Back to announcement
20250622_EMTK_Informasi Transaksi Afiliasi_31907399_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Jasa (aktivitas professional, jasa media, solusi, teknologi informasi, konektivitas, layanan
kesehatan, jasa dukungan penerbangan serta perbankan) dan Perdagangan melalui anak-anak usaha
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Lantai 18, Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270 - Indonesia
Telepon: +62 21 7278 2066 Faksimili: +62 21 7278 2194
E-mail: corsec@emtek.co.id Website: www.emtek.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
sehubungan dengan transaksi jual beli aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PT Indosurya Menara
Bersama sebagai penjual dan PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pembeli, keduanya merupakan anak perusahaan
langsung dan tidak langsung dari Perseroan, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2025.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan dan oleh karenanya harap dibaca
dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum,
akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang menggunakan huruf kapital
yang digunakan dalam Keterbukaan ini mempunyai arti sebagai berikut:
Akta Jual Beli atau AJB : Akta Jual Beli No. 20/2025 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan
Hendro Lukito, SH., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) di Jakarta Barat.
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK
42/2020.
BPHTB : Bea Perolehan Tanah dan Bangunan.
ISMB : PT Indosurya Menara Bersama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat
kantor di Menara Batavia Lantai 5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126,
Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Prov. DKI Jakarta, Indonesia.
IVM : PT Indosiar Visual Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat kantor di
Jalan Damai No. 11, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm.
Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta.
KemenKumHAM : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sekarang, Kementerian Hukum).
KJPP STH : Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan, kantor
jasa penilai publik terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh Perseroan
yang merupakan Penilai atas Objek Transaksi dan kewajaran
Transaksi.
MenKumHAM : Menteri Hukum dan HAM (sekarang, Menteri Hukum).
NIB : Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Objek Transaksi Aset tetap berupa tanah dengan luas 4.790 m2 sebagaimana
diuraikan di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2979/Joglo
tertanggal 23 Maret 1999 dan bangunan di atasnya serta sarana
pelengkap lainnya (namun tidak termasuk menara pemancar,
antena dan peralatan-peralatannya) yang terletak di Jl. Joglo Raya
No. 70, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Perjanjian Pengikatan Jual : Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 11 Juni 2025 antara ISMB
Beli atau atau PPJB sebagai pihak penjual dan IVM sebagai pihak pembeli.
Penilai : Penilai sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42/2020.
Perseroan : PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia dan
beralamat kantor di SCTV Tower, Lantai 18, Senayan City, Jl. Asia
Afrika Lot 19, Prov. DKI Jakarta, Indonesia.
2
Page 3
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PPh : Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di
Indonesia.
PPN : Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan di Indonesia.
PSAK : Pedoman Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia.
SCMA PT Surya Citra Media Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat
kantor di SCTV Tower, Lantai 18, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot
19, Prov. DKI Jakarta, Indonesia.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dan ditentukan
berdasarkan POJK 42/2020.
Transaksi : Transaksi jual beli atas Objek Transaksi antara ISMB sebagai penjual
dan IVM sebagai pembeli dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum di dalam PPJB dan AJB.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan POJK
42/2020 sehubungan dengan keterbukaan informasi atas Transaksi yang merupakan Transaksi Afiliasi
antara ISMB, anak usaha yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dan IVM, anak usaha yang dimiliki
secara tidak langsung oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi jual beli atas Objek Transaksi. Lebih
lanjut, Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi kepada Pemegang
Saham Perseroan.
Secara garis besar, Keterbukaan Informasi ini mencakup (a) uraian mengenai Perseroan dan para pihak
terafiliasi; (b) uraian keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi; (c) penunjukkan Penilai, ringkasan
laporan penilaian atas Objek Transaksi serta ringkasan laporan kewajaran (fairness opinion); (d) proforma
dampak Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan; dan (e) pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
dan hal-hal lainnya.
URAIAN MENGENAI PERSEROAN DAN PARA PIHAK TERAFILIASI
Berikut ini adalah uraian mengenai Perseroan dan para pihak terafiliasi sehubungan dengan Transaksi yang
mencakup Perseroan, ISMB dan IVM.
Perseroan sebagai perusahaan induk dari Para Pihak Terafiliasi
Pendirian dan Anggaran Dasar
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak dalam bidang usaha jasa (aktivitas
profesional, jasa media, solusi, teknologi informasi, konektivitas, layanan kesehatan dan lainnya) dan
perdagangan melalui anak-anak usaha, yang didirikan dengan nama PT Elang Mahkota Komputer
berdasarkan Akta Nomor 45 tanggal 10 Maret 1997, yang dibuat dihadapan Agus Madjid S.H., Notaris di
Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.
C2-2694 HT.01.04.Th.97 tanggal 15 April 1997. PT Elang Mahkota Komputer kemudian berganti nama
menjadi PT Elang Mahkota Teknologi dan melakukan pencatatan saham atau go public pada 30 Desember
2009. PT Elang Mahkota Teknologi berubah nama menjadi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk dan telah
mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal pada 12 Januari 2010.
Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
disesuaikan dengan peraturan OJK yang berlaku berdasarkan Akta No. 69 tanggal 12 Agustus 2020, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh KemenKumHAM
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0067383.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 September 2020
dan diberitahukan kepada dan diterima oleh KemenKumHAM berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0392736 tanggal 30 September 2020.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta No. 11 tanggal 05 Desember 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh KemenKumHAM berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0220558 tanggal 12 Desember 2024.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan meliputi perdagangan besar peralatan telekomunikasi, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya serta aktivitas perusahaan holding, sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
9120108840012 (OSS Risk-Based Approach) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4
Page 5
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 31 Mei 2025 yang telah dipublikasikan dalam situs Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,
struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham: Rp20,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 125.670.180.000 2.513.403.600.000,- -
Pemegang Saham
1. Eddy K. Sariaatmadja 13.439.147.454 268.782.949.080,- 21,89%
2. Ir. Susanto Suwarto 7.117.889.090 142.357.781.800,- 11,59%
3. PT Adikarsa Sarana 8.654.560.360 173.091.207.200,- 14,10%
4. Piet Yaury 4.989.564.500 99.791.290.000,- 8,13%
5. PT Prima Visualindo 3.802.209.980 76.044.199.600,- 6,19%
6. Anthoni Salim 5.510.302.220 110.206.044.400,- 8,98%
7. Masyarakat 17.634.131.329 352.682.626.580,- 28,72%
8. Saham Treasuri 243.946.550 4.878.931.000,- 0,40%
61.391.751.483 1.227.835.029.660,-
Modal Ditempatkan dan Disetor 100,00%
48,86% dari modal dasar
Total Saham Portepel 64.278.428.517 1.285.568.570.340,- -
Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai dengan Akta No. 34 tanggal 12 Juni 2024
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh KemenKumHAM berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.09-0215920 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eddy K. Sariaatmadja
Komisaris : Ir. Susanto Suwarto
Komisaris Independen : Stan Maringka
Komisaris Independen : Marianna Sutadi
Direksi
Direktur Utama : Alvin W. Sariaatmadja
Wakil Direktur Utama : Sutanto Hartono
Direktur : Yuslinda Nasution
Direktur : Sutiana Ali
Direktur : Jay Geoffrey Wacher
Direktur : Titi Maria Rusli
ISMB sebagai penjual
Pendirian dan Anggaran Dasar
ISMB, anak perusahaan Perseroan, adalah perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan
berlokasi di Menara Batavia Lt.5, JL.KH Mas Mansyur 126, Jakarta 10220. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 3 tanggal 6 Desember 2011 dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta Utara. Akta Pendirian tersebut memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan nomor AHU-61566.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 13 Desember 2011 (“Akta No.
3/2011”).
Anggaran Dasar ISMB telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana tertuang di dalam Akta No.
30 tanggal 26 April 2021 dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara. telah
memperoleh Keputusan MenKumHAM Nomor: AHU-0025278.AH.01.02.TAHUN 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan dari MenKumHAM Nomor AHU-AH.01.03-0264835 tanggal 26 April 2021, Akta No. 36
5
Page 6
tanggal 26 September 2023 dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara telah
memperoleh Surat Pemberitahuan MenKumHAM Nomor AHU-AH.01.03-0122404 tanggal 26 September
2023 dan Akta No. 20 tanggal 10 Oktober 2023 dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta Utara telah memperoleh Surat Keterangan Penerimaan Pemberitahuan MenKumHAM Nomor
AHU-AH.01.03-0127181 tanggal 10 Oktober 2023.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha ISMB meliputi bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa serta aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, sesuai dengan NIB 1251000462874 (OSS Risk-Based Approach) yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham dan komposisi permodalan ISMB berdasarkan Akta No. 3/2011 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal per Saham: Rp1.000.000
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000,- -
Pemegang Saham
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk 12.000 12.000.000.000,- 60%
2. PT Elshinta Jakarta Televisi 6.000 6.000.000.000,- 30%
3. PT Radio Elshinta 2.000 2.000.000.000,- 10%
20.000 20.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor 100%
100% dari modal dasar
Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ISMB sesuai dengan Akta No. 21 tanggal 11 Oktober 2023,
Surat Pemberitahuan dari MenKumHAM Nomor AHU-AH.01.09-0172268 tanggal 11 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andya Daniswara
Wakil Komisaris Utama : Hodini Hutama
Komisaris : Sunarsih
Direksi
Direktur Utama : Doktorandus Imam Sudjarwo MP
Wakil Direktur Utama : Santoso Tandio
Direktur : Ir. Rachmat Akbari
IVM sebagai pembeli
Pendirian dan Anggaran Dasar
IVM, anak perusahaan tidak langsung Perseroan yang dimiliki melalui kepemilikan Perseroan pada SCM
(sebagaimana diuraikan sebelumnya, adalah perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Barat dan
berlokasi di Jalan Damai No. 11, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
IVM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 165 tanggal 19 Juli 1991 dibuat di hadapan Notaris Benny
Kristianto, S.H, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. 02-6430.HT.01.01.TH’93 tanggal 22 Juli 1993 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1993.
