Skip to content
Back to announcement

20250701_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31910158_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1 OCR 0.922
JOINT VENTURE AGREEMENT

THIS JOINT VENTURE AGREEMENT (the
“Agreement? is effective as of June 30th, 2025
by and between:

1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, a limited
liability company duly established under the
laws of the Republic of Indonesia having
office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km
19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia (hereinafter
referred to as "BISI”), and

2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., a company
duly established under the laws of the
Kingdom of Thailand, having office at 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district, Phra Khanong District, Bangkok
10260, Thailand (hereinafter referred to as
"CTS).

BISI and CTS are collectively referred to as the
"Parties" and individually referred to as the
“Party”.

RECITAL

Whereas BISI and CTS are willing to have a
joint venture by way of establishing a joint
venture company in Indonesia.

Whereas the joint venture company established
by the Parties shall be engaged in the research
and development to produce new hybrid
varieties particularly horticultural seed and the
commercialisation of the commercial seed by
way of production and sale of the commercial
seed.

Therefore, the Parties have agreed as follows:

PERJANJIAN PATUNGAN

PERJANJIAN PATUNGAN (“Perjanjian”) ini
berlaku sejak tanggal 30 Juni 2025 oleh dan
antara:

1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, perseroan
terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum negara — Republik
Indonesia yang memiliki kantor di Jl. Raya |
Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa
Timur, Indonesia (selanjutnya disebut "BISI"),
dan

2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., perusahaan
yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
Kerajaan Thailand, dengan kantor beralamat |
di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai
Sub-district, Phra Khanang District, Bangkok
10260, Thailand (selanjutnya disebut “CTS”).

BISI dan CTS secara bersama-sama disebut “Para
Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.

PENDAHULUAN

Bahwa BISI dan CTS bermaksud untuk memiliki
usaha patungan dengan mendirikan sebuah
perusahaan patungan di Indonesia.

Bahwa perusahaan patungan yang didirikan oleh
Para Pihak akan bergerak di bidang penelitian dan
pengembangan varietas hibrida baru khususnya
benih hortikultura dan komersialisasi benih
komersial dengan cara memproduksi dan menjual
benih komersial tersebut.

Dengan demikian Para Pihak
sebagai berikut:

telah sepakat

1 '

Chia Tai Initial/parat:” MC

BISI Initial/Paraf:
Chia Tai Initial/Paraf: —7

BISI Initial/Paraf:

Page 2 OCR 0.914
ARTICLE 1
SCOPE OF JOINT VENTURE

The Parties agree that the scope of joint venture
shall include the following matters:

1. The establishment of joint venture company

PASAL 1

RUANG LINGKUP USAHA PATUNGAN

Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup dari
usaha patungan mencakup hal-hal berikut ini:

Pendirian perusahaan patungan oleh BISI dan |

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

by BISI and CTS in Indonesia (hereinafter CTS di Indonesia (selanjutnya disebut |
referred to as "JVCo”). “IVCo”),

2. The research and development of new hyrid (2. Penelitian dan pengembangan varietas
varieties and the production of commercial hibrida baru dan produksi benih hortikultura
horticultural seeds conducted by JVCo. komersial oleh JVCo.

3. Penjualan benih komersial tersebut oleh

3. The sale of the commercial seed by JVCo. JVCo.

ARTICLE 2 PASAL 2
THE ESTABLISHMENT OF JOINT VENTURE PENDIRIAN PERUSAHAAN PATUNGAN
COMPANY
(1. The Parties agree to establish JVCo having | 1. Para Pihak sepakat untuk mendirikan JVCo
legal domicile in Indonesia in accordance yang berdomisili hukum di Indonesia
with the Indonesian laws and regulations, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
which shall be named PT. Dwidaya Tani perundang-undangan yang berlaku di
Mandiri or any other name as further Indonesia, yang akan diberi nama PT.
mutually determined by the Parties. Dwidaya Tani Mandiri atau nama lain yang
ditentukan kemudian oleh Para Pihak,

2. JVCo shall have the status as a foreign | 2. JVCo akan memiliki status sebagai
investment company (PMA company), perusahaan penanaman modal asing
engaged in the following business sectors: (perusahaan PMA) yang bergerak bidang
(a) agricultural and crop research and usaha berikut ini: (a) penelitian dan
development, (b) seed production, (c) seed pengembangan pertanian dan tanaman, (b)
trade: and (d) any other related business produksi benih: (c) perdagangan benih: dan
activities. (d) kegiatan usaha terkait lainnya.

3. The Parties agree that legal domicile of| 3. Para Pihak sepakat bahwa domisili hukum
JVCo shall be in Regency of Malang, dari JVCo adalah di Kabupaten Malang,
Province of East Java, Indonesia or any Provinsi Jawa Timur, Indonesia atau lokasi
other location as further determined by the lain yang ditentukan kemudian oleh Para
Parties. Pihak.

AN -
2 '

Chia Tai Initial/Parat: ML
Chia Tai Initial/Paraf:
Page 3 OCR 0.934
BISI and CTS shall jointly undertake all
actions reguired for the establishment of
JVCo, including without limitation to signing
the Deed of Establishment and/or any
document related to the business
registration and licenses of JVCo.

The Deed of Establishment signed by BISI
and CTS as the founding shareholders of
JVCo shall contain the initial Articles of
Association of JVCo and be made in
accordance with the prevailing laws and
regulations in Indonesia.

The Parties agree that the terms and
conditions contained in the Articles of
Association and this Agreement shall
govem the corporate govemance of JVCo
and the relationship between the Parties as
the shareholders of JVCo.

In the event that any of the founding
shareholders, members of Board Of
Directors and Board of Commissioners of
JVCo have made any legal actions in the
interest of and in the name of JVCo before
JVCo establishment and the Minister of Law
of the Republic of Indonesia (hereinafter
referred to as “MOL”) approval of JVCo
establishment, then no later than 60 (sixty)
days after JVCo has obtained its legal entity
status upon the approval of its Deed of
Establishment by MOL, BISI and CTS are
obliged to cause Board of Directors of JVCo
to convene the first Extraordinary General
Meeting Shareholders (hereinafter referred
to as of “GMS”) of JVCo or to make a
unanimous written shareholders' resolution
of JVCo approving: (a) the ratification all the
legal actions made by the founding
shareholder(s), and (b) the assumption all
obligations and liabilities resulting from such
legal actions (in accordance with Articles 13
and 14 of Law No. 40 of 2007 on Limited
Liability Company (hereinafter referred to as
the “Company Law"). The unanimous
written shareholders' resolution of JVCo as
abovementioned shall be in the form as

BISI dan CTS wajib melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk pendirian
JVCo, termasuk namun tidak terbatas pada
penandatanganan Akta Pendirian dan
dokumen-dokumen yang terkait dengan
pendaftaran dan perizinan usaha JVCo.

Akta Pendirian yang ditandatangani oleh BISI
dan CTS selaku pemegang saham pendiri
JVCo akan memuat Anggaran Dasar JVCo
dan dibuat sesuai ketentuan hukum dan
peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.

Para Pihak sepakat bahwa ketentuan dan
persyaratan yang tercantum Anggaran Dasar
dan Perjanjian ini akan mengatur tata kelola
perusahaan dari JVCo dan hubungan antara
Para Pihak sebagai pemegang saham JVCo.

Dalam hal pemegang saham pendiri, anggota
Direksi, dan Dewan Komisaris JVCo telah
melakukan perbuatan hukum untuk
kepentingan dan atas nama JVCo sebelum
pendirian JVCo dan persetujuan pendirian
JVCo dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “MOL”), maka paling
lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak JVCo memperoleh status badan hukum
setelah disetujuinya Akta Pendirian oleh MOL,
BISI dan CTS wajib memerintahkan Direksi
JVCo untuk menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “RUPS”) pertama JVCo atau
membuat keputusan tertulis dengan suara
bulat dari pemegang saham JVCo yang
menyetujui: (a) pengesahan semua perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pemegang saham
pendiri, dan (b) pengambilalihan semua
kewajiban dan tanggung jawab yang timbul
dari perbuatan hukum tersebut (sesuai
dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU
Perseroan”). Keputusan tertulis aklamasi
para pemegang saham JVCo sebagaimana
disebutkan di yatas berbentuk sebagaimana

3

BISI Initial/Paraf:
BIS! Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Parat: MAL
Chia Tai Initial/Paraf
Page 4 OCR 0.917
attached in Exhibit 1 hereof.
8. The costs and expenses for the
establishment shall be borne by JVCo.

ARTICLE 3

CAPITAL AND SHAREHOLDING
STRUCTURE OF JOINT VENTURE COMPANY

1. The initial capital structure of JVCo shall be
as follows:

a. Authorised capital: Rp.40.000.000.000,-
(forty billion Rupiah) consisting of
40.000.000 (forty million) shares, each
share has nominal value of Rp.1.000,-
(one thousand Rupiah): and

Issued and paid-up Capitals:
Rp.10.000.000.000,- (ten billion Rupiah)
consisting of 10.000.000 (ten million)
shares, each share has nominal value
of Rp.1.000,- (one thousand Rupiah).

