Back to announcement
20250701_PNBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910553_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.920
&) PaninBank Jakarta, 1 Juli 2025 No : 087/DIR/OJK/25 Kepada Yth, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Laporan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Bank Panin Tbk (Perseroan), Jadwal Pembayaran Dividen Tunai, dan Penyampaian Bukti Iklan Dengan hormat, Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami laporkan bahwa Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 di PaninBank Building Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman — Senayan, Jakarta 10270 dan telah diputuskan hal-hal sebagai berikut : |. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. . Penggunaan laba yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024. . Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan. . Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2025. . Perubahan susunan Pengurus. . Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi. . Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2024 wN ND 0x Waktu : Jam 10.22 WIB s.d. 11.58 WIB » » Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Direksi: " Presiden Direktur Herwidayatmo " Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra "Direktur : Lionto Gunawan " Direktur : Antonius Ketut Dwirianto Dewan Komisaris : " Presiden Komisaris / Komisaris Independen 5 Nelson Tampubolon » Komisaris $ Chandra Rahardja Gunawan
Page 2 OCR 0.956
Rapat tersebut dihadiri oleh 21.691.700.477 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 90,101Y6 dari 24.074.972.798 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dalam Rapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat. Pada Rapat terdapat pertanyaan, yaitu : 1. Pada mata acara pertama Rapat : Dari pemegang saham Bapak Soh Sugito Sulaiman mengajukan pertanyaan tentang potential take-over Perseroan oleh entitas lain. Atas pertanyaan tersebut di atas, dijawab oleh Presiden Direktur bahwa sampai saat ini tidak ada informasi yang ada di management Panin Bank. 2. Pada mata acara kedua Rapat : a. Dari pemegang saham Bapak The Hui Po menajukan pertanyaan tentang rencana Perseroan untuk melakukan buyback saham di bursa Atas pertanyaan tersebut, dijawab oleh Presiden Direktur bahwa sampai saat ini Perseroan belum ada rencana tersebut. b. Dari Ibu Agnes Alreda Agathia Sitorus, selaku kuasa dari pemegang saham Voitrant No. 1103 PTY menanyakan berapa jumlah dividen yang dibagikan. Atas pertanyaan tersebut, dijawab oleh Presiden Direktur bahwa dividen yang dibagikan sebesar Rp. 42,- per lembar saham. Cc. Dari pemegang saham Bapak Achmad Hermansjah menyampaikan tanggapan melalui sistem eASY.KSEI bahwa bagi dividen minimal 5096 dari laba. 3. Pada mata acara ketiga Rapat : Dari Ibu Agnes Alreda Agathia Sitorus, selaku kuasa dari pemegang saham Voitrant No. 1103 PTY menanyakan tentang besarnya uang sejumlah Rp. 12.875.000.000,- apakah untuk seluruh Dewan Komisaris atau untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris. Atas pertanyaan tersebut, dijawab oleh Presiden Direktur bahwa jumlah tersebut adalah untuk seluruh Dewan Komisaris. 4. Pada mata acara keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan. 5. Pada mata acara kelima Rapat Dari pemegang saham Bapak Soh Sugito Sulaiman mengajukan pertanyaan tentang potential pergantian jabatan Dewan Komisaris, apakah Bapak Johnny masih menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Atas pertanyaan tersebut di atas, dijawab oleh Presiden Direktur bahwa Bapak Johnny masih menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. 6. Pada mata acara keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan. 7. Pada mata acara ketujuh Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 3 OCR 0.885
- Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu sebagai berikut : Mata Acara Total Setuju Abstain Tidak Setuju Setuju A k 21.691.698.277 saham 113.511.774 2.200 saham | 21.578.186.503 Mata cara Ke | atau 99,999Y5 saham atau | atau 0,000 | saham atau 0,523Y6 99,47790 21.691.698.277 saham 109.039.574 2.200 saham | 21.582.658.703 ya Acara ke- | atau 99,999 Ko saham atau | atau 0,000 | saham atau 0,503Y6 99,49790 Mata At ki 21.691.683.277 saham 109.039.574 17.200 21.582.643.703 ala Acara ke- | atau 99, 99906 saham atau | saham atau | saham — atau 0,503Y6 0,00044 99,497Yo 21.636.208.777 saham atau | 109.039.574 55.491.700 21.527.169.203 Mata Acara ke- | 99 74496 saham atau | saham atau | saham atau 0,503Y6 0,256Y6 99,242Y6 21.252.021.921 saham atau | 109.039.574 439.678.556 | 21.142.982.347 an Monte 97,973Yo saham atau | saham atau | saham atau 0,50346 2,027Yo 97,470 21.691.698.277 saham atau | 109.039.574 2.200 saham | 21.582.658.703 Mata Acara ke- | ag 99996 saham atau | atau 0,00096 | saham atau 0,503Y6 99,49790 21.691.698.277 saham atau | 109.039.574 2.200 saham | 21.582.658.703 Lag Acara ke- 99, 999Yo saham atau | atau 0,000 | saham atau 0,503Y6 99,497Y6 Keterangan: - Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan - Sesuai POJK No. 15/2020, suara abstain mengikuti Suara mayoritas sehingga total setuju merupakan suara setuju ditambahkan dengan suara abstain Mata Acara Rapat Pertama ik Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor 00022/2.1460/AU.1/07/1687-4/1/11/2025 tanggal 25 Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dimana didalamnya termasuk kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan (“Laporan Keuangan") serta laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan. . Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan. Mata Acara Rapat Kedua 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp. 2.577.514.043.528,96 (dua triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat belas juta empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan koma sembilan enam Rupiah) sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 1.010.762.470.116,- (satu triliun sepuluh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus enam belas Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai atau Rp.42 (empat puluh dua Rupiah) per saham:
Page 4 OCR 0.957
b. Sisa Laba Bersih sebesar Rp. 1.566.751.573.412,96 (satu triliun lima ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua belas koma sembilan enam Rupiah) akan digunakan untuk memperkuat Modal Inti Perseroan dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha ke depan dan dicatat sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Menyetujui : 1. Menetapkan besarnya Honorarium serta Tunjangan dan Fasilitas Lain (jika ada) bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp. 12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). 2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji serta Tunjangan dan Fasilitas Lain (jika ada) bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keempat Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk penunjukan akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratannya, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti yang memiliki pengalaman dalam audit perbankan dan berafiliasi dengan Akuntan Publik internasional yang diakui dan terdaftar di OJK, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2025. Mata Acara Rapat Kelima Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, dengan tata cara sebagai berikut: - Menerima pengunduran diri Tuan HARYONO WONGSONEGORO dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut, dan mengangkat Tuan SUGIONO SUTANTO JANIS selaku Direktur Perseroan yang baru, terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan SUGIONO SUTANTO JANIS sampai dengan masa jabatan Direksi yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2027. - Menerima pengunduran diri Tuan GREGORY JAMES TERRY dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan MUNADI UMAR dan mengangkat Tuan MUNADI UMAR selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan MUNADI UMAR, sampai dengan masa jabatan Dewan Komisaris yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026. - Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu Keputusan Rapat Direksi, terutama menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru setelah Perseoran menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru.
