Skip to content
Back to announcement

20250629_BOGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909312_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.905
NOVITA PUSPITARINI, S.H.

NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: #62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64
@ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com

Jakarta, 25 Juni 2025

Nomor: 015/Not/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham PT Bintang Oto Global Tbk
Luar Biasa PT Bintang Oto Global Tbk Jalan S. Supriadi Nomor 19-22
Sukun, Kota Malang
Jawa Timur

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari “PT Bintang Oto Global Tbk”, berkedudukan di Kota Malang, Jawa Timur
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025

Waktu 1 10.57-11.22 WIB

Tempat 1 Medan Room 2, The Westin Hotel,
Jalan H. R. Rasuna Said No. Kav. C-22A, Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan

Kehadiran : Dewan Komisaris: 1. Komisaris Kirtiadi Hadir secara fisik

Utama 1 Hotama
2. Komisaris Eko Nugroho — Hadir secara fisik

Independen — :  Tjahjadi
ind . Direktur Albert Witono Hadir secara fisik

Direksi £ Utama - Seti
1 Setiawan
2 Direktur 1 Arif Andi Berhalangan hadir
Wihatmanto

Pemegang Saham: 3.538.382.012 saham (93,03”6) dari
total 3.803.526.210 saham. dengan hak
suara yang sah.

I. MATA ACARA RAPAT

1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan
(termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

2. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Page 2 OCR 0.944
NOVITA PUSPITARINI, S.H.

NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: t62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64
@ : np. notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com

11. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

a. Pemberitahuan tentang rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disingkat “OJK”) dalam surat Perseroan No. 026/BOG-Corsec/V/2025 pada
tanggal 8 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE
OJK-IDXnet No.E049 tanggal 8 Mei 2025.

b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 19 Mei 2025.

c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2025

masing-masing melalui aplikasi cASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web

Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
349.971.100 saham atau sebesar 9,896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 10.368.463 saham atau sebesar 0,29Y6 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
3.178.042.449 saham atau sebesar 89,82Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020,

Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah

mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak
3.528.013.549 saham atau mewakili 99,71”6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau
diwakili dalam Rapat.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan

menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan dan/atau menjadi penjamin utang atas kekayaan Perseroan baik
sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima
oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut
Page 3 OCR 0.943
NOVITA PUSPITARINI, S.H.

NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: #62-21 579 44782, F: 62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64
e : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com

seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.

2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui
sistem cASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
349.971.100 saham atau sebesar 9,89Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 10.368.463 saham atau sebesar 0,2996 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
3.178.042.449 saham atau sebesar 89,824 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020,

Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah

mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak
3.528.013.549 saham atau mewakili 100Yo dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili
dalam Rapat.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan

menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Arif Andi Wihatmanto dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) atas tindakan
pengurusan yang telah dijalankan selama masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan dan sekaligus menyetujui
untuk mengangkat Bapak Johan sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa
mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga sejak ditutupnya Rapat ini susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru menjadi sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.940
NOVITA PUSPITARINI, S.H.

NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: t62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64
@ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com

Direksi :

Direktur Utama : Bapak Albert Witono Setiawan
Direktur : Bapak Johan

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Bapak Kirtiadi Hotama
Komisaris independen : Bapak Eko Nugroho Tjahjadi

2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan,
termasuk untuk memberitahukan hasil Rapat kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia.

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25
Juni 2025 Nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris ("Akta"). Adapun salinan akta tersebut pada saat
ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas yang segera kami
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

NOVITA PUSPITARINI, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published30 Jun 2025
Pages4
Characters10,451
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,178,042,449
—
Against
10,368,463
—
Abstain
349,971,100
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arif Andi Wihatmanto p.3
linked person Eko Nugroho Tjahjadi p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Johan · Direktur p.3 ×3
unresolved person NOVITA PUSPITARINI p.1 ×5
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI p.1 ×4
unresolved org Bintang Oto Global Tbk p.1 ×6
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved person Albert Witono Setiawan · Direktur Utama p.4
unresolved person Kirtiadi Hotama · Komisaris Utama p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan-keputusan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 141 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 '
                                'April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. '
                                'HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta '
                                'Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, '
                                'F: 62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64 e : '
                                'np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com '
                                'seluruh penambahan dan/atau perubahannya) '
                                'dengan tetap memperhatikan peraturan yang '
                                'berlaku di bidang pasar modal terkait '
                                'transaksi afilisasi dan/atau transaksi '
                                'material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan. '
                                'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
                                'melalui sistem cASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 349.971.100 saham atau sebesar '
                                '9,89Y6 dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 10.368.463 saham atau '
                                'sebesar 0,2996 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 3.178.042.449 saham atau '
                                'sebesar 89,824 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang '
                                'Saham yang mengeluarkan suara '
                                '"blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah '
                                'suara yang "setuju" adalah sebanyak '
                                '3.528.013.549 saham atau mewakili 100Yo dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '349971100',
             'votes_against': '10368463',
             'votes_for': '3178042449'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result