuan perundang-
Pembayaran Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan undangan
dengan Kartu dan Uang Elektronik (E-Money) tanggal 3 Juli 2009.
Menggunakan
Kartu (APMK)
7. Perizinan sebagai Perijinan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana berdasarkan Surat Tanda Selama menjalankan
Agen Penjual Terdaftar No.30/BL/STTD/APERD/2012 tanggal 5 Oktober 2012, yang kegiatan usaha sesuai
Efek Reksa Dana dikeluarkan oleh Bapepam-LK. ketentuan perundang-
undangan
8. Izin Usaha atas Surat Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No.KEP- Selama menjalankan
nama PT Bank KB 11/PB.1/2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank kegiatan usaha sesuai
Bukopin Tbk KB Bukopin Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk tanggal ketentuan perundang-
8 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh OJK. undangan
9. Nomor Induk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 1247000220619 Selama menjalankan
Berusaha (NIB) atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk, diterbitkan di Jakarta tanggal 1 Februari kegiatan usaha sesuai
2021, perubahan ke-1 tanggal 21 Maret 2022 untuk daftar bidang usaha KBLI ketentuan perundang-
64121 – Bank Umum Konvensional. undangan
10. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 25/28/DPSP/Srt/B tanggal 7 Februari 2023 perihal Selama menjalankan
prinsip persetujuan prinsip kepesertaan sistem BI-FAST untuk PT Bank KB Bukopin kegiatan usaha sesuai
kepesertaan Tbk. ketentuan perundang-
sistem BI-FAST undangan
untuk PT Bank KB
Bukopin Tbk.
11. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 25/75/DPSP/Srt/B tanggal 14 Maret 2023 perihal Selama menjalankan
operasional persetujuan operasional kepesertaan sistem BI-FAST untuk PT Bank KB kegiatan usaha sesuai
kepesertaan Bukopin Tbk. ketentuan perundang-
sistem BI-FAST undangan
untuk PT Bank KB
Bukopin Tbk.
12. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 25/451/DKSP/Srt/B tanggal 30 Agustus 2023 perihal Selama menjalankan
pengembangan persetujuan pengembangan produk berupa layanan mobile banking KB Star. kegiatan usaha sesuai
produk berupa ketentuan perundang-
layanan mobile undangan
banking KB Star.
13. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. FO30082023010159 perihal keputusan persetujuan Selama menjalankan
untuk PT Bank KB untuk PT Bank KB Bukopin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). kegiatan usaha sesuai
Bukopin ketentuan perundang-
sebagai Penyedia undangan
Jasa Pembayaran
(PJP).
14. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 26/146/DKSP/Srt/B perihal Persetujuan Selama menjalankan
Pengembangan Pengembangan Produk Berupa Fitur Debit Card Application, Planning Account kegiatan usaha sesuai
Produk Berupa dan Perubahan UI/UX pada Aplikasi KBStar Bekerja Sama dengan PT EIT ketentuan perundang-
Fitur Debit Card Service Indonesia dan PT Metalogix Infolink Persada yang Diajukan oleh PT undangan
Application, Bank KB Bukopin Tbk.
Planning Account
dan Perubahan
UI/UX pada
Aplikasi KBStar
15. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 25/451/DKSP/Srt/B perihal Persetujuan Selama menjalankan
Pengembangan Pengembangan Produk Berupa Layanan Mobile Banking KB Star kepada PT kegiatan usaha sesuai
Produk Berupa Bank KB Bukopin Tbk. ketentuan perundang-
Layanan Mobile undangan
Banking KB Star
16. Persetujuan Surat Bank Indonesia No. 26/237/DKSP/Srt/B perihal Persetujuan Selama menjalankan
Pengembangan Pengembangan Produk Berupa Layanan Internet Banking KBstarbiz untuk kegiatan usaha sesuai
77
Page 106
No. Izin Keterangan Masa Berlaku
Produk Berupa Nasabah Korporasi Bekerja Sama dengan PT Daksa Aksara Sangkuriang dan PT ketentuan perundang-
Layanan Internet Pinthraco Technology kepada PT Bank KB Bukopin Tbk. undangan
Banking
KBstarbiz untuk
Nasabah
Korporasi
4. PERJANJIAN PENTING
PERJANJIAN KREDIT
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan
Keempat Atas Perjanjian Kredit No. 470/Add-KCK/2023 tanggal 4 Desember 2023 (“PK BCA”):
Para Pihak : 1. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan Jumlah : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Fasilitas Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); dan
b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1: selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2025
b. Fasilitas Term Loan Revolving 2: selambat-lambatnya pada tanggal 12 Agustus 2025
Tujuan Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja Perseroan (general funding purposes)
Batas Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 terhitung sejak tanggal 9 Desember 2021 dan
Penarikan dan/atau berakhir pada tanggal 9 Desember 2025; dan
Penggunaan Fasilitas b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2022 dan berakhir
Kredit pada tanggal 12 Agustus 2025.
Suku Bunga : Perseroan wajib membayar bunga sebesar:
a. suku bunga menjadi suku bunga JIBOR + marjin 0,75% per tahun untuk TLR1 dari
jumlah fasilitas yang belum dibayar kembali; dan
b. suku bunga JIBOR + marjin 0,85% per tahun dengan jangka waktu pembayaran
kembali sampai dengan 12 bulan dan JIBOR + marjin 0,95% per tahun dengan jangka
waktu pembayaran kembali lebih dari 12 bulan.
Denda : Apabila Perseroan lalai membayar utang karena sebab apapun pada tanggal jatuh
waktunya, maka Perseroan wajib membayar denda atas jumlah yang lalai dibayar itu
terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
seluruhnya sebesar:
- Denda tunggakan utang pokok, sebesar 6% (enam persen) per tahun.
- Denda tunggakan bunga, sebesar 6% (enam persen) di atas suku bunga yang berlaku
dari waktu ke waktu per tahun.
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan dilarang:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau
mengangunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
praktek dan kebiasaan yang ada.
4. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah
ada.
5. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
6. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran.
7. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi, dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham.
Kewajiban Perseroan : 1. Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
(antara lain) dimaksud dalam perjanjian kredit.
2. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Perseroan.
78
Page 107
3. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian fasilitas
kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit
meskipun fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan.
4. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan pengawasan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang
diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan serta hasil usaha Perseroan.
5. Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh
Perseroan.
6. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima
oleh BCA:
(i) Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dalam bentuk long form
audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku.
(ii) Home Statement (neraca dan perhitungan rugi laba) yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku,
(iii) Neraca dan perhitungan rugi laba triwulanan yang wajib disampaikan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat di Jakarta.
Sengketa
Catatan : Sehubungan dengan adanya pembatasan dalam PK BCA bahwa tanpa persetujuan tertulis
dari BCA, Perseroan dilarang untuk (i) memperoleh pinjaman uang atau kredit baru dari
pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apapun dan/atau mengangunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak
lain; dan (ii) mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi, dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham. Perseroan telah menyampaikan Surat Perseroan
No. 05374/PDI/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dalam rangka PUB II Obligasi Tahap I dan
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I yang telah ditandatangani dan disetujui oleh BCA serta
Surat Perseroan No.12187/PDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 mengenai Perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari
BCA.
Perseroan dan BCA telah sepakat untuk mengubah ketentuan Pasal 13 huruf g dalam Akta
Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Keempat Atas Perjanjian
Kredit No. 432/Add-KCK/2023 tanggal 4 Desember 2023, antara Perseroan dan BCA yaitu
mengenai hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan Debitor menjadi sebagai berikut:
“Dalam hal Perseroan melakukan perubahan status kelembagaan, anggaran dasar,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham, maka Perseroan hanya
berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA”
Perubahan ini disepakati pada untuk diberlakukan sejak tanggal ditandatanganinya surat
ini dan/atau berdasarkan tanggal efektif lain yang akan disepakati bersama dalam
dokumen perubahan resmi Perjanjian Kredit, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 12
Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut termaktub dalam surat Perseroan No. 13873/PDI/VI/2025 tanggal
16 Juni 2025 yang telah ditandatangani oleh BCA sebagai tanda persetujuan.
2. Perjanjian Kredit No.886/PK/FI/1020 tanggal 22 Oktober 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Perubahan III Terhadap Perjanjian Kredit No. 433/PP/EB/1223 tanggal 22 Desember 2023
dan Surat Danamon No. B.926/ARO/EB/1224 tanggal 18 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan
Jangka Waktu Fasilitas Kredit.
Para Pihak : 1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan Jumlah : 1. Fasilitas Kredit Berjangka 1 (“Fasilitas KB 1”) Uncommitted (Revolving) sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah); dan
79
Page 108
2. Fasilitas Kredit Berjangka 2 (“Fasilitas KB 2”) sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah)
Jangka Waktu : Sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025.
Tujuan Penggunaan : Pembiayaan modal kerja Perseroan.
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Perseroan dilarang untuk memberikan
uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/fasilitas atau bentuk-bentuk
pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada karyawan
Danamon atau keluarganya ataau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan
karyawan Danamon tersebut, yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan keputusan karyawan
Danamon tersebut secara langsung maupun tidak langsung dalam bertindak mewakili
kepentingan Danamon berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan diberikannya
fasilitas kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya dari Danamon kepada Perseroan.
Kewajiban Perseroan : Terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
terutang oleh Perseroan kepada Danamon berdasarkan perjanjian ini, maka Perseroan
wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian ini.
3. Senantiasa memberikan izin kepada Danamon atau petugas-petugas yang diberi kuasa
oleh Danamon untuk (i) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan
lain dan kantor-kantor yang digunakan Perseroan; (ii) melakukan pemeriksaan
terhadap catatan keuangan dan administrasi Perseroan; (iii) melakukan collateral
inspection untuk jaminan tanah dan/atau bangunan (fixed asset) minimal 1 (satu) kali
setiap tahun dan untuk jamin lainnya (non fixed asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6
(enam) bulan dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
4. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat catatan-
catatan yang menecrminkan keadaan keuangan perusahaan Perseroan yang
sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan Perseroan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-
prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara
konsisten.
5. Memberikan pada Danamon segala dokumen/informasi/keterangan/data-data
(termasuk tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan Perseroan), yaitu:
a. Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Perseroan;
b. Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha Perseroan dan/atau
bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi
keadan usaha atau keuangan Perseroan, setiap waktu, baik diminta maupun
tidak diminta oleh Danamon;
c. Anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh pengesahannya, persetujuan
dan/atau pelaporan oleh dan kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran
kepada pihak yang berwenang dan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia, perubahan pemegang saham, dan kepemilikan sahamnya atau
pendiri dan modal yang disetorkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau
pengurus dan pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau
lingkup usaha Perseroan;
d. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta kekayaan,
jalannya usaha dan/atau keuangan Perseroan, termasuk kelalaian Perseroan
kepada pihak ketiga.
6. Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui apabila sudah
habis jangka waktunya semua izin usaha dan izin-izin lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada izin mengenai AMDAL yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam rangka
menjalankan usahanya dan menyerahkan fotocopy dari izin-izin tersebut kepada
Perseroan serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin dan persetujuan-
persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata
dikemudian hari diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru,
Perseroan wajib segera mengurus dan memperolehnya.
7. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,
bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh
Perseroan sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana mestinya.
80
Page 109
8. Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang sekarang
berlaku maupun yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau
instansi pemerintah lainnya yang mengatur mengenai ketentuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (“BMPK”) dalam hal pemberian fasilitas kredit kepada Perseroan
menurut perjanjian ini atau group Perseroan (termasuk afiliasi, Perusahaan Anak atau
pihak terkait) dalam perjanjian-perjanjian lain yang ada pada Danamon ternyata
melampaui BMPK.
9. Menjaga agar kolektibilitas Perseroan pada setiap kreditur dari Perseroan (termasuk
pada Danamon) adalah tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai aturan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
10. Memberitahukan kepada Danamon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja apabila
terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun dimana Perseroan dan/atau pemberi
jaminan menjadi salah satu pihak yang terlibat; (ii) keadaan yang patut diketahui atau
patut diketahui oleh Perseroan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
11. Menyerahkan kepada Danamon:
a. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta oleh Danamon,
selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
laporan, yang berlaku untuk Perseroan berbentuk perseroan terbatas dengan
asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai lebih dari atau sama
dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). Kewajiban ini dikecualikan
untuk Perseroan berbentuk perseroan terbatas dengan jaminan deposito (back
to back). Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan laporan keuangan
tahunan (audited) belum juga dapat diserahkan kepada Danamon, maka hal ini
dapat berakibat kepada potensi penurunan kolektibilitas Perseroan yang
merujuk kepada ketentuan yang berlaku.
b. Laporan keuangan tahunan (un-audited), termasuk neraca dan perhitungan
laba-rugi, segera setelah diminta oleh Danaon, selmbat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal laporan, yang ditandatangani oleh Perseroan.
c. Dokumen(-dokumen) yang relevan dengan perolehan fasilitas kredit
sebagaimana dimintakan oleh Danamon sewaktu-waktu.
Apabila Perseroan lalai menyampaikan laporan keuangan tersebut diatas tepat pada
waktunya, maka Danamon berhak untuk mengambil segala tindakan yang baik dan perlu
menurut Perseroan.
12. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Danamon selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja setelah Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan
pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/aset Perseroan, baik barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
b. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada
Danamon sebagai termaktub dalam perjanjian(-perjanjian) jaminan.
c. Mengadakan perjanijan yang dapat menimbulkan kewajiban Perseroan untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Perseroan sehari-hari.
d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali
melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk
keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim
dilakukan dalam menjalankan usaha.
e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
f. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Perseroan seperti yang
sedang dijalankan saat ini.
g. Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan
usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan (akuisisi)
saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
h. Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan RUPS.
i. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa
apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para
Pemegang Saham Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar.
81
Page 110
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Perjanjian Peminjaman Kembali Bukopin tanggal 10 Juni 2022 (“Perjanjian Peminjaman Kembali Bukopin”).
Para Pihak : 1. Kookmin Bank Co. Ltd., cabang Singapura (“KBSG”) sebagai Pemberi Pinjaman; dan
2. Perseroan sebagai Penerima Pinjaman.
Ruang Lingkup : Perseroan telah meminta KBSG untuk menyediakan suatu fasilitas pinjaman berjangka tanpa
jaminan dan tanpa komitmen berdasarkan pengaturan peminjaman kembali yang diuraikan
dalam Bagian 2.01(b) dari Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial, dan Kookmin telah setuju
untuk menyediakannya dengan tunduk pada dan berdasarkan syarat dan ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Peminjaman Kembali Bukopin ini.
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas pinjaman berjangka tanpa jaminan dan tanpa komitmen.
Jumlah dalam Rupiah yang sama dengan sampai dengan Jumlah Obligasi Sponsor Maksimum
Dalam Dolar sebesar USD240.000.000 (dua ratus empat puluh juta Dolar Amerika Serikat)
sebagaimana ditentukan oleh IFC berdasarkan Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial.
Jangka Waktu : Sampai dengan Obligasi Sponsor jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Pemesanan Obligasi
Sosial.
Tujuan Penggunaan : Akan menggunakan seluruh jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas untuk
tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam Bagian 2.01(b) dari Perjanjian Pemesanan Obligasi
Sosial. Berdasarkan Bagian 2.01(b) dari Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial, tujuan dari
Obligasi Sosial adalah untuk memberikan kepada Bank dan Sponsor pendanaan untuk
digunakan secara eksklusif oleh Bank untuk membiayai operasional peminjamannya kepada
Para Sub-peminjam Yang Memenuhi Syarat melalui Sub-pinjaman Yang Memenuhi Syarat
sesuai dengan Prinsip Obligasi Sosial dan/atau Standar Obligasi Sosial, dan ketentuan dari
Perjanjian ini. Untuk menghindari keraguan, hasil dari Obligasi Sponsor akan digunakan
secara eksklusif untuk penerusan pinjaman kepada Bank untuk mendukung Operasi
Pembiayaan Yang Relevan (“Pengaturan Penerusan Pinjaman”).
Suku Bunga : a. Telah disepakati bahwa:
(i) Bunga pada masing-masing pinjaman dihitung berdasarkan, dan
berakumulasi atas dasar yang sama dengan, dan harus dibayar pada tanggal-
tanggal yang sama dengan dan dengan tingkat suku bunga yang sama
dengan, bunga pada Pencairan Dalam Rupiah Dengan Tarif Tetap kepada
Sponsor dalam Bagian 2.03 dari Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial (“Biaya
Pendanaan” (Funding Cost)), dengan ketentuan bahwa Tingkat Suku Bunga
All-In untuk Obligasi Bank akan digunakan sebagai tingkat suku bunga; dan
(ii) Pada setiap hari ketika suatu jumlah dari Biaya Pendanaan harus dibayar oleh
Sponsor kepada IFC, Perseroan harus membayar bunga berdasarkan
Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah yang harus dibayar
tersebut oleh Sponsor (kecuali untuk penggunaan Tingkat Suku Bunga All-In
untuk Obligasi Bank), setiap Kenaikan Biaya sebagaimana ditentukan dalam
Bagian 2.10 dari Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial dan seluruh jumlah
tambahan lainnya yang harus dibayar kepada KBSG berdasarkan Perjanjian
ini.
b. Untuk menghindari keraguan, sesuai dengan Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial,
Tingkat Suku Bunga All-In untuk Obligasi Bank yang relevan, yang merupakan tingkat
suku bunga untuk setiap Pinjaman, adalah keseluruhan dari:
(i) imbal hasil sisi bid (bid-side yield) yang berlaku terhadap obligasi Rupiah
dengan tarif tetap yang diterbitkan oleh Negara dengan tanggal jatuh tempo
3 (tiga) tahun dan dengan likuiditas yang memadai pada tanggal
Pemberitahuan Batas Pencairan Dalam Rupiah Dengan Tarif Tetap yang
relevan; dan
(ii) selisih kredit sebesar 140 (seratus empat puluh) poin dasar per tahun,
dengan ketentuan bahwa tingkat suku bunga tersebut setidaknya sama
dengan jumlah dari (i) Selisih Minimum Yang Berlaku dan (ii) Tarif Dasar Tetap
Dalam Rupiah.
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Tidak ada pembatasan
Hal yang wajib : 1. Perseroan akan menyerahkan kepada KBSG suatu pengakuan piutang (yang
dilakukan Perseroan dialamatkan kepada KBSG tetapi dengan cara lain dalam bentuk dan substansi yang
ditetapkan dalam perjanjian dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja Jakarta setelah
penarikan dana dari masing-masing pinjaman.
82
Page 111
2. Melakukan kewajiban pembayaran (jumlah pokok, bunga, dan lainnya) kepada
KBSG sesuai ketentuan perjanjian.
3. Melakukan pembayaran pajak atas atau sehubungan dengan pembayaran semua
jumlah jatuh tempo berdasarkan perjanjian.
4. Atas permintaan KBSG, Perseroan akan diwajibkan untuk menyerahkan kepada
KBSG salinan dari dokumen-dokumen atau informasi yang sama yang diberikannya
kepada IFC berdasarkan Bagian 5.04 dari Perjanjian Pemesanan Obligasi Sosial,
yang mencakup laporan keuangan dan laporan triwulanan, laporan keuangan dan
laporan tahunan, dan laporan lain (antara lain terkait litigasi, wanprestasi, kegiatan
perdagangan, risiko mata uang asing dan informasi lainnya)
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Singapore International Arbitration Centre
Catatan : Pihak Terafiliasi, karena Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan.
Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan transaksi material kepada OJK
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 07068/DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni
2022
4. Perjanjian Pinjaman tanggal 29 Juni 2022.
Para Pihak : 1. Kookmin Bank Co. Ltd., cabang Hong Kong (“KBHK”) sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas : Pinjaman subordinasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)
Jangka Waktu : 7 (tujuh) tahun sejak tanggal penarikan, terhitung 30 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2029.
Tujuan Penggunaan : Membiayai kebutuhan modal kerja umum Perseroan dan memperkuat struktur permodalan
jangka panjang Perseroan.
Suku Bunga : 8,52% (delapan koma lima dua persen) p.a. dari jumlah pinjaman
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Tidak ada pembatasan
Hal yang wajib : 1. Melakukan kewajiban pembayaran (jumlah pokok, bunga, dan lainnya) kepada KBHK
dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
(antara lain) 2. Perseroan akan membayar semua bea meterai dan pajak serupa lainnya yang berlaku
saat ini dan di masa mendatang yang menjadi kewajiban Perseroan.
3. Memberikan laporan keuangan kepada KBHK sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian.
4. Perseroan akan menggunakan hasil dari fasilitas ecara ekslusif untuk tujuan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
5. Mempertahankan keberadaan perusahaannya dalam keadaan yang baik (good
standing) dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang beraku, dan
Perseroan harus mempertahankan karakter usahanya saat ini.
6. Memberitahukan kepada KBHK mengenai peristiwa cidera janji, atau setiap litigasi,
proses adminitrasi atau arbitrase, dan mengenai hal lain yang telah atau dapat
menyebabkan perubahan material yang merugikan terhadap kegiatan operasional atau
keadaan keuangan Perseroan atau mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
membayar setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini ketika jatuh tempo.
7. Persetujuan OJK:
a. Perseroan wajib harus memberikan kepada KBHK persetujuan dari OJK yang
menyetujui fasilitas untuk diperhitungkan sebagai modal pelengkap ("Persetujuan
OJK Modal Pelengkap") sesegera mungkin setelah tanggal Penarikan tetapi dalam
hal apapun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Penarikan (atau
tanggal lain yang dapat diterima oleh KBHK).
b. Jika Perseroan belum memperoleh Persetujuan OJK Modal Pelengkap dalam
waktu yang ditentukan dalam ayat (a) di atas, KBHK dan Perseroan akan
melakukan negosiasi untuk menyepakati konversi Pinjaman menjadi pinjaman
yang didahulukan (senior loan), dengan tunduk pada persetujuan dari OJK
dan/atau Bank Indonesia (sesuai kondisi yang ada).
c. Dalam hal (i) Perseroan belum memperoleh Persetujuan OJK Modal Pelengkap
dalam waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ayat (a) di atas, dan (ii)
Perseroan dan KBHK gagal untuk mencapai kesepakatan konversi Pinjaman
menjadi pinjaman yang didahulukan (senior loan) dalam waktu 180 hari setelah
tanggal Penarikan, Perseroan dapat membayar di muka Pinjaman secara penuh
dalam waktu lima (5) Hari Perbankan setelah permintaan pemberitahuan
83
Page 112
pembayaran di muka kepada KBHK. Untuk menghindari keraguan, tidak ada biaya
pembayaran di muka yang berlaku untuk pembayaran di muka tersebut.
d. Pelaporan OJK:
Perseroan akan memberitahukan OJK mengenai fitur konversi menjadi saham biasa yang
dipilih sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK No. 20/2016, bersama dengan permohonan
Perseroan kepada OJK untuk memperoleh Persetujuan OJK Modal Pelengkap, dan
memberikan bukti penyampaian pemberitahuan tersebut kepada KBHK.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Arbitrase di Badan Arbitrase Komersial Korea (Korean Commercial Arbitration Board)
Catatan :
• Perjanjian Pinjaman ini juga termasuk sebagai perjanjian afiliasi Perseroan,
sebagaimana Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan.
• Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan transaksi material kepada
OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 08121/DIR/VII/2022 tanggal 4
Juli 2022.
• Perseroan telah memperoleh persetujuan OJK sehubungan dengan Perjanjian ini
berdasarkan Surat OJK No. SR-59/PB.31/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pencatatan
Pinjaman Subordinasi sebagai Komponen Modal Pelengkap (Tier 2) dalam Perhitungan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Saudara Posisi 30 Juni 2022.
5. The Korea Development Bank, Cabang Singapura (”KDBSG”).
Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 1 April 2024 dan Perjanjian Fasilitas Standby Letter of Credit tanggal 1 April 2024.
a. Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 1 April 2024
Para Pihak : 1. The Korea Development Bank, Cabang Singapura (“KDBSG”) sebagai Kreditur;
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas Pinjaman sebesar USD 300.000.000 (tiga ratus juta dollar Amerika Serikat)
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun, yang berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2029.
Tujuan Penggunaan : Modal kerja
Suku Bunga : TSOFR 3 bulan + 1,23% p.a. (per annum)
Jaminan : Perjanjian Fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC)
Pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari KDBSG, Perseroan dan Afiliasi dilarang untuk
a. Mengizinkan pinjaman, utang, jaminan atau kewajiban lain yang merupakan utang
Debitur atau setiap orang lain dijamin dengan Pembebanan atas aset atau
pendapatan di masa mendatang, dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak berlaku
atas Pembebanan timbul dari pemberlakuan hukum, atau dalam kebiasaan usaha
yang lazim dilakukan oleh Perseroan, atau sebagaimana keadaannya, Afiliasi tersebut
dimana oleh KDBSG jumlah yang ditanggung oleh Pembebanan ditetapkan tidak
bersifat material.
b. Bergabung atau melebur dengan perusahaan lain, (kecuali Perseroan adalah entitas
yang menerima penggabungan dan kemungkinan besar tidak memiliki dampak
material yang merugikan kemampuan Perseroan untuk membayar pada saat jatuh
tempo)
c. Membeli atau dengan cara lain memperoleh semua atau bagian yang material dari
aset atau saham dari perusahaan lain
d. Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan semua atau
bagian yang material dari asetnya, baik melalui suatu transaksi tunggal atau sejumlah
transaksi yang terkait atau tidak
e. Mengumumkan atau membayar dividen atau melakuakn distribusi pendapatan
lainnya kepada para pemegang saham apabila suatu peristiwa cedera janji atau
kemungkinan peristiwa cedera janji telah terjadi dan belum diatasi hingga dapat
diterima oleh KDBSG
Hal yang wajib : Selama periode perjanjian, Perseroan wajib untuk
dilakukan Perseroan, i. Memberikan salinan laporan keuangan yang belum diaudit untuk 6 (enam) bulan
antara lain pertama dari masing-masing tahun fiskal dan laporan keuangannya yang telah diaudit
dan dikonsolidasikan untuk masing-masing tahun fiskal setelah tersedia, namun
bagaimanapun juga selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah penutupan
jangka waktu fiskal yang tercakup oleh laporan keuangan yang belum diaudit, dan
tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari setelah penutupan masing-masing
tahun fiskal yang tercakup oleh suatu laporan keuangan yang telah diaudit dan
dikonsolidasikan dan informasi lain berkenaan dengan keadaan keuangan dan
84
Page 113
operasional Perseroan sebagaimana dapat dimintakan secara wajar oleh KDBSG dari
waktu ke waktu. Masing-masing laporan keuangan yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini akan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima
secara umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten, dan dilampiri dengan
sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat keuangan utama Perseroan yang
menyatakan (i) bahwa sejak tanggal laporan keuangan tersebut Perseroan
sepenuhnya mematuhi semua syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun
tidak terbatas pada semua kewajiban keuangan, dan setiap dokumen dilaksanakan
berdasarkan perjanjian ini, dan (ii) bahwa pada tanggal tersebut tidak ada Peristiwa
Cedera Janji atau Peristiwa Cedera Janji yang mungkin terjadi telah terjadi dan
berkelanjutan.
ii. Perseroan akan melunasi dan membayar pajak yang timbul.
iii. Memastikan bahwa pernyataan dan jaminan dalam Perjanjian benar dan akurat.
iv. Mempertahankan keberlakuan seluruh izin dan persetujuan dari Pemerintah serta
memperoleh izin dan persetujuan tambahan yang mungkin diwajibkan atau
disarankan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Perseroan.
v. Memelihara kelanjutan usaha Perseroan.
vi. Memberitahukan secara tertulis kepada KDBSG mengenai peristiwa cedera janji atau
cedera janji yang mungkin terjadi, atau setiap litigasi, proses administrasi atau
arbitrase yang dimaksud dalam bagian 11.12 Perjanjian dan mengenai hal lain yang
telah atau dapat menyebabkan perubahan material yang merugikan terhadap
kegaitan operasional atau keadaan keuangan Perseroan atau mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk membayar setiap jumlah yang terutang berdasarkan
Perjanjian
vii. Menggunakaan fasilitas untuk tujuan dalam Perjanjian
viii. Mengizinkan KDBSG untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perseroan
ix. Menyampaikan kepada KDBSG bukti Laporan Realisasi Masuk Pasar kepada otoritas
yang berwenang.
x. Menyampaikan kepada KDBSG bukti pengajuan salinan Perjanjian kepada otoritas
yang relevan
xi. Menyamapaikan kepada KDBSG bukti penyampaian laporan dan keterbukaan kepada
otoritas yang relevan.
xii. Memastikan bahwa KB Korea sebagai pemegang saham terbesar Perseroan selama
jangka waktu perjanjian
Hukum Yang Berlaku : Hukum Korea
Penyelesaian Sengketa : Seoul Central District Court
Catatan :
• Perseroan telah memperoleh persetujuan rencana masuk pasar Bank Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat Bank Indonesia No. 26/128/DSSK/Srt/B tanggal
28 Maret 2024 tentang Persetujuan Masuk Pasar PT Bank KB Bukopin, Tbk.
• Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Masuk Pasar sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 06214/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024 kepada
Bank Indonesia.
• Perseroan telah menyampaikan Laporan atas Kegiatan yang Dilakukan untuk
Kepentingan Bank Sendiri kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan No. 06441/DIR/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Surat
Laporan atas Kegiatan yang Dilakukan untuk Kepentingan Bank Sendiri (Transaksi
Pinjaman Luar Negeri dengan Korea Development Bank, Singapore Branch).
• Perseroan telah menyampaikan pelaporan utang luar negeri kepada Kementerian
Keuangan RI sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 0783/DIR/IV/2024
tanggal 26 April 2024.
• Perseroan telah menyampaikan Laporan Transaksi Material kepada OJK sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 06213/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
b. Perjanjian Fasilitas Standby Letter of Credit tanggal 1 April 2024
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Debitur
2. Kookmin Bank Co. Ltd., cabang Singapura (“KBSG”) sebagai Pemberi Pinjaman
Fasilitas : Fasilitas committed standby letter of credit
Jumlah Fasilitas : USD 300.000.000 (tiga ratus juta dollar Amerika Serikat)
85
Page 114
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun atau 1 April 2029
Fasilitas
Biaya Jaminan : 0,50% per tahun
Jaminan : -
Pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari KBSG, Perseroan dilarang untuk
a. Mengizinkan adanya pinjaman, utang, jaminan, atau kewajijban-kewajiban lain yang
merupakan utang dari Perseroan atau orang lain manapun untuk dijamin dijamin dengan
Pembebanan atas aset atau pendapatan di masa depan dari Perseroan, dengan ketentuan
bahwa hal tersebut tidak berlaku terhadap hak tanggungan yang timbul karean
pemberlakuan hukum, atau dalam kebiasaan usaha yang lazim dilakukan oleh Perseroan,
atau sebagaimana keadaannya, dimana oleh KDBSG jumlah yang ditanggung oleh
Pembebanan ditetapkan tidak bersifat material; dan/atau yang tidak dapat memberikan
dampak negatif dan material terhadap kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
b. Bergabung atau melebur dengan perusahaan lain, (kecuali Perseroan adalah entitas yang
menerima penggabungan dan kemungkinan besar tidak memiliki dampak material yang
merugikan kemampuan Perseroan untuk membayar pada saat jatuh tempo)
c. Membeli atau dengan cara lain memperoleh semua atau bagian yang material dari aset
atau saham dari perusahaan lain
d. Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan semua atau bagian
yang material dari asetnya, baik melalui suatu transaksi tunggal atau sejumlah transaksi
yang terkait atau tidak
e. Mengumumkan atau membayar dividen atau melakuakn distribusi pendapatan lainnya
kepada para pemegang saham apabila suatu peristiwa cedera janji atau kemungkinan
peristiwa cedera janji telah terjadi dan belum diatasi hingga dapat diterima oleh KDBSG
Kewajiban : Selama periode perjanjian, Perseroan wajib untuk
Perseroan 1. memberikan kepada KBSG salinan laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit untuk
enam bulan pertama setiap tahun buku dan laporan keuangan konsolidasian yang telah
diaudit untuk setiap tahun buku jika tersedia tetapi dalam keadaan apa pun tidak kurang
dari sembilan puluh (90) hari setelah penutupan setiap tahun buku yang dicakup oleh
laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak lebih dari seratus dua puluh
(120) hari setelah penutupan setiap periode buku yang dicakup oleh laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit dan informasi lainnya dengan memperhatikan kondisi
keuangan dan operasional Perseroan sebagaimana yang dapat diminta secara wajar oleh
KBSG dari waktu ke waktu. Setiap laporan keuangan yang disajikan di bawah ini harus
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
konsisten. Setiap laporan keuangan yang disediakan di bawah ini harus disiapkan oleh
kantor akuntan, yang dapat diterima oleh KBSG, sesuai dengan standar pelaporan keuangan
internasional yang berlaku dan diterapkan secara konsisten, dan disertai dengan sertifikat
yang ditandatangani oleh pejabat keuangan utama dari Perseroan yang menyatakan (i)
bahwa pada tanggal laporan keuangan tersebut, Perseroan telah sepenuhnya mematuhi
semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada
semua persyaratan keuangan, dan setiap dokumen yang ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini, dan (ii) bahwa pada tanggal tersebut tidak ada Peristiwa Wanprestasi atau
Calon Peristiwa Wanprestasi telah terjadi dan terus berlanjut.
2. Perseroan akan melunasi dan membayar pajak yang timbul.
3. Mempertahankan keberlakuan seluruh izin dan persetujuan dari Pemerintah serta
memperoleh izin dan persetujuan tambahan yang mungkin diwajibkan atau disarankan
terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Perseroan.
4. Memelihara kelanjutan usaha Perseroan.
5. Memberitahukan secara tertulis kepada KDBSG mengenai peristiwa wanprestasi atau
litigasi, proses administrasi atau arbitrase yang dimaksud dalam klausul 13.12 Perjanjian
dan mengenai hal lain yang telah atau dapat menyebabkan suatu kerugian material.
Perubahan yang merugikan dalam kegiatan atau kondisi keuangan Perseroan atau
berdampak secara materiali dan merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk
membayar, pada saat jatuh tempo, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian
6. Menggunakaan fasilitas untuk tujuan dalam Perjanjian
7. Mengizinkan KDBSG untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perseroan
8. Menyampaikan kepada KDBSG bukti Laporan Realisasi Masuk Pasar kepada otoritas yang
berwenang.
9. Menyampaikan kepada KDBSG bukti pengajuan salinan Perjanjian kepada otoritas yang
relevan
86
Page 115
10. Menyamapaikan kepada KDBSG bukti penyampaian laporan dan keterbukaan kepada
otoritas yang relevan.
11. Memastikan bahwa KB Korea sebagai pemegang saham terbesar Perseroan selama jangka
waktu perjanjian
Hukum Yang : Hukum negara Singapura
Berlaku
Penyelesaian : Pusat Arbitrarase Internasional Singapura (SIAC)
Sengketa
6. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 No. 38 tanggal 17
Mei 2021 junctis Addendum Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin
Tahap I Tahun 2021 No. 18 tanggal 11 Juni 2021, Addendum Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 No. 11 tanggal 9 Juli 2021, Akta Addendum Ketiga Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 No. 36 tanggal 26 Agustus
2021, seluruhnya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.
Para Pihak : 1. Perseroan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
Nama : OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK KB BUKOPIN TAHAP I TAHUN 2021
Jumlah : Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Obligasi Subordinasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp315.000.000.000,00 (tiga ratus
lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obilgasi Subordinasi Seri A akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi Seri A; dan
Obligasi Subordinasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp685.000.000.000,00 (enam ratus
delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma
sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obilgasi Subordinasi Seri B akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi Seri B
Penggunaan Dana : seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk pengembangan pembiayaan Perseroan yang menjadi fokus utama
yaitu Kredit UMKM, Kredit Konsumer, Kredit Kepemilikan Rumah dan Kredit Kepemilikan
Kendaraan Bermotor yang sekaligus berguna sebagai modal pelengkap serta memperkuat
struktur pendanaan jangka panjang Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No.34/2016.
Jaminan : Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan apapun baik jaminan umum maupun
jaminan khusus atas kebendaan milik perseroan atau perusahaan anak.
Pembatasan Dan : 1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa
Kewajiban-Kewajiban Emiten tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa pemberitahuan tertulis
Perseroan terlebih dahulu kepada Wali Amanat:
1) Menjamin atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Emiten
secara khusus, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali:
a. Harta kekayaan Emiten yang telah dijaminkan sebelum
penerbitan Obligasi Subordinasi;
b. Jaminan yang akan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Emiten;
c. Harta kekayaan yang dijaminikan untuk pinjaman baru sebagai
pengganti dari pinjaman lama (refinancing) yang dilakukan
sebelum pinjaman lama tersebut jatuh tempo.
2) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kecuali untuk
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Anak.
3) Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi atau peleburan dan/atau
pengambilalihan dengan/atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Emiten, atau yang akan mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
87
Page 116
a. Merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan
kegiatan usaha Emiten, atau
b. Akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang
dilakukan oleh pemegang saham Emiten dan tidak menimbulkan
akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam membayar
semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
4) Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun
aset tetap Emiten sebanyak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan
bersih baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada
pihak ketiga manapun, kecuali:
a. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan aset tetap
yang telah usang karean pemakaian atau habis disusutkan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
b. Untuk kegiatan usaha Emiten sesuai Anggaran Dasar Emiten.
5) Mengubah bidang usaha utama Emiten, kecuali berdasarkan keputusan
Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Emiten.
6) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Emiten,
kecuali berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia sebagai
Pemegang Saham Emiten.
7) Memberi pinjaman dan/atau melakukan investasi kepada pihak lain kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegaitan yang sesuai dengan bidang usaha
Emiten, dan/atau pinjaman kepada Afiliasi, karyawan Emiten, koperasi dan
yayasan Emiten (apabila ada) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
(PKBL) sesuai dengan program Pemerintah.
8) Menerima pinjaman baru dari pihak lain dengan nilai dan kedudukan yang
sama atau lebih besar dari Obligasi Subordinasi ini, kecuali pinjaman
sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten dan surat utang yang diterbitkan
dalam rangka pelunasan Obligasi Subordinasi ini.
2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat
diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan memberikan persetujuan,
penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui
oleh Wali Amanat;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat; dan
d. Jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak
seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
telah disetujui oleh Wali Amanat.
Kelalaian Emiten : 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai, apabila terjadi salah
satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
(1) Emiten lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berupa Pokok
Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan kecuali
kelalaian pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi tersebut disebabkan karena
kondisi ditangguhkannya dan diakumulasi pembayaran Pokok Obligasi
Subordinasi oleh Emiten atas perintah tertulis dari Pengawas OJK dengan
88
Page 117
memperhatikan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 34 dan Surat
Edaran OJK Nomor 20; atau
(2) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau
mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Emiten atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Emiten
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(3) Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten
oleh salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
(4) Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah
satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 angka 1
Perjanjian Perwaliamanatan); atau
(5) Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Emiten dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibankewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(6) Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang -- keadaan
atau status korporasi atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan Emiten
secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Emiten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(7) Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi
kelalaian sebagai dimaksud dalam:
(1) Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
(2) Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Emiten. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan
meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Emiten, maka apabila diperlukan
akan dilaksanakna RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Emiten sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
89
Page 118
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten,
maka Obligasi Subordinasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Emiten.
3. Apabila:
(1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta
benda Emiten atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Emiten
untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara Material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi; atau
(2) Emiten dibubarkan karena sebab apapun; atau
(3) Emiten dinyatakan dalam keadaan pailitl atau
(4) Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh Emiten dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin
langsung oleh Emiten yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang
memutuskan bahwa Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi
Subordinasi. Dalam hal demikian Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
Penyelesaian : Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan
perselisihan
Catatan: Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan PUB II Obligasi Tahap I maupun PUB IV
Obligasi Subordinasi Tahap I pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2021, dalam surat
Perseroan No. 06804/PDI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.
7. Surat Utang Senior Tanpa Jaminan.
Para Pihak : (1) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai agen fiskal, agen
pembayaran, pencatat dan agen transfer; dan
(2) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited; (iii) KB Securities Hong Kong Limited; dan (iv) Morgan Stanley & Co.
International Plc sebagai Joint Lead Managers (JLMs)
(3) Perseroan sebagai Debitur
Total Emisi : USD300,000,000.00
Dicatatkan pada : Singapore Stock Exchange
Jangka Waktu : 3 tahun
Jatuh Tempo : 30 Oktober 2027
Catatan : Penerbitan Obligasi Global telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk
berdasarkan Surat No. 1679/DIR/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK
berdasarkan Surat No. 29061/DIR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Catatan:
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada kreditur-krediturnya sebagaimana tercantum dalam masing-
masing perjanjian kredit termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik, hak pemegang
Obligasi, dan berpotensi menghambat rencana PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I dan penggunaan
dananya.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau pemberitahuan kepada kreditur
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I selain daripada persetujuan yang telah diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk dan pemberitahuan
yang telah dilakukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan Perseroan
yang telah diterbitkan sebelumnya.
90
Page 119
PERJANJIAN LISENSI
Perjanjian Lisensi dan Adendum Perjanjian Lisensi, yang keduanya tertanggal 23 Desember 2020, antara Perseroan dan Kookmin
Bank Co. Ltd. (“Kookmin”) (“Perjanjian Lisensi”). Perseroan sebagai penerima lisensi berhak untuk menggunakan merek jasa
Kookmin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Lisensi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perjanjian berlaku sejak 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Namun perjanjian ini akan terus
diperpanjang dengan sendirinya selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut berikutnya, kecuali jika salah satu pihak
memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai pengakhiran atau maksudnya untuk mengubah perjanjian
dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran. Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran royalti atau
pembayaran apapun atas digunakannya merek jasa Kookmin oleh Perseroan.
Perjanjian Lisensi adalah perjanjian dengan pihak afiliasi, karena Kookmin adalah pemegang saham Perseroan.
5. ASET TETAP
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp3.320.304 juta, dengan ringkasan
daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 2.614.050 - 2.614.050
Bangunan, termasuk renovasi dan Instalasi 1.072.181 583.998 488.183
Perlengkapan, mesin dan perabot kantor 777.461 686.965 90.496
Prasarana Bangunan 74.126 66.171 7.955
Kendaraan bermotor 35.123 15.105 20.018
Aset dalam pembangunan 22.492 - 22.492
Aset hak guna sewa 181.565 104.455 77.110
Total Aset Tetap 4.776.998 1.456.694 3.320.304
Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan bermotor yang
seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan, berupa kendaraan bermotor roda empat sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit
dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Toyota Kijang Innova 2.0
1. B 2299 SZN 08698943/F/2022, yang berlaku sampai 22 Desember 2027 N-06582633
V AT
2. Honda HRV RU 115 E B 2725 SZZ 00263890.G, yang berlaku sampai 23 Mei 2028 N-08211211
3. Honda HRV RU 115 E B 2871 SIL 12991976.H, yang berlaku sampai 4 September 2029 P-05910539
Honda HRV RU 115
4. B 2778 SIZ 19743320.H yang berlaku sampai 1 Februari 2030 P-07475501
ECVTCK
Toyota Kijang Innova 2.0 20255855.C/MJ/2020, yang berlaku sampai 16 November
5. B 2243 SRL Q-02754893
OV AT 2025
6. Toyota Vios 1.5 G CVT B 1075 SAP 07733423.F, yang berlaku sampai 31 Mei 2028 N-08219938
Toyota Kijang Innova
7. B 2756 SRE 17246428.C/MJ/2020, yang berlaku sampai 18 Mei 2025 Q-00832881
2.46 A/T
20160708.C/MJ/2020, yang berlaku sampai dengan 2
8. Toyota Alphard 2.5 G AT B 2055 SRK Q-01674984
Oktober 2025
16229654.D/MJ/2021, yang berlaku sampai dengan 2
9. Toyota Alphard 2.5 G AT B 2789 GB Q-01674983
Oktober 2025
Honda CR-V 1,5 TC CVT
10. B 1512 SJY 00628431.H, yang berlaku sampai dengan 7 Januari 2029 O-06096555
CKD
Toyota Voxy 2.0 AIT 16120213.D/2021, yang berlaku sampai dengan 17
11. B 1531 DDF R-02499967
(ZRR80R-BPXSP) November 2026
Toyota Kijang Innova
12. B 1624 DFP 04775916.E, yang berlaku sampai dengan 6 April 2027 S-03427361
2.0V A/T
Toyota Kijang Innova
13. B 1659 DFP 04699981.E, yang berlaku sampai dengan 6 April 2027 S-03412541
2.0V A/T
Hyundai Santa Fe 2.5 G
14. B 2560 SJI 00266367.G, yang berlaku sampai dengan 8 Mei 2028 S-02617577
AT Prime
Hyundai Santa Fe 2.5 G
15. B 2351 SJJ 01394283.G, yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028 S-05090730
AT Prime
Hyundai Santa Fe 2.5 G
16. B 2856 SJI), 02684982.G, yang berlaku sampai dengan 27 Juni 2028 S-00255145
AT Prime
91
Page 120
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Hyundai Santa Fe 2.5 G
17. B 2764 SJI 01394265.G, yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028 S-05090779
AT Prime
Hyundai Santa Fe 2.5 G
18. B 2347 SJJ 01394264.G, yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028 S-05090803
AT Prime
Hyundai Santai Fe 2.5 G
19. B 2377 SJJ 01395455.G, yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028 S-06899074
AT Prime
Hyundai Santa Fe 2.5 G
20. B 2766 SJI 01394284.G, yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028 S-05090729
AT Prime
Hyundai STARGAZER
21. B 1336 DKP 14615031.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431461
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
22. B 1338 DKP 14615037.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431462
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
23. B 1340 DKP 14615036.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431463
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
24. B 1342 DKP 13315638.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431396
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
25. B 1344 DKP 13315636.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431397
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
26. B 1354 DKP 14615035.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431511
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
27. B 1394 DKP 13315614.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431588
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
28. B 1436 DKP 14615038.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432065
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
29. B 1437 DKS 13315618.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431398
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
30. B 1438 DKP 13315617.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432068
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
31. B 1441 DKS 14615034.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431510
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
32. B 1443 DKS 14615039.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431512
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
33. B 1445 DKS 14615033.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431513
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
34. B 1464 DKP 13315620.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432266
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
35. B 1466 DKP 13315611.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432270
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
36. B 1476 DKP 13315639.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432284
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
37. B 1477 DKS 13315613.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05431615
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
38. B 1478 DKP 13314499.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432330
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
39. B 1484 DKP 13315619.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432339
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
40. B 1511 DKS 14615032.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432066
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
41. B 1513 DKS 13315612.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432067
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
42. B 1533 DKS 13315642.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432267
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
43. B 1535 DKS 13314496.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432268
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
44. B 1536 DKP 13315650.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432438
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
45. B 1537 DKS 13314497.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432271
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
46. B 1540 DKP 13315643.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432442
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
47. B 1542 DKP 13315631.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05433162
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
48. B 1543 DKS 13315616.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432283
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
49. B 1545 DKS 13314505.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432329
ACTIVE 1.5 IVT
92
Page 121
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Hyundai STARGAZER
50. B 1546 DKP 13314498.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432397
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
51. B 1547 DKS 13314503.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432331
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
52. B 1548 DKP 13315632.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05433160
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
53. B 1552 DKP 13315644.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432587
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
54. B 1553 DKS 13315648.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432332
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
55. B 1556 DKP 13315641.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432594
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
56. B 1560 DKP 13315649.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432597
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
57. B 1627 DKS 13315634.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432436
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
58. B 1629 DKS 13314502.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432437
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
59. B 1631 DKS 13315633.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432439
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
60. B 1633 DKS 13315637.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432440
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
61. B 1635 DKS 13314504.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432441
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
62. B 1641 DKS 13315635.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05433156
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
63. B 1643 DKS 13315645.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432396
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
64. B 1645 DKS 13314500.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05433161
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
65. B 1651 DKS 13315647.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432583
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
66. B 1653 DKS 13315646.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432584
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
67. B 1657 DKS 13314501.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432588
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
68. B 1663 DKS 14615040.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432589
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
69. B 1667 DKS 13315615.F, yang berlaku sampai dengan 15 Maret 2028 T-05432596
ACTIVE 1.5 IVT
Hyundai STARGAZER
70. B 1669 DKS 13315640.F, yang berlaku sampai dengan 14 Maret 2028 T-05432598
ACTIVE 1.5 IVT
2. Tanah dan Bangunan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai
berikut:
JANGKA
NO NO. SERTIPIKAT LUAS WAKTU LOKASI PERUNTUKAN
s.d.
SHGB No. 162 06-Apr-34 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, KC
1.
616 Kota Balikpapan , Provinsi Kalimantan Timur
2. SHGB No. 163 14-May-34 Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, KC
Kota Balikpapan , Provinsi Kalimantan Timur
SHGB No. 168 18-Oct-26 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
3.
Lampung, Provinsi Lampung
SHGB No. 167 31-Jul-26 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
4.
Lampung, Provinsi Lampung
SHGB No. 158 22-Mar-26 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
5. 1343
Lampung, Provinsi Lampung
SHGB No. 157 09-Dec-25 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
6.
Lampung, Provinsi Lampung
7. SHGB No. 156 09-Dec-25 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
Lampung, Provinsi Lampung
93
Page 122
SHGB No. 187 09-Feb-36 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar KC
8.
Lampung, Provinsi Lampung
SHGB No. 176 1329 30-Aug-41 Kelurahan Kebon Pisang , Kecamatan Sumur Bandung , KC
9.
Kota Bandung , Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 276 339 23-Aug-25 Kelurahan Kebon Pisang , Kecamatan Sumur Bandung , KC
10.
Kota Bandung , Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00408 75 21-Jul-43 Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, KCP
11.
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00409 75 21-Jul-43 Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, KCP
12.
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00169 149 15-Dec-30 Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota KCP
13.
Bandung, Provinsi Jawa Barat
14. SHGB No. 00045 249 18-Jun-44 Kelurahan Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, KCP
Kabupaten Bandung , Provinsi Jawa Barat
15. SHGB No. 102 249 14-Jul-40 Kelurahan Loktabat Selatan (d/h Sei Besar), Kecamatan KCP
Banjarbaru Selatan (d/h Banjar Baru), Kota Banjar Baru ,
Provinsi Kalimantan Selatan
SHGB No. 27 250 19-Feb-47 Kelurahan Loktabat Selatan (d/h Sei Besar), Kecamatan KCP
16.
Banjarbaru Selatan (d/h Banjar Baru), Kota Banjar Baru ,
Provinsi Kalimantan Selatan
SHGB No. 4617 200 28-Nov-34 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Batam Timur, KC
17.
Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau
SHGB No. 4619 28-Nov-34 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Batam Timur, KC
18.
Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau
SHGB No. 408 1.065 13-Mar-37 Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah Kota KC
19.
Bogor, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 1140 81 28-May-43 Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, KCP
20.
Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 470 226 09-Jun-37 Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, KCP
21.
Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 459 24-Sep-45 Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, KCP
22.
Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 20 705 05-Sep-43 Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
23.
Kota Denpasar, Provinsi Bali
24. SHGB No. 21 05-Sep-43 Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
Kota Denpasar, Provinsi Bali
25. SHGB No. 564 05-Sep-43 Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
Kota Denpasar, Provinsi Bali
26. SHGB No. 216 21-Aug-37 Gedung Bukopin S. Parman, Jalan Letjen S. Parman Kav.
80, RT.4/RW.9 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan
Palmerah Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 712 04-Nov-37 Gedung Bukopin S. Parman, Jalan Letjen S. Parman Kav.
27.
80, RT.4/RW.9 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan
Palmerah Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
6.104
SHGB No. 404 11-May-26 Gedung Bukopin S. Parman, Jalan Letjen S. Parman Kav.
28.
80, RT.4/RW.9 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan
Palmerah Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
29. SHGB No. 421 24-Mar-28 Gedung Bukopin S. Parman, Jalan Letjen S. Parman Kav.
80, RT.4/RW.9 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan
Palmerah Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 638 15-May-43 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, KC
30.
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
31. SHGB No. 639 13-May-43 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, KC
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
32. SHGB No. 640 13-May-43 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, KC
1.095
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
33. SHGB No. 647 24-Apr-34 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, KC
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
34. SHGB No. 616 15-Sep-31 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, KC
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 1216 416 18-Feb-38 , Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan KC
35.
Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 00443 24-Sep-25 Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang Kabupaten KCP
36.
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
187
SHGB No. 00423 24-Sep-25 Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang Kabupaten KCP
37.
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 03543 15-Jul-27 Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota KCP
38. 150
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
94
Page 123
SHGB No. 03544 15-Jul-27 Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota KCP
39.
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
SHGB No. 01989 90 12-Jun-35 Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara Kota KCP
40.
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
SHGB No. 6330 06-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
41.
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 6329 06-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
42.
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 6325 06-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
43.
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
336
SHGB No. 6326 16-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
44.
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
45. SHGB No. 6327 06-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
46. SHGB No. 6328 06-Nov-37 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, KCP
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
47. SHGB No. 7672 125 26-Nov-29 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten KCP
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
48. SHGB No. 1587 02-Oct-30 , Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota KCP
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
176
SHGB No. 1586 02-Oct-30 , Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota KCP
49.
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 22 20-May-43 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, KC
50.
Provinsi Jambi
1.014
SHGB No. 17 // NIB 07-Apr-44 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, KC
51.
06.01.000002504.0 Provinsi Jambi
SHGB No. 376 116 06-Jan-34 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi (d/h. KCP
52.
Jambi Selatan), Kota Jambi, Provinsi Jambi
SHGB No. 832 612 14-Mar-30 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
53.
Jember, Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 337 53 16-Sep-33 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, KCP
54.
Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 88 26-Jun-29 Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta KANTOR PUSAT
55.
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 200 08-Dec-51 Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
56. 10.486
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
SHGB No. 201 04-Mar-54 Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
57.
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
58. SHGB No. 719 31-Mar-28 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat KC
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
1.298
59. SHGB No. 729 24-Sep-28 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat KC
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
60. SHGB No. 221 05-Apr-33 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, KC
Provinsi Jawa Timur
380
61. SHGB No. 220 05-Apr-33 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, KC
Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 20006 1.289 03-Jan-33 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota KC
62.
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 21502 95 18-Oct-38 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota KCP
63.
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 20211 28-Aug-43 Kelurahan Sinri Jala, Kecamatan Panakkukang, Kota KCP
64.
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 20212 28-Aug-43 Kelurahan Sinri Jala, Kecamatan Panakkukang, Kota KCP
65. 313
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 20213 28-Aug-43 Kelurahan Sinri Jala, Kecamatan Panakkukang, Kota KCP
66.
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 00005 94 03-Mar-46 Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, KCP
67.
Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 00004 103 03-Mar-46 Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, KCP
68.
Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 240 1.255 09-May-33 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, KC
69.
Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 89 84 18-Jan-42 Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, KCP
70.
Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 00353 484 31-Oct-35 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang , Kota KC
71.
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
72. SHGB No. 00110 89 26-Nov-42 Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang , Kota Manado, KCP
Provinsi Sulawesi Utara
95
Page 124
SHGB No. 459 20-Jan-28 Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, KCP
73.
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
SHGB No. 460 20-Jan-28 Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, KCP
74.
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.059
SHGB No. 461 20-Jan-28 Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, KCP
75.
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
SHGB No. 479 29-Dec-37 Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, KCP
76.
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
SHGB No. 1312 24-Sep-25 Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, Kota
77.
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
224 KCP
SHGB No. 1313 24-Sep-25 Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, Kota
78.
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
79. SHGB No. 658 SHGB 446 05-Feb-54 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota KC
EL NIB Medan , Provinsi Sumatera Utara
02.01.000014357.0
SHGB No. 3304 138 23-Apr-28 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, KCP
80.
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
SHGB No. 2857 239 27-Feb-34 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota KCPP
81.
Medan, Provinsi Sumatera Utara
SHGB No. 364 259 07-Jan-41 Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, KCP
82.
Provinsi Sumatera Utara
SHGB No. 71 1.421 01-Nov-25 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota KC
83.
Padang , Provinsi Sumatera Barat
84. SHGB No. 181 134 23-Jun-39 Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, KCP
Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
85. SHGB No. 54 224 03-Dec-27 Kelurahan Sungai Pangeran d.h 20 Ilir III, Kecamatan Ilir KC
Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
86. SHGB No. 703 65 05-May-40 Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, KCP
Provinsi Sumatera Selatan
87. SHGB No. 00014 773 28-Oct-44 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, KC
Provinsi Sulawesi Tengah
SHGB No. 256 908,4 11-Jan-45 Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, KC
88.
Provinsi Riau
SHGB No. 00895 579 06-Feb-44 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, KCP
89.
Provinsi Riau
SHGB No. 00227 470 03-Jul-45 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota KCP
90.
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
SHGB No. 185 30-Jul-33 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota
91.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 186 30-Jul-33 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota KCP
92. 318
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 187 30-Jul-33 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota
93.
Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
SHGB EL NIB 24-Sep-33 Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur,
94.
11.27.000021158.0 Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
ex.SHGB No. 00302
SHGB EL NIB 24-Sep-33 Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur,
95. 556
11.27.000020923.0 Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
ex.SHGB No. 00290 KCP
96. SHGB No. 00291 24-Sep-33 Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur,
Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
97. SHGB No. 170 776 04-Dec-31 Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota (d/h KC
Samarinda Ilir), Kota Samarinda , Provinsi Kalimantan
Timur
SHGB No. 172 849 20-Jul-32 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota KC
98.
Semarang, Provinsi Jawa Tengah
SHGB No. 580 107 09-Sep-43 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota KCP
99.
Semarang, Provinsi Jawa Tengah
100. SHGB No. 205 1.446 24-Sep-37 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Keliwon, Kota KC
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
101. SHGB No. 662 370 29-May-38 Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten KCP
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
102. SHGB No. 1860 08-Jun-45 Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten
Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
228 KCP
103. SHGB No. 1861 08-Jun-45 Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten
Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
SHGB No. 0176 197 09-May-44 Desa Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, KCP
104.
Provinsi Jawa Barat
96
Page 125
SHMASRS No.11 441 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
105.
Lantai 2 (201) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
SHMASRS No.12 485 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
106.
Lantai 2 (202) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
SHMASRS No.13 484 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
107.
Lantai 3 (301) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
SHMASRS No.14 652 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
108.
Lantai 3 (302) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
SHMASRS No.17 368 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
109.
Lantai 5 (503) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
SHMASRS No.18 465 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
110.
Lantai 5 (505) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
111. SHMASRS No.5 502 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
Lantai G (G02) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
112. SHMASRS No.8 490 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
Lantai M (M03) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
113. SHMASRS No.3 49 25-Jul-31 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng KC
Lantai B1 (01) Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur
114. SHGB No. 541 08-Nov-33 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur KCP
132
SHGB No. 542 20-Nov-33 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya,
115.
Provinsi Jawa Timur
SHGB No. 663 26-Aug-26 Kelurahan Kamboja , Kecamatan Tanjung Pinang Barat,
116.
Kota Tanjung Pinang , Provinsi Kepulauan Riau
SHGB No. 664 26-Aug-26 Kelurahan Kamboja , Kecamatan Tanjung Pinang Barat, KC
117. 454
Kota Tanjung Pinang , Provinsi Kepulauan Riau
SHGB No. 665 26-Aug-26 Kelurahan Kamboja , Kecamatan Tanjung Pinang Barat,
118.
Kota Tanjung Pinang , Provinsi Kepulauan Riau
SHGB No. 00041 1.372 18-Jul-33 Kelurahan Empang Sari, Kecamatan Tawang, Kota KCP
119.
Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00092 1.495 23-Sep-20 Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, KC
120.
Provinsi D.I Yogyakarta
SHGB No. 392 113 03-Feb-33 Prop. DIY, Kota Yogyakarta, Kec. Gondomanan, Kel. KCP
121.
Ngupasan
SHGB No. 789 102 16-Jul-33 Prop. DIY, Kota Yogyakarta, Kec. Gondomanan, Kel. KCP
122.
Ngupasan
SHGB No. 790 172 16-Jul-33 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota KCP
123.
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
124. SHGB No. 00083 247 19-Jun-45 Prop. DIY, Kab. Bantul, Kec. Bantul, Kel. Bantul KCP
125. SHGB No. 699 482 19-Jun-45 Prop. DIY, Kab. Sleman, Kec. Mlati, Kel. Sinduadi KCP
126. SHGB No. 9 211 09-Sep-45 Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, KCP
Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat
SHGB No. 00070 695 10-Jun-39 Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, KCP
127.
Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
SHGB No. 00265 394 09-Jun-26 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, KCP
128.
Provinsi Jawa Tengah
SHGB No. 01118 132 09-Dec-51 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa KCP
129.
Timur
SHGB No. 00317 96 01-Jul-32 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, KCP
130.
Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
SHGB No. 92 1.495 24-Sep-42 Prop. DIY, Kab. Sleman, Kec. Jentis, Kel. Bumijo KCP
131.
SHGB NO. 217 16-Nov-40 Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
132.
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00220 24-Feb-51 Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
133. 217 KCP
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00217 16-Nov-40 Desa Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
134.
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 00087 298 10-Dec-49 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, KCP
135.
Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
136. SHGB No. 00086 130 10-Dec-49 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, KCP
Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
137. SHGB No. 270 496 08-Dec-25 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, KCP
Provinsi Nusa Tenggara Timur
138. SHGB No. 03586 28-Jul-39 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
343 KCP
139. SHGB No. 03587 28-Jul-39 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
97
Page 126
SHGB No. 2963 30-Sep-39 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota
140.
Tangerang
150 KCP
SHGB No. 2962 30-Sep-39 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota
141.
Tangerang
SHGB No. 09 139 18-Nov-50 Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara KCP
142.
SHGB No. 10 156 18-Nov-50 Mogolaing, Kotamobagu, Sulawesi Utara KCP
143.
144. SHGB No. 18 165 13 Februari Jalan Raya Tomohon No 197 lingkungan VIII, Kel KCP
2050 Kolongan, Kec Tomohon
145. SHGB No. 20025 230 06 Juni Jl. Cendrawasih No.245, Kota Makassar KCP
2048
146. SHP 004/R- 23-Aug-28 KCP
A/PKG/KPL/02
147. SHP 001/R- 23-Aug-28 KCP
A/PKG/KPL/06
6. ASURANSI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan:
1. Asuransi atas Bangunan dan Inventaris
Perusahaan Objek Jenis Jangka
No. Nomor Polis Jumlah Tertanggung
Asuransi Pertanggungan Pertanggungan Waktu
1. Polis Asuransi Public PT KB Kantor Pusat dan Public Liability Rp3.750.000.000,00 (tiga 11 Januari
Liability No. Insurance Kantor Cabang miliar tujuh ratus lima 2025 – 11
2023109012500003 Indonesia puluh juta Rupiah) Januari
2026
2. Polis Asuransi Property All PT KB Kantor Pusat Property All Risk Rp131.703.515.573,00 11 Januari
Risks No. Insurance (seratus tiga puluh satu 2025 – 11
2023101092500011 Indonesia miliar tujuh ratus tiga Januari
juta lima ratus lima belas 2026
ribu lima ratus tujuh
puluh tiga Rupiah)
3. Polis Asuransi Gempa PT KB Kantor Pusat Earthquake Rp131.703.515.573,00 11 Januari
Bumi No. Insurance (seratus tiga puluh satu 2025 – 11
2023101052500009 Indonesia miliar tujuh ratus tiga Januari
juta lima ratus lima belas 2026
ribu lima ratus tujuh
puluh tiga Rupiah)
4. Polis Asuransi Property All PT KB Untuk seluruh Property All Risk Rp621.264.356.582,86 11 Januari
Risk No. Insurance kantor cabang (enam ratus dua puluh 2025 – 11
2023101092500012 Indonesia satu miliar dua ratus Januari
enam puluh empat juta 2026
tiga ratus lima puluh
enam ribu lima ratus
delapan dua Rupiah
delapan puluh enam sen)
5. Polis Asuransi Gempa PT KB Untuk seluruh Earthquake Rp599.384.047.644,16 11 Januari
Bumi No. Insurance kantor cabang (lima ratus miliar tiga 2025 – 11
2023101052500010 Indonesia ratus delapan puluh Januari
empat juta empat puluh 2026
tujuh ribu enam ratus
empat puluh empat
Rupiah enam belas sen)
Polis Asuransi tersebut mencakup seluruh lokasi operasional, termasuk kantor pusat maupun kantor cabang yang dimiliki
langsung oleh Perseroan maupun yang berstatus sewa. Untuk kantor cabang yang menempati gedung sewa, perlindungan
asuransi atas bangunan juga telah disediakan dan menjadi tanggung jawab pemilik gedung, sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian sewa-menyewa yang berlaku.
Perseroan berkeyakinan bahwa jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan. Perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi
tersebut di atas, kecuali untuk PT KB Insurance Indonesia.
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
98
Page 127
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 111 tanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris yang berkedudukan di
Kkota Aadministrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0275537, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0119022.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 28 Mei 2025, susunan terkini Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
*Dengan ketentuan bahwa Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mendapatkan persetujuan uji penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test/“FPT”) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Masa Jabatan
1. Kunardy Darma, Lie* Direktur Utama Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
2. Robby Mondong Wakil Direktur Utama Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027
3. Dodi Widjajanto Direktur Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
4. Henry Sawali Direktur Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
5. Jung Ho Han Direktur Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2025.
6. Janghyuk Im Direktur Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2026
7. Jerry Marmen Komisaris Utama Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
8. Seng Hyup Shin Wakil Komisaris Utama Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2026.
9. Stephen Liestyo Komisaris Independen Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
10. Hae Wang Lee Komisaris Independen Sampai dengan penutupan RUPST Tahun Buku 2027.
*Dengan ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Jerry Marmen, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1988,
Magister Sains dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1993, Master of
Economics dari The Australian National University pada tahun 2005, Master
of Management dari The Australian National University pada tahun 2006,
dan PhD dari The Australian National University pada tahun 2012.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak November tahun 2021
sampai dengan saat ini.
Sebelumnya menjabat sebagai Komite Kebijakan Risiko/ Komite Pemantau
Risiko di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Januari 2016 – Desember
2021), Komisioner Pengawas LSP-BSMR di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) (Februari 2021 – September
99
Page 128
DEWAN KOMISARIS
2022), dan sebagai Asisten Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi di
Sekertariat Kabinet Republik Indonesia (Desember 2019 – Agustus 2024).
Saat ini masih menjabat sebagai Ketua LSP TRK di Lembaga Sertifikat Profesi
(LSP) Tatakelola Risiko dan Kepatuhan (TRK) (Februari 2021 – sekarang).
Seng Hyup Shin, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Korea. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Business Administration dari KyungPook National
University, Korea pada tahun 1995 dan Meraih gelar Master of Business
Administration, Korea pada tahun 1997.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sejak Januari 2024 sampai
dengan saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Clerk of Business Dept 3 di Kookmin
Bank (Januari 1997 – Juli 1998), Senior Clerk of Foreign Business Dept di
Kookmin Bank (Agustus 1998 – Februari 2006), Associate of Seongsu-dong
Corporate di Kookmin Bank (Februari 2006 – Januari 2007), Team Manager
of Financial Management di Kookmin Bank (Februari 2007 – Januari 2014),
Team Manager of Financial Planning & Management di KB Financial Group
(Januari 2014 – Desember 2016), Senior Deputy General Manager Financial
Planning di KB Financial Group (Januari 2017 – Desember 2017), General
Manager of Financial Planning di KB Financial Group (Januari 2018 –
Agustus 2020), dan sebagai Direktur Keuangan di PT Bank KB Bukopin Tbk
(Agustus 2020 – Desember 2023),
Saat ini masih menjabat sebagai Head of Global Growth Support Division di
KB Kookmin Bank sejak Januari 2024.
Hae Wang Lee, Komisaris Independen
Warga Negara Korea. Saat ini berusia 56 tahun.
Meraih gelar sarjana College of Law dari Yonsei University, Korea pada
tahun 1991 dan gelar pasca sarjana Graduate School of Law dari Yonsei
University, Korea pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Agustus 2020
sampai dengan saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Lawyer di APEX LLC, Head of Jakarta
Apex Office (September 2011 – Desember 2014), Foreign Lawyer di MR &
Partners Law Firm Jakarta (April 2015 – Desember 2019), President Director
di LEENOH Consulting Indonesia (Mei 2019 – Oktober 2022).
Saat ini masih menjabat sebagai Member of Board of Directors di Korean
Association of Indonesia sejak Januari 2020.
100
Page 129
DEWAN KOMISARIS
Stephen Liestyo, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Trisaksi Jakarta, Indonesia pada tahun
1988, dan memperoleh gelar Master dari IPMI International Business School
Jakarta, Indonesia pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Juni 2021 sampai
dengan saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Wahana
Ottomitra Multiartha (WOM Finance) (April 2010 – April 2015), Komisaris
Independen di PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (Februari 2018 – April
2019), Presiden Komisaris di PT Prismalink International (Januari 2014 –
Agustus 2021), Presiden Komisaris di PT Sol Mitra Fintec (Januari 2016 – Juli
2021).
DIREKSI
Kunardy Darma, Lie, Direktur Utama*
Warga Negara Korea. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of
Rochester dan gelar Bachelor of Science (High Honor) di bidang Ilmu
Komputer dari University of Texas.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Corporate Banking Director, PT Bank
DBS Indonesia sejak Februari 2020, Chief Country Officer and Managing
Director, Deutsche Bank Indonesia, Head of Corporate and Investment
Banking, Citi Indonesia.
*Dengan ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak
ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang
diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga
Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
Robby Mondong, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 56 tahun.
Meraih gelar Bachelor Degree (S1)/Finance and Banking dari National
University San Diego, Amerika Serikat pada tahun 1992, dan gelar Master
Degree (S2)/Marketing dari Woodbury University Burbank, Amerika Serikat
pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak Juni 2021 sampai
saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai City Gold Head di Citibank
(November 2000 - Juli 2002), Branch Business Manager di Citibank (Agustus
2002 - April 2006), Consumer Liability Group Head di PT Bank Lippo Tbk (Mei
2006 - Maret 2008), Head of Consumer Transaction Banking di PT Bank
Permata Tbk (April 2008 - Oktober 2008), Head Retail Liability di PT Bank
Permata Tbk (November 2008 - Juni 2010), Head of Segment di PT Bank
Permata Tbk (Juni 2010 - Agustus 2010), Head of Funding, Bancassuance &
Service (Jakarta Pusat & Jakarta Barat dan Kalimantan) di PT Bank CIMB
Niaga Tbk (Januari 2011 - September 2011), Head of Consumer Liability
Business di PT Bank CIMB Niaga Tbk (Oktober 2011 - Februari 2012), Head
of Sales and Distribution (Indonesia Timur, Bali, Jakarta Barat dan Jakarta
101
Page 130
DIREKSI
Pusat) di PT Bank CIMB Niaga Tbk (Februari 2012 - Mei 2013), Head of Sales
and Distribution (Pulau Jawa) di PT Bank CIMB Niaga Tbk (Juni 2013 -
September 2015), Head of Sales and Distribution (Jakarta) di PT Bank CIMB
Niaga Tbk (Oktober 2015 - Agustus 2019), dan Head of Sales and
Distribution - Senior Executive VP di PT Bank CIMB Niaga Tbk (Agustus 2019
- September 2021).
Dodi Widjajanto, Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas
Sebelas Maret, Indonesia pada tahun 1990, dan gelar Master Degree
(S2)/Agribisnis dari Institut Pertanian Bogor, Indonesia pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Perseroan
sejak Maret 2022 sampai saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Trainee - Divisi Latihan &
Pengembangan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Januari 1992 -
Januari 1993), Analis Kredit Kecil di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Cabang Tebet (Januari 1993 - April 1993), B A Analis Kredit Menengah 1 di
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Kantor Wilayah 10 (April 1993 -
Maret 1995), Analis S D Korporasi Dua 3/KPD di PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - Divisi Korporasi Dua Kantor Pusat (Maret 1995 - Maret
1995), Analis Kelompok Pengelolaan Nasabah 7 di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Korporasi Dua Kantor Pusat (Maret 1995 -
Januari 1997), Analis Kredit Kelompok Pengelolaan Nasabah 7 di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Korporasi Dua Kantor Pusat (Januari
1997 - Mei 1998), PGS Analis Kredit - Kelompok Pengelolaan Nasabah 4 di
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Korporasi Dua Kantor Pusat
(Mei 1998 - Agustus 1999), Analis - Kelompok Kebijakan & Prosedur di PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Korporasi Dua Kantor Pusat
(Agustus 1999 - Januari 2000), Staf Menunggu Penempatan - Divisi
Internasional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (Januari 2000 - Maret 2000), Pengelola Bisnis
Data - Kelompok Manajemen Risiko Lembaga Keuangan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat (Maret 2000 -
September 2003), Pengelola Credit Line Application Package (CLAP)
Internasional - Kelompok Manajemen Risiko Lembaga Keuangan di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat
(September 2003 - April 2005), PGS Pemimpin Kelompok Risk Management
Lembaga Keuangan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (April 2005 - September 2005), PGS Pemimpin
Kelompok Manajemen Risiko Lembaga Keuangan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat (September 2005
- November 2005), Manajer Pemasaran Lembaga Keuangan - Divisi
Internasional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (November 2005 - September 2006), PGS
Pemimpin Kelompok Operasional - Divisi Internasional Kelompok
Operasional 1 di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (September 2006 - Februari 2007),
Correspondent Banking Relationship Manager di PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - Cabang Singapura (Februari 2007 - Januari 2008), Corporate
& Correspondent Banking Relationship Manager (CCRM) di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Cabang Singapura (Januari 2008 - Mei 2009),
Pemimpin Kelompok Penunjang - Divisi Internasional Kelompok Penunjang
di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor
Pusat (Mei 2009 - Oktober 2009), Pemimpin Kelompok Pembinaan Cabang
Luar Negeri - Divisi Internasional Kelompok Pembinaan Cabang Luar Negeri
di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor
Pusat (Oktober 2009 - November 2009), (PGS) Wakil Pemimpin 1 - Divisi
102
Page 131
DIREKSI
Internasional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (November 2009 - Juli 2010), Pemimpin
Kelompok Cabang Luar Negeri - Divisi Internasional Kelompok Pembinaan
Cabang Luar Negeri di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi
Internasional Kantor Pusat (Juli 2010 - September 2010), (PGS) Wakil
Pemimipin 1 - Divisi Internasional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Divisi Internasional Kantor Pusat (September 2010 - Desember 2010),
Deputy General Manager Kantor Cabang Hongkong di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Kantor Cabang Hongkong (Desember 2010 - April
2014), Wakil Pemimpin Divisi III - Divisi Internasional di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat (April 2014 -
Maret 2015), Wakil Pemimpin Divisi IV - Divisi Operasional di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Operasional Kantor Pusat (Maret
2015- Juni 2015), Wakil Pemimpin Divisi III - Divisi Internasional di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat (Juni
2015 - Februari 2016), Wakil Pemimpin Divisi I - Divisi Internasional di PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Divisi Internasional Kantor Pusat
(Februari 2016 - Juli 2016), General Manager Kantor Cabang Hongkong di
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - Kantor Cabang Hongkong (Juli
2016 - April 2018), Pemimpin Kantor Wilayah di PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - Kantor Wilayah Palembang (April 2018 - Juli 2020),
Pemimpin Kantor Wialyah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk -
Kantor Wilayah Bandung (Juli 2020 - Agustus 2020), dan Direktur Wholesale
Banking di PT Bank KB Bukopin Tbk (Agustus 2020 - Maret 2022).).
Henry Sawali, Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 57 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Finance dari California State University, Amerika
Serikat pada tahun 1990, dan gelar Master of Business Administration dari
National University, Amerika Serikat pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Direktur Kredit Perseroan sejak Februari 2022 sampai
saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Account Officer - Corporate Banking
di PT Bank LTCB Central Asia (Juni 1992 - Oktober 1993), Assitant Manager
- Corporate Banking di PT Bank Bali Tbk (November 1993 - April 1995),
Manager Corporate Banking di PT ANZ Panin Bank (April 1995 - Agustus
1997), Head of Corporate Credit - Corporate Banking di PT Bank Putera
Multikarsa (Agustus 1997 - Maret 2000), Assistant Vice President -
Corporate Automotive Business di PT Bank Permata Tbk (Juni 2000 - Agustus
2004), Vice President - Head Scenario Planning, MIS and Project
Management di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (September 2004 -
Februari 2010), Senior Vice President - Head of Corporate Credit Risk di PT
Bank OCBC NISP Tbk (Maret 2010 - Juli 2016), Senior Manager - SCO for
Indonesia di PT Bank ANZ Indonesia (Juli 2016 - Februari 2017), dan Head of
Commercial and MSME Banking Credit di PT Bank CIMB Niaga Tbk (Februari
2017 - Februari 2022).
103
Page 132
DIREKSI
Jung Ho Han, Direktur
Warga Negara Korea. Saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Business Administration dari Korea University,
Korea pada tahun 1999, dan gelar Master of Strategy & Innovation dari
Korea Advanced Institute of Science and Technology, Korea pada tahun
2002.
Menjabat sebagai Direktur Strategi Perseroan sejak Januari 2023 sampai
saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Associate of Strategic Planning
Department/Branch di KB Kookmin Bank (Seoul, Korea) (April 1999 - Januari
2006), Associate/Team Manager/Senior Deputy General Manager di KB
Financial Group Inc (Seoul, Korea) (Januari 2008 - Januari 2017), dan Chief
Financial Officer/General Manager di KB Securities Co., Ltd (Januari 2017 -
Desember 2022).
Janghyuk Im, Direktur
Warga Negara Korea. Saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Electrical & Computer Engineering dari INHA
University Korea, Korea pada tahun 2002, dan gelar Finance MBA dari
Graduate School of Korea, Korea pada tahun 2016.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2024 sampai
saat ini.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Vice President, Strategic Planning
Department di Hyundai Securities (Desember 2001 - Maret 2001), Senior
Vice President, Strategic Planning Office di Hyundai Group HQs (Maret 2011
- Februari 2014), Senior Vice President, Strategic Planning Department di
Hyundai Securities (Januari 2014 - Mei 2016), Team Head, Financial
Planning Department di KB Financial Holdings (Juni 2016 - Januari 2021) dan
Director Investment Banking Group di KB Securities (Januari 2021 -
Desember 2023).
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur (i) dalam POJK No.33/2014, (ii)
POJK No.27/2016, dan (iii) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris bank.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak terdapat kontrak terkait
imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan.
8. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Perekonomian nasional mengalami perubahan yang cepat, tantangan yang dinamis dan semakin kompleks serta terintegrasi
dengan perekonomian internasional diikuti oleh perkembangan industri perbankan. Perkembangan industri perbankan yang
sangat pesat umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur
risiko bank. Dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi dan guna meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan
pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai
etika yang berlaku umum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance.
Sejalan dengan POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan SEOJK
No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
104
Page 133
Tata Kelola Bagi Bank Umum dan SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan telah
menerbitkan ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Good Corporate Governance.
Bentuk penerapan program Good Corporate Governance Perseroan adalah:
a. Prinsip keterbukaan (transparency)
Bank berkewajiban dan berkomitmen untuk senantiasa menjaga keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
material dan relevan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
b. Prinsip akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bank
menetapkan tugas dan tanggung jawab pada masing-masing Dewan Komisaris, Direksi, serta jajaran di bawahnya yang
selaras dengan visi misi Bank.
c. Prinsip pertanggungjawaban (responsibility)
Bank senantiasa berkewajiban untuk memastikan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundangundangan
dan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
d. Prinsip kemandirian (independency)
Pengelolaan Bank secara professional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Bank menghindari dominasi dari
pihak manapun, tidak terpengaruh kepentingan tertentu, bebas benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan
sehingga bertindak objektif. Insan Perusahaan melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan
internal Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Prinsip kewajaran (fairness)
Bank berkewajiban untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Bank juga memberikan kesempatan kepada Stakeholders
untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta adanya akses keterbukaan
informasi.
Pelaksanaan prinsip dasar Good Corporate Governance di nilai secara berkala oleh Bank melalui self-assesment sesuai dengan
SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yakni :
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai peran yang penting dan strategis dalam struktur tata kelola Perseroan. Tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang merujuk
pada ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan terkait lainnya dari OJK.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merupakan bagian dari struktur tata kelola Perseroan yang di angkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham berdasarkan kriteria dan prosedur yang berlaku dalam jangka waktu sesuai dengan ketetapan
yang termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan. Fungsi Dewan Komisaris adalah sebagai wakil pemegang saham dalam
melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada Direksi dalam rangka menjalankan kepengurusan Perseroan yang
dilandasi oleh prinsip-prinsip GCG. Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya melakukan
kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, serta mewakili Perseroan
baik dalam maupun diluar pengadilan, sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite Direksi dan Dewan Komisaris
Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, maka Direksi wajib membentuk komite
yang bertanggung jawab kepada Direksi, paling sedikit terdiri atas Komite Manajemen Risiko, Komite Kebijakan
Perkreditan atau Pembiayaan, Komite Kredit atau Pembiayaan, Komite Pengarah Teknologi Informasi, Komite
Pengendalian Internal, Komite Aset dan Liabilitas (ALCO), Komite Restrukturisasi Kredit, dan Komite Penyelesaian Kredit
Bermasalah.
• Komite Manajemen Risiko memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab salah satunya yakni merekomendasikan
dan/atau menyetujui penyusunan kerangka kerja, kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta perubahannya,
termasuk strategi manajemen risiko, penentuan limit beserta penetapan tingkat risiko yang diambil dan toleransi
risiko, serta kontinjensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi tidak normal.
• Komite Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan memiliki fungsi dalam memberikan masukan kepada Direksi dalam
penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehati-hatian dalam
perkreditan, mengawasi agar Kebijakan Perkreditan Bank dapat diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan
konsisten, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan kualitas portofolio, penyelesaian
kredit bermasalahan dan lainnya.
105
Page 134
• Komite Kredit atau Pembiayaan memiliki tugas dan tanggung jawab yakni Membantu anggota komite Kredit dengan
kewenangan memutus Kredit dalam menentukan hasil keputusan yang terbaik untuk Kredit yang dikomitekan,
memastikan bahwa pemberian Kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama
terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan pemohon Kredit, serta menghindari benturan kepentingan
pribadi (conflict of interest) atas suatu proposal Kredit yang terdapat kepentingan pribadi/individu baik secara
langsung maupun tidak langsung.
• Komite Pengarah Teknologi Informasi memiliki wewenang dan tanggung jawab yakni memberikan rekomendasi
kepada Direksi untuk Rencana Strategis TI yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan bisnis bank, perumusan
kebijakan dan prosedur TI, kesesuaian proyek-proyek TI yang disetujui dengan rencana strategis TI dan corporate
plan dan sebagainya.
• Komite Pengendalian Internal memiliki kewenangan untuk menyusun strategi terhadap aktivitas yang bertujuan
untuk meningkatkan penerapan pengendalian internal dalam rangka penyempurnaan pengendalian internal, serta
membantu memebrikan rekomendasi dalam rangka mencari solusi yang terbaik untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang pengendali internal.
• Komite Aset dan Liabilitas (ALCO) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan strategis terkait pengelolaan produk aset dan liabilities dengan tetap mempertimbangkan aspek
pertumbuhan, kesinambungan bisnis dan profitabilitas.
• Komite Restrukturisasi Kredit adalah entitas yang memiliki tanggung jawab serta kewenangan dalam
merekomendasikan dan/atau memutuskan restrukturisasi kredit. Kewenangan ini mencakup restrukturisasi kredit
kualitas 1 dan 2 untuk debitur dalam kategori pemantauan (watch list), serta restrukturisasi atau penyehatan kredit
kualitas 3, 4, dan 5 pasca restrukturisasi. Komite ini memiliki peran penting dalam mengevaluasi dan mengambil
keputusan terkait restrukturisasi kredit, yang merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah kredit yang
muncul. Proses restrukturisasi kredit memerlukan analisis yang cermat terhadap kondisi keuangan debitur dan risiko
yang terkait, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap keuangan perusahaan secara keseluruhan.
• Komite Penyelesaian Kredit Bermasalah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merekomendasikan
dan/atau memutuskan penyelesaian kredit yang mengalami masalah. Wewenang ini mencakup penyelesaian kredit
bermasalah kualitas 3, 4, dan 5, termasuk pengambilalihan agunan (AYDA), penghapusan buku, dan penghapusan
tagihan kredit. Komite ini memainkan peran penting dalam mengevaluasi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah
kredit yang timbul. Proses pengambilan keputusan Komite Penyelesaian Kredit Bermasalah memerlukan analisis
yang mendalam terhadap kondisi keuangan debitur, nilai agunan, serta risiko yang terkait.
Untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk Komite-komite yang diperlukan
sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur terkait penerapan tata kelola
perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite-komite tersebut adalah Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi dan Komite Tata Kelola Teritegrasi Konglomerasi Keuangan.
• Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris dalam mengawasi
efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal dan meningkatkan peran aktif untuk memastikan adanya
tindak perbaikan terhadap permasalahan Bank yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
• Komite Pemantau Risiko dibenuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris dalam mengawasi
efektivitas proses manejemen risiko meliputi proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan oengendalian risiko
pada Bank. Hingga saat ini Komite Pemantau Risiko berkoordinasi dengan Komite Manajemen Risiko dan Satuan
Kerja Manajemen Risiko.
• Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Komisaris terkait kebijakan remunerasi dan nominasi.
• Komite Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi
tata kelola terintegrasi sedikitnya melalui penilaian pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara
terintegrasi.
• Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Perseroan telah membentuk direktorat dan satuan kerja kepatuhan yang masing-masing dipimpin oleh Direktur dan Kepala
Divisi Kepatuhan dan Pengendalian Mutu, dalam rangka memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan BI, OJK dan
106
Page 135
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penunjukan Direktur Kepatuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan
BI khususnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Sejalan dengan Peraturan OJK tersebut, Divisi Kepatuhan Perseroan merupakan satuan kerja yang independen terhadap
satuan kerja operasional. Divisi Kepatuhan bertanggung jawab terhadap ketersediaan dan kesesuaian pedoman, sistem dan
prosedur.
Sebagai bagian dari POJK No. 1/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, Perseroan juga
telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pelaksanaan fungsi
audit intern melalui organ SKAI telah berjalan efektif berdasarkan pedoman intern serta standar minimum yang ditetapkan
dalam POJK No.1/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Dalam menjalankan fungsinya,
SKAI Perseroan telah menempatkan Staf Audit Cabang/ Area yang bertanggung jawab kepada Kepala SKAI yang ada di Kantor
Pusat Perseroan. Perseroan telah menerapkan fungsi audit intern secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan bisnis
dan operasional Bank. Hal ini tercermin dari program kerja SKAI yang mencakup seluruh unit/ fungsi kerja Bank, baik di
kantor pusat maupun cabang.
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, selain dilaksanakan oleh Auditor Intern, Perseroan juga menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik didasarkan pada pemenuhan beberapa aspek seperti kapasitas Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, legalitas
perjanjian kerja, ruang lingkup audit, standar profesional akuntan publik, dan komunikasi OJK dengan Kantor Akuntan Publik.
Proses penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terlebih dulu wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Penerapan manajemen risiko Perseroan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta
risiko yang dihadapi Perseroan. Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan memandang pentingnya peran Dewan
Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko. Selain itu, kecukupan kebijakan, prosedur
dan penetapan limit risiko menjadi bagian lain yang wajib diperhatikan untuk berjalannya manajemen risiko yang efektif di
Perseroan.
Manajemen risiko Perseroan, melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalikan risiko secara periodik
maupun insidentil. Untuk keperluan ini Perseroan membangun sistem informasi manajemen risiko yang disertai dengan
sistem pengendalian internal.
• Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian yang didasarkan pada prinsip diversifikasi portofolio dan terpenuhinya aspek
independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait dan/atau pihak lainnya. Bank juga memiliki
kebijakan, sistem dan prosedur tertulis yang memadai untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana
besar, yang secara berkala di evaluasi dan dikinikan agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
• Rencana strategis bank
Rencana strategis dan rencana bisnis Perseroan di susun secara lengkap dan realistis serta sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank.
• Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan bank
Perseroan menyampaikan informasi kondisi keuangan dan non-keuangan dalam rangka Transparansi Bank secara lengkap,
akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders dan melaporkan kepada lembaga otoritas yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Perseroan juga sudah memiliki kebijakan dan prosedur mengenai tata cara pelaksanaan
transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan, serta memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang memadai guna
mendukung tersedianya pelaporan.
Informasi kondisi keuangan dan non-keuangan dalam rangka Transparansi Bank disampaikan melalui media cetak, elektronik
dan media lainnya. Perseroan memiliki informasi mengenai produk yang dijual dan menyampaikan informasi produk
tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Perseroan menyampaikan informasi penggunaan data pribadi nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan
memiliki dan menyampaikan informasi mengenai saluran pengaduan nasabah dan tata cara penanganan pengaduan
107
Page 136
nasabah, sebagaimana diatur dalam Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah. Dalam melakukan keterbukaan informasi,
Perseroan tetap berpegang pada ketentuan mengenai kerahasiaan data sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang
berlaku.
Penerapan Good Corporate Governance Secara Berkelanjutan
Standar Kualitas
Implementasi
GCG
Peningkatan Kualitas
Implementasi
Implementasi GCG
GCG
dan Benchmarking
Monitoring
Assessment GCG Implementasi
GCG
Pada prinsipnya pelaksanaan penerapan GCG di Perseroan berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi,
dan seluruh karyawan pada setiap kegiatan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan Perseroan, shareholders dan pemangku
kepentingan. Perseroan senantiasa melakukan evaluasi penerapan GCG secara berkelanjutan, sehingga penerapan GCG akan
selalu mengalami peningkatan. Mekanisme pelaksanaan implementasi GCG digambarkan dalam siklus implementasi berikut.
Penetapan Standar Kualitas Implementasi Good Corporate Governance
Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misinya, Perseroan membutuhkan suatu standar implementasi GCG yang dapat
dijadikan sebagai acuan dasar. Acuan dasar tersebut meliputi kriteria yang akan dicapai dari berbagai aspek yang terkait dengan
implementasi GCG. Selain itu, penetapan standar implementasi juga bertujuan agar Perseroan mampu meningkatkan kualitas
implementasi GCG. Standar tersebut dirumuskan berdasarkan peraturan terkait, masukan dari pemangku kepentingan, hasil
assessment dan benchmarking.
Lingkup standar implementasi GCG Perseroan mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum dan SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Adapun tandar penilaian
pelaksanaan GCG meliputi 16 (enam belas) aspek yaitu:
1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
2. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
4. penanganan benturan kepentingan;
5. penerapan fungsi kepatuhan;
6. penerapan fungsi audit intern;
7. penerapan fungsi audit ekstern;
8. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
9. pemberian remunerasi;
10. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
11. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
12. rencana strategis Bank;
13. aspek pemegang saham;
14. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
15. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
16. penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
Selain merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan SEOJK No.
13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan juga mendasari pelaksanaan tata kelola
perusahaan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka sebagai standar penerapan GCG, yaitu meliputi 5 (lima) aspek yang diturunkan kedalam 8 (delapan) prinsip dan 25 (dua
puluh lima) rekomendasi. Aspek-aspek dan prisip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
108
Page 137
Aspek 1.
Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam Menjamin Hak-hak Pemegang Saham meliputi prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan rekomendasi antara lain:
a. Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun
tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan Pemegang Saham.
b. Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.
c. Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 tahun.
2. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor dengan rekomendasi
antara lain:
a. Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan Pemegang Saham atau investor.
b. Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau
investor dalam Situs Web.
Aspek 2.
Fungsi dan Peran Dewan Komisaris meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris dengan rekomendasi antara lain:
a. Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka.
b. Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan
pengalaman yang dibutuhkan.
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dengan rekomendasi antara lain:
a. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.
b. Kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan
Tahunan Perusahaan Terbuka.
c. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam
kejahatan keuangan.
d. Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Remunerasi dan Nominasi menyusun kebijakan suksesi dalam
proses Nominasi anggota Direksi.
Aspek 3.
Fungsi dan Peran Direksi meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi dengan rekomendasi antara lain:
a. Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektivitas dalam
pengambilan keputusan.
b. Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang
dibutuhkan.
c. Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang
akuntansi.
2. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas danTanggung Jawab Direksi dengan rekomendasi antara lain:
a. Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Direksi.
b. Kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan
Perusahaan Terbuka.
c. Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.
Aspek 4.
Partisipasi Pemangku Kepentingan meliputi prinsip meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku
Kepentingan dengan rekomendasi antara lain:
a. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.
b. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud.
c. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor.
d. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.
e. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing.
f. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.
Aspek 5.
Keterbukaan Informasi meliputi prinsip meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi dengan rekomendasi antara lain:
a. Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media
keterbukaan informasi.
b. Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan
Terbuka paling sedikit 5%, selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka
melalui pemegang saham utama dan pengendali.
109
Page 138
PEMEGANG SAHAM DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan tertinggi yang mempunyai hak dan kewenangan yang tidak
dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris dalam batasan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan dan Anggaran
Dasar Perseroan.
RUPS merupakan media komunikasi antara Direksi dan Dewan Komisaris dengan para pemegang saham melalui kesempatan
tanya jawab yang diberikan kepada seluruh pemegang saham yang hadir pada setiap mata acara RUPS.
Penyelenggaraan RUPS Perseroan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan antara lain:
1. Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
3. Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik
Jenis RUPS
Di dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 30 November 2022, dijelaskan adanya 2 (dua) jenis RUPS Perseroan:
1. RUPS Tahunan RUPS ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku. Agenda utama RUPS
Tahunan terdiri dari pengajuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan dari Direksi untuk disahkan dan disetujui oleh
Pemegang Saham, melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk tahun depan, memutuskan penggunaan laba,
mengangkat atau memberhentikan anggota Direksi atau anggota Dewan Komsaris dan memutuskan halhal lain yang
diperlukan;
2. RUPS Luar Biasa Pelaksanaan RUPS Luar biasa dapat diselenggarakan kapan saja sesuai keperluan Perseroan oleh Direksi
ataupun Dewan Komisaris, atas permintaan dari Pemegang Saham.
Wewenang RUPS
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Wewenang RUPS antara lain adalah:
1. Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar.
3. Memberikan persetujuan atas Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan
Perseroan.
4. Menetapkan alokasi penggunaan laba.
5. Menunjuk dan menetapkan biaya jasa akuntan publik.
6. Menetapkan jumlah dan jenis kompensasi serta fasilitas pengurus.
7. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya masing-masing.
8. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menentukan dan membayar dividen final.
9. Mengambil keputusan-keputusan menyangkut struktur organisasi misalnya perubahan Anggaran Dasar, penggabungan,
peleburan, pemisahan, pembubaran dan likuidasi Perseroan.
10. Mengangkat dan/atau mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
11. Memutuskan remunerasi yakni: penetapan gaji, tunjangan lain serta honorarium Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
12. Memberi persetujuan terhadap transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
13. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Menerima dividen saham dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan keputusan RUPS.
2. Ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan di dalam RUPS berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan
Tata Tertib RUPS.
3. Menerima informasi mengenai Tata Tertib RUPS dan prosedur voting di dalam RUPS.
Tata Cara Penyelenggaraan RUPS
1. Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Rapat”) akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
110
Page 139
2. Sesuai ketentuan pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, maka Rapat akan dipimpin oleh seorang Anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
3. Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan.
4. Setelah selesai membicarakan setiap acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang
saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran sebelum diadakan pemungutan suara
mengenai hal yang berhubungan dengan acara Rapat yang dibicarakan.
5. Yang berhak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat hanyalah para pemegang saham Perseroan atau
kuasanya yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sehari sebelum tanggal Pemanggilan
RUPS.
6. Pertanyaan
a. Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilahkan untuk mengangkat tangan dan mengisi
formulir pertanyaan yang telah dibagikan. Petugas akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya, yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
b. Setelah penanya mengajukan pertanyaan melalui formulir, Pemimpin Rapat akan menjawab atau menanggapinya.
c. Pertanyaan yang akan dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan acara Rapat.
7. Hak Suara
a. Hanya para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan satu hari
sebelum tanggal Panggilan atau kuasanya yang berhak untuk mengeluarkan suara.
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
8. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka dilakukan pemungutan suara.
Ketentuan Kuorum
Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud tidak tercapai maka diadakan panggilan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang berfungsi melakukan pengawasan secara umum dan/atau secara khusus
kepada Direksi Perseroan. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilaksanakan di dalam RUPS, oleh
karenanya Dewan Komisaris melaporkan hasil pengawasannya kepada Pemegang Saham.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pengangkatan Dewan Komisaris :
1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
4. Pedoman Kerja Dewan Komisaris Perseroan.
Ketentuan Masa Jabatan
Ketentuan masa jabatan di dalam pasal 111 ayat (3) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 diatur bahwa anggota Dewan Komisaris
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Hal tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan yang menetapkan bahwa anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai dengan penutupan RUPS tahun kelima setelah tahun pengangkatan, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk menghentikan sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Dewan Komisaris juga dapat dihentikan sewaktu-waktu dalam suatu keputusan RUPS berdasarkan kenyataan anggota
Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lain:
1. Tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen.
2. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
3. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi.
111
Page 140
5. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara.
6. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Mengundurkan diri.
8. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan.
Tugas, Hak dan Kewajiban
Penjabaran mengenai tugas, hak dan kewajiban Dewan Komisaris telah dicantumkan dalam Pedoman kerja Dewan Komisaris
sebagai berikut:
Tugas
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen dan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab serta kehati-
hatian.
2. Memastikan penerapan Tata Kelola yang Baik terselenggara dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada
Direksi.
4. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga), Dewan Komisaris wajib mengarahkan,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
5. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam
pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali:
a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai batas maksimum pemberian
kredit Perseroan umum.
b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
6. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 5 (lima)
merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas
pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
7. Melakukan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
8. Memastikan bahwa Direksi telah menindak lanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan,
auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
9. Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan:
a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan.
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
10. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
11. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
12. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris wajib membentuk paling
sedikit:
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Remunerasi dan Nominasi
d. Komite Tata Kelola Terintegrasi
e. Komite Lainnya jika yang diwajibkan oleh
f. peraturan perundangan
13. Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada butir 12 (dua belas), wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan
keputusan rapat Dewan Komisaris.
14. Memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada butir 12 (dua belas) menjalankan tugas secara
efektif.
15. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
16. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir
15 (lima belas) apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
112
Page 141
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian.
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Hak dan Wewenang
Dewan Komisaris berwenang untuk:
1. Memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang-barang, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas (untuk
keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
2. Memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh
Perseroan. Meminta keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perseroan. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh
Direksi.
3. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan
Komisaris.
4. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi
Konglomerasi Keuangan dan komite lainnya jika dianggap perlu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu
dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
7. Melakukan tindakan pengurus Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan.
8. Menghadiri rapat Dewan Komisaris dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
9. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Kebijakan Remunerasi
Besaran remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan bagi Dewan Komisaris akan ditetapkan di dalam RUPS Tahunan oleh
Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham melakukan pembahasan pada RUPS.
2. RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran remunerasi.
3. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian dan evaluasi untuk menentukan remunerasi bagi Dewan Komisaris.
4. Komite Remunerasi dan Nominasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
5. Dewan Komisaris melakukan pembahasan atas usulan Komite Remunerasi dan Nominasi untuk kemudian diusulkan melalui
surat kepada Pemegang Saham Pengendali.
6. Surat Penetapan oleh Pemegang Saham Pengendali kepada Dewan Komisaris.
7. Surat Dewan Komisaris kepada Direksi tentang Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Indikator yang digunakan dalam menentukan Remunerasi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri perbankan dan skala usaha dari Perseroan dalam industri perbankan.
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian
tujuan dan kinerja KB Bank.
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Dewan Komisaris menerima remunerasi tetap dan tidak tetap, yang terdiri dari:
1. Gaji/Honorarium.
2. Tunjangan.
3. Fasilitas kesehatan, komunikasi dan lainnya.
4. Tantiem/Bonus/Insentif Kinerja.
No Jenis Remunerasi/Fasilitas Keterangan
1 Honorarium Pokok • Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
2 Tunjangan Rumah & Utilities 1. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari Honorarium Pokok;
Tunjangan Kendaraan 2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari Honorarium Pokok;
Tunjangan Hari Raya 3. Satu (1) kali upah
Bantuan Pendidikan 4. Satu (1) kali Honorarium Pokok
Asuransi Purna Jabatan 5. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
113
Page 142
No Jenis Remunerasi/Fasilitas Keterangan
Apresiasi Selesai Masa Jabatan 6. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
3 Tunjangan Kesehatan 1. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
Tunjangan Kaca Mata 2. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
Fasilitas Pulsa Telepon (Diberikan setiap bulan) 3. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
Fasilitas Telepon Genggam (Diberikan setiap 2 4. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
tahun sekali SKEP/016-DKOM/XI/2021
Uang Saku Perjalanan Dinas Domestik 5. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
Uang Saku Perjalanan Dinas Luar Negeri 6. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
SKEP/016-DKOM/XI/2021
Sewa Apartemen (Diberikan hanya kepada 7. Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No.
Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama dan SKEP/016-DKOM/XI/2021
Komisaris Asing)
4 Tantiem/Bonus/Insentif Sesuai dengan Keputusan RUPS
Besarnya remunerasi Dewan Komisaris dapat dilihat pada tabel berikut:
Remunerasi 31 Desember 2024
Dewan Komisaris Rp13.368.427.140
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Pedoman kerja Dewan Komisaris mengatur rapat bagi paling sedikit setiap bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan Komisaris
dapat mengundang Direksi. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dapat
mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Komisaris, permintaan Direksi, atau
atas permintaan tertulis dari 1 (satu) atau beberapa Pemegang Saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per
sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
Rapat akan diatur oleh Sekretaris Dewan Komisaris mulai dari menyiapkan agenda dan materi hingga pencatatan risalah rapat
sebagai bukti yang sah untuk para anggota Dewan komisaris dalam mengambil keputusan apabila ada dissenting opinions dan
untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat.
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan melaksanakan rapat internal Dewan Komisaris sebanyak 15 (Lima Belas)
kali, dengan mengalami pergantian keanggotaan Dewan Komisaris pada tanggal 24 Januari 2024. Rata-Rata kehadiran anggota
Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris sebesar 90%, dengan rincian agenda dan tingkat kehadiran dalam rapat adalah
sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi
Dewan Komisaris Jumlah Jumlah
Jumlah Rapat % Jumlah Rapat %
Kehadiran Kehadiran
Jerry Marmen 15 15 100,00% 7 7 100,00%
Seng Hyup Shin 13 9 69,23% 6 5 93,33%
Nanang Supriyatno* 15 15 100,00% 7 7 100,00%
Tippy Joesoef* 15 15 100,00% 7 7 100,00%
Hae Wang Lee 15 12 92,31% 7 7 100,00%
Stephen Liestyo 15 14 93,33% 7 7 100,00%
Selama bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025, Dewan Komisaris Perseroan melaksanakan rapat internal Dewan
Komisaris sebanyak 4 (empat) kali dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 2 (dua) kali. Rata-Rata kehadiran
anggota Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris sebesar 100%, dengan rincian agenda dan tingkat kehadiran dalam
rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi
Dewan Komisaris Jumlah Jumlah
Jumlah Rapat % Jumlah Rapat %
Kehadiran Kehadiran
Jerry Marmen 4 4 100,00% 2 2 100,00%
Seng Hyup Shin 4 2 50,00% 2 2 100,00%
Nanang Supriyatno* 4 4 100,00% 2 2 100,00%
Tippy Joesoef* 4 4 100,00% 2 2 100,00%
114
Page 143
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi
Dewan Komisaris Jumlah Jumlah
Jumlah Rapat % Jumlah Rapat %
Kehadiran Kehadiran
Hae Wang Lee 4 4 100,00% 2 2 100,00%
Stephen Liestyo 4 4 100,00% 2 2 100,00%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
KOMISARIS INDEPENDEN
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham
pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak
independen.
POJK No.17 tahun 2023 telah menyatakan bahwa Komisaris Independen yang dimiliki oleh Perseroan minimal 50% dari jumlah
anggota Dewan Komisaris. Pada tahun 2023, Perseroan memiliki 5 orang Komisaris Independen dari 8 orang anggota Dewan
Komisaris yang berarti 50% dari keseluruhan anggota Dewan Komisaris yang ada.
Kriteria Penentuan Komisaris Independen
Persyaratan diangkatnya anggota Dewan Komisaris Independen minimal sama dengan persyaratan untuk mengangkat anggota
Dewan Komisaris non Independen ditambah dengan beberapa aturan lain dalam Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 sebagaimana
berikut ini:
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir,
kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode
berikutnya.
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut.
POJK No.17 Tahun 2023 Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen dengan
mempertimbangkan:
a. hasil penilaian kinerja Komisaris Independen;
b. hasil penilaian rapat Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen;
c. hasil penilaian oleh kepala satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia
yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; dan
d. pernyataan Komisaris Independen dalam RUPS mengenai independensi yang bersangkutan.
Pernyataan Tentang Independensi Masing-Masing Komisaris Independen
Pernyataan independensi dari anggota Dewan Komisaris Independen menyatakan diri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
pihak Perseroan untuk kemudian disampaikan kepada OJK, dengan masing-masing pernyataan sebagai berikut:
1. Tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan, dan/atau hubungan keluarga
dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan Komisaris Independen untuk bertindak independen sebagaimana
diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yan mengatur mengenai Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Komisaris Independen memiliki hubungan sebagaimana dimaksud pada angka
1, maka Komisaris Independen bersedia melepaskan jabatan dan bersedia untuk diganti.
Di samping membuat pernyataan independensi, anggota Dewan Komisaris juga berkewajiban untuk melapor apabila terjadi
perubahan status yang mempengaruhi independensinya serta memastikan praktik ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip
GCG.
DIREKSI
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
115
Page 144
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh
pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. Selain itu, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian, dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pengangkatan Direksi :
1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
3. Anggaran Dasar Perseroan.
Pedoman Kerja/Piagam Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan operasional Perseroan secara efisien, efektif, transparan,
kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Direksi menetapkan suatu Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Direksi (Charter) berdasarkan Surat Edaran No. SE/196/DIR/XII/2022 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
Perseroan, yang mencakup aspek-aspek mengenai:
1. Pendahuluan
2. Susunan Direksi
3. Etika Kerja
4. Waktu Kerja
5. Rapat Direksi
6. Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan GCG
7. Cuti/berhalangan Sementara
8. Sanksi
9. Lain-lain
Kriteria Direksi
Kriteria Direksi Perseroan disesuaikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Di samping itu, Perseroan juga menetapkan kriteria tambahan, yaitu:
1. Memiliki pengalaman di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif Bank minimal 5 tahun.
2. Direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi yang disahkan oleh Dewan Komisaris.
Ketentuan Masa Jabatan
Selain ditentukan dalam RUPS, Pedoman kerja Direksi juga menentukan masa jabatan Direksi yang diangkat untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak penutupan RUPS sewaktu diangkat, dan apabila ada anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir
dapat diangkat kembali sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Direksi, Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab penuh sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
2. Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
peraturan perundangan yang berlaku.
3. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal Perseroan, auditor eksternal, hasil
pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip GCG, Direksi paling kurang wajib membentuk:
a. Satuan Kerja Audit Internal.
b. Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko, dan
c. Satuan Kerja Kepatuhan.
6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
116
Page 145
7. Melaksanakan pengangkatan anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
8. Mengungkapkan kepada karyawan mengenai kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
9. Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Proyek bersifat khusus.
b. Didasari oleh kontrak yang jelas, yang sekurang-kurangnya mencakup lingkup kerja, tanggung jawab dan jangka waktu
pekerjaan serta biaya.
c. Konsultan adalah Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
10. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
11. Memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
12. Segala keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab
seluruh anggota Direksi.
13. Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi
Direksi
Hak dan Wewenang Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, hak dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat
Perseroan, dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
2. Direktur Utama atau 2 (dua) orang Direktur bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan.
3. Direksi untuk perbuat an tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan
memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
4. Direksi dapat mengangkat baik perorangan maupun 1 (satu) kelompok orang dalam bentuk komite untuk melaksanakan
pengelolaan kegiatan usaha tertentu Perseroan.
Kebijakan Remunerasi
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan memperhatikan keputusan RUPS dan ketentuan yang berlaku, Perseroan akan
memperhatikan target pencapaian profit, kemampuan menjaga keberlangsungan dan pengembangkan usaha yang dilakukan
sesuai hasil analisis dan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite Remunerasi dan Nominasi kemudian
mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk kemudian diusulkan pada RUPS.
Indikator penetapan remunerasi direksi:
Indikator yang digunakan dalam menentukan Remunerasi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Key Performance Indicator (KPI) atau hasil penilaian kinerja dan prestasi Dewan Komisaris.
2. Kinerja dan kemampuan keuangan Perseroan.
3. Perkembangan bisnis bank.
4. Hasil perbandingan remunerasi industri Perbankan.
5. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Indikator penetapan remunerasi direksi:
Adapun indikator penetapan remunerasi Direksi, yaitu:
1. Realisasi RBB.
2. Kemampuan keuangan.
3. Salary survey.
Besarnya remunerasi Direksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Remunerasi 31 Desember 2024
Direksi Rp48.459.495.440
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi untuk membuat berbagai keputusan bisnis, mengevaluasi kinerja
Perusahaan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam pengurusan Perusahaan. Rapat Direksi dilakukan berdasarkan prinsip-
prinsip sebagai berikut:
1. Direksi wajib mangadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dipimpin oleh
Direktur Utama
117
Page 146
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan.
3. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila:
a. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris.
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan
Anggaran Dasar.
5. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan/atau pengambilan suara, akan dianggap sah
apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Direksi.
6. Risalah rapat dibuat oleh Seretaris Perusahaan dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir untuk disimpan
dan didokumentasikan secara baik.
7. Perbedaan penapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat harus dicantumkan di dalam risalah rapat beserta
alasannya.
Sepanjang tahun 2024, Direksi KB Bank melaksanakan rapat Direksi sebanyak 51 (lima puluh satu) kali. Adapun agenda dan
tingkat kehadiran Direksi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris
Direksi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Woo Yeul Lee* 51 46 90.2% 2 2 100%
Robby Mondong 51 42 82.4% 2 1 50%
Helmi Fahrudin* 51 46 90.2% 2 2 100%
Dodi Widjajanto 51 45 88.2% 2 2 100%
Henry Sawali 51 47 92.2% 2 2 100%
Jung Ho Han 51 43 84.3% 2 2 100%
Janghyuk Im 48 43 89.6% 1 1 100%
Sampai dengan bulan Mei 2025, Direksi KB Bank melaksanakan Rapat Direksi sebanyak 20 (dua puluh) kali. Adapn agenda dan
tingkat kehadiran Direksi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris
Direksi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Woo Yeul Lee* 20 15 75% 2 1 50%
Robby Mondong 20 15 75% 2 2 100%
Helmi Fahrudin* 20 18 90% 2 2 100%
Dodi Widjajanto 20 18 90% 2 1 50%
Henry Sawali 20 19 95% 2 2 100%
Jung Ho Han 20 19 95% 2 2 100%
Janghyuk Im 20 17 85% 2 1 50%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, maka berdasarkan Memorandum Penunjukan Karyawan No. SKEP/131-DIR/XI/2024 tanggal 8 November
2024, Perseroan telah menunjuk Ariz Dian Perkasa sebagai Sekretaris Perusahaan efektif sejak tanggal 2 Desember 2024.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Ariz Dian Perkasa
Nomor Telepon : +6221 798 8266
Email : corsec@kbbank.co.id
Alamat : Gedung KB Bank, Jl. MT. Haryono kav. 50-51 Jakarta 12770
Riwayat Ariz Dian Perkasa, Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 35 tahun. Meraih gelar Sarjana hukum dari Universitas
Nasional, Jakarta pada tahun 2012. Memulai karirnya sebagai Management Trainee (Management Development Program) di PT
Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) pada tahun 2012 dan pernah menjabat sebagai Auditor Internal (2013-2017), Operations Risk
Management (2017-2019), Branch Operation Manager (2020-2022) dan Business Strategic Partnership (2023-2024). Sejak
Desember 2024 hingga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan KB Bank.
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
118
Page 147
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau
Perusahaan Publik;
b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung (liaison officer) antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau
Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan atau pemangku kepentingan lainnya.
5. Membangun corporate image Perseroan melalui fungsi hubungan masyarakat, fungsi hubungan investor,dan fungsi
kesekretariatan Perusahaan termasuk Biro Direksi dan Dewan Komisaris serta pengelolaan hubungan/pelayanan informasi
kepada para pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mendukung pencapaian kinerja Perusahaan sesuai visi, misi
dan strategi Perusahaan.
Uraian yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Nama Pelatihan Tanggal Pelaksanaan
Training Credit Investigation Selindo 20 November 2020
Transformation Leadership For Manager Directorate Operation II 13 Maret 2021
Training Coaching & Counseling Batch I 24 Mei 2021
Training SSPRINT Wave II 7 Juni 2022
E-Learning Anti Fraud Tahun 2023 23 Oktober 2023
E-Learning APU PPT Tahun 2023 23 Oktober 2023
E-Learning APU PPT Tahun 2024 5 Agustus 2024
Recovery Plan And Resolution Plan 15 Agustus 2024
Pelatihan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 5 21-22 Mei 2025
KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Berdasarkan POJK No.17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 63, dalam rangka mendukung
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan
tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem pengendalian internal,
efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Terbentuknya Komite Audit dilandasi oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. POJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
2. POJK No.55/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
3. POJK No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
4. POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa
Keuangan.
5. SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
6. SEOJK No.36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal Prospektus ini
sesuai dengan Surat Keputusan No. 0040 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, adalah sebagai berikut:
Ketua : Stephen Liestyo
Anggota : Tippy Joesoef*
Anggota : Dewi Anggesty Sah Bandar
Anggota : Jacobus Sindu Adisuwono
119
Page 148
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit:
KOMITE AUDIT
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Stephen Liestyo Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Tippy Joesoef* Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung (STIEB) pada
tahun 1990 dan meraih gelar Diploma dari Marketing Institute of Singapore (MIS) pada
tahun 1995.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Executive Director, Country Risk Management
Head di United Overseas Bank (UOB) (Desember 2013 – Februari 2016), Chief GRC
Officer di Fazz Financial (Oktober 2019 – Juni 2022), Anggota Dewan Audit di Otoritas
Jasa Keuangan (Januari 2023 – Desember 2023), dan Komisaris Independen di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Desember 2020 – Mei 2025).
Anggota Dewi Anggesty Sah Bandar Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada
Tahun 1993.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Retail Banking Biz Quality Management Head di
Bank BTPN (2012-2017), Internal Audit Head di Bank BTPN (2009-2011), dan Operation
Director di WOM Finance (2008-2009).
Anggota Jacobus Sindu Adisuwono Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT BCA Finance (2018-
2021), Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun di BCA (2009-2018), dan Ketua Dewan
Pengawasan Yayasan Bhakti di BCA (2009-2018).
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku
2024 tanggal 28 Mei 2025.
Pedoman Kerja Komite Audit
Selain itu Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 20 Februari 2023 yang telah disahkan Dewan Komisaris,
dimana Piagam Komite Audit tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No.55/2015.
Piagam Komite Audit KB Bank memuat aturan yang berkaitan dengan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan,
pelaporan dan rapat-rapat Komite Audit. Hal-hal tersebut diuraikan secara lebih rinci dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Audit.
Ketentuan Masa Jabatan
Dalam POJK No.55/2015, dijelaskan mengenai masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) Periode berikutnya.
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham dan tidak ada
anggota komite yang merangkap menjadi anggota komite lainnya. Independensi diwajibkan dan telah diatur dalam POJK
No.55/2015 dengan tujuan agar anggota Komite Audit tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam
menyampaikan pendapat dan melaksanakan tugasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informai keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang
diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
yang didasarkan antara lain pada: independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa audit.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan audit oleh akuntan publik dengan standar audit
yang berlaku.
120
Page 149
6. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fungsi audit intern, meliputi:
a. Mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern oleh SKAI;
b. Mengevaluasi kinerja SKAI;
c. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor eksten, dan OJK;
d. Memastikan SKAI bekerja secara independen;
e. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk
mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan,
atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI; dan
f. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
7. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Komisaris dalam hal:
a. Pemberian persetujuan kepada Direktur Utama untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKAI;
b. Pemberian persetujuan kepada Direktur Utama untuk penetapan Piagam Audit Internal;
c. Menunjuk pengendali mutu independent dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI;
d. Penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SKAI; dan
e. Pemberian remunerasi tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja.
8. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan akuntan publik
dan hasil pengawasan OJK.
9. Melakukan penelaahan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
10. Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan.
11. Menilai kecukupan pengendalian intern berdasarkan laporan yang diterima.
12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Rapat Komite Audit
Tata cara rapat Komite Audit telah diatur di dalam Pedoman Kerja Komite Audit, yaitu dipimpin oleh Ketua Komite Audit dan
dihadiri oleh minimal 51% keanggotaan. Rapat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dengan
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Setiap keputusan
hasil rapat dituangkan dalam risalah dan ditandatangani seluruh anggota Komite Audit untuk kemudian disampaikan kepada
Dewan Komisaris.
Selama tahun 2024, Komite Audit telah melaksanakan rapat sebanyak 15 (lima belas) kali rapat yang di antaranya selalu dihadiri
paling kurang 96,67% dari jumlah anggota termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen. Berikut disampaikan agenda
dan risalah rapat Komite Audit dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
26/01/2024 1. Pembahasan Laporan Rekonsiliasi Selisih ATM.
2. Pembahasan Program Kerja Divisi HC Berdasarkan Hasil Audit Rating Unsatisfactory
3. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Internal Sampai Dengan Triwulan IV Tahun 2023
23/02/2024 1. Pembahasan Update Laporan Tindak Lanjut atas Management Letter KAP Crowe 2022
2. Pembahasan Laporan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Triwulan IV Tahun 2023
3. Pembahasan Rencana Kerja Quality Assurance Tahun 2024
4.Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan 12 Februari 2024
20/03/2024 Pembahasan Update Progress Audit oleh KAP PWC Report
22/03/2024 1. Pembahasan Status, Konsep dan Progress Data Migrasi Terhadap NGBS Project.
2.Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan 15 Maret 2024
28/03/2024 1.Pembahasan Audit Delay Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.
2.Diskusi Audit Progress 2023 dan Next Plan
12/04/2024 Discussion in the Appoitment of the New KAP
26/04/2024 1. Pembahasan dan Penyelesaian Suspend Account/Open Item
2. Pembahasan Progress Business Model Pinjaman Pensiun Sebagai Tindak Lanjut Perbaikan Hasil Audit SKAI
3. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Triwulan I Tahun 2024
31/05/2024 Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Bulan April 2024
27/06/2024 1. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Internal sampai dengan posisi 14 Juni 2024
2. Pembahasan Update Progress Penyelesaian Suspend Account/Open Items
25/07/2024 -Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan Semester I tahun 2024
-Pembahasan Laporan Kinerja Anti Fraud Semester I tahun 2024
-Pembahasan Laporan Fungsi Kepatuhan Semester I tahun 2024
-Pembahasan Update Progress Real Open Items yang Bersifat Rutin dan Open Items yang memiliki Potentia Loss/
yang memiliki outstanding untuk dijadikan Aset
29/08/2024 1. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan Juli 2024
2. Pembahasan Update atas pengelolaan aset-aset pasca penutupan Cabang
3. Pembahasan Update perkembangan penyelesaian Open Items
Pembahasan Audit Interim Laporan Keuangan per Juni 2024
26/09/2024 I. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan Agustus 2024
121
Page 150
Tanggal Agenda
II. Pembahasan status tindak lanjut atas hasil pemeriksaan OJK
III. Pembahasan update status tindak lanjut management letter 2023 KAP Moore
31/10/2024 1. Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan September
2. Menindaklanjuti pendekatan dan peninjauan terkait Audit NGBS sesuai concern OJK
3. Pembaruan Proses Bisnis Kredit Pensiun Termasuk Harga & Profitabilitas dan Rekomendasi SKAI atas Bisnis
Kredit Pensiun Berdasarkan Hasil Audit SKAI
28/11/2024 1. Pembahasan Rekomendasi Rencana Audit 2025
2. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan Oktober 2024
19/12/2024 1. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan November 2024
2. Progress Perbaikan dan Bisnis Model Segmen Kredit Non-Retail (Korean Link, Corporate, Commercial dan
SME) berdasarkan Hasil Audit Internal
Selama bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025, Komite Audit telah melaksanakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali rapat
yang di antaranya selalu dihadiri paling kurang 85% dari jumlah anggota termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen.
Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat Komite Audit dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
23/01/2025 1. Pembahasan Realisasi Kinerja Audit sampai dengan Desember 2024
2. Pembahasan Laporan Fungsi Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dan Laporan Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan OJK dan BI
3. Pembahasan Laporan Progress Penyelesaian Open Item
4. Pembahasan Update Perkembangan Penjualan Aset ex Penutupan Kantor
5. Pembahasan mengenai Kemajuan Penyelesaian SHINE Project
20/02/2025 Pembahasan Update Penyelesaian Laporan Keuangan KAP Moore
27/02/2025 1. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Sampai dengan Januari 2025 (Termasuk Temuan Overdue
SKAI)
2. Pembahasan Laporan Implementasi dan Hasil Observasi Quality Assurance
3. Pembahasan Perkembangan Status Tindak Lanjut Management Letter KAP Moore Tahun 2023
4. Pembahasan Rencana Penyelesaian Portofolio Kredit untuk Meningkatkan Pertumbuhan Cabang yang
Berkelanjutan dari Unit Swamitra
13/03/2025 Pembahasan Hasil Penyelesaian Audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun Buku
2024
25/03/2025 Pembahasan Laporan Management Letter KAP Moore 2024
27/03/2025 1. Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit Sampai Dengan Maret 2025
2. Pembahasan Strategi Bisnis SME
21/04/2025 Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan April 2025
23/05/2025 Pembahasan Realisasi Program Kerja Audit sampai dengan Mei 2025
Adapun tingkat kehadiran Komite Audit dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Audit Jumlah Jumlah
Jumlah Rapat % Jumlah Rapat %
Kehadiran Kehadiran
Stephen Liestyo 15 15 100% 8 8
100%
Tippy Joesoef* 13 13 100% 8 8
100%
Dewi Anggesty Sah Bandar 15 15 100% 8 7
87,50%
Jacobus Sindu Adisuwono 15 15 100% 8 675%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku
2024 tanggal 28 Mei 2025.
Kebijakan dan Besaran Remunerasi Bagi Komite Audit
Remunerasi Komite Audit yang berasal dari pihak independen non komisaris adalah sebagaimana berikut:
No Uraian Keterangan
1 Gaji/Honorarium Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
2 Tunjangan Hari Raya 1 (satu) kali Upah
3 Tunjangan Rumah dan Utilitas Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
4 Bantuan Pendidikan Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
5 Fasilitas Kesehatan Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
6 Fasilitas Perjalanan Dinas Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
122
Page 151
No Uraian Keterangan
7 Bonus/Tantiem Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya di bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dasar Hukum
Kewajiban bank untuk membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi didasari beberapa peraturan antara lain:
1. PBI No.8 April PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, dan disempurnakan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum.
2. POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
3. POJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.
4. POJK No. No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
5. SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Serta kebijakan lain yang telah dimiliki oleh Perusahaan terkait akan Komite Remunerasi dan Nominasi:
1. Surat Keputusan No.0272 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Bank
Bukopin.
2. Surat Keputusan No.1805 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Kebijakan Remunerasi PT Bank Bukopin Tbk.
3. Keputusan No.001 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan
Nominasi PT Bank Bukopin Tbk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, Perseroan telah
memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada
tanggal Prospektus ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk No.108 Tahun 2024 tanggal 12 September
2024, susunan Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi, adalah sebagai berikut:
Ketua : Hae Wang Lee (Komisaris Independen)
Anggota : Jerry Marmen (Komisaris Utama)
Anggota : Seng Hyup Shin (Wakil Komisaris Utama)
Anggota : Tippy Joesoef (Komisaris Independen)*
Anggota : Nanang Supriyatno (Komisaris)*
Anggota : Gamaridha Akhirul AR (Alt. Human Capital Division)
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi:
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Hae Wang Lee Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Jerry Marmen Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Seng Hyup Shin Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Tippy Joesoef* Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung (STIEB) pada
tahun 1990 dan meraih gelar Diploma dari Marketing Institute of Singapore (MIS) pada
tahun 1995.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Executive Director, Country Risk Management
Head di United Overseas Bank (UOB) (Desember 2013 – Februari 2016), Chief GRC
Officer di Fazz Financial (Oktober 2019 – Juni 2022), Anggota Dewan Audit di Otoritas
Jasa Keuangan (Januari 2023 – Desember 2023), dan Komisaris Independen di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Desember 2020 – Mei 2025).
Anggota Nanang Supriyatno* Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia pada
tahun 1993 dan Meraih gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah
Mada, Indonesia pada tahun 2023.
123
Page 152
KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Credit Examiner di PT Bank Dagang Negara (1994
– 1998), Regional Recovery Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (November 1998
– Mei 2013), Direktur Utama di PT Bosowa Beton Indonesia (Oktober 2015 – Desember
2018), Direktur Internal Audit di Bosowa Grup (Mei 2013 – Juni 2022), Deputy Chief
Executive Officer di PT Bosowa Property Group (Desember 2017 – Juni 2022), Direktur
Utama di PT Satu Gen Indonesia (November 2020 – Juni 2022), dan Komisaris di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Agustus 2020 – Mei 2025).
Anggota Gamaridha Akhirul A.R Warga Negara Indonesia dan saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Master (M.Mgt) di Human Resources Management, Universitas
Parahyangan Bandung pada tahun kelulusan 2008.
Saat ini menjabat sebagai Human Capital Division Head Perseroan sejak Tahun 2023,
jabatan sebelumnya sebagai Human Capital Strategy, Policy, Development & Service
Department Head. Pernah juga menjabat sebagai HR Consultant sebagai Senior
Consultant di Several Company Jakarta (Febuari 2021 - Oktober 2021), Human Resources
General Manager di Shinhan Bank Indonesia (2018 - 2021), Remuneration Department
Head di Bank Woori Saudara (2009 - 2018)
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
Pedoman Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilengkapi dengan Pedoman
dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: 001 Tahun 2019
tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Bukopin. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Remunerasi dan Nominasi mengatur tugas dan tanggung jawab, kewenangan, struktur dan keanggotaan, kode etik, waktu kerja,
rapat, pelaporan, jabatan rangkap ketua komite, remunerasi dan fasilitas kerja.
Ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam pedoman dan tata tertib kerja tersebut wajib dijalankan oleh setiap anggota Komite
Remunerasi dan Nominasi dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berdasarkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Ketentuan Masa Jabatan
Masa jabatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan di dalam SK pengangkatan, sesuai dengan POJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 4 juga telah dijelaskan
bahwa masa jabatan anggota komite tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.
Independensi Komite Remunerasi dan Nominasi
Seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham
Pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tugas dan tanggung jawab meliputi sebagai berikut:
1. Terkait Fungsi Remunerasi :
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group,
sasaran dan strategi jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang.
b. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
1) Kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham;
2) Kebijakan Remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
c. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
1) Struktur remunerasi;
2) Kebijakan atas remunerasi; dan
3) Besaran atas remunerasi.
f. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
124
Page 153
2. Terkait Fungsi Nominasi :
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
1) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
2) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
3) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
e. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat minimal sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
f. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
Komite Remunerasi dan Nominasi wajib melaksanakan Tata Cara dan Prosedur Kerja sebagai berikut:
1. Terkait fungsi remunerasi :
a. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Menyusun struktur Remunerasi yang dapat berupa:
1) Gaji;
2) Honorarium;
3) Insentif; dan/atau
4) Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable
e. Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus memperhatikan:
1) Remunerasi yang berlaku pada industri perbankan dan skala usaha dari Bank Bukopin dalam industri perbankan;
2) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian
tujuan dan kinerja Bank Bukopin;
3) Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
4) Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
f. Menentukan metode pengukuran kinerja dan jenis risiko dalam menetapkan pemberian Remunerasi yang bersifat
variabel sesuai skala dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
g. Mengatur remunerasi yang bersifat variabel diberikan dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham
yang diterbitkan Perseroan yang bersangkutan sebesar persentase tertentu dari remunerasi yang bersifat variabel.
h. Dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang bersifat vaiabel, Komite Remunerasi dan Nominasi wajib
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
i. Melakukan evaluasi struktur, kebijakan dan besaran remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Terkait fungsi nominasi :
a. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calona nggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota DewanKomisaris;
e. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan ke RUPS;
f. Menelaah dan mengusulkan calon pihak independen yang memenuhi syarat sebagai anggota Komite Audit, anggota
Komite Pemantau Risiko, dan Komite lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku kepada Dewan
Komisaris.
Adapun wewenang dan kewajiban Komite Remunerasi dan Nominasi, yaitu:
1. Memperoleh akses cara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang, karyawan, dana, asset, serta sumber
daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2. Wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia, dan unit-unit lainnya yang dipandang
perlu.
3. Menjalankan tugas dengan cermat dan baik.
4. Menyusun rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
5. Menyampaikan laporan hasil kegiatan selama setahun yang disampaikan kepada Dewan Komisaris.
125
Page 154
6. Melakukan koordinasi dengan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite lainnya sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku, untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas antar komite-komite dibawah Dewan
Komisaris.
7. Terkait remunerasi yang bersifat tetap, menyusun kebijakan yang paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas
usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi, dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan perturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Terkait remunerasi yang bersifat variabel selain memperhatikan poin 7, kebijakan yang disusun juga harus mendorong
dilakukannya prudent taking risk.
Pelaksanaan Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi
Rapat Komite diselenggarakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan dihadiri oleh ketua dan
mayoritas dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil secara musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak
sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah untuk disimpan dan dilaporkan kepada
Dewan Komisaris.
Selama tahun 2024, Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat sebanyak 6 (enam) kali rapat yang di antaranya
selalu dihadiri paling kurang 100% dari jumlah anggota. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat Komite Pemantau Risiko
dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
11/01/2024 1. Wawancara calon Wakil Komisaris Utama
2. Pembahasan Paket Pensiun CFO
19/01/2024 Paket Purna Jabatan untuk Direktur Keuangan
03/04/2024 1. Pembahasan perubahan keanggotaan komite di bawah Dewan Komisaris
2. Pembahasan Perubahan Remunerasi Tenaga Kerja Asing
3. Pembahasan Hasil KPI BOD 2023 dan Kebijakan KPI & Scorecard 2024
14/06/2024 1. Hasil Pembahasan KPI BOD dan Scorecard KPI BOD Tahun 2024
2. Evaluasi Kinerja BOD
3. Pembahasan Remunerasi Tenaga Kerja Asing
12/09/2024 Pembahasan Kenaikan Gaji Pokok Karyawan dengan Gaji Pokok Upah Minimum 2024
12/12/2024 Evaluasi Kontrak Anggota Komite di Bawah Dewan Komisaris
Selama bulan Januari sampai dengan Mei 2025, Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga)
kali rapat yang di antaranya selalu dihadiri paling kurang 100% dari jumlah anggota. Berikut disampaikan agenda dan risalah
rapat Komite Pemantau Risiko dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
19/03/2025 Evaluasi Kontrak Anggota Komite di Bawah Dewan Komisaris
17/04/2025 1. Hasil KPI BOD 2024 dan KPI Scorecard BOD 2025
2. Evaluasi Kontrak BOD dan BOC
3. Interview the First Candidate of President Director
4. Interview the Second Candidate of President Director
23/05/2025 1. Pembahasan tentang Self-Assessment Dewan Komisaris
2. Anggaran Remunerasi BOD dan BOC Tahun 2025
Adapun tingkat kehadiran Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Remunerasi dan
Jumlah Jumlah Jumlah
Nominasi % Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Hae Wang Lee 6 6 100% 3 3 100%
Jerry Marmen 6 6 100% 3 3 100%
Seng Hyup Shin 6 6 100% 3 3 100%
Tippy Joesoef* 6 6 100% 3 3 100%
Nanang Supriyatno* 6 6 100% 3 2 66,67%
Gamaridha Akhirul A.R 6 6 100% 3 3 100%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
KOMITE PEMANTAU RESIKO
Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko dengan memonitor
126
Page 155
Memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada semua tingkatan
dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang baik.
Dasar Hukum
Komite Pemantau Risiko merupakan salah satu komite yang dibentuk Dewan Komisaris dalam rangka mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
umum.
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan komposisi anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan terakhir
sampai pada tanggal Prospektus ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk No. 069 Tahun 2024 tanggal
15 Mei 2024, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua : Tippy Joesoef (Komisaris Independen)*
Anggota : Jerry Marmen (Komisaris Utama)
Anggota : Nanang Supriyatno (Komisaris)*
Anggota : Stephen Liestyo (Komisaris Independen)
Anggota : Togar Natigor Siregar (Pihak Independen)
Anggota : Rahardja Alimhamzah (Pihak Independen)
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko:
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Tippy Joesoef* Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung (STIEB) pada
tahun 1990 dan meraih gelar Diploma dari Marketing Institute of Singapore (MIS) pada
tahun 1995.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Executive Director, Country Risk Management
Head di United Overseas Bank (UOB) (Desember 2013 – Februari 2016), Chief GRC
Officer di Fazz Financial (Oktober 2019 – Juni 2022), Anggota Dewan Audit di Otoritas
Jasa Keuangan (Januari 2023 – Desember 2023), dan Komisaris Independen di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Desember 2020 – Mei 2025).
Anggota Jerry Marmen Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Nanang Supriyatno* Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia pada
tahun 1993 dan Meraih gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah
Mada, Indonesia pada tahun 2023.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Credit Examiner di PT Bank Dagang Negara (1994
– 1998), Regional Recovery Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (November 1998
– Mei 2013), Direktur Utama di PT Bosowa Beton Indonesia (Oktober 2015 – Desember
2018), Direktur Internal Audit di Bosowa Grup (Mei 2013 – Juni 2022), Deputy Chief
Executive Officer di PT Bosowa Property Group (Desember 2017 – Juni 2022), Direktur
Utama di PT Satu Gen Indonesia (November 2020 – Juni 2022), dan Komisaris di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Agustus 2020 – Mei 2025).
Anggota Stephen Liestyo Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Togar Natigor Siregar Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar: Bachelor in Law, University of North Sumatera (USU) Medan dan Tahun
Kelulusan 1988
Meraih gelar: Master’s Degree in Business Law, University of Indonesia, dan Tahun
Kelulusan 2008
Menjabat sebagai Departement Head of Credit Legal Admin Lembaga Pembiayaan
Eskpor Indonesia (LPEI) / Bank Exim Indonesia sejak 2020 sampai saat ini.
Pernah juga menjabat sebagai Kepala Departemen Credit Legal Admin Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Bank Exim Indonesia (2020-Sekarang), Kepala
Unit Pengendalian Kredit, PT. Bank DBS Indonesia (2010-2019), Kepala Unit
Pengendalian Risiko Bank Barclays Indonesia (2009 - 2010), Kepala Divisi Administrasi
& Pengendalian Kredit Bank Internasional Indonesia (BII) (2007-2009)
127
Page 156
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Anggota Rahardja Alimhamzah Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar: Honours Degree Mechanical and Industrial Engineering in University of
New South Wales, Sydney, dan Tahun Kelulusan 1989
Meraih gelar: Finance and Accounting major, University of Indonesia, dan Tahun
Kelulusan 1994
Menjabat sebagai Komisaris Independen sekaligus Ketua Komite Audit dan Ketua
Manajemen Risiko PT Radana Bhaskara Finance Tbk, sebuah perusahaan publik yang
mayoritas dimiliki oleh Achipelago Capital Partners, firma Private Equity yang berbasis
di Singapura dan Grup Trakindo Utama sejak 2021 sampai saat ini.
Pernah juga menjabat sebagai Komisaris Independen sekaligus Ketua Komite Audit dan
Ketua Manajemen Risiko PT Radana Bhaskara Finance Tbk, (2021-Sekarang), Komisaris
Independen dan Ketua Komite Audit PT Sompo Japan Insurance Indonesia (2020-
Sekarang), Penasihat Teknis PT ABI Komoditi Berjangka (2020-Sekarang), Presiden
Komisaris PT CIMB Niaga Sekuritas dan CIMB Group Malaysia (March 2018 – August
2020)
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
Pedoman Kerja Komite Pemantau Risiko
Perseroan memiliki Pedoman Kerja Komite Pemantau Risiko yang secara terus menerus disempurnakan dan diperbaharui sesuai
dengan perkembangan/perubahan peraturan hukum yang berlaku serta kondisi terkini.
Pembaharuan/penyempurnaan atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko Bank Bukopin terakhir dilakukan
tahun 2019 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Komisaris No.005 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Komite Pemantau Risiko tanggal 28 Maret 2019.
Dalam Pedoman diatur mengenai:
1. Tugas dan Tanggung jawab
2. Wewenang
3. Struktur Keanggotaan
4. Kode Etik
5. Waktu Kerja
6. Rapat
7. Pelaporan
8. Rangkap Jabatan ketua Komite
9. Remunerasi
10. Fasilitas
Ketentuan Masa Jabatan
Masa jabatan bagi Komite Pemantau Risiko paling lama adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali hanya untuk 1
(satu) periode berikutnya dengan memperhatikan masa kerja Dewan Komisaris dan peraturan pekerja kontrak yang berlaku di
Perseroan, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Independensi Komite Pemantau Risiko
Seluruh anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham
Pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan yang efektif terhadap Direksi dalam mengelola
perseroan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, khususnya berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memberikan pendapat profesional terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan Direksi kepada Dewan
Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
2. Komite Pemantau Risiko, wajib:
a. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris
untuk mendapat persetujuan.
b. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perseroan.
c. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
128
Page 157
d. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun bersama
dengan Dewan Komisaris.
e. Melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga)
bulan bersama dengan Dewan Komisaris.
f. Melakukan evaluasi atas Laporan Self Assessment Penerapan Tata Kelola.
g. Membuat, mengkaji dan memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko secara periodik.
h. Melakukan tugas-tugas lain selain disebutkan diatas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite Pemantau
Risiko sesuai dengan tugas dan fungsinya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dilakukan melalui forum Rapat Direksi dan Komisaris (RaKom), maupun dalam
rapat Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Audit. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Komite Pemantau Risiko memiliki kewenangan untuk:
1. Mencari dan memperoleh berbagai konfirmasi termasuk dokumen yang diperlukan dari:
a. Pihak Perseroan (termasuk pekerja Perseroan);
b. Pihak berkepentingan lainnya.
2. Mendapatkan masukan dan atau saran dari pihak luas Perseroan yang berkaitan dengan tugasnya
Pelaksanaan Rapat Komite Pemantau Risiko
Penyelenggaraan rapat minimal 4 (empat) kali dalam setahun sesuai dengan peraturan di dalam Pedoman Komite Pemantau
Risiko Perseroan tahun 2019.
Selama tahun 2024, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak 13 (tiga belas) kali rapat yang di antaranya
selalu dihadiri paling kurang 87% dari jumlah anggota. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat Komite Pemantau Risiko
dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
05/01/2024 a. Update on SAM Progress Collection;
b. Pembahasan Progress Follow Up Findings OJK;
c. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bank KB Bukopin November 2023.
25/01/2024 a.Pembahasan Update CIF dan Cleansing Data;
b.Pembahasan Tindak Lanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 5 Januari 2024;
c.Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bank KB Bukopin Q4 2023.
29/02/2024 a. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Januari 2024
b. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan Januari 2024.
28/03/2024 a. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 29 Februari 2024.
b. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan Februari 2024.
25/04/2024 1. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 28 Maret 2024, yaitu:
1.1 Update Perkembangan Regulasi Baru (OJK/BI)
1.2 Pembahasan Kualitas Kredit dan Kecukupan CKPN Pasca Berakhirnya Relaksasi Covid-19
1.3 Pembahasan Monitoring DPD Kredit
1.4 Update Pemenuhan Critical Position posisi bulan April 2024
1.5 Mitigasi Risiko Kredit untuk Penurunan RWA Kredit khusus untuk Debitur Group dan Pembahasan
Penyebab Perbedaan Pencatatan Kredit Channeling pada KB Bukopin Finance
2. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Triwulan I Tahun 2024
30/05/2024 1. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan April 2024
2. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 25 April 2024, yaitu:
2.1 Update Realisasi pembentukan CKPN posisi April 2024
2.2 Pembahasan Action Plan Collection & Penyelesaian Debitur Restruktur Covid 19
2.3 Update Progress Rekonsiliasi Data Mirroring KB Bank dan KB Bukopin Finance
2.4 Update Rencana Perubahan Struktur Khususnya terkait Departemen Operasional
2.5 Pembahasan Rencana penambahan mesin ATM
2.6 Pembahasan Monitoring AYDA dan pembentukan CKPN atas AYDA
27/06/2024 1. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan Mei 2024
2. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 30 Mei 2024, yaitu:
- Pembahasan blueprint pengelolaan dokumen jaminan kredit dan/atau security document
- Pembahasan evaluasi alur proses underwriting pengajuan kredit
- Pembahasan Strategi untuk Perbaikan Berkelanjutan Proses Bisnis Asuransi
25/07/2024 A. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Semester I Tahun 2024
B. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 27 Juni 2024, yaitu:
1. Pembahasan Update Progress Capital Management Mandatory To Do List
2. Pembahasan Penambahan RWA (Risk-Weighted Assets) pada Dashboard Bisnis untuk Mengatasi
Tantangan Permodalan dan Eksekusi
3. Pembahasan Action Plan atas Kekurangan Dokumen dan List Pending Document Jaminan Kredit dari Setiap
Unit Bisnis
29/08/2024 I. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan Juli 2024
129
Page 158
Tanggal Agenda
II. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Juli 2024, yaitu:
1.Pembahasan Peningkatan Risk Awareness dan Pengendalian Internal dalam Mitigasi Denda serta Analisis
Root Cause 2021-2024.
