Skip to content
Back to announcement

20250630_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909804_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id




                                                        Jakarta, 25 Juni 2025

Nomor : 54/VI/2025                                      Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                               PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                          MNC Bank Tower Lantai 8
        PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk                   Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
                                                        Jakarta Pusat



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu            : 09.41 WIB – 10.33 WIB
Tempat           : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
                   Jakarta Pusat 10340

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:        1.   Ponky Nayarana Pudijanto       Presiden Komisaris
                                                                                 (Independen)
                                             2.   Peter Fajar                    Komisaris
                                             3.   Frederikus P. Weoseke          Komisaris
                                                                                 Independen

                   - Direksi:                1.   Rita Montagna Siahaan          Presiden Direktur
                                             2.   Hermawan                       Direktur


                                             1.   Tiolina Tumanggor              Calon Direktur
                   - Undangan:                                                   Kepatuhan
                                             2.   Aris Palembangan               Calon Direktur


                                                  38.383.138.075 saham (86,33379%) dari seluruh saham
                                                  yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                   - Pemegang Saham:
                                                  Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


I.     MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024.
      3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024.
      4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
      5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
         Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
      7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
      8. Persetujuan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
         Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu.


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1.     Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 8 Mei 2025.
       2.    Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
             telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
             pada tanggal 19 Mei 2025 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
       3.    Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
             yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
             eASY.KSEI pada tanggal 3 Juni 2025 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.
             15/2020.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
       - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Pertama Rapat.
       - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
         saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
       - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
         eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
         sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
-   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
    mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
    atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
    Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya Laporan
    Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
    Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
       sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
   atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Ketiga Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
     eASY.KSEI.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         3.129.500 saham atau sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
         sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         38.379.992.195 saham atau sebesar 99,99180401% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
-    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
     dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
     atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
  - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
     Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
     permodalan Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Keempat bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
  maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
  Sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang
  Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
  Publik, Lembaga Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “LJK”) wajib mengkomunikasikan
  Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi
  yang ada pada LJK. Komunikasi kepada pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui
  Rapat Umum Pemegang Saham.
  Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (untuk selanjutnya disingkat
  “RAKB”) tahun 2025. RAKB tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan telah
  disampaikan     kepada     Otoritas    Jasa   keuangan     melalui    Surat    Perseroan     No.
  453/MNCB/DIR/XI/2024 tanggal 29 November 2024.
  Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
  penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
  dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
  dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
  Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    jangka panjang 2025-2029. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
    tahun 2024. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2025 yaitu:

    1.    Pengembangan Kapasitas Internal Bank.
          Melanjutkan training keuangan berkelanjutan khususnya kepada karyawan yang
          berhubungan dengan bisnis, melanjutkan kampanye penghematan energi dan pengurangan
          sampah makanan pada internal perusahaan.
    2.    Manajemen Risiko, Tata Kelola
          Melanjutkan pelaksanaan assessment terhadap debitur berdasarkan kriteria pada Taksonomi
          untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
    3.    Pertumbuhan Penyaluran Dana
          Penyaluran dana kepada Debitur yang berkaitan dengan Taksonomi Berkelanjutan sebesar
          Rp50 miliar, dan diproyeksikan terus meningkat setiap tahunnya.
    4.    Melakukan/menjalankan Tanggungjawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
          penunjang lainnya.
          Melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang mendukung penerapan keuangan
          berkelanjutan, dengan alokasi biaya sebesar Rp85 juta dan terus meningkat setiap tahunnya.
          Kegiatan CSR dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung terhadap masyakat luas
          khususnya sekitar kantor, baik pusat maupun cabang.

