Skip to content
Back to announcement

20250629_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909317_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
          Tangerang, 30 Juni 2025

          No.   : 058/MHI‐DIR/VI/2025
          Lamp. : 2 (dua) berkas

          Kepada Yth.
          Ketua Komisioner
          OTORITAS JASA KEUANGAN
          Gedung Sumitro Djojohadikusumo
          Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2‐4
          Jakarta 10710

          Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


          Perihal      : Pemberitahuan     Ringkasan    Risalah      RUPS       Tahunan   dan        Luar   Biasa
                         PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.

          Dengan hormat,

          Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di
          Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 di Medan Room 1, Hotel The
          Westin Jakarta.

          I.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          Waktu                  : 14.07 – 14.47 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris      1.   dr.Agustinus Widjaja          Komisaris Utama
                                                       2.   dr. Rico Novyanto             Komisaris Independen




                             :    Direksi              1.   Henry Kembaren                Direktur Utama
                                                       2.   dr.Dedi Tedjakusnadi          Direktur


                                  Pemegang saham       :     29.465.065.092 saham (88,62%) dari seluruh saham yang
                                                            telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                                            yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.




                                                             1

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
          Mata Acara Rapat

               1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
                  Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                  tanggal 31 Desember 2024;
               2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                  31 Desember 2024;
               3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                  untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
               4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
                  untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
                  kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                  pada tanggal 31 Desember 2025.

          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
          1.       Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
                   Perseroan No. 034/MHI‐DIR/VI/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem
                   Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 08 Mei
                   2025, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
          2.       Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2025;
          3.       Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 03 Juni 2025;
                   – Masing‐masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
                     situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

          III. KEPUTUSAN RAPAT:
               MATA ACARA PERTAMA RAPAT
                    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Pertama Rapat.
                    Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat
                     yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
                    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
                         yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                         Rapat;

                                                            2

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
                   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                   15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                   Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                   adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang
                   hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                   pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
                    Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
                     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
                     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                     Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
                     charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
                     pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                     Desember 2024.
              MATA ACARA KEDUA RAPAT
                    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Kedua Rapat.
                    Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
                    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
                         yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                         Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang
                     sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.

                    Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
                     Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.



                                                            3

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
              MATA ACARA KETIGA RAPAT

                    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Ketiga Rapat.
                    Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
                    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                          yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
                          yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                         sebanyak 3.076.900 suara atau 0,01% dari total suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 28.356.955.392 suara atau 96,23% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
                         dalam Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 29.461.988.192 saham atau mewakili 99,99% dari jumlah suara
                     yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.


                    Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
                      1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
                         anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku‐buku Perseroan
                         untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
                      2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                          a. menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain penunjukan Akuntan
                             Publik tersebut.
                          b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
                             tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
                             akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
                             pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.




                                                             4

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 5
              MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

               -     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Keempat Rapat.
               -     Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
               -     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 1.108.109.700 suara atau merupakan 3,76% dari total seluruh suara
                         yang sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
                         setuju;
                     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                         sebanyak 28.356.955.392 atau 96,24% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
                         Rapat;
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                     15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                     Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang
                     "setuju" adalah sebanyak 29.465.065.092 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang
                     sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara
                     mayoritas pemegang saham memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama
                     Rapat.

                   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
                     Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
                     menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut
                     tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan
                     peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dengan kenaikan maksimal 1,5%.

          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


          Waktu                  : 14.49 – 15.13 WIB


          Kehadiran          :    Dewan Komisaris      :   dr. Agustinus Widjaja       Komisaris Utama
                                                           dr. Rico Novyanto           Komisaris
                                                                                       Independen
                                  Direksi              :   Henry Kembaren              Direktur Utama

                                                            5

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 6
                                                           dr. Dedi Tedjakusnadi         Direktur
                                  Pemegang saham      :    28.951.876.392 saham (87,07%) dari seluruh saham
                                                           yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga
                                                           saat Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 sah
          . MATA ACARA RAPAT :
                    a. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
                       menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
                       seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
                       yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini,
                       dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
                       sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                       diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
                       refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
                    b. Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal
                       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan
                       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
                       Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).


          II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
          1.       Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
                   Perseroan No. 034/MHI‐DIR/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem
                   Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 08 Mei
                   2025, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
          2.       Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2025;
          3.       Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 03 Juni 2025. Masing‐masing melalui
                   aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam
                   Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

          III. KEPUTUSAN RAPAT:
               MATA ACARA PERTAMA RAPAT
                    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Rapat.
                    Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
                    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang

                                                             6

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 7
                        sah yang hadir dalam Rapat;
                    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                        sebanyak 90.793.800 suara atau merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang sah
                        yang hadir dalam Rapat;
                    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                        sebanyak 28.266.161.692 suara atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah yang
                        hadir dalam Rapat;
                   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                   15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                   Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                   adalah sebanyak 28.861.082.592 saham atau mewakili 99,69% dari jumlah suara yang sah
                   yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                   Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
                    Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
                     1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
                        atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
                        seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
                        yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini,
                        dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
                        sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
                        diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
                        refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap
                        memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
                        dan/atau transaksi material.
                     2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
                        keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
                        menandatangani akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang
                        diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
                        sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
                        tersebut.

