Back to announcement
20250702_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911078_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 47
Page 1
Page 2
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Property, Business Valuation & Advisory E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Licence No. 2.22.0176 Website: www.fdipartners.co.id
KMK 460/KM.1/2022 Phone (62 21) 27875911
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Jakarta, 24 Juni 2025
Kepada Yth.
PT Fast Food Indonesia Tbk
Jl. Letjen M.T. Haryono No.7
Tebet, Jakarta Selatan 13630
No. Laporan : 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Hal : Laporan Penilaian 15% Ekuitas PT Jagonya Ayam Indonesia
LAPORAN PENILAIAN EKUITAS
PT JAGONYA AYAM INDONESIA
Dengan Hormat,
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 012/FDI/PB-SV/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Fast
Food Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “FFI”) untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat atas
Nilai Pasar 15% ekuitas PT Jagonya Ayam Indonesia (“Perusahaan” atau “JAI”) per 31 Desember 2024.
Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini Nilai Pasar adalah 15% ekuitas PT Jagonya Ayam
Indonesia milik PT Fast Food Indonesia Tbk, Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada
perusahaan terbuka dalam rangka jual-beli saham.
Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar
maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penilaian ini,
bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
35/POJK.04/2020, Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta kondisi Perusahaan,
penilaian ekuitas JAI, dilakukan dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih / adjusted book
value (“ABV”) dari Pendekatan Aset dimana indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net
Asset Value) diperoleh dari selisih antara nilai aset dengan nilai liabilitas, atas dasar nilai aset yang telah
disesuaikan (appraised value).
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 35/POJK.04/Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 2b yaitu perusahaan yang
hanya memiliki aset namun tidak beroperasi penilai bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu)
pendekatan penilaian, untuk itu kami menggunakan metode penyesuaian aset bersih / adjusted book
value (“ABV”) sebagai metode utama dalam penilaian saham JAI dengan pertimbangan bahwa
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
perusahaan belum beroperasi dan belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba bersih yang
stabil.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang kami terima dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, serta mengacu kepada
hasil perhitungan kami dengan menggunakan pendekatan tersebut diatas, maka kami berpendapat
bahwa nilai pasar 15% saham JAI per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar:
Rp 21.725.000.000,-
(Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Nilai pasar ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan serta
data dan informasi yang kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, dan pihak - pihak lain yang
relevan dengan penilaian. KJPP FDI menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh
tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang dapat
memengaruhi nilai pasar saham tersebut secara material.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa
datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.
Demikian laporan penilaian saham ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami untuk penugasan penilaian ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN
Pimpinan Rekan
M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No. : 10-S-02571
STTD Bapepam No. : STTD. PB-50/PJ-1/PM.021/2025
RMK : RMK-2017.00526
Halaman 2 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 4
DAFTAR ISI SURAT PENGANTAR .................................................................................................................. 1 DAFTAR ISI ............................................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... 4 1.1 Identifikasi Status Penilai .......................................................................................................4 1.2 Identitas Pemberi Tugas ........................................................................................................4 1.3 Pengguna Laporan ...............................................................................................................4 1.4 Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan ........................................................................4 1.5 Jenis Mata Uang Yang Digunakan........................................................................................4 1.6 Maksud dan Tujuan Penilaian ...............................................................................................4 1.7 Dasar Nilai ..........................................................................................................................5 1.8 Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ..........................................................................................5 1.9 Tingkat Kedalaman Investegasi.............................................................................................5 1.10 Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan..............................................................5 1.11 Asumsi dan Asumsi Khusus ...................................................................................................6 1.12 Persyaratan Atas Persetujuan untuk Publikasi.........................................................................6 1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI .......................................................6 1.14 Definisi dan Istilah yang Digunakan dalam Penilaian ............................................................6 1.15 Premis Penilaian ...................................................................................................................8 1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian ........................................................................................8 1.17 Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli .......................................................................8 1.18 Pernyataan Independensi Penilai...........................................................................................9 1.19 Batasan Atau Pengecualian Atas Tanggungjawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas ..........9 1.20 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian ..........................................................................9 BAB II PROFIL PERUSAHAAN..................................................................................................... 12 2.1 Data dan Informasi ............................................................................................................12 2.2 Pelaksanaan Wawancara ...................................................................................................12 2.3 Gambaran Umum Perusahaan ...........................................................................................12 2.4 Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait Objek ...........................................................15 2.5 Informasi Keuangan Perusahaan ........................................................................................15 2.6 Analisis Laporan Keuangan Perusahaan .............................................................................18 BAB III TINJAUAN EKONOMI DAN ANALISIS INDUSTRI ............................................................... 20 3.1 Tinjauan Ekonomi Makro Indonesia dan Pertumbuhan Ekonomi .........................................20 3.2 Gambaran Umum Konsumsi dan Industri atau Peternakan Unggas.....................................24 BAB IV PENDEKATAN PENILAIAN .............................................................................................. 31 4.1. Pendekatan dan Metode Penilaian Usaha ...........................................................................31 4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian Usaha ...........................................................31 BAB V PROSES PENILAIAN........................................................................................................ 33 5.1. Prosedur Penilaian..............................................................................................................33 5.2. Aplikasi Diskon dan Premi ..................................................................................................34 5.3. Metode Penilaian Yang Digunakan .....................................................................................34 5.4. Perhitungan Nilai Ekuitas Perusahaan .................................................................................35 KESIMPULAN .......................................................................................................................... 38 ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ............................................................................. 39 PERNYATAAN PENILAI ............................................................................................................. 40 LAMPIRAN.............................................................................................................................. 42 Halaman 3 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Identifikasi Status Penilai
a. Pemimpin Rekan, Mochamad Ichsan Suud, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi
penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.16.00453 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia,
dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025. Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
b. Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan materaial atau
benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
c. Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian
ini.
1.2 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
dalam hal ini adalah :
a. Nama Pemberi Tugas : PT Fast Food Indonesia Tbk
b. Alamat : Jl. Letjen M.T Haryono No.7
Tebet, Jakarta Selatan, 13630
c. Bidang Usaha : Ritel Makanan Cepat Saji
d. No. Telepon/Fax : (021) 8301133
e. Alamat Email :-
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
1.3 Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas
1.4 Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian dalam hal ini adalah 15% Ekuitas PT Jagonya Ayam Indonesia milik PT Fast Food
Indonesia Tbk.
1.5 Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah (dalam hal
mata uang fungsional bukan Rupiah).
1.6 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini Nilai Pasar adalah 15% ekuitas PT Jagonya
Ayam Indonesia milik PT Fast Food Indonesia Tbk, Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi
pada perusahaan terbuka dalam rangka jual-beli saham.
Halaman 4 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 6
Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk
di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam
penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun
profesi lainnya.
1.7 Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
Mengacu pada POJK 35/POJK.04/ 2020, Nilai Pasar, didefinisikan sebagai estimasi sejumlah
uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan.
1.8 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.
1.9 Tingkat Kedalaman Investegasi
a. Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek Penilaian / penugasan yang kami
terima dari pemberi tugas.
b. Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek penilaian adalah bagian dari keperluan dan
kepentingan pelaksanaan penilaian.
c. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada obyek penilaian. Bila
terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara keseluruhan, maka kami
menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya (data yang relevan).
d. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan penilaian.
1.10 Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi
dan data tersebut dapat disetujui sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat
nasional dan atau internasional. Sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Bursa Efek Indonesia atau Bursa Lain
c. Badan Pusat Statistik.
d. Pemerintah Kota dan Kabupaten.
e. Lembaga resmi pemerintahan atau swasta yang mempublikasi data dan informasi terkait
dengan obyek penilaian.
f. Media cetak dan elektronik resmi.
g. Sumber lainnya.
Halaman 5 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 7
1.11 Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi
yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan / objek
penilaian, dan / atau laporan direksi / pimpinan perusahaan / objek penilaian, dan / atau
pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan / edaran apapun dari perusahaan / objek
penilaian.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang resmi
merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.
Laporan penilaian tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun, sebagian
atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI
Penilaian akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal (POJK 35/POJK.04/2020).
1.14 Definisi dan Istilah yang Digunakan dalam Penilaian
1. Arus Kas Bersih adalah Tersedia setelah terpenuhinya kebutuhan kas untuk kegiatan
operasional; merupakan arus kas yang tersedia bagi penyedia modal yang terdiri dari utang
dan ekuitas; dan telah bebas dari kewajiban untuk mempertahankan operasi saat ini dan
untuk mengantisipasi pertumbuhan perusahaan. – POJK 35 Pasal 1.36.
2. Asumsi adalah Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan
yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan penilaian dan
kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian. –
POJK 35 Pasal 1.15.
3. Business Interest adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam
perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
– POJK 35 Pasal 1.21.
4. DLOC adalah Diskon Tanpa Pengendalian adalah suatu jumlah atau persentase tertentu
yang merupakan pengurang dari nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya tingkat
pengendalian ates Objek Penilaian. – POJK 35 Pasal 1.28.
Halaman 6 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 8
5. DLOM adalah Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) adalah suatu
jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai suatu ekuitas sebagai
cerminan dari kurangnya likuiditas Obyek Penilaian – POJK 35 Pasal 1.29.
6. FFI adalah PT Fast Food Indonesia Tbk
7. JAI adalah PT Jagonya Ayam Indonesia
8. Kelangsungan Usaha atau dapat disebut premis going concern, adalah suatu kondisi yang
mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu premis
dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan – POJK 35 Pasal 1.30.
9. KJPP FDI&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
10. Laporan Penilaian Bisnis adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang memuat
pendapat Penilai Bisnis mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses
Penilaian – POJK 35 Pasal 1.24.
11. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan/atau pembeli atas suatu
barang atau jasa dan merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan nilai pasar yang
akan diperoleh dari objek Penilaian pada tanggal Penilaian. – POJK 35 Pasal 1.8.