     MATA ACARA KELIMA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kelima Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
     eASY.KSEI.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
          3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
      b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          38.380.038.075 saham atau sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham yang sah yang
          hadir dalam Rapat.
-    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
     dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 saham
     atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
  - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
     1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
         menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit
         laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2025, serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan
Page 6
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan usulan dan
      rekomendasi Komite Audit Perseroan.
   2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti apabila
      karena sebab apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang
      telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keenam Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
       sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       38.380.021.695 saham atau sebesar 99,99188086% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
   atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Denny Setiawan Hanubrata sebagai Wakil Presiden
       Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.
   2. Menyetujui untuk mengangkat kembali Ibu Rita Montagna Siahaan sebagai Presiden
       Direktur, Bapak Hermawan dan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur serta
       menyetujui untuk mengangkat Ibu Tiolina Tumanggor sebagai Direktur Kepatuhan untuk
       jangka waktu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
       Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan
       tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
       waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.

       Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur berlaku
       sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan
       dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
Page 7
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


   3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

          DEWAN KOMISARIS
          Presiden Komisaris (Independen)    :    Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
          Komisaris                          :    Bapak Peter Fajar
          Komisaris Independen               :    Bapak Frederikus P. Weoseke

          DIREKSI
          Presiden Direktur                  :    Ibu Rita Montagna Siahaan
          Direktur                           :    Bapak Hermawan
          Direktur                           :    Bapak Aris Palembangan
          Direktur Kepatuhan                 :    Ibu Tiolina Tumanggor
          Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur
          berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa
          Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan
          yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.

   4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
      bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
   5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
      rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
      tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
      meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
      untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
      Perseroan.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Page 8
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


         c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             38.380.038.075 saham atau sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham yang sah yang
             hadir dalam Rapat.
-       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
        mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 saham
        atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
    -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut:
        1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan yang telah disusun dalam
            Dokumen Recovery Plan dan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka memenuhi
            Ketentuan POJK Nomor 5 tahun 2024.
        2. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Direksi Perseroan harus melaksanakan salah satu
           atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan dan memerlukan tindakan
           segera dan tidak mungkin diselenggarakan RUPS terlebih dahulu, maka Rapat memberikan
           kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa
           opsi dalam Rencana Aksi Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan
           persetujuan Dewan Komisaris, satu dan lain hal dengan tetap memperhatikan ketentuan
           peraturan perundangan di sektor Pasar Modal mengingat Perseroan merupakan Perusahaan
           Terbuka.
        3. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang
           diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.

    MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
       eASY.KSEI.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            3.100.000 saham atau sebesar 0,00807646% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
            sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            38.380.021.695 saham atau sebesar 99,99188086% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
    - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
       dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
       mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 saham
       atau 99,99995733% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Page 9
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


   -   Keputusan Mata Acara Rapat Kedelapan adalah sebagai berikut :
       Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi
       Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengenai pelaksanaan Keputusan
       RUPSLB tanggal 21 Juni 2024 berkaitan dengan pengeluaran PMTHMETD Perseroan dan untuk
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengeluaran
       PMTHMETD tersebut.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 Juni 2025 di bawah Nomor 109,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.62 MB
Published30 Jun 2025
Pages9
Characters28,640
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2025 · 09:41–10:33
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
38,380,021,695
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,100,000
0.01%
Agenda 2 approved
For
38,379,992,195
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,129,500
0.01%
Agenda 4 approved
For
38,380,038,075
99.99%
Against
16,380
0.00%
Abstain
3,100,000
0.01%
Agenda 5
For
38,380,038,075
99.99%
Against
—
—
Abstain
3,100,000
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Ponky Nayarana Pudijanto · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Peter Fajar · Komisaris p.1 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke · Komisaris p.1 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Tiolina Tumanggor · Direktur p.1 ×4
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.6
possible person Hermawan · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5 ×4
unresolved person Aris Palembangan · Direktur p.6 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1077 ms 12 Sep 2026 22:37

