Back to announcement
20260713_SINI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111246_lamp1.pdf
Listing Text extracted SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 150
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB") : 26 Mei 2026 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2026
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 30 Juni 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli – 20 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pelaksanaan HMETD dan Tanggal Terakhir
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2026 : 20 Juli 2026
Pembayaran HMETD
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 10 Juli 2026 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 15 Juli – 21 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Juli 2026 : 21 Juli 2026
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 22 Juli 2026
Tanggal Pencatatan DPS yang berhak atas HMETD : 10 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 24 Juli 2026
Tanggal Distribusi Sertifikat HMETD : 13 Juli 2026 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 23 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINGARAJA PUTRA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS INI.
PT SINGARAJA PUTRA TBK
PROSPEKTUS
Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kantor Pusat:
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I (“Saham Baru”). Setiap pemegang 2 (dua) Saham
Lama (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang namanya tercatat dalam DPS (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”) yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHEMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah). Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi. Adapun pelaksanaan
PMHMETD I ini tidak mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali dalam Perseroan. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) yaitu sampai dengan
maksimum sebesar 60,00% (enam puluh koma nol nol persen).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan
lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (a) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (b) bila jumlah seluruh Saham Baru yang
dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan
sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan penjatahan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian, maka Para Pembeli Siaga (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
akan membeli sisa Saham Baru tersebut pada Harga Pelaksanaan secara proporsional. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran
oleh Para Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel Perseroan. Selanjutnya, dalam rangka PMHMETD I ini, (i) PT Petrosea Tbk (“PTRO”) akan bertindak
sebagai pembeli siaga (“Pembeli Siaga”) dan (ii) PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”) dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“TRIM”) akan bertindak sebagai pihak yang melakukan membeli sisa Saham Baru setelah pelaksanaan
HMETD oleh pemegang HMETD Perseroan, penjatahan Saham Baru tambahan, dan pelaksanaan Saham Yang Dijamin PTRO (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian
(“Pembeli Siaga Lainnya”) (selanjutnya Pembeli Siaga dan Pembeli Siaga Lainnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pembeli Siaga”).
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pengalihan Sebagian HMETD tanggal 22 Juni 2026:
(a) PT Autum Prima Indonesia (“API”) sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 144.300.000 (seratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu)
saham atau mewakili 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 216.450.000 (dua ratus enam belas juta empat ratus lima
puluh ribu) HMETD, menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya sebesar 60.000.000 (enam puluh juta) HMETD dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
(“HMETD Milik API”), serta akan mengalihkan (i) sebanyak 8.205.000 (delapan juta dua ratus lima ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp41.025.000.000 (empat puluh satu miliar dua puluh lima juta Rupiah)
kepada PT Deli Indonesia Raya (“DIR”) (“HMETD Yang Dialihkan API-DIR”), (ii) sebanyak 48.500.000 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp242.500.000.000 (dua ratus empat
puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) kepada HPS (“HMETD Yang Dialihkan API-HPS”) dan (iii) sebanyak 39.500.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp197.500.000.000
(seratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) kepada TRIM (“HMETD Yang Dialihkan API-TRIM”);
(b) Batubara Development Pte. Ltd. (“BBD”) sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 74.530.000 (tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu) saham atau mewakili 15,49% (lima belas koma
empat sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 111.795.000 (seratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu), menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, serta akan mengalihkan (i) sebanyak 90.000.000 (sembilan puluh juta) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh miliar) kepada
Ever Grace International Trading Limited (”Ever Grace”) (“HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever Grace”) dan (ii) sebanyak 21.795.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan
sebesar Rp108.975.000.000 (seratus delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) kepada DIR (“HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR”); dan
(c) Hapsoro sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 43.290.000 (empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu) saham atau mewakili 9,00% (sembilan koma nol nol persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 64.935.000 (enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu) HMETD, menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya, serta akan mengalihkan sebanyak 9.000.000 (sembilan juta) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar) kepada TRIM (“HMETD Yang Dialihkan
Hapsoro-TRIM”).
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”) tanggal 2 Juni 2026 , KJP sebagai pemilik 94.940.000 saham yang mewakili 19,74% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan
bahwa KJP akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD dengan nilai Rp712.050.000.000 (tujuh ratus dua belas
miliar lima puluh juta Rupiah) kepada PTRO (“HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO”). Berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak dalam
rangka PMHMETD I Perseroan menyatakan: (a) akan melaksanakan HMETD Milik API; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD Milik API berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
CMB.CM6/MNE.230/SPPK/2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal Penawaran Kredit Indikatif (Indicative Term Sheet) a.n. API, rekening koran tanggal 23 Juni 2026 dari Bank Mandiri, Surat Deposito Berjangka No. 907094 tanggal 29 April
2026, dan Perjanjian Pinjam Meminjam No. 001-16/SPK/DPN-API/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026 antara PT Deli Pratama Nusantara dan API. Berdasarkan Surat Pernyataan Ever Grace tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen
dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Pengalihan Hak dalam rangka PMHMETD I Perseroan, Ever Grace menyatakan: (a) akan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever Grace; dan (b) memiliki
dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever Grace berdasarkan mutasi rekening Ever Grace per tanggal 23 Juni 2026 dari Bank of China (Singapore Branch). Berdasarkan Surat Pernyataan
DIR tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Pengalihan Hak dalam rangka PMHMETD I Perseroan, DIR menyatakan: (a) akan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD
Yang Dialihkan BBD-DIR dan HMETD Yang Dialihkan API-DIR; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR dan HMETD Yang Dialihkan API-DIR berdasarkan Surat Bank
Mandiri No. CMB.CM6/MNE.231/SPPK/2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal Penawaran Kredit Indikatif (Indicative Term Sheet) a.n. DIR.
Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli Siaga telah menyatakan sebagai berikut:
(a) PTRO berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 22 Juni 2026 menyatakan: (i) sebagai pemilik 1.212.000 (satu juta
dua ratus dua belas ribu) saham yang mewakili 0,252% (nol koma dua lima dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, PTRO akan melaksanakan HMETD yang porsinya dalam
PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp9.090.000.000 (“HMETD Milik PTRO”), (ii) akan menerima dan
melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO (sehingga atas HMETD Milik PTRO dan HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO, PTRO akan melaksanakan sebanyak 144.228.000 (seratus empat puluh empat
juta dua ratus dua puluh delapan ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp721.140.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu miliar seratus empat puluh juta Rupiah); (iii) akan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
dan/atau bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 116.180.000 (seratus
enam belas juta seratus delapan puluh ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) (“Saham Yang Dijamin PTRO”); dan
(iv) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan HMETD Milik PTRO, HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO dan Saham Yang Dijamin PTRO yang berasal dari fasilitas sebesar maksimal ekuivalen USD
90.000.000,- (sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat ditarik dalam mata uang IDR sesuai kurs tengah USD-IDR BCA pada saat penarikan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas/Kredit No. 94 tanggal 29 Mei 2024 yang
telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 122 tanggal 27 Agustus 2025 yang telah dipertegas melalui Surat Konfirmasi Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham, Hak yang
Dialihkan, dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD I SINI No. 10583/GBK/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk, sehingga dalam rangka PMHMETD I, PTRO berdasarkan HMETD Milik
PTRO, HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO, dan Saham Yang Dijamin PTRO akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 260.408.000 (dua ratus enam puluh juta empat ratus delapan ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar
Rp1.302.040.000.000 (satu triliun tiga ratus dua miliar empat puluh juta Rupiah).
(b) TRIM berdasarkan Surat Pernyataan perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Lainnya Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 23 Juni 2026, menyatakan akan (i)
melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan API-TRIM dan HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM; (ii) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga Lainnya dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa
setelah penjatahan Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Saham Yang Dijamin TRIM”); dan (c) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan HMETD Yang
Dialihkan API-TRIM, HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM, dan Saham Yang Dijamin TRIM yang berasal dari fasilitas money market dengan plafond sebesar Rp300.000.000.000 berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.
15 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah dipertegas melalui Surat Referensi No. 38/040/CB/M tanggal 11 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank
KEB Hanna Indonesia, sehingga dalam rangka PMHMETD I, TRIM berdasarkan HMETD Yang Dialihkan API-TRIM, HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM, Saham Yang Dijamin TRIM, dan porsi sebagai Pembeli Siaga Lainnya
akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 69.496.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD; dan
(c) HPS berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Lainnya Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 22 Juni 2026, Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan
Dana Untuk Melaksanakan Pengalihan Hak Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 23 Juni 2026 menyatakan (i) akan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan API-HPS; (ii) akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga Lainnya dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Saham Yang Dijamin HPS”); dan (c) memiliki dana
yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan HMETD Yang Dialihkan API-HPS dan Saham Yang Dijamin HPS sebagaimana terbukti berdasarkan Surat Referensi No. TIB.FIB/CMS.2197/2026 yang diterbitkan oleh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan mutasi rekening HPS per tanggal 23 Juni 2026 di Bank Mandiri, sehingga dalam rangka PMHMETD I, HPS berdasarkan HMETD Yang Dialihkan API-HPS dan porsi sebagai
Pembeli Siaga Lainnya akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 69.496.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA
MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI TANGGAL 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM
PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 60,00%
(ENAM PULUH KOMA NOL NOL PERSEN).
PARA PEMBELI SIAGA
PT Petrosea Tbk, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
PT Singaraja Putra Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan Surat No 010-02/SINI- OJK/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditunjukkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing–masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ___________________________________________________________________________________________ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ___________________________________________________________________________ ii
RINGKASAN __________________________________________________________________________________________ xi
I. PENAWARAN UMUM _________________________________________________________________________ 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I _________________________ 12
III. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS _______________________________ 25
IV. PERNYATAAN UTANG ________________________________________________________________________ 30
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING _______________________________________________________ 56
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN __________________________________________ 61
VII. FAKTOR RISIKO_______________________________________________________________________________ 72
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK _____________________ 77
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA __________________________________________________ 78
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN________________________________________________________ 78
2. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ________________________________ 80
3. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ___________________ 80
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ____________________________________________________ 82
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK ______________________________ 87
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK SERTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK __________________________ 88
7. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ________________________ 88
8. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI ___________________________________ 90
9. PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
PMHMETD I PERSEROAN _______________________________________________________________ 91
10. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN__________________________________________________________ 93
X. EKUITAS _____________________________________________________________________________________104
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ________________________________________________________________________106
XII. PERPAJAKAN ________________________________________________________________________________107
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA _________________________________________________110
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL _____________________________________119
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM __________________________________________________________123
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ___________________________________________________________131
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UUP2SK yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak
ii
Page 5
untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 angka 2 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“BAE” : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“BEI atau Bursa Efek” : Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4)
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta, di mana saham ini dicatatkan.
“BNRI” : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang Saham” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
atau “DPS” tentang kepemilikan Efek oleh pemegang Efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“FPPS” : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
“FPPS Tambahan” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam
rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang
melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang
diterima oleh 1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD I.
“Grup Perseroan” : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Pelaksanaan” : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk
setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru,
yaitu sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
iii
Page 6
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari-hari
libur nasional yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“HMETD” : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KSEI atau Kustodian : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu Perseroan
Sentral Efek Indonesia” terbatas berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM dan yang
bertugas mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau institusi dan/atau badan usaha, baik
Warga Negara Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara
Asing/badan asing yang bertempat tinggal/berkedudukan hukum di
Indonesia maupun di luar negeri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku di
Indonesia.
“Menkum” atau : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari
“Menkumham” waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, atau nama lainnya).
“OJK” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pembeli Siaga” : Berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa
saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh
pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan ditandatangani
iv
Page 7
antara Perseroan dengan pihak tersebut.
PTRO adalah Pembeli Siaga yang membeli sisa saham yang masih
tersisa setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan
sedemikian sehingga jumlah pembelian Saham Baru tambahan dan
pembelian saham sebagai Pembeli Siaga adalah sebanyak-
banyaknya 116.180.000 (seratus enam belas juta seratus delapan
puluh ribu) saham dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus
juta Rupiah).
PT Henan Putihrai Sekuritas akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
dan membeli sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan
ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai
pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus
empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga dan membeli sisa Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua
puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru
dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp104.980.000.000
(seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).
“Pemegang Rekening” : Berarti setiap pihak yang tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
yang disetujui di KSEI atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di pasar modal dan peraturan KSEI atau Bank Kustodian
dan/atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Saham” : Berarti setiap Pemegang Saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening Efek pada KSEI; atau 3) Rekening Efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan Efek.
“Pemegang Saham Utama” : Berarti setiap pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang
lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan OJK.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki Bersama atau lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
v
Page 8
dimaksud pada UUPM.
“Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti (i) Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh PTRO, (ii) Perjanjian
Saham” Pembelian Sisa Saham Oleh HPS, dan (iii) Perjanjian Pembelian Sisa
Saham Oleh TRIM.
“Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Saham Oleh HPS” Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu Perseroan No. 316 tertanggal 22 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan dan HPS.
“Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Saham Oleh PTRO” Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu Perseroan No. 2 tertanggal 2 Juni 2026,
sebagaimana telah diubah melalui Perubahan I Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan No. 314 tertanggal 22
Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
antara Perseroan dan PTRO.
“Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Saham Oleh TRIM” Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu Perseroan No. 315 tertanggal 22 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan dan TRIM.
“Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Administrasi Saham” Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT Singaraja Putra Tbk No. 1 tanggal 2 Juni
2026, sebagaimana telah diubah melalui Perubahan I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No.
313 tertanggal 22 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan dan PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Pasal 1 angka 19
UUPM juncto POJK 32/2015.
“Perpres No. 13/2018” : Berarti Peraturan Presiden Nomor: 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
vi
Page 9
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” : Berarti PT Singaraja Putra Tbk yang berkedudukan di Kabupaten
Bekasi.
“Perubahan dan/atau : Berarti perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas yang
Tambahan atas Prospektus akan diumumkan sekurang-kurangnya pada satu surat kabar harian
Ringkas” berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat satu
Hari Kerja setelah diterimanya Pernyataan Efektif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No.IX.A.2.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang disusun oleh Perseroan, yang memuat
seluruh informasi serta fakta material dan relevan mengenai
Perseroan dan saham yang ditawarkan serta diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I, dengan bentuk dan isi yang sesuai dengan
POJK No. 33/2015.
“Peraturan BEI No. I-A” : Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat.
“POJK No.15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 32/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas
vii
Page 10
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Entitas
Publik.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No.34/2014” Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Entitas
Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Saham dan entitas Efek
dan/atau Bank Kustodian.
“Rupiah (Rp)” : Berarti mata uang sah yang berlaku di Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan
para Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan
viii
Page 11
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta peraturan-
peraturan pelaksanaan lainnya.
“Saham Baru” : Berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan sebanyak-
banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus
ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan.
“Saham Lama” : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal DPS.
“SBHMETD” : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama periode perdagangan.
“UU OJK” : Berarti Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan No. 21
Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No.
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5253
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“API” : PT Autum Prima Indonesia.
“Bank Mandiri” : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“BCA” : PT Bank Central Asia Tbk.
“BNI” : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“BBD” : Batubara Development Pte. Ltd
“CBP” : PT Cakrawala Bara Persada.
“DDS” : PT Dwi Daya Swakarya.
“DIR” : PT Deli Indonesia Raya.
“HPS” : PT Henan Putihrai Sekuritas.
“IKN” : PT Interkayu Nusantara.
“KBL” : PT Karya Bhumi Lestari
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada.
“KMS” : PT Kemilau Mulia Sakti.
“PBC” : PT Pesona Bara Cakrawala.
“PBP” : PT Pasir Bara Prima.
“PKP” : PT Persada Kapuas Prima.
“PTRO” : PT Petrosea Tbk.
“TRIM” : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait,
serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang
IDR kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Bekasi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris
di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang dan telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-32305 HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember
2005 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 6 Desember 2005 tanggal 11 Januari 2006,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 24 Januari 2006, Tambahan BNRI No. 952 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., S.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026,
dimana Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) (mengenai
modal dasar) anggaran dasar Perseroan (”Akta Perseroan No. 287/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 287/2026
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka
pendek lainnya.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah aktivitas perusahaan
holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
xi
Page 14
Persentase Kepemilikan
Nama Perseroan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No. Perusahaan Tidak Langsung Status Operasional Pendapatan
Usaha Penyertaan
Anak Langsung Melalui - kepada Perseroan
1. IKN Perdagangan 54,00% - 2018 Aktif 70,86%
dan
Perindustrian
2. DDS Aktivitas 75,00% - 2023 Aktif 0,00%
Konsultasi
Manajemen
Lainnya dan
Aktivitas
Perusahaan
Holding
3. PKP Pertambangan - 80,00% 2023 Aktif 26,57%
Batubara (melalui DDS)
4. PBP Pertambangan 80,00% 2023 Aktif 2,51%
Batubara (melalui DDS)
5. PBC Pertambangan - 80,00% 2023 Non-Aktif 0,00%
Batubara (melalui DDS)
6. CBP Pertambangan - 80,00% 2023 Non-Aktif 0,00%
Batubara (melalui DDS)
7. LKB Aktivitas - 49,00% 2024 Belum Beroperasi 0,00%
Penunjang (melalui PBP)
Pertambangan
Keterangan lebih lanjut mengenai keterangan tentang Perseroan dan kegiatan usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Prospektus ini.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
a. Jumlah Saham Baru : 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh
satu juta lima ratus ribu) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham,
atau mewakili 60,00% (enam puluh
koma nol nol persen) dari jumlah
saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD I.
b. Nilai Emisi PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun
enam ratus tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah).
c. Rasio HMETD : 2 : 3 yaitu dimana setiap pemegang 2
(dua) Saham Lama berhak atas 3 (tiga)
HMETD, di mana 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru.
d. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) setiap
saham.
e. Dilusi Setelah HMETD : Bagi yang tidak melaksanakan
HMETD, dilusi sampai dengan
xii
Page 15
maksimum sebesar 60,00% (enam
puluh koma nol nol persen) dari total
porsi kepemilikan saham dari masing-
masing Pemegang Saham pada saat
pelaksanaan HMETD.
f. Periode Perdagangan dan : 14 – 20 Juli 2026
Pelaksanaan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD ini mempunyai hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Adapun pelaksanaan PMHMETD I ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan
pengendali Perseroan.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Seluruh dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk:
• Sebesar Rp1.512.000.000.000 (satu triliun lima ratus dua belas miliar Rupiah) akan digunakan
untuk mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham PT Kemilau Mulia Sakti (“KMS”) yang
dimiliki PT Petrosea Tbk (“PTRO”) yang setara dengan 99,995% dari modal disetor dan
ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”).
• Sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
lebih awal pokok utang Perseroan kepada kreditur Perseroan (“Rencana Pembayaran Lebih Awal
Utang”).
• Sebesar Rp1.180.280.000.000 (satu triliun seratus delapan puluh miliar dua ratus delapan puluh
juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada PKP dan PBP
yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Pinjaman dan Pengakuan Utang tertanggal 23 Juni 2026 antara Perseroan sebagai pemberi
pinjaman dengan PKP, dan PBP sebagai penerima pinjaman (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan
Anak”).
• Sisanya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) akan digunakan sebagai modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor,
pembayaran gaji karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan
akuntansi dan notaris), biaya promosi, biaya pajak, biaya umum dan administrasi kantor dan biaya
keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs), yang diestimasikan akan
direalisasikan hingga 31 Desember 2027 (“Rencana Modal Kerja Perseroan”).
Rincian mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.
xiii
Page 16
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta laporan auditor
independen yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab
V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika dengan opini tanpa modifikasian dengan laporan auditor
independen yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nomor 00291/2.0826/AU.1/02/0726-
1/1/VI/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA.
Ringkasan Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset Lancar 687.763.151.181 211.209.244.654
Aset Tidak Lancar 881.434.309.184 595.690.279.017
Total Aset 1.569.197.460.365 806.899.523.671
Liabilitas Jangka Pendek 1.821.585.075.379 1.243.690.269.789
Liabilitas Jangka Panjang 435.028.351.503 209.264.593.221
Total Liabilitas 2.256.613.426.882 1.452.954.863.010
Total Defisiensi Modal (687.415.966.517) (646.055.339.339)
Ringkasan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan 534.021.405.626 435.143.362.568
Beban Pokok Pendapatan (435.913.902.844) (344.973.111.187)
Laba Bruto 98.107.502.782 90.170.251.381
Rugi Sebelum Pajak (41.360.631.234) (18.769.325.902)
Pajak Penghasilan 149.260.680 (4.858.658.350)
Rugi Tahun Berjalan (41.211.370.554) (23.627.984.252)
Penghasilan Komprehensif Lain (149.256.624) 1.144.769.340
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan ( 41.360.627.178) (22.483.214.912)
RUGI TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (43.087.994.671) (30.960.092.762)
Kepentingan Non Pengendali 1.876.624.117 7.332.108.510
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (43.199.821.616) (30.338.497.237)
Kepentingan Non Pengendali 1.839.194.438 7.855.282.325
RUGI TAHUN BERJALAN PER SAHAM DASAR (89,58) (64,37)
xiv
Page 17
Ringkasan Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) (51.734.623.804) 92.871.066.131
Aktivitas Operasi
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (101.982.838.173) (91.851.348.797)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) 179.757.990.388 ( 4.529.781.934)
Aktivitas Pendanaan
PENINGKATAN (PENURUNAN) NETO KAS 26.040.528.411 (3.510.064.600)
DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 7.525.419.640 11.035.484.240
KAS DAN BANK, AKHIR TAHUN 33.565.948.051 7.525.419.640
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (%) 22,72% 46,31%
Laba Kotor (%) 8,80% 71,09%
Laba Usaha (%) -120,36% -262,32%
Laba Tahun Berjalan (%) -83,96% -138,08%
Total Aset (%) 94,47% 35,28%
Total Liabilitas (%) 55,31% 19,09%
Total Ekuitas (%) -6,40% -3,61%
Rasio Keuangan (%)
Rasio likuiditas
Rasio Kas (%) 1,84% 0,61%
Rasio Cepat (%) 29,75% 7,86%
Rasio Lancar (%) 37,76% 16,98%
Rasio solvabilitas
Rasio Total Liabilitas Terhadap Aset 143,81% 180,07%
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas -328,27% -224,90%
Rasio Hutang Berbunga Terhadap Modal -138,76% -156,24%
Rasio aktivitas
Perputaran Aset (x) 0,34 0,54
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor (%) 18,37% 20,72%
Marjin Laba Usaha (%) -7,75% -4,31%
Rasio Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Kredit
Persyaratan 31 Desember 2025
Debt Service Coverage Ratio > 1,25x 2,98x
Current Ratio > 1x 1,11x
xv
Page 18
Leverage Ratio < 2x 0,86x
Catatan: Perhitungan berdasarkan Laporan keuangan PT Interkayu Nusantara sesuai dengan rasio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit.
Keterangan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V
Prospektus ini.
5. Risiko Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan dan entitas anak menyadari bahwa risiko merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap segala
aspek, termasuk pada kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko yang akan diungkapkan dalam
uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan entitas anak serta telah disusun
berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko sebagai perusahaan induk
Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Keputusan Investasi
2. Risiko Keterbatasan Bahan Baku
3. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
4. Risiko Tenaga Kerja
5. Risiko Kebakaran
6. Risiko Kebijakan Pemerintah Negara Tujuan Ekspor
7. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
8. Risiko Persaingan Usaha
9. Risiko Sumber Daya Manusia
10. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
6. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Keterangan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
xvi
Page 19
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh mempunyai hak yang sama
dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan mempertimbangkan rekomendasi
Direksi serta memperhatikan kondisi keuangan, laba ditahan, likuiditas, kebutuhan kas, rencana
investasi, dan prospek usaha Perseroan. Dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan memiliki
saldo laba positif setelah penyisihan cadangan wajib. Perseroan juga dapat membagikan dividen
interim sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembagian dividen kepada Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Keterangan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini
xvii
Page 20
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat RUPS Luar Biasa Perseroan No. 284 tanggal 26 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perseroan
No. 284/2026”), para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut dalam
rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD
I”):
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai
dengan POJK No. 32/2015 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua
puluh satu juta lima ratus ribu) Saham Baru dari portepel modal dasar Perseroan dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
kerangka PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD,
Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas
HMETD, rasio Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan
PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan
oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para
Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan
keterbukaan informasi termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD.
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD;
b. menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
PMHMETD;
c. menandatangani Pernyataan Pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
PMHMETD untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Informasi
PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana
yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD;
1
Page 21
f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, , Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD;
g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
h. menentukan tanggal daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
i. menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD;
k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD; dan
l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B. KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Efek Yang Diterbitkan
Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I (“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus
ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, atau
mewakili 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 3
(tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHEMETD I ini sebanyak-banyaknya
sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
2. Tata cara pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETDnya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
3. Perlakuan Atas Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya
yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (a) bila
jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan
atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (b) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham
Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas
2
Page 22
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta
pemesanan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan penjatahan Saham Baru
tambahan masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian, maka Para Pembeli Siaga
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) akan membeli sisa Saham Baru tersebut pada Harga
Pelaksanaan secara proporsional. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD,
alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Para Pembeli
Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel Perseroan.
Dalam rangka PMHMETD I ini PTRO akan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau
bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah
penjatahan Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya
116.180.000 (seratus enam belas juta seratus delapan puluh ribu) Saham Baru dengan nilai
pelaksanaan sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan
ratus juta Rupiah).
Selanjutnya, apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, penjatahan Saham
Baru tambahan, dan pelaksanaan komitmen PTRO masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak
diambil bagian, maka HPS dan TRIM akan membeli sisa Saham Baru tersebut pada Harga
Pelaksanaan secara proporsional sesuai dengan porsi komitmen masing-masing, dengan
ketentuan sebagai berikut: (i) HPS akan membeli sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta
sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah);
dan (ii) TRIM akan membeli sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya
Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).
4. HMETD dalam bentuk pecahan
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK No.
32/2015, dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD
akan menjadi tidak berlaku lagi.
5. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir
lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank
Kustodiannya setiap Hari Kerja dan jam kerja sejak tanggal 10 Juli 2026 di kantor Pusat BAE:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
3
Page 23
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan
hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi
tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun
penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
6. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang bersama tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama
akan memperoleh 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
7. Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para
pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya
melalui BEI (melalui Perantara Pedagang Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening Efek atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sejumlah 100
(seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan
dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Segala biaya yang timbul dalam rangka
pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
8. Bentuk HMETD
Pemegang Saham Yang Berhak akan mendapatkan HMETD secara elektronik ke Rekening Efek di
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama Pemegang
Saham.
9. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
antara Pemegang HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak
4
Page 24
dalam permintaan penawaran pada pasar yang ada. Sebagai contoh, perhitungan HMETD
dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang
sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk
menghitung nilai dari HMETD:
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Harga Teoritis Saham ex HMETD = (Rp a X A) + (Rp b X B)/ (A + B) = Rp X
Harga Teoritis HMETD = Rp X – Rp b
C. HAK PEMEGANG SAHAM
Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Sehubungan dengan Saham Baru yang diterbitkan memiliki sifat yang sama dengan saham Perseroan
yang telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, berikut adalah informasi mengenai historis saham
Perseroan:
Historis Kinerja Saham Perseroan di Bursa Efek
Mengingat Saham Baru memiliki sifat yang sama dengan Saham Lama, berikut adalah catatan harga
tertinggi, harga terendah, dan total volume perdagangan saham Perseroan setiap bulan dalam
periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan:
Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham PT Singaraja Putra Tbk (“SINI”) di BEI:
Volume Perdagangan
Bulan/Tahun Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp)
(Saham)
May, 2026 14,200.00 8,250.00 18,703,700
Apr, 2026 18,500.00 10,750.00 25,464,100
Mar, 2026 13,700.00 8,925.00 13,385,500
Feb, 2026 19,200.00 11,375.00 22,005,800
Jan, 2026 19,200.00 12,000.00 68,083,600
Dec, 2025 15,725.00 8,100.00 9,002,900
Nov, 2025 10,000.00 5,900.00 6,748,800
Oct, 2025 5,975.00 3,990.00 5,363,200
Sep, 2025 4,150.00 3,500.00 1,528,400
Aug, 2025 3,900.00 3,200.00 395,700
Jul, 2025 4,050.00 3,050.00 867,500
Jun, 2025 4,610.00 3,610.00 1,141,300
May, 2025 4,390.00 2,690.00 2,770,100
5
Page 25
Berikut informasi Penghentian perdagangan saham Perseroan yang terjadi dalam 3 (tiga) tahun
terakhir:
Tanggal Keterangan
28 Agustus 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
29 Agustus 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
30 Agustus 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
18 September 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
22 Oktober 2024 Pengehentian sementara perdagangan saham
8 November 2024 Pembukaan kembali perdagangan saham
21 November 2025 Pengehentian sementara perdagangan saham
24 November 2025 Pembukaan kembali perdagangan saham
26 November 2025 Pengehentian sementara perdagangan saham
9 Desember 2025 Pembukaan kembali perdagangan saham
20 Januari 2026 Pengehentian sementara perdagangan saham
3 Februari 2026 Pembukaan kembali perdagangan saham
D. PERNYATAAN PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PIHAK YANG MENERIMA PENGALIHAN
HMETD
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pengalihan
Sebagian HMETD tanggal 22 Juni 2026:
(a) PT Autum Prima Indonesia (“API”) sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 144.300.000 (seratus empat puluh
empat juta tiga ratus ribu) saham atau mewakili 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak
216.450.000 (dua ratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu) HMETD, menyatakan akan
melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya sebesar 60.000.000 (enam puluh juta)
HMETD dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
(“HMETD Milik API”), serta akan mengalihkan (i) sebanyak 8.205.000 (delapan juta dua ratus lima
ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan HMETD sebesar Rp41.025.000.000 (empat puluh satu miliar
dua puluh lima juta Rupiah) kepada PT Deli Indonesia Raya (“DIR”) (“HMETD Yang Dialihkan
API-DIR”), (ii) sebanyak 48.500.000 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu) HMETD dengan
nilai pelaksanaan sebesar Rp242.500.000.000 (dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta
Rupiah) kepada HPS (“HMETD Yang Dialihkan API-HPS”) dan (iii) sebanyak 39.500.000 (tiga
puluh sembilan juta lima ratus ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp197.500.000.000
(seratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) kepada TRIM (“HMETD Yang
Dialihkan API-TRIM”);
(b) Batubara Development Pte. Ltd. (“BBD”) sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah
kepemilikan sebanyak 74.530.000 (tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu) saham atau
mewakili 15,49% (lima belas koma empat sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan, yang akan memiliki hak sebanyak 111.795.000 (seratus sebelas
juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu), menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya, serta akan mengalihkan (i) sebanyak 90.000.000 (sembilan puluh juta)
HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh miliar)
kepada Ever Grace International Trading Limited (”Ever Grace”) (“HMETD Yang Dialihkan BBD-
6
Page 26
Ever Grace”) dan (ii) sebanyak 21.795.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima
ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp108.975.000.000 (seratus delapan miliar
sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) kepada DIR (“HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR”);
dan
(c) Hapsoro sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 43.290.000
(empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu) saham atau mewakili 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan
memiliki hak sebanyak 64.935.000 (enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu)
HMETD, menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, serta akan
mengalihkan sebanyak 9.000.000 (sembilan juta) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar
Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar) kepada TRIM (“HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-
TRIM”).
