Back to announcement
20250630_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909804_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Juni 2025
Nomor : 54/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Pemegang Saham Tahunan MNC Bank Tower Lantai 8
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 09.41 WIB – 10.33 WIB
Tempat : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
Jakarta Pusat 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris
(Independen)
2. Peter Fajar Komisaris
3. Frederikus P. Weoseke Komisaris
Independen
- Direksi: 1. Rita Montagna Siahaan Presiden Direktur
2. Hermawan Direktur
1. Tiolina Tumanggor Calon Direktur
- Undangan: Kepatuhan
2. Aris Palembangan Calon Direktur
38.383.138.075 saham (86,33379%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
- Pemegang Saham:
Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
8. Persetujuan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 8 Mei 2025.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
pada tanggal 19 Mei 2025 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
3. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
eASY.KSEI pada tanggal 3 Juni 2025 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.
15/2020.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya Laporan
Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
permodalan Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Keempat bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
Publik, Lembaga Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “LJK”) wajib mengkomunikasikan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi
yang ada pada LJK. Komunikasi kepada pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui
Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (untuk selanjutnya disingkat
“RAKB”) tahun 2025. RAKB tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa keuangan melalui Surat Perseroan No.
453/MNCB/DIR/XI/2024 tanggal 29 November 2024.
Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
jangka panjang 2025-2029. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
tahun 2024. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2025 yaitu:
1. Pengembangan Kapasitas Internal Bank.
Melanjutkan training keuangan berkelanjutan khususnya kepada karyawan yang
berhubungan dengan bisnis, melanjutkan kampanye penghematan energi dan pengurangan
sampah makanan pada internal perusahaan.
2. Manajemen Risiko, Tata Kelola
Melanjutkan pelaksanaan assessment terhadap debitur berdasarkan kriteria pada Taksonomi
untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
3. Pertumbuhan Penyaluran Dana
Penyaluran dana kepada Debitur yang berkaitan dengan Taksonomi Berkelanjutan sebesar
Rp50 miliar, dan diproyeksikan terus meningkat setiap tahunnya.
4. Melakukan/menjalankan Tanggungjawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
penunjang lainnya.
Melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang mendukung penerapan keuangan
berkelanjutan, dengan alokasi biaya sebesar Rp85 juta dan terus meningkat setiap tahunnya.
Kegiatan CSR dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung terhadap masyakat luas
khususnya sekitar kantor, baik pusat maupun cabang.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.380.038.075 saham atau sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 saham
atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan usulan dan
rekomendasi Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti apabila
karena sebab apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang
telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.380.021.695 saham atau sebesar 99,99188086% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Denny Setiawan Hanubrata sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali Ibu Rita Montagna Siahaan sebagai Presiden
Direktur, Bapak Hermawan dan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur serta
menyetujui untuk mengangkat Ibu Tiolina Tumanggor sebagai Direktur Kepatuhan untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur berlaku
sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan
dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan
Direktur : Bapak Hermawan
Direktur : Bapak Aris Palembangan
Direktur Kepatuhan : Ibu Tiolina Tumanggor
Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur
berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan
yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
Perseroan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.380.038.075 saham atau sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 saham
atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan yang telah disusun dalam
Dokumen Recovery Plan dan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka memenuhi
Ketentuan POJK Nomor 5 tahun 2024.
2. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Direksi Perseroan harus melaksanakan salah satu
atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan dan memerlukan tindakan
segera dan tidak mungkin diselenggarakan RUPS terlebih dahulu, maka Rapat memberikan
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa
opsi dalam Rencana Aksi Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris, satu dan lain hal dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan di sektor Pasar Modal mengingat Perseroan merupakan Perusahaan
Terbuka.
3. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang
diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.380.021.695 saham atau sebesar 99,99188086% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedelapan adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengenai pelaksanaan Keputusan
RUPSLB tanggal 21 Juni 2024 berkaitan dengan pengeluaran PMTHMETD Perseroan dan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengeluaran
PMTHMETD tersebut.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 Juni 2025 di bawah Nomor 109,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 09:41–10:33 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
38,380,021,695
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,100,000
0.01%
Agenda 2
approved
For
38,379,992,195
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,129,500
0.01%
Agenda 4
approved
For
38,380,038,075
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,100,000
0.01%
Agenda 5
For
38,380,038,075
99.99%
Against
—
—
Abstain
3,100,000
0.01%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5 ×4
unresolved
person
Aris Palembangan
· Direktur
p.6 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1077 ms
12 Sep 2026 22:37
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00815332',
'pct_against': '0.00004267',
'pct_for': '99.99180401',
'pct_in_favor_total': '99.99995733',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 3.129.500 saham atau '
'sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 '
'saham atau sebesar 0,00004267% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 38.379.992.195 saham atau sebesar '
'99,99180401% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebesar 38.383.121.695 saham atau '
'99,99995733% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3129500',
'votes_against': '16380',
'votes_for': '38379992195',
'votes_in_favor_total': '38383121695'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00807646',
'pct_against': '0.00004267',
'pct_for': '99.99192354',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id jangka panjang 2025-2029. '
'RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah '
'aplikasi penerapan di tahun 2024. Rencana '
'Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di '
'tahun 2025 yaitu: 1. Pengembangan Kapasitas '
'Internal Bank. Melanjutkan training keuangan '
'berkelanjutan khususnya kepada karyawan yang '
'berhubungan dengan bisnis, melanjutkan '
'kampanye penghematan energi dan pengurangan '
'sampah makanan pada internal perusahaan. 2. '
'Manajemen Risiko, Tata Kelola Melanjutkan '
'pelaksanaan assessment terhadap debitur '
'berdasarkan kriteria pada Taksonomi untuk '
'Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). 3. '
'Pertumbuhan Penyaluran Dana Penyaluran dana '
'kepada Debitur yang berkaitan dengan '
'Taksonomi Berkelanjutan sebesar Rp50 miliar, '
'dan diproyeksikan terus meningkat setiap '
'tahunnya. 4. Melakukan/menjalankan '
'Tanggungjawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan '
'aktivitas penunjang lainnya. Melaksanakan '
'tanggungjawab sosial dan lingkungan yang '
'mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, '
'dengan alokasi biaya sebesar Rp85 juta dan '
'terus meningkat setiap tahunnya. Kegiatan CSR '
'dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung '
'terhadap masyakat luas khususnya sekitar '
'kantor, baik pusat maupun cabang. MATA ACARA '
'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
'0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 38.380.038.075 saham atau '
'sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran '
'Dasar Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebesar 38.383.138.075 saham atau 100% '
'dari seluruh suara yang dikeluarkan secara '
'sah dalam Rapat ini. - Keputusan Mata Acara '
'Rapat Kelima adalah sebagai berikut: 1. '
'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen '
'dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit '
'laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan '
'Publik Independen dan/atau Akuntan AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Publik '
'tersebut serta persyaratan lain '
'penunjukannya, dengan memperhatikan usulan '
'dan rekomendasi Komite Audit Perseroan. 2. '
'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik Independen pengganti apabila '
'karena sebab apapun juga Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen '
'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
'menyelesaikan tugasnya. MATA ACARA KEENAM '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
'0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 saham atau '
'sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.380.021.695 '
'saham atau sebesar 99,99188086% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 '
'saham atau 99,99995733% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
'- Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3100000',
'votes_against': '16380',
'votes_for': '38380038075',
'votes_in_favor_total': '38383138075'},
{'pct_abstain': '0.00807646',
'pct_for': '99.99192354',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
'0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.380.038.075 '
'saham atau sebesar 99,99192354% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 '
'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3100000',
'votes_for': '38380038075',
'votes_in_favor_total': '38383138075'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00807646',
'pct_against': '0.00004267',
'pct_for': '99.99188086',
'pct_in_favor_total': '99.99995733',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
'0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 saham atau '
'sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.380.021.695 '
'saham atau sebesar 99,99188086% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 '
'saham atau 99,99995733% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '3100000',
'votes_against': '16380',
'votes_for': '38380021695',
'votes_in_favor_total': '38383121695'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:33:00',
'time_start': '09:41:00',
'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
'10340'}