Back to announcement
20250701_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31910158_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1 OCR 0.922
JOINT VENTURE AGREEMENT THIS JOINT VENTURE AGREEMENT (the “Agreement? is effective as of June 30th, 2025 by and between: 1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of Indonesia having office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia (hereinafter referred to as "BISI”), and 2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., a company duly established under the laws of the Kingdom of Thailand, having office at 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub- district, Phra Khanong District, Bangkok 10260, Thailand (hereinafter referred to as "CTS). BISI and CTS are collectively referred to as the "Parties" and individually referred to as the “Party”. RECITAL Whereas BISI and CTS are willing to have a joint venture by way of establishing a joint venture company in Indonesia. Whereas the joint venture company established by the Parties shall be engaged in the research and development to produce new hybrid varieties particularly horticultural seed and the commercialisation of the commercial seed by way of production and sale of the commercial seed. Therefore, the Parties have agreed as follows: PERJANJIAN PATUNGAN PERJANJIAN PATUNGAN (“Perjanjian”) ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2025 oleh dan antara: 1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara — Republik Indonesia yang memiliki kantor di Jl. Raya | Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia (selanjutnya disebut "BISI"), dan 2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Kerajaan Thailand, dengan kantor beralamat | di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra Khanang District, Bangkok 10260, Thailand (selanjutnya disebut “CTS”). BISI dan CTS secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”. PENDAHULUAN Bahwa BISI dan CTS bermaksud untuk memiliki usaha patungan dengan mendirikan sebuah perusahaan patungan di Indonesia. Bahwa perusahaan patungan yang didirikan oleh Para Pihak akan bergerak di bidang penelitian dan pengembangan varietas hibrida baru khususnya benih hortikultura dan komersialisasi benih komersial dengan cara memproduksi dan menjual benih komersial tersebut. Dengan demikian Para Pihak sebagai berikut: telah sepakat 1 ' Chia Tai Initial/parat:” MC BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf: —7 BISI Initial/Paraf:
Page 2 OCR 0.914
ARTICLE 1 SCOPE OF JOINT VENTURE The Parties agree that the scope of joint venture shall include the following matters: 1. The establishment of joint venture company PASAL 1 RUANG LINGKUP USAHA PATUNGAN Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup dari usaha patungan mencakup hal-hal berikut ini: Pendirian perusahaan patungan oleh BISI dan | BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: by BISI and CTS in Indonesia (hereinafter CTS di Indonesia (selanjutnya disebut | referred to as "JVCo”). “IVCo”), 2. The research and development of new hyrid (2. Penelitian dan pengembangan varietas varieties and the production of commercial hibrida baru dan produksi benih hortikultura horticultural seeds conducted by JVCo. komersial oleh JVCo. 3. Penjualan benih komersial tersebut oleh 3. The sale of the commercial seed by JVCo. JVCo. ARTICLE 2 PASAL 2 THE ESTABLISHMENT OF JOINT VENTURE PENDIRIAN PERUSAHAAN PATUNGAN COMPANY (1. The Parties agree to establish JVCo having | 1. Para Pihak sepakat untuk mendirikan JVCo legal domicile in Indonesia in accordance yang berdomisili hukum di Indonesia with the Indonesian laws and regulations, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan which shall be named PT. Dwidaya Tani perundang-undangan yang berlaku di Mandiri or any other name as further Indonesia, yang akan diberi nama PT. mutually determined by the Parties. Dwidaya Tani Mandiri atau nama lain yang ditentukan kemudian oleh Para Pihak, 2. JVCo shall have the status as a foreign | 2. JVCo akan memiliki status sebagai investment company (PMA company), perusahaan penanaman modal asing engaged in the following business sectors: (perusahaan PMA) yang bergerak bidang (a) agricultural and crop research and usaha berikut ini: (a) penelitian dan development, (b) seed production, (c) seed pengembangan pertanian dan tanaman, (b) trade: and (d) any other related business produksi benih: (c) perdagangan benih: dan activities. (d) kegiatan usaha terkait lainnya. 3. The Parties agree that legal domicile of| 3. Para Pihak sepakat bahwa domisili hukum JVCo shall be in Regency of Malang, dari JVCo adalah di Kabupaten Malang, Province of East Java, Indonesia or any Provinsi Jawa Timur, Indonesia atau lokasi other location as further determined by the lain yang ditentukan kemudian oleh Para Parties. Pihak. AN - 2 ' Chia Tai Initial/Parat: ML Chia Tai Initial/Paraf:
Page 3 OCR 0.934
BISI and CTS shall jointly undertake all actions reguired for the establishment of JVCo, including without limitation to signing the Deed of Establishment and/or any document related to the business registration and licenses of JVCo. The Deed of Establishment signed by BISI and CTS as the founding shareholders of JVCo shall contain the initial Articles of Association of JVCo and be made in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. The Parties agree that the terms and conditions contained in the Articles of Association and this Agreement shall govem the corporate govemance of JVCo and the relationship between the Parties as the shareholders of JVCo. In the event that any of the founding shareholders, members of Board Of Directors and Board of Commissioners of JVCo have made any legal actions in the interest of and in the name of JVCo before JVCo establishment and the Minister of Law of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as “MOL”) approval of JVCo establishment, then no later than 60 (sixty) days after JVCo has obtained its legal entity status upon the approval of its Deed of Establishment by MOL, BISI and CTS are obliged to cause Board of Directors of JVCo to convene the first Extraordinary General Meeting Shareholders (hereinafter referred to as of “GMS”) of JVCo or to make a unanimous written shareholders' resolution of JVCo approving: (a) the ratification all the legal actions made by the founding shareholder(s), and (b) the assumption all obligations and liabilities resulting from such legal actions (in accordance with Articles 13 and 14 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company (hereinafter referred to as the “Company Law"). The unanimous written shareholders' resolution of JVCo as abovementioned shall be in the form as BISI dan CTS wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pendirian JVCo, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan Akta Pendirian dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran dan perizinan usaha JVCo. Akta Pendirian yang ditandatangani oleh BISI dan CTS selaku pemegang saham pendiri JVCo akan memuat Anggaran Dasar JVCo dan dibuat sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Para Pihak sepakat bahwa ketentuan dan persyaratan yang tercantum Anggaran Dasar dan Perjanjian ini akan mengatur tata kelola perusahaan dari JVCo dan hubungan antara Para Pihak sebagai pemegang saham JVCo. Dalam hal pemegang saham pendiri, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris JVCo telah melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan dan atas nama JVCo sebelum pendirian JVCo dan persetujuan pendirian JVCo dari Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MOL”), maka paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak JVCo memperoleh status badan hukum setelah disetujuinya Akta Pendirian oleh MOL, BISI dan CTS wajib memerintahkan Direksi JVCo untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS”) pertama JVCo atau membuat keputusan tertulis dengan suara bulat dari pemegang saham JVCo yang menyetujui: (a) pengesahan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri, dan (b) pengambilalihan semua kewajiban dan tanggung jawab yang timbul dari perbuatan hukum tersebut (sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU Perseroan”). Keputusan tertulis aklamasi para pemegang saham JVCo sebagaimana disebutkan di yatas berbentuk sebagaimana 3 BISI Initial/Paraf: BIS! Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: MAL Chia Tai Initial/Paraf
Page 4 OCR 0.917