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”) tanggal 2 Juni 2026 , KJP sebagai pemilik
94.940.000 saham yang mewakili 19,74% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, menyatakan bahwa KJP akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD I sebanyak 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu)
HMETD dengan nilai Rp712.050.000.000 (tujuh ratus dua belas miliar lima puluh juta Rupiah) kepada
PTRO (“HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO”).
Berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan
Dana untuk Melaksanakan Hak dalam rangka PMHMETD I Perseroan menyatakan: (a) akan
melaksanakan HMETD Milik API; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
HMETD Milik API berdasarkan Surat Bank Mandiri No. CMB.CM6/MNE.230/SPPK/2026 tanggal 18 Juni
2026 perihal Penawaran Kredit Indikatif (Indicative Term Sheet) a.n. API, rekening koran tanggal 23
Juni 2026 dari Bank Mandiri, Surat Deposito Berjangka No. 907094 tanggal 29 April 2026, dan
Perjanjian Pinjam Meminjam No. 001-16/SPK/DPN-API/VI/2026 tanggal 16 Juni 2026 antara PT Deli
Pratama Nusantara dan API.
Berdasarkan Surat Pernyataan Ever Grace tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen dan
Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Pengalihan Hak dalam rangka PMHMETD I Perseroan, Ever
Grace menyatakan: (a) akan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever
Grace; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD Yang Dialihkan
BBD-Ever Grace berdasarkan mutasi rekening Ever Grace per tanggal 23 Juni 2026 dari Bank of China
(Singapore Branch).
Berdasarkan Surat Pernyataan DIR tanggal 23 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan
Dana untuk Melaksanakan Pengalihan Hak dalam rangka PMHMETD I Perseroan, DIR menyatakan: (a)
akan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR dan HMETD Yang
Dialihkan API-DIR; dan (b) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD Yang
Dialihkan BBD-DIR dan HMETD Yang Dialihkan API-DIR berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
CMB.CM6/MNE.231/SPPK/2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal Penawaran Kredit Indikatif (Indicative
Term Sheet) a.n. DIR.
Selanjutnya, masing-masing Para Pembeli Siaga telah menyatakan sebagai berikut:
(a) PTRO berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak
Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 22 Juni 2026 menyatakan: (i) sebagai
pemilik 1.212.000 (satu juta dua ratus dua belas ribu) saham yang mewakili 0,252% (nol koma dua
7
Page 27
lima dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, PTRO
akan melaksanakan HMETD yang porsinya dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya
1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp9.090.000.000 (“HMETD Milik PTRO”), (ii) akan menerima dan melaksanakan hasil
pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO (sehingga atas HMETD Milik PTRO dan
HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO, PTRO akan melaksanakan sebanyak 144.228.000 (seratus empat
puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu) HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar
Rp721.140.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu miliar seratus empat puluh juta Rupiah); (iii) akan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan
membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 116.180.000 (seratus enam belas juta
seratus delapan puluh ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya
Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) (“Saham Yang
Dijamin PTRO”); dan (iv) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan
melaksanakan HMETD Milik PTRO, HMETD Yang Dialihkan KJP-PTRO dan Saham Yang Dijamin
PTRO yang berasal dari fasilitas sebesar maksimal ekuivalen USD 90.000.000,- (sembilan puluh juta
Dolar Amerika Serikat) yang dapat ditarik dalam mata uang IDR sesuai kurs tengah USD-IDR BCA
pada saat penarikan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas/Kredit No. 94 tanggal 29 Mei 2024 yang telah
diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 122 tanggal 27 Agustus 2025
yang telah dipertegas melalui Surat Konfirmasi Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak
Pemegang Saham, Hak yang Dialihkan, dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD I SINI No.
10583/GBK/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk, sehingga
dalam rangka PMHMETD I, PTRO berdasarkan HMETD Milik PTRO, HMETD Yang Dialihkan KJP-
PTRO, dan Saham Yang Dijamin PTRO akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 260.408.000
HMETD dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp1.302.040.000.000 (satu triliun tiga ratus dua miliar
empat puluh juta Rupiah).
(b) TRIM berdasarkan Surat Pernyataan perihal Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk
Melaksanakan Hak Pembeli Siaga Lainnya Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 23 Juni
2026, menyatakan akan (i) melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD Yang Dialihkan API-
TRIM dan HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM; (ii) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga
Lainnya dengan membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta
sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah)
(“Saham Yang Dijamin TRIM”); dan (c) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli
dan melaksanakan HMETD Yang Dialihkan API-TRIM, HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM, dan
Saham Yang Dijamin TRIM yang berasal dari fasilitas money market dengan plafond sebesar
Rp300.000.000.000 berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 3 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah dipertegas
melalui Surat Referensi No. 38/040/CB/M tanggal 11 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank KEB
Hanna Indonesia sehingga dalam rangka PMHMETD I, TRIM berdasarkan HMETD Yang Dialihkan
API-TRIM, HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM, Saham Yang Dijamin TRIM, dan porsi sebagai
Pembeli Siaga Lainnya akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 69.496.000 HMETD; dan
(c) HPS berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Hak
Pembeli Siaga Lainnya Dalam Rangka PMHMETD I Perseroan tanggal 22 Juni 2026, Surat
Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana Untuk Melaksanakan Pengalihan Hak Dalam Rangka
PMHMETD I Perseroan tanggal 23 Juni 2026 menyatakan (i) akan melaksanakan hasil pengalihan
seluruh HMETD Yang Dialihkan API-HPS; (ii) akan bertindak sebagai Pembeli Siaga Lainnya dengan
8
Page 28
membeli sisa Saham Baru yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru pada Harga
Pelaksanaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan
ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-banyaknya
Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Saham
Yang Dijamin HPS”); dan (c) memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan
melaksanakan HMETD Yang Dialihkan API-HPS dan Saham Yang Dijamin HPS sebagaimana
terbukti berdasarkan Surat Referensi No. TIB.FIB/CMS.2197/2026 yang diterbitkan oleh PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan mutasi rekening HPS per tanggal 23 Juni 2026 di Bank
Mandiri sehingga dalam rangka PMHMETD I, HPS berdasarkan HMETD Yang Dialihkan API-HPS
dan porsi sebagai Pembeli Siaga Lainnya akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 69.496.000
HMETD.
E. STRUKTUR MODAL
Berdasarkan Akta Perseroan No. 287/2026 serta DPS Perseroan per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Admitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. API 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. BBD 74.530.000 7.453.000.000 15,49
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat <5% 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 -
Berikut ini proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan laporan
kepemilikan yang dikeluarkan oleh PT Admitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan tertanggal 31 Mei
2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi Perseroan telah mendapatkan
persetujuan Menkum atas peningkatan modal dasar Perseroan berdasarkan Akta Perseroan No.
287/2026.
a. Jika (i) DIR melaksanakan HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR sebanyak 21.795.000 (dua puluh satu
juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu) HMETD dan melaksanakan HMETD yang Dialihkan API-
DIR sebanyak 8.205.000 (delapan juta dua ratus lima ribu) HMETD; (ii) Ever Grace melaksanakan
HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever Grace sebanyak 90.000.000 (sembilan puluh juta) HMETD; (iii)
Masyarakat melaksanakan seluruh hak yang diterima; (iv) PTRO melaksanakan seluruh HMETD
Milik PTRO sebanyak 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu), melaksanakan
seluruh porsi HMETD yang dimiliki KJP dan dialihkan kepada PTRO sebanyak 142.410.000 (seratus
empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD, melakukan pemesanan saham
tambahan dan/atau melaksanakan Saham Yang Dijamin PTRO sebanyak-banyaknya 116.180.000
(seratus enam belas juta seratus delapan puluh ribu) saham; serta (v) Pembeli Siaga Lainnya
melaksanakan seluruh HMETD Yang Dialihkan API-HPS sebanyak 48.500.000 (empat puluh
delapan juta lima ratus ribu) HMETD, HMETD Yang Dialihkan API-TRIM sebanyak 39.500.000 (tiga
9
Page 29
puluh sembilan juta lima ratus ribu) HMETD, dan HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM sebanyak
9.000.000 (sembilan juta) HMETD:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. API 144.300.000 14.430.000.000 30,00% 204.300.000 20.430.000.000 16,99%
2. BBD 74.530.000 7.453.000.000 15,49% 74.530.000 7.453.000.000 6,20%
3. DIR* - - - 30.000.000 3.000.000.000 2,49%
4. Ever Grace* - - - 90.000.000 9.000.000.000 7,48%
5. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00% 43.290.000 4.329.000.000 3,60%
6. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74% 94.940.000 9.494.000.000 7,90%
7. PTRO 1.212.000 121.200.000 0,25% 261.620.000 26.162.000.000 21,76%
8. Masyarakat <5% 122.728.000 12.272.800.000 25,52% 306.820.000 30.682.000.000 25,52%
9. HPS - - - 48.500.000 4.850.000.000 4,03%
10. TRIM - - - 48.500.000 4.850.000.000 4,03%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00% 1.202.500.000 120.250.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 1.797.500.000 179.750.000.000
Kepemilikan Saham Pengendali berdasarkan asumsi proforma ini adalah 36,77% dan tidak terdapat
perubahan pengendalian dari melaksanaan PMHMETD I ini.
b. Jika (i) DIR melaksanakan HMETD Yang Dialihkan BBD-DIR sebanyak 21.795.000 (dua puluh satu
juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu) HMETD dan melaksanakan HMETD yang Dialihkan API-
DIR sebanyak 8.205.000 (delapan juta dua ratus lima ribu) HMETD; (ii) Ever Grace melaksanakan
HMETD Yang Dialihkan BBD-Ever Grace sebanyak 90.000.000 (sembilan puluh juta) HMETD; (iii)
Masyarakat tidak melaksanakan seluruh hak yang diterima; (iv) PTRO melaksanakan seluruh
HMETD Milik PTRO sebanyak 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu),
melaksanakan seluruh porsi HMETD yang dimiliki KJP dan dialihkan kepada PTRO sebanyak
142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD, melakukan
pemesanan saham tambahan dan/atau melaksanakan Saham Yang Dijamin PTRO sebanyak-
banyaknya 116.180.000 (seratus enam belas juta seratus delapan puluh ribu) saham; serta (v)
Pembeli Siaga Lainnya melaksanakan seluruh HMETD Yang Dialihkan API-HPS sebanyak
48.500.000 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu) HMETD, HMETD Yang Dialihkan API-TRIM
sebanyak 39.500.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu) HMETD, dan HMETD Yang
Dialihkan Hapsoro-TRIM sebanyak 9.000.000 (sembilan juta) HMETD, serta bertindak sebagai
Pembeli Siaga dengan komitmen pembelian masing-masing sebanyak-banyaknya 20.996.000
(dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) saham, maka struktur proforma
permodalan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. API 144.300.000 14.430.000.000 30,00% 204.300.000 20.430.000.000 19,27%
2. BBD 74.530.000 7.453.000.000 15,49% 74.530.000 7.453.000.000 7,03%
3. DIR* - - - 30.000.000 3.000.000.000 2,83%
4. Ever Grace* - - - 90.000.000 9.000.000.000 8,49%
5. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00% 43.290.000 4.329.000.000 4,08%
6. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74% 94.940.000 9.494.000.000 8,95%
7. PTRO 1.212.000 121.200.000 0,25% 261.620.000 26.162.000.000 24,67%
8. Masyarakat <5% 122.728.000 12.272.800.000 25,52% 122.728.000 12.272.800.000 11,57%
9. HPS - - - 69.496.000 6.949.600.000 6,55%
10. TRIM - - - 69.496.000 6.949.600.000 6,55%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00% 1.060.400.000 106.040.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 1.939.600.000 193.960.000.000
10
Page 30
*) DIR dan Ever Grace yang juga merupakan pihak yang tergabung dalam kelompok usaha BBD dimana
BBD (bersama-sama dengan DIR dan Ever grace), API dan Hapsoro yang merupakan Pengendali
Perseroan yang tergabung dalam kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
9/2018. Pemilik manfaat akhir DIR dan Ever Grace adalah pihak yang sama dengan pemilik manfaat
akhir BBD, yaitu Limas Ananto.
F. PERNYATAAN PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
sampai dengan tanggal Prospektus ini Perseroan menyatakan sebagai berikut:
• Perseroan belum memiliki rencana untuk mengeluarkan Saham Baru dan/atau Efek Bersifat
Ekuitas lainnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran ini
• Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (lock-up) maupun ketentuan khusus lainnya atas
pencatatan saham pada Bursa Efek, selain dari jumlah dan persentase saham yang telah secara
resmi didaftarkan dalam aksi korporasi ini
• Perseroan tidak memiliki atau menguasai sahamnya sendiri, baik dalam bentuk saham treasuri
(treasury stocks) maupun hasil pembelian kembali (buyback), sehingga tidak terdapat nilai
perolehan ataupun nilai nominal saham yang perlu diungkapkan
• Tidak terdapat penundaan, kondisi bersyarat, atau penolakan persetujuan dari pihak-pihak yang
berwenang, dan seluruh persetujuan yang diperlukan atas rencana penerbitan HMETD I telah
diperoleh secara lengkap tanpa adanya pengecualian.
11
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PMHMETD I
Seluruh dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp1.512.000.000.000 (satu triliun lima ratus dua belas miliar Rupiah) akan digunakan
untuk mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham PT Kemilau Mulia Sakti (“KMS”) yang
dimiliki PT Petrosea Tbk (“PTRO”) yang setara dengan 99,995% dari modal disetor dan
ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”).
Para Pihak : 1. PTRO sebagai penjual; dan
2. Perseroan sebagai pembeli.
Nama Perusahaan Target : KMS merupakan suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian
No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan
Merry Susanti Siaril, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 29 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
29 Januari 2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 29
tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005.
Kegiatan usaha KMS dan : Aktivitas perusahaan holding – KBLI 64200
Perizinan KMS
KMS dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah
mempunyai perizinan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha No. 2610230099259 tanggal 26
Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga OSS; dan
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
No. 26102310213674168 tanggal 26 Oktober 2023
yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atas nama
Menteri ATR/BPN.
KMS telah memperoleh perizinan yang bersifat material
dan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sesuai dengan Anggaran Dasar KMS (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) sebagaimana dipersyaratkan
oleh Hukum Indonesia.
Alasan dan Pertimbangan : Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai
perusahaan holding berupaya meningkatkan kinerja secara
berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka
panjang, dan meningkatkan nilai perusahaan bagi para
pemegang saham dimasa mendatang melalui aktivitas
12
Page 32
investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi
pertumbuhan usaha.
Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan
prospek positif untuk jangka menengah. Permintaan batu
bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-
negara yang masih mengandalkan pembangkit listrik
tenaga uap seperti Cina dan India. Berdasarkan publikasi
dari International Energy Agency, konsumsi batu bara di
kawasan Asia juga diperkirakan masih akan menjadi
penopang utama permintaan global.
Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, kebutuhan tenaga listrik
nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per
tahun, sehingga memerlukan penambahan kapasitas
pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal ini menunjukkan
bahwa batu bara masih akan berperan penting dalam
menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka
menengah serta mendukung keberlanjutan permintaan
atas batu bara dan jasa pendukungnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya
permintaan akan kebutuhan batu bara untuk jangka waktu
ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri,
Perseroan berencana untuk menambah dan meningkatkan
investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang
usaha pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana
Pengambilalihan KMS selaku perusahaan holding yang
memiliki perusahaan anak dibidang batu bara.
Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah
sejalan dengan rencana Perseroan melakukan peningkatan
investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap
KMS yang memiliki pengendalian atas perusahaan anak
yang bergerak dibidang pertambangan batu bara, yang
mana hal ini akan menambah cakupan bisnis Perseroan
dibidang pertambangan batu bara.
Objek dan Nilai Transaksi : Objek Transaksi:
507.380.875 lembar saham KMS atau setara dengan
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS
(“Saham Yang Dijual”).
Saham Yang Dijual saat ini tidak sedang dijaminkan
dengan jaminan apa pun oleh PTRO dan tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau perkara hukum apa
pun.
Nilai Transaksi:
13
Page 33
Sebesar Rp1.730.400.000.000 untuk membeli Saham Yang
Dijual.
Cara dan Waktu Pembayaran : a. sebesar Rp1.512.000.000.000 (satu triliun lima ratus
dua belas miliar Rupiah) yang akan dibayarkan secara
tunai menggunakan dana hasil pelaksanaan
PMHMETD pada tanggal penyelesaian Rencana
Pengambilalihan KMS; dan
b. sisanya sebesar Rp218.400.000.000 (ditambah bunga
7,5% per tahun (terhitung sejak tanggal penyelesaian
Rencana Pengambilalihan KMS) dan akan dibayarkan
dengan menggunakan kas internal Perseroan secara
bertahap ke rekening PTRO hingga selambat-
lambatnya 31 Desember 2028*, dengan rincian sebagai
berikut:
(i) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026,
Perseroan akan melakukan pembayaran Bunga
yang timbul selama tahun 2026, sebesar
Rp8.190.000.000 (delapan miliar seratus sembilan
puluh juta Rupiah);
(ii) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2027,
Perseroan akan melakukan pembayaran Bunga
yang timbul selama tahun 2027, sebesar
Rp16.380.000.000 (enam belas miliar tiga ratus
delapan puluh juta Rupiah); dan
(iii) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2028,
Perseroan akan melakukan pembayaran penuh
terhadap Sisa Harga Pembelian beserta Bunga
yang timbul selama tahun 2028, sebesar
Rp234.780.000.000 (dua ratus tiga puluh empat
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah).
Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajibannya untuk
melakukan pembayaran, maka Perseroan akan tetap
dikenakan bunga sebesar 7,5% per tahun dan Perseroan
tetap akan dianggap memiliki utang yang dapat ditagih
oleh PTRO sampai dengan pelunasan.
*Terhadap sisa pembayaran, tidak akan dilakukan pembayaran
menggunakan konversi hak tagih menjadi saham, pembayaran
hanya akan menggunakan kas Perseroan dari hasil operasional.
Persyaratan Pendahuluan : Persyaratan Pendahuluan PTRO selaku penjual:
a. KMS melakukan pengumuman koran dan
pengumuman karyawan KMS sehubungan dengan
Rencana Pengambilalihan KMS, sesuai dengan
UUPT dimana KMS telah melakukan pengumuman
koran pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca
dan pengumuman karyawan pada tanggal 28 Mei
2026; dan
14
Page 34
b. memperoleh persetujuan para pemegang saham KMS
sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS,
dimana para pemegang saham telah memberikan
persetujuan Rencana Pengambilalihan KMS
berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham KMS tertanggal 29
Juni 2026 yang menyetujui (i) Rencana
Pengambilalihan KMS dan (ii) pengesampingan hak
untuk ditawarkan terlebih dahulu kepada KBL sebagai
pemegang saham eksisting KMS berdasarkan Pasal 7
ayat (2) Anggaran Dasar KMS.
Persyaratan Pendahuluan Perseroan selaku pembeli:
a. menyelesaikan proses PMHMETD I Perseroan serta
dana hasil pelaksanaan PMHMETD I mencukupi; dan
b. memperoleh persetujuan korporasi sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan kreditur
(jika ada) dimana Perseroan telah memperoleh
persetujuan para Pemegang Saham dalam RUPS pada
tanggal 26 Mei 2026 berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Independen No. 285
tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat.
Status Rencana : Pada tanggal 15 April 2026, Perseroan dan PTRO telah
Pengambilalihan KMS menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
(“PPJB”) dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan
persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB.
Adapun, saat ini seluruh persyaratan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam PPJB telah dipenuhi, kecuali
persyaratan pendahuluan Perseroan untuk menyelesaikan
proses PMHMETD I Perseroan yang sampai saat ini masih
menunggu diperolehnya pernyataan efektif dari OJK
sehubungan dengan PMHMETD I.
Pengakhiran PPJB : PPJB dapat diakhiri apabila terjadi ha-hal atau kejadian
sebagai berikut:
a. kesepakatan para pihak;
b. terdapat jaminan, janji atau pernyataan yang diberikan
oleh masing-masing pihak yang secara material tidak
benar atau menyesatkan ketika dibuat dan dapat
dibuktikan oleh pihak lain secara sah dan wajar;
c. adanya otoritas pemerintah yang menerbitkan suatu
perintah, keputusan atau putusan atau mengambil
tindakan lain yang menahan, mencegah atau dengan
cara lain melarang pelaksanaan Rencana
Pengambilalihan KMS; dan/atau
d. tidak terpenuhinya Persyaratan Pendahuluan.
15
Page 35
Pembatasan-Pembatasan : Tidak terdapat pembatasan.
(negative covenants) dalam
PPJB
Persetujuan dan/atau : Perseroan dan KMS:
Pemberitahuan yang
diperlukan dari kreditur atau Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan
pihak ketiga dan KMS dari kreditur atau pihak ketiga untuk
melaksanakan Rencana Pengambilalihan KMS
PTRO:
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Pengambilalihan KMS, PTRO telah:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur
PTRO, yakni BNI, dimana PTRO telah menyampaikan
Surat PTRO No. CORPLEGAL/L/2026/V-0029 tanggal
18 Mei 2026 perihal Pemberitahuan sehubungan
dengan Penjualan Anak Perusahaan Material; dan
b. memperoleh persetujuan dari kreditur PTRO, yakni
BNI, Bank Mandiri, dan BCA, yang mana PTRO telah
memperoleh persetujuan dari kreditur berdasarkan:
(i) Surat Bank Mandiri No.
CBG.CB3/IC1.1066/2026 tanggal 26 Juni 2026
perihal Persetujuan Pelepasan Anak
Perusahaan dan Pengesampingan (Waiver)
Ketentuan Fasilitas Term Loan Bilateral dan
Non Cash Loan a.n. PTRO;
(ii) Surat BNI No. SSF/5.1/2366 tanggal 29 Juni
2026 perihal Persetujuan atas Penjualan Anak
Perusahaan Material dan Pengesampingan
(Waiver) Ketentuan Fasilitas Kredit a.n. PTRO;
dan
(iii) Surat BCA No. 10499/GBK/2026 tanggal 17
Juni 2026 perihal Persetujuan Consent a.n.
PTRO dan korespondensi antara BCA dengan
PTRO melalui email tertanggal 25 Juni 2026.
Sifat Hubungan Afiliasi : PTRO merupakan Afiliasi dari Hapsoro yang merupakan
salah satu pengendali Perseroan, dimana Hapsoro
merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak
langsung pada PTRO melalui kepemilikannya sebesar 85%
pada PT Sentosa Bersama Mitra yang memiliki
pengendalian secara langsung pada PT Caraka Reksa
Optima (“CRO”) dimana CRO memiliki saham pada PTRO
sebesar 24,45%, sehingga sesuai dengan Pasal 1 angka 3
POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS
merupakan suatu transaksi afiliasi.
16
Page 36
2. Sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
lebih awal pokok utang Perseroan kepada kreditur Perseroan (“Rencana Pembayaran Lebih Awal
Utang”), dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp300.000.000.000 akan digunakan untuk melunasi kewajiban Perseroan kepada BNI
berdasarkan Perjanjian Kredit No. 016/JKM/PK-CCC/2023 CCC Maksimum Kredit
Rp300.000.000.000 tanggal 15 Agustus 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
No. (3) 016/JKM/PK-CCC/2023 CCC Maksimum Kredit Rp300.000.000.000 tanggal 12 Agustus
2025 antara Perseroan sebagai penerima kredit dan BNI sebagai pemberi kredit, dengan
rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
- Perseroan sebagai penerima kredit
Para Pihak :
- BNI sebagai pemberi kredit
Jenis Fasilitas : Cash Collateral Credit 1.
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) atau
Jumlah Fasilitas :
100% dari nominal simpanan yang dijaminkan.
Perkiraan Saldo Utang Pokok
: Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
per tanggal 31 Desember 2025
Rp301.063.333.333 (tiga ratus satu miliar enam puluh
tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
puluh tiga Rupiah) per tanggal 24 Juli 2026*
Jumlah pokok beserta bunga
yang akan dibayarkan setelah : *Jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
akan dibayarkan menggunakan dana emisi dan bunga sebesar
PMHMETD I
Rp1.063.333.333 (satu miliar enam puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) akan dibayarkan
menggunakan kas internal Perseroan.
Saldo Utang Setelah
: Nihil.
Pembayaran
0,40% (nol koma empat nol persen) di atas tarif jasa
simpanan perusahaan yang dijaminkan (bunga
Tingkat Bunga :
deposito yang dijaminkan adalah sebesar 4% (empat
persen).
Jatuh Tempo : 14 Agustus 2026.
Tujuan Penggunaan Pinjaman : Modal kerja usaha.
Prosedur dan Persyaratan
Pelunasan atau Pembayaran : Tidak ada.
Dipercepat Sukarela
Perseroan telah melakukan penarikan atas seluruh
Riwayat Utang : fasilitas tersebut. Saldo utang pokok adalah sebesar
Rp300.000.000.000.
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
17
Page 37
Denda/Penalti : Tidak ada.
b. Sebesar Rp300.000.000.000 akan digunakan untuk melunasi kewajiban Perseroan kepada BNI
berdasarkan Perjanjian Kredit No. 021/JKM/PK-CCC/2023 CCC Maksimum Kredit
Rp300.000.000.000 tanggal 13 September 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
No. (2) 021/JKM/PK-CCC/2023 CCC Maksimum Kredit Rp300.000.000.000 tanggal 12 Agustus
2025 antara Perseroan sebagai penerima kredit dan BNI sebagai pemberi kredit, dengan
rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
- Perseroan sebagai penerima kredit
Para Pihak :
- BNI sebagai pemberi kredit
Jenis Fasilitas : Cash Collateral Credit 2
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) atau
Jumlah Fasilitas :
100% dari nominal simpanan yang dijaminkan.
Perkiraan Saldo Utang Pokok
: Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah).
per tanggal 31 Desember 2025
Rp301.063.333.333 (tiga ratus satu miliar enam
puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga Rupiah) per tanggal 24 Juli
2026*
Jumlah pokok beserta bunga
yang akan dibayarkan setelah : *Jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
PMHMETD I Rupiah) akan dibayarkan menggunakan dana emisi dan bunga
sebesar Rp1.063.333.333 (satu miliar enam puluh tiga juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) akan
dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
Saldo Utang Setelah
: Nihil.
Pembayaran
0,40% (nol koma empat nol persen) di atas tarif
Tingkat Bunga : jasa simpanan perusahaan yang dijaminkan (bunga
deposito yang dijaminkan adalah sebesar 4%).
Jatuh Tempo : 12 September 2026.
Tujuan Penggunaan Pinjaman : Modal kerja usaha.
Prosedur dan Persyaratan
Pelunasan atau Pembayaran : Tidak ada.
Dipercepat Sukarela
Perseroan telah melakukan penarikan atas seluruh
Riwayat Utang : fasilitas tersebut. Saldo utang pokok terutang
adalah sebesar Rp300.000.000.000.
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Denda/Penalti : Tidak ada.
c. Sebesar Rp300.000.000.000 akan digunakan untuk melunasi kewajiban Perseroan kepada
Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No.
WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 22 September 2023 sebagaimana telah diubah beberapa
18
Page 38
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Addendum II Perjanjian Kredit Agunan Surat
Berharga No. WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 3 September 2025 antara Perseroan sebagai
debitur dan Bank Mandiri sebagai kreditur, beserta Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank Mandiri Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
- Perseroan sebagai penerima kredit
Para Pihak :
- Bank Mandiri sebagai pemberi kredit
Jenis Fasilitas : Kredit agunan surat berharga.
Jumlah Fasilitas : Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah).
Perkiraan Saldo Utang Pokok
: Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
per tanggal 31 Desember 2025
Rp300.073.333.333 (tiga ratus miliar tujuh puluh tiga
juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
puluh tiga Rupiah) per tanggal 24 Juli 2026*
Jumlah pokok beserta bunga
yang akan dibayarkan setelah : *Jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah) akan dibayarkan menggunakan dana emisi dan bunga
PMHMETD I
sebesar Rp73.333.333 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) akan dibayarkan
menggunakan kas internal Perseroan.
Saldo Utang Setelah
: Nihil.
Pembayaran
0,40% (nol koma empat persen) per annum di atas
Tingkat Bunga : tingkat suku bunga tertinggi deposito yang menjadi
agunan.
Jatuh Tempo : 21 September 2026.
Tujuan Penggunaan Pinjaman : Modal kerja usaha.
Pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada
Bank Mandiri membutuhkan persetujuan tertulis
dari Bank Mandiri. Sehubungan dengan hal
Prosedur dan Persyaratan
tersebut, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
Pelunasan atau Pembayaran :
dari Bank Mandiri berdasarkan Surat No.
