Skip to content
Back to announcement

20250701_PNBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910553_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                            PENGUMUMAN
                                       RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                   PT BANK PAN INDONESIA Tbk disingkat PT BANK PANIN Tbk



Direksi PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu pada :

Hari/Tanggal       : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat             : Panin Bank Building Lantai 4,
                     Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta 10270


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

-    Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.



A. Waktu       : 12.09 WIB s.d. 12.28 WIB


B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
        Direksi:
            Presiden Direktur		         :      Herwidayatmo
            Wakil Presiden Direktur :          Hendrawan Danusaputra
            Direktur			:                       Lionto Gunawan
            Direktur			                 :      Antonius Ketut Dwirianto
		
		      Dewan Komisaris :
            Presiden Komisaris          /
            Komisaris Independen        :      Nelson Tampubolon
            Komisaris			                :      Chandra Rahardja Gunawan


C. Rapat tersebut dihadiri oleh         21.617.398.503 saham yang memiliki hak suara yang sah
     atau setara dengan 89,792% dari 24.074.972.798 saham dengan hak suara yang sah yang
     telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat.

E. Pada Rapat tidak terdapat pertanyaan maupun tanggapan.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

  - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
    untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  - Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
    suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam Rapat yaitu sebagai berikut :

  Mata Acara              Total Setuju                Abstain            Tidak              Setuju
                                                                         Setuju

 Satu-satunya      21.252.006.947 saham            108.991.706       365.391.556       21.143.015.241
 Mata Acara        atau 98,31%                     saham atau        saham atau        saham atau
 Rapat                                             0,504%            1,69%             97.806%


   Keterangan:
   -   Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan
   -   Sesuai POJK No. 15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas sehingga total setuju
       merupakan suara setuju ditambahkan dengan suara abstain


G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :


Satu-satunya Mata Acara Rapat

   -   Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tentang Maksud dan Tujuan
       serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan
       Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
       (KBLI).
       Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut
       :

       ------------------------------------ MAKSUD dan TUJUAN serta KEGIATAN USAHA ---------
       ----------------
       --------------------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------
       -----------------------
       1.   Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah :
            -    Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
       2. Kegiatan usaha :
            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
            kegiatan usaha sebagai berikut :
            -    Bank Umum Konvensional (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 64121).
                 Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
                 penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
                 kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta
                 menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Page 3
3. Kegiatan Usaha utama :
   Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan usaha sebagai berikut :
   a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito
        berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan
        dengan itu.
   b. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun
        jenis lainnya yang lazim dalam dunia perbankan.
   c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
   d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan
        dan atas perintah nasabahnya:
        i.     Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa
               berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
               tersebut.
        ii.    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
               tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
        iii.   Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
        iv.    Sertipikat Bank Indonesia (SBI).
        v.     Obligasi.
        vi.    Surat Promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu
               sampai dengan 1 (satu) tahun.
        vii.   Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
   e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan
        nasabah.
   f.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada
        Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
        dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
   g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
        perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
   h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
        bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek.
   i.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
        ditetapkan oleh Bank Indonesia.
   j.   Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan
        kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
        Bank Indonesia.
Page 4
4. Kegiatan Usaha Penunjang:
   Untuk mendukung kegiatan usaha Utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
   a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
   b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
        kontrak.
   c. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal
        debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan
        agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
   d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat.
   e. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun
        pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga
        keuangan.
   f.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
        bidang keuangan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek,
        perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan
        dan penyelesain dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi
        yang berwenang.
   g. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet,
        termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat
        harus menarik kembali penyertaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
        oleh Bank Indonesia.
   h. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung
        dengan maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan
        dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.




                               Jakarta, 1 Juli 2025
                     PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat
                               PT Bank Panin Tbk
                                     Direksi
Page 5
                                    ANNOUNCEMENT OF
                                SUMMARY OF THE MINUTES OF
                    EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
                  PT BANK PAN INDONESIA Tbk abbreviated as PT BANK PANIN Tbk


The Board of Directors of PT Bank Pan Indonesia Tbk abbreviated as PT Bank Panin Tbk

(hereinafter referred to as “Company”) shall hereby notify the Company Shareholders that

the Company has held the Annual General Meeting of SHareholders (hereinafter referred to as

“Meeting”), i.e. on:


Day/Date            : Thursday, 26th June 2025

Venue               : Panin Bank Building, 4th Floor,

                       Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta 10270


With following Agenda of the Meeting:


-        Amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association.


A.         Time    : 12:09 WIB (Western Indonesian Time Zone) to 12:28 WIB


B.         Members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company attended

           the Meeting are:

           Board of Directors:
          President Director       		            :     Herwidayatmo
          Deputy President Director 		           :     Hendrawan Danusaputra
          Director			 		:                              Lionto Gunawan
          Director			 		:                              Antonius Ketut Dwirianto

           Board of Commissioners:
          President Commissioner/
           Independent Commissioner			            :     Nelson Tampubolon
          Commissioner		 		:                           Chandra Rahardja Gunawan


C.         The Meeting was attended by 21,617,398,503 shares with valid votes or equal with 89.792%

           of 24,074,972,798 shares with valid vote issued by the Company.


D.         The Meeting shall give an opportunity to the shareholders to ask questoons and/or give

           responses related to the Meeting Agenda.
Page 6
E.        During the Meeting, there was no question nor response.


F.        The mechanism to take decisions in the Meeting was as the following:

     -    Meeting resolutions were taken by deliberation to reach consensus. If the deliberation to

          reach consensus was not successful, voting would be held.

     -    Any decisions taken by voting, total votes and percentage of the Meeting resolutions of

          all shares with votes present in the Meeting shall be as follows.

