Back to announcement
20260714_SINI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111718_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 99,995% SAHAM
PT KEMILAU MULIA SAKTI
PT SINGARAJA PUTRA Tbk
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
Page 2
No. : 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 6 Mei 2026 Kepada Yth. PT SINGARAJA PUTRA Tbk Jl. Galeria Singaraja Blok C 16 – 17 Lippo Cikarang Bekasi 17550 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 99,995% Saham PT Kemilau Mulia Sakti Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Singaraja Putra Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti (selanjutnya disebut “KMS”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 99,995% saham KMS (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025. Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian 99,995% saham KMS dengan No. 00060/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026. Namun demikian, sehubungan dengan adanya penyesuaian pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan penilaian 99,995% saham KMS, maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan penilaian 99,995% saham KMS. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: • Penambahan pengungkapan pada data dan informasi yang digunakan; • Penambahan pengungkapan pada surat pernyataan; • Penambahan pengungkapan pada deskripsi penugasan; • Penyesuaian dan penambahan pengungkapan pada kondisi dan tinjauan ekonomi; • Penyesuaian dan penambahan pengungkapan pada tinjauan industri batu bara;
Page 3
• Penambahan pengungkapan pada analisis laporan keuangan historis;
• Penambahan pengungkapan pada analisis risiko
• Penambahan pengungkapan pada penilaian; dan
• Perubahan laporan penilaian properti CEP per 31 Desember 2025 yang disusun oleh
KJPP Iwan Bachron dan Rekan dari sebelumnya No. 00072/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026 menjadi No. 00089/2.0047-
05/PI/05/0500/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026;
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan penilaian 99,995%
saham KMS.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa akomodasi jangka
pendek lainnya dan aktivitas perusahaan holding. Perseroan berdomisili di
Jalan Galeria Singaraja, Blok C 16 – 17, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, dengan nomor
telepon: (021) 8974 309, dan email: corsec@singarajaputra.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak
sebagai berikut:
Perseroan
54,00% 75,00%
PT Interkayu PT Dwi Daya
Nusantara (IKN) Swakarya (DDS)
80,00% 80,00% 80,00% 80,00%
PT Persada Kapuas PT Pasir Bara Prima PT Pesona Bara PT Cakrawala Bara
Prima (PKP) (PBP) Cakrawala (PBC) Persada (CBP)
49,00%
PT Lintas Kelola
Berlaba (LKB)
IKN, DDS, PKP, PBP, PBC, CBP, dan LKB selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Entitas Anak Perseroan.”
ii
Page 4
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ruang lingkup kegiatan
usaha dan status Entitas Anak Perseroan adalah sebagai berikut:
No Keterangan Status Domisili Kegiatan Usaha
1 IKN Tertutup Indonesia Perdagangan dan perindustrian dari kayu
2 DDS Tertutup Indonesia Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas
perusahaan holding
3 PKP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
4 PBP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
5 PBC Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
6 CBP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
7 LKB Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian, aktivitas professional ilmiah
dan teknis
Sebagai salah satu eksportir terbesar dunia, Indonesia kini memposisikan industri batu bara
sebagai jembatan strategis dalam transisi energi nasional melalui penguatan kebijakan
hilirisasi yang terintegrasi dan penerapan teknologi batu bara bersih yang lebih efisien.
Di tengah dinamika pasar global tahun 2026, permintaan tetap kuat yang didorong oleh
kebutuhan baseload listrik domestik serta lonjakan hilirisasi industri mineral, sehingga
kebijakan Domestic Market Obligation menjadi krusial untuk menjaga stabilitas pasokan di
dalam negeri. Meski fluktuasi harga internasional dipengaruhi oleh pengetatan standar emisi
global, prospek industri ini tetap berlanjut dengan fokus baru pada peningkatan nilai tambah,
seperti proyek gasifikasi dan amonia batubara, guna mendukung ketahanan energi nasional
yang lebih mandiri dan rendah emisi.
Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan telah merumuskan kebijakan
strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional melalui pengembangan
model bisnis yang inovatif di sektor batu bara. Dengan mempertimbangkan prospek industri
batu bara yang kini kembali menguat seiring lonjakan harga minyak dunia yang menembus
level psikologis baru, maka Perseroan memandang perlu mengambil langkah strategis untuk
memanfaatkan momentum substitusi energi primer dan kenaikan indeks harga batu bara
global dengan melakukan penajaman fokus pada portofolio kegiatan usaha dalam bidang
pertambangan batu bara. Dengan demikian, Perseroan merencanakan untuk membeli dan
menerima pengalihan atas 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% saham KMS dari
PT Petrosea Tbk (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”).
KMS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha KMS adalah bergerak dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan penggalian pertambangan batu
bara. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31
Desember 2025, KMS merupakan entitas induk dari PT Cristian Eka Pratama (selanjutnya
disebut “CEP”) dengan kepemilikan sebesar 99,980%.
iii
Page 5
CEP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha CEP adalah bergerak dalam bidang pertambangan dan penggalian, dan
pengangkutan dan pergudangan. CEP telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan operasi
produksi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
No. 503/7380/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Perubahan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
No. 503/1175/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang peningkatan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang berlokasi di
Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia yang berlaku selama 20 tahun sampai
dengan tanggal 22 Juli 2038 (selanjutnya disebut “IUP CEP”).
Sehubungan dengan Rencana Akusisi tersebut, Perseroan merencanakan untuk melakukan
penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam
portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (selanjutnya disebut “POJK
14/2019”) dalam rangka pendanaan Rencana Akusisi tersebut (selanjutnya disebut “Rencana
PMHMETD”).
Berdasarkan k eterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi dan
Rencana PMHMETD selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Akuisisi merupakan salah satu upaya Perseroan dalam mengembangkan bisnis
Perseroan dengan melakukan investasi portofolio pada aksi korporasi berupa akuisisi atas
tambang batu bara milik CEP yang diyakini dapat memperkuat struktur usaha yang dapat
tumbuh secara berkesinambungan yang sejalan dengan invosi dan tren pasar serta teknologi
saat ini, guna memperoleh fleksibilitas pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan
rencana Perseroan untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan ke skala yang lebih
besar dan menjadi perusahaan batu bara yang dapat memberikan manfaat serta pelayanan
terbaik kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memiliki potensi sumber pendapatan baru
dari CEP yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
waktu panjang dalam hal pencapaian target kinerja keuangan konsolidasian dan operasional
Perseroan yang didorong prospek usaha CEP dengan potensi kenaikan permintaan dan
kebutuhan pasokan batu bara, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi
pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
iv
Page 6
Perseroan juga berkeyakinan Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan
Perseroan. Selain itu, Rencana Transaksi ini akan meningkatkan likuiditas melalui
penambahan posisi kas dari setoran modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk
mendukung ekspansi bisnis melalui Rencana Akuisisi guna memberikan kontribusi positif
pada pendapatan operasional. Pelaksanaan Rencana Transaksi juga diperkirakan akan
menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank yang akan
menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih. Secara keseluruhan, Rencana
Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta
menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap KMS dan CEP akan
memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan kinerja konsolidasian dan
keberlanjutan usaha jangka panjang melalui integrasi aset CEP, termasuk memperkokoh
posisi struktur operasional dalam mengadopsi standar tata kelola pertambangan yang baik
(Good Mining Practices) dan sustainable resource company guna mendukung
pengembangan sektor pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian negara serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan telah merumuskan kebijakan
strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional melalui pengembangan
model bisnis yang inovatif di sektor batu bara. Dengan mempertimbangkan prospek
industri batu bara yang kini kembali menguat seiring lonjakan harga minyak dunia yang
menembus level psikologis baru, maka Perseroan memandang perlu mengambil langkah
strategis untuk memanfaatkan momentum substitusi energi primer dan kenaikan indeks
harga batu bara global dengan melakukan penajaman fokus pada portofolio kegiatan
usaha dalam bidang pertambangan batu bara.
