Skip to content
Back to announcement

20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111622_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.948
ADDENDUM | DAN PERNYATAAN KEMBALI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
DAN

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG
NO. REC/DIR/15.223/XI1/2025

Addendum I dan Pernyataan Kembali Akad Pembiayaan Mudharabah ini (selanjutnya disebut "Akad
Mudharabah") dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, oleh dan antara:

1.

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, bekedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Office
Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sumantri, dalam kedudukannya
selaku Direktur utama PT Raharja Energi Cepu Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili PT Raharja Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “RATU” atau "Shahib al-
Mal"), dan

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor di Office Park
Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat , dalam hal ini diwakili oleh Adrian Hartadi, dalam kedudukannya selaku
Direktur PT Raharja Energi Tanjung Jabung, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili PT Raharja Energi Tanjung Jabung (selanjutnya disebut “RETJ” atau “Mudharib").

(Shahib al-Mal dan Mudharib selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-
sama selanjutnya disebut "Para Pihak").

Para Pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:

A.

Bahwa, Mudharib adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang
99” (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Shahib al-Mal.

Bahwa, Shahib al-Mal adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Raharja Energi
Cepu Tahun 2026 (selanjutnya disebut "Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026"),
sekaligus merupakan Wakil yang menerima modal investasi Sukuk Wakalah dari Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana tertuang dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026.

Bahwa, Shahib al-Mal hendak menyalurkan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Wakalah
kepada Mudharib dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah untuk digunakan
dalam kegiatan usaha Mudharib dan Mudharib bersedia menerima pembiayaan dimaksud untuk
digunakan dalam kegiatan usaha Mudharib.

Bahwa, pembiayaan dari Shahib al-Mal kepada Mudharib sebagaimana dimaksud di atas akan
digunakan sebagai pembayaran Cash Call porsi Mudharib kepada operator dari Blok Jabung, yaitu
PetroChina International Jabung Ltd., berdasarkan Work Program and Budget 2026 oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama di wilayah kerja Jabung sesuai dengan Akad Mudharabah yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah sesuai ketentuan Lampiran Akad Mudharabah ini.

LGLRATU-37418062025
Page 2 OCR 0.942
E: Bahwa Para Pihak telah menandatangani Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran
Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 pada tanggal 24 November 2025 Nomor
REC/DIR/24.202/X1/2025, dibuat secara di bawah tangan dan bermaterai cukup (“Akad”). (AHP
Note: dihapus karena seluruh ketentuan dinyatakan kembali di sinil.

Sehubungan dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat

serta mengikatkan diri untuk membuat Akad Mudharabah sesuai Prinsip Syariah dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL1
DEFINISI

“Akad Mudharabah” berarti akad kerja sama suatu usaha antara Shahib al-mal, yang menyediakan
seluruh dana modal, dan Mudharib, yang mengelola usaha, di mana keuntungan usaha dibagi di antara
Para Pihak sesuai nisbah yang disepakati dalam Akad Mudharabah:

“Bagi Hasil” berarti pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan
Akad Mudharabah:

“Dana Modal (ra's al-mal)” berarti dana yang disediakan oleh Shahib al-Mal untuk ditempatkan pada
usaha Mudharib dalam kerja sama berdasarkan Pasal 4 Akad Mudharabah,

“Hari Kerja” berarti setiap hari yang mana bukan hari Sabtu atau Ahad maupun hari libur nasional, yang
mana bank dan bursa buka untuk kegiatan operasionalnya di Indonesia:

“Mudharib” berarti pihak yang mengelola usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib
berdasarkan Akad Mudharabah:

“Nisbah Bagi Hasil” berarti perbandingan pembagian yang dinyatakan dengan persentase atas
pembagian hasil usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Shahib al-Mal” berarti pihak yang menyediakan dana dalam usaha kerja sama antara Shahib al-Mal dan
Mudharib berdasarkan Akad Mudharabah,

“Prinsip Syariah” berarti prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal)” berarti tanggal sebagaimana ditentukan oleh Shahib al-
Mal.

PASAL 2
LINGKUP AKAD MUDHARABAH

21  Shahib al-mal selaku pemilik dana, dengan ini setuju untuk menyertakan Dana Modal (ra's al-mal)
kepada Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana dari Shahib al-Mal tersebut
yang akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib.

2.2 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut Shahib al-Mal berhak untuk menerima Bagi
Hasil dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

LGLRATU-37418062025
Page 3 OCR 0.936
2.3 Atas penempatan Dana Modal (ra's al-mal) tersebut, Mudharib berhak untuk menerima Bagi Hasil
yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang didanai
oleh Dana Modal (ra's al-mal) sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

PASAL 3
KEBERLAKUAN AKAD MUDHARABAH

Para Pihak setuju bahwa Akad Mudharabah ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal
dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah | Tahun 2026 telah diterima secara efektif di rekening Shahib
al-Mal (“Tanggal Efektif”) dan Jakan berakhir sampai dengan dikembalikannya Dana Modal Investasi
Penawaran Umum Sukuk Wakalah 1 Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modat
Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026).