12. Nilai Terminal adalah Nilai dari jumlah arus kas untuk periode setelah periode waktu tetap,
dimana arus kas yang diterapkan dapat menggunakan model ekuitas atau Modal Investasi.
– POJK 35 Pasal 1.37.
13. Nilai pasar adalah Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. – POJK 35 Pasal 1.14.
14. Obyek Penilaian adalah Objek penilaian dapat merupakan asset, liabilitas, entitas, ekuitas,
kepentingan dan/atau kerugian ekonomis yang dinilai.
15. Premium of Control/CP adalah Premi Pengendalian (Premium of Control/Control Premium)
adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan penambah dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian alas Objek Penilaian
– POJK 35 Pasal 1.31.
16. Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
dapat digunakan pada objek Penilaian.
17. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan
satu atau lebih metode penilaian.
Halaman 7 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 9
18. Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek
Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi
Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
19. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
transaksi atau penawaran.
20. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu.
21. Pendapatan (Capitalization of Income Method) adalah Metode Penilaian yang mendasarkan
pada suatu pendapatan yang dianggap mewakili kemampuan di masa mendatang dari
suatu perusahaan atau Business Interest yang dinilai, dibagi dengan suatu tingkat kapitalisasi
atau dikali dengan Faktor Kapitalisasi, sehingga menjadi suatu indikasi Nilai dari perusahaan
atau Business Interest.
22. Tanggal Penilaian adalah Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan. – POJK 35 Pasal 1.9
23. Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu bidang
tertentu di luar ruang lingkup kegiatan Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa Penilai
publik.
24. Tingkat Diskonto adalah Tingkat Imbal Balik untuk mengkonversikan nilai di masa depan ke
nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan ketidakpastian atas
terealisasinya pendapatan ekonomi. – POJK 35 Pasal 1.3
1.15 Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas Nilai Pasar 15% ekuitas PT Jagonya Ayam Indonesia dengan
premis penilaian “going concern” yaitu suatu premis dalam penilaian dimana Penilai
menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan meski
terjadi pergantian manajemen.
1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta kondisi
Perusahaan, penilaian ekuitas JAI, dilakukan dengan menggunakan metode penyesuaian aset
bersih / adjusted book value (“ABV”) dari Pendekatan Aset dimana indikasi nilai ekuitas atau
estimasi Nilai Aset Bersih (Net Asset Value) diperoleh dari selisih antara nilai aset dengan nilai
liabilitas, atas dasar nilai aset yang telah disesuaikan (appraised value).
1.17 Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Kami menggunakan hasil pekerjaan dari penilai properti sesuai dengan laporan No.
00060/2.0176-00/PI/01/0333/1/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
Halaman 8 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 10
1.18 Pernyataan Independensi Penilai
a. Penilai dan seluruh tim penilai yang tergabung di KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
yang terlibat dalam penugasan ini telah berkerja secara profesional dan independen;
b. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak mempunyai tanggung jawab apapun
berkaitan dengan dampak dan akibat yang mungkin dan dapat timbul dari hasil laporan
penilaian ke pihak selain kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Jika pihak lain
memilih untuk mengandalkan isi laporan ini maka mereka bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap dampak maupun risiko yang mungkin ditimbulkan;
c. Dalam menyusun laporan ini, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan;
d. Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik
aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik properti. Kami tegaskan
pula bahwa dalam penugasan ini kami tidak memiliki kepentingan/berpihak, obyektif, dan
tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
1.19 Batasan Atau Pengecualian Atas Tanggungjawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas
Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali kepada Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan dalam penugasan ini sesuai dengan tujuan penilaian sebagaimana
disebutkan di atas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
1.20 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian (cut off date) per 31 Desember 2024, terdapat kejadian penting setelah
tanggal penilaian (Subsequent Event) yaitu sebagai berikut:
a. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham JAI No.06 tanggal 3 Januari 2025 oleh Notaris Biola Tariza Windianita,
S.H., M.KN., di Jakarta Selatan tentang Perubahan Peralihan Saham, Ganti Nama Pemegang
Saham, berikut merupakan susunan pemegang saham JAI:
Susunan pemegang saham sebelum peralihan
Jenis Proporsi
No. Pemegang Saham Lembar Saham Total
Saham %
1 PT Fast Food Indonesia Tbk Seri B 35.000 41.599.985.000
70,00%
PT Fast Food Indonesia Tbk Seri A 160427 160.427.000.000
2 Djajeng Pristiwan Seri A 41.877 15,00% 41.877.000.000
3 Erwin FX Bengie Seri A 41.877 15,00% 41.877.000.000
Total 279.181 100,00% 285.780.985.000
Susunan pemegang saham setelah peralihan
Jenis Proporsi
No. Pemegang Saham Lembar Saham Total
Saham %
1 PT Fast Food Indonesia Tbk Seri B 35.000 41.599.985.000
70,00%
PT Fast Food Indonesia Tbk Seri A 160427 160.427.000.000
2 PT Sentosa Bersama Mitra Seri A 27.918 10,00% 27.918.000.000
PT Shankara Fortuna
3 Seri A 55.836 20,00% 55.836.000.000
Nusantara
Total 279.181 100,00% 285.780.985.000
Halaman 9 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 11
b. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham JAI No.136 tanggal 13 Maret 2025 oleh Notaris Biola Tariza Windianita,
S.H., M.KN., di Jakarta Selatan tentang Perubahan Direksi dan Komisaris, berikut merupakan
susunan pengurus saham JAI:
Susunan pemegang saham sebelum peralihan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Dalimin Juwono
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Direktur : Wachjudi Martono
: Ir. Endang Ruchijat
: Sean Gelael
Susunan pemegang saham setelah peralihan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Dalimin Juwono
: Liana Saputri
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Direktur : Sean Gelael
: Wachjudi Martono
: Ir. Endang Ruchijat
: Bani Adityasuny
: Laras Probo Suyoto
c. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit JAI, Pada tanggal tanggal 05 Februari 2025 JAI
mengajukan permohonan Fasilitas Pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank
Mandiri") dengan surat No.157/JAI/II/2025. Berdasarkan surat permohonan tersebut, Bank
Mandiri menyampaikan surat penawaran pemberian Fasilitas Kredit Investasi Sublimit Non
Cash Loan (L/C) kepada JAI tanggal 26 Februari 2025 dengan No.
CBG.CB1/SPPK.102/2025. Fasilitas kredit tersebut memiliki ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit : Kredit Investasi Pokok
Maksimum : Rp 1.482.000.000.000
Jangka Waktu : 120 bulan
Masa Tengang : 30 (tiga puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau
sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Commercial Operation Date
(COD) yang dibuktikan dengan completion report dari Konsultan
Pengawas Independen Rekanan Bank, yang mana yang lebih dahulu.
Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau
Penarikan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak commercial Operation Date
(COD) yang dibuktikan dengan completion report dari Konsultan
Pengawas Independen Rekanan Bank, yang mana yang lebih dahulu.
Halaman 10 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 12
Suku Bunga : 7,75% p.a sebelum Commercial Operation Date dan 8,25% p.a
setelah Commercial Operation Date.
Upfront fee : 1,00% dari limit fasilitas kredit.
Annual Fee : 0,50% dari baki debet kredit pada tanggal ulang tahun perjanjian
Kredit.
Commitment fee : 0,50% dari jumlah fasilitas kredit yang tidak ditarik hingga Availability
Period berakhir.
2. Fasilitas Kredit: Interest During Construction.
Maksimum : Rp 245.161.000.000,-
Jangka waktu : 120 bulan.
Masa Tengang : 30 (tiga puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau
sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Commercial Operation Date
(COD) yang dibuktikan dengan completion report dari Konsultan
Pengawas Independen Rekanan Bank, yang mana yang lebih dahulu.
Jangka waktu : 30 (tiga puluh) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau
Penarikan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak commercial Operation Date
(COD) yang dibuktikan dengan completion report dari Konsultan
Pengawas Independen Rekanan Bank, yang mana yang lebih dahulu.
Suku bunga : 7,75% p.a sebelum Commercial Operation Date dan 8,25% p.a
setelah Commercial Operation Date.
Upfront fee : 1,00% dari limit fasilitas kredit.
Annual fee : 0,50% dari baki debet kredit pada tanggal ulang tahun perjanjian
Kredit.
Commitment fee : 0,50% dari jumlah fasilitas kredit yang tidak ditarik hingga Availability
Period berakhir.
Fasilitas kredit investasi pokok dan kredit investasi interest during construction dikenakan
biaya agency sebesar Rp 150.000.000 yang dibayarkan setiap tahun, pada setiap tanggal
ulang tahun Perjanjian Kredit, sampai kredit dinyatakan dengan lunas.
3. Fasilitas Kredit : Sublimit Non Cash Loan (L/C)
Maksimum : USD 14.950.000
Tujuan : Pembelian impor mesin dan peralatan Integrated Poultry Farm.
Penggunaan
Sehubungan dengan fasilitas No. CBG.CB1/SPPK.102/2025 dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk tersebut diatas, perusahaan telah melunasi pokok pinjaman atas fasilitas kredit investasi
dan IDC (beserta bunga IDC) ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 17
Maret 2025. Sampai laporan keuangan audit JAI diterbitkan, bunga fasilitas kredit investasi
belum dilakukan pelunasan pihak perusahaan.
d. Berdasarkan Perjanjian Rencana Kerjasama dan Pembelian Produk antara JAI dan FFI Nomor
139/JAI/I/2025 pada tanggal 21 Januari 2025 dimana JAI dan FFI telah menandatangai
Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent) yang menjadi dasar bagi JAI dan FFI untuk (i) kerja
sama penyediaan produk dagang daging ayam dan daging ayam olahan dan (ii) pembelian
produk sesuai dengan kesepakatan JAI dan FFI tentang Kerjasama Pembelian Produk sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
Halaman 11 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 13
BAB II
PROFIL PERUSAHAAN
2.1 Data dan Informasi
Data dan Informasi yang kami gunakan dalam proses penilaian saham Perusahaan adalah
sebagai berikut:
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00207/2.1068/AU.1/05/1742-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00257/2.1068/AU.1/05/1742-3/1/IV/2024 tanggal 04 April 2024.