Anggaran Dasar IVM telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain yang relevan sebagaimana
tertuang di dalam Akta No. 48 tanggal 23 Mei 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui melalui Keputusan MenKumHAM No. AHU-18515.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 7 Agustus 2008 dan Akta No. 7 tanggal 3 September 2020, dibuat di hadapan Notaris Chandra Lim,
6
Page 7
S.H., LL.M, Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui melalui Keputusan MenKumHAM No. AHU-
0063392.AH.01.02.TAHUN 2020.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha IVM meliputi bidang penyiaran dan kegiatan usaha lainnya sebagai pendukung berdasarkan
NIB 9120204621544 (OSS Risk-Based Approach) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham dan komposisi permodalan IVM berdasarkan Akta No. 26 tanggal 19 November
2020, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara , yang telah diberitahukan dan
diterima melalui Surat Pemberitahuan MenKumHAM No. AHU-AH.01.03-0409418 tanggal 19 November
2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham: Rp250,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Pemegang Saham
1. SCMA 1.988.981.103 497.245.275.750,- 99,9909%
2. PT Indo Mitra Securities 10.000 2.500.000,- 0,001%
3. Syafruddin A.T 50.000 12.500.000,- 0,003%
4. PT Okansa Capital 500 125.000,- 0,00003%
5. PT Usaha Bersama Sekuritas 500 125.000,- 0,00003%
6. Timotius Yulianto S.E., M.M 5.500 1.375.000,- 0,0003%
7. PT Prima Visualindo 500 125.000,- 0,00003%
8. Andry Ansjori 115.000 28.750.000,- 0,0058%
1.989.163.103 497.290.775.750,-
Modal Ditempatkan dan Disetor 100,00%
49,729% dari modal dasar
Total Saham Portepel 2.010.836.897 502.709.224.250,- -
Susunan Pengurus IVM
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IVM sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 14 tanggal 9 Juni 2021, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan pemberitahuannya telah diterima oleh
MenKumHAM berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0377496 tertanggal 15 Juni 2021 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryani Zaini
Komisaris : Mohamad Jusuf Hamka
Komisaris : Ir. Susanto Suwarto
Komisaris : Franciscus Welirang
Komisaris : Sutiana Ali
Direksi
Direktur Utama : Doktorandus Imam Sudjarwo MP
Wakil Direktur Utama : Rusmiyati Djajaseputra
7
Page 8
URAIAN KETERBUKAAN INFORMASI ATAS TRANSAKSI AFILIASI
Berikut ini adalah ringkasan mengenai PPJB dan AJB serta uraian keterbukaan informasi atas Transaksi
Afiliasi yang mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 10 POJK 42/2020.
Ringkasan PPJB
Sebagai bagian dari proses pelaksanaan Transaksi, ISMB sebagai penjual dan IVM sebagai pembeli telah
menandatangani PPJB pada tanggal 11 Juni 2025. Berikut ini adalah ringkasan PPJB:
Ketentuan Pokok : Para Pihak sepakat untuk melakukan jual beli atas Objek Transaksi dengan
tunduk pada kondisi prasyarat yang tercantum di PPJB.
Harga Jual Beli : Harga minimal Rp48.413.000.000 (empat puluh delapan miliar empat ratus
dan Pembayaran tiga belas juta Rupiah), di luar PPN 11%, atau dalam jumlah lain yang akan
disepakati oleh Para Pihak di dalam Akta Jual Beli, dan akan dibayar lunas oleh
penjual kepada pembeli.
Kondisi Prasyarat : Transaksi hanya akan terjadi apabila, paling lambat 30 Juni 2025, Para Pihak
memenuhi syarat-syarat, antara lain, mendapatkan persetujuan organ
perusahaan terkait, mendapatkan opini kewajaran dari penilai publik yang
ditunjuk, pengecekan sertipikat tanah bebas sengketa/blokir dan pernyataan
dan jaminan yang diberikan ISMB tetap berlaku pada saat tanggal
penandatanganan AJB.
Pernyataan dan : ISMB memberikan pernyataan dan jaminan yang berkaitan dengan
Jaminan serta kepemilikan, bebas dari sengketa, tidak ada kuasa pihak lain atas Objek
Kewajiban Transaksi, pembayaran pajak bumi dan bangunan serta penyerahan dalam
keadaan kosong.
PPJB juga mencantumkan kewajiban bagi ISMB untuk menanggung biaya
denda yang bersifat administratif atau penalti yang dikenakan oleh instansi
pemerintah yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang belum dibayar
oleh ISMB (apabila ada) terkait atas bangunan yang harus dibayar sebelum
terjadinya Transaksi.
Ketentuan Lain ISMB sepakat untuk menanggung PPh dan IVM sepakat untuk menanggung
BPHTB, sedangkan biaya lainnya akan ditanggung secara bersama-sama dan
proporsional oleh IVM dan ISMB.
Ringkasan AJB
Berdasarkan PPJB tersebut dan setelah terpenuhinya kondisi prasyarat di dalam PPJB, ISMB dan IVM
telah menandatangani AJB pada tanggal 26 Juni 2025 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
berwenang. Berikut ini adalah ringkasan AJB:
Ketentuan Pokok : ISMB sebagai penjual menegaskan telah menerima pembayaran harga jual
beli dan Objek Transaksi sejak tanggal AJB telah menjadi milik IVM sebagai
pembeli.
Harga Jual Beli : Rp48.413.000.000 (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga belas juta
dan Pembayaran rupiah) di luar PPN sebesar 11%
Pernyataan dan : ISMB menyatakan dan menjamin bahwa Objek Transaksi bebas dari sengketa
Jaminan dan sitaan, serta beban-beban lainnya.
Ketentuan Lain Biaya sehubungan dengan AJB akan ditanggung secara bersama-sama dan
proporsional oleh IVM dan ISMB.
8
Page 9
Berdasarkan PPJB dan AJB tersebut, ISMB dan IVM telah melaksanakan secara sah dan mengikat
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,
keterbukaan, dan akuntabilitas di lingkungan grup Perseroan. Ketentuan dalam PPJB dan AJB menjadi
dasar hukum pelaksanaan Transaksi ini dan turut diperhitungkan dalam penyusunan proforma dampak
keuangan atas Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini.
Uraian Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi : 26 Juni 2025
Objek Transaksi : Sebagaimana diuraikan di bagian “Definisi” dalam Keterbukaan Informasi ini.