2.Pembahasan revamp kebijakan diskrepansi dokumen kredit.
26/09/2024 I. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bulan Agustus 2024
II. Pembahasan Tindaklanjut Permintaan dari Komite Pemantau Risiko tanggal 29 Agustus 2024, yaitu:
1. Pembahasan Proses Post Approval Review Mortgage dan Evaluasi Kecukupan Karyawan di Risk Team.
2. Pembahasan Dampak dan Mitigasi Nilai Tukar terhadap Risiko Pasar dan Credit.
31/10/2024 1. Permohohan Rekomendasi Perubahan Kebijakan Risk Appetite, Kebijakan Manajemen Risiko dan
Kebijakan Pengelolaan Modal
2. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank Triwulan III Tahun 2024
28/11/2024 Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Bank KB pada bulan Oktober 2024
19/12/2024 Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank pada bulan November 2024
Selama bulan Januari sampai dengan Mei 2025, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak 5 (lima) kali rapat
yang di antaranya selalu dihadiri paling kurang 85% dari jumlah anggota. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat Komite
Pemantau Risiko dalam rapat-rapat tersebut.
Tanggal Agenda
23/01/2025 Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank pada bulan Desember 2024
27/02/2025 1. Permohonan Rekomendasi Kebijakan Manajemen Risiko Kredit & Kebijakan Kredit PT Bank KB Bukopin Tbk
2. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank pada bulan Januari 2025
3. Pembahasan Sosialisasi POJK No. 26 dan 28 tahun 2024
4. Pembahasan Update Laporan Kasus Pelanggaran
27/03/2025 Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank pada bulan Februari 2025
21/04/2025 1. Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko Triwulan I 2025 dan Implementasi Country Risk, Transfer Risk
berdasarkan POJK 17/2023
2. Pembahasan Mitigasi Perubahan Nilai Tukar terkait dengan Risiko Kredit dan Stress Test Pasar & Likuiditas
Triwulan I 2025
3. Pembahasan Transaksi Sukuk
23/05/2025 Pembahasan Laporan Penilaian Profil Risiko KB Bank Bulan April 2025
Adapun tingkat kehadiran Komite Pemantauan Resiko dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Pemantauan
Jumlah Jumlah Jumlah
Resiko % Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Tippy Joesoef* 13 12 92.31% 5 5 100%
Jerry Marmen 13 11 84.62% 5 5 100%
Seng Hyup Shin 9 5 55.56% 5 3 60%
Nanang Supriyatno* 13 12 92.31% 5 4 80%
Stephen Liestyo 13 12 92.31% 5 5 100%
Togar Natigor Siregar 13 12 92.31% 5 5 100%
Rahardja Alimhamzah 13 13 100% 5 5 100%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
Kebijakan dan Besaran Remunerasi Bagi Komite Pemantau Risiko
Remunerasi Komite Pemantau Risiko yang berasal dari pihak independen non komisaris adalah sebagaimana berikut:
No Uraian Keterangan
1 Gaji Pokok/Honorarium Pokok Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
2 Tunjangan Rumah dan Utilitis Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
3 Tunjangan Hari Raya Satu (1) kali Upah
4 Bantuan Pendidikan Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
5 Tunjangan Kesehatan Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
6 Uang Saku Perjalanan Dinas Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018
7 Bonus/Tantiem Diberikan sesuai dengan ketentuan internal SK Dewan Komisaris No. SKEP/005-
DKOM/05/2018 atau sesuai keputusan Dewan Komisaris
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
130
Page 159
Komite ini dibentuk untuk dapat membantu Dewan Komisaris mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit
melalui penilaian kecukupan pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi..
Dasar Hukum
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
umum.
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.15/SEOJK.03/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
Perseroan telah memiliki Komite Tata Kelola Integrasi dengan komposisi anggota Komite Tata Kelola Integrasi terakhir sampai
pada tanggal Prospektus ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk No. 109 Tahun 2024 tanggal 12
September 2024 , susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Stephen Liestyo (Komisaris Independen)
Anggota : Hae Wang Lee (Komisaris Independen)
Anggota merangkap Sekretaris : Dinan Sufendi Rae
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi:
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Ketua Stephen Liestyo Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan
Pengurusan Perseroan
Anggota Hae Wang Lee Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan
Pengurusan Perseroan
Anggota Dinan Sufendi Rae Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar: Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran
Bandung Tahun Kelulusan 1988 dan Sarjana Hukum dari Unpad Bandung
Tahun Kelulusan 1990
Meraih gelar: Master’s of Law, Universitas Padjajaran, dan Tahun Kelulusan
2017
Menjabat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi di PT. Bank bjb Tbk
sampai saat ini.
Menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko/ Sr VP di PT. bank bjb Tbk
(2018-Sekarang), pernah menjabat sebagai Vice President Legal PT. Bank
BTPN Tbk (2007-2013), Legal Counsel di PT. Perusahaan Pengelola Aset
(Perusahaan Pengelola Aset Milik Negara) (2004 - 2007), Ketua Tim Legal
Komersial di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia) (1999-2004),
Pejabat Pendukung Kredit di Bank IBJ Indonesia (saat ini Bank Mizuho) (1990-
1991), Management Trainee di Bank Tokyo (saat ini Bank of Tokyo-Mitsubishi)
(1990).
Pedoman Kerja Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola Terintegrasi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi
Keuangan tertanggal 13 Agustus 2019 yang disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2014
tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Adapun Pedoman Tata
Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Keanggotaan Komite
2. Masa Jabatan Komite
3. Wewenang dan Tanggung Jawab Komite
4. Rapat Komite
5. Pelaporan
6. Self Assessment
Ketentuan Masa Jabatan
131
Page 160
Masa jabatan anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar masingmasing Entitas dan dapat dipilih kembali.
Independensi Komite Tata Kelola Terintegrasi
Seluruh anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham
Pengendali atau hubungan dengan bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komite Tata Kelola Terintegrasi memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Komite berwenang untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
2. Komite berwenang untuk berkomunikasi secara langsung dengan karyawan, Direksi dan pihak-pihak lain dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite wajib bertindak independen.
4. Komite melakukan evaluasi Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit melalui penilaian pengendalian intern dan pelaksanaan
fungsi kepatuhan secara terintegrasi.
5. Mengkaji, merekomendasikan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Entitas Utama perihal Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi serta menyampaikan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka perbaikan.
6. Mengkaji laporan tata Kelola Terintegrasi yang dikeluarkan Entitas Utama untuk memastikan transparansi dan akurasi
laporan tersebut serta merekomendasikan perbaikan kepada Direksi.
7. Komite wajib menyusun, mengkaji dan mengkinikan tata Tertib Komite secara berkala.
8. Menjaga rahasia seluruh dokumen, data dan informasi
Pelaksanaan Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi
Rincian penyelenggaraan rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal Agenda
30/05/2024 1. Pembahasan hal-hal yang timbul pada pertemuan sebelumnya yaitu tanggal 22 November 2023:
a. Update progress follow up dari KBBS dan KBBF atas temuan Audit Internal dan Hasil Pemeriksaan
OJK untuk Tahun 2023.
b. Update progress terkait perubahan/penyesuaian kebijakan AML pada KBBS dan KBBF
c. Update progress terkait rencana penjualan KBBF ke KB Capital
d. Update penggunaan kantor eks. KCP Antapani oleh KBBS
e. Update progress penggunaan dana atas Setoran Modal kepada KBBS
2.Pembahasan Laporan Financial Group dan Implementasi GRC Semester II 2023
3.Pembahasan Strategic Financial Group Issue KB Bank Tahun 2023 dan Action Plan Tahun 2024
22/08/2024 I. Pembahasan Laporan Financial Group dan Implementasi GRC Semester I 2024
II. Pembahasan Strategic Financial Group Issue KB Bank dan Action Plan Semester I tahun 2024
21/11/2024 Pembahasan Laporan Stress Test PT Bank KB Bukopin Tbk secara Konsolidasi
Rincian penyelenggaraan rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi pada bulan Januari - Mei tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Tanggal Agenda
20/02/2025 1. Pembahasan Laporan Keuangan Grup dan Implementasi GRC
2. Pembahasan Isu Strategis Keuangan Grup dan untuk Action Plan Semester I Tahun 2025
Adapun tingkat kehadiran Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Tata Kelola
Jumlah Jumlah Jumlah
Terintegrasi % Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Stephen Liestyo 2 2 100% 1 1 100%
Hae Wang Lee 3 3 100% 1 1 100%
Dinan Sufendi Rae 3 3 100% 1 1 100%
KOMITE DI BAWAH DIREKSI
KB Bank memiliki 4 (empat) Komite dibawah Direksi yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
1. Komite Manajemen Risiko;
2. Komite Kredit;
132
Page 161
3. Assets And Liabilities Committee (ALCO);
4. Komite Pengarah Sistem Teknologi Informasi;
1) Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko adalah komite yang dibentuk dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan proses dan sistem
manajemen risiko. Komite Manajemen Risiko dibentuk dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko di PT Bank KB Bukopin,
yaitu melakukan evaluasi, persetujuan, menilai dan memastikan, serta memberikan rekomendasi, termasuk di dalamnya adalah
Risiko Kredit, Operasional, Pasar, Likuiditas, Kepatuhan, Stratejik, Hukum dan Reputasi, sesuai dengan regulasi tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Pedoman Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko Perseroan disahkan melalui Surat Keputusan Direksi No.0128 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023
tentang Piagam Komite Manajemen Risiko. Selain itu, pembentukan Komite Manajemen Risiko berpedoman pada:
1. POJK No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2. SEOJK No.34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3. POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
4. SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
5. Surat Keputusan No. 0149 Tahun 2022 tentang Kebijakan Manajemen Risiko PT Bank KB Bukopin Tbk
6. POJK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
7. Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk.
Struktur dan Keanggotaan Komite Manajemen Risiko
Anggota Komite Manajemen Risiko terdiri dari anggota tetap dan undangan, yaitu Division Head, Department Head, Regional
Head dan/atau pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan rapat. Anggota tetap komiter terdiri dari seluruh
Direksi dimana Ketua Komite (merangkap anggota) adalah Presiden Direktur dan Pengganti Ketua (merangkap anggota) adalah
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko Surat Keputusan Direksi No.0128 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023
tentang Piagam Komite Manajemen Risiko, dengan susunan sebagai berikut:
Susunan Komite Manajemen Risiko
Ketua Presiden Direktur (merangkap anggota)
Pengganti Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (merangkap anggota)
Sekretaris Enterprise Risk Management Department Head
Anggota 1. Anggota Tetap: Direksi.
2. Undangan: Division Head, Department Head, Regional Head dan/atau pihak lainnya yang memiliki
keterkaitan dengan pokok bahasan rapat
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko diantaranya adalah :
1. Merekomendasikan dan/atau menyetujui penyusunan kerangka kerja, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko serta
perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko, penentuan limit beserta penetapan tingkat risiko yang diambil dan
toleransi risiko, serta rencana kontinjensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi tidak normal.
2. Penyempurnaan proses manajemen risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan
kondisi eksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko Bank, dan tidak efektifnya
penerapan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi.
3. Penetapan kebijakan dan/atau keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal, seperti pelampauan ekspansi
usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan
posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
4. Melakukan pembahasan atas laporan profil risiko Bank secara berkala sebelum laporan profil risiko disampaikan ke
Regulator.
5. Mengembangkan budaya sadar risiko dan menumbuhkan komitmen dalam mengelola risiko secara Bankwide.
6. Melakukan pembahasan terkait risk appetite, serta memantau dan mengelola risiko Bank agar berada dalam batasan risiko
yang telah ditentukan.
7. Melakukan kajian terhadap Stress Test termasuk diantaranya skenario, asumsi, metodologi, hasil dan tindak lanjut mitigasi
risiko yang akan dilakukan, serta rencana kontijensi apabila diperlukan.
8. Memastikan tata kelola perusahaan yang baik dalam penerapan manajemen risiko, dengan kerangka kerja yang sesuai
untuk identifikasi, pengukuran dan eskalasi risiko secara tepat waktu, dan persetujuan eksposur kepada pihak terkait serta
deviasi kebijakan dan/atau keputusan bisnis.
133
Page 162
9. Memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional sejalan dengan peraturan, kebijakan dan prosedur risiko yang berlaku,
dengan persetujuan dan pemantauan atas pengecualian, deviasi dan pelanggaran yang mungkin terjadi.
10. Pengkajian berbagai risiko yang ada dan timbul yang dihadapi oleh Bank, meliputi (namun tidak terbatas pada):
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar dan Likuiditas;
- Risiko Operasional termasuk Fraud;
- Risiko Reputasi;
- Risiko Keamanan Informasi dan Teknologi Informasi;
- Risiko Hukum dan Litigasi;
- Risiko Kepatuhan;
- Risiko Stratejik;
- Isu risiko signifikan lainnya (diluar yang telah disebutkan diatas) secara berkala.
11. Pelaksanaan proses manajemen risiko dan perbaikan yang sejalan dengan perubahan eksternal dan internal yang dapat
mempengaruhi rasio kecukupan modal dengan menilai dan mengevaluasi kecukupan modal internal Bank, untuk
memastikan Bank memiliki kecukupan modal berdasarkan profil risiko yang dimiliki.
12. Memantau dan mengevaluasi kinerja Divisi Manajemen Risiko.
Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko melakukan pertemuan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dengan agenda
pembahasan antara lain mengenai laporan profil risiko, serta isu – isu terkait aktivitas penerapan manajemen risiko yaitu
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian.
Keputusan rapat Komite Manajemen Risiko dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil voting 51% (lima puluh satu persen) dari peserta rapat yang hadir.
Hanya anggota tetap yang mempunyai hak suara. Dalam hal hasil perhitungan suara berimbang, Ketua Komite atau Pengganti
Ketua (jika Ketua Komite berhalangan hadir dalam rapat) berwenang memberikan keputusan akhir.
Selama tahun 2024, Komite Manajemen Risiko mengadakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dengan agenda sebagai berikut:
Tanggal Agenda
17 Januari 2024 1. Matters Arising dari RMC sebelumnya (sebagai informasi).
2. Laporan Profil Risiko Q4-2023 (sebagai persetujuan).
3. Penguatan Manajemen NSFR (sebagai informasi).
21 Februari 2024 1. Matters Arising dari RMC sebelumnya (sebagai informasi)
2. Stress Test Credit, Market, Liquidity Triwulanan (Triwulan 4 2023) (sebagai persetujuan)
3. Pemantauan RWA Limit Pilot Project (sebagai persetujuan)
4. Rencana untuk Update Kebijakan Business Continuity Management (BCM) (sebagai persetujuan)
5. Manajemen Penguatan Likuiditas (sebagai informasi)
6. Laporan Risiko Bulanan Januari 2024 (sebagai informasi)
25 Maret 2024 1. Matters Arising dari RMC sebelumnya (sebagai informasi)
2. Optimalisasi ATMR Kredit dan ATMR Operasional (sebagai informasi)
3. Penguatan Pengelolaan Likuiditas (sebagai informasi)
4. Laporan Risiko Bulanan Februari 2024 (sebagai informasi)
24 April 2024 1. Laporan Profil Risiko Q1 2024 (sebagai persetujuan)
2. Penguatan Manajemen NSFR (sebagai informasi)
29 Mei 2024 1. Bottom Up Stress Test Periode Maret 2024 (persetujuan)
2. Stress Test Triwulan 1 2024 (persetujuan)
3. Manajemen Penguatan Likuiditas April 2024 (informasi)
4. Laporan Risiko Bulanan April 2024 (informasi)
25 Juni 2024 1. ICAAP (Capital Management) (sebagai persetujuan)
2. Credit Examination (sebagai laporan)
3. Laporan Risiko Bulanan Mei 2024 (sebagai informasi)
17 Juli 2024 1. Laporan Profil Risiko Individu Triwulan II 2024 (sebagai persetujuan)
2. Laporan KPMM berdasarkan Profil Risiko Q2-2024 (sebagai persetujuan)
3. Tindak Lanjut Optimalisasi RWA Kredit (sebagai informasi)
5. 4. Penguatan Manajemen Likuiditas (sebagai informasi)
21 Agustus 2024 1. Stress Test Pasar & Likuiditas Triwulan II 2024 (sebagai persetujuan)
2. Credit Examination Semester I 2024 (sebagai informasi)
3. Manajemen Penguatan Likuiditas Agustus 2024 (sebagai informasi)
4. Laporan Risiko Bulanan Juli 2024 (sebagai informasi)
24 September 2024 1. Matters Arising dari RMC sebelumnya (sebagai informasi)
2. Perubahan Kebijakan (sebagai persetujuan)
3. Manajemen Permodalan (sebagai informasi)
4. Manajemen Penguatan Likuiditas September 2024 (sebagai informasi)
14 Oktober 2024 1. Laporan Profil Risiko Q3 2024 (sebagai persetujuan)
2. Manajemen Penguatan Likuiditas Oktober 2024 (sebagai informasi)
134
Page 163
Tanggal Agenda
3. Matters Arising Terkait Penyimpanan Berkas Agunan & Dokumen Kredit (sebagai informasi)
22 November 2024 1. Stress Test Pasar & Likuiditas Triwulan III 2024 (sebagai persetujuan).
2. Manajemen Permodalan (sebagai informasi).
3. Manajemen Penguatan Likuiditas November 2024 (sebagai informasi).
4. Laporan Risiko Bulan Oktober 2024 (sebagai informasi).
18 Desember 2024 1. Matters Arising dari RMC sebelumnya (sebagai informasi).
2. Risk Appetite Limit – ICAAP Management (sebagai persetujuan)
Sepanjang bulan Januari sampai Mei 2025, Komite Manajemen Risiko mengadakan rapat sebanyak 4 (empat) kali dengan agenda
sebagai berikut:
Tanggal Agenda
15 Januari 2025 1. Matters Arrising From Previous Meeting (sebagai informasi)
2. Laporan Profil Risiko Individual Triwulan IV 2024 (sebagai persetujuan)
3. Laporan KPMM berdasarkan Profil Risiko Semester II 2024 (sebagai persetujuan)
4. Draft RBBR Semester II 2024 (sebagai informasi)
18 Februari 2025 1. Perubahan Kebijakan Manajemen Risiko Kredit & Kebijakan Kredit PT Bank KB Bukopin Tbk (sebagai
persetujuan)
2. Stress Test Pasar & Likuiditas Triwulan IV 2024 (sebagai persetujuan)
3. Manajemen Permodalan Januari 2025 (sebagai informasi)
4. Penguatan Manajemen Likuiditas Februari 2025 (sebagai informasi)
5. Laporan Risiko Bulanan Januari 2025 (sebagai informasi)
18 Maret 2025 1. Manajemen Modal per-Februari 2025 (sebagai informasi)
2. Penguatan Manajemen Likuiditas per-Maret 2025 (sebagai informasi)
3. Laporan Risiko Bulanan per-Februari 2025 (sebagai informasi)
17 April 2025 1. Laporan Profil Risiko Individu TW I 2025 (sebagai persetujuan)
2. Stress Test Pasar & Likuiditas TW I 2025 (sebagai persetujuan)
3. Implementasi Country Risk dan Transfer Risk berdasarkan POJK 17/2023 (sebagai pelaporan)
4. Mitigasi perubahan nilai tukar terkait dengan risiko kredit (sebagai pelaporan)
5. Penguatan Manajemen Likuiditas April 2025 (sebagai pelaporan)
Adapun tingkat kehadiran Komite Manajemen Resiko dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Manajemen
Jumlah Jumlah Jumlah
Resiko % Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Woo Yeul Lee* 12 4 33% 4 1 25%
Robby Mondong 12 6 50% 4 1 25%
Dodi Widjajanto 12 10 83% 4 4 100%
Helmi Fahrudin* 12 8 67% 4 4 100%
Henry Sawali 12 10 50% 4 4 100%
Jung Ho Han 12 9 75% 4 4 100%
Janghyuk Im 12 0 0% 4 2 50%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
2) Komite Kredit
Lembaga Komite Kredit adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas mengevaluasi, mempertimbangkan dan berwenang
memberikan keputusan (persetujuan atau penolakan) atas permohonan Kredit yang diajukan oleh (calon) Debitur kepada Bank,
dengan memperhatikan perkembangan Bisnis Bank tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian. Komite Kredit dapat dilakukan
secara:
a. Meeting
b. Circulate
Dalam hal pelaksanaan proses persetujuan / penolakan pemberian Kredit KB Bank dilaksanakan dalam Lembaga Komite Kredit
sesuai segmennya yang terdiri dari:
1. Kredit Corporate & Korean Link;
2. Kredit Komersial;
3. Kredit SME;
4. Kredit Retail;
5. Financial Institution (FI);
6. Limit Supply Chain Finance;
7. Kredit yang dikelola Special Asset Management (SAM); dan
8. Pekreditan Lainnya
135
Page 164
PEDOMAN KOMITE KREDIT
Pedoman Komite Kredit Perseroan disahkan melalui Kebijakan No. SK 032 Versi 3.0 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan
Kewenangan Komite Kredit PT. Bank KB Bukopin, Tbk untuk segmen Corporate, Commercial dan SME dan Kebijakan No. 257
Tentang Kelembagaan dan Kewenangan Komite Kredit Retail PT. Bank KB Bukopin, Tbk.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
I. Lembaga komite Kredit memiliki tugas antara lain :
a. Memutus pemberian Kredit (baru, tambahan, penurunan, perubahan syarat dan atau perpanjangan) yang dikelola oleh
Business Unit sesuai limit kewenangan, termasuk penetapan/perubahan struktur Kredit dalam kategori Non-Restruktur,
Struktur Kredit termasuk namun tidak terbatas pada limit Kredit, tujuan/obyek pembiayaan, jenis Kredit, sifat Kredit,
jangka waktu Kredit, porsi pembiayaan, syarat Kredit/covenant, dan agunan.
b. Memutus tindakan yang diambil Bank dalam rangka Perbaikan, Penyehatan, dan penyelesaian Kredit baik itu Perbaikan,
Penyehatan dan Penyelesaian Kredit yang masih dalam pengelolaan Bisnis Unit maupun Perbaikan, Penyehatan atau
penyelesaian Kredit yang dikelola oleh Bisnis Unit atau Special Asset Management (SAM).
Dalam hal pemberian keputusan Kredit, lembaga komite Kredit paling sedikit harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan persetujuan atau penolakan Kredit atau Pembiayaan sesuai dengan batas wewenang atau jenis Kredit atau
Pembiayaan yang ditetapkan oleh direksi; dan
b. Melakukan koordinasi dengan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam aspek pendanaan Kredit atau Pembiayaan.
Dalam hal ALCO belum ada, Komite Kredit harus melakukan evaluasi atas aspek pendanaan Kredit atau Pembiayaan
tersebut dan secara berkala melaporkan secara tertulis kepada Direksi.
c. Bila diperlukan dapat melakukan koordinasi dengan unit / fungsi didalam Bank yang terkait dengan kompetensinya.
II. Tanggung jawab Lembaga Komite Kredit paling sedikit meliputi :
a. Melaksanakan tugas terutama dalam proses pemberian persetujuan Kredit berdasarkan kompetensinya secara jujur,
objektif, cermat, serta seksama; dan
b. Menolak permintaan dan/atau pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon Kredit untuk memberikan
persetujuan Kredit atau Pembiayaan yang hanya bersifat formalitas.
c. Memastikan bahwa setiap Kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas
perkreditan yang sehat;
d. Anggota Komite Kredit bertanggung jawab atas kualitas kelayakan Kredit pada saat permohonan Kredit tersebut
diputuskan;
e. Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian Kredit telah sesuai dengan KPB dan Pedoman Pelaksanaan Kredit atau
Pembiayaan.
Dalam mengambil keputusan terhadap kelayakan Kredit harus didasari oleh prinsip :
a. Integritas & Kejujuran
b. Professionalisme
c. Kompetensi
d. Independensi
e. Obyektifitas
f. Azas kehati-hatian Bank (prudential Banking)
g. Ketentuan Persyaratan Kredit yang sehat dan ketentuan Operasional Bank.
Keanggotaan Lembaga Komite Kredit
Keanggotaan Komite Kredit dapat ditunjuk, diangkat atau diubah oleh Direksi berdasarkan surat keputusan Direksi, termasuk
jika melalui Surat Keputusan Direksi ini. Pejabat/Jabatan yang disebutkan dalam Surat Keputusan Direksi ini, tidak perlu
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Komite Kredit dengan atau tanpa kewenangan memutus Kredit.
I. Peserta lembaga komite kredit terdiri dari :
a. Chairman / Ketua Komite Kredit
Peserta komite Kredit yang berperan memimpin jalannya rapat komite Kredit berdasarkan kelas Komite juga termasuk
sebagai Anggota Komite Kredit dengan kewenangan memutus Kredit.
b. Anggota Komite Kredit dengan kewenangan memutus kredit
Perserta komite Kredit yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan persetujuan, penolakan atau sikap
abstain atas permohonan Kredit yang dikomitekan.
c. Anggota Komite Kredit tanpa kewenangan memutus kredit (non-voting members)
Peserta komite Kredit yang tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan persetujuan maupun penolakan atas
permohonan Kredit yang diajukan.
d. Manajemen Komite Kredit
136
Page 165
Peserta komite Kredit yang berperan atau berfungsi sebagai sekretaris Komite Kredit dimana dalam pelaksanaan Komite
Kredit fungsi manajemen Komite Kredit termasuk sebagai Anggota Komite tanpa kewenangan memutus.
e. Minutes taker / Notulis
Anggota komite Kredit tanpa kewenangan memutus Kredit yang ditunjuk dan bertugas untuk mendokumentasi /
membuat notulen pada rapat Komite Kredit meeting. Notulen pada rapat komite meeting dibuat oleh pejabat setingkat
Manajer dari Grup Kredit. Selanjutnya terkait hal ini mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Kredit Grup.
f. Presenter
Adalah unit kerja / individu peserta komite Kredit yang berfungsi membawakan hasil Analisa Kredit kepada komite
Kredit.
g. Peserta Komite Kredit Undangan
Peserta komite Kredit yang bukan termasuk Anggota Komite Kredit, dapat hadir atau turut berpartisipasi dalam Komite
Kredit, jika diundang dan diperlukan kehadirannya oleh Chairman melalui Sekretaris Komite Kredit, peserta tersebut
berperan untuk memberikan opini, informasi tambahan, dan penjelasan – penjelasan sesuai kapasitas dan
kompetensinya sebagai bahan pertimbangan pemutus Kredit atas Kredit yang dikomitekan.
h. Rekomendator Komite Kredit
Rekomendator adalah anggota komite Kredit tanpa kewenangan memutus/hak suara yang merekomendasikan
pemberian Kredit kepada anggota Komite Kredit atas hasil analisa proposal bisnis dan Credit Analyst Memorandum
(CAM). Rekomendator bertanggung jawab atas rekomendasi pemberian Kredit dan kebenaran informasi yang
disampaikan.
Informasi yang disampaikan. Proposal bisnis, Proposal SAM (bagi Kredit yang dikelola SAM) dan Credit Analyst
Memorandum (CAM) atau Dokumen yang berlaku di Group Credit, harus mendapatkan rekomendasi dan ditandatangani
oleh pemberi rekomendasi baik dari fungsi bisnis maupun fungsi Kredit sebagai bagian dari prinsip first line of defense.
II. Peran dan Fungsi Pejabat KB Bank dalam Komite Kredit :
a. Chairman / Ketua Kelas Komite Kredit
i. Direktur Kredit
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit ditingkat Direktur atau pada Komite Dewan Direksi, dan turut
sebagai anggota Komite dengan kewenangan memutus Kredit ditingkat Direktur dan Dewan Direksi.
ii. SAM SEVP
Berperan sebagai Chairman / Ketua pada Komite Restrukturisasi Kredit, Komite Penyelesaian Kredit, Komite
Penjualan AYDA, WO Collection Committee, Auction Limit Committee dan turut sebagai anggota komite dengan
kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan kewenangan yang diatur pada lampiran
kebijakan.
iii. Division Head Corporate & Korean Link Credit Underwriting
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Kredit baru / Top Up / perpanjangan / Perubahaan,
R&R dan turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan
kewenangan yang diatur pada lampiran kebijakan.
iv. Division Head Commercial Credit Underwriting
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Kredit baru / Top Up / perpanjangan / Perubahaan,
R&R dan turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan
kewenangan yang diatur pada lampiran kebijakan.
v. Division Head SME Credit Underwriting
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Baru / Top Up / Perpanjangan / Perubahan R&R dan
turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan
kewenangan yang diatur pada lampiran kebijakan.
vi. Division Head Special Asset Management
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Kredit Restruktur yang dikelola di SAM, Komite
Penyelesaian Kredit yang dikelola di SAM, AYDA sales committee, WO collection committee dan turut sebagai
anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan kewenangan yang diatur
pada lampiran kebijakan.
vii. Department Head Corporate & Korean Link Credit Analyst
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Baru / Top Up / Perpanjangan / Perubahan
Restrukturisasi dan turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan
limitasi dan kewenangan yang diatur pada lampiran Kebijakan.
viii. Department Head Commercial Credit Analyst
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Baru / Top Up / Perpanjangan / Perubahan
Restrukturisasi dan turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan
limitasi dan kewenangan yang diatur pada lampiran kebijakan.
ix. Department Head CRC
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Kredit baru / Top up / perpanjangan / Perubahaan
dan Rapat Komite R&R serta turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan
tingkatan limitasi dan kewenangan yang diatur pada lampiran Kebijakan.
137
Page 166
x. Department Head SAM Restructuring, Performance Management & Policy
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite pada komite Restrukturisasi Kredit dan Komite Penyelesaian Kredit serta
turut sebagai anggota komite dengan kewenangan memutus Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan
kewenangan yang diatur pada lampiran Kebijakan.
xi. Department Head SAM SME Region
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada komite Restrukturisasi Kredit dan turut sebagai anggota
komite dengan kewenangan memutus untuk Kredit sesuai dengan tingkatan limitasi dan kewenangan yang diatur
pada lampiran kebijakan.
xii. Department Head AYDA/Write-off Assets Sales
Berperan sebagai Chairman / Ketua Komite Kredit pada AYDA Sales Committee serta menjabat sebagai anggota
komite dengan kewenangan untuk memutuskan sesuai dengan tingkat batasan dan wewenang sebagaimana
tercantum dalam lampiran kebijakan.
b. Anggota Komite Kredit dengan kewenangan memutus secara kelembagaan / Forum / kelompok / Komite Kredit
berdasarkan tingkatan limit kewenangan yang ditentukan dan diatur Direksi.
i. Dewan Direksi
1. Wakil Direktur Utama
2. Retail Business Director;
3. SME & Wholesale Business Director;
4. Credit Director;
5. Finance Director;
6. Strategy Director;
7. IT & Digital Director
Jumlah Direktur yang diperhitungkan sebagai anggota Komite Kredit adalah Direktur yang telah memiliki izin OJK.
ii. Fungsi Credit
1. SAM SEVP
2. Division Head Corporate & Korean Link Credit Underwriting;
3. Division Head SME & Commercial Credit Underwriting;
4. Division Head SAM;
5. Department Head Corporate & Korean Link Credit Analyst;
6. Department Head Commercial Credit Analyst;
7. CRC Department Head;
8. Department Head SAM Restructuring, Performance Management & Policy;
9. Department Head SAM SME Region;
10. Department Head SAM Wholesale;
11. Department Head SAM Channeling, Join Financing, & Swamitra;
12. Department Head AYDA/Write – off Assets Sales;
13. Department Head Bulk Auction;
14. Department Head Retail Collection;
15. Manager Regional SME Credit Analyst Manager (CRC Manager);
16. Manager SAM.
iii. Fungsi Bisnis
1. SEVP Sales Distribution;
2. Division Head Corporate Business;
3. Division Head Korean Link Business;
4. Division Head Commercial Business;
5. Division Head Treasury and International Banking;
6. Division Head Finance; ;
7. Division Head SME Business;
8. Department Head Corporate Business;
9. Department Head Korean Link Business;
10. Department Head Commercial Business;
11. SME Area Head;
12. BSSM
c. Anggota Komite Kredit dengan kewenangan memutus Kredit Retail dan/atau Kredit Lainnya dengan kewenangan
Individu dan/atau Jabatan.
Untuk jenis Kredit Retail atau Kredit tertentu yang bersifat mass product, dimana untuk pengambilan keputusan kredit
dilakukan dengan kewenangan pemutus individual dan atau jabatan, maka yang dapat menjadi Anggota komite Kredit
Retail antara lain:
1. Board Of Directors
2. Division Head Retail Product;
138
Page 167
3. Department Head Retail Credit Underwriting;
4. Manager Retail Credit Underwriting;
5. Koordinator Retail Credit Underwriting
d. Anggota Komite Kredit tanpa kewenangan memutus Kredit
1. Direktur Utama
2. Direktur Resiko & Kepatuhan
3. Sekretaris Komite Kredit
4. Peserta Komite Kredit Undangan
5. Fungsi Rekomendator
Jenis Lembaga Komite Kredit
Dalam lembaga komite Kredit terdiri atas beberapa jenis komite sesuai dengan fungsinya, yaitu :
1. Komite Kredit untuk Kredit Baru atau Eksisting
Berfungsi mengevaluasi, mempertimbangkan dan berwenang memutuskan kelayakan permohonan Kredit serta
persyaratan Kredit yang diajukan pada saat Komite Kredit atas Proposal Kredit atau permohonan Kredit atau Aplikasi
permohonan Kredit baru, tambahan dan atau perpanjangan antara lain seperti (penetapan, pengaturan, perubahan,
penghapusan, pembebasan).
2. Komite Rescheduling and Restructuring (R&R) dan Komite Restrukturisasi Kredit :
a. Komite Reschedule and Restructure (R&R) memiliki fungsi dalam rangka upaya yang dilakukan bank untuk
melakukan perbaikan dalam kegiatan perkreditan atau membantu Debitur yang performanya baik namun
berpotensi terekspos Kredit bermasalah dengan tujuan debitur tersebut dapat mempertahankan performa
baiknya.
b. Komite Restrukturisasi Kredit Memiliki fungsi untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyehatan Kredit
untuk semua segmen dalam hal mengevaluasi, mempertimbangkan dan berwenang memutuskan kelayakan
permohonan Restrukturisasi Kredit yang diajukan atas Portofolio Debitur yang dikelola oleh Unit Bisnis atau
portofolio yang dikelola oleh fungsi SAM yang akan diatur lebih lanjut di dalam lampiran kebijakan.
3. Komite Restrukturisasi & Settlement (R&S) dan Komite Penyelesaian Kredit Bermasalah :
a. Komite Restrukturisasi & Settlement (R&S)
Memiliki fungsi untuk pengambilan keputusan dalam rangka Restrukturisasi / Penyelesaian Kredit dengan DPD ≤
90 hari (belum dilakukan BAST kepada SAM) atau pengambilan keputusan atas Debitur yang sudah tidak lagi
memiliki prospek usaha untuk selanjutnya diputuskan dikelola oleh SAM dan nantinya SAM akan mengambil
langkah-langkah penanganan Kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Komite Penyelesaian Kredit
Berfungsi untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian Kredit bermasalah dalam hal mengevaluasi,
mempertimbangkan dan berwenang memutuskan kelayakan permohonan penyelesaian Kredit bermasalah yang
diajukan atas portofolio yang dikelola oleh SAM atau portofolio yang dikelola oleh fungsi SAM Retail yang akan
diatur lebih lanjut di dalam lampiran kebijakan.
c. Pengambilan keputusan Komite Restructure & Settlement (R&S) dan Komite Penyelesaian Kredit tersebut
antara lain:
1. Penetapan eksekusi atau likuidasi agunan Kredit;
2. Penetapan agunan Kredit menjadi AYDA;
3. Persetujuan penebusan / penjualan agunan;
4. Pemutusan Subrogasi Kredit bermasalah;
5. Penetapan cessie;
6. penyelesaian Kredit melalui jalur hukum;
7. Persetujuan penggunaan jasa pihak ketiga;
8. Hapus Buku Kredit bermasalah;
9. Hapus Tagih Kredit bermasalah;
10. Keputusan lainnya terkait penyelesaian Kredit bermasalah.
4. Komite Penjualan AYDA
Memiliki fungsi untuk pengambilan keputusan dalam rangka penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam hal
mempertimbangkan dan berwenang memutuskan kelayakan penjualan AYDA yang dikelola oleh fungsi SAM
AYDA/Write-off assets Sales yang akan diatur pada lampiran kebijakan.
5. Komite Penyelesaian Hapus Bukuk
Memiliki fungsi untuk pengambilan Keputusan penyelesaian dalam hal mengevaluasi, mempertimbangkan dan
berwenang memutuskan kelayakan permohonan Hapus Buku atas portofolio yang telah / dalam pengelolaan fungsi
139
Page 168
Special Asset Management dengan status Hapus Buku sesuai dengan kebijakan yang berlaku yang akan diatur pada
lampiran kebijakan.
6. Komite Hapus Buku
Memiliki fungsi untuk pengambilan Keputusan melakukan penyelesaian kredit bermasalah melalui Hapus Buku tanpa
menghapus Hak Tagih Bank kepada debitur atas portofolio yang telah / dalam pengelolaan fungsi Special Asset
Management dengan status Hapus Buku sesuai dengan kebijakan yang berlaku yang akan diatur pada lampiran
kebijakan.
7. Komite Limit Lelang SAM
Memiliki fungsi untuk pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan lelang dalam hal mengevaluasi,
mempertimbangkan dan berwenang memutuskan kelayakan penetapan limit lelang, penetapan persetujuan harga
lelang / lelang ulang agunan Kredit atas aset yang telah / dalam pengelolaan fungsi Special Asset Management sesuai
dengan kebijakan yang berlaku yang akan diatur pada lampiran kebijakan.
8. Komite Financial Institutions
Komite Financial Institutions (FI) adalah Lembaga komite berfungsi untuk pengambilan keputusan terkait fasilitas
Money Market (MM), Foreign Exchange (FX), Trade Finance (TF), Securities (Sec) serta perubahan-perubahannya
kepada counter parties / Correspondent Bank / Financial Instutions / Corporate. Mempertimbangkan dan berwenang
memutuskan kelayakan permohonan yang diajukan presenter komite Financial Institutions atas :
a. Penetapan Line Money Market
b. Persetujuan Depository Correspondent / Non-Depository Correspondent
c. Penetapan Line Foreign Exchange (FX)
d. Penetapan Line Trade Finance
e. Penetapan Line Trade Securities
f. Penetapan Line perusahaan Asuransi/Penjaminan
g. Penetapan Line Korporasi
h. Keputusan lainnnya terkait International Banking, Treasury dan Conterparty Risk
9. Komite Limit Supply Chain Finance
Komite Supply Chain Finance (SCF) adalah Lembaga komite yang berfungsi untuk pengambilan keputusan terkait
penetapan Limit Payung dan limit Kredit atas fasilitas SCF, antara lain namun tidak terbatas pada produk Dealer
Financing, Distributor Financing dan Vendor Financing serta perubahanperubahannya kepada (calon) Principal/Anchor
ataupun (calon) Debitur. Komite ini bertugas untuk mengevaluasi, mempertimbangkan dan berwenang memberikan
keputusan (persetujuan atau penolakan) atas permohonan penetapan atau peninjauan kembali limit payung yang
diajukan oleh (calon) Principal / Anchor atau limit kredit yang diajukan (calon) Debitur dari Corporate, Korean Link,
Commercial & SME, dengan memperhatikan perkembangan Bisnis Bank tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Struktur dan Keanggotaan Komite Kredit
Berdasarkan Kebijakan Kelembagaan Komite Kredit, berikut disampaikan struktur Komite Kredit untuk Kredit Wholesale,
SME, Retail dan Financial Institution (FI) sebagai berikut :
1. Dewan Komisaris berfungsi khusus untuk memberikan persetujuan atas seluruh pengajuan Kredit termasuk
restrukturisasi dan penyelesaian Kredit bermasalah atas fasilitas milik pihak terkait KB Bank.
2. Komite Executive Credit adalah komite Kredit tingkatan tertinggi yang menyertakan Dewan Direksi dan pejabat di
executive level, dimana komite tersebut umumnya diadakan untuk pelaksanaan Komit Restrukturisasi dan
Penyelesaian Kredit Bermasalah untuk Kredit yang sebelumnya diputus oleh komite tingkat A. .
3. Komite Tingkat Kategori A1 berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk Komersial, termasuk komite
restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, dimana komite tingkat A1 berperan untuk memberikan
keputusan Kredit untuk limit diatas Komite tingkat A.
4. Komite Tingkat Kategori A berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk segmen Corporate & Korean Link,
Komersial, SME & Retail, termasuk komite restrukturisasi, Penyelesaian Kredit Bermasalah & WO dan Penjualan AYDA,
dimana komite tingkat A berperan untuk memberikan keputusan Kredit untuk limit diatas Komite tingkat B.
5. Komite Tingkat Kategori B berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk segmen Corporate & Korean Link,
Komersial, SME & Retail, termasuk komite restrukturisasi, Penyelesaian Kredit Bermasalah & WO dan Penjualan AYDA,
dimana komite tingkat A berperan untuk memberikan keputusan Kredit untuk limit diatas Komite tingkat C.
6. Komite Tingkat Kategori C berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk segmen Corporate & Korean Link,
Komersial, SME & Retail, termasuk komite Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah & WO dan
Penjualan AYDA sesuai dengan tingkatan limitasi dan kewenangan yang diatur dalam pedoman ini.
140
Page 169
7. Komite Tingkat Kategori D berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk segmen Retail, termasuk komite
restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah & WO dimana komite tingkat D berperan untuk memberikan
keputusan Kredit untuk limit diatas Komite tingkat E.
8. Komite Tingkat Kategori E berfungsi sebagai pengambilan keputusan Kredit untuk segmen Retail, termasuk komite
restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah & WO sesuai dengan tingkatan limitasi dan kewenangan yang
diatur dalam pedoman ini.
Pelaksanaan Tugas Dan Frekuensi Rapat Komite
Sepanjang tahun 2024 sampai dengan Maret 2025, Komite Kredit secara tatap muka dilakukan dengan jadwal 2 minggu sekali
setiap hari Senin dan Kamis, sedangkan untuk komite secara sirkulasi dilakukan setiap hari kerja dan pada jam kerja dengan
komite terlaksana yang meliputi komite baru/perpanjangan/modifikasi/Top Up serta restruktur dan penyelesaian kredit. Dalam
Hal pengambilan keputusan dalam kelas Komite Kredit, berlaku voting dari 2/3 Kuorum anggota Komite Kredit yang mempunyai
Hak Suara/kewenangan memutus.
Selama periode tahun 2024, Komite Kredit telah melakukan rapat koordinasi internal kelas Direksi sebanyak 29 kali rapat secara
tatap muka, dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan berlaku. Sedangkan selama periode Januari sampai
dengan Mei 2025, Komite Kredit telah melakukan rapat koordinasi internal kelas Direksi sebanyak 19 kali rapat secara tatap
muka, dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan berlaku. Adapun tingkat kehadiran Komite Kredit dalam
rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite Kredit Jumlah Jumlah Jumlah
% Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Henry Sawali 29 29 100% 19 18 94,74%
Robby Mondong 29 26 89,6% 19 17 89,47%
Helmi Fahrudin^ 29 25 86,2% 19 19 100%
Jung Ho Han 29 9 43,5% 19 13 68,42%
Janghyuk Im* - - - 19 19 100%
*) Sepanjang tahun 2024 Direktur atas nama Janghyuk Im tidak mengikuti rapat secara tatap muka karena dinyatakan efektif
sejak 16 Desember 2024
^) Efektif mengundurkan diri sebagai Direktur Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 tanggal
28 Mei 2025.
3) Asset And Liabilities Committee (ALCO)
Direksi Perseroan membentuk Komite Assets dan Liabilities (Asset Liabilities Management Committee/ALCO) berdasarkan Surat
Edaran Direksi No.SE/197/DIR/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Kebijakan Assets and Liabilities Management
Committee. ALCO adalah komite yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembahasan dan pengambilan keputusan
strategis terkait pengelolaan produk aset dan liabilities dengan tetap mempertimbangkan aspek pertumbuhan, kesinambungan
bisnis dan profitabilitas. Perubahan terhadap hasil keputusan ALCO hanya bisa dilakukan melalui rapat ALCO.
Pembentukan komite ini juga ditujukan untuk mengantisipasi perkembangan pasar uang, tingkat bunga, nilai tukar dan
perkembangan sektor perbankan, khususnya yang menyangkut penghimpunan sumber dana masyarakat dan penyaluran dana
kepada aset produktif.
Struktur dan Keanggotaan ALCO
Susunan Komite ALCO
Ketua Presiden Direktur
Wakil Ketua Direktur yang membidangi keuangan
Sekretaris Kepala Departemen yang membidangi fungsi perencanaan keuangan
Anggota Tetap 1. Wakil President Direktur
2. Direktur yang membidangi fungsi bisnis yaitu Direktur yang membidangi fungsi Retail, UKM dan Komersial
3. Direktur yang membidangi fungsi Strategic
4. Direktur yang membidangi fungsi Kredit
5. Direktur yang membidangi fungsi Resiko
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab ALCO
Assets And Liabilities Committee (ALCO) berwenang dan bertanggung jawab terhadap halhal berikut:
1. Melakukan evaluasi dan pengendalian risiko atas posisi risiko likuiditas dan risiko pasar, serta menetapkan kebijakan dan
strategi pengelolaan Asset dan Liabiliteis Management (ALMA) perseroan yang diantaranya meliputi manajemen liabilitas,
141
Page 170
manajemen likuiditas, manajemen asset likuid, manajemen kredit yang diberikan (KYD), manajemen pos administrative,
dan strategi lindung nilai;
2. Melakukan kaji ulang terhadap deviasi antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan rencana bisnis bank;
3. Melakukan kaji ulang terhadap kebijakan penetapan harga (pricing) atas aset dan liabilitas maupun fee based income serta
memastikan kebijakan harga tersebut dapat mendukung strategi Asset dan Liabilities Management (ALMA) dan
pengelolaan likuiditas Bank;
4. Menyampaikan informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan kondisi terkini serta perkembangan ketentuan
dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA;
5. Melakukan evaluasi atas rencana pendanaan darurat.
6. Meneruskan kebijakan yang telah ditetapkan kepada unit kerja terkait agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
7. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan serta keputusan ALCO yang telah diambil.
Pelaksanaan Rapat ALCO
Rapat ALCO diadakan 1 (satu) bulan sekali. Dalam hal kondisi likuiditas yang memerlukan penanganan dan pengambilan
keputusan segera, keputusan dapat diambil langsung oleh Ketua/Wakil ALCO. Rapat ALCO dapat dilaksanakan dan disahkan
apabila dihadiri oleh minimal 3 (tiga) Direktur, di mana 1 (satu) adalah Direktur Bisnis atau Wakil President Direktur.
Pengambilan keputusan rapat ALCO dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan berdasarkan hak suara yang dimiliki oleh
anggota ALCO. Materi pembahasan rapat ALCO antara lain adalah perkembangan ekonomi domestik, uraian evaluasi hasil
keputusan ALCO periode sebelumnya, uraian kondisi perseroan terkini serta strategi ke depan.
Dalam periode tahun 2024 sampai dengan Mei 2025, ALCO telah melakukan rapat sebanyak 15 (lima belas) kali rapat secara
tatap muka yakni sebanyak 12 (dua belas kali) di 2024 dan sebanyak 3 (tiga kali) pada Januari, Maret, dan Mei 2025, dimana hal
ini telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan berlaku. Adapun tingkat kehadiran ALCO dalam rapat adalah sebagai berikut:
2024 2025
Komite ALCO Jumlah Jumlah Jumlah
% Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Woo Yeul Lee* 12 9 75,00% 3 1 33%
Janghyuk Im 12 11 91,67% 3 3 100%
Robby Mondong 12 11 91,67% 3 2 66%
Helmi Fahrudin* 12 11 91,67% 3 2 66%
Henry Sawali 12 11 91,67% 3 2 66%
Dodi Widjajanto 12 9 75,00% 3 2 66%
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
4) Komite Pengarah Sistem Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah komite tertinggi dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang bertugas
memberikan rekomendasi serta membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam memantau kegiatan penyelenggaraan dan
kesiapan infrastruktur teknologi informasi.
Struktur dan Keanggotaan Komite Pengarah Teknologi Informasi
Keanggotaan Komite Pengarah TI ditunjuk dan diangkat oleh Direksi. Struktur organisasi Komite Pengarah TI adalah sebagai
berikut.
1. Ketua Komite Pengarah TI adalah Direktur yang membawahi Teknologi informasi.
2. Anggota Komite Pengarah TI:
a. Direktur yang membawahi Satuan Kerja Manajemen Risiko
b. Pejabat tertinggi dibawah Direktur yang membawahi Teknologi informasi setingkat Kepala Divsi.
c. Pejabat tertinggi di bawah Direktur yang membawahi Layanan selaku pengguna utama TI setingkat Kepala Divisi.
d. Kepala Divisi Perencanaan Strategis Perusahaan yang bertugas sebagai penyelaras strategi dan inisiatif Korporat
dengan strategi dan inisiatif TI.
e. Kepala Divisi Perencanaan Keuangan dan Akuntansi yang bertugas melakukan evaluasi anggaran Bank, khususnya atas
investasi atau biaya operasional TI.
f. Departemen terkait lainnya dapat menjadi peserta dalam Komite Pengarah TI dengan mempertimbangkan
kelayakannya seperti keterkaitan dengan materi pembahasan, sebagai narasumber dan sebagainya.
g. Kepala Departemen yang membawahi Strategis dan Perencanaan TI yang bertugas melakukan evaluasi pengelolaan
proyek TI dan Seketaris Komite Pengarah TI.
Penyelenggaraan / Pelaksanaan Komite Pengarah Teknologi Infomasi
142
Page 171
1. Komite Pengarah TI dapat dilakukan secara meeting (Offline/Online).
2. Penyelenggaraan Komite Pengarah TI dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 3 (tiga) anggota Komite Pengarah
TI dengan minimal 2 (dua) Direktur.
3. Penyiapan, penyelenggaraan serta pendokumentasian hasil Komite Pengarah TI dilakukan oleh Departemen yang
membidangi perencanaan TI.
4. Dalam menyiapkan penyelenggaraan Komite Pengarah TI, Departemen yang membidangi perencanaan TI harus melakukan
inventarisasi dan kelayakan atas materi yang akan dibahas dalam Komite Pengarah TI sesuai ruang lingkup pembahasan
Komite Pengarah TI yang ditetapkan.
5. Dalam penyelenggaraan Komite Pengarah TI, Departemen yang membidangi perencanaan TI dapat mengundang
narasumber dari Departemen lain sesuai dengan materi dan kritikalitas pembahasan.
6. Penyelenggaraan Komite Pengarah TI dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau apabila
terdapat sesuatu hal yang mendesak dan harus segera diputuskan dalam Komite Pengarah TI yang hasilnya di
dokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
7. Setiap risalah rapat Komite Pengarah TI harus di dokumentasikan dengan tertib dan rapi oleh Departemen yang
membidangi perencanaan TI.
8. Dalam hal kondisi yang mendesak, yang mengakibatkan Komite Pengarah tidak dapat dilakukan secara meeting, Komite
Pengarah dapat diganti dengan surat yang sekurangnya berisi :
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Rekomendasi
dimana surat tersebut disetujui oleh seluruh anggota Komite Pengarah.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pengarah Teknologi Informasi
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Komite Pengarah TI adalah:
1. Memberikan rekomendasi kepada Direksi sebagai berikut:
a. Rencana strategis TI (IT Strategic Plan) yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan bisnis Perseroan (Business Plan).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan rekomendasi dimaksud adalah sebagai berikut:
• Rencana pelaksanaan (roadmap) untuk mencapai kebutuhan TI yang mendukung strategi bisnis Perseroan.
Roadmap terdiri dari kondisi saat ini (current state), kondisi yang ingin dicapai (future state) serta langkah-
langkah yang akan dilakukan dalam mencapai future state.
• Sumber daya yang dibutuhkan.
• Keuntungan/manfaat yang akan diperoleh saat rencana diterapkan.
b. Perumusan kebijakan dan prosedur TI yang utama seperti kebijakan pengamanan TI dan manajemen risiko terkait
penggunaan TI.
c. Kesesuaian proyek-proyek TI yang disetujui dengan rencana strategis TI dan corporate plan yang berlaku.
d. Komite pengarah juga dapat menetapkan status prioritas proyek TI yang bersifat kritikal (berdampak signifikan
terhadap kegiatan operasional Perseroan).
e. Kesesuaian TI dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha
Perseroan.
f. Efektivitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Perseroan pada sektor TI dan bahwa investasi tersebut
memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis Perseroan.
g. Pemantauan atas kinerja TI dan upaya peningkatannya misalnya dengan mendeteksi keuangan TI dan mengukur
efektivitas dan efisiensi penerapan kebijakan pengamanan TI.
2. Melaksanakan Management Review (Tinjauan Manajemen) terhadap penyelenggaraan sistem manajemen layanan
minimal satu tahun sekali pada setiap bulan Maret serta terhadap halhal lain yang bersifat strategis, kritikal, dan mendesak
terkait kegiatan penyelenggaraan dan infrastruktur TI yang tidak dapat diselesaikan melalui Komite Support TI.
3. Komite Pengarah TI dapat memerintahkan Komite Support TI untuk melakukan rapat komite apabila terdapat hal-hal teknis
yang harus segera diselesaikan dan/atau menjadi bahan masukan bagi Komite Pengarah TI dalam membuat rekomendasi
kepada Direksi.
Komite Pengarah TI dapat memerintahkan Komite Support TI untuk melakukan rapat komite apabila terdapat hal-hal teknis
yang harus segera diselesaikan dan/atau menjadi bahan masukan bagi Komite Pengarah TI dalam membuat rekomendasi
kepada Direksi.
Dalam tahun 2024, Komite Pengarah telah diselenggarakan sebanyak 6 (enam) kali dan penyelenggaraannya telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Adapun salah satu ketentuannya, dihadiri oleh minimal 3 (tiga) anggota Komite Pengarah TI
dengan minimal 2 (dua) Direktur.
Adapun tingkat kehadiran Komite Pengarah Teknologi Infomasi dalam rapat adalah sebagai berikut:
143
Page 172
Rapat Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Rapat Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Bersama Direksi
Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Information Technology & Digital Director 6 6 100% 6 6 100%
Compliance & Risk Management Director 6 6 100% 6 6 100%
IT Planning & Operation Division Head 6 6 100% 6 6 100%
Corporate Secretary Division Head / Service 6 6 100% 6 6 100%
& Transaction Division Head
IT Planning & Customer First 6 6 100% 6 6 100%
Sampai dengan bulan Mei 2025, Komite Pengarah telah diselenggarakan sebanyak 6 (enam) kali. Adapun tingkat kehadiran
Komite Pengarah Teknologi Infomasi dalam rapat adalah sebagai berikut.
Adapun tingkat kehadiran Komite Pengarah Teknologi Infomasi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Rapat Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Bersama Direksi
Komite Pengarah Teknologi Infomasi
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
% %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Information Technology & Digital Director 6 6 100% 6 6 100%
Compliance & Risk Management Director 6 6 100% 6 6 100%
IT Planning & Operation Division Head 6 6 100% 6 6 100%
Corporate Secretary Division Head / Service
6 6 100% 6 6 100%
& Transaction Division Head
IT Planning & Customer First 6 6 100% 6 6 100%
5) Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”)
Audit Intern merupakan suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif,
dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis,
dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola
perusahaan.
Auditor intern mendapat dukungan sepenuhnya dari Dewan Komisaris dan Direksi untuk dapat bekerja secara bebas tanpa
campur tangan dari pihak manapun. SKAI memiliki peran sebagai lini pertahanan ketiga (third line of roles) yang akan menilai
keefektifan atas suatu proses atau kontrol di lini pertahanan pertama dan kedua (first line dan second line). Selain itu sebagai
bagian dari struktur pengendalian intern perusahaan, SKAI berfungsi membantu Dewan Komisaris dan Direktur Utama dalam
mencapai tujuan Perusahaan melalui penilaian yang independen atas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola
yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Perseroan telah memiliki Kepala Satuan Kerja Audit Internal (Kepala SKAI) yang dikepalai oleh Roby Endrama Purba yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan No.SKEP/0015-DIR/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 menyesuaikan dengan POJK
No.1/POJK.03/2019. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota SKAI:
Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”)
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Kepala Divisi Roby Endrama Purba Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar: Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya pada tahun 2003
Menjabat sebagai Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”) di PT Bank KB
Bukopin Tbk sampai saat ini, pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Audit
Internal AXA Mandiri Financial Service (2019-2022), SVP Internal Audit IPC Investment
Company (2018-2019), VP Group Head, Head Office Audit CIMB Niaga (2016-2018), VP
Division Head, Support Audit CIMB Niaga (2015-2016), AVP Division Head, National
Operations Audit CIMB Niaga (2014-2015), AVP Division Head, Sumatra Audit Area
CIMB Niaga (2010-2014), Manager Senior Auditor, Operations Audit CIMB Niaga (2008-
2010), Auditor, Operations Audit Bank Niaga (2004-2008), Program Pendidikan Eksklusif
(Management Development Program) Bank Niaga (2003-2004)
Kepala Departemen Chaerun Rizal Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 38 tahun.
Meraih gelar: Sarjana Hukum dari Universitas Pajajaran, Bandung pada tahun 2010
Menjabat sebagai Channel & Special Audit Department Head Satuan Kerja Audit
Internal (“SKAI”) di PT Bank KB Bukopin Tbk sampai saat ini, pernah menjabat sebagai
Regional Audit Manager PT. Bank KB Bukopin Tbk (2019-2022), Region I Auditor Madya:
Jabodetabek PT. Bank KB Bukopin Tbk (2018-2019), Branch Auditor Madya: Area III
144
Page 173
Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”)
Jabatan Nama Riwayat Singkat
Jakarta PT. Bank KB Bukopin Tbk (2016-2018), Branch Auditor Junior: Manado PT. Bank
KB Bukopin Tbk (2014-2016), Branch Auditor Junior: Banda Aceh PT. Bank KB Bukopin
Tbk (2013-2014)
Kepala Departemen Nissa Nurfitria Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar: Master of Management Universitas Trisakti, Jakarta (2024) dan Sarjana
Manajemen Universitas Diponegoro, Semarang (2011)
Menjabat sebagai Audit Professional Pacticess Department Head Satuan Kerja Audit
Internal (“SKAI”) di PT Bank KB Bukopin Tbk sampai saat ini, pernah menjabat sebagai
Audit Methodology & Quality Assurance Department Head PT. Bank Sinarmas, Tbk
(2019-2022), Audit Development & Quality Assurance Section Head PT. Bank Sinarmas,
Tbk (2017-2019), Operasional Risk Audit Section Head PT. Bank Sinarmas, Tbk (2016-
2017), Branch Auditor PT. Bank Sinarmas, Tbk (2012-2016), Management Development
Program PT. Bank Sinarmas, Tbk (2011-2012).
Kepala Departemen Inggar Riza Dwi Putra Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta
(2010).
Menjabat sebagai HQ & Subsidiary Audit Department Head Satuan Kerja Audit Internal
(“SKAI”) di PT Bank KB Bukopin Tbk sampai saat ini, pernah menjabat sebagai Audit
Head Business Banking Segment (Corporate, Commercial, & SME/EBB) PT. Bank CIMB
Niaga, Tbk (2020-2023), Team Member of Transformation Project PT. Bank CIMB Niaga,
Tbk (2020-2023), Team Leader Corporate Banking and Commercial Banking Audit PT.
Bank CIMB Niaga, Tbk (2016-2019), Team Member Corporate Banking and Commercial
Banking Audit PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (2011-2015).
Kepala Departemen Rizki Govinda Pandapotan Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Magister Management Binus Business School, Jakarta (2013), Sarjana
Komputer Universitas Bina Nusantara, Jakarta (2010)
Menjabat sebagai IT Audit Department Head Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”) di PT
Bank KB Bukopin Tbk sampai saat ini, pernah menjabat sebagai IT Assurance Audit Head
PT Bank KB Bukopin Tbk (2024-2025), IT Audit Unit Head PT Alto Network (2023), AVP
IT Audit PT Bank Commenwealth (2023), IT Governance & Risk PT. KEB HANA Bank
(2022-2023), IT Audit Senior Manager PT. KEB HANA Bank (2021-2022), IT Audit Unit
Head PT. KEB HANA Bank (2016-2021), IT Audit Officer PT. KEB HANA Bank (2014-2016),
IT Audit Officer PT. Panin Bank, Tbk (2011-2014), IT Junior Programmer PT. Victoria
Bank, Tbk (2010), Member of Trainer Bina Nusantara Computer Club (2007-2008).
Piagam Audit Internal
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Audit Internal, SKAI berpegang teguh pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit
pada SK.0146 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022, dimana Piagam Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal
sebagaimana diatur dalam POJK No.56/POJK.04/2015 dan POJK No.1/POJK.03/2019.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang SKAI
Tugas SKAI
1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara
Membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan serta bertanggung jawab atas
pelaksanaan fungsi audit intern dengan cara menjabarkan secara operasional melalui kegiatan baik perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan maupun pemantauan hasil audit.
2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit yang
dikembangkan secara independen dan informatif untuk menggambarkan risiko yang akan dihadapi.
3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan
manajemen.
5. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
6. Merencanakan dan melaksanakan aktivitas internal audit dengan penekanan pada bidang/aktivitas yang memiliki risiko
tinggi sesuai dengan rencana Audit Intern tahunan.
7. Mengevaluasi prosedur/control system yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran Perseroan dapat
dicapai secara optimal dan berkesinambungan.
8. Memberikan rekomendasi atas temuan hasil audit dan memonitor tindak lanjut hasil aktivitas audit.
9. Memantau, menganalisis dan melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
10. Menyusun dan menjalankan program untuk mengevaluasi dan meningkatkan mutu Audit Intern.
11. Melakukan penugasan khusus apabila diperlukan.
145
Page 174
12. Menerapkan kecermatan profesional dalam melaksanakan penugasan konsultasi dengan memperhatikan:
a. Kebutuhan dan harapan auditee termasuk sifat/bentuk penugasan, waktu, dan komunikasi hasil penugasan.
b. Kompleksitas dan luasnya cakupan pekerjaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan.
c. Biaya dan manfaat penugasan.
Tanggung Jawab SKAI
Memastikan pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan Standar Profesional Audit Intern dan Kode Etik Audit Intern.
Wewenang SKAI
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi SKAI.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
3. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatan terkait pengawasan dengan auditor eksternal.
5. Mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa memiliki hak suara.
6. Mengusulkan perubahan Piagam Audit Internal sesuai perkembangan lingkungan yang terkait dengan audit intern kepada
Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
7. Mengalokasikan sumber daya auditor intern.
8. Mengusulkan mutasi, mengikuti pendidikan & pelatihan dan program sertifikasi profesi bagi auditor SKAI.
9. Menggunakan tenaga ahli/spesialis dari luar Perseroan jika diperlukan.
Independensi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
SKAI adalah fungsi independen dan objektif dalam melaksanakan audit dan dalam mengungkapkan pandangan serta pemeikiran
sesuai dengan profesi standar audit yang berlaku. Kedudukan SKAI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Utama, dan dalam rangka memelihara independensi, SKAI memiliki hubungan fungsional dan dapat berkomunikasi
langsung dengan Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Hingga per Mei 2025, SKAI telah melakukan rapat koordinasi internal sebanyak 19 (sembilan belas) kali rapat sedangkan
pelaksanaan rapat koordinasi bersama dengan Direksi sebanyak 5 (lima) kali, dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan berlaku. Adapun tingkat kehadiran SKAI dalam rapat adalah sebagai berikut:
Rapat SKAI Rapat SKAI Bersama Direksi
SKAI Jumlah Jumlah Jumlah
% Jumlah Rapat %
Rapat Kehadiran Kehadiran
Roby Endrama Purba 19 19 100% 5 5 100%
Chaerun Rizal 19 15 79% 5 5 100%
Nissa Nurfitria* 19 9 47% 5 1 20%
Inggar Riza Dwi Putra 19 17 89% 5 5 100%
Rizki Govinda Pandapotan 19 11 58% 5 4 80%
*Dalam masa cuti melahirkan (tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Juni 2025).
PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PRINSIP MENGENAI NASABAH
Indonesia secara resmi telah menjadi anggota penuh (full membership) Financial Action Task Force (FATF) ke-40, FATF adalah
organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Hal ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi,
koordinasi dan implementasi rezim anti Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPSPM) di Indonesia.
Keanggotaan penuh di FATF memiliki arti penting, mengingat FATF adalah suatu forum internasional yang bertujuan
menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas
dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia dengan kasus yang kaya ragam,
Indonesia akan berkontribusi penting di FATF.
Keanggotaan Indonesia di FATF akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem
keuangan Indonesia yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam
maupun luar negeri. Kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka
investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Terkait
penegakan hukum, Indonesia dapat meningkatkan efektifitas kerjasama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara
anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/jurisdiksi termasuk pemulihan aset. Selain itu, dengan
status sebagai anggota penuh FATF, Indonesia dapat berkontribusi memberi warna kebijakan strategis global terkait APU PPT
dan PPPSPM sesuai dengan perspektif dan kepentingan Indonesia.
146
Page 175
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan pada beberapa risiko yang dapat mengakibatkan kerugian baik materiil
maupun non materiil. Bahwa salah satu risiko yang mungkin dihadapi Perseroan adalah digunakannya atau dijadikannya bank
sebagai alat maupun sasaran dari kegiatan pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan yang merupakan hasil dari suatu kejahatan dan pendanaan terorisme. Oleh karenanya Perseroan telah menerapkan
program APU PPT dan PPPSPM sebagai dasar acuan dan panduan dalam melakukan setiap kegiatan bisnis dan operasional.
Sejalan dengan perkembangan transaksi keuangan perbankan maka Perseroan telah menerapkan program APU PPT dan
PPPSPM dalam skala yang lebih luas dengan berpedoman pada Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan, Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Pasar Modal, serta Peraturan Kepala PPATK.
Perseroan telah melakukan pengkinian kebijakan dan prosedur serta dukungan sistem informasi dalam rangka penerapan
ketentuan perundang-undangan dan Regulator tersebut.
Perseroan telah memiliki Kebijakan Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM melalui Surat Keputusan No. 185 Tahun 2024.
Dalam hal penerapan program APU PPT dan PPPSPM, terdapat beberapa elemen penting bagi Perseroan untuk mengantisipasi
dan mengelola risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan kejahatan terkait pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal pada sektor keuangan/perbankan yaitu dengan melakukan proses Customer Due Diligence
(CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) kepada Nasabah. Customer Due Diligence (CDD) adalah suatu kegiatan yang
didalamnya mencakup verifikasi, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Perseroan guna memastikan bahwa kegiatan
transaksi sudah dilakukan sesuai dengan profil risiko nasabah, calon nasabah, atau WIC. Prosedur Customer Due Diligence wajib
dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan nasabah, calon nasabah, atau WIC, transaksi keuangan dengan mata uang
rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), adanya
keraguan kebenaran informasi yang diberikan oleh nasabah, penerima kuasa dan atau Beneficial Owner, dan saat ada transaksi
keuangan yang tidak wajar dan diduga tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal. Dalam kasus tertentu, mungkin CDD saja kurang cukup, sehingga perusahaan perlu melakukan Enhanced Due
Diligence (EDD) demi memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang latar belakang dan profil nasabah. EDD adalah tindakan
CDD lebih mendalam yang dilakukan Perseroan terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP
dan/atau dalam area berisiko tinggi.
Untuk mendukung implementasi program APU PPT dan PPPSPM, selain memiliki Unit Kerja Khusus Anti Money Laundering
Kantor Pusat (Departemen AML), perseroan juga telah menunjuk pejabat di setiap kantor cabang sebagai kepanjangan tangan
dari Departemen AML sebagai pihak yang bertanggung jawab atas implementasi program APU PPT dan PPPSPM di kantor
cabang yang mencakup program kerja, analisa dan pelaporan untuk di koordinasikan lebih lanjut kepada Departemen AML
Kantor Pusat. Adapun langkah - langkah yang telah dilaksanakan oleh Departemen AML untuk mendukung program tersebut
diantaranya adalah:
1. Melakukan review atas kebijakan internal Perseroan tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM yang disesuaikan
dengan ketentuan regulator terkini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
2. Melakukan review secara berkala terhadap pedoman yang terkait dengan penerapan Program APU PPT dan PPPSPM
dengan melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Membuat penilaian kantor cabang berdasarkan risiko APU PPT dan PPPSPM atas ancaman tindak pidana pencucian uang,
pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
4. Mengelompokkan nasabah berdasarkan profil risiko melalui pendekatan Risk Based Approach (RBA).
5. Melakukan identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal pada produk, jasa, layanan dan bisnis yang dijalankan.
6. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas dan transaksi nasabah secara berkesinambungan serta sebagai pihak yang
berkoordinasi dengan Regulator, Penyidik dan Aparat Penegak Hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang,
pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
7. Menyediakan sistem dan penduan dalam melakukan melakukan penyaringan data Nasabah (screening) menggunakan
sistem screening yang dimiliki oleh Perseroan.
8. Menyampaikan kewajiban pelaporan terkait penerapan program APU PPT dan PPPSPM sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
9. Melakukan monitoring dan pelaporan program rencana dan realisasi pengkinian data nasabah.
10. Mengembangkan AML Transaksi Monitoring Sistem untuk mempertajam analisa, pemantauan dan memenuhi kebutuhan
pelaporan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan terkini terkait APU PPT dan PPPSPM.
147
Page 176
11. Peningkatan pemahaman (awareness) APU PPT dan PPPSPM untuk karyawan/ti pada seluruh cabang/area melalui kegiatan
sosialisasi kepada karyawan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman mengenai
program APU PPT dan PPPSPM serta mengimplementasi di unit kerjanya.
MANAJEMEN RISIKO
Perseroan dalam melakukan pengembangan manajemen risiko selalu berpedoman pada peraturan OJK tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh Basel Committee on Banking Supervision,
terutama konsep Basel New Capital Accord Basel II dan Basel III. Pelaksanaan manajemen risiko tersebut wajib dilakukan pada
seluruh lingkup aktivitas KB Bank dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi operasional bisnis dengan pengelolaan risiko.
OJK mengklasifikasikan risiko usaha perbankan menjadi beberapa kategori risiko yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional,
hukum, reputasi, stratejik, persaingan, perubahan teknologi dan kepatuhan.
OJK menetapkan bahwa setiap bank umum wajib untuk mempersiapkan kebijakan dan pedoman yang tepat dalam rangka
mengendalikan risiko usahanya. Perseroan telah menetapkan kebijakan dan pedoman dalam rangka mengendalikan semua
risiko yang dihadapinya sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Dalam rangka pengembangan manajemen risiko yang sesuai dengan standar perbankan internasional, Perseroan terus
mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan
komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi adanya potensi risiko secara lebih dini dan selanjutnya mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak risiko. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan dalam
kebijakan, prosedur, limit, kewenangan, dan ketentuan serta berbagai perangkat manajemen risiko lainnya. Untuk memastikan
bahwa kebijakan dan prosedur tersebut sesuai dengan perkembangan bisnis yang ada, maka evaluasi selalu dilakukan secara
berkala sesuai dengan perubahan parameter risikonya.
Perseroan telah menunjuk Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang membawahi Satuan Kerja Manajemen Risiko yang
bersifat independen terhadap grup bisnis, grup operasional dan grup/divisi/departemen pendukung lainnya (Risk Taking Unit)
serta satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal (Satuan Kerja Audit Internal).
Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko antara lain adalah:
1. Mengembangkan dan meninjau ulang secara berkala strategi dan kerangka manajemen risiko secara keseluruhan
termasuk kebijakan, prosedur dan proses manajemen risiko.
2. Memantau pelaksanaan strategi, kerangka dan kebijakan manajemen risiko yang direkomendasikan oleh Komite
Manajemen Risiko dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Merekomendasikan limit portofolio dan memastikan kepatuhannya terhadap limit tersebut.
4. Memantau eksposur risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko.
5. Melakukan Stress Testing untuk mengetahui dampak perubahan kondisi makro yang signifikan terhadap portofolio atau
kinerja Bank secara keseluruhan.
6. Mengkaji risiko atas usulan produk bank.
7. Evaluasi terhadap akurasi internal model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur risiko.
8. Memberikan rekomendasi kepada grup bisnis, grup operasional dan grup/divisi/departemen pendukung lainnya (Risk
Taking Unit) dan/atau kepada Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko kepada Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko, Direktur Utama dan
Komite Manajemen Risiko secara berkala.
Dalam rangka membantu pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif, Perseroan juga telah membentuk
Komite Manajemen Risiko. Sebagai tambahan Komite Manajemen Risiko yang didukung oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko.
• Adapun susunan Komite Manajemen Risiko yaitu:
Susunan Komite Manajemen Risiko
Ketua Presiden Direktur (merangkap anggota)
Pengganti Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (merangkap anggota)
Sekretaris Enterprise Risk Management Department Head
Anggota 1. Anggota Tetap: Direksi.
2. Undangan: Division Head, Department Head, Regional Head dan/atau pihak lainnya yang
memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan rapat
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko:
148
Page 177
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Divisi Nama Riwayat Singkat
Ketua Woo Yeul Warga Negara Korea. Saat ini berusia 60 tahun.
Lee* Meraih gelar sarjana/Agricultural Economics dari Korea University, Korea pada tahun 1988,
dan gelar Post Graduate (S2)/International Economics dari Korea University, Korea pada tahun
1990.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Head of Risk Management Department di KB Kookmin
Bank (Desember 2010 - Juli 2011), Head of Credit Risk Department di KB Kookmin Bank (Juli
2011 - Januari 2012), Head of Strategy Planning Department di KB Kookmin Bank (Januari 2012
– Juli 2013), Oksu-Dong Branch General Manager di KB Kookmin Bank (Juli 2013 - Januari
2015), Yangjaenam Branch General Manager di KB Kookmin Bank (Januari 2015 - Januari
2016), Head of Gangnam5 Regional Head Office di KB Kookmin Bank (Januari 2016 - Desember
2017), Head of Bukbu Regional Sales Group di KB Kookmin Bank (Januari 2017 - Desember
2017), CIO (Managing Director) di KB Kookmin Bank (Januari 2018 - Desember 2018), CIO
(Senior Managing Director) di KB Kookmin Bank (Januari 2019 - Desember 2019), CIO (Senior
Executive Vice President) di KB Kookmin Bank (Januari 2020 - Desember 2020), CHO (Senior
Executive Vice President) di KB Financial Group Inc. (Januari 2021 - Desember 2021), CSO
(Senior Executive Vice President) di KB Financial Group Inc. (Januari 2022 – Mei 2022), dan
Direktur Utama di PT Bank KB Bukopin Tbk (Mei 2022 – Mei 2025).
Pengganti Dodi Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawasan dan Pengurus
Ketua Widjajanto Perseroan
Purnawan Warga Negara Indonesia.
Meraih gelar Sarjana pada Program Studi Statistika, Universitas Islam Bandung tahun 2003
Menjabat sebagai Enterprise Risk Management Department Head sejak 15 Januari tahun
Sekretaris 2024.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Credit Modelling Manager (2021-2023), Portfolio
Management Manager (2020-2021), Anti Money Laundering Manager (2018 – 2020) di PT
Bank KB Bukopin Tbk.
Anggota Robby Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Mondong Perseroan
Anggota Helmi Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 49 tahun.
Fahrudin* Meraih gelar Diploma (Ekonomi Akuntansi) dari D-3 STIE Yogyakarta, Indonesia pada tahun
1997, dan gelar Sarjana (Ekonomi Akuntansi) dari Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
pada tahun 2003.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Operasional Kantor Pusat - Transfer Kliring Inkasso
di PT Bank KB Bukopin Tbk (Juli 1997 – Desember 2000), Staf Operasional - Internal Control di
PT Bank KB Bukopin Tbk (Januari 2001 - Desember 2003), Manajemen Asistensi di PT Bank KB
Bukopin Tbk (Januari 2004 - Desember 2005), ditugaskan oleh Perseroan sebagai Kadiv
Operasional Kantor Pusat di PT Bank KB Bukopin Syariah (Januari 2006 - Agustus 2009), Staf
Laporan Keuangan di PT Bank KB Bukopin Tbk (Agustus 2009 - Agustus 2010), Staf Akuntansi
& Perpajakan di PT Bank KB Bukopin Tbk (Agustus 2010 - Januari 2011), Manajer Pelaporan
Keuangan di PT Bank KB Bukopin Tbk (Januari 2011 - Februari 2014), Kadiv Perencanaan
Keuangan dan Akuntansi di PT Bank KB Bukopin Tbk (Februari 2014 - Maret 2018), Kadiv
Perencanaan Strategis Perusahaan di PT Bank KB Bukopin Tbk (Maret 2018 - Januari 2019),
Kepala SKAI di PT Bank KB Bukopin Tbk (Januari 2019 - Agustus 2020), dan Direktur di PT Bank
KB Bukopin Tbk (Agustur 2020 – Mei 2025).
Anggota Henry Sawali Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Jung Ho Han Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
Anggota Janghyuk Im Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII Sub Bab 7 Pengawas dan Pengurusan
Perseroan
*) Efektif mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
Buku 2024 tanggal 28 Mei 2025.
149
Page 178
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Perseroan No. 006 Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
150
Page 179
10. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak posisi 31 Desember 2024 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
151
Page 180
152
Page 181
*Catatan:
1)Berdasarkan KBFG Annual Report 2024, KB Financial Group memiliki jumlah saham beredar sebanyak 393.528.423 lembar, dengan pemegang
saham kepemilikan >5% sebagai berikut; Korean National Pension Service, The Capital Group Companies, Inc, BlackRock dan JP Morgan Chase
Bank (ADR).
2)Berdasarkan website STIC Eugene Star Holding Inc pada Juni 2025, informasi nama Pemegang Saham STIC Eugene Star Holding Inc sampai
dengan Tingkat kepemilikan individu tidak tersedia. Hal ini disebabkan karena tidak ada kewajiban pengungkapan berdasarkan kebijakan
pengungkapan pemegang saham di bawah hukum Korea, sehingga Perseroan tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi penerima
manfaat individu tersebut.
3)KB Valbury Sekuritas merupakan pihak afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui KB Financial Group Inc. (KBFG). KB Kookmin
Bank, yang merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan, adalah entitas anak dari KBFG. Sementara itu, KB Securities selaku pemegang
saham KB Valbury Sekuritas, juga merupakan entitas anak dari KBFG. Oleh karena itu, KB Kookmin Bank dan KB Securities merupakan entitas
yang berada di bawah pengendalian akhir yang sama, sehingga hubungan antara Perseroan dan KB Valbury Sekuritas memenuhi kriteria
sebagai afiliasi.
Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 66,88% per 31
Desember 2024. Kookmin Bank Co. Ltd sendiri 100% sahamnya dimiliki oleh KB Financial Group.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan yakni memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa
harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, maka Jong Hee Yang selaku Chairman & CEO KB Financial Group ditentukan
sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria tersebut.
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham diatas 5% dan
Perusahaan Anak:
Perusahaan Anak Pemegang Saham
Nama Jabatan di Perseroan STIC
BF BSB KB Kookmin
Eugene
Dewan Komisaris
Jerry Marmen Komisaris Utama - - - -
Seng Hyup Shin Wakil Komisaris Utama - - - -
Stephen Liestyo Komisaris Independen - - - -
Hae Wang Lee Komisaris Independen - - - -
Direksi
Kunardy Darma, Lie* Direktur Utama - - - -
Robby Mondong Wakil Direktur Utama - - - -
Dodi Widjajanto Direktur - - - -
Jung Ho Han Direktur - - - -
Henry Sawali Direktur - - - -
Janghyuk Im Direktur
*Dengan ketentuan bahwa Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
Berdasarkan Surat Penegasan Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Bank KB
Bukopin Tbk No.SR-37/D.03/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang diterbitkan OJK, pemegang saham pengendali Perseroan adalah
Kookmin Bank Co. Ltd.
Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookmin”)
Kookmin adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Korea Selatan dan peraturan perundang-
undangan Korea Selatan yang berdomisili hukum di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 31 Oktober 2001. Yang beralamat di
Yeoido-dong) 26, Gukjegeumyung-ro 8-gil, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republic of Korea.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Kookmin berdasarkan anggaran dasar yakni Articles of Incorporation tertanggal 27 Mei 2025, adalah sebagai
berikut:
1. Kegiatan perbankan sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Korea Selatan.
153
Page 182
2. Kegiatan bisnis lainnya sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan hukum lainnya yang berlaku di Korea
Selatan.
Kegiatan bisnis lainnya yang dijalankan oleh Kookmin diantara lain adalah Keuangan Digital, Retail dan Corporate Banking,
Produk Pensiun, Wealth Management, Investment Banking, Jasa Wali Amanat dan Pasar Modal.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Kookmin saat ini adalah kegiatan perbankan dan kegiatan bisnis lainnya sesuai
dengan Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Korea Selatan.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan Kookmin pada saat didirikan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perubahan Terakhir atas Anggaran Dasar
(Articles of Incorporation) tertanggal 27 Mei 2025, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : 5.000.000.000.000 Won (Lima Triliun Won Korea Selatan)
Modal Disetor : 1.498.487.310.000 Won (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Empat Ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Won Korea Selatan)
Modal dasar Kookmin terbagi atas 1.000.000.000 (Satu Miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing 5.000 Won (Lima
Ribu Won Korea Selatan).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan modal ditempatkan dan disetor Kookmin terbagi atas 404.379.116 (Empat Ratus Empat
Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
2.021.895.580.000 Won (Dua Triliun Dua Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh
Ribu Won Korea Selatan).
Susunan pemegang saham Kookmin adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham 5.000 Won per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Won) %
Modal Dasar: 1.000.000.000 5.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
KB Financial Group 404.379.116 2.021.895.580.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 404.379.116 2.021.895.580.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 595.620.884 2.978.104.420.000 -
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
President Director: Lee Hwan Joo
Executive Audit Committee Member: Lee Seong Jae
Vice President Director : Park Byung Gon
Director:
1. Kang Nam Chae
2. Go Deok Kyun
3. Kwak San Eop
4. Kim Jin Sam
5. Park Seon Hyeon
6. Park Young Se
7. Seo Young Ik
8. Song Byeong Cheol
9. Song Byeong Hoon
10. Shim Jae Seong
11. Oh Sang Won
12. Yoon Jun Tae
13. Lee Sung Hee
14. Lee Soo Jin
15. Lee Jong Min
16. Cho Young Seo
17. Choi Seok Moon
Managing Director:
1. Kim Byeong Jib
154
Page 183
2. Park Young Jin
3. Park Jin Young
4. Yoo Hyun Sik
5. Lee Kyeong Jong
6. Lee Yoon Seok
7. Lee Jae Yong
8. Lee Jun Ho
9. Jeong Min Soo
Kookmin telah mendapatkan persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai pemegang saham
pengendali Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-97/D.03/2020 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Kookmin Bank Co., Ltd selaku Calon Pemegang Saham Pengendali serta KB Financial Group Inc
selaku Calon Ultimate Shareholders Perseroan tanggal 30 Juli 2020.
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.898 karyawan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia,
dengan rincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Jabatan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Senior Executive Vice President 2 -
Executive Vice President 22 17
Senior Vice President 7 4
Vice President 118 98
Manager 472 418
Coordinator 270 220
Staff 2.007 1861
Non Staff - -
Jumlah 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Usia
Usia 31 Desember 2024 31 Desember 2023
<25 Thn 329 173
>25 Thn - 30 Thn 633 580
>31 Thn - 35 Thn 618 650
>36 Thn - 40 Thn 595 529
>41 Thn - 45 Thn 398 380
=>46 Thn 325 306
Jumlah 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
Pendidikan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pasca Sarjana – Doktoral 143 172
Diploma – Sarjana 2.742 2432
=<SMA 13 14
Jumlah 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
Wilayah 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jakarta Barat 143 50
Jakarta Pusat 2.742 27
Jakarta Timur 13 -
Jakarta Selatan 2.898 1112
Jakarta Utara 143 21
Banten 2742 40
Jawa Barat 13 212
Jawa Tengah 2.898 208
Jawa Timur & Bali Nusra 143 218
Sumatera 2.742 313
Kalimantan & Indonesia Timur 13 417
155
Page 184
Wilayah 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
Status Kepegawaian 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tetap 2.370 2.164
Kontrak 528 454
Jumlah 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
Fungsi 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Anti Fraud Management 9 7
Business Banking 483 1.418
Compliance, Corp. Affairs & Legal 246 139
Consumer Banking 541 27
Corporate Strategic Initiatives 35 26
Credit 600 592
Human Resources 58 52
Internal Audit 42 37
Operations & IT 603 210
Risk Management 45 33
Strategy & Finance 52 57
Transaction Banking 152 -
Treasury & Capital Market 32 20
Jumlah 2.898 2.618
Pelatihan dan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh Perseroan untuk pengembangan kompetensi karyawannya sampai
pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Total Peserta
No Jenis Pelatihan Tujuan Pelatihan Persentase
Kegiatan Program
Program Pelatihan yang Berfokus Untuk Meningkatkan
1 Core Competency Kompetensi Inti (Core Competency) Yang Harus Dimilki 11 525 2,66%
Oleh Seluruh Karyawan KB Bank
Program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan
Managerial
2 kompetensi dan pemahaman karyawan di level 1 18 0.09%
Competency
Managerial
Program pelatihan yang dilaksanakan agar peserta
Certification menguasai serangkaian keterampilan tertentu dan
3 111 1,421 7.20%
Competency memperoleh sertifikasi dari suatu institusi pemerintah
yang sah/ditunjuk oleh pemerintah
Program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan
4 Soft Competency keterampilan soft skill karyawan diantaranya : 15 2,864 14,50%
leadership, communication skill, motivation, EQ skill, dll
Program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan
5 Technical Competency keterampilan teknis pegawai sesuai dengan kebutuhan 166 14,921 75.55%
dan tuntutan pekerjaan di setiap line of business
Total 304 23,068
Perseroan memiliki serikat pekerja dengan nama Serikat Pekerja PT Bank KB Bukopin Tbk., yang anggaran rumah tangganya
telah ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2021 dan anggaran dasarnya telah ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2021, dan telah
dicatatkan berdasarkan Surat Bukti Perubahan Nama / Lambang dan AD/ART Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang diterbitkan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 27 Mei 2021.
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") untuk periode 05 Juni 2023 s/d 05 Juni 2025, yang telah disahkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
4/HI.00.01/00.0000.210611001/B/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara KB Bank Kantor
Pusat dengan Serikat Pekerja PT Bank KB Bukopin, Tbk. PKB telah terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan R.I. cq. Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan 22 tenaga kerja asing pada tingkatan manajerial sebagai
berikut:
156
Page 185
Warga KITAS / VISA / Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan RPTKA
Negara KITAP Tenaga Kerja Asing dari OJK
1 Janghyuk Direktur Korea Keputusan Direktur KITAS: Telah memperoleh persetujuan
Im Selatan Jenderal Pembinaan penilaian kemampuan dan
Penempatan Tenaga Kerja Permit kepatutan dari OJK berdasarkan
Dan Perluasan Kesempatan Number: Salinan Keputusan Anggota
Kerja Nomor E232C1200JE24 Dewan Komisioner OJK Nomor
B.3/159621/PK.04.01/XI/20 0558445 KEPR-125/D.03/2024 tentang
24 Tentang Pengesahan Hasil Penilaian Kemampuan dan
Rencana Penggunaan Berlaku sampai Kepatutan Sdr. Janghyuk Im
Tenaga Kerja Asing Lebih dengan 14 selaku Direktur Keuangan PT
dari 6 Bulan Pada PT BANK Desember 2025 Bank KB Bukopin Tbk tanggal 18
KB BUKOPIN TBK Oktober 2024.
2 Jung Ho Direktur Korea Keputusan Direktur KITAS: Telah memperoleh persetujuan
Han Selatan Jenderal Pembinaan penilaian kemampuan dan
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: kepatutan dari OJK berdasarkan
Dan Perluasan Kesempatan 2C2C2C45JE012 Salinan Keputusan Anggota
Kerja Nomor NOMOR 604-A Dewan Komisioner OJK Nomor
B.3/182931/PK.04.01/XII/2 KEPR-150/D.03/2023 tentang
024 Tentang Pengesahan Berlaku sampai Hasil Penilaian Kemampuan dan
Rencana Penggunaan dengan 2 Kepatutan Sdr. Han Jung Ho
Tenaga Kerja Asing Desember sebagai Direktur Strategi PT
Perpanjangan Pada PT 2034. Bank KB Bukopin Tbk tanggal 23
BANK KB BUKOPIN TBK, November 2023.
berlaku sampai dengan 12
(DUABELAS ) bulan sejak
tanggal tanda masuk.
3 Seng Hyup Wakil Korea Keputusan Direktur KITAS: Telah memperoleh persetujuan
Shin Komisaris Selatan Jenderal Pembinaan penilaian kemampuan dan
Utama Penempatan Tenaga Kerja Permit kepatutan dari OJK berdasarkan
Dan Perluasan Kesempatan Number: Salinan Keputusan Anggota
Kerja Nomor NOMOR E232C1200JE25 Dewan Komisioner OJK No.
B.3/159622/PK.04.01/XI/20 0010148 KEPR-111/D.03/2024 tentang
24 Tentang Pengesahan Hasil Penilaian Kemampuan dan
Rencana Penggunaan Berlaku sampai Kepatutan Sdr. Seng Hyup Shin
Tenaga Kerja Asing dengan 4 sebagai Wakil Komisaris Utama
Pemegang Izin Tinggal pada Januari 2026 Non Independen PT Bank KB
PT BANK KB BUKOPIN TBK, Bukopin Tbk tanggal 11
berlaku sampai dengan 12 September 2024
(DUA BELAS ) bulan sejak
tanggal tanda masuk.
4 Hae Wang Komisaris Korea Keputusan Direktur KITAS: Telah memperoleh persetujuan
Lee Independen Selatan Jenderal Pembinaan penilaian kemampuan dan
Penempatan Tenaga Kerja NIORA: kepatutan dari OJK berdasarkan
Dan Perluasan Kesempatan J1U1SADT5253 Salinan Keputusan Anggota
Kerja Nomor NOMOR 7 Dewan Komisioner OJK No. KEP-
B.3/30902/PK.04.00/V/202 44/D.03/2022 tentang Hasil
5 Tentang Hasil Penilaian Permit Number: Penilaian Kemampuan dan
Kelayakan Pengesahan 2C21JE5970-A Kepatutan Sdr. Hae Wang Lee
Rencana Penggunaan selaku Komisaris Independen PT
Tenaga Kerja Asing Berlaku sampai Bank KB Bukopin Tbk tanggal 22
Perpanjangan Pada PT dengan 15 Juni Maret 2022.
BANK KB BUKOPIN TBK. 2026.
5 Song Moo Division Head Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Hur Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan 2C2C2C22JE000 Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja Nomor NOMOR 528-B Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/183015/PK.04.01/XII/2 Asing Bank Saudara, berlaku
024 Tentang Pengesahan Berlaku sampai untuk jangka waktu 1,5 (satu
Rencana Penggunaan dengan 05 tahun enam bulan).
Tenaga Kerja Asing September
Perpanjangan Pada PT 2025
BANK KB BUKOPIN TBK.
6 Sungsoo SEVP Korea Akan diproses setelah Sedang dalam Sedang dalam rencana
Lim Selatan memperoleh persetujuan proses pengajuan persetujuan
pemanfaatan tenaga kerja perpanjangan pemanfaatan tenaga kerja asing
asing dari OJK pada PT Bank kepada OJK.
KB Bukopin Tbk.
157
Page 186
Warga KITAS / VISA / Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan RPTKA
Negara KITAP Tenaga Kerja Asing dari OJK
7 Jaewon Lee Department Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Head Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan 2C2C2C22JE001 Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja Nomor NOMOR 376-B Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/183025/Pk.04.01/Xii/2 Asing Bank Saudara, berlaku
024 Tentang Pengesahan Berlaku sampai untuk jangka waktu 1,5 (satu
Rencana Penggunaan dengan 05 tahun enam bulan).
Tenaga Kerja Asing September
Perpanjangan Pada PT 2025
BANK KB BUKOPIN TBK.
8 Tae Hoon Department Korea Keputusan Direktur Jendral KITAS: Surat OJK No S-251/PB.31/2021
Kim Head Selatan Pembinaan Penempatan perihal Evaluasi Rencana
Tenaga Kerja dan Perluasan NIORA: Pemanfaatan Tenaga Kerja
Kesempatan Kerja Nomor IM2VAB31965 Asing Bank Saudara
B.3/069989/PK.04.01/VI/20
24 Tentang Pengesahan Permit
Rencana Penggunaan Number:
Tenaga Kerja Asing 2C41JE0145-A
Perpanjangan Pada PT
BANK KB BUKOPIN TBK. Berlaku sampai
dengan 14 Juni
2025*
9 Jung Hwan Division Head Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Kim Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja NOMOR 2C2C2C22JE003 Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/001467/PK.04.01/I/202 106-B Asing Bank Saudara, berlaku
5 Tentang Pengesahan untuk jangka waktu 3 (tiga)
Rencana Penggunaan Berlaku sampai tahun.
Tenaga Kerja Asing dengan 04
Perpanjangan Pada PT Februari
BANK KB BUKOPIN TBK 2026
10 Jihyuk Yang Department Korea B.3/18241/PK.04.01/XII/20 KITAS: Surat OJK No. S-
Head Selatan 24 TENTANG PENGESAHAN 212/PB.313/2023 tanggal 03
RENCANA PENGGUNAAN November 2023 perihal Tindak
TENAGA KERJA ASING Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
PERPANJANGAN Pada PT 2C2C2C22JE000 Pemanfaatan Tenaga Kerja
BANK KB BUKOPIN TBK 683-B Asing Bank Saudara, berlaku
untuk jangka waktu 3 (tiga)
Berlaku sampai tahun.
dengan 07
Januari 2026
11 Jihyeon Advisor Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Choi Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja NOMOR 2C2C2C22JE003 Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/00344/PK.04.01/I/2025 390-B Asing Bank Saudara, berlaku
TENTANG PENGESAHAN untuk jangka waktu 3 (tiga)
RENCANA PENGGUNAAN Berlaku sampai tahun.
TENAGA KERJA ASING dengan 14
PERPANJANGANPada PT Januari 2026
BANK KB BUKOPIN TBK,
12 Gilho La Advisor Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja NOMOR 2C2C2C22JE003 Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/003468/PK.04.01/I/202 406-B Asing Bank Saudara, berlaku
5 TENTANG PENGESAHAN untuk jangka waktu 3 (tiga)
RENCANA PENGGUNAAN Berlaku sampai tahun.
TENAGA KERJA ASING dengan 15
PERPANJANGAN Pada PT Januari 2026
BANK KB BUKOPIN TBK
13 Hee Wan Advisor Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Shin Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
158
Page 187
Warga KITAS / VISA / Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan RPTKA
Negara KITAP Tenaga Kerja Asing dari OJK
Penempatan Tenaga Kerja November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja 2C2C2C22JE003 Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/003464/PK.04.01/I/202 384-B Asing Bank Saudara, berlaku
5 Tentang Pengesahan untuk jangka waktu 3 (tiga)
Rencana Penggunaan Berlaku sampai tahun.
Tenaga Kerja Asing dengan 03
Perpanjangan Pada PT Februari 2026
BANK KB BUKOPIN TBK.
14 Kyeong Min Advisor Korea Keputusan Direktur KITAS: Surat OJK No. S-
Kang Selatan Jenderal Pembinaan 212/PB.313/2023 tanggal 03
Penempatan Tenaga Kerja November 2023 perihal Tindak
Dan Perluasan Kesempatan Permit Number: Lanjut Evaluasi atas Rencana
Kerja NOMOR 2C2C2C22JE006 Pemanfaatan Tenaga Kerja
B.3/001495/PK.04.01/I/202 800-B Asing Bank Saudara, berlaku
5 Tentang Pengesahan untuk jangka waktu 3 (tiga)
Rencana Penggunaan Berlaku sampai tahun.
Tenaga Kerja Asing dengan 04
Perpanjangan Pada PT Februari 2026
BANK KB BUKOPIN TBK,.
15 Joong Hoon Department Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-90/PB.313/2025
Lee Head Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Pejabat
asing dari OJK pada PT Bank setelah Eksekutif oleh PT Bank KB
KB Bukopin Tbk. memperoleh Bukopin, Tbk tanggal 11 Juni
RPTKA 2025.
16 Jin Woo Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Park Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
17 Seongik Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Park Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
18 Hyunsik Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Choo Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
19 Yongsun Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Jeong Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
20 Changsu Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Kim Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
21 Jin Woo Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Baek Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. memperoleh tanggal 26 Mei 2025.
RPTKA
22 Yun Junsik Advisor Korea Akan diproses setelah Belum ada Surat OJK No. S-83/PB.313/2025
Selatan memperoleh persetujuan KITAS, akan hal Pemanfaatan Tenaga Kerja
pemanfaatan tenaga kerja diproses Asing (TKA) sebagai Tenaga Ahli
asing dari OJK pada PT Bank setelah oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk
KB Bukopin Tbk. tanggal 26 Mei 2025.
159
Page 188
Warga KITAS / VISA / Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan RPTKA
Negara KITAP Tenaga Kerja Asing dari OJK
memperoleh
RPTKA
*) Dalam Proses Pengurusan Perpanjangan
Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan
operasional/usahanya.
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus yang dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah, sebagai
berikut:
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Nuryanti 38 8 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 27 November 20241
Tahun Manager Banking Perdagangan Efek –
Setiabudi Pemasaran (WPPE-P)
Gilang 36 5 Bulan • Deposit & Consumer Wakil Perantara 19 Desember 2025
Priguna Tahun Wealth Banking Perdagangan Efek –
Management Pemasaran (WPPE-P)
Sales Specialist
Manager Head
Office
• Wealth
Management
Specialist
Manager Head
Office
Shenta 34 1 Tahun • Branch Manager Business Wakil Perantara 07 September 2027
Priscila Tahun Manado Banking Perdagangan Efek –
Sumah Pemasaran (WPPE-P)
Sofian 44 2 Tahun • Branch Manager Business Wakil Perantara 05 Oktober 2027
Tahun Jakarta Pusat Banking Perdagangan Efek –
• TFT Funding Pemasaran (WPPE-P)
Specialist
(Wealth
Management)
Head Office
• Mortgage Sales
Specialist
Manager Head
Office
• Deposit &
Wealth
Management
Sales Specialist
Manager Jakarta
Kelapa Gading
• Branch Manager
Jakarta Kelapa
Gading
Desy 41 16 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 03 Desember 2025
Maulida Tahun Manager Golden Banking Perdagangan Efek –
Rangkuti Pemasaran (WPPE-P)
Reagan 43 1 Tahun • Deposit Product Business Wakil Perantara 21 Januari 2026
Tahun & Wealth Banking Perdagangan Efek –
Management Pemasaran (WPPE-P)
Department
Head Head
Office
• Credit Card,
Wealth
Management &
Deposit
Department
Head Head
160
Page 189
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Office
• Deposit Product,
Wealth
Management &
Cards Business
Department
Head Head
Office
• Deposit &
Segment
Business
Department
Head Head
Office
Sigit Bagus 34 1 Tahun • Relationship Business Wakil Perantara 15 Juli 2027
Yulianto Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Jakarta Pondok Pemasaran (WPPE-P)
Indah
• RM Funding
Jakarta Pondok
Indah
Silfia 34 8 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 16 April 2028
Mayasari Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Surabaya Pemasaran (WPPE-P)
Lenmarc
• RM Funding
Surabaya
Lenmarc
Rizki 33 6 Bulan • Priority Banking Business Wakil Perantara 5 Oktober 2026
Novianti Tahun Officer Jakarta Banking Perdagangan Efek –
Saharjo Pemasaran (WPPE-P)
• RM Priority
Jakarta Saharjo
Indrawan 31 5 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 9 Desember 2026
Tahun Manager Batam Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Meriana 40 1 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 13 Juli 2025
Germina Tahun Manager Jakarta Banking Perdagangan Efek –
Hartono S Parman Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Manager Blok B
Tanah Abang
• Deposit &
Transactional
Specialist I
Manager MT
Haryono
Rina Robiani 39 5 Bulan • Branch Manager Business Wakil Perantara 6 Maret 20251
Tahun Karawang Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Cindy Alvi 32 9 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 21 Juli 20243
Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Caringin Pemasaran (WPPE-P)
• Relationship
Banking Officer
Majalengka
• RM Funding
Majalengka
Regina Ratih 32 6 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 4 Januari 2026
Ratriningtyas Tahun Manager Bantul Banking Perdagangan Efek –
• Branch Sales Pemasaran (WPPE-P)
Manager
Yogyakarta
Fiena Mega 41 11 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 14 Februari 2026
Mariana Tahun Manager Cimahi Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Joanna Agus 34 7 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 11 Agustus 2026
161
Page 190
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Pratami Tahun Manager Bekasi Banking Perdagangan Efek –
Barat Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Manager
Pondok Gede
Adhyansah 47 9 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 20 November 2026
SE Tahun Manager Banking Perdagangan Efek –
Prabumulih Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Manager
Palembang
Linggar 44 4 Bulan • Branch Manager Business Wakil Perantara 12 November 2026
Maharany Tahun Palembang Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Riska 39 6 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 18 Mei 20252
Pratama Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Kusumawati Setiabudi Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Setiabudi
Cerry 41 9 Bulan • Branch Manager Business Wakil Perantara 22 Maret 2026
Marieda Tahun Bandung Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Intan Zari 33 4 Bulan • Priority Banking Business Wakil Perantara 30 Desember 2026
Widyasari Tahun Officer Bandung Banking Perdagangan Efek –
• RM Priority Pemasaran (WPPE-P)
Bandung
Trias Prakasa 33 4 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 1 Desember 2026
Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Teluk Jambe Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Teluk Jambe
• RM Funding
Karawang
Artamita 29 10 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 15 Januari 2027
Caroline Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Turnip Cimahi Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Cimahi
Fironike 36 6 Bulan • Priority Banking Business Wakil Perantara 28 April 2027
Primata Tahun Officer Surabaya Banking Perdagangan Efek –
Dhaniyanti • Priority Banking Pemasaran (WPPE-P)
Officer Dolog
Jawa Timur
• Relationship
Banking Officer
Surabaya
• RM Funding
Surabaya
Syahbana 47 21 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 22 September 2026
Tahun Manager Banjar Banking Perdagangan Efek –
Baru Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Manager
Banjarmasin
Fitriatunnisa 40 16 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 31 Oktober 2026
Tahun Manager Banking Perdagangan Efek –
Kotabaru Pemasaran (WPPE-P)
Eva Cynthia 45 21 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 17 Maret 2027
Martha Tahun Manager Panam Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Iud Marlyn 44 18 Tahun • Relationship Business Wakil Perantara 24 Maret 2027
Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Pekanbaru Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Pekanbaru
Ratna 43 17 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 28 November 2027
Haryanti Tahun Banking Perdagangan Efek –
162
Page 191
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Manager Pemasaran (WPPE-P)
Malang
Nuke 36 8 Tahun • Priority Banking Business Wakil Perantara 1 Agustus 2027
Angelini Tahun Officer Banking Perdagangan Efek –
Ikhlas Banjarmasin Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Manager
Banjarmasin
• Branch Manager
Banjarmasin
Ferry Raspati 43 10 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 15 Juli 2026
Tahun Manager Jakarta Banking Perdagangan Efek –
Saharjo Pemasaran (WPPE-P)
Istining 44 19 Tahun • Branch Sales Business Wakil Perantara 7 Agustus 2027
Probowati Tahun Manager Banking Perdagangan Efek –
Suryotomo Pemasaran (WPPE-P)
Dewi Kartika 37 15 Tahun • SME Area Credit Wakil Perantara 8 September 2027
Sari Tahun Manager Jakarta Perdagangan Efek –
Saharjo Pemasaran (WPPE-P)
• Branch Sales
Sme Manager
Jakarta Saharjo
• SME Credit
Analyst I Staff I
Head Office
• SME Area Head
Ia Jakarta
Saharjo
Herianda 42 20 Tahun • Branch Manager Business Wakil Perantara 22 September 2027
Senjaya Tahun Pontianak Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Irene 46 11 Bulan • Regional Head Iii Business Wakil Perantara 1 Desember 2025
Indrawaty Tahun Bandung Banking Perdagangan Efek –
Kesuma Pemasaran (WPPE-P)
Siska 48 11 Bulan • Branch Manager Business Wakil Perantara 3 September 2026
Irmawati Tahun Pekanbaru Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Ratna Juniar 42 6 Bulan • Branch Sales Business Wakil Perantara 16 Juni 20252
Tahun Manager Riau Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Fenny 53 11 Bulan • Branch Manager Business Wakil Perantara 25 April 2026
Rosiana Tahun Malang Banking Perdagangan Efek –
Pemasaran (WPPE-P)
Adelsi 32 9 Tahun • Relationship Business Wakil Perantara 10 September 2028
Angelita Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Pontianak Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Pontianak
Emilia 37 1 Tahun • Relationship Business Wakil Perantara 3 Oktober 2028
Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Batam Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding
Batam
M. Yansen 32 4 Bulan • Relationship Business Wakil Perantara 11 Januari 2029
Ismail Tahun Banking Officer Banking Perdagangan Efek –
Riau Pemasaran (WPPE-P)
• RM Funding Riau
Indra 49 31 Tahun • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 06 Mei 20254
Komalasari Tahun Manager Kediri Banking Reksa Dana (WAPERD)
Tabanan
Marisa 41 16 Tahun • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 02 Juli 20251
Handayani Tahun Manager Banking Reksa Dana (WAPERD)
Temanggung
Mutia 35 14 Tahun • Relationship Business Wakil Agen Penjual Efek 28 Januari 20251
Amanatillah Tahun Banking Officer Banking Reksa Dana (WAPERD)
Tasya Malang
163
Page 192
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Safitri Ayu 44 19 Tahun • Branch Sales Credit Wakil Agen Penjual Efek 18 November 2025
Puspasari Tahun Manager Blitar Reksa Dana (WAPERD)
Triadhi Fajri 45 22 Tahun • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 18 Agustus 2025
Firmansyah Tahun Manager Banking Reksa Dana (WAPERD)
Salatiga
• Branch Sales
Manager
Srondol
• Branch Sales
Manager Pati
Coco 35 12 Tahun • Priority Banking Business Wakil Agen Penjual Efek 03 Desember 2026
Andhika Tahun Officer Jakarta Banking Reksa Dana (WAPERD)
Pratama Kelapa Gading
• Branch Manager
Jakarta S
Parman
• Branch Sales
Manager Jakarta
S Parman
• Branch Sales
Manager Jakarta
Kebon Jeruk
• Branch Sales
Manager Skyline
• Branch Sales
Manager Skyline
Menara
Cakrawala
• Branch Sales
Manager Jakarta
S Parman
Reagan 43 1 Tahun • Deposit Product Business Wakil Agen Penjual Efek 21 Januari 2026
Tahun & Wealth Banking Reksa Dana (WAPERD)
Management
Department
Head Head
Office
• Credit Card,
Wealth
Management &
Deposit
Department
Head Head
Office
• Deposit Product,
Wealth
Management &
Cards Business
Department
Head Head
Office
• Deposit &
Segment
Business
Department
Head Head
Office
Sofian 44 2 Tahun • Branch Manager Business Wakil Agen Penjual Efek 05 Oktober 20241
Tahun Jakarta Pluit Banking Reksa Dana (WAPERD)
• TFT Funding
Specialist
(Wealth
Management)
Head Office
• Mortgage Sales
Specialist
Manager Head
164
Page 193
Pengalaman Riwayat Masa Berlaku
Nama Umur Fungsi* Perizinan
Kerja* Pengalaman Kerja* Perizinan
Office
• Deposit &
Wealth
Management
Sales Specialist
Manager Jakarta
Kelapa Gading
• Branch Manager
Jakarta Kelapa
Gading
Shenta 34 1 Tahun • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 07 September 20241
Priscila Tahun Manager Banking Reksa Dana (WAPERD)
Sumah Manado
Dony 33 10 Tahun • Branch Sales Consumer Wakil Agen Penjual Efek 18 Maret 2027
Fancius Tahun Manager Bogor Banking Reksa Dana (WAPERD)
• Branch Sales
Mortgage
Manager Bogor
• Branch Sales
Sme Manager
Bogor
Faheera 29 5 Bulan • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 10 Januari 2026
Imaniza Tahun Manager A.R Banking Reksa Dana (WAPERD)
Hakim
• Branch Sales
Manager Medan
Trias Prakasa 33 4 Bulan • Relationship Business Wakil Agen Penjual Efek 1 Desember 2025
Tahun Banking Officer Banking Reksa Dana (WAPERD)
Teluk Jambe
• RM Funding
Teluk Jambe
• RM Funding
Karawang
Heni Tyas 46 10 Tahun • Branch Sales Business Wakil Agen Penjual Efek 18 Desember 2028
Putranto Tahun Manager Pati Banking Reksa Dana (WAPERD)
• Branch Sales
Manager Sragen
*) Data berdasarkan lama waktu bekerja di Perseroan.
1) Sedang dalam proses pendaftaran ujian kembali.
2) Sedang dalam proses permohonan izin perpanjangan pada SPRINT.
3) Telah melaksanakan ujian WPPE-P pada tanggal 10 Juni 2025, izin terbaru masih dalam proses.
4) Telah dijadwalkan untuk melakukan ujian pada tanggal 12 Juni 2025.
Sehubungan dengan perizinan yang telah habis masa berlakunya, dapat disampaikan bahwa sampai dengan Prospektus ini diterbitkan perizinan
tersebut masih dalam proses sebagaimana disebutkan dalam catatan nomor 1 s.d 4 diatas. Sebagai klarifikasi, tidak terdapat risiko terkait hal
ini yang berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Perseroan berfokus pada prinsip-prinsip berikut:
Bank fokus dalam mengembangkan kompetensi karyawan baik yang bersifat hard skill maupun soft skill. Pengembangan
kompetensi dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan yang dilakukan sesuai
dengan kebutuhan perusahaan dan menjadi lebih sejalan dengan kebutuhan dunia perbankan saat ini dan masa mendatang.
Pelatihan & pengembangan Sumber Daya Manusia melalui strategi pengembangan tools pelatihan secara digitalisasi dan
program pelatihan secara efektif sehingga karyawan dapat berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan bisnis Bank.
Aktivitas yang mendukung hal tersebut diatas antara lain sebagai berikut:
1. Perancangan Strategic Training Needs Analysis (TNA)
▪ Penyusunan Blue Print ‘People Development Plan
▪ Pelaksanaan Training Needs Analysis untuk Karyawan baru & karyawan lama yang disesuaikan dengan masing –
masing fungsi & jabatan.
2. Penajaman Program Pendidikan dan Pelatihan
▪ Penyusunan Katalog Training dan Kalender Training
▪ Penajaman terhadap konten materi training yang bersifat mendukung arah kebijakan Strategi Bisnis Bank diantaranya
adalah penguatan kualitas kredit, kualitas sumber dana dan program peningkatan kompetensi lain yang terkait fokus
perbaikan kualitas kredit dan penurunan NPL.
3. Implementasi program pelatihan yang bersifat:
165
Page 194
▪ Technical Skill seperti product knowledge, analisa kredit, treasury product, cash management
▪ Managerial Skill seperti Training Leadership, Coaching
▪ Soft skill seperti Negotitation skill, Team building, Presentation skill dan Customer Intimacy.
▪ Mandatory seperti APU PPT, Anti-Fraud, Wapperd, SPPUR, WPPE-P, Internal Audit, Sertifikasi Manajemen Risiko,
Perlindungan Konsumen, Sertifikasi SDM
4. Pengembangan teknik-teknik pelaksanaan Training
▪ Pengembangan metode pembelajaran baik Klasikal (lectures), On The Job Training, E-Learning, Video Conference,
Digital Library, Project Asignment dll
▪ Pengembangan Trainer/Fasilitator dari Internal KB Bank.
▪ Pelaksanaan coaching & mentoring oleh supervisi secara terjadwal sebagai bagian dari metode pengembangan
kompetensi karyawan
5. Pelaksanaan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan
▪ Digitalisasi metode evaluasi Diklat dan manfaat pelatihan
6. Perancangan Model Kompetensi
▪ Perancangan model / profil Kompetensi setiap jabatan
▪ Pembaharuan Kamus Kompetensi
▪ Perancangan Pedoman Asesmen Kompetensi
7. Penyusunan Program Pengembangan Talent
▪ Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi (Individual Development Plan/IDP) karyawan yang masuk dalam
Talent Pool sesuai Succession Planning.
▪ Pelaksanaan IDP melalui Pendidikan, Pelatihan, dan Jenis Pengembangan Kompetensi lainnya.
8. Peningkatan kualitas & kuantitas karyawan yang mengikuti program Management Development Program (MDP)
9. Pengembangan Learning Management System untuk implementasi program E-Learning secara bertahap kepada karyawan
Prinsip yang digunakan dalam mengembangkan SDM untuk menghasilkan tingkat produktifitas yang optimal adalah right
people, right skills, right place, risght time and right cost dimana seluruh karyawan diyakinkan memiliki kesempatan yang sama
untuk dapat maju dan berkembang sesuai dengan potensi, keahlian dan kesempatan yang tersedia.
Pemenuhan ketentuan standar sertifikasi untuk fungsi-fungsi tertentu sehingga dapat menambah kompetensi karyawan.
Kesempatan jenjang karir yang terbuka untuk seluruh karyawan sesuai dengan kompetensi, keahlian dan kesempatan yang
tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
TABEL KETERANGAN PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Domisili Bidang Usaha
Didirikan Penyertaan Operasional (%)
1. PT Bank KB Bukopin Jakarta 1990 Perbankan 2008 Beroperasi 95,92
Syariah pusat berdasarkan prinsip
syariah
2. PT KB Bukopin Jakarta 1983 Pembiayaan 1994 Beroperasi 99,24
Finance Selatan konvensional dan
kegiatan pembiayaan
berdasarkan prinsip
syariah
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK:
A. PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS“)
Riwayat Singkat
KBBS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan tanggal 11 September 1990 berdasarkan
Akta Pendirian No.102, tanggal 29 Juli 1990, yang dibuat di hadapan DR Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta, KBBS adalah
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. KBBS didirikan di Jakarta
dengan nama dengan nama PT Bank Swansarindo Internasional yang merupakan hasil peleburan antara PT Bank Pasar Gunung
Sindoro dan PT Bank Pasar Gunung Kendeng dimana peleburan kedua bank tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1659/KMK.013/1990, tanggal 31 Desember 1990. Pendirian
KBBS termaktub dalam Akta Pendirian No.102, tanggal 29 Juli 1990, yang dibuat di hadapan DR Widjojo Wilami, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 4655 Berita Negara Republik Indonesia No. 92, tanggal 16 November 1990.
166
Page 195
Nama KBBS diubah dari PT Bank Syariah Bukopin menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 6 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Hasnah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039454.AH.01.02.Tahun
2021, serta telah didaftarkan pada daftar perseroan No. AHU-0122328.AH.01.11.TAHUN 2021, keduanya tanggal 13 Juli 2021,
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 9020, Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2024.
Perubahan terakhir anggaran dasar KBBS adalah sehubungan dengan perubahan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 mengenai Dewan Pengawas Syariah dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08 tanggal 11 November 2024, yang dibuat
dihadapan Hasnah, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasarnya telah direrima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0210034, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0244230.AH.01.11. TAHUN 2024, keduanya tanggal 12 November 2024.
Bidang Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 14 Desember 2021, yang dibuat dihadapan Hasnah, S.H., Notaris
di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0072165.AH.01.02.TAHUN 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0221429.AH.01.11.TAHUN
2021, keduanya tanggal 14 Desember 2021, dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 9017 , Berita Negara Republik Indonesia
No. 23 tanggal 19 Maret 2024.
1. Maksud dan tujuan KBBS ialah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 untuk kode 64122 yaitu melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum
syariah.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KBBS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
i. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
ii. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
iii. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
b. Melakukan penyaluran dana melalui:
i. Prinsip jual beli berdasarkan akad:
1. Murabahah;
2. Istishna;
3. Salam;
4. Jual beli lainnya.
ii. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad:
1. Mudharabah;
2. Musyarakah;
3. Bagi hasil lainnya;
iii. Prinsip sewa-menyewa berdasarkan akad:
1. Ijarah;
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik;
iv. Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad gardh
v. Pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad:
1. Wakalah;
2. Hawalah;
3. Kafalah;
4. Rahn.
c. Membeli, menjual, dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ektiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah.
d. Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
e. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
f. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.
h. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
dengan prinsip wakalah.
i. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
Bursa Efek berdasarkan prinsip ujr.
j. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan
wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah.
k. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip syariah.
167
Page 196
l. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapat fatwa dari
Dewan Syariah Nasional.
n. Melakukan kegiatan usaha lain meliputi:
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
ii. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip syariah pada bank atau perusahaan lain yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
iii. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan syariah untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
iv. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
o. Bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk: zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah atau dana
sosial lainnya sesuai prinsip syariah atas nama bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Maksud dan Tujuan KBBS telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh KBBS adalah perbankan syariah.
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 11 November 2024, yang dibuat dihadapan Hasnah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0274271 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0243314.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 11 November 2024 (“Akta 03/2024”), susunan
terkini Direksi dan Dewan Komisaris KBBS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Ir. Mustafa Abubakar, Msc
Komisaris Independen : Bambang Setiaji*
Komisaris : Deddy S.A. Kodir
Direksi
Direktur Utama : Ji Kyu Jang*
Direktur : Ir. Adil Syahputra
Direktur : Agus Suhendro
Catatan:
*) Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Berdasarkan Akta KBBS No. 01/2020, susunan terkini Dewan Pengawas Syariah KBBS adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Hj. Ikhwan Abidin Basrie, MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Prof. Dr. Hj. Syamsul Anwar, MA
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No.04 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat
dihadapan Hasnah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0129406 tanggal, serta telah didaftarkan pada daftar
perseroan No. AHU-0206067.AH.01.11 TAHUN 2023, keduanya tanggal 17 Oktober 2023, dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 9021 , Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2024, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000,00 per saham
Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100,00 per saham
Keterangan Nilai Nominal Saham Keas C Rp50,00 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
1. Saham Kelas A 8.137.000 81.370.000.000 0,014%
2. Saham Kelas B 1.690.000.000 169.000.000.000 2,981%
3. Saham Kelas C 54.992.600.000 2.749.630.000.000 97,005%
168
Page 197
Jumlah Modal Dasar 56.690.737.000 3.000.000.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Kelas A 8.137.000 81.370.000.000 -
1. Drs. Hajriyanto Y. Thohari, MA 3.667.000 36.670.000.000 0,012%
2. Emil Abeng 1.015.000 10.150.000.000 0,003%
3. Dr. Abdul Munir Mulkhan 990.000 9.900.000.000 0,003%
4. Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis 710.000 7.100.000.000 0,002%
5. Firman Noor, S.H. 490.000 4.900.000.000 0,002%
6. Tee Suprapto 425.000 4.250.000.000 0,001%
7. Prof. Dr. H. M. Dawam Raharjo, S.E. 350.000 3.500.000.000 0,001%
8. Ir. H. M. Dasron Hamid, M.Sc. 290.000 2.900.000.000 0,001%
9. Drs. H. Sugeng 200.000 2.000.000.000 0,001%
Saham Kelas B 1.690.000.000 169.000.000.000 -
1. Emil Abeng 50.000.000 5.000.000.000 0,160%
2. Bambang Setiaji 90.000.000 9.000.000.000 0,288%
3. PT Bank KB Bukopin, Tbk 420.000.000 42.000.000.000 1,342%
4. PT Wandi Global Utama 350.000.000 35.000.000.000 1,118%
5. PT Mega Capital Sekuritas (d/h PT Mega Capital 350.000.000 35.000.000.000 1,118%
Indonesia)
6. PT Mitra Usaha Sarana 430.000.000 43.000.000.000 1,374%
Saham Kelas C 29.600.000.000 1.480.000.000.000 -
1. PT Bank KB Bukopin Tbk 29.600.000.000 1.480.000.000.000 94,574%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 31.298.137.000 1.730.370.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 25.392.600.000 1.269.630.000.000 -
Tidak ada perbedaan antara Saham Kelas A, Saham Kelas B, dan Saham Kelas C.
Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBS pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan KBBS yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No. 00115/3.0478/AU.1/07/1671-
3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan
Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET
Kas 38.570.570.800 34.664.086.000
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia 1.463.473.314.476 1.534.849.041.032
Giro dan Penempatan pada Bank Lain 16.667.641.364 28.994.146.387
Cadangan kerugian penunuran nilai
Neto
Investasi pada Surat Berharga 771.277.903.025 337.834.876.985
Piutang
Piutang Murabahah – neto 456.009.055.671 445.593.760.031
Piutang Istishna - neto (2.221.398) 413.415.223
Piutang Multijasa – Bersih 23.535.064.175 10.480.008.587
Total Piutang – Bersih 479.541.898.448 456.487.183.841
Pinjaman Qardh – Bersih 860.612.783 174.821.102
Pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah - bersih 280.622.625.471 293.318.998.839
Pembiayaan Musyarakah – bersih 4.975.614.905.193 4.672.273.943.698
Pembiayaan Ijarah – bersih 43.705.148.392 48.375.000.000
Total Pembiayaan 5.780.345.190.287 5.470.629.947.480
Aset Tetap dan Aset Hak Guna - neto 202.347.120.663 211.124.024.933
Aset Pajak Tangguhan - neto 107.563.789.648 111.585.867.713
Aset Lain-lain - neto 264.660.967.046 190.792.361.902
JUMLAH ASET 8.644.906.497.309 7.920.474.352.432
LIABILITAS DAN EKUITAS
169
Page 198
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
LIABILITAS
Liabitas segera 6.831.434.534 1.248.406.147
Simpanan Wadiah 780.038.833.540 459.743.464.640
Simpanan Dari Bank Lain 107.165.529.311 180.552.871.227
Tabungan Mudharabah 607.223.718.098 477.691.635.178
Deposito Mudharabah 5.124.920.325.312 5.068.360.030.875
Pinjaman yang diterima 664.780.291.300 664.780.291.300
Liabilitas lain-lain 57.698.658.743 74.126.931.243
Utang pajak 5.424.912.988 5.524.003.805
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 510.441.016.200 219.630.742.500
JUMLAH LIABILITAS 7.864.524.720.026 7.151.658.376.915
EKUITAS
Modal saham 1.730.370.000.000 1.730.370.000.000
Laba ditahan (1.001.172.342.327) (1.011.676.444.093)
Selisih Penilaian Aset Tetap 51.184.119.610 50.122.419.610
JUMLAH EKUITAS 780.381.777.283 768.815.975.517
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.644.906.497.309 7.920.474.352.432
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan
Pendapatan Operasional 522.826.262.144 486.941.886.772
Pendapatan Non-Operasional 23.849.117.685 32.731.819.509
JUMLAH PENDAPATAN 546.675.379.829 519.673.706.281
Biaya
Biaya Operasional (593.863.588.933) (1.074.109.612.701)
Biaya Non-Operasional (1.678.724.032) (2.596.673.167)
JUMLAH BIAYA (595.542.312.965) (1.076.706.285.868)
PENGHASILAN SEBELUM PAJAK 15.471.905.102 (469.242.334.122)
Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 9,15% atau Rp724.432.144.877 miliar, yang disebabkan oleh
penambahan yang signifikan dalam investasi pada surat berharga dan pertumbuhan pada kredit pembiayaan khususnya
pembiayaan musyarakah.
Liabilitas
Liabilitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 9,97% atau Rp712.866.343.110 miliar, yang disebabkan oleh kenaikan
pada surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali yang cukup signifikan.
Laba Rugi
Laba mengalami kenaikan sebesar -103% atau Rp377.250.788.092 miliar, yang disebabkan oleh perusahaan sudah mencatatkan
profit pada tahun buku 2024.
Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBS
Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBS sejak tahun 2008.
B. PT KB Bukopin Finance (“KBBF“)
Riwayat Singkat
KBBF, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia. Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT. Leasing Indo Corporation sebagaimana termaktub dalam
akta Perseroan Terbatas PT. Leasing Indo Corporation No. 5 tanggal 11 Maret 1983, dibuat di hadapan Tan A. Sioe, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 432 Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1986.
170
Page 199
Nama KBBF diubah dari PT Bukopin Finance menjadi PT KB Bukopin Finance sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 28 Juni 2021, dibuat dihadapan Satriawansyah, S.H., M.Kn., Notaris
Kota Jakarta Timur, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHU-0041490.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 Juli 2021 dan telah diberitahukan melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0432045 tanggal 28 Juli 2021 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0432046 tanggal 28 Juli 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0129658.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Juli 2021, yang juga mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3)
anggaran dasar mengenai masa jabatan Direksi dari 4 (empat) tahun menjadi 3 (tiga) tahun.
Perubahan terakhir anggaran dasar KBBF adalah sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 mengenai Modal Ditempatkan
dan Disetor KBBF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1092 tanggal 25 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Linsia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
AH.01.03-0134039, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0215115.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tanggal 27
Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 9434, Tambahan No. 24 tanggal 22 Maret 2024
Bidang Usaha
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 27 Juli 2021, yang dibuat
dihadapan Satriawansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0043651.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Agustus
2021, serta perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Aasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0436494, serta telah didaftarkan pada daftar perseroan
No. AHU-0137234.AH.01.11.TAHUN 2021, keduanya tanggal 12 Agustus 2021, maksud dan tujuan KBBF adalah:
1. Aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, mencakup usaha jasa keuangan lainnya
berupa pemberian pinjaman atau yang dapat disetarakan dengan pinjaman tidak termasuk kegiatan perantara moneter.
2. Subgolongan ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau
jasa, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha Perusahaan pembiayaan
dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan konvensional, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah
perusahaan pembiayaan, yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KBBF dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:
a. Kegiatan Usaha Konvensional;
Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan investasi;
pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
OJK. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa
operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan (64911).
b. Kegiatan Usaha Syariah;
Unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Perusahaan pembiayaan
yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang
melaksanakan pembiayaan syariah (64913). Kegiatan usaha syariah sebagaimana dimaksud dengan cara:
a. Pembiayaan jual beli
Pembiayaan jual beli, sebagaimana dimaksud dengan cara murabahah.
b. Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi, sebagaimana dimaksud dengan cara mudharabah dan musyarakah mutanaqisah.
c. Pembiayaan jasa
Pembiayaan investasi, sebagaimana dimaksud dengan cara ijarah muntahiyah bittamlik.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankanoleh KBBF adalah perusahaan pembiayaan.
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4195 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Linsia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0221023,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131756.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024, susunan terkini
Direksi dan Dewan Komisaris KBBF adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Sunaryono
Komisaris : Agustinus Iwan Christanto
171
Page 200
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur : Fajar Satritama
Direktur : Raden Ari Priyadi
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Moch Bukhori Muslim
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Hasbi Mauriza Hasyim
Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KBBF terakhir adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1092 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Linsia, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Karawang, perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0134039, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0215115.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tanggal 27 Oktober 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara RI No. 9434, Tambahan No. 24 tanggal 22 Maret 2024, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 160.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 159.446 797.230.000.000
1. Perseroan 158.233 791.165.000.000 99,24%
2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bukopin 788 3.940.000.000 0,49%
3. Koperasi Karyawan Bukopin 425 2.125.000.000 0,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 159.446 797.230.000.000
Jumlah Saham dalam Portepel 554 2.770.000.000
Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBF pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan KBBF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No. 00282/3.0478/AU.1/09/1671-
4/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi
Akuntan Publik No.AP.1671).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET
Kas 9.933.488 19.555.550
Giro pada bank lain 56.816.201.588 240.298.159.095
Piutang Pembiayaan 721.732.492.206 217.794.269.575
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) (29.691.602.625) (75.940.427.641)
Piutang Pembiayaan - neto 692.040.889.581 141.853.841.934
Aset Tetap 5.875.476.511 4.823.852.741
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (4.521.270.515) (4.059.696.907)
Aset Tetap - neto 1.354.205.996 764.155.834
Aset Pajak Tangguhan 191.061.076 140.360.356
Aset Tak Berwujud 2.104.678.350 1.800.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Tak Berwujud (1.431.932.261) (937.500.000)
Aset Tak Berwujud - neto 672.746.089 862.500.000
Aset Lainnya (83.336.840.735) 75.722.225.168
JUMLAH ASET 667.749.197.083 459.660.797.937
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
172
Page 201
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pinjaman Yang Diterima 134.991.722.902 3.000.003
Liabilitas lain-lain 73.935.303.179 10.273637.213
JUMLAH LIABILITAS 208.927.026.081 10.276.637.216
EKUITAS
Modal Disetor 797.230.000.000 797.230.000.000
Saldo Laba (338.408.828.998) (347.845.839.279)
JUMLAH EKUITAS 458.821.171.002 449.384.160.721
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 667.748.197.083 459.660.797.936
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan
Pendapatan Operasional 53.647.295.425 26.699.609.252
Pendapatan Non-Operasional 84.471.894 474.855
JUMLAH PENDAPATAN 53.731.767.319 26.700.084.107
Biaya
Biaya Operasional (39.208.008.600) (44.142.200.998)
Biaya Non-Operasional (1.924.827.365) (1.073.887.022)
JUMLAH BIAYA (41.132.835.965) (45.216.088.020)
PENGHASILAN (RUGI) SEBELUM PAJAK 12.598.931.354 (18.516.003.913)
Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 45,27% atau Rp208.088.399.146 miliar, yang disebabkan oleh
bertumbuhnya kredit pembiayaan secara signifikan sehingga mendongkrak nilat aset.
Liabilitas
Liabilitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 619,66% atau Rp63.661.665.966 miliar, yang disebabkan oleh
meningkatnya jumlah cash in yang diterima perseroan dari berbagai jenis pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk menopang
penyaluran kredit pembiayaan yang semakin bertumbuh.
Laba Rugi
Laba mengalami kenaikan sebesar 349,31% atau Rp7.368.915.529 miliar, yang disebabkan oleh pertumbuhan kredit
pembiayaan yang disalurkan berhasil di maintenance dengan baik yang berdampak meningkatnya laba perusahaan.
Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBF
Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBF sejak tahun 2006.
14. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
a. Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 25 Juni 2025, tidak ada perkara
pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar
pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan Perseroan, masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. KBBF
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 25 Juni 2025, tidak ada perkara
pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar
pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan KBBF, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris KBBF.
173
Page 202
c. KBBS
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 25 Juni 2025, tidak ada perkara
pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar
pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan KBBS, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris KBBS.
B. KEGIATAN USAHA
1. UMUM
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak
mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
8. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
9. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
10. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
11. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
12. Obligasi.
13. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
14. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek.
k. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
syariah.
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
m. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing.
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan antara lain sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
p. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku.
q. Melakukan kegiatan jasa keuangan, commercial banking dan investment banking lainnya.
r. Membeli agunan baik seluruhnya maupun sebagian melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debtiur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
174
Page 203
s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
• Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Bank Umum Konvensional;
b. Lembaga Keuangan Mikro Konvensional;
c. Perantara Moneter Lainnya;
d. Perusahaan Pembiayaan Konvensional;
e. Pembiayaan Kartu Kredit;
f. Perusahaan Modal Ventura Konvensional;
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional;
h. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
i. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional;
k. Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek;
l. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka;
m. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka Penyelenggara Pasar Fisik;
n. Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
o. Kustodian (Custodian);
p. Wali Amanat (Trustee);
q. Aktivitas Agen Asuransi.
Serta kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Maksud dan tujuan Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (“KBLI 2020”) dan
Peraturan IX.J.1.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan sejak pendirian Perseroan hingga saat ini adalah menyediakan berbagai layanan
perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.
Perseroan didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin). Perseroan
mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha
Perseroan awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan
tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang
Perkoperasian yang berlaku.
Perseroan kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum
Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang
dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum Perseroan kemudian berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas.
Perseroan memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun 2006. Pada
tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan melakukan perubahan nama dan logo
Perseroan sebagai bagian dari proses transformasi menjadi KB Bukopin.
Perseroan terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah. Seluruh kantor
Perseroan telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, Perseroan juga
mengoperasikan 31 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya, sehingga
pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia,
termasuk semua ATM pada jaringan ATM Plus, ATM Bersama, dan ATM BCA Prima.
Kegiatan usaha Perseroan mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee Based
Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan
Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI
dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan
usaha Perseroan ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi
Perseroan.
175
Page 204
Gambaran atas kegiatan usaha Perseroan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
I. Kredit
Kredit Retail
Perseroan mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Perseroan yang terdiri dari kredit UMKM dan
Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit
kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan proses
bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna
meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan
penerapan sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
a. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Perseroan senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Perseroan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan
Perseroan melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai
oleh segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company yang beroperasi
di Indonesia. Perseroan juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang
dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B) yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk
mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya
meningkatkan daya saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota yang
bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi poduk unggulan
disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/
Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi /Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan
atau kerjasama saling menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain Financing.
b. Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan
kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk
Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan
Perusahaan Anak maupun perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer
ini menggunakan sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus pada payroll loan, Kredit Masa Pra
Pensiun dan Kredit Pensiunan.
c. Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi Perseroan berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. Kredit
Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank.
Dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada
akuisisi Korean Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan cross selling untuk
segmen retail.
II. Dana
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan kepada nasabah mass, mass
affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah
melalui program cross selling yang terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan
perbankan digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi
juga sebagai salah satu strategi resiprokal Perseroan untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer
juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang
terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra Perseroan.
Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu
176
Page 205
(Kantor Pusat) ke hilir (anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan
pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban Perseroan atas
perubahan pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi
unggulan Perseroan yaitu tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana Perseroan. Bisnis dana komersial
memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah pusat (seperti dana Badan Layanan Umum
dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan Swasta nasional. Selain target market tersebut saat ini Perseroan
memiliki target pasar yang potensial untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk
dan layanan dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti KBstarbiz.
III. Fee Based Income
Kegiatan FBI Perseroan bersumber dari aktivitas core dan non core Perseroan seperti public services, treasury, trade finance,
bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank
Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular
maupun yang bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam kegiatan
bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan trade finance melalui program
value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk kredit Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya,
Perseroan berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income Perseroan.
2. STRATEGI USAHA
Sesuai dengan Rencana Bisnis 2024-2026 (sebagaimana telah diubah), visi Perseroan adalah menjadi ''lembaga keuangan pilihan
utama di Indonesia''. Perseroan bermaksud untuk menerapkan strategi berikut untuk mencapai tujuan tersebut:
Maximize Growth
KB Bank berkomitmen untuk meningkatkan Net Interest Margin (NIM) secara berkelanjutan melalui ekspansi portofolio
pinjaman yang berkualitas, optimalisasi biaya dana (COF), dan penguatan bisnis berbasis fee. Strategi ini diwujudkan melalui
tiga inisiatif utama yang dirancang untuk memperkuat daya saing dan memperluas peluang pertumbuhan:
1. Penguatan Kompetensi pada Segmen Wholesale: Memperdalam hubungan dengan nasabah korporasi melalui solusi
keuangan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan bisnis, guna meningkatkan profitabilitas serta loyalitas pelanggan.
2. Pengembangan Kapabilitas Bisnis SME dan Retail: Mendorong pertumbuhan di segmen usaha kecil dan menengah (SME)
serta ritel dengan meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat digitalisasi layanan, dan menawarkan produk yang sesuai
dengan kebutuhan pasar.
3. Mengaktifkan Pendapatan Berbasis Fee: Memaksimalkan potensi cross-selling dengan memanfaatkan sinergi antar unit
bisnis, serta didukung oleh tim spesialis dari Kantor Pusat untuk menghadirkan solusi bernilai tambah bagi nasabah.
Dengan pendekatan ini, KB Bank terus memperkokoh posisinya sebagai institusi keuangan yang solid dan berorientasi pada
pertumbuhan berkelanjutan, memberikan nilai optimal bagi pemangku kepentingan, serta mendukung perkembangan
ekosistem perbankan di Indonesia.
On the Market
KB Bank terus berinovasi untuk memperkuat citra merek dan meningkatkan loyalitas pelanggan melalui layanan digital yang
unggul, pendekatan personalisasi, serta komunikasi yang efektif. Dengan menempatkan nasabah sebagai prioritas utama,
strategi ini diwujudkan melalui tiga inisiatif kunci:
1. Optimalisasi Pemulihan Aset Bermasalah: Mengelola dan memitigasi risiko secara pro-aktif dengan pendekatan strategis
dalam pemulihan aset, guna menjaga kesehatan keuangan bank serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
2. Transformasi Model Cabang Berbasis Potensi Bisnis dan Teknologi: Menyesuaikan peran dan fungsi cabang agar lebih
selaras dengan kebutuhan pasar dan perkembangan digital, menciptakan pengalaman perbankan yang lebih efisien,
nyaman, dan bernilai tambah bagi nasabah.
3. Mindset “Customer First”: Pelayanan yang Berpusat pada Nasabah – Menerapkan budaya pelayanan prima yang
mengedepankan empati, respons cepat, serta solusi finansial yang relevan, sehingga membangun hubungan jangka
panjang yang lebih erat dengan nasabah.
Melalui pendekatan ini, KB Bank tidak hanya memperkuat posisinya di pasar, tetapi juga memastikan setiap inovasi dan layanan
yang dihadirkan memberikan dampak positif bagi nasabah serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
177
Page 206
Versatile Talent
KB Bank berkomitmen untuk mengembangkan talenta yang adaptif, kompeten, dan inovatif guna menghadapi dinamika industri
perbankan yang terus berkembang. Melalui pelatihan yang relevan dan budaya kerja yang produktif, strategi ini bertujuan untuk
menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan selaras dengan visi perusahaan. Tiga inisiatif utama yang menjadi fokus
dalam pengembangan talenta adalah:
1. Menyiapkan Human Capital untuk Digitalisasi dan Selaras dengan Fokus Bisnis : Meningkatkan kapabilitas karyawan dalam
memahami dan mengimplementasikan teknologi digital guna mendukung strategi bisnis serta mendorong efisiensi dan
inovasi di seluruh lini operasional.
2. Mengembangkan SDM Menjadi Talenta Unggul (Top Talent): Merancang program pengembangan karyawan berbasis
kompetensi dan kepemimpinan, dengan tujuan menciptakan profesional yang siap menghadapi tantangan bisnis masa
depan dan mampu membawa organisasi ke level berikutnya.
3. Membangun Risk and Compliance Culture: Menanamkan budaya kepatuhan dan manajemen risiko yang kuat di seluruh
lapisan organisasi untuk memastikan keberlanjutan bisnis, meningkatkan kepercayaan stakeholder, serta menjaga
integritas operasional perusahaan.
Empowered Biz through Digital & IT
KB Bank terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman
perbankan yang lebih optimal bagi nasabah. Melalui platform SHINE dan aplikasi KBStar, bank menghadirkan solusi inovatif yang
mendukung pertumbuhan bisnis serta memperkuat daya saing di era digital. Strategi ini dijalankan melalui dua inisiatif utama:
1. Implementasi NGBS dengan Dukungan Proaktif dari Seluruh Karyawan – Mengoptimalkan penerapan Next Generation
Banking System (NGBS) sebagai fondasi digitalisasi perbankan, didukung oleh peran aktif seluruh karyawan dalam
memastikan kelancaran transisi serta peningkatan kualitas layanan.
Memaksimalkan Kapabilitas IT & Digital untuk Menciptakan “KB Ecosystem” – Mengembangkan ekosistem digital yang
terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi terkini, memungkinkan sinergi antar layanan keuangan, meningkatkan
konektivitas dengan mitra strategis, serta menghadirkan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nasabah.
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseron memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Pengalaman dan Kompetensi di berbagai Segmen Perbankan
Fokus pada bisnis wholesale dan Korean Link dengan pengalaman dan juga kompetensi di Segmen Usaha Retail dan MSME
KB Bank memiliki keahlian dalam menangani berbagai segmen perbankan, dari wholesale banking (korporasi besar), retail
banking (ritel/individu), hingga MSME (UMKM). Dengan pengalaman ini, KB Bank mampu menawarkan produk dan layanan
yang sesuai dengan kebutuhan setiap segmen, antara lain:
1. Wholesale Banking:
- Solusi keuangan untuk korporasi besar dan BUMN, termasuk fasilitas kredit modal kerja, pinjaman investasi,
treasury management dan cash management.
- Trade finance dan supply chain financing, yang mendukung operasional dan ekspansi bisnis klien korporasi serta
aktif turut serta pada pembiayaan sindikasi.