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan Per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00167/2.1068/AU.1/05/1642-2/1/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.
• Laporan Keuangan In-house Perusahaan per tanggal 31 Desember 2020.
• Laporan Penilaian Aset PT Jagonya Ayam Indonesia No.00060/2.0176-
00/PI/01/0333/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 oleh KJPP FDI&R.
• Surat Pernyataan Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk terkait Penilaian 15% Ekuitas PT
Jagonya Ayam Indonesia dengan Nomor 140/S-EXT/FAST/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,
terkait dengan kebenaran data dan asumsi yang telah diberikan manejemen.
• Data, informasi, dan dokumen lainnya dari pihak internal Perusahaan, serta pihak-pihak lain
yang relevan untuk penugasan.
• Data dan Informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perusahaan baik dari media
cetak maupun media elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.
2.2 Pelaksanaan Wawancara
Berdasarkan surat perintah penugasan yang kami terima, kami telah mengadakan wawancara
dengan manajemen JAI guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk
keperluan proses penilaian.
2.3 Gambaran Umum Perusahaan
a. Latar Belakang Perusahaan
PT Jagonya Ayam Indonesia didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 62 tanggal 21 Januari
2014 dengan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., di Jakarta yang telah disetujui oleh
Menteri Kehakiman Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-10.00176.PENDIRIAN-
PT.2014 tanggal 22 Januari 2014.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
dilakukan berdasarkan akta No. 413 tanggal 26 Juni 2024 dengan Notaris Viola Tariza
Windianita, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan pemegang saham telah menyetujui adanya
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor. Akta ini telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan AHU-
AH.01.03-0164194.Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024.
Halaman 12 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 14
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko dari NIB No. 1229000221286 yaitu pada
bidang usaha Perusahaan adalah menjalankan usahanya dalam bidang Perdagangan besar
makanan dan minuman lainnya, Budidaya ayam ras pedaging, Pertanian Jagung,
Perdangangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, Kegiatan rumah potong dan
pengepakan daging unggas, Pertanian tanaman untuk bahan minuman, Pembibitan ayam
ras, Budidaya ayam ras pedanging, Industri ransum makanan hewan, Industri pengolahan dan
pengawetan produk daging dan daging unggas. Sampai dengan 31 Desember 2024, JAI
belum memulai kegiatan usaha komersilnya.
Perijinan
• Nomor Pokok Wajib Pajak No. 66.546.514.2-064.000 dikeluarkan oleh Direktorat
Jendral Pajak Republik Indonesia.
• Surat Izin Peralihan Hak Guna Usaha No. B/HARI.01.03/6/I/2023 peralihan HGU No.
00020 PT Glen Nevis Gunung Terong kepada PT Jagonya Ayam Indonesia yang
dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional
tanggal 03 Januari 2023.
• Persetujuan Bangunan Gedung Boiler No: SK-PBG-351011-28032024-001 dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi
tanggal 28 Maret 2024.
• Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1229000221286 dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, perubahan ke-8 tanggal 17 November 2022.
• Tanda Daftar Perusahaan No. 09.03.1.46.89554 dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta tanggal 07 Maret
2019.
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 04415-04/PB/1.824.271 dikeluarkan oleh
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta
tanggal 07 Maret 2019.
• Surat Keterangan Domisili No. 714/5.16.1/31.74.07.1001/1.711.53/2016 dikeluarkan
oleh Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Melawai tanggal 26
Februari 2017.
Lokasi Usaha
JAI berdomisili di Gedung Gelael, Jalan Falatehan I No. 36, Melawai, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, Indonesia dan memiliki lokasi usaha di Dusun
Terongan Kelurahan/Desa. Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan laporan keuangan audit JAI, susunan pemegang saham per tanggal 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Halaman 13 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 15
Tabel 2.1 Struktur Pemegang Saham PT Jagonya Ayam Indonesia
Klasifikasi Lembar Prosentase Total
Uraian
Saham Saham % (Rp)
PT Fast Food Indonesia Tbk Seri A 160.427 57,46% 160.427.000.000
PT Fast Food Indonesia Tbk Seri B 35.000 12,54% 41.599.985.000
Djajeng Pristiwan Seri A 41.877 15,00% 41.877.000.000
Erwin FX Bengie Seri A 41.877 15,00% 41.877.000.000
Total 279.181 100,00% 285.780.985.000
Susunan Pengurus JAI
Berdasarkan laporan keuangan audit 31 Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Dalimin Juwono
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Direktur : Sean Gelael
Wachjudi Martono
Ir. Endang Ruchijat
Pada saat laporan ini dikeluarkan terdapat perubahan pada struktur pemegang saham dan
susunan pengurus JAI. Struktur Pemegang Saham dan susunan pengurus JAI saat laporan ini
dikeluarkan seperti yang dinyatakan dalam bab 1.20.
Pasar Geografis
Berdasarkan lokasi perusahaan maka pasar geografis perusahaan memasarkan produknya
adalah mencakup wilayah dalam negeri.
Risiko Usaha
Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha yang dilakukan
oleh Perusahaan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai
faktor yang dapat memengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatannya, seperti:
• Risiko Keuangan
Perusahaan memiliki eksposur terhadap risiko-risiko atas instrumen keuangan seperti
piutang tak tertagih, pengelolaan aset dan kewajiban, serta faktor lainnya.
• Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko yang timbul akibat perubahan variabel pasar yang akan
memengaruhi nilai wajar atau arus kas masa depan dari instrumen keuangan yang dimiliki
Perusahaan.
Halaman 14 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 16
• Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko bahwa Perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam
memenuhi kewajiban yang terkait dengan liabilitas keuangan. Risiko likuiditas juga timbul
dari perbedaan waktu antara arus kas keluar bruto dan penerimaan yang diharapkan dari
pemulihan klaim reasuransi.
• Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis Perusahaan,
yang berfokus pada risiko yang timbul dari kegagalan dari sistem dan proses operasional
Perusahaan.
• Risiko Politik
Risiko Politik (Political Risk) adalah risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan / tindakan /
keputusan sepihak dari Pemerintah yang secara langsung dan signifikan berdampak pada
kerugian financial badan usaha, yang meliputi risiko pengambilalihan kepentingan aset,
risiko perubahan peraturan perundang-
undangan, dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana.
• Risiko Persaingan
Risiko persaingan merupakan risiko yang selalu dihadapi setiap jenis usaha dan
mempunyai pengaruh yang sangat besar dan oleh karenanya apabila perusahaan tidak
melakukan suatu langkah antisipasi maka dapat berpengaruh buruk terhadap kinerja
keuangan perusahaan
2.4 Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait Objek
a. Aset dan Kewajiban Kontijensi
Perusahaan tidak memiliki aset dan kewajiban kontijensi sehingga tidak terdapat analisa dan
pembahasan manajemen terhadap aset dan kewajiban kontijensi.
b. Hasil Penjualan Produk atau Jasa Perusahaan
Perusahaan belum beroperasi sehingga belum memiliki hasil penjualan produk maupun
jasa perusahaan.
c. Perbandingan Kinerja saat ini dengan Historis Objek Penilaian
Perusahaan belum beroperasi sehingga belum memiliki pendapatan historis
2.5 Informasi Keuangan Perusahaan
Laporan keuangan merupakan suatu bentuk laporan yang memuat informasi tentang posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas dari suatu perusahaan. Laporan
keuangan memberikan gambaran tentang prestasi historis dari suatu perusahaan yang dapat
dijadikan dasar dalam melakukan analisis untuk membuat peramalan dan proyeksi keuangan
masa depan.
Dalam melaksanakan penugasan penilaian ekuitas Perusahaan ini, kami juga mendapat data
dan informasi mengenai laporan keuangan Perusahaan. Adapun data laporan keuangan
Perusahaan yang kami terima adalah sebagai berikut:
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00207/2.1068/AU.1/05/1742-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Halaman 15 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 17
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00257/2.1068/AU.1/05/1742-3/1/IV/2024 tanggal 04 April 2024.
• Laporan Keuangan Audited Perusahaan Per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan
nomor laporan 00167/2.1068/AU.1/05/1642-2/1/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.
• Laporan Keuangan In-house Perusahaan per tanggal 31 Desember 2020.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data prosisi keuangan (konsolidasi) Perusahaan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024.
Tabel 2.1 Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perusahaan (dalam Jutaan Rupiah)
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar 15.000 15.000 87.748 14.380 77.446
Aset Tetap - - 169 460.640 648.416
Jumlah Aset 15.000 15.000 87.917 475.020 725.862
Liabilitas Lancar - - 12 57.093 100.412
Liabilitas Jk. Panjang - - - 209.720 353.606
Total Liabilitas - - 12 266.813 454.018
Ekuitas 15.000 15.000 87.905 208.207 271.844
Jumlah Ekuitas & Liabilitas 15.000 15.000 87.917 475.020 725.862
Grafik 2.1 Ikhtisar Posisi Keuangan
800
700
Jutaan Rupiah
600
500
400
300
200
100
-
2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar Aset Tetap Total Aset Liabilitas Lancar
Liabilitas Jk. Panjang Total Liabilitas Ekuitas
Sumber: Laporan Keuangan JAI, diolah
Aset Lancar
Aset Lancar Perusahaan pada periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar Rp62.446 Juta. Peningkaktan tersebut terutama terjadi adanya peningkatan
signifikan pada akun piutang lain-lain pihak berelasi dan pajak dibayar dimuka. Sampai dengan
31 Desember 2024, total aset lancar tercatat sebesar Rp 77.446 Juta
Halaman 16 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 18
Aset Tidak Lancar
Total aset tidak lancar Perusahaan diselama periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember
2024 mengalami peningkatan sebesar Rp648.416 Juta. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun
2023 dengan tingkat pertumbuhan hingga 272.157,96% disebabkan oleh peningkatan pada
seluruh aktiva tetap Perusahaan seperti tanah, perlatan kantor, uang muka, piutang lain-lain
pihak berelasi dan aktiva tidak lancar lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2024, total aset
tidak lancar tercatat sebesar Rp 648.416 Juta.