Nilai Transaksi : Rp48.413.000.000 (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga belas juta
rupiah), di luar PPN 11%
Para Pihak dalam : ISMB sebagai penjual dan IVM sebagai pembeli, keduanya merupakan anak-
Transaksi dan anak perusahaan dari Perseroan.
hubungannya
dengan Perseroan
Sifat hubungan : Pertama, pengendalian, secara langsung atau tidak langsung, oleh pihak
Afiliasi Para Pihak yang sama. Perseroan merupakan perusahaan induk dari ISMB dan IVM. Hal
dengan Perseroan ini dikarenakan Perseroan memiliki kepemilikan langsung sebesar 60% atas
dan Tidak saham ISMB. Sementara itu, kepemilikan Perseroan di IVM bersifat tidak
Terdapatnya langsung, melalui kepemilikan langsungnya sebesar 63,74% di SCMA 1, yang
Benturan merupakan perseroan induk langsung dari IVM dengan kepemilikan sebesar
Kepentingan 99,99%.
Kedua, hubungan antara dua perusahaan yang mana terdapat satu anggpota
direksi yang sama. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, terdapat satu
individu yang menjabat sebagai Direktur Utama dari ISMB dan Direktur
Utama dari IVM.
Terkait dengan Benturan Kepentingan, Perseroan dapat memberikan
konfirmasi bahwa tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan
Transaksi ini.
Bagan kepemilikan saham Perseroan sehubungan dengan Para Pihak dalam
Transaksi per 31 Mei 2025:
1 Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek dan Daftar Pemegang Saham SCMA per tanggal 31 Mei 2025 yang telah
dipublikasikan dalam situs Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025.
9
Page 10
Laporan Penilai : Ringkasan laporan yang diterbitkan oleh KJPP STH sebagai Penilai
atas Objek independen dapat mengacu di bagian “Ringkasan Laporan Penilai atas Objek
Transaksi Transaksi” dalam Keterbukaan Informasi ini, yang mana kesimpulan nilai dari
Objek Transaksi tersebut adalah Rp47.888.100.000 (empat puluh tujuh
miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus ribu Rupiah) yang
dinilai per tanggal 31 Desember 2024.
Laporan : Ringkasan laporan yang diterbitkan oleh KJPP STH sebagai Penilai
Kewajaran atas independen dapat mengacu di bagian “Ringkasan Laporan Penilai atas
kewajaran Kewajaran Transaksi” dalam Keterbukaan Informasi ini, yang mana Transaksi
Transaksi tersebut mendapatkan pendapat wajar (fair).
TRANSAKSI
Proforma Dampak Informasi mengacu ke bagian “Proforma Dampak Transaksi Terhadap
Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan” dalam Keterbukaan Informasi ini.
kondisi keuangan
Perusahaan
Penjelasan, : 1. Optimalisasi Struktur dan Pengelolaan Aset Grup
Pertimbangan dan Transaksi dilakukan untuk menyelaraskan kebutuhan operasional masing-
Alasan masing anak perusahaan, sehingga mendukung efisiensi pengelolaan aset
dilakukannya dan administrasi di dalam grup Perseroan. Di atas tanah tersebut sebelum
Transaksi dilakukannya Transaksi telah berdiri menara pemancar dan peralatan
pendukung lainnya yang dimiliki oleh IVM untuk mendukung kegiatan
utama operasionalnya.
Dengan dilakukannya Transaksi, aset tetap berupa tanah yang semula
dimiliki oleh ISMB akan beralih status kepemilikannya kepada IVM yang
akan secara mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan tanah,
menara pemancar dan peralatan pendukung lainnya yang dimiliki oleh IVM
untuk kegiatan usaha sehari-hari dari IVM.
2. Mendukung Rencana Bisnis Anak Perusahaan
Tanah yang menjadi Objek Transaksi akan mendukung pemanfaatan aset
oleh IVM dalam rangka kegiatan usaha utama, pengembangan proyek, atau
rencana ekspansi bisnis yang sejalan dengan strategi jangka panjang IVM
dan Perseroan. Hal ini dilakukan agar penggunaan aset tetap, yang mana di
atasnya sebelumnya telah berdiri menara pemancar dan peralatan
pendukung lainnya milik IVM, menjadi lebih produktif dan bernilai tambah
bagi konsolidasi Perseroan.
3. Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik
Transaksi dilakukan dengan harga yang disepakati oleh ISMB dan IVM
dengan nilai yang dianggap wajar berdasarkan hasil penilaian dan
kewajaran transaksi yang diterbitkan oleh laporan dari KJPP STH (dengan
ringkasan sebagaimana diuraikan di bawah ini) untuk memastikan
kewajaran nilai, serta dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas guna memenuhi praktik tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance) dan sejalan dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
4. Penyesuaian Kepemilikan atas Aset Tetap yang Telah Digunakan
Transaksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aset tanah dan
infrastruktur yang telah dibangun di atasnya. Dalam hal ini, pembelian
tanah oleh IVM kepada penjual, ISMB menjadi pilihan logis dan strategis
karena di atas tanah milik ISMB tersebut telah berdiri menara pemancar
10
Page 11
dan terdapat peralatan pendukung lainnya yang dimiliki IVM yang telah
digunakan untuk kegiatan sehari-hari dari IVM.
