Skip to content
Back to announcement

20250702_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911078_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
Laporan Penilaian ini terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, yaitu :
● Surat Pengantar yang mengidentifikasi aset dan merinci hasil dari pemeriksaan kami;
● Bagian 1 Pendahuluan;
● Bagian 2 Presentasi Data;
● Bagian 3 Analisis Data dan Kesimpulan;
● Lampiran-lampiran.
Berdasarkan perhitungan dan analisis yang kami lakukan atas aset tersebut, kami berpendapat bahwa
jumlah sebesar :
                                      Rp 309.979.600.000,-
       (TIGA RATUS SEMBILAN MILIAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM
                                       RATUS RIBU RUPIAH)
Menggambarkan Nilai Pasar dari properti tersebut yang dinilai pada tanggal 31 Desember 2024 dengan
berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas yang kami uraikan pada bagian lain dari
laporan ini.
Surat pengantar ini akan diikuti dengan Laporan Penilaian dengan jenis laporan Penilaian Terinci (Long
Report ), dan bagian-bagian dari laporan ini harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak
dapat dipisahkan.
Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun
potensial dengan objek Penilaian dan/atau pemilik properti. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memiliki kepentingan atau menarik keuntungan dalam bentuk apapun dari aset yang kami nilai serta nilai
yang kami sampaikan, baik saat ini maupun dimasa datang.
Demikian Penilaian Aset ini, yang diberikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam
kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik. Atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami
untuk melakukan Penilaian Aset ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan




Giman, S. Sos, MAPPI (Cert.)
Rekan
MAPPI : 02-S-01592
Ijin Penilai Aset No. : P-1.12.00333
Register Penilai : RMK-2017.00294
STTD OJK No. : STTD.PP-224/PM.223/2023




                                                                                                             viii
Page 4
                                      DAFTAR ISI
                                                                                 hal
SURAT PENGANTAR                                                                     i
DAFTAR ISI                                                                        iii
PERNYATAAN PENILAI                                                                  v
RINGKASAN EKSEKUTIF                                                                vi
PENDEKATAN PENILAIAN                                                              vii
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS                                                      viii
BAGIAN 1. PENDAHULUAN
1.1. DASAR PENUGASAN                                                               1
1.2. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI                                                   1
1.3. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS                                                    1
1.4. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN                                                 1
1.5. IDENTIFIKASI OBYEK PENILAIAN                                                  1
1.6. IDENTIFIKASI KEPEMILIKAN                                                      1
1.7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN                                                2
1.8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN                                                   2
1.9. DASAR NILAI DAN DEFINISI YANG DIGUNAKAN                                       2
1.10. TANGGAL PENILAIAN                                                            2
1.11. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI                                                2
1.12. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN                             2
1.13. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS                                                     3
1.14. ALASAN PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN                                        3
1.15. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN                                   4
1.16. PENGGUNAAN STANDAR PENILAIAN                                                 4
1.17. PROSES PENILAIAN                                                             4
1.18. PENUGASAN BERSAMAAN (SECOND OPINION)                                         4
1.19. LAPORAN PENILAIAN                                                            4
1.20. MASA BERLAKU LAPORAN PENILAIAN                                               4
1.21. PERNYATAAN TERTULIS MENGENAI KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DIBERIKAN     5
    OLEH PEMBERI TUGAS
1.22. PERNYATAAN INDEPENDENSI                                                      5
BAGIAN 2. PRESENTASI DATA
2.1. TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBYEK PENILAIAN                                     6
2.2. ANALISIS LINGKUNGAN                                                           6
    2.2.1 LOKASI DAN IDENTIFIKASI ASET                                             6
    2.2.2 KEADAAN LINGKUNGAN DAN SARANA YANG TERSEDIA                              7
2.3. DATA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA                                                7
2.4. DESKRIPSI OBYEK PENILAIAN                                                     7
    2.4.1. DESKRIPSI TAPAK (TANAH)                                                 7
    2.4.2. DESKRIPSI PERLENGKAPAN KANTOR                                           8
2.5. TINJAUAN PASAR PROPERTI                                                       8
BAGIAN 3. ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN
3.1. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (HIGHEST AND BEST USE )                    13
3.2. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN                                          13
3.3. PENILAIAN                                                                   14
    3.3.1. TANAH                                                                 14
3.4. PERINCIAN NILAI                                                             15
    3.4.1 TANAH                                                                  15
    3.4.2. PERLENGKAPAN KANTOR                                                   15




                                                                                        iii
Page 5
LAMPIRAN-LAMPIRAN
FOTO-FOTO ASET
GAMBAR SITUASI TANAH
PETA SITUASI




                       iv
Page 6
                                        PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi
    dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil
    analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau dimasa yang akan datang terhadap properti
    yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang
    memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
4. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati
    sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran
    nilai yang di inginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan,
    atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung
    dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh
    Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri
    yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
    ● Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek penilaian, definisi Penilaian dan
        Tanggal Penilaian);
    ● Pengumpulan data dan wawancara;
    ● Analisis data;
    ● Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian;
    ● Penulisan laporan.
9. Penilai telah/tidak melakukan inspeksi lapangan yang merupakan obyek penilaian (apabila lebih dari
    1 orang menandatangani pernyataan ini, harus dibuat terinci mengenai individu mana yang
    melakukan inspeksi lapangan).
10. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
    inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalan laporan
    Penilaian ini.
11. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat dengan
    memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI yang berlaku.