The initial shareholding structure of JVCo
shall be as follows:

a. BISI owns 5.100.000 (five million one
hundred thousand) shares in the
amount of Rp.5.100.000.000,- (five
bilion one hundred million Rupiah)
representing 5196 (fifty-one percent) of
the total paid-up capital of JVCo, and

b. CTS owns 4.900.000 (four million nine
hundred thousand) shares in the
amount of Rp.4.900.000.000,- (four
billion nine hundred million Rupiah)
representing 4994 (forty-nine percent) of
the total paid-up capital of JVCo.

3. In the establishment of JVCo each Party
shall fully pay their portion of the paid-up
capital of JVCo in cash and if JVCo reguires

terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

8. Biaya dan pengeluaran untuk pendirian ini

akan ditanggung oleh JVCo.

PASAL 3

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN
SAHAM PERUSAHAAN PATUNGAN

1. Struktur permodalan awal JVCo adalah
sebagai berikut:
a. Modal dasar: Rp.40.000.000.000,-

(empat puluh miliar Rupiah) terdiri atas
40.000.000 (empat puluh juta) saham,
masing-masing saham memiliki nilai
nominal sebesar  Rp.1.000,- (seribu
Rupiah): dan

b. Modal ditempatkan dan disetor:
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh — miliar
Rupiah) terdiri atas 10.000.000 (sepuluh
juta) saham, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp.1.000
(seribu Rupiah).

Struktur kepemilikan saham awal JVCo

adalah sebagai berikut:

a. BISI memiliki 5.100.000 (lima juta seratus
ribu) saham dengan jumlah sebesar
Rp.5.100.000.000,- (lima miliar seratus
juta Rupiah) yang merupakan 5172 (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan
modal setor JVCo, dan |
CTS memiliki 4.900.000 (empat juta
sembilan ratus ribu) saham dengan
jumlah sebesar  Rp.4.900.000.000,-
(empat miliar sembilan ratus juta Rupiah)
yang merupakan 494 (empat puluh
sembilan persen) dari keseluruhan modal
setor JVCo.

3. Dalam pendirian JVCo masing-masing Pihak
harus membayar penuh bagiannya dari modal

.. disetor JVCo, dalam bentuk tunai dan jika

4 “
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Parat: MAC
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 5 OCR 0.932
additional capital for its business activities,
the Parties shall increase their investment in
JVCo in accordance with the prevailing laws
and regulations in Indonesia, provided that
any such capital increase shall be subject to
mutual agreement by the Parties.

The capital increase of JVCo shall be subject |
to the pre-emptive right of each Party as the |

shareholder of JVCo, and the exercise of the
pre-emptive right of the Parties shall comply
with the prevailing laws and regulations in
Indonesia. Should either Party not exercise
its pre-emptive right, the other Party shali
have the option to subscribe for the
unexercised portion on the same terms and
conditions and if such Party fails to exercise
its subscription option then JVCo may seek
third-party investment under terms mutually
agreed upon by the Parties.

Each party shall take 10046 (one hundred
percent) share both in any profits or losses
according to the proporticn of their
respective contributions.

ARTICLE 4

BOARDS OF DIRECTORS AND
COMMISSIONERS

Each of the Parties shall nominate members
of Board of Directors (hereinafter referred to
as “BOD”) and Board of Commissioners
(hereinafter referred to as “BOC”) of JVCo
who will be appointed by GMS in
accordance with the prevailing laws and
regulations in Indonesia. Given the
shareholding structure, BISI shall nominate
a majority of the BOD members and CTS
shall nominate a minimum of 1 (one) BOD
member, meanwhile for the BOC members,
each Party shall nominate their respective
BOC members in egual number. The above
provisions are made in order to ensure

” IVCo memerlukan tambahan modal untuk

kegiatan usahanya, Para Pihak akan
meningkatkan penyertaannya di JVCo sesuai
dengan hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia, dengan ketentuan
bahwa setiap penambahan modal tersebut
tunduk pada kesepakatan bersama Para
Pihak

modal JVCo
hak mengambil

Penambahan
memperhatikan

wajib

sebagai pemegang saham JVCo, dan
pelaksanaan hak
ketentuan hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia. Jika salah satu
Pihak tidak menggunakan hak tersebut, Pihak
lainnya berhak atas opsi mengambil bagian
porsi saham yang tidak diambil bagian
tersebut dengan syarat dan ketentuan yang
sama dan jika Pihak tersebut tidak
melaksanakan opsi tersebut, maka JVCo
dapat menawarkan peningkatan modal dari
pihak ketiga dengan persyaratan yang telah
disepakati oleh Para Pihak.

Masing-masing pihak akan mengambil bagian
10045 (seratus persen) baik dalam
keuntungan atau kerugian sesuai dengan
proporsi kontribusinya masing-masing.

PASAL 4

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Masing-masing Pihak akan mencalonkan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris JVCo
yang akan diangkat oleh RUPS sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan struktur kepemilikan saham, BISI
akan mencalonkan mayoritas anggota Direksi
dan CTS akan mencalonkan minimal 1 (satu)
anggota Direksi, sementara untuk anggota
Dewan Komisaris, masing-masing Pihak akan
mencalonkan anggota Dewan Komisaris
mereka masing-masing dengan jumlah yang
sama. Ketentuan di atas dibuat dalam rangka
memastikan keterwakilan dan pengawasan

bagian |
terlebih dahulu dari masing-masing Pihak '

tersebut harus mematuhi |

Ii)

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/parat:” JA C
Chia Tai Initial/Paraf:
Page 6 OCR 0.925
effective representation and oversight.

Prospective directors and commissioners
shall fulfil the statutory reguirements
pursuant to the prevailing laws and
regulations in Indonesia, among others, that
within 5 (five) years prior to the appointment
of director or commissioner of JVCo, the
prospective director or commissioner has
not been: (a) declared bankrupt, (b) a
member of BOD or BOC who was declared
guilty of causing a company bankrupt: or (c)
sentenced due to criminal offence which
causes the state loss and/or is related to
financial sector.

In compliance with Articles 93 and 110 of
the Company Law prior to their appointment
by GMS, BISI and CTS shall procure that
the prospective director(s) and
commissioner(s) nominated by them to sign
declaration letter in the form as attached in
Exhibit 2 (for director) and Exhibit 3 (for
commissioner) hereof.

Directors and commissioners nominated by
BISI and CTS shall be appointed for a five-
year period by GMS of JVCo without
prejudice to the right GMS of JVCo to
dismiss them at any time.

The Parties agree that the appointment and
dismissal of BOD and BOC shall be carried
out based on the decision of GMS of JVCo
which shall be attended by shareholders
representing at least 7545 (seventy five
percent) of the total shares with lawful
voting rights and approved by at least 754
(seventy five percent) of the total votes
lawfully cast at GMS in accordance with the
prevailing laws and regulations in Indonesia.

The tenure of director and commissioner
may be terminated if the director or

yang efektif.

Calon direktur dan komisaris harus memenuhi
persyaratan  perundang-undangan sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia
antara lain bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatan direktur — atau
komisaris JVCo, calon direktur atau komisaris
tersebut tidak pernah: (a) dinyatakan pailit, (b)
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris — yang dinyatakan — bersalah
menyebabkan suatu perseroan terbatas
dinyatakan pailit, atau (c) dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.

Sesuai dengan Pasal 93 dan 110 UUPT
sebelum diangkat oleh RUPS, BISI dan CTS
wajib melakukan tindakan agar calon direktur

dan komisaris yang mereka tunjuk
menandatangani surat pernyataan dalam
bentuk sebagaimana terlampir dalam

Lampiran 2 (untuk direktur) dan Lampiran 3
(untuk komisaris) Perjanjian ini.

Direksi dan komisaris yang dicalonkan oleh
BISI dan CTS diangkat untuk masa jabatan
lima tahun oleh RUPS JVCo dengan tidak
mengurangi hak RUPS JVCo untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

Para Pihak sepakat bahwa pengangkatan dan
pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris
akan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS
JVCo yang dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 7542 (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 7596 (tujuh puluh lima
persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam RUPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.

Masa jabatan direktur dan komisaris dapat
berakhir jika direktur atau komisaris:

6

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Xx ,
Chia Tai Initial/Paraf: MU
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 7 OCR 0.933
commissioner:

a. resigns from his office by tendering the
resignation letter to the Company at the
latest 30 (thirty) days prior to the
resignation date,

b. no longer fulfils the reguirements
pursuant to the prevailing laws and
regulations,

Cc. passes away, or

d. is dismissed based on the resolution of
GMS.

The structure of Board of Directors and
Board of Commissioners of JVCo may be
changed by GMS in accordance with the
prevailing laws and regulations in Indonesia.

The powers of Board of Directors shall be
set out in the Articles of Association of
JVCo, where 2 (two) members of Directors
shall be entitled to represent Board af
Directors (hereinafter refered to as
“Signatory Directors”) and as such lawfully
act for and on behalf of JVCo within and
outside the courts of law conceming all
matters and in all events, and to take all
actions, both pertaining to management and
ownership affairs of JVCo, based on the
principle of eguality and mutual benefit.

JVCo shall ensure at any time that the
Signatory Directors comprises 1 (one)
director nominated by BISI and 1 (one)
director nominated by CTS. However, if the
above provision can not be implemented for
any reason whatsoever, then any 2 (two) of
Directors shall be entitled to act as
Signatory Directors.