              MATA ACARA KEDUA RAPAT
                    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
                     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
                     Mata Acara Rapat.
                    Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                     disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
                    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
                     elektronik.
                    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
                     a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain
                         yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang
                         sah yang hadir dalam Rapat;
                     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
                                                            7

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 8
                        sebanyak 88.918.000 suara atau merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang sah
                        yang hadir dalam Rapat;
                    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
                        sebanyak 28.268.037.492 suara atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah yang
                        hadir dalam Rapat;
                   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
                   15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap
                   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa
                   Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju"
                   adalah sebanyak 28.862.958.392 saham atau mewakili 99,69% dari jumlah suara yang sah
                   yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas
                   Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
                    Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
                    Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
                     dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
                     Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang usulan perubahannya sebagaimana
                     telah disampaikan kepada pemegang saham.
                    Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan
                     baik secara sendiri‐sendiri maupun bersama‐sama untuk menyatakan kembali keputusan
                     sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk menyatakan perubahan Anggaran
                     Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas ke dalam Akta Notaris tersendiri
                     dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang‐
                     undangan yang berlaku.

          Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 25 Juni 2025
          Nomor 6 dan 7 dari Kantor Notaris Novita Puspitarini, SH.
          Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
          mengucapkan terima kasih.

          Hormat kami,
          PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk




          Henry Kembaren
          Direktur Utama




                                                           8

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters27,222
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · 14:07–14:47
Present29,465,065,092 (88.62%)
Chair—
Agenda 1
For
28,268,037,492
97.64%
Against
—
—
Abstain
594,920,900
2.05%
Agenda 4 approved
For
28,266,161,692
97.64%
Against
90,793,800
0.31%
Abstain
594,920,900
2.05%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Metro Healthcare Indonesia Tbk. p.1 ×32
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person dr. Rico Novyanto · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Henry Kembaren · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person dr. Agustinus Widjaja · Komisaris Utama p.5
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi · Direktur p.6
unresolved person Kantor Notaris Novita Puspitarini p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 887 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.05',
             'pct_against': '0.31',
             'pct_for': '97.64',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA PERTAMA RAPAT \uf0b7 Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. \uf0b7 Pada kesempatan tanya‐jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. \uf0b7 '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. \uf0b7 Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain '
                                'yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau '
                                'merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang '
                                '6 PT Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
                                'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
                                'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
                                '5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 90.793.800 suara atau '
                                'merupakan 0,31% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 28.266.161.692 suara '
                                'atau 97,64% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
                                'sebanyak 28.861.082.592 saham atau mewakili '
                                '99,69% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
                                'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '594920900',
             'votes_against': '90793800',
             'votes_for': '28266161692'},
            {'pct_abstain': '2.05',
             'pct_for': '97.64',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': ': 1. Memberikan persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                                'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
                                'Perseroan baik sebagian maupun atau '
                                'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
                                'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
                                'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
                                '1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam '
                                'rangka fasilitas keuangan (termasuk '
                                'penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk '
                                'baik melalui penawaran umum atau tanpa '
                                'melalui penawaran umum) yang diterima oleh '
                                'Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun '
                                'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
                                'seluruh penambahan dan/atau perubahannya) '
                                'dengan tetap memperhatikan peraturan yang '
                                'berlaku di bidang pasar modal terkait '
                                'transaksi afilisasi dan/atau transaksi '
                                'material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat‐surat serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
                                'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
                                'yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA '
                                'ACARA KEDUA RAPAT \uf0b7 Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. '
                                '\uf0b7 Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. \uf0b7 '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. \uf0b7 Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain '
                                'yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau '
                                'merupakan 2,05% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu 7 PT Metro Healthcare '
                                'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
                                '005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
                                'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
                                '5964 7871 e: '
                                'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
                                'www.metrohealthcareindonesia.co.id sebanyak '
                                '88.918.000 suara atau merupakan 0,31% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 28.268.037.492 suara atau 97,64% '
                                'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Berdasarkan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'POJK 15/2020, Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian jumlah suara yang "setuju" adalah '
                                'sebanyak 28.862.958.392 saham atau mewakili '
                                '99,69% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
                                'atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. \uf0b7 Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '594920900',
             'votes_for': '28268037492'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.62',
 'shares_present': '29465065092',
 'shares_total_voting': '33250000000',
 'time_end': '14:47:00',
 'time_start': '14:07:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result