attached in Exhibit 1 hereof. 8. The costs and expenses for the establishment shall be borne by JVCo. ARTICLE 3 CAPITAL AND SHAREHOLDING STRUCTURE OF JOINT VENTURE COMPANY 1. The initial capital structure of JVCo shall be as follows: a. Authorised capital: Rp.40.000.000.000,- (forty billion Rupiah) consisting of 40.000.000 (forty million) shares, each share has nominal value of Rp.1.000,- (one thousand Rupiah): and Issued and paid-up Capitals: Rp.10.000.000.000,- (ten billion Rupiah) consisting of 10.000.000 (ten million) shares, each share has nominal value of Rp.1.000,- (one thousand Rupiah). The initial shareholding structure of JVCo shall be as follows: a. BISI owns 5.100.000 (five million one hundred thousand) shares in the amount of Rp.5.100.000.000,- (five bilion one hundred million Rupiah) representing 5196 (fifty-one percent) of the total paid-up capital of JVCo, and b. CTS owns 4.900.000 (four million nine hundred thousand) shares in the amount of Rp.4.900.000.000,- (four billion nine hundred million Rupiah) representing 4994 (forty-nine percent) of the total paid-up capital of JVCo. 3. In the establishment of JVCo each Party shall fully pay their portion of the paid-up capital of JVCo in cash and if JVCo reguires terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini. 8. Biaya dan pengeluaran untuk pendirian ini akan ditanggung oleh JVCo. PASAL 3 STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN PATUNGAN 1. Struktur permodalan awal JVCo adalah sebagai berikut: a. Modal dasar: Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) terdiri atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah): dan b. Modal ditempatkan dan disetor: Rp.10.000.000.000,- (sepuluh — miliar Rupiah) terdiri atas 10.000.000 (sepuluh juta) saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp.1.000 (seribu Rupiah). Struktur kepemilikan saham awal JVCo adalah sebagai berikut: a. BISI memiliki 5.100.000 (lima juta seratus ribu) saham dengan jumlah sebesar Rp.5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah) yang merupakan 5172 (lima puluh satu persen) dari keseluruhan modal setor JVCo, dan | CTS memiliki 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu) saham dengan jumlah sebesar Rp.4.900.000.000,- (empat miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang merupakan 494 (empat puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal setor JVCo. 3. Dalam pendirian JVCo masing-masing Pihak harus membayar penuh bagiannya dari modal .. disetor JVCo, dalam bentuk tunai dan jika 4 “ BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: MAC Chia Tai Initial/Paraf:
Page 5 OCR 0.932
additional capital for its business activities, the Parties shall increase their investment in JVCo in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia, provided that any such capital increase shall be subject to mutual agreement by the Parties. The capital increase of JVCo shall be subject | to the pre-emptive right of each Party as the | shareholder of JVCo, and the exercise of the pre-emptive right of the Parties shall comply with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Should either Party not exercise its pre-emptive right, the other Party shali have the option to subscribe for the unexercised portion on the same terms and conditions and if such Party fails to exercise its subscription option then JVCo may seek third-party investment under terms mutually agreed upon by the Parties. Each party shall take 10046 (one hundred percent) share both in any profits or losses according to the proporticn of their respective contributions. ARTICLE 4 BOARDS OF DIRECTORS AND COMMISSIONERS Each of the Parties shall nominate members of Board of Directors (hereinafter referred to as “BOD”) and Board of Commissioners (hereinafter referred to as “BOC”) of JVCo who will be appointed by GMS in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Given the shareholding structure, BISI shall nominate a majority of the BOD members and CTS shall nominate a minimum of 1 (one) BOD member, meanwhile for the BOC members, each Party shall nominate their respective BOC members in egual number. The above provisions are made in order to ensure ” IVCo memerlukan tambahan modal untuk kegiatan usahanya, Para Pihak akan meningkatkan penyertaannya di JVCo sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, dengan ketentuan bahwa setiap penambahan modal tersebut tunduk pada kesepakatan bersama Para Pihak modal JVCo hak mengambil Penambahan memperhatikan wajib sebagai pemegang saham JVCo, dan pelaksanaan hak ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Jika salah satu Pihak tidak menggunakan hak tersebut, Pihak lainnya berhak atas opsi mengambil bagian porsi saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan syarat dan ketentuan yang sama dan jika Pihak tersebut tidak melaksanakan opsi tersebut, maka JVCo dapat menawarkan peningkatan modal dari pihak ketiga dengan persyaratan yang telah disepakati oleh Para Pihak. Masing-masing pihak akan mengambil bagian 10045 (seratus persen) baik dalam keuntungan atau kerugian sesuai dengan proporsi kontribusinya masing-masing. PASAL 4 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Masing-masing Pihak akan mencalonkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JVCo yang akan diangkat oleh RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan struktur kepemilikan saham, BISI akan mencalonkan mayoritas anggota Direksi dan CTS akan mencalonkan minimal 1 (satu) anggota Direksi, sementara untuk anggota Dewan Komisaris, masing-masing Pihak akan mencalonkan anggota Dewan Komisaris mereka masing-masing dengan jumlah yang sama. Ketentuan di atas dibuat dalam rangka memastikan keterwakilan dan pengawasan bagian | terlebih dahulu dari masing-masing Pihak ' tersebut harus mematuhi | Ii) BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/parat:” JA C Chia Tai Initial/Paraf:
Page 6 OCR 0.925
effective representation and oversight. Prospective directors and commissioners shall fulfil the statutory reguirements pursuant to the prevailing laws and regulations in Indonesia, among others, that within 5 (five) years prior to the appointment of director or commissioner of JVCo, the prospective director or commissioner has not been: (a) declared bankrupt, (b) a member of BOD or BOC who was declared guilty of causing a company bankrupt: or (c) sentenced due to criminal offence which causes the state loss and/or is related to financial sector. In compliance with Articles 93 and 110 of the Company Law prior to their appointment by GMS, BISI and CTS shall procure that the prospective director(s) and commissioner(s) nominated by them to sign declaration letter in the form as attached in Exhibit 2 (for director) and Exhibit 3 (for commissioner) hereof. Directors and commissioners nominated by BISI and CTS shall be appointed for a five- year period by GMS of JVCo without prejudice to the right GMS of JVCo to dismiss them at any time. The Parties agree that the appointment and dismissal of BOD and BOC shall be carried out based on the decision of GMS of JVCo which shall be attended by shareholders representing at least 7545 (seventy five percent) of the total shares with lawful voting rights and approved by at least 754 (seventy five percent) of the total votes lawfully cast at GMS in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. The tenure of director and commissioner may be terminated if the director or yang efektif. Calon direktur dan komisaris harus memenuhi persyaratan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia antara lain bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan direktur — atau komisaris JVCo, calon direktur atau komisaris tersebut tidak pernah: (a) dinyatakan pailit, (b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris — yang dinyatakan — bersalah menyebabkan suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit, atau (c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Sesuai dengan Pasal 93 dan 110 UUPT sebelum diangkat oleh RUPS, BISI dan CTS wajib melakukan tindakan agar calon direktur dan komisaris yang mereka tunjuk menandatangani surat pernyataan dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 (untuk direktur) dan Lampiran 3 (untuk komisaris) Perjanjian ini. Direksi dan komisaris yang dicalonkan oleh BISI dan CTS diangkat untuk masa jabatan lima tahun oleh RUPS JVCo dengan tidak mengurangi hak RUPS JVCo untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Para Pihak sepakat bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris akan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS JVCo yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 7542 (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 7596 (tujuh puluh lima persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masa jabatan direktur dan komisaris dapat berakhir jika direktur atau komisaris: 6 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Xx , Chia Tai Initial/Paraf: MU Chia Tai Initial/Paraf:
Page 7 OCR 0.933
