Skip to content
Back to announcement

20250701_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31910158_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM


Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT BISI International Tbk, berupa penyertaan dalam
entitas anak baru dengan Chia Tai Seeds Co., Ltd. ("Transaksi").
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.




                            PT BISI International Tbk
                                      (“Perseroan”)

                          Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia.

                                     Kantor Pusat:
                         Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
        Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
                       Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
                                     www.bisi.co.id

                                PERNYATAAN DIREKSI
Perseroan telah memiliki dan melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
 Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan akan
     menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur tersebut dalam jangka waktu
    penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                  PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal dan Obyek Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Joint Venture Agreement dengan
Chia Tai Seeds Co., Ltd. (“CTS”) untuk mendirikan perusahaan patungan yang berdomisili hukum
di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia (“JV”). Kegiatan usaha JV adalah produksi dan perdagangan benih hortikultura. JV
akan memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp10.000.000.000, dimana Perseroan
akan memiliki 51% kepemilikan saham sedangkan CTS akan memiiki 49% kepemilikan saham.

2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah Rp5.100.000.000 yang merupakan nilai setoran modal yang dilakukan oleh
Perseroan atau setara dengan 51% kepemilikan saham JV. Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini disebabkan
karena nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.100 juta atau lebih kecil dari 20% nilai ekuitas
Perseroan dan Entitas Anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan
Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini audit tanpa modifikasian
yaitu Rp678.091 juta.

3. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
PT BISI International Tbk
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan
akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah
dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024. Akta tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0032326.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Juni 2024.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah: Pertanian Jagung, Pertanian Aneka
Kacang Hortikultura, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inhibrida, Pertanian Hortikultura
Sayuran Daun, Pertanian Hortikultura Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, Pertanian
Hortikultura Sayuran Lainnya, Pertanian Cabai, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, Jasa
Pasca Panen, Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan, Perdagangan Besar Padi
dan Palawija, Perdagangan Besar Buah-Buahan, Perdagangan Besar Sayuran, Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian, Penelitian dan
Pengembangan Bioteknologi, Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran, Industri
Penggilingan dan Pembersihan Jagung, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian, Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia, Industri Mesin Pertanian Dan
Kehutanan, Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Tunggal
Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan
Campuran Hara Makro Primer, Industri Pupuk Hara Makro Sekunder, Industri Pupuk Hara Mikro,
Industri Pupuk Pelengkap, Industri Media Tanam, Industri Pupuk Lainnya, Perdagangan Eceran
Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911-47913,
Page 3
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas
Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Kantor Pusat.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah:
            Pemegang Saham              Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)    %
 PT Agrindo Pratama                        930.000.000                93.000.000.000   31,00
 Field Investment Holdings Pte. Ltd.       190.687.500                19.068.750.000    6,36
 Valley Investment Holdings Pte. Ltd.      190.687.500                19.068.750.000    6,36
 Vista Investment Holdings Pte. Ltd.       190.687.500                19.068.750.000    6,36
 SJ BISI Holdings Pte. Ltd.                122.250.000                12.225.000.000    4,08
 UBS AG Singapore Non-Treaty               184.189.100                18.418.910.000    6,14
 Omnibus Account - 2091144090
 United Overseas Bank Nominees             152.683.500               15.268.350.000      5,09
 (Private) Limited
 Tjiu Thomas Effendy – Komisaris             2.748.900                  274.890.000      0,09
 Utama
 Lie Suhanto – Wakil Komisaris Utama            310.000                  31.000.000      0,01
 Publik (masing-masing dengan             1.035.756.000             103.575.600.000     34,51
 pemilikan kurang dari 5%)
 Jumlah                                   3.000.000.000             300.000.000.000    100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 5 tanggal 8 November 2024, yang
telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0275279 tanggal 13
November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direktur Utama              : Agus Saputra Wijaya
Direktur                    : Putu Darsana
Direktur                    : Arief Tonny Kusuma
Direktur                    : Adhi Kristanto, STP, MP
Komisaris Utama             : Tjiu Thomas Effendy
Wakil Komisaris Utama       : Lie Suhanto
Komisaris Independen        : Burhan Hidayat
Komisaris Independen        : Sunardi
Chia Tai Seeds Co., Ltd.
Riwayat Singkat
CTS didirikan di Thailand pada tanggal 6 Januari 1989, dengan Business Registration Number
0105532001528 dan memiliki kantor di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra
Khanong District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
CTS memiliki 29 kegiatan usaha, salah satunya adalah produksi dan perdagangan benih
hortikultura.
Page 4
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham CTS pada tanggal 9 April
2024 adalah:
        Pemegang Saham                 Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (THB)      %
 Chia Tai Co., Ltd.                              999.993                    9.999.930    99,9993
 Jaran Chiaravanont                                    1                           10     0,0001
 Estate of Montri Jiaravanont                          1                           10     0,0001
 Sumet Jiaravanon                                      1                           10     0,0001
 Dhanin Chearavanont                                   1                           10     0,0001
 Wanlop Chiaravanond                                   1                           10     0,0001
 Phongthep Chiaravanond                                1                           10     0,0001
 Manas Chiaravanond                                    1                           10     0,0001
 Jumlah                                        1.000.000                   10.000.000   100,0000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi CTS adalah:
Direktur                        : Min Tieanworn
Direktur                        : Wanlop Chiaravanont
Direktur                        : Phongthep Chiaravanont
Direktur                        : Manas Chiaravanond
Direktur                        : Manunporn Chiaravanond
Direktur                        : Supat Mekiyanon
Direktur                        : Chaiwut Sompan

