Back to announcement
20250626_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31909249_lamp1.pdf
Other Text extracted TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
Singkawang, 24 Juni 2025
Nomor: 04.041/TOSK-SPb/VI/2025
Kepada Yth :
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower 1, 4th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
Up. Divisi Penilaian Perusahaan Group I
Perihal : Permintaan Penjelasan Lanjutan
Dengan Hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06227/BEI.PP3/06-2025 tanggal 23 Juni 2025
perihal permintaan penjelasan, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi
keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum
adalah harus dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar
7,5% dari nilai transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 7,5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari
nilai transaksi akuisisi properti yaitu sebesar Rp5.040.000.000,00.
2. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.g, salah satu faktor yang mempengaruhi
keterlambatan realisasi atas akuisisi properti terkait penggunaan dana hasil penawaran umum
adalah perbedaan pendapat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan
dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Konfirmasi nilai spesifik 11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi akuisisi
properti yaitu sebesar Rp7.392.000.000,00 (Seharusnya nilai tersebut tidak menjadi dasar
perhitungan pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN
yang dijadikan dasar pengenaan. Hal ini disebabkan karena objek yang dimaksud bukan
merupakan aktiva Perseroan. Saat ini, Perseroan tengah meminta klarifikasi dan penegasan
atas hal tersebut melalui jalur informal).
3. Berdasarkan tanggapan Perseroan poin A.4.h, terdapat dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara
Perseroan dengan Bapak Seiko Manito selaku pemilik gedung/properti dengan jangka waktu
sampai transaksi jual beli terealisasi dan tidak dikenakan biaya apapun oleh Bapak Seiko Manito.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Lampirkan dokumen Penjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak Seiko Manito
dalam bentuk PDF.
b. Klausul-klausul utama dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Perseroan dengan Bapak
Seiko Manito.
Jawaban a&b :
Page 2
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai dan klausul-klausul utama antara Perseroan dengan
Bapak Seiko Manito dapat diakses pada link berikut :
https://1drv.ms/b/c/db23d94a9792da18/ERQ_VPVkzpFIn4w37lwQnEMBh_lxdVCQK8x3
Qk7lp2vDcA?e=ZG04tu
4. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan revisi
atas rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, agar disampaikan detail mengenai revisi
tersebut, termasuk proyeksi keuangan terkini Perseroan akibat keterlambatan akusisi properti dan
jika memang ada perubahan rencana penggunaan dana, serta pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) terkait perubahan maupun penundaan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum.
Jawaban :
Sampat saat ini perseroan tidak memiliki niatan untuk melakukan revisi atas rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum. Apabila perseroan ingin melakukan revisi sekalipun, perseroan
berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait keterbukaan informasi, perubahan penggunaan dana, dan
pelaporan berkala. Dalam hal revisi diperlukan, Perseroan akan terlebih dahulu melakukan kajian
internal, meminta persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan), dan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai dengan ketentuan POJK secara tepat
waktu.
5. Berkaitan dengan pertanyaan poin 6, dalam hal Perseroan memutuskan untuk tidak merevisi
penggunaan dana hasil penawaran umum, jelaskan alternatif sumber pendanaan lain yang akan
digunakan Perseroan untuk menutupi kekurangan dana hasil penawaran umum untuk akuisisi
properti.
Jawaban :
Perseroan akan menggunakan dana internal dan melakukan penyesuaian dengan mengurangi
rasio uang muka pembelian atas persediaan produk digital yang saat ini berada pada 0,67x jika
dibandingkan dengan omzet penjualan dimiliki oleh Perseroan.
6. Tanggung jawab dan transparansi Perseroan dengan para pemegang saham terkait permasalahan
yang dihadapi Perseroan mengenai akuisisi properti menggunakan dana hasil penawaran umum.
Jawaban :
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
dalam penggunaan dana hasil penawaran umum. Sehubungan dengan adanya permasalahan yang
menyebabkan keterlambatan realisasi akuisisi properti, Perseroan telah dan akan terus
menjalankan tanggung jawabnya melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyampaian Keterbukaan Informasi Secara Berkala dan Tepat Waktu
Perseroan secara konsisten menyampaikan informasi yang relevan kepada publik dan
pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk
perkembangan proses akuisisi, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaiannya.
b. Pengelolaan Dana Secara Transparan
Page 3
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
Dana hasil penawaran umum dikelola secara akuntabel dan transparan, dengan pelaporan
penggunaan dana secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik. Perseroan memastikan
bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam
prospektus.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Seiko Manito. Sehubungan
p.1 ×8
unresolved
person
Seiko Manito. Jawaban
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.