 No.               Nama Penilai                             Jabatan                  Tanda Tangan


       Giman, S. Sos, MAPPI (Cert.)
  1    MAPPI : 02-S-01592                                 Penilai Publik
       Register Penilai : RMK-2017.00294

       Teguh Priyono, S.E.
  2    MAPPI : 17-T-07475                                   Reviewer
       Register Penilai : RMK-2018.02593

       Moh Basis Prawira, M.Ec.Dev.
  3    MAPPI: 23-P-12031                           Penilai/ Pelaksana Inspeksi
       Register Penilai : RMK-2023-04836




                                                                                                           viii
Page 7
                                        RINGKASAN EKSEKUTIF

     Nama Pemberi Tugas     :   PT Jagonya Ayam Indonesia
     Pengguna Laporan       :   PT Jagonya Ayam Indonesia
     Tanggal Investigasi    :   2 Juni 2025
     Tanggal Penilaian      :   31 Desember 2024
     Tujuan Penilaian       :   Transaksi jual beli untuk mendukung Penilaian Saham dalam rangka
                                divestasi saham.
     Dasar Nilai            :   Nilai Pasar
     Pendekatan Penilaian   :   Pendekatan Pasar (Market Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost
                                Approach)
     Jenis penilaian        :   Penilaian ini adalah penilaian normal dengan format laporan terinci
                                (lengkap)

I.        TANAH KOSONG DAN PERLENGKAPAN KANTOR MILIK PT JAGONYA AYAM INDONESIA
                                    Uraian                                    Indikasi Nilai Pasar
                                                                                     (Rp ,-)
     -   Tanah                                                                    309.812.887.800
     -   Perlengkapan Kantor                                                          166.700.000
     -   Sarana Pelengkap
                        Jumlah                                                   309.979.587.800
                       PEMBULATAN                                                309.979.600.000

     Catatan:
     - Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
        macam asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak
        dapat dibaca secara terpisah.




                                                                                                      vi
Page 8
                                       PENDEKATAN PENILAIAN

-   Pendekatan Pasar (Market Approach)
    Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai
    dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia
    (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-Pasal 1 Poin-18 ).

-   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
    Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
    mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-
    Pasal 1 Poin-19 ).

-   Pendekatan Biaya (Cost Approach)
    Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
    berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
    dikurangi dengan penyusutan (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-Pasal 1 Poin-20 ).




                                                                                                       vii
Page 9
                                      KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

    Penilaian dan laporan penilaian ini tergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai berikut :
      1 Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
        penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika ternyata
        informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang ada
        tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
        Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran sepenuhnya berada dipihak klien;
     2 Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
       penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
       penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
       dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
       Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
       resiko yang timbul;
     3 Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
       dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang
       digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
       mengakibatkan terjadinya kesalahan;
`




     4 Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, apabila tidak
       diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana
       pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan pada masa pembangunan;
     5 Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
       Apabila tidak diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak
       adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai;
     6 Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
       visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai
       hal ini;
     7 Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan yang dikeluarkan
       oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa aset yang dinilai
       tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan aset maupun kondisi
       penggunaan baik saat ini mapupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-
       peraturan yang berlaku;
     8 Aset dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun
       juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
       pengeluaran tidak wajar lainnya. Kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset
       secara detail, melainkan data dari sertipikat yang kami terima dari Pemberi Tugas;
     9 Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
       diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami dalam bentuk surat representasi
       kebenaran data dan sistem informasi adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan
       tanda yang terdapat dalam setiap dokumen asli dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas
       pada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai,
       coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen asli adalah benar adanya;
    10 KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sehubungan dengan penilaian ini, tidak diwajibkan
       memberi kesaksian atau hadir dalam pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan
       dengan penugasan ini dalam hal penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
       penugasan.
    11 Tanda tangan Penilai Publik dan Stempel Cap KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang asli
       merupakan syarat mutlak sahnya LAPORAN PENILAIAN ini.



                                                                                                              viii
Page 10
                                                                                          BAGIAN 1
                                                                                      PENDAHULUAN

1.1. DASAR PENUGASAN
      Dasar penugasan ini sesuai dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian Properti Nomor : 014/FDI/PP-
      PA/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang sudah disepakati sebagai Kontrak Kerja.

1.2. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
       * Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah salah satu partner dari KJPP
         Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan selaku Penilai independen, dan berkedudukan di kantor
         pusat, telah memiliki ijin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan No. : P-1.12-00333,
         terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
         sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) No. : STTD.PP-224/PM.223/2023 serta
         memiliki kompetensi dalam melakukan Penilaian.
      * Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
        kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik
        aset/properti, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      * Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
        penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab Laporan Penilaian ini.

1.3. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
       Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, dalam
       hal ini adalah :
       Nama               : PT Jagonya Ayam Indonesia
       Alamat             : Gedung Gelael Lt.4, Jalan Letjend MT Haryono Kav. 7, Kelurahan Tebet
                            Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                            Jakarta.
       Penanggung Jawab : Direksi
       Jenis Usaha        : Peternakan Ayam Terintegrasi

1.4. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
       Pengguna Laporan adalah pihak yang akan menggunakan Laporan Penilaian, dalam hal ini
       adalah:
       Nama           :  PT Jagonya Ayam Indonesia
       Alamat         :  Gedung Gelael Lt.4, Jalan Letjend MT Haryono Kav. 7, Kelurahan Tebet
                         Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                         Jakarta.

1.5. IDENTIFIKASI OBYEK PENILAIAN
       Aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah sebagai berikut :
       1. Tanah Kosong dan Perlengkapan kantor yang terletak di Jalan Malangsari, Desa Kebonrejo,
          Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
       2. Perlengkapan kantor yang terletak di Gedung Gelael Lt.4, Jalan Letjend MT Haryono Kav. 7,
          Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
          Jakarta.

1.6. IDENTIFIKASI KEPEMILIKAN
       Berdasarkan dokumen salinan bukti kepemilikan objek penilaian yang Penilai terima dari Pemberi
       Tugas, bentuk kepemilikan aset yaitu :
       * Kepemilikan tanah merupakan kepemilikan tunggal dengan alas hak berupa Sertipikat Hak
          Guna Usaha (SHGU) No. 00020 dengan luas tanah sebesar 8.575.200 m².
       * Daftar perlengkapan kantor merupakan kepemilikan dari Pemberi Tugas.




                                                                                                          1
Page 11
1.7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
       Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami mengingatkan
       bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.

1.8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
      Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan
      dipergunakan untuk tujuan transaksi jual beli untuk mendukung Penilaian Saham dalam rangka
      divestasi saham.
      Tujuan Penilaian ini digunakan untuk penggunaan di Pasar Modal, dan tidak digunakan untuk di
      luar maksud dan tujuan Penilaian tersebut di atas maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.

1.9. DASAR NILAI DAN DEFINISI YANG DIGUNAKAN
      Dasar Nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar, dengan definisi
      dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian Dan
      Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal, adalah sebagai berikut :
      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
      suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
      penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
      secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
      dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK 28 /POJK.04/2021-Pasal 1- Poin 7).

