Back to announcement
20250702_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911078_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NOMOR
17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK 17”); (II) PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42”); DAN (III)
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22
DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA- SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN YANG
BERPOTENSI MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA KELANGSUNGAN USAHA
PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK
42”);.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI INI TELAH MELALUI
PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI TRANSAKSI
1
Page 2
MATERIAL DAN AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG
BERLAKU UMUM.
Kegiatan Usaha Utama:
Restoran
Berkedudukan di:
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 (021) 8301133
Website: www.kfcku.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka telah
terlaksananya transaksi penjualan saham milik PT Fast Food Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) senilai
Rp.54.440.100.000 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta seratus ribu Rupiah) di PT
Jagonya Ayam Indonesia suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan dan memiliki peternakan ayam terintegrasi di Kabupaten
Banyuwangi (“JAI”), kepada PT Shankara Fortuna Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, dimana Perseroan tetap
mempertahankan posisi kepemilikan saham Perseroan pada JAI sebagai pemegang saham pengendali
dengan memiliki 55% (lima puluh lima persen) saham (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17 dimana nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja adalah sebesar Rp. 127.731.594.000 (seratus dua puluh tujuh
miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK 17 dan Transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 17 dan POJK 42, Direksi
Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum dan karenanya mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
Transaksi yang telah dilakukan Perseroan dan JAI.
PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI
I Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Perseroan didirikan dan beroperasi sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di
bidang restoran. Guna memberikan kepastian pasokan dan harga bahan baku daging ayam,
Perseroan telah menjadi pemegang saham pengendali pada JAI yang sedang dalam proses
membangun suatu peternakan ayam terintegrasi di atas lahan milik JAI seluas 8.575.200 m2 di
Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan kajian yang
telah dilaksanakan, JAI dapat memproduksi sebanyak 42.000 ton daging ayam per hari atau
sekitar 76 juta ton dalam 5 tahun. Dengan begitu, JAI dapat memenuhi kebutuhan pasokan
bahan baku daging ayam dan olahan daging ayam sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima
persen) untuk restoran milik Perseroan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam rangka mendukung ekspansi dan
kelancaran operasional Perseroan. Tujuan dari pengalihan saham ini adalah untuk memperkuat
struktur pendanaan dalam tahap pembangunan dan mendukung pertumbuhan bisnis JAI
kedepannya, termasuk namun tidak terbatas pada rencana peningkatan kapasitas operasional,
pengembangan jaringan usaha, serta percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis. Dengan
struktur kepemilikan yang baru, diharapkan fleksibilitas dan efisiensi dalam menjalankan
3
Page 4
kegiatan usaha JAI dapat lebih ditingkatkan, namun tetap sejalan dengan visi dan arah strategis
Perseroan sebagai pengendali dari JAI.
II Manfaat dari Transaksi
Adapun dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan akan memperoleh manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a. Perseroan tetap mempertahankan sebagai pemegang saham pengendali dengan
kepemilikan saham sebesar 55% (lima puluh lima persen) di JAI yang karenanya masih
menempatkan Perseroan sebagai pemegang saham pengendali pada JAI.
b. Dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, maka Perseroan dapat
memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam
dari JAI serta meningkatkan profitabilitas Perseroan dari kegiatan usaha peternakan ayam
terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, penetasan ayam,
pembesaran ayam, rumah potong ayam, dan industri pengolahan daging ayam. Adapun
dengan pelaksanaan Transaksi, dapat membuka ruang bagi pelibatan pihak lain dalam
memperluas daya saing, kegiatan operasional ataupun kemampuan finansial JAI.
III Keterangan Mengenai Transaksi
A. Tanggal Transaksi
Transaksi telah berlaku efektif pada tanggal 30 Juni 2025 setelah Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 376 tanggal 26
Juni 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Viola Tariza Windianita S.H., M.KN., Notaris
di Jakarta Selatan, telah diterimanya pemberitahuan dan perubahan data JAI oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan dan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.09-0304297 tanggal 30
Juni 2025 (“Akta No. 376”).
B. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak
41.877 (empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham Seri A atau
setara dengan 15% (lima belas persen) dari seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi yang dimaksud adalah sebesar Rp.54.440.100.000 (lima puluh empat miliar
empat ratus empat puluh juta seratus ribu Rupiah).
Transaksi yang dilakukan Perseroan adalah menjual sebagian sahamnya pada JAI sebesar
41.877 (empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham baru Seri A
yang diterbitkan JAI dengan harga senilai Rp.54.440.100.000 (lima puluh empat miliar
empat ratus empat puluh juta seratus ribu Rupiah). Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan telah selesai dan dinyatakan dalam Akta No. 376.
4
Page 5
D. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
PT Fast Food Indonesia, Tbk.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu, S.H., No. 20 tanggal 19 Juni
1978. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979,
dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 4491 tanggal 1 Oktober
1979, serta diumumkan dalam Tambahan No. 682 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 90 tanggal 9 November 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., No.
02 tanggal 2 Juni 2025 mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada dan telah disetujui perubahannya
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
terdokumentasi dalam surat No. AHU-0036666.AH.01.02 TAHUN 2025 tertanggal 05-
06-2025.
Perseroan bergerak di bidang makanan dan restoran. Perseroan memulai usaha
komersialnya sejak tahun 1979. Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah
mengoperasikan 715 gerai restoran.
Perizinan Perseroan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120216033701.
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Nomor 812021603370101010013.
Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7, Tebet
Barat, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember
2024, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Komposisi
Saham Kepemilikan
1 PT Gelael Pratama 1.596.111.050 40,00 %
2 PT Indoritel 1.430.115.492 35,84 %
Makmur Internasional,
Tbk.
3 BBH luxembourg S/A 311.519.100 7,81%
Fidelity FD Sicav, FD
FDS PAC FD
4 Masyarakat (dibawah 649.323.516 16,27 %
5%)
5
Page 6
5 Saham Treasuri 3.208.000 0,08 %
Jumlah 3.990.227.158 100,00 %
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris I : Elisabeth Gelael
Komisaris II : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen : Achmad Baiquni
Komisaris Independen : Gunawan Solaiman
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I : Justinus Dalimin Juwono
Direktur II : Cahyadi Wijaya
Direktur III : Fabian Gelael
Direktur IV : Adhi Indrawan
Direktur V : Wachjudi Martono
Direktur VI : Dio May Avico
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar
Adapun susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Komposisi
Kepemilikan
1 PT Gelael Pratama 1.862.777.717 41,18 %
2 PT Indoritel Makmur 1.696.782.159 37,51 %
Internasional, Tbk.
3 BBH luxembourg S/A Fidelity 305.833.400 6,76 %
FD Sicav, FD FDS PAC FD
4 Masyarakat (dibawah 5%) 655.009.216 14,48 %
5 Saham Treasuri 3.208.000 0,07 %
Jumlah 4.523.610.492 100,00 %
Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris I : Elisabeth Gelael
Komisaris II : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen : Achmad Baiquni
6
Page 7
Komisaris Independen : Gunawan Solaiman
Direksi
Direktur Utama : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I : Justinus Dalimin Juwono
Direktur II : Cahyadi Wijaya
Direktur III : Fabian Gelael
Direktur IV : Adhi Indrawan
Direktur V : Wachjudi Martono
Direktur VI : Tony Subagio
Direktur VII : Dio May Avico
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar
c. Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang makanan, restoran,
perdagangan, pengangkutan dan pergudangan, perwakilan dan/atau peragenan,
perindustrian, pertanian dan peternakan, pendidikan, konsultasi manajemen, jasa,
dan telekomunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan:
a. Kegiatan usaha utama yaitu: restoran dan jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering).
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
i. Budidaya ayam ras pedaging
ii. Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan
iii. Pergudangan dan penyimpanan
iv. Aktivitas cold storage
v. Angkutan bermotor untuk barang umum
vi. Penelitian pasar
vii. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
viii. Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya YTDL
ix. Pendidikan kerajinan dan industri
x. Pendidikan lainnya swasta
xi. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
xii. Dana pensiun pemberi kerja konvensional
xiii. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
PT Shankara Fortuna Nusantara (“SFN”)
a. Riwayat Singkat SFN
SFN didirikan berdasarkan Akta Notaris Lawrensiea Angelina S.H., M.Kn. No. 02
7
Page 8
tanggal 13 Desember 2024. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
Nomor : AHU-0100480.AH.01.021.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024.
