Skip to content
Back to announcement

20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910988_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia

No. 00112/2.0033-00/BS/03/0191/1/VI/2025
Tanggal : 26 Juni 2025

Page 2 OCR 0.923
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00112/2.0033-00/BS/03/0191/1/V1/2025
Jakarta, 26 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Pilar Sinergi
BUMN Indonesia

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PT Pilar Sinergi BUMN
Indonesia (PSBI) sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham pada PT Kereta Cepat
Indonesia China (KCIC) dengan porsi kepemilikan sebesar 40,004. KCIC merupakan
perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan rel termasuk penyelenggaraan sarana dan
prasarana perkeretaapian dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang
mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, Perseroan berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PSBI, yang akan
digunakan memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan
operasional di KCIC sesuai dengan kewajiban yang tertuang pada Surat Komitmen Sponsor
Indonesia (Indonesian Sponsors Support Agreement), Akta Kesanggupan dan Penanggungan
yang telah ditandatangani oleh Perseroan.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam Rangka Pemberian Pinjaman Pemegang Saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
untuk Pemenuhan Cosh Deficiency Support (CDS) Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
No. DB.HK.02.04.361, tanggal 2 Juni 2025.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

KANTOR PUSAT 1 Wisma Bayuadj Lantai 4.COt, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakata Selatan 12130 & (021) 7397645 & (021) 739 7637 #& pusatOkfpp-bestcoid
Page 3 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana
Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI.

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto# Dare)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

m Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

& laporan keuangan audit PSBI untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik Lukmanul Hakim Rusdi, CA, CPA,
M.Ak., dari KAP Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material, laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Ali Hery, dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Dewi Novita Sari dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» laporan keuangan audit KCIC untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Ali Hery, dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material laporan keuangan KCIC untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Dewi Novita Sari dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Page 4 OCR 0.925
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

"Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2030 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah
Kekurangan Pendanaan Operasional antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

8 Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

“Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PSBI sebesar
7,084. PSBI merupakan pemegang saham pada KCIC dengan porsi kepemilikan sebesar
40,004. KCIC merupakan perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan rel termasuk
penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dan real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, Perseroan
berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada
PSBI, yang akan digunakan memenuhi bagian Pro Rata PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan
pendanaan operasional di KCIC sesuai dengan kewajiban yang tertuang pada Surat
Komitmen Sponsor Indonesia (Indonesian Sponsors' Support Agreement, Akta Kesanggupan
dan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh Perseroan.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah plafond (batas maksimum) Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan
diberikan oleh Perseroan kepada PSBI adalah sebesar Rp. 116.494.229.213,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Perseroan mendapatkan penugasan untuk membentuk konsorsium Bersama BUMN lain
melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman serta
PSBI sebagai pihak penerima pinjaman yang akan digunakan sebagai pemenuhan CDS
terkait kekurangan pendanaan biaya operasional KCIC. Perseroan merupakan pemegang
saham PSBI dengan kepemilikan sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham KCIC
dengan kepemilikan sebesar 60,006. Berikut adalah susunan kepemilikan yang mengaitkan
Perseroan dengan PSBI dan KCIC :
Page 5 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Struktur Kepemilikan Saham PSBI dan KCIC

PT Kereta Api PT Wijaya Karya PT Jasa Marga PT Perkebunan
Indonesia (Persero), (Perseroj, Tbk (Persero), Tbk Nusantara | (Persero)

(58,5396) (33,366 (7,089) (1,0390)

PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Beijing Yawan Co Ltd
60,001 40,0096
PT Kereta Cepat Indonesia
China

Berdasarkan susunan kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dengan PSBI tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah
Kekurangan Pendanaan Operasional antara Perseroan dengan PSBI, yang selanjutnya disebut
para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :

» Sifat dan Tujuan Fasilitas

Sifat Fasilitas Pinjaman, adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal
Penerima Pinjaman telah membayar seluruh atau sebagian pokok Fasilitas Pinjaman,
maka Fasilitas yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh Penerima
Pinjaman. Tujuan Fasiltas ini adalah Penerima Pinjaman akan menggunakan semua
jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas untuk memenuhi bagian Pro Rata
PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC dalam bentuk
pinjaman pemegang saham dari Penerima Pinjaman kepada KCIC, dengan tunduk pada
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada
PSBI adalah sebesar Rp. 116.494.229.213,-.
Page 6 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

3 Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak syarat efektif Perjanjian berlaku sampai

dengan :

a) Tanggal jatuh tempo akhir : atau

b) Dilunasinya hutang Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini sebelum tanggal
jatuh tempo akhir akibat kondisi restrukturisasi oleh Penerima Pinjaman atau KCIC
dengan mempertimbangkan Pasal 14.7 (Peringkat Pari Passu) Perjanjian j atau

c)  Diakhirinya Perjanjian ini oleh Para Pihak.

mana yang lebih dahulu terjadi.

