Skip to content
Back to announcement

20250626_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909249_lamp1.pdf

Other Text extracted TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                        Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                        Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                        Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                         : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                        : +62562633511

                                                                             Singkawang, 24 Juni 2025
Nomor: 04.041/TOSK-SPb/VI/2025

Kepada Yth :
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower 1, 4th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

Up. Divisi Penilaian Perusahaan Group I

Perihal        : Permintaan Penjelasan Lanjutan

Dengan Hormat,

Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025
perihal permintaan penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.   Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi
     keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum
     adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar
     7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
     a.   Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari
          nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00.
2.   Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi
     keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum
     adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan
     dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
     a.   Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi
          properti yaitu sebesar Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar
          perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN
          yang dijadikan dasar pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan
          merupakan aktiva Perseroan. Saat ini, Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan
          atas hal tersebut melalui jalur informal).
3.   Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara
     Perseroan dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu
     sampai transaksi jual beli terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito.
     Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
     a.   Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito
          dalam bentuk PDF.
     b.   Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak
          Seiko Manito.
          Jawaban a&b :
Page 2
                                        PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                        Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                        Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                        Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                         : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                        : +62562633511

          Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan
          Bapak Seiko Manito dapat diakses pada link berikut :
          https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3
          Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu
4.   Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi
     atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi
     tersebut, termasuk proyeksi keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan
     jika memang ada perubahan rencana penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun penundaan realisasi penggunaan dana hasil
     penawaran umum.
     Jawaban :
     Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan
     dana hasil penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan
     berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan informasi, perubahan penggunaan dana, dan
     pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan terlebih dahulu melakukan kajian
     internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan menyampaikan laporan
     realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara tepat
     waktu.
5.   Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi
     penggunaan dana hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan
     digunakan Perseroan untuk menutupi kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi
     properti.
     Jawaban :
     Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi
     rasio uang muka pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika
     dibandingkan dengan omzet penjualan dimiliki oleh Perseroan.
6.   Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan
     yang dihadapi Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum.
     Jawaban :
     Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi,
     akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
     dalam penggunaan dana hasil penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang
     menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi properti, Perseroan telah dan akan terus
     menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut:
     a.   Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu
          Perseroan secara konsisten menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan
          pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas
          Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk
          perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya.
     b.   Pengelolaan Dana Secara Transparan
Page 3
                            PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                            Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                            Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                            Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                             : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                            : +62562633511

Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan, dengan pelaporan
penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan
bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam
prospektus.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published26 Jun 2025
Pages3
Characters7,408
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk p.1 ×8
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person Seiko Manito. Sehubungan p.1 ×8
unresolved person Seiko Manito. Jawaban p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result