SFN bergerak di bidang Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan
dengan KBLI 46322 yang mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging
ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 3 Juni 2025,
adalah sebagai berikut:
No. Nama Lembar Saham Persentase
1 Putra Rizky Bustaman 45 45%
2 Liana Saputri 45 45%
3 Bani Adityasuny Ismiarso 10 10%
Jumlah 100 100%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Liana Saputri
Direksi
Direktur Utama : Putra Rizky Bustaman
Direktur : Bani Adityasuny Ismiarso
c. Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar SFN, maksud dan tujuan SFN dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan SFN ialah berusaha dalam bidang perdagangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam
Olahan.
E. Transaksi Material
Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh
persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar
Rp. 127.731.594.000 (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus
sembilan puluh empat ribu Rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja. Dengan demikian, berdasarkan POJK 17, Perseroan harus
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling
8
Page 9
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi
terkait Transaksi tersebut kepada publik setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web
bursa efek.
F. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja,
Laporan Posisi Keuangan, Neraca, dan Laporan Arus Kas Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi diproyeksikan sebagai berikut:
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
Posisi Keuangan Sebelum Transaksi (Rp.000.000)
Laporan Posisi
Keuangan 2024 2023 2022 2021 2020
Aset Lancar 616.599 947.542 1.272.160 1.178.140 1.563.157
Aset Tidak Lancar 2.912.621 2.963.002 2.550.245 2.378.850 2.163.843
Total Aset 3.529.220 3.910.544 3.822.405 3.556.990 3.727.000
Liabilitas Jangka 2.291.914 1.971.044 1.606.888 1.360.688 1.480.239
Pendek
Liabilitas Jangka 1.109.574 1.215.623 1.154.494 1.277.113 1.000.076
Panjang
Total Liabilitas 3.401.489 3.186.667 2.761.382 2.637.801 2.480.315
Modal Saham 199.514 199.514 199.514 199.514 199.514
Agio Saham 944 944 944 944 944
Biaya Perolehan (3.273) (3.273) (3.273) (3.273) (3.273)
Saham Treasuri
Saldo Laba
Ditentukan - 15.925 15.925 15.925 15.925
Penggunaanya
Belum Ditentukan - 498.618 847.912 706.078 1.033.573
Penggunaanya
Kepentingan non- 79.367 12.148 0 0 0
pengendali
Ekuitas 127.732 723.877 1.061.023 919.189 1.246.684
Total Liabilitas dan 3.529.220 3.910.544 3.822.405 3.556.990 3.727.000
Ekuitas
Posisi Arus Kas Sebelum Transaksi (Rp.000.000)
Laporan Arus
Kas 2024 2023 2022 2021 2020
Kas neto yang 148.560 383.332 267.500 (18.216) 203.012
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas operasi
9
Page 10
Laporan Arus
Kas 2024 2023 2022 2021 2020
Kas neto yang (293.619) (712.019) (341.395) (273.880) (303.070)
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas investasi
Kas neto yang 248.319 (15.565) 19.640 9.825 120.478
diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas pendanaan
Kenaikan (144.810) (344.252) (54.254) (282.271) 20.419
(Penurunan) Neto
Kas dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas 208.855 548.931 601.014 882.912 861.748
Awal Tahun
Kas dan Setara Kas 64.830 208.855 548.931 601.014 882.912
Akhir Tahun
Laporan Laba Rugi (Rp.000.000)
Laporan Laba/Rugi
& Penghasilan 2024 2023 2022 2021 2020
Komprehensif
Lainnya
