Back to announcement
20260714_SINI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32111718_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT SINGARAJA PUTRA Tbk
RENCANA AKUISISI
MEI 2026
Page 2
No. : 00084/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 6 Mei 2026 Kepada Yth. PT SINGARAJA PUTRA Tbk Jl. Galeria Singaraja Blok C 16 – 17 Lippo Cikarang Bekasi 17550 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Akusisi Dengan hormat, Pada tanggal 15 April 2026, PT Singaraja Putra Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Petrosea Tbk (selanjutnya disebut “PTRO”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PJBSB”), di mana Perseroan merencanakan untuk membeli dan menerima pengalihan atas 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% saham PT Kemilau Mulia Sakti (selanjutnya disebut “KMS”) dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”). Sehubungan dengan Rencana Akusisi tersebut, Perseroan merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (selanjutnya disebut “POJK 14/2019”) dalam rangka pendanaan Rencana Akusisi tersebut (selanjutnya disebut “Rencana PMHMETD”). Berdasarkan k eterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi dan Rencana PMHMETD selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”. Sehubungan dengan Rencana Akuisisi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Akuisisi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana Akuisisi.
Page 3
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Akuisisi dengan No. 00061/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tanggal
15 April 2026. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih
perlu ditambahkan ke dalam laporan pendapat kewajaran atas Rencana Akuisisi, maka
dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan pendapat kewajaran atas Rencana Akuisisi.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
• Perubahan laporan penilaian 99,995% saham KMS per 31 Desember 2025 yang
disusun oleh KJPP KR dari sebelumnya No. 00060/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026
tanggal 10 April 2026 menjadi No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal
6 Mei 2026;
• Penambahan pengungkapan pada Data dan Informasi yang Digunakan;
• Penyesuaian dan penambahan pengungkapan pada Analisis Kualitatif atas Rencana
Akuisisi;
• Penyesuaian dan penambahan pengungkapan pada Analisis Kuantitatif atas Rencana
Akuisisi;
• Penambahan pengungkapan pada Analisis atas Kewajaran Rencana Akuisisi;
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan pendapat kewajaran
atas Rencana Akuisisi.
2
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa akomodasi
jangka pendek lainnya dan aktivitas perusahaan holding. Perseroan berdomisili di
Jalan Galeria Singaraja, Blok C 16 – 17, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, dengan nomor
telepon: (021) 8974 309, dan email: corsec@singarajaputra.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak
sebagai berikut:
Perseroan
54,00% 75,00%
PT Interkayu PT Dwi Daya
Nusantara (IKN) Swakarya (DDS)
80,00% 80,00% 80,00% 80,00%
PT Persada Kapuas PT Pasir Bara Prima PT Pesona Bara PT Cakrawala Bara
Prima (PKP) (PBP) Cakrawala (PBC) Persada (CBP)
49,00%
PT Lintas Kelola
Berlaba (LKB)
IKN, DDS, PKP, PBP, PBC, CBP, dan LKB selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Entitas Anak Perseroan.”
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ruang lingkup kegiatan
usaha dan status Entitas Anak Perseroan adalah sebagai berikut:
No Keterangan Status Domisili Kegiatan Usaha
1 IKN Tertutup Indonesia Perdagangan dan perindustrian dari kayu
2 DDS Tertutup Indonesia Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas
perusahaan holding
3 PKP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
4 PBP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
5 PBC Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
6 CBP Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian batu bara
7 LKB Tertutup Indonesia Pertambangan dan penggalian, aktivitas professional ilmiah
dan teknis
3
Page 5
Sebagai salah satu eksportir terbesar dunia, Indonesia kini memposisikan industri batu bara
sebagai jembatan strategis dalam transisi energi nasional melalui penguatan kebijakan
hilirisasi yang terintegrasi dan penerapan teknologi batu bara bersih yang lebih efisien.
Di tengah dinamika pasar global tahun 2026, permintaan tetap kuat yang didorong oleh
kebutuhan baseload listrik domestik serta lonjakan hilirisasi industri mineral, sehingga
kebijakan Domestic Market Obligation menjadi krusial untuk menjaga stabilitas pasokan di
dalam negeri. Meski fluktuasi harga internasional dipengaruhi oleh pengetatan standar emisi
global, prospek industri ini tetap berlanjut dengan fokus baru pada peningkatan nilai tambah,
seperti proyek gasifikasi dan amonia batubara, guna mendukung ketahanan energi nasional
yang lebih mandiri dan rendah emisi.
Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan telah merumuskan kebijakan
strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional melalui pengembangan
model bisnis yang inovatif di sektor batu bara. Dengan mempertimbangkan prospek industri
batu bara yang kini kembali menguat seiring lonjakan harga minyak dunia yang menembus
level psikologis baru, maka Perseroan memandang perlu mengambil langkah strategis untuk
memanfaatkan momentum substitusi energi primer dan kenaikan indeks harga batu bara
global dengan melakukan penajaman fokus pada portofolio kegiatan usaha dalam bidang
pertambangan batu bara.
KMS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan penggalian
pertambangan batu bara. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025, KMS merupakan entitas induk dari PT Cristian
Eka Pratama (selanjutnya disebut “CEP”) dengan kepemilikan sebesar 99,980%.
CEP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha CEP adalah bergerak dalam bidang pertambangan dan penggalian, dan
pengangkutan dan pergudangan. CEP telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan
operasi produksi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
No. 503/7380/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Perubahan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
No. 503/1175/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang peningkatan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang berlokasi di
Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia yang berlaku selama 20 tahun sampai
dengan tanggal 22 Juli 2038.
Rencana Akuisisi merupakan salah satu upaya Perseroan dalam mengembangkan bisnis
Perseroan dengan melakukan investasi portofolio pada aksi korporasi berupa akuisisi atas
tambang batu bara milik CEP yang diyakini dapat memperkuat struktur usaha yang dapat
tumbuh secara berkesinambungan yang sejalan dengan invosi dan tren pasar serta
teknologi saat ini, guna memperoleh fleksibilitas pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini
sejalan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan ke
skala yang lebih besar dan menjadi perusahaan batu bara yang dapat memberikan manfaat
serta pelayanan terbaik kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
4
Page 6
Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memiliki potensi sumber pendapatan baru
dari CEP yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
waktu panjang dalam hal pencapaian target kinerja keuangan konsolidasian dan operasional
Perseroan yang didorong prospek usaha CEP dengan potensi kenaikan permintaan dan
kebutuhan pasokan batu bara, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai
bagi pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Perseroan juga berkeyakinan Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio
keuangan Perseroan. Selain itu, Rencana Transaksi ini akan meningkatkan likuiditas melalui
penambahan posisi kas dari setoran modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk
mendukung ekspansi bisnis melalui Rencana Akuisisi guna memberikan kontribusi positif
pada pendapatan operasional. Pelaksanaan Rencana Transaksi juga diperkirakan akan
menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank yang
akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih. Secara keseluruhan,
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap KMS dan CEP akan
memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan kinerja konsolidasian dan
keberlanjutan usaha jangka panjang melalui integrasi aset CEP, termasuk memperkokoh
posisi struktur operasional dalam mengadopsi standar tata kelola pertambangan yang baik
(Good Mining Practices) dan sustainable resource company guna mendukung
pengembangan sektor pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian negara serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan telah merumuskan kebijakan
strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional melalui pengembangan
model bisnis yang inovatif di sektor batu bara. Dengan mempertimbangkan prospek
industri batu bara yang kini kembali menguat seiring lonjakan harga minyak dunia yang
menembus level psikologis baru, maka Perseroan memandang perlu mengambil
langkah strategis untuk memanfaatkan momentum substitusi energi primer dan kenaikan
indeks harga batu bara global dengan melakukan penajaman fokus pada portofolio
kegiatan usaha dalam bidang pertambangan batu bara.
• Rencana Akuisisi merupakan salah satu upaya Perseroan dalam mengembangkan
bisnis Perseroan dengan melakukan investasi portofolio pada aksi korporasi berupa
akuisisi atas tambang batu bara milik CEP yang diyakini dapat memperkuat struktur
usaha yang dapat tumbuh secara berkesinambungan yang sejalan dengan invosi dan
tren pasar serta teknologi saat ini, guna memperoleh fleksibilitas pangsa pasar yang
lebih luas. Hal ini sejalan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapitalisasi
pasar Perseroan ke skala yang lebih besar dan menjadi perusahaan batu bara yang
dapat memberikan manfaat serta pelayanan terbaik kepada seluruh pemegang saham
Perseroan.