commissioner: a. resigns from his office by tendering the resignation letter to the Company at the latest 30 (thirty) days prior to the resignation date, b. no longer fulfils the reguirements pursuant to the prevailing laws and regulations, Cc. passes away, or d. is dismissed based on the resolution of GMS. The structure of Board of Directors and Board of Commissioners of JVCo may be changed by GMS in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. The powers of Board of Directors shall be set out in the Articles of Association of JVCo, where 2 (two) members of Directors shall be entitled to represent Board af Directors (hereinafter refered to as “Signatory Directors”) and as such lawfully act for and on behalf of JVCo within and outside the courts of law conceming all matters and in all events, and to take all actions, both pertaining to management and ownership affairs of JVCo, based on the principle of eguality and mutual benefit. JVCo shall ensure at any time that the Signatory Directors comprises 1 (one) director nominated by BISI and 1 (one) director nominated by CTS. However, if the above provision can not be implemented for any reason whatsoever, then any 2 (two) of Directors shall be entitled to act as Signatory Directors. The Parties agree that certain corporate actions, such as change of capital and shareholding structure, asset disposal or encumbrance, merger and acguisition of JVCo, spin-off and dissolution of JVCo, dividend distribution and amendment to Articles of Association including the powers a. mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri, b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, Cc. meninggal dunia, atau d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari ' JVCo dapat diubah oleh RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kewenangan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar JVCo, dimana 2 (dua) orang anggota Direksi berhak mewakili Direksi (selanjutnya disebut “Direktur Penandatangan”) dan dengan demikian secara sah bertindak untuk dan atas nama JV Co di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, serta mengambil segala tindakan, baik hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan maupun kepemilikan JVCo, berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Para Pihak akan memastikan setiap saat bahwa Direktur Penandatangan terdiri dari 1 (satu) orang direktur yang dicalonkan oleh BISI dan 1 (satu) orang direktur yang dicalonkan oleh CTS. Namun, jika ketentuan tersebut tidak terlaksana karena alasan apapun, maka 2 (dua) Direktur lainnya berhak untuk menjadi Direktur Penandatangan. Para Pihak sepakat bahwa beberapa tindakan korporasi tertentu, seperti perubahan modal dan struktur kepemilikan saham, pelepasan atau penjaminan aset, merger dan akuisisi JVCo, pemisahan dan pembubaran JVCo, pembagian dividen serta perubahan Anggaran Dasar termasuk kewenangan Direksi dalam 7 BISI Initlal/Paraf: BISI Initial/Paraf: 5 Chia Tai Initial/parat:” DMC Chia Tai Initial/Paraf:
Page 8 OCR 0.908
of Board of Directors as referred to in Article 4 paragraph (7) above shall be mutually decided by the Parties as the shareholders by way of GMS or circular shareholders' resolutions in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. In addition to the above, the Parties agree that the annual business plan and budget of JVCo shall be priorly approved by JVCo's Board of Commissioners before the start of each fiscal year. 9. BOD and BOC resolutions shall be adopted in accordance with the Articles of Association of JVCo and the prevailing laws and regulations in Indonesia. 10. BOD shall hold Annual and Extraordinary GMS of JVCo in accordance with the provisions of the Articles of Association of JVCo and the prevailing laws and regulations in Indonesia. ARTICLE 5 TRANSFER, PLEDGE AND ENCUMBRANCE OF SHARES 1. Each Party shall not, without the prior written consent of the other Party, sell, transfer, pledge, encumber, or otherwise dispose of the whole or any part of its shares in JVCo to any party. 10. Pasal 4 ayat (7) di atas akan diputuskan bersama oleh Para Pihak selaku pemegang saham melalui RUPS atau keputusan sirkuler pemegang saham sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Selain hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat bahwa rencana bisnis dan anggaran tahunan JVCo harus terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Komisaris JVCo sebelum dimulainya setiap tahun fiskal. Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris harus diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar JVCo dan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa JVCo sesuai ketentuan Anggaran Dasar JVCo dan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. PASAL 5 PENGALIHAN, GADAI DAN PENJAMINAN SAHAM Masing-masing Pihak tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, menjual, mengalihkan, menggadaikan, membebankan, atau melepaskan seluruh atau sebagian dari sahamnya di JVCo kepada pihak lain. 2. Each Party may transfer the whole or any |2. Masing-masing Pihak dapat mengalihkan part of its shares in JVCo to its affiliated seluruh atau sebagian sahamnya di JVCo party. Such transfer to an d#ffiliated party i asi il must be notified to the other Party in writing aan atom mapan, rn. mewaa Kr at least thirty (30) days prior to the effective klan 3 Mine) NAJUS 5 AI ea date of transfer, and the transferee shall Pihak lainnya secara tertulis sekurang- explicitly agree to be bound by the terms of kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum this Agreement. tanggal efektif pengalihan, dan pihak penerima pengalihan secara eksplisit setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam 8 “ BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: YA L Chia Tai Initial/Paraf: DA
Page 9 OCR 0.932
Perjanjian ini. 3. Pengalihan saham JVCo oleh salah satu Pihak kepada pihak lain manapun wajib dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. Pihak yang mengalihkan saham JVCo 3. Any transfer of shares of JVCo by any Party to any other party shall be subject to the following matters: a. The Party transferring the shares of JVCo shall initially offer the shares to other Party as the existing shareholder of JVCo before it transfers its shares to the other party (the right of first offer), and the other party may only receive the transferred shares if no existing shareholder of JVCo exercises the right of first offer of (first refusal right), The Offering price for such shares shall be a fair market value, determined by an independent valuation firm if the Parties cannot agree. b. In the event of transfer of shares to the new party (non-existing shareholder of JVCo), the prospective shareholder of JVCo shall adhere and become party to this Agreement by signing a written instrument — such as adherence agreement or amendment to this Agreement before the transfer of shares takes place. The introduction of any new shareholder is subject to the prior written consent of the non-transferring wajib terlebih dahulu menawarkan saham tersebut kepada Pihak lain sebagai pemegang saham JVCo sebelum mengalihkan sahamnya kepada pihak lain (hak memperoleh penawaran terlebih dahulu), dan pihak lain tersebut hanya dapat menerima saham yang dialihkan tersebut jika tidak terdapat pemegang saham JVCo yang melaksanakan hak memperoleh penawaran terlebih dahulu tersebut (hak untuk menolak terlebih dahulu). Harga penawaran untuk saham tersebut harus merupakan nilai pasar yang wajar, yang ditentukan oleh penilai independen jika Para Pihak tidak dapat menyepakatinya. Dalam hal pengalihan saham kepada | pihak yang baru (bukan pemegang saham JVCo), calon pemegang saham JVCo tersebut wajib tunduk dan menjadi pihak pada Perjanjian ini dengan menandatangani instrumen tertulis seperti perjanjian kepatuhan atau amandemen atas Perjanjian ini sebelum pengalihan saham tersebut dilakukan. Masuknya Party, which consent shall not be 1 unreasonably withheld. setiap pemegang saham baru tergantung pada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang tidak mengalihkan, persetujuan mana tidak boleh ditolak secara tidak wajar. ARTICLE 6 PASAL 6 TERM OF THE AGREEMENT JANGKA WAKTU PERJANJIAN This Agreement shall be valid upon the | Perjanjian ini berlaku pada saat execution by the Parties for an indefinite period so long as each of the Parties remain owning shares in JVCo and accordingly this Agreement shall be terminated if BISI and/or CTS shall no longer become the shareholder of JVCo or JVCo is duly dissolved or liguidated in penandatanganannya oleh Para Pihak untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sepanjang masing-masing Pihak tetap memiliki saham di JVCo dan karenanya Perjanjian ini akan berakhir jika BISI dan/atau CTS tidak lagi menjadi pemegang saham, dari JVCo atau JVCo 3 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Xx Chia Tai Initial/Paraf: MC Chia Tai Initial/Paraf:
Page 10 OCR 0.935
accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. ARTICLE7 TERMINATION This Agreement may be terminated under the following circumstances: a. the Parties, if such termination is mutually agreed by the Parties, or b. any Party, if other Party breaches any provision of this Agreement or the prevailing laws and regulations and/or fails to perform its obligation under this Agreement. In such case, the non- breaching Party shall issue a written notice providing a cure period of no less than sixty (60) days. If the breaching Party fails to cure the breach within the specified period, the non-breaching Party may, at its discretion, terminate this Agreement and/or pursue any other remedies available under law or eguity. In case of termination of this Agreement, the Parties agree to waive the provisions of Article 1266 paragraphs (2) and (3) of the Indonesian Civil Code to the extent that termination of an agreement reguires the court judgment or pronouncement, without prejudice to the fulfilment of any outstanding obligation or liability of the respective Party based on this Agreement. Upon termination, each Party shall be obligated to compensate the other Party for any and all actual damages or losses directly arising from such termination. The Parties shall use the best efforts to reach a dibubarkan secara sah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. PASAL 7 PENGAKHIRAN 1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh: a. Para Pihak apabila pengakhiran tersebut disepakati bersama oleh Para Pihak, atau b. salah satu Pihak, apabila Pihak lainnya melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini atau ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Dalam hal demikian, Pihak yang tidak melanggar harus mengeluarkan pemberitahuan tertulis yang memberikan jangka waktu perbaikan tidak kurang dari enam puluh (60) hari. Jika Pihak yang melanggar gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, Pihak yang tidak melanggar dapat, berdasarkan kebijakannya, mengakhiri Perjanjian ini | dan/atau melakukan upaya hukum lainnya yang tersedia berdasarkan hukum atau keadilan. 2. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 paragraf (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang pengakhiran suatu perjanjian membutuhkan putusan atau penetapan pengadilan, tanpa mengurangi pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab yang belum terpenuhi — dari masing-masing — Pihak berdasarkan Perjanjian ini. 3. Atas pengakhiran, masing-masing Pihak berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada Pihak lainnya atas setiap dan semua kerusakan atau kerugian aktual yang secara langsung timbul dari pengakhiran tersebut. 10 z Xt BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
Page 11 OCR 0.930
mutual agreement on the scope and amount of such compensation within 15 (fifteen) days from the effective date of termination of this Agreement. ARTICLE 8 UNDERTAKINGS OF THE PARTIES The Parties undertakes to the other Party as follows: a. to promptly inform the other Party in writing of any problems or irregularities, notice, summons, warning letter, claim or lawsuit made by any third party, including any governmental authority with regard to or which may adversely affect the performance of this Agreement: to comply with the law and regulatory compliances including without limitation the compliance with any permits, approvals — and registrations in connection with the performance of this Agreement, and to take any actions reguired to perform the Agreement in good faith, and to ensure that the business and operations are conducted to standards of efficiency and guality no less than those applied by such Party in the management of its own business, including, without limitation, the sharing of technical know- how and the granting of licenses to use intellectual property rights, as reguired. ARTICLE 9 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES Each of the Parties represents and warrants to the other Party as at the date of this Agreement that: a. It is validly established and organized Para Pihak akan menggunakan upaya terbaik untuk mencapai kesepakatan mengenai cakupan dan jumlah kompensasi tersebut dalam 15 (lima belas) hari sejak tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini. PASAL 8 JANJI-JANJI PARA PIHAK Para Pihak mengikatkan diri kepada Pihak lainnya untuk: a. segera memberitahukan Pihak lainnya | secara tertulis segala permasalahan atau ketidakwajaran, pemberitahuan, panggilan, surat peringatan, klaim atau gugatan yang | diajukan oleh pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah yang berwenang yang terkait dengan atau dapat berpengaruh negatif terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, mentaati hukum dan segala kewajiban yang ditentukan — dalam peraturan perundang-undangan, termasuk segala perizinan, persetujuan dan pendaftaran sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik, dan untuk memastikan bahwa kegiatan dan pelaksanaannya dilakukan dengan standar efisiensi dan kualitas yang tidak kurang dari yang diterapkan oleh Pihak tersebut dalam pengelolaan bisnisnya sendiri, termasuk, namun tidak terbatas pada, | berbagi teknis know-how dan pemberian lisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual, sebagaimana diperlukan PASAL 9 PERNYATAAN DAN JAMINAN Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin Pihak lain pada tanggal Perjanjian ini: a. Pihak tersebut didirikan dan dijalankan secara sah berdasarkan hukum suatu 11 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: 5 « Chia Tai Initial/Paraf: MU Chia Tai Initial/Paraf: S H
Page 12 OCR 0.936
under the laws of a country which has jurisdiction over the Party and has full legal right, power, and authority to execute, deliver, and perform this Agreement, b. This Agreement is a valid and binding obligation of it, enforceable in accordance with its terms, except as such enforceability may be limited by bankruptey or other laws affecting creditors' rights generally: and c. The execution of this Agreement by it and the performance by it of its obligations hereunder are not in violation or breach of, do not conflict with or constitute a default under, and will not be an event which after notice or lapse of time or both, will result in any violation, breach, conflict, or default under (i) any of the terms or provisions of any commitment, contract or agreement, license, permit, governmental authorization or approval, or any other instrument to which it is party, (il) any law, judgment, decree, order, or regulation of any govemmental authority or court and applicable to it, or (ili) its articles of association. ARTICLE 10 GOVERNING LANGUAGE This Agreement is prepared and negotiated in English language and the Parties confirm that they fully understand and agree to be bound by the terms and conditions of the Agreement. Notwithstanding, this Agreement is executed in dual language, English and Indonesian languages. The Parties agree that in the event of discrepancy of interpretation between the English language version and the Indonesian language version, the English version shall prevail. negara yang memiliki yurisdiksi atas Pihak tersebut dan memiliki hak, kuasa yang sah serta kewenangan penuh untuk menandatangani, menjalankan dan melaksanakan Perjanjian ini. b. Perjanjian ini merupakan kewajibannya yang sah dan mengikat, dapat diterapkan sesuai ketentuan-ketentuannya, kecuali pelaksanaannya dibatasi oleh kepailitan atau ketentuan hukum yang membatasi hak-hak kreditur secara umum, dan c. Penandatanganan Perjanjian ini olehnya dan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini” tidak berlawanan atau melanggar, bertentangan dengan atau merupakan pelanggaran berdasarkan, dan merupakan suatu peristiwa yang setelah pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu tertentu atau keduanya, akan menimbulkan perlawanan, pelanggaran, pertentangan atau cidera atas (i) suatu persyaratan atau ketentuan perihal komitmen, kontrak atau perjanjian, lisensi, perizinan, persetujuan atau pengesahan dari pemerintah, atau segala bentuk instrumen dimana yang bersangkutan menjadi pihak, (ii) ketentuan hukum, putusan, keputusan, perintah atau peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah yang berwenang atau pengadilan yang berlaku terhadapnya, atau (ili) anggaran dasarnya. ARTICLE 10 BAHASA YANG BERLAKU 1. Perjanjian ini dipersiapkan dan dinegosiasikan | dalam bahasa Inggris dan Para Pihak | menegaskan bahwa mereka mengerti dan sepakat untuk terikat atas ketentuan dan persyaratan Perjanjian ini. Namun demikian, Perjanjian ini ditandatangani dalam dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Indonesia. 2. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris yang berlaku. 12 BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: ” VM BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
Page 13 OCR 0.933