11
Page 12
PENUNJUKKAN PENILAI
Sebelum dilakukannya Transaksi, Perseroan telah menunjuk kantor jasa penilai publik berikut ini untuk
bertindak sebagai penilai sesuai dengan ketentuan di dalam POJK 42/2020 berdasarkan Surat Penunjukan
No. STH-117/PR.021/SG/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 untuk memberikan (a) penilaian atas Objek
Transaksi dan (b) penilaian kewajaran mengenai Transaksi:
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK STEFANUS TONNY HARDI & REKAN
Graha STH Jl. Mandala Raya No. 20, Tomang, Jakarta 11440
Telepon: 021-5637373, Faksimili: 021-5636404, E-mail: sth@kjppsth.com
Bidang Jasa: Penilaian Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Indonesia
KJPP STH didirikan di Jakarta dengan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik No. 2.08.0007 tertanggal 23
Desember 2008, sebagai pengganti Izin Usaha No. 2.07.0012 tertanggal 7 Februari 2008 yang dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar di Badan Pengawas
Pasar Modal (sekarang, OJK) No. S.2464/BL/2007.
Perseroan telah menerima dua laporan yang diterbitkan oleh KJPP STH sebagaimana diuraikan di dalam
bagian Ringkasan Laporan Penilai atas Objek Transaksi dan Ringkasan Laporan Penilai atas Kewajaran
Transaksi berikut ini. Dua laporan tersebut menjadi salah satu dasar rujukan dilakukannya Transaksi.
12
Page 13
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian atas Objek Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian File No.
00037/2.0007-00/PI/10/0027/1/VI/2025-SF tertanggal 19 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP STH
adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Objek Transaksi yaitu aset tetap berupa seluas 4.790 m2 dan bangunan-
bangunan dan sarana-sarana pelengkap lainnya di atasnya, yang terletak di Jl. Joglo Raya No. 70,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan terdaftar atas nama ISMB berdasarkan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2979 tanggal 23 Maret 1999.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari dari laporan penilaian ini adalah dalam rangka memberikan opini nilai pasar
atas Objek Penilaian sebagaimana dimaksud di dalam poin 2 di atas pada tanggal 31 Desember 2024,
yang mana hasil penilaian ini ditujukan untuk kepentingan jual beli oleh ISMB sebagai penjual dan
IVM sebagai pembeli.
4. Kondisi dan Syarat Pembatas
Penilaian dan laporan penilaian bergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai berikut:
- KJPP STH tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
dengan penilaian, oleh karenanya KJPP STH tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
- Laporan penilaian harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya
terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud
dan tujuan berbeda.
- KJPP STH tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
peraturan dan hukum yang berlaku.
- KJPP STH dibebaskan dari setiap tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang timbul atau yang
terjadi akibat penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan,
kesalahan data dan/atau informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan jasa yang
diberikan.
- Apabila di kemudian hari ada tuntutan dari pihak pemberi tugas/pihak ketiga, yang disebabkan
oleh kekurang sempurnaan ataupun ketidakhati-hatian KJPP STH dalam melaksanakan
penugasan ini, maka tuntutan ganti rugi kepada KJPP STH adalah tidak melebihi dari fee
penugasan ini.
- Apabila di kemudian hari ada permintaan dari pihak manapun yang bukan diakibatkan oleh
kesalahan KJPP STH dan/atau KJPP STH harus memberikan keterangan atau memenuhi
panggilan pihak berwajib, maka biaya yang ditimbulkan akan ditagihkan kepada pemberi tugas
sesuai dengan biaya dan tenaga penilai yang dikeluarkan oleh KJPP STH.
5. Asumsi-Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang dipakai dalam melakukan pekerjaan penilaian adalah:
- Data-data yang diberikan kepada KJPP STH adalah benar dan berkaitan dengan obyek penilaian,
dan KJPP STH tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
- Hak kepemilikan atas objek penilaian diasumsi baik, dapat dipasarkan, dengan kondisi bebas dari
semua sita jaminan, batasan, dan keistimewaan.
- Dalam hal terdapat tidak pastian informasi berkaitan dengan karakteristik fisik, legal atau ekonomi
dari objek penilaian, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren atau
integritas data yang digunakan dalam analisa terbatas, maka akan digunakan Asumsi Khusus.
- Laporan penilaian akan disusun atas dasar asumsi suatu kegiatan usaha yang sedang berjalan (as
going concern) dan pemilik aset ataupun pihak pembeli akan melanjutkan usahanya dimasa depan
serta tidak bermaksud atau berkeinginan untuk melikuidasi atau mengurangi objek penilaian.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini, KJPP STH menggunakan dasar nilai pasar (market value) dengan mengacu
kepada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – SPI 2018 yang
dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021
13
Page 14
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Pendekatan yang
dilakukan adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan Metode Biaya Pengganti untuk bangunan-
bangunan dan sarana-sarana pelengkap lainnya, sedangkan untuk penilaian tanahnya digunakan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan Data Pasar.
7. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar, KJPP STH berpendapat
bahwa Nilai Pasar atas Objek Transaksi berupa tanah beserta bangunan-bangunan dan sarana-sarana
pelengkap lainnya dengan luas tanah sebesar 4.790 m2 yang terletak di Jl. Joglo Raya No. 70, Kelurahan
Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, terdaftar atas nama ISMB berdasarkan Sertipikat Hak
Guna Bangunan No. 2979, pada tanggal 23 Maret 1999 adalah sebesar Rp47.888.100.000 (empat puluh
tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta seratus ribu Rupiah) yang dinilai per tanggal 31
Desember 2024.