Jumlah Aset
Jumlah aset Perusahaan pada periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar 710.862 Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2022, dengan tingkat
petumbuhan hingga 486,12% dengan total aset tercatat senilai Rp87.917 Juta. Sampai dengan
31 Desember 2024, total aset tercatat sebesar Rp725.862 Juta.
Liabilitas Lancar
Total Liabilitas Lancar Perusahaan diselama 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024
mengalami peningkatan sebesar Rp100.412 Juta. Peningkatan hutang lancar tertinggi terjadi
pada 2023, dengan tingkat pertumbuhan hingga 467.954,83% disebabkan oleh terjadinya
peningkatan pada utang lain-lain. Sampai dengan 31 Desember 2024 Total Liabilitas Lancar
Perusahaan tercatat sebesar Rp100.412 Juta.
Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka Panjang Perusahaan pada periode 31 Desember 2020 hingga 31
Desember 2024, mengalami peningkatan sebesar Rp353.606 Juta. Peningkatan hutang jangka
panjang tertinggi terjadi pada 2023, dengan tingkat peningkatan Rp 209.720. Sampai dengan
31 Desember 2024, Liabilitas Jangka Panjang Perusahaan tercatat sebesar Rp353.606 Juta.
Jumlah Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perusahaan pada periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024
mengalami peningkatan sebesar Rp454.018 Juta. Peningkatan Total liabilitas tertinggi terjadi
pada Desember 2023 dengan tingkat pertumbuhan sebesar 2.187.249,45% yang disebabkan
oleh peningkatan liabilitas jangka panjang Perusahaan. Sampai dengan 31 Desember 2024 Total
Liabilitas Perusahaan tercatat sebesar Rp454.018 Juta.
Ekuitas
Perkembangan ekuitas Perusahaan dari 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2024
menunjukan peningkatan sebesar Rp256.844 Juta. Hal ini terjadi karena kenaikan modal saham
sejak tahun 2023. Sampai dengan 31 Desember 2024, nilai buku Ekuitas Perusahaan tercatat
sebesar positif Rp725.862 Juta.
Halaman 17 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 19
Tabel 2.2 Ikhtisar Laporan Laba/Rugi Perusahaan (dalam Jutaan Rupiah)
Des Des Des Des Des
Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
Pendapatan - - - - -
Laba (Rugi) Kotor - - - - -
Laba (Rugi) Usaha - - (377) (9.825) (6.553)
Laba (Rugi) Bersih - - (294) (8.525) (4.866)
Sumber: Laporan Keuangan JAI, diolah
Pendapatan
Perusahaan belum memiliki Pendapatan selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31
Desember 2024 dikarenakan belum beroperasi.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan Perusahaan selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31
Desember 2024 belum ada karena belum ada pengeluaran terkait penjualan dikarenakan belum
beroperasi.
Laba (Rugi) Kotor
Sejalan dengan beban pokok penjualan, dimana rugi kotor Perusahaan selama periode 31
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 belum ada karena tidak ada penjualan.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Rugi bersih tahun berjalan Perusahaan selama periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp4.866 Juta. Hal tersebut terjadi karena adanya beban pegawai
dan beban pajak tangguhan perusahaan.
2.6 Analisis Laporan Keuangan Perusahaan
Kondisi keuangan Perusahaan tercermin dari laporan keuangan, sehingga untuk mengukur
kinerja keuangan Perusahaan diperlukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan
dilakukan berdasarkan analisis laporan keuangan Perusahaan dengan menggunakan beberapa
teknis analisis sebagai berikut:
Analisis Commonsize statement
Common size statement merupakan salah satu metode analisis terhadap laporan keuangan
Perusahaan untuk mengetahui persentase investasi pada masing-masing aset terhadap total
asetnya, dan juga untuk mengetahui struktur permodalan serta komposisi biaya biaya atau beban
terhadap total pendapatan. Berikut adalah hasil analisis laporan keuangan Perusahaan dengan
menggunakan metode Common Size Statement Analysis:
Halaman 18 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 20
Tabel 2.3 Commonsize Statement - Laporan Posisi Keuangan
Des Des Des Des Des
URAIAN
2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar 100,00% 100,00% 99,81% 3,03% 10,67%
Aset Tetap 0,00% 0,00% 0,19% 96,97% 89,33%
Jumlah Aset 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Liabilitas Lancar 0,00% 0,00% 0,01% 12,02% 13,83%
Liabilitas Jk. Panjang 0,00% 0,00% 0,00% 44,15% 48,72%
Total Liabilitas 0,00% 0,00% 0,01% 56,17% 62,55%
Ekuitas 100,00% 100,00% 99,99% 43,83% 37,45%
Jumlah Ekuitas & Liabilitas 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Mengacu pada laporan posisi keuangan, berdasarkan analisis commonsize statement, dapat
dilihat bahwa proporsi aset lancar dan aset tidak lancar terhadap total asset pada periode 2024
adalah sebesar 10,67% : 89,33%. Dalam hal liabilitas dapat dilihat bahwa total liabilitas untuk
31 Desember 2024 porsi liabilitas lancar dan liabilitas tidak lancar terhadap total asset adalah
sebesar 13,83% : 48,72%. Di sisi ekuitas, porsi ekuitas pada untuk 31 Desember 2024 adalah
sebesar 37,45%.
Halaman 19 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 21
BAB III
TINJAUAN EKONOMI DAN ANALISIS INDUSTRI
3.1 Tinjauan Ekonomi Makro Indonesia dan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Ketidakpastian pasar keuangan global semakin meningkat disertai dengan risiko perlambatan
pertumbuhan ekonomi dunia. Rencana kebijakan perdagangan di Amerika Serikat (AS) melalui
kenaikan tarif impor, komoditas, dan cakupan negara yang lebih luas telah menyebabkan risiko
peningkatan fragmentasi perdagangan dunia. Perkembangan ini yang disertai dengan eskalasi
ketegangan geopolitik di banyak negara mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dunia 2025
diprakirakan melambat menjadi 3,1% dari sebesar 3,2% pada 2024.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga didukung oleh permintaan
domestik. Investasi diprakirakan tumbuh positif pada triwulan IV 2024 ditopang oleh
penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi swasta didukung insentif dari
Pemerintah. Konsumsi rumah tangga diprakirakan tetap tumbuh didorong oleh keyakinan
konsumen yang terjaga serta dampak positif pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah. Konsumsi
Pemerintah lebih tinggi seiring dengan kenaikan aktivitas belanja Pemerintah pada akhir tahun.
Sementara itu, ekspor nonmigas diprakirakan melambat dipengaruhi ekonomi global yang belum
kuat. Secara sektoral, pertumbuhan juga ditopang terutama oleh Sektor Industri Pengolahan,
Konstruksi, serta Perdagangan Besar dan Eceran. Secara keseluruhan tahun, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5% dan meningkat menjadi 4,8–5,6%
pada 2025.
Tabel 3.1 Laju Pertumbuhan dan Sumber Pertumbuhan PDB Menurut Pengeluaran (%,yoy)
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan terus tumbuh sebesar
5,07% pada tahun 2025. IMF memprakiraan rata-rata Inflasi Indonesia selama periode 2024
sampai dengan 2029 adalah 5,05% dengan pertumbuhan tertinggi diperkirakan akan terjadi
pada tahun 2025, 2027 dan 2028 dimana dicatatkan dengan prakiraan inflasi sebesar 5,07%.
Halaman 20 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 22
Grafik 3.1 Proyeksi PDB dan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024-2029
5,07% 5,07% 5,07%
5,06% 5,06%
4,96%
12.911.267 13.565.944 14.252.051 14.974.122 15.731.710 16.528.612
2024 2025 2026 2027 2028 2029
GDP Constant Prices (IDR Billions) Percent change (%)
Sumber: International Monetary Fund (IMF), diolah
Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2024 tetap terjaga sebesar 1,55%
(yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy)
sejalan dengan konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mengarahkan ekspektasi
inflasi. Sementara itu, kelompok volatile food (VF) mencatat deflasi 0,32% (yoy) didukung oleh
peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya sinergi pengendalian
inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP, dan pengaruh base effect harga pangan. Secara spasial, inflasi
IHK di sebagian besar daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional.
Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti diprakirakan
terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang
masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali
sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif
berkembangnya digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi
pengendalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus
berkomitmen memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2024 dan
2025 terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya penguatan
pertumbuhan ekonomi.
Grafik 3.2 Perkembangan Inflasi
Sumber: Bank Indonesia, 2024
Halaman 21 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 23
Proyeksi Inflasi Indonesia
Berdasarkan peoyeksi Inflasi harga customer rata-rata Indonesia yang dipublikasikan oleh
International Monetary Fund (IMF), prakiraan rata-rata Inflasi Indonesia selama periode 2024
sampai dengan 2029 adalah 2,49% dengan pertumbuhan tertinggi diperkirakan akan terjadi
pada tahun 2025 dengan prakiraan inflasi sebesar 2,54% dimana dicatatkan, sedangkan
prakiraan inflasi pada tahun 2029 adalah sebesar 2,52%.