- Ekspansi kerjasama dengan Korean Customer (Korean Link)
2. Retail Banking:
- Berbagai produk perbankan seperti tabungan, kartu kredit, dan personal loans, yang disesuaikan dengan gaya hidup
nasabah ritel.
- Wealth management dan investasi, memberikan layanan eksklusif untuk segmen high-net-worth individuals (HNWI)
- Memiliki Mortgage Center sebanyak 20 kantor
- Memiliki banyak mitra channeling yang strategis untuk pertumbuhan kredit pensiun
3. MSME (UMKM) Banking:
- Didukung oleh 24 SME center.
- Peningkatan proses kredit yang cepat, tepat serta prudent dengan persyaratan yang lebih fleksibel.
- Sinergi yang kuat dengan bisnis segmen wholesale dan retail untuk optimalisasi cross selling.
- Ekosistem supply chain financing yang diperkuat agar lebih ekspansif dalam penyaluran kredit
- Kolaborasi yang bagus dengan partner/off-taker company dalam penyaluran kredit UMKM pada sektor strategis
seperti pertanian, perdagangan serta jasa dan pelayanan melalui program KUR.
178
Page 207
Jaringan yang luas
Perseroan didukung oleh jaringan distribusi dan layanan yang luas dan terus berkembang, Per tanggal 30 Maret 2025 Perseroan
memiliki 1 kantor pusat bank yang beralamat di Jl. M.T Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770, 29 Kantor Cabang, 141 Kantor Cabang
Pembantu, 2 Kantor Fungsional, serta di dukung dengan layanan ATM sebanyak 31 unit. Perseroan juga melakukan kerjasama
pengelolaan jaringan micro-banking “Swamitra” yang merupakan program kerjasama kemitraan Perseroan dengan koperasi,
yang sampai dengan akhir Januari 2024 telah mencapai 174 Swamitra yang tersebar di hampir seluruh provinsi. Di sisi lain,
Perseroan terus meningkatkan sinergi bisnis dengan Perusahaan Anak yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah melalui sinergi point
centre layanan Syariah dan mengembangkan pembiayaan kendaraan melalui sinergi dengan Bukopin Finance. Selain itu,
Perseroan juga menerapkan strategi baru yaitu One Stop Financial Services dengan melakukan sharing space (Co-Location)
bersama dengan beberapa Perusahaan Afiliasi yaitu KB Finansia Multi Finance (KB FMF), Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF),
Kookmin Best Insurance Indonesia (KB Insurance).
Dengan jaringan usaha yang luas ini, Perseroan memiliki akses dalam memberikan layanan kepada basis nasabah yang beragam
secara efisien. Perseroan berkeyakinan bahwa jaringan outlet memberikan manfaat dalam bersaing untuk memperoleh
nasabah. Perseroan juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memungkinkan nasabah untuk melakukan akses
di lebih dari 170.000 ATM kerjasama di seluruh Indonesia.
Aliansi Strategis
KB Bank menjalin kemitraan strategis dengan berbagai sektor industri, yang memberikan keuntungan dalam pengembangan
produk, ekspansi bisnis, dan daya saing yang lebih kuat. Beberapa bentuk aliansi strategis meliputi:
1. Kerja sama dengan fintech dan platform digital, mempercepat inovasi layanan keuangan berbasis teknologi.
2. Kolaborasi dengan perusahaan e-commerce agar ekspansi UMKM dan ritel lebih luas.
3. Kemitraan dengan perusahaan multinasional dan institusi keuangan, untuk memperluas layanan wholesale banking dan
corporate financing.
Kerja sama dengan pemerintah dan regulator, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan dan mendukung program
inklusi keuangan.
Sinergi dengan KB Kookmin Bank
KB Kookmin Bank merupakan bagian dari KB Financial Group. Bank yang berbasis di Korea tersebut tercatat sebagai bank dengan
pencapaian net income terbesar di Korea sepanjang tahun 2019. KB Kookmin Bank memiliki jaringan yang tersebar di Inggris,
Amerika Serikat, India, Tiongkok, Hong Kong, Jepang, hingga Selandia Baru. Di Asia Tenggara, KB Kookmin Bank telah melakukan
ekspansi ke Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Indonesia. KB Kookmin Bank telah resmi menjadi pemegang saham
pengendali baru KB Bank. KB Kookmin Bank dikenal sebagai Bank yang memiliki kekuatan bisnis pada segmen retail banking dan
UKM. Untuk memperkuat bisnis di segmen ritel, perusahaan tersebut terus melakukan serangkaian inovasi dan pengembangan
produk dan layanan melalui digitalisasi produk dan penerapan manajemen risiko dalam bisnis prosesnya. (Sumber data: KBFG
Annual Report)
Dengan status sebagai salah satu anak perusahaan dari institusi keuangan terbesar di Korea Selatan, KB Bank akan melakukan
sinergi dengan induk berupa pelayanan kepada seluruh nasabah-nasabah induk yang memiliki jaringan bisnis di Indonesia.
Market perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia sangat luas dan akan menjadi target market utama Korean Desk yang
ada di KB Bukopin. Mengingat bahwa perusahaan-perusahaan Korea tersebut telah memiliki kerjasama bisnis dengan KB
Kookmin Bank di Korea, akan memudahkan KB Bank untuk masuk melakukan akusisi nasabah perusahaan-perusahaan Korea
tersebut.
Sebagai bagian dari KB Kookmin Bank, salah satu bank terbesar di Korea Selatan, KB Bank memiliki keunggulan dalam modal
yang kuat, teknologi perbankan canggih, serta akses ke pasar global. Sinergi ini memberikan beberapa manfaat utama:
1. Akses ke modal yang besar, memungkinkan KB Bank untuk menawarkan pinjaman dalam jumlah besar bagi segmen
wholesale dan UMKM.
2. Transfer teknologi dan inovasi digital yang sejalan dengan arah perusahaan
3. Ekspansi bisnis melalui jaringan internasional, membuka peluang bagi nasabah korporasi untuk mengakses pembiayaan
global dan memperluas operasional ke luar negeri.
Benchmarking terhadap best practices dari KB Kookmin Bank, meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan
perbankan.
4. PRODUK DAN LAYANAN
Berikut adalah produk dan layanan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan:
179
Page 208
a. Penghimpunan Dana
Untuk meningkatkan daya saing dalam penghimpunan sumber dana, Perseroan mengembangkan produk sesuai dengan
kebutuhan target pasar dan nasabah yang bertujuan untuk memberikan layanan yang terbaik. Pengembangan produk dan jasa
ini didukung oleh sistem teknologi terkini sehingga memungkinkan para nasabah untuk melakukan transaksi secara real-time
online dari seluruh outlet serta melaksanakan funding program.
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan jasa keuangan, Perseroan mengembangkan produk penghimpunan dana
baik untuk perorangan maupun badan usaha, yang dapat melayani keinginan nasabah dalam pengelolaan dananya oleh Bank.
Adapun produk penghimpunan dana yang disediakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Giro
Produk giro yang disediakan oleh Perseroan tersedia dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing. Hal ini merupakan upaya
Perseroan untuk dapat menjangkau nasabah-nasabah, baik perorangan maupun badan usaha yang bertransaksi dalam varian
mata uang. Produk ini biasanya digunakan oleh nasabah korporasi untuk kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis dan
pengelolaan keuangan perusahaan. Giro memberikan fasilitas cek dan bilyet giro serta memiliki fitur bunga yang kompetitif.
Perseroan menciptakan layanan inovatif yang menghubungkan dengan transaksi via giro, antara lain melalui fasilitas SiAgaMatic
yaitu suatu fasilitas pemindahbukuan secara otomatis dari rekening giro ke rekening tabungan atau sebaliknya. Dengan
menggunakan fasilitas SiAgaMatic ini dana nasabah menjadi semakin optimal dan memberikan kemudahan dan keleluasaan
kepada nasabah dalam aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.
Untuk mengoptimalkan penjualan produk Giro, perseroan juga mengembangkan layanan Bukopin Cash Management, yang
memungkinkan nasabah untuk melakukan pemantauan transaksi perbankan dan pengelolaan aktivitas kas secara real time on-
line langsung dari lokasi nasabah. Produk ini memberikan tambahan kemudahan bagi nasabah dan Perusahaan Anak serta
cabang-cabangnya dalam proses pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan secara terpusat. Dengan produk ini
nasabah juga dapat secara efektif mengelola dana kas Perusahaan guna memperoleh return yang maksimum. Layanan cash
management untuk pertama kalinya diperkenalkan pada tahun 1998. Bukopin Cash Management merupakan salah satu upaya
untuk menghimpun dana murah karena nasabah menggunakan rekening giro dalam aktivitas cash management termasuk
sumber fee based income. Konsep one stop banking solution yang diberikan oleh layanan Bukopin Cash Management
diharapkan dapat senantiasa meningkatkan loyalitas nasabah.
Layanan turunan dari produk giro yang dapat digunakan oleh nasabah yang memiliki skala usaha yang cukup besar guna
memudahkan pemantauan transaksi bisnisnya, adalah fasilitas Virtual Account, yaitu suatu fasilitas sub rekening dari satu
rekening giro yang bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan nasabah dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi setoran ke
rekening nasabah yang bersangkutan. Layanan ini sangat sesuai dengan Perusahaan-perusahaan yang memiliki sub bisnis atau
sumber penerimaan yang beraneka ragam, antara lain Perusahaan pendidikan, perusahaan multifinance dan Perusahaan
properti.
Jenis Giro yang disediakan KB Bank kepada nasabah yaitu:
▪ Giro Umum
Simpanan dalam mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan transaksi harian perusahaan.
▪ Giro Valas
Simpanan dalam mata uang asing guna memenuhi kebutuhan transaksi dalam mata uang asing harian perusahaan.
2) Tabungan
Salah satu sumber dana murah yang diperoleh Perseroan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah Tabungan. Berbagai
produk Tabungan disediakan untuk melayani kebutuhan nasabah, baik yang bertujuan untuk transaksi, untuk investasi, untuk
mengoptimalkan pendapatan bunga tabungan, untuk antisipasi kebutuhan dana yang akan datang, untuk perencanaan masa
depan, ataupun untuk keperluan bisnis. Produk ini ditujukan untuk nasabah ritel atau individu maupun korporasi, dengan
setoran awal rendah dan akses mudah melalui ATM, mobile banking, dan cabang. Nasabah Individu dapat melakukan transaksi
harian dengan fleksibilitas tinggi.
Produk tabungan SiAga Perseroan menciptakan layanan inovatif yang dihubungkan dengan transaksi via giro, yaitu Tabungan
SiAga KB Bank yang diperuntukkan untuk Perorangan/Badan Usaha antara lain melalui fasilitas SiAgaMatic yaitu suatu fasilitas
pemindahbukuan secara otomatis dari rekening giro ke rekening tabungan atau sebaliknya. Layanan SiAgaMatic ini memberikan
kemudahan dan keleluasaan kepada nasabah dalam aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.
Jenis tabungan yang disediakan Perseroan kepada nasabah yaitu:
180
Page 209
Tabungan SiAga KB Bank. Tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah
disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan Cek/Bilyet Giro atau setaranya.
Tabungan SiAga KB Bank Bisnis (Perorangan dan Badan Usaha). Tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan dan badan
usaha yang berbadan hukum maupun non badan hukum. Tabungan ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memantau
transaksi-transaksi bisnisnya karena tercetak di dalam buku tabungan. Layanan yang diberikan Perseroan kepada pemegang
rekening tabungan bisnis sangat menarik, antara lain adalah tersedianya Kartu Debit, E-banking, dan fasilitas pemindahan dana
secara otomatis dari tabungan ke giro atau sebaliknya (SiAgaMatic).
Tabungan SiAga KB Bank Premium. Tabungan berbunga setara deposito yang memiliki beragam layanan, kemudahan serta
keleluasaan.
Tabungan SiAga KB Bank Kerjasama. Tabungan yang merupakan jasa pembayaran gaji karyawan Perusahaan yang dilakukan
secara otomatis oleh sistem Perseroan dengan aman, efektif, tepat dan mudah bagi nasabah.
TabunganSiAga KB Bank Rencana. Tabungan yang diperuntukan bagi perorangan guna merencanakan masa depan dengan
jumlah setoran tetap setiap bulannya dan hanya dapat diambil pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Tabungan Siaga KB Bank Dollar. Tabungan dalam bentuk valuta asing untuk kebutuhan transaksi nasabah.
Tabungan Digital KB Star. Tabungan khusus perorangan berbasis elektronik yang yang dapat digunakan sebagai rekening
transaksi tanpa kartu, dengan menggunakan basis aplikasi digital yang di dalamnya terdapat beragam fitur yang dapat diakses
untuk melakukan berbagai transaksi.
Tabungan SiAga Pensiunan. Simpanan berbentuk tabungan yang ditujukan untuk menghimpun dana dari para pensiunan
termasuk pembayaran uang pensiun.
TabunganKu. Simpanan berbentuk tabungan yang merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk individu tanpa
dikenakan biaya administrasi.
Tabungan Simpel. Simpanan berbentuk tabungan yang diperuntukkan bagi siswa yang diterbitkan secara nasional oleh Bank-
Bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi
keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
3) Deposito
Produk deposito yang dikembangkan Perseroan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah untuk produk simpanan
yang berjangka waktu tertentu dan memberikan tingkat bunga yang lebih menarik dibanding giro dan tabungan.
Produk Deposito Perseroan memberikan layanan terbaik berupa perlindungan asuransi bebas premi yang ditujukan untuk
seluruh nasabah Deposito Merdeka.
Perseroan menyediakan produk deposito sebagai berikut:
Deposito KB Bank Rupiah. Simpanan dalam Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara deposan dengan Perseroan.
Deposito KB Bank Valas. Simpanan dalam valuta asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara deposan dengan Perseroan.
Deposito Merdeka. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu (jatuh tempo) menurut perjanjian
antara nasabah dan pihak bank, dengan nilai tambah bebas biaya penalti jika dicairkan sebelum jatuh tempo.
Deposito On Call. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu
terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank.
b. Penyaluran Kredit
Perseroan menempatkan dananya terbesar dalam bentuk kredit yang diberikan dan disalurkan pada berbagai sektor ekonomi
dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Fokus
layanan perbankan yang ditawarkan Perseroan terbagi dua yakni segmen Ritel dan segmen Komersial. Segmen Ritel terdiri dari
segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta segmen Konsumer. Bisnis Ritel Perseroan ini didukung oleh bisnis
181
Page 210
komersial yang pertumbuhannya sebagai penyeimbang dari bisnis ritel. Keseluruhan segmen tersebut didukung oleh perbankan
internasional, treasury, dan layanan berbasis fee. Guna memberikan solusi kepada nasabah akan kebutuhan dana baik untuk
usaha maupun konsumsi, Perseroan mengembangkan produk kredit baik untuk perorangan maupun badan usaha antara lain:
1. Kredit Ritel
Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kredit UMKM terbagi dalam dua segmen, yaitu Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kredit Mikro.
1. Kredit UKM
Kredit UKM mencakup dua jenis produk, yaitu Cash Loan dan Non-Cash Loan. Produk Cash Loan terdiri dari Kredit
Modal Kerja, Kredit Investasi, serta berbagai produk turunan atau program yang dikembangkan dari produk generik
tersebut. Kredit ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dengan
skema pembiayaan yang fleksibel dan sesuai kebutuhan bisnis.
a. Produk Cash Loan
i) Kredit Modal Kerja (KMK)
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan kepada debitur untuk membiayai pengadaan
aktiva lancar dan/atau mengganti hutang dagang, membiayai sementara kegiatan operasional rutin
(sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan
karakter bisnis debitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun.
ii) Kredit Investasi (KI)
Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan kepada debitur untuk
membiayai pengadaan aktiva tetap dan/atau untuk membiayai kebutuhan barang modal antara lain dalam
rangka rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, proyek baru, take over dan refinancing dengan jangka waktu
pengembalian antara 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun yang memiliki product turunan.
b. Produk Non Cash Loan
Produk Non Cash Loan antara lain yaitu produk Letter of Credit (L/C), Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN) dan Bank Garansi/SBLC/Demand Guarantee.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan suatu instrumen atau janji tertulis yang diterbitkan oleh suatu Bank (issuing Bank) atas
permintaan dan instruksi tertulis Debitur/nasabah (applicant).
ii. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (SKBDN) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan
permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat Bank pembuka.
iii. Bank Garansi
Merupakan suatu pemberian janji dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang diatur dan ditetapkan
dalam perjanjian Bank garansi antara Bank dengan Debitur/Principal yang menyatakan bahwa atas
permintaan Principal, untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, Bank akan
membayar kewajiban Principal kepada Obligee, apabila Principal melakukan wanprestasi (ingkar janji)
terhadap Obligee.
2. Kredit Mikro
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi yang memiliki potensi usaha yang layak (feasible) namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan
perbankan (bankable). Kredit ini dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi, dengan skema pembiayaan
langsung atau tidak langsung (linkage), serta dilengkapi dengan jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit.
b. Kredit Modal Tidak Tetap Swamitra
Swamitra merupakan bentuk kerja sama antara KB Bank dan koperasi dalam mengembangkan serta
memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan teknologi dan dukungan sistem manajemen.
Kemitraan ini memungkinkan USP memberikan layanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kredit Modal Tidak Tetap (MTT) adalah fasilitas pinjaman
yang diberikan KB Bank kepada koperasi sebagai modal kerja untuk mendukung operasional usaha simpan pinjam
Swamitra.
2. Kredit Konsumer
• Kredit Pensiunan
KB Bank memberikan kesempatan pinjaman modal usaha bagi para pensiunan atau janda/ duda pensiunan penerima
uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif melalui kredit pensiunan. Keunggulan dari produk kredit
pensiunan ialah pinjaman ini dapat dijadikan modal usaha maupun konsumtif, proses pengurusan cepat dengan syarat
182
Page 211
yang mudah dan suku bunga yang ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal
melalui cover asuransi. Fitur yang ditawarkan produk ini di antaranya plafon yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta
hingga Rp500 juta, jangka waktu yang diberikan mulai 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) tahun atau usia maksimal
saat kredit lunas yaitu 75 (tujuh puluh lima) tahun.
• Kredit Masa Pra Pensiun (MPP)
Perseroan Memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI dan POLRI melalui Produk Kredit Pra Pensiun adalah
Pemberian fasilitas kredit kepada pegawai aktif yang terdiri dari PNS Aktif, TNI/POLRI Aktif, PNS TNI/POLRI & Pegawai
BUMN/BUMD, dengan sisa masa dinas 36 bulan menjelang pensiun dan berlanjut sampai dengan yang bersangkutan
menjadi pensiunan, yang menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulannya dari Dapen/lnstansi Pengelola Dana
Pensiun yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam pembayaran manfaat pensiun. Keunggulan dari produk
kredit pra pensiun iyalah pinjaman ini dapat dijadikan kredit konsumtif. Proses pengurusan cepat denga syarat yang
mudah dan suku bungan yang ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal
melalui cover asuransi fitur yang di tawarkan mulai dari 5 juta sd 500 juta jangka waktunya 1 tahun sd 15 tahun atas
usia lunas maksimal umur 75 tahun.
• Payroll Loan
Perseroan memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS/Organisasi/Badan Usaha
lainnya melalui Produk Kredit Payroll Loan yaitu Pemberian fasilitas kredit kepada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN
/BUMD/BUMS/Organisasi/Badan Usaha lainnya yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam hal pembayaran
gaji atau payroll di KB Bank, dengan usia minimum 21 tahun dan dan usia maksimum sampai dengan kredit lunas
adalah 55 tahun atau sesuai ketetapan perusahaan mengenai usia pensiun. Keunggulan dari produk kredit Payroll
Loan yaitu pinjaman ini dapat dijadikan kredit multiguna (konsumtif), proses pengurusan cepat dengan syarat yang
mudah dan suku bungan yang ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal
melalui cover asuransi. Fitur yang di tawarkan yaitu khusus untuk PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dapat diberikan
kredit dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu 1 tahun hingga 15 tahun. Sedangkan untuk BUMS,
Perusahaan Swasta, Organisasi/Badan Usaha lainnya dapat diberikan kredit mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta
dengan jangka waktu 1 tahun sd 5 tahun.
• Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan dan/atau meningkatkan
daya guna mobil dengan proses cepat, ringan, dan fleksibel.
• Kredit Pemilikan Rumah
Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan, renovasi dan/atau
meningkatkan daya guna rumah impian dengan proses cepat, ringan, dan fleksibel.
• Kredit Back to Back
Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dengan agunan dalam bentuk tabungan/deposito/giro.
• Kartu Kredit
Untuk keperluan belanja atau kebutuhan tunai, KB Bank menawarkan Kartu Kredit VISA, Mastercard dan private label
(KB Bank Card) yang memberikan banyak kemudahan dan sekaligus keuntungan bagi konsumen. Kartu Kredit KB Bank
memberikan suku bunga yang ringan dan kompetitif dengan tidak membedakan transaksi belanja maupun tarik tunai.
Saat ini KB Bank menawarkan beberapa jenis kartu kredit, di antaranya:
- Kartu Kredit Infinite;
- Kartu Kredit Platinum;
- Kartu Kredit Gold;
- Kartu Kredit Classic;
- Business Card;
- Private label KB Bank card.
3. Kredit Komersial
• Kredit Modal Kerja
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur dengan
jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun. Fasilitas ini membantu nasabah dalam memperbaiki likuiditas
memenuhi kebutuhan dan dalam rangka menunaikan kewajibannya dan/atau menjalankan operasional harian
Perusahaan dalam waktu dekat.
• Kredit Investasi
183
Page 212
Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan kepada debitur guna membiayai
pengadaan aktiva tetap/sarana ataupun pembangunan suatu proyek yang dapat menunjang kelancaran usaha,
mengolah/menghasilkan suatu barang atau jasa, dan pengembalian kredit tersebut berasal dari operasionalisasi
dan/atau komersialisasi proyek tersebut dengan jangka waktu pengembalian antara 3 - 10 tahun.
• Kredit Sindikasi
Merupakan pembiayaan kepada debitur yang dilakukan oleh beberapa bank secara bersama-sama untuk membiayai
suatu proyek.
c. Fee Based Income
1. Trade Finance
Layanan Trade Finance menjadi salah satu bisnis andalan Perseroan. Peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan
bisnis Trade Finance terus ditingkatkan guna memperoleh kepercayaan dan kepuasan nasabah dalam bertransaksi ekspor
impor dan transfer valas yang kian tahun semakin bertambah. Dengan semakin meningkatnya reputasi, Perseroan
semakin dapat menggalang kerjasama dengan berbagai bank koresponden di dalam maupun luar negeri dengan cakupan
bank koresponden yang tersebar di berbagai kota besar maupun pusat perdagangan di berbagai belahan dunia.
Segmentasi bisnis Trade Finance nasabah perorangan maupun badan usaha dengan kriteria eksportir dan importir, BUMN
dan afiliasinya, badan usaha non BUMN (BUMD, PMA, Group Swasta Nasional), Korean link, individu/perorangan nasabah
transfer valas. Dengan skala usaha yang berorientasi transaksi perdagangan ekspor impor maupun perdagangan dalam
negeri.
Produk dan Jasa Trade Finance yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
1. Import Letter of Credit or SKBDN (Sight, Usance, UPAS, UPAU)
2. Trust Receipt (TR)
3. Negotiation/Discounting Letter of Credit atau SKBDN
4. Standby Letter of Credit, Demand Guarantee
5. Inward and Outward Documentary Collection (Documents against Payment/Acceptance).
2. Treasury
Tugas utama Treasury adalah mengelola likuiditas Perseroan. Pengelolaan likuiditas dilakukan dalam rangka penerapan
regulasi perbankan sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) serta secara simultan
melakukan optimalisasi profil likuiditas Perseroan. Divisi Treasury dalam menjalankan tugasnya senantiasa berkoordinasi
dengan seluruh unit bisnis dan unit pendukungnya. Koordinasi yang dilakukan antara lain memonitor mutasi dana nasabah
dan data keuangan internal Bank,sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan strategi pengelolaan likuiditas harian.
Peran sebagai pengelola likuiditas dijalankan secara simultan dengan peran sebagai profit center, yaitu optimalisasi
pendapatan bunga dari transaksi pasar uang dan pasar modal, serta pendapatan non bunga (fee based income) dari
transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga. Transaksi dilakukan terutama dengan counterparty yang terdiri dari
Bank Indonesia dan bank umum lainnya. Transaksi dengan nasabah dilakukan sebagai bagian dari pelayanan Bank kepada
masyarakat, terutama terkait dengan transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga.
Produk dan Jasa Treasury yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
1. Transaksi jual beli forex (value today, TOM, spot).
2. Deposit on Call (DOC).
3. Transaksi jual beli obligasi (pemerintah dan korporasi).
4. Transaksi Derivatif (forward, currency swap dan interest rate swap)
Selain itu, Perseroan juga memaksimalkan peningkatan fee based income melalui penyediaan layanan perbankan seperti:
1) Trade Finance Solutions.
Solusi Trade Finance yang diberikan Perseroan dalam mengakomodasi kebutuhan nasabah untuk dapat bertransaksi
dengan counterparty nasabah dalam kegiatan perdagangan nya agar dapat berjalan dengan baik perdagangan
internasional atau domestik. Import dan export solutions yang terdiri dari penerbitan L/C, SKBDN, Trust Receipt,
Negotiation/Discounting L/C atau SKBDN , SBLC, Demand Guarantee, Documentary Collection services services
(Documents against Payment/Acceptance).
2) Bank garansi.
Fasilitas jaminan yang diterbitkan oleh Perseroan yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang
menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji. Terdapat beberapa jenis fasilitas bank garansi, diantaranya
184
Page 213
jaminan penawaran (bid bond), jaminan uang muka (advance payment bond), dan jaminan pembayaran atas surat
perintah pencairan dana (bank garansi – SP2D) atau bank garansi khusus.
3) Kontra bank garansi.
Fasilitas penjaminan oleh pihak ketiga (perusahaan asuransi kredit) terhadap bank garansi yang diterbitkan Perseroan.
4) Bank garansi khusus.
Fasilitas yang diberikan Perseroan dengan menerbitkan bank garansi atas permintaan tertulis dari kontraktor rekanan
pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pembayaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
5) Remittance.
Perseroan melayani nasabah dan walk-in client dalam menerima dan/atau mengirim uang dari dan ke berbagai
penjuru dunia dengan didukung bank koresponden yang tersebar di berbagai negara.
6) Foreign exchange,spot, swap, forward contracts, kegiatan jual beli bank notes, dan jual beli surat berharga.
Perseroan melayani jual beli valuta asing dengan nasabah baik dalam bentuk Telegraphic Transfer (TT) dan bank notes
serta kontrak swap dan forward. Selain itu Perseroan juga melayani jual beli surat berharga baik surat utang
pemerintah ataupun obligasi korporasi dalam Rupiah dan valas.
7) Layanan penerimaan pembayaran terkait public services.
Layanan penerimaan pembayaran dan pembelian terkait public services. Layanan penerimaan pembayaran dari
masyarakat yang sudah dapat dilakukan Perseroan antara lain untuk pembayaran tagihan listrik, tagihan air, tagihan
telepon, pembayaran pajak kendaraan / Samsat, BPJS Kesehatan, tagihan lainnya yang didasari adanya kerjasama
Perseroan dengan perusahaan lain. Layanan penerimaan pembelian dari masyarakat yang sudah dapat dilakukan
Perseroan antara lain untuk pembelian token listrik, pulsa telepon, pembelian uang elektronik OVO, Gopay, LinkAja,
pembelian lainnya yang didasari adanya kerjasama Perseroan dengan perusahaan lain.
8) Digital banking
Perseroan menyediakan kemudahan layanan jasa perbankan melalui berbagai jaringan distribusi yang meliputi Digital
Aplikasi KB Star dan KBstarbiz, sehingga nasabah dapat melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun
nasabah berada sehingga pengelolaan keuangan semakin efektif dan efisien
9) Channel banking
Perseroan menyediakan jasa pembayaran tagihan yang dapat dilakukan melalui berbagai jaringan distribusi yang
meliputi ATM dan EDC Mini ATM, sehingga nasabah dapat melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun
nasabah berada.
10) Jasa kustodi.
Jasa yang diberikan oleh Perseroan berupa kegiatan penitipan surat berharga untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan kontrak. Jasa ini diberikan berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) tanggal 3 Juli 2006. Layanan yang diberikan melalui poduk ini adalah layanan penyimpanan
surat berharga, penyelesaian transaksi, corporate action, perwakilan dengan kuasa (proxy) dan layanan kustodian
reksa dana.
11) Wali amanat.
Jasa yang diberikan Perseroan untuk bertindak mewakili kepentingan investor/pemegang efek bersifat utang. Jasa ini
diberikan berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tanggal 26 Agustus 2006. Jasa wali
amanat Perseroan diantaranya jasa wali amanat, jasa agen jaminan, jasa agen pembayar dan jasa agen rekening
penampung.
12) Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi.
Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi diberikan kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah
besar sehingga diperlukan pembiayaan secara bersama-sama (sindikasi) oleh beberapa bank. Adapun jasa keagenan
memberikan layanan kepada nasabah untuk proses pencairan kredit sindikasi (disbursement) dan pemenuhan semua
kewajiban nasabah kepada bank serta proses administrasi kredit termasuk penyimpanan dan pengikatan dokumen
jaminan sampai kredit sindikasi tersebut dinyatakan selesai.
13) Jasa layanan melalui sistem host to host.
Jasa layanan melalui sistem Host to Host. Perseroan telah bekerja sama dengan pihak lain untuk menyediakan jasa
layanan secara real time on-line, seperti : PLN, Telekomunikasi, PDAM, Pajak kendaraan / Samsat, uang elektronik,
BPJS Kesehatan, serta tagihan kepada klien mitra Perseroan. Perseroan memperoleh manfaat dari akses atas dana
185
Page 214
yang dihimpun dari penerimaan pembayaran setoran dalam jangka waktu tertentu dan sebagai sumber fee based
income.
14) Penjualan reksadana.
Perseroan sebagai Agen Penjual produk reksadana kepada para nasabah dan memperoleh komisi atas nilai aset bersih
dari reksadana yang dijual melalui jaringan distribusi Perseroan.
15) Penjualan ORI.
KB Bank bekerjasama sebagai Sub-Mitra Distribusi penjualan SBN Ritel Online dengan Sekuritas dengan produk yang
dipasarkan yaitu Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bonds Ritel (SBR), Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Atas
ditunjuknya Perseroan sebagai Sub-Mitra maka Perseroan memperoleh komisi penjualan. Obligasi Negara Retail ini
dijual melalui jaringan distribusi Perseroan.
16) KB Bank Prioritas.
KB Bank Prioritas ditujukan kepada nasabah yang telah memiliki kelolaan portfolio minimum Rp 500 juta dan/atau
memiliki fasilitas loan minimum Rp 2 milyar untuk jenis loan mortgage dan SME Individu serta minimum Rp 500 juta
untuk auto loan.
Setiap nasabah KB Bank Prioritas dilayani oleh seorang Relationship Manager yang membantu nasabah untuk
mengelola portofolionya. Jasa yang ditawarkan kepada nasabah KB Bank Prioritas meliputi pengelolaan aset nasabah
yang dikemas dalam suatu perencanaan keuangan yang terarah serta dapat meningkatkan keuntungan dan rasa aman
bagi nasabah.
5. JARINGAN DISTRIBUSI
a. Jaringan Operasional Cabang
Perseroan menawarkan produk dan jasa perbankan melalui jaringan kantor yang ada di Indonesia. Hingga akhir Maret 2025,
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 141 kantor cabang pembantu, 2 kantor fungsional, dan 31 ATM yang
terdapat di 24 propinsi di seluruh Indonesia. Pada umumnya di setiap kota dimana Perseroan beroperasi, Perseroan memiliki
satu kantor cabang dan beberapa kantor cabang pembantu.
Seluruh kantor cabang menyediakan semua jasa perbankan yang ditawarkan kepada nasabah, kecuali untuk kredit komersial
dipusatkan di kantor pusat Jakarta. Kantor cabang pembantu melaksanakan kegiatan operasi dan menawarkan produk dan
jasa perbankan yang lebih terbatas dari kantor cabang.
Tabel berikut menunjukkan kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor fungsional dan Jaringan mesin
ATM.
Kantor Cabang Kantor
No. Provinsi Kantor Pusat Kantor Cabang ATM
Pembantu Fungsional
1 Bali - 1 1 - -
2 Banten - - 7 - 1
3 D.I. Yogyakarta - 1 6 - 1
4 DKI Jakarta 1 - 13 1 9
5 Jambi - 1 1 - -
6 Jawa Barat - 3 27 - 5
7 Jawa Tengah - 2 17 - 6
8 Jawa Timur - 4 19 1 2
9 Kalimantan Barat - 1 1 - -
10 Kalimantan Selatan - 1 2 - -
11 Kalimantan Timur - 2 - - -
12 Kepulauan Riau - 2 1 - 1
13 Lampung - 1 2 - 2
14 Nusa Tenggara Barat - 1 2 - 1
15 Nusa Tenggara Timur - 1 2 - -
16 Papua Barat - 1 - - -
17 Riau - 1 5 - -
18 Sulawesi Barat - - 1 - 2
19 Sulawesi Selatan - 1 13 - 1
20 Sulawesi Tengah - 1 - - -
21 Sulawesi Utara - 1 4 - -
22 Sumatera Barat - 1 7 - -
23 Sumatera Selatan - 1 6 - -
186
Page 215
Kantor Cabang Kantor
No. Provinsi Kantor Pusat Kantor Cabang ATM
Pembantu Fungsional
24 Sumatera Utara - 1 4 - -
Jumlah 1 29 141 2 31
b. ATM
Perseroan memiliki dan mengoperasikan 31 ATM di seluruh Indonesia. Untuk dapat memberikan akses pelayanan dan
kemudahan kepada nasabah, Perseroan bekerja sama dengan PT Artajasa dan PT Rintis Sejahtera. Melalui kerjasama ini,
nasabah Perseroan dapat mengakses lebih dari 81.494 ATM di Indonesia yang berlogo ATM Bersama dan 83.683 ATM yang
berlogo Prima.
Selain menarik uang tunai dari ATM, nasabah Perseroan dapat melakukan akses informasi atas rekening dan transaksi
terdahulu, melakukan transfer antar rekening, dan melakukan pembayaran tagihan di antaranya tagihan listrik, air, pajak,
telepon, telepon selular dan pembelian pulsa pra-bayar, pembayaran kartu kredit KB Bank dan Bank lain.
c. Call Centre
Perseroan mengoperasikan call centre sejak tahun 2003 yang beroperasi 24 jam, 7 hari seminggu dengan nomor akses dalam
negeri 14005 dan nomor +6221-2924-4005 untuk akses dari luar negeri. Layanan call centre yang disebut “Halo KB Bank”
memungkinkan nasabah untuk mengakses informasi tabungan, deposito, giro dan kartu kredit serta melakukan transaksi
perbankan seperti pemindahbukuan, pembelian voucher isi ulang (kartu pra-bayar) dan pembayaran berbagai tagihan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah individu maupun nasabah perusahaan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, nasabah diberikan dua pilihan yaitu self service via IVR (Interactive Voice Response) dan
melalui customer service officer. Pengelolaan layanan ini bekerjasama dengan provider call centre ternama di Indonesia
dengan servis level yang tinggi sesuai dengan standar industri.
6. PEMASARAN
Semakin ketatnya persaingan di sektor perbankan, tidak saja mendorong Perseroan untuk menciptakan strategi pemasaran
yang efisien dan efektif, tetapi juga mendorong Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan jasa layanan perbankan
sebagai sumber non-interest earning income. Nasabah adalah faktor terpenting bagi Perseroan dalam menunjang keberhasilan
usahanya. Oleh karena itu Perseroan berusaha untuk lebih meningkatkan jasa perbankan dengan memberikan pelayanan yang
prima dan berkualitas, sehingga Perseroan dapat meningkatkan daya saingnya terhadap bank-bank lain.
Perseroan telah mengidentifikasi tiga tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses transformasi yaitu fokus pada area-area
utama, menyiapkan strategi turnaround dan meningkatkan kapabilitas bisnis Perseroan di masa depan. Untuk mencapai hal
tersebut terdapat empat pilar yang telah ditargetkan untuk dicapai yaitu maximize growth, on the market, versatile talent dan
empowering business through digital & IT.
Perseroan mempunyai komitmen untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kreditnya pada berbagai
sektor ekonomi sejalan dengan upaya Pemerintah dalam program pemulihan ekonomi. Hal ini memberikan kesempatan bagi
Perseroan untuk terus mengembangkan jaringan usahanya, sehingga dapat mencapai target Perseroan.
Saat ini cakupan wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Perseroan tidak membatasi wilayah
pemasaran. Sedangkan untuk nasabah ritel dan komersial ditentukan oleh potensi segmentasi di setiap wilayah.
Dengan memperhatikan potensi bisnis dan distribusi jaringan outlet yang dimiliki Perseroan, pengembangan wilayah bisnis
Perseroan dimasa mendatang terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Proyek-proyek pengembangan yang bersifat nasional dalam
meningkatkan pelayanan produk dan jasa merupakan multiplier effect dari kerjasama yang ditimbulkan dengan adanya
kerjasama dengan institusi Pemerintah/BUMN/Perusahaan (channeling) dan pihak terkait lainnya melalui jasa pembayaran
penebusan produk, pembayaran tagihan, penerimaan setoran dan sebagainya.
7. PENDANAAN DAN LIKUIDITAS
Untuk memastikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah, Perseroan menerapkan kebijakan
pengelolaan likuiditas yang di-review secara berkala sesuai dengan kondisi Perseroan maupun pengaturan oleh BI. Penerapan
pengelolaan likuiditas dilakukan melalui alokasi penempatan pada primary reserve dan aset likuid dengan kriteria dan limit
tertentu. Adapun pengelolaan aset likuid Perseroan dilakukan dengan hati-hati sejalan dengan kondisi Rasio Intermediasi
Makroprudensial (RIM) sehingga kondisi likuiditas Perseroan secara keseluruhan dapat tetap terjaga.
187
Page 216
Perseroan mendanai kegiatan operasionalnya, termasuk kredit yang diberikan, melalui kombinasi dari laba operasi, simpanan
nasabah dan pinjaman dari bank lain. Perseroan juga memperoleh dana melalui penerbitan surat berharga, penjualan surat
berharga pasar uang secara Repo dan dana pinjaman dari badan-badan Pemerintah dan lembaga internasional. Seperti telah
dijelaskan, mengingat nasabah Perseroan di sektor perdagangan memiliki kebutuhan kredit yang berfluktuasi, Perseroan secara
aktif mengelola sumber-sumber pendanaan yang ada guna mengelola likuiditas secara efisien. Pada saat Perseroan mengalami
peningkatan permintaan kredit dari nasabah, Perseroan akan meningkatkan tingkat bunga deposito berjangka secara selektif
untuk menarik penempatan dana dari perusahaan-perusahaan asuransi, dana pensiun, swasta besar atau BUMN, yang
cenderung sensitif terhadap tingkat bunga.
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, Perseroan memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa
keberhasilan Perseroan selama ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Oleh karenanya, sudah semestinya apabila manfaat
yang berasal dari keberhasilan Perseroan ini juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lingkungan kerja
Perseroan. Komitmen Perseroan tersebut juga didorong oleh kenyataan bahwa kegiatan CSR merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai suatu badan usaha yang bertanggung jawab, Perseroan tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, namun juga
memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat lingkungan sekitarnya. Kegiatan CSR
yang diwujudkan oleh Perseroan memiliki pola berkesinambungan yang dirancang dalam jangka pendek, menengah dan
panjang sebagai bagian dari rencana pengembangan perusahaan. Program CSR yang berkesinambungan dalam jangka panjang,
yang mencakup tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Kegiatan kesejahteraan
sosial tidak hanya bersifat fisik, namun juga mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, Perseroan berkesinambungan melanjutkan pemberian bantuan pembangunan dan renovasi fasilitas
pendidikan, bantuan kegiatan pendidikan secara berkesinambungan, pengadaan buku dan komputer, pemberian beasiswa,
mensponsori berbagai bentuk kegiatan sekolah, serta mendukung berbagai aktivitas pelatihan masyarakat yang terkait, seperti
edukasi perbankan, seminar workshop dan lain sebagainya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan memadukan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui pemberian bantuan modal usaha, dengan bantuan insidental, yang antara lain berupa sumbangan korban bencana alam,
dan santunan kepada panti-panti asuhan.
Selain itu Perseroan juga aktif mensponsori berbagai kegiatan kesenian yang diadakan oleh sekolah, yayasan dan lembaga seni
budaya masyarakat. Untuk kepedulian terhadap bidang olahraga, Perseroan mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan
turnamen olah raga di masyarakat mulai dari turnamen sepakbola hingga pertandingan golf. Di tahun-tahun yang akan datang
program CSR Perseroan akan lebih mengetengahkan kegiatan pengembangan komunitas (community development) yang
berkelanjutan sebagai upaya perwujudan keseimbangan sendi-sendi perusahaan yang mengacu pada pencapaian triple bottom
line, yaitu pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan alam.
9. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, bank telah
menyusun kebijakan No. 301/K-ITSM/GTI tentang Sistem Manajemen Teknologi Informasi yang mengatur terkait pengelolaan
layanan TI dimana salah satu layanan tersebut adalah pengembangan TI. Atas dasar kebijakan ini bank telah menyusun 27
prosedur dan 9 standar. Untuk rencana dan anggaran biaya pengembangan Teknologi Informasi KB Bank tahun 2024 tercantum
pada Laporan Rencana Pengembangan Teknologi Informasi 2024 dan telah disampaikan kepada OJK melalui surat No.
18386/DTI/XI/2023 perihal Penyampaian Laporan Rencana Pengembangan Teknologi Informasi 2024 dan revisi atas
penyampaian LRPTI sebelumnya disampaikan melalui surat No. 13964/DTI/VI/2024 perihal Penyampaian Penyesuaian Laporan
Rencana Pengembangan Teknologi Informasi 2024.
10. TEKNOLOGI INFORMASI
I. RENCANA TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi dalam dunia perbankan saat ini menjadi hal utama yang diharapkan dapat membantu dalam proses bisnis
bank. Hal ini tercermin dengan makin berkembangnya sektor Online/Digital Banking dengan melakukan Full Scales
Digital Transformation yang setidaknya mencakup channels, products, services dan customer. Dengan adanya tren
bisnis di sektor tersebut dan didukung oleh teknologi-teknologi yang ada, KB Bank saat ini sedang menjalankan inisiatif
transformasi untuk membangun kembali core banking, digital, sistem informasi, system-sistem pendukung dan
infrastruktur IT dalam proyek SHINE dengan harapan dapat bersaing dengan competitor dan dapat berkolaborasi
dengan ekosistem yang ada. Disamping itu dengan inisiatif transformasi tersebut dapat memberikan pengalaman dan
188
Page 217
kemudahan bagi nasabah, memperbesar Market-Size, memperluas cakupan segmen nasabah dan mampu
meningkatkan profitabilitas serta melakukan Cost Efficiency dengan menekan biaya operasional.
Berdasarkan hal tersebut, dalam tiga tahun kedepan arah dan fokus dari IT KB Bank adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2025 - Penyelesaian SHINE Project
• Implementasi Sistem SHINE
• Stabilisasi sistem SHINE
• Melakukan program training dan pelatihan secara reguler untuk meningkatkan kemampuan pengoperasian
system
2. Tahun 2026 - Memperkuat Kemampuan Pengoperasian Sistem Secara Mandiri
• Meningkatkan proses-proses pengoperasian sistem agar dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja
• Otomatisasi pengoperasian sistem untuk meningkatkan produktivitas
3. Tahun 2027 - Memaksimalkan Pengembangan In-house
• Mempercepat inovasi bisnis dengan memanfaatkan kemampuan teknologi yang telah dilakukan
• Meningkatkan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui Open Systems
• Membangun ekosistem untuk memfasilitasi kolaborasi dengan berbagai Stakeholder
II. Rencana Strategi Group Teknologi Informasi
1. Peningkatan Layanan Perbankan Utama
a. Moderenisasi Core Banking System.
b. Pengembangan produk digital (individu & korporasi).
c. Pengembangan sistem informasi dan pelaporan (internal & eksternal).
d. Pengembangan switching dan payment gateway.
2. Peningkatan Arsitektur Aplikasi
a. Moderenisasi Infrastruktur IT.
b. Implementasi open API yang dapat diakses oleh pihak ketiga.
c. Otomatisasi proses untuk mendukung operasional banking.
11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk merek sebagai berikut:
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
1. IDM000817956 bukopin sms Aplikasi untuk 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
memenuhi kebutuhan Tbk
nasabah dalam
melakukan transaksi
perbankan 24 jam
secara cepat, mudah,
dan efisien, aplikasi
yang dapat diakses
menggunakan wireless
internet (GPRS, 3G),
aplikasi yang dapat di-
instal pada
Smartphone berbasis
IOS Apple dan Android
2. IDM000817957 bukopin mobile Aplikasi berupa 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
perangkat lunak untuk Tbk
memenuhi kebutuhan
nasabah dalam
melakukan transaksi
perbankan secara
cepat, mudah, dan
efisien yang dapat
diinstal pada
Smartphone berbasis
dan dapat diakses
menggunakan wireless
internet (GPRS, 3G)
189
Page 218
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
3. IDM000788025 bukopin wokee Jasa perbankan 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
Tbk
4. IDM000788034 bukopin prioritas Layanan perbankan 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
khusus / eksklusif yang Tbk
dibuat untuk melayani
nasabah-nasabah
utama (prime
customer) yang
memiliki Kartu
Bukopin Prioritas
5. IDM000788028 b-tunai BUKOPIN Layanan perbankan 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
yang dapat melayani Tbk
aktivitas perbankan,
mulai dari buka
rekening, transfer
antar bank, tarik tunai,
setoran, payment
melalui internet, situs
web, dan saluran
telekomunikasi
6. IDM000788029 wokee Aplikasi Tabungan yang 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
berbentuk perangkat Tbk
lunak yang berbasis
aplikasi yang
digunakan untuk
melakukan transaksi
perbankan selama 24
jam merupakan
aplikasi yang dapat di-
instal pada
Smartphone
7. IDM000788031 Flexy Bill Fasilitas layanan 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
pembiayaan tagihan Tbk
listrik yang diberikan
kepada Nasabah
pelanggan listrik
PTPLN (persero) yang
memenuhi
persyaratan sesuai
analisa kelayakan bank
dan PTPLN (Persero)
8. IDM000788126 HALO BUKOPIN 14005 Layanan perbankan 24 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
jam untuk nasabah Tbk
Bank Bukopin melalui
saluran telephone,
untuk, mendapatkan
semua kemudahan
9. IDM000788044 bukopin internet banking Layanan dalam 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
melakukan transaksi Tbk
perbankan 24 jam,
secara mudah, akurat,
aman, dan leluasa
melalui situs web
untuk memenuhi
kebutuhan nasabah
10. IDM000788042 BUKOPIN CASH Keuangan dengan 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
MANAGEMENT dukungan Bank Tbk
Bukopin untuk menuju
efektifitas manajemen
keuangan, Layanan
perbankan elektronik
yang memudahkan
nasabah dalam
melakukan
pengelolaan, secara
190
Page 219
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
terpusat dan Real Time
On-Line
11. IDM000788122 B-WALLET Layanan uang 25 Februari 2029 PT Bank Bukopin
elektronik yang Tbk
menjadi solusi dari
keinginan masyarakat
untuk dapat
bertransaksi di
berbagai jenis
merchant kapanpun
dan dimanapun
12. IDM000255881 BANK BUKOPIN Barang-barang cetakan 14 Maret 2031 PT Bank Bukopin
(stationary), amplop, Tbk
kertas surat, segala
macam map, odner,
kartu nama,
pantograph pada
warkat/surat berharga,
blangko rekening
koran, blangko surat
perjanjian kredit,
blangko tanda terima
jaminan, blangko surat
aksep, blangko memo,
buku, kartu ATM, kartu
kredit, blangko
perjanjian tambahan,
blangko transfer,
blangko deposito,
blangko LLG, brosur,
agenda, kalender, neon
box, papan nama,
street sign, flags dan
banner, ceremonial
flags, hanging mobile,
promotion media dan
official stamps
13. IDM000214375 SWAMITRA Suatu bentuk 23 Februari 2030 PT Bank Bukopin
kemitraan antara bank Tbk
bukopin dengan
koperasi atau lembaga
keuangan mikro yang
mendapat technical
assistant bank bukopin
dan memanfaatkan
jaringan teknologi
dalam melakukan
transaksi keuangan
melalui gerai swamitra
maupun gerai bank
bukopin sendiri
14. IDM000915283 Flexy Gas Agen untuk 22 Oktober 2030 PT Bank Bukopin
mengumpulkan Tbk
pembayaran utilitas
gas atau daya listrik,
diskon tagihan
pertukaran, Jaminan
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, jasa informasi,
nasehat dan konsultasi
dalam bidang
keuangan,
peminjaman, dan
pembayaran., jasa
keuangan dalam
191
Page 220
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
bentuk jasa
pemrosesan tagihan
dan pembayaran, jasa
keuangan di bidang
peminjaman uang,
jasa keuangan yang
berkaitan dengan
pinjaman, jasa
keuangan, yaitu,
menyediakan untuk
penerimaan,
manajemen, dan
pembayaran dana
melalui jaringan
komputer, Jasa
pembayaran
elektronik yang
dilakukan melalui
jaringan komunikasi
global, Jasa
pembayaran
kompensasi (untuk
pihak lain), jasa
pembayaran
pembelian elektronik
dan pembayaran
tagihan elektronik,
jasa pembayaran
tagihan melalui bank
secara online, jasa
pemberian
peminjaman dengan
jaminan, Jasa
pemrosesan
pembayaran
penggantian, jasa
pinjaman
[pembiayaan], jasa
pinjaman berulang-
ulang (revolving loan),
jasa pinjaman dengan
jaminan, jasa pinjaman
keuangan, jasa
pinjaman konsumen,
Jasa-jasa keuangan
serta pelaporan
keuangan terkait,
secara online maupun
offline jasa pinjaman
lunak, jasa-jasa
keuangan, yaitu
layanan pinjaman
peer-to-peer (p2p
lending), jasa-jasa
peminjaman uang
(pembiayaan), Jasa-
jasa perangkat lunak
berbentuk layanan
(SAAS) yang
menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran,
konsultasi di bidang
pinjaman konsumen,
konsultasi keuangan
yang berkaitan dengan
192
Page 221
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
pinjaman, konsultasi
pinjaman keuangan,
layanan agen
penagihan
pembayaran, Layanan
bank yang disediakan
untuk pembayaran
tagihan melalui
telepon, layanan
jaminan pinjaman,
layanan kartu
pembayaran, Layanan
konsultasi yang
berkaitan dengan
layanan pinjaman,
layanan kredit dan
pinjaman, layanan
pembayaran, layanan
pembayaran
elektronik, layanan
pembayaran
elektronik yang
melibatkan
pemrosesan elektronik
dan pengiriman data
pembayaran tagihan
berikutnya, layanan
pembayaran
perdagangan
elektronik, layanan
pembayaran tagihan,
layanan pembayaran
tagihan elektronik,
layanan pembayaran
tagihan online, layanan
pembayaran tagihan
yang disediakan
melalui situs web,
layanan pembayaran
yang disediakan
melalui alat dan
perangkat
telekomunikasi
nirkabel, layanan
pembiayaan dan
pinjaman, layanan
pemrosesan
pembayaran, layanan
pemrosesan
pembayaran
elektronik, Layanan
penagihan
pembayaran, Layanan
pinjaman, Layanan
pinjaman pribadi,
Layanan terintegrasi
untuk dompet
elektronik bergerak
dan pembayaran
bergerak, lembaga
untuk mengumpulkan
pembayaran utilitas
gas, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian farmasi
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
193
Page 222
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
penggantian
kesehatan untuk orang
lain, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian pasien
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
penggantian
pengobatan untuk
orang lain, melakukan
transaksi pembayaran
tanpa uang tunai,
memberikan pinjaman
sementara, membiayai
pinjaman untuk sistem
keamanan dan
pengawasan,
membiayai, mengatur
dan mengamankan
pinjaman untuk orang
lain, memeriksa
pemrosesan dan
layanan pembayaran
tagihan, Memfasilitasi
pembayaran
elektronik melalui
perangkat lunak,
memfasilitasi
pinjaman antara
peminjam dan
investor, Memproses
data terkait dengan
transaksi yang
menggunakan kartu
dan transaksi
pembayaran lainnya,
mendistribusikan
pembayaran pinjaman
kepada pemegang
catatan melalui
jaringan komputer
global dalam bentuk
pemrosesan
elektronik, mengatur
hipotek dan pinjaman,
mengatur pinjaman,
mengatur pinjaman
terhadap keamanan,
mengeluarkan dan
menyediakan tanda
terima untuk
pembayaran
elektronik dan
transaksi pembayaran,
menyediakan fasilitas
pinjaman dan kredit,
menyediakan layanan
pembayaran pinjaman,
menyediakan layanan
pinjaman keuangan
untuk pihak ketiga,
menyiapkan dan
mengatur dokumen
penutupan pinjaman,
pembayaran dan
layanan kredit,
pembiayaan pinjaman,
194
Page 223
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
pemrosesan dan
transmisi elektronik
dari data pembayaran
tagihan untuk
pengguna jaringan
internet dan
komunikasi,
Pemrosesan elektronik
dan transmisi data
pembayaran tagihan
untuk pengguna
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan elektronik
dari klaim asuransi dan
data pembayaran,
pemrosesan elektronik
pembayaran
elektronik melalui
jaringan komputer
global, pemrosesan
elektronik
pembayaran tagihan
untuk pengguna
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan
pembayaran
elektronik,
pemrosesan
pembayaran tagihan
elektronik,
pemrosesan transaksi
pembayaran,
pemrosesan transaksi
pembayaran melalui
Internet, penerimaan
pembayaran tagihan,
penerimaan,
pemprosesan,
otentikasi,
pengelolaan dan
rekonsiliasi
pembayaran
elektronik dan
transaksi pembayaran
elektronik, pengadaan
pinjaman, pengelolaan
keuangan pembayaran
penggantian untuk
orang lain, Pengganti
layanan pembayaran
elektronik, Penyediaan
informasi mengenai
jaminan
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, penyediaan
informasi mengenai
pinjaman dan diskon
tagihan, Penyediaan
jaminan untuk
pinjaman, penyediaan
layanan pembayaran
tanpa kontak
elektronik, Penyediaan
pinjaman industri,
Penyediaan pinjaman
195
Page 224
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
konsumen,
penyediaan pinjaman
oleh serikat kredit,
penyediaan situs web
yang menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran, pinjaman
[pembiayaan] dan
diskon tagihan,
pinjaman sementara,
pinjaman tanpa
jaminan dan dengan
jaminan, saran
pinjaman, transfer
dana elektronik dan
layanan pembayaran,
transfer pembayaran
untuk pihak lain
melalui internet
15. IDM000915298 Flexy Health Administrasi klaim 22 Oktober 2030 PT Bank Bukopin
asuransi, diskon Tbk
tagihan pertukaran,
Jaminan
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, jasa informasi,
nasehat dan konsultasi
dalam bidang
keuangan,
peminjaman, dan
pembayaran., jasa
keuangan dalam
bentuk jasa
pemrosesan tagihan
dan pembayaran, jasa
keuangan di bidang
peminjaman uang,
jasa keuangan yang
berkaitan dengan
pinjaman, jasa
keuangan, yaitu,
menyediakan untuk
penerimaan,
manajemen, dan
pembayaran dana
melalui jaringan
komputer, Jasa
pembayaran
elektronik yang
dilakukan melalui
jaringan komunikasi
global, Jasa
pembayaran
kompensasi (untuk
pihak lain), jasa
pembayaran
pembelian elektronik
dan pembayaran
tagihan elektronik,
jasa pembayaran
tagihan melalui bank
secara online, jasa
pemberian
peminjaman dengan
jaminan, Jasa
pemrosesan
196
Page 225
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
pembayaran
penggantian, jasa
pinjaman
[pembiayaan], jasa
pinjaman berulang-
ulang (revolving loan),
jasa pinjaman dengan
jaminan, jasa pinjaman
keuangan, jasa
pinjaman konsumen,
Jasa-jasa keuangan
serta pelaporan
keuangan terkait,
secara online maupun
offline jasa pinjaman
lunak, jasa-jasa
keuangan, yaitu
layanan pinjaman
peer-to-peer (p2p
lending), jasa-jasa
peminjaman uang
(pembiayaan), Jasa-
jasa perangkat lunak
berbentuk layanan
(SAAS) yang
menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran,
konsultasi di bidang
pinjaman konsumen,
konsultasi keuangan
yang berkaitan dengan
pinjaman, konsultasi
pinjaman keuangan,
layanan agen
penagihan
pembayaran, Layanan
bank yang disediakan
untuk pembayaran
tagihan melalui
telepon, layanan
jaminan pinjaman,
layanan kartu
pembayaran, layanan
konsultasi dan broker
yang berkaitan dengan
asuransi kesehatan,
Layanan konsultasi
yang berkaitan dengan
layanan pinjaman,
layanan kredit dan
pinjaman, layanan
pembayaran, layanan
pembayaran
elektronik, layanan
pembayaran
elektronik yang
melibatkan
pemrosesan elektronik
dan pengiriman data
pembayaran tagihan
berikutnya, layanan
pembayaran
perdagangan
elektronik, layanan
pembayaran tagihan,
197
Page 226
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
layanan pembayaran
tagihan elektronik,
layanan pembayaran
tagihan online, layanan
pembayaran tagihan
yang disediakan
melalui situs web,
layanan pembayaran
yang disediakan
melalui alat dan
perangkat
telekomunikasi
nirkabel, layanan
pembiayaan dan
pinjaman, layanan
pemrosesan
pembayaran, layanan
pemrosesan
pembayaran
elektronik, Layanan
penagihan
pembayaran, Layanan
pinjaman, Layanan
pinjaman pribadi,
Layanan terintegrasi
untuk dompet
elektronik bergerak
dan pembayaran
bergerak, manajemen
keuangan klaim
asuransi, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian farmasi
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
penggantian
kesehatan untuk orang
lain, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian pasien
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
penggantian
pengobatan untuk
orang lain, manajemen
keuangan pengaturan
penggantian
kesehatan, melakukan
transaksi pembayaran
tanpa uang tunai,
memberikan informasi
yang berkaitan dengan
manajemen keuangan
program dan layanan
penggantian farmasi,
memberikan pinjaman
sementara, membiayai
pinjaman untuk sistem
keamanan dan
pengawasan,
membiayai, mengatur
dan mengamankan
pinjaman untuk orang
lain, memeriksa
pemrosesan dan
layanan pembayaran
198
Page 227
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
tagihan, Memfasilitasi
pembayaran
elektronik melalui
perangkat lunak,
memfasilitasi
pinjaman antara
peminjam dan
investor, Memproses
data terkait dengan
transaksi yang
menggunakan kartu
dan transaksi
pembayaran lainnya,
mendistribusikan
pembayaran pinjaman
kepada pemegang
catatan melalui
jaringan komputer
global dalam bentuk
pemrosesan
elektronik, mengatur
hipotek dan pinjaman,
mengatur pinjaman,
mengatur pinjaman
terhadap keamanan,
mengeluarkan dan
menyediakan tanda
terima untuk
pembayaran
elektronik dan
transaksi pembayaran,
menyediakan fasilitas
pinjaman dan kredit,
menyediakan layanan
pembayaran pinjaman,
menyediakan layanan
pinjaman keuangan
untuk pihak ketiga,
menyiapkan dan
mengatur dokumen
penutupan pinjaman,
pembayaran dan
layanan kredit,
pembiayaan pinjaman,
pemrosesan dan
transmisi elektronik
dari data pembayaran
tagihan untuk
pengguna jaringan
internet dan
komunikasi,
Pemrosesan elektronik
dan transmisi data
pembayaran tagihan
untuk pengguna
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan elektronik
dari klaim asuransi dan
data pembayaran,
pemrosesan elektronik
pembayaran
elektronik melalui
jaringan komputer
global, pemrosesan
elektronik
pembayaran tagihan
untuk pengguna
199
Page 228
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan klaim
asuransi, pemrosesan
pembayaran
elektronik,
pemrosesan
pembayaran tagihan
elektronik,
pemrosesan transaksi
pembayaran,
pemrosesan transaksi
pembayaran melalui
Internet, penerimaan
pembayaran tagihan,
penerimaan,
pemprosesan,
otentikasi,
pengelolaan dan
rekonsiliasi
pembayaran
elektronik dan
transaksi pembayaran
elektronik, pengadaan
pinjaman, pengelolaan
keuangan pembayaran
penggantian untuk
orang lain,
pengelolaan keuangan
program dan layanan
penggantian
pengobatan,
Pengganti layanan
pembayaran
elektronik, Penyediaan
informasi mengenai
jaminan
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, penyediaan
informasi mengenai
pinjaman dan diskon
tagihan, Penyediaan
jaminan untuk
pinjaman, penyediaan
layanan pembayaran
tanpa kontak
elektronik, Penyediaan
pinjaman industri,
Penyediaan pinjaman
konsumen,
penyediaan pinjaman
oleh serikat kredit,
penyediaan situs web
yang menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran,
penyesuaian klaim
asuransi dan layanan
penyelesaian,
pinjaman
[pembiayaan] dan
diskon tagihan,
pinjaman sementara,
pinjaman tanpa
jaminan dan dengan
200
Page 229
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
jaminan, saran
pinjaman, transfer
dana elektronik dan
layanan pembayaran,
transfer pembayaran
untuk pihak lain
melalui internet
16. IDM000915311 Flexy Pay Diskon tagihan 22 Oktober 2030 PT Bank Bukopin
pertukaran, Jaminan Tbk
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, jasa informasi,
nasehat dan konsultasi
dalam bidang
keuangan,
peminjaman, dan
pembayaran., jasa
keuangan dalam
bentuk jasa
pemrosesan tagihan
dan pembayaran, jasa
keuangan di bidang
peminjaman uang,
jasa keuangan yang
berkaitan dengan
pinjaman, jasa
keuangan, yaitu,
menyediakan untuk
penerimaan,
manajemen, dan
pembayaran dana
melalui jaringan
komputer, Jasa
pembayaran
elektronik yang
dilakukan melalui
jaringan komunikasi
global, Jasa
pembayaran
kompensasi (untuk
pihak lain), jasa
pembayaran
pembelian elektronik
dan pembayaran
tagihan elektronik,
jasa pembayaran
tagihan melalui bank
secara online, jasa
pemberian
peminjaman dengan
jaminan, Jasa
pemrosesan
pembayaran
penggantian, jasa
pinjaman
[pembiayaan], jasa
pinjaman berulang-
ulang (revolving loan),
jasa pinjaman dengan
jaminan, jasa pinjaman
keuangan, jasa
pinjaman konsumen,
Jasa-jasa keuangan
serta pelaporan
keuangan terkait,
secara online maupun
offline jasa pinjaman
lunak, jasa-jasa
201
Page 230
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
keuangan, yaitu
layanan pinjaman
peer-to-peer (p2p
lending), jasa-jasa
peminjaman uang
(pembiayaan), Jasa-
jasa perangkat lunak
berbentuk layanan
(SAAS) yang
menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran,
konsultasi di bidang
pinjaman konsumen,
konsultasi keuangan
yang berkaitan dengan
pinjaman, konsultasi
pinjaman keuangan,
layanan agen
penagihan
pembayaran, Layanan
bank yang disediakan
untuk pembayaran
tagihan melalui
telepon, layanan
jaminan pinjaman,
layanan kartu
pembayaran, Layanan
konsultasi yang
berkaitan dengan
layanan pinjaman,
layanan kredit dan
pinjaman, layanan
pembayaran, layanan
pembayaran
elektronik, layanan
pembayaran
elektronik yang
melibatkan
pemrosesan elektronik
dan pengiriman data
pembayaran tagihan
berikutnya, layanan
pembayaran
perdagangan
elektronik, layanan
pembayaran tagihan,
layanan pembayaran
tagihan elektronik,
layanan pembayaran
tagihan online, layanan
pembayaran tagihan
yang disediakan
melalui situs web,
layanan pembayaran
yang disediakan
melalui alat dan
perangkat
telekomunikasi
nirkabel, layanan
pembiayaan dan
pinjaman, layanan
pemrosesan
pembayaran, layanan
pemrosesan
pembayaran
202
Page 231
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
elektronik, Layanan
penagihan
pembayaran, Layanan
pinjaman, Layanan
pinjaman pribadi,
Layanan terintegrasi
untuk dompet
elektronik bergerak
dan pembayaran
bergerak, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian farmasi
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
penggantian
kesehatan untuk orang
lain, manajemen
keuangan pembayaran
penggantian pasien
untuk orang lain,
manajemen keuangan
pembayaran
penggantian
pengobatan untuk
orang lain, melakukan
transaksi pembayaran
tanpa uang tunai,
memberikan pinjaman
sementara, membiayai
pinjaman untuk sistem
keamanan dan
pengawasan,
membiayai, mengatur
dan mengamankan
pinjaman untuk orang
lain, memeriksa
pemrosesan dan
layanan pembayaran
tagihan, Memfasilitasi
pembayaran
elektronik melalui
perangkat lunak,
memfasilitasi
pinjaman antara
peminjam dan
investor, Memproses
data terkait dengan
transaksi yang
menggunakan kartu
dan transaksi
pembayaran lainnya,
mendistribusikan
pembayaran pinjaman
kepada pemegang
catatan melalui
jaringan komputer
global dalam bentuk
pemrosesan
elektronik, mengatur
hipotek dan pinjaman,
mengatur pinjaman,
mengatur pinjaman
terhadap keamanan,
mengeluarkan dan
menyediakan tanda
terima untuk
pembayaran
203
Page 232
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
elektronik dan
transaksi pembayaran,
menyediakan fasilitas
pinjaman dan kredit,
menyediakan layanan
pembayaran pinjaman,
menyediakan layanan
pinjaman keuangan
untuk pihak ketiga,
menyiapkan dan
mengatur dokumen
penutupan pinjaman,
pembayaran dan
layanan kredit,
pembiayaan pinjaman,
pemrosesan dan
transmisi elektronik
dari data pembayaran
tagihan untuk
pengguna jaringan
internet dan
komunikasi,
Pemrosesan elektronik
dan transmisi data
pembayaran tagihan
untuk pengguna
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan elektronik
dari klaim asuransi dan
data pembayaran,
pemrosesan elektronik
pembayaran
elektronik melalui
jaringan komputer
global, pemrosesan
elektronik
pembayaran tagihan
untuk pengguna
jaringan komputer dan
komunikasi,
pemrosesan
pembayaran
elektronik,
pemrosesan
pembayaran tagihan
elektronik,
pemrosesan transaksi
pembayaran,
pemrosesan transaksi
pembayaran melalui
Internet, penerimaan
pembayaran tagihan,
penerimaan,
pemprosesan,
otentikasi,
pengelolaan dan
rekonsiliasi
pembayaran
elektronik dan
transaksi pembayaran
elektronik, pengadaan
pinjaman, pengelolaan
keuangan pembayaran
penggantian untuk
orang lain, Pengganti
layanan pembayaran
elektronik, Penyediaan
204
Page 233
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
informasi mengenai
jaminan
pertanggungjawaban
dan penerimaan
tagihan, penyediaan
informasi mengenai
pinjaman dan diskon
tagihan, Penyediaan
jaminan untuk
pinjaman, penyediaan
layanan pembayaran
tanpa kontak
elektronik, Penyediaan
pinjaman industri,
Penyediaan pinjaman
konsumen,
penyediaan pinjaman
oleh serikat kredit,
penyediaan situs web
yang menampilkan
perangkat lunak untuk
perbankan, keuangan,
peminjaman dan
pembayaran, pinjaman
[pembiayaan] dan
diskon tagihan,
pinjaman sementara,
pinjaman tanpa
jaminan dan dengan
jaminan, saran
pinjaman, transfer
dana elektronik dan
layanan pembayaran,
transfer pembayaran
untuk pihak lain
melalui internet
17. IDM000824655 BNV LABS Tempat 25 Februrai 2029 PT Bank Bukopin
pengembangan Tbk
aplikasi sistem piranti
lunak terkait financial
teknologi untuk start
up di bidang finance
technology, keuangan,
perencanaan
keuangan, pertanian,
perdagangan yang
dimiliki oleh Bank
Bukopin
18. IDM000255880 SIAGA Perbankan; urusan 2 Maret 2031 PT Bank Bukopin
moneter; jasa-jasa Tbk
keuangan; investasi
perbankan;
pertanggungan;
pinjaman; penanaman
modal; investasi dana;
manajemen dana;
perencanaan estate;
jasa-jasa keuangan di
bidang merger,
akuisisi, restrukturisasi
perusahaan,hutang
dan pasar modal
ekuitas dan keuangan
perusahaan;
perdagangan valuta
asing, derivatif dan
produk keuangan
lainnya; menyediakan
205
Page 234
Jenis Produk Jangka Waktu Nama Pemilik
No. Nomor Pendaftaran Merek
Perseroan Perlindungan Merek
jasa pemberian
nasehat yang
berkaitan dengan hal
tersebut; manajemen
keuangan; manajemen
dan nasehat investasi;
konsultasi
keuangan,perencanan
keuangan, penelitian
keuangan, penilaian
keuangan dan evaluasi
keuangan; jasa
manajemen kekayaan;
administrasi pensiun;
investasi keuangan,
pembiayaan,menyedia
kan/memberikan
pembiayaan;
perwalian, jasa
pengawas (trustee);
penjagaan sekuritas;
urusan keuangan
Sampai tanggal Prospektus ini, HKI yang dimiliki Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan,
dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun kepada pihak ketiga.
12. PERSAINGAN USAHA
Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan daya saing terhadap peer group dalam menghadapi persaingan di segala aspek
terutama dari kompetensi. Persaingan usaha tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan jumlah Aset yang dimiliki, jumlah
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun, jumlah Kredit Yang Diberikan (KYD), Pendapatan Bersih (Net Income) dan rasio
non performing loan (NPL). Meskipun industri perbankan di Indonesia sangat kompetitif, Perseroan memiliki posisi yang baik
untuk bersaing dalam industri didukung oleh basis nasabah yang besar dan kekuatan UKM serta perbankan ritel dan komersial.
Berdasarkan kinerja periode Juni 2024, total aset Perseroan masih berada diatas rata-rata peers bank, Korean Bank dan KBMI
1. Sepanjang tahun 2024, total aset Bank menunjukkan trend negatif dengan turun sebesar Rp 1 triliun (YtD). Pengelolaan aset
berkualitas rendah dilakukan dengan cara mengoptimalkan penjualan asset berkualitas rendah menggunakan skema sukuk, ABS
dan write-off. Bank mencatat adanya penurunan total KYD Bank menjadi Rp 44.5 triliun pada Desember 2024. Penurunan KYD
merupakan salah satu strategi Bank untuk memperbaiki aset berkualitas rendah dan fokus bank untuk lebih selektif dalam
penyaluran KYD sehingga kualitas kredit Bank dapat terjaga. Bank akan berfokus melakukan ekspansi dan memperkuat posisi
bisnis pada segmen wholesale disamping juga dengan tetap menggarap segmen MSME dan retail. Kemudian kedepannya Bank
akan menggarap Segmen komersil yang diharapkan dapat memberikan dampak profitabilitas yang lebih baik.
Selain itu, Pertumbuhan DPK mengalami kenaikan sebesar Rp 1,7 triliun atau pada posisi di bulan Desember 2024 sebesar Rp
40 triliun. Bank akan memfokuskan struktur dana dengan penguatan dana murah disbanding dana mahal. Bank berfokus untuk
meningkatkan customer base untuk memperkuat struktur Dana Pihak Ketiga dengan memberikan pelayanan yang optimal
kepada nasabah melalui berbagai produk, media/platform, layanan dan perbankan digital yang inovatif. Pada akhir 2023 Bank
telah meluncurkan aplikasi mobile banking yaitu KBStar yang ditargetkan dapat meningkatkan DPK terutama pada segmen ritel
dan individu serta diharapkan menjadi engine utama Bank dalam mendapatkan CASA.
Secara Profitabilitas Bank masih perlu meningkatkannya karena masih dibawah rata-rata industri. Pendapatan kumulatif Bank
selama tahun 2024 masih menunjukan trend negative dengan membukukan rugi sebelum pajak sebesar Rp4.9 triliun. Hal ini
dikarenakan adanya kenaikan beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang merupakan sebagian langkah
stategi Bank dalam memperbaiki kualitas aset.
13. KETERGANTUNGAN TERHADAP SATU DAN/ATAU SEKELOMPOK PELANGGAN
Secara sebaran Kredit, 25 debitur terbesar Perseroan memiliki outstanding Rp10,88 triliun dengan porsi 23.65% terhadap
lending atau Kredit Yang Diberikan (“KYD”) 31 Desember 2022 yang mencapai Rp45,98 trilun. Pada 31 Desember 2021, 25
debitur terbesar Perseroan memiliki outstanding Rp13,91 triliun dengan porsi 25,50% dari total KYD yang mencapai Rp55,56
triliun. Sehingga secara aset kredit, lebih dari 70% tersebar pada kelompok debitur lainnya.
Pada segmen DPK, posisi 31 Desember 2022, Dana yang dimiliki pemerintah pada daftar 50 DPK inti komposisi memiliki porsi
206
Page 235
41,10% (Rp19,19 triliun) dari keseluruhan DPK, sedangkan pada 31 Desember 2021, sebesar 42,36% (Rp21,71 trilun) terhadap
keseluruhan DPK.
14. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK DENGAN PEMERINTAH
Sehubungan dengan kepemilikan saham pemerintah (melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)) yang saat ini sebesar
0,55% dan kebijakan pemerintah tentang penempatan dana pada Bank BUMN, maka ketergantungan Perseroan terhadap
pemerintah sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
15. PROSPEK USAHA
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Menjelang pertengahan tahun 2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian tinggi akibat berbagai faktor eksternal,
seperti ketegangan geopolitik, disrupsi rantai pasok, meningkatnya proteksionisme perdagangan, serta kebijakan fiskal
ekspansif di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan proses disinflasi global tertahan dan
berdampak pada volatilitas pasar keuangan. Bank Dunia dan IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2025
hanya akan mencapai sekitar 3,2%, stagnan seperti tahun sebelumnya. Di antara kawasan utama, pertumbuhan ekonomi AS
lebih kuat dari ekspektasi berkat stimulus fiskal yang besar, sementara Eropa, Tiongkok, dan Jepang mengalami perlambatan.
ASEAN tetap menjadi kawasan yang relatif resilien dengan konsumsi domestik dan investasi yang terjaga.
Dalam lanskap global yang menantang tersebut, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif solid. Hingga awal
2025, Indonesia berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, meskipun sedikit lebih rendah dari proyeksi
semula. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5%, dengan
kecenderungan ke arah batas bawah kisaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh tekanan terhadap ekspor akibat melemahnya
permintaan global dan dampak kebijakan tarif yang diterapkan negara mitra dagang utama. Namun demikian, konsumsi rumah
tangga yang kuat, investasi yang terus tumbuh, serta realisasi belanja fiskal yang tetap ekspansif menjadi penopang utama
pertumbuhan domestik.
Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pariwisata menunjukkan pemulihan yang stabil. Industri
pariwisata, khususnya, mendapatkan dorongan signifikan dari peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan
penyelenggaraan berbagai event internasional. Sementara itu, sektor pertanian tetap mendukung ketahanan pangan, meskipun
menghadapi tantangan iklim dan tekanan harga.
Dari sisi stabilitas harga, inflasi IHK Indonesia terkendali dengan baik. Pada Maret 2025, inflasi tercatat sebesar 1,03% (year-on-
year), jauh di bawah target BI sebesar 2,5±1%. Ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan otoritas moneter dalam
mengelola pasokan bahan pangan dan energi serta menstabilkan ekspektasi inflasi masyarakat. Cadangan devisa Indonesia juga
berada pada level yang sangat kuat, yakni sebesar USD 157,09 miliar per akhir Maret 2025, mencerminkan ketahanan eksternal
yang solid dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Di sektor keuangan, perbankan nasional tetap stabil dan berdaya tahan. Pertumbuhan kredit pada awal 2025 berada pada level
9,6% (year-on-year), menandakan optimisme sektor riil dan keberlanjutan pemulihan ekonomi. Rasio kecukupan modal (CAR)
perbankan juga tetap tinggi, di atas 25%, mencerminkan kuatnya permodalan perbankan nasional. Aktivitas ekonomi digital,
termasuk transaksi e-commerce dan pembayaran digital, terus meningkat seiring dengan adopsi teknologi dan perubahan
perilaku konsumen.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) juga masih mencatatkan kinerja positif dengan neraca perdagangan tetap mencetak
surplus, didorong oleh ekspor komoditas utama seperti batu bara, CPO, dan nikel hilirisasi. Sementara itu, nilai tukar Rupiah
pada Januari 2025 hanya mengalami pelemahan terbatas sebesar 1,00% secara point-to-point terhadap dolar AS, di tengah
penguatan indeks dolar global.
Ke depan, prospek ekonomi Indonesia tetap positif didukung oleh berbagai inisiatif strategis, termasuk percepatan hilirisasi
industri, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, digitalisasi ekonomi, dan transformasi struktural yang diarahkan untuk
meningkatkan daya saing dan inklusivitas pertumbuhan. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan terus diperkuat untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan di tengah ketidakpastian global.
Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan uraian makro industri diatas, serta mempertimbangkan iklim perekonomian global dan internal Perseroan, maka
Perseroan senantiasa aktif melakukan mitigasi dalam rangka menjawab tantangan yang akan datang. Untuk mencapai sasaran
di tahun 2025, Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan perubahan dalam meningkatkan kinerja dan dapat membukukan
profit di tahun 2025. Adapun upaya loan portfolio improvement dan deposit portfolio advancement akan dilakukan melalui:
a. Corporate Banking akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan Perseroan di tahun 2025
207
Page 236
• Pembiayaan di Sektor Strategis: Perseroan akan memperkuat perannya dalam pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur, energi terbarukan, kesehatan, dan industri berbasis ekspor yang memiliki fundamental kuat dan
prospek pertumbuhan yang positif.
• Sinergi dengan Supply Chain Finance: Dengan memperkuat layanan Supply Chain Finance, Perseroan dapat
meningkatkan keterlibatan dalam ekosistem bisnis perusahaan besar dengan memberikan solusi pembiayaan yang
lebih efisien bagi pemasok dan distributor mereka.
Agar menjadi penyeimbang porsi pembiayaan, Perseroan juga tetap menggarap Segmen SME, namun akan mulai fokus
ke SME Upper Size mengingat memiliki potensi pertumbuhan tinggi seiring dengan berkembangnya sektor usaha
menengah yang semakin membutuhkan akses ke pembiayaan dan layanan perbankan yang lebih kompleks.
b. Pertumbuhan Berkelanjutan di Segmen Mortgage
Pasar Mortgage di Indonesia masih memiliki potensi yang besar, terutama dengan meningkatnya kebutuhan kepemilikan
rumah bagi masyarakat. Perseroan akan menerapkan strategi berikut:
• Skema Pembiayaan yang Kompetitif: Perseroan akan menghadirkan produk mortgage dengan skema bunga yang
lebih fleksibel dan program promosi yang menarik untuk menarik lebih banyak nasabah.
• Kemudahan Akses melalui Digitalisasi: Dengan memanfaatkan teknologi digital, Perseroan akan meningkatkan
kemudahan dalam pengajuan kredit rumah, baik melalui mobile banking maupun kolaborasi dengan platform
properti digital.
• Ekspansi ke Pasar yang Potensial: Fokus ekspansi akan diarahkan pada wilayah dengan pertumbuhan sektor properti
yang tinggi, termasuk kota-kota berkembang dan kawasan industri.
c. Optimalisasi Kredit Pensiun
Segmen kredit pensiun tetap menjadi salah satu lini bisnis yang stabil dengan risiko yang lebih terkendali. Untuk
meningkatkan penetrasi di segmen ini, Perseroan akan meningkatkan jangkauan layanan melalui Channeling. Perseroan
juga akan memperluas cakupan layanan pensiun dengan menjangkau lebih banyak ASN, pensiunan BUMN, dan institusi
yang memiliki skema pensiun tetap.
d. Akselerasi Digital Banking sebagai Pilar Transformasi
Digitalisasi akan terus menjadi salah satu prioritas utama Perseroan dalam memperkuat daya saing dan meningkatkan
inklusi keuangan. Digitalisasi diimplentasikan melalui Project SHINE yaitu inisiatif transformasi besar yang mencakup
berbagai aspek sistem perbankan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional, keamanan, dan pengalaman
nasabah. Salah satu yang menjadi fokus dalam SHINE yaitu Core Banking System Modernization yaitu mengganti sistem
inti perbankan lama dengan sistem baru yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien dalam menangani transaksi perbankan.
Ketergantungan Terhadap Pelanggan
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko Khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu sebagai berikut:
1. Inovasi produk dan layanan melalui pendekatan digital dengan proses yang lebih cepat guna memberikan kenyamanan,
keamanan nasabah dan/atau calon nasabah. Disisi lain, Bank dapat meningkatkan fungsi monitoring dan upaya mitigasi
risiko yang melekat pada layanan dan produk yang dipasarkan serta dapat meningkatkan financial value Bank.
2. Inovasi produk dan layanan yang diperkenalkan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
dan manajemen risiko yang dapat memberikan value bagi stakeholder.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN,
KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT
DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
208
Page 237
IX. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (ii) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (i) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
(“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (ii) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (i) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (ii) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan BUT; dan (i) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana
investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif,
dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun
2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan atau
tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipotong oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga saat jatuh tempo obligasi;
2. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud pada poin 2.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak
akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
209
Page 238
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
210
Page 239
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Subordinasi, para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 kepada Masyarakat dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dimana Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp135.010.000.000,- (seratus tiga puluh miliar sepuluh juta Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
(dalam jutaan Rupiah)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 3.000 2,222
PT BRI Danareksa Sekuritas 5 0,004
PT KB Valbury Sekuritas 100.000 74,069
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 5 0,004
PT Maybank Sekuritas Indonesia 30.000 22,221
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 2.000 1,481
Total 135.010 100,000
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp864.990.000.000 (delapan ratus enam puluh empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia
Serta menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dimana Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar
Rp232.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi Subordinasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi Seri A Seri B (dalam jutaan (%)
5 Tahun 7 Tahun Rupiah)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia - 52.000 52.000 22,414
PT BNI Sekuritas - 25.000 25.000 10,776
PT BRI Danareksa Sekuritas - 35.000 35.000 15,086
PT KB Valbury Sekuritas 50.000 40.000 90.000 38,793
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 20.000 20.000 8,621
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - 10.000 10.000 4,310
Total 50.000 182.000 232.000 100,000
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp268.000.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (Best Effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai penerbitan hasil kesanggupan terbaik (Best Effort) untuk masing-
masing seri A dan seri B akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Subordinasi adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi selain PT KB Valbury Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT KB Valbury Sekuritas, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Obligasi Subordinasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham tidak langsung.
Penentuan Tingkat Bunga
Harga Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
211
Page 240
Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan dan Obligasi Subordinasi, benchmark terhadap efek bersifat
utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dan Obligasi Subordinasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi dan dan Obligasi Subordinasi.
212
Page 241
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris (Branch Office) – Moore Indonesia
EightyEight@Kasablanka Office Lantai 20 Unit A
Jl. Casablanca, Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan 12870 – INDONESIA
Nama Rekan : Denny Susanto
No.STTD : No STTD : STTD.AP-01/PM.223/2021
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. 042/II/2025/DES/MSld-E2] tanggal 6 Februari 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan
audit atas laporan keuangan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
dan menerbitkan comfort letter berdasarkan audit atas
laporan keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No. 29
Kebayoran Baru
Jakarta, Indonesia
Nama Rekan : Marjan E. Pane
No.STTD : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018.
Surat Penunjukan : No. 06196/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum
melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Kantor Vita Cahyojati, SH., M.Hum
Jalan Jati Padang V Nomor 17 C
Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12540
Jakarta, Indonesia
No.STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 1685719770624
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, juncto Undang-undang nomor 2 tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
213
Page 242
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 04865/PASM/II/2024 tanggal 24 Februari 2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang
dalam rangka Penawaran Umum ini antara lain adalah
membuat akta otentik yang terdiri dari: Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi antara Perseroan
dengan Wali Amanat, Pengakuan Hutang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta lain
sehubungan dengan penerbitan Obligasi berikut
perubahan-perubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
No.STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/2008
tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Surat Penunjukan : No. 01909/PASM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025
Tugas Pokok : mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi
dan Obligasi Subordinasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun
2025, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020.
Pemeringkat Efek PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, 24th Floor, Suite 2403
Jl. Prof. Dr.Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 2988 6800/(62 21) 2988 6822
Website : www.pefindo.com
Nomor Izin Usaha : 0247010231783 tanggal 10 Desember 2021
Surat Penunjukan : 06925/PSAM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025
Tugas Pokok : melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi
yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
214
Page 243
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.
215
Page 244
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No.
129-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025, dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Tahap I Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan
No. B.130-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. No.20/POJK.04/2020.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang
didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani
Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510
Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dan laporan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek BRI yaitu PT Datindo Entrycom tanggal 31 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
- Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46.81
dibawah 5% *)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham Dalam Portopel 148.440.998.396 7.442.049.919.800
*) termasuk saham treasuri sebanyak 961.326.800 Saham.
216
Page 245
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.38 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Parman Nataatmadja
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking : Riko Tasmaya*
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin*
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya*
Direktur Comercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S*
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi*
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7
tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung
dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini melayani jasa
Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
217
Page 246
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agt-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agt-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Agt-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Agt-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Agt-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Okt-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-Mei-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Agt-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Agt-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Agt-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Agt-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
218
Page 247
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
78 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19-Jan-24
79 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23-Feb-24
80 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21-Mar-24
81 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2-Apr-24
82 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19-Apr-24
83 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23-Apr-24
84 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3-Apr-24
85 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28-Mei-24
86 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4-Jun-24
87 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20-Jun-24
88 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
21-Jun-24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
89 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 24
90 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 24
91 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 24
92 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 24
93 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 24
94 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 24
95 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 24
96 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 24
97 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 24
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking
fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor
dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat
Utang.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b.Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
219
Page 248
-atas permintaan para Pemegang Obligasi
-timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan
Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2020,
dan 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.669.749.400 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 323.189.047 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 53.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 77.5999.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 60.643.808 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 26,63 27,27 25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,78 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,85 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,06 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,01 19,95 19,53
Net Interest Margin (NIM) 7,64 7,95 7,85
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 575 2360
www.bri.co.id
220
Page 249
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Obligasi
Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Obligasi Subordinasi (“FPPO/OS”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Prospektus ini. Baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO/OS diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO/OS tersebut wajib disampaikan kembali. baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO/OS. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi. pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dan Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO/OS selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Obligasi Subordinasi. sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus ini melalui email.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO/OS yang telah ditandatanganinya. dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
2 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan
Obligasi Subordinasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
dan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2.
221
Page 250
Masing – masing Manajer Penjatahan Obligasi dan Manajer Penjatahan Obligasi Subordinasi dalam hal ini PT Maybank Sekuritas
Indonesia dan PT KB Valbury Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12. Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2025 (in good funds):
Obligasi Obligasi Subordinasi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: PT Bank Sinarmas Tbk Bank: PT Bank Sinarmas Tbk
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KFO Thamrin
No. Rek: 0055054363 No. Rek: 0055054347
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan
-
No. Rek: 014-003-4143
a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Tbk Bank: Bank Rakyat Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 0671.01.000692.30.1
a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank: PT Bank Central Asia Tbk Bank: PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kuningan Cabang: Kuningan
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 217 313 0554
a/n: PT KB Valbury Seukuritas a/n: PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: Bank Central Asia Tbk Bank: Bank Central Asia Tbk
Indonesia Cabang: KCU SCBD Cabang: KCU SCBD
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 006.899.8088
a/n: PT Korea Investment And Sekuritas a/n: PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank: Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
-
No. Rek: 2170 416 728
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Bank Central Asia Tbk Bank: Bank Central Asia Tbk
Cabang: KH Mansyur Cabang: KH Mansyur
No. Rek: 179.303.0308 No. Rek: 179.303.0707
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan
atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2025 pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Adapun dana bersih emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut akan ditransfer oleh masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Efek ke PT Bank KB Bukopin Tbk pada hari yang bersamaan dengan tanggal Distribusi Obligasi, yaitu 4 Juli 2025, ke rekening
Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Obligasi Subordinasi
Bank: PT Bank KB Bukopin Tbk Bank: PT Bank KB Bukopin Tbk
No. Rek: 523441000990 No. Rek: 523441000990
a/n: PT Bank KB Bukopin Tbk a/n: PT Bank KB Bukopin Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
222
Page 251
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada 4 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan Obligasi Subordinasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Obligasi
Subordinasi kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi. maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang
bersangkutan.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi namun belum dibayarkan kepada Perseroan. Maka, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi di mana
pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi. Penawaran
atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek atau pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Obligasi Subordinasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi.
223
Page 252
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh pada pada masa Penawaran
Umum yaitu pada 1 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. H. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Jakarta 12910 Jakarta 10210
Pusat Telepon (021) 2554 3946 Jakarta, Indonesia
Jakarta 10250 Fax: +62 21 5793 6934 Telepon: +62 21 5091 4100
Telepon: +62 21 3983 4551 www.bnisekuritas.co.id Fax: +62 21 021 2520 990
Fax: +62 21 3970 5850 Email: dcm@bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
www.aldiracita.com Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email : Ib@aldiracita.com
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit Indonesia Sentral Senayan III Lt. 22
AC. Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Equity Tower Lt. 9 & 22 Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Suite A7E, SCBD Lot 9 Jakarta 10270
Telepon: +62 21 250 98 300 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Indonesia
Fax: +62 21 250 98 400 Jakarta 12190 Telepon: +62 21 8066 8500
www.kbvalbury.com Telepon: +62 21 2991 1888 www.maybank-ke.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com www.kisi.co.id Email:
Email: fixedincome@kisi.co.id fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta, Indonesia
Telepon : +62 21 2924 9088
Fax. : +62 21 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com,
investment.banking@trimegah.com
224
Page 253
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
225
Page 254
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan PT BRI Danareksa Sekuritas
Sektor Pasar Modal Gedung BRI II, Lantai 23
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10210
Jakarta 10710 Jakarta, Indonesia
PT Bank KB Bukopin Tbk PT KB Valbury Sekuritas
Gedung KB Bank Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Investment Services Division Equity Tower Lt. 9 & 22
Trust & Corporate Services Department Suite A7E, SCBD Lot 9
Gedung BRI II Lt.6 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 12190
Jakarta 10210
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. H. Fachrudin No.19 Jl. Asia Afrika No. 8
Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat Jakarta 10270
Jakarta 10250
PT BNI Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12910 Jakarta
No. 005/LPP/VI/2025 30 Juni 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dan
pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36 POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan POJK No. 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK
No.7/2017”) oleh PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) juncto Surat OJK No. S-
141/PM.023/2025 tanggal 17 April 2025 Perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun
2025 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025, dengan rincian penawaran umum
berkelanjutan sebagai berikut:
Page 255
I. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 (“PUB II Obligasi”) dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang akan dilaksanakan secara bertahap dalam
periode 2 (dua) tahun sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank No. 12 tanggal 17 Maret 2025 junctis Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II KB Bank No. 17 tanggal 29 April 2025, Perubahan II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan II KB Bank No. 12 tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan KB Bank No. 03 tanggal 16 Juni
2025 dan Perubahan IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
No. 26 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta
(“PPUB II Obligasi”); dan
II. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahun 2025 (“PUB IV Obligasi Subordinasi”) dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang akan
dilaksanakan secara bertahap dalam periode 2 (dua) tahun, sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank No. 17
tanggal 17 Maret 2025 junctis Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank No. 21 tanggal 29 April 2025, Perubahan II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025
No. 16 tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank No. 07 tanggal 16 Juni 2025 dan Perubahan IV Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank No. 30 tanggal 25 Juni
2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta (“PPUB IV Obligasi
Subordinasi”)
Dalam rangka PPUB II Obligasi dan PPUB IV Obligasi Subordinasi, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
sebagai berikut:
A. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 (“PUB II Obligasi Tahap I”) dengan jumlah Pokok
Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dimana sebesar Rp135.010.000.000,00 (seratus tiga puluh lima
miliar sepeuluh juta Rupiah) akan dijamian secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan bunga
tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, sisa dari Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar RpRp864.990.000.000 (delapan ratus enam puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut, sebagaimana termaktub dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank Tahap I Tahun 2025 No. 13 tanggal 17 Maret 2025, junctis Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 29 April 2025, Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 13 tanggal 27
Mei 2025, Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun
2025 No. 04 tanggal 16 Juni 2025 dan Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
SH., MHn, Notaris di Jakarta (“PWA PUB II Obligasi Tahap I”).
B. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 (“PUB IV Obligasi Subordinasi
Tahap I”) dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
2 | PENDAPAT HUKUM
Page 256
sebesar Rp232.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
1) Obligasi Subordinasi Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan Jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi
Subordinasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Subordinasi untuk Obligasi Subordinasi Seri A.
2) Obligasi Subordinasi Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh)tahun sejak Tanggal Emisi dengan Jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp182.000.000.000,00 (seratus delapan,puluh dua miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dan
pembayaran Obligasi Subordinasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen)dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi untuk Obligasi Subordinasi Seri B.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebesar Rp268.000.000.000 (dua
ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Subordinasi tersebut. Selanjutnya terkait dengan nilai penerbitan dengan kesanggupan
terbaik (best effort) untuk masing-masing Seri A dan Seri B akan ditentukan kemudian berdasarkan
hasil permintaan dalam masa Penawaran Umum.
sebagaimana termaktub dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
KB Bank No. 18 tanggal 17 Maret 2025 junctis Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal 29 April 2025, Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 17
tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal 16 Juni 2025 dan Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 31 tanggal 25 Juni 2025,
seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta (“PWA PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I”).
PUB II Obligasi Tahap I maupun PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I akan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada
para pemegang PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I.
Bunga PUB II Obligasi Tahap I dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga dari seri PUB II Obligasi Tahap I.
Bunga PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga dari seri PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I.
PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI) berdasarkan Surat No. S-04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank dan Obligasi Subordinasi IV KB Bank PT Bank KB Bukoptin Tbk
(BBKP).
3 | PENDAPAT HUKUM
Page 257
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai waliamanat dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub
dalam PWA PUB II Obligasi Tahap I dan PWA PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I.
PUB II Obligasi Tahap I dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku para penjamin pelaksana emisi PUB
II Obligasi Tahap I (“Penjamin Pelaksana Emisi PUB II Obligasi Tahap I”). Penjamin Pelaksana Emisi PUB II
Obligasi Tahap I akan bertindak sebagai penjamin emisi PUB II Obligasi Tahap I (“Penjamin Emisi PUB II
Obligasi Tahap I”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya
masing-masing sebagaimana termaktub dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 17 Maret 2025 junctis Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 29 April 2025, Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 27 Mei 2025,
Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 05
tanggal 16 Juni 2025 dan Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris
di Jakarta (“PPEO II Tahap I”)
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku para penjamin pelaksana emisi PUB IV
Obligasi Subordinasi Tahap I (“Penjamin Pelaksana Emisi PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I”). Penjamin
Pelaksana Emisi PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I akan bertindak sebagai penjamin emisi PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I (“Penjamin Emisi PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I”) dan menjamin secara penuh
(full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19
tanggal 17 Maret 2025 junctis Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 23 tanggal 29 April 2025, Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 16
Juni 2025 dan Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank
Tahap I Tahun 2025 No. 32 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris
di Jakarta (“PPEO Subordinasi IV Tahap I”)
PUB II Obligasi Tahap I tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk PUB II Obligasi Tahap I ini secara pari passu berdasarkan PWA PUB II Obligasi Tahap I sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, termasuk tidak dijamin oleh negara
Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak diproteksi atau dijamin oleh Perseroan atau Perusahan Anaknya sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (f) Peraturan OJK Nomor 11/2016 serta memenuhi persyaratan lainnya dalam
Pasal 19 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/2016 dan merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi sesuai
4 | PENDAPAT HUKUM
Page 258
dengan ketentuan Pasal 5.2.F PWA PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I. Hak pemegang PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pemegang PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur istimewa, kreditur yang mempunyai hak
istimewa dan kreditur konkuren yang bukan Pemegang PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I tetapi memiliki hak
tagih yang tidak lebih rendah dari Pemegang Saham Perseroan.
Rencana PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I telah tercantum dalam Rencana Bisnis
Bank sebagimana telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No.
32109/PDI/XI/2024, Perihal Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 serta
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris
No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal 28 November 2024
serta telah tercantum dalam Laporan Rencana Bisnis Bank Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat kepada
Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No.32109/PDI/XI/2024 Perihal Penyampaian Rencana
Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027.
Perseroan telah memilih fitur Write Down tanpa kompensasi, sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah
menerima tanggapan dari OJK Pengawas Perbankan dalam surat No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024
tentang Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi, yang
disyaratkan dalam SE OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5.2.F PWA PUB IV
Obligasi Subordinasi Tahap I.
Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi IV KB Bank Tahun
2025 telah diterima dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK
No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi.
Perseroan telah menyampaikan permohonan Persetujuan Pelaksanaan Produk dan/atau Aktivitas Baru PUB IV
Obligasi Subordinasi melalui surat Perseroan No. 06802/PDI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Otoritas Jasa
Keuangan Departemen Pengawasan Bank.
Untuk memenuhi POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah memperoleh peringkat
dari PT Fitch Ratings Indonesia dalam suratnya No. 37/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, sebagai
berikut:
• Peringkat AAA (idn) untuk PUB II Obligasi Tahap I
• Peringkat AA (idn) untu PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil PUB II Obligasi Tahap I sebesar Rp135.010.000.000,00 (seratus tiga
puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi , seluruhnya akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd.
Singapore Branch dengan rincian dalam prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan PUB II Obligasi Tahap
I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I (“Prospektus”) sebagai berikut:
Kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
5 | PENDAPAT HUKUM
Page 259
Nomor Perjanjian Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk
tanggal 10 Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang
Singapura dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000,00
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 : Rp3.557.175.000.000,00
Desember 2024
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) : sebesar Rp133.047.848.809,00
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian
pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd.
Singapore Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Tingkat Bunga : 7,54% - 7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 – 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas pembiayaan
kepada debitur Perseroan dengan kriteria tertentu.
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan : Sekurang-kurangnya Rp3.424.127.151.191,00
Dana Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I Tahun 2025
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil PUB II Obligasi I lebih besar dari Rp135.010.000.000,- (seratus tiga
puluh lima miliar sepuluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) : Rp133.047.848.809,- sampai dengan
Rp995.579.773.609,-
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi : Rp2.561.595.226.391,- sampai dengan
Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 Rp3.424.127.151.191,-
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank
Co. Ltd. Singapore Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut,
maka Perseroan akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank
Co. Ltd. Singapore Branch.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I sebesar Rp232.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
6 | PENDAPAT HUKUM
Page 260
dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank
Co. Ltd. Singapore Branch, dengan rincian dalam Prospektus, sebagai berikut:
Kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk
tanggal 10 Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang
Singapura dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000,00
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 : Rp3.557.175.000.000,00
Desember 2024
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan*) : Rp229.295.298.742,00
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian
pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd.
Singapore Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
Tingkat Bunga : 7,54% - 7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 – 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas pembiayaan
kepada debitur Perseroan dengan kriteria tertentu.
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan : Rp3.194.831.852.449,00
Dana Obligasi Suordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga
Dalam hal dana hasil PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp232.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd.
Singapore Branch sesuai dengan rincian fasilitas di atas.
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp229.295.298.742,- sampai
dengan Rp496.552.236.805,-
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi : Rp2.065.042.989.586,- sampai
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 dengan Rp3.194.831.852.449,-
*) Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank
Co. Ltd. Singapore Branch pada saat jatuh tempo pinjaman tersebut.
7 | PENDAPAT HUKUM
Page 261
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi tidak mencukupi untuk memenuhi
rencana tersebut, maka Perseroan akan menyesuaikan jumlah pelunasan pembayaran pokok kewajiban
kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan suratnya No. 06196/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan untuk
menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana
didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV
Obligasi Subordinasi Tahap I, adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan
Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah), yang dituangkan dalam laporan tambahan hasil uji tuntas
hukum tertanggal 30 Juni 2025 (“LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada
POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I telah
ditandatangani akta-akta sebagai berikut, yaitu:
i. PPUB II Obligasi;
ii. PPUB IV Obligasi Subordinasi;
iii. PWA PUB II Obligasi Tahap I;
iv. PWA PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I;
v. PPEO II Tahap I;
vi. PPEO Subordinasi IV Tahap I;
vii. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II KB Bank No. 16 tanggal 17 Maret 2025 dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan KSEI;
viii. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank No. 21 tanggal 17 Maret
2025 dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan KSEI;
ix. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I No. 15 tanggal 17 Maret 2025 junctis
Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 29
April 2025, Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 No.
15 tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I
Tahun 2025 No. 06 tanggal 16 Juni 2025, dan Perubahan IV Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
8 | PENDAPAT HUKUM
Page 262
KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 29 tanggal 25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
SH., MHn, Notaris di Jakarta;
x. Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I No. 21 tanggal 17 Maret 2025
junctis Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun
2025 No. 24 tanggal 29 April 2025, Perubahan II Pengakuan Utang Oblilgasi Subordinasi Berkelanjutan
IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 27 Mei 2025, Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 10 tanggal 16 Juni 2025, dan Perubahan
IV Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal
25 Juni 2025, seluruhnya dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta;
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam LUTH,
tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak
lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi I Tahap I,
telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin No. 118
tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta
telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633, karenanya bentuk Perseroan
sebagai badan hukum perseroan terbatas adalah sah.
Perseroan telah mencatatkan sebanyak 5.568.852.493 (lima miliar lima ratus enam puluh delapan juta
delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga) Saham pada Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas Penawaran Umum Perdana
yang dilakukan Perseroan berdasarkan Surat OJK No. S825/BL/2006, tanggal 3 Juni 2006.
Anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana termaktub
9 | PENDAPAT HUKUM
Page 263
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Peruahan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 28
tanggal 8 Juli 2021, yang perubahan anggaran dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. AHU-0040840.AH.01.02.Tahun 2021,
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0430610, dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127158.AH.01.11.TAHUN 2021, seluruhnya tanggal 22
Juli 2021 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 tanggal 28
Mei 2015, dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH., MH., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0940815, dan
pemberitahuan perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0940816, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3518222.AH.01.11.Tahun 2015, seluruhnya
tanggal 12 Juni 2015.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 117 tanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0171361 tanggal
12 Juli 2024, telah didaftkan dalam daftar perseroan No.AHU-0140935.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
12 Juli 2024, mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dngan POJK
No. 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah dilaporkan
kepada OJK berdasarkan Surat No. 16653/DIR/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, telah dibuat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasarnya, karenanya sah dan
mengikat.
2. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perbankan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 25
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039583.AH.01.02.TAHUN 2022, dan telah
didaftarkan pada daftar perseroan No. AHU-0109127.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya tanggal 10 Juni
2022.
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, yaitu bank
umum (KBLI 64121) sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan
KBLI Tahun 2020 dan Peraturan IX.J.1 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, serta tidak terdapat pelanggaran atau
kelalaian dan Perseroan senantiasa memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh
instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut
dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
10 | PENDAPAT HUKUM
Page 264
Semua izin dan persetujuan yang diperlukan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai bank
umum telah diperoleh, masih berlaku, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Bank Indonesia dan/atau OJK Perbankan.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah menyediakan berbagai
layanan perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah
disusun sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a POJK No.
7/2017, dan dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan dan karenanya sah dan mengikat.
Kepemilikan saham dalam Perseroan oleh para pemegang sahamnya telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing pemegang saham dan peraturan
perundang- undangan yang mengikat masing-masing pemegang saham tersebut, karenanya kepemilikan
saham oleh masing-masing pemegang saham Perseroan adalah sah dan mengikat dan para pemegang
saham tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing
pemegang saham Perseroan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham bank umum sesuai dengan POJK No. 56/2016
Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, untuk tidak mencatatkan saham di Bursa Efek sekurang-
kurangnya 1,00% (satu koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 29/1999 dan Pasal 39 ayat (2) POJK No. 41/POJK.03/2019
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum (“POJK No.
41/2019”).
Kookmin Bank Co, LTD telah memperoleh persetujuan sebagai pemegang saham pengendali Perseroan
berdasarkan surat OJK No. KEP-97/D.03/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Individu yang menjadi pengendali dan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah Jong Hee Yang. Pemilik Manfaat Perseroan telah
dilaporkan secara secara elektronik melalui AHU Online pada tanggal 5 Februari 2025 melalui notaris
sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018. Kriteria yang dipenuhi oleh Jong Hee Yang sebagai
Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 yaitu memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 22 Maret 2024.
Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2022 dan 2023, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat telah diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”), serta telah memenuhi persyaratan mengenai kemampuan dan kepatutan, ,
karenanya sah bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagai anggota Direksi maupun Dewan
Komisaris berdasarkan dan Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
11 | PENDAPAT HUKUM
Page 265
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, kecuali Direktur Utama akan berlaku efektif setelah
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK
No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.12187/PDI/V/2025
tanggal 27 Mei 2025 yang mana telah ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk sebagai tanda
persetujuan.
5. Dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan, telah diangkat Komite Audit, Komite Nominasi
dan Remunerasi, Unit Audit Internal dan Piagam Audit serta Sekretaris Perusahaan. Pembentukan
Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan
POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
dan pengangkatan Unit Audit Internal serta pembentukan Piagam Audit telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta
pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, karenanya pembentukan masing-masing komite
berikut pengangkatan masing-masing anggotanya dan Sekretaris Perusahaan adalah sah dan mengikat.
6. Para karyawan Perseroan dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Kerja Bersama PT Bank KB Bukopin Tbk., berlaku sejak 5 Juni 2023 sampai dengan 5 Juni
2025 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. Kep. 4/HI.00.01/00.0000.210611001/B/XII/2023 tanggal 28
Desember 2023 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Bank KB Bukopin Kantor Pusat dengan Serikat
Pekerja PT Bank KB Bukopin, Tbk. Perjanjian Kerja Bersama telah terdaftar pada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: 210611001. Perseroan akan melakukan perpanjangan Perjanjian
Kerja Bersama. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dianggap sah jika dalam 14 (empat belas) hari
kerja tidak ada penolakan atau permintaan perbaikan. PKB yang telah habis masa berlakunya tetap
mengikat dan sah selama proses perpanjangan masih berlangsung. Selama masa perpanjangan, semua
hak dan kewajiban tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang telah berakhir.
Perseroan telah mencatatkan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Bank KB Bukopin TBk.periode 2025-
2028, sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan No. e-0046/KT.03.01 tanggal 19 Februari 2025, yang
berlaku berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Upah minimum yang dibayarakan oleh Pereroan tidak melanggar ketentuan upah minimum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh karyawan Perseroan telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
12 | PENDAPAT HUKUM
Page 266
Izin Perseroan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan izin masih berlaku, kecuali Sungsoo Lim sedang menunggu tanggapan dari OJK
Pengawasan Bank Swasta dan Tae Hoon Kim, Joong Hoon Lee, Jin Woo Park, Seongik Park, Hyunsik
Choo, Yongsun Jeong, Changsu Kim, Jin Woo Baek, dan Yun Junsik sedang dalam proses di
Kementerian Ketenagakerjaan.
7. Tingkat Kesehatan Perseroan untuk Semester II Posisi 31 Desember 2024 adalah peringkat 2,
sebagaimana telah dilaporkan kepada OJK Direktorat Pengawasan Bank Swasta 3 pada tanggal 12
Februari 2025 dengan surat Perseroan No. 03744/PDI/II/2025.
Perseroan telah memenuhi kewajiban Modal Inti Minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK
12/POJK.03/2020.
8. Kekayaan Perseroan berupa tanah dan bangunan, telah didaftarkan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasarnya sehingga memberikan hak kepada
Perseroan untuk menggunakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah dan bangunan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Tanah dan bangunan tersebut telah diasuransikan dan polis masih berlaku, serta
berdasarkan Pernyataan Direksi Perseroan, nilai pertanggungan adalah memadai untuk melindungi risiko
yang dipertanggungkan. Sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak terdapat sengketa atas
kekayaan Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan umum di Indonesia. Sampai dengan
diterbitkannya Pendapat Hukum, kekayaan tersebut tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Kekayaan Perseroan berupa benda bergerak yang telah didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sah serta memberikan hak kepada Perseroan untuk menggunakan dan
mengalihkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Kekayaan berupa HAKI yang telah didaftarkan atas nama Perseroan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya dapat dipergunakan secara sah oleh Perseroan
sebagai pemiliknya. HAKI yang dimiliki Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang
dalam penyitaan, dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban
manapun kepada pihak ketiga.
10. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya
dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada kreditur-krediturnya sebagaimana
tercantum dalam masing-masing perjanjian kredit termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan.
11. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site
pengadilan negeri tempat kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU
dan Kepailitan) sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana,
Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia
tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim.
Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri dengan cara pemeriksaan melalui web site
pengadilan negeri tempat kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU
13 | PENDAPAT HUKUM
Page 267
dan Kepailitan) yang dilakukan dalam rangka PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi
Tahap I serta dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari masing – masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah diuraikan dalam Bab V LPSH, tidak terdapat perkara pengadilan Perdata,
Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia, tidak pula
mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur
dalam Undang undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan/atau somasi/klaim.
B. Perusahaan Anak
1. Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT KB Bukopin Finance (“KBBF”)( 99,24%) dan PT Bank KB Bukopin
Syariah (“KBBS”)(95,92%) masing-masing adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia yang didukung dengan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan serta telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
2. Kepemilikan saham oleh Perseroan dalam masing-masing KBBF dan KBBS dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing KBBF dan KBBS dan UUPT karenanya
sah dan mengikat bagi Perseroan maupun KBBF dan KBBS.
Saham Perseroan dalam KBBF dan KBBS tidak sedang dijaminkan atau terlibat dalam perkara/sengketa
dengan pihak lain.
3. KBBF dan KBBS telah didaftarkan sebagai Wajib Pajak.
4. Laporan Keuangan KBBF dan KBBS telah dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai standar akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
5. Anggaran dasar KBBF dan KBBS berikut perubahannya yang terakhir dibuat dengan sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT, yang didukung dengan penerimaan
dan pencatatan perubahan anggaran dasar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan, karenanya sah dan mengikat.
Pelaksanan kegiatan usaha KBBF yaitu perusahaan pembiayaan dengan unit usaha syariah (KBLI 64911
dan KBLI 64913) adalah sesuai dengan maksud dan tujuan KBBF yang tercantum dalam anggaran dasar
KBBF serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
adalah sah dan mengikat.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBF adalah perusahaan pembiayaan
Pelaksanan kegiatan usaha KBBS yaitu bank umum syariah (KBLI 64122) adalah sesuai dengan maksud
dan tujuan KBBS sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar KBBS serta telah sesuai dengan KBLI
Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBS adalah perbankan syariah.
6. Struktur permodalan dan pemegang saham KBBF dan KBBS dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir
telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.1. POJK No. 7/2017 serta dilakukan secara berkesinambungan, serta
telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar SLBM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan karenanya sah serta mengikat masing-masing KBBF dan KBBS.
14 | PENDAPAT HUKUM
Page 268
7. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS telah diangkat dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar masing-masing KBBF dan KBBS serta
UUPT karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris masing-masing KBBF dan KBBS. Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS diangkat
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
8. Baik KBBF maupun KBBS, telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalani kegiatan
usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha masing-masing
KBBF maupun KBBS tersebut sah dan mengikat.
9. Para karyawan KBBF dan KBBS dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Upah Minimum yang dibayarkan oleh KBBF dan KBBS tidak melanggar upah minimum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh karyawan KBBF dan KBBS telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memenuhi
kewajiban pembayaran iuran.
10. Kekayaan KBBS berupa tanah dan dan bangunan telah didaftarakan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasarnya sehingga memberikan hak kepada KBBS
untuk menggunakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Kekayaan tersebut telah diasuransikan dan polis masih berlaku, serta berdasarkan
Pernyataan Direksi KBBS, nilai pertanggungan adalah memadai untuk melindungi risiko yang
dipertanggungkan. Sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak terdapat sengketa atas harta
kekayaan KBBS di dalam maupun di luar pengadilan umum di Indonesia. Sampai dengan diterbitkannya
Pendapat Hukum Kekayaan tersebut tidak dijaminkan kepada pihak lain.
11. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh KBBF maupun KBBS dengan dengan pihak lain masih
berlaku, telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak
didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
dalamnya.
KBBF telah memenuhi seluruh kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit untuk
menjaga rasio keuangan.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian KBBF yang berpotensi merugikan hak pemegang
saham publik dari Perseroan, hak pemegang Obligasi Perseroan, dan berpotensi menghambat rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan penggunaan dananya.
12. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I dengan cara pemeriksaan melalui web site
pengadilan negeri tempat kedudukan KBBF maupun KBBS serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk
PKPU dan Kepailitan) sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata,
Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di
15 | PENDAPAT HUKUM
Page 269
Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan masing-masing
KBBF maupun KBBS dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF maupun
KBBS .
C. PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I
1. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS
maupun Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk
melakukan, baik PUB II Obligasi Tahap I maupun PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I.
2. Rencana PUB II Obligasi dan PUB IV Obligasi Subordinasi telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank
sebagimana telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No.
32109/PDI/XI/2024, Perihal Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027
serta Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat
Dewan Komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan
Komisaris No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal
28 November 2024, karenanya sah dan mengikat.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris dan/atau masing-masing anggota
Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I.
4. Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 dan Obligasi Subordinasi IV KB Bank
Tahun 2025 telah diterima dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat OJK No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tanggapan Rencana Pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi.
5. Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I selain daripada persetujuan yang telah diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk,
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.05374/PDI/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang
telah disetujui oleh PT Bank Centra Asia Tbk dan pemberitahuan yang telah dilakukan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap
I Tahun 2021 dalam surat Perseroan No. 06804/PDI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 serta telah menerima
tanggapan dari OJK Pengawas Perbankan dalam surat No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024
tentang Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, termasuk
kesepakatan dalam surat Perseroan No. 13873/PDI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal permintaan
persetujuan untuk mengubah Pasal 13 huruf g yang berbunyi “Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari BCA, Perseroan dilarang untuk melakukan perubahan status kelembagaan, anggaran dasar,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham” dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor
01 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit No. 432/Add-KCK/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh BCA, yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik, hak
pemegang PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I, dan berpotensi
menghambat rencana PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I serta
16 | PENDAPAT HUKUM
Page 270
penggunaan dananya. Khusus untuk kesepakatan dalam surat Perseroan No. 13873/PDI/VI/2025
tanggal 16 Juni 2025 telah berlaku sah dan mengikat, namun dari segi administratif akan dilengkapi dalam
perubahan/addendum yaitu selambat-lambatnya ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2025
sehubungan dengan perubahan atas Pasal 13 huruf g menjadi “Dalam hal Perseroan melakukan
perubahan status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para
pemegang saham, maka Perseroan hanya berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis
kepada BCA”.
6. Sehubungan dengan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I, Perseroan memilih fitur write down,
sebagaimana disyaratkan dalam SE OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 yang telah tercantum dalam PWA
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5.2.F. Untuk pemilihan fitur
write down, Perseroan telah menerima tanggapan dari OJK Pengawas Perbankan dalam surat No. S-
94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi. Jika penerbitan Obligasi Subordinasi direncanakan akan menjadi
sumber Modal Pelengkap (Tier 2), sehingga fitur yang melekat pada Obligasi Subordinasi dimaksud wajib
memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 19 dan 20 POJK No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah
terakhir melalui POJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Modal Minimum Bank Umum (”POJK
KPMM”), dan pengakuannya akan di tindaklanjuti melalui persetujuan terpisah sebagaimana diatur dalam
POJK KPMM.
7. Tidak terdapat perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain termasuk pemegang sahamnya yang dapat
menghambat dilakukannya write down pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I harus di write down.
8. Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”),
Perseroan telah memperoleh pemeringkatan AAA (idn) untuk PUB II Obligasi Tahap I dan AA (idn) untuk
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I.
9. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah
dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai
dengan ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi
dengan Perseroan, kecuali PT KB Valbury Sekuritas.
PWA PUB II Obligasi Tahap I dan PWA PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I telah dibuat sesuai POJK
No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan
karenanya sah dan mengikat.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin Emisi kecuali PT KB Valbury
Sekuritas, PT Fitch Ratings Indonesia dengan Perseroan.
10. Perseroan telah memenuhi Kriteria untuk melaksanakan PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu telah menjadi emiten atau
perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I; dan tidak pernah mengalami
kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
17 | PENDAPAT HUKUM
Page 271
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
No.14731/PDI/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang telah ditandatangani Perseroan dan surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar No.335/VI/2025/DES/MSId-E2 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat
oleh KAP Mirawati Sensi Idris serta Efek yang diterbitkan memiliki peringkat yang termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke- 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan karenanya dapat menerbitkan PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap
I.
11. Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pembayaran pokok
kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran sebagian pembayaran pokok kewajiban kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch,
adalah sah dan mengikat.
Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap I, maupun PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I,
bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha, karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dalam merealisasikan penggunaan dana
untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020.
Dalam hal Rencana Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi
tersebut memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020, maka
sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) POJK No. 17/2020 karena merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun,
realisasi penggunaan dana tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan
tahunan Perseroan sesuai Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
Seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dikarenakan dana yang diperoleh dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi hanya akan digunakan untuk kepentingan Perseroan dan bukan untuk kepentingan
afiliasinya termasuk Perusahaan Anak dan tidak akan digunakan untuk suatu transaksi dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 dikarenakan tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris ataupun pemegang saham Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan.
Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap I dan PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I tidak merupakan
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
18 | PENDAPAT HUKUM
Page 272
Usaha (“POJK No. 17/2020”), karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 maupun POJK No. 17/2020 dalam merealisasikan dana tersebut. Penggunaan dana untuk
modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada POJK 17/2020.
Dalam melaporkan hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi I Tahap I,
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”).
Perubahan penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi I Tahap I hanya dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 30/2015, sebagaimana diatur dalam POJK No.
30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
12. PUB II Obligasi Tahap I tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi I ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi I yang
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I tidak dijamin dengan jaminan khusus (baik jaminan umum maupun
jaminan khusus), termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan
tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan
Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak
diproteksi atau dijamin oleh Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf (f) Peraturan OJK Nomor 11/2016 serta memenuhi persyaratan lainnya dari Pasal 19 ayat (1)
Peraturan OJK Nomor 11/2016, dan merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5.2.F PWAS Tahap I. Hak pemegang PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pemegang PUB IV Obligasi
Subordinasi Tahap I memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur istimewa, kreditur yang mempunyai
hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan Pemegang PUB IV Obligasi Subordinasi Tahap I tetapi
memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari Pemegang Saham Perseroan.
13. Ketentuan dalam Prospektus khususnya BAB I PENAWARAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN DANA
YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM, BAB VIII KETERANGAN TENTANG
PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA, yang
berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan
dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan POJK No. 7/2017.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal 30 Juni 2025, yang mencabut dan penggantikan Pendapat Hukum tanggal
25 Juni 2025.
19 | PENDAPAT HUKUM
Page 273
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
______________________
Marjan E. Pane
Partner
20 | PENDAPAT HUKUM
Page 274
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
226
Page 275
PT Bank KB Bukopin Tbk Dan Entitas Anak/And Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023/ For theYears Ended as at December 31, 2024 and 2023
Page 276
PT BANK KB BUKOPIN TBK DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Bank KB Bukopin Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember
2024 dan 2023/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial Statements of
PT Bank KB Bukopin Tbk and Subsidiaries for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember
2024 dan 2023/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and
2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial
Position………………………………………………………………………………………………… 1-2
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income…………………………... 3-4
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in
Equity……………………………………………………………………………………………… 5-6
Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows…………………… 7-8
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial
Statements……………………………………………………………………………………….. 9-228
Informasi Tambahan/Additional Information……………………………………………………….. 229-237
Lampiran/
Attachment
Laporan Posisi Keuangan Entitas Induk/Statements of Financial Position of Parent Entity………. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk/Statements of Profit or
Loss and Other Comprehensive Income of Parent Entity…………………………………………….. 2
Laporan Perubahaan Ekuitas Entitas Induk/Statements of Changes in Equity of Parent
Entity………………………………………………………………………………………………………... 3
Laporan Arus Kas Entitas Induk/Statements of Cash Flows of Parent Entity………………………. 4
Pengungkapan Lainnya/Other Disclosures……………………………………………………………… 5
Page 277
Page 278
Page 279
Page 280
Page 281
Page 282
Page 283
Page 284
Page 285
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2024 As at December 31, 2024
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali (Figures are presented in million Rupiah, unless
dinyatakan lain) otherwise stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
ASET ASSETS
Kas 369.083 3,46,51 289.184 Cash
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 4,46,51 3.205.619 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain: 5,46,38 Current accounts with other banks:
Pihak berelasi 10.585 6.377 Related party
Pihak ketiga 386.552 336.504 Third parties
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (300) (300) impairment losses
Current accounts with
Giro pada bank lain - neto 396.837 342.581 other banks - net
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain: 6,46,51 and other banks:
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567 Third parties
Surat-surat berharga: 7,46,51 Marketable securities:
Diukur pada nilai Fair value through
wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930 profit or loss
Diukur pada nilai Fair value through
wajar melalui penghasilan other comprehensive
komprehensif lain 4.345.452 3.067.387 income
Diukur pada biaya Measured at
perolehan diamortisasi 9.954.506 9.145.932 amortized cost
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (280) (109) impairment losses
Surat-surat berharga - neto 21.766.831 17.536.140 Marketable securities - net
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dibeli dengan janji purchased with agreements
dijual kembali - neto - 8,46,51 2.572.152 to resell - net
Tagihan derivatif 12.054 11,46,51 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan dan
pembiayaan/piutang Loans and sharia
syariah: 9,40,46,51 financing/receivables:
Pihak berelasi 339.983 38 641.005 Related parties
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611 Third parties
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834) impairment losses
Kredit yang diberikan dan
pembiayaan/piutang Loans and sharia
syariah - neto 44.535.289 45.835.782 financing/receivables - net
Tagihan akseptasi 84.279 10,40,46 132.577 Acceptance receivables
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613) impairment losses
Tagihan akseptasi - neto 83.079 130.964 Acceptance receivables - net
Penyertaan saham 15 12,46 15 Investments in shares
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 13 4.646.734 Fixed assets and right of use assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059) Less: Accumulated depreciation
Fixed assets and right of use
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.320.304 3.233.675 assets - net
Aset pajak tangguhan - neto 1.258.561 21 2.670.543 Deferred tax assets - net
Aset takberwujud 636.119 14 635.815 Intangible assets
Dikurangi: Akumulasi Less: Accumulated
amortisasi dan amortization and
penurunan nilai (365.312) (350.230) impairment losses
Aset tak berwujud - neto 270.807 285.585 Intangible assets - net
Aset lain-lain - neto 5.591.657 15,46,51 6.068.453 Other assets - net
TOTAL ASET 83.075.298 84.307.300 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-1-
Page 286
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of
Tanggal 31 Desember 2024 (lanjutan) Financial Position (continued)
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali As at December 31, 2024
dinyatakan lain) (Figures are presented in million Rupiah, unless
otherwise stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 401.263 16,46,51 431.402 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah: 17,18,19,46,51 Deposits from customers:
Giro: 17 Demand deposits:
Pihak berelasi 3.203 38 9.094 Related parties
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554 Third parties
Tabungan : 18 Saving deposits:
Pihak berelasi 45.260 38 18.491 Related parties
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693 Third parties
Deposito berjangka: 19 Time deposits:
Pihak berelasi 42.412 38 40.311 Related parties
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000 Third parties
Simpanan dari bank lain: 20,46 Deposits from other banks:
Pihak berelasi 2.710.649 38 7.699.413 Related parties
Pihak ketiga 170.537 187.308 Third parties
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dijual dengan janji sold with agreements
dibeli kembali - neto 3.739.878 22,46 219.631 to repurchase - net
Liabilitas derivatif 3.641 11,51,46 808 Derivative payables
Liabilitas akseptasi 84.279 10,46,51 132.577 Acceptance payables
Pinjaman yang diterima: 23,46,51 Borrowings:
Pihak berelasi 6.557.175 38 6.544.886 Related parties
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606 Third parties
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 24,46 3.397.588 Marketable securities issued
Utang pajak 60.903 21a 64.635 Tax payables
Liabilitas lain-lain 1.638.402 26,51 1.570.140 Other liabilities
TOTAL LIABILITAS 75.113.512 70.197.137 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS YANG DAPAT EQUITY ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA HOLDERS OF
PEMILIK ENTITAS INDUK THE PARENT ENTITY
Modal saham Share capital
Saham biasa kelas A - niIai Common A shares -
nominal Rp10.000 (nilai penuh) Rp10,000 (full amount) par value
Saham biasa kelas B - Common B shares -
niIai nominal Rp100 (nilai penuh) Rp100 (full amount) par value
Modal dasar Authorized capital
Saham biasa kelas A - Common A shares -
21.337.978 saham 21,337,978 shares
Saham biasa kelas B - Common B shares -
207.866.202.200 207,866,202,200 shares
Modal ditempatkan dan Issued and fully paid
disetor penuh capital
Saham biasa kelas A - Common A shares -
21.337.978 saham 21,337,978 shares
Saham biasa kelas B - Common B shares -
187.866.201.892 saham per 187,866,201,892 shares
31 Desember 2024 as at December 31, 2024
dan 2023 19.000.000 27a 19.000.000 and 2023
Tambahan modal disetor 8.225.767 27b 8.225.767 Additional paid-in capital
Surplus revaluasi aset 1.816.965 13 1.603.893 Asset revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) yang belum
direalisasi atas surat-surat Unrealized gain (loss)
berharga dalam kelompok on fair value through other
nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income
komprehensif lain - marketable securities -
setelah pajak tangguhan (14.149) 7.563 net of deferred tax
Akumulasi defisit (21.041.182) (14.700.914) Accumulated deficit
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) 28 (26.146) Non-controlling interest
TOTAL EKUITAS 7.961.786 14.110.163 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-2-
Page 287
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss
Komprehensif Konsolidasian and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024
31 Desember 2024 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
Catatan/
2024 Notes 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN INCOME AND EXPENSES
OPERASIONAL FROM OPERATIONS
Pendapatan bunga dan syariah 29 Interest and sharia income
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694 Interest income
Pendapatan syariah 522.826 486.942 Sharia income
Total pendapatan bunga
dan syariah 5.454.099 4.861.636 Total interest and sharia income
Beban bunga dan syariah 30 Interest expense and sharia charges
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710) Interest expense
Beban syariah (336.166) (306.044) Sharia charges
Total beban bunga dan Total interest expense
syariah (4.301.374) (4.052.754) and sharia charges
Pendapatan bunga Interest and sharia
dan syariah - neto 1.152.725 808.882 income - net
Pendapatan operasional lainnya Other operating income
Provisi dan komisi lainnya 229.948 31 333.732 Other fees and commissions
Keuntungan Gain on foreign
selisih kurs - neto 40.476 29.265 exchange - net
Keuntungan (kerugian) atas penjualan Gain (loss) on sale of marketable
surat-surat berharga - neto 1.586 (8.899) securities - net
Lain-lain 78.036 102.429 Others
Total pendapatan Total other operating
operasional lainnya 350.046 456.527 income
Penyisihan kerugian penurunan nilai Provision of allowance for impairment
atas aset keuangan - neto (3.452.900) 32 (5.537.792) losses on financial assets - net
Keuntungan transaksi Gain from foreign
mata uang asing - neto 6.180 5.235 exchange transactions - net
Penyisihan estimasi keuntungan Provision for gain
atas komitmen dan on commitments
kontinjensi - neto 5.385 25 1.999 and contingencies - net
Beban penyisihan Provision of allowance
kerugian penurunan nilai atas for impairment losses
aset non-keuangan - neto (798.341) (269.055) on non-financial assets - net
Keuntungan (kerugian) dari Gain (loss) from changes
perubahan nilai wajar aset in fair value of financial
keuangan (23.246) 155.384 assets
Beban operasional lainnya: Other operating expenses:
Umum dan administrasi (1.119.658) 33 (1.371.594) General and administrative
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) 34 (809.976) Salaries and employee benefits
Premi program Premium on government
penjaminan pemerintah (82.152) 30 (98.812) guarantee program
Total beban operasional Iainnya (2.026.036) (2.280.382) Total other operating expenses
RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202) LOSS FROM OPERATIONS
BEBAN NON- NON-OPERATING
OPERASIONAL - NETO (118.033) 35 (128.185) EXPENSE - NET
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387) INCOME TAX EXPENSE
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-3-
Page 288
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss
Komprehensif Konsolidasian (lanjutan) and Other Comprehensive Income (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024
31 Desember 2024 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
Catatan/
2024 Notes 2023
MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN TAX BENEFIT (EXPENSE)
Kini (3.159) 21b - Current
Tangguhan (1.421.241) 21b 731.684 Deferred
(Beban) Manfaat pajak penghasilan
- neto (1.424.400) 731.684 (Expense) Income tax benefit - net
RUGI TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703) LOSS FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN: INCOME (LOSS):
Pos yang tidak akan Item that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Pengukuran kembali keuntungan Remeasurement of
(kerugian) atas gain (loss) on defined
program imbalan pasti (14.252) 37 8.640 benefit plans
Perubahan surplus
(defisit) revaluasi aset 213.072 13 (1.756) Revaluation surplus (deficit)
Pajak penghasilan terkait pos Income tax related to item
yang tidak akan direklasifikasi that will not be reclasified
ke laba rugi 3.135 21c (1.900) to profit or loss
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
surat-surat berharga dalam of fair value through
kelompok nilai wajar melalui other comprehensive income
penghasilan komprehensif lain (27.836) 6.330 marketable securities
Pajak penghasilan terkait pos Income tax related to item
yang akan direklasifikasi that will be reclassified
ke laba rugi 6.124 21c (1.392) to profit or loss
Penghasilan (Beban) Other comprehensive
komprehensif lain - neto 180.243 9.922 income (loss) - net
Total rugi komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781) loss for the year
Rugi tahun berjalan yang Loss for the year
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Equity holders of the
Pemilik entitas induk (6.329.138) (6.034.077) parent entity
Kepentingan non-pengendali 518 (21.626) Non-controlling interest
(6.328.620) (6.055.703)
Total rugi komprehensif tahun Total comprehensive
berjalan yang dapat loss for the year
diatribusikan kepada: attributable to:
Equity holders of the
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463) parent entity
Kepentingan non-pengendali 531 28 (21.318) Non-controlling interest
(6.148.377) (6.045.781)
RUGI PER SAHAM LOSS PER SHARE
Dasar/dilusian (nilai penuh) (34) 48 (61) Basic/diluted (full amount)
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-4-
Page 289
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes In Equity
Untuk Tahun yang Berakhir Untuk tanggal-tanggal pada 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Figures are presented in million Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan (kerugian)
yang Belum
Direalisasi
atas Surat-Surat
Berharga Dalam
Kelompok Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Komprehensif Lain
- Setelah Pajak
Tangguhan/
Unrealized
Modal Gains (loss) on and
Ditempatkan Fair Value through
dan Disetor Tambahan Uang Muka Surplus Other Kepentingan
Penuh/ Modal Setoran Modal/ Revaluasi Aset/ Comprehensive Akumulasi Non-Pengendali/
Issued and Disetor/ Advance for Asset Income Marketable defisit/ Non-
Catatan/ Fully Paid Additional Future Shares Revaluation Securities - Net Accumulated Controlling Total Ekuitas/
Notes Capital Paid-in Capital Subscription Surplus of Deferred Tax deficit Total Interest Total Equity
Balance as at
Saldo per 1 Januari 2023 7.000.000 8.286.428 3.000.000 1.605.649 2.625 (8.673.269) 11.221.433 (4.828) 11.216.605 January 1, 2023
Realisasi uang muka setoran Realization of advance for
modal 27 3.000.000 - (3.000.000) - - - - - - future shares
Penerimaan dana PUT VII 27 9.000.000 (60.661) - - - - 8.939.339 - 8.939.339 Receipt of LPO VII funds
Keuntungan yang belum
direalisasi atas surat-surat
berharga dalam Unrealized income on
kelompok nilai wajar fair value through other
diukur melalui penghasilan comprehensive income
komprehensif lain - marketable securities -
setelah pajak tangguhan - - - - 4.938 - 4.938 - 4.938 net of deferred tax
Derecognition of fixed asset
Penghentian revaluasi aset tetap 13 - - - (1.756) - - (1.756) - (1.756) revaluation
Pengukuran kembali Remeasurement
atas program imbalan pasti - on defined benefit plans -
setelah pajak tangguhan - - - - - 6.432 6.432 308 6.740 net of deferred tax
Rugi tahun berjalan - - - - - (6.034.077) (6.034.077) (21.626) (6.055.703) Loss for the year
Balance as at
Saldo per 31 Desember 2023 19.000.000 8.225.767 - 1.603.893 7.563 (14.700.914) 14.136.309 (26.146) 14.110.163 December 31, 2023
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the consolidated financial statements which are an integral part of the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
-5-
Page 290
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of Changes In Equity (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir Untuk tanggal-tanggal pada 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Figures are presented in million Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan (kerugian)
yang Belum
Direalisasi
atas Surat-Surat
Berharga Dalam
Kelompok Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Komprehensif Lain
- Setelah Pajak
Tangguhan/
Unrealized
Modal Gains (loss) on and
Ditempatkan Fair Value through
dan Disetor Tambahan Uang Muka Surplus Other Kepentingan
Penuh/ Modal Setoran Modal/ Revaluasi Aset/ Comprehensive Akumulasi Non-Pengendali/
Issued and Disetor/ Advance for Asset Income Marketable defisit/ Non-
Catatan/ Fully Paid Additional Future Shares Revaluation Securities Net - Accumulated Controlling Total Ekuitas/
Notes Capital Paid-in Capital Subscription Surplus of Deferred Tax deficit Total Interest Total Equity
Balance as at
Saldo per 1 Januari 2024 19.000.000 8.225.767 - 1.603.893 7.563 (14.700.914) 14.136.309 (26.146) 14.110.163 January 1, 2024
Kerugian yang belum
direalisasi atas surat-surat
berharga dalam Unrealized loss on
kelompok nilai wajar fair value through other
diukur melalui penghasilan comprehensive income
komprehensif lain - marketable securities -
setelah pajak tangguhan - - - - (21.712) - (21.712) - (21.712) net of deferred tax
Revaluasi aset tetap 13 - - - 213.072 - - 213.072 - 213.072 Fixed asset revaluation
Pengukuran kembali Remeasurement
atas program imbalan pasti - on defined benefit plans -
setelah pajak tangguhan - - - - - (11.130) (11.130) 13 (11.117) net of deferred tax
Rugi tahun berjalan - - - - - (6.329.138) (6.329.138) 518 (6.328.620) Loss for the year
Balance as at
Saldo per 31 Desember 2024 19.000.000 8.225.767 - 1.816.965 (14.149) (21.041.182) 7.987.401 (25.615) 7.961.786 December 31, 2024
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the consolidated financial statements which are an integral part of the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
-6-
Page 291
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
Catatan/
2024 Notes 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga 4.703.334 4.445.205 Receipts from interest
Penerimaan pendapatan syariah 522.826 486.942 Receipts from sharia income
Pembayaran bunga (3.534.442) (4.109.898) Payment of interest
Pembayaran beban syariah (336.166) (306.044) Payments of sharia charges
Pendapatan (beban) Other operating income
operasional Iainnya 326.801 351.755 (expense)
Penerimaan kembali kredit Recoveries from written-off
yang telah dihapusbukukan 111.243 9p 177.584 loans
Pembayaran gaji dan Payments of salaries and
tunjangan karyawan (821.006) (937.763) employee benefits
Beban operasional Iainnya (2.046.652) (1.237.851) Other operating expense
Beban (pendapatan) Non - operating
non operasional (109.653) (123.249) expenses (income)
Pembayaran pajak Payments of corporate
penghasilan badan (3.159) - income taxes
Pengeluaran kas sebelum Cash payments before changes
perubahan dalam aset dan in operating assets
liabilitas operasi (1.186.874) (1.253.319) and liabilities
Perubahan dalam aset dan Changes in operating assets
liabilitas operasi: and liabilities:
Decrease (increase) in operating
Penurunan (kenaikan) aset operasi: assets:
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain yang jatuh tempo and other banks with original
lebih dari 3 bulan maturities of more than 3
sejak tanggal perolehan - (17.000) months from acquisition date
Surat-surat berharga - Marketable securities -
diukur pada nilai wajar at fair value through
melalui laba rugi 1.367.969 2.929.462 profit or loss
Surat-surat berharga - diukur pada Marketable securities -
biaya perolehan diamortisasi 187.066 495.880 amortized cost
Kredit yang diberikan dan Loans and sharia
pembiayaan/piutang syariah (2.263.650) (3.134.725) financing/receivables
Tagihan akseptasi (47.885) 113.829 Acceptances receivable
Aset lain-lain (2.200.695) (492.929) Other assets
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease)
liabilitas operasi: in operating liabilities:
Liabilitas segera (30.140) 42.880 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah: Deposits from customers:
Giro 3.111.600 (400.279) Current accounts
Tabungan 42.318 (82.600) Savings deposits
Deposito berjangka (1.349.903) (6.690.348) Time deposits
Simpanan dari bank lain (5.005.535) (2.494.654) Deposits from other banks
Liabilitas akseptasi (48.298) 115.231 Acceptances payable
Utang pajak (3.732) 8.139 Tax payables
Liabilitas lain-lain (17.729) 694.625 Other liabilities
Kas neto digunakan Net cash used in
untuk aktivitas operasi (7.445.488) (10.165.808) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan
surat-surat berharga - Receipts from sale of
diukur pada nilai wajar marketable securities -
melalui penghasilan fair value through other
komprehensif lain 2.422.243 260.000 comprehensive income
Penerimaan dari surat-surat Receipts from matured
berharga yang jatuh tempo 63.346.749 11.725.517 marketable securities
Pembelian surat-surat berharga -
diukur pada nilai wajar Purchase of marketable
melalui penghasilan securities - fair value
komprehensif lain dan through other
diukur pada biaya perolehan comprehensive income
diamortisasi (68.040.087) (20.804.241) and amortized cost
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-7-
Page 292
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of Cash Flows (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
Catatan/
2024 Notes 2023
Penerimaan dari surat-surat Receipts from matured marketable
berharga yang dibeli dengan janji securities purchased with
dijual kembali yang jatuh tempo 27.260.447 57.780.679 agreements to resell
Pembayaran atas surat-surat Payments of marketable
berharga yang dibeli dengan securities purchased with
janji dijual kembali (24.688.295) (60.352.831) agreements to resell
Pembelian aset tetap (51.661) 13 (60.766) Purchase of fixed assets
Hasil penjualan aset tetap 27.759 13 7.200 Proceeds from sale of fixed assets
Pembelian piranti lunak (304) 14 (150.766) Purchase of software
Kas neto diperoleh dari (digunakan) Net cash provided by (used in)
untuk aktivitas investasi 276.851 (11.595.208) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari surat-surat Receipts from marketable
berharga yang dijual dengan securities sold with agreements
janji dibeli kembali 64.573.590 9.127.534 to repurchase
Pembayaran atas surat-surat Payments of
berharga yang dijual matured marketable
dengan janji dibeli kembali securities sold with
yang jatuh tempo (61.385.463) (8.907.903) agreements to repurchase
Penerimaan dari pinjaman
yang diterima 6.406.032 1.246.416 Proceeds from borrowings
Pembayaran pinjaman yang diterima (4.205.755) (742.055) Payment of borrowings
Penerimaan modal dari Penawaran Receipt from Limited
Umum Terbatas VII - 27 8.939.339 Public Offering VII
Penerimaan atas global Receipts of global
obligasi senior 4.794.662 - bonds issuance
Pembayaran atas penerbitan Payment of marketable
Surat berharga yang diterbitkan (2.405.000) - securities issued
Kas neto diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 7.778.066 9.663.331 financing activities
PENINGKATAN (PENURUNAN) NET INCREASE (DECREASE)
NETO KAS DAN IN CASH AND CASH
SETARA KAS 609.429 (12.097.685) EQUIVALENTS
Pengaruh perubahan kurs Effects of foreign currency
mata uang asing (326.679) 492.085 exchange rate changes
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN/PERIODE 5.953.951 17.559.551 BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 6.236.701 5.953.951 AT END OF THE YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas 369.083 3 289.184 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 4 3.205.619 Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain 396.837 5 342.581 other banks
Penempatan pada Bank Indonesia Placement with Bank Indonesia and
dan bank lain yang jatuh tempo other banks with original maturities
dalam 3 bulan atau kurang sejak of 3 months or less
tanggal perolehan 2.798.303 6 2.116.567 from acquisition date
Total 6.236.701 5.953.951 Total
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying Notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-8-
Page 293
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum 1. General
a. Pendirian Bank a. Establishment of the Bank
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank”) didirikan di PT Bank KB Bukopin Tbk (the “Bank”) was
Republik lndonesia pada tanggal 10 Juli 1970 established in the Republic of Indonesia on
dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia July 10, 1970 as Bank Umum Koperasi
(disingkat Bukopin) yang disahkan sebagai Indonesia (abbreviated to Bukopin) based on
badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Decision Letter No. 13/Dirjen/Kop/70 of the
Direktorat Jenderal Koperasi No. 13/Dirjen/ Directorate General for Cooperatives and was
Kop/70 dan didaftarkan dalam Daftar Umum registered in the General List of the Directorate
Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 pada General for Cooperatives No. 8251 on the same
tanggal yang sama. Bank mulai melakukan date. The Bank started its commercial
usaha komersial sebagai Bank umum koperasi operations as a cooperative Bank in Indonesia
di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971 on March 16, 1971 upon the approval of the
dengan izin Menteri Keuangan dalam Surat Ministry of Finance in its Decision Letter
Keputusan No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal No. Kep-078/DDK/II/3/1971 dated March 16,
16 Maret 1971. 1971.
Menurut Anggaran Dasar, usaha Bank According to its Articles of Association, the
mencakup segala kegiatan Bank umum Bank’s scope of activities includes all
sebagaimana dimaksud dalam Undang- commercial Banking activities as defined in the
Undang Perbankan dengan tujuan utama Banking Law, with the main objective of
memperhatikan dan melayani kepentingan providing services to cooperatives in Indonesia
gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan in accordance with the Law on Cooperatives.
Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku. During its growth, the Bank merged with certain
Dalam perkembangannya, Bank telah cooperative Banks. The change in the name
melakukan penggabungan usaha dengan from Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
beberapa Bank umum koperasi. Perubahan to Bank Bukopin was approved during the
nama Bank Umum Koperasi Indonesia Cooperative Members’ Meeting of Bank Umum
(Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan Koperasi Indonesia as stated in letter
dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi No. 03/RA/XIl/89 dated January 2, 1990.
Indonesia yang dituangkan dalam surat
No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Dalam Rapat Khusus Anggota Bank, yang During the Special Meeting of the Members of
dinyatakan dengan akta notaris No. 4 tanggal Bank, the minutes of which were covered by
2 Desember 1992 dari Notaris Muhani Salim, notarial deed No. 4 dated December 2, 1992 of
S.H., para anggota menyetujui untuk Notary Muhani Salim, S.H., the cooperative
mengubah status badan hukum Bank dari members agreed to change the Bank’s legal
koperasi menjadi perseroan terbatas. Akta entity from a cooperative to a limited liability
pendirian yang berkaitan dengan perubahan company. The Bank’s deed of establishment
status badan hukum Bank dinyatakan dengan and the amendment relating to the change in
akta notaris No. 126 tanggal 25 Februari 1993 legal entity were covered by notarial deed
dari Notaris Muhani Salim, S.H., beserta No. 126 dated February 25, 1993 of Notary
pembetulannya, dengan akta notaris No. 118 Muhani Salim, S.H., and notarial deed No. 118
tanggal 28 Mei 1993 dari notaris yang sama. dated May 28, 1993 of the same notary,
respectively.
Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri These changes were approved by the Minister
Kehakiman Republik lndonesia dalam Surat of Justice of the Republic of Indonesia in its
Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 Decision Letter No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993 serta diumumkan dalam dated June 29, 1993 and were published in
Berita Negara Republik Indonesia No. 3633 Supplement No. 64 of State Gazette No. 3633
tambahan No. 64 tanggal 10 Agustus 1993. dated August 10, 1993. The changes were also
Perubahan ini juga telah disetujui oleh Menteri approved by the Minister of Finance of the
Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Republic of Indonesia in its Decision
Keputusan No. S-1382/MK.17/1993 tanggal Letter No. S-1382/MK.17/1993 dated
28 Agustus 1993. Bank memulai kegiatan August 28, 1993. The Bank started commercial
usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada operations as a limited liability company on
tanggal 1 Juli 1993. July 1, 1993.
-9-
Page 294
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
a. Pendirian Bank (lanjutan) a. Establishment of the Bank (continued)
Berdasarkan anggaran dasar PT Bank KB Based on the articles of association of PT Bank
Bukopin Tbk, Akta Pernyataan Keputusan KB Bukopin Tbk, Deed of Statement of Meeting
Rapat Perubahan Anggaran Dasar tertanggal Resolution on the Amendments to the Articles of
28 Juni 2024 dengan No. 117 sebagaimana Association dated on June 28, 2024 No. 117 as
telah diterima dan dicatat di dalam database received and recorded in the Legal Entity
Sistem Administrasi Badan Hukum Administration System database of the Ministry
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia of Law and Human Rights of the Republic of
RI tertanggal 12 Juli 2024 dengan No. AHU- Indonesia dated July 12, 2024 No. AHU-
AH.01.03-0171361 Perihal: Penerimaan AH.01.03-0171361 Concerning: the Receipt of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Notification of Amendments to the Articles of
PT Bank KB Bukopin Tbk, dan susunan Association of PT Bank KB Bukopin Tbk, and
terakhir Dewan Komisaris beserta Anggota the latest composition of the Board of
Direksi. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Commissioners and Board of Directors. Deed of
tertanggal 28 Juni 2024 dengan No. 116, Statement of Meeting Resolutions dated
sebagaimana telah diterima dan dicatat di June 28, 2024, No. 116, as received and
dalam database Sistem Administrasi Badan recorded in the Legal Entity Administration
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi System database of the Ministry of Law and
Manusia RI tertanggal 12 Juli 2024 dengan Human Rights of the Republic of Indonesia on
No. AHU-AH.01.09-0225584 Perihal: July 12, 2024, with No. AHU-AH.01.09-0225584
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data concerning: the Receipt of Notification of
Perseroan PT Bank KB Bukopin Tbk oleh Corporate Data Changes of PT Bank KB
karena itu sah dan berwenang bertindak untuk Bukopin Tbk, are therefore valid and
dan atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk authorized to act for and on behalf of
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Entitas induk sekaligus pemegang saham The parent entity as well as the
pengendali Bank adalah Kookmin Bank Co., controlling shareholder of the Bank is Kookmin
Ltd. Bank Co., Ltd.
Kantor pusat Bank beralamat di Jalan The Bank’s head office is located at Jalan
M.T. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770, M.T. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770,
Indonesia. Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the Bank
Bank memiliki kantor pusat operasi, kantor has operations headquarter, branches, sub-
cabang, kantor cabang pembantu, kantor branches, functional office and ATM’s as follow:
fungsional dan ATM sebagai berikut:
2024 2023
Kantor pusat operasi 1 1 Operations headquarter
Kantor cabang 29 29 Branches
Kantor cabang pembantu 141 143 Sub-branches
Kantor fungsional 2 1 Functional offices
ATM 30 11 ATM
b. Susunan Pengurus Bank b. Composition of the Bank’s Management
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the Bank
jumlah karyawan Bank, termasuk karyawan has total employees, including non-permanent,
tidak tetap, masing-masing adalah sebesar of 2,898 and 2,618, respectively (unaudited).
2.898 dan 2.618, (tidak diaudit).
Personil manajemen kunci mencakup Dewan Key management personnel consists of the
Komisaris, Direksi, dan pejabat eksekutif yaitu Board of Commissioners, Directors, and key
pejabat yang bertanggung jawab langsung executives who have direct responsibility to the
kepada Direksi. Directors.
- 10 -
Page 295
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Susunan Pengurus Bank (lanjutan) b. Composition of the Bank’s Management
(continued)
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The members of the Bank’s Board of
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Commissioners and Directors as at
sebagai berikut: December 31, 2024, are as follows:
31 Desember/
December 31, 2024
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Komisaris Utama Jerry Marmen President Commissioner
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*) Deputy President Commissioner
Komisaris Nanang Supriyanto Commissioner
Komisaris Independen Stephen Liestyo Independent Commissioner
Komisaris Independen Tippy Joesoef Independent Commissioner
Komisaris Independen Hae Wang Lee Independent Commissioner
Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Woo Yeul Lee President Director
Wakil Direktur Utama Robby Mondong Deputy President Director
Direktur Bisnis Retail & Service Helmi Fahrudin Retail Business & Services Director
Direktur Kepatuhan dan Risiko Dodi Widjajanto Compliance and Risk Director
Direktur Keuangan Jang Hyuk Im Finance Director
Direktur Kredit Henry Sawali Credit Director
Direktur Strategi Jung Ho Han Strategic Director
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank *) Shall be effective as stipulation specified by
setelah memenuhi semua persyaratan yang Bank after fulfilling all requirements
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, governed by POJK No. 27/POJK.03/2016,
No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan No. 37/ POJK.03/2017 and/or other applicable
perundang-undangan lainnya yang berlaku. laws and regulations.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The members of the Bank’s Board of
pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Commissioners and Directors as at
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham December 31, 2024 is based on Extraordinary
Luar Biasa tanggal 28 Juni 2024 yang General Meeting of Shareholders dated
dituangkan dalam akta notaris No. 116 June 28, 2024 as stated in notarial deed
tanggal 12 Juli 2024 dan Surat Keputusan No. 116 dated July 12, 2024 and Decree of the
Dewan Komisaris No. SKEP/162- Board of Commissioners No. SKEP/162-
DKOM/VII/2024 tentang Pembagian Tugas, DKOM/VII/2024 concerning Distribution of
Tanggung Jawab dan Alternate Direksi Roles, Responsibilities and Alternate the Board
PT Bank KB Bukopin Tbk. of Directors PT Bank KB Bukopin Tbk.
Pada tanggal 28 Mei 2025 Bank On May 28, 2025 the Bank held an Annual
melaksanakan Rapat Umum Pemegang General Meeting of Shareholders and the result
Saham Tahunan dan hasil keputusannya of the decision was to appoint Mr. Kunardi
adalah mengangkat Bapak Kunardi Darma Lie Darma Lie as a Director of the Company in
sebagai Direktur Perseroan sesuai dengan accordance with Notary deed No. 111 dated
akta Notaris No. 111 tanggal 28 Mei 2025. May 28, 2025. Mr. Kunardi Darma Lie was
Bapak Kunardi Darma Lie ditetapkan sebagai appointed as President Director, so that the
Direktur Utama, sehingga Susunan Dewan composition of the Board of Commissioners and
Komisaris dan Direksi Bank Sejak tanggal 28 Directors of the Bank as of May 28, 2025 are as
Mei 2025 adalah sebagai berikut: follows:
- 11 -
Page 296
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Susunan Pengurus Bank (lanjutan) b. Composition of the Bank’s Management
(continued)
28 Mei/
May 28, 2025
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Komisaris Utama Jerry Marmen President Commissioner
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*) Deputy President Commissioner
Komisaris Independen Stephen Liestyo Independent Commissioner
Komisaris Independen Hae Wang Lee Independent Commissioner
Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Kunardy Darma Lie*) President Director
Wakil Direktur Utama Robby Mondong Deputy President Director
Direktur Kepatuhan dan Risiko Dodi Widjajanto Compliance and Risk Director
Direktur Keuangan Jang Hyuk Im Finance Director
Direktur Kredit Henry Sawali Credit Director
Direktur Strategi Jung Ho Han Strategic Director
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank *) Shall be effective as stipulation specified by
setelah memenuhi semua persyaratan yang Bank after fulfilling all requirements
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, governed by POJK No. 27/POJK.03/2016,
No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan No. 37/ POJK.03/2017 and/or other applicable
perundang-undangan lainnya yang berlaku. laws and regulations.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The members of the Bank’s Boards of
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Commissioners and Board of Directors as at
sebagai berikut: December 31, 2023, are as follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Komisaris Utama Jerry Marmen President Commissioner
Wakil Komisaris Utama Nam Hoon Cho ***) Deputy President Commissioner
Komisaris Nanang Supriyatno Commissioner
Komisaris Independen Tippy Joesoef Independent Commissioner
Komisaris Independen Hae Wang Lee Independent Commissioner
Komisaris Independen Stephen Liestyo Independent Commissioner
Komisaris Independen Sukriansyah S. Latief Independent Commissioner
Komisaris Independen Eugene Keith Galbraith Independent Commissioner
Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Woo Yeul Lee President Director
Wakil Direktur Utama Robby Mondong Deputy President Director
Direktur Kepatuhan dan Risiko Dodi Widjajanto Compliance and Risk Director
Direktur Bisnis Retail & Service Helmi Fahrudin Retail Business & Services Director
Direktur Keuangan Seng Hyup Shin **) Finance Director
Direktur Bisnis UKM & Wholesale Yohanes Suhardi SME & Wholesale Business Director
Direktur Kredit Henry Sawali Credit Director
Direktur Teknologi Informasi & Digital Young Eun Moon *) Information Technology & Digital Director
Direktur Strategi Jung Ho Han *) Strategic Director
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank *) Shall be effective as stipulation specified by
setelah memenuhi semua persyaratan yang Bank after fulfilling all requirements
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, governed by POJK No. 27/POJK.03/2016,
No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan No. 37/POJK.03/2017 and/or other applicable
perundang-undangan lainnya yang berlaku. laws and regulations.
**) Bank menerima surat pengunduran diri pada **) The Bank received a letter of resignation on
tanggal 8 Desember 2023. December 8, 2023.
***) Bank menerima surat pengunduran diri pada ***) The Bank received a letter of resignation on
tanggal 29 Desember 2023. December 29, 2023.
- 12 -
Page 297
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Susunan Pengurus Bank (lanjutan) b. Composition of the Bank’s Management
(continued)
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The composition of the Bank's Board of
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Commissioners and Board of Directors as of
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham December 31, 2023 was based on the
Luar Biasa tanggal 31 Januari 2023 yang Extraordinary General Meeting of Shareholders
dituangkan dalam akta notaris No. 77 tanggal on January 31, 2023 as set forth in notarial
31 Januari 2023 dan Surat Keputusan Dewan deed No. 77 dated January 31, 2023
Komisaris No. SKEP/002-DKOM/II/2023 and Decree of the Board of Commissioners
tentang Pembagian Fungsi Direktorat dalam No. SKEP/002-DKOM/II/2023 concerning
Struktur Organisasi serta Pembagian Tugas Distribution of Directorate Functions in the
dan Wewenang Anggota Direksi PT Bank KB Organizational Structure and the Distribution of
Bukopin Tbk. Duties and Authorities for Members of the
Board of Directors of PT Bank KB Bukopin Tbk.
Susunan Komite Audit Bank pada tanggal The composition of the Bank’s Audit Committee
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai as at December 31, 2024 and 2023, were as
berikut: follows:
2024 2023
Ketua Stephen Liestyo Stephen Liestyo Chairman
Anggota Tippy Joesoef Tippy Joesoef **) Member
Anggota Dewi Anggesty Sah Bandar Eugene Keith Galbraith Member
Anggota Jacobus Sindu Adisuwono Dewi Anggesty Sah Bandar Member
Anggota - Jacobus Sindu Adisuwono Member
**) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank **) Shall be effective as stipulation specified by Bank
setelah diperolehnya persetujuan Kemampuan after obtaining approval for fit and proper by OJK.
dan Kepatutan (fit and proper) dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Susunan Komite Pemantau Risiko pada The composition of the Bank’s Risk Monitoring
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, adalah Committee as at December 31, 2024 and 2023,
sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Ketua Tippy Joesoef Tippy Joesoef Chairman
Anggota Jerry Marmen Jerry Marmen *) Member
Anggota Seng Hyup Shin *) Stephen Liestyo Member
Anggota Stephen Liestyo Nanang Supriyatno Member
Anggota Togar Natigor Siregar Togar Natigor Siregar Member
Anggota Rahardja Alimhamzah Rahardja Alim Hamzah Member
Anngota Nanang Supriyatno - Member
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank *) Shall be effective as stipulation specified by the
setelah memenuhi semua persyaratan yang Bank after fulfilling all requirements governed by
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/
No. 37/POJK.03/2017, dan/atau peraturan 2017, and/or other applicable laws and
perundang-undangan lainnya yang berlaku. regulations.
- 13 -
Page 298
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Susunan Pengurus Bank (lanjutan) b. Composition of the Bank’s Management
(continued)
Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi The composition of the Bank’s Remuneration
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, and Nomination Committee as at December 31,
adalah sebagai berikut: 2024 and 2023, are as follows:
2024 2023
Ketua Hae Wang Lee Hae Wang Lee Chairman
Anggota Jerry Marmen Jerry Marmen Member
Anggota Seng Hyup Shin *) Nam Hoon Cho Member
Anggota Tippy Joesoef Nanang Supriyatno Member
Anggota Nanang Supriyatno Tippy Joesoef Member
Anggota Gamaridha Akhirul A.R Sukriansyah S Latief Member
Anngota - Gamaridha Akhirul A.R Member
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank *) Shall be effective as stipulation specified by the
setelah memenuhi semua persyaratan yang Bank after fulfilling all requirements governed by
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.
No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan 03/2017 and/or other applicable laws and
perundang-undangan lainnya yang berlaku. regulations.
Susunan Komite Tata Kelola dan Terintegrasi The composition of the Bank’s Integrated
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, governance committee as at December 31,
adalah sebagai berikut: 2024 and 2023, are as follows:
2024 2023
Ketua Stephen Liestyo Sukriansyah S. Latief **) Chairman
Anggota Hae Wang Lee Eugene Keith Galbraith Member
Anggota Dinan Sufendi Rae Hae Wang Lee Member
Anggota - Dinan Sufendi Rae Member
**) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Bank **) Shall be effective as stipulation specified by
setelah diperolehnya persetujuan Kemampuan Bank after obtaining approval for fit and proper
dan Kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa by OJK.
Keuangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on the Company’s Directors Decision
Perseroan No. SKEP/131-DIR/XI/2024 tanggal Letter No. SKEP/131-DIR/XI/2024 dated
29 November 2024, Sekretaris Perusahaan November 29, 2024, the Corporate Secretary of
Bank pada tanggal 31 Desember 2024 adalah the Bank as at December 31, 2024 is Ariz Dian
Ariz Dian Perkasa. Perkasa.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on the Company’s Directors Decision
Perseroan No. SKEP/0015-DIR/II/2022 tanggal Letter No. SKEP/0015-DIR/II/2022 dated
2 Februari 2022, Kepala Satuan Kerja Audit February 2, 2022, the Internal Audit Task Force
Internal (Kepala SKAI) pada tanggal Head (Chief of IATF) as at December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023 adalah Roby and 2023 is Roby Endrama Purba.
Endrama Purba.
- 14 -
Page 299
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
c. Entitas anak c. Subsidiaries
Entitas anak yang tercakup dalam laporan The subsidiaries included in the consolidated
keuangan konsolidasian tahun yang berakhir financial statements for the years ended
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023, are as follows:
adalah:
Tahun
Beroperasi
Kegiatan Komersial/ Persentase Kepemilikan/ Jumlah Aset/
Usaha/ Year of Percetage of Ownership Total Assets
Nama Perusahaan/ Business Commercial Domisili/
Company Name Activity Operation Domicile 2024 2023 2024 2023
PT KB Bukopin Finance Pembiayaan/
Financing 1983 Jakarta 99.24% 99.24% 667.748 459.661
PT Bank KB Bukopin Syariah Perbankan/
Banking 1990 Jakarta 95.92% 95.92% 8.644.906 7.920.474
PT KB Bukopin Finance (“KBBF”) PT KB Bukopin Finance (“KBBF”)
PT KB Bukopin Finance (“KBBF”) didirikan PT KB Bukopin Finance (“KBBF”) was
pada tanggal 11 Maret 1983 berdasarkan akta established on March 11, 1983 by notarial deed
notaris No. 5 dari Notaris Tan A Sioe, S.H., dan No. 5 of Notary Tan A Sioe, S.H., and is
bergerak dalam bidang leasing (perusahaan engaged in leasing activities. The Company’s
pembiayaan). Anggaran dasar Perusahaan Articles of Association have been amended
telah mengalami beberapa kali perubahan, several times, the last of which was made by
terakhir dengan Akta Notaris Linsia, S.H., Notarial Deed No. 1092 of Linsia, S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 1092 tanggal 25 Oktober 2023, dated October 25, 2023, in connection with
sehubungan dengan peningkatan modal increase in the Company’s issued and paid-up
ditempatkan dan disetor Perusahaan. capital.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa The Extraordinary General Meeting of
(RUPSLB) menyetujui untuk melakukan Shareholders (EGMS) agreed to change the
perubahan nama Perseroan dari PT Bukopin name of the Company from PT Bukopin Finance
Finance menjadi PT KB Bukopin Finance to PT KB Bukopin Finance (“KBBF”) which was
(“KBBF”) yang dituangkan ke dalam Akta stated in the Deed No. 06 dated June 28, 2021
No. 06 tanggal 28 Juni 2021 dan telah and has received approval from the Ministry of
mendapat persetujuan dari Kementerian Law and Human Rights of the Republic of
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Indonesia through the decision of the Minister of
melalui Keputusan Menteri Hukum Law And Human Rights number AHU-
Dan Hak Asasi Manusia nomor AHU- 0041490.AH.01.02.TAHUN 2021.
0041490.AH.01.02.TAHUN 2021.
PT KB Bukopin Finance (“KBBF”) PT KB Bukopin Finance (“KBBF”)
Berdasarkan akta No. 1092 tanggal Based on deed No. 1092 dated October 25,
25 Oktober 2023 dari Notaris Linsia, S.H., 2023 from Notary Linsia S.H., M.Kn., the
M.Kn., Perusahaan menambah setoran modal Company increased its capital deposit in KBBF
pada KBBF sebesar 118.580 saham dengan by 118,580 shares with a total nominal value of
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp592,900,000,000 thus increasing the
Rp592.900.000.000 sehingga meningkatkan Company's ownership percentage in KBBF
persentase kepemilihan perusahaan pada from 97.03% to 99.24%.
KBBF dari 97,03% menjadi 99,24%.
- 15 -
Page 300
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
c. Entitas anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS”) PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS”)
PT Bank Persyarikatan Indonesia (“BPI”) PT Bank Persyarikatan Indonesia (“BPI”) was
didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 established on July 29, 1990 by notarial deed
berdasarkan akta notaris No. 102 dari Notaris No. 102 of Notary Dr. Widjojo Wilami, S.H., and
Dr. Widjojo Wilami, S.H., yang bergerak dalam is engaged in Banking activities. Based on
bidang perbankan. Berdasarkan akta notaris notarial deed No. 28 of Notary Adrian Djunaini,
No. 28 dari Notaris Adrian Djunaini, S.H., S.H., dated March 31, 2008, BPI has changed
tanggal 31 Maret 2008, BPI telah berubah its name to PT Bank Syariah Bukopin (“BSB”).
nama menjadi PT Bank Syariah Bukopin The status of BSB changed from Conventional
(“BSB”). Status BSB berubah dari Bank Bank to Sharia Bank as stated in Bank
Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia (BI) decision letter No. 10/69/
sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan KEP.GBI/DpG/2008 dated October 27, 2008.
Bank Indonesia (BI) No. 10/69/KEP.GBI/
DpG/2008 tanggal 27 Oktober 2008.
Pada tanggal 30 Juni 2021 Rapat Umum v. On the June 30, 2021 Extraordinary General
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Meeting Shareholders (EGMS) agreed to
menyetujui untuk melakukan perubahan nama change the company name from BSB into
Perseroan dari BSB menjadi PT Bank KB PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS“) which
Bukopin Syariah (“KBBS”) yang dituangkan ke set forth into the Deed No. 02 dated July 6,
dalam Akta No. 02 tanggal 6 Juli 2021 dan telah 2021 and has been approved for keeping the
mendapat persetujuan Penetapan Penggunaan use of Bank License under new name from
Izin Usaha Bank dengan Nama Baru Authority Financial Services based
dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat on SR-27/PB.101/2021 dated August 12, 2021
nomor SR-27/PB.101/2021 tanggal 12 Agustus and KEP-53/PB.1/2021 dated August 10, 2021.
2021 dan KEP-53/PB.1/2021 tanggal
10 Agustus 2021.
Berdasarkan akta No. 04 tanggal 16 Oktober vi. Based on deed No. 04 dated October 16, 2023
2023 dari Notaris Hasnah, S.H., Modal Dasar from Notary Hasnah, S.H., the current
yang dimiliki KBBS saat ini adalah authorized capital of KBBS is
Rp3.000.000.000.000 yang terbagi atas Rp3,000,000,000,000 divided into
56.690.737.000 saham dan terdiri dari saham 56,690,737,000 shares and consists of Series
Seri A, Seri B, dan Seri C. Terdapat A, Series B, and Series C shares. There is an
penambahan kepemilikan Perusahaan pada increase in the Company's ownership in Series
Seri C Sebesar 13.600.000.000 saham dengan C of 13,600,000,000 shares with a total nominal
nilai nominal seluruhnya sebesar value of Rp638,000,000,000. This affected the
Rp638.000.000.000. Hal ini memengaruhi Company's ownership percentage in KBBS from
persentase kepemilikan Perusahaan pada 92.78% to 95.92%.
KBBS dari 92,78% menjadi 95,92%.
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank shares
Penawaran umum obligasi Public offering of bonds
Pada tanggal 21 April 2015, Bank telah On April 21, 2015, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration in connection with the
sehubungan dengan Penawaran Umum Shelf Public Offering of Shelf-registered
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Subordinated Bonds II Bank KB Bukopin
Berkelanjutan II Bank Bukopin Tahap I Tahun Tranche I Year 2015 (Shelf Public Offering)
2015 (Penawaran Umum Berkelanjutan) through letter No. 05630/DIR/IV/2015 to
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Financial Services Authority (“OJK”) in relation
surat No. 05630/DIR/IV/2015 dalam rangka with the Shelf Public Offering of Shelf-registered
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinated Bonds II Bank KB Bukopin
Subordinasi Berkelanjutan II Bank KB Bukopin amounting to Rp2,000,000, whereby at first
dengan jumlah sebesar Rp2.000.000, dimana tranche the Bank issued and offered the Shelf-
pada tahap pertama Bank menerbitkan dan registered Subordinated Bonds II Bank KB
menawarkan Obligasi Subordinasi Bukopin Tranche I Year 2015 (Subordinated
Berkelanjutan II Bank KB Bukopin Tahap I Bonds) amounted to Rp400,000.
Tahun 2015 (Obligasi Subordinasi) dengan
jumlah pokok sebesar Rp400.000.
- 16 -
Page 301
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
Obligasi Subordinasi tersebut diterbitkan tanpa The Subordinated Bonds issued were scripless,
warkat, ditawarkan dengan nilai 100% dari nilai offered at 100% of nominal value, with 7
nominal, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun (seven) years tenor and fixed interest rate of
dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% 12.00% per annum and will be paid quarterly
per tahun dan dibayarkan setiap triwulan dan and mature on June 30, 2022.
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022.
Bank memperoleh pernyataan efektif dari OJK The Bank received the effective statement from
untuk melakukan Penawaran Umum OJK to conduct Shelf Public Offering through its
Berkelanjutan melalui suratnya No. S-26/D.04/ letter No. S-26/D.04/2015 dated June 23, 2015.
2015 tanggal 23 Juni 2015 dilaksanakan pada The Shelf Public Offering was held on
24 - 25 Juni 2015. Dana Berkelanjutan ini telah June 24 - 25, 2015. The proceeds from the
diterima oleh Bank pada 30 Juni 2015 yang Shelf Public Offering were received by the Bank
diperoleh dari Penawaran Umum Juni 2015. on June 30, 2015 from Public Offering in June
2015.
Pada 11 Januari 2017, Bank telah On January 11, 2017, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration in connection with the
sehubungan dengan Penawaran Umum Shelf Public Offering of Shelf-registered
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Subordinated Bonds II Bank KB Bukopin
Berkelanjutan II Bank KB Bukopin Tahap II Tranche II Year 2017 (Shelf Public Offering)
Tahun 2017 (Penawaran Umum Berkelanjutan) through letter No. 00455/DIR/I/2017 to Financial
kepada OJK melalui surat No. Services Authority (“OJK”), in relation with the
00455/DIR/I/2017 dalam rangka Penawaran Shelf Public Offering of Shelf-registered
Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Subordinated Bonds II Bank KB Bukopin
Berkelanjutan II Bank KB Bukopin dengan amounting to Rp2,000,000, whereby at second
jumlah sebesar Rp2.000.000, dimana pada tranche the Bank issued and offered the Shelf-
tahap kedua Bank menerbitkan dan registered Subordinated Bonds II Bank KB
menawarkan Obligasi Subordinasi Bukopin Tranche II Year 2017 (Subordinated
Berkelanjutan II Bank KB Bukopin Tahap II Bonds) amounted to Rp1,405,000.
Tahun 2017 (Obligasi Subordinasi) dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.405.000.
Obligasi Subordinasi tersebut diterbitkan tanpa The Subordinated Bonds issued were scripless,
warkat, ditawarkan dengan nilai 100% dari nilai offered at 100% of nominal value, with 7
nominal, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun (seven) years tenor and fixed interest rate of
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% 11.00% per annum and will be paid quarterly
per tahun dan dibayarkan setiap triwulan dan and mature on February 28, 2024. The Bank
akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari received the effective statement from OJK to
2024. Bank memperoleh pernyataan efektif dari conduct Shelf Public Offering through
OJK untuk melakukan Penawaran Umum its letter No. S-161/PB.313/2016 dated
Berkelanjutan melalui suratnya No. S-161/ December 23, 2016. The Shelf Public Offering
PB.313/2016 tanggal 23 Desember 2016. was held on February 20 - 23, 2017. The
Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan proceeds from the Shelf Public Offering were
pada tanggal 20 - 23 Februari 2017. Dana yang received by the Bank on February 28, 2017.
diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan
ini telah diterima oleh Bank pada tanggal 28
Februari 2017.
Pada 10 September 2021, Bank telah On September 10, 2021, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration in connection with the
sehubungan dengan Penawaran Umum Shelf Public Offering of Shelf-registered
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank KB Subordinated Bonds I Bank KB Bukopin
Bukopin Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Tranche I Year 2021 (Shelf Public Offering)
Umum Berkelanjutan) kepada OJK melalui through letter No. 08550/DIR/V/2021 to
surat No. 08550/DIR/V/2021 dalam rangka Financial Services Authority (“OJK”), in relation
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi with the Shelf Public Offering of Shelf-
Subordinasi Berkelanjutan I Bank KB Bukopin registered Subordinated Bonds I Bank KB
dengan jumlah sebesar Rp1.000.000, dimana Bukopin amounting to Rp1,000,000, whereby at
pada tahap pertama Bank menerbitkan dan first tranche the Bank issued and offered the
menawarkan Obligasi Subordinasi Shelf-registered Subordinated Bonds I Bank KB
Berkelanjutan I Bank KB Bukopin Tahap I Bukopin Tranche I Year 2021 (Subordinated
Tahun 2021 (Obligasi Subordinasi) dengan Bonds) amounted to Rp1,000,000.
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.
- 17 -
Page 302
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum obligasi (lanjutan) Public offering of bonds (continued)
Pada 10 September 2021, Bank telah On September 10, 2021, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration in connection with the
sehubungan dengan Penawaran Umum Shelf Public Offering of Shelf-registered
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Subordinated Bonds III Bank KB Bukopin
Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tranche I Year 2021 serie A and serie B (Shelf
Tahun 2021 seri A dan seri B (Penawaran Public Offering) through letter No. 08550/
Umum Berkelanjutan) kepada OJK melalui DIR/V/2017 to Financial Services Authority
surat No. 08550/DIR/V/2017 dalam rangka (“OJK”), in relation with the Shelf Public
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Offering of Shelf-registered Subordinated
Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Bonds III Bank KB Bukopin amounting to
dengan jumlah masing-masing sebesar Rp315,000 and Rp685,000 respectively,
Rp315.000 dan Rp685.000, dimana pada tahap whereby at third tranche the Bank issued and
ketiga Bank menerbitkan dan menawarkan offered the Shelf-registered Subordinated
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bonds III Bank KB Bukopin Tranche I Year
Bukopin Tahap I Tahun 2021 seri A (Obligasi 2021 serie A (Subordinated Bonds ISIN No.
Subordinasi No. ISIN IDA0001176A9) dan IDA0001176A9) and Shelf-registered
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Subordinated Bonds III Bank KB Bukopin
Bukopin Tahap I Tahun 2021 seri B (Obligasi Tranche I Year 2021 series B (Subordinated
Subordinasi No. ISIN IDA0001176B7) dengan Bonds ISIN No. IDA0001176B7) amounted to
jumlah pokok masing-masing sebesar Rp315,000 and Rp685,000, respectively.
Rp315.000 dan Rp685.000.
Penawaran umum obligasi (lanjutan) Public offering of bonds (continued)
Pada 14 Oktober 2024, Bank menerbitkan On October 14, 2024, the Bank issued Global
Obligasi Global PT Bank KB Bukopin Tbk, Bond PT Bank KB Bukopin Tbk, a Senior
Obligasi Senior Tanpa Jaminan. Jumlah Unsecured Bond. The Bond amounts to
obligasi sebesar USD300.000.000 (angka USD 300,000,000 (full amount) (Rp4,828,500)
penuh) (Rp4.828.500) dengan jangka waktu 3 with a tenor of 3 years with a coupon rate of
tahun dengan tingkat bunga 5,658% per tahun 5.658% per annum, maturing on October 30,
dan akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2027. 2027. The issuance is intended for refinancing
Penerbitan ini dimaksudkan untuk membiayai existing short-term debt and other general
kembali utang jangka pendek yang ada dan corporate purposes. The bond has been
tujuan umum perusahaan lainnya. Surat Utang assigned the security code ISIN:
ini telah diberi kode keamanan ISIN: XS2904540692 and is listed on the Singapore
XS2904540692 dan tercatat di Bursa Efek Exchange (SGX-ST).
Singapura (SGX-ST).
Penawaran umum saham Public offering of shares
Pada bulan Juni 2006, Bank melakukan In June 2006, the Bank undertook an Initial
Penawaran Umum Saham Perdana sejumlah Public Offering of Shares of 843,765,500 Series
843.765.500 lembar saham Seri B dengan nilai B shares with a par value of Rp100 (full
nominal Rp100 (nilai penuh) per saham dengan amount) per share and offering price of Rp350
harga jual Rp350 (nilai penuh) per saham (full amount) per share to the public, through
kepada masyarakat, melalui pasar modal di the capital market in Indonesia, in accordance
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- with the prevailing capital market law. The Bank
undangan yang berlaku. Penawaran Umum received the effectivity statement from
Saham Perdana saham Seri B kepada the BAPEPAM-LK through its letter
masyarakat ini telah memperoleh pernyataan No. S-825/BL/2006 dated June 30, 2006 for the
efektif dari BAPEPAM-LK melalui suratnya sale of Series B shares to the public.
No. S-825/BL/2006 tanggal 30 Juni 2006.
- 18 -
Page 303
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Saham yang ditawarkan tersebut mulai The Initial Public Offering (IPO) shares were
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada onotially traded on the Indonesia Stock
tanggal 10 Juli 2006 dan pada saat yang Exchange on July 10, 2006 and at the same
bersamaan sebanyak 99% saham Bank juga time, 99% of the Bank’s shares were listed. All
dicatatkan. Seluruh saham kelas A sebesar Series A shares amounting to 0.31% and
0,31% dan saham kelas B sebesar 0,69% yang Series B shares amounting to 0.69% which
dimiliki oleh Kopelindo dan Kopkapindo masing- were owned by Kopelindo and Kopkapindo
masing secara proporsional tidak dicatatkan proportionally, were not listed to comply with
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan the government regulation.
pemerintah.
Pada tanggal 26 Oktober 2009, Bank telah On October 26, 2009, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration regarding Limited
sehubungan dengan Penawaran Umum Public Offering I through letter No. 7548/
Terbatas I kepada BAPEPAM-LK melalui surat DIR/X/2009 to BAPEPAM-LK, in relation with
No. 7548/DIR/X/2009 dalam rangka penerbitan the issuance of pre-emptive rights to the
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) shareholders (Note 27b). Total shares offered
kepada pemegang saham (Catatan 27b). were 286,050,768 common B shares (“New
Saham yang ditawarkan adalah sebanyak Shares”) with a par value of Rp100 (full
286.050.768 saham biasa kelas B baru amount) per share and offering price of Rp415
(“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100 (full amount) per share. The Bank received the
(nilai penuh) per saham dengan harga effectivity statement from BAPEPAM-LK to
penawaran Rp415 (nilai penuh) per saham. conduct Limited Public Offering I through
Bank memperoleh pernyataan efektif dari its letter No. S-10319/BL/2009 dated
BAPEPAM-LK untuk melakukan Penawaran November 26, 2009.
Umum Terbatas I melalui suratnya No. S-
10319/BL/2009 tanggal 26 November 2009.
Pada tanggal 26 November 2009, Bank On November 26, 2009, the Bank held an
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders
Luar Biasa untuk menyetujui pelaksanaan to approve the execution of the Limited Public
Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka Offering I with pre-emptive rights.
penerbitan HMETD.
Penawaran Umum Terbatas I dilaksanakan The Limited Public Offering I was held on
pada tanggal 4 - 10 Desember 2009. Jumlah December 4 - 10, 2009. The total proceeds
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran from Limited Public Offering I amounting to
Umum Terbatas I adalah sebesar Rp118.711 Rp118,711 (for 286,050,768 common B
(untuk 286.050.768 saham biasa kelas B), shares), of which Rp62,955 (for 151,699,698
dimana sebesar Rp62.955 (untuk 151.699.698 common B shares) was raised from the public
saham biasa kelas B) diperoleh dari and Rp55,756 (for 134,351,070 common B
masyarakat dan sebesar Rp55.756 shares) was raised from Koperasi Pegawai
(untuk 134.351.070 saham biasa kelas B) Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) and
diperoleh dari Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Yayasan Bina Sejahtera Warga (Yabinstra)
Indonesia (Kopelindo) dan Yayasan Bina Bulog, who acted as the standby buyers with
Sejahtera Warga (Yabinstra) Bulog yang proportional share of 89.83% and 10.17%,
bertindak sebagai pembeli siaga (standby respectively.
buyer) dengan proporsi masing-masing sebesar
89,83% dan 10,17%.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum The proceeds from the Limited Public Offering I
Terbatas I ini telah diterima oleh Bank pada were received by the Bank in December 2009.
bulan Desember 2009.
- 19 -
Page 304
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Pada tanggal 20 Desember 2010, Bank telah On December 20, 2010, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration regarding Limited
sehubungan dengan Penawaran Umum Public Offering II through letter No. 11754/
Terbatas II kepada BAPEPAM-LK melalui surat DIR/XII/2010 to BAPEPAM-LK, in relation with
No. 11754/DIR/XII/2010 dalam rangka the issuance of pre-emptive rights to the
penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu shareholders (Note 27b).
(HMETD) kepada pemegang saham (Catatan
27b).
Saham yang ditawarkan adalah sebanyak Total shares offered were 2,051,366,765
2.051.366.765 saham biasa kelas B baru common B shares (“New Shares”) with a par
(“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100 value of Rp100 (full amount) per share and
(nilai penuh) per saham dengan harga offering price of Rp520 (full amount) per share.
penawaran Rp520 (nilai penuh) per saham. The Bank received the effectivity statement
Bank memperoleh pernyataan efektif dari from BAPEPAM-LK to conduct Limited Public
BAPEPAM-LK untuk melakukan Penawaran Offering II through its letter No. S-771/BL/2011
Umum Terbatas II melalui suratnya dated January 26, 2011. On January 26, 2011,
No. S-771/BL/2011 tanggal 26 Januari 2011. the Bank held an Extraordinary General
Pada tanggal 26 Januari 2011, Bank Meeting of Shareholders to approve the
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham execution of the Limited Public Offering II with
Luar Biasa untuk menyetujui pelaksanaan pre-emptive rights.
Penawaran Umum Terbatas II dalam rangka
penerbitan HMETD.
Penawaran Umum Terbatas II dilaksanakan The Limited Public Offering II was held on
pada tanggal 10 - 17 Februari 2011. Jumlah February 10 - 17, 2011. The total proceeds
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran from Limited Public Offering II amounted to
Umum Terbatas II adalah sebesar Rp929.739 Rp929,739 (for 1,787,960,495 common B
(untuk 1.787.960.495 saham biasa kelas B), shares), of which Rp921,098 (for 1,771,342,921
dimana sebesar Rp921.098 (untuk common B shares) was raised from the public
1.771.342.921 saham biasa kelas B) diperoleh and Rp8,641 (for 16,617,574 common B
dari masyarakat dan sebesar Rp8.641 (untuk shares) was raised from Koperasi Karyawan
16.617.574 saham biasa kelas B) diperoleh dari Bank KB Bukopin Jakarta (KKBJ) and Induk
Koperasi Karyawan Bank KB Bukopin Jakarta Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI). The
(KKBJ) dan Induk Koperasi Perikanan proceeds from the Limited Public Offering II
Indonesia (IKPI). Dana yang diperoleh dari were received by the Bank in February 2011.
Penawaran Umum Terbatas II ini telah diterima
oleh Bank pada bulan Februari 2011.
Pada tanggal 28 Oktober 2013, Bank telah On October 28, 2013, the Bank submitted a
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Statement of Registration regarding Limited
sehubungan dengan Penawaran Umum Public Offering III through letter No.
Terbatas III kepada Otoritas Jasa Keuangan 13308/DIR/X/2013 to the Financial Services
melalui surat No. 13308/DIR/X/2013 dalam Authority, in relation with the issuance of pre-
rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih emptive rights to the shareholders.
Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.
- 20 -
Page 305
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Saham yang ditawarkan adalah sebanyak- Total shares offered were 2,659,505,614
banyaknya 2.659.505.614 saham biasa kelas B common B shares (“New Shares”) with a par
baru (“Saham Baru”) dengan nilai nominal value of Rp100 (full amount) per share and
Rp100 (nilai penuh) per saham dengan harga offering price of Rp660 (full amount) per share.
penawaran Rp660 (nilai penuh) per saham. The Bank received the effectivity statement
Bank memperoleh pernyataan efektif dari from the Financial Services Authority to conduct
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Limited Public Offering III through its
Penawaran Umum Terbatas III melalui surat letter No. S-424/D.04/2013 dated
No. S-424/D.04/2013 tanggal 12 Desember December 12, 2013. On December 11 - 13,
2013. Pada 11 - 13 Desember 2013, Bank 2013, the Bank held an Extraordinary General
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Meeting of Shareholders to approve the
Luar Biasa untuk menyetujui pelaksanaan execution of the Limited Public Offering III with
Penawaran Umum Terbatas III dalam rangka pre-emptive rights.
penerbitan HMETD.
Penawaran Umum Terbatas III dilaksanakan The Limited Public Offering III was held on
pada tanggal 30 Desember 2013 sampai December 30, 2013 to January 7, 2014. The
7 Januari 2014. Jumlah dana yang diperoleh total proceeds from Limited Public Offering III
dari hasil Penawaran Umum Terbatas III amounted to Rp730,126 (for 1,106,252,141
sebesar Rp730.126 (untuk 1.106.252.141 common B shares), of which Rp9,291 (for
saham biasa kelas B), dari nilai tersebut 14,076,556 common B shares) was raised from
sebesar Rp9.291 (untuk 14.076.556 saham the public, Rp343,410 (for 520,319,150
biasa kelas B) diperoleh dari masyarakat, common B shares) was raised from Koperasi
sebesar Rp343.410 (untuk 520.319.150 saham Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo)
biasa kelas B) diperoleh dari Koperasi Pegawai and Rp377,425 (for 571,856,435 common B
Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) dan shares) was raised from PT Bosowa
sebesar Rp377.425 (untuk 571.856.435 saham Corporindo. The proceeds from the Limited
biasa kelas B) dari PT Bosowa Corporindo. Public Offering III received by the Bank until
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum December 31, 2013 amounted to Rp587,490
Terbatas III ini telah diterima oleh Bank hingga and until January 9, 2014 amounted to
tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp587.490 Rp730,126.
dan hingga tanggal 9 Januari 2014 sebesar
Rp730.126.
Pada tanggal 22 Mei 2018, Bank melakukan On May 22, 2018, the Bank held an
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Extraordinary General Meeting of Shareholders
untuk menyetujui pelaksanaan Penawaran to approve the execution of the Limited Public
Umum Terbatas IV dalam rangka penerbitan Offering IV with pre-emptive rights. The Bank
HMETD. Bank memperoleh pernyataan efektif received the effectivity statement from the
dari Otoritas Jasa Keuangan untuk Financial Services Authority to conduct
melakukan Penawaran Umum Terbatas IV Limited Public Offering IV through its letter
melalui surat No. S-92/D.04/2018 tanggal No. S-92/D.04/2018 dated June 29, 2018. On
29 Juni 2018. Pada tanggal 2 Juli 2018, Bank July 2, 2018, the Bank submitted a Statement
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran of Registration regarding Limited Public
sehubungan dengan Penawaran Umum Offering IV through letter No. 10400/SKPR/
Terbatas IV kepada Otoritas Jasa Keuangan X/2018 to The Financial Services Authority, in
melalui surat No. 10400/SKPR/ X/2018 dalam relation with the issuance of pre-emptive rights
rangka Penyampaian penerbitan Saham to the shareholders.
melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) kepada pemegang saham.
Saham yang ditawarkan adalah sebanyak- Total shares offered were 2,725,986,130
banyaknya 2.725.986.130 saham biasa kelas B common B shares (“New Shares”) with a par
baru (“Saham Baru”) dengan nilai nominal value of Rp100 (full amount) per share and
Rp100 (nilai penuh) per saham dengan harga offering price of Rp570 (full amount) per share.
penawaran Rp570 (nilai penuh) per saham.
- 21 -
Page 306
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV The Limited Public Offering (LPO) IV was held
dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2018 - on July 13, 2018 to July 25, 2018. Until
25 Juli 2018. Hingga tanggal 27 Juli 2018, Bank July 27, 2018, the Bank has received proceed
telah menerima dana dari PUT IV sebesar from LPO IV amounting to Rp1,462,214, consist
Rp1.462.214 yaitu dari Kookmin Bank sebesar of Kookmin Bank amounting to Rp1,460,910
Rp1.460.910 dan dari Publik sebesar Rp1.304. and from Public of Rp1,304. Based on letter
Berdasarkan surat dari PT Datindo Entrycom from PT Datindo Entrycom regarding the
mengenai komposisi pemegang saham pada composition of shareholders as at July 30,
tanggal 30 Juli 2018, dana dari Kookmin Bank 2018, the proceed from Kookmin Bank has
telah dicatatkan sebagai peningkatan modal been registered as increase in paid-up capital
disetor sebesar 2.565.288.316 saham biasa amounting to 2,565,288,316 common B shares.
kelas B.
Pada tanggal 29 Juni 2020 Bank telah On June 29, 2020 Bank submitted a Statement
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran of Registration regarding Limited Public
sehubungan dengan Penawaran Umum Offering (LPO) V to The Financial Services
Terbatas (PUT) V kepada Otoritas Jasa Authority (FSA) through Sprint OJK. LPO V will
Keuangan (OJK) melalui aplikasi Sprint OJK. issue 4,660,763,499 common B shares (“New
PUT V akan menerbitkan 4.660.763.499 lembar Shares”) with a par value of Rp100 (full
saham biasa kelas B baru (“Saham Baru”) amount) per share and offering price of Rp180
dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per (full amount) per share.
saham dan nilai penawaran Rp180 (nilai penuh)
per saham.
Pada tanggal 2 September 2020 Bank telah On September 2, 2020, the Bank held Pre-
melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak emptive Rights (PMTHMETD) and issued
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) 16,360,578,947 new shares (sixteen billion
dan menerbitkan saham baru sebanyak three hundred sixty million five hundred seventy
16.360.578.947 (enam belas miliar tiga ratus eight thousand nine hundred and forty seven)
enam puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan class B shares with a nominal value of Rp100
ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) saham (full amount) per share subscribed by
kelas B dengan nilai nominal Rp100 (nilai KB Kookmin Bank Co., Ltd.
penuh) per saham yang diambil bagian oleh KB
Kookmin Bank Co., Ltd.
Pada tanggal 8 November 2021 Bank telah On November 8, 2021, the Bank has obtained
mendapatkan Pernyataan Efektif sehubungan an Effective Statement related to the Limited
dengan Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI Public Offering (PUT) VI from the Financial
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PUT VI Services Authority (OJK). PUT VI itself has
sendiri telah menerbitkan 35.214.288.984 issued 35,214,288,984 new class B ordinary
lembar saham biasa kelas B baru (“Saham shares (“New Shares”) with a nominal value of
Baru”) dengan nominal Rp100 (nilai penuh) per Rp100 (full amount) per share.
saham.
Pada tanggal 9 Juni 2023 Bank telah On June 9, 2023, the Bank has obtained an
mendapatkan Pernyataan Efektif sehubungan Effective Statement related to the Limited
dengan Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII Public Offering (PUT) VI from the Financial
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PUT VI Services Authority (OJK). PUT VI itself has
sendiri telah menerbitkan 119.999.999.692 issued 119,999,999,692 new class B ordinary
lembar saham biasa kelas B baru (“Saham shares (“New Shares”) with a nominal value of
Baru”) dengan nominal Rp100 (nilai penuh) per Rp100 (full amount) per share.
saham.
- 22 -
Page 307
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Tindakan Bank yang memengaruhi modal The Bank’s action which affects issued and fully
ditempatkan dan disetor penuh dalam paid capital in common B shares from Initial
saham biasa kelas B sejak Penawaran Public Offering of shares up to December 31,
Umum Saham Perdana sampai dengan 2024 are as follows:
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Fully Paid
Tanggal/Date Tindakan Perusahaan/Corporate Action Shares
31 Desember 2005/ Total saham sebelum Penawaran Umum Saham Perdana/
December 31, 2005 Total shares before Initial Public Offering 4.760.000.050
30 Juni 2006/ Penawaran Umum Saham Perdana sejumlah 843.765.500
June 30, 2006 lembar saham/
Initial Public Offering of shares of 843,765,500 shares 5.603.765.550
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
10 Juli 2007/30 trading days saham sejumlah 47.864.000 lembar saham/
starting July 10, 2007 Exercise of management stock option program of 47,864,000
shares 5.651.629.550
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2007/30 trading saham sejumlah 39.370.500 lembar saham/
days starting November 1, 2007 Exercise of management stock option program of 39,370,500
shares 5.691.000.050
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
10 Juli 2008/ saham sejumlah 740.500 lembar saham/
30 trading days starting July 10, Exercise of management stock option program of 740,500
2008 shares 5.691.740.550
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2008/30 trading saham sejumlah 780.500 lembar saham/
days starting November 1, 2008 Exercise of management stock option program of 780,500
shares 5.692.521.050
30 hari bursa sejak tanggal 10 Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
Juli 2009/ saham sejumlah 7.156.500 lembar saham/
30 trading days starting July 10, Exercise of management stock option program of 7,156,500
2009 shares 5.699.677.550
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2009/30 trading saham sejumlah 1.092.000 lembar saham/
days starting November 1, 2009 Exercise of management stock option program of 1,092,000
shares 5.700.769.550
26 November 2009/ Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka penerbitan Hak
November 26, 2009 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 286.050.768 lembar
saham/
Limited Public Offering I with the Issuance of Pre-emptive Rights
of 286,050,768 shares 5.986.820.318
- 23 -
Page 308
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Fully Paid
Tanggal/Date Tindakan Perusahaan/Corporate Action Shares
30 hari bursa sejak tanggal 10 Juli Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
2010/ saham sejumlah 129.687.500 lembar saham/
30 trading days starting July 10, Exercise of management stock option program of 129,687,500
2010 shares 6.116.507.818
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2010/30 trading days saham sejumlah 16.254.500 lembar saham/
starting November 1, 2010 Exercise of management stock option program of 16,254,500
shares 6.132.762.318
26 Januari 2011/ Penawaran Umum Terbatas II dalam rangka penerbitan Hak
January 26, 2011 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 1.787.960.495 lembar
saham/
Limited Public Offering II with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 1,787,960,495 shares 7.920.722.813
30 hari bursa sejak tanggal 10 Juli Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
2011/ saham sejumlah 12.705.000 lembar saham/
30 trading days starting July 10, Exercise of management stock option program of 12,705,000
2011 shares 7.933.427.813
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2011/30 trading days saham sejumlah 269.000 lembar saham/
starting November 1, 2011 Exercise of management stock option program of 269,000
shares 7.933.696.813
30 hari bursa sejak tanggal 10 Juli Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
2012/ saham sejumlah 14.346.000 lembar saham/
30 trading days starting July 10, Exercise of management stock option program of 14,346,000
2012 shares 7.948.042.813
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
1 November 2012/30 trading days saham sejumlah 680.500 lembar saham/
starting November 1, 2012 Exercise of management stock option program of 680,500
shares 7.948.723.313
30 hari bursa sejak tanggal Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
2 Januari 2013/30 trading days saham sejumlah 352.500 lembar saham/
starting January 2, 2013 Exercise of management stock option program of 352,500
shares 7.949.075.813
30 hari bursa sejak tanggal 25 Eksekusi saham dari program kompensasi manajemen berbasis
Mei 2013/ saham sejumlah 9.954.500 embar saham/
30 trading days starting May 25, Exercise of management stock option program of 9,954,500
2013 shares 7.959.030.313
- 24 -
Page 309
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Penawaran umum obligasi dan penawaran d. Public offering of the Bank’s bonds and
umum saham Bank (lanjutan) shares (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Fully Paid
Tanggal/Date Tindakan Perusahaan/Corporate Action Shares
7 Januari 2014/ Penawaran Umum Terbatas III dalam rangka penerbitan Hak
January 7, 2014 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah1.106.252.141 lembar
saham/
Limited Public Offering III with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 1,106,252,141 shares 9.065.282.454
27 Juli 2018/ Penawaran Umum Terbatas IV dalam rangka penerbitan Hak
July 27, 2018 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 2.565.288.316 lembar
saham/
Limited Public Offering IV with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 2,565,288,316 shares 11.630.570.770
29 Juni 2020/ Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak
June 29, 2020 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 4.660.763.499 lembar
saham/
Limited Public Offering V with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 4,660,763,499 shares 16.291.334.269
2 September 2020/ Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
September 2, 2020 ("PMTHMETD") sejumlah 16.360.578.974 lembar saham/
Non Pre-Preemptive Private Placement with the Issuances of
16,360,578,974 shares 32.651.913.243
2 Desember 2021/ Penawaran Umum Terbatas VI dalam rangka penerbitan Hak
December 2, 2021 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 35.214.288.984
lembar saham/
Limited Public Offering VI with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 35,214,288,984 shares 67.866.202.200
9 Juni 2023/ Penawaran Umum Terbatas VII dalam rangka penerbitan Hak
June 9, 2023 Memesan Efek Terlebih Dahulu sejumlah 119.999.999.692
lembar saham/
Limited Public Offering VI with the Issuance of Pre-emptive
Rights of 119,999,999,692 shares 187.866.201.892
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam The principal accounting policies adopted in
penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bank preparing the consolidated financial statements of
dan Entitas anak (“Grup”) adalah seperti dijabarkan the Bank and it’s Subsidiaries (the “Group”) are set
di bawah ini: out below:
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup financial statements
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance
Keuangan di Indonesia yang mencakup with Indonesian Financial Accounting Standards
Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Interpretations issued by the Board of Financial
- 25 -
Page 310
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup (lanjutan) financial statements (continued)
Ikatan Akuntan Indonesia, Buku Panduan Accounting Standards of the Indonesian
Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Institute of Accountants, The Banking
Kovensional (BPAK), Panduan Akuntansi Accounting Handbook for Conventional
Perbankan Syariah (PAPSI) dan Peraturan Commercial Banks (BPAK) the Islamic Banking
No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Accounting Guide (PAPSI) and Regulation No.
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau VIII.G.7 regarding “Presentation and
Perusahaan Publik”. Disclosures of issuers or Public Companies’
Financial Statements”.
Laporan keuangan entitas anak yang bergerak The subsidiary’s financial statements which
di bidang perbankan Syariah disajikan sesuai operates under Sharia banking have been
dengan Pernyataan Standar Akuntansi presented in accordance with Implementation of
Keuangan (“PSAK”) 401 (Revisi 2016) tentang Financial Accounting Standards (“SFAS”) 401
“Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK (Revised 2016) regarding “Sharia Financial
402 (Amendemen 2013) tentang “Akuntansi Statements Presentation”, SFAS 402
Murabahah”, PSAK 403 tentang “Akuntansi (Amendment 2013) regarding “Murabahah
Salam”, PSAK 404 (Amendemen 2016) tentang Accounting”, SFAS 403 regarding “Salam
“Akuntansi Istishna”, PSAK 405 tentang Accounting”, SFAS 404 (Amendment 2016)
“Akuntansi Mudharabah”, PSAK 406 tentang regarding “Istishna Accounting”, SFAS 405
“Akuntansi Musyarakah”, PSAK 407 regarding “Mudharabah Accounting”, SFAS 406
(Amendemen 2016) tentang “Akuntansi Ijarah”, regarding “Musyarakah Accounting”, SFAS 407
PSAK 410 (Revisi 2015) tentang “Akuntansi (Amendment 2016) regarding “Ijarah
Sukuk”, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Accounting”, SFAS 410 (Revised 2015)
Syariah Indonesia (“PAPSI”) yang diterbitkan regarding “Accounting for Sukuk”, and
atas kerjasama Ikatan Akuntan Indonesia Indonesian Sharia Banking Accounting
dengan Bank Indonesia. Guidelines (“PAPSI”) as issued under the
cooperation between Indonesian Institute of
Accountants and Bank Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan nilai historis kecuali untuk been prepared under the historical cost
beberapa akun yang dinilai menggunakan convention except for certain accounts which
dasar pengukuran lain sebagaimana dijelaskan are valued on other measurement basis as
pada kebijakan akuntansi dari akun tersebut. described in the accounting policies for such
Laporan keuangan konsolidasian disusun accounts. The consolidated financial statements
berdasarkan akuntansi akrual kecuali laporan are prepared under the accrual basis of
arus kas konsolidasian. accounting, except for the consolidated
statement of cash flows.
Grup telah menyusun laporan keuangan The Group has prepared the consolidated
konsolidasian dengan dasar bahwa Grup akan financial statements on the basis that it will
terus mempertahankan kelangsungan usaha. continue to operate as a going concern.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statement of cash flows is
dengan menggunakan metode langsung yang prepared using the direct method which
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas presents receipts and payments of cash and
dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam cash equivalents which are classified into
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini, kecuali dinyatakan secara statements are rounded to and stated in millions
khusus, dibulatkan menjadi jutaan Rupiah yang of Rupiah, unless otherwise stated.
terdekat.
- 26 -
Page 311
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup (lanjutan) financial statements (continued)
Pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif The items under Other Comprehensive Income
Lainnya disajikan terpisah antara akun-akun (OCI) are presented separately between items
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi dan to be reclassified to profit or loss and those
akun-akun yang tidak akan direklasifikasikan ke items not to be reclassified to profit or loss.
laba rugi.
Dalam penyusunan laporan keuangan The preparation of consolidated financial
konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi statements in conformity with Indonesian
Keuangan di Indonesia, dibutuhkan estimasi Financial Accounting Standards requires the
dan asumsi yang memengaruhi: use of estimates and assumptions that affects:
- nilai aset dan liabilitas dilaporkan, dan - the reported amounts of assets and
pengungkapan atas aset dan liabilitas liabilities and disclosure of contingent
kontinjensi pada tanggal laporan keuangan assets and liabilities at the date of the
konsolidasian; consolidated financial statements;
- jumlah pendapatan dan beban selama - the reported amounts of revenues and
periode pelaporan. expenses during the reporting period.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan Although these estimates are based on
pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian management’s best knowledge of current
dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin events and activities, actual results may differ
berbeda dengan jumlah yang diestimasi from those estimates.
semula.
Pertimbangan profesional dan estimasi The most significant uses of the judgment and
signifikan dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian recognized in the consolidated financial
adalah sebagai berikut: statements are as follows:
Perhitungan cadangan kerugian Calculation of loss allowance
Saat mengukur Cadangan Kerugian When measuring Expected Credit Losses
Ekspektasian (ECL), Grup menggunakan (ECL), the Group uses reasonable and
informasi masa depan yang wajar dan dapat supportable forward-looking information, which
didukung, yang didasarkan pada asumsi untuk is based on assumptions for the future
pergerakan masa depan dari berbagai movement of different economic drivers and
pendorong ekonomi dan bagaimana penggerak how these drivers will affect each other.
ini akan saling memengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian Loss given default is an estimate of the loss
yang timbul karena gagal bayar. Perhitungan arising on default. It is based on the difference
didasarkan pada perbedaan antara arus kas between the contractual cash flows due and
kontraktual terutang dan yang diharapkan akan those that the lender would expect to receive,
diterima, dengan mempertimbangkan arus kas taking into account cash flows from collateral
dari agunan dan peningkatan kredit integral. and integral credit increase.
Probability of default merupakan input utama Probability of default constitutes a key input in
dalam mengukur ECL. Probability of default measuring ECL. Probability of default is an
adalah perkiraan kemungkinan gagal bayar estimate of the likelihood of default over a given
selama jangka waktu tertentu, yang time horizon, the calculation of which includes
penghitungannya mencakup data historis, historical data, assumptions and expectations
asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan. of future conditions.
- 27 -
Page 312
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup (lanjutan) financial statements (continued)
Penilaian model bisnis Business model assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan Classification and measurement of financial
bergantung pada hasil ‘semata dari assets depend on the results of the Solely
pembayaran pokok dan bunga’ (”SPPI”) dan uji Payments of Principal and Interest (SPPI) and
model bisnis (lihat bagian aset keuangan pada the business model test (please see financial
Catatan 2d). Grup menentukan model bisnis assets section of Note 2d). The Group
pada tingkat yang mencerminkan bagaimana determines the business model at a level that
kelompok aset keuangan dikelola bersama reflects how group of financial assets are
untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian managed together to achieve a particular
ini mencakup penilaian yang mencerminkan business objective. This assessment includes
semua bukti yang relevan termasuk bagaimana judgement reflecting all relevant evidence
kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya diukur, including how the performance of the assets is
risiko yang memengaruhi kinerja aset dan evaluated and their performance measured, the
bagaimana hal ini dikelola dan bagaimana risks that affect the performance of the assets
manajer aset diberi kompensasi. Grup and how these are managed and how the
memantau aset keuangan yang diukur pada managers of the assets are compensated.
biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar The Group monitors financial assets measured
melalui penghasilan komprehensif lain yang at amortized cost or fair value through other
dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo comprehensive income that are derecognized
untuk memahami alasan pelepasannya dan prior to their maturity to understand the reason
apakah alasan tersebut konsisten dengan for their disposal and whether the reasons are
tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki. consistent with the objective of the business for
Pemantauan adalah bagian dari penilaian which the asset was held. Monitoring is part of
berkelanjutan Grup atas apakah model bisnis di the Group’s continuous assessment of whether
mana aset keuangan yang tersisa dimiliki tetap the business model for which the remaining
sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi financial assets are held continues to be
perubahan dalam model bisnis dan dengan appropriate and if it is not appropriate whether
demikian terdapat perubahan prospektif there has been a change in business model
terhadap klasifikasi aset keuangan tersebut. and so a prospective change to the
Tidak ada perubahan yang diperlukan selama classification of those assets. No such changes
periode yang disajikan. were required during the periods presented.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial
liabilities
Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset dan liabilitas certain assets and liabilities as financial assets
keuangan dengan mempertimbangkan definisi and liabilities by considering the definition set
yang ditetapkan PSAK 109. Dengan demikian, forth in SFAS 109. Accordingly, the financial
aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui assets and liabilities are accounted for in
sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup accordance with the Group accounting policies
seperti diungkapkan pada Catatan 2d atas as disclosed in Note 2d to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
Nilai wajar atas instrumen keuangan Fair value of financial instruments (Note 46)
(Catatan 46)
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas Where the fair values of financial assets and
keuangan yang tercatat pada laporan posisi financial liabilities recorded on the consolidated
keuangan konsolidasian tidak tersedia di pasar statement of financial position cannot be
aktif, nilai wajar aset keuangan dan liabilitas derived from active markets, the fair value of
keuangan ditentukan dengan menggunakan financial assets and liabilities is determined
berbagai teknik penilaian termasuk penggunaan using various valuation techniques including the
- 28 -
Page 313
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup (lanjutan) financial statements (continued)
Nilai wajar atas instrumen keuangan Fair value of financial instruments (Note 46)
(Catatan 46) (lanjutan) (continued)
model matematika. Masukan untuk model ini use of mathematical models. The inputs for
berasal dari data pasar yang bisa diamati these models are derived from observable
selama data tersebut tersedia. Bila data pasar market data when such data is available, if
yang bisa diamati tersebut tidak tersedia, observable market data are not available,
pertimbangan manajemen diperlukan untuk management judgment is required to determine
menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut the fair values. The judgments include
mencakup pertimbangan likuiditas dan considerations of liquidity and model inputs
masukan model seperti volatilitas untuk such as volatility for long term derivatives and
transaksi derivatif yang berjangka waktu discount rates, prepayment rates, and default
panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan rate assumptions.
dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
Grup meninjau efek utang yang diklasifikasikan The Group reviews their debt securities
sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba classified as measured at fair value through
rugi, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan profit or loss, measured at fair value through
komprehensif lain, dan diukur dengan biaya other comprehensive income, and measured at
perolehan diamortisasi pada setiap tanggal amortized costs at each consolidated statement
laporan posisi keuangan konsolidasian untuk of financial position date to assess whether they
menilai apakah telah terjadi penurunan nilai. are impaired. This requires similar judgment as
Penilaian tersebut memerlukan pertimbangan applied to the individual assessment of loans.
yang sama seperti yang diterapkan pada
penilaian individual pada kredit yang diberikan.
Penurunan nilai aset non-keuangan Impairment of non-financial assets (Notes 13,
(Catatan 13, 14, dan 15) 14, and 15)
Grup mengevaluasi penurunan nilai aset non- The Group evaluates impairment of non-
keuangan apabila terdapat kejadian atau financial assets if there is event or change in
perubahan keadaan yang mengindikasikan circumstance that may indicate that the carrying
bahwa nilai tercatat aset non-keuangan tidak amount of the non-financial assets may not be
dapat dipulihkan kembali. recovered.
Penurunan nilai timbul saat nilai tercatat aset An impairment exists when the carrying value of
atau Unit Penghasil Kas ("UPK") melebihi nilai an asset or Cash Generating Unit ("CGU")
terpulihnya, yaitu mana yang lebih besar antara exceeds its recoverable amount, which is the
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan higher of its fair value less costs to sell and its
nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya untuk value in use. The fair value less costs to sell
menjual didasarkan pada ketersediaan data calculation is based on available data from
dari perjanjian penjualan yang mengikat yang binding sales transactions in an arm's length
dibuat dalam transaksi normal atas aset serupa transaction of similar assets or observable
atau harga pasar yang dapat diamati dikurangi market prices less incremental costs for
dengan biaya tambahan yang dapat disposing the asset.
diatribusikan dengan pelepasan aset.
Aset pajak tangguhan (Catatan 21c) Deferred tax assets (Note 21c)
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak Deferred tax assets are recognized for the
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada amount of income tax recoverable in future
periode mendatang sebagai akibat perbedaan future periods as a result of deductible
temporer yang boleh dikurangkan. Justifikasi temporary difference. Management judgment is
manajemen diperlukan untuk menentukan required to determine the amount of deferred
jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, tax assets that can be recognized, based upon
sesuai dengan waktu yang tepat dan tingkat the likely timing on level of future taxable profits,
laba fiskal di masa mendatang sejalan dengan together with future tax planning strategy.
strategi rencana perpajakan ke depan.
- 29 -
Page 314
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated
konsolidasian Grup (lanjutan) financial statements (continued)
Liabilitas kesejahteraan karyawan (Catatan 37) Liability for employee service entitlements
(Note 37)
Program-program pensiun ditentukan Pension programs are determined based on
berdasarkan perhitungan aktuarial. Perhitungan actuarial valuation. The actuarial valuation
aktuarial menggunakan asumsi-asumsi seperti involves assumptions such as discount rate,
tingkat diskonto, tingkat pengembalian aset, expected rate of returns on plan assets, salary
tingkat kenaikan penghasilan, tingkat kematian, increase rate, mortality rate, resignation rate,
tingkat pengunduran diri, dan lain-lain. and others.
Penyusutan aset tetap Depreciation of fixed assets
Manajemen mengestimasi masa manfaat Management properly estimates the economic
ekonomis aset tetap Grup antara 4 sampai useful life of the Group’s fixed assets as ranging
dengan 20 tahun. Ini merupakan masa manfaat from 4 to 20 years. These are the economic
ekonomis yang secara umum diharapkan dalam useful life generally expected in the banking
industri perbankan. Perubahan tingkat industries. Changes in the expected level of
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat usage and technological development could
memengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai impact the economic useful lives and the
sisa aset, dan karenanya beban penyusutan residual values of these assets, and therefore
masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih future depreciation charges could be revised.
rinci diungkapkan dalam Catatan 2p dan 13. Further details are disclosed in Notes 2p
and 13.
Revaluasi atas tanah (Catatan 13) Revaluation of land (Note 13)
Grup menggunakan penilai independen untuk The Group uses an independent appraiser to
menilai nilai wajar atas tanah. Tanah dinilai assess the fair value of the lands. Lands are
dengan mengacu kepada bukti berdasarkan valued by referencing to market-based
pasar, menggunakan harga yang sebanding evidence, using comparable prices adjusted for
setelah disesuaikan dengan faktor pasar specific markets factors such as the location
spesifik seperti lokasi dan kondisi dari tanah. and condition of the land.
Estimasi masa sewa Estimation of lease term
Dalam mengestimasi masa sewa dari masing- When estimating the lease term of the
masing perjanjian sewa, manajemen respective lease arrangement, management
mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan considers all facts and circumstances that
yang memberikan insentif ekonomik untuk create an economic incentive to exercise an
mengeksekusi opsi perpanjangan, atau untuk extension option, or to not exercise a
tidak mengeksekusi opsi penghentian, termination option, including any expected
termasuk perubahan fakta atau keadaan yang changes in facts and circumstances from the
diekspektasi dari tanggal permulaan hingga commencement date until the exercise date of
tanggal eksekusi opsi. Opsi perpanjangan (atau the option. Extension options (or periods after
periode setelah opsi penghentian) hanya termination options) are only included in the
diperhitungkan dalam masa sewa jika sewa lease term if the lease is reasonably certain to
cukup pasti akan diperpanjang (atau tidak be extended (or not terminated).
dihentikan).
- 30 -
Page 315
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
b. Prinsip-prinsip konsolidasian b. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Bank dan laporan keuangan the financial statements of the Bank and
entitas anak. financial statements of its subsidiaries.
Pengendalian diperoleh ketika Bank terekspos, Control is achieved when the Bank is exposed,
atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari or has rights to variable returns from its
keterlibatannya dengan entitas dan memiliki involvement with the investee and has the
kemampuan untuk memengaruhi pengembalian ability to affect those returns through the power
tersebut melalui kekuasaan yang dimiliki. it holds.
Dalam hal pengendalian terhadap entitas Where an entity either began or ceased to be
dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun controlled during the year, the results of
berjalan, maka hasil usaha entitas yang operations of that entity included into the
diperhitungkan ke dalam laporan keuangan consolidated financial statements at limited to
konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat the period from when control is first obtained or
pengendalian tersebut mulai diperoleh atau up when control is lost.
hingga saat pengendalian atas entitas tersebut
berakhir.
Dalam mencatat akuisisi entitas anak The purchase method of accounting is used to
digunakan metode pembelian. Biaya akuisisi account for the acquisition of subsidiary. The
diukur sebesar nilai wajar aset yang cost of an acquisition is measured at the fair
diserahkan, saham yang diterbitkan atau value of the given up assets, shares issued or
liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi. liabilities assumed at the date of acquisition.
Biaya transaksi, selain biaya yang berhubungan Transaction cost, excluding debt or equity
dengan penerbitan instrumen utang atau instrument issuance cost which is borne by the
ekuitas yang ditanggung oleh Bank Bank in relation with business combination, is
sehubungan dengan kombinasi bisnis, charged to expense when incurred. The excess
dibebankan pada saat terjadinya. Kelebihan of the cost of acquisition over the fair value of
biaya akuisisi atas nilai wajar aset neto entitas the net assets of the subsidiary acquired is
anak dicatat sebagai goodwill (Catatan 2q.i recorded as goodwill (Note 2q.i for the
untuk kebijakan akuntansi atas goodwill). accounting policy on goodwill).
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan All significant intercompany balances and
termasuk keuntungan/kerugian yang belum transactions, including unrealized gain/loss, are
direalisasi antar entitas dieliminasi untuk eliminated to reflect the financial position and
mencerminkan posisi keuangan dan hasil results of operations of the Group as one
usaha Grup sebagai satu kesatuan usaha. business entity.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are
dengan menggunakan kebijakan akuntansi prepared using uniformed accounting policy for
yang sama untuk peristiwa dan transaksi transactions and events in similar
sejenis dalam kondisi yang sama. Kebijakan circumstances. The principal accounting
akuntansi utama yang digunakan dalam policies adopted in preparing the consolidated
penyusunan laporan keuangan konsolidasian, financial statements have been consistently
telah diterapkan secara konsisten oleh entitas applied by the subsidiaries, unless otherwise
anak, kecuali dinyatakan lain. stated.
Laba atau rugi dan setiap komponen Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan comprehensive income are attributed to the
pada pemilik entitas induk dan pada equity holders of the parent entity and to the
kepentingan non-pengendali. Seluruh non-controlling interest. Total comprehensive
penghasilan komprehensif diatribusikan pada income is attributed to the equity holders of the
pemilik entitas induk dan pada kepentingan parent entity and to the non-controlling interest
non-pengendali bahkan jika hal ini even if this results in the non-controlling interest
mengakibatkan kepentingan non-pengendali having a deficit balance.
mempunyai saldo defisit.
- 31 -
Page 316
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
c. Penjabaran mata uang asing c. Foreign currency translations
i. Mata uang penyajian i. Presentation currency
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam mata uang Rupiah, yang merupakan presented in Rupiah, which is the functional
mata uang fungsional Grup. currency of the Group.
ii. Transaksi dan saldo ii. Transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing Transactions denominated in a foreign
dijabarkan ke mata uang Rupiah dengan currency are converted into Rupiah using
menggunakan kurs pada tanggal-tanggal the spot rate at those transaction dates. At
transaksi tersebut. Pada tanggal the reporting date, monetary assets and
pelaporan, aset dan liabilitas moneter liabilities in foreign currencies are
dalam mata uang asing dijabarkan ke translated using the reporting rate (closing)
dalam mata uang Rupiah dengan determined by Bank Indonesia based on
menggunakan kurs laporan (penutupan) the Reuters spot rate at 16.00 Western
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Indonesia Time (“WIB”) prevailing at that
berdasarkan kurs spot Reuters pada pukul date.
16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) yang
berlaku pada tanggal tersebut.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses arising on
timbul dari transaksi dalam mata uang asing transactions in foreign currency and on the
dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter translation of foreign currency monetary assets
dalam mata uang asing diakui pada laba rugi, and liabilities are recognized in the profit or
kecuali apabila ditangguhkan pada bagian loss, except when deferred in equity as
ekuitas sebagai lindung nilai arus kas yang qualifying cash flow hedges.
memenuhi syarat.
Selisih penjabaran mata uang asing atas efek Translation differences on debt marketable
utang dan aset moneter keuangan lain yang securities and other monetary financial assets
diukur berdasarkan nilai wajar dicatat sebagai measured at fair value are included in foreign
bagian dari keuntungan dan kerugian selisih exchange gains and losses.
kurs.
Berikut ini adalah kurs mata uang asing utama Below are the major exchange rates used for
yang digunakan untuk penjabaran jumlah dalam translation of foreign currency amounts into
mata uang asing ke dalam Rupiah pada tanggal Rupiah as at December 31, 2024 and 2023:
31 Desember 2024 dan 2023:
2024 2023
Poundsterling Inggris 20.219 19.626 Great Britain Poundsterling
Euro Eropa 16.758 17.038 European Euro
Dolar Amerika 16.095 15.397 United States Dollar
Dolar Singapura 11.845 11.676 Singapore Dollar
Dolar Australia 10.014 10.521 Australian Dollar
Yuan Cina 2.205 2.170 Chinese Yuan
Dolar Hong Kong 2.073 1.970 Hong Kong Dollar
Yen Jepang 103 109 Japanese Yen
Won Korea Selatan 11 12 South Korean Won
- 32 -
Page 317
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan d. Financial assets and liabilities
Aset keuangan Grup terdiri dari kas, giro pada The Group’s financial assets consist of cash,
Bank Indonesia, giro pada bank lain, current accounts with Bank Indonesia, current
penempatan pada Bank Indonesia dan bank accounts with other banks, placements with
lain, tagihan derivatif, surat-surat berharga, Bank Indonesia and other banks, derivative
surat-surat berharga yang dibeli dengan janji receivables, marketable securities, marketable
dijual kembali, wesel ekspor dan tagihan securities receivables purchased with
lainnya, kredit yang diberikan dan pembiayaan agreements to resell, bills and other
piutang syariah, tagihan akseptasi, penyertaan receivables, loans and sharia receivables
saham, bunga yang masih akan diterima, dan financing, acceptances receivable, investments
aset lain-lain (setoran jaminan). in shares, interest receivables, and other assets
(guarantee deposit).
Liabilitas keuangan Grup terdiri dari liabilitas The Group’s financial liabilities consist of
segera, simpanan nasabah, simpanan dari liabilities immediately payable, deposits from
bank lain, liabilitas derivatif, surat-surat customers, deposits from other banks,
berharga yang dijual dengan janji dibeli derivative payable, marketable securities sold
kembali, liabilitas akseptasi, surat berharga with agreement to repurchase, acceptances
yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, bunga payables, marketable securities issued,
yang masih harus dibayar, dan liabilitas lain- borrowings, interest payable, and other
lain. liabilities.
(i) Klasifikasi (i) Classification
Aset keuangan diklasifikasikan berdasarkan Financial assets are classified into the
kategori sebagai berikut pada saat following categories on initial recognition:
pengakuan awal:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai • Financial assets held at fair value
wajar melalui laporan laba rugi through profit or loss (FVTPL);
(FVTPL);
• Diukur pada biaya diamortisasi; dan • Amortized cost; and
• Aset keuangan yang diukur pada nilai • Financial assets held at fair value
wajar melalui penghasilan through other comprehensive income
komprehensif lain (FVTOCI). (FVTOCI).
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi Financial assets are classified into these
kategori tersebut di atas berdasarkan categories based on the business model
model bisnis dimana aset keuangan within which they are held, and their
tersebut dimiliki, dan karakteristik arus kas contractual cash flow characteristics. The
kontraktualnya. Model bisnis merefleksikan business model reflects how groups of
bagaimana kelompok aset keuangan financial assets are managed to achieve a
dikelola untuk mencapai tujuan bisnis particular business objective.
tertentu.
- 33 -
Page 318
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Aset keuangan hanya dapat dikategorikan Financial assets can only be categorized at
sebagai biaya perolehan diamortisasi jika amortized cost if the instruments are held
instrumen dimiliki dalam rangka in order to collect the contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual (“hold to flows (“hold to collect”), and where those
collect”), dan dimana arus kas kontraktual contractual cash flows are solely payments
tersebut semata dari pembayaran pokok of principal and interest (SPPI). Principal
dan bunga (SPPI). Pokok merupakan nilai represents the fair value of the instrument
wajar dari instrumen pada saat pengakuan at the time of initial recognition. Interest in
awal. Bunga dalam hal ini merupakan this context represents compensation for
kompensasi untuk nilai waktu uang dan the time value of money and associated
risiko kredit terkait beserta kompensasi credit risks together with compensation for
untuk risiko lain dan biaya yang konsisten other risks and costs consistent with a
dengan persyaratan dalam peminjaman basic lending arrangement and a profit
standar dan marjin laba. Kategori aset ini margin. This requires an assessment at
membutuhkan penilaian persyaratan initial recognition of the contractual terms
kontraktual pada saat pengakuan awal to determine whether it contains a term that
untuk menentukan apakah kontrak could change the timing or amount of cash
mengandung persyaratan yang dapat flows in a way that is inconsistent with the
mengubah waktu atau jumlah dari arus kas SPPI criteria.
yang tidak konsisten dengan persyaratan
SPPI.
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash
memiliki karakteristik SPPI, Grup flows have SPPI characteristics, the Group
mempertimbangkan persyaratan considers the contractual terms of the
kontraktual atas instrumen tersebut. Hal ini instrument. This includes assessing
termasuk dalam hal menilai apakah aset whether the financial asset contains a
keuangan mengandung ketentuan contractual term that could change the
kontraktual yang dapat mengubah waktu timing or amount of contractual cash flows
atau jumlah arus kas kontraktual such that it would not meet the SPPI
sehingga tidak dapat memenuhi kondisi condition. In making the assessment, the
SPPI. Dalam melakukan penilaian, Grup Group considers:
mempertimbangkan:
• Kejadian kontinjensi yang akan • Contingent events that would change
mengubah jumlah dan waktu arus kas; the amount and timing of cash flows;
• Fitur leverage; dan • Leverage features; and
• Persyaratan pelunasan dipercepat • Prepayment and extension terms.
atau perpanjangan fasilitas.
Aset dapat dijual dari portofolio hold to Assets may be sold out of hold to collect
collect ketika terdapat peningkatan risiko portfolios when there is an increase in
kredit. Penghentian untuk alasan lain credit risk. Disposals for other reasons are
diperbolehkan namun jumlah penjualan permitted but such sales should be
tersebut harus tidak signifikan jumlahnya insignificant in value or infrequent in
atau tidak sering. nature.
- 34 -
Page 319
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Aset keuangan berupa instrumen utang Financial asset debt instruments where the
dimana tujuan model bisnis dicapai dengan business model objectives are achieved by
mendapatkan arus kas kontraktual dan collecting the contractual cash flows and by
menjual aset (“hold to collect and sell”) dan selling the assets (“hold to collect and sell”)
memiliki arus kas SPPI, diklasifikasikan and that have SPPI cash flows are held at
sebagai FVTOCI, dengan laba rugi yang FVTOCI, with unrealized gains or losses
belum direalisasi ditangguhkan di deferred in other comprehensive income
pendapatan komprehensif lain sampai aset until the asset is derecognized.
tersebut diberhentikan.
Seluruh aset keuangan lainnya akan All other financial assets will mandatorily be
dipersyaratkan diklasifikasikan sebagai classified as FVTPL. Financial assets may
FVTPL. Aset keuangan dapat ditetapkan be designated as FVTPL only if it can
sebagai FVTPL hanya jika ini dapat eliminates or reduces an accounting
mengeliminasi atau mengurangi mismatch.
accounting mismatch.
Manajemen menentukan klasifikasi aset Management determines the classification
keuangan dan liabilitas keuangan pada of its financial assets and liabilities at initial
saat pengakuan awal. recognition.
(ii) Pengukuran awal (ii) Initial recognition
a. Pembelian atau penjualan aset a. Purchases or sales of financial assets
keuangan yang memerlukan that require delivery of assets within a
penyerahan aset dalam kurun waktu time frame established by regulation
yang telah ditetapkan oleh peraturan or convention in the market place
dan kebiasaan yang berlaku di pasar (regular way purchases) are
(pembelian secara reguler) diakui pada recognized on the settlement date,
tanggal penyelesaian, seperti tanggal such as, the date that the companies
perusahaan berkomitmen untuk commit to purchase or sell the assets.
membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan b. Financial assets and liabilities are
pada awalnya diukur pada nilai initially recognized at fair value. For
wajarnya. Dalam hal aset keuangan the cases where financial assets and
atau liabilitas keuangan tidak diukur liabilities are not measured at fair
pada nilai wajar melalui laporan laba value through profit or loss, the fair
rugi, nilai wajar tersebut ditambah value is increased by transaction costs
biaya transaksi yang dapat that can be directly attributed. The
diatribusikan secara langsung. subsequent measurement of financial
Pengukuran aset keuangan dan assets and liabilities depends on their
liabilitas keuangan setelah pengakuan classification.
awal tergantung pada klasifikasinya.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya Transaction costs only include costs that
yang dapat diatribusikan secara langsung are directly attributable to the acquisition of
untuk perolehan suatu aset keuangan atau a financial asset or issuance of a financial
penerbitan suatu liabilitas keuangan dan liability and an additional charge that would
merupakan biaya tambahan yang tidak akan not occur if the financial instrument is not
terjadi apabila instrumen keuangan tersebut acquired or issued. For financial assets,
tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset transaction costs are added to the amount
keuangan, biaya transaksi ditambahkan recognized in the initial recognition of the
- 35 -
Page 320
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(ii) Pengukuran awal (lanjutan) (ii) Initial recognition (continued)
pada jumlah yang diakui pada awal asset, while for financial liabilities,
pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas transaction costs are deducted from the
keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari amount of debt recognized on initial
jumlah utang yang diakui pada pengakuan recognition of a liability. The transaction
awal liabilitas. Biaya transaksi tersebut costs are amortized over the terms of the
diamortisasi selama umur instrumen instrument based on the effective interest
berdasarkan metode suku bunga efektif dan rate method and recorded as part of
dicatat sebagai bagian dari pendapatan interest income for transaction costs
bunga untuk biaya transaksi sehubungan related to the financial asset or as part of
dengan aset keuangan atau sebagai bagian interest expense for transaction costs
dari beban bunga untuk biaya transaksi related to financial liabilities.
sehubungan dengan liabilitas keuangan.
Grup, pada pengakuan awal, dapat The Group, upon initial recognition, may
menetapkan aset keuangan dan liabilitas designate certain financial assets and
keuangan tertentu sebagai nilai wajar liabilities, at fair value through profit or loss
melalui laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai (fair value option). The fair value option is
wajar dapat digunakan hanya bila only applied when the following conditions
memenuhi ketetapan sebagai berikut: are met:
• penetapan sebagai opsi nilai wajar • the application of the fair value option
mengurangi atau mengeliminasi reduces or eliminates an accounting
(accounting mismatch) yang dapat mismatch that would otherwise arise; or
timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan • the financial assets and liabilities are
merupakan bagian dari portofolio part of a portfolio of financial
instrumen keuangan yang risikonya instruments, the risks of which are
dikelola dan dilaporkan kepada managed and reported to key
manajemen kunci berdasarkan nilai management on a fair value basis; or
wajar; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan • • the financial assets and liabilities
terdiri dari kontrak utama dan derivatif consist of a host contract and an
melekat yang harus dipisahkan, tetapi embedded derivative that must be
tidak dapat mengukur derivatif melekat bifurcated, but unable to measure the
secara terpisah. embedded derivative separately.
(iii) Pengukuran setelah pengakuan awal (iii) Subsequent measurement
a. Aset keuangan dan liabilitas keuangan a. Fair value through other comprehensive
dalam kelompok nilai wajar melalui income financial assets and financial
penghasilan komprehensif lain yang liabilities measured at fair value through
diukur pada nilai wajar melalui laporan profit or loss are subsequently
laba rugi diukur pada nilai wajarnya. measured at fair value.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan c. b. Financial assets and other financial
lainnya yang diukur pada biaya liabilities which are measured at
perolehan diamortisasi, diukur pada amortized cost, are measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan amortized cost using the effective
menggunakan metode suku bunga interest method.
efektif.
- 36 -
Page 321
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iv) Penghentian pengakuan (iv) Derecognition
a. Aset keuangan dihentikan a. a. Financial assets are derecognized when:
pengakuannya jika:
b.
- Hak kontraktual atas arus kas yang - The contractual rights to receive
berasal dari aset keuangan tersebut cashflows from the financial assets
berakhir; atau have expired; or
- Grup mentransfer hak untuk - - The Group has transferred its rights
menerima arus kas yang berasal to receive cash flows from the
dari aset keuangan atau financial assets or has assumed an
menanggung liabilitas untuk obligation to pay the received cash
membayarkan arus kas yang flows in full without material delay to
diterima tersebut secara penuh a third party under a pass through
tanpa penundaan berarti kepada arrangement; and
pihak ketiga di bawah
kesepakatan pelepasan; dan
- antara (a) Grup telah mentransfer - either (a) the Group has transferred
secara substansial seluruh risiko dan substantially all the risks and
manfaat atas aset, atau rewards of the asset, or
- (b) Grup tidak mentransfer maupun - (b) the Group has neither transferred
tidak memiliki secara substansial nor retained substantially all the risks
seluruh risiko dan manfaat atas aset, and rewards of the asset, but has
namun telah mentransfer kendali transferred control of the asset.
atas aset.
Ketika Grup telah mentransfer hak When the Group has transferred its
untuk menerima arus kas dari aset rights to receive cash flows from an
atau di bawah kesepakatan asset or has entered into a pass-through
pelepasan, dan tidak mentransfer arrangement, and has neither transferred
serta tidak mempertahankan secara nor retained substantially all risks and
substansial seluruh risiko dan manfaat rewards of the asset nor transferred
atas aset dan masih memiliki control of the asset, the asset is
pengendalian atas aset, aset diakui recognized to the extent of the Group’s
sebesar keterlibatan Grup yang continuing involvement in the asset.
berkelanjutan atas aset tersebut.
Kredit yang diberikan atau aset Loans or other financial assets are
keuangan lain dihapusbukukan ketika written off when there is no realistic
tidak terdapat prospek yang realistis prospect of collection in the near future
mengenai pengembalian kredit dalam or the normal relationship with the
waktu dekat atau hubungan normal borrowers has ceased to exist. When a
dengan debitur telah berakhir. Kredit loan is deemed uncollectible, it is written
yang tidak dapat dilunasi off against the related allowance for
dihapusbukukan dengan mendebit impairment losses.
cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan b. Financial liabilities are derecognized
pengakuannya jika liabilitas keuangan when they are extinguished, i.e. liabilities
tersebut berakhir, yaitu ketika liabilitas stated in the contract are released or
yang ditetapkan dalam kontrak cancelled or have expired.
dilepaskan atau dibatalkan atau
kedaluwarsa.
- 37 -
Page 322
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iv) Penghentian pengakuan (lanjutan) (iv) Derecognition (continued)
Jika suatu liabilitas keuangan yang Where an existing financial liability is
ada digantikan dengan yang lain oleh replaced by another from the same
pemberi pinjaman yang sama pada lender on substantially different terms, or
keadaan yang secara substansial the terms of an existing liability are
berbeda, atau berdasarkan suatu substantially modified, such an exchange
liabilitas yang ada yang secara or modification is treated as
substansial telah diubah, seperti derecognition of the original liability and
pertukaran atau modifikasi yang the recognition of a new liability, and the
diperlakukan sebagai penghentian difference in the respective carrying
pengakuan liabilitas awal dan amounts is recognized in the
pengakuan liabilitas baru, dan consolidated statement of profit and loss
perbedaan nilai tercatat masing- and other comprehensive income.
masing diakui dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
(v) Pengakuan pendapatan dan beban (v) Income and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas a. a. Interest income and expense on
aset keuangan yang diukur pada financial assets measured at fair value
nilai wajar melalui penghasilan through other comprehensive income as
komprehensif lain serta aset keuangan well as financial assets and financial
dan liabilitas keuangan yang liabilities recorded at amortized cost are
dicatat berdasarkan biaya perolehan recognized in the consolidated
diamortisasi, diakui pada laporan laba statement of profit or loss using the
rugi konsolidasi dengan menggunakan effective interest method.
metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan The gross carrying amount of a financial
adalah biaya perolehan diamortisasi asset is the amortized cost of a financial
aset keuangan sebelum disesuaikan asset before adjusting for allowance for
dengan cadangan penurunan nilai. impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan In calculating interest income and
beban bunga, tingkat bunga efektif expenses, the effective interest rate is
diterapkan pada jumlah tercatat bruto applied to the gross carrying amount of
aset (ketika aset tersebut bukan aset an asset (when the asset is not a
keuangan memburuk) atau terhadap deteriorated financial asset) or to the
biaya perolehan diamortisasi dari amortized cost of a liability.
liabilitas.
Untuk aset keuangan yang telah For financial assets that have
memburuk pada saat pengakuan awal, deteriorated at initial recognition,
pendapatan bunga dihitung dengan interest income is calculated by
menerapkan tingkat bunga efektif applying the effective interest rate to the
terhadap biaya perolehan diamortisasi amortized cost of the financial assets. If
dari aset keuangan tersebut. Jika aset the asset no longer deteriorates, the
tersebut tidak lagi memburuk, maka calculation of interest income will still be
perhitungan pendapatan bunga akan calculated by applying the effective
tetap dihitung dengan menerapkan interest rate to the amortized cost of the
tingkat bunga efektif terhadap biaya financial asset.
perolehan diamortisasi dari aset
keuangan tersebut.
- 38 -
Page 323
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(v) Pengakuan pendapatan dan beban (v) Income and expense recognition
(lanjutan) (continued)
Untuk aset keuangan yang memburuk For financial assets that deteriorated
setelah pengakuan awal, pendapatan after initial recognition, interest income
bunga dihitung dengan menerapkan is calculated by applying an effective
tingkat bunga efektif terhadap biaya interest rate to the amortized cost of
perolehan diamortisasi dari aset the financial assets. If the asset no
keuangan tersebut. Jika aset tersebut longer deteriorates, the calculation of
tidak lagi memburuk, maka perhitungan interest income will be calculated by
pendapatan bunga akan dihitung applying an effective interest rate to
dengan menerapkan tingkat bunga the gross carrying amount of the
efektif terhadap nilai tercatat bruto dari financial asset.
aset keuangan tersebut.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul c. b. Gains and losses arising from
dari perubahan nilai wajar atas aset changes in fair value of financial
keuangan yang diklasifikasikan dalam assets measured at fair value through
kelompok diukur pada nilai wajar other comprehensive income are
melalui penghasilan komprehensif lain recognized directly in the statement of
diakui secara langsung dalam comprehensive income (as part of
laporan laba rugi komprehensif equity) until the financial assets are
(merupakan bagian dari ekuitas) sampai derecognized or impaired, except for
aset keuangan tersebut dihentikan the gain or loss resulting from the
pengakuannya atau adanya penurun change in exchange rates for debt
nilai, kecuali keuntungan atau kerugian instruments.
akibat perubahan nilai tukar untuk
instrumen utang.
Pada saat aset keuangan dihentikan When a financial asset is derecognized or
pengakuannya atau dilakukan penurunan impaired, the cumulative gains or losses
nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif previously recognized in equity are
yang sebelumnya diakui dalam ekuitas recognized in profit or loss.
harus diakui pada laporan laba rugi.
(vi) Reklasifikasi aset keuangan (vi) Reclassification of financial assets
Grup mereklasifikasi aset keuangan jika The Group reclassifies financial assets if
dan hanya jika, model bisnis untuk and only if, the business model for
pengelolaan aset keuangan berubah. managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
biaya perolehan yang diamortisasi ke amortized cost classifications to fair value
klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi through profit or loss are recorded at fair
dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih value. The difference between the recorded
antara nilai tercatat dengan nilai wajar value and fair value is recognized in profit or
diakui sebagai keuntungan atau kerugian loss on the statement of profit or loss and
pada laba rugi komprehensif. other comprehensive income.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
biaya perolehan yang diamortisasi ke amortized cost classifications to fair value
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan classifications through other comprehensive
komprehensif lain dicatat sebesar nilai income are recorded at their fair values.
wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassification of financial assets from
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan fair value classification through other
komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar comprehensive income to fair value
melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. classification through profit or loss is
Keuntungan atau kerugian yang belum recorded at fair value. Unrealized gains or
direalisasi direklasifikasi ke laba rugi. losses are reclassified to profit or loss.
- 39 -
Page 324
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(vi) Reklasifikasi aset keuangan (lanjutan) (vi) Reclassification of financial assets
(continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
nilai wajar melalui penghasilan fair value through other comprehensive
komprehensif lain ke klasifikasi biaya income to the amortized cost is recorded at
perolehan yang diamortisasi dicatat pada fair value at the date of reclassification.
nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Unrealized gain or losses are removed
Keuntungan atau kerugian yang belum from equity and are adjusted againts the
direalisasi dihapus dari ekuitas dan fair value.
disesuaikan terhadap nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi Reclassifications of financial assets from
nilai wajar melalui laba rugi ke fair value through profit or loss to amortized
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan cost classification is recorded at fair value.
komprehensif lain dicatat pada wajar.
(vii) Saling hapus (vii) Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset
dilakukan saling hapus dan nilai bersihnya and the net amount is presented in the
disajikan dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position
konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup when, and only when, the Group has a
memiliki hak yang berkekuatan hukum legal right to offset the amounts and intends
untuk melakukan saling hapus atas jumlah either to settle on a net basis or to realize
yang telah diakui tersebut dan adanya the asset and settle the liability
maksud untuk menyelesaikan secara neto simultaneously.
atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara
simultan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak The legal enforceable right must not be
kontinjen atas peristiwa di masa depan contingent on future events and must be
dan harus dapat dipaksakan di dalam enforceable in the normal course of
situasi bisnis yang normal, peristiwa business and in the event of default,
kegagalan atau kebangkrutan dari entitas insolvency or bankruptcy of the company
atas seluruh pihak lawan. or the counterparty.
Pendapatan dan beban disajikan dalam Income and expenses are presented on a
jumlah bersih hanya jika diperkenankan net basis only when permitted by the
oleh Standar Akuntansi Keuangan. Financial Accounting Standards.
(viii) Pengukuran biaya diamortisasi (viii) Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset The amortized cost of a financial asset or
atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset liability is the amount at which the financial
atau liabilitas keuangan yang diukur pada asset or liability is measured at initial
saat pengakuan awal dikurangi recognition, minus principal repayments,
pembayaran pokok pinjaman, ditambah plus or minus the cummulative
atau dikurangi amortisasi kumulatif amortization using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif rate method of any difference between the
yang dihitung dari selisih antara nilai initial amount recognized and the maturity
pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, amount, minus any reduction for
dan dikurangi penurunan nilai. impairment.
Nilai wajar adalah harga yang akan Fair value is the price that would be
diterima untuk menjual suatu aset atau received to sell an asset or paid to transfer
harga yang akan dibayar untuk a liability in an orderly transaction between
mengalihkan suatu liabilitas dalam market participants at the measurement
transaksi teratur antara pelaku pasar pada date.
tanggal pengukuran.
- 40 -
Page 325
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(viii) Pengukuran biaya diamortisasi (lanjutan) (viii) Amortized cost measurement (continued)
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan Fair value measurement assumes that
bahwa transaksi untuk menjual aset atau transaction to sell assets or transfer a
mengalihkan liabilitas terjadi: liability take place:
• di pasar utama untuk aset dan • • in the principal market for the assets
liabilitas tersebut; atau and liabilities; or
• jika tidak terdapat pasar utama, • • in the absence of a principal market, in
dipasar yang paling menguntungkan the most advantageous market for the
untuk aset atau liabilitas tersebut. asset or liability.
(ix) Pengukuran nilai wajar (ix) Fair value measurement
Nilai wajar suatu aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan measured using the assumptions that
digunakan pelaku pasar ketika market participants would use when
menentukan harga aset dan liabilitas determining the price of the asset and
tersebut dengan asumsi bahwa pelaku liability assuming that market participants
pasar bertindak dalam kepentingan act in their own economic best interest.
ekonomi terbaiknya.
Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan The fair value for loans and receivables as
dan piutang, serta liabilitas kepada bank well as liabilities to banks and customers
dan nasabah ditentukan menggunakan are determined using a present value
nilai berdasarkan arus kas kontraktual, model on the basis of contractually agreed
dengan mempertimbangkan kualitas kredit, cash flows, taking into account credit
likuiditas dan biaya. quality, liquidity and costs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai All assets and liabilities for which fair value
wajar diukur atau diungkapkan dalam is measured or disclosed in the
laporan keuangan konsolidasian dapat consolidated financial statements are
dikategorikan pada level hierarki nilai classified within fair value hierarchy, based
wajar, berdasarkan tingkatan input on the lowest level input that is significant
terendah yang signifikan atas pengukuran to the fair value measurement as a whole:
nilai wajar secara keseluruhan:
• Level 1: harga kuotasian (tanpa • Level 1: quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik yang dapat assets or liabilities accessible at the
diakses pada tanggal pengukuran. measurement date.
• Level 2: input selain harga kuotasian • • Level 2: inputs other than quoted prices
yang termasuk dalam level 1 yang included in level 1 for the asset and
dapat diobservasi untuk aset dan liability, which is directly or indirectly
liabilitas, baik secara langsung atau observable.
tidak langsung.
• Level 3: input yang tidak dapat • • Level 3: unobservable inputs for the
diobservasi untuk aset dan liabilitas. asset and liability.
Metode dan asumsi signifikan yang The methods and significant assumptions
digunakan untuk menentukan nilai wajar used to determine the fair value of financial
dari instrumen keuangan adalah sebagai instruments are as follows: (i) where
berikut: (i) jika tersedia, Grup mengukur available, the Group measures the fair
nilai wajar instrumen keuangan dengan value of financial instruments using quoted
menggunakan harga kuotasi di pasar aktif prices in an active market for that
untuk instrumen tersebut, atau (ii) jika instrument, or (ii) if the market is for a
pasar untuk suatu instrumen keuangan financial instrument is inactive, the Group
tidak aktif, Grup menentukan nilai wajar determines fair value using valuation model
dengan menggunakan model penilaian that most appropriately reflects the nature,
- 41 -
Page 326
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(ix) Pengukuran nilai wajar (lanjutan) (ix) Fair value measurement (continued)
yang paling tepat mencerminkan sifat, characteristics and risks of each financial
karakteristik dan risiko dari masing- instrument. In addition, when using quoted
masing instrumen keuangan. Selain itu, prices obtained from third parties, the
ketika menggunakan harga kuotasian Group verifies whether the prices are valid
yang diperoleh dari pihak ketiga, Grup using appropriate methods, such as
memverifikasi apakah harga tersebut valid confirming the valuation techniques and
dengan menggunakan metode yang inputs used and comparing them with the
tepat, seperti konfirmasi teknik penilaian fair value of similar financial instruments.
dan input yang digunakan dan
membandingkannya dengan nilai wajar
instrumen keuangan serupa.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada For assets and liabilities that are recognized
laporan keuangan konsolidasian secara in the consolidated financial statements
berulang, Grup menentukan apakah on a recurring basis, Group determines
terjadi transfer antara level di dalam whether transfers have occured between
hierarki dengan cara mengevaluasi levels in the hierarchy by re-assessing
kategori (berdasarkan input level terendah categorisation (based on the lowest level
yang signifikan dalam pengukuran nilai input that is significant to the fair value
wajar) setiap akhir periode pelaporan. measurement as a whole) at the end of
each reporting period.
(x) Investasi pada sukuk (x)
(xi) Investment in sukuk
Grup menerapkan PSAK 410 (Revisi The Group has applied SFAS 410 (Revised
2020) “Akuntansi Sukuk”. PSAK 410 2020) “Accounting for Sukuk”. SFAS 410
ini mengatur mengenai pengakuan, establishes the recognition, measurement,
pengukuran, penyajian, dan presentation, and disclosures of sukuk
pengungkapan transaksi sukuk Ijarah dan Ijarah and sukuk mudharabah transactions.
sukuk mudharabah.
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
Sebelum pengakuan awal, Grup Before the initial recognition, the Group
menentukan klasifikasi investasi pada determines the classification of investment
sukuk berdasarkan tujuan investasi Grup. in sukuk based on the purpose of the
Klasifikasi dalam investasi pada sukuk Groups’ investment. The classification of
terdiri dari: investment in sukuk comprises of:
- Biaya perolehan - Acquisition cost
Apabila investasi tersebut dimiliki dalam If the investment is held within a business
suatu model usaha yang bertujuan entity that aims to acquire assets in order
utama untuk memperoleh arus kas to collect contractual cash flows and there
kontraktual dan terdapat persyaratan is a contractual requirement to determine
kontraktual dalam menentukan tanggal the specific date of principal payments
tertentu pembayaran pokok dan/atau and/or the result.
hasilnya.
Pada saat pengukuran awal, investasi At the initial measurement, the investment
dicatat sebesar biaya perolehan dan is recorded at acquisition cost which
biaya perolehan ini termasuk biaya includes the transaction cost. After the
transaksi. Setelah pengakuan awal, initial recognition, the investment in sukuk
investasi pada sukuk ini diukur pada is measured at amortized cost. The
nilai perolehan yang diamortisasi. difference between acquisition cost and
Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal value is amortized using straight
nominal diamortisasi secara garis lurus line method during the term of the sukuk
selama jangka waktu instrumen sukuk. instrument.
- 42 -
Page 327
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(x) Investasi pada sukuk (lanjutan) (x)
(xii)Investment in sukuk (continued)
- Nilai wajar melalui laba rugi - - Fair value through profit or loss
Pada saat pengakuan awal, investasi At the initial recognition, the investment in
pada sukuk dalam klasifikasi ini dicatat sukuk in this classification is recorded at
sebesar harga perolehan, namun harga acquisition cost which does not include
perolehan tersebut tidak termasuk biaya transaction cost.
transaksi.
Setelah pengakuan awal, investasi diakui After initial recognition, the investment is
pada nilai wajar. Selisih antara nilai wajar recognized at fair value. The difference
dan jumlah tercatat diakui dalam laba between fair value and recorded amount
rugi. is recognized in profit or loss.
- Nilai wajar melalui penghasilan - Fair value through other comprehensive
komprehensif lain income
Pada saat pengakuan awal, investasi At initial recognition, the investment in
pada sukuk dalam klasifikasi ini dicatat sukuk in this classification is recorded at
sebesar harga perolehan dan biaya acquisition cost which includes transaction
perolehan ini termasuk biaya transaksi. cost.
•
Setelah pengakuan awal, investasi diakui • After initial recognition, the investment is
pada nilai wajar. Selisih antara nilai wajar recognized at fair value. The difference
dan jumlah tercatat diakui dalam between fair value and recorded amount
penghasilan komprehensif lain. Selisih is recognized in other comprehensive
antara biaya perolehan dan nilai nominal income. The difference between
diamortisasi secara garis lurus selama acquisition cost and nominal value is
jangka waktu instrumen sukuk dan diakui amortized using straight line method
dalam laba rugi. during the term of the sukuk instrument
and recognized in profit or loss.
•
Nilai wajar investasi ditentukan dengan • Fair value on investment is determined
mengacu pada hierarki sebagai berikut: according to following hierarchy:
•
i. harga kuotasi (tanpa penyesuaian) di • i. quoted price (excluding any adjustment)
pasar aktif, atau in active market, or
ii. input selain harga kuotasi yang iii. ii. input other than quoted price included in
termasuk dalam huruf (i). letter (i).
•
Untuk investasi pada sukuk yang • For investment in sukuk classified as at
diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya acquistion cost and at fair value through other
perolehan dan nilai wajar melalui comprehensive income, if there is an
penghasilan komprehensif lain, jika indication of impairment, the Group measures
terdapat indikasi penurunan nilai, maka the recoverable amount. If the recoverable
Grup mengukur jumlah terpulihkannya. Jika amount is less than recorded amount, the
jumlah terpulihkan lebih kecil daripada Group recognizes the impairment losses.
jumlah tercatat, maka Grup mengakui Recoverable amount represents the amount
rugi penurunan nilai. Jumlah terpulihkan which will be recoverable from the principal
merupakan jumlah yang akan diperoleh repayment regardless of its present value.
dari pengembalian pokok tanpa
memperhitungkan nilai kininya.
Penyajian Presentation
Pendapatan investasi dan beban amortisasi • Investment income and amortization
disajikan secara neto dalam laba rugi. expense are presented in net amount in the
profit or loss.
b.
- 43 -
Page 328
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(x) Investasi pada sukuk (lanjutan) (x)
(x) Investment in sukuk (continued)
Reklasifikasi • Reclassification
Grup tidak dapat mengubah klasifikasi • The Group cannot change investment
investasi, kecuali terdapat perubahan classification unless there is a change in
tujuan model usaha. Model usaha yang the business model purpose. Business
bertujuan untuk memperoleh arus kas model that is intended to collect contractual
kontraktual didasarkan pada tujuan cash flow is based on the investment
investasi yang ditentukan oleh Grup. Arus purpose set by the Group. The underlying
kas kontraktual yang dimaksud adalah arus contractual cash flow is the cash flow from
kas bagi hasil dan pokok dari sukuk revenue sharing and principal of sukuk
mudharabah atau arus kas imbalan (ujrah) mudharabah or benefit cash flow (ujrah)
dari sukuk Ijarah. Setelah pengakuan awal, from sukuk Ijarah. After initial recognition, if
jika aktual berbeda dengan tujuan investasi the actual differs from established
yang telah ditetapkan, maka Grup investment objectives, the Group
menelaah kembali konsistensi tujuan reassesses the consistency of its
investasinya. investment objectives.
e. Kas dan setara kas e. Cash and cash equivalents
Untuk tujuan penyajian laporan arus kas For consolidated statement of cash flows
konsolidasian, kas dan setara kas terdiri atas presentation purposes, cash and cash
kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada Bank equivalents consists of cash, current accounts
lain, dan penempatan pada Bank Indonesia dan with Bank Indonesia, current accounts with
Bank lain yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan other Banks, and placements with Bank
atau kurang sejak tanggal perolehan yang tidak Indonesia and other Banks with original
dijaminkan atau dibatasi penggunaannya. maturities of 3 (three) months or less from the
acquisition date, which are not pledged as
collateral or restricted for use.
f. Giro pada Bank Indonesia dan bank lain f. Current accounts with Bank Indonesia and
other banks
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain pada Current accounts with Bank Indonesia and
pengakuan awal diukur pada nilai wajar other banks are initially measured at fair value
ditambah biaya transaksi yang dapat plus directly attributable transaction costs, if
diatribusikan secara langsung, jika ada, dan any, and subsequently measured at their
selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan amortized cost using effective interest rate
diamortisasi dengan menggunakan metode method. The allowance for impairment losses is
suku bunga efektif. Cadangan kerugian provided if there is an objective evidence of
penurunan nilai dibentuk jika terdapat bukti impairment (Note 2o).
objektif penurunan nilai (Catatan 2o).
g. Penempatan pada Bank Indonesia dan bank g. Placements with Bank Indonesia and other
lain banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Placements with Bank Indonesia and other
lain pada pengakuan awal diukur pada nilai Banks are initially measured at fair value plus
wajar ditambah biaya transaksi yang dapat directly attributable transaction costs, if any,
diatribusikan secara langsung, jika ada, dan and subsequently measured at their amortized
selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan cost using the effective interest rate method.
diamortisasi dengan menggunakan metode The allowance for impairment losses is
suku bunga efektif. Cadangan kerugian provided if there is an objective evidence of
penurunan nilai dibentuk jika terdapat bukti impairment (Note 2o).
objektif penurunan nilai (Catatan 2o).
- 44 -
Page 329
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
h. Surat-surat berharga h. Marketable securities
Surat-surat berharga terdiri dari Sertifikat Bank Marketable securities consist of Bank Indonesia
Indonesia (SBI), wesel ekspor, obligasi Certificates (SBI), export bills, government
pemerintah, obligasi korporasi, dan efek utang bonds, corporate bonds, and other debt
Iainnya. marketable securities.
Surat berharga syariah diklasifikasikan sebagai Sharia marketable securities are classified as
diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi. measured at amortized cost.
Surat berharga pada awalnya disajikan sebesar Marketable securities are initially measured at
nilai wajar. Setelah pengakuan awal, surat fair value. Subsequently, marketable securities
berharga dicatat sesuai kategorinya, yaitu nilai are accounted according to their classification
wajar melalui laba rugi, pada biaya perolehan as fair value through profit or loss, measured at
diamortisasi dan nilai wajar melalui penghasilan amortized cost and fair value through other
komprehensif lain. comprehensive income.
Pengukuran surat-surat berharga dinyatakan Measurement of securities is stated based on
berdasarkan klasifikasinya sebagai berikut: the classification of the securities as follows:
1. Surat-surat berharga diukur pada nilai 1. Marketable securities measured at
perolehan dicatat pada biaya perolehan amortized cost are carried at amortized
yang diamortisasi menggunakan metode cost using the effective interest rate
suku bunga efektif. method.
Aset dapat dijual dari portofolio diukur pada Assets may be sold out of amortized cost
nilai perolehan ketika terdapat peningkatan portfolios when there is an increase in
risiko kredit. Penghentian untuk alasan lain credit risk. Disposals for other reasons are
diperbolehkan namun jumlah penjualan permitted but such sales should be
tersebut harus tidak signifikan jumlahnya insignificant in value or infrequent in
atau tidak sering. nature.
2. Surat-surat berharga yang diklasifikasikan 3. 2. Marketable securities which are classified
sebagai wajar melalui penghasilan under fair value through other
komprehensif lain dinyatakan pada nilai comprehensive income are stated at fair
wajar. Pendapatan bunga diakui dalam value. Interest income is recognized in the
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian other comprehensive income using the
menggunakan metode suku bunga efektif. effective interest method. Foreign
Laba atau rugi selisih kurs atas surat-surat exchange gains or losses on securities are
berharga diakui pada laporan laba recognized in the consolidated statement
rugi dan penghasilan komprehensif lain of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian. income.
Perubahan nilai wajar lainnya diakui Other fair value changes are recognized
langsung dalam ekuitas sampai surat- directly in equity until the securities is sold
surat berharga dijual atau mengalami or impaired, whereby the cumulative gains
penurunan nilai, dimana akumulasi and losses previously recognized in the
keuntungan dan kerugian yang equity are recognized in the consolidated
sebelumnya diakui dalam ekuitas diakui statement of profit or loss and other
dalam laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income.
komprehensif lain konsolidasian.
- 45 -
Page 330
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
h. Surat-surat berharga (lanjutan) h. Marketable securities (continued)
3. Surat-surat berharga dalam kategori nilai 4. 3. Fair value through profit or loss marketable
wajar melalui laba rugi dinyatakan pada securities are carried at fair value.
nilai wajar.
Keuntungan atau kerugian yang belum Unrealized gains or losses resulting from
direalisasi akibat kenaikan atau penurunan changes in fair values are recognized in
nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba the current year consolidated statement of
rugi dan penghasilan komprehensif lain profit or loss and other comprehensive
konsolidasian tahun berjalan. Pendapatan income. The interest income from
bunga dari surat-surat berharga dicatat marketable securities is recorded in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian sesuai other comprehensive income according to
dengan persyaratan dalam kontrak. the terms of the contract.
i. Surat-surat berharga yang dibeli dengan i. Marketable securities purchased with
janji dijual kembali dan surat-surat berharga agreements to resell and marketable
yang dijual dengan janji dibeli kembali securities sold with agreements to
repurchase
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji Securities purchased under agreements to
dijual kembali (reverse repo) diakui sebesar resell (reverse repo) are recognized as a repo
harga jual kembali surat berharga yang receivable in the amount of the resale price of
bersangkutan dikurangi pendapatan bunga the related securities, less unamortized interest.
yang belum diamortisasi. Selisih antara harga The difference between purchase price and the
beli dengan harga jual diperlakukan sebagai selling price is treated as unamortized interest
pendapatan bunga yang belum diamortisasi and is recognized as interest income in
dan diakui sebagai pendapatan bunga sesuai accordance with the period since the securities
dengan jangka waktu surat berharga dibeli are purchased until they are resold by using
hingga dijual kembali dengan menggunakan effective interest rate (EIR) method. The
metode suku bunga efektif (EIR). Surat securities received are not recorded as assets
berharga yang dibeli tidak dibukukan sebagai on the consolidated statements of financial
aset dalam laporan posisi keuangan position because the ownership of the securities
konsolidasian karena kepemilikan surat remains with the seller. The allowance for
berharga tetap berada pada pihak penjual. impairment losses is provided if there is an
Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk objective evidence of impairment (Note 2o).
jika terdapat bukti objektif penurunan nilai
(Catatan 2o).
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji Marketables securities purchased under
untuk dijual kembali diklasifikasikan sebagai agreements to resell are classified as amortized
biaya perolehan yang diamortisasi. cost.
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji Securities sold under repurchase (repo)
dibeli kembali (repo) diakui sebesar harga agreements are recognized at the agreed
pembelian kembali yang disepakati dikurangi repurchase price less unamortized interest. The
beban bunga yang belum diamortisasi. Beban unamortized interest represents the difference
bunga yang belum diamortisasi merupakan between the selling price and the agreed
selisih antara harga jual dengan harga beli repurchase price and is recognized as interest
kembali yang disepakati dan diakui sebagai expense during the period from the sale of
beban bunga selama jangka waktu sejak surat securities to the date of repurchase by using
berharga dijual hingga dibeli kembali dengan Effective Interest Rate (EIR) method. The
menggunakan metode suku bunga efektif (EIR). securities sold are recorded as assets on the
Surat berharga yang dijual tetap dicatat sebagai consolidated statements of financial position
aset dalam laporan posisi keuangan because in substantially the ownership of the
konsolidasian karena secara substansi securities remains with the Bank as the seller.
kepemilikan surat berharga tetap berada pada
pihak Bank sebagai penjual.
- 46 -
Page 331
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
i. Surat-surat berharga yang dibeli dengan i. Marketable securities purchased with
janji dijual kembali dan surat-surat berharga agreements to resell and marketable
yang dijual dengan janji dibeli kembali securities sold with agreements to
(lanjutan) repurchase (continued)
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji Marketable securities sold under repurchased
dibeli kembali diklasifikasikan sebagai liabilitas agreement are classified as financial liabilities
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan measured at amortized cost.
diamortisasi.
j. Instrumen derivatif j. Derivative instruments
Instrumen keuangan derivatif (termasuk Derivative financial instruments (including
transaksi mata uang asing untuk tujuan foreign currency transactions for funding and
pendanaan dan perdagangan) diakui sebesar trading) are recognized in the consolidated
nilai wajar pada laporan posisi keuangan statement of financial position at their fair value.
konsolidasian. Nilai wajar ditentukan Fair value is determined based on quoted
berdasarkan harga pasar, model penentuan prices, pricing models or quoted prices of other
harga atau harga pasar instrumen lain yang instruments with similar characteristics.
memiliki karakteristik serupa. Derivatif dicatat Derivatives are recorded as assets when the
sebagai aset apabila memiliki nilai wajar positif fair value is positive and liabilities when the fair
dan sebagai liabilitas apabila memiliki nilai value is negative.
wajar negatif.
Keuntungan atau kerugian yang terjadi dari Gain or loss as a result of fair value changes on
perubahan nilai wajar kontrak derivatif yang a derivative contract not designated as a
tidak ditujukan untuk lindung nilai (atau tidak hedging instrument (or derivative contract that
memenuhi kriteria untuk dapat diklasifikasikan does not qualify as a hedging instrument) is
sebagai lindung nilai) diakui dalam laba rugi recognized in the current year’s profit or loss.
tahun berjalan.
k. Kredit yang diberikan k. Loans
Kredit yang diberikan diukur pada biaya Loans are measured at amortized cost using
perolehan diamortisasi menggunakan metode the effective interest rate method, less
suku bunga efektif, dikurangi dengan cadangan allowance for impairment losses. Amortized
kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan cost is calculated by taking into account any
diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan discount or premium on acquisition and
diskonto atau premi pada saat akuisisi dan transaction costs that are an integral part of
biaya transaksi yang merupakan bagian tidak effective interest rate. The amortization is
terpisahkan dari suku bunga efektif. Amortisasi recognized in the profit or loss. Allowance for
diakui pada laba rugi. Cadangan kerugian impairment losses is provided if there is an
penurunan nilai dibentuk jika terdapat bukti objective evidence of impairment (Note 2o).
objektif penurunan nilai (Catatan 2o).
Kredit yang diberikan diklasifikasikan sebagai Loans are classified as amortized costs. Loans
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. under syndication or channelling are stated at
Kredit yang diberikan dalam pinjaman sindikasi the principal amount equal to the risk portion
ataupun penerusan kredit dinyatakan sebesar assumed by the Group.
pokok kredit sesuai dengan porsi risiko yang
ditanggung oleh Grup.
Kredit sindikasi, kredit dalam rangka Syndicated, joint financing, and channeling
pembiayaan bersama, dan kredit penerusan loans are stated at the loan principal amount
dinyatakan sebesar pokok kredit sesuai dengan based on the risk participation by the Bank.
porsi risiko yang ditanggung oleh Bank.
- 47 -
Page 332
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
k. Kredit yang diberikan (lanjutan) k. Loans (continued)
Restrukturisasi kredit Loan restructuring
Setelah syarat dan ketentuan kredit After the terms of loans have been
direnegosiasi, penurunan nilai diukur dengan renegotiated, any impairment is measured
menggunakan suku bunga efektif awal yang using the original effective interest rate as
dihitung sebelum persyaratan dimodifikasi dan calculated before the modification of terms and
kredit tersebut tidak lagi dianggap “past due”. the loan is no longer considered “past due”.
Manajemen akan melakukan penelaahan ulang Management continuously reviews renegotiated
atas kredit yang direnegosiasi secara loans to ensure that all criteria are met and that
berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua future payments are likely to occur. The loans
kriteria terpenuhi dan pembayaran di masa continue to be subject to an individual or
yang datang akan terjadi. Evaluasi penurunan collective impairment assessment, following the
nilai individual atau kolektif akan terus dilakukan impairment assessment of loans.
untuk kredit tersebut, mengikuti evaluasi
penurunan nilai atas kredit.
Kerugian dari restrukturisasi kredit dengan cara Loss on loan restructuring which involves a
konversi sebagian kredit yang diberikan conversion of loans into equity or other financial
menjadi saham atau instrumen keuangan instruments in partial satisfaction of loans, is
Iainnya, diakui hanya apabila nilai wajar recognized only if the fair value of the equity or
penyertaan saham atau instrumen keuangan financial instruments received, reduced by
yang diterima dikurangi estimasi beban untuk estimated expenses to sell the equity or other
menjualnya adalah kurang dari nilai tercatat financial instruments, is less than the carrying
kredit yang diberikan. value of the loan.
Kredit yang dihapusbuku Written-off loans
Kredit yang diberikan dihapusbukukan ketika Loans are written-off when there is no realistic
tidak terdapat prospek yang realistis mengenai prospect of collection or when the Group’s
pengembalian kredit atau hubungan normal normal relationship with the borrowers has
antara Grup dan debitur telah berakhir. Kredit ceased to exist. When loans are deemed
yang tidak dapat dilunasi dihapusbukukan uncollectible, they are written-off against the
dengan mendebet cadangan kerugian related allowance for impairment losses.
penurunan nilai. Penerimaan kembali atas Subsequent recoveries are credited to the
kredit yang telah dihapusbukukan sebelumnya allowance for impairment losses in the
dikreditkan ke cadangan kerugian penurunan consolidated statement of financial position.
nilai kredit pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
l. Pembiayaan/Piutang syariah l. Sharia financing/Receivables
Termasuk dalam pembiayaan/piutang syariah Sharia financing/receivables include
adalah pembiayaan mudharabah, pembiayaan mudharabah financing, musyarakah financing,
musyarakah, dan piutang syariah. and sharia receivables.
Entitas anak Bank menerapkan PSAK 401 The Bank’s subsidiary implements SFAS 401
(Revisi 2016) tentang “Penyajian Laporan (Revised 2016) regarding “Sharia Financial
Keuangan Syariah”, PSAK 402 (Amendemen Statements Presentation”, SFAS 402
2016) tentang “Akuntansi Murabahah”, PSAK (Amendment 2016) regarding “Murabahah
403 tentang “Akuntansi Salam”, PSAK 404 Accounting”, SFAS 403 regarding “Salam
(Amendemen 2016) tentang “Akuntansi Accounting”, SFAS 404 (Amendment 2016)
Istishna”, PSAK 405 tentang “Akuntansi regarding “Istishna Accounting”, SFAS 405
Mudharabah”, PSAK 406 tentang “Akuntansi regarding “Mudharabah Accounting”, SFAS 406
- 48 -
Page 333
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
l. Pembiayaan/Piutang syariah (lanjutan) l. Sharia financing/Receivables (continued)
Musyarakah”, PSAK 407 (Amendemen 2016) regarding “Musyarakah Accounting”, SFAS 407
tentang “Akuntansi Ijarah”, PSAK 410 (Revisi (Amendment 2016) regarding “Ijarah
2015) tentang “Akuntansi Sukuk”, Pedoman Accounting”, SFAS 410 (Revised 2015)
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia “Accounting for Sukuk”, Accounting Guidelines
(PAPSI Revisi 2013) dan Standar Akuntansi for Indonesian Sharia Banking (PAPSI Revised
Keuangan lain yang ditetapkan Ikatan Akuntan 2013) and other statement of Financial
Indonesia yang berkaitan dengan pengakuan, Accounting Standards established by the
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Indonesia Institute of Accountants relating to
untuk topik tersebut. recognition, measurement, presentation, and
disclosure for those topics.
Pembiayaan mudharabah merupakan Mudharabah financing represents joint financing
pembiayaan kerjasama antara entitas anak between the Bank’s subsidiary as a fund owner
Bank sebagai pemilik dana dengan nasabah and customer as a business executor. Revenue
sebagai pelaksana usaha. Pembagian hasil sharing on the project or business is conducted
keuntungan dari proyek tersebut dilakukan in accordance with the agreed nisbah (pre-
sesuai dengan nisbah (pre-determined ratio) determined ratio). Mudharabah financing are
yang telah disepakati bersama. Pembiayaan stated at their outstanding balance net of
mudharabah dinyatakan sebesar saldo allowance for losses.
pembiayaan dikurangi dengan cadangan
kerugian.
Pembiayaan musyarakah adalah akad Musyarakah financing is an agreement between
kerjasama yang terjadi diantara para the investors (musyarakah partners) to have a
pemilik modal (mitra musyarakah) untuk joint venture in a partnership with profit or loss
menggabungkan modal dan melakukan usaha sharing based on an agreement or
secara bersama dalam suatu kemitraan dengan proportionate capital contribution. Musyarakah
nisbah pembagian hasil atau kerugian sesuai financing is stated at their outstanding balance
dengan kesepakatan atau secara proporsional net of allowance for losses.
sesuai kontribusi modal. Pembiayaan
musyarakah dinyatakan sebesar saldo
pembiayaan dikurangi dengan cadangan
kerugian.
Piutang syariah adalah tagihan yang timbul dari Sharia receivables resulted from transactions
transaksi berdasarkan akad-akad murabahah, based on murabahah, istishna, qardh and
istishna, qardh dan ijarah. ijarah.
Piutang murabahah merupakan akad jual beli Murabahah receivables represent sale and
antara nasabah dan entitas anak Bank. Entitas purchase agreements between the borrowers
anak Bank membiayai kebutuhan investasi and the Bank’s subsidiary. The borrowers’
nasabah yang dinilai dengan harga pokok investments are funded by the Bank’s
ditambah dengan keuntungan yang disepakati subsidiary valued at the main price increased
bersama. Pembayaran atas piutang ini with profit agreed by both parties. The financing
dilakukan dengan cara mengangsur dalam facilities are repaid in installments over a certain
jangka waktu yang ditentukan. Piutang period of time. Murabahah receivables are
murabahah dinyatakan sebesar saldo piutang stated at their outstanding balance, net of
dikurangi dengan pendapatan marjin yang deferred margin and allowance for losses.
ditangguhkan dan cadangan kerugian.
- 49 -
Page 334
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
l. Pembiayaan/Piutang syariah (lanjutan) l. Sharia financing/Receivables (continued)
Istishna merupakan akad penjualan antara Istishna is a sales transaction between the
nasabah dan produsen yang bertindak sebagai customer and producer who acts as seller.
penjual. Berdasarkan akad tersebut, nasabah Based on the contract, the customer orders the
menugaskan produsen untuk membuat atau manufacturer to make or to supply goods
mengadakan barang sesuai dengan spesifikasi ordered to the specifications required by the
yang disyaratkan nasabah dan menjualnya customer and to sell to the customer at an
dengan harga yang disepakati. Entitas anak agreed price. The Bank’s subsidiary finances
Bank membiayai nasabah untuk membeli the customer to buy from the producer (seller).
barang dari produsen (penjual). Cara The payment method may be in advance,
pembayaran dapat berupa pembayaran di installment or deferred until a certain period.
muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka Istishna receivables are presented based on the
waktu tertentu. Piutang istishna disajikan outstanding billing less allowance for losses.
sebesar tagihan termin kepada pembeli
dikurangi cadangan kerugian.
Qardh merupakan penyediaan dana atau Qardh is a fund supply or receivables which can
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu be equalized based on the approval or
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan agreement between the customer and the
antara nasabah dan entitas anak Bank, dengan Bank’s subsidiary, with the requirement for
ketentuan wajib untuk melunasi setelah jangka repayment after a certain period. Qardh is
waktu tertentu. Pinjaman qardh diakui sebesar recognized at the amount of funds granted
jumlah dana yang dipinjamkan pada saat when incurred. The excess of qardh settlement
terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman is recognized as income when incurred. Qardh
qardh yang dilunasi, diakui sebagai pendapatan is stated at its outstanding balance net of
pada saat terjadinya. Pinjaman qardh allowance for losses.
dinyatakan sebesar saldo pembiayaan
dikurangi dengan cadangan kerugian.
Pembiayaan Ijarah adalah akad sewa menyewa Ijarah financing is an agreement between the
antara pemilik objek sewa dengan penyewa lessor and lessee to receive income on leased
untuk mendapatkan imbalan atas barang yang item. Ijarah financing is stated at their
disewakannya. Pembiayaan Ijarah dinyatakan outstanding balance net of allowance for losses.
sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan
cadangan kerugian.
m. Piutang pembiayaan konsumen dan piutang m. Consumer financing receivables and leases
sewa pembiayaan financing receivables
Piutang Pembiayaan Konsumen Consumer Financing Receivables
Piutang pembiayaan konsumen pada Consumer financing receivables are initially
pengakuan awal diukur pada nilai wajar measured at fair value plus directly attributable
ditambah biaya transaksi yang dapat transaction costs, if any, and subsequently
diatribusikan secara langsung, jika ada, dan measured at their amortized cost using the
selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan effective interest rate method. Allowance for
diamortisasi dengan menggunakan metode impairment loss is provided if there is an
suku bunga efektif. Cadangan kerugian objective evidence of impairment (Note 2o).
penurunan nilai dibentuk jika terdapat bukti
objektif penurunan nilai (Catatan 2o).
Piutang pembiayaan konsumen entitas anak The subsidiary’s consumer financing
merupakan jumlah piutang setelah dikurangi receivables are presented net of unearned
dengan pendapatan pembiayaan konsumen consumer financing income and allowance for
yang belum diakui dan cadangan kerugian impairment losses.
penurunan nilai.
- 50 -
Page 335
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
m. Piutang pembiayaan konsumen dan piutang m. Consumer financing receivables and leases
sewa pembiayaan (lanjutan) financing receivables (continued)
Piutang Pembiayaan Konsumen (lanjutan) Consumer Financing Receivables (continued)
Pendapatan pembiayaan konsumen yang Unearned consumer financing income is the
belum diakui merupakan selisih antara jumlah excess of the aggregate installment payments
keseluruhan pembayaran angsuran yang akan to be received from the consumer over the
diterima dari konsumen dengan jumlah principal amount financed. The unearned
pokok pembiayaan konsumen. Pendapatan consumer financing income is recognized as
pembiayaan konsumen yang belum diakui income over the term of the respective
dicatat sebagai pendapatan sesuai dengan agreement using effective interest rate method.
jangka waktu kontrak pembiayaan konsumen
berdasarkan metode suku bunga efektif.
Selisih neto antara pendapatan administrasi The net difference between the administration
yang diperoleh dari konsumen pada saat income earned from the consumer at the first
pertama kali perjanjian pembiayaan konsumen time the consumer financing agreement is
ditandatangani dan beban-beban yang timbul signed and the initial incremental costs directly
pertama kali yang terkait langsung dengan related to consumer financing facility is deferred
tagihan pembiayaan konsumen ditangguhkan and recognized as an adjustment to the yield
dan diakui sebagai penyesuaian atas imbal received throughout the consumer financing
hasil pembiayaan konsumen berdasarkan period using effective interest rate method and
metode suku bunga efektif dan disajikan presented as part of interest income in the
sebagai bagian dari pendapatan bunga pada current year’s profit or loss.
laba rugi tahun berjalan.
Pelunasan sebelum masa pembiayaan Termination before consumer financing period
konsumen berakhir diperlakukan sebagai end is treated as a cancellation of an existing
pembatalan kontrak pembiayaan konsumen contract and the resulting gain or loss is
dan keuntungan atau kerugian yang timbul recognized in the current year’s profit or loss.
diakui pada laba rugi tahun berjalan.
Piutang Sewa Pembiayaan Leases Financing Receivables
Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan The determination of whether an arrangement
perjanjian sewa atau perjanjian yang is, or contains a lease is based on the
mengandung sewa didasarkan atas substansi substance of the arrangement at inception date
perjanjian pada tanggal awal sewa dan apakah and whether the fulfillment of the arrangement
pemenuhan perjanjian tergantung pada is dependent on the use of a specific asset and
penggunaan suatu aset dan perjanjian tersebut the arrangement conveys a right to use the
memberikan suatu hak untuk menggunakan asset. Leases are classified as finance leases if
aset tersebut. Suatu sewa diklasifikasikan the leases transfer substantially all the risks and
sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut rewards incidental to ownership of the leased
mengalihkan secara substansial seluruh risiko assets. Leases are classified as operating
dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan leases if the leases do not transfer substantially
aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa all the risks and rewards incidental to ownership
operasi jika sewa tidak mengalihkan secara of the leased assets.
substansial seluruh risiko dan manfaat yang
terkait dengan kepemilikan aset.
- 51 -
Page 336
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
m. Piutang pembiayaan konsumen dan piutang m. Consumer financing receivables and leases
sewa pembiayaan (lanjutan) financing receivables (continued)
Piutang Sewa Pembiayaan (lanjutan) Leases Financing Receivables (continued)
Entitas anak mengakui aset berupa piutang The subsidiary recognizes assets held under a
sewa pembiayaan di laporan posisi keuangan financing lease in its statement of financial
sebesar jumlah yang sama dengan investasi position and presented them as a receivable at
sewa neto. Penerimaan piutang sewa an amount equal to the net investment in the
diperlakukan sebagai pembayaran pokok dan lease. Payment of the lease receivable is
penghasilan sewa pembiayaan. Pengakuan treated as repayment of principal and financing
penghasilan sewa pembiayaan didasarkan lease income. The recognition of financing
pada suatu pola yang mencerminkan suatu lease income is based on a pattern reflecting a
tingkat pengembalian periodik yang konstan constant periodic rate of return on the
atas investasi neto. Entitas anak bertindak subsidiary’s net investment in the financing
sebagai lessor dalam sewa pembiayaan. lease. The subsidiary acts as a lessor in finance
leases.
n. Tagihan dan liabilitas akseptasi n. Acceptances receivable and payable
Tagihan akseptasi konsumen pada pengakuan Acceptances receivable are initially measured
awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya at fair value plus directly attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs, if any, and subsequently measured at
langsung, jika ada, dan selanjutnya diukur their amortized cost using the effective interest
sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan rate method. The allowance for impairment
menggunakan metode suku bunga efektif. losses is provided if there is an objective
Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk evidence of impairment (Note 2o). Acceptances
jika terdapat bukti objektif penurunan nilai payable are measured at amortized cost using
(Catatan 2o). Liabilitas akseptasi diukur pada effective interest rate method.
biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan assets
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan The Group assess whether there is any
konsolidasian, Grup mengevaluasi apakah objective evidence that a financial asset or a
terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan group of financial assets is impaired at each
atau kelompok aset keuangan mengalami consolidated statement of financial position
penurunan nilai. date.
Cadangan atas kerugian kredit ekspektasian The expected credit loss allowance is based on
adalah berdasarkan atas kerugian ekspektasian the credit losses expected to arise over the life
sepanjang umur aset (the lifetime expected of the asset (the lifetime expected credit loss),
credit loss), kecuali tidak terdapat kenaikan unless there has been no significant increase in
yang signifikan dalam risiko kredit sejak awal, di credit risk since origination, in which case, the
mana dalam hal ini, cadangan adalah allowance is based on the 12 months expected
berdasarkan kerugian kredit ekspektasian credit loss.
dalam jangka waktu 12 bulan.
Kerugian yang diharapkan sepanjang umur aset Both the lifetime expected credit loss and 12
dan kerugian kredit ekspektasian dalam jangka months expected credit loss are calculated on
waktu 12 bulan dihitung baik secara individual either an individual basis or a collective basis,
maupun kolektif, tergantung kepada sifat depending on the nature of the underlying
portofolio instrumen keuangan yang portfolio of financial instruments.
mendasarinya.
- 52 -
Page 337
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Grup menghitung kerugian kredit ekspektasian The Group calculates expected credit loss
berdasarkan tiga skenario yang tertimbang based on three probability-weighted scenarios
menurut kemungkinan terjadinya untuk to measure the expected cash shortfalls,
mengukur kekurangan kas yang diharapkan, discounted at an approximation to the effective
didiskontokan pada suatu estimasi terhadap interest rate. A cash shortfall is the difference
suku bunga efektif. Kekurangan kas adalah between the cash flows that are due to an entity
selisih antara arus kas yang harus dibayar in accordance with the contract and the cash
kepada suatu entitas berdasarkan kontrak dan flows that the entity expects to receive.
arus kas dari entitas bersangkutan yang
diharapkan untuk diperoleh.
Grup telah menyusun suatu kebijakan untuk The Group has established a policy to perform
melakukan suatu penilaian, pada akhir setiap an assessment, at the end of each reporting
periode pelaporan, mengenai apakah risiko period, of whether a financial instruments credit
kredit suatu aset keuangan telah meningkat risk has increased significantly since initial
secara signifikan sejak pengakuan, dengan recognition, by considering the change in the
mempertimbangkan perubahan risiko gagal risk of default occurring over the remaining life
bayar yang terjadi selama umur manfaat of the financial instrument.
instrumen keuangan.
Grup menganggap instrumen utang memiliki The Group considers debt instruments to have
risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko low credit risk when the credit risk rating is at
kreditnya setara dengan definisi investment par with the globally understood definition of
grade yang dipahami secara global. investment grade.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi Expected Credit Loss is an estimate of the
probabilitas tertimbang dari kerugian kredit weighted probability of a credit loss measured
yang diukur sebagai berikut: as follows:
- Aset keuangan yang tidak memburuk pada - Financial assets that do not deteriorate at
tanggal pelaporan, kerugian kredit the reporting date, the expected credit loss
ekspektasian diukur sebesar selisih antara is measured at the difference between the
nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu present value of all cash shortages (i.e. the
selisih antara arus kas yang terutang difference between the cash flows owed to
kepada Grup sesuai dengan kontrak dan the Group in accordance with the contract
arus kas yang diperkirakan akan diterima and the cash flows expected to be received
oleh Grup); by the Group);
- Aset keuangan yang memburuk pada - Financial assets that deteriorate at the
tanggal pelaporan, kerugian kredit reporting date, the expected credit loss is
ekspektasian diukur sebesar selisih antara measured at the difference between the
jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas gross carrying amount and the present
masa depan yang diestimasi; value of estimated future cash flows;
- Komitmen pinjaman yang belum ditarik, - For undisbursed loan commitments,
kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar expected credit losses are measured at the
selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika difference between the present value of the
komitmen ditarik dan arus kas yang amount of cash flow if the commitments is
diperkirakan akan diterima oleh Grup; withdrawn and the cash flow expected to be
received by the Group;
- Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit - For financial guarantee contracts, expected
ekspektasian diukur sebesar selisih antara credit losses are measured at the difference
pembayaran yang diperkirakan untuk between the estimated payments to replace
mengganti pemegang atas kerugian kredit the holder for the credit losses incurred less
yang terjadi dikurangi jumlah yang the amount estimated to be recoverable.
diperkirakan dapat dipulihkan.
- 53 -
Page 338
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Aset keuangan yang direstrukturisasi Restructured financial assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan If the terms of the financial assets are -
ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan renegotiated or modified or the existing
yang ada diganti dengan yang baru karena financial assets are replaced with new ones
kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan due to the borrower’s financial difficulties, an
penilaian apakah aset keuangan yang ada assessment is made whether recognition of
harus dihentikan pengakuannya dan kerugian existing financial assets must be derecognized
kredit ekspektasian diukur sebagai berikut: and expected credit losses measured as
follows:
- Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan - If the restructuring does not result in the -
penghentian pengakuan aset yang termination of recognition of existing assets,
ada, maka arus kas yang diperkirakan then the estimated cash flows arising from
yang timbul dari aset keuangan the modified financial assets are included in
yang dimodifikasi dimasukkan dalam the calculation of cash shortages of existing
perhitungan kekurangan kas dari aset assets.
yang ada.
- Jika restrukturisasi akan menghasilkan - If the restructuring will result in a -
penghentian pengakuan aset yang ada, derecognition of the existing assets, the fair
maka nilai wajar aset baru diperlakukan value of the new asset is treated as the final
sebagai arus kas akhir dari aset keuangan cash flow of the existing financial assets at
yang ada pada saat penghentian the time of derecognition. This amount is
pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan included in the calculation of cash shortages
dalam perhitungan kekurangan kas dari from existing financial assets which are
aset keuangan yang ada yang discounted from the date of derecognition to
didiskontokan dari tanggal penghentian the reporting date using the initial effective
pengakuan ke tanggal pelaporan interest rate of the existing financial assets.
menggunakan suku bunga efektif awal dari
aset keuangan yang ada.
