Back to announcement
20250701_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31910158_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT BISI International Tbk, berupa penyertaan dalam
entitas anak baru dengan Chia Tai Seeds Co., Ltd. ("Transaksi").
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
PT BISI International Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
www.bisi.co.id
PERNYATAAN DIREKSI
Perseroan telah memiliki dan melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan akan
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur tersebut dalam jangka waktu
penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Tanggal dan Obyek Transaksi Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Joint Venture Agreement dengan Chia Tai Seeds Co., Ltd. (“CTS”) untuk mendirikan perusahaan patungan yang berdomisili hukum di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia (“JV”). Kegiatan usaha JV adalah produksi dan perdagangan benih hortikultura. JV akan memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp10.000.000.000, dimana Perseroan akan memiliki 51% kepemilikan saham sedangkan CTS akan memiiki 49% kepemilikan saham. 2. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah Rp5.100.000.000 yang merupakan nilai setoran modal yang dilakukan oleh Perseroan atau setara dengan 51% kepemilikan saham JV. Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini disebabkan karena nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.100 juta atau lebih kecil dari 20% nilai ekuitas Perseroan dan Entitas Anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini audit tanpa modifikasian yaitu Rp678.091 juta. 3. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan PT BISI International Tbk Riwayat Singkat Perseroan didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990. Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0032326.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Juni 2024. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah: Pertanian Jagung, Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inhibrida, Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, Pertanian Hortikultura Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya, Pertanian Cabai, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, Jasa Pasca Panen, Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan, Perdagangan Besar Padi dan Palawija, Perdagangan Besar Buah-Buahan, Perdagangan Besar Sayuran, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian, Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi, Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran, Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian, Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia, Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan, Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer, Industri Pupuk Hara Makro Sekunder, Industri Pupuk Hara Mikro, Industri Pupuk Pelengkap, Industri Media Tanam, Industri Pupuk Lainnya, Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911-47913,
Page 3
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas
Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Kantor Pusat.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
PT Agrindo Pratama 930.000.000 93.000.000.000 31,00
Field Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
Valley Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
Vista Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
SJ BISI Holdings Pte. Ltd. 122.250.000 12.225.000.000 4,08
UBS AG Singapore Non-Treaty 184.189.100 18.418.910.000 6,14
Omnibus Account - 2091144090
United Overseas Bank Nominees 152.683.500 15.268.350.000 5,09
(Private) Limited
Tjiu Thomas Effendy – Komisaris 2.748.900 274.890.000 0,09
Utama
Lie Suhanto – Wakil Komisaris Utama 310.000 31.000.000 0,01
Publik (masing-masing dengan 1.035.756.000 103.575.600.000 34,51
pemilikan kurang dari 5%)
Jumlah 3.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 5 tanggal 8 November 2024, yang
telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0275279 tanggal 13
November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direktur Utama : Agus Saputra Wijaya
Direktur : Putu Darsana
Direktur : Arief Tonny Kusuma
Direktur : Adhi Kristanto, STP, MP
Komisaris Utama : Tjiu Thomas Effendy
Wakil Komisaris Utama : Lie Suhanto
Komisaris Independen : Burhan Hidayat
Komisaris Independen : Sunardi
Chia Tai Seeds Co., Ltd.
Riwayat Singkat
CTS didirikan di Thailand pada tanggal 6 Januari 1989, dengan Business Registration Number
0105532001528 dan memiliki kantor di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra
Khanong District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
CTS memiliki 29 kegiatan usaha, salah satunya adalah produksi dan perdagangan benih
hortikultura.
Page 4
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham CTS pada tanggal 9 April
2024 adalah:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (THB) %
Chia Tai Co., Ltd. 999.993 9.999.930 99,9993
Jaran Chiaravanont 1 10 0,0001
Estate of Montri Jiaravanont 1 10 0,0001
Sumet Jiaravanon 1 10 0,0001
Dhanin Chearavanont 1 10 0,0001
Wanlop Chiaravanond 1 10 0,0001
Phongthep Chiaravanond 1 10 0,0001
Manas Chiaravanond 1 10 0,0001
Jumlah 1.000.000 10.000.000 100,0000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi CTS adalah:
Direktur : Min Tieanworn
Direktur : Wanlop Chiaravanont
Direktur : Phongthep Chiaravanont
Direktur : Manas Chiaravanond
Direktur : Manunporn Chiaravanond
Direktur : Supat Mekiyanon
Direktur : Chaiwut Sompan
4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Perseroan dan CTS memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga
Jiaravanon.
