Skip to content
Back to announcement

20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111622_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.948
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
DAN

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG
NO. REC/DIR/24.202/X1/2025

Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada
hari Senin tanggal 24 November 2025, oleh dan antara:

1. PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, bekedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sumantri, dalam kedudukannya selaku Direktur utama PT
Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “RATU” atau "Shahib al-Mal"): dan

2 PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannya selaku Direktur PT Raharja
Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETI” atau "Mudharib").

(Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama
selanjutnya disebut "Para Pihak").

Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:

A. Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang 999 (Sembilan puluh
sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal.

B. Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Raharja Energi Cepu
Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026"), sekaligus
merupakan Wakil yang menerima modal investasi Sukuk Wakalah dari Pemegang Sukuk Wakalah
sebagaimana tertuang dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah | Tahun 2026.

Cc. Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima penyaluran
dana dimaksud untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib.

D. Bahwa, penyaluran dana dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan
digunakan sebagai modal kerja Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sesuai
ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini.

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat serta
mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 2 OCR 0.933
PASAL 1
DEFINISI

“Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan seluruh dana
modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara Para Pihak sesuai
nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah,

“Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad
Mudharabah:

“Dana Modal (ra's al-maf)" berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada usaha
Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah,

“Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang mana
bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia,

“Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan
Akad Mudharabah,

“Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas pembagian hasil
usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan
Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah:

“Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al-Mal.

PASAL 2
LINGKUP AKAD MUDHARABAH

24 Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal) kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan
untuk kegiatan usaha Mudharib.

2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi Hasil
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

2.3 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil yang
menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai oleh Dana
Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

PASAL 3
KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH
Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana

dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib al-Mal
(“Tanggal Efektif”).

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 3 OCR 0.948
41

42

43

5.1

52

5.3

54

5.5

6.1

6.2

PASAL4
DANA MODAL (RA's At-MAL)

Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah
sebesar maksimal Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian Dana Modal akan
ditentukan setelah proses penawaran awal atas Sukuk Wakalah selesai dilakukan.

Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer ke
rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif.

Dana Modal (ra's al-ma/) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 5
NISBAH BAGI HASIL

Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang
diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau pada 1 (satu)
Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi Hasil terakhir
sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk,
atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak.

Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang berlakunya
Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil yang
diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana yang akan
disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan kelebihannya tersebut
untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya.

Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil kepada

Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal:

PASAL 6
KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib dalam
bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

NO. REC/DIR/24.202/x1/2025
Page 4 OCR 0.936
74

7.2

7.3

81

8.2

9.1

PASAL 7
PEMBAYARAN KEMBALI

Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal, seluruh
Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's al-
mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para
Pihak.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan oleh
Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya,
kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan
usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal)
setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal pembayaran
kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”).

Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib
sebesar maksimum 14 (satu persen) pertahun di atas target pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran
efektif.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat sebagai berikut:

a. SHAHIB AL-MAL
PT Raharja Energi Cepu Tbk.
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail : Mantri@rec.co.id
U.p. : Sumantri (Direktur Utama)
b. MUDHARIB
PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail : adrian.hartadi@rec.co.id
U.p. : Adrian Hartadi
4

NO. REC/DIR/24.202/x1/2025 l
Page 5 OCR 0.957
9.2

9.3

9.4

10.1

10.2

12.1

12.2

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan melalui
penyerahan langsung atau surat tercatat.

Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya
sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat pada
hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman.

Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya perubahan
kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat Pihak lainnya.

PASAL 10
PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:
a seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah: dan
b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah.

Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju untuk melepaskan hak-hak
serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran Akad
Mudharabah ini.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.

Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah ini
tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad Mudharabah
ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan
tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di Jakarta.

PASAL 12
LAIN-LAIN

Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk,
disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau dinyatakan
kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen atau instrumen
tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau pernyataan kembali tersebut,
setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak, akan merupakan satu kesatuan
dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

NO. REC/DIR/24.202/x1/2025
Page 6 OCR 0.953
12.3 Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli, tetapi semua secara
bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad Mudharabah yang sama.
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal
sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini.