# Persyaratan Pendahuluan dan Lanjutan
a) Persyaratan Awal

Penerima Pinjaman tidak dapat menyerahkan permohonan penarikan kecuali

Pemberi Pinjaman telah menerima semua dokumen dan bukti lain yang tercantum

dalam Lampiran 2 (Persyaratan Pendahuluan Awal) Perjanjian ini dalam bentuk dan

isi yang memenuhi syarat dari Pemberi Pinjaman. Pemberi Pinjaman akan
memberitahukan Penerima Pinjaman segera setelah dipenuhinya semua dokumen
dan bukti lain tersebut di atas.

b) Persyaratan Pendahuluan Lebih Lanjut

— Pemberi Pinjaman akan diwajibkan untuk mematuhi Pasal 6.4 (Pinjaman dari
Pemberi Pinjaman) Perjanjian ini hanya apabila pada tanggal permohonan
penarikan dan pada tanggal penarikan yang diusulkan tidak ada cedera janji
yang berlanjut atau akan diakibatkan dari Pinjaman yang diusulkan:

— Sehubungan dengan penggunaan apapun untuk pembayaran Jumlah
Kekurangan Biaya Operasional (yang merupakan bagian dari Jumlah
Kekurangan Pendanaan Operasional) yang dibuktikan dengan tagihan yang
sudah jatuh tempo dan dapat dibayar namun belum dibayarkan, Penerima
Pinjaman wajib menyerahkan :

i.. Salinan keputusan sirkuler Pemegang Saham KCIC terkait kesepakatan
atas Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional:

ii. Salinan keputusan sirkuler Pemegang Saham PSBI terkait persetujuan atas
penerimaan SHL:

ii. Salinan Daftar Kekurangan Biaya Operasional yang sudah jatuh tempo
dan dapat dibayar:

iv. Salinan perincian komponen dalam Rupiah yang merupakan bagian dari
Jumlah Kekurangan Biaya Operasional dalam bentuk yang secara
substansial ditetapkan dalam Lampiran & (Perincian Komponen dan
Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional) Perjanjian ini: dan

v. Dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Pinjaman secara
wajar.

» Penarikan
a) Penerima Pinjaman dapat menggunakan Fasilitas selama periode ketersediaan
(availability paymeni dengan menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman suatu Surat
Permohonan Penarikan yang telah dilengkapi sebagaimana mestinya selambat-
lambatnya pukul 10 pagi Waktu Indonesia Barat 15 hari kerja (atau periode yang
lebih pendek sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Pemberi Pinjaman) sebelum
tanggal penarikan yang diusulkan. Surat permohonan yang dimaksud adalah surat
yang di dalamnya mencantumkan jumlah dan rincian rencana penggunaan Fasilitas
Page 7 OCR 0.952
bj

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

yang akan ditarik sesuai dengan Kebutuhan Biaya yang Jatuh Tempo terhadap Biaya
Operasional dan/atau Daftar Kekurangan Biaya Operasional yang Diproyeksikan
(Surat Permohonan Penarikan)

Permohonan penarikan dilakukan dalam periode ketersediaan dan masih terdapat
kelonggaran tarik.

Pembayaran Kembali

9

b)

4

9)

e)

?

9

h)

Penerima Pinjaman wajib melunasi seluruh pokok pinjaman beserta bunga seperti
yang diatur dalam Pasal 10.2 (Pembayaran Bunga) Perjanjian ini kepada Pemberi
Pinjaman pada saat jangka waktu perjanjian berakhir.

Pembayaran tersebut harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada).

Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh PSBI kepada Perseroan
harus dilakukan sepenuhnya tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang boleh
diperhitungkan oleh PSBI.

Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang PSBI sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas hutang terlebih dahulu antara PSBI
dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor
Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina,
yaitu Business Development Group Perseroan atau unit kerja di Perseroan yang
membawahi bidang keuangan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi Perjanjian yang memuat nilai hutang yang ditandatangani oleh
perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group
Head, Accounting & Tax Group Head atau unit kerja di Perseroan yang membawahi
bidang keuangan, dan perwakilan dari PSBI yaitu Direktur Utama PSBI, serta diparaf
oleh unit Pembina, yaitu Business Development Group Head Perseroan.

Dalam hal PSBI telah melunasi seluruh hutang PSBI kepada Perseroan, maka
Perseroan dan PSBI akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang
ditandatangani oleh Para Pihak selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah
pelunasan.

Penerima Pinjaman akan membayar kembali setiap Pinjaman pada tanggal
pembayaran kembali (akhir Jangka Waktu Perjanjian) sepanjang ketentuan dalam
Pasal 20.15 (Distributions) Perjanjian Fasilitas KCIC telah terpenuhi dan tidak
terdapat pelanggaran ketentuan dokumen-dokumen pembiayaan lainnya. Untuk
menghindari keragu-raguan, Penerima Pinjaman tidak diwajibkan untuk melakukan
pembayaran kembali atas setiap Pinjaman apabila pembayaran tersebut akan
mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20.15 (Distributions)
Perjanjian Fasilitas KCIC dan dokumen-dokumen pembiayaan.

Apabila Perjanjian Fasilitas KCIC telah lunas dan tidak ada pelanggaran terhadap
Perjanjian Fasilitas KCIC dan Penerima Pinjaman tetap tidak dapat melakukan
pembayaran kembali atas hutang maka Penerima Pinjaman dapat dikenakan denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perjanjian ini.

Setiap Pinjaman yang masih terutang akan menjadi bagian dari jumlah angsuran
pembayaran pada tanggal pembayaran kembali yang ditetapkan berdasarkan
evaluasi oleh Pemberi Pinjaman dan disepakati oleh Pemberi Pinjaman dan
Penerima Pinjaman.
Page 8 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

z Pinjaman dari Pemberi Pinjaman

a) Apabila syarat-syarat dalam Pasal 4 (Persyaratan Pendahuluan dan Lanjutan) dan
Pasal 5.1 (Penyerahan Permohonan Penggunaan) sampai dengan Pasal 5.3 (Mata
Uang dan Jumlah) Perjanjian ini telah dipenuhi, Pemberi Pinjaman akan
menyediakan setiap Pinjaman selambat-lambatnya ke Penerima Pinjaman atas
usulan tanggal penggunaan yang disampaikan oleh Penerima Pinjaman.

b) Dalam rangka memenuhi Pasal 3 (Tujuan) dan tunduk kepada penyampaian
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman
dapat melakukan pemenuhan kewajiban secara bertahap dan/atau dibayarkan ke
rekening-rekening sesuai daftar Kekurangan Pendanaan Operasional yang
merupakan bagian dari Jumlah Kekurangan Pendanaan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 (Tujuan), dengan memperhatikan apabila terdapat
kebutuhan biaya mendesak yang timbul pada KCIC berdasarkan hasil telaah dan
konfirmasi KCIC atas dokumen-dokumen berikut :

— Permohonan Penggunaan KCIC,

— Biaya Operasional yang disetujui untuk bulan operasional yang relevan,

— Estimasi pemenuhan arus kas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.4(b)
Perjanjian Rekening-Rekening KCIC: dan/atau

— Laporan Realisasi Penggunaan (sebagaimana relevan).

c) Dalam hal terdapat Pinjaman yang tidak digunakan sehubungan dengan dokumen
kelengkapan yang disampaikan dalam permohonan penggunaan, sepanjang
realisasi penggunaan Pinjaman tersebut masih sesuai dengan tujuan dan RKAP
KCIC, maka perubahan realisasi penggunaan Pinjaman tersebut dilaporkan dalam
Laporan Realisasi Penggunaan.

3 Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas oleh Pemberi Pinjaman dan diterimanya Fasilitas
ke dalam rekening Penerima Pinjaman sesuai bukti transfer, maka Penerima Pinjaman
mengakui secara benar dan sah telah berutang kepada Pemberi Pinjaman sebesar
Pinjaman yang telah dilakukan penarikan (atas Fasilitas yang diberikan Pemberi Pinjaman
dan diterima oleh Penerima Pinjaman), berikut bunga, serta biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan pemberian Fasilitas yang wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman
kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

s Bunga
a) Perhitungan Bunga

— Atas Fasilitas, Penerima Pinjaman diwajibkan membayar bunga kepada
Pemberi Pinjaman dengan besaran suku bunga yang diatur dalam Pasal 1
Definisi Perjanjian ini yaitu sebesar 8,2596 atas pokok pinjaman p.a. terhitung
sejak syarat efektif perjanjian terpenuhi.