Dipercepat Sukarela
CMB.CM6/MNE.2046/2026 tanggal 25 Mei 2026
perihal Konfirmasi Surat Permohonan Pelunasan
Kredit Seluruhnya a.n. PT Singaraja Putra Tbk.
Perseroan telah melakukan penarikan atas seluruh
Riwayat Utang : fasilitas tersebut. Saldo utang pokok terutang
adalah sebesar Rp300.000.000.000.
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Denda/Penalti : Tidak ada.
3. Sebesar Rp1.180.280.000.000 (satu triliun seratus delapan puluh miliar dua ratus delapan puluh
juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada PKP (dimana
Perseroan memiliki PKP secara tidak langsung melalui DDS dengan kepemilikan efektif sebesar
60%) dan PBP (dimana Perseroan memiliki PKP secara tidak langsung melalui DDS dengan
kepemilikan efektif sebesar 60%) yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, sebagaimana
19
Page 39
dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang tertanggal 23 Juni 2026 antara
Perseroan sebagai pemberi pinjaman dengan PKP, dan PBP sebagai penerima pinjaman
(“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”), dengan rincian sebagai berikut (“Rencana
Pemberian Pinjaman”):
a. Sebesar Rp633.247.277.191 (enam ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh
juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh satu Rupiah) (dengan bunga yang
wajar sebagaimana akan ditentukan oleh Perseroan dan dinilai kewajarannya oleh KJPP yang
terdaftar pada OJK sebelum pemberian pinjaman dilakukan oleh Perseroan) akan disalurkan
kepada PKP, yang selanjutnya akan digunakan PKP sebagai modal kerja operasional PKP
termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan
pengangkutan (hauling), pembelian bahan bakar (fuel) serta biaya penunjang operasional
(termasuk pengolahan, logistik, pemeliharaan infrastruktur, dan pengendalian mutu) serta
biaya umum dan administrasi guna mendukung aktivitas produksi batubara, yang
diestimasikan akan direalisasikan hingga 31 Desember 2027. Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Perusahaan Anak berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pencairan pertama oleh PKP
tersebut atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada); dan
b. Sebesar Rp547.032.722.809 (lima ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus
dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan Rupiah) (dengan bunga yang wajar sebagaimana
akan ditentukan oleh Perseroan dan dinilai kewajarannya oleh KJPP yang terdaftar pada OJK
sebelum pemberian pinjaman dilakukan oleh Perseroan) akan disalurkan kepada PBP, yang
selanjutnya akan digunakan PBP sebagai modal kerja PBP termasuk namun tidak terbatas
pada pembayaran jasa kontraktor tambang dan pengangkutan (hauling), pembelian bahan
bakar (fuel) serta biaya penunjang operasional (termasuk pengolahan, logistik, pemeliharaan
infrastruktur, dan pengendalian mutu) serta biaya umum dan administrasi guna mendukung
aktivitas produksi batubara, yang diestimasikan akan direalisasikan hingga 31 Desember 2027.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak berlaku selama 3 tahun sejak
tanggal pencairan pertama oleh PBP atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada).
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak, pencairan dana dari Perseroan kepada PBP
dan PKP baru dapat dilakukan setelah (i) Perseroan selesai melaksanakan dan memperoleh
dana dari PMHMETD I, dan (ii) persetujuan korporasi sesuai dengan anggaran dasar dari
masing-masing Pihak (sebagaimana diperlukan) telah diperoleh. Selanjutnya, dalam hal
pinjaman melalui Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak tersebut telah dibayarkan kembali
oleh PKP dan PBP kepada Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dan pengembangan usaha.
4. Sisanya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) akan digunakan sebagai modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor,
pembayaran gaji karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan akuntansi
dan notaris), biaya promosi, biaya pajak, biaya umum dan administrasi kantor dan biaya keuangan
(sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs), yang diestimasikan akan direalisasikan
hingga 31 Desember 2027 (“Rencana Modal Kerja Perseroan”).
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i)
Rencana Pengambilalihan KMS, (ii) Rencana Pembayaran Lebih Awal Utang, (iii) Rencana Pemberian
20
Page 40
Pinjaman, dan (iv) Rencana Modal Kerja Perseroan secara bersama-sama disebut “Rencana
Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:
a. Rencana Pengambilalihan KMS, yang dilakukan oleh Perseroan (sebagai pembeli) dengan PTRO
(sebagai penjual) yang merupakan Afiliasi dari salah satu pengendali Perseroan, maka sesuai
dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebuah transaksi
Afiliasi. Namun Rencana Pengambilalihan KMS bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau Pemegang Saham
Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Selanjutnya, merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA,
CA pada tanggal 30 Juni 2026, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp1.569.197.460.365 dan
memiliki ekuitas negatif.
Mengingat nilai Rencana Pengambilalihan KMS sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan, maka
Rencana Pengambilalihan KMS memenuhi batasan nilai material sebagaimana dimaksud pasal 3
ayat (3) POJK No. 17/2020, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu transaksi material juga merupakan transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dengan memperhatikan Rencana Pengambilalihan KMS merupakan transaksi material yang
memerlukan persetujuan Pemegang Saham maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c
POJK No. 17/2020, Perseroan wajib (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat
bersamaan dengan pengumuman RUPS untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas
Rencana Pengambilalihan KMS, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan, dan (iv)
melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material dalam laporan tahunan.
Sehubungan dengan kewajiban transaksi material sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah
(i) mengumumkan Keterbukaan Informasi pada tanggal 16 April 2026 bersamaan dengan
pengumuman RUPS Perseroan dan mengumukan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan
Informasi pada tanggal 22 Mei 2026, (ii) telah mendapatkan laporan penilaian aset dan laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS yang diterbitkan dari Kantor Jasa Penilai
Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham KMS serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS sesuai dengan surat penugasan No.
KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen
21
Page 41
Perseroan, dengan ringkasan laporan dapat dilihat pada Bab III Prospektus dan (iii) memperoleh
persetujuan Pemegang Saham independen Perseroan yang menyetujui Rencana Pengambilalihan
KMS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat RUPS Independen Perseroan No. 285 tanggal 26 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
b. Rencana Pembayaran Lebih Awal Utang bukan suatu transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan/atau transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, karena Rencana Pembayaran Lebih Awal Utang
bukan suatu transaksi berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 POJK No. 42/2020 dan/atau Pasal
1 angka 1 dan Pasal 2 POJK No. 17/2020 melainkan hanya merupakan penyelesaian atau
pelunasan kewajiban Perseroan atas pinjaman eksisting Perseroan kepada Bank Mandiri dan BNI
selaku kreditur.
c. Rencana Pemberian Pinjaman merupakan suatu:
(i) transaksi afiliasi karena PBP dan PKP merupakan Perusahaan Anak sehingga terdapat
hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 4
POJK No. 42/2020, Perseroan pada saat tanggal transaksi pemberian pinjaman wajib untuk
(i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja
setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
Perseroan dalam hal, antara lain, (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham; dan/atau (B) transaksi afiliasi
dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan; dan
(ii) bukan transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris atau pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, apabila Rencana Pemberian Pinjaman merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau (B) laporan
penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.
d. Rencana Modal Kerja Perseroan, apabila Rencana Modal Kerja Perseroan merupakan suatu
transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan
wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).
Realisasi Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PMHMETD I akan dilaksanakan sepenuhnya
sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggungjawab
atas realisasi penggunaan dana hasil PUT I ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI
No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”)
hasil PMHMETD I ini kepada OJK, BEI dan Masyarakat dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan
22
Page 42
berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD I; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam setiap RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I telah direalisasikan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib:
a. Memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada Masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD I; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana
Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil
RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD I; atau
b. Melakukan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana
Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi
menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda
dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai
paling banyak 10% dari total dana hasil PMHMETD I.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan
perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Masyarakat dan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK
No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil PMHMETD I atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama
Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai rekening penampungan
dana hasil PMHMETD I. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD I tersebut.
Urutan Prioritas Penggunaan Dana HMETD I
Jika dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi tidak mencukupi untuk
mendanai seluruh Rencana Penggunaan Dana, Perseroan menetapkan urutan prioritas alokasi dana
secara berjenjang. Prioritas Utama (Pertama) akan dialokasikan penuh hingga maksimum
Rp1.512.000.000.000 untuk mendanai Rencana Pengambilalihan KMS. Apabila porsi prioritas pertama
telah terpenuhi secara penuh dan masih terdapat sisa dana, Perseroan akan mengalokasikannya untuk
Prioritas Kedua, yaitu Rencana Pembayaran Lebih Awal Utang kepada kreditur hingga maksimum
Rp900.000.000.000. Selanjutnya, alokasi untuk Prioritas Ketiga, yaitu Rencana Pemberian Pinjaman
sekitar Rp1.180.280.000.000 dan alokasi untuk Prioritas Keempat yaitu Rencana Modal Kerja
23
Page 43
Perseroan sekitar Rp10.000.000.000, hanya akan menggunakan sisa dana kumulatif setelah kebutuhan
pada prioritas pertama dan kedua terpenuhi seluruhnya.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,1447% (nol koma satu empat empat tujuh persen) dari
total dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Biaya jasa Konsultan Keuangan sebesar 0,0554% (nol koma nol lima lima empat persen);
Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,0083% (nol koma nol nol delapan tiga persen);
Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0152% (nol koma nol satu lima dua persen);
Biaya Notaris sebesar 0,0090% (nol koma nol nol sembilan nol persen);
Biaya Kantor Jasa Penilai Publik sebesar 0,0269% (nol koma nol dua enam sembilan persen);
Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,0035% (nol koma nol nol tiga lima persen); Biaya Pencatatan (OJK
dan BEI) sekitar 0,0208% (nol koma nol dua nol delapan persen); dan
Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,0055% (nol koma nol nol lima
lima persen).
24
Page 44
III. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS
1. Tujuan dan Manfaat Rencana Pengambilalihan KMS
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan Holding berupaya
meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka panjang, dan
meningkatkan nilai perusahaan bagi para Pemegang Saham dimasa mendatang melalui aktivitas
investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi pertumbuhan usaha.
Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan prospek positif untuk jangka menengah.
Permintaan batu bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-negara yang masih
mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap seperti China dan India. Berdasarkan publikasi dari
International Energy Agency, konsumsi batu bara di kawasan Asia juga diperkirakan masih akan
menjadi penopang utama permintaan global.
Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034,
kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun, sehingga
memerlukan penambahan kapasitas pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh Perusahaan
Listrik Negara (Persero). Meskipun porsi energi terbarukan meningkat, batu bara masih menjadi
komponen utama dalam bauran energi nasional, dengan porsi sekitar 73% pada tahun 2026 dan
diperkirakan tetap sekitar 52% pada tahun 2034. Hal ini menunjukkan bahwa batu bara masih akan
berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka menengah serta
mendukung keberlanjutan permintaan atas batu bara dan jasa pendukungnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya permintaan akan kebutuhan batu bara
untuk jangka waktu ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri, Perseroan berencana
untuk menambah dan meningkatkan investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha
pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana Pengambilalihan KMS selaku perusahaan holding
yang memiliki Perusahaan Anak dibidang batu bara, yakni PT Cristian Eka Pratama.
Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah sejalan dengan rencana Perseroan melakukan
peningkatan investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap KMS yang memiliki pengendalian
atas Perusahaan Anak yang bergerak dibidang pertambangan batu bara, yang mana hal ini akan
menambah cakupan bisnis Perseroan dibidang pertambangan batu bara.
2. Objek dan Nilai Rencana Pengambilalihan KMS
Objek Rencana Pengambilalihan KMS
Perseroan bermaksud untuk mengambil alih 507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995% saham
KMS yang dimiliki PTRO berdasarkan PPJB.
Nilai Rencana Pengambilalihan KMS
Nilai dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.
3. Pihak Yang Melakukan Rencana Pengambilalihan KMS
25
Page 45
Pihak-pihak yang terlibat Rencana Pengambilalihan KMS ini adalah Perseroan sebagai pembeli dan
PTRO sebagai penjual yang akan mengalihkan sejumlah 507.380.875 lembar atau setara dengan
99,995% saham KMS milik PTRO kepada Perseroan berdasarkan PPJB.
4. KMS sebagai Objek Transaksi
Riwayat Singkat
KMS merupakan suatu PT yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendiran KMS”).
Anggaran dasar KMS sebagaimana pertama kali termuat dalam Akta Pendirian KMS dan telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal
22 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24
Desember 2025, dimana para Pemegang Saham KMS menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4
(mengenai Modal) (“Akta KMS No. 45/2025”).
Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025, secara bersama-
sama disebut “Anggaran Dasar KMS”.
KMS memiliki kantor yang berlokasi di Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman Kavling 62–63,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan KMS ialah menjalankan usaha di bidang
aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
penggalian pertambangan batu bara.
Untuk mencapai maksud dan tujuan KMS tersebut di atas, maka KMS dapat melaksanakan kegiatan
usaha (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan (iii)
pertambangan batu bara. Namun demikian, kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS
adalah aktivitas perusahaan holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan susunan Pemegang Saham KMS adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
26
Page 46
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PTRO 507.380.875 507.380.875.000 99,995
2. PT Karya Bhumi Lestari 25.000 25.000.000 0,005
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 507.405.875 507.405.875.000 100,00
Saham Dalam Portepel 615.051.625 615.051.625.000 -
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59 tanggal 29 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan direksi dan dewan
komisaris KMS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Daniel JR Lopez Laurente
Direktur : Joko Suratmo
Direktur : Haryanto Ginting
Dewan Komsaris
Komisaris Utama : Michael
Komisaris : Kartika Hendrawan
Komisaris : Meinar Kusumastuti
Ringkasan Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan KMS yang berakhir pada 31 Desember 2025, sebagaimana tercantum
dalam laporan keuangan konsolidasian KMS yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00009/2.1460/AU.1/02/1428-
3/1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasman, CPA (Izin Akuntan Publik
No.AP.1428) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,adalah sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Rp)
Aset
Kas dan setara kas 163.093.695.444 109.983.848.693
Aset lancar selain kas dan setara kas 281.401.541.519 208.626.374.237
Aset tidak lancar 790.729.158.758 422.811.753.443
Total aset 1.235.224.395.721 741.421.976.373
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 677.820.710.147 382.969.087.597
Liabilitas jangka panjang 206.054.299.027 137.875.885.058
Total liabilitas 883.875.009.174 520.844.972.655
Modal saham 507.405.875.000 280.614.375.000
Ekuitas selain modal saham dan tambahan modal disetor (156.056.488.453) (60.037.371.282)
Total ekuitas 351.349.386.547 220.577.003.718
Total liabilitas dan ekuitas 1.235.224.395.721 741.421.976.373
27
Page 47
5. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dan PTRO tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu Pengendali Perseroan
yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung pada PTRO.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan transaksi
dengan Afiliasi dari Pengendali maka transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi. Mengingat adanya
hubungan Afiliasi antara PTRO (sebagai penjual dalam Rencana Pengambilalihan KMS) dengan
Hapsoro yang juga merupakan Pengendali Perseroan maka Rencana Pengambilalihan KMS
merupakan transaksi afiliasi.
6. Sifat Transaksi Material
Merujuk pada (a) laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang
laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 30 Juni
2026 dan (b) Perseroan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, maka sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) dan (3) POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan
KMS perlu dibandingkan dengan nilai aset Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat nilai Rencana Pengambilalihan KMS sebesar 110,27%
dari jumlah aset Perseroan, maka Rencana Pengambilalihan KMS dikategorikan sebagai suatu
transaksi material karena nilai transaksi tersebut melebihi 10% dari total aset Perseroan. Lebih lanjut
sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, Rencana Pengambilalihan KMS yang merupakan
suatu transaksi material yang melebihi 25% dari total aset Perseroan, Perseroan wajib (a)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi
dimaksud (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini), (b) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada Masyarakat (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini) dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK, (c) memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi
material.
Lebih lanjut, mengingat Rencana Pengambilalihan KMS juga merupakan suatu transaksi Afiliasi,
namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No.
17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Khusus terkait dengan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS Perseroan terkait dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham Independen, yang mana persetujuan tersebut telah diperoleh
berdasarkan Akta Perseroan No. 284/2026
7. Struktur Kepemilikan KMS
28
Page 48
Struktur Kepemilikan KMS sebelum penyelesaian Rencana Pengambilalihan KMS
Nilai Nominal Rp1000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PTRO 507.380.875 507.380.875.000 99,995
2. PT Karya Bhumi Lestari 25.000 25.000.000 0,005
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 507.405.875 507.405.875.000 100,00
Saham Dalam Portepel 615.051.625 615.051.625.000 -
Struktur Kepemilikan KMS setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan KMS
Nilai Nominal Rp1000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 507.380.875 507.380.875.000 99,995
2. PT Karya Bhumi Lestari 25.000 25.000.000 0,005
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 507.405.875 507.405.875.000 100,00
Saham Dalam Portepel 615.051.625 615.051.625.000 -
29
Page 49
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,
yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan
Malonda Mustika dan Rekan, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Putu
Astika CPA, CA dalam laporan auditor independen No. 00291/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/VI/2026
tanggal 30 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp2.256.613.426.882, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank 932.303.920.677
Utang Usaha kepada
Pihak Ketiga 616.938.195.994
Utang lain-lain:
- Pihak Berelasi 57.600.000.000
- Pihak Ketiga 44.397.667.284
Utang pajak 10.065.133.172
Beban akrual 8.236.548.636
Uang Muka Penjualan 10.105.569.951
Deposit dari Pelanggan 135.694.702.690
Liabilitas Jangka Panjang – Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
Utang Bank 4.734.929.585
Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.359.547.859
Liabilitas Pembiayaan Konsumen 148.859.531
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.821.585.075.379
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Kepada Pihak Berelasi 407.117.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 11.387.307.262
Provisi Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup 1.222.700.291
Liabilitas Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun:
Utang Bank 13.823.967.757
Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.272.976.952
Liabilitas Pembiayaan Konsumen 204.399.241
Total Liabilitas Jangka Panjang 435.028.351.503
TOTAL LIABILITAS 2.256.613.426.882
1. RINCIAN MASING-MASING LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
30
Page 50
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman bank jangka pendek sebesar
932.303.920.677 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
PT Bank Negara Indonesia Tbk 600.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 300.000.000.000
PT Bank Central Asia Tbk 32.303.920.677
Total Utang Bank Jangka Pendek 932.303.920.677
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 016/JKM/PK-CCC/2023 dan No. 021/JKM/PK-CCC/2023 tanggal 15
Agustus 2023 dan 13 September 2023, Perseroan mendapatkan fasilitas kredit Cash Collateral Credit
dari BNI untuk tambahan modal kerja usaha masing-masing sebesar Rp300.000.000.000 dan
Rp300.000.000.000 yang akan jatuh tempo 12 bulan sejak penandatanganan kredit. Agunan Kredit
berupa pengikatan deposito berjangka atas nama PT Deli Indonesia Raya dan Hendrikus Yulidar Putra
Karim dengan total sebesar Rp600.000.000.000. Berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
No. (1) 021/JKM/PK-CCC/2023 dan No. (2) 016/JKM/PK-CCC/2023 masing-masing tanggal 6
September 2024, Perseroan mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sampai 14
Agustus 2025 dan 12 September 2025. Berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (2)
021/JKM/PK-CCC/2023 dan No. (3) 016/JKM/PK-CCC/2023 masing-masing tanggal 12 Agustus 2025,
Perseroan mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sampai 12 September 2026 dan
14 Agustus 2026. Pada tahun 2025 tingkat suku bunga yang dibebankan masing-masing sebesar 4,4%
per tahun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI)
Berdasarkan Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 22
September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga dari MANDIRI untuk
tujuan yang bersifat produktif sebesar Rp 300.000.000.000 telah jatuh tempo pada tanggal 21
September 2024. Jaminan ini berupa surat deposito berjangka atas nama PT Deli Indonesia Raya dan
Hendrikus Yulidar Putra Karim dengan total sebesar Rp 300.000.000.000 dan diikat secara gadai.
Berdasarkan Addendum I Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.KP/1530/KSB/2023
tanggal 11 September 2024, Perseroan mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit
sampai 21 September 2025.
Berdasarkan Addendum II Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.KP/1530/KSB/2023
tanggal 3 September 2025, Perseroan mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit sampai
21 September 2026.
Pada tahun 2025 tingkat suku bunga yang dibebankan masing-masing sebesar 2,65% - 4,4% per
tahun.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31
Page 51
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 29 Juli 2022 yang telah diperbaharui melalui Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Waktu No. 03037 tanggal 25 November 2024, BCA menyetujui
perpanjangan waktu atas fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut :
- Fasilitas Kredit Lokal sebesar USD 500.000, dengan dikenakan bunga masing-masing sebesar 5,50%
per tahun pada tahun 2025 dan 2024 dan jangka waktu sampai dengan tanggal 3 November 2025.
- Fasilitas Kredit Ekspor sebesar USD 1.500.000, fasilitas ini dapat digunakan untuk membiayai
penjualan ekspor dengan dikenakan bunga masing-masing sebesar 5,50% per tahun pada tahun
2025 dan 2024 dan jangka waktu sampai dengan tanggal 3 November 2025.
Penerimaan dan pembayaran fasilitas kredit jangka pendek tahun 2025 masing-masing
Rp 74.364.229.980 dan Rp 73.931.175.309.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total saldo terutang atas fasilitas tersebut sebesar Rp 32.303.920.677.
Utang Usaha kepada Pihak Ketiga
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki utang usaha sebesar Rp 616.938.195.994 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Petrosea Tbk 263.432.928.819
PT Bukti Makmur Mandiri Utama 112.950.570.227
PT Sinar Alam Duta Perdana 109.193.122.134
PT Mitra Riau Pratama 62.802.654.876
PT Prima Sarana Bahari 7.694.723.655
PT Dasa Intiga 6.850.685.000
CNH Products Inc. 6.295.026.878
Techno Wood 5.412.833.603
PT Mitra Jasa Sebamban Utama 4.980.291.750
PT Tri Oetama Persada 3.310.686.475
PD Sanjaya 3.172.415.400
PT Asiatech Anugrah Setia 3.039.886.610
PT Panah Perdana Logisindo 2.744.421.923
PT Anugerah Mandiri Teknik 2.389.079.000
PT Multi Niaga Putra 2.260.158.608
Ralph Zee Exploitatie B.V. 1.860.841.023
PT Propan Raya 1.271.060.000
PT Samudera Naga Global 1.094.006.252
PT Korman Indo Express 1.059.322.690
PT Teguh Karya Manunggal 1.017.246.899
PT Trio Eagle Logistic 787.448.622
PT Jasa Putera Perkasa 576.094.464
Houtimport Best 562.960.500
Lain-lain (Saldo masing-masing di bawah Rp 1.000.000.000) 12.179.730.586
Jumlah Utang Usaha kepada Pihak Ketiga 616.938.195.994
32
Page 52
Rincian utang usaha kepada pihak ketiga berdasarkan umur utang per 31 Desember sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Belum Jatuh Tempo 230.588.892.876
Telah Jatuh Tempo:
1 – 30 Hari 73.449.984.342
31 – 60 Hari 36.909.950.219
61 – 90 Hari 73.853.992.436
> 90 Hari 202.135.377.121
Total 616.938.195.994
Rincian utang usaha berdasarkan jenis mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Rupiah 601.378.842.238
Dollar Amerika Serikat 9.140.525.739
Euro 6.418.828.017
Total 616.938.195.994
Utang Lain-Lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki utang lain - lain sebesar Rp 101.997.667.284
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Chandra Sakti Utama Leasing 40.057.770.681
Lain – Lain 4.339.896.603
Pihak berelasi
PT Sejahtera Kustadjo Lestari 54.500.000.000
Prilli Budi Pasravita Soetantyo 2.000.000.000
Fredyanto Oetomo 1.100.000.000
Jumlah Utang Lain-Lain 101.997.667.284
Pada Tanggal 2 Oktober 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp. 10.000.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun
dan akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Saldo surat sanggup per 31
Desember 2025 sebesar Rp 10.000.000.000.
Pada Tanggal 4 Agustus 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp. 1.900.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan
akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Saldo surat sanggup per 31 Desember
2025 sebesar Rp 1.900.000.000.
33
Page 53
Pada Tanggal 9 Juli 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo Lestari
sebesar Rp. 1.800.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan akan
jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Saldo surat sanggup per 31 Desember 2025
sebesar Rp 1.800.000.000.
Pada Tanggal 24 Juni 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp. 1.800.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan
akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Saldo surat sanggup per 31 Desember
2025 sebesar Rp 1.800.000.000.
Pada Tanggal 29 Desember 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada Prilli Budi Pasravita
Soetantyo sebesar Rp. 1.000.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun
dan akan jatuh tempo sampai dengan tanggal 28 Desember 2026.
Pada Tanggal 23 Desember 2025, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada Fredyanto Oetomo
sebesar Rp. 1.100.000.000. Surat sanggup tersebut dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan akan
jatuh tempo sampai dengan tanggal 22 Desember 2026.
Pada Tanggal 18 Desember 2024, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp. 15.000.000.000 dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan akan jatuh tempo
sampai dengan tanggal 17 Desember 2025. Surat sanggup tersebut diperbaharui pada tanggal 18
Desember 2025 dan memperpanjang jangka waktu sampai dengan 17 Desember 2026.
Pada Tanggal 20 Maret 2024, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp 15.700.000.000 dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan telah jatuh tempo pada
tanggal 19 Desember 2025. Surat sanggup tersebut diperbaharui pada tanggal 20 Desember 2025
dan memperpanjang jangka waktu sampai dengan 19 Desember 2026.
Pada Tanggal 25 Maret 2024, IKN telah menerbitkan surat sanggup kepada PT Sejahtera Kustardjo
Lestari sebesar Rp 3.300.000.000. dikenakan bunga sebesar 9% per tahun dan telah jatuh jatuh tempo
pada tanggal 31 Desember 2024. Surat sanggup tersebut diperbaharui pada tanggal 1 Januari 2025
dan memperpanjang jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2025. Saldo surat sanggup per 31
Desember 2025 sebesar Rp 300.000.000.
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi signifikan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat Hubungan Jenis Transaksi
PT Sejahtera Kustardjo Lestari Afiliasi Pinjaman dengan bunga sebesar 9% per tahun
dan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember
2025
Prilli Budi Pasravita Soetantyo Pemegang Saham IKN Pinjaman dengan bunga sebesar 9% per tahun
(Entitas Anak ) dan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember
2026
Fredyanto Oetomo Pemegang Saham IKN Pinjaman dengan bunga sebesar 9% per tahun
(Entitas Anak) dan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember
2026
34
Page 54
Utang Pajak
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki utang pajak sebesar Rp 10.065.133.172 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025
Pajak Penghasilan Pasal 15 128.669.073
Pajak Penghasilan Pasal 21 580.491.957
Pajak Penghasilan Pasal 23 5.220.892.308
Pajak Penghasilan Pasal 25 3.627.329.596
Pajak Penghasilan Pasal 29 169.126.008
Pajak Penghasilan Final 335.437.962
Pajak Pembangunan 1 3.186.268
Jumlah Utang Pajak 10.065.133.172
Utang pajak tidak dikenakan bunga. Kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, akan diselesaikan pada
saat jatuh tempo.
Beban Akrual
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki beban akrual sebesar Rp 8.236.548.636 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Gaji 3.244.819.403
Bunga Pinjaman 1.052.339.984
Utilitas 738.493.672
Royalti 1.000.141.861
Lain lain 2.200.753.716
Jumlah Beban Akrual 8.236.548.636
Uang Muka Penjualan
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki uang muka penjualan sebesar
Rp 10.105.569.951 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Java Teak Trading 9.017.518.348
CV Azam 321.563.242
Bio Energi Mitra Nusantara 308.008.700
Lain-lain 458.479.661
Jumlah Uang Muka Penjualan 10.105.569.951
35
Page 55
Deposit Dari Pelanggan
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki Deposit dari Pelanggan sebesar
Rp 135.694.702.690 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Evergrace International Trading Co., Ltd 81.325.000.000
PT Mareta Persada 54.369.702.690
Jumlah Deposit dari Pelanggan 135.694.702.690
Berdasarkan perjanjian kerjasama usaha antara PT Pasir Bara Prima (PBP), Entitas Anak dengan
PT Mareta Persada (MP), pihak ketiga, PBP akan berkomitmen untuk menjual batubara kepada MP
dengan kuantitas sebanyak 200.000 MT. PBP dan MP sepakat sebagai bentuk kesungguhan, MP
memberikan deposit kerjasama kepada PBP dengan total sebesar USD 12.600.000. Deposit dapat
digunakan sebagai bagian dari pembayaran.
Berdasarkan perjanjian kerjasama usaha antara PT Persada Kapuas Prima (PKP), Entitas Anak dengan
Ever Grace International Trading Limited (Ever Grace), pihak ketiga, yang mana PKP akan berkomitmen
untuk menjual batubara kepada Ever Grace dengan kuantiti minimal sebanyak 1.000.000 MT. PKP dan
Ever Grace sepakat sebagai bentuk kesungguhan, Ever Grace memberikan deposit kerjasama kepada
PKP sebesar USD 5.000.000. Deposit Kerjasama dapat dikembalikan secara bertahap setelah PKP
melakukan produksi batubara.
Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki bagian lancar liabilitas jangka panjang
sebesar Rp 6.243.336.975 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk 4.734.929.585
Liabilitas Pembiayaan Konsumen
Astra Sedaya Finance 38.103.341
Maybank Indonesia Finance 110.756.190
Liabilitas Sewa Pembiayaan
Chandra Sakti Utama Leasing 660.328.193
BCA Finance 90.553.053
Maybank Indonesia Finance 608.666.613
Jumlah Bagian Lancar Liabilitas Jangka Panjang 6.243.336.975
LIABILITAS JANGKA PANJANG
36
Page 56
Utang Kepada Pihak Berelasi
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki Utang Kepada Pihak Berelasi sebesar
Rp407.117.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
PT Angsana Jaya Energi 234.511.800.000
PT Bara Sejahtera Bersama 172.605.200.000
Jumlah Utang Kepada Pihak Berelasi 407.117.000.000
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi signifikan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat Hubungan Jenis Transaksi
PT Bara Sejahtera Bersama Afiliasi Pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan dan
pembayaran sesuai permintaan
PT Angsana Jaya Energi Afiliasi Pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan dan
pembayaran sesuai permintaan
Pinjaman Jangka Panjang - setelah dikurangi bagian lancar
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang sebesar
Rp 15.301.343.950 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk 13.823.967.757
Liabilitas Pembiayaan Konsumen
Astra Sedaya Finance 137.016.582
Maybank Indonesia Finance 67.382.659
Liabilitas sewa
Chandra Sakti Utama Leasing 658.740.082
Maybank Indonesia Finance 614.236.870
Jumlah Pinjaman Jangka Panjang – setelah dikurangi bagian lancar 15.301.343.950
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 29 Juli 2022 yang telah diperbaharui melalui Surat
Pemberitahuan Pemberian Kredit No.02438/SLK-KOM/2023 tanggal 24 November 2023, BCA
menyetujui penambahan atas fasilitas kredit investasi - 5 dengan rincian sebagai berikut:
37
Page 57
- Fasilitas Kredit Investasi 1 sebesar USD 1.250.000 dengan dikenakan bunga sebesar 5,50% per
tahun pada tahun 2025 dan 2024 dan jangka waktu sampai dengan tanggal 7 Februari 2025.
Pinjaman ini telah dilunasi melalui Surat keterangan Lunas No. 1356/SLK/AGN/2025 tanggal 17
Februari 2025.
- Fasilitas Kredit Investasi 2 sebesar USD 900.000, fasilitas ini dapat digunakan untuk refinancing
mesin dan Pembangunan pabrik, dengan dikenakan bunga sebesar 5,50% per tahun pada tahun
2025 dan 2024 per tahun dan jangka waktu sampai dengan tanggal 15 Agustus 2029 (tanpa grace
period).
- Fasilitas Kredit Investasi 3 sebesar USD 525.000, fasilitas ini dapat digunakan untuk
perluasan/penambahan area pabrik dan membiayai pembangunan pabrik, dengan dikenakan
bunga sebesar 5,50% per tahun pada tahun 2025 dan 2024 dan jangka waktu sampai dengan
tanggal 9 Desember 2029 (tanpa grace period).
- Fasilitas Kredit Investasi 4 sebesar USD 325.000, fasilitas ini dapat digunakan untuk membiayai
pembelian mesin-mesin produksi, dengan dikenakan bunga sebesar 5,50% per tahun pada tahun
2025 dan 2024 per tahun dan jangka waktu sampai dengan tanggal 29 Agustus 2029 (tanpa grace
period).
- Fasilitas Kredit Investasi 5 sebesar Rp 4.000.000.000. Fasilitas ini digunakan untuk
perluasan/penambahan area Gudang, dengan dikenakan bunga sebesar 8,25% per tahun fixed
selama 3 tahun berturut-turut dan jangka waktu selama 7 tahun (tanpa grace period).
Pembayaran fasilitas kredit jangka panjang tahun 2025 sebesar Rp 5.794.389.353.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 total saldo terutang atas fasilitas tersebut masing-masing
sebesar Rp 18.558.897.342 dan Rp 24.353.286.695.
Jaminan atas fasilitas tersebut berupa 1 unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) No. 40/Kadu Jaya, SHGB No.41/Kadu Jaya, SHGB No 79/Kadu Jaya dan SHGB No
00115/Kadu Jaya dengan total luas tanah 52.160 m2 dan luas bangunan 28.597 m2, yang berlokasi di
Kawasan Industri Jatake, Jalan Telesonic Blok KM 8 No.117. Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama PT Interkayu Nusantara dan bilyet deposito BCA
atas nama PT Interkayu Nusantara dengan total sebesar USD 55.500.
Syarat dan Pembatasan fasilitas pinjamannya adalah sebagai berikut:
- Apabila terjadi cost overrun atau cash deficiency atas Pembangunan dan pembelian mesin yang
dibiayai dengan fasilitas kredit investasi 3 yang diakibatkan kenaikan harga mesin atau perubahan
kurs, termasuk apabila hasil operasi perusahaan tidak mencukupi untuk membayar uang muka
pembelian dan Pembangunan pabrik serta kewajiban ke BCA, maka akan ditanggung oleh
Pemegang Saham.
- Objek Kredit Investasi – 2 (refinancing) bukan merupakan objek mesin yang pernah dibiayai di PT
Bank Panin Tbk.
- Untuk tidak menjual atau menjaminkan mesin-mesin objek Kredit Investasi – 2 & 3 yang tidak
diagunkan ke BCA kepada pihak lain selama debitur masih memiliki fasilitas kredit di BCA
(negative pledge).
- Fasilitas di BCA tidak diperkenankan untuk membiayai usaha lain selain IKN.
38
Page 58
- Selama fasilitas kredit di BCA masih ada, maka harus meminta persetujuan BCA secara tertulis
sebagai berikut:
• Tambahan hutang dari bank maupun Lembaga lainnya kecuali untuk kredit KKB<Rp 1M.
• Perubahan pengurus dan Pemegang Saham.
• Fasilitas tersebut juga dijamin dengan bilyet deposito BCA.
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman
Entitas Anak - IKN diwajibkan mempertahankan rasio keuangan tertentu yaitu Debt Service Coverage
(DSC) > 1,25x, Current Ratio (CR) > 1x dan (Debt - SHL) / (Equity + SHL) < 2x serta wajib
memberitahukan apabila akan melakukan pembagian dividen. DSC, CR dan (Debt - SHL) / (Equity +
SHL) IKN per 31 Desember 2025 sebesar 2,98x, 1,11x dan 0,86x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, IKN telah memenuhi semua persyaratan pinjaman-pinjaman jangka
panjang tersebut di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit terkait atau memperoleh surat
pernyataan pelepasan tuntutan pelunasan (waiver) sesuai ketentuan perjanjian kredit terkait.
Liabilitas Pembiayaan Konsumen
IKN dan PBP melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk pembelian kendaraan dengan
PT Maybank Indonesia Finance dan PT Astra Sedaya Finance dengan jangka waktu selama 5 tahun dan
tingkat suku bunga sebesar 5,33% - 13,68%.
Rincian minimum pembiayaan konsumen di masa yang akan datang berdasarkan perjanjian
pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2025
Dalam Satu Tahun 179.256.000
Antara Satu dan Dua Tahun 130.266.000
Antara Dua dan Tiga Tahun 61.680.000
Antara Tiga dan Empat Tahun 46.260.000
Antara Empat dan Lima Tahun -
Total 417.462.000
Dikurangi: Beban Keuangan (64.203.228)
Nilai Kini Pembiayaan Konsumen 353.258.772
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (148.859.531
Bagian Jangka Panjang 204.399.241
Liabilitas Sewa Pembiayaan
IKN, PKP dan PBP melakukan perjanjian sewa pembiayaan kendaraan dengan PT BCA Finance, PT
Maybank Indonesia Finance dan PT Chandra Sakti Utama Leasing dengan jangka waktu 3 - 5 tahun
dan tingkat suku bunga sebesar 5,14% - 13,00% per tahun.
Pembayaran mínimum sewa pembiayaan di masa akan datang berdasarkan perjanjian sewa
pembiayaan per 31 Desember adalah sebagai berikut:
39
Page 59
KETERANGAN 31 Desember 2025
Dalam Satu Tahun 1.640.414.699
Antara Satu dan Dua Tahun 1.098.578.000
Antara Dua dan Tiga Tahun 224.550.000
Antara Tiga dan Empat Tahun 66.924.000
Antara Empat dan Lima Tahun 16.731.000
Total 3.047.197.699
Dikurangi: Beban Keuangan (414.672.888)
Nilai Kini Pembiayaan Konsumen 2.632.524.811
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (1.359.547.859)
Bagian Jangka Panjang 1.272.976.952
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar
Rp11.387.307.262 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
Saldo Awal 11.197.207.935
Cadangan Tahun Berjalan 1.424.853.681
Pemulihan Tahun Berjalan (1.156.057.000)
Pembayaran Manfaat (270.052.000)
Penghasilan Komprehensif Lain 191.354.646
Saldo akhir 11.387.307.262
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak hanya berhubungan dengan
liabilitas imbalan pascakerja. Imbalan ini tidak didanakan.
Perseroan dan Entitas Anak menghitung dan mencatat liabilitas imbalan pascakerja untuk semua
karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6/2023. Liabilitas imbalan kerja
ditentukan berdasarkan aktuaria independen KKA Steven & Mourits dan KKA Yusi dan Rekan masing-
masing untuk tahun 2025 dan 2024. Pada tahun 2025 dan 2024, jumlah karyawan tetap yang berhak
masing-masing sebanyak 213 orang dan 203 orang.
Asumsi yang digunakan untuk menghitung liabilitas imbalan kerja pada tanggal Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2025
Usia Pensiun Normal : 55 Tahun
Tingkat Diskonto per tahun : 4,81% - 7,00%
Tingkat Kenaikan Gaji Per tahun : 5% - 6%
Tingkat Mortalita : TMI IV 2019
Tingkat Cacat : 10 dari Tingkat mortalita
Thingkat Pengunduran Diri : 0% - 10%
Metode Penilaian : Proyeksi Kredit Unit
Rincian cadangan imbalan kerja tahun berjalan sebagai berikut:
40
Page 60
KETERANGAN 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 589.822.512
Biaya Bunga 38.902.620
Provisi untuk Pembayaran Imbalan
di Provisi yang Dihitung 41.000.000
Penyelesaikan Liabilitas akibat
Pengakuan Masa Kerja Lalu 755.128.549
Total 1.424.853.681
Beban cadangan imbalan kerja disajikan sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2025
Beban Pokok Pendapatan 47.171.000
Beban Usaha 1.377.682.681
Total 1.424.853.681
Pemulihan Imbalan Kerja tahun 2025 sebesar Rp 1.156.057.000 dicatat dalam akun penghasilan lain-
lain.
Analisa sensitivitas terhadap asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja
adalah sebagai berikut:
Kenaikan (Penurunan)
Asumsi Utama Saldo Liabilitas Imbalan Kerja
Asumsi
Tingkat Diskonto Tahunan 1% (1%) 10.759.689.096 / 12.086.612.185
Tingkat Kenaikan Gaji Tahunan 1% (1%) 12.058.742.465 / 10.773.211.314
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial, dimana semua asumsi
lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi
mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan kerja atas asumsi
aktuarial utama, metode yang sama telah diterapkan.
Manajemen telah menelaah asumsi yang digunakan dan berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja
jangka panjang tersebut telah memadai.
Perseroan telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 2 Juni 2026 yang menyatakan kesanggupan
manajemen untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan.
2. PERJANJIAN, KOMITMEN, DAN KONTINJENSI
a. Perjanjian Penambangan, Pengangkutan, Pemindahan Batubara dan Perjanjian Terkait
Lainnya
Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pengangkutan
Pada tanggal 12 Agustus 2024, PKP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) selaku pemegang Izin Usaha
41
Page 61
Jasa Pertambangan (IUJP) sepakat membuat perjanjian penyediaan jasa pengupasan lapisan
tanah penutup dan penambangan batubara No. Buma/DIR/2024/VIII/118, yang selanjutnya
disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan BUMA dalam perjanjian ini meliputi:
- Pekerjaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup;
- Pekerjaan Pengangkutan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup;
- Pemberaian material batuan.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan seluruh cadangan batubara yang terdapat
dalam area IUP Perseroan telah diproduksi dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para
pihak.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PKP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Mitra Riau Pratama (MRP) selaku pemegang Izin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP) sepakat membuat Perjanjian Jasa Pertambangan No. 031-01/SPK/PKP-
MRP/X/2025, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan MRP dalam perjanjian ini meliputi:
- Pengolahan dan penanganan batubara;
- Pengiriman/pengangkutan batubara dari Wilayah Kerja Tambang sampai Jetty Tanjung
Jawa;
Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan
31 Desember 2025.
PKP akan membayar biaya pengolahan dan penanganan batubara sebesar Rp 273.000/Ton
dan biaya pengangkutan batubara sebesar Rp 1.350/Ton/Km, yang akan ditagihkan pada
setiap satu bulan pelaksanaan pekerjaan.
Pada tanggal 22 September 2025, PKP dan PT Multi Niaga Putra (MNP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 012-22/SPK/PKP-MNP/IX/2025.
Lingkup pekerjaan MNP dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju Jetty
Tanjung Jawa dan/atau Intermediate Stockpile KM 56, terhitung sejak tanggal 22 September
2025 sampai 22 September 2028.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 1.500/Ton/Km dan akan dievaluasi
kembali ketika trase pengangkutan batubara yang dilakukan MNP sudah menggunakan jalan
hauling milik PKP.
Pada tanggal 3 November 2025, PKP dan PT Timur Satria Perkasa (TSP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 030-03/SPK/PKP-TSP/XI/2025.
Lingkup pekerjaan TSP dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju Pelabuhan
Tanjung Jawa, terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai 31 Desember 2026.
42
Page 62
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 1.500/Ton/Km dan akan ditagihkan
pada setiap satu bulan pelaksanaan. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton) x Jarak
(Km) x Tarif Angkutan (Rp).
Pada tanggal 3 November 2025, PKP dan PT Mitra Lestari Bersama (MLB) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 035-03/SPK/PKP-MLB/XI/2025.
Lingkup pekerjaan MLB dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju Pelabuhan
Tanjung Jawa dan/atau Intermediate Stockpile KM 56 milik PT Tri Oetama Persada, terhitung
sejak tanggal 3 November 2025 sampai 3 November 2026.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 1.550/MT dan akan dievaluasi setiap
6 bulan sekali. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton) x Jarak (Km) x Tarif Angkutan
(Rp).
Pada tanggal 9 Agustus 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) selaku pemegang Izin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP) sepakat membuat Perjanjian Jasa Pertambangan No. PTP/AGR/
2024/VIII-0020, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Pada tanggal 9 Agustus 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) selaku pemegang Izin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP) sepakat membuat Perjanjian Jasa Pertambangan No. PTP/AGR/
2024/VIII-0020, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan PTRO dalam perjanjian ini meliputi:
- Pekerjaan Tanah Pucuk dan Tanah Tertutup;
- Pengangkutan Tanah Pucuk dan Tanah Tertutup;
- Pemberian Material Batuan;
- Penambangan dan pemuatan batubara.
Perjanjian ini berakhir jika Cadangan Batubara dalam IUP-OP PBP (termasuk join pit dalam
area yang ditunjuk) dan yang dapat ditambang telah habis.
Pada tanggal 13 November 2024, PBP dan PT Mitra Inti Huthama (MIH) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 030-13/SPK/PBP-MIH/XI/2024.
Lingkup pekerjaan MIH dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju Jetty
Tanjung Jawa, terhitung sejak tanggal 2 September 2024 sampai 1 September 2027.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 1.300/MT dan akan dievaluasi setiap
6 bulan sekali. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton) x Jarak (Km) x Tarif Angkutan
(Rp).
Pada tanggal 15 Agustus 2025, PBP dan PT Multi Niaga Putra (MNP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 011-15/SPK/PBP-MNP/VIII/2025.
43
Page 63
Lingkup pekerjaan MNP dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju
Intermediate Stockpile KM 56, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai 15 November
2025.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 2.150/Ton/Km dan akan dievaluasi
ketika sudah menggunakan jalan hauling PBP. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton)
x Jarak (Km) x Tarif Angkutan (Rp).
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PBP dan PT Trigana Abadi Swakarsa (TAS) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 016-01/SPK/PBP-TAS/X/2025.
Lingkup pekerjaan TAS dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menuju
Intermediate Stockpile KM 56, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai 1 Oktober 2026.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 2.000/Ton/Km dan akan dievaluasi
ketika sudah menggunakan jalan hauling PBP. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton)
x Jarak (Km) x Tarif Angkutan (Rp).
Pada tanggal 7 November 2025, PBP dan PT Wira Wisesa Pratama Indonesia (WWPI) sepakat
membuat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 025.07/SPK/PBP-WWPI/XI/2025.
Lingkup pekerjaan WWPI dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan
pengangkutan batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
menuju Intermediate Stockpile KM 56, terhitung sejak tanggal 7 November 2025 sampai 7
Mei 2026.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 1.950/Ton/Km dan akan dievaluasi
ketika sudah menggunakan jalan hauling PBP. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton)
x Jarak (Km) x Tarif Angkutan (Rp).
Pada tanggal 30 September 2025, PBP dan Koperasi Desa Merah Putih Buhut Jaya (KMPBJ)
sepakat membuat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 013-30/SPK/PBP-
KMPBJ/IX/2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Addendum I Perjanjian
Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 013-30/SPK/PBP-KMPBJ/IX/2025 tanggal 16
Desember 2025.
Lingkup pekerjaan KMPBJ dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan
pengangkutan batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
menuju Intermediate Stockpile KM 56, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai 15
Agustus 2026.
Tarif pengangkutan dihitung dengan tarif jasa sebesar Rp 2.300/Ton/Km dan akan dievaluasi
ketika sudah menggunakan jalan hauling PBP. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton)
x Jarak (Km) x Tarif Angkutan (Rp).
Pada tanggal 7 Oktober 2025, PBP dan PT Mitra Teknik Prasarana (MTP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batubara No. 038-07/SPK/PBP-MTP/X/2025.
44
Page 64
Lingkup pekerjaan MTP dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan kegiatan pengangkutan
batubara dari Intermediate Stockpile KM 56 menuju Jetty Tanjung Jawa, terhitung sejak
tanggal 7 Oktober 2025 sampai 9 Juli 2027.
Tarif pengangkutan dihitung berdasarkan acuan Harga Dasar Bahan Bakar Minyak Solar
Industri Pertamina dengan Tarif Angkutan Rp 700 – 1.500/Ton/Km sesuai dengan perjanjian
yang disepakati. Rumus perhitungan yang digunakan: Qty (Ton) x Jarak (Km) x Tarif Angkutan
(Rp).
Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PKP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Mitra Riau Pratama (MRP) selaku pemegang Izin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP) sepakat membuat Perjanjian Jasa Pertambangan No. 031-01/SPK/PKP-
MRP/X/2025, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan MRP dalam perjanjian ini adalah penggunaan dan perawatan jalan angkut
batubara.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan
31 Desember 2025.
PKP akan membayar biaya penggunaan dan perawatan jalan hauling sebesar Rp 800/Ton/Km,
yang akan ditagihkan pada setiap satu bulan pelaksanaan pekerjaan.
Pada tanggal 7 Oktober 2025, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Mitra Riau Pratama (MRP) selaku pengelola jalan hauling sepakat
membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Hauling No. 041-07/SPK/MRP-PBP/
X/2025, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan MRP dalam perjanjian ini meliputi:
- PBP akan menggunakan jalan hauling milik PT Mitra Riau Pratama;
- PBP akan mendapatkan prioritas penggunaan jalan hauling tanpa ada batasan
kuantitas angkutan batubara;
- Tidak ada batas waktu dalam penggunaan jalan hauling oleh PBP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) PBP dan Izin Pengelolaan MRP, termasuk perpanjangannya berakhir.
PBP akan membayar biaya penggunaan jalan hauling sebesar Rp 1000/Ton/Km, yang akan
ditagihkan pada setiap awal bulan berikutnya berdasarkan berita acara atas jumlah batubara
yang diangkat melalui jalan hauling.
Pada tanggal 2 September 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) selaku pengelola jalan hauling
sepakat membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Hauling No. 033-02/SPK/PBP-
KTP/IX/2024, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan KTP dalam perjanjian ini meliputi:
45
Page 65
- PBP akan menggunakan jalan hauling milik PT Kapuas Tunggal Persada;
- PBP akan mendapatkan prioritas penggunaan jalan hauling tanpa ada batasan
kuantitas angkutan batubara;
- Tidak ada batas waktu dalam penggunaan jalan hauling oleh PBP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 2 September 2024
sampai dengan 1 September 2027.
PBP akan membayar biaya penggunaan Jalan Hauling sebesar Rp 1.300/Ton/Km, yang akan
ditagihkan pada setiap awal bulan berikutnya berdasarkan berita acara atas jumlah batubara
yang diangkat melalui jalan hauling.
Pada tanggal 13 November 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) selaku pengelola jalan hauling
sepakat membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Hauling No. 032-13/SPK/PBP-
KPN/XI/2024, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan KPN dalam perjanjian ini meliputi:
- PBP akan menggunakan jalan hauling milik PT Kalimantan Prima Nusantara;
- PBP akan mendapatkan prioritas penggunaan jalan hauling tanpa ada batasan
kuantitas angkutan batubara;
- Tidak ada batas waktu dalam penggunaan jalan hauling oleh PBP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 13 November
2024 sampai dengan 12 November 2027.
PBP akan membayar biaya penggunaan Jalan Hauling sebesar Rp 500/Ton/Km, yang akan
ditagihkan pada setiap awal bulan berikutnya berdasarkan berita acara atas jumlah batubara
yang angkat melalui jalan hauling.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan PT Dasa Intiga (DI) selaku Pengelola Jalan Hauling sepakat membuat
Term Sheet Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling No. 001/DI/SPK-PBP/IX/2025, yang
selanjutnya disebut dengan Term Sheet.
Lingkup pekerjaan DI dalam perjanjian ini meliputi:
- PBP akan menggunakan jalan hauling milik PT Dasa Intiga;
- PBP akan mendapatkan prioritas penggunaan jalan hauling tanpa ada batasan
kuantitas angkutan batubara;
- Tidak ada batas waktu dalam penggunaan jalan hauling oleh PBP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025
sampai dengan 1 Januari 2026.
PBP akan membayar biaya penggunaan Jalan Hauling sebesar Rp 1.000/Ton/Km untuk jalan
sepanjang 13,5 Km dari segmen A-D dan Rp 600/Ton/Km untuk jalan sepanjang 6,5 Km dari
segmen E-F, yang akan ditagihkan pada setiap awal bulan berikutnya berdasarkan berita acara
atas jumlah batubara yang angkat melalui jalan hauling.
46
Page 66
Pada tanggal 13 Desember 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PT Lintas Kelola Berlaba
(LKB) selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan sepakat membuat
Perjanjian Investasi Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Tambang No.
LKB/AGR/2024/XII-0002, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan LKB dalam perjanjian ini meliputi:
- Pekerjaan pembangunan jalan angkut sepanjang ±40 kilometer, yang mengijinkan LKB
dapat menunjuk kontraktor dengan persetujuan PBP;
- Perawatan jalan angkut yang telah dibangun tersebut;
- Pemberian izin penggunaan jalan angkut serta memungut biaya perawatan jalan tersebut
kepada pihak lain.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PBP, termasuk
perpanjangannya, berakhir.
PBP akan membayar biaya perawatan jalan hauling sebesar Rp 1.000/Km/Ton, yang akan
ditagihkan setelah fase konstruksi selesai.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PBP dan PT Gagah Satria Manunggal (GSM) sepakat membuat
Term Sheet Perjanjian Perawatan dan Pemeliharaan Jalan Hauling No. 001/GSM/SPK-
PBP/IX/2025, yang selanjutnya disebut dengan Term Sheet.
Lingkup pekerjaan GSM dalam perjanjian ini adalah untuk melakukan perawatan dan
pemeliharaan jalan hauling yang berada di Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah,
Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang ± 20 Km.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025
sampai dengan 1 Januari 2026.
Tarif atas pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 650/Km/Ton, sudah termasuk Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan biaya lain-lain. PBP akan dikenakan biaya atas pelaksanaan pekerjaan
dengan minimal volume batubara sebanyak 54.000 Ton/bulan. Jika volume batubara yang
diangkut melebihi volume minimal, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan volume
aktual batubara yang diangkut.
Perjanjian Kerjasama Penggunaan Stockpile
Pada tanggal 7 Oktober 2025, PKP dan PT Tri Oetama Persada (TRIOP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Pengunaan Stockpile No. 040-07/SPK/PKP-TRIOP/X/2025. TRIOP
menyetujui penggunaan stockpile oleh PKP sebesar Rp 15.000/Ton belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak Penghasilan.
Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) PKP dan/atau TRIOP dan/atau izin Pelabuhan TRIOP berakhir, termasuk
perpanjangannya, mana yang terlebih dahulu tercapai.
Pada tanggal 7 Oktober 2025, PBP dan PT Tri Oetama Persada (TRIOP) sepakat membuat
Perjanjian Kerjasama Penggunaan Stockpile No. 039-07/SPK/PBP-TRIOP/X/ 2025. PBP
47
Page 67
menyetujui penggunaan stockpile milik TRIOP sebesar Rp 15.000/Ton belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong Pajak Penghasilan.
Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sampai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) PBP dan/atau TRIOP dan/atau izin Pelabuhan TRIOP berakhir, termasuk
perpanjangannya, mana yang terlebih dahulu tercapai.
Perjanjian Penjualan Batubara
Pada tanggal 4 Desember 2025, PKP dengan PT Prima Jaya Coaltrade sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0001/SPA/PKP-PJC/XII/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 2 x 8.000 MT ±10%, dengan harga berdasarkan harga rata-rata Indonesian Coal
Index (ICI4 – USD 2,0) per MT FAS Kapal Tongkang dengan GAR 4.200 – 4.000 (Free Alongside
Ship; Incoterm 2010) di tempat penyerahan. Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan
berakhir pada saat kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Pada tanggal 17 Desember 2025, PKP dengan PT Prima Jaya Coaltrade sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0002/SPA/PKP-PJC/XII/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 2 x 8.000 MT ±10%, dengan harga berdasarkan harga rata-rata Indonesian Coal
Index (ICI4 – USD 2,0) per MT FAS Kapal Tongkang dengan GAR 4.200 – 4.000 (Free Alongside
Ship; Incoterm 2010) di tempat penyerahan. Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan
berakhir pada saat kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Pada tanggal 24 Desember 2025, PKP dengan PT Prima Jaya Coaltrade sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0003/SPA/ PKP-PJC/XII/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 1 x 9.000 MT ± 10%, dengan harga berdasarkan harga rata-rata Indonesian Coal
Index (ICI4 – USD 2,0) per MT FAS Kapal Tongkang dengan GAR 4.200 – 4.000 (Free Alongside
Ship; Incoterm 2010) di tempat penyerahan. Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan
berakhir pada saat kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Pada tanggal 13 Oktober 2025, PKP dengan CV Barkalin Artha Prima sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0001/SPA/ PKP-BAP/X/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 1 x 7.500 MT ±10%, dengan harga untuk 1 tongkang batubara sebesar Rp 590.000
per MT FOB Kapal Tongkang dengan kalori GAR 4.200 – 4.000 (Free on Board; Incoterm 2010).
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing
pihak terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan November 2025.
Pada tanggal 11 November 2025, PKP dengan CV Barkalin Artha Prima sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0002/SPA/ PKP-BAP/XI/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 1 x 7.500 MT ±10%, dengan harga untuk 1 tongkang batubara sebesar Rp 620.000
per MT FOB Kapal Tongkang dengan kalori GAR 4.200 – 4.000 (Free on Board; Incoterm 2010).
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing
pihak terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan November – Desember 2025.
Pada tanggal 15 Desember 2025, PKP dengan CV Barkalin Artha Prima sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0003/SPA/ PKP-BAP/XII/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 1 x 7.500 MT ±10%, dengan harga untuk 1 tongkang batubara sebesar Rp 630.000
per MT FOB Kapal Tongkang dengan kalori GAR 4.200 – 4.000 (Free on Board; Incoterm 2010).
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing
pihak terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan Desember 2025.
48
Page 68
Pada tanggal 4 Desember 2025, PKP dengan PT Mega Ramin Indonesia sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0001/ SPA/PKP-MRI/XII/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 1 x 7.500 MT ±10%, dengan harga untuk 1 tongkang batubara sebesar Rp 630.000
per MT FOB Kapal Tongkang dengan kalori GAR 4.200 – 4.000 (Free on Board; Incoterm 2010).
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing
pihak terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan November - Desember 2025.
Pada tanggal 12 November 2025, PKP dengan PT Rizqita Sukses Abadi sepakat membuat
Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 0001/SPA/ PKP-RSA/XI/2025. PKP akan menjual batubara
sebanyak 4 x 7.500 MT ±10%, dengan harga untuk 1 tongkang batubara sebesar Rp 660.000
per MT FOB Kapal Tongkang dengan kalori GAR 4.200 – 4.000 (Free on Board; Incoterm 2010).
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing
pihak terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan November - Desember 2025.
Pada tanggal 24 November 2025, PKP dengan Guangzhou China Resources Thermal Power
Co., Ltd. sepakat membuat Contract for Sales and Purchase of Coal No. CRP-FMD-2025-P-
001. PKP akan menjual batubara sebanyak 45.000 MT, dengan harga berdasarkan harga rata-
rata Indonesian Coal Index (ICI4) dengan GAR 4.200 sebelum tanggal Bill of Lading. Perjanjian
ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing pihak
terpenuhi. Batubara akan dikirimkan dalam bulan Desember 2025.
Pada tanggal 1 Oktober 2025, PKP dengan Rundian Fuel (Shenzhen) Co., Ltd. sepakat
membuat Contract for Sales and Purchase of Coal No. CRP-PKP-2025-P-001. PKP akan
menjual batubara sebanyak 45.000 MT, dengan harga berdasarkan harga rata-rata Indonesian
Coal Index (ICI4) dengan GAR 4.200 sebelum tanggal Bill of Lading. Perjanjian ini efektif sejak
ditandatangani dan berakhir pada saat kewajiban masing-masing pihak terpenuhi. Batubara
akan dikirimkan dalam bulan November - Desember 2025.
Pada tanggal 2 Desember 2024, PBP dengan PT Geo Mineral Trading sepakat membuat
Perjanjian Jual Beli Batubara No. 001/SPA/ PBP-GMT/XII/2024 yang kemudian mengalami
perubahan melalui Addendum I Perjanjian Jual Beli Batubara No. 001/SPA/PBP-GMT/XII/2024
tanggal 27 Desember 2024. Perseroan akan menjual batubara sebanyak 7.500 MT ± 10%,
dengan harga berdasarkan harga rata-rata Indonesian Coal Index (ICI3) pada bulan November
tahun 2024. Perjanjian ini efektif sejak tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan 2 Februari
2025 untuk shipment 1 tongkang batubara.