14
Page 15
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Lebih lanjut, berikut ini adalah ringkasan laporan penilai atas kewajaran Transaksi (fairness opinion)
berdasarkan Laporan File No. 00040/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025-SF tertanggal 26 Juni 2025 yang
diterbitkan oleh KJPP STH adalah sebagai berikut:
1. Identitas Para Pihak yang Bertransaksi
ISMB sebagai penjual dan IVM sebagai pembeli.
2. Objek Penilaian Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam Transaksi yaitu tanah beserta bangunan-bangunan dan
sarana-sarana pelengkap lainnya dengan luas tanah sebesar 4.790 m 2 yang terletak di Jl. Joglo Raya
No. 70, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang terdaftar atas nama ISMB
berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2979 tanggal 23 Maret 1999, dengan nilai transaksi
sebesar Rp48.413.000.000 (empat puluh delapan miliar empat ratus tiga belas juta Rupiah).
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK
42/2020.
4. Tanggal Penilaian Pendapat Kewajaran
Penilaian ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
5. Independensi Penilai
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini KJPP STH telah bertindak dengan
independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
pihak lain yang terafiliasi dengan Perseroan.
KJPP STH juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan
ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP STH terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP STH menggunakan beberapa asumsi
antara lain :
a. Laporan penilaian bisnis yang dihasilkan oleh penilai independen bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP STH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP STH berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. KJPP STH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
e. KJPP STH bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
f. Laporan penilaian bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. KJPP STH bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan nilai.
h. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP STH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
i. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Hasil
Laporan penilaian bisnis ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
j. KJPP STH tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait
dengan penilaian, oleh karenanya KJPP STH tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
15
Page 16
k. Laporan penilaian bisnis ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku
untuk maksud dan tujuan berbeda.
l. Penggunaaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP STH sebagai penilai dan pembuat
laporan.
m. KJPP STH berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP STH adalah benar dan
berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP STH tidak melakukan pengecekan lebih lanjut
terhadap kebenarannya.
n. KJPP STH dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
KJPP STH berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation letter)
bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan Transaksi dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan
dapat menyesatkan.
7. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP STH telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup analisis transaksi, analisis
kualitatif maupun analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis kewajaran
atas Transaksi.
8. Kesimpulan Akhir Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai
transaksi, dan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP STH berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar
(fair).
16
Page 17
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pendahuluan
Informasi keuangan proforma konsolidasian disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian historis
Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit dan telah disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh Transaksi.
Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan (kerugian) komprehensif lain
proforma menyajikan pengaruh dari Transaksi seolah-olah Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 31
Desember 2024. Namun demikian, informasi keuangan proforma tersebut bukan merupakan indikasi hasil
operasi atau dampak terhadap posisi keuangan jika Transaksi telah terjadi sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan Entitas Anaknya sebelum Transaksi yang digunakan
dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma diambil dari Laporan Keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota Ernst & Young Global Limited, laporan auditor independen
No 00258/2.1032/AU.1/10/1294-4/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Bapak Said
Amru.
Asumsi
Berikut ini adalah asumsi-asumsi yang digunakan di dalam menyiapkan proforma dampak Transaksi
terhadap kondisi Keuangan Perseroan (“Asumsi Transaksi”):
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK dan telah diaudit dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
b. ISMB menjual Objek Transaksi kepada IVM dengan harga Rp48.413.000.000,- pada tanggal 31
Desember 2024.
c. Grup Perseroan membukukan arus kas keluar, termasuk pajak-pajak dan biaya jasa profesional yang
timbul atas Transaksi dengan total sebesar Rp4.207.745.430,-. Sebesar Rp3.630.975.000,- merupakan
PPh atas penjualan aset tetap dan BPHTB yang dibayarkan oleh ISMB dan IVM.
d. Penyesuaian terhadap beban PPh mempertimbangkan adanya pengurangan laba sebelum pajak
Perseroan dan anak usahanya akibat adanya biaya jasa profesional yang timbul dari transaksi ini, yang
mana atas transaksi tersebut turut mempengaruhi besaran pajak terhutang Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024.
e. Pelunasan sebagian atas obligasi konversi ISMB kepada para pemegang saham ISMB menggunakan
dana hasil penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp 48.413.000.000,-, yang mana salah satunya
adalah kepada Perseroan sebesar Rp29.047.800.000,- dan sisanya kepada PT Elshinta Jakarta Televisi
dan PT Radio Elshinta yang mana kemudian dilakukan net-off dengan piutang ISMB kepada kedua
belah pihak tersebut dengan total sebesar Rp10.792.704.574,-.
17
Page 18
Penyesuaian-Penyesuaian
Berdasarkan Asumsi Transaksi, laporan posisi keuangan konsolidasian proforma dan laporan laba rugi dan
penghasilan (rugi) komprehensif lain konsolidasian proforma ini disusun oleh manajemen Perseroan dengan
penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut:
1. Kas dan laba atas penjualan aset yang diterima oleh ISMB, serta kewajiban PPN yang timbul dari hasil
penjualan aset tersebut.
Dalam Jutaan
Rupiah
Harga penjualan Objek Transaksi 48.413
PPN keluaran atas pembelian Objek Transaksi (Utang pajak) 5.325
Total kas yang diterima 53.738
Dalam Jutaan
Rupiah
Biaya penjualan Objek Transaksi 48.413
Nilai buku Objek Transaksi (11.706)
Laba atas penjualan aset 36.707
2. Kas yang dikeluarkan ISMB untuk pajak penghasilan atas penjualan aset tetap sebesar
Rp1.210.325.000,- pada saat penjualan aset.