• Rencana Akuisisi merupakan salah satu upaya Perseroan dalam mengembangkan bisnis
Perseroan dengan melakukan investasi portofolio pada aksi korporasi berupa akuisisi atas
tambang batu bara milik CEP yang diyakini dapat memperkuat struktur usaha yang dapat
tumbuh secara berkesinambungan yang sejalan dengan invosi dan tren pasar serta
teknologi saat ini, guna memperoleh fleksibilitas pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini
sejalan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan ke
skala yang lebih besar dan menjadi perusahaan batu bara yang dapat memberikan
manfaat serta pelayanan terbaik kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
• Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memiliki potensi sumber pendapatan
baru dari CEP yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan operasional Perseroan
dalam waktu panjang dalam hal pencapaian target kinerja keuangan konsolidasian dan
operasional Perseroan yang didorong prospek usaha CEP dengan potensi kenaikan
permintaan dan kebutuhan pasokan batu bara, yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan nilai bagi pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
v
Page 7
• Perseroan juga berkeyakinan Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio
keuangan Perseroan. Selain itu, Rencana Transaksi ini akan meningkatkan likuiditas
melalui penambahan posisi kas dari setoran modal, yang selanjutnya akan dialokasikan
untuk mendukung ekspansi bisnis melalui Rencana Akuisisi guna memberikan kontribusi
positif pada pendapatan operasional. Pelaksanaan Rencana Transaksi juga diperkirakan
akan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank
yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih. Secara keseluruhan,
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang
saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap KMS dan CEP akan
memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan kinerja konsolidasian dan
keberlanjutan usaha jangka panjang melalui integrasi aset CEP, termasuk memperkokoh
posisi struktur operasional dalam mengadopsi standar tata kelola pertambangan yang baik
(Good Mining Practices) dan sustainable resource company guna mendukung
pengembangan sektor pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian negara serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Akusisi tersebut merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat KMS adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham KMS bersifat tidak likuid.
vi
Page 8
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa KMS adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Akusisi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan KMS ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan KMS. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
vii
Page 9
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan KMS yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi
dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti ini merupakan laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Liana Ramon Xenia & Rekan (selanjutnya disebut “LRXR”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00009/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA.;
3. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP LRXR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00357/2.1460/AU.1/02/1428-2/1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA.;
4. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan (selanjutnya disebut “IR”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00575/2.1265/AU.1/02/1428-1/1/VI/2024
tanggal 25 Juni 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah
ditandatangani oleh Kasman, CPA.;
viii
Page 10
5. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan
(selanjutnya disebut “ISSR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00095/2.0565/AU.1/02/1168-4/1/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Six Boni Istomo, MSi, CA,
CPA, BKP, CPI.;
6. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00094/2.0565/AU.1/02/1168-3/1/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Six Boni
Istomo, MSi, CA, CPA, BKP, CPI.;
7. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00093/2.0565/AU.1/02/1168-2/1/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Six Boni
Istomo, MSi, CA, CPA, BKP, CPI.;
8. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP LRXR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00008/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
9. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP LRXR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00356/2.1460/AU.1/02/1428-2/1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
10. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP IR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00574/2.1265/AU.1/02/1428-1/1/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
11. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00091/2.0565/AU.1/02/1168-4/1/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Six Boni Istomo, MSi, CA, CPA, BKP,
CPI.;
12. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00090/2.0565/AU.1/02/1168-3/1/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Six Boni Istomo, MSi, CA, CPA, BKP,
CPI.;
ix
Page 11
13. Laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00089/2.0565/AU.1/02/1168-2/1/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Six Boni Istomo, MSi, CA, CPA, BKP,
CPI.;
14. Proyeksi laporan keuangan CEP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2038 yang disusun oleh manajemen CEP;
15. Laporan penilaian properti CEP per 31 Desember 2025 yang disusun oleh
KJPP Iwan Bachron dan Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00089/2.0047-05/PI/05/0500/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026;
16. IUP CEP;
17. Dokumen Neraca Sumberdaya dan Cadangan Batu Bara 2025 yang disusun oleh Albert
Septario Tempessy sebagaimana tertuang dalam laporannya pada tanggal
31 Desember 2025;
18. Anggaran dasar KMS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
No. 45 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H., M.Kn.,
sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan KMS;
19. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Amir Antolis dengan posisi
sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
20. Tarif pajak yang diberlakukan atas KMS adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2026 – 2038;
21. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan KMS serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
22. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
23. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
24. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
x
Page 12
25. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
26. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari KMS. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh manajemen CEP. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CEP pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
terhadap target kinerja CEP yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis CEP dan informasi manajemen CEP terhadap
proyeksi laporan keuangan CEP tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian KMS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
xi
Page 13
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan KMS bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan KMS.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum KMS berdasarkan anggaran dasar KMS.