ARTICLE 11 GOVERNING LAW The Agreement shall be governed, construed and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. ARTICLE 12 DISPUTE SETTLEMENT 1. All disputes, controversies or claims arising out of or in connection with the Agreement including the interpretation, validity, breach or termination hereof, which cannot be settled amicably by mutual agreement within 60 (sixty) calendar days, shali be submitted to arbitration under the Singapore International Arbitration Center Rules in force on the date of the notice of arbitration (the “Rules”), except to the extent modified by the Agreement or as may be otherwise modified by the Parties in writing 2. The arbitration shall be held in Singapore and conducted in the English language before a panel of three arbitrators chosen in accordance with Rules. Article 56 paragraph (1) of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration — and — Alternative — Dispute Resolution (the “Indonesian Arbitration Law”) shall apply to the arbitration to the effect that the arbitrator shall be bound by strict rules of law in making its decisions and may not pronounce judgment on eguitable principles and other considerations. The award of the arbitrators shall be final and binding on the Parties, shall not be subject to appeal, and an order confirming the award of a judgment upon the award may be entered in any court having jurisdiction. All costs of arbitration shall be shared egually among the Parties to the arbitration, except attorneys fees and costs, which shall be borne by the Party incurring such fees and costs unless otherwise ordered by the Perjanjian diinterpretasikan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. PASAL 11 HUKUM YANG BERLAKU ini tunduk, diartikan dan PASAL 12 PENYELESAIAN SENGKETA Semua sengketa, perbedaan atau klaim yang muncul dari atau dalam rangka Perjanjian ini, termasuk permasalahan penafsiran, keberiakuan, pelanggaran atau pemutusan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam 60 (enam puluh) hari kalender, arbitrase berdasarkan Peraturan-Peraturan Singapore International yang berlaku pada tanggal pemberitahuan arbitrase (“Peraturan-Peraturan”), kecuali sepanjang diubah berdasarkan Perjanjian ini atau secara tertulis oleh Para Pihak secara tertulis. Arbitrase akan diadakan di Singapura dan dilaksanakan dalam bahasa Inggris di hadapan majelis yang terdiri atas tiga arbitrator yang dipilih berdasarkan Peraturan- Peraturan. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase Indonesia”) berlaku atas arbitrase tersebut, dimana arbritator secara mutlak terikat terhadap ketentuan-ketentuan hukum | dalam membuat putusan dan tidak dapat | menetapkan putusan berdasarkan asas keadilan dan kepatutan. Putusan dari para arbitrator final dan mengikat terhadap Para Pihak, tidak dapat diajukan banding dan perintah pengadilan yang mengonfirmasikan putusan arbitrase tersebut dapat diajukan di pengadilan manapun yang mempunyai kewenangan hukum tersebut. Segala biaya dari arbitrase akan dibagi secara seimbang di antara Para Pihak dalam proses arbitrase tersebut, kecuali biaya atau ongkos akan diajukan ke | Arbitration Center | 13 BISI Initial/Paraf: BIS! Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf: ML Chia Tai Initial/Paraf:
Page 14 OCR 0.929
arbitrators. 'Each party waives the applicability of Article 48 paragraph (1) and Article 73 (b) of the Indonesian Arbitration Law, so that arbitration need not be completed within a specific time and the mandate of the arbitrator duly appointed pursuant to this Article 12 paragraph (2) of the Agreement shall remain in effect until a final arbitration award has been issued by the arbitrator. The arbitrators shall be independent and impartial. Each of the Parties hereby expressly waives any Indonesian laws and regulations, decrees or policies having the force of law that would otherwise give a right to appeal the decision of the arbitral tribunal, and the Parties agree that, in accordance with Article 60 the Indonesian Arbitration Law, no Party shall appeal to any court from the award or decision contained therein, so that on decision taken by the arbitral tribunal there shall be no Indonesian or other authority or panel. The Parties agree not to dispute or guestion the validity of the arbitration award or any enforcement action taken by the Party in whose favor the award was rendered and the Parties expressly agree to waive Article 70 of the Indonesian Arbitration Law and/or any other laws and regulations referred to above, so that, accordingly, there shall be no submission to any court to cancel the decision of the arbitrators. No Party, as against any other Party, shall be entitled to commence or maintain any action in a court of law upon any matter in dispute arising from or in relation to the Agreement except for the enforcement of an arbitral award made in accordance with this Article 12. Any suit, action or proceeding by 14 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: pengacara, yang akan ditanggung oleh Pihak yang menyebabkan adanya biaya dan ongkos tersebut kecuali ditentukan sebaliknya oleh para arbitrator. — Masing-masing Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 73 (b) UU Arbitrase Indonesia, sehingga proses arbitrase tidak perlu diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan mandat dari para arbitrator yang ditunjuk berdasarkan Pasal 12 ayat (2) ini akan tetap berlaku sampai dengan putusan arbitrase yang final dikeluarkan oleh arbitrator. Arbitrator harus independen dan tidak memihak. Masing-masing Pihak dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan, keputusan atau kebijakan yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan adanya hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis arbitrase, dan Para Pihak sepakat bahwa sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase Indonesia, tidak ada Pihak yang dapat mengajukan banding ke pengadilan atas putusan atau keputusan yang termuat tersebut, sehingga tidak terdapat otoritas atau majelis Indonesia lainnya yang berwenang atas keputusan arbitrase tersebut. Para Pihak sepakat untuk tidak mengajukan sengketa atau permasalahan berkaitan dengan keberlakuan putusan arbitrase tersebut atau pelaksanaannya oleh Pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut dan Para Pihak secara tegas sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase Indonesia dan/atau ketentuan hukum dan peraturan yang dimaksud di atas, sehingga tidak terdapat permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk membatalkan putusan dari para arbitrator. Tidak satupun Pihak dengan Pihak lainnya | yang berhak mengajukan tindakan hukum di pengadilan sehubungan dengan sengketa | yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali dimaksudkan untuk pelaksanaan dari putusan arbitrase yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 in. Chia Tai Initial/Parat: VLC Chia Tai Initia/parat AP
Page 15 OCR 0.870
any Party against any other Party with respect to the enforcement of any arbitration award may be brought in any competent court, as such Party in its sole discretion may elect, and each Party hereto hereby irrevocably submits generally — and unconditionally to the non-exclusive jurisdiction of such courts for the purpose of any such suit, action or proceeding. Segala gugatan, tindakan atau proses hukum oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan yang berwenang, dan karenanya Pihak tersebut berdasarkan diskresinya dapat memilih, dan masing-masing Pihak secara mutlak dan tanpa syarat tunduk terhadap yuridiksi pengadilan tersebut yang bersifat non eksklusif untuk maksud gugatan, tindakan serta proses hukum yang dimaksud. BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: (Chia Tai Initial/Parat: MC Chia Tai Initial/Paraf: — During the period of the submission to|5. Selama jangka waktu pengajuan ke arbitrase arbitration and thereafter until the dan selanjutnya sampai dengan publication of the arbitral award, the Parties diumumkannya putusan arbitrase, Para Pihak shall, except in the event of termination, wajib, kecuali dalam hal pemutusan continue to perform all their obligations Perjanjian, untuk tetap — melaksanakan hereunder. kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. The provisions contained in this Article 12 | 6. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam | shall survive the termination of the Pasal 12 ini akan tetap berlaku sekalipun Agreement. Perjanjian ini berakhir. ARTICLE 13 PASAL 13 DEADLOCK RESOLUTION RESOLUSI KEBUNTUAN A "Deadlock" shall occur if, despite good | 1. “Kebuntuan" terjadi jika, terlepas dari upaya- faith efforts, the Parties of JVCo, are unable upaya dengan itikad baik, Para Pihak dalam to reach a unanimous decision on a material Wo, tidak bata Tea Kepuan 2 3 engan suara bul atas suatu hal yang Kk emas klandemaa ga “ material (sebagaimana didefinisikan dalam NEON SE AAYA INALAT, ROA TOMANY, Pasal 4 ayat (8) dalam waktu 30 hari setelah tabled for decision. masalah tersebut secara resmi diajukan untuk diputuskan. . In the event of a Deadlock, the matter shall | 2. Jika terjadi Kebuntuan, masalah tersebut akan be referred to the respective Chief Executive dirujuk ke masing-masing Chief Executive Lean AR Ii: il BISI and CTS for resolution: within 15 days. 15 hari Jika manajemen senior gagal | If the senior management fails to resolve the menyelesaikan Kebuntuan, Para Pihak Deadiock, the Parties agree to engage in sepakat untuk melakukan mediasi yang tidak | non-binding mediation with a mutually mengikat dengan mediator independen yang agreed-upon independent mediator. The disepakati bersama. Mediasi akan dilakukan mediation shall be conducted in Singapore di Singapura dan harus diselesaikan dalam and shall be completed within 30. (thirty) Me An ana sajak eetagah days of the mediators appointment. The bersama oleh Para Pihak. 15 7