The Parties agree that certain corporate
actions, such as change of capital and
shareholding structure, asset disposal or
encumbrance, merger and acguisition of
JVCo, spin-off and dissolution of JVCo,
dividend distribution and amendment to
Articles of Association including the powers

a. mengundurkan diri dari jabatannya
dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran diri,

b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai

ketentuan hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku,

Cc. meninggal dunia, atau

d. diberhentikan berdasarkan keputusan

RUPS.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari '
JVCo dapat diubah oleh RUPS sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia.

Kewenangan Direksi diatur dalam Anggaran
Dasar JVCo, dimana 2 (dua) orang anggota
Direksi berhak mewakili Direksi (selanjutnya
disebut “Direktur Penandatangan”) dan
dengan demikian secara sah bertindak untuk
dan atas nama JV Co di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, serta mengambil segala
tindakan, baik hal-hal yang berkaitan dengan
pengurusan maupun kepemilikan JVCo,
berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling
menguntungkan.

Para Pihak akan memastikan setiap saat
bahwa Direktur Penandatangan terdiri dari 1
(satu) orang direktur yang dicalonkan oleh
BISI dan 1 (satu) orang direktur yang
dicalonkan oleh CTS. Namun, jika ketentuan
tersebut tidak terlaksana karena alasan
apapun, maka 2 (dua) Direktur lainnya berhak
untuk menjadi Direktur Penandatangan.

Para Pihak sepakat bahwa beberapa tindakan
korporasi tertentu, seperti perubahan modal
dan struktur kepemilikan saham, pelepasan
atau penjaminan aset, merger dan akuisisi
JVCo, pemisahan dan pembubaran JVCo,
pembagian dividen serta perubahan Anggaran
Dasar termasuk kewenangan Direksi dalam

7

BISI Initlal/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

5
Chia Tai Initial/parat:” DMC
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 8 OCR 0.908
of Board of Directors as referred to in Article
4 paragraph (7) above shall be mutually
decided by the Parties as the shareholders
by way of GMS or circular shareholders'
resolutions in accordance with the prevailing
laws and regulations in Indonesia.

In addition to the above, the Parties agree
that the annual business plan and budget of
JVCo shall be priorly approved by JVCo's
Board of Commissioners before the start of
each fiscal year.

9. BOD and BOC resolutions shall be adopted
in accordance with the Articles of
Association of JVCo and the prevailing laws
and regulations in Indonesia.

10. BOD shall hold Annual and Extraordinary
GMS of JVCo in accordance with the
provisions of the Articles of Association of
JVCo and the prevailing laws and

regulations in Indonesia.

ARTICLE 5

TRANSFER, PLEDGE AND ENCUMBRANCE
OF SHARES

1. Each Party shall not, without the prior
written consent of the other Party, sell,
transfer, pledge, encumber, or otherwise
dispose of the whole or any part of its
shares in JVCo to any party.

10.

Pasal 4 ayat (7) di atas akan diputuskan
bersama oleh Para Pihak selaku pemegang
saham melalui RUPS atau keputusan sirkuler
pemegang saham sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia.

Selain hal-hal tersebut di atas, Para Pihak
sepakat bahwa rencana bisnis dan anggaran
tahunan JVCo harus terlebih dahulu disetujui
oleh Dewan Komisaris JVCo sebelum
dimulainya setiap tahun fiskal.

Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris
harus diambil sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar JVCo dan hukum dan
peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.

Direksi wajib menyelenggarakan RUPS
Tahunan dan Luar Biasa JVCo sesuai
ketentuan Anggaran Dasar JVCo dan
ketentuan hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia.

PASAL 5

PENGALIHAN, GADAI DAN PENJAMINAN
SAHAM

Masing-masing Pihak tidak dapat, tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya, menjual, mengalihkan,
menggadaikan, membebankan, atau
melepaskan seluruh atau sebagian dari
sahamnya di JVCo kepada pihak lain.

2. Each Party may transfer the whole or any |2. Masing-masing Pihak dapat mengalihkan
part of its shares in JVCo to its affiliated seluruh atau sebagian sahamnya di JVCo
party. Such transfer to an d#ffiliated party i asi il
must be notified to the other Party in writing aan atom mapan, rn. mewaa Kr
at least thirty (30) days prior to the effective klan 3 Mine) NAJUS 5 AI ea
date of transfer, and the transferee shall Pihak lainnya secara tertulis sekurang-
explicitly agree to be bound by the terms of kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum
this Agreement. tanggal efektif pengalihan, dan pihak

penerima pengalihan secara eksplisit setuju
untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam
8 “

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Parat: YA L

Chia Tai Initial/Paraf: DA

Page 9 OCR 0.932
Perjanjian ini.

3. Pengalihan saham JVCo oleh salah satu
Pihak kepada pihak lain manapun wajib
dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
berikut:

a. Pihak yang mengalihkan saham JVCo

3. Any transfer of shares of JVCo by any Party
to any other party shall be subject to the
following matters:

a. The Party transferring the shares of

JVCo shall initially offer the shares to
other Party as the existing shareholder
of JVCo before it transfers its shares to
the other party (the right of first offer),
and the other party may only receive the
transferred shares if no existing
shareholder of JVCo exercises the right
of first offer of (first refusal right), The
Offering price for such shares shall be a
fair market value, determined by an
independent valuation firm if the Parties
cannot agree.

b. In the event of transfer of shares to the
new party (non-existing shareholder of
JVCo), the prospective shareholder of
JVCo shall adhere and become party to
this Agreement by signing a written
instrument — such as  adherence
agreement or amendment to this
Agreement before the transfer of shares
takes place. The introduction of any new
shareholder is subject to the prior
written consent of the non-transferring

wajib terlebih dahulu menawarkan saham
tersebut kepada Pihak lain sebagai
pemegang saham  JVCo sebelum
mengalihkan sahamnya kepada pihak lain
(hak memperoleh penawaran terlebih
dahulu), dan pihak lain tersebut hanya
dapat menerima saham yang dialihkan
tersebut jika tidak terdapat pemegang
saham JVCo yang melaksanakan hak
memperoleh penawaran terlebih dahulu
tersebut (hak untuk menolak terlebih
dahulu). Harga penawaran untuk saham
tersebut harus merupakan nilai pasar
yang wajar, yang ditentukan oleh penilai
independen jika Para Pihak tidak dapat
menyepakatinya.

Dalam hal pengalihan saham kepada |
pihak yang baru (bukan pemegang saham
JVCo), calon pemegang saham JVCo
tersebut wajib tunduk dan menjadi pihak
pada Perjanjian ini dengan
menandatangani instrumen tertulis seperti
perjanjian kepatuhan atau amandemen
atas Perjanjian ini sebelum pengalihan
saham tersebut dilakukan. Masuknya

Party, which consent shall not be 1

unreasonably withheld. setiap pemegang saham baru tergantung
pada persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pihak yang tidak mengalihkan,
persetujuan mana tidak boleh ditolak
secara tidak wajar.

ARTICLE 6 PASAL 6
TERM OF THE AGREEMENT JANGKA WAKTU PERJANJIAN
This Agreement shall be valid upon the | Perjanjian ini berlaku pada saat

execution by the Parties for an indefinite period
so long as each of the Parties remain owning
shares in JVCo and accordingly this Agreement
shall be terminated if BISI and/or CTS shall no
longer become the shareholder of JVCo or
JVCo is duly dissolved or liguidated in

penandatanganannya oleh Para Pihak untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan sepanjang
masing-masing Pihak tetap memiliki saham di
JVCo dan karenanya Perjanjian ini akan berakhir
jika BISI dan/atau CTS tidak lagi menjadi
pemegang saham, dari JVCo atau JVCo

3
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Xx
Chia Tai Initial/Paraf: MC
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 10 OCR 0.935
accordance with the prevailing laws and
regulations in Indonesia.

ARTICLE7

TERMINATION

This Agreement may be terminated under

the following circumstances:

a. the Parties, if such termination is
mutually agreed by the Parties, or

b. any Party, if other Party breaches any
provision of this Agreement or the
prevailing laws and regulations and/or
fails to perform its obligation under this
Agreement. In such case, the non-
breaching Party shall issue a written
notice providing a cure period of no less
than sixty (60) days. If the breaching
Party fails to cure the breach within the
specified period, the non-breaching
Party may, at its discretion, terminate
this Agreement and/or pursue any other
remedies available under law or eguity.

In case of termination of this Agreement, the
Parties agree to waive the provisions of
Article 1266 paragraphs (2) and (3) of the
Indonesian Civil Code to the extent that
termination of an agreement reguires the
court judgment or pronouncement, without
prejudice to the fulfilment of any outstanding
obligation or liability of the respective Party
based on this Agreement.

Upon termination, each Party shall be
obligated to compensate the other Party for
any and all actual damages or losses
directly arising from such termination. The
Parties shall use the best efforts to reach a

dibubarkan secara sah berdasarkan ketentuan
hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.