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00815332',
             'pct_against': '0.00004267',
             'pct_for': '99.99180401',
             'pct_in_favor_total': '99.99995733',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 3.129.500 saham atau '
                                'sebesar 0,00815332% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 '
                                'saham atau sebesar 0,00004267% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 38.379.992.195 saham atau sebesar '
                                '99,99180401% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 38.383.121.695 saham atau '
                                '99,99995733% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3129500',
             'votes_against': '16380',
             'votes_for': '38379992195',
             'votes_in_favor_total': '38383121695'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00807646',
             'pct_against': '0.00004267',
             'pct_for': '99.99192354',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id jangka panjang 2025-2029. '
                                'RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah '
                                'aplikasi penerapan di tahun 2024. Rencana '
                                'Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di '
                                'tahun 2025 yaitu: 1. Pengembangan Kapasitas '
                                'Internal Bank. Melanjutkan training keuangan '
                                'berkelanjutan khususnya kepada karyawan yang '
                                'berhubungan dengan bisnis, melanjutkan '
                                'kampanye penghematan energi dan pengurangan '
                                'sampah makanan pada internal perusahaan. 2. '
                                'Manajemen Risiko, Tata Kelola Melanjutkan '
                                'pelaksanaan assessment terhadap debitur '
                                'berdasarkan kriteria pada Taksonomi untuk '
                                'Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). 3. '
                                'Pertumbuhan Penyaluran Dana Penyaluran dana '
                                'kepada Debitur yang berkaitan dengan '
                                'Taksonomi Berkelanjutan sebesar Rp50 miliar, '
                                'dan diproyeksikan terus meningkat setiap '
                                'tahunnya. 4. Melakukan/menjalankan '
                                'Tanggungjawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan '
                                'aktivitas penunjang lainnya. Melaksanakan '
                                'tanggungjawab sosial dan lingkungan yang '
                                'mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, '
                                'dengan alokasi biaya sebesar Rp85 juta dan '
                                'terus meningkat setiap tahunnya. Kegiatan CSR '
                                'dan TJSL diutamakan yang berdampak langsung '
                                'terhadap masyakat luas khususnya sekitar '
                                'kantor, baik pusat maupun cabang. MATA ACARA '
                                'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
                                '0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 38.380.038.075 saham atau '
                                'sebesar 99,99192354% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 38.383.138.075 saham atau 100% '
                                'dari seluruh suara yang dikeluarkan secara '
                                'sah dalam Rapat ini. - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat Kelima adalah sebagai berikut: 1. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen '
                                'dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit '
                                'laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan '
                                'Publik Independen dan/atau Akuntan AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain '
                                'penunjukannya, dengan memperhatikan usulan '
                                'dan rekomendasi Komite Audit Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik Independen pengganti apabila '
                                'karena sebab apapun juga Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen '
                                'yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat '
                                'menyelesaikan tugasnya. MATA ACARA KEENAM '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
                                '0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 saham atau '
                                'sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 38.380.021.695 '
                                'saham atau sebesar 99,99188086% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 '
                                'saham atau 99,99995733% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
                                '- Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3100000',
             'votes_against': '16380',
             'votes_for': '38380038075',
             'votes_in_favor_total': '38383138075'},
            {'pct_abstain': '0.00807646',
             'pct_for': '99.99192354',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
                                '0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 38.380.038.075 '
                                'saham atau sebesar 99,99192354% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.383.138.075 '
                                'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '3100000',
             'votes_for': '38380038075',
             'votes_in_favor_total': '38383138075'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00807646',
             'pct_against': '0.00004267',
             'pct_for': '99.99188086',
             'pct_in_favor_total': '99.99995733',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 3.100.000 saham atau sebesar '
                                '0,00807646% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 saham atau '
                                'sebesar 0,00004267% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 38.380.021.695 '
                                'saham atau sebesar 99,99188086% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.383.121.695 '
                                'saham atau 99,99995733% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '3100000',
             'votes_against': '16380',
             'votes_for': '38380021695',
             'votes_in_favor_total': '38383121695'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '10:33:00',
 'time_start': '09:41:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result