— Pemberi Pinjaman berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya
bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Pemberi Pinjaman sesuai
ketentuan yang berlaku.

— Bunga atas Fasilitas sebagaimana tersebut di atas dihitung secara harian sejak
tanggal pencairan Fasilitas oleh Penerima Pinjaman atas dasar pembagi tetap
360 hari kalender dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

b) Pembayaran Bunga

— Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 10.1 Perjanjian

diberikan bersamaan dengan pengembalian pokok pinjaman ketika jangka
Page 9 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

waktu Perjanjian berakhir dengan ketentuan jika bunga tersebut tidak dapat
dibayarkan, maka Penerima Pinjaman setuju untuk menerbitkan Akta
Pengakuan Hutang.

— Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari libur, maka pembayaran
bunga dilakukan 1 hari kerja sebelumnya.

— Pemberi Pinjaman menyampaikan Surat Tagihan Bunga selambat-lambatnya 7
hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga.

# Biaya
Atas Fasilitas, Penerima Pinjaman dikenakan biaya provisi sebesar 0,259 secara
proporsional dari jumlah pencairan sampai dengan pelunasan Fasilitas sesuai jangka
waktu penarikan dalam surat permohonan penarikan dari Penerima Pinjaman dan wajib
dibayarkan oleh Penerima Pinjaman pada setiap pencairan Fasilitas paling lambat 5 hari
kerja setelah Penerima Pinjaman menerima tagihan/invoice dari Pemberi Pinjaman.

» Janji-janji
Perjanjian ini tetap berlaku sejak tanggal Perjanjian ini selama terdapat jumlah apa pun
yang terutang berdasarkan Perjanjian ini atau selama komitmen apa pun masih berlaku.

a Pengalihan
Penerima Pinjaman tidak dapat mengalihkan, memindahkan dan/atau menovasikan
seluruh atau bagian apa pun dari hak, manfaat dan/atau kewajibannya berdasarkan
atau sehubungan dengan Perjanjian ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pemberi Pinjaman.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

PSBI membutuhkan Pinjaman Pemegang Saham untuk dukungan CDS KCIC yang akan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan biaya operasional dan kekurangan biaya
operasional yang diproyeksikan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Kegagalan pemenuhan pendanaan CDS KCIC dapat menyebabkan suatu peristiwa
Wanprestasi. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban dalam Surat Komitmen Sponsor Indonesia
dan Perjanjian Dukungan Para Sponsor Indonesia, mekanisme pemenuhan kekurangan porsi
PSBI secara tanggung renteng antara para pemegang saham PSBI selaku Sponsor Indonesia,
dapat dibagi secara proporsional sesuai kepemilikan saham pada PSBI baik melalui setoran
modal pada PSBI atau penerimaan pinjaman pemegang saham kepada PSBI dan penerusan
pinjaman saham dari PSBI kepada KCIC.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menerima bunga
atas pinjaman yang dibayarkan oleh PSBI. Disamping itu, kelangsungan usaha entitas anak
PSBI, yaitu KCIC akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya biaya operasional yang
dibutuhkan.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah
berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan PSBI.
Page 10 OCR 0.743
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :

(Rp.000.000).
Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian | 37 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kos dan setara kas 2810319 116252 7693825
Investasi Jangka pendek 22.701 0 22K
Piutang lain-lain T122:927 Tiea9a 12592
Persediaan 127.978 o 127.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka.
neto 106.727 o 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854
Dana dibatasi penggunaannya 187.735 0 187.735
Total Aset Lancar GB54.331 0 G.B54.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312.946 0 312.946
Dana dibeasi peng Insanya 232.739 o 232.739
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 7.097.939 o 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 0 507.485
Properti investasi - neto 979.181 97918
Aset tokberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol T22545.288 0 122545866
Lainnya B7.074 0 B7.074
Goodvill 41.849 0 41.849
Aset keuangan Itinnya - neto 259.346 0 259.848
Aset tidak lancar lainnya - neto 407.403 0 T-407.403
Total Aset Tidak Lancar T33:872.108 0 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439
TIABILITAS DAN EKUITAS
TIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 122777 0 Taa777
Utang kontrakisr 194.381 0 194.361
Utang pajak 1.808.578 0 T308.578
Beban akrual 10.354.508 0 TO.354.508
Ohang Bani 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 7882857 KI 1882857
Utang Tembaga kavangan bukan bank 0 0 o
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Tinbilifos sewa 64.199 0 64.199
Frovisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104-112 0 104-112
Liabilitas imbalan kerja 0 0 0
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 o 921.785
Total Ligbiltas Jangka Pendek 20.360.544 0 20.360.544