1.10. TANGGAL PENILAIAN
      Tanggal Penilaian (Cut Off Date ) yang ditetapkan dan digunakan adalah tanggal 31 Desember
      2024.

1.11. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
      * Data dan informasi atas objek Penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari Pemberi Tugas dan/
         atau Pemilik Aset.
      * Investigasi dan/atau inspeksi terhadap objek Penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu
         yang cukup tanpa ada pembatasan akses ke lokasi aset, termasuk data yang harus disediakan
         oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainya. Berita Acara Inspeksi ditanda tangani oleh
         perwakilan dari Pemberi Tugas dan/ atau Pemilik Aset atau yang mewakilinya.
      * Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study maupun
         secara langsung pada objek Penilaian. Bila objek tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau
         dan/atau diverifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan data-data yang kami terima
         dari Pemberi Tugas.
      * Apabila pelaksanaan inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan karena keberadaan objek
         Penilaian tidak diketahui (tidak diketemukan), maka penugasan tersebut tidak dapat diteruskan
      * Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan Penilaian ini akan dicatatkan dan kami tuangkan
         dalam Laporan Penilaian dan menjadi bagian yang mengikat atas hasil Penilaian yang
         dilakukan.
      * Investigasi dan Inspeksi lapangan dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025.

1.12. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
      a. Dalam penugasan ini Penilai memperoleh data yang disediakan PT Jagonya Ayam Indonesia;
      b. Dalam penyusunan laporan ini, Penilai memperoleh informasi yang dapat diandalkan, serta
         bukti kepemilikan aset lainnya yang disediakan PT Jagonya Ayam Indonesia;
      c. Informasi data penjualan dan/atau penawaran properti diperoleh dari masyarakat sekitar, agen
         properti dan lain-lain;
      * Salinan bukti kepemilikan (sertipikat) tanah;
      * Daftar/list aset.
      * Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan objek
         Penilaian, Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak
         membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang
         sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional atau internasional. Sumber data
         tersebut antara lain :
                                                                                                           2
Page 12
         Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan objek
         Penilaian, Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak
         membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang
         sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional atau internasional. Sumber data
         tersebut antara lain :
         * Bank Indonesia;
         * Badan Pusat Statistik;
         * Lembaga resmi pemerintahan atau swasta yang mempublikasi data dan informasi terkait
             dengan properti;
         * Media cetak dan elektronik resmi;
         * Data dan dokumen yang diterima dari Pemberi Tugas.

1.13. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
      Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
      * Laporan Penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion .
      * Data dan informasi yang digunakan dalam Penilaian, Objek Penilaian bersumber dari dan atau
        divalidasi oleh MAPPI.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) bertanggung jawab atas pelaksanaan
        penyusunan Laporan Penilaian Objek Penilaian.
      * Laporan Penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) bertanggung jawab atas laporan penilaian
        Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) telah melakukan penelaahan atas status
        hukum dari obyek penilaian.
      * Dalam Penilaian ini, Penilai tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya
        jual beli.
      * Kondisi dan spesifikasi teknis berdasarkan data yang diterima dari Pemberi Tugas;
      * Tanah sebagai objek penilaian, diasumsikan sebagai tanah kosong, yang dapat dikembangkan
        sesuai dengan peruntukannya, baik untuk Perumahan, Komersial atau Industri.
      * Berdasarkan dokumen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
        nomor B/HR.01.03/6/I/2023, poin 7d dan 7e bahwa pertimbangan teknis pertanahan kantor
        pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 1 November 2022 nomor 646/2022 jo, tanah
        seluas ±100.339 m² merupakan Kawasan Hutan Lindung dan tanah seluas ±10.028 m²
        merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak dapat dikelola, menerangkan
        bahwa sebagian dari tanah HGU nomor 00020/Banyuwangi merupakan lahan Hutan Lindung
        dan Lahan Sawah DIlindungi (LSD) dan lahan tersebut tidak masuk dalam Penilaian ini.

1.14. ALASAN PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN
      Alasan pemilihan pendekatan penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
      a. Pendekatan Pasar
      * Penilaian Tanah
         Terdapat data pembanding, properti sebanding dan sejenis, serta memiliki zoning yang sama
         dengan properti yang dinilai tersedia disekitar lokasi.
      b. Pendekatan Biaya
      * Perlengkapan Kantor
         Tidak terdapat data pasar yang sesuai untuk dijadikan sebagai data pembanding, data aset
         yang diberikan tidak lengkap dengan deskripsi asetnya, tidak bisa dijadikan data pembanding
         dan sangat sulit dilakukan penyesuaian.
         Spesifikasi teknis dari obyek dapat diidentifikasi dengan jelas, demikian juga dengan harga
         satuan bahan dan upah dapat diidentifikasi dengan jelas dengan demikian maka biaya
         reproduksi baru dapat dihitung. Kondisi fisik properti obyek penilaian dapat diidentifikasi dengan
         jelas.
      Berdasarkan penjelasan atas alasan pemilihan pendekatan penilaian tersebut maka untuk
      mendapatkan Nilai Pasar, dalam penilaian tanah kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
      Approach ) dan dalam penilaian perlengkapan kantor kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
      Approach ). Pendekatan penilaian tersebut akan diuraikan pada bagian lain dalam laporan ini.

                                                                                                              3
Page 13
      Berdasarkan penjelasan atas alasan pemilihan pendekatan penilaian tersebut maka untuk
      mendapatkan Nilai Pasar, dalam penilaian tanah kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
      Approach ) dan dalam penilaian perlengkapan kantor kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost
      Approach ). Pendekatan penilaian tersebut akan diuraikan pada bagian lain dalam laporan ini.

1.15. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
      Sesuai dengan keterangan dari Pemberi Tugas, dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
      diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
      penilaian secara signifikan.