4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Perseroan dan CTS memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga
Jiaravanon.
Page 5
5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Seiring dengan meningkatnya kesadaran gaya hidup sehat, konsumsi produk hortikultura,
terutama sayur dan buah, diperkirakan akan terus meningkat sehingga kebutuhan atas benih
hortikultura yang bagus juga diperlukan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi
sangat besar dalam pengembangan dan produksi benih hortikultura yang unggul.
Sebagai perusahaan penghasil benih hortikultura yang sudah berpengalaman di Indonesia,
Perseroan akan bekerja sama dengan CTS dengan mendirikan JV dengan tujuan untuk
meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang penelitian benih hortikultura dan
membuka peluang bisnis untuk merambah pasar internasional. CTS merupakan perusahaan
penghasil benih hortikultura yang memiliki rekam jejak sangat baik di dunia sehingga kerjasama
dua pihak ini akan menciptakan sinergi untuk mengantisipasi kebutuhan benih hortikultura dunia
di masa mendatang.
JV yang dibentuk akan melakukan riset dan pengembangan untuk menghasilkan benih induk
yang handal untuk beberapa produk hortikultura. Kemudian, dari benih induk yang dihasilkan
tersebut, JV akan melakukan proses produksi untuk menghasilkan benih komersial yang akan
dijual ke pasar domestik maupun internasional.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak CTS adalah karena CTS telah
memiliki pengalaman lebih dari 100 tahun di bidang pertanian, termasuk memproduksi benih
hortikultura unggul serta memiliki jaringan pasar internasional yang luas.
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi adalah sumber
dana internal.
Page 6
                             RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (“KJPP TnR”) untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00207/2.0055-00/BS/01/0060/1/VI/2025 tertanggal 26 Juni
2025, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
   Pengguna laporan adalah PT BISI International Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Objek Rencana Transaksi
   Objek rencana transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan
   untuk kerjasama usaha patungan (joint venture) dengan CTS dengan mendirikan perusahaan
   di Indonesia (“JV”) . Kegiatan usaha JV adalah produksi dan perdagangan benih hortikultura.
   Modal ditempatkan dan disetor JV adalah Rp10 miliar, dimana Perseroan akan memiliki 51%
   kepemilikan saham sedangkan CTS akan memiliki 49% kepemilikan saham. Berikut adalah
   rincian objek transaksi:
             Pemegang Saham                 Modal Disetor            Persentase
      PT BISI International Tbk            Rp5.100.000.000              51,00%
      Chia Tai Seeds Co., Ltd.             Rp4.900.000.000              49,00%