PASAL 7
PENGAKHIRAN

1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh:

a. Para Pihak apabila pengakhiran tersebut
disepakati bersama oleh Para Pihak, atau

b. salah satu Pihak, apabila Pihak lainnya
melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini
atau ketentuan hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku dan/atau gagal
memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini. Dalam hal demikian, Pihak
yang tidak melanggar harus
mengeluarkan pemberitahuan tertulis
yang memberikan jangka waktu perbaikan
tidak kurang dari enam puluh (60) hari.
Jika Pihak yang melanggar gagal untuk
memperbaiki pelanggaran tersebut dalam
jangka waktu yang ditentukan, Pihak yang
tidak melanggar dapat, berdasarkan
kebijakannya, mengakhiri Perjanjian ini |
dan/atau melakukan upaya hukum lainnya
yang tersedia berdasarkan hukum atau
keadilan.

2. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini,
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
ketentuan Pasal 1266 paragraf (2) dan (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sepanjang pengakhiran suatu perjanjian
membutuhkan putusan atau penetapan
pengadilan, tanpa mengurangi pemenuhan
kewajiban atau tanggung jawab yang belum
terpenuhi — dari masing-masing — Pihak
berdasarkan Perjanjian ini.

3. Atas pengakhiran, masing-masing Pihak
berkewajiban untuk memberikan kompensasi
kepada Pihak lainnya atas setiap dan semua
kerusakan atau kerugian aktual yang secara
langsung timbul dari pengakhiran tersebut.

10 z Xt
BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:

Page 11 OCR 0.930
mutual agreement on the scope and amount
of such compensation within 15 (fifteen)
days from the effective date of termination
of this Agreement.

ARTICLE 8

UNDERTAKINGS OF THE PARTIES

The Parties undertakes to the other Party as
follows:

a. to promptly inform the other Party in
writing of any problems or irregularities,
notice, summons, warning letter, claim
or lawsuit made by any third party,
including any governmental authority
with regard to or which may adversely
affect the performance of this
Agreement:

to comply with the law and regulatory
compliances including without limitation
the compliance with any permits,
approvals — and registrations in
connection with the performance of this
Agreement, and

to take any actions reguired to perform
the Agreement in good faith, and to
ensure that the business and operations
are conducted to standards of efficiency
and guality no less than those applied
by such Party in the management of its
own business, including, without
limitation, the sharing of technical know-
how and the granting of licenses to use
intellectual property rights, as reguired.

ARTICLE 9
REPRESENTATIONS AND WARRANTIES

Each of the Parties represents and warrants to
the other Party as at the date of this Agreement
that:

a. It is validly established and organized

Para Pihak akan menggunakan upaya terbaik
untuk mencapai kesepakatan mengenai
cakupan dan jumlah kompensasi tersebut
dalam 15 (lima belas) hari sejak tanggal
efektif pengakhiran Perjanjian ini.

PASAL 8
JANJI-JANJI PARA PIHAK

Para Pihak mengikatkan diri kepada Pihak lainnya
untuk:

a. segera memberitahukan Pihak lainnya |
secara tertulis segala permasalahan atau
ketidakwajaran, pemberitahuan, panggilan,
surat peringatan, klaim atau gugatan yang |
diajukan oleh pihak ketiga, termasuk
instansi pemerintah yang berwenang yang
terkait dengan atau dapat berpengaruh
negatif terhadap pelaksanaan Perjanjian
ini,

mentaati hukum dan segala kewajiban
yang ditentukan — dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk segala
perizinan, persetujuan dan pendaftaran
sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, dan

mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian
ini dengan itikad baik, dan untuk
memastikan bahwa kegiatan dan
pelaksanaannya dilakukan dengan standar
efisiensi dan kualitas yang tidak kurang
dari yang diterapkan oleh Pihak tersebut
dalam pengelolaan bisnisnya sendiri,
termasuk, namun tidak terbatas pada, |
berbagi teknis know-how dan pemberian
lisensi untuk menggunakan hak kekayaan
intelektual, sebagaimana diperlukan

PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin
Pihak lain pada tanggal Perjanjian ini:

a. Pihak tersebut didirikan dan dijalankan
secara sah berdasarkan hukum suatu

11
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

5 «
Chia Tai Initial/Paraf: MU
Chia Tai Initial/Paraf: S H
Page 12 OCR 0.936
under the laws of a country which has
jurisdiction over the Party and has full
legal right, power, and authority to
execute, deliver, and perform this
Agreement,

b. This Agreement is a valid and binding
obligation of it, enforceable in
accordance with its terms, except as
such enforceability may be limited by
bankruptey or other laws affecting
creditors' rights generally: and

c. The execution of this Agreement by it
and the performance by it of its
obligations hereunder are not in
violation or breach of, do not conflict
with or constitute a default under, and
will not be an event which after notice or
lapse of time or both, will result in any
violation, breach, conflict, or default
under (i) any of the terms or provisions
of any commitment, contract or
agreement, license, permit,
governmental authorization or approval,
or any other instrument to which it is
party, (il) any law, judgment, decree,
order, or regulation of any govemmental
authority or court and applicable to it, or
(ili) its articles of association.

ARTICLE 10
GOVERNING LANGUAGE

This Agreement is prepared and negotiated
in English language and the Parties confirm
that they fully understand and agree to be
bound by the terms and conditions of the
Agreement. Notwithstanding, this
Agreement is executed in dual language,
English and Indonesian languages.

The Parties agree that in the event of
discrepancy of interpretation between the
English language version and the
Indonesian language version, the English
version shall prevail.

negara yang memiliki yurisdiksi atas Pihak
tersebut dan memiliki hak, kuasa yang sah
serta kewenangan penuh untuk
menandatangani, menjalankan dan
melaksanakan Perjanjian ini.

b. Perjanjian ini merupakan kewajibannya
yang sah dan mengikat, dapat diterapkan
sesuai ketentuan-ketentuannya, kecuali
pelaksanaannya dibatasi oleh kepailitan
atau ketentuan hukum yang membatasi
hak-hak kreditur secara umum, dan

c. Penandatanganan Perjanjian ini olehnya
dan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini” tidak
berlawanan atau melanggar, bertentangan
dengan atau merupakan pelanggaran
berdasarkan, dan merupakan suatu
peristiwa yang setelah pemberitahuan atau
lewatnya jangka waktu tertentu atau
keduanya, akan menimbulkan perlawanan,
pelanggaran, pertentangan atau cidera
atas (i) suatu persyaratan atau ketentuan
perihal komitmen, kontrak atau perjanjian,
lisensi, perizinan, persetujuan atau
pengesahan dari pemerintah, atau segala
bentuk instrumen dimana yang
bersangkutan menjadi pihak, (ii) ketentuan
hukum, putusan, keputusan, perintah atau
peraturan perundangan yang ditetapkan
pemerintah yang berwenang atau
pengadilan yang berlaku terhadapnya,
atau (ili) anggaran dasarnya.

ARTICLE 10
BAHASA YANG BERLAKU

1. Perjanjian ini dipersiapkan dan dinegosiasikan |
dalam bahasa Inggris dan Para Pihak |
menegaskan bahwa mereka mengerti dan
sepakat untuk terikat atas ketentuan dan
persyaratan Perjanjian ini. Namun demikian,
Perjanjian ini ditandatangani dalam dua
bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Indonesia.

2. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran antara versi bahasa
Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi
bahasa Inggris yang berlaku.

12
BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Parat: ” VM
BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:
Page 13 OCR 0.933
ARTICLE 11
GOVERNING LAW

The Agreement shall be governed, construed
and interpreted in accordance with the laws of
the Republic of Indonesia.

ARTICLE 12
DISPUTE SETTLEMENT

1. All disputes, controversies or claims arising
out of or in connection with the Agreement
including the interpretation, validity, breach
or termination hereof, which cannot be
settled amicably by mutual agreement within
60 (sixty) calendar days, shali be submitted
to arbitration under the Singapore
International Arbitration Center Rules in
force on the date of the notice of arbitration
(the “Rules”), except to the extent modified
by the Agreement or as may be otherwise
modified by the Parties in writing

2. The arbitration shall be held in Singapore
and conducted in the English language
before a panel of three arbitrators chosen in
accordance with Rules. Article 56 paragraph
(1) of Law No. 30 of 1999 concerning
Arbitration — and — Alternative — Dispute
Resolution (the “Indonesian Arbitration
Law”) shall apply to the arbitration to the
effect that the arbitrator shall be bound by
strict rules of law in making its decisions and
may not pronounce judgment on eguitable
principles and other considerations. The
award of the arbitrators shall be final and
binding on the Parties, shall not be subject
to appeal, and an order confirming the
award of a judgment upon the award may
be entered in any court having jurisdiction.
All costs of arbitration shall be shared
egually among the Parties to the arbitration,
except attorneys fees and costs, which shall
be borne by the Party incurring such fees

and costs unless otherwise ordered by the

Perjanjian
diinterpretasikan sesuai dengan hukum Negara
Republik Indonesia.

PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU

ini tunduk, diartikan dan

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA

Semua sengketa, perbedaan atau klaim yang
muncul dari atau dalam rangka Perjanjian ini,
termasuk permasalahan penafsiran,
keberiakuan, pelanggaran atau pemutusan
Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah mufakat dalam 60 (enam
puluh) hari kalender,
arbitrase berdasarkan Peraturan-Peraturan
Singapore International
yang berlaku pada tanggal pemberitahuan
arbitrase (“Peraturan-Peraturan”), kecuali
sepanjang diubah berdasarkan Perjanjian ini
atau secara tertulis oleh Para Pihak secara
tertulis.