Aset keuangan yang memburuk Credit-impaired financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menilai At each reporting date, the Group assess
apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya whether the financial assets recorded at
perolehan diamortisasi dan aset keuangan amortized cost and the financial assets of debt
instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar instruments which are recorded at fair value
melalui penghasilan komprehensif lain through other comprehensive income are
mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). credit- impaired (worsening).
Aset keuangan memburuk ketika satu atau Financial assets deteriorate when one or more
lebih peristiwa yang memiliki dampak events that have an adverse effect on the
merugikan atas estimasi arus kas masa depan estimated future cash flows of the financial
dari aset keuangan telah terjadi. assets have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami Evidence that financial assets become credit
penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk impaired (worsening) including observable data
data yang dapat diobservasi mengenai regarding the following events:
peristiwa berikut ini:
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami - Significant financial difficulties experienced
penerbit atau pihak peminjam; by the issuer or the borrower;
- Pelanggaran kontrak, seperti peristiwa - Breach of contract, such as a default or
gagal bayar atau peristiwa tunggakan; arrears;
- Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan - The lender, for economic or contractual
ekonomik atau kontraktual sehubungan reasons in relation to the financial
dengan kesulitan keuangan yang dialami difficulties experienced by the borrower,
pihak peminjam, telah memberikan has given concessions to the borrower
konsesi pada pihak peminjam yang tidak which is not possible if the borrower does
mungkin diberikan jika pihak peminjam not experience such difficulties;
tidak mengalami kesulitan tersebut;
- 54 -
Page 339
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Aset keuangan yang memburuk (lanjutan) Credit-impaired financial assets (continued)
- Terjadi kemungkinan bahwa pihak - It is probable that the borrower will enter
peminjam akan dinyatakan pailit atau bankruptcy or the other financial
melakukan reorganisasi keuangan lainnya; reorganization;
- Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan - Loss of an active market for financial
akibat kesulitan keuangan; atau assets due to financial difficulties; or
- Pembelian atau penerbitan aset keuangan - Purchase or issuance financial asset at -
dengan diskon sangat besar yang significant discount which reflect the credit
mencerminkan kerugian kredit yang terjadi. loss that occurs.
Aset Keuangan yang dibeli atau yang Purchased or originated credit - impaired
berasal dari aset keuangan yang mengalami financial assets - (POCI)
penurunan nilai (Purchased or originated
credit- impaired financial assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI Financial assets are catergorized as POCI if
apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai there is objective evidence of impairment at
pada saat pengakuan awal. Pada saat initial recognition. At initial recognition, no
pengakuan awal, tidak ada cadangan kerugian allowance for credit losses is recognized
kredit yang diakui karena harga pembelian atau because the purchase price or value has
nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit included lifetime estimated credit losses.
sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan Furthermore, changes in lifetime credit losses,
kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah whether positive or negative, are recognized in
positif atau negatif, diakui dalam laporan laba the consolidated statement of profit or loss as
rugi konsolidasian sebagai bagian dari part of the allowance for impairment losses.
cadangan kerugian penurunan nilai.
Penyajian cadangan kerugian kredit Presentation of allowance for expected
ekspektasian dalam laporan posisi credit losses in statements of financial
keuangan position
Cadangan kerugian kredit ekspektasian Allowance for expected credit losses is
disajikan dalam laporan posisi keuangan presented in the consolidated statement of
konsolidasian sebagai berikut: financial positions as follows:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya - Financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi, cadangan cost, allowance for expected credit losses
kerugian kredit ekspektasian disajikan is presented as a deduction from the gross
sebagai pengurang dari jumlah tercatat carrying amount of the asset;
bruto aset;
- Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan - Loan commitments and financial
keuangan, cadangan kerugian kredit guarantee contracts, allowance for
ekspektasian disajikan sebagai provisi; expected credit losses is presented as a
provision;
- Instrumen utang yang diukur pada nilai - Debt instruments measured at fair value -
wajar melalui penghasilan komprehensif through other comprehensive income,
lain, cadangan kerugian kredit allowance for expected credit losses are
ekspektasian tidak diakui dalam laporan not recognized in the statement of financial
posisi keuangan karena jumlah tercatat position because the carrying amounts of
dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. these assets are at their fair values.
Namun demikian cadangan kerugian However, allowance for expected credit
kredit ekspektasian diungkapkan dan losses is disclosed and recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif comprehensive income.
lain.
- 55 -
Page 340
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Perhitungan penurunan nilai secara Individual impairment calculation
individual
Bank menetapkan pinjaman yang diberikan The Bank determines that loans should be
yang harus dievaluasi penurunan nilainya evaluated for impairment through individual
secara individual, jika memenuhi salah satu evaluation if one of the following criterias is met:
kriteria di bawah ini:
- Pinjaman yang diberikan yang secara - Loans which individually have significant
individual memiliki nilai signifikan; atau value; or
- Pinjaman yang diberikan yang - Restructured loans which individually have
direstrukturisasi yang secara individual significant value.
memiliki nilai signifikan.
Perhitungan penurunan nilai secara kolektif Collective impairment calculation
Bank menetapkan pinjaman yang diberikan The Bank determines loans to be evaluated for
yang harus dievaluasi penurunan nilainya impairment through collective evaluation if one of
secara kolektif, jika memenuhi salah satu the following criterias is met:
kriteria di bawah ini:
- Pinjaman yang diberikan yang secara - Loans which individually have insignificant
Individual memiliki nilai tidak signifikan; value; or
atau
- Pinjaman yang diberikan yang - Restructured loans which individually have
direstrukturisasi yang secara individual insignificant value.
memiliki nilai tidak signifikan.
Penerimaan kembali atas aset keuangan Recoveries of written-off financial assets
yang telah dihapusbukukan
Ketika pinjaman yang diberikan tidak tertagih, When a loan is uncollectible, it is written-off
pinjaman yang diberikan tersebut dihapusbuku against the related allowance for impairment
dengan menjurnal balik cadangan kerugian loss. Such loans are written-off after all the
penurunan nilai. Pinjaman yang diberikan necessary procedures have been completed
tersebut dapat dihapusbuku setelah semua and the amount of the loss has been
prosedur yang diperlukan telah dilakukan dan determined.
jumlah kerugian telah ditentukan.
Penerimaan kembali atas aset keuangan The recoveries of written-off financial assets in
yang telah dihapusbukukan pada tahun the current year are credited by adjusting the
berjalan dikreditkan dengan menyesuaikan allowance for impairment losses accounts.
akun cadangan kerugian penurunan nilai. Recoveries of written-off financial assets from
Penerimaan kembali atas aset keuangan yang previous years are recorded as operational
telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya income other than interest income.
dicatat sebagai pendapatan operasional selain
pendapatan bunga.
Sehubungan dengan kepatuhan terhadap In compliance with Financial Service Authority
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank (OJK), the Bank implements OJK Regulation
menerapkan Peraturan OJK No. 40/POJK.03/ No. 40/POJK.03/2019 dated December 19,
2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang 2019 about “Assessment of Commercial Banks’
“Penilaian Kualitas Aset Bank Umum”. Asset Quality”.
Untuk aset keuangan entitas anak berdasarkan For the financial assets of subsidiary under
prinsip Perbankan Syariah, entitas anak Bank Sharia Banking principles, the Bank’s subsidiary
menerapkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan applies Financial Services Authority regulation
(“POJK”) No. 16/POJK.03/2014 tanggal (“POJK”) No. 16/POJK.03/2014 dated
18 November 2014 tentang “Penilaian Kualitas November 18, 2014 regarding “Asset Quality
Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Assessment of Sharia Bank and Sharia
Syariah” yang berlaku efektif sejak tanggal Business Unit” effective starting January 1,
1 Januari 2015. 2015.
- 56 -
Page 341
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Penerimaan kembali atas aset keuangan Recoveries of written-off financial assets
yang telah dihapusbukukan (lanjutan) (continued)
Berdasarkan peraturan tersebut, entitas anak Based on the regulation, the Bank’s subsidiary
Bank wajib membentuk cadangan kerugian is required to provide an allowance for losses
sesuai dengan standar akuntansi keuangan based on prevailing financial accounting
yang berlaku. Khusus untuk piutang murabahah standards. Specifically for murabahah
yang merupakan pembiayaan, entitas anak receivables that represents financing, the
Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti Bank’s subsidiary evaluates whether there is
objektif penurunan nilai dan mengakui kerugian objective evidence of impairment and
penurunan nilai sesuai dengan PSAK 402 recognizes the impairment losess based on
(Revisi 2013) yang mengacu pada PSAK 239 SFAS 402 (Revised 2013) which referring to
(Revisi 2014), sedangkan cadangan kerugian SFAS 239 (Revised 2014), while the allowance
aset produktif lainnya dibentuk sebagai berikut: for losses for other earning assets is provided
as follows:
Persentase minimum
cadangan kerugian/
Minimum percentage of
Klasifikasi allowance for losses Classification
Lancar 1% Current
Dalam perhatian khusus 5% Special mention
Kurang lancar 15% Sub-standard
Diragukan 50% Doubtful
Macet 100% Loss
Cadangan khusus dibentuk atas aset produktif Specific allowance for earning assets on
yang di klasifikasikan sebagai dalam perhatian earning assets classified as special mention,
khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, sub-standard, doubtful, and loss, is calculated
dihitung atas nilai aset produktif setelah based on principal of the earning assets after
dikurangi dengan nilai agunan. deducting the value of collateral.
Penurunan Nilai Aset Non-keuangan Impairment of Non-financial assets
Nilai tercatat dari aset yang bukan aset The carrying amounts of the Group’s non-
keuangan Grup, kecuali aset pajak tangguhan, financial assets, other than deferred tax assets,
ditelaah setiap tanggal pelaporan untuk are reviewed at each reporting date to
menentukan apakah terdapat indikasi determine whether there is any indication of
penurunan nilai. Jika indikasi tersebut ada, impairment. If any such indication exists then
maka nilai yang dapat dipulihkan dari aset the asset’s recoverable amount will be
tersebut akan diestimasi. estimated.
Jumlah yang dapat dipulihkan dari suatu aset The recoverable amount of an asset or Cash
atau Unit Penghasil Kas (UPK) adalah sebesar Generating Unit (CGU) is greater of its value in
jumlah yang lebih tinggi antara nilai pakainya use and its fair value less cost to sell. In
dan nilai wajar aset atau UPK dikurangi biaya assessing value in use, the estimated future
untuk menjual. Dalam menentukan nilai pakai, cash flows are discounted to their present value
estimasi arus kas masa depan didiskontokan ke using a pre-tax discount rate that reflects
nilai sekarang dengan menggunakan tingkat current market assessment of the time value of
diskonto sebelum pajak yang mencerminkan money and the risk specific to the assets.
penilaian pasar saat ini terhadap nilai kas kini
dan risiko spesifik terhadap aset tersebut.
- 57 -
Page 342
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
o. Penurunan nilai aset keuangan dan non- o. Impairment of financial and non-financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Penerimaan kembali atas aset keuangan Recoveries of written-off financial assets
yang telah dihapusbukukan (lanjutan) (continued)
Penyisihan penurunan nilai diakui jika nilai An impairment loss is recognized if the carrying
tercatat dari suatu aset atau UPK melebihi nilai amount of an asset or CGU exceeds its
yang dapat diperoleh kembali. Penyisihan recoverable amount. Impairment losses are
penurunan nilai diakui pada laba rugi tahun recognized in the current year’s profit or loss.
berjalan. Penyisihan penurunan nilai yang Impairment losses in respect of CGUs are
diakui sehubungan dengan UPK akan allocated first to reduce the carrying amount of
dialokasikan pertama kali untuk mengurangi any goodwill allocated to the CGU and then to
nilai tercatat dari goodwill yang dialokasikan ke reduce the carrying amount of the other assets
UPK dan kemudian mengurangi nilai tercatat in the units (group of units) on a pro rate basis.
dari aset lainnya di dalam unit tersebut
(kelompok unit) secara pro rata.
Penyisihan penurunan nilai sehubungan An impairment losses in respect of goodwill can
dengan goodwill tidak dapat dijurnal balik. not be reversed. In respect of other assets,
Sehubungan dengan aset lainnya, penyisihan impairment losses recognized in prior period
penurunan nilai yang diakui pada tahun are assessed at each reporting date for any
sebelumnya dinilai pada setiap tanggal indications that the losses has decreased or no
pelaporan untuk melihat adanya indikasi bahwa longer exists. An impairment loss is reversed if
kerugian telah menurun atau tidak ada lagi. there has been change in the estimates used to
Kerugian penurunan nilai dijurnal balik jika determine the recoverable amount.
terdapat perubahan estimasi yang digunakan
dalam menentukan nilai yang dapat dipulihkan.
Sehubungan dengan kepatuhan terhadap In compliance with Financial Service Authority
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Grup (OJK), the Group implements OJK Regulation
menerapkan Peraturan OJK No. 40/ No. 40/POJK.03/2019 dated December 19,
POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 2019 about “Assessment of Commercial Banks’
tentang “Penilaian Kualitas Aset Bank Umum”. Asset Quality”.
p. Aset tetap, aset hak guna dan liabilitas sewa p. Fixed assets, right-of-use and lease
liabilities
Grup menerapkan kebijakan akuntansi model The Group applies revaluation model as
revaluasi untuk aset tetap berupa tanah. Untuk accounting policy for land. For fixed assets
aset tetap selain tanah menggunakan model other than land, cost model is applied. Prior to
biaya. Sebelum 1 Maret 2016, tanah disajikan March 1, 2016, land is stated at cost.
sebesar biaya perolehan.
Tanah disajikan sebesar nilai wajar. Penilaian Lands are stated at fair value. Valuation of
terhadap tanah dilakukan oleh penilai lands is performed by external independent
independen eksternal yang memiliki sertifikasi. valuers with certain qualification. Valuation is
Penilaian dilakukan secara berkala untuk performed with sufficient regularity to ensure
memastikan bahwa nilai wajar aset yang that the fair value of a revalued asset does not
direvaluasi tidak berbeda secara material differ materially from its carrying amount.
dengan nilai tercatatnya.
- 58 -
Page 343
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
p. Aset tetap, aset hak guna, dan liabilitas p. Fixed assets, right-of-use and lease
sewa (lanjutan) liabilities (continued)
Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi If the fair value of the revalued asset change
mengalami perubahan yang signifikan dan significantly and fluctuates, it is necessary to
fluktuatif, maka perlu direvaluasi secara revaluate on an annual basis, whereas if the fair
tahunan, sedangkan jika nilai wajar dari aset value of the revaluated asset does not change
yang direvaluasi tidak mengalami perubahan significantly and fluctuates, it is necessary to
yang signifikan dan fluktuatif, maka perlu revaluate at a minimum of every 3 years.
dilakukan revaluasi sekurang-kurangnya 3
tahun sekali.
Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari Increase in the carrying amount arising from
revaluasi tanah dicatat sebagai “Surplus revaluation of land is recorded in “Asset
revaluasi aset” dan disajikan sebagai revaluation surplus” and presented as “other
“penghasilan komprehensif lain”. Penurunan comprehensive income”. Decrease in carrying
nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dicatat amount as the result of revaluation is recorded
sebagai beban pada tahun berjalan. Apabila as expense in the current year. If the asset has
aset tersebut memiliki saldo “Surplus revaluasi “Asset revaluation surplus”, loss from
aset”, maka selisih penurunan nilai tercatat revaluation of asset is charged to “Asset
tersebut dibebankan terhadap “Surplus revaluation surplus” balance and the remaining
revaluasi aset” dan sisanya diakui sebagai balance is charged to current year’s expenses.
beban tahun berjalan.
Grup melakukan revaluasi untuk tujuan The Group conducts revaluation for accounting
akuntansi dan pajak. Jumlah pajak yang telah and tax purposes. The related tax paid is
dibayar diakui di penghasilan komprehensif lain recognized in other comprehensive income and
dan surplus revaluasi aset di ekuitas. asset revaluation surplus in equity.
Aset tetap, kecuali tanah yang tidak disusutkan, Fixed assets, except land which is not
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan depreciated, are stated at cost less
dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi accumulated depreciation and impairment
penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan losses. Depreciation is computed using the
menggunakan metode garis lurus (straight line) straight line method over the expected useful
selama estimasi manfaat aset tersebut sebagai lives as follows:
berikut:
Persentase Estimasi Umur
Penyusutan/ Manfaat/
Depreciation Estimated
Rates Useful Life
Bangunan 5% 20 tahun/years Buildings
Perabot dan peralatan kantor 25%-12,5% 4-8 tahun/years Furniture, fixtures, and office equipment
Kendaraan bermotor 25%-12,5% 4-8 tahun/years Motor vehicles
Prasarana bangunan sesuai masa sewa mana yang lebih Leasehold improvement
rendah dibandingkan umur ekonomis/
based on the lease period whichever
is shorter of economic life
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of repairs and maintenance is charged
pada laba rugi pada saat terjadinya, pemugaran to profit or loss as incurred. Significant renewals
dan penambahan dalam jumlah signifikan and betterments are capitalized when it is
dikapitalisasi apabila kemungkinan besar Grup probable that future economic benefits in
akan mendapatkan manfaat ekonomi masa excess of the originally assessed standard of
depan dari aset tersebut yang melebihi standar performance of the existing assets will flow to
kinerja yang diperkirakan sebelumnya. Biaya the Group. When assets are retired or
- 59 -
Page 344
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
p. Aset tetap, aset hak guna, dan liabilitas p. Fixed assets, right-of-use and lease
sewa (lanjutan) liabilities (continued)
perolehan dan akumulasi penyusutan aset tetap otherwise disposed of, their costs and the
yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual related accumulated depreciations are removed
dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang from the accounts and any resulting gain or loss
bersangkutan dan laba atau rugi yang terjadi is reflected in the current year’s consolidated
dilaporkan dalam laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian comprehensive income.
tahun berjalan.
Biaya-biaya sehubungan dengan pengurusan The expenses incurred in relation with the
perpanjangan hak atas tanah ditangguhkan dan extension of land right are deferred and
diamortisasi sepanjang umur hak atas tanah. amortized over the term of the land rights.
Aset dalam konstruksi merupakan aset yang Assets under construction represents assets in
masih dalam proses penyelesaian dan belum progress of construction and not yet ready for
siap untuk digunakan, serta dimaksudkan untuk use, and intended to be used in business
dipergunakan dalam kegiatan usaha. Aset ini activity. The assets are recorded based on the
dicatat sebesar biaya yang telah terjadi. incurred cost.
Estimasi masa manfaat ekonomis, metode Estimated useful lives, depreciation method,
penyusutan, dan nilai residu dikaji ulang pada and residual value are reviewed at end of each
setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan reporting period and adjusted prospectively, if
secara prospektif. appropriate.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of fixed asset is derecognized upon
pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat disposal or when no future economic benefits
tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang are expected from its use or disposal. Any gain
diharapkan dari penggunaan atau or loss arising on derecognition of the asset
pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari (calculated as the difference between the net
penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai disposal proceeds and the carrying amount of
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan the asset) is included in the consolidated
dan jumlah tercatat dari aset) diperhitungkan statements of profit and other comprehensive
dalam laporan laba rugi dan penghasilan income in the period such asset is
komprehensif lain konsolidasian pada periode derecognized.
aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Grup melakukan penelaahan pada akhir tahun The Group conducts a review at the end of the
untuk menentukan adanya indikasi terjadinya year to determine whether there are indications
penurunan nilai aset. Grup menghitung taksiran of asset impairment. The Group calculates the
jumlah yang dapat diperoleh kembali atas nilai estimated recoverable amount of all their assets
semua aset yang dimiliki apabila terdapat and determines if there is a decrease in the
situasi atau keadaan yang memberikan indikasi value of the assets and recognize an
terjadinya penurunan nilai aset dan impairment loss on such assets to the current
mengakuinya sebagai rugi penurunan nilai year’s profit or loss.
dalam laba rugi tahun berjalan.
Bila nilai tercatat suatu aset melebihi taksiran When the carrying amount of an asset exceeds
jumlah yang dapat diperoleh kembali maka nilai its estimated recoverable amount, the asset is
tercatat tersebut diturunkan ke jumlah yang written-down to its estimated recoverable
dapat diperoleh kembali tersebut, yang amount, which is determined as the higher of
ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga net selling price or value in use.
jual neto dan nilai pakai.
- 60 -
Page 345
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
p. Aset tetap, aset hak guna dan liabilitas sewa p. Fixed assets, right-of-use and lease
(lanjutan) liabilities (continued)
Aset hak guna dan liabilitas sewa Right-of-use assets and lease liabilities
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of the contract, the Group
apakah kontrak merupakan atau mengandung assess whether the contract is or contains a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration. The Group can
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan choose not to recognized the right-use-passets
imbalan. Grup dapat memilih untuk tidak and lease liabilities for:
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa
untuk:
• sewa dengan jangka waktu kurang atau • leases with a term of less or equal to 12
sama dengan 12 bulan dan tidak terdapat months and there is no purchase option;
opsi beli; dan and
• sewa atas aset dengan nilai rendah. • leases of low value assets.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Grup harus menilai apakah: Group shall assess whether:
• Grup memiliki hak untuk mengoperasikan • The Group has the right to operate the
aset; dan assets; and
• Grup telah mendesain aset dengan cara • The Group has designed the assets in a
menetapkan sebelumnya bagaimana dan way that predetermine how and for what
untuk tujuan apa aset akan digunakan purpose it will be used during their period
selama periode penggunaan. of use.
Grup mengakui liabilitas sewa sebesar jumlah The Group recognizes lease liabilities at the
pembayaran sewa yang masih harus dibayar amount of lease payments accrued to the end
hingga akhir masa sewa yang didiskontokan of the lease term which discounted using the
dengan menggunakan suku bunga pinjaman incremental borrowing rate. Meanwhile, the
inkremental. Sedangkan aset hak guna right-of-use assets includes the amount of lease
mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, liabilities recognized, initial direct costs paid,
biaya langsung awal yang dibayarkan, biaya restoration costs and lease payments on or
pemulihan dan pembayaran sewa yang before the start date of the lease, less lease
dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai incentives received.
sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima.
Pembayaran sewa juga termasuk harga Lease payments also include the reasonable
eksekusi opsi pembelian yang wajar jika exercise price for the purchase option if it is
dipastikan akan dilakukan oleh Grup dan determined to be made by the Group and the
pembayaran penalti untuk mengakhiri sewa, payment of a penalty to terminate the lease, if
jika jangka waktu sewa mencerminkan Grup the lease term reflects the Group exercising the
mengeksekusi opsi penghentian sewa. lease termination option. Variable lease
Pembayaran sewa variabel yang tidak payments that are not depedent on an index or
bergantung pada indeks atau suku bunga interest rate are recognized as an expense in
diakui sebagai beban pada periode di mana the period in which the event or condition that
peristiwa atau kondisi yang memicu triggers the payment occurs.
pembayaran terjadi.
- 61 -
Page 346
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
p. Aset tetap, aset hak guna, dan liabilitas p. Fixed assets, right-of-use and lease
sewa (lanjutan) liabilities (continued)
Aset hak guna dan liabilitas sewa (lanjutan) Right-of-use assets and lease liabilities
(continued)
Aset hak guna disusutkan dengan metode Right-of-use asset are depreciated using the
garis lurus selama jangka waktu yang lebih straight-line method over the shorter period
pendek antara masa sewa dengan estimasi between the lease term and the estimated
masa manfaat aset. useful life of the asset.
Jika kepemilikan aset sewa dialihkan ke Grup If the ownership of lease asset is transferred to
pada akhir masa sewa atau pembayaran sewa the Group at the end of the lease term or the
mencerminkan pelaksanaan opsi pembelian, lease payments reflect the exercise of the
penyusutan dihitung menggunakan estimasi purchase option, depreciation is calculated
masa manfaat ekonomis aset. Aset hak guna using the estimated useful life of the assets.
diuji penurunan nilainya sesuai dengan PSAK Right-of-use assets are tested for impairment in
236 “Penurunan Nilai Aset”. accordance with SFAS 236 “Impairment of
Asset”.
Dalam menghitung nilai kini dari pembayaran In calculating the present value of lease
sewa, Grup menggunakan suku bunga payments, the Group uses the lessee’s
pinjaman inkremental penyewa pada tanggal incremental borrowing rate at the inception date
dimulainya sewa karena suku bunga implisit of the lease since the interest rate implicit in the
dalam sewa tidak dapat ditentukan. Setelah lease cannot be determined. After the inception
tanggal dimulainya sewa, jumlah liabilitas sewa date of the lease, the amount of the lease
ditingkatkan untuk mencerminkan liability is increased to reflect the increase in
pertambahan bunga dan dikurangi interest and reduce the lease payments made.
pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, Furthermore, the lease liabilities carrying
jumlah tercatat liabilitas sewa diukur kembali amount is remeasured if there are
jika terdapat modifikasi, perubahan jangka modifications, changes in term of the lease,
waktu sewa, perubahan pembayaran sewa, lease payments, or the valuation of the option
atau perubahan dalam penilaian opsi untuk to purchase the underlying asset.
membeli aset pendasar.
Sewa jangka pendek (dengan jangka waktu Short-term leases (with term of less or equal to
kurang atau sama dengan 12 bulan) dan sewa 12 months) and leases of low-value assets, and
aset bernilai rendah, serta elemen-elemen elements of those leases, partially or entirely
sewa tersebut, sebagian atau seluruhnya applying the recognition principles will follow the
menerapkan prinsip-prinsip pengecualian recognition exemption stipulated by SFAS 116.
pengakuan yang ditentukan oleh PSAK 116. The Group will recognize these lease payments
Grup akan mengakui pembayaran sewa on a straight-line basis during the lease period
tersebut dengan dasar garis lurus selama on the consolidated statement of profit or loss
masa sewa dalam laporan laba rugi dan and other comprehensive income. This expense
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. is recorded under general and administrative
Beban ini dicatat pada beban umum dan expenses in profit or loss.
administrasi dalam laporan laba rugi.
q. Aset takberwujud q. Intangible assets
Aset takberwujud terdiri dari goodwill dan piranti Intangible assets consist of goodwill and
lunak. softwares.
Aset takberwujud diakui jika, dan hanya jika, Intangible assets are recognized if, and only if
biaya perolehan aset tersebut dapat diukur when its cost of the asset can be measured
secara andal dan kemungkinan besar Grup reliably and it is probable that expected future
akan memperoleh manfaat ekonomis masa benefits that are attributable to such assets will
depan dari aset tersebut. flow to the Group.
- 62 -
Page 347
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
q. Aset takberwujud (lanjutan) q. Intangible assets (continued)
i. Goodwill i. Goodwill
Goodwill merupakan selisih lebih antara Goodwill represents the difference between
harga perolehan investasi dan bagian Bank the acquisition cost of an investment and
atas nilai wajar aset neto entitas anak pada the Bank’s share of the fair value of the net
tanggal akuisisi. Kerugian yang menjadi assets of the subsidiary as at the date of
bagian dari kepentingan non-pengendali acquisition. The losses applicable to the
pada suatu entitas anak yang melebihi non-controlling interest in a subsidiary that
bagiannya dalam modal disetor pada exceed its interests in the equity of the
tanggal akuisisi, diperhitungkan sebagai subsidiary at the acquisition date, is
bagian dari goodwill. calculated as part of goodwill.
Goodwill diukur sebesar nilai tercatat Goodwill is measured at carrying value less
dikurangi dengan akumulasi penurunan accumulated impairment losses as
nilai seperti diungkapkan pada Catatan 2o. disclosed in Note 2o.
ii. Piranti Lunak ii. Softwares
Piranti lunak yang bukan merupakan Software that is not an integral part of a
bagian integral dari perangkat keras yang related hardware is recorded as intangible
terkait dicatat sebagai aset takberwujud asset and stated at carrying amount, which
dan dinyatakan sebesar nilai tercatat, yaitu is cost less accumulated amortization.
sebesar harga perolehan dikurangi dengan
akumulasi amortisasi.
Pengeluaran selanjutnya untuk piranti Subsequent expenditure on software is
lunak akan dikapitalisasi hanya jika capitalized only when it increases the
pengeluaran tersebut menambah manfaat future economic benefits embodied in the
ekonomis aset yang bersangkutan dimasa specific asset to which it relates. All other
datang. Semua pengeluaran lainnya expenditure is expensed as inccured.
dibebankan saat terjadinya.
Piranti lunak diamortisasi dengan Software is amortized using straight-line
menggunakan metode garis lurus selama method over the estimated useful life of
estimasi masa manfaat ekonomis aset software, which is 4 (four) years.
yaitu 4 (empat) tahun. Amortisasi dimulai Amortization is recognized from the date
ketika aset tersedia untuk digunakan. when the asset is available for use.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya jika An intangible asset shall be derecognized on
dilepas atau ketika tidak terdapat lagi manfaat disposal or when no future economic benefits
ekonomi masa depan yang diharapkan dari are expected from its use or disposal. The gain
penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan or loss arising from the derecognition of an
atau kerugian yang muncul dari penghentian intangible asset shall be determined as the
pengakuan aset takberwujud ditentukan difference between the net disposal proceeds,
sebagai selisih antara hasil neto pelepasan, jika if any, and the carrying amount of the asset.
ada, dan jumlah tercatat aset.
Keuntungan atau kerugian diakui dalam laporan The gain or loss shall be recognized in
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian ketika aset tersebut dihentikan other comprehensive income when the asset is
pengakuannya. derecognized.
- 63 -
Page 348
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
r. Aset lain-lain r. Other assets
Aset lain-lain antara lain terdiri dari uang muka, Other assets consist of advance payments,
biaya dibayar dimuka, bunga masih akan prepaid expenses, interests receivable,
diterima, agunan yang diambil alih, dan lain-lain. foreclosed assets, and others.
Agunan yang diambiI alih diakui sebesar nilai Foreclosed assets are stated at net realizable
terendah antara nilai tercatat kredit yang value or at loan outstanding amount, whichever
diberikan atau nilai realisasi neto dari agunan is lower. Net realizable value is the fair value of
yang diambil alih. Nilai realisasi neto adalah nilai the foreclosed assets less estimated costs of
wajar agunan yang diambil alih dikurangi dengan liquidating the assets. The excess of loan
estimasi biaya untuk menjual agunan tersebut. receivable over the net realizable value of the
Selisih lebih saldo kredit di atas nilai realisasi foreclosed assets is charged to the allowance
neto dari agunan yang diambil alih dibebankan for impairment losses.
ke dalam akun cadangan kerugian penurunan
nilai.
Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan The difference between the value of the
hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan foreclosed assets and the proceeds from the
atau kerugian pada saat penjualan. sale of such properties is recorded as gain or
loss at the time of sale.
Beban-beban yang berkaitan dengan Expenses for maintaining foreclosed assets are
pemeliharaan agunan yang diambil alih charged in the profit or loss as incurred.
dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya.
Bila terjadi penurunan nilai yang bersifat The carrying amount of the foreclosed assets is
permanen, maka nilai tercatat agunan yang written-down to recognize a permanent decline
diambil alih dikurangi untuk mengakui in value of the foreclosed assets. Any such
penurunan tersebut dan kerugiannya write-down is charged to the current year’s
dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. profit or loss.
s. Liabilitas segera s. Liabilities immediately payable
Liabilitas segera merupakan liabilitas Grup yang Liabilities immediately payable represent
harus segera dibayarkan kepada pihak lain obligations to third parties based on contract or
berdasarkan kontrak atau perintah dari pihak order by those having authority that have to be
yang mempunyai kewenangan untuk itu. settled immediately. Liabilities immediately
Liabilitas segera diukur sebesar biaya perolehan payable are measured at their amortized cost
diamortisasi dengan menggunakan metode suku using effective interest rate method.
bunga efektif.
t. Simpanan nasabah t. Deposits from customers
Giro, tabungan dan deposito berjangka Demand deposits, savings deposits and time
diklasifikasikan sebagai liabilitas yang diukur deposits are classified as liabilities measured at
pada biaya perolehan diamortisasi, yang diakui amortized cost, which are initially recognized at
pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang fair value plus directly attributable transaction
dapat diatribusikan secara langsung, jika ada, costs, if any, and subsequently measured at
pada pengakuan awal dan selanjutnya diukur amortized cost using the effective interest rate
pada biaya perolehan diamortisasi dengan method. Amortized cost is calculated by taking
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya into account any discount or premium related to
perolehan diamortisasi dihitung dengan the initial recognition of deposits from
memperhitungkan adanya diskonto atau premi customers and transaction costs that are an
terkait dengan pengakuan awal simpanan integral part of the effective interest rate.
nasabah dan biaya transaksi yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga
efektif.
- 64 -
Page 349
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
u. Simpanan syariah u. Sharia deposits
Simpanan syariah terdiri dari giro wadiah, Sharia deposits consist of wadiah demand
tabungan wadiah, Sertifikat Investasi deposits, wadiah savings deposits, Certificate of
Mudharabah Antar Bank (SIMA), tabungan dan Inter Bank Mudharabah Investment (SIMA),
deposito berjangka mudharabah. mudharabah savings and time deposits.
Giro wadiah merupakan titipan dana pihak ketiga Wadiah demand deposits represent entrusted
yang mendapatkan bonus berdasarkan third party funds which earn bonus based on
kebijakan entitas anak Bank. Giro wadiah the subsidiary of the Bank’s policy. Wadiah
dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di demand deposits are stated at the amounts due
entitas anak Bank. to the depositors in Bank’s subsidiary.
Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak Wadiah savings deposits represent third party
lain yang mendapatkan bonus berdasarkan funds which earn bonus based on the
kebijakan entitas anak Bank. Tabungan wadiah subsidiary of the Bank’s policy. Wadiah savings
dinyatakan sebesar nilai investasi pemegang deposits are stated at the investment amounts
tabungan di entitas anak Bank. due to the depositors in Bank’s subsidiary.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank The Interbank Mudharabah Investment
(sertifikat IMA) didefinisikan sebagai sertifikat Certificate (IMA certificate) is defined as a
yang diterbitkan oleh bank syariah atau Unit certificate issued by a sharia bank or Sharia
Usaha Syariah yang digunakan sebagai sarana Business Unit which is used as a means of
investasi jangka pendek di Pasar Uang short-term investment in Interbank Money
Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Market Based on Sharia Principles. (PUAS)
dengan akad mudharabah. with a mudharabah contract.
Tabungan mudharabah merupakan simpanan Mudharabah savings deposits represent third
pihak lain yang mendapatkan imbal bagi hasil party funds which earn profit sharing in return
atas penggunaan dana sesuai dengan nisbah for utilization of funds in accordance with pre-
yang telah ditetapkan dan disetujui sebelumnya. determined and pre-approved revenue sharing
(nisbah).
Deposito berjangka mudharabah merupakan Mudharabah time deposits represent deposits
simpanan pihak lain yang hanya dapat ditarik from third parties which can be withdrawn only
pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian at specified dates based on the agreement
antara pemegang deposito dengan entitas anak between the depositors and the Bank’s
Bank. Deposito berjangka mudharabah subsidiary. Mudharabah time deposits are
dinyatakan sebesar nilai nominal. stated at nominal amounts.
v. Simpanan dari bank lain v. Deposits from other banks
Simpanan dari bank lain terdiri dari liabilitas Deposits from other banks represent liabilities
terhadap bank Iain, baik dalam maupun luar to domestic and overseas banks, in the form of
negeri, dalam bentuk tabungan, giro, interbank saving deposits, demand deposits, interbank
call money yang jatuh tempo menurut perjanjian call money with original maturities of 90 days or
tidak lebih dari 90 hari, dan deposito berjangka. less, and time deposits.
Simpanan dari bank lain diklasifikasikan sebagai Deposits from other banks are classified as
liabilitas yang diukur pada biaya perolehan liabilities measured at amortized cost, which are
diamortisasi, yang diakui pada nilai wajar initially recognized at fair value plus directly
ditambah biaya transaksi yang dapat attributable transaction costs, if any, and
diatribusikan secara langsung, jika ada, pada subsequently are measured at amortized cost
pengakuan awal dan selanjutnya diukur pada using the effective interest rate method.
biaya perolehan diamortisasi dengan Amortized cost is calculated by taking into
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya account any discount or premium related to the
perolehan diamortisasi dihitung dengan initial recognition of deposits from other Banks
memperhitungkan adanya diskonto atau premi and transaction costs that are an integral part of
terkait dengan pengakuan awal simpanan dari the effective interest rate.
bank lain dan biaya transaksi yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga
efektif.
- 65 -
Page 350
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
v. Simpanan dari bank lain (lanjutan) v. Deposits from other banks (continued)
Simpanan dari bank lain termasuk simpanan Deposits from other banks include Sharia
syariah dalam bentuk giro wadiah, tabungan deposits in the form of wadiah demand
mudharabah, dan investasi tidak terikat yang deposits, mudharabah savings deposits, and
terdiri dari deposito berjangka mudharabah. unrestricted investments which consist of
mudharabah time deposits.
w. Pinjaman yang diterima w. Borrowings
Pinjaman yang diterima merupakan dana yang Borrowings are funds received from the
diterima dari Pemerintah Republik Indonesia, Government of the Republic of Indonesia, Bank
Bank Indonesia, bank lain atau pihak lain Indonesia, other banks, or other parties with
dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai payment obligation based on borrowing
dengan persyaratan perjanjian pinjaman. agreements.
Pinjaman yang diterima diklasifikasikan sebagai Borrowings are classified as liabilities measured
liabilitas yang diukur pada biaya perolehan at amortized cost which are initially recognized
diamortisasi, yang pada pengakuan awal at fair value less directly attributable transaction
dinyatakan sebesar nilai wajar dikurangi biaya costs, if any, and subsequently measured at
transaksi yang dapat diatribusikan secara amortized cost using the effective interest rate
langsung, jika ada, dan kemudian dinyatakan method. Amortized cost is calculated by taking
sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan into account any discount or premium related to
menggunakan metode suku bunga efektif. the initial recognition of borrowings and
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan transaction costs that are an integral part of the
memperhitungkan adanya diskonto atau premi effective interest rate.
terkait dengan pengakuan awal pinjaman
diterima dan biaya transaksi yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga
efektif.
x. Surat berharga yang diterbitkan x. Marketable securities issued
Surat berharga yang diterbitkan diklasifikasikan Marketable securities issued are classified as
sebagai liabilitas yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost which are
perolehan diamortisasi, yang pada pengakuan initially recognized at fair value less directly
awal dinyatakan sebesar nilai wajar dikurangi attributable transaction costs and subsequently
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara measured at amortized cost using the effective
langsung dan kemudian dinyatakan sebesar interest rate method. Amortized cost is
biaya perolehan diamortisasi dengan calculated by taking into account any discount
menggunakan metode suku bunga efektif. or premium related to the initial recognition of
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan securities issued and transaction costs that are
memperhitungkan adanya diskonto atau premi an integral part of the effective interest rate.
terkait dengan pengakuan awal surat berharga
yang diterbitkan dan biaya transaksi yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif.
y. Pendapatan dan beban bunga y. Interest income and expense
Untuk seluruh instrumen keuangan diukur pada For all financial instruments measured at
biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan amortized cost, financial assets with interest
dengan pendapatan bunga yang income classified as available for sale, and
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, financial instruments designated at fair value
dan instrumen keuangan yang ditetapkan pada through profit or loss, interest income or
nilai wajar melalui laba rugi, pendapatan expense is recorded using the effective interest
maupun beban bunga diakui dengan rate method, which is the rate that exactly
menggunakan metode suku bunga efektif, yaitu discounts estimated future cash payments or
suku bunga yang akan mendiskonto secara receipts through the expected life of the financial
tepat estimasi pembayaran atau penerimaan instrument or a shorter period, where
kas di masa datang sepanjang perkiraan umur appropriate, to the net carrying amount of the
instrumen keuangan tersebut atau, jika lebih financial asset or financial liability.
tepat untuk masa yang lebih singkat untuk nilai
tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas
keuangan.
- 66 -
Page 351
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
y. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) y. Interest income and expense (continued)
Untuk seluruh instrumen keuangan diukur pada For all financial instruments measured at
biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan amortized cost, financial assets with interest
dengan pendapatan bunga yang income classified as available for sale, and
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, financial instruments designated at fair value
dan instrumen keuangan yang ditetapkan pada through profit or loss, interest income or
nilai wajar melalui laba rugi, pendapatan expense is recorded using the effective interest
maupun beban bunga diakui dengan rate method, which is the rate that exactly
menggunakan metode suku bunga efektif, yaitu discounts estimated future cash payments or
suku bunga yang akan mendiskonto secara receipts through the expected life of the financial
tepat estimasi pembayaran atau penerimaan instrument or a shorter period, where
kas di masa datang sepanjang perkiraan umur appropriate, to the net carrying amount of the
instrumen keuangan tersebut atau, jika lebih financial asset or financial liability.
tepat untuk masa yang lebih singkat untuk nilai
tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas
keuangan.
Perhitungan dilakukan dengan The calculation takes into account all
memperhitungkan seluruh syarat dan ketentuan contractual terms of the financial instrument
kontraktual dari instrumen keuangan dan biaya and includes any fees or incremental costs that
tambahan yang timbul secara langsung untuk are directly attributable to the instrument and
instrumen tersebut dan merupakan bagian tidak are an integral part of the effective interest rate.
terpisahkan dari suku bunga efektif.
Pendapatan dan beban bunga yang disajikan di Interest income and expenses presented in the
dalam laporan laba rugi konsolidasian dan consolidated statements of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain meliputi: other comprehensive income include:
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset a. Interest income and expense on financial
keuangan yang diukur pada nilai wajar assets measured at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income as well as
serta aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities
keuangan yang dicatat berdasarkan biaya recorded at amortized cost are recognized
perolehan diamortisasi, diakui pada in the consolidated statement of profit or
laporan laba rugi konsolidasian dengan loss using the effective interest method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan b. The gross carrying amount of a financial
adalah biaya perolehan diamortisasi aset asset is the amortized cost of a financial
keuangan sebelum disesuaikan dengan asset before adjusting for allowance for
cadangan penurunan nilai. impairment.
c.
Dalam menghitung pendapatan dan beban In calculating interest income and
bunga, tingkat bunga efektif diterapkan expenses, the effective interest rate is
pada jumlah tercatat bruto aset (ketika applied to the gross carrying amount of an
aset tersebut bukan aset keuangan asset (when the asset is not a deteriorated
memburuk) atau terhadap biaya perolehan financial asset) or to the amortized cost of
diamortisasi dari liabilitas. a liability.
Untuk aset keuangan yang memburuk For financial assets that deteriorated after
setelah pengakuan awal, pendapatan initial recognition, interest income is
bunga dihitung dengan menerapkan calculated by applying an effective interest
tingkat bunga efektif terhadap biaya rate to the amortized cost of the financial
perolehan diamortisasi dari aset keuangan assets. If the asset no longer deteriorates,
tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi the calculation of interest income will be
memburuk, maka perhitungan pendapatan calculated by applying an effective interest
bunga akan dihitung dengan menerapkan rate to the gross carrying amount of the
tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat financial asset.
bruto dari aset keuangan tersebut.
- 67 -
Page 352
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
y. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) y. Interest income and expense (continued)
Untuk aset keuangan yang telah For financial assets that have deteriorated
memburuk pada saat pengakuan awal, at initial recognition, interest income is
pendapatan bunga dihitung dengan calculated by applying the effective
menerapkan tingkat bunga efektif terhadap interest rate to the amortized cost of the
biaya perolehan diamortisasi dari aset financial assets. If the asset no longer
keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak deteriorates, the calculation of interest
lagi memburuk, maka perhitungan income will still be calculated by applying
pendapatan bunga akan tetap dihitung the effective interest rate to the amortized
dengan menerapkan tingkat bunga efektif cost of the financial asset.
terhadap biaya perolehan diamortisasi dari
aset keuangan tersebut.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari c. b. Gains and losses arising from changes in
perubahan nilai wajar atas aset keuangan the fair value of financial assets classified
yang diklasifikasikan dalam kelompok in this category are recognized directly in
diakui secara langsung dalam laporan laba other comprehensive income (as part of
rugi komprehensif (merupakan bagian dari equity), until the financial asset is
ekuitas) sampai aset keuangan tersebut derecognized or impaired, except gain or
dihentikan pengakuannya atau adanya loss arising from changes in exchanges
penurunan nilai, kecuali keuntungan atau rate for debt instrument.
kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk
instrumen utang.
d.
Pada saat aset keuangan dihentikan When a financial asset is derecognized or
pengakuannya atau dilakukan penurunan impaired, the cumulative gains or losses
nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif previously recognized in equity are
yang sebelumnya diakui dalam ekuitas recognized in profit or loss.
harus diakui pada laporan laba rugi.
- Pendapatan dan beban bunga atas - Interest income and expense on fair
aset diukur pada nilai wajar melalui value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain income assets and financial assets
serta aset keuangan dan liabilitas and liabilities measured at amortized
keuangan yang dicatat berdasarkan cost, are recognized in the profit or
biaya perolehan diamortisasi, diakui loss using the effective interest rate
pada laporan laba rugi dengan method.
menggunakan metode suku bunga
efektif.
- Keuntungan dan kerugian yang timbul - - Gains and losses arising from
dari perubahan nilai wajar aset changes in the fair value of the
keuangan dan liabilitas keuangan financial assets and liabilities
yang diklasifikasikan sebagai diukur classified as fair value through profit
pada nilai wajar melalui laporan laba or loss are included in the profit or
rugi diakui pada laporan laba rugi. loss.
Jika aset keuangan atau kelompok aset If a financial asset or a group of similar financial
keuangan serupa telah diturunkan nilainya assets’ has been impaired due to an impairment
sebagai akibat kerugian penurunan nilai, maka loss, then interest income earned afterward is
pendapatan bunga yang diperoleh setelahnya recognized on the portion of the financial asset
diakui atas bagian aset keuangan yang tidak that has not suffered an impairment, based on
mengalami penurunan nilai dari aset keuangan the interest rate used to discount future cash
yang mengalami penurunan nilai, berdasarkan flows when calculating the impairment loss.
suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto
arus kas masa datang dalam menghitung
kerugian penurunan nilai.
- 68 -
Page 353
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
y. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) y. Interest income and expense (continued)
Kredit yang pembayaran angsuran pokok atau Loans with principal and interest payment that
bunganya telah lewat 90 hari atau lebih setelah have been past due for 90 days or more, or
jatuh tempo atau yang pembayarannya secara where reasonable doubts regarding the timely
tepat waktu diragukan, secara umum collection exist, are generally classified as
diklasifikasikan sebagai kredit yang mengalami impaired loans.
penurunan nilai.
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
Nilai tercatat aset atau liabilitas keuangan The carrying amount of the financial asset or
disesuaikan jika Grup merevisi estimasinya liability is adjusted if the Group revise their
untuk pembayaran maupun penerimaan. Nilai estimates of payments or receipts. The adjusted
tercatat yang disesuaikan tersebut dihitung carrying amount is calculated based on the
dengan menggunakan suku bunga efektif awal original effective interest rate and the change in
dan perubahannya dicatat pada laba rugi. carrying amount is recorded in the profit or loss.
Tetapi untuk aset keuangan yang telah However, for a reclassified financial asset for
direklasifikasi, dimana pada periode berikutnya which the Group subsequently increase their
Grup meningkatkan estimasi penerimaan kas estimates of future cash receipts as a result of
sebagai hasil dari peningkatan pengembalian increased recoverability of those cash receipts,
penerimaan kas, dampak peningkatan the effect of that increase is recognized as an
pemulihan tersebut diakui sebagai penyesuaian adjustment to the effective interest rate from the
pada suku bunga efektif sejak tanggal date of the change in estimate.
perubahan estimasi.
Pendapatan dan beban bunga termasuk Income and interest expense include margin
pendapatan marjin dan bagi hasil serta beban and profit sharing revenue and expenses for the
hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah rights of any third party for the temporary
temporer dari Entitas Anak Syariah. syirkah fund of Sharia Subsidiary.
Pendapatan Entitas Anak Syariah terdiri dari Revenues of Sharia Subsidiary consist of
pendapatan marjin murabahah, bagi hasil dari murabahah margin, profit sharing mudharabah
pembiayaan mudharabah dan musyarakah. and musyarakah financing.
Pendapatan dari murabahah diakui dengan Revenue from murabahah is recognized using
menggunakan metode akrual. the accrual method.
Pendapatan dari transaksi pembiayaan atas Revenue incurred from financing transactions
dasar bagi hasil diakui pada saat angsuran for profit and loss sharing are recognized when
diterima secara tunai. received in cash installments.
Pendapatan Ijarah diakui selama masa akad Ijarah income is recognized proportionately
secara proporsional. over the contract period.
Pendapatan atas piutang murabahah Income from murabahah receivables using the
menggunakan metode setara tingkat imbal hasil effective rate of return method (effective
efektif (marjin efektif). Marjin efektif adalah margin). Effective margin is the margin that
marjin yang secara tepat mendiskontokan precisely discounts the estimated future cash
estimasi pembayaran atau penerimaan kas di payments or receipts through the expected life
masa datang selama perkiraan umur dari of the murabahah receivables. When
piutang murabahah. Pada saat menghitung calculating the effective margin, Bank estimates
margin efektif, Bank mengestimasi arus kas di the future cash flows considering all contractual
masa datang dengan mempertimbangkan terms of the financial instrument, but does not
seluruh persyaratan kontraktual dalam consider the loss of receivables in the future.
- 69 -
Page 354
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
y. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) y. Interest income and expense (continued)
instrumen keuangan tersebut, tetapi tidak This calculation includes all commissions,
mempertimbangkan kerugian piutang di masa provision fees and other forms accepted by the
mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh parties in the contract that are an inseparable
komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima part of the effective margin, transaction costs
oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan and all other premiums or discounts.
bagian tak terpisahkan dari marjin efektif, biaya
transaksi, dan seluruh premi atau diskon
lainnya.
Pendapatan bagi hasil pembiayaan Mudharabah and musyarakah income are
mudharabah dan musyarakah diakui pada saat recognized when cash is received or in a period
diterima atau dalam periode terjadinya hak bagi where the right of revenue sharing is due based
hasil sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang on agreed portion (nisbah).
disepakati.
Beban Unit Usaha Syariah merupakan beban Sharia Business Unit expenses represent a
bagi hasil dan bonus giro dan tabungan wadiah, profit or loss sharing expense and current
yang diakui pada saat timbulnya kewajiban accounts and wadiah saving account, which
untuk melakukan bagi hasil sesuai dengan are recognized when the obligation occurred in
nisbah yang disepakati. accordance with the pre-agreed ratio.
z. Pendapatan dan beban provisi dan komisi z. Fees and commission income and expense
Pendapatan dan beban provisi dan komisi atas Fees and commissions income and expense of
aset dan liabilitas keuangan yang merupakan financial assets and liabilities, which are an
bagian dari suku bunga efektif, dimasukkan integral part of the effective interest rate are
dalam perhitungan suku bunga efektif. being taken into account in calculating the
Pendapatan dan beban ini diamortisasi effective interest rate. These income and
sepanjang umur aset atau liabilitas keuangan. expense are amortized during the life of
financial assets or liabilities.
Provisi dan komisi yang tidak berkaitan dengan Commissions and fees not related to lending
kegiatan perkreditan dan pinjaman yang and borrowing activities or loan and borrowing
diterima atau jangka waktu perkreditan dan periods, or those that are not material are
pinjaman yang diterima, atau jumlahnya tidak recognized as revenues and expenses at the
material diakui sebagai pendapatan atau beban time the transactions occur.
pada saat terjadinya transaksi.
aa. Perpajakan aa. Taxation
Aset dan liabilitas pajak penghasilan kini diakui Current income tax assets and liabilities are
sebesar jumlah yang diperkirakan dapat provided at the amount expected to be
diperoleh dari atau dibayar kepada otoritas recovered from or paid to the tax authority
perpajakan yang dihitung dengan which are computed using the tax rates (and tax
menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) laws) that have been enacted or substantively
yang berlaku atau yang secara substantif enacted at the reporting date.
diberlakukan pada tanggal pelaporan.
Pajak penghasilan tangguhan dihitung dengan Deferred income tax is calculated using the
menggunakan metode liabilitas, terhadap liability method, on all temporary differences at
semua perbedaan temporer pada tanggal the consolidated statement of financial position
laporan posisi keuangan konsolidasian antara date between the tax base of assets and
aset dan liabilitas menurut pajak dan liabilities and their carrying amounts for financial
nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan reporting purposes. Deferred tax assets and
keuangan. Pajak tangguhan dihitung dengan liabilities are measured at the tax rates (and tax
menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) laws) that have been enacted or substantively
yang berlaku atau yang secara substansif enacted to the year when the asset is realized
diberlakukan pada tahun dimana aset tersebut or the liability is settled.
direalisasikan atau liabilitas tersebut
diselesaikan.
- 70 -
Page 355
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
aa. Perpajakan (lanjutan) aa. Taxation (continued)
Liabilitas pajak tangguhan diakui atas seluruh Deferred tax liabilities are recognized for all
perbedaan temporer kena pajak, kecuali taxable temporary differences, except to the
perbedaan temporer kena pajak yang berasal extent that the deferred tax liability arises from:
dari:
a. pengakuan awal goodwill; atau a. the initial recognition of goodwill; or
b. pengakuan awal aset atau liabilitas dari b. the initial recognition of an asset or liability
transaksi yang bukan kombinasi bisnis dan in a transaction which is nor a business
pada saat transaksi tidak memengaruhi combination and at the time of the
laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi transaction, affects neither accounting
pajak). profit nor taxable profit (tax loss).
Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan Deferred tax assets are recognized for all
temporer yang dapat dikurangkan untuk deductible temporary differences and carry
keperluan pajak dan saldo rugi fiskal yang forward of unused tax losses, to the extent that
dapat dikompensasi, sepanjang besar it is probable that taxable profit will be available
kemungkinan terdapat laba kena pajak pada against which the deductible temporary
masa datang yang dapat dimanfaatkan atas differences and unused tax losses can be
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan utilized.
untuk keperluan pajak dan saldo rugi fiskal
yang dapat dikompensasi tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities are offset
hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan when there is a legally enforceable right to
hukum untuk melakukan saling hapus antara offset current tax assets against current tax
aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan liabilities and when the deferred tax assets and
apabila aset dan liabilitas pajak tangguhan liabilities relate to income taxes levied by the
terkait dengan pajak penghasilan yang same tax authority on either the same taxable
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama, entity or different taxable entities and where
baik atas entitas kena pajak yang sama there is an intention to settle those balances on
ataupun berbeda dan adanya niat untuk a net basis.
melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut
secara neto.
Aset dan liabilitas pajak kini dapat saling hapus Current tax assets and liabilities are offset when
apabila memiliki hak yang dapat dipaksakan there is a legally enforceable right to set off the
secara hukum untuk melakukan saling hapus recognized amounts, and intends either to settle
atas jumlah yang diakui dan bermaksud untuk on a net basis or to realize the assets and settle
menyelesaikan dengan dasar neto atau liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan.
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat pada Amendments to tax obligations are recorded
saat surat ketetapan pajak diterima atau, when a tax assessment is received or, if
apabila diajukan keberatan dan atau banding, objected or appealed against, when the result of
diakui pada saat hasil dari keberatan dan atau the objection or appeal is determined.
banding diterima.
Taksiran pajak penghasilan Grup dihitung untuk The income tax of the Group is computed for
masing-masing perusahaan sebagai badan each company as a separate legal entity.
hukum terpisah. Aset pajak kini dan liabilitas Current tax assets and current tax liabilities for
pajak kini untuk badan hukum yang berbeda different legal entities are not offset in the
tidak disalinghapuskan dalam laporan consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
- 71 -
Page 356
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
ab. Laba (rugi) per saham ab. Earnings (loss) per share
Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan Basic earnings (loss) per share is computed by
membagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat dividing income (loss) for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham biasa ordinary equity holders of the parent entity by
entitas induk dengan jumlah rata-rata the weighted average number of shares
tertimbang saham yang beredar pada tahun outstanding during the year.
yang bersangkutan.
Rugi per saham dilusian dihitung dengan Diluted loss per share is computed by dividing
membagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat earnings (loss) for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham biasa ordinary equity holders of the parent entity by
entitas induk dengan rata-rata tertimbang the weighted average number of shares
saham yang beredar pada tahun yang outstanding during the year adjusted for the
bersangkutan yang disesuaikan dengan assumed conversion of all dilutive potential
mengasumsikan konversi surat berharga ordinary shares.
berpotensi saham yang sifatnya dilutif.
ac. Imbalan kerja ac. Employee benefits
Kewajiban Pensiun Pension Obligations
Grup mempunyai program pensiun sesuai The Group has pension schemes in accordance
dengan Undang-Undang No. 11/2020 tentang with Law No. 11/2020 on Job Creation (the “Job
Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) Creation Law”) or the Group’s Collective Labour
atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau Agreement (the “CLA”) or Company Regulation
Peraturan Perusahaan (“PP”). Karena UU Cipta (“CR”). Since the Job Creation Law or Labour
Kerja atau UU Ketenagakerjaan atau PKB atau Law or the CLA or the CR sets the formula for
PP menentukan rumus tertentu untuk determining the minimum amount of benefits, in
menghitung jumlah minimal imbalan pensiun, substance pension plans under the Job
pada dasarnya, program pensiun berdasarkan Creation Law or Labour Law or the CLA or the
UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan atau CR represent defined contribution plans.
PKB atau PP adalah program iuran pasti.
Program pensiun iuran pasti adalah program A defined contribution plan is a pension plan
pensiun yang menentukan jumlah iuran pensiun that defines an amount of pension contribution
yang akan dibayarkan, yang pemberiannya to be paid, usually as a function of one or more
biasanya didasarkan pada satu faktor atau lebih factors such as years of service or
seperti masa kerja atau kompensasi. compensation.
Kewajiban program iuran pasti yang diakui di The liability recognized in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian dihitung statements of financial position in respect of
sebesar nilai kini dari estimasi kewajiban defined contribution plans is calculated at
imbalan pascakerja di masa depan yang timbul present value of estimated future benefits that
dari jasa yang telah diberikan oleh karyawan the employees have earned in return for their
pada masa kini dan masa lalu. Perhitungan services in the current and prior period. The
dilakukan oleh aktuaris independen dengan calculation is performed by an independent
metode projected unit credit. actuary using the projected unit credit method.
Biaya pemutusan kontrak kerja dan Termination costs and curtailment gain or loss
keuntungan/kerugian kurtailmen diakui pada are recognized in the period when Bank is
periode dimana Bank menunjukkan demonstrably committed to make a significant
komitmennya untuk mengurangi secara reduction in the number of employees covered
signifikan jumlah pekerja yang ditanggung oleh by a plan.
program.
- 72 -
Page 357
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
ac. Imbalan kerja (lanjutan) ac. Employee benefits (continued)
Kewajiban Pensiun (lanjutan) Pension Obligations (continued)
Sejak tahun 2008, Bank juga memberikan Starting 2008, the Bank provides long service
penghargaan masa dinas untuk karyawan yang awards for employees whose work periods
telah menyelesaikan masa kerja selama 10 reach 10 years or above. For such benefits,
tahun atau lebih. Untuk manfaat tersebut, PSAK SFAS 219 (Revised 2013) requires an
219 (Revisi 2013) mengharuskan perlakuan accounting treatment similar to that for defined
akuntansi yang hampir sama dengan akuntansi benefit plans (as described in the previous
untuk program manfaat pasti (sebagaimana paragraph), except that the actuarial gains and
disajikan pada paragraf sebelum ini), kecuali losses should all be recognized immediately in
bahwa semua keuntungan dan kerugian the current year’s profit or loss.
aktuarial yang timbul harus diakui sekaligus
laba rugi tahun berjalan.
Sejak tahun 2014, Bank memberikan imbalan Starting 2014, the Bank provides benefit of
masa persiapan pensiun yaitu imbalan kepada pension preparation period, i.e. benefit for
karyawan sebelum usia pensiun dimana employees before retirement age whereby the
karyawan dibebaskan dari tugas-tugas rutin dan employee is freed from routine tasks and is not
tidak perlu masuk kerja, tetapi tetap required to present at work, but still receives
memperoleh fasilitas kepegawaian tertentu dan certain employment facilities and starting 2013,
sejak tahun 2013, Bank memberikan asuransi the Bank provides pension health insurance for
kesehatan pensiun kepada karyawan yang employees and their spouses during 2 years
telah memasuki usia pensiun dan pasangannya after the employees’ pension date. Estimated
selama 2 tahun setelah tanggal karyawan liability for these benefits is calculated using
pensiun. Estimasi kewajiban untuk imbalan ini same accounting treatment with the calculation
dihitung dengan menggunakan perlakuan for defined benefit pension plan.
akuntansi yang sama dengan perhitungan
untuk program pensiun imbalan pasti.
ad. Segmen operasi ad. Operating segment
Segmen operasi adalah komponen Grup yang The operating segment is a Group’s component
terlibat dalam aktivitas bisnis yang memperoleh that involves in business activities from which it
pendapatan dan menimbulkan beban, yang may earn revenues and incur expenses, whose
hasil operasinya dikaji ulang secara reguler operating results are regularly reviewed by chief
oleh pengambil keputusan operasional untuk operating decision maker to make decision
membuat keputusan tentang sumber daya yang about resources to be allocated to the segment
dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai and assess its performance and for which
kinerjanya serta tersedia informasi keuangan discrete financial information is available. The
yang dapat dipisahkan. Segmen operasi terbagi operating segment has been determined to be
dalam kelompok konvensional, pembiayaan, conventional, multi-finance, and sharia.
dan syariah.
Segmen geografis adalah komponen Grup yang The geographical segment is a distinguishable
dapat dibedakan dalam menghasilkan jasa component of the Group that is engaged in
pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan providing services within a particular economic
komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang environment and that is subject to risks and
berbeda dengan risiko dan imbalan pada returns that are different from those operating in
komponen yang beroperasi pada lingkungan other economic environments. The Group
(wilayah) ekonomi lain. Grup melaporkan reports geographical segment information
segmen geografis berdasarkan daerah Jakarta, based on Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi
Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek), Jawa (Jabotabek), Java excluding Jabotabek,
selain Jabotabek, Sumatera, Kalimantan, dan Sumatera, Kalimantan, and others.
lain-lain.
- 73 -
Page 358
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
ae. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak ae. Transactions and balances with related
berelasi parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan related to the entity that is preparing its financial
keuangannya (entitas pelapor). Pihak berelasi statements (reporting entity). Related parties
adalah sebagai berikut: are:
i) Orang atau anggota keluarga dekatnya i) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person’s family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
a) Memiliki pengendalian atau a) Has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
b) Memiliki pengaruh signifikan atas b) Has control or joint control of the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
c) Merupakan personel manajemen kunci c) Is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk personnel of the reporting entity or of
entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
ii) Entitas mempunyai relasi dengan entitas ii) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika entitas tersebut: any of the following conditions applies:
a) Entitas dan entitas pelapor adalah a) The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan entitas anak berikutnya and fellow subsidiary is related to
saling berelasi dengan entitas lain); others);
b) Satu entitas adalah entitas asosiasi b) One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a group of which the other
suatu kelompok usaha, yang mana entity is a member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
c) Kedua entitas tersebut adalah ventura c) Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
d) Satu entitas adalah ventura bersama d) One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
e) Entitas tersebut adalah suatu program e) The entity is a post-employment
imbalan pascakerja untuk imbalan benefit plan for the benefit of
kerja dari salah satu entitas pelapor employees of either the reporting
atau entitas yang terkait dengan entity or an entity related to the
entitas pelapor. Jika entitas pelapor reporting entity. If the reporting entity
adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi reporting entity;
dengan entitas pelapor;
f) Entitas yang dikendalikan atau f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in i);
diidentifikasi sebagaimana dimaksud
dalam angka i);
g) Orang yang diidentifikasi sebagaimana g) A person identified in i) a) has
dimaksud dalam angka i) a) memiliki significant influence over the entity or
pengaruh signifikan atas entitas atau is a member of the key management
merupakan personel manajemen kunci personnel of the entity (or a parent of
entitas (atau entitas induk dari entitas); the entity); or
atau
h) Entitas, atau anggota dari kelompok h) Entities, or members of the group to
yang mana entitas merupakan bagian which the entity is part of the group,
dari kelompok tersebut, menyediakan providing services to the entity’s key
jasa personel manajemen kunci management personnel or to the
kepada entitas pelapor atau kepada parent’s entity of the reporting entity.
entitas induk dari entitas pelapor.
- 74 -
Page 359
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
ae. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak ae. Transactions and balances with related
berelasi (lanjutan) parties (continued)
Transaksi ini dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah agreed by the parties, whereby such terms may
pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin not be the same as those transactions with non-
tidak sama dengan transaksi yang dilakukan related parties.
dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Semua transaksi dan saldo yang signifikan All significant transactions and balances with
dengan pihak berelasi, baik yang dilakukan related parties, whether or not conducted under
dengan syarat normal sebagaimana dilakukan terms and conditions similar to those granted to
dengan pihak ketiga, maupun tidak, telah third parties, are disclosed in the notes to the
diungkapkan pada catatan atas laporan consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
af. Dividen af. Dividends
Pembagian dividen kepada para pemegang Dividend distribution to the shareholders is
saham diakui sebagai liabilitas dalam laporan recognized as a liability in the consolidated
keuangan konsolidasian pada periode ketika financial statements in the period in which the
dividen tersebut disetujui oleh para pemegang dividends are approved by the shareholders.
saham.
ag. Beban emisi saham ag. Shares issuance cost
Beban yang terjadi sehubungan dengan Costs related to the public offering (including
penawaran saham kepada masyarakat limited public offering with pre-emptive rights)
(termasuk penawaran umum terbatas dengan are deducted from the proceeds and presented
hak memesan efek terlebih dahulu) as a deduction to additional paid-in capital.
dikurangkan langsung dari hasil emisi dan
disajikan sebagai pengurang tambahan modal
disetor.
ah. Perubahan dalam kebijakan akuntansi dan ah. Changes in accounting policies and
pengungkapan pada tahun 2024 disclosures in 2024
Berikut adalah revisi, amandemen dan The following are revision, amendments and
penyesuaian atas Standar Akuntansi Keuangan adjustments to Financial Accounting Standard
(SAK) yang berlaku efektif untuk tahun buku (FAS) that are effective for the financial year
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, that starting or after January 1, 2024, are as
yaitu: follows:
• Kerangka Standar Pelaporan Keuangan • Indonesia Financial Reporting Standard
Indonesia ("KSPKI") dan perubahan nomor Framework ("KSPKI") and amendments to
PSAK dan ISAK dalam Standar Akuntansi SFAS and IFAS number, are effective on 1
Keuangan Indonesia (sebelumnya Standar January 2024. KSPKI regulate the SFAS
Akuntansi Keuangan), berlaku efektif pillars, criteria and shifting between pillars
tanggal 1 Januari 2024. KSPKI mengatur that apply in Indonesia, while amendments
pilar SAK yang berlaku di Indonesia, to SFAS and IFAS number determine the
kriteria, dan perpindahan antar pilar SAK, number for SFAS and IFAS which refering
sedangkan perubahan nomor mengatur to IFRS Accounting Standards, local
ketentuan penomoran PSAK dan ISAK accounting standards, and sharia
yang mengacu pada IFRS Accounting accounting standards;
Standards, standar akuntansi lokal, dan
standar akuntasi syariah;
• Amendemen PSAK 201: “Penyajian • Amendments of SFAS 201 “Presentation of
Laporan Keuangan” terkait klasifikasi Financial Statements” regarding
liabilitas sebagai jangka pendek atau classification of liabilities as current or non-
jangka panjang; current;
- 75 -
Page 360
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
(lanjutan) (continued)
ah. Perubahan dalam kebijakan akuntansi dan ah. Changes in accounting policies and
pengungkapan pada tahun 2024 (lanjutan) disclosures in 2024 (continued)
• Amendemen PSAK 116: “Sewa” terkait • Amendments of SFAS 116 “Leases”
liabilitas sewa pada transaksi jual dan regarding lease liabilities in sale-and-lease
sewa-balik; back transactions;
• Amendemen PSAK 207 dan PSAK 107 • Amendments of SFAS 207 and SFAS 107
terkait “Pengaturan Pembiayaan “Supplier Finance Arrangements”; and
Pemasok”; dan
• Amandemen PSAK 409: “Akuntansi Zakat, • Amendments of SFAS 409 “Accounting of
Infak, dan Sedekah” dan PSAK 401: Zakat, Infak, and Sedekah” and SFAS 401
“Penyajian Laporan Keuangan Syariah”. “Sharia Financial Statement”.
Implementasi dari standar-standar tersebut The implementation of the above standards had
tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap no significant effect on the amounts reported for
jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau the current period or prior financial years.
tahun sebelumnya.
3. Kas 3. Cash
Kas terdiri dari : Cash consists of the following :
2024 2023
Rupiah 344.622 276.340 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
DoIar Amerika Serikat 21.845 8.627 United States Dollar
Dolar Singapura 1.260 540 Singapore Dollar
Euro Eropa 280 1.901 European Euro
Dolar Australia 20 201 Australian Dollar
Lain-lain 1.056 1.575 Others
24.461 12.844
Total 369.083 289.184 Total
Saldo dalam mata uang Rupiah termasuk uang The Rupiah balance includes cash in ATMs
pada ATM (Anjungan Tunai Mandiri) masing-masing (Automated Teller Machines) amounting to
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing- Rp11,849 and Rp7,154, December 31, 2024 and
masing sebesar Rp11.849 dan Rp7.154. 2023, respectively.
Kas dalam mata uang asing lain-lain terdiri dari Yen Cash in other foreign currencies is denominated in
Jepang, Poundsterling Inggris, Dolar Hong Kong Japanese Yen, Great Britain Poundsterling, Hong
dan Won Korea Selatan. Kong Dollar and South Korean Won.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As at December 31, 2024 and 2023, there are no
terdapat saldo kas yang dibatasi penggunaanya cash balances that are restricted from use by the
oleh Group. Group.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As at December 31, 2024 and 2023, there is no
terdapat kas yang dijaminkan. cash pledged as collateral.
4. Giro Pada Bank Indonesia 4. Current Accounts With Bank Indonesia
Giro pada Bank Indonesia terdiri dari: Current Accounts with Bank Indonesia consists of
the following:
2024 2023
Rupiah 2.531.732 3.089.179 Rupiah
DoIar Amerika Serikat 140.746 116.440 United States Dollar
Total 2.672.478 3.205.619 Total
- 76 -
Page 361
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
4. Giro Pada Bank Indonesia (lanjutan) 4. Current Accounts With Bank Indonesia
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saldo As at December 31, 2024 and 2023, current
giro pada Bank Indonesia termasuk giro yang accounts with Bank Indonesia include amounts
berdasarkan pada prinsip perbankan syariah under sharia banking principles amounting to each
masing-masing sebesar Rp370.479 dan Rp540.926. Rp370,479 and Rp540,926, respectively.
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank sesuai dengan Minimum Statutory Reserves (GWM) Bank in
Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota accordance with Bank Indonesia (BI) Regulation of
Dewan Gubernur (PADG) diungkapkan pada Members of The Board of Governors (PADG) are
Catatan 55a. disclosed in Note 55a.
5. Giro Pada Bank Lain 5. Current Accounts With Other Banks
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 38) Related parties (Note 38)
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 9.149 4.166 United States Dollar
Won Korea Selatan 1.436 2.211 South Korean Won
10.585 6.377
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 25.463 102.466 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 217.703 149.065 United States Dollar
Dolar Singapura 60.655 44.801 Singapore Dollar
Yen Jepang 41.171 1.804 Japanese Yen
Poundsterling Inggris 15.667 7.018 Great Britain Poundsterling
Dolar Australia 9.164 7.689 Australian Dollar
Yuan Cina 8.157 5.694 Chinese Yuan
Euro Eropa 7.760 8.193 European Euro
Dolar Hong Kong 812 9.774 Hong Kong Dollar
386.552 336.504
Total 397.137 342.881 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (300) (300) impairment losses
Neto 396.837 342.581 Net
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, current
saldo giro pada bank lain termasuk saldo yang accounts with other banks include amounts
berdasarkan pada prinsip perbankan syariah under sharia banking principles amounting to
masing-masing sebesar Rp824 dan Rp1.405. Rp824 and Rp1.405, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As at December 31, 2024 and 2023, the Bank
Bank tidak memiliki dana yang tidak dapat did not have any funds placed in troubled
dicairkan pada bank bermasalah, bank beku banks, banks with suspended operations, or
operasi atau likuidasi. banks under liquidation.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, there is no
tidak terdapat Giro Pada Bank Lain yang Current Accounts With Other Banks pledged is
diblokir. blocked.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As at December 31, 2024 and 2023, there is
tidak terdapat giro pada bank lain yang no current account with other banks pledged
dijaminkan. as collateral.
- 77 -
Page 362
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
5. Giro Pada Bank Lain (lanjutan) 5. Current Accounts With Other Banks (continued)
b. Berdasarkan bank b. By banks
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 38) Related party (Note 38)
Mata uang asing : Foreign currency :
KB Kookmin Bank Co., Ltd 10.585 6.377 KB Kookmin Bank Co., Ltd
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 9.548 9.548 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 7.539 7.431 (Persero) Tbk
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
Jakarta 3.535 2.374 Jakarta
PT Bank Central Asia Tbk 3.501 81.106 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank BCA Syariah 525 113 PT Bank BCA Syariah
PT Bank MNC Internasional Tbk 308 2 PT Bank MNC International Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 299 1.292 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 54 54 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 39 452 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 28 - PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk - 3 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Sahabat Sampoerna - 2 PT Bank Sahabat Sampoerna
Lain-lain 87 89 Others
Sub-total 25.463 102.466 Sub-total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Citibank N.A., New York 172.359 44.988 Citibank N.A., New York
United Overseas Bank Ltd, United Overseas Bank Ltd,
Singapura 60.509 37.159 Singapore
Sumitomo Mitsui Banking Sumitomo Mitsui Banking
Corporation, Tokyo 41.171 1.804 Corporation, Tokyo
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
London 15.667 7.018 London
PT Bank Central Asia Tbk 15.163 12.437 PT Bank Central Asia Tbk
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
New York 12.869 57.956 New York
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.555 20.894 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Australia and New Zealand Australia and New Zealand
Banking Group Limited 9.164 7.689 Banking Group Limited
PT Bank ICBC Indonesia 8.157 5.694 PT Bank ICBC Indonesia
Societe Generale, Perancis 7.760 8.193 Societe Generale, France
Citibank N.A., Jakarta 6.082 3.578 Citibank N.A., Jakarta
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
Hong Kong 812 9.774 Hong Kong
Habib American Bank, Habib American Bank,
New York 676 9.212 New York
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
Singapura 145 7.642 Singapore
Sub-total 361.089 234.038 Sub-total
Total 397.137 342.881 Total
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (300) (300) losses
Neto 396.837 342.581 Net
c. Berdasarkan kolektibilitas c. By collectibility
Kolektibilitas giro pada bank lain sesuai dengan Collectability current account with other banks
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan in accordance with Financial Services
diungkapkan pada Catatan 55b. Authority Regulation are disclosed in Note
55b.
- 78 -
Page 363
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
5. Giro Pada Bank Lain (lanjutan) 5. Current Accounts With Other Banks (continued)
d. Perubahan cadangan kerugian penurunan d. Movements in allowance for impairment
nilai losses
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Saldo awal 300 89 Beginning balance
Penyisihan (pembalikan Provision (reversal
cadangan) kerugian of allowance) for
penurunan nilai - 211 impairment losses
Saldo akhir 300 300 Ending balance
Cadangan kerugian penurunan nilai dihitung Allowance for impairment losses is calculated
secara kolektif. using collective assessment.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai telah impairment losses is adequate.
memadai.
e. Tingkat bunga rata-rata per tahun e. Average annual interest rates
Giro pada bank lain dalam mata uang Rupiah, Current accounts with other banks in Rupiah,
Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang, Dolar United States Dollar, Japanese Yen, Australian
Australia, Euro Eropa, Dolar Singapura, Yuan Dollar, European Euro, Singapore Dollar,
Cina, Dolar Hong Kong, Won Korea Selatan Chinese Yuan, Hong Kong Dollar, South
dan Poundsterling Inggris. Tingkat suku bunga Korean Won and Great Britain Poundsterling
rata-rata setahun untuk giro pada bank lain currencies. The average interest rates per
dalam Rupiah dan mata uang asing lainnya annum for current accounts with other banks in
adalah sebagai berikut: Rupiah and other foreign currencies are as
follows:
2024 2023
Rupiah 0,48% 0,81% Rupiah
Mata uang asing 0,06% 0,00% Foreign currencies
6. Penempatan Pada Bank Indonesia dan Bank 6. Placements With Bank Indonesia and Other
Lain Banks
a. Berdasarkan jenis, mata uang, dan bank a. By type, currency, and banks
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia, setelah Indonesia,
dikurangi bunga yang net of unearned
ditangguhkan 2.317.643 1.384.883 interest
Deposito Berjangka Time deposits
PT Bank Sahabat Sampoerna 11.475 38.000 PT Bank Sahabat Sampoerna
PT Bank Nagari 11.000 40.000 PT Bank Nagari
PT Bank Victoria International Tbk 11.000 - PT Bank Victoria International Tbk
PT BPD Sulawesi Selatan dan PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat 11.000 34.000 Sulawesi Barat
- 79 -
Page 364
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
6. Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank 6. Placements With Bank Indonesia And Other
Lain (lanjutan) Banks (continued)
a. Berdasarkan jenis, mata uang, dan bank a. By type, currency, and banks (continued)
(lanjutan)
2024 2023
Deposito Berjangka Time deposits
PT BPD Lampung 11.000 - PT BPD Lampung
PT BPD Sumatera Utara 11.000 34.000 PT BPD Sumatera Utara
PT BPD Sulawesi Tengah 11.000 33.000 PT BPD Sulawesi Tengah
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 10.000 41.000 PT Bank JTrust Indonesia Tbk
PT Bank Sulawesi Tenggara 10.000 37.000 PT Bank Sulawesi Tenggara
PT BPD Sulawesi Utara dan PT BPD Sulawesi Utara dan
Gorontalo 10.000 7.000 Gorontalo
PT Bank Mega Tbk 1.000 6.000 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 1.000 7.000 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT BPD Jawa Tengah 1.000 - PT BPD Jawa Tengah
PT BPD Sulawesi Utara - 34.000 PT BPD Sulawesi Utara
PT BPD Sumatera Selatan dan PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung - 30.000 Bangka Belitung
PT BPD Riau Kepri Syariah - 16.000 PT BPD Riau Kepri Syariah
PT Bank DKI - 10.000 PT Bank DKI
PT Bank Victoria Syariah Tbk - 10.000 PT Bank Victoria Syariah Tbk
PT BPD Sulawesi Selatan - 7.000 PT BPD Sulawesi Selatan
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
Syariah Tbk - 7.000 Syariah Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk - 7.000 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - 4.000 (Persero) Tbk
PT BPD Bengkulu - 3.000 PT BPD Bengkulu
PT BPD Kalimantan Barat - 3.000 PT BPD Kalimantan Barat
PT Bank Raya Indonesia Tbk - 1.000 PT Bank Raya Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk - 950 PT Bank Sinarmas Tbk
110.475 409.950
Subtotal 2.428.118 1.794.833 Subtotal
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia 370.185 338.734 Indonesia
Subtotal 370.185 338.734 Subtotal
Total 2.798.303 2.133.567 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, there are
terdapat penempatan pada Bank Indonesia dan placement with Bank Indonesia and other
Bank lain yang berdasarkan prinsip perbankan Banks under sharia banking principles
syariah masing-masing sebesar Rp1.093.000 amounting to Rp1,093,000 and Rp985,000,
dan Rp985.000. respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, there is no
tidak terdapat penempatan pada Bank placement with Bank Indonesia and other
Indonesia dan Bank lain yang diblokir. Banks is blocked.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, there is no
tidak terdapat penempatan pada Bank placement with Bank Indonesia and other banks
Indonesia dan bank lain yang dijaminkan. pledged as collateral.
- 80 -
Page 365
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
6. Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank 6. Placements With Bank Indonesia And Other
Lain (lanjutan) Banks (continued)
b. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo b. By remaining period to maturity
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 bulan 2.428.118 1.733.833 Less than a month
1 - 3 bulan - 44.000 1 - 3 months
3 - 6 bulan - 17.000 3 - 6 months
2.428.118 1.794.833
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Kurang dari 1 bulan 370.185 338.734 Less than a month
370.185 338.734
Total 2.798.303 2.133.567 Total
c. Berdasarkan kolektibilitas c. By collectibility
Kolektibilitas penempatan pada Bank Indonesia Collectibility placement with Bank Indonesia
dan bank lain sesuai Peraturan Otoritas Jasa and other banks in accordance with Financial
Keuangan diungkapkan pada Catatan 55c. Services Authority Regulation are disclosed in
Note 55c.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no
penurunan nilai atas penempatan pada impaired placements with Bank Indonesia and
Bank Indonesia dan bank lain, sehingga other banks, therefore no allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai tidak impairment losses were provided as at
dibentuk pada tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023.
2023.
d. Tingkat bunga rata-rata per tahun d. Average annual interest rates
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Penempatan pada Bank Placement with Bank
Indonesia 5,08% 5,06% Indonesia
Interbank call money 3,97% 4,38% Interbank call money
Deposito berjangka 1,50% 3,84% Time deposits
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Penempatan pada Bank Placement with Bank
Indonesia 3,91% 4,17% Indonesia
Interbank call money 1,19% 1,19% Interbank call money
7. Surat-Surat Berharga 7. Marketable Securities
a. Berdasarkan tujuan, jenis, dan mata uang a. By purpose, type, and currency
2024 2023
Rupiah Rupiah
Nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi profit/loss
Obligasi pemerintah 275.000 13 Government bonds
Premi yang belum
diamortisasi 4.932 1 Unamortized premium
Kerugian yang belum
direalisasi (5.276) (1) Unrealized loss
274.656 13
- 81 -
Page 366
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
a. Berdasarkan tujuan, jenis, dan mata uang a. By purpose, type, and currency (continued)
(lanjutan)
2024 2023
Rupiah Rupiah
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized cost
Obligasi pemerintah 5.818.876 4.796.017 Government bonds
Premi (diskonto) yang belum Unamortized premium
diamortisasi 109.520 83.438 (discount)
5.928.396 4.879.455
Obligasi korporasi 224.600 224.600 Corporate bonds
Obligasi Sukuk Ijarah Negara Indonesia Sukuk Ijarah
Indonesia 2.321.661 1.994.135 Bonds
Premi yang belum
diamortisasi 34.444 40.605 Unamortized premium
2.356.105 2.034.740
Domestic letters
Wesel SKBDN 28.893 12.756 of Credit (SKBDN)
Diskonto yang belum
diamortisasi (298) (467) Unamortized discount
28.595 12.289
Sukuk Korporasi 2.432.000 2.432.000 Corporate Sukuk
Diskonto yang belum
diamortisasi (1.018.089) (1.097.939) Unamortized discount
1.413.911 1.334.061
Export Bill of Exchange
Wesel Ekspor 740 - (Export Wesel)
Diskonto yang belum
diamortisasi (17) - Unamortized discount
723 -
9.952.330 8.485.145
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Obligasi pemerintah 4.220.476 2.656.870 Government Bonds
Premi yang belum diamortisasi (4.754) 16.198 Unamortized premium
Keuntungan yang belum
direalisasi (17.309) 10.373 Unrealized gain
4.198.413 2.683.441
Obligasi Sukuk Ijarah Indonesia Sukuk
Negara Indonesia 150.000 390.000 Ijarah Bonds
Diskonto yang belum diamortisasi (1.112) (4.855) Unamortized discount
Keuntungan yang belum direalisasi (1.849) (1.199) Unrealized gain
147.039 383.946
4.345.452 3.067.387
Subtotal 14.572.438 11.552.545 Subtotal
- 82 -
Page 367
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
a. Berdasarkan tujuan, jenis, dan mata uang a. By purpose, type, and currency (continued)
(lanjutan)
2024 2023
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Nilai wajar melalui laba rugi Fair value through profit/loss
Obligasi korporasi 7.192.497 5.250.377 Corporate bonds
Keuntungan yang belum direalisasi - 72.540 Unrealized gain
7.192.497 5.322.917
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized cost
Obligasi pemerintah - 657.452 Government bonds
Premi yang belum
diamortisasi - 532 Unamortized premium
- 657.984
Subtotal 7.192.497 5.980.901 Subtotal
Yuan China China Yuan
Diukur pada biaya
perolehan diamortisasi Amortized cost
Domestic Letters of Credit
Wesel SKBDN 2.240 2.876 (SKBDN)
Diskonto yang belum diamortisasi (64) (73) Unamortized discount
Subtotal 2.176 2.803 Subtotal
Total 21.767.111 17.536.249 Total
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (280) (109) impairment losses
Neto 21.766.831 17.536.140 Net
b. Berdasarkan tujuan, penerbit, dan mata b. By purpose, issuer, and currency
uang
2024 2023
Rupiah Rupiah
Nilai wajar melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Negara Republik Indonesia 275.000 13 Republic of Indonesia Government
Premi yang belum diamortisasi 4.932 1 Unamortized premium
Kerugian yang belum direalisasi (5.276) (1) Unrealized loss
274.656 13
Diukur pada biaya
perolehan diamortisasi Amortized cost
Republic of Indonesia
Negara Republik Indonesia 8.140.537 6.790.152 Government
Premi yang belum
diamortisasi 143.964 124.043 Unamortized premium
8.284.501 6.914.195
- 83 -
Page 368
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
b. Berdasarkan tujuan, penerbit, dan mata b. By purpose, issuer, and currency
uang (lanjutan) (continued)
2024 2023
Rupiah Rupiah
Diukur pada biaya
perolehan diamortisasi Amortized cost
PT Perusahaan Pengelola PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) 2.432.000 2.432.000 Aset (Persero)
PT Bahana TCW Investment PT Bahana TCW Investment
Management 119.600 119.600 Management
PT KB Finansia Multifinance 105.000 105.000 PT KB Finansia Multifinance
PT Bank Central Asia Tbk 23.944 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.690 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Lekang Jaya Konstruksi - 6.484 PT Lekang Jaya Konstruksi
PT Inka Multi Solusi - 3.539 PT Inka Multi Solusi
PT Rizki Asa Buana - 2.733 PT Rizki Asa Buana
2.686.234 2.669.356
Diskonto yang belum
diamortisasi (1.018.405) (1.098.406) Unamortized discount
1.667.829 1.570.950
9.952.330 8.485.145
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Negara Republik Indonesia 4.370.476 3.046.870 Republic of Indonesia Government
Diskonto yang belum diamortisasi (5.866) 11.343 Unamortized discount
Keuntungan yang belum direalisasi (19.158) 9.174 Unrealized gain
4.345.452 3.067.387
Subtotal 14.572.438 11.552.545 Subtotal
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Fair value through profit
Nilai wajar melalui laba rugi or loss
IDMB United Pte., Ltd 2.762.639 2.771.460 IDMB United Pte., Ltd
Kerugian yang belum direalisasi - (81.595) Unrealized loss
2.762.639 2.689.865
SMMK Pte Ltd 2.664.067 2.478.917 SMMK Pte Ltd
Kerugian yang belum direalisasi - 154.135 Unrealized loss
2.664.067 2.633.052
TLDC Pte Ltd 1.765.791 - TLDC Pte Ltd
7.192.497 5.322.917
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized cost
Negara Republik Indonesia - 657.452 Republic of Indonesia Government
Premi (diskonto) yang Unamortized premium
belum diamortisasi - 532 (discount)
- 657.984
Subtotal 7.192.497 5.980.901 Subtotal
- 84 -
Page 369
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
b. Berdasarkan tujuan, penerbit, dan mata b. By purpose, issuer, and currency
uang (lanjutan) (continued)
2024 2023
Yuan China China Yuan
Diukur pada biaya
perolehan diamortisasi Amortized cost
PT Anugrah Putra Fajar 2.240 2.876 PT Anugrah Putra Fajar
Diskonto yang belum
diamortisasi (64) (73) Unamortized discount
Subtotal 2.176 2.803 Subtotal
Total 21.767.111 17.536.249 Total
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (280) (109) impairment losses
Neto 21.766.831 17.536.140 Net
c. Berdasarkan tujuan, peringkat, dan mata c. By purpose, rating, and currency
uang
Lembaga
pemeringkat/
Rating company 2024 2023
Peringkat Rating
Rupiah Rupiah
Nilai wajar melalui Fair value through profit
laba rugi or loss
Tanpa peringkat *) 274.656 13 Not rated *)
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized Cost
idAAA Pefindo 119.600 119.600 idAAA
idAA Pefindo 1.413.912 1.334.061 idAA
AAA- Fitch 105.000 105.000 AAA-
Tanpa peringkat *) 8.313.818 6.926.484 Not rated *)
9.952.330 8.485.145
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Tanpa peringkat *) 4.345.452 3.067.387 Not rated *)
4.345.452 3.067.387
Subtotal 14.572.438 11.552.545 Subtotal
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Nilai wajar melalui Fair value through profit
laba rugi or loss
A+ Standard & Poor’s 7.192.497 5.322.917 A+
7.192.497 5.322.917
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized Cost
Tanpa peringkat *) - 657.984 Not rated *)
Subtotal 7.192.497 5.980.901 Subtotal
- 85 -
Page 370
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
c. Berdasarkan tujuan, peringkat, dan mata c. By purpose, rating, and currency
uang (lanjutan) (continued)
Lembaga
pemeringkat/
Rating company 2024 2023
Yuan China China Yuan
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Amortized Cost
Tanpa peringkat *) 2.176 2.803 Not rated *)
Subtotal 2.176 2.803 Subtotal
Total 21.767.111 17.536.249 Total
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (280) (109) impairment losses
Neto 21.766.831 17.536.140 Net
*) Terdiri dari Wesel SKBDN, Obligasi Pemerintah, *) Consists of Domestic Letter of Credit (SKBDN),
Obligasi Ritel Indonesia, Obligasi Sukuk Ijarah Government Bonds, Indonesia Retail Bond,
Negara Indonesia, Surat Utang Negara, dan Indonesia Sukuk Ijarah Bonds, State Promissory
Sertifikat Deposito Bank Indonesia. Notes, and Bank Indonesia Certificates of
Deposits.
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2024 2023
Rupiah Rupiah
Kurang dari 1 bulan 1.001.613 3.430 Less than a month
1 - 3 bulan 1.134.519 333.363 1 - 3 months
3 bulan - 1 tahun 919.664 352.428 3 months - 1 year
1 - 5 tahun 3.738.785 3.399.602 1 - 5 years
5 - 10 tahun 5.710.340 4.685.286 5 - 10 years
Lebih dari 10 tahun 2.067.517 2.778.436 More than 10 years
Subtotal 14.572.438 11.552.545 Subtotal
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Kurang dari 1 bulan - 657.983 Less than a month
1 - 5 tahun 4.528.430 2.689.864 1 - 5 years
5 - 10 tahun 2.664.067 2.633.054 5 - 10 years
Subtotal 7.192.497 5.980.901 Subtotal
Yuan China Chinese Yuan
Kurang dari 1 bulan 167 - Less than a month
1 - 3 bulan 704 1.277 1 - 3 months
3 bulan - 1 tahun 1.305 1.526 3 months - 1 year
Subtotal 2.176 2.803 Subtotal
Total 21.767.111 17.536.249 Total
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (280) (109) losses
Neto 21.766.831 17.536.140 Net
- 86 -
Page 371
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
e. Berdasarkan golongan penerbit e. By classification of issuers
2024 2023
Pemerintah dan Bank Government and Bank
Indonesia: Indonesia:
Obligasi Pemerintah 10.401.465 8.220.893 Government Bonds
Obligasi Sukuk Ijarah Indonesia Sukuk
Negara Indonesia 2.503.144 2.418.686 Ijarah Bonds
Subtotal 12.904.609 10.639.579 Subtotal
IDMB United Pte., Ltd 2.762.639 2.689.865 IDMB United Pte., Ltd
SMMK Pte., Ltd 2.664.067 2.633.052 SMMK Pte., Ltd
TLDC Pte., Ltd 1.765.791 - TLDC Pte., Ltd
PT Perusahaan Pengelola PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) 1.413.911 1.334.062 Aset (Persero)
PT Bahana TCW Investment PT Bahana TCW Investment
Management 119.600 119.600 Management
PT KB Finansia Multifinance 105.000 105.000 PT KB Finansia Multifinance
PT Bank Central Asia Tbk 23.795 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.523 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Anugrah Putra Fajar 2.176 2.803 PT Anugrah Putra Fajar
PT Rizki Asa Buana - 2.670 PT Rizki Asa Buana
PT Lekang Jaya Konstruksi - 6.188 PT Lekang Jaya Konstruksi
PT Inka Multi Solusi - 3.430 PT Inka Multi Solusi
Subtotal 8.862.502 6.896.670 Subtotal
Total 21.767.111 17.536.249 Total
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (280) (109) losses
Neto 21.766.831 17.536.140 Net
f. Berdasarkan tanggal jatuh tempo dan f. By maturity date and rating
peringkat
Tanggal
Jatuh tempo/
Maturity Date 2024 2023
KIK EBA Bahana Bukopin 4 September 2026/ KIK EBA Bahana Bukopin
Tahun 2019 September 4, 2026 idAAA idAAA Year 2019
IDR-Linked Step-Up Fixed 21 Juni 2027/ IDR-Linked Step-Up Fixed
Rate Guaranteed Bond June 21, 2027 Guaranteed Bond IDMB
IDMB United Pte Ltd A+ A+ United Pte Ltd
SMMK Pte Ltd 28 September 2037/ A+ A+ SMMK Pte Ltd
September 28, 2037
TLDC Pte Ltd 28 Maret 2029/ A+ - TLDC Pte Ltd
March 28, 2029
Sukuk Korporasi 28 September 2037/ idAA(sy) idAA(sy) Corporate Sharia Bonds
September 28, 2037
Obligasi Pemerintah - 15 April 2040/ Tanpa peringkat/ Tanpa peringkat/ Government Bonds -
Rupiah April 15, 2040 Not rated Not rated Rupiah
Obligasi Sukuk Ijarah 15 April 2043/ Indonesia Sukuk Ijarah
Negara Indonesia April 15, 2043 idA idA- Bonds
- 87 -
Page 372
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
f. Berdasarkan tanggal jatuh tempo dan f. By maturity date and rating (continued)
peringkat (lanjutan)
Peringkat untuk obligasi yang terdaftar di Bursa The ratings of the bonds which are registered in
Efek lndonesia berdasarkan peringkat yang the Indonesia Stock Exchange are determined
dilaporkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
(Pefindo), sedangkan peringkat untuk obligasi meanwhile the ratings of the bonds which are
lain yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia not registered in the Indonesia Stock Exchange
berdasarkan peringkat obligasi yang dilaporkan are determined by Standard & Poor’s.
oleh Standard & Poor’s.
g. Berdasarkan kolektibilitas g. By collectibility
Kolektibilitas surat-surat berharga sesuai Collectibility marketable securities in
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diungkapkan accordance with Financial Services Authority
pada Catatan 55d. Regulation are disclosed in Note 55d.
h. Tingkat bunga rata-rata per tahun h. Average annual interest rates
2024 2023
Rupiah Rupiah
Obligasi korporasi 7,30% 7,30% Corporate bonds
Wesel SKBDN 8,43% 9,17% Domestic Letters of Credit (SKBDN)
Wesel Ekspor 8,92% -Export Wesel
Obligasi pemerintah 7,56% 10,07% Goverment bonds
Obligasi ritel indonesia - Indonesia retail bond -
tingkat bunga tetap 5,17% 4,90% fixed rate
Sukuk korporasi 0,75% 0,75% Corporate sukuk
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Obligasi pemerintah - Indonesia government bond -
tingkat bunga tetap - 5,88% fixed rate
Obligasi korporasi 2,00% 2,00% Corporate bonds
Wesel SKBDN - Domestic Letters of Credit (SKBDN)
Yuan China Chinese Yuan
Domestic Letters of Credit
Wesel SKBDN 5,90% 6,41% (SKBDN)
i. Perubahan cadangan kerugian penurunan i. Movements in allowance for impairment
nilai losses
2024 2023
Saldo awal 109 76 Beginning balance
Penyisihan (pemulihan) Provision (reversal)
selama tahun berjalan 171 33 during the year
Saldo akhir 280 109 Ending balance
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023,
manajemen berpendapat bahwa cadangan management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai yang dibentuk telah impairment losses on is adequate.
memadai.
- 88 -
Page 373
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
7. Surat-Surat Berharga (lanjutan) 7. Marketable Securities (continued)
j. Informasi signifikan lainnya sehubungan j. Other significant information regarding
dengan surat-surat berharga marketable securities
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the Bank
Bank menjaminkan sebagian surat berharga has pledged part of marketable securities in
berupa obligasi pemerintah dengan nilai form of government bonds with carrying amount
tercatat Rp3.223.896 dan Rp219.745, untuk of Rp3,223,896 and Rp219,745, respectively,
transaksi surat berharga yang dijual dengan for marketable securities sold with agreement to
janji dibeli kembali. repurchase transactions.
k. Perubahan efek-efek berdasarkan k. Changes in marketables securities based on
klasifikasinya classification
31 Desember/December 31, 2024
Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai/ Nilai Tercatat
Nilai Tercatat Allowance for Bersih/Net
Bruto/Gross Impairment Carrying
Carrying Amount Losses Amount
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
laba rugi profit and loss
Saldo awal tahun 5.322.930 - 5.322.930 Beginning balance of the year
Aset keuangan yang baru dibeli 2.225.941 - 2.225.941 New financial assets purchased
Aset keuangan yang jatuh tempo
atau dijual (8.834) - (8.834) Maturities or disposal
Kerugian dari perubahan
nilai wajar (77.815) - (77.815) Loss on changes in fair value
Lainnya 4.931 - 4.931 Others
Saldo, akhir tahun 7.467.153 - 7.467.153 Balance, end of year
31 Desember/December 31, 2024
Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai/ Nilai Tercatat
Nilai Tercatat Allowance for Bersih/Net
Bruto/Gross Impairment Carrying
Carrying Amount Losses Amount
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Saldo awal tahun 3.067.387 - 3.067.387 Beginning balance of the year
Aset keuangan yang baru dibeli 2.931.000 - 2.931.000 New financial assets purchased
Aset keuangan yang jatuh tempo
atau dijual (1.607.395) - (1.607.395) Maturities or disposal
Kerugian dari perubahan nilai wajar (28.332) - (28.332) Loss on changes in fair value
Lainnya (17.208) - (17.208) Others
Saldo, akhir tahun 4.345.452 - 4.345.452 Balance, end of year
31 Desember/December 31, 2024
Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai/ Nilai Tercatat
Nilai Tercatat Allowance for Bersih/Net
Bruto/Gross Impairment Carrying
Carrying Amount Losses Amount
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Saldo awal tahun 9.145.932 (109) 9.145.823 Beginning balance of the year
Aset keuangan yang baru dibeli 2.037.185 (171) 2.037.014 New financial assets purchased
Aset keuangan yang jatuh tempo
atau dijual (1.328.011) - (1.328.011) Maturities or disposal
Lainnya 99.400 - 99.400 Others
Saldo, akhir tahun 9.954.506 (280) 9.954.226 Balance, end of year
- 89 -
Page 374
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
8. Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual 8. Marketable Securities Purchased with
Kembali Agreement to Resell
Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual Marketable securities purchased with agreements to
kembali pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri resell as at December 31, 2023 are as follows:
dari:
31 Desember/December 31, 2023
Harga Beli Bunga Belum
Jangka Tanggal Tanggal Kembali/ Diamortisasi/
Waktu/ Dimulai/ Jatuh Tempo/ Suku Bunga/ Repurchase Unamortized Nilai Neto/
Period Start Date Due Date Interest Rate Price Interest Net Value
Pihak ketiga/Third party
Rupiah:
Bank Indonesia
Obligasi Pemerintah/
Government Bonds
Seri/Series 7 hari/ 27 Des. 2023/ 3 Jan. 2024/
VR0034 7 days Dec. 27, 2023 Jan. 3, 2024 6,00% 95.875 (48) 95.827
Seri/Series 7 hari/ 28 Des. 2023/ 4 Jan. 2024/
VR0054 7 days Dec 28. 2023/ Jan. 4, 2024 6,00% 287.356 (191) 287.165
Seri/Series 7 hari/ 28 Des 2023/ 4 Jan. 2024/
VR0054 7 days Dec. 28, 2023/ Jan. 4, 2024 6,00% 143.678 (96) 143.582
Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
VR0034 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,00% 383.685 (319) 383.366
Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
VR0034 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,00% 671.448 (559) 670.889
Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
VR0062 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,00% 665.046 (554) 664.492
Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
VR0042 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,00% 142.915 (119) 142.796
Seri/Series 92 hari/ 15 Nov. 2023/ 15 Feb. 2024/
VR0034 92 days Nov. 15, 2023 Feb. 15, 2024 6,55% 48.806 (402) 48.404
Seri/Series 273 hari/ 16 Jun. 2023/ 15 Mar. 2024/
VR0065 273 days Jun. 16. 2023/ Mar. 15, 2024 6,40% 24.221 (308) 23.913
Seri/Series 273 hari/ 16 Jun. 2023/ 15 Mar. 2024/
VR0065 273 days Jun. 16. 2023/ Mar. 15, 2024 6,41% 24.223 (308) 23.915
Seri/Series 273 hari/ 23 Jun. 2023/ 22 Mar. 2024/
VR 0045 273 days Jun. 23, 2023 Mar. 22, 2024 6,41% 49.270 (686) 48.584
Seri/Series 364 hari/ 16 Jun. 2023/ 14 Jun. 2024/
VR 0037 364 days Jun. 16, 2023 Jun. 14, 2024 6,41% 19.820 (551) 19.269
Seri/Series 364 hari/ 23 Jun. 2023/ 21 Jun. 2024/
VR 0043 364 days Jun. 23, 2023 Jun. 21, 2024 6,41% 20.545 (595) 19.950
Total 2.576.888 (4.736) 2.572.152
Kolektibilitas surat berharga yang dibeli dengan janji Collectibility marketable securities purchased with
dijual Kembali sesuai Peraturan Otoritas Jasa agreement to resell in accordance with Financial
Keuangan diungkapkan pada Catatan 55e. Services Authority Regulation are disclosed in
Note 55e.
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah
a. Berdasarkan mata uang, jenis, dan a. By currency, type, and collectability
kolektibilitas
Kolektabilitas kredit yang diberikan sesuai Collectibility loans in accordance with the
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Financial Services Authority Regulation are
diungkapkan pada Catatan 55f. disclosed in Note 55f.
- 90 -
Page 375
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/December 31, 2024
Dalam
Perhatian
Khusus/ Kurang
Lancar/ Special Lancar/ Diragukan/ Macet/
Current Mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah: Rupiah:
Perdagangan 3.746.676 923.284 4.536 20.085 616.735 5.311.316 Trading
Jasa 6.463.321 389.232 20.103 25.885 510.040 7.408.581 Business service
Konstruksi 1.854.628 254.561 9.974 7.141 236.498 2.362.802 Construction
Pertanian 602.358 856 - 149.316 42.234 794.764 Agriculture
Manufaktur 3.960.362 190.448 2.792 13.034 148.577 4.315.213 Manufacturing
Transportasi 2.444.206 5.645 514 22 221.622 2.672.009 Transportation
Tenaga listrik 670.129 83.780 - - 116.682 870.591 Power supply
Pertambangan 826.879 8.637 - - 15.894 851.410 Mining
Lain-lain 13.259.577 494.726 145.060 90.838 1.723.410 15.713.611 Others
Total Rupiah 33.828.136 2.351.169 182.979 306.321 3.631.692 40.300.297 Total Rupiah
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (519.858) (291.896) (121.716) (103.485) (1.854.587) (2.891.542) impairment losses
Neto 33.308.278 2.059.273 61.263 202.836 1.777.105 37.408.755 Net
Mata uang asing: Foreign currencies:
Perdagangan 54.500 - - - - 54.500 Trading
Jasa 1.323.424 - - - 14.514 1.337.938 Business service
Konstruksi 6.980 - - - - 6.980 Contructions
Pertanian 80.473 - - - - 80.473 Agriculture
Manufaktur 2.762.403 130.584 - - - 2.892.987 Manufacturing
Transportasi 9.226 - - - - 9.226 Transportation
Tenaga listrik 1.040.702 - - - - 1.040.702 Power supply
Pertambangan 1.802.235 - - - - 1.802.235 Mining
Lain-lain 2.148 - - - - 2.148 Others
Total mata uang
asing 7.082.091 130.584 - - 14.514 7.227.189 Total foreign currencies
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (64.040) (32.873) - - (3.742) (100.655) impairment losses
Neto 7.018.051 97.711 - - 10.772 7.126.534 Net
Total 40.326.329 2.156.984 61.263 202.836 1.787.877 44.535.289 Total
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
Perhatian
Khusus/ Kurang
Lancar/ Special Lancar/ Diragukan/ Macet/
Current Mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah: Rupiah:
Perdagangan 5.378.383 807.232 39.712 4.105 723.071 6.952.503 Trading
Jasa 6.940.638 280.624 47.432 28.296 285.501 7.582.491 Business service
Konstruksi 2.050.686 1.518.719 10.644 4.021 202.738 3.786.808 Construction
Pertanian 691.185 154.769 20.909 - 3.634 870.497 Agriculture
Manufaktur 3.735.125 107.470 - 265 73.514 3.916.374 Manufacturing
Transportasi 2.526.841 110.831 410 5.103 304.414 2.947.599 Transportation
Tenaga listrik 861.453 231 - - 13.801 875.485 Power supply
Pertambangan 538.163 - - 2.158 855.708 1.396.029 Mining
Lain-lain 12.986.247 1.201.695 89.142 118.540 1.665.385 16.061.009 Others
Total Rupiah 35.708.721 4.181.571 208.249 162.488 4.127.766 44.388.795 Total Rupiah
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (540.160) (770.505) (68.858) (60.255) (2.074.884) (3.514.662) impairment losses
Neto 35.168.561 3.411.066 139.391 102.233 2.052.882 40.874.133 Net
- 91 -
Page 376
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
b. Berdasarkan sektor ekonomi (lanjutan) b. By economic sector (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
Perhatian
Khusus/ Kurang
Lancar/ Special Lancar/ Diragukan/ Macet/
Current Mention Substandard Doubtful Loss Total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Perdagangan 140.370 - - - - 140.370 Trading
Jasa 691.970 - - - 13.821 705.791 Business service
Konstruksi 6.937 - - - - 6.937 Contructions
Pertanian 76.966 - - - - 76.966 Agriculture
Manufaktur 1.929.078 - - - - 1.929.078 Manufacturing
Transportasi - - - - - - Transportation
Tenaga listrik 1.196.702 1.196.702 Power supply
Pertambangan 971.791 - - - - 971.791 Mining
Lain-lain 2.186 2.186 Others
Total mata uang
asing 5.016.000 - - - 13.821 5.029.821 Total foreign currencies
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (64.311) - - - (3.861) (68.172) impairment losses
Neto 4.951.689 - - - 9.960 4.961.649 Net
Total 40.120.250 3.411.066 139.391 102.233 2.062.842 45.835.782 Total
c. Berdasarkan jangka waktu c. By maturity
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 tahun 5.824.491 4.160.796 Less than a year
1 - 2 tahun 1.454.328 4.488.182 1 - 2 years
2 - 5 tahun 5.547.055 6.700.058 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 27.474.423 29.039.759 More than 5 years
40.300.297 44.388.795
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kurang dari 1 tahun 1.926.471 515.517 Less than a year
1 - 2 tahun 497.063 1.346.108 1 - 2 years
2 - 5 tahun 1.840.955 852.041 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 2.962.700 2.316.155 More than 5 years
7.227.189 5.029.821
Total 47.527.486 49.418.616 Total
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834) losses
Neto 44.535.289 45.835.782 Net
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 tahun 9.156.520 10.336.478 Less than a year
1 - 2 tahun 1.753.825 2.300.396 1 - 2 years
2 - 5 tahun 11.135.851 10.561.987 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 18.254.101 21.189.934 More than 5 years
40.300.297 44.388.795
- 92 -
Page 377
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity (continued)
(lanjutan)
2024 2023
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kurang dari 1 tahun 2.423.855 2.017.857 Less than a year
1 - 2 tahun 931.778 170.491 1 - 2 years
2 - 5 tahun 2.196.813 1.798.169 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 1.674.743 1.043.304 More than 5 years
7.227.189 5.029.821
Total 47.527.486 49.418.616 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834) impairment losses
Neto 44.535.289 45.835.782 Net
e. Berdasarkan mata uang e. By currency
2024 2023
Rupiah 40.300.297 44.388.795 Rupiah
Mata uang asing : Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 7.225.040 5.027.636 United States Dollar
Euro Eropa 2.149 2.185 Euro European
7.227.189 5.029.821
Total 47.527.486 49.418.616 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834) impairment losses
Neto 44.535.289 45.835.782 Net
f. Berdasarkan stage f. By stages
31 Desember/December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning balance
Saldo awal tahun 40.416.916 4.348.331 4.653.369 49.418.616 of the year
Transfer ke kerugian
kredit ekspektasian Transferred to lifetime
sepanjang umur expected credit
(Stage 2) (3.664.610) 3.686.479 (21.868) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang
mengalami penurunan Transferred to credit
nilai (Stage 3) (1.705.621) (442.455) 2.148.076 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian Transferred to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (Stage 1) 675.435 (657.001) (18.434) - credit losses (Stage 1)
Perubahan bersih Net change in
pada eksposur dan exposure and
pengukuran kembali 2.390.033 (421.803) (1.289.141) 679.089 remeasurement
Penghapusan (867.943) (236.891) (1.465.385) (2.570.219) Written-off
Saldo akhir tahun 37.244.210 6.276.660 4.006.616 47.527.486 Balance end of year
- 93 -
Page 378
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
f. Berdasarkan stage (lanjutan) f. By stages (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning balance
Saldo awal tahun 45.503.113 1.634.341 3.445.980 50.583.434 of the year
Transfer ke kerugian
kredit ekspektasian Transferred to lifetime
sepanjang umur expected credit
(Stage 2) (3.742.152) 3.784.011 (41.859) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang
mengalami penurunan Transferred to credit
nilai (Stage 3) (3.194.563) (268.668) 3.463.231 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian Transferred to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (Stage 1) 453.115 (421.442) (31.673) - credit losses (Stage 1)
Perubahan bersih Net change in
pada eksposur dan exposure and
pengukuran kembali 4.326.744 (323.671) (939.223) 3.063.850 remeasurement
Penghapusan (2.929.341) (56.240) (1.243.087) (4.228.668) Written-off
Saldo akhir tahun 40.416.916 4.348.331 4.653.369 49.418.616 Balance end of year
g. Kredit konsumsi g. Consumer loans
Kredit konsumsi terdiri dari: The consumer loans consists of:
2024 2023
Kredit personal 11.392.329 10.154.077 Personal loans
Kredit pemilikan rumah 1.626.401 1.362.701 Housing loans
Kartu kredit 380.258 456.910 Credit card
Kredit kendaraan bermotor 125.672 185.150 Motor vehicle loans
Kredit konsumsi lainnya 1.193.584 647.608 Other consumer loans
Total 14.718.244 12.806.446 Total
h. Kredit yang bermasalah h. Non-performing loans
Kredit yang bermasalah berdasarkan sektor Non-performing loans based on economic
ekonomi. Rasio kredit bermasalah Bank sesuai sector. The non-performing loans ratio of The
dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Bank’s in accordance with the Financial
diungkapkan pada Catatan 55f. Services Authority Regulation are disclosed in
Note 55f.
i. Pembiayaan Syariah i. Sharia financing
Rincian pembiayaan/piutang syariah pada As at December 31, 2024 and 2023, the details
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sebagai of sharia financing/receivables are as follows:
berikut:
2024 2023
Pembiayaan Musyarakah 5.118.001 4.782.664 Musyarakah financing
Piutang Murabahah 531.551 494.889 Murabahah receivables
Pembiayaan Mudharabah 286.643 296.402 Mudharabah financing
Piutang Ijarah 67.245 58.040 Ijarah receivables
Piutang Qardh 877 184 Qardh receivables
Piutang Istishna 222 418 Istishna receivables
Total 6.004.539 5.632.597 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (224.194) (161.967) impairment losses
Neto 5.780.345 5.470.630 Net
- 94 -
Page 379
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
j. Kredit sindikasi j. Syndicated loans
Kredit sindikasi merupakan kredit yang Syndicated loans represent loans and sharia
diberikan dan pembiayaan/piutang syariah financing/receivables provided to customers
kepada nasabah berdasarkan perjanjian under syndication agreements with other banks.
pembiayaan bersama dengan bank-bank lain. The Bank’s shares as a member in syndicated
Keikutsertaan Bank sebagai anggota sindikasi loans were 22% to 78%, (31 December 2023:
dengan persentase penyertaan masing-masing 22% to 70%) of the total syndicated loans.
berkisar antara 22% sampai dengan 78%, Risks from syndicated loans are shared
(31 Desember 2023: 22% sampai dengan 70%) proportionately by the participating banks.
dari total kredit sindikasi. Risiko atas kredit
sindikasi ditanggung secara proporsional oleh
bank-bank peserta.
k. Tingkat bunga rata-rata per tahun k. Average annual interest rates
Tingkat bunga rata-rata per tahun untuk kredit The average interest rates per annum on loans
yang diberikan adalah sebagai berikut: are as follows:
2024 2023
Rupiah 10,10% 10,90% Rupiah
Mata uang asing 7,06% 6,96% Foreign currencies
l. Kredit kepada pihak berelasi l. Loans to related parties
2024 2023
Modal kerja 309.839 619.779 Working capital
Board of Directors, Board of
Direksi, Dewan Komisaris, Commissioners, Sharia
Dewan Pengawas Syariah, Supervisory Board,
dan Pejabat Eksekutif 30.144 21.226 and Executive Officers
Total (Catatan 38) 339.983 641.005 Total (Note 38)
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (354) (7.941) impairment losses
Neto 339.629 633.064 Net
m. Perubahan cadangan kerugian penurunan m. Movements in allowance for impairment
nilai losses
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movements in allowance for
kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang impairment losses of loans and Sharia
Syariah adalah sebagai berikut: financing/receivables are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning balance
Saldo awal tahun 858.219 459.100 2.265.515 3.582.834 of the year
Transfer ke kerugian kredit Transferred to lifetime
ekspektasian expected credit
sepanjang umur (Stage 2) (65.589) 73.005 (7.416) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang
mengalami penurunan Transferred to credit
nilai (Stage 3) (25.005) (48.518) 73.523 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transferred to 12 month
ekspektasian expected credit
12 bulan (Stage 1) 33.080 (27.608) (5.472) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur dan Net change in exposure
pengukuran kembali 564.251 289.989 1.125.342 1.979.582 and remeasurement
Penghapusan (867.943) (236.891) (1.465.385) (2.570.219) Written-off
Saldo akhir tahun 497.013 509.077 1.986.107 2.992.197 Ending balance of the year
- 95 -
Page 380
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
m. Perubahan cadangan kerugian penurunan m. Movements in allowance for impairment
nilai (lanjutan) losses (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning balance
Saldo awal tahun 535.853 104.609 986.214 1.626.676 of the year
Transfer ke kerugian kredit Transferred to lifetime
ekspektasian expected credit
sepanjang umur (Stage 2) (45.790) 58.847 (13.057) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang
mengalami penurunan Transferred to credit
nilai (Stage 3) (49.287) (18.336) 67.623 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transferred to 12 month
ekspektasian expected credit
12 bulan (Stage 1) 27.051 (18.891) (8.160) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
eksposur dan Net change in exposure
pengukuran kembali 3.319.733 389.111 2.475.982 6.184.826 and remeasurement
Penghapusan (2.929.341) (56.240) (1.243.087) (4.228.668) Written-off
Saldo akhir tahun 858.219 459.100 2.265.515 3.582.834 Ending balance of the year
Di dalam saldo cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment losses includes
nilai termasuk cadangan kerugian penurunan allowance for impairment losses for sharia
nilai pembiayaan/piutang syariah masing- financing/receivables amounted to Rp224,194
masing sebesar Rp224.194 dan Rp161.967, and Rp161,967, December 31, 2024 and 2023,
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. respectively.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai yang dibentuk telah impairment losses is adequate.
memadai.
Total kredit yang diberikan dan total cadangan The total loans and allowance for impairment
kerugian penurunan nilai yang evaluasi losses which impairment evaluation is
penurunan nilainya dilakukan secara individual individually and collectively assessed as at
dan kolektif pada tanggal 31 Desember 2024 December 31, 2024 and 2023, are as follows:
dan 2023, adalah sebagai berikut:
2024 2023
Individual/ Kolektif/ Individual/ Kolektif/
Individual Collective Individual Collective
Pinjaman yang diberikan dan Loans and sharia
pembiayaan/piutang syariah 1.220.776 46.306.710 1.826.782 47.591.834 financing/receivables
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (281.292) (2.710.905) (760.232) (2.822.602) loss
Neto 939.484 43.595.805 1.066.550 44.769.232 Net
n. Kredit yang direstrukturisasi n. Restructured loans
Kredit yang direstrukturisasi sesuai dengan Restructured loans in accordance with the
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Financial Services Authority Regulation are
diungkapkan pada Catatan 55f. disclosed in Note 55f.
- 96 -
Page 381
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
o. Piutang pembiayaan entitas anak o. The subsidiary’s financing receivables
Piutang pembiayaan entitas anak adalah The subsidiary’s financing receivables balance
sebagai berikut: is as follows:
2024 2023
Piutang pembiayaan - bruto 721.732 272.218 Financing receivables - gross
Dikurangi: Less:
Pendapatan pembiayaan Unearned financing
yang belum diakui (105.702) (54.424) receivables
Total 616.030 217.794 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (29.692) (75.940) impairment losses
Total 586.338 141.854 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the
piutang pembiayaan masing-masing sebesar financing receivables balances pledged as
Rp616.030 dan Rp217.794, digunakan sebagai collateral for borrowings amounted to
jaminan atas pinjaman yang diterima Rp616,030 and Rp217,794, respectively
(Catatan 23). (Note 23).
Tingkat suku bunga per tahun: Annual interest rate:
2024 2023
Produk Products
Mobil 10,40% - 52,74% 10,88% - 47,14% Automobiles
p. Kredit yang dihapus buku p. Written-off loans
Ikhtisar mutasi kredit yang dihapus buku adalah A summary of written-off loans is as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Saldo awal 15.414.424 11.363.340 Beginning balance
Penghapusbukuan 2.570.218 4.228.668 Write-off
Penerimaan kembali kredit Recoveries from
yang telah dihapusbukukan (111.243) (177.584) written-off loans
Saldo akhir 17.873.399 15.414.424 Ending balance
q. Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun q. Collective Investment Contract Asset-
Aset (KIK-EBA) Backed Securities (KIK-EBA)
Bank telah melakukan sekuritisasi pertama atas The Bank conducted the first securitization on
kumpulan tagihan kredit pensiunan (”Kumpulan its pension loans (“pool of receivables”), by
Tagihan”) yang dimilikinya dengan menunjuk appointing PT Bahana TCW Investment
PT Bahana TCW Investment Management Management as the investment manager. The
sebagai Manajer Investasi. Selanjutnya atas pool of receivables which met the criteria for
kumpulan tagihan yang memenuhi kriteria selection by the Bank, as the Initial Creditor,
pemilihan, oleh Bank, sebagai Kreditur Awal, was sold and transferred to Collective
telah dijual dan dialihkan ke Kontrak Investasi Investment Contract Asset-Backed Securities of
Kolektif Efek Beragun Aset Bahana Bukopin - Bahana Bukopin - Pool of Transferred Pension
- 97 -
Page 382
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
q. Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun q. Collective Investment Contract Asset-
Aset (KIK-EBA) (lanjutan) Backed Securities (KIK-EBA) (continued)
Kumpulan tagihan Kredit Pensiunan yang loans (KIK-EBA BB) based on sale-purchase
Dialihkan (KIK-EBA BB) yang tertuang dalam deed dated August 29, 2019. KIK-EBA BB was
Perjanjian Induk Jual Beli Tagihan tanggal established based on Collective Investment
29 Agustus 2019. KIK-EBA BB dibentuk Contract between PT Bahana TCW Investment
berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Management as the investment manager and
antara PT Bahana TCW Investment PT Bank Maybank Indonesia Tbk as the
Management sebagai Manajer Investasi dan Custodian Bank based on deed No. 33 dated
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank May 22, 2019, and amended by deed
Kustodian berdasarkan Akta No. 33 tanggal No. 80 dated August 29, 2019. Nominal par
22 Mei 2019 dan diamendemen dengan akta value of sold and transferred receivables which
No. 80 tanggal 29 Agustus 2019. Nilai pokok represents selected receivables with maximum
kumpulan tagihan yang dijual dan dialihkan nominal value amounting to Rp1,001,000
tersebut merupakan kumpulan tagihan consists of 16,783 debtors, was sold and
terseleksi dengan nilai pokok sebesar- transferred at their nominal value at final cut-off
besarnya Rp1.001.000 yang terdiri dari 16.783 date (August 29, 2019). The interest rate
debitur dengan harga sebesar nilai pokok charged to the debtors of the pool of receivables
Kumpulan Tagihan pada tanggal cut-off final on the date of sale amounted to 12% up to
(29 Agustus 2019). Tingkat suku bunga yang 23.13% with maturity of 7 years.
dikenakan pada debitur kumpulan tagihan
tersebut pada tanggal penjualan adalah
sebesar 12% sampai dengan 23,13% dengan
jangka waktu 7 tahun.
Setelah terjadinya penjualan dan pengalihan Subsequent to the sale and transfer of the pool
kumpulan tagihan tersebut, risiko kredit atas of receivables, credit risks on the pool of
kumpulan tagihan telah beralih dari Bank receivables were transferred from the Bank to
kepada pembeli. the buyer.
Selanjutnya, KIK-EBA BB menerbitkan Efek Further, KIK-EBA BB issued Asset-Backed
Beragunan Aset (EBA) yang merupakan Securities (ABS) which represent an instrument
bentuk partisipasi dalam kepemilikan bersama of joint ownership on the pool of receivables.
atas Kumpulan Tagihan. EBA diterbitkan dalam ABS were issued in three types or classes as
tiga kelas yaitu: follows:
(i) EBA Kelas A1 senilai Rp1 (nominal (i) Class A1 ABS amounting to Rp1 (full
penuh) yang dicatat pada Bursa Efek amount) which are registered in the
Indonesia dan ditawarkan kepada publik Indonesia Stock Exchange, and offered to
dengan nilai 91,1% dari nilai pokok EBA the public at 91.1% of the nominal value of
Kelas A1 dengan tingkat bunga tetap class A1 ABS with interest at the annual
sebesar 9,25% per tahun dengan tanggal fixed rate of 9.25% per annum and due on
jatuh tempo 4 September 2022. EBA September 4, 2022. The Class A1 ABS
Kelas A1 mendapatkan hasil was rated idAAA (triple A; Stable Outlook)
pemeringkatan atas efek beragun dari by PT Pemeringkat Efek Indonesia
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) (Pefindo). The Registration Statement
yaitu idAAA (triple A; Stable Outlook). Letter from KIK-EBA-BB received effective
Surat Pernyataan Pendaftaran dari KIK- statement based on Letter No. S-1026/
EBA BB telah mendapatkan pernyataan PM.21/2019 dated August 28, 2019 of the
efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal Chairman of BAPEPAM-LK.
dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)
melalui surat No. S-1026/PM.21/2019
tanggal 28 Agustus 2019.
- 98 -
Page 383
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans and Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
q. Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun q. Collective Investment Contract Asset-
Aset (KIK-EBA) (lanjutan) Backed Securities (KIK-EBA) (continued)
(ii) EBA Kelas A2 senilai Rp1 (nominal (ii) Class A2 ABS amounting to Rp1 (full
penuh) yang ditawarkan dengan nilai amount) which are offered at 91.1% of the
91,1% dari nilai pokok EBA Kelas A2. EBA nominal value of class A2 ABS. Class A2
Kelas A2 tidak dicatat pada Bursa Efek ABS are not registered in the Indonesia
Indonesia namun ditawarkan kepada Stock Exchange but are offered to
calon pembeli dengan ketentuan bahwa prospective buyer with the condition that
pemegang EBA kelas A2 mempunyai hak the holder of Class A2 ABS has the first
untuk dibayar terlebih dahulu dari priority to be paid than the holder of Class
Pemegang EBA Kelas B. B ABS.
(iii) EBA Kelas B dengan nilai pokok sebesar (iii) Class B ABS with nominal value of
Rp119.600 memiliki jangka waktu 7 tahun Rp119,600 with due date of 7 years and
dan mewakili sebesar-besarnya 9,2% dari represent maximum 9.2% of financial asset
aset keuangan KIK-EBA BB. EBA Kelas B of KIK-EBA BB. The Class B ABS are not
tidak dicatat pada Bursa Efek Indonesia registered in the Indonesia Stock
namun ditawarkan kepada calon pembeli Exchange but are offered to prospective
dengan ketentuan bahwa pemegang EBA buyer with the condition that class B ABS
Kelas B berhak atas semua arus kas holders have the right on the residual cash
tersisa sesuai dengan urutan prioritas flow based on the payment priorities. On
pembayaran. Pada tanggal 31 Desember December 31, 2019, the Bank recorded
2019, Bank telah mencatat EBA Kelas B Class B ABS as measured at amortized
sebagai efek yang diukur pada biaya cost securities on the Bank’s balance
perolehan pada neraca Bank (Catatan 7). sheets (Note 7).
Transaksi penjualan Kumpulan Tagihan telah A true sale opinion was obtained on the sale of
memperoleh opini penjualan putus (true sale) the pool of receivables from independent
dari pihak independen yang terdiri dari parties which consists of accounting opinion
pendapat dari segi akuntansi oleh Akuntan from an independent accountant and legal
Independen dan pendapat dari segi hukum oleh opinion from an independent legal consulting
kantor konsultan hukum independen. Atas firm. Based on the opinions of the above two
dasar opini kedua pihak independen tersebut, independent parties, the Bank has excluded the
Bank telah mengeluarkan Kumpulan Tagihan pool of receivables amounting to Rp1,300,000
sebesar Rp1.300.000 dari neraca Bank from its balance sheets (derecognition).
(penghentian pengakuan).
Berdasarkan perjanjian penyedia jasa tanggal Based on the Service Provider Agreement
29 Agustus 2019, Bank juga bertindak sebagai dated August 29, 2019, the Bank also acts as a
penyedia jasa penagihan dalam transaksi collecting service provider in the above
sekuritisasi Kumpulan piutang diatas. Peran securitization transaction of the pool of
utama Bank sebagai penyedia jasa pengumpul receivables. The Bank’s primary role as a
antara lain mengumpulkan pembayaran pokok collective service provider, among others, is to
dan bunga dari para debitur untuk setiap collect the principal and interest payments from
periode penagihan, mentransfer secara debtors on each collection period, to transfer
bulanan hasil penagihan kepada KIK-EBA BB monthly the proceeds from collection to the
dan mengadministrasikannya dengan baik, KIK-EBA BB and to maintain the good, safe,
aman dan teratur serta profesional untuk orderly and professional administration of the
kepentingan KIK-EBA BB yang merupakan debtors’ accounts for the interest of KIK-EBA
representasi dari para pemegang EBA. BB, which represents the ABS holders.
- 99 -
Page 384
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit Yang Diberikan Dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans And Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
r. Informasi signifikan lainnya sehubungan r. Other significant information relating to
dengan kredit yang diberikan dan loans and Sharia financing/receivables
pembiayaan/piutang Syariah
i. Pada tanggal 15 Desember 2009, Bank i. On December 15, 2009, the Bank entered
melakukan perjanjian Investasi Mudharabah into an agreement of Subordinated
Subordinasi dengan PT Bank KB Bukopin Mudharabah Investment financing with
Syariah (KBBS) dimana Bank akan PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS)
menyediakan dana investasi sebesar whereby the Bank will provide investment
Rp100.000 dengan jangka waktu 72 (tujuh fund of Rp100,000 for 72 (seventy two)
puluh dua) bulan. months period.
Pada tanggal 29 Desember 2020, Bank On December 29, 2020, the Bank entered
melakukan perjanjian Investasi Mudharabah into an agreement of Subordinated
Subordinasi dengan PT Bank KB Bukopin Mudharabah Investment with PT Bank KB
Syariah (KBBS) dimana Bank akan Bukopin Syariah (KBBS) where the Bank
menyediakan dana investasi sebesar provided investment fund of Rp275,000 for
Rp275.000 dengan jangka waktu 72 (tujuh 72 (seventy two) months.
puluh dua) bulan.
Pada tanggal 29 Desember 2021, Bank On December 29, 2021, the Bank entered
melakukan perjanjian Investasi Mudharabah into an agreement of Subordinated
Subordinasi dengan PT Bank KB Bukopin Mudharabah Investment with PT Bank KB
Syariah (KBBS) dimana Bank akan Bukopin Syariah (KBBS) where the Bank
menyediakan dana investasi sebesar provided investment fund of Rp350,000 for
Rp350.000 dengan jangka waktu 72 (tujuh 72 (seventy two) months
puluh dua) bulan.
Beberapa ketentuan terkait perjanjian Some relevant provisions of the agreement
tersebut adalah sebagai berikut: are as follows:
- Nisbah bagi hasil adalah sebesar 70% - Revenue sharing (nisbah) is 70% for the
untuk Bank dan 30% untuk KBBS dan Bank and 30% for KBBS and can be
dapat direviu setiap 6 (enam) bulan reviewed every six-month;
sekali;
- Pembayaran nisbah bagi hasil berasal - Payment of revenue sharing (nisbah)
dari pendapatan operasional KBBS; comes from KBBS’s operating income;
- Pembayaran pokok Investasi - Principal amount of Subordinated
Mudharabah Subordinasi selambat- Mudharabah Investment will be paid at
lambatnya dilaksanakan pada saat jatuh maturity date, at the latest.
tempo.
Perjanjian Investasi Mudharabah The Subordinated Mudharabah Investment
Subordinasi antara Bank dengan KBBS telah agreement between the Bank and KBBS has
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia been approved by Bank Indonesia with letter
dengan surat No. 11/1594/DPbS tanggal No. 11/1594/DPbS dated November 24,
24 November 2009. 2009.
Pada tanggal 28 Desember 2009, KBBS On December 28, 2009, KBBS made its first
telah melakukan pencairan pertama withdrawal in the amount of Rp50,000 under
sebesar Rp50.000 berdasarkan perjanjian the prevailing agreement. In 2021, this
tersebut. Pada tahun 2021 pinjaman ini facility was extended until August 26, 2027.
telah diperpanjang sampai dengan 26
Agustus 2027.
- 100 -
Page 385
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
9. Kredit Yang Diberikan Dan Pembiayaan/ Piutang 9. Loans And Sharia Financing/Receivables
Syariah (lanjutan) (continued)
r. Informasi signifikan lainnya sehubungan r. Other significant information relating to
dengan kredit yang diberikan dan loans and Sharia financing/receivables
pembiayaan/piutang Syariah (lanjutan) (continued)
Perjanjian Investasi Mudharabah The Subordinated Mudharabah Investment
Subordinasi antara Bank dengan KBBS telah Agreement between the Bank and KBBS
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia was approved by Bank Indonesia through
dengan surat No. 195/KDM-KPS/XII/2021 letter No. 195/KDS-KPS/XII/2021 dated
tanggal 29 Desember 2021. KBBS telah November 29, 2021. KBBS made its first
melakukan pencairan pertama sebesar withdrawal in the amount of Rp290,000.
Rp290.000.
Perjanjian Investasi Mudharabah The Subordinated Mudharabah Investment
Subordinasi antara Bank dengan KBBS telah Agreement between the Bank and KBBS
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia was approved by Bank Indonesia through
dengan surat No. 083/DRUT-PKS/KP- letter No. 083/DRUT-PKS/KP-JKT/XII/2020
JKT/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020. dated December 29, 2020. KBBS made its
KBBS telah melakukan pencairan pertama first withdrawal in the amount of
sebesar Rp2.750.000. Rp2,750,000.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the
seluruh portofolio kredit ini dieliminasi untuk loan portfolio is eliminated for the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
ii. Kredit yang diberikan dijamin dengan ii. Certain loans are secured by pledge of
agunan yang diikat dengan hak tanggungan registered mortgages, powers of attorney to
atau surat kuasa membebankan hak sell, or by other guarantees acceptable to
tanggungan atau surat kuasa untuk the Bank. The loans secured by demand
menjual, atau jaminan lain yang umumnya deposits, savings deposits, and time
diterima oleh Bank. Jumlah kredit yang deposits as at December 31, 2024 and
diberikan yang dijamin dengan giro, 2023, amounted to Rp1,410,803 and
tabungan, dan deposito berjangka pada Rp2,982,893, respectively.
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
masing-masing sebesar Rp1.410.803 dan
Rp2.982.893.
iii. Kredit modal kerja merupakan fasilitas iii. Working capital loans consist of demand
kredit rekening koran, cerukan dan kredit loans, overdraft and regular loan facilities.
reguler.
iv. Kredit konsumsi terdiri dari kredit pemilikan iv. Consumer loans consist of housing loan, car
rumah, kredit pemilikan mobil, kartu kredit, loan, credit card receivables, and personal
dan kredit perorangan termasuk kredit yang loans including loans secured by cash
dijamin dengan agunan tunai. collateral.
v. Kredit program Pemerintah terdiri dari kredit v. Government program loans consist of
usaha rakyat, kredit investasi, kredit modal people’s business credit, investment loans,
kerja, kredit program kepada sektor working capital loans, cooperative loans,
koperasi, dan kredit pemilikan rumah. and housing loans.
vi. Pinjaman karyawan Bank terdiri dari kredit vi. Loans to the Bank’s employees consist of
yang dibebani bunga khusus dengan loans granted with special interest rates and
jangka waktu berkisar antara with terms between 1 (one) to 15 (fifteen)
1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) years, and are collected through monthly
tahun yang dilunasi melalui pemotongan salary deductions. The difference between
gaji setiap bulannya. Perbedaan antara the employee loan’s interest rates and
tingkat bunga pinjaman karyawan dan suku market interest rate is expensed and
bunga pasar dibebankan dan dicatat recorded as personnel expenses.
sebagai beban tenaga kerja.
- 101 -
Page 386
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
10. Tagihan Dan Liabilitas Akseptasi 10. Acceptances Receivable And Payable
a. Berdasarkan pihak dan mata uang a. By counterparties and currency
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 4.804 21.404 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Yuan Cina 75.041 8.875 Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 4.434 102.298 United States Dollar
Total 84.279 132.577 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1.200) (1.613) impairment losses
Neto 83.079 130.964 Net
b. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo b. By remaining period to maturity
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 bulan 1.626 9.076 Less than a month
1 - 3 bulan 3.178 11.700 1 - 3 months
3 - 6 bulan - 628 3 - 6 months
Total 4.804 21.404 Total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kurang dari 1 bulan 10.149 20.572 Less than a month
1 - 3 bulan 68.016 59.300 1 - 3 months
3 - 6 bulan 1.310 31.301 3 - 6 months
Total 79.475 111.173 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1.200) (1.613) impairment losses
Neto 83.079 130.964 Net
Jumlah saldo liabilitas akseptasi adalah sama Acceptances payable represent the same
seperti yang tercatat dalam saldo akun tagihan amount as acceptances receivable as at
akseptasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023.
2023.
c. Berdasarkan kolektibilitas c. By collectibility
Kolektibilitas tagihan dan liabilitas akseptasi Collectibility acceptance receivables and
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan payable in accordance with Financial Services
diungkapkan pada Catatan 55g. Authority Regulation are disclosed in Note 55g.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023,
manajemen berpendapat bahwa cadangan management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai yang dibentuk telah impairment losses is adequate.
memadai.
- 102 -
Page 387
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
11. Tagihan dan Liabilitas Derivatif 11. Derivative Receivable and Payable
Rincian transaksi derivatif atas swap mata uang Details of foreign currency swaps as at
asing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, December 31, 2024 and 2023, are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Tagihan Liabilitas
Nilai kontrak/ derivatif/ derivatif/
Contract Nilai wajar/ Derivatives Derivatives
amount Fair value receivable payable
Pihak ketiga Third parties
Transaksi swap mata Foreign currency swap
uang asing : transaction :
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 965.975 (272) 1.621 (1.893) Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 563.454 5.132 5.132 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 338.077 3.849 3.916 (67) PT Bank Permata Tbk
PT Bank DBS Indonesia 241.556 1.066 1.385 (319) PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Sinarmas Tbk 96.578 (418) - (418) PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank BNP Paribas 96.578 (443) - (443) PT Bank BNP Paribas
PT Bank Mega Tbk 48.289 (221) - (221) PT Bank Mega Tbk
Bank of America N.A - Bank of America N.A -
Jakarta Branch 32.193 (132) - (132) Jakarta Branch
PT Bank OCBC NISP Tbk 16.096 (74) - (74) PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank CTBC Indonesia 16.096 (74) - (74) PT Bank CTBC Indonesia
Total 8.413 12.054 (3.641) Total
31 Desember/December 31, 2023
Tagihan Liabilitas
Nilai kontrak/ derivatif/ derivatif/
Contract Nilai wajar/ Derivatives Derivatives
amount Fair value receivable payable
Pihak ketiga Third parties
Transaksi swap mata Foreign currency swap
uang asing : transaction :
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
PT Bank Permata Tbk 477.321 1.569 1.869 (300) PT Bank Permata Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 461.932 15 304 (289) PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 184.768 184 207 (23) Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 153.995 1 115 (114) PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 92.384 (75) - (75) PT Bank Sinarmas Tbk
The Bank of Tokyo - The Bank of Tokyo -
Mitsubishi Ltd 76.987 89 89 - Mitsubishi Ltd
PT Bank Victoria PT Bank Victoria
International Tbk 46.192 417 417 - International Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 30.795 21 21 - PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia 15.397 18 18 - PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BNP Paribas 3.843 (7) - (7) PT Bank BNP Paribas
Total 2.232 3.040 (808) Total
Kolektibilitas tagihan derivatif sesuai Peraturan Collectibility derivatives receivables in accordance
Otoritas Jasa Keuangan diungkapkan pada with Financial Services Authority Regulation are
Catatan 55h. disclosed in Note 55h.
Manajemen Bank berpendapat bahwa cadangan The Bank’s management believed that allowance
kerugian penurunan nilai pada tanggal for impairment losses as of December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023 tidak diperlukan. and 2023 were not required.
- 103 -
Page 388
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
12. Penyertaan Saham 12. Investments in Shares
Rincian penyertaan saham pada tanggal Investments in shares as at December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai 2023, consist of the following:
berikut:
Persentase
kepemilikan/ Biaya
Jenis usaha/ Percentage of perolehan/ Nilai tercatat/
Nama perusahaan/Name of company Nature of business ownership Cost Carrying value
Simpanan keanggotaan/Membership deposits:
PT Aplikanusa Lintasarta Jasa Komunikasi/
Communication Services 0% 15 15
Total 15
Berdasarkan hasil evaluasi dan penelaahan Based on management’s evaluation and review,
manajemen Bank, penyertaan saham pada tanggal investments in shares as at December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, diklasifikasikan 2023, are classified as current.
lancar.