3. Kas yang dikeluarkan IVM untuk biaya pembelian Objek Transaksi (termasuk PPN).
Dalam Jutaan
Rupiah
Harga pembelian Objek Transaksi 48.413
PPN masukan atas pembelian Objek Transaksi 5.325
Total 53.738
4. Kas yang dikeluarkan IVM untuk biaya BPHTB sebesar Rp2.420.650.000,- pada saat pembelian Objek
Transaksi.
5. Kas yang dikeluarkan Perseroan, ISMB, SCMA, dan IVM untuk biaya-biaya jasa profesional pada saat
pembelian Objek Transaksi beserta PPN masukannya sebagai berikut:
Dalam Jutaan
Rupiah
Biaya jasa profesional 520
PPN masukan atas jasa profesional 57
Total 577
Sebagian dari biaya jasa profesional sebesar Rp 129.807.000,- dikapitalisasi oleh IVM sebagai biaya
langsung atas pengambilalihan aset sesuai dengan ketentuan PSAK 216 (Aset Tetap).
18
Page 19
6. Penyesuaian pada beban pajak penghasilan- neto mempertimbangkan Rp389.806.500,- dari biaya jasa
profesional dibiayakan sebagai beban operasi:
Dalam Jutaan
Rupiah
Biaya jasa profesional yang dibiayakan sebagai beban operasi 390
Tarif PPh badan x 22%
Pengurangan pada beban pajak penghasilan - neto 86
7. Pelunasan sebagian dari obligasi konversi ISMB kepada para pemegang saham ISMB menggunakan
dana hasil jual beli Objek Transaksi.
Dalam Jutaan Rupiah
Nilai Pembayaran Piutang Pembayaran
Kembali Elshinta*) Kembali dalam
bentuk kas
Perseroan 29,048 - 29,048
PT Elshinta Jakarta Televisi 14,524 (7,876) 6,648
PT Radio Elshinta 4,841 (2,917) 1,924
Total 48,413 (10,793) 37,620
*) Piutang Elshinta adalah piutang yang dimiliki oleh ISMB kepada PT Elshinta Jakarta Televisi dan PT
Radio Elshinta.
8. Pembalikan atas pembukuan akuntansi terkait nilai bunga yang diamortisasi atas obligasi konversi
ISMB yang dilunasi sebesar Rp6.333.500.869,-.
9. Penerimaan dana pelunasan sebagian atas obligasi konversi ISMB kepada Perseroan sebesar
Rp29.047.800.000,-.
10. Efek perhitungan kembali atas pembukuan akuntansi terkait nilai bunga yang diamortisasi atas obligasi
konversi ISMB yang dibukukan oleh Perseroan sebesar Rp3.800.100.522,-.
11. Proses eliminasi dalam proses konsolidasian laporan keuangan Perseroan dilakukan sebagai berikut:
a. Eliminasi laba atas penjualan aset pada ISMB sebesar Rp36.707.406.466,- serta biaya BPHTB dan
biaya jasa profesional dengan total Rp2.550.456.500, yang dikapitalisasi oleh IVM sebagai aset
tetap.
b. Eliminasi atas penyesuaian yang berkaitan dengan pembayaran kembali obligasi konversi ISMB
kepada Perseroan dan pembukuan akuntansi terkait nilai bunga yang diamortisasi atas obligasi
konversi tersebut (penyesuaian no. 9 dan no. 10).
19
Page 20
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Saldo Proforma
Historis Auditan Konsolidasian
EMTEK dan Historis EMTEK dan
Entitas Anaknya Entitas Anaknya
31 Desember 2024 Dr Cr Notes 31 Desember 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 7,312,428 82,786 95,566 1, 2, 3, 4, 5, 7, 9 7,299,648
Piutang usaha - - -
Pihak ketiga 2,817,866 - 8,186 7 2,809,680
Pihak berelasi 1,591 - - 1,591
Piutang lain-lain - - -
Pihak ketiga 423,435 - 2,607 7 420,828
Pihak berelasi 78 - - 78
Persediaan - neto 1,306,839 - - 1,306,839
Biaya dibayar di muka 173,325 - - 173,325
Uang muka 369,859 - - 369,859
Pajak dibayar di muka 340,140 5,383 - 3, 5 345,523
Aset keuangan lancar lainnya 1,984,596 32,848 32,848 9, 10, 11 1,984,596
Aset lepasan tersedia untuk dijual 61 - - 61
Aset lancar lainnya 10,003 - - 10,003
Total Aset Lancar 14,740,221 121,017 139,207 14,722,031
ASET TIDAK LANCAR
Piutang dari pihak berelasi 12,874 - - 12,874
Aset tetap, neto 6,533,132 50,963 50,963 1, 3, 4, 11 6,533,132
Aset hak guna, neto 249,586 - - 249,586
Goodwill dan aset takberwujud, neto 3,650,505 - - 3,650,505
Aset pajak tangguhan 244,640 - - 244,640
Klaim atas pengembalian pajak 85,813 - - 85,813
Investasi pada entitas asosiasi 9,976,046 3,078 3,078 11 9,976,046
Investasi jangka panjang 9,921,814 - - 9,921,814
Aset tidak lancar lainnya 604,575 - - 604,575
Total Aset Tidak Lancar 31,278,985 54,042 54,042 31,278,985
TOTAL ASET 46,019,206 175,058 193,249 46,001,016
20
Page 21
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Saldo Proforma
Historis Auditan Konsolidasian
EMTEK dan Historis EMTEK dan
Entitas Anaknya Entitas Anaknya
31 Desember 2024 Dr Cr Notes 31 Desember 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek
Pihak ketiga (216,581) - - (216,581)
Pihak berelasi (30,939) - - (30,939)
Utang usaha - - - -
Pihak ketiga (989,726) - - (989,726)
Pihak berelasi (991) - - (991)
Utang lain-lain - - - -
Pihak ketiga (195,252) - - (195,252)
Pihak berelasi (3,616) - - (3,616)
Utang pajak (334,864) 86 5,325 1, 6 (340,104)
Beban akrual (1,420,792) - - (1,420,792)
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek (380,855) - - (380,855)
Uang muka pelanggan (490,292) - - (490,292)
Bagian lancar dari pinjaman jangka panjang: - - - -
Pinjaman bank (233,878) - - (233,878)