Arbitrase akan diadakan di Singapura dan
dilaksanakan dalam bahasa Inggris di
hadapan majelis yang terdiri atas tiga
arbitrator yang dipilih berdasarkan Peraturan-
Peraturan. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase Indonesia”) berlaku atas arbitrase
tersebut, dimana arbritator secara mutlak

terikat terhadap ketentuan-ketentuan hukum |
dalam membuat putusan dan tidak dapat |

menetapkan putusan berdasarkan asas
keadilan dan kepatutan. Putusan dari para
arbitrator final dan mengikat terhadap Para
Pihak, tidak dapat diajukan banding dan
perintah pengadilan yang mengonfirmasikan
putusan arbitrase tersebut dapat diajukan di
pengadilan manapun yang mempunyai
kewenangan hukum tersebut. Segala biaya
dari arbitrase akan dibagi secara seimbang di
antara Para Pihak dalam proses arbitrase
tersebut, kecuali biaya atau ongkos

akan diajukan ke |

Arbitration Center |

13

BISI Initial/Paraf:
BIS! Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Paraf: ML
Chia Tai Initial/Paraf:
Page 14 OCR 0.929
arbitrators. 'Each party waives the
applicability of Article 48 paragraph (1) and
Article 73 (b) of the Indonesian Arbitration
Law, so that arbitration need not be
completed within a specific time and the
mandate of the arbitrator duly appointed
pursuant to this Article 12 paragraph (2) of
the Agreement shall remain in effect until a
final arbitration award has been issued by
the arbitrator. The arbitrators shall be
independent and impartial.

Each of the Parties hereby expressly waives
any Indonesian laws and regulations,
decrees or policies having the force of law
that would otherwise give a right to appeal
the decision of the arbitral tribunal, and the
Parties agree that, in accordance with
Article 60 the Indonesian Arbitration Law, no
Party shall appeal to any court from the
award or decision contained therein, so that
on decision taken by the arbitral tribunal
there shall be no Indonesian or other
authority or panel. The Parties agree not to
dispute or guestion the validity of the
arbitration award or any enforcement action
taken by the Party in whose favor the award
was rendered and the Parties expressly
agree to waive Article 70 of the Indonesian
Arbitration Law and/or any other laws and
regulations referred to above, so that,
accordingly, there shall be no submission to
any court to cancel the decision of the
arbitrators.

No Party, as against any other Party, shall
be entitled to commence or maintain any
action in a court of law upon any matter in
dispute arising from or in relation to the
Agreement except for the enforcement of an
arbitral award made in accordance with this
Article 12. Any suit, action or proceeding by

14

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

pengacara, yang akan ditanggung oleh Pihak
yang menyebabkan adanya biaya dan ongkos
tersebut kecuali ditentukan sebaliknya oleh
para  arbitrator. — Masing-masing Pihak
mengesampingkan ketentuan Pasal 48 ayat
(1) dan Pasal 73 (b) UU Arbitrase Indonesia,
sehingga proses arbitrase tidak perlu
diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan
mandat dari para arbitrator yang ditunjuk
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) ini akan tetap
berlaku sampai dengan putusan arbitrase

yang final dikeluarkan oleh arbitrator.
Arbitrator harus independen dan tidak
memihak.

Masing-masing Pihak dengan ini secara tegas
mengesampingkan ketentuan hukum dan
peraturan perundangan, keputusan atau
kebijakan yang berlaku di Indonesia yang
memungkinkan adanya hak untuk
mengajukan banding terhadap keputusan
majelis arbitrase, dan Para Pihak sepakat
bahwa sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase
Indonesia, tidak ada Pihak yang dapat
mengajukan banding ke pengadilan atas
putusan atau keputusan yang termuat
tersebut, sehingga tidak terdapat otoritas atau
majelis Indonesia lainnya yang berwenang
atas keputusan arbitrase tersebut. Para Pihak
sepakat untuk tidak mengajukan sengketa
atau permasalahan berkaitan dengan
keberlakuan putusan arbitrase tersebut atau
pelaksanaannya oleh Pihak yang diuntungkan
dalam putusan tersebut dan Para Pihak

secara tegas sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan Pasal 70 UU
Arbitrase Indonesia dan/atau ketentuan

hukum dan peraturan yang dimaksud di atas,
sehingga tidak terdapat permohonan yang
diajukan ke pengadilan untuk membatalkan
putusan dari para arbitrator.

Tidak satupun Pihak dengan Pihak lainnya |

yang berhak mengajukan tindakan hukum di

pengadilan sehubungan dengan sengketa |

yang timbul dari atau sehubungan dengan
Perjanjian ini, kecuali dimaksudkan untuk
pelaksanaan dari putusan arbitrase yang

dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 in.

Chia Tai Initial/Parat: VLC

Chia Tai Initia/parat AP

Page 15 OCR 0.870
any Party against any other Party with
respect to the enforcement of any arbitration
award may be brought in any competent
court, as such Party in its sole discretion
may elect, and each Party hereto hereby
irrevocably submits generally — and
unconditionally to the non-exclusive
jurisdiction of such courts for the purpose of
any such suit, action or proceeding.

Segala gugatan, tindakan atau proses hukum
oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya
sehubungan dengan pelaksanaan putusan
arbitrase dapat dibawa ke pengadilan yang
berwenang, dan karenanya Pihak tersebut
berdasarkan diskresinya dapat memilih, dan
masing-masing Pihak secara mutlak dan
tanpa syarat tunduk terhadap yuridiksi
pengadilan tersebut yang bersifat non
eksklusif untuk maksud gugatan, tindakan
serta proses hukum yang dimaksud.

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

(Chia Tai Initial/Parat: MC

Chia Tai Initial/Paraf: —

During the period of the submission to|5. Selama jangka waktu pengajuan ke arbitrase
arbitration and  thereafter until the dan selanjutnya sampai dengan
publication of the arbitral award, the Parties diumumkannya putusan arbitrase, Para Pihak
shall, except in the event of termination, wajib, kecuali dalam hal pemutusan
continue to perform all their obligations Perjanjian, untuk tetap — melaksanakan
hereunder. kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini.
The provisions contained in this Article 12 | 6. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam |
shall survive the termination of the Pasal 12 ini akan tetap berlaku sekalipun
Agreement. Perjanjian ini berakhir.
ARTICLE 13 PASAL 13
DEADLOCK RESOLUTION RESOLUSI KEBUNTUAN
A "Deadlock" shall occur if, despite good | 1. “Kebuntuan" terjadi jika, terlepas dari upaya-
faith efforts, the Parties of JVCo, are unable upaya dengan itikad baik, Para Pihak dalam
to reach a unanimous decision on a material Wo, tidak bata Tea Kepuan
2 3 engan suara bul atas suatu hal yang
Kk emas klandemaa ga “ material (sebagaimana didefinisikan dalam
NEON SE AAYA INALAT, ROA TOMANY, Pasal 4 ayat (8) dalam waktu 30 hari setelah
tabled for decision. masalah tersebut secara resmi diajukan untuk
diputuskan.

. In the event of a Deadlock, the matter shall | 2. Jika terjadi Kebuntuan, masalah tersebut akan

be referred to the respective Chief Executive dirujuk ke masing-masing Chief Executive
Lean AR Ii: il
BISI and CTS for resolution: within 15 days. 15 hari Jika manajemen senior gagal |
If the senior management fails to resolve the menyelesaikan Kebuntuan, Para Pihak
Deadiock, the Parties agree to engage in sepakat untuk melakukan mediasi yang tidak |
non-binding mediation with a  mutually mengikat dengan mediator independen yang
agreed-upon independent mediator. The disepakati bersama. Mediasi akan dilakukan
mediation shall be conducted in Singapore di Singapura dan harus diselesaikan dalam
and shall be completed within 30. (thirty) Me An ana sajak eetagah
days of the mediators appointment. The bersama oleh Para Pihak.
15 7
Page 16 OCR 0.940
costs of mediation shall be shared egually
by the Parties.

If mediation fails to resolve the Deadlock,
either Party may refer the matter to
arbitration in accordance with Article 12
(Dispute Settlement) of this Agreement.

During any Deadlock resolution process, the
Parties shall ensure that the day-to-day
operations of JVCo continue uninterrupted
to the extent possible, and no Party shall
take any action that would prejudice the
rights or interests of the other Party or JVCo.

ARTICLE 14
CONFIDENTIALITY

Both Parties, including their representatives,
shall hold in strict confidence this Agreement
and all financial or other information,
materials, documents, and data obtained in
connection herewith (“Confidential
Information”) and shall not disclose or use
Confidential Information for its own benefit or
the benefit of any third party without the other
Party's written consent. Notwithstanding the
foregoing, each Party may use and disclose
it to their financial, legal, and other
professional advisors and staff as necessary
or desirable solely for the purpose of
evaluating and consummating the objectives
of this Agreement.

Each Party shall indemnify and hold the other
Party and each of the individuals comprising
said Party, or the Company as the case may
be, harmless from any loss, liability, and
expense suffered by said other Party and
individuals or the Company as a result of any
unauthorized disclosure, communication, or
use of information. The obligations contained
in this Section shall survive the termination of
this Agreement until such information enters
the public domain.

