Back to announcement
20250701_PNBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910553_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK PAN INDONESIA Tbk disingkat PT BANK PANIN Tbk
Direksi PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : Panin Bank Building Lantai 4,
Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta 10270
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
- Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
A. Waktu : 12.09 WIB s.d. 12.28 WIB
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Direksi:
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
C. Rapat tersebut dihadiri oleh 21.617.398.503 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 89,792% dari 24.074.972.798 saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat.
E. Pada Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat yaitu sebagai berikut :
Mata Acara Total Setuju Abstain Tidak Setuju
Setuju
Satu-satunya 21.252.006.947 saham 108.991.706 365.391.556 21.143.015.241
Mata Acara atau 98,31% saham atau saham atau saham atau
Rapat 0,504% 1,69% 97.806%
Keterangan:
- Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan
- Sesuai POJK No. 15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas sehingga total setuju
merupakan suara setuju ditambahkan dengan suara abstain
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Satu-satunya Mata Acara Rapat
- Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI).
Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut
:
------------------------------------ MAKSUD dan TUJUAN serta KEGIATAN USAHA ---------
----------------
--------------------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------
-----------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah :
- Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
2. Kegiatan usaha :
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
- Bank Umum Konvensional (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 64121).
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta
menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Page 3
3. Kegiatan Usaha utama :
Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan
dengan itu.
b. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun
jenis lainnya yang lazim dalam dunia perbankan.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
tersebut.
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
iii. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
iv. Sertipikat Bank Indonesia (SBI).
v. Obligasi.
vi. Surat Promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun.
vii. Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan
nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada
Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek.
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan
kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia.
Page 4
4. Kegiatan Usaha Penunjang:
Untuk mendukung kegiatan usaha Utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
c. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat.
e. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun
pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
keuangan.
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek,
perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan
dan penyelesain dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
g. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet,
termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat
harus menarik kembali penyertaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
h. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung
dengan maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan
dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Jakarta, 1 Juli 2025
PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat
PT Bank Panin Tbk
Direksi
Page 5
ANNOUNCEMENT OF
SUMMARY OF THE MINUTES OF
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
PT BANK PAN INDONESIA Tbk abbreviated as PT BANK PANIN Tbk
The Board of Directors of PT Bank Pan Indonesia Tbk abbreviated as PT Bank Panin Tbk
(hereinafter referred to as “Company”) shall hereby notify the Company Shareholders that
the Company has held the Annual General Meeting of SHareholders (hereinafter referred to as
“Meeting”), i.e. on:
Day/Date : Thursday, 26th June 2025
Venue : Panin Bank Building, 4th Floor,
Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta 10270
With following Agenda of the Meeting:
- Amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association.
A. Time : 12:09 WIB (Western Indonesian Time Zone) to 12:28 WIB
B. Members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company attended
the Meeting are:
Board of Directors:
President Director : Herwidayatmo
Deputy President Director : Hendrawan Danusaputra
Director : Lionto Gunawan
Director : Antonius Ketut Dwirianto
Board of Commissioners:
President Commissioner/
Independent Commissioner : Nelson Tampubolon
Commissioner : Chandra Rahardja Gunawan
C. The Meeting was attended by 21,617,398,503 shares with valid votes or equal with 89.792%
of 24,074,972,798 shares with valid vote issued by the Company.
D. The Meeting shall give an opportunity to the shareholders to ask questoons and/or give
responses related to the Meeting Agenda.
Page 6
E. During the Meeting, there was no question nor response.
F. The mechanism to take decisions in the Meeting was as the following:
- Meeting resolutions were taken by deliberation to reach consensus. If the deliberation to
reach consensus was not successful, voting would be held.
- Any decisions taken by voting, total votes and percentage of the Meeting resolutions of
all shares with votes present in the Meeting shall be as follows.
Agenda Total Agreeing Abstain Dissenting Agreeing
Votes
The sole 2 1 , 2 5 2 , 0 0 6 , 9 4 7 108,991,706 365,391,556 21,143,015,241
Meeting shares or 98.31% shares or shares or 1.69% shares or
Agenda 0.504% 97.806%
Notes:
- Such figure is a calculation from KSEI’s e-proxy and the Company’s BAE.
- In accordance with POJK (Financial Services Authority Regulation) No. 15/2020, any
abstain votes shall join the majority votes. Therefore, total agreeing votes are agreeing
votes plus abstain votes.