Pada tanggal 18 Agustus 2025, PBP dengan PT Mareta Persada sepakat membuat Perjanjian
Jual Beli Batubara No. 026/AGR/ MP/PBP/VIII/2025 yang kemudian mengalami perubahan
melalui Addendum Perjanjian Jual-Beli Batubara No. 026/AGR/MP/PBP/VIII/2025 tanggal 15
Desember 2025. PBP akan menjual batubara sebanyak 200.000 MT ± 10%, dengan harga
berdasarkan harga rata-rata Indonesian Coal Index (ICI) 4 minggu sebelum tanggal Bill of
Lading dikurangi USD 1.
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir saat kewajiban masing-masing pihak
telah terpenuhi.
Perjanjian Penyediaan Jasa Crushing dan Loading Unloading
Pada tanggal 7 Oktober 2025, PBP dan PKP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP-OP) dan PT Mitra Jasa Sebamban Utama (MJSU) selaku perusahaan
yang bergerak di bidang pelayanan kepelabuhanan sepakat membuat Perjanjian Kerjasama
49
Page 69
Penyediaan Jasa Crushing dan Loading Unloading No. 036-07/SPK/PBP-MJSU/X/2025 dan
No. 037-07/SPK-PKP-MJSU/X/2025, yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Lingkup pekerjaan MJSU dalam perjanjian ini meliputi:
- Pelaksanaan Loading Unloading batubara;
- Pelaksanaan penumpukan batubara;
- Pelaksanaan Crushing batubara;
- Penyediaan peralatan yang memadai.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) PBP dan PKP dan Hak Pengelolaan Pelabuhan MJSU, termasuk
perpanjangannya, berakhir.
PBP dan PKP akan membayar jasa Loading Unloading dan Crushing batubara sebesar Rp
35.000/Ton, yang akan ditagihkan pada setiap bulan sesuai dengan volume Pekerjaan pada
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Perjanjian Penggantian Nilai Tegakan
Pada tanggal 23 Oktober 2024, PBP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PT Dasa Intiga (DI) selaku
pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK) sepakat membuat
Perjanjian Penggantian Nilai Tegakan Untuk Pembuatan Jalan Angkut Sepanjang ±21.124 M
No. 017-23/SPK/PBP-DI/X/2024.
DI menyetujui PBP untuk memanfaatkan sebagian areal IUPHHK milik DI yang berada di areal
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PBP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Alam (IUPHHK) milik DI dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PBP, termasuk
perpanjangannya, berakhir.
PBP akan melakukan penggantian terhadap nilai tegakkan sebesar Rp 4.500.000.000.
Pada tanggal 15 Desember 2025, PKP selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (IUP-OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PT Dasa Intiga (DI) selaku
pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK) sepakat membuat
Perjanjian Penggantian Nilai Tegakan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana
Penunjangnya pada Lahan Seluas 266,72 Ha No. 066/HR/DI/BJM/XII/2025.
DI menyetujui PKP untuk memanfaatkan sebagian areal IUPHHK milik DI yang berada di areal
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PKP.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Alam (IUPHHK) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik DI dan PKP, termasuk
perpanjangannya, berakhir.
PKP akan melakukan penggantian terhadap nilai tegakan sebesar Rp 6.850.685.000.
Perjanjian Proyek Pembangunan Jalan Sepanjang 6,78 Km
50
Page 70
Pada tanggal 25 November 2025, PBP, PT Kapuas Bara Utama (KBU), PT Global Bara Mandiri
(GBM) dan PT Dasa Intiga (DI) sepakat membuat Perjanjian Kerjasama Usaha No.
041/HR/DI/BJM/XI/2025.
PBP, KBU, dan GBM menyetujui Proyek Pembangunan Jalan sepanjang 6,78 Km yang akan
dilaksanakan oleh DI.
Perjanjian ini efektif sejak ditandatangani dan berakhir saat pengembalian Deposit Kerjasama
oleh DI disertai dengan Berita Acara Pengembalian.
Jumlah deposit yang disepakati adalah Rp 20.601.900.000. Deposit yang harus disetorkan oleh
PBP adalah Rp6.867.300.000, secara bertahap sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.
b. Reklamasi Tambang dan Penutupan Tambang
Entitas Anak terikat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
kewajiban reklamasi dan penutupan tambang. Kewajiban tersebut antara lain, harus
menyiapkan (1) rencana reklamasi lima tahunan; (2) rencana pascatambang; 3) menyediakan
jaminan reklamasi dan pasca tambang yang dapat berupa rekening bersama atau deposito
berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi
(bila diizinkan); dan (4) menyediakan jaminan pascatambang berupa deposito berjangka yang
ditempatkan di bank Pemerintah.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Entitas Anak telah menempatkan deposito
berjangka untuk jaminan reklamasi dan pasca tambang masing-masing sebesar Rp
85.210.809.556 dan Rp 82.580.532.274.
c. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/
2023
Pada 21 November 2022, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM
No.267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam
Negeri (“Kepmen ESDM 267/2022”), yang sekarang akan menjadi dasar baru terkait
pemenuhan Domestic Market Obligation (“DMO”) untuk batubara. Keputusan Menteri ESDM
ini diubah dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang
perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
267.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri ("Kepmen
ESDM 399/2023") yang mulai berlaku efektif sejak 17 November 2023.
- Pemenuhan DMO
Dengan terbitnya Kepmen ESDM 399/2023 Persentase DMO ditetapkan sebesar 25%
ditetapkan dari realisasi produksi batubara periode berjalan bagi penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dan/atau kepentingan sendiri dan bahan baku/bahan bakar
industri.
Pada tahun 2025, realisasi produksi batubara PKP sebanyak 195.923,52 ton dan PKP telah
menjual sebanyak 104.339,17 ton ke pasar domestik atau sebesar 53,26% dari realisasi
produksi, sehingga PKP telah memenuhi kewajiban DMO untuk tahun 2025.
- Penerapan Denda dan Kompensasi
51
Page 71
Terhadap pelaku usaha pertambangan batubara yang tidak memenuhi persentase
pemenuhan DMO dapat dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi, denda, denda
dan dana kompensasi atau pelarangan penjualan batubara ke luar negeri. Ketidakpatuhan
pada denda dan/atau kompensasi, dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang.
- Penentuan Harga Jual
Harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar
USD 70 per metrik ton FOB Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322
kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.
Dalam hal harga batubara acuan (“HBA”) lebih dari atau sama dengan dan kurang dari USD
70 per metrik ton FOB Vessel, maka harga jual batubara dihitung menggunakan formula
harga batubara sebagaimana ketentuan dalam Lampiran III Kepmen ESDM 267/2022.
- Perhitungan HBA dalam Penentuan Harga Jual
HBA yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan harga jual batubara untuk
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum untuk penjualan batubara secara spot
adalah HBA pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini.
HBA yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan harga jual batubara untuk
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum untuk penjualan batubara secara
jangka tertentu (term).
- Pemenuhan Kewajiban Iuran Produksi/ Royalti
Regulasi ini mengatur formula penghitungan pemenuhan kewajiban iuran produksi/royalti
oleh Pelaku Usaha Pertambangan Batubara atas penjualan batubara untuk Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum khusus untuk HBA yang lebih dari atau sama
dengan USD 70 per metrik ton FOB Vessel, dan ketentuan formula penghitungan
pemenuhan kewajiban iuran produksi/ royalti oleh Pelaku Usaha Pertambangan Batubara
atas penjualan batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
khusus untuk HBA yang Kurang Dari USD 70 Per Metrik Ton FOB Vessel.
d. Keputusan Menteri ESDM No. 268.K/MB.01/ MEM.B/2025
Pada Tanggal 8 Agustus 2025 Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM
No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan
Komoditas Logam dan Batubara. Regulasi ini mencabut Keputusan Menteri ESDM No.
227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan
Komoditas Batubara untuk meningkatkan efektivitas penggunaan harga patokan dalam
penjualan komoditas batubara.
Keputusan tersebut merupakan ketentuan pelaksana Pasal 159 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa Pemegang IUP dan IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral dan Batubara yang menjual Mineral dan Batubara yang diproduksi wajib
mengacu pada harga patokan, dan harga patokan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan:
- Mekanisme pasar; atau
- Sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
52
Page 72
Dalam regulasi ini juga mengatur bahwa harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik
dan kepentingan umum serta pemenuhan bahan baku industri dalam negeri selain industri
pengolahan dan pemurnian logam mengacu pada spesifikasi acuan dan perhitungan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang mentapkan harga jual batubara untuk kepentingan
dimaksud.
e. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023
tentang Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) (“PP 25/ 2023”) yang mulai berlaku efektif sejak
tanggal 5 Mei 2023. Dengan berlakunya PP 25/2023 maka Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Menteri dapat memberikan penugasan Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada
Lembaga riset negara/daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta untuk:
- Penyiapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan WIUP Batubara;
atau
- Penyiapan WIUP Batubara untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara.
Terdapat jaminan pemanfaatan ruang, kawasan, zonasi, serta WIUP yang ditetapkan, dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa tidak ada perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan.
Dalam PP 25/2023 ini juga mengatur ketentuan baru yang mewajibkan Gubernur dan
Bupati/wali kota untuk membentuk dan/atau menandai sebuah objek atau wilayah tertentu
pada peta atas WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam rencana
tata ruang wilayah sesuai kewenangannya.
f. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025
Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8/2025
yang mengubah peraturan tahun 2023 yang mengatur perlakuan terhadap penerimaan kas
dari penjualan ekspor, valuta asing, dan pembayaran impor untuk usaha di sektor
pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, 100% penerimaan kas dari penjualan ekspor di atas
USD 250.000 per pemberitahuan pabean ekspor harus ditempatkan dalam rekening bank
khusus untuk jangka waktu minimal dua belas bulan, kecuali dipergunakan untuk transaksi-
transaksi yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan tersebut. Peraturan ini akan mulai
berlaku pada 1 Maret 2025.
g. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2025
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18/2025
tentang perubahan atas PP No. 15/2022, yang mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak
tanggal diundangkan (“PP No. 18/2025”).
Ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2025 ini mengubah di antaranya:
53
Page 73
- Perhitungan penghasilan usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga
patokan batubara yang merupakan harga batas bawah penjualan batubara pada saat
transaksi dan harga sesungguhnya atau harga seharusnya yang diterima atau diperoleh.
- Perubahan rentang HBA untuk penetapan tarif PNBP atas penjualan hasil tambang per ton.
- Tarif PPh Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pajak penghasilan.
h. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19/2025
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada kementrian Energi dan Sumber
Daya Mineral (“PP No. 19/2025”). PP No. 19/2025 ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung
sejak tanggal diundangkan dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku Peraturan
Pemerintah No. 26/2022.
PP No. 19 Tahun 2025 mengubah di antaranya ketentuan tarif iuran produksi/royalti untuk
batubara (open pit) dengan HBA ≥ USD 90 pada tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg dan tingkat
kalori > 4.200 – 5.200 Kkal/Kg.
3. PERUBAHAN LIABILITAS/PERIKATAN KEUANGAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025
Tidak terdapat perubahan liabilitas/perikatan keuangan setelah tanggal 31 Desember 2025.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG
TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF SELAIN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN, KECUALI PELANGGARAN ATAS FINANCIAL
COVENANT YANG TELAH DISEPAKATI. GRUP PERSEROAN SAAT INI TELAH MENGAJUKAN
PENGESAMPINGAN ATAS PELANGGARAN TERSEBUT KE KREDITUR TERKAIT.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PER 31 DESEMBER 2025
SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
54
Page 74
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA
PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-PEMBATASAN TERSEBUT.
55
Page 75
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta laporan auditor
independen yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab
V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan Konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika dan Rekan, dengan opini tanpa
modifikasian dengan laporan auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan
nomor 00291/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/VI/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 33.565.948.051 7.525.419.640
Deposito Berjangka 21.979.099.494 21.914.811.065
Investasi Lain-lain 11.330.574 10.331.905
Piutang usaha kepada
Pihak Ketiga 91.321.923.055 59.641.439.153
Piutang lain-lain kepada
Pihak Ketiga 8.060.185 71.991.005
Persediaan 145.897.641.351 113.445.543.719
Pajak Dibayar di Muka 50.772.231.130 3.848.486.637
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 9.733.396.635 4.751.221.530
Aset lancar lainnya 334.473.520.706 -
Total Aset Lancar 687.763.151.181 221.209.244.654
ASET TIDAK LANCAR
Uang Muka 1.470.930.548 5.000.000
Aset Hak-Guna - 459.353.924
Aset tetap – setelah Dikurangi Akumulasi
Penyusutan sebesar Rp48.420.961.298
(2024:Rp41.724.678.316) 83.058.424.788 79.940.894.751
Aset Pengampunan Pajak - Setelah Dikurangi
Akumulasi Penyusutan Sebesar Rp554.469.642
(2024 : Rp494.526.978) 6.144.186.388 6.204.129.052
Aset Pertambangan – setelah Dikurangi Akumulasi
Amortisasi Sebesar Rp850.226.469
(2024: Rp217.336.793) 463.616.506.374 374.450.302.405
Aset Aktivitas Pengupasan Tanah -
Setelah Diruangi Akumulasi 49.934.260.241
Amortisasi sebesar Rp461.877.020 232.732.365.798 82.580.532.274
(2024: Rp129.654.798) 85.210.809.556 2.115.806.370
56
Page 76
Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang 9.201.085.732
Aset Pajak Tangguhan
Total Aset Tidak Lancar 881.434.309.184 595.690.279.017
TOTAL ASET 1.569.197.460.365 806.899.523.671
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank 932.303.920.677 981.870.866.006
Utang Usaha kepada
Pihak Ketiga 616.938.195.994 119.072.705.180
Utang Lain-lain:
- Pihak Berelasi 57.600.000.000 40.600.000.000
- Pihak Ketiga 44.397.667.284 375.919.139
Utang Pajak 10.065.133.172 2.539.995.817
Beban Akrual 8.236.548.636 5.015.327.956
Uang Muka Penjualan 10.105.569.951 5.214.695.210
Deposit dari Pelanggan 135.694.702.690 81.325.000.000
Liabilitas Jangka Panjang -
Bagian Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun:
- Utang Bank 4.734.929.585 6.372.257.331
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.359.547.859 1.076.024.537
- Liabilitas Pembiayaan Konsumen 148.859.531 138.101.298
- Liabilitas Sewa - 89.377.315
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.821.585.075.379 1.243.690.269.789
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang kepada Pihak Berelasi 407.117.000.000 177.607.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja
Jangka Panjang 11.387.307.262 11.197.207.935
Provisi Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup 1.222.700.291 197.889.471
Liabilitas Jangka Panjang - Setelah Dikurangi
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun:
- Utang Bank 13.823.967.757 17.981.029.364
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 1.272.976.952 1.609.995.122
- Liabilitas Pembiayaan Konsumen 204.399.241 353.258.572
- Liabilitas Sewa - 318.212.757
Total Liabilitas Jangka Panjang 435.028.351.503 209.264.593.221
TOTAL LIABILITAS 2.256.613.426.882 1.452.954.863.010
DEFISIENSI MODAL
Modal saham – nilai nominal
Rp 100 per saham
Modal Dasar – 1.100.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan
Disetor – 481.000.000 saham 48.100.000.000 48.100.000.000
57
Page 77
Tambahan Modal Disetor (733.355.482.502) (733.355.482.502)
Saldo Rugi (78.271.390.052) (35.038.354.163)
Defisiensi Modal Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk (763.526.872.554) (720.293.836.665)
Kepentingan Non Pengendali 76.110.906.037 74.238.497.326
TOTAL DEFISIENSI MODAL (687.415.966.517) (646.055.339.339)
TOTAL LIABILITAS DAN DEFISIENSI MODAL 1.569.197.460.365 806.899.523.671
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN 534.021.405.626 435.143.362.568
BEBAN POKOK PENDAPATAN (435.913.902.844) (344.973.111.187)
LABA BRUTO 98.107.502.782 90.170.251.381
Beban Usaha (89.459.496.115) (68.784.502.424)
Laba Pelepasan Aset - 8.614.443.000
Laba Penjualan Aset Tetap 29.729.730 53.427.027
Beban Keuangan (50.666.513.743) (50.655.288.632)
Pemulihan Imbalan Kerja 1.156.057.000 44.556.000
Penghasilan Keuangan 2.631.526.329 1.995.126.399
Rugi Selisih Kurs – Neto (1.852.169.078) (271.674.220)
Beban Pajak (1.866.258.493) (145.884.367)
Pendapatan Sewa Lahan 270.000.000 270.000.000
Lain-lain – Neto 288.990.354 (59.780.066)
RUGI SEBELUM PAJAK (41.360.631.234) (18.769.325.902)
PAJAK PENGHASILAN 149.260.680 (4.858.658.350)
RUGI TAHUN BERJALAN (41.211.370.554) (23.627.984.252)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Item yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan Kerja (191.354.646) 1.467.653.000
Pajak Penghasilan Terkait 42.098.022 (322.883.660)
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (41.360.627.178) (22.483.214.912)
Rugi Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (43.087.994.671) (30.960.092.762)
Kepentingan nonpengendali 1.876.624.117 7.332.108.510
Total (41.211.370.554) (23.627.984.252)
Total Rugi komprehensif Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (43.199.821.616) (30.338.497.237)
Kepentingan nonpengendali 1.839.194.438 7.855.282.325
Total (41.360.627.178) (22.483.214.912)
RUGI TAHUN BERJALAN PER SAHAM (89,58) (64,37)
58
Page 78
3. ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi (51.734.623.804) 92.871.066.131
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi (101.982.838.173) (91.851.348.797)
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 179.757.990.388 (4.529.781.934)
PENINGKATAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK 26.040.528.411 (3.510.064.600)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 7.525.419.640 11.035.484.240
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 33.565.948.051 7.525.419.640
4. RASIO KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bersih 22,72% 46,31%
Laba Kotor 8,8% 71,09%
Laba Bersih -83,96% -138,08%
Jumlah Aset 94,47% 35,28%
Jumlah Liabilitas 55,31% 19,09%
Jumlah Ekuitas -6,4% -3,61%
EBITDA -48,49% -137,87%
Rasio Keuangan (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,38 0,12
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas -3,28 -2,25
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 1,44 1,80
Interest Coverage Ratio 0,34 0,66
Debt Service Coverage Ratio 0,01 0,04
Rasio Usaha (%)
Laba Bersih/Jumlah Pendapatan Bersih -7,72% -5,43%
Laba Bersih/Jumlah Aset -2,63% -2,93%
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas 6,00% 3,66%
5. RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Persyaratan 31 Desember 2025
Debt Service Coverage Ratio > 1,25x 2,98x
Current Ratio > 1x 1,11x
59
Page 79
Leverage Ratio < 2x 0,86x
Catatan: Perhitungan berdasarkan Laporan keuangan PT Interkayu Nusantara sesuai dengan rasio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit
60
Page 80
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta laporan auditor independen yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian dengan laporan
auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nomor
00291/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/VI/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha dan
hal-hal lain yang tercantum dalam Prospektus ini.
UMUM
Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Kabupaten Bekasi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar
Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-32305 HT.01.01.TH.2005 tanggal 6
Desember 2005 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 100714504010 tanggal 11
Januari 2006 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 24 Januari 2006, Tambahan BNRI No.
952 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juni
2026, dimana Pemegang Saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
(mengenai modal dasar) anggaran dasar Perseroan (”Akta Perseroan No. 287/2026”)
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka
pendek lainnya.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah aktivitas
perusahaan holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199).
A. ANALISIS KINERJA KEUANGAN KOMPREHENSIF
61
Page 81
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Tabel di bawah adalah perkembangan laba rugi komprehensif Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Usaha 534.021.405.626 435.143.362.568
Beban Pokok Pendapatan (435.913.902.844) (344.973.111.187)
Laba Bruto 98.107.502.782 90.170.251.381
Beban Usaha (89.459.496.115) (68.784.502.424)
Laba Pelepasan Aset - 8.614.443.000
Laba Penjualan Aset Tetap 29.729.730 53.427.027
Beban Keuangan (50.666.513.743) (50.655.288.632)
Pemulihan Imbalan Kerja 1.156.057.000 44.556.000
Penghasilan Keuangan 2.631.526.329 1.995.126.399
Rugi Selisih Kurs - Neto (1.852.169.078) (271.674.220)
Beban Pajak (1.866.258.493) (145.884.367)
Pendapatan Sewa Lahan 270.000.000 270.000.000
Lain-lain - Neto 288.990.354 ( 59.780.066)
Rugi Sebelum Pajak (41.360.631.234) (18.769.325.902)
Pajak Penghasilan 149.260.680 ( 4.858.658.350)
Rugi Tahun Berjalan (41.211.370.554) (23.627.984.252)
Penghasilan Komprehensif Lain
Item yang Tidak Akan Direklasifikasikan ke Laba
Rugi (149.256.624) 1.144.769.340
Item yang Akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (41.360.627.178) (22.483.214.912)
Rugi Tahun Berjalan per Saham Dasar (89,58) (64,37)
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan
Pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 534.021.405.626 naik sebesar Rp 98.878.043.058 atau 22,72%
dibandingkan dengan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp 435.143.362.568. Peningkatan ini terutama
didorong oleh faktor internal berupa mulai beroperasinya entitas anak, PT Persada Kapuas Prima,
sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk meningkatkan produksi batubara dan ekspansi usaha.
Beban pokok pendapatan
Beban Pokok Pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 435.913.902.844 naik sebesar Rp 90.940.791.657
atau 26,36% dibandingkan dengan beban pokok pendapatan tahun 2024 sebesar Rp 344.973.111.187.
Hal ini menunjukkan adanya tekanan terhadap margin laba bruto, yang disebabkan oleh peningkatan
biaya produksi, termasuk biaya operasional dan biaya terkait peningkatan volume produksi.
Laba bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 8,80% menjadi sebesar Rp
98.107.502.782 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebesar Rp
62
Page 82
90.170.251.381 untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencerminkan penurunan
efisiensi margin.
Rugi sebelum pajak penghasilan
Rugi sebelum pajak penghasilan tahun 2025 sebesar Rp 41.360.631.234 naik sebesar Rp
22.591.305.332 atau 120,36% dibandingkan rugi sebelum pajak penghasilan 2024 sebesar Rp
18.769.325.902. Peningkatan rugi ini dipengaruhi oleh kenaikan beban usaha sebagai konsekuensi
ekspansi operasional, serta faktor eksternal berupa rugi selisih kurs yang dipengaruhi fluktuasi nilai
tukar.
Rugi periode perjalan
Rugi periode berjalan tahun 2025 sebesar Rp 41.211.370.554 naik sebesar Rp 17.583.386.302 atau
74,42% dibandingkan rugi periode berjalan tahun 2024 Rp 23.627.984.252. sejalan dengan
peningkatan beban usaha dan tekanan dari faktor eksternal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa
meskipun Perseroan berhasil meningkatkan pendapatan, profitabilitas masih tertekan akibat struktur
biaya yang meningkat.
Rugi komprehensif lain - bersih
Rugi komprehensif lain – bersih tahun 2025 sebesar (149.256.624) menurun sebesar (1.294.025.964)
atau (113,04 %) dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih tahun 2024 Rp 1.144.769.340. Penurunan
ini terutama disebabkan penghasilan komprehensif lain liabilitas imbalan kerja yang mencerminkan
perubahan asumsi aktuaria dan kondisi pasar tenaga kerja.
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan tahun 2025 sebesar Rp 41.360.627.178 naik sebesar Rp
18.877.412.266 atau 83,96% dibandingkan Jumlah rugi komprehensif periode berjalan tahun 2024 Rp
22.483.214.912. Kinerja ini menunjukkan bahwa strategi ekspansi Perseroan telah mendorong
pertumbuhan pendapatan, namun dalam jangka pendek berdampak pada peningkatan beban dan
tekanan terhadap profitabilitas.
ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
ASET
Tabel berikut menyajikan rincian aset pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset Lancar 687.763.151.181 211.209.244.654
Aset Tidak Lancar 881.434.309.184 595.690.279.017
Jumlah Aset 1.569.197.460.365 806.899.523.671
Aset Lancar
Perbandingan Aset Lancar Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
63
Page 83
Aset lancar tahun 2025 sebesar Rp 687.763.151.181 naik sebesar Rp 476.553.906.527 atau 225,63%
dibandingkan aset lancar tahun 2024 Rp 211.209.244.654. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan uang muka kontraktor sehubungan dengan aktivitas pekerjaan pertambangan Batubara
di tahun 2025 sebesar Rp 334.473.520.706.
Aset Tidak Lancar
Perbandingan Aset Tidak Lancar Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar tahun 2025 sebesar Rp 881.434.309.184 naik sebesar Rp 285.744.030.167atau 47,97%
dibandingkan aset tidak lancar tahun 2024 Rp 595.690.279.017. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan aset pertambangan dan aset aktivitas pengupasan tanah masing-masing sebesar
Rp 89.166.203.969 dan Rp 182.798.105.557.
LIABILITAS DAN EKUITAS
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Liabilitas Jangka pendek 1.821.585.075.379 1.243.690.269.789
Liabilitas Jangka Panjang 435.028.351.503 209.264.593.221
Jumlah Liabilitas 2.256.613.426.882 1.452.954.863.010
Jumlah Defisiensi Modal (687.415.966.517) (646.055.339.339)
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan Liabilitas Jangka Pendek Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek tahun 2025 sebesar Rp 1.821.585.075.379 naik sebesar Rp 577.894.805.590
atau 46,47% dibandingkan Liabilitas Jangka Pendek tahun 2024 Rp 1.243.690.269.789. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha kepada pihak ketiga dan utang lain-lain kepada
pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 497.865.490.814 dan Rp 40.057.770.681.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan Liabilitas Jangka Panjang Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Panjang tahun 2025 sebesar Rp 435.028.351.503 naik sebesar Rp 225.763.758.282
atau 107,88% dibandingkan Liabilitas Jangka Panjang tahun 2024 Rp 209.264.593.221. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp 229.510.000.000.
Total Defisiensi Modal
64
Page 84
Perbandingan Defisiensi Modal Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas (Defisiensi modal) tahun 2025 sebesar (Rp 687.415.966.517) naik sebesar Rp 41.360.627.178
atau 6,40% dibandingkan Ekuitas (Defisiensi modal) tahun 2024 (Rp 646.055.339.339). Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh Jumlah rugi komprehensif periode berjalan.
B. KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN SEGMEN PERSEROAN
(dalam Rupiah)
Pendapatan Penjualan Penjualan
31 Desember 2025 Sewa Kayu Batubara
Pendapatan 335.486.491 378.401.137.147 155.284.781.988
Beban Pokok Pendapatan dan
Operasional 2.804.274.925 347.904.961.995 174.664.162.039
Gaji dan Tunjangan 2.227.482.873 66.468.241.782 12.941.057.110
Penyusutan 71.468.090 6.212.206.142 21.299.750
Perbaikan/pemeliharaan 7.191.982 14.823.781.395 16.274.400.884
Lain-lain 498.131.980 260.400.732.676 145.427.404.295
Pendapatan/(beban) lain-lain (41.097.625.479) (9.964.403.547) 1.053.391.125
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (43.566.413.913) 20.531.771.605 (18.325.988.926)
Beban pajak 10.377.620 (4.902.666.912) 5.041.549.972
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (43.556.036.293) 15.629.104.693 (13.284.438.954)
Penghasilan/(Rugi) Komprehensif
lain (28.551.900) (34.540.740) (86.163.984)
Laba (Rugi) Komprehensif (43.584.588.193) 15.594.563.953 (13.370.602.938)
(dalam Rupiah)
Pendapatan Penjualan Penjualan
31 Desember 2024 Sewa Kayu Batubara
Pendapatan 360.661.997 427.062.223.071 7.720.477.500
Beban pokok pendapatan dan
Operasional 6.195.667.022 399.286.411.253 8.275.535.336
Gaji dan tunjangan 538.927.050 58.796.566.089 1.003.083.171
Penyusutan 4.370.287.730 5.469.795.437 141.960.365
Perbaikan/Pemeliharaan 10.896.500 11.678.280.418 51.011.000
Lain-lain 1.275.555.742 323.341.769.309 7.079.480.800
Pendapatan/(Beban) Lain-lain (33.493.619.837) (8.170.582.763) 1.509.127.741
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (39.328.624.862) 19.605.229.055 954.069.905
Beban Pajak (437.849.082) (4.711.765.459) 290.956.191
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (39.766.473.944) 14.893.463.596 1.245.026.096
Penghasilan/(Rugi)
Komprehensif Lain 7.434.960 1.137.334.380 -
Laba (Rugi) Komprehensif (39.759.038.984) 16.030.797.976 1.245.026.096
Kinerja keuangan Perseroan didukung oleh tiga segmen utama, yaitu penjualan kayu, penjualan
batubara, dan pendapatan sewa.
65
Page 85
Segmen penjualan kayu masih menjadi kontributor utama terhadap pendapatan dan laba Perseroan,
dengan tingkat profitabilitas yang relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan
kapasitas produksi yang telah berjalan optimal serta permintaan pasar yang relatif terjaga.
Segmen penjualan batubara menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2025 seiring dengan
mulai beroperasinya entitas anak Perseroan. Peningkatan ini mencerminkan adanya penambahan
kapasitas produksi secara internal sebagai bagian dari strategi ekspansi Perseroan. Namun demikian,
pada tahap awal operasional, segmen ini masih mencatatkan rugi akibat tingginya biaya produksi dan
biaya operasional, sehingga memberikan tekanan terhadap profitabilitas Perseroan secara
konsolidasian.
Sementara itu, segmen pendapatan sewa memberikan kontribusi yang relatif kecil terhadap total
pendapatan dan masih mencatatkan rugi, namun tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
kinerja keuangan secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan Perseroan didorong oleh ekspansi pada segmen
batubara, namun profitabilitas masih tertekan akibat struktur biaya pada fase awal operasional.