3. Jika mediasi gagal menyelesaikan Kebuntuan,

masing-masing Pihak dapat merujuk masalah
tersebut ke arbitrase sesuai dengan Pasal 12
(Penyelesaian Perselisihan) Perjanjian ini.

Selama proses penyelesaian Kebuntuan,
Para Pihak harus memastikan bahwa operasi
sehari-hari JVCo terus berlanjut tanpa
gangguan sejauh yang dimungkinkan, dan
tidak ada Pihak yang akan mengambil
tindakan apa pun yang akan merugikan hak
atau kepentingan Pihak lain atau JVCo.

PASAL 14
KERAHASIAAN

Kedua belah pihak, termasuk perwakilannya,
harus menjaga kerahasiaan Perjanjian ini dan
semua informasi keuangan atau informasi
lainnya, materi, dokumen, dan data yang
diperoleh sehubungan dengan Perjanjian ini
(“Informasi Rahasia”) dan tidak boleh
mengungkapkan atau menggunakan
Informasi Rahasia untuk kepentingannya
sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga
mana pun tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak lainnya. Tanpa mengesampingkan hal
tersebut di atas, masing-masing Pihak dapat
menggunakan dan mengungkapkannya
kepada penasihat keuangan, hukum, dan
penasihat profesional lainnya serta staf |
sebagaimana diperlukan atau diinginkan
semata-mata untuk tujuan mengevaluasi dan
mewujudkan tujuan Perjanjian ini.

Masing-masing Pihak menjamin — dan |
membebaskan Pihak lainnya dan masing-
masing individu yang merupakan bagian dari
Pihak tersebut, atau Perusahaan, dari segala
kerugian, tanggung jawab, dan biaya yang
diderita oleh Pihak dan individu tersebut atau
Perusahaan sebagai akibat dari
pengungkapan, komunikasi, atau penggunaan
informasi yang tidak sah. Kewajiban yang
tercantum dalam Bagian ini akan tetap
berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini
hingga informasi tersebut masuk ke ranah
publik.

16

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Paraf:

Chia Tai Sa S7

Page 17 OCR 0.877
herein.

handied as follows:

own such IP.

exclusive,

associated with

the Parties.

In the absence of agreement:

exclusive,

ARTICLE 15 PASAL 15
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Each Party retains sole ownership of all Masing-masing Pihak tetap memiliki
intellectual property rights (“IP”) it owned or kepemilikan tunggal atas semua hak
controlled prior to the Effective Date of this kekayaan intelektual (“HKI”) yang dimiliki atau
Agreement. Nothing in this Agreement shall dikuasainya sebelum Tanggal Berlakunya
be construed as transferring or granting any Perjanjian ini. Tidak ada satu pun dalam
rights, by implication or otherwise, in such Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai
pre-existing IP except as expressly provided pengalihan atau pemberian hak apa pun,
secara tersirat atau sebaliknya, dalam HKI
yang sudah ada sebelumnya kecuali
sebagaimana diatur secara tegas dalam
Perjanjian ini
AII IP developed or created by JVCo, its 2. Semua HKI yang dikembangkan atau
employees, contractors, or agents during the diciptakan oleh JVCo, karyawan, kontraktor,
term of this Agreement and within the scope atau agennya selama jangka waktu Perjanjian
of JVCo's business activities shall be ini dan dalam lingkup kegiatan bisnis JVCo
akan menjadi:
a. during the term of this Agreement, all a. Selama Perjanjian ini berlangsung,
such IP will be wholly owned by JVCo, or seluruh HKI tersebut sepenuhnya dimiliki
b. upon termination or dissolution of this oleh JVCo, atau
Agreement, both Parties shall egually co- b. Pada saat Perjanjian ini berakhir, Para
Pihak mempunyai kepemilikan yang sama
P atas HKI tersebut.
aa. bs Bai ANA Ter te HKI tersebut akan digunakan secara eksklusif
benefit of JVCo's business and operations. untuk kepentingan bisnis dan operasi JVCo.
Each Party hereby grants to JVCo a non-
royalty-free, worldwide, non- (3. Masing-masing Pihak dengan ini memberikan
transferable license (without the right to NN Ka Tr, Ha
subiicenae) lo ling is pro-aasing IP solely dialihkan (tanpa hak untuk mensublisensikan)
as necessary for JVCo to conduct its untuk menggunakan HKI yang telah ada
business as defined in Article 1. The Parties sebelumnya semata-mata untuk keperluan
shall cooperate in good faith to protect, JVCo dalam menjalankan bisnisnya
register, and enforce JVCo's IP rights. Costs sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1.
the protection and Para Pihak akan bekerja sama Karate) 1
,. baik untuk melindungi, mendaftarkan, dan
P5 dp edad He kek! ga ha A melaksanakan hak-hak kekayaan intelektual
: JVCo. Biaya yang terkait dengan
perlindungan dan pelaksanaan HKI dari JVCo
akan ditanggung oleh JVCo, kecuali
disepakati sebaliknya secara tertulis oleh Para
Pihak.
Kam $ 4. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para
Upon terminatian of this Agreement, the Pihak akan berkonsultasi dengan itikad baik |
Parties shall consult in good faith and reach dan mencapai kesepakatan mengenai
a mutual agreement regarding the continued kelanjutan penggunaan, kepemilikan, atau
use, ownership, or transfer of any JVCo IP. pengalihan HKI dari JVCo. Jika tidak ada
kesepakatan:
a. Each Party shall be granted a nan- a. Masing-masing Pihak akan diberikan
royalty-free, worldwide | Iseng eksklusif, bebas royalti,
h 14
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Paraf:”
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 18 OCR 0.926
license to use JVCo IP solely for
purposes consistent with its own pre-
existing business activities, and

b. Such use shall not directly compete with
any surviving JVCo entity (if applicable),
nor with the core business of the other
Party that directly results from or is
related to the JVCo's activities.

5. The provisions of this Article shall survive the
termination or expiration of this Agreement.

ARTICLE 16

WARRANTIES, UNDERTAKINGS, AND NON-
COMPETITION

1. Each Party hereto covenants and undertakes
with the other Party that, for as long as that
Party holds shares in JVCo, it shall use its
best endeavors to assist JVCo and the other
Party in the operations and business of
JVCo in Indonesia and any other agreed
territories. Each Party further covenants and
undertakes to give its full support to the
other Party in the management of JVCo and
in implementing the business expansion
plan for JVCo.

berlaku di seluruh dunia untuk
menggunakan HKI JVCo semata-mata
untuk tujuan yang konsisten dengan
kegiatan bisnis yang sudah ada
sebelumnya, dan

b. Penggunaan tersebut tidak boleh secara
langsung bersaing dengan entitas JVCo
yang masih hidup (jika ada), atau dengan
bisnis inti dari Pihak lainnya yang secara
langsung diakibatkan oleh atau terkait
dengan kegiatan JVCo.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan

tetap berlaku setelah pengakhiran atau
berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 16

JAMINAN, PERJANJIAN, DAN NON-KOMPETISI

Masing-masing Pihak dengan ini mengikatkan
diri dan berjanji kepada Pihak lainnya bahwa,
selama Pihak tersebut memiliki saham di
JVCo, Pihak tersebut akan menggunakan
upaya terbaiknya untuk membantu JVCo dan
Pihak lainnya dalam operasi dan bisnis JVCo
di Indonesia dan wilayah lain yang disepakati.
Masing-masing Pihak selanjutnya berjanji dan
menyanggupi untuk memberikan dukungan
penuh kepada Pihak lainnya dalam
pengelolaan JVCo dan dalam melaksanakan
rencana pengembangan usaha JVCo.

2. The Parties further covenant and undertake | 2. Para Pihak selanjutnya mengikatkan diri dan
that they shail not use the name or any berjanji bahwa mereka tidak akan '
intellectual property (including trademarks or menggunakan — nama atau kekayaan
trade names) of JVCo for any matters or intelektual (termasuk merek dagang atau
activities outside the express business and nama dagang) dari JVCo untuk hal-hal atau
objectives of JVCo as defined in this kegiatan di luar bisnis dan tujuan yang jelas
Agreement and JVCo's Articles of dari JVCo sebagaimana didefinisikan dalam
Association. This restriction applies unless Perjanjian ini dan Anggaran Dasar JVCo.
otherwise mutually agreed upon in writing by Pembatasan ini berlaku kecuali disepakati lain
both Parties. secara tertulis oleh Para Pihak.

ARTICLE 17 PASAL 17
MISCELLANEOUS PROVISIONS KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Entire Agreement 1. Keseluruhan Perjanjian
The Agreement sets forth the entire Perjanjian ini merupakan keseluruhan
agreement and understanding between the kesepakatan dan pemahaman diantara Para
Parties as to the subject matter of the Pihak mengenai perihal yang diatur dalam
Agreement and consolidates all prior Perjanjian ini dan mengkonsolidasikan semua

13 "

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Parat: ML
Chia Tai Initial/Paraf:

Page 19 OCR 0.927
discussions and agreements between them.
Neither Party will be bound by any
conditions, definitions, warranties or
representations with respect to the subject
matter of the Agreement other than those
expressiy provided for in this Agreement.

pembahasan dan kesepakatan sebelumnya
diantara Para Pihak. Pihak dalam Perjanjian
ini tidak terikat dengan persyaratan, definisi,
jaminan-jaminan dan pernyataan-pemyataan
perihal Perjanjian ini selain hal-hal yang
secara tegas diatur secara sah dalam
Perjanjian ini.