PASAL4
DANA MODAL (RA'S AL-MAL)

41 Dana Modal (ra's al-mal) yang disertakan oleh Shahib al-Mal dalam kegiatan usaha Mudharib adalah
sebesar maksimal Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Kepastian Dana Modal akan
ditentukan setelah proses penawaran awal atas Sukuk Wakalah selesai dilakukan.

4.2 Dana Modal (ra's al-mal) akan dicairkan oleh Shahib al-Mal kepada Mudharib dengan cara transfer
ke rekening yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Efektif.

4.3 Dana Modal (ra's al-mal) tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Mudharib untuk kegunaan
sebagaimana yang diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 5
NISBAH BAGI HASIL

541 Para Pihak sepakat bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing Pihak adalah sebagaimana yang
diuraikan dalam Lampiran Akad Mudharabah ini.

5.2 Para Pihak sepakat bahwa pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan per bulan, yaitu pada tanggal 20
(dua puluh) setiap bulannya, terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal (ra's al-mal), atau
pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya apabila jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja. Pembayaran Bagi
Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Akad Mudharabah adalah pada tanggal jatuh tempo masing-
masing Seri Sukuk, atau jangka waktu lain sebagaimana yang akan disepakati Para Pihak.

5.3  Nisbah Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Akad Mudharabah ini tidak dapat diubah sepanjang
berlakunya Akad Mudharabah ini, kecuali perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis
Para Pihak.

5.4 Dalam hal keuntungan usaha Mudharib mengalami peningkatan sehingga pendapatan Bagi Hasil
yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sampai jumlah tertentu sebagaimana
yang akan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak, maka Shahib al-Mal akan memberikan
kelebihannya tersebut untuk Mudharib sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya.

LGLRATU-37418062025
Page 4 OCR 0.952
5.5

64

6.2

7A

7.2

73

81

8.2

94

Atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan bonus berupa tambahan Bagi Hasil
kepada Shahib al-Mal. Pemberian bonus berupa tambahan Bagi Hasil ini tidak dimaksudkan untuk
memberikan kepastian Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal:

PASAL 6
KEGIATAN USAHA YANG MENJADI DASAR AKAD MUDHARABAH

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Akad Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha Mudharib
dalam bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.1 Akad Mudharabah ini tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL7
PEMBAYARAN KEMBALI

Mudharib berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-Mal,
seluruh Dana Modal (ra's al-mal) dan Bagi Hasil yang menjadi hak Shahib al-Mal sesuai dengan
Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5.1 Akad Mudharabah ini, menurut jadwal
pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal atas penyertaan Dana Modal (ra's
al-mal) yang diberikan oleh Shahib al-Mal dilakukan ke rekening yang akan ditentukan kemudian
Oleh Para Pihak.

Setiap pembayaran kembali oleh Mudharib sehubungan dengan Akad Mudharabah ini, dilakukan
oleh Mudharib kepada Shahib al-Mal tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya
lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL8
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Mudharib tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil dari kegiatan
usahanya berdasarkan Akad Mudharabah ini dan/atau pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-
mal) setelah lewat tanggal pembayaran Bagi Hasil Akad Mudharabah ini dan/atau tanggal
pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) Akad Mudharabah ini maka Mudharib dikenakan
kompensasi kerugian akibat keterlambatan (“Kompensasi Kerugian”).

Shahib al-Mal membatasi diri untuk mengenakan besaran Kompensasi Kerugian kepada Mudharib
sebesar maksimum 194 (satu persen) per tahun di atas target pendapatan Imbal Hasil Sukuk

Wakalah yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
tanggal pembayaran efektif.

PASAL9
KORESPONDENSI

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Akad Mudharabah ini dianggap

telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
sebagai berikut:

LGLRATU-37418062025
Page 5 OCR 0.939
9.2

9.3

9.4

10.1

10.2

MA

a. SHAHIB AL-MAL
PT Raharja Energi Cepu Tbk.

Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin
Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Telp. 1021 2357 9812

e-mail : Mantri@rec.co.id

U.p. : Sumantri (Direktur Utama)

b. MUDHARIB

PT Raharja Energi Tanjung Jabung

Alamat : Office Park Thamrin Residences Blok A No. 01-05, Jl. Thamrin
Boulevard,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Telp. 1021 2357 9812

e-mail radrian.hartadi@rec.co.id

U.p. : Adrian Hartadi

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Akad Mudharabah ini harus dilakukan
melalui penyerahan langsung atau surat tercatat.

Pemberitahuan melalui penyerahan langsung dianggap telah diterima pada saat penyerahannya
sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penyerahannya atau apabila melalui surat tercatat
pada hari ketujuh sejak tanggal pengirimannya sebagaimana dibuktikan dengan resi pengiriman.

Dalam hal terjadi perubahan alamat maka Pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya
perubahan kepada Pihak lain dan karenanya sebelum diberitahukannya perubahan alamat tersebut

sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka perubahan alamat tersebut tidak berlaku dan mengikat
Pihak lainnya.