5
Page 7
• Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memiliki potensi sumber pendapatan
baru dari CEP yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan operasional
Perseroan dalam waktu panjang dalam hal pencapaian target kinerja keuangan
konsolidasian dan operasional Perseroan yang didorong prospek usaha CEP dengan
potensi kenaikan permintaan dan kebutuhan pasokan batu bara, yang pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi pemegang saham Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Perseroan juga berkeyakinan Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio
keuangan Perseroan. Selain itu, Rencana Transaksi ini akan meningkatkan likuiditas
melalui penambahan posisi kas dari setoran modal, yang selanjutnya akan dialokasikan
untuk mendukung ekspansi bisnis melalui Rencana Akuisisi guna memberikan kontribusi
positif pada pendapatan operasional. Pelaksanaan Rencana Transaksi juga diperkirakan
akan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank
yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih. Secara
keseluruhan, Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka
panjang
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap KMS dan CEP akan
memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan kinerja konsolidasian dan
keberlanjutan usaha jangka panjang melalui integrasi aset CEP, termasuk memperkokoh
posisi struktur operasional dalam mengadopsi standar tata kelola pertambangan yang
baik (Good Mining Practices) dan sustainable resource company guna mendukung
pengembangan sektor pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian negara serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
PTRO merupakan pihak yang terafiliasi dari salah satu pengendali Perseroan, maka
Rencana Akuisisi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
6
Page 8
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”),
jumlah ekuitas dan jumlah aset Perseroan masing-masing adalah sebesar negatif
Rp 687,42 miliar dan Rp 1.569,20 miliar. Namun demikian, berdasarkan ketentuan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) Pasal 3 butir (3),
mengingat Perseroan memiliki nilai buku ekuitas negatif, maka transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 10,00% atau lebih dari
jumlah aset Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan PJBSB, nilai transaksi atas Rencana
Akusisi tersebut adalah sebesar Rp 1.730,40 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai transaksi
dari Rencana Transaksi tersebut mencerminkan lebih dari 10,00% nilai aset Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025 sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi merupakan transaksi material, sehingga
Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK
17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Akuisisi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Akuisisi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Akuisisi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Akuisisi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Akuisisi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi adalah transaksi di mana
Perseroan merencanakan untuk membeli dan menerima pengalihan atas 507.380.875
saham atau setara dengan 99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar
Rp 1.730,40 miliar.
7
Page 9
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Akuisisi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Akuisisi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00107/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/IV/2026 tanggal 13 April 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Putu Astika, CPA,
CA;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00053/2.0826/AU.1/02/0727-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Fuad Hasan, CPA,
CA;
8
Page 10
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00116/2.0826/AU.1/02/0727-1/1/IV/2024 tanggal 26 April 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain
modifikasian yang telah ditandatangani oleh Fuad Hasan, CPA, CA;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
(selanjutnya disebut “BSR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00077/2.0326/AU.1/05/1251-2/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA.;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP BSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00144/2.0326/AU.1/05/1251-1/1/IV/2022 tanggal 21 April 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Dwi
Prihantono, CPA.;
7. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon Xenia & Rekan
(selanjutnya disebut “LRXR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00009/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
8. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP LRXR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00357/2.1460/AU.1/02/1428-2/1/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
9. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Imelda & Rekan
(selanjutnya disebut “IR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00575/2.1265/AU.1/02/1428-1/1/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Kasman, CPA;
10. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan
(selanjutnya disebut “ISSR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00095/2.0565/AU.1/02/1168-4/1/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Six Boni Istomo
Msi, CA, CPA, BKP, CPI.;
11. Laporan keuangan konsolidasian KMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP ISSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00094/2.0565/AU.1/02/1168-3/1/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dan hal lain yang telah ditandatangani oleh Six Boni
Istomo Msi, CA, CPA, BKP, CPI.;
9
Page 11
12. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang telah direviu
oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00015/2.0826/KP/05/0726-1/1/IV/2026 tanggal 15 April 2025;
13. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030
yang disusun oleh manajemen Perseroan;
14. Laporan penilaian 99,995% saham KMS per 31 Desember 2025 yang disusun oleh
KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00083/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026;
15. PJBSB;
16. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta
No. 44 tanggal 25 Juli 2022 oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta terkait
penyesuaian KBLI tahun 2020;
17. Anggaran dasar KMS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
No. 45 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H., M.Kn.,
sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan KMS;
18. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Amir Antolis dengan posisi
sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
19. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
20. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
21. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
22. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
23. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
24. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
25. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
10
Page 12
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Akuisisi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Akuisisi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Akuisisi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Akuisisi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Akuisisi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan KMS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan KMS.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Akuisisi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Akuisisi yang
ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Akuisisi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Akuisisi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
11
Page 13
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Akuisisi. Rencana Akuisisi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Akuisisi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Akuisisi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Akuisisi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi mungkin berbeda.