1.16. PENGGUNAAN STANDAR PENILAIAN
      Penilaian ini berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standard Penilaian Indonesia
      (KEPI) Edisi VII 2018 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI). Serta Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK No. 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

1.17. PROSES PENILAIAN
      ● Lingkup penugasan:
        a. Definisi Penugasan/ Identifikasi Masalah;
        b. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan;
        c. Penentuan Tujuan Penilaian;
        d. Penentuan Dasar Nilai;
        e. Identifikasi Objek Penilaian dan Hak Kepemilikan;
        f. Tanggal Penilaian;
        g. Asumsi & Kondisi Pembatas.
      ● Implementasi:
        a. Pengumpulan dan Pemilihan Data.
            * Data Umum.
              Data-data tentang wilayah, kota dan lingkungan (Neighborhood ).
            * Data Khusus.
              Data-data properti yang dinilai.
            * Data Permintaan dan Penawaran.
              Data Pembanding (Transaksi, Penawaran, Sewa, Tingkat Hunian, Pendapatan).
        b. Analisis data.
            * Analisis Pasar.
            * Permintaan dan Penawaran.
            * Studi Pasar.
            * Analisis HBU (Penggunaan Tertinggi dan Terbaik).
      ● Opini Nilai.
      ● Pendekatan Penilaian:
        a. Pendekatan Pasar;
        b. Pendekatan Pendapatan;
        c. Pendekatan Biaya.
      ● Rekonsiliasi Indikasi Nilai dan Opini Nilai Akhir.
      ● Pelaporan.

1.18. PENUGASAN BERSAMAAN ( SECOND OPINION )
      Pemberi Tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 1 bulan),
      Objek Penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan Penilaian oleh Penilai lain untuk
      maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal Penilaian yang sama atau berdekatan.

1.19. LAPORAN PENILAIAN
      Jenis Laporan Penilaian berupa Laporan         Penilaian   Terinci   (Full Report)   dalam bahasa
      Indonesia sebanyak 2 (dua) buku laporan.




                                                                                                          4
Page 14
1.20. MASA BERLAKU LAPORAN PENILAIAN
      Laporan Penilaian Properti ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian
      (Cut Off Date ), kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5%
      (lima perseratus).

1.21. PERNYATAAN TERTULIS MENGENAI KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
      OLEH PEMBERI TUGAS
      Informasi dan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya sebagaimana
      yang diatur oleh Standar Penilai Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 akan dilengkapi dengan surat
      pernyataan bermeterai mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan.

1.22. PERNYATAAN INDEPENDENSI
      Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
      maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik properti. Kami tegaskan pula bahwa
      dalam penugasan ini kami tidak memiliki kepentingan/berpihak, objektif, dan tanpa
      mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.




                                                                                                         5
Page 15
                                                                                          BAGIAN 2
                                                                                    PRESENTASI DATA

TANAH KOSONG DAN PERLENGKAPAN KANTOR YANG TERLETAK DI DI
JALAN MALANGSARI, DESA KEBONREJO, KECAMATAN KALIBARU,
KABUPATEN BANYUWANGI, PROVINSI JAWA TIMUR, DAN PERLENGKAPAN
KANTOR YANG TERLETAK DI GEDUNG GELAEL LT.4, JALAN LETJEND MT
HARYONO KAV. 7, KELURAHAN TEBET BARAT, KECAMATAN TEBET, KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, PROVINSI DKI JAKARTA

   PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) adalah perusahaan peternakan ayam terintegrasi yang dimiliki oleh
   PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST). JAI didirikan dengan tujuan untuk memenuhi pasokan daging ayam
   untuk restoran-restoran milik FAST, terutama gerai-gerai KFC di Indonesia. JAI memiliki peternakan
   yang mencakup semua tahap produksi, mulai dari pemeliharaan ayam hingga pengolahan daging. JAI
   didirikan untuk memenuhi kebutuhan pasokan daging ayam untuk restoran KFC, sehingga memastikan
   ketersediaan bahan baku yang berkualitas dan terjamin.

2.1. TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBYEK PENILAIAN
   Aset yang dimaksud dalam penilaian ini adalah Tanah Kosong dan Perlengkapan kantor yang terletak
   di Jalan Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
   Timur, serta Perlengkapan Kantor yang terletak di Gedung Gelael Lt.4, Jalan Letjend MT Haryono Kav.
   7, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
   Pada saat pengecekan dan inspeksi lapangan, kondisi tanah di Kabupaten Banyuwangi adalah
   berbukit, dimana terdapat tanaman perkebunan seperti jagung, tebu, dan lain-lain.
   Pendampingan inspeksi lapangan dilakukan oleh perwakilan dari Pemberi Tugas yaitu Ibu Fasha,
   Bapak Budi dan tim.

2.2. ANALISIS LINGKUNGAN
   2.2.1 LOKASI DAN IDENTIFIKASI ASET




                                                              Lokasi Obyek
                                                                Penilaian




   Sumber : Google Maps




                                                                                                         6
Page 16
   Objek penilaian berupa Tanah dan Perlengkapan Kantor berada di Jalan Malangsari atau terletak
   pada titik koordinat -8.31571, 113.96876, diwilayah Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten
   Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
   Jalan Malangsari yang terletak di depan lokasi objek penilaian mempunyai lebar jalan kurang lebih 3
   meter, dengan spesifikasi jalan perkerasan aspal. Terdapat lampu penerangan jalan saluran
   pembuangan air.
   Jarak dengan tempat-tempat populer yang terletak disekitar lokasi diantaraya :
   ● Kurang lebih 5 kilometer dari Stasiun Kalibaru;
   ● Kurang lebih 3,5 kilometer dari jalan Nasional III;
   ● Kurang lebih 6 kilometer dari Balai Desa Kalibirumanis.

   2.2.2 KEADAAN LINGKUNGAN DAN SARANA YANG TERSEDIA
   Lokasi objek penilaian berada di daerah yang diperuntukkan sebagai daerah perkebunan, dimana
   penggunaan atau pemanfaatan tanah disekitar objek pada umumnya adalah sebagai daerah
   perkebunan.
   Jalan utama menuju ke lokasi objek penilaian mempunyai lebar jalan kurang lebih 3 - 5 meter, dengan
   spesifikasi jalan diaspal. Terdapat lampu-lampu penerangan, saluran pembuangan air.
   Tempat-tempat/ bangunan yang terdapat disekitar lokasi yang dapat dijadikan sebagai petunjuk arah
   antara lain :
   ● Stasiun Kalibiru;
   ● Balai Desa Kalibirumanis;
   ● Perkebunan PTPN.
   Fasilitas infrastruktur lainnya berupa aliran tenaga listrik dari PT PLN, jaringan air bersih dan jaringan
   telekomunikasi berupa telepon dari PT Telkom telah tersedia di lokasi ini.
   Angkutan umum belum tersedia disepanjang Jalan Malangsari yang terletak di depan objek penilaian.