xii
Page 14
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
Selanjutnya, dalam menyusun laporan penilaian saham, kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi dalam
laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh CEP yang disusun oleh pihak
kompeten (competent person) dan laporan penilaian properti CEP yang disusun oleh penilai
independen yang terdaftar di OJK dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung
kepada jaminan dari pihak kompeten (competent person) bahwa mereka telah melakukan
penilaian dan menyusun laporan secara independen sesuai dengan Kode KCMI (Komite
Cadangan Mineral Indonesia)/ standar penilaian cadangan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang berlaku serta penilai independen yang terdaftar di
OJK bahwa mereka telah melakukan penilaian dan menyusun laporan secara independen
sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 28/POJK.04/2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal” dan Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
(SPI) serta telah dibuat dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Kami tidak memberikan pendapat atas laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki
oleh CEP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person) dan laporan penilaian
properti CEP yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK. Pekerjaan kami
yang berkaitan dengan penilaian atas Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
serta tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan geologis atas cadangan batu bara
yang dimiliki oleh CEP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person) dan laporan
penilaian properti CEP yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK, atau
pelanggaran hukum atas laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh CEP
yang disusun oleh pihak kompeten (competent person) dan laporan penilaian properti CEP
yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK.
xiii
Page 15
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki CEP. Prospek CEP di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan
oleh manajemen yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan
sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri
yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CEP diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CEP. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
KMS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
xiv
Page 16
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham KMS sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp 2.629,43 miliar.
Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar 100,000% saham KMS
adalah sebesar Rp 1.840,60 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 99,995% saham KMS
berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar Rp 1.840,51 miliar.
Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen CEP melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen CEP
mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. Kami
melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat kami,
asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian
asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan memengaruhi
perhitungan nilai Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa
hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 1.840,51 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan KMS serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas KMS. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian KMS tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xv
Page 17
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Akusisi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya izin
tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xvi
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KEMILAU MULIA SAKTI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.3 ×2
unresolved
org
PT Interkayu
p.3
unresolved
org
PT Dwi Daya Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Persada Kapuas
p.3
unresolved
org
PT Pasir Bara Prima
p.3
unresolved
org
PT Pesona Bara
p.3
unresolved
org
PT Cakrawala Bara Prima
p.3
unresolved
org
PT Lintas Kelola Berlaba
p.3
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama
p.4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.9
unresolved
person
Kasman
p.9 ×6
unresolved
org
LRXR
p.9 ×3
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.9
unresolved
org
Imelda
p.9
unresolved
org
Ishak
p.10
unresolved
org
Soewondo & Rekan
p.10
unresolved
person
MSi
p.10 ×6
unresolved
org
ISSR
p.10 ×5
unresolved
person
Ungke Mulawanti S.H.
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.17 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.17
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2548 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}