13. Aset Tetap dan Aset Hak Guna 13. Fixed Assets and Right of Use Assets
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Revaluations Balance
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 2.405.244 - 8.692 4.426 213.072 2.614.050 Land
Bangunan 1.088.656 2.054 21.808 3.279 1.072.181 Building
Perabotan dan peralata n Furniture, fixture and
kantor 731.862 47.138 2.765 1.226 - 777.461 office equipment
Prasarana bangunan 74.126 - - - 74.126 Leasehold improvements
Kendaraan bermotor 50.420 250 15.547 - - 35.123 Motor vehicles
Aset dalam konstruksi 47.068 2.219 17.864 (8.931) - 22.492 Asset under construction
Total 4.397.376 51.661 66.676 - 213.072 4.595.433 Total
Aset hak guna sewa 249.358 9.391 77.184 - - 181.565 Right of use of assets
Total 4.646.734 61.052 143.860 - 213.072 4.776.998 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciations
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Perabotan dan peralata Furniture, fixture and
kantor 640.180 49.182 2.397 - - 686.965 office equipment
Bangunan 549.079 49.343 14.424 - - 583.998 Building
Prasarana bangunan 60.535 5.636 - - - 66.171 Leasehold improvements
Kendaraan bermotor 23.651 5.170 13.716 - - 15.105 Motor vehicles
Total 1.273.445 109.331 30.537 - - 1.352.239 Total
Aset hak guna sewa 139.614 42.025 77.184 - - 104.455 Right of use of assets
Total 1.413.059 151.356 107.721 - - 1.456.694 Total
Nilai buku neto 3.233.675 3.320.304 Net book value
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Revaluations Balance
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 2.433.852 8.175 36.783 - - 2.405.244 Land
Bangunan 1.089.319 5.561 6.224 - - 1.088.656 Building
Perabotan dan peralata n Furniture, fixture and
kantor 722.539 14.084 4.761 - - 731.862 office equipment
Prasarana bangunan 73.775 351 - - - 74.126 Leasehold improvements
Kendaraan bermotor 26.820 26.749 3.149 - - 50.420 Motor vehicles
Aset dalam konstruksi 41.222 5.846 - - - 47.068 Asset under construction
Total 4.387.527 60.766 50.917 - - 4.397.376 Total
Aset hak guna sewa 299.428 10.136 60.206 - - 249.358 Right of use of assets
Total 4.686.955 70.902 111.123 - - 4.646.734 Total
- 104 -
Page 389
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
13. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 13. Fixed Assets and Right of Use Assets
(continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Revaluations Balance
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciations
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Perabotan dan peralata n Furniture, fixture and
kantor 591.381 52.927 4.128 - - 640.180 office equipment
Bangunan 498.670 56.633 6.224 - - 549.079 Building
Prasarana bangunan 51.880 8.655 - - - 60.535 Leasehold improvements
Kendaraan bermotor 21.866 5.299 3.514 - - 23.651 Motor vehicles
Total 1.163.797 123.514 13.866 - - 1.273.445 Total
Aset hak guna sewa 126.956 69.901 57.243 - - 139.614 Right of use of assets
Total 1.290.753 193.415 71.109 - - 1.413.059 Total
Nilai buku neto 3.396.202 3.233.675 Net book value
Kerugian bersih dari penjualan aset tetap adalah Loss on sale of fixed assets is as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Hasil penjualan 27.759 7.200 Proceeds from sale
Nilai buku (36.139) (12.900) Net book value
Kerugian bersih dari aset tetap Net loss on sale of
(Catatan 35) (8.380) (5.700) fixed asset (Note 35)
Rincian aset dalam konstruksi per 31 Desember Detail assets under construction as at December 31,
2024 and 2023, adalah sebagai berikut: 2024 and 2023, are as follow:
31 Desember/December 31, 2024
Persentase Estimasi
Penyelesaian/ Penyelesaian/
Jumlah/ Percentage of Estimated
Total Completion Completion
Tanah dan bangunan 22.492 25% - 90% 2025 - 2026 Land and buildings
31 Desember/December 31, 2023
Persentase Estimasi
Penyelesaian/ Penyelesaian/
Jumlah/ Percentage of Estimated
Total Completion Completion
Tanah dan bangunan 47.068 25% - 90% 2024 - 2025 Land and buildings
Pada tanggal 1 Maret 2016, Grup mengubah On March 1, 2016, the Group change their
kebijakan akuntansi terkait pengukuran setelah accounting policy related to subsequent
pengakuan awal untuk tanah dari model biaya ke measurement of land from the cost model to the
model revaluasi. Pada tahun 2024, Bank melakukan revaluation model. In 2024, the Bank performed
kembali revaluasi atas aset tanahnya. revaluation for its land of asset.
Nilai wajar dari tanah yang dimiliki Bank pada The fair values of land owned by the Bank as at
31 Desember 2024 dinilai oleh Kantor Jasa Penilai December 31, 2024 are determined by Kantor Jasa
Publik (KJPP) Asmawi & Rekan yang Penilai Publik (KJPP) Asmawi & Rekan signed by
ditandatangani oleh Ir. Akhmad Asmawi, MBA, Ir. Akhmad Asmawi, MBA, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert)
M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) dengan tanggal penilaian with appraisal date of December 12, 2024.
12 Desember 2024.
- 105 -
Page 390
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
13. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 13. Fixed Assets and Right of Use Assets
(continued)
Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Valuation is performed based on Indonesian
Indonesia dan telah sesuai dengan POJK Valuation Standards and in accordance with POJK
No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan No. 28/POJK.04/2021 regarding Valuation and
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Presentation of Property Appraisal Report in Capital
Modal untuk tujuan pelaporan keuangan. Nilai wajar Market for the purposes of financial reporting. The
tanah adalah berdasarkan pendekatan data pasar fair value of land is based on market data approach
dengan membandingkan harga-harga aset yang by comparing observable market prices of similar
serupa yang dapat diobservasi. assets.
Harga pasar yang paling mendekati disesuaikan Market prices in close proximity are adjusted for
dengan perbedaan atribut-atribut utama, seperti: differences in key attributes such as: land size,
ukuran tanah, lokasi dan biaya penggantian. location, and replacement costs. The fair value
Pengukuran nilai wajar juga mempertimbangkan measurements also consider highest and best use
penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best of the asset being valued. The fair value of lands is
use) dari aset yang dinilai. Nilai wajar dari tanah classified as level 2 based on hierarchy of fair value.
diklasifikasikan sebagai tingkat 2 berdasarkan
hierarki nilai wajar.
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai The following table presents the information on the
revaluasi tanah pada tanggal revaluasi: revaluation of the land on the date of revaluation:
31 Desember/December 31, 2024
Nilai buku bersih Nilai wajar pada Surplus
sebelum revaluasi/ tanggal revaluasi/ revaluasi/
Net book value Fair value on the Revaluation
before revaluation date of revaluation surplus
Tanah 2.275.061 2.061.989 213.072 Land
Pada tahun 2024 terdapat bagunan dan tanah yang In 2024, a building and land were sold with an
di jual dengan nilai perolehan sebesar Rp1.036 dan acquisition value of Rp1,036 and a write-off
nilai revaluasi yang dihapuskan sebesar Rp645. revaluation value of Rp645. The revaluation surplus
Mutasi surplus revaluasi telah tercermin dalam movement has been reflected in the Consolidated
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian. Saldo Statement of Changes in Equity. The revaluation
surplus revaluasi per 1 Januari 2024 sebesar surplus balance as of January 1, 2024, was
Rp1.603.893 dengan penurunan surplus selama Rp1,603,893, with a decrease of Rp645 and an
2024 sebesar Rp645 dan penambahan surplus increase of Rp213,072 during 2024, resulting in a
selama 2024 sebesar Rp213.072 sehingga saldo final balance of Rp1,816,965 as of December 31,
akhir per 31 Desember 2024 menjadi sebesar 2024.
Rp1.816.965.
Pada tahun 2023 terdapat tanah yang di reklasifikasi On 2023, there was land reclassified as abandoned
menjadi aset terbengkalai dengan nilai perolehan assets with an acquisition value of Rp22,395 and
sebesar Rp22.395 dan nilai revaluasi yang eliminated revaluation amounting to Rp1,756.
dihapuskan sebesar Rp1.756. Mutasi surplus Movements in the revaluation surplus have been
revaluasi telah tercermin dalam Laporan Perubahan reflected in the Consolidated Statement of Changes
Ekuitas Konsolidasian. Saldo surplus revaluasi per in Equity. The revaluation surplus balance as at
1 Januari 2023 sebesar Rp1.605.649 dengan January 1, 2023 was Rp1,605,649 with the
penurunan surplus selama 2023 sebesar Rp1.756 deduction of a surplus for 2023 amounting to
sehingga saldo akhir per 31 Desember 2023 Rp1,756 therefore the balance as at December 31,
menjadi sebesar Rp1.603.893. 2023 was Rp1,603,893.
Cadangan revaluasi tidak boleh didistribusikan The revaluation reserves are not available for
kepada pemegang saham Bank. distribution to the Bank's shareholders.
- 106 -
Page 391
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
13. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 13. Fixed Assets and Right of Use Assets
(continued)
Aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan terhadap Fixed assets, except land, are insured against
risiko kebakaran dan risiko Iainnya berdasarkan losses by fire and other risks under blanket policies
suatu paket polis tertentu dengan beberapa with several insurance companies including
perusahaan asuransi diantaranya adalah PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Umum
PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT BRI Asuransi Indonesia,
Bumiputera Muda 1967, PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Zurich Asuransi
PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Zurich Asuransi Indonesia, PT AJB Bumiputera 1912, PT Syarikat
Indonesia, PT AJB Bumiputera 1912, PT Syarikat Takaful Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida and
Takaful Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida dan PT KB Insurance which are third parties of the Bank.
PT KB Insurance yang merupakan pihak ketiga dari The total insurance coverage as at December 31,
Bank. Nilai pertanggungan seluruhnya pada tanggal 2024 and 2023, are amounted to Rp3,332,716 and
31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing Rp2,978,770, respectively. Management believes
sebesar Rp3.332.716 dan Rp2.978.770. Manajemen that the insurance coverage is adequate to cover
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut losses arising from such risks.
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian yang
timbul dari risiko-risiko tersebut.
Harga perolehan aset tetap telah terdepresiasi The cost of fixed assets that have been fully
penuh namun masih digunakan oleh Grup sebesar depreciated but still in use by the Group amounting
Rp288.980 dan Rp574.439, masing-masing pada to Rp288,980 and Rp574,439, as at December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, antara lain 2024 and 2023, respectively, included among
berupa bangunan, perlengkapan kantor dan others, building, office equipment and motor
kendaraan bermotor. vehicles.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak As at December 31, 2024 and 2023, there were no
terdapat komitmen kontraktual dalam perolehan contractual commitments for the acquisition of fixed
aset tetap. assets.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak As at December 31, 2024 and 2023, there were no
terdapat aset tetap yang berasal dari hibah. fixed assets derived from grants.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As at December 31, 2024 and 2023, there were no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, fixed assets that were temporarily idle, withdrawn
dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak from active use, and not classified as held for sale.
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen Grup, tidak Based on the evaluation of the Group’s
terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang management, there are no events or changes in
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap circumstances which may indicate impairment in the
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. value of fixed assets as at December 31, 2024 and
2023.
Aset hak guna per 31 Desember 2024 dan 2023, Right of use of assets as at December 31, 2024 and
adalah sebagai berikut: 2023, are follows:
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Biaya perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Gedung 192.039 6.280 45.727 - 152.592 Building
Kendaraan 41.611 1.380 20.238 - 22.753 Vehicle
Perlengkapan kantor 12.622 - 8.202 - 4.420 Office equipment
Rumah 3.086 1.731 3.017 - 1.800 House
Total 249.358 9.391 77.184 - 181.565 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Gedung 95.290 31.883 45.727 - 81.446 Building
Kendaraan 31.367 6.765 20.238 - 17.894 Vehicle
Perlengkapan kantor 11.490 1.133 8.202 - 4.421 Office equipment
Rumah 1.467 2.244 3.017 - 694 House
Total 139.614 42.025 77.184 - 104.455 Total
Nilai buku neto 109.744 77.110 Net book value
- 107 -
Page 392
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
13. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 13. Fixed Assets and Right of Use Assets
(continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Biaya perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Gedung 222.500 5.874 36.335 - 192.039 Building
Kendaraan 44.023 1.105 3.517 - 41.611 Vehicle
Perlengkapan kantor 13.163 - 541 - 12.622 Office equipment
ATM 10.304 42 10.346 - - ATM
Rumah 9.438 3.115 9.467 - 3.086 House
Total 299.428 10.136 60.206 - 249.358 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Gedung 82.320 46.342 33.372 - 95.290 Building
Kendaraan 25.107 9.777 3.517 - 31.367 Vehicle
Perlengkapan kantor 7.994 4.037 541 - 11.490 Office equipment
Rumah 6.522 4.412 9.467 - 1.467 House
ATM 5.013 5.333 10.346 - - ATM
Total 126.956 69.901 57.243 - 139.614 Total
Nilai buku neto 172.472 109.744 Net book value
Bank menyewa beberapa aset termasuk rumah Bank had rent a number of assets which include
dinas, gedung kantor, ruang ATM, kendaraan dan official houses, offices, ATM space, vehicle and
lain-lain. Rata-rata masa sewa adalah 5 (lima) others. The average of lease term is 5 (five) years.
tahun.
14. Aset Takberwujud 14. Intangible Assets
Aset takberwujud terdiri dari piranti lunak dan Intangible assets consist of computer softwares and
goodwill. goodwill.
2024 2023
Piranti lunak 340.408 340.104 Software
Goodwill 295.711 295.711 Goodwill
Sub-total 636.119 635.815 Sub-total
Dikurangi: Less:
Akumulasi amortisasi dan Accumulated amortization
penurunan nilai (365.312) (350.230) and impairment losses
Neto 270.807 285.585 Net
a. Piranti lunak a. Softwares
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan 340.104 304 - 340.408 Cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
(Catatan 33) (244.001) (15.082) - (259.083) (Note 33)
Nilai buku neto 96.103 81.325 Net book value
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan 189.338 150.766 - 340.104 Cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
(Catatan 33) (176.826) (67.175) - (244.001) (Note 33)
Nilai buku neto 12.512 96.103 Net book value
- 108 -
Page 393
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
14. Aset Takberwujud (lanjutan) 14. Intangible Assets (continued)
b. Goodwill b. Goodwill
Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak Goodwill arise from the acquisition of
(Catatan 1c). Perubahan atas saldo goodwill subsidiaries (Note 1c). Movements in goodwill
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, balance as at December 31, 2024 and 2023,
adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan 295.711 - - 295.711 Cost
Akumulasi Accumulated
amortisasi *) (39.748) - - (39.748 ) amortization *)
Akumulasi penurunan Accumulated
nilai (66.481) - - (66.481 ) impairment
Nilai buku neto 189.482 189.482 Net book value
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan 295.711 - - 295.711 Cost
Akumulasi Accumulated
amortisasi *) (39.748) - - (39.748) amortization *)
Akumulasi penurunan Accumulated
nilai (66.481) - - (66.481) impairment
Nilai buku neto 189.482 189.482 Net book value
Penurunan nilai sebesar Rp66.481 telah diakui Impairment losses amounting to Rp66,481 has
karena jumlah tercatat lebih besar dari jumlah been recognized as the carrying amount
terpulihkannya. Jumlah terpulihkan atas exceeds its recoverable amount. Recoverable
PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) telah amount of PT Bank KB Bukopin Syariah
dihitung berdasarkan nilai pakai (value in use) (KBBS) has been calculated based on value in
yang ditentukan dengan mendiskontokan arus use that is determined by discounting the future
kas masa depan berdasarkan anggaran cash flows resulting from financial budget
keuangan yang disetujui oleh manajemen untuk approved by management covering a 5 (five)
periode 5 (lima) tahun. year period.
Bank telah melakukan uji penurunan nilai atas The Bank has performed impairment testing on
goodwill yang terbentuk dari akuisisi goodwill resulting from acquisition of KBBS with
KBBS dengan asumsi utama yang digunakan the following key assumptions used by the
adalah sebagai berikut: Bank:
2024 2023
Tingkat diskonto 6,88% 6,88% Discount rate
Proyeksi tingkat pertumbuhan 4,50% 4,50% Projected growth rate
Produk Domestik Bruto 5,17% 5,17% Gross Domestic Product
Tingkat inflasi 2,28% 2,28% Inflation rate
Tingkat pertumbuhan terminal value 1,60% 1,60% Terminal value growth
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no
penurunan nilai atas aset tak berwujud pada impairment on intangible assets as at
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023.
- 109 -
Page 394
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
15. Aset Lain-lain 15. Other Assets
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Agunan yang diambil alih - neto 1.799.895 2.503.459 Foreclosed assets - net
Uang muka 1.059.363 772.143 Advance payments
Biaya dibayar dimuka 486.954 504.548 Prepaid Expenses
Bunga masih akan diterima 364.123 264.748 Accrued interest
Setoran jaminan 99.835 98.972 Guarantee deposit
Tagihan terkait dengan Receivables relating to
transaksi kartu kredit dan ATM credit card and ATM
- neto 76.117 66.328 transactions - net
Piranti lunak dalam pengembangan 33.405 33.267 Softwares in development
Pendapatan masih akan diterima 8.069 8.128 Accrued revenue
Pembiayaan transaksi perdagangan - 141.159 Trade financing
Lain-lain - neto 1.611.353 1.655.982 Others - net
Sub-total 5.539.114 6.048.734 Sub-total
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Bunga masih akan diterima 52.432 19.613 Accrued interest
Biaya dibayar di muka 111 106 Prepaid expenses
Sub-total 52.543 19.719 Sub-total
Total 5.591.657 6.068.453 Total
Pembiayaan transaksi perdagangan terdiri dari Trade financing consists of trade UPAS, flexy gas,
tagihan perdagangan UPAS, tagihan flexy gas, flexy flexy bill, flexy health, and trade invoice financing.
bill dan flexy health, serta tagihan invoice financing. With these facilities, debtors can receive short term
Dengan fasilitas ini debitur dapat memperoleh financing from the Group by using its invoices to
pembiayaan jangka pendek dari Grup dengan customer as collateral to Bank, and debtors have
menjaminkan tagihan pelanggan kepada Bank, dan the options to repay the financing by themselves or
debitur dapat memilih untuk melunasi pinjaman the Group can collect the amount required from the
tersebut sendiri atau Grup yang akan menagih customers. The Group has only started these
kepada pelanggan. Fasilitas pembiayaan ini mulai financing facilities in 2019.
dilaksanakan Grup pada tahun 2019.
Biaya dibayar di muka sebagian besar terdiri atas Prepaid expenses consist mainly of prepaid building
biaya-biaya sewa gedung, rumah, kendaraan, rent, housing rent, car rent, office equipment rent
peralatan kantor dan asuransi. and insurance.
Agunan yang diambil alih merupakan agunan yang Foreclosed assets consist of collaterals which were
diambil alih oleh Grup sehubungan dengan acquired by the Group in the settlement of loans in
penyelesaian kredit yang terdiri atas tanah, form of lands, buildings, vehicles, and others.
bangunan, kendaraan, dan lain-lain.
Nilai wajar agunan yang diambil alih masing-masing Fair value of foreclosed assets amounting to
sebesar Rp1.799.895 dan Rp2.503.459, per tanggal Rp1,799,895 and Rp2,503,459, as at December 31,
31 Desember 2024 dan 2023. 2024 and 2023, respectively.
Kolektibilitas agunan yang diambil alih sesuai Collectibility of foreclosed collaterals in accordance
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan with Financial Services Authority Regulations are
diungkapkan pada Catatan 55i. disclosed in Note 55i.
Perubahan cadangan kerugian untuk agunan yang The movements in allowance for losses on
diambil alih adalah sebagai berikut: foreclosed assets were as follows:
- 110 -
Page 395
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
15. Aset Lain-lain (lanjutan) 15. Other Assets (continued)
2024 2023
Saldo awal 231.669 34.158 Begining balance
Beban selama tahun berjalan 669.866 197.511 Provision during the year
Saldo akhir 901.535 231.669 Ending balance
Uang muka terdiri dari uang muka yang dikeluarkan Advance payments consist of payments which relate
sehubungan dengan pembukaan cabang-cabang to the opening of new branch offices, branch
baru, relokasi cabang, renovasi gedung kantor, dan relocation, office building renovation, and other
uang muka biaya lain-lain. advance payments.
Pendapatan masih akan diterima merupakan Accrued revenue represents fees from third parties
pendapatan yang berasal dari penerimaan imbalan for electricity, water, telephone, tax, and other
dari pihak ketiga atas pembayaran listrik, air, payments made through the Group.
telepon, pajak, dan lain-lain melalui Grup.
Setoran jaminan terdiri dari setoran yang diberikan Guarantee deposits consist of Group’s payment to
Grup kepada pihak ketiga sebagai jaminan atas third parties as collateral on services or license that
pemakaian jasa atau perizinan yang diberikan oleh is delivered by third parties.
pihak ketiga.
16. Liabilitas Segera 16. Liabilities Immediately Payable
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
Titipan pembayaran dari
nasabah 206.931 193.272 Payments from customers
Titipan pajak sebagai bank Tax collection received as
persepsi 58.957 40.116 collecting bank
Kiriman uang yang belum
direalisasi 38.444 58.017 Unsettled money transfer
Deposit pembukaan rekening 31 3 Deposit for opening accounts
Lain-lain 66.635 136.965 Others
Sub-total 370.998 428.373 Sub-total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kiriman uang yang
belum direalisasi 30.059 2.542 Unsettled money transfer
Lain-lain 206 487 Others
Sub-total 30.265 3.029 Sub-total
Total 401.263 431.402 Total
Titipan pembayaran dari nasabah terdiri dari Payments from customers consist of payments to
pembayaran kepada beberapa rekanan payment several payment points partners.
point.
Lain-lain terdiri dari deposito berjangka yang telah Others consist of matured time deposits, matured
jatuh tempo, setoran jaminan jatuh tempo dan lain- guarantee deposits and others.
lain.
- 111 -
Page 396
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
17. Giro 17. Demand Deposits
a. Berdasarkan pihak a. By counterparties
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 38) Related parties (Note 38)
Rupiah 2.552 3.080 Rupiah
Mata uang asing 651 6.014 Foreign currencies
Sub-total 3.203 9.094 Sub-total
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 5.460.158 2.723.031 Rupiah
Mata uang asing 825.887 445.523 Foreign currencies
Sub-total 6.286.045 3.168.554 Sub-total
Total 6.289.248 3.177.648 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 giro As at December 31, 2024 and 2023, demand
yang berdasarkan pada prinsip perbankan deposits under sharia banking principles
syariah masing-masing sebesar Rp780.039 dan amounted to Rp780,039 and Rp459,743,
Rp459.743. respectively.
Giro yang dijadikan sebagai jaminan atau Demand deposits amounting to Rp4,231,494
diblokir oleh Bank pada tanggal 31 Desember and Rp753,970, are pledged as collateral or
2024 dan 2023, masing-masing sebesar blocked by the Bank as at December 31, 2024
Rp4.231.494 dan Rp753.970. and 2023, respectively.
Giro yang berdasarkan pada prinsip perbankan Demand deposits under sharia banking
syariah yang dijadikan sebagai jaminan atas principles which used as collateral for sharia
pembiayaan/piutang syariah kepada beberapa financing/receivables granted to debtors as at
debitur pada tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023, amounting to
2023, masing-masing sebesar Rp114.521 dan Rp114,521 and Rp58,280, respectively.
Rp58.280.
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
2024 2023
Rupiah 5.462.710 2.726.111 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 795.206 417.845 United States Dollar
Yen Jepang 30.434 32.241 Japanese Yen
Dolar Australia 405 432 Australian Dollar
Euro Eropa 246 262 European Euro
Dolar Singapura 216 722 Singapore Dollar
Poundsterling Inggris 31 35 Great Britain Poundsterling
826.538 451.537
Total 6.289.248 3.177.648 Total
c. Tingkat bunga rata-rata per tahun c. Average annual interest rates
Giro dalam mata uang asing terdiri dari Dolar Demand deposits in foreign currencies consist
Amerika Serikat, Yen Jepang, Dolar Australia, of United States Dollar, Japanese Yen,
Euro Eropa, Dolar Singapura dan Poundsterling Australian Dollar, European Euro, Singapore
Inggris. Dollar and Great Britain Poundsterling.
- 112 -
Page 397
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
17. Giro (lanjutan) 17. Demand Deposits (continued)
c. Tingkat bunga rata-rata per tahun (lanjutan) c. Average annual interest rates (continued)
Suku bunga rata-rata tertimbang setahun untuk The weighted average of interest rate per
Giro adalah sebagai berikut: annum for Demand deposits are as follows:
2024 2023
% %
Rupiah 0,12 0,12 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Singapura 1,00 0,85 Singapore Dollar
Poundsterling Inggris 0,25 0,25 Great Britain Poundsterling
Dolar Amerika Serikat 0,10 0,10 United States Dollar
Euro Eropa 0,10 0,09 European Euro
Dolar Australia 0,01 0,03 Australian Dollar
Yen Jepang 0,01 0,03 Japanese Yen
18. Tabungan 18. Savings Deposits
a. Berdasarkan pihak a. By counterparties
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 38) Related parties (Note 38)
Rupiah: Rupiah:
SiAga 44.958 18.130 SiAga
Mata uang asing: Foreign currencies:
SiAga 302 361 SiAga
45.260 18.491
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
SiAga 5.883.512 6.012.162 SiAga
Mudharabah 356.915 228.658 Mudharabah
Wadiah 248.387 249.284 Wadiah
Kerjasama 196.050 206.692 Kerjasama
Lain-lain 103.788 104.545 Others
Mata uang asing: Foreign currencies:
SiAga 81.590 53.352 SiAga
6.870.242 6.854.693
Total 6.915.502 6.873.184 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, savings
tabungan yang berdasarkan pada prinsip deposits under sharia banking principles
perbankan syariah adalah sebesar Rp607.224 amounted to Rp607,224 and Rp477,942,
dan Rp477.942. respectively.
Adapun pos tabungan lain-lain terdiri atas Savings-Others consist of some products such
produk Tabungan Simple, Tabungan Wokee, as Tabungan Simple, Tabungan Wokee,
Tabungan Haji dan Tabunganku. Tabungan Haji and Tabunganku.
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan atau Savings deposits which used as collateral or
diblokir oleh Bank pada tanggal 31 Desember blocked by the Bank as at December 31, 2024
2024 dan 2023, masing-masing sebesar and 2023, amounted to Rp2,727,260 and
Rp2.727.260 dan Rp2.119.864. Rp2,119,864, respectively.
- 113 -
Page 398
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
18. Tabungan (lanjutan) 18. Savings Deposits (continued)
a. Berdasarkan pihak (lanjutan) a. By counterparties (continued)
Tabungan yang berdasarkan pada prinsip Savings deposits under sharia banking
perbankan syariah yang dijadikan sebagai principles which used as collateral to sharia
jaminan atas pembiayaan/piutang syariah financing/receivables granted to debtors as at
kepada beberapa debitur pada tanggal 31 December 31, 2024 and 2023, amounted to
Desember 2024 dan 2023, masing-masing Rp10,638 and Rp17,305, respectively.
sebesar Rp10.638 dan Rp17.305.
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
2024 2023
Rupiah 6.833.610 6.819.471 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 80.993 51.876 United States Dollar
Dolar Australia 322 319 Australian Dollar
Euro Eropa 237 1.087 European Euro
Dolar Singapura 234 210 Singapore Dollar
Yen Jepang 99 214 Japanese Yen
Poundsterling Inggris 7 7 Great Britain Poundsterling
Sub-total 81.892 53.713 Sub-total
Total 6.915.502 6.873.184 Total
c. Tingkat bunga rata-rata per tahun c. Average annual interest rates
Tabungan dalam mata uang asing terdiri dari Saving deposits in foreign currencies consist of
Dolar Amerika Serikat, Dolar Australia, United States Dollar, Australian Dollar, Great
Poundsterling Inggris, Euro Eropa, Dolar Britain Poundsterling, European Euro,
Singapura dan Yen Jepang. Singapore Dollar and Japanese Yen.
Suku bunga rata-rata tertimbang setahun untuk The weighted average of interest rate per
tabungan adalah sebagai berikut: annum for saving deposits are as follows:
2024 2023
% %
Rupiah 0,28 0,16 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Singapura 1,00 1,00 Singapore Dollar
Poundsterling Inggris 0,25 0,25 Great Britain Poundsterling
Dolar Amerika Serikat 0,06 0,06 United States Dollar
Euro Eropa 0,10 0,08 European Euro
Dolar Australia 0,01 0,26 Australian Dollar
Yen Jepang 0,01 0,01 Japanese Yen
19. Deposito Berjangka 19. Time Deposits
a. Berdasarkan pihak a. By counterparties
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 38) Related parties (Note 38)
Rupiah 42.412 38.129 Rupiah
Mata uang asing - 2.182 Foreign currencies
42.412 40.311
- 114 -
Page 399
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
19. Deposito Berjangka (lanjutan) 19. Time Deposits (continued)
a. Berdasarkan pihak (lanjutan) a. By counterparties (continued)
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 30.441.972 31.206.482 Rupiah
Mata uang asing 2.904.024 3.491.518 Foreign currencies
33.345.996 34.698.000
Total 33.388.408 34.738.311 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, time
deposito berjangka yang berdasarkan pada deposits under sharia banking principles
prinsip perbankan syariah masing-masing amounted to Rp5,124,920 and Rp5,068,360,
sebesar Rp5.124.920 dan Rp5.068.360. respectively.
Deposito berjangka yang dijadikan sebagai Time deposits which used as collateral or
jaminan atau diblokir oleh Bank pada tanggal blocked by the Bank as at December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing and 2023, amounted to Rp746,766 and
sebesar Rp746.766 dan Rp1.035.272. Rp1,035,272, respectively.
Deposito berjangka yang berdasarkan pada Time deposits under sharia banking principles
prinsip perbankan syariah yang dijadikan which used as collateral to sharia financing/
sebagai jaminan atas pembiayaan/piutang receivables granted to debtors as at December
syariah kepada beberapa debitur pada tanggal 31, 2024 and 2023, amounted to Rp213.364
31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing
and Rp125,717, respectively.
sebesar Rp213.364 dan Rp125.717.
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
2024 2023
Rupiah 30.484.384 31.244.611 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 2.900.193 3.489.847 United States Dollar
Euro Eropa 2.337 2.376 European Euro
Dolar Australia 801 842 Australian Dollar
Dolar Singapura 693 635 Singapore Dollar
Sub-total 2.904.024 3.493.700 Sub-total
Total 33.388.408 34.738.311 Total
c. Tingkat bunga rata-rata per tahun c. Average annual interest rate by contract
berdasarkan periode penempatan period
Tingkat bunga rata-rata per tahun (%)/
Average interest rates per annum (%) Nilai nominal/Nominal value
2024 2023 2024 2023
% %
Rupiah: Rupiah:
1 bulan 3,43 3,34 8.459.305 8.641.175 1 month
3 bulan 4,22 3,76 11.236.850 8.964.456 3 months
6 bulan 4,59 3,97 6.509.348 7.750.899 6 months
12 bulan 4,61 4,00 4.278.881 5.888.081 12 months
30.484.384 31.244.611
- 115 -
Page 400
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
19. Deposito Berjangka (lanjutan) 19. Time Deposits (continued)
c. Tingkat bunga rata-rata per tahun c. Average annual interest rate by contract
berdasarkan periode penempatan (lanjutan) period (continued)
Tingkat bunga rata-rata per tahun (%)/
Average interest rates per annum (%) Nilai nominal/Nominal value
2024 2023 2024 2023
Mata uang asing: Foreign currencies:
1 bulan 2,69 0,02 1.167.366 990.041 1 month
3 bulan 2,92 0,03 604.989 1.592.250 3 months
6 bulan 3,03 0,04 146.668 120.453 6 months
12 bulan 3,18 0,05 985.001 790.956 12 months
2.904.024 3.493.700
Total 33.388.408 34.738.311 Total
d. Berdasarkan sisa umur sampai dengan d. By remaining period to maturity
jatuh tempo
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 bulan 12.905.002 12.969.924 Less than a month
1 - 3 bulan 10.965.599 9.384.799 1 - 3 months
3 - 6 bulan 4.826.746 6.829.733 3 - 6 months
6 - 12 bulan 1.787.037 2.060.155 6 - 12 months
30.484.384 31.244.611
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kurang dari 1 bulan 1.730.983 1.022.486 Less than a month
1 - 3 bulan 418.402 1.653.199 1 - 3 months
3 - 6 bulan 37.665 157.656 3 - 6 months
6 - 12 bulan 716.974 660.359 6 - 12 months
2.904.024 3.493.700
Total 33.388.408 34.738.311 Total
20. Simpanan Dari Bank Lain 20. Deposits From Other Banks
a. Berdasarkan mata uang dan jenis a. By currency and type
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 38) Related parties (Note 38)
Rupiah: Rupiah:
Giro 38.879 913 Demand deposits
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Interbank call money 2.671.770 7.698.500 Interbank call money
Sub-total 2.710.649 7.699.413 Sub-total
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
Interbank call money 90.000 130.000 Interbank call money
Giro 32.724 14.048 Demand deposits
Deposito berjangka 25.600 21.200 Time deposits
Tabungan 22.213 22.060 Savings deposits
Sub-total 170.537 187.308 Sub-total
Total 2.881.186 7.886.721 Total
- 116 -
Page 401
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
20. Simpanan Dari Bank Lain (lanjutan) 20. Deposits From Other Banks (continued)
a. Berdasarkan mata uang dan jenis (lanjutan) a. By currency and type (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, deposits
terdapat simpanan dari bank lain yang from other banks under sharia banking
berdasarkan pada prinsip perbankan syariah principles amounted to Rp107,166 and
masing-masing sebesar Rp107.166 dan Rp180,553, respectively.
Rp180.553.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, there were
tidak terdapat simpanan dari Bank lain yang no deposits from other Banks which used
dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh collateral or blocked by the Bank.
Bank.
b. Tingkat bunga rata-rata per tahun b. Average annual interest rates
2024 2023
% %
Rupiah: Rupiah:
Deposito berjangka 3,75 3,55 Time deposits
Interbank call money 6,59 0,48 Interbank call money
Tabungan 1,20 1,19 Savings deposits
Giro 0,90 0,80 Demand deposits
Mata uang asing: Foreign currencies:
Interbank call money 4,91 5,36 Interbank call money
Deposito berjangka 0,00 0,00 Time deposits
Giro 0,00 0,00 Demand deposits
c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan saat c. Based on their remaining period to maturity
jatuh tempo
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kurang dari 1 bulan 199.416 179.221 Less than a month
1 bulan - 3 bulan - 8.000 1 month - 3 months
3 bulan - 12 bulan 10.000 1.000 3 months - 12 months
209.416 188.221
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Kurang dari 1 bulan 2.671.770 4.465.130 Less than a month
1 bulan - 3 bulan - 3.233.370 1 month - 3 months
2.671.770 7.698.500
Total 2.881.816 7.886.721 Total
21. Pajak Penghasilan 21. Income Tax
a. Utang pajak a. Taxes payable
2024 2023
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 23 dan 4(2) 46.685 38.148 Articles 23 and 4(2)
Pasal 26 10.781 12.786 Article 26
Pasal 21 2.150 7.670 Article 21
Pajak pertambahan nilai 1.278 6.006 Value added tax
Lain-lain 9 25 Other
Total 60.903 64.635 Total
- 117 -
Page 402
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
b. Beban pajak penghasilan b. Income tax expense
2024 2023
Beban pajak kini - Bank - - Current tax expense - Bank
Beban pajak kini - Current tax expense -
entitas anak (3.159) - subsidiaries
Total beban pajak kini (3.159) - Total current tax expense
Manfaat pajak Deferred tax benefit
tangguhan - bank (1.417.050) 702.789 - bank
Manfaat pajak tangguhan Deferred tax benefit
- entitas anak (4.191) 28.895 - subsidiaries
Total manfaat pajak tangguhan (1.421.241) 731.684 Total deferred tax benefit
Total Manfaat (beban) Pajak Total Current Year
Tahun Berjalan (1.424.400) 731.684 Tax Benefit (expense)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan The reconciliation between income tax expense
dengan hasil perkalian rugi akuntansi sebelum and the loss before income tax multiplied by the
pajak penghasilan menggunakan tarif yang enacted tax rate is as follows:
berlaku adalah sebagai berikut:
2024 2023
Rugi sebelum beban pajak Loss before income tax
penghasilan dalam laporan expense in the consolidated
laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss
komprehensif lain and other comprehensive
konsolidasian (4.904.220) (6.787.387) income
Bagian laba (rugi) bersih Net income (loss) of
entitas anak (1.057.532) 573.817 subsidaries
Rugi sebelum pajak Loss before
penghasilan - bank (5.961.752) (6.213.570) income tax - bank
Manfaat pajak sesuai Tax benefit based on
tarif pajak yang berlaku (1.311.586) (1.366.985) applicable tax rate
Biaya-biaya yang tidak
dapat dikurangkan 236.917 11.976 Non-deductible expenses
Pendapatan dari investasi Income from mutual fund
reksadana yang tidak investment
dikenakan pajak (1.136) (566) exempted from tax
Penyesuaian atas manfaat Adjustment in deferred
pajak tangguhan 14.644 34.666 tax benefit
Perubahan pajak tangguhan Change in unrecognized
yang tidak diakui 2.478.211 618.121 deffered tax
1.417.050 (702.789)
Beban (manfaat) Tax expense (benefits)
pajak entitas anak of subsidiaries
Kini 3.159 - Current
Tangguhan 4.191 (28.895) Deferred
7.350 (28.895)
Manfaat (beban) pajak Income (expense) tax
Penghasilan - neto 1.424.400 (731.684) benefit - net
Rekonsiliasi antara rugi sebelum beban pajak The reconciliation between loss before income
penghasilan, seperti yang disajikan dalam tax expense, as shown in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dengan comprehensive income and estimated fiscal
taksiran rugi fiskal pada tanggal 31 Desember loss as at December 31, 2024 and 2023, are
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: as follows:
- 118 -
Page 403
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
b. Beban pajak penghasilan (lanjutan) b. Income tax expense (continued)
2024 2023
Rugi sebelum beban pajak Loss before income tax
penghasilan dalam laporan expense in the consolidated
laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss
komprehensif lain and other comprehensive
konsolidasian (4.904.220) (6.787.387) income
Bagian laba (rugi) bersih Net income (expense) of
entitas anak (1.057.532) 573.817 subsidaries
Rugi sebelum pajak Loss before
penghasilan - bank (5.961.752) (6.213.570) income tax - bank
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Representasi 5.102 3.707 Representations
Sumbangan dan hadiah 1.146 3.500 Donations and gifts
Aktivitas karyawan - 250 Employee activities
Reksadana yang tidak Investment exempted
dikenakan pajak (5.167) (2.576) from tax
Lain-lain 1.070.646 46.978 Others
Total perbedaan tetap 1.071.727 51.859 Total permanent differences
Perbedaan waktu: Timing differences:
Provision (reversal of
Cadangan kerugian allowance) for
(pembalikan cadangan): impairment losses on:
Kredit yang diberikan
dan piutang (1.551.811) 2.528.696 Loans and receivables
Penyusutan aset tetap 24.220 11.221 Depreciation of fixed assets
Beban untuk Employee service
kesejahteraan karyawan (10.655) (15.103) entitlements expense
Cadangan bonus 21.240 19.326 Bonus allowance
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai asset impairment losses
yang diambil alih 668.786 204.873 - foreclosed asset
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan Impairment losses
nilai flexy pay - 51.597 of flexy pay
Lain-lain 1.979 (23.771) Others
Total perbedaan waktu (846.241) 2.776.839 Total timing differences
Rugi fiskal (5.736.266) (3.384.872) Fiscal loss
Kompensasi rugi fiskal yang kemungkinan The fiscal loss compensation that may
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi potentially be utilized to reduce taxable income
penghasilan kena pajak pada masa mendatang in the future is as follows:
adalah sebagai berikut:
2024 2023
Fiscal loss compensation
Kompensasi rugi fiskal carry forward
2020 369.207 601.702 2022
2021 473.934 1.969.238 2022
2022 581.934 3.313.868 2022
2023 943.056 3.929.538 2023
2024 1.917.883 - 2024
Total 4.286.014 9.814.346 Total
- 119 -
Page 404
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
b. Beban pajak penghasilan (lanjutan) b. Income tax expense (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024, and 2023, the Bank
Bank tidak mengakui aset pajak tangguhan did not provide deferred tax asset amounted to
masing-masing sebesar Rp3.034.040 dan Rp3,034,040 and Rp618,121, respectively,
Rp618.121 yang berasal dari rugi fiskal originating from the Company's fiscal loss of
Perusahaan sebesar Rp13.791.092 dan Rp13,791,092 and Rp2,809,640. The
Rp2.809.640 karena manajemen Perusahaan Company’s management believes that these
berkeyakinan aset pajak tangguhan tersebut deferred tax assets will not be realizable. The
tidak akan dapat digunakan. Rugi fiskal Company's fiscal loss will expire in 2029 and
Perusahaan akan kadaluwarsa di tahun 2029 2028.
dan 2028.
Rugi fiskal Bank hasil rekonsiliasi di atas telah The Bank’s fiscal loss, after reconciliation, has
sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan untuk been agreed upon in the Bank’s Corporate
pelaporan SPT tahun buku 2024 dan 2023. Annual Tax Return for the fiscal years 2024 and
2023.
Pengaruh pajak tangguhan atas beda waktu The tax effects of significant temporary
yang signifikan antara pelaporan komersial dan differences between commercial reporting and
perpajakan adalah sebagai berikut: tax purposes are as follows:
c. Aset (liabilitas) pajak tangguhan c. Deferred tax assets (liabilities)
Saldo (Dibebankan) Penyesuaian Saldo
Awal Dikreditkan saldo Akhir
1 Januari/ ke Laporan aset pajak 31 Desember/
Beginning Laba Rugi/ Dikreditkan tangguhan/ Ending
Balance (Charged) ke Ekuitas/ Deferred Balance
January 1, Credit to Credited tax asset December 31,
2024 Profit or Loss to equity adjustment 2024
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Liabilitas Imbalan Post-employee
kerja 21.136 (2.344) 2.916 - 21.708 benefit liability
Cadangan kerugian Allowance for
Kartu kredit 4.749 (1.444) - - 3.305 credit card
Rugi fiskal 2.159.154 (1.216.232) - - 942.922 Fiscal loss
Cadangan kerugian
penurunan nilai Allowance for impairment
asset yang diambil alih 45.072 147.133 - - 192.205 losses of foreclosed asset
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment losses
kredit yang diberikan on loans financial
dan pembiayaan/ assets and sharia
piutang syariah 341.398 (341.398) - - - financing/receivable
Keuntungan dari Unrealizd on
perubahan nilai change in fair value
atas instrumen of debt instrument
pada nilai wajar through
melalui penghasilan comprehensive
komprehensif lain (2.133) - 6.124 - 3.991 income
Lain-lain 20.903 10.610 - 3.125 34.638 Other
Aset pajak tangguhan 2.590.279 (1.403.675) 9.040 3.125 1.198.769 Deferred tax assets
Liabilitas pajak
tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset Depreciation of
tetap 6.269 5.328 - (17.769) (6.172) fixed assets
Amortisasi goodwill (37.732) (4.059) - - (41.791) Goodwill amortization
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan (31.463) 1.269 - (17.769) (47.963) liabilities
Aset pajak tangguhan - Deferred tax assets -
Bank - neto 2.558.816 (1.402.406) 9.040 (14.644) 1.150.806 Bank - net
Aset pajak tangguhan - Deferred tax assets -
entitas anak - neto 111.727 (4.191) 219 - 107.755 subsidiaries - net
Total 2.670.543 (1.406.597) 9.259 (14.644) 1.258.561 Total
- 120 -
Page 405
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
c. Aset (liabilitas) pajak tangguhan (lanjutan) c. Deferred tax assets (liabilities) (continued)
Pengaruh pajak tangguhan atas beda waktu The tax effects of significant temporary
yang signifikan antara pelaporan komersial dan differences between commercial reporting and
perpajakan adalah sebagai berikut: tax purposes are as follows:
Saldo (Dibebankan) Penyesuaian Saldo
Awal Dikreditkan saldo Akhir
1 Januari/ ke Laporan aset pajak 31 Desember/
Beginning Laba Rugi/ Dikreditkan tangguhan/ Ending
Balance (Charged) ke Ekuitas/ Deferred Balance
January 1, Credit to Credited tax asset December 31,
2023 Profit or Loss to equity adjustment 2023
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Liabilitas Imbalan Post-employee
kerja 46.805 (3.323) (1.415) (20.931) 21.136 benefit liability
Cadangan kerugian Allowance for
Kartu kredit 5.791 (1.042) - - 4.749 credit card
Penyusutan aset Depreciation of
tetap 17.535 2.469 (13.735) 6.269 fixed assets
Rugi fiskal 2.032.604 126.550 - - 2.159.154 Fiscal loss
Cadangan kerugian
penurunan nilai Allowance for impairment
asset yang diambil alih - 45.072 - - 45.072 losses of foreclosed asset
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment losses
kredit yang diberikan on loans financial
dan pembiayaan/ assets and sharia
piutang syariah (214.915) 556.313 - - 341.398 financing/receivable
Lain-lain 5.428 15.475 - - 20.903 Other
Aset pajak tangguhan 1.893.248 741.514 (1.415) (34.666) 2.598.681 Deferred tax assets
Liabilitas pajak
tangguhan Deferred tax liabilities
Amortisasi goodwill (33.673) (4.059) - - (37.732) Goodwill amortization
Keuntungan dari Unrealizd on
perubahan nilai change in fair value
atas instrumen of debt instrument
pada nilai wajar through
melalui penghasilan comprehensive
komprehensif lain (741) - (1.392) - (2.133) income
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan (34.414) (4.059) (1.392) - (39.865) liabilities
Aset pajak tangguhan - Deferred tax assets -
Bank - neto 1.858.834 737.455 (2.807) (34.666) 2.558.816 Bank - net
Aset pajak tangguhan - Deferred tax assets -
entitas anak - neto 83.317 28.895 (485) - 111.727 subsidiaries - net
Total 1.942.151 766.350 (3.292) (34.666) 2.670.543 Total
d. Administrasi d. Administrative
Undang-undang Perpajakan yang berlaku di The taxation laws of Indonesia require that each
Indonesia mengatur bahwa masing-masing company in the Group within Indonesia submits
entitas dalam Grup menghitung, menetapkan individual tax returns on the basis of self-
dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak assessment. Under prevailing regulations the
yang terutang secara individu. Berdasarkan Director General of Tax (DGT) may assess or
peraturan perundang-undangan yang berlaku, amend taxes within a certain period. This period
Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat is within five years of the time the tax becomes
menetapkan atau mengubah jumlah pajak due.
terutang dalam jangka waktu tertentu. Jangka
waktu tersebut adalah lima tahun sejak saat
terutangnya pajak.
- 121 -
Page 406
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
e. Pemeriksaan pajak e. Tax assessments
2018 2018
Pada tanggal 24 Agustus 2023 Bank menerima On August 24, 2023 the Bank received Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Assessment Letter for Underpayment (SKPKB)
atas PPh Badan sebesar Rp27.518, PPh 21 on Corporate Income Tax of Rp27,518,
sebesar Rp1.629, PPh 21 Final sebesar Rp314, Withholding Tax art 21 of Rp1,629, Withholding
PPh 23 sebesar Rp169, PPh 26 sebesar Rp67, Tax art 21 Final of Rp314, Withholding Tax art
PPh 4 ayat 2 sebesar Rp932, PPN sebesar 23 of Rp169, Withholding Tax art 26 of Rp67,
Rp9.071, Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Withholding Tax art 4(2) of Rp932, VAT of
sebesar Rp596. Rp9,071, Tax Assessment Letter (STP) VAT of
Rp596.
Pada tanggal 27 Oktober 2023 Bank On October 27, 2023, the Bank filed a tax
mengajukan Keberatan pajak ke Kanwil Wajib objection to the Regional Office of Large
Pajak Besar Satu Jakarta atas PPN AYDA Taxpayers One Jakarta on VAT of AYDA for
sebesar Rp8.000. Rp8,000.
Pada tanggal 11 Juli 2024 permohonan On July 11, 2024, the Bank's Tax Objection
Keberatan Pajak Bank ditolak oleh Kanwil Wajib request was rejected by the Regional Taxpayer
Pajak Besar Satu Jakarta, Bank akan Office of Jakarta, the Bank will file a Tax Appeal
mengajukan Banding Pajak di Pengadilan at the Tax Court.
Pajak.
Pada tanggal 4 Oktober 2024 Bank On October 4, 2024, the Bank filed a tax appeal
mengajukan Banding pajak ke Pengadilan to the Tax Court on the VAT of AYDA
Pajak atas PPN AYDA sebesar Rp8.000. amounting to Rp8,000. As of the date the
Sampai dengan tanggal laporan keuangan consolidated financial statements were
konsolidasian diterbitkan, proses keberatan published, the objection process was still
masih berlangsung. ongoing.
2019 2019
Pada bulan April 2021, Bank telah menerima On April 2021, the Bank has received SKP and
SKP dan STP atas hasil pemeriksaan seluruh STP for the results of the examination of all
jenis pajak (PPh Badan, Withholding Tax dan types of taxes (Corporate Income Tax,
PPN) untuk tahun pajak 2019. Withholding Tax and VAT) for the 2019 fiscal
year.
Pada tanggal 28 April 2021, Direktorat Jenderal On April 28, 2021, the Directorate General of
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Taxes issued an Overpayment Tax Assessment
Bayar (SKPLB) atas lebih bayar PPN Dalam Letter (SKPLB) on the overpayment of
Negeri masa Pajak 2019 sebesar Rp58.927. Domesctic VAT for the 2019 fiscal year
Pemberian kelebihan pembayaran pajak amounting to Rp58,927. The tax overpayment
tersebut diperhitungkan dengan utang pajak is calculated with the tax payable and/or taxes
dan/atau pajak yang akan terutang sebesar that will be payable amounting to Rp23,843.
Rp23.843. Pada tanggal 23 Agustus 2021 Bank On August 23, 2021 the Bank has received the
telah menerima Lebih Bayar PPN Dalam Negeri Domestic VAT Overpayment amounted to
sebesar Rp35.084. Rp35,084.
- 122 -
Page 407
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
e. Pemeriksaan pajak (lanjutan) e. Tax assessments (continued)
2019 (lanjutan) 2019 (continued)
Bank menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang The Bank receives an Underpaid Tax
Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Assessment Letter (SKPKB) and a Tax
atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal Collection Letter (STP) on Income Tax (PPh)
23, Pasal 26, Pasal 4 ayat 2, dan PPN untuk Article 21, Article 23, Article 26, Article 4
tahun pajak 2019 dengan total keseluruhan paragraph 2, and VAT for the 2019 fiscal year
sebesar Rp75.270. Bank tidak menyetujui dan with a total of Rp75,270. The Bank did not
sedang mengajukan keberatan SKPKB atas approve and submitted an objection to the
PPN sebesar Rp45.558. Seluruh SKPKB dan SKPKB on VAT amounted to Rp45,558. All
STP, baik yang disetujui maupun yang tidak SKPKB and STP, both approved and
disetujui telah dilunasi oleh Bank. Pembayaran disapproved, have been paid by the Bank.
atas SKPKB yang diajukan Keberatan dicatat Payments for it, was recorded as Advanced
sebagai Uang Muka. Sampai dengan tanggal payment. Until the date of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian diterbitkan, financial statements’ released, the objection is
proses keberatan masih berlangsung. still ongoing.
Pada tanggal 30 Juni 2022 permohonan On June 30, 2022, the Bank VAT Objection
Keberatan PPN bank ditolak. application is rejected.
Pada tanggal 26 Agustus 2022 bank On August 26, 2022 the bank filed an appeal to
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. the Tax Court. On August 8, 2023 the Bank's
Pada tanggal 8 Agustus 2023 permohonan VAT appeal was granted by the panel of judges,
Banding PPN Bank dikabulkan majelis hakim, on September 12, 2023 the Bank received a
pada tanggal 12 September 2023 Bank telah refund of VAT on AYDA amounting to Rp45,818
menerima pengembalian PPN AYDA sebesar and deductions were made from the 2018 Tax
Rp45.818 dan dilakukan pemotongan atas Audit debt of Rp13,519.
utang Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018
sebesar Rp13.519.
Pada tanggal 9 November 2023 DJP On November 9, 2023 the DGT filed a Judicial
mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Review to the Supreme Court. On June 14,
Agung. Pada tanggal 14 Juni 2024 Mahkamah 2024 the Supreme Court rejected the DGT's
Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali reconsideration for the January, February,
DJP untuk Masa Pajak Januari, Februari, March, April, May, July, August, September,
Maret, April, Mei, Juli, Agustus, September, October, November and December tax periods,
Oktober, November dan Desember, sedangkan while for the June tax period the Bank has not
untuk masa pajak Juni Bank masih belum yet received the decision. The Bank has settled
menerima putusan tersebut. Bank telah the tax advance payment for the dispute on
menyelesaikan Uang Muka Pajak untuk December 23, 2024.
sengketa tersebut pada 23 Desember 2024.
2020 2020
Pada tanggal 22 April 2022 bank menerima On April 22, 2022 the Bank received SKPLB for
SKPLB PPh Badan sebesar Rp15.160, SKPKB a corporate income tax amounted to Rp15,160,
PPh 21 sebesar Rp545, SKPKB PPh 21 Final SKPKB Art 21 amounted to Rp545, SKPKB Art
sebesar Rp428, SKPKB PPh 23 sebesar 21 Final amounted to Rp428, SKPKB Art 23
Rp2.127, SKPKB PPh 26 sebesar Rp680, amounted to Rp2,127, SKPKB Art 26 amounted
SKPKB PPh Pasal 4(2) sebesar Rp734, SKPKB to Rp680, SKPKB Art 4(2) amounted to Rp734,
PPN Dalam Negeri sebesar Rp22.031, SKPKB SKPKB VAT amounted to Rp22,031, SKPKB
PPN Luar Negeri sebesar Rp48, dan STP PPN foreign VAT amounted to Rp48, and VAT STP
Dalam Negeri sebesar Rp1.558. amounted to Rp1,558.
Pada 21 November 2023 Bank menerima On November 21, 2023 the Bank received a tax
pengembalian pajak sebesar Rp15.159 refund amounting to Rp15,159, which was
dikompensasikan untuk SKPKB dan STP deducted for SKPKB and STP amounted to
sebesar Rp13.453, sehingga pengembalian Rp13,453, so that the tax refund received by
pajak yang diterima bank sebesar Rp1.706. the bank amounted to Rp1,706.
- 123 -
Page 408
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
21. Pajak Penghasilan (lanjutan) 21. Income Tax (continued)
e. Pemeriksaan pajak (lanjutan) e. Tax assessments (continued)
2020 (lanjutan) 2020 (continued)
Atas SKPKB PPN AYDA Bank mengajukan On the SKPKB VAT AYDA the Bank submitted
keberatan sebesar Rp18.042, tanggal 21 Juni to tax objection amounting to Rp18,042, on
2022. Pada tanggal 30 Desember 2022 June 21, 2022. On December 30, 2022, the
permohonan Keberatan PPN Bank ditolak. Bank VAT Objection application is rejected. On
Pada tanggal 06 April 2023, Bank mengajukan April 06, 2023 the Bank submit it to appeal to
banding ke Pengadilan Pajak. Tax Court.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, permohonan On October 17, 2023, the Bank's appeal
Banding Bank dikabulkan majelis hakim, pada request was granted by the panel of judges, on
tanggal 23, 24 dan 27 November 2023. Bank November 23, 24 and 27, 2023. The Bank
telah menerima pengembalian PPN AYDA received a refund of AYDA VAT amounting to
sebesar Rp16.712 dan tanggal 1 Maret 2024 Rp16,712 and on March 1, 2024 amounting to
sebesar Rp1.328 dan dikompensasikan atas Rp1,328 and compensation for the Branch Tax
utang Pajak Cabang sebesar Rp1,4. debt amounting to Rp1.4.
Pada tanggal 23 Januari 2024 DJP mengajukan On January 23, 2024 the DGT filed a Judicial
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Review to the Supreme Court, On July 24, 2024
pada tanggal 24 Juli 2024, 02 Oktober 2024, October 02, 2024, October 29, 2024, December
29 Oktober 2024, dan 12 Desember 2024 12, 2024 the DGT's application was rejected by
permohonan DJP ditolak oleh Mahkamah the Supreme Court (the Supreme Court's
Agung (putusan Mahkamah Agung untuk masa decision for the January, March, April, May,
pajak Januari, Maret, April, Mei, Juni, June, September, and December tax periods)
September, dan Desember) untuk sisa masa there has been no decision for the remaining
pajak lainnya masih belum ada putusan. tax periods.
2021 2021
Pada tanggal 18 Desember 2023 Bank On December 18, 2023, the Bank received a
menerima Surat Pemeriksaan Pajak untuk Tax Audit Letter for all taxes from the Tax Office
seluruh jenis pajak dari KPP Wajib Pajak of Large Taxpayer One with letter number:
Besar Satu dengan nomor surat: S-1576/KPP.1901/2023.
S-1576/KPP.1901/2023.
Pada tanggal 11 November 2024 Bank On November 11, 2024 the Bank received a tax
menerima surat ketetapan pajak (SKP) dan assessment letter (SKP) and tax invoice letter
surat tagihan pajak (STP) atas SKPKB PPh (STP) for SKPKB of Income Tax Article 21
pasal 21 sebesar Rp156,-, SKPKB PPh pasal amounting to Rp156, SKPKB of Income Tax
23 sebesar Rp576, SKPKB PPh pasal 26 Article 23 amounting to Rp576, SKPKB of
sebesar Rp668, SKPKB PPh pasal 4 ayat 2 Income Tax Article 26 amounting to Rp.668,
sebesar Rp164, SKPKB PPN yang disetujui SKPKB Income Tax Article 4 paragraph 2
sebesar Rp846, dan SKPKB PPN yang tidak amounting to Rp164, approved SKPKB VAT
disetujui sebesar Rp13.473, STP PPN sebesar amounting to Rp846, and unapproved SKPKB
Rp1.005, dan SKPKB PPN JLN sebesar VAT amounting to Rp13,473, STP VAT
Rp145. amounting to Rp1,005, and SKPKB VAT JLN
amounting to Rp145.
Pada tanggal 13 Desember 2024 Bank telah On December 13, 2024 the Bank has submitted
menyampaikan surat Keberatan ke Kanwil an objection letter to the Regional Office of
Wajib Pajak Besar Satu atas sengketa PPN Large Taxpayers One on the dispute of VAT
AYDA sebesar Rp13.473. AYDA amounting to Rp13,473.
2022 2022
Pada tanggal 11 Desember 2024 Bank On December 11, 2024, the Bank received a
menerima Surat Pemeriksaan Pajak untuk Tax Audit Letter for all taxes from the Tax Office
seluruh jenis pajak dari KPP Wajib Pajak Besar of Large Taxpayer One with letter number: S-
Satu dengan nomor surat: S- 775/RIKSIS/KPP.1901/2024. On December 31,
775/RIKSIS/KPP.1901/2024. Pada tanggal 2024, a tax audit kick-off was conducted at the
31 Desember 2024 telah dilakukan kick-off Jakarta Large Taxpayer One Tax Office.
Pemeriksaan Pajak di KPP Wajib Pajak Besar
Satu Jakarta
- 124 -
Page 409
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
22. Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli 22. Marketable Securities Sold with Agreements to
Kembali Repurchase
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli Marketable securities sold with agreements to
kembali pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 repurchase as at December 31, 2024 and 2023 are
terdiri dari: as follow:
31 Desember/December 31, 2024
Harga beli Bunga belum Nilai
Jangka Tanggal Tanggal kembali/ diamortisasi/ neto/
waktu/ dimulai/ jatuh tempo/ Suku bunga/ Repurchase Unamortized Net
Period Start date Due date Interest rate price interest Value
Pihak ketiga/Third parties
Rupiah:
Bank Indonesia
Obligasi Pemerintah/
Government Bonds
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
FR0085 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 680.996 (709) 680.287
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
FR0068 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 516.949 (538) 516.411
-Seri/Series 21 hari/ 20 Des. 2024/ 10 Jan. 2025/
FR0071 21 days Dec. 20, 2024 Jan. 10, 2025 6,60% 262.391 (479) 261.912
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
FR0073 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 204.115 (212) 203.903
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
FR0064 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 186.267 (194) 186.073
-Seri/Series 14 hari/ 19 Des. 2024/ 2 Jan. 2025/
IDSR210325364S 14 days Dec. 19, 2024 Jan. 2, 2025 6,45% 49.258 (18) 49.240
-Seri/Series 14 hari/ 20 Des. 2024/ 3 Jan. 2025/
FR0058 14 days Dec. 20, 2024 Jan. 3, 2025 6,45% 24.841 (13) 24.828
-Seri/Series 14 hari/ 24 Des. 2024/ 7 Jan. 2025/
FR0073 14 days Dec. 24, 2024 Jan. 7, 2025 6,45% 10.242 (13) 10.229
-Seri/Series 14 hari/ 19 Des. 2024/ 2 Jan. 2025/
FR0073 14 days Dec. 19, 2024 Jan. 2, 2025 6,45% 10.238 (4) 10.234
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
PBS012 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 627.301 (653) 626.648
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
PBS022 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 427.987 (445) 427.542
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
PBS005 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 232.373 (242) 232.131
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
SUKBI260225090 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 152.084 (185) 151.899
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
SUKBI260225090A 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 152.084 (185) 151.899
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
SUKBI040725364 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 103.845 (126) 103.719
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
SUKBI070325273 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 52.162 (63) 52.099
-Seri/Series 7 hari/ 30 Des. 2024/ 6 Jan. 2025/
SUKBI031025364 7 days Dec. 30, 2024 Jan. 6, 2025 6,25% 50.886 (62) 50.824
Total 3.744.019 (4.141) 3.739.878
31 Desember/December 31, 2023
Harga beli Bunga belum Nilai
Jangka Tanggal Tanggal kembali/ diamortisasi/ neto/
waktu/ dimulai/ jatuh tempo/ Suku bunga/ Repurchase Unamortized Net
Period Start date Due date Interest rate price interest Value
Pihak ketiga/Third parties
Rupiah:
Bank Indonesia
Obligasi Pemerintah/
Government Bonds
-Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
SUKBI280224091 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,25% 103.680 (126) 103.554
-Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
SUKBI150224092 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,25% 52.475 (64) 52.411
-Seri/Series 7 hari/ 29 Des. 2023/ 5 Jan. 2024/
SUKBI030524182 7 days Dec. 29, 2023 Jan. 5, 2024 6,25% 63.743 (77) 63.666
Total 219.898 (267) 219.631
- 125 -
Page 410
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima 23. Borrowings
2024 2023
Pihak berelasi Related parties
Rupiah: Rupiah:
KB Kookmin Bank Co., Ltd, KB Kookmin Bank Co., Ltd,
Singapura 3.557.175 3.544.886 Singapore
KB Kookmin Bank Co., Ltd, KB Kookmin Bank Co., Ltd,
Hong Kong 3.000.000 3.000.000 Hong Kong
Sub-total 6.557.175 6.544.886 Sub-total
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 1.500.000 720.000 Indonesia Tbk
International Finance International Finance
Corporation 888.886 885.301 Corporation
PT Bank Oke Indonesia Tbk 94.895 - PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 49.780 49.780 (Persero) Tbk
Badan Layanan Umum Pusat Badan Layanan Umum Pusat
Pembiayaan Perumahan 13.486 18.681 Pembiayaan Perumahan
BPJS Ketenagakerjaan 5.284 6.538 BPJS Ketenagakerjaan
PT Sarana Multigriya PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) - 228.301 Financial (Persero)
PT Bank Central Asia Tbk - 2.000.000 PT Bank Central Asia Tbk
2.552.331 3.908.601
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
The Korea Development The Korea Development
Bank Singapura 4.811.138 - Bank Singapore
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk - 1.231.760 Indonesia Tbk
Agence Francaise de Agence Francaise de
Developpement - 19.245 Developpement
4.811.138 1.251.005
Sub-total 7.363.469 5.159.606 Sub-total
Total 13.920.644 11.704.492 Total
a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Akun ini merupakan fasilitas Rekening Dana This account represents investment funds
Investasi (RDI). Dana atas fasilitas ini diterima account (Rekening Dana Investasi or RDI). This
oleh Bank dari Pemerintah melalui PT Bank fund facility was received by the Bank from the
Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Government through PT Bank Tabungan
koordinator Bank yang digunakan untuk Negara (Persero) Tbk as the coordinator bank
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah-Rumah was used to finance Very Simple Housing
Sangat Sederhana (KPR-RSS) dan Kredit Loans (KPR-RSS) and Simple Housing Loan
Pemilikan Rumah Sederhana (KPR-RS). (KPR-RS). Fund disbursements provided by
Penyaluran pembiayaan oleh PT Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk are
Tabungan Negara (Persero) Tbk terbagi menjadi divided into 3 fiscal years, 1999, 2000 and
3 tahun anggaran, 1999, 2000 dan 2001. 2001.
i. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran i. Based on agreement for Fiscal Year
1999/2000, No. 07/PKS/DIR/2000 tanggal 1999/2000, No. 07/PKS/DIR/2000 dated
8 Februari 2000, maksimum jumlah pinjaman February 8, 2000, the maximum amount of
yang diterima sebesar Rp16.960.481.512. fund borrowing amounted to
Rp16,960,481,512.
- 126 -
Page 411
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(lanjutan) (continued)
ii. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran ii. Based on agreement for fiscal year 2000,
2000, No. 21/PKS/DIR/2001 tanggal No. 21/PKS/DIR/2001 dated February 22,
22 Februari 2001 maksimum jumlah 2001, the maximum amount of fund
pinjaman yang diterima sebesar borrowing amounted to Rp20,703,980,143.
Rp20.703.980.143.
iii. Berdasarkan perjanjian tahun anggaran iii. Based on agreement for fiscal year 2001
2001, No. 51/PKS/DIR/2001 tanggal No. 51 PKS/DIR/2001 dated November 02,
2 November 2001 maksimum jumlah 2001, the maximum amount of fund
pinjaman yang diterima sebesar borrowing amounted to Rp19,575,642,000.
Rp19.575.642.000.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, saldo pinjaman ini masing- 2023, the outstanding balance of this borrowing
masing sebesar Rp49.780 dan belum ada amounted to Rp49,780, whereas no payments
pembayaran kembali sejak tahun 2004. have been made since 2004.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari PT Bank Tabungan agreement received from PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. Negara (Persero) Tbk
b. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) b. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Berdasarkan akta No. 127/PP/SMF-BKP/ Based on deed No. 127/PP/SMF-BKP/VIII/2019
VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019, Bank dated August 29, 2019, the Bank received
mendapatkan penambahan fasilitas pinjaman additional borrowing facility for refinancing
refinancing Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Housing Loan Facilities with a loan term until
dengan jangka waktu pinjaman sampai dengan August 29, 2024 and bears an interest rate of
29 Agustus 2024 dan dikenakan tingkat bunga 8.6% per annum.
8,6% per tahun.
Pada tanggal 19 Agustus 2024, fasilitas ini telah On August 19, 2024, this facility has been paid
dilunasi dan tidak diperpanjang. and not extended.
Berdasarkan akta No. 141/PP/SMF-BKP/IX/2019 Based on deed No. 141/PP/SMF-BKP/IX/2019
tanggal 27 September 2019, Bank mendapatkan dated September 27, 2019, the Bank received
penambahan fasilitas pinjaman refinancing an additional borrowing facility for refinancing
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka Housing Loan Facilities with a loan term until
waktu pinjaman sampai dengan 27 September September 27, 2024 and bears an interest rate
2024 dan dikenakan tingkat bunga 8,5% per of 8.5% per annum.
tahun.
Bank memberikan jaminan berupa fidusia aset The Bank provides collateral in form of fiduciary
atas keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang of Housing Loan Facilities, that is
akan ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian bills/receivables that will exist at this time and/or
hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, will be available later obtained from the
termasuk hak agunan yang melekat padanya. issuance of the Housing Loan Facilities,
including the collateral rights attached to them.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari PT Sarana agreement received from PT Sarana Multigriya
Multigriya Finansial (SMF). Finansial (SMF).
- 127 -
Page 412
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
b. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) b. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada SMF masing- to SMF amounted to Rp228,301 and
masing sebesar Rp228.301 dan Rp198.299. Rp198,299, respectively.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga kepada SMF masing- to SMF amounted to Rp17,857 and Rp25,858,
masing sebesar Rp17.857 dan Rp25.858. respectively.
c. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan c. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan
Perumahan Perumahan
Berdasarkan akta No. 106/SK.9/HK.02.04/ Based on deed No. 106/SK.9/HK.02.04/12/2012
12/2012 dan PKO. 1846/DIR-GMBM/XII/2012 and PKO. 1846/DIR-GMBM/XII/2012 dated
tanggal 26 Desember 2012, fasilitas pinjaman December 26, 2012, this borrowing facility is
yang diberikan dalam rangka menyalurkan dan intended to re-lend and distribute Housing
mendistribusikan pinjaman Fasilitas Likuiditas Financing Liquidity Facility for the Bank whose
Pembiayaan Perumahan kepada Bank yang target is to reduce housing loan interest rate for
sasarannya untuk menurunkan tingkat suku low income and lower middle income
bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi community. Term of the facility is until
kelompok berpenghasilan rendah dan December 31, 2028.
masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan
31 Desember 2028.
Tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 0,5% The interest rate of the borrowing is 0.5% per
per tahun. Pembayaran angsuran dilakukan annum. Installment shall be made every month
setiap bulan selama 20 tahun sejak tanggal in 20 years after drawdown date.
pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari Badan Layanan agreement received from Badan Layanan
Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLUP3). Umum Pusat Pembiayaan Perumahan
(BLUP3).
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the year ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada BLUP3 masing- to BLUP3 amounted to Rp5,195 and Rp5,620,
masing sebesar Rp5.195 dan Rp5.620. respectively.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, pembayaran yang dilakukan 2023, the total payments made for the interest
atas masing-masing bunga kepada BLUP3 to BLUP3 amounted to Rp91 and Rp120,
masing-masing sebesar Rp91 dan Rp120. respectively.
- 128 -
Page 413
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
d. BPJS Ketenagakerjaan d. BPJS Ketenagakerjaan
Bank memperoleh fasilitas pinjaman terkait The Bank received borrowing facility in relation
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan with Housing Loan Facilities based on deed
perjanjian No. PER/47/022011 dan PKS. No. PER/47/022011 and PKS. 109/DIR-
109/DIR-GMBM/11/2011 tanggal 16 Februari GMBM/11/2011 dated February 16, 2011. The
2011. Fasilitas pinjaman ini diberikan oleh BPJS borrowing facility obtained from BPJS
Ketenagakerjaan (dahulu PT Jamsostek Ketenagakerjaan (formerly PT Jamsostek
(Persero)) terkait pemberian fasilitas Kredit (Persero)) in relation with Housing Loan
Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta Facilities for Jamsostek members through the
Jamsostek melalui Bank yang digunakan untuk Bank to assist them in purchasing houses with
membantu pembelian rumah dengan dukungan support from Housing Advance Loan-
fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan-Kerja Cooperation with (PUMP-KB) Bank facility.
Sama Bank (PUMP-KB).
Penyaluran dana akan dilakukan secara Fund distribution will be done in phases based
bertahap sesuai dengan kebutuhan penyaluran on loan granting needs. The term of this facility
kredit. Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai is up to December 31, 2028 with interest rate of
dengan 31 Desember 2028 dengan tingkat 2% per annum. The principal shall be made
bunga 2% per tahun. Pembayaran pokok every month in 10 years after drawdown date.
dilakukan setiap bulan selama 10 tahun sejak
tanggal pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari BPJS agreement received from BPJS
Ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada BPJS to BPJS Ketenagakerjaan amounted to
Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp1,254 and Rp1,182, respectively.
Rp1.254 dan Rp1.182.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga kepada BPJS to BPJS Ketenagakerjaan amounted to Rp130
Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp130 dan and Rp154, respectively.
Rp154.
e. Agence Francaise de Developpement e. Agence Francaise de Developpement
Fasilitas pinjaman yang diberikan ini adalah This borrowing facility is intended to re-lent and
dalam rangka menyalurkan dan distributed fund to finance renewable energy
mendistribusikan pinjaman untuk membiayai projects, with a specific focus on hydropower
proyek-proyek energi terbarukan dengan fokus projects, geothermal energy projects and
utama pada proyek-proyek tenaga air, proyek biomass projects, based on agreement NºCID
energi panas bumi dan proyek biomasa, 1036 OI E dated February 11, 2014. This facility
berdasarkan perjanjian NºCID 1036 OI E pada has a maximum period until February 11, 2024
tanggal 11 Februari 2014. Jangka waktu fasilitas with interest rate at 4.78% per annum. Interest
ini adalah sampai dengan 11 Februari 2024 payment is made every 6 (six) months starting
dengan tingkat bunga pinjaman adalah sebesar from February 11, 2015. Meanwhile, principal
4,78% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan made every 6 (six) months starting from
setiap 6 (enam) bulanan yang dimulai pada August 11, 2018.
tanggal 11 Februari 2015. Sedangkan,
pembayaran pokok dilakukan setiap 6 (enam)
bulanan yang dimulai pada tanggal 11 Agustus
2018.
- 129 -
Page 414
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
e. Agence Francaise de Developpement e. Agence Francaise de Developpement
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada AFD masing- to AFD were USD1,250,000 (full amount)
masing sebesar USD1.250.000 (angka penuh) (Rp19,245) and USD2,500,000 (full amount)
(Rp19.245) dan USD2.500.000 (angka penuh) (Rp39,133), respectively.
(Rp39.133).
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for interest to
dilakukan atas bunga pinjaman kepada AFD AFD were USD30,539 (full amount) (Rp493) and
masing-masing sebesar USD30.539 (angka USD151,599 (full amount) (Rp2,342),
penuh) (Rp493) dan USD151.699 (angka respectively.
penuh) (Rp2.342).
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari Agence Francaise agreement received from Agence Francaise de
de Developpement. Developpement.
Pada tanggal 2 Februari 2024 Bank telah On February 2, 2024, the Bank has settled this
melakukan pelunasan atas fasilitas ini dan tidak facility and opted to not renew.
melakukan perpanjangan.
f. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) f. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Pada tanggal 9 Desember 2021, berdasarkan On December 9, 2021, based on Notarial Deed
Akta No. 01 oleh Notaris Veronica Sandra No. 01 by Notary Veronica Sandra Irawaty
Irawaty Purnadi, S.H., Bank telah memeroleh Purnadi, S.H., the Bank has obtained a credit
fasilitas kredit berupa fasilitas Term Loan facility in the form of a Term Loan Revolving
Revolving 1 (TLR-1) sebesar Rp1.000.000, (TLR-1) facility amounting to Rp1,000,000, with
dengan suku bunga sebesar 4,95% dan berlaku an interest rate of 4.95% and is valid until
hingga 9 Desember 2022. Fasilitas ini digunakan December 9, 2022. This facility is used to
untuk membiayai modal kerja Bank. Pokok akan finance the Bank's working capital. The
dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan principal will be paid at maturity while interest
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap payments will be paid every month.
bulan.
Pada tanggal 12 Agustus 2022, berdasarkan On August 12, 2022, based on Notarial Deed
Akta No. 08, Perubahan Pertama Atas Perjanjian No. 08, First Amendment to the Credit
Kredit oleh Notaris Veronica Sandra Irawaty Agreement by Notary Veronica Sandra Irawaty
Purnadi, S.H., Bank memperoleh fasilitas kredit Purnadi, S.H., the Bank obtained an additional
tambahan yaitu fasilitas Term Loan Revolving 2 credit facility, namely the Term Loan Revolving
(TLR-2) sebesar Rp1.000.000, dengan suku 2 (TLR-2) facility amounting to Rp1,000,000,
bunga sebesar JIBOR + Marjin 0,85% dan with an interest rate of JIBOR + Margin 0.85%
berlaku hingga 12 Agustus 2023. Pokok akan and is valid until August 12, 2023. The principal
dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan will be paid at maturity while the interest
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 payments will be paid every 3 (three) months.
(tiga) bulan.
Pada tanggal 8 Desember 2022, perjanjian On December 8, 2022, the credit agreement
kredit tersebut kemudian diubah berdasarkan was then amended based on the Second
Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit Amendment to the Credit Agreement as
sebagai berikut: follows:
• memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit • extending the term of the TLR-1 credit
TLR-1 berlaku hingga 9 Desember 2023; facility valid until December 9, 2023;
• mengubah suku bunga menjadi suku bunga • change the interest rate to JIBOR interest
JIBOR + marjin 0,75% per tahun untuk TLR- rate + 0.75% margin per year for TLR-1 of
1 dari jumlah fasilitas yang belum dibayar the outstanding facility amount; and
kembali; dan
• mengubah pembayaran bunga TLR-1 • change the TLR-1 interest payment to be
menjadi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) paid every 3 (three) months.
bulan.
- 130 -
Page 415
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
f. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) (lanjutan) f. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) (continued)
Pada tanggal 7 Agustus 2023, perjanjian kredit On August 7, 2023, the credit agreement was
tersebut diubah berdasarkan Perubahan Ketiga amended based on the Third Amendment to
atas Perjanjian Kredit sebagai berikut: the Credit Agreement as follows:
• memperpanjang jangka waktu fasilitas TLR-2 • extending the validity period of the TLR-2
berlaku hingga 12 Agustus 2025; dan facility until August 12, 2025; and
• mengubah suku bunga TLR-2, menjadi suku • change the TLR-2 interest rate to a JIBOR
bunga JIBOR + marjin 0,85% per tahun + 0.85% margin per year interest rate with
dengan jangka waktu pembayaran kembali a repayment period of up to 12 months and
sampai dengan 12 bulan dan JIBOR + marjin JIBOR + 0.95% margin per year with a
0,95% per tahun dengan jangka waktu repayment period of more than 12 months.
pembayaran kembali lebih dari 12 bulan.
Pada tanggal 4 Desember 2023, perjanjian On December 4, 2023, the credit agreement
kredit tersebut diubah kembali berdasarkan was amended again based on the Fourth
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit Amendment to the Credit Agreement to extend
untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas the term of the TLR-1 credit facility until
kredit TLR-1 berlaku hingga 9 Desember 2025. December 9, 2025.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari PT Bank Central agreement received from PT Bank Central Asia
Asia Tbk (BCA). Tbk (BCA).
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada BCA masing- to BCA amounted to Rp2,000,000 and
masing sebesar Rp2.000.000 dan Rp1.000.000. Rp1,000,000, respectively.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga kepada PT Bank Central to PT Bank Central Asia Tbk amounted to
Asia Tbk masing-masing sebesar Rp140.491 Rp140,491 and Rp74,661, respectively.
dan Rp74.661.
g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/ Based on Credit Agreement No. 886/PK/FI/
1020 tanggal 22 Oktober 2020, Bank telah 1020 dated October 22, 2020, the Bank has
memperoleh Fasilitas Kredit Berjangka (Fasilitas obtained a Term Credit Facility (KB Facility)
KB) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk from PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(Danamon) sebesar Rp500.000 dengan suku (Danamon) in the amount of Rp500,000 with an
bunga yang ditentukan oleh konfirmasi dari interest rate determined by Danamon
Danamon. Jangka waktu fasilitas 12 (dua belas) confirmation. The term of the facility is 12
bulan dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas (twelve) months and revolving. This facility is
ini digunakan untuk membiayai modal kerja used to finance the Bank's working capital.
Bank.
Bank dan Danamon telah menandatangani The Bank and Danamon signed an Amendment
Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Agreement to Credit Agreement No. 508/PP/
No. 508/PP/EB/0821 tanggal 27 Agustus 2021 EB/0821 dated August 27, 2021 in lieu of Credit
sebagai pengganti Perjanjian Kredit No. 886/ Agreement No. 886/PK/FI/1020 dated
PK/FI/1020 tanggal 22 Oktober 2020. Perubahan October 22, 2020. Changes to the Credit
Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut: Agreement are as follows:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB 1. Extending the term of the KB Facility for a
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan period of 12 (twelve) months from
sejak 22 Oktober 2021 sampai 22 Oktober October 22, 2021 to October 22, 2022
2022 (revolving); dan (revolving); and
- 131 -
Page 416
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (lanjutan) g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(continued)
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula 2. Increase the plafond of KB Facilities from
sebesar Rp500.000 menjadi sebesar Rp500,000 to Rp1,000,000.
Rp1.000.000.
Bank dan Danamon telah menandatangani The Bank and Danamon have signed several
beberapa kali perubahan terhadap perjanjian amendments to the credit agreement, including
kredit melalui surat permohonan perpanjangan through the letter of credit term extension
jangka waktu kredit No. B.B.587/ARO/EB/1022 request No. B.B.587/ARO/EB/1022 dated
tanggal 18 Oktober 2022, dan mengalami October 18, 2022, and further amendments
perubahan kembali pada perjanjian kredit No. under credit agreement No. 189/PP/EB/0623
189/PP/EB/0623 tanggal 22 Juni 2023. dated June 22, 2023. Changes to the Credit
Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai Agreement are as follows:
berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB 1. Extending the term of the KB Facility for a
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan period of 12 (twelve) months from
sejak 22 Oktober 2022 sampai 22 Oktober October 22, 2022 to October 22, 2023
2023 (revolving); dan (revolving); and
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula 2. Increase the plafond of KB Facilities from
sebesar Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp1,000,000 to Rp2,000,000.
Rp2.000.000.
Bank dan Danamon telah menandatangani The Bank and Danamon signed an Amendment
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Agreement to Credit Agreement No. 433/PP/
No. 433/PP/EB/1223 tanggal 22 Desember EB/1223 dated December 22, 2023. Changes
2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut to the Credit Agreement are as follows:
sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB 1. Extending the term of the KB Facility for a
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan period of 12 (twelve) months from
sejak 22 Oktober 2023 sampai 22 Oktober October 22, 2023 to October 22, 2024
2024 (revolving); dan (revolving); and
2. Mendapatkan fasilitas kredit berjangka 2 2. Obtained term credit facility 2 (KB Facility
(Fasilitas KB 2) sebesar Rp1.000.000. 2) amounting to Rp1,000,000.
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus During the period of the Loan, the Bank should
memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak notify in writing and/or not in writing to
tertulis kepada Danamon untuk melakukan hal- Danamon to carry out the following activities,
hal antara lain sebagai berikut: among others:
i. Denda atas keterlambatan pembayaran dan i. Penalty for late payment and accelerated
percepatan pembayaran masing-masing payment of 3%, respectively;
sebesar 3%;
ii. Memberikan laporan keuangan yang telah ii. Provide audited/in-house financial
diaudit/in-house; statement;
iii. Menginformasikan kepada Danamon apabila iii. Inform Danamon if there is a change in
terjadi perubahan usaha/sesuatu yang dapat business/something that may change the
mengubah usaha atau kekayaan Bank, business or assets of the Bank, the articles
anggaran dasar dan perubahannya, of association and amendments, changes in
perubahan kepemilikan dan modal disetor ownership and paid-up capital as well as
serta perubahan Dewan Komisaris & Direksi changes in the Board of Commisioners and
Bank; Directors of Bank;
iv. Tunduk pada BMPK (Batas Maksimum iv. Comply to Legal Lending Limit;
Pemberian Kredit);
- 132 -
Page 417
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (lanjutan) g. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(continued)
v. Memastikan kolektibilitas Bank pada masing- v. Ensure that the collectability of Bank on
masing Kreditur tetap pada kolektibilitas 1; each Creditor remains at Collectability 1;
dan and
vi. Menginformasikan jika Bank melakukan vi. Inform if Bank conducts consolidation,
peleburan, penggabungan, pengambilalihan merger, acquisitions or dissolution.
atau pembubaran.
Pada tanggal 14 Juni 2023, Bank telah On June 14, 2023, the Bank has submitted a
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada written notification to Danamon regarding the
Danamon sehubungan dengan perubahan amendment to increase the issued/paid-up
peningkatan modal ditempatkan/disetor capital of PT Bank KB Bukopin Tbk.
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh Management believes that all compliance
persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada requirements have been met as at the date of
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. the consolidated statement of financial position.
Selama tahun 2023, Bank melakukan penarikan During 2023, the Bank drew down the loan
pinjaman sebesar Rp720.000 dan amounting to Rp720,000 and USD80,000,000
USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760). (full amount) (Rp1,231,760).
Pada tanggal 12 Februari 2024 dan 2 April 2024, On February 12, 2024, and April 2, 2024, the
Bank telah melunasi pinjaman dalam bentuk Bank settled a loan in USD totaling
USD dengan total sebesar USD80.000.000 USD80,000,000 (full amount) (Rp1,231,760).
(angka penuh) (Rp1.231.760).
Selama tahun 2024, Bank melakukan penarikan During 2024, the Bank drew down the loan
pinjaman sebesar Rp1.500.000. amounting to Rp1,500,00.
Pada tanggal 18 Desember 2024, Bank On December 18 2024, the Bank extended a
memperpanjang fasilitas kredit dari PT Bank credit facility from PT Bank Danamon Indonesia
Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp3.000.000 Tbk amounting to Rp3,000,000 with a floating
dengan suku bunga mengambang sebesar interest rate of 7.23%. The term of this facility
7,23%. Jangka waktu fasilitas ini berlangsung lasts until October 22, 2025 and is revolving.
sampai 22 Oktober 2025 dan bersifat berulang This facility is used to finance the Bank's
(revolving). Fasilitas ini digunakan untuk working capital. The principal will be paid at
membiayai modal kerja Bank. Pokok akan maturity while interest payments will be paid
dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan every quarter.
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap
quartal.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember or the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the principal
dilakukan atas pokok kepada Danamon to Danamon Indonesia amounted to
Indonesia masing-masing sebesar Rp720.000, Rp720.000, USD80.000.000 (Rp1.231.760) and
USD80.000.000 (Rp1.231.760) dan Rp1,000,000, respectively.
RpRp1.000.000.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga kepada Danamon to Danamon Indonesia amounted to Rp57,040
Indonesia masing-masing sebesar Rp57.040 dan and Rp65,993, respectively.
Rp65.993.
- 133 -
Page 418
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
h. International Finance Corporation h. International Finance Corporation
Pada tanggal 31 Mei 2022, Bank telah On May 31, 2022, the Bank has signed a Bank
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman Bond loan facility agreement from the
Obligasi Bank dari International Finance International Finance Corporation (IFC) to
Corporation (IFC) untuk mendukung Operasi support the Relevant Financing Operations.
Pembiayaan yang Relevan. Pinjaman ini terdiri This loan consists of three facilities, namely:
dari tiga fasilitas, yaitu:
• Fasilitas Tranche 1 senilai Rp178.680 • Tranche 1 facility amounting Rp178,680
dengan suku bunga 7,54% pertahun. Bank with an interest rate of 7.54% per annum.
telah melakukan seluruh penarikan pinjaman The bank has made all loan withdrawals on
pada tanggal 25 Agustus 2022. August 25, 2022.
• Fasilitas Tranche 2 senilai Rp148.200 • Tranche 2 facility amounting Rp148,200
dengan suku bunga 7,54% pertahun. Bank with an interest rate of 7.54% per annum.
telah melakukan seluruh penarikan pinjaman The bank has made all loan withdrawals
pada tanggal 31 Agustus 2022. on August 31, 2022.
• Fasilitas Tranche 3 senilai Rp564.550 • Tranche 3 facility amounting Rp564,550
dengan suku bunga 7,66% pertahun. Bank with an interest rate of 7.66% per annum.
telah melakukan seluruh penarikan pinjaman The bank has made all loan withdrawals
pada tanggal 2 September 2022. on September 2, 2022.
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 3 (tiga) This loan facility has a tenor of 3 (three) years
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal and will mature on August 25 - September 2,
25 Agustus - 2 September 2025. Pokok akan 2025. The principal will be paid at maturity while
dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan interest payments will be paid every 6 months.
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 6
bulan.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, tidak ada pembayaran pokok 2023, there has been no payment of principal
kepada IFC. IFC.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga pinjaman kepada IFC payment to IFC were Rp68,757 and Rp72,098,
adalah sebesar Rp68.757 dan Rp72.098. respectively.
Pada tanggal 13 Februari 2025 Bank telah On February 13, 2025 the Bank has settled this
melakukan pelunasan atas fasilitas ini. facility.
i. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch i. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch
Pada tanggal 10 Juni 2022, Bank telah On June 10, 2022, the Bank has signed a loan
menandatangani perjanjian fasilitas peminjaman facility agreement from the Kookmin Bank Co.
kembali dari Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Ltd., Singapore Branch to support the Relevant
Branch untuk mendukung Operasi Pembiayaan Financing Operations. This loan consists of
yang Relevan. Pinjaman ini terdiri dari tiga three facilities, namely:
fasilitas, yaitu:
• Fasilitas Tranche 1 senilai Rp714.720 • Tranche 1 facility amounting Rp714,720
dengan suku bunga 7,54% per tahun. Bank with an interest rate of 7.54% per year. The
telah melakukan seluruh penarikan bank has made all loan withdrawals on
pinjaman pada tanggal 29 Agustus 2022. August 29, 2022.
- 134 -
Page 419
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
i. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch i. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch
(lanjutan) continued)
• Fasilitas Tranche 2 senilai Rp592.800 • Tranche 2 facility amounting Rp592,800
dengan suku bunga 7,54% per tahun. Bank with an interest rate of 7.54% per year. The
telah melakukan seluruh penarikan bank has made all loan withdrawals on
pinjaman pada tanggal 2 September 2022. September 2, 2022.
• Fasilitas Tranche 3 senilai Rp2.258.200 • Tranche 3 facility amounting Rp2,258,200
dengan suku bunga 7,66% per tahun. Bank with an interest rate of 7.66% per year. The
telah melakukan seluruh penarikan bank has made all loan withdrawals on
pinjaman pada tanggal 6 September 2022. September 6, 2022.
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 3 (tiga) This loan facility has a tenor of 3 (three) years
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal and will mature on August 20 - 28, 2025. The
20 - 28 Agustus 2025. Pokok akan dibayarkan principal will be paid at maturity while interest
pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran payments will be paid every 6 months.
bunga akan dibayarkan setiap 6 bulan.
Bank tidak memberikan jaminan apapun atas The Bank does not provide any collateral for
pinjaman ini. this loan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. agreement received from Kookmin Bank Co.
Ltd., Singapore Branch. Ltd., Singapore Branch.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, tidak ada pembayaran pokok 2023, there has been no payment of principal to
kepada Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch.
Branch.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga pinjaman kepada Kookmin payment to Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore
Bank Co. Ltd., Singapore Branch masing-masing Branch Indonesia were Rp276,138 and
sebesar Rp276.138 dan Rp286.154. Rp286,154, respectively.
j. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch j. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch
Pada tanggal 29 Juni 2022, Bank telah On June 29, 2022, the Bank has signed a loan
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman facility agreement from Kookmin Bank Co. Ltd.,
dari Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch Hong Kong Branch to finance general working
untuk membiayai kebutuhan modal kerja umum capital needs and strengthen the long-term
dan memperkuat struktur permodalan jangka capital structure. The total plafond for the facility
panjang. Jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas amounting Rp3,000,000.
sebesar Rp3.000.000.
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 7 (tujuh) This loan facility has a tenor of 7 (seven) years
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal and will mature on June 30, 2029. The principal
30 Juni 2029. Pokok akan dibayarkan pada saat will be paid at maturity while interest payments
jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan will be paid every 3 months.
dibayarkan setiap 3 bulan.
Bank tidak memberikan jaminan apapun atas The Bank does not provide any collateral for
pinjaman ini. this loan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal- During the period of the credit agreement, there
hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh is no requirement or prohibitions that should be
dilakukan oleh Bank terkait dengan perjanjian fulfilled by the Bank in relation to the loan
pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. agreement received from Kookmin Bank Co.
Ltd., Hong Kong Branch. Ltd., Hong Kong Branch.
- 135 -
Page 420
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
j. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch j. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch
(lanjutan) (continued)
Untuk dan tahun-tahun yang berakhir For the years ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, tidak ada 2023, there has been no payment of principal to
pembayaran pokok kepada Kookmin Bank Co. Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch.
Ltd., Hong Kong Branch.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember For the years ended December 31, 2024 and
2024 dan 2023, total pembayaran yang 2023, the total payments made for the interest
dilakukan atas bunga pinjaman kepada Kookmin payment to Kookmin Bank Co. Ltd., Hong Kong
Bank Co. Ltd., Hong Kong Branch masing- Branch Indonesia were Rp288,733 and
masing sebesar Rp288.733 dan Rp287.952. Rp287,952, respectively.
k. The Korea Development Bank, Singapore k. The Korea Development Bank, Singapore
Branch Branch
Pada tanggal 1 April 2024, Bank telah On April 1, 2024, the Bank has signed a loan
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman facility agreement from The Korea Development
dari The Korea Development Bank, Singapore Bank, Singapore Branch to finance general
Branch untuk membiayai kebutuhan modal kerja working capital needs The total plafond for the
umum jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas facility amounting USD300,000,000 (full
sebesar USD300.000.000 (angka penuh). amount).
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 5 (lima) This loan facility has a tenor of 5 (five) years
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal and will mature on April 1, 2029. The principal
1 April 2029. Pokok akan dibayarkan pada saat will be paid at maturity while interest payments
jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan will be paid every 3 months.
dibayarkan setiap 3 bulan.
Fasilitas pinjaman telah dijamin dengan Standby The loan facility has been secured by a
Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan oleh KB Standby Letter of Credit (SBLC) issued by KB
Kookmin Bank, Singapore Branch, yang Kookmin Bank, Singapore Branch, providing
menyediakan perlindungan menyeluruh hingga the aggregate coverage up to
USD300.000.000 (angka penuh). SBLC ini USD300,000,000 (full amount). This SBLC
memberikan jaminan pembayaran kepada pihak provides a payment guarantee to the lender,
pemberi kredit, memastikan bahwa kewajiban ensuring that the credit obligations will be
kredit akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan fulfilled in accordance with the applicable terms.
yang berlaku.
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus During the period of the Loan, the Bank should
memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak notify in writing and/or not in writing to
tertulis kepada The Korea Development Bank, The Korea Development Bank, Singapore
Singapore Branch untuk melakukan hal-hal Branch to carry out the following activities,
antara lain sebagai berikut: among others:
i. Memberikan laporan keuangan yang telah i. Provide audited/in-house financial
diaudit/in-house; statement;
ii. Memastikan bahwa Bank telah mematuhi ii. Ensure that the Bank has complied with all
seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku; applicable tax regulations;
iii. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh iii. Comply with the regulations established by
Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia, the Ministry of Finance, and
Otoritas Jasa Keuangan (OJK); the Financial Services Authority (OJK);
iv. Menginformasikan jika Bank melakukan iv. Inform if Bank conducts consolidation,
peleburan, penggabungan, pengambilalihan merger, acquisitions or dissolution;
atau pembubaran;
v. Memberikan penyampaian laporan keuangan v. Submit financial reports and relevant
dan bukti keterbukaan yang relevan;dan disclosure evidence;and
vi. Memastikan bahwa KB Korea adalah vi. Ensure that KB Korea remains the largest
pemegang saham terbesar selama jangka shareholder during the loan period.
waktu pinjaman.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh Management believes that all compliance
persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada requirements have been met as at the date of
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. the consolidated statement of financial position.
- 136 -
Page 421
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
k. The Korea Development Bank, Singapore k. The Korea Development Bank, Singapore
Branch (lanjutan) Branch (continued)
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 For the year ended December 31, 2024 there
tidak ada pembayaran pokok kepada The Korea has been no payment made for the principal
Development Bank, Singapore Branch. payment to The Korea Development Bank,
Singapore Branch.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 For the year ended December 31, 2024 the
total pembayaran yang dilakukan atas bunga total payment made for the interest payment to
pinjaman kepada The Korea Development Bank, The Korea Development Bank, Singapore
Singapore Branch adalah sebesar Branch were USD9,049,648 (full amount)
USD9.049.648 (angka penuh) (Rp145.654). (Rp145,654).
l. Lain-lain l. Others
Pinjaman lain-lain adalah pinjaman yang diterima Other borrowings represent borrowings
oleh PT KB Bukopin Finance (entitas anak) received by PT KB Bukopin Finance
dalam Rupiah yang berasal dari: (a subsidiary) in Rupiah from:
2024 2023
Pihak ketiga: Third parties:
PT Bank Oke Indonesia Tbk 94.895 - PT Bank Oke Indonesia Tbk
Total 94.895 - Total
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 8 Oktober 2024, entitas anak On October 8 2024, the subsidiary obtained a
memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Working Capital - Installment Loan facility with
Installment dengan sifat kredit Non-Revolving, Non-Revolving credit characteristics, from Bank
dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman Oke, with a maximum loan of
sebesar Rp100.000.000.000. (angka penuh) Rp100,000,000,000 (full amount). This facility is
Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal used for additional working capital for
kerja untuk penyaluran pembiayaan pada distribution of financing to Corporate Financing,
Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Financing for Micro, Small and Medium
Mikro, Kecil Menengah (UMKM) atau Koperasi Enterprises (MSMEs) or Cooperatives for
Usaha Mikro, Keci Menengah atau Penduduk Micro, Small and Medium Enterprises or Low
Berpenghasilan Rendah (PBR). Fasilitas Income Residents (PBR). This loan facility
pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% bears interest of 8.75% per year. The term of
per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit 36 the credit agreement is 36 months.
bulan.
Pinjaman ini dijamin dengan fidusia atas piutang This loan is secured by fiduciary on the
milik Entitas anak dengan nilai penjaminan Subsidiaries’s receivables with a guarantee
sebesar Rp120.000.000.000. value of Rp120,000,000,000.
Entitas anak harus mempertahankan rasio-rasio The Subsidiaries must maintain its financial
keuangan dan memperoleh persetujuan tertulis ratios and obtained prior written approval from
terlebih dahulu dari Oke Bank, antara lain: Oke Bank, among others:
- 137 -
Page 422
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
23. Pinjaman yang Diterima (lanjutan) 23. Borrowings (continued)
l. Lain-lain (lanjutan) l. Others (continued)
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
a. Piutang lebih dari 30 hari maksimum 10% a. Receivables over 30 days maximum 10%
dari nilai piutang bruto; of gross receivables value;
b. Menjaga piutang lebih dari 90 hari b. Receivables over 90 days maximum 7%
maksimum 7% dari nilai piutang bruto; of gross receivables value;
c. Kerugian kredit bersi tahunan maksimum c. Annual net credit loss at a maximum 6%;
6%;
d. Capital adequacy ratio minimum 14%; d. Capital adequacy ratio at a minimum 14%;
e. Gearing ratio maksimum 8x; e. Gearing ratio at a maximum 8x
f. Melakukan perubahan anggaran dasar, f. Amending the articles of association,
antara lain, pengurangan modal atau among others, capital reduction or
perubahan pemegang saham yang changes in shareholding that result in KB
mengakibatkan kepemilikan saham KB Group's share ownership is below 51%;
Grup dibawah 51%;
g. Melakukan likuidasi, peleburan, g. Undertaking liquidation, merger,
pembubaran dan/atau hal lain untuk dissolution, and/or any other actions
kepentingan Entitas anak; deemed to be in the best interest of the
Subsidiaries;
h. Mengalihkan sebagian besar kekayaan h. Transferring a substantial portion of the
Entitas anak dan/atau mengikatkan diri Subsidiaries's assets and/or assuming
sebagai penjamin kepada pihak ketiga; obligations as a guarantor to third parties;
i. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru i. Obtaining new credit and/or loans from
dari bank lain dan pihak ketiga lainnya other banks or third parties in any form, if
dalam bentuk apapun apabila tidak such actions do not comply with the terms
memenuhi ketentuan financial covenant. of the financial covenants.
Manajemen berpendapat bahwa semua The management is of the opinion that all the
pembatasan dari Oke Bank telah dipenuhi pada Oke Bank's covenants have been met as at
tanggal 31 Desember 2024. December 31, 2024.
24. Surat Berharga yang Diterbitkan 24. Marketable Securities Issued
a. Berdasarkan jenis a. By type
31 Desember/December 31, 2024
Jangka waktu Tingkat bunga
suku bunga/ per tahun/ Nilai tercatat/
Wali amanat/ Peringkat/ Jatuh tempo/ Interest rate Interest rate Carrying
Arranger Rating Maturity period per annum amount
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Shelf-registered
Bank KB Bukopin Subordinated Bond III
Tahap I Tahun 2021 PT Bank Mandiri idAA 9 September 2026/ Bank KB Bukopin
Seri A (Persero) Tbk (Pefindo) September 9, 2026 60 8 315.000 Tranche I Year 2021 A Series
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Shelf-registered
Bank KB Bukopin Subordinated Bond III
Tahap I Tahun 2021 PT Bank Mandiri idAA 9 September 2028/ Bank KB Bukopin
Seri B (Persero) Tbk (Pefindo) September 9, 2028 84 8,9 685.000 Tranche I Year 2021 B Series
Obligas Senior Hongkong and Shelf-registered
Global Bonds Shanghai Banking BBB 30 Oktober 2027/ Global Bonds
Tahun 2024 Corporation Limited (Fitch) October 30, 2027 36 5.658 4.828.500 Year 2024
Dikurangi: Biaya emisi Less: Unamortized
yang belum diamortisasi (38.342) issuance cost
5.790.158
- 138 -
Page 423
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
24. Surat Berharga yang Diterbitkan (lanjutan) 24. Marketable Securities Issued (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Jangka waktu Tingkat bunga
suku bunga/ per tahun/ Nilai tercatat/
Wali amanat/ Peringkat/ Jatuh tempo/ Interest rate Interest rate Carrying
Arranger Rating Maturity period per annum amount
Rupiah: Rupiah:
Obligasi Subordinasi Shelf-registered
Berkelanjutan II Subordinated Bond II
Bank KB Bukopin PT Bank Mandiri idA- 28 Februari 2024/ Bank KB Bukopin
Tahap II Tahun 2017 (Persero) Tbk (Pefindo) February 28, 2024 84 11 1.405.000 Tranche II Year 2017
Obligasi Senior Shelf-registered
Berkelanjutan I Senior Bond I
Bank KB Bukopin PT Bank Mandiri idnAAA 9 September 2024/ Bank KB Bukopin
Tahap I Tahun 2021 (Persero) Tbk (Fitch) September 9, 2024 36 6,25 1.000.000 Tranche I Year 2021
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Shelf-registered
Bank KB Bukopin Subordinated Bond III
Tahap I Tahun 2021 PT Bank Mandiri idAA 9 September 2026/ Bank KB Bukopin
Seri A (Persero) Tbk (Pefindo) September 9, 2026 60 8 315.000 Tranche I Year 2021 A Series
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Shelf-registered
Bank KB Bukopin Subordinated Bond III
Tahap I Tahun 2021 PT Bank Mandiri idAA 9 September 2028/ Bank KB Bukopin
Seri B (Persero) Tbk (Pefindo) September 9, 2028 84 8,9 685.000 Tranche I Year 2021 B Series
Dikurangi: Biaya emisi Less: Unamortized
yang belum diamortisasi (7.412) issuance cost
3.397.588
Pada tanggal 28 Februari 2017, Bank On February 28, 2017, the Bank issued Shelf-
menerbitkan dan mencatatkan Obligasi registered Subordinated Bond II Bank KB
Subordinasi Berkelanjutan II Bank KB Bukopin Bukopin Tranche II Year 2017 amounting to
Tahap II tahun 2017 sebesar Rp1.405.000 Rp1,405,000 with 11% fixed interest per annum
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per and has 7 (seven) years tenor since issuance
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak date. The bond is listed on the Indonesia Stock
tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek Exchange. The bond’s interest will be paid on
Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 quarterly basis.
(tiga) bulan.
Pembayaran bunga obligasi pertama telah The first interest payment was made on
dilakukan pada tanggal 29 Mei 2017, May 29, 2017, while the last interest payment
sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir and due date of the bond’s principal will be
sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan made on February 28, 2024 (on February 27,
dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 (pada 2024, the Bank has repaid the Bonds).
tanggal 27 Februari 2024 Bank telah melunasi
Obligasi tersebut).
Pada tanggal 9 September 2021, Bank On September 9, 2021, the Bank issued Shelf-
menerbitkan dan mencatatkan Obligasi registered Bond I Bank KB Bukopin Tranche I
Berkelanjutan I Bank KB Bukopin Tahap I tahun Year 2021 amounting to Rp1,000,000 with
2021 sebesar Rp1.000.000 dengan tingkat 6.25% fixed interest per annum and has 3
bunga tetap sebesar 6,25% per tahun dan (three) years tenor since issuance date. The
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal bond is listed on the Indonesia Stock
emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek Exchange. The bond’s interest will be paid on
Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 quarterly basis.
(tiga) bulan.
- 139 -
Page 424
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
24. Surat Berharga yang Diterbitkan (lanjutan) 24. Marketable Securities Issued (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
Pembayaran bunga obligasi pertama telah The first interest payment was made on
dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021, December 9, 2021, while the last interest
sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir payment and due date of the bond’s principal
sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan will be made on September 9, 2024. (on
dilakukan pada tanggal 9 September 2024. September 6, 2024, the Bank has repaid the
(pada tanggal 6 September 2024 Bank telah Bonds).
melunasi Obligasi tersebut).
Pada tanggal 9 September 2021, Bank On September 9, 2021, the Bank issued Shelf-
menerbitkan dan mencatatkan Obligasi registered Subordinated Bond III Bank KB
Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Bukopin Tranche I Year 2021 Series A
Tahap I tahun 2021 Seri A sebesar Rp315.000 amounting to Rp315,000 with 8% fixed interest
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per per annum and has 5 (five) years tenor since
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak issuance date. The bond is listed on the
tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek Indonesia Stock Exchange. The bond’s interest
Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 will be paid on quarterly basis.
(tiga) bulan.
Pembayaran bunga obligasi pertama telah The first interest payment was made on
dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021, December 9, 2021, while the last interest
sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir payment and due date of the bond’s principal
sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan will be made on September 9, 2026.
dilakukan pada tanggal 9 September 2026.
Pada tanggal 9 September 2021, Bank On September 9, 2021, the Bank issued Shelf-
menerbitkan dan mencatatkan Obligasi registered Subordinated Bond III Bank KB
Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Bukopin Tranche I Year 2021 Series B
Tahap I tahun 2021 Seri B sebesar Rp685.000 amounting to Rp685,000 with 8.9% fixed
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,9% per interest per annum and has 7 (seven) years
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun tenor since issuance date. The bond is listed on
sejak tanggal emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa the Indonesia Stock Exchange. The bond’s
Efek Indonesia. Bunga obligasi dibayarkan interest will be paid on quarterly basis.
setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga obligasi pertama telah The first interest payment was made on
dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021, December 9, 2021, while the last interest
sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir payment and due date of the bond’s principal
sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan will be made on September 9, 2028.
dilakukan pada tanggal 9 September 2028.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, Bank On October 30, 2024, the Bank issued Shelf
menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Senior registered Senior Unsecured Notes (Global
Unsecured Notes sebesar USD 300.000.000 Bonds) amounting to USD 300.000.000
(angka penuh) (Rp4.828.500) dengan tingkat (full amount) (Rp4,828,500) which bears fixed
bunga tetap sebesar 5,658% per tahun dan interest rate of 5.658% per annum and has 3
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal (three) years tenor since issuance date. The
emisi. Obligasi ini dicatat di Bursa Efek bond is listed on the Singapore Stock
Singapura. Bunga obligasi dibayarkan setiap 6 Exchange. The bond's interest will be paid on
(enam) bulan. semi annual basis.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan The first bond interest payment will be made on
dilakukan pada tanggal 30 April 2025, April 30, 2025, while the last interest payment
sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir and due date of bond’s principal will be made
sekaligus jatuh tempo pokok obligasi akan on October 30, 2027.
dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2027.
Bank menerbitkan obligasi senior dan obligasi The Bank issued senior bond and subordinated
subordinasi untuk mengembangkan bond to expand its financing and to strengthen
pembiayaan dan memperkuat struktur long term funding structure of the Bank.
pendanaan jangka panjang Bank.
- 140 -
Page 425
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
24. Surat Berharga yang Diterbitkan (lanjutan) 24. Marketable Securities Issued (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan The subordinated bond is not guaranteed with
suatu agunan khusus, akan tetapi dijamin specific collateral, but guaranteed with all
dengan seluruh harta kekayaan Bank, yang assets of the Bank, that exist in the present or
telah ada maupun yang akan ada di kemudian in the future, whether fixed or non-fixed assets
hari, baik barang bergerak maupun barang in accordance with the provisions of article 1131
tidak bergerak sesuai dengan ketentuan dalam and 1132 of the Civil Laws.
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Perjanjian obligasi subordinasi mencakup The subordinated bond agreement includes
beberapa pembatasan, antara lain mengenai several covenants, such as, the prohibition of
larangan pengurangan modal dasar, modal reduction of authorized capital, issued and paid-
ditempatkan dan modal disetor, penggabungan up capital, merger, related party transactions,
dan atau peleburan usaha, transaksi dengan borrowings and bonds issuance.
pihak berelasi, pinjaman dan penerbitan
obligasi.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, For the year ended December 31, 2024, the
Bank telah memenuhi ketentuan tentang Bank has fulfilled the clauses related to the
pembatasan kewajiban sebagaimana covenant and obligations according to the
disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bonds Trustee Agreements.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, For the year ended December 31, 2024, the
Bank telah melakukan pembayaran bunga Bank has paid the interest of the bond on a
obligasi secara tepat waktu. timely basis.
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
2024 2023
Rupiah 1.000.000 3.405.000 Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Dolar Amerika Serikat 4.828.500 - United States Dollar
5.828.500 3.405.000
Dikurangi : Biaya emisi Less : Unamortized
yang belum diamortisasi (38.342) (7.412) issuance cost
5.790.158 3.397.588
25. Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi 25. Estimated Losses On Commitments and
Contingencies
a. Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi a. Estimated losses on commitments and
contingencies
2024 2023
Fasilitas kredit yang diberikan
dan pembiayaan/piutang Unused loans and sharia
syariah yang financing/receivables
belum digunakan 15.567 19.672 facilities
Bank Garansi yang diterbitkan 1.379 2.712 Bank Guarantees issued
L/C tidak dapat dibatalkan 371 318 Irrevocable L/C
17.317 22.702
- 141 -
Page 426
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
25. Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi 25. Estimated Losses On Commitments and
(lanjutan) Contingencies (continued)
b. Perubahan estimasi kerugian komitmen dan b. Movements in the estimated losses on
kontinjensi commitments and contingencies
2024 2023
Saldo Awal 22.702 24.701 Beginning balance
Penyisihan pembentukan Provision of additional
(pembalikan) cadangan (reversal) of allowance
selama tahun berjalan (5.385) (1.999) during the years
Saldo akhir 17.317 22.702 Ending Balance
26. Liabilitas Lain-Lain 26. Other Liabilities
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
Titipan debitur 316.037 380.088 Debtor’s deposits
Utang kesejahteraan karyawan 190.519 206.372 Employee benefits payable
Bunga masih harus dibayar 131.655 151.367 Interest payables
Liabilitas estimasi untuk Estimated liability for
kesejahteraan employee service
karyawan (Catatan 37) 103.564 100.344 entitlements (Note 37)
Setoran jaminan 20.965 30.700 Guarantee deposits
Lain-lain 726.245 669.941 Others
1.488.985 1.538.812
Mata uang asing: Foreign currencies:
Bunga masih harus dibayar 144.579 26.221 Interest payables
Setoran jaminan - 130 Guarantee deposits
Lain-lain 4.838 4.977 Others
149.417 31.328
Total 1.638.402 1.570.140 Total
Utang kesejahteraan karyawan meliputi Employee benefits payable represents accrual for
pencadangan tunjangan, bonus dan tantiem. allowances, bonus and tantiem.
Bunga masih harus dibayar merupakan beban Interests payable represent interest expense for
bunga simpanan nasabah, simpanan dari bank lain, customer deposits, deposits from other banks,
pinjaman yang diterima, dan surat berharga yang borrowings, and securities issued.
diterbitkan.
Titipan debitur merupakan dana dari debitur untuk Debtor’s deposit represents fund from debtors for
administrasi kredit, seperti biaya notaris dan loan administration, such as notary and insurance
asuransi, yang akan dibayarkan kepada pihak expenses, which will be paid to third parties.
ketiga.
Setoran jaminan merupakan titipan debitur terkait Guarantee deposits represent debtor’s funds for
dengan penerbitan Bank garansi, Letters of Credit, issuance of Bank guarantee, Letters of Credit,
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Domestic Letters of Credit (SKBDN), and safe
dan safe deposit box. deposit box.
Lain-lain terdiri dari pendapatan provisi Letters of Others consist of fees and commission from Letters
Credit yang diamortisasi sesuai dengan jangka of Credit which are amortized during the period and
waktu dan lain-lain. others.
- 142 -
Page 427
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
27. Ekuitas 27. Equity
a. Modal saham a. Share capital
Dana Setoran Modal Capital Deposit Fund
Pada 19 Desember 2022, Bank mengirimkan On December 19, 2022, the Bank sent a
Surat Permohonan kepada Otoritas Jasa Request for Approval Letter to the Financial
keuangan dengan perihal Permohonan Services Authority regarding the Approval
Persetujuan Pengakuan Dana Setoran Modal Request for the Recognition of Deposit Funds
PUT VII sebagai Modal Inti (Tier 1), dan pada for LPO VII Capital as Core Capital (Tier 1), and
20 Desember 2022 OJK menyetujui on December 20, 2022, OJK approved the Bank
permohonan Bank untuk Dana Setoran Modal application for Deposit Funds for LPO VII
PUT VII sebagai Modal Inti (Tier 1). Capital as Core Capital (Tier 1).
Total Dana Setoran Modal yang disetujui OJK The total Capital Deposit Fund approved by
pada Modal Inti (Tier 1) adalah sebesar OJK for Core Capital (Tier 1) is Rp3,000,000
Rp3.000.000 yang akan dicatatkan pada Modal which will be recorded in the Bank Core Capital
Inti (Tier 1) Bank. Dana Setoran Modal sebesar (Tier 1). The Capital Deposit Fund of
Rp3.000.000 tersebut telah disetorkan pada Rp3,000,000 was paid on December 19, 2022
tanggal 19 Desember 2022 dan telah dicatat and has been recorded as an advance for future
sebagai uang muka setoran modal. Pada tahun shares subscription. On 2023 the capital
2023 uang muka modal tersebut telah advance had been realized into issued and
direalisasikan menjadi modal ditempatkan dan paid-up capital.
disetor.
Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII Limited Public Offering (LPO) VII
Berdasarkan surat OJK No. S-113/D.04/2023 Based on OJK’s letter No. S-113/D.04/2023
tanggal 5 Mei 2023, Bank telah mendapat dated May 5, 2023, the Bank has received an
Pernyataan Efektif pelaksanaan PUT VII dari Effective Statement of LPO VII Implementation
OJK. from OJK.
Bank menerbitkan 119.999.999.692 (nilai The Bank issued 119,999,999,692 (full amount)
penuh) lembar saham kelas B dengan nilai class B shares with nominal value of Rp100 (full
nominal Rp100 (nilai penuh) per lembar saham amount) per share with Exercise Price of Rp100
dengan Harga Pelaksanaan Rp100 (nilai (full amount) per share for a total of
penuh) per lembar saham sehingga seluruhnya Rp11,999,999,969,200 (full amount).
berjumlah Rp11.999.999.969.200 (nilai penuh).
Dana yang berhasil dihimpun dalam PUT VII Total fund that has been gathered from LPO VII
sebesar Rp11.999.999.969.200 (nilai penuh) amounting to Rp11,999,999,969,200 (full
yang dicatat dalam Modal Disetor di posisi amount) is recognized as Additional paid-in
ekuitas yang sudah termasuk uang muka capital in the Bank’s Equity which has been
setoran modal yang telah dikonversi menjadi included in the realized capital advance into
modal disetor sebesar Rp3.000.000 pada issued and paid-up capital amounting to
tanggal 5 Mei 2023. Rp3,000,000 at May 5, 2023.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Dewan Based on the decisions of the Board of Directors
Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan and Board of Commissioners meetings which
dalam akta notaris No. 33 tanggal 9 Juni 2023 were covered by notarial deed No. 33 dated
dari Notaris Aulia Taufani, S.H., jumlah modal June 9, 2023 of Notary Aulia Taufani, SH, the
ditempatkan dan disetor penuh terdiri dari number of fully paid capital consists of
21.337.978 saham kelas A dengan total 21,337,978 common A shares with a total value
sebesar Rp213.379.780.000 (nilai penuh) dan of Rp213,379,780,000 (full amount) and
187.866.201.892 saham kelas B dengan total 187,866,201,892 common B shares with a total
sebesar Rp18.786.620.189.200 (nilai penuh). value of Rp18,786,620,189,200 (full amount).
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri These changes have been accepted by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Justice and Human Rights of the
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- Republic of Indonesia with Decision Letter No.
AH.01.03-0075748 tanggal 12 Juni 2023. AHU-AH.01.03-0075748 dated June 12, 2023.
- 143 -
Page 428
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
27. Ekuitas (lanjutan) 27. Equity (continued)
a. Modal saham (lanjutan) a. Share capital (continued)
Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII Limited Public Offering (LPO) VII (continued)
(lanjutan)
Susunan pemegang saham Bank pada tanggal The Bank’s shareholders as at December 31,
31 Desember 2024 sebagai berikut: 2024 are as follows:
Persentase Jumlah Modal
Jumlah Saham Kepemilikan Ditempatkan
(Nilai Penuh)/ 31 Des 2024/ dan Disetor
Number of Percentage of Penuh/Issued
Shares Ownership and Fully
(Full Amount) Dec 31, 2024 Paid Capital
I. Saham Biasa Kelas A I. Common A Shares
(Rp10.000 (nilai penuh) (Rp10,000 (full amount)
per lembar saham) per share)
PT Perusahaan Pengelola Aset PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) 4.736.255 0,00 % 47.363 (Persero)
Masyarakat (masing-masing Public (Individual ownership of
kepemilikan kurang dari 5%) 16.601.723 0,01 % 166.017 less than 5%)
Total saham biasa kelas A 21.337.978 0,01 % 213.380 Total common A shares
II. Saham Biasa Kelas B II. Common B Shares
(Rp100 (nilai penuh) (Rp100 (full amount)
per lembar saham) per share)
Kookmin Bank Co., Ltd 125.655.736.951 66,87 % 12.565.574 Kookmin Bank Co., Ltd
STIC Eugene Star Holdings Inc 31.900.000.000 16,98 % 3.190.000 STIC Eugene Star Holdings Inc
PT Perusahaan Pengelola Aset PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) 1.034.232.376 0,55 % 103.423 (Persero)
Jung Ho Han (Direktur) 11.983.400 0,00 % 1.198 Jung Ho Han (Director)
Woo Yeul Lee (Direktur Utama) 11.801.000 0,00 % 1.180 Woo Yeul Lee (President Director)
Robby Mondong Robby Mondong
(Wakil Direktur Utama) 5.107.000 0,00 % 511 (Deputy President Director)
Helmi Fahrudin (Direktur) 2.483.951 0,00 % 248 Helmi Fahrudin (Director)
Seng Hyup Shin Seng Hyup Shin
(Wakil Komisaris Utama) 2.300.000 0,00 % 230 (Deputy President Commisioner)
Dodi Widjajanto (Direktur) 2.000.088 0,00 % 200 Dodi Widjajanto (Director)
Henry Sawali (Direktur) 1.600.000 0,00 % 160 Henry Sawali (Director)
Masyarakat (masing-masing Public (Individual ownership of
kepemilikan kurang dari 5%) 29.238.957.126 15,59 % 2.923.896 less than 5%)
Total saham biasa kelas B 187.866.201.892 99,99 % 18.786.620 Total common B shares
Total saham biasa 187.887.539.870 100,00 % 19.000.000 Total common shares
Susunan pemegang saham Bank pada tanggal The Bank’s shareholders as at December 31,
31 Desember 2023 sebagai berikut: 2023 are as follows:
Persentase Jumlah Modal
Jumlah Saham Kepemilikan Ditempatkan
(Nilai Penuh)/ 31 Des 2023/ dan Disetor
Number of Percentage of Penuh/Issued
Shares Ownership and Fully
(Full Amount) Dec 31, 2023 Paid Capital
I. Saham Biasa Kelas A I. Common A Shares
(Rp10.000 (nilai penuh) (Rp10,000 (full amount)
per lembar saham) per share)
PT Perusahaan Pengelola Aset PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) 4.736.255 0,00 % 47.363 (Persero)
Masyarakat (masing-masing Public (Individual ownership of
kepemilikan kurang dari 5%) 16.601.723 0,01 % 166.017 less than 5%)
Total saham biasa kelas A 21.337.978 0,01 % 213.380 Total common A shares
- 144 -
Page 429
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
27. Ekuitas (lanjutan) 27. Equity (continued)
a. Modal saham (lanjutan) a. Share capital (continued)
Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII Limited Public Offering (LPO) VII (continued)
(lanjutan)
Persentase Jumlah Modal
Jumlah Saham Kepemilikan Ditempatkan
(Nilai Penuh)/ 31 Des 2023/ dan Disetor
Number of Percentage of Penuh/Issued
Shares Ownership and Fully
(Full Amount) Dec 31, 2023 Paid Capital
II. Saham Biasa Kelas B II. Common B Shares
(Rp100 (nilai penuh) Rp100 (full amount)
per lembar saham) per share)
Kookmin Bank Co., Ltd 125.655.736.951 66,87 % 12.565.574 Kookmin Bank Co., Ltd
STIC Eugene Star Holdings Inc 31.900.000.000 16,98 % 3.190.000 STIC Eugene Star Holdings Inc
PT Perusahaan Pengelola Aset PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) 1.034.232.376 0,55 % 103.423 (Persero)
Woo Yeul Lee (Direktur Utama) 8.500.000 0,01 % 850 Woo Yeul Lee (President Director)
Koperasi Pegawai Bulog Koperasi Pegawai Bulog
Seluruh Indonesia 5.382.249 0,00 % 538 Seluruh Indonesia
Seng Hyup Shin (Direktur) 2.300.000 0,00 % 230 Seng Hyup Shin (Director)
Robby Mondong Robby Mondong
(Wakil Direktur Utama) 1.107.000 0,00 % 111 (Deputy President Director)
Dodi Widjajanto (Direktur) 1.000.088 0,00 % 100 Dodi Widjajanto (Director)
Yohanes Suhardi (Direktur) 574.800 0,00 % 57 Yohanes Suhardi (Director)
Helmi Fahrudin (Direktur) 482.951 0,00 % 48 Helmi Fahrudin (Director)
Henry Sawali (Direktur) 200.000 0,00 % 20 Henry Sawali (Director)
Masyarakat (masing-masing Public (Individual ownership of
kepemilikan kurang dari 5%) 29.256.685.477 15,58 % 2.925.669 less than 5%)
Total saham biasa kelas B 187.866.201.892 99,99 % 18.786.620 Total common B shares
Total saham biasa 187.887.539.870 100,00 % 19.000.000 Total common shares
Semua saham yang dikeluarkan oleh Bank All shares issued by the Bank entitle the
adalah saham atas nama dan setiap saham holder to have 1 (one) vote per share.
mempunyai 1 (satu) hak suara.
b. Tambahan modal disetor - neto b. Additional paid-in capital - net
Perubahan tambahan modal disetor adalah The movements in additional paid in capital are
sebagai berikut: as follow:
Tambahan modal disetor yang berasal dari
Penawaran saham perdana - neto 184.694 Additional paid-in-capital from IPO - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2006 184.694 - net as at December 31, 2006
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 33.138 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital - net
tanggal 31 Desember 2007 217.832 as at December 31, 2007
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 578 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2008 218.410 - net as at December 31, 2008
- 145 -
Page 430
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
27. Ekuitas (lanjutan) 27. Equity (continued)
b. Tambahan modal disetor - neto (lanjutan) b. Additional paid-in capital - net (continued)
Perubahan tambahan modal disetor adalah The movements in additional paid in capital are
sebagai berikut: (lanjutan) as follow: (continued)
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from
Penawaran Umum Terbatas I - neto 82.647 Limited Public Offering I - net
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 3.133 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2009 304.190 - net as at December 31, 2009
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 55.439 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2010 359.629 - net as at December 31, 2010
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from
Penawaran Umum Terbatas II - neto 727.852 Limited Public Offering II - net
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 6.838 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2011 1.094.319 - net as at December 31, 2011
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 5.686 the exercise of share options - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2012 1.100.005 - net as at December 31, 2012
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from Limited
Penawaran Umum Terbatas III - neto 281.522 Public Offering III - net
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital arising from
eksekusi opsi saham - neto 3.915 the exercise of share options - net
Pembalikan cadangan opsi saham Reversal of share option reverse
yang telah gugur 8.599 which has been forfeited
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2013 1.394.041 - net as at December 31, 2013
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from
Penawaran Umum Terbatas III - neto 330.028 Limited Public Offering III - net
Saldo tambahan modal disetor - neto pada Balance of additional paid-in-capital
tanggal 31 Desember 2014 1.724.069 - net as at December 31, 2014
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from Limited
Penawaran Umum Terbatas IV - neto 1.199.869 Public Offering IV - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2018 2.923.938 - net as at December 31, 2018
- 146 -
Page 431
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
27. Ekuitas (lanjutan) 27. Equity (continued)
b. Tambahan modal disetor - neto (lanjutan) b. Additional paid-in capital - net (continued)
Perubahan tambahan modal disetor adalah The movements in additional paid in capital are
sebagai berikut: (lanjutan) as follow: (continued)
Tambahan modal disetor yang berasal dari Additional paid-in-capital from
Penawaran Umum Terbatas V - neto 372.861 Limited Public Offering V - net
Tambahan modal disetor yang berasal Additional paid-in-capital from
dari PMTHMETD - neto 1.472.452 Private Placement - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2020 4.769.251 - net as at December 31, 2020
Tambahan modal disetor yang berasal Additional paid-in-capital from
dari Penawaran Umun Terbatas VI - neto 3.517.177 Limited Public Offering VI - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2022 dan - net as at December 31, 2022 and
31 Desember 2021 8.286.428 December 31, 2021
Penggunaan tambahan modal disetor Use of additional paid-in capital
yang digunakan untuk biaya Penawaran used for Limited Public Offering
Umum Terbatas VII - neto (60.661) costs VII - net
Saldo tambahan modal disetor - neto Balance of additional paid-in-capital
pada tanggal 31 Desember 2024 - net as at December 31, 2024
and 2023 8.225.767 and 2023
Tambahan modal disetor berupa agio saham Additional paid-in capital arise from issuance of
berasal dari penerbitan saham pada saat IPO, shares in IPO, LPO I, LPO II, LPO III, LPO IV,
PUT I, PUT II, PUT III, PUT IV, PUT V, LPO V, PP, LPO VI and LPO VII are as follow:
PMTHMETD, PUT VI dan PUT VII sebagai
berikut:
Harga Penawaran
(Nilai Penuh)
per Saham/
Offering Price Jumlah
(Full Amount) Lembar Saham/
per Share Number of Shares
IPO 350 843.765.500 IPO
PUT I 415 286.050.768 LPO I
PUT II 520 1.787.960.495 LPO II
PUT III 660 1.106.252.141 LPO IIIl
PUT IV 570 2.565.288.316 LPO IV
PUT V 180 4.660.763.499 LPO V
PMTHMETD 190 16.360.578.947 PP
PUT VI 200 35.214.288.984 LPO VI
PUT VII 100 119.999.999.692 LPO VII
28. Kepentingan Non-Pengendali 28. Non-Controlling Interest
Perubahan kepentingan non-pengendali atas aset Movements in the non-controlling interest’s share in
neto entitas anak adalah sebagai berikut: the net assets of the subsidiaries are as follows:
2024 2023
Saldo awal (26.146) (4.828) Beginning balance
Bagian kepentingan Net loss of subsidiaries
non-pengendali atas attributable to
rugi bersih entitas anak 531 (21.318) non-controlling interest
Saldo akhir (25.615) (26.146) Ending balance
- 147 -
Page 432
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
29. Pendapatan Bunga Dan Syariah 29. Interest And Sharia Income
Pendapatan bunga diperoleh dari: Interest income is derived from the following:
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kredit yang diberikan 3.091.011 2.867.896 Loans
Surat-surat berharga 1.065.926 897.932 Marketable securities
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Bank Indonesia dan bank lain 136.528 114.055 Indonesia and other banks
Surat-surat berharga yang dibeli Purchased with agreements
dengan janji dijual kembali 42.742 123.417 to resell Bank
Giro pada Bank Indonesia 25.270 28.107 Current account with Bank Indonesia
Current account with
Giro pada bank lain 722 1.230 other banks
Tagihan lainnya 420 135 Other receivables
Sub-total 4.362.619 4.032.772 Sub-total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kredit yang diberikan 484.633 252.183 Loans
Surat-surat berharga 58.329 31.270 Marketable securities
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain 25.402 58.135 Indonesia and other banks
Current account with
Giro pada bank lain - 3 other banks
Tagihan lainnya 290 331 Other receivables
Sub-total 568.654 341.922 Sub-total
Total pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694 Total interest income
Pendapatan syariah 522.826 486.942 Sharia income
Total 5.454.099 4.861.636 Total
Pendapatan bunga dan syariah berdasarkan Interest and sharia income based on the
klasifikasi aset keuangan adalah sebagai berikut: classification of financial assets are as follows:
2024 2023
Diukur pada biaya perolehan
amortisasi 5.023.311 4.575.624 Measured at amortized cost
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi 354.770 230.219 profit and loss
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through other
penghasilan komprehensif lain 76.018 55.793 comprehensive income
Total 5.454.099 4.861.636 Total
Termasuk dalam pendapatan bunga dari kredit yang Interest income from loan include fees and
diberikan adalah provisi dan komisi yang berkaitan commission related to lending activities amortized
dengan kegiatan pemberian kredit yang diamortisasi using an effective interest rate method amounting to
berdasarkan metode suku bunga efektif masing- Rp45,787 and Rp61,738 for the years ended
masing sebesar Rp45.787 dan Rp61.738 untuk December 31, 2024 and 2023, respectively.
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023.
Termasuk dalam pendapatan syariah adalah Sharia income includes income from sharia
pendapatan atas pembiayaan syariah dan surat- financing and marketable securities.
surat berharga.
- 148 -
Page 433
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
30. Beban Bunga dan Syariah 30. Interest Expense and Sharia Charges
Beban bunga dan syariah berasal dari: Interest expense and sharia charges are derived
from:
2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Deposito berjangka 1.664.056 1.747.716Time deposits
Pinjaman yang diterima 844.219 852.041Borrowings
Tabungan 260.606 191.786Savings deposits
Surat berharga yang diterbitkan 156.498 308.086Marketable securities issued
Giro 64.226 36.462Demand deposits
Marketable securities sold
Surat berharga yang dijual with agreement
dengan janji dibeli kembali 51.428 4.525 to repurchase
Simpanan dari bank lain 16.025 13.949 Deposits from other banks
Sub-total 3.057.058 3.154.565 Sub-total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Simpanan dari bank lain 392.830 427.869 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 259.672 39.216 Borrowings
Deposito berjangka 190.200 123.030 Time deposits
Surat berharga yang diterbitkan 53.713 - Marketable securities issued
Giro 11.621 1.034 Demand deposits
Tabungan 114 996 Savings deposits
Sub-total 908.150 592.145 Sub-total
Total beban bunga 3.965.208 3.746.710 Total interest expense
Beban syariah 336.166 306.044 Sharia charges
Total 4.301.374 4.052.754 Total
Sehubungan dengan liabilitas bank umum yang In connection with the commercial bank obligations
dijamin oleh Program Penjaminan Pemerintah, guaranteed by Government Guarantee Program, the
Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan Indonesian Government has established an
sebuah lembaga independen berdasarkan Undang- independent institution in accordance with the
undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2004 Republic of Indonesia Law No. 24 year 2004 dated
tanggal 22 September 2004. Berdasarkan peraturan September 22, 2004. Under this Law, The Deposit
ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin Guarantee Institution (Lembaga Penjamin
dana masyarakat termasuk dana dari bank lain Simpanan/LPS) guarantees third parties deposits
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, including deposits from other banks in the form of
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang demand deposits, time deposits, certificates of
dipersamakan dengan itu. deposit, saving deposits and/or other equivalent
forms.
Pada tanggal 13 Oktober 2008, Presiden Republik On October 13, 2008, the President of the Republic
Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah of Indonesia approved Government Regulation
No. 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan No. 66 Year 2008 regarding the amount of deposits
yang dijamin LPS. Berdasarkan peraturan tersebut, guaranteed by LPS. Based on such regulation, the
nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah customers’ guaranteed deposit in a Bank which was
pada satu Bank yang semula berdasarkan previously regulated under Law No. 24 Year 2004
Undang-undang No. 24 Tahun 2004 ditetapkan amounted to a maximum of Rp100,000,000 (full
maksimum Rp100.000.000 (nilai penuh) diubah amount) was amended to a maximum of
menjadi maksimum Rp2.000.000.000 (nilai penuh). Rp2,000,000,000 (full amount). As at December 31,
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Bank 2024 and 2023, the Bank was a participant of above
adalah peserta dari program penjaminan tersebut. guarantee program.
Bank telah melakukan pembayaran premi Program The Bank has paid the premium on the Government
Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Guarantee Program for Obligation of Commercial
Pembayaran Bank Umum masing-masing sebesar Banks amounting to Rp82,152 and Rp98,812 for the
Rp82.152 dan Rp98.812 untuk tahun-tahun yang years ended December 31, 2024 and 2023,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, respectively, which was recorded as other financing
yang dicatat sebagai beban pembiayaan lainnya. charges.
- 149 -
Page 434
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
31. Provisi dan Komisi Lainnya 31. Other Fees and Commissions
2024 2023
Imbalan jasa 125.764 152.278 Fees
Jasa administrasi 46.603 94.318 Administrative service charges
Komisi merchant 4.515 5.702 Merchant commission
Lain-lain 53.066 81.434 Others
Total 229.948 333.732 Total
Imbalan jasa merupakan pendapatan yang berasal Fees represent fees for electricity, water, telephone,
dari penerimaan imbalan atas pembayaran listrik, tax, trade financing and other payments made
air, telepon, pajak, transaksi perdagangan dan lain- through the Bank and fees from ATM transaction
lain melalui Bank dan pendapatan imbalan atas with other banks.
transaksi ATM dengan bank lain.
Lain-lain merupakan pendapatan dari jasa-jasa yang Others consist of fees from services provided by the
diberikan oleh Bank yang antara lain meliputi Bank, which include among others income from
pendapatan jasa pelayanan nasabah dan transaksi customer service and credit card transactions.
kartu kredit.
32. Pemulihan Cadangan (Penyisihan) Kerugian 32. Reversal of Allowance (Provision) For
Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan Impairment Losses On Financial Assets
2024 2023
Surat-surat berharga (Catatan 7i) (171) (33) Marketable securities (Note 7i)
Kredit yang diberikan dan Loans and Sharia financing/
pembiayaan/piutang Syariah (3.372.975) (5.466.917) receivables
Tagihan akseptasi 413 (1.402) Acceptance receivable
Tagihan lainnya (80.167) (69.440) Other receivable
Total (3.452.900) (5.537.792) Total
33. Beban Umum Dan Administrasi 33. General And Administrative Expenses
Beban umum dan administrasi terdiri dari: General and administrative expenses consist of:
2024 2023
Perbaikan dan pemeliharaan 226.638 198.995 Repairs and maintenance
Penyusutan aset tetap (Catatan 13) 151.356 193.415 Depreciation of fixed assets (Note 13)
Alih daya 122.887 151.973 Outsourcing
Jasa profesional 110.075 108.739 Professional fees
Komunikasi 52.258 62.006 Communications
Transportasi 36.401 35.290 Transportation
Pendidikan dan pelatihan 28.722 26.192 Education and training
Iklan dan promosi 25.225 23.015 Advertising and promotion
Listrik dan air 24.276 27.162 Electricity and water
Transaksi ATM 20.520 11.750 ATM transactions
Interchange dan keanggotaan Card interchange and
kartu 18.458 28.426 membership
Amortisasi piranti lunak (Catatan 14) 15.082 67.175 Amortization of software (Note 14)
Sewa 14.123 130.118 Rent
Perlengkapan kantor 13.713 10.982 Office supplies
Beban Bunga - Aset Sewa 10.588 15.795 Interest Expense - Lease
Representasi 5.901 4.499 Representation
Asuransi 3.607 5.835 Insurance
Pengiriman uang 1.373 2.008 Cash delivery
Lain-lain 238.455 268.219 Others
Total 1.119.658 1.371.594 Total
- 150 -
Page 435
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
33. Beban Umum Dan Administrasi (lanjutan) 33. General And Administrative Expenses
(continued)
Interchange kartu merupakan biaya yang timbul dari Card interchange is cost from the transaction of
transaksi kartu kredit dan debit dengan Visa credit and debit cards with Visa Electron and
Electron dan MasterCard. MasterCard.
Lain-lain meliputi biaya kegiatan karyawan, biaya Others consist of employees’ activities expense,
proses warkat kliring, biaya transaksi payment point, clearing process expenses, payment point
sumbangan dan hadiah dan lain-lain. transaction expenses, social contribution and gifts,
and others.
34. Beban Gaji dan Tunjangan Karyawan 34. Salaries and Employee Benefits Expenses
Beban gaji dan tunjangan karyawan terdiri dari: Salaries and employee benefits expenses consist of:
2024 2023
Salaries, incentives, and
Gaji, insentif, dan lembur 445.641 426.276 overtime payments
Tunjangan karyawan 258.532 240.938 Employee benefits
Asuransi karyawan 76.378 50.254 Employee insurance
Dana pensiun 40.332 43.921 Pension benefits
Beban (penghasilan) imbalan Provision for post employement and
pasca-kerja dan jangka other long-term benefits expense
panjang lainnya (Catatan 37) 3.343 48.587 (Note 37)
Total 824.226 809.976 Total
Berikut ini adalah beban gaji dan tunjangan- Outlined below are salaries other benefits for the
tunjangan untuk pengurus dan pejabat eksekutif management and executive officers (Note 38):
(Catatan 38):
2024 2023
Dewan Komisaris 4.405 5.757 Board of Commissioners
Direksi 12.009 16.625 Board of Directors
Lain-lain *) 34.665 34.310 Others *)
51.079 56.692
Pajak 7.661 10.768 Tax
Total 58.740 67.460 Total
*) Termasuk pejabat eksekutif, komite audit dan lain- *) Including executive officers, audit committee and
lain. others.
35. Pendapatan (Beban) Non-operasional - Neto 35. Non-operating Income (Expense) - Net
2024 2023
Kerugian dari penjualan Loss on sale of
aset tetap (Catatan 13) (8.380) (5.700) fixed assets (Note 13)
Keuntungan (kerugian) dari penjualan Gain (loss) on sale of
agunan yang diambil alih (43.618) (5.674) foreclosed assets
Lain-lain - neto (66.035) (116.811) Others - net
Total (118.033) (128.185) Total
Lain-lain terdiri dari denda yang timbul dari transaksi Others consist of tax penalty, loan commitment
perpajakan, komitmen kredit dan lain-lain. penalty and others.
- 151 -
Page 436
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
36. Informasi Segmen 36. Segment Information
a. Bidang usaha a. Business activities
Nama Perusahaan/Company Bidang Usaha/Business Activities
PT Bank KB Bukopin Tbk Perbankan konvensional/Conventional banking
PT Bank KB Bukopin Syariah Perbankan syariah/Sharia banking
PT KB Bukopin Finance Pembiayaan/Financing
b. Segmen operasi b. Business segment
Segmen operasi Operating segment
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat 2023, there are no interest incomes from
pendapatan bunga dari salah satu konsumen transactions with a single external customer
eksternal yang mencapai 10% atau lebih dari amounted to 10% or more of the Bank’s total
total pendapatan bunga dan syariah Bank. interest and sharia.