Perseroan ke depan berfokus pada peningkatan efisiensi dan optimalisasi kapasitas produksi,
khususnya pada segmen batubara, untuk meningkatkan kontribusi terhadap laba secara
berkelanjutan.
C. LIKUIDITAS PERSEROAN
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama diperlukan
untuk kebutuhan belanja modal, yang sumber utamanya berasal sumber internal yaitu dari
penerimaan kas dari pelanggan dan pinjaman bank, serta setoran modal ataupun pinjaman kepada
pihak berelasi. Apabila modal kerja tidak mencukupi, Perseroan dan Entitas Anak akan menggunakan
sumber eksternal yaitu fasilitas pinjaman dari bank dan setoran modal ataupun pinjaman kepada pihak
berelasi. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas
yang dihasilkan dari aktivitas operasi, fasilitas bank dan dana PMHETD, Perseroan dan Entitas Anak
berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya.
Sampai dengan Prospektus ini di terbitkan, tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum
digunakan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHETD yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Ke depannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas,
dan pinjaman bank/pihak lain, serta setoran modal ataupun pinjaman Pemegang Saham untuk
mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan.
D. SUMBER PENDANAAN DAN JUMLAH ARUS KAS
66
Page 86
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai arus kas Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi (51.734.623.804) 92.871.066.131
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi (101.982.838.173) (91.851.348.797)
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 179.757.990.388 (4.529.781.934)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
BANK 26.040.528.411 (3.510.064.600)
KAS DAN BANK AWAL PERIODE 7.525.419.640 11.035.484.240
KAS DAN BANK AKHIR PERIODE 33.565.948.051 7.525.419.640
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas operasi tahun 2025 sebesar (Rp 51.734.623.804) menurun sebesar Rp
144.605.689.935 atau 155,71% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas operasi tahun 2024 Rp
92.871.066.131. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada pemasok
dan operasional lainnya serta peningkatan pembayaran kepada karyawan masing-masing sebesar Rp
204.201.431.694 dan Rp 18.433.577.965.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas investasi tahun 2025 sebesar Rp 101.982.838.173 meningkat sebesar Rp
10.131.489.376 atau 11,03% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas investasi tahun 2024 Rp
91.851.348.797. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan aset pertambangan
di tahun 2025 sebesar Rp 8.923.787.614.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari aktivitas pendanaan tahun 2025 sebesar Rp 179.757.990.388 meningkat sebesar Rp
184.287.772.322 atau 4.068,35% dibandingkan Arus Kas dari aktivitas pendanaan tahun 2024 Rp. (Rp
4.529.781.934). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan utang kepada
pihak berelasi dan peningkatan utang lain-lain di tahun 2025 sebesar Rp 225.302.509.562 dan Rp
40.057.770.681.
67
Page 87
Pola arus kas Perseroan mencerminkan kondisi bisnis yang berada dalam tahap ekspansi, khususnya
pada segmen batubara. Arus kas operasi yang negatif disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan
modal kerja seiring peningkatan aktivitas produksi. Arus kas investasi negatif yang tinggi menunjukkan
adanya belanja modal untuk pengembangan aset dan kapasitas produksi. Sementara itu, arus kas
pendanaan yang positif mencerminkan dukungan pendanaan eksternal untuk mendukung ekspansi
dan operasional.
Secara keseluruhan, pola ini mencerminkan siklus bisnis Perseroan yang sedang bertumbuh, dengan
kebutuhan investasi dan modal kerja yang tinggi sebelum menghasilkan arus kas operasional yang
lebih stabil.
E. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan termasuk tapi tidak terbatas kepada
pembagian dividen Perusahaan Anak kepada Perseroan.
F. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi
barang modal yang bersifat material yang mengikat dengan pihak ketiga, selain belanja modal yang
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha normal Perseroan.
Perseroan juga tidak memiliki rencana investasi barang modal yang bersifat material di luar kegiatan
operasional normal, termasuk yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi ketentuan regulasi
tertentu maupun terkait isu lingkungan hidup.
G. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Perseroan secara berkala memantau kondisi pasar keuangan, melakukan evaluasi struktur pendanaan,
serta mempertimbangkan penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) apabila diperlukan dan
sesuai dengan kebijakan manajemen risiko. Perseroan juga secara aktif menjaga struktur modal yang
sehat untuk memastikan stabilitas kinerja keuangan di tengah dinamika nilai tukar dan perubahan
suku bunga yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian Atau transaksi yang tidak normal atau jarang terjadi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
I. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Komponen penting dari pendapatan dan beban lainnya Perseroan terutama terdiri dari penghasilan
keuangan dan beban keuangan. Penghasilan keuangan Perseroan berasal dari jasa giro dan bunga
deposito berjangka, yang pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 2.631.526.329 dibandingkan
68
Page 88
dengan Rp 1.995.126.399 pada tahun 2024, seiring dengan peningkatan penempatan dana pada kas
dan setara kas.
Beban keuangan Perseroan terutama terdiri dari bunga pinjaman utang bank yang merupakan
komponen terbesar, yaitu sebesar Rp 43.942.655.315 pada tahun 2025 dan Rp45.003.728.135 pada
tahun 2024. Selain itu, Perseroan juga mencatat beban bunga atas pinjaman dari pihak berelasi
masing-masing sebesar Rp 4.208.474.565 pada tahun 2025 dan Rp 3.810.629.032 pada tahun 2024.
Beban keuangan lainnya meliputi beban provisi dan administrasi bank serta bunga atas liabilitas
pembiayaan, yang mengalami peningkatan sejalan dengan aktivitas pembiayaan Perseroan. Secara
keseluruhan, total beban keuangan Perseroan relatif stabil, yaitu sebesar Rp 50.666.513.743 pada
tahun 2025 dibandingkan dengan Rp50.655.288.632 pada tahun 2024.
Dengan demikian, komponen beban keuangan masih menjadi faktor utama dalam mempengaruhi
kinerja laba Perseroan di luar kegiatan usaha utama.
J. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Peningkatan pendapatan Perseroan pada tahun 2025 terutama berasal dari kenaikan penjualan
batubara yang meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan mulai
beroperasinya entitas anak Perseroan, yaitu PT Persada Kapuas Prima, yang memberikan kontribusi
terhadap penjualan konsolidasian.
Selain itu, penjualan kayu masih memberikan kontribusi utama terhadap total pendapatan Perseroan,
meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan dari
sewa kamar relatif stabil dan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan total
pendapatan.
Dengan demikian, peningkatan pendapatan Perseroan secara keseluruhan mencerminkan adanya
tambahan sumber pendapatan baru dari segmen usaha batubara, yang menjadi faktor utama dalam
pertumbuhan kinerja usaha Perseroan pada tahun 2025.
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA SERTA DAMPAK INFLASI TERHADAP PENJUALAN DAN
PENDAPATAN BERSIH
Kenaikan harga jual dan tingkat inflasi tidak memiliki dampak langsung terhadap penjualan dan
pendapatan Perseroan pada periode yang sama.
L. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
Standar dan amandemen yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai
pada 1 Januari 2025 sebagai berikut:
− PSAK 117: Kontrak Asuransi.
− Amandemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
Informasi Komparatif.
69
Page 89
− Amandemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran.
Penerapan standar dan amandemen ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan.
Penyesuaian, amandemen dan revisi yang telah diterbitkan dan akan berlaku efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada 1 Januari 2026 sebagai berikut:
− Penyesuaian Tahunan 2024 atas PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 109:
Instrumen Keuangan, PSAK 110: Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK 207: Laporan Arus
Kas.
− Amandemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
− Amandemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam.
− PSAK 338 (Revisi 2025): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Standar dan amandemen yang telah diterbitkan dan akan berlaku efektif untuk tahun buku yang
dimulai pada 1 Januari 2027 sebagai berikut:
− PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
− PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik - Pengungkapan.
− Amandemen PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik – Pengungkapan.
Penerapan dini atas standar, penyesuaian, amandemen dan revisi tersebut diperkenankan, kecuali atas
Amandemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan -
Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam.
Pada tanggal pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian, manajemen masih mempelajari dampak
yang mungkin timbul dari penerapan standar, penyesuaian dan amandemen tersebut terhadap
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Tidak terdapat perubahan Kebijakan Akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung
terhadap kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
• Kebijakan Ekonomi Publik (Rencana PP Ekspor SDA "Satu Pintu")
• Kebijakan Fiskal (Pajak, Royalti, dan DMO)
• Kebijakan Moneter & Suku Bunga (Aksi Korporasi HMETD SINI)
• Kebijakan Politik Global & Transisi Energi (Ekonomi Hijau)
Transformasi SINI ke sektor batubara membawa peluang pertumbuhan pendapatan yang masif di
tahun 2026 seiring bertambahnya IUP aktif. Namun, struktur laporan keuangannya kini sepenuhnya
terekspos pada dinamika regulasi komoditas energi, kebijakan ekspor terpusat, dan instrumen fiskal
sektor pertambangan nasional.
70
Page 90
N. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Tabel berikut menyajikan perincian kewajiban dan komitmen kontraktual Grup untuk tanggal 31
Desember 2025:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
KETERANGAN Arus kas Kurang dari 1 1 (satu) sampai 3 Lebih dari 3
Jumlah tercatat
kontraktrual (satu) tahun (tiga) tahun (tiga) tahun
Pinjaman bank jangka
pendek 937.038.850.262 937.038.850.262 937.038.850.262
Pinjaman bank jangka
panjang 13.823.967.757 13.823.967.757 - 9.469.859.173 4.354.108.584
Pinjaman pembiayaan 2.985.783.583 2.985.783.583 1.508.407.390 1,357.823.882 119.552.311
Jumlah kewajiban dan
953.848.601.602 953.848.601.602 938.547.257.652 10.827.683.055 4.473.660.895
komitmen kontraktual
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
71
Page 91
VII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko yang dapat
mengakibatkan timbulnya dampak negatif bagi kelangsungan usaha Perseroan. Risiko-risiko yang
diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan serta faktor
risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja Perseroan.
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Sebagai perusahaan induk saat ini Perseroan melakukan kegiatan usaha di Bidang Penyedia
Penginapan dan merupakan Perusahaan Induk dari Perusahaan Anak yang bergerak di Bidang
Perusahaan Kayu dan pertambangan batubara, dengan kondisi Perusahaan Anak yang
memberikan kontribusi dan dampak keuangan yang signifikan dari hasil operasinya kepada
Perseroan. Dengan demikian apabila kegiatan dan pendapatan usaha Perusahaan Anak menurun,
hal tersebut akan mempengaruhi tingkat pendapatan Perseroan secara keseluruhan. Kondisi
Perusahaan Anak dalam kondisi yang baik yang ditandai dengan meningkatnya laba dalam
2 (dua) tahun secara signifikan. Kontribusi Perusahaan Anak terhadap pendapatan Perseroan
secara keseluruhan sangat signifikan yaitu sebesar 99%.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko Keputusan Investasi
Kegiatan utama Perseroan sebagai Holding Company tidak dapat dihindari dari aktivitas
pemilihan investasi yang dinilai memiliki prospek yang baik. Melalui kegiatan investasi tersebut,
Perseroan akan mendapatkan pendapatan dari pembagian keuntungan yang didapatkan oleh
Perusahaan Anak dimana Perseroan melakukan investasi sesuai dengan besaran kepemilikan
saham Perseroan di Perusahaan Anak, sehingga keputusan dan pengelolaan investasi merupakan
hal yang sangat penting bagi kinerja usaha dan keuangan Perseroan. Jika Perseroan tidak tepat
dalam mengambil keputusan dan tidak dapat mengelola investasi dengan baik, maka hal tersebut
dapat menurunkan pendapatan usaha Perseroan.
Risiko Keterbatasan Bahan Baku
Produk Kayu yang dihasilkan oleh Perusahaan Anak sangat tergantung pada ketersediaan bahan
baku oleh karena itu apabila bahan baku yang tersedia di pasaran jumlahnya terbatas atau
berkurang maka akan sangat mempengaruhi kinerja Perseroan.
Perusahaan Anak memitigasi risiko ini dengan menjalin hubungan baik dengan pihak pemasok
bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri untuk menjaga keberlanjutan volume pasokan
bahan baku.
Risiko Kerusakan Mesin Produksi
72
Page 92
Kerusakan pada mesin produksi akan menghambat jalannya proses produksi sehingga bila hal
ini tidak segera diatasi dengan cepat dan tepat, maka akan memberi dampak terutama untuk hal
ketepatan waktu pemenuhan pesanan pelanggan secara tepat waktu dan selanjutnya bila mana
dikenakan denda atas keterlambatan pemenuhan pesanan akan menimbulkan beban bagi kinerja
Perusahaan Anak.
Perseroan memitigasi risiko ini dengan selalu melakukan pemeliharaan rutin mesin produksi serta
penggunaan mesin produksi terupdate untuk meningkatkan daya saing.
Risiko Tenaga Kerja
Perseroan melalui Perusahaan Anak dalam kegiatan pengolahan kayu banyak menggunakan
mesin mesin pemotong dan mesin penghalus kayu yang menggunakan pisau tajam. Hal itu akan
sangat beresiko bagi keselamatan tenaga kerja dalam bekerja. Kondisi udara yang penuh dengan
partikel kayu dan debu akan mempengaruhi kenyamanan suasana dalam bekerja. Hal-hal
tersebut dapat membuat kenyamanan lingkungan kerja dan keselamatan terganggu. Yang pada
akhirnya dapat berpengaruh kepada kinerja produksi. Dan selanjutnya apabila produksi
terganggu dapat berakibat pada kinerja keuangan Perusahaan Anak. Perseroan memitigasi risiko
ini dengan melakukan pelatihan K3, melakukan peningkatan keterampilan para karyawan dan
mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD (Alat Pengaman Diri) dalam bekerja untuk
memastikan Kesehatan Keselamatan Kerja bagi para tenaga kerja.
Risiko Kebakaran
Perseroan sangat menaruh perhatian atas keselamatan pengguna penginapan. Bahaya kebakaran
yang dapat terjadi selain merugikan Perseroan dalam pengurangan nilai aset yang dimiliki juga
berpengaruh negatif atas kepercayaan akan pelayanan Perseroan. Apabila kepercayaan
pelanggan menurun sehingga tidak berkenan kembali untuk menggunakan penginapan yang
dikelola Perseroan, maka akan mengakibatkan penurunan tingkat hunian dan selanjutnya kinerja
keuangan akan mengalami penurunan. Oleh karena itu Perseroan sangat memperhatikan upaya
pencegahannya melalui kerja sama dalam pelatihan kepada para karyawan dalam pencegahan
dan penanggulangan bahaya kebakaran dan termasuk menutup risiko ini dengan
mengasuransikan seluruh asetnya.
Demikian juga hal yang sama bagi Perusahaan Anak dikarenakan penggunaan bahan baku untuk
produksi berupa kayu merupakan bahan yang rentan terhadap api atau mudah terbakar. Bila hal
ini terjadi maka selain akan menghabiskan persediaan bahan baku yang memiliki nilai yang cukup
material, juga terhadap keberadaan seluruh fasilitas produksi yang merupakan aset Perusahaan
Anak dapat mengalami kerusakan yang tentu akan menghambat proses produksi dan untuk
mengembalikan ke keadaan semula akan memakan waktu cukup lama untuk penataan kembali.
Perusahaan Anak melakukan upaya mitigasi terhadap ancaman atas risiko kebakaran ini dengan
merancang sistem keamanan internal pabrik dalam pencegahan bahaya kebakaran, pelatihan tim
siaga pemadam kebakaran dari karyawan.
Risiko Kebijakan Pemerintah Negara Tujuan Ekspor
Saat ini sebagian besar ekspor Perusahaan Anak ke negara Belanda. Kebijakan tentang impor
yang diterapkan oleh Pemerintah Belanda untuk industri kayu sangat berpengaruh pada kinerja
Pendapatan Perusahaan Anak, yaitu jika arah kebijakannya berdampak negatif seperti antara lain
aturan trade remedies (kenaikan tarif impor kayu), kebijakan tarif 0% bagi eksportir sesama
73
Page 93
negara eropa, peraturan Pemerintah belanda berdasarakan desakan Masyarakat terhadap isu-isu
lingkungan hidup yang mengaitkan keberadaan pengeskpor kayu dari negara-negara
berkembang. maka kinerja Pendapatan Perusahaan Anak dapat langsung menurun. Untuk
memitigasi resiko ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak akan selalu menjalin komunikasi secara
intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terutama yang berada di negara tujuan ekspor
untuk mendapatkan informasi sedini mungkin khususnya pada sektor industri kayu sehingga
manajemen dapat melakukan antisipasi dengan segera.
Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Industri
Risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan di industri muncul
akibat kelalaian mematuhi regulasi yang berlaku. Risiko ini dapat memicu sanksi hukum, denda
finansial, hingga penghentian izin operasional yang berdampak langsung pada nilai saham dan
kepercayaan publik.
Untuk memitigasinya, Perseroan menerapkan kerangka kerja Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance / GCG) untuk meminimalisir risiko ini.
Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha muncul akibat adanya kompetisi antar perusahaan di pasar yang sama,
yang berpotensi mempengaruhi pangsa pasar, pendapatan, hingga kelangsungan hidup bisnis
itu sendiri.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha melalui tiga segmen dengan dinamika persaingan yang
berbeda. Pada segmen pertambangan batubara, Perseroan bersaing dengan perusahaan
tambang lain yang memiliki cadangan lebih luas dan infrastruktur lebih mapan, di mana daya
saing seluruh pelaku industri turut dipengaruhi oleh fluktuasi harga batubara global. Pada
segmen industri pengolahan kayu, persaingan terjadi di pasar ekspor dari sisi harga, kualitas,
dan kepatuhan terhadap standar lingkungan internasional seperti European Union
Deforestation Regulation (EUDR). Pada segmen akomodasi, Perseroan bersaing dengan hotel
dan properti akomodasi lainnya di kawasan industri Cikarang, termasuk jaringan hotel yang
memiliki skala dan brand awareness lebih besar.
Langkah mitigasi yang diterapkan Perseroan meliputi pembangunan relasi pelanggan yang
berkelanjutan, penerapan program kepatuhan internal (compliance) atas regulasi persaingan
usaha yang berlaku, serta peningkatan efisiensi operasional dan penguatan sinergi antar
segmen usaha sebagai keunggulan kompetitif Perseroan.
Risiko Sumber Daya Manusia
Risiko SDM, seperti Risiko Kecelakaan kerja, cedera mesin produksi, gangguan kesehatan
Upaya Mitigasi Risiko SDM
1. Sistem Manajemen Keselamatan: Penerapan ketat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
serta Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
2. Pelatihan Rutin & Sertifikasi: Memastikan setiap pekerja memiliki keterampilan memadai
3. Alat Pelindung Diri (APD)
4. Pemeriksaan Kesehatan berkala
74
Page 94
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko Investasi atau aksi korporasi dihadapkan pada risiko regulasi lingkungan yang ketat,
volatilitas harga komoditas, dan tuntutan penerapan prinsip Environmental, Social, and
Governance (ESG).
Memitigasi dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
3. RISIKO UMUM
Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Risiko makro ekonomi dapat menimbulkan potensi kerugian atau gangguan pada bisnis dan
investasi yang berasal dari faktor-faktor seperti inflasi, fluktuasi suku bunga, perubahan nilai
tukar, dan ketidakstabilan politik.
Perekonomian Indonesia pada triwulan I-2026 tumbuh 5,61% (yoy), namun tekanan makro
ekonomi domestik tetap perlu diwaspadai, terutama melemahnya daya beli kelas menengah
akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi tahunan tercatat 3,08% (yoy) pada Mei 2026,
didorong oleh kenaikan harga pangan, yang berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Dari
sisi suku bunga, Bank Indonesia menaikkan BI-Rate menjadi 5,50% pada Juni 2026 untuk
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang terdepresiasi, dimana hal ini dapat meningkatkan
beban bunga pinjaman Perseroan. Selain itu, ketidakstabilan kondisi geopolitik global dapat
memicu volatilitas harga komoditas batubara.
Sebagai mitigasi, Perseroan senantiasa memantau stabilitas indikator perekonomian nasional
secara berkala dengan merujuk pada laporan dan data resmi yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, guna mengambil langkah penyesuaian
strategis secara tepat waktu.
Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak dapat dilepaskan
dari ikatan perjanjian dengan pihak internal maupun eksternal. Apabila terjadi kelalaian atau wan
prestasi atas perjanjian yang mengikat Perseroan atau pelanggaran yang dilakukan oleh
Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memunculkan
tuntutan hukum dari pihak ketiga ataupun dengan pihak lain yang terikat dalam perjanjian
tersebut. Risiko ini akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan dari pihak lain kepada
Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas operasi dan
bila berlangsung lama, hal ini akan memberikan dampak negatif bagi kinerja keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak.
Perseroan memitigasi risiko ini dengan cara memperhatikan dengan seksama setiap kebijakan
yang diambil oleh Perseroan dan Perusahaan Anak melalui penelaahan perjanjian-perjanjian yang
relevan dengan langkah yang akan diambil yang meliputi hak dan kewajiban Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Risiko Kebijakan Pemerintah
75
Page 95
Adanya perubahan peraturan atau perubahan penerapan peraturan di Indonesia dapat
berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Pada segmen akomodasi, kebijakan efisiensi pemerintah yang membatasi penggunaan fasilitas
swasta oleh instansi pemerintah, termasuk larangan penyelenggaraan rapat, pertemuan, atau
kegiatan dinas di hotel milik swasta berpotensi mengurangi permintaan akan tingkat hunian pada
layanan akomodasi Perseroan yang berlokasi di kawasan industri Cikarang, mengingat segmen
tamu korporat dan instansi merupakan salah satu sumber pendapatan pada segmen ini.
Pada segmen pertambangan batubara, perubahan kebijakan dan/atau peraturan pemerintah,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait persyaratan dan mekanisme ekspor
batubara, perpajakan, tarif royalti, serta kewajiban penempatan dan pengelolaan Devisa Hasil
Ekspor (DHE) dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, biaya operasional, dan kinerja
keuangan Perseroan.
Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,
lingkungan hidup, pertambangan, ketenagakerjaan, perpajakan, serta perizinan usaha lainnya
yang relevan. Ketidakmampuan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam memenuhi
ketentuan tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif, denda, pembatasan
kegiatan usaha, pencabutan izin, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, reputasi,
hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian.
Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Mengingat struktur pendapatan segmen bisnis kayu olahannya sangat bergantung pada jaringan
pelanggan pihak ketiga di pasar ekspor; perubahan kebijakan perdagangan, pengetatan standar
sertifikasi lingkungan, atau hambatan tarif di negara tujuan dapat langsung memengaruhi
stabilitas volume penjualan Perseroan.
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Fluktuasi nilai tukar, khususnya US Dollar terhadap Rupiah menjadi faktor penentu utama dalam
volatilitas pendapatan dan margin laba, di mana kinerja keuangan Perseroan sangat sensitif
terhadap arah pergerakan kurs yang memengaruhi nilai konversi harga jual rata-rata di pasar
internasional.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO-RISIKO YANG MATERIAL
BAGI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
76
Page 96
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen tertanggal 30 Juni 2026 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nomor
00291/2.0826/AU.1/02/0726-1/1/VI/2026 dan ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA dengan opini
tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
77
Page 97
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Kabupaten Bekasi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar
Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang dan telah memperoleh
pengesahan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-32305 HT.01.01.TH.2005 tanggal 6
Desember 2005 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 100714504010 tanggal 11
Januari 2006 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 24 Januari 2006, Tambahan BNRI No.
952 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 400.000.000
Modal ditempatkan : Rp 100.000.000
Modal disetor : Rp 100.000.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 400 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juni
2026, dimana pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
(mengenai modal dasar) anggaran dasar Perseroan (”Akta Perseroan No. 287/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 287/2026
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan
dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 26 Mei 2026, yang keputusannya
dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat RUPS Luar Biasa Perseroan No. 284 tanggal 26 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat (“Akta
Perseroan No. 284/2026”):
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai dengan
POJK No. 32/2015 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu
juta lima ratus ribu) Saham Baru dari portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka
PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai dengan peraturan
78
Page 98
perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD,
Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD,
rasio Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para Pemegang
Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan
informasi termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD.
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD;
b. menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
PMHMETD;
c. menandatangani Pernyataan Pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Informasi PMHMETD,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau
seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari
pelaksanaan PMHMETD;
f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD VIII, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, , Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD;
g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
h. menentukan tanggal daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
i. menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD;
k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD; dan
l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
79
Page 99
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka
pendek lainnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah aktivitas
perusahaan holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199).
2. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum., M.Kn., Notari di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 3 Juni 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHUN
0119985.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal dasar : Rp300.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 48.100.000.000
Modal disetor : Rp 48.100.000.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.
Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan tertanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Admitra
Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham Perseroan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Autum Prima Indonesia 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. Batubara Development Pte. Ltd. 74.530.000 7.453.000.000 15,49
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat <5% 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan
481.000.000 48.100.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 2.519.000.000 251.900.000.000 -
3. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak
setelah PMHMETD I ini dan Rencana Pengambilalihan KMS :
80
Page 100
81
Page 101
Pengendali Perseroan adalah dilakukan secara bersama-sama antara BBD, API, dan Hapsoro sebagai
kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan
tanggal 28 Mei 2025. BBD, API, dan Hapsoro secara bersama-sama mengendalikan Perseroan
didasarkan atas kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
Kemampuan untuk mengendalikan tersebut masih dimiliki BBD, API, dan Hapsoro melalui kewenangan
untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang
menguasai suara mayoritas pada rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris tersebut, dan oleh
karenanya telah memenuhi ketentuan POJK No. 45/2024.
Selanjutnya, Perseroan telah menetapkan Limas Ananto (melalui kepemilikan tidak langsung terhadap
BBD), Hendrikus Yulidar Putra Karim (melalui kepemilikan langsung terhadap API), dan Hapsoro yang
sebagai pemilik manfaat akhir dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 7 Juli
2023. Pemilik manfaat akhir yang telah ditetapkan dan dilaporkan tersebut adalah pihak yang
menerima manfaat dari Perseroan terbatas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) huruf f Perpres No. 13/2018.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 286 tanggal 26 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0303282 tanggal 29 Mei 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119693.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Winston Pardamean Simanjuntak, SIP, MSi
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
Komisaris : Brian Randing
Direksi:
Direktur Utama : Amir Antolis
Direktur : Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu yang
wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
82
Page 102
Berikut keterangan singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Winston Pardamean Simanjuntak, SIP, MSi
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, berusia 66 tahun, saat ini menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan. Beliau menempuh pendidikan di Akademi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada tahun 1981 serta
mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan militer, antara lain
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) pada tahun
1995, Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO
TNI) pada tahun 2002, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik
Indonesia (LEMHANNAS) pada tahun 2009. Selain menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan, beliau juga menjabat pada beberapa
perusahaan lain, antara lain:
2026 – Sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2025 – Sekarang : Direktur Utama PT Yufa Kalimantan
2024 – Sekarang : Komisaris PT Bintang JP
2024 – Sekarang : Komisaris PT Bintang Jasaboga Prawiro
2024 – Sekarang : Komisaris PT Bintang Prawiro Sejahtera
2024 – Sekarang : Ketua Koperasi HKT
2012 - Sekarang : Komisaris PT Wilton W. I.
Hamid Awaluddin
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, berusia 63 tahun, saat ini menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan. Beliau memperoleh gelar Doktoral di
bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial, dari American University
Washington, D.C. pada tahun 1997. Selain menjabat sebagai Komisaris
Utama Perseroan, beliau juga menjabat pada beberapa perusahaan
lain, antara lain:
2026 – Sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2025 – Sekarang : Komisaris Utama PT Arah Environmental
Indonesia
2024 – Sekarang : Komisaris Utama dan Komisaris
Independen PT Ancora Indonesia
Resources Tbk
2022 – Sekarang : Komisaris Utama PT Indomining
83
Page 103
2021 – Sekarang : Komsiaris Independen PT Archi Indonesia
Tbk
2014 – Sekarang : Direktur Utama PT Adimitra Baratama
Nusantara
2013 – Sekarang : Komisaris Utama PT ESSA Industries
Indonesia Tbk
2011 – Sekarang : Komisaris Utama dan Komisaris
Independen PT Buma Internasional Grup
Tbk
1989 – Sekarang : Profesor Hukum Internasional, Hak Asasi
Manusia, Diplomasi dan Penyelesaian
Konflik, Universitas Hasanuddin
Brian Randing
Komisaris
Warga Negara Indonesia, berusia 31 tahun, saat ini menjabat sebagai
Komisaris Perseroan. Beliau memperoleh gelar Sarjana di bidang
Science in Business Administration, dari Devry University – Long Beach,
CA pada tahun 2018. Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan,
beliau juga menjabat pada beberapa perusahaan lain, antara lain:
2026 – Sekarang : Komisaris Perseroan
2024 – Sekarang : Komisaris PT Lintas Kelola Berlaba
2023 – Sekarang : Komisaris PT Pesona Bara Cakrawala
2023 – Sekarang : Komisaris PT Persada Kapuas Prima
2023 – Sekarang : Komisaris PT Pasir Bara Prima
2023 – Sekarang : Komisaris Cakrawala Bara Persada
2023 - Sekarang : Komisaris PT Dwi Daya Swakarya
2025 - 2026 : Komisaris Utama Perseroan
2023 - 2025 : Komisaris Perseroan
Direksi
Amir Antolis
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun, saat ini menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan. Beliau memperoleh gelar Sarjana di
bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanagara Jakarta pada tahun
1993. Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga
menjabat pada beberapa perusahaan lain, antara lain:
84
Page 104
2025 – Sekarang : Direktur Utama Perseroan
2023 – Sekarang : Direktur PT Dwi Daya Swakarya
2023 - 2025 : Direktur Perseroan
1994 - 2022 : General Manager PT Daldo Metal
Indonesia
1992 - 1994 : Supervisor Kantor Akuntan Publik Johan,
Malonda & Rekan
Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST
Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 35 tahun, saat ini menjabat
sebagai Direktur Perseroan. Beliau memperoleh gelar Sarjana di bidang
Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
2011. Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga
menjabat pada beberapa perusahaan lain, antara lain:
2025 – Sekarang : Direktur Perseroan
2025 – Sekarang : Direktur PT Pasir Bara Prima
2025 – Sekarang : Direktur PT Lintas Kelola Berlaba
2025 – Sekarang : Mining Operation Head PT Cakrawala Bara
Persada
2025 – Sekarang : Mining Operation Head PT Persada
Kapuas Prima
2025 – Sekarang : Mining Operation Head PT Pesona bara
Cakrawala
2024 - 2025 : Mining Operation Head PT Tri Oetama
Persada
2023 : Mining Operation Head PT Tantra Mining
Development
2014 - 2022 : Site Mining Project Manager PT
Kalimantan Prima Persada
2011 - 2013 : Site Mineplan Engineering PT Multi Prima
Universal
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No.35/2014, Perseroan telah menunjuk Ilmiawanti sebagai Sekretaris Perusahaan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/SP/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang
Pengangkatan Corporate Secretary & Legal PT Singaraja Putra Tbk, Direksi Perseroan telah mengangkat
Ilmiawanti sebagai Sekretaris Perusahaan berlaku sejak tanggal 1 Desember 2023.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui alamat dan kontak sebagai berikut:
85
Page 105
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
Ilmiawanti
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 41 tahun. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Department
Legal di lingkungan usaha PT Dwi Data Swakarya hingga 2023.