Pendapatan 4.875.793 5.935.005 5.857.474 4.840.596 4.840.364
Laba Bruto 2.840.834 3.665.397 3.664.728 2.935.820 2.868.891
Laba (Rugi) Usaha (784.002) (301.934) (42.264) (339.202) (447.416)
Rugi Sebelum Pajak (862.560) (369.922) (93.410) (384.612) (460.789)
Penghasilan
Laba (Rugi) Tahun (798.247) (418.212) (77.448) (295.738) (377.185)
Berjalan
Total Penghasilan (664.900) (351.851) (56.461) (327.495) (409.616)
(Rugi) Komprehensif
Tahun Berjalan
Laba (Rugi) per Saham (200) (104) (19) (74) (99)
Dasar (EPS) - angka
penuh
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan setelah Transaksi (Rp.000.000)
Proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan diuraikan sebagai berikut:
Uraian 2025 2026 2027 2028 2029
Aset lancar 610.521 698.750 987.927 1.419.233 1.886.182
10
Page 11
Uraian 2025 2026 2027 2028 2029
Aset tidak lancar 3.022.411 2.869.368 2.687.695 2.597.635 2.522.680
Total Aset 3.632.932 3.568.118 3.675.623 4.016.868 4.408.862
Liabilitas jangka
1.343.238 1.089.397 946.961 934.394 994.102
pendek
Liabilitas jangka
2.158.860 2.084.311 1.997.243 1.896.212 1.778.219
panjang
Total Liabilitas 3.502.098 3.173.708 2.944.204 2.830.606 2.772.321
Total Ekuitas 130.834 394.409 731.418 1.186.263 1.636.541
Total Liabilitas dan
3.632.932 3.568.118 3.675.623 4.016.868 4.408.862
Ekuitas
Proyeksi Laporan Laba Rugi Perseroan Setelah Transaksi (Rp.000.000)
Uraian 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 5.084.317 5.984.294 6.246.066 6.505.417 6.796.149
Beban pokok
(1.885.205) (2.171.443) (2.239.951) (2.313.968) (2.422.047)
pendapatan
Laba (Rugi) Kotor 3.199.112 3.812.852 4.006.115 4.191.449 4.374.102
Laba (Rugi)
(128.987) 360.133 460.208 543.269 605.439
sebelum Pajak
Beban pajak - (48.871) (56.348) (88.425) (155.161)
Laba (Rugi) Tahun
(128.987) 311.262 403.860 454.844 450.278
Berjalan
Proyeksi Arus Kas Konsolidasian Perseroan setelah Transaksi (Rp.000.000)
Uraian 2025 2026 2027 2028 2029
Arus kas dari
(59.318) 600.943 859.307 1.053.626 1.103.784
aktivitas operasi
Arus kas dari
(155.859) (231.976) (208.208) (220.627) (248.259)
aktivitas investasi
Arus kas dari
233.815 (344.428) (358.098) (374.411) (388.051)
aktivitas pendanaan
Kenaikan bersih
18.638 24.539 293.002 458.588 467.475
kas dan setara kas
Kas dan setara kas
64.830 83.468 108.007 401.009 859.596
pada awal tahun
Kas dan setara kas
83.468 108.007 401.009 859.596 1.327.071
pada akhir tahun
G. Pihak Independen yang Ditunjuk oleh Para Pihak Dalam Transaksi
Pihak Independen yang terlibat dalam transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah Kantor
Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan
H. Ringkasan atas Laporan Penilai Independen
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00062/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025
11
Page 12
adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku
penjual dan serta SFN selaku pembeli.
2. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah berupa saham JAI milik Perseroan 41.877 (empat puluh
satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham baru Seri A yang diterbitkan
JAI dengan harga senilai Rp.54.440.100.000 (lima puluh empat miliar empat ratus
empat puluh juta seratus ribu Rupiah) atau setara dengan 15% (lima belas persen) dari
seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.
3. Tujuan Penilaian
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
analisis tentang Kewajaran atas Rencana Transaksi Pengalihan Saham JAI oleh
Perseroan kepada SFN.
