Back to announcement
20250626_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909249.pdf
Other Text extracted TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 04.041/TOSK-SPb/VI/2025 Nama Perusahaan PT Topindo Solusi Komunika Tbk. Kode Emiten TOSK Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Berikut kami sampaikan surat nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan, sebagaimana terlampir untuk Perseroan tindaklanjuti. Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00. 2. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang dijadikan dasar pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan merupakan aktiva Perseroan. Saat ini, Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan atas hal tersebut melalui jalur informal). 3. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu sampai transaksi jual beli terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dalam bentuk PDF. b. Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito. Jawaban a&b : Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dapat diakses pada link berikut : https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3 Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu 4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi tersebut, termasuk proyeksi keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan jika memang ada perubahan rencana penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun
Page 2
penundaan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Jawaban : Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan informasi, perubahan penggunaan dana, dan pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan terlebih dahulu melakukan kajian internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara tepat waktu. 5. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi penggunaan dana hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk menutupi kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi properti. Jawaban : Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi rasio uang muka pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika dibandingkan dengan omzet penjualan dimiliki oleh Perseroan. 6. Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan yang dihadapi Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum. Jawaban : Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan dana hasil penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi properti, Perseroan telah dan akan terus menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu Perseroan secara konsisten menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya. b. Pengelolaan Dana Secara Transparan Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan, dengan pelaporan penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus. Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, PT Topindo Solusi Komunika Tbk. Mutsabbit Firas Chief Financial Officer PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Page 3
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id
Nama Pengirim Mutsabbit Firas
Jabatan Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu 26-06-2025 20:13
Lampiran 1. Balasan Surat S-06227-BEI.PP3-06-2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Topindo Solusi Komunika Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 04.041/TOSK-SPb/VI/2025 Issuer Name PT Topindo Solusi Komunika Tbk. Issuer Code TOSK Attachment 1 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Berikut kami sampaikan surat nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan, sebagaimana terlampir untuk Perseroan tindaklanjuti. Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00. 2. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang dijadikan dasar pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan merupakan aktiva Perseroan. Saat ini, Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan atas hal tersebut melalui jalur informal). 3. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu sampai transaksi jual beli terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dalam bentuk PDF. b. Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito. Jawaban a&b : Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dapat diakses pada link berikut : https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3 Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu 4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi tersebut, termasuk proyeksi keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan jika memang ada perubahan rencana penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun
Page 5
penundaan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Jawaban : Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan informasi, perubahan penggunaan dana, dan pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan terlebih dahulu melakukan kajian internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara tepat waktu. 5. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi penggunaan dana hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk menutupi kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi properti. Jawaban : Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi rasio uang muka pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika dibandingkan dengan omzet penjualan dimiliki oleh Perseroan. 6. Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan yang dihadapi Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum. Jawaban : Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan dana hasil penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi properti, Perseroan telah dan akan terus menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu Perseroan secara konsisten menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya. b. Pengelolaan Dana Secara Transparan Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan, dengan pelaporan penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus. Thus to be informed accordingly. Respectfully, PT Topindo Solusi Komunika Tbk. Mutsabbit Firas Chief Financial Officer
Page 6
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Phone : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id
Sender Name Mutsabbit Firas
Function Chief Financial Officer
Date and Time 26-06-2025 20:13
Attachment 1. Balasan Surat S-06227-BEI.PP3-06-2025.pdf
This is an official document of PT Topindo Solusi Komunika Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Topindo Solusi Komunika Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Seiko Manito. Sehubungan
p.1 ×17
unresolved
person
Seiko Manito. Jawaban
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.