Back to announcement
20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910988_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia No. 00112/2.0033-00/BS/03/0191/1/VI/2025 Tanggal : 26 Juni 2025
Page 2 OCR 0.923
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00112/2.0033-00/BS/03/0191/1/V1/2025 Jakarta, 26 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan porsi kepemilikan sebesar 40,004. KCIC merupakan perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan rel termasuk penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, Perseroan berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PSBI, yang akan digunakan memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC sesuai dengan kewajiban yang tertuang pada Surat Komitmen Sponsor Indonesia (Indonesian Sponsors Support Agreement), Akta Kesanggupan dan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh Perseroan. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penyusunan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Pinjaman Pemegang Saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk Pemenuhan Cosh Deficiency Support (CDS) Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung No. DB.HK.02.04.361, tanggal 2 Juni 2025. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. KANTOR PUSAT 1 Wisma Bayuadj Lantai 4.COt, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakata Selatan 12130 & (021) 7397645 & (021) 739 7637 #& pusatOkfpp-bestcoid
Page 3 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI. Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cuto# Dare) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : m Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. & laporan keuangan audit PSBI untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik Lukmanul Hakim Rusdi, CA, CPA, M.Ak., dari KAP Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik Ali Hery, dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dewi Novita Sari dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » laporan keuangan audit KCIC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik Ali Hery, dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material laporan keuangan KCIC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dewi Novita Sari dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Page 4 OCR 0.925
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS "Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2030 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. 8 Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. “Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PSBI sebesar 7,084. PSBI merupakan pemegang saham pada KCIC dengan porsi kepemilikan sebesar 40,004. KCIC merupakan perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan rel termasuk penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, Perseroan berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PSBI, yang akan digunakan memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC sesuai dengan kewajiban yang tertuang pada Surat Komitmen Sponsor Indonesia (Indonesian Sponsors' Support Agreement, Akta Kesanggupan dan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh Perseroan. Besaran Nilai Transaksi Jumlah plafond (batas maksimum) Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada PSBI adalah sebesar Rp. 116.494.229.213,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Perseroan mendapatkan penugasan untuk membentuk konsorsium Bersama BUMN lain melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman serta PSBI sebagai pihak penerima pinjaman yang akan digunakan sebagai pemenuhan CDS terkait kekurangan pendanaan biaya operasional KCIC. Perseroan merupakan pemegang saham PSBI dengan kepemilikan sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham KCIC dengan kepemilikan sebesar 60,006. Berikut adalah susunan kepemilikan yang mengaitkan Perseroan dengan PSBI dan KCIC :
Page 5 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Struktur Kepemilikan Saham PSBI dan KCIC PT Kereta Api PT Wijaya Karya PT Jasa Marga PT Perkebunan Indonesia (Persero), (Perseroj, Tbk (Persero), Tbk Nusantara | (Persero) (58,5396) (33,366 (7,089) (1,0390) PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Beijing Yawan Co Ltd 60,001 40,0096 PT Kereta Cepat Indonesia China Berdasarkan susunan kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan PSBI tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional antara Perseroan dengan PSBI, yang selanjutnya disebut para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : » Sifat dan Tujuan Fasilitas Sifat Fasilitas Pinjaman, adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal Penerima Pinjaman telah membayar seluruh atau sebagian pokok Fasilitas Pinjaman, maka Fasilitas yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh Penerima Pinjaman. Tujuan Fasiltas ini adalah Penerima Pinjaman akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas untuk memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC dalam bentuk pinjaman pemegang saham dari Penerima Pinjaman kepada KCIC, dengan tunduk pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan. 8 Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PSBI adalah sebesar Rp. 116.494.229.213,-.