Grafik 3.3 Proyeksi Inflasi Harga Kustomer Rata-Rata 2022-2026
2,54% 2,53% 2,52% 2,52% 2,52%
2,49%
2,34%
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Percent change (%) Average
Sumber: International Monetary Fund (IMF), diolah
Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah pada Desember 2024 (hingga 17 Desember 2024) melemah sebesar 1,37%
(ptp) dari bulan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh makin
tingginya ketidakpastian global terutama terkait dengan arah kebijakan AS, ruang penurunan FFR
yang lebih rendah, penguatan mata uang dolar AS secara luas, dan risiko geopolitik yang
mengakibatkan berlanjutnya preferensi investor global untuk memindahkan alokasi portofolionya
kembali ke AS.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Halaman 22 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 24
Grafik 3.4 Perubahan Nilai Tukar dan Volatilitas Nilai Tukar Indonesia
Sumber: Bank Indonesia, 2024
Tingkat Suku Bunga
Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI-Rate, yaitu 6,13% pada 17 Desember
2024. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 13 Desember 2024 tercatat
meningkat menjadi masing-masing pada level 7,14%, 7,17%, dan 7,24%, dan menarik untuk
mendukung aliran masuk modal asing. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun dan 10 tahun, per 17
Desember 2024, masing-masing meningkat menjadi 6,87% dan 7,04% sejalan dengan
tingginya yield UST tenor 10 tahun.
Sementara itu, likuiditas perbankan memadai sejalan dengan implementasi bauran kebijakan
Bank Indonesia, termasuk KLM. Likuiditas yang memadai serta efisiensi perbankan dalam
pembentukan harga yang makin baik dengan transparansi SBDK, berdampak positif pada suku
bunga perbankan yang tetap terjaga. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada
November 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,71% dan 9,22%, relatif stabil dibandingkan
dengan level bulan sebelumnya.
Grafik 3.5 Perubahan Nilai Tukar dan Volatilitas Nilai Tukar Indonesia
Sumber: Bank Indonesia, 2024
Halaman 23 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 25
Pertumbuhan kredit/pembiayaan pada November 2024 tetap kuat, mencapai 10,79% (yoy). Dari
sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh terjaganya minat penyaluran kredit
perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, besarnya dukungan
pendanaan dari pertumbuhan DPK, serta dampak positif KLM Bank Indonesia yang disalurkan
kepada sektor-sektor prioritas, yaitu sektor Hilirisasi Minerba dan Pangan, Otomotif, Perdagangan
dan Listrik, Gas dan Air (LGA), Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM dan hijau. Dari sisi
permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, termasuk
pada korporasi yang berorientasi ekspor.
Sementara itu, berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,92% (yoy), 13,77% (yoy), dan 10,94%
(yoy) pada November 2024. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,24% (yoy), sementara kredit
UMKM tumbuh 4,02% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit pada 2024
diprakirakan tetap berada pada kisaran 10–12% dan akan meningkat pada 2025 pada kisaran
11–13%. Bank Indonesia terus mendorong peningkatan pertumbuhan kredit, termasuk dengan
memperkuat strategi KLM mulai Januari 2025 yang akan diarahkan untuk mendorong
kredit/pembiayaan perbankan yang dapat mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan
kerja.
Grafik 3.6 Perubahan Nilai Tukar dan Volatilitas Nilai Tukar Indonesia
Sumber: Bank Indonesia, 2024
3.2 Gambaran Umum Konsumsi dan Industri atau Peternakan Unggas
Perkembangan Konsumsi Unggas di Asia
Potensi peningkatan konsumsi unggas seiring dengan perubahan pola makan yang memasukkan
lebih banyak protein berbasis daging dari pola makan yang saat ini didominasi oleh karbohidrat.
Berdasarkan Poultry Market Report dari Cognitive Market Research, pada tahun 2025
diperkirakan mencapai USD 364,5 miliar dimana pasar ini tumbuh mencapai USD 564,504 miliar
pada tahun 2033. Dengan demikian, industri perunggasan global akan mengalami pertumbuhan
dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 5,62% selama periode 2025
hingga 2033. Dari total pendapatan pasar global tahun 2025 sebesar USD 364,5 miliar, kawasan
Asia Pasifik diperkirakan menyumbang 36,10% dari pangsa pasar tersebut. Industri perunggasan
di Asia Pasifik tumbuh dari USD 105,15 miliar pada tahun 2021 menjadi USD 131,585 miliar
pada tahun 2025, mencatatkan pertumbuhan sebesar 79,91%. Ke depannya, industri ini
diproyeksikan akan mencapai USD 213,947 miliar pada tahun 2033, dengan tingkat
pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 6,264%.
Halaman 24 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 26
Berdasarkan data BPS, produksi ayam dari periode 2020 hingga periode 2024 mengalami trend
yang meningkat dengan CAGR sebesar 4,48%. Namun pada tahun 2024, produksi daging ayam
tercatat 3,8 juta ton atau menurun 4,05% dari tahun 2023 dimana produksi tersebut didominasi
oleh pulau Jawa yaitu sebanyak 2,4 ton. Produksi daging ayam pada posisi kedua dan ketiga
yaitu Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan yang masing masing mencatat sebanyak 0,77 ton
dan 0,30 ton daging ayam.
Grafik 3.7 Produksi Daging Ayam Ras berdasarkan Wilayah di Indonesia, 2024
171 11
301 772
161
Pulau Sumatera
Pulau Jawa
Bali dan Nusra
Kalimantan
Sulawesi
Maluku dan Papua
2.420 (dalam Ribuan Ton)
Sumber: BPS, diolah
Menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas), konsumsi daging ayam ras dalam rumah
tangga per kapita cenderung meningkat yakni dari 3,55 kg/kapita/tahun pada tahun 2010
menjadi 7,46 kg/kapita/tahun pada tahun 2023. Peningkatan laju pertumbuhan ini disinyalir
terjadi karena meningkatnya kesadaran tentang gizi sebagai salah satu sumber protein hewani
didukung oleh harga yang relatif terjangkau dan mudah diperoleh serta mudah diolah menjadi
berbagai olahan masakan.
Produksi daging ayam ras dalam negeri dari tahun ke tahun terus meningkat, disisi lain laju
pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,25% per tahun berdasarkan hasil Sensus Penduduk
2020-BPS. Berdasarkan data historis tersebut maka total konsumsi domestik daging ayam ras
Indonesia akan terus meningkat. Bapanas meproyeksikan pertumbuhan konsumsi daging ayam
ras per kapita rata-rata sebesar 6,39% sampai dengan tahun 2026.
Halaman 25 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 27
Grafik 8. Konsumsi Daging Ayam Ras per Kapita Masyarakat Indonesia (2019-2026)
8,98
8,47
7,98
7,46
7,15
kilogram/kapita/tahun
6,55
6,04
5,70
2019 2020 2021 2022 2023 2024* 2025* 2026*
Catatan: Angka tahun 2024-2026 merupakan periode proyeksi
Sumber: Bapanas, diolah
Perkembangan Industri Unggas
Tren industri pertanian Indonesia menunjukkan potensi pemulihan harga yang tetap terbuka,
sejalan dengan ekspektasi pengeluaran terkait faktor musiman akhir tahun dan kegiatan
keagamaan. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga daging ayam dalam lima tahun
terakhir mengalami fluktuasi dengan cenderung naik. Penurunan secara signifikan hanya terjadi
pada tahun 2020 yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang menekan permintaan dan
terganggunnya distribusi.
Grafik 8. Harga Rata-Rata Eceran Daging Ayam Broiler, 2019-2023
36.371 36.200
Rupiah/Kg
35.363
33.863
33.463
2019 2020 2021 2022 2023*
Catatan: Angka tahun 2023 merupakan angka rata-rata s/d November 2023
Sumber: Kementerian Pertanian, 2024
Target pasar baru yaitu 68 juta anak muda di Indonesia (10-24 tahun) mencari makanan siap
saji yang modern yang merupakan 28% dari total populasi. Indonesia salah satu populasi anak
muda terbesar di dunia dengan kebiasan konsumen pada umumnya mencari berusaha mencari
makanan yang nyaman dan cepat saji tanpa mengorbankan manfaat Kesehatan. Kondisi tersebut
menciptakan permintaan akan makanan olahan yang mudah dan bernutrisi, pasar diperkirakan
akan tumbuh selama 2017 - 2024.
Halaman 26 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 28
Grafik 9. Boiler Price Trend (Rp/kg)
Sumber: Indo premier securities 2023
Perusahaan peternakan unggas merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pembibitan
dan budi daya unggas. Pada tahun 2023, terdapat 574 perusahaan diantaranya berstatus aktif,
19 perusahaan dengan status tutup sementara dan 2 perusahaan belum berproduksi. Dengan
demikian, ada 595 perusahaan peternakan unggas di Indonesia. Dari 595 perusahaan
peternakan unggas yang aktif, tutup sementara, dan belum berproduksi, terdapat 240
perusahaan yang melakukan kegiatan pembibitan unggas dan 355 perusahaan yang melakukan
kegiatan budi daya unggas. Perusahaan yang melakukan kegiatan pembibitan diantaranya 80
perusahaan melakukan pembibitan unggas petelur dan 135 perusahaan pembibitan unggas
pedaging. Perusahaan yang melakukan budi daya unggas terdiri dari 173 perusahaan budi daya
unggas petelur, 154 perusahaan budidaya unggas pedaging, dan 28 perusahaan budi daya
unggas lainnya.
Produksi yang dihasilkan oleh perusahaan peternakan unggas salah satunya berupa unggas
potong. Tahun 2023, terdapat 135 juta ekor unggas potong yang diproduksi atau senilai 3.954
miliar rupiah. Kontribusi terbesar dari produksi unggas potong ini berasal dari perusahaan–
perusahaan di pulau Jawa yakni sebesar 64,65 persen, pulau Sumatera sebesar 15,54 persen,
pulau Bali–Nusa Tenggara sebesar 12,90 persen dan pulau Kalimantan 6,91 persen. Sementara
itu, perusahaan– perusahaan di, Sulawesi, maupun Maluku– Papua masing–masing hanya
memberikan kontribusi sebanyak kurang dari 1 persen.
