Back to announcement
20250629_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909317_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Tangerang, 30 Juni 2025
No. : 058/MHI‐DIR/VI/2025
Lamp. : 2 (dua) berkas
Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2‐4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di
Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 di Medan Room 1, Hotel The
Westin Jakarta.
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Waktu : 14.07 – 14.47 WIB
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. dr.Agustinus Widjaja Komisaris Utama
2. dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
: Direksi 1. Henry Kembaren Direktur Utama
2. dr.Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 29.465.065.092 saham (88,62%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.
1
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
Perseroan No. 034/MHI‐DIR/VI/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 08 Mei
2025, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2025;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 03 Juni 2025;
– Masing‐masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat
yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
Rapat;
2
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang
hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
Rapat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
"setuju" adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang
sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.
3
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
MATA ACARA KETIGA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 3.076.900 suara atau 0,01% dari total suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.356.955.392 suara atau 96,23% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
"setuju" adalah sebanyak 29.461.988.192 saham atau mewakili 99,99% dari jumlah suara
yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
Rapat.
Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku‐buku Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
a. menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain penunjukan Akuntan
Publik tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
4
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 5
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
Rapat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
"setuju" adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang
sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut
tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dengan kenaikan maksimal 1,5%.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Waktu : 14.49 – 15.13 WIB
Kehadiran : Dewan Komisaris : dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama
dr. Rico Novyanto Komisaris
Independen
Direksi : Henry Kembaren Direktur Utama
5
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 6
dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 28.951.876.392 saham (87,07%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga
saat Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 sah
. MATA ACARA RAPAT :
a. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini,
dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
b. Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
Perseroan No. 034/MHI‐DIR/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 08 Mei
2025, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2025;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 03 Juni 2025. Masing‐masing melalui
aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Rapat.
Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang
6
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 7
sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 90.793.800 suara atau merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.266.161.692 suara atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
adalah sebanyak 28.861.082.592 saham atau mewakili 99,69% dari jumlah suara yang sah
yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini,
dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap
memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
dan/atau transaksi material.
2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
tersebut.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Rapat.
Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang
sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
7
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 8
sebanyak 88.918.000 suara atau merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 28.268.037.492 suara atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
adalah sebanyak 28.862.958.392 saham atau mewakili 99,69% dari jumlah suara yang sah
yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang usulan perubahannya sebagaimana
telah disampaikan kepada pemegang saham.
Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan
baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama untuk menyatakan kembali keputusan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk menyatakan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas ke dalam Akta Notaris tersendiri
dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang‐
undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 25 Juni 2025
Nomor 6 dan 7 dari Kantor Notaris Novita Puspitarini, SH.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk
Henry Kembaren
Direktur Utama
8
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · 14:07–14:47 |
| Present | 29,465,065,092 (88.62%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
28,268,037,492
97.64%
Against
—
—
Abstain
594,920,900
2.05%
Agenda 4
approved
For
28,266,161,692
97.64%
Against
90,793,800
0.31%
Abstain
594,920,900
2.05%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Rico Novyanto
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Henry Kembaren
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
· Komisaris Utama
p.5
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
· Direktur
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris Novita Puspitarini
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
887 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.05',
'pct_against': '0.31',
'pct_for': '97.64',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA PERTAMA RAPAT \uf0b7 Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat. \uf0b7 Pada kesempatan tanya‐jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. \uf0b7 '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. \uf0b7 Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain '
'yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau '
'merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang '
'6 PT Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
'5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 90.793.800 suara atau '
'merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 28.266.161.692 suara '
'atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan '
'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan '
'Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
'sebanyak 28.861.082.592 saham atau mewakili '
'99,69% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '594920900',
'votes_against': '90793800',
'votes_for': '28266161692'},
{'pct_abstain': '2.05',
'pct_for': '97.64',
'resolution_items': [],
'resolution_text': ': 1. Memberikan persetujuan kepada Direksi '
'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
'Perseroan baik sebagian maupun atau '
'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
'1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam '
'rangka fasilitas keuangan (termasuk '
'penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk '
'baik melalui penawaran umum atau tanpa '
'melalui penawaran umum) yang diterima oleh '
'Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun '
'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
'seluruh penambahan dan/atau perubahannya) '
'dengan tetap memperhatikan peraturan yang '
'berlaku di bidang pasar modal terkait '
'transaksi afilisasi dan/atau transaksi '
'material. 2. Memberi kuasa kepada '
'masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat‐surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
'yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA '
'ACARA KEDUA RAPAT \uf0b7 Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. '
'\uf0b7 Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. \uf0b7 '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. \uf0b7 Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain '
'yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau '
'merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu 7 PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
'005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
'5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id sebanyak '
'88.918.000 suara atau merupakan 0,31% dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 28.268.037.492 suara atau 97,64% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
'sebanyak 28.862.958.392 saham atau mewakili '
'99,69% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat. \uf0b7 Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '594920900',
'votes_for': '28268037492'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.62',
'shares_present': '29465065092',
'shares_total_voting': '33250000000',
'time_end': '14:47:00',
'time_start': '14:07:00'}