Page 5
5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Seiring dengan meningkatnya kesadaran gaya hidup sehat, konsumsi produk hortikultura, terutama sayur dan buah, diperkirakan akan terus meningkat sehingga kebutuhan atas benih hortikultura yang bagus juga diperlukan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi sangat besar dalam pengembangan dan produksi benih hortikultura yang unggul. Sebagai perusahaan penghasil benih hortikultura yang sudah berpengalaman di Indonesia, Perseroan akan bekerja sama dengan CTS dengan mendirikan JV dengan tujuan untuk meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang penelitian benih hortikultura dan membuka peluang bisnis untuk merambah pasar internasional. CTS merupakan perusahaan penghasil benih hortikultura yang memiliki rekam jejak sangat baik di dunia sehingga kerjasama dua pihak ini akan menciptakan sinergi untuk mengantisipasi kebutuhan benih hortikultura dunia di masa mendatang. JV yang dibentuk akan melakukan riset dan pengembangan untuk menghasilkan benih induk yang handal untuk beberapa produk hortikultura. Kemudian, dari benih induk yang dihasilkan tersebut, JV akan melakukan proses produksi untuk menghasilkan benih komersial yang akan dijual ke pasar domestik maupun internasional. Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak CTS adalah karena CTS telah memiliki pengalaman lebih dari 100 tahun di bidang pertanian, termasuk memproduksi benih hortikultura unggul serta memiliki jaringan pasar internasional yang luas. Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi adalah sumber dana internal.
Page 6
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (“KJPP TnR”) untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00207/2.0055-00/BS/01/0060/1/VI/2025 tertanggal 26 Juni
2025, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah PT BISI International Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Objek Rencana Transaksi
Objek rencana transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan
untuk kerjasama usaha patungan (joint venture) dengan CTS dengan mendirikan perusahaan
di Indonesia (“JV”) . Kegiatan usaha JV adalah produksi dan perdagangan benih hortikultura.
Modal ditempatkan dan disetor JV adalah Rp10 miliar, dimana Perseroan akan memiliki 51%
kepemilikan saham sedangkan CTS akan memiliki 49% kepemilikan saham. Berikut adalah
rincian objek transaksi:
Pemegang Saham Modal Disetor Persentase
PT BISI International Tbk Rp5.100.000.000 51,00%
Chia Tai Seeds Co., Ltd. Rp4.900.000.000 49,00%
JV didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang
penelitian benih hortikultura dan membuka peluang bisnis untuk merambah pasar
internasional. CTS merupakan perusahaan penghasil benih hortikultura yang memiliki rekam
jejak sangat baik di dunia sehingga kerjasama dua pihak ini akan menciptakan sinergi untuk
mengantisipasi kebutuhan benih hortikultura dunia di masa mendatang.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran OJK No. 17/2020 dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
4. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan
menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2024.
5. Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
antara lain:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
Page 7
d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
g. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
j. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
p. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
Perseroan.
q. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP TnR.
6. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2020, Surat
Edaran OJK No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.
Page 8
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Disamping itu, analisis kualitatif akan
menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
kerugian atas Rencana Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas
transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi.
7. Identifikasi Pihak-Pihak yang Terlibat Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
a. PT BISI International Tbk sebagai pihak yang akan melakukan transaksi kerjasama usaha
patungan (joint venture).
b. Chia Tai Seeds Co., Ltd. sebagai pihak yang akan bekerjasama dengan Perseroan dalam
transaksi kerjasama usaha patungan (joint venture).
8. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
a. Setelah melakukan analisis sesuai dengan kriteria Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Rencana
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material tapi merupakan Transaksi Afiliasi.
b. Berdasarkan draft perjanjian dan persyaratan, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana
Transaksi adalah wajar.
c. Manfaat Rencana Transaksi
• Perseroan dapat meningkatkan fokus atau konsentrasi Perseroan di bidang penelitian
benih hortikultura dan membuka peluang bisnis untuk merambah pasar internasional.
• Perseroan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan melalui entitas anak yang akan
di bentuk melalui skema joint venture.
• Perseroan akan mengurangi tingkat risiko finansial atau operasional yang biasanya
terkait dengan proyek atau investasi baru.
• Perseroan dapat meningkatkan keunggulan kompetitif yang lebih besar didalam pasar
pengembangan dan produksi benih hortikultura.
d. Risiko Rencana Transaksi; Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan
kembali ke rencana strategis Perseroan yang disusun sebelum adanya Renc ana
Transaksi.
e. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi; Dengan meningkatnya kesadaran akan gaya
hidup sehat, permintaan terhadap sayur dan buah melonjak, mendorong kebutuhan benih
hortikultura unggul. Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan benih tersebut.
Untuk memperkuat riset dan memperluas pasar internasional, Perseroan akan bekerja
sama dengan perusahaan global CTS untuk membentuk JV, yang akan fokus pada riset,
pengembangan, dan produksi benih hortikultura. CTS dipilih karena pengalaman lebih dari
100 tahun dan jaringan internasional yang luas. Pendanaan proyek ini akan menggunakan
dana internal Perseroan.