Page 6 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS 3 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak syarat efektif Perjanjian berlaku sampai dengan : a) Tanggal jatuh tempo akhir : atau b) Dilunasinya hutang Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo akhir akibat kondisi restrukturisasi oleh Penerima Pinjaman atau KCIC dengan mempertimbangkan Pasal 14.7 (Peringkat Pari Passu) Perjanjian j atau c) Diakhirinya Perjanjian ini oleh Para Pihak. mana yang lebih dahulu terjadi. # Persyaratan Pendahuluan dan Lanjutan a) Persyaratan Awal Penerima Pinjaman tidak dapat menyerahkan permohonan penarikan kecuali Pemberi Pinjaman telah menerima semua dokumen dan bukti lain yang tercantum dalam Lampiran 2 (Persyaratan Pendahuluan Awal) Perjanjian ini dalam bentuk dan isi yang memenuhi syarat dari Pemberi Pinjaman. Pemberi Pinjaman akan memberitahukan Penerima Pinjaman segera setelah dipenuhinya semua dokumen dan bukti lain tersebut di atas. b) Persyaratan Pendahuluan Lebih Lanjut — Pemberi Pinjaman akan diwajibkan untuk mematuhi Pasal 6.4 (Pinjaman dari Pemberi Pinjaman) Perjanjian ini hanya apabila pada tanggal permohonan penarikan dan pada tanggal penarikan yang diusulkan tidak ada cedera janji yang berlanjut atau akan diakibatkan dari Pinjaman yang diusulkan: — Sehubungan dengan penggunaan apapun untuk pembayaran Jumlah Kekurangan Biaya Operasional (yang merupakan bagian dari Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional) yang dibuktikan dengan tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar namun belum dibayarkan, Penerima Pinjaman wajib menyerahkan : i.. Salinan keputusan sirkuler Pemegang Saham KCIC terkait kesepakatan atas Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional: ii. Salinan keputusan sirkuler Pemegang Saham PSBI terkait persetujuan atas penerimaan SHL: ii. Salinan Daftar Kekurangan Biaya Operasional yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar: iv. Salinan perincian komponen dalam Rupiah yang merupakan bagian dari Jumlah Kekurangan Biaya Operasional dalam bentuk yang secara substansial ditetapkan dalam Lampiran & (Perincian Komponen dan Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional) Perjanjian ini: dan v. Dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Pinjaman secara wajar. » Penarikan a) Penerima Pinjaman dapat menggunakan Fasilitas selama periode ketersediaan (availability paymeni dengan menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman suatu Surat Permohonan Penarikan yang telah dilengkapi sebagaimana mestinya selambat- lambatnya pukul 10 pagi Waktu Indonesia Barat 15 hari kerja (atau periode yang lebih pendek sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Pemberi Pinjaman) sebelum tanggal penarikan yang diusulkan. Surat permohonan yang dimaksud adalah surat yang di dalamnya mencantumkan jumlah dan rincian rencana penggunaan Fasilitas
Page 7 OCR 0.952
bj BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS yang akan ditarik sesuai dengan Kebutuhan Biaya yang Jatuh Tempo terhadap Biaya Operasional dan/atau Daftar Kekurangan Biaya Operasional yang Diproyeksikan (Surat Permohonan Penarikan) Permohonan penarikan dilakukan dalam periode ketersediaan dan masih terdapat kelonggaran tarik. Pembayaran Kembali 9 b) 4 9) e) ? 9 h) Penerima Pinjaman wajib melunasi seluruh pokok pinjaman beserta bunga seperti yang diatur dalam Pasal 10.2 (Pembayaran Bunga) Perjanjian ini kepada Pemberi Pinjaman pada saat jangka waktu perjanjian berakhir. Pembayaran tersebut harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada). Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh PSBI kepada Perseroan harus dilakukan sepenuhnya tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang boleh diperhitungkan oleh PSBI. Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang PSBI sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas hutang terlebih dahulu antara PSBI dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina, yaitu Business Development Group Perseroan atau unit kerja di Perseroan yang membawahi bidang keuangan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian yang memuat nilai hutang yang ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head atau unit kerja di Perseroan yang membawahi bidang keuangan, dan perwakilan dari PSBI yaitu Direktur Utama PSBI, serta diparaf oleh unit Pembina, yaitu Business Development Group Head Perseroan. Dalam hal PSBI telah melunasi seluruh hutang PSBI kepada Perseroan, maka Perseroan dan PSBI akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pelunasan. Penerima Pinjaman akan membayar kembali setiap Pinjaman pada tanggal pembayaran kembali (akhir Jangka Waktu Perjanjian) sepanjang ketentuan dalam Pasal 20.15 (Distributions) Perjanjian Fasilitas KCIC telah terpenuhi dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan dokumen-dokumen pembiayaan lainnya. Untuk menghindari keragu-raguan, Penerima Pinjaman tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran kembali atas setiap Pinjaman apabila pembayaran tersebut akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20.15 (Distributions) Perjanjian Fasilitas KCIC dan dokumen-dokumen pembiayaan. Apabila Perjanjian Fasilitas KCIC telah lunas dan tidak ada pelanggaran terhadap Perjanjian Fasilitas KCIC dan Penerima Pinjaman tetap tidak dapat melakukan pembayaran kembali atas hutang maka Penerima Pinjaman dapat dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perjanjian ini. Setiap Pinjaman yang masih terutang akan menjadi bagian dari jumlah angsuran pembayaran pada tanggal pembayaran kembali yang ditetapkan berdasarkan evaluasi oleh Pemberi Pinjaman dan disepakati oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.