Page 5 OCR 0.914
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : DIREKSI PERSEROAN : - Presiden Direktur : Tuan HERWIDAYATMO - Wakil Presiden Direktur : Tuan HENDRAWAN DANUSAPUTRA - Direktur : Tuan EDY HERYANTO - Direktur : Tuan JANUAR HARDI - Direktur : Tuan GUNAWAN SANTOSO - Direktur : Tuan LIONTO GUNAWAN - Direktur : Tuan ANTONIUS KETUT DWIRIANTO - Direktur : Tuan SUWITO TJOKRORAHARDJO - Direktur : Tuan SUGIONO SUTANTO JANIS” 7 dengan catatan berlaku efektif sejak Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2027. DEWAN KOMISARIS PERSEROAN : - Presiden Komisaris/ Komisaris Independen : Tuan NELSON TAMPUBOLON - Wakil Presiden Komisaris/ Komisaris Independen : Tuan LINTANG NUGROHO - Komisaris : Tuan CHANDRA RAHARDJA GUNAWAN - Komisaris : Tuan JOHNNY - Komisaris : Tuan MUNADI UMAR” - Komisaris Independen : Tuan Drs. H. RIYANTO 7 dengan catatan berlaku efektif sejak Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper tes sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026. Maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan Perseroan menerima asi fisik surat persetujuan fit and proper test atas nama Tuan SUGIONO SUTANTO JANIS dan Tuan MUNADI UMAR, adalah sebagai berikut: DIREKSI PERSEROAN : - Presiden Direktur : Tuan HERWIDAYATMO - Wakil Presiden Direktur : Tuan HENDRAWAN DANUSAPUTRA - Direktur : Tuan EDY HERYANTO - Direktur : Tuan JANUAR HARDI - Direktur : Tuan GUNAWAN SANTOSO - Direktur : Tuan LIONTO GUNAWAN - Direktur : Tuan ANTONIUS KETUT DWIRIANTO Direktur : Tuan SUWITO TJOKRORAHARDJO DEWAN KOMISARIS PERSEROAN : - Presiden Komisaris/ Komisaris Independen : Tuan NELSON TAMPUBOLON - Wakil Presiden Komisaris/ Komisaris Independen : Tuan LINTANG NUGROHO - Komisaris : Tuan CHANDRA RAHARDJA GUNAWAN - Komisaris : Tuan JOHNNY - Komisaris : Tuan GREGORY JAMES TERRY - Komisaris Independen : Tuan Drs. H. RIYANTO Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan atau diputuskan dalam Mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan Pengurus Perseroan tersebut dalam akta notaris, dan melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan
Page 6 OCR 0.947
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, dan Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Mata Acara Rapat Keenam Menyetujui laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Suborninasi yang diterbitkan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan rincian sebagai berikut : - Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan jumlah hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), biaya Penawaran Umum sebesar Rp. 1.885.000.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), hasil bersih sebesar Rp. 48.115.000.000,- (empat puluh delapan miliar seratus lima belas juta Rupiah), penggunaan dana (kredit yang diberikan) sebesar Rp. 48.115.000.000,- (empat puluh delapan miliar seratus lima belas juta Rupiah), sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 0,- (nol Rupiah). - Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap | Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan jumlah hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), biaya Penawaran Umum sebesar Rp. 1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah),hasil bersih sebesar Rp. 48.065.000.000,- (empat puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah), penggunaan dana (kredit yang diberikan) sebesar Rp. 48.065.000.000,- (empat puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah), sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 0,- (nol Rupiah). - Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan jumlah hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah), biaya Penawaran Umum sebesar Rp. 22.610.000.000,- (dua puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah), hasil bersih sebesar Rp. 3.887.390.000.000,- (tiga triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah), penggunaan dana (kredit yang diberikan) sebesar Rp. 3.887.390.000.000,- (tiga triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah), sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 0,- (nol Rupiah). Mata Acara Rapat Ketujuh Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada OJK pada tanggal 29 November 2024, dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan surat dari OJK Nomor SR- 3/PB.3/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Panin Tbk Tahun 2024. Il. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : - Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. A. Waktu : 12.09 WIB s.d. 12.28 WIB B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: Direksi: - Presiden Direktur B Herwidayatmo - Wakil Presiden Direktur 8 Hendrawan Danusaputra - Direktur B Lionto Gunawan - Direktur B Antonius Ketut Dwirianto
Page 7 OCR 0.934