Notices 2. Pemberitahuan

a. Any notice or communications reguired a. Setiap pemberitahuan dan komunikasi
to be rendered hereunder shall be in yang perlu dilakukan berdasarkan
writing and in English and shall be sent Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis
by email, registered airmail, courier or dalam bahasa Inggris dan disampaikan
facsimile addressed to the appropriate baik melalui surat elektronik, surat
Party. tercatat, kurir maupun faksimili yang

b. All notices and communications shall be dialamatkan kepada Pihak terkait.
sent to the appropriate address set forth b. Seluruh pemberitahuan dan komunikasi
below, unless the same is changed by wajib dikirim ke alamat yang ditetapkan di
notice given in writing to the other Party bawah ini, kecuali terjadi perubahan atas
in accordance with this Artice 17 alamat tersebut berdasarkan
paragraph (2). pemberitahuan tertulis kepada Pihak

lainnya sesuai Pasal 17 ayat (2) ini.

To BISI: Kepada BISI:

PT BISI INTERNATIONAL TBK PT BISI INTERNATIONAL TBK

Jl Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Jl Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa

Bringinbendo, Kec Taman, Sidoarjo, Jawa Bringinbendo, Kec Taman, Sidoarjo, Jawa

Timur, Indonesia Timur, Indonesia

Telephone: #6231 7882528 Telepon: #6231 7882528

Facsimile: 46231 7882856 Faksimili: “6231 7882856

Email: agus.saputra@bisi.co.id Email: agus.saputra@bisi.co.id

Attn.: Board of Directors U.p.: Direksi

19 4

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

x
Chia Tai Initial/Paraf: MC

Chia Tai Initial/Paraf: ED

Page 20 OCR 0.932
To CTS:

CHIA TAI SEEDS CO., LTD.

1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
distric, Phra Khanong District, Bangkok,
Thailand

Telephone: #66 24918191
Facsimile: 466 24918699
Email: supat.me@chiataigroup.com

Attn: Board of Directors

Waiver

A failure by either Party to enforce any
provision of the Agreement or to notify the
other Party of any breach of any term of the
Agreement will not be deemed a waiver of
such rights or a consent to such breach.
Either Party will have the right to enforce
each and every provision of the Agreement
at any and all times notwithstanding any
prior failure to do so.

. Force Majeure

The failure or delay by any Party to perform
any obligation under this Agreement solely
by reason of acts of god or nature, acts of
govemment, riots, wars, embargoes, strikes,
lockouts, accidents in transportation, port
congestion, or other causes beyond its
control (“Force Majeure”) shall not be
deemed to be a breach of this Agreement,
provided, however, that the Party so
prevented from compliying herewith shall not
have procured such Force Majeure, shall
have used reasonable diligence to avoid
such Force Majeure and ameliorate its
@ffects, and shall continue to take all actions
within its power to comply as fully as
possible with the terms of this Agreement.

Kepada CTS:

CHIA TAI SEEDS CO., LTD.

1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
distric, Phra Khanong District, Bangkok,
Thailand

Telepon: 66 24918191
Faksimili: #66 24918699
Email: supat.me@chiataigroup.com

U.p.: Direksi

Pengesampingan

Tidak digunakannya suatu ketentuan dalam
Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau tidak
diberitahukannya pelanggaran atas Perjanjian
ini kepada Pihak lainnya tidak dapat dianggap
sebagai pengesampingan atas hak-hak atau
adanya persetujuan atas pelanggaran
tersebut. Pihak tersebut berhak untuk tetap
menggunakan setiap ketentuan dalam
Perjanjian tersebut setiap saat sekalipun
sebelumnya hal tersebut tidak digunakan.

Keadaan Kahar

Kegagalan atau keterlambatan oleh Pihak
manapun untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini yang semata-mata
akibat bencana alam, tindakan pemerintah,
kerusuhan, perang, embargo, pemogokan,
larangan bekerja, kecelakaan transportasi,
kemacetan pelabuhan, atau sebab-sebab lain
di luar kendalinya (“Keadaan Kahar”) tidak
akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap
Perjanjian ini, namun, dengan ketentuan
bahwa Pihak yang terhalang untuk mematuhi
Perjanjian ini tidak menimbulkan terjadinya
Keadaan Kahar tersebut, akan melakukan
upaya yang wajar untuk menghindari
Keadaan Kahar tersebut dan memperbaiki
dampaknya, dan akan terus melakukan
semua tindakan yang sesuai dengan

20

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Y
Chia Tai Initlal/Paraf:
Chia Tai Initial/Paraf:
Page 21 OCR 0.930
5. Amendments
Any amendment or addendum to this
Agreement shall be made in writing and
signed by the Parties.

6. Severability

Any provision of this Agreement, which is or
becomes illegal, invalid, or unenforceable in
any jurisdiction shall, as to such jurisdiction,
be ineffective to the extent of such illegality,
invalidity — or unenforceability — without
invalidating any other provision of this
Agreement, and any such illegality,
invalidity, or unenforceability shall not
invalidate such provision in any other
jurisdiction. The Parties shall use all
reasonable endeavors to replace any illegal,
invalid, or unenforceable provision in
respect of such jurisdiction in which it is or
becomes illegal, invalid, or unenforceable
with a legal, valid, and enforceable provision
the effect of which is as close as possible to
the intended effect of the illegal, invalid, or
unenforceable provision.

7. Assignment
The Agreement shall not be assigned by
either Party without the prior written consent
of the other Party.

IN WITNESS WHEREOF, the Parties have
caused their duly authorized representatives to
execute this Agreement made in duplicate
effective as of the date written above.

kewenangannya untuk mematuhi seluruh
ketentuan Perjanjian ini semaksimal mungkin.

Perubahan-Perubahan

Segala perubahan atau penambahan atas
Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak.

Keterpisahan

Ketentuan manapun dalam Perjanjian ini yang
adalah atau menjadi tidak sah, cacat atau
tidak dapat digunakan dalam  yuridiksi
tertentu, akan menjadi tidak berlaku sejauh
ketidakabsahan, cacat atau tidak dapat
digunakannya — tersebut terjadi — tanpa
membatalkan ketentuan lain dalam Perjanjian
ini, dan setiap ketidakabsahan, cacat atau
tidak dapat digunakannya tersebut tidak akan
membatalkan ketentuan tersebut di yuridiksi
lain. Para Pihak sepakat untuk melakukan
upaya-upaya yang wajar untuk menggantikan
ketentuan yang menjadi tidak sah, cacat, atau
tidak dapat digunakan tersebut sehubungan
dengan yuridiksi tersebut dimana ketentuan
tersebut menjadi tidak sah, cacat, atau tidak
berlaku dengan ketentuan yang sah, benar
dan berlaku dengan maksud yang sedekat
mungkin dengan ketentuan yang sebelumnya
menjadi tidak sah, cacat atau tidak dapat
digunakan tersebut.

Pengalihan

Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah
satu Pihak tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pihak lainnya.

DEMIKIAN, Para Pihak melalui wakil-wakil mereka
yang sah menandatangani Perjanjian ini dibuat
rangkap dua
disebutkan di bagian awal Perjanjian ini.

berlaku sejak tanggal yang

21

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

x
Chia Tai Initial/Parat: MC
Chia Tai Initial/Paraf-

Page 22 OCR 0.832
PT BISI INTERNATIONAL TBK

Name/Nama: Agus Saputra Wijaya
Title/Jabatan: President Director/Direktur Utama

CHIA TAI SEEDS CO., LTD.
Li
TEMPEL,:|
PL

Name/Nama: Manunpom Chiaravanond
Title/Jabatan: Director/Direktur

22

Name/Nama: Arief Tonny Kusuma
Title/Jabatan: Director/Direktur

HERI

Name/Nama: Supat Mekiyanon
Title/Jabatan: Director/Direktur

BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initia/Paraf: MC
BISI Initial/Paraf: Chia Tai Initial/Paraf:

Page 23 OCR 0.933
EXHIBIT 1

UNANIMOUS WRITTEN SHAREHOLDERS'
RESOLUTION OF JVCO ON RATIFICATION

CIRCULAR SHAREHOLDERS' RESOLUTION
OF PT.