Tabel 3.2 Jumlah Perusahaan Peternakan Unggas Menurut Provinsi dan Status Permodalan
tahun 2023
Provinsi PMA PMDN Jumlah
Province Foreign Investment Domestic Investment Total
Sumatera Utara 1 11 12
Sumatera Barat - 8 8
Riau - 5 5
Jambi 1 2 3
Sumatera Selatan - 3 3
Lampung 6 36 42
Kep. Bangka Belitung 1 3 4
Jawa Barat 21 160 181
Halaman 27 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 29
Provinsi PMA PMDN Jumlah
Province Foreign Investment Domestic Investment Total
Jawa Tengah 10 57 67
D I Yogyakarta 1 8 9
Jawa Timur 6 52 58
Banten 14 96 110
Bali 1 3 4
Nusa Tenggara Barat - 10 10
Kalimantan Barat 2 7 9
Kalimantan Selatan 1 11 12
Kalimantan Timur 1 8 9
Sulawesi Utara - 6 6
Sulawesi Tengah - 5 5
Sulawesi Selatan 3 16 19
Gorontalo - 2 2
Papua - 4 4
Lainnya - 13 13
Indonesia 69 526 595
2022 68 494 562
2021 53 322 385
2020 45 354 399
Sumber: BPS
Prospek Usaha Industri Unggas
Prospek usaha industri poultry (unggas) di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk
pertumbuhan pasar, permintaan konsumen, teknologi, dan regulasi pemerintah. Berikut adalah
beberapa proyeksi utama untuk industri ini:
1. Pertumbuhan Pasar
• Pertumbuhan Populasi dan Pendapatan, Peningkatan populasi dan pendapatan
masyarakat diperkirakan akan terus mendorong permintaan daging ayam dan telur. Ini
memberikan peluang besar bagi industri poultry untuk berkembang.
• Urbanisasi, Meningkatnya urbanisasi akan mengubah pola konsumsi dan memperbesar
pasar untuk produk-produk unggas, terutama di daerah perkotaan.
2. Permintaan Konsumen
• Konsumsi Protein. Kesadaran akan pentingnya konsumsi protein dalam diet masyarakat
semakin meningkat, yang akan memperkuat permintaan produk unggas.
• Produk Olahan Permintaan untuk produk olahan dan siap saji diperkirakan akan
meningkat seiring dengan gaya hidup yang semakin sibuk.
3. Teknologi dan Inovasi
• Adopsi Teknologi Baru. Teknologi seperti kandang tertutup (closed house system),
otomatisasi, dan penggunaan IoT (Internet of Things) akan meningkatkan efisiensi
produksi dan kualitas produk.
• Pengembangan Pakan. Inovasi dalam pakan unggas, termasuk penggunaan bahan
baku lokal yang lebih efisien dan ramah lingkungan, akan membantu mengurangi
biaya produksi dan ketergantungan pada impor.
Halaman 28 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 30
4. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
• Dukungan Pemerintah. Pemerintah Indonesia diperkirakan akan terus mendukung
industri ini melalui berbagai program dan subsidi, seperti pelatihan untuk peternak dan
bantuan teknis.
• Kesehatan dan Keamanan Pangan. Pengetatan regulasi mengenai kesehatan dan
keamanan pangan akan meningkatkan kualitas dan daya saing produk unggas
Indonesia di pasar internasional.
5. Ekspor
• Pasar Ekspor. Potensi untuk memperluas pasar ekspor, terutama ke negara-negara Asia
Tenggara dan Timur Tengah, yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.
• Standar Internasional. Peningkatan kualitas produk untuk memenuhi standar
internasional akan membuka lebih banyak peluang di pasar global.
6. Tantangan
• Fluktuasi Harga Pakan. Harga bahan baku pakan yang tidak stabil dapat menjadi
tantangan utama bagi peternak.
• Penyakit Unggas. Penyakit seperti flu burung masih menjadi ancaman serius yang dapat
mengganggu produksi dan pasokan.
• Kompetisi Global. Persaingan dengan negara lain yang memiliki teknologi lebih maju
dan biaya produksi lebih rendah dapat mempengaruhi daya saing produk unggas
Indonesia.
SWOT Industri Unggas
Strengths (Kekuatan):
1. Permintaan Pasar yang Tinggi. Konsumsi daging ayam dan telur yang tinggi di Indonesia,
didorong oleh pertumbuhan populasi dan peningkatan pendapatan.
2. Iklim Tropis yang Mendukung. Iklim tropis Indonesia memungkinkan produksi unggas
sepanjang tahun.
3. Ketersediaan Bahan Pakan. Bahan baku pakan lokal seperti jagung dan kedelai tersedia
cukup banyak.
4. Teknologi Produksi. Adopsi teknologi seperti kandang tertutup (closed house system)
meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
5. Dukungan Pemerintah. Subsidi dan program pelatihan dari pemerintah membantu peternak
unggas.
Weaknesses (Kelemahan):
1. Masalah Kesehatan Unggas. Penyakit unggas seperti flu burung dapat menurunkan
produktivitas dan menyebabkan kerugian.
2. Infrastruktur yang Terbatas. Infrastruktur yang kurang memadai di beberapa daerah
menghambat distribusi produk unggas.
3. Keterbatasan Modal. Banyak peternak kecil memiliki keterbatasan modal untuk
meningkatkan produksi dan mengadopsi teknologi baru.
4. Ketergantungan pada Impor. Beberapa bahan baku pakan masih harus diimpor, membuat
industri rentan terhadap fluktuasi harga global.
Halaman 29 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 31
Opportunities (Peluang):
1. Pasar Ekspor. Potensi ekspor ke negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah yang
memiliki permintaan tinggi.
2. Pertumbuhan Pasar Domestik. Peningkatan kesadaran akan pentingnya protein dalam diet
mendorong permintaan daging dan telur.
3. Produk Olahan dan Organik. Pengembangan produk unggas olahan dan organik untuk
memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam.
4. Investasi. Peluang investasi dari perusahaan besar atau investor asing yang tertarik pada
sektor ini.
Threats (Ancaman):
1. Fluktuasi Harga Pakan. Ketidakstabilan harga bahan baku pakan dapat mempengaruhi
biaya produksi dan profitabilitas.
2. Perubahan Regulasi. Perubahan kebijakan pemerintah yang tiba-tiba dapat berdampak
negatif pada operasional peternak.
3. Kompetisi Global. Persaingan dari negara lain yang memiliki teknologi lebih maju dan biaya
produksi lebih rendah.
4. Dampak Lingkungan. Isu-isu lingkungan, seperti pencemaran dari limbah peternakan, dapat
memicu regulasi ketat dan protes dari masyarakat.
Halaman 30 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 32
BAB IV
PENDEKATAN PENILAIAN
4.1. Pendekatan dan Metode Penilaian Usaha
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian
usaha yang berlaku umum dalam penilaian perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan
POJK No. 35/POJK.04/2020. Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang umum
digunakan, yaitu:
a. Pendekatan Aset
Indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value) diperoleh dari selisih
antara nilai asset termasuk asset takberwujud dengan nilai liabilitas, atas Dasar Nilai asset
yang telah disesuaikan (appraised value). (SPI 330-5.32).
Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Obyek Penilaian yang telah
diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35-I.1.17)
b. Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar membandingkan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan sebanding,
kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat berharga yang diperjualbelikan di pasar,
serta transaksi relevan atas saham perusahaan yang sebanding. Transaksi sebelumnya atau
penwaran atas komponen perusahaan juga dapat merupakan indikasi nilai. (SPI 330-5.23)
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang
sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran. (POJK
35-I.1.18)
c. Pendekatan Pendapatan
Pendekatan Pasar membandingkan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan sebanding,
kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat berharga yang diperjualbelikan di pasar,
serta transaksi relevan atas saham perusahaan yang sebanding. Transaksi sebelumnya atau
penwaran atas komponen perusahaan juga dapat merupakan indikasi nilai. (SPI 330-5.23)
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang
sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran. (POJK
35-I.1.18)
4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian Usaha
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, Obyek Penilaian dalam penilaian ini adalah 15% Ekuitas PT
Jagonya Ayam Indonesia (“JAI”).
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta kondisi
Perusahaan, penilaian ekuitas JAI, dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Penyesuaian Aset
bersih / Adjusted Book Value (ABV) dari pendekatan aset dimana indikasi nilai ekuitas atau
Halaman 31 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 33
estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value) diperoleh dari selisih antara nilai aset dengan nilai
liabilitas, atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (appraised value).
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 35/POJK.04/Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 2b yaitu
perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak beroperasi, penilai bisnis dapat menggunakan
paling sedikit 1 (satu) pendekatan penilaian, untuk itu kami menggunakan metode penyesuaian
aset bersih / adjusted book value (“ABV”) sebagai metode utama dalam penilaian saham JAI
dengan pertimbangan bahwa perusahaan belum beroperasi dan belum memiliki kemampuan
untuk menghasilkan laba bersih yang stabil.