Utang sewa pembiayaan (6,781) - - (6,781)
Liabilitas hak guna (56,152) - - (56,152)
Liabilitas jangka pendek lainnya (430,909) - - (430,909)
Total Liabilitas Jangka Pendek (4,791,628) 86 5,325 (4,796,868)
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Pinjaman bank (594,904) - - (594,904)
Utang sewa pembiayaan (3,344) - - (3,344)
Liabilitas hak guna (69,814) - - (69,814)
Obligasi konversi (46,573) 52,213 35,381 7, 8, 11 (29,741)
Liabilitas pajak tangguhan (475,420) - - (475,420)
Liabilitas imbalan kerja (446,473) - - (446,473)
Total Liabilitas Jangka Panjang (1,636,528) 52,213 35,381 (1,619,696)
TOTAL LIABILITAS (6,428,156) 52,299 40,707 (6,416,564)
21
Page 22
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Saldo Proforma
Historis Auditan Konsolidasian
EMTEK dan Historis EMTEK dan
Entitas Anaknya Entitas Anaknya
31 Desember 2024 Dr Cr Notes 31 Desember 2024
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh (1,227,835) - - (1,227,835)
Komponen ekuitas lain (23,146,551) 5,130 3,078 11 (23,144,499)
Saldo laba (rugi) (10,634,358) 42,061 37,515 (10,629,812)
Penghasilan komprehensif lainnya (467,623) - - (467,623)
Kepentingan non pengendali (4,114,683) - - (4,114,683)
TOTAL EKUITAS (39,591,050) 47,191 40,593 (39,584,452)
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS (46,019,206) 99,490 81,300 (46,001,016)
22
Page 23
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Saldo Proforma
Historis Auditan Konsolidasian
EMTEK dan Historis EMTEK dan
Entitas Anaknya Entitas Anaknya
31 Desember 2024 Dr Cr Notes 31 Desember 2024
PENDAPATAN NETO 12,233,465 - - 12,233,465
BEBAN POKOK PENDAPATAN (8,169,202) - - (8,169,202)
LABA KOTOR 4,064,263 - - 4,064,263
Beban umum dan administrasi (2,927,263) 4,151 - (2,931,414)
Beban operasi lain-lain, neto (130,881) - - 5 (130,881)
LABA DARI OPERASI 1,006,119 4,151 - 5 1,001,968
Pendapatan keuangan - neto 448,206 1,203 722 8,10 447,725
Laba/(rugi) atas investasi - neto 1,943,487 - - 1,943,487
Pendapatan dividen 16,259 - - 16,259
Biaya keuangan (105,033) - - (105,033)
Laba atas penjualan aset - 36,707 36,707 1 -
Bagian rugi dari entitas asosiasi - neto (644,113) - - (644,113)
Laba atas penyesuaian perubahan ekuitas
204,420 - - 204,420
entitas asosiasi
Laba/(rugi) non-operasional lain-lain - - - 11 -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2,869,345 42,061 37,429 2,864,713
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1,053,103) - 86 2, 6 (1,053,017)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 1,816,242 42,061 37,515 1,811,696
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (378,689) - - (378,689)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1,437,553 42,061 37,515 1,433,007
23
Page 24
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dengan ini Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan tidak mengandung benturan kepentingan dan
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dengan
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yaitu KJPP STH untuk menentukan kewajaran nilai Transaksi, serta
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk
kepatuhan Perseroan terhadap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal
terjadi perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi Bahasa
Indonesia yang akan berlaku dan versi bahasa Inggris yang relevan akan disesuaikan dengan versi bahasa
Indonesia.
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
di:
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Lantai 18, Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270 - Indonesia
Telepon: +62 21 7278 2066 Faksimili: +62 21 7278 2194
E-mail: corsec@emtek.co.id Website: www.emtek.co.id
Untuk Perhatian: Sekretaris Perusahaan
24
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hendro Lukito
· Notaris
p.2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
org
KJPP STH
· Penilai
p.2 ×43
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
PT Elang Mahkota Komputer
p.4 ×2
unresolved
person
Agus Madjid S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
person
Chandra Lim
· Notaris
p.5 ×13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
PT Elshinta Jakarta Televisi
p.6 ×4
unresolved
org
PT Radio Elshinta
p.6 ×4
unresolved
person
Ir. Rachmat Akbari IVM
p.6
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Indo Mitra Securities
p.7
unresolved
org
PT Okansa Capital
p.7
unresolved
org
PT Usaha Bersama Sekuritas
p.7
unresolved
person
Timotius Yulianto S.E.
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.12
unresolved
—
Syarat Pembat
· Penilai
p.13
unresolved
org
Purwantono
p.17
unresolved
org
Young Global Limited
p.17
unresolved
person
Said Amru. Asumsi Berikut
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
7128 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-06-26',
'valuation_date': None,
'value': '48413000000'}