Skip to content
Back to announcement

20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111622_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.944
ADDENDUM II DAN PERNYATAAN KEMBALI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
DAN

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG
NO. REC/DIR/03.040/111/2026

Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad
Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, oleh dan antara:

1

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, bekedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sumantri, dalam kedudukannya selaku Direktur utama PT
Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut "RATU" atau "Shahib al-Mal"): dan

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannyaselaku Direktur PT Raharja
Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETJ” atau "Mudharib").

(Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama
selanjutnya disebut "Para Pihak").

Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:

A.

Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang 994 (sembilan puluh
sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal,

Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Raharja Energi Cepu
Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026"), sekaligus
merupakan Wakil yang menerima modal investasi Sukuk Wakalah dari Pemegang Sukuk Wakalah
sebagaimana tertuang dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah I Tahun 2026

Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah kepada
Mudharib dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah untuk digunakan dalam kegiatan
usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima pembiayaan dimaksud untuk digunakan dalam
kegiatan usaha Mudharib.

Bahwa, pembiayaan dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan digunakan
sebagai pembayaran Cash Call porsi Mudharib kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina
International Jabung Ltd., berdasarkan Work Program and Budget 2026 oleh Kontraktor Kontrak Kerja
Sama di wilayah kerja Jabung sesuai dengan Akad Mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah sesuai ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini.

LGLRATU-37418062025
Page 2 OCR 0.935
E Bahwa Para Pihak telah menandatangani Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah I Tahun 2026 pada tanggal 24 November 2025 Nomor REC/DIR/24.202/xX1/2025
sebagaimana diubah dengan Addendum | dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah pada
tanggal 15 Desember 2025 Nomor REC/DIR/15.223/XII/2025, dibuat secara di bawah tangan dan
bermaterai cukup (“Akad”).

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat serta
mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

“Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan seluruh dana
modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara Para Pihak sesuai
nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah:

“Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad
Mudharabah,

“Dana Modal (ro's al-ma!)” berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada usaha
Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah,

“Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang mana
bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia:

“Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan
Akad Mudharabah,

“Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas pembagian hasil
usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah:

“Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan
Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al-Mal.

PASAL 2
LINGKUP AKAD MUDHARABAH

21 Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal) kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan
untuk kegiatan usaha Mudharib.

2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi Hasil
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

LGLRATU-37418062025
Page 3 OCR 0.939
23 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil yang
menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai oleh Dana
Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

PASAL 3
KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH

Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana
dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib al-Mal
(“Tanggal Efektif”) dan akan berakhir sampai dengan dikembalikannya Dana Modal Investasi Penawaran Umum
Sukuk Wakalah I Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing
seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

PASAL 4
DANA MODAL (RA'S AL-MAL)

41 Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah
sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Dengan rincian Dana Modal masing-masing seri
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yaitu :

444 Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
Rupiah

412 Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh
tiga miliar Rupiah)

4.2 Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer ke
rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif.

43 Dana Modal (ra's al-mal) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 5
NISBAH BAGI HASIL

5.1 Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang
diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

5.2 Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau pada 1 (satu)
Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi Hasil terakhir
sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk,
atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak.

53 Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang berlakunya
Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

54 Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil yang
diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana yang akan
disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan kelebihannya tersebut
untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya.

LGLRATU-37418062025
Page 4 OCR 0.937
5.5

61

6.2

74

7.2

73

81

8.2

91

Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil kepada
Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal:

PASAL 6
KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib dalam
bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 7
PEMBAYARAN KEMBALI

Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal, seluruh
Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's al-
mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para
Pihak.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan oleh
Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya,
kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan
usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ro's al-mal)
setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal pembayaran
kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”).

Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib
sebesar nilai kerugian riil atau maksimum 196 (satu persen) per tahun di atas target pendapatan Imbal
Hasil Sukuk Wakalah yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai
dengan tanggal pembayaran efektif.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat sebagai berikut:

a. SHAHIB AL-MAL
PT Raharja Energi Cepu Tbk.

LGLRATU-37418062025
Page 5 OCR 0.946
9.2

9.3

94

10.1

10.2

11.1

Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Telp. 1021 2357 9812
e-mail : Mantri@rec.co.id
U.p. : Sumantri (Direktur Utama)
b. MUDHARIB
PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail 2 adrian.hartadi@rec.co.id
U.p. : Adrian Hartadi

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan melalui
penyerahan langsung atau surat tercatat.

Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya
sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat pada
hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman.

Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya perubahan
kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat Pihak lainnya.

PASAL 10
PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika: .

a. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah: dan

b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Akta
Mudharabah ini telah terlewati

Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju Untuk melepaskan hak-hak

serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran Akad
Mudharabah ini.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.

Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah ini
tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad Mudharabah

ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan
tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di Jakarta.