12
Page 14
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260108-001 tanggal
8 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA AKUISISI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Akuisisi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Akuisisi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Akuisisi.
13
Page 15
IV. ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA AKUISISI
Analisis kewajaran Rencana Akuisisi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan PJBSB, Perseroan merencanakan untuk membeli dan
menerima pengalihan atas 507.380.875 saham atau setara dengan
99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar
Rp 1.730,40 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap
99,995% saham KMS sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026, nilai pasar
99,995% saham KMS adalah sebesar Rp 1.840,51 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar adalah lebih
rendah dari nilai pasar 99,995% saham KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar,
sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai
transaksi sebesar 5,98% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020,
persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,995% saham
KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar.
2. Berdasarkan PJBSB, nilai transaksi atas Rencana Akuisisi adalah sebesar
Rp 1.730,40 miliar. Sehubungan dengan Rencana Akuisisi, Perseroan akan
melakukan cara dan waktu pembayaran dengan dua tahap, yaitu Harga
Pembelian Tahap Pertama dan Sisa Harga Pembelian. Selanjutnya,
sehubungan dengan Sisa Harga Pembelian dikenakan tingkat bunga
sebesar 7,50% pada Tanggal Jatuh Tempo. Bilamana Sisa Harga
Pembelian, dipehitungkan dengan tingkat bunga 7,50% sampai dengan
jatuh tempo pembayaran dalam rangka penyelesaian Rencana Akuisisi,
maka nilai beban keuangan yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada
PTRO adalah sebesar Rp 33,99 miliar. Dengan demikian, dengan
mempertimbangkan beban keuangan tersebut, keseluruhan nilai transaksi
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada PTRO adalah sebesar
Rp 1.764,39 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap
99,995% saham KMS sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026, nilai pasar
99,995% saham KMS adalah sebesar Rp 1.840,51 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 1,764,39 miliar adalah lebih
rendah dari nilai pasar 99,995% saham KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar,
sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai
transaksi sebesar 4,14% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020,
persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,995% saham
KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar.
14
Page 16
3. Berdasarkan PJBSB, tingkat suku bunga sehubungan dengan Sisa Harga
Pembelian adalah sebesar 7,50% per tahun. Kami melakukan analisis
perbandingan terhadap pinjaman beberapa perusahaan publik lainnya di
Indonesia. Berikut adalah keterangan mengenai tingkat bunga atas
pinjaman pada perusahaan publik di Indonesia menggunakan laporan
keuangan terkini sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa
Efek Indonesia adalah sebagai berikut:
Jumlah Pinjaman
No. Nama Perusahaan Bunga Pinjaman
(Dalam IDR)
1 PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - LRT City Bekasi Timur
Fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) 160.000.000.000 8,50%
2 PT ADHI Karya (Persero) Tbk
PT Indonesia Infrastructure Finance dan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Fasilitas Pinjaman 325.000.000.000 10,00% - JIBOR + 10,00%
3 PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA)
PT Sarana Agro Investama
Fasilitas Pinjaman Kedua 1.000.000.000.000 7,50% - 8,50%
Fasilitas Pinjaman Ketiga 1.000.000.000.000 7,75% - 8,25%
4 PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Fasilitas pinjaman revolving loan 73.974.000.000 11,00%
5 PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Kredit Investasi 1.979.504.000.000 6,75%
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Kredit Investasi 1.757.586.000.000 6,75%
Kredit Investasi 1.985.615.000.000 6,75%
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Kredit Investasi 1.905.487.000.000 5,75%
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kredit Investasi 2.140.191.000.000 7,25%
6 PT Wijaya Karya Beton Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Fasilitas KMK 700.000.000 8,00% - 8,25%
Fasilitas Non-Cash Loan 1.400.000.000 8,00% - 8,25%
7 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Fasilitas kredit investasi 116.000.000.000 9,50%
8 PT PP (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kredit Investasi 1.100.000.000.000 9,00%
KMK 3.000.000.000.000 8,50%
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kredit Konstruksi 152.219.218.960 9,25%
Fasilitas pinjaman berjangka 669.765.000.000 7,00%
Berdasarkan data dari laporan keuangan terkini perusahaan publik di
Indonesia sebagaimana diuraikan di atas yang diperoleh dari website Bursa
Efek Indonesia, tingkat bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar
antara 5,75% per tahun sampai dengan 11,00% per tahun. Dengan
demikian, tingkat suku bunga sehubungan dengan Sisa Harga Pembelian
sebesar 7,50% per tahun masih berada di kisaran tingkat suku bunga
pinjaman sejenis yang ada di perusahaan perusahaan publik di atas.