Pernah menjabat sebagai Legal Manager dari PT Karya Unggulan Cemerlang (TSH group) pada tahun
2021 dan Assistant Legal Manager di PT Karyamas Adinusantara tahun 2012.
Beliau merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2008 dan Sarjana
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tahun 2006.
Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 009-26/SINI/V/2026 tanggal 26 Mei
2026 tentang Pembentukan dan Penunjukan Komite Audit PT Singaraja Putra Tbk, dengan susunan
anggota sebagai berikut:
Ketua : Hamid Awaluddin
Anggota : Subagyo
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 41 tahun. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Staf Keuangan PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
sejak tahun 2002 hingga tahun 2022.
Anggota : Sumiyatun
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 56 tahun. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance sejak tahun 2010
hingga saat ini.
Komite Nominasi dan Remunerasi
86
Page 106
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK No.34/2014.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 01-30/SINI/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pembentukan dan
Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Singaraja Putra Tbk, akan dijalankan oleh Dewan
Komisaris Perseroan, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Komisaris Utama : Winston Pardamean Simanjuntak, SIP, MSi.
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
Komisaris : Brian Randing
Sistem Pengendalian Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Singaraja Putra Tbk. No. 011/SP/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Tomi Eka Prabowo sebagai Kepala Unit
Audit Internal Perseroan.
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
Kontribusi
Nama Perseroan Perizinan Material
Kegiatan Tahun Status Pendapatan
No. Perusahaan Tidak Langsung Terkait Kegiatan
Usaha Penyertaan Operasional kepada
Anak Langsung Melalui - Usaha Utama
Perseroan
1. IKN Perdagangan 54,00% - 2018 Aktif NIB No. 70,86%
dan 8120102840962
Perindustrian tanggal 6 Agustus
2018
2. DDS Aktivitas 75,00% - 2023 Aktif NIB No. 0,00%
Konsultasi 8120010232148
Manajemen tanggal 24
Lainnya dan Desember 2018
Aktivitas
Perusahaan
Holding
3. PKP Pertambangan - 80,00% 2023 Aktif - NIB No. 26,57%
Batubara (melalui DDS) 9120102191464
tanggal 16
Januari 2019
- IUP-OP No.
29/1/IUP/PMA/
2020 tanggal 12
Juni 2020
4. PBP Pertambangan 80,00% 2023 Aktif - NIB No. 2,51%
Batubara (melalui DDS) 9120108861298
tanggal 19
Agustus 2019
87
Page 107
- IUP-OP No.
30/1/IUP/PMA/
2020 tanggal 12
Juni 2020
5. PBC Pertambangan - 80,00% 2023 Non-Aktif - NIB No. 0,00%
Batubara (melalui DDS) 9120108821294
tanggal 19
Agustus 2019
- IUP-OP No.
32/1/IUP/PMA/
2020 tanggal 12
Juni 2020
6. CBP Pertambangan - 80,00% 2023 Non-Aktif - NIB No. 0,00%
Batubara (melalui DDS) 9120404841633
tanggal 13
Agustus 2019
- IUP-OP No.
31/1/IUP/PMA/
2020 tanggal 12
Juni 2020
7. LKB Aktivitas - 49,00% 2024 Belum NIB No. 0,00%
Penunjang (melalui PBP) Beroperasi 2011240001059
Pertambangan tanggal 20
November 2024
6. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (a) tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan apapun (termasuk Pengadilan Pajak, serta Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,
Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kewenangan
yurisdiksional atas area operasional Perseroan) dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia
maupun di luar negeri, ataupun sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses
kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat; dan (b) tidak pernah
memperoleh pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada
Perseroan. Berdasarkan surat-surat pernyataan yang disampaikan oleh Perseroan, masing-masing
Perusahaan Anak, beserta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak yang seluruhnya tertanggal 2 Juni 2026, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak.
7. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dengan pihak ketiga.
88
Page 108
Perjanjian Material
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terikat dalam perjanjian material dengan pihak
ketiga mana pun.
Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat, menandatangani, dan sedang
terikat perjanjian kredit dengan pihak ketiga, sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Kredit No. • Perseroan Pemberian kredit dalam bentuk Cash 15 Agustus 2025
016/JKM/PK-CCC/2023 CCC • BNI Collateral Credit 1 dari BNI kepada sampai dengan 14
Maksimum Kredit Perseroan untuk tambahan modal kerja Agustus 2026
Rp300.000.000.000 tanggal 15 usaha dengan nilai maksimum kredit
Agustus 2023 sebagaimana sebesar Rp300.000.000.000 atau 100%
telah diubah beberapa kali dari nominal simpanan yang
dengan perubahan terakhir dijaminkan.
berdasarkan Perjanjian
Persetujuan Perubahan Bunga
Perjanjian Kredit No. (3)
016/JKM/PK-CCC/2023 CCC 0,40% di atas tarif jasa simpanan
Maksimum Kredit perusahaan yang dijaminkan (bunga
Rp300.000.000.000 tanggal 12 deposito yang dijaminkan adalah
Agustus 2025 sebesar 4%).
Jaminan
• Gadai Deposito atas nama PT Deli
Indonesia Raya sebesar
Rp150.000.000.000 berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai Deposito
No. 166 tanggal 15 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat; dan
• Gadai Deposito atas nama
Hendrikus Yulidar Putra Karim
sebesar Rp150.000.000.000
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Deposito No. 179 tanggal 16
Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
2. Perjanjian Kredit No. • Perseroan Pemberian kredit dalam bentuk Cash 13 September
021/JKM/PK-CCC/2023 CCC • BNI Collateral Credit 2 dari BNI kepada 2025 sampai
Maksimum Kredit Perseroan untuk tambahan modal kerja dengan 12
Rp300.000.000.000 tanggal 13 usaha dengan nilai maksimum kredit September 2026
September 2023 sebagaimana sebesar Rp300.000.000.000 atau 100%
telah diubah beberapa kali dari nominal simpanan yang
dengan perubahan terakhir dijaminkan.
berdasarkan Perjanjian
Persetujuan Perubahan Bunga
Perjanjian Kredit No. (2)
021/JKM/PK-CCC/2023 CCC 0,40% diatas tarif jasa simpanan
Maksimum Kredit perusahaan yang dijaminkan (bunga
89
Page 109
Rp300.000.000.000 tanggal 12 deposito yang dijaminkan adalah
Agustus 2025 sebesar 4%).
Jaminan
• Gadai Deposito atas nama PT Deli
Indonesia Raya sebesar
Rp150.000.000.000 berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai Deposito
No. 108 tanggal 13 September
2023, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat; dan
• Gadai Deposito atas nama
Hendrikus Yulidar Putra Karim
sebesar Rp150.000.000.000
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Deposito No. 99 tanggal 13
September 2023, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
3. Perjanjian Kredit Agunan • Perseroan Pemberian kredit agunan surat 22 September
Surat Berharga No. • Bank Mandiri berharga dari Bank Mandiri kepada 2025 sampai
WCO.KP/1530/KSB/2023 Perseroan untuk tujuan yang bersifat dengan 21
tanggal 22 September 2023 produktif dengan nilai maksimum kredit September 2026.
sebagaimana telah diubah sebesar Rp300.000.000.000.
beberapa kali dengan
perubahan terakhir Bunga
berdasarkan Addendum II
Perjanjian Kredit Agunan 0,40% per annum di atas tingkat suku
Surat Berharga No. bunga tertinggi deposito yang menjadi
WCO.KP/1530/KSB/2023 agunan.
tanggal 3 September 2025
beserta Syarat-Syarat Umum Jaminan
Perjanjian Kredit Bank Mandiri
Tahun 2024 (“Perjanjian • Surat Deposito Berjangka atas
Kredit Bank Mandiri”) nama PT Deli Indonesia Raya
sebesar Rp150.000.000.000; dan
• Surat Deposito Berjangka atas
nama PT Hendrikus Yulidar Putra
Karim sebesar Rp150.000.000.000.
Tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan
pihak ketiga sebagaimana disebutkan di atas untuk Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD I
maupun menggunakan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana, kecuali
sehubungan dengan pembayaran lebih awal utang Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit Bank Mandiri yang membutuhkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri.
Adapun, Perseroan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank Mandiri untuk dapat melakukan
pembayaran lebih awal utang Perseroan yang timbul dari Perjanjian Kredit Bank Mandiri berdasarkan
Surat No. CMB.CM6/MNE.2046/2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Konfirmasi Surat Permohonan
Pelunasan Kredit Seluruhnya a.n. PT Singaraja Putra Tbk.
8. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
90
Page 110
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat, menandatangani, dan sedang
terikat perjanjian kredit dengan pihak terafiliasi, sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Pinjaman dan • Perseroan Pemberian pinjaman dari Perseroan Terhitung 3 tahun
Pengakuan Utang tertanggal • PKP kepada PKP dan PBP, dengan rincian sejak tanggal
23 Juni 2026 • PBP jumlah pinjaman kepada masing- pencairan
masing Perusahaan Anak sebagai pertama oleh
berikut: masing-masing
PKP dan PBP atau
Pinjaman Perseroan kepada PKP tanggal lain yang
disepakati
Rp633.247.277.191 (apabila ada).
Pinjaman Perseroan kepada PBP
Rp547.032.722.809
Bunga
Akan ditentukan oleh Perseroan dan
dinilai kewajarannya oleh KJPP yang
terdaftar pada OJK sebelum pemberian
pinjaman dilakukan oleh Perseroan.
Cara Pembayaran
Masing-masing dari PKP dan PBP akan
melakukan pembayaran kembali utang
pokok beserta bunga secara penuh
kepada Perseroan pada saat jatuh
tempo, yakni selambat-lambatnya 3
tahun sejak tanggal pencairan pertama.
9. PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
PMHMETD I PERSEROAN
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan dan PTRO pada
tanggal 15 April 2026 (“PPJB”). Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam PPJB tersebut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan dan PTRO pada
tanggal 15 April 2026.
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PTRO.
Objek Transaksi dan Nilai Objek Transaksi:
Transaksi
507.380.875 lembar saham KMS atau setara dengan 99,995% dari modal
disetor dan ditempatkan KMS (“Saham Yang Dijual”).
91
Page 111
Saham Yang Dijual saat ini tidak sedang dijaminkan dengan jaminan apa
pun oleh PTRO dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
perkara hukum apa pun.
Nilai Transaksi:
Sebesar Rp1.730.400.000.000 untuk membeli Saham Yang Dijual.
Cara dan Waktu a. sebesar Rp1.512.000.000.000 (satu triliun lima ratus dua belas
Pembayaran miliar Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai menggunakan
dana hasil pelaksanaan PMHMETD pada tanggal penyelesaian
Rencana Pengambilalihan KMS; dan
b. sisanya sebesar Rp218.400.000.000 (ditambah bunga 7,5% per
tahun (terhitung sejak tanggal penyelesaian Rencana
Pengambilalihan KMS) dan akan dibayarkan dengan
menggunakan kas internal Perseroan secara bertahap ke rekening
PTRO hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2028*, dengan
rincian sebagai berikut:
(i) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026, Perseroan akan
melakukan pembayaran Bunga yang timbul selama tahun
2026, sebesar Rp8.190.000.000 (delapan miliar seratus
sembilan puluh juta Rupiah);
(ii) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2027, Perseroan akan
melakukan pembayaran Bunga yang timbul selama tahun
2027, sebesar Rp 16.380.000.000 (enam belas miliar tiga ratus
delapan puluh juta Rupiah); dan
(iii) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2028, Perseroan akan
melakukan pembayaran penuh terhadap Sisa Harga
Pembelian beserta Bunga yang timbul selama tahun 2028,
sebesar Rp234.780.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar
tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah).
Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan
pembayaran, maka Perseroan akan tetap dikenakan bunga sebesar 7,5% per
tahun dan Perseroan tetap akan dianggap memiliki utang yang dapat
ditagih oleh PTRO sampai dengan pelunasan.
*Terhadap sisa pembayaran, tidak akan dilakukan pembayaran menggunakan konversi hak tagih
menjadi saham, pembayaran hanya akan menggunakan kas Perseroan dari hasil operasional.
Persyaratan Persyaratan Pendahuluan PTRO selaku Penjual:
Pendahuluan
a. melakukan pengumuman koran dan pengumuman karyawan KMS
sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, sesuai dengan
UUPT dimana KMS telah melakukan pengumuman koran pada surat
kabar Harian Ekonomi Neraca dan pengumunan karyawan pada
tanggal 28 Mei 2026; dan
b. memperoleh persetujuan para pemegang saham KMS sehubungan
dengan Rencana Pengambilalihan KMS, dimana para pemegang saham
telah memberikan persetujuan Rencana Pengambilalihan KMS
berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham KMS tertanggal 29 Juni 2026 yang menyetujui (i)
Rencana Pengambilalihan KMS dan (ii) pengesampingan hak untuk
ditawarkan terlebih dahulu kepada KBL sebagai pemegang saham
eksisting KMS berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar KMS.
92
Page 112
Persyaratan Pendahuluan Perseroan selaku Pembeli:
a. menyelesaikan proses PMHMETD Perseroan serta dana hasil
pelaksanaan PMHMETD mencukupi; dan
b. memperoleh persetujuan korporasi sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan persetujuan kreditur (jika ada) dimana Perseroan telah
memperoleh persetujuan para Pemegang Saham dalam RUPS pada
tanggal 26 Mei 2026 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Independen No. 285 tanggal 26 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat.
Pengakhiran PPJB PPJB dapat diakhiri apabila terjadi ha-hal atau kejadian sebagai berikut:
a. kesepakatan para pihak;
b. terdapat jaminan, janji atau pernyataan yang diberikan oleh masing-
masing pihak yang secara material tidak benar atau menyesatkan
ketika dibuat dan dapat dibuktikan oleh pihak lain secara sah dan wajar;
c. adanya otoritas pemerintah yang menerbitkan suatu perintah,
keputusan atau putusan atau mengambil tindakan lain yang menahan,
mencegah atau dengan cara lain melarang pelaksanaan Rencana
Pengambilalihan KMS; dan/atau
d. tidak terpenuhinya salah satu dari Persyaratan Pendahuluan.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Badan Arbitrase
Penyelesaian Sengketa Nasional Indonesia.
10. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
UMUM
Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Kabupaten Bekasi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 23 September 2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar
Effendi, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang dan telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-32305 HT.01.01.TH.2005 tanggal
6 Desember 2005 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 100714504010 tanggal 11
Januari 2006 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 24 Januari 2006, Tambahan BNRI No.
952 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan dalam Akta Pendirian Perseroan selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 287 tanggal 26 Mei 2026, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035487.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 3 Juni 2026, dimana pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4
ayat (1) (mengenai modal dasar) anggaran dasar Perseroan (”Akta Perseroan No. 287/2026”).
93
Page 113
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 287/2026
selanjutnya secara bersama-sama disebut (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha Grup Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dan penyediaan akomodasi jangka
pendek lainnya. Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah aktivitas
perusahaan holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199).
Perseroan memiliki portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan tetap berfokus pada penguatan bisnis
inti serta pengembangan kegiatan usaha melalui entitas anak, sebagai berikut:
1. Pertambangan Batubara
Perseroan memiliki kegiatan usaha di sektor pertambangan batubara yang dijalankan melalui
Perusahaan Anak DDS. Secara operasional, kegiatan pertambangan batubara tersebut
dilaksanakan oleh empat entitas anak DDS, yaitu PKP, PBP, PBC, dan CBP. Kegiatan ini meliputi
pengelolaan izin usaha pertambangan, pengembangan wilayah konsesi, serta pelaksanaan
operasional yang dilakukan secara selektif dan terukur. Selain itu, Perseroan juga menjalankan
kegiatan usaha di sektor jasa pertambangan batubara melalui Perusahaan Anak lainnya, yaitu LKB.
2. Industri Kayu
Melalui Perusahaan Anak IKN, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang industri dan
perdagangan kayu. Kegiatan usaha ini meliputi pengolahan serta distribusi produk kayu yang
dipasarkan ke pasar domestik maupun internasional, dengan memanfaatkan peluang pasar dan
jaringan usaha yang telah terbangun. Lini usaha industri kayu dikembangkan sebagai bagian dari
strategi diversifikasi portofolio bisnis Grup. Dalam menjalankan kegiatan ini, Perseroan menaruh
perhatian pada efisiensi operasional, kualitas produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan
perizinan dan regulasi yang berlaku. Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam menjaga
kesinambungan usaha dan memperkuat kontribusi lini usaha ini terhadap kinerja Grup.
3. Penyediaan Penginapan dan Akomodasi
Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang penyediaan penginapan dan akomodasi melalui
pengelolaan Imperial Singaraja Hostel. Kegiatan ini mencakup pengelolaan fasilitas hunian,
penyewaan kamar, serta penyediaan layanan pendukung lainnya untuk memenuhi kebutuhan
hunian jangka pendek dan menengah. Segmen pasar yang dilayani meliputi tenaga kerja,
profesional, dan pelaku usaha yang memiliki aktivitas di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi,
khususnya di wilayah industri dan bisnis.
Keterangan tentang Proses Bisnis Grup Perseroan
94
Page 114
Perusahaan Anak menggunakan metode penambangan tambang terbuka untuk menambang batubara
di wilayah pertambangannya. Berikut adalah proses penambangan yang dilakukan oleh Perusahaan
Anak pada umumnya:
1. Perencanaan Tambang
Perencanaan tambang meliputi rencana strategis hingga rencana kerja jangka pendek bulanan,
mingguan dan harian. Perencanaan tambang berisi rencana kerja dan rencana alur batu bara
dimulai dari lokasi penambangan hingga ke lokasi pengapalan.
2. Persiapan
a. Pembukaan lahan (land clearing).
b. Penggalian dan pemindahan tanah pucuk (top soil) hingga penempatan ke lokasi timbunan
tanah pucuk sementara atau penempatan langsung ke lokasi rehabilitasi.
c. Penggalian dan pemindahan lapisan penutup (overburden) hingga penempatan ke lokasi
timbunan yang telah ditentukan.
3. Penambangan
a. Pembersihan batu bara dengan pemisahan batu bara dari batuan kontaknya.
b. Penambangan selektif dengan pemisahan batu bara dari material pengotor dan
pengelompokan berdasarkan keperluan selanjutnya yaitu pengolahan yang diperlukan.
4. Pengolahan
Pengolahan batu bara meliputi penghancuran dan atau pencucian untuk mencapai ukuran dan
kualitas yang ditentukan dalam spesifikasi produk penjualan.
95
Page 115
5. Pengangkutan
Batu bara tertambang diangkut menggunakan truk menuju lokasi intermediate stockpile
sebelum dibawa ke lokasi pengapalan, atau langsung ke lokasi pengapalan.
6. Pengapalan (Transshipment)
Batu bara dimuat ke dalam kapal melalui bongkar muat langsung dari tongkang.
Aktivitas produksi yang dilakukan oleh Perusahaan Anak IKN dalam mengolah bahan baku menjadi
barang melalui beberapa tahapan produksi yang tergambar dalam bagan di bawah ini.
Penjelasan Proses Produksi berdasarkan bagan diatas.
a. Bahan baku diterima berupa potongan-potongan kayu gergajian.
b. Penyortiran bahan baku yg diterima berdasarkan ukuran lebar dan tebal.
c. Bahan baku yang telah disortir, disusun bertumpuk yang diberi penghalang dari kayu sehingga
tumpukan bahan baku tidak menempel satu sama lain/ada rongga udara (proses penganginan).
Tujuan dari proses ini untuk menstabilkan kelembaban kayu, yang memakan waktu 1 - 2 bulan
(tergantung dari ketebalan kayu tersebut).
d. Kiln dry atau proses oven untuk mengeringkan kayu sampai pada prosentase kelembaban (kadar
air/MC) yang kita inginkan (disesuaikan untuk peruntukan kayu). Proses ini memakan waktu 2
minggu sampai dengan 1 bulan tergantung ketebalan kayu.
e. Setelah proses pengeringan, kayu diserut untuk melihat kualitas kayu dan diberikan nilai/ grade
pada kayu tersebut.
f. Setelah diberikan nilai / grade, kayu dibelah dan disesuaikan untuk keperluan ukuran hasil jadi.
g. Kayu dipotong untuk membuang catat (defect) yg ada pada kayu.
h. Kayu dibersihkan 4 sisi.
96
Page 116
i. Kayu yang sudah dibersihkan 4 sisi, dimasukkan ke mesin Finger Joint untuk membentuk satu
kesatuan kayu yang panjang dengan cara penyambungan menggunakan lem (adhesive). Hasil dari
proses ini, keadaan 4 sisi kayu masih belum sempurna dan perlu dirapikan.
j. Setelah proses Finger Joint, dilakukan proses Moulding yaitu proses membersihkan bidang kayu
yang terkena kelebihan lem dan juga merapikan ukuran kayu tersebut sehingga seluruh
permukaan kayu menjadi rata.
k. Untuk produk akhir berupa FJ Solid, maka langsung ke proses pengepakan (packing).
l. Untuk produk akhir berupa FJ Laminated, akan melalui proses laminating untuk mendapatkan
produk akhir yang lebih tebal sesuai ukuran pesanan dan kemudian melewati proses moulding
kembali lalu dilakukan proses packing.
m. Untuk produk Door – Window Frame di lanjutkan lagi ke proses pengecatan setelah proses.
Moulding selesai dan langsung ke proses packing. Semua yang telah masuk ke proses packing
telah melewati proses Quality Control.
Keunggulan Kompetitif
Dalam perkembangan usahanya, Perseroan telah mengidentifikasi beberapa keunggulan kompetitif
utama sebagai berikut:
a. Diversifikasi Usaha yang Memberikan Ketahanan Pendapatan
Selain sebagai perusahaan holding, Perseroan menjalankan tiga segmen usaha secara bersamaan,
yaitu penyediaan akomodasi melalui Imperial Singaraja Hostel di kawasan industri Cikarang,
pertambangan batubara, serta industri dan perdagangan kayu melalui PT Interkayu Nusantara.
Diversifikasi ini memberikan ketahanan terhadap volatilitas harga komoditas dan memberikan
sumber pendapatan berulang (recurring revenue) dari segmen akomodasi yang bersifat lebih stabil,
sementara segmen batubara dan kayu menyumbang potensi pertumbuhan jangka panjang.
b. Aset Akomodasi Strategis di Kawasan Industri dengan Permintaan Stabil
Perseroan mengoperasikan fasilitas penginapan melalui Imperial Singaraja Hostel yang berlokasi
strategis di kawasan industri Cikarang, salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Segmen akomodasi ini melayani tenaga kerja, profesional, dan pelaku usaha yang memiliki
kebutuhan hunian jangka pendek hingga menengah di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi.
c. Lini Usaha Pengolahan Kayu dengan Jangkauan Pasar Internasional
Melalui anak PT Interkayu Nusantara, Perseroan menjalankan kegiatan perdagangan dan
perindustrian dari kayu telah berhasil menembus pasar ekspor internasional dengan tujuan utama
antara lain Belanda, Korea Selatan, dan USA, dengan memanfaatkan jaringan distribusi dan relasi
bisnis global yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
d. Pertumbuhan Produksi Batubara yang Signifikan dan Didukung Mitra Kontraktor Bereputasi
Perseroan mencatatkan pertumbuhan produksi batubara konsolidasian yang signifikan dari tahun
ke tahun, mencerminkan kemampuan operasional yang terus berkembang sejak dimulainya
kegiatan produksi komersial. Pertumbuhan ini ditopang oleh kerja sama jasa jangka panjang
dengan kontraktor pertambangan terkemuka yakni yaitu PT Petrosea Tbk (PTRO) untuk PT Pasir
Bara Prima dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk) untuk
PT Persada Kapuas Prima, sehingga memberikan jaminan keandalan operasional serta penerapan
97
Page 117
standar penambangan yang baik (good mining practices) secara konsisten di wilayah konsesi
Perseroan.
Penjualan
Berikut volume penjualan Grup Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
Entitas Anak Segmen Usaha Satuan 2025 2024
PKP Batubara MT 186.329 -
PBP Batubara MT 16.728 7.500
IKN Perkayuan M3 19.740 16.714
Berikut pendapatan Grup Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
(dalam Rupiah)
Entitas Segmen Usaha 2025 2024
Perseroan Penyediaan Akomodasi Jangka
Pendek lainnya 335.486.491 360.661.997
PKP Batubara 141.873.751.958 -
PBP Batubara 13.411.030.030 7.720.477.500
IKN Perkayuan 378.401.137.147 427.062.223.071
Strategi Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi unggulan yakni
sebagai berikut:
a. Optimalisasi Kinerja dan Efisiensi Operasional di Seluruh Segmen Usaha
Perseroan mengoptimalkan kinerja portofolio usaha melalui peningkatan efisiensi operasional di
seluruh lini bisnis, mencakup segmen penyedia akomodasi jangka pendek, pertambangan batu bara,
serta industri pengelolaan kayu. Seluruh upaya ini diarahkan untuk memastikan setiap unit usaha
berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan dan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.
b. Penguatan Daya Saing Segmen Akomodasi
Perseroan memperkuat daya saing segmen akomodasi melalui penerapan strategi pemasaran yang
lebih adaptif dan optimalisasi kanal digital guna menjaga tingkat hunian di tengah tekanan persaingan
yang semakin ketat dan perubahan perilaku konsumen. Saat ini, Perseroan telah bekerja sama dengan
platform pemasaran akomodasi yakni RedDoorz.
c. Diversifikasi dan Penguatan Pasar Ekspor Segmen Kayu
Perseroan terus memperkuat kepatuhan terhadap standar internasional, melakukan diversifikasi pasar
tujuan ekspor, serta mengembangkan diversifikasi produk kayu bernilai tambah guna memperkuat
margin usaha, di tengah kebijakan perdagangan internasional dan regulasi lingkungan yang semakin
ketat seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), demi menjaga stabilitas permintaan dan
daya saing produk kayu Perseroan di pasar global.
d. Peningkatan Target Produksi Batubara Secara Bertahap
98
Page 118
Perseroan menetapkan peningkatan target produksi batu bara secara bertahap sebagai bagian dari
strategi penguatan lini usaha pertambangan. Langkah ini diwujudkan melalui percepatan aktivitas
produksi PT Dwi Daya Swakarya, entitas anak yang baru memulai kegiatan produksinya, dengan tetap
menerapkan good mining practices guna memastikan efisiensi operasional sekaligus keberlanjutan
usaha jangka panjang.
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek
Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau kecenderungan yang
dapat mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha dan prospek usaha.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
pemasok dan pelanggan tertentu.
Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sifat musiman dari
kegiatan usaha.
Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Usaha Perseroan
Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% dan berlanjut menguat pada
Triwulan I-2026 dengan pertumbuhan sebesar 5,61% secara tahunan (Badan Pusat Statistika, 2026). Ke
depan, Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% sepanjang 2026,
didukung pilar konsumsi domestik yang kuat, peningkatan investasi, dan hilirisasi industri. Momentum
ini secara langsung menciptakan ruang ekspansi bagi seluruh lini usaha Perseroan, mulai dari
meningkatnya permintaan hunian bisnis seiring masuknya investasi asing di kawasan industri Cikarang,
perluasan pasar ekspor produk kayu olahan, hingga penguatan permintaan batubara domestik sejalan
dengan akselerasi industrialisasi nasional.
Prospek Industri Perhotelan dan Akomodasi
Pada segmen perhotelan, pemulihan mobilitas masyarakat dan aktivitas pariwisata diproyeksikan
terus berlanjut, meskipun persaingan tetap tinggi. Imperial Singaraja Hostel, unit akomodasi yang
dioperasikan Perseroan, berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sehingga kondisi pasar akomodasi
di wilayah tersebut mencerminkan lingkungan bisnis yang dihadapi Perseroan. Data BPS Kabupaten
Bekasi menunjukkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) segmen non-bintang mencatat pemulihan
signifikan dari 33,62% pada Januari 2025 menjadi 43,43% pada Januari 2026, menjadi segmen dengan
pertumbuhan tertinggi dibandingkan kategori lainnya. Pemulihan ini berdampak positif bagi
Perseroan, mengingat layanan penginapan jangka pendek dan hostel yang dioperasikan Perseroan
berada pada kategori yang sama, sehingga peningkatan permintaan pada segmen ini membuka
peluang nyata bagi kelangsungan bisnis akomodasi Perseroan.
