Back to announcement
20250629_BOGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909312_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.905
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 @ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com Jakarta, 25 Juni 2025 Nomor: 015/Not/VI/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham PT Bintang Oto Global Tbk Luar Biasa PT Bintang Oto Global Tbk Jalan S. Supriadi Nomor 19-22 Sukun, Kota Malang Jawa Timur Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat ”Rapat”) dari “PT Bintang Oto Global Tbk”, berkedudukan di Kota Malang, Jawa Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025 Waktu 1 10.57-11.22 WIB Tempat 1 Medan Room 2, The Westin Hotel, Jalan H. R. Rasuna Said No. Kav. C-22A, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris: 1. Komisaris Kirtiadi Hadir secara fisik Utama 1 Hotama 2. Komisaris Eko Nugroho — Hadir secara fisik Independen — : Tjahjadi ind . Direktur Albert Witono Hadir secara fisik Direksi £ Utama - Seti 1 Setiawan 2 Direktur 1 Arif Andi Berhalangan hadir Wihatmanto Pemegang Saham: 3.538.382.012 saham (93,03”6) dari total 3.803.526.210 saham. dengan hak suara yang sah. I. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya). 2. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Page 2 OCR 0.944
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: t62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64 @ : np. notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com 11. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT a. Pemberitahuan tentang rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) dalam surat Perseroan No. 026/BOG-Corsec/V/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet No.E049 tanggal 8 Mei 2025. b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 19 Mei 2025. c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2025 masing-masing melalui aplikasi cASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 349.971.100 saham atau sebesar 9,896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 10.368.463 saham atau sebesar 0,29Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.178.042.449 saham atau sebesar 89,82Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak 3.528.013.549 saham atau mewakili 99,71”6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan dan/atau menjadi penjamin utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut
Page 3 OCR 0.943
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, F: 62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64 e : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem cASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 349.971.100 saham atau sebesar 9,89Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 10.368.463 saham atau sebesar 0,2996 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 3.178.042.449 saham atau sebesar 89,824 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak 3.528.013.549 saham atau mewakili 100Yo dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Arif Andi Wihatmanto dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan dan sekaligus menyetujui untuk mengangkat Bapak Johan sebagai Direktur Perseroan yang baru untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga sejak ditutupnya Rapat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru menjadi sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.940
NOVITA PUSPITARINI, S.H.
NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: t62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64
@ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Albert Witono Setiawan
Direktur : Bapak Johan
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Kirtiadi Hotama
Komisaris independen : Bapak Eko Nugroho Tjahjadi
2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan,
termasuk untuk memberitahukan hasil Rapat kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25
Juni 2025 Nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris ("Akta"). Adapun salinan akta tersebut pada saat
ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas yang segera kami
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
NOVITA PUSPITARINI, S.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,178,042,449
—
Against
10,368,463
—
Abstain
349,971,100
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NOVITA PUSPITARINI
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×4
unresolved
org
Bintang Oto Global Tbk
p.1 ×6
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
person
Albert Witono Setiawan
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Kirtiadi Hotama
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan-keputusan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
141 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 '
'April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. '
'HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta '
'Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, '
'F: 62-21 579 44783, M: #62-81 284 284 64 e : '
'np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com '
'seluruh penambahan dan/atau perubahannya) '
'dengan tetap memperhatikan peraturan yang '
'berlaku di bidang pasar modal terkait '
'transaksi afilisasi dan/atau transaksi '
'material. 2. Memberi kuasa kepada '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan. '
'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
'melalui sistem cASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 349.971.100 saham atau sebesar '
'9,89Y6 dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 10.368.463 saham atau '
'sebesar 0,2996 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 3.178.042.449 saham atau '
'sebesar 89,824 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang '
'Saham yang mengeluarkan suara '
'"blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
'Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah '
'suara yang "setuju" adalah sebanyak '
'3.528.013.549 saham atau mewakili 100Yo dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '349971100',
'votes_against': '10368463',
'votes_for': '3178042449'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM'}