G. Meeting Resolutions shall principally be as the following.
The Sole Meeting Agenda
- Approve the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association on Purposes
and Objectives and Business Activities of the Company, in order to make adjustment
with the Regulation of the Indonesian Central Bureau of Statistics Number 2 of 2020
on Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI/ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia).
Thus, Article 3 of the Company’s Articles of Association shall later be read as the following.
----PURPOSES and OBJECTIVES and BUSINESS ACTIVITIES ----
----------------------- Article 3 -----------------------
1. Purposes and objectives of this Company shall be:
- Engaged in any businesses in the Financial and Insurance Activities.
2. Business Activities:
To reach such purposes and objectives, the Company may implement following
business activities:
- Conventional Commercial Bank (the Indonesian Standard Industrial Classification:
64121).
This group includes any bank’s conventional business activities, such as gathering
funds from people by savings and distribute such fund to people in loans and/or
other forms, and carry out services in any payment systems.
Page 7
3. Main business activities:
To realise such purposes and objectives, the Company may conduct following
business activities:
a. Gather funds from people in giro savings, time deposit, time deposit certificate,
savings, and/or other similar forms
b. Extend loans, whether they are medium, long, or short-term loans other
typical types in the banking sector
c. Issue acknowledgment of debt
d. Purchase, sell or guarantee at own’s risk or for the interests and at the order
of its customers:
i. Bills of exchange, including bills of exchange accepted by the Bank in
which their effective term is no longer than the standard term in the
trading of such bills.
ii. Acknowledgment of debt and other commercial paper in which their
effective term is no longer than the standard term in the trading of
such bills.
iii. State treasury certificates and government bonds
iv. Bank Indonesia Certificates (SBI/Sertifikat Bank Indonesia)
v. Bonds
vi. Tradeable Promissory Notes with a term up to 1 (one) year
vii. Other securities with a term up to 1 (one)year.
e. Transfer money for either own’s interests or customers’ interest
f. Place fund on, borrow fund from, or lend fund to other Banks, by bills,
telecommunication means or banker’s sight draft, cheque, or other means
g. Receive payments from invoices on securities and make calculatoons with or
between third parties
h. Place fund from a customer to other customer(s) by securities listed in a stock
exchange
i. Conduct activities in foreign exchanges by complying with any provisions
stipulated by Bank Indonesia
j. Provide funding and/or conduct other activities, including activities based on
the Shariah Principles, in accordance with the provisions stipulated by Bank
Indonesia.
Page 8
4. Supporting Business Activities:
To support the Company’s Main business activities, the Company may implement
following supporting business activities:
a. Provide a place to store valuable goods and securities
b. Implement safe depositing for other parties based on a contract
c. Buy collaterals, either in whole or partial, via a bid in case a debtor does
not fulfill her/his obligations to the Company, provided that the collaterals
purchased are required to be released as soon as possible
d. Carry out activities of the accounts receivable financing, loan business, and
trustee
e. Conduct activities as a pension fund manager in accordance with the
applicable laws and regulations, either as a founder of the employer’s pension
fund or as a founder and/or participant of the financial institution’s pension
fund
f. Carry out capital investment activities in other banks or companies in the
leasing financial sector, venture capital company, stock company, insurance
company, clearing and deposit guarantee institution, and depository and
settlement institution by complying with the provisions stipulated by an
authorised institution
g. Conduct temporary capital investment activities to mitigate bad debts,
including non-performing financing based on the shariah principle, provided
that it must withdraw its investments in accordance with the provisions
stipulated by Bank Indonesia
h. Engaged in other businesses which are directly or indirectly related to the
purposes aforementioned in which the implementation does not violate any
laws prevailing in Indonesia.
Jakarta, 1st July 2025
PT Bank Pan Indonesia Tbk abbreviated as
PT Bank Panin Tbk
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2025 · 12:09–12:28 |
| Present | 21,617,398,503 (89.79%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,143,015,241
—
Against
365,391,556
—
Abstain
108,991,706
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×9
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia Certificates
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
986 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '108991706',
'votes_against': '365391556',
'votes_for': '21143015241',
'votes_in_favor_total': '21252006947'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.792',
'shares_present': '21617398503',
'shares_total_voting': '24074972798',
'time_end': '12:28:00',
'time_start': '12:09:00',
'venue': 'Panin Bank Building Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta '
'10270 Dengan'}