Berikut adalah informasi segmen usaha Grup Following is the Group business segment
berdasarkan segmen operasi: information by operating segment:
(i) Pendapatan bunga dan syariah (i) Consolidated interest income and sharia
konsolidasian
2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 89,80 4.902.013 89,70 4.355.568 Conventional banking
Pembiayaan 0,62 34.260 0,27 12.935 Financing
Syariah 9,58 522.826 10,03 486.942 Sharia
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 5.459.099 100,00 4.855.445 elimination
Eliminasi (5.000) 6.191 Elimination
Pendapatan Consolidated
bunga interest
konsolidasian 5.454.099 4.861.636 income
(ii) Rugi operasional konsolidasian (ii) Consolidated operating loss
2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 100,62 (4.816.462) 91,41 (6.088.071) Conventional banking
Pembiayaan (0,30) 14.439 0,26 (17.443) Financing
Syariah (0,32) 15.182 8,33 (554.401) Sharia
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 (4.786.841) 100,00 (6.659.915) elimination
Eliminasi 654 713 Elimination
Consolidated
Rugi operasional operating
konsolidasian (4.786.187) (6.659.202) loss
- 152 -
Page 437
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
36. Informasi Segmen (lanjutan) 36. Segment Information (continued)
b. Segmen operasi (lanjutan) b. Business segment (continued)
Segmen operasi (lanjutan) Operating segment (continued)
(iii) Rugi bersih konsolidasian (iii) Consolidated net loss
2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 100,28 (7.378.803) 90,99 (5.510.780) Conventional banking
Pembiayaan (0,13) 9.478 0,31 (18.571) Financing
Syariah (0,15) 11.242 8,70 (527.065) Sharia
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 (7.358.083) 100,00 (6.056.416) elimination
Eliminasi 1.029.463 713 Elimination
Rugi bersih Consolidated
konsolidasian (6.328.620) (6.055.703) net loss
(iv) Total aset konsolidasian (iv) Total consolidated assets
2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 89,01 75.458.349 90,39 78.842.594 Conventional banking
Pembiayaan 10,20 8.644.907 0,53 459.661 Financing
Syariah 0,79 667.749 9,08 7.920.474 Sharia
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 84.771.005 100,00 87.222.729 elimination
Eliminasi (1.695.707) (2.915.429) Elimination
Total aset Total consolidated
konsolidasian 83.075.298 84.307.300 assets
(v) Total liabilitas konsolidasian (v) Total consolidated liabilities
2024 2023
% Rp % Rp
Perbankan konvensional 89,37 67.894.901 89,95 64.080.008 Conventional banking
Pembiayaan 10,35 7.864.525 0,01 10.277 Financing
Syariah 0,28 208.927 10,04 7.151.658 Sharia
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 75.968.353 100,00 71.241.943 elimination
Eliminasi (854.841) (1.044.806) Elimination
Total liabilitas Total consolidated
konsolidasian 75.113.512 70.197.137 liabilities
- 153 -
Page 438
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
36. Informasi Segmen (lanjutan) 36. Segment Information (continued)
c. Segmen geografis c. Geographic segment
Berikut ini adalah informasi segmen usaha Following is the Group business segment
Grup berdasarkan daerah geografis: information by geographical area:
(i) Pendapatan bunga konsolidasian (i) Consolidated interest income
2024 2023
% Rp % Rp
Jabodetabek 77,47 4.229.067 69,65 3.381.976 Jabodetabek
Jawa selain Java other than
Jabodetabek 9,10 497.017 13,48 654.485 Jabodetabek
Sumatera 5,34 291.576 6,67 324.025 Sumatera
Kalimantan 1,40 76.354 1,87 90.653 Kalimantan
Lain-lain 6,69 365.085 8,33 404.306 Others
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 5,459.099 100,00 4.855.445 elimination
Eliminasi (5.000) 6.191 Elimination
Pendapatan bunga Consolidated
konsolidasian 5.454.099 4.861.636 interest income
(ii) Rugi operasional konsolidasian (ii) Consolidated operating loss
2024 2023
% Rp % Rp
Jabodetabek 55,49 (2.656.256) 66,82 (4.450.328) Jabodetabek
Jawa selain Java other than
Jabodetabek 22,35 (1.070.081) 22,73 (1.513.717) Jabodetabek
Sumatera 7,11 (340.145) 3,99 (265.686) Sumatera
Kalimantan 4,41 (211.334) 1,33 (88.722) Kalimantan
Lain-lain 10,64 (509.025) 5,13 (341.462) Others
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 (4.786.841) 100,00 (6.659.915) elimination
Eliminasi 654 713 Elimination
Rugi operasional Consolidated
konsolidasian (4.786.187) (6.659.202) interest income
(iii) Rugi bersih konsolidasian (iii) Consolidated net loss
2024 2023
% Rp % Rp
Jabodetabek 73,84 (5.433.505) 67,17 (4.067.817) Jabodetabek
Jawa selain Java other than
Jabodetabek 12,68 (932.965) 22,29 (1.349.764) Jabodetabek
Sumatera 4,59 (337.443) 4,45 (269.318) Sumatera
Kalimantan 2,87 (211.083) 1,47 (88.786) Kalimantan
Lain-lain 6,02 (443.088) 4,62 (280.731) Others
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 (7.358.084) 100,00 (6.056.416) elimination
Eliminasi 1.029.464 713 Elimination
Rugi bersih Consolidated
konsolidasian (6.328.620) (6.055.703) net loss
- 154 -
Page 439
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
36. Informasi Segmen (lanjutan) 36. Segment Information (lanjutan)
c. Segmen geografis (lanjutan) c. Geographic segment (continued)
(iv) Total aset konsolidasian (iv) Total consolidated assets
2024 2023
% Rp % Rp
Jabodetabek 73,50 62.304.706 70,52 61.507.271 Jabodetabek
Jawa selain Java other than
Jabodetabek 11,19 9.488.028 12,95 11.298.679 Jabodetabek
Sumatera 6,34 5.371.607 6,66 5.807.490 Sumatera
Kalimantan 1,38 1.171.399 1,71 1.492.026 Kalimantan
Lain-lain 7,59 6.435.265 8,16 7.117.263 Others
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 84.771.005 100,00 87.222.729 elimination
Eliminasi (1.695.707) (2.915.429) Elimination
Total aset Total consolidated
konsolidasian 83.075.298 84.307.300 assets
(v) Total liabilitas konsolidasian (v) Total consolidated liabilities
2024 2023
% Rp % Rp
Jabodetabek 59,21 44.983.807 55,61 39.617.023 Jabodetabek
Jawa selain Java other than
Jabodetabek 15,88 12.065.299 19,89 14.171.176 Jabodetabek
Sumatera 8,30 6.302.577 8,78 6.251.866 Sumatera
Kalimantan 6,11 4.643.401 4,26 3.033.770 Kalimantan
Lain-lain 10,50 7.973.269 11,46 8.168.108 Others
Total sebelum Total before
eliminasi 100,00 75.968.353 100,00 71.241.943 elimination
Eliminasi (854.841) (1.044.806) Elimination
Total liabilitas Total consolidated
konsolidasian 75.113.512 70.197.137 liabilities
37. Kesejahteraan Karyawan 37. Employee Service Entitlements
Imbalan Pensiun Pension Benefits
Bank menyelenggarakan program pensiun iuran The Bank provides a defined contribution pension
pasti untuk karyawan yang diangkat menjadi plan for employees who become permanent
karyawan tetap sejak 1 April 2010. Keputusan employees since April 1, 2010. The decision had
tersebut telah disetujui oleh Dewan Direksi sesuai been approved by the Board of Directors in
dengan Surat Keputusan terbaru No. 1218 Tahun accordance with the latest Decree No. 1218 of 2013.
2013. Keputusan penyempurnaan program iuran The decision to improve the defined contribution
pasti disempurnakan kembali dengan Surat program was further refined with a Decree of
Keputusan Direksi Adendum II SK No. 0961 Tahun Directors Addendum II SK No. 0961 of 2016 that
2016 bahwa pembayaran iuran program pensiun contribution payments managed by Financial
dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Institution Pension Fund PT Bank KB Bukopin Tbk
(DPLK) PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah which has been approved by the Financial Services
disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- Authority Number KEP-32/NB.1/2016. This program
32/NB.1/2016. Program ini berlaku untuk karyawan applies to employee who is appointed as permanent
yang diangkat sebagai karyawan tetap sejak tanggal employees from the effective date of the change to
efektif perubahan program pensiun Manfaat Pasti the defined benefit pension plan by the Financial
oleh Otoritas Jasa Keuangan. Program ini juga Services Authority. The program also applied for
berlaku untuk karyawan yang sebelumnya employee who previously was a member of the
merupakan peserta program manfaat pasti yang defined benefit pension plan that has been
telah dihentikan programnya seperti yang terminated as mentioned above.
disebutkan di atas.
- 155 -
Page 440
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
37. Kesejahteraan Karyawan (lanjutan) 37. Employee Service Entitlements (continued)
Imbalan Pensiun (lanjutan) Pension Benefits (continued)
Beban pensiun iuran pasti yang telah dibebankan Defined contribution pension expense that was
pada laba rugi untuk tahun yang berakhir pada charge to profit or loss as for the years ended
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing- December 31, 2024 and 2023, amounted to
masing sebesar Rp3.343 dan Rp48.587. Rp3,343 and Rp48,587, respectively.
Kesejahteraan Karyawan Employees’ Service Entitlements
Kesejahteraan karyawan meliputi uang jasa, uang Employees’ service entitlements consist of service
pisah, pesangon, tunjangan cuti besar dan payments, severance payments, termination
kompensasi lainnya, dikompensasikan dengan benefits, long leave benefits and other
imbalan pensiun. compensation, compensated with retirement
benefits.
Sejak tanggal 20 Desember 2013, Bank Starting December 20, 2013, the Bank provides
memberikan asuransi kesehatan pensiun kepada pension health insurance for employees and their
karyawan yang telah memasuki usia pensiun dan spouses during 2 (two) years after the employee’s
pasangannya selama 2 (dua) tahun setelah tanggal pension date. Insurance benefits are granted by
karyawan pensiun. Manfaat-manfaat asuransi reimbursement system to the employees.
diberikan melalui sistem penggantian kepada
karyawan.
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja Post-Employment Benefits Liability
Penyisihan untuk imbalan kerja karyawan sesuai Provision for employee benefits in accordance with
dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 the Job Creation Law No. 11/2020 dated
tanggal 2 November 2020. Penyisihan telah dibuat November 2, 2020. Provision has been made in
sesuai dengan PSAK 24 (revisi 2013) tentang accordance with PSAK 24 (Revised 2013) regarding
Imbalan Kerja. Asumsi aktuarial dan metode yang employee benefits. The actuarial assumptions and
digunakan untuk mengukur liabilitas pasca kerja, methods used to measure post-employment
beban dan liabilitas kerja karyawan telah memadai liabilities, expenses, and employees' employment
dan disajikan menurut estimasi terbaik kami atas liabilities are adequate and are presented according
kondisi masa depan. to our best estimate of future conditions.
Perhitungan aktuaria atas liabilitas estimasi untuk The actuarial calculation of the estimated liability for
kesejahteraan karyawan Bank saja pada tanggal the welfare of the Bank's employees only as at
31 Desember 2024 didasarkan atas laporan dari December 31, 2024 was based on reports from
KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI and Co, dated
tertanggal 7 Maret 2025 dengan menggunakan March 7, 2025 using the Projected Unit Credit
metode Projected Unit Credit. method.
Perhitungan aktuaria atas liabilitas estimasi untuk The actuarial calculation for estimated employee
kesejahteraan karyawan KBBS pada tanggal service entitlement liabilities of KBBS as at
31 Desember 2024 didasarkan atas laporan dari December 31, 2024 was based on reports from
KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI and Co dated
tertanggal 12 Maret 2025 dengan metode Projected March 12, 2025 using the Projected Unit Credit
Unit Credit. method.
Perhitungan aktuaria atas liabilitas estimasi untuk The actuarial calculation for estimated employee
kesejahteraan karyawan untuk KBBF pada tanggal service entitlement liabilities of KBBF as at
31 Desember 2023 didasarkan atas laporan dari December 31, 2023 was based on reports from
KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan KKA I Gde Eka Sarmaja, FSAI and Co dated
tertanggal 10 Maret 2025 dengan metode Projected March 10, 2024 using the Projected Unit Credit
Unit Credit. method.
Beban yang diakui dalam laporan laba rugi dan The expenses recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah statement of profit or loss and other comprehensive
sebagai berikut: income were as follows:
- 156 -
Page 441
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
37. Kesejahteraan Karyawan (lanjutan) 37. Employee Service Entitlements (continued)
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja (lanjutan) Post-Employment Benefits Liability (continued)
2024 2023
Beban jasa kini 11.901 13.861 Current service cost
Beban masa lalu - (13.122) Past service cost
Beban bunga 6.592 8.684 Interest expense
Kerugian atas penyelesaian 676 59.697 Losses on settlement
Pengakuan keuntungan aktuaria (15.826) (20.533) Actuarial gains
Total 3.343 48.587 Total
Rekonsiliasi perubahan liabilitas selama tahun The movements of estimated post-employment
berjalan yang diakui di laporan posisi keuangan benefits liability in the consolidated statements of
konsolidasian adalah sebagai berikut: financial position were as follows:
2024 2023
Liabilitas pada awal tahun 100.344 127.787 Liability at beginning of the year
Penyisihan (Pembalikan) tahun Provision (reversal) during the year
berjalan (Catatan 34) 3.343 48.587 (Note 34)
Pembayaran selama tahun berjalan (14.375) (67.390) Payment during the year
Jumlah yang diakui di penghasilan Total amount recognized in comprehensive
komprehensif lainnya 14.252 (8.640) income
Liabilitas pada akhir tahun 103.564 100.344 Liability at the end of year
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja adalah The movements in the present value of liabilites for
sebagai berikut: employee benefits were follows:
2024 2023
Saldo pada awal periode/tahun 100.344 127.787 Liability at beginning of the year
Beban jasa kini 11.901 13.861 Current service cost
Beban masa lalu - (13.122) Past service cost
Beban bunga 6.592 8.684 Interest cost
Kerugian atas penyelesaian 676 59.697 Losses on settlement
Manfaat yang dibayarkan (14.375) (67.390) Benefit paid
(Kerugian)/keuntungan pada Actarial (gains)/losses
kewajiban aktuari: on obligation:
Asumsi demografi (7.778) - Demographic assumption
Asumsi keuangan 3.495 7.421 Financial assumption
Penyesuaian pengalaman 2.709 (36.594) Experience adjustment
Liabilitas pada akhir tahun 103.564 100.344 Liability at the end of year
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan reasonably possible change in discount rates and
tingkat kenaikan gaji sebesar 1%, dengan variabel salary increment rate amounting to 1%, with all other
lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas variables held constant, of the present value of
imbalan kerja karyawan: employee benefits liability:
2024 2023
Tingkat diskonto Discount rate
Tingkat diskonto +1% (8.635) (9.989) Discount rate +1%
Tingkat diskonto -1% 9.940 11.720 Discount rate -1%
Tingkat kenaikan gaji Salary increment rate
Tingkat kenaikan gaji +1% 11.038 14.622 Salary increment rate +1%
Tingkat kenaikan gaji -1% (9.588) (11.911) Salary increment rate -1%
- 157 -
Page 442
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
37. Kesejahteraan Karyawan (lanjutan) 37. Employee Service Entitlements (continued)
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja (lanjutan) Post-Employment Benefits Liability (continued)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan Expected maturity analysis of undiscounted post-
pasca-kerja yang tidak terdiskonto pada tanggal employment benefit as at December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai 2023, are as follows:
berikut:
2024 2023
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 5.854 3.756 Within the next 12 months
Antara 1 dan 5 tahun 24.200 15.603 Between 1 and 5 years
Antara 5 dan 10 tahun 81.209 56.052 Between 5 and 10 years
Di atas 10 tahun 464.222 501.731 Beyond 10 years
Total 575.485 577.142 Total
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan The assumptions used in actuarial calculation for the
aktuaria untuk tahun yang berakhir pada tanggal years ended December 31, 2024 and 2023, are as
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai follows:
berikut:
2024 2023
Entitas Anak/ Entitas Anak/
Bank Subsidiaries Bank Subsidiaries
Asumsi ekonomi: Economic assumptions:
Tingkat diskonto 7,00% per tahun/ 7,00% per tahun/ 6,50% per tahun/ 6,50% per tahun/ Discount rate
7.00% per annum 7.00% per annum 6.50% per annum 6.50% per annum
Tingkat rata-rata kenaikan 5,00% per tahun/ 5,00% per tahun/ 5,00% per tahun/ 5,00% per tahun/ Average salary increase
penghasilan 5.00% per annum 5.00% per annum 5.00% per annum 5.00% per annum rate
Tingkat kenaikan harga emas 7,00% per tahun/ - 7,00% per tahun/ - Gold price increase rate
7.00% per annum - 7.00% per annum -
Asumsi lainnya: Other assumptions:
Usia pensiun normal 56 tahun/56 years 56 tahun/56 years 56 tahun/56 years 56 tahun/56 years Normal retirement age
Tingkat kematian Tabel TM IV- 2019/ Tabel TM IV- 2019/ Tabel TM IV- 2019/ Tabel TM IV- 2019/ Mortality rate
TM IV - 2019 Table TM IV - 2019 Table TM IV - 2019 Table TM IV - 2019 Table
Tingkat kecacatan 10% dari TM IV-2019/ 10% dari TM IV-2019/ 10% dari TM IV-2019/ 10% dari TM IV-2019/ Disability rate
10% from TM IV-2019 10% from TM IV-2019 10% from TM IV-2019 10% from TM IV-2019
Tingkat pengunduran diri 10% pada usia 15% pada usia 4% pertahun sampai 4% pertahun sampai Resignation rate
25 tahun yang 25 tahun yang usia 30 tahun usia 30 tahun
menurun secara menurun secara kemudian menurun kemudian menurun
linear 0% sampai linear 0% sampai linear menjadi 0,1% linear menjadi 0,1%
pada usia 56 tahun/ pada usia 56 tahun/ pertahun di usia pertahun di usia
10% for age 25 years 15% for age 25 years 49 tahun dan 49 tahun dan
old and below, then old and below, then 1% pertahun untuk 1% pertahun untuk
decreasing linearly decreasing linearly usia 50 sampai usia 54/ usia 50 sampai usia 54/
to 0% at age 56 to 0% at age 56 4% up to age 30 and 4% up to age 30 and
years old years old decreasing linearly decreasing linearly
. 0.1%up to age 49 0.1%up to age 49
decreasing linearly decreasing linearly
1% ages 50 to 54 1% ages 50 to 54
- 158 -
Page 443
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
38. Transaksi dan Saldo Dengan Pihak-Pihak 38. Transactions and Balances With Related Parties
Berelasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup In the normal course of business, the Group entered
melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan into certain transactions with related parties.
pihak-pihak berelasi.
2024 2023
Aset Assets
Giro pada Bank lain Current account in other Bank
KB Kookmin Bank (Catatan 5) 10.585 6.377 KB Kookmin Bank (Note 5)
Kredit yang diberikan
dan pembiayaan/ Loans and Sharia financing/
piutang Syariah - bruto (Catatan 9l) : receivables - gross (Note 9l):
PT KB Finansia Multi Finance 249.989 499.791 PT KB Finansia Multi Finance
PT Sunindo KB Finance 59.850 119.988 PT Sunindo KB Finance
Direksi, Dewan Komisaris, Directors, Commissioners,
Dewan Pengawas Syariah, Sharia Supervisory Board,
dan Pejabat Eksekutif 30.144 21.226 and Executive Officers
Total aset untuk pihak berelasi 350.568 647.382 Total related parties assets
Persentase terhadap total aset 0,42% 0,77% Percentage to total assets
Liabilitas Liabilities
Pinjaman yang diterima
(Catatan 23) 6.557.175 6.544.886 Borrowing (Note 23)
Simpanan dari bank lain Deposit from other
(Catatan 20) 2.710.649 7.699.413 banks (Note 20)
Dana pensiun Bank KB Bukopin Bank
KB Bukopin - 61.700 pension fund
Tabungan (Catatan 18) 45.260 18.491 Savings deposits (Note 18)
Deposito berjangka
(Catatan 19) 42.412 40.311 Time deposits (Note 19)
Direksi, Dewan Komisaris, Directors, Commissioners,
Dewan Pengawas Syariah, Sharia Supervisory Board,
dan Pejabat Eksekutif 28.211 - and Executive Officers
Giro (Catatan 17) 3.203 9.094 Demand deposits (Note 17)
Total liabilitas untuk pihak berelasi 9.386.910 14.373.895 Total related parties liabilities
Persentase terhadap total liabilitas 12,50% 20,48% Percentage to total liabilities
Pendapatan dan Beban Income and Expenses
Operasional From Operations
Pendapatan bunga dan syariah Interest and sharia income
dari pihak berelasi 24.469 22.592 from related parties
Persentase terhadap pendapatan Percentage to total interest
bunga dan syariah 0,45% 0,46% and sharia income
Interest expense
Beban bunga dan syariah and sharia charges
dari pihak berelasi 664 899 from related parties
Persentase terhadap beban Percentage to total interest
bunga dan Syariah 0,02% 0,02% and Sharia income
Beban operasional lainnya Other operating expenses
Gaji dan tunjangan karyawan, Salaries and benefits for
pengurus, dan pejabat employees, management and
eksekutif (Catatan 34) 58.740 67.460 executive officer (Note 34)
Persentase terhadap Percentage to other
Beban operasional lainnya 2,90% 2,96% operating expenses
- 159 -
Page 444
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
38. Transaksi Dan Saldo Dengan Pihak-Pihak 38. Transactions And Balances With Related Parties
Berelasi (lanjutan) (continued)
Hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai The relationships with related parties are as follows:
berikut:
Sifat dari hubungan/Nature of Relationship Pihak berelasi/Related parties
Pemegang saham pengendali/Controlling Shareholder KB Kookmin Bank Co., Ltd
Dikendalikan/dibawah pengaruh signifikan salah satu PT Haka Sarana Investama
pemegang saham utama Bank/ Kopelindo Infrastruktur Indonesia
Controlled by/under significant influence of PT Bosowa Berlian Motor
one of major shareholder PT Bosowa Amal Taksi
PT Mallomo
PT Bosowa Utama
PT Makassar Capital
PT Bosowa Tambang Indonesia
PT KB Finansial Multi Finance
PT Sunindo KB Finance
PT Kurnia Oryza Abadi
PT Dalle Mineral Papua
PT KB Valbury Sekuritas
Dikendalikan oleh keluarga terdekat dari
manajemen/Controlled by a close
member of the management’s family
Manajemen kunci yang sama/Same key management Dinasti Batubara Indonesia
PT Gerin Surya Gemilang
Dana pensiun Bank/The Bank’s pension fund Dana Pensiun Bank KB Bukopin
Manajemen dan karyawan kunci/ Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
Management and key employees dan Pejabat Eksekutif/Board of Directors,
Board of Commissioners, Sharia Supervisory Board,
and Executive Officers
Tidak terdapat syarat dan ketentuan khusus yang There are no special terms and conditions applied to
diberlakukan atas transaksi dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
39. Komitmen Dan Kontinjensi 39. Commitments And Contingencies
Bank memiliki komitmen dan kontinjensi sebagai The Bank has commitments and contingencies as
berikut: follows:
2024 2023
Komitmen Commitments
Tagihan Komitmen Commitments Receivables
Pembelian spot dan derivatif Outstanding spot and derivative
yang masih berjalan 808.182 595.903 purchased
Liabilitas Komitmen Commitments Liabilities
Fasilitas kredit yang diberikan
dan pembiayaan/piutang Unused loans and Sharia
Syariah yang belum digunakan (4.282.285) (4.822.935) financing/receivable facilities
L/C yang tidak dapat dibatalkan
yang masih berjalan Outstanding irrevocable L/C
Pihak ketiga (90.095) (88.205) Third parties
Penjualan spot dan derivatif Outstanding spot and
yang masih berjalan (1.621.857) (971.552) derivative sold
Total Liabilitas Komitmen (5.994.237) (5.882.692) Total Commitments Liabilities
Total Komitmen - Neto (5.186.055) (5.286.789) Total Commitments - Net
- 160 -
Page 445
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
39. Komitmen Dan Kontinjensi (lanjutan) 39. Commitments And Contingencies (continued)
2024 2023
Kontinjensi Contingencies
Tagihan Kontinjensi Contigent Receivables
Pendapatan bunga dalam Interest Income on
penyelesaian 5.123.131 4.038.667 non-performing loans
Liabilitas Kontinjensi Contingent Liablities
Bank garansi Bank Guarantees
Pihak ketiga (582.778) (1.337.709) Third Parties
Total Liabilitas Kontinjensi (582.778) (1.337.709) Total Contingent Liabilities
Total Kontinjensi - Neto 4.540.353 2.700.958 Total Contingencies - Net
Liabilitas Komitmen dan Commitments and Contingent
Kontinjensi - Neto (645.702) (2.585.831) Liabilities - Net
40. Manajemen Risiko 40. Risk Management
Bank senantiasa memperhatikan upaya untuk Bank continuously make some efforts to improve
meningkatkan kesadaran risiko (risk awareness) risk awareness and strengthen risk culture at all
dan memperkuat budaya risiko (risk culture) bagi levels of employees, in order to implement risk
seluruh jenjang karyawan Bank, agar dapat management properly and thoroughly in daily
menerapkan pengelolaan risiko dengan baik dan banking activities. Therefore, Bank seeks to
secara menyeluruh dalam aktivitas perbankan implement an effective and comprehensive risk
sehari-hari. Oleh karena itu, Bank berupaya management as an important aspect of the Bank in
menerapkan manajemen risiko yang efektif dan managing the various risks faced by the Bank.
komprehensif sebagai aspek penting bagi Bank
dalam pengelolaan berbagai risiko yang dihadapi
Bank.
Pengelolaan risiko yang baik dan efektif menjadi An effective and good risk management is one of
salah satu faktor penting atas keberhasilan Bank the important factors for the success of the Bank in
dalam menjalankan strategi dan upaya carrying out strategies and efforts to improve
meningkatkan kinerja. Pengelolaan tersebut performance. The management aims to protect the
bertujuan untuk melindungi Bank dari kerugian yang Bank from losses that may arise as a result of its
mungkin timbul diakibatkan dari berbagai various activities, as well as to maintain the level of
aktivitasnya, serta menjaga tingkat risiko agar risk in accordance with the business strategy and
sesuai dengan strategi bisnis dan arahan yang telah directives that have been announced. Therefore, the
dicanangkan. Karena itu, Bank menjaga Bank maintains a balance between risks and
keseimbangan antara risiko dan manfaat agar benefits in order to generate long-term value growth
menghasilkan pertumbuhan nilai jangka bagi for shareholders.
pemegang saham.
Manajemen risiko mempunyai peranan penting Risk management has an important role in
dalam pengelolaan risiko Bank dan bersifat proaktif managing the Bank's risk and is proactive and
serta forward looking dalam mendukung forward looking in supporting the Bank's growth and
pertumbuhan dan kegiatan bisnis Bank secara business activities in a sustainable manner. Risk in
berkelanjutan. Risiko dalam konteks perbankan the banking context is a potential event, both
merupakan suatu potensi kejadian, baik yang expected and unexpected, which has a negative
diperkirakan (expected) maupun yang tidak impact on the bank's income and capital.
diperkirakan (unexpected) yang berdampak negatif
terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Organisasi manajemen risiko Bank melibatkan The Organization of the risk management of the
pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Bank involves oversight from the Board of
Commissioners and Directors.
- 161 -
Page 446
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Bank telah membangun struktur tata kelola risiko The Bank has built a strong risk governance
yang kuat, dengan mengimplementasikan fungsi structure, by implementing a supervisory function
pengawasan melibatkan Dewan Komisaris melalui involving the Board of Commissioners through the
Komite Pemantau Risiko dan Direksi melalui Komite Risk Monitoring Committee and the Board of
Manajemen Risiko. Directors through the Risk Management Committee.
Bank memiliki Komite Pemantau Risiko sebagai The Risk Oversight Committee is a highest risk
komite risiko tertinggi di tingkat Dewan Komisaris committee at the Board of Commissioners’ level that
yang bertanggung jawab untuk memberikan responsible to oversight the implementation of risk
pengawasan atas pelaksanaan strategi dan management strategies and policies and evaluate
kebijakan manajemen risiko serta mengevaluasi the implementation of duties of the Risk
pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Management Committee and risk management
satuan kerja manajemen risiko Bank. working unit in the Bank.
Dewan Komisaris mendelegasikan wewenang The Board of Commissioners delegate authority to
kepada Direksi untuk mengimplementasikan strategi the Directors to implement the risk management
manajemen risiko. Komite Manajemen Risiko strategy. The Risk Management Committee is
dibentuk pada tingkat Direksi dan bertanggungjawab established at the Directors’ level and is responsible
untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur in providing recommendation to the President
Utama dalam mengembangkan strategi dan Director to develop the risk management strategy
kebijakan manajemen risiko, mengelola risiko and policy, manage overall risk in the Bank, and
secara keseluruhan di Bank, serta perbaikan atas improve the implementation of strategies, policies
pelaksanaan strategi, kebijakan dan evaluasi atas and evaluate significant risk issues. The Risk
permasalahan risiko yang signifikan. Komite Management Committee is chaired by the President
Manajemen Risiko diketuai oleh Direktur Utama. Director.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi dan In carrying out these tasks, Directors and Board of
Dewan Komisaris didukung oleh satuan kerja Commissioners are supported by an independent
manajemen risiko yang independen dan secara risk management work unit, which clearly separated
jelas terlepas dari semua bisnis dan tidak memiliki with no reporting line or responsibility to business.
tanggung jawab terhadap bisnis.
Proses manajemen risiko meliputi identifikasi, The risk management process includes identifying,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian measuring, monitoring and controlling risks in all
terhadap risiko yang melekat pada seluruh produk products and activities of the Bank.
dan aktivitas Bank.
Penilaian dan pengukuran eksposur risiko (dampak Assessment and measurement of risk exposures
potensial dari suatu kejadian risiko) harus objektif, (the potential impact of risk events) must be
konsisten dan mengacu pada hal yang spesifik. objective, consistent and referring to a specific thing.
Kualitas dari informasi risiko memegang peranan The quality of risk information holds an important
penting dalam menentukan kualitas bisnis. role in determining the quality of business.
Bank menjalankan proses identifikasi, pengukuran, Bank runs a risk identification, measurement,
pemantauan dan pengendalian risiko serta Sistem monitoring and control process as well as a Risk
Informasi Manajemen Risiko melalui fungsi kerja Management Information System through the Risk
risiko sebagai Lini Pertahanan Kedua, dimana Group as the Second Line of Defense, that
bertanggung jawab untuk menyusun dan melakukan responsible for establishing and conducting periodic
kaji ulang secara berkala atas berbagai kebijakan reviews of various risk management policies, limit,
limit, dan perangkat manajemen risiko. Fungsi kerja and tools. Risk Group also plays a role in monitoring
Risiko juga berperan dalam melakukan pemantauan and providing recommendation to the First Line of
dan memberikan rekomendasi kepada Lini Defense on the implementation of risk management
Pertahanan Pertama atas pelaksanaan manajemen carried out by each working unit. This includes
risiko yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja. reporting on the overall risk of the Bank to the Board
Hal ini termasuk dalam hal melakukan pelaporan of Commissioners and the Directors on a regular
atas risiko Bank secara keseluruhan kepada Dewan basis.
Komisaris dan Direksi secara berkala.
- 162 -
Page 447
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha To adapt with business developments that are in line
yang sejalan dengan rencana bisnis Bank, maka with the Bank's business plan, Bank continuously
Bank secara terus menerus melakukan pemantauan conducts periodic risk monitoring and
risiko secara berkala serta pengendalian internal comprehensive internal controls to the policies,
yang komprehensif dari sisi kebijakan, prosedur, procedures, and limit setting. This is reinforced by
maupun penetapan limit. Hal ini diperkuat dengan the internalization of applicable external regulations,
adanya internalisasi atas ketentuan eksternal yang among others related to the establishment of basic
berlaku, antara lain terkait dengan penetapan risk management policies and risk appetite.
kebijakan dasar manajemen risiko dan risk appetite.
Risk appetite Bank diartikan sebagai tingkat dan Bank's risk appetite is the level and type of risk that
jenis risiko yang bersedia diambil oleh Bank dalam Bank is willing to take in order to achieve the Bank’s
rangka mencapai sasaran Bank. Dimana tingkat objectives. The level of risk to be taken is reflected
risiko yang akan diambil tercermin dalam strategi in the strategy and objectives of the business.
dan sasaran bisnis.
Risk Appetite mencerminkan sejauh mana Bank Risk Appetite reflects the extent to which the Bank
bersedia mengambil, menahan, atau menghindari is willing to take, hold, or avoid risk to achieve its
risiko untuk mencapai tujuan bisnis, strategi, dan business, strategic, and capital planning objectives.
perencanaan modal. Untuk saat ini pengelolaan Risk For now, the management of Risk Appetite is in line
Appetite sejalan dengan pengelolaan Internal with the management of the Internal Capital
Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP). Adequacy Assessment Process (ICAAP). Where
Dimana Internal Capital merupakan target CAR yang Internal Capital is the CAR target in accordance
sesuai dengan Rencana Bisnis Bank dalam hal ini with the Bank's Business Plan in this case Risk
Risk Management terlibat dalam pengelolaan ATMR Management is involved in managing RWA which
yang termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional includes credit, market, and operational risks and
dan Assessment Process merupakan penilaian the Assessment Process is an assessment of RWA
terhadap ATMR untuk dialokasikan ke unit bisnis, to be allocated to business units, by providing
dengan memberikan ambang batas kepada unit thresholds to business units that are monitored
bisnis yang dimonitoring secara berkala. regularly.
Bank membentuk limit untuk memperhatikan The Bank establishes limits to pay attention to the
kemampuan Bank dalam pengelolaannya, dimulai Bank's ability to manage them, starting from the
dari dasar penetapan, monitoring, basis for setting, monitoring, responsibility, and
penanggungjawab, serta action plan ketika kondisi action plans when conditions are exceeded. The
pelampauan. Dasar pertimbangan pembentukan basis of consideration for the establishment of
limit, antara lain (namun tidak terbatas pada): limits, among others (but not limited to):
1. Kondisi Bank, 1. The condition of the Bank,
2. Rencana Bisnis Bank, 2. Bank's business plan,
3. Kecukupan sistem informasi, 3. Adequacy of information system,
4. Kecukupan dan kemampuan SDM, 4. Adequacy and capability of human resources,
5. Kepatuhan terhadap ketentuan eksternal. 5. Compliance with external regulations.
Dalam rangka memastikan bahwa penerapan In order to ensure that the implementation of risk
manajemen risiko telah sesuai dengan kondisi terkini management is in accordance with the Bank's
Bank dan peraturan regulator, Bank telah melakukan current conditions and regulatory regulations, the
kaji ulang atas beberapa kebijakan di antaranya, Bank has conducted a review of several policies
Kebijakan Tingkat Tinggi Tentang Manajemen Risiko including, High Level Policy regarding Risk
Bank, dan Kebijakan Risk Appetite Bank termasuk Management of Bank, and Risk Appetite Policy of
kaji ulang atas penetapan limit internalnya. Bank Bank including a review of its internal limit setting.
saat ini sedang melakukan kaji ulang atas Kebijakan Bank is currently reviewing the Capital Management
Pengelolaan Permodalan Bank. Kaji ulang atas Policy of Bank. The review of the policy has been
kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan approved by the Board of Directors through the Risk
dari Direksi melalui Komite Manajemen Risiko pada Management Committee in September 2024 and
September 2024 serta rekomendasi dari Dewan recommendations from the Board of
Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko pada Commissioners through the Risk Monitoring
Oktober 2024. Selain itu, Bank telah melakukan kaji Committee in October 2024. In addition, the Bank
ulang atas Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan has reviewed the Technical Guidelines on the
Stress Test Manajemen Risiko Bank. Implementation of Risk Management Stress Test of
Bank.
- 163 -
Page 448
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Dalam rangka memastikan bahwa penerapan In order to ensure that the implementation of risk
manajemen risiko telah sesuai dengan kondisi terkini management is in accordance with the Bank's
Bank dan peraturan regulator, Bank telah melakukan current conditions and regulatory regulations, the
kaji ulang atas beberapa kebijakan di antaranya, Bank has conducted a review of several policies
Kebijakan Tingkat Tinggi Tentang Manajemen Risiko including, High Level Policy regarding Risk
Bank, dan Kebijakan Risk Appetite Bank termasuk Management of Bank, and Risk Appetite Policy of
kaji ulang atas penetapan limit internalnya. Bank Bank including a review of its internal limit setting.
saat ini sedang melakukan kaji ulang atas Kebijakan Bank is currently reviewing the Capital Management
Pengelolaan Permodalan Bank. Kaji ulang atas Policy of Bank. The review of the policy has been
kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan approved by the Board of Directors through the Risk
dari Direksi melalui Komite Manajemen Risiko pada Management Committee in September 2024 and
September 2024 serta rekomendasi dari Dewan recommendations from the Board of
Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko pada Commissioners through the Risk Monitoring
Oktober 2024. Selain itu, Bank telah melakukan kaji Committee in October 2024. In addition, the Bank
ulang atas Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan has reviewed the Technical Guidelines on the
Stress Test Manajemen Risiko Bank. Implementation of Risk Management Stress Test of
Bank.
Terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan In accordance with the Financial Services Authority
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Regulation Number 5 Year 2024 on Determination
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank of Supervisory Status and Handling of Commercial
Umum, Bank saat ini telah menyusun Rencana Aksi Bank Problems, the Bank has currently prepared a
Pemulihan (Recovery Plan) dan telah disampaikan Recovery Action Plan and has submitted to the
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 28 November Financial Services Authority on November 28 th,
2024. Rencana Aksi Pemulihan adalah rencana 2024. The Recovery Action Plan is a strategic plan
strategis yang disusun oleh Bank sebagai bagian prepared by the Bank as part of preventive and
dari upaya preventif dan responsif untuk
responsive efforts to deal with potential financial
menghadapi potensi krisis keuangan, yang
crises, which include capital, liquidity, profitability,
mencakup krisis permodalan, likuiditas, rentabilitas,
dan kualitas aset. Rencana ini dirancang untuk and asset quality crises. This plan is designed to
memastikan bahwa Bank memiliki langkah-langkah ensure that the Bank has structured and
yang terstruktur dan terukur dalam menjaga measurable steps in maintaining stability and
stabilitas serta melindungi kepentingan nasabah, protecting the interests of customers, controlling
pemegang saham pengendali, dan pemangku shareholders, and other stakeholders. This plan
kepentingan lainnya. Rencana ini juga berfungsi also serves as a guide for quick and appropriate
sebagai panduan untuk pengambilan keputusan decision making in emergency conditions to
yang cepat dan tepat dalam kondisi darurat guna minimize negative impacts on the Bank's financial
meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan health, in accordance with prudential principles and
keuangan Bank, sesuai dengan prinsip kehati-hatian applicable laws and regulations.
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Recovery Plan disusun meliputi analisa terhadap The Recovery Plan includes an analysis of all
kondisi seluruh lini usaha Bank dan Entitas Anak, business lines of the Bank and its Subsidiaries,
termasuk analisis scenario atas kondisi stress yang including scenario analysis of stress conditions
terjadi pada Bank secara idiosyncratic maupun experienced by the Bank, both idiosyncratic and
market-wide shock. market-wide shocks.
Bank menetapkan trigger level dalam rangka The Bank establishes trigger levels to implement the
menerapkan rencana aksi pemulihan dengan tujuan recovery action plan with the following objectives:
untuk:
a. Pencegahan, sehingga Bank tetap dapat a. Prevention, ensuring the Bank maintains the
menjaga ukuran atau rasio yang sama atau same or better ratios or measures as required by
lebih baik dari ketentuan peraturan perundang- laws and regulations;
undangan;
b. Pemulihan, sehingga Bank tidak lagi melanggar b. Recovery, ensuring the Bank no longer violates
ukuran atau rasio dari indikator sesuai dengan measures or ratios of the indicators as stipulated
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan by laws and regulations; and
c. Perbaikan, dari kondisi yang membahayakan c. Improvement, to recover from conditions that
kelangsungan usaha Bank threaten the Bank's business continuity
- 164 -
Page 449
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Profil Risiko Risk Profile
Laporan profil risiko merupakan salah satu faktor The risk profile report is one of the factors in the
dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. Bank wajib assessment of the Bank's soundness level. Bank is
menyampaikan laporan tersebut secara individual required to submit these reports individually and the
dan konsolidasi disampaikan kepada OJK secara consolidated reports to the OJK on a quarterly basis
triwulanan (posisi Maret, Juni, September dan (positions in March, June, September, and
Desember). Laporan profil risiko disusun secara December). The risk profile report is prepared by
self-assessment sebagaimana diatur dalam Surat self-assessment as stipulated in the OJK Circular
Edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2017 tanggal Letter No. 14/SEOJK.03/2017 dated March 17, 2017
17 Maret 2017 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan concerning Assessment of Commercial Bank
Bank Umum diungkapkan pada Catatan 55k. Soundness Level is disclosed in Note 55k.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan Credit risk is the risk of loss due to the failure of
pihak lain dalam memenuhi kewajibannya. other parties to fulfill their obligations.
Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Credit risk can be sourced from various business
bisnis Bank. Pada sebagian besar Bank, pemberian activities of the Bank. In most banks, lending is the
kredit merupakan sumber risiko kredit yang biggest source of credit risk. In addition to credit, the
terbesar. Selain kredit, Bank menghadapi risiko Bank faces credit risk from various financial
kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti instruments such as securities, acceptances, inter-
surat berharga, akseptasi, transaksi antar Bank, bank transactions, trade finance transactions,
transaksi pembiayaan perdagangan, transaksi nilai exchange rate transactions and derivatives as well
tukar dan derivatif serta kewajiban komitmen dan as commitments and contingencies liabilities.
kontinjensi.
Eksposur risiko kredit juga dapat meningkat karena Credit risk exposure may also increase due to the
adanya konsentrasi kredit pada debitur, wilayah concentration of credit on debtors, geographic
geografis, produk, jenis pembiayaan atau lapangan areas, products, types of financing or certain
usaha tertentu. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit business sector. The purpose of credit risk
adalah mengendalikan dan mengelola eksposur management is to control and manage credit risk
risiko kredit dalam tingkatan yang dapat diterima. exposure at an acceptable level.
Dalam peningkatan aspek kehati-hatian dalam In increasing the prudential aspect in managing
pengelolaan risiko kredit, Bank telah menetapkan credit risk, the Bank has organizational structure that
struktur organisasi yang telah menggambarkan has clearly described the separation between the
secara jelas pemisahan antara fungsi lini functions of the first line of defense, second line of
pertahanan pertama, lini pertahanan kedua dan lini defense and third line of defense.
pertahanan ketiga.
Bank memiliki kebijakan dan prosedur dalam The Bank has policies and procedures in providing
pemberian kredit kepada nasabah Wholesale, SME loans to Wholesale, SME and Retail customers, as
dan Retail, serta kebijakan dan prosedur dalam well as policies and procedures for interbank
rangka penempatan antar bank maupun kegiatan placements and trade finance activities. The policies
trade finance. Kebijakan dan pedoman terkait and guidelines related to credit are reviewed and
perkreditan tersebut dikaji dan disempurnakan improved periodically in accordance with the
secara berkala sesuai dengan ketentuan Regulator, provisions of the Regulator, other External
Peraturan Eksternal lainnya, serta perubahan bisnis. Regulations, and business changes.
- 165 -
Page 450
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
Bank melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit The Bank evaluates the credit risk level related to
terkait pemberian fasilitas kepada debitur atau financing to customers or projects by considering
proyek, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, various factors, among others:
antara lain:
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, i. Historical and projected financial condition,
termasuk laporan posisi keuangan, laba rugi including statement of financial position, income
dan arus kas nasabah; statements, and cash flows of customers;
ii. Riwayat hubungan kredit; ii. Credit history;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari iii. Quality, performance, and experience of the
pengelolaan nasabah; customers’ management;
iv. Posisi nasabah dalam persaingan di industri iv. Customers’ competitive position in the similar
sejenis; dan industries; and
v. Kondisi ekonomi secara umum. v. General economic condition.
Proses persetujuan fasilitas kredit dilakukan The credit facility approval process is carried out
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas harus based on the principle that each facility must be
diproses melalui Komite Kredit. Pengambilan processed through the Credit Committee. Decision
keputusan dalam Komite Kredit telah making in the Credit Committee has prioritized the
mengedepankan prinsip kehati-hatian dimana untuk principle of prudence where for the Wholesale and
segmen Wholesale dan SME, fungsi Bisnis dan SME segments, the Business function and the
fungsi Kredit memiliki memiliki hak suara yang sama Credit function have the same voting rights in
dalam pengambilan keputusan kredit. Sedangkan making credit decisions. Meanwhile, for the Retail
untuk segmen Retail pengambilan keputusan kredit segment, credit decisions are made by the credit
dilakukan oleh fungsi kredit. function.
Dalam pengelolaan mitigasi risiko kredit, Bank telah In managing credit risk mitigation, the Bank has
menggunakan credit rating baik untuk segmen SME used credit ratings for the SME and Wholesale
dan Wholesale yang dibangun pada sistem khusus, segments which are built on a spesific system,
dimana Bank terus melakukan upaya yang where the Bank continues to make the necessary
diperlukan untuk penyempurnaan sistem tersebut. efforts to improve the system.
Selanjutnya dalam hal mendukung proses kredit Furthermore, in terms of supporting the Retail credit
Retail, Bank menggunakan aplikasi teknologi process, the Bank also uses information technology
informasi yaitu Sistem Informasi Kredit Mikro (SIKM) applications, namely the Micro Credit Information
yang didalamnya terdapat credit scoring untuk System (SIKM), which includes credit scoring to
memperkuat proses analisa pemberian kredit retail. strengthen the retail credit analysis process.
Berdasarkan Pedoman Komite Kredit dan Ketentuan Based on the Credit Committee Guideline and
Limit Kewenangan Komite Kredit, tugas lembaga Credit Limit Authority Provision, the duties of the
Komite Kredit paling sedikit meliputi hal-hal sebagai Credit Committee at least include the following:
berikut:
i. Memberikan persetujuan atau penolakan kredit i. Approve or reject credit of financing in
atau pembiayaan sesuai dengan batas accordance with the limits of authority or type of
wewenang atau jenis kredit atau pembiayaan credit or financing set by the directors;
yang ditetapkan oleh direksi;
- 166 -
Page 451
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
ii. Melakukan koordinasi dengan Assets and ii. Coordinating with the Assets and Liabilities
Liabilities Committee (ALCO) dalam aspek Committee (ALCO) in the aspect of Credit or
pendanaan Kredit atau Pembiayaan. Dalam hal Financing funding. In the event that ALCO does
ALCO belum ada, Komite Kredit harus not yet exist, the Credit Committee must
melakukan evaluasi atas aspek pendanaan evaluate the aspects of credit or financing
kredit atau pembiayaan tersebut dan secara funding and periodically report in writing to the
berkala melaporkan secara tertulis kepada board of directors;
direksi;
iii. Memahami aspek legal/hukum, aspek iii. Understand legal aspects, business aspects,
bisnis/usaha, aspek keuangan dan aspek financial aspects and fairness aspects of the
kewajaran dari kredit yang dikomitekan; dan credit that are discussed in the committee; and
iv. Bila diperlukan dapat melakukan koordinasi iv. If necessary, it can coordinate with
dengan unit/fungsi didalam Bank terkait dengan units/functions within the Bank regarding their
kompetensinya. competence.
Bank mengimplementasikan berbagai model sesuai The Bank has implemented various models to fulfill
dengan standar regulasi Bank Indonesia maupun the Bank Indonesia regulation standard or
best practice internasional. Bank mengembangkan international best practices. The Bank has
model secara mandiri atau bekerjasama dengan developed the models independently or by entering
pihak ketiga. into an agreement with third parties.
Untuk menjaga agar kualitas kredit tetap terjaga, To maintain credit quality, the Bank has carried out
Bank telah melakukan pemantauan rutin dan regular and consistent monitoring for each type of
konsisten baik untuk setiap jenis kredit (Komersial, credit (Commercial, SME, Consumer) and the
SME, Konsumer) maupun portofolio kredit secara overall loan portfolio through the Portfolio Quality
keseluruhan melalui Portfolio Quality Review (PQR) Review (PQR) which is held monthly together with
yang diselenggarakan tiap bulan bersama dengan the relevant Board of Directors. In addition, the
direktur terkait. Selain itu, Bank juga melakukan Bank also monitors new debtors, particularly
monitoring debitur baru khususnya melalui Analisa through vintage analysis based on collectability
vintage yang berbasis pada pergerakan movements and day past due.
kolektabilitas dan day past due.
Dalam rangka mengurangi eksposur risiko kredit To reduce non-performing credit risk exposure,
yang bermasalah dilakukan langkah penyehatan credit restructuring measures are taken, including
kredit antara lain melalui restruktur, atau among others through restructuring, or credit
penyelesaian kredit melalui pengambil alihan settlement through taking over guarantees to
jaminan hingga pelaksanaan hapus buku. Proses carrying out write-offs. The process of managing
pengelolaan kredit bermasalah diatur dalam non-performing loans is regulated in special policies.
kebijakan yang bersifat khusus. Selain itu Bank Moreover the Bank has strengthened its special
telah memperkuat fungsi khusus untuk pengelolaan function in order to managing the credit restructuring
atas penyehatan dan penyelesaian kredit and settlement through Special Asset Management
bermasalah yaitu melalui Special Asset led by SEVP which oversees several Division and
Management yang dipimpin oleh SEVP yang Department.
membawahkan beberapa Divisi dan Departemen.
Untuk mengetahui ketahanan Bank dalam To understand the Bank's resilience in facing a
menghadapi suatu skenario kejadian ekstrim tetapi scenario of extreme events that may occur, the
mungkin terjadi, Bank melakukan stress test secara Bank conducts stress tests regularly as part of
berkala sehingga dapat melakukan antisipasi lebih early anticipation effort.
awal.
- 167 -
Page 452
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
Untuk memperkuat pengendalian risiko kredit, Bank To strengthen credit risk control, the Bank applies
menerapkan manajemen risiko tidak hanya pada risk management not only to risk taking units but
risk taking unit namun juga pada unit kerja also to supporting work units such as Credit Analyst
pendukung seperti fungsi Analis Kredit dan fungsi functions and Quality Assurance functions. The
Quality Assurance. Fungsi analis kredit yaitu function of the credit analyst is to analyze the loan
melakukan analisis terhadap proposal pengajuan application proposals, while the function of Quality
kredit sementara fungsi Quality Assurance dan Assurance and Credit Examination is to ensure that
Credit Examination yaitu memastikan pelaksanaan the implementation of risk management in the risk
manajemen risiko di risk taking unit terutama yang taking unit, especially those related to credit, has
berkaitan dengan kredit telah berjalan sebagaimana been running properly.
mestinya.
Bank juga telah mengembangkan fungsi Credit The Bank also developed a Credit Examination
Examination yang berperan sebagai lini pertahanan function, which acts as a second line of defense in
kedua di risiko kredit yang melakukan pemeriksaan credit risk, which conducts independent credit
kredit (post-fact) secara independen terhadap examination (post-fact) on the entire Bank's loan
seluruh portofolio kredit Bank baik pada Wholesale, portfolio on Wholesale, SME and Retail segments.
SME, dan Retail. Pemeriksaan dilakukan untuk The examination aims to ensure that the Bank's
memastikan portofolio kredit Bank dijalankan sesuai credit portfolio is carried out in accordance with risk
prinsip manajemen risiko dan telah memenuhi management principles and has complied with all
seluruh ketentuan perkreditan baik internal maupun credit provisions, both internal and external.
eksternal.
Penerapan prinsip kehati-hatian harus dilakukan The application of precautionary principle must be
secara efektif pada setiap jenis penyediaan dana carried out effectively in every type of fund provision
dan sejak awal proses kredit. Terkait dengan hal and from the beginning of the loan process. In this
tersebut, Bank melakukan pemisahan fungsi analis regard, the Bank separates the functions of credit
kredit dalam proses pengambilan keputusan kredit analysts in the credit decision making process with
dengan adanya pemisahan Account Officer Sales the separation of Account Officer Sales and Account
dan Account Officer Analyst. Sejalan dengan hal Officers Analysts. In line with this, changes have
tersebut, telah dilakukan perubahan atas Pedoman been made to the Credit Risk Management
Manajemen Risiko Kredit sebagai upaya untuk Guidelines as an effort to increase understanding
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan and awareness of risks for all parties involved in the
risiko bagi semua pihak yang terlibat dalam proses credit process. These provisions and procedures are
kredit. Ketentuan dan prosedur ini merupakan an integral part of the Bank's risk management
bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan policy.
manajemen risiko Bank.
Selain itu, Bank terus berupaya meningkatkan In addition, the Bank continues to increase risk
kesadaran risiko (risk awareness) pada seluruh awareness among all Bank employees.
karyawan Bank.
a. Risiko kredit maksimum a. Maximum credit risk
Dalam aset keuangan yang diakui di laporan For financial assets recognized in the
posisi keuangan konsolidasian, eksposur consolidated statements of financial position,
maksimum terhadap risiko kredit sama dengan the maximum exposure to credit risk generally
nilai tercatatnya. Untuk bank garansi yang equals their carrying amount. For bank
diterbitkan dan fasilitas Letter of Credit (L/C) guarantees and irrevocable Letters of Credit
atau SKBDN yang tidak dapat dibatalkan, (L/C) issued or SKBDN, the maximum
eksposur maksimum terhadap risiko kredit exposure to credit risk is the maximum amount
adalah nilai yang harus dibayarkan oleh Bank that the Bank would have to pay if the
jika kewajiban atas bank garansi yang obligations of the bank guarantees and
diterbitkan dan fasilitas L/C atau SKBDN yang irrevocable Letters of Credit (L/C) issued or
tidak dapat dibatalkan terjadi atau terealisasi. SKBDN are called upon. For credit
Untuk komitmen kredit, eksposur maksimum commitments, the maximum exposure to credit
atas risiko kredit adalah sebesar jumlah fasilitas risk is the full amount of the unused committed
yang belum ditarik dari nilai penuh fasilitas loan facilities granted to customers.
kredit yang telah disepakati (committed) kepada
nasabah.
- 168 -
Page 453
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
a. Risiko kredit maksimum (lanjutan) a. Maximum credit risk (continued)
Tabel berikut menyajikan eksposur maksimum The following table presents the maximum
terhadap risiko kredit untuk instrumen exposure to credit risk of on-balance sheet
keuangan pada laporan posisi keuangan financial instruments and off-balance sheet
(on-balance sheet) dan rekening administratif accounts, without taking into account any
(off-balance sheet), tanpa memperhitungkan collateral held or other credit enhancement:
agunan yang dimiliki atau perlindungan kredit
lainnya:
2024 2023
Laporan Posisi Keuangan Consolidated Statement
Konsolidasian of Financial Position
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619 Bank Indonesia
Giro pada bank lain - neto 396.837 342.581 Current accounts with other banks- net
Penempatan pada Bank Placements with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain 2.798.303 2.133.567 and other banks
Surat-surat berharga: Marketable securities:
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930 profit and loss
Diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain 4.345.452 3.067.387 comprehensive income
Diukur pada biaya perolehan
amortisasi - neto 9.954.226 9.145.823 Measured at amortized cost - net
Tagihan surat-surat
berharga yang dibeli dengan Marketable securities purchased
janji dijual kembali - 2.572.152 with agreement to resell
Tagihan derivatif 12.054 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan
dan pembiayaan Loans and sharia financing
/piutang syariah - neto 44.535.289 45.835.782 /receivables - net
Tagihan akseptasi - neto 83.079 130.964 Acceptances receivable - net
Penyertaan saham 15 15 Investments in shares
Aset lain-lain 1.560.105 1.272.119 Other assets
Rekening Administratif Administrative Accounts
Fasilitas kredit yang diberikan Unused loans
dan pembiayaan/piutang and sharia financing/
syariah yang belum digunakan 4.282.285 4.822.935 receivables facilities
L/C dan SKBDN yang
masih berjalan dan Outstanding irrevocable L/C
tidak dapat dibatalkan 90.095 88.205 and domestic L/C
Bank garansi yang diterbitkan 582.778 1.337.709 Bank guarantees issued
Total 78.780.149 79.280.828 Total
b. Risiko konsentrasi kredit b. Credit concentration risk
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan geografis Concentration of credit risk by geography
Risiko konsentrasi kredit timbul ketika sejumlah Concentrations of credit risk arise when a
nasabah bergerak dalam aktivitas usaha yang number of customers are engaged in similar
sejenis atau memiliki kegiatan usaha dalam business activities or activities within the same
wilayah geografis yang sama, atau memiliki geographic region, or when they have similar
karakteristik sejenis. characteristics.
- 169 -
Page 454
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
Bank mendorong adanya diversifikasi dari The bank encourages the diversifications of its
portofolio kreditnya pada berbagai geografis credit portfolio among a variety of geographic
dan sektor industri, mencerminkan profil risiko areas and industries, reflecting a well-balanced
yang seimbang dan sehat dan untuk fokus pada and healthy risk profile, and to focus marketing
upaya pemasaran terhadap industri dan efforts toward potential industries and
nasabah yang potensial untuk meminimalisir customers in order to minimize the credit risk.
risiko kredit. Bank telah menetapkan limit The Bank has sets its industry concentration
konsentrasi industri yang menentukan limit based on industry risk level, projection of
berdasarkan tingkat risiko sektor industri, loan growth and availability of capital.
proyeksi pertumbuhan kredit dan juga
ketersediaan modal.
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan geografis Concentration of credit risk by geography
Diversifikasi portofolio kredit didasarkan The extent of diversification is based on the
rencana strategi bank, sektor target, kondisi Bank’s strategic plan, target sectors, current
ekonomi saat ini, kebijakan pemerintah, sumber economic conditions, government policy,
pendanaan dan proyeksi pertumbuhan. funding sources and growth projections.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the
pengungkapan risiko kredit maksimum disclosure on the maximum credit risk by
berdasarkan konsentrasi sebelum concentration without taking into account any
memperhitungkan agunan yang dimiliki dan collateral held and master netting agreement is
perjanjian master netting adalah sebagai as follow:
berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Jawa Selain
Jabotabek/
Java Other
than Lain-Lain/
Jabotabek Jabotabek Sumatera Kalimantan Others Total
Laporan Posisi
Keuangan Consolidated Statement
Konsolidasian of Financial Position
Giro pada Bank Current accounts with
Indonesia 2.672.478 - - - - 2.672.478 Bank Indonesia
Current accounts
Giro pada bank lain – neto 396.824 6 7 - - 396.837 with other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain 2.798.303 - - - - 2.798.303 Indonesia and other banks
Surat-surat berharga: Marketable securities:
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 7.467.153 - - - - 7.467.153 profit and loss
Diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain 4.345.452 - - - - 4.345.452 comprehensive income
Diukur pada biaya
perolehan Measured at
Amortisasi – neto 9.954.226 - - - - 9.954.226 amortized cost -net
Tagihan derivatif 12.054 - - - - 12.054 Derivative receivables
Kredit yang diberikan
dan pembiayaan/ Loans and sharia
piutang syariah - neto 29.611.196 7.599.014 2.792.134 705.801 3.827.144 44.535.289 financing/receivables - net
Tagihan akseptasi - neto 83.079 - - - - 83.079 Acceptances receivable - net
Penyertaan saham 15 - - - - 15 Investments in shares
Aset lain-lain 1.507.046 23.681 10.113 2.774 16.491 1.560.105 Other assets
Rekening Administratif Administrative Accounts
Fasilitas kredit yang
diberikan dan
pembiayaan/ Unused loans
piutang syariah and sharia financing/
yang belum digunakan 4.138.224 54.324 50.893 25.541 13.303 4.282.285 receivables facilities
L/C dan SKBDN yang
masih berjalan dan Outstanding irrevocable L/C
tidak dapat dibatalkan 90.095 - - - - 90.095 and domestic L/C
Bank garansi yang
diterbitkan 517.621 47.636 14.212 2.828 481 582.778 Bank guarantees issued
Total 63.593.766 7.724.661 2.867.359 736.944 3.857.419 78.780.149 Total
- 170 -
Page 455
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Jawa Selain
Jabotabek/
Java Other
than Lain-Lain/
Jabotabek Jabotabek Sumatera Kalimantan Others Total
Laporan Posisi
Keuangan Consolidated Statement
Konsolidasian of Financial Position
Giro pada Bank Current accounts with
Indonesia 3.205.619 - - - - 3.205.619 Bank Indonesia
Current accounts
Giro pada bank lain -neto 342.567 6 8 - - 342.581 with other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain 2.133.567 - - - - 2.133.567 Indonesia and other banks
Surat-surat berharga: Marketable securities:
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 5.322.930 - - - - 5.322.930 profit and loss
Diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain 3.067.387 - - - - 3.067.387 comprehensive income
Diukur pada biaya
perolehan Measured at
Amortisasi - neto 9.145.823 - - - - 9.145.823 amortized cost - net
Tagihan surat-surat berharga
yang dibeli dengan janji Marketable securities sold with
dijual kembali 2.572.152 - - - - 2.572.152 agreement to ressell receivable
Tagihan derivatif 3.040 - - - - 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan
dan pembiayaan/ Loans and sharia
piutang syariah - neto 28.781.905 8.418.724 3.263.034 1.087.484 4.284.635 45.835.782 financing/receivables - net
Tagihan akseptasi - neto 130.964 - - - - 130.964 Acceptances receivable - net
Penyertaan saham 15 - - - - 15 Investments in shares
Aset lain-lain 1.223.039 23.767 9.342 1.901 14.070 1.272.119 Other assets
Rekening Administratif Administrative Accounts
Fasilitas kredit yang
diberikan dan
pembiayaan/ Unused loans
piutang syariah and sharia financing/
yang belum digunakan 4.558.701 111.418 114.932 25.336 12.548 4.822.935 receivables facilities
L/C dan SKBDN yang
masih berjalan dan Outstanding irrevocable L/C
tidak dapat dibatalkan 85.649 2.556 - - - 88.205 and domestic L/C
Bank garansi yang
diterbitkan 1.023.828 233.912 20.989 16.169 42.811 1.337.709 Bank guarantees issued
Total 61.597.186 8.790.383 3.408.305 1.130.890 4.354.064 79.280.828 Total
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan industri Concentration of credit risk by industry
31 Desember/December 31, 2024
Keuangan/ Pemerintah/ Konsumsi/ Perdagangan/ Konstruksi/ Manufaktur/ Lain-Lain/
Financial Government Consumers Trade Construction Manufacturing Other Total
Laporan Posisi Consolidated
Keuangan Statement of
Konsolidasian Financial Position
Giro pada Bank Current accounts with
Indonesia 2.672.478 - - - - - - 2.672.478 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts
lain - neto 396.837 - - - - - - 396.837 with other banks - net
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 2.798.303 - - - - - - 2.798.303 and other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 7.192.497 274.656 - - - - - 7.467.153 profit and loss
Diukur pada nilai Fair value
wajar melalui through other
penghasilan comprehensive
komprehensif lain - 4.345.452 - - - - - 4.345.452 income
Diukur pada biaya
perolehan Measured at
diamortisasi - neto 1.669.725 8.284.501 - - - - - 9.954.226 amortized cost - net
Tagihan derivatif 12.054 - - - - - - 12.054 Derivative receivables
Kredit yang diberikan Loans and sharia
dan pembiayaan/ financing/
piutang syariah - neto 54.738 - 13.454.097 10.974.326 3.446.991 6.878.004 9.727.133 44.535.289 receivables - net
Acceptances
Tagihan akseptasi - neto - - - - - 83.079 - 83.079 receivable - net
Penyertaan saham 15 - - - - - - 15 Investment in shares
Aset lain-lain 163.235 - 81.090 608.150 234.605 465.144 7.881 1.560.105 Other assets
Rekening Administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit
yang diberikan dan Unused loans and
pembiayaan/piutang Sharia financing/
syariah yang receivable
belum digunakan 6.000 - 2.810.756 371.895 214.384 429.540 449.710 4.282.285 facilities
L/C dan SKBDN yang
masih berjalan dan Outstanding
tidak dapat irrevocable L/C
dibatalkan - - - - 90.095 - - 90.095 and domestic L/C
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan - - - - 582.778 - - 582.778 issued
Total 14.965.882 12.904.609 16.345.943 11.954.371 4.568.853 7.855.767 10.184.724 78.780.149 Total
- 171 -
Page 456
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Keuangan/ Pemerintah/ Konsumsi/ Perdagangan/ Konstruksi/ Manufaktur/ Lain-Lain/
Financial Government Consumers Trade Construction Manufacturing Other Total
Laporan Posisi Consolidated
Keuangan Statement of
Konsolidasian Financial Position
Giro pada Bank Current accounts with
Indonesia 3.205.619 - - - - - - 3.205.619 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts
lain - neto 342.581 - - - - - - 342.581 with other banks - net
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 2.133.567 - - - - - - 2.133.567 and other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 5.322.917 13 - - - - - 5.322.930 profit and loss
Diukur pada nilai Fair value
wajar melalui through other
penghasilan comprehensive
komprehensif lain - 3.067.387 - - - - - 3.067.387 income
Diukur pada biaya
perolehan Measured at
diamortisasi -neto 1.573.646 7.572.177 - - - - - 9.145.823 amortized cost - net
Surat-surat Marketable securities
berharga yang dibeli purchased with
dengan janji agreement
dijual kembali - 2.572.152 - - - - - 2.572.152 to resell
Tagihan derivatif 3.040 - - - - - - 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan Loans and sharia
dan pembiayaan/ financing/
piutang syariah - neto 15.863 - 11.520.707 14.451.355 4.563.046 5.494.925 9.789.886 45.835.782 receivables - net
Acceptances
Tagihan akseptasi - neto - - - - - 130.964 - 130.964 receivable -net
Penyertaan saham 15 - - - - - - 15 Investment in shares
Aset lain-lain 289.254 - 68.963 523.095 179.578 203.345 7.884 1.272.119 Other assets
Rekening Administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit
yang diberikan dan Unused loans and
pembiayaan/piutang Sharia financing/
syariah yang receivable
belum digunakan 11 - 2.807.181 792.861 244.359 247.389 731.134 4.822.935 facilities
L/C dan SKBDN yang
masih berjalan dan Outstanding
tidak dapat irrevocable L/C
dibatalkan - - - - 88.205 - - 88.205 and domestic L/C
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan - - - - 1.337.709 - - 1.337.709 issued
Total 12.886.513 13.211.729 14.396.851 15.767.311 6.412.897 6.076.623 10.528.904 79.280.828 Total
c. Agunan dan perlindungan kredit lainnya c. Collateral and other credit enhancements
Bank menerapkan kebijakan untuk memitigasi The Bank implements policies to mitigate credit
risiko kredit, antara lain dengan meminta agunan risk, among others, by asking for collateral as
sebagai jaminan pelunasan kredit jika jaminan guarantee for repayment of credit if the
berupa sumber pembayaran utama debitur collateral is the main source of payment of the
berdasarkan arus kas tidak terpenuhi. Bank debtor based on cash flow is not fulfilled. The
dapat menerima beragam jenis agunan yang Bank can accept various types of collateral
diatur oleh kebijakan mitigasi risiko. Nilai agunan that are regulated by risk mitigation policies.
ditentukan berdasarkan hasil penilaian pada saat The collateral value is determined based on
kredit diberikan dan ditinjau ulang secara berkala the results of the appraisal at the time the
dan konsisten. credit is given and is regularly and consistently
reviewed.
Untuk kredit yang diberikan, Bank menggunakan For the loans, Bank uses the collateral to
agunan untuk meminimalkan risiko kredit. minimize the credit risk. Loans in Bank are
Berdasarkan klasifikasi, kredit Bank dapat classified into two major categories as follows:
dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1. Secured loans 1. Secured loans
2. Unsecured loans 2. Unsecured loans
- 172 -
Page 457
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
c. Agunan dan perlindungan kredit lainnya c. Collateral and other credit enhancements
(lanjutan) (continued)
Untuk secured loans, Bank menetapkan jenis For secured loans, Bank determined the type
dan nilai agunan yang dijaminkan sesuai skema and value of collateral according to the loan
kredit. Jenis dari agunan terdiri dari: scheme. Types of collateral are as follows:
a. Physical collateral, antara lain tanah, a. Physical collateral, such as land, buildings
bangunan dan BPKB kendaraan bermotor; and proof of vehicle ownership;
b. Cash collateral, antara lain simpanan b. Cash collateral, such as deposits (savings,
(tabungan, giro dan deposito berjangka), current accounts, time deposit), gold,
emas, financial collateral (surat berharga); financial collateral (securities); and
dan
c. Lainnya, antara lain garansi, jaminan c. Others, such as guarantees, government
pemerintah, dan jaminan dari Lembaga guarantees, and guarantees from
penjamin. guarantee/insurance institution.
Agunan merupakan sumber terakhir pelunasan Collateral is a second source of credit
kredit (secondary source of credit repayment) repayment and also as a form of credit risk
dan sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko mitigation. The primary source of credit
kredit. Sumber utama pelunasan kredit berasal repayment is the funds generated from
dari hasil usaha dan hasil analisa kemampuan business operations and capability analysis the
debitur. borrowers.
d. Kualitas aset keuangan d. Quality of financial assets
Kualitas aset keuangan dikelola oleh Bank The financial assets quality is managed by the
dengan menggunakan panduan dari Otoritas Bank using the guidance from Financial
Jasa Keuangan dan diungkapkan pada Catatan Services Authority and disclosed in Notes 4, 5,
4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 atas laporan 6, 7, 8, 9, 10, 11, and 12 to the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
Bank memiliki kebijakan terkait tingkat risiko The Bank has policy related to risk appetite and
yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risk tolerance to maintain risk rating over all
risiko (risk tolerance) untuk mempertahankan financial asset portfolios accurately and
peringkat risiko di seluruh portofolio aset consistently, therefore the Bank will focused on
keuangan secara akurat dan konsisten, sehingga the risks with certain rating and the comparison
Bank fokus atas risiko dengan peringkat tertentu of credit exposures across all business lines,
dan perbandingan eksposur kredit di seluruh lini geographic regions, and products. The rating
bisnis, daerah geografis dan produk. Sistem system is supported by a various financial
peringkat ini didukung oleh berbagai analisis analytics, combined with processed market
keuangan, dikombinasikan dengan informasi information to provide the main inputs of
pasar sebagai masukan utama untuk counterparty risk measurement. The risk rating
pengukuran risiko pihak lawan (counterparty). is adjusted to various categories and is
Peringkat risiko disesuaikan dengan berbagai determined in accordance with the Bank
kategori dan ditentukan sesuai dengan panduan Indonesia rating guidelines which are assessed
peringkat Bank Indonesia yang dinilai dan and updated regularly.
diperbaharui secara berkala.
- 173 -
Page 458
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai e. Impairment assessment
Di samping itu, Bank telah menerapkan PSAK Moreover, Bank has implemented PSAK 71 in
71 dalam perhitungan Cadangan Kerugian calculating Allowance for Impairment Losses
Penurunan Nilai (CKPN) terutama dalam (CKPN) especially in the calculation of
perhitungan Probability of Default (PD) dan Loss Probability of Default (PD) and Loss Given
Given Default (LGD). Default (LGD).
Metodologi perhitungan CKPN dikelompokkan CKPN Calculation methodology grouped into 2
ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu kolektif dan categories, those are collective and individual.
individual. Metode penurunan nilai ini digunakan This method used to calculate CKPN for
untuk menghitung CKPN fasilitas kredit yang significant and non-significant loan. Minimum
terkait dengan significant loan dan non- criteria that describe significant and non-
significant loan. Minimum kriteria yang termasuk significant loan refers to Bank’s Financial Asset
dalam kategori significant loan dan non- Impairment Policy.
significant loan mengacu kepada Pedoman
Penurunan Nilai Aset Keuangan Bank.
Tabel berikut ini menyajikan aset keuangan The following table presents the financial assets
(tidak termasuk tagihan dari cabang-cabang lain) (not include due from other branches), based
berdasarkan staging dan peringkat kredit pada on stage and credit grading as at
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, adalah December 31, 2024 and 2023, are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Penempatan
pada Bank
Giro Indonesia
pada Bank Giro pada dan bank- Aset
Indonesia/ bank lain/ bank lain/ keuangan
Current Current Placements Tagihan Penyertaan lainnya/
Accounts accounts with Bank akseptasi/ Kredit yang Saham/ Other
with Bank with other Indonesia and Efek-efek/ Acceptance diberikan/ Investments financial
Indonesia banks other banks Securities receivables Loans in Shares assets Jumlah/ Total
Aset keuangan Financial
dengan biaya assets at
perolehan amortized
diamortisasi cost
Stage 1 2.672.478 397.137 2.798.303 9.954.506 84.279 37.244.210 15 1.575.128 54.726.056 Stage 1
Stage 2 - - - - - 6.276.660 - - 6.276.660 Stage 2
Stage 3 - - - - - 4.006.616 - - 4.006.616 Stage 3
2.672.478 397.137 2.798.303 9.954.506 84.279 47.527.486 15 1.575.128 65.009.332
Aset keuangan Financial assets -
- nilai wajar fair value
melalui through other
penghasilan comprehensive
komprehensif lain income
Stage 1 - - - 4.345.452 - - - - 4.345.452 Stage 1
Financial
Aset keuangan assets - fair
- nilai wajar value through
melalui laba rugi profit or loss
Stage 1 - - - 7.467.153 - - - - 7.467.153 Stage 1
Jumlah aset Total financial
keuangan 2.672.478 397.137 2.798.303 21.767.111 84.279 47.527.486 15 1.575.128 76.821.937 assets
Cadangan Allowance
kerugian for impairment
penurunan nilai losses
Stage 1 - 300 - 280 1.200 497.013 - 15.023 513.816 Stage 1
Stage 2 - - - - - 509.077 - - 509.077 Stage 2
Stage 3 - - - - - 1.986.107 - - 1.986.107 Stage 3
Jumlah cadangan Total allowance
kerugian for impairment
penurunan nilai - 300 - 280 1.200 2.992.197 - 15.023 3.009.000 losses
Jumlah – bersih 2.672.478 396.837 2.798.303 21.766.831 83.079 44.535.289 15 1.560.105 73.812.937 Total - net
- 174 -
Page 459
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assessment (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Penempatan
pada Bank
Giro Indonesia
pada Bank Giro pada dan bank- Aset
Indonesia/ bank lain/ bank lain/ keuangan
Current Current Placements Tagihan Penyertaan lainnya/
Accounts accounts with Bank akseptasi/ Kredit yang Saham/ Other
with Bank with other Indonesia and Efek-efek/ Acceptance diberikan/ Investments financial
Indonesia banks other banks Securities receivables Loans in Shares assets Jumlah/ Total
Aset keuangan Financial
dengan biaya assets at
perolehan amortized
diamortisasi cost
Stage 1 3.205.619 342.881 2.133.567 9.145.932 132.577 40.416.916 15 1.531.016 56.908.523 Stage 1
Stage 2 - - - - - 4.348.331 - - 4.348.331 Stage 2
Stage 3 - - - - - 4.653.369 - - 4.653.369 Stage 3
3.205.619 342.881 2.133.567 9.145.932 132.577 49.418.616 15 1.531.016 65.910.223
Aset keuangan Financial assets -
- nilai wajar fair value
melalui through other
penghasilan comprehensive
komprehensif lain income
Stage 1 - - - 3.067.387 - - - - 3.067.387 Stage 1
Financial
Aset keuangan assets - fair
- nilai wajar value through
melalui laba rugi profit or loss
Stage 1 - - - 5.322.930 - - - - 5.322.930 Stage 1
Jumlah aset Total financial
keuangan 3.205.619 342.881 2.133.567 17.536.249 132.577 49.418.616 15 1.531.016 74.300.540 assets
Cadangan Allowance
kerugian for impairment
penurunan nilai losses
Stage 1 - 300 - 109 1.613 858.219 - 51.597 911.838 Stage 1
Stage 2 - - - - - 459.100 - - 459.100 Stage 2
Stage 3 - - - - - 2.265.515 - - 2.265.515 Stage 3
Jumlah cadangan Total allowance
kerugian for impairment
penurunan nilai - 300 - 109 1.613 3.582.834 - 51.597 3.636.453 losses
Jumlah – bersih 3.205.619 342.581 2.133.567 17.536.140 130.964 45.835.782 15 1.479.419 70.664.087 Total - net
Dalam menentukan kualitas kredit berdasarkan In determining credit quality by client segment
segmen nasabah, untuk portofolio Komersial, for Commercial, SME and Consumer banking
UMKM dan Konsumer, eksposur dianalisis portfolios. Exposures are analyzed by credit
berdasarkan peringkat risiko kredit yang grade which plays a central role in the quality
memainkan peranan utama dalam penilaian assessment and monitoring of risk. All loans are
kualitas dan pengawasan risiko. Semua kredit assigned a credit grade which is reviewed
diberikan peringkat risiko kredit yang ditelaah periodically and amended in light of changes in
ulang secara sistematis dan diubah berdasarkan the borrower’s circumstances or behavior.
perubahan keadaan atau perilaku debitur. Risiko Credit grading is classified based on
kredit diklasifikasi berdasarkan kolektibilitas dan collectibility and Day Past Due (DPD). In case
lama tunggakan (DPD). Adapun kredit dengan of loans with collectibility 1 and collectibility 2
kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2 dengan DPD with DPD less than 30 days are classified on
kurang dari sama dengan 30 hari diklasifikasikan stage 1. Loans with collectibility 2 with DPD
pada stage 1. Kredit dengan kolektibilitas 2 more than 31 days up to less than 90 days days
dengan DPD lebih dari sama dengan 31 hari are classified on stage 2. While loans with
sampai dengan kurang dari sama dengan 90 collectibility 3, 4 and 5 are classified on stage 3.
hari diklasifikasikan pada stage 2. Sementara
kredit dengan kolektibilitas 3, 4 dan 5
diklasifikasikan pada stage 3.
- 175 -
Page 460
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Figures are presented in million Rupiah, unless otherwise stated)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assessment (continued)
Tabel berikut adalah instrumen aset keuangan (tidak termasuk tagihan dari This table shows financial assets instruments (not include due from other
cabang-cabang lain) berdasarkan stage dengan jumlah cadangan kerugian branches) by stage with the allowance for impairment losses against each
penurunan nilai untuk setiap instrumen dengan klasifikasi biaya perolehan financial instruments under classification of amortized cost and fair value through
diamortisasi dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada other comprehensive income as at December 31, 2024 and 2023, are as follow:
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Cadangan Cadangan Cadangan Cadangan
Kerugian Kerugian Kerugian Kerugian
Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan
Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat
Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/
Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying
Amount Losses Amount Amount Losses Amount Amount Losses Amount Amount Losses Amount
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia 2.672.478 - 2.672.478 - - - - - - 2.672.478 - 2.672.478 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain 397.137 (300) 396.837 - - - - - - 397.137 (300) 396.837 other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan Indonesia and
bank lain 2.798.303 - 2.798.303 - - - - - - 2.798.303 - 2.798.303 other bank - net
Surat - surat berharga 21.767.111 (280) 21.766.831 - - - - - - 21.767.111 (280) 21.766.831 Marketable securities
Tagihan akseptasi 84.279 (1.200) 83.079 - - - - - - 84.279 (1.200) 83.079 Acceptance receivables
Kredit yang diberikan 37.244.210 (497.013) 36.747.197 6.276.660 (509.077) 5.767.583 4.006.616 (1.986.107 ) 2.020.509 47.527.486 (2.992.197) 44.535.289 Loans
Penyertaan Saham 15 - 15 - - - - - - 15 - 15 Investment in shares
Aset keuangan lainnya 1.575.128 (15.023) 1.560.105 - - - - - - 1.575.128 (15.023) 1.560.105 Other financial assets
66.538.661 (513.816) 66.024.845 6.276.660 (509.077) 5.767.583 4.006.616 (1.986.107 ) 2.020.509 76.821.937 (3.009.000) 73.812.937
Page 461
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Figures are presented in million Rupiah, unless otherwise stated)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assessment (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Cadangan Cadangan Cadangan Cadangan
Kerugian Kerugian Kerugian Kerugian
Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan
Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat Nilai Nilai/ Nilai Tercatat
Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/ Tercatat/ Allowance for Bersih/
Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying Carrying Impairment Net Carrying
Amount Losses Amount Amount Losses Amount Amount Losses Amount Amount Losses Amount
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia 3.205.619 - 3.205.619 - - - - - - 3.205.619 - 3.205.619 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain 342.881 (300) 342.581 - - - - - - 342.881 (300) 342.581 other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan Indonesia and
bank lain 2.133.567 - 2.133.567 - - - - - - 2.133.567 - 2.133.567 other bank - net
Surat - surat Berharga 17.536.249 (109) 17.536.140 - - - - - - 17.536.249 (109) 17.536.140 Marketable Securities
Tagihan akseptasi 132.577 (1.613) 130.964 - - - - - - 132.577 (1.613) 130.964 Acceptance receivables
Kredit yang diberikan 40.416.916 (858.219) 39.558.697 4.348.331 (459.100) 3.889.231 4.653.369 (2.265.515) 2.387.854 49.418.616 (3.582.834) 45.835.782 Loans
Penyertaan Saham 15 - 15 - - - - - - 15 - 15 Investment in shares
Aset keuangan lainnya 1.531.016 (51.597) 1.479.419 - - - - - - 1.531.016 (51.597) 1.479.419 Other financial assets
65.298.840 (911.838) 64.387.002 4.348.331 (459.100) 3.889.231 4.653.369 (2.265.515 ) 2.387.854 74.300.540 (3.636.453) 70.664.087
Dalam hal terdapat keraguan terhadap kemampuan nasabah untuk Where there is doubt on the ability of the borrowers to meet contractual payments
melakukan pembayaran kontraktual pada saat jatuh tempo, persyaratan when due, the terms of the loans might be renegotiated based on mutual
kredit dapat dinegosiasikan kembali berdasarkan kesepakatan antara Bank agreement between the Bank and the borrowers.
dan nasabah.
Page 462
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Pasar Market Risk
Risiko pasar adalah risiko kerugian yang timbul Market risk is the risk of losses that arise due to
akibat perubahan faktor pasar yang tidak sesuai changes in market factors that are not in accordance
dengan posisi yang diambil oleh Bank baik pada with position taken by Bank both in the position of
posisi aset dan liabilitas keuangan dan rekening financial assets and liabilities and administrative
administratif, termasuk risiko perubahan harga opsi. accounts, including the risk of changes in option
Aktivitas Bank secara kesuluruhan akan dipengaruhi prices. The overall activity of the Bank will be
oleh pergerakan variabel pasar seperti suku bunga, influenced by movements in market variables such
nilai tukar, harga ekuitas dan harga komoditas. as interest rates, exchange rates, equity prices and
Dalam rangka meminimalisasi potensi kerugian commodity prices. In order to minimize the potential
yang dapat terjadi dari volatilitas pergerakan losses that may occur due to the volatility of such
variabel pasar tersebut, maka diperlukan adanya market variable movements, it is necessary to
pemantauan yang ketat terhadap posisi Bank yang perform strict monitoring of the Bank’s exposure.
terekspos.
Pengelolaan risiko pasar dijalankan berdasarkan The overall market risk management is performed
kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan based on the policies and procedures related to the
produk, jasa dan aktivitas treasury serta bisnis yang products, services and activities in the treasury and
terpapar risiko tersebut. Pengendalian risiko nilai business exposed to that risk. The management of
tukar mata uang asing dan risiko suku bunga Bank foreign exchange rate and interest rate risks in the
pada trading book antara lain melalui analisis risiko trading book is performed through risk and limit
dan limit untuk aktivitas trading seperti transaksi analysis for trading activities such as money market,
money market, foreign exchange dan fixed income foreign exchange, and fixed income securities
securities (surat-surat berharga). Selain itu, transactions (marketable securities). Furthermore,
dilakukan proses marked-to-market untuk posisi the trading book position has been marked-to-
trading book, monitoring posisi devisa neto dan market and the net open position and Value at Risk
Value at Risk (VaR) atas posisi tersebut. (VaR) on that position are monitored.
Risiko suku bunga Interest rate risk
Dalam rangka mengidentifikasi risiko secara lebih In order to identify the risk more accurately towards
akurat pada produk dan aktivitas Bank yang sensitif the Bank’s products and activity that are sensitive to
terhadap suku bunga pasar yang dapat market’s interest rate which may affect risk level of
memengaruhi tingkat risiko Bank dan untuk the Bank and to make a good sound practice, the
mewujudkan sistem perbankan yang sehat maka Bank needs to manage interest rate risk for both
Bank perlu mengelola risiko suku bunga yang tidak components either in the trading book or Banking
hanya terbatas pada komponen trading book namun book component according to the conservatism
juga pada komponen banking book sesuai dengan principles.
prinsip kehati-hatian.
Pengelolaan risiko suku bunga dalam Interest Rate The Interest Rate Risk in the Banking Book (IRRBB)
Risk in the Banking Book (IRRBB) dilakukan dengan management is performed by monitoring the
memperhatikan pergerakan suku bunga di pasar movement of interest rate in market not in same
yang berlawanan dengan Posisi Banking Book, direction with Banking Book Position that may
yang berpotensi memberikan dampak terhadap impact the Bank’s capital and earning, in current
permodalan dan rentabilitas (earnings) Bank, baik condition and the future.
untuk saat ini maupun pada masa mendatang.
IRRBB bersumber dari 3 (tiga) aspek dasar yang IRRBB originates from 3 (three) fundamental
terkait dengan tingkat dan karakteristik struktur suku aspects related to the level and characteristics of the
bunga, serta dampak dari tingkat dan karakteristik interest rate structure, as well as the impact of these
tersebut terhadap perubahan atas kurva imbal hasil levels and characteristics on changes in the yield
(yield curve). Ketiga aspek dasar dimaksud adalah curve. The basic aspects are gap risk, basis risk and
gap risk, basis risk dan option risk. option risk.
- 178 -
Page 463
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Pasar (lanjutan) Market Risk (continued)
Dalam melakukan pengukuran risiko, Bank In measuring risks, the Bank has performed stress
melakukan stress test dengan beberapa skenario, tests based on several scenarios, including the
termasuk skenario terburuk (worst case scenario) worst case scenario. This is intended to assess the
untuk mengetahui tingkat kemampuan Bank dalam Bank’s ability during various levels of market
menghadapi berbagai tingkat pergerakan hingga movements to abnormal market conditions. The
kondisi pasar yang tidak normal. Hasil stress test stress test results was used as a consideration in
tersebut digunakan sebagai pertimbangan pada determining changes in policies and limit related to
saat penetapan atau perubahan kebijakan dan limit market risk. Stress testing is done every 3 (three)
risiko pasar. Stress testing dilakukan setiap 3 (tiga) months or whichever is earlier in case there is an
bulan sekali atau periode yang lebih pendek jika abnormal condition. The Bank periodically performs
terjadi kondisi abnormal. Bank melakukan back back testing to validate methodology, formula,
testing untuk validasi pada metodologi, formula, model and assumptions used on each scenario of
model dan penggunaan asumsi pada setiap risk measurement model.
skenario dalam model pengukuran risiko.
Tabel berikut mengikhtisarkan eksposur risiko suku The table below summarizes the Bank’s interest rate
bunga Bank atas aset keuangan dan liabilitas risk exposure on non-trading financial assets and
keuangan yang tidak untuk diperdagangkan pada liabilities as at December 31, 2024 and 2023 (Bank
31 Desember 2024 dan 2023, (Bank saja). only).
31 Desember/December 31, 2024
Kurang Dari Lebih dari
3 Bulan/ 5 Tahun/
Less Than 3 - 12 Bulan/ 1 - 5 Tahun/ More Than
Total 3 Months Months Years 5 Years
Aset Assets
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 2.301.999 2.301.999 - - - Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada Bank lain 428.273 428.273 - - - other Bank
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain 1.594.828 1.594.828 - - - Indonesia and other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 7.417.653 - - 6.078.310 1.339.343 profit or loss
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through other
penghasilan komprehensif lain 4.506.470 - 202.902 3.692.775 610.793 comprehensive
Diukur pada biaya perolehan Measured at
Amortisasi - neto 9.182.948 1.244.628 413.460 7.524.860 - amortized cost - net
Tagihan derivatif 12.054 12.054 - - - Derivative receivable
Kredit yang diberikan Loans and sharia/
dan pembiayaan/ financing/
piutang syariah - bruto 41.456.215 3.470.998 7.214.252 14.996.741 15.774.224 receivables - gross
Tagihan akseptasi 84.279 83.677 602 - - Acceptance receivables
66.984.719 9.136.457 7.831.216 32.292.686 17.724.360
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 40.147.845 34.944.441 4.610.489 592.915 - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.826.678 2.823.678 3.000 - - Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 13.775.967 1.500.000 4.446.061 7.829.906 - Borrowings
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 - - 5.790.158 - Securities issued
62.540.648 39.268.119 9.059.550 14.212.979 -
Neto 4.444.071 (30.131.662) (1.228.334) 18.079.707 17.724.360 Net
- 179 -
Page 464
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Pasar (lanjutan) Market Risk (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Kurang Dari Lebih dari
3 Bulan/ 5 Tahun/
Less Than 3 - 12 Bulan/ 1 - 5 Tahun/ More Than
Total 3 Months Months Years 5 Years
Aset Assets
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 2.655.765 2.655.765 - - - Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain 367.341 367.341 - - - other banks
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain 738.617 738.617 - - - Indonesia and other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 5.322.930 - - 4.434.321 888.609 profit or loss
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through other
penghasilan komprehensif lain 3.477.939 - 76.255 2.897.332 504.352 comprehensive
Diukur pada biaya perolehan Measured at
amortisasi - neto 8.807.987 1.277.192 193.121 7.337.674 - amortized cost - net
Tagihan derivatif 3.040 3.040 - - - Derivative receivable
Kredit yang diberikan Loans and sharia/
dan pembiayaan/ financing/
piutang syariah - bruto 44.183.228 3.513.641 7.869.650 15.523.202 17.276.735 receivables - gross
Tagihan akseptasi 132.577 96.953 35.624 - - Acceptance receivables
65.689.424 8.652.549 8.174.650 30.192.529 18.669.696
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 39.036.634 31.493.700 7.349.532 193.402 - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 7.761.176 7.758.176 3.000 - - Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 11.654.712 1.231.760 2.247.547 8.175.405 - Borrowings
Surat berharga yang diterbitkan 3.397.588 - - 3.397.588 - Securities issued
61.850.110 40.483.636 9.600.079 11.766.395 -
Neto 3.839.314 (31.831.087) (1.425.429) 18.426.134 18.669.696 Net
Manajemen risiko suku bunga atas limit repricing The management of interest rate risk against
gap dilakukan dengan memonitor sensitivitas aset repricing gap limits is supplemented by monitoring
dan liabilitas keuangan Bank atas berbagai skenario the sensitivity of the Bank’s financial assets and
tingkat bunga baik standar dan non-standar. Analisis liabilities to various standard and non-standard
sensitivitas Bank atas kenaikan atau penurunan interest rate scenarios. An analysis of the Bank’s
tingkat bunga pasar, dengan asumsi bahwa tidak sensitivity to an increase or decrease in market
ada pergerakan asimetris di kurva imbal hasil dan interest rates, assuming no asymmetrical movement
posisi laporan posisi keuangan yang tetap, adalah in curves and a constant position of statement of
sebagai berikut (tidak diaudit): financial position, is as follows (unaudited):
31 Desember/December 31, 2024
Kenaikan paralel Penurunan paralel
100 basis poin/ 100 basis poin/
100 basis point- 100 basis point-
parallel increase parallel decrease
Sensitivitas atas proyeksi pendapatan Sensitivity of projected
bunga - neto (63.470) 63.470 interest income - net
31 Desember/December 31, 2023
Kenaikan paralel Penurunan paralel
100 basis poin/ 100 basis poin/
100 basis point- 100 basis point-
parallel increase parallel decrease
Sensitivitas atas proyeksi pendapatan Sensitivity of projected
bunga - neto (224.021) 224.021 interest income - net
- 180 -
Page 465
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Pasar (lanjutan) Market Risk (continued)
Risiko nilai tukar Foreign exchange risk
Penilaian risiko nilai tukar mata uang asing The foreign exchange risk valuation is performed by
dilakukan dengan memperhatikan Posisi Devisa monitoring the Net Open Position (NOP) and foreign
Neto (PDN) dan volatilitas mata uang asing yang exchange volatility maintained by the Bank. Risk
dikelola Bank. Pengendalian risiko dilakukan melalui control is performed through monitoring the foreign
monitoring mutasi transaksi valuta asing di seluruh exchange transaction movement in all branches and
kantor cabang dan unit bisnis. Informasi mengenai business units. The information related with NOP is
PDN diungkapkan pada Catatan 55m. disclosed in Note 55m.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko akibat Liquidity risk is the risk due to the inability of the
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi liabilitas Bank to meet obligations due from cash flow
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas funding sources and/or from high quality liquid
dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang assets that can be pledged, without disrupting the
dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan activities and financial condition of the Bank.
kondisi keuangan Bank.
Risiko likuiditas juga berkaitan dengan optimalisasi Liquidity risk is the also related to the optimization of
struktur neraca dan risiko struktural terhadap the balance sheet structure and structural risk of
ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu. dependence on certain funding sources. The Bank’s
Pengelolaan risiko likuiditas Bank berupaya agar liquidity risk management strives to be able to
dapat mengelola risiko likuiditas dalam perspektif manage liquidity risk form both a short-term and
jangka pendek maupun struktural. structural perspective.
Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara The size of the liquidity risk is determined, among
lain: others:
a. Kecermatan dalam perencanaan arus kas a. Accuracy in cash flow or flow of fund planning
atau arus dana berdasarkan prediksi based on financing and fund growth prediction,
pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, which includes observing the fund rate
termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana; volatility;
b. Ketepatan dalam mengatur struktur dana b. The precision in managing the fund structure,
termasuk kecukupan dana; including the adequacy of funding;
c. Ketersediaan aset yang siap dikonversikan c. The availability of asset that is ready to be
menjadi kas; converted into cash;
d. Kemampuan menciptakan akses ke pasar d. Ability to create access to the interbank market
antar bank atau sumber dana lainnya, or other funding sources, including the lender
termasuk fasilitas lender of last resort. of last resort facilities.
Rasio Kecukupan Likuiditas diungkapkan pada Liquidity Adequacy Ratio are disclosed in Note 55k.
Catatan 55k
Sisa jatuh tempo kontraktual dari liabilitas keuangan Residual contractual maturities of financial liabilities
Tabel di bawah ini menyajikan ekspektasi arus kas The table below shows the expected undiscounted
yang tidak didiskontokan dari liabilitas keuangan cash flows on the Bank’s financial liabilities on the
Bank berdasarkan jatuh tempo kontraktual yang basis of their earliest possible contractual maturity
terdekat pada tanggal laporan posisi keuangan as at the consolidated statement of financial position
konsolidasian. date.
- 181 -
Page 466
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
31 Desember/December 31, 2024
Kurang dari Lebih dari
3 bulan/ 5 tahun/
Less than 3 - 12 bulan/ 1 - 5 tahun/ More than
Total 3 months months years 5 years
Liabilities immediately
Liabilitas segera 401.263 401.263 - - - payable
Simpanan nasabah 46.593.158 36.288.633 9.711.609 592.916 - Deposits from customers
Deposits from
Simpanan dari bank lain 2.881.186 2.878.186 3.000 - - other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dijual dengan janji sell with agreement
dibeli kembali - neto 3.739.878 3.739.878 - - - to repurchase - net
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 - - - 5.790.158 Securities issued
Liabilitas derivatif 3.641 3.641 - - - Derivative payable
Liabilitas akseptasi 84.279 83.677 602 - - Acceptance payable
Pinjaman yang diterima 13.920.644 1.500.000 4.590.738 7.829.906 - Borrowings
Liabilitas Lain-lain 1.638.402 1.344.206 190.519 - 103.677 Other liabilities
Neto 75.052.609 46.239.484 14.496.468 8.422.822 5.893.835 Net
Komitmen dan Kontinjensi Commitment and Contigencies
Fasilitas kredit kepada debitur
yang belum digunakan 4.282.285 2.507.586 937.009 827.255 10.435 Unused Loan Facilities
Irrevocable letter of credit Outstanding Irrevocable
yang masih harus berjalan 90.095 40.609 49.486 - - Letters of Credit
Garansi yang diterbitkan 582.778 488.955 41.342 52.481 - Guarantee Issued
Total 4.955.158 3.037.150 1.027.837 879.736 10.435 Total
31 Desember/December 31, 2023
Kurang dari Lebih dari
3 bulan/ 5 tahun/
Less than 3 - 12 bulan/ 1 - 5 tahun/ More than
Total 3 months months years 5 years
Liabilities immediately
Liabilitas segera 431.402 431.402 - - - payable
Simpanan nasabah 44.789.143 32.415.350 12.180.392 193.401 - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 7.886.721 7.883.721 3.000 - - Deposits from other banks
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dijual dengan janji sell with agreement
dibeli kembali - neto 219.631 219.631 - - - to repurchase - net
Surat berharga yang diterbitkan 3.397.588 - - - 3.397.588 Securities issued
Liabilitas derivatif 808 808 - - - Derivative payable
Liabilitas akseptasi 132.577 96.953 35.624 - - Acceptance payable
Pinjaman yang diterima 11.704.492 1.231.760 2.297.327 8.175.405 - Borrowings
Liabilitas Lain-lain 1.570.140 1.263.423 206.372 - 100.345 Other liabilities
Neto 70.132.502 43.543.048 14.722.715 8.368.806 3.497.933 Net
Komitmen dan Kontinjensi Commitment and Contigencies
Fasilitas kredit kepada debitur
yang belum digunakan 4.822.935 2.934.857 1.195.554 676.892 15.632 Unused Loan Facilities
Irrevocable letter of credit Outstanding Irrevocable
yang masih harus berjalan 88.205 78.074 10.131 - - Letters of Credit
Garansi yang diterbitkan 1.337.709 775.909 480.463 81.337 - Guarantee Issued
Total 6.248.849 3.788.840 1.686.148 758.229 15.632 Total
Secara berkala Bank melakukan kaji ulang terhadap The Bank on a regular basis reviews the liquidity risk
kebijakan dan limit risiko likuiditas. Selain itu, Bank management policy and its limit. Futhermore, the
memiliki kebijakan contingency funding plan sebagai Bank has contigency funding plan policy as a
pedoman bagi Bank untuk mengantisipasi situasi guidance for the Bank to overcome the situiation of
krisis likuiditas. Untuk mengetahui dampak liquidity crisis. In determining impact of changes in
perubahan pasar maupun faktor internal pada market and internal factors in extreme conditions
kondisi ekstrem (krisis) terhadap kondisi likuiditas (crisis) to the liquidity conditions that could impact
yang dapat berdampak pada kecukupan modal the Bank’s capital adequacy, the Bank performs
Bank, Bank melakukan stress test terhadap posisi stress test on Bank’s funding liquidity position on a
likuiditas Bank secara regular, sehingga Bank dapat regular basis. By applying stress test, the Bank can
mengantisipasi lebih awal dan mengambil langkah- anticipate early and take control measures as well
langkah pengendalian dan solusi yang paling as calculate the most optimal solution per short-term
optimal sebagai strategi jangka pendek maupun strategy and long-term recovery of liquidity. The
jangka panjang pemulihan likuiditas. Informasi information related to the maturity profile of assets
mengenai jatuh tempo aset dan liabilitas sesuai and liabilities is disclosed in Note 41.
kontrak diungkapkan pada Catatan 41.
- 182 -
Page 467
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Operasional Operational Risk
Risiko operasional adalah risiko akibat Operational risk is a risk due to insufficiency and/or
ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses non-functioning of internal processes, human error,
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem system failure, and/or the existence of external
dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang factors that have the potential to cause financial and
berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun non-financial losses to the Bank. Bank wide
non finansial bagi Bank. Kebijakan manajemen Operational Risk Management Policy is used as a
risiko operasional secara Bank wide digunakan main reference for all line of businesses, support
sebagai acuan utama bagi semua lini bisnis, fungsi functions and subsidiaries in managing their
pendukung dan entitas anak dalam mengelola risiko operational risk. The Bank’s approach to Operational
operasional. Pendekatan Bank terhadap manajemen Risk management is to define the best mitigation
risiko operasional adalah dengan menentukan strategy to get optimum balance between
strategi mitigasi guna memperoleh keseimbangan operational risk exposure, effectiveness of control
yang optimal antara paparan risiko operasional, mechanism, and creating risk appetite as a Bank
efektivitas mekanisme kontrol dan pembuatan risk strategy by a consistent implementation of a
appetite sebagai salah satu strategi bank dengan comprehensive Operational Risk Management.
melakukan implementasi konsisten atas Manajemen
Risiko Operasional.
Pengelolaan terhadap eksposur risiko operasional di Management of operational risk exposures at Bank
Bank mencakup pengelolaan terhadap eksposur includes legal risk exposures, reputation,
risiko hukum, reputasi, kepatuhan dan stratejik yang compliance and strategic risk exposure that occur in
terdapat pada setiap proses bisnis dan aktivitas every business process and operational activity.
operasional.
Penerapan Manajemen Risiko Operasional The Implementation of Operational Risk
dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Management is carried out by referring to the
Otoritas Jasa keuangan No.18/POJK.03/2016 Regulation of Financial Services Authority
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank No. 18/POJK.03/2016 concerning the
Umum, yang mensyaratkan penerapan manajemen Implementation of Risk Management for Commercial
risiko mencakup 4 pilar yakni pengawasan aktif Banks, which requires the implementation of risk
Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan management toward 4 pillars, that cover active
dan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit supervision of the Board of Directors and the Board
Risiko, kecukupan proses manajemen risiko, dan of Commissioners, adequacy of risk management
sistem pengendalian internal. policy, procedure, and establishment of risk limit,
adequacy of risk management process, and internal
control system.
Hal ini juga termasuk pengkajian atas produk In addition, it includes the assessment of new or
dan/atau aktivitas baru atau pengembangan yang development products and/or activities that increase
meningkatkan profil risiko produk dan/atau aktivitas the risk profile of the products and/or activities of the
Bank. Bank.
Pengelolaan risiko operasional yang dilakukan Effective operational risk management can reduces
secara efektif dapat mengurangi potensi kerugian the potential of operational risk losses.
risiko operasional.
Manajemen risiko serta penetapan limit risiko, Risk management policies and procedures, set of
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, the risk limits, adequacy of risk identification, risk
pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem measurement, risk monitoring and risk control
informasi manajemen risiko dan sistem processes, and a comprehensive risk management
pengendalian intern yang menyeluruh. Pengelolaan information system and an internal control system
risiko operasional yang dilakukan secara efektif as well. Effective operational risk management can
dapat mengurangi potensi kerugian risiko reduces the potential of operational risk loss.
operasional.
- 183 -
Page 468
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Operasional (lanjutan) Operational Risk (continued)
Bank telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko The Bank has an Operational Risk Management
Operasional, penetapan risk appetite dan risk Policy, setting of risk appetite and risk tolerance,
tolerance dan penetapan limit Risiko Operasional. and Operational Risk Limits. ln managing
Di dalam mengelola risiko operasional, risk taking operational risk, the risk owner is responsible for the
unit bertanggung jawab atas risiko yang terjadi pada risk that occurs in their respective units.
unitnya masing-masing. Tata cara atas The operational risk management procedures are
pengendalian risiko operasional diatur dalam suatu regulated in a comprehensive Bank’s policy for each
kebijakan Bank secara menyeluruh yang mencakup unit that includes provisions and procedures and
ketentuan dan prosedur operasional untuk setiap reviewed periodically.
unit dan dilakukan reviu secara berkala.
Bank telah melakukan beberapa hal dalam rangka The Bank has done several things in order to
pengelolaan risiko operasional, yaitu: manage operational risk, as follows:
i. Menetapkan risk governance pengelolaan risiko i. Stipulate risk governance for operational risk
operasional; management;
ii. Menetapkan kebijakan dan prosedur serta ii. Stipulate policies and procedures and conduct
melakukan reviu secara berkala sebagai periodic reviews as a basis for implementing
landasan penerapan manajemen risiko; risk management;
iii. Menetapkan operational risk appetite dan risk iii. Stipulate operational risk appetite and risk
tolerance; tolerance;
iv. Menyusun metodologi dan perangkat iv. Develop operational risk management
pengelolaan risiko operasional; methodologies and tools;
v. Membangun Risk Awareness di seluruh lini v. Building Risk Awareness in all lines of
organisasi termasuk mewujudkan Risk Culture organization including realizing Risk Culture in
dalam aktivitas bisnis Bank; Bank’s business activities;
vi. Menjalankan implementasi pengelolaan risiko vi. Carry out the implementation of operational risk
operasional ke seluruh unit kerja Kantor Pusat management to all Headquarters and Branch
dan Branch termasuk implementasi Operational work units including the implementation of
Risk Management (ORM) Tools yang meliputi Operational Risk Management Tools (ORM
aplikasi Loss Event Database (LED) dan Tools) which include the Loss Event Database
Aplikasi Risk Control Self-Assesment (RCSA); (LED) application and the Risk Control Self-
Assessment (RCSA) application;
vii. Menyusun Disaster Recovery Plan sebagai vii. Develop a Disaster Recovery Plan as an
langkah antisipasi atas kejadian internal anticipatory measure for internal and external
maupun eksternal yang berpotensi events that have the potential to cause losses;
menimbulkan kerugian termasuk kejadian including events of disasters;
bencana;
viii. Melakukan penilaian risiko sendiri terhadap viii. Self Risk Assessment for Cyber Security
penerapan ketahanan dan keamanan siber; Implementation;
ix. Melakukan penilaian tingkat maturitas untuk ix. Maturity Level Assessment for Cyber Security
keamanan siber dan perbankan digital; and Digital Banking;
x. Melakukan penilaian kerentanan dan x. Vulnerability Assessment and Penetration
pengujian penetrasi; Test;
xi. Melakukan penilaian risiko (risk-assessment) xi. Conduct a risk assessment of management
kecukupan pengelolaan risiko atas rencana adequacy of the Bank's products and/or
pengembangan Produk dan/atau layanan Bank; services development plan;
xii. Melakukan perhitungan atas Aset Tertimbang xii. Calculate the Risk Weighted Assets (RWA) for
Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operational Risk;
Operasional;
xiii. Menyediakan kajian risiko terkait dengan xiii. Provide the risk studies related to business
proses bisnis, aktivitas operasional dan process, operational, and transactional
transaksional; activities;
xiv. Melaksanakan peningkatan atas kapabilitas xiv. Improves the ability of Human Resources
Sumber Daya Manusia secara berkelanjutan, regularly, preparation of the Human Resources
menyusun Blue Print Sumber Daya Manusia Blue Print, development of Man Power Planning
(SDM), menyusun Man Power Planning, dan and Improve HR composition in Business Units;
Peningkatan komposisi SDM di Unit Bisnis;
- 184 -
Page 469
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Operasional (lanjutan) Operational Risk (continued)
xv. Pelaksanaan Komite Pengendalian Internal xv. Conduct Internal Control Committee to discuss
secara rutin untuk membahas suatu issues that have the potential to increase the
permasalahan yang dapat meningkatkan risk of Bank exposure;
eksposur risiko Bank;
xvi. Melaksanakan monitoring secara berkala atas xvi. Carry out periodic monitoring of the security of
keamanan sistem teknologi informasi yang information technology systems used;
digunakan;
xvii. Melaksanakan monitoring limit risiko dan xvii. Monitor the risk limit and provide the internal
pelaporan internal maupun eksternal and external report (Regulator);
(Regulator);
xviii. Penyempurnaan dan penguatan program xviii. Improvement and strengthening of the anti-
strategi anti-fraud, antara lain melalui fraud strategy program, including through anti-
sosialisasi anti-fraud kepada seluruh karyawan, fraud socialization to all employees, monitoring
pemantauan penerapan sanksi terhadap the implementation of sanctions against
pelaku, dan pengembangan unit anti-fraud perpetrators, and developing anti-fraud units
menjadi departemen; into departments;
xix. Perbaikan kelemahan dalam kegiatan xix. Improvement of weaknesses in operational and
operasional dan TI; IT activities;
xx. Pelaksanaan monitoring atas penanganan xx. Implementation of handling customer
pengaduan nasabah, peningkatan, kompetensi complaints monitoring, increasing the
petugas Bank dalam penaganan pengaduan competence of Bank officers in handling
nasabah; custumer complaints;
Bank telah menerapkan operational risk governance, The Bank has implemented operational risk
melalui: governance, through:
i. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan i. Active supervision by the Board of
Direksi; Commissioners and Directors;
ii. Pelaksanaan pengelolaan atas risiko ii. Implementation of the operational risk
operasional melalui model three line of defense, management through models named as three
yaitu: line of defense that consist of:
• Risk taking unit sebagai risk owner • Risk taking unit as a risk owner is the first
merupakan first line of defense yang line of defense that is responsible for direct
bertanggung jawab terhadap pengelolaan management of each work unit;
langsung dari masing- masing unit kerja;
• Second line of defense yang menjalankan • The second line of defense that runs the
fungsi oversight; dan oversight function; and
• Internal Audit sebagai third line of defense • Internal Audit as the third line of defense
yang menjalankan fungsi independent that carries out the independent assurance
assurance. function.
iii. Melakukan peninjauan ulang dan pembenahan iii. Conduct review and revamp the internal
terhadap kebijakan dan pedoman internal Bank policies and guidelines of the Bank to support
yang ada guna menunjang kegiatan usaha the Bank's business activities.
Bank.
iv. Melakukan sosialisasi kebijakan/pedoman iv. Conduct socialization of internal
internal untuk meningkatkan pemahaman policies/guidelines to increase understanding
kepada karyawan. to employees.
Dalam rangka pengelolaan risiko operasional, Bank In order to manage operational risk, the Bank has
telah mengembangkan: developed:
i. Aplikasi Risk Control Self Assessment i. The web based of Risk Control Self
(RCSA) berbasis web yang digunakan untuk Assessment (RCSA) application, that is used to
mengidentifikasi, mengukur, dan memonitor identify, measure, and monitor the operational
risiko operasional pada setiap unit kerja risk in each unit on a regular basis;
secara berkala;
- 185 -
Page 470
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Operasional (lanjutan) Operational Risk (continued)
ii. Aplikasi Loss Event Data (LED) berbasis web ii. The web based of Loss Event Data (LED), that
yang digunakan untuk pencatatan data is used to record and collect Bank’s losses data
kerugian Bank yang sudah terjadi atau that have occurred or have the potential to
berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank, cause losses for the Bank, both in financial and
baik atas kerugian finansial maupun non non-financial losses;
finansial;
iii. Action Plan sebagai langkah-langkah mitigasi iii. The Action Plan as an operational risk
risiko operasional; mitigation step;
iv. Dashboard Manajemen Risiko Operasional iv. The Operational Risk Management Dashboard
yang digunakan sebagai indikator tingkat risiko that is used as an indicator of operational risk
operasional dalam suatu aktivitas perbankan. level of banking activities.
Setiap kejadian atau indikasi dari terjadinya risiko Any events or indication of operational risk or
operasional atau kelemahan yang teridentifikasi oleh weaknesses identified by operational risk tools will
alat-alat risiko operasional akan ditindaklanjuti be followed up through improvements. The reporting
melalui perbaikan-perbaikan. Proses pelaporan dan and escalation process will start from each business
eskalasi akan dilakukan mulai dari setiap unit bisnis unit and supporting unit up to the Risk Management
dan unit pendukung sampai dengan Komite Committee. Operational Risk and IT Management
Manajemen Risiko. Departemen Operational Risk Department has proactively carried out ongoing
dan IT Management secara proaktif telah melakukan campaigns or socialization to raise awareness
sosialisasi atau kampanye yang berkesinambungan concerning Operational Risk to all units within the
untuk meningkatkan kesadaran tentang Risiko Bank, through information sharing on risk events
Operasional ke seluruh unit di Bank, melalui and recommendations for process improvement.
berbagai informasi atas kejadian berisiko dan
rekomendasi atas perbaikan proses.
Sebagai bagian dari pemantauan Risiko As part of Operational Risk monitoring, the Bank
Operasional, Bank juga mengelola Risiko Teknologi also manage Information Technology Risk by
Informasi dengan memiliki tata kelola terkait dengan developing governance related to Information
Manajemen Risiko Teknologi Informasi. Fokus Technology Risk Management. Focus of operational
pemantauan risiko operasional terkait risiko risk monitoring related to information technology risk
teknologi informasi antara lain adalah Risk Register among others are Risk Register Information
Information Technology yang mana saat ini Bank Technology, where the Bank is currently focusing on
fokus pada pembangunan NGBS (New Generation the development of the NGBS (New Generation
Banking System), kemudian Risk Register e-channel Banking System), then the e-channel and digital
serta digital yang merupakan transformasi yang Risk Registers, which are transformations launched
dicanangkan oleh pemerintah. by the government.
Bank telah melakukan penyusunan dan pemantauan The Bank has prepared and monitored the
pelaksanaan penyelesaian isu risiko yang implementation of the resolution of risk issues that
berpontensi tinggi dalam dampak kerusakan have a high potential for damage, especially on the
terutama pada daftar utama RCSA (Risk Control main list of RCSA (Risk Control Self-Assessment)
Self-Assessment) dari RTU (Risk Taking Unit) serta from the RTU (Risk Taking Unit) as well as providing
melakukan umpan balik berupa opini terhadap feedback in the form of opinions on the fairness and
kewajaran dan ketepatan dari penilaian yang telah accuracy of the assessments that have been carried
dilakukan oleh RTU. Selain itu terkait kontrol out by RTU. Related with internal control Bank did
internal, Bank melakukan pengkinian Risk Issue updating Risk Issues on a regular basis and also
secara rutin dan juga menjaga limit risiko di aktivitas maintaining risk limits in operational activities in
operasional agar dapat mendukung pertumbuhan order to support business growth while remaining
bisnis tetapi tetap aman dari risiko. safe from risk.
- 186 -
Page 471
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Operasional (lanjutan) Operational Risk (continued)
Selain itu Bank juga telah melakukan pemantauan In addition, the Bank has also monitored the
atas pencatatan data kerugian Bank yang sudah recording of data on Bank losses that have occurred
terjadi atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi or have the potential to cause losses to the Bank,
Bank, baik atas kerugian finansial maupun non both financial and non-financial losses that are
finansial yang dicatatkan kedalam aplikasi Loss recorded in the Loss Event Database (LED)
Event Database (LED). Sebagai bentuk peningkatan application. As a form of increasing the use of the
atas penggunaan aplikasi LED (Loss Event LED application (Loss Event Database) the Bank
Database) Bank telah melakukan pembaharuan has updated the LED application guidelines through
terhadap pedoman aplikasi LED melalui Surat Directors Circular Letter No.SE/048/DIR/2023
Edaran Direksi No.SE/048/DIR/2023 tentang concerning Loss Event Database Guideline PT KB
Pedoman Loss Event Database PT Bank KB Bank Bukopin Tbk.
Bukopin Tbk.
Kejadian-kejadian berisiko selama tahun 2024 baik Risk events in 2024 either due to negligence of
yang disebabkan karena faktor kelalaian karyawan, employees, system, processes, or external events
sistem, proses ataupun kejadian eksternal dinilai are considered as having incurred relatively
mengalami kerugian yang relatif tidak signifikan insignificant losses to the Bank. The Bank adopts
terhadap Bank. Bank menggunakan pendekatan basic indicator approach to allocate capital and Risk
indikator dasar untuk mengalokasi modal dan Aktiva Weighted Assets (RWA) for operational risk using
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko average data of the last 3 years of the Bank’s gross
operasional dengan menggunakan data rata-rata income.
3 tahun terakhir dari pendapatan bruto Bank.
Bank telah melakukan perhitungan beban modal The Bank has calculated the operational risk capital
risiko operasional berdasarkan Basel Committee on charge under the Basel Committee on Banking
Banking Supervision dan Peraturan Otoritas Jasa Supervision and the Financial Services Authority
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal Regulation Number 11/POJK.03/2016 dated
29 Januari 2016 tentang Kewajiban Penyediaan January 29, 2016 regarding the Minimum Capital
Modal Minimum Bank Umum. Berdasarkan Requirement for Commercial Banks. Based on
ketentuan tersebut, Bank dalam melakukan these provisions, the Bank performs operational risk
perhitungan ATMR risiko operasional menggunakan calculations using the Basic Indicator Approach.
Pendekatan Indikator Dasar.
Bank telah melakukan uji coba perhitungan beban The Bank has conducted a trial test on the
modal risiko operasional berdasarkan Basel III: calculation of operational risk capital costs based on
Finalizing Post-Crisis Reforms dan Surat Edaran Basel III: Finalizing of Post-Crisis Reforms and
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 Financial Services Authority Circular Letter Number
tanggal 29 April 2020 tentang perhitungan ATMR 6/SEOJK.03/2020 dated April 29, 2020, concerning
risiko operasional menggunakan Pendekatan Calculation of Operational RWA Using Standard
Standar bagi Bank Umum (Standard Measurement Approaches for Commercial Banks which have been
Approach) yang berlaku pada tanggal apply effective January 1, 2023.
1 Januari 2023.
Risiko Hukum Legal Risk
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum Legal risk is the risk due to legal claims and/or
dan/atau kelemahan aspek yuridis, yang antara lain weaknesses in legal aspects which among others
disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan derived from the weaknesses in the Bank’s
oleh Bank, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan engagements, the absence and/or changes in laws
perundang-undangan yang menyebabkan suatu which result in the transaction executed by the Bank
transaksi yang telah dilakukan Bank menjadi tidak is not aligned with the current regulations, and
sesuai dengan ketentuan dan proses litigasi baik litigation process both from third parties to the Bank
yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Bank and from the Bank to third parties.
maupun Bank terhadap pihak ketiga.
- 187 -
Page 472
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Hukum (lanjutan) Legal Risk (continued)
Proses identifikasi risiko hukum dilakukan dengan The process of identifying legal risks is carried out
menganalisis seluruh sumber risiko hukum yang by analyzing all sources of legal risks which at least
sekurang-kurangnya dilakukan terhadap rencana are carried out on plans for implementing Bank
penyelenggaraan produk dan/atau layanan Bank, products and/or services, all Bank activities that are
seluruh aktivitas Bank yang tidak terbatas pada not limited to fundraising activities, fund distribution,
kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, treasury, trade finance services, human resource
treasury, trade finance services, pengelolaan management, development of new products/
sumber daya manusia, pengembangan activities, as well as implementation of operational
produk/aktifitas baru, serta pelaksanaan kegiatan and other business activities through appropriate
operasional dan bisnis lainnya melalui proses legal risk management control processes prior to
pengendalian manajemen risiko hukum yang layak their introduction or implementation.
sebelum diperkenalkan atau dijalankan.
Melalui Departemen Hukum Perusahaan dan Through the Corporate Legal and Litigation
Litigasi, Bank telah melakukan identifikasi risiko Department, the Bank has identified adequate legal
hukum yang memadai dengan memberikan legal risks by providing legal advisory, legal opinion, and
advisory/legal opinion dan analisis yuridis kepada juridical analysis to related units to improve the
unit terkait untuk meningkatkan kualitas perjanjian quality of credit and cooperation agreements so as
kredit/Kerjasama agar tidak merugikan Bank, serta not to harm the Bank, as well as strengthening
memperkuat standar perjanjian Kerjasama dan Cooperation agreement standards and legal risk
kebijakan manajemen risiko hukum sebagai bentuk management policies as a form of mitigation of the
mitigasi atas risiko yang akan muncul. risks that will arise.
Selain itu Identifikasi serta pengukuran risiko hukum In addition, the identification and measurement of
juga dilakukan melalui pemantauan penanganan legal risk is also carried out through monitoring the
kasus hukum, potential loss yang dihadapi Bank dari handling of legal cases, potential loss faced by the
tuntutan hukum, serta pemantauan biaya legal. Bank from lawsuits, and monitoring legal costs. The
Pengelolaan risiko hukum Bank dilakukan oleh Bank's legal risk management is carried out by the
Departemen Hukum Perusahaan dan Litigasi Corporate Legal and Litigation Department with a
dengan fokus kepada penyelesaian tuntutan hukum. focus on resolving legal claims. This department is
Departemen tersebut bertanggung jawab untuk responsible for ensuring the strengthening of the
memastikan penguatan posisi Bank dalam kasus Bank's position in cases faced by the Bank.
yang di hadapi oleh Bank.
Identifikasi risiko hukum juga dilakukan pada seluruh Legal risk identification is also carried out in all
aktivitas Bank yang tidak terbatas pada kegiatan Bank activities which are not limited to fund raising,
penghimpunan dana, penyaluran dana, treasury, fund distribution, treasury, trade finance services,
trade finance services, pengelolaan sumber daya human resource management, new product/activity
manusia, pengembangan produk/aktifitas baru, development, as well as the implementation of
serta pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis other operational and business activities.
lainnya.
Risiko Reputasi Reputation Risk
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya Reputation risk is the risk due to decrease in
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan stakeholders’ trust that comes from negative
(stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif perception on the Bank, among others derived from
terhadap Bank, yang antara lain disebabkan adanya events that resulting loss to the Bank, such as
kejadian yang telah merugikan reputasi Bank, negative news in mass media, transgression of
misalnya pemberitaan negatif di media massa, business ethics, customers complaints, and other
pelanggaran etika bisnis, keluhan nasabah, serta matters resulting reputation risk, such as the
hal lain yang dapat menyebabkan risiko reputasi, weaknesses in corporate governance, corporate
misalnya kelemahan pada tata kelola, budaya culture, and the Bank’s business practices.
perusahaan dan praktik bisnis Bank.
- 188 -
Page 473
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Reputasi (lanjutan) Reputation Risk (continued)
Karena risiko reputasi melekat pada berbagai Since reputational risk is inherent in various
kegiatan dan aspek, Bank bergantung pada activities and aspects, the Bank relies on tools and
perangkat dan mekanisme pengelolaan risiko mechanisms in operational risk management in
operasional dalam mengelola risiko ini. Dengan managing such risk. Therefore, the Bank analyzes
demikian, Bank melakukan analisis atas setiap each customer complain or negative perception that
pengaduan nasabah ataupun persepsi negatif Bank is published through the news media (mass media,
yang disampaikan melalui media pemberitaan online media, TV program and social media) to
(media massa, media online, media TV dan media ascertain the cause and its resolution.
sosial) untuk memastikan penyebab dan
penyelesaiannya.
Bank memiliki Departemen khusus yang The Bank has a special Department that is
bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan responsible for managing reputation risk related to
risiko reputasi terkait dengan pengaduan nasabah, customer complaints, as well as a special
serta Departemen khusus yang bertanggung jawab Department that is responsible for managing
terkait pengelolaan risiko reputasi atas komunikasi reputation risk for internal and external
internal dan eksternal serta pemantauan dan communications as well as media monitoring and
pengelolaan media. management.
Pengelolaan risiko reputasi atas pengaduan/ Reputation risk management of customer
keluhan nasabah atau pemberitaan negatif yang complaints or negative news that submitted directly
disampaikan secara langsung kepada Bank ataupun to the Bank or through online media and other
melalui media online serta media lainnya terus media is carried out continuously through:
dilakukan secara berkelanjutan melalui:
i. Penggunaan Complaint Tracking System i. Use of the Complaint Tracking System as an
sebagai aplikasi untuk monitoring dan application to monitor and manage the
pengelolaan atas penanganan serta handling and resolution of customer
penyelesaian pengaduan nasabah; complaints;
ii. Pelaksanaan pemantauan atas pemberitaan di ii. Implementation of monitoring of reporting in
media massa baik cetak maupun elektronik mass media, both print mass media and
menggunakan sistem dashboard secara harian; electronic, using a dashboard system on a
daily basis;
iii. Pelaksanaan fungsi pemantauan dan iii. Implementation of the monitoring and
pengelolaan atas pemberitaan Bank di Media management function of Bank reporting in the
Massa oleh Corporate Relation Department; Mass Media by the Corporate Relations
Department;
iv. Pelaksanaan fungsi pemantauan atas iv. Implementation of the monitoring function for
penyelesaian penanganan pengaduan nasabah the resolution of handling customer complaints
oleh Customer Experience and Development by the Customer Experience and
Department; Development Department;
v. Pelaksaan program pertemuan rutin tahunan v. Implementation of a regular annual meeting
dengan awak media sebagai bentuk menjaga program with media crew as a form of
relasi Perusahaan; maintaining relationships as well as managing
the Company's reputation;
vi. Pengelolaan Perlindungan Konsumen yang vi. Consumer Protection Management carried out
dilakukan oleh Compliance Development and by the Compliance Development and
Customer Protection Unit. Customer Protection Unit.
Sebagai bagian dari proses manajemen risiko As part of the reputation risk management process,
reputasi, Bank menyediakan media komunikasi bagi the Bank provides communication media for
nasabah apabila mengalami ketidaknyamanan customers if they experience inconvenience in
dalam bertransaksi baik melalui media sosial, email transactions either via the Bank's official social
maupun layanan telepon Halo Bukopin yang media, email or the Halo Bukopin telephone service
beroperasi selama 24 Jam. which operates 24 hours.
Rating Bank berdasarkan Fitch dipertahankan pada Bank’s rating based on Fitch is maintained at
tingkat AAA(idn) dan Pefindo pada idAAA. AAA(idn) and Pefindo's rating at idAAA.
- 189 -
Page 474
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Reputasi (lanjutan) Reputation Risk (continued)
Untuk memastikan pengendalian risiko reputasi, To ensure reputation risk control, the Bank has
Bank telah melakukan langkah-langkah antara lain: taken steps including:
• Penetapan alur proses secara jelas atas • Establishing a clear process flow for resolving
penyelesaian penanganan pengaduan customer complaints;
nasabah;
• Penerapan Service Level Agreement (SLA) di • Implementation of Service Level Agreement in
tiap unit kerja untuk memastikan aktivitas all business units to ensure that the service
layanan kepada nasabah telah sesuai dengan activities meets the maximum service time
standar waktu; standards;
• Melaksanakan pelatihan kepada karyawan • Conduct training for employees to improve the
untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bank quality of Bank's services for customers.
kepada nasabah.
Risiko Kepatuhan Compliance Risk
Risiko kepatuhan adalah risiko yang terjadi karena Compliance risk is the risk incurred due to the Bank
Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan has not complied and/or not implemented the
ketentuan internal, peraturan perundang-undangan applicable internal policies, laws, and regulations. In
dan ketentuan yang berlaku secara umum. Dalam engaging in the banking industry services, the Bank
menjalankan kegiatan usaha pada industri is required to always comply with the banking
perbankan, Bank diwajibkan untuk selalu tunduk regulations issued by the Goverment and Bank
terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik Indonesia. In addition, the Bank is also required to
oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia. Selain itu, comply with several other rules, such as regulation
Bank juga wajib tunduk kepada beberapa ketentuan on deposit guarantee program, limited liability
lainnya, seperti peraturan yang mengatur company, taxation and capital market Financial
penjaminan simpanan, perseroan terbatas, Services Authority (OJK).
perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Bank In the conduct of its business activities, the Bank at
senantiasa menjaga kepatuhan terhadap ketentuan all times maintains compliance with Financial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan Services Authority (OJK) regulations and applicable
perundang-undangan yang berlaku untuk laws and regulations to maintain the Bank’s
memelihara reputasi bank, sehingga sesuai dengan reputation, so as to align with the expectations of all
harapan dari seluruh pemangku kepentingan dan stakeholders and also the banking industry in
juga industri perbankan pada umumnya. general.
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank juga The implementation of the Bank’s Compliance
merupakan salah satu cerminan dari penerapan Function also reflects the implementation of Good
Tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Corporate Governance. In the event the Bank is
Governance). Apabila Bank lalai dalam menjalankan negligent in carrying out its compliance function, the
fungsi kepatuhan maka Bank akan berhadapan Bank will directly encounter with compliance risk.
langsung dengan risiko kepatuhan (compliance risk).
Pada praktiknya risiko kepatuhan melekat pada In practice, compliance risk is inherent to the Bank’s
risiko Bank yang terkait pada peraturan perundang- activities that are related to regulations, prudential
undangan, ketentuan kehati-hatian dan ketentuan provisions, and other provisions, such as:
lain yang berlaku, seperti:
• Kepatuhan terhadap ketentuan dan/atau • Compliance with the prevailing regulations
standar yang berlaku, seperti diantaranya and/or standards, among others are Minimum
pemenuhan ketentuan atas Kewajiban Capital Adequacy Ratio (CAR), Assessment of
Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Bank Asset Quality, Formation of Allowance for
Penilaian Kualitas Aset Bank, Pembentukan Impairment Losses, Calculation of Risk
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Weighted Assets (RWA) and Legal Lending
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Limit (LLL) regulations, Net Open Position
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), (NOP), Minimum Statutory Reserves (GWM),
Posisi Devisa Netto (PDN), Giro Wajib Liquidity Coverage Ratio (LCR) and Net Stable
Minimum, Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Funding Ratio (NSFR).
Net Stable Funding Ratio (NSFR).
- 190 -
Page 475
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Kepatuhan (lanjutan) Compliance Risk (continued)
• Pemenuhan komitmen Rencana Bisnis Bank • Fulfillment the commitments of Bank’s Business
(RBB); Plan regulation;
• Risiko operasional terkait pemenuhan • Operational risks due to The Know Your
ketentuan terkait prinsip-prinsip Know Your Customer Principles (KYCP) and Anti Money
Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang dan Laundering and Countering the Financing of
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU- Terrorism (APU-PPT);
PPT);
• Ketentuan terkait internal proses bisnis; • Regulation related to internal business process;
• Ketentuan pelaporan kepada regulator. • Regulation related to regulatory report.
Kesalahan dalam melakukan interpretasi terhadap Misinterpretation in the statutory provisions also
ketentuan perundang-undangan, juga berpotensi potentially create compliance risks. Compliance risk
menimbulkan terjadinya risiko kepatuhan. Risiko in the Bank can affect the reputation and public trust
kepatuhan yang terjadi pada Bank dapat to the Bank, which in turn can affect the
memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan performance and business development of the
masyarakat terhadap Bank, yang pada akhirnya Bank.
dapat memengaruhi kinerja dan perkembangan
usaha Bank.
Identifikasi dan pengukuran risiko kepatuhan The identification and measurement of compliance
dilakukan secara berkala yang antara lain risk is carried out on a regular basis which is based
didasarkan pada pengalaman kerugian di masa lalu on, among other things, the experience of past
yang disebabkan oleh risiko kepatuhan melalui losses caused by compliance risk through risk
perhitungan risiko berdasarkan accounting loss data calculations based on accounting loss data and
dan pengukuran lain melalui parameter profil risiko other measurements through compliance risk profile
kepatuhan. parameters.
Pelaksanaan fungsi kepatuhan merupakan tindakan The implementation of the compliance function is a
yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan preventive (ex-ante) action to ensure that the
kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan peraturan Bank’s business activities are conducted in
perundang undangan yang berlaku. accordance with applicable laws.
Bank memiliki Divisi Compliance and Quality The Bank has a Compliance and Quality Assurance
Assurance yang bertanggung jawab untuk Division which is responsible for coordinating the
mengkoordinir penerapan tata kelola Perusahaan, implementation of corporate governance, creating a
terwujudnya budaya kepatuhan, tersedianya culture of compliance, providing internal policies
kebijakan internal yang sesuai dengan regulasi that are in accordance with external regulations and
eksternal dan memantau pemenuhan komitmen monitoring the fulfillment of the Bank's
Bank ke regulator, serta memastikan commitments to regulators, as well as ensuring the
terselenggaranya penerapan strategi anti pencucian implementation of the Bank's anti-money laundering
uang dan pencegahan pendanaan terorisme Bank. strategy and preventing the financing of terrorism.
Risiko Stratejik Strategic Risk
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan Strategic risk is the risk due to inaccuracy in making
dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu and/or implementing a strategic decision and failure
keputusan strategis serta kegagalan dalam to anticipate changes in the business environment,
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis yang among others derived from the weaknesses in the
antara lain disebabkan kelemahan dalam proses strategy formulation process, inaccuracies in the
formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam formulation of strategy, inadequate information
perumusan strategi, sistem informasi yang kurang system, inaccuracies in strategy implementation,
memadai, ketidaktepatan dalam implementasi and setting the strategic goals that are too
strategi dan penetapan tujuan strategis yang terlalu aggressive.
agresif.
Bank merumuskan dan menetapkan target dan Bank formulates and defines the business targets
strategi bisnis yang akan dicapai di dalam rencana and strategies to be achieved in the business plan
bisnis (business plan) dengan mempertimbangkan by considering internal and external factors in
faktor internal dan eksternal sesuai dengan visi dan accordance with Bank’s vision and mission.
misi Bank.
- 191 -
Page 476
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
40. Manajemen Risiko (lanjutan) 40. Risk Management (continued)
Risiko Stratejik (lanjutan) Strategic Risk (continued)
Bank mengelola risiko stratejik melalui proses The Bank manages strategic risks through a
pertimbangan dan pengambilan keputusan setiap consideration, and decision-making process
kebijakan strategis secara kolektif dan komprehensif regarding every strategic policy in a collective and
oleh direksi dan komite-komite yang telah dibentuk. comprehensive manner performed by the
established Directors and Committees.
Tujuan utama Bank dalam mengelola risiko stratejik The main objective of the Bank in managing
adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen strategic risk is to ensure that the risk management
risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak process can minimize the possibility of negative
negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan impacts from inaccurate strategic decision making
stratejik dan kegagalan dalam mengantisipasi and failure to anticipate changes in the business
perubahan lingkungan bisnis. Pengelolaan risiko environment. Strategic risk management is carried
stratejik dilaksanakan melalui monitoring, analisis out through monitoring, analysis and evaluation of
dan evaluasi atas pencapaian target dan sasaran the achievement of the Bank's goals and targets in
Bank secara detail dan rutin. detail and routinely.
Bank secara rutin melakukan pengendalian risiko The Bank routinely carries out strategic risk control
stratejik antara lain dengan memantau posisi Bank including by monitoring the Bank's position both
baik antar industri perbankan maupun antar peer among the banking industry and among peer
group, pemantauan realisasi anggaran (rencana groups, monitoring the realization of the realization
bisnis) dan pengukuran lainnya melalui parameter of the budget (business plan) and other
profil risiko stratejik dan dilanjutkan dengan mitigasi measurements through strategic risk profile
faktor penyebab kegagalan dan pelaksanaan parameters and continued by mitigating the factors
pemantauan perkembangan kondisi makro ekonomi causing failure and implementing monitoring on
yang dapat berdampak pada bisnis Bank. developments in macroeconomic conditions that
may have an impact to the Bank's business.
Bank telah memiliki Divisi Strategi Perusahaan yang The Bank has a Corporate Strategy Division which
bertanggung jawab dalam perencanaan, is responsible for planning, managing and
pengelolaan dan pengembangan strategi developing corporate strategy as well as sustainable
perusahaan serta keuangan berkelanjutan dan finance and Environmental Social Governance.
Environmental Social Governance.
41. Analisis Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas 41. Maturity Profile Based on Remaining Period To
Berdasarkan Periode yang Tersisa Maturity
31 December/December 31, 2024
Tidak
> 3 Bulan - Memiliki
1 Tahun/ Jatuh Tempo/
≤ 1 Bulan/ > 1 - 3 Bulan/ > 3 Months - > 1- 5 Tahun/ > 5 Tahun/ without
Total ≤ 1 Months > 1 - 3 Months 1 Year > 1 - 5 Years > 5 Years Maturity
Kas 369.083 369.083 - - - - - Cash
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia 2.672.478 2.672.478 - - - - - Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain - bruto 397.137 397.137 - - - - - other banks - gross
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - bruto 2.798.303 2.798.303 - - - - - and other banks - gross
Surat-surat Marketable securities -
berharga - bruto 21.767.111 1.071.441 737.564 600.944 14.762.259 4.594.903 - gross
Tagihan derivatif 12.054 12.054 - - - - - Derivatives payable
Kredit yang diberikan Loans and sharia
dan pembiayaan/ financing/receivables
piutang syariah - bruto 47.527.486 1.165.113 2.541.676 7.873.580 17.563.277 18.383.840 - - gross
Tagihan akseptasi - Acceptances receivable -
bruto 84.279 38.296 45.381 602 - - - - gross
Penyertaan saham Investment in shares
bruto 15 - - - - - 15 - gross
- 192 -
Page 477
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
41. Analisis Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas 41. Maturity Profile Based on Remaining Period To
Berdasarkan Periode Yang Tersisa (lanjutan) Maturity (continued)
31 December/December 31, 2024
Tidak
> 3 Bulan - Memiliki
1 Tahun/ Jatuh Tempo/
≤ 1 Bulan/ > 1 - 3 Bulan/ > 3 Months - > 1- 5 Tahun/ > 5 Tahun/ without
Total ≤ 1 Month > 1 - 3 Months 1 Year > 1 - 5 Years > 5 Years Maturity
Aset tetap - bersih 3.320.304 - - - - - 3.320.304 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
neto 1.258.561 - - - - - 1.258.561 net
Aset tak berwujud – neto 270.807 - - - - - 270.807 Intangible assets - net
Aset lain-lain - neto 5.591.657 1.483.988 - - - - 4.107.669 Other assets - net
Total 86.069.275 10.007.893 3.324.621 8.475.126 32.325.536 22.978.743 8.957.356 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.993.977) impairment losses
83.075.298
Liabilitas Liabilities
Liabilities
Liabilitas segera 401.263 401.263 - - - - - immediately payable
Simpanan nasabah 46.593.158 26.472.029 14.917.724 4.610.489 592.916 - - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.881.186 2.870.086 8.100 3.000 - - - Deposits from other banks
Surat-surat berharga Marketable securities sold
yang dijual dengan with agreement to
janji dibeli kembali - neto 3.739.878 3.739.878 - - - - - repurchases - net
Liabilitas derivatif 3.641 3.641 - - - - - Derivatives payable
Liabilitas akseptasi 84.279 38.296 45.381 602 - - - Acceptances payable
Pinjaman yang diterima 13.920.644 1.500.000 - 4.590.738 7.829.906 - - Borrowings
Hutang pajak 60.903 - - - - - 60.903 Taxes Payable
Surat berharga yang
diterbitkan 5.790.158 - - - 5.790.158 - - Marketable securities
Liabilitas lain-lain 1.638.402 276.120 - 190.519 - 103.677 1.068.086 Other liabilities
Total 75.113.512 35.301.313 14.971.205 9.395.348 14.212.980 103.677 1.128.989 Total
Perbedaan jatuh tempo 10.955.763 (25.293.420) (11.646.584) (920.222) 18.112.556 22.875.066 7.828.367 Maturity gap
Aset neto 7.961.786 Net assets
31 December/December 31, 2023
Tidak
> 3 Bulan - Memiliki
1 Tahun/ Jatuh Tempo/
≤ 1 Bulan/ > 1 - 3 Bulan/ > 3 Months - > 1- 5 Tahun/ > 5 Tahun/ without
Total ≤ 1 Month > 1 - 3 Months 1 Year > 1 - 5 Years > 5 Years Maturity
Kas 289.184 289.184 - - - - - Cash
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia 3.205.619 3.205.619 - - - - - Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain - bruto 342.881 342.881 - - - - - other banks - gross
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - bruto 2.133.567 2.133.567 - - - - - and other banks - gross
Surat-surat Marketable securities -
berharga - bruto 17.536.249 661.413 336.640 353.954 6.089.466 10.094.776 - gross
Tagihan surat-surat Marketable securities
berharga yang dibeli receivable purchased
dengan janji with agreement
dijual kembali - net 2.572.152 2.388.117 48.404 135.631 - - - to resell - net
Tagihan derivative 3.040 3.040 - - - - - Derivatives payable
Kredit yang diberikan Loans and sharia
dan pembiayaan/ financing/receivables
piutang syariah - bruto 49.418.616 1.455.712 2.346.527 9.755.809 15.165.632 20.694.936 - - gross
Tagihan akseptasi - Acceptances receivable -
bruto 132.577 29.648 71.000 31.929 - - - - gross
Penyertaan saham Investment in shares
bruto 15 - - - - - 15 - gross
Aset tetap - bersih 3.233.675 - - - - - 3.233.675 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
neto 2.670.543 - - - - - 2.670.543 net
Aset tak berwujud - neto 285.585 - - - - - 285.585 intangible assets - net
Aset lain-lain - neto 6.068.453 1.064.632 - - - - 5.003.821 Other assets -net
Total 87.892.156 11.573.813 2.802.571 10.277.323 21.255.098 30.789.712 11.193.639 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.584.856) impairment losses
84.307.300
Liabilitas Liabilities
Liabilities
Liabilitas segera 431.402 431.402 - - - - - immediately payable
Simpanan nasabah 44.789.143 22.728.772 9.686.577 12.180.392 193.402 - - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 7.886.721 4.644.351 3.241.370 1.000 - - - Deposits from other banks
Surat-surat berharga Marketable securities sold
yang dijual dengan with agreement to
janji dibeli kembali - neto 219.631 219.631 - - - - - repurchases - net
Liabilitas derivatif 808 808 - - - - - Derivatives payable
Liabilitas akseptasi 132.577 29.648 71.000 31.929 - - - Acceptances payable
Pinjaman yang diterima 11.704.492 1.231.760 - 2.297.327 8.175.405 - - Borrowings
Hutang pajak 64.635 - - - - - 64.635 Taxes Payable
Surat berharga yang
diterbitkan 3.397.588 - - - 3.397.588 - - Marketable securities
Liabilitas lain-lain 1.570.140 177.588 - 206.373 - 100.344 1.085.835 Other liabilities
Total 70.197.137 29.463.960 12.998.947 14.717.021 11.766.395 100.344 1.150.470 Total
Perbedaan jatuh tempo 17.695.019 (17.890.147) (10.196.376) (4.439.698) 9.488.703 30.689.368 10.043.169 Maturity gap
Aset neto 14.110.163 Net assets
- 193 -
Page 478
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
42. Pengelolaan Permodalan 42. Capital Management
Sasaran utama atas kebijakan pengelolaan The primary objectives of the Bank’s capital
permodalan yang dilakukan oleh Bank adalah untuk management policy are to ensure that the Bank
mematuhi ketentuan permodalan eksternal yang complies with externally imposed capital
berlaku dan untuk mempertahankan rasio requirements and that the Bank maintains healthy
permodalan yang sehat agar dapat mendukung capital ratios in order to support its business and to
usaha dan memaksimalkan nilai bagi pemegang maximize shareholder value.
saham.
Bank mengelola struktur modal dan melakukan The Bank manages its capital structure and makes
penyesuaian atas struktur tersebut terhadap adjustments to that structure to changes in
perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko economic conditions and the risk characteristics of
aktivitasnya. Untuk mempertahankan atau its activities. In order to maintain or adjust the capital
menyesuaikan struktur modal tersebut, Bank dapat structure, the Bank may adjust the amount of
menyesuaikan jumlah pembayaran dividen kepada dividend payment to shareholders, return capital to
pemegang saham, mengembalikan modal kepada shareholders or issue capital securities.
pemegang saham atau mengeluarkan saham baru.
Rasio Permodalan diungkapkan pada Catatan 55l. Capital Ratio are disclosed in Note 55l.
43. Posisi Devisa Neto 43. Net Open Position
Perhitungan Posisi Devisa Neto Bank diuangkapkan The Net Open Position calculations for the Bank
pada Catatan 55m only are disclosed in Note 55m.