PASAL 12

LGLRATU-37418062025
Page 6 OCR 0.956
121

12.3

LAIN-LAIN

Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk,
disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau dinyatakan
kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen atau instrumen
tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau pernyataan kembali tersebut,
setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak, akan merupakan satu kesatuan
dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli, tetapi semua secara
bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad Mudharabah yang sama.
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal
sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini.

SHAHIB AL-MAL MUDHARIB

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA, ENERGI TANJUNG JABUNG

Suhdantri Adrian Hartadi
Direktur Utama Direktur

LGLRATU-37418062025
Page 7 OCR 0.928
LAMPIRAN

Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Keterangan

Para Pihak

Fasilitas Pembiayaan

Nisbah Bagi Hasil

Tingkat Bagi Hasil

Periode Pembayaran Bagi
Hasil

Jatuh Tempo

Tujuan Penggunaan Dana

Persyaratan Pendahuluan

Pembiayaan

Prosedur dan Persyaratan
Pembayaran Kembali Dana
Modal (ra's al-mal)

Sifat Hubungan Afiliasi

- RATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- RETI sebagai Mudharib (pengelola usaha)

sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Seri A: 39,756 untuk Shahib al-Mal dan 60,254 untuk Mudharib.
Seri 8: 4594 untuk Shahib al-Mal dan 554 untuk Mudharib.

Eguivalent setara dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh)

2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi
Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah 1
Tahun 2026.

Pembayaran Cash Cai!

1. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK,

2. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah |
Tahun 2026,

3. Persetujuan korporasi berupa:

a. Persetujuan Dewan Komisaris RATU berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. REC/CO/30.176/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, dan

b. Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Raharja Energi Tanjung Jabung No. RETI/DIR/12.083/XII/2025
tertanggal 12 Desember 2025.

1. Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali
kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri
Sukuk Wakalah | Tahun 2026.

2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETI
kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar
kompensasi akibat keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau maksimal
0,017 per bulan dihitung dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal pembayaran kembali
Dana Modal (ra's al-mal)

3. Bilamana RETJ tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa RETJ melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya RETJ wajib membayar seluruh kewajibannya
kepada RATU dengan seketika dan sekaligus

RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki sebesar
9974 secara langsung.

LGLRATU-37418062025
Page 8 OCR 0.943
ADDENDUM II DAN PERNYATAAN KEMBALI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
DAN

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG
NO. REC/DIR/03.040/111/2026

Addendum II dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad
Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, oleh dan antara:

1.

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, bekedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sumantri, dalam kedudukannya selaku Direktur utama PT
Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut "RATU" atau "Shahib a-Mal"): dan

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat , dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannyaselaku Direktur PT Raharja
Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETJ” atau "Mudharib").

(Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama
selanjutnya disebut "Para Pihak").

Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:

A.

Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang 9946 (sembilan puluh
sembilan persen) saharnnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal.

Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Raharja Energi Cepu
Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026"), sekaligus
merupakan Wakil yang menerima modal investasi Sukuk Wakalah dari Pemegang Sukuk Wakalah

sebagaimana tertuang dalam Akad Wakalah bi al-lstitsmar dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah | Tahun 2026.

Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah kepada
Mudharib dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah untuk digunakan dalam kegiatan
usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima pembiayaan dimaksud untuk digunakan dalam
kegiatan usaha Mudharib.

Bahwa, pembiayaan dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan digunakan
sebagai pembayaran Cash Call porsi Mudharib kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina
International Jabung Ltd., berdasarkan Work Program and Budget 2026 oleh Kontraktor Kontrak Kerja
Sama di wilayah kerja Jabung sesuai dengan Akad Mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah sesuai ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini.

LGLRATU-37418062025
Page 9 OCR 0.935
E. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah I Tahun 2026 pada tanggal 24 November 2025 Nomor REC/DIR/24.202/XI/2025
sebagaimana diubah dengan Addendum | dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah pada
tanggal 15 Desember 2025 Nomor REC/DIR/15.223/XII/2025, dibuat secara di bawah tangan dan
bermaterai cukup (“Akad”).

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat serta
mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

“Akad Mudharabah" berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan seluruh dana
modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara Para Pihak sesuai
nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah,

“Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad
Mudharabah:

“Dana Modal (ra's al-mal)” berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada usaha
Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah,

“Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang mana
bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia:

“Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan
Akad Mudharabah,

“Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas pembagian hasil
usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah:

“Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan
Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah:

“Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al-Mal.

PASAL 2
LINGKUP AKAD MUDHARABAH

21 Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal) kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan
untuk kegiatan usaha Mudharib.

2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi Hasil
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

LGLRATU-37418062025
Page 10 OCR 0.937
2.3 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil yang
menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai oleh Dana
Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

PASAL 3
KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH

Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana
dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib al-Mal
(“Tanggal Efektif”) dan akan berakhir sampai dengan dikembalikannya Dana Modal Investasi Penawaran Umum
Sukuk Wakalah | Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing
seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026 .