2.3. DATA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA
   Data dan dokumen berupa salinan yang diterima dari Pemberi Tugas untuk penugasan ini adalah
   sebagai berikut :
   - Salinan legalitas kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah);
   - Daftar/list aset;
   Kami berasumsi bahwa semua dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan,
   berikut dokumen dalam bentuk fotokopy, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang
   berwenang dan dari pihak Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan
   penilaian ini adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berada
   dibawah tanggung jawab Pemberi Tugas.

2.4. DESKRIPSI OBYEK PENILAIAN
   2.4.1. DESKRIPSI TAPAK (TANAH)
      Tanah yang dinilai terdiri dari 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Malangsari, Desa
      Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan rincian data
      sertifikat sebagai berikut :




                                                                                                                7
Page 17
     ● Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00020, yang diterbitkan oleh Kepala
       Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 16 Februari 2010,
       yang berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya hak pada tanggal 23
       September 2036. Nama Pemegang Hak terakhir tercatat atas nama PT.
       JAGONYA AYAM INDONESIA berkedudukan di Jakarta Selatan
       berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 57/2023 tanggal 28/03/2023 yang
       dibuat oleh Ir. Misbah Imam Soleh Hadi, SH., M.Kn Selaku PPAT. Surat
       Ukur Nomor : 00002/KEBONREJO/2010 tanggal 2 Februari 2010. Luas
       tanah yaitu                                                          :           8.575.200 m²
                                Jumlah luas tanah                               :       8.575.200 m²
     Catatan: Berdasarkan dokumen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
              Badan Pertanahan Nasional nomor B/HR.01.03/6/I/2023, poin 7d
              dan 7e bahwa pertimbangan teknis pertanahan kantor pertanahan
              Kabupaten Banyuwangi tanggal 1 November 2022 nomor
              646/2022 jo, tanah seluas ±100.339 m² merupakan Kawasan
              Hutan Lindung dan tanah seluas ±10.028 m² merupakan kawasan
              Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak dapat dikelola, sehingga
              dalam penilaian ini luas tanah yang dinilai adalah:              :        8.464.833 m²
     Sebagaimana ditunjukkan pada gambar Surat Ukur, tanah ini mempunyai bentuk tidak beraturan
     dengan lebar bagian depan kurang lebih 2.020 meter sejajar dengan Jalan Malangsari dan panjang
     ke dalam rata-rata 1.680 meter.
     Permukaan tanah ini pada umumnya rata sampai bagian belakang mengikuti Jalan suwandi dengan
     elevasi kurang lebih 0,2 meter diatas permukaan jalan di depannya.
     Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh untuk menghitung luas
     tanah yang dinilai. Namun demikian kami melakukan pengecekan terhadap batas-batas atau patok-
     patok yang sesuai dengan surat bukti kepemilikan dan ditunjukkan oleh pendamping inspeksi
     lapangan.
     Dalam Penilaian ini kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat tanah di atas dan
     menyarankan agar menunjuk konsultan hukum independen untuk melakukannya. Untuk keperluan
     penilaian ini kami beranggapan bahwa properti dimaksud telah dilengkapi dengan surat tanah yang
     sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga
     selain yang dikemukakan dalam laporan ini.
     Batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
     ● Utara          : Sungai, permukiman penduduk, perkebunan PTPN XII dan Perhutani
     ● Timur          : Perkebunan PTPN XII dan Perhutani
     ● Selatan        : Perkebunan PTPN XII
     ● Barat          : Perkebunan Losum

   2.4.2. DESKRIPSI PERLENGKAPAN KANTOR
     Perlengkapan kantor yang dinilai terdiri dari Laptop, Ac, Ipad, HP dan Walpaper. Secara lengkap
     dapat dilihat pada Perincian Nilai.

2.5. TINJAUAN PASAR PROPERTI
   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Tanah
   Harga tanah dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat menyebabkan naik atau turunnya nilai
   tanah. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi harga tanah antara lain lokasi, permintaan dan
   penawaran, kebijakan pemerintah, dan kondisi ekonomi. Berikut ini adalah beberapa faktor yang
   memengaruhi harga tanah per meter diantaranya:
   Lokasi
   Lokasi Strategis
   Lokasi adalah salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi harga tanah. Tanah yang terletak di
   lokasi strategis, seperti dekat pusat kota, memiliki akses mudah ke transportasi, fasilitas umum, dan
   area komersial, biasanya mengalami kenaikan harga yang signifikan. Misalnya, tanah yang dekat
   dengan pusat perbelanjaan atau stasiun kereta api cenderung lebih mahal dibandingkan dengan yang 8
   jauh dari fasilitas tersebut.
Page 18
Lokasi adalah salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi harga tanah. Tanah yang terletak di
lokasi strategis, seperti dekat pusat kota, memiliki akses mudah ke transportasi, fasilitas umum, dan
area komersial, biasanya mengalami kenaikan harga yang signifikan. Misalnya, tanah yang dekat
dengan pusat perbelanjaan atau stasiun kereta api cenderung lebih mahal dibandingkan dengan yang
jauh dari fasilitas tersebut.
Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya juga dapat
meningkatkan nilai tanah di sekitarnya. Sebagai contoh, ketika pemerintah membangun jalan tol baru,
tanah di sekitar jalan tol tersebut sering kali mengalami kenaikan harga karena aksesibilitas yang
meningkat.
Permintaan dan Penawaran
Permintaan Tinggi
Ketika permintaan untuk tanah meningkat, terutama di daerah perkotaan yang padat, harga tanah
cenderung naik. Peningkatan permintaan bisa disebabkan oleh pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan
kebutuhan akan lahan untuk pembangunan perumahan dan komersial.
Penawaran Terbatas
Penawaran tanah yang terbatas, terutama di pusat kota, juga berkontribusi pada kenaikan harga
tanah. Ketika lahan yang tersedia untuk pembangunan semakin sedikit, harga tanah cenderung naik
karena persaingan untuk memperoleh lahan tersebut semakin ketat.
Kebijakan Pemerintah
Regulasi Zonasi
Kebijakan zonasi dan perencanaan kota yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mempengaruhi nilai
tanah. Zonasi yang mengizinkan penggunaan lahan untuk tujuan komersial atau perumahan tinggi
cenderung meningkatkan harga tanah per meter di area tersebut.
Insentif dan Pajak
Insentif untuk pengembangan properti dan kebijakan pajak juga dapat mempengaruhi harga tanah.
Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak untuk pembangunan perumahan atau komersial
dapat mendorong kenaikan harga tanah di area tersebut.

