Back to announcement
20250629_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909317_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.916
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: t62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 @ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com Jakarta, 25 Juni 2025 Nomor : 017/Not/VI/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT METRO HEALTHCARE Pemegang Saham Luar Biasa INDONESIA Tbk. PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025 Waktu 114.49 WIB — 15.13 WIB Tempat : Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan 1. Komisaris dr.Agustinus — Hadir secara fisik Komisaris Utama 1 Widjaja 2. Komisaris dr.Rico Hadir secara fisik Independen : Novyanto Direksi 1. Direktur Henry Hadir secara fisik Utama 1. Kembaren 2. Direktur 2 dr.Dedi Hadir secara fisik Tedjakusnadi Pemegang Saham : 29.951.876.392 saham (87,073) dari total 33.250.000.000 saham dengan hak suara yang sah. I. MATA ACARA RAPAT: . 1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
Page 2 OCR 0.939
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M : 62-81 284 284 64 @ : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), 2. Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 034/MHI-DIR/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 8 Mei 2024. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2025, Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 3 Juni 2025, masing-masing melalui aplikasi situs web edASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. II. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. " - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,0549Y4 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 90.793.800 suara atau merupakan 0,3136Y6 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 28.266.161.692 suara atau 97,6315Y4 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat, Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak 28.861.082.592 saham atau mewakili 99,69Y4 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.947
NOVITA PUSPITARINI, S.H. NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia T: #62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 e : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, 2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan blanko/abstain yaitu sebanyak 594.920.900 suara atau merupakan 2,0549Y4 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 88.918.000 suara atau merupakan 0,3071Y6 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 28.268.037.492 suara atau 97,6380Y4 dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat, Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah mengeluarkan suara. Dengan. demikian jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak 28.862.958.392 saham atau mewakili 99,69Y6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat
Page 4 OCR 0.942
NOVITA PUSPITARINI, S.H.
NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO : AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April 2011
Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
T: 62-21 579 44782, F: #62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64
e : np notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), yang usulan
perubahannya sebagaimana telah disampaikan kepada pemegang saham.
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi
Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan kembali
keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk menyatakan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas ke dalam
Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal
25 Juni 2025 Nomor 7, yang dibuat oleh saya, Notaris ("Akta"). Adapun salinan Akta tersebut
pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas yang segera
kami kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
at Kami,
ministrasi Jakarta Selatan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
28,268,037,492
—
Against
88,918,000
—
Abstain
594,920,900
—
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NOVITA PUSPITARINI
p.1 ×4
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×4
unresolved
org
METRO HEALTHCARE Pemegang Saham Luar Biasa INDONESIA Tbk.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
175 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'itu dikuasakan menghadap Notaris, '
'menandatangani akta, dokumen atau surat-surat '
'serta melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut '
'di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus '
'memohon persetujuan kepada pihak yang '
'berwenang atas keputusan tersebut. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan blanko/abstain yaitu sebanyak '
'594.920.900 suara atau merupakan 2,0549Y4 '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 88.918.000 suara atau '
'merupakan 0,3071Y6 dari total seluruh suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'28.268.037.492 suara atau 97,6380Y4 dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat, Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
'15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara "blanko/abstain" dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang '
'sah mengeluarkan suara. Dengan. demikian '
'jumlah suara yang "setuju" adalah sebanyak '
'28.862.958.392 saham atau mewakili 99,69Y6 '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'berdasarkan suara mayoritas Pemegang Saham '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat NOVITA PUSPITARINI, S.H. '
'NOTARIS & PPAT JAKARTA SELATAN SURAT '
'KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO : '
'AHU-38.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal 21 April '
'2011 Menara Karya Lantai 20 Unit F Jl. HR. '
'Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan '
'12950, Indonesia T: 62-21 579 44782, F: '
'#62-21 579 44783, M: 62-81 284 284 64 e : np '
'notary@yahoo.co.id , novita@np-notary.com '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
'melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas '
'kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya '
'dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang '
'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, '
'untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, '
'dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan '
'efek bersifat utang dan/at',
'votes_abstain': '594920900',
'votes_against': '88918000',
'votes_for': '28268037492'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan, '
'Setiabudi, Jakarta Selatan'}