Page 8 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS z Pinjaman dari Pemberi Pinjaman a) Apabila syarat-syarat dalam Pasal 4 (Persyaratan Pendahuluan dan Lanjutan) dan Pasal 5.1 (Penyerahan Permohonan Penggunaan) sampai dengan Pasal 5.3 (Mata Uang dan Jumlah) Perjanjian ini telah dipenuhi, Pemberi Pinjaman akan menyediakan setiap Pinjaman selambat-lambatnya ke Penerima Pinjaman atas usulan tanggal penggunaan yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman. b) Dalam rangka memenuhi Pasal 3 (Tujuan) dan tunduk kepada penyampaian pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman dapat melakukan pemenuhan kewajiban secara bertahap dan/atau dibayarkan ke rekening-rekening sesuai daftar Kekurangan Pendanaan Operasional yang merupakan bagian dari Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tujuan), dengan memperhatikan apabila terdapat kebutuhan biaya mendesak yang timbul pada KCIC berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi KCIC atas dokumen-dokumen berikut : — Permohonan Penggunaan KCIC, — Biaya Operasional yang disetujui untuk bulan operasional yang relevan, — Estimasi pemenuhan arus kas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.4(b) Perjanjian Rekening-Rekening KCIC: dan/atau — Laporan Realisasi Penggunaan (sebagaimana relevan). c) Dalam hal terdapat Pinjaman yang tidak digunakan sehubungan dengan dokumen kelengkapan yang disampaikan dalam permohonan penggunaan, sepanjang realisasi penggunaan Pinjaman tersebut masih sesuai dengan tujuan dan RKAP KCIC, maka perubahan realisasi penggunaan Pinjaman tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan. 3 Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas oleh Pemberi Pinjaman dan diterimanya Fasilitas ke dalam rekening Penerima Pinjaman sesuai bukti transfer, maka Penerima Pinjaman mengakui secara benar dan sah telah berutang kepada Pemberi Pinjaman sebesar Pinjaman yang telah dilakukan penarikan (atas Fasilitas yang diberikan Pemberi Pinjaman dan diterima oleh Penerima Pinjaman), berikut bunga, serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Fasilitas yang wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. s Bunga a) Perhitungan Bunga — Atas Fasilitas, Penerima Pinjaman diwajibkan membayar bunga kepada Pemberi Pinjaman dengan besaran suku bunga yang diatur dalam Pasal 1 Definisi Perjanjian ini yaitu sebesar 8,2596 atas pokok pinjaman p.a. terhitung sejak syarat efektif perjanjian terpenuhi. — Pemberi Pinjaman berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Pemberi Pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku. — Bunga atas Fasilitas sebagaimana tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas oleh Penerima Pinjaman atas dasar pembagi tetap 360 hari kalender dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. b) Pembayaran Bunga — Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 10.1 Perjanjian diberikan bersamaan dengan pengembalian pokok pinjaman ketika jangka
Page 9 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS waktu Perjanjian berakhir dengan ketentuan jika bunga tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Penerima Pinjaman setuju untuk menerbitkan Akta Pengakuan Hutang. — Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari libur, maka pembayaran bunga dilakukan 1 hari kerja sebelumnya. — Pemberi Pinjaman menyampaikan Surat Tagihan Bunga selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga. # Biaya Atas Fasilitas, Penerima Pinjaman dikenakan biaya provisi sebesar 0,259 secara proporsional dari jumlah pencairan sampai dengan pelunasan Fasilitas sesuai jangka waktu penarikan dalam surat permohonan penarikan dari Penerima Pinjaman dan wajib dibayarkan oleh Penerima Pinjaman pada setiap pencairan Fasilitas paling lambat 5 hari kerja setelah Penerima Pinjaman menerima tagihan/invoice dari Pemberi Pinjaman. » Janji-janji Perjanjian ini tetap berlaku sejak tanggal Perjanjian ini selama terdapat jumlah apa pun yang terutang berdasarkan Perjanjian ini atau selama komitmen apa pun masih berlaku. a Pengalihan Penerima Pinjaman tidak dapat mengalihkan, memindahkan dan/atau menovasikan seluruh atau bagian apa pun dari hak, manfaat dan/atau kewajibannya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pinjaman. Alasan dan Latar Belakang Transaksi PSBI membutuhkan Pinjaman Pemegang Saham untuk dukungan CDS KCIC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan biaya operasional dan kekurangan biaya operasional yang diproyeksikan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Kegagalan pemenuhan pendanaan CDS KCIC dapat menyebabkan suatu peristiwa Wanprestasi. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban dalam Surat Komitmen Sponsor Indonesia dan Perjanjian Dukungan Para Sponsor Indonesia, mekanisme pemenuhan kekurangan porsi PSBI secara tanggung renteng antara para pemegang saham PSBI selaku Sponsor Indonesia, dapat dibagi secara proporsional sesuai kepemilikan saham pada PSBI baik melalui setoran modal pada PSBI atau penerimaan pinjaman pemegang saham kepada PSBI dan penerusan pinjaman saham dari PSBI kepada KCIC. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menerima bunga atas pinjaman yang dibayarkan oleh PSBI. Disamping itu, kelangsungan usaha entitas anak PSBI, yaitu KCIC akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan PSBI.