Page 16 OCR 0.940
costs of mediation shall be shared egually by the Parties. If mediation fails to resolve the Deadlock, either Party may refer the matter to arbitration in accordance with Article 12 (Dispute Settlement) of this Agreement. During any Deadlock resolution process, the Parties shall ensure that the day-to-day operations of JVCo continue uninterrupted to the extent possible, and no Party shall take any action that would prejudice the rights or interests of the other Party or JVCo. ARTICLE 14 CONFIDENTIALITY Both Parties, including their representatives, shall hold in strict confidence this Agreement and all financial or other information, materials, documents, and data obtained in connection herewith (“Confidential Information”) and shall not disclose or use Confidential Information for its own benefit or the benefit of any third party without the other Party's written consent. Notwithstanding the foregoing, each Party may use and disclose it to their financial, legal, and other professional advisors and staff as necessary or desirable solely for the purpose of evaluating and consummating the objectives of this Agreement. Each Party shall indemnify and hold the other Party and each of the individuals comprising said Party, or the Company as the case may be, harmless from any loss, liability, and expense suffered by said other Party and individuals or the Company as a result of any unauthorized disclosure, communication, or use of information. The obligations contained in this Section shall survive the termination of this Agreement until such information enters the public domain. 3. Jika mediasi gagal menyelesaikan Kebuntuan, masing-masing Pihak dapat merujuk masalah tersebut ke arbitrase sesuai dengan Pasal 12 (Penyelesaian Perselisihan) Perjanjian ini. Selama proses penyelesaian Kebuntuan, Para Pihak harus memastikan bahwa operasi sehari-hari JVCo terus berlanjut tanpa gangguan sejauh yang dimungkinkan, dan tidak ada Pihak yang akan mengambil tindakan apa pun yang akan merugikan hak atau kepentingan Pihak lain atau JVCo. PASAL 14 KERAHASIAAN Kedua belah pihak, termasuk perwakilannya, harus menjaga kerahasiaan Perjanjian ini dan semua informasi keuangan atau informasi lainnya, materi, dokumen, dan data yang diperoleh sehubungan dengan Perjanjian ini (“Informasi Rahasia”) dan tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tanpa mengesampingkan hal tersebut di atas, masing-masing Pihak dapat menggunakan dan mengungkapkannya kepada penasihat keuangan, hukum, dan penasihat profesional lainnya serta staf | sebagaimana diperlukan atau diinginkan semata-mata untuk tujuan mengevaluasi dan mewujudkan tujuan Perjanjian ini. Masing-masing Pihak menjamin — dan | membebaskan Pihak lainnya dan masing- masing individu yang merupakan bagian dari Pihak tersebut, atau Perusahaan, dari segala kerugian, tanggung jawab, dan biaya yang diderita oleh Pihak dan individu tersebut atau Perusahaan sebagai akibat dari pengungkapan, komunikasi, atau penggunaan informasi yang tidak sah. Kewajiban yang tercantum dalam Bagian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini hingga informasi tersebut masuk ke ranah publik. 16 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf: Chia Tai Sa S7
Page 17 OCR 0.877
herein. handied as follows: own such IP. exclusive, associated with the Parties. In the absence of agreement: exclusive, ARTICLE 15 PASAL 15 INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Each Party retains sole ownership of all Masing-masing Pihak tetap memiliki intellectual property rights (“IP”) it owned or kepemilikan tunggal atas semua hak controlled prior to the Effective Date of this kekayaan intelektual (“HKI”) yang dimiliki atau Agreement. Nothing in this Agreement shall dikuasainya sebelum Tanggal Berlakunya be construed as transferring or granting any Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam rights, by implication or otherwise, in such Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai pre-existing IP except as expressly provided pengalihan atau pemberian hak apa pun, secara tersirat atau sebaliknya, dalam HKI yang sudah ada sebelumnya kecuali sebagaimana diatur secara tegas dalam Perjanjian ini AII IP developed or created by JVCo, its 2. Semua HKI yang dikembangkan atau employees, contractors, or agents during the diciptakan oleh JVCo, karyawan, kontraktor, term of this Agreement and within the scope atau agennya selama jangka waktu Perjanjian of JVCo's business activities shall be ini dan dalam lingkup kegiatan bisnis JVCo akan menjadi: a. during the term of this Agreement, all a. Selama Perjanjian ini berlangsung, such IP will be wholly owned by JVCo, or seluruh HKI tersebut sepenuhnya dimiliki b. upon termination or dissolution of this oleh JVCo, atau Agreement, both Parties shall egually co- b. Pada saat Perjanjian ini berakhir, Para Pihak mempunyai kepemilikan yang sama P atas HKI tersebut. aa. bs Bai ANA Ter te HKI tersebut akan digunakan secara eksklusif benefit of JVCo's business and operations. untuk kepentingan bisnis dan operasi JVCo. Each Party hereby grants to JVCo a non- royalty-free, worldwide, non- (3. Masing-masing Pihak dengan ini memberikan transferable license (without the right to NN Ka Tr, Ha subiicenae) lo ling is pro-aasing IP solely dialihkan (tanpa hak untuk mensublisensikan) as necessary for JVCo to conduct its untuk menggunakan HKI yang telah ada business as defined in Article 1. The Parties sebelumnya semata-mata untuk keperluan shall cooperate in good faith to protect, JVCo dalam menjalankan bisnisnya register, and enforce JVCo's IP rights. Costs sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1. the protection and Para Pihak akan bekerja sama Karate) 1 ,. baik untuk melindungi, mendaftarkan, dan P5 dp edad He kek! ga ha A melaksanakan hak-hak kekayaan intelektual : JVCo. Biaya yang terkait dengan perlindungan dan pelaksanaan HKI dari JVCo akan ditanggung oleh JVCo, kecuali disepakati sebaliknya secara tertulis oleh Para Pihak. Kam $ 4. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Upon terminatian of this Agreement, the Pihak akan berkonsultasi dengan itikad baik | Parties shall consult in good faith and reach dan mencapai kesepakatan mengenai a mutual agreement regarding the continued kelanjutan penggunaan, kepemilikan, atau use, ownership, or transfer of any JVCo IP. pengalihan HKI dari JVCo. Jika tidak ada kesepakatan: a. Each Party shall be granted a nan- a. Masing-masing Pihak akan diberikan royalty-free, worldwide | Iseng eksklusif, bebas royalti, h 14 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:” Chia Tai Initial/Paraf:
Page 18 OCR 0.926
license to use JVCo IP solely for purposes consistent with its own pre- existing business activities, and b. Such use shall not directly compete with any surviving JVCo entity (if applicable), nor with the core business of the other Party that directly results from or is related to the JVCo's activities. 5. The provisions of this Article shall survive the termination or expiration of this Agreement. ARTICLE 16 WARRANTIES, UNDERTAKINGS, AND NON- COMPETITION 1. Each Party hereto covenants and undertakes with the other Party that, for as long as that Party holds shares in JVCo, it shall use its best endeavors to assist JVCo and the other Party in the operations and business of JVCo in Indonesia and any other agreed territories. Each Party further covenants and undertakes to give its full support to the other Party in the management of JVCo and in implementing the business expansion plan for JVCo. berlaku di seluruh dunia untuk menggunakan HKI JVCo semata-mata untuk tujuan yang konsisten dengan kegiatan bisnis yang sudah ada sebelumnya, dan b. Penggunaan tersebut tidak boleh secara langsung bersaing dengan entitas JVCo yang masih hidup (jika ada), atau dengan bisnis inti dari Pihak lainnya yang secara langsung diakibatkan oleh atau terkait dengan kegiatan JVCo. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 16 JAMINAN, PERJANJIAN, DAN NON-KOMPETISI Masing-masing Pihak dengan ini mengikatkan diri dan berjanji kepada Pihak lainnya bahwa, selama Pihak tersebut memiliki saham di JVCo, Pihak tersebut akan menggunakan upaya terbaiknya untuk membantu JVCo dan Pihak lainnya dalam operasi dan bisnis JVCo di Indonesia dan wilayah lain yang disepakati. Masing-masing Pihak selanjutnya berjanji dan menyanggupi untuk memberikan dukungan penuh kepada Pihak lainnya dalam pengelolaan JVCo dan dalam melaksanakan rencana pengembangan usaha JVCo. 2. The Parties further covenant and undertake | 2. Para Pihak selanjutnya mengikatkan diri dan that they shail not use the name or any berjanji bahwa mereka tidak akan ' intellectual property (including trademarks or menggunakan — nama atau kekayaan trade names) of JVCo for any matters or intelektual (termasuk merek dagang atau activities outside the express business and nama dagang) dari JVCo untuk hal-hal atau objectives of JVCo as defined in this kegiatan di luar bisnis dan tujuan yang jelas Agreement and JVCo's Articles of dari JVCo sebagaimana didefinisikan dalam Association. This restriction applies unless Perjanjian ini dan Anggaran Dasar JVCo. otherwise mutually agreed upon in writing by Pembatasan ini berlaku kecuali disepakati lain both Parties. secara tertulis oleh Para Pihak. ARTICLE 17 PASAL 17 MISCELLANEOUS PROVISIONS KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Entire Agreement 1. Keseluruhan Perjanjian The Agreement sets forth the entire Perjanjian ini merupakan keseluruhan agreement and understanding between the kesepakatan dan pemahaman diantara Para Parties as to the subject matter of the Pihak mengenai perihal yang diatur dalam Agreement and consolidates all prior Perjanjian ini dan mengkonsolidasikan semua 13 " BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: ML Chia Tai Initial/Paraf:
Page 19 OCR 0.927
discussions and agreements between them. Neither Party will be bound by any conditions, definitions, warranties or representations with respect to the subject matter of the Agreement other than those expressiy provided for in this Agreement. pembahasan dan kesepakatan sebelumnya diantara Para Pihak. Pihak dalam Perjanjian ini tidak terikat dengan persyaratan, definisi, jaminan-jaminan dan pernyataan-pemyataan perihal Perjanjian ini selain hal-hal yang secara tegas diatur secara sah dalam Perjanjian ini. Notices 2. Pemberitahuan a. Any notice or communications reguired a. Setiap pemberitahuan dan komunikasi to be rendered hereunder shall be in yang perlu dilakukan berdasarkan writing and in English and shall be sent Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis by email, registered airmail, courier or dalam bahasa Inggris dan disampaikan facsimile addressed to the appropriate baik melalui surat elektronik, surat Party. tercatat, kurir maupun faksimili yang b. All notices and communications shall be dialamatkan kepada Pihak terkait. sent to the appropriate address set forth b. Seluruh pemberitahuan dan komunikasi below, unless the same is changed by wajib dikirim ke alamat yang ditetapkan di notice given in writing to the other Party bawah ini, kecuali terjadi perubahan atas in accordance with this Artice 17 alamat tersebut berdasarkan paragraph (2). pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya sesuai Pasal 17 ayat (2) ini. To BISI: Kepada BISI: PT BISI INTERNATIONAL TBK PT BISI INTERNATIONAL TBK Jl Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Jl Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec Taman, Sidoarjo, Jawa Bringinbendo, Kec Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia Timur, Indonesia Telephone: #6231 7882528 Telepon: #6231 7882528 Facsimile: 46231 7882856 Faksimili: “6231 7882856 Email: agus.saputra@bisi.co.id Email: agus.saputra@bisi.co.id Attn.: Board of Directors U.p.: Direksi 19 4 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: x Chia Tai Initial/Paraf: MC Chia Tai Initial/Paraf: ED
Page 20 OCR 0.932
To CTS: CHIA TAI SEEDS CO., LTD. 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub- distric, Phra Khanong District, Bangkok, Thailand Telephone: #66 24918191 Facsimile: 466 24918699 Email: supat.me@chiataigroup.com Attn: Board of Directors Waiver A failure by either Party to enforce any provision of the Agreement or to notify the other Party of any breach of any term of the Agreement will not be deemed a waiver of such rights or a consent to such breach. Either Party will have the right to enforce each and every provision of the Agreement at any and all times notwithstanding any prior failure to do so. . Force Majeure The failure or delay by any Party to perform any obligation under this Agreement solely by reason of acts of god or nature, acts of govemment, riots, wars, embargoes, strikes, lockouts, accidents in transportation, port congestion, or other causes beyond its control (“Force Majeure”) shall not be deemed to be a breach of this Agreement, provided, however, that the Party so prevented from compliying herewith shall not have procured such Force Majeure, shall have used reasonable diligence to avoid such Force Majeure and ameliorate its @ffects, and shall continue to take all actions within its power to comply as fully as possible with the terms of this Agreement. Kepada CTS: CHIA TAI SEEDS CO., LTD. 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub- distric, Phra Khanong District, Bangkok, Thailand Telepon: 66 24918191 Faksimili: #66 24918699 Email: supat.me@chiataigroup.com U.p.: Direksi Pengesampingan Tidak digunakannya suatu ketentuan dalam Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau tidak diberitahukannya pelanggaran atas Perjanjian ini kepada Pihak lainnya tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas hak-hak atau adanya persetujuan atas pelanggaran tersebut. Pihak tersebut berhak untuk tetap menggunakan setiap ketentuan dalam Perjanjian tersebut setiap saat sekalipun sebelumnya hal tersebut tidak digunakan. Keadaan Kahar Kegagalan atau keterlambatan oleh Pihak manapun untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang semata-mata akibat bencana alam, tindakan pemerintah, kerusuhan, perang, embargo, pemogokan, larangan bekerja, kecelakaan transportasi, kemacetan pelabuhan, atau sebab-sebab lain di luar kendalinya (“Keadaan Kahar”) tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini, namun, dengan ketentuan bahwa Pihak yang terhalang untuk mematuhi Perjanjian ini tidak menimbulkan terjadinya Keadaan Kahar tersebut, akan melakukan upaya yang wajar untuk menghindari Keadaan Kahar tersebut dan memperbaiki dampaknya, dan akan terus melakukan semua tindakan yang sesuai dengan 20 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Y Chia Tai Initlal/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
Page 21 OCR 0.930
5. Amendments Any amendment or addendum to this Agreement shall be made in writing and signed by the Parties. 6. Severability Any provision of this Agreement, which is or becomes illegal, invalid, or unenforceable in any jurisdiction shall, as to such jurisdiction, be ineffective to the extent of such illegality, invalidity — or unenforceability — without invalidating any other provision of this Agreement, and any such illegality, invalidity, or unenforceability shall not invalidate such provision in any other jurisdiction. The Parties shall use all reasonable endeavors to replace any illegal, invalid, or unenforceable provision in respect of such jurisdiction in which it is or becomes illegal, invalid, or unenforceable with a legal, valid, and enforceable provision the effect of which is as close as possible to the intended effect of the illegal, invalid, or unenforceable provision. 7. Assignment The Agreement shall not be assigned by either Party without the prior written consent of the other Party. IN WITNESS WHEREOF, the Parties have caused their duly authorized representatives to execute this Agreement made in duplicate effective as of the date written above. kewenangannya untuk mematuhi seluruh ketentuan Perjanjian ini semaksimal mungkin. Perubahan-Perubahan Segala perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Keterpisahan Ketentuan manapun dalam Perjanjian ini yang adalah atau menjadi tidak sah, cacat atau tidak dapat digunakan dalam yuridiksi tertentu, akan menjadi tidak berlaku sejauh ketidakabsahan, cacat atau tidak dapat digunakannya — tersebut terjadi — tanpa membatalkan ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dan setiap ketidakabsahan, cacat atau tidak dapat digunakannya tersebut tidak akan membatalkan ketentuan tersebut di yuridiksi lain. Para Pihak sepakat untuk melakukan upaya-upaya yang wajar untuk menggantikan ketentuan yang menjadi tidak sah, cacat, atau tidak dapat digunakan tersebut sehubungan dengan yuridiksi tersebut dimana ketentuan tersebut menjadi tidak sah, cacat, atau tidak berlaku dengan ketentuan yang sah, benar dan berlaku dengan maksud yang sedekat mungkin dengan ketentuan yang sebelumnya menjadi tidak sah, cacat atau tidak dapat digunakan tersebut. Pengalihan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. DEMIKIAN, Para Pihak melalui wakil-wakil mereka yang sah menandatangani Perjanjian ini dibuat rangkap dua disebutkan di bagian awal Perjanjian ini. berlaku sejak tanggal yang 21 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: x Chia Tai Initial/Parat: MC Chia Tai Initial/Paraf-
Page 22 OCR 0.832
PT BISI INTERNATIONAL TBK Name/Nama: Agus Saputra Wijaya Title/Jabatan: President Director/Direktur Utama CHIA TAI SEEDS CO., LTD. Li TEMPEL,:| PL Name/Nama: Manunpom Chiaravanond Title/Jabatan: Director/Direktur 22 Name/Nama: Arief Tonny Kusuma Title/Jabatan: Director/Direktur HERI Name/Nama: Supat Mekiyanon Title/Jabatan: Director/Direktur BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initia/Paraf: MC BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
Page 23 OCR 0.933
EXHIBIT 1
UNANIMOUS WRITTEN SHAREHOLDERS'
RESOLUTION OF JVCO ON RATIFICATION
CIRCULAR SHAREHOLDERS' RESOLUTION
OF PT.