               Agenda          Total Agreeing               Abstain     Dissenting          Agreeing
                                   Votes
         The sole          2 1 , 2 5 2 , 0 0 6 , 9 4 7 108,991,706    365,391,556     21,143,015,241
         Meeting           shares or 98.31%            shares or      shares or 1.69% shares or
         Agenda                                        0.504%                         97.806%

     Notes:

     -    Such figure is a calculation from KSEI’s e-proxy and the Company’s BAE.

     -    In accordance with POJK (Financial Services Authority Regulation) No. 15/2020, any

          abstain votes shall join the majority votes. Therefore, total agreeing votes are agreeing

          votes plus abstain votes.


G.        Meeting Resolutions shall principally be as the following.


The Sole Meeting Agenda

     -    Approve the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association on Purposes

          and Objectives and Business Activities of the Company, in order to make adjustment

          with the Regulation of the Indonesian Central Bureau of Statistics Number 2 of 2020

          on Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI/ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha

          Indonesia).

          Thus, Article 3 of the Company’s Articles of Association shall later be read as the following.

          ----PURPOSES and OBJECTIVES and BUSINESS ACTIVITIES ----

          ----------------------- Article 3 -----------------------

          1.     Purposes and objectives of this Company shall be:

                 -   Engaged in any businesses in the Financial and Insurance Activities.


          2.     Business Activities:

                 To reach such purposes and objectives, the Company may implement following

                 business activities:

                 -   Conventional Commercial Bank (the Indonesian Standard Industrial Classification:

                     64121).

                     This group includes any bank’s conventional business activities, such as gathering

                     funds from people by savings and distribute such fund to people in loans and/or

                     other forms, and carry out services in any payment systems.
Page 7
3.   Main business activities:

     To realise such purposes and objectives, the Company may conduct following

     business activities:

     a.    Gather funds from people in giro savings, time deposit, time deposit certificate,

           savings, and/or other similar forms

     b.    Extend loans, whether they are medium, long, or short-term loans other

           typical types in the banking sector

     c.    Issue acknowledgment of debt

     d.    Purchase, sell or guarantee at own’s risk or for the interests and at the order

           of its customers:

           i.       Bills of exchange, including bills of exchange accepted by the Bank in

                    which their effective term is no longer than the standard term in the

                    trading of such bills.

           ii.      Acknowledgment of debt and other commercial paper in which their

                    effective term is no longer than the standard term in the trading of

                    such bills.

           iii.     State treasury certificates and government bonds

           iv.      Bank Indonesia Certificates (SBI/Sertifikat Bank Indonesia)

           v.       Bonds

           vi.      Tradeable Promissory Notes with a term up to 1 (one) year

           vii.     Other securities with a term up to 1 (one)year.

     e.    Transfer money for either own’s interests or customers’ interest

     f.    Place fund on, borrow fund from, or lend fund to other Banks, by bills,

           telecommunication means or banker’s sight draft, cheque, or other means

     g.    Receive payments from invoices on securities and make calculatoons with or

           between third parties

     h.    Place fund from a customer to other customer(s) by securities listed in a stock

           exchange

     i.    Conduct activities in foreign exchanges by complying with any provisions

           stipulated by Bank Indonesia

     j.    Provide funding and/or conduct other activities, including activities based on

           the Shariah Principles, in accordance with the provisions stipulated by Bank

           Indonesia.
Page 8
4.   Supporting Business Activities:

     To support the Company’s Main business activities, the Company may implement

     following supporting business activities:

     a.   Provide a place to store valuable goods and securities

     b.   Implement safe depositing for other parties based on a contract

     c.   Buy collaterals, either in whole or partial, via a bid in case a debtor does

          not fulfill her/his obligations to the Company, provided that the collaterals

          purchased are required to be released as soon as possible

     d.   Carry out activities of the accounts receivable financing, loan business, and

          trustee

     e.   Conduct activities as a pension fund manager in accordance with the

          applicable laws and regulations, either as a founder of the employer’s pension

          fund or as a founder and/or participant of the financial institution’s pension

          fund

     f.   Carry out capital investment activities in other banks or companies in the

          leasing financial sector, venture capital company, stock company, insurance

          company, clearing and deposit guarantee institution, and depository and

          settlement institution by complying with the provisions stipulated by an

          authorised institution

     g.   Conduct temporary capital investment activities to mitigate bad debts,

          including non-performing financing based on the shariah principle, provided

          that it must withdraw its investments in accordance with the provisions

          stipulated by Bank Indonesia

     h.   Engaged in other businesses which are directly or indirectly related to the

          purposes aforementioned in which the implementation does not violate any

          laws prevailing in Indonesia.




                              Jakarta, 1st July 2025

                    PT Bank Pan Indonesia Tbk abbreviated as

                               PT Bank Panin Tbk

                               Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published1 Jul 2025
Pages8
Characters17,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2025 · 12:09–12:28
Present21,617,398,503 (89.79%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
21,143,015,241
—
Against
365,391,556
—
Abstain
108,991,706
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×12
linked person Hendrawan Danusaputra p.1 ×2
linked person Lionto Gunawan p.1 ×2
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.1 ×2
linked person Nelson Tampubolon p.1 ×2
linked person Chandra Rahardja p.1 ×2
possible org BANK PANIN Tbk p.1 ×12
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×9
unresolved org Financial Services Authority p.6
unresolved org Bank Indonesia Certificates p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 986 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '108991706',
             'votes_against': '365391556',
             'votes_for': '21143015241',
             'votes_in_favor_total': '21252006947'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.792',
 'shares_present': '21617398503',
 'shares_total_voting': '24074972798',
 'time_end': '12:28:00',
 'time_start': '12:09:00',
 'venue': 'Panin Bank Building Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta '
          '10270 Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result