Page 11 OCR 0.898
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 37 Desember 2024

Tiabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436
Utang kontraktor jangka panjang 800.776 0 800.776
Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 0 52.078.327
Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 (ol 272.000
Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008
Liabilitas sewa 59.819 0 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 a 70.594
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197
Liabilitas derivatif 0 0 (ol
Liabilitos jangka panjang lainnya 246.588 0 245.588
Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 kel 62.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 (1 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.962.273 kel 1.962.273
Saldo laba :

Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 3.971.304

Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 a 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :

Keuntungan yang belum direalisasi

dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089)

Pengukuran nilai wajar atas derivatif

lindung nilai arus kas 0 0 0

Pengukuran kembali liabilitas

imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :

Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034

Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada PSBI memiliki pengaruh pada besarnya aset
lancar Perseroan berupa berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo
piutang lain-lain dengan angka masing-masing sebesar Rp. 1 16.494.229.213,-.

Page 12 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan merupakan pemegang saham pada PSBI
sebesar 7,089. PSBI merupakan pemegang saham pada KCIC dengan porsi kepemilikan
sebesar 60,0096. KCIC merupakan perusahaan yang bergerak bidang angkutan jalan
rel termasuk penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dan real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa yang mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Saat ini, Perseroan berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham
(Shareholder Loan/SHL) kepada PSBI, yang akan digunakan memenuhi bagian Pro Rata
PSBI di KCIC atas jumlah kekurangan pendanaan operasional di KCIC sesuai dengan
kewajiban yang tertuang pada Surat Komitmen Sponsor Indonesia (Indonesian Sponsors'
Support Agreemeni), Akta Kesanggupan dan Penanggungan yang telah ditandatangani
oleh Perseroan.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan
Pendanaan Operasional antara Perseroan dengan PSBI, para pihak sepakat bahwa
jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang akan diberikan kepada PSBI adalah sebesar
Rp. 116.494.229.213,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,204 dari total ekuitas Perseroan.

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman serta PSBI sebagai pihak penerima pinjaman yang akan digunakan
untuk pemenuhan CDS KCIC. Perseroan merupakan pemegang saham PSBI dengan
kepemilikan sebesar 7,0896. PSBI merupakan pemegang saham KCIC dengan
kepemilikan sebesar 60,0096. Sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan PSBI tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 13 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Dalam Rangka Pembiayaan Jumlah Kekurangan
Pendanaan Operasional antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dengan PT Pilar Sinergi
BUMN Indonesia adalah sebesar 8,2596 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan
tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri
konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,0096. Dengan demikian
fingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan
operasional PT Kereta Cepat Indonesia China.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Pilar Sinergi BUMN
Indonesia adalah wajar.

Hormat kami,

N KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

TE

Budi Syafaat, SY MM, MAPPI (Cert)

Pemimpin Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.09.00191

MAPPI No. 1 00-5-01254

No. Register — : RMK-2017.00178

STTD OJK PM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.32 MB
Published2 Jul 2025
Pages13
Characters30,547
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×21
linked org PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia p.1 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×7
possible org Kosasih p.3 ×2
possible org PT Wijaya Karya p.5
possible org KJPP BUDI p.13
unresolved org PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Latar Belakang p.2
unresolved org PT Kereta Cepat Indonesia China p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×4
unresolved person Akuntan Publik Lukmanul Hakim Rusdi p.3
unresolved person CPA p.3
unresolved org Slamet Riyanto p.3
unresolved org Aryanto & Rekan p.3
unresolved org Tjahjo & Rekan p.3 ×2
unresolved org PT Kereta Api p.5
unresolved org PT Perkebunan Indonesia (Persero) p.5
unresolved org PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Beijing Yawan Co p.5
unresolved person Budi Syafaat, SY MM, MAPPI (Cert) · Pemimpin Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 818 ms 13 Sep 2026 15:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result