Halaman 32 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 34
BAB V
PROSES PENILAIAN
5.1. Prosedur Penilaian
Proses penilaian Ekuitas Perusahaan, dapat disampaikan sebagai berikut:
LINGKUP PENUGASAN
DEFINISI PENUGASAN/IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi
Pemberi Penentuan Identifikasi Asumsi &
Penentuan Tanggal
Tugas & Tujuan Objek Kondisi
Dasar Nilai Penilaian
Pengguna Penilaian Penilaian Pembatas
Laporan
IMPLEMENTASI
PENGUMPULAN DAN PEMILIHAN DATA
Data Makro Ekonomi dan
Data Perusahaan Data Perusahan Pembanding
Industri
UJI TUNTAS PENILAIAN
Analisis
Analisis
Makro Analisis Informasi Umum Analisis Penyesuaian Laporan
Kewajaran
Ekonomi & Perusahaan Keuangan
Proyeksi
Industri
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan Pasar Pendekatan Pendapatan Pendekatan Aset
REKONSILIASI INDIKASI NILAI DAN OPINI NILAI AKHIR
PELAPORAN PENILAIAN
Untuk menentukan Indikasi nilai pasar ekuitas JAI, kami telah melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Melakukan tinjauan atas faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi operasi
Perusahaan
b. Melakukan tinjauan atas laporan keuangan historis perusahaan
c. Melakukan penelaahan atas data-data operasional Perusahaan
d. Melakukan tinjauan atas proyeksi keuangan yang telah disiapkan oleh pihak manajemen
Perusahaan
e. Melakukan penilaian dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang
sesuai
Halaman 33 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 35
5.2. Aplikasi Diskon dan Premi
Premi Kendali (Control Premium) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut
(SPI).
Dalam hal Obyek Penilaian adalah perusahaan tertutup, Premi Pengendalian (Premium for
Control) yang dapat digunakan dalam penilaian adalah antara 30% (tiga puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari indikasi Nilai. (POJK 35/2020).
Discount Lack of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu indikasi
nilai ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilka n nilai saham
mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.
Control Premium dan Discount Lack of Control (DLOC) mencerminkan penambahan terhadap
nilai dari penyertaan mayoritas atau pengurangan terhadap nilai dari penyertaan minoritas
sebagai pengaruh dari ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas
atau dibatasi pengendaliannya. Pengurangan ini diperhitungkan karena pemilik yang dalam
kondisi tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang
berbeda dari pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya
keleluasaan dari pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat dengan :
a. Menentukan arah perkembangan jangka panjang obyek penilaian.
b. Memilih pengurus inti obyek penilaian.
c. Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
d. Menentukan kebijakan investasi.
e. Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
f. Menentukan besarnya deviden yang akan dibayarkan.
g. Menolak usulan-usulan di atas yang berasal dari pemegang saham minoritas.
Discount Lack of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada ekuitas
tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai pengaruh
dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020
tanggal 25 Mei 2020 dalam hal objek Penilaian bukan merupakan perusahaan terbuka maka,
Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang saham mayoritas
adalah antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari indikasi
Nilai; dan apabila Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang
saham minoritas adalah antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen)
5.3. Metode Penilaian Yang Digunakan
Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menentukan nilai pasar 15%
ekuitas Perusahaan adalah dengan menggunakan pendekatan pendekatan berbasis aset ( assets
based approach) melalui metode penyesuaian aset bersih (adjusted book value / ABV), dimana
indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value) diperoleh dari selisih antara
nilai aset dengan nilai liabilitas, atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (appraised value).
Halaman 34 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 36
5.4. Perhitungan Nilai Ekuitas Perusahaan
Perhitungan Berdasarkan Pendekatan Aset melalui Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted
Book Value)
Perhitungan nilai 15% ekuitas JAI dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis aset
melalui metode Penyesuaian Aset Bersih / Adjusted Book Value (ABV). Perhitungan Berdasarkan
Metode ABV didasarkan pada hasil penyesuaian neraca JAI per 31 Desember 2024 yang disajikan
pada tabel berikut:
Tabel 5.1. Penyesuaian Nilai Buku Aset dan Liabilitas JAI
31 Desember 2024
URAIAN SATUAN
Nilai Buku Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
Bank Rp Juta 1.428 - 1.428
Piutang lain-lain - pihak berelasi Rp Juta 59.522 - 59.522
Uang muka Rp Juta 2.448 - 2.448
Pajak dibayar dimuka Rp Juta 13.772 - 13.772
Biaya dibayar dimuka Rp Juta 277 - 277
Jumlah Aset Lancar Rp Juta 77.446 - 77.446
Aset tetap Rp Juta 348.505 23.732 372.236
Uang muka Rp Juta 291.039 - 291.039
Piutang lain-lain – pihak berelasi Rp Juta - - -
Aset pajak tangguhan Rp Juta 2.540 - 2.540
Aset tak berwujud Rp Juta 1.809 - 1.809
Aset tidak lancar lain-lain Rp Juta 4.524 - 4.524
Jumlah Aset Tidak Lancar Rp Juta 648.416 23.732 672.147
JUMLAH ASET Rp Juta 725.862 23.732 749.593
LIABILITAS & EKUITAS
Utang pajak Rp Juta 5.069 - 5.069
Utang lain-lain Rp Juta 72.719 - 72.719
Biaya yang masih harus dibayar Rp Juta 22.624 - 22.624
Pinjaman dari pihak berelasi Rp Juta - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Rp Juta 100.412 - 100.412
Utang bank Rp Juta 353.606 - 353.606
Utang Afiliasi Pemegang Saham Rp Juta - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Rp Juta 353.606 - 353.606
Halaman 35 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 37
31 Desember 2024
URAIAN SATUAN
Nilai Buku Penyesuaian Nilai Pasar
TOTAL LIABILITAS Rp Juta 454.018 - 454.018
Modal saham Rp Juta 285.781 - 285.781
Uang muka setoran modal Rp Juta 0 - 0
Saldo laba (defisit) Rp Juta (8.820) - (8.820)
Penghasilan tahun berjalan Rp Juta (5.117) - (5.117)
Penyesuaian Rp Juta 23.732 23.732
Jumlah Ekuitas Rp Juta 271.844 23.732 295.576
JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS Rp Juta 725.862 23.732 749.593
Tabel 5.2. Tabel Ringkasan Penilaian Aset JAI
LUAS INDIKASI NILAI
DESKRIP SI ASET
( M2 ) P ASAR (RP ,-)
- Tanah 8.464.833 309.812.887.800
- Office Equipment 166.700.000
T OT AL 309.979.587.800
P EMBULAT AN 309.979.600.000
Penyesuaian atas Aset JAI
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PT Jagonya Ayam Indonesia No.00060/2.0176-
00/PI/01/0333/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 oleh KJPP FDI&R, Nilai pasar tanah seluas
8.464.833 m2 yang berlokasi di Jalan Desa Kebonrejo, Banyuwangi adalah sebesar Rp 309.813
Juta dan Bangunan kantor sebesar Rp167 Juta. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat
penyesuaian pada Aset tidak lancar JAI sebesar Rp 372.236 Juta per 31 Desember 2024, yang
disajikan pada tabel berikut:
Tabel 6. Penyesuaian Atas Aset JAI
31 Desember 2024
URAIAN SATUAN
Nilai Buku Penyesuaian Nilai Pasar
Aset tetap
Tanah Rp Juta 190.918 118.895 309.813
Peralatan kantor Rp Juta 121 45 167
Sub total Rp Juta 191.039 118.941 309.980
Aset dalam Pembangunan
Tanah pengembangan* Rp Juta 95.209 (95.209) -
Aset dalam Pembangunan Lainnya Rp Juta 62.257 - 62.257
Sub total Rp Juta 157.466 (95.209) 62.257
Total Rp Juta 348.505 23.732 372.236
*Nilai Pasar Tanah pengembangan sudah termasuk nilai pasar tanah dalam Aset Tetap
Halaman 36 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 38
Penentuan DLOC dan DLOM Dalam Metode ABV
Penentuan DLOC dan DLOM dalam penilaian saham JAI melalui metode ABV didasarkan pada
beberapa pertimbangan. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, diaplikasikan adanya penyesuaian
terhadap kondisi ketidakmampuan untuk dipasarkan dengan cepat (DLOM) sebesar 30%, dan
Diskon Pengendalian (DLOC) sebesar 30% karena penilaian dilakukan terhadap kepemilikan
minoritas, yaitu 15% ekuitas ABV, sehingga merupakan subjek dari DLOC. DLOM diperhitungkan
kemudian pada penilaian saham Perusahaan secara konsolidasi.
Nilai Pasar 15% Saham JAI Sebelum dan Setelah DLOM dengan Metode ABV
Berikut adalah Nilai 15% Ekuitas JAI sebelum dan setelah DLOM dan DLOC dengan
menggunakan metode ABV:
Tabel 7. Nilai Ekuitas JAI dengan Metode ABV
URAIAN SATUAN NILAI
Indikasi Nilai 100% Ekuitas sebelum DLOC & DLOM Rp Juta 295.576
Indikasi Nilai Penyertaan Entitas Anak Sebelum DLOM Rp Juta -
Indikasi Nilai 100% Ekuitas sebelum DLOC & DLOM Rp Juta 295.576
Indikasi Nilai 15% Ekuitas sebelum DLOC & CLOM Rp Juta 44.336
Discount Lack of Control (DLOC): 30% Rp Juta (13.301)
Indikasi Nilai 15% Ekuitas sebelum DLOM Rp Juta 31.035
Discount Lack of Marketability (DLOM): 30% Rp Juta (9.311)
Indikasi Nilai Pasar 15% Ekuitas JAI Rp Juta 21.725
Berdasarkan perhitungan diatas, maka kami berpendapat bahwa Nilai 15% Ekuitas JAI setelah
DLOM dan DLOC pada tanggal 31 Desember 2024 dengan menggunakan pendekatan berbasis
aset melalui metode ABV (setelah pembulatan) adalah sebesar Rp 21.725.000.000,- (Dua Puluh
Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Halaman 37 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 39
BAB VI
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, kami berpendapat bahwa nilai
pasar 15% Ekuitas JAI per 31 Desember 2024 adalah sebesar:
Rp 21.725.000.000,-
(Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Nilai pasar ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan serta
data dan informasi yang kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, serta pihak pihak lain yang
relevan dengan penilaian. KJPP FDI&R menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh
tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat
mempengaruhi nilai pasar saham tersebut secara material. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa
aset yang termasuk dalam penilaian, bebas dari sengketa dan ditunjang oleh dokumen kepemilikan
yang sah dan berlaku, KJPP FDI&R tidak melakukan verifikasi secara detail dan bukan merupakan
tanggung jawab KJPP FDI&R bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan
dengan status hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam
penilaian.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa
datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.