   JV didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang
   penelitian benih hortikultura dan membuka peluang bisnis untuk merambah pasar
   internasional. CTS merupakan perusahaan penghasil benih hortikultura yang memiliki rekam
   jejak sangat baik di dunia sehingga kerjasama dua pihak ini akan menciptakan sinergi untuk
   mengantisipasi kebutuhan benih hortikultura dunia di masa mendatang.
3. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
   gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran OJK No. 17/2020 dan Standar Penilaian
   Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
   Indonesia (MAPPI).
4. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
   dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan
   menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2024.
5. Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
   antara lain:
   a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penilaian.
   c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
      dipercaya keakuratannya.
Page 7
   d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
      pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.
   f.   KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        perusahaan.
   g. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
      Kewajaran.
   h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
      tugas.
   i.   KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
        Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
        material terhadap Rencana Transaksi.
   j.   KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
        pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
        maupun di masa mendatang.
   k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l.   KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
        berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
        peraturan yang berlaku.
   m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
      ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
      Perseroan.
   n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
      yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
      kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
      Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
   o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
      pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
      tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
   p. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
      yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
      tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
      Perseroan.
   q. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
      (office seal) dari KJPP TnR.
6. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2020, Surat
   Edaran OJK No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI,
   dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
   Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
   Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
   mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
   Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.
Page 8
   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
   dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
   Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Disamping itu, analisis kualitatif akan
   menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
   kerugian atas Rencana Transaksi.
   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
   keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
   Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
   proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas
   transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi.
7. Identifikasi Pihak-Pihak yang Terlibat Rencana Transaksi
   Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
   a. PT BISI International Tbk sebagai pihak yang akan melakukan transaksi kerjasama usaha
      patungan (joint venture).
   b. Chia Tai Seeds Co., Ltd. sebagai pihak yang akan bekerjasama dengan Perseroan dalam
      transaksi kerjasama usaha patungan (joint venture).
8. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   a. Setelah melakukan analisis sesuai dengan kriteria Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Rencana
      Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material tapi merupakan Transaksi Afiliasi.
   b. Berdasarkan draft perjanjian dan persyaratan, tidak ada persyaratan khusus yang akan
      merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana
      Transaksi adalah wajar.
   c. Manfaat Rencana Transaksi
       •   Perseroan dapat meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang penelitian
           benih hortikultura dan membuka peluang bisnis untuk merambah pasar internasional.
       •   Perseroan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan melalui entitas anak yang akan
           di bentuk melalui skema joint venture.
       •   Perseroan akan mengurangi tingkat risiko finansial atau operasional yang biasanya
           terkait dengan proyek atau investasi baru.
       •   Perseroan dapat meningkatkan keunggulan kompetitif yang lebih besar didalam pasar
           pengembangan dan produksi benih hortikultura.
   d. Risiko Rencana Transaksi; Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan
      kembali ke rencana strategis Perseroan yang disusun sebelum adanya Renc ana
      Transaksi.
   e. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi; Dengan meningkatnya kesadaran akan gaya
      hidup sehat, permintaan terhadap sayur dan buah melonjak, mendorong kebutuhan benih
      hortikultura unggul. Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan benih tersebut.
      Untuk memperkuat riset dan memperluas pasar internasional, Perseroan akan bekerja
      sama dengan perusahaan global CTS untuk membentuk JV, yang akan fokus pada riset,
      pengembangan, dan produksi benih hortikultura. CTS dipilih karena pengalaman lebih dari
      100 tahun dan jaringan internasional yang luas. Pendanaan proyek ini akan menggunakan
      dana internal Perseroan.
Page 9
f.   Keuntungan Perseroan dengan adanya rencana transaksi kerjasama usaha patungan
     (joint venture) pendirian perusahaan patungan adalah untuk memperkuat komitmen
     Perseroan dalam mengeksplorasi bidang penelitian benih hortikultura yang memiliki
     potensi sangat besar di Indonesia.
g. Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah
   dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul akibat
   Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang pasar modal
   seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya KAP,
   biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-
   kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.
h. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan memiliki
   kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana Transaksi
   untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing.
i.   Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin dari 30,60%
     menjadi 30,45%. Sedangkan rata rata Net Profit Margin mengalami perubahan dari
     24,27% sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 24,15% setelah
     Rencana Transaksi.
j.   Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas terdapat penyesuaian pada kas dan setara
     kas yang dikreditkan sebesar Rp5.100.000.000,00. Dengan adanya Rencana Transaksi,
     Perseroan melakukan penyetoran modal sebesar Rp5.100.000.000,00 yang diambil dari
     kas dan setara kas. Selain itu terdapat penyesuaian untuk investasi dalam bentuk saham
     debit sebesar Rp5.100.000.000,00 sebagai bentuk penyertaan atau setoran modal di
     perusahaan patungan.
k. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan, tidak terdapat penyesuaian antara sebelum
   dan setelah Rencana Transaksi.
l.   Berdasarkan analisis nilai tambah, Aset diproyeksikan meningkat dari Rp4.390,25 miliar
     pada tahun 2025 menjadi Rp9.516,12 miliar pada tahun 2029 sebelum transaksi, dan dari
     Rp4.395,17 miliar menjadi Rp9.540,37 miliar setelah transaksi. Proyeksi jumlah Liabilitas
     Perseroan naik dari Rp413,54 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp702,64 miliar pada tahun
     2029 sebelum transaksi, dan menjadi Rp706,50 miliar setelah transaksi. Selanjutnya
     proyeksi jumlah Ekuitas Perseroan tumbuh dari Rp3.976,71 miliar pada tahun 2025
     menjadi Rp8.813,48 miliar pada tahun 2029 sebelum transaksi, dan menjadi Rp8.833,86
     miliar setelah transaks. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi posisi keuangan, setelah
     Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan dana
     sehingga kas, total aset dan total ekuitas akan bertambah yang dapat meningkatkan
     kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
m. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan sebelum
   Rencana Transaksi, pendapatan diperkirakan naik dari Rp3.413,23 miliar pada tahun
   2025 menjadi Rp7.332,43 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah
   pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
   Rp3.413,23 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp7.406,81 miliar pada tahun 2029, Rencana
   Transaksi menunjukkan adanya peningkatan tambahan pendapatan sebesar sekitar
   Rp74,38 miliar pada tahun 2029.
     Sebelum Rencana Transaksi, proyeksi laba bersih Perseroan diperkirakan naik dari
     Rp826,29 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp1.785,75 miliar pada tahun 2029. Setelah
     Rencana Transaksi, laba bersih meningkat dari Rp826,32 miliar pada tahun 2025 menjadi
     Rp1.794,69 miliar pada tahun 2029, terdapat kenaikan tambahan laba bersih sebesar
     sekitar Rp8,94 miliar pada tahun 2029 sebagai dampak dari Rencana Transaksi. Nilainya
     kecil, tapi menunjukkan efek positif terhadap profitabilitas jangka Panjang.
Page 10
n. Analisis Kelayakan dari Perusahaan Patungan; Berdasarkan laporan studi kelayakan:
   •   Rencana pendirian perusahaan patungan dinyatakan layak secara finansial dan
       ekonomi, karena diproyeksikan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan
       Perseroan.
   •   Perusahaan patungan ini akan diberi nama PT Dwidaya Tani Mandiri (DTM) atau
       nama lain yang ditentukan kemudian oleh Perseroan dan CTS.
   •   Tahap awal bisnis akan fokus pada pengembangan pasar pembenihan di Indonesia.
   •   Produk awal yang akan disediakan adalah benih hibrida untuk 5 komoditas utama:
       semangka, melon, tomat, timun, dan jagung manis.
   •   Target jangka menengahnya adalah memaksimalkan peluang di sektor pembenihan
       pertanian, guna mendorong peningkatan pendapatan dan memperluas pangsa pasar
       Perseroan.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
kuantitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta berdasarkan Perjanjian Usaha
Patungan dan Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Patungan maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah Wajar.
Page 11
                             INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham masih memerlukan informasi tambahan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam informasi ini, dapat menghubungi:

                               PT BISI International Tbk
                          Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
         Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
                       Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
                          email: investor.relations@bisi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published1 Jul 2025
Pages11
Characters26,518
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BISI International Tbk p.1 ×13
linked org PT Agrindo Pratama p.3
linked org Investment Holdings p.3
linked org Valley Investment p.3
linked org Vista Investment p.3
linked org United Overseas Bank p.3
linked person Tjiu Thomas Effendy – p.3 ×2
linked person Lie Suhanto – p.3 ×2
linked person Agus Saputra Wijaya p.3
linked person Putu Darsana p.3
linked person Arief Tonny Kusuma p.3
linked person Adhi Kristanto p.3
linked person Burhan Hidayat p.3
possible org International Tbk p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org Chia Tai Seeds Co., Ltd. p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org PT Bright Indonesia Seed Industry p.2
unresolved person Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Field Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved org Valley Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved org Vista Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved — UBS AG Singapore Non-Treaty p.3 ×2
unresolved org United Overseas Bank Nominees p.3
unresolved org Bank Nominees p.3
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Sunardi Chia Tai Seeds Co., Ltd. p.3
unresolved org Chia Tai Co., Ltd. p.4
unresolved — Jaran Chiaravanont p.4
unresolved — Estate of Montri Jiaravanont p.4
unresolved — Sumet Jiaravanon p.4
unresolved — Dhanin Chearavanont p.4
unresolved — Wanlop Chiaravanond p.4
unresolved — Phongthep Chiaravanond p.4
unresolved — Manas Chiaravanond p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.6
unresolved org KJPP TnR p.6 ×16
unresolved org PT Dwidaya Tani Mandiri p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2855 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'biaya-biaya terkait profesi penilai serta '
                            'kewajiban-'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'biaya-biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result