44. Perjanjian-Perjanjian Signifikan 44. Significant Agreements
Bank menandatangani beberapa perjanjian penting The Bank entered into several significant
seperti yang tersebut di bawah ini: agreements as follows:
a. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank a. Joint Agreement with PT Bank Pembangunan
Pembangunan Daerah Jambi pada tanggal Daerah Jambi dated June 29, 2020 regarding
29 Juni 2020 mengenai Jual Beli Piutang dan the Sale and Purchase of Receivables and
Pembiayaan Bersama dengan jenis kredit pension loans Joint Financing. The maximum
pensiunan. Jumlah maksimal plafond limit of financing is Rp35,000,000,000 (full
pembiayaan adalah sebesar Rp35.000.000.000 amount) with a maximum term of 15 years and
(nilai penuh) dengan jangka waktu maksimal the maximum age of the debtor is 75 years at
15 tahun dan umur debitur maksimal 75 tahun the end of the credit agreement.
pada saat perjanjian kredit berakhir.
Porsi pembiayaan Bersama yang telah The portion of joint financing that has been
disepakati adalah PT Bank Pembangunan agreed upon is PT Bank Pembangunan Daerah
Daerah Jambi sebesar 90% dan Bank sebesar Jambi at 90% and Bank at 10% of the total joint
10% dari total pembiayaan bersama. financing.
b. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank b. Joint Agreement with PT Bank Tabungan
Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dated June 7,
pada tanggal 7 Juni 2018 mengenai Jual Beli 2018 regarding the Sale and Purchase of
Piutang dan Pengalihan Piutang dengan Receivables and Transfer of Pension Loans
jenis kredit pensiunan. Jumlah maksimal Receivables. The maximum limit of financing is
plafond pembiayaan adalah sebesar Rp2,000,000,000,000 (full amount) with a
Rp2.000.000.000.000 (nilai penuh) dengan maximum term of 15 years and the maximum
jangka waktu maksimal 15 tahun dan umur age of the debtor is 75 years at the end of the
debitur maksimal 75 tahun pada saat perjanjian credit agreement.
kredit berakhir.
Porsi pembiayaan Bersama yang telah The portion of joint financing that has been
disepakati adalah PT BTPN sebesar 90% dan agreed upon is PT BTPN at 90% and Bank at
Bank sebesar 10% dari total pembiayaan 10% of the total joint financing.
bersama.
- 194 -
Page 479
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
44. Perjanjian-Perjanjian Signifikan (lanjutan) 44. Significant Agreements (continued)
c. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Woori c. Joint Agreement with PT Bank Woori Saudara
Saudara Indonesia 1906 Tbk pada tanggal Indonesia 1906 Tbk dated July 21, 2020
21 Juli 2020 mengenai Jual Beli Piutang regarding the Sale and Purchase of
dan Pengalihan Piutang dengan jenis Receivables and pension loans Joint Financing.
kredit pensiunan. Jumlah maksimal The maximum limit of financing is
plafond pembiayaan adalah sebesar Rp500,000,000,000 (full amount) with a
Rp500.000.000.000 (nilai penuh) dengan maximum term of 15 years and the maximum
jangka waktu maksimal 15 tahun dan umur age of the debtor is 75 years at the end of the
debitur maksimal 75 tahun pada saat perjanjian credit agreement.
kredit berakhir.
Porsi pembiayaan Bersama yang telah The portion of joint financing that has been
disepakati adalah PT Bank Woori Saudara agreed upon is PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk sebesar 90% dan Bank Indonesia 1906 Tbk at 90% and Bank at 10% of
sebesar 10% dari total pembiayaan bersama. the total joint financing.
d. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank d. Joint Agreement with PT Bank Perkreditan
Perkreditan Rakyat Dhaha Ekonomi pada Rakyat Dhaha Ekonomi dated September 26,
tanggal 26 September 2019 mengenai Jual Beli 2019 regarding the Sale and Purchase of
Piutang dan Pembiayaan Bersama dengan Receivables and pension loans Joint Financing.
jenis kredit pensiunan. Jumlah maksimal The maximum limit of financing is
plafond pembiayaan adalah sebesar Rp5,000,000,000 (full amount) with a maximum
Rp5.000.000.000 (nilai penuh) dengan jangka term of 15 years and the maximum age of the
waktu maksimal 15 tahun dan umur debitur debtor is 75 years at the end of the credit
maksimal 75 tahun pada saat perjanjian kredit agreement.
berakhir.
Porsi pembiayaan bersama yang telah The portion of joint financing that has been
disepakati adalah PT Bank Perkreditan Rakyat agreed upon is PT Bank Perkreditan Rakyat
Dhaha Ekonomi sebesar 95% dan Bank Dhaha Ekonomi at 95% and Bank at 5% of the
sebesar 5% dari total pembiayaan bersama. total joint financing.
e. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank e. Joint Agreement with PT Bank Tabungan
Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada Negara (Persero) Tbk (BTN) dated July 8, 2020
tanggal 8 Juli 2020 mengenai Jual Beli Piutang regarding the Sale and Purchase of
dan Pembiayaan Bersama dengan jenis Receivables and Joint Financing with pension
kredit pensiunan. Jumlah maksimal loans. The maximum limit of financing is
plafond pembiayaan adalah sebesar Rp500,000,000,000 (full amount) with a
Rp500.000.000.000 (nilai penuh) dengan maximum term of 15 years and the maximum
jangka waktu maksimal 15 tahun dan umur age of the debtor is 75 years at the end of the
debitur maksimal 75 tahun pada saat perjanjian credit agreement.
kredit berakhir.
Porsi pembiayaan bersama yang telah The portion of joint financing that has been
disepakati adalah PT Bank Tabungan Negara agreed upon is PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN) sebesar 90% dan Bank (Persero) Tbk (BTN) at 90% and Bank at 10%
sebesar 10% dari total pembiayaan bersama. of the total joint financing.
f. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank KB f. Joint Agreement with PT Bank KB Bukopin
Bukopin Syariah pada tanggal 29 Desember Syariah on December 29, 2020 regarding the
2020 mengenai perjanjian tentang Investasi agreement regarding Subordinated
Mudharabah Subordinasi. PT Bank Mudharabah Investment. PT Bank KB Bukopin
KB Bukopin Tbk memberikan investasi sebesar Tbk provides an investment of
Rp275.000.000.000 (nilai penuh) kepada Rp275,000,000,000 (full amount) to PT Bank
PT Bank KB Bukopin Syariah. Perjanjian ini KB Bukopin Syariah. This agreement is
tidak memiliki jangka waktu. perpetual.
Kedua pihak sepakat dan mengikatkan diri atas Both parties agreed and committed themselves
penyediaan dana dengan Mudharabah (bagi to providing funds with Mudharabah (profit
hasil) dengan nisbah bagi hasil dengan porsi sharing) with a profit sharing ratio with each
masing-masing pihak adalah PT Bank KB party's portion, namely PT Bank KB Bukopin
Bukopin Tbk sebesar 70% dan PT Bank KB Tbk at 70% and PT Bank KB Bukopin Syariah
Bukopin Syariah sebesar 30%. at 30%.
- 195 -
Page 480
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
44. Perjanjian-Perjanjian Signifikan (lanjutan) 44. Significant Agreements (continued)
g. Transaksi penjualan kredit portofolio LAR (Loan g. LAR (Loan at Risk) portofolio credit sales
at Risk) ke SPC IDMB United Pte Ltd transaction to SPC IDMB United Pte Ltd
di Singapura. Kredit nominal in Singapore. Credit nominal
Rp4.135.377.534.505 (nilai penuh) dan Bank Rp4,135,377,534,505 (full amount) and Bank
ditunjuk sebagai collecting agent dengan appointed as collecting agent in exchange for a
imbalan mendapat Collection Fee sebesar 1% Collection Fee of 1% of nominal collection and
dari nominal penagihan dan Management Fee Management Fee of 0.25% of outstanding
sebesar 0,25% dari outstanding principal. principal.
h. Transaksi penjualan kredit portofolio LAR (Loan h. LAR (Loan at Risk) portofolio credit sales
at Risk) ke SMMK Pte Ltd transaction to SMMK Pte Ltd
di Singapura. Kredit nominal in Singapore. Credit nominal
Rp3.813.072.530.214 (nilai penuh) dan KB Rp3,813,072,530,214 (full amount) and KB
Bukopin ditunjuk sebagai collecting agent Bukopin appointed as collecting agent in
dengan imbalan mendapat Collection Fee exchange for a Collection Fee of 1% of nominal
sebesar 1% dari nominal penagihan dan collection and Management Fee of 0.25% of
Management Fee sebesar 0,25% dari outstanding principal.
outstanding principal.
i. Pada tanggal 28 September 2022 Bank i. On September 28, 2022 Bank acquired sharia
membeli surat berharga syariah yaitu Sukuk marketable securities Sukuk Wakalah BI Al-
Wakalah BI Al-Istitsmar yang diterbitkan oleh Istitsmar issued by PT Perusahaan Pengelola
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Aset (Persero) amounting to Rp2,432,000 with
senilai Rp2.432.000 dengan jangka waktu 15 maturity date to 15 years (September 28, 2022 -
tahun (28 September 2022 - 28 September September 28, 2037) and yield of 0.75% per
2037) dan imbal hasil senilai 0,75% per tahun. annum.
j. Transaksi penjualan kredit portofolio LAR (Loan j. LAR (Loan at Risk) portofolio credit sales
at Risk) ke TLDC Pte Ltd di Singapura. Kredit transaction to TLDC Pte Ltd in Singapore.
nominal Rp2.868.631.934.002 (nilai penuh) dan Credit nominal Rp2,868,631,934,002 (full
KB Bukopin ditunjuk sebagai collecting agent amount) and KB Bukopin appointed as
dengan imbalan mendapat Collection Fee collecting agent in exchange for a Collection
sebesar 1% dari nominal penagihan dan Fee of 1% of nominal collection and
Management Fee sebesar 0,25% dari Management Fee of 0.25% of outstanding
outstanding principal. principal.
45. Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban 45. Government Guarantee for The Payment of
Pembayaran Bank Umum Obligations of Commercial Banks
Pada tanggal 13 Oktober 2008, Presiden Republik On October 13, 2008, the President of the Republic
Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah of Indonesia approved Government Regulation
No. 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan No. 66 Year 2008 regarding the amount of deposits
yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan. guaranteed by Lembaga Penjaminan Simpanan.
Berdasarkan Peraturan tersebut, nilai simpanan Based on such Regulation, the guaranteed deposit
yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank amount in a Bank which previously according to
yang semula berdasarkan Undang-Undang No. 24 Law No. 24 Year 2004 amounted to a maximum of
Tahun 2004 ditetapkan maksimum Rp100 diubah Rp100 was amended to a maximum amount of
menjadi maksimum Rp2.000. Rp2,000.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Based on the Law of the Republic of Indonesia
No. 7 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah pengganti No. 7 Year 2009, Government Regulation in lieu of
undang-undang tentang Lembaga Penjaminan law on Lembaga Penjaminan Simpanan has been
Simpanan telah ditetapkan menjadi undang-undang set into law since January 13, 2009.
sejak tanggal 13 Januari 2009.
- 196 -
Page 481
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
46. Nilai Wajar Instrumen Keuangan 46. Fair Value of Financial Instruments
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas The table presents the comparison, of the carrying
nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen amounts and fair value of the Group financial
keuangan Grup yang tercatat dalam laporan instruments that are recognized in the consolidated
keuangan konsolidasian: financial statements:
31 Desember/December 31, 2024
Nilai Wajar
Diukur pada melalui
Nilai Wajar Penghasilan
melalui Komprehensif Lain/ Biaya Total Nilai
Laba Rugi/ Fair Value Perolehan Tercatat/
Fair Value through Other Diamortisasi/ Total
through Comprehensive Amortized Carrying Nilai Wajar/
Profit or Loss Income Cost Amount Fair Value
Aset Assets
Kas - - 369.083 369.083 369.083 Cash
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia - - 2.672.478 2.672.478 2.672.478 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain - neto - - 396.837 396.837 396.837 other banks - net
Penempatan pada Placement with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - neto - - 2.798.303 2.798.303 2.798.303 and other banks - net
Surat-surat Marketable
berharga - neto 7.467.153 4.345.452 9.954.226 21.766.831 21.766.831 securities - net
Tagihan derivatif - - 12.054 12.054 12.054 Derivative receivable
Kredit yang diberikan Loans
dan pembiayaan/ and sharia
piutang syariah - financing/receivables
neto - - 44.535.289 44.535.289 44.535.289 - net
Tagihan akseptasi - Acceptances
neto - - 83.079 83.079 83.079 receivable - net
Penyertaan saham - Investments in
neto - - 15 15 15 shares - net
Aset lain-lain - - 1.659.860 1.659.860 1.659.860 Other asset
Total 7.467.153 4.345.452 62.481.224 74.293.829 74.293.829 Total
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Liabilities immediately
segera - - 401.263 401.263 401.263 payable
Simpanan Deposits from
nasabah - - 46.593.158 46.593.158 46.593.158 customers
Simpanan dari bank Deposits from
lain - - 2.881.186 2.881.186 2.881.186 other banks
Liabilitas derivatif - - 3.641 3.641 3.641 Derivatives payable
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dijual dengan sold with agreement
janji dibeli kembali - neto - - 3.739.878 3.739.878 3.739.878 to ressel receivable - net
Liabilitas akseptasi - - 84.279 84.279 84.279 Acceptances payable
Pinjaman yang
diterima - - 13.920.644 13.920.644 13.920.644 Borrowings
Surat berharga yang Marketable
diterbitkan - - 5.790.158 5.790.158 5.790.158 securities issued
Liabilitas lain-lain - - 1.638.402 1.638.402 1.638.402 Other Liabilities
Total - - 75.052.609 75.052.609 75.052.609 Total
- 197 -
Page 482
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
46. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 46. Fair Value of Financial Instruments (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Nilai Wajar
Diukur pada melalui
Nilai Wajar Penghasilan
melalui Komprehensif Lain/ Biaya Total Nilai
Laba Rugi/ Fair Value Perolehan Tercatat/
Fair Value through Other Diamortisasi/ Total
through Comprehensive Amortized Carrying Nilai Wajar/
Profit or Loss Income Cost Amount Fair Value
Aset Assets
Kas - - 289.184 289.184 289.184 Cash
Giro pada Current accounts with
Bank Indonesia - - 3.205.619 3.205.619 3.205.619 Bank Indonesia
Giro pada bank Current accounts with
lain - neto - - 342.581 342.581 342.581 other banks - net
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - neto - - 2.133.567 2.133.567 2.133.567 and other banks - net
Surat-surat Marketable
berharga - neto 5.322.930 3.067.387 9.145.823 17.536.140 17.536.140 securities - net
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dibeli dengan janji sold with agreement
dijual kembali - neto - - 2.572.152 2.572.152 2.572.152 to ressel receivable - net
Tagihan derivatif - - 3.040 3.040 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan Loans
dan pembiayaan/ and sharia
piutang syariah - financing/receivables
neto - - 45.835.782 45.835.782 45.835.782 - net
Tagihan akseptasi - Acceptances
neto - - 130.964 130.964 130.964 receivable - net
Penyertaan saham - Investments in
neto - - 15 15 15 shares - net
Aset lain-lain - - 1.272.119 1.272.119 1.272.119 Other asset
Total 5.322.930 3.067.387 64.930.846 73.321.163 73.321.163 Total
Liabilitas
Liabilities
Liabilitas Liabilities immediately
segera - - 431.402 431.402 431.402 payable
Simpanan Deposits from
nasabah - - 44.789.143 44.789.143 44.789.143 customers
Simpanan dari bank Deposits from
lain - - 7.886.721 7.886.721 7.886.721 other banks
Liabilitas derivatif 808 - - 808 808 Derivatives payable
Surat-surat berharga Marketable securities
yang dijual dengan sold with agreement
janji dibeli kembali - neto - - 219.631 219.631 219.631 to ressel receivable - net
Liabilitas akseptasi - - 132.577 132.577 132.577 Acceptances payable
Pinjaman yang
diterima - - 11.704.492 11.704.492 11.704.492 Borrowings
Surat berharga yang Marketable
diterbitkan - - 3.397.588 3.397.588 3.397.588 securities issued
Liabilitas lain-lain - - 1.570.140 1.570.140 1.570.140 Other Liabilities
Total 808 - 70.131.694 70.132.502 70.132.502 Total
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk The following methods and assumptions are used to
perkiraan nilai wajar: estimate the fair value:
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan tertentu Fair values of certain financial assets and liabilities
selain surat berharga yang diukur melalui harga other than securities measured at amortized cost
perolehan yang diamortisasi dan biaya perolehan, and acquisition cost marketable securities,
pinjaman yang diterima, dan surat berharga yang borrowings, and securities issued approximate their
diterbitkan mendekati nilai tercatat, karena carrying amounts due to short-term maturities of
instrumen keuangan tersebut memiliki jangka waktu these financial instruments, due to the interest rate
jatuh tempo yang singkat dan memiliki tingkat bunga is at market rate and carried at fair value.
sesuai pasar.
Nilai wajar dari surat berharga yang diukur melalui The fair value of marketable securities amortized
harga perolehan yang diamortisasi dan biaya cost and acquisition cost marketable securities is
perolehan ditentukan berdasarkan harga kuotasi determined on the basis of quoted market price as
pasar yang berlaku pada 31 Desember 2024 dan at December 31, 2024 and 2023.
2023.
- 198 -
Page 483
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
46. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 46. Fair Value of Financial Instruments (continued)
Nilai wajar dari pinjaman yang diterima dan surat The fair value of borrowings and securities issued is
berharga yang diterbitkan dihitung menggunakan calculated using discounted cash flows using market
arus kas yang didiskonto berdasarkan suku bunga rate.
pasar.
Tabel di bawah ini menyajikan nilai wajar instrumen The table below shows the fair value of financial
keuangan berdasarkan hierarki yang digunakan instruments based on the hierarchy used by the
Bank untuk menentukan dan mengungkapkan nilai Bank in determining and disclosing the fair value of
wajar dari instrumen keuangan: financial instruments:
a. Tingkat 1: Dikutip dari harga di pasar aktif untuk a. Level 1: Quoted prices in active markets for
aset atau liabilitas keuangan yang identik; identical financial assets or liabilities;
b. Tingkat 2: Yang melibatkan input selain dari b. Level 2: Those involving inputs other than
harga kuotasi yang termasuk dalam Tingkat 1 quoted prices included in Level 1 that are
yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, observable for the asset or liability, either
baik secara langsung (seperti harga) atau tidak directly (as prices) or indirectly (derived from
langsung (berasal dari harga); prices);
c. Tingkat 3: Input untuk aset dan liabilitas yang c. Level 3: Those with inputs for the asset or
tidak berdasarkan pada data yang dapat di liability that are not based on observable market
observasi di pasar (input yang tidak dapat data (unobservable inputs).
diobservasi).
31 Desember/December 31, 2024
Pengukuran Nilai Wajar pada Tanggal Pelaporan Menggunakan/
Fair Value Measurement as at Reporting Date Using:
Nilai Tercatat/ Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Carrying Amount Level 1 Level 2 Level 3
Aset keuangan yang diukur Financial asset measured
pada nilai wajar at fair value
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi: profit or loss:
Tagihan derivatif 12.054 12.054 - - Derivative receivables
Surat-surat berharga 7.467.153 274.656 7.192.497 - Marketable securities
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain: comprehensive income:
Surat-surat berharga 4.345.452 4.345.452 - - Marketable securities
Aset keuangan yang nilai Financial asset of which the
wajarnya diungkapkan fair value is disclosed
Dimiliki hingga jatuh tempo: Owned until maturity:
Surat-surat berharga 9.954.226 8.540.315 - 1.413.911 Marketable securities
Kredit yang diberikan
dan piutang: Loans and receivables:
Kredit yang diberikan dan
pembiayaan/piutang Loans and sharia
Syariah 44.535.289 - 44.535.289 - financing/receivables
Liabilitas keuangan yang nilai Financial liabilities which the
wajarnya diungkapkan fair value is disclosed
Biaya perolehan diamortisasi: Amortized cost:
Surat berharga yang
diterbitkan 5.790.158 - 5.790.158 - Marketable securities issued
Pinjaman yang diterima 13.920.644 - 13.920.644 - Borrowings
31 Desember/December 31, 2023
Pengukuran Nilai Wajar pada Tanggal Pelaporan Menggunakan/
Fair Value Measurement as at Reporting Date Using:
Nilai Tercatat/ Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Carrying Amount Level 1 Level 2 Level 3
Aset keuangan yang diukur Financial asset measured
pada nilai wajar at fair value
Diukur pada nilai wajar melalui Fair value through
laba rugi: profit or loss:
Tagihan derivatif 3.040 3.040 - - Derivative receivables
Surat-surat berharga 5.322.930 13 5.322.917 - Marketable securities
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain: comprehensive income:
Surat-surat berharga 3.067.387 3.067.387 - - Marketable securities
Aset keuangan yang nilai Financial asset of which the
wajarnya diungkapkan Fair value is disclosed
Biaya perolehan di amortisasi: Amortized cost:
Surat-surat berharga 9.145.823 7.811.762 - 1.334.061 Marketable securities
- 199 -
Page 484
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
46. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 46. Fair Value of Financial Instruments (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Pengukuran Nilai Wajar pada Tanggal Pelaporan Menggunakan/
Fair Value Measurement as at Reporting Date Using:
Nilai Tercatat/ Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Carrying Amount Level 1 Level 2 Level 3
Kredit yang diberikan
dan piutang: Loans and receivables:
Pinjaman yang diberikan dan
pembiayaan/piutang Loans and sharia
Syariah 45.835.782 - 45.835.782 - financing/receivables
Liabilitas keuangan yang nilai Financial liabilities of which the
wajarnya diungkapkan fair value is disclosed
Biaya perolehan diamortisasi: Amortized cost:
Surat berharga yang
diterbitkan 3.397.588 - 3.397.588 - Marketable securities issued
Pinjaman yang diterima 11.704.492 - 11.704.492 - Borrowings
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak As at December 31, 2024 and 2023, there is no
terdapat aset keuangan atau liabilitas keuangan financial assets and financial liabilities transfer out of
yang ditransfer dari/ke tingkat 2 dan/atau tingkat 3. or into level 2 and/or level 3.
47. Analisa Kualitas Kredit 47. Credit Quality Analysis
Peningkatan Risiko Kredit Secara Signifikan Significant Increase in Credit Risk
Ketika menentukan apakah risiko gagal bayar pada When determining whether the risk of default on
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instruments has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal, Grup since initial recognition, the Group considers
mempertimbangkan informasi yang wajar dan reasonable and supported relevant information that
terdukung, serta relevan yang tersedia tanpa biaya is available without excessive costs or efforts. This
atau upaya yang berlebihan. Hal tersebut mencakup includes quantitative and qualitative information and
informasi dan analisa kuantitatif dan kualitatif, analysis, based on historical experience and credit
berdasarkan pada pengalaman historis dan expert assessments and including forward-looking
penilaian pakar kredit dan termasuk perkiraan masa estimates.
depan (forward-looking).
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk The purpose of this assessment is to identify
mengidentifikasi apakah peningkatan risiko kredit whether a significant increase in credit risk of
secara signifikan atas eksposur telah terjadi dengan exposure has occurred by comparing:
membandingkan:
• Probability of Default (PD) atas umur tersisa • Probability of Default (PD) for the remaining age
pada tanggal pelaporan; dengan at the reporting date; with
• Probability of Default (PD) atas umur tersisa • Probability of Default (PD) for the estimated
yang di estimasi pada saat pengakuan awal remaining age at initial recognition of the
eksposur (jika relevan, disesuaikan dengan exposure (if relevant, adjusted for change in
perubahan ekspektasi pembayaran dimuka). expectations of prepayment).
Grup menggunakan kriteria berikut dalam The Group use these criteria for determining
menentukan apakah peningkatan risiko kredit whether there has been a significant increase in
secara signifikan atas eksposur telah terjadi: credit:
• pengujian kuantitatif berdasarkan perubahan • • quantitative test based on movement in
Probability of Default (PD); Probability of Default (PD);
• indikator kualitatif. • qualitative indicators.
- 200 -
Page 485
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Credit Risk Grades Credit Risk Grades
Grup mengalokasikan setiap eksposur ke credit risk The Group allocated each exposure to credit risk
grades berdasarkan variasi data yang ditentukan grades based on a variety of data that is determined
dapat memprediksi risiko gagal bayar dan to predict the risk of default and apply credit
menerapkan pengalaman atas kredit. Credit risk experience judgement. Credit risk grades are
grades ditetapkan menggunakan faktor kualitatif dan determined using qualitative and quantitative factors
kuantitatif yang dapat mengindikasikan risiko gagal that can indicate the risk of default. These factors
bayar. Faktor-faktor ini bervariasi tergantung pada vary depending on the nature of the exposure and
sifat eksposur dan jenis peminjam. the type of borrower.
Credit risk grades ditetapkan dan dikalibrasi Credit risk grades are determined and calibrated in
sedemikian rupa sehingga risiko terjadinya gagal such a way that the risk of default is increasing
bayar meningkat secara eksponensial seiring exponentially as credit risk rating decreases, for
dengan penurunan rating risiko kredit, sebagai example, the difference between credit risk rating
contoh, selisih antara credit risk rating grades 1 dan grades 1 and 2 is smaller than the difference
2 lebih kecil dari pada selisih antara credit risk rating between credit risk rating grades 2 and 3.
grades 2 dan 3.
Setiap eksposur dialokasikan ke credit risk grades Each exposure is allocated to credit risk grades at
pada pengakuan awal berdasarkan informasi yang initial recognition based on available information
tersedia tentang peminjam. Eksposur ini dipantau about the borrower. This exposure is monitored on
secara berkelanjutan, dan dapat mengakibatkan an ongoing basis, and can result in the exposure
eksposur dipindahkan ke credit risk grades yang being transferred to different credit risk grades.
berbeda. Pemantauan biasanya menggunakan data Monitoring usually uses the following data: financial
berikut: laporan keuangan, penggunaan fasilitas statements, use of credit facilities, estimates of
kredit, estimasi kondisi ekonomi. economic conditions.
Penentuan Struktur Probability of Default Determination of the Probability of Default Structure
Credit risk grades adalah input utama dalam Credit risk grades are the main input in determining
penentuan struktur PD term structure atas eksposur. the PD term structure of the exposure. The Bank
Bank mengumpulkan informasi kinerja dan gagal collects performance and default information about
bayar tentang eksposur risiko kredit yang dianalisa credit risk exposures, which are analyzed by
berdasarkan yurisdiksi atau wilayah dan menurut jurisdiction or region and by product and borrower
jenis produk dan peminjam serta penilaian risiko type as well as credit risk assessment. For some
kredit. Untuk beberapa portofolio, informasi yang portfolios, information purchased from external
dibeli dari penilai kredit eksternal juga digunakan. credit assessors is also used.
Bank menggunakan model statistik untuk The Bank uses a statistical model to analyze the
menganalisa data yang dikumpulkan dan collected data and produce an estimate of the
menghasilkan perkiraan probability of default (PD) probability of default (PD) for the remaining life and
atas umur tersisa dan bagaimana hal ini how this is expected to change as a result of the
diperkirakan akan berubah sebagai akibat dari passage of time.
berlalunya waktu.
Analisa ini mencakup identifikasi dan kalibrasi This analysis includes the identification and
hubungan antara perubahan tingkat gagal bayar dan calibration of the relationship between changes in
perubahan dalam faktor-faktor makro ekonomi default rates and changes in key macroeconomic
utama serta analisa mendalam tentang dampak factors as well as an in-depth analysis of the impact
faktor-faktor lain tertentu (misalkan restrukturisasi) of other certain factors (e.g. restructuring) on the
pada risiko gagal bayar. Untuk sebagian besar risk of default. For most exposures, the main
eksposur, indikator makro ekonomi utama meliputi: macroeconomic indicators include: GDP growth,
pertumbuhan PDB, suku bunga acuan, dan tingkat benchmark interest rates, and the unemployment
pengangguran. Untuk eksposur pada industri rate. For exposures in certain industries and/or
dan/atau wilayah tertentu, analisa dapat mencakup regions, the analysis can include commodity prices
harga komoditas dan/atau harga properti yang and/or, relevant property prices.
relevan.
- 201 -
Page 486
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Credit Risk Grades (lanjutan) Credit Risk Grades (continued)
Penentuan Terjadinya Peningkatan Risiko Kredit Determination of Significant Increase in Credit Risk
Secara Signifikan
Grup mempergunakan sejumlah kriteria untuk The Group uses several criteria for determining that
menentukan telah terjadi peningkatan risiko kredit credit risk has increased significantly.
secara signifikan.
Kriteria tersebut ditetapkan menggunakan faktor The criteria are determined using quantitative and
kuantitatif dan kualitatif termasuk penentuan qualitative factors including determination based on
berdasarkan status hari tunggakan yang dapat arrear day status that can indicate significant
mengindikasikan telah terjadi peningkatan risiko increase in credit risk since initial recognition.
kredit yang signifikan terhadap saat awal diberikan.
Grup dimungkinkan menggunakan penilaian dari The Group can also use the judgement of credit
analis kredit dan pengalaman historis yang relevan, analysts and, if possible, relevant historical
dalam menentukan bahwa eksposur mungkin saja experience, in determining that the exposure may
telah mengalami peningkatan risiko kredit yang have experienced a significant increase in credit
signifikan berdasarkan indikator kualitatif tertentu risk based on certain qualitative indicators that are
yang dianggap dapat mengindikasikan hal tersebut considered to indicate this and their effects may not
dimana pengaruhnya mungkin belum sepenuhnya be fully reflected in quantitative analysis in
tercermin pada saat dilakukan analisis kuantitatif. comprehensive manner on a timely manner.
Grup menentukan bahwa peningkatan risiko kredit The Group determines that a significant increase in
secara signifikan belum terjadi apabila masih kurang credit risk has not occurred if it is still less than 30
dari 30 hari tunggakan. Hari tunggakan ditentukan days in arrears. Arrear days are determined by
dengan menghitung jumlah hari sejak tanggal jatuh counting the number of days from the initial due
tempo awal dimana pembayaran penuh belum date where full payment has not been received.
diterima. Tanggal jatuh tempo ditentukan tanpa The due date is determined without considering the
mempertimbangkan masa tenggang yang mungkin grace period that might be available to the
tersedia bagi peminjam. borrower.
Grup memantau efektivitas kriteria yang digunakan The Group monitors the effectiveness of the criteria
dalam mengidentifikasi peningkatan risiko kredit used in identifying significant increases in credit risk
yang signifikan dengan cara reviu berkala. by periodic review.
Modifikasi Aset Keuangan Modification of Financial Assets
Ketentuan kontraktual pinjaman dapat dimodifikasi Loan contractual terms can be modified for
untuk beberapa alasan, termasuk perubahan kondisi a number of reasons, including changes in market
pasar, retensi pelanggan dan faktor-faktor lain yang conditions, customer retention and other factors not
tidak terkait dengan penurunan kredit saat ini. related to the current credit decline. Loans with
Pinjaman yang ketentuan kontraktualnya modified contractual terms can cause the initial
dimodifikasi dapat menyebabkan pinjaman awal loan to be derecognized and recognized the
dihentikan pengakuannya dan pinjaman hasil modified loan as a new loan at fair value.
modifikasi diakui sebagai pinjaman baru pada nilai
wajar.
Ketika ketentuan kontraktual pinjaman dimodifikasi When the contractual terms of the loan are
dan tidak mengakibatkan penghentian pengakuan, modified and do not result in termination of
penentuan terjadinya peningkatan risiko kredit recognition, determining the occurrence of a
secara signifikan dilakukan dengan cara significant increase in credit risk is done by
membandingkan: comparing:
• sisa PD sepanjang umur pada tanggal • PD remainder life at reporting date based on
pelaporan berdasarkan ketentuan yang modified provision; with
dimodifikasi; dengan
• sisa PD sepanjang umur yang diestimasi • residual PD throughout the estimated age
berdasarkan data pada saat pengakuan awal based on data at initial recognition and initial
dan ketentuan kontraktual awal. contractual provisions.
- 202 -
Page 487
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Modifikasi Aset Keuangan (lanjutan) Modification of Financial Assets (continued)
Bank menganggap aset keuangan dalam keadaan The Bank considers financial assets as default
default/gagal bayar ketika: when:
• Debitur tidak mungkin membayar kewajiban • The debtor is unlikely to pay its credit obligation
kreditnya secara penuh, tanpa bantuan in full, without assistance (recourse) from the
(recourse) dari Bank; atau Bank; or
• Debitur telah melewati jatuh tempo lebih dari 90 • The debtors have past due more than 90 days
hari atas kewajiban kredit material apa pun for any material credit obligations to the Bank.
kepada Bank.
Dalam menilai apakah debitur dalam keadaan In assessing whether a debtor is in default, the Bank
default/gagal bayar, Bank mempertimbangkan considers the following indicators:
indikator berikut:
• Kualitatif seperti pelanggaran persyaratan • Qualitative such as violations of the terms of the
penjanjian (covenants); agreement (covenants);
• Kuantitatif seperti status tunggakan; dan • Quantitative such as arrears status; and
• Berdasarkan data yang dikembangkan secara • Based on data developed internally and
internal dan diperoleh dari sumber eksternal. obtained from external sources.
Input, Asumsi, dan Teknik yang digunakan Inputs, Assumptions, and Techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai estimating impairment
Penggunaan informasi perkiraan masa depan Use of forward-looking information
(forward-looking)
Bank menggunakan informasi forward-looking dalam The Bank uses forward-looking information in
menilai apakah telah terjadinya peningkatan risiko assessing whether there has been a significant
kredit secara signifikan dan pengukuran kerugian increase in credit risk and measurement of expected
kredit ekspektasian. Berdasarkan saran dari Komite credit losses. Based on advice from the Risk
Manajemen Risiko, pakar ekonomi dan Management Committee, economists and
pertimbangan berbagai informasi aktual dan consideration of various actual information and
perkiraan eksternal, Bank merumuskan pandangan external forecast, the Bank formulated a base case
dasar (base case) tentang pergerakan variabel for the movement of relevant economic variables in
ekonomi yang relevan dimasa depan serta perkiraan future as well as forecasts of other possible
skenario lain yang mungkin terjadi. Proses ini scenarios. This process involves developing two or
meliputi pengembangan dua atau lebih skenario. more additional economic scenarios and
considerations
Ekonomi tambahan dan mempertimbangkan The relative probabilities of the possible outputs.
probabilitas relatif dari keluaran (output) yang External information includes economic data and
mungkin. Informasi eksternal mencakup data estimates published by, such as government
ekonomi dan perkiraan yang diterbitkan oleh, seperti agencies and selected private sector analysts and
badan pemerintah dan analis sektor swasta dan academics.
akademisi terpilih.
Pandangan dasar (base case) mencerminkan The base case reflects the output with the highest
keluaran dengan probabilitas yang paling tinggi dan probability and is used in strategic planning and
digunakan dalam perencanaan strategis dan budgeting. Another scenario, reflects more optimistic
anggaran. Skenario yang lain, mencerminkan outputs and more pessimistic outputs.
keluaran yang lebih optimis dan keluaran yang lebih
pesimis.
Skenario ekonomi yang dirumuskan menggunakan The economic scenarios formulated using the range
kisaran indikator utama pada tanggal 31 Desember of key indicators as at December 31, 2024 and
2024 dan 2023, adalah sebagai berikut: 2023, are as follows:
- 203 -
Page 488
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Modifikasi Aset Keuangan (lanjutan) Modification of Financial Assets (continued)
Input, Asumsi, dan Teknik yang digunakan Inputs, Assumptions, and Techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai (lanjutan) estimating impairment (continued)
Penggunaan informasi perkiraan masa depan Use of forward-looking information (continued)
(forward-looking) (lanjutan)
Indikator utama/
Key indicators
Tingkat pengangguran dasar 8%/base 8% Unemployment rate
Kisaran antara 7 hingga 10%/
Range between 7 and 10%
Suku bunga dasar 1%/base 1% Interest rates
Kisaran antara 0,5 hingga 2%/
Range between 0.5 and 2%
Pertumbuhan PDB dasar 1,5%/base 1.5% GDP growth
Kisaran antara 0 hingga 2,5%/
Range between 0 and 2.5%
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
Input utama dalam pengukuran kerugian kredit The main inputs in measuring expected credit loss
ekspektasian adalah variabel berikut : are the following variables:
• Probability of Default (PD) • Probability of Default (PD)
• Loss of Given Default (LGD) • Loss of Given Default (LGD)
• Exposure at Default (EAD) • Exposure at Default (EAD)
Parameter ini umumnya berasal dari model statistik These parameters generally come from statistical
yang dikembangkan secara internal dan data historis models that are developed internally and other
lainnya. Parameter ini disesuaikan untuk historical data. This parameter is adjusted to reflect
mencerminkan informasi forward-looking. forward-looking information.
Estimasi PD adalah estimasi pada tanggal tertentu, PD estimation is an estimate on a certain date,
yang dihitung berdasarkan model peringkat statistik, which is calculated based on a statistical ranking
dan dinilai menggunakan rating yang disesuaikan model, and is assessed using a rating that is
dengan berbagai kategori dari debitur dan eksposur. adjusted to various categories of debtors and
Model statistik ini didasarkan pada data yang exposures. This statistical model is based on data
disusun secara internal yang terdiri dari faktor compiled internally consisting of quantitative and
kuantitatif dan kualitatif. qualitative factors.
LGD adalah besarnya kerugian jika terjadi gagal LGD is the amount of loss if there is a default. LGD
bayar. Parameter LGD diestimasi secara historis parameters are historically estimated based on the
berdasarkan tingkat pemulihan atas klaim terhadap level of recovery of claims against debtors who
debitur yang gagal bayar. Model LGD default. The LGD model considers the structure,
mempertimbangkan struktur, jaminan, senioritas collateral, claim seniority, the debtor industry, and
klaim, industri debitur, dan biaya pemulihan setiap the cost of recovering any collateral that is an
jaminan yang merupakan bagian integral dari aset integral part of a financial asset.
keuangan.
EAD merepresentasikan estimasi eksposur jika EAD represents the estimated exposure in case of
terjadi gagal bayar. EAD suatu aset keuangan default. EAD of a financial asset is the gross
adalah jumlah tercatat bruto. Untuk komitmen carrying amount. For loan commitments and
pinjaman dan jaminan keuangan, EAD mencakup financial guarantees, EAD includes the amount that
jumlah yang telah ditarik, serta jumlah potensial di has been withdrawn, as well as potential future
masa depan yang akan ditarik, yang diestimasi amounts to be withdrawn, which are estimated
berdasarkan pengamatan historis dan perkiraan based on historical observations and forward-
berwawasan ke depan (forward-looking). looking estimates.
- 204 -
Page 489
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Modifikasi Aset Keuangan (lanjutan) Modification of Financial Assets (continued)
Input, Asumsi, dan Teknik yang digunakan Inputs, Assumptions, and Techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai (lanjutan) estimating impairment (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
(lanjutan) (continued)
Ketika pemodelan parameter dilakukan secara When parameter modeling is done collectively,
kolektif, instrumen keuangan dikelompokkan financial instruments are grouped according to the
berdasarkan kesamaan karakteristik risiko yang similarity of risk characteristics which include:
meliputi:
• jenis instrumen; • type of instrument;
• peringkat risiko kredit; • credit risk rating;
• jenis agunan; • type of collateral;
• tanggal pengakuan awal; • date of initial recognition;
• sisa waktu jatuh tempo; • remaining due date;
• industri; dan • industry; and
• lokasi geografis debitur. • debtor’s geographical location.
a. Analisis risiko kredit berdasarkan internal rating a. Credit risk analysis based on internal rating grades:
grades:
31 Desember/December 31, 2024
Kerugian
Kredit atas
Kerugian Kerugian Aset Keuangan
Kredit Kredit yang Dibeli atau
Sepanjang Sepanjang Berasal dari
Umurnya - Umurnya - Aset Keuangan
Kerugian Kredit Tidak Kredit yang Memburuk/
Kredit Memburuk/ Memburuk/ Purchased
Ekspektasian Lifetime Lifetime or Credit
12 Bulan/ ECL - No Credit ECL - Credit Impaired
12 Months ECL Impaired Impaired Financial Assets Total
Kredit yang diberikan
yang diukur pada
biaya perolehan
yang diamortisasi Loans at amortized cost
Grade 1 37.083.192 3.821.847 5.191 - 40.910.230 Grade 1
Grade 2 161.018 2.320.709 26 - 2.481.753 Grade 2
Grade 3 - 86.535 96.444 - 182.979 Grade 3
Grade 4 - - 306.321 - 306.321 Grade 4
Grade 5 - 47.569 3.598.634 - 3.646.203 Grade 5
Total 37.244.210 6.276.660 4.006.616 - 47.527.486 Total
Cadangan kerugian kredit (497.013) (509.077) (1.986.107) - (2.992.197) Loss allowance
Nilai Tercatat 36.747.197 5.767.583 2.020.509 - 44.535.289 Carrying Amount
31 Desember/December 31, 2023
Kerugian
Kerugian Kerugian Kredit atas
Kredit Kredit Aset Keuangan
Sepanjang Sepanjang yang Dibeli atau
Umurnya - Umurnya - Berasal dari
Kerugian Kredit Tidak Kredit Aset Keuangan
Kredit Memburuk/ Memburuk/ yang Memburuk/
Ekspektasian Lifetime Lifetime Purchased or
12 Bulan/ ECL - No Credit ECL - Credit Credit Impaired
12 Months ECL Impaired Impaired Financial Assets Total
Kredit yang diberikan
yang diukur pada
biaya perolehan
yang diamortisasi Loans at amortized cost
Grade 1 39.904.538 614.341 160.916 - 40.679.795 Grade 1
Grade 2 1.056.648 3.326.041 2.009 - 4.384.698 Grade 2
Grade 3 - - 410.030 - 410.030 Grade 3
Grade 4 - - 348.669 - 348.669 Grade 4
Grade 5 - - 3.595.424 - 3.595.424 Grade 5
Total 40.961.186 3.940.382 4.517.048 - 49.418.616 Total
Cadangan kerugian kredit (908.096) (498.218) (2.176.520) - (3.582.834) Loss allowance
Nilai Tercatat 40.053.090 3.442.164 2.340.528 - 45.835.782 Carrying Amount
- 205 -
Page 490
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Modifikasi Aset Keuangan (lanjutan) Modification of Financial Assets (continued)
Input, Asumsi, dan Teknik yang digunakan Inputs, Assumptions, and Techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai (lanjutan) estimating impairment (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
(lanjutan) (continued)
a. Analisis risiko kredit berdasarkan internal rating a. Credit risk analysis based on internal rating
grades: (lanjutan) grades: (continued)
Cadangan kerugian kredit untuk aset keuangan Allowance for credit losses for financial assets
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui classified as fair value through other
penghasilan komprehensif lain tidak diakui pada comprehensive income is not recognized in the
laporan posisi keuangan karena nilai tercatat statement of financial position because the
aset keuangan tersebut adalah nilai wajar. carrying value of the financial assets is the fair
value.
b. Analisis risiko kredit berdasarkan probability of b. Credit risk analysis based on probability of
default: default:
31 Desember/ December 31, 2024
Kerugian
Kredit atas
Kerugian Kerugian Aset Keuangan
Kredit Kredit yang Dibeli atau
Sepanjang Sepanjang Berasal dari
Umurnya - Umurnya - Aset Keuangan
Kerugian Kredit Tidak Kredit yang Memburuk/
Kredit Memburuk/ Memburuk/ Purchased
Ekspektasian Lifetime Lifetime or Credit
12 Bulan/ ECL - No Credit ECL - Credit Impaired
12 Months ECL Impaired Impaired Financial Assets Total
Kredit yang diberikan
yang diukur pada
biaya perolehan
yang diamortisasi Loans at amortized cost
0,00-0,10 37.132.865 4.592.465 - - 41.725.330 0.00-0.10
0,11-0,40 111.058 1.597.367 1.375.913 - 3.084.338 0.11-0.40
0,41-1,00 287 86.828 2.630.703 - 2.717.818 0.41-1.00
Total 37.244.210 6.276.660 4.006.616 - 47.527.486 Total
Cadangan kerugian kredit (497.013) (509.077) (1.986.107) - (2.992.197) Loss allowance
Nilai Tercatat 36.747.197 5.767.583 2.020.509 - 44.535.289 Carrying Amount
31 Desember/ December 31, 2023
Kerugian
Kredit atas
Kerugian Kerugian Aset Keuangan
Kredit Kredit yang Dibeli atau
Sepanjang Sepanjang Berasal dari
Umurnya - Umurnya - Aset Keuangan
Kerugian Kredit Tidak Kredit yang Memburuk/
Kredit Memburuk/ Memburuk/ Purchased
Ekspektasian Lifetime Lifetime or Credit
12 Bulan/ ECL - No Credit ECL - Credit Impaired
12 Months ECL Impaired Impaired Financial Assets Total
Kredit yang diberikan
yang diukur pada
biaya perolehan
yang diamortisasi Loans at amortized cost
0,00-0,10 40.961.186 - 72.497 - 41.033.683 0.00-0.10
0,11-0,40 - 3.940.382 11.447 - 3.951.829 0.11-0.40
0,41-1,00 - - 4.433.104 - 4.433.104 0.41-1.00
Total 40.961.186 3.940.382 4.517.048 - 49.418.616 Total
Cadangan kerugian kredit (908.096) (498.218) (2.176.520 ) - (3.582.834) Loss allowance
Nilai Tercatat 40.053.090 3.442.164 2.340.528 - 45.835.782 Carrying Amount
- 206 -
Page 491
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Analisa Sensitivitas Kerugian Kredit Sensitivity Analysis of Expected Credit Loss for
Ekspektasian Terhadap Kondisi Ekonomi Masa Future Economic Conditions
Depan
Aset Keuangan
yang Diukur
pada Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Aset Keuangan Komprehensif
yang Diukur Lain/
Rasio Kerugian Kredit pada Biaya Financial Assets
Ekspektasian Terhadap Perolehan Measured at
Aset Keuangan Pada Diamortisasi/ Fair Value
31 Desember 2024/ Financial asset Through Other
ECL Ratio to Financial Assets Measured at Comprehensive
at December 31, 2024 Amortized Cost Income Total
Kerugian kredit ekspektasian
yang dilaporkan 2.992.197 - 2.992.197 Reported ECL
Nilai tercatat bruto 47.527.486 - 47.527.486 Gross carrying amount
Rasio kerugian kredit
ekspektasian yang
dilaporkan terhadap ECL ratio to gross
nilai tercatat bruto 6,30% - 6,30% carrying amount
Aset Keuangan
yang Diukur
pada Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Aset Keuangan Komprehensif
yang Diukur Lain/
Rasio Kerugian Kredit pada Biaya Financial Assets
Ekspektasian Terhadap Perolehan Measured at
Aset Keuangan Pada Diamortisasi/ Fair Value
31 Desember 2023/ Financial asset Through Other
ECL Ratio to Financial Assets Measured at Comprehensive
at December 31, 2023 Amortized Cost Income Total
Kerugian kredit ekspektasian
yang dilaporkan 3.582.834 - 3.582.834 Reported ECL
Nilai tercatat bruto 49.418.616 - 49.418.616 Gross carrying amount
Rasio kerugian kredit
ekspektasian yang
dilaporkan terhadap ECL ratio to gross
nilai tercatat bruto 7,25% - 7,25% carrying amount
2024 2025 2026 2027 2028
Skenario Moderat Moderate Scenario
Neraca Transaksi Berjalan (% PDB Tahunan) 6,72% 6,72% 6,72% 6,72% 6,72% Current Account (% GDP Yearly)
Tingkat Inflasi 4,08% 4,75% 5,32% 5,80% 6,22% Inflation Rate
Anggaran Pemerintah (% PDB) 9,61% 8,22% 7,08% 6,13% 5,35% Fiscal Balance (% GDP)
BI Rate 2,88% 2,17% 1,66% 1,29% 1,02% BI Rate
Index Keyakinan Konsumer 1,71% 1,71% 1,71% 1,71% 1,71% Consumer Confidence Index
Pembentukan Modal Tetap Bruto 31,19% 31,23% 31,24% 31,24% 31,24% Gross Fixed Capital Formation
Belanja Pemerintah 5,67% 4,83% 4,12% 3,52% 3,02% Government Expenditure
Index Harga Konsumen 138,85 138,85 138,85 138,85 138,85 Consumer Price Index
Produksi Industri 3,25% 3,03% 2,83% 2,65% 2,47% Industrial Production
Harga Minyak 56,67 55,38 54,12 52,89 51,69 Oil Price
Hutang Rumah Tangga 17,06% 17,06% 17,06% 17,06% 17,06% Household Debt
Skenario Optimis Upside Scenario
Neraca Transaksi Berjalan (% PDB Tahunan) 175,21% 195,09% 213,07% 6,72% 6,72% Current Account (% GDP Yearly)
Tingkat Inflasi -8,59% -9,49% -10,31% -9,12% -9,12% Inflation Rate
Anggaran Pemerintah (% PDB) 64,31% 65,27% 65,68% 6,13% 5,35% Fiscal Balance (% GDP)
BI Rate 40,25% 40,22% 40,05% -1,29% -1,02% BI Rate
Index Keyakinan Konsumer 14,40% 14,40% 14,40% 1,71% 1,71% Consumer Confidence Index
Pembentukan Modal Tetap Bruto 118,48% 118,52% 118,53% 31,24% 31,24% Gross Fixed Capital Formation
Belanja Pemerintah 17,41% 17,13% 16,80% 3,52% 3,02% Government Expenditure
Index Harga Konsumen -7,39 -24,66 -40,26 138,85 138,85 Consumer Price Index
Produksi Industri 10,35% 10,73% 11,01% 2,65% 2,47% Industrial Production
Harga Minyak 150,17 158,76 166,13 52,89 51,69 Oil Price
Hutang Rumah Tangga 16,09% 15,98% 15,87% 17,06% 17,06% Household Debt
Skenario Pesimis Downside Scenario
- 207 -
Page 492
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
47. Analisa Kualitas Kredit (lanjutan) 47. Credit Quality Analysis (continued)
Analisa Sensitivitas Kerugian Kredit Sensitivity Analysis of Expected Credit Loss for
Ekspektasian Terhadap Kondisi Ekonomi Masa Future Economic Conditions (continued)
Depan (lanjutan)
2024 2025 2026 2027 2028
Neraca Transaksi Berjalan (% PDB Tahunan) -161,77% -181,65% -199,63% 6,72% 6,72% Current Account (% GDP Yearly)
Tingkat Inflasi 6,76% 7,67% 8,49% -9,12% -9,12% Inflation Rate
Anggaran Pemerintah (% PDB) -45,10% -48,83% -51,53% 6,13% 5,35% Fiscal Balance (% GDP)
BI Rate -34,49% -35,88% -36,74% -1,29% -1,02% BI Rate
Index Keyakinan Konsumer -10,97% -10,97% -10,97% 1,71% 1,71% Consumer Confidence Index
Pembentukan Modal Tetap Bruto -56,10% -56,05% -56,05% 31,24% 31,24% Gross Fixed Capital Formation
Belanja Pemerintah -6,06% -7,47% -8,56% 3,52% 3,02% Government Expenditure
Index Harga Konsumen 285,09 302,36 317,96 138,85 138,85 Consumer Price Index
Produksi Industri -3,85% -4,66% -5,35% 2,65% 2,47% Industrial Production
Harga Minyak -36,83 -48,00 -57,88 52,89 51,69 Oil Price
Hutang Rumah Tangga 18,03% 18,14% 18,24% 17,06% 17,06% Household Debt
48. Rugi Per Saham 48. Loss Per Share
Berikut adalah perhitungan rugi bersih per saham The following presents the computations of basic
dasar dan dilusian: and diluted loss per share:
31 Desember/December 31, 2024
Rugi
Tahun Berjalan
yang Dapat Rata-rata
Diatribusikan Tertimbang
Kepada Pemilik Jumlah Saham
Entitas Induk/ Dasar/ Rugi
Loss Weighted per Saham
for the year Average (Nilai Penuh)/
Attributable to Number of Loss
Equity Holders Ordinary Shares per Share
The Parent Entity Outstanding (Full Amount)
Rugi per saham dasar/ Basic/diluted
dilusian (6.329.138) 187.887.539.870 (34) loss per share
31 Desember/December 31, 2023
Rugi
Tahun Berjalan
yang Dapat Rata-rata
Diatribusikan Tertimbang
Kepada Pemilik Jumlah Saham
Entitas Induk/ Dasar/ Rugi
Loss Weighted per Saham
for the year Average (Nilai Penuh)/
Attributable to Number of Loss
Equity Holders Ordinary Shares per Share
The Parent Entity Outstanding (Full Amount)
Rugi per saham dasar/ Basic/ diluted
dilusian (6.034.077) 98.277.584.070 (61) loss per share
49. Transaksi Non-Kas 49. Non-Cash Transaction
2024 2023
Keuntungan yang belum direalisasi
atas surat-surat berharga Unrealized gain from
diukur pada nilai wajar melalui fair value through other
penghasilan komprehensif lain comprehensive income
setelah pajak tangguhan (22.222) 4.938 marketable securities - net
Perubahan surplus (defisit)
revaluasi aset 213.072 (1.756) Revaluation surplus (deficit)
Reklasifikasi aset tetap ke aset Reclassification of fixed assets
terbengkalai (715) 22.395 to abandoned assets
- 208 -
Page 493
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
50. Informasi Tambahan 50. Additional Information
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, additional
informasi tambahan untuk Bank sesuai Peraturan information regarding the Bank in accordance with
Otoritas Jasa Keuangan diungkapkan pada Catatan Financial Services Authority Regulation are
55n. disclosed in Note 55n.
51. Aset dan Liabilitas Dalam Mata Uang Asing 51. Assets and Liabililities in Foreign Currencies
Saldo aset moneter dalam mata uang asing adalah The balances of monetary assets in foreign
sebagai berikut: currencies are as follows :
2024 2023
Mata Uang Mata Uang
Asing Asing
(dalam ribuan)/ Ekuivalen (dalam ribuan)/ Ekuivalen
Foreign Rupiah/ Foreign Rupiah/
Currency Rupiah Currency Rupiah
(in thousand) Equivalent (in thousand) Equivalent
ASET ASSETS
Kas: Cash:
Dolar Amerika Serikat 1.443 21.845 560 8.627 United States Dollar
Dolar Singapura 107 1.260 46 540 Singapore Dollar
Euro Eropa 17 280 112 1.901 European Euro
Dolar Australia 2 20 19 201 Australian Dollar
Lain-lain (ekuivalen USD) 1.443 1.056 102 1.575 Others (USD equivalent)
Sub-total 24.461 12.844 Sub-total
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia: Bank Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 9.296 140.746 7.563 116.440 United States Dollar
Current accounts with
Giro pada bank lain: other banks:
Dolar Amerika Serikat 14.984 226.852 9.952 153.231 United States Dollar
Dolar Singapura 5.132 60.655 3.837 44.801 Singapore Dollar
Yen Jepang 387.127 41.171 16.550 1.804 Japanese Yen
Poundsterling Inggris 772 15.667 358 7.018 Great Britain Poundsterling
Dolar Australia 873 9.164 731 7.689 Australian Dollar
Yuan Cina 3.778 8.157 2.624 5.694 Chinese Yuan
Euro Eropa 459 7.760 481 8.193 European Euro
Won Korea 124.437 1.436 186 2.211 Korean Won
Dolar Hong Kong 417 812 4.959 9.774 Hong Kong Dollar
Sub-total 371.674 240.415 Sub-total
Placements with Bank
Penempatan pada Bank Indonesia and other
Indonesia dan bank lain: banks:
Dolar Amerika Serikat 24.451 370.185 22.000 338.734 United States Dollar
Surat-surat berharga: Marketable securities:
Dolar Amerika Serikat 475.066 7.192.497 388.446 5.980.901 United States Dollar
Yuan China 1.007 2.176 1.292 2.803 Chinese Yuan
Sub-total 7.194.673 5.983.704 Sub-total
Tagihan akseptasi: Acceptance receivables:
Yuan Cina 34.759 75.041 4.090 8.875 Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 293 4.434 6.644 102.298 United States Dollar
Sub-total 79.475 111.173 Sub-total
Tagihan derivatif: Derivative receivables:
Dolar Amerika Serikat 796 12.054 197 3.040 United States Dollar
- 209 -
Page 494
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
51. Aset dan Liabilitas Dalam Mata Uang Asing 51. Assets and Liabililities in Foreign Currencies
(lanjutan) (continued)
2024 2023
Mata Uang Mata Uang
Asing Asing
(dalam ribuan)/ Ekuivalen (dalam ribuan)/ Ekuivalen
Foreign Rupiah/ Foreign Rupiah/
Currency Rupiah Currency Rupiah
(in thousand) Equivalent (in thousand) Equivalent
Kredit yang diberikan dan Loans and sharia
pembiayaan/ financing/
piutang syariah: receivables:
Dolar Amerika Serikat 477.215 7.225.040 326.533 5.027.636 United States Dollar
Euro Eropa 127 2.149 128 2.185 European Euro
Sub-total 7.227.189 5.029.821 Sub-total
Aset lain-lain: Other assets:
Dolar Amerika Serikat 3.470 52.543 1.282 19.719 United States Dollar
Total aset 15.473.000 11.855.890 Total assets
Saldo liabilitas moneter dalam mata uang asing The balances of monetary liabilities in foreign
adalah sebagai berikut: currencies are as follows:
2024 2023
Mata Uang Mata Uang
Asing Asing
(dalam ribuan)/ Ekuivalen (dalam ribuan)/ Ekuivalen
Foreign Rupiah/ Foreign Rupiah/
Currency Rupiah Currency Rupiah
(in thousand) Equivalent (in thousand) Equivalent
Liabilities immediately
Liabilitas segera: payable:
Yen Jepang 144.307 15.347 2.560 279 Japanese Yen
China Yuan 724 7.015 183 398 Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 594 6.340 96 1.471 United States Dollar
Dolar Singapura 724 1.563 0 3 Singapore Dollar
Poundsterling Inggris - - 8 149 Great Britain Poundsterling
Dolar Hongkong - - 197 388 Hong Kong Dollar
Euro Eropa - - 20 341 European Euro
Sub-total 30.265 3.029 Sub-total
Liabilitas akseptasi: Acceptance liabilities:
Yuan Cina 34.759 75.041 4.090 8.875 Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 293 4.434 6.644 102.298 United States Dollar
Sub-total 79.475 111.173 Sub-total
Giro: Demand deposits:
Dolar Amerika Serikat 52.837 795.206 27.138 417.845 United States Dollar
Yen Jepang 295.837 30.434 295.789 32.241 Japanese Yen
Dolar Australia 41 405 41 432 Australian Dollar
Euro Eropa 17 246 15 262 European Euro
Dolar Singapura 13 216 62 722 Singapore Dollar
Great Britain
Poundsterling Inggris 2 31 2 35 Poundsterling
Sub-total 826.538 451.537 Sub-total
Tabungan: Saving deposits:
Dolar Amerika Serikat 5.350 80.993 3.369 51.876 United States Dollar
Euro Eropa 14 237 64 1.087 European Euro
Dolar Australia 31 322 27 319 Australian Dollar
Dolar Singapura 20 234 18 210 Singapore Dollar
Yen Jepang 931 99 1.963 214 Japanese Yen
Poundsterling Inggris - 7 1 7 Great Britain Poundsterling
Sub-total 81.892 53.713 Sub-total
- 210 -
Page 495
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
51. Aset dan Liabilitas Dalam Mata Uang Asing 51. Assets and Liabililities in Foreign Currencies
(lanjutan) (continued)
2024 2023
Mata Uang Mata Uang
Asing Asing
(dalam ribuan)/ Ekuivalen (dalam ribuan)/ Ekuivalen
Foreign Rupiah/ Foreign Rupiah/
Currency Rupiah Currency Rupiah
(in thousand) Equivalent (in thousand) Equivalent
Deposito berjangka: Time deposits:
Dolar Amerika Serikat 191.558 2.900.193 226.658 3.489.847 United States Dollar
Euro Eropa 138 2.337 139 2.376 European Euro
Dolar Australia 76 801 80 842 Australian Dollar
Dolar Singapura 59 693 54 635 Singapore Dollar
Sub-total 2.904.024 3.493.700 Sub-total
Deposit from other
Simpanan dari bank lain: banks:
Dolar Amerika Serikat 179.113 2.671.770 500.000 7.698.500 United States Dollar
Pinjaman yang diterima: Borrowings:
Dolar Amerika Serikat 317.776 4.811.138 81.249 1.251.005 United States Dollar
Liabilitas derivatif: Derivative payables:
Dolar Amerika Serikat 240 3.641 53 808 United States Dollar
Surat berharga yang Marketable
diterbitkan: Securities issued:
Dolar Amerika Serikat 300.000 4.828.500 - - United States Dollar
Liabilitas lain-lain: Other liabilities:
Dolar Amerika Serikat 9.863 149.323 2.034 31.320 United States Dollar
Euro Eropa - - 0 1 European Euro
Yuan Cina 44 94 0 7 Chinese Yuan
149.417 31.328
Total liabilitas 16.386.660 13.094.793 Total liabilities
52. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 52. Issued and revised Statements of Financial
(PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Accounting Standards (SFAS) and Interpretation
Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan dan direvisi Of Financial Accounting Standards (SFAS)
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Changes to the Statements of Financial Accounting
Keuangan (PSAK) Standards (SFAS)
Diterapkan pada tahun 2025 Adopted in 2025
Pada tanggal otorisasi laporan keuangan At the date of authorization of these consolidated
konsolidasian ini, amendemen terhadap PSAK yang financial statements, the following amendments to
relevan dengan Grup telah diterbitkan, namun SFAS relevant to the Group were issued but not
belum berlaku secara efektif: effective :
- Amendemen PSAK No. 117, “Kontrak - Amendment to SFAS No. 117, “Insurance
Asuransi” Contracts”
- Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh - Amendment to SFAS No. 221, “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing” Changes in Foreign Exchange Rates”
Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan As at the authorisation date of these consolidated
keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari financial statements, the Group is still evaluating the
dampak yang mungkin timbul dari penerapan potential impact from the implementation of these
standar baru dan dampaknya terhadap laporan new standards and the effect on the Group’s
keuangan konsolidasian Grup. consolidated financial statements.
- 211 -
Page 496
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
53. Informasi Tambahan Arus Kas 53. Additional Information on Cash Flow
Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas Reconciliation of liabilities that arising from financing
pendanaan adalah sebagai berikut: activities is as follows:
Perubahan Non Kas/
Non Cash Changes
Pergerakan
Amortisasi Kurs Mata
Biaya Emisi/ Uang Asing/
1 Januari/ Amortization Foreign 31 Desember/
January 1 Arus Kas/ of Issuance Exchange Desember 31,
2024 Cash flows Cost Rate Movement 2024
Obligasi subordinasi 2.403.404 2.389.662 1.596 4.794.662 Subordinated bonds
Pinjaman yang diterima 11.704.492 2.200.277 15.875 - 13.920.644 Borrowings
Surat berharga yang Marketable securities sold
dijual dengan janji with agreements
dibeli kembali 219.631 3.520.247 - - 3.739.878 to repurchase
Surat berharga yang diterbitkan 994.184 - 1.312 995.496 Marketable securities issued
Total 15.321.711 8.110.186 18.783 - 23.450.680 Total
Perubahan Non Kas/
Non Cash Changes
Pergerakan
Amortisasi Kurs Mata
Biaya Emisi/ Uang Asing/
1 Januari/ Amortization Foreign 31 Desember/
January 1 Arus Kas/ of Issuance Exchange Desember 31,
2023 Cash flows Cost Rate Movement 2023
Obligasi subordinasi 2.400.329 - 3.075 - 2.403.404 Subordinated bonds
Pinjaman yang diterima 11.200.131 504.361 - - 11.704.492 Borrowings
Surat berharga yang Marketable securities sold
dijual dengan janji with agreements
dibeli kembali - 219.631 - - 219.631 to repurchase
Surat berharga yang diterbitkan 992.389 - 1.795 - 994.184 Marketable securities issued
Total 14.592.849 723.992 4.870 - 15.321.711 Total
54. Informasi Keuangan Tersendiri Bank 54. Financial Information of The Bank
Bank menerbitkan laporan keuangan konsolidasian The Bank published the consolidated financial
yang merupakan laporan keuangan utama, statements as its primary financial statements. The
informasi keuangan tambahan PT Bank KB Bukopin supplementary financial statements of PT Bank KB
Tbk (Entitas Induk) ini, dimana investasi pada Bukopin Tbk (Parent Entity) which account for
Entitas Anak dicatat dengan metode harga investment in Subsidiaries using the cost method,
perolehan, disajikan untuk menganalisa hasil usaha and have been prepared in order that the parent
entitas induk saja. Informasi keuangan tambahan entity’s result of operations can be analyzed. The
PT Bank KB Bukopin Tbk (Entitas Induk) berikut ini supplementary financial information of PT Bank KB
(Lampiran I - Lampiran V) harus dibaca bersamaan Bukopin Tbk (Parent Entity) (Attachment I -
dengan laporan keuangan konsolidasian Attachment V) should be read in conjunction with
PT Bank KB Bukopin Tbk dan Entitas Anak. the consolidated financial statements of PT Bank KB
Bukopin Tbk and Subsidiaries.
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
oleh Standar Akuntansi Indonesia Indonesian Accounting Standards
Informasi tambahan berikut yang disajikan dibawah The following additional information presented below
ini merupakan informasi yang disyaratkan oleh is information required by applicable regulations and
regulasi yang berlaku dan bukan/tidak merupakan not mandated by Indonesian Accounting Standards:
informasi yang dipersyaratkan oleh Standar
Akuntansi Indonesia:
a. Giro Pada Bank Indonesia a. Current Accounts With Bank Indonesia
Bank dipersyaratkan untuk memiliki Giro Wajib The Bank is required to maintain Minimum
Minimum dalam mata uang Rupiah dan mata Statutory Reserves in Rupiah and in foreign
uang asing. currency.
- 212 -
Page 497
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
a. Giro Pada Bank Indonesia (lanjutan) a. Current Accounts With Bank Indonesia
(continued)
Rasio Giro Wajib Minimum Bank pada tanggal As at December 31, 2024 and 2023, the
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai Minimum Statutory Reserves ratios of Bank are
berikut: as follows:
2024 2023
Bank Umum Konvensional Conventional Banking
Rupiah Rupiah
Giro Wajib Minimum Harian 5,85% 7,05% Daily Minimum Statutory Reserves
Giro Wajib Minimum Rata-Rata 8,74% 7,37% Average Minimum Statutory Reserves
Mata Uang Asing Foreign currency
Giro Wajib Minimum Harian 3,99% 4,02% Daily Minimum Statutory Reserves
Giro Wajib Minimum Rata-rata 4,02% 4,02% Average Minimum Statutory Reserves
Penyangga Likuiditas Macroprudential Liquidity
Makroprudensial 28,82% 35,08% Reserve
Bank Umum Syariah Sharia Commercial Banking
Giro Wajib Minimum Harian 0% 0% Penyangga Likuiditas Reserves
Giro Wajib Minimum Rata-rata 8,51% 8,21% Average Minimum Statutory Reserves
Pada 31 Desember 2024, Giro Wajib Minimum As at December 31, 2024, the Bank’s Minimum
(GWM) Bank telah sesuai dengan Peraturan Statutory Reserve (GWM) complies Board of
Anggota Dewan Gubernur No. 12 Tahun 2023 Governors Member Regulation No. 12 of 2023
tanggal 1 Oktober 2023 tentang Perubahan dated October 1, 2023 concerning the Second
Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Amendment to the Regulation on Members of
Gubernur No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni the Board of Governors No. 24/8/PADG/2022
2022 yang ditetapkan sebesar 9%. GWM rata- dated June 30, 2022 which was set at 9%. The
rata Bank pada tanggal 31 Desember 2024 Bank's average Minimum Statutory Reserves
adalah sebesar 8,74%. Bank memperoleh on December 31, 2024 was 8.74%. The Bank
insentif rata-rata GWM dari Bank Indonesia obtains an average GWM incentive from Bank
sebesar 0,30% periode 1 Desember 2024 Indonesia of 0.30% for the period December 1,
sampai dengan 31 Desember 2024. 2024 to December 31, 2024.
Pada 31 Desember 2023, Giro Wajib Minimum As at December 31, 2023, the Bank’s Minimum
(GWM) Bank telah sesuai dengan Peraturan Statutory Reserve (GWM) complies Board of
Anggota Dewan Gubernur No. 12 Tahun 2023 Governors Member Regulation No. 12 of 2023
tanggal 1 Oktober 2023 tentang Perubahan dated October 1, 2023 concerning the Second
Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Amendment to the Regulation on Members of
Gubernur No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni the Board of Governors No. 24/8/PADG/2022
2022 yang ditetapkan sebesar 9%. GWM rata- dated June 30, 2022 which was set at 9%. The
rata Bank pada tanggal 31 Desember 2023 Bank's average Minimum Statutory Reserves
adalah sebesar 7,37%. Bank memperoleh on December 31, 2023 was 7.37%. The Bank
insentif rata-rata GWM dari Bank Indonesia obtains an average GWM incentive from Bank
sebesar 1,70% periode 1 Desember 2023 Indonesia of 1.70% for the period December 1,
sampai dengan 29 Februari 2024. 2023 to February 29, 2024.
Pemenuhan rasio-rasio tersebut di atas Fulfillment of the above ratios is determined as
ditentukan sebagai berikut: follows:
2024 2023
Bank Umum Konvensional Conventional Banking
Rupiah: Rupiah:
Giro wajib minimum secara harian 0,00% 0,00% Daily Minimum Statutory Reserves
Giro wajib minimum secara rata-rata 9,00% 9,00% Average Minimum Statutory Reserves
Valuta Asing: Foreign currency:
Giro wajib minimum secara harian 2,00% 2,00% Daily Minimum Statutory Reserves
- 213 -
Page 498
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
a. Giro Pada Bank Indonesia (lanjutan) a. Current Accounts With Bank Indonesia
(continued)
2024 2023
Giro wajib minimum secara rata-rata 2,00% 2,00% Average Minimum Statutory Reserves
Penyangga Likuiditas Macroprudential Liquidity
Makroprudensial 5,00% 5,00% Reserve
Bank Umum Syariah Sharia Commercial Banking
Rupiah: Rupiah:
Giro wajib minimum 7,50% 7,50% Daily Minimum Statutory Reserves
Valuta Asing: Foreign currency:
Giro wajib minimum 0,00% 0,00% Daily Minimum Statutory Reserves
PADG No. 21/22/PADG/2019 telah PADG No. 21/22/PADG/2019 is amended with
diamendemen dengan PADG No. 23/7/PADG/ PADG No. 23/7/PADG/2021 on April 26, 2021
2021 tanggal 26 April 2021 tentang Perubahan concerning The Third Amendment of PADG
Ketiga atas PADG No.21/22/PADG/2019 No. 21/22/PADG/2019 concerning RIM and
tentang Rasio RIM dan PLM bagi Bank Umum PLM Ratio for Commercial Conventional Banks,
Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Sharia Banks and Business Units Sharia.
Usaha Syariah. Berdasarkan amendemen Based on the amendments, there are
tersebut terdapat penyesuaian Parameter adjustments to the Lower Disincentive
Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Parameters and the Upper Disincentive
Atas yang digunakan dalam pemenuhan rasio Parameters used in the fulfillment of GWM RIM
GWM RIM. ratio.
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Macroprudential Liquidity Reserve (PLM) is the
adalah cadangan likuiditas minimum yang wajib minimum liquidity reserves that should be
dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank maintained by the Bank, in form of Certificates
Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank of Bank Indonesia (SBI), Certificate of Bank
Indonesia (SDBI), Surat Berharga Negara Indonesia Deposit (SDBI), Treasury Bills (SBN),
(SBN) yang besarnya ditetapkan oleh Bank which is determined by Bank Indonesia
Indonesia sebesar persentase tertentu dari percentage of Third Party Funds (DPK).
Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank. Rasio Macroprudential Intermediation Ratio (RIM) is
Intermediasi Makroprudensial (RIM) adalah the minimum statutory reserve that should be
simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh maintained by the Bank in the form of Current
Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Account with Bank Indonesia at a certain
Bank Indonesia sebesar persentase tertentu percentage of third party fund calculated based
dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih on the difference between the Bank’s RIM and
antara RIM yang dimiliki oleh Bank dan RIM the targeted RIM. Based on PADG No.
Target. Berdasarkan PADG No. 24/14/PADG/ 2022 dated October 31, 2022, the
24/14/PADG/2022 tanggal 31 Oktober 2022, Lower Disincentive Parameter of the lower limit
Parameter Disinsentif Bawah dari batas bawah of RIM targeted is 84% and the Upper
Target RIM sebesar 84% dan Parameter Disincentive Parameter of the upper limit of
Disinsentif Atas dari batas atas Target RIM RIM targeted is 94% in the fulfillment of RIM
sebesar 94% dalam pemenuhan Giro RIM Current Account, which is 0 (zero).
adalah sebesar 0 (nol).
RIM adalah rasio hasil perbandingan antara: RIM is the ratio of comparison between:
a. Kredit yang diberikan kepada pihak ketiga a. Loans to third parties in Rupiah and foreign
dalam Rupiah dan valuta asing. currencies.
b. Surat berharga korporasi dalam Rupiah b. Corporate securities in Rupiah and foreign
dan valuta asing yang memenuhi currencies owned by the Bank that meet
persyaratan tertentu yang dimiliki Bank. certain requirement.
c. DPK Bank dalam bentuk giro, tabungan c. The Bank’s TPF in the form of demand
dan simpanan berjangka/deposito dalam deposits, savings deposits and time
Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk deposits/deposits in Rupiah and foreign
dana antar Bank; dan currencies, excluding interbank funds; and
d. Surat berharga dalam Rupiah dan valuta d. Marketable securities in Rupiah and foreign
asing yang memenuhi persyaratan tertentu currencies that meet certain requirements,
yang diterbitkan oleh Bank untuk issued by the Bank for funding sources.
memperoleh sumber pendanaan.
- 214 -
Page 499
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
a. Giro Pada Bank Indonesia (lanjutan) a. Current Accounts With Bank Indonesia
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, Minimum
persentase GWM untuk Bank Umum Syariah Statutory Reserves percentage for Sharia
dalam Rupiah masing-masing sebesar 8,51% Commercial Banking in Rupiah currency are
dan 8,21%. 8.51% and 8.21%, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, the Group
Grup telah memenuhi ketentuan BI mengenai has complied with BI regulation on the Minimum
GWM. Statutory Reserves.
Pengungkapan lebih lanjut giro pada Bank The further disclosures on current accounts with
Indonesia diungkapkan pada Catatan 4. Bank Indonesia are presented in Note 4.
b. Giro Pada Bank Lain b. Current Accounts With Other Bank
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, All current accounts with other banks are
semua giro pada Bank lain diklasifikasikan classified as current as at December 31, 2024
lancar. and 2023.
Pengungkapan lebih lanjut giro pada Bank lain The further disclosures on current accounts with
diungkapkan pada Catatan 5. other Bank are presented in Note 5.
c. Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank c. Placements with Bank Indonesia and Other
Lain Banks
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 dan 2023, all
semua penempatan pada Bank Indonesia dan placements with Bank Indonesia and other banks
bank lain diklasifikasikan lancar. are classified as current.
Pengungkapan lebih lanjut penempatan pada The further disclosures on placements with Bank
Bank Indonesia dan bank lain diungkapkan Indonesia and other banks are presented in
pada Catatan 6. Note 6.
d. Surat-Surat Berharga d. Marketable Securities
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, all
semua surat berharga yang dimiliki oleh Bank marketable securities held by the Bank are
diklasifikasikan lancar. classified as current.
Pengungkapan lebih lanjut penempatan pada The further disclosures on Marketable Securities
Surat-surat berharga diungkapkan pada are presented in Note 7.
Catatan 7.
e. Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji e. Marketable Securities Purchased with
Dijual Kembali Agreement to Resell
Pada tanggal 31 Desember 2023, semua Surat As at December 31, 2023, all Marketable
Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Securities Purchased with Agreement to Resell
Kembali yang dimiliki oleh Bank diklasifikasikan held by the Bank are classified as current.
lancar.
Pengungkapan lebih lanjut penempatan pada The further disclosures on Marketable Securities
Surat-surat berharga diungkapkan pada are presented in Note 8.
Catatan 8.
- 215 -
Page 500
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
f. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ f. Loans and Sharia Financing/Receivables
Piutang Syariah
Berdasarkan mata uang, jenis, dan By Financial Service Authority Regulation
kolektibilitas sesuai peraturan OJK currency, type, and collectability
31 Desember/December 31, 2024
Dalam
Perhatian
Khusus/ Kurang
Lancar/ Special Lancar/ Diragukan/ Macet/
Current Mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah: Rupiah:
Modal kerja 8.586.568 1.342.083 24.387 123.647 1.261.388 11.338.073 Working capital
Investasi 8.951.563 649.760 107.337 95.849 790.115 10.594.624 Investment
Konsumsi 12.644.879 358.749 51.219 85.861 1.575.387 14.716.095 Consumer
Sindikasi 3.534.954 - - - - 3.534.954 Syndicated
Program
Pemerintah 79.900 577 - 964 4.802 86.243 Government program
Direksi dan Directors and
karyawan 30.272 - 36 - - 30.308 employees
Total Rupiah 33.828.136 2.351.169 182.979 306.321 3.631.692 40.300.297 Total Rupiah
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (519.858) (291.896) (121.716) (103.485) (1.854.587) (2.891.542) impairment losses
Neto 33.308.278 2.059.273 61.263 202.836 1.777.105 37.408.755 Net
Mata uang asing: Foreign currencies:
Sindikasi 3.899.983 - - - - 3.899.983 Syndicated
Modal kerja 2.491.788 - - - 14.514 2.506.302 Working capital
Investasi 688.171 130.584 - - - 818.755 Investment
Konsumsi 2.149 - - - - 2.149 Consumer
Total mata uang
asing 7.082.091 130.584 - - 14.514 7.227.189 Total foreign currencies
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (64.040) (32.873) - - (3.742) (100.655) impairment losses
Neto 7.018.051 97.711 - - 10.772 7.126.534 Net
Total 40.326.329 2.156.984 61.263 202.836 1.787.877 44.535.289 Total
31 Desember/December 31, 2023
Dalam
Perhatian
Khusus/ Kurang
Lancar/ Special Lancar/ Diragukan/ Macet/
Current Mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah: Rupiah:
Modal kerja 11.782.320 2.779.708 86.297 27.551 1.385.015 16.060.891 Working capital
Investasi 10.870.969 955.853 45.904 15.666 1.036.580 12.924.972 Investment
Konsumsi 10.463.188 444.933 76.048 117.965 1.702.127 12.804.261 Consumer
Sindikasi 2.472.304 - - - - 2.472.304 Syndicated
Program
Pemerintah 98.757 1.035 - 1.306 4.044 105.142 Government program
Direksi dan Directors and
karyawan 21.183 42 - - - 21.225 employees
Total Rupiah 35.708.721 4.181.571 208.249 162.488 4.127.766 44.388.795 Total Rupiah
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (540.160) (770.505) (68.858) (60.255) (2.074.884) (3.514.662) impairment losses
Neto 35.168.561 3.411.066 139.391 102.233 2.052.882 40.874.133 Net
Mata uang asing: Foreign currencies:
Sindikasi 2.693.586 - - - - 2.693.586 Syndicated
Modal kerja 2.085.311 - - - 13.821 2.099.132 Working capital
Investasi 234.918 - - - - 234.918 Investment
Konsumsi 2.185 - - - - 2.185 Consumer
Total mata uang
asing 5.016.000 - - - 13.821 5.029.821 Total foreign currencies
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (64.311) - - - (3.861) (68.172) impairment losses
Neto 4.951.689 - - - 9.960 4.961.649 Net
Total 40.120.250 3.411.066 139.391 102.233 2.062.842 45.835.782 Total
- 216 -
Page 501
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
f. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ f. Loans and Sharia Financing/Receivables
Piutang Syariah (lanjutan) (continued)
Kredit yang bermasalah Non-performing loans
Pada tanggal 31 Desember 2024, rasio kredit As at December 31, 2024, the ratios of
bermasalah - kotor dan neto konsolidasian consolidated non-performing loans - gross and
berdasarkan peraturan Bank Indonesia net based on Bank Indonesia regulation are
masing-masing adalah 8,70% dan 4,32% 8.70% and 4.32%, respectively (December 31,
(31 Desember 2023: 9,13% dan 4,73%). 2023: 9.13% and 4.73%).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, loans to the
pinjaman direksi dan karyawan Bank tersebut Bank’s director and employees are classified as
digolongkan lancar. current
2024 2023
Perdagangan 641.356 766.889 Trading
Jasa 570.542 375.049 Business service
Konstruksi 253.613 217.404 Construction
Pertanian 191.550 24.543 Agriculture
Manufaktur 164.403 73.779 Manufacturing
Transportasi 222.158 309.927 Transportation
Tenaga listrik 116.682 13.801 Power supply
Pertambangan 15.894 857.866 Mining
Lain-lain 1.959.308 1.873.067 Others
Total 4.135.506 4.512.325 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.083.530) (2.207.858) impairment losses
Neto 2.051.976 2.304.467 Net
Kredit yang direstrukturisasi Restructured loans
Kredit yang telah direstrukturisasi pada Restructured loans as at December 31, 2024
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, masing- and 2023, amounted to Rp8,739,056 and
masing sebesar Rp8.739.055 dan Rp16,719,394, respectively. The terms of
Rp16.719.394. Restrukturisasi tersebut restructuring consist of extension of payment
dilakukan dengan cara perpanjangan masa maturity dates and modification of interest rate.
pelunasan kredit dan perubahan persentase The allowance for impairment losses for
tingkat bunga. Cadangan kerugian penurunan restructured loans amounted to Rp1,255,342
nilai untuk kredit yang direstrukturisasi masing- and Rp2,128,504, December 31, 2024 and
masing sebesar Rp1.255.342 dan 2023, respectively.
Rp2.128.504, pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
Rincian kredit yang telah direstrukturisasi per Detail of restructured loans as at December 31,
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai 2024 and 2023, are as follow:
berikut:
Berdasarkan kolektibilitas By collectability
2024 2023
Lancar 4.455.620 10.349.584 Current
Dalam perhatian khusus 1.972.466 3.637.518 Special mention
Kurang lancar 123.852 62.612 Substandard
Diragukan 198.909 40.314 Doubtful
Macet 1.988.209 2.629.366 Loss
Total 8.739.056 16.719.394 Total
- 217 -
Page 502
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
f. Kredit yang Diberikan dan Pembiayaan/ f. Loans and Sharia Financing/Receivables
Piutang Syariah (lanjutan) (continued)
Kredit yang direstrukturisasi (lanjutan) Restructured loans (continued)
Berdasarkan sektor ekonomi By economic sector
2024 2023
Jasa 1.509.120 1.905.385 Business service
Konstruksi 1.331.361 2.871.785 Construction
Perdagangan 2.194.001 3.216.833 Trading
Transportasi 373.686 1.597.564 Transportation
Manufaktur 494.521 749.509 Manufacturing
Pertanian 172.555 182.235 Agriculture
Tenaga Listrik 372.021 240.421 Power supply
Pertambangan 163.617 891.449 Mining
Lain-lain 2.128.174 5.064.213 Other
Total 8.739.056 16.719.394 Total
Berdasarkan segmen By segment
2024 2023
Investasi 4.022.244 7.564.548 Investment
Konsumsi 4.116.710 1.744.979 Consumers
Modal kerja 600.102 7.409.867 Working capital
Total 8.739.056 16.719.394 Total
Pengungkapan lebih lanjut pada Kredit yang The further disclosures on Loans and Sharia
Diberikan dan Pembiayaan/Piutang Syariah Financing/Receivables are presented in Note 9.
diungkapkan pada Catatan 9.
g. Tagihan Dan Liabilitas Akseptasi g. Acceptances Receivable And Payable
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, All Acceptances Receivable and Payable are
semua Tagihan dan Liabilitas Akseptasi classified as current as at December 31, 2024
diklasifikasikan lancar. and 2023.
Pengungkapan lebih lanjut pada Tagihan dan The further disclosures on Acceptances
Liabilitas Akseptasi diungkapkan pada Receivable and Payable are presented in
Catatan 10. Note 10.
h. Tagihan dan Liabilitas Derivatif h. Derivative Receivable and Payable
Seluruh tagihan dan liabilitas derivatif pada All Derivative Receivable and Payable as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 are classified as
diklasifikasikan lancar. current.
Kontrak-kontrak untuk posisi 31 Desember The contracts as at December 31, 2024 and
2024 dan 2023, jatuh tempo masing-masing 2023, are due on January 2 - January 23, 2025
pada tanggal 2 Januari - 23 Januari 2025 dan and January 2 - February 2, 2024, respectively.
2 Januari - 2 Februari 2024.
Pengungkapan lebih lanjut pada Tagihan Dan The further disclosures on Derivative Receivable
Liabilitas Derivatif diungkapkan pada And Payable are presented in Note 11.
Catatan 11.
- 218 -
Page 503
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
i. Aset Lain-lain i. Other Assets
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, foreclosed
agunan yang diambil alih berdasarkan assets based on collectibility are as follows:
kolektibilitas adalah sebagai berikut:
2024 2023
Lancar 349.034 2.156 Current
Kurang lancar 81.848 910.081 Substandard
Diragukan 1.517.085 1.317.548 Doubtful
Macet 753.463 505.343 Loss
Saldo akhir tahun 2.701.430 2.735.128 Ending balance
Cadangan kerugian
penurunan nilai (901.535) (231.669) Allowance for impaiment losses
Neto 1.799.895 2.503.459 Net
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat Management believes that the carrying value of
agunan yang diambil alih merupakan nilai neto foreclosed assets represents their net realizable
yang dapat direalisasi. values.
Pengungkapan lebih lanjut pada Aset lain-lain The further disclosures on Other assets are
diungkapkan pada Catatan 15. presented in Note 15.
j. Surat Berharga yang Diterbitkan j. Marketable Securities Issued
Untuk keperluan perhitungan rasio Kewajiban For the purpose of calculating the Capital
Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Obligasi Adequacy Ratio (CAR), the Subordinated Bond
Subordinasi Berkelanjutan II diperhitungkan II is included as supplementary capital after the
sebagai modal pelengkap setelah Bank Bank received approval letter from Financial
menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Services Authority No. S-56/PB.31/2015 dated
Keuangan No. S-56/PB.31/2015 tanggal 7 Juli July 7, 2015 and from Bank Indonesia No. 14/
2015 dan dari Bank Indonesia No. 14/24/DPB1/ 24/DPB1/TPB1-4 dated March 14, 2012.
TPB1-4 tanggal 14 Maret 2012.
Untuk keperluan perhitungan rasio Kewajiban For the purpose of calculating the Capital
Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Obligasi Adequacy Ratio (CAR), the Subordinated Bond
Subordinasi Berkelanjutan III diperhitungkan III is included as supplementary capital after the
sebagai modal pelengkap setelah Bank Bank received approval letter from Financial
menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Services Authority No. S-212/PB.31/2021 dated
Keuangan No. S-212/PB.31/2021 tanggal October 4, 2021.
4 Oktober 2021.
Pengungkapan lebih lanjut pada Surat The further disclosures on Marketable
Berharga yang Diterbitkan diungkapkan pada Securities Issued are presented in Note 24.
Catatan 24.
k. Manajemen Risiko k. Risk Management
Dalam penerapan manajemen risiko, Bank In the implementation of risk management,
berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Bank refers to Financial Services Authority
Keuangan No.18/POJK.03/2016 dan Surat Regulation No.18/POJK.03/2016 and Circular
Edaran No. 34/SEOJK.03/2016 tentang Letter No. 34/ SEOJK.03/2016 concerning the
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Implementation of Risk Management for
Umum serta Peraturan OJK No. Commercial Banks and OJK Regulation
38/POJK.03/2017 tentang Penerapan No.38/POJK.03/2017 concerning the
Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Implementation of Consolidated Risk
Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Management for Banks that control subsidiaries.
entitas anak.
- 219 -
Page 504
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
k. Manajemen Risiko (lanjutan) k. Risk Management (continued)
Profil Risiko Risk Profile
Penilaian profil risiko terdiri dari menjadi The risk profile assessment consists of
penilaian risiko inheren dan penilaian Kualitas assessment of inherent risk assessment and
Penerapan Manajemen Risiko (KPMR). assessment of the Quality of Risk Management
Implementation (QRMI).
Penilaian Risiko Inheren merupakan penilaian Inherent Risk Assessment is an assessment of
atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis the risks inherent in the Bank's business
Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan activities, both quantifiable and non-quantifiable,
maupun yang tidak, yang berpotensi that have the potential to affect the Bank's
memengaruhi posisi keuangan Bank. financial position.
Karakteristik risiko inheren Bank ditentukan The Bank's inherent risk characteristics are
oleh faktor internal maupun eksternal, antara determined by internal and external factors,
lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, including business strategy, business
kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri characteristics, complexity of the Bank's
di mana Bank melakukan kegiatan usaha, serta products and activities, the industry in which the
kondisi makroekonomi. Bank conducts business, as well as
macroeconomic conditions.
Penilaian atas Risiko Inheren dilakukan dengan Assessment of Inherent Risk is carried out by
memperhatikan parameter/indikator yang taking into account quantitative and qualitative
bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan parameters/indicators. The determination of the
tingkat risiko inheren atas masing-masing jenis level of inherent risk for each type of risk refers
Risiko mengacu pada prinsip-prinsip umum to the general principles of assessing the
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Soundness of Commercial Banks. The
Penetapan tingkat risiko inheren untuk masing- determination of the level of inherent risk for
masing jenis risiko dikategorikan ke dalam each type of risk is categorized into rank 1
peringkat 1 (low), peringkat 2 (low to moderate), (low), rank 2 (low to moderate), rank 3
peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate (moderate), rank 4 (moderate to high), and rank
to high) dan peringkat 5 (high). 5 (high).
Penilaian kualitas Penerapan Manajemen Assessment of the quality of Risk Management
Risiko mencerminkan penilaian terhadap Implementation reflects an assessment of the
kecukupan sistem pengendalian risiko yang adequacy of the risk control system covering all
mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen pillars of Risk Management implementation as
Risiko sebagaimana yang diatur dalam stipulated in the provisions of the Financial
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Services Authority (OJK). Assessment of the
Penilaian kualitas penerapan Manajemen quality of Risk Management Implementation is
Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) an assessment of 4 (four) interrelated aspects,
aspek yang saling berkaitan, yaitu: namely:
1. Tata Kelola Risiko; 1. Risk Governance;
2. Kerangka Manajemen Risiko; 2. Risk Management Framework;
3. Proses Manajemen Risiko, Kecukupan 3. Risk Management Process, Adequacy of
Sumber Daya Manusia dan Kecukupan Human Resources and Adequacy of
Sistem Informasi Manajemen; dan Management Information Systems; and
4. Kecukupan Sistem Pengendalian Risiko, 4. Adequacy of the Risk Control System,
dengan memperhatikan karakteristik dan taking into account the characteristics and
kompleksitas usaha Bank. complexity of the Bank's business.
Dari hasil penilaian laporan profil risiko (self Based on quarterly risk profile report (self
assessment) yang disampaikan kepada OJK, assessment) submitted to OJK for June 2024
untuk posisi Desember 2024, peringkat risiko position, the Bank's composite risk is rated at 2
komposit Bank yaitu Peringkat 2 (low to (low to moderate).
moderate).
- 220 -
Page 505
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
k. Manajemen Risiko (lanjutan) k. Risk Management (continued)
Profil Risiko (lanjutan) Risk Profile (continued)
Selain menyampaikan laporan profil risiko, In addition to submitting risk profile reports, the
Bank juga menyampaikan laporan keuangan Bank also submits financial group reports with
grup dengan entitas anak yang dilaporkan subsidiaries which are reported on a semi-
secara semesteran sebagai bentuk annual basis as a form of routine monitoring of
pemantauan rutin entitas utama terhadap the main entity to subsidiaries.
entitas anak.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Dalam rangka meningkatkan ketahanan In order to improve liquidity resilience, Bank
likuiditas, Bank melakukan perhitungan rasio calculates liquidity adequacy ratios namely
kecukupan likuiditas yaitu Liquidity Coverage Liquidity Coverage Ratio (LCR) and Net Stable
Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio Funding Ratio (NSFR) and manages the
(NSFR) dan mengelola Rasio Kecukupan Liquidity Adequacy Ratio according to regulatory
Likuiditas tersebut sesuai ketentuan regulator, provisions, both individually (bank only) and
baik secara individu (bank saja) maupun consolidated with subsidiary companies.
konsolidasi dengan perusahaan anak.
Selain itu, Bank juga menghitung rasio Giro In addition, the Bank also calculates the Bank’s
Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia minimum Statutory Reserves (GWM) at Bank
dan Kas, Penyangga Likuiditas Indonesia and Cash, Macroprudential Liquidity
Makroprudensial (PLM) dan Rasio Intermediasi Buffer (PLM), and Macroprudential
Makroprudensial (RIM). Intermediation Ratio (RIM).
Terkait dengan POJK No. 50/POJK.03/2017 In regard to the regulation of the Financial
tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Services Authority No. 50/POJK.03/2017
Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding concerning the Obligation of Net Stable Funding
Ratio) Bagi Bank Umum, Bank menyampaikan Ratio for Commercial Banks, the Bank has
laporan NSFR secara triwulanan (individual) ke submitted NSFR report on quarterly (individual)
Otoritas Jasa Keuangan dan mempublikasikan to Financial Services Authority and published
laporan NSFR triwulanan (individual) pada situs NSFR report to Bank’s website.
web Bank.
Berdasarkan perhitungan, NSFR Bank Based on the calculation, NSFR for
31 Desember 2024 adalah sebesar 102,25% December 31, 2024 is 102.25% (individual) and
(secara individual) dan 101,21% (secara 101.21% (consolidated). For this reason, the
konsolidasi). Atas hal tersebut, Bank telah Bank has already fulfilled the NSFR ratio in
memenuhi rasio NSFR sesuai ketentuan accordance with the provisions (> 100%).
(> 100%).
Dalam hal ini Bank akan terus melakukan In this regard, the Bank will continue to make
upaya-upaya strategis untuk dapat strategic efforts to be able to maintain the liquidity
mempertahankan rasio likuiditas. Beberapa ratio. Some of the strategies that have been and
strategi yang telah dan akan terus dilakukan will continue to be carried out by the Bank include:
Bank antara lain:
• Meningkatkan DPK terutama DPK yang • Increasing TPF, especially TPF which has a
mempunyai kategori stabil dan mempunyai stable category and has a medium - long term
tenor menengah - jangka panjang. tenor.
• Menjaga Kecukupan Aset Likuid Bank. • Maintaining the adequacy of Liquid Assets.
• Memelihara dan meningkatkan Pendanaan • Maintaining and enhancing Interbank Funding
Antar Bank terutama jangka panjang. especially long-term maturity.
• Dukungan sumber pendanaan dari • Supporting funding sources from Kookmin as
Kookmin sebagai Pemegang Saham Controlling Shareholder (PSP).
Pengendali (PSP).
• Program pemasaran pendanaan yang • Funding marketing programs focused on a
berfokus pada jangka waktu menengah 6- medium term of 6-12 months.
12 bulan.
- 221 -
Page 506
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
l. Pengelolaan Permodalan l. Capital Management
Manajemen menggunakan rasio permodalan Management use regulatory capital ratios in
yang diwajibkan regulator untuk memantau order to monitor its capital. OJK`s approach to
permodalan Bank. Pendekatan OJK untuk such measurement is primarily based on
pengukuran tersebut terutama berdasarkan monitoring the relationship of the capital
pengawasan atas hubungan antara kecukupan adequacy to availability of capital resources.
modal dengan ketersediaan modal.
Bank telah melakukan perhitungan kecukupan The Bank has calculated its capital adequacy
modal berdasarkan Peraturan OJK yang requirements using the prevailing OJK
berlaku, dimana modal yang dimiliki regulation, where the regulatory capital is
diklasifikasikan dalam 2 (dua) Tier yaitu Modal classified into 2 (two) tiers, Tier 1 Capital and
Tier 1 dan Modal Tier 2. Tier 2 Capital.
Bank tidak memiliki modal tambahan yang The Bank does not have any other
memenuhi kriteria Modal Tier 3 sesuai dengan supplementary capital which meets the criteria
Peraturan OJK yang berlaku. of Tier 3 Capital under prevailing OJK
regulation.
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal The Capital Adequacy Ratio (CAR) calculations
Minimum (KPMM) Bank pada 31 Desember for the Bank only as at December 31, 2024 and
2024 dan 2023, sesuai dengan Peraturan 2023, in accordance with the prevailing
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai Financial Services Authority Regulations are as
berikut: follow:
2024 2023
Entitas Induk/ Konsolidasi/ Entitas Induk/ Konsolidasi
Parent Only Consolidated Parent Only Consolidated
Modal Capital
Tier I 3.410.320 5.401.052 7.847.606 9.813.056 Tier I
Tier II 3.410.320 4.099.247 4.317.559 4.392.073 Tier II
Jumlah Modal 6.820.640 9.500.299 12.165.165 14.205.129 Total Capital
Aktiva Tertimbang Menurut Risk Weighted Assets
Risiko untuk Risiko Kredit 39.598.647 45.189.096 42.683.771 48.289.880 for Credit Risk
Aktiva Tertimbang Menurut
Risiko untuk Risiko Risk Weighted Assets
Operasional 1.771.508 1.987.358 2.098.314 2.344.395 for Operational Risk
Aktiva Tertimbang Menurut Risk Weighted Assets
Risiko untuk Risiko Pasar 268.195 268.195 197.195 197.195 for Market Risk
Rasio Tier 1 8,19% 11,38% 17,45% 19,31% Tier 1 Ratio
Rasio Tier 2 8,19% 8,64% 9,60% 8,64% Tier 2 Ratio
Total KPMM 16,38% 20,02% 27,05% 27,95% Total CAR
Rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum yang Minimum Capital
diwajibkan 9 - <10% 9 - <10% 9 - <10% 9 - <10% Adequacy Ratio required
Capital conservation buffer 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% Capital conservation buffer
Countercyclical buffer 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Countercyclical buffer
Capital surcharge untuk Capital surcharge for
bank sistemik 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% systemic bank
Bank mematuhi semua persyaratan modal yang The Bank has complied with all externally
ditetapkan oleh pihak eksternal sepanjang imposed capital requirements throughout the
periode pelaporan, khususnya berkenaan reporting period, particularly regarding Capital
dengan perhitungan Kewajiban Penyediaan Adequacy Ratio (CAR) and calculation of Risk
Modal Minimum (KPMM) dan Aktiva Tertimbang Weighted Assets (RWA).
Menurut Risiko (ATMR).
- 222 -
Page 507
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
l. Pengelolaan Permodalan (lanjutan) l. Capital Management (continued)
Berdasarkan POJK No.34/POJK.03/2016 Based on POJK No.34/POJK.03/2016 dated
tanggal 22 September 2016 tentang Kewajiban September 22, 2016 concerning Capital
Penyediaan Modal Minimum, Bank wajib Adequacy Ratio, the Bank is required to
membentuk tambahan modal sebagai establish additional capital as a buffer, as
penyangga (buffer), sebagai berikut: follows:
a. Capital Conservation Buffer adalah a. Capital Conservation Buffer is an additional
tambahan modal yang berfungsi sebagai capital which serves as a buffer in the
penyangga (buffer) apabila terjadi event of a loss in the period of crisis;
kerugian pada periode krisis;
b. Countercyclical Buffer adalah tambahan b. Countercyclical Buffer is an additional
modal yang berfungsi untuk capital which serves to anticipated losses
mengantisipasi kerugian apabila terjadi in the event of excessive credit growth and
pertumbuhan kredit perbankan yang thus potentially disrupt the stability of the
berlebihan sehingga berpotensi financial system;
mengganggu stabilitas sistem keuangan;
c. Capital Surcharge untuk Domestic c. Capital Surcharge for Domestic
Systemically Important Bank (D-SIB) Systemically Important Banks (D-SIB) is
adalah tambahan modal yang berfungsi an additional capital which serves to
untuk mengurangi dampak negatif reduce the negative impact on the stability
terhadap stabilitas sistem keuangan dan of the financial system and economy in the
perekonomian apabila terjadi kegagalan event of Bank failure which has systemic
Bank yang berdampak sistemik melalui effect through an increase in the Bank's
peningkatan kemampuan Bank dalam ability to absorb losses.
menyerap kerugian.
Tambahan modal sebagai penyangga (buffer) Additional capital as a buffer that shall be
yang wajib dibentuk oleh Bank adalah: established by the Bank are:
a. Capital Conservation Buffer sebesar a. Capital Conservation Buffer amounting to
2,5% dari ATMR untuk Bank yang 2.5% of RWA to the Bank classified to
tergolong dalam Kelompok Bank KBMI 2 or KBMI 3 whose fulfillment
berdasarkan Modal Inti KBMI 2 atau gradually:
KBMI 3 yang pemenuhannya secara
bertahap:
• 0,625% dari ATMR mulai 1 Januari • 0.625% from RWA since January 1,
2016; 2016;
• 1,25% dari ATMR mulai 1 Januari • 1.25% from RWA since January 1,
2017; 2017;
• 1,875% dari ATMR mulai 1 Januari • 1.875% from RWA since January 1,
2018; 2018;
• 2,5% dari ATMR mulai 1 Januari 2019. • 2.5% from RWA since January 1,
2019.
b. Countercyclical Buffer sebesar 0% (nol c. b. Countercyclical Buffer in the amount of
persen) sampai dengan 2,5% (dua koma 0% (zero percent) up to 2.5% (two point
lima persen) dari ATMR bagi seluruh five percent) from RWA for the whole
Bank. Bank.
c. Capital Surcharge untuk D-SIB sebesar d. c. Capital Surcharge for D-SIB in the amount
1% (satu persen) sampai dengan 2,5% of 1% (one percent) to 2.5% (two point
(dua koma lima persen) dari ATMR Bank five percent) from RWA of Banks with
yang berdampak sistemik. systemic impact.
- 223 -
Page 508
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
l. Pengelolaan Permodalan (lanjutan) l. Capital Management (continued)
Pemenuhan modal sebagai penyangga (buffer) Fulfillment of capital as a buffer should be met
harus dipenuhi dengan menggunakan by using components of common equity Tier 1.
komponen modal inti utama (Common Equity
Tier 1).
Berdasarkan PBI No. 17/22/PBI/2015 tanggal Based on PBI No. 17/22/PBI/2015 dated
23 Desember 2015 tentang Kewajiban December 23, 2015 concerning the
Pembentukan Countercyclical Buffer (CCB) Establishment of Countercyclical Buffer
ditetapkan bahwa besaran CCB yang Obligation stipulated that the amount of CCB
ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk pertama set by Bank Indonesia for the first time, starting
kali, yaitu mulai 1 Januari 2016 adalah sebesar January 1, 2016 amounted to 0% and applying
0% dan berlaku untuk seluruh bank, baik bank to all banks, both conventional commercial bank
umum konvensional dan bank umum syariah, and islamic banks, including branches of banks
termasuk kantor cabang dari bank yang domiciled abroad.
berkedudukan di luar negeri.
Sasaran utama atas kebijakan pengelolaan The primary objectives of the Bank’s capital
permodalan yang dilakukan oleh Bank adalah management policy are to ensure that the Bank
untuk mematuhi ketentuan permodalan complies with externally imposed capital
eksternal yang berlaku dan untuk requirements and that the Bank maintains
mempertahankan rasio permodalan yang sehat healthy capital ratios in order to support its
agar dapat mendukung usaha dan business and to maximize shareholder value.
memaksimalkan nilai bagi pemegang saham.
Evaluasi terhadap besaran CCB akan dilakukan The evaluation of the amount of CCB would be
secara berkala, yaitu paling kurang 1 kali dalam done regularly, i.e at least 1 time within 6
6 bulan. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi months. In the case that based on the
ditetapkan bahwa besaran CCB tidak berubah evaluation determined where the magnitude of
maka Bank Indonesia akan mengeluarkan the CCB does not change, then Bank Indonesia
pengumuman di website Bank Indonesia dan will issue an announcement on the website of
apabila ditetapkan ada perubahan, maka Bank Bank Indonesia and, if specified changes, then
Indonesia akan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia will issue a Circular Letter
mengenai perubahan tersebut. regarding such change.
Berdasarkan POJK No. 46/POJK.03/2015 According to POJK No. 46/POJK.03/2015 dated
tanggal 23 Desember 2015 tentang Penetapan December 23, 2015 concerning the Stipulation
Systemically Important Bank dan Capital of Systemically Important Banks and Capital
Surcharge, ditetapkan bahwa Otoritas Jasa Surcharge, the Financial Services Authority in
Keuangan berkoordinasi dengan Bank coordination with Bank Indonesia will set SIB
Indonesia akan menetapkan SIB dan Capital and Capital Surcharge for SIB. A Bank defined
Surcharge untuk SIB. Bank yang ditetapkan as SIB is required to establish Capital
sebagai SIB wajib membentuk Capital Surcharge.
Surcharge untuk SIB.
Penetapan SIB dan Capital Surcharge untuk The determination of SIB and Capital Surcharge
SIB dilakukan secara semesteran setiap tahun for SIB is conducted biannually on:
pada:
a. Bulan Maret dengan menggunakan data a. March using data in December of the
pada bulan Desember tahun sebelumnya; previous year; and
dan
b. Bulan September dengan menggunakan b. September using data in June of the
data posisi bulan Juni tahun sebelumnya. previous year.
- 224 -
Page 509
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
l. Pengelolaan Permodalan (lanjutan) l. Capital Management (continued)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Financial Services Authority (OJK) establishes
Capital Surcharge untuk SIB dalam 5 kelompok Capital Surcharge for SIB in 5 Banks of bucket:
bucket:
a. 1% dari ATMR bagi SIB yang digolongkan a. 1% from RWA for SIB, which classified as
dalam kelompok bucket 1; bucket 1;
b. 1,5% dari ATMR bagi SIB yang b. 1.5% from RWA for SIB, which classified as
digolongkan dalam kelompok bucket 2; bucket 2;
c. 2% dari ATMR bagi SIB yang digolongkan c. 2% from RWA for SIB, which classified as
dalam kelompok bucket 3; bucket 3;
d. 2,5% dari ATMR bagi SIB yang d. 2.5% from RWA for SIB, which classified as
digolongkan dalam kelompok bucket 4; bucket 4;
e. 3,5% dari ATMR bagi SIB yang e. 3.5% from RWA for SIB, which classified as
digolongkan dalam kelompok bucket 5. bucket 5.
Untuk pertama kali, OJK akan menetapkan SIB For the first time, the FSA will set the SIB into
dalam 4 kelompok dimana pemenuhannya 4 buckets in which fulfillment is done gradually:
dilakukan secara bertahap:
1. SIB bagi kelompok (bucket) 1 sebesar: 1. SIB for bucket 1 amounted to:
a. 0,25% dari ATMR sejak tanggal 1 a. 0.25% from RWA since January 1,
Januari 2016; 2016;
b. 0,5% dari ATMR sejak tanggal 1 b. 0.5% from RWA since January 1,
Januari 2017; 2017;
c. 0,75% dari ATMR sejak tanggal 1 c. 0.75% from RWA since January 1,
Januari 2018; 2018;
d. 1% dari ATMR sejak tanggal 1 Januari d. 1% from RWA since January 1, 2019.
2019.
2. SIB bagi kelompok (bucket) 2 sebesar: 2. SIB for bucket 2 amounted to:
a. 0,375% dari ATMR sejak tanggal 1 a. 0.375% from RWA since January 1,
Januari 2016; 2016;
b. 0,75% dari ATMR sejak tanggal 1 b. 0.75% from RWA since January 1,
Januari 2017; 2017;
c. 1,125% dari ATMR sejak tanggal 1 c. 1.125% from RWA since January 1,
Januari 2018; 2018;
d. 1,5% dari ATMR sejak tanggal 1 d. 1.5% from RWA since January 1,
Januari 2019. 2019.
3. SIB bagi kelompok (bucket) 3 sebesar: 3. SIB for bucket 3 amounted to:
a. 0,5% dari ATMR sejak tanggal 1 a. 0.5% from RWA since January 1,
Januari 2016; 2016;
b. 1% dari ATMR sejak tanggal 1 Januari b. 1% from RWA since January 1, 2017;
2017;
c. 1,5% dari ATMR sejak tanggal 1 c. 1.5% from RWA since January 1,
Januari 2018; 2018;
d. 2% dari ATMR sejak tanggal 1 Januari d. 2% from RWA since January 1, 2019.
2019.
4. SIB bagi kelompok (bucket) 4 sebesar: 4. SIB for bucket 4 amounted to:
a. 0,625% dari ATMR sejak tanggal 1 a. 0.625% from RWA since January 1,
Januari 2016; 2016;
b. 1,25% dari ATMR sejak tanggal 1 b. 1.25% from RWA since January 1,
Januari 2017; 2017;
c. 1,875% dari ATMR sejak tanggal 1 c. 1.875% from RWA since January 1,
Januari 2018; 2018;
d. 2,5% dari ATMR sejak tanggal 1 d. 2.5% from RWA since January 1,
Januari 2019. 2019.
- 225 -
Page 510
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
m. Posisi Devisa Neto m. Net Open Position
Perhitungan Posisi Devisa Neto Bank The calculation for the Net Open Position is
berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia based on Bank Indonesia Regulation
No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015. No. 17/5/PBI/2015 dated May 29, 2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bank hanya According to the regulation, Bank only required
diwajibkan untuk menjaga posisi devisa neto to maintain the overall net open position at a
secara keseluruhan maksimum 20% dari total maximum of 20% from total capital.
modal.
Tabel berikut mengindikasikan posisi aset dan The table below indicates the foreign currencies
liabilitas moneter dalam mata uang asing yang position of non-trading monetary in assets and
tidak untuk diperdagangkan pada tanggal liabilities as at December 31, 2024 and 2023,
31 Desember 2024 dan 2023, dimana Bank where the Bank has significant exposure
memiliki eksposur signifikan terhadap arus kas against its forecast cash flows. The analysis
masa depan. Analisa tersebut menghitung calculates the effect of a reasonably possible
dampak pergerakan nilai tukar wajar yang movement of the currency rate against the
mungkin terjadi terhadap Rupiah, dengan Indonesian Rupiah, with all variables held
seluruh variabel dianggap konstan, terhadap constant, on the profit or loss (due to change in
laba rugi (akibat perubahan nilai wajar aset dan the fair value of currency sensitive non-trading
liabilitas moneter yang tidak untuk monetary assets and liabilities) (unaudited).
diperdagangkan yang sensitif terhadap nilai
tukar) (tidak diaudit).
31 Desember/December 31, 2024
Kenaikan
(penurunan)
dalam nilai Sensitivitas Sensitivitas
tukar/ terhadap laporan terhadap
Increase laba rugi/ ekuitas/
(decrease) Sensitivity in Sensitivity
in exchange rate profit or loss in equity
Mata uang Currency
Dolar Amerika Serikat 10/10 (3,29)/3.29 - United States Dollar
Euro Eropa 10/10 0,15/(0.15) - European Euro
Dolar Australia 10/10 7,65/(7.65) - Australian Dollar
Yen Jepang 10/10 (3,67)/3.67 - Japanese Yen
Dolar Hong Kong 10/10 0,82/(0.82) - Hong Kong Dollar
Dolar Singapura 10/10 53,14/(53.14) - Singapore Dollar
Poundsterling Inggris 10/10 15,64/(15.64) - Great Britain Poundsterling
Won Korea 10/10 1,44/(1.44) - Korean Won
Yuan China 10/10 1,38/(1.38) - Chinese Yuan
31 Desember/December 31, 2023
Kenaikan
(penurunan)
dalam nilai Sensitivitas Sensitivitas
tukar/ terhadap laporan terhadap
Increase laba rugi/ ekuitas/
(decrease) Sensitivity in Sensitivity
in exchange rate profit or loss in equity
Mata uang Currency
Dolar Amerika Serikat 10/(10) (89,69)/89.69 - United States Dollar
Euro Eropa 10/(10) (1,65)/1.65 - European Euro
Dolar Australia 10/(10) 6,30/(6.30) - Australian Dollar
Yen Jepang 10/(10) (29,37)/29.34 - Japanese Yen
Dolar Hong Kong 10/(10) 9,77/(9.77) - Hong Kong Dollar
Dolar Singapura 10/(10) 47,01/(47.01) - Singapore Dollar
Poundsterling Inggris 10/(10) 6,83/(6.83) - Great Britain Poundsterling
Won Korea 10/(10) 2,22/(2.22) - Korean Won
Yuan China 10/(10) 4,31/(4.31) - Chinese Yuan
- 226 -
Page 511
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
m. Posisi Devisa Neto (lanjutan) m. Net Open Position (continued)
Rasio Posisi Devisa Neto secara keseluruhan The overall Net Open Position ratio is the sum
adalah penjumlahan nilai absolut dari selisih of absolute values of the net difference between
bersih antara aset dan liabilitas dalam mata assets and liabilities denominated in each
uang asing dan selisih bersih dari tagihan dan foreign currency and the net difference of
liabilitas komitmen dan kontinjensi, yang dicatat receivables and payables of both commitments
dalam akun administratif yang didenominasi and contingencies recorded in the
dalam setiap mata uang asing, yang dinyatakan administrative accounts denominated in each
dalam Rupiah. foreign currency, which are stated in Rupiah.
Posisi Devisa Neto Bank pada tanggal Net Open Positions for the Bank as at
31 Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31, 2024
Aset/ Liabilitas/ Nilai Neto/
Assets Liabilities Net Value
Mata uang Currency
Keseluruhan (Laporan Overall (Statement
Posisi Keuangan dan of Financial Position
Rekening Administratif) and Off-Balance Sheet)
Dolar Amerika Serikat 28.272.517 28.182.732 89.785 United States Dollar
Yen Jepang 88.091 91.761 3.670 Japanese Yen
Euro Eropa 10.687 10.540 147 European Euro
Dolar Australia 10.713 3.059 7.654 Australian Dollar
Poundsterling Inggris 15.701 61 15.640 Great Britain Poundsterling
Dolar Singapura 69.441 16.303 53.138 Singapore Dollar
Lain-lain*) 85.972 82.340 3.632 Others*)
28.553.122 28.386.796 173.666
Total Modal 7.058.534 Total Capital
Rasio Posisi Devisa Neto Net Open Position Ratio
(Keseluruhan) 2,46 (Overall)
31 Desember/December 31, 2023
Aset/ Liabilitas/ Nilai Neto/
Assets Liabilities Net Value
Mata uang Currency
Keseluruhan (Laporan Overall (Statement
Posisi Keuangan dan of Financial Position
Rekening Administratif) and Off-Balance Sheet)
Dolar Amerika Serikat 15.069.997 15.159.688 89.691 United States Dollar
Yen Jepang 3.851 33.225 29.374 Japanese Yen
Euro Eropa 13.960 15.610 1.650 European Euro
Dolar Australia 9.475 3.179 6.296 Australian Dollar
Poundsterling Inggris 7.177 349 6.828 Great Britain Poundsterling
Dolar Singapura 49.788 2.781 47.007 Singapore Dollar
Lain-lain 28.966 12.661 16.305 Others
15.183.214 15.227.493 197.151
Total Modal 14.205.129 Total Capital
Rasio Posisi Devisa Neto Net Open Position Ratio
(Keseluruhan) 1,39 (Overall)
- 227 -
Page 512
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to the Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
31 Desember 2024 dan 2023 (Figures are presented in million Rupiah, unless
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali otherwise stated)
dinyatakan lain)
55. Informasi Tambahan yang Tidak Dipersyaratkan 55. Additional Information that is Not Required by
Oleh Standar Akuntansi Indonesia (lanjutan) Indonesian Accounting Standards (continued)
n. Informasi Tambahan n. Additional Information
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, additional
informasi tambahan untuk Bank sesuai information regarding the Bank in accordance
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. with Financial Services Authority Regulation.
2024 2023
Rasio aset produktif bermasalah Non-performing assets to
terhadap total aset produktif 3,00% 6,37% total earning assets ratio
Rasio kredit terhadap
dana pihak ketiga 103,26% 113,18% Loans to third party fund ratio
Rasio total beban operasional Total operating expenses
terhadap total pendapatan to total operating income
operasional 192,58% 223,28% ratio
Rasio kredit kepada Usaha Mikro
Kecil (UMK) terhadap total Small micro business loans
kredit yang diberikan 36,34% 46,92% to total loans ratio
Sesuai dengan peraturan POJK No. 38/ According to OJK regulation No. 38/POJK.03/
POJK.03/2019 tentang Perubahan atas 2019 related to the Changes of POJK No. 32/
POJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas POJK.03/2018 related to Legal Lending Limit
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan and Provision of Large Funds for Commercial
Dana Besar Bagi Bank Umum, batas Banks, the maximum lending limit to related
maksimum penyediaan dana kepada pihak parties, one non-related party debtor, and one
terkait, satu peminjam yang bukan pihak terkait non-related party group of debtors shall not
dan satu kelompok peminjam yang bukan pihak exceed 10%, 20%, and 25% of the Bank’s
terkait masing-masing tidak melebihi 10%, 20%, capital, respectively.
dan 25% dari modal Bank.
Pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat As at December 31, 2024 there is an excess of
pelampauan BMPK akibat dari penurunan the LLL due to an impact of the declining Core
Modal Inti yang dialami oleh Bank. Pelampauan Capital experienced by the Bank. The action
BMPK ini telah dibuatkan rencana penyelesaian plan has been made for this excess or the LLL
yang jatuh tempo 30 Juni 2025. which will due on June 30, 2025.
56. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 56. Reissue Consolidated Financial Statements
Konsolidasi
Perusahaan telah menerbitkan laporan keuangan The Company has issued its consolidated financial
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada statements for the year ended December 31, 2024.
tanggal 31 Desember 2024. Laporan keuangan The consolidated financial statements for the year
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada ended December 31, 2024 were audited by Mirawati
tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Sensi Idris, Public Accounting Firm with
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan laporan independent auditors’ report No. 00445/
auditor independen. No. 00445/ 3.0478/AU.1/07/1671-4/1/V/2025 dated May 28,
3.0478/AU.1/07/1671-4/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 which was reissued with independent auditors’
2025, yang telah diterbitkan kembali dengan laporan report No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025
auditor independen No. 00490/ dated June 13, 2025. In relation with the Company’s
3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal plan to conduct Public Offering of Shelf Registration
13 Juni 2025. Sehubungan dengan rencana Bonds II KB Bank and Shelf-registered
Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Subordinated Bond IV KB Bank in Indonesia and to
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank dan Obligasi meet the OJK requirement, the consolidated
Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank di Indonesia financial statements has been reissued with
dan untuk memenuhi persyaratan OJK, maka changes and additional disclosures in the notes to
laporan keuangan konsolidasian tersebut diterbitkan the consolidated financial statements as follows:
kembali dengan disertai perubahan maupun
tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim sebagai berikut:
1. Catatan 1, Sehubungan dengan tambahan 1. Note 1, Regarding the additional Disclosures of
Pengungkapan mengenai perubahan Susunan change in Composition of the Bank’s
Pengurus Bank. Management.
2. Catatan 23, Sehubungan dengan tambahan 2. Note 23, Regarding the additional Disclosures
Pengungkapan mengenai pemenuhan of compliance with the requirements of the
persyaratan pinjaman yang diterima. borrowing.
- 228 -
Page 513
Lampiran 1 Attachment 1
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Posisi Keuangan Statements Of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2024 As at December 31, 2024
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
ASET ASSETS
Kas 330.502 254.501 Cash
Giro pada Bank Indonesia 2.301.999 2.655.765 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 428.273 367.341 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Placements with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain 1.594.828 738.617 and other banks
Surat-surat berharga: Marketable securities:
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui laba rugi 7.417.653 5.322.930 profit and loss
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui penghasilan other comprehensive
komprehensif lain 4.506.470 3.477.939 income
Diukur pada biaya Measured at
perolehan amortisasi 9.183.228 8.808.097 amortized cost
21.107.351 17.608.966
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (280) (109) impairment losses
Surat-surat berharga - neto 21.107.071 17.608.857 Marketable securities - net
Tagihan Surat-surat berharga Marketable securities
yang dibeli dengan janji receivable purchased with
dijual kembali - neto - 2.572.152 agreements to resell - net
Tagihan derivatif 12.054 3.040 Derivative receivables
Kredit yang diberikan 41.456.215 44.183.228 Loans
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (2.746.625) (3.353.299) impairment losses
Kredit yang diberikan - neto 38.709.590 40.829.929 Loans - net
Tagihan akseptasi 84.279 132.577 Acceptances receivables
Dikurangi: Cadangan Less: Allowance for
kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613) impairment losses
Tagihan akseptasi - neto 83.079 130.964 Acceptances receivables - net
Penyertaan saham 1.284.371 2.313.180 Investments in shares
Dikurangi: Less:
Akumulasi amortisasi dan Accumulated amortization and
penurunan nilai goodwill (106.229) (106.229) impairment losses of goodwill
Penyertaan saham - neto 1.178.142 2.206.951 Investments in shares - net
Aset tetap 4.457.237 4.322.260 Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.340.634) (1.300.473) Less: Accumulated depreciation
Aset tetap - neto 3.116.603 3.021.787 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan - neto 1.150.806 2.558.816 Deferred tax assets - net
Aset tak berwujud 338.304 338.304 Intangible assets
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (257.651) (243.063) Less: Accumulated amortization
Aset tak berwujud - neto 80.653 95.241 Intangible assets - net
Aset lain-lain - neto 5.364.749 5.798.633 Other assets - net
TOTAL ASET 75.458.349 78.842.594 TOTAL ASSETS
- 229 -
Page 514
Lampiran 1 Attachment 1
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Posisi Keuangan (lanjutan) Statements Of Financial Position (continued)
Tanggal 31 Desember 2024 As at December 31, 2024
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 394.431 430.154 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah 40.147.845 39.036.634 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.826.678 7.761.176 Deposits from other banks
Surat-surat berharga yang dijual Marketable securities sold with
dengan janji dibeli kembali – neto 3.229.437 - agreements to repurchase - net
Liabilitas derivatif 3.641 808 Derivative payables
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577 Acceptances payables
Pinjaman yang diterima 13.775.967 11.654.712 Borrowings
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588 Subordinated bond
Utang pajak 55.232 59.039 Taxes payables
Liabilitas lain-lain 1.586.802 1.607.185 Other liabilities
TOTAL LIABILITAS 67.894.470 64.079.873 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Saham biasa kelas A - niIai Common A shares -
nominal Rp10.000 Rp10,000 (full amount)
(nilai penuh) par value
Saham biasa kelas B - niIai Common B shares -
nominal Rp100 Rp100 (full amount)
(nilai penuh) par value
Modal dasar Authorized capital
Saham biasa kelas A - Common A shares -
21.337.978 saham 21,337,978 shares
Saham biasa kelas B - Common B shares -
207.866.202.200 saham 207,866,202,200 shares
Modal ditempatkan dan Issued and fully paid
disetor penuh capital
Saham biasa kelas A - Common A shares -
21.337.978 saham 21,337,978 shares
Saham biasa kelas B - Common B shares -
187.866.201.892 saham per 187,866,201,892 shares
31 Desember 2024 as at December 31, 2024
dan 2023 19.000.000 19.000.000 and 2023
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 Additional paid-in capital
Surplus revaluasi aset 1.769.377 1.557.366 Asset revaluation surplus
Keuntungan (kerugian)
yang belum direalisasi
atas surat-surat Unrealized gain (loss) on
berharga dalam kelompok fair value through other
nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income
komprehensif lain (14.149) 7.563 marketable securities
Akumulasi rugi (21.417.116) (14.027.975) Accumulated deficit
TOTAL EKUITAS 7.563.879 14.762.721 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS TOTAL LIABILITIES AND
DAN EKUITAS 75.458.349 78.842.594 EQUITY
- 230 -
Page 515
Lampiran 2 Attachment 2
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Statements Of Profit Or Loss Comprehensive
Komprehensif Income
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 December 31, 2024
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN INCOME AND EXPENSES
OPERASIONAL FROM OPERATIONS
Pendapatan bunga 4.877.943 4.347.708 Interest income
Beban bunga (3.969.035) (3.738.512) Interest expense
Pendapatan bunga - neto 908.908 609.196 Interest income - net
Pendapatan operasional lainnya Other operating income
Provisi dan komisi lainnya 201.432 310.805 Other fees and commissions
Keuntungan (kerugian) atas penjualan Gain (loss) on sale of marketable
surat-surat berharga - neto 1.603 (8.899) securities - net
Gain on foreign
Keuntungan selisih kurs - neto 40.476 29.265 exchange - net
Lain-lain 92.519 98.562 Others
Total pendapatan operasional
lainnya 336.030 429.733 Total other operating income
Provision allowance
Pembentukan cadangan for impairment
kerugian penurunan nilai losses on financial
atas aset keuangan – neto (3.459.589) (4.979.817) assets - net
Recovery of allowance for
Pemulihan cadangan kerugian atas Commitments and
komitmen dan kontinjensi – bersih 5.385 1.999 Contingencies -net
Beban penyisihan Provision for allowance
kerugian penurunan nilai atas for impairment losses
aset non-keuangan - neto (793.671) (268.218) non-financial assets - net
Keuntungan (kerugian) dari perubahan Gain (loss) from in fair value
nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384 of financial assets
Keuntungan transaksi Gain from foreign
mata uang asing - neto 6.180 5.235 exchange transactions - net
Umum dan administrasi (1.017.559) (1.248.594) General and administrative
Salaries and employee
Gaji dan tunjangan karyawan (708.339) (706.147) benefits
Premi program Premium on government
penjaminan pemerintah (70.560) (86.843) guarantee program
Total operational
Total beban operasional Iainnya (1.796.458) (2.041.584) expenses
LOSS FROM
RUGI OPERASIONAL (4.816.461) (6.088.072) OPERATIONS
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (1.145.291) (125.498) NON-OPERATING LOSS - NET
RUGI SEBELUM BEBAN LOSS BEFORE
PAJAK PENGHASILAN (5.961.752) (6.213.570) INCOME TAX EXPENSE
MANFAAT (BEBAN) INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN BENEFIT (EXPENSE)
Tangguhan (1.417.050) 702.789 Deferred
RUGI TAHUN BERJALAN (7.378.802) (5.510.781) LOSS FOR THE YEAR
- 231 -
Page 516
Lampiran 2 Attachment 2
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Statements Of Profit Or Loss Comprehensive
Komprehensif (lanjutan) Income (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Years Ended
Tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN: INCOME:
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Pengukuran kembali kerugian Remeasurement loss on
atas program imbalan pasti (13.255) 6.432 defined benefit
Changes in asset revaluation
Perubahan surplus revaluasi aset 212.011 (1.756) surplus
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax related to items
yang tidak akan direklasifikasi that not be reclasified
ke laba rugi 2.916 (1.415) to profit or loss
Items that may be
Pos-pos yang akan direklasifikasi: reclassified subsequently
ke laba rugi: to profit or loss:
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
surat-surat berharga dalam of fair value through other
nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income
komprehensif lain (27.836) 6.330 marketable securities
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax related to items
yang akan direklasifikasi that will be reclasified
ke laba rugi 6.124 (1.392) to profit or loss
Total penghasilan Total other comprehensive
komprehensif lain - neto 179.960 8.199 income - net
Total rugi komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan (7.198.842) (5.502.582) loss for the year
RUGI PER SAHAM LOSS PER SHARE
Dasar/dilusian (nilai penuh) (39) (56) Basic/diluted (full amount)
- 232 -
Page 517
Lampiran 3 Attachment 3
PT BANK KB BUKOPIN TBK (ENTITAS INDUK SAJA) PT BANK KB BUKOPIN TBK (PARENT ONLY)
Laporan Perubahan Ekuitas Statements Of Changes In Equity
Untuk Tahun yang Berakhir yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended December 31, 2024
31 Desember 2024 (Figures are presented in million Rupiah unless otherwise stated)
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, Kecuali dinyatakan lain)
Keuntungan
yang Belum
Direalisasi
atas Surat-Surat
Berharga Dalam
Kelompok Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Komprehensif Lain
- Setelah Pajak
Tangguhan/
Unrealized
Modal Gains on
Ditempatkan Fair Value
dan Disetor Tambahan Uang Muka Surplus Through Other
Penuh/ Modal Setoran Modal/ Revaluasi Aset/ Comprehensive Akumulasi
Issued and Disetor/ Advance for Asset Income Marketable Rugi/
Fully Paid Additional Future Shares Revaluation Securities - Net Accumulated
Capital Paid-in Capital Subscription Surplus of Deferred Tax Deficit Total
`
Saldo per 1 Januari 2023/
Balance as at January 1, 2023 7.000.000 8.286.428 3.000.000 1.559.122 2.625 (8.522.211) 11.325.964
`
Uang muka setoran modal/
Advance for future shares subscription 3.000.000 - (3.000.000) - - - -
Penerimaan dana PUT VII dan
penempatan pribadi/
Receipt of LPO VII funds and private placement 9.000.000 (60.661) - - - - 8.939.339
Penghentian revaluasi aset/
Dececognation assets revaluation - - - (1.756) - - (1.756)
Kerugian yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan/
Unrealized loss on fair value through other
comprehensive income marketable securities -
net of deferred tax - - - - 4.938 - 4.938
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti -
setelah pajak tangguhan
Remeasurement on defined benefit plans –
net of deferred tax - - - - - 5.017 5.017
Rugi tahun berjalan/Loss for the year - - - - - (5.510.781) (5.510.781)
`
Saldo per 31 Desember 2023/
Balance as at December 31, 2023 19.000.000 8.225.767 - 1.557.366 7.563 (14.027.975) 14.762.721
- 233 -
Page 518
Lampiran 3 Attachment 3
PT BANK KB BUKOPIN TBK (ENTITAS INDUK SAJA) PT BANK KB BUKOPIN TBK (PARENT ONLY)
Laporan Perubahan Ekuitas (lanjutan) Statements Of Changes In Equity (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended December 31, 2024
31 Desember 2024 (Figures are presented in million Rupiah unless otherwise stated)
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, Kecuali dinyatakan lain)
Keuntungan
yang Belum
Direalisasi
atas Surat-Surat
Berharga Dalam
Kelompok Nilai
Wajar melalui
Penghasilan
Komprehensif Lain
- Setelah Pajak
Tangguhan/
Unrealized
Modal Gains on
Ditempatkan Fair Value
dan Disetor Tambahan Uang Muka Surplus Through Other
Penuh/ Modal Setoran Modal/ Revaluasi Aset/ Comprehensive Akumulasi
Issued and Disetor/ Advance for Asset Income Marketable Rugi/
Fully Paid Additional Future Shares Revaluation Securities - Net Accumulated
Capital Paid-in Capital Subscription Surplus of Deferred Tax Deficit Total
`
Saldo per 1 Januari 2024/
Balance as at January 1, 2024 19.000.000 8.225.767 - 1.557.366 7.563 (14.027.975) 14.762.721
`
Penghentian revaluasi aset/
Dececognation assets revaluation - - - 212.011 - - 212.011
Kerugian yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan/
Unrealized loss on fair value through other
comprehensive income marketable securities -
net of deferred tax - - - - (21.712) - (21.712)
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti -
setelah pajak tangguhan
Remeasurement on defined benefit plans –
net of deferred tax - - - - - (10.339) (10.339)
Rugi tahun berjalan/Loss for the year - - - - - (7.378.802) (7.378.802)
`
Saldo per 31 Desember 2024/
Balance as at December 31, 2024 19.000.000 8.225.767 - 1.769.377 (14.149) (21.417.116) 7.563.879
- 234 -
Page 519
Lampiran 4 Attachment 4
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Arus Kas Statements Of Cash Flow
Untuk Tahun yang Berakhir yang Berakhir pada For the Years Ended
Tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga 4.564.504 4.417.801 Receipts from interest
Pembayaran bunga (3.524.685) (3.948.183) Payments of interest expense
Pendapatan operasional Iainnya 312.784 325.797 Other operating income
Penerimaan kembali kredit Recoveries from
yang telah dihapusbukukan 111.243 179.698 written-off loans
Pembayaran gaji dan Payments of salaries and
tunjangan karyawan (705.739) (727.681) employee benefits
Beban operasional Iainnya (1.936.699) (1.112.903) Other operating expenses
Beban non operasional (1.136.659) (119.192) Non operating expenses
Pengeluaran kas sebelum perubahan Cash out before changes before in
dalam aset dan liabilitas operasi (2.315.251) (984.663) operating assets and liabilities
Perubahan dalam aset dan Changes in operating assets
liabilitas operasi: and liabilities:
Penurunan (kenaikan) Decrease (increase)
aset operasi: in operating assets:
Penempatan pada bank lain Placements with other banks
yang jatuh tempo lebih dari with maturities of more than
3 bulan sejak tanggal perolehan - (2.011.721) 3 months from acquisition date
Surat-surat berharga - Marketable securities -
diperdagangkan 1.367.969 2.929.462 trading
Surat-surat berharga - kredit Marketable securities -
yang diberikan dan piutang 187.066 495.880 loans and receivables
Kredit yang diberikan (1.450.492) (1.423.577) Loans
Tagihan akseptasi (47.885) 113.828 Acceptances receivable
Aset lain-lain (2.117.081) (158.276) Other assets
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease)
liabilitas operasi: in operating liabilities:
Liabilitas segera (35.723) 40.770 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah: Deposits from customers:
Giro 2.793.222 (464.823) Demand deposits
Tabungan (61.848) (88.679) Savings deposits
Deposito berjangka (1.620.163) (7.105.913) Time deposits
Simpanan dari bank lain (4.934.498) (2.612.829) Deposits from other banks
Liabilitas akseptasi (48.298) 115.231 Acceptances payable
Utang pajak (44.898) 13.160 Taxes payable
Liabilitas lain-lain (119.339) 527.169 Other liabilities
Kas neto digunakan Net cash used in
untuk aktivitas operasi (8.447.219) (10.614.981) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan Receipts from sale of marketable
surat-surat berharga - nilai wajar securities - fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain 2.422.243 260.000 other comprehensive income
Penerimaan dari surat-surat Receipts from matured
berharga yang jatuh tempo 63.346.749 11.665.372 marketable securities
Pembelian surat-surat berharga - Purchase of marketable securities -
nilai wajar melalui penghasilan fair value through other
komprehensif lain dan pada comprehensive income and
biaya perolehan diamortisasi (65.265.930) (21.294.342) at amortized cost
Penerimaan dari surat-surat Receipts from matured marketable
berharga yang dibeli dengan janji securities purchased with agreement
dijual kembali yang jatuh tempo 27.260.447 57.780.679 to resell
Pembayaran atas surat-surat Payments of marketable
berharga yang dibeli dengan securities purchased
janji dijual kembali (24.688.295) (60.352.831) with agreement to resell
- 235 -
Page 520
Lampiran 4 Attachment 4
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Laporan Arus Kas (lanjutan) Statements Of Cash Flow
Untuk Tahun yang Berakhir yang Berakhir pada For the Years Ended
Tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Figures are presented in million Rupiah
Kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2024 2023
Pembelian aset tetap (49.305) (45.775) Purchase of fixed assets
Proceeds from sale of fixed
Hasil penjualan aset tetap 23.817 22.395 assets
Pembelian piranti lunak (150.766) Purchase of software
Penurunan penyertaan saham (1.028.809) 1.280.565 Decrease in investment in shares
Kas neto diperoleh dari (digunakan) Net cash provided by (used in)
untuk aktivitas investasi 2.020.917 (10.834.703) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari surat-surat Receipts from marketable
berharga yang dijual dengan securities sold with
janji dibeli kembali 64.282.780 8.907.903 agreement to repurchase
Pembayaran atas jatuh tempo Payments of matured
surat-surat berharga yang dijual marketable securities sold with
dengan janji dibeli kembali (61.385.463) (8.907.903) agreement to repurchase
Penerimaan dari pinjaman Proceeds from
yang diterima 6.311.135 1.246.361 borrowings
Pembayaran pinjaman yang diterima (4.205.755) (724.234) Payment of borrowings
Penerimaan modal dari Penawaran Receipts from Limited Public
Umum Terbatas VII - 8.939.339 Offering VII
Penerimaan atas global Receipts from senior global
obligasi senior 4.794.662 - bonds issuance
Pembayaran atas penerbitan Payment of subordinated
surat berharga yang diterbitkan (2.405.000) - bonds issuance
Kas neto diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 7.392.359 9.461.466 financing activities
PENINGKATAN (PENURUNAN) NET INCREASE (DECREASE)
NETO KAS DAN IN CASH AND
SETARA KAS 966.057 (11.988.218) CASH EQUIVALENTS
Pengaruh perubahan kurs Effect of foreign currency
mata uang asing (326.679) (48.240) exchange rate changes
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 4.016.224 16.052.682 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 4.655.602 4.016.224 AT END OF YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas 330.502 254.501 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 2.301.999 2.655.765 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 428.273 367.341 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with Bank Indonesia
Bank Indonesia dan bank lain yang and other banks with original
jatuh tempo dalam 3 bulan atau kurang maturities of 3 months or less
sejak tanggal perolehan 1.594.828 738.617 from acquisition date
Total 4.655.602 4.016.224 Total
- 236 -
Page 521
Lampiran 5 Attachment 5
PT BANK KB BUKOPIN TBK PT BANK KB BUKOPIN TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ONLY)
Pengungkapan Lainnya Other Disclosure
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal For the Year Ended December 31, 2024
31 Desember 2024 (Figures are presented in million Rupiah
(Angka-angka disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Laporan Keuangan Tersendiri 1. Separate Financial Statements
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan Statements of financial position, statements of
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan profit or loss and other comprehensive income,
ekuitas dan laporan arus kas Entitas Induk adalah changes in equity and cash flows of the Parent are
laporan keuangan tersendiri yang merupakan separate financial statements which represents
informasi tambahan atas laporan keuangan additional information to the consolidated financial
konsolidasian. statements.
2. Daftar Investasi Pada Entitas Anak 2. Schedule Of Investment In Subsidiaries
31 Desember/December 31, 2024
Biaya
perolehan Biaya
Persentase 1 Jan. 2024/ Perolehan
Kepemilikan/ Acquisition 31 Des. 2024/
Nama Entitas/ Percentage of Cost Penambahan/ Pengurangan/ Carrying Value
Entity Name Ownership Jan. 1, 2024 Additions Deductions Dec. 31, 2024
PT KB Bukopin Finance 99,24% 791.165 - (291.098) 500.067
PT Bank KB Bukopin Syariah 95,92% 1.522.000 - (737.696) 784.304
Total 2.313.165 - (1.028.794) 1.284.371
Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai
goodwill/ Accumulated amortization and
impairment losses of goodwill (106.229)
1.178.142
31 Desember/December 31, 2023
Biaya
perolehan Biaya
Persentase 1 Jan. 2023/ Perolehan
Kepemilikan/ Acquisition 31 Des. 2023/
Nama Entitas/ Percentage of Cost Penambahan/ Pengurangan/ Carrying Value
Entity Name Ownership Jan. 1, 2023 Additions Deductions Dec. 31, 2023
PT KB Bukopin Finance 99,24% 190.600 600.565 - 791.165
PT Bank KB Bukopin Syariah 95,92% 842.000 680.000 - 1.522.000
Total 1.032.600 1.280.565 - 2.313.165
Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai
goodwill/ Accumulated amortization and
impairment losses of goodwill (106.229)
2.206.936
- 237 -
Names mentioned 115 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×17
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×17
unresolved
org
Bank Indonesia. BOPO
p.6
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.11 ×19
unresolved
org
Bank Subordinasi
p.12
unresolved
person
Cahyojati
p.13
unresolved
org
Bank Sistemik.
p.14
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional
p.20
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Rating Rationale
p.21 ×2
unresolved
org
Bank KB
p.24 ×4
unresolved
org
Banking Corporation Limited
p.24
unresolved
org
Kookmin Bank Co. Ltd.
p.24 ×29
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.25 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.25 ×2
unresolved
org
PT Kookmin Best Insurance Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Sunindo Kookmin Best Finance
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.25 ×5
unresolved
org
Bank Tahap II
p.29 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings
p.30
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.30
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.38 ×4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.39 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi Subordinasi
p.41
unresolved
org
Bank KB Bukopin Tahap I Tahun
p.53
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas
p.62
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.62
unresolved
org
KB Kookmin Bank Co., Ltd
p.63 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.63 ×2
unresolved
org
Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan
p.63 ×3
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Purnadi
· Notaris
p.63 ×5
unresolved
org
PT Jamsostek (Persero)
p.67
unresolved
org
Bank Oke
p.67
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro
p.67
unresolved
org
Corporation Limited
p.68
unresolved
org
Bank KB Bukopin Tahap I
p.68 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Obligasi Pemerintah
p.69
unresolved
org
Bank Garansi Pihak
p.70
unresolved
org
PT Bank Bukopin
p.77 ×2
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.77
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.77
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.77
unresolved
person
Lindasari Bachroem
p.104
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.104
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.104 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.104
unresolved
org
DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
· ketentuan
p.104
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.104
unresolved
org
Bank Devisa
p.104
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.104
unresolved
org
PT Daksa Aksara Sangkuriang
p.106
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.107
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat
p.107
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.127
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
p.127
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko
p.127
unresolved
org
KB Financial Group Inc
p.132
unresolved
org
KB Securities Co., Ltd
p.132
unresolved
org
Bank Umum. Adapun
p.136
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.