Kondisi Ekonomi
Ekonomi Nasional dan Global
Kondisi ekonomi yang baik, baik di tingkat nasional maupun global, biasanya mendorong investasi
dalam properti, termasuk tanah. Ketika ekonomi stabil dan tumbuh, orang lebih cenderung berinvestasi
dalam tanah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan harga tanah.
Inflasi
Inflasi juga dapat menyebabkan kenaikan harga tanah karena nilai mata uang menurun. Ketika inflasi
meningkat, harga barang dan jasa, termasuk tanah, cenderung naik sebagai respons terhadap
penurunan daya beli mata uang.
Kasus di Mana Harga Tanah Bisa Turun
Meskipun banyak faktor yang dapat menyebabkan kenaikan harga tanah, ada juga kondisi tertentu di
mana harga tanah bisa turun.
Krisis Ekonomi
Selama krisis ekonomi, harga tanah per meter dapat stagnan atau bahkan menurun karena penurunan
daya beli masyarakat dan investasi yang berkurang. Misalnya, krisis finansial global tahun 2008
menyebabkan penurunan harga properti di banyak negara.
Bencana Alam
Tanah di daerah yang terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau longsor bisa mengalami
penurunan nilai secara signifikan. Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam dapat mengurangi
daya tarik tanah tersebut bagi pembeli potensial.




                                                                                                        9
Page 19
Perubahan Kebijakan
Perubahan kebijakan pemerintah yang tidak mendukung pembangunan atau mengubah zonasi dapat
menyebabkan penurunan harga tanah. Sebagai contoh, jika pemerintah mengubah zonasi suatu area
dari komersial menjadi konservasi, nilai tanah di area tersebut bisa turun karena penggunaan lahan
yang dibatasi.
Populasi Ternak Ayam
Populasi ayam buras mengalami tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari
0,30 miliar ekor di 2018, populasinya tetap stabil hingga 2021. Namun, pada 2023, jumlah ayam
buras merosot tajam menjadi hanya 0,10 miliar ekor. Meskipun demikian, terdapat sedikit peningkatan
di 2024 dengan populasi mencapai 0,15 miliar ekor, menunjukkan adanya upaya pemulihan dalam
peternakan ayam buras.
 Gambar-1. Jumlah Populasi Ayam Ras Pedaging, Ayam Ras Petelur, dan Ayam Buras (miliar ekor),
                                       2018–2024




Catatan: Data 2023 ayam buras adalah hasil Sensus Pertanian 2023
Sumber: Badan Pusat Statistik, Sensus Pertanian 2023 dan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH)
Proporsi unggas menurut jenis unggas ditunjukkan pada gambar diatas Pada tahun 2024, ayam ras
pedaging masih mendominasi populasi unggas di Indonesia dengan proporsi sebesar 83,35 persen
dari total populasi unggas. Di posisi kedua, ayam ras petelur memberikan kontribusi sebesar 10,98
persen yang menggambarkan perannya yang cukup signifikan dalam produksi telur nasional.
Sementara itu, ayam buras menempati urutan berikutnya dengan proporsi 3,88 persen. Hal ini
menggambarkan bahwa daging ayam buras masih cukup banyak diminati oleh penduduk Indonesia.
Jenis unggas lainnya seperti Itik dengan 0,97 persen, puyuh sebesar 0,64 persen, dan itik manila yang
hanya 0,18 persen, memiliki populasi yang jauh lebih kecil namun tetap melengkapi keragaman
komoditas unggas di Indonesia. Dominasi ayam ras menunjukkan pola konsumsi unggas yang masih
berfokus pada kebutuhan daging dan telur ayam ras di Indonesia.

Sebaran populasi unggas di Indonesia tahun 2024 menunjukkan konsentrasi tertinggi di Pulau Jawa,
terutama di Jawa Barat dengan populasi mencapai 791 juta ekor, diikuti oleh Jawa Tengah sebesar
705 juta ekor, dan Jawa Timur dengan 591 juta ekor. Tingginya angka ini menunjukkan dominasi
Pulau Jawa sebagai pusat produksi unggas nasional, didorong oleh tingginya permintaan dan
infrastruktur pendukung yang memadai. Di luar Jawa, wilayah dengan populasi unggas signifikan
adalah Sumatera Utara (208 juta ekor), Banten (211 juta ekor), dan Sulawesi Selatan (138 juta ekor). 10
Page 20
Sebaran populasi unggas di Indonesia tahun 2024 menunjukkan konsentrasi tertinggi di Pulau Jawa,
terutama di Jawa Barat dengan populasi mencapai 791 juta ekor, diikuti oleh Jawa Tengah sebesar
705 juta ekor, dan Jawa Timur dengan 591 juta ekor. Tingginya angka ini menunjukkan dominasi
Pulau Jawa sebagai pusat produksi unggas nasional, didorong oleh tingginya permintaan dan
infrastruktur pendukung yang memadai. Di luar Jawa, wilayah dengan populasi unggas signifikan
adalah Sumatera Utara (208 juta ekor), Banten (211 juta ekor), dan Sulawesi Selatan (138 juta ekor).

                Gambar-2 Persentase Populasi Unggas Menurut Jenis Unggas, 2024




Sumber: Kementerian Pertanian (Ditjen PKH)

Sementara itu, beberapa wilayah seperti Maluku, Maluku Utara, dan beberapa provinsi di Papua
memiliki populasi unggas yang relatif rendah, seperti Papua Barat dengan hanya 689 ribu ekor. Data
ini mengindikasikan bahwa produksi unggas masih terpusat di wilayah dengan akses ekonomi, pasar,
dan infrastruktur yang kuat.

