Back to announcement
20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111622_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.948
ADDENDUM | DAN PERNYATAAN KEMBALI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ANTARA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG NO. REC/DIR/15.223/XI1/2025 Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, oleh dan antara: 1. PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, bekedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sumantri, dalam kedudukannya selaku Direktur utama PT Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “RATU” atau "Shahib al- Mal"), dan PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat , dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannya selaku Direktur PT Raharja Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Raharja Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETJ” atau “Mudharib"). (Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama- sama selanjutnya disebut "Para Pihak"). Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang 99” (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal. Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Raharja Energi Cepu Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026"), sekaligus merupakan Wakil yang menerima modal investasi Sukuk Wakalah dari Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana tertuang dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026. Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah kepada Mudharib dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah untuk digunakan dalam kegiatan usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima pembiayaan dimaksud untuk digunakan dalam kegiatan usaha Mudharib. Bahwa, pembiayaan dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan digunakan sebagai pembayaran Cash Call porsi Mudharib kepada operator dari Blok Jabung, yaitu PetroChina International Jabung Ltd., berdasarkan Work Program and Budget 2026 oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di wilayah kerja Jabung sesuai dengan Akad Mudharabah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sesuai ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini. LGLRATU-37418062025
Page 2 OCR 0.942
E: Bahwa Para Pihak telah menandatangani Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 pada tanggal 24 November 2025 Nomor REC/DIR/24.202/X1/2025, dibuat secara di bawah tangan dan bermaterai cukup (“Akad”). (AHP Note: dihapus karena seluruh ketentuan dinyatakan kembali di sinil. Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat serta mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL1 DEFINISI “Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan seluruh dana modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara Para Pihak sesuai nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah: “Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah: “Dana Modal (ra's al-mal)” berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada usaha Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah, “Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang mana bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia: “Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah: “Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah, “Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah, “Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. “Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al- Mal. PASAL 2 LINGKUP AKAD MUDHARABAH 21 Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut yang akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib. 2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi Hasil dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib. LGLRATU-37418062025
Page 3 OCR 0.936
2.3 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai oleh Dana Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah PASAL 3 KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib al-Mal (“Tanggal Efektif”) dan Jakan berakhir sampai dengan dikembalikannya Dana Modal Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modat Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026). PASAL4 DANA MODAL (RA'S AL-MAL) 41 Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah sebesar maksimal Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian Dana Modal akan ditentukan setelah proses penawaran awal atas Sukuk Wakalah selesai dilakukan. 4.2 Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif. 4.3 Dana Modal (ra's al-mal) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini. PASAL 5 NISBAH BAGI HASIL 541 Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini. 5.2 Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing- masing Seri Sukuk, atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak. 5.3 Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang berlakunya Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak. 5.4 Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana yang akan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan kelebihannya tersebut untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya. LGLRATU-37418062025
Page 4 OCR 0.952
5.5 64 6.2 7A 7.2 73 81 8.2 94 Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal: PASAL 6 KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib dalam bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PASAL7 PEMBAYARAN KEMBALI Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal, seluruh Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini. Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's al-mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian Oleh Para Pihak. Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL8 KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ra's al- mal) setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan kompensasi kerugian akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”). Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib sebesar maksimum 194 (satu persen) per tahun di atas target pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif. PASAL9 KORESPONDENSI Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat sebagai berikut: LGLRATU-37418062025
Page 5 OCR 0.939
9.2 9.3 9.4 10.1 10.2 MA a. SHAHIB AL-MAL PT Raharja Energi Cepu Tbk. Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Telp. 1021 2357 9812 e-mail : Mantri@rec.co.id U.p. : Sumantri (Direktur Utama) b. MUDHARIB PT Raharja Energi Tanjung Jabung Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Telp. 1021 2357 9812 e-mail radrian.hartadi@rec.co.id U.p. : Adrian Hartadi Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan melalui penyerahan langsung atau surat tercatat. Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat pada hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman. Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya perubahan kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat Pihak lainnya. PASAL 10 PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika: a. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah: dan b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Akta Mudharabah ini telah terlewati Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju untuk melepaskan hak- hak serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk pengakhiran Akad Mudharabah ini. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan- ketentuan dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. LGLRATU-37418062025
Page 6 OCR 0.952
112 Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah ini tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad Mudharabah ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di Jakarta. PASAL 12 LAIN-LAIN 12.1 Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk, 12.2 disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini. Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau dinyatakan kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen atau instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau pernyataan kembali tersebut, setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak, akan merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli, tetapi semua secara bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad Mudharabah yang sama. masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini. SHAHIB AL-MAL MUDHARIB PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Adrian Hartadi Direktur LGLRATU-37418062025
Page 7 OCR 0.941
LAMPIRAN Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut: Rincian Keterangan Para Pihak Fasilitas Pembiayaan Nisbah Bagi Hasil Tingkat Bagi Hasil Periode Pembayaran Bagi Hasil Jatuh Tempo Tujuan Penggunaan Dana Persyaratan Pendahuluan Pembiayaan - RATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana) - RETJ sebagai Mudharib (pengelola usaha) Dana maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian jumlah dana maksimum yang akan diberikan kepada RETJ akan ditentukan setelah proses penawaran awal Sukuk Wakalah | Tahun 2026 selesai dilakukan. (“196 untuk Shahib al-Mal dan (“J9e untuk Mudharib. Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh) RETJ akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan kepada RATU, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026. Pembayaran Cash Call 1. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK: 2. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026, 3. Persetujuan korporasi berupa: a. Persetujuan Dewan Komisaris RATU berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025: dan b. Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Raharja Energi Tanjung Jabung No. RETJ/DIR/12.083/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025 LGLRATU-37418062025
Page 8 OCR 0.944
Rincian Keterangan Prosedur dan Persyaratan : 1. Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali Pembayaran Kembali Dana kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat Modal (ra's al-mal) dilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing- masing Seri Sukuk Wakalah | Tahun 2026. 2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETJ kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar kompensasi akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,0145 per bulan dihitung dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) 3. Bilamana RETJ tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa RETJ melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya RETJ wajib membayar seluruh kewajibannya kepada RATU dengan seketika dan sekaligus Sifat Hubungan Afiliasi 2 RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki sebesar 99X secara langsung. LGLRATU-37418062025
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG NO. REC
p.1 ×2
unresolved
org
PetroChina International Jabung Ltd.
p.1
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Adrian Hartadi
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}