Skip to content
Back to announcement

20250626_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909249.pdf

Other Text extracted TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          04.041/TOSK-SPb/VI/2025

 Nama Perusahaan                      PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

 Kode Emiten                          TOSK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Berikut kami sampaikan surat nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan,
sebagaimana terlampir untuk Perseroan tindaklanjuti.


Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan
penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas
akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari nilai transaksi akuisisi
properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00.


2. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas
akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar
Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar
perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang dijadikan dasar
pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan merupakan aktiva Perseroan. Saat ini,
Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan atas hal tersebut melalui jalur informal).


3. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan
dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu sampai transaksi jual beli
terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito. Sehubungan dengan hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dalam bentuk PDF.
b. Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito.
Jawaban a&b :
Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dapat
diakses pada link berikut :
https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3 Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu


4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi atas rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi tersebut, termasuk proyeksi
keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan jika memang ada perubahan rencana
penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun
Page 2
penundaan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Jawaban :
Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan berkomitmen untuk mengikuti dan
mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan
informasi, perubahan penggunaan dana, dan pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan
terlebih dahulu melakukan kajian internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara
tepat waktu.


5. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi penggunaan dana
hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk menutupi
kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi properti.
Jawaban :
Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi rasio uang muka
pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika dibandingkan dengan omzet
penjualan dimiliki oleh Perseroan.


6. Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan yang dihadapi
Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum.
Jawaban :
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan dana hasil
penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi
properti, Perseroan telah dan akan terus menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu Perseroan secara konsisten
menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk
perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya.
b. Pengelolaan Dana Secara Transparan Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan,
dengan pelaporan penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan
bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus.




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.




Mutsabbit Firas

Chief Financial Officer




PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Page 3
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id



Nama Pengirim                     Mutsabbit Firas

Jabatan                           Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu                 26-06-2025 20:13

Lampiran                         1. Balasan Surat S-06227-BEI.PP3-06-2025.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Topindo Solusi Komunika Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            04.041/TOSK-SPb/VI/2025

Issuer Name                          PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

Issuer Code                          TOSK

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Berikut kami sampaikan surat nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan,
sebagaimana terlampir untuk Perseroan tindaklanjuti.


Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan
penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas
akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari nilai transaksi akuisisi
properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00.


2. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan realisasi atas
akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar
Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar
perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang dijadikan dasar
pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan merupakan aktiva Perseroan. Saat ini,
Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan atas hal tersebut melalui jalur informal).


3. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan
dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu sampai transaksi jual beli
terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito. Sehubungan dengan hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dalam bentuk PDF.
b. Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito.
Jawaban a&b :
Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito dapat
diakses pada link berikut :
https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3 Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu


4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi atas rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi tersebut, termasuk proyeksi
keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan jika memang ada perubahan rencana
penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun
Page 5
penundaan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Jawaban :
Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan berkomitmen untuk mengikuti dan
mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan
informasi, perubahan penggunaan dana, dan pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan
terlebih dahulu melakukan kajian internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara
tepat waktu.


5. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi penggunaan dana
hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan untuk menutupi
kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi properti.
Jawaban :
Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi rasio uang muka
pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika dibandingkan dengan omzet
penjualan dimiliki oleh Perseroan.


6. Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan yang dihadapi
Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum.
Jawaban :
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan dana hasil
penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi
properti, Perseroan telah dan akan terus menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu Perseroan secara konsisten
menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk
perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya.
b. Pengelolaan Dana Secara Transparan Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan,
dengan pelaporan penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan
bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.




Mutsabbit Firas

Chief Financial Officer
Page 6
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Phone : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id



Sender Name                         Mutsabbit Firas

Function                            Chief Financial Officer

Date and Time                       26-06-2025 20:13

Attachment                         1. Balasan Surat S-06227-BEI.PP3-06-2025.pdf


    This is an official document of PT Topindo Solusi Komunika Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Topindo Solusi Komunika Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Jun 2025
Pages6
Characters13,134
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Topindo Solusi Komunika Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Mutsabbit Firas · Chief Financial Officer p.2 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved person Seiko Manito. Sehubungan p.1 ×17
unresolved person Seiko Manito. Jawaban p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result