Dewan Komisaris : - Presiden Komisaris / Komisaris Independen 5 Nelson Tampubolon - Komisaris 8 Chandra Rahardja Gunawan C. Rapat tersebut dihadiri oleh 21.617.398.503 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 89,792Y4 dari 24.074.972.798 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Dalam Rapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat. Pada Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan. F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. - Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu sebagai berikut : Mata Acara Total Setuju Abstain Tidak Setuju Setuju Satu-satunya 21.252.006.947 saham | 108.991.706 | 365.391.556 | 21.143.015.241 Mata Acara | atau 98,316 saham atau | saham atau | saham atau Rapat 0,504 1,69Y6 97.806Y0 pai Keterangan: - Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan - Sesuai POJK No. 15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas sehingga total setuju merupakan suara setuju ditambahkan dengan suara abstain Satu-satunya Mata Acara Rapat: - Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : —- MAKSUD dan TUJUAN serta KEGIATAN USAHA ---—-—-a—-n-o——-o- Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : - Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi. 2. Kegiatan usaha : Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : - Bank Umum Konvensional (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 64121). Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. 3. Kegiatan Usaha Utama : Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.956
. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu. .. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia perbankan. . Menerbitkan surat pengakuan hutang. . Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut. ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut. iii. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah. iv. Sertipikat Bank Indonesia (SBI). v. Obligasi. vi. Surat Promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. vii. Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. . Memindahkan uang balik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. . Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. . Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. . Kegiatan Usaha Penunjang: Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. b. c. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. . Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesain dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. - Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Page 9 OCR 0.948
B JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 erdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025, dengan ini diputuskan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai Tahun Buku 2024 kepada pemegang saham sebesar paling kurang Rp1.010.762.470.116,- (Satu Triliun Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) setelah di ikurangi saham tresuri atau sebesar Rp42,00 (Empat Puluh Dua Rupiah) per saham, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut: A. Jadwal Pembayaran Dividen: Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web 1 Perseroan 1 Juli 2025 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak atas Dividen (Cum 07 Juli 2025 Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi UN Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas 08 Juli 2025 Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak atas Dividen (Cum 09 Juli 2025 Dividen) di Pasar Tunai ag Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 09 Juli 2025 atas Dividen Tunai (Recording Date) Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Dividen (£x 10 Juli 2025 Dividen) di Pasar Tunai Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 25 Juli 2025 B. Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai: 1. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 25 Juli 2025 kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 Juli 2025 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date). . Bagi pemegang saham scriptless yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. . Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI (saham dalam bentuk warkat/script) harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut: i. Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, pada jam kerja 09.00 — 15.00 WIB, yang beralamat di: PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930 E-mail: rsrbae@registra.co.id Telp.: 021-2525666
Page 10 OCR 0.956
Dengan menyerahkan dokumen berikut paling lambat 24 Juli 2025:
a. Bukti kepemilikan saham.
b. Asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi pemegang saham
perorangan.
C. Salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang mewakili badan hukum bagi
pemegang saham dalam bentuk badan hukum dan bukti identitas pengurus/kuasanya yang
berhak mewakili badan hukum tersebut.
d. Nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
€. Surat Mandat Dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di kantor BAE).
i. Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD)
kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh pemegang saham di
kantor BAE.
ii. Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham warkat yang
berhak pada tanggal 25 Juli 2025 apabila telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan
dokumen di atas.
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri ("WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan pajak
penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan
dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2046.
Page 11 OCR 0.913
Terlampir kami sampaikan juga bukti iklan Ringkasan Risalah Rapat yang kami umumkan di Situs Web Perseroan tanggal 1 Juli 2025. Demikian laporan kami dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, | PT Bank Panin Tbk DIREKSI wukaa MK loo Herwidayatmo en Lampiran Cc: - Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2025 · 10:22–11:58 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,578,186,503
—
Against
2,200
—
Abstain
113,511,774
—
Agenda 3
approved
For
21,582,658,703
—
Against
2,200
—
Abstain
109,039,574
—
Agenda 5
approved
For
21,582,643,703
—
Against
17,200
—
Abstain
109,039,574
—
Agenda 7
approved
For
21,527,169,203
—
Against
55,491,700
—
Abstain
109,039,574
—
Agenda 8
approved
For
21,143,015,241
—
Against
365,391,556
—
Abstain
108,991,706
—
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Soh Sugito Sulaiman
p.2 ×2
unresolved
person
Hui Po
p.2
unresolved
person
Agnes Alreda Agathia Sitorus
p.2 ×2
unresolved
person
Achmad Hermansjah
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.3
unresolved
person
HARYONO WONGSONEGORO
p.4
unresolved
person
GREGORY JAMES TERRY
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
CHANDRA RAHARDJA GUNAWAN
· Komisaris
p.5 ×7
unresolved
person
Drs. H. RIYANTO Menyetujui
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Panin Tahap II Tahun
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia. Mengusahakan
p.8
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.10
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.11
unresolved
org
Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
244 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'A k Mata cara Ke |',
'votes_abstain': '113511774',
'votes_against': '2200',
'votes_for': '21578186503',
'votes_in_favor_total': '21691698277'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'ya Acara ke- |',
'votes_abstain': '109039574',
'votes_against': '2200',
'votes_for': '21582658703',
'votes_in_favor_total': '21691698277'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mata acara Rapat ini ke dalam suatu Keputusan '
'Rapat Direksi, terutama menyatakan susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang baru setelah '
'Perseoran menerima asli fisik surat '
'persetujuan fit and proper test dari OJK atas '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang '
'baru. Sehingga susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : '
'DIREKSI PERSEROAN : - Presiden Direktur : '
'Tuan HERWIDAYATMO - Wakil Presiden Direktur : '
'Tuan HENDRAWAN DANUSAPUTRA - Direktur : Tuan '
'EDY HERYANTO - Direktur : Tuan JANUAR HARDI - '
'Direktur : Tuan GUNAWAN SANTOSO - Direktur : '
'Tuan LIONTO GUNAWAN - Direktur : Tuan '
'ANTONIUS KETUT DWIRIANTO - Direktur : Tuan '
'SUWITO TJOKRORAHARDJO - Direktur : Tuan '
'SUGIONO SUTANTO JANIS” 7 dengan catatan '
'berlaku efektif sejak Perseroan menerima asli '
'fisik surat persetujuan fit and proper test, '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun '
'2027. DEWAN KOMISARIS PERSEROAN : - Presiden '
'Komisaris/ Komisaris Independen : Tuan NELSON '
'TAMPUBOLON - Wakil Presiden Komisaris/ '
'Komisaris Independen : Tuan LINTANG NUGROHO - '
'Komisaris : Tuan CHANDRA RAHARDJA GUNAWAN - '
'Komisaris : Tuan JOHNNY - Komisaris : Tuan '
'MUNADI UMAR” - Komisaris Independen : Tuan '
'Drs. H. RIYANTO 7 dengan catatan berlaku '
'efektif sejak Perseroan menerima asli fisik '
'surat persetujuan fit and proper tes sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026. '
'Maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan sampai dengan Perseroan menerima '
'asi fisik surat persetujuan fit and proper '
'test atas nama Tuan SUGIONO SUTANTO JANIS dan '
'Tuan MUNADI UMAR, adalah sebagai berikut: '
'DIREKSI PERSEROAN : - Presiden Direktur : '
'Tuan HERWIDAYATMO - Wakil Presiden Direktur : '
'Tuan HENDRAWAN DANUSAPUTRA - Direktur : Tuan '
'EDY HERYANTO - Direktur : Tuan JANUAR HARDI - '
'Direktur : Tuan GUNAWAN SANTOSO - Direktur : '
'Tuan LIONTO GUNAWAN - Direktur : Tuan '
'ANTONIUS KETUT DWIRIANTO Direktur : Tuan '
'SUWITO TJOKRORAHARDJO DEWAN KOMISARIS '
'PERSEROAN : - Presiden Komisaris/ Komisaris '
'Independen : Tuan NELSON TAMPUBOLON - Wakil '
'Presiden Komisaris/ Komisaris Independen : '
'Tuan LINTANG NUGROHO - Komisaris : Tuan '
'CHANDRA RAHARDJA GUNAWAN - Komisaris : Tuan '
'JOHNNY - Komisaris : Tuan GREGORY JAMES TERRY '
'- Komisaris Independen : Tuan Drs. H. RIYANTO '
'Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa '
'penuh dengan hak substitusi kepada setiap '
'anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan-keputusan '
'sebagaimana diambil dan atau diputuskan dalam '
'Mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
'Pengurus Perseroan tersebut dalam akta '
'notaris, dan melakukan pengurusan penerimaan '
'pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut di '
'atas.Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat '
'ini, dan Rapat setuju untuk mengesahkan semua '
'tindakan yang dilakukan penerima kuasa '
'berdasarkan kuasa ini.',
'seq': 5,
'title': 'Mata At ki ala Acara ke- |',
'votes_abstain': '109039574',
'votes_against': '17200',
'votes_for': '21582643703',
'votes_in_favor_total': '21691683277'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara '
'musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah '
'untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan '
'pemungutan suara. - Hasil pengambilan '
'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
'suara/voting, jumlah suara dan persentase '
'keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat yaitu sebagai '
'berikut : Mata Acara Total Setuju '
'Satu-satunya 21.252.006.947 saham | '
'108.991.706 | 365.391.556 | 21.143.015.241 '
'Mata Acara | atau 98,316 Rapat pai '
'Keterangan: - Jumlah tersebut merupakan '
'perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE '
'Perseroan - Sesuai POJK No. 15/2020, suara '
'abstain mengikuti suara mayoritas sehingga '
'total setuju merupakan suara setuju '
'ditambahkan dengan suara abstain Satu-satunya '
'Mata Acara Rapat: - Menyetujui perubahan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tentang '
'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha '
'Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan '
'Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun '
'2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia (KBLI). Sehingga untuk selanjutnya '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi '
'sebagai berikut : —- MAKSUD dan TUJUAN serta '
'KEGIATAN USAHA ---—-—-a—-n-o——-o- Pasal 3 1. '
'Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : - '
'Menjalankan usaha di bidang Aktivitas '
'Keuangan dan Asuransi. 2. Kegiatan usaha : '
'Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, '
'Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha '
'sebagai berikut : - Bank Umum Konvensional '
'(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : '
'64121). Kelompok ini mencakup kegiatan usaha '
'bank secara konvensional, meliputi '
'penghimpunan dana dari masyarakat dalam '
'bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada '
'masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau '
'bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan '
'kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. 3. '
'Kegiatan Usaha Utama : Untuk merealisasikan '
'maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat '
'melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : '
'. Menghimpun dana dari masyarakat dalam '
'bentuk simpanan giro, deposito berjangka, '
'sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk '
'lainnya dipersamakan dengan itu. . Memberikan '
'kredit baik kredit jangka menengah, panjang '
'atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim '
'dalam dunia perbankan. . Menerbitkan surat '
'pengakuan hutang. . Membeli, menjual atau '
'menjamin atas resiko sendiri maupun untuk '
'kepentingan dan atas perintah nasabahnya: i. '
'Surat-surat wesel, termasuk wesel yang '
'diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya '
'tidak lebih lama dari kebiasaan dalam '
'perdagangan surat-surat tersebut. ii. Surat '
'pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya '
'yang masa berlakunya tidak lebih lama dari '
'kebiasaan dalam perdagangan surat-surat '
'tersebut. iii. Kertas perbendaharaan Negara '
'dan surat jaminan pemerintah. iv. Sertipikat '
'Bank Indonesia (SBI). v. Obligasi. vi. Surat '
'Promes yang dapat diperdagangkan dengan '
'berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. '
'vii. Surat berharga lain yang berjangka waktu '
'sampai dengan 1 (satu) tahun. . Memindahkan '
'uang balik untuk kepentingan sendiri ataupun '
'untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana '
'pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan '
'dana kepada Bank lain, baik dengan '
'menggunakan surat, sarana telekomunikasi '
'maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana '
'lainnya. . Menerima pembayaran dari tagihan '
'atas surat berharga dan melakukan perhitungan '
'dengan atau antara pihak ketiga. . Melakukan '
'penempatan dana dari nasabah kepada nasabah '
'lainnya dalam bentuk surat berharga yang '
'tercatat di bursa efek. Melakukan kegiatan '
'dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan '
'yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. '
'Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan '
'kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan '
'berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan '
'ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. . '
'Kegiatan Usaha Penunjang: Untuk mendukung '
'kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan '
'dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang '
'sebagai berikut: a. Menyediakan tempat untuk '
'menyimpan barang dan surat berharga. b. '