15
Page 17
4. Berdasarkan proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh
manajemen CEP, saldo kas dan setara kas CEP per tanggal
31 Desember 2025 – 2030 adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Kas dan setara kas awal tahun 163.065 115.265 8.027 226.147 669.512
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (47.800) (107.238) 470.508 443.366 442.214
Pembayaran atas Sisa Harga Pembelian - - (218.400) - -
Pembayaran bunga atas Sisa Harga Pembelian - - (33.989) - -
Kas dan setara kas akhir tahun 115.265 8.027 226.147 669.512 1.111.727
Berdasarkan PJBSB, Sisa Harga Pembelian akan jatuh tempo pada
Tanggal Jatuh Tempo. Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang
diperoleh dari manajemen Perseroan, Sisa Harga Pembelian akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada PTRO sehubungan dengan Rencana
Akuisisi. Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan CEP tersebut di
atas, Perseroan diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan
pelunasan pinjaman tersebut kepada PTRO pada saat jatuh tempo.
5. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan 3.205.844 7.190.500 12.267.587 14.833.731 14.856.708
Beban pokok pendapatan 2.875.864 6.436.925 10.814.962 13.268.808 13.287.867
Laba kotor 329.980 753.575 1.452.626 1.564.923 1.568.840
Beban usaha 90.077 101.149 112.647 120.112 126.312
Laba usaha 239.903 652.426 1.339.978 1.444.811 1.442.529
Pendapatan (beban) lain-lain (39.606) (39.461) 141.352 357.388 388.642
Laba sebelum pajak penghasilan 200.297 612.965 1.481.330 1.802.200 1.831.170
Pajak penghasilan (53.105) (148.260) (295.112) (318.197) (317.713)
Laba tahun berjalan 147.192 464.705 1.186.217 1.484.003 1.513.458
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan 4.078.495 9.858.349 16.057.146 18.555.920 18.578.896
Beban pokok pendapatan 3.607.817 8.369.256 13.425.974 15.847.462 15.860.285
Laba kotor 470.678 1.489.093 2.631.172 2.708.458 2.718.611
Beban usaha 245.577 570.058 763.911 771.376 777.575
Laba usaha 225.101 919.035 1.867.261 1.937.083 1.941.036
Pendapatan (beban) lain-lain (58.450) (78.480) 102.104 337.150 370.203
Laba sebelum pajak penghasilan 166.651 840.555 1.969.365 2.274.232 2.311.239
Pajak penghasilan (53.105) (172.658) (406.354) (422.044) (423.328)
Laba tahun berjalan 113.546 667.897 1.563.011 1.852.188 1.887.911
16
Page 18
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan dan laba
tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp 52,35 triliun dan Rp 4,80 triliun.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan dan laba tahun berjalan
Perseroan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah
sebesar Rp 67,13 triliun dan Rp 6,08 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif
tersebut di atas, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa
yang akan datang.
6. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah masing-
masing adalah sebesar Rp 3,463,89 miliar dan Rp 4,395,56 miliar. Dengan
demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian
Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai
kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan nilai kini, digunakan tingkat
diskonto sebesar 10,63%, yang merupakan biaya modal ekuitas Perseroan,
yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu,
atau biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko
(risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
RBDS = Rating-based default spread
17
Page 19
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap
tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas
risiko yang dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk
jangka panjang. Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang dipakai yaitu
obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut
akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan
tingkat balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity
market risk premium memasukkan premi untuk risiko spesifik negara
(country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk
menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar
negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat
premi risiko sebesar 6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2025 yang diterbitkan pada
bulan Januari 2026.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity
risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari
perusahaan publik sejenis, yaitu sebagai berikut:
• PT Harum Energy Tbk;
• PT Black Diamond Resources Tbk;
• PT Adaro Andalan Indonesia Tbk;
• HHRG Berhad;
• New Hope Corporation Limited;
• PT Indo Tambangraya Megah Tbk;
• PT Bumi Resources Tbk; dan
• PT Bukit Asam Tbk;
sebesar 0,81 untuk mendiskonto laba tahun berjalan Perseroan yang
kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk
memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto laba tahun berjalan
Perseroan tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
18
Page 20
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER)
dari perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 15,28% untuk
memperoleh beta Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan
sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah sebesar 22,00%.
Dengan demikian, maka diperoleh beta Perseroan sebesar 0,91 dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,81 x (1 + (1 – 22,00%) x 15,28%) = 0,91
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan
CAPM dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar
1,62% diperoleh biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak
dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,17% + ( 0,91 x 6,69% ) – 1,62%
= 10,63%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030
adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih 147.192 464.705 1.186.217 1.484.003 1.513.458
Faktor diskonto 0,9508 0,8595 0,7769 0,7023 0,6348
Nilai kini 139.950 399.414 921.572 1.042.215 960.743
Jumlah nilai kini 3.463.894
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih 113.546 667.897 1.563.011 1.852.188 1.887.911
Faktor diskonto 0,9508 0,8595 0,7769 0,7023 0,6348
Nilai kini 107.960 574.058 1.214.303 1.300.792 1.198.446
Jumlah nilai kini 4.395.558
19
Page 21
7. Berdasarkan perhitungan nilai kini (present value) atas Rencana Akuisisi
diperoleh hasil bahwa net present value (NPV) Rencana Akuisisi adalah
sebesar Rp 1.063,75 miliar dengan tingkat diskonto sebesar 10,64% untuk
tahun 2026, 10,46% untuk tahun 2027, dan 10,24% untuk tahun
2028 – 2038 yang ditentukan menggunakan formula sebagai berikut:
Tingkat Diskonto
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya
modal ekuitas, yang ditentukan dengan CAPM dengan menggunakan
persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu,
atau biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko
(risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
RBDS = Rating-based default spread
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap
tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas
risiko yang dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk
jangka panjang. Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu
obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 13 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,33% yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut
akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
20
Page 22
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan
tingkat balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity
market risk premium memasukkan premi untuk risiko spesifik negara
(country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk
menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar
negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat
premi risiko sebesar 6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2025 yang dikeluarkan pada
bulan Januari 2026.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian
terhadap biaya modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal
ekuitas ini digunakan RPm yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran,
di mana RBDS sebesar 1,62% digunakan untuk mengurangi besaran biaya
modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity
risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari
perusahaan publik sejenis, yaitu sebagai berikut:
• PT Harum Energy Tbk;
• PT Black Diamond Resources Tbk;
• PT Adaro Andalan Indonesia Tbk;
• HHRG Berhad;
• New Hope Corporation Limited;
• PT Indo Tambangraya Megah Tbk;
• PT Bumi Resources Tbk; dan
• PT Bukit Asam Tbk;
sebesar 0,81 untuk mendiskonto AKB CEP yang kemudian di-relever
dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk memperoleh beta
yang sesuai untuk mendiskonto AKB CEP tersebut dengan formula sebagai
berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
21
Page 23
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata DER dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 15,28% untuk memperoleh
beta CEP. Tarif pajak yang digunakan untuk CEP sesuai dengan tarif pajak
yang berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2026, sebesar
10,00% untuk tahun 2027, dan sebesar 22,00% untuk tahun 2028 – 2038.