Perkembangan Tingkat Penghuni Kamar (TPK) Hotel di Kabupaten Bekasi, Jan 2025-Jan 2026 (%)
99
Page 119
Sumber: Badan Pusat Statistika Kabupaten Bekasi
Selain itu, Perseroan secara aktif mengoptimalkan strategi pemasaran yang lebih adaptif melalui
kemitraan dengan RedDoorz, jaringan hotel asset-light berbasis teknologi digital. Sejalan dengan
pergeseran perilaku konsumen yang kini mengandalkan platform digital sebagai kanal utama
pencarian dan pemesanan akomodasi, hal ini dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan
visibilitas unit akomodasi Perseroan.
Prospek Industri Pengolahan Kayu
Berdasarkan laporan Fortune Business Insights, pasar kayu dan produk kayu global diproyeksikan
tumbuh dari USD 1,05 miliar pada 2025 menjadi USD 1,6 miliar pada 2034, dengan CAGR sebesar
4,76%, didorong oleh meningkatnya permintaan untuk konstruksi, furnitur, dan kemasan industri. Tren
ini memberikan peluang ekspansi yang signifikan bagi unit usaha pengolahan kayu Perseroan dalam
memperluas pasar ekspor ke depannya.
GTI-Indonesia Comprehensive Index mencatat kenaikan menjadi 49,8% pada Mei 2026 dari 47,8% pada
April 2026, mengindikasikan bahwa tekanan jangka pendek pada industri kayu domestik mulai mereda
setelah indeks menyentuh titik terendah 42,9% pada Maret 2026. Guna memperkuat pasar ekspor kayu,
Pemerintah dan pelaku usaha Indonesia secara aktif melakukan kegiatan promosi pasar di Amerika
Serikat, Eropa, dan kawasan lainnya, sekaligus meningkatkan legalitas, keterlacakan, dan keberlanjutan
produk kayu. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Kayu (SVLK+) terus diperbarui untuk selaras dengan regulasi
global, termasuk US Lacey Act dan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Dengan adanya upaya
tersebut, Perseroan memandang prospek unit usaha pengolahan kayu tetap positif dalam jangka
menengah.
Global Wood and Timber Product Market Size, 2021- GTI-Indonesia Comprehensive Index in May 2026 (%)
2023 (USD Billion)
Sumber: Fortune Business Insight Sumber: GTI Report Mei 2026
100
Page 120
Prospek Industri Batu Bara
Batubara tetap menjadi pilar utama pasokan listrik global, secara konsisten menyumbang porsi
terbesar dalam bauran pembangkitan listrik dunia. Meskipun energi terbarukan terus tumbuh,
batubara masih berperan penting sebagai sumber base load yang stabil dan andal untuk memenuhi
kebutuhan energi serta memainkan peran kunci dalam menjaga ketahanan energi global.
Seiring dengan itu, permintaan batubara global tetap terjaga ditopang oleh konsumsi China dan India
yang masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap sebagai sumber energi utama. International
Energy Agency (IEA) memproyeksikan kawasan Asia akan tetap menjadi penopang utama permintaan
batubara global dalam jangka menengah.
Electricity Production by Source Konsumsi Batubara Global
Sumber: Our World In Data Sumber: International Energy Agency (IEA), 2025
Selain itu, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025–2034, penjualan
tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun, dengan permintaan
listrik yang diperkirakan meningkat dari 306 TWh pada 2024 menjadi 511 TWh pada 2034. Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) merencanakan penambahan
kapasitas pembangkit yang signifikan. Kondisi ini memberikan kepastian permintaan batubara
domestik dalam jangka menengah dan memberikan peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan
volume produksi entitas anak di segmen pertambangan guna memenuhi kebutuhan energi nasional
yang terus bertumbuh.
Keterangan Mengenai Aset Tetap
No Jenis Aset Lokasi Peruntukan Status Jaminan
1 Tanah Jakarta, Cikarang & Operasional Telah
Palangkaraya keseluruhan Perseroan ditempatkan
2 Bangunan dan Jakarta, Cikarang & Operasional Telah
Prasarana Palangkaraya keseluruhan Perseroan ditempatkan
3 Mesin Cikarang & Operasional Belum
Palangkaraya keseluruhan Perseroan ditempatkan
4 Peralatan Cikarang & Operasional Perseroan Belum
Palangkaraya keseluruhan ditempatkan
5 Kendaraan dan Cikarang & Operasional Belum
Alat angkut Palangkaraya Perseroan keseluruhan ditempatkan
6 Inventaris Cikarang & Operasioan Perseroan Belum
Palangkaraya keseluruhan ditempatkan
101
Page 121
7 Kapal Palangkaraya Operasional batubara Belum
(Pemantauan DAS) ditempatkan
Aset Hak Guna
8 Kendaraan dan Palangkaraya Operasional industri Belum
Alat angkut kayu dan batubara ditempatkan
9 Mesin Palangkaraya Operasional industri Belum
kayu ditempatkan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR)
Perseroan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari
komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, dan pembangunan berkelanjutan. Program TJSL dilaksanakan melalui entitas anak
Perseroan, yaitu PBP dan PKP, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan
Masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan aspek sosial dan budaya, serta pengelolaan
lingkungan. Pelaksanaan program dan alokasi dana diprioritaskan pada wilayah Ring 1 di sekitar area
operasional Perseroan sebagai wujud komitmen untuk memberikan dampak yang langsung dan
berkelanjutan bagi Masyarakat sekitar. Rincian program TJSL disajikan dalam tabel berikut:
No Kategori Program Deskripsi
PT Pasir Bara Prima
1 Pembangunan infrastruktur Perbaikan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan
yang menunjang PPM di Desa Buhut Jaya, Desa Karukus, Desa Tumbang Nusa, dan
Desa Tumbang Diring, termasuk dukungan alat berat, material,
penyiraman jalan, serta perbaikan akses jalan Masyarakat dan
jalan penghubung desa.
2 Pendidikan Dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan
pengembangan kapasitas Masyarakat di Desa Buhut Jaya dan
Desa Tumbang Diring, melalui bantuan transportasi pelatihan
aparatur desa serta program edukasi mengenai kesehatan dan
bahaya penyalahgunaan narkotika bagi pelajar.
3 Sosial dan Budaya Dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan,
kemasyarakatan, dan pelestarian budaya lokal di Desa Buhut
Jaya, Desa Tumbang Nusa, Desa Karukus, dan wilayah
Kecamatan Kapuas Tengah, melalui bantuan perayaan hari
besar keagamaan, kegiatan adat, dukungan fasilitas umum,
serta partisipasi dalam berbagai kegiatan Masyarakat.
No Kategori Program Deskripsi
PT Persada Kapuas Prima
1 Pembangunan infrastruktur Perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan serta fasilitas
yang menunjang PPM umum di Desa Karukus dan Desa Manis, termasuk dukungan
alat berat untuk perbaikan akses jalan, pembangunan sarana
air bersih, dan pemeliharaan infrastruktur penunjang
Masyarakat.
102
Page 122
2 Pendidikan Pemberian insentif tenaga pendidik untuk mendukung
kegiatan belajar mengajar di Desa Karukus.
3 Sosial dan Budaya Dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan,
kemasyarakatan, dan pelestarian budaya lokal di Desa Karukus,
Desa Buhut Jaya, dan wilayah Kecamatan Kapuas Tengah,
termasuk pelaksanaan kegiatan adat, bantuan perayaan hari
besar nasional dan keagamaan, serta dukungan operasional
fasilitas ibadah dan kegiatan Masyarakat.
4 Lingkungan Dukungan terhadap program pelestarian lingkungan di
wilayah Kabupaten Kapuas, melalui partisipasi dalam kegiatan
penghijauan dan program kebersihan lingkungan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.
103
Page 123
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta
laporan auditor independen yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian dengan laporan auditor
independen yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nomor 00291/2.0826/AU.1/02/0726-
1/1/VI/2026 yang ditandatangani oleh Putu Astika CPA, CA.
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
EKUITAS
Modal saham
481.000.000 lembar saham dengan
nilai nominal Rp 100 modal
ditempatkan dan disetor penuh
seluruhnya 48.100.000.000 48.100.000.000
Tambahan modal disetor (733.355.482.502) (733.355.482.502)
Saldo Rugi (78.271.390.052) (35.038.354.163)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (763.526.872.554) (720.293.836.665)
Kepentingan nonpengendali 76.110.906.037 74.238.497.326
JUMLAH EKUITAS (687.415.966.517) (646.055.339.339)
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua
puluh satu juta lima ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham, atau mewakili 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang
telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima
ribu Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan
Harga Pelaksanaan Rp5000,- (lima ribu Rupiah) per saham.
104
Page 124
(dalam Rupiah)
Sebelum Pelaksanaan Setelah
KETERANGAN
PMHMETD I PMHMETD PMHMETD I
EKUITAS
Modal saham
481.000.000 lembar
saham dengan nilai
nominal Rp 100 modal
ditempatkan dan
disetor penuh
seluruhnya 48.100.000.000 72.150.000.000 120.250.000.000
Tambahan modal disetor:
Agio Saham 596.500.000 3.535.350.000.000 3.535.946.500.000
Selisih Nilai Transaksi
Restrukturisasi Entitas
Sepengendali (733.951.982.502) (1.379.076.457.135) (2.113.028.439.637)
Biaya Emisi - (2.780.000.000) (2.780.000.000)
Saldo Rugi (78.271.390.052) - (78.271.390.052)
Belum ditentukan
pengunannya
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik
(763.526.872.554) 2.225.643.542.865 1.462.116.670.311
entitas induk
Kepentingan nonpengendali 76.110.906.037 25.843.682 76.136.749.719
JUMLAH EKUITAS (687.415.966.517) 2.225.669.386.547 1.538.253.420.030
105
Page 125
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh mempunyai hak yang sama
dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat
dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen
interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana
terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah
dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris
serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika
dividen interim tidak dikembalikan oleh Pemegang Saham. Dividen dapat dibagikan apabila Perseroan
telah memiliki saldo laba yang positif. Besarnya dividen diambil dari Laba Bersih tahun berjalan, setelah
dikurangi untuk cadangan umum.
Besaran dividen ini akan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain laba ditahan, hasil
operasional dan keuangan, kondisi keuangan likuiditas, serta prospek usaha dimasa mendatang
(termasuk rencana belanja modal).
Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai secara kas atau dalam bentuk dividen tunai
kepada Pemegang Saham Perseroan dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila laba bersih sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) minimal 10% dari
laba bersih tahun buku yang bersangkutan.
• Apabila laba bersih lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) minimal 15% dari laba
bersih tahun buku yang bersangkutan.
Perseroan belum pernah melakukan pembayaran dividen.
106
Page 126
XII. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak
Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1%
(satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak
Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
(lima per seribu) dari harga saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran Pajak
Penghasilan yang terutang dilakukan oleh pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa. Namun apabila pemilik
saham pendiri tidak melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dalam jangka waktu tersebut, maka
penghitungan Pajak Penghasilan dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan.
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek di atas juga
berlaku untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
Pajak Penghasilan Atas Dividen
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Adapun syarat dan tata cara pembebasan pajak atas dividen ini
selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK-03/2009 tanggal 29
Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada
Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut
107
Page 127
diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari saham pada Perseroan terbatas
yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Dividen yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif
sebesar 20% (dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua
puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk
dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2018
tanggal 21 November 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
WPLN tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai wajib pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan,
tahun pajak berlakunya SKD; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat
kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda
tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Lain-Lain
Bila terdapat perubahan atas peraturan perpajakan sesuai dengan yang telah dicantumkan diatas atau
terdapat peraturan lain yang kurang/tidak disebutkan maka akan disesuaikan dengan ketentuan dan
Perundangan Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
108
Page 128
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
MELALUI PMHMETD I INI.
109
Page 129
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD I ini adalah:
PT Petrosea Tbk (“PTRO”)
a. Alamat Domisili : Wisma Barito Pacific Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta
Barat, Indonesia 11410
b. Bidang Usaha : Konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan,
perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, informasi dan
komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, dan pendidikan
c. Status Badan Hukum : Perusahaan Terbuka (Tbk).
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Petrosea Tbk No. 25 tanggal 9 April 2026, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0238019 tanggal 23 April 2026 (“Akta PTRO No. 25/2026”),
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi
e. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
110
Page 130
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024,
struktur permodalan PTRO adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 201.721.000.000
Modal ditempatkan dan disetor : Rp50.430.250.000
Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp5 per lembar
saham.
Selanjutnya, berdasarkan DPS PTRO tertanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE PTRO, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor
1. KJP 4.570.282.400 22.851.412.000 45,328
2. PT Caraka Reksa 2.465.974.670 12.329.873.350 24,449
Optima
3. Masyarakat di 3.048.263.630 15.241.318.150 30,223
bawah 5%
Jumlah Modal 10.086.050.000 50.430.250.000
Ditempatkan dan 100,000
Disetor
Saham Dalam 30.258.150.000 151.290.750.000
-
Portepel
Pengendali PTRO adalah Prajogo Pangestu melalui kepemilikan sahamnya di PT Petrindo Jaya
Kreasi Tbk yang merupakan pemegang saham 99,98% pada KJP.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) PTRO adalah Prajogo Pangestu sesuai dengan
kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober
2024 yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 25 Oktober 2024.
f. Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana PTRO berasal dari fasilitas sebesar maksimal ekuivalen USD
90.000.000,- (sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang dapat ditarik dalam mata uang IDR
sesuai kurs tengah USD-IDR BCA pada saat penarikan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas/Kredit No.
94 tanggal 29 Mei 2024 yang telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit
No. 122 tanggal 27 Agustus 2025 yang telah dipertegas melalui Surat Konfirmasi Ketersediaan
Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham, Hak yang Dialihkan, dan Pembeli Siaga Dalam
111
Page 131
Rangka PMHMETD I SINI No. 10583/GBK/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank
Central Asia Tbk.
g. Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
PTRO dan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu Pengendali
Perseroan yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung
pada PTRO.
h. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang Saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan
pada FPPS Tambahan.
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh PTRO, PTRO menyatakan akan bertindak
sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD I untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan sebanyak-banyaknya 116.180.000 Saham Baru atau setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta
Rupiah) (“Komitmen PTRO”). PTRO memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan
Komitmen PTRO.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh PTRO merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan
semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian
dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh PTRO
dalam rangka melaksanakan seluruh HMETD Milik PTRO sebanyak 1.818.000 (satu juta delapan
ratus delapan belas ribu), melaksanakan seluruh porsi HMETD yang dimiliki KJP dan dialihkan
kepada PTRO sebanyak 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu)
HMETD, dan pemenuhan Komitmen PTRO dengan memperhatikan kepemilikan awal PTRO pada
Perseroan sebanyak 1.212.000 (satu juta dua ratus dua belas ribu) saham, maka total kepemilikan
PTRO pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 261.620.000 (dua ratus enam puluh satu juta
enam ratus dua puluh ribu) saham Perseroan.
i. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh PTRO:
a) Para Pihak
1. Perseroan
2. PTRO
112
Page 132
b) Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir Periode
Perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan
dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD yang telah mengajukan pemesanan Saham Tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD, pelaksanaan komitmen PTRO untuk melaksanakan seluruh HMETD Milik PTRO dan
HMETD Yang Dialihkan Untuk PTRO Dari KJP, dan pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat
sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh PTRO sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga yaitu
sebanyak-banyaknya 116.180.000 (seratus enam belas juta seratus delapan puluh ribu) saham
yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh
miliar sembilan ratus juta Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.
c) Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham.
d) Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2026. Perjanjian Pembelian
Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak
diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam PMHMETD I atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
yang berlaku.
e) Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan
atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari
waktu ke waktu.
PT Henan Putihrai Sekuritas (“HPS”)
a. Alamat Domisili : Sahid Sudirman Center Lt. 46, Jl. Jenderal Sudirman No. 86,
Jakarta 10220
113
Page 133
b. Bidang Usaha : Perantara Pedagang Efek & Penjamin Emisi Efek
c. Status Badan Hukum : Perseroan Terbatas
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Henan Putihrai Sekuritas No. 5 tanggal 10
September 2025, yang dibuat di hadapan Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, SH., MKn. Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0336431 tanggal
11 September 2025 (“Akta HPS No. 5/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah
sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Agus Setiawan
Direktur : Jurgantara Usman
Direktur : Erwin Supandi
Direktur : Ibnu Anjar Widodo
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Ariyanto Sutedjo SH
Komisaris : Johny Suhardiman
e. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Henan Putihrai Sekuritas No. 16 tanggal 29
Pebruari 2008, yang dibuat di hadapan Budiono Widjaja, SH notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-9199 tanggal 18 April 2008, struktur permodalan PT Henan
Putihrai Sekuritas adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor : Rp50.000.000.000
Modal dasar PT Henan Putihrai Sekuritas terbagi atas 400.000 saham dengan nilai nominal
Rp250.000 per lembar saham. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 50% atau
sejumlah 200.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000.000.
Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 400.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Erny Hartiny Gijanto 159.000 39.750.000.000 79,50
2. Teguh Pamudji Yusuf 21.000 5.250.000.000 10,50
114
Page 134
3. Slamet Wijaya 20.000 5.000.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
200.000 50.000.000.000 100,00
Disetor
Jumlah Saham dalam Portepel 200.000 50.000.000.000
f. Sumber Dana
HPS memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan HMETD Yang
Dialihkan API-HPS dan Saham Yang Dijamin HPS sebagaimana terbukti berdasarkan Surat
Referensi No. TIB.FIB/CMS.2197/2026 yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank
Mandiri”) dan mutasi rekening HPS per tanggal 23 Juni 2026 di Bank Mandiri.
g. Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
HPS dan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020.
h. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, penjatahan Saham Baru tambahan,
dan pelaksanaan Saham Yang Dijamin PTRO masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil
bagian, maka HPS akan membeli sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh
juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah).
i. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham
a) Para Pihak
1. Perseroan
2. HPS
b) Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir Periode
Perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan
dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD yang telah mengajukan pemesanan Saham Tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD, pemesanan Saham Tambahan, dan Saham Yang Dijamin PTRO masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh HPS sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga Lainnya
yaitu sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu)
saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.
115
Page 135
c) Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham.
d) Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2026. Perjanjian Pembelian
Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak
diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam PMHMETD I atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
yang berlaku.
e) Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan
atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari
waktu ke waktu.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“TRIM”)
1. Alamat Domisili : Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan
2. Bidang Usaha : Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
3. Status Badan Hukum : Perseroan Terbatas
4. Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris : Rofikoh Rokhim
Independen
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direktur
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
116
Page 136
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
5. Struktur Permodalan
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.545.639.700 127.281.985.000 35,81
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 413.000.000 20.650.000.000 5,81
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.573.816.300 178.690.815.000 50,27
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
6. Sumber Dana
TRIM memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli dan melaksanakan HMETD Yang
Dialihkan API-TRIM, HMETD Yang Dialihkan Hapsoro-TRIM, dan Saham Yang Dijamin TRIM yang
berasal dari fasilitas money market dengan plafond sebesar Rp300.000.000.000 berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah dipertegas melalui Surat Referensi No.
38/040/CB/M tanggal 11 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank KEB Hanna Indonesia.
7. Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
TRIM dan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020.
8. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, penjatahan Saham Baru tambahan,
dan pelaksanaan Saham Yang Dijamin PTRO masih terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil
bagian, maka TRIM akan membeli sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta
sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai pelaksanaan sebanyak-
banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah)
(“Komitmen TRIM”).
9. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembeli Sisa Saham
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Oleh HPS:
a) Para Pihak
1. Perseroan
117
Page 137
2. TRIM
b) Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir Periode
Perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan
dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD yang telah mengajukan pemesanan Saham Tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD, pemesanan Saham Tambahan, dan Saham Yang Dijamin PTRO masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh TRIM sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga Lainnya
yaitu sebanyak-banyaknya 20.996.000 (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu)
saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp104.980.000.000 (seratus empat miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.
c) Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham.
d) Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2026. Perjanjian Pembelian
Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak
diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam PMHMETD I atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
yang berlaku.
e) Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan
atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari
waktu ke waktu.
118
Page 138
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah
sebagai berikut:
AKUNTAN PUBLIK
KAP JOHAN MALONDA MUSTIKA DAN REKAN
Jl Pluit Raya 200 Blok V No. 1-5
Jakarta Utara 14450, Indonesia
Telp: (021) 661 7155
Faks: (021) 663 0455
STTD : STTD.AP-437/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018 atas nama
Putu Astika, CPA, CA
Keanggotaan asosiasi : IAPI
Pedoman kerja : Standar Profesi Akuntan Publik
Surat Penunjukan : No. 496/X/25/B1B/JMM3 tanggal 28 Oktober 2025
Tugas dan kewajiban pokok:
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar
tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik
bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan audit juga meliputi
penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
KONSULTAN HUKUM
TnP Law Firm
Satrio Tower Lt. 15,
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4,
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan : Rambun Tjajo
STTD : STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember
2023
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No.
98037
119
Page 139
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : Surat No. 239/TnP-RT-KPO/IV/2026 tertanggal 8 April 2026
Tugas dan kewajiban pokok:
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja
berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan
prinsip keterbukaan dan materialitas.
NOTARIS
Kantor Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Jl. K. H. Zainul Arifin No. 2,
Komplek Ketapang Indah Blok B-2. 4-5
Jakarta 11140
STTD : No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Pedoman kerja : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-undang
No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
30 tahun 2004
Surat Penunjukan : Surat No. 014-16/SINI/III/2026 tanggal 16 Maret 2026
Tugas dan kewajiban pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka PMHMETD I ini adalah membuat akta-akta berita acara
RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan
jabatan notaris dan kode etik notaris.
120
Page 140
PENILAI
KJPP Kusnanto & Rekan
Citywalk Sudirman lt.6,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
STTD : No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 tanggal 27 Januari 2023
Keanggotaan asosiasi : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia: No. 06-S-01996
Surat Penugasan : No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas dan tanggung jawab penilai adalah melakukan penilaian dan/atau memberikan laporan
Penilaian Saham serta pendapat kewajaran atas transaksi Perseroan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Dalam melaksanakan tugasnya,
KJPP wajib bertindak secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar penilaian,
kode etik profesi, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas
laporan penilaian saham dan pendapat kewajaran yang diterbitkannya.
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office,
Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Izin Usaha : OJK KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
Keanggotaan asosiasi : Anggota Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
No. Keanggotaan asosiasi : No. ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : Surat No. 015-25/SINI-BAE/V/2026 tanggal 25 Mei 2026
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal
dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk Pemegang Saham yang sahamnya
masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD,
permohonan pemesanan saham tambahan dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
permohonan pelaksanaan HMETD dan pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang
ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan
dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan.
121
Page 141
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam rangka PMHMETD I ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
122
Page 142
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang Berhak
Penyampaian minat dan/atau pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem e-IPO
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama, mendapatkan 3 (tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5000,- (lima ribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka
para Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran
Pemegang Saham yaitu tanggal 10 Juli 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
123
Page 143
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja
mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan
hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan), di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola Efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening Efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
124
Page 144
1 (satu) Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD-nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan
mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 –
16.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut
telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam
125
Page 145
jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE
paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 20 Juli 2026.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
Efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi
kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000 (dua
puluh lima ribu Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPN 11%.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
126
Page 146
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Singaraja Putra Tbk
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: ITC Permata Hijau
No. Rekening: 1020014273251
Atas Nama: PT Singaraja Putra Tbk
127
Page 147
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds)
dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran
dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good
funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat
mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak
dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan
Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham
akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada
tanggal 22 Juli 2026.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
128
Page 148
pada tanggal 24 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan
setelah tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu
yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan
tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana
pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat,
09.00 - 16.00 WIB) mulai tanggal 15 Juli 2026 hingga tanggal 21 Juli 2026, sedangkan SKS baru hasil
penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku.
c. Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
129
Page 149
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta
penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil
bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Para Pembeli
Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada Harga Pelaksanaan setiap Saham
Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.
130
Page 150
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
Perseroan dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada
DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 29745222
Faksmili: (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
131
Names mentioned 181 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.1 ×8
unresolved
org
Bank Mandiri No. CMB.
p.1 ×4
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
· Notaris
p.8 ×34
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.8
unresolved
org
PT Cakrawala Bara Persada.
p.12 ×2
unresolved
org
PT Dwi Daya Swakarya.
p.12 ×4
unresolved
org
PT Interkayu Nusantara.
p.12 ×6
unresolved
org
PT Karya Bhumi Lestari
p.12 ×4
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti.
p.12 ×3
unresolved
org
PT Pesona Bara Cakrawala.
p.12 ×2
unresolved
org
PT Pasir Bara Prima.
p.12 ×6
unresolved
org
PT Persada Kapuas Prima.
p.12 ×8
unresolved
person
Sri Herawati Anwar Effendi
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
person
Putu Astika CPA
p.16 ×8
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.22
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.22 ×2
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.28 ×3
unresolved
person
Merry Susanti Siaril
· Notaris
p.31 ×3
unresolved
org
Menteri Investasi
p.31 ×2
unresolved
org
Menteri ATR
p.31
unresolved
org
Bank Mandiri Tahun
p.38 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Sehubungan
p.38
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.40 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.40 ×5
unresolved
person
CPA
p.40 ×3
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.40
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.40
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama. Maka
p.44
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.45 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.46
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.46
unresolved
person
Kasman
p.46
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika dan Rekan
p.49 ×2
unresolved
org
PT Bukti Makmur Mandiri Utama
p.51
unresolved
org
PT Sinar Alam Duta Perdana
p.51
unresolved
org
PT Mitra Riau Pratama
p.51 ×5
unresolved
org
PT Prima Sarana Bahari
p.51
unresolved
org
PT Dasa Intiga
p.51 ×6
unresolved
org
CNH Products Inc.
p.51
unresolved
org
PT Mitra Jasa Sebamban Utama
p.51 ×2
unresolved
org
PT Tri Oetama Persada
p.51 ×5
unresolved
org
PT Asiatech Anugrah Setia
p.51
unresolved
org
PT Panah Perdana Logisindo
p.51
unresolved
org
PT Anugerah Mandiri Teknik
p.51
unresolved
org
PT Multi Niaga Putra
p.51 ×3
unresolved
org
Ralph Zee Exploitatie B.V.
p.51
unresolved
org
PT Propan Raya
p.51
unresolved
org
PT Samudera Naga Global
p.51
unresolved
org
PT Korman Indo Express
p.51
unresolved
org
PT Teguh Karya Manunggal
p.51
unresolved
org
PT Trio Eagle Logistic
p.51
unresolved
org
PT Jasa Putera Perkasa
p.51
unresolved
org
PT Sejahtera Kustadjo Lestari
p.52
unresolved
org
PT Sejahtera Kustardjo Lestari
p.52 ×8
unresolved
org
Evergrace International Trading Co., Ltd
p.55
unresolved
org
PT Mareta Persada
p.55 ×3
unresolved
org
PT Angsana Jaya Energi
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bara Sejahtera Bersama
p.56 ×2
unresolved
org
PT BCA Finance
p.58
unresolved
org
KKA Yusi dan Rekan
p.59
unresolved
org
PT Timur Satria Perkasa
p.61
unresolved
org
PT Mitra Lestari Bersama
p.62
unresolved
org
PT Mitra Inti Huthama
p.62
unresolved
org
PT Trigana Abadi Swakarsa
p.63
unresolved
org
PT Wira Wisesa Pratama Indonesia
p.63
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih Buhut Jaya
p.63
unresolved
org
PT Mitra Teknik Prasarana
p.63
unresolved
org
PT Kapuas Tunggal Persada
p.64 ×2
unresolved
org
PT Kalimantan Prima Nusantara
p.65 ×2
unresolved
org
PT Lintas Kelola Berlaba
p.66 ×3
unresolved
org
PT Gagah Satria Manunggal
p.66
unresolved
org
PT Prima Jaya Coaltrade
p.67 ×3
unresolved
org
PT Mega Ramin Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Rizqita Sukses Abadi
p.68
unresolved
org
Guangzhou China Resources Thermal Power Co., Ltd.
p.68
unresolved
org
PT Geo Mineral Trading
p.68
unresolved
org
PT Kapuas Bara Utama
p.70
unresolved
org
PT Global Bara Mandiri
p.70
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia
p.70
unresolved
org
Menteri ESDM
p.70 ×7
unresolved
org
Menteri ESDM RI
p.70
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.70
unresolved
org
Swasta
p.72
unresolved
org
Bank Indonesia
p.94 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia
p.94
unresolved
org
PT Yufa Kalimantan
p.102
unresolved
org
PT Bintang JP
p.102
unresolved
org
PT Bintang Jasaboga Prawiro
p.102
unresolved
org
PT Bintang Prawiro Sejahtera
p.102
unresolved
org
Koperasi HKT
p.102
unresolved
org
PT Wilton W. I. Hamid Awaluddin
p.102
unresolved
org
Indonesia Resources Tbk
p.102
unresolved
org
PT Indomining
p.102
unresolved
org
PT Adimitra Baratama Nusantara
p.103
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk
p.103
unresolved
person
Long Beach
p.103
unresolved
org
PT Daldo Metal Indonesia
p.104
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan
p.104
unresolved
org
Malonda & Rekan
p.104
unresolved
org
PT Pesona
p.104
unresolved
org
PT Tantra Mining Development
p.104
unresolved
org
PT Kalimantan Prima Persada
p.104
unresolved
—
Ilmiawanti
· Sekretaris Perusahaan
p.104 ×2
unresolved
org
PT Dwi Data Swakarya
p.105
unresolved
org
PT Karya Unggulan Cemerlang
p.105
unresolved
org
PT Karyamas Adinusantara
p.105
unresolved
org
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
p.105 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Adapun
p.109
unresolved
org
Arbitrase Penyelesaian Sengketa
p.112
unresolved
org
PT Interkayu Nusantara. Diversifikasi
p.116
unresolved
org
Pusat Statistika
p.118
unresolved
org
Pusat Statistika Kabupaten Bekasi Selain
p.119
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.119
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.120
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.129
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.129
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.129
unresolved
person
Bagus Nugraha Kusuma Wardhana
· Notaris
p.133
unresolved
person
Budiono Widjaja
p.133
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.143
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.