SHAHIB AL-MAL MUDHARIB
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

HARJA

ENERGITANJUNG JABUNG

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 7 OCR 0.931
LAMPIRAN

Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Keterangan

Para Pihak

Fasilitas Pembiayaan

Nisbah Bagi Hasil
Tingkat Bagi Hasil

Periode Pembayaran Bagi
Hasil

Jatuh Tempo »

Tujuan Penggunaan Dana

Persyaratan
Pembiayaan

Pendahuluan

Prosedur dan Persyaratan
Pembayaran Kembali Dana
Modal (ra's al-mal)

Sifat Hubungan Afiliasi

- RATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- RETI sebagai Mudharib (pengelola usaha)

Dana maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian
jumlah dana maksimum yang akan diberikan kepada RETJ akan ditentukan setelah
proses penawaran awal Sukuk Wakalah | Tahun 2026 selesai dilakukan.

(196 untuk Shahib al-Mal dan (#J46 untuk Mudharib.
Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh)

RETJ akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan
kepada RATU, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
kembali Dana Modal Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing
seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

Pembayaran Cash Call

a. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK:

b. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1
Tahun 2026:

c. Persetujuan korporasi RATU dan/atau RETI (jika perlu).

1. Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali
kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri
Sukuk Wakalah | Tahun 2026.

2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETJ
kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar
kompensasi akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,018 per bulan dihitung
dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal)

3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada RATU, RETJ dapat melakukan
pembayaran kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh Dana Modal
(ra's al-mal)

4. Bilamana RETJ tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa RETI melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya RETJ wajib membayar seluruh kewajibannya
kepada RATU dengan seketika dan sekaligus

RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki sebesar
995 secara langsung.

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 8 OCR 0.946
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
DAN

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG
NO. REC/DIR/24.202/X1/2025

Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada
hari Senin tanggal 24 November 2025, oleh dan antara:

k PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan hukum

Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “RATU” atau "Shahib al-Mal"): dan

& PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park Thamrin
Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannya selaku Direktur PT Raharja
Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja
Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETJ” atau "Mudharib").

(Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama
selanjutnya disebut "Para Pihak").

Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:

A. Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang 9996 (sembilan puluh
sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal.

B. Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Raharja Energi Cepu
Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026"), sekaligus

Wakalah I Tahun 2026.

& Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima penyaluran
dana dimaksud untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib.

D. Bahwa, penyaluran dana dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan
digunakan sebagai modal kerja Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sesuai
ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini.

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat serta
mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 9 OCR 0.937
PASAL 1
DEFINISI

“Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan seluruh dana
modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara Para Pihak sesuai
nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah,

“Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad
Mudharabah,

“Dana Modal (ra's al-mal)” berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada usaha
Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah,

“Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang mana
bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia,

“Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan
Akad Mudharabah,

“Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas pembagian hasil
usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shghib al-Mal dan
Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al-Mal.

PASAL 2
LINGKUP AKAD MUDHARABAH

21 Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal) kepada
Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan
untuk kegiatan usaha Mudharib.

2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi Hasil
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

2.3 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil yang
menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai oleh Dana
Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

PASAL 3
KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH

Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana
dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib al-Mal
(“Tanggal Efektif”).

NO. REC/DIR/24.202/x1/2025
Page 10 OCR 0.945
41

4.2

43

5.

52

5.3

5.4

5.5

6.1

6.2

PASAL 4
DANA MODAL (RA'S AL-MAL)

Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah
sebesar maksimal Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian Dana Modal akan
ditentukan setelah proses penawaran awal atas Sukuk Wakalah selesai dilakukan.

Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer ke
rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif.

Dana Modal (ra's al-mal) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 5
NISBAH BAGI HASIL

Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang
diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau pada 1 (satu)
Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi Hasil terakhir
sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk,
atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak.

Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang berlakunya
Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil yang
diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana yang akan
disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan kelebihannya tersebut
untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya.

Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil kepada

Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal:

PASAL 6
KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib dalam
bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

NO. REC/DIR/24.202/XI/2025
Page 11 OCR 0.930
74

7.2

z3

81

8.2

94

PASAL 7
PEMBAYARAN KEMBALI

Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal, seluruh
Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's al-
mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para
Pihak.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan oleh
Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya,
kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan
usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal)
setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal pembayaran
kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”).

Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib
sebesar maksimum 14 (satu persen) pertahun diatas target pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran
efektif.

PASAL 9
KORESPONDENSI

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat sebagai berikut:

a. SHAHIB AL-MAL
PT Raharja Energi Cepu Tbk.
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail : Mantri@rec.co.id
U.p. : Sumantri (Direktur Utama)
b. MUDHARIB
PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telp. 1021 2357 9812
e-mail 2 adrian.hartadi@rec.co.id
U.p. : Adrian Hartadi
4

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025 )
Page 12 OCR 0.958
9.2

9.3

9.4

10.1

10.2

11.2

121

12.2

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan melalui
penyerahan langsung atau surat tercatat.

Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya
sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat pada
hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman.

Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya perubahan
kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat Pihak lainnya.

PASAL 10
PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:
a. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah, dan
b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah.

Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju untuk melepaskan hak-hak
Serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran Akad
Mudharabah ini.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat.

Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah ini
tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad Mudharabah
ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan
tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di Jakarta.

PASAL 12
LAIN-LAIN

Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk,
disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau dinyatakan
kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen atau instrumen
tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau pernyataan kembali tersebut,
setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak, akan merupakan satu kesatuan
dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025
Page 13 OCR 0.955
123 Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli, tetapi semua secara
bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad Mudharabah yang sama.
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal
sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini.

SHAHIB AL-MAL MUDHARIB
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Adrian Hartadi
Direktur

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025 )
Page 14 OCR 0.923
LAMPIRAN

Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Keterangan

Para Pihak

Fasilitas Pembiayaan

Nisbah Bagi Hasil
Tingkat Bagi Hasil

Periode Pembayaran Bagi
Hasil

Jatuh Tempo

Tujuan Penggunaan Dana

Persyaratan Pendahuluan

Pembiayaan

Prosedur dan Persyaratan
Pembayaran Kembali Dana
Modal (ra's al-mal)

Sifat Hubungan Afiliasi

- RATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- RETI sebagai Mudharib (pengelola usaha)

Dana maksimum sebesar Rp500.000.000.000- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian
jumlah dana maksimum yang akan diberikan kepada RETJ akan ditentukan setelah
proses penawaran awal Sukuk Wakalah I Tahun 2026 selesai dilakukan.

(994 untuk Shahib al-Mal dan (96 untuk Mudharib.
Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh)

RETJ akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan
kepada RATU, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
kembali Dana Modal Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing
seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

Pembayaran Cash Call

a. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK:

b. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1
Tahun 2026:

€. Persetujuan korporasi RATU dan/atau RETI (jika perlu).

1, Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali
kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat
Gilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal
pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri
Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETJ
kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar
kompensasi akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,0196 per bulan dihitung
dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal)

3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada RATU, RETJ dapat melakukan
pembayaran kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh Dana Modal
(ra's al-mal)

4. Bilamana RETI tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa RETJ melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya RETJ wajib membayar seluruh kewajibannya
kepada RATU dengan seketika dan sekaligus

RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki sebesar
994 secara langsung.

NO. REC/DIR/24.202/X1/2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.18 MB
Published14 Jul 2026
Pages14
Characters34,365
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×36
linked org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG p.1 ×19
linked person Adrian Hartadi p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG NO. REC p.1 ×2
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG HARJA ENERGITANJUNG JABUNG p.6
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Adrian Hartadi p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 27 ms 13 Sep 2026 14:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result