PASAL4
DANA MODAL (RA'S AL-MAL)

41 Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah
sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Dengan rincian Dana Modal masing-masing seri
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yaitu :

411 Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp57.000.000.000,- (lima puluh tujuh miliar
Rupiah

412 Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp443.000.000.000,- (empat ratus empat puluh
tiga miliar Rupiah)

4.2 Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer ke
rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif.

43 Dana Modal (ra's al-mal) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 5
NISBAH BAGI HASIL

5.1 Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang
diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

5.2 Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau pada 1 (satu)
Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi Hasil terakhir
sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk,
atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak.

53 Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang berlakunya
Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

5.4 Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil yang
diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana yang akan
disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan kelebihannya tersebut
untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya.

LGLRATU-37418062025
Page 11 OCR 0.934
5.5

61

6.2

71

7.2

73

81

8.2

9.1

Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil kepada
Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal:

PASAL 6
KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib dalam
bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL7
PEMBAYARAN KEMBALI

Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal, seluruh
Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's al-
mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para
Pihak.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan oleh
Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya,
kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan
usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal)
setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal pembayaran
kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”).

Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib
sebesar nilai kerugian riil atau maksimum 196 (satu persen) per tahun di atas target pendapatan Imbal
Hasil Sukuk Wakalah yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai
dengan tanggal pembayaran efektif.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat sebagai berikut:

a. SHAHIB AL-MAL
PT Raharja Energi Cepu Tbk.

LGLRATU-37418062025
Page 12 OCR 0.948
9.2

3.3

9.4

11.1

Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Telp. 21 2357 9812
e-mail Mantri@rec.co.id
U.p. : Sumantri (Direktur Utama)
b. MUDHARIB
PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail 1 adrian.hartadi@rec.co.id
U.p. : Adrian Hartadi

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan melalui
penyerahan langsung atau surat tercatat.

Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya
sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat pada
hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman.

Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya perubahan
kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat Pihak lainnya.

PASAL 10
PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:

a seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah, dan

b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Akta
Mudharabah ini telah terlewati

Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju untuk melepaskan hak-hak

serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran Akad

Mudharabah ini.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.

Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah ini
tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad Mudharabah

ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan
tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di Jakarta.

PASAL 12

LGLRATU-37418062025
Page 13 OCR 0.955
121

12.3

LAIN-LAIN

Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk,
disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau dinyatakan
kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen atau instrumen
tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau pernyataan kembali tersebut,
setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak, akan merupakan satu kesatuan
dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli, tetapi semua secara
bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad Mudharabah yang sama.
(masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal
sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini.

SHAHIB AL-MAL MUDHARIB

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Adrian Hartadi
DirektuUtama Direktur

LGLRATU-37418062025
Page 14 OCR 0.928
LAMPIRAN

Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Keterangan

Para Pihak

Fasilitas Pembiayaan

Nisbah Bagi Hasil

Tingkat Bagi Hasil

Periode Pembayaran Bagi
Hasil

Jatuh Tempo

Tujuan Penggunaan Dana

Persyaratan — Pendahuluan

Pembiayaan

Prosedur dan Persyaratan
Pembayaran Kembali Dana
Modal (ra's al-mal)

Sifat Hubungan Afiliasi

- BATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- RETI sebagai Mudharib (pengelola usaha)

sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Seri A: 39,7596 untuk Shahib al-Mal dan 60, 2596 untuk Mudharib.
Seri B: 4594 untuk Shahib al-Mal dan 5596 untuk Mudharib.

Eguivalent setara dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh)
2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi

Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah |

Tahun 2026.

Pembayaran Cash Call

1. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK:

2. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah |
Tahun 2026:

3. Persetujuan korporasi berupa:

a. Persetujuan Dewan Komisaris RATU berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk
No. REC/CO/30.176/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025: dan

b. Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Raharja Energi Tanjung Jabung No. RETJ/DIR/12.083/XII/2025
tertanggal 12 Desember 2025.

1. Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali
kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri
Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETJ
kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar
kompensasi akibat keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau maksimal
00176 per bulan dihitung dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal pembayaran kembali
Dana Modal (ra's al-mal)

3. Bilamana RETJ tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa RETJ melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya RETJ wajib membayar seluruh kewajibannya
kepada RATU dengan seketika dan sekaligus

RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki sebesar
995 secara langsung.

LGLRATU-37418062025

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.01 MB
Published14 Jul 2026
Pages14
Characters37,256
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×43
linked org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG p.1 ×21
linked person Adrian Hartadi p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG NO. REC p.1 ×3
unresolved org PetroChina International Jabung Ltd. p.1 ×2
unresolved org PT RAHARJA p.6
unresolved org PT Raharja Energi Tanjung Jabung No. RETI p.7
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Adrian Hartadi DirektuUtama p.13
unresolved person DirektuUtama · Direktur p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 31 ms 13 Sep 2026 14:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result