                 Gambar-3 Peta Sebaran Populasi Unggas Menurut Provinsi, 2024




Sumber: Kementerian Pertanian Pertanian (Ditjen PKH)




                                                                                                   11
Page 21
Gambaran Pasar di Sekitar Lokasi
Perkembangan pasar properti perkebunan di sekitar lokasi cukup menjanjikan hal tersebut disebabkan
oleh jaringan transportasi serta pertumbuhan kawasan ini.
Beberapa data banding tanah berupa penawaran atau penjualan yang diperoleh pada saat inspeksi
lapangan di sekitar aset, adalah sebagai berikut:
                                                                       Foto




         Tanah kosong : 180.000 m²                         Tanah kosong : 120.000 m²
    Harga Penawaran Rp. 15.000.000.000,-               Harga Penawaran Rp. 7.800.000.000,-
Pembangunan kawasan di daerah ini yang tertata rapih dilengkapi dengan sarana dan prasarana dan
akses jalan yang memadai.




                                                                                                 12
Page 22
                                                                                        BAGIAN 3
                                                                    ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN

3.1. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK ( HIGHEST AND BEST USE )
    Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) didefiniskan sebagai penggunaan yang paling mungkin
    dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai,
    secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut
    (KPUP 10.1 SPI Edisi VI 2018).

   Tanah dengan Kondisi Sebagai Tanah Kosong.
   Terdapat beberapa pengembangan yang dimungkinkan untuk dibangun di atas tanah dimaksud.
   Dengan memperhatikan luas tanah 8.575.200 m², dapat dijadikan pengembangan berupa daerah
   perkebunan dan lainnya.
   Sedangkan berdasarkan kondisi daerah saat ini yang telah dijelaskan pada bagian lain dari laporan
   ini, tapak properti dimaksud berada di daerah dengan peruntukkan sebagai lahan perkebunan.
   Berdasarkan data-data pasar dan parameter lain yang mempengaruhi pendapatan properti saat ini,
   menunjukkan properti dimaksud telah memenuhi penggunaan yang layak secara finansial.
   Dengan memperhatikan lokasi, situasi pasar dan pengembangan di sekelilingnya, maka
   pengembangan sebagai perkebunan, diperkirakan dapat memberikan hasil tertinggi.
   Ditinjau dari analisa terhadap faktor-faktor tersebut diatas, maka kondisi properti saat ini telah
   memenuhi kelayakan Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.

3.2. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN
    Sesuai dengan uraian tentang pendekatan penilaian dan mengingat karakteristik kondisi properti yang
    dinilai, maka dalam proses dan kesesuaian pendekatan penilaian, penilaian objek ini menggunakan
    pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi masing-masing dengan proses
    penilaian sebagai berikut :
   Pendekatan Pasar (Market Approach)
   Pendekatan Pasar yang diaplikasikan dalam penilaian ini adalah Metode Perbandingan Data Pasar
   (Market Data Comparison Method ) adalah :
   - Penilaian Tanah
     Dalam penilaian tanah, nilai tanah diperoleh dengan cara membandingkan beberapa data
     penjualan dan penawaran dari tanah yang terletak tidak jauh dari tanah yang dinilai, atau terletak
     didaerah yang mempunyai potensi yang sejenis.
     Dengan memperkecil jumlah pembanding yang ada, akhirnya dapat ditarik kesimpulan. Hal ini
     dilakukan dengan melakukan penyesuaian atau adjusment atas perbedaan-perbedaan antara
     objek tanah yang dinilai dengan tanah data pembanding yang sudah terjual atau sedang
     ditawarkan. Perbandingan ini menyangkut faktor-faktor hak kepemilikan, lokasi, karakteristik fisik
     dan ketentuan pengembangan.
   Berdasarkan penjelasan tentang Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian diatas, maka untuk
   menghasilkan Nilai Pasar dalam penilaian tanah, Penilai menggunakan Pendekatan Pasar (Market
   Approach ).
   Pendekatan Biaya (Cost Approach)
   Pendekatan Biaya (Cost Approach) yang diaplikasikan dalam penilaian ini adalah Metode Biaya
   Pengganti Terdepresiasi (Depreciated/ Replacement Cost) adalah :
   - Penilaian Perlengkapan Kantor
     Dengan metode ini dilakukan perhitungan dan analisis sebagai berikut
     - Perhitungan “Biaya Reproduksi/Pengganti Baru” (Cost of Reproduction/ Replacement, New ) dari
       properti berdasarkan data pasar yang sedang berlaku untuk perbaikan barang, tenaga kerja,
       peralatan jadi dan biaya tambahan lainnya.
     - Analisis atas luasnya kegunaan, peranan dan pemakaian dari properti.

                                                                                                          13
Page 23
      - Analisis atas penyusutan, meliputi :
        * Penyusutan Fisik
            Hilangnya nilai maupun kegunaan dari suatu properti akibat penggunaan ataupun
            berkurangnya usia penggunaan yang disebabkan oleh faktor umur dan juga kondisi fisik yang
            ada.
        * Kemunduran Fungsional.
            Keusangan ini disebabkan karena adanya kemajuan teknologi yang menyebabkan teknologi
            terbaru memiliki efisiensi yang lebih baik, juga dapat karena perencanaan ataupun desain
            yang kurang baik misalnya ketidak seimbangan ukuran, model, bentuk, dan lain-lain.
        * Kemunduran Ekonomis.
            Kemunduran ini lebih disebabkan oleh faktor eksternal seperti faktor-faktor antara lain
            perubahan sosial, peraturan pemerintah, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
      Nilai yang diperoleh adalah Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated/ Replacement Cost) yaitu
      hasil pengurangan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dengan penyusutan yang diperhitungkan
      seperti di atas dengan asumsi bahwa properti tersebut digunakan seperti maksudnya semula .
   Berdasarkan penjelasan tentang Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian diatas, maka untuk
   menghasilkan Nilai Pasar dalam penilaian perlengkapan kantor, Penilai menggunakan Pendekatan
   Biaya (Cost Approach ).