4. Asumsi dan kondisi Pembatas
a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
proses analisis pendapat kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
e. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan
Opini Akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat
Kewajaran dari Pemberi Tugas.
i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
12
Page 13
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
j. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
k. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini kondisi
pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
l. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti
tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya
dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
m. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
dan kemampuan yang kami miliki.
n. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat
tanda tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
o. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, telah
dilakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi dimana merupakan bagian dari
strategi Perseroan untuk mendukung ekspansi dan operasional JAI melalui
penguatan pendanaan, percepatan proyek strategis, serta peningkatan efisiensi dan
fleksibilitas usaha, dengan tetap menjaga keselarasan terhadap visi dan arah
strategis Perseroan sebagai pengendali.
b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
13
Page 14
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan dapat memperoleh
manfaat yaitu Perseroan tetap menjadi pemegang saham pengendali JAI dengan
kepemilikan 55%. Kepemilikan mayoritas ini memungkinkan Perseroan
memperoleh efisiensi pasokan dan peningkatan profitabilitas dari usaha
terintegrasi JAI, sekaligus membuka peluang pelibatan pihak lain dalam
operasional dan pendanaan JAI.
c. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Proforma Keuangan Perseroan per
31 Desember 2024 menunjukkan:
1) Pada sisi laba (rugi) usaha berdasarkan laporan keuangan proforma Perseroan,
terjadi peningkatan penghasilan operasi lainnya senilai Rp12.563 juta dimana
hal tersebut terjadi karena adanya pencatatan laba akibat adanya Rencana
Transaksi.
2) Pada sisi liabilitas jangka pendek berdasarkan laporan keuangan proforma
Perseroan, terjadi penurunan beban aktual senilai Rp54.440 juta dimana terjadi
karena adanya pembayaran liabilitas berupa beban aktual akibat adanya
Rencana Transaksi.
3) Pada sisi ekuitas berdasarkan laporan keuangan proforma Perseroan, ekuitas
mengalami peningkatan sebesar senilai Rp54.440 Juta dimana hal tersebut
terjadi sebagai dampak atas meningkatnya non controlling interest dan saldo laba
akibat dari adanya Rencana Transaksi.
d. Analisis Inkremental
Nilai tambah dengan terlaksananya Rencana Transaksi berupa peningkatan total
aset yaitu pada akun kas dan setara kas dan total ekuitas yaitu pada akun saldo laba
dan non controlling interest, sedangkan pendapatan di tahun proyeksi yang
diatribusikan kepada Perseroan tidak mengalami perubahan sebelum Rencana
Transaksi.
e. Analisis kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar
saham JAI yang telah dinilai melalui Laporan Penilaian 15% Ekuitas PT Jagonya
Ayam Indonesia tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP FDI&R dengan
Nilai per saham JAI Rencana Transaksi sebagai berikut:
Uraian 2025 2026
Nilai Pasar 15% Ekuitas JAI Rp Juta 21.725
Batas Atas (7,5%) Rp Juta 23.354
Batas Bawah (7,5%) Rp Juta 20.095
Nilai Rencana Transaksi Rp Juta 54.440
Selisih Nilai Rencana Transaksi
% 150,59%
Terhadap Nilai Pasar
14
Page 15
Berdasarkan uraian di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi adalah 150,59% diatas
nilai pasar dimana tidak berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan POJK 35/2020
mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai transaksi tidak melebihi
7,5% sehingga Nilai Rencana Transaksi adalah Tidak Wajar.
f. Analisis atas faktor lain yang relevan
Analisis atas faktor lain yang relevan, dilihat dan diperhitungkan berdasarkan
analisis sensitivitas. Berdasarkan analisis sensitivitas, baik kenaikan maupun
penurunan 2,5% pendapatan dan beban pokok penjualan Perseroan tidak
berdampak secara signifikan pada laba bersih tahun berjalan. Perseroan tetap
mampu mencatatkan kinerja yang baik, hal tersebut ditunjukkan bahwa Perseroan
masih mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang serta memiliki trend kenaikan
selama periode pengamatan.
I. Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT FAST FOOD INDONESIA TBK.
Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Telepon : +62 (021) 8301133
Jakarta, 2 Juli 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
15
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jagonya Ayam Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Shankara Fortuna Nusantara
p.3 ×2
unresolved
person
Viola Tariza Windianita S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sri Rahayu
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
BBH luxembourg S/A Fidelity
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Lawrensiea Angelina S.H.
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.8 ×2
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.13
unresolved
org
KJPP FDI
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2485 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}