Back to announcement
20250625_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31908377_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Laporan Ringkas
Penilaian Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 2
No. Laporan : 228/2.0044-00/ANA-U/SH/VI/2025
Jakarta, 24 Juni 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13
Jakarta Pusat, 10110
Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Nomor : 362/2.0044-00/ANA-P/SH/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, Surat Perintah Kerja
(“SPK”) Pengadaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran pada Rencana Transaksi Afiliasi Jasa
Pendukung Pengeboran Antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia (PDSI) Nomor 043/PGE130/2025-S1 tanggal 14 Mei 2025 antara Kantor
Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PGE, kami ditugaskan
untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO)
dimana Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, maka bersama
ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Page 3
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ii
Page 4
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
LATAR BELAKANG
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai dilakukan pengeboran sumur pertama
pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang mulai dilakukan pengeboran sumur
pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).
Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukkan
langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan bahwa
PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU yang
dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.
Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iii
Page 5
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024 (USD.000)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi* USD 1.505 melebihi Rp. 5 Milyar.
Ekuitas PGE USD 2.008.752 Nilai transaksi mencapai 0,07%
ekuitas PGE
*Rp24.317.076.400,- dengan kurs Rp 16.162,-
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iv
Page 6
• Benturan Kepentingan Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut. RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi, berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis materialitas dan afiliasi yang dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE bukan merupakan transaksi material namun termasuk dalam transaksi afiliasi. Dimana nilai transaksi senilai Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PGE sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1. PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp. Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk v
Page 7
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan PDSI adalah sebagai berikut:
PGE PDSI
Akta Berita Acara
Akta No. 08
No. Keterangan Rapat No. 17 Akta Pendirian PDSI No
Tanggal 06 Agustus
Tanggal 03 Juni 13 Tanggal 13 Juni 2008
2024
2025
1 Komisaris Utama Sarman Simanjorang - -
2 Komisaris Independen Abdulla Zayed Abdulla Zayed -
3 Komisaris Independen Abdul Musawir Yahya Abdul Musawir Yahya -
John Eusebius Iwan John Eusebius Iwan
4 Komisaris
Anis Anis
5 Komisaris Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo
6 Direktur Utama Julfi Hadi Julfi Hadi -
Direktur Eksplor &
7 Edwil Suzandi Edwil Suzandi -
Pengembangan
8 Direktur Operasi Ahmad Yani Ahmad Yani -
9 Direktur Keuangan Yurizki Rio Yurizki Rio -
10 Komisaris Utama - - Gema Iriandus Pahalawan
11 Komisaris - - Adhi Brahmantya
12 Komisaris Judy Harianto
13 Direktur Utama Avep Disasmita
14 Direktur Operasi - - Aziz Muslim
Direktur Keuangan &
15 - - Theo Satria
Administrasi
Direktur Pemasaran &
16 - - Vacant
Pengembangan
Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni 2008
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGE dan atau PDSI. Kantor Jasa
Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vi
Page 8
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
• Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
PGE.
• Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
Langsung).
• Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vii
Page 9
• Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
• Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
manajemen PGE.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
• Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
kegiatan usaha
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk viii
Page 10
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen perseroan.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
– 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ix
Page 11
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-Transaksi lainnya
diluar aksi korporasi yang ada
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE atas
Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis
Call Off Order (COO).
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk x
Page 12
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) menurut pendapat
Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut, memberikan manfaat dengan bersinergi
dengan group.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
akan dibayarkan PGE lebih rendah dibandingkan dengan existing;
2. Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
kontrak existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas
dan setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
3. Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya
beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :
• Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.
• Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.
• Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
dengan rencana kerja milik PGE
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xi
Page 13
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) antara lain :
• Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
target jangka panjang PGE.
• Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah bagi PGE, karena dengan adanya Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud
Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
(KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) PGE akan menghemat jasa MLU
dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dengan penghemetan selama masa proyeksi
diperkirakan mencapai USD17.000,-
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antara anak
perusahaan PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
• Berdasarkan analisis atas Tarif lumpsum (Mobilisasi MLU dan Demobilisasi MLU) serta Tarif harian
yang dihitung dari jumlah sumur, banyaknya unit, dan jumlah hari, dari perusahaan pembanding
yang tidak dilakukan eskalasi dimana tarif yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang dibebankan
oleh PDSI kepada PGE. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 1,10% dibawah
nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
karena di bawah 7,5%.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan
diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan adalah wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana
Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xii
Page 14
Page 15
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal”.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
dilakukan dengan benar.
3. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date), yaitu 31 desember 2024
5. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Bisnis;
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xiv
Page 16
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.
12. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xv
Page 17
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.1 ×2
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.2 ×7
unresolved
org
KJPP ANA
p.2 ×10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3
unresolved
person
Syaiful Hasan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3
unresolved
person
Wahyu Sutresno
p.4 ×2
unresolved
person
Judy Harianto
· Komisaris
p.7
unresolved
person
Avep Disasmita
· Direktur Utama
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.8 ×5
unresolved
org
KJPP Amin
p.9 ×2
unresolved
person
Mohamad Iqbal Ferdiansyah
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.15
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
814 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.07'}