Dengan demikian, maka diperoleh beta CEP sebesar 0,94 untuk tahun
2026, 0,92 untuk tahun 2027, dan sebesar 0,91 untuk tahun 2028 – 2038
dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL2026 = 0,81 x (1 + (1 – 0,00%) x 15,28%) = 0,94
βL2027 = 0,81 x (1 + (1 – 10,00%) x 15,28%) = 0,92
βL2028-2038 = 0,81 x (1 + (1 – 22,00%) x 15,28%) = 0,91
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan
CAPM dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar
1,62%, diperoleh biaya modal atas ekuitas CEP sebagaimana tampak
dalam perhitungan di bawah ini:
Ke2026 = 6,33% + 0,94 x 6,69% – 1,62% = 10,98%
Ke2027 = 6,33% + 0,92 x 6,69% – 1,62% = 10,89%
Ke2028-2038 = 6,33% + 0,91 x 6,69% – 1,62% = 10,79%
Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas dilakukan dengan mendiskonto tingkat
balikan terhadap keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free cash flow
to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat
diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang
berasal dari pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun
yang berasal dari ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku
bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga
kredit investasi bank Persero untuk bulan Desember 2025 yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia sebesar 8,44%.
Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot
ekuitas sebesar 86,74%, dan bobot utang sebesar 13,26%, yang diolah dari
data rata-rata DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis
dengan tarif pajak yang berlaku untuk CEP sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2026, 10,00% untuk
tahun 2027, dan 22,00% untuk tahun 2028 – 2038, maka weighted average
cost of capital (WACC) adalah sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2026 = (10,98% x 86,74%) + (8,44% x [1 – 0,00%] x 13,26%) = 10,64%
WACC2027 = (10,89% x 86,74%) + (8,44% x [1 – 10,00%] x 13,26%) = 10,46%
WACC2028-2038 = (10,79% x 86,74%) + (8,44% x [1 – 22,00%] x 13,26%) = 10,24%
22
Page 24
Selanjutnya, hasil perhitungan internal rate of return (IRR) Rencana Akuisisi
adalah sebesar 19,58% atau lebih besar dari biaya modalnya. Dengan
demikian, Rencana Akuisisi adalah layak. Perhitungan NPV dan IRR atas
Rencana Akuisisi adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Arus kas bersih (138.474) (74.134) 507.692 484.378 486.650
Penyesuaian pajak atas beban bunga - (2.263) (4.759) (4.451) (4.056)
Investasi awal (1.730.400) - - - -
Arus kas bersih (1.868.874) (76.397) 502.932 479.927 482.594
Faktor diskonto 0,9507 0,8607 0,7808 0,7083 0,6425
Nilai kini arus kas bersih (1.776.738) (65.755) 392.690 339.932 310.067
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34 31/12/35
Arus kas bersih 507.807 626.522 647.625 635.487 622.638
Penyesuaian pajak atas beban bunga (3.572) (3.044) (2.516) (2.120) (994)
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih 504.236 623.479 645.109 633.367 621.644
Faktor diskonto 0,5828 0,5287 0,4796 0,4351 0,3947
Nilai kini arus kas bersih 293.869 329.633 309.394 275.578 245.363
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Arus kas bersih 613.290 601.436 (17.815)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - -
Investasi awal - - -
Arus kas bersih 613.290 601.436 (17.815)
Faktor diskonto 0,3581 0,3248 0,2946
Nilai kini arus kas bersih 219.619 195.347 (5.248)
Kriteria kelayakan:
Net Present Value 1.063.750
Internal Rate of Return 19,58%
23
Page 25
8. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum
dan setelah Rencana Tranasksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP JMMR, setelah Rencana
Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan rasio Debt to
Equity (DER ratio) Perseroan dari negatif 328,27% menjadi 160,03% yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
9. Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan telah
merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan dan
operasional melalui pengembangan model bisnis yang inovatif di sektor
batu bara. Dengan mempertimbangkan prospek industri batu bara yang kini
kembali menguat seiring lonjakan harga minyak dunia yang menembus
level psikologis baru, maka Perseroan memandang perlu mengambil
langkah strategis untuk memanfaatkan momentum substitusi energi primer
dan kenaikan indeks harga batu bara global dengan melakukan penajaman
fokus pada portofolio kegiatan usaha dalam bidang pertambangan batu
bara.