3.3. PENILAIAN
                                             3.3.1. TANAH
       Pada saat Penilai melakukan penilaian tanah, Penilai memperoleh beberapa data banding pasar
       penawaran atau penjualan tanah. Beberapa data penawaran atau penjualan yang diperoleh
       antara lain adalah sebagai berikut :
       1. Tanah kosong terletak di Kalibaru Manis, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
          Luas tanah            : 249.500 m²/Lainnya
          Harga                 : Rp15.000.000.000
          Status data           : Penawaran
       2. Tanah Kosong terletak di Jl Raya Pesanggaran, Kecamatan Glenmore, Kabupaten
          Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
          Luas tanah            : 249.500 m²/Lainnya
          Harga                 : Rp13.722.500.000
          Status data           : Penawaran
       3. Tanah kosong terletak di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
          Luas tanah            : 120.000 m²/SHM
          Harga                 : Rp7.800.000.000
          Status data           : Penawaran
       Dari data-data tersebut di atas, kami melakukan beberapa penyesuaian atau adjusment terhadap
       beberapa faktor yang berhubungan dengan penilaian ini. Maka Penilai berkesimpulan bahwa
       nilai properti sejenis berkisar antara Rp. 35.900,- sampai dengan Rp. 37.500,-/m².
       Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas semua data dan faktor-faktor lain yang
       berhubungan dengan penilaian ini, maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
       tanah seluas 8.464.833 m² pada Tanggal Penilaian 31 Desember 2024 adalah :
                                           Rp 309.979.600.000
          (TIGA RATUS SEMBILAN MILIAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM
                                        RATUS RIBU RUPIAH)




                                                                                                        14
Page 24
                                           3.4. PERINCIAN NILAI
                                               3.4.1. TANAH
                                     (Dapat dilihat pada bagian 3.3.1.)

                                     3.4.2. PERLENGKAPAN KANTOR
Indikasi Nilai Pasar dari perelengkapan kantor tersebut di atas telah kami perhitungkan sebagai berikut :
                                                                                     Indikasi Nilai Pasar
                                   Deskripsi
                                                                                            (Rp ,-)
3.4.2. Perlengkapan Kantor
- Lokasi Banyuwangi
    - Sanitary Installment - Employee Accomodation                                                1.330.000
    - AC Panasonic - Employee Accomodation                                                        5.300.000
    - Show Case Polytron - Employee Accomoodation                                                 2.000.000
    - Wallpaper Installment - Employee Accomodation                                               5.320.000
    - Cooler Polytron 216L - Employee Accomodation                                                2.150.000
    - Oppo Reno 8 5G - 1                                                                          5.390.000
    - Oppo Reno 8 5G - 2                                                                          5.390.000
    - Notebook HP i7                                                                             22.300.000
- Lokasi Jakarta
    - Laptop Asus                                                                                19.120.000
    - Magic Keyboard iPad PR11 2021BK                                                             3.240.000
    - iPad Pro 11 2021 Cell 512GR                                                                14.680.000
    - Monitor                                                                                     1.660.000
    - PC HP                                                                                      26.720.000
    - Laptop                                                                                     30.350.000
    - Laptop Lenovo                                                                              16.180.000
    - Samsung A35 8/256 Black                                                                     5.590.000
                     JUMLAH PERLENGKAPAN KANTOR                                                166.720.000




                                                                                                            15
Page 25
                       LAMPIRAN-LAMPIRAN

FOTO-FOTO ASET
GAMBAR SITUASI TANAH
PETA SITUASI
Page 26
        FOTO-FOTO ASET
 TANAH DAN PERLENGKAPAN KANTOR




  TAMPAK SITUASI JALAN DEPAN ASET




TAMPAK JALAN LINGKUNGAN DALAM ASET
Page 27
TAMPAK ASET DARI ATAS




TAMPAK ASET DARI ATAS
Page 28
 TAMPAK BATAS JALAN ASET




TAMPAK BATAS ASET (SUNGAI)
Page 29
TAMPAK BATAS JALAN ASET




   TAMPAK AREA ASET
Page 30
TAMPAK HP NOTEBOOK




TAMPAK HP OPPO RENO8
Page 31
TAMPAK DISPENSER DAN SHOWCASE




    TAMPAK AIR CONDITIONER
Page 32
                                                                      Tanpa Skala




                                       Tanah Masyarakat
         Tanah Masyarakat


                                       PTPN




                TANAH SHGU NO. 00020




                                              GAMBAR SITUASI TANAH
                                          PT JAGONYA AYAM INDONESIA

                                                   TERLETAK DI

Keterangan :
Total Luas tanah : 450 m²
                                  JALAN MALANGSARI, DESA KEBONREJO, KECAMATAN
                                    KALIBARU, KABUPATEN BANYUWANGI, PROVINSI
                                                   JAWA TIMUR
Page 33
                                                        Tanpa Skala




       Data 1
                                   Data 2


Lokasi Objek
  Penilaian     Data 3




                                         PETA SITUASI
                                  PT JAGONYA AYAM INDONESIA
                                          TERLETAK DI


                          JALAN MALANGSARI, DESA KEBONREJO, KECAMATAN
                         KALIBARU, KABUPATEN BANYUWANGI, PROVINSI JAWA
                                             TIMUR

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.51 MB
Published2 Jul 2025
Pages33
Characters60,252
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.15 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×2
possible person Budi p.15
unresolved org KJPP Ferdinand p.3 ×7
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3 ×7
unresolved org Rekan Giman p.3
unresolved person Giman, S. Sos, MAPPI (Cert.) · Rekan p.3
unresolved person S. Sos p.3 ×2
unresolved person Tanda Tangan Giman p.6
unresolved person Teguh Priyono p.6
unresolved person Moh Basis Prawira p.6
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia Pengguna p.7
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia Tanggal Investigasi p.7
unresolved org PT JAGONYA AYAM INDONESIA p.7 ×7
unresolved org Rekan · Penilai p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org Bank Indonesia p.12
unresolved org Pusat Statistik p.12 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.12 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.12 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved — INDEPENDENSI · Penilai p.14
unresolved person Fasha p.15
unresolved org PT PLN p.16
unresolved org PT Telkom p.16
unresolved person Ir. Misbah Imam Soleh Hadi p.17 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian p.19 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian Pertanian p.20
unresolved org PT JAGONYA AYAM INDONESIA TERLETAK DI p.32 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4748 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Jabatan Tanda Tangan',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result