Page 10 OCR 0.743
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000). Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian | 37 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kos dan setara kas 2810319 116252 7693825 Investasi Jangka pendek 22.701 0 22K Piutang lain-lain T122:927 Tiea9a 12592 Persediaan 127.978 o 127.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka. neto 106.727 o 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854 Dana dibatasi penggunaannya 187.735 0 187.735 Total Aset Lancar GB54.331 0 G.B54.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312.946 0 312.946 Dana dibeasi peng Insanya 232.739 o 232.739 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 7.097.939 o 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 0 507.485 Properti investasi - neto 979.181 97918 Aset tokberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol T22545.288 0 122545866 Lainnya B7.074 0 B7.074 Goodvill 41.849 0 41.849 Aset keuangan Itinnya - neto 259.346 0 259.848 Aset tidak lancar lainnya - neto 407.403 0 T-407.403 Total Aset Tidak Lancar T33:872.108 0 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439 TIABILITAS DAN EKUITAS TIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 122777 0 Taa777 Utang kontrakisr 194.381 0 194.361 Utang pajak 1.808.578 0 T308.578 Beban akrual 10.354.508 0 TO.354.508 Ohang Bani 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 7882857 KI 1882857 Utang Tembaga kavangan bukan bank 0 0 o Utang obligasi 286.000 0 286.000 Tinbilifos sewa 64.199 0 64.199 Frovisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104-112 0 104-112 Liabilitas imbalan kerja 0 0 0 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 o 921.785 Total Ligbiltas Jangka Pendek 20.360.544 0 20.360.544
Page 11 OCR 0.898
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 37 Desember 2024 Tiabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436 Utang kontraktor jangka panjang 800.776 0 800.776 Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 0 52.078.327 Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 (ol 272.000 Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008 Liabilitas sewa 59.819 0 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 a 70.594 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197 Liabilitas derivatif 0 0 (ol Liabilitos jangka panjang lainnya 246.588 0 245.588 Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 kel 62.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 (1 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.962.273 kel 1.962.273 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 3.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 a 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034 Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar Perseroan berupa berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain dengan angka masing-masing sebesar Rp. 1 16.494.229.213,-.
Page 12 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PSBI sebesar 7,089. PSBI merupakan pemegang saham pada KCIC dengan porsi kepemilikan sebesar 60,0096. KCIC merupakan perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan rel termasuk penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, Perseroan berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PSBI, yang akan digunakan memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC sesuai dengan kewajiban yang tertuang pada Surat Komitmen Sponsor Indonesia (Indonesian Sponsors' Support Agreemeni), Akta Kesanggupan dan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh Perseroan. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional antara Perseroan dengan PSBI, para pihak sepakat bahwa jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang akan diberikan kepada PSBI adalah sebesar Rp. 116.494.229.213,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,204 dari total ekuitas Perseroan. Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman serta PSBI sebagai pihak penerima pinjaman yang akan digunakan untuk pemenuhan CDS KCIC. Perseroan merupakan pemegang saham PSBI dengan kepemilikan sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham KCIC dengan kepemilikan sebesar 60,0096. Sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan PSBI tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 13 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS 2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia adalah sebesar 8,2596 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian fingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar. Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan operasional PT Kereta Cepat Indonesia China. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia adalah wajar. Hormat kami, N KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN TE Budi Syafaat, SY MM, MAPPI (Cert) Pemimpin Rekan Ijin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No. 1 00-5-01254 No. Register — : RMK-2017.00178 STTD OJK PM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Latar Belakang
p.2
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Lukmanul Hakim Rusdi
p.3
unresolved
person
CPA
p.3
unresolved
org
Slamet Riyanto
p.3
unresolved
org
Aryanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kereta Api
p.5
unresolved
org
PT Perkebunan Indonesia (Persero)
p.5
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Beijing Yawan Co
p.5
unresolved
person
Budi Syafaat, SY MM, MAPPI (Cert)
· Pemimpin Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
818 ms
13 Sep 2026 15:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}