10. Rencana Akuisisi merupakan salah satu upaya Perseroan dalam
mengembangkan bisnis Perseroan dengan melakukan investasi portofolio
pada aksi korporasi berupa akuisisi atas tambang batu bara milik CEP yang
diyakini dapat memperkuat struktur usaha yang dapat tumbuh secara
berkesinambungan yang sejalan dengan invosi dan tren pasar serta
teknologi saat ini, guna memperoleh fleksibilitas pangsa pasar yang lebih
luas. Hal ini sejalan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan
kapitalisasi pasar Perseroan ke skala yang lebih besar dan menjadi
perusahaan batu bara yang dapat memberikan manfaat serta pelayanan
terbaik kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
11. Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memiliki potensi sumber
pendapatan baru dari CEP yang dapat digunakan sebagai pendukung
kegiatan operasional Perseroan dalam waktu panjang dalam hal
pencapaian target kinerja keuangan konsolidasian dan operasional
Perseroan yang didorong prospek usaha CEP dengan potensi kenaikan
permintaan dan kebutuhan pasokan batu bara, yang pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi pemegang saham Perseroan
pada masa yang akan datang.
24
Page 26
12. Perseroan juga berkeyakinan Rencana Transaksi akan memberikan
dampak positif yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan,
terutama dalam memperkuat struktur permodalan melalui peningkatan
posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan.
Selain itu, Rencana Transaksi ini akan meningkatkan likuiditas melalui
penambahan posisi kas dari setoran modal, yang selanjutnya akan
dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui Rencana Akuisisi
guna memberikan kontribusi positif pada pendapatan operasional.
Pelaksanaan Rencana Transaksi juga diperkirakan akan menciptakan
efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank yang
akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih. Secara
keseluruhan, Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi para pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha
Perseroan dalam jangka panjang
13. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap KMS dan
CEP akan memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan kinerja
konsolidasian dan keberlanjutan usaha jangka panjang melalui integrasi
aset CEP, termasuk memperkokoh posisi struktur operasional dalam
mengadopsi standar tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining
Practices) dan sustainable resource company guna mendukung
pengembangan sektor pertambangan Indonesia dan memberikan kontribusi
positif bagi perekonomian negara serta seluruh pemangku kepentingan
lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Akuisisi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Akuisisi adalah wajar.
25
Page 27
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Akuisisi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Akuisisi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Akuisisi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
26
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×4
unresolved
org
PT Interkayu
p.4
unresolved
org
PT Dwi Daya Nusantara
p.4
unresolved
org
PT Persada Kapuas
p.4
unresolved
org
PT Pasir Bara Prima
p.4
unresolved
org
PT Pesona Bara
p.4
unresolved
org
PT Cakrawala Bara Prima
p.4
unresolved
org
PT Lintas Kelola Berlaba
p.4
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama
p.5
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.8
unresolved
org
JMMR
p.9 ×4
unresolved
person
Putu Astika
p.9
unresolved
person
CPA
p.9 ×3
unresolved
person
Fuad Hasan
p.9 ×2
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.10
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.10
unresolved
person
Dwi Prihantono
p.10 ×2
unresolved
org
BSR
p.10
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.10
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.10
unresolved
person
Kasman
p.10 ×3
unresolved
org
LRXR
p.10
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.10
unresolved
org
Imelda
p.10
unresolved
org
Ishak
p.10
unresolved
org
Soewondo & Rekan
p.10
unresolved
person
Six Boni Istomo Msi
p.10 ×2
unresolved
org
ISSR
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11
unresolved
person
Ungke Mulawanti S.H.
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×4
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.16
unresolved
org
PT Sarana Agro Investama Fasilitas Pinjaman
p.16
unresolved
org
PT Jakarta International Hotels
p.16
unresolved
org
Development Tbk
p.16
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Kredit Investasi
p.16
unresolved
org
Wijaya Karya Bangunan
p.16 ×2
unresolved
org
New Hope Corporation Limited
p.19 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.27 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.27
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3255 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi '
'adalah transaksi di mana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Akuisisi adalah '
'transaksi di mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '10.00'}