Halaman 38 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 40
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
5. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun
sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan serta
kemampuan pencapaiannya.
8. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir
9. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pembei Tugas
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
11. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
12. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum
karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
13. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
14. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
Halaman 39 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 41
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan
pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek Penilaian.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek penilaian.
8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak Manajemen Perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan Penilaian ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan Penilaian yang telah kami susun berdasarkan data yang
telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap. Kami
tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi dari
Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
12. Penugasan Penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian ( cut off
date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
penilaian.
14. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 40 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 42
Penilai Tanda Tangan Penanggung Jawab: M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025 RMK No. : RMK-2017-00526 Pemeriksa: Bangkit Widhi Raharjo, S.E. MAPPI No. : 15-T-06112 RMK No. : RMK-2017.01119 Penilai: Yus Dwiantoro, S.Kom. MAPPI No. : 21-P-10897 RMK No. : RMK-2023.04530 Asisten Penilai: Ratu Ayu Okta K., S.Ak. MAPPI No. : 24-A-12454 Halaman 41 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 43
LAMPIRAN Halaman 42 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 44
Lampiran 1
RESUME NILAI
Penilaian 15% ekuitas PT JAGONYA AYAM INDONESIA
Per tanggal 31 Desember 2024
URAIAN SATUAN INDIKASI NILAI BOBOT NILAI PASAR
Pendekatan Aset dengan Metode ABV Rp Juta 21.725 100% 21.725
NILAI PASAR 15% ekuitas JAI Rp Juta 21.725
Nilai Ekuitas Des 2024 Rp Juta 271.844
P/BV Pasar Kali 0,53
Jumlah Lembar Saham Lembar 279.181
Harga per Des 2024 Rp/Lembar 973.720
Harga Pasar per lembar saham Des 2024 Rp/Lembar 518.775
Halaman 43 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 45
Lampiran 2
METODE ADJUSTED BOOK VALUE
Penilaian 15% ekuitas PT JAGONYA AYAM INDONESIA
Per tanggal 31 Desember 2024
31 Desember 2024
URAIAN SATUAN
Nilai Buku Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
Bank Rp Juta 1.428 - 1.428
Piutang lain-lain - pihak berelasi Rp Juta 59.522 - 59.522
Uang muka Rp Juta 2.448 - 2.448
Pajak dibayar dimuka Rp Juta 13.772 - 13.772
Biaya dibayar dimuka Rp Juta 277 - 277
Jumlah Aset Lancar Rp Juta 77.446 - 77.446
Aset tetap Rp Juta 348.505 23.732 372.236
Uang muka Rp Juta 291.039 - 291.039
Piutang lain-lain – pihak berelasi Rp Juta - - -
Aset pajak tangguhan Rp Juta 2.540 - 2.540
Aset tak berwujud Rp Juta 1.809 - 1.809
Aset tidak lancar lain-lain Rp Juta 4.524 - 4.524
Jumlah Aset Tidak Lancar Rp Juta 648.416 23.732 672.147
JUMLAH ASET Rp Juta 725.862 23.732 749.593
LIABILITAS & EKUITAS
Utang pajak Rp Juta 5.069 - 5.069
Utang lain-lain Rp Juta 72.719 - 72.719
Biaya yang masih harus dibayar Rp Juta 22.624 - 22.624
Pinjaman dari pihak berelasi Rp Juta - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Rp Juta 100.412 - 100.412
Utang bank Rp Juta 353.606 - 353.606
Utang Afiliasi Pemegang Saham Rp Juta - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Rp Juta 353.606 - 353.606
TOTAL LIABILITAS Rp Juta 454.018 - 454.018
Modal saham Rp Juta 285.781 - 285.781
Uang muka setoran modal Rp Juta 0 - 0
Saldo laba (defisit) Rp Juta (8.820) - (8.820)
Penghasilan tahun berjalan Rp Juta (5.117) - (5.117)
Penyesuaian Rp Juta 23.732 23.732
Jumlah Ekuitas Rp Juta 271.844 23.732 295.576
JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS Rp Juta 725.862 23.732 749.593
- -
URAIAN SATUAN NILAI
Indikasi Nilai 100% Ekuitas sebelum DLOC & DLOM Rp Juta 295.576
Indikasi Nilai Penyertaan Entitas Anak Sebelum DLOM Rp Juta -
Indikasi Nilai 100% Ekuitas sebelum DLOC & DLOM Rp Juta 295.576
Indikasi Nilai 15% Ekuitas sebelum DLOC & DLOM Rp Juta 44.336
Discount Lack of Control (DLOC) : 30% Rp Juta (13.301)
Indikasi Nilai 15% Ekuitas sebelum DLOM Rp Juta 31.035
Discount Lack of Marketability (DLOM) : 30% Rp Juta (9.311)
Indikasi Nilai Pasar 15% Ekuitas JAI Rp Juta 21.725
Halaman 44 00061/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
Page 46
No. 140/S-EXT/FAST/VI/2025 Jakarta, 23 Juni 2025
Kepada Yth :
KJPP Ferdinand Danar Ichsan dan rekan
Gedung Manhattan Square Lt.16
Jl. Raya TB Simatupang RT003/RW003,
Cilandak Timur, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520
Perihal : Pernyataan Manajemen terkait Penugasan Penilaian 15% Ekuitas PT Jagonya
Ayam Indonesia
Dengan Hormat,
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 12/FDI/PB-SV/V/2-25 tertanggal 19 Mei
2025, terkait penugasan dari PT Fast Food Indonesia, Tbk. (“Kami” atau “FFI”) kepada KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R”) untuk melakukan penilaian dan
memberikan pendapat atas Nolai Pasar 15% Ekuitas PT Jagonya Ayam Indonesia (“JAI”) per
31 Desember 2024. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka
dalam rangka jual-beli. Maka sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan bahwa
data yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Kami menegaskan bahwa Laporan Penilaian Ekuitas yang dibuat oleh KJPP FDI&R adalah
sesuai dengan lingkup penugasan.
2. Laporan keuangan yang diberikan kepada KJPP FDI&R yang digunakan sebagai basis
perhitungan dalam penilaian 15% Ekuitas JAI adalah sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan dengan nomor laporan 00207/2.1068/AU.1/05/1742-4/1/III/2025 tanggal 27
Maret 2025.
b. Laporan Keuangan Audited Perusahaan yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan dengan nomor laporan 00257/2.1068/AU.1/05/1742-3/1/IV/2024 tanggal 04
April 2024.
c. Laporan Keuangan Audited Perusahaan Per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan dengan nomor laporan 00167/2.1068/AU.1/05/1642-2/1/III/2023 tanggal 24
Maret 2023.
d. Laporan Keuangan In-house Perusahaan per tanggal 31 Desember 2020.
3. Laporan Kajian Kelayakan Integrasi Rantai Pasok Bisnis JAI No. 026/LAP-FS/0.1-PVN/IX/24
tanggal 3 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Provalindo Nusa.
4. Hasil wawancara dengan pihak FFI, JAI dan pihak lain yang kami anggap layak dan
relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan
proses penilaian.
Page 47
5. Kami menegaskan bahwa penugasan KJPP FDI&R adalah benar merupakan business plan yang disusun oleh manajemen. 6. Penugasan KJPP FDI&R hanya sebatas pada penilaian seperti yang telah diuraikan sebelumnya, serta tidak mencakup pada kajian atas keabsahan legalitas usaha, pajak dan lingkup pekerjaan lainnya diluar penilaian ekuitas. 7. Kami telah mempelajari draft laporan Penilaian 15% Ekuitas JAI yang telah disusun oleh KJPP FDI&R dengan waktu yang cukup. 8. Selanjutnya, kami membebaskan KJPP FDI&R, dan seluruh karyawan dari dan terhadap semua tuntutan, biaya, pengeluaran, kerugian (termasuk biaya hukum pengacara) dan kewajiban yang dapat dan mungkin timbul sebagai akibat dari kesalahan ataupun kekurangan dalam data dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan tanggung jawab KJPP FDI&R terbatas pada laporan yang dikeluarkan sesuai dengan tujuan penugasan. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Untuk selanjutnya kami menyetujui penerbitan Laporan Final Penilaian 15% Ekuitas JAI. Hormat kami, PT Fast Food Indonesia, Tbk., Dio May Avico Direktur VII Mengetahui, PT Jagonya Ayam Indonesia Wachjudi Martono Direktur
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.2 ×15
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×9
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×8
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×17
unresolved
person
MBA.
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×14
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.8
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.9
unresolved
—
Atas Tanggungjawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.10
unresolved
person
Biola Tariza Windianita
p.10 ×2
unresolved
org
PT Shankara Fortuna
p.10
unresolved
person
Ir. Endang Ruchijat
p.11 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.13 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.13 ×9
unresolved
person
Humberg Lie
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Indonesia
p.13
unresolved
person
Viola Tariza Windianita
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Glen Nevis Gunung Terong
p.14
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.14
unresolved
org
Pertahanan Nasional
p.14
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.14
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro
p.14 ×2
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia Klasifikasi
p.15
unresolved
org
Pangan Nasional
p.26
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.27 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.35
unresolved
person
Bangkit Widhi Raharjo
p.42
unresolved
person
Yus Dwiantoro
p.42
unresolved
org
PT JAGONYA AYAM INDONESIA Per
p.44 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand Danar Ichsan
p.46
unresolved
org
PT Provalindo Nusa.
p.46
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia Wachjudi Martono
p.47
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
7421 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}