Skip to content
Back to announcement

20250625_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31908377_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
          Laporan Ringkas
   Penilaian Pendapat Kewajaran
         (Fairness Opinion)

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 2
No. Laporan       : 228/2.0044-00/ANA-U/SH/VI/2025

Jakarta, 24 Juni 2025

Kepada Yth.
Direksi
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13
Jakarta Pusat, 10110

      Perihal     : Laporan Ringkas Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Nomor : 362/2.0044-00/ANA-P/SH/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, Surat Perintah Kerja
(“SPK”) Pengadaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran pada Rencana Transaksi Afiliasi Jasa
Pendukung Pengeboran Antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia (PDSI) Nomor 043/PGE130/2025-S1 tanggal 14 Mei 2025 antara Kantor
Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PGE, kami ditugaskan
untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO)
dimana Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, maka bersama
ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.

Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.

Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                                : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                         : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                   : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                     : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI         : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                      : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                                  : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas           : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PGE
                              Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                              Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon                   : +62 21 398 33 222
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 ii
Page 4
Faksimili                    : +62 21 398 33 230
Email                        : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab             : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)

Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha                  : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi         : Kantor Pusat PGE
                              Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                              Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon                   : +62 21 398 33 222
Faksimili                    : +62 21 398 33 230
Email                        : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab             : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)


LATAR BELAKANG
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai dilakukan pengeboran sumur pertama
pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang mulai dilakukan pengeboran sumur
pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).

Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukkan
langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan bahwa
PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU yang
dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.

Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                            iii
Page 5
OBJEK PENILAIAN

Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
•    Transaksi Material
                                                                            PERHITUNGAN NILAI
         Keterangan                     PER 31 Desember 2024 (USD.000)
                                                                                   MATERIAL
                                                                         Merupakan Transaksi Afiliasi
 Nilai Transaksi*             USD 1.505                                  melebihi Rp. 5 Milyar.

 Ekuitas PGE                  USD 2.008.752                              Nilai transaksi mencapai 0,07%
                                                                         ekuitas PGE

*Rp24.317.076.400,- dengan kurs Rp 16.162,-

Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 iv
Page 6
•    Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi,
berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Didasarkan pada analisis untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis
materialitas dan afiliasi yang dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE bukan
merupakan transaksi material namun termasuk dalam transaksi afiliasi. Dimana nilai transaksi senilai
Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PGE sesuai ketentuan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.

PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 v
Page 7
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan PDSI adalah sebagai berikut:
                                                           PGE                                      PDSI
                                                                Akta Berita Acara
                                           Akta No. 08
 No.             Keterangan                                        Rapat No. 17        Akta Pendirian PDSI No
                                        Tanggal 06 Agustus
                                                                 Tanggal 03 Juni       13 Tanggal 13 Juni 2008
                                              2024
                                                                       2025
  1    Komisaris Utama                  Sarman Simanjorang               -                           -
  2    Komisaris Independen             Abdulla Zayed         Abdulla Zayed                          -
  3    Komisaris Independen             Abdul Musawir Yahya   Abdul Musawir Yahya                    -
                                        John Eusebius Iwan    John Eusebius Iwan
  4    Komisaris
                                        Anis                  Anis
  5    Komisaris                        Gigih Udi Atmo        Gigih Udi Atmo
  6    Direktur Utama                   Julfi Hadi            Julfi Hadi                             -
       Direktur Eksplor &
  7                                     Edwil Suzandi         Edwil Suzandi                          -
       Pengembangan
   8   Direktur Operasi                 Ahmad Yani            Ahmad Yani                            -
   9   Direktur Keuangan                Yurizki Rio           Yurizki Rio                           -
  10   Komisaris Utama                             -                     -            Gema Iriandus Pahalawan
  11   Komisaris                                   -                     -            Adhi Brahmantya
  12   Komisaris                                                                      Judy Harianto
  13   Direktur Utama                                                                 Avep Disasmita
  14   Direktur Operasi                           -                     -             Aziz Muslim
       Direktur Keuangan &
  15                                              -                     -             Theo Satria
       Administrasi
       Direktur Pemasaran &
  16                                              -                     -             Vacant
       Pengembangan

Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni 2008

Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGE dan atau PDSI. Kantor Jasa
Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                         vi
Page 8
    •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
        keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
        Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
        6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
    •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
        Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

    •   Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
        Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
        Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
    •   Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
        PGE.
    •   Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
    •   Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
        131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
        Langsung).
    •   Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
        yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
        surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
    •   Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
        milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
        lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                     vii
Page 9
    •   Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
        Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
        lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
    •   Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
        Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
        466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
        Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
    •   Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
        Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
        tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
        Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
    •   Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
    •   Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
        manajemen PGE.
    •   Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
    •   Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
        kegiatan usaha
    •   Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
        Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.

ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
    oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                              viii
Page 10
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.

8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.

9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
    diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
    terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen perseroan.

10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
     17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
     Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
     – 2018, Edisi Revisi 2022.

11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).

12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
     stempel/seal KJPP ANA & Rekan.

13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
     Laporan Pendapat Kewajaran.

14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
     Rencana Transaksi.

15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
     mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
     bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
     perubahan data dan informasi tersebut.

16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
     jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
     aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 ix
Page 11
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
     Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-Transaksi lainnya
diluar aksi korporasi yang ada

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :

1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
   perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
   transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
   Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
   analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
   transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
   Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
   - Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE atas
     Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
     untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis
     Call Off Order (COO).
   - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
     penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
     pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
     transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
   - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
     dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
     terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
     termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
     relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
     dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
     material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
     kewajaran transaksi.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 x
Page 12
   - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
     transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
   Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
   memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

KESIMPULAN

Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) menurut pendapat
Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut, memberikan manfaat dengan bersinergi
dengan group.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
    1.     Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
           akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
           akan dibayarkan PGE lebih rendah dibandingkan dengan existing;
    2.     Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
           kontrak existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas
           dan setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
    3.     Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya
           beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
    1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :

   • Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
     mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.

   • Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
     terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.
   • Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
         dengan rencana kerja milik PGE

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                               xi
Page 13
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) antara lain :
  •   Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
      target jangka panjang PGE.

  •   Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
      yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
  memberikan nilai tambah bagi PGE, karena dengan adanya Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud
  Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
  (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) PGE akan menghemat jasa MLU
  dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dengan penghemetan selama masa proyeksi
  diperkirakan mencapai USD17.000,-
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antara anak
  perusahaan PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
• Berdasarkan analisis atas Tarif lumpsum (Mobilisasi MLU dan Demobilisasi MLU) serta Tarif harian
  yang dihitung dari jumlah sumur, banyaknya unit, dan jumlah hari, dari perusahaan pembanding
  yang tidak dilakukan eskalasi dimana tarif yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang dibebankan
  oleh PDSI kepada PGE. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 1,10% dibawah
  nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
  karena di bawah 7,5%.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan
diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan adalah wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana
Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                  xii
Page 14

          
Page 15
                                        PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.

KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :

1.    Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
      Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
      Modal”.

2.    Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
      dilakukan dengan benar.

3.    Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).

4.    Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
      (Cut Off Date), yaitu 31 desember 2024

5.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
      Penilaian Bisnis;

6.    Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

7.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.

8.    Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan

9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
      sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.

10.   Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
      inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
      Penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                             xiv
Page 16
11.   Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
      dengan      memenuhi       ketentuan   Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan    (POJK)     Nomor
      35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
      serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
      2018, Edisi Revisi 2022.

12.   Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
      Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
      Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab           : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
                             pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
                             berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
                             Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
                             Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
                             penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
                             laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
                             Laporan Penilaian.
Reviewer                   : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
                             penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
                             melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
                             dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
                             urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai                    : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
                             dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
                             melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
                             kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
                             untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
                             telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
                             disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                  xv
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.04 MB
Published25 Jun 2025
Pages17
Characters40,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×51
linked person Sarman Simanjorang · Komisaris Utama p.7
linked person Abdulla Zayed · Komisaris Independen p.7 ×2
linked person Abdul Musawir Yahya · Komisaris Independen p.7 ×2
linked person Gigih Udi Atmo · Komisaris p.7 ×2
linked person Julfi Hadi · Direktur Utama p.7 ×2
linked person Edwil Suzandi p.7 ×2
linked person Ahmad Yani · Direktur Operasi p.7 ×2
linked person Yurizki Rio · Direktur Keuangan p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
possible org PT Pertamina p.4 ×6
unresolved — Ringk · Penilai p.1 ×2
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.2 ×7
unresolved org KJPP ANA p.2 ×10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.3 ×2
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.3 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.3 ×3
unresolved org Menteri Keuangan. Penilai p.3
unresolved person Syaiful Hasan p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org Penugasan. KJPP ANA & Rekan p.3
unresolved person Wahyu Sutresno p.4 ×2
unresolved person Judy Harianto · Komisaris p.7
unresolved person Avep Disasmita · Direktur Utama p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.8 ×5
unresolved org KJPP Amin p.9 ×2
unresolved person Mohamad Iqbal Ferdiansyah p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan. Syaiful Hasan p.15
unresolved org KJPP ANA dan Rekan p.15
unresolved org Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 814 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.07'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result