Page 9
f. Keuntungan Perseroan dengan adanya rencana transaksi kerjasama usaha patungan
(joint venture) pendirian perusahaan patungan adalah untuk memperkuat komitmen
Perseroan dalam mengeksplorasi bidang penelitian benih hortikultura yang memiliki
potensi sangat besar di Indonesia.
g. Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah
dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul akibat
Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang pasar modal
seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya KAP,
biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-
kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.
h. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan memiliki
kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana Transaksi
untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing.
i. Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin dari 30,60%
menjadi 30,45%. Sedangkan rata rata Net Profit Margin mengalami perubahan dari
24,27% sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 24,15% setelah
Rencana Transaksi.
j. Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas terdapat penyesuaian pada kas dan setara
kas yang dikreditkan sebesar Rp5.100.000.000,00. Dengan adanya Rencana Transaksi,
Perseroan melakukan penyetoran modal sebesar Rp5.100.000.000,00 yang diambil dari
kas dan setara kas. Selain itu terdapat penyesuaian untuk investasi dalam bentuk saham
debit sebesar Rp5.100.000.000,00 sebagai bentuk penyertaan atau setoran modal di
perusahaan patungan.
k. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan, tidak terdapat penyesuaian antara sebelum
dan setelah Rencana Transaksi.
l. Berdasarkan analisis nilai tambah, Aset diproyeksikan meningkat dari Rp4.390,25 miliar
pada tahun 2025 menjadi Rp9.516,12 miliar pada tahun 2029 sebelum transaksi, dan dari
Rp4.395,17 miliar menjadi Rp9.540,37 miliar setelah transaksi. Proyeksi jumlah Liabilitas
Perseroan naik dari Rp413,54 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp702,64 miliar pada tahun
2029 sebelum transaksi, dan menjadi Rp706,50 miliar setelah transaksi. Selanjutnya
proyeksi jumlah Ekuitas Perseroan tumbuh dari Rp3.976,71 miliar pada tahun 2025
menjadi Rp8.813,48 miliar pada tahun 2029 sebelum transaksi, dan menjadi Rp8.833,86
miliar setelah transaks. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi posisi keuangan, setelah
Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan dana
sehingga kas, total aset dan total ekuitas akan bertambah yang dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
m. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan sebelum
Rencana Transaksi, pendapatan diperkirakan naik dari Rp3.413,23 miliar pada tahun
2025 menjadi Rp7.332,43 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah
pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp3.413,23 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp7.406,81 miliar pada tahun 2029, Rencana
Transaksi menunjukkan adanya peningkatan tambahan pendapatan sebesar sekitar
Rp74,38 miliar pada tahun 2029.
Sebelum Rencana Transaksi, proyeksi laba bersih Perseroan diperkirakan naik dari
Rp826,29 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp1.785,75 miliar pada tahun 2029. Setelah
Rencana Transaksi, laba bersih meningkat dari Rp826,32 miliar pada tahun 2025 menjadi
Rp1.794,69 miliar pada tahun 2029, terdapat kenaikan tambahan laba bersih sebesar
sekitar Rp8,94 miliar pada tahun 2029 sebagai dampak dari Rencana Transaksi. Nilainya
kecil, tapi menunjukkan efek positif terhadap profitabilitas jangka Panjang.
Page 10
n. Analisis Kelayakan dari Perusahaan Patungan; Berdasarkan laporan studi kelayakan:
• Rencana pendirian perusahaan patungan dinyatakan layak secara finansial dan
ekonomi, karena diproyeksikan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan
Perseroan.
• Perusahaan patungan ini akan diberi nama PT Dwidaya Tani Mandiri (DTM) atau
nama lain yang ditentukan kemudian oleh Perseroan dan CTS.
• Tahap awal bisnis akan fokus pada pengembangan pasar pembenihan di Indonesia.
• Produk awal yang akan disediakan adalah benih hibrida untuk 5 komoditas utama:
semangka, melon, tomat, timun, dan jagung manis.
• Target jangka menengahnya adalah memaksimalkan peluang di sektor pembenihan
pertanian, guna mendorong peningkatan pendapatan dan memperluas pangsa pasar
Perseroan.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
kuantitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta berdasarkan Perjanjian Usaha
Patungan dan Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Patungan maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah Wajar.
Page 11
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham masih memerlukan informasi tambahan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam informasi ini, dapat menghubungi:
PT BISI International Tbk
Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
email: investor.relations@bisi.co.id
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Chia Tai Seeds Co., Ltd.
p.1 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
PT Bright Indonesia Seed Industry
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Field Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Valley Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Vista Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
—
UBS AG Singapore Non-Treaty
p.3 ×2
unresolved
org
United Overseas Bank Nominees
p.3
unresolved
org
Bank Nominees
p.3
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sunardi Chia Tai Seeds Co., Ltd.
p.3
unresolved
org
Chia Tai Co., Ltd.
p.4
unresolved
—
Jaran Chiaravanont
p.4
unresolved
—
Estate of Montri Jiaravanont
p.4
unresolved
—
Sumet Jiaravanon
p.4
unresolved
—
Dhanin Chearavanont
p.4
unresolved
—
Wanlop Chiaravanond
p.4
unresolved
—
Phongthep Chiaravanond
p.4
unresolved
—
Manas Chiaravanond
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.6
unresolved
org
KJPP TnR
p.6 ×16
unresolved
org
PT Dwidaya Tani Mandiri
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2855 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'biaya-biaya terkait profesi penilai serta '
'kewajiban-'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'biaya-biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}