The undersigned, being all of the Shareholders of
PT (the “Company”), a limited
liabilty company duly organized and existing
under the laws of the Republic of Indonesia and
domiciled in , Indonesia:
1. PT BISI INTERNATIONAL Tbk, a limited
liability company duly established under the
laws of the Republic of Indonesia having
office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19,
Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo,
Jawa Timur, Indonesia as the holder of
( ) shares of the total issued
shares of the Company, in this matter duly
represented by Mr. as of
PT BISI International Tbk: and
2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., a company
duly established under the laws of the
Kingdom of Thailand, having office at 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district, Phra Khanong District, Bangkok
10260, Thailand, as the holder of
( ) shares of the total issued shares
of the Company,
(collectively referred to as the “Shareholders”)
hereby declare as follows:
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN TERTULIS AKLAMASI PARA
PEMEGANG SAHAM JVCO TENTANG
RATIFIKASI
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
SIRKULER PT
Yang bertandatangan dibawah ini, selaku seluruh
Pemegang Saham PT
("Perseroan"), perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia:
1. PT BISI INTERNATIONAL Tbk, perseroan
terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia yang memiliki kantor di Jl. Raya
Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa
Timur, Indonesia, selaku pemegang
( ) saham dari keseluruhan
jumlah saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan, dalam hal ini diwakili secara sah
oleh Tn. sebagai Direktur PT BISI
International Tbk, dan
2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., perusahaan
yang didirikan secara sah berdasarkan |
hukum Kerajaan Thailand, dengan kantor
beralamat di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra
Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong
District, Bangkok 10260, Thailand, selaku
pemegang ( ) saham dari
keseluruhan jumlah saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan,
(selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”) dengan ini
menyatakan sebagai berikut:
23
»
Chia Tai Initial/Paraf:
M
Chia Tai Initial/Paraf:
BIS Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:
Page 24 OCR 0.933
A. Whereas, these Circular Shareholders' Resolutions are adopted in accordance with Article paragraph. of the Articles of Association of the Company in conjunction with Article 91 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company (the “Company Law”), Whereas, the Company intends to ratify and assume any rights and liabilities arising from certain actions or transactions undertaken in the interest of the Company before the Company was established or becomes a legal entity, Now therefore, the Shareholders of the Company hereby unanimously resolve that the Company has agreed as follows: To ratify and accept all legal actions or transactions undertaken by the Founding Shareholders and/or members of Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in the interest of the Company or in the name of the Company before the Company was established or approved as a legal entity by Minister of Law of the Republic of Indonesia. To assume all rights and liabilities arising from all legal actions or transactions as abovementioned in accordance with Articles 13 and 14 of the Company Law. To grant authority to Mr. as Director of the Company and/or its proxy with right of substitution, if it is reguired: (a) to appear before a notary in order to state these Circular Shareholders Resolutions and to have them in notarial deed, (b) to sign and file any relevant document: and/or (c) to take any necessary actions to make the Circular A. Bahwa, Keputusan Pemegang Saham | Sirkuler ini diambil sesuai dengan ketentuan | Pasal ayat Anggaran Dasar Perseroan | juncto Pasal 91 Undang-Undang No. 40 | Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | (“UUPT), Bahwa, Perseroan bermaksud meratifikasi | dan mengambil alih segala hak dan | kewajiban yang muncul dari tindakan- | tindakan atau transaksi-ransaksi yang | dilakukan untuk kepentingan Perseroan | sebelum Perseroan didirikan atau menjadi | badan hukum, | | Oleh karenanya, Para Pemegang Saham | Perseroan dengan suara bulat memutuskan | bahwa Perseroan telah menyetujui sebagai | berikut: | | | Meratifikasi dan menerima semua tindakan atau transaksi yang dilakukan oleh Para Pemegang Saham Pendiri dan/atau anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk kepentingan Perseroan atau atas nama Perseroan sebelum Perseroan didirikan atau disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengambil alih segala hak dan kewajiban yang muncul dari semua tindakan atau transaksi sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14 UUPT. Memberikan kuasa kepada Tn. sebagai Direktur Perseroan dan/atau kuasanya, dengan hak substitusi, apabila diperlukan untuk: (a) menghadap notaris untuk menyatakan Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini dan menuangkannya ke dalam akta notaris, (b) menandatangani dan mengajukan dpkumen yang terkait: dan/atau 24 x Chia Tai Initial/Paraf: "MC Chia Tai Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf:
Page 25 OCR 0.914
Shareholders' Resolutions in effect These Circular Shareholders' Resolutions shall be valid and have the same force and effect as resolutions adopted a General Meeting of Shareholders of the Company upon its execution by all the Shareholders. | These Circular Shareholders' Resolutions are made in English and Indonesian languages, but in any case the English version shall prevail for the purpose of interpretation. IN wrmnEss WHEREOF these Circular Shareholders' Resolutions are effective on the | date of last execution of the Shareholders. The Shareholders of PT (c) mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk membuat Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku efektif. Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku dan memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan ditandatanganinya Keputusan ini oleh seluruh Para Pemegang Saham. Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, tetapi dalam segala hal versi bahasa Inggris yang berlaku untuk maksud penafsiran. DEMIKIAN Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan terakhir yang dilakukan oleh Para Pemegang Saham. Para Pemegang Saham PT PT BISI INTERNATIONAL TBK Name/Nama: Name/Nama: Title/Jabatan: Title/Jabatan: Date/Tanggal: Date/Tanggal: CHIA TAI SEEDS CO., LTD. Name/Nama: Name/Nama: Title/Jabatan: Title/Jabatan: Date/Tanggal: Date/Tanggal: 25 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Para: Xt Chia Tai iitaypaa A7.
Page 26 OCR 0.925
EXHIBIT 2 DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE DIRECTOR OF JVCO DECLARATION LETTER In connection with the proposed appointment of director of PT (the "Company”), I, the undersigned: Name: Ildentity Card with NIK) OR (Passport No.J: Citizenship: hereby declare that within 5 (five) years prior to my appointment as Director of the Company, I have not been: 1. declared bankrupt 1. dinyatakan pailit 2. a member of Board of Directors or Board of menjadi anggota Direksi atau anggota Commissioners who was declared guilty of Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah causing a company bankrupt: or menyebabkan suatu perseroan terbatas sentenced due to criminal offence which dinyatakan pailit, atau causes the state loss and/or is related to financial sector This Declaration Letter is made in compliance with Article 93 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company and shall not be interpreted or used for any other purposes. ICty), 2025 LAMPIRAN 2 SURAT PERNYATAAN CALON DIREKTUR JVCO SURAT PERNYATAAN Sehubungan dengan rencana pengangkatan direktur PT (“Perseroan”), saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: IKartu Tanda Penduduk dengan NIK) ATAU IPaspor No.I: Kewarganegaraan: dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5 | (lima) tahun sebelum pengangkatan saya sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak pernah: dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi ketentuan Pasal 93 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk maksud lain. ICity, 2025 Stamp duty/Meterai Rp10,000 26 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: X Chia Tai Initial/Paraf: 2 Chia Tai Initial/Paraf:
Page 27 OCR 0.928
EXHIBIT 3 DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE COMMISSIONER OF JVCO DECLARATION LETTER In connection with the proposed appointment of commissioner of PT (the “Company?), I, the undersigned: Name: Ildentity Card with NIK) OR (Passport No.J: Citizenship: hereby declare that within 5 (five) years prior to my appointment as Director of the Company, I have not been: 1. declared bankrupt a member of Board of Directors or Board of Commissioners who was declared guilty of causing a company bankrupt: or sentenced due to criminal offence which causes the state loss and/or is related to financial sector This Declaration Letter is made in compliance with Article 110 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company and shall not be interpreted or used for any other purposes, ICityi, 2025 LAMPIRAN 3 SURAT PERNYATAAN CALON KOMISARIS JVCO SURAT PERNYATAAN Sehubungan dengan rencana pengangkatan komisaris PT (“Perseroan”), saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: IKartu Tanda Penduduk dengan NIK) ATAU (Paspor No.j: Kewarganegaraan: dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan saya sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak pernah: 1. dinyatakan pailit menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi ketentuan Pasal 110 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk maksud lain. (City, 2025 Stamp di luty/Meterai Rp10,000 27 BISI Initial/Paraf: BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf: Mc Chia Tai Initial/Paraf:
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CHIA TAI SEEDS CO.
p.1 ×8
unresolved
org
PT. Dwidaya Tani
p.2
unresolved
org
Minister of Law
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengambil
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2377 ms
13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}