The undersigned, being all of the Shareholders of
PT (the “Company”), a limited
liabilty company duly organized and existing
under the laws of the Republic of Indonesia and
domiciled in , Indonesia:

1. PT BISI INTERNATIONAL Tbk, a limited
liability company duly established under the
laws of the Republic of Indonesia having
office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19,
Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo,
Jawa Timur, Indonesia as the holder of

( ) shares of the total issued

shares of the Company, in this matter duly

represented by Mr. as of

PT BISI International Tbk: and

2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., a company
duly established under the laws of the
Kingdom of Thailand, having office at 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district, Phra Khanong District, Bangkok
10260, Thailand, as the holder of
( ) shares of the total issued shares
of the Company,

(collectively referred to as the “Shareholders”)
hereby declare as follows:

LAMPIRAN 1

KEPUTUSAN TERTULIS AKLAMASI PARA
PEMEGANG SAHAM JVCO TENTANG
RATIFIKASI

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
SIRKULER PT

Yang bertandatangan dibawah ini, selaku seluruh
Pemegang Saham PT

("Perseroan"), perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia:

1. PT BISI INTERNATIONAL Tbk, perseroan
terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia yang memiliki kantor di Jl. Raya
Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa
Timur, Indonesia, selaku pemegang

( ) saham dari keseluruhan
jumlah saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan, dalam hal ini diwakili secara sah
oleh Tn. sebagai Direktur PT BISI
International Tbk, dan

2. CHIA TAI SEEDS CO., LTD., perusahaan

yang didirikan secara sah berdasarkan |

hukum Kerajaan Thailand, dengan kantor
beralamat di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra
Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong
District, Bangkok 10260, Thailand, selaku
pemegang ( ) saham dari
keseluruhan jumlah saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan,

(selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”) dengan ini
menyatakan sebagai berikut:

23

»
Chia Tai Initial/Paraf:

M
Chia Tai Initial/Paraf:

BIS Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:
Page 24 OCR 0.933
A. Whereas, these Circular Shareholders'
Resolutions are adopted in accordance with
Article paragraph. of the Articles of
Association of the Company in conjunction
with Article 91 of Law No. 40 of 2007 on
Limited Liability Company (the “Company
Law”),

Whereas, the Company intends to ratify and
assume any rights and liabilities arising from
certain actions or transactions undertaken in
the interest of the Company before the
Company was established or becomes a
legal entity,

Now therefore, the Shareholders of the Company
hereby unanimously resolve that the Company
has agreed as follows:

To ratify and accept all legal actions or
transactions undertaken by the Founding
Shareholders and/or members of Board of
Directors and Board of Commissioners of the
Company in the interest of the Company or in
the name of the Company before the
Company was established or approved as a
legal entity by Minister of Law of the Republic
of Indonesia.

To assume all rights and liabilities arising
from all legal actions or transactions as
abovementioned in accordance with Articles
13 and 14 of the Company Law.

To grant authority to Mr. as
Director of the Company and/or its proxy with
right of substitution, if it is reguired: (a) to
appear before a notary in order to state these
Circular Shareholders Resolutions and to
have them in notarial deed, (b) to sign and
file any relevant document: and/or (c) to take
any necessary actions to make the Circular

A. Bahwa, Keputusan Pemegang Saham |
Sirkuler ini diambil sesuai dengan ketentuan |
Pasal ayat Anggaran Dasar Perseroan |
juncto Pasal 91 Undang-Undang No. 40 |
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
(“UUPT),

Bahwa, Perseroan bermaksud meratifikasi |
dan mengambil alih segala hak dan |
kewajiban yang muncul dari tindakan- |
tindakan atau transaksi-ransaksi yang |
dilakukan untuk kepentingan Perseroan |
sebelum Perseroan didirikan atau menjadi |
badan hukum, |

|

Oleh karenanya, Para Pemegang Saham |
Perseroan dengan suara bulat memutuskan |
bahwa Perseroan telah menyetujui sebagai |
berikut: |
|
|

Meratifikasi dan menerima semua tindakan
atau transaksi yang dilakukan oleh Para
Pemegang Saham Pendiri dan/atau anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk kepentingan Perseroan atau atas
nama Perseroan sebelum Perseroan
didirikan atau disahkan menjadi badan
hukum oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia.

Mengambil alih segala hak dan kewajiban
yang muncul dari semua tindakan atau
transaksi sebagaimana disebutkan di atas
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14
UUPT.

Memberikan kuasa kepada Tn.

sebagai Direktur Perseroan dan/atau
kuasanya, dengan hak substitusi, apabila
diperlukan untuk: (a) menghadap notaris
untuk menyatakan Keputusan Pemegang
Saham Sirkuler ini dan menuangkannya ke
dalam akta notaris, (b) menandatangani dan
mengajukan dpkumen yang terkait: dan/atau

24

x
Chia Tai Initial/Paraf: "MC
Chia Tai Initial/Paraf:

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:
Page 25 OCR 0.914
Shareholders' Resolutions in effect

These Circular Shareholders' Resolutions shall
be valid and have the same force and effect as
resolutions adopted a General Meeting of
Shareholders of the Company upon its execution
by all the Shareholders.

| These Circular Shareholders' Resolutions are
made in English and Indonesian languages, but
in any case the English version shall prevail for
the purpose of interpretation.

IN wrmnEss WHEREOF these Circular
Shareholders' Resolutions are effective on the
| date of last execution of the Shareholders.

The Shareholders of PT

(c) mengambil segala tindakan yang
diperlukan untuk membuat Keputusan
Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku
efektif.

Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku
dan memiliki kekuatan yang sama dengan
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan dengan
ditandatanganinya Keputusan ini oleh seluruh
Para Pemegang Saham.

Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini dibuat
dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia,
tetapi dalam segala hal versi bahasa Inggris yang
berlaku untuk maksud penafsiran.

DEMIKIAN Keputusan Pemegang Saham
Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal
penandatanganan terakhir yang dilakukan oleh
Para Pemegang Saham.

Para Pemegang Saham PT

PT BISI INTERNATIONAL TBK

Name/Nama: Name/Nama:
Title/Jabatan: Title/Jabatan:
Date/Tanggal: Date/Tanggal:
CHIA TAI SEEDS CO., LTD.

Name/Nama: Name/Nama:
Title/Jabatan: Title/Jabatan:
Date/Tanggal: Date/Tanggal:

25

BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Para:

Xt
Chia Tai iitaypaa A7.
Page 26 OCR 0.925
EXHIBIT 2

DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE
DIRECTOR OF JVCO

DECLARATION LETTER

In connection with the proposed appointment of
director of PT (the "Company”), I, the
undersigned:

Name:

Ildentity Card with NIK) OR (Passport No.J:

Citizenship:

hereby declare that within 5 (five) years prior to
my appointment as Director of the Company, I
have not been:

1. declared bankrupt 1. dinyatakan pailit

2. a member of Board of Directors or Board of menjadi anggota Direksi atau anggota
Commissioners who was declared guilty of Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
causing a company bankrupt: or menyebabkan suatu perseroan terbatas
sentenced due to criminal offence which dinyatakan pailit, atau

causes the state loss and/or is related to
financial sector

This Declaration Letter is made in compliance
with Article 93 of Law No. 40 of 2007 on Limited
Liability Company and shall not be interpreted or
used for any other purposes.

ICty), 2025

LAMPIRAN 2

SURAT PERNYATAAN CALON DIREKTUR
JVCO

SURAT PERNYATAAN

Sehubungan dengan rencana pengangkatan
direktur PT (“Perseroan”), saya yang
bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

IKartu Tanda Penduduk dengan NIK) ATAU
IPaspor No.I:

Kewarganegaraan:

dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5 |
(lima) tahun sebelum pengangkatan saya
sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak
pernah:

dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi
ketentuan Pasal 93 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan
tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk
maksud lain.

ICity, 2025

Stamp duty/Meterai
Rp10,000

26
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

X

Chia Tai Initial/Paraf: 2

Chia Tai Initial/Paraf:
Page 27 OCR 0.928
EXHIBIT 3

DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE
COMMISSIONER OF JVCO

DECLARATION LETTER

In connection with the proposed appointment of
commissioner of PT (the
“Company?), I, the undersigned:

Name:

Ildentity Card with NIK) OR (Passport No.J:

Citizenship:

hereby declare that within 5 (five) years prior to
my appointment as Director of the Company, I
have not been:

1. declared bankrupt

a member of Board of Directors or Board of
Commissioners who was declared guilty of
causing a company bankrupt: or

sentenced due to criminal offence which
causes the state loss and/or is related to
financial sector

This Declaration Letter is made in compliance
with Article 110 of Law No. 40 of 2007 on Limited
Liability Company and shall not be interpreted or
used for any other purposes,

ICityi, 2025

LAMPIRAN 3

SURAT PERNYATAAN CALON KOMISARIS
JVCO

SURAT PERNYATAAN

Sehubungan dengan rencana pengangkatan
komisaris PT (“Perseroan”), saya
yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

IKartu Tanda Penduduk dengan NIK) ATAU
(Paspor No.j:

Kewarganegaraan:

dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan saya
sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak
pernah:

1. dinyatakan pailit

menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan terbatas
dinyatakan pailit, atau

dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi

ketentuan Pasal 110 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan
tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk
maksud lain.

(City, 2025

Stamp di

luty/Meterai

Rp10,000

27
BISI Initial/Paraf:
BISI Initial/Paraf:

Chia Tai Initial/Paraf: Mc
Chia Tai Initial/Paraf:

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.4 MB
Published1 Jul 2025
Pages27
Characters74,535
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BISI INTERNATIONAL TBK p.1 ×27
linked person Agus Saputra Wijaya p.22
linked person Arief Tonny Kusuma p.22
possible org Negara Republik Indonesia p.13 ×3
possible org International Tbk p.23 ×2
unresolved org CHIA TAI SEEDS CO. p.1 ×8
unresolved org PT. Dwidaya Tani p.2
unresolved org Minister of Law p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. Mengambil p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2377 ms 13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result