'Melakukan kegiatan penitipan untuk '
'kepentingan pihak lain berdasarkan suatu '
'kontrak. c. Membeli agunan baik semua maupun '
'sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur '
'tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan '
'dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut '
'wajib dicairkan secepatnya. . Melakukan '
'kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan '
'kegiatan wali amanat. Melakukan kegiatan '
'sebagai penyelenggaraan dana pensiun sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun '
'pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau '
'peserta dana pensiun lembaga keuangan. '
'Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank '
'atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa '
'guna usaha, perusahaan modal ventura, '
'perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga '
'kliring dan penjamin serta lembaga '
'penyimpanan dan penyelesain dengan memenuhi '
'ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang '
'berwenang. - Melakukan kegiatan penyertaan '
'modal sementara untuk mengatasi kredit macet, '
'termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan '
'prinsip syariah dengan syarat harus menarik '
'kembali penyertaan sesuai dengan ketentuan '
'yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. '
'Mengusahakan usaha-usaha lain yang '
'berhubungan langsung atau tidak langsung '
'dengan maksud tersebut diatas yang '
'pelaksanaannya tidak bertentangan dengan '
'undang-undang yang berlaku di Indonesia. '
'JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
'TAHUN BUKU 2024 B erdasarkan keputusan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan '
'Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk '
'(“Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025, '
'dengan ini diputuskan bahwa Perseroan akan '
'melakukan pembagian dividen tunai Tahun Buku '
'2024 kepada pemegang saham sebesar paling '
'kurang Rp1.010.762.470.116,- (Satu Triliun '
'Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua '
'Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus '
'Enam Belas Rupiah) setelah di ikurangi saham '
'tresuri atau sebesar Rp42,00 (Empat Puluh Dua '
'Rupiah) per saham, dengan jadwal dan tata '
'cara sebagai berikut: A. Jadwal Pembayaran '
'Dividen: Pengumuman di situs web Bursa Efek '
'Indonesia dan situs web 1 Perseroan Akhir '
'Periode Perdagangan Saham Dengan Hak atas '
'Dividen (Cum 07 Juli 2025 Dividen) di Pasar '
'Reguler dan Pasar Negosiasi UN Awal Periode '
'Perdagangan Saham Tanpa Hak atas 08 Juli 2025 '
'Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan '
'Pasar Negosiasi Akhir Periode Perdagangan '
'Saham Dengan Hak atas Dividen (Cum 09 Juli '
'2025 Dividen) di Pasar Tunai Tanggal Daftar '
'Pemegang Saham yang berhak 09 Juli 2025 atas '
'Dividen Tunai (Recording Date) Awal Periode '
'Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Dividen (£x '
'10 Juli 2025 Dividen) di Pasar Tunai Tanggal '
'Pembayaran Dividen Tunai B. Ketentuan dan '
'tata cara pembagian Dividen Tunai: 1. Dividen '
'tunai akan dibagikan pada tanggal 25 Juli '
'2025 kepada para pemegang saham Perseroan '
'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan dan/atau pemegang saham '
'Perseroan pada sub rekening efek di Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (KSE) pada penutupan '
'perdagangan saham pada tanggal 9 Juli 2025 '
'pada pukul 16:00 WIB (Recording Date). . Bagi '
'pemegang saham scriptless yang sahamnya '
'disimpan dalam Penitipan Kolektif PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
'dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI '
'ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana pemegang saham membuka rekening efek. '
'. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak '
'disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI (saham '
'dalam bentuk warkat/script) harap '
'memperhatikan ketentuan sebagai berikut: i. '
'Harap terlebih dahulu menghubungi Biro '
'Administrasi Efek (BAE) Perseroan, pada jam '
'kerja 09.00 — 15.00 WIB, yang beralamat di: '
'PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral '
'Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta '
'12930 E-mail: rsrbae@registra.co.id Telp.: '
'021-2525666 Dengan menyerahkan dokumen '
'berikut paling lambat 24 Juli 2025: a. Bukti '
'kepemilikan saham. b. Asli dan salinan bukti '
'identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) '
'bagi pemegang saham perorangan. C. Salinan '
'anggaran dasar dan akta pengurus yang '
'berwenang mewakili badan hukum bagi pemegang '
'saham dalam bentuk badan hukum dan bukti '
'identitas pe',
'seq': 7,
'votes_abstain': '109039574',
'votes_against': '55491700',
'votes_for': '21527169203',
'votes_in_favor_total': '21636208777'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'votes_abstain': '108991706',
'votes_against': '365391556',
'votes_for': '21143015241',
'votes_in_favor_total': '21252006947'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:58:00',
'time_start': '10:22:00'}