PASAL 10
PENGAKHIRAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah ini akan berakhir dengan sendirinya jika:

a. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi sesuai dengan Akad Mudharabah: dan

b. berakhirnya jangka waktu Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Akta
Mudharabah ini telah terlewati

Dalam hal terjadi pengakhiran Akad Mudharabah ini, Para Pihak telah setuju untuk melepaskan hak-

hak serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk
pengakhiran Akad Mudharabah ini.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-
ketentuan dari Akad Mudharabah ini, maka Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

LGLRATU-37418062025
Page 6 OCR 0.952
112

Bilamana musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Akad Mudharabah
ini tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka mengenai Akad
Mudharabah ini dan segala akibatnya Para Pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum
(domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat di
Jakarta.

PASAL 12
LAIN-LAIN

12.1 Para Pihak dengan ini menyatakan dan sepakat bahwa setiap dan seluruh lampiran yang dirujuk,

12.2

disebutkan, dan/atau dilekatkan pada Akad Mudharabah ini merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah ini, dan karenanya wajib ditafsirkan dan diberlakukan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

Akad Mudharabah ini, beserta seluruh lampiran nya, hanya dapat diubah, ditambah, atau
dinyatakan kembali berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dituangkan dalam
dokumen atau instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Perubahan, tambahan, atau
pernyataan kembali tersebut, setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Para
Pihak, akan merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
Mudharabah ini.

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan masing-masing salinan akan dinyatakan sebagai dokumen asli,
tetapi semua secara bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan Akad

Mudharabah yang sama. masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama.

Demikianlah, Akad Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal
sebagaimana disebut pada awal Akad Mudharabah ini.

SHAHIB AL-MAL MUDHARIB

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Adrian Hartadi
Direktur

LGLRATU-37418062025
Page 7 OCR 0.941
LAMPIRAN

Pembiayaan dari RATU kepada RETJ akan diberikan langsung seluruhnya segera setelah dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026 diterima, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Keterangan

Para Pihak

Fasilitas Pembiayaan

Nisbah Bagi Hasil
Tingkat Bagi Hasil

Periode Pembayaran Bagi
Hasil

Jatuh Tempo

Tujuan Penggunaan Dana

Persyaratan Pendahuluan
Pembiayaan

- RATU sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- RETJ sebagai Mudharib (pengelola usaha)

Dana maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Kepastian jumlah dana maksimum yang akan diberikan kepada RETJ akan
ditentukan setelah proses penawaran awal Sukuk Wakalah | Tahun 2026 selesai
dilakukan.

(“196 untuk Shahib al-Mal dan (“J9e untuk Mudharib.
Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

per bulan setiap tanggal 20 (dua puluh)

RETJ akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah
dicairkan kepada RATU, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi Penawaran Umum Sukuk
Wakalah | Tahun 2026 sesuai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi masing-masing seri Sukuk Wakalah I Tahun 2026.

Pembayaran Cash Call

1. Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Tahun 2026
telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK:

2. RATU telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah |
Tahun 2026,

3. Persetujuan korporasi berupa:

a. Persetujuan Dewan Komisaris RATU berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu
Tbk No. REC/CO/30.176/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025: dan

b. Persetujuan Dewan Komisaris RETJ berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris PT Raharja Energi Tanjung Jabung No.
RETJ/DIR/12.083/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025

LGLRATU-37418062025
Page 8 OCR 0.944
Rincian Keterangan

Prosedur dan Persyaratan : 1. Pembayaran kembali Dana Modal (ra's al-mal) atau pembayaran kembali
Pembayaran Kembali Dana kewajiban RETJ kepada RATU berdasarkan Akad Mudharabah ini dapat
Modal (ra's al-mal) dilakukan secara bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada

tanggal pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah per masing-
masing Seri Sukuk Wakalah | Tahun 2026.

2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban RETJ
kepada RATU pada saat jatuh tempo, maka RETJ wajib untuk membayar
kompensasi akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,0145 per bulan
dihitung dari jumlah Dana Modal (ra's al-mal), yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal pembayaran kembali Dana Modal
(ra's al-mal)

3. Bilamana RETJ tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah
ditentukan, maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa
RETJ melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu
dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita
dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya RETJ wajib
membayar seluruh kewajibannya kepada RATU dengan seketika dan
sekaligus

Sifat Hubungan Afiliasi 2 RETJ merupakan perusahaan terkendali dari RATU yang sahamnya dimiliki
sebesar 99X secara langsung.

LGLRATU-37418062025

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.96 MB
Published14 Jul 2026
Pages8
Characters18,541
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×21
linked org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG p.1 ×10
linked person Adrian Hartadi p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG NO. REC p.1 ×2
unresolved org PetroChina International Jabung Ltd. p.1
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Adrian